Data Loading...

Buku Siswa 2020-2021 Flipbook PDF

Buku Siswa 2020-2021


165 Views
71 Downloads
FLIP PDF 1.59MB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

BUKU PANDUAN PESERTA DIDIK DAN INFORMASI TAHUN AJARAN 2020-2021 (Buku ini wajib dibawa setiap hari ke Sekolah) Nama Siswa : _______________________________ Kelas

: _______________________________

SMP BINTANG MULIA Jalan Mekar Kencana No. 1 Kompleks Istana Mekar wangi, Bandung – 40237 Telepon : 022 5233892, 5208690 Fax : 022 5221415 www.bintangmulia.sch.id e-mail : [email protected]

2

DAFTAR ISI halaman Lambang Bintang Mulia

3

Visi dan Misi Sekolah

3

Tata Tertib Peserta Didik

4

Bab I

Ketentuan Umum

4

Bab II

Dasar, Maksud, dan Tujuan Tata Tertib

5

Bab III Hak dan Kewajiban Peserta Didik

6

Bab IV Kegiatan Belajar Mengajar

9

Bab V Pelanggaran, Sanksi, Penyitaan,

22

dan Pembinaan Terhadap Pelanggaran Tata Tertib Bab VI Lain-Lain

25

Kebijakan Akademik

26

Informasi Umum

32

Lampiran

39

3

LAMBANG BINTANG MULIA

1.

2. 3. 4. 5. 6.

7.

Ornamen emas berupa kitab terbuka: merupakan Alkitab yang adalah Firman Allah sebagai dasar utama filosofi pendidikan Kristiani di lingkungan Bintang Mulia. Ornamen ungu yang membuka ke atas: melambangkan bentuk mimbar akademik sebagai tempat mempresentasikan Iman dan Ilmu Pengetahuan. Ornamen merah yang membuka ke bawah: melambangkan Iman yang dipresentasikan melalui mimbar akademik. Ornamen biru yang membuka ke bawah: melambangkan Ilmu Pengetahuan yang dipresentasikan melalui mimbar akademik. Kombinasi ornamen ungu, merah dan biru: memancarkan salib Kristus dimana kemuliaan Allah yang dinyatakan adalah Injil bagi seluruh dunia. Bidang lingkaran yang memuat kalimat “Sekolah Bintang Mulia”: adalah lambang sebuah Integritas yang dibangun dalam proses pembelajaran. Makna logo secara keseluruhan: Sekolah Bintang Mulia adalah sebuah Sekolah Kristen yang mempresentasikan Iman, Integritas, dan Ilmu sebagai wujud nyata berita Injil kepada dunia.

VISI & MISI SEKOLAH VISI : Menjadi lembaga pendidikan Kristen unggulan yang mengutamakan iman, integritas, dan ilmu. MISI : Memberikan pendidikan berlandaskan pandangan Kristiani yang bersifat holistik, integratif, dan transformatif

4

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

BAB I KETENTUAN UMUM

Dalam tata tertib peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 yang dimaksud dengan: 1. Tata tertib Peserta didik adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tata kehidupan peserta didik selama sekolah di SMP Bintang Mulia. 2. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada SMP Bintang Mulia. 3. Kegiatan belajar mengajar (KBM) adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada lingkungan belajar SMP Bintang Mulia. 4. Pelanggaran tata tertib adalah setiap ucapan, perbuatan, dan atau sikap peserta didik yang bertentangan dengan tata tertib SMP Bintang Mulia. 5. Sanksi adalah tindakan yang dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib SMP Bintang Mulia.

5 BAB II DASAR, MAKSUD, DAN TUJUAN TATA TERTIB

1. Tata tertib peserta didik dibuat berdasarkan nilai-nilai Kristiani yang dianut Sekolah Bintang Mulia dan sesuai dengan visi dan misi dari Sekolah Bintang Mulia. 2. Maksud tata tertib peserta didik adalah sebagai rambu-rambu bagi para peserta didik dalam beraktivitas di dalam lingkungan Sekolah Bintang Mulia. 3. Tujuan tata tertib peserta didik adalah mengatur dan memperlancar usaha pembinaan peserta didik dalam bersikap dan berperilaku sehari-hari baik di dalam maupun di luar sekolah Sekolah Bintang Mulia sehingga para peserta didik dapat beraktivitas dengan baik dalam suasana belajar mengajar yang efektif dan disiplin.

6 BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK Pasal 1 Hak Setiap peserta didik mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma susila yang berlaku dalam lingkungan Sekolah Bintang Mulia. 2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik. 3. Memanfaatkan fasilitas sekolah dalam rangka memperlancar proses belajar dengan rasa tanggung jawab. 4. Mendapat bimbingan dari pendidik dalam penyelesaian studinya. 5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan KBM. 6. Ikut serta dalam kegiatan organisasi kesiswaan SMP Bintang Mulia. 7. Memperolah pelayanan bimbingan konseling dari guru BK (Bimbingan Konseling) dalam mengatasi kesulitan belajar, pribadi sosial sehingga mengaktualisasikan diri sesuai dengan perkembangannya .

7 Pasal 2 Kewajiban Setiap peserta didik berkewajiban: 1. Memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila serta mentaati semua ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 2. Bersikap dan berperilaku mencerminkan Iman Kristen yang dianut. 3. Menjalankan agama yang diikuti dengan sebaik-baiknya. 4. Menjaga nama baik Sekolah Bintang Mulia. 5. Mentaati tata tertib SMP Bintang Mulia. 6. Hormat dan patuh kepada Kepala Sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. 7. Hormat kepada sesama peserta didik. 8. Melunasi uang sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Ikut bertanggungjawab atas kebersihan, ketertiban kelas, dan kelancaran jalannya KBM. 10. Memelihara barang-barang inventaris kelas/ sekolah serta menjaga keutuhannya. 11. Mengganti barang-barang inventaris kelas/ sekolah yang dirusak oleh peserta didik. 12. Mengembalikan barang-barang pinjaman pada ditetapkan.

waktu

yang

8 13. Ikut membantu terciptanya keamanan, keindahan, dan kelestarian lingkungan sekolah serta menumbuhkan serta memelihara rasa kekeluargaan. 14. Mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah seperti KBM, upacara bendera, renungan pagi, kebaktian, kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya yang diwajibkan oleh pihak sekolah. 15. Menjaga barang-barang pribadi dengan sebaik-baiknya. (kehilangan atau kerusakan atas barang pribadi menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan).

9 BAB IV KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Pasal 1 Jadwal Sekolah Jadwal kegiatan belajar mengajar SMP Bintang Mulia adalah sebagai berikut: 

Senin-Kamis : pukul 07.30 - 15.30, kecuali bila ada kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) maka peserta didik pulang pukul 16.00 atau pukul 17.00 (tergantung jenis ekskul yang diikuti).



Jumat : pukul 07.30 - 15.10, kecuali Jumat minggu pertama setiap bulan maka peserta didik dipulangkan lebih awal pada pukul 12.05.



Setiap hari Sabtu peserta didik libur, kecuali ada kegiatan khusus.

Pasal 2 Masuk Sekolah Dalam hal masuk sekolah diatur sebagai berikut: 1. Semua peserta didik wajib hadir di sekolah selambatnya 5 menit sebelum pelajaran jam masuk sekolah dimulai. 2. Kegiatan KBM diawali dan diakhiri dengan berdoa bersama.

10 3. Peserta didik yang datang terlambat* diperkenankan untuk mengikuti KBM setelah mendapatkan ‘ Tardy slip’ yang dibuat oleh guru piket . (*)terlambat devo/ masuk sekolah/ kegiatan intrakurikuler/ kegiatan ekstrakurikuler/ kegiatan tutorial/ kegiatan kerohanian/ kegiatan khusus/ kegiatan luar sekolah. 4. Peserta didik diperkenankan untuk meninggalkan KBM setelah mendapatkan ‘Permission slip’* yang dibuat oleh shepherd / piket dan disetujui oleh PKS Kurikulum/ PKS Kesiswaan kecuali untuk ijin UKS dan konseling tanpa disetujui oleh PKS. (*)Ijin ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS) apabila peserta didik mengalami gangguan kesehatan sehingga memerlukan perawatan di UKS. Lama ijin ke UKS adalah 2x40 menit. (*)Ijin konseling apabila guru BK memiliki keperluan terhadap peserta didik yang berkaitan dengan perihal konseling. (*)Ijin keluar dari lingkungan sekolah apabila peserta didik memiliki kepentingan untuk keluar dari lingkungan sekolah dan kembali lagi untuk mengikuti KBM di hari yang sama. (*)Ijin pulang lebih awal apabila peserta didik memiliki kepentingan untuk keluar dari lingkungan sekolah dan tidak kembali lagi untuk mengikuti KBM di hari yang sama. (*)Ijin kegiatan apabila peserta didik mengikuti kegiatan yang didampingi oleh guru pembimbing kegiatan di waktu yang bersamaan dengan KBM.

5. Ijin: 

Peserta didik wajib meminta ijin terlebih dahulu kepada shepherd yang disetujui oleh PKS Kurikulum/ Kesiswaan dengan membawa surat dari orangtua minimal 1 hari sebelumnya.

11 





6. Sakit  







Apabila disebabkan oleh sesuatu hal yang sangat penting dan mendesak, orang tua dapat memberi tahu terlebih dahulu melalui telpon dan surat ijin dapat diserahkan pada hari berikutnya saat peserta didik kembali masuk sekolah (disusulkan). Surat ijin dari orang tua apabila tidak ada maka, peserta didik tersebut dianggap absen/ tidak masuk tanpa keterangan (T). Peserta didik yang mendapat dispensasi dari organisasi luar sekolah dan mendapat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung/ Propinsi Jawa Barat, maka peserta didik tersebut dianggap masuk sekolah.

Orangtua wajib memberikan informasi kepada pihak sekolah pada hari tidak masuk melalui telepon/ fax. Peserta didik yang sakit selama 1-3 hari, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter (dokter merupakan bukan orangtua peserta didik yang bersangkutan) atau surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh orangtua/ wali yang menyatakan bahwa peserta didik tersebut sakit. Peserta didik yang sakit lebih dari 3 hari, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter (dokter merupakan bukan orangtua peserta didik yang bersangkutan). Peserta didik yang tidak masuk karena sakit dan terbukti tidak sakit, maka dianggap tidak masuk tanpa keterangan (T). Apabila disebabkan oleh sesuatu hal yang sangat penting dan mendesak, maka surat keterangan sakit bisa diserahkan saat peserta didik kembali masuk sekolah (disusulkan)

12 maka status tidak masuk tanpa keterangan (T) di hari peserta didik sakit akan diubah menjadi sakit (S). 7. Alpa  

Peserta didik yang tidak masuk tanpa keterangan apapun mengenai ketidakhadiran dianggap alpa (A). Peserta didik yang alpa pada saat jam KBM berlangsung atau kegiatan sekolah lainnya, dianggap alpa (A).

8. Kehadiran minimal 80% dalam 1 semester menjadi salah satu ketentuan kenaikan kelas/ kelulusan. 9. Selama waktu istirahat, perserta didik tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah tanpa seijin shepherd dan PKS Kurikulum/ PKS Kesiswaan. 10. Peserta didik tidak diperkenankan berada di lingkungan sekolah setelah pkl 16.00 tanpa seijin guru pendamping yang disetujui oleh kepala sekolah.

13 Pasal 3 Penampilan Peserta Didik Dalam hal penampilan peserta didik di lingkungan sekolah, sekolah mengatur sebagai berikut:

1. Peserta didik wajib menggunakan seragam sesuai dengan jadwal di bawah ini: a. Hari Senin  Siswa : Seragam Nasional (kemeja nasional terpasang badge OSIS dan lokasi; celana nasional), mengenakan ikat pinggang berwarna hitam, kaos kaki putih dengan nama sekolah (kaos kaki wajib), sepatu tertutup berwarna hitam, tali sepatu hitam, lengkap dengan topi bila ada upacara bendera. *Celana model standar sekolah, tidak ketat/ gombrang dan tidak hipster (dibawah pinggang). *Baju harus selalu dimasukkan ke dalam celana. *Tidak memakai perhiasan kecuali jam tangan.  Siswi : Seragam Nasional (kemeja nasional terpasang badge OSIS dan lokasi; rok nasional), mengenakan ikat pinggang berwarna hitam, kaos kaki putih dengan nama sekolah (kaos kaki wajib), sepatu tertutup berwarna hitam,tali sepatu hitam lengkap dengan topi bila ada upacara bendera. *Rok paling pendek sebatas lutut ketika sedang berdiri dan tidak hipster (dibawah pinggang). *Baju harus selalu dimasukkan ke dalam rok. *Diperbolehkan memakai perhiasan sewajarnya (anting dan jam tangan).

14 b. Hari Selasa-Kamis  Siswa : Seragam Sekolah (kemeja Bintang Mulia terpasang badge lambang sekolah; celana sekolah), mengenakan ikat pinggang berwarna hitam, kaos kaki putih dengan nama sekolah (kaos kaki wajib), sepatu tertutup berwarna hitam, tali sepatu hitam *Celana model standar sekolah, tidak ketat/ gombrang dan tidak hipster (dibawah pinggang). *Baju harus selalu dimasukkan ke dalam celana. *Tidak memakai perhiasan kecuali jam tangan.  Siswi : Seragam Sekolah (kemeja Bintang Mulia terpasang badge lambang sekolah; rok sekolah) , mengenakan ikat pinggang berwarna hitam, kaos kaki putih dengan nama sekolah (kaos kaki wajib), sepatu tertutup berwarna hitam, tali sepatu hitam. *Rok paling pendek sebatas lutut ketika sedang berdiri dan tidak hipster (dibawah pinggang). *Baju harus selalu dimasukkan ke dalam rok. *Diperbolehkan memakai perhiasan sewajarnya (anting dan jam tangan). c. Hari Jumat  Siswa : Seragam (kemeja/ kaos berkerah) bebas dengan model sewajarnya dan sepantasnya, celana panjang (minimal 12cm di atas mata kaki ) yang tidak robek, kaos kaki, sepatu tertutup.  Siswi : Seragam (kemeja/ kaos berkerah) bebas dengan model sewajarnya dan sepantasnya, celana panjang (minimal12cm di atas mata kaki) yang tidak robek (bukan legging), kaos kaki, sepatu tertutup. - Jumat minggu pertama setiap bulan: atasan batik. - Diperbolehkan memakai aksesoris sewajarnya.

15 2. Saat kegiatan laboratorium, workshop, dan ekstrakurikuler, seragam ditentukan oleh guru mata pelajaran atau guru pembimbing kegiatan. 3. Saat pelajaran olahraga, diharuskan memakai seragam olahraga yang ditetapkan sekolah dan tidak menggunakan kacamata. Seragam olah raga hanya digunakan saat pelajaran olah raga saja. 4. Pada beberapa acara peserta didik diijinkan oleh sekolah untuk memakai pakaian selain seragam. Pada saat ini peserta didik tetap harus berpakaian sopan dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut:  Tidak memakai sandal.  Tidak memakai baju yang tidak berlengan.  Khusus untuk siswi, pakaian menutupi bagian tubuh mulai dari leher bagian bawah hingga lutut dan tidak boleh terlalu ketat. 5. Peserta didik wajib memiliki model rambut sewajarnya dan sepantasnya:  Siswa : rambut bagian depan tidak menyentuh alis, rambut bagian samping tidak menyentuh telinga, rambut bagian belakang tidak menyentuh bagian kerah baju, menata rambut dengan model yang lazim, rambut tidak diwarnai dan tidak diwax  Siswi : menata rambut dengan model yang lazim, rambut tidak diwarnai. 6. Peserta didik diperbolehkan untuk menggunakan kacamata dan lensa kontak mata dengan model dan warna yang wajar. 7. Peserta didik tidak diperbolehkan untuk menggunakan riasan wajah. 8. Peserta didik memiliki panjang kuku yang wajar dan tidak diperbolehkan untuk mewarnai kukunya. 9. Peserta didik tidak diperbolehkan untuk memiliki tato. 10. Bila peserta didik memakai kalung/ gelang kesehatan/ aksesoris karena kepercayaan maka orangtua wajib memberikan surat pernyataan keterangan ijin untuk menggunakan barang-barang tersebut.

16 Pasal 4 Aktivitas Belajar Mengajar 1.

Formasi meja dan tempat duduk diatur oleh wali kelas/ guru mata pelajaran.

2.

Peserta didik tidak diijinkan menulis, memberi tanda, atau merusak meja, kursi, dinding, papan, poster, atau peralatan sekolah lainnya.

3.

Setiap kerusakan properti sekolah harus segera dilaporkan kepada wali kelas/ guru mata pelajaran/ guru pembimbing.

4.

Memberi salam kepada guru sebelum pelajaran dimulai dan setelah akhir pelajaran.

5.

Guru mata pelajaran/ guru pembimbing memiliki kewenangan untuk membuat peraturan mengenai mata pelajaran/ kegiatan yang wajib dipatuhi oleh peserta didik.

6.

Pada akhir setiap pelajaran, peserta didik yang bertugas piket harus membersihkan papan tulis agar siap untuk pelajaran berikutnya.

7.

Selama kegiatan belajar mengajar peserta didik tidak diperkenankan keluar kelas kecuali mendapat tugas/ ijin dari guru mata pelajaran.

8.

Bila guru belum masuk ke dalam kelas dalam waktu 5 menit, ketua kelas harus lapor kepada PKS Kurikulum/ Assisten Kurikulum

9.

Peserta didik mengatur serta menyimpan barang-barang dengan rapi di tempat yang telah disediakan sesuai dengan peruntukkannya.

10. Barang yang tidak dibawa oleh peserta didik untuk mendukung KBM (buku, tugas, bahan-bahan praktikum, dll) dan diantar/ disusulkan ke sekolah, maka pihak sekolah berhak untuk menolaknya.

17 11. Bahan/ alat untuk keperluan ekstrakurikuler cooking, obat-obatan, dan dompet yang tertinggal dan atau disusulkan ke sekolah, maka pihak sekolah bersedia untuk dititipkan. 12. Peserta didik dilarang untuk mengambil barang yang tertinggal di kelas setelah pukul 15.45.

Pasal 5 Aktivitas Istirahat (Recess dan Lunch) 1. Selama istirahat, peserta didik dapat menggunakan fasilitas lapangan olahraga apabila tidak ada kegiatan yang berlangsung. 2. Peserta didik yang menggunakan lapangan olahraga wajib memakai pakaian olahraga selain seragam sekolah. 3. Peserta didik diperkenankan untuk membeli makanan dan minuman di kantin sekolah. 4. Peserta didik dilarang untuk berutang kepada pihak kantin.

Pasal 6 Aturan Laboratorium, Workshop 1. Guru mata pelajaran/ guru pembimbing memiliki kewenangan untuk membuat peraturan mengenai mata pelajaran/ kegiatan yang wajib dipatuhi oleh peserta didik. 2. Setiap kerusakan properti laboratorium dan workshop harus segera dilaporkan kepada guru pembimbing dan guru mata pelajaran.

18 3. Properti laboratorium dan workshop yang hilang atau rusak adalah tanggung jawab pemakai. Pemakai harus mengganti atau memperbaikinya.

Pasal 7 Penggunaan Tablet 1. Fungsi tablet di dalam KBM SMP Bintang Mulia adalah :  Membaca e-book  Download materi guru dari e-learning  Upload materi/ tugas ke e-learning  Ulangan/ quiz  Model aktivitas belajar tertentu di kelas dengan ijin guru 2. Tablet yang digunakan oleh peserta didik adalah tablet yang terdaftar di sekolah. 3. Tablet dipergunakan untuk mendukung KBM dan digunakan atas seijin guru pembimbing/ guru mata pelajaran. 4. Tidak diperkenankan untuk meminjam / meminjamkan tablet. 5. Setiap tablet wajib diberi nama dan kelas peserta didik. 6. Setiap peserta didik wajib menjaga kondisi tablet maupun isi/ konten di dalamnya sesuai dengan ketentuan sekolah. 7. Aplikasi / dokumen yang terdapat di dalam tablet harus berhubungan dengan pembelajaran.

19 8. Segala bentuk konten baik berupa dokumen, aplikasi/ program di dalam tablet sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik tablet. 9. Sekolah berhak untuk memeriksa konten tablet jika diperlukan. 10. JIka tablet sedang dalam proses servis, maka peserta didik diminta untuk melaporkan kepada shepherd masing-masing. 11. Segala bentuk kerusakan dan kehilangan akibat kelalaian peserta didik menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari peserta didik. 12. Sekolah tidak menyediakan fasilitas pengisian daya tablet. 13. Tidak diperkenankan untuk melengkapi tablet dengan SIM CARD. 14. Peserta didik diperbolehkan membawa power bank untuk keperluan tablet.

Pasal 8 Aturan Perpustakaan 1. Dilarang membawa makanan atau minuman ke dalam perpustakaan. 2. Tas, jaket, atau barang-barang lainnya yang tidak dibutuhkan di perpustakaan harus disimpan dalam rak yang telah disediakan di pintu masuk perpustakaan. Staf perpustakaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang. 3. Peserta didik menjaga ketenangan selama berada di perpustakaan.

20 4. Buku-buku yang telah selesai dibaca, harap dikembalikan langsung ke rak buku semula. 5. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan dan tidak diijinkan meminjam buku atas nama orang lain. 6. Setiap peminjam diharapkan menjaga setiap buku yang dipinjam. Dilarang menulis apapun di dalam buku atau merobek halaman apapun. 7. Setiap peserta didik dapat meminjam maksimal 2 buku. Lama waktu peminjaman maksimal 1 minggu dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali dengan membawa buku tersebut. 8. Satu minggu sebelum libur akhir semester seluruh buku harus dikembalikan. 9. Peserta didik tidak diperbolehkan mengembalikan buku saat jam pelajaran/ pergantian jam pelajaran. 10. Denda untuk keterlambatan pengembalian buku sebesar Rp 500,00/ hari efektif sekolah. 11. Buku yang hilang atau rusak (halaman yang hilang, kotor, termasuk coretan dalam bentuk apapun) adalah tanggung jawab peminjam. Peminjam harus mengganti atau memperbaiki buku tersebut. 12. Ketentuan penggantian untuk buku yang hilang atau rusak:  Judul buku yang sama.  Apabila buku yang sama tidak dapat ditemukan, maka peminjam dapat mengganti dengan buku lain yang membahas topik yang sama, dan disetujui oleh petugas perpustakaan.  Membayar sejumlah uang sesuai dengan harga edisi terakhir buku tersebut.

21 13. Ketentuan untuk buku yang disita oleh pihak sekolah:  Buku akan dikembalikan oleh pihak sekolah ke perpustakaan saat akhir semester (waktu pembagian rapor semester)  Peminjam wajib membayar denda terhitung dari tanggal habis peminjamaan buku sampai dengan tanggal pembagian rapor semester. 14. Setiap anggota yang melanggar kondisi-kondisi yang ditetapkan di atas, tidak diperbolehkan meminjam buku perpustakaan untuk waktu tertentu.

Pasal 9 Unit Kegiatan Sekolah (UKS) 1. UKS hanya melayani peserta didik yang memerlukan penangan medis dengan menyertakan ‘permission slip’ yang telah dibuat oleh shepherd / piket bila dalam keadaan darurat maka slip bisa disusulkan. 2. Suster UKS mempunyai kewenangan untuk menentukan jenis penanganan medis yang perlu dilakukan terhadap peserta didik. 3. Lama ijin peserta didik yang sakit untuk berada di UKS adalah 2x40 menit. Apabila peserta didik masih memerlukan istirahat lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, maka pihak sekolah akan menghubungi orangtua/ wali untuk melakukan penjemputan. 4. Peserta didik yang terluka/ sakit berat, maka pihak sekolah akan menghubungi orangtua/ wali untuk menentukan tindakan selanjutnya. 5. Setiap peserta didik dilindungi oleh asuransi kecelakaan dengan ruang lingkup dan ketentuan sebagai berikut:

22 a. Menjamin kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan langsung ke sekolah/ pulang dari sekolah, berada di sekolah dan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah. b. Menjamin kecelakaan selama 24 jam di seluruh dunia. c. Peraturan penggantian/ klaim kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun ajaran berjalan.

Pasal 10 Penggunaan Ruangan Segala aktivitas peserta didik untuk KBM yang menggunakan ruangan atau fasilitas sekolah harus memiliki ijin dari Bintang Mulia dan didampingi oleh guru pembimbing/ guru mata pelajaran

BAB V PELANGGARAN, SANKSI, PENYITAAN, DAN PEMBINAAN TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB Pasal 1

1. 2. 3. 4.

Pelanggaran dan Sanksi Setiap pelanggaran terhadap tata tertib sekolah yang dilakukan oleh peserta didik akan dicatat dan mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan kepada peserta didik bersifat mendidik. Jenis pelanggaran dan sanksi (terlampir). Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tata tertib sekolah secara umum dikelompokkan dalam 3 kategori, yaitu:

23       

   

Kategori A Pelanggaran ke-1 dan 2 : Teguran. Pelanggaran ke-3 : Pemanggilan orangtua dan membuat surat perjanjian. Pelanggaran ke-4 : Surat Peringatan I (SP 1). Pelanggaran ke-5 : Surat Peringatan II (SP 2) dan skorsing selama 1 hari di rumah. Pelanggaran ke-6 : Surat Peringatan III (SP 3) dan skorsing selama 3 hari di rumah. Pelanggaran ke-7 : Tindakan langsung dari Kepala Sekolah dan atau peserta didik yang bersangkutan diminta mengundurkan diri.

Kategori B Pelanggaran ke-1 Pelanggaran ke-2 Pelanggaran ke-3

 Kategori C - Pelanggaran ke-1

: Teguran, SP 1, pemanggilan orangtua : SP 2 dan skorsing selama 3 hari di rumah. : Tindakan langsung dari Kepala Sekolah dan atau peserta didik yang bersangkutan diminta mengundurkan diri.

: Tindakan langsung dari Kepala Sekolah dan atau peserta didik yang bersangkutan diminta mengundurkan diri.

* Sanksi atas pelanggaran keterlambatan dan kategori A berlaku secara akumulasi selama satu semester. * Sanksi atas pelanggaran Alpa, kategori B, dan C berlaku secara akumulasi selama peserta didik bersekolah di SMP Bintang Mulia.

24

5. Jika diperlukan, tidak menutup kemungkinan sanksi akan diberikan sesuai kebijakan dari PKS Kesiswaan/ Kepala Sekolah langsung.

Pasal 2 Penyitaan 1. Ketentuan terhadap barang sitaan diatur sebagai berikut :  Barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran sekolah yang dibawa ke lingkungan sekolah akan disita.  Barang-barang yang berhubungan dengan pelajaran sekolah yang dibawa ke lingkungan sekolah dan disalahgunakan oleh peserta didik akan disita.



Barang-barang yang berhubungan dengan pornografi, tindak kriminal (narkoba, minuman keras, senjata api, senjata tajam), rokok, vape akan disita.  Barang pribadi yang dibawa untuk tujuan pendidikan hanya dapat digunakan pada saat aktivitas yang sudah diijinkan oleh pihak sekolah dan atas sepengetahuan orangtua tidak akan disita. 2. Penyimpanan dan pengembalian barang sitaan ditentukan oleh pihak sekolah:  Barang elektronik yang disita akan ditempatkan di tempat yang telah ditentukan oleh sekolah (Sekolah tidak bertanggungjawab atas kehilangan/ kerusakan barang selama periode penyitaan).  Barang sitaan seperti handphone berikut simcard/ laptop/ barang elektronik, dll akan dikembalikan di akhir semester kecuali untuk tablet yang digunakan siswa untuk proses KBM.

25  Unsur pornografi yang disimpan di barang elektronik langsung dimusnahkan.

Pasal 3 Pembinaan Terhadap Pelanggaran Tata Tertib 1. Setiap pelanggaran akan diberikan pembinaan. 2. Pembinaan diberikan secara berkesinambungan dengan melibatkan shepherd, PKS, guru BK, kepala sekolah, dan orangtua peserta didik.

BAB VI LAIN-LAIN 1. Buku panduan peserta didik ini tidak boleh hilang dan harus dibawa setiap hari ke sekolah. 2. Dalam beberapa hal akademik yang lain pemberlakuan tata tertib diatur secara lebih spesific pada bidang/tempatnya antara lain : Tata tertib laboratorium ( IPA, Komputer). 3. Dalam hal dilaksanakan kegiatan luar sekolah (field trip/ tour/camp), tata tertib yang sesuai dengan situasi dan kondisi secara otomatis diberlakukan disesuaikan dengan jenis dan run down kegiatan.

4. Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian sesuai prinsip pendidikan yang berlaku di SMP Bintang Mulia.

26

KEBIJAKAN AKADEMIK Evaluasi Belajar Peserta Didik Ketentuan mengenai ulangan harian: 1. Peserta didik akan menghadapi ulangan harian secara berkala. 2. Peserta didik akan diberitahu sebelumnya mengenai tanggal ulangan dan akan diberikan waktu yang cukup untuk persiapan. 3. Peserta didik yang tidak mengikuti ulangan karena sakit/ ijin harus meminta ijin untuk mengikuti ulangan susulan kepada guru bidang studi atas sepengetahuan shepherd. Mekanisme pemberian ulangan susulan adalah sebagai berikut: a. Dalam waktu 1-3 hari setelah masuk kembali ke sekolah, peserta didik wajib menghubungi guru bidang studi untuk mengisi form ulangan susulan, apabila tidak mengisinya maka peserta didik dianggap memperoleh nilai 0. b. Bila pada waktu yang telah ditentukan untuk remedial peserta didik tidak hadir untuk mengikuti ulangan susulan maka guru bidang studi akan melaporkan hal ini ke shepherd masing-masig peserta didik dan peserta didik dianggap memperoleh nilai 0. 4. Lembar ulangan, lembar kerja, dan proyek lain yang harus ditandatangani oleh orangtua, harap dikembalikan kepada guru sesuai waktu yang telah ditentukan. 5. Peserta didik wajib mengerti tanggungjawabnya untuk melaksanakan ulangan susulan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 6. Wewenang pelaksanaan ulangan di kelas berada di tangan guru bidang studi dan disosialisasikan kepada para siswa

27 7. Dalam satu hari maksimal terdapat 2 ulangan (tidak termasuk quiz) Ketentuan mengenai tugas dan pekerjaan rumah (PR): 1. Peserta didik akan mendapatkan tugas/ PR yang sesuai dengan tingkatan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengulang pelajaran yang telah dipelajari di kelas (sehingga peserta didik akan lebih mengerti), juga memberikan kesempatan kepada guru untuk mengevaluasi pemahaman peserta didik ketika mengerjakan tugasnya dengan mandiri. 2. Peserta didik yang tidak mengerjakan tugas/ PR akan menggunakan sebagian atau seluruh jam istirahat yang bersangkutan untuk menyelesaikannya di tempat tertentu yang telah ditentukan sebelumnya oleh guru pemberi tugas/ PR. 3. Khusus untuk peserta didik yang sakit, tugas-tugas akan diberikan oleh guru bidang studi pada saat peserta didik tersebut masuk sekolah. Peserta didik diwajibkan untuk melengkapi semua tugasnya pada waktu* yang ditentukan kemudian oleh guru pemberi tugas. (*) Guru pemberi tugas akan membicarakan dengan peserta didik mengenai tenggat waktu penyelesaian tugas tersebut. 4. Bila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan siswa tidak menyerahkan tugas, guru bidang studi akan melapor kepada shepherd, dan bila setelah tindakan shepherd siswa masih tidak mengumpulkan, guru bidang studi berhak memberi nilai nol. 5. Dalam 1 hari, maksimal terdapat 2 penugasan di rumah (PR). Ketentuan mengenai remedial: 1. Peserta didik berhak mendapat satu kali program remedial per ulangan harian apabila hasil ulangan harian tidak mencapai KKM (Kriteria

28 Ketuntasan Minimal). Persyaratan mengikuti remedial adalah sebagai berikut:  Peserta didik wajib mengisi form remedial.  Peserta didik mengembalikan form remedial ke guru bidang studi.  Peserta didik yang tidak hadir pada waktu yang telah disepakati dinyatakan telah mengikuti remedial dan nilai tidak berubah. 2. Nilai maksimal hasil remedial yang akan diperhitungkan dalam daftar nilai peserta didik adalah sebesar nilai KKM. 3. Jadwal remedial test akan disampaikan langsung kepada peserta didik. Ketentuan mengenai ujian: 1. 2. 3.

4.

Ujian berlangsung pada jadwal khusus yang telah ditentukan oleh PKS Kurikulum. Peserta didik berhak untuk memperoleh kisi-kisi butir soal yang dibagikan sebelum ujian berlangsung. Peserta didik yang tidak dapat hadir untuk mengikuti ujian akhir sekolah diperkenankan untuk mengikuti ujian susulan hanya jika ada surat keterangan dari dokter ataupun surat keterangan dari orangtua yang menyatakan peserta didik bersangkutan sakit. Peserta didik yang tidak dapat hadir untuk mengikuti ujian akhir sekolah tanpa surat keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan dari orangtua yang menyatakan peserta didik bersangkutan sakit, maka peserta didik tersebut tidak akan diberikan ujian akhir susulan dan dianggap memperoleh nilai nol.

29 Kebijakan Akademik untuk Aktivitas Ekstrakurikuler: 1. 2.

3.

Peserta didik tidak diperkenankan untuk ijin tidak mengikuti ekstrakurikuler dengan alasan membuat tugas atau tutor. Peserta didik yang sedang dalam masa percobaan dan hukuman tidak dapat mengikuti kegiatan apapun termasuk latihan, pertunjukan, atau pertandingan dalam periode tersebut. Pihak sekolah akan melakukan kesepakatan dengan orang tua dari peserta didik yang mendapatkan nilai dibawah KKM atau tidak lulus dalam tiga atau lebih mata pelajaran untuk meninjau kembali keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler.

Perhitungan Nilai Rapor Berikut ini adalah hal-hal penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan sistem penilaian prestasi peserta didik tahun ajaran 2020-2020 : Ada 2 kelompok besar nilai pada tahun ajaran ini : 1. Penilaian Harian (Proses) 2. Ujian (Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester) A. Jenis-jenis penilaian harian : 1. Kuis 2. Pekerjaan rumah/PR 3. Latihan 4. Penilaian ketrampilan peserta didik (eksperimen, proyek, presentasi, dll) 5. Ulangan harian

30 Seluruh nilai harian yang didapat peserta didik akan dirata-rata menjadi satu Penilaian Harian(PH), yang merupakan 70% dari Nilai Rapor((NR). B. Penilaian Tengah Semester (PTS) 1. Diadakan untuk semua mata pelajaran kecuali Prakarya, Kesenian(Art/Musik), dan PE 2. Tidak ada remedial 3. Nilai PTS merupakan 10% dari Nilai Rapor C. Penilaian Akhir Semester (PAS/PAT untuk semester genap) 1. Diadakan untuk semua mata pelajaran kecuali Prakarya, Kesenian(Art/Musik), dan PE 2. Tidak ada remedial 3. Nilai PTS merupakan 20% dari Nilai Rapor

Keterangan: NR = Nilai Rapor PH = Penilaian Harian PAS = Penilaian Tengah Semester PAS = Penilaian Akhir Semester

31

Kriteria Kenaikan Kelas Kriteria Kenaikan Kelas (K 13)    

Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masingmasing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.



Kriteria Kelulusan

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: 1. 2. 3. 4.

Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Memperoleh predikat nilai sikap minimal baik. Nilai Sekolah (6 semester) tiap mata pelajaran minimal 50. Rata-rata akhir Nilai Sekolah (6 semester) minimal 65.

32

INFORMASI UMUM Komunikasi Orangtua - Sekolah SMP Bintang Mulia membangun komunikasi yang baik dengan orangtua menggunakan media: 1. Buletin Buletin berisi informasi menyeluruh mengenai kegiatan sekolah di lingkungan sekolah Trimulia dan Bintang Mulia. 2. Surat/ email Sekolah menginformasikan hal-hal yang bersifat personal melalui surat. 3. WA grup orang tua (No. WA sekolah : 085353995055) a. WA grup ini bersifat satu arah, berisi mengenai informasi-informasi dari sekolah untuk orang tua. b. Seluruh keperluan yang bersifat pribadi seperti ijin, sakit atau tidak hadir sekolah, tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku yaitu melalui telepon sekolah/membuat pertemuan dengan guru. c. Operator sekolah bisa menghubungi Bapak dan Ibu melalui jalur pribadi hanya untuk hal-hal yang mendesak. d. Sekolah hanya mengundang satu nomor kontak whatsapp bagi setiap orang tua siswa. 4. Pertemuan berkala Pertemuan pihak orangtua dan sekolah untuk menginformasikan program sekolah dan perkembangan peserta didik. 5. Rapor/ Laporan Perkembangan Peserta Didik Pada periode tertentu akan dibagikan perkembangan hasil belajar peserta didik yang bertujuan agar baik peserta didik, guru, terlebih lagi orangtua dapat memantau perkembangan akademik peserta didik. 6. Seminar Wadah untuk memperkaya pengetahuan orangtua mengenai parenting. Apabila ada perubahan data (alamat, nomor telepon/ handphone, alamat email) peserta didik dan orangtua/ wali harap segera melaporkannya kepada petugas di kantor TU sekolah. Segala penulisan surat yang ditujukan kepada pihak sekolah dimohon dalam bentuk formal.

33

Jalur Komunikasi 1. Pihak sekolah mengharapkan adanya komunikasi yang baik dan jelas antara guru, peserta didik, dan orangtua. Oleh sebab itu apabila orangtua memiliki pertanyaan, masalah, atau memerlukan informasi tertentu, harap mengikuti jalur komunikasi berikut: Orangtua Peserta Didik

Shepherd (Guru Wali) Pembantu Kepala Sekolah (PKS) Kepala Sekolah

2. Apabila pertanyaan, masalah, atau informasi tertentu tidak dapat terselesaikan melalui jalur komunikasi di atas, maka orangtua dipersilakan untuk mengatur janji untuk bertemu secara langsung dengan kepala sekolah melalui petugas TU. 3. Orangtua peserta didik yang perlu bertemu dengan shepherd untuk membahas perkembangan peserta didik, harap langsung mengatur janji terlebih dahulu.

34

Pesan Orangtua Kepada Peserta Didik Di Waktu Sekolah Apabila orangtua perlu menghubungi peserta didik dikarenakan ada hal yang sangat penting dan mendesak, orangtua bisa menghubungi petugas Tata Usaha dan pesan akan disampaikan kepada peserta didik. Peserta didik diperbolehkan menghubungi kembali orangtuanya apabila diperlukan setelah jam pelajaran selesai. KBM tidak diperbolehkan diganggu kecuali apabila ada kondisi penting dan mendesak.

Uang Sekolah Setiap peserta didik wajib membayar uang sekolah melalui auto debet rekening bank sebelum Tanggal 10 di setiap bulannya. 1. Mohon dipastikan ketersediaan dana yang cukup pada rekening peserta didik pada tanggal pen-debet-an otomatis, agar tunggakan dapat dihindari. 2. Apabila terjadi tunggakan, sekolah berhak untuk mengeluarkan beberapa konsekuensi seperti: penangguhan pembagian rapor/ ijazah peserta didik atau penghentian hak peserta didik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sampai semua tunggakan dibayar lunas.

Prosedur Pengantaran Dan Penjemputan Peserta Didik Prosedur Pengantaran : 1.

Kendaraan yang masuk hanya menurunkan peserta didik di area yang telah ditentukan pihak sekolah.

2.

Orangtua atau pengantar yang mempunyai keperluan dengan pihak sekolah silakan menghubungi pihak keamanan sekolah dan

35 mengenakan kartu tamu masuk ke area sekolah, sedangkan kendaraan silakan parkir di tempat yang telah ditentukan. Prosedur Penjemputan : 1. Peserta didik dijemput tepat waktu atau selambat-lambatnya 15 menit setelah KBM usai. 2. Orangtua/ wali menjemput di pintu masuk (tidak diperkenankan masuk ke gedung sekolah/ kelas) tanpa ijin pihak keamanan sekolah. 3. Orangtua yang terlambat menjemput diharuskan memberitahu Tata Usaha (TU)/ shepherd melalui telepon atau surat. 4. Apabila peserta didik belum dijemput juga sampai batas waktu yang ditolerir, maka pihak keamanan sekolah yang akan menangani peserta didik sampai dijemput. Membawa Kendaraan ke Sekolah : Peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Lost & Found Peserta didik yang kehilangan barang di sekolah, harus memeriksa dan mencarinya di lemari Lost and Found dan menghubungi guru TU untuk mengambil barang tersebut. Barang tertinggal yang tidak diambil sampai dengan akhir semester, maka sekolah akan menyumbangkan kepada pihak yang membutuhkan.

36

Evakuasi Darurat 1. Dalam keadaan darurat, peserta didik akan diarahkan untuk meninggalkan gedung dengan menggunakan tangga terdekat. Peserta didik tidak diperkenankan membawa barang apapun, ataupun berhenti untuk mengambil sesuatu dari loker. 2. Peserta didik harus bergerak dengan cepat, tanpa berlari, menuju ke area yang sudah ditunjuk dan berbaris sesuai dengan kelompok kelasnya. 3. Peserta didik harus menjaga ketenangan setiap saat, agar apabila ada pengumuman penting dapat dengan mudah disampaikan. 4. Dalam kasus kerusuhan, bencana alam atau cuaca buruk, pengumuman penutupan sekolah/ pemulangan lebih awal, akan disampaikan pihak sekolah kepada orangtua.

Permohonan Surat Rekomendasi Bagi peserta didik SMP Bintang Mulia yang membutuhkan surat rekomendasi dari sekolah, diwajibkan untuk memberikan informasi permohonan satu minggu sebelumnya. Kelalaian akibat telat memberikan informasi kepada pihak sekolah, ditanggung oleh peserta didik yang bersangkutan.

37

Hadiah/ Apresiasi Kepada Guru Orangtua diharapkan untuk tidak memberikan apresiasi kepada guru dalam bentuk uang atau barang.

Penampilan Orangtua Orangtua diharapkan untuk berpakaian dengan sopan dan pantas di lingkungan Sekolah Bintang Mulia.

38

Peringatan Untuk Siswa, Orangtua atau Pengantar Siswa

39

LAMPIRAN PENJELASAN JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI Kategori pelanggaran

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik:

Peserta didik mendapatkan:

Keterlambatan devo/masuk sekolah/ KBM ke-1

Teguran

Keterlambatan devo/ masuk sekolah/ KBM ke-2

Teguran dan skorsing hingga jam pelajaran berikutnya dan tindakan disipliner. Teguran, skorsing hingga istirahat pertama selesai, tindakan disipliner dan pemberitahuan kepada orang tua. Teguran dan skorsing hingga istirahat kedua selesai, tindakan disipliner dan pemberitahuan kepada orang tua. Teguran, Surat Peringatan I (SP 1), diskors hingga jam pelajaran terakhir selesai tindakan disipliner dan pemanggilan orang tua. Teguran, skorsing 1 hari di rumah, Surat Peringatan II (SP 2), dan bila ada ulangan atau tugas pada hari tersebut, maka peserta didik akan mendapat nilai nol.

Keterlambatan devo/masuk sekolah/ KBM ke-3

Keterlambatan devo/masuk sekolah/ KBM ke-4

Keterlambatan devo/masuk sekolah/ KBM ke-5

Keterlambatan devo/masuk sekolah/ KBM ke-6

40

PENJELASAN JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI Kategori pelanggaran

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik:

Peserta didik mendapatkan:

Keterlambatan devo/masuk sekolah/ KBM ke-7

Teguran, skorsing 3 hari di rumah, Surat Peringatan III (SP 3), dan bila ada ulangan atau tugas pada hari tersebut, maka Peserta didik akan mendapat nilai nol. Peserta didik dianggap mengundurkan diri dari sekolah.

Keterlambatan devo/masuk sekolah/ KBM ke-8 Alpa ke-1

Teguran, SP 1, dan pemanggilan orangtua.

Alpa ke-2

Teguran, skorsing 1 hari di rumah, SP 2, dan bila ada ulangan atau tugas pada hari tersebut, maka peserta didik akan mendapat nilai nol. Teguran, skorsing 3 hari di rumah, SP 3, dan bila ada ulangan atau tugas pada hari tersebut, maka Peserta didik akan mendapat nilai nol. Peserta didik dianggap mengundurkan diri dari sekolah.

Alpa ke-3

Alpa ke-4 Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian materi/moril milik sekolah, umum, dan perorangan.

Teguran dan menggantikan kerugian/ menanggung biaya penggatian/ perbaikan kerugian.

41

PENJELASAN JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI Kategori pelanggaran

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik:

Peserta didik mendapatkan:

Membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran sekolah tanpa ijin.

Teguran dan barang akan disita.

Membawa HP tanpa ijin.

HP disita beserta dengan SIMCARD dan akan dikembalikan di akhir semester. Teguran.

Menggunakan seragam tidak sesuai dengan ketentuan sekolah. Menggunakan sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah. Mewarnai rambut. Menggunakan model rambut yang tidak lazim. Siswa berambut panjang. Menggunakan kacamata dan lensa kontak mata dengan model dan warna yang tidak wajar. Siswi memakai anting yang tidak wajar/ tidak pantas.

Teguran dan sepatu dititipkan ke pihak sekolah saat jam sekolah. Teguran dan mengecat rambut kembali ke warna hitam. Teguran, mengubah tatanan rambut ke model yang wajar dan pantas. Teguran dan rambut digunting oleh pihak sekolah. Teguran dan melepas kacamata/ lensa kontak mata dengan model dan warna yang tidak wajar. Teguran dan melepas anting yang tidak wajar/ tidak pantas.

42 PENJELASAN JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI Kategori pelanggaran

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik:

Peserta didik mendapatkan:

Menggunakan riasan wajah.

Teguran dan menghapus riasan wajah.

Memanjangkan kuku.

Teguran dan menggunting kuku.

Memakai cat kuku.

Teguran dan menghapus cat kuku.

Siswa memakai anting.

Teguran dan anting disita.

Membawa Tip-Ex cair

Teguran dan Tip-Ex disita

Tidak membawa buku siswa, sabuk atau tablet.

Teguran dan tindakan sama dengan keterlambatan.

Menghina/ Melecehkan / Mengeluarkan perkataan kasar dalam bentuk apapun kepada siapapun. Membawa kendaraan ke dalam lingkungan sekolah.

Teguran dan sanksi kategori A.

A

Meminjam atau meminjamkan tablet

B

Mencontek atau melakukan plagiarisme.

Baik peminjam maupun yang meminjamkan mendapat teguran dan sanksi kategori A. Tablet disita selama 2 hari dan diambil oleh orang tua. Teguran, langsung diberi nilaI 0 (nol) (tidak diberikan remedial), dan pemanggilan orang tua.

A

A

Teguran dan sanksi kategori A.

43 PENJELASAN JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI Kategori pelanggaran

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik:

Peserta didik mendapatkan:

B (Khusus)

Mengisi tablet dengan SIM Card atau Menginstall aplikasi / games di tablet yang tidak berhubungan dengan proses KBM. Menonton youtube dan bermain games di tablet saat KBM.

Teguran, tablet akan disita selama 3 hari sekolah (berlaku kelipatan sampai 2x setelah itu masuk kategori B, SP1 dst) dan jika ada ulangan/ quiz/ tugas akan diberi nilai 0 (nol) dan tidak ada susulan / remedial. Tablet diambil oleh orang tua peserta didik.

B

Membawa buku/ gambar/ film/ selebaran/ kartu permainan yang bertentangan dengan norma susila dan kesopanan. Merokok/ vaping atau membawa rokok, alat vaping di lingkungan sekolah Merokok / vaping di lingkungan luar lingkungan sekolah sambil memakai seragam sekolah. Membangkang arahan dari guru/orang dewasa yang ada di lingkungan sekolah. Melakukan pemerasan pada orang lain.

Teguran, barang akan disita, dan sanksi kategori B.

Berpacaran di lingkungan sekolah.

Teguran dan pembinaan dan penanganan khusus oleh pihak sekolah.

B

B

B

B B/ C

Teguran, barang akan disita, dan sanksi kategori B. Teguran dan sanksi kategori B.

Teguran dan sanksi kategori B.

Teguran, sanksi kategori B dan mengganti kerugiannya.

44 PENJELASAN JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI Kategori pelanggaran

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik:

Peserta didik mendapatkan:

Melanggar norma susila dan norma kesopanan.

Teguran dan sanksi kategori B/C.

C

Membawa senjata tajam/ senjata api, dan sejenisnya.

Teguran, barang akan disita, dan sanksi kategori C.

C

Membawa/ memakai/ mengedarkan narkoba.

Teguran, barang akan disita, dan sanksi kategori C.

C

Membawa/ memakai/ mengedarkan minuman keras

Teguran. barang akan disita dan sanksi kategori C

C

Membawa dan atau menyebarkan barang-barang yang mengandung unsur pornografi. Memiliki tato.

Teguran, barang akan disita, dan sanksi kategori C.

Mencuri / menghilangkan dengan sengaja barang milik orang lain. Mencelakakan orang lain dengan sengaja.

Teguran, barang akan disita, dan sanksi kategori C.

C

Melakukan kekerasan secara fisik, verbal, dan tulisan.

Teguran dan sanksi kategori C.

C

Menjadi anggota suatu geng yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban sekolah maupun masyarakat.

Teguran dan sanksi kategori C.

B/ C

C C

C

Teguran dan sanksi kategori C.

Teguran dan sanksi kategori C.

45

Organisasi Sekolah SMP Bintang Mulia 2020-2021 Kepala Sekolah

Melisa Suhandi, S.Sn.

PKS Kurikulum

Teddy Wijaya, S.Si Herianto Saputra, S.T. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom.

Asisten Kurikulum Operator Sekolah PKS Kesiswaan Asisten Kesiswaan Pembina Committee Koordinator Ekstrakurikuler PKS Kerohanian dan Koordinator BK Tim BK

Irma Nuruwe, S.S. Besty Novita Sari Haro, S.Si. Januar Pratama Nababan, S.Pd. Besty Novita Sari Haro, S.Si.

Pdt. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A. Susi Hana, S.Psi.

Sarpras Unit

Toni Sadikin, S.Sn.

Tata Usaha

Catherine Sintya Lauwijaya, S.AB. Grace Christina, S.Kom.

IT Support

Theo Adrian,S.Kom

46

Pendidik dan Staff SMP Bintang Mulia 2020-2021

Mata Pelajaran Agama

PKn/Geo B. Indonesia

B. Inggris

Matematika

Fisika Biologi Kimia Ekonomi/ Sosiologi Sejarah

Kelas 7 Widar Eftianti Zamasi

Nama Guru Kelas 8 Widar Eftianti Zamasi

Nurdewi Purba, S.Pd. Melani Sihombing, S.Pd. Heryanti, S.S. Teddy Setiadi, A.Md. Sonny Panca Purba, S.Si.

Nurdewi Purba, S.Pd. Devlin Monica Gise, S.Pd.

Herianto Saputra, S.T. Ellen Tjandra, S.Si. Drs. Hokie Wijaya, M.Th. Stevanus Suparjana, S.Pd.

Kuspriyono, S.T.

Arthur Lubis, S.Ip.

Arthur Lubis, S.Ip.

Kelas 9 Daniel Donaldo Simajuntak, S.Th. Nurdewi Purba, S.Pd Irma Nuruwe, S.S.

Heryanti, S.S.

Teddy Setiadi, A.Md.

Teddy Wijaya,S.Si.

Julio Vana Kristo Manurung, S.Si. Kuspriyono, S.T. Besty Novita Sari Haro, S.Si. Drs. Hokie Wijaya, M.Th. Stevanus Suparjana, S.Pd. Arthur Lubis, S.Ip.

Ellen Tjandra, S.Si. Drs. Hokie Wijaya, M.Th. Stevanus Suparjana, S.Pd.

47

Mata Pelajaran Music

Art

PE Prakarya/ICT

B. Sunda B. Mandarin (Lokal) B. Mandarin (Native) Bimbingan Konseling

Laboran Pustakawati

Kelas 7 Toni Sadikin, S.Sn. Jemmy Oemarjadi, S.Sn. Januar Pratama Nababan, S.Pd. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom. Eka Mukti Sadana Yunus Irene, B.A Xu Qian Susi Hana, S.Psi. Pdt. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A.

Nama Guru Kelas 8 Toni Sadikin, S.Sn. Jemmy Oemarjadi, S.Sn. Januar Pratama Nababan, S.Pd. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom. Eka Mukti Sadana Yunus Indrani Heidy Saputra, A.Md. Xu Qian Pdt. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A. Susi Hana, S.Psi. Kuspriyono, S.T. Yulie

Kelas 9 Toni Sadikin, S.Sn. Jemmy Oemarjadi, S.Sn. Januar Pratama Nababan, S.Pd. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom. Eka Mukti Sadana Yunus Indrani Heidy Saputra, A.Md.

Susi Hana, S.Psi. Pdt. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A.

48

Peserta Didik SMP Bintang Mulia 2020-2021 Kelas 7A WK : Nurdewi Purba, S.Pd.

No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24

No. Induk 202107001 202107004 202107007 202107008 202107010 202107015 202107018 202107022 202107023 202107026 202107031 202107036 202107039 202107041 202107042 202107045 202107049 202107052 202107054 202107058 202107060 202107064 202107065 202107067

Nama Alvern Reagan Arwen Michaela Irawan Mulyo Bernice Mattea Lili Caitlin Cheverly

Christian Jensen Dimian Susetyo

Gabriella Regina Latif Jason Mikhael Jensen Wong Jessica Yael Salim Jovan Frederick Kurniawan Lakeisha Chefeina Sunandjaja

Lie, Darren Setiawan Lionell Vincent Setiawidjaja Mandy Tjoa Hwei Ie Marvel Josh Kardinalie Mikaella Tiffany Gayasih Nathanael Sunardi Nicholas Anthony Richard Hanielshen Setiawan Samuel Steward Panjaitan Sidney Carina Halim Stefanie Faylinn Michaela Puspantoro Tiffany Sutardjana JUMLAH SISWA

L P Nama Shepherd x Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si x Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si x Mr. Stevanus Suparjana, S.Pd x Ms. Heryanti, S.S x Mr. Toni Sadikin, S.Sn x Ms. Heryanti, S.S x Ibu Irma Nuruwe, S.S x Ms. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A x Ms. Susi Hana Wijaya, S.Psi x Mr. Arthur Lubis, S.Ip x Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si x Ms. Susi Hana Wijaya, S.Psi x Mr. Stevanus Suparjana, S.Pd x Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th x Mr. Stevanus Suparjana, S.Pd x Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom x Mr. Kuspriyono, S.T x Mr. Kuspriyono, S.T x Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md x Ms. Nurdewi Purba, S.Pd x Ms. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A x Ms. Nurdewi Purba, S.Pd x Mr. Herianto Saputra, S.T x Ms. Nurdewi Purba, S.Pd 13 11

House Amethyst Amethyst Amethyst Garnet Sapphire Garnet Amethyst Sapphire Garnet Garnet Amethyst Garnet Amethyst Sapphire Amethyst Amethyst Sapphire Sapphire Garnet Sapphire Sapphire Sapphire Sapphire Sapphire

49 Kelas 7B WK : Januar Pratama Nababn, S.Pd.

No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24

No. Induk Nama 202107002 Andreas Jason Johanes 202107005 Athena Putri Kasoem 202107006 Benedict Jeremy 202107011 Christy Alicia Widjaja 202107013 Cliffton Ispiyamadi 202107072 David Nathanael 202107016 Eustacia Jolie 202107017 Gabriella Natalie Wijaya 202107020 Grace Amelia Wijayadi 202107021 Hilton Wijaya Finlie 202107025 Jessica Cathleen Nathania 202107028 Jocelyn Nikita Wienarso 202107034 Kean Dexter Chen Kurniawan 202107038 Lauw, Wilmer Emerson Gunawan 202107043 Marcelyn Maoliosa Kristanto 202107046 Marvel Kelly Tjahjadi 202107047 Matthew Emanuel Rachmat 202107048 Melvern Fillmore Saputra 202107051 Nathan Kenzie Lim 202107053 Nelson Yonathan Gunawan 202107056 Raylene Carissa Senjaya 202107059 Ryan Alexander 202107063 Shannon Nazaren Benaya 202107066 Sylvine Faith Onggo JUMLAH SISWA

L P Nama Shepherd x Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si x Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd x Ms. Heryanti, S.S x Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si x Ms. Susi Hana Wijaya, S.Psi x Ms. Ellen Tjandra, S.Si x Mr. Stevanus Suparjana, S.Pd x Ms. Ellen Tjandra, S.Si x Mr. Arthur Lubis, S.Ip x Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd x Ms. Ellen Tjandra, S.Si x Mr. Toni Sadikin, S.Sn x Ms. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A x Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd x Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si x Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th x Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md x Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom x Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd x Mr. Herianto Saputra, S.T x Mr. Kuspriyono, S.T x Mr. Kuspriyono, S.T x Ms. Heryanti, S.S x Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th 13 11

House Garnet Amethyst Garnet Amethyst Garnet Garnet Amethyst Garnet Garnet Amethyst Garnet Sapphire Sapphire Amethyst Garnet Sapphire Garnet Amethyst Amethyst Sapphire Sapphire Sapphire Garnet Sapphire

50 Kelas 7C WK : Kuspriyono, S.T

No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23

No. Induk 202107003 202107009 202107012 202107014 202107019 202107024 202107027 202107029 202107030 202107032 202107033 202107035 202107037 202107040 202107044 202107050 202107055 202107057 202107061 202107062 202107068 202107069 202107070

Nama Ariel Ben Joshua Chandee Erica Putri Claudeo Franca Maloring Devon Marvel Wu Gerald Casey Cakrawiguna Jesselynn Nathania Raine Jocelyn Alicia Tan Jonathan Christo Widjaja Josiah Theon Ticoalu Justine Emmanuel Jaman Kaylee Kathelyn Budiana Keith Setiawan Laurine Oscarina Lin, Caroline Aurelia Mario Rafael Lesmana Mikhaella Mordekhai Adidjaja Nicole Hilman Reyna Aileen Sutandy Saskia Widjaja Satria Widyasinari Martana Valerie Deandra Lim Vichikko Lidrapranoto Yanesha Caezar

L P Nama Shepherd x Mr. Arthur Lubis, S.Ip x Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si x Mr. Herianto Saputra, S.T x Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom x Ibu Irma Nuruwe, S.S x Mr. Herianto Saputra, S.T x Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si x Mr. Toni Sadikin, S.Sn x Ms. Heryanti, S.S x Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md x Ms. Susi Hana Wijaya, S.Psi x Mr. Kuspriyono, S.T x Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md x Ms. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A x Ibu Irma Nuruwe, S.S x Ms. Heryanti, S.S x Mr. Stevanus Suparjana, S.Pd x Mr. Kuspriyono, S.T x Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si x Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si x Ms. Ellen Tjandra, S.Si x Mr. Herianto Saputra, S.T x Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md

JUMLAH SISWA

12 11

House Garnet Amethyst Sapphire Amethyst Amethyst Sapphire Amethyst Sapphire Garnet Garnet Garnet Sapphire Garnet Sapphire Amethyst Garnet Amethyst Sapphire Amethyst Garnet Garnet Sapphire Garnet

51 Kelas 8A WK :Heryanti, S.S.

No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25

No. Induk 192007001 192007005 192007011 192007012 192007014 192007016 192007017 192007020 192007024 192007027 192007028 192007033 192007035 192007036 192007041 192007043 192007045 192007051 192007053 192007055 192007058 202108071 192007059 192007070 192007074

Nama Adeline Christabelle Caelyn Audrey Daniel Setiawan Daniello Nevan Ferrando Purnama Denzel Bennett Eugenia Aurely Criscella Febi Angelita Felicia Sheryl Gunadi Gabriel Christopher Samuel Gerald Afianno Surbakti Gwen Alexandra Jeanette Priscilla Catrielle Setiawan Jesslyn Avelina Jethro Dariel Sukmawidjaja Jonathan Varrel Setianto Jovan Feivel Katelyn Ivana Hamdani Kenichi Kaneshiro Sidney Candra Klarissa Aurelie Mark Sabastian Freslie Natasha Law Neishe Chatleena Purba, Nicholas Theresia Nadya Margaretha William Kurniawan Khalim JUMLAH SISWA

L P x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x 12 13

Nama Shepherd Ms. Nurdewi Purba, S.Pd Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si Ibu Irma Nuruwe, S.S Mr. Kuspriyono, S.T Mr. Arthur Lubis, S.Ip Mr. Arthur Lubis, S.Ip Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si Ms. Susi Hana Wijaya, S.Psi Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si Ms. Heryanti, S.S Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th Mr. Arthur Lubis, S.Ip Ibu Irma Nuruwe, S.S Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd Mr. Herianto Saputra, S.T Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th Ms. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A Mr. Toni Sadikin, S.Sn Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th Mr. Herianto Saputra, S.T Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si Ms. Nurdewi Purba, S.Pd Ms. Heryanti, S.S Ms. Ellen Tjandra, S.Si

House Sapphire Amethyst Sapphire Sapphire Garnet Garnet Amethyst Garnet Amethyst Garnet Sapphire Garnet Amethyst Amethyst Sapphire Sapphire Sapphire Sapphire Amethyst Sapphire Sapphire Amethyst Sapphire Garnet Garnet

52 Kelas 8 B WK : Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom.

No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25

No. Induk 192007002 192007003 192007004 192007007 192007008 192007013 192007021 192007023 192007026 192007029 192007030 192007032 192007037 192007038 192007040 192007044 192007046 192007049 192007052 192007054 192007057 192007060 192007065 192007067 192007073

Nama Angela Cynthia Gunawan Brandon Krezens Lim Brian Leonardo Irawan Christopher Moses Junaidi Clarissa Gianna Lyman Darren Louis Florence Dauhan Frederick Hayden Jusman Gavriel Kalyaputra Talar Hieronimus Janson Nagawan Hillary Iona Widjaja Janice Callista Suryajaya Jevon Favian Lee Sindjaya Joel Brosnan Jonathan Jodi Karyn Livia Hariman Kathryn Grace Kurnia Keisha Kurniawan Kenneisha Yaella Sunandjaja Leonard Asiel Michael Yoanes Nicholas Tjokrowinoto Shareen Angelica Emmanuel Stephen Matthews Vincent Marciano Fan

L P x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x

JUMLAH SISWA

15 10

Nama Shepherd Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md Ms. Ellen Tjandra, S.Si Mr. Arthur Lubis, S.Ip Mr. Stevanus Suparjana, S.Pd Ibu Irma Nuruwe, S.S Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom Ms. Nurdewi Purba, S.Pd Mr. Toni Sadikin, S.Sn Mr. Herianto Saputra, S.T Ms. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom Ms. Ellen Tjandra, S.Si Ms. Susi Hana Wijaya, S.Psi Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom Ms. Ellen Tjandra, S.Si Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si Ms. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A Ms. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd Mr. Herianto Saputra, S.T Mr. Stevanus Suparjana, S.Pd

House Amethyst Garnet Garnet Garnet Amethyst Amethyst Sapphire Amethyst Sapphire Sapphire Sapphire Sapphire Amethyst Amethyst Garnet Garnet Garnet Amethyst Garnet Amethyst Sapphire Sapphire Amethyst Sapphire Amethyst

53 Kelas 8 C WK : Toni Sadikin, S.Sn.

No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24

No. Induk 192007006 192007009 192007010 192007015 192007018 192007019 192007022 192007025 192007031 192007034 192007039 192007047 192007048 192007050 192007056 192007061 192007062 192007063 192007064 192007066 192007068 192007069 192007071 192007072

Nama Calvin Laurent Clevnantio Edbert Haliem Daniel Febrian Natanael Prabowo Elliott Immanuel Kristi Felica Haresh Keswani Felice Charlenne Hartono Frederick Addison Himiawan Gavriel Christian Sebastian Yanson J Casey Tjandiawan Jessie Jusman Jonathan Clayton Sieclan Kayleen Belita Alim Keirsten Emmanuel Pranadi Keneisha Efraim Fealova Mary Bethany Peter Christian Lay Rafael Mauro Pradipta Samuel Matthew Irawan Shanette Christella Sherryn Marvella Fan Stevanny Grace Cornelis Theophania Gavriel Cathlene Tirza Diella Sutandio Troy Terriyanto

JUMLAH SISWA

L P Nama Shepherd x Mr. Stevanus Suparjana, S.Pd x Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si x Mr. Toni Sadikin, S.Sn x Mr. Arthur Lubis, S.Ip x Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si x Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom x Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md x Ms. Ellen Tjandra, S.Si x Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si x Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd x Mr. Kuspriyono, S.T x Ibu Irma Nuruwe, S.S x Ms. Heryanti, S.S x Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si x Mr. Toni Sadikin, S.Sn x Ms. Susi Hana Wijaya, S.Psi x Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si x Mr. Arthur Lubis, S.Ip x Mr. Kuspriyono, S.T x Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th x Mr. Toni Sadikin, S.Sn x Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom x Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si x Ms. Susi Hana Wijaya, S.Psi

13 11

House Amethyst Amethyst Amethyst Garnet Amethyst Amethyst Garnet Garnet Garnet Amethyst Sapphire Amethyst Garnet Amethyst Sapphire Garnet Garnet Garnet Sapphire Sapphire Sapphire Amethyst Garnet Garnet

54 Kelas 9A WK : Besty Novita Sari Haro, S.Si

No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23

No. Induk 181907001 181907003 181907004 181907005 181907006 181907009 181907011 181907012 181907015 181907016 181907019 181907032 181907033 181907036 181907038 181907039 181907042 181907050 181907053 181907056 181907059 181907063 181907064

Nama Abraham Christopher Irtan Anna Freya Budiman Arcelia Aileen Ashley Joylynn Audrey Louisa Bryant Jonathan Carin Calista Kurniawan Catherine Patricia Oen Parsono Celine Thamara Charlotte Reiko Latif Christopher Constantine Jason Oliver Gunawan Jessica Pratama Joscka Enosh Verdina Josephine Chelsea Widjaja Joshua Alexander Kenneth Marcio Hilkia Michael Anderson Tan Myron Justin Elias Rachel Lorraine Tendi Reinner Beverly Lokanata Tania Ruella Ursula Arlene Sarsono

L P Nama Shepherd x Ms. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A x Mr. Herianto Saputra, S.T x Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si x Mr. Herianto Saputra, S.T x Mr. Toni Sadikin, S.Sn x Mr. Toni Sadikin, S.Sn x Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si x Mr. Kuspriyono, S.T x Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md x Mr. Toni Sadikin, S.Sn x Mr. Stevanus Suparjana, S.Pd x Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th x Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si x Ibu Irma Nuruwe, S.S x Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si x Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si x Ms. Heryanti, S.S x Mr. Toni Sadikin, S.Sn x Mr. Stevanus Suparjana, S.Pd x Ms. Nurdewi Purba, S.Pd x Ms. Susi Hana Wijaya, S.Psi x Ms. Nurdewi Purba, S.Pd x Ms. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A

JUMLAH SISWA

10 13

House Sapphire Sapphire Garnet Sapphire Sapphire Sapphire Amethyst Sapphire Garnet Sapphire Amethyst Sapphire Amethyst Amethyst Amethyst Garnet Garnet Sapphire Amethyst Sapphire Garnet Sapphire Sapphire

55 Kelas 9B WK : Susi Hana Wijaya, S.Psi

No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23

No. Induk 181907007 181907008 181907010 181907014 181907017 181907020 181907023 181907026 181907028 181907029 181907031 181907034 181907037 181907040 181907045 181907051 181907052 181907055 181907058 181907060 181907067 181907068 181907071

Nama Bertrand Yohannes Salim Bryan Wirjawan Candy Li Celine Gunawan Charoline Anggraeny Puspita Permata Clarissa Ellyn Hartono Daniel Sebastian Benung Dave Matthew Felisha Audrey Gabrielle Budiarti Supratman Jason Aldrie Jesslyn Wijaya Josephine Angelina Tan Karenza Kireyliu Leonard Samuel Setiawan Michella Corosina Milka Rachel Gunawan Pearce Nathaniel Nicholas Ray Anderson Samantha Goldwyn Meir Vincent Rafael Wiem William Gunawan Yessa Widjaja JUMLAH SISWA

L P Nama Shepherd x Ms. Nurdewi Purba, S.Pd x Ibu Irma Nuruwe, S.S x Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom x Ms. Ellen Tjandra, S.Si x Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si x Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si x Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si x Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md x Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd x Mr. Stevanus Suparjana, S.Pd x Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom x Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md x Ms. Susi Hana Wijaya, S.Psi x Mr. Kuspriyono, S.T x Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si x Mr. Herianto Saputra, S.T x Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th x Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd x Ms. Heryanti, S.S x Ibu Irma Nuruwe, S.S x Mr. Kuspriyono, S.T x Ls. Indrani Heidy Saputra, A.Md x Ms. Heryanti, S.S 10 13

House Sapphire Amethyst Amethyst Garnet Amethyst Garnet Amethyst Garnet Amethyst Amethyst Amethyst Garnet Garnet Sapphire Garnet Sapphire Sapphire Amethyst Garnet Amethyst Sapphire Garnet Garnet

56

Kelas 9C WK : Julio Vana Kristo Manurung, S.Si

No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22

No. Induk 181907013 181907018 181907021 181907022 181907025 181907027 181907030 181907041 181907043 181907044 181907046 181907047 181907048 181907049 181907054 181907035 181907057 181907061 181907065 181907066 181907069 181907070

Nama Cathryn Jocelyn Verabun Chelsea Valencia Clarissa Noelani Tanu Clifton Elmer Widjaja Darren Valentinus Wiguna Elisa Sidney Adi Candra Gwen Valerie Hanawidjaja Keiffer Harley Lincoln Kevin Chandra Hanto Keyla Augusta Kirsten Gunantoro Manuel Anthony Widjaja Marcel Theophilus Nata Marcello Trygve Meyer Melvalovin Theonie Wihana Nicole Shanna Santoso Paat, Joceline Regina Rainier Alexander Gunawan Shema Goldie Angwen Vanessa Angelique Nathania Vellyn Vinesha Solichin William Tanujaya Wynonna Licia

JUMLAH SISWA

L P x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x

9 13

Nama Shepherd Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si Ms. Ellen Tjandra, S.Si Ibu Irma Nuruwe, S.S Ms. Nurdewi Purba, S.Pd Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th Ms. Susi Hana Wijaya, S.Psi Mr. Julio Vana Kristo Manurung, S.Si Ms. Ellen Tjandra, S.Si Ibu Irma Nuruwe, S.S Mr. Arthur Lubis, S.Ip Mr. Arthur Lubis, S.Ip Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si Mr. Januar Pratama Nababan, S.Pd Mr. Paulus Setyo Adi, S.Pd., S.Kom Ms. Ade Sri Rejeki, S.Th, M.A Mr. Teddy Wijaya Benny Saputra, S.Si Ms. Nurdewi Purba, S.Pd Mr. Arthur Lubis, S.Ip Ms. Besty Novita Sari Haro, S.Si Ms. Nurdewi Purba, S.Pd Mr. Hokie Wijaya, Drs. M.Th

House Garnet Garnet Amethyst Sapphire Amethyst Sapphire Garnet Garnet Garnet Amethyst Garnet Garnet Amethyst Amethyst Amethyst Sapphire Amethyst Sapphire Garnet Amethyst Sapphire Sapphire

57 BINTANG MULIA Internal Academic Calendar Tahun Pelajaran 2020 - 2021

: Student activities

: Break/holiday

: Teacher activities

: Public Holiday

revisi Juli 2020 S M 5 12 19 26

2- 3 6 7-8 9-10 10 13 15 13-17 17 31

6 13 20 27

7 14 21 28

W 1 8 15 22 29

Th 2 9 16 23 30

19 F 3 10 17 24 31

14 Sa 4 11 18 25

Agustus 2020 S M 2 9 16 23 30 17 18 20

New Teachers Training Teachers Back to School, Teachers Opening Ceremony Pembagian tablet dan buku paket

3 10 17 24 31

T

W

Th

19 F

4 11 18 25

5 12 19 26

6 13 20 27

7 14 21 28

19 Sa 1 8 15 22 29

September 2020 S M T 1 6 7 8 13 14 15 20 21 22 27 28 29

4 14-18 24 25

Independence Day Independence Day Celebration 1 Hijriah

MPLS HBL

W 2 9 16 23 30

Th 3 10 17 24

22 F 4 11 18 25

22 Sa 5 12 19 26

9 F 4 11 18 25

8 Sa 5 12 19 26

BM Open House PTS English Festival Preparation English Festival

Parents Meeting 7 Students Back to School Student's Opening Ceremony/KATA Character Emphasis for 7 grade Parents Meeting 8-9 Eid Al Adha

Oktober 2020 S M 4 11 18 25

T

5 12 19 26

T

W

6 13 20 27

7 14 21 28

12

Sem inar for 7,8,9

29

Prophet Muhammad

Th 1 8 15 22 29

21 F 2 9 16 23 30

21 Sa 3 10 17 24 31

November 2020 S M 1 2 8 9 15 16 22 23 29 30 30

Final Exam

T 3 10 17 24

W 4 11 18 25

Th 5 12 19 26

21 F 6 13 20 27

21 Sa 7 14 21 28

Desember 2020 S M 6 13 20 27

7 14 21 28

1-4 8 9 10 11 11 - 31

Final Exam

25

Christm as

T 1 8 15 22 29

W 2 9 16 23 30

Th 3 10 17 24 31

Students Christm as Preparation Students Christm as Celebration Final Report Teachers Christm as Celebration Students Christm as Holiday

58 Januari 2021 S M 3 10 17 24 31 4 5 5 8 6-8 11 14 18 14-15 25-29

4 11 18 25

1 2 5-6 7-13 19 19-23 16

Th

5 12 19 26

6 13 20 27

7 14 21 28

20 F 1 8 15 22 29

19 Sa 2 9 16 23 30

Extracurriculars & Club Expo Submit extracurriculars form House Captain Cam paign House Captain General Election

T 2 9 16 23

W 3 10 17 24

Th 4 11 18 25

18 F 5 12 19 26

18 Sa 6 13 20 27

Maret 2021 S M 1 7 8 14 15 21 22 28 29 8-15 11 12 14 17-18 25 29-31

Leadership Training to Com m ittee Joint Holiday Chinese New Year Flag Cerem ony BM CCF Preparation BM CCF Practical Exam G9

T 2 9 16 23 30

W 3 10 17 24 31

Th 4 11 18 25

22 F 5 12 19 26

22 Sa 6 13 20 27

W 2 9 16 23 30

Th 3 10 17 24

13 F 4 11 18 25

12 Sa 5 12 19 26

PTS/Pra US 2 Isra Miraj Careday Day of Silence Motivation Camp Workshop for 7 & 8 Pra US 3

Extracurriculars & Club Expotracurriculars announcement Extracurriculars begin Blast Camp G8 Pra US 1

5 12 19 26

T

W

6 13 20 27

7 14 21 28

Th 1 8 15 22 29

21 F 2 9 16 23 30

20 Sa 3 10 17 24

Mei 2021 S M

T

W

Th

10 F

4 11 18 25

5 12 19 26

6 13 20 27

7 14 21 28

2 9 16 23 30

3 10 17 24 31

Teachers Passover Services

1

May Day

Good Friday

3

Sex Education 8

Pra US 3

13 10 - 21

Flag Ceremony

13 - 14 Idul Fitri

Easter Day n Passover Service

Ascension Day of Jesus Christ Eid Mubarak Holiday

School Exam G9

26

Waisak

Penjurusan untuk kelas 9

24

Students Back To School

5 12 19 26

T

W

6 13 20 27

7 14 21 28

Th 1 8 15 22 29

19 F 2 9 16 23 30

14 Sa 3 10 17 24 31

1-9 2nd Sem ester Holiday (Students) 1 - 2 New Teachers Training

5 12 20

Februari 2021 S M 1 7 8 14 15 21 22 28 4-5 11 12 15 15-18 19 22-26

Students Back To School

Juli 2021 S M 4 11 18 25

W

Teachers Back To School

April 2021 S M 4 11 18 25

T

Teacher Back To School & Opening Cerem ony Students Back To School Eid Al Adha

10 Sa 1 8 15 22 29

Juni 2021 S M 6 13 20 27 1 2 -9 10-11 14 15 16 - 17 18 17 - 30

7 14 21 28

T 1 8 15 22 29

Pancasila Day Final Exam Sport Day Graduation Student's Closing Ceremony/KTTA Final Report Teachers Closing Ceremony 2nd Semester Holiday

59 Daftar Pelanggaran Nama Kelas/ No.absen Semester No

Tanggal

:___________________________________________________ :___________________________________________________ :___________________________________________________ Keterangan

*Cantumkan Nama dan Tanggal Paraf

Tindakan

*Paraf Guru Orang tua

60 Daftar Pelanggaran Nama Kelas/ No.absen Semester No

Tanggal

:___________________________________________________ :___________________________________________________ :___________________________________________________ Keterangan

*Cantumkan Nama dan Tanggal Paraf

Tindakan

*Paraf Guru Orang tua

61

SURAT PERNYATAAN Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Siswa

: _________________________________________________

Kelas/No absen

: _________ / __________

Nama Ayah

: _________________________________________________

Nama Ibu

: _________________________________________________

Menyatakan bahwa kami telah membaca dengan saksama dan benar-benar mengerti serta akan mendukung sekolah dalam melaksanakan seluruh isi buku pedoman orang tua dan siswa tahun ajaran 2020-2021 Bandung, ____________________ 2020 Hormat Kami,

(__________________) Siswa Siswa

(__________________) Orangtua/Wali

62

Lembar ini harus dikembalikan ke sekolah

SURAT PERNYATAAN Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Siswa

: _________________________________________________

Kelas/No absen

: _________ / __________

Nama Ayah

: _________________________________________________

Nama Ibu

: _________________________________________________

Menyatakan bahwa kami telah membaca dengan saksama dan benar-benar mengerti serta akan mendukung sekolah dalam melaksanakan seluruh isi buku pedoman orang tua dan siswa tahun ajaran 2020-2021 Bandung, ____________________ 2020 Hormat Kami,

(__________________) Siswa

Materai Rp 6000,00

(__________________) Orangtua/Wali Siswa

Note: Bagian ini harus kembali kepada Shepherd paling lambat hari Senin, 3 Agustus 2020