Data Loading...
E-MODUL KELOMPOK 3 (D) Flipbook PDF
E-MODUL KELOMPOK 3 (D)
117 Views
34 Downloads
FLIP PDF 1.18MB
IAIN PALANGKA RAYA Jl. G. Obos IX, Kompleks Islamic Center
E-Modul
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN JURUSAN TARBIYAH PEROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN AJARAN 2020 M / 1442 H
TIM PENYUSUN Anita Dyah Apriliani
Ayu Rahmadan Putri
Dewi Alfiyah
1801112402
1901112399
1801112325
Fandi Anggara
Fajrianur
Heni Rahayu
1801112389
1801112309
1801112398
Lasmi
Muhammad Aprianur
Robiyanto
1801112385
1801112415
1801112380
Salamet
Sumiati
Suma
1801112390
1801112414
1801112386
i
KATA PENGANTAR
السال م عليكم ورمحة اللّه وبركا ته ّ Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang mana berkat limpahan rahmat dan kasih sayang-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan E-Modul yang berjudul “Studi Agama Kontemporer”. Sholawat dan salam tak lupa kami haturkan keharibaan junjungan kita, nabi Muhammad SAW. yang mana berkat beliaulah kita dapat menikmati indahnya nikmat Iman, Islam, dan Ihsan. Tak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Surawan, M.S.I. selaku dosen pengampu pada mata kuliah Studi Agama Kontemporer, dan juga kepada semua pihak yang sudah turut berpartisipasi dalam penyelesaian E-Modul ini. Harapannya semoga E-Modul yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca, utamanya bagi mahasiswa/mahasiswi PAI, dan IAIN Palangka Raya pada umumnya. Semoga apa yang sudah kami usahakan ada manfaatnya bagi kami utamanya, dan para pembaca sekalian. Aammiin.
السال م عليكم ورمحة اللّه وبركا ته ّ و Palangka Raya,
Desember 2020
Tim Penyusun
ii
DAFTAR ISI
TIM PENYUSUN .................................................................................................... i KATA PENGANTAR ............................................................................................ ii DAFTAR ISI .......................................................................................................... iii BAB I ...................................................................................................................... 1 ISLAM DAN FUNDAMENTALISME .................................................................. 1 A. Pengertian Islam dan Fundamentalisme....................................................... 2 B. Sejarah Islam dan Fundamentalisme ............................................................ 3 C. Permasalahan Islam dan Fundamentalisme ................................................. 4 BAB II ................................................................................................................... 10 ISLAM & RADIKALISME/TERORISME .......................................................... 10 A. Pengertian Islam dan Radikalisme/Terorisme ........................................... 11 B. Akar sejarah lahirnya radikalisme dalam Islam ......................................... 12 C. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan/radikal ..... 13 BAB III ................................................................................................................. 17 ISLAM, CADAR, JILBAB DAN BURQA .......................................................... 17 A. Pengertian Islam ......................................................................................... 18 B. Pengertian Cadar, Jilbab, dan Burqo .......................................................... 19 C. Sejarah Cadar, Jilbab, Burqo dalam Islam ................................................. 20 D. Permasalahan Cadar, Jilbab, dan Burqo dalam Islam ................................ 23 BAB IV ................................................................................................................. 29 ISLAM & GLOBALISASI ................................................................................... 29 A. Pengertian Islam dan Globalisasi ............................................................... 30 B. Karakteristik Islam dan Globalisasi ........................................................... 32 ........................................................................................................................... 34 C. Islam sebagai Ajaran Global ...................................................................... 34 D. Eksistensi Islam di Era Globalisasi ............................................................ 43 BAB V................................................................................................................... 46 ISLAM & LIBERALISME ................................................................................... 46
iii
A. Pengertian Islam dan Liberalisme .............................................................. 47 B. Sejarah Liberalisme.................................................................................... 50 C. .................................................................................................................... 52 A. ....................................................................................................................... 52 B. ....................................................................................................................... 52 C. Ciri Ciri Liberalisme .................................................................................. 52 D. Islam Liberal .............................................................................................. 52 BAB VI ................................................................................................................. 55 ISLAM & SEKULARISME ................................................................................. 55 A. Pengertian Sekularisme .............................................................................. 56 B. Sejarah Sekularisme ................................................................................... 58 C. Permasalahan Islam dan Sekularisme ........................................................ 61 BAB VII ................................................................................................................ 66 ISLAM & PLURALISME .................................................................................... 66 A. Pengertian Islam dan Pluralisme ................................................................ 67 B. Sejarah Pluralisme Agama ......................................................................... 69 C. Pluralisme Agama Dalam Pandangan Islam .............................................. 69 BAB VIII............................................................................................................... 72 ISLAM, FEMINISME & GENDER ..................................................................... 72 A. Pengertian Islam, Feminisme dan Gender ................................................. 73 B. Sejarah Feminisme ..................................................................................... 87 C. Jenis-Jenis Aliran Feminisme .................................................................... 92 D. Sejarah Gender ........................................................................................... 94 1.
Relasi Gender Masa Sebelum Islam .......................................................... 95
2.
Relasi Gender di Masa Kelahiran Islam..................................................... 97
BAB IX ................................................................................................................. 99 ISLAM & KHILAFAH ......................................................................................... 99 A. Pengertian Islam dan Khilafah ................................................................. 100 B. Sejarah Khalifah Islam Pacsa Rasululla SAW ......................................... 104 C. Perlunya Khilafah..................................................................................... 107 BAB X................................................................................................................. 110 iv
ISLAM & HAK ASASI MANUSIA .................................................................. 110 A. Sejarah singkat HAM Di Barat ................................................................ 111 B. Pandangan Islam Terhadap HAM ............................................................ 114 C. Pertentangan Antara Syariah dan HAM ................................................... 115 BAB XI ............................................................................................................... 120 ISLAM & DEMOKRASI ................................................................................... 120 A. Islam ......................................................................................................... 121 B. Demokrasi ................................................................................................ 123 C. Demokrasi Dalam Perspektif Islam ......................................................... 126 D. Hubungan Islam dan Demokrasi .............................................................. 129 BAB XII .............................................................................................................. 130 ISLAM & MODERASI BERAGAMA .............................................................. 130 A. Pengertian Islam dan Moderasi Beragama ............................................... 131 B. Sejarah Islam dan Moderasi Beragama .................................................... 134 C. Permasalahan Islam dan Moderasi Beragama.......................................... 137 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 142
v
BAB I ISLAM DAN FUNDAMENTALISME
1
A. Pengertian Islam dan Fundamentalisme Kata Islam bermakna berserah diri dan untuk patuh pada Allah, artinya dalam kehidupan seorang Islam adalah bentuk kepasrahan terhadap Allah dan menghambakan diri kepadaNya. Karena Allah adalah pemilik manusia secara mutlak dalam pandangan Islam, ia seharusnya ditaati secara Kaffah bahkan AlQur’an menunjuk kepada manusia secara langsung untuk tunduk dan patuh terhadap Allah. Adapun Istilah fundamentalisme muncul pertama kali di kalangan agama Kristen di Amerika Serikat. Isilah ini pada dasarnya merupakan istilah Inggris kuno kalangan Protestan yang secara khusus diterapkan kepada orang-orang yang berpandangan bahwa al-Kitab harus diterima dan ditafsirkan secara harfiah.1 Di kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan kata “fundamental” sebagai kata sifat yang memberikan pengertian “bersifat dasar (pokok); mendasar”, diambil dari kata “fundament” yang berarti dasar, asas, alas, fondasi. Dengan demikian fundamentalisme dapat diartikan dengan paham yang berusaha untuk memperjuangkan atau menerapkan apa yang dianggap mendasar. Istilah fundamentalisme pada mulanya juga digunakan untuk menyebut penganut Katholik yang menolak modernitas dan mempertahankan ajaran ortodoksi agamanya, saat ini juga digunakan oleh penganut agama-agama lainnya yang memiliki kemiripan, sehingga ada juga fundamentalisme Islam, Hindu, dan juga Buddha.2 Sejalan dengan itu, pada perkembangan selanjutnya penggunaan istilah fundamentalisme menimbulkan suatu citra tertentu, misalnya ekstrimisme, fanatisme, atau bahkan terorisme dalam mewujudkan atau mempertahankan 1
Kartini Indriana, Riza Sihbudi, Hamdan Basyar, Dkk. Demokrasi Fundamentalisme Agama: Hindu Di India, Budha Di Sri Lanka dan Islam Di Turki, 2015, Yogyakarta : CV Andi Offset hal 25 2
Ibid, hal 25
2
keyakinan agamanya. Mereka yang disebut kaum fundamentalis sering disebut tidak rasional, tidak moderat, dan cenderung melakukan tindakan kekerasan jika perlu. Dapat disimpulkan bahwa fundamentalisme Islam hampir sama dengan fundamentalisme Kristen yaitu semua aktivitas atau paham yang sesuai dengan ajaran agama yang berdasarkan kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. B. Sejarah Islam dan Fundamentalisme Secara historis, istilah fundamentalisme muncul pertama dan populer di kalangan tradisi Barat-Kristen. Namun demikian, bukan berarti dalam Islam tidak dijumpai istilah atau tindakan yang mirip dengan fundamentalisme yang ada di barat.Pelacakan historis gerakan fundamentalisme awal dalam Islam bisa dirujukkan
kepada
gerakan
Khawarij,
sedangkan
representasi
gerakan
fundamentalisme kontemporer bisa dialamatkan kepada gerakan Wahabi Arab Saudi dan Revolusi Islam Iran.3 Secara garis besar, faktor yang melatarbelakangi lahirnya gerakan fundamentalis adalah situasi politik baik tingkat domestik maupun di tingkat internasional. Ini dapat dibuktikan dengan munculnya gerakan fundamentalis pada masa akhir khalifah Ali bin Abi Thalib, di mana situasi dan kondisi sosial politik tidak kondusif. Pada masa khalifah Ali, perang saudara berkecamuk hebat antara kelompok Ali dan Muawiyah karena masalah pembunuhan Utsman. Dalam keadaan runyam, Khawarij yang awalnya masuk golongan Ali membelot dan muncul secara independen ke permukaan sejarah klasik Islam. Dengan latar belakang kekecewaan mendalam atas roman ganas dua kelompok yang berseteru, mereka berpendapat bahwa Ali dan Muawiyah kafir dan halal darahnya. Kemudian Ali mereka bunuh, sedangkan Muawiyah masih tetap hidup. Begitu juga dengan gerakan muslim fundamentalis Indonesia, lebih banyak dipengaruhi oleh instabilitas sosial politik. Pada akhir pemerintahan 3
Badurrussyamsi, Fundamentalisme Islam (Kritik atas Barat), 2015, Yogyakarta : PT: LKIS Pelangi Aksara.hal 90-91
3
Soeharto, Indonesia mengalami krisis multidimensi yang cukup akut. Bidang ekonomi, sosial, politik, dan moral semuanya parah. Sehingga masyarakat resah dan kepercayaan kepada pemerintah dan sistemnya menghilang. Hal ini dirasakan pula oleh golongan muslim fundamentalis. Setelah reformasi, kebebasan kelompok terbuka lebar dan mereka keluar dari persembunyian. Mendirikan kubukubu dan mengkampanyekan penerapan syariat sebagai solusi krisis. Dari latar belakang ini, tidak heran jika banyak tudingan yang mengatakan bahwa gerakan fundamentalisme Islam merupakan bagian dari politisasi Islam.4 Di Indonesia, Islam Fundamentalisme disinyalir berkembang sekitar abad ke-17 dengan dua alasan yaitu: yang pertama untuk memerangi adanya bid’ah dan khurafat agar kembali kepada Islam yang benar sebagaiamana ajaran wahabi, hal ini ditandai dengan munculnya kelompok padre di Minangkabau, yang kedua karena kondisi sosial politik serta ekonomi yang carut-marut, sedangkan pemerintah lamban dalam mengambil tindakan. Pada akhir pemerintahan soeharto muncul fundamentalisme kontemporer karena saat itu Indonesia mengalami krisis multidimensi yang cukup hebat, adanya ketidakstabilan sosial-politik ekonomi dan etika yang parah. Masyarakat menjadi resah serta kepercayaan terhadap pemerintah dan sistemnya menghilang, sebagaimana yang dialami oleh kelompok khawarij pada masa awal kemunculannya. C. Permasalahan Islam dan Fundamentalisme Runtuhnya komunisme di Eropa Barat dan terkoyaknya ideologi Marxis di Uni Soviet pada tahun 1990–an telah memunculkan spekulasi para pengamat politik tentang “musuh baru yang bakal dihadapi Amerika”. Kekuatan ideologi apa yang akan menjadi penghalang bagi tegaknya demokrasi liberal di negaranegara Barat menuju pembangunan dunia secara global? Jawabnya ternyata fundamentalisme agama. Fundamentalisme merupakan gejala keagamaan yang bisa lahir dari semua agama dimana dan kapan saja. Oleh karena itu dikenal
4
Didik Harianto. 2007. Fundamentalisme Islam. http://didikharianto.wordpress.com/2007/01/01/fundamentalisme-islam.
4
Diakses
dari
istilah: fundamentalisme Islam, fundamentalisme Hindu, fundamentalisme Kristen dan seterusnya.5 Pada umumnya para ahli memandang, bahwa fundamentalisme adalah paham yang berjuang untuk menegakkan kembali norma-norma dan keyakinan agama tradisional untuk menghadapi sekularisme. Dalam agama Kristen, fundamentalisme muncul karena ingin membendung bahaya modernisme yang dianggap telah mengotori kesucian agama dan ingin kembali kepada teks kitab Suci (Bibel).6 Dalam sebuah pertemuan di Niagara pada tahun 1895, kalangan geraja mengeluarkan memorandum yang terkenal dengan lima poin fundamentalisme (the five points of fundamentalism ), yaitu : (1) kitab suci tidak dapat salah kata demi kata, (2) penegasan ketuhanan Yesus, (3). kelahiran Yesus dari ibu perawan (4) penegasan teori penebusan dosa (5) kebangkitan serta kehadiran Yesus kembali secara fisik. Dalam perspektif Islam, fundamentalisme juga diartikan sebagai paham yang bermaksud mempertahankan ajaran dasar Islam yang sebenarnya, seperti yang dilakukan oleh Ahmad bin Hanbal, Ibn Taimiyah yang bermaksud ingin “memurnikan“ ajaran Islam dari segala bentuk tahayul, khurafat dan bid’ah. Tetapi perkembangan lebih lanjut kelompok fundamentalisme di atas memiliki konotasi minor dan sangat pejoratif, bahkan dianggap sebagai kelompok garis keras yang sering bertindak irrasional dan selalu dikaitkan dengan gerakangerakan dan revolusi, seperti gerakan Wahabi di Saudi Arabia, Khumaini di Iran, Hasan al- Banna, Sayid Qutub di Mesir dan seterusnya. Sebagian orang juga menilai, bahwa fundamentalisme adalah kelompok yang melawan tatanan politik yang ada. Oleh sebab itu kelompok oposisi Islam sering dianggap sebagai
5
Montgomery W., William. 1997. Fundamentalisme Islam dan Modernitas (terjemahan Taufik Adnan Amal). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hal 69 6 Ibid. Hal 70
5
fundamentalis. Di lain pihak kelompok ini juga dianggap sebagai gerakan subversif.7 Fundamentalisme Islam, populer di kalangan Barat setelah terjadinya revolusi Iran tahun 1979. Menurut E.Marty, ada dua prinsip fundamentalisme: pertama, memiliki prinsip perlawanan (opposition), yaitu perlawanan terhadap segala bentuk yang dianggap membahayakan eksistensi agama, apakah dalam bentuk
modernisme,
sekularisme
maupun
westernisme.
Kedua,
adalah
penolakannya terhadap heurmenetika. Kelompok fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks dan interpretasinya. Menurut kelompok ini, teks harus dipahami sebagaimana adanya karena nalar dianggap tak mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Oleh sebab itu kelompok ini juga disebut tekstualis, skriptualis. fundamentalisme agama menjadi satu isu penting pasca terjadinya penembakan dan penangkapan terhadap “aktivis-aktivis” muslim serta penemuan senjata dan bahan peledak di wilayah-wilayah basis para “aktivis” tersebut beberapa waktu yang lalu. Peristiwa-peristiwa tersebut memunculkan kembali wacana
fundamentalisme
agama
yang
sempat
meredup
setelah
mulai
terlupakannya aksi terorisme di gedung word trade center (WTC), Amerika serikat, pada tanggal 11 september 2001 yang menewaskan hampir tiga ribu orang tersebut. Dalam konteks keindonesiaan, isu fundamentalisme agama menjadi lebih menghangat setelah terjadinya kasus bom bali yang menewaskan 180 orang, yang sebagian besar adalah warga negara asing. Fundamentalisme agama memang seringkali dikaitkan dengan tindakantindakan kekerasan dan terorisme. Kenapa gerakan fundamentalisme agama selalu dikaitkan dengan kekerasan dan pemberontakan? Karena dalam upaya mewujudkan cita-citanya, gerakan ini tidak jarang menempuh jalan kekerasan. Jika gerakan ini beraksi maka pertumpahan darah hampir dipastikan tak 7
M. Syafiq Syeirozi. 2010. Melacak Akar Historis dan Karakteristik Gerakan Fundamentalisme Islam. Diakses dari http://rembun83.blogspot.com/melacak-akar-historis-dan-karakteristik/
6
terelakkan dan ini terjadi karena adanya pemahaman dan keyakinan yang mendasari “ajaran” agama tersebut yang dianggap paling benar (normatifideologis). Keyakinan ini berlaku pada semua sekte agama baik Islam (Sunni, Syi’i), Yahudi, Katholik maupun yang lainnya. Gerakan kelompok yang berada dalam negara agamis (seperti: Iran, Srilangka, Afganistan, Libanon, Saudi Arabia, Kuwait, dan Uni Emirat Arab), menurut E. Marty bersifat revolusioner dan bertujuan untuk mengusir hegemoni asing yang akan berlangsung lama. Sebaliknya di negara-negara sekuler (seperti: Amerika dan Eropa) bertujuan untuk mengubah kebijakan-kebijakan pemerintah. Fundamentalisme agama disamping memiliki potensi besar terhadap gerakan revolusi juga memiliki potensi konflik antar agama bahkan intern agama. Hal ini terkait dengan doktrin agama yang mereka pahami dan adanya perbedaan yang tajam dalam memberikan penilaian terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan politik, ekonomi maupun sistem nilai itu sendiri. Masing-masing kelompok mengklaim paling benar sendiri. Lihat saja misalnya konflik antar kelompok Hisbullah dan Amal di Libanon, Syi’i dan Sunni, Hindu dan Budha di Srilangka serta Yahudi dan Kristen di Israel. Fundamentalisme atau Reduksionisme? Kelompok fundamentalis selalu resisten terhadap sekularisme. Namun ironisnya, ketika sudah berhasil memenangkan aksinya mereka tidak dapat melepaskan diri dari sekularisme tersebut. Hal ini dapat dilihat di Iran dan Srilangka kaun fundamentalis tidak bisa lepas dari proses manfaat sekularisasi, bahkan di Srilangka, Afganistan dan Iran para pemimpin kelompok fundamentalis telah akrab dengan produk sekuler dan doktrin Marxis. Di Israel kelompok fundamentalis Gush Emunies juga menerapkan cara–cara Marxis meskipun mereka tidak sejalan. Masih relevankah memberi cap fundamentalis terhadap sebuah kelompok agama yang hanya sekadar agresif terhadap aksinya? Sekarang istilah fundamentalisme lebih sederhana diberikan orang. Asal sebuah kelompok tersebut 7
sering
melakukan
aksi
dan
banyak
menggelar
tabligh
akbar
dengan
mengatasnamakan agama secara formal, maka kelompok tersebut dianggap sebagai fundamentalis. Meminjam terminologi Arkoun, lebih tepat kelompok ini disebut kelompok Islamaway atau Ushulawy bukan Islamy atau Uhuly.8 Adalah
pemikir
Islam
moderen
Mohammed
Arkoun,
mencoba
memberikan istilah fundamentalisme ini dengan ungkapan yang berbeda, yaitu: Ushulawy atau Ushulawiyah. Arkoun menggunakan dua istilah baru: Islamawy atau Islamawiyah untuk islamisme dan Ushulawy atau Ushulawiyah untuk fundamentalisme.
Menurut
Arkoun,
Islamawy/Islamawiyah
bermakna
penggunaan keyakinan atau pandangan pemikiran secara berlebihan. Adapun istilah Islamy bermakna adanya kesederhanaan sikap yang tetap fleksibel dan inklusif dalam aspek pemikiran dan intelektualitas. Menurut Arkoun, pejuang Islamawy/Islamawiyah menggunakan ungkapan secara leksikal/harfiah untuk tujuan politisnya dan mengambil unsur dari sana sini untuk mempermainkan imajiner politis para pejuang yang bertujuan untuk memobilisir rakyat. Seperti juga istilah Islamy, istilah Ushuly, menurut Arkoun, mengacu kepada sesuatu yang positif dan mendorong kita kepada sejarah pemikiran Islam di saat munculnya literatur ushul: Ushul ad-Din dan Ushul al-Fiqh. Wacana Islamawy menggunakan jenis pemikiran yang semaunya atau melakukan distorsi. Oleh sebab itu istilah fundamentalisme hemat penulis, justru harus dibongkar atau didefinisikan ulang (redefine). Penamaan sebuah gerakan Islam yang tidak tepat justru akan berakibat fatal terhadap Islam itu sendiri. Fundamentalisme Islam yang selama ini dikaitkan dengan gerakan kekerasan atau pemberontakan adalah kekeliruan besar dan mereduksi nilai Islam itu sendiri. Menurut penulis, istilah fundamentalisme dan radikalisme lebih tepat diberikan kepada pemikir Islam seperti: Mohammed Arkoun, Hassan Hanafi, An-Naim, Ashgar Ali, Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang selama ini memiliki pemikiran keislaman yang mendasar (fundamental) dan mendalam (radix), bukan seperti Soemargono (dari partai Bulan Bintang), yang secara 8
Ibid.
8
intelektual-keislaman masih belum dikenal dan belum menguasai banyak khazanah Islam klasik. Oleh sebab itu pemikiran fundamentalis lebih identik dengan pemikiran substansialis. Dengan begitu maka gerakan fundamentalisme adalah gerakan inklusivisme, tidak sebaliknya, yang selama ini berkonotasi ekslusif dan tekstualskripturalis, yang kebanyakan dari kelompok berbasis minim pengetahuan agama.9 Menurut Arkoun, penilaian yang keliru terhadap wacana fundamentalisme ini sudah lama dilakukan oleh pengamat Barat dan termasuk juga pengamat Islam sendiri. Oleh sebab itu para orientalis dan Barat pada umumnya selalu memandang Islam sebagai agama kekerasan dan identik dengan gerakan teroris.
9
Ibid.
9
BAB II ISLAM & RADIKALISME/TERORISME
10
A. Pengertian Islam dan Radikalisme/Terorisme Islam adalah Islam diambil dari kata bahasa arab , yang terambil dari kata salima yang berarti selamat Sentosa. Adapun islam menurut terminology adalah agama yang di dasarkan pada ilmu pilar utama, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan solat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan Ramadhan, dan ibadah haji bagi yang mampu secara fisik maupun harta.10 Berdasarkan jurnal Anzar Abdullah yang berjudul “Gerakan Radikalisme Dalam Islam: Presepektif Historis, Yusuf al Qaradhawi, memberikan istilah radikalisme dengan istilah al- tatarruf ad-Din. Atau Bahasa lugasnya adalah untuk
mempraktikkan
ajaran
agama
dengan
tidak
semestinya,
atau
mempraktikkan ajaran agama dengan mengambil posisi Tarf atau pinggir. Jadi jauh dari substansi ajaran agama Islam, yaitu ajaran moderat di tengah-tengah. Biasanya posisi pinggir ini adalah sisi yang berat atau memberatkan dan berlebihan, yang tidak sewajarnya. Kemudian, pengertian Islam politik radikalis menurut barat berarti gerakan tidak berbasis politik massa melaikan gerakan induvidu atau komunitas revolusioner/anarkis yang menggunakan instrument secara acak. Hal ini berarti bahwa Islam politik radikalis akan selalu menentang norma-norma dan strukturstruktur yang telah mengalami pengorganisasian secara mendasar.11 Jadi yang dimaksud dengan radikalisme adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suatu komunitas atau individu yang kemudian menimbulkan suatu kekacauan.
10
Kamali Fdlal Batubara. 2019. Metodologi Studi Islam. Yogyakarta. CV. Budi Utama. Hal 6 Afdlal, Awani Irawati, Dhurrotudin Mashad, Dundin Zaenuddin, Dwi Purwoko, Endang Turmudi, Muhammad Hisyam, Riza Sihbudi. 2005. Islam dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta. LIPI Press, Anggota IKAPI. Halm 38 11
11
B. Akar sejarah lahirnya radikalisme dalam Islam Radikalisme dan terorisme dalam sejarah Islam sesungguhnya telah terjadi sejak awal kekhalifahan Bani Umayyah, berlanjut hingga saat ini. Akar-akarnya mulai dari gerakan khawarij yang menganggap orang yang tidak sepaham dengannya sebagai orang kafir atau orang musyrik yang halal darahnya untuk dibunuh, dan menganggap komunitas lain yang bertempat tinggal tidak Bersama dengannya, dianggap sebagai komunitas kafir yang dapat diperangi. Sejalan dengan perkembangan politik dan berbagai benturan kepentingan, gerakan radikal, dan terorisme ini terus berkembang. Gerakan radikal dan terorisme ini pada intinya sangat bertabrakan dengan tujuan kehadiran agama. Yaitu untuk memelihara agama (hifdz al-din ), memelihara jiwa (hifdz al-nafs), memelihara akal (hifdz al-aql), memelihara keturunan (hidz al-nafl), dan memelihara harta benda (fifdz al-maal). Hal ini sejalan dengan pendapat Bdul Hadi yang mengatakan : bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang paling fundamental yang termuat dalam dokumen internasional tantang hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak-hak asasi manusia.lahirnya gerakan radikalisme dan terorisme ini bukanlah merupakan phenomena yang bersifat monolitik, melainkan berkaitan dengan bidang yang lain.12 Berdasarkan jurnal M. Saekan Muchith dalam jurnalnya yang berjudul “Radikalisme Dalam Dunia Pendidikan”, akar daripada radikalisme yang kemudian berujung dengan terorisme lebih didominasi dari dogma agama yang dipahami secara sempit oleh pemeluknya. Sebab dari doktrin kitab agama, khususnya agama Islam, secara tekstualis dijelaskan tentang teks yang mudah dipahami untuk melahirkan gerakan radikal yang berujung terorisme. Banyak contoh ayat dalam al-Qur’an yang secara tekstualis berpotensi mengarah pada gerakan radikal, antara lain sebagai berikut. Pertama, perintah secara tekstual untuk memancung orang kafir apabila bertemu. “apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (dimedan perang), maka pukulah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan 12
Abudin Nata. 2019. Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta Prendamedia Group hlm 271
12
mereka, tawanlah mereka dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah dan sekiranya Allah meghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji kamu satu nama lainnya. Dan, orang-orang yang gugur dijalan Allah, Allah tidak menyiakan amal mereka.” (QS. Muhammad [47]: 4). Kedua, perintah perang sampai tidak ada fitnah dimuka bumi. “Dan, perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah semata. Jika meraka berhenti, maka tidak ada lagi permusuhan kecuali terhadap orang-orang dzolim”. (QS. al-Baqarah [2] : 193). Ketiga, perintah untuk memerangi orang-orang yang tidak beriman. “perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan dihari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan rosulNya, dan mereka yang tidak beragama dengan agam yang benar (agama Allah) yang telah diberikan kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk”. (QS. at.Taubah [9] : 29). Contoh ketiga ayat tersebut secara tekstualis berpotensi melahirkan pola piker yang radikal yang berujung pada gerakan terorisme. Sebab, seakan-akan agama membenarkan untuk membunuh orang kafir dan membolehkan memerangi orang-orang yang dianggap tidak beriman atau tidak beragama dengan benar. Dapat dikatakan bahwa munculnya radikalisme disebabkan oleh cara pandang atau wawasan yang sempit terhadap agama. Pola piker normative dan pola piker hitam putih merupakan factor dominan lahirnya radikalisme dan terorisme.
C. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan/radikal Terdapat dalam jurnal Emna Lisa yang berjudul “Islam dan Radikalisme”, Factor penyabab terjadinya Islam radikal dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, factor agama, yaitu sebagai bentuk purifikasi ajaran Islam dan pengaplikasian khilafah Islamiyah di muka bumi. Terdorongnya semangat islamisasi secara global ini tercetus sebagai solusi utama untuk memperbaiki
13
berbagai permasalahan yang oleh golongan radikal dipandang sebagai akibat semakin menjauhnya manusia dari agama. Kedua, factor social politik. Disini terlihat jelas bahwa umat Islam tidak diuntungkan oleh peradaban global sehingga menimbulkan perlawanan terhadap kekuatan yang mendominasi. Penyimpangan dan ketimpangan social yang merugikan komunitas muslim, menyebabkan terjadnya gerakan radikalisme yang dipotong oleh sentiment dan emosi keagamaan. Ketiga, actor Pendidikan. Minimnya jenjang Pendidikan, mengakibatkan minimnya informasi pengetahuan yang didapat, ditambah dengan kurangnya dasar keagamaan mengakibatkan seseorang mudah menerima informasi keagamaan dari orang yang dianggap tinggi keilmuannya tanpa dicerna terlebih dahulu, hal ini akan menjadi boomerang jika informasi didapat dari orang yang salah. Keempat, factor kultural. Barat dianggap oleh kalangan muslim telah dengan sengaja melakukan proses marjinalisi seluruh sendi-sendi kehidupan muslim sehingga umat Islam menjadi terbelakang dan tertindas. Barat, dengan sekularismenya, suda dianggap sebagai bangsa yang mengotori budaya-budaya bangsa timur dan Islam, juga dianggap budaya terbesar keberlangsungannya moralitas Islam. Kelima, factor ideologis anti westerminasi. Westerminasi merupakan suatu pemikiran yang membahayakan muslim dalam mengaplikasikan syari’at Islam sehingga symbol-simbol barat harus dihancurkan demi penegakan syari’at Islam. Walaupun motivasi dan gerakan anti barat tidak bias disalahkan dengan alasan keyakinan keagamaan tetapi jalan kekerasan yang ditempuh kaum radikalisme justru menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam memposisikan diri sebagai pesaing dalam budaya dan peradaban. Kemudian, terdapat dalam buku Radikalisme Dalam Persepektif AnALISIS Wacana Kritis, ada beberapa Factor penyabab terjadinya Islam radikal, antara lain: 1. Factor pemikiran Radikalisme dapat berkembang karena adanya pemikiran bahwa segala sesuatnya harus dikembalikan ke agama walupun dengan cara yang kaku dan
14
menggunakan kekerasan. Harus diakui bahwa salah satu gerakan radikalisme adalah factor sentiment keagamaan, termasuk didalamnya adalah solidaritas keagamaan untuk kawan yang tertindas oleh kekuatan tertentu. Tetapi hal ini lebih tepat dikatakan sebagai factor emosi keagamaanya, dan bukan gama (wahyu suci yang absolut) walaupun gerakan radikalisme selalu mengibarkan bendera dan symbol agama seperti dalih membela agama. 2. Factor ekonomi Masalah ekonomi juga berperan membuat paham radikalisme muncul diberbagai negara. Sudah menjadi kodrat manusia untuk bertahan hidup, dan ketika terdesak karena masalah ekonomi maka manusia dapat melakukan apa saja, termasuk meneror manusialainnya. Keadaan ekonomi yang kurang memadai disertai dengan sikap apatis terhadap kondisi kehidupan lingkungan sekitar, dapat dianggap menjadi salah satu factor penyebab untuk menarik generasi muda dalam melakukan tindakan radikal. Acapkali generasi muda tidak memiliki kebanggaan secara materi dan tidak memiliki pandangan positif mengenai masa depan yang dihadapi didunia ini. Biaya sekolah yang mahal, membuat sebagian generasi muda menjadi putus sekolah dan tidak mempunyai pekerjaan hingga penghasilan yang memadai, terkadang dijadikan salah satu factor kekesalan atau riberal, lantaran system yang ada dinilai tidak pro terhadap rakyat dan tidak juga memberikan kesejahteraan terhadap dirinya. Dengan keadaan tersebut, penghancuran terhadap dirinya dan orang lain dianggap sebagai suatu hal yang wajar, karena materi yang saat ini tidak diperoleh akan digantikan dengan kenikmatan akhirat sebagai imbalanya melakukan perjuangan dan pengorbananya setelah mati syahid. 3. Factor psikologis Pristiwa pahit dalam hidup seseotang juga dapat menjadi factor penyebab radikalisme. Masalah ekonomi, masalah keluarga, masalah percintaan, rasa benci dan dendam semua ini berpotensi membuat seseorang menjadi radikalis. Secara umu, target perekrutan anggita kelompk radikal ataupun ekstrimisme acapkali berasal dari kelompok generasi muda yang masih dalam tahap pencaharian jati diri. Dalam proses perekrutan, generasi muda sangat
15
rentan terhadap tekanan kelompok dan juga membutuhkan sebuah panutan hidup. Tekanan kelompok dilakukan dengan adanya perekrutan dan seleksi oleh organisasi radikal berkedok kelompok keagamaan dan forum studi yang terbatas. Apabila salah seorang target telah masuk ke dalam lingkungan kelompok radikal dan ekstrim, maka tindakan selanjutnya sang perekrut akan mulai melakukan tahap komunikasi yang lebih intensif guna mempengaruhi pola piker dan perilaku sang target, baik dengan cara dialog, ceramah, atau bahkan sebuah ritual. Pengaruh kelompok perekrut ini sangtlah besar karena tanpa disadari, secara terus-menerus si takget akan dituntun mengikuti arus perubahan dan penanaman nilai-nilai kelompok radikal.13
13
Nuria Reny Hariyanti dan Hespi Septiana.2017. Wacana Kritis. Gresik penerbit Graniti. Halm 7-11
16
Radikalisme Dalam Persepetif
BAB III ISLAM, CADAR, JILBAB DAN BURQA
17
A. Pengertian Islam Islam secara etimologi (bahasa) berarti tunduk, patuh, atau berserah diri. Menurut syariat (terminologi), apabila dimutlakkan berada pada dua pengertian: Pertama, apabila disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga seluruh masalah aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan. Jadi pengertian ini, menunjukkan bahwa islam adalah mengakui dengan lisan, meyakini dengan hati dan berserah diri kepada Allah Azza wa Jalla atas semua yang telah ditentukan dan ditakdirkan. Menurut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, definisi islam adalah: “Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya”. Kedua, apabila kata islam disebutkan bersama dengan kata iman, maka yang dimaksud islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan hartanya, baik dia meyakini islam atau tidak. Tidak diragukan lagi bahwa prinsip agama islam yang wajib diketahui dan diamalkan oleh setiap muslim ada tiga, yaitu: (1) mengenal Allah swt, (2) mengenal agama islam beserta dalil-dalilnya, dan (3) mengenai Nabi-Nya, Muhammad saw. Mengenal agama islam adalah landasan yang kedua dari prinsip agama ini dan padanya terdapat tiga tingkatan, yaitu Islam, Iman dan Ihsan. Islam sebagai agama adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada para nabi sejak Adam hingga Muhammad saw, berupa ajaran yang berisi perintah, larangan, dan petunjuk untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Islam merupakan agama yang sempurna dan menyeluruh yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia dan memberikan pedoman hidup bagi manusia dalam segala aspek kehidupan jasmaniah dan ruhaniah, duniawi dan ukhrawi, perorangan dan masyarakat, yang terdiri atas ajaran tentang akidah (keyakinan kepada Allah Yang Maha Esa atau tauhid), ibadah (peribadatan secara ritual), akhlak (tata perilaku) dan muamalah (hal-hal kemasyarakatan). Menurut Syaltut,
18
Islam adalah agama Allah, jaran-jaran-Nya berupa pokok-pokok akidah (kepercayaan) dan pokok-pokok dan syari’at (peraturan) yang telah disampaikan kepada Nabi Muhammad untuk umat manusia agar memeluknya dan menjalankannya secara semestinya.14 B. Pengertian Cadar, Jilbab, dan Burqo 1. Cadar Cadar (Niqab) berasal dari bahasa arab ( )نقابyang dalam kamus Mutawatir mempunyai arti kain tutup muka. Biasanya niqab terdiri dari kain yang terpisah dari kain jilbab, guna menutup wajah seorang perempuan, melengkapi sisa wajah yang tidak tertutup oleh jilbab. Istilah niqab oleh orang Indonesia sering dikenal dengan sebutan cadar. Cara berpakaian semacam ini, biasa dilakukan oleh perempuan muslimah Arab Saudi dan beberapa penduduk negara Timur Tengah. Model dari niqab tidak begitu banyak, ada yang hanya selembar kain secukupnya besar sekalian untuk kerudung dan jubah yang menutup sekujur tubuh perempuan, sebagai lapisan luar yang menutup pakaian lapisan dalam.15 Menurut Mulhandi Ibn Haj, cadar adalah kain pentup muka atau sebagaian wajah wanita, minimal untuk menutupi hidung dan mulut, sehingga hanya mata saja yang tampak. Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, sinonim dengan burqa’.16 Dengan demikian, orang Indonesia memberikan istilah sebutan yang berbeda anatar cadar dan niqab. Cadar sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Mulhandi, sedangkan niqab adalah pakaian perempuan yang menutupi bagian wajah, kepala sampai jidad, hingga yang nampak hanya matanya saja. 2. Jilbab
14
Haedar Nashir, Gerakan Islam Syariat, Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia. Jakarta Pusat: Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah, 2007, hlm. 87-88. 15 Fadlolan Musyaffa’, Jilbab Yes, Niqob No, Semarang: Pustaka Ilmu, Cet. I, 2019, hlm.2. 16 Lisa Aisiyah Rasyid dan Rosdalina Bukido, “Problematika Hukum Cadar Dalam Islam: Sebuah Tinjauan Normatif-Historis”, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol.16, No. 1, 2018, hlm.77.
19
Pengertian jilbab secara bahasa jilbab berasal dari bahasa Arab “jalaba” yang maknanya menutup sesuatu dengan sesuatu sehingga tidak dapat dilihat auratnya.17 Secara istilah jilbab adalah busana atau pakaian wanita muslimah yang menutupi seluruh bagian-bagian tubuhnya dari kepala hingga telapak kaki.18 Imam Alusiy dalam tafsirnya “Ruhul Ma’ani” mengemukakan pengertian tentang jilbab ia berkata jilbab adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah yang dipakai sebagai penutup aurat para wanita.19 3. Burqo Burqa’merupakan kain tranparan atau perhiasan perak yang menutupi bagian muka menutupi bagaian muka kecuali dua bola mata.20 AlBurqa’ mirip seperti usfur, yaitu kain yang dikenakan perempuan untuk menutup wajahnya, bentuk jamaknya adalah baraqi.
21
Menurut El Guindi,
burqa’ merupakan selembar kain segi empat dari muslin putih transparan yang dikenakan di bawah mata, menutupi bagian bawah hidung dan seluruh mulut serta dada.22 C. Sejarah Cadar, Jilbab, Burqo dalam Islam Islam telah dikenal di Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau 7 Masehi, meskipun dalam frekuensi yang tidak terlalu besar hanya melalui perdagangan dengan para pedagang muslim yang berlayar ke Indonesia untuk singgah untuk beberapa waktu. Pengenalan Islam lebih intensif, khususnya di Semenanjung Melayu dan Nusantara, yang berlangsung beberapa abad kemudian.Agama islam pertama masuk ke Indonesia melalui proses
17
Frid I. Ibrahim, Perempuan dan Jilbab, Jakarta: PT. Mapan, 2009, hlm. 3. Abdul Hamid al-Bilali, Saudariku, Apa yang Menghalangi Kamu Berhijab, Diterjemahkan Oleh Ainul Haris Bin Umar Arifin, dari Judul Asli Ila Ukhti Ghair Al-Muhajjabah Ma Al-Mani’ Min Al-Hijab?, Jakarta: Darul Haq, 2014, hlm.2. 19 Nur Silaturohmah, Ya Allah Aku Ingin Berjilbab, Solo: Ziyad Visi Media, 2011, hlm. 44. 20 Nasaruddin Umar, Fikih Wanita Untuk Semua, Jakarta: Serambi, 2010, hlm. 22. 21 ‘Abd al-Wahab ‘Abd al-Salam Tawilah, Adab Berpakaian dan Berhias, Penerjemah. Abu Uwais dan Andi Sayhril, Jakarta: Putaka al-Kautsar, 2014, hlm. 151. 22 Fedwa El Guindi, Jilbab: Antara Kesalehan, Kesopanan, dan Perlawanan, Penerjemah.Cet. 2, Mujiburohman, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2003, hlm. 244. 18
20
perdagangan, pendidikan dan lain-lain.Tokoh penyebar agama islam adalah walisongo. Semua manusia kapan dan di manapun, maju atau terbelakang, beranggapan bahwa
pakaian
adalah
kebutuhan
yang tidak
mungkin
ditinggalkan. Kelompok nudis pun yang menganjurkan meninggalkan pakaian, merasa membutuhkannya, paling tidak ketika mereka merasa sengatan dingin. Masyarakat yang biasa tinggal di Gurun Sahara menutupi seluruh tubuh mereka dengan pakaian, agar terlindungi dari panasnya matahari dan pasir yang biasa berterbangan di gurun yang terbuka. Begitu pula orang yang tinggal di daerah kutub mengenakan pakaian tebal agar dapat menghangatkan badan mereka. Sejarah manusia pertama di muka bumi, Adam dan Hawa’, telah merasakan butuhnya terhadap pakaian paling tidaky ang dapat menutupi kamaluan mereka, atau yang bisa menutupu tubuhnya. Ketika Adam dan Hawa’ digoda setan untuk memakan buah pepohonan yang sedang dilarang Allah untuk didekati, Adam melanggar perintah tuhannya dengan mengikuti saran setan untuk memakan buah pohon khuld -yang sedang dilarang itu-. Setelah mengikuti saran setan tampaklah kemaluan keduanya, sehingga merasa malu dan membutuhkan penutup untuk menyembunyikan kemaluannya.23 Maka, manusia pertama pun telah membutuhkan pakaian untuk menutupi kemaluan atau tubuhnya. Al-Qura’n melukiskan keadaan Adam dan pasangannya sesaat setelah melanggar perintah Tuhan untuk tidak mendekati suatu pohon dan tergoda oleh setan sehingga mencicipinya.Firman Allah (QS. Al-A’raf: 22) Takkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. (QS. Al-A’raf: 22) Menurut Quraish Shihab dalam buku ‚Jilbab Pakaian Wanita Muslimah‛ dijelaskan, bahwa ayat di atas mengisyaratkan Adam dan pasangannya tidak
23
Dalam Tafsir al-Tabari; Muhammad bin Jarir al-Tabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil alQuran, Juz. 12, (Bairut: Mu’assasah al-Risalah, 2000), hlm 351
21
sekedar menutupi aurat dengan selembar daun, tetapi daun di atas daun, sebagaimana dipahami dari kata(yakhsifa ni). Hal tersebut mereka lakukan agar aurat mereka benar-benar tertutup dan pakaian yang mereka kenakan tidak menjadi pakaian mini atau transparan atau tembus pandang. Ini juga menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan fitrah manusia yang diaktualkan oleh Adam dan istrinya pada saat kesadaran mereka muncul, sekaligus menggambarkan bahwa siapa yang belum memiliki kesadaran seperti anak-anak di bawah umur maka mereka tidak segan membuka dan memperlihatkan auratnya.24 Berbicara tentang sejarah maka kita akan
berbicara tentang hal-hal
yang terjadi di masalampau. apa-apa saja sejarah munculnya jilbab dizaman
lampau hingga di modifikasi oleh umat di zaman modern
ini.Munculnya pakaian tertutup bukan dari tradisi orang arab seperti banyaknya anggapan beberapa orang, namun pakaian tertutup / jilbab muncul setelah adanya Islam dan menurunkan perintah memakai jilbab. Pada masa Jahiliah dan awal masa Islam, wanita-wanita di Jazirah Arabiah memakai pakaian yang pada dasarnya mengundang kekaguman pria, disamping untuk menampik udara panas yang merupakan iklim umum
padang
pasir. Memang, mereka juga memakai kerudung, hanya
saja kerudung tersebut sekedar diletakkan dikepala dan biasanya terulur kebelakang, sehingga dada dan kalung yang menghiasi leher mereka Nampak jelas. Bahkan boleh jadi sedikit dari daerah buah dada dapat terlihat karena longgar atau terbukanya baju mereka itu. Telinga dan leher mereka juga dihiasi anting dan kalung. Celak sering mereka gunakan untuk menghiasi mata mereka-disamping mereka menjadikannya sebagai obat penangkal kuman mata. Kaki dan tangan mereka dihiasi dengan gelang yang bergelincing ketika berjalan apalagi jika disertai dengan hentakan kaki yang bertujuan mengundang perhatian.25 24
M. Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimat, (Jakarta: Lentera Hati, 2014), 33-
25
Ibid.., hlm 48
34
22
D. Permasalahan Cadar, Jilbab, dan Burqo dalam Islam 1. Cadar, Jilbab, Burqa Sebagai Budaya Umat Islam sebagaian besar menganggap cadar berasal dari budaya masyarakat Arab yang akhirnya menjadi pembahasan dalam Islam. Asal-usul cadar semakin ditujukan ke bangsa Arab sebagai budaya mereka. Dalam penelitian Shihab, mengungkapkan bahwa memakai pakaian tertutup termasuk cadar bukanlah monopoli masyarakat Arab, dan bukan pula berasal dari budaya mereka (Shihab, 2014: 48). Bahkan menurut ulama dan filosof besar Iran Kontemporer, Murtada Mutahhari, pakaian penutup (selueuh badan wanita termasuk cadar) telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa kuno, jauh sebelum datangnya islam, dan lebi melekat pada orang-orang Persia, khususnya sassan Iran, dibandingkan dengan di tempat-tempat lain, bahkan lebih keras tuntutannya daripada yang diajarkan Islam (Murtadha, 1990:34). Menurut Hasan (2000:101-102), Pakar lain menambahkan, bahwa orang-orang Arab meniru orang Persia yang mengikuti agama Zardasyit dan menilai wanita sebagai makhluk tidak suci, karena itu mereka diharuskan menutup hidung dan mulutnya dengan sesuatu agar nafas mereka tidak mengotori api suci yang merupakan sesembahan agama Persia lama. Orangorang Arab meniru juga masyarakat Byzantium (Romawi) yang memingit wanita di dalam rumah, ini bersumber dari masyarakat Yunani kuno yang ketika itu membagi rumah-rumah mereka menjadi dua bagian, masingmasing berdiri sendiri, satu untuk pria dan satu lainnya untuk wanita. Di dalam masyarakat Arab, tradisi ini menjadi sangat kukuh pada saat pemerintahan Dinasti Umawiyah, tepatnya pada masapemerintahan al-Wafid II (125H/747), di mana penguasa ini menetapkan adanya bagian khusus buat wanita di rumahr-umah. Sementara pada masa Jahiliyah dan awal masa Islam, wanita-wanita di Jazirah Arabiyah memakai pakaian yang pada dasarnya mengundang kekaguman pria, di samping untung menampik udara panas yang meruakan iklim umum padang pasir. Walaupun mereka juga sering meggunakan penutup kepala seperti kerudung, hanya saja kerudung tersebut hanya sekedar
23
diletakkan di kepala dan biasanya terulur ke belakang, sehingga dada dan kalung yang menghiasi leher mereka tampak dengan jelas. Bahkan boleh jadi sedikit dari daerah buah dada dapat terlihat karena longgar atau terbukanya baju mereka itu.26 Intelektual kontemporer asal Pakistan, Abu al-A‟la al-Mawdudi menjelaskan, bahwa banyak sekali tuduhan-tuduhan tidak penting terhadap Islam yang datang dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seperti halnya mereka menuduh hijab dan cadar (niqab) berasal dari budaya perempuan-perempuan Arab jauh sebelum Islam masuk, tepatnya di masa Jahiliyah, kemudian berlanjut warisan Jahiliyah ini ke orang-orang Muslim di abad-abad berikutnya, khususnya setelah masa Nabi. Mereka sangat pandai berusaha menghantam beberapa ajaran Islam, seperti mencari sejarah lahirnya cadar atau beberapa ajaran Islam, seperti mencari sejarah lahirnya cadar atau beberapa tradisi masyarakat tertentu yang dikaitkan ke masalah syari‟ah, agar menggoncang pembahasan yang telah ditetapkan oleh ulama sebagai ahlinya (Abu, 1964:307). Cadar wanita bisa jadi berasal dari tradisi masyarakat selain Arab, isa pula wanita bercadar sudah menjadi tradisi masyarakat Arab Jahiliyah, baik untuk membedakan antara wanita merdeka dengan budak sahaya, atau terdpat maksud lain. Namun fenomena perbedaan asal-usul wanita bercadar, tidak penting dijadikan perdebatan apalagi sampai mengecam agama dan mencaci masyarakat tertentu. Permasalahan cadar terlepas dari mana asal-usulnya sudah menjadi pembahasan ulama klasik, bahkan dari masa Nabi Muhammad saw.27 2. Identitas Cadar, Jilbab, Burqa Bagi Peremuan Muslimah Secara historis-sosiologis, cadar, jilbab dan hijab syar’i lainnya tidak bisa dilepaskan dari wacana tubuh sebagai identitas sosial. Tubuh tidak hanya
26
Jumaidah., Skripsi: Aktivitas Mahasiswi Bercadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang (Perspektif Dakwah), (Semarang: Universias Negeri Malang, 2018), hlm.5057. 27 Muh. Sudirman., Cadar Bagi Wanita Musimah (Suatu Kajian Perspektif Sejarah). (Jurna Syariah dan Hukum), Vol. 17 No. 1, 2019, hlm.57-58.
24
semata-mata menyandang identitas fisik, namun juga identitas sosial dan bahkan menciptakan batasan-batasan sosial tertentu. Linda B. Arthur melihat bahwa pakaian memiliki kompleksitas makna dimana tubuh bisa dibaca sebagai komunikasi nilai-nilai sosial dan agama. Mengambil studi kasus pada beberapa model dan makna pakaian dari berbagai komunitas masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda, seperti komunitas Mennonite, Amish dan Mormon, Laie Hawai, Afghanistan dan Hasidic, ia menggarisbawahi bagaimana pakaian pada sebuah kelompok beragama digunakan dalam sebuah hirarki sosial untuk memfasilitasi agendaagenda sosial dan ideologi. Arthur juga juga menjelaskan bagaimana tubuh sebagai symbol budaya dapat digunakan untuk mengekspresikan: 1) identitas personal dan sosial, 2) hirarki sosial, 3) definisi tentang ketaatan, 4) sistim kontrol sosial, dan 5) kekuasaan patriarki dalam sebuah komunitas beragama (Arthur, 2000: 3). Jilbab dan cadar merupakan sebuah simbol dan bentuk komunikasi non verbal yang memberikan tanda secara langsung mengenai identitas dirinya sebagai seorang perempuan Muslim, tanpa harus mengucapkannya melalui kata-kata kepada orang lain. Pada masa awal Islam, penggunaan jilbab dan cadar tidak hanya menunjukkan identitas sebagai perempuan muslim, namun juga menunjukkan identitasnya sebagai perempuan merdeka atau budak. Haruslah dipahami di sini, bahwa sebelum Islam berkembang, ada sejenis pakaian yang biasa dipakai oleh golongan elit, ada yang biasadikenakan oleh masyarakat umum, dan ada pula yang biasa dipakai olehpembantu dan bekas budak. Wanitawanita merdeka dan terhormat berciri khas dengan memakai kain yang menutupi mukanya dengan tersisa matanya saja yaitu niqab (cadar) bersama pakaian yang lain seperti jilbab.Sedangkan wanita miskin atau budak memakai pakaian minim dan membuka wajahnya. Bahkan kadang-kadang membuka kepalanya, seakan-akan sebagai simbol kepapaan. Sebaliknya, bercadar sebagai simbol kemewahan (Syuqqah, 1997: 293).
25
Pada saat yang sama, Islam telah memberdayakan perempuan dengan kesopanan, menyempurnakan bentuk penggunaan jilbab maupun cadar. Penggunaancadar bersama dengan jilbab oleh perempuan muslim,dapat membedakannya dengan perempuan jahiliyah yang senang mengekspos daya Tarik seksual mereka dan mereduksinya menjadi objek seksual laki-laki. Perempuan dididik untuk melindungi diri mereka sendiri dari perhatian yang tidak pantas oleh kaum lelaki, dengan cara memakai pakaian yang bermartabat dan membiarkan terbuka hanya bagian tubuhnya yang secara umum oleh masyarakat dianggap tidak mengundang daya tarik seksual. Setelah Islam berkembang dan ketika orang-orang Arab mampu menaklukkan masyarakat Romawi Timur dan Kerajaan Sasanid yang sangat kompleks dan feodal, “perempuan” seperti dalam masyarakat tersebut, mulai ditaklukkan lagi. Dengan adanya proses feodalisasi masyarakat Islam, perempuan lagi-lagi kembali menjadi makhluk “yang tak bersuara” dan “tak berdaya”. Berbagai larangan muncul untuk dipaksakan kepada kaum perempuan. Perempuan dibatasi dalam tugas-tugas domestik, serta perannya sebagai ibu dan melahirkan anak dibesar-besarkan (Engineer, 2007: 94). Penggunaan cadar pada masa initidak hanya sekadar sebagai identitas kemuslimahannya, tetapi juga karena wajah dan kecantikan perempuan dianggap fitnah yang berbahaya bagi para lelakibangsawan dan oleh karena itu perempuan dibatasi dan ditutup dengan cadar. Dalam pandangan masyarakat ini pemakaian cadar terhadap perempuan menjadi norma yang diterima secara sosial. Identitas dan stigma cadar terhadap perempuan ini, terus berkembang dan menjadi lebih ekstrim pasca aksi terorisme yang menghancurkan Gedung WTC pada 11 September 2001 di Amerika Serikat.Baikjilbab terutama cadar mendapatkan penolakan besar-besaran di hampir seluruh wilayah eropa, terutama Amerika. Bagi anggota keluarga korban dan penduduk eropa lainnya, cadar merupakan identitas perempuan muslim radikal atau bagian dari teroris.
26
Sementara itu bagi perempuan muslim Indonesia, penggunaan cadar sekarang ini bukan sekedar caraberbusana. Ia merupakan bentuk dari ekspresi identitas keagamaan. Karena itu perdebatan tentang pemakaian cadar di kalangan muslim Indonesia muncul terkait dengan perbedaan pemahaman dalamberagama dan sekaligus terkait dengan kesesuaian cara berpakaian demikian dalam konteks Indonesia. Bagi perempuan muslim Indonesia yang bercadar, menganggap bahwa cadar adalah manifestasi dari bentuk keshalehan dan ketakwaannya terhadap Tuhan. Semakin tinggi ketakwaan seorang perempuan, sudah seharusnya mendorong ia untuk semakin menutup aurat secara sempurna dengan bercadar. Dan karenanya ia bisa menjadi sholehah, yaitu wanita muslimah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam surat Al Ahzab ayat 35 bahwa salah satu kriteria yang disebut wanita sholehah adalah seorang wanita yang mampu memelihara kehormatannya (Novri, 2016: 7). Adapula yang mengidentikkan cadar dengan budaya timur tengah, sehingga cadar dianggap sebagai bagian dari identitas perempuan Arab. Dalam konteks ini, pemakaian cadar oleh perempuan dianggap sebagai suatu budaya berpakaian, sehingga hal itu menjadi lumrah bagi penduduk Arab. Sementara di Indonesia, pemakaian cadar adalah sesuatu hal yang baru dan bisa dianggap berlebihan karena meniru gaya berpakaian bangsa lain. Pada saat yang sama, cadar juga diidentikkan dengan terorisme dan pengikut aliran sesat. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, melainkan karena maraknya berbagai pemberitaan yang memunculkan paraperempuan bercadar di media elektronik maupun cetak, baik offline maupun online, setiap kali ada pemberitaan tentang tersangka yang terlibat dalam tindakan terorisme. Penangkapan para tersangka tindakterorisme yang terjadi di Indonesia, yang diberitakan secara luas oleh media massa tidak hanya menguak profil seorang teroris, namun juga menampilkan sosok istri-istri pelaku peledakan yang hampir semuanya mengenakan cadar. Akhirnya cadar sering dikaitkan dengan haluan pemikiran garis keras yang berpotensi besar dijadikan kelompok yang mendukung aksi terorisme. Sehingga menurut hemat penulis,
27
identitas
cadar
bagi
perempuan
muslim
lain
dan
masyarakat
Indonesia,sebenarnya merupakan hasil kontruksi media massa. Persoalan cadar, terlepas dari mana asal-usulnya, sudahmenjadi pembahasan ulama klasik, bahkan dari masa Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana posisi Al-Qur’an. Kalangan muslim tradisional selalu beralasan bahwa memakai cadar adalah perintah Al-Qur’an, dan perempuan yang tidak memakai cadar melakukan pelanggaran terhadap hukum Islam. Maka dari itu perlu dikaji dan diketahui Bersama,dengan melihat ayat-ayat yang relevan mengenai hukum pemakaian cadar.28
28 Lisa Aisiyah Rasyid dan Rosdalina Bukido., PROBLEMTIKA HUKUM CADAR DALAM ISLAM: SEBUAH TINJAUAN NORMATIF-HISTORIS. (Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah), Vol. 16 No. 1, 2018 hlm. 83-86.
28
BAB IV ISLAM & GLOBALISASI
29
A. Pengertian Islam dan Globalisasi 1.
Islam Berbicara mengenai Islam tidak lepas dari kata agama, karena Islam adalah salah satu agama samawi yang diturunkan melalui wahyu. Agama menurut bahasa adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia manusia dan lingkungan.29 Dari sumber lain agama berarti peraturan-peraturan tradisional, ajaran-ajaran,
kumpulan-kumpulan
hukum
yang
turun-menurun
dan
ditentukan oleh adat kebiasaan. Dalam upadeca perkataan agama berasal dari kata Sanskerta yaitu a dan gama, a artinya tidak dan gama artinya pergi jadi kata tersebut bermakna tidak pergi, yang berarti tinggal ditempat.30 Sedangkan menurut istilah adalah suatu sistem credo (tata keimanan atau tata keyakinan) atas adanya sesuatu yang mutlak diluar manusia dan suatu sistem ritus (tata kepribadian) yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam lainya, sesuai dengan sejalan dengan tata keimanan dan tata kepribadian termaksud.31 Dalam mendefinisikan agama sering kali mendapati berbedaan karena setiap agama mengandung muatan subjektivitas, sehingga pemahaman mengenai agama tidak menemui persamaan, karena setiap agama memiliki interpretasi diri yang berbeda dan keluasan interpretasi yang berbeda-beda, tergantung orang yang mengartikanya.
Islam menurut bahasa adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW berpedoman kitab suci Al Qur’an yang diturunkan kedunia 29
Dewan Redaksi. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, (Jakarta: Pusat bahasa Dep. Pendidikan Nasional, 2001), hlm. 12. 30 M. Yatimin Abdullah, Studi Islam Komtemporer, (Jakarta: AMZAH, 2006), hlm. 2. 31 Edang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam: Pokok- pokok Fikiran tentang Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993), hlm. 9.
30
melalui wahyu Allah SWT.32 Islam menurut istilah adalah mengacu pada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah SWT, bukan berasal dari manusia.33 Posisi nabi dalam agama Islam diakui sebagai yang ditugaskan oleh Allah SWT untuk menyebarkan ajaran Islam kepada umat manusia. Dalam proses penyebaran agama Islam nabi terlibat dalam memberi keterangan, menjelaskan uraian, dan contoh praktiknya sesuai batas-batas yang telah ditentukan. Agama Islam adalah satu-satunya agama di sisi Allah SWT yang diridhoi. Agama Islam juga mengatur berbagai dimensi hubungan manusia dalam menjalani aspek kehidupan. Ia mengajarkan bagaimana melakukan hubungan baik antara manusia dengan yang Kholiq, manusia dengan manusia, dan manusia dengan makhluk lainnya. Mempelajari dan mengamalkan agama Islam sangat diperlukan bagi penganutnya agar tidak terjerumus pada hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Di zaman modern orang terlalu mudah terpengaruh dengan budaya luar yang tidak sesuai dengan ajaran Agama Islam sehingga diperlukan untuk mempelajari ajaran Islam. Pendidikan agama tidak lepas dari pengajaran agama yaitu pengetahuan yang ditujukan pada pikiran jiwa, dan kepribadian yang berisikan hukum, syarat, kewajiban, batas-batas dan norma-norma yang harus dilakukan. Islam sebagai agama terakhir, memiliki karakteristik yang khas dibanding agama-agama yang datang sebelumnya. 2. Globalisasi Globalisasi
merupakan
diskursus
yang
banyak
mengundang
perdebatan masyarakat dunia, baik yang setuju (pro) maupun yang anti (kontra). Mereka yang setuju pada umumnya berangkat dari pemahaman bahwa globalisasi adalah suatu keniscayaan sejarah yang harus diterima dengan lapang dada. Sementara itu, yang anti-globalisasi melihat pada akibat yang timbul dari globalisasi itu sendiri, terutama pengaruhnya yang destruktif bagi lingkungan hidup. Globalisasi sendiri dalam percaturan masyarakat 32
Dewan Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, (Jakarta: Pusat bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001), hlm. 444. 33 M. Yatimin Abdullah, Studi Islam Komtemporer, (Jakarta: AMZAH, 2006), hlm. 7.
31
dunia telah menjadi terma yang sangat populer dan sering digunakan untuk menggambarkan situasi dunia yang sedang berkembang. Secara prinsip, globalisasi merupakan sebuah proses ‘penyatuan’ dunia, yang secara perlahan, tetapi pasti mulai menghilangkan sekat-sekat negara dan bangsa. Proses penyatuan ini melibatkan manusia, informasi, perdagangan, dan modal. Derasnya arus informasi yang masuk lintas benua telah menghilangkan halangan-halangan yang diakibatkan oleh batas-batas dimensi ruang dan waktu. Oleh karenanya, suatu peristiwa yang terjadi di belahan bumi akan segera bisa diketahui di belahan bumi lainnya. Ada banyak indikasi yang menunjukkan telah berlangsungnya proses globalisasi pada masyarakat dunia. Di antaranya: A. Setiap harinya bisa kita saksikan ribuan manusia terbang di seluruh dunia. B. Hadirnya media komunikasi dan informasi seperti internet, telepon, televisi, dan radio yang tidak mengenal batas teritorial tertentu. C. Perusahaan-perusahaan multinasional dan kecil mulai kehilangan identitas kebangsaan dan secara bertahap mulai mengglobal. D. Semakin
populernya
bahasa
Inggris
sebagai
bahasa
komunikasi
masyarakat dunia. E. Terbukanya layanan transaksi keuangan (valuta asing) selama 24 jam di seluruh dunia.34 B. Karakteristik Islam dan Globalisasi 1.
Islam Ungkapan “Islam, globalisasi, dan peradaban dunia” berusaha menjelaskan pada pertentangan, persinggungan, atau persamaan. Oleh karena itu Islam memiliki karakter sebagai berikut: a. Menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat. b. Penyerahan diri seorang muslim kepada Allah SWT. c. Penyelamatan yang dijanjikan Islam dengan kesempurnaan, komprensif, dan mendetail. 34
Khusnul Khotimah, Islam dan Globalisasi, Jurnal Dakwah dan Komunikasi, vol. 3 no. 1, 2009, hlm. 2.
32
d. Islam sebagai agama yang sempurna. e. Islam menjelaskan segala sesuatu yang semuanya itu untuk keselamatan manusia. f. Tidak ada satu pun yang dibiarkan dan tidak diperhatikan di dalam Islam. g. Tebaran penyelamatan Islam mencakup pada seluruh alam semesta, lebih dari sekadar globalisme. 2. Globalisasi Dalam hal-hal yang bersifat duniawi, umat islam diberi kebebasan seluas-luasnya untuk beradaptasi, berdialog, hidup berdampingan dengan non Islam. Tetapi ia harus mengetahui prinsip-prinsip Islam. Globalisasi memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Internasionalisasi (dari daerah menuju ke arah wilayah yang lebih luas). b. Liberalisasi (paham menuju arah serba bebas dan melepaskan normanorma yang telah mapan, termasuk norma-norma agama Islam). c. Universalisasi (dunia telah menjadi dalam kesatuan, tetapi tidak ada wilayah yang melekat antara wilayah satu dengan wilayah lain sebagai berkah untuk memajukan IPTEK, terutama teknologi dan informasi. d. Westernisasi (arah peradaban dari dunia timur menuju arah kultural dunia barat yang bercirikan sekularisme, individualisme, kapitalisme, liberalisme, dan hedonisme. e. Suprateritorialisme (ruang-ruang sosialitas mulai tidak ada lagi dari jaraknya dan batas-batas wilayahnya. Dengan demikian, dunia adalah satu wilayah). Secara singkat, bahwa globalisasi dapat dikatakan terjadinya keterbukaan wilayah atau negara sehingga memungkinkan terjadi interaksi antara wilayah atau negara tersebut. Seperti dalam ekonomi, politik, budaya dan lain-lain.35
35
Koko Abdul Kodir, Metodologi Studi Islam, (Yogyakarta: TERAS, 2009), hlm. 243.
33
C. Islam sebagai Ajaran Global Globalisme atau universalisme Islam merupakan sebuah pemahaman yang berangkat dari fakta tekstual historis bahwa risalah Islam ditujukan untuk semua umat, segenap ras dan bangsa, serta untuk semua lapisan masyarakat. Islam bukan risalah untuk bangsa tertentu yang beranggapan bahwa dialah bangsa terpilih, dan karenanya semua manusia harus tunduk kepadanya. Meskipun pada awalnya berada di dalam tubuh suatu bangsa, sekelompok bangsa atau hanya sekelompok individu, Islam adalah satu dalam arti, bahwa ia meliputi seluruh manusia. Oleh karenanya, berbicara secara Islam, tidak bisa ada tata sosial Arab atau Turki, Iran atau Pakistan ataupun Malaysia, melainkan satu, yaitu tata sosial Islam, walaupun tata sosial bermula dari negeri atau kelompok tertentu.36 Risalah Islam adalah Hidayah Allah untuk segenap manusia dan rahmatNya untuk semua hamba-Nya. Manifesto ini termaktub abadi dalam firman-Nya:
ِ ِ ي َ ََومَ ا أ َْر َس لْ ن َ اك إِ َّل َر ْمحَة ل لْ عَ ا لَم Artinya: “Dan tidak kami utus engkau (Muhammad), kecuali sebagai rahmah bagi seluruh alam.”37 Atau:
َِ ِ ِ ك ال َسماو ِ ِ ُ قُل يا أَيُّ َها النَاس إِ يِّن رس ِ ات َو ْاْل َْر ۖض َْ َُ ُ َ َ ُ ول اللَه إلَْي ُك ْم ََجيعا الذي لَهُ ُم ْل Artinya: “Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi;”38 Atau dalam ayat:
36
Isma’il Raji al-Faruqi, Tauhid, terj. Rahmani Astuti, (Bandung: Pustaka, 1988), hlm.
37
Q.S. Al-Anbiyaa’: 107* Via Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com. Q.S. Al-A’raf: 158* Via Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com.
110. 38
34
ِ ِِ ِ ِ ِ ي نَذِ يرا َ ار َك ا لَذ ي نَ َز َل ا لْفُ ْرقَا َن عَ لَ ٰى عَ بْ د ه ل يَ ُك و َن ل لْ عَ ا لَم َ َتَ ب Artinya: “Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.”39 Universalisme Islam menampakkan diri dalam berbagai manifestasi penting, dan yang terbaik dalam ajaran-ajarannya.40 Ajaran-ajaran Islam yang mencakup aspek akidah, syari’ah, dan akhlak (yang seringkali disempitkan oleh sebagian masyarakat menjadi hanya kesusilaan dan sikap hidup), menampakkan perhatiannya yang sangat besar terhadap persoalan utama kemanusiaan. Hal ini dapat dilihat dari enam tujuan umum syari’ah, yaitu menjamin keselamatan agama, badan, akal, keturunan, harta, dan kehormatan. Selain itu, risalah Islam juga menampilkan nilai-nilai kemasyarakatan (social values) yang luhur, yang bisa dikatakan sebagai tujuan dasar syari’ah, yaitu keadilan, ukhuwah, tafakkul, kebebasan, dan kehormatan.41 Berikut berbagai manifestasi penting Universalisme Islam. 1.
Kosmopolitanisme Kebudayaan Universalisme dapat dilihat pada kosmopolitanisme kebudayaan yang ditawarkan, tempat ia tetap merespon dengan baik, dan mengakui eksistensi budaya-budaya lokal, yang pada kondisi-kondisi tertentu, malah terkadang dipandang sebagai bagian dari ajaran Islam. Islam menempatkan manusia pada posisi yang sejajar dalam tatanan peradaban global, sebagai ‘anak-anak’ Adam yang telah tercerai-berai, apa dan bagaimanapun dia, tidak akan mengubah status sebagai turunan Adam. Pemahaman semacam itu, selain merupakan pancaran makna Islam itu sendiri, pandangan tentang kesatuan kenabian (wahdat al-nabawiyah; the unity of prophet) berdasarkan makna Islam itu, serta konsisten dengan 39
Q.S. Al-Furqan: 1* Via Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com. “Universalisme Islam dan Kosmopolitanisme Peradaban Islam” oleh Abdurrahman Wahid dalam Budhy Munawar Rahman (ed), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta: Yayasan Paramadina, 1994), hlm. 515. 41 Yusuf Qardhawi, Madkhal li al-Dirasat al-Islamiyyah, (Beirut: Dar al-Syuruq, 1993), hlm. 61. 40
35
semangat prinsip-prinsip itu semua, kosmopolitanisme ‘budaya’ Islam juga mendapat pengesahan langsung dari kitab suci seperti pengesahan berdasarkan konsep-konsep kesatuan kemanusiaan (wahdat al-insaniyah; the unity of humanity) yang merupakan kelanjutan konsep kemahaesaan Tuhan (wahdaniyat atau tauhid; the unity of God). Kesatuan asasi umat manusia dan kemanusiaan itu ditegaskan dalam firman-firman:
ِ ِ ِ ك لَ ُق ض َي َ ت ِم ْن َربي ْ اختَ لَ ُفوا ۖ َولَ ْوَّل َكل َمة َسبَ َق ْ ََاس إَِّل أَُمة َواح َدة ف ُ َوَما َكا َن الن ِ يما فِ ِيه ََيْتَلِ ُفو َن َ بَْي نَ ُه ْم ف Artinya: “Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih. Kalau tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dari Tuhanmu dahulu, pastilah telah diberi keputusan di antara mereka, tentang apa yang mereka perselisihkan itu.”42 Atau pada ayat:
ِ ِ َكا َن النَاس أَُمة و ِِ اب َ اح َدة فَبَ َع َ ث اللَهُ النَبِي َ َين َوأَنْ َزَل َم َع ُه ُم الْكت َ ُ َ ين َوُمْنذر َ ي ُمبَ يش ِر ِ ِ اْل يق لِيح ُكم ب ي الن ۖ اختَ لَ ُفوا فِ ِيه ْ يما َ ْ َ َ ْ َ َْ ِب َ َاس ف Artinya: “Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.”43 Para pengikut Nabi Muhammad Saw. diingatkan untuk selalu menyadari sepenuhnya kesatuan kemanusiaan, dan dijadikan dasar mereka membentuk pandangan budaya kosmopolit, yaitu sebuah pola budaya yang konsep-konsep dasarnya meliputi, dan diambil dari seluruh budaya umat 42 43
Q.S. Yunus: 19* Via Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com. Q.S. Al-Baqarah: 213* Via Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com.
36
Islam.44 Refleksi dari manifestasi kosmopolitanisme Islam bisa dilacak dalam etalase sejarah kebudayaan Islam sejak zaman Rasulullah, baik dalam format nonmaterial seperti konsep-konsep pemikiran, maupun yang material seperti seni arsitektur bangunan. Pada masa awal Islam, Rasulullah berkhutbah hanya dinaungi sebuah pelepah kurma, kemudian tatkala kaum muslimin bertambah banyak, dipanggillah seorang tukang kayu Romawi. Ia membuat untuk Nabi sebuah mimbar dengan tiga tingkatan yang dipakai untuk khutbah Jum’at dan munasabah-munasabah lainnya. Dalam peristiwa lain, ketika perang Ahzab, Rasul menerima saran Salman al-Farisy untuk membuat parit (khandaq) di sekitar Madinah sebagai salah satu metode pertahanan ala Persia, dan Rasul melaksanakan saran tersebut dan mengaguminya. Para sahabat juga meniru manajemen administrasi dan keuangan dari Persia, Romawi, dan lainnya. Mereka
tidak
keberatan
dengan
hal
tersebut
selama
menciptakan
kemashlahatan dan tidak bertentangan dengan nash. Sistem manajemen tersebut digunakan dalam perpajakan dengan mengadopsi dari Persia, sedangkan sistem perkantoran (dewan) mengadopsi Romawi. Pengaruh filsafat Yunani dan budayanya pada umumnya dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam bukan merupakan hal yang baru. Tampak sekali dalam metode ushul fiqh yang sering dipergunakan oleh para ulama kita, banyak menggunakan logika Aristotelian. Terlebih dunia filsafat yang tidak akan pernah bisa dicabut dari akar peradaban Yunani. Bahkan, bisa dianggap bahwa kejayaan yang dicapai oleh Islam, merupakan hasil ‘kecerdikan’ para cendekiawan muslim dalam mengadopsi pemikiran Yunani, yang kemudian secara bijak mengaplikasikan dalam bentuknya yang khas di dunia Islam. Walaupun Islam sebagai agama bersifat universal yang menembus batas-batas bangsa, ras, dan peradaban, tetapi tak bisa dinafikan bahwa unsur Arab mempunyai beberapa keistimewaan dalam Islam.
44
Nurcholish Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 1992), hlm.
422.
37
Ada hubungan kuat yang mengisyaratkan ketiadaan kontradiksi antara Islam sebagai agama dengan unsur Arab. Menurut Dr. Imarah, hal ini bisa dilihat dari beberapa hal: Pertama, Islam diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah, seorang Arab. Demikian juga mukjizat terbesar agama ini (al-Qur’an), didatangkan dengan bahasa Arab yang jelas (al-Mubin), yang dengan ketinggian sastranya dapat mengungguli para sastrawan Arab sepanjang sejarah. Oleh karena itu, memahami dan menguasai al-Qur’an sangat sulit dengan bahasa apapun selain bahasa Arab. Implikasinya, Islam menuntut pemeluknya jika ingin menyelami dan mendalami makna kandungan al-Qur’an, maka hendaknya ‘mengarabkan’ diri. Kedua, dalam menyiarkan dakwah Islam yang universal, bangsa Arab berada di garda depan, dengan pimpinan kearaban Nabi dan al-Qur’an. Kebangkitan realita Arab dari segi “sebab turunnya wahyu” dengan peran sebagai penafsir terhadap al-Qur’an dan lokasi dimulainya dakwah di Jazirah Arab sebagai garda depan dalam dakwah. Ketiga, jika agama-agama terdahulu memiliki karakteristik yang sesuai dengan konsep Islam lokal, kondisional, dan temporal, maka Islam mengandung dasar-dasar ajaran yang berlaku untuk semua tempat dan semua zaman. Ajaran Islam berlaku pada semua situasi dan kondisi, serta mengakui pengelompokkan alamiah manusia ke dalam keluarga, suku, dan bangsa sebagai pengaturan yang dikehendaki Tuhan. Akan tetapi, Islam menolak setiap ultimisasi dari pengelompokan tersebut sebagai kriteria final dari kebaikan dan kejahatan. Di atas semua manusia, baik individu maupun kelompok, berdirilah ketentuan hukum sebagai kenyataan bagi kebaikan dan kejahatan.45 Contoh keuniversalan ajaran Islam, ditinjau dari zaman, adalah konsep musyawarah yang disebut dalam al-Qur’an. Ayat tersebut mengatakan “Bermusyawarahlah dengan mereka”. Penjelasan tentang musyawarah tidak 45
Muhammad Imarah, Al-Islam wa al-Urubah, (al-Haihal al-Mashriyyah al-‘Ammah lil Kitab, 1996), hlm. 11-12.
38
ada dalam al-Qur’an. Oleh karenanya, pada setiap sistem pemerintahan, penerapan ajaran ini bisa jadi tidak sama.46 2.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan Keuniversalan Islam juga digambarkan oleh ilmu yang dikembangkan. Ulama zaman klasik, yaitu zaman antara abad ke-8 dan ke-13 M, mereka tidak hanya menguasai di bidang agama, tetapi juga merambah kepada keilmuan ‘sekuler’ (sains), seperti kedokteran, matematika, astronomi, kimia, optika, geografi, dan sebagainya. Nama-nama yang termasyhur dalam ilmu kedokteran ialah al-Thabari (abad IX), al-Razi (865-925), Ibnu Sina (980-1037 M.), dan Ibnu Rusyd (1126-1198 M.). Selain Ibn Rusyd di Andalus atau Spanyol, Islam dikenal juga al-Zahrawi sebagai ahli bedah pada abad ke-19 M. Dari keturunan Ibn Zur muncul dokter perempuan. Dalam bidang matematika dikenal al-Khawarizmi (750-850 M), bapak ilmu aljabar. Kata algoritme dalam matematika berasal dari al-Khawarizme ini. Nama-nama lain adalah ‘Umar al-Khayyam, al-Thusi, al-Kindi, alMahani dan al-Quhi yang mengarang buku dengan judul Tambahan terhadap Buku Archimedes. Angka Arab dibawa ke Italia dan Afrika pada permulaan abad ke tiga belas, maka angka yang sekarang dipakai di Eropa dikenal dengan angka Arab, untuk membedakannya dengan angka Romawi. Angka nol adalah ciptaan ahli matematika Arab yang dalam bahasa Arab disebut shifr. Kata ini menjadi cipher dalam bahasa Inggris. Astronom Islam pertama adalah al-Farizi (w.777). Astronomastronom lain adalah al-Farghani, al-Battani, al-Thusi, ‘Umar al-Khayyam, dan beberapa kota di Spanyol Islam. Al-Battani, misalnya, melakukan koreksi terhadap karya-karya Ptolomeus, sedangkan kalender yang dibuat ‘Umar alKhayyam dipandang lebih tepat dari kalender yang dibuat Gregorius. Bapak ilmu kimia Islam ialah Ibn Hayyan (721-815 M). Ia mengarang buku mengenai konsentrasi air raksa. Nama besar di bidang ilmu pengetahuan optika adalah Ibnu Haytsam, yang dalam bukunya menentang teori Euclid 46
Harun Nasution, Islam Rasional, (Bandung: Mizan, 1998), hlm. 34.
39
dan Ptolomeus, bahwa benda dapat dilihat karena mata mengirim cahaya ke dalam benda itu. Teori Ibn Haytsam adalah sebaliknya, benda dapat dilihat karena benda mengirim cahaya ke mata. Sementara dalam Geografi, nama al-Khawarizmi juga pernah memberikan sumbangsih terhadap ilmu pengetahuan. Ia mengarang buku berjudul Surat al-‘Ardh (Peta Bumi), yang di dalamnya ia jelaskan peta dunia Islam pada zamannya. Al-Mas’udi mengelilingi dunia sampai ke Nusantara, dan demikian juga Ibn Bathutah. Dalam ilmu pengetahuan alam, ulama-ulama Islam menulis tentang ilmu hewan, ilmu tumbuh-tumbuhan, antropologi, geografi, geologi, dan lainlain. Nama-nama yang masyhur dalam bidang ini adalah al-Jahiz, Ibn sina, Ibnu Miskawih, al-Quzwuni, Ikhwan al-Shafa, dan lain-lain. Teori evolusi tujuh abad sebelum Darwin telah dikemukakan oleh al-Jahiz, Ibn Miskawih dan Ikhwan al-Shafa. Menurut teori ini, alam mineral lebih dahulu ada, kemudian alam tumbuh-tumbuhan, lalu alam hewan dan terakhir alam manusia. Begitu pula ilmuwan lainnya, seperti Ali al-Hasan Ibnu Haitam (9651038) yang menemukan ilmu pasti, Abu Raihan Ibnu Ahmad al-Baruni (9731051 M) dalam bidang ilmu falak, Muhammad al-Syarif al-Idrisi (11001166M) dalam bidang ilmu bumi alam, abu Zakariyya Yahya Ibnu Awwam (w.1185 M) dalam bidang pertanian, Abu Usman Amr Ibnu Bahr al-Jahiz (776-869) dalam bidang ilmu hewan.47 Universitas-universitas didirikan di Dunia Islam. Ke sanalah mahasiswa-mahasiswa dari Prancis, Inggris, dan lain-lain datang menuntut ilmu yang dikembangkan ulama-ulama Islam itu. Di antara mahasiswa itu adalah Roger Bacon dan Michael Scott. Buku-buku karangan ulama Islam diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin, dan Toledo menjadi pusat penerjemahan. Penerjemah-penerjemah terkenal adalah Adelard Bath, Gerard Cremona, dan lain-lain. Pada penutup abad ke-13 M, filsafat dan sains yang 47
Sirajuddin Zar, Filsafat Islam, Filosof dan Filsafatnya, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 30.
40
dikembangkan ulama Islam itu telah berpindah ke Eropa. Akibatnya, renaisans pun timbul di benua itu. Dari sini bisa dilihat bahwa peran orang Islam sangat besar sehingga orang-orang Eropa memiliki peradaban. Merekalah yang menjadi guru orang Eropa selama enam ratus tahun.48 3.
Totalitas Tata Sosial Universalitas Islam juga dapat dilihat pada tata sosial Islam yang totalis, dalam arti, bahwa Islam relevan dengan setiap bidang kegiatan hidup manusia. Dasar tata sosial ini adalah kehendak Tuhan yang pasti relevan dengan setiap makhluk karena Tuhan telah memberikan kepada manusia konstitusi, struktur, dan fungsi. Dalam dimensi fisik, personal, sosial dan spiritualnya, manusia memiliki konstitusi anugerah Tuhan yang wajib dipenuhinya. Tidak satu pun dari kegiatannya yang lepas dari penentuan Tuhan, dan dia tidak bisa memproyeksikan suatu tujuan dalam upayanya di bidang apapun, yang tidak termasuk dalam kategori wajibhingga haramdalam syari’ah. Di samping itu, suatu tanda mentalitas yang telah berkembang dan sempurna adalah bidang yang diperbolehkan (mubah) paling banyak berisi hal-hal yang dibutuhkan dalam Islam. Ketentuan hukum di atas dapat direlevankan dengan era global, yang menganalisis,
menyimpulkan,
memperluas,
dan
mengekstrapolasi-kan
hukum-hukum tersebut, merupakan hal yang niscaya. Jika tidak demikian, maka sifat universal dari kehendak Tuhan dengan semua masalah, yang menjadi landasan utama syari’ahakan goyah. Tata sosial yang paling baik sebagai konsekuensi dari kebenaran tersebut adalah tata sosial yang mengatur sebanyak mungkin aktivitas manusia, dan pemerintah yang paling baik, adalah yang paling banyak mengatur. Begitu pula, sebagaimana pernyataan Hasan al-Banna sebagaimana dikutip oleh al-Faruqi bahwa kehendak Tuhan selalu relevan dengan segala peristiwa. Totalisme tata sosial Islam tidak hanya menyangkut aktivitas-aktivitas manusia dan tujuan-tujuannya di masa mereka saja. Ia mencakup seluruh aktivitas di setiap masa dan tempat, dan juga semua manusia yang merupakan 48
Harun Nasution, Islam Rasional, (Bandung: Mizan, 1998), hlm. 35.
41
subjek dari aktivitas-aktivitas tersebut. Sementara itu, Islam menganggap bahwa semua umat Islam termasuk dalam program pelaksanaan hukum. Islam juga menganggap orang-orang bukan Islam sebagai anggota yang memiliki kemampuan dan harus diperhatikan. Dengan demikian, tidak ada akhir bagi tata sosial sepanjang kehidupan dan aktivitas di dunia ini juga belum berakhir. Tugas yang harus dijalankan adalah campur tangan semua pihak, baik manusia sebagai individu, komunitas masyarakat, bahkan benda sebagai pelaksana-pelaksana kehendak Ilahi.49 4.
Islam sebagai Acuan Tata Nilai yang Dinamis Islam sebagai ajaran agama yang universal mampu menjadi tata nilai sebagai acuan bagi kehidupan yang serba berkembang dan dinamis, sekaligus menunjukan keagungan, keutuhan, dan keunikannya. Keunikan Islam dalam tata nilai tersebut dapat dilihat pada: Pertama, syariat Islam adalah tata nilai, aturan, dan norma ciptaan Allah SWT, yang mengetahui segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia. Tata nilai tersebut dibuat sesuai dengan sendi umum kemanu-siaan, baik secara individu maupun sosial kemasyarakatan. Tidak mungkin terjadi pertentangan antara ajaran Islam yang bersumberkan wahyu Allah SWT dan fitrah manusia sebagai makhluk-Nya. Kedua, seluruh tata nilai dalam ajaran Islam dimaksudkan untuk kesejahteraan agar manusia terpelihara agamanya, dirinya, akalnya, kehormatannya, dan harta bendanya. Ajaran Islam tidak pernah menyuruh, kecuali kepada hal-hal yang munkar, tidak pernah melarang kecuali yang mungkar, tidak pernah menghalalkan kecuali yang baik, dan tidak pernah mengharamkan kecuali yang buruk. Al-Islam minhaj at-taghyir, Islam adalah agama yang menghendaki perubahan, mengeluar-kan manusia dari keadaan zhulumat menuju kehidupan yang penuh dengan nur. Ada tiga macam zhulm, yaitu ketidaktahuan tentang syariat, pelanggaran atas syariat Allah, dan penindasan. Islam diturunkan untuk membebaskan manusia dari kehidupan 49
Isma’il Raji al-Faruqi, Tauhid, terj. Rahmani Astuti, (Bandung: Pustaka, 1988), hlm.
112.
42
yang penuh dengan kemaksiatan menuju ketaatan, dari kebodohan tentang syariat menuju pemahaman tentang halal, haram, baik, buruk, apa yang sepatutnya dilakukan, dan apa yang tidak. Juga dari kehidupan yang penuh dengan belenggu dan penindasan, menuju kehidupan yang penuh dengan kebebasan, tempat manusia dihargai sebagai manusia yang mempunyai derajat dan kedudukan yang sama di hadapan Allah, yang membedakannya hanyalah ketakwaan kepada-Nya. Ketiga, syumuliyah, yaitu mencakup semua segi kehidupan manusia. Ia adalah ajaran yang berkaitan dengan sistem keyakinan, aturan, moral, pemikiran, ilmu pengetahuan, nilai-nilai kemanusiaan, hukum, sistem keluarga, serta hubungan antar manusia, yang saling berhubungan dan tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Unsur-unsurnya disusun sedemikian rupa, mencakup seluruh segi kehidupan, melengkapi segala kebutuhan, dan melindungi segala kegiatan. Dalam lingkup ini, prinsip tauhid merupakan prinsip yang pertama agama Islam, dan prinsip segala yang Islami. Allah itu tunggal secara mutlak dan tertinggi dan secara metafisis dan aksiologis. Dia adalah Sang Pencipta, yang dengan perintah-Nya, segala sesuatu dan peristiwa terjadi. Ia kemudian menjabarkan dari prinsip tauhid ini ke kesatuan alam semesta, kesatuan kebenaran, kesatuan pengetahuan, kesatuan hidup, dan kesatuan umat manusia. Keempat, tata nilai Islam itu tampil dalam bentuk prinsip-prinsip umum menyeluruh yang melahirkan gerak maju. Sejarah telah menunjukkan kepeloporan umat Islam dalam berbagai bidang kehidupan yang sejalan dengan peningkatan kualitas kemanusiaan itu sendiri. Penguasaan peradaban yang tinggi dilandasi dengan akidah, persamaan, keadilan, persaudaraan, serta nilai-nilai tinggi lainnya.50 D. Eksistensi Islam di Era Globalisasi Dari pemaparan keuniversalitas Islam di atas, dapat dipahami, bahwa secara prinsip, Islam sangatlah relevan sebagai ajaran global. Persoalannya 50
Didin Hafidhuddin, Dakwah Aktual, (Jakarta: Gema Insani, 1998), hlm. 22.
43
kemudian, bagaimana memosisikan Islam dalam percaturan globalisasi? Dalam hal ini, dapat digarisbawahi bahwa Islam sebagai ajaran global yang memiliki ajaran universal merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari globalisasi. Menyikapi problema globalisasi, maka prinsip-prinsip ajaran Islam yang universal bisa dijadikan dasar berpijak bagi umat Islam. Di sinilah, pemahaman yang tepat terhadap nash menjadi syarat yang harus dipenuhi. Islam pada prinsipnya satu secara aqidah, tetapi pada bidang-bidang yang lainnya, boleh jadi berbeda, atau malah bertentangan. Namun demikian, semua itu secara keseluruhan tetap berada dalam naungan Islam. Dalam menyikapi globalisasi ekonomi yang merupakan bagian dari realita saat ini, Islam sebagai sebuah ajaran moralitas memberikan batasan-batasan agar tidak terjadi eksploitasi antara manusia yang satu dengan yang lain. Islam menghendaki persamaan (musawwah) atas prinsip harta tidak hanya beredar di kelompok-kelompok tertentu saja. Perilaku ekonomi Islam bertujuan untuk menyejahteraan semua pihak. Prinsip utama dari ekonomi Islam di era global adalah seabagai berikut: 1. Tauhid: keesaan dan kedaulatan Allah. Konsepsi ini menuntut adanya kepatuhan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan tanpa syarat. Dalam konsepsi ini, eksistensi manusia dipersatukan dalam ketaatan kepada Allah, yang akan berimplikasi pada aktivitas ekonomi, yaitu tidak ada diskriminasi; 2. Keadilan: hal ini penting karena keadilan menjadi suatu titik tolak dalam membangun kesejahteraan hidup. Dari sini akan muncul kedinamisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, 3. Tanggung jawab: dalam prinsip ekonomi Islam, setiap pelaku ekonomi harus bertanggung jawab. Demikian juga tidak dibolehkan terjadi kerusakan ekologi sebagai akibat manfaat teknologi yang berlebihan. Prinsip ekonomi Islam ini muncul dalam rangka melakukan kritik dan solusi atas banyaknya kekurangan yang terdapat dalam ekonomi kapitalis.51
51
Seyyed Nawab Nagwi, Etika dan Ilmu Ekonomi, suatu Sintesa Islami, terj. Husin Anas, (Bandung: Mizan, 1993), hlm. 50-51
44
Pada aspek budaya, Islam memiliki kebudayaan sendiri yang kosmopolit, tetapi Islam juga mengakui eksistensi kebudayaan lokal. Kosmopolitanisme budaya Islam dibentuk oleh budaya lokal, tempat Islam itu tersebar. Sebagai bukti konkret, kita mengenal Islam Jawa, Islam Madura, Islam Iran dan lain sebagainya, yang meskipun secara kultur tidak sama, tetapi tetap dalam kesatuan Islam. Islam pada waktu berasimilasi yang membentuk tatanan kebudayaan baru yang khas. Pada aspek pendidikan, tawaran yang hendak disampaikan oleh Islam adalah pendidikan yang integralistik. Berbeda dengan pendidikan umum dewasa ini,
Islam
tidak
menghendaki
dualisme
pendidikan. Pendidikan
selain
diperuntukkan untuk mencapai ‘kebahagiaan’ dunia, juga seyogianya diwarnai dengan nilai-nilai transendensi kepada Sang Maha Pendidik, yaitu Allah SWT. Pendidikan seyogianya mengutamakan kepentingan moralitas sebagai bagian yang esensial dalam tata kehidupan manusi. Namun demikian, tidak berarti antipati terhadap modernisme yang merupakan produk Barat. Oleh karena itu, pendidikan merupakan sistem bagi pengembangan iptek yang berangkat dari ajaran al-Qur’an dan Sunnah, sebagai pembaharuan pemikiran yang dapat merespon tantangan zaman tanpa mengabaikan aspek teologis dogmatis, dan sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan sikap dan mental manusia yang benar-benar bertakwa kepada Tuhan tanpa mengenal batas akhir. Pada aspek teknologi, Islam menghendaki teknologi yang tepat guna, dalam arti, tidak hanya memberikan kemudahan dan kenyamanan, tetapi juga tetap menempatkan manusia sebagai subjek penentu. Teknologi juga tidak boleh mengeksploitasi alam secara membabi buta sehingga merusak ekologi yang ada. Globalisasi yang berangkat dari penggunaan teknologi yang merusak ekologi inilah yang dilarang dalam Islam.52
52
H.A.R. Tilaar, Beberapa Agende Reformasi Pendidikan Nasional dalam Perspektif Abad 21, (Magelang: Tera Indonesia, 1998), hlm. 31.
45
BAB V ISLAM & LIBERALISME
46
A. Pengertian Islam dan Liberalisme 1. Islam Berbicara mengenai Islam tidak lepas dari kata agama, karena Islam adalah salah satu agama samawi yang diturunkan melalui wahyu.Agama menurut bahasa adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah
yang
berhubungan
dengan
pergaulan
manusia
manusia
dan
lingkungan.53 Dari sumber lain agama berarti peraturan-peraturan tradisional, ajaran-ajaran, kumpulan-kumpulan hukum yang turun-menurun dan ditentukan oleh adat kebiasaan. Dalam upadeca perkataan agama berasal dari kata Sanskerta yaitu a dan gama, a artinya tidak dan gama artinya pergi jadi kata tersebut bermakna tidak pergi, yang berarti tinggal ditempat.54Sedangkan menurut istilah adalah suatu sistemcredo (tata keimanan atau tata keyakinan) atas adanya sesuatu yang mutlak diluar manusia dan suatu sistem ritus (tata kepribadian) yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam lainya, sesuai dengan sejalan dengan tata keimanan dan tata kepribadian termaksud.55Dalam mendefinisikan agama sering kali mendapati berbedaan karena setiap agama mengandung muatan subjektivitas, sehingga pemahaman mengenai agama tidak menemui persamaan, karena setiap agama memiliki interpretasi diri yang berbeda dan keluasan interpretasi yang berbeda-beda, tergantung orang yang mengartikanya.
Islam menurut bahasa adalah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW berpedoman kitab suci Al Qur’an yang diturunkan kedunia 53
Dewan Redaksi.Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, (Jakarta: Pusat bahasa Dep. Pendidikan Nasional, 2001), hlm. 12. 54 M. Yatimin Abdullah,Studi Islam Komtemporer,(Jakarta: AMZAH, 2006), hlm. 2. 55 Edang Saifuddin Anshari,Wawasan Islam:Pokok- pokok Fikiran tentang Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993), hlm. 9.
47
melalui wahyu Allah SWT.56Islam menurut istilah adalah mengacu pada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah SWT, bukan berasal dari manusia.57Posisi nabi dalam agama Islam diakui sebagai yang ditugaskan oleh Allah SWT untuk menyebarkan ajaran Islam kepada umat manusia. Dalam proses penyebaran agama Islam nabi terlibat dalam memberi keterangan, menjelaskan uraian, dan contoh praktiknya sesuai batas-batas yang telah ditentukan. Agama Islam adalah satu-satunya agama di sisi Allah SWT yang diridhoi.Agama Islam juga mengatur berbagai dimensi hubungan manusia dalam menjalani aspek kehidupan.Ia mengajarkan bagaimana melakukan hubungan baik antara manusia dengan yang Kholiq, manusia dengan manusia, dan manusia dengan makhluk lainnya. Mempelajari dan mengamalkan agama Islam sangat diperlukan bagi penganutnya agar tidak terjerumus pada hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Dizaman modern orang terlalu mudah terpengaruh dengan budaya luar yang tidak sesuai dengan ajaran Agama Islam sehingga diperlukan untuk mempelajari ajaran Islam.Pendidikan agama tidak lepas dari pengajaran agama yaitu pengetahuan yang ditujukan pada pikiran jiwa, dan kepribadian yang berisikan hukum, syarat, kewajiban, batas-batas dan norma-norma yang harus dilakukan.Islam sebagai agama terakhir, memiliki karakteristik yang khas dibanding agama-agama yang datang sebelumnya. 2. Pengertian Liberalisme Liberalisme adalah paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan
indi
vidu
dan
mendorong kemajuan sosial. Liberalisme
merupakan paham kebebasan, artinya manusia memiliki kebebasan atau kalau kita lihat dengan perspektif filosofis, merupakan tata pemikiran yang landasan pemikirannya adalah manusia yang bebas. Bebas, karena manusia mampu berpikir dan bertindak sesuai dengan apa yang di inginkan. Liberalisme adalah paham pemikiran yang optimistis tentang manusia. 56
Dewan Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, (Jakarta: Pusat bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001), hlm. 444. 57 M. YatiminAbdullah, Studi Islam Komtemporer, (Jakarta: AMZAH, 2006), hlm. 7.
48
Prinsip-prinsip
liberalisme adalah kebebasan dan tanggungjawab.
Tanpa adanya sikap tanggungjawab tatanan ma syarakat liberal tak akan pernah terwujud. Namun dermikian liberalisme bukan berarti tanpa kritik, tetapi ia merupakan pilihan yang paling logis di dunia politik dewasa ini. Salah satu agenda
liberalisme adalah mengandalkan rasio dan kesadaran sosial para
individu untuk menunaikan kewajiban-ke wajibannya. Selain itu, ia juga mengandalkan pembangunan mandiri masyarakat tanpa intervensi yang berlebihan dari negara. Menurut
Bolkestein,
kaum
liberal
harus
menentukan agen da per-debatan di masa yang akan datang dengan memberi penekanan khusus atas kebebasan sebagai ide tertinggi dalam hirarkhi nilai liberal; memberikan prioritas bagi budaya kompetisi; dan membumikan de sentralisasi radikal dan memelihara pola keberagaman; serta menempatkan pengambilan
kebijakan
sedekat
mungkin
dengan
publik.
Melalui
kenyataan bahwa kini ideologi-ideologi lain mengikuti ide-ide liberal, Bolkestein, ingin memberikan satu saran yang amat penting kepada para pendukung
liberalisme: “Jika memang yang Anda inginkan adalah
liberalisme maka janganlah memilih ideologi lain yang ikut-ikutan menerapkan gagasan liberal, tetapi merujuklah pada liberalisme yang sesungguhnya.” Islam
dan
Liberalisme
prioritas
bagi
budaya
kompetisi;
dan
membumikan desentralisasi radikal dan memelihara pola keberagaman; serta menem patkan pengambilan kebijakan sedekat mungkin dengan publik. Melalui kenyataan bahwa kini ideologi-ideologi lain mengikuti ide-ide liberal,
Bolkestein, ingin memberikan satu saran yang amat penting
kepada para pendukung
liberalisme: “Jika memang yang Anda inginkan
adalah liberalisme maka janganlah memilih ideologi lain yang ikut-ikutan menerapkan gagasan liberal, tetapi merujuklah pada sesungguhnya.”Dalam
liberalisme yang
liberalisme, penegakan hukum adalah sesuatu yang
funda-mental. Pengekangan atas tatanan publik dan keamanan adalah bertentangan dengan kebebasan, seperti yang dikatakan John Locke: “Berakhirnya fungsi hukum bukan dengan cara melenyapkan atau menahan orang-orang yang dinilai melanggar, tetapi dengan cara melestarikan dan memperluas
49
kebebasan58. Menurut John Locke, negara didirikan untuk melindungi hak milik
pribadi.
Bukan
untuk
menciptakan
kesamaan,
atau
untuk
mengontrol pertumbuhan milik pribadi yang tidak seimbang, melainkan justru untuk tetap menjamin keutuhan milik pribadi yang semakin berbeda-beda besarnya. Dengan milik (property) dimaksud tidak hanya barang milik (estates), melainkan juga kehidupan (lives) dan hak-hak kebebasan (liberties). Inilah hak-hak tak terasingkan (inalienable rights)dan negara justru didirikan demi untuk melindungi hak-hak asasi itu59. Pengaruh ajaran Locke tentang negara pada umumnya sangat besar, terutama di Inggris, Prancis, dan Amerika. Kiranya tidak berlebih an kalau dikatakan bahwa konstitusi
Amerika Serikat disusun dengan berguru
padanya. Istilah seperti government by consent of the people (pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat) dan paham keperca yaan (trust) rakyat kepada pemerintah sebagai dasar legitimasinya termasuk paham-paham dasar ilmu politik modern. Penguasa tidak dapat menghindari pertanggungjawaban dengan argumen bahwa ia hanya bertanggung jawab terhadap Tuhan. Haknya untuk
berkuasa
compact.
Dengan
diperolehnya demikian,
dari Locke
manusia-manusia mengaitkan
melalui
kembali
original
wewenang
pemerintahan pada delegation, pada penyerahan pemerintahan itu oleh mereka yang diperintahi. Dengan demikian ia membongkar dasar dari klaim raja bahwa kekuasaan mutlak dan tak terbatas.
B. Sejarah Liberalisme Awal kemunculan paham liberalisme adalah peristiwa revolusi Perancis yang terjadi pada abad 18 silam. Peristiwa tersebut disebabkan karena kepincangan sistem dan kesenjangan sosial di masyarakat yang sangat mencolok.
58
Frits Bolkestein, Liberalisme dalam Dunia yang Tengah Berubah, h. 46. Franz Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern ( Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999), h. 221. 59
50
Pada masa itu di negara Perancis masih terdapat penggolongan terhadap masyarakat, dimana golongan tertentu mendapatkan keistimewaan yang tidak mungkin didapatkan golongan lainnya. Kenyamanan hanya dapat dirasakan oleh mereka dari keluarga kerajaan dan pemuka agama, sedangkan masyarakat lainnya (baik yang kaya dan yang miskin) harus patuh pada masyarakat dari golongan istimewa.Masyarakat dari golongan tanpa hak menuntut kemerdekaan dan kebebasan mereka. Pada puncaknya, yaitu tahun 1789, terjadilah revolusi yang kemudian menjadi awal terbentuknya golongan liberal. Liberalisme kemudian menyebar luas ke berbagai negara lainnya di Eropa yang kemudian diterima dan mendapat dukungan. Liberalisme sendiri sebenarnya berasal dari gabungan dua kata, yakni liberal yang memiliki arti bebas dan dengan adanya tambahan isme di belakangnya yang memiliki arti paham.Sehingga liberalisme sendiri berarti paham bebas atau dengan kata lain liberalisme merupakan ideologi, kepercayaan, pandangan berdasarkan pemahaman mengenai adanya kebebasan dalam persamaan hak khususnya dalam segi politik. Sebenarnya paham yang satu ini sudah muncul di Eropa sejak abad pertengahan. Di Eropa sendiri, ideologi liberalisme mulai terlihat gaungnya pada era Renaissans dan pada era revolusi gereja yang terjadi sekitar abad ke 5 hingga 15 masehi. Pada era tersebut, ada banyak sekali pertentangan yang muncul.Salah satunya adalah gagasan mengenai kebebasan hidup dari pengawasan pihak kerajaan maupun pihak gereja dalam semua aspek kehidupan. Hal ini memang sangat bertentangan dengan paham yang berlaku di masa tersebut dimana baik pihak gereja dan juga kerajaan memanipulasi dan mengawasi semua aspek kehidupan dari semua warga yang ada. Membahas mengenai pengertian paham liberalisme beserta ciri-cirinya memang selalu menarik. Terlebih dengan lika-liku yang dihadapi para penganut alirannya yang selalu menarik dan penuh inspirasi. Sama halnya dengan ideologi lain, liberalisme juga memiliki beberapa ciri yang tentunya akan membedakan
51
paham ini dengan paham yang lain. berikut beberapa ciri yang dimiliki oleh paham liberalisme. C. Ciri Ciri Liberalisme 1.
Negara yang menganut paham liberalisme akan memberikan kebebasan penuh kepada masyarakat khususnya dalam bidang intelektual. Tidak hanya itu, masyarakat juga diberikan kebebasan dalam berpendapat, beragama, dan juga pers.
2.
Negara liberal dapat disebut sebagai negara sejahtera jika semua rakyat yang ada di negara tersebut dapat hidup dengan sejahtera
3.
Penduduk di negara tersebut tidak menganut paham dengan sistem kerajaan atau adanya kekuasaan individu di atas kekuasaan individu lain.
4.
Terdapat adanya hak dan kewajiban yang tidak bisa dilanggar oleh siapa pun karena sifatnya yang sudah mutlak bahkan dengan kekuasaan sekalipun.
5.
Pemerintah yang berwenang tidak bisa mengatur semua sendi kehidupan rakyatnya atau terbatas pada bidang-bidang tertentu
D. Islam Liberal Perkembangan pemikiran Islam modern dan kontemporer tidak lepas dari mainstream agenda besarnya bagaimana Islam harus bergulat di tengah perkembangan
liberalisme, atau
demokrasi liberal. Pergulatan pemikiran
Islam dengan realitas empirik tersebut adalah bagaimana Islam harus membangun citra dirinya (self image of Islam) di tengah realitas dunia yang senantiasa berubah dan ber kembang. Hal ini menjadi pekerjaan besar para pemikir
Islam
untuk
merumuskan
dan
memberikan
solusi
intelektual
terhadap permasalahan tersebut. Solusi kemudian membawa pada pel-bagai aliran pemikiran Islam, seperti modernitas (asraniyah, hadatsiyah), tradisionalis ( salafi yah), dan eklektis (tawfīqiyah)60.
60
Lihat, M. Abid al-Jabiri, Post-Tradisionalisme Islam ( Yogyakarta: LKiS, 2000),
h. 186.
52
Bahkan dalam perkembangannya, munculnya istilah “Islam Liberal” juga banyak disematkan kepada
pemikir
Islam Liberal. Istilah “Islam Liberal”
pertama kali digunakan oleh para penulis Barat seperti
Leonard Binder61dan
Charles Kurzman62. Dalam perspektif kalangan
Islam Liberal, “Islam Liberal” atau
liberalisme adalah alat bantu dalam mengkaji Islam agar ajaran agama ini bisa hidup dan berdialog dengan konteks dan realitas secara produktif dan progresif. Islam ingin ditafsirkan dan dihadirkan secara liberal-progresif dengan metode hermeneutik, yakni metode penafsiran dan interpretasi terhadap teks, konteks dan realitas. Sebenar nya pilihan terhadap metode hermeneutik ini merupakan pilihan sadar yang secara instrinsik built-in di kalangan Islam Liberal sebagai metode untuk membantu usaha penafsiran dan interpretasi. Seperti ditegaskan
Charles
Kurzman dalam Liberal Islam: A Sourcebook, Islam Liberal adalah sekadar alat bantu analisis, bukan katagori yang mutlak. Islam Liberal mendefinisikan dirinya berbeda secara kontras dengan Islam adat maupun Islam revivalis. Islam liberal menghadirkan kembali masa lalu untuk kepentingan modernitas. Elemen yang paling mendasar pada diri Islam Liberal adalah kritiknya baik terhadap tradisi, Islam adat, maupun Islam revivalis, yang oleh kaum liberal disebut “keterbelakangan” ( backwardness) yang dalam pandangan mereka akan menghalangi. Dunia Islam mengalami modernitas seperti kemajuan ekonomi, demokrasi, hak-hak hukum, dan sebagainya. Di samping itu, tradisi liberal berpendapat bahwa Islam, jika dipahami secara benar, sejalan dengan atau bahkan telah menjadi “perintis” bagi jalannya
liberalisme Barat.
Ada enam gagasan yang dapat dipakai sebagai tolok ukur sebuah pemikiran Islam dapat disebut “liberal”. Pertama, melawan
teokrasi, yaitu
ide-ide yang hendak mendirikan negara Islam. Kedua, mendukung gagasan demokrasi. Ketiga, membela hak-hak perempuan. Keempat, membela hak-hak non-muslim. Kelima, membela
kebebasan berpikir. Dan terakhir, keenam,
61
Lihat, Leonard Binder, Islamic Liberalism: Critique of Development Ideologies, Chicago: Th e University of Chicago Press, 1988. 62 Lihat, Charles Kurzman (ed.), Liberal Islam, a Sourcebook (New York: Oxford University Press, Inc., 1998).
53
membela gagasan kemajuan. Siapa pun saja yang membela salah satu dari enam gagasan di atas, maka ia bolehlah disebut sebagai seorang penganut Islam liberal. Gagasan Islam liberal berusaha memadukan Islam dengan situasi modernitas sebagai
sesuatu
yang
tak
dapat dielakkan, sehingga Islam tetap mampu
menjawab perubahan sosial yang secara terus-menerus terjadi. Islam harus tetap menjadi pengawal menuju
realitas
kesejarahan
pergolakan situasi modernitas dan era globalisasi.
54
yang
hakiki
di
tengah
BAB VI ISLAM & SEKULARISME
55
A. Pengertian Sekularisme Definisi dan penerapan dari sekularisme, khususnya masalah keagamaan dalam masyarakat, sangat berbeda antara negara dengan muslim dan negaranegara di Eropa dan Amerika Serikat. Istilah sekularisme sering digunakan untuk menjelaskan pemisahan antara kehidupan bermasyarakat dan segala yang berhubungan dengan pemerintahan dari masalah keagamaan, atau secara sederhana sekularisme adalah pemisahan antara agama dan politik. Sekularisme dalam Islam sering diperbandingkan dengan Islamisme, dan para sekularis cenderung untuk mengambil sikap berlawanan dengan Islam dalam hal politik dan nilai sosial. Di antara sarjana barat dan intelektual muslim, ada beberaapa perdebatan mengenai sekularisme termasuk di dalamnya mengenai pemahaman dalam kehidupan politik dan dan campur tangan agama dalam pemerintahan yang sah. Konsep sekularisme memiliki pengertian yang berbeda di antara para sekularis muslim. Reaksi para intelektual muslim terhadap sekularisasi juga berbeda. Di sisi lain, sekularisme dianggap suatu keburukan oleh para intelektual muslim yang merasa bahwa keagamaan tidak bisa dihilangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Di sisi lain, sekularisme dianggap cocok dengan ajaran Islam. Sebagai contoh, penyelidikan sekularisme telah menginspirasi beberapa sarjana Muslim yang memperdebatkan bahwa bentuk pemerintahan sekuler adalah jalan terbaik untuk menjalankan syariat Islam. Ditambah lagi, Beberapa sarjana berpendapat bahwa bentuk pemerintahan sekuler telah ada di dunia Islam sejak abad pertengahan. Namun, sebagian negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim menyatakan negaranya sebagai negara sekuler, Dan sebagian lainnya memiliki dualisme sistem pemerintaha dimana umat muslim dapat melakukan kegiatan bermasyarakat di bawah undang-undang syariah. Bentuknya bisa berbeda-beda di tiap negara, tetapi biasanya mencangkup masalah pernikahan, perceraian, warisan dan perwalian anak.. 56
Maka sekularisme secara bahasa bisa diartikan sebagai faham yang hanya melihat kepada kehidupan saat ini saja dan di dunia ini. Tanpa ada perhatian sama sekali kepada hal-hal yang bersifat spiritual seperti adanya kehidupan setelah kematian yang notabene adalah inti dari ajaran agama. Adapun sekularisasi dalam kamus ilmiah sebagaimana dikutip oleh WAMY adalah hal usaha yang merampas milik gereja atau penduniawian. Sedangkan Sekularisme adalah sebuah gerakan yang menyeru kepada kehidupan duniawi tanpa campur tangan agama. Dalam Webster Dictionary sekularisme didefinisikan sebagai, “A system of doctrines and practices that rejects any form of religious faith and worship.” ( Sebuah system doktrin dan praktik yang menolak bentuk apa pun dari keimanan dan peribadatan). Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa sekularisme adalah “paham atau pandangan filsafat yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama.” Dengan kata lain sekularisme adalah paham keduniaan dan kebendaan yang menolak agama sama sekali. Yusuf al-Qardhawi, menambahkan bahwa sekularisme, dalam bahasa Arab bukanlah “al-’Ilmaniyyah” melainkan “al-Ladiniyyah” atau “alLa’aqidah“, namun penggunaan “al’Ilmaniyyah” adalah untuk mengelabui umat Islam, karena kalau diterjemahkan kepada “al-Ladiniyyah” atau “alLa’aqidah“, umat Islam pasti akan menolaknya, karena itu, sungguh jahatlah penterjemahan sekular kepada istilah “al’Ilmaniyyah” Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sekularisme adalah suatu paham yang memisahkan antara kehidupan dunia dengan akhirat dalam semua aspek kehidupan, baik dari sisi agama, ekonomi, pendidikan, politik, sosial dan lain sebagainya. Selain itu, sekularisme juga memperjuangkan hak untuk bebas dari berbagai aturan-aturan dari ajaran agama, di samping juga memberikan sifat toleransi yang tidak terbatas, termasuk juga antar agama. Dengan kata lain, sekularisme merujuk kepada kepercayaan bahwa semua kegiatan dan keputusan yang keseluruhannya berada dan dibuat oleh manusia, tidak boleh ada peran dan campur tangan agama di dalamnya
57
B. Sejarah Sekularisme Awal
bergulirnya
sekularisasi
adalah
akibat
westernisasi
(pembaratan) ajaran Nabi Isa. Sebagaimana diketahui pada awalnya ajaran Nabi Isa itu masih orisinil, yakni ajaran tauhid. Banyak orang tidak menyenanginya sehingga pengikut Nabi Isa selalu dikejar-kejar dan hidup tertekan mencapai rentang waktu sekitar 200 tahun lamanya.63 Dalam rentang waktu yang demikian panjang itulah ajaran Nabi Isa mengalami berbagai macam penyimpangan. Pada masa Kaisar Constantin (306337 M) memerintah terdapat dua kubu pengikut Nabi Isa: 1. Pengikut Arius yang menolak faham Trinitas dan (2) Pengikut Athanasius yang mendukung faham Trinitas. Untuk mengambil jalan keluar dari pertentangan itu diadakanlah Konsili Nicea pada tahun 325 M. Tapi konsili ini diakhiri dengan voting dan Pengikut Arius dinyatakan kalah setelah sang Kaisar menyatakan mendukung pengikut Athanasius. Sejak itulah mulai terjadi penyelewengan ajaran Nabi Isa. Agama yang bersih itu kini telah tercemari oleh mitologi (ajaran dewa-dewa) Yunani. Semakin lama semakin jauh dari orisinalitasnya, namun pada waktu itu belumlah ada istilah sekularisme. Muncul istilah sekularisme dan fahamnya adalah setelah terjadi pengekagan oleh gereja yang menyekat pintu pemikiran dan penemuan sains. Pihak gereja Eropa telah menghukum ahli sains seperti Copernicus, Gradano, Galileo dll. yang mengutarakan penemuan saintifik yang berlawanan dengan ajaran gereja. Kemunculan paham ini juga disebabkan tindakan pihak gereja yang mengadakan upacara agama yang dianggap berlawanan dengan nilai pemikiran dan moral seperti penjualan surat pengampunan dosa, yaitu seseorang boleh membeli surat pengampunan dengan nilai uang yang tinggi dan mendapat jaminan syurga walaupun berbuat kejahatan di dunia.
63
Jamaluddin.2013. Sekularisme: Ajaran Dan Pengaruhnya Dalam Dunia Pendidikan.
Jurnal Mudarrisuna: Media Kajian Pendidikan Islam. Vol. 3, No. 2.
58
Di samping itu bahwa lahirnya sekularisasi juga dilatar belakangi oleh penolakan terhadap dogma-dogma gereja yang cenderung memusuhi rasionalitas dan pengetahuan. Pemberangusan kaum rasionalis oleh gereja dengan mengatasnamakan pembasmian terhadap gerakan heretic (bid’ah) dikemudian hari justru mengakibatkan perubahan radikal struktur masyarakat pada abad pertengahan. Lebih dari itu, gerakan ini juga diikuti oleh perubahan-perubahan yang menyangkut aspek-aspek idealitas gereja. Gejala-gejala inilah yang oleh Henri Pirene sebagaimana dikutip oleh Syamsuddin Ramadhan mengatakan bahwa gejala-gejala inilah yang kemudian mempercepat terjadinya proses sekularisasi. Senada dengan Henri Pirene, Troelsch menyatakan bahwa kombinasi antara ketidakpuasan terhadap dominasi gereja yang eksploitatif dan dogmadogma gereja yang anti rasionalitas berujung pada sekularisasi. Dalam masyarakat abad pertengahan, gereja memiliki pengaruh dan peran sentral yang sangat penting, dimana pihak gereja menguasai semua ranah kehidupan masyarakat Eropa, politik, ekonomi, pendidikan dan semuanya tanpa terkecuali yang dikenal denga istilah ecclesiastical jurisdiction (hukum Gereja). Semua hal yang berasal dari luar kitab suci Injil dianggap salah. Filsafat yang notabene sebagai al-umm dari ilmu pengetahuan dengan ruang lingkupnya yang sangat luas, mereka sempitkan dan dikungkung hanya untuk menguatkan keyakinan mereka tentang ketuhanan yang trinitas itu. Mereka menggunakan filsafat hanya sekedar untuk menjadikan trinitas yang irasional menjadi kelihatan rasional. Dengan demikian secara otomatis filsafat yang seharusnya menjadi induk dari seluruh ilmu pengetahuan yang ada menjadi mandul dan tidak berfungsi. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa sekitar abad ke-11, hanya pengurus tinggi gereja saja yang memiliki pendidikan, kultur, serta prestise tertinggi. Adapun pengurus gereja bawahan dan jemaat adalah orang-orang yang tidak memiliki pendidikan tinggi dan akses yang leluasa untuk menuju kelas atas. Mereka hanyalah partisipan serta masyarakat yang termarginalkan. Disisi yang
59
lain, hubungan antara kaum gereja dan kaum bangsawan, meminjam istilah Troeltsch, terjadi secara timbal balik dan tumpang tindih. Di tengah kondisi yang timpang itulah, timbul kesadaran baru ditengahtengah masyarakat kota untuk merubah kondisi ini. Gejala ini kemudian diikuti dan dilanjutkan dengan serentetan protes dan perlawanan sosial yang menentang dominasi dan eksploitasi kaum gereja yang melibatkan diri dalam hubungan feodalistik dengan kaum bangsawan, eksploitasi atas nama kekuasan dan agama, serta sikap yang merendahkan rakyat jelata. Protes dan gerakan anti gereja tidak hanya muncul diranah sosial, tapi juga merambah kawasan biara. Protes bermula dari biara Benedict, di Cluny yang kemudian dikenal dengan “ Reformasi Cluny “. Gerakan ini menentang praktekpraktek menyimpang para pendeta, moralitas serta arogansi kaum pendeta di biara. Pada tahun 1073 meletus sebuah peristiwa “ pembaharuan hildebrande “. Perlawanan ini dilatar belakangi oleh pemberontakan melawan kemapanan dan sikap eksploitatif kaum gereja. Gerakan-gerakan inilah yang kemudian menuntut terjadinya proses reformasi dan sekularisasi, yaitu pemisahan gereja dengan kekuasaan yang feodalistik. Gerakan inilah yang kemudian membangkitkan semangat sekularisasi di dunia Barat. Dan dari semenjak peristiwa inilah mereka beranggapan bahwa agama harus dipisahkan dari urusan kekuasaan dan Negara, bahkan harus dipisahkan dari kehidupan umat manusia. Namun hal yang dianggap menjadi tonggak sejarah muncul dan berhasilnya gerakan sekularisasi adalah Revolusi Perancis (1789 M). Sejak saat itu mulailah bermunculan kaum intelektual secular yang ide-idenya menjungkir balikkan nilai-nilai keagamaan, seperti: Spinoza, Darwin, Nietzhe, Durkheim, Freud, Marx. Di samping itu, Kemudian muncul revolusi rakyat Eropa yang menentang pihak agama dan gereja yang bermula dengan pimpinan Martin Luther, Roussieu dan Spinoza. Akhirnya tahun 1789M, Perancis menjadi negara pertama yang dibangun dengan sistem politik tanpa intervensi agama. Revolusi ini
60
terus berkembang sehingga di negara-negara Eropa, muncul ribuan pemikir dan saintis yang berani mengutarakan teori yang menentang agama dan berunsurkan rasional. Seperti muncul paham Darwinisme, Freudisme, Eksistensialisme, Atheismenya dengan idea Nietche yang menganggap Tuhan telah mati dan manusia bebas dalam mengeksploitasi. Akibatnya, agama dipinggirkan dan menjadi bidang yang sangat kecil, terpisah dari pada urusan politik, sosial dan sains. Bagi mereka yang melakukan penolakan terhadap sistem agama telah menyebabkan kemajuan sains dan teknologi yang pesat dengan munculnya zaman Renaissance yaitu pertumbuhan perindustrian dan teknologi pesat di benua Eropa. Dalam perjalanannya, Paham ini terus menular dan mulai memasuki dunia Islam pada awal kurun ke 20. Turki merupakan negara pertama yang mengamalkan paham ini di bawah pimpinan Kamal Artartuk. Seterusnya paham ini menelusuri negara Islam yang lain seperti di Mesir melalui polisi Napoleon, Algeria, Tunisia dan lain-lain yang terikat dengan pemerintahan Perancis. Dan, Indonesia, Malaysia masing-masing dibawa oleh Belanda dan Inggris. Ini dapat kita lihat dengan munculnya dualisme yaitu agama di satu sisi dan yang bersifat keduniaan di sisi yang lain. Seperti pengajian yang berasaskan agama tidak boleh bercampur dengan pengajian yang berasaskan sains dan keduniaan. Salah satu bukti konkrit dapat terlihat dalam salah satu prinsip negara sekular telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855 ayat 119 yang menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral terhadap agama, artinya tidak memihak salah satu agama atau mencampuri urusan agama. C. Permasalahan Islam dan Sekularisme Permasalahan atau dampak buruk dari sekularisme dalam pendidikan banyak sekali. Dari sekian banyak dampak buruk sekulerisme, diantaranya:64 1. Membuka pintu bagi tumbuhnya paham atheisme
64
Ibrahim bafadhol, 2015, Sekularisme dan Pengaruhnya Dalam Dunia Pendidikan Islam, Jurnal Pendidikan Islam: Edukasi Islami. Vol. 04 , Hlm. 888-891.
61
Ini dikarenakan paham sekularisme tidak menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT. Sang Pencipta dalam jiwa para siswa, bahkan yang terjadi justru mengajarkan teori yang mengarah kepada atheisme seperti teori Darwin, teori asal-usul terjadinya alam semesta dan sebagainya. Dalam jurnalnya ertulis bahwa "penulis pernah berdialog dengan seorang mahasiswa Muslim Indonesia yang menempuh pendidikan pascasarjana di Amerika Serikat. Ia mengaku bahwa setelah beberapa tahun kuliah di Amerika ia jadi ragu dengan semua agama bahkan hingga ragu akan keberadaan Allah SWT. Akhirnya ia meninggalkan shalat sampai bertahun-tahun. Juga tidak lagi pernah berdoa kepada Allah SWT. Ia merasa tidak lagi butuh kepada Tuhan. Beruntung ia tersadarkan oleh suatu musibah. Setelah bertahun-tahun ia tidak beragama kemudian ia tertimpa suatu kesulitan dan musibah yang memaksanya untuk berdoa kepada Allah SWT dan memohon pertolongan kepada-Nya. Ia telah lupa sama sekali dengan kaifiyat shalat dan bacaaan-nya. Akhirnya ia belajar kembali tentang tata cara shalat, alhamdulillah". 2. Membuka pintu lebar-lebar bagi kerusakan akhlak Sekularisme tidak memandang tabu atau aib pergaulan bebas antara siswa-siswi selama mereka sudah dewasa dan dilakukan dengan pillihan mereka sendiri. Bukti akan hal ini adalah maraknya kenakalan remaja dan dekadensi moral di kalangan para pelajar. Media massa banyak merekam hal ini. Pergaulan bebas atau seks bebas di kalangan anak baru gede (ABG) di kota-kota besar Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Menurut sebuah survei, lebih dari 50 persen ABG di kota-kota besar sudah tidak perawan lagi akibat pergaulan bebas. 3. Terputusnya hubungan sejarah dengan para pendahulu kaum Muslimin yang luhur Dalam buku-buku pelajaran sejarah yang diajarkan di sekolahsekolah, para siswa hanya diajarkan sejarah nasional yang dimulai dari berdirinya kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan sebagainya. Sedangkan tentang sejarah para khalifah yang lurus (Al-khulafa' Ar-rasyidin) sama sekali tidak diajarkan. Begitu pula kepahlawanan para sahabat Nabi Saw. yang lainnya.
62
Sehingga para pelajar dan generasi muda tidak mengenal dengan baik sejarah para pendahulu mereka yang luhur dan layak dijadikan teladan. Dengan demikian terjadilah keterputusan ikatan sejarah antara para pelajar muslim dengan para pendahulu mereka yang shalih. Ini adalah sebuah rekayasa para orientalis yang membuat generasi muda muslim mengabaikan sejarah para leluhur mereka yang agung mulai dari sirah nabawiyah hingga sejarah para pahlawan Islam, penakluk, ulama, tokoh-tokoh ternama dan para da'i yang telah berjasa membawa obor Islam yang terang-benderang pada setiap masa dan tempat. 4. Terabaikannya pendidikan rohani. Hal ini dikarenakan sekularisme melupakan karakter manusia yang terdiri dari unsur fisik dan psikis, atau jasmani dan rohani. Ia hanya memberikan perhatian besar pada sisi fisik dan tidak peduli dengan tuntutan rohani. Tidak terpenuhinya kebutuhan rohani akan memicu timbulnya kriminalitas dan penyimpangan moral. Dalam jurnalnya tertulis bahwa "Penulis mengamati bahwa pelajaran agama yang hanya dua jam pelajaran dalam seminggu sama sekali tidak memenuhi kebutuhan siswa akan pembinaan rohani dan keagamaan yang baik. Ditambah lagi, dalam ujian nasional (UN), mata pelajaran agama tidak termasuk dalam mata pejaran yang diujikan, sehingga hal ini membuat para siswa berpandangan bahwa mata pelajaran agama tidak terlalu penting". 5. Mengaburkan keimanan terhadap perkara-perkara yang ghaib. Dalam sistem sekularisme, fenomena-fenomena alam dikaji dan dianalisa secara eksperimental dan terlepas dari kekuasaan Ilahi. Di samping itu juga meremehkan perkara-perkara ghaib seperti keimanan kepada hari akhir, pahala, dosa dan sebagainya. Akibatnya, sebagai hasil dari pendidikan yang sekular itu tumbuhlah suatu masyarakat yang tujuan hidupnya adalah kesenangan dunia semata. 6. Pergeseran nilai-nilai dan norma-norma. Pendidikan yang sekular berdampak menghapus nilai-nilai dan normanorma Islami dari jiwa para siswa, lalu mengantinya dengan nilai-nilai produk
63
Barat. Sebagai contoh, idola dan ketokohan dalam masyarakat Islam teruntuk orang-orang yang shalih dan komitmen dengan syari'at, baik mereka para ulama yang rabbani atau para pemimpin yang shalih. Jadi, standar kemuliaan dan keutamaan adalah ketakwaan. Akan tetapi kini, kita dapati dalam masyarakat kita yang telah tersekularkan, tokoh dan idola yang selalu disorot oleh media massa dan dikagumi oleh masyarakat luas adalah orang-orang yang jusrtu rendah ketakwaannya, bahkan dapat dikatakan fasik seperti: artis, penyanyi, pelawak, atlet dan sebagainya. 7. Pendidikan yang dipisahkan dari nuansa religius hanya akan melahirkan berbagai kepincangan dan problem. Seorang psikiater Amerika Serikat dalam bukunya yang berjudul Kembali kepada Iman, menekankan pentingnya pendidikan generasi muda dengan nuansa religius. Ia memaparkan kesalahan pendapat sebagian pendidik yang hendak menjauhkan jiwa agama dalam pendidikan anak-anak. Ia mengakui bahwa pendidikan adalah suatu tugas yang amat kompleks dan rumit, terkait dengan banyak faktor. Selain itu, para pendidik memerlukan bantuan luar untuk menanamkan nilai-nilai terpuji ke dalam jiwa anak-anak didiknya. Ia mengkritik para pendidik yang merasa dirinya terpelajar kemudian merasa tidak membutuhkan nilai-nilai agama, dan mencari sumber baru yang dianggapnya dapat menolong. Mereka pun menemukan psikologi anak. Akan tetapi ilmu ini tidak dapat dipegang sepenuhnya atau dipercaya seratus persen tentang kebenarannya. Ia menekankan pula pentingnya kembali kepada agama dan mengikuti cara-cara yang digariskan oleh agama dalam mendidik generasi dan memperbaiki moral mereka. Ia berpendapat bahwa tidak ada jalan yang lebih baik untuk mendidik generasi selain mengucapkan kepada mereka, “Ini baik, karena Allah SWT. memerintahkannya. Allah SWT. menyukai dan senang kepada yang baik dan akan memberikan balasan surga kepada orang-orang yang berbuat baik. Ini buruk, karena Allah SWT melarangnya. Allah SWT benci dan murka melihatnya, dan nanti akan menyiksa dengan neraka kepada orang yang melakukannya.”
64
Cara yang demikian lebih baik daripada mengatakan, “Ini baik atau buruk, karena begitu pandangan ...dan seterusnya yang disebut terakhir memiliki kesan sementara, dan kelak anak akan berpendapat bahwa pandangan masyarakat telah berubah seiring dengan perkembangan zaman.
65
BAB VII ISLAM & PLURALISME
66
A. Pengertian Islam dan Pluralisme 1. Pengertian Islam Secara etimologi (ilmu asal usul kata), Islam berasal dari bahasa Arab, terambil dari kosakata salima yang berarti selamat sentosa. Dari kata ini kemudian dibentuk menjadi kata aslam yang berarti memeliharakan dalam keadaan selamat, sentosa, dan berarti pula berserah diri, patuh, tunduk dan taat. Dari kata aslama ini dibentuk kata Islam (aslama yuslimu islaman), yang menandung arti sebagaimana terkandung dalam arti pokoknya , yaitu selamat, aman, damai, patuh, berserah diri dan taat. Orang yang sudah Islam dinamakan muslim, yaitu orang yang menyatakan dirinya telah taat, menyerahkan diri, dan patuh kepada Allah SWT. Dengan melakukan aslama, orang ini akan terjamin keselamatannya di dunia dan akhirat. Selain itu, ada pula yang berpendapat, bahwa Islam berartial-istislam, yakni mencari keselamatan atau berserah diri, dan berarti pula al-inqiyad yang berarti mengikat diri. Pengertian Islam dari segi bahasa ini memiliki hubungan dengan dua hal sebagai berikut. Pertama, pengertian Islam dari segi bahasa terkait erat dengan misi ajaran Islam, yakni membawa kedamaian dan sejahteraan bagi kehidupan umat manusia. Kedua, Islam dari segi bahasa, yakni berserah diri, patuh dan tunduk kepada Allah SWT adalah sejalan dengan agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul sebelumnya. Pengertian agama Islam dari segi istilah, terdapat beberapa hal sebagai berikut: 1) Islam adalah agama yang didasarkan pada wahyu yang berasal dari Allah SWT. 2) Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
67
3) Islam adalah agama yang bukan hanya dibawa oleh Nabi Muhammad SAW melainkan agam yang dibawa oleh para nabi sebelumnya, namun agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW itu lebih sempurna dibandingka dengan agama yang dibawa oleh para nabi sebelumnya. 4) Islam adalah agama yang ditunjukkan hanya untuk kelompok masyarakat pada zaman tertentu, melainkan agama yang diperuntukan bagi seluruh kelompok masyarakat pada setiap zaman. 5) Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. 6) Islam adalah agama yang didasarkan pada lima pilar utama yaitu: mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu. 2. Pengertian Pluralisme Secara harfiah, pluralisme berarti jamak, beberapa, berbagai hal atau banyak. Oleh sebab itu, sesuatu yang dikatakan plural senantiasa terdiri dari banyak hal, berbagai jenis dan berbagai sudut pandang serta latar belakang. Kata “pluralisme” berasal dari bahasa Inggris “pluralism”. Definisi pluralisme adalah suatu kerangka interaksi tempat setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleransi satu sama lain, berintraksi tanpa konflik. Dalam tradisi filsafat, pluralisme seringkali maknanya dibandingkan dengan istilah monisme yang berarti kesatuan dalam banyak hal. Pluralisme juga dapat dibedakan dengan dualisme yang melihat dunia sebagai entitas yang memiliki dua hal yang berbeda. Nurcholish Madjid memaknai pluralisme sebagai sebuah aturan Tuhan (Sunnat Allah) yang tidak akan berubah, sehingga tidak dapat dilawan atau diingkari. Islam adalah agama yang kitab sucinya dengan tegas mengakui hak agama-agama lain—kecuali yang berdasarkan paganisme atau syirik— untuk hidup dan menjalankan ajaran masing-masing dengan penuh
68
kesungguhan. Pengakuan terhadap hak agama-agama lain itu dengan sendirinya merupakan dasar paham kemajemukan sosial-budaya dan agama sebagai ketetapan Tuhan yang tidak berubah-ubah (Q., 5: 44-50). Pluralisme dengan demikian dapat disimpulkan sebagai sebuah paham yang menegaskan, bahwa terdapat satu fakta kemanusiaan yakni keragaman, heterogenitas, dan kemajemukan. Istilah pluralisme ketika disebut maka penegasannya adalah diakuinya wacana kelompok, individu, komunitas, sekte, dan segala macam bentuk perbedaan, distingsi sebagai suatu fakta yang harus – mau atau tidak mau, suka atau tidak suka—diterima, diakui, dan dipelihara. B. Sejarah Pluralisme Agama Pemikiran Pluralisme muncul pada masa yang disebut dengan pencerahan (Enlightenment) Eropa, tepatnya pada abad ke-18 M, masa yang sering disebut sebagai titik permulaan bangkitnya gerakan pemikiran modern. Yaitu masa yang diwarnai dengan wacana-wacana baru pergolakan
pemikiran manusia yang
berorientasi pada superioritas akal (rasionalisme) dan pembebasan akal dari kungkungan agama. Di tengah hiruk pikuk pergolakan pemikiran di Eropa yang timbul dari konflik-konflik yang terjadi antara gereja dan kehidupan nyata di luar Gereja, muncullah suatu paham yang dikenal dengan “liberalisme”, yang komposisi utamanya adalah kebebasan, toleransi, persamaan dan keragaman atau pluralisme. Karena paham liberalisme pada awalnya muncul sebagai madzhab sosial politis, maka wacana pluralisme yang lahir dari rahimnya, termasuk gagasan pluralisme agama juga lebih kental dengan nuansa dan aroma politik.
C. Pluralisme Agama Dalam Pandangan Islam Terlepas asalnya dari Barat, ide pluralisme agama sebenarnya mempunyai akar yang kuat dalam ajaran Islam. Al-Qur‟an sebagai sumber utama ajaran Islam, tidak hanya menerima tetapi juga mengharapkan pluralistas agama diakutualisasikan secara posisitif bagi kepentingan yang mengedepankan kerja sama bahu membahu di antara kalangan umat beragama dalam rangka mencapai
69
kebaikan, bukan sebaliknya disikapi dengan a priori, sehingga memudahkan terjadinya perselisihan dan konflik. Ide pluralitas agama dalam Islam dasarnya dapat dirujuk antara lain dalam Surat al-Hajj: 67-69: “Bagi setiap umat telah Kami tetapkan syariat tertentu yang (harus) mereka amalkan, maka tidak sepantasnya mereka berbantahan dengan engkau dalam urusan (syariat) ini, dan serulah (mereka) kepada Tuhanmu. Sungguh, engkau (Muhammad) berada di jalan yang lurus. Dan jika mereka membantah engkau, maka katakanlah, “Allah lebih tahu tentang apa yang kamu kerjakan.” Allah akan mengadili di antara kamu pada Hari Kiamat tentang apa yang dahulu kamu perselisihkan. Islam dari segi bahasa ini memiliki hubungan dengan dua hal sebagai berikut. Pertama, pengertian Islam dari segi bahasa terkait erat dengan misi ajaran Islam, yakni membawa kedamaian dan sejahteraan bagi kehidupan umat manusia. Kedua, Islam dari segi bahasa, yakni berserah diri, patuh dan tunduk kepada Allah SWT adalah sejalan dengan agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul sebelumnya. Secara harfiah, pluralisme berarti jamak, beberapa, berbagai hal atau banyak. Oleh sebab itu, sesuatu yang dikatakan plural senantiasa terdiri dari banyak hal, berbagai jenis dan berbagai sudut pandang serta latar belakang. Kata “pluralisme” berasal dari bahasa Inggris “pluralism”. Definisi pluralisme adalah suatu kerangka interaksi tempat setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleransi satu sama lain, berintraksi tanpa konflik. Pluralisme agama dalam Islam mengakui keragaman agama-agama, akan tetapi tidak berarti ia menyetujui adanya kebenaran yang sama antar agama, sehingga menjadikan persatuan agama-agama sebagai jalan menuju kebenaran Tuhan. Pluralisme agama dalam Islam tetap bertumpu pada komitmen dan loyalitas yang kuat dari setiap pemeluk agama terhadap ajaran agama masingmasing, tanpa harus mengorbankan kebenaran ajaran agama sendiri, dalam
70
suasana pengakuan koeksistensi, atas dasar toleransi dan penghargaan bersama dalam ikatan keberadaban.
71
BAB VIII ISLAM, FEMINISME & GENDER
72
A. Pengertian Islam, Feminisme dan Gender Secara terminologis dapat diakatakan Islam adalah agama wahyu berintikan tauhid atau keesaan Tuhan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw sebagai utusan-Nya yang terakhir dan berlaku bagi seluruh manusia, di mana pun dan kapan pun, yamg ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.65 Sedangkan Secara umum feminisme dan gender pada dasarnya adalah konsep yang sederhana dimana perempuan hanya ingin memperoleh keadilan dalam segala hal terutama pendidikan, bukan untuk melebihi pria dan kodratnya. Karen itu kelompok feminisme memberikan konsep gender berangkat dari perbedaan laki-laki dan perempuan yang terjadi karena dibentuk oleh perbedaan sosial bukan dinilai dari aspek kodratnya. Gender adalah pandangan atau keyakinan yang terbentuk dalam masyarakat tentang bagaimana seharusnya seorang perempuan atau laki-laki bertingkah laku maupun berpikir. Misalnya pandangan bahwa seorang perempuan ideal harus pandai memasak, pandai merawat diri, lemah lembut atau keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk yang sensitive dan emosional yang selalu memakai perasaan. Sebaliknya seorang laki-laki sering dilukiskan berjiwa pemimpin, pelindung, kepala rumah tangga, rasional dan tegas. Secara umum, pengertian gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Sejauh ini persoalan gender lebih didominasi oleh perspektif perempuan, sementara dari perspektif pria sendiri belum begitu banyak dibahas. Dominannya perspektif perempuan sering mengakibatkan jalan buntu dalam mencari solusi yang diharapkan, karena akhirnya berujung pada persoalan yang bersumber dari kaum laki-laki. Analisis gender lebih tepatnya adalah memilah-milah kekuatan yang menciptakan atau melanggengkan ketidakadilan dengan mempertanyakan siapa berbuat apa, siapa memiliki apa, siapa yang diuntungkan dan siapa yang 65
Misbahuddin Jamal, Konsep Al-Islam Dalam Al-Quran. Jurnal Al-Ulum. Vol, 11, Nomor 2, Desember 2011.
73
dirugikan, siapa yang memutuskan; laki-laki atau perempuan? Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah keluarga, bukan berarti menyamakan posisi laki-laki dan perempuan. Memperlakukan laki-laki dan perempuan secara sama dalam semua keadaan justru menimbulkan bias gender. Memperlakukan sama antara laki-laki dan perempuan dalam kerja rumah tangga pada satu keadaan, misalnya, suami juga berkewajiban mengurus anaknya, sama halnya istri mempunyai kewajiban mengurus anaknya. Artinya kewajiban mengurus anak tidak mutlak menjadi kewajiban istri semata, tetapi merupakan kewajiban bersama. Sementara itu pemikiran Islam tradisional yang direfleksikan dalam kitabkitab fiqh secara general memberikan keterbatasan peran perempuan sebagai istri dan ibu. Prinsip utamanya adalah bahwa “lakilaki adalah kepala keluarga” dan bertanggung jawab terhadap persoalanpersoalan luar rumah, sedangkan perempuan sebagai istri, bertanggung jawab untuk membesarkan anak dan pelayanan-pelayanan domestik lainnya. Perbedaan ini menjadi titik tolak ukur dari perbedaan peran lakilaki dan perempuan yang didukung pula dalam Surat al-Nisa’ ayat 34:
ِ ِ ال قَ َٰومو َن علَى ٱلن ض ُه ْم َعلَ ٰى بَ ْعض َوِِبَآ أَن َف ُقوآ ِم ْن َ َل ٱللَهُ بَ ْع َ ُ ُ ٱلير َج َ َ يسآء ِبَا فَض ٰ ِ ِ ِ صلِ ٰحت ٰقَنِٰتت ٰح ِف ٰظَت ليْلغي ِِ وزُه َن َ ب ِبَا َحف َظ ٱللَهُ ٓ َوٱلَِت ََتَافُو َن نُ ُش َْ َ َ ُ َ َٰ أ َْم َٰوِل ْم ٓ فَٱل ِ فَعِظُوه َن وٱهجروه َن ِِف ٱلْم ٓ وه َن ٓ فَِإ ْن أَطَ ْعنَ ُك ْم فَ َال تَْب غُوآ َعلَْي ِه َن َسبِيال ْ ضاج ِع َو َ َ ُ ُٱض ِرب ُ ُُ ْ َ ُ إِ َن ٱللَ َه َكا َن َعلِيًّا َكبِيا
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
74
yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.66 Tafsiran ayat tersebut tentunya menimbulkan penafsiran bahwa lelaki merupakan pemimpin perempuan karena istrinya harus patuh pada suami dan suami mempunyai hak untuk mendisiplinkan istri. Berdasarkan pandangan teks dan literatur Islam klasik tersebut masih terlihat bahwa kaum perempuan masih termarjinalkan, atau dengan kata lain perempuan masih berada di bawah dominasi laki-laki. Oleh karenanya, wacana atau konstruk perempuan harus menurut kehendak teks. Tak dapat dipungkiri bahwa penafsiran ulama-ulama klasik tentang konsep persamaan laki-laki dan perempuan jika dilihat dari perspektif saat ini bisa saja dinilai sebagai bias. Sebab penafsiran-penafsiran masa lampau itu tidak dapat dilepaskan dengan konteks sosio-historis saat itu.67 Berangkat dari permasalahan tersebut di atas maka artikel ini ingin melihat dan menganalisa bagaimana konsep yang ditawarkan dan dikemukakan Islam dalam memandang kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. a. Konsep Kesetaraan Gender Konsep penting yang perlu dipahami dalam rangka membahas hubungan kaum perempuan dan laki-laki adalah membedakan antara konsep sex (jenis kelamin) dan konsep gender. Pemahaman antara kedua konsep tersebut sangat diperlukan dalam melakukan analisis untuk memahami persoalan-persoalan ketidakadilan sosial yang menimpa kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena ada kaitan erat antara perbedaan gender (gender differences) dan ketidakadilan gender (gender inequalities) dengan struktur ketidakadilan
66
QS. al-Nisa’: 34. Faisar Ananda Arfa, Wanita dalam Konsep Islam Modernis (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004), Hal 11. 67
75
masyarakat secara luas. Pemahaman atas konsep gender sangatlah diperlukan mengingat dari konsep ini telah lahir suatu analis gender.68 Istilah gender digunakan berbeda dengan sex. Gender digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial-budaya. Sementara sex digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Istilah sex lebih banyak berkonsentrasi pada aspek biologi seseorang, meliputi perbedaan komposisi kimia dan hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi, dan karakteristik biologis lainnya. Sementara itu, gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, psikologis, dan aspek-aspek nonbiologis lainnya.69 Perbedaan tersebut melahirkan pemisahan fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki bertugas mengurusi urusan luar rumah dan perempuan bertugas mengurusi urusan dalam rumah yang dikenal sebagai masyarakat pemburu (hunter) dan peramu (gatherer) dalam masyarakat tradisional dan sektor publik serta sektor domestik dalam masyarakat modern.70 Perbedaan
gender (gender differences) pada proses berikutnya
melahirkan peran gender (gender role) dan dianggap tidak menimbulkan masalah, maka tak pernah digugat. Akan tetapi yang menjadi masalah dan perlu digugat adalah struktur ketidakadilan yang ditimbulkan oleh peran gender dan perbedaan gender. Pengungkapan masalah kaum perempuan dengan menggunakan analisis gender sering menghadapi perlawanan (resistance), baik dari kalangan kaum laki-laki ataupun kaum perempuan sendiri. Hal ini bisa jadi disebabkan: pertama, mempertanyakan status kaum perempuan pada dasarnya adalah mempersoalkan sistem dan struktur yang telah mapan. Kedua, mendiskusikan soal gender berarti membahas hubungan kekuasaan yang sifatnya sangat pribadi, yakni menyangkut dan melibatkan individu kita masing.7 Oleh karena 68
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997), Hal 4. 69 Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur'an (Jakarta: Paramadina, 1999), Hal 35. 70 Nur Ahmad Fadhil Lubis, Yurisprudensi Emansipatif (Bandung: Citapustaka Media, 2003), Hal 47 .
76
itu, pemahaman atas konsep gender se-sungguhnya merupakan isu mendasar dalam rangka menjelaskan masalah kesetaraan hubungan, kedudukan, peran dan tanggung jawab antara kaum perempuan dan laki-laki. b. Perbedaan Gender Melahirkan Ketidakadilan Perbedaan gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun yang menjadi persoalan ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi kaum laki-laki dan terutama bagi kaum perempuan. Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur di mana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan publik, pembentukan stereotipe atau melalui pelabelan negatif, kekerasan (violence), beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (burden), serta sosialisasi ideologi nilai peran gender. Dalam pergaulan masyarakat yang menganut perbedaan gender, ada nilai tatakrama dan norma hukum yang membedakan peran laki-laki dan perempuan. Setiap orang seolah-olah dituntut mempunyai perasaan gender (gender feeling) dalam pergaulan, sehingga jika seseorang menyalahi nilai, norma dan perasaan tersebut maka yang bersangkutan akan menghadapi resiko dalam masyarakat. Predikat laki-laki dan perempuan dianggap sebagai simbol status. Lakilaki diidentifikasi sebagai orang yang memiliki karekteristik kejantanan (masculinity), sedangkan perempuan diidentifikasi sebagai orang yang memiliki karekteristik kewanitaan (femininity). Perempuan dipersepsikan sebagai wanita cantik, langsing dan lembut, sebaliknya laki-laki dipersepsikan sebagai manusia perkasa, tegar dan agresif. Dominasi laki-laki dalam masyarakat bukan hanya karena mereka jantan, lebih dari itu karena mereka mempunyai banyak akses kepada kekuasaan untuk memperoleh status. Mereka misalnya mengontrol lembaga-lembaga legislatif, dominan di lembaga-lembaga hukum dan peradilan, pemilik sumber-sumber
77
produksi, menguasai organisasi keagamaan, organisasi profesi dan lembagalembaga pendidikan tinggi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya peran gender tidak datang dan berdiri dengan sendirinya, melainkan terkait dengan identitas dan berbagai karakteristik yang diasumsikan masyarakat kepada laki-laki dan perempuan. Sebab terjadinya ketimpangan status antara laki-laki dan perempuan lebih dari sekedar perbedaan fisik biologis tetapi segenap nilai sosial budaya yang hidup dalam masyarakat turut memberikan andil. c. Bias Kesetaraan Hubungan Perempuan dan Laki-laki Menurut Budhy Munawar Rachman, terjadinya penindasan terhadap kaum perempuan salah satunya disebabkan oleh tema patriarkhi (kekuasaan kaum laki-laki), yang hal ini menjadi agenda yang paling besar digugat oleh kaum feminisme Islam. Karena patriarhki dari sudut feminisme dianggap sebagai asal usul dari seluruh kecenderungan misoginis (kebencian terhadap kaum perempuan) yang mendasari penulisanpenulisan teks keagamaan yang bias kepentingan laki-laki.71 Kekerasan terhadap perempuan selalu terjadi di antaranya disebabkan beberapa faktor yaitu: 1) Ideologi patriarkhi dan budaya patriarkhi. Di mana laki-laki superior (penguasa perempuan) dan perempuan inferior, 2) Faktor struktur hukum yang meliputi substansi hukum (berisi semua peraturan perundang-undangan) baik tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku bagi lembaga tinggi negara maupun warga negara, struktur hukum (penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, pengacara dan prosedur penegakannya), budaya hukum, 3) Faktor interpretasi agama dan budaya. Konsep patriarki berbeda dengan patrilinial. Patrilinial diartikan sebagai budaya di mana masyarakatnya mengikuti garis laki-laki seperti anak bergaris keturunan ayah, contohnya seorang yang bernama Fatimah Hairudin; Hairudin 71
Budhy Munawar Rachman, Islam Pluralis Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, (Jakarta: Paramadina), Hal 394.
78
adalah nama ayah dari Fatimah. Sementara patriarki memiliki makna lain yang secara harfiah berarti “kekuasaan bapak” (role of the father) atau “patriakh” yang ditujukan untuk pelabelan sebuah “keluarga yang dikuasai oleh kaum laki-laki”. Secara terminologi kata patriarki digunakan untuk pemahaman kekuasaan laki-laki, hubungan ke-kuasaan dengan apa laki-laki menguasai perempuan, serta sistem yang membuat perempuan tetap dikuasai melalui bermacam-macam cara.72 Lebih lanjut menurut Budhy, secara etimologis konsep tersebut berkaitan dengan sistem sosial, di mana sang ayah menguasai semua anggota keluarganya, harta miliknya serta sumber-sumber ekonomi. Ia juga yang membuat semua keputusan penting keluarga. Sistem berdasarkan patriarkhi ini biasanya mengasingkan perempuan di rumah. Dengan demikian, laki-laki lebih bisa menguasai kaum perempuan. Sementara itu pengasingan perempuan di rumah menjadikan perempuan tidak mandiri secara ekonomis, dan selanjutnya tergantung secara psikologis. Norma-norma moral, sosial dan hukum pun lebih banyak memberi hak kepada kaum laki-laki daripada kaum perempuan, justru karena alasan bahwa kaum laki-laki memang lebih bernilai secara publik daripada perempuan. Dalam perkembangannya, patriarkhi ini sekarang telah menjadi istilah terhadap semua sistem kekeluargaan maupun sosial, politik dan keagamaan yang merendahkan, bahkan menindas kaum perempuan mulai dari lingkungan rumah tangga hingga masyarakat. d. Gender dalam Perspektif Islam Islam telah memberi aturan rinci berkenaan dengan peran dan fungsi masing-masing individu dalam menjalani kehidupan ini. Terdapat perbedaan dan persamaan yang tidak bisa dipandang sebagai adanya kesetaraan atau ketidaksetaraan
gender.
Pembagian
tersebut
semata-mata
merupakan
pembagian tugas yang dipandang sama-sama pentingnya dalam upaya tercapainya kebahagiaan yang hakiki di bawah keridloan Allah semata. Islam telah memberikan hak-hak kaum perempuan secara adil, sehingga kaum 72
Kamala Bahshin, What is Patriarchy, terj. Nursyahbani Katjasungkana (Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, 1996), Hal 29.
79
perempuan tidak perlu meminta apalagi menuntut atau memperjuangkannya, sebagaimana dalam surat al-Ahzab : 35
ِ ِ َٰ ت وٱل ِِ ِِ ِ َص ِد ٰق ِ ِٰ ِ ِ ِ ِ ِِ ت َٰ ي َوٱل َ صدق َ ي َوٱلْ ُم ْؤمٰنَت َوٱلْ َٰقنت َ ي َوٱلْ ُم ْسل َٰمت َوٱلْ ُم ْؤمن َ إِ َن ٱلْ ُم ْسلم َ َي َوٱلْ َقنٰت ِ َِٰ صِ ِِبين وٱل ِ ٱلصٓئِ ٰم ِ ِ َٰ ت وٱل ِ ٰ َٰت وٱلْمتَصديقِي وٱلْمت ِ ِ ْ ٱلَٰ ِشعِي و ٰ ٰ ت َ صٓئم َ ُ َ َ َ ُ َ ٱلَٰش َع َ َ ي َو َ َص يدق َ َ ْ ص َِٰبت َو َ َ َ َوٱل
ِ ِ ِٰ ِ ِ َٰ ِ ٰ ِ ْ ٱْل ِٰف ِظي فُروجهم و َجرا َع ِظيما ْ ين ٱللَهَ َكثيا َوٱل َذك َٰرت أ ََع َد ٱللَهُ َِلُم َم ْغفَرة َوأ َ ْ ُ َ ُ َ َْ َو َ ٱْلَٰفظَت َوٱلذك ِر
Artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.73 Ayat di atas menunjukkan bahwa sebagai manusia kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama, pahala dan kebaikan di hari akhir pun juga demikian. Setiap individu akan dihisab berdasarkan perbuatan yang mereka lakukan di dunia. Islam
mengamanahkan
manusia
untuk
memperhatikan
konsep
keseimbangan, keserasian, keselarasan, keutuhan baik sesama umat manusia maupun dengan lingkungan alamnya. Konsep relasi gender dalam Islam lebih dari sekedar mengatur keadilan gender dalam masyarakat, tetapi secara teologis mengatur pola relasi mikrokosmos (manusia), makrokosmos (alam) dan Tuhan. Hanya dengan demikian manusia dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah dan hanya khalifah yang sukses yang dapat mencapai derajat abdi sesungguhnya.
73
QS. al-Ahzab: 35.
80
1. Perempuan sebagai Individu Al-Qur’an memperhatikan perempuan sebagai individu. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara perempuan dalam kedudukannya sebagai individu dengan perempuan sebagai anggota masyarakat. AlQur’an memperlakukan baik individu perempuan dan laki-laki adalah sama, karena hal ini berhubungan antara Allah dan individu perempuan dan laki-laki tersebut, sehingga terminologi kelamin (sex) tidak diungkapkan dalam masalah ini. Pernyataan-pernyataaan al-Qur’an tentang posisi dan kedudukan perempuan dapat dilihat dalam beberapa ayat sebagaimana berikut: a) Perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban sama untuk beribadat kepada-Nya (al-Dzariyat: 56). b) Perempuan adalah pasangan bagi kaum laki-laki (al-Naba’:8) c) Perempuan
bersama-sama
dengan
kaum
laki-laki
juga
akan
mempertanggungjawabkan secara individu setiap perbuatan dan pilihannya (Maryam: 93-95) d) Sama halnya dengan kaum laki-laki mukmin, para perempuan mukminat yang beramal saleh dijanjikan Allah untuk dibahagiakan selama hidup di dunia dan abadi di surga (al-Nahl: 97).13 e) Rasulullah juga menegaskan bahwa kaum perempuan adalah saudara kandung kaum laki-laki (HR. al-Darimy dan Abu `Uwanah) Dalam ayat-ayat al-Qur’an tidak dijelaskan secara tegas bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam, sehingga karenanya kedudukan dan statusnya lebih rendah. Atas dasar itu prinsip al-Qur’an terhadap kaum laki-laki dan perempuan adalah sama, di mana hak istri adalah diakui secara adil (equal) dengan hak suami. Dengan kata lain lakilaki memiliki hak dan kewajiban atas perempuan, dan kaum perempuan juga memiliki hak dan kewajiban atas laki-laki. Karena hal tersebutlah maka alQur’an dianggap memiliki pandangan yang revolusioner terhadap hubungan
81
kemanusiaan, yakni memberikan keadilan hak antara laki-laki dan perempuan.74 2. Perempuan dan Hak Kepemilikan Kepemilikan atas kekayaan perempuan termasuk yang didapat melalui warisan ataupun yang diusahakannya sendiri. Oleh karena itu mahar atau maskawin dalam Islam harus dibayar untuknya sendiri, bukan untuk orang tua dan tidak bisa diambil kembali oleh suami. Sayyid Qutb menegaskan bahwa tentang kelipatan bagian kaum pria dibanding kaum perempuan dalam hal harta warisan, sebagaimana yang tertulis dalam al-Qur’an, maka rujukannya adalah watak kaum pria dalam kehidupan, ia menikahi wanita dan bertanggung jawab terhadap nafkah keluarganya selain ia juga bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan keluarganya itu. Itulah sebabnya ia berhak memperoleh bagian sebesar bagian untuk dua orang, sementara itu kaum wanita, bila ia bersuami, maka seluruh kebutuhannya ditanggung oleh suaminya, sedangkan bila ia masih gadis atau sudah janda, maka kebutuhannya terpenuhi dengan harta warisan yang ia peroleh, ataupun kalau tidak demikian, ia bisa ditanggung oleh kaum kerabat laki-lakinya. Jadi perbedaan yang ada di sini hanyalah perbedaan yang muncul karena karekteristik tanggung jawab mereka yang mempunyai konsekwensi logis dalam pembagian warisan.75 Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Islam memberikan jaminan yang penuh kepada kaum wanita dalam bidang keagamaan, pemilikan dan pekerjaan, dan realisasinya dalam jaminan mereka dalam masalah pernikahan yang hanya boleh diselenggarakan dengan izin dan kerelaan wanita-wanita yang akan dinikahkan itu tanpa melalui paksaan. “Janganlah menikahkan janda sebelum diajak musyawarah, dan janganlah menikahkan 74
M. Hidayat Nur Wahid, “Kajian atas Kajian Dr. Fatima Mernissi tentang Hadis Misogini”, dalam Mansour Fakih (ed), Membincang Feminisme Diskursu Gender Persfektif Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), Hal 3-35. 75 Sayyid Quthb, Keadilan Sosial Dalam Islam (Bandung: Penerbit Pustaka, 1984), Hal 71- 74.
82
gadis perawan sebelum diminta izinnya, dan izinnya adalah sikap diamnya” (HR. Bukhari Muslim). Bahkan Islam memberi jaminan semua hak kepada kaum wanita dengan semangat kemanusiaan yang murni, bukan disertai dengan tekanan ekonomis atau materialis. Islam justru memerangi pemikiran yang mengatakan bahwa kaum wanita hanyalah sekedar alat yang tidak perlu diberi hak-hak. Islam memerangi kebiasan penguburan hidup anak-anak perempuan, dan mengatasinya dengan semangat kemanusiaan yang murni, sehingga ia mengharamkan pembunuhan seperti itu. 3. Perempuan dan Pendidikan Islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan agar berilmu pengetahuan dan tidak menjadi orang yang bodoh. Allah sangat mengecam orang-orang yang tidak berilmu pengetahuan, baik laki-laki maupun perempuan (al-Zumar: 9). Kewajiban menuntut ilmu juga ditegaskan nabi dalam hadis ”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap laki-laki dan perempuan.” (HR. Muslim). Dengan
demikian
dapat
dikatakan
bahwa
Islam
justru
bertolakbelakang dengan sistem sosial yang tidak adil terhadap kaum perempuan dan menggantikannya dengan sistem yang mengandung keadilan. Islam memandang perempuan adalah sama dengan laki-laki dari segi
kemanusiannya.
Islam
memberi
hak-hak
kepada
perempuan
sebagaimana yang diberikan kepada kaum laki-laki dan membebankan kewajiban yang sama kepada keduanya.
e. Kesetaraan Hubungan antara Perempuan dan Laki-laki dalam Islam Pada dasarnya semangat hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam bersifat adil (equal). Oleh karena itu, subordinasi terhadap kaum perempuan merupakan suatu keyakinan yang berkembang dalam masyarakat yang tidak sesuai atau bertentangan dengan semangat keadilan yang diajarkan Islam. Konsep kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dalam al-
83
Qur’an, antara lain sebagai berikut: Pertama, laki laki dan perempuan adalah sama-sama sebagai hamba. ُ َو َما َخلَ ْق نس إِ ََّّل لِيَ ْعبُدُو ِن َ ٱْل ِ ْ ت ْٱل ِج َّن َو Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahku”.76 Dalam kapasitasnya sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara lakilaki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam al-Qur’an biasa diistilahkan dengan orang-orang yang bertakwa (muttaqin). Kedua, laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di bumi. Maksud dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi ini adalah di samping untuk menjadi hamba yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah, juga untuk menjadi khalifah di bumi. َٰ ت لِّيَ ْبلُ َو ُك ْم فِى َما َءات ََٰى ُك ْم إِ َّن َ ْض ُك ْم فَو ٍ ْض َد َر َٰ َج َ ض َو َرفَ َع بَ ْع ٍ ق بَع ِ َْوهُ َو ٱلَّ ِذى َج َعلَ ُك ْم َخلَئِفَ ْٱْلَر َّحي ٌم َ ََّرب ِ ب َوإِنَّ ۥهُ لَ َغفُو ٌر ر ِ ك َس ِري ُع ْٱل ِعقَا Artinya: “Dan dialah yang menjadikan kalian penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kalian atas sebahagian yang lain beberapa derjat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikanNya kepada kalian. Sesungguhnya Tuhan kalian amat cepat siksaanNya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.77 Juga dalam al-Qur’an surat alBaqarah ayat 30 disebutkan: َٰ ُ ِض َخلِيفَةً قَالُوا أَتَجْ َع ُل فِيهَا َمن يُ ْف ِس ُد فِيهَا َويَ ْسف ك ِ َْوإِ ْذ قَا َل َربُّكَ لِ ْل َملَئِ َك ِة إِنِّى َجا ِع ٌل فِى ْٱْلَر َك قَا َل إِنِّى أَ ْعلَ ُم َما ََّل تَ ْعلَ ُمون َ َك َونُقَدِّسُ ل َ ٱل ِّد َما َء َونَحْ نُ نُ َسبِّ ُح بِ َح ْم ِد Artinya:“Ingatlah
ketika
Tuhanmu
berfirman
kepada
para
malaikat:”Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka
76 77
QS. al-Zariyat: 56. QS. al-An’am: 165.
84
bumi". mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".78 Ketiga, laki-laki dan perempuan menerima perjanjian primordial. Menjelang sorang anak manusia keluar dari rahim ibunya, ia terlebih dahulu harus menerima perjanjian dengan Tuhannya. Disebutkan dalam alQur’an: ُ ُور ِه ْم ُذ ِّريَّتَهُ ْم َوأَ ْشهَ َدهُ ْم َعلَ َٰى أَنفُ ِس ِه ْم أَلَس ۛ ْت بِ َربِّ ُك ْم قَالُوا بَلَ َٰى َ َُّوإِ ْذ أَ َخ َذ َرب ِ ك ِمن بَنِى َءا َد َم ِمن ظُه ََش ِه ْدنَا ۛ أَن تَقُولُوا يَوْ َم ْٱلقِ َٰيَ َم ِة إِنَّا ُكنَّا ع َْن َٰهَ َذا َٰ َغفِلِين Artinya: “Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anakanak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman) Bukankah Aku ini TuhanMu? Mereka menjawab: Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.(Kami lakukan). Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan).79 Dalam Islam tanggung jawab individual dan kemandirian berlangsung sejak dini, yaitu sejak dalam kandungan. Sejak awal sejarah manusia dalam Islam tidak dikenal adanya diskriminasi kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama. Keempat, laki-laki dan perempuan berpotensi meraih prestasi. Tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan untuk meraih peluang prestasi. Disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Nisa: 124: ْ ك يَ ْد ُخلُونَ ْٱل َجنَّةَ َو ََّل ي َّ َٰ َو َمن يَ ْع َملْ ِمنَ ٱل ُظلَ ُمونَ نَقِيرً ا َ ِت ِمن َذ َك ٍر أَوْ أُنثَ َٰى َوهُ َو ُم ْؤ ِم ٌن فَأُو َٰلَئ ِ صلِ َٰ َح
78 79
QS. al-Baqarah: 30. QS. al-A’raf: 172.
85
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik lakilaki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”.80 Ayat tersebut mengisyaratkan konsep kesetaraan yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karir profesional, tidak mesti dimonopoli oleh satu jenis kelamin saja. Menurut Nasaruddin Umar, Islam memang mengakui adanya perbedaan (distincion) antara laki-laki dan perempuan, tetapi bukan pembedaan (discrimination). Perbedaan tersebut didasarkan atas kondisi fisikbiologis perempuan yang ditakdirkan berbeda dengan laki-laki, namun perbedaan tersebut tidak dimaksudkan untuk memuliakan yang satu dan merendahkan yang lainnya. Ajaran Islam tidak secara skematis membedakan faktor-faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih memandang kedua insan tersebut secara utuh. Antara satu dengan lainnya secara biologis dan sosio kultural saling memerlukan dan dengan demikiann antara satu dengan yang lain masing-masing mempunyai peran. Boleh jadi dalam satu peran dapat dilakukan oleh keduanya, seperti perkerjaan kantoran, tetapi dalam peran-peran tertentu hanya dapat dijalankan oleh satu jenis, seperti hamil, melahirkan, menyusui anak, yang peran ini hanya dapat diperankan oleh wanita. Di lain pihak ada peran-peran tertentu yang secara manusiawi lebih tepat diperankan oleh kaum laki-laki seperti pekerjaan yang memerlukan tenaga dan otot lebih besar. Dengan demikian dalam perspektif normativitas Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah setara. Tinggi rendahnya kualitas seseorang hanya terletak pada tinggirendahnya kualitas pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah Swt. Allah memberikan penghargaan yang sama dan setimpal
80
QS. al-Nisa’: 124.
86
kepada manusia dengan tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan atas semua amal yang dikerjakannya.81 B. Sejarah Feminisme Gerakan feminisme awal
merupakan sebagai
usaha-usaha untuk
menghadapi patrarki antara tahun 15501700 di Inggris (Hodgson-Wright, 2006). Fokus perjuangan feminisme awal adalah melawan pandangan patriarkis mengenai posisi subordinat perempuan karena dianggap sebagai mahluk yang lebih lemah, lebih emosional dan tidak rasional (Jenainati dan Groves, 2007: 9). Pemikiran ini dimungkinkan karena berkembangnya Pencerahan di Inggirs yang mempengaruhi pemikiran mengenai perempuan sebagai bagian dari masyarakat yang turut berperan Menurut Hodgson-Wright (2006), perjuangan feminisme awal melalui tiga cara. Pertama melalui usaha untuk merevisi esensials subordinasi perempuan dalam ajaran gereja. Kedua dengan menentang berbagai buku panduan bersikap yang cenderung mengekang perempuan pada jaman tersebut. Ketiga, dengan membangun solidaritas antar penulis perempuan. Solidaritas ini membangun kepercayaan diri dan dukungan finansial di kalangan penulis perempuan. Pendidikan inteketual yang diberikan kepada anak-anak perempuan dalam keluarga-keluarga yang dipengaruhi oleh Pencerahan pada gilirannya menerbitkan inspirasi mengenai pentinganya pendidikan perempuan menjadi dasar bagi pergerakan yang lebih politis dalam feminisme gelombang pertama. 1. Feminisme gelombang pertama, dianggap dimulai dengan tulisan Mary Wollstonecraft The Vindication of the Rights of Woman (1792) hingga perempuan mencapai hak pilih pada awal abad keduapuluh (Sanders, 2006). Tulisan Wolstonecraft dilihat Sanders sebagai tonggak gerakan feminisme modern Wollstonecraft menyerukan pengembangan sisi rasional pada perempuan dan menuntut agar anak perempuan dapat belajar di sekolah pemerintah dalam kesetaraan dengan anak laki-laki. Pendidikan ini diharapkan 81
file:///C:/Users/My%20Computer/Downloads/ISLAM_DAN_GENDER.pdf
87
Wolstonecfrat akan mengembangkan intelektualitas perempuan sehingga mampu berkembang menjadi individu yang mandiri, terutama secara finansial (Richardson, 2002). Perjuangan Wollstonecraft dilanjutkan oleh pasangan Harriet dan John Stuart Mill. Mereka memperjuangkan perluasan kesempatan kerja bagi perempuan dan hak-hak legal perempuan dalam pernikahan maupun perceraian. Feminisme gelombang pertama juga sudah diwarnai oleh usaha beberapa perempuan untuk memperjuangkan hak perempuan setelah menikah dan hak asuh anak setelah perceraian. Salah satu pejuang hak perempuan yang sudah menikah yang paling menonjol adalah Caroline Norton yang memperjuangkan hak asuh atas anakanaknya setelah Caroline bercerai (Gleadle, 2002). Aktifitas para perempuan ini merangsang tumbuhnya kesadaran mengenai ketertindasan perempuan yang kemudian mendorong munculnya berbagai organisasi untuk membela nasib kaum perempuan. Aktifitas kaum feminis di Inggris ini bergaung juga di Amerika yang mencapai tonggak penting pada Seneca Falls Convention (1848) yang menuntut dihapuskannya semua diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Di Inggris, meningkatnya meningkatnya jumlah perempuan yang bekerja menuntut disediakannya sekolah yang dapat mempersiapkan perempuan sebagai tenaga kerja professional. Meski lapangan kerja yang tersedia umumnya berada pada sektor domestik, namun hal ini mendorong meluasnya kebutuhan pendidikan untuk perempuan. Pada gilirannya, semakin banyak perempuan yang terlibat di dunia pendidikan yang memicu dicetuskannya ide bahwa perempuan berhak mendapatkan hak pilih (Sanders, 2006). 2. Feminisme gelombang kedua dimulai pada tahun 1960an yang ditandai dengan terbitnya The Feminine Mystique (Freidan, 1963), diikuti dengan berdirinya National Organization for Woman (NOW, 1966) dan munculnya kelompokkelompok conscious raising (CR) pada akhir tahun 1960an (Thompson, 2010). Feminisme gelombang kedua dinilai sebagai feminisme yang paling kompak
88
dalam paham dan pergerakan mereka (Thornham, 2006). Feminisme gelombang kedua bertema besar gerakan kolektif yang revolusionis. Gelombang ini muncul sebagai reaksi ketidakpuasan perempuan atas berbagai diskriminasi yang mereka alami meskipun emansipasi secara hukum dan politis telah dicapai oleh feminisme gelombang pertama. Untuk itu, feminisme gelombang kedua lebih memusatkan diri pada isu-isu yang mempengaruhi hidup perempuan secara langsung: reproduksi, pengasuhan anak, kekerasan seksual, seksualitas perempuan, dan masalah domestisitas (Gillis, et.al., 2004). Menurut Thornham (2006), feminisme gelombang kedua di Amerika dapat dikelompokkan menjadi dua aliran. Kelompok pertama merupakan aliran kanan yang cenderung bersifat liberal yang bertujuan untuk memperjuangkan partisipasi perempuan di seluruh kehidupan sosial (di Amerika), dengan hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Aliran ini ada di bawah organisasi NOW (National Organization for Women- Organisasi Perempuan Nasional) yang didirikan oleh Betty Freidan pada 1966. Aliran kedua sering disebut aliran kiri dan bersifat lebih radikal. Feminisme radikal berakar reaksi para feminis yang merasa tidak terfasilitasi dalam feminisme liberal NOW karena perbedaan ras, kelas, dan protes terhadap kekejaman Amerika dalam perang Vietnam (Siegel, 2007). Paham ini percaya bahwa kekuasaan patriarki bekerja pada insitusiinstitusi personal seperti pernikahan, pengasuhan anak, dan kehidupan seksual (Genz dan Brabon, 2009: 48). Menurut aliran ini, perempuan telah dipaksa oleh patriarki untuk bersikap apolitis, mengalah, dan lemah kembut. Mereka menentang konteskontes kecantikan karena menganggap kontes-kontes tersebut sebagai sarana untuk mencekoki perempuan dengan standar kecantikan yang melemahkan posisi perempuan. 3. Feminisme geolobang ketiga, berbagai kritik terhadap universalisme dalam feminisme gelombang kedua mendorong terjadinya pendefinisian kembali 89
berbagai konsep dalam feminisme pada akhir tahun 1980an. Menurut Brooks (1997: 8), setidaknya ada tiga hal yang mendorong terjadinya reartikulasi konsepkonsep feminisme. Pertama, dari dalam feminisme sendiri yang mulai melihat bahwa konsep mereka bersifat rasis dan etnosentris yang hanya mewakili perempuan kulit putih kelas menengah dan memarginalkan perempuan dari kelompok etnis dan kelas lainnya. Kedua, feminis gelombang kedua dianggap belum cukup. Sementara itu, di luar feminisme, berkembang teori-teori postmodenrnisme, poststrukturalisme dan postkolonialisme yang kemudian beririsan dengan perkembangan feminisme. Dengan sedemikian banyaknya suara yang tak terwakili dalam feminisme gelombang berpadu
dengan
perkembangan
post-modernisme,
kedua
perkembangan
feminisme sejak akhir tahun 1980an menjadi sangat majemuk.Postmodernisme menolak wacana monolitik dan kebenaran tunggal serta pengaburan batas-batas adi budaya dengan budaya masa (dalam hal ini budaya populer). Dengan konsep-konsep postmodernis ini, banyak suara yang tadinya dipinggirkan mendapatkan kesempatan untuk menyuarakan diri dan didengar. Hal ini mengakibatkan begitu banyak aliran yang dapat dicakup dalam perkembangan feminisme pasca gelombang kedua. Dikotomi antara feminisme gelombang ketiga dan postfeminisme dalam perkembangan feminisme pasca gelombang kedua merupakan salah satu permasalahan mendasar yang dialami mengenai penamaan perkembangan feminisme pasca 1970an. Jika keduanya dianggap sebagai perkembangan feminisme yang berbeda, maka keduanya merupakan perkembangan yang berlangsung pada waktu yang hampir bersamaan. Jika keduanya dianggap perkembangan yang sama, ada usahausaha definitif dari beberapa feminis yang mendefinisikan diri mereka sebagai feminis gelombang ketiga dan atau sebaliknya postfeminist. Lebih jauh, kedua istilah tidak hanya sering dimaknai secara bertentangan, keduanya juga memiliki banyak definisi yang terkadang saling tumpang tindih dan saling bertentangan.
90
Gamble (2006) melihat feminisme gelombang ketiga sebagai reaksi perempuan kulit berwarna terhadap dominasi perempuan kulit putih dalam feminisme gelombang kedua dan menolak asumsi bahwa penindasan terhadap perempuan bersifat seragam dan universal. Lebih jauh, feminisme gelombang ketiga juga terlibat berbagai aktivitas turun ke jalan. Gamble menyerukan penggunaan istilah feminisme gelombang ketiga dan menolak penggunaan istilah postfeminisme karena implikasi negatif yang melekat pada makna postfeminisme. Tong (2009) mendefinisikan feminisme gelombang ketiga sebagai perkembangan feminisme yang dimulai pada 1990an yang mendapat pengaruh dari feminisme-feminisme sebelumnya. Feminisme ini, lanjut Tong, memiliki rumusan agenda feminisme yang berbeda dari feminisme pendahulunya karena feminisme gelombang ketiga merayakan perbedaan (2009: 271). Berbeda dengan Gamble yang menentang istilah postfeminisme, Tong bahkan menolak untuk menyebut istilah postfeminisme dan memilih menggunakan istilah feminisme multicultural. Shelley Budgeon (2011a) melihat feminisme gelombang ketiga sebagai feminisme yang sangat dipengaruhi oleh budaya populer. Hal ini bertentangan dengan pendapat Tasker dan Negra serta pendapat Faludi di atas yang melihat posteminisme sebagai feminisme yang merangkul budaya populer. Bagi Budgeon, feminisme gelombang ketiga melihat budaya populer sebagai objek kajian kritis dan menolak oposisi biner yang memarginalkan budaya populer (2011a: 280). Feminisme gelombang ketiga merupakan perkembangan feminisme yang mendekonstruksi dan mengevaluasi kembali feminisme sebelumnya agar dapat terus berkembang dan memfasilitasi perempuan pasca feminisme tahun 1970an.
91
C. Jenis-Jenis Aliran Feminisme Berikut ini beberapa aliran feminisme lahir dari berbagai perspektif yang berbeda-beda antara lain: 1.
Feminisme liberal, feminisme liberal berusaha memperjuangkan agar perempuan mencapai persamaan hak-hak yang legal secara sosial dan 15 politik. Artinya aliran ini menolak segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
2.
Feminisme radikal menganggap bahwa perbedaan gender bisa dijelaskan melalui perbedaan biologis atau psikologis antara laki-laki dan perempuan. Menurut aliran ini, kekuasaan laki-laki atas kaum perempuan, yang didasarkan pada pemilikan dan kontrol kaum laki-laki atas kapasitas reproduktif perempuan telah menyebabkan penindasan pada perempuan. Feminisme radikal bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan lakilaki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki dan dikotomi privat publik.
3.
Feminisme marxis menganut teori konflik yang berlandaskan pada pemikiran Karl Marx. Menurut Marx hubungan antara suami dan istri serupa dengan hubungan borjuis dan proletar. Pada sistem kapitalisme, penindasan perempuan malah dilanggengkan oleh pelbagai cara dan alasan yang menguntungkan.
4.
Feminisme sosialis, aliran ini merupakan perpaduan antara metode historis materialis Marx dan Engels. Aliran ini menganggap konstruksi sosial sebagai sumber ketidakadilan terhadap perempuan. Termasuk di dalamnya adalah stereotip-stereotip
yang
dilekatkan
kepada
perempuan.
Penindasan
perempuan terjadi di semua kelas, bahkan revolusi sosialis ternyata tidak serta merta menaikkan posisi perempuan. Menurut Fakih, aliran ini berusaha
92
mengawinkan analisis patriarki dengan analisis kelas. Dengan demikian kritik terhadap eksploitasi kelas dari system kapitalisme harus dilakukan pada saat yang sama dengan disertai kritik ketidakadilan gender yang mengakibtkan dominasi, subordinasi dan marginalisasi atas kaum perempuan. 5.
Feminisme psikoanalisis percaya bahwa penjelasan fundamental atas cara bertindak perempuan berakar dalam psike perempuan, terutama dalam cara pikir perempuan.
6.
Feminisme eksistensialis, aliran ini dipelopori oleh Simone de Beauvoir yang memakai teori eksistensialisme dalam memaknai relasi laki-laki dan perempuan. Dalam bahasa ini laki-laki dinamai “sang Diri”, sedangkan perempuan dinamai “sang Liyan”. Pemikiran kritis Beauvoir menjadi pembuka jalan bagi para feminisme postmodern.
7.
Feminisme posmodern seperti semua posmodernis yang berusaha untuk menghindari
setiap
tindakan
yang
akan
mengembalikan
pemikiran
falogosentris (phallogocentric), setiap gagasan yang mengacu kepada kata (logos) yang style-nya “laki-laki”. Dengan demikian, feminis postmodern memandang dengan curiga setiap pemikiran feminis, yang berusaha memberikan suatu penjelasan tertentu, mengenai penyebab opresi terhadap perempuan, atau langkah-langkah tertentu yang harus diambil perempuan untuk mencapai kebebasan. Beberapa feminis posmodern begitu curiga mengenai pemikiran feminis tradisional, sehingga mereka menolak pemikiran tersebut sama sekali. Misalnya Helene Cixous sama sekali tidak mau menggunakan istilah feminis dan lesbian. Menurutnya, kata-kata tersebut bersifat parasit dan menempel pada pemikiran falogosentris karena kedua kata tersebut berkonotasi “penyimpangan dari suatu norma dan bukannya merupakan pilihan seksual yang bebas atau sebuah ruang untuk solidaritas perempuan. 8.
Feminisme multikultural dan global berbagi kesamaan dalam cara pandang mereka terhadap Diri, yaitu Diri adalah terpecah. Meskipun demikian, bagi
93
feminis multikultural dan global, keterpecahan ini lebih bersifat budaya, rasial dan etnik daripada seksual, psikologis dan sastrawi. Ada banyak kesamaan antara
feminisme
multikultural
dan
global.
Keduanya
menentang
“esensialisme perempuan” yaitu pandangan bahwa gagasan tentang “perempuan” ada sebagai bentuk platonik, yang seolah-olah setiap perempuan dapat sesuai dengan kategori itu. Kedua pandangan feminisme ini juga menafikkan “chauvinisme perempuan” yaitu kecenderungan dari segelintir perempuan, yang diuntungkan karena ras atau kelas mereka, misalnya, untuk berbicara atas nama perempuan lain. 9.
Feminisme multikultural dan global berbagi kesamaan dalam cara pandang mereka terhadap Diri, yaitu Diri adalah terpecah. Meskipun demikian, bagi feminis multikultural dan global, keterpecahan ini lebih bersifat budaya, rasial dan etnik daripada seksual, psikologis dan sastrawi. Ada banyak kesamaan antara
feminisme
multikultural
dan
global.
Keduanya
menentang
“esensialisme perempuan” yaitu pandangan bahwa gagasan tentang “perempuan” ada sebagai bentuk platonik, yang seolah-olah setiap perempuan dapat sesuai dengan kategori itu. Kedua pandangan feminisme ini juga menafikkan “chauvinisme perempuan” yaitu kecenderungan dari segelintir perempuan, yang diuntungkan karena ras atau kelas mereka, misalnya, untuk berbicara atas nama perempuan lain. 82 D. Sejarah Gender Membicarakan sejarah wanita tidaklah bisa terlepas dari pembicaraan mengenai sejarah wanita secara umum. Sebab, pada dasarnya kehidupan manusia ini bagaikan sebuah bangunan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Jika kita memahami sejarah kehidupan wanita hanya secara
82
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/2089/3/BAB%202..pdf
94
partikularistik83 dan monolitik akan menyebabkan kita jatuh kdalam pandangan yang tidak lengkap dan subyektif. 84 Al-Quran tidak mengajarkan diskriminasi di antaranya laki-laki dan wanita sebagai manusia. Di hadapan Tuhan, laki-laki dan wanita mempunyai derajat yang sama, namun masalahnya terletak pada implementasi atau operasionalisasi ajaran tersebut. Banyak faktor seperti lingkungan, budaya dan tradisi yang patriarkhi system-termasuk system ekonomi dan politik-serta sikap dan prilaku individual yang menentukan status kaum perempuan dan ketimpangan gender tersebut. 1. Relasi Gender Masa Sebelum Islam Berdasarkan catatan sejarah, sebelum turunnya al-Quran, dunia telah memiliki beberapa peradaban besar. Diantaranya adalah Cina, India, Roma, Yunani, Babilon, Persia dan Mesir. Dalam peradaban kuno dan sepanjang masa, status wanita selalu mengalami perubahan. Meskipun adakalanya mereka dihormati, namun berbagai penindasan dan perlakuan negatif seringkali menimpa kehidupan kaum wanita. Banya orang tidak memilik rasa kemanusiaan terhadap wanita dengan berbagai alasan, karena tradisi ataupun karena adat. Sebelum kedatangan konfusius, para ibu di Cina diperlakukan dengan rasa hormat. Namun di bawah pemerintahannya, menurut Will Durant dalam bukunya Qissat al-Hadarah yang dikutup oleh Fatimah Umar Nasif (2001:19) menyebutkan seorang ayah memiliki kekuasaan yang mutlak dan bersifat tirani mengenai semua persoalan keluarga, dia bahkan mempunyai hak untuk menjual isteri dan anaknya sebagai budak. 85
84
Ali Munhanif, Ed, 2002, Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, hal 7 85
Bainar, Ed, 1998, Wacana Perempuan dalam ke-Indonesiaan dan kemodernan, Jakarta : Pt. Pustaka Cidesindo
95
Menurut Quraish Shihab (1996:296), dalam peradaban Cinadan Hindu, kehidupan wanita tidak lebih baik dari peradaban Yunani dan Roma, dimana hak hidup seorang wanita yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya. Isteri pun harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suami dibakar. Dalam peradaban Roma, wanita sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah menikah, kekuasaan.tersebut berpindah ke tangan sang suami. Kekuasaan ini mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan membunuh. Hukum Roma mencabut dan menghilangkan hak-hak sivil kaum wanita, dan segala hasil usaha wanita menjadi hak milik keluarganya yang laki-laki. Wanita juga dianggap sebagai objek, dimana suami membayar sejumlah uang tertentu kepada ayah sang isteri, dan sebagai imbalannya isteri harus melakukan semua pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan lainnya tanpa boleh menolak. Isteri tidak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas semua ketidakadilan tersebut, bahkan seorng isteri tidak memiliki hak untuk menuntut kekayaan suaminya setelah suaminya meninggal dan jika mau, suami boleh mencabut hak waris bagi isterinya. (Fatimah, 2001:22)
`Bangsa Yahudi yang dikenal sebagai sentral dan sumber peradaban dunia modern, dalam memperlakukan wanitanya tidaklah berbeda dari peradaban-peradaban lainnya. Walaupun bangsa Yahudi telah lebih maju dari pada bangsa lain di bidang ilmu pengetahuan, namun tetap saja anak-anak perempuan tidak memiliki hak untuk mendapatkan pengetahuan itu. Jika anak-anak perempuan dari kelas atas masih dapat memperoleh pelajaran membaca dan menulis dirumahnya, tidak demikian dengan anak-anak perempuan dari kelas bawah. Mereka hanya dapat memperoleh pengetahuan agama dari ibu mereka yang juga bodoh, sambil mengerjakan pekerjaan rumah. Sejarah kehidupan kaum wanita pada masa pra-Islam hingga datangnya islam, meliputi sejarah suatu masa yang oleh para intelektual
96
disebut masa jahiliyah, yaitu suatu masa sebelum datangnya Islam yang selalu diidentifikasikan dengan zaman kegelapan. 2. Relasi Gender di Masa Kelahiran Islam Islam datang membawa pesan moral kemanusiaan yang tidak ada bandingnya dengan agama lain. Islam datang untuk membebaskan manusia dari belenggu kemanusiaan yang dipenuhi oleh kebodohan dan ketidakadilan. Islam datang membawa misi kesetaraan antara umat manusia. Karena, kemuliaan disisi Allah adalah nilai ketakwaan yang dimiliki. Dengan demikian, secara tegas dikatakan, tidak ada satu kekuatan pun yang boleh menekan dan mendiskriminasikan bagi kebebasan individu dengan individu lainnya. Penghormatan kepada kaum wanita terjadi pada saat kehidupan masyarakat Islam berada pda masa kenabian Muhammad s.a.w, yang mana dalam melaksanakan aktivitas, baik yang bersifat duniawi maupun yang bersifat ukhrowi, Rasullullah tidak pernah membedakan antara lakilaki maupun perempuan. Karena masing-masing individu memiliki hak serta kewajipan yang sama. Sebagaimana ditegaskan Allah dalam firmannya Qs: 3:195 yang artinya sebagai berikut: “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orangorang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik".
Sejarah suram kehidupan kaum wanita perlahan mulai berubah dalam masyarakat Islam periode Rasullullah, dimana pada saat tidak hanya dipandang sebagai seorang istri, pendamping, serta pelengkap kehidupan lelaki saja. Melainkan kaum wanita juga telah dipandang sebagai anak
97
manusia yang memiliki hak dan kewajipan yang setara dengan manusia lainnya yaitu lelaki.86 Tradisi jahiliyah sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan, dan Rasullullah telah memulai tradisi baru dalam memandang kaum wanita. “Untuk mengatasi tradisi pembunuhan terhadap anak perempuan, Allah mentakdirkan Muhammad s.a.w tidak dikarunia anak laki-laki, dan dengan tanpa malu-malu Rasullullah menggendong anak perempuannya di depan khalayak. Sejak awal Rasullullah mengajarkan Islam, prinsip persamaan derajat antara lelaki dan wanita pun sudah ditanamkan, bahwa dalam hal ketaatan kepada Allah s.w.t, tidak ada beda antara kedua jenis manusia ini. Wacana ini benar-benar sesuatu yang baru, yang aneh terdengar di telinga kaum Arab yang kala itu sangat merendahkan kaum wanitanya. Seiring dengan semakin kuatnya akidah dan semakin kokohnya kekuatan umat, maka secara berangsur-angsur pula Allah s.w.t mengubah aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan kehidupan muslimah dan keluarga di tengah masyarakat. Diantaranya, aturan mengenai pembatasan poligami,3 pergaulan antara suami dan istri , perihal waris, pengakuan terhadap pentingnya peranan wanita dalam keluarga, larangan melecehkan kaum wanita,87 pengakuan terhadap hak-hak yang dimiliki wanita, hingga terdapatnya penamaan salah satu surah al-qur`an dengan menggunakan nama atau istilah yang berhubungan dengan wanita. 88 Pemulihan derajat kaum muslimah ini pun semakin didukung oleh teladan Rasullullah, baik dalam memperlakukan istri-istrinya dan kaum wanita pada umumnya. Pentingnya kedudukan wanita pada zaman Rasullullah dapat dilihat pada keterlibatan wanita dalam bidang politik dan dalam peperangan.7 Ini menunjukkan bahwwa posisi kaum wanita begitu diperhitungkan pada masa itu. 86
Fatimah Umar Nasif, 2001, Menggugat Sejarah Perempuan, Jakarta : Cendikia
88
Ibid., 23
98
BAB IX ISLAM & KHILAFAH
A. Pengertian Islam dan Khilafah 1. Pengertian Islam Secara etimologi (ilmu asal usul kata), Islam berasal dari bahasa Arab, terambil dari kosakata salima yang berarti selamat sentosa. Dari kata ini kemudian dibentuk menjadi kata aslam yang berarti memeliharakan dalam keadaan selamat, sentosa, dan berarti pula berserah diri, patuh, tunduk dan taat. Dari kata aslama ini dibentuk kata Islam (aslama yuslimu islaman), yang menandung arti sebagaimana terkandung dalam arti pokoknya , yaitu selamat, aman, damai, patuh, berserah diri dan taat. Orang yang sudah Islam dinamakan muslim, yaitu orang yang menyatakan dirinya telah taat, menyerahkan diri, dan patuh kepada Allah SWT. Dengan melakukan aslama, orang ini akan terjamin keselamatannya di dunia dan akhirat. Selain itu, ada pula yang berpendapat, bahwa Islam berartial-istislam, yakni mencari keselamatan atau berserah diri, dan berarti pula al-inqiyad yang berarti mengikat diri. Pengertian Islam dari segi bahasa ini memiliki hubungan dengan dua hal sebagai berikut. Pertama, pengertian Islam dari segi bahasa terkait erat dengan misi ajaran Islam, yakni membawa kedamaian dan sejahteraan bagi kehidupan umat manusia. Kedua, Islam dari segi bahasa, yakni berserah diri, patuh dan tunduk kepada Allah SWT adalah sejalan dengan agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul sebelumnya.89 Pengertian agama Islam dari segi istilah, terdapat beberapa hal sebagai berikut: a) Islam adalah agama yang didasarkan pada wahyu yang berasal dari Allah SWT. b) Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. c) Islam adalah agama yang bukan hanya dibawa oleh Nabi Muhammad SAW melainkan agam yang dibawa oleh para nabi sebelumnya, namun 89
Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2011, hlm. 11-12
agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW itu lebih sempurna dibandingka dengan agama yang dibawa oleh para nabi sebelumnya. d) Islam adalah agama yang ditunjukkan hanya untuk kelompok masyarakat pada zaman tertentu, melainkan agama yang diperuntukan bagi seluruh kelompok masyarakat pada setiap zaman. e) Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. f) Islam adalah agama yang didasarkan pada lima pilar utama yaitu: mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.90 2. Pengertian Khilafah Kata khilafah dalam grametika bahasa Arab merupakan bentuk kata benda verbal yang mensyaratkan adanya subjek atau pelaku yang aktif yang disebut khalifah. Kata khilafah dengan demikian menunjuk pada serangkaian tindakan yang dilakukan oleh seseorang, yaitu seseorang yang disebut khalifah. Oleh karena itu tidak akan ada suatu khilafah tanpa adanya seorang khalifah.91 Sedangkan secara teknis, khilafah adalah lembaga pemerintahan Islam yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah. Khilafah merupakan medium untuk menegakkan agama dan memajukan syariah. Dari pandangan yang demikian, muncullah suatu konsep yang menyatakan bahwa Islam meliputidi wa ad-daulah (agama dan negara).92 Kata khilafah seakar dengan kata khalifah (mufrad), khalaif (jama’). Semua padanan kata tersebut berasal dari kata dasar (fi’il madi), kholafa()خلف. Kata khalifah, dengan segala padanannya, telah mengalami perkembangan arti, baik arti khusus maupun umum. Dalam Firs Encylopedia of Islam, khalifah
90
Ibid, hlm. 22. Ade Shitu-Agbetola, “Theori of al-Khilafahin The Religion-Political Viev of Sayyidkutb, dalam Hamdar Islamicus: Quartely journal of Studies and Researchin Islam, Summer, 1991,h. 25. 92 Muhammad al-Khudhari Bek, Itmaam al-Wafaa’fi Sirat al-Khulafaa’ (Beirut: Daar al-Fikr, 91
berarti “wakil”, “pengganti”,”penguasa”, gelar bagi pemimpin tertinggi dalam komunitas muslim, dan bermakna “pengganti Rasulullah”. Makna terakhir senada dengan Al-Maududi bahwa khalifah adalah pemimpin tertinggi dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasul. Kajian secara sematik, dapat ditemukan pula dalam beberapa ayat Al-Qur’an mengenai makna khalifah. Kata khalifah ( )خليفةdalam bentuk tunggal (mufrad) terdapat dua kata yang di ulang dalam Al-Qur’an: Pertama, surat Al-Baqarah ayat 30:
Artinya; Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di mukabumi,...” Dalam bentuk jamak (jama’taqsir), kata khalifah memiliki dua kata khalaif dan khulafa. Kata khalaifdi ulang sebanyak empat kali dalam AlQur’an. Yaitu dalam surat Al-An’am ayat 165, surat Yunus ayat 14, Yunus ayat 37, dan Fathirayat 39. Adapun kata khulafa, bentuk jamak kedua dari kata khalifah diulang sebanyak tiga kali dalam Al-Qur’an. Yaitu surat Al-A’raf ayat 69, Al-A’raf ayat74, dan An-Naml ayat 62. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa makna khalifah digunakan oleh Al-Qur’an untuk siapa yang diberi kekuasaan mengelolah wilayah, baik luas maupun terbatas. Mufassir lain, misalnya Al-Maraghi, mengartikan khalifah sebagai “sesuatu jenis lain dari makhluk sebelumnya namun dapat pula diartikan, sebagai pengganti (wakil) Allah SWT. Dengan misi untuk melaksanakan perintah-perintah-Nya terhadap manusia”. Terhadap arti yang pertama, Al-Maraghihampir senada dengan kebanyakan mufassir,dan terhadap arti yang kedua, ia menyandarkan kepada firman Allah kepada Nabi Daud agar menjadi pemimpin atas kaumnya, yaitu: Artinya: “Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi.” ( Q.S. Shaad: 26). Kata khilafat diturunkan dari kata khalafa, yang berarti seseorang yang menggantikan orang lain sebagai pengantinya.93 Istilah khilafah adalah sebutan untuk masa pemerintahan khilafah. Dalam sejarah, khilafah sebutan bagi suatu 93
Ibn Manzur,Lisan al-Arab,(Beirut: Daar Shadir, 1968)h. 83
pemerintahan pada masa tertentu, seperti khilafah Abu Bakar, khilafah Umar bin Khattab, dan seterusnya untuk melaksanakan wewenang yang di amanahkan kepada mereka. Dalam konteks ini, kata khilafat bisa mempunyai arti sekunder atau arti bebas, yaitu pemerintahan atau institusi pemerintahan dalam sejarah Islam. Kata Khilafat analog pula dengan kata Imamat yang berarti keimaman, kepemimpinan, pemerintahan, dan dengan kata Imarat yang berarti keamiran, pemerintahan.94 Dalam uraian di atas tampak, kata khilafat yang berakar pada kata khalafa, mengalami perkembangan arti dari arti asli kepada arti lain yaitu pemerintahan. Demikian pula istilah imamat. Perkembangan ini tidak lepas dari penyebutan istilah-istilah itu dalam sejarah bagi seseorang atau kelompok orang yang melaksanakan wewenang dalam hal ini mengurus kepentingan masyarakat. Hal iniakan tampak jelas pengertian istilah-istilah tersebut secara terminologis yang dikemukakan oleh para juris Muslim. Khilafah menurut Ibn Khaldun adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat dengan merujuk kepadanya. Karena kemaslahatan akhirat adalah tujuan akhir, maka kemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat. Hakikatnya, sebagai pengganti fungsi pembuat syariat (RasulullahSAW) dalam memelihara urusan agama dan mengatur politik keduniaan. Pengertian ini sinonim pula dengan imamah secara istilah. Imamah adalah “kepemimpinan menyeluruh yang berkaitan dengan urusan keagamaan dan urusandunia sebagai pengganti fungsi Rasulullah SAW”.95 Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukum-hukum syariah. Hal itu karena Islam telah menjadikan pemerintahan dan kekuasaan sebagai milik umat. Untuk itu di angkatlah seseorang yang melaksanakan pemerintahan sebagai wakil dariumat. Allah telah mewajibkan kepada umat untuk menerapkan seluruh hukum syariah. Jadi orang yang memegang urusan kaum Muslim tidak menjadi seorang khalifah 94 95
Moh. E. Hasim, Kamus Istilah Islam, (Bandung : Penerbit Pustaka, 1987), hal. N 55 Ali Abd al-Raziq,Al-Islam wa Ushul alHukm, ( Al-Manar, Al-Qahirat, 1925), h. 2
kecuali di baiat oleh Ahl al-Halli wa al-Aqdi yang ada di tengah-tengah umat dengan baiat in’iqad yang sesuai dengan syariah. Baiat dilaksanakan atas dasar keridhaan dan pilihan bebas, dan ia harus memenuhi seluruh syaratin’iqad. Khilafah, juga hendaknya setelah terjadinya akad khilafah itu ia lansung melaksanakan penerapan hukum-hukum syariah.
B. Sejarah Khalifah Islam Pacsa Rasululla SAW Pada masa Rasulullah Islam sudah mulai tertata dengan baik. Pada saat itu Rasulullah-lah yang menjadi pimpinan umat Islam di mana pun mereka berada. Akan tetapi ketika Rasulullah wafat, tentu saja di butuhkan pengganti yang dapat memimpin umat Islam secara keseluruhan. Berikut daftar kekhalifahan setelah Rasulullah Wafat : 1. Masa Khulafaur Rasyidin dapat di pungkiri jika pada masa ini, kepemimpinan dinasti Abbasiyah berdampingan dengan beberapa dinasti lain secara silih berganti. Diantaranya adalah di nasti Umayyah Andalusia yang gagal di gulingkan bersamaan dengan dinasti Umayyah lainnya, dinasti Fathimiyyah dan kesultanan Mamluk. Pada masa Kekhalifahan ini ada banyak sekali perkembangan
Islam
yang
terjadi
di
berbagai
bidang.
BaikSejarah
Kekhalifahan Islam pasca Rasululah SAW wafat di mulai dari masa khulafa’ur Rasyidin. Pada saat itu, kursi Khaliah di duduki oleh para sahabat yang sangat dekat dengan Rasulullah. Urutan kekhalifahan ini di mulai dari Khulafaur Rasyidin yang pertama, yakni Abu Bakar Assidiq. Beliau adalah salah satu dari Assabiqunal Awwalun yang juga merupakan orang terpercaya. Selanjutnya, kursi khalifah setelah Abu Bakar wafat jatuh pada Umar Bin Khattab. Beliau adalah salah seorang pemberani yang juga sahabat dekat Rasulullah. Sepeninggal Umar, khalifah selanjutnya adalah Utsman Bin Affan. Pada masa ini, perpecahan umat Islam sudah mulai tampak. Hingga akhirnya kepemimpian Khulafaur Rasyidin berakhir pad amasa Ali bin Abi Thalib, khalifah setelahnya.
Berikut adalah daftar urutan Khulafaur Rasyidin : 1) Abu Bakar Assidiq ( 632 – 634 M ) 2) Umar Bin Khatab ( 643 – 644 M ) 3) Utsman Bin Affan ( 644 – 656 ) 4) Ali Bin Abi Thalib ( 656 – 661 ) 2. Masa Dinasti Umayyah Runtuhnya masa Khuafaur Rasyidin ini berakhir dengan begitu tragis karena pada saat itu terjadi peristiwa tahkim antara Muawiyah dan Ali. Peristiwa Tahkim ini mengakibatkan perpecahan umat Islam menjadi tiga golongan, yakni syi’ah, Khawarij dan Pengikut Muawiyah yang akhirnya menjadi Bani umayyah. Pemicunya sendiri sebenarnya lebih pada faktor politik. Muawiyah sendiri merupakan khalifah pertama adalam dinasti Umayyah. Dinasti ini berjalan kura Tentu saja angka tersebut tidak mencapai satu abad hingga akhirnya di gulingkan oleh dinasti Abbasiyah. Penggulingan ini terjadi pada tahun 750 M dan meliputi hampir seluruh kekuasaan dinasti Umayyah kecuali Andalusia. 3. Masa Dinasti Abbsiyah Masa kekhalifahan dinasti Abbasiyah ini berlangsung selama ratusan tahun. Akan tetapi, tidak ekspansi wilayah, bidang keilmuan dan masih banyak lagi. Tentu saja dengan pengaruh yang besar dari banyak khalifah Islam terbesar di dalamnya. Namun, pada akhirnya Abbasiyah Baghdad runtuh karena serangan negara Mongol di abad ke13 dan yang terakhir ada di Mesir sebagai simbol saja. 4. Masa Dinasti Utsmaniyah Setelah habisnya masa kepemimpinan dinasti Abbasiyah, masa selanjutnya di pegang oleh kesultanan Utamni yang juga berlangsung begitu lama. Bahkan, ini terhitung hingga berabad-abad lamanya. Kala itu, di bawah kepemimpinan Utsmaniyah, islam begitu berjaya dalam banyak hal. Khususnya dalam perluasan wilayah, bisa di katakan bahwa Islam sudah mencapai kesuksesannya.mMeski demikian, tetap saja pada masa ini Islam tidak berada
dalam satu kepemimpinan karena saat itu wilayah daulah Utsmaniyah juga terbatas. Dan di sampingnya terdapat dua kepemimpinan lainnya, yakni kerajaan Syafawi dan Mughal. Karena itulah masa tersebut sering di sebutsebut dengan masa 3 kerajaan besar Islam. Akan tetapi, tetaplah Utsmani adalah yang terbesar diantara ketiganya 5. Khlifah Islam Terakhir Jika merujuk pada pembahasan sebelumnya, bisa di lihat bahwa daftar kekhalifahan yang terakhir berada di tangan Daulah Utsmaniyah. Hal ini menjadikan khalifah terakhirnya sebagai khalifah Islam terakhir. Pada saat itu, kekhalifahan Islam Turki utsmani memang sangat berjaya di Eropa. Bahkan, daulah ini hampir menguasai sepertiga dunia. Namun, akhirnya mengalami keruntuhan juga. Hampir satu abad yang lalu, tepatnya tahun 1924 M, Turki Utsmani berhasil di gulingkan oleh bangsa Barat dengan motif dendam turun termurun yang masih mereka rasakan. Bersamaan dengan itu, akhirnya Islam di seluruh dunia akhirnya tidak lagi di pimpin oleh satu kekhalifahan, tetapi tercerai-berai dalam banyak negara dan wilayahnya masing-masing. Sultan terkahir yang merupakan khalifah Islam terakhir kala itu adalah Sultan Abdul Hamid II, yang lahir di Istanbul pada tahun 1842 M. Pada saat itu, sang sultan mewarisi tahta dari pamannya. Namun, sangat di sayangkan karena kondisi kerajaan yang membentang begitu luasnya tersebut di wariskan dalam kondisi yang sangat rumit dalam berbagai bidang, termasuk politik dan ekonomi. Beliau sendiri merupakan sultan yang sangat teguh menjaga syari’at Islam di negaranya. Karena itulah, kala itu hukum Islam di terapkan dengan sangat tegas. Namun, pada akhirnya, beliau mengalami pengkudetaan dari para musuh melalui berbagai jalan. Hingga akhirnya, sultan Abdul hamid II beserta keluarganya mengalami pengasingan yang parah dalam beberapa fase. Setelah wafatnya beliau, berangsur-angsur masa Turki Utsmani ini akhirnya runtuh. Hal ini sekaligus meruntuhkan kekhalifahan Islam yang pernah begitu berjaya selama berabad-abad di bumi ini. Setelahnya sudah tidak ada lagi kekhalifahan Islam. Namun, suatu hari nanti, sesuai janji Allah, akan muncul khalifah islam akhir zaman yang akan mempersatukan umat sebelum kiamat terjadi.
C. Perlunya Khilafah Sistem pemerintahan Islam yang ada pada masa awal perkembangan Islam (Masa Nabi Muhammad) dapat menciptakan masyarakat yang berkeadaban yang pada mulanya berpola pikir jahiliyyah. Nabi Muhammad Saw berperan sebagai pemimpin yang tidak dapat di bantah (Unguestionable Leader) bagi negara Islam yang baru lahir pada masa itu. Sebagai Nabi, beliau meletakkan prinsip-prinsip Agama (Islam) seperti: Memimpin shalat, menyampaikan berabagai khotbah. Sebagai negarawan, beliau mengutus duta keluar negeri untuk membentuk angkatan perang, dan membagikan rampasan perang secara adil dan bijaksana. Dalam masa pemerintahannya, beliau membentuk piagam Madinah yang dianggap sebagai dokumen HAM, yang berisi tentang persaudaraan dengan ikatan iman yang bersifat ideologis dan landasan bagi prinsip saling menghormati dan menghargai di antara muslim dan yang bukan muslim.96 Pada masa Khulafaurrasyidin yang berlangsung selama 30 tahun, pemerintahan Islam sudah mulai mengalami berbagai perubahan yang menimbulkan berbagai konflik yang mulai tampak tajam pada masa Kholifah ke 3( Usman Bin Affan ra). Pada masa itu muncullah bermacam ideologis seperti Favoritisme dan Nepotisme yang di lakukan oleh sekelompok pejabat pemerintahan, yang pada akhir nya mengakibatkan terbunuhnya Utsman itu sendiri. Pada masa Ali pemerintahan Islam mengalami gejolak yang lebih dahsyat. Saat itu muncul berbagai ragam faksi politik, yang membentuk spectrum pemikiran politik Islam, yaitu kaum Khawarij, Syiah, dan Sunni. Yang setiap kelompok ini mempunyai pemikiran yang saling bersebarangan dan kaum-kaum tersebut dan membentuk ideologinya masing-masing. Namun pada masa-masa berikutnya sistem pemerintahan Islam lebih cenderung ke sistem warisan yang di mulai ketika masa Muawiyah pada pemerintahan Dinasti Umayyah. Indonesia hingga saat masih ini menggunakan sistem demokrasi dalam menjalankan kepemerintahannya. Demokrasi dianggap efektif bagi perkembangan Indonesia 96
Khalid ibrahim jinda. Teori Politik Islam: Telaah Kritis Ibnu Taimiyah Tentang Pemerintahan Islam. (Surabaya: Risalah Gusti 1999), h. 2-6
karena pada masa sebelumnya, beberapa macam sistem pernah diaplikasikan di Negara ini. Sistem demokrasi di Indonesia mengandung nilai-nilai keislaman karena sebagian besar penduduk dan pemimpin berasal dari umat Islam. Keadaan ini dapat juga disebut pemerintahan islami atau sistem pemerintahan yang mengakomodasi nilai-nilai keislaman. Dalam sistem pemerintahan demokrasi Indonesia, dibentuk daerah-daerah otonom untuk menjalankan proses demokrasi, agar dapat memperkecil tekanan pemerintahan, meningkatkan kebebasan politik dan tingkat kesejahteraan manusia.97 Tidak ada lagi alasan bagi umat Islam untuk tidak menegakkan syariat Islam. Sebab dengan sistem Islamlah negara ini akan berjaya. Dari sini bisa diambil hikmah dari kisah yang terjadi pada zaman khalifah Ali ra. Ketika ada seorang sahabat yang bertanya kepada beliau, “Ya.. Ali…!!, Pada masa khalifah Abu Bakar keadaan umat Islam tidak kacau seperti ini, begitu juga pada masa khalifah Umar dan Utsman “. Kemudian Ali menjawab: “Dulu ketika masa pemerintahan Abu Bakar, Umar dan Usman, mereka memimpin orang-orang seperti aku dan sekarang aku memimpin orang- orang seperti kamu”. Artinya adalah keberhasilan seorang pemimpin bukan hanya di tentukan oleh pemimpin itu sendiri, tetapi lebih dari itu oleh orang-orang yang di pimpinnya. Islam dari segi bahasa ini memiliki hubungan dengan dua hal sebagai berikut. Pertama, pengertian Islam dari segi bahasa terkait erat dengan misi ajaran Islam, yakni membawa kedamaian dan sejahteraan bagi kehidupan umat manusia. Kedua, Islam dari segi bahasa, yakni berserah diri, patuh dan tunduk kepada Allah SWT adalah sejalan dengan agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul sebelumnya. khilafah adalah lembaga pemerintahan Islam yang berdasarkan pada AlQur’an dan Sunnah. Khilafah merupakan medium untuk menegakkan agama dan memajukan syariah. Dari pandangan yang demikian, muncullah suatu konsep yang menyatakan bahwa Islam meliputidi wa ad-daulah (agama dan negara). Pada masa Rasulullah Islam sudah mulai tertata dengan baik. Pada saat itu Rasulullahlah yang menjadi pimpinan umat Islam di mana pun mereka berada. Akan tetapi
97
Dainul zainal abidin. 7 Formula Individu Cemerlang, (Bandung: Mizan, 2004)
ketika Rasulullah wafat, tentu saja di butuhkan pengganti yang dapat memimpin umat Islam secara keseluruhan.
BAB X ISLAM & HAK ASASI MANUSIA
A. Sejarah singkat HAM Di Barat Hak-hak Asasi Manusia (HAM) merupakan produk dari kebudayaan manusia modern, meskipun beberapa unsur yang membentuk konsep tersebut bisa diketemukan pada masyarakatmasyarakat pra modern. Kitab-kitab suci yang dimiliki oleh para pemeluk agama telah menempatkan martabat manusia sebagai pusat perhatiannya. Namun demikian, konsep tersebut mengalami kematangannya dan menjadi isu yang sangat penting dalam hubungan antar bangsa baru terjadi pada masa modem ini. Lebih khususnya, konsep HAM baru diberlakukan secara formal sebagai sebuah aturan hukum yang resmi dan diakui secara politik adalah pada the Declaration of the Rights of Man and of the Citizen yang diambil dari French National Assemb!J pada tahun 1789 clan Bill Rights yang terdapat pada konstituasi Amerika Serikat. Dalam deklarasi tersebut dinyatakan bahwa Hak Asasi Manusia didefenisikan sebagai hak-hak alami. Hak asasi adalah adalah hak-hak yang dimiliki manusia karena kemanusiannya. Hak tersebut melekat pada diri kemanusiannya sehingga tanpa hal tersebut, eksistensinya di dunia ini dipandang tidak manusiawi. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, tidak dibatasi oleh peran atau dikondisikan oleh status yang dimiliki seseorang. Karena hak asasi manusia itu aclalah sesuatu yang mendasar maka dijadikan sebagai titik keberangkatan (startingpoinl) dalam pembentukan moralitas politik clalam masyarakat yang mesti dihormati dan dihargai. Hak-hak kolektif atau kelompok menjadi tidak berarti apabila tidak menghormati hak-hak individu. Asal usul terbentuknya prinsip-prinsip hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini tidak bisa dilepaskan dari proses kesejarahanpemikiran filsafat dan politik di masyarakat Eropa dan Amerika Serikat.Konsep tentang hak asasi manusia merupakan buah dari gerakanpencerahan (enlightenment) yang melanda Eropa pada abad ke 17 clan 18.Karena itu munculnya konsep hak asasi
ini tidak terlepas juga darikemunculan moderrnitas dalam bidang ekonomi dan industry. Para filosof Eropa, di masa-masa awal gerakan pencerahan,memiliki panclangan
mekanis
terhaclap
alam,
yang
dipicu
oleh
pemikiran-
pemikiranNewton. Temuan-temuan Newton tentang alam yang bisadipahami secara rasional dan bisa kenclalikan oleh manusia telahmengguncang pandangan epistemologi yang dominan saat itu, sehingga menggoyang semua konsepsi ilmiah dan filsafat yang menguasai pemikiran manusia abad pertengahan. Seperti sudah diketahui secara luas, Newton memformulasikanadanya hukum gravitasi. Formulasi tersebut dalam bentuk hukum matematika (fisika) sehingga bersifat rasional, sistematis dan terukur. Temuan tersebut membentuk konsepsi bahwa sistem alam dan sistem akal merupakan dua fenomena dari hakikat yang sama. Karena itu,pengertian tentang "alam" adalah bukan semata benda mati yang terhampar di hadapan manusia, tetapi sebuah sistem rasional bagi segala sesuatu, yakni sistem yang bersifat universal dan mencakup semua yang" ada di alam, termasuk di dalamnya manusia itu sendiri. Adanya temuan tersebut mendorong orang untuk berpikir bahwa adanya kesamaan antara sesuatu yang bersifat alamiah dan yang bersifat rasional, dengan asumsi bahwa apa yang ada di alam tunduk pada sistem yang canggih, seperti halnya peralatan yang ada dalam bagian tertentu dalam sebuah sistem (mesin) selalu tuncluk pacla keseluruhan sistem tersebut. Hal itu dapat dicerna dan dipahami oleh akal. Dengan kata lain, apa yang tampaknya rasional, yakni yang dapat diterima oleh akal adalahalamiah, yaitu sesuai dengan alam. Dengan demikian, tugas akal adalah menyingkap sisi alamiah, yakni sisi rasional di segala bidang. Akibat pandangan tersebut, hal-hal yang dianggap tidak rasional di lempar ke belakang sebagai sesuatu yang tidak alamiah, yakni sebagai tambahan yang terakumulasi dalam kesejarahan manusia yang disebabkan clari sikap taklicl, akibat clari keengganan untuk mempergunakan potensi akal yang dimilikinya. Berkat aclanya temuan-temuan penelitian tentang fenomena-
fenomena alam, muncul keyakinan bahwa pergerakan alam ini diatur oleh sebuah sistem yang clapat dipahami secara rasional. Sistem seperti itu bersifat universal. Pemikiran tentang adanya hukum universal tentang hakikat alam pada akhirnya berimbas pula dalam memahami kehidupan manusia. Muncul keyakinan bahwa dalam kehidupan manusia pun terdapat sesuatu yang alamiah yang bersifat universal. Pemikiran seperti itu mendorong beberapa kaum terpelajar bangsa Eropa untuk mempelajari kehidupan berbagai masyarakat yang secara kebuclayaan belum banyak mengalami perkembangan, yakni yang dikenal dengan masyarakat primitif. Maka muncul studi tentang masyarakat Indian di Amerika, suku Aborigin di Australia dan suku-suku lain yang dianggap primitif. Studi tentang "masyarakat primitif' itu melahirkan konsepsi "kondisi alamiah" clalam kehiclupan manusia. Kondisi tersebut dipandangan sebagai "zaman emas" karena kehidupan manusia berjalan sesuai dengan kondisi alamiah, belum ditentukan oleh peraturan-peraturan yang dibuat oleh para raja atau para penguasa yang bertujuan untuk kepentingan kekuasaannya. Para pemikir politik modem di Eropa abad ke-17 clan ke-18, menghipotesakan bahwa "kondisi alamiah" manusia lebih dahulu dari pada sistem kemasyarakatan dan kekuasaan politik. Atas dasar tersebut, John Locke (16321704), filosof Inggris, merupakan orang yang dianggap sebagai pelopor dalam merumuskan adanya hak-hak asasi yang dimiliki manusia. Hak-hak asasi tersebut merupakan "kondisi alamiah" dalam kehidupan manusia. Karena hak-hakasasi itu bersifat alamiah maka bersifat universal, tidak tergantung pada situasi dan kondisi yang melingkupi kehidupan seorang individu dalam suatu masyarakat. Dengan demikian, "kondisi alamiah" adalah kondisi kebebasan dan persamaan yang ada pada manusia sebelum adanya kekuasaan yang membatasi mereka untuk menggunakannya. Dalam hal ini, manusia adalah makhluk yang dilahirkan secara bebas dan sama dalam menjalin hubungan dengan sesamanya. Karena kebebasan dan persamaan merupakan hak "hak-hak alamiah" inilah
pengertian tentang Hak Asasi Manusia disandarkan, sehingga dikenal adanya postulat bahwa HAM adalah hak alamiah bagi manusia.
B. Pandangan Islam Terhadap HAM Pada tahap selanjutnya, konsep tentang Hak Asasi Manusia yang telah menjadi dasar konstitusi di banyak negara-negara Eropa dan Amerika mengalarni proses universalisasi. Negara-negara maju, yang mayoritas berasal dari Eropa, yang menjadi sponsor utama pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berusaha untuk menjadikan hak asasi manusia menjadi dasar bagi semua konstitusi negara di dunia. Setelah melalui proses perdebatan panjang, maka pada tanggal 10 Desember 1948 disahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pendeklarasian universalitas HAM tersebut mengundang reaksi dari banyak negara. Karena itu, pada saat pendeklarasiannya banyak negara yang ticlak mendukung. Pada saat pembahasan clokumen internasional tersebut, perwakilan
Arab
Saudi
di
PBB,
al-Barudi
mengajukan
beberapa
ketidaksetujuannya terhadap beberapa pasal yang terdapat dalam draf deklarasi HAM tersebut. Al-Barudi menyatakan bahwa draf deklarasi itu sebagian besar didasarkan pada pola-pola dominasi kultur Barat, pola-pola yang sering kali ''berbeda dengan polapola kultur negera-negara Timur". Ketidaksetujuan terhadap universalitas HAM, pada gilirannya berujung pada adanya evaluasi terhaclap "Deklarasi Universal HAM" itu sendiri, dengan tujuan untuk menemukan formulasi baru yang menghormati berbagai ketetapan dan partikularitas semua budaya. Reaksi semacam itu diwujudkan dalam berbagai usaha untuk membuat berbagai macam rancangan hak asasi manusia dalam Islam atau menurut pandangan Islam. Hal itu nampak dari beberapa usaha yang dilakukan oleh beberapa kelompok dalam masyarakat muslim atau pun beberapa negara
muslim,
seperti
Deklarasi
Hak-hak
Asasi
Manusia
dan
Kewajibankewajibannya dalam Islam yang diterbitkan oleh Rabithah al-'Alam alIslami pada tahun 1979, Penjelasan Universal bagi Hak-hak Asasi Manusia dalam
Islam yang dikeluarkan oleh Majlis Islam Eropa di London tahun 1981, Konvensi Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam yang diterbitkan pada Konferensi Puncak Organisasi Islam di Thaif pada tahun 1989 yang kemudian disempurnakan pada pertemuan tahun 1990 di Kairo. Adanya kebutuhan untuk melakukan evaluasi terhadap Deklarasi Universal HAM dengan membuat Deklarasi HAM dalam Islam dikarenakan sebagian negara-negara Islam memanclang ada beberapa prinsip yang berbeda antara Islam dan Barat. Persoalan yang utama adalah tentang individu. Lahirnya pemikiran tentang hak asasi manusia di Eropa adalah jelas dari kebutuhan akan perlunya penghormatan terhaclap individu. Karena itu dasar-dasar dari pembentukan hak asasi manusia aclalah lahir dari nilai-nilai kebudayaan individualistik bangsa-bangsa Eropa dan Amerika. Prinsip Barat tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat muslim yang lebih mengutamakan solidaritas sosial dari pada kepentingan individu. Karena itu, ajaran Islam tidak menawarkan gagasan tentang hak-hak individu. Konsep tentang hak-hak asasi manusia qua manusia tidak dikenal dalam Islam. Ajaran Islam lebih banyak menunjukan keistimewaankeistimewaan manusia dari pada hak-hak dasar yang dimilikinya. Dalam ajaran Islam, yang memiliki hak hanya Allah bukan manusia. Karena itu, hanya Allah yang memiliki kebebasan mutlak. C. Pertentangan Antara Syariah dan HAM Pemahaman adanya pertentangan antara Islam dan HAM sebenarnya berangkat dari adanya beberapa ketentuan syari'ah (fiqh) yang berlawanan dengan beberapa ketentuan HAM. Hal ini memang disebabkan oleh berbagai faktor yang melingkupi konsep tentang syari'ah dan HAM, terutama faktor perbedaan pengalaman kesejarahan yang dilalui oleh masyarakat muslim dan Barat. HAM yang merupakan produk dari kebudayaan modern tentang martabat manusia jelas memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan
konsep yang terdapat dalam hasil pemikiran dari kebudayaan pra modern. Modernitas, menurut Bassam Tibi, memiliki dua dimensi, yakni kultural dan struktural-institusional. Modernitas kultural adalah "prinsip subyektivitas" yang didefenisikan oleh Jurgen Habermas, yakni kebudayaan yang dibangun di atas penghormatan manusia sebagai makhluk (1) individual, (2) yang memiliki kebebasan dan kemampuan untuk menundukkan tradisi ke pemikiran kritis, (3) otonomi tindakan individu, dan (4) pandangan dunia yang terpusat pada manusia. Sedangkan modernitas institusional terwujud dalam bentuk ilmu dan teknologi sebagai prestasi-prestasi instrumental. Negara-negara non-Barat, termasuk di negara-negara muslim, pada umumnya lebih terbuka kepada modernitas institusional yang terlihat dalam bentuk hegemoni dan superioritas teknologi, ekonorni dan militer Barat. Sedangkan pada modernitas kultural, pada umumnya negara-negara non-Barat, menolaknya karena dipandang sebagai bagian dari westernisasi terhadap kebudayaan masyarakat Timur. Sehingga yang terjadi adalah derasnya arus ilmu, teknologi dan ekonorni Barat menguasai masyarakat Timur tanpa diikuti oleh perubahan mentalitas kebudayaan. Maka yang terjadi adalah "benturan peradaban" antara peradaban Barat dengan peradaban Timur, khususnya peradaban Islam. Diakui bahwa syari'ah yang dipahami selama ini oleh mayoritas muslim sebagai "hukum Islam" adalah produk pemikiran abad pertengahan. Sebagai sebuah hasil pemikiran, maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam syari'ah pun tidak bisa dilepaskan dari determinasi sejarah yang membentuknya. Oleh karena itu, apabila ketentuan-ketentuan syari'ah tersebut dihadapkan dengan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dari pemikiran modem, seperti HAM, maka akan didapatkan beberapa kesejenjangan, bahkan pertentangan. Berikut beberapa perbedaan/pertentangan antara konsep hukum Syari`ah dan HAM 1. Status Hukum Perempuan
Hampir semua sarjana sepakat bahwa kedatangan Islam di negeri Arab telah memperbaiki kedudukan ke dalam tingkatan yang sangat penting. Pada masa pra-Islam, perempuan hanya dipandang sebagai obyek perdagangan dan tidak bisa mendapatkan warisan dari orang tua atau kerabatnya. Setelah kedatangan Islam, perempuan dipandang sebagai manusia yang harus dihormati dan tidak boleh dijadikan obyek perdagangan atau seksual kaum lelaki. Karena itu, ketika terjadi pernikahan maka ia berhak untuk melakukan kontrak perkawinan yang harus dipenuhi oleh pengantin laki-laki. Begitu pula kalau orang tua, suami atau kerabatnya meninggal dunia, ia berhak mendapatkan warisan.
Namun demikian, pemikiran tentang kesetaraan gender tentu tidak dikenal dalam konsep syari'ah tradisional. Karena itu, secara teroritis, laki-laki diizinkan untuk melakukan poligami dengan empat orang perempuan dalam kondisi tertentu. Poligami, yang sebenamya merupakan bagian dari cara memberikan perlindungan terhadap para janda dan anak yatim dalam masyarakat pra modem, tentunya kini merupakan cerminan dari diskriminasi dalam gender. Dalam soal pemikahan pun, suami masih memiliki hak yang lebih besar dari isterinya. Seorang suami bisa menceraikan isterinya kapan pun tanpa perlu adanya persetujuan dari isteri. Meskipun dalam beberapa negara muslim, kekuasaan suami tersebut mulai dibatasi. Pandangan bahwa syari'ah itu diskriminatif terhadap perempuan juga terlihat dalam pembagian harta warisan. Laki-laki mendapat dua kali lebih besar daripada bagian yang diterima perempuan. Begitu pula dalam memberikan kesaksian dalam suatu perkara. Kesaksian perempuan dipandang memiliki bobot yang tidak sama dengan laki-laki. Kesaksian dua orang perempuan sama dengan kesaksian seorang laki-laki. 2. Pembatasan Kebebasan Beragama
Dalam ajaran Islam ditegaskan bahwa "tidak ada paksaan dalam agama". Karena itu semenjak awal, orang muslim memberikan toleransi yang besar terhadap minoritas pemeluk agama lain yang hidup dalam kekuasaan politik Islam. Para pemeluk non-Islam itu mendapat perlindungan dari para penguasa muslim untuk menjalankan peribadatan yang sesuai dengan keyakinannya. Mereka itu dikenal sebagai dzjmmi (yang dilindungi). Bukti sejarah pun menunjukan bahwa beberapa minoritas Kristen dan beberapa pemeluk agama yang lainnya lebih suka tinggal di bawah pemerintahan Islam untuk menghindari siksaan dari penguasa Kristen di Bizantium dan Habsburg. Karena itu mengenai toleransi beragama, Islam memiliki catatan sejarah yang lebih baik dari pada Kristen. Namun demikian toleransi tradisional yang terdapat dalam Islam memang sangat terbatas apabila dibandingkan dengan kebebasan beragama yang terdapat dalam ketentuan Hak Asasi Manusia yang mengakui perbedaan keyakinan atas dasar persamaan. Secara jelas, negara Islam tradisional masih membeda-bedakan kedudukan dan hak-hak orang berdasarkan keyakinan agamanya. Hanya orang muslim yang memiliki hak penuh sebagai warga masyarakat politik. Sedangkan penganut agama monoteis lainnya, yang dikenal dengan ahl al-kitab, seperti Yahudi, Kristen dan Zoroaster, hanya menikmati atonomi dalam bidang administratif yang menyangkut dirinya, hukum agama dan hukum keluarga. Meskipun mereka mendapat status perlindungan (dzjmmz) tetapi mereka mendapat beberapa perlakuan diskriminasi. Mereka tidak boleh menjadi tentara dan wajib membayar pajak khusus yang dikenal dengan jizyah. Tempat ibadahnya tidak boleh lebih indah atau lebih besar dari mesjid yang ada di sekitamya. Pembatasan kekebasan dalam beragama juga nampak dalam ketentuan tentang pelarangan pemikahan antara wanita muslimah dengan laki-laki nonmuslim, meskipun laki-laki muslim dibolehkan menikahi perempuan clari ahl al-Kitab. Demikian pula adanya keharusan bahwa anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut untuk menganut Islam. Hal ini jelas
bertentangan pasal 16 Deklarasi Universal HAM yang secara eksplisit mengakui adanya hak untuk menikah "tanpa batasan ras, kebangsaan dan agama". 3. Hukuman Badan Syari'ah tradisional secara jelas menyatakan bahwa ada hukuman badan terhadap orang yang terbukti melakukan kejahatan, seperti potong tangan kanan bagi pencuri, potong tangan dan kaki bagi para pelaku perampokan dan rajam (dilempar dengan batu) bagi pelaku zina. Praktek pemberlakukan hukuman badan, dengan alasan menerapkan syari'ah, masih dapat dijumpai di beberapa negara Islam, seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Meskipun mayoritas negara-negara muslim lainnya sudah tidak menerapkan lagi, tetapi praktek penggunaan cambuk untuk beberapa kejahatan masih banyak ditemui di beberapa negara muslim. Beberapa organisasi HAM internasional dan PBB berulang kali mengutuk praktek penerapan hukuman badan karena dipandang sebagai hukuman kejam dan merendahkan martabat manusia. Penerapan hukuman badan bagi para pelaku kejahatan dianggap sebagai sia-sia dari kebudayaan masyarakat primitif.
BAB XI ISLAM & DEMOKRASI
120
A. Islam 1. Pengertian Islam Islam secara etimologi (bahasa) berarti tunduk, patuh, atau berserah diri. Menurut syariat (ter minologi), apabila dimutlakkan berada pada dua pengertian: Pertama, apabila disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupunfuru’ (cabang), juga seluruh masalah aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan danperbuatan. Jadi pengertian ini, menunjukkan bahwa Islam adalah mengakui dengan lisan, meyakini dengan hati dan berserah diri kepada Allah Azza waJalla atas semua yang telah ditentukan dan ditakdirkan. Menurut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, definisi Islam adalah: “Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk danpatuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan syirikdan para pelakunya”. Kedua, apabila kata Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, makayang dimaksud Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannyaterjaga diri dan hartanya, baik dia meyakini Islam atau tidak. Tidak diragukanlagi bahwa prinsip agama Islam yang wajib diketahui dan diamalkan oleh setiap muslim ada tiga, yaitu; (1) mengenal Allah Azza wa Jalla, (2) mengenal agama Islam beserta dalil-dalilnya, dan (3) mengenal Nabi-Nya, MuhammadShallallahu alaihi wa sallam. Mengenal agama Islam adalah landasan yang keduadari prinsip agama ini dan padanya terdapat tiga tingkatan, yaitu Islam, Imandan Ihsan. Islam sebagai agama adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada paranabi sejak Adam hingga Muhammad Saw, berupa ajaran yang berisi perintah,larangan, dan petunjuk untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat.Islam merupakan agama yang sempurna dan menyeluruh yang diperuntukkanbagi seluruh umat manusia dan memberikan pedoman hidup bagi manusiadalam segala aspek kehidupan jasmaniah dan ruhaniah, duniawi dan ukhrawi,perorangan dan masyarakat, yang terdiri atas ajaran tentang akidah (keyakinankepada Allah Yang Maha Esa atau tauhid), ibadah (peribadatan
121
secara ritual),akhlak (tata perilaku) dan muamalah (hal-hal kemasyarakatan). Menurut Syaltut,Islam adalah agama Allah, ajaran-ajaran-Nya berupa pokokpokok akidah(kepercayaan)dan pokok-pokok dan syari’at (peraturan) yang telah disampaikankepada Nabi Muhammad untuk umat manusia agar memeluknya danmenjalankannya secara semestinya.98 2. Sejarah munculnya islam Islam merupakan salah satu agama resmi di Indonesia dan merupakan satu-satunya agama yang dianut paling banyak oleh penduduknya. Meskipun agama ini bukan agama pertama yang masuk ke Indonesia, pengaruh Islam terlihat jauh lebih besar. Lalu, apakah anda sekalian penasaran dengan bagaimana sejarah lahirnya agama Islam? Agama Islam dikenal dengan agama samawi atau agama langit yang dibawa oleh Rasulullah SAW atas perintah Allah SWT. Kata “Islam” juga ada artinya yang berasal dari Bahasa Arab “Aslama” yang berarti selamat. Selain itu, Islam juga berarti kedamaian dan keselamatan yang berdasar pada penyerahan diri kepada Allah SWT. Agama Islam pertama kali lahir di negara Arab, dimana kedatanganya diawali dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW adalah nabi akhir zaman dan diangkat oleh Allah SWT menjadi rasul. Setelah itu, Nabi Muhammad SAW pun menyebarkan Islam kepada seluruh kaum Arab. Nabu Muhammad SAW lahir di Mekkah pada 12 Rabi’ul Awal Tahun Gajah, atau pada tanggal 20 April 571. Beliau adalah seorang yatim piatu dengan ayahnya bernama Abdulla bin Abu Muthalib yang wafat saat berdagang. Sedangkan ibunya bernama Aminah binti Wahab yang meninggal saat beliau berusia 7 tahun. Pada usia 40 tahun, Nabi Muhammad sering menyendiri dan bertafakur di Gua Hira. Hingga pada akhirnya pada 17 Ramadhan 11 SH atau 6 Agustus 611, beliau dikunjungi oleh Malaikat Jibril yang datang untuk menyampaikan wahyu pertama dari Allah SWT kepada beliau “Bacalah dengan (menyebut)
98
Haedar Nashir, Gerakan Islam Syariat, Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia(Jakarta Pusat: Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah, 2007), hlm, 87-88.
122
nama Tuhanmu Yang Menciptakan …” Dengan turunnya wahyu tersebut, Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai rasul oleh Allan SWT. B. Demokrasi 1. Pengertian Demokrasi Demokrasi merupakan faham dan sistem politik yang didasarkan pada doktrin “power of the people”, yakni kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem pemerintahan. Demokrasi baik sebagai doktrin atau faham maupun sebagai sistem politik dipandang sebagai alternatif yang lebih baik daripada sistem
politik
lainnya
yang
terdapat
dihampir
setiap
bangsa
dan
Negara.Demikian kuatnya faham demokrasi, sampai-sampai konsepnya telah menjadi keyakinan politik (political belief) kebanyakan bangsa, yang pada gilirannya kemudian berkembang menjadi isme, bahkan berkembang menjadi mitos yang dipandang dapat membawa berkah bagi kehidupan bangsa-bangsa beradab.99 Sedangkan pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demoscratos (demokrasi) adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.100 Dalam hal ini, demokrasi juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk atau pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota
99
Haedar Nashir, Pragmatisme Politik Kaum Elite (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm, 37. Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2000), hlm, 110 100
123
masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang telah diberi wewenang.101 Demokrasi
didasarkan
pada
prinsip
kedaulatan
rakyat
yang
mengandung pengertian bahwa semua manusia mempunyai kebebasan dan kewajiban yang sama. Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut, menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat; Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah NegaraSedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.102 Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Sementara di sisi lain Ulf Sundhausen mensyaratkan demokrasi sebagai suatu sistem politik yang menjalankan tiga kriteria, yaitu pertama, dijaminnya hak-hak semua warga Negara untuk memilih dan dipilih, kedua, semua warga Negara menikmati kebebasan berbicara, berorganisasi dan memperoleh informasi dan beragama serta ketiga, dijaminnya hak yang sama di depan hukum. 101 102
M.Taupan, Demokrasi Pancasila (Jakarta: Sinar Grafika, 1989), hlm, 21 Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani,ibid.,110-111
124
Demokrasi adalah sebuah paradok. Dimana disatu sisi ia mensyaratkan adanya jaminan kebebasan serta peluang berkompetisi dan berkonflik, namuni sisi lain ia juga mensyaratkan adanya keteraturan, kesetabilan dan konsensus. Kunci untuk mendamaikan paradok dalam demokrasi terletak pada cara kita memperlakukan demokrasi. Demokrasi seyogyanya juga diperlakukan sematamata sebagai sebuah cara atau proses dan bukan sebuah tujuan apalagi disakralkan. Dengan demikian keteraturan, kesetabilan dan konsesnsus yang dicita-citakan dan dibentuk pun diposisikan sebagai hasil bentukan dari suatu proses yang penuh kebebasan, persuasi dan dialog yang bersifat konsensual.103 Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi
sebagai
suatu
sistem
bermsyarakat
dan
bernegara
serta
pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :pertama,
pemerintah
dari
rakyat
(government
of
the
people);
kedua,pemerintahan oleh rakyat (government by people); ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for people). Jadi hakikat suatu pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal di atas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan 2. Demokrasi sebagai Sistem Pemerintahan Dalam pelaksanaanya demokrasi sangat membutuhkan berbagai lembaga sosial dan politik yang dapat menopang bagi keberlangsungan suatu sistem, demokrasi yang baik. Dan hubungannya dengan implementasi kedalam sistem pemerintahan demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacammacam, pertama, sistem presidensial yang mensejajarkan antar parleme dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presoiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedua, sistem parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh negara perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara yang bisa 103
Saefullah Fatah, Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia (Jakarta: GhaliaIndonesia, 1994), hlm, 8-9
125
diduduki oleh presiden. Yang hanya simbol bagi kedaulatan dan persatuan. Ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari perlemen beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran. Antara presidensial dan parlementer, diantara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di prancis atau di indonesia berdasarkan UUD 1945. Pada waktu awal kemerdekaan indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Berdasarkan UUD 1945 maka presiden memiliki kekuasaan tertinggi dibantu oleh menteri-,menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden. C. Demokrasi Dalam Perspektif Islam Istilah demokrasi tidak dikenal dalam dalam kosakata politik Islam. Namun buka berarti Islam tidak mengenal demokrasi. Islam menggunakan istilah musyawarah sebagai fondasi utama dalam kehidupan berpolitik. Dimana didalam musyawarah terkandung sejumlah elemen yang dengan sendirinya mempunyai keterkaitan dengan politik, yakni; istilah partisipasi, kebebasan, dan persamaan. Kenapa demikian, karena musyawarah tidak mungkin terjadi tanpa ketiga elemen tersebut. Ikut mengabil bagian secara aktif dalam proses musyawarah, untuk mengambil suatu keputusan/kebijakan, maka akan dengans endirinya mempunyai makna partisipasi politik yang sesungguhnya. Tidak mungkin mengadakan musyawarah tanpa ada kehadiran baik secara langsung ataupun tidak langsung. Musyawarah tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya kebebasan berpendapat yang dilandasi oleh semangat persamaan.104 Demokrasi dalam dunia barat dapat difahami sebagai nilai-nilai yang mengandung penghargaan terhadap partisipasi dalam pengambilan keputusan (kebebasan berpendapat) dan persamaan haq didepan umum. Namun, dalam nuansa Islam demokrasi atau kebebasan berpendapat dibicarakan pleh Al-Qur`an dengan istilah Syura` (sistem parlement dan diserap kedalam bahasa Indonesia menjadi kata Musyawarah). 104
Japarudin, Demokrasi Perspektif Islam, El-Afkar. Vol. 4. Bengkulu, 2015; hal. 158
126
Dalam Islam, Syura` memiliki kedudukan yang tinggi dalam lingkup keluarga, organisasi, maupun Negara. Tidak diragukan lagi,dalam Islam syura` merupakan suatu prinsip yang tidak dapat ditawar dalam hal pengambilan suatu keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam Al-Qur`an. Misal anjuran bermusyarawah didalam keluarga secara jelas disebutkan dalam Al-Qur`an surah Al-Baqarah potongan ayat 223 yang berbunyi: واتقوا هللا.وإن ارتّم ان تسترضعوا اوال دكم فال جناح عليكم إذا سلّمتم ّما اتيتم با لمعروف..... )322(.واعلموا انّ هللا بما تعملون بصير Artinya:
“apabila
keduanya
ingin
meyapih
dengan
persetujuan
dan
permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allahdan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. Contoh persoalan yang dikemukakan oleh ayat diatas jelas merupakan suatu anjuran untuk selalu mengedapankan musyawarah dalam setiap mengambil keputusan didalam berumah tangga. Jika dalam lingkup keluarga saja Allah menganjurkan untuk bermusyawarah, apalagi dalam hal lingkup yang lebih besar, baik organisasi ataupun sebuah Negara dalam pengambilan suatu keputusan hendaknya didasari atas musyawarah. Banyak lagi ayat-ayat Al-Qur`an yang membahas tentang syura` atau musyawarah. Diantaranya: Q.S. Asy-Syura` ayat 39
والذين استجابوا لربّهم وأقامو الصالة و أمرهم شورى بينهم وم ّما رزقناهم ينفقون Artinya: “dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka ; dan mereka menginfaqkan sebagian dari rezeqi yang kami berikan kepada mereka.”
127
Q.S. Ali-Imran ayat 159
ّ . فإذا عزمت فتو ّكل على هللا.فا عف عنهم واستغفرلهم وشاورهم فاْلمر ان هللا يحب .المتوكلين Artinya: “karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertawakkal. Dalam praktiknya, nabi Muhammad SAW sangat menghargai musyawarah. Hal ini dapat dilihat dari adanya musyawarah yang membahas bagaimana semestinya kaum muslim memperlakukan tawanan perang Badr, dan musyawarah dalam menghadapi perang Uhud. Praktik musyawarah juga dilakukan pada masa khulafaurrasyidin. Ketika nabi Muhammad SAW meninggal, terjadi kekosongan tampuk pemerintahan yang selama ini dibimbing dan dibina oleh nabi Muhammad SAW, sehingga masing-masing dari golongan Muhajirin dan Ansor mengajukan kandidat pengganti Rasulullah. Mereka semua diberikan kebebasan dalam bersuara dan berpendapat, kemudian diambil sebuah keputusan setelah musyawarah dilakukan, dimana Abu bakar As-Shidiq sebagai khalifah pengganti Rasulullah, dan kedua belah pihak antara Al-Muhajirin dan Ansor sepakat dengan keputusan tersebut. Demikialah perspektif Islam mengenai demokrasi. Namun ada hal yang perlu kita garis bawahi, yakni musyawarah dalam Islam tidak boleh melanggar hak Tuhan dan Rasul-Nya. Apa yang sudah ditentukan oleh Tuhabn, mutlak harus berlaku dan tidak ada musyawarah.105 Perlu kita ketahui, dalam syura` (musyawarah) al-Qur`an tidak memberikan penjelasan indicator dan ketetapan siapa saja orang diajar bermusyawarah dan bagaimana sifat mereka. Artinya, semua orang berhak dapat ikut serta dalam setiap musyawarah dan memiliki hak kebebasan bersuara dan berpendapat.
105
Ibid, hal.160
128
Sebagai penutup dari tulisan ini, penulis mengutip perkataan Yusuf Qardhawy, ‘pendapat dua orang lebih dekat pada kebenaran, dari pada pendapat satu orang’. D. Hubungan Islam dan Demokrasi Hubungan islam dan demokrasi sangatlah penting karena menyangkut unsur penting dalam beragama maupun bernegara, islam mengajarkan manusia untuk berperilaku beragama yang baik seperti menghargai sesama, beribadah dan lainnya. Jika demokrasi mengajarkan nilai-nilai yang sesuai dengan pancasilan sehingga mengajarkan masyarakat untuk bernegara baik. Hubungan islam dan demokrasi yaitu agar terciptanya masyarakat yang seimbang antara hal beragama sesuai pancasila dan aturan Negara dalam masyarakat dalam bernegara, jadi tidak berat sebelah antara beragama dan bernegara dalam kehidupan masyarakat.106
106
https://brainly.co.id/tugas/22394223
129
BAB XII ISLAM & MODERASI BERAGAMA
130
A. Pengertian Islam dan Moderasi Beragama 1. Pengertian Islam Kata “Islam” berasal dari: salima yang artinya selamat. Dari kata itu terbentuk aslama yang artinya menyerahkan diri atau tunduk dan patuh. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqarah ayat 112 : “Bahkan, barangsiapa aslama (menyerahkan diri) kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula bersedih hati”. Dari kata aslama itulah terbentuk kata Islam. Pemeluknya disebut Muslim. Orang yang memeluk Islam berarti menyerahkan diri kepada Allah dan siap patuh pada ajaran-Nya . Islam secara etimologi (bahasa) berarti tunduk, patuh, atau berserah diri. Menurut syariat (terminologi), apabila dimutlakkan berada pada dua pengertian: Pertama, apabila disebutkan sendiri tanpa diiringi dengan kata iman, maka pengertian Islam mencakup seluruh agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), juga seluruh masalah aqidah, ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan. Jadi pengertian ini, menunjukkan bahwa Islam adalah mengakui dengan lisan, meyakini dengan hati dan berserah diri kepada Allah Azza wa Jalla atas semua yang telah ditentukan dan ditakdirkan. Menurut Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, definisi Islam adalah: “Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dan patuh kepada-Nya dengan ketaatan, dan berlepas diri dari perbuatan syirik dan para pelakunya”. Kedua, apabila kata Islam disebutkan bersamaan dengan kata iman, maka yang dimaksud Islam adalah perkataan dan amal-amal lahiriyah yang dengannya terjaga diri dan hartanya, baik dia meyakini Islam atau tidak. Tidak diragukan lagi bahwa prinsip agama Islam yang wajib diketahui dan diamalkan oleh setiap muslim ada tiga, yaitu; (1) mengenal Allah Azza wa Jalla, (2)
131
mengenal agama Islam beserta dalil-dalilnya, dan (3) mengenal Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Mengenal agama Islam adalah landasan yang kedua dari prinsip agama ini dan padanya terdapat tiga tingkatan, yaitu Islam, Iman dan Ihsan. 2. Pengertian Moderasi Beragama Moderasi beragama merupakan bagian dari deradikalisasi yang menjauhkan umat dari Islam, dengan menempelkan umat pada Islam moderat akan mengaburkan pemahaman umat tentang Islam yang utuh sehingga terjadi sekularisasi ajaran Islam. Pengaruh sistem sekuler juga sangat merusak umat yang mantranya menjadikan cara berpikir umat semakin merosot dan melahirkan manusia-manusia yang berani menafsirkan sendiri ayat-ayat Allah. Sesuai dengan hawa nafsunya. Dalam Islam, makna toleransi bisa dimaknai dengan merujuk surah Al Kaafirun : “Lakum diinukum waliyadiin” (Untukmu agamamu, dan untukku agamaku). Memberikan kebebasan kepada siapapun dalam beragama. Pluralitas dalam Islam merupakan Sunatullah, namun tidak sampai mengantarkan pada sekuleritas (moderat dalam beragama). Justru dengan Pluralitas yang Allah ciptakan, maka manusia butuh aturan yang mampu menyatukan. Konflik keagamaan yang banyak terjadi di Indonesia, umumnya dipicu adanya sikap keberagamaan yang ekslusif, serta adanya kontestasi antar kelompok agama dalam meraih dukungan umat yang tidak dilandasi sikap toleran, karena masing-masing menggunakan kekuatannya untuk menang sehingga memicu konflik. Dalam kontek fundamentalisme agama, maka untuk menghindari disharmoni perlu ditumbuhkan cara beragama yang moderat, atau cara berIslam yang inklusif atau sikap beragama yang terbuka, yang disebut sikap moderasi beragama. Moderasi itu artinya moderat, lawan dari ekstrem, atau berlebihan dalam menyikapi perbedaan dan keragaman. 132
Dalam bahasa Arab, kata moderasi biasa diistilahkan dengan “wasath” atau “wasathiyyah”; orangnya disebut “wasith”. Kata “wasit” sendiri sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia yang memiliki tiga pengertian, yaitu 1) penengah, pengantara (misalnya dalam perdagangan, bisnis, dan sebagainya), 2) pelerai (pemisah, pendamai) antara yang berselisih, dan 3) pemimpin di pertandingan. Yang jelas, menurut pakar bahasa Arab, kata tersebut merupakan “segala yang baik sesuai objeknya”. Dalam sebuah ungkapan bahasa Arab sebaik-baik segala sesuatu adalah yang berada di tengah-tengah. Misalnya dermawan yaitu sikap di antara kikir dan boros, pemberani yaitu sikap di antara penakut dan nekat, dan lain-lain. 107 Islam moderat atau yang dimaksud juga Islam Wasathiyyah, berasal dari dua kata yaitu Islam dan “wasathiyyah”. Islam sebagaimana yang diketahui adalah agama yang penuh dengan keberkahan, dan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Islam merupakan agama mayoritas yang ada di Indonesia dengan penduduk terbanyak di dunia saat ini. Kata moderasi dalam bahasa Arab diartikan “alwasathiyyah”. Secara bahasa “al-wasathiyyah” berasal dari kata “wasath”. Al-Asfahaniy mendefenisikan “wasathan” dengan “sawa’un” yaitu tengah-tengah diantara dua batas, atau dengan keadilan, yang tengah-tengan atau yang standar atau yang biasabiasa saja. Sementara itu, kata moderasi sendiri berasal dari Bahasa Latin moderâtio, yang berarti kesedangan (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Moderasi beragama adalah adil dan berimbang dalam memandang, menyikapi, dan mempraktikkan semua konsep yang berpasangan di atas. Dalam KBBI, kata “adil” diartikan: 1) tidak berat sebelah/tidak memihak; 2) berpihak kepada kebenaran; dan 3) sepatutnya/tidak sewenangwenang.108 Jadi, moderasi beragama adalah meyakini secara absolut ajaran agama yang kita yakini dan memberikan ruang terhadap agama yang diyakini oleh orang lain. 107
D. , Agama, Moderasi Islam. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2012,
hlm.5 108
Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019, hlm. 15 & 19
133
Dalam melihat dan menyelesaikan satu persoalan, Islam moderat mencoba melakukan pendekatan kompromi dan berada di tengah tengah, dalam menyikapi sebuah perbedaan, baik perbedaan agama ataupun mazhab, Islam moderat mengedepankan sikap toleransi, saling menghargai, dengan tetap meyakini kebenaran keyakinan masing-masing agama dan mazhab, sehingga semua dapat menerima keputusan dengan kepala dingin, tanpa harus terlibat dalam aksi yang anarkis. Imam Shamsi Ali menyimpulkan bahwa moderasi itu adalah komitmen kepada agama apa adanya, tanpa dikurangi atau dilebihkan. Agama dilakukan dengan penuh komitmen,
dengan mempertimbangkan hak-hak
vertikal (ubudiyah) dan hak-hak horizontal (ihsan). B. Sejarah Islam dan Moderasi Beragama Pada zaman yang semakin modern, munculnya pemikiran-pemikiran modern pada abad kedua puluh satu tentu tidak luput dari berbagai macam aspek, mulai dari aspek sosial, pendidikan, serta keagamaan. Modernisasi dalam bidang sains dan teknologi menuntut manusia untuk beradaptasi dalam berbagai aspek kehidupan. Tak terkecuali aspek agama yang merupakan pedoman yang dimiliki manusia dalam menentukan arah hidupnya. Salah satu dampak dari adanya modernisasi adalah fenomena radikalisme, seperti menurut Asrori dalam (Rohman & Nurhasanah, 2019) Fenomena terkait radikalisme di klaim muncul pada awal abad ke-20 di Timur Tengah, dimana hal ini merupakan hasil atau akibat dari krisis identitas keagamaan yang berdampak pada penolakan terhadap modernisasi, kolonialisme serta imperialisme yang dicanangkan oleh Negara-negara Barat ke dimensi masyarakat Islam. Munculnya paham radikal dalam masyarakat Islam berakibat pada kemerosotan moral serta agama yang disebabkan oleh kemajuan teknologi dan keikutsertaan ilmu pengetahuan dalam modernisasi pemerintahan Islam yang berhaluan Barat (Rohman & Nurhasanah, 2019). Munculnya paham radikalisme menurut K.H. Said Aqi Siradj dalam (Rohman & Nurhasanah, 2019) merupakan suatu bentuk dari ekspresi ummat islam yang berlebihan dalam merespon permasalahan-permasalahan sosial agama yang mengakibatkkan
134
munculnya sikap yang melebihi batas kewajaran manusia. Salah satu fenomena yang cukup membuat umat beragama di seluruh dunia geram adalah munculnya kelompok radikal yang mengatasnamakan Islam di Syiria yaitu Islamic State of Iraq and Syiria(ISIS). Dimana, kelompok tersebut memiliki tujuan membangun negara baru berasaskan hukum islam namun dengan cara yang tidak islami. Dimana, kelompok ini mengekspansi kekuasannya ke seluruh dunia dan membawa hukum Syariah dengan cara berjihad. Namun, jika ditelaah lebih lanjut organisasi ini sebenarnya lebih mengarah ke paham radikal karena tidak sesuai dengan hukum Syariah yang berlaku di Islam itu sendiri. Paham radikal tersebut mengarah pada sikap fanatik atau berlebih-lebihan berlebih-lebihan (Mughalah/ ghuluw). Istilah radikalisme pada awalnya digunakan oleh negara-negara Barat, namun sikap serta gejalapdalam kekerasan yang mengatasnamakan agama dapat ditemukan dalam sejarah serta tradisi dalam umat
Islam.
Oleh
karena
itu,
paham
radikal
ini
merupakan
penyimpanganagamayang bersikap berlebihan dimana sikap ini merupakan bentuk netralisasi dari jalan kebenaran dan melewati batasanyang telah ditentukan oleh Allah. Sementara itu, Agama di masa modern tentu memiliki peranan penting sebagai pedoman masyarakat dalam memposisikan diri berdampingan dengan zaman yang terus menerus berkembang agar tidak menyimpang atau salah jalan. Selain itu, seiring dengan adanya perkembangan demografi serta revolusi terkait teknologi transformasi dan informasi, tentuseluruh lapisan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan dimana segala informasi keagamaan dapat dikemas dalam bentuk buku, video, serta berbagai situs jejaring sosial.Selain itu, pusat-pusat studi terkait keagamaan pun semakin meningkat setiap tahunnya. Dalam hal ini, tentu umat Islam harus siap menyongsongnya karena hal ini akan sangat menentukan peran umat Islam di era modern ini apakah mereka akan menjadi penonton, pemain pinggiran, atau menjadi kekuatan yang secara positif menguatkan serta mengarahkan (Taher, 2007). Di lain sisi, “Allah menyatakan bahwa peran yang dimainkan oleh umat Islam dalam menyikapi kehidupan “sebagai ummatan wasathan (umat yang serasi
135
dan
seimbang).”Maksudnya
disini
adalah
seimbang
dalam
menghadapi
keanekaragaman yang ada di masa modern. Menurut Quraish Shihab dalam (Asep Abdurrohman, 2018) beranggapan bahwa keanekaragaman dalam kehidupan manusia merupakan keniscayaan yang telah dikehendaki oleh Allah Swt. Termasuk dalam hal ilmiah serta tanggapan manusia terkait kebenaran dari kitabkitab suci, baik dalam hal penafsiran maupun pengamalannya. Di berbagai belahan dunia, terdapat 3 golongan kaum, yaitu : (1) Fundamentalis, dimana kaum ini memaknai Islam dalam konteks tekstual yangterdapat dalam Alquran dan Hadis (2) Liberalis, memberikan ruang untuk logika sebagai pertimbangan dalam memaknai hukum Islam serta (3) kaum moderat yang memaknai Islam dengan melihat kandungan Alquran serta menjadi penengah yang mengedepankan toleransi dalam menyelesaikanpersoalan sosial (Zainuddin, 2016). Istilah moderat dapat dipahami sebagai kelompok masyarakat modernis, progresif, reformis dimana merupakan sebuah isu penting yang sering diperdebatkan dalam Islam maupun Barat setelah terjadinya peristiwa 11 September di Washington D.C. istilah modernis ini dapat diartikan sebagai kelompok yang dapat beradaptasi menghadapi tantangan era milenial dengan cara menyesuaikan kehidupan modern dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Islam(Batubara, 2016). Moderasi Islam telah melahirkan sebuah peradaban besar dengan jangkauan yang cukup luas yang membuat dunia tercengang, dimana kaidah-kaidah ajaran Islam ini menampilkan moderasi yang mudah diterima oleh setiap lapisan manusia. Moderat dalam islam adalah Islam sebagai ummatan wasathan (umat yang serasi dan seimbang) dimana umat Islam berada di tengahtengah atau tidak condong ke salah satunya lebih mengedepankan toleransi dalam mengikuti perkembangan zaman yang ada. Penafsiran terkait moderat terkandung dalam surat An-Nisa ayat 171 dimana setelah mengajak manusia untuk beriman, Allah menganjurkan para Ahli Kitab untuk tidak berlebih-lebihan dalam beragama dimana melampaui batas kewajaran antara akal dan agama dalam melaksanakan perintah agama (Agama, 2020). Menurut Muhammad Qutb dalam (Asep Abdurrohman, 2018) menjelaskan bahwa moderat memiliki arti
136
keseimbangan yang bermaksud keseimbangan antara keimanan serta realita yang dapat dirasakan oleh pancaindra. Maka dari itu, peran dakwah sangat diperlukan bagi kehidupan masyarakat modern yang semakin lupa akan tujuan hidupnya. Dimana menurut Munir dalam (Indriani, 2013) menjelaskan bahwa tujuan hidup masyarakat modern lebih berorientasi kepada hal-hal duniawi. C. Permasalahan Islam dan Moderasi Beragama Dalam kontek beragama, memahami teks agama saat ini terjadi kecenderungan terpolarisasinya pemeluk agama dalam dua kutub ekstrem. Satu kutub terlalu mendewakan teks tanpa menghiraukan sama sekali kemampuan akal/nalar. Teks Kitab Suci dipahami lalu kemudian diamalkan tanpa memahami konteks. Beberapa kalangan menyebut kutub ini sebagai golongan konservatif. Kutub ekstrem yang lain, sebaliknya, yang sering disebut kelompok liberal, terlalu mendewakan akal pikiran sehingga mengabaikan teks itu sendiri.109 Jadi terlalu liberal dalam memahami nilai-nilai ajaran agama juga sama ekstremnya. Moderat dalam pemikiran Islam adalah mengedepankan sikap toleran dalam perbedaan. Keterbukaan menerima keberagamaan (inklusivisme). Baik beragam dalam mazhab maupun beragam dalam beragama. Perbedaan tidak menghalangi untuk menjalin kerja sama, dengan asas kemanusiaan. Meyakini agama Islam yang paling benar, tidak berarti harus melecehkan agama orang lain. Sehingga akan terjadilah persaudaraan dan persatuan anatar agama, sebagaimana yang pernah terjadi di Madinah di bawah komando Rasulullah SAW. Moderasi dalam pengertian umum di zaman kita berarti keseimbangan dalam keyakinan, sikap, perilaku, tatanan, muamalah dan moralitas. Ini berarti bahwa Islam adalah agama yang sangat moderat, tidak berlebihan dalam agama, tidak ekstrim pada keyakinan, tidak angkuh atau lemah lembut dan lain-lain. Moderasi harus dipahami ditumbuhkembangkan sebagai komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan yang paripurna, di mana setiap warga 109
Agus Akhmadi, Jurnal Diklat Keagamaan: Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia, Vol. 13, no. 2, 2019, hlm.49
137
masyarakat, apapun suku, etnis, budaya, agama, dan pilihan politiknya mau saling mendengarkan satu sama lain serta saling belajar melatih kemampuan mengelola dan mengatasi perbedaan di antara mereka.110 Untuk mewujudkan moderasi tentu harus dihindari sikap inklusif. Menurut Shihab bahwa konsep Islam inklusif adalah tidak hanya sebatas pengakuan akan kemajemukan masyarakat, tapi juga harus diaktualisasikan dalam bentuk keterlibatan aktif terhadap kenyataan tersebut. Sikap inklusiv-isme yang dipahami dalam pemikiran Islam adalah memberikan ruang bagi keragaman pemikiran, pemahaman dan perpsepsi keislaman. Dalam pemahaman ini, kebenaran tidak hanya terdapat dalam satu kelompok saja, melainkan juga ada pada kelompok yang lain, termasuk kelompok agama sekalipun. Pemahaman ini berangkat dari sebuah keyakinan bahwa pada dasarnya semua agama membawa ajaran keselamatan. Perbedaan dari satu agama yang dibawah seorang nabi dari generasi ke generasi hanyalah syariat saja. Jadi jelas bahwa moderasi beragama sangat erat terkait dengan menjaga kebersamaan dengan memiliki sikap ‘tenggang rasa’, sebuah warisan leluhur yang mengajarkan kita untuk saling memahami satu sama lain yang berbeda dengan kita. Seruan untuk selalu menggaungkan moderasi, mengambil jalan tengah, melalui perkataan dan tindakan bukan hanya menjadi kepedulian para pelayan publik seperti penyuluh agama, atau warga Kementerian agama namun seluruh warga negara Indonesia saja dan seluruh umat manusia, sehingga tidak sampai menimbulkan peristiwa sebagai penembakan di masjid Selandia Baru yang menewaskan 50 jamaah salat jum’at. Berbagai konflik dan ketegangan antar umat manusia dalam keragaman agama, suku, faham dan sebagainya telah memunculkan ketetapan internasional lewat Perserikatan Bangsa Bangsa yang menetapkan tahun 2019 ini sebagai 110
Ibid, hlm.50
138
”Tahun Moderasi Internasional” (The International Year of Moderation). Penetapan ini jelas sangat relevan dengan komitmen Kementerian Agama untuk terus menggaungkan moderasi beragama. Agama menjadi pedoman hidup dan solusi jalan tengah (the middle path) yang adil dalam menghadapi masalah hidup dan kemasyarakatan, agama menjadi cara pandang dan pedoman yang seimbang antara urusan dunia dan akhirat, akal dan hati, rasio dan norma, idealisme dan fakta, individu dan masyarakat. Hal sesuai dengan tujuan agama diturunkan ke dunia ini agar menjadi tuntunan hidup, agama diturunkan ke bumi untuk menjawab berbagai persoalan dunia, baik dalam skala mikro maupun makro, keluarga (privat) maupun negara (publik). Islam Nusantara adalah Islam yang lahir dan tumbuh dalam balutan tradisi dan budaya Indonesia, Islam yang damai, ramah dan toleran. Abdurrahman Wahid dengan gagasannya “Pribumisasi Islam” menggambarkan Islam Nusantara sebagai ajaran normatif yang berasal dari Tuhan, kemudian diakulturasikan ke dalam kebudayaan yang berasal dari manusia tanpa kehilangan identitasnya masing-masing. Islam Nusantara berdiri di antara dua paham yang bersebrangan yaitu liberalisme dan fundamentalisme. Paham fundamentalis akan melahirkan tindakan yang radikal, sementara itu paham liberal akan melahirkan tindakan yang bebas dan keluar dari norma hukum yang berlaku. Kedua pemahaman ini yang menjadikan moderasi Islam penting untuk dikaji dan dipelajari, untuk selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sosial, budaya dan agama. Moderasi Islam dalam bidang sosial ditunjukkan dengan sikap ramah, santun dan toleransi terhadap orang lain. Moderasi Islam dalam bidang budaya diperlihatkan dengan sikap apresiasi, tidak merusak atau menhancurkan budaya tersebut. Kemudian dalam bidang agama, moderasi Islam dapat diperlihatkan dengan tindakan yang tidak radikal dan liberal.111
111
Ahmad Agis Mubarok, Diaz Gandara Rustam, Journal of Islamic Studies and Humanities; Islam Nusantara: Moderasi Isalam di Indonesia, Vol. 3, No. 2, 2018, hlm. 166
139
Moderasi islam adalah salah satu karaktersitik Islam yang tidak dimiliki oleh agama-agama lain. Moderasi Islam menyeru kepada dakwah Islam yang toleran, menentang segala bentuk pemikiran yang liberal dan radikal. Liberal dalam arti memahami Islam dengan standar hawa nafsu tidak ilmiah, radikal dalam arti memaknai Islam secara tekstual dan menghilangkan fleksibilitas ajarannya. Sehingga terkesan kaku dan tidak mampu membaca realitas hidup.112 Islam Nusantara sebagai perwujudan moderasi Islam di Indonesia memberikan nuansa baru dalam Islam. Islam Nusantara mampu membangun sebuah keharmonian sosial, budaya, dan agama dalam konteks ke-Indonesian. Jika hal seperti ini terus dijaga dan dipelihara, bukan tidak mungkin Islam Nusantara akan menjadi kiblat baru peradaban Islam. Islam Nusantara dengan Ruh.113 Islam di Indonesia sendiri memiliki lima karakter khusus yang membedakannya dengan Islam Arab ataupun Islam lain di dunia. Lima karakter tersebut yaitu pertama, kontekstual, yaitu Islam dipahami sebagai ajaran yang bisa disesuaikan dengan keadaan zaman. Kedua, toleran. Islam Nusantara mengakui segala bentuk ajaran Islam yang ada di Indonesia tanpa membeda-bedakannya. Ketiga, menghargai tradisi. Islam di Indonesia merupakan hasil akulturasi antara budaya lokal dengan ajaran Islam. Islam tidak mengahapus budaya lokal, namun memodifikasinya menjadi budaya yang Islami. Keempat, Progresif. Yaitu suatu pemikiran yang menganggap kemajuan zaman sebagai suatu hal yang baik untuk mengembangkan ajaran Islam dan berdialog dengan tradisi pemikiran orang lain. Kelima, membebaskan. Islam adalah sebuah ajaran yang mampu menjawab problem-problem dalam kehidupan masyarakat. Islam tidak membeda-bedakan manusia. Dalam kacamata Islam, manusia dipandang sama, yaitu sebagai makhluk Tuhan. Islam Nusantara adalah cerminan dari ajaran Islam yang membebaskan pemeluknya untuk mencari hukum dan jalan hidup, menaati atau tidak, dengan catatan semua pilihan ada konsekuensinya masing-masing. 112
AfrizalnNur, “Konsep Wasathiyah Dalam Al-Qur’an : Studi Konpratif Antara Tafsir Al-Tahrir Wa At-Tanwir Dan Aisar at-Tafasir”, An-Nur 4, No.2, 2015, hlm 209. 113 Muhammad Tholchah Hasan, “Islam Dalam Perspektif Sosio Kultural”, Jakarta: Lantabora Press, 2000, hlm 140.
140
Kelima karakteristik tersebut pada akhirnya akan membentuk sebuah ajaran Islam yang moderat, yaitu suatu ajaran yang lebih mementingkan perdamaian, kerukunan, dan toleransi dalam beragama tanpa menghilangkan nilainilai Islam di dalamnya. Islam moderat merupakan ciri khas dari keberislaman bangsa Indonesia, yang berbeda dengan keadaan Islam di Arab atau belahan dunia lainnya. Islam di Indonesia adalah Islam yang aman, damai dan sejahtera. Aman dalam artian tidak terdapat konflik yang sampai mengancam stabilitas agama dan negara, walaupun tidak menafikkan adanya gesekan-gesekan yang berujung konflik. Damai dalam konteks masyarakat Indonesia yang multikultural, terdiri dari berbagai ras, agama dan budaya yang beragam. Sejahtera yang merupakan manifestasi dari kehidupan yang aman dan damai tersebut.
141
DAFTAR PUSTAKA Abdillah, Maskuri. Demokrasi di Persimpangan Makna: Respon Intelektual Muslim
Indonesia
Terhadap
Konsep
Demokrasi
(1966-1933).
Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999. Abdullah Anzar, Gerakan Radikalisme Dalam Islam: Presepektif Historis. Jurnal ADDIN. Vol. 10. No 1. 2016 Abdullah, M. Yatimin. 2006. Studi Islam Komtemporer. Jakarta: AMZAH. Abdullah, M. Yatimin. 2006. Studi Islam Komtemporer. Jakarta: AMZAH. Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2011 Ade Shitu-Agbetola, “Theori of al-Khilafahin The Religion-Political Viev of Sayyidkutb, dalam Hamdar Islamicus: Quartely journal of Studies and Researchin Islam, Summer, 1991 Afdlal, Irawati Awani, Mashad Dhurrotudin, Zaenuddin Dundin, Purwoko Dwi, Turmudi,Endang, Hisyam Muhammad, Sihbudi Riza. 2005. Islam dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta. LIPI Press, Anggota IKAPI. Afrizaln Nur, “Konsep Wasathiyah Dalam Al-Qur’an : Studi Konpratif Antara Tafsir Al-Tahrir Wa At-Tanwir Dan Aisar at-Tafasir”, An-Nur 4, No.2, 2015. Agama, D., Moderasi Islam. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2012 Akhmadi, Agus. Jurnal Diklat Keagamaan: Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia, Vol. 13, no. 2, 2019 Ali Abd al-Raziq,Al-Islam wa Ushul alHukm, ( Al-Manar, Al-Qahirat, 1925) Al-Qur’an Tjwid Dan Terjemah. 2010. Departemen Agama RI. CV Penerbit Diponegoro Liasa Emna. Islam Dan Rdikalisme. Jurnal Islamuna. Volume 1. no 1. 2014. Alwi, Hasal. Kamus Besar BahasaIndonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001.
142
An Naim, Abdullah Ahmed. Dekonstruksi Syari‟ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam, alih bahasa Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani. Yogyakarta: LKiS, 1994. Ananda Arfa, Faisar. Wanita dalam Konsep Islam Modernis (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004) Anshari, Edang Saifuddin. 1993. Wawasan Islam: Pokok- pokok Fikiran tentang Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Anshari, Edang Saifuddin. 1993. Wawasan Islam: Pokok- pokok Fikiran tentang Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Aplikasi Al-Qur’an Indonesia http://quran-id.com. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Mahkamah konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fak. Hukum UI, 2004. Azhary,
Muhammad
Tahir.
Negara
Hukum:
Suatu
Studi
Tentang
PrinsipPrinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasiannya pada periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Kencana, cet II, 2003. Azra, Azyumardi. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani. (Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2000). Bahshin, Kamala. What is Patriarchy, terj. Nursyahbani Katjasungkana (Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, 1996), Bakar, Irfan Abu dan Chaider S. Bamualim. ed. Tanya Jawab Relasi Islam dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: CSRC UIN Syarif Hidayatullah, 2014. Bassam Tibi, The Challenge of Fundamentalism: Political Islam and the New World Order, Regent of University of California, 1998, p. 341. Baut, Paul S. dan Benny Harman K, Kompilasi Deklarasi Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, 1998. BUKU : ISLAM DAN LIBERALISME Budhy Munawar-Rachma Dainul zainal abidin. 7 Formula Individu Cemerlang, (Bandung: Mizan, 2004)
143
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. Dewan Redaksi. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Dewan Redaksi. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Donna E. Artz, "The Application of International Human Rights Law in Edi Susanto. 2013. ” Pemahaman Pluralisme Agama pada Mahasiswa STAIN pamekasa, Nuansa”, Vol. 10, No. 1, Pamekasa. http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/nuansa/article/download/16 1/1, Diakses 18 Oktober 2020, pukul 20.00 Wib. El Guindi, Fedwa, 2003. Jilbab: Antara Kesalehan, Kesopanan, dan Perlawanan, Penerjemah.Cet. 2, Mujiburohman, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. Elmirzanah, Syafa’atun. 2002. Konflik dan Perdamaian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Fadhil Lubis, Nur Ahmad. Yurisprudensi Emansipatif (Bandung: Citapustaka Media, 2003) Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997) Faruqi, Isma’il Raji al-. 1988. Tauhid. terj. Rahmani Astuti. Bandung: Pustaka. Fatah, Saefullah. Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994). Fdlal Kamali Batubara. 2019. Metodologi Studi Islam. Yogyakarta. CV. Budi Utama. file:///C:/Users/My%20Computer/Downloads/ISLAM_DAN_GENDER.pdf Gilles Kipel, The Revenge of God: The Resurgence of Islam, Christianity and Judaism in The Modern World, The Pennsylvania State University Press, Pennsylvania, 1993, p. 191. Lihat juga John Naisbitt and Patricia Aburdene, Megatrends 2000: Sepuluh Arah Baru untuk Tahun /990-an, alih bahasa FX. Budijanto, Binarupa Akasara, Jakarta, pi. 254. Hafidhuddin, Didin. 1998. Dakwah Aktual. Jakarta: Gema Insani.
144
Hanafi, M. Moderasi Islam. Ciputat: Pusat Studi Ilmu Al-Qur’an, 2013 http://repo.iain-tulungagung.ac.id/2089/3/BAB%202..pdf https://brainly.co.id/tugas/22394223 https://www.akurasi.id/moderasi-beragama-. Husaini, Adian & Hidayat, Nuim. 2002. Islam Liberal : Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabannya. Jakarta: Gema Insani Press) Ibn Manzur,Lisan al-Arab,(Beirut: Daar Shadir, 1968) Ibrahim bafadhol. (2005). Sekularisme dan Pengaruhnya Dalam Dunia Pendidikan Islam, Jurnal Pendidikan Islam: Edukasi Islami. Vol. 04 Idris, Ahmad. 1991. Sejarah Injil dan Gereja (Tarikh Al-Injil wa Al-Kanisah), Penerjemah H. Salim Basyarahil. Jakarta : Gema Insani Press Imarah, Muhammad. 1996. Al-Islam wa al-Urubah. al-Haihal al-Mashriyyah al‘Ammah lil Kitab.. Islamic States" dalam Human Rights Quarterly 12, 1990, p. 202-230 Jamal, Misbahuddin. Konsep Al-Islam Dalam Al-Quran. Jurnal Al-Ulum. Vol, 11, Nomor 2, Desember 2011. Jamaluddin. (2013). Sekularisme: Ajaran Dan Pengaruhnya Dalam Dunia Pendidikan. Jurnal Mudarrisuna: Media Kajian Pendidikan Islam. Vol. 3, No. 2. Japarudin. Demokrasi Perspektif Islam. El-Afkar. Vol. 4. Bengkulu, 2015. Jumaidah, 2018, Skripsi: Aktivitas Mahasiswi Bercadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang (Perspektif Dakwah), Semarang: Universias Negeri Malang. Katerina Dalacoura, Islam, Liberalism and Human Rights: Implications for International Relations, l.B. Tauris Publisher, London-New York, 1998, p. 6. Kementerian Agama RI, Moderasi Beragama, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019 145
Khalid ibrahim jinda. Teori Politik Islam: Telaah Kritis Ibnu Taimiyah Tentang Pemerintahan Islam. (Surabaya: Risalah Gusti 1999) Khusnul Khotimah. 2009. Islam dan Globalisasi. Jurnal Dakwah dan komunikasi. 3(1): 2. Kodir, Koko Abdul. 2009. Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: TERAS. M. Quraish Shihab, 2014. Jilbab Pakaian Wanita Muslimat, Jakarta: Lentera Hati. Madjid, Nurcholis. 1992. Islam, Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina. Mahrus As’ad, Pluralisme Agama Dalam Pandangan Islam, STAIN Jurai Siswo Metro. Moh. E. Hasim, Kamus Istilah Islam, (Bandung : Penerbit Pustaka, 1987) Mubarok, Ahmad Agis. Rustam, Diaz Gandara. Journal of Islamic Studies and Humanities; Islam Nusantara: Moderasi Isalam di Indonesia, Vol. 3, No. 2, 2018 Muh. Sudirman, 2019. Cadar Bagi Wanita Musimah (Suatu Kajian Perspektif Sejarah). (Jurnal Syariah dan Hukum), Vol. 17 No. 1. Muhammad Abed al-Jabiri, al-Dimuqrathiyyah wa Huquq al-lnsan, Muhammad al-Khudhari Bek, Itmaam al-Wafaa’fi Sirat al-Khulafaa’ (Beirut: Daar al-Fikr) Muhammad Tholchah Hasan, “Islam Dalam Perspektif Sosio Kultural”, Jakarta: Lantabora Press, 2000. Musyaffa,’ Fadlolan, 2019. Jilbab Yes, Niqob No, Semarang: Pustaka Ilmu, Cet. I. Nagwi, Seyed Nawab. 1993. Etika dan Ilmu Ekonomi, suatu Sintesa Islami.terj. Husin Anas. Bandung: Mizan. Nashir, Haedar, 2007. Gerakan Islam Syariat, Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia. Jakarta Pusat: Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah. Nashir, Haedar. Gerakan Islam Syariat, Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia. (Jakarta Pusat: Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah, 2007)
146
Nashir, Haedar. Pragmatisme Politik Kaum Elite. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999). Nasution, Harun. 1998. Islam Rasional. Bandung: Mizan. Nata Abudin. 2019. Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta Prendamedia Group Noer, Deliar. 1998. Pemikiran Politik di Negeri Barat. Jakarta: Mizan Nur Wahid M. Hidayat, “Kajian atas Kajian Dr. Fatima Mernissi tentang Hadis Misogini”, dalam Mansour Fakih (ed), Membincang Feminisme Diskursu Gender Persfektif Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), Qardhawi, Yusuf. 1993. Madkhal li al-Dirasat al-Islamiyyah. Beirut: Dar alSyuruq. Quthb, Sayyid. Keadilan Sosial Dalam Islam (Bandung: Penerbit Pustaka, 1984), Rachman, Budhy Munawar. Islam Pluralis Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, (Jakarta: Paramadina), Rahman, Budhy Munawar (ed). 1994. Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah. Jakarta: Yayasan Paramadina. Rasyid, Aisiyah, Lisa, dkk, 2018. “Problematika Hukum Cadar Dalam Islam: Sebuah Tinjauan Normatif-Historis”, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol.16, No.1. Rasyid, Aisiyah, Lisa, dkk, 2018. PROBLEMTIKA HUKUM CADAR DALAM ISLAM: SEBUAH TINJAUAN NORMATIF-HISTORIS. (Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah), Vol. 16 No. 1. Reny Nuria Hariyanti dan Septiana Hespi.2017. Radikalisme Dalam Persepetif Wacana Kritis. Gresik penerbit Graniti. Robert W. Hefner, Civil Islam: Muslims and Democratizations in Indonesia, Princeton University Press, 2000, p. 15 Saekan M. Muchith. Rdikalisme Dalam Dunia Pendidikan. Jurnal ADDIN. Vol. 10. No 1. 2016 Tafsir al-Tabari; Muhammad bin Jarir al-Tabari, 2000. Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Quran, Juz. 12, Bairut: Mu’assasah al-Risalah. Taupan, Muhammad. Demokrasi Pancasila. (Jakarta: Sinar Grafika, 1989). Thawilah, ‘Abd al-Wahab, Abd al-Salam, 2014. Adab Berpakaian dan Berhias, Penerjemah. Abu Uwais dan Andi Sayhril, Jakarta: Putaka al-Kautsar. 147
Tilaar, HAR. 1998. Beberapa Agende Reformasi Pendidikan Nasional dalam Perspektif Abad 21. Magelang: Tera Indonesia. Umar, Nasaruddin, 2010. Fikih Wanita Untuk Semua, Jakarta: Serambi. Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur'an (Jakarta: Paramadina, 1999) Zar, Sirajuddin. 2004. Filsafat Islam, Filosof dan Filsafatnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
148