Story Transcript
Petunjuk Teknis
Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán
DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI TAHUN 2017
Petunjuk Teknis
Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán
KEMENTERIAN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Telp. (021) 3811810, Fax. (021) 34833980 JAKARTA
Kata Pengantar
ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán telah selesai dan menjadi pedoman pelaksanaan penerima manfaat bantuan kemitraan bagi pondok pesantren. Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2017. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat. Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu
dan
arah
perjalanan
pelaksanaan
bantuan
kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan
dengan
baik,
efisien,
efektif
dan
dapat
dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.
iii
Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita. Demikian petunjuk teknis ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terimakasih.
***
Jakarta, Desember 2016 An. Direktur Jenderal, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Dr. H. Mohsen, MM NIP. 196503061989021001
iv
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................................. iii Daftar Isi ........................................................................................ v Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ....................... ix Bab I
: Pendahuluan A. Latar Belakang .......................................................... 1 B. Dasar Hukum ............................................................ 4 C. Ketentuan Umum ..................................................... 7 D. Maksud dan Tujuan .................................................. 10 E. Ruang Lingkup .......................................................... 11
Bab II : Bantuan BOP Pondok Pesantren A. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán ................................................. 13 B. Tujuan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán ................................................. 13 C. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán .................... 14
v
D. Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán ................................................. 16 E. Pemberi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán ................................................. 16 F. Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán ................................................. 16 G. Persyaratan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán .................... 17 H. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán ................... 17 Bab III : Asas Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán A. Asas Pelaksanaan ...................................................... 27 B. Pertanggungjawaban Program ................................ 28 Bab IV : Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi A. Organisasi ................................................................. 31 B. Tugas dan Tanggung Jawab ..................................... 32 Bab V : Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat A. Sanksi ........................................................................ 37 B. Pengendalian dan Pengawasan ............................... 37 C. Layanan Pengaduan Masyarakat ............................. 39
vi
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Bab VII : Penutup .......................................................................... 41 Lampiran-lampiran ....................................................................... 43
***
Daftar Isi
vii
Petunjuk Teknis
Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán viii
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 7406 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas Pendidikan Al-Qurán serta peningkatan layanan pendidikan Al-Qurán, perlu adanya program
pemberian
bantuan
Operasional
kepada Lembaga Pendidikan Al-Qurán; b. bahwa dalam rangka memberikan acuan teknis pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan
ix
(BOP) Pendidikan Al-Qurán
Tahun Anggaran
2017, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán Tahun Anggaran 2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
x
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia 4355); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah
beberapa
kali
diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Keputusan Direktorat Jenderal
xi
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama; 9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 11.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
xii
Bantuan
Pemerintah
Pada
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga; 14. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian beberapa
Agama
kali
diubah
sebagaimana terakhir
telah dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; 15. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
Keputusan Direktorat Jenderal
xiii
(BOP)
PENDIDIKAN
AL-QURÁN
TAHUN
ANGGARAN 2017.
KESATU
: Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Tahun
Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA
: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017.
KETIGA
: Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2017.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL,
KAMARUDDIN AMIN
xiv
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 7406 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN BOP PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2017
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam
1
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Pendidikan keagamaan Islam, pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, lembaga pendidikan keagamaan sudah lebih dulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, agama disadari merupakan bagian tak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata pelajaran pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya menyelenggarakan pendidikan keagamaan di rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal. Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan.
2
Sebagai komponen Sistem Pendidikan
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua
komponen
bangsa,
termasuk
pemerintah
dan
pemerintah daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap tahun disusun APBN/APBD
untuk
merencanakan
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai wujud
kepedulian
Pemerintah
terhadap
pengembangan
pendidikan keagamaan, khususnya pendidikan keagamaan Islam, peningkatan kualitas pendidikan Diniyah sebagai bagian dari pendidikan Keagamaan Islam menjadi bagian dari Program Pendidikan Islam dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama, salah satunya diwujudkan dalam pemberian bantuan kepada mitra dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan diniyah dan pondok pesantren. Pendidikan
Al-Qurán
secara
kelembagaan
terbagi
menjadi dua kategori. Pertama, pendidikan Al-Qurán yang melembaga dalam bentuk Taman Pendidikan Al-Qurán (TKQ/TPQ/TQA). Kedua, pendidikan Al-Qurán dalam lembaga pesantren tahfizh Al-Qurán. Kedua lembaga pendidikan AlQurán tersebut tumbuh sumbur dalam masyarakat, meskipun kehadiran pemerintah masih sangat minimalis. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengemban amanat konstitusi untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan Al-Qurán. Salah
Bab I: Pendahuluan
3
satunya diwujudkan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán untuk
mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Dengan demikian berarti bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas pendidikan Al-Qurán. Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán pada pendidikan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan
dan
bertanggung
jawab
dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis pengelolaan belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán.
B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
Bab I: Pendahuluan
5
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam; 12. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Kementerian Agama; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme
Pelaksanaan
Anggaran
Bantuan
Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
168/PMK.05/2015
tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga; 14. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
6
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; 15. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
C. Ketentuan Umum 1. Petunjuk Teknis adalah pedoman yang memuat hal-hal berkaitan dengan wewenang, teknis serta prosedur pengelolaan bantuan. 2. Bantuan adalah bantuan pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 3. Pendidikan Al-Qurán adalah lembaga yang melaksanakan pendidikan Al-Qurán yang terdiri dari Taman Pendidikan AlQurán (TKQ/TPQ/TQA) dan Pesantren Takhassus Al-Qurán. 4. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan kepada lembaga Pendidikan Al-Qurán dengan maksud untuk penyediaan pendanaan biaya operasional pendidikan pada Pendidikan Al-Qurán. 5. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán adalah pedoman yang dipergunakan Bab I: Pendahuluan
7
oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota yang mengatur tentang pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. 6. Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Agama yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama. 7. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 8. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 9. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
8
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
10. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Al-Qurán/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
yang
melaksanakan
pelayanan,
bimbingan,
pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan Pendidikan Al-Qurán. 11. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Al-Qurán/TOS adalah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang
melaksanakan
pelayanan,
bimbingan
teknis,
pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. 12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna
Anggaran
dalam
melaksanakan
kegiatan
pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara. 13. Aparat Pengawas Intern Pemerintah adalah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melakukan
pengawasan
melalui
audit,
review,
evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. 14. Swakelola
adalah
Pengadaan
Barang/Jasa
dimana
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Bab I: Pendahuluan
9
15. Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah sekumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. 16. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian
tertulis
antara
PPK
dengan
Kelompok
masyarakat. 17. Pakta Integritas adalah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi. 18. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
serta
digunakan
oleh
Tim
Pelaksana untuk melaksanakan BOP Pendidikan Al-Qurán. 19. Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan.
D. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
10
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Pendidikan Al-Qurán agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2. Tujuan Petunjuk Teknis ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán.
E. Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán ini meliputi dasar hukum pemberian bantuan, bentuk bantuan, tujuan penggunaan bantuan, penggunaan dana bantuan, anggaran bantuan, pemberi dan penerima bantuan, persyaratan penerima bantuan, tata kelola pencairan dana bantuan, penyaluran dana bantuan, asas pelaksanaan, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan, tugas
dan
pengendalian,
tanggungjawab pengawasan
organisasi, dan
serta
layanan
sanksi,
pengaduan
masyarakat.
***
Bab I: Pendahuluan
11
Petunjuk Teknis
Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán 12
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Bab II Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán
A. Bentuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán BANTUAN Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán adalah program bantuan pendidikan Islam yang diberikan kepada lembaga Pendidikan Al-Qurán dengan maksud untuk penyediaan pendanaan biaya operasional pendidikan pada Pendidikan Al-Qurán.
B. Tujuan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán 1. Untuk meringankan biaya operasional pendidikan pada Pendidikan Al-Qurán.
13
2. Untuk mengurangi angka putus belajar bagi santri yang kurang mampu. 3. Untuk memberikan kesempatan yang setara bagi santri kurang mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. 4. Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi santri dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan.
C. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen sebagai berikut: 1. Pembelian/Pengadaan Buku Pendidik atau bacaan santri; 2. Belanja Bahan Habis Pakai; bahan praktikum, buku induk santri, buku inventaris, buku raport, administrasi ustadz dan santri, Alat Tulis Kantor (termasuk tinta printer, CD dan flasdisk)
dan
belanja
bahan
kegiatan
lainnya,
minuman/konsumsi, Alat-alat kebersihan lembaga); 3. Langganan Daya dan Jasa (Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan
14
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
maupun
prabayar,
Pembiayaan
penggunaan
internet
termasuk untuk pemasangan baru); 4. Penyelenggaraan Kegiatan pembinaan Santri. Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán tidak dipergunakan untuk sebagai berikut:
a. Disimpan dengan maksud dibungakan dan/atau mendapatkan keuntungan bagi hasil;
b. Menanamkan saham dan/atau investasi dengan maksud mendapatkan keuntungan;
c. Dipinjamkan kepada pihak lain; d. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional program BOP Pendidikan Al-Qurán, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
e. Membayar bonus/insentif dan transportasi rutin untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lembaga, kecuali biaya yang dibayarkan sebagai honor tutor;
f. Rehabilitasi sedang dan berat bagi sarana dan prasarana lembaga;
g. Membangun gedung/ruangan baru; h. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembinaan dan pendidikan;
Bab II: Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
15
i. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
D. Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat dan Daerah Tahun 2017.
E. Pemberi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Pemberi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán Tahun Anggaran 2017 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.
F. Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán
adalah
lembaga
Pendidikan
Al-Qurán
Taman
Pendidikan Al-Qurán dan Pesantren Takhassus Al-Qurán.
16
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
G. Persyaratan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Persyaratan penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán tahun 2017 diantaranya sebagai berikut: 1.
Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran Al-Qurán dan dibuktikan dengan jadwal kegiatan;
2. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pendidikan Al-Qurán. 3. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan. 4. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.
H. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán 1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Pengajuan Calon Penerima Bantuan a) Pengajuan calon penerima Bantuan dilakukan dengan beberapa cara: Bab II: Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
17
1) Permohonan/proposal
bantuan
diajukan
secara
langsung/online/melalui jasa pengiriman oleh calon penerima bantuan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga. 2) Pengajuan berdasarkan hasil kunjungan langsung (affirmative action). b) Pengajuan dilakukan secara tertulis, ditujukan kepada KPA. 2. Seleksi Calon Penerima Bantuan a) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan berupa Daftar Pengajuan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017, yang antara lain memuat: 1) Nama lembaga; 2) Alamat lengkap lembaga; 3) Nama
pimpinan
dan
pendiri
lembaga
yang
mengajukan permohonan Bantuan; 4) Jumlah santri. 5) Kelengkapan persyaratan Bantuan: - Piagam Nomor Statistik Pendidikan Al-Qurán; - Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama
18
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Provinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan lembaga penerima bantuan; - Nomor rekening bank calon penerima bantuan, dilampirkan
dengan
salinan/foto
kopi
buku
rekening. 6) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pendidikan AlQurán. b) Daftar nama-nama Pendidikan Al-Qurán yang mengajukan Bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán (long list). c) PPK dalam melakukan verifikasi dibantu Tim Verifikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán dan akan dibuat daftar menengah (middle list). d) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán. e) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon Penerima
Bantuan
Operasional
Pendidikan
(BOP)
Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017 diverifikasi dengan cara:
Bab II: Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
19
1) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota dapat memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan dengan mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan
lembaga
sebagai
penerima
Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán, atau 2) PPK Pusat berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga sebagai penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán, dan 3) PPK Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga sebagai penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. 4) PPK
Pusat/Provinsi/Kab/Kota
dapat
bekerjasama
dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan. f) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa: 1) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan persyaratan
20
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán dan kelayakan sebagai penerima bantuan. 2) Dokumen lain yang mendukung pemohon Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán untuk diajukan calon penerima bantuan (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya). g) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis. h) Seleksi penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan atau tahun berjalan. i) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán yang disahkan oleh KPA. 3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan a) Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán Tahun Anggaran 2017 yang memuat paling sedikit:
Bab II: Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
21
1) Identitas penerima Bantuan. 2) Nilai uang Bantuan, dan 3) Nomor rekening dan nama Bank penerima Bantuan. b) PPK memastikan calon penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017 yang telah memenuhi persyaratan. c) PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán Tahun Anggaran 2017 dan menandatanganinya, kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan. d) Surat
Keputusan
Penetapan
Penerima
Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017 yang telah disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán kepada penerima. e) Untuk
mempercepat
pemberian
Bantuan,
Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.
22
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
4. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi a. Lembaga Pendidikan Al-Qurán yang ditetapkan sebagai penerima bantuan harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. b. Masing-masing penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán yang tercantum dalam Surat
Keputusan
Penetapan
Penerima
Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa Lembaga Pendidikan Al-Qurán tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Surat pemberitahuan tersebut dilampirkan dan/atau memuat
ketentuan
persyaratan
administrasi
yang
sekurangnya meliputi: 1) Permohonan Pencairan. 2) RAB (Rencana Anggaran Biaya). 3) Perjanjian Kerjasama 4) Pakta Integritas. 5) Rekening Lembaga. 6) Kwitansi Penerimaan Bantuan yang disahkan oleh PPK. 7) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Bab II: Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
23
c. Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar langsung kepada Pemberi Bantuan. 5. Pencairan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan sebagai berikut: a. Pencairan
Bantuan
Operasional
Pendidikan
(BOP)
Pendidikan Al-Qurán dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi. b. Pencairan dana bantuan dapat dilakukan secara sekaligus kepada penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. c. Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán secara keseluruhan dan disertai bukti penggunaan dana bantuan. d. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán kepada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
24
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
e. Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Tahun
Anggaran
2017
tidak
untuk
(1)
dikembalikan kepada pemberi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán; dan/atau (2) diambil hasilnya oleh pemberi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán dalam bentuk apapun. 6. Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán ini disalurkan secara langsung (LS) ke rekening lembaga penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán.
Bab II: Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
25
Alur Tata kelola BOP Pendidikan Al-Qurán
Penerimaan Proposal
Bimtek/Pembe rkasan
Proses Pencairan
Pengolahan Proposal
Penetapan Calon Penerima
Pelaksanaan Bantuan
Verifikasi Administratif
Verifikasi Faktual
Pelaporan Bantuan
***
26
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Bab III Asas Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán
A. Asas Pelaksanaan Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Oleh karenanya harus memiliki asas yang harus menjadi pegangan. Adapun asas pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017 meliputi: 1. Efisien, menggunakan dana yang terbatas untuk mencapai hasil yang seoptimal mungkin. 2. Efektif, dilaksanakan dengan tepat dan hasil yang bagus.
27
3. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan. 4. Transparan, dilaksanakan secara terbuka baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. 5. Manfaat, dapat dirasakan manfaatnya oleh Pendidikan AlQurán untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
B. Pertanggungjawaban Program 1. Pertanggungjawaban Penerima Bantuan a. Penerima Bantuan memberikan laporan sesuai dengan penerimaan
dana
bantuan
paling
lambat
bulan
Desember 2017. Adapun laporan penggunaan dana bantuan, meliputi: 1) Identitas penerima bantuan. 2) Jumlah bantuan yang diterima. 3) Penggunaan dana bantuan: - Rekap penggunaan dana - Lampiran bukti pengeluaran keuangan 4) Foto-foto/dokumen lain. b. Penyerahan laporan dapat dilakukan secara langsung atau online (jika memungkinkan) disertai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. c. Laporan diserahkan/dikirim pada pemberi bantuan. 28
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
2. Pertanggungjawaban Pemberi Bantuan a. PPK menyusun laporan penyaluran penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari penyimpangan. b. PPK memberikan laporan tahapan penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán, mulai dari longlist, middlelist, shortlist calon penerima bantuan kepada KPA. c. PPK memberikan laporan tertulis, sekurangnya memuat jumlah pagu Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán, Realisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán yang telah disalurkan, dan sisa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara, serta lampiran berupa salinan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017. d. Laporan
pertanggungjawaban tersebut dilampirkan
sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Bab III: Asas Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan …
29
3. Ketentuan Perpajakan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán wajib membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
***
30
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi
A. Organisasi ORGANISASI pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán akan melibatkan unsurunsur sebagai berikut: 1. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. 2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 4. Lembaga Pendidikan Al-Qurán.
31
B. Tugas dan Tanggung Jawab 1. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren a. Merencanakan dan menganggarkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán tahun anggaran 2017 melalui DIPA Ditjen Pendidikan Islam. b. Merancang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán tahun anggaran 2017. c. Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán tahun anggaran 2017 kepada Bidang Pendidikan Pontren/ Pakis/Pendis/TOS. d. Menerima data Pendidikan Al-Qurán yang membutuhkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán secara langsung atau melalui Kanwil Kemenag Provinsi. e. Melakukan verifikasi, seleksi dan finalisasi data Pendidikan Al-Qurán yang membutuhkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. f. Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan tentang Penerima
Bantuan
Operasional
Pendidikan
(BOP)
Pendidikan Al-Qurán.
32
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
g. Menyampaikan pemberitahuan kepada Kanwil Kementerian Agama tentang penerima program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. h. Melaksanakan Bimbingan Teknis dan atau pemberkasan untuk proses pencairan Bantuan. i. Memproses pencairan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán yang sumber pembiayaannya dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2017. j. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán tahun anggaran 2017. k. Melakukan
koordinasi
dengan
Bidang
Pendidikan
Pontren/Pakis/Pendis/TOS Kanwil Kemenag Provinsi. l. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang pelaksanaan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan kebijakan lebih lanjut. 2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi a. Merencanakan dan menganggarkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán tahun anggaran 2017 melalui DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.
Bab IV: Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi
33
b. Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán tahun anggaran 2017 kepada Seksi Pontren/Pakis/Pendis Kankemenag Kab/Kota. c. Menerima data Pendidikan Al-Qurán yang membutuhkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán dari Kankemenag Kab/Kota. d. Melakukan verifikasi, seleksi dan finalisasi data Pendidikan Al-Qurán yang membutuhkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. e. Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan tentang Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. f. Menyampaikan pemberitahuan kepada Kankemenag Kab/Kota tentang penerima program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. g. Memproses pencairan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán yang sumber pembiayaannya dari DIPA Kanwil Kemenag Provinsi Tahun Anggaran 2017. h. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán tahun anggaran 2017.
34
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
i. Melakukan koordinasi dengan Seksi Pontren/Pakis/ Pendis/TOS Kankemenag Kab./Kota. j. Melaporkan kepada KPA tentang pelaksanaan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan kebijakan lebih lanjut. 3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota a. Merencanakan dan menganggarkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán tahun anggaran 2017 melalui DIPA Kankemenag Kab/ Kota. b. Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán tahun anggaran 2017 kepada Lembaga Pendidikan AlQurán. c. Menerima data Pendidikan Al-Qurán yang membutuhkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán dari Lembaga Pendidikan Al-Qurán. d. Melakukan verifikasi, seleksi dan finalisasi data Pendidikan Al-Qurán yang membutuhkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. e. Menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan tentang Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán.
Bab IV: Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi
35
f. Menyampaikan pemberitahuan kepada Lembaga Pendidikan Al-Qurán tentang penerima program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. g. Memproses pencairan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán yang sumber pembiayaannya dari DIPA Kankemenag Kab/Kota Tahun Anggaran 2017. h. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán tahun anggaran 2017. i. Melaporkan kepada KPA tentang pelaksanaan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan AlQurán sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan kebijakan lebih lanjut. 4. Lembaga Pendidikan Al-Qurán a. Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. b. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán kepada Pemberi Bantuan.
***
36
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Bab V Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat
A. Sanksi SANKSI penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán tidak melaksanakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan Petunjuk Teknis, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Pengendalian dan Pengawasan 1. KPA menyelenggarakan pengendalian intern terhadap pelaksanaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. 2. Dalam rangka pengawasan penyaluran dana belanja Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-
37
Qurán, KPA dapat melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional. 3. PPK dapat melaksanakan pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán dengan mekanisme: a. PPK
menyusun
instrumen/dokumen
monitoring/
pengawasan yang sekurangnya memuat: 1) Identitas Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. 2) Jumlah Bantuan Yang Diterima. 3) Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. b. Monitoring/pengawasan dilakukan dengan teknik populasi/sampling acak menggunakan dokumen/instrumen pengawasan/monitoring yang disusun oleh PPK dengan mekanisme: 1) PPK memberikan tugas perjalanan dinas pengawasan/monitoring penggunaan dana bantuan melalui kunjungan ke lokasi penerima bantuan dengan mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, atau 2) Korespondensi/komunikasi via telpon/internet kepada penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán.
38
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
4. Pengawasan Pendidikan
penggunaan (BOP)
dana
Pendidikan
Bantuan Al-Qurán
Operasional sebagaimana
dimaksud dalam nomor 3, dapat juga dilakukan dengan meminta Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán.
C. Layanan Pengaduan Masyarakat 1. Layanan pengaduan masyarakat terhadap program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017 dimaksudkan untuk: a. Membangun keterbukaan dan partisipasi publik dalam rangka pelaksanaan public accountability dan mewujudkan good governance di lingkungan Kementerian Agama. b. Meningkatkan
peran
masyarakat
sebagai
bentuk
pengawasan melekat oleh masyarakat, serta c. Mengetahui deteksi dini terhadap penyimpangan dan mencari solusi terbaik. 2. Mekanisme pengaduan dilakukan dengan cara: a. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke Pemberi Bantuan, atau b. Masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemberi Bantuan.
Bab V: Sanksi, Pengendalian dan Pengawasan dan Layanan Pengaduan …
39
3. Masyarakat pelapor harus dapat menunjukkan bukti-bukti pengaduan, seperti foto, dokumen, atau bukti lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
***
40
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Bab VI Penutup
DEMIKIAN Petunjuk Teknis ini disusun untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2017. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini akan diatur kemudian dalam pedoman/aturan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
***
DIREKTUR JENDERAL,
KAMARUDDIN AMIN
41
Petunjuk Teknis
Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) PendidikanPetunjuk Al-Qurán Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán 42
Lampiran-Lampiran
Lampiran-lampiran
43
Petunjuk Teknis
Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán 44
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Format 1: Rencana Anggaran Belanja
KOP LEMBAGA PENERIMA BANTUAN
RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN (NAMA LEMBAGA PENERIMA BANTUAN) Jumlah Dana: Rp.........
NO
Komponen
Jumlah Dana (Rp)
TOTAL
…………., …………. 2017 Pimpinan
(…...................)
Lampiran-lampiran
45
Format 2: Contoh Surat Perjanjian/Kontrak
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN TAHUN ANGGARAN 2017
Nomor : ............................. (nomor Satker) Nomor : ………….. (nomor lembaga penerima)
Pada hari ini, ...................... Tanggal ..................... Bulan ......................... Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1
nama PPK
:
……. Jabatan PPK …… yang berkedudukan di Jalan ……. , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2
nama pimpinan
:
Pimpinan …… (lembaga penerima) ...… yang berkedudukan di ……………… selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu perjanjian kerjasama “TENTANG PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN 2017” dengan
46
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
ketentuan sebagai berikut : 1.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qurán sebesar Rp. ………… (…… puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan ….. (Satker) Nomor: ……………. tanggal ………. Bulan ……………… 2017 yang bersumber dari No.SP DIPA …. (satker) ….. tanggal …. , ….. 2016 dengan kode MAK ………..
2.
PIHAK KEDUA bersedia untuk: a.
Bersedia menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán tahun 2017;
b. Bertanggungjawab terhadap kesesuaian dan kebenaran isian data santri; c.
Bertanggungjawab terhadap dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán yang diterima dari PIHAK PERTAMA;
d. Melaksanakan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan; e.
Menggunakan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan AlQurán Tahun 2017;
f.
Mengembalikan kelebihan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán dengan menggunakan format Surat Setoran Bukan Pajak;
g.
Mengirimkan laporan pertanggungjawaban sesuai Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán dan ketentuan yang berlaku secara tepat waktu;
Lampiran-lampiran
47
h.
Bertanggungjawab apabila dikemudian hari terbukti pengelolaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke Kas Negara;
i.
Bertanggungjawab dalam hal terjadi permasalahan hukum yang diakibatkan pengelolaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán menjadi tanggung jawab Lembaga Penerima.
j.
Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku;
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan uang bantuan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, serta copy dapat diberikan kepada pihakpihak lain yang berkepentingan dan ada hubungannya dengan pekerjaan ini. Demikian Surat Perjanjian Kerjasama Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Materei 6000
48
……… nama PPK …….
…… nama pimpinan….
Nama Satker
lembaga Penerima
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Format 3: Contoh Pakta Integritas
KOP LEMBAGA PENERIMA BANTUAN (DENGAN ALAMAT LENGKAP) ________________________________________________________
PAKTA INTEGRITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: ………………………………………..…………………
Jabatan
: ………………………………………..…………………
Alamat
: ………………………………………..…………………
Kab/Kota
: ………………………………………..…………………
Provinsi
: ………………………………………..…………………
Menyatakan sebagai berikut: 1. Akan menggunakan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán dengan transparan, jujur, objektif dan akuntabel; 2. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas; 3. Melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Teknis dan aturanaturan lain terkait dengan program dimaksud; 4. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Lampiran-lampiran
49
………., ….. ………. 2017
Pimpinan
…………………………
50
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
Format 4 : Kuitansi Penerimaan Bantuan
KUITANSI PENERIMAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN TAHUN ANGGARAN 2017 No. :………… (nomor lembaga penerima)
Telah diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen Pada Kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán Uang sebesar Rp. ……….. (…………….. rupiah). Kepada Lembaga ………… (nama lembaga penerima) Desa/Kelurahan/Kampung …………………… Kecamatan ……………………… Kab./Kota ………….…… Provinsi .……………… Sesuai Surat SK ….. Satker….. Nomor ……… tanggal …………………
Rp. ……………………………………… …….., …………… 2017
Mengetahui
Yang menerima,
Pejabat Pembuat Komitmen,
Kepala/Pimpinan Lembaga, Materai
Rp. 6.000,.. nama PPK …
Lampiran-lampiran
.. nama Pimpinan …
51
Fotmat 5: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
KOP SURAT LEMBAGA
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN ........................ (nama lembaga) TAHUN ANGGARAN 2017
Yang bertanda tangan di bawah ini : 1.
Nama
: ……………………………………………
2.
Jabatan
: ……………………………………………
3.
Alamat
: ……………………………………………
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dan Bantuan tersebut di atas mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan. Bukti-bukti pengeluaran terkait penggunaan dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán disimpan sesuai dengan ketentuan pada penerima bantuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
52
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
………., ………………… 2017
Pimpinan Lembaga
Materei 6000
…………………………………
Lampiran-lampiran
53
Fotmat 6: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
KOP SURAT LEMBAGA
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN ........................ (nama lembaga) TAHUN ANGGARAN 2017
1. Nama Lembaga Penerima : ………………………………………… 2. Alamat Lembaga
: …………………………………………
3. Nama Bantuan
: …………………………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini Pimpinan/Ketua Lembaga penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Al-Qurán menyatakan bahwa saya : 1.
Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
2.
Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
3.
Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional pemerintah.
Demikian Surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya.
54
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán
………., ………………… 2017
Pimpinan Lembaga
Materei 6000
…………………………………
Lampiran-lampiran
55
Format 7: Laporan Pertanggungjawaban
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENDIDIKAN AL-QURÁN TAHUN ANGGARAN 2017
No
Jenis Pengeluaran
Tanggal/Bulan
No. Bukti
Jumlah (Rp)
Penanggung Jawab
Bendahara
(.......................................)
(…..…...............................)
56
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Al-Qurán