Data Loading...
5_Pembukuan dan Pertanggungjawaban Flipbook PDF
5_Pembukuan dan Pertanggungjawaban
347 Views
149 Downloads
FLIP PDF 1017.03KB
PANDUAN TEKNIS BENDAHARA PENERIMAAN
BAB
5
PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN
5.1
Dokumen Sumber Pembukuan Bendahara Penerimaan
5.2
Sistem Pembukuan Bendahara Penerimaan
5.3
Buku-Buku Bendahara Penerimaan
5.4
Petunjuk Pembukuan Bendahara Penerimaan
5.5
Perekaman Aplikasi Pembukuan Bendahara Penerimaan
PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN BAB V
PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN
Bendahara Penerimaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Untuk pelaksanaan pembukuannya juga sangat unik mengikuti kebijakan peneirmaan paka Kementerian/Lembaga masing masing. Mengingat hal tersebut perlu dijelaskan secara terperinci tentang Pembukuan Bendahara Penerimaan. Setelah membaca bab ini, pembaca diharapkan : 1.
Memahami Dokumen Sumber Pembukuan Bendahara Penerimaan;
2.
Memahami Sistem Pembukuan Bendahara Penerimaan;
3.
Memahami Jenis Buku-buku Bendahara Penerimaan;
4.
Memahami Mekanisme Pembukuan Bendahara Penerimaan;
5.
Memahami Tata Cara Perekaman Pembukuan Bendahara Penerimaan.
I.
DOKUMEN SUMBER PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN
Sama halnya dengan Bendahara Pengeluaran dan Pengeluaran Pembantu, Pembukuan Bendahara Penerimaan juga berasal dari Dokumen Sumber. Dokumen sumber Bendahara Penerimaan bermacam, terkait dengan mekanisme
penerimaan
pada
masing-masing
Dokumen sumber tersebut adalah :
87
Kementerian/Lembaga.
5
1.
DIPA, DIPA merupakan bagian yang penting dalam pekerjaan Bendahara Penerimaan. Di dalam DIPA terdapat jumlah target penerimaan yang harus dicapai oleh satuan kerja.
2.
Bukti Setor. Kompilasi dari bukti setor merupakan masukan untuk transaksi Bendahara Penerimaan, berdasarkan bukti potong dan setor, KPPN melaksanakan pembukuan.
3.
LPJ Bendahara Penerimaan. Bendahara wajib melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan kepada Kuasa BUN di Daerah dan BPK.
4.
Surat Hak Tagih atau dokumen yang dipersamakan.
5.
Laporan Saldo Rekening. Dalam hal Bendahara Penerimaan memiliki pendapatan yang disimpan di Rekening Penerimaan sebelum disetor ke Rekening Kas Negara, bendahara juga dapat membuka Rekening Penerimaan dengan izin dari Kuasa BUN di Daerah. Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, Bendahara wajib melampirkan Laporan Saldo Rekening pada LPJ Bendahara Penerimaannya.
6.
Dokumen lainya yang diatur sesuai dengan Ketentuan masing-masing Kementerian/Lembaga.
II.
SISTEM PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN
Mengingat karakter dan jenis penerimaan satker pada kementerian negara/lembaga adalah sangat beragam dimana PA/KPA bisa menetapkan jenis-jenis buku yang diperlukan, petunjuk pembukuan Bendahara Penerimaan ini bersifat umum dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
88
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
1.
Harus bisa membedakan setiap jenis uang yang ada apakah telah menjadi penerimaan negara atau belum;
2.
Harus bisa membedakan setiap jenis uang yang ada menunjukkan siapa yang mengelola uang tersebut.
Untuk pembukuan Bendahara Penerimaan menggunakan sistem Pembukuan pada Aplikasi Sistem Aplikasi Satker.
III.
BUKU-BUKU BENDAHARA PENERIMAAN
Jenis-jenis buku yang dihasilkan atau dibutuhkan oleh Bendahara Penerimaan pada umumnya menggambarkan berbagai transaksi yang dihasilkan atau direkam. Jenis buku-buku Bendahara adalah sebagai berikut : 1.
Buku Kas Umum
2.
Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan
3.
Buku Pembantu, terdiri dari : a.
Buku pembantu berdasarkan sumber kas/jenis kas, meliputi : 1) Buku Pembantu PNBP Umum 2) Buku Pembantu PNBP Fungsional
b.
Buku pembantu berdasarkan penyimpanan/keberadaan kas, meliputi : 1) Buku Pembantu Bank
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
89
2) Buku Pembantu Kas Tunai 4.
Buku Pembantu Perpajakan
5.
Buku Pembantu Dana Pihak Ketiga
6.
Buku Pembantu Lain-Lain
IV.
PETUNJUK PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, karakter dan jenis penerimaan satker pada kementerian negara/lembaga adalah sangat beragam dimana PA/KPA bisa menetapkan jenis-jenis buku yang diperlukan, petunjuk pembukuan Bendahara Penerimaan ini bersifat umum dengan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1.
Harus bisa membedakan setiap jenis uang yang ada apakah telah menjadi penerimaan negara atau belum;
2.
Harus bisa membedakan setiap jenis uang yang ada menunjukkan siapa yang mengelola uang tersebut.
Lebih jelasnya, tata cara pembukuan Bendahara penerimaan adalah sebagai berikut: 1.
Tata Cara Pembukuan Bendahara Penerimaan Yang Khusus Menangani PNBP
90
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
Dalam
melaksanakan
pembukuannya,
bendahara
penerimaan
menggunakan buku-buku untuk mencatat transaksi dalam menangani PNBP. Buku-buku tersebut adalah: 1.
Buku Kas Umum
2.
Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan
3.
Buku Pembantu, terdiri dari : a.
Buku pembantu berdasarkan sumber kas/jenis kas, meliputi : 1) Buku Pembantu PNBP Umum 2) Buku Pembantu PNBP Fungsional
b.
Buku pembantu berdasarkan penyimpanan/keberadaan kas, meliputi : 1) Buku Pembantu Bank 2) Buku Pembantu Kas Tunai
Adapun Adapun tata cara penggunaan dan pencatatan transaksi PNBP pada buku-buku tersebut akan dijelaskan di bawah ini. 1.
Pembukuan DIPA Pembukuan dimulai ketika pada awal tahun anggaran, yaitu membukukan penerimaan DIPA. Setelah diterima, DIPA dibukukan sebagai target penerimaan PNBP. Pembukuan seterusnya mengikuti siklus pekerjaan bendahara penerimaan mulai dari menerima PNBP sampai dengan menyetorkannya ke rekening kas negara. Sebagai ilustrasi, sebuah satker Universitas A, mempunyai target PNBP berupa pendapatan uang pendidikan (Akun 423511) sebesar Rp.1.200.000.000. Maka, bendahara penerimaan akan mencatat di
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
91
BPAP di kolom akun 423511 sebesar Rp.1.200.000.000 sebagai target PNBP. 2. Pembukuan Menerima Secara Tunai PNBP Umum/PNBP Fungsional PNBP yang diterima secara tunai oleh bendahara penerimaan harus dibukukan. Penerimaan tunai PNBP dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Bukti Setor (SBS). SBS merupakan bukti adanya penerimaan yang mempengaruhi saldo kas tunai dan buku pembantu PNBP. Selain itu karena sudah ada realisasi penerimaan maka dibukukan di Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan. Dan posisi PNBP ini belum disetorkan ke kas negara. Sehingga pembukuannya adalah dibukukan disisi debet pada Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu (BP) Kas Tunai, BP PNBP Umum/BP PNBP Fungsional, dan Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan (BPAP). Selain itu juga dicatat dikolom masih berupa bukti penerimaan di BPAP. Sebagai ilustrasi, pada tanggal 2 Januari 2014 bendahara penerimaan Universitas A menerima SBS pendapatan uang pendidikan (Akun 423511) sebesar Rp.7.500.000. Maka pembukuannya adalah sebagai berikut: a.
Dibukukan disisi debet di BKU sebesar Rp.7.500.000,-
b.
Dibukukan disisi debet di BP Kas Tunai sebesar Rp.7.500.000,-
c.
Dibukukan disisi debet di BP PNBP Fungsional sebesar Rp.7.500.000,- (jenis PNBP Fungsional).
92
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
d.
Dibukukan di BPAP sebagai realisasi PNBP Akun 423511 sebesar Rp.7.500.000,- di BPAP dan diisi kolom masih berupa bukti penerimaan sebesar Rp.7.500.000,-.
3.
Pembukuan Menyetorkan PNBP Umum/Fungsional Ke Rekening Kas Negara PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan harus segera disetorkan ke rekening kas negara. Bukti setoran tersebut adalah SSBP yang sudah sah. Penyetoran PNBP ke kas negara akan mempengaruhi saldo kas tunai dan buku pembantu PNBP. Transaksi ini dicatat dicatat pada sisi kredit pada BP BKU, BP PNBP umum atau Buku Pembantu PNBP Fungsional sesuai dengan jenis PNBP. Dan karena sudah disetor ke kas negara maka Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan diisi kolom sudah disetorkan. Sebagai ilustrasi, pada tanggal 2 Januari 2014 bendahara penerimaan Universitas A menyetorkan pendapatan uang pendidikan (Akun 423511) sebesar Rp.7.500.000 ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Maka pembukuannya adalah sebagai berikut: a.
Dibukukan disisi kredit di BKU sebesar Rp.7.500.000
b.
Dibukukan disisi kredit di BP Kas Tunai sebesar Rp.7.500.000
c.
Dibukukan disisi kredit di BP PNBP Fungsional sebesar Rp.7.500.000 (jenis PNBP Fungsional)
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
93
d.
Diisi kolom di BPAP sudah disetorkan sebesar Rp.7.500.000, sehingga posisi yang masih berupa bukti penerimaan menjadi 0 (nol).
4.
Pembukuan Penyetoran Ke Kas Negara PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan PNBP yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan disetorkan ke kas negara dengan pemindahbukuan dari rekening bendahara penerimaan ke rekening kas negaradengan menggunakan bukti SSBP. Penyetoran PNBP ke kas negara akan mempengaruhi saldo kas di bank dan buku pembantu PNBP. Sehingga transaksi ini dicatat pada sisi kredit pada BP BKU, BP Bank, BP PNBP umum atau Buku Pembantu PNBP Fungsional sesuai dengan jenis PNBP. Dan karena sudah disetor ke kas negara maka Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan diisi kolom sudah disetorkan. Sebagai ilustrasi, pada tanggal 6 Januari 2014 bendahara penerimaan Universitas A menyetorkan ke rekening kas negara melalui pemindahbukuan dari rekening bendahara penerimaan pendapatan uang pendidikan (Akun 423511) sebesar Rp.20.000.000. Maka pembukuannya adalah sebagai berikut: a.
Dibukukan disisi kredit di BKU sebesar Rp.20.000.000
b.
Dibukukan disisi kredit di BP Bank sebesar Rp.20.000.000
c.
Dibukukan disisi kredit di BP PNBP Fungsional sebesar Rp.20.000.000 (jenis PNBP Fungsional)
94
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
d.
Diisi kolom di BPAP sudah disetorkan sebesar Rp.20.000.000 (akumulatif menjadi Rp.27.500.00) sehingga posisi yang masih berupa bukti penerimaan menjadi 0 (nol).
5.
Pembukuan Menerima SSBP Penerimaan PNBP Yang Disetorkan Oleh Wajib Setor Ke Kas Negara Bendahara penerimaan membukukan atas penerimaan PNBP yang disetorkan langsung oleh wajib setor ke rekening kas negara. Bendahara penerimaan hanya menerima bukti setoran tersebut berupa SSBP yang sah. PNBP yang disetorkan oleh wajib setor ke rekening kas negara tidak mempengaruhi kas di Bendahara Penerimaan. Sehingga SSBP ini dicatat sebagai realiasasi penerimaan PNBP atau debet di BPAP dan dicatat di kolom sudah disetorkan. Sebagai ilustrasi, pada tanggal 8 Januari 2014 bendahara penerimaan Universitas A menerima SSBP atas pendapatan uang pendidikan (Akun 423511) sebesar Rp.10.000.000. Maka pembukuannya adalah sebagai berikut: a.
Dibukukan di BPAP sebagai realisasi yang menambah pendapatan uang Pendidikan Akun 423511 sebesar Rp.10.000.000 (akumulasi menjadi Rp.37.500.000) dan
b.
Diisi kolom di BPAP sudah disetorkan sebesar Rp.10.000.000 (akumulatif menjadi Rp.37.500.00) sehingga posisi yang masih berupa bukti penerimaan tetap 0 (nol).
6.
Pembukuan Penerimaan Lain-lain
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
95
Pada
dasarnya
Bendahara
wajib
membukukan
dan
mempertanggungjawabkan seluruh uang yang diterimanya. Buku Pembantu Lain-lain ini digunakan untuk menampung kemungkinan terdapat transaksi penerimaan bendahara di luar penerimaan PNBP. Adapun tata cara pencatatannya disesuaikan dengan jenis transaksi di atas.
2.
Tata Cara Pembukuan Bendahara Penerimaan Yang juga Menangani selain PNBP
Bendahara Penerimaan selain mengelola PNBP juga dapat mengelola Uang lainnya terkait pengelolaan PNBP. Uang dimaksud antara lain dana pihak ketiga dan perpajakan. Atas transaksi yang terkait dengan uang tersebut, Bendahara Penerimaan juga harus membukukan uang tersebut berdasarkan dokumen sumber. Dalam melaksanakan pembukuannya, bendahara penerimaan menggunakan buku-buku untuk mencatat transaksi dalam menangani PNBP. Buku-buku tersebut adalah: 1.
Buku Kas Umum
2.
Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan
3.
Buku Pembantu, terdiri dari: a.
Buku pembantu berdasarkan sumber kas/jenis kas, meliputi: 1) Buku Pembantu PNBP Umum 2) Buku Pembantu PNBP Fungsional
b.
Buku pembantu berdasarkan penyimpanan/keberadaan kas, meliputi:
96
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
1) Buku Pembantu Bank 2) Buku Pembantu Kas Tunai 3) Buku Pembantu Perpajakan 4) Buku Pembantu Dana Pihak Ketiga 5) Buku Pembantu Lain-Lain Adapun tata cara penggunaan dan pencatatan transaksi PNBP pada bukubuku tersebut akandijelaskan di bawah ini. 1.
Pembukuan DIPA Pembukuan dimulai ketika pada awal tahun anggaran, yaitu membukukan penerimaan DIPA. Setelah diterima, DIPA dibukukan sebagai target penerimaan PNBP. Pembukuan seterusnya mengikuti siklus pekerjaan bendahara penerimaan mulai dari menerima PNBP sampai dengan menyetorkannya ke rekening kas negara. Sebagai ilustrasi, sebuah satker Rumah Sakit B, mempunyai target PNBP berupa Pendapatan Rumah Sakit dan Instansi Kesehatan Lainnya (Akun 423211) sebesar Rp.10.000.000.000,-. Maka, bendahara penerimaan akan mencatat di BPAP di kolom akun 423211 sebesar Rp.10.00.000.000,- sebagai target PNBP.
2.
Pembukuan Menerima Secara Tunai PNBP Umum/PNBP Fungsional PNBP yang diterima secara tunai oleh bendahara penerimaan harus dibukukan. Penerimaan tunai PNBP yang sudah jelas menjadi hak negara dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Bukti Setor (SBS). SBS merupakan bukti adanya penerimaan yang mempengaruhi saldo kas tunai dan buku pembantu PNBP. Selain itu karena sudah ada realisasi
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
97
penerimaan maka dibukukan di Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan. Dan posisi PNBP ini belum disetorkan ke kas negara. Sehingga pembukuannya adalah dibukukan disisi debet pada Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu (BP) Kas Tunai, BP PNBP Umum/BP PNBP Fungsional, dan Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan (BPAP). Selain itu juga dicatat dikolom masih berupa bukti penerimaan di BPAP. Sebagai ilustrasi, pada tanggal 2 Januari 2014 bendahara penerimaan RS B menerima SBS Pendapatan Rumah Sakit dan Instansi Kesehatan Lainnya (Akun 423211) sebesar Rp.10.000.000. Maka pembukuannya adalah sebagai berikut: a.
Dibukukan disisi debet di BKU sebesar Rp.10.00.000,-
b.
Dibukukan disisi debet di BP Kas Tunai sebesar Rp.10.00.000,-
c.
Dibukukan disisi debet di BP PNBP Fungsional sebesar Rp.10.000.000,- (jenis PNBP Fungsional).
d.
Dibukukan di BPAP sebagai realisasi PNBP Akun 423211 sebesar Rp.10.00.000,- di BPAP dan diisi kolom masih berupa bukti penerimaan sebesar Rp.10.000.000,-.
3.
Pembukuan Menyetorkan PNBP Umum/Fungsional Ke Rekening Kas Negara PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan harus segera disetorkan ke rekening kas negara. Bukti setoran tersebut adalah SSBP yang sudah sah. Penyetoran PNBP ke kas negara akan mempengaruhi saldo kas tunai dan buku pembantu PNBP. Transaksi ini dicatat dicatat pada sisi kredit pada BP BKU, BP PNBP umum atau Buku Pembantu PNBP Fungsional sesuai dengan jenis PNBP. Dan karena sudah disetor
98
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
ke kas negara maka Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan diisi kolom sudah disetorkan. Sebagai ilustrasi, pada tanggal 2 Januari 2014 bendahara penerimaan Rumah Sakit B menyetorkan Pendapatan Rumah Sakit dan Instansi Kesehatan Lainnya (Akun 423211) sebesar Rp.10.000.000. ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Maka pembukuannya adalah sebagai berikut: a.
Dibukukan disisi kredit di BKU sebesar Rp.10.000.000
b.
Dibukukan disisi kredit di BP Kas Tunai sebesar Rp. 10.000.000
c.
Dibukukan disisi kredit di BP PNBP Fungsional sebesar Rp. 10.000.000 (jenis PNBP Fungsional)
d.
Diisi kolom di BPAP sudah disetorkan sebesar Rp10.000.000, sehingga posisi yang masih berupa bukti penerimaan menjadi 0 (nol).
4.
Pembukuan
Menerima
PNBP
Melalui
Rekening
Bendahara
Penerimaan PNBP yang diterima secara melalui rekening bendahara penerimaan harus
dibukukan.
Penerimaan
melalui
rekening
bendahara
penerimaan dibuktikan dengan diterbitkannya SBS yaitu slip setoran bank. Surat Bukti Setor berupa slip setoran bank ini akan mempengaruhi saldo kas di bank dan buku pembantu PNBP. Selain itu karena sudah ada realisasi penerimaan maka dibukukan di Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan. Dan PNBP ini belum disetorkan ke kas negara. Sehingga pembukuannya adalah dicatat pada sisi debet
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
99
pada BKU, BP Bank, BP PNBP Umum/BP PNBP Fungsional, dan Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan (BPAP). Selain itu juga dicatat dikolom masih berupa bukti penerimaan di BPAP. Sebagai ilustrasi, pada tanggal 10 Januari 2014 bendahara penerimaan Rumah Sakit B menerima SBS berupa slip setoran ke rekening bendahara penerimaan Pendapatan Rumah Sakit dan Instansi Kesehatan Lainnya (Akun 423211) sebesar Rp.25.000.000, Maka pembukuannya adalah sebagai berikut: a.
Dibukukan disisi debet di BKU sebesar Rp.25.000.000
b.
Dibukukan disisi debet di BP Bank sebesar Rp.25.000.000
c.
Dibukukan disisi debet di BP PNBP Fungsional sebesar Rp.25.000.000 (jenis PNBP Fungsional)
d.
Dibukukan di BPAP sebagai realisasi yang menambah Pendapatan Rumah Sakit dan Instansi Kesehatan Lainnya (Akun 423211) sebesar
Rp.25.000.000
di
BPAP
(akumulasi
menjadi
Rp.35.000.000) dan diisi kolom masih berupa bukti penerimaan sebesar Rp.25.000.000,5.
Pembukuan Penyetoran Ke Kas Negara PNBP Melalui Rekening Bendahara Penerimaan PNBP yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan disetorkan ke kas negara dengan pemindahbukuan dari rekening bendahara penerimaan ke rekening kas negara dengan menggunakan bukti SSBP. Penyetoran PNBP ke kas negara akan mempengaruhi saldo kas di bank dan buku pembantu PNBP. Sehingga transaksi ini dicatat
100
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
pada sisi kredit pada BP BKU, BP Bank, BP PNBP umum atau Buku Pembantu PNBP Fungsional sesuai dengan jenis PNBP. Dan karena sudah disetor ke kas negara maka Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan diisi kolom sudah disetorkan. Sebagai ilustrasi, pada tanggal 11 Januari 2014 bendahara penerimaan Rumah Sakit B menyetorkan ke rekening kas negara melalui pemindahbukuan dari rekening bendahara penerimaan pendapatan Rumah Sakit B. Maka pembukuannya adalah sebagai berikut: a.
Dibukukan disisi kredit di BKU sebesar Rp.25.000.000
b.
Dibukukan disisi kredit di BP Bank sebesar Rp.25.000.000
c.
Dibukukan disisi kredit di BP PNBP Fungsional sebesar Rp.25.000.000 (jenis PNBP Fungsional)
d.
Diisi kolom di BPAP sudah disetorkan sebesar Rp.25.000.000 (akumulatif menjadi Rp.35.000.00) sehingga posisi yang masih berupa bukti penerimaan menjadi 0 (nol).
6.
Pembukuan Menerima SSBP Penerimaan PNBP Yang Disetorkan Oleh Wajib Setor Ke Kas Negara Bendahara penerimaan membukukan atas penerimaan PNBP yang disetorkan langsung oleh wajib setor ke rekening kas negara. Bendahara penerimaan hanya menerima bukti setoran tersebut berupa SSBP yang sah. PNBP yang disetorkan oleh wajib setor ke rekening kas negara tidak mempengaruhi kas di Bendahara
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
101
Penerimaan. Sehingga SSBP ini dicatat sebagai realiasasi penerimaan PNBP atau debet di BPAP dan dicatat di kolom sudah disetorkan. Sebagai ilustrasi, pada tanggal 15 Januari 2014 bendahara penerimaan Rumah Sakit B menerima SSBP atas Pendapatan Rumah Sakit dan Instansi Kesehatan Lainnya (Akun 423211) sebesar Rp.15.000.000,-. Maka pembukuannya adalah sebagai berikut: a.
Dibukukan di BPAP sebagai realisasi yang menambah pendapatan uang Pendidikan Akun 423211 sebesar Rp.15.000.000 (akumulasi menjadi Rp.50.000.000) dan
b.
Diisi kolom di BPAP sudah disetorkan sebesar Rp.15.000.000 (akumulatif menjadi Rp.50.000.00) sehingga posisi yang masih berupa bukti penerimaan tetap 0 (nol).
7.
Pembukuan Menerima Uang Dari Pihak Ketiga Yang Belum Menjadi Hak Negara PNBP yang diterima secara tunai oleh bendahara penerimaan harus dibukukan, baik yang diterima secara tunai maupun yang diterima melalui rekening penerimaan. Penerimaan Uang Dari Pihak Ketiga yang belum menjadi hak negara belum dapat dianggap sebagai realisasi penerimaan maka tidak dibukukan di Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan. Sehingga pembukuannya adalah dibukukan disisi debet pada Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu (BP) Kas Tunai/bank, BP Dana Pihak Ketiga Sebagai ilustrasi, pada tanggal 20 Januari 2014 bendahara penerimaan RS B menerima uang tunai dari Pihak Ketiga sebesar Rp.5.000.000 dan sebesar Rp10.000.000,-
102
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
melalui rekening penerimaan. Maka pembukuannya adalah sebagai berikut: a.
Dibukukan disisi debet di BKU sebesar Rp.15.00.000,-
b.
Dibukukan disisi debet di BP Kas Tunai sebesar Rp.5.000.000,-
c.
Dibukukan disisi debet di BP Kas bank sebesar Rp.10.000.000,-
d.
Dibukukan disisi debet di BP Dana Pihak Ketiga sebesar Rp.15.000.000,-
Apabila dana pihak ketiga itu dibayarkan kepada pihak ketiga kembali atau dibayarkan kepada pihak yang berhak maka dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas/Bank dan Buku Pembantu Dana Pihak Ketiga. Dalam pembayaran kepada pihak ketiga
dilakukan dengan
menggunakan cek dimana cek tersebut belum dicairkan oleh penerima maka Bendahara Penerimaan bisa membuat Buku Pembantu Penampungan serta membukukannya pada BKU di sisi debet dan kredit (in-out), pada Buku Pembantu Dana Pihak Ketiga di sisi kredit dan pada Buku Pembantu Penampungan di sisi debet. Dalam hal dana pihak ketiga itu ditetapkan menjadi pendapatan negara maka dibukukan di sisi debet dan kredit di BKU, di sisi kredit pada Buku Pembantu Dana Pihak Ketiga, dan di sisi debet pada Buku Pembantu PNBP atau Perpajakan (tergantung jenisnya) dan di kolom bukti penerimaan pada posisi penerimaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
103
Sebagai ilustrasi, pada tanggal 21 Januari 2014 bendahara penerimaan RS B mengembalikan kepada Pihak Ketiga sebesar Rp.1.000.000, Rp500.000,- ditetapkan sebagai setoran pajak, dan sisanya sebesara Rp13.500.000,- ditetapkan sebagai pendapatan negara. Maka pembukuannya adalah sebagai berikut: a.
Pembukuan dana yang dibayarkan ke Pihak Ketiga 1) dibukukan di sisi kredit pada BKU, sebesar Rp1.000.000,2) dibukukan di sisi kredit pada Buku Pembantu Kas sebesar Rp1.000.000,- dan 3) dibukukan di sisi kredit pada Buku Pembantu Dana Pihak Ketiga sebesar Rp.1.000.000,-.
b.
Pembukuan dana Pihak Ketiga yang Ditetapkan sebagai Pendapatan Negara dan Pajak 1) Dibukukan disisi debet dan kredit di BKU sebesar Rp.14.000.000,2) Dibukukan disisi debet pada BP Perpajakan sebesar Rp.500.000,3) Dibukukan disisi debet di BP PNBP Fungsional sebesar Rp.13.500.000,- (jenis PNBP Fungsional). 4) Dibukukan di BPAP sebagai realisasi PNBP Akun 423211 sebesar Rp.13.500.000,- di BPAP dan diisi kolom masih berupa bukti penerimaan sebesar Rp.13.500.000,-. 5) Dibukukan disisi kredit di BP Dana Pihak Ketiga sebesar Rp.14.000.000,-
104
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
8.
Pembukuan Penerimaan Lain-lain Pada dasarnya, Bendahara Penerimaan membukukan setiap uang yang masuk dengan segera dan jelas jenisnya. Namun, untuk mengantisipasi Bendahara Penerimaan yang menerima setoran uang melalui rekening tanpa diketahui nama dan maksud penyetor, Bendahara Penerimaan bisa membuat Buku Pembantu Lain-lain dan membukukan berdasarkan rekening koran dengan tata cara sebagai berikut: a.
Saat uang diterima melalui rekening maka dibukukan di sisi debet pada BKU, Buku Pembantu Kas Bank, dan Buku Pembantu Lainlain.
b.
Saat diketahui kejelasan uang dimaksud maka dibukukan di sisi debet dan kredit pada BKU, di sisi kredit pada Buku Pembantu Lain-lain, dan di sisi debet pada buku pembantu terkait. Dalam hal uang tersebut termasuk dalam kategori pendapatan negara maka juga dibukukan pada Buku Pengawasan Anggaran sesuai akun terkait.
V.
PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN
Perekaman pembukuan bendahara pada aplikasi bendahara penerimaan dilaksanakan pada aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satuan Kerja). Sebelum bisa melaksanakan perekaman transaksi pembukuan pada aplikasi SAS, pemegang user admin aplikasi SAS pada satuan kerja harus merekam user bendahara terlebih dahulu.
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
105
Pada Aplikasi SAS, hal yang perlu diperhatikan sebelum merekam data/transaksi adalah : 1.
Data pada BPP harus tercatat untu tujuan pengisian referensi pada perekaman user;
2.
Persiapkan data (Nama, NIP dan SK) Pejabat Bendahara yang ditunjuk.
Langkah-langkah perekaman pada aplikasi Pembukuan Bendahara Penerimaan : 1.
Masuk menggunakan user yang sudah direkam pada user admin
2.
Pada menu utama aplikasi pembukuan bendahara penerimaan terdapat menu berikut :
a.
Bendahara Penerimaan Pada menu bendahara penerimaan terdapat beberapa sub menu, yaitu :
106
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
1) Submenu setting bendahara penerimaan untuk melakukan setting bendahara penerimaan yaitu untuk memasukan jenis bendahara penerimaan dan kode satker.
2) Sub menu saldo awal untuk mengisi saldo awal yang ada berada di bendahara penerimaan.
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
107
3) Sub menu RUH Transaksi •
Perekaman Bukti Pungut
01. Target Penerimaan dalam DIPA 02. Surat Bukti Setor/SSPCP 03. SSBP Setoran Bendahara 04. SSBP Setoran Langsung Wajib Setor 08. Bukti Penerimaan Lainnya 10. Slip Setoran 11. Slip Penarikan 14. Alih Penerimaan Lain-Lain ke PNBP 16. Bukti Pengeluaran Lainnya. •
Untuk melengkapi transaksi dengan NTPN yang sudah didapatkan, dipilih detail.
108
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
b.
Menu Referensi disediakan untuk melengkapi data Bendahara Penerimaan, Pejabat, Rekening, dll
c.
Utility digunakan untuk mengirimkan ADK LPJ Bendahara
d.
Data Konfirmasi Menu ini untuk merekam data konfirmasi yang dilaksanakan di KPPN
e.
Keluar
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
109
PANDUAN TEKNIS BENDAHARA PENERIMAAN
BAB
6
PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN
6.1
Ketentuan Umum LPJ Bendahara Penerimaan
6.2
Rekonsiliasi Internal
6.3
Pencetakan LPJ Bendahara Penerimaan Melalui Aplikasi Pembukuan Bendahara Penerimaan
PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB VI PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BENDAHARA PENERIMAAN PENERIMAAN
Setelah menyusun pembukuan, Bendahara Penerimaan Bertugas untuk menyampaikan Laporan Bendahara Penerimaan kepada Kuasa BUN dan BPK. Pada bab ini akan dijelaskan tentang penyusunan Laporan Bendahara Penerimaan. Setelah membaca bab ini, pembaca diharapkan : 1.
Memahami ketentuan umum penyusunan LPJ Bendahara Penerimaan.
2.
Memahami proses rekonsiliasi internal dengan Bendahara Pengeluaran dan UAKPA.
3.
Pencetakan LPJ Bendahara Penerimaan melalui aplikasi pembukuan bendahara penerimaan.
I.
KETENTUAN UMUM LPJ BENDAHARA PENERIMAAN
Bendahara Penerimaan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ Bendahara) secara bulanan atas uang yang dikelolanya baik yang dalam bentuk rupiah maupun valas. Laporan pertanggungjawaban bendahara tersebut harus menyajikan informasi tentang: 1.
Keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan/pengurangan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu;
111
6
2.
Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos;
3.
Hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan UAKPA); dan
4.
Penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.
LPJ Bendahara Penerimaan disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh Kepala Satker atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Negara. LPJ Bendahara Penerimaan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara. LPJ Bendahara Penerimaan disampaikan kepada: 1.
Kepala KPPN yang ditunjuk dalam DIPA satker yang berada di bawah pengelolaannya;
2.
Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masing; dan
3.
Badan Pemeriksa Keuangan.
LPJ Bendahara Penerimaan dengan dilampiri: 1.
Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan
2.
Rekening koran, menyajikan data Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan;
112
3.
Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
4.
Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
Penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, penyampaian LPJ Bendahara dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya. Apabila penyampaian LPJ Bendahara melampaui batas waktu tersebut di atas, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPMUP/SPMTUP/ SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendaha Pengeluaran. Sanksi tidak membebaskan Bendahara Penerimaan dari kewajiban untuk menyampaikan LPJ.
II.
REKONSILIASI INTERNAL
Kepala Satker atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara Melakukan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan UAKPA dengan pembukuan Bendahara Penerimaan untuk meneliti kesesuaian atas: 1.
Jumlah setoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara;
2.
Saldo penerimaan negara yang belum disetorkan oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara.
Rekonsiliasi internal dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada akhir bulan berkenaan bersamaan dengan pemeriksaan kas dan hasil pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal dituangkan dalam berita acara. Format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Penerimaan.
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
113
Gambar 18. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi III.
PEMERIKSAAN KAS BENDAHARA PENERIMAAN
Dalam rangka penatausahaan kas Bendahara Penerimaan, Kepala Satker atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara memastikan bahwa penerimaan negara telah disetor ke Kas Negara dan/atau telah disetor ke rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan.
114
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
Kepala Satker atau Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan pengamanan atas uang tunai yang ada di brankas Bendahara Penerimaan. Tujuan pemeriksanaan adalah untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dengan saldo kas. Pemeriksaan kas dilakukan pada saat: 1.
Terjadi pergantian Bendahara;
2.
Sewaktu-waktu (apabila diperlukan).
Pemeriksaaan kas Bendahara Penerimaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu bulan dan dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sebagai bagian dari pemeriksaan kas, Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan
penerimaan
negara
melakukan
monitoring
atas
kepastian/kepatuhan Bendahara Penerimaan dalam melakukan penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu. Hasil pemeriksaan kas Bendahara dituangkan dalam berita acara.
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
115
Gambar 19. Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Penerimaan
116
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
Gambar 20. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Penerimaan
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
117
IV.
PENCETAKAN LPJ BENDAHARA PENERIMAAN MELALUI APLIKASI PEMBUKUAN BENDAHARA PENERIMAAN
Seperti yang dibahas pada subbab sebelumnya, pencetakan LPJ Bendahara harus diawali dengan perekaman buku dan rekonsiliasi internal. Pada aplikasi bendahara penerimaan, langkah untuk pencetakan LPJ Bendahara Penerimaan adalah : 1.
Perekaman Berita Acara Rekonsiliasi dan Pemeriksaan Kas Pilih Menu LPJ Bendahara, Laporan, Berita Acara, lalu klik rekam
Beberapa hal yang perlu iisi adalah 1) Nomor Berita Acara 2) Jenis Berita Acara
118
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
3) Periode Rekonsiliasi 4) Posisi Uang tunai di brankas 5) Posisi uang tunai di rekening 6) Jumlah Saldo penerimaan menurut UAKPA 7) Simpan 2.
Pencetakan LPJ Setelah mengisi Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi, Bendahara Penerimaan mencetak LPJ Bendahara dengan memilih menu Bendahara Penerimaan, Laporan dan LPJ Bendahara
Output dari laporan LPJ Bendahara akan keluar dan dapat dicetak.
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan
119
120
Panduan Teknis Bendahara Penerimaan