Data Loading...

001. BAHAN PAPARAN SARBAGIT V2 Flipbook PDF

Tindak Lanjut hasil Kick Off 2 24 Mei 2022


121 Views
84 Downloads
FLIP PDF 7.27MB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIREKTORAT SINKRONISASI PEMANFAATAN RUANG Jl. Raden Patah 1 No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kode Pos 12110 Telp. (021) 7252770 : www.atr-bpn.go.id

PENDAHULUAN

PENDAHULUAN

Pedoman Tata Ruang (Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan)

Adanya batas waktu dalam pelaksanaan peraturan (Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan)

RTR Kawasan Perkotaan Sarbagita bersifat dinamis Dampak yang sangat baik semenjak ditetapkannya RTR Kawasan Perkotaan Sarbagita. Sejak tahun 2011 telah banyak peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dan memberi dampak pada perubahan arah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional, yang salah satunya adalah pentingnya mengintegrasikan RTR Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan Rencana Zonasi (RZ) KSN Sarbagita.

Sebagai salah satu urgensi pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan di pemerintahan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, memiliki wewenang tugas didalamnya.

Profile deleniasi ksn

TUJUAN KSN

LINGKUP WILAYAH Kawasan Metropolitan, dengan Kota Denpasar dan Kuta sebagai Perkotaan Inti. Lingkupnya mencakup 1 (satu) kota, dan 3 (tiga) kabupaten, dengan 15 adminisrasi kecamatan. 1. Pemerintah Kota Denpasar (12.778 Ha) 2. Pemerintah Kabupaten Badung (41.852 Ha) 3. Pemerintah Kabupaten Gianyar (36.800 Ha) 4. Pemerintah Kabupaten Tabanan (83.933 Ha)

SARBAGITA

PERAN Rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Sarbagita.

Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan

JAWA-BALI

PROFIL WISATA BALI •



Bali dikenal sebagai Destinasi Pariwisata bertaraf Internasional, gambaran tentang Bali adalah gambaran tentang Pariwisata Bali dengan Kebudayaan Bali yang sangat khas, dimana Jati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana. Dari berbagai hasil survey yang sudah dipublikasikan, memang bali masih menempati urutan hingga 4-25 destinasi favorit dunia. Di tahun 2016 berdasarkan rilis US News & World Report yang di publikasikan ulang oleh cnnindonesia, Bali masuk dalam urutan 22 dari 250 destinasi wisata dunia

PROFIL ADAT DAN BUDAYA •



Pada dasarnya hakikat ajaran Tri Hita Karana menekankan tiga hubungan manusia dalam kehidupan di dunia ini. Ketiga hubungan itu meliputi hubungan dengan sesame manusia, hubungan dengan alam sekitar, dan hubungan dengan ke Tuhan yang saling terkait satu sama lain. Setiap hubungan memiliki pedoman hidup menghargai sesama aspek sekelilingnya Tri Hita Karana dalam kehidupan manusia sangatlah luas, maka dalam gambaran Pemanfaatan Ruang dalam RTR KSN Sarbagita, perwujudan Tri Hita Karana antara lain dapat diterjemahkan sebagai berikut : a. Manusia dengan Tuhan nya, dapat digambarkan di gambarkan dengan keberadaan Kawasan Suci dan Tempat-Tempat Suci, yang dilindungi oleh hukum, baik hukum pemerintah maupun hukum adat/ desa. Peraturan Daerah RTRW Kabupaten/ Kota didalam nya terdapat Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial Budaya, yang menetapkan Kawasan Suci dan Tempat- Tempat Suci tersebut untuk di lindungi dan dikelola oleh Pemerintah. b. Manusia dengan alam lingkungannya, dapat digambarkan di gambarkan melalui keberadaan Kawasan Pertanian dan Pertanian Tanaman Pangan dengan Sistem Irigasi Subak, yang dilindungi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerahnya. c. Manusia dengan sesamanya, dapat digambarkan di gambarkan dari penyediaan Ruang Terbuka Hijau sebagai ruang publik dan ruang sosial bagi masyarakat kota

PROFIL KSN KAWASAN STRATEGIS RTRW KOTA DENPASAR

Kepentingan Pelestarian Nilai Historis dan Budaya yang menjadi Jati Diri Kota

a. Kawasan Pusat Kota b. Kawasan Taman Budaya (Art Centre) Kepentingan signifikan dalam Perekonomian Kota atau Wilayah

a. Kawasan Pusat Kota b. Kawasan Sanur c. Kawasan Ubung Kaja d. Kawasan Pulau Serangan e. Kawasan Pelabuhan Benoa f. Kawasan Pengembangan LC Margaya

Kepentingan Perlindungan Keragaman Sumber daya Hayati dan Perlindungan terhadap bencana

a. Kawasan Tahura Ngurah Ra

Kepentingan pelayanan sosial dan publik yang tinggi

a. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali b. Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintahan Kota c. Kawasan Sanglah

PROFIL KSN KAWASAN STRATEGIS RTRW KAB. BADUNG Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup

Kepentingan Sosial dan Budaya

a. b. c.

d. e. f. g. h. i.

Kawasan Pura Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan Kawasan Pura Pucak Mangu, Desa Pelaga, Petang Kawasan Pura Gunung Payung, Desa Kutuh, Kuta Selatan Kawasan Pura Gunung Payung, Desa Kutuh, Kuta Selatan Kawasan Pura Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan Kawasan Pura Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara Kawasan Pura Sada, Kelurahan Kapal, Mengwi Kawasan Pura Pusak Tedung, Desa Petang, Petang Kawasan Warisan Budaya Taman Ayun, Desa Mengwi, Kuta Utara

a. b. c.

d. e. f.

g. h.

Kawasan Taman Hutan Raya Prapat Benoa (Tahura Ngurah Rai) Kawasan Taman Wisata Alam Sangeh, Desa Sangeh, Abiansemal Kawasan Hutan Lindung Gunung Batukaru, Desa Pelaga, Petang Kawasan pesisir pantai dan laut Kabupaten; DAS Tukad Mati, DAS Tukad Ayung, DAS Tukad Penet, DAS Tukad Badung; Potensi cekungan air bawah tanah, di Nusa Dua; Potensi cekungan air bawah tanah lintas kabupaten/kota;dan Kawasan estuary dam, Kelurahan Kuta, Kuta

Kepentingan signifikan dalam Perekonomian Kota atau Wilayah a. b. c. d. e. f. g. h. i.

Kawasan Bandar Udara Ngurah Rai Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Tuban dan Kuta Kawasan Terminal Penumpang Tipe A Mengwi Kawasan sepanjang jalan arteri primer Kawasan Perkotaan Kuta Kawasan Perkotaan Mangapura Kawasan Perkotaan Jimbaran KDTWKp Pelaga dan KDTWKp Belok Sidan DTW Kabupate

PROFIL KSN KAWASAN STRATEGIS RTRW KAB. GIANYAR Kepentingan Sosial Budaya a.

Pura Dang Khayangan dan obyek cagar budaya dan kepurbakalaan tersebar di Kecamatan Tampak Siring, Tegallalang, Ubud, Blahbatuh, dan Sukawati Kawasan Pusat Konservasi Budaya Pajeng; Desa Bedulu, Desa Pejeng Kaja, Desa Pejeng Kangin, Desa Pejeng Kawan, Desa Pejeng Kelod, dan Desa Pejeng

b.

Kepentingan Fungsi dan Daya Lingkungan Hidup a.

Kawasan Pesisir/ Desa-Desa di Pesisir; Desa Ketewel, Desa Guwang, Desa Saba, Desa Pering, Desa Keramas, Desa Medahan, Desa Serongga, Desa Lebih, dan Desa Tulikup. Daerah Aliran Sungai (DAS) Potensial lintas kabupaten/ kota; Tukad Ayung, Tukad Pekerisan, Tukad Petanu, Tukad Sangsang, Tukad Oos Seluruh kawasan perbukitan di Kecamatan Payanga, Tagallalang, dan Tampaksiring

b.

c.

Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi a. b. c. d. e. f. g. h.

Kawasan Pariwisata Ubud Kawasan Pariwisata Lebih Kawasan Perdagangan Sukawati Kawasan Agrowisata Payangan Kawasan Wisata Remaja Bukit Jati Kawasan Perkotaan Tegallalang Kawasan Perkotaan Tampaksiring Kawasan Perkotaan Gianyar

PROFIL KSN KAWASAN STRATEGIS RTRW KAB. TABANAN Kepentingan Sosial dan Budaya a. b.

Kawasan radius kesucian Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyanga Kawasan Warisan Budaya Dunia meliputi Kawasan Catur Angga Batukau dan Kawasan Jatiluwih

Kepentingan Fungsi dan Daya Lingkungan Hidup a.

b. c. d. e. f.

Kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Gunung Batukau di Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur dan Kecamatan Pupuan Kawasan Hutan Lindung Yeh Leh, Yeh Lebah Kecamatan Selemadeg Barat Kawasan Hutan Lindung Yeh Ayah Kecamatan Selemadeg Barat Kawasan Danau Beratan dan sekitarnya di Kecamatan Baturiti Kawasan pesisir dan laut, di Kecamatan Kediri, Tabanan, Kerambitan, Selemadeg Timur, Selemadeg, dan Kecamatan Selemadeg Barat Kawasan Waduk Telaga Tunjung dan sekitarnya Kecamatan Kerambita

Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi a. b. c. d. e. f. g. h. i.

Kawasan Perkotaan Tabanan Kawasan Perkotaan Bajera Kawasan Agropolitan Baturiti Kawasan Agropolitan Pupuan Kawasan Agropolitan Penebel Kawasan Agrowisata Jatiluwih Kawasan Efektif Pariwisata Tanah Lot Kawasan Efektif Pariwisata Bedugul Kawasan Efektif Pariwisata Soka

Isu strategis

ISU PARIWISATA • •

• •

• •

Berkembangnya Destinasi Wisata lainnya di Indonesia mendorong Bali untuk berfokus pada pengembangan Wisata MICE berkelas dunia. Wisata pantai di Kabupaten Gianyar belum berkembang secara maksimal seperti pada Pantai Lebih, Pantai Selukat, dan pantai lainnya Sebagian besar objek wisata di Kabupaten Gianyar dikelola oleh desa adat setempat, namun dalam pengelolaan belum memiliki program pengembangan Kunjungan wisatawan menurun pada saat pandemic Covid19 Tingkat hunian atau okupansi hotel atau tempat menginap di Kabupaten Tabanan hingga kini masih rendah Pengelolaan Sampah belum optimal yang terdapat di tempat wisata pantai

ISU LINGKUNGAN BERKELANJUTAN • • • • •

ISU TRANSPORTASI

Isu lingkungan berkelanjutan. Kerusakan lingkungan dan intensitas risiko kerusakan lingkungan. Kualitas sanitasi perkotaan dan permukiman, kualitas pesisir dan perairan laut, Berkurangnya lahan pertanian Pengendalian daya rusak air yang belum optimal Kawasan rawan bencana Gempa, Tsunami, dan Banjir







Kemacetan lalu lintas, Tingginya kepemilikan kendaraan pribadi dan penambahan kapasitas jalan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan penggunaan moda kendaraan pribadi di Kawasan Perkotaan Sarbagita menunjukkan bahwa minat masyarakat yang masih terbatas pada pemanfaatan moda transportasi umum. Penyediaan transportasi publik di Kawasan Perkotaan Sarbagita hingga saat ini masih belum memecahkan permasalahan transportasi dan pergerakan yang ada, khususnya perkotaan inti Kota Denpasar dan Perkotaan Kuta. BRT Trans Sarbagita yang telah beroperasi beberapa tahun terakhir juga belum optimal dalam mengurangi tingkat dan kompleksitas permasalahan.

ISU KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN •

Pembangunan kawasan perkotaan ini masih belum didukung dengan suatu perangkat kelembagaan pengelola pembangunan metropolitan, yang mampu dan memiliki kapasitas dalam menjaga konsistensi kepentingan nasional maupun daerah, sesuai rencana tata ruang yang disepakati bersama.

PROSES Peninjauan kembali

Integrasi

INPUT

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan

NASIONAL

DARAT

output

LAUT

2017

RTRWN

2019

RTRL

2007

RPJPN

2014

UU Laut

2020

RPJPM

2016 Sempadan Pantai

2011

RIPPARNAS

2019

RPJMP

2009

RTRWP

2015

RIPPARDA

2012

RTRW P JAWABALI

2011

RTRW - Denpasar

2013

RTRW - Badung

2012

RTRW - Gianyar

2012

RTRW - Tabanan

2019

RPJMD - Denpasar

2017

RPJMD - Badung

2019

RPJMD - Gianyar

2020

RPJMD - Tabanan

2019

PPK

2019

RZWP3R

2014

Zonasi Pesisir

PENINJAUAN KEMBALI

PROSES TINJAUAN KEBIJAKAN INPUT

NASIONAL

1. RTRWN – PP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 2. RPJPN – UU No 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 3. RPJPM – PERPRES RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

PROSES

OUTPUT

1. Matriks Rencana Struktur Ruang 2. Matriks Rencana Pola Ruang 3. Program Prioritas

1. 2. 3. 4.

Sudah / Belum Terlaksana

Capaian Target Rencana Strategis Nasional Rencana Prioritas Nasional Program Prioritas (Pp)/ Kegiatan Prioritas (Kp)/ Proyek Prioritas (Prop)

Sudah / Belum Terlaksana

PROVINSI

4. RIPPARNAS – PP No 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 2025

PERATURAN PEMBANGUNAN 1. RPJMD – PERDA No 3 Tahun 2019 Tentang RPJMD Provinsi bali Tahun 2018-2023 2. RIPPARDA – PERDA No 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali Tahun 20152029 3. TRATALOK – PERGUB No 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Transfortasi Provinsi Bali 4. Kebijakan Terkait

PERATURAN TATA RUANG 1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali; 2. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan; 3. RTRWP – PERDA No 16 Tahun 2019 Tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2009-2029

1. 2. 3. 4.

Capaian Target Rencana Strategis Nasional Rencana Prioritas Nasional Program Prioritas (Pp)/ Kegiatan Prioritas (Kp)/ Proyek Prioritas (Prop)

1. Matriks Rencana Struktur Ruang 2. Matriks Rencana Pola Ruang 3. Program Prioritas

Sudah / Belum Terlaksana

Sudah / Belum Terlaksana

1. Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Struktur Ruang 2. Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Matriks Rencana Pola Ruang 3. Penilaian Program Prioritas

1. 2. 3. 4.

Penilaian Tingkat Capaian Target Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Strategis Nasional Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Prioritas Nasional Penialiaian Program Prioritas (Pp)/ Kegiatan Prioritas (Kp)/ Proyek Prioritas (Prop) 5. Penilaian Program Prioritas

1. 2. 3. 4.

Penilaian Tingkat Capaian Target Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Strategis Nasional Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Prioritas Nasional Penialiaian Program Prioritas (Pp)/ Kegiatan Prioritas (Kp)/ Proyek Prioritas (Prop) 5. Penilaian Program Prioritas

1. Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Struktur Ruang 2. Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Matriks Rencana Pola Ruang 3. Penilaian Program Prioritas

Peninjauan Kembali

KABUPATEN

INPUT PERATURAN PEMBANGUNAN 1. RPJMD • Denpasar – PERDA Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Denpasar Tahun 2018-2023 • Badung – PERDA Kab. Badung No. 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 • Gianyar – PERDA Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023 • Tabanan – PERDA Kab Tabanan No 43 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019-2024 2. RIPPARDA • Denpasar – PERDA Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2029 • Badung – PERDA Kab Badung Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Badung Tahun 2017 – 2025 • Gianyar– PERDA Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gianyar Tahun 2017 – 2025 • Tabanan – PERDA No 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan 4. Peraturan Kebijakan Terkait Pembangunan

PERATURAN TATA RUANG RTRW • Denpasar – PERDA Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031 • Badung – PERDA No 26 Tahun 2013 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 - 2033 • Gianyar – PERDA No 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar Tahun 2012 - 2032 • Tabanan – PERDA No 11 Tahun 2012 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2012 – 2032 • Peraturan Kebijakan Terkait Tata Ruang

OUTPUT

PROSES

1. 2. 3. 4.

Capaian Target Rencana Strategis Nasional Rencana Prioritas Nasional Program Prioritas (Pp)/ Kegiatan Prioritas (Kp)/ Proyek Prioritas (Prop)

Sudah / Belum Terlaksana

1. 2. 3. 4.

Penilaian Tingkat Capaian Target Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Strategis Nasional Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Prioritas Nasional Penialiaian Program Prioritas (Pp)/ Kegiatan Prioritas (Kp)/ Proyek Prioritas (Prop) 5. Penilaian Program

Peninjauan Kembali

1. Matriks Rencana Struktur Ruang 2. Matriks Rencana Pola Ruang 3. Program Prioritas

Sudah / Belum Terlaksana

1. Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Struktur Ruang 2. Penilaian Tingkat Perwujudan Rencana Matriks Rencana Pola Ruang 3. Penilaian Program Prioritas

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024;

Lampiran 1 major project Pengembangan Wilayah Metropolitan: Denpasar lampiran 2 Proyek Prioritas Strategis memuat Pengembangan Wilayah Metropolitan dengan Posisi WM Denpasar (Sarbagita) sebagai PKN Lampiran 3 mengenai MATRIK PEMBANGUNAN RPJMN 2020-2024 memiliki Program Prioritas (Pp)/ Kegiatan Prioritas (Kp)/ Proyek Prioritas (Prop)/ Proyek Penyediaan air baku di kawasan perkotaan, Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan), Penyediaan air baku di kawasan perkotaan, PLTS Rooftop, Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), dll.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-bali KAJIAN MELIPUTI SARBAGITA DI DALAM BATANG TUBUH • Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang meliputi Pengendalian perkembangan fisik PKN dan • Pengembangan PKN dan PKW sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan • Pengendalian perkembangan PKN dan PKW melalui optimalisasi pemanfaatan ruang secara kompak dan vertikal sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup • Sistem Jaringan Transportasi Nasional yaitu jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan Pelabuhan Benoa dan Bandar Udara Ngurah Rai, jaringan jalur kereta api perkotaan, pengembangan Pelabuhan Benoa sebagai pelabuhan utama yang merupakan prasarana penunjang fungsi pelayanan. • Pengembangan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan nasional, kawasan andalan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil jaringan satelit • Pendayagunaan sumber air berbasis pada WS untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan yang dapat dilakukan melalui kerja sama antardaerah

METODOLOGI

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar Dan Tabanan

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014

Pasal 55 a,b,c dan d • Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam budidaya, pariwisata, dan rekreasi • Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam di Kawasan Perkotaan Sarbagita • Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

Pasal 55 • Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam dengan tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi • Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam di Kawasan Perkotaan Sarbagita (Penambahan Lokasi) • Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Penambahan Lokasi)

Pasal 56 Terdapat 7 Zona Budidaya

Pasal 56 Terdapat 7 Zona Budidaya, di tambah dengan zona penyangga (P) beserta turunannya

Pasal 81 Arahan dari Peraturan Zonasi Pasal 120 Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah di Kawasan Perkotaan Sarbagita membangun sistem informasi dan dokumentasi penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat

TERDAPAT PERBEDAAN

Pasal 81 Arahan dari Peraturan Zonasi – ditambah Arahan peraturan zonasi untuk Zona Penyangga (P) Penambahan pasal 120A • Prasarana pendukung dalam mendukung pengembangan Zona P, • Sistem jaringan prasarana: jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Sarbagita guna mendukung pengembangan dan fungsi Zona P

PROSES KEGIATAN

Peninjauan Kemali

• upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang • evaluasi dalam proses penataan ruang adalah untuk menilai progress atau kemajuan dari setiap kegiatan pemanfaatan dalam upaya untuk mencapai tujuan rencana tata ruang KSN Sarbagita • Arahan dan rekomendasi

INTEGRASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL (KSN) DENGAN RENCANA TATA RUANG (RTR) KAWASAN STRATEGIS NASIONAL (KSN) KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR - BADUNG GIANYAR - TABANAN (SARBAGITA)

• upaya untuk melihat pemanfaatan ruang laut beserta dinamikanya sehingga dapat mengakomodasi percepatan pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengingat saat ini wilayah tersebut belum memiliki pengaturan aspek legalitas. • Harmonisasi antara pemanfaatan ruang laut dan darat • Arahan dan rekomendasi penyusunan raperpres RTR KSN

• Hasil integrasi RZ KAW dengan RTR KSN • Konsepsi muatan raperpres RTR KSN Revisi penyusunan RTR • Legalisasi dokumen raperpres RTR KSN

KSN Srbagita

OUTPUT KEGIATAN RTR KSN SARBAGITA (Penanggung Jawab: Team Lader)

BUKU PENINJAUAN KEMBALI RTR KSN

BUKU PROFIL KAWASAN

MUATAN MATERI PENYUSUNAN RTR KSN SARBAGITA PERSIAPAN PENYUSUNAN a. Penyusunan kerangka acuan b. c. d. e.

f.

g. h.

i. j.

kerja; Pembentukan tim penyusun; Pemahaman terhadap kerangka acuan kerja; Penetapan metodologi yang digunakan; Kajian awal data sekunder, termasuk kebijakan dan program kementerian/lembaga atau sektor yang terkait dengan RTR KSN; Pemilihan isu strategis prioritas; Pemantapan fokus penanganan; Perumusan delineasi awal RTR KSN; Persiapan teknis pelaksanaan; dan Pemberitaan kepada publik.

PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI a. Data wilayah administrasi; b. Data dan informasi kependudukan; c. Data dan informasi bidang pertanahan; d. Data dan informasi kebencanaan; e. Data dan informasi kelautan; f. Peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan; g. Data terkait dengan nilai strategis dan isu strategis KSN; h. Data kebijakan spasial, data kebijakan pembangunan, dan data kebijakan sektoral terkait; i. Data kondisi fisik/lingkungan dan sumber daya alam; j. Data pemanfaatan ruang/penggunaan lahan; k. Data sumber daya buatan/prasarana dan sarana; l. Data perekonomian, sosial, dan budaya; m. Data kelembagaan; n. Data citra satelit; dan o. Data lainnya sesuai dengan karakteristik KSN.

SUMBER : PERMEN ATR/ KEPALA BPN RI NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN, PENINJAUAN KEMBALI, DAN REVISI RENCANA TATA RUANG PULAU/KEPULAUAN, RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL, DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PERUMUSAN KONSEPSI RTR KSN

PENGOLAHAN DATA DAN ANALISIS a. Analisis potensi dan permasalahan regional dan global; b. Analisis sosial kependudukan; c. Analisis ekonomi; d. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis; e. Analisis kebijakan spasial, pembangunan, dan sektoral terkait; f. Analisis penguatan nilai strategis dan isu strategis KSN; g. Analisis delineasi kawasan yang dapat ditindaklanjuti melalui penetapan delineasi RTR KSN; h. Analisis optimasi pengembangan kawasan dan kebutuhan ruang; i. Analisis kebutuhan prasarana dan sarana; j. Analisis interaksi antarwilayah; k. Analisis kelautan, paling sedikit mencakup alur biota laut; l. Analisis skema pembiayaan pembangunan; m. Analisis kelembagaan pengelolaan KSN; n. Analisis pertanahan; o. Analisis konsep pengembangan kawasan untuk menentukan arahan strategi, konsep rencana struktur ruang dan/atau konsep rencana pola ruang; dan p. Analisis lainnya sesuai dengan karakteristik KSN.

a.

b. c. d. e.

f.

g.

perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang KSN; perumusan rencana Struktur Ruang KSN; perumusan rencana Pola Ruang KSN; perumusan arahan pemanfaatan ruang KSN; perumusan arahan pengendalian pemanfaatan ruang KSN; perumusan konsep pengelolaan dan peran Masyarakat dalam KSN; dan/atau pengintegrasian muatan ruang perairan KSN dan/atau Kawasan Strategis Nasional tertentu.

MUATAN RTR KSN (Permen No 10 Tahun 2021) RENCANA STRUKTUR RUANG Sistem Pusat Permukiman Mencakup  Pusat Pelayanan  Pusat Kegiatan  Atau Pusat Pertumbuhan; Sistem Jaringan Prasarana Utama Mencakup  Sistem Jaringan Transportasi  Sistem Jaringan Energy  Sistem Jaringan Telekomunikasi,  Sistem Jaringan Sumber Daya Air  Sistem Jaringan Prasarana Permukiman Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Kewenangan Pemerintah Daerah Yang Dibutuhkan Dalam Perwujudan KSN

RENCANA POLA RUANG KAWASAN LINDUNG  Zona L1 Merupakan Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya (Kawasan Hutan Lindung, Dan/Atau Kawasan Resapan Air) Dan Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya Di Wilayah Perairan  Zona L2 Merupakan Kawasan Perlindungan Setempat (Sempadan Sungai, Sempadan Pantai, Sempadan Danau, Dan/Atau RTH) Dan Kawasan Perlindungan Setempat Di Wilayah Perairan  Zona L3 Merupakan Kawasan Konservasi (Termasuk Kawasan Konservasi Di Laut) (Suaka Margasatwa Dan Cagar Alam), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam), Kawasan Taman Buru, Dan Kawasan Lindung Konservasi Di Wilayah Perairan  Zona L4 Merupakan Kawasan Lindung Geologi (Kawasan Cagar Alam Geologi, Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi, Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Air Tanah Berupa Sempadan Air), Dan Kawasan Lindung Geologi Di Wilayah Perairan; Dan/Atau  Zona L5 Merupakan Kawasan Lindung Lainnya (Cagar Biosfer, Ramsar, Cagar Budaya, Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah, Kawasan Pengungsian Satwa, Dan Kawasan Ekosistem Mangrove).

MUATAN RTR KSN (Permen No 10 Tahun 2021) KAWASAN BUDIDAYA

   

Zona budi daya 1 (Zona B1) dengan karakteristik daya dukung lingkungan tinggi Zona budi daya 2 (Zona B2) dengan karakteristik daya dukung lingkungan sedang Zona budi daya 4 (Zona B4) dengan karakteristik kawasan pertanian Zona budi daya 3 (Zona B3) dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah

Zona R  Zona budidaya di perairan pesisir yang direncanakan untuk penyediaan prasarana dan sarana umum serta kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat dilakukan melalui reklamasi dan/atau rekayasa teknik lainnya  Zona budidaya di perairan pesisir yang memiliki sertipikat atau bukti kepemilikan Zona budi daya yang ada di perairan pesisir • Zona U: merupakan bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budi daya, dan sesuai dengan kajian teknis; dan/atau • Zona G: merupakan arahan pola ruang laut untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Zona budi daya tematik • Kawasan Industri (Zona BKIK); • Kawasan Pariwisata skala besar (Zona BPAR); dan/atau • Kawasan Teknologi Tinggi (Zona BKTT). ALUR MIGRASI BIOTA LAUT Alur migrasi biota laut merupakan salah satu alur laut pada perairan yang dimanfaatkan untuk melindungi biota laut tertentu dan dapat berupa jalur dan/atau zona yang digunakan untuk perlindungan migrasi biota laut yang langka, terancam punah, serta dilindungi termasuk pemulihan ekosistemnya

TATA CARA PENYUSUNAN RTR KSN SARBAGITA

PERUBAHAN ANALISIS DALAM PENYUSUNAN RTR KSN

1

Review terhadap RTR yang terkait dengan KSN;

PERMEN ATR/KEPALA BPN NO 10 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN, PENINJAUAN KEMBALI, DAN REVISI RENCANA TATA RUANG PULAU/KEPULAUAN, RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL, DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG Analisis kebijakan spasial, pembangunan, dan sektoral terkait KSN,

2

Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)

Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

NO

PERMEN PU NO 15/PRT/M/201220/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

Analisis daya dukung kawasan dan optimasi pemanfaatan ruang 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Analisis daya tampung kawasan Analisis penguatan nilai strategis dan isu strategis KSN Analisis delineasi kawasan Analisis konsep pengembangan kawasan Analisis regional (analisis kawasan pengaruh); Analisis kebutuhan ruang Analisis pembiayaan pembangunan Analisis lainnya sesuai dengan karakteristik tipologi KSN

Analisis penguatan nilai strategis dan isu strategis KSN Analisis delineasi kawasan Analisis konsep pengembangan kawasan Analisis potensi dan permasalahan regional dan global Analisis kebutuhan prasarana dan sarana Analisis skema pembiayaan pembangunan Analisis lainnya sesuai dengan karakteristik KSN Analisis sosial kependudukan Analisis ekonomi Analisis optimasi pengembangan kawasan dan kebutuhan ruang Analisis interaksi antarwilayah Analisis kelautan Analisis pertanahan

KEBUTUHAN DATA NO ANALISIS 1 analisis potensi dan permasalahan regional dan global

JENIS DATA Arahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten Data spesifik terkait kekhasan kawasan

Data dan Informasi terkait histori, sosial, budaya masyarakat

2

3

4

analisis sosial kependudukan

Data Kependudukan time series terbaru (tahun 2017-2022) skala kecamatan Data dan Informasi terkait sosial, budaya masyarakat

analisis ekonomi

Data PDRB Kabupaten dan Provinsi time series terbaru (tahun 20172021) Data Deposit Sumber Daya Alam yang Dimiliki dan Lokasinya analisis daya dukung dan daya Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) tampung lingkungan hidup data penduduk

data penggunaan lahan data luas wilayah Peta kontur Peta geologi Peta jenis tanah Data curah hujan Data dan Peta Sumber Daya Air (sumber air baku, air permukaan, jaringan) Peta CAT Peta kerawanan bencana

SUMBER DATA RTRW Nasional, Provinsi, dan Kabupaten, RPJMN, PSN, RZ3WP DPUPR, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, wawancara pemuka masyarakat/pengurus organisasi kemasyarakatan/perangkat desa DPUPR, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, wawancara pemuka masyarakat/pengurus organisasi kemasyarakatan/perangkat desa BPS DPUPR, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, wawancara pemuka masyarakat/pengurus organisasi kemasyarakatan/perangkat desa BPS DPMPTSP, BPS, Bappeda, DPUPR DLH DPUPR, Bappeda, Dinas Pengairan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, wawancara pemuka masyarakat/pengurus organisasi kemasyarakatan/perangkat desa Peta Citra BPS, DPUPR, Bappeda Badan Informasi Geospasial Kementerian ESDM Balai SDA Provinsi Balai SDA Provinsi Balai SDA , BBWS, DPUPR Kementerian ESDM PVMBG dan BMKG

NO ANALISIS 5 analisis kebijakan spasial, pembangunan, dan sektoral terkait KSN, 6 analisis penguatan nilai strategis dan isu strategis KSN

7

8

9

10

analisis delineasi kawasan

JENIS DATA Arahan Kebijakan RTRW Nasional, Provinsi dan Kabupaten, RTR Pulau Jawa Bali, PSN, RZ3WP RPJMN, RPJMD Data karakter wilayah Data penggunaan lahan Data sosial kependudukan Data Fasilitas dan utilitas Arahan Kebijakan RTRW Nasional, Provinsi dan Kabupaten, RTR Pulau Jawa Bali, PSN, RZ3WP data potensi dan permasalahan

SUMBER DATA RTRW Nasional, Provinsi, dan Kabupaten, RPJMN, PSN, RZ3WP Bappeda, DPUPR Bappeda, DPUPR Bappeda, DPUPR, Peta Citra Bappeda, DPUPR, BPS Bappeda, DPUPR, BPS RTRW Nasional, Provinsi, dan Kabupaten, RPJMN, PSN, RZ3WP

DPUPR, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, wawancara pemuka masyarakat/pengurus organisasi kemasyarakatan/perangkat desa Fasilitas dan utilitas BPS, DPUPR, Bappeda, Disperkim analisis optimasi Sebaran sarana (pendidikan, kesehatan, peribadatan, perekonomian, BPS, Bappeda, DPUPR pengembangan kawasan dan sosial) kebutuhan ruang Data jaringan, dan infrastruktur air bersih PDAM, DPUPR Peta sumber daya air permukaan BBWS Peta Satuan WS BBWS Peta DAS BBWS Data, Jaringan, dan Infrastruktur Telekomunikasi Telkom, Diskominfo Data, Jaringan, dan Infrastruktur Ketenagalistrikan PLN analisis kebutuhan prasarana Sebaran sarana (pendidikan, kesehatan, peribadatan, perekonomian, BPS, Bappeda, DPUPR dan sarana sosial) Data Jaringan, dan Infrastruktur Air Bersih PDAM, DPUPR Peta sumber daya air permukaan BBWS Peta Satuan WS BBWS Peta DAS BBWS Data, Jaringan, dan Infrastruktur Telekomunikasi Telkom, Diskominfo Data, Jaringan, dan Infrastruktur Ketenagalistrikan PLN analisis interaksi antarwilayah Data Fasilitas dan Utilitas BPS, Bappeda, DPUPR Data jarak antar wilayah BPS Data kependudukan BPS, Bappeda, DPUPR, Peta Citra

NO ANALISIS 11 analisis kelautan 12 13 14 15

analisis skema pembiayaan pembangunan, analisis kelembagaan pengelolaan KSN analisis pertanahan

JENIS DATA Dokumen Keanakaragaman Hayati Daerah Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Data sumber pembiayaan pemerintah dan non pemerintah

DLH, Dinas Kelautan DLH, Dinas Kelautan DPMPTSP,

Struktur organisasi dan tata laksana pemerintahan

Kementerian ATR/BPN

Peta Status Kepemilikan Lahan Peta TGL eksisting analisis konsep pengembangan Arahan kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten kawasan Isu strategis/potensi permasalahan

Karakteristik wilayah

SUMBER DATA

Kantor Pertanahan Peta Citra, BPN Kabupaten RTRW Nasional, Provinsi, dan Kabupaten, RPJMN, PSN, RZ3WP DPUPR, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, wawancara pemuka masyarakat/pengurus organisasi kemasyarakatan/perangkat desa DPUPR, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, wawancara pemuka masyarakat/pengurus organisasi kemasyarakatan/perangkat desa

Muatan RZWP3K Pedoman KP no 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut

Muatan RTR KSN Hasil Integrasi RZ dengan RTR KSN

Pedoman ATR BPN No 10 Tahun 2021

Tujuan, kebijakan, strategi

Tujuan, kebijakan dan strategi

Tujuan, kebijakan dan strategi

Rencana alokasi ruang

 Rencana struktur ruang  Rencana pola ruang  Alur migrasi biota laut

 Rencana struktur ruang (darat dan laut)

 Kawasan pemanfaatan umum

 Rencana pola ruang (darat dan laut)  Alur migrasi biota laut

 Kawasan konservasi  Ksnt  Alur laut

Arahan pemanfaata ruang

Arahan pemanfaatan ruang

Arahan pemanfaatan ruang  KKPR darat dan laut  Indikasi program utama  Sinkronisasi program

(Indikasi program)

Peraturan pemanfaatan ruang  Jenis alokasi ruang

Arahan pengendalian pemanfaatan ruang

Arahan pengendalian pemanfaatan ruang    

Indikasi arahan zonasi Penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang Arahan insentif dan disinsentif Arahan sanksi

 Ketentuan aturan-aturan pemanfaatan ruang dalam kawasan/zona/subzona  Ketentuan sarana dan prasarana minimum  Ketentuan khusus sesuai kebutuhan  Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Konsep pengelolaan dan peran masyarakat dalam KSN Konsep pengelolaan dan peran masyarakat dalam  Hak dan kewajiban masyarakat KSN  Peran masyarakat  Kelembagaan

METODOLOGI

OUTPUT KEGIATAN RTR KSN SARBAGITA (Penangung Jawab: Team Leader)

BUKU DATA – ANALISIS – KONSEP Penangung Jawab TA Planologi

BUKU INTEGRASI RENCANA ZONASI (RZ) Penangung Jawab TA Planologi dan TA GIS

BUKU MUATAN KLHS Penangung Jawab TA Lingkunan

PROGRAM KERJA

1. 2. 3.

Perumusan Tim Kajian dan Persiapan pelaksana Identifikasi Data Awal ( RTR KSN, Peta, Permasalahan, DLL.

JADWAL PEKERJAAN 1

1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.

JUNI

2

Pembentukan tim penyusunan Kajian awal data sekunder Persiapan Teknis pelaksanaan Pembahasan dan Persiapan Penyusunan Identifikasi kebutuhan data dan peta Penyiapan perangkat survey Melakukan identifikasi permasalahan Melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat dalam penataan RTR KSN

JULI

3

AGUSTUS

4

1. Identifikasi isu dan nilai strategis kawasan 2. Identifikasi potensi dan permasalahan penataan ruang 3. Penyusunan delineasi kawasan 4. Mengkaji kebijakan terkait

SEPTEMBER

OKTOBER

Melakukan Proses Analisis a. Analisis Potensi Dan Permasalahan Regional Dan Global b. Analisis Sosial Kependudukan c. Analisis Ekonomi d. Analisis Kebijakan Spasial e. Analisis Penguatan Nilai Strategis Dan Isu Strategis KSN f. Analisis Delineasi Kawasan g. Analisis Optimasi Pengembangan Kawasan Dan Kebutuhan Ruang

h. i. j. k. l. m.

6

7

NOVEMBER

1. Penyusunan Materi teknis 2. Penyusunan Album Peta 3. Penyusunan output/keluaran lainnya

DESEMBER

1. Finalisasi Output Pekerjaan 2. Serah Terima Output Pekerjaan

Analisis Kebutuhan Prasarana Dan Sarana Analisis Interaksi Antarwilayah Analisis Kelautan Analisis Pertanahan Analisis Konsep Pengembangan Kawasan Analisis Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup FGD 2

FGD 1 Mengonsolidasikan data dan KRP sektoral serta diskusi pakar

LAPORAN PENDAHULUAN

5

FGD 3

Pembahasan draft konsep materi teknis Revisi Perpres 51/2014 dan integrasi RZ KSN dan RTR KSN Sarbagita

Pembahasan Laporan Draft Akhir

KP 1

KP 2

Membahas dan Mendapatkan Masukan Daerah

Menyampaikan substansi Raperpres Revisi

LAPORAN ANTARA

DRAFT LAPORAN AKHIR

LAPORAN AKHIR

RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN DISKUSI FOCUS GROUP DISCUSSION/ KONSINYASI

TUJUAN

LOKASI

KELENGKAPAN

PENANGGUNGJAWAB

1.

FGD 1:

konsolidasi data dan KRP sektoral

Jakarta

Materi, dokumentasi, Notulensi

Pusat dan Konsultan

2.

FGD 2:

Pembahasan draft konsep matek revisi perpres dan inegrasi

Jakarta

Materi, dokumentasi, Notulensi

Pusat dan Konsultan

3

FGD 3

Pembahasan draft akhir matek revisi dan integrase

Jakarta

Materi, dokumentasi, Notulensi

Pusat dan Konsultan

3.

Konsinyasi 1

pembahasan hasil PK Perpres 51/2014, kebutuhan revisi, perumusan integrase RZ KSN

Jakarta

Materi, dokumentasi, Notulensi

Pusat dan Konsultan

4.

Konsinyasi 2

Legal drafting raperpres

Jakarta

Materi, dokumentasi, Notulensi

Pusat dan Konsultan

KONSULTASI PUBLIK

TUJUAN

LOKASI

KELENGKAPAN

PENANGGUNGJAWAB

1 KP 1: .

Penyampaian hasil pembahasan sebelumnya dan mendapatkan masukan dari daerah

Daerah

Materi, dokumentasi, Notulensi

Pusat, Konsultan, Daerah

2 KP 2: .

Penyampaian substansi raperpres

Daerah

Materi, dokumentasi, Notulensi

Pusat, Konsultan, Daerah

KELUARAN Keluaran yang akan dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:

1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.

Laporan Pendahuluan sebanyak 4 (empat) eksemplar Laporan Antara sebanyak 4 (empat) eksemplar Konsep Laporan Akhir sebanyak 4 (empat) eksemplar Laporan Akhir sebanyak 4 eksemplar Buku Executive Summary Hasil Kajian (Deluxe) Materi Teknis sebanyak 4 (empat) eksemplar KLHS (ADDENDUM) Album peta digital dengan tingkat ketelitian 1:5.000 Softcopy seluruh naskah laporan dalam bentuk 2 (dua) harddisk eksternal

STRATEGI 1. Tim konsultan dan tim manajemen harus berjalan beriringan, saling berkoordinasi dan saling membantu untuk kelancaran kegiatan dari awal hingga selesai; 2. Beberapa tahapan kegiatan dikerjakan secara paralel;

3. Survey primer dan sekunder dilakukan secara paralel, dan dapat dilakukan oleh tenaga lokal; 4. Apabila memungkinkan wawancara dan penyebaran kuesioner untuk memperkaya data dan informasi yang

diperlukan untuk penyusunan integrasI RZ dengan RTR KSN, dilakukan secara digital melalui google form; dan 5. Kegiatan diskusi internal dapat dilakukan secara intensif antara kementerian dan daerah secara online untuk

mengefektifkan waktu 6. Konsultasi publik dengan melibatkan daerah perlu dukungan sepenuhnya dari kementerian baik secara teknis maupun

non teknis.