Data Loading...

17062019 PAPARAN NOMENKLATUR STANDAR BASIS DATA PETA RDTR [V.2] Flipbook PDF

17062019 PAPARAN NOMENKLATUR STANDAR BASIS DATA PETA RDTR [V.2]


235 Views
146 Downloads
FLIP PDF 1.88MB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Oleh: Amelia Novianti, S.T, M.Si. Kepala Subdirektorat Pedoman Pemanfaatan Ruang

STANDAR PENYUSUNAN BASIS DATA DALAM PEMBUATAN PETA RTRW DAN RDTR Disampaikan pada: Diskusi Internal Ke - 5 “Sinkronisasi Muatan Nomenklatur Basis Data Peta RTRW dan RDTR”RDTR”

DitjenTataRuang

gistaru.atrbpn.go.id/rtronline

tataruang.atrbpn.go.id

SASARAN

Diskusi Internal #1

Penyepakatan terhadap pengaturan dalam ketentuan khusus dan teknik pengaturan zonasi (TPZ) dalam manajemen basis data RDTR yang disusun

#2

Pembahasan awal dan penyepakatan terhadap format penomoran blok/subblok dalam Peta Zonasi RDTR

#3

Sinkronisasi muatan nomenklatur Basis Data Peta RDTR yang dimaksudkan untuk mencari langkah tepat tindak lanjut dari sinkronisasi kedua nomenklatur Permen ATR 01/2018 dengan Permen ATR 16/2018

02

Kewenangan Kementerian ATR dan BIG dalam Penyediaan Peta Rencana Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  Pasal 7 ayat (2): Negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah dan pemerintah daerah.  Pasal 8 ayat (5): Dalam rangka penataan ruang. Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.  Pasal 9 ayat (1): Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang  Pasal 4 ayat (1) poin C: Pedoman bidang penataan

ruang ditetapkan dengan peraturan Menteri

Peraturan Menteri ATR Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota  Ketentuan teknis mengenai penyusunan peta

RDTR (peta rencana struktur ruang dan peta rencana pola ruang) akan diatur lebih lanjut melalui pedoman tersendiri.

Badan Informasi Geospasial (BIG) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta RTR  Bab I: Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Informasi Geospasial  Pasal 4 ayat (1): Peta Rencana Tata Ruang meliputi: a) Peta Rencana Struktur Ruang, dan b) Peta Rencana Pola Ruang  Pasal 7 ayat (1): Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikonsultasikan kepada Badan.

Peraturan Kepala BIG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Peta RTR Tahap Konsultasi Peta RTR: (1) Pemeriksaan Sumber Data (2) Pemeriksaan Peta Dasar (3) Pemeriksaan Peta Tematik (4) Pemeriksaan Peta Rencana Pemeriksaan bersifat non-substansi yang meliputi aspek struktur database peta, kesesuaian geometri dengan peta dasar, keteraturan klasifikasi, cek topologi, dan konsistensi kesesuai spasial (5) Pemeriksaan Album Peta Aspek kartografis peta cetak digital yang meliputi cakupan skala, legenda, inzet, grid dan dgratikul, sumber dan ket, notasi dan label, pewarnaan dan symbol, format dan kualitas file

Muatan Substansi yang diatur:

Muatan Substansi yang diatur:

 Manajemen Basis Data Peta RTRW dan RDTR



Ketentuan Teknis Penyajian Peta RTRW dan RDTR (Simbologi dan Pewarnaan) yang termuat dalam revisi muatan PP 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta

Outline Terkait Pengaturan Pembuatan Peta RDTR Standar Penyusunan Basis Data dalam Pembuatan Peta RDTR [Kemen ATR/BPN]

Badan Informasi Geospasial (BIG)

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Maksud dan Tujuan 1.3 Ruang Lingkup Pedoman 1.4 Istilah dan Definisi 1.5 Acuan Normaif 1.6 Kedudukan Pedoman 1.7 Fungsi dan Manfaat Pedoman

1. Ruang Lingkup 2. Istilah dan Definisi 3. Penyajian Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota 3.1 Cakupan Lembar Peta 3.2 Grid Peta 3.3 Gratikul 3.4 Penulisan Nama Unsur 3.5 Simbol Peta 3.6 Informasi Peta (Tata Letak Peta) 3.7 Pewarnaan 4. Penyajian Peta RDTR 4.1 Cakupan Lembar Peta 4.2 Grid Peta 4.3 Gratikul 4.4 Penulisan Nama Unsur 4.5 Simbol Peta 4.6 Informasi Peta (Tata Letak Peta) 4.7 Pewarnaan

BAB 2 KETENTUAN UMUM 2.1 Fungsi Pengembangan Basis Data dalam Peta RDTR 2.2 Prinsip Dasar Penyusunan Basis Data Peta RDTR 2.3 Mekanisme dan Tahapan Penyusunan Basis Data BAB 3 MANAJEMEN BASIS DATA PETA RDTR 3.1 Pengaturan Format Penamaan File Peta 3.1.1 Penamaan File Peta Rencana Struktur Ruang 3.1.2 Penamaan File Peta Rencana Pola Ruang 3.1.3 Penamaan File Sub BWP Prioritas 3.2 Pengaturan Format Penyajian Tabel Atribut 3.2.1 Tabel Atribut RDTR Kabupaten/Kota 3.2.2 Penggunaan Domain Dalam Pengisian Tabel Atribut

8

Ilustrasi Penurunan Tabel Atribut RTRW Ke RDTR RTRW RDTR PROVINSI

KABUPATEN

KAWASAN PERMUKIMAN PERDESAAN

KOTA

KAWASAN PENDIDIKAN

KAWASAN PERUMAHAN

TAMAN KOTA

RUMAH KEPADATAN RENDAH

KAWASAN PERMUKIMAN

KAWASAN PERMUKIMAN PERKOTAAN

Skala 1 : 250.000

Skala 1 : 50.000

KAWASAN KAWASAN PERKANTORAN PERDAGANGAN JASA

Skala 1 : 25.000

SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KOTA

Skala 1 : 5.000

Ilustrasi Penurunan Tabel Atribut RTRW Ke RDTR Format Penyajian Tabel Atribut Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten/Kota NAMOBJ

ORDE01

ORDE02

ORDE03

ORDE04

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

JNSRSR JSSJSR

(6)

(7)

STSJRN

SBDATA

(8)

(9)

Format Penyajian Tabel Atribut Rencana Struktur Ruang RDTR Nama Objek

Orde 1

Orde 2

NAMOBJ

ORDE01

ORDE02

(1)

(2)

(3)

Jenis Rencana

Status Jaringan

Sumber Data

JNSRSR

STSJRN

SBDATA

(4)

(5)

(6)

Struktur Ruang

Catatan : ORDE Ke-4 dari RTRW Kabupaen/Kota menjadi ORDE Ke-1 untuk RDTR

Manajemen Basis Data Peta RDTR Format Penyajian Tabel Atribut Peta RDTR Format Penyajian Tabel Atribut Rencana Struktur Ruang RDTR

Nama Objek

Orde 1

Orde 2

NAMOBJ

ORDE01

ORDE02

(1)

(2)

(3)

Jenis Rencana

Status Jaringan

Sumber Data

JNSRSR

STSJRN

SBDATA

(4)

(5)

(6)

Struktur Ruang

Contoh Pengisian Tabel Atribut Rencana Struktur Ruang RDTR NAMOBJ Jalan Arteri Primer Jalan Arteri Sekunder Jalan Lokal

Sekunder

ORDE1 Jalan Arteri Primer

ORDE2 Jalan Arteri Primer

JNSRSR Sistem Jaringan Transportasi

Jalan Arteri Sekunder

Jalan Lingkungan

Jalan Arteri Sekunder

Sistem Jaringan Transportasi

Jalan Lingkungan

Sistem Jaringan

Sekunder

Transportasi

STSJRN Eksisting

1 Rencana5 Rencana

SBDATA Dinas PU Bina Marga Dinas PU Bina Marga Dinas PU Bina

Marga

Manajemen Basis Data Peta RDTR Format Penyajian Tabel Atribut Peta RDTR

Pengaturan Ketentuan Khusus dan TPZ….

Format Penyajian Tabel Atribut Rencana Pola Ruang RDTR Teknik Pengatur an Zonasi

Luas Area

Nama Objek

Zona

Kode Zona

Subzona

Kode Subzona

Blok

Subblok

Kelurahan

Kecam atan

NAM OBJ

NAM ZON

KOD ZON

NAM SZN

KOD SZN

KOD BLK

KOD SBL

WAD MKD

WAD MKC

NAM SWK

KKOP_1

CAG BUD

KRB _03

TEB _04

HAN KAM

PUS LIT

TOD _07

LP2B_8

TPZ _01

LUAS HA

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

(18)

(19)

(20)

BWP

Sub BWP

Ketentuan Khusus

Contoh Pengisian Tabel Atribut Rencana Pola Ruang RDTR NAMOBJ Perumahan Kepadatan Rendah

NAMZON

KODZON

Perumahan

R

Perkantoran skala kecamatan

Perkantoran

KT

Pemakaman

Ruang Terbuka Hijau

RTH

KODSZN

KODBLK

KODSBL

WADMKD

WADMKC

NAMSWK

KKOP_1

R-4

03

009

Kel. ZZ

Kec. BB

A

Ya

Perkantoran skala kecamatan

KT-4

05

001

Kel. RR

Kec. BB

B

Tidak

Pemakaman

RTH-7

07

003

Kel. QQ

Kec. AA

C

Tidak

NAMSZN Perumahan Kepadatan Rendah

(...)

NAMOBJ Perumahan Kepadatan Rendah Perkantoran skala kecamatan

CAGBUD

KRB_03

TEB_04

HANKAM

PUSLIT

TOD_07

LP2B_8

TPZ_01

LUASHA

Tidak

Tidak

Ya

Tidak

Tidak

Tidak

Tidak

Transfer Development Right, Conditional Uses

0.00004

Tidak

Rawan Tanah Longsor

Tidak

Tidak

Tidak

Tidak

Tidak

Bonus Zoning

0.000037

Pemakaman

Tidak

Rawan Banjir

Tidak

Tidak

Tidak

Tidak

Tidak

TPZ Khusus

0.000009

Manajemen Basis Data Peta RDTR Format Penyajian Tabel Atribut Peta RDTR Format Penyajian Tabel Atribut Rencana Sub BWP RDTR Wilayah Kota

Sub Wilayah

Perencanaan

Blok

Subblok

Desa/ Kelurahan

Kecamatan

Luas Zona

NAMBWP

NAMSWK

KODBLK

KODSBL

WADMKD

WADMKC

LUASHA

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

Contoh Pengisian Tabel Atribut Rencana Sub BWP RDTR Wilayah Kota

Sub Wilayah Perencanaan

Blok

Subblok

Desa/ Kelurahan

Kecamatan

Luas Zona

NAMBWP

NAMSWK

KODBLK

KODSBL

WADMKD

WADMKC

LUASHA

BWP I BWP I BWP I

A C D

03 05 07

009 001 003

Kel. ZZ Kel. RR Kel. QQ

Kec. BB Kec. BB Kec. AA

1006,62 562,10 100,48

Manajemen Basis Data Peta RDTR Format Penyajian Tabel Atribut Peta RDTR Nama Atribut

Penjelasan

Penulisan Tabel Atribut

Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde terakhir pada rencana tata ruang wilayah sesuai skala rencana Nama Objek

Muatan unsur lokal dan/atau turunan unsur di provinsi/kabupaten/kota yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri

NAMOBJ

Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018 dapat dimasukan pada field nama objek Jenis Rencana Struktur

Menerangkan jenis rencana struktur ruang yang meliputi susunan pusat-pusat pelayanan dan jaringan prasarana di BWP

Ruang

sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2018

JNSRSR

Nama Unsur pada Orde 1 Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 1 jenis rencana struktur ruang

ORDE01

Nama Unsur pada Orde 2 Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde 2 jenis rencana struktur ruang

ORDE02

Nama Zona

Menerangkan klasifikasi zona pada rencana pola ruang

NAMZON

Kode Zona

Menerangkan kode zona yang digunakan pada rencana pola ruang

KODZON

Nama Subzona

Menerangkan klasifikasi turunan zona pada rencana pola ruang

NAMSZN

Kode Subzona

Menerangkan kode subzona yang digunakan pada rencana pola ruang

KODSZN

Kode Blok

Menerangkan kode untuk sebidang tanah yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata

KODBLK

Kode Sub-Blok

Menerangkan turunan kode blok untuk sebidang tanah yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata

KODSBL

Menerangkan satuan wilayah administrasi terkecil di dalam RDTR yang menjadi tempat objek berada

WADMKD

Wilayah Administrasi Kelurahan/Desa

Manajemen Basis Data Peta RDTR Format Penyajian Tabel Atribut Peta RDTR Nama Atribut Wilayah Administrasi Kecamatan

Penjelasan

Menerangkan satuan wilayah administrasi RDTR yang menjadi tempat objek berada

Penulisan Tabel

Atribut WADMKC

Menerangkan satuan wilayahyang menjadi bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/ Sub Wilayah Kota

kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan didalam RTRW

NAMSWK

Kabupaten/Kota yang bersangkutan

Teknik Pengaturan Zonasi

Menerangkan aturan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar dalam pelaksanaan pembangunan, jumlah kolom bergantung pada jumlah TPZ yang berada pada kota terkait

TPZ_01

Menerangkan status jaringan yang terdiri dari rencana jaringan baru atau pengembangan kondisi eksisting atau Status Jaringan

kondisi eksisting

STSJRN

Dapat diisi dengan keterangan “rencana” atau “eksisting” Menerangkan aturan tambahan yang ditumpangsusunkan (overlay) di atas suatu zona/sub zona tertentu karena

Ketentuan Khusus

adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri mencakup KKOP, LP2B, Rawan Bencana, Cagar

KTTKHS

Budaya, tempat evakuasi bencana, pertahanan keamanan, pusat penelitian dan kawasan berorientasi transit.

Sumber Data Luas Zona

Menerangkan sumber data berasal dan tahun data diterbitkan misalnya “Dinas PU Bina Marga,2012”, “Analisa

Tata Ruang,2014” Menerangkan luas cakupan areal kawasan dalam satuan hektar (ha)

SBDATA LUASHA

Manajemen Basis Data Peta RDTR Format Penomoran Blok/Sub-blok dalam Peta Zonasi RDTR Penomoran Subblok berdasarkan Literatur

Subblok diberi nomor blok dengan memberikan tambahan huruf (a, b, dan seterusnya) pada kode blok.

Contoh penomoran Subblok pada RDTR DKI Jakarta mengikuti ketentuan pada Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Manajemen Basis Data Peta RDTR Format Penomoran Blok/Sub-blok dalam Peta Zonasi RDTR Usulan Format Penulisan Kode Subblok: Usulan penomoran Subblok mengikuti ketentuan pada Permendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Tata cara penomoran ditulis sesuai dengan ketentuan huruf dan angka pada format yang disajikan.

31. 74. 07. 1006. 01. 017. K1. a. b Keterangan: 31 : Kode Provinsi 74 : Kode Kota/Kabupaten 07 : Kode Kecamatan 1006 : Kode Kelurahan 01 : Kode Blok 017 : Kode Subblok K1 : Kode Sub Zona a : Kode TPZ b : Kode TPZ

Ilustrasi Penulisan Subblok untuk Basis Data:

05 Rencana Struktur Ruang Adanya ketidaksinkronan nomenklatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 dengan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018

Permasalahan dalam Penyusunan Standar Basis Data Peta RTRW dan RDTR

Permasalahan dalam Penyusunan Standar Basis Data Peta RTRW dan RDTR

Permasalahan dalam Penyusunan Standar Basis Data Peta RTRW dan RDTR Rencana Pola Ruang

Permasalahan dalam Penyusunan Standar Basis Data Peta RTRW dan RDTR

Terima Kasih

DitjenTataRuang

gistaru.atrbpn.go.id/rtronline

tataruang.atrbpn.go.id