Data Loading...

E-Modul KEWARGANEGARAAN UAS REGINA.J-1 Flipbook PDF

E-Modul KEWARGANEGARAAN UAS REGINA.J-1


130 Views
44 Downloads
FLIP PDF 1023.94KB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MODUL UJIAN AKHIR SEMESTER

Disusun oleh : Regina Jasmine (2234021090)

Dosen : Drs. Arief Syah Safrianto, SE., MM

Kelas : R.202 (Rabu, 10.40-12.20)

FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA 2022

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah yang maha kuasa karena telah memberi kesempatan pada saya selaku penulis untuk menyelesaikan E-modul ini. Atas rahmat dan hidayah nya lah saya dapat menyelesaikan modul ini. E-modul ini disusun guna memenuhi tugas dosen pada mata kuliah Kewarganegaraan Universitas Krisnadwipayana. Selain itu, saya sebagai penulis juga berharap agar E-modul ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembaca. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak Drs. Arief Syah Safrianto, SE, MM selaku dosen mata kuliah Kewarganegaran. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan yang sangat berguna untuk saya selaku penulis. Saya menyadari bahwa E-modul ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya terima demi kesempurnaan E-modul ini.

Jakarta, 17 Desember 2022

Regina Jasmine

ii

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...............................................................................................................ii DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii BAB I ......................................................................................................................................... 1 LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN, TERHADAP BANGSA, NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA ......................................................................... 1 A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ................................. 1 B. LANDASAN HUKUM ..................................................................................................... 2 C. PENGERTIAN BANGSA NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBANAN WARGANEGARA ................................................................................................................ 3 PERTANYAAN DAN JAWABAN..................................................................................... 11 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 14 BAB II...................................................................................................................................... 15 PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA, DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA .......................... 15 A. KONSEP DEMOKRASI................................................................................................. 15 B. BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA ............... 17 C. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA .................. 18 PERTANYAAN DAN JAWABAN..................................................................................... 22 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 24 BAB III .................................................................................................................................... 25 PENGERTIAN, SIFAT DAN FUNGSI NEGARA................................................................. 25 A. PENGERTIAN NEGARA .............................................................................................. 25 B. SIFAT NEGARA ............................................................................................................ 26 C. FUNGSI NEGARA ......................................................................................................... 28 D. BENTUK NEGARA, SIFAT NEGARA SERTA FUNGSI NEGARA YANG IDEAL UNTUK INDONESIA ......................................................................................................... 32 PERTANYAAN DAN JAWABAN..................................................................................... 35 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 38 BAB IV .................................................................................................................................... 39 NASIONALISME BANGSA INDONESIA ........................................................................... 39 A. PENGERTIAN NASIONALISME ................................................................................. 39 iii

B. FUNGSI NASIONALISME BAGI SEBUAH BANGSA DAN NEGARA ................... 39 C. NASIONALISME BANGSA INDONESIA ................................................................... 41 PERTANYAAN DAN JAWABAN..................................................................................... 43 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 45 BAB V ..................................................................................................................................... 46 NEGARA DAN SISITEM PEMERINTAHAN ...................................................................... 46 A. NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN ............................................................... 46 B. JENIS DAN SISTEM PEMERINTAHAN ..................................................................... 48 C. SISTEM PEMERINTAHAN YANG IDEAL UNTUK NEGARA INDONESIA ......... 49 PERTANYAAN DAN JAWABAN..................................................................................... 50 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 52 BAB VI .................................................................................................................................... 53 HAK ASASI MANUSIA ......................................................................................................... 53 A. PENGERTIAN MANUSIA ............................................................................................ 53 B. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA ...................................................................... 55 C. PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA ............................................ 57 D. KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG ADA DI INDONESIA 5 TAHUN TERAKHIR ................................................................................. 59 PERTANYAAN DAN JAWABAN..................................................................................... 61 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 63 BAB VII ................................................................................................................................... 64 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ..................................................................... 64 A. PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS HAK WARGA NEGARA ................................... 64 B. PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS KEWAJIBAN WARGA NEGARA ..................... 66 C. PENERAPAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA DI INDONESIA ......... 68 PERTANYAAN DAN JAWABAN..................................................................................... 71 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 73 BAB VIII ................................................................................................................................. 74 DEMOKRASI INDONESIA ................................................................................................... 74 A. SEJARAH DEMOKRASI............................................................................................... 74 B. PENGERTIAN DEMOKRASI ....................................................................................... 76 C. PENERAPAN DEMOKRASI DI INDONESIA ............................................................. 81 PERTANYAAN DAN JAWABAN..................................................................................... 82 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 84 BAB IX .................................................................................................................................... 85 iv

KONSTITUSI & RULE OF LAW .......................................................................................... 85 A. KONSTITUSI ................................................................................................................. 85 B. RULE OF LAW............................................................................................................... 89 PERTANYAAN DAN JAWABAN..................................................................................... 91 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 93 BAB X ..................................................................................................................................... 94 SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA ..................................................................... 94 A. SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA ........................................ 94 B. LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DAN DAERAH ............................................. 96 PERTANYAAN DAN JAWABAN................................................................................... 102 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 106 BAB XI .................................................................................................................................. 107 WAWASAN NUSANTARA................................................................................................. 107 A. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA .............................................................. 107 B. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA ......................................................... 110 PERTANYAAN DAN JAWABAN................................................................................... 111 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 115 BAB XII ................................................................................................................................. 116 KONSEP KETAHANAN NASIONAL ................................................................................ 116 A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL .............................................................. 116 B. KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL..................................................................... 116 C. SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL ................................................................ 119 PERTANYAAN DAN JAWABAN................................................................................... 123 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 127 BAB XIII ............................................................................................................................... 128 HUBUNGAN NEGARA DENGAN AGAMA ..................................................................... 128 A. AGAMA DAN NEGARA............................................................................................. 128 B. HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DALAM TINJAUAN POLITIK ISLAM .. 131 C. HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA DALAM TINJAUAN POLITIK BARAT . 132 D. HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DI INDONESIA ......................................... 133 PERTANYAAN DAN JAWABAN................................................................................... 136 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 138 BAB XIV ............................................................................................................................... 139 INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA................................................................. 139 A. PENGERTIAN PERDAMAIAN DUNIA .................................................................... 139 v

B. PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL ................................................................. 139 C. PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI ORGANISASI INTERNASIONAL ............................................................... 143 D. PERAN INDONESIA DALAM ASEAN (Association of South East Asian Nation) .. 144 E. PERAN SERTA INDONESIA DALAM GERAKAN NON-BLOK ............................ 146 PERTANYAAN DAN JAWABAN................................................................................... 147 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 150 BAB XV................................................................................................................................. 151 PENDIDIKAN ANTI KORUPSI .......................................................................................... 151 A. PENGERTIAN KORUPSI ............................................................................................ 151 B. PENDIDIKAN ANTIKORUPSI ................................................................................... 153 PERTANYAAN DAN JAWABAN................................................................................... 156 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 158 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................ 159

vi

BAB I LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN, TERHADAP BANGSA, NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA

A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pendidikan Kewarganegaraan adalah konsep multidimensional yang dimaksudkan untuk meletakkan dasar pengetahuan tentang masyarakat, berpartisipasi dalam proses kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh, dan secara umum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik. Adapun peran utama dunia pendidikan ialah menanamkan Pendidikan Kewarganegaraan kalangan generasi muda terutama mahasiswa, karena Pendidikan Kewarganegaraan merupakan modal dasar untuk mewujudkan dan menegakkan demokrasi dalam kehidupan dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehiduppan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat warga bangsa dan negara secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa negara dan hubungan international, maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan. Secara sederhana, kewarganegaraan dapat disimpulkan sebagai konsep dalam mengukur hak dan kewajiban. Namun yang terjadi adalah pemahaman secara tidak penuh terhadap makna kewarganegaran. Konsep ini dilihat semata-mata sebagai status. Status yang dimaksudkan terkait dengan metode-metode untuk menentukan siapa yang bisa menjadi warganegara.

KESIMPULAN : Secara sederhana, kewarganegaraan dapat disimpulkan sebagai konsep dalam mengukur hak dan kewajiban. Namun yang terjadi adalah pehaman secara tidak penuh terhadap makna kewarganegaraan. Konsep ini dilihat semata-mata sebagai status. Status yang 1

dimaksudkan terkait dengan metode-metode untuk menentukan siapa yang bisa menjadi wargengara.

B. LANDASAN HUKUM 1.) Undang-Undang Dasar 1945 a.

Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.

b.

Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.

c.

Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya);

d.

Pasal 27 ayat 1 UUD 45, kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

e.

Pasal 27 ayat 3 UUD 45, hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.

f.

Pasal 30 ayat 1 UUD 45, hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

g.

Pasal 31 ayat 1 UUD 45, tentang hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

h.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

i.

Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang RambuRambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

2

2.) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Undang-undang No. 20 tahun 1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234). a.

Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.

b.

Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap.

KESIMPULAN : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang menyangkut peraturan dasar pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan.

C. PENGERTIAN BANGSA NEGARA SERTA HAK DAN KEWAJIBANAN WARGANEGARA Secara umum, bangsa bisa diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa serta wilayah tertentu di muka bumi. Berikut ini adalah pengertian bangsa menurut para ahli kenegaraan: 1. Otto Bauer (Austria) Dalam bukunya yang berjudul The question of Nationalities and Social Democracy (1907) disebutkan bahwa bangsa adalah sekumpulan manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik timbul karena adanya kesamaan nasib dan kesamaan pengalaman dalam sejarah dan budaya.

3

2. F. Ratzel Bangsa terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik). 3. Ir. Soekarno (Indonesia) Bangsa adalah sekumpulan manusia yang besar jumlahnya dan memiliki keinginan kuat untuk bersatu (le desir d’etre unitum) serta keinginan untuk bersama-sama menjalani hidup (le desir d’etre ensemble). Kumpulan manusia tersebut memiliki kesamaan karakter (character gesundheit). Selain itu juga ada kesamanan nasib dan secara nyata tinggal di wilayah yang sama. 4. Ernest Renan (Perancis) Dalam bukunya yang berjudul La Reforme Intellectuelle et Morale; 1929), disebutkan bahwa bangsa terbentuk karena adanya kesatuan jiwa, yaitu keinginan untuk hidup bersama atau hasrat untuk bersatu dalam ikatan struktur masyarakat dan kesadaran bahwa mereka adalah satu golongan. 5. Getrude Ann Jacobseb dan Miriam H. Lipman (Amerika) Dalam bukunya yang berjudul Political Science (1937) disebutkan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity). 6. Hans Kohn (Amerika) Dalam buku Nationalism and Liberty: The Swiss Example; 1996, disebutkan bahwa bangsa merupakan hasil perjuanagan manusia dalam sejarah yang selalu bergerak dan tidak pernah diam. Negara merupakan organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas, negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing Staat (Belanda) atau State (Inggris), keduanya mengadopsi dari bahasa Latin status atau statum yang diartikan sebagai sebuah keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Berikut ini adalah pengertian negara menurut pada ahli:

4

1. Plato Negara terbentuk karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beranekaragam sehingga mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhankebutuhan tersebut. 2. Aristoteles Negara merupakan sebuah polis, yaitu sebuah persatuan antara keluarga berpengaruh dan desa-desa yang bertujuan untuk mencapai kehidupan semakmurnya-makmurnya. 3. N. Machiavelli Negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja untuk memerintah dengan sebaik-baiknya. 4. George Jellink Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di wilayah tertentu. 5. George Wilhelm Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan indivual dan kemerdekaan universal.

A. Hak dan Kewajiban Sebagai Warganegara 1. Hak Sebagai Warganegara Setiap manusia memiliki haknya masing-masing sejak ia masih di dalam kandungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “Hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undangundang atau peraturan”. Darji Darmodiharjo (2006) berpendapat bahwa “hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan”. Sedangkan menurut Prof. Dr. Notonegoro (2020), “hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, tidak bisa dilakukan atau diterima oleh pihak yang lain”. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima seseorang sejak ia dilahirkan dan setelah ia melakukan serangkaian kewajibannya. Hak-hak yang dimiliki oleh manusia memiliki karakteristik tersendiri. Karakteristik hak yang dimiliki oleh manusia 5

tidak dapat berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling mengikat dan saling berhubungan satu sama lain. Karakteristik yang pertama adalah universal. Di mana hak merupakan segala sesuatu yang tidak dapat diubah atau tidak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang. Baik tua maupun muda, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan mempunyai hak-haknya masing-masing tanpa terkecuali. Karakteristik yang kedua adalah human dignity. Human dignity atau martabat manusia memiliki pengertian bahwa hak itu melekat dalam diri manusia, sedari ia masih dalam kandungan sampai manusia itu meninggal. Karakteristik yang ketiga adalah kesetaraan (equality).Hal ini berarti setiap manusia memiliki haknya masing-masing dan sudah kewajiban mereka untuk saling menghormati hak-hak orang lain juga. Karakteristik yang keempat adalah non-diskriminasi. Non-diskriminasi memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat meniadakan hak orang lain dengan alasan apapun baik itu suku, agama, bahasa, ras, warna kulit, jenis kelamin, kedudukan, dan sebagainya. Karakteristik yang kelima adalah hak itu tidak dapat dicabut (inalienability). Dimana hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia tidak dapat dilepaskan atau dipindah tangankan. Namun, hak tersebut dapat dibatasi sepanjang untuk alasan yang dibenarkan di mata hukum yang berlaku pada suatu negara. Contohnya apabila seseorang melakukan tindak kejahatan, maka ia akan dipenjara dan tidak diperbolehkan untuk mendapatkan hak liburan, kebebasan, serta makan dan minum pun dibatasi. Karakteristik yang keenam adalah hak itu tidak bisa dibagi (indivisibility). Hal ini berarti semua hak,baik hak politik, sosial, budaya, ekonomi, maupun sipil bersifat inheren (berhubungan erat) yang menyatu dengan harkat dan martabat manusia. Karakteristik yang ketujuh adalah hak yang dimiliki oleh manusia saling berkaitan antara satu hak dengan hak lainnya. Sebagai contoh, apabila seseorang tidak mendapatkan pendidikan yang layak, maka akan berdampak pada hak untuk memperoleh pekerjaan dan hidup secara layak. Kemudian karakteristik yang terakhir adalah hak merupakan tanggung jawab dari negara (state responsibility). Di mana negara bertanggung jawab untuk melindungi dan menjamin setiap warga negaranya mendapatkan hak sebagaimana mestinya, melalui peraturan perundangundangan yang berlaku. Setiap orang yang tinggal di sebuah negara tentu memiliki kewarganegaraan. Di mana status kewarganegaraan membuat seseorang dapat memperoleh haknya selama ia menjadi bagian dari negara tersebut. Berikut ini adalah beberapa hak warga negara Indonesia, antara lain:

6

a) Hak untuk Hidup Setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A. Di Indonesia sendiri, hak untuk hidup ini didukung oleh program pemerintah yang memberikan Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Sejahtera, pengobatan gratis, dan bantuan sosial untuk mendapatkan kehidupan yang layak. b) Hak Pengakuan Hukum Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D. Jadi, sekalipun presiden melakukan kejahatan, maka presiden tetap mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c) Hak atas Pengembangan diri dan Kegiatan Ekonomi Setiap warga negara diberi kebebasan untuk mengembangkan diri dan melakukan kegiatan ekonomi. Pengembangan diri ini bisa berupa pengembangan pendidikan maupun standar hidup sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945Pasal 28C ayat 1. Contohnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan untuk masyarakat yang kurang mampu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar. d) Hak Pembentukan Keluarga dan Keturunan Setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat 1. Jadi, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengurus dokumen resmi pernikahan tanpa dipersulit oleh negara. e) Hak untuk Kebebasan Setiap warga negara memiliki kebebasan apabila kebebasan tersebut tidak melanggar hukum. Kebebasan ini seperti kebebasan dari rasa takut, menentukan pilihan, menyatakan pendapat, berkegiatan, serta memeluk agama dan kepercayaan tertentu. f)

Hak atas Perlindungan dan Keamanan Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dari negara dan

segala perangkatnya seperti polisi, TNI, dan pemadam kebakaran tanpa terkecuali. 7

2. Kewajiban Sebagai Warganegara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah segala sesuatu yang diwajibkan dan segala sesuatu yang harus dilaksanakan. Sedangkan menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro, kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa dituntut oleh pihak yang berkepentingan karena pada dasarnya kewajiban bisa muncul dari hak yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawabnya menghargai hak yang dimiliki oleh orang lain. Dalam konteks warga negara, kewajiban warga negara merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara untuk mempertahankan status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, kewajiban warga negara merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai konsekuensi telah menerima hak warga negara. Berikut ini adalah beberapa kewajiban dari warga negara Indonesia yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27, 28J, 30 dan 31: a.

Kewajiban Menaati Hukum dan Pemerintahan Pasal 27 ayat 1 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib menaati hukum-hukum yang berlaku. Sebagai contoh, warga negara harus menaati peraturan lalu lintas agar tidak menyebabkan kecelakaan dan tidak merampas hak hidup orang lain. b. Kewajiban untuk Membela Negara Pasal 27 ayat 3 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan profesi dan keahlian masingmasing. Sebagai contoh, mengikuti mata kuliah kewarganegaraan, ikut serta dalam upacara bendera, menjadi TNI atau Polri, ikut serta dalam olimpiade dunia, dan masih banyak lagi. c.

Kewajiban Menghormati Hak Asasi Manusia Pasal 28J ayat 1 berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang

lain”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak asasi manusia dan seluruh warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk saling menghormati 8

hak asasi orang lain. Sebagai contoh, setiap warga negara harus menghargai hak orang lain untuk beribadah menurut agamanya masing-masing tanpa adanya diskriminasi. d. Kewajiban Tunduk kepada Pembatasan yang Ditetapkan dengan Undang-Undang Pasal 28J ayat 2 berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap hak yang dimiliki oleh warga negara dibatasi oleh hak milik orang lain yang wajib dihormati dan dihargai. e.

Kewajiban Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 ayat 1 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam

usaha pertahanan dan keamanan negara”.Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga negaranya tetap dalam keadaan aman dan tertib. Contohnya, dengan memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan melaporkan tindak kejahatan di lingkungan sekitar yang melanggar peraturan perundang-undangan. f.

Kewajiban Membayar Pajak Sumber pendapatan terbesar negara Indonesia adalah pajak. Oleh karena itu, setiap

warga negara yang baik memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Di mana nantinya pendapatan pajak tersebut akan disalurkan untuk membangun beberapa infrastruktur negara seperti membangun jalan tol, rumah sakit, jembatan, dan fasilitas kesehatan lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.



Hakikat Menjadi Warga Negara Warga negara merupakan penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat

kelahiran, serta mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara. Warga negara dan negara memiliki hubungan khusus dalam mengatur kedudukan hak dan kewajiban warga negara. Di mana sebagai warga negara, seseorang harus mengetahui hak dan kewajibannya sendiri. Apabila seseorang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, seseorang tersebut 9

boleh menuntut haknya sebagai warga negara kepada pemerintah. Dengan begitu, akan tercipta rasa keadilan antar masyarakat. Seperti contohnya, setiap warga negara wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jika warga negara berperan aktif dalam membayar pajak, maka pendapatan negara akan meningkat sehingga dapat mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik, maju, dan merata. Dengan begitu, kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai. Selain itu, dengan membayar pajak berarti warga negara berhak untuk mendapatkan haknya menikmati setiap infrastruktur yang telah dibangun oleh negara, seperti menikmati fasilitas kesehatan, pendidikan, jalan tol, pengembangan transportasi umum, pariwisata, keamanan dan ketertiban, budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan beberapa fasilitas lainnya selama warga negara tersebut tinggal di Indonesia. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya, warga negara harus menjunjung tinggi hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

KESIMPULAN : dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Bangsa dan Negara merupakan sekumpulan orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri. Dan hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab.

PENUTUP Kesimpulan Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan kewarganegaraan meruapakan konsep dalam mengukur hak dan kewajiban. Konsep ini dilihat semata-mata sebagai status. Status yang dimaksudkan terkait dengan metode-metode untuk menentukan siapa yang bisa menjadi wargengara. Dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan merupakan segala hal yang menyangkut peraturan dasar pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan.

10

Bangsa dan Negara merupakan sekumpulan orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri. Dan hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab. Negara merupakan organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas, negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing Staat (Belanda) atau State (Inggris), keduanya mengadopsi dari bahasa Latin status atau statum yang diartikan sebagai sebuah keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Secara sederhana, kewarganegaraan dapat disimpulkan sebagai konsep dalam mengukur hak dan kewajiban. Namun yang terjadi adalah pemahaman secara tidak penuh terhadap makna kewarganegaran. Konsep ini dilihat semata-mata sebagai status. Status yang dimaksudkan terkait dengan metode-metode untuk menentukan siapa yang bisa menjadi warganegara.

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan secara singkat latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan! Jawaban : Pendidikan Kewarganegaraan adalah konsep multidimensional yang dimaksudkan untuk meletakkan dasar pengetahuan tentang masyarakat, berpartisipasi dalam proses kehidupan bermasyarakat secara menyeluruh, dan secara umum tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik.

11

2. Sebutkan 5 Undang-Undang dasar 1945 yang berisi tentang landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan! Jawaban : a) Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan. b) Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia. c) Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya). d) Pasal 27 ayat 1 UUD 45, kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan. e) Pasal 27 ayat 3 UUD 45, hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara. f)

Pasal 30 ayat 1 UUD 45, hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

3. Jelaskan pengertian Bangsa menurut Ernest Renan! Jawaban : Dalam bukunya yang berjudul La Reforme Intellectuelle et Morale; 1929), disebutkan bahwa bangsa terbentuk karena adanya kesatuan jiwa, yaitu keinginan untuk hidup bersama atau hasrat untuk bersatu dalam ikatan struktur masyarakat dan kesadaran bahwa mereka adalah satu golongan. 4. Sebutkan pengertian dari karakteristik hak inalienability! Jawaban : Karakteristik inalienability adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia tidak dapat dilepaskan atau dipindah tangankan. Namun, hak tersebut dapat dibatasi sepanjang untuk alasan yang dibenarkan di mata hukum yang berlaku pada suatu negara. Contohnya apabila seseorang melakukan tindak kejahatan, maka ia akan dipenjara dan tidak diperbolehkan untuk mendapatkan hak liburan, kebebasan, serta makan dan minum pun dibatasi. 12

4. Sebutkan beberapa kewajiban warga negara Indonesia yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27, 28J, 30 dan 31! Jawaban : a.

Kewajiban Menaati Hukum dan Pemerintahan.

b.

Kewajiban untuk Membela Negara.

c.

Kewajiban Menghormati Hak Asasi Manusia.

d.

Kewajiban Tunduk kepada Pembatasan yang Ditetapkan dengan Undang - Undang.

e.

Kewajiban Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.

f.

Kewajiban membayar pajak.

13

DAFTAR PUSTAKA

Harahap

Reza.

2017.

Pancasila

Kewarganegaraan.

Dimuat

dalam

https://www.kosngosan.com/2017/02/makalah-pancasila-dan-kewarganegaraan.html. Diunduh pada Sabtu, 24 September. Karunia Vanya. 2022. Landasan Hukum dan Historis Pendidikan. Dimuat dalam https://www.kompas.com/skola/read/2022/06/14/073000469/landasan-hukum-danhistoris-pendidikan-kewarganegaraan. Diunduh pada, Sabtu, 24 September. Prasetyo Agus. 2015. Landasan, Tujuan, Visi, Misi dan Kompetensi Penyelenggaraan Pendidikan

Kewarganegaraan

di

Perguruan

Tinggi.

Dimuat

dalam

https://www.kompasiana.com/agusprasetyo/550ad6e4813311490eb1e69a/landasantujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-diperguruan-tinggi. Diunduh pada, Sabtu, 24 September. Anjar. 2019. Pengertian Bangsa dan Negara Menurut Pendapat Ahli. Dimuat dalam https://www.wawasanpendidikan.com/2019/12/pengertian-bangsa-dan-negaramenurut-pendapat-ahli.html. Diunduh pada, Sabtu, 24 September Pricilla Cindy. 2021. Hak-Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Dimuat dalam https://binus.ac.id/character-building/2021/08/hak-hak-dan-kewajiban-warga-negaraindonesia/. Diunduh pada, Sabtu, 24 September Undang-Undang Dasar 1945

14

BAB II PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA, DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

A. KONSEP DEMOKRASI Istilah demokrasi (democracy) berasal dari penggalan kata bahasa Yunani yakni demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Salah satu pendapat terkenal dikemukakan oleh Abraham Lincoln di tahun 1863 yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). Demokrasi sebagai konsep sesungguhnya memiliki banyak pengertian dari berbagai sudut pandang atau perspektif. Berbagai pendapat para ahli banyak mengupas perihal demokrasi. Contoh yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln di atas, hanyalah salah satu contoh pengartian demokrasi. Robert Dahl sampai pada pernyataan bahwa “ there is no democratic theory, there are only democratic theories”. Bahkan Harold Laski mengutarakan bahwa demokrasi tidak dapat diberi batasan, kerena rentang sejarahnya yang amat panjang dan telah berevolusi sebagai konsep yang menentukan (Hendra Nurtjahjo, 2006: 71). Berdasar banyak literatur yang ada, diyakini demokrasi berasal dari pengalaman bernegara orang –orang Yunani Kuno, tepatnya di negara kota (polis) Athena pada sekitar tahun 500 SM. Yunani sendiri pada waktu itu terdiri dari beberapa negara kota (polis) seperti Athena, Makedonia dan Sparta. Pada tahun 508 SM seorang warga Athena yaitu Kleistenes mengadakan beberapa pembaharuan pemerintahan negara kota Athena (Magnis Suseno, 1997:100). Kleistenes membagi para warga Yunani yang pada waktu itu berjumlah sekitar 300.000 jiwa kedalam beberapa “suku”, masing-masing terdiri atas beberapa demes dan demes mengirim wakilnya ke dalam Majelis 500 orang wakil. Keanggotaan majelis 500 itu dibatas satu tahun dan seseorang dibatasi hanya dua kali selama hidupnya untuk dapat menjadi anggota. Majelis 500 mengambil keputusan mengenai semua masalah yang menyangkut kehidupan kota Athena. Bentuk pemerintahan baru ini disebut demokratia. Istilah demokratia sendiri dikemukakan oleh 69 sejarawan Herodotus (490-420 SM) untuk menyebut sistem kenegaraan hasil pembeharuan Kleistenes tersebut. Sistem demokratia Athena akhirnya 15

diambil alih oleh banyak polis lain di Yunani. Demokrasi di Athena ini bertahan sampai dihancurkan oleh Iskandar Agung dari Romawi pada tahun 322 SM. Sejak saat itu demokrasi Yunani dianggap hilang dari muka bumi. Selanjutnya Eropa memasuki abad kegelapan (Dark Age). Gagasan demokrasi mulai berkembang lagi di Eropa terutama setelah kemunculan konsep nation state pada abad 17. Gagasan ini disemai oleh pemikir-pemikir seperti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), Montesqiueu (1689-1755), dan JJ Rousseau (1712-1778), yang mendorong berkembangnya demokrasi dan konstitusionalisme di Eropa dan Amerika Utara (Aidul Fitriciada Azhari, 2005: 2). Pada kurun waktu itu berkembang ide sekulerisasi dan kedaulatan rakyat. Berdasar sejarah singkat tersebut, kita bisa mengetahui adanya demokrasi yang berkembang di Yunani yang disebut demokrasi kuno dan demokrasi yang berkembang selanjutnya di Eropa Barat yang dikenal sebagai demokrasi modern.



Pengertian Demokrasi Menurut Beberapa Ahli :

1. Abraham Lincoln Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). 2. Plato

Menurutnya, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana pemerintahan itu dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. 3. Aristoteles Menurut Aristoteles, demokrasi merupakan bentuk dari pemerintahan yang buruk, sedang yang baik disebutnya polity atau politeia. 4. Polybius Berbeda dengan Aristoteles, menurut Polybius, bentuk pemerintahan yang ideal bukan politeia, tetapi

demokrasi

yang

bentuk

pemerosotannya

yang chaostic).

16

adalah

mobokrasi

(pemerintahan

5. Joseph A. Schmeter Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

KESIMPULAN : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan Istilah demokrasi (democracy) berasal dari penggalan kata bahasa Yunani yakni demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Salah satu pendapat terkenal dikemukakan oleh Abraham Lincoln di tahun 1863 yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people).

B. BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA Bangsa Indonesia sejak pertama mendirikan Negara bertujuan untuk mendirikan Negara melalui proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945. Sistem pemerintahan di Indonesia cukup dinamis, ada beberapa system pemerintahan yang pernah didirikan oleh penguasa Indonesia. Pada awal pemerintahan Ir.soekarno Indonesia menganut system presidensial, kemudian berubah menjadi parlementer dan kembali pada system presidensial, pada masa soeharto Indonesia lebih kearah quasi presidensial diera pasca reformasi menjadi presidensial. Ciri demokrasi yang dijalankan di Indonesia adalah hidup yang berkelompok, materi demokrasi pancasila telah dinyatakan dalam UUD 1945, bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic (pasal 1 ayat 1), kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat yang diwakili oleh MPR (pasal 1 ayat 2), perwakilan tertinggi adalah MPR sebagai wakil rakyat (pasal 2), kepala Negara diangkat oleh rakyat dan harus tunduk oleh MPR. Lembaga-lembaga tinggi dinegara diatur dalam UUD 1945 dan ketetapan MPR No.III tahun 1978, tentang interrelasi antara lembaga tinggi Negara. Sistemdemokrasi adalah sarana 17

untuk mencapai tujuan nasional seperti yang dimaksud pada alenia keempat pembukaan UUD 1945.

KESIMPULAN : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pada awal pemerintahan Ir.soekarno Indonesia menganut system presidensial, kemudian berubah menjadi parlementer dan kembali pada system presidensial, pada masa Soeharto Indonesia lebih kearah quasi presidensial diera pasca reformasi menjadi presidensial. Ciri demokrasi yang dijalankan di Indonesia adalah hidup yang berkelompok, materi demokrasi pancasila telah dinyatakan dalam UUD 1945.

C. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasarnya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa

yang

berisi

keuletan

dan

ketangguhan,

yang

mengandung

kemampuan

mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya. Tujuan PPBN Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sasaran PPBN Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga

18

negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri: 1.) Cinta tanah air Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun. 2.) Sadar berbangsa Indonesia Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa, dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan. 3.) Sadar bernegara Indonesia Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4.) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional. 5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. 6.) Memiliki kemampuan awal bela negara a. Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional. b. Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

19

A. Situasi NKRI terbagi dalam Periode-periode: •

Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama



Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.



Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedangkan periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial. B. Periode Orde Lama Pada

Periode

Lama

bentuk

Ancaman

yang

dihadapi

adalah

ancaman

fisik

Contoh: adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah

pada

fisik,

teknik,

taktik

dan

strategi

kemiliteran.

C. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.

KESIMPULAN : Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Dan Perbedaan periode terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara 20

kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedangkan periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.

PENUTUP Kesimpulan Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan Istilah demokrasi (democracy) berasal dari penggalan kata bahasa Yunani yakni demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Salah satu pendapat terkenal dikemukakan oleh Abraham Lincoln di tahun 1863 yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). Pada awal pemerintahan Ir.soekarno Indonesia menganut system presidensial, kemudian berubah menjadi parlementer dan kembali pada system presidensial, pada masa Soeharto Indonesia lebih kearah quasi presidensial diera pasca reformasi menjadi presidensial. Ciri demokrasi yang dijalankan di Indonesia adalah hidup yang berkelompok, materi demokrasi pancasila telah dinyatakan dalam UUD 1945. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

21

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan secara singkat istilah dari demokrasi! Jawaban : Istilah demokrasi (democracy) berasal dari penggalan kata bahasa Yunani yakni demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Salah satu pendapat terkenal dikemukakan oleh Abraham Lincoln di tahun 1863 yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). 2. Sebutkan pengertian demokrasi menurut Joseph A. Schmeter! Jawaban : Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. 3. Sebutkan ciri dari demokrasi yang dijalankan di Indonesia! Jawaban : Ciri demokrasi yang dijalankan di Indonesia adalah hidup yang berkelompok, materi demokrasi pancasila telah dinyatakan dalam UUD 1945, bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic (pasal 1 ayat 1), kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat yang diwakili oleh MPR (pasal 1 ayat 2), perwakilan tertinggi adalah MPR sebagai wakil rakyat (pasal 2), kepala Negara diangkat oleh rakyat dan harus tunduk oleh MPR. 4. Jelaskan pengertian dari Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)! Jawaban : Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

22

5. Pada perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) pada Periode Lama Indonesia mempunyai bentuk Ancaman yang dihadapi, sebutkan dan jelaskan! Jawaban : Adanya ancaman fisik, contoh seperti adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.

23

DAFTAR PUSTAKA

Konsep

Dasar

Demokrasi.

2022.

Diakses 28 September 2022.

Dimuat dalam

https://123dok.com/article/konsep-dasar-demokrasi-demokrasi-indonesia.zp00k1vq

Sistem

pemerintahan demokrasi. 2022.

Diakses 28 September 2022.

Dimuat dalam

https://www.kompasiana.com/nurkhalijah/5e01f7f3d541df719510e023/sistempemerintahan-demokrasi-indonesia Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. 2011. Diakses 28 September 2022. Dimuat dalam https://sdgs.scout.org/project/pendidikan-pendahuluan-bela-negara Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli. 2022. Diakses 28 September 2022, Dimuat dalam https://pakdosen.co.id/demokrasi-menurut-para-ahli/

24

BAB III PENGERTIAN, SIFAT DAN FUNGSI NEGARA

A. PENGERTIAN NEGARA Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa. Negara merupakan suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat. Ada juga yang menyebutkan definisi negara adalah asosiasi tertinggi manusia yang ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sah dan berdaulat, memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakatnya, serta berdiri secara independent. Pengertian Negara menurut para ahli : 1. Max Weber Menurut Max Weber, pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu. 2. John Locke Menurut John Locke, pengertin negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat. 3. Roger F. Soleau Menurut Roger F. Soleau, pengertian negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat. 4. Miriam Budiardjo Menurut Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.

25

5. Prof. Soenarko Menurut Prof. Soenarko, pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya. 6. Roger H. Soltou Menurut Roger H. Soltou, negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.

KESIMPULAN : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa negara mempunyai banyak pengertian, salah satu nya adalah negara merupakan suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

B. SIFAT NEGARA a.) Negara Bersifat Memaksa Memaksa memiliki arti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas. Contoh : •

Negara melalui peraturannya dapat memaksa warga negaranya untuk tidak melakukan sesuatu (larangan) seperti dilarang membunuh, pakai narkoba, dll.



Negara memaksa agar warganya wajib untuk membayar pajak, bela negara, mematuhi peraturan.



Negara dapat menggunakan polisi lalu lintas agar masyarakat patuh terhadap peraturan lalu lintas, jika tidak patuh maka dapat diberi hukuman (tilang, himbauan dll). 26



Negara dapat mengatur dalam berbagai bidang kehidupan seperti perdagangan, pendidikan & kebudayaan, industri, pariwisata, komunikasi, pariwisata dll.

b.) Negara Bersifat Monopoli Sifat

monopoli

ini

mempunyai

arti

bahwa

suatu

negara

juga

memiliki

kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh nation yang bersangkutan. Setiap hal yang berkaitan dengan masyarakat banyak bisa dimonopoli oleh negara. Contoh sifat negara yang memonopoli dapat kita lihat dari berbagai bidang seperti : •

Bidang ekonomi, negara dapat merekayasa harga agar tercipta stabilitas harga bahan pokok.



Bidang energi melalui BUMN juga dapat memonopoli produk-produk vital seperti minyak (bbm), listrik, dll.



Bidang kesehatan, negara dapat mengatur sekaligus mengawasi peredaran obat dan makanan melalui BPOM dan kementrian Kesehatan.

c.) Negara Bersifat Menyeluruh/mencakup semua Menyeluruh atau mencakup semua ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan untuk semua rakyat tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Menyeluruh atau mencakup semua disebut juga dengan sifat totalitas. contoh : Semua warga negara tanpa terkecuali harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara, semua harus tunduk pada peraturan yang berlaku dsb.

KESIMPULAN : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa, Setidaknya suatu nation atau negara memiliki 3 sifat khusus yang telah kami jelaskan secara singkat. Sifat-sifat tersebut adalah memaksa, monopoli, dan menyeluruh/mencakup semua.

27

C. FUNGSI NEGARA Secara umum negara mempunyai 4 fungsi, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, untuk mencapai kemakmuran dan kemakmuran, untuk memastikan fungsi pertahanan dan untuk menjaga keadilan. Berikut ini adalah penjelasan tentang fungsi negara secara umum. 1. Fungsi Keamanan dan Ketertiban Stabilitas Negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran Suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya, tetapi juga diperlukan dukungan rakyat. 3. Fungsi Pertahanan Fungsi pertahanan Negara sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pertahanan Negara akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Fungsi ketahanan Negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh. 4. Fungsi Keadilan Fungsi Negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan peradilan Negara yang harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan, 28

antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.

Fungsi Negara menurut para ahli: Fungsi negara juga banyak diutarakan oleh para ahli negara di dunia. Beberapa ahli mengemukakan fungsi negara sebagai berikut: - Fungsi Negara menurut John Locke Fungsi Negara menurut john locke yaitu terdiri dari tiga bagian, yaitu: •

Fungsi membuat undang-undang (legislatif)



Fungsi membuat peraturan dan mengadili (Eksekutif)



Fungsi urusan luar negeri, perang, dan damai (Federatif)

- Fungsi Negara menurut Montesquieu Menurut Montesquieu, fungsi Negara terdiri dari tiga tugas pokok. Pendapat ini dikenal dengan nama "Trias Politika" yaitu: •

Fungsi membuat undang-undang (legislatif)



Fungsi pelaksanaan undang-undang (Eksekutif)



Fungsi pengadilan dan pengawasan (Yudikatif).

- Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo: Prof. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa pada umumnya fungsi Negara adalah sebagai berikut. •

Melaksanakan Ketertiban: Keteriban penting untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat agar tujuan bersama dapat tercapai. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai stabilisator. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban. Dalam melaksanakan ketertiban tersebut, negara mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 29



Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya: Fungsi Negara selanjutnya adalah kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sangat penting, terutama untuk negara baru atau negara-negara yang sedang berkembang.



Melaksanakan pertahanan: Negara wajib mempunyai alat-alat pertahanan agar melaksanakan fungsi tersebut untuk menjaga, mencegah, dan menanggulangi berbagai gangguan, ancaman, tantangan, dan hambatan.



Menegakkan keadilan: Untuk melaksanakan fungsi ini, negara dapat menggunakan badan-badan pengadilan yang ada di negara tersebut. Keadilan adalah hak setiap manusia, karena itu setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, memperoleh hakhaknya, serta terhindar dari perlakuan sewenang-wenang ataupun ketidakadilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang lain bahkan mungkin yang dilakukan oleh negara.

- Fungsi negara menurut Wolfgang Friedmann •

Sebagai provider, negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya.



Sebagai regulator, negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan bernegara.



Sebagai enterpeuner, negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha.



Sebagai umpire, negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang-bidang usaha tertentu. (W. Friedmann, 1971: 3).

- Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven Fungsi negara menurut Van Vollenhoven yaitu terdiri dari 4 fungsi yang dikenal dengan istilah catur praja. Keempat fungsi yang dimaksud adalah: •

Fungsi menyelenggarakan pemerintahan, bestuur.



Fungsi mengadili, rechtsprak.



Fungsi membuat peraturan, regeling. 30



Fungsi ketertiban dan keamanan, politie.

- Fungsi Negara menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen mengemukakan bahwa, sekurang-kurangnya ada tiga fungsi Negara, yaitu: •

Fungsi Esensial: Fungsi esensial adalah fungsi yang harus dimiliki Negara demi kelanjutan Negara. Fungsi esensial meliputi; pemeliharaan angkatan perang, kepolisian, pengadilan, hubungan luar negeri, dan pungutan pajak.



Fungsi Jasa: Fungsi jasa adalah segala kegiatan yang bisa saja tidak terlaksana apabila tidak dilaksanakan oleh Negara. Misalnya; pembangunan jalan, jembatan, dan pemeliharaan fakir miskin.



Fungsi Perniagaan: Fungsi perniagaan adalah fungsi yang diselenggarakan oleh Negara untuk memperoleh keuntungan. Misalnya dalam bentuk BUMN.

- Fungsi Negara menurut R.M Mac Iver R.M. Mac Iver berpendapat bahwa, Negara meliputi fungsi: •

Pemeliharaan ketertiban disekitar batas-batas wilaya Negara yang bertujuan untuk melindungi warga Negara yang lemah.



Pelaksanaan konservasi dan pengembangan Negara menggunakan alat perlengkapan Negara untuk dinikmati oleh generasi yang akan datang. Contohnya konservasi sungai, danau, hutan, dan hasil pertanian, serta pengembangan industri.

- Fungsi Negara menurut Lloyd Vernon Ballard Lloyd Vernon Ballard menguraikan fungsi Negara dalam tinjauan sosiologis yang digolongkan dalam 4 fungsi yaitu: •

Social conservation, yaitu memelihara nilai-nilai sosial yang sangat vital untuk ketertiban sosial dan politik. Contohnya menggiatkan tata tertib intern dengan cara menyelesaikan konflik antarwarga Negara.



Social control, yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang bersaing/berselisih. Contohnya penyelenggaraan keadilan sosial. 31



Social amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi ini meliputi usaha penghapusan kemiskinan atau memelihara orang cacat.



Social improvement, yaitu perluasan aspek kehidupan semua kelompok. Fungsi ini meliputi perluasan pendidikan, memajukan kesenian, atau mengadakan penelitian ilmiah.

KESIMPULAN : Dari pembahasan dapat disimpulkan secara sederhana, bahwa negara secara umum mempunyai 4 fungsi, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, untuk mencapai kemakmuran dan kemakmuran, untuk memastikan fungsi pertahanan dan untuk menjaga keadilan.

D. BENTUK NEGARA, SIFAT NEGARA SERTA FUNGSI NEGARA YANG IDEAL UNTUK INDONESIA •

Bentuk Negara

Pada dasarnya, negara kesatuan dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah di mana segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

32

1. Negara Kesatuan Ciri-ciri negara kesatuan: •

Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.



Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.



Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.



Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.



Adanya supremasi parlemen pusat.



Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.



Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

- Jenis negara kesatuan ada 2, yaitu: •

Sentralisasi, yaitu seluruh persoalan di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.



Desentralisasi. yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.

2. Negara Serikat (Federal) Negara bagian tersebut tidak memegang kedaulatan negara, karena yang memegang kedaulatan adalah pemerintah federal. Negara bagian tetap mempunyai kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sedangkan kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes). Berikut adalah ciri-ciri negara serikat: •

Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian. 33



Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian.



Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.



Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.



Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian



Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat



Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam



Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam membuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat



Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)



Sifat Negara

Negara memilik 3 sifat khas, diantaranya adalah: - Negara bersifat memaksa. - Negara bersifat monopoli. - Negara bersifat menyeluruh/mencakup semua.



Fungsi Negara Yang Ideal Untuk Indonesia

Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Dilansir dari Liputan6.com, tujuan negara menjadi pondasi penting bagi berdirinya sebuah negara. Tiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Tujuan 34

tersebut biasanya disesuaikan dengan pandangan dan landasan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhurnya. Indonesia misalnya, memiliki tujuan negara yang tertuang pada pembukaan UUD 1945. Tujuan negara bisa menjadi cita-cita serta visi dan misi berdirinya negara. Tujuan dari setiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Sementara itu, fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan. Fungsi pengaturan dan ketertiban sangat penting dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian yang mungkin timbul dalam masyarakat. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan memiliki makna negara berupaya agar masyarakat dapat hidup sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat. Sedangkan fungsi pertahanan dan keamanan diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi keadilan memiliki makna negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan secara singkat pengertian dari negara! Jawaban : Negara merupakan suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

35

2. Sebutkan contoh dari negara bersifat memaksa! Jawaban : •

Negara melalui peraturannya dapat memaksa warga negaranya untuk tidak melakukan sesuatu (larangan) seperti dilarang membunuh, pakai narkoba, dll.



Negara memaksa agar warganya wajib untuk membayar pajak, bela negara, mematuhi peraturan.



Negara dapat menggunakan polisi lalu lintas agar masyarakat patuh terhadap peraturan lalu lintas, jika tidak patuh maka dapat diberi hukuman (tilang, himbauan dll).



Negara dapat mengatur dalam berbagai bidang kehidupan seperti perdagangan, pendidikan & kebudayaan, industri, pariwisata, komunikasi, pariwisata dll.

3. Jelaskan pengertian dari fungsi keadilan! Jawaban : Keadilan bagi setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan peradilan Negara yang harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan, antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis. 4. Sebutkan ciri-ciri dari negara kesatuan! Jawaban : •

Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.



Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.



Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.



Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.



Adanya supremasi parlemen pusat.

36



Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.



Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

5. Sebutkan fungsi negara menurut Wolfgang Friedman! Jawaban : •

Sebagai provider, negara bertanggung jawab dan menjamin suatu standar minimum kehidupan secara keseluruhan, dan memberikan jaminan sosial lainnya.



Sebagai regulator, negara membentuk aturan hukum dalam kehidupan bernegara.



Sebagai enterpeuner, negara menjalankan sektor ekonomi melalui badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), dan mengusahakan kondisi kondusif untuk berkembangnya dunia usaha.



Sebagai umpire, negara menetapkan standar-standar yang adil bagi pihak yang bergerak di sektor ekonomi, terutama antara sektor swasta atau antar bidang-bidang usaha tertentu. (W. Friedmann, 1971: 3).

37

DAFTAR PUSTAKA

Prawiro, M. (2018). Unsur-Unsur, Fungsi, Tujuan, Bentuk Negara. Diunduh pada 30 September 2022, dimuat oleh https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertiannegara.html Jurusan, P., Kampus, P., Karir, T., Description, J., Usaha, P., & Marketing, D. et al. (2019). Sifat sifat Negara : Memaksa, Monopoli dan Menyeluruh - Kita Punya. Diunduh pada 30 September 2022, dimuat oleh https://www.kitapunya.net/sifat-sifat-negara/ Ilmusiana, A. (2022). Fungsi Negara paling Lengkap. Diunduh pada 30 September 2022, dimuat oleh https://www.ilmusiana.com/2015/04/fungsi-negara-paling-lengkap.html Widyananda, R. (2020). Bentuk Negara Indonesia, Tujuan, dan Fungsinya Dalam Menjalankan Pemerintahan | merdeka.com. Diunduh pada 30 September 2022, dimuat oleh https://m.merdeka.com/jatim/bentuk-negara-indonesia-tujuan-dan-fungsinya-dalammenjalankan-pemerintahan-kln.html?page=2 Anon (2022). Diunduh pada 30 September 2022, dimuat oleh https://www.yuksinau.id/bentukbentuk-negara-dan-kenegaraan/ Tujuan dan Fungsi Negara yang Perlu Diketahui, Pelajari Selengkapnya | merdeka.com. (2021).

Diunduh

pada

30

September

2022,

dimuat

https://www.merdeka.com/jatim/tujuan-dan-fungsi-negara-yang-perlu-diketahuipelajari-selengkapnya-kln.html

38

oleh

BAB IV NASIONALISME BANGSA INDONESIA

A. PENGERTIAN NASIONALISME Secara umum, nasionalisme adalah suatu sikap cinta tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari cita-cita dan tujuan yang diikat sikap-sikap politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai wujud persatuan atau kemerdekaan nasional dengan prinsip kebebasan dan kesamarataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Memahami apa itu nasionalisme, membuat masyarakat dapat memiliki kesamaan cita-cita dan tujuan sehingga timbul rasa ingin mempertahankan negaranya, baik dari internal maupun eksternal. Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengambdikan indentitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa.

KESIMPULAN : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa nasionalisme merupakan suatu sikap cinta tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari cita-cita dan tujuan yang diikat sikap-sikap politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai wujud persatuan atau kemerdekaan nasional dengan prinsip kebebasan dan kesamarataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

B. FUNGSI NASIONALISME BAGI SEBUAH BANGSA DAN NEGARA Nasionalisme sangat penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan wujud kecintaan dan kehormatan terhadap bangsa sendiri. Dengan hal itu, pemuda dapat melakukan sesuatu yang terbaik bagi bangsanya, menjaga keutuhan persatuan bangsa, dan meningkatkan martabat bangsa dihadapan dunia. Nasionalisme sempit memiliki makna yang negatif. Nasionalisme dalam arti luas mempunyai banyak fungsi bagi bangsa. Bagi bangsa Indonesia, fungsi nasionalisme diantaranya yaitu: 39



Untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa.



Dapat membantu menjaga keutuhan bangsa agar tidak tercerai berai.

a.) Nasionalisme sempit Istilah ini sering dikenal juga sebagai chauvinisme. Nasionalisme sempit memiliki makna yang negatif. Seseorang yang punya nasionalisme sempit akan terlalu mencintai negaranya saja, sampai-sampai menganggap bangsa-bangsa lain lebih rendah daripada bangsanya. Contoh chauvinisme yang paling mengguncang sejarah adalah yang pernah dipraktekkan oleh Jerman pada masa Hittler (1934-1945). Mereka menganggap Jerman paling hebat di dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf). Karena itu, militer Jerman memusuhi bangsa lain, bahkan sebisa mungkin menyingkirkannya. b.) Nasionalisme luas Nasionalisme yang satu ini bersifat positif, karena orang yang menganut nasionalisme luas berusaha memajukan dan bangga pada bangsa sendiri, tapi juga menghormati bangsa lain. Setiap warga negara Indonesia sebaiknya memiliki nasionalisme jenis ini. Salah satu contoh nasionalisme yang baik adalah saat pahlawan bangsa rela mengorbankan jiwa raga untuk membela Indonesia. Di masa kini nasionalisme bisa diwujudkan dengan banyak hal, misalnya berjuang mewakili bangsa dalam perlombaan internasional. Nasionalisme dalam arti luas punya banyak fungsi bagi bangsa. Bagi bangsa Indonesia misalnya, nasionalisme berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa. Nasionalisme juga dapat membantu menjaga keutuhan bangsa agar kita nggak tercerai berai. Selain itu, nasionalisme juga akan mencegah siapapun melakukan hal-hal yang merugikan negara, seperti koropsi dan menghina negara misalnya.

KESIMPULAN : Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Nasionalisme sangat penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan wujud kecintaan dan kehormatan terhadap bangsa sendiri. Nasionalisme sempit memiliki makna yang negative sedangkan Nasionalisme dalam arti luas mempunyai banyak fungsi positif bagi bangsa.

40

C. NASIONALISME BANGSA INDONESIA a.) Nasionalisme Di Indonesia (Pengertian dan Faktor Yang Mendorong Lahirnya ) Faktor yang mendorong lahirnya Nasionalisme di Indonesia sendiri, nasionalisme yang terjadi di masa perjuangan meraih kemerdekaan Indonesia bisa lahir karena didorong oleh beberapa faktor antara lain yaitu: •

Perluasan Pendidikan

Di tahun 1901 pemerintah Hindia Belanda menetapkan kebijakan “Politik Etis” yang terdiri dari: •

Irigasi/pengairan,



Emigrasi/transmigrasi,



Edukasi/pendidikan.

Dari ketiga kebijakan tersebut sebenarnya bertujuan untuk memperbaiki kondisi masyarakat yuang semakin terpuruk. Namun pelaksanaan kebijakan politik etis tetap lebih berpihak kepada penjajah. Dalam pelaksanaannya, banyak penyelewengan yang terjadi, namun segi positif yang paling dirasakan bangsa Indonesia ialah pendidikan. Semakin banyak orang Indonesia yang berpendidikan modern yang kemudian memperlopori gerakan pendidikan sosial dan politik. Pengaruh pendidikan inilah yang kemudian melahirkan para tokoh pemimpin pergerakan nasional Indonesia. Jadi bisa dikatakan jika pendidikan ialah investasi perdaban, melalui pendidikan akan tertanamkan pengetahuan dan kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia. Jadi bisa dikatakan jika pendidikan menyebabkan terjadinya transformasi ide dan pemikiran yang mendorong semangat pembaharuan di masyarakat. b.) Potret Nasionalisme di Indonesia Ketika sebuah negara yang bernama Indonesia akhirnya terwujud pada 17 Agustus 1945,dengan seluruh penghuninya yang disebut bangsa Indonesia, permasalahannya ternyata belum tuntas. Indonesia masih harus berjuang dalam perang kemerdekaan (1945-1949), ketika Belanda ingin menjajah kembali dengan membonceng tentara sekutu (Abdullah 2001,2). 41

Secara historis, nasionalisme kita di uji di tengah gejolak politik adu domba (devide et impera). Bahkan setelah adanya pengakuan kedaulatan (1949) muncul gerakan separatis diberbagai wilayah. Akhirnya di masa demokrasi terpimpin nasionalisme di ambil alih negara. Pada akhirnya nasionalisme politik itu bergeser ke arah (politik dan budaya) sampai tragedi nasional 30 September (peristiwa G, 30S) 1965, dan sesudahnya bergenti pemerintahan orde baru (Abdullah 2001,6). Di masa pemerintahan rezim orde baru nasionalisme telah bergeser menjadi konsep modernisasi dan industrialisasi (pembangunan). Implikasinya nasionalisme ekonomi muncul kepermukaan. Pada saat yang sama , arus globalisasi mulai memudarkan batas-batas kebangsaan, kecuali tentang batas wilayah dan kedaulatan negara. Negara mengambil alih urusan nasionalisme atas nama kepentingan dan stabilitas nasional, sehingga terjadi apa yang disebut, ”greedy state” negara menguasai rakyat, hingga memori kolektif pun dicampuri negara. Inilah yang disebut nasionalisme negara (Abdullah 2001, 37). Di tahun 1998, reformasi telah memporak-porandakan stabilitas semu yang dibangun pemerintahan rezim orde baru, yang akhirnya menyebabkan krisis berkepanjangan di Indonesia. Sementara potret nasionalisme, terus semakin memudar. Banyak pihak menyatakan, nasionalisme sudah di titik nadir di tengah maraknya isu globalisasi, demokrasi, dan liberalisme. Meski kita sudah 68 tahun merdeka, solidaritas nasionalisme negara-bangsa masih belum terbangun dengan kokoh. Bahkan tantangan yang dihadapi sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) semakin kompleks (Abdullah 2001,39). Pada saat ini, Indonesia telah menggunakan sistem demokrasi, dan di akui negara demokrasi di dunia. Tetapi sistem demokrasi tersebut tidak lantas dapat membebaskan Indonesia dari berbagai masalah politik, sosial, budaya, ekonomi dan teknologi yang berbasis informasi global (Abdullah 2001,51). Misalnya permasalahan yang bertautan dengan kemiskinan, korupsi, ketahanan budaya, menurunnya nilai sosial, konflik antar etnik dan golongan, kekerasan/anarkisme, karutmarutnya pengelolaan wilayah perbatasan, penegakan hukum, serbuan budaya konsumerisme dan lainnya menjadi tantangan kesadaran nasionalisme negara-bangsa. Berbagai komponen tersebut dapat dianggap sebagai faktor yang melemahkan kesadaran nasionalisme negarabangsa.

42

c.) Cara Memupuk Rasa Nasionalime di Indonesia Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa adalah sarana untuk membangkitkan semangat nasionalisme yang dapat dilakukan dengan senantiasa memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan bernegara dalam kehidupan bermasyarakat. Kehendak bangsa untuk bersatu dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu unsur yang penting dalam mewujudkan nasionalisme. Dengan demikian, tidak sepantasnya masyarakat mempersoalkan perbedaan suku, agama, ras, budaya dan golongan-golongan tertentu. Kehendak untuk bersatu sebagai suatu bangsa memiliki konsekuensi siap mengorbankan kepentingan pribadi demi menjunjung tinggi nilainilai persatuan dan kesatuan. Tanpa adanya pengorbanan tersebut maka tidak mungkin persatuan dan kesatuan tersebut dapat terwujud. Dan sebaliknya, jika masyarakat mempersoalkan segala perbedaan yang ada dalam masyarakat tersebut maka akan dapat menimbulkan perpecahan.

KESIMPULAN : Dari pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia memiliki nasionalisme yang tinggi, Dan semakin banyak orang Indonesia yang berpendidikan modern yang kemudian memperlopori gerakan pendidikan sosial dan politik. Pengaruh pendidikan inilah yang kemudian melahirkan para tokoh pemimpin pergerakan nasional Indonesia. Jadi bisa dikatakan jika pendidikan ialah investasi perdaban, melalui pendidikan akan tertanamkan pengetahuan dan kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia. Jadi bisa dikatakan jika pendidikan menyebabkan terjadinya transformasi ide dan pemikiran yang mendorong semangat pembaharuan di masyarakat.

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan secara singkat pengertian dari nasionalisme! Jawaban :

43

nasionalisme adalah suatu sikap cinta tanah air atau bangsa dan negara sebagai wujud dari citacita dan tujuan yang diikat sikap-sikap politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai wujud persatuan atau kemerdekaan nasional dengan prinsip kebebasan dan kesamarataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 2. Sebutkan 2 fungsi nasionalisme bagi bangsa Indonesia! Jawaban : •

Untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa.



Dapat membantu menjaga keutuhan bangsa agar tidak tercerai berai.

3. Sebutkan fungsi nasionalisme secara luas! Jawaban : Nasionalisme berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa. Nasionalisme juga dapat membantu menjaga keutuhan bangsa agar kita nggak tercerai berai. Selain itu, nasionalisme juga akan mencegah siapapun melakukan hal-hal yang merugikan negara, seperti koropsi dan menghina negara misalnya. 4. Di tahun 1901 pemerintah Hindia Belanda menetapkan kebijakan “Politik Etis” yang terdiri dari 3 kebijakan, yaitu? Jawaban : •

Irigasi/pengairan,



Emigrasi/transmigrasi,



Edukasi/pendidikan.

5. Contoh chauvinisme yang paling mengguncang sejarah adalah? Jawaban : Contohnya ialah, yang pernah dipraktekkan oleh Jerman pada masa Hittler (1934-1945). Mereka menganggap Jerman paling hebat di dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf). Karena itu, militer Jerman memusuhi bangsa lain, bahkan sebisa mungkin menyingkirkannya.

44

DAFTAR PUSTAKA

Yahoo is part of the Yahoo family of brands. (2022). Diunduh pada 8 Oktober 2022, dimuat dalam

https://id.berita.yahoo.com/apa-itu-nasionalisme-simak-pengertian-

074426421.html PENTINGNYA NASIONALISME BAGI GENERASI MUDA. (2022).

Diunduh

pada 10

October 2022, dimuat dalam https://www.smaialazhar15smg.sch.id/berita/detail/92914/pentingnya-nasionalismebagi-generasi-muda/#:~:text=Nasionalisme%20sangat%2 Sebenarnya, apa itu nasionalisme dan fungsinya untuk negara? | merdeka.com. (2016). Diunduh

pada

8

Oktober

2022,

dimuat

dalam

https://www.merdeka.com/pendidikan/sebenarnya-apa-itu-nasionalisme-dan-fungsinyauntuk-negara.html Nasionalisme : Pengertian, Ciri, Fungsi, Tujuan, Bentuk dan Contoh Sikap Nasionalisme. (2022).

Diunduh

pada

8

Oktober

2022,

dimuat

dalam

https://www.sekolahan.co.id/nasionalisme/ Trading Tips And References . (2022). Diunduh pada 8 October 2022, dimuat dalam https://lazuare.madreview.net/

45

BAB V NEGARA DAN SISITEM PEMERINTAHAN

A. NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan di dunia wajib untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Macam sistem pemerintahan tersebut dapat terbentuk berdasarkan kondisi sebuah negara masing-masing. Sistem pemerintahan suatu negara pada umumnya akan memiliki satu sistem dan tujuan pokok yang sudah pasti, yaitu menjaga kestabilan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan suatu negara harus dijauhkan dari sifat statis dan absolut. Sebab nantinya akan ada protes dari masyarakat karena pemerintahannya dianggap memberatkan kaum minoritas alias rakyat kecil. Pengertian Sistem Pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan. a.) Monarki Absolut Monarki adalah sistem politik di mana kedaulatan atau kekuasaan dipegang oleh satu individu. Sedangkan monarki absolut adalah suatu sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja/ratu. Dalam sistem ini, raja/ratu tidak hanya menjadi kepala pemerintahan tetapi juga sekaligus mengepalai negara. Contoh negara yang menganut sistem ini adalah Kerajaan Arab Saudi di mana raja yang memerintah menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. b.) Monarki Konstitusional Dalam negara yang menganut sistem pemerintahan ini, kekuasaan tidak sepenuhnya dipegang oleh monarki melainkan juga dipegang oleh organisasi lain seperti misalnya parlemen. Sistem pemerintahan Inggris menggunakan monarki konstitusional di mana raja/ratu (saat ini oleh Ratu Elizabeth II) berperan sebagai kepala negara dan pemerintahan dikepalai oleh seorang 46

perdana menteri. Selain oleh Inggris, monarki konstitusional juga diterapkan oleh negara lain seperti Belgia, Kamboja, Belanda, Norwegia, dan juga Swedia. c.) Republik Presidensial Di negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial, kepala pemerintahan dan kepala negara dipimpin oleh seorang presiden. Salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini adalah negara kita, Republik Indonesia. Meski Indonesia menganut sistem republik presidensial, kalau dilihat dari sejarahnya, Indonesia sempat mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. d.) Republik Parlementer Dalam sebuah negara yang menganut sistem republik parlementer, kepala pemerintahan (dalam hal ini eksekutif dan legislatif) dikepalai oleh seorang perdana menteri. Meski kerja memimpin pemerintahan porsinya lebih banyak dipegang oleh perdana menteri, dalam sebuah republik parlementer juga terdapat sosok presiden tetapi perannya lebih sedikit. Contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan republik parlementer adalah Estonia. e.) Republik Semi Presidensial Dalam sebuah republik semi presidensial, pemerintahan dijalankan oleh presiden dan perdana menteri. Salah satu negara yang menjalankan sistem pemerintahan ini adalah Prancis. f.) Republik Konstitusional Federal Selanjunya adalah republik konstitusional federal. Sebuah nama yang mungkin masih asing di telinga kalian. Beberapa dari kalian mungkin lebih akrab kalau gue sebutnya secara singkat saja sebagai republik atau negara federal. Iyes, ini adalah sistem pemerintahan yang diterapkan oleh Amerika Serikat. Dalam sistem federal, otoritas politik dibagi ke dalam dua perangkat. Satu perangkat di tingkat nasional dan satu perangkat di sub nasional atau kalau dalam kasus Amerika Serikat sub nasional ini adalah negara bagian (Oklahoma, New York, dan 48 lainnya).

KESIMPULAN : Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa sistem pemerintahan suatu negara pada umumnya akan memiliki satu sistem dan tujuan pokok yang sudah pasti, yaitu menjaga kestabilan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan suatu negara harus dijauhkan dari sifat statis dan absolut

47

B. JENIS DAN SISTEM PEMERINTAHAN 1. Sistem Pemerintahan Presidensial Berasal dari kata presiden, sehingga sistem pemerintahan presidensial meletakkan hubungan fungsional antar lembaga dan pelaksanannya, dipimpin oleh presiden. Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata. Sebelumnya Indonesia sempat menjalankan sistem pemerintahan demokrasi, yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan. 2. Sistem Pemerintahan Parlementer Macam sistem pemerintahan selanjutnya parlementer, di mana ada presiden dan perdana menteri yang berkuasa. Parlemen memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan. Beberapa negara yang melaksanakan sistem pemerintahan ini, seperti Malaysia, Jepang, Inggris, Belanda, Singapura dan sebagainya. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan bisa menjatuhkan pemerintahan, yakni dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Posisi presiden sebagai kepala negara, sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan. 3. Sistem Pemerintahan Semipresidensial Macam sistem pemerintahan semipresidensial merupakan gabungan dari Presidensial dan Parlementer hingga disebut sebagai Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Terlihat kuat, sebab posisi perdana menteri dan presiden menjalankan kekuasaan bersama. Di lain sisi, terdapat parlemen atau wakil rakyat yang memiliki hak kuat dalam pemerintahan. 4. Sistem Pemerintahan Komunis Sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Macam sistem pemerintahan yang masih hingga saat ini, yakni Korea Utara, Vietnam, Laos, Republik Rakyat Tiongkok, Transnistia, dan Kuba. Komunisme atau Marxisme merupakan ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis. Berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi. Tujuan utamanya untuk menciptakan masyarakat komunis dengan aturan sosial dan ekonomi berdasar kepemilikan bersama alat produksi, serta tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara.

48

5. Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal Macam sistem pemerintahan berikutnya ialah demikrasi liberal atau demokrasi konstitusional. Politiknya menganut pada kebebasan individu. Berusaha supaya keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan, serta hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Sistem yang diterapkan oleh Amerika Serikat, Kanada dan Britania Raya. Tetap melalui konstitusi yang digunakan berupa sistem presidensial, republik, dan monarki konstitusional. 6. Sistem Pemerintahan Liberal Macam sistem pemerintahan Liberal menganut pada asas kebebasan sebagai landasan penetapan kebijakan. Pemerintah tak begitu banyak menetapkan kebijakan. Mayoritas aktivitas pemerintahan negara dijalankan oleh pihak swasta. Liberal atau liberalisme merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, serta tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman, bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

KESIMPULAN : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa negara memiliki beberapa jenis system pemerintahan, yaitu system pemerintahan presidensial, perlamenter, semipresidensial, komunis, liberal, dan demokrasi liberal.

C. SISTEM PEMERINTAHAN YANG IDEAL UNTUK NEGARA INDONESIA Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut. Penulisan ini menggunakan metode dalam penelitian hukum yuridis-normatif, penulis mengumpulkan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas kemudian dianalisis. Dalam penulisan ini, penulis ingin mengetahui dan membahas berbagai teori dan praktek berdasarkan UUD 1945 atas pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia. Secara teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara di 49

Indonesia mengarah pada sistem pemerintahan presidensil, namun kemudian secara praktek dalam menjalankan fungsi dan kewenangan, lembaga negara tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensil akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Sehingga ketentuan yang diterapkan berdasarkan UUD 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dan prakteknya dapat berjalan secara ideal.

KESIMPULAN : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan wewenang yang jelas antara ketiga lembaga Negara tersebut

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan pengertian dari system pemerintahan! Jawaban : Sistem Pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. 2. Sebutkan beberapa contoh negara yang masih menganut system pemerintahan komunis! Jawaban : Diantaranya ialah Korea Utara, Vietnam, Laos, Republik Rakyat Tiongkok, Transnistia, dan Kuba. 3. Jelaskan pengertian dari monarki absolut! Jawaban : Monarki adalah sistem politik di mana kedaulatan atau kekuasaan dipegang oleh satu individu. Sedangkan monarki absolut adalah suatu sistem pemerintahan yang dikepalai 50

oleh seorang raja/ratu. Dalam sistem ini, raja/ratu tidak hanya menjadi kepala pemerintahan tetapi juga sekaligus mengepalai negara. Contoh negara yang menganut sistem ini adalah Kerajaan Arab Saudi di mana raja yang memerintah menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. 4. Jelaskan apa itu sistem pemerintahan liberal? Jawaban : Macam sistem pemerintahan Liberal menganut pada asas kebebasan sebagai landasan penetapan kebijakan. Pemerintah tak begitu banyak menetapkan kebijakan. Mayoritas aktivitas pemerintahan negara dijalankan oleh pihak swasta. Liberal atau liberalisme merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, serta tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman, bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. 5. Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial, apa itu sistem pemerintahan Presidensial? Jawaban : Berasal dari kata presiden, sehingga sistem pemerintahan presidensial meletakkan hubungan fungsional antar lembaga dan pelaksanannya, dipimpin oleh presiden. Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata. Sebelumnya Indonesia sempat menjalankan sistem pemerintahan demokrasi, yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan.

51

DAFTAR PUSTAKA

Sitoresmi, A. (2021). 6 Macam Sistem Pemerintahan di Dunia Lengkap Beserta Karakteristiknya.

Diunduh

pada

10

Oktober

2022,

dimuat

dalam

https://hot.liputan6.com/read/4615711/6-macam-sistem-pemerintahan-di-dunialengkap-beserta-karakteristiknya Biro Administrasi Registasi Kemahasiswaan & Informasi - Universitas Medan Area. (2022). Diunduh

pada

10

Oktober

2022,

dimuat

dalam

https://bakai.uma.ac.id/2022/03/26/mengenal-berbagai-sistem-pemerintahan-yangterdapat-di-dunia/ Save Time and Improve your Marks with CiteThisForMe, The No. 1 Citation Tool. (2022). Diunduh pada 10 Oktober 2022, dimuat dalam https://salamadian.com/macam-sistempemerintahan-indonesia/ Sistem pemerintahan Indonesia (2022). Diunduh pada 10 oktober 2022, dimuat dalam https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/187

52

BAB VI HAK ASASI MANUSIA

A. PENGERTIAN MANUSIA Manusia merupakan makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, mati, dan seterusnya, serta terkait dan berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik positif maupun negatif. Manusia adalah makhluk yang terbukti berteknologi tinggi. Ini karena manusia memiliki perbandingan massa otak dengan massa tubuh terbesar diantara semua makhluk yang ada di bumi. Walaupun ini bukanlah pengukuran yang mutlak, namun perbandingan massa otak dengan tubuh manusia memang memberi kan petunjuk dari segi intelektua relatif. Manusia juga sebagai mahkluk individu memiliki pemikiran-pemikiran tentang apa yang menurutnya baik dan sesuai dengan tindakan-tindakan yang akan diambil. Manusia pun berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya dengan lingkungan dan tempat tinggalnya. Dari pandangan pengertian manusia, penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan perempuan dewasa sebagai wanita. berdasarkan usia, mulai dari janin, bayi, balita, anak-anak, remaja, akil balik, pemuda/i, dewasa, dan (orang) tua. penggolongan yang lainnya, berdasarkan ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata; bentuk hidung; tinggi badan), afiliasi sosio-politik-agama (penganut agama/kepercayaan, warga negara, anggota partai), hubungan kekerabatan (keluarga: keluarga dekat, keluarga jauh, keluarga tiri, keluarga angkat, keluarga asuh; teman; musuh) dan lain sebagainya. Manusia sebagai makhluk social, artinya manusia hanya akan menjadi apa dan siapa bergantung ia bergaul dengan siapa. Manusia tidak bisa hidup sendirian, sebab jika hanya sendirian ia tidak “menjadi” manusia.

53

Beberapa Pengertian Manusia menurut Para Ahli 1. Paula J. C. & Janet W. K. Menurut Paula J. C. & Janet W. K. Manusia merupakan makhluk yang terbuka, bebas memilih makna di dalam setiap situasi, mengemban tanggung jawab atas setiap keputusan, yang hidup secara berkelanjutan, serta turut menyusun pola hubungan antar sesama dan unggul multidimensional dengan berbagai kemungkinan. 2. Omar Mohammad Al – Toumi Al – Syaibany Menurut Omar Mohammad Al – Toumi Al – Syaibany, pengertian manusia adalah makhluk yang mulia. Masuia merupakan makhluk yang mampu berpikir, dan menusia merupakan makhluk 3 dimensi (yang terdiri dari badan, ruh, dan kemampuan berpikir / akal). Manusia di dalam proses tumbuh kembangnya dipengaruhi oleh dua faktor utama yaitu faktor keturunan dan faktor lingkungan. 3. Kees Bertens Menurut Kees Bertens, manusia adalah setiap makhluk yang terdiri dari dua unsur yang satuannya tidak dapat dinyatakan dalam bentuk apapun. 4. Upanisads Menurut Upanisads, manusia merupakan sebuah kombinasi dari beberapa unsur kehidupan seperti roh (atman), pikiran, jiwa, dan prana (tubuh / fisik). 5. Nicolaus D. & A. Sudiarja Menurut Nicolaus D. & A. Sudiarja, manusia adalah bhineka, akan tetapi tunggal. Manusia disebut bhineka karena ia mempunyai jasmai dan rohani, sedangkan disebut tunggal karena hanya berupa satu benda / barang saja. 6. Abineno J. I Menurut Abineno J. I, manusia adalah “tubuh yang dilengkapi dengan jiwa / berjiwa” dan bukan “jia abadi yang berada atau pun yang terbungkus di dalam sebuah tubuh / badan yang fana / tidak nyata”.

54

7. Sokrates Menurut Sokrates, pengertian manusia adalah makhluk hidup yang memiliki dua kaki, yang tidak berbulu, dan memiliki kuku datar berukuran lebar. 8. I Wayan Watra Menurut I Wayan Warta, manuisa merupakan makhluk yang dinamis yang menganut trias dinamika yaitu cipta, karsa, dan rasa. 9. Erbe Sentanu Menurut Erbe Sentanu, manusia merupakan makhluk sebaik – baiknya yang diciptakan oleh Tuhan. Bahkan, dapat dikatakan manusia merupakan ciptaan Tuhan yang paling sempurna jika dibandingkan dengan makhluk citaannya yang lain. 10. Agung. P. P. Menurut Agung P. P., Manusia dapat diartikan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, yang tersusun atas kesatuan fisik, ruh / jiwa, dan akal pikiran yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan lingkungannya.

Kesimpulan : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, mati, dan seterusnya, serta terkait dan berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik positif maupun negatif. Manusia juga sebagai mahkluk individu memiliki pemikiran-pemikiran tentang apa yang menurutnya baik dan sesuai dengan tindakan-tindakan yang akan diambil. Manusia pun berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya dengan lingkungan dan tempat tinggalnya.

B. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

55

Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material. Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat. HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal, dilindungi secara internasional dan diakui oleh semua orang. HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia. Pada praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan sematamata untuk kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat.

Kesimpulan : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal, dilindungi secara internasional dan diakui oleh semua orang. HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

56

C. PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di Indonesia sendiri masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM. Salah satu contohnya adalah masih banyak terjadinya kasus bullying atau perundungan. Bullying sendiri adalah suatu aksi/tindakan kekerasan atau perundungan yang dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk menyakiti. Perundungan ini bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Bahkan anak-anak yang masih di bawah umur saat ini sering melakukan aksi bullying terhadap teman sebayanya. Fenomena bullying sering kali terjadi di lingkungan kita. Bahkan di sekolah pun, aksi bullying sering terjadi. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya aksi perundungan ini. Mulai dari faktor keluarga, ekonomi, teman sebaya, senioritas, dan masih banyak lagi lainnya. Para pelaku bullying ini biasanya hanya ingin mendapatkan pengakuan dari lingkungannya. Dalam beberapa kasus, para pelaku bahkan melakukan kekerasan terhadap korban. Tak jarang para korban bullying mengalami luka-luka, dan ada juga meninggal dunia. Kemajuan teknologi yang semakin pesat ini juga mempermudah orang-orang untuk melakukan aksi perundungan. Perundungan yang berbentuk kata atau biasa dikenal dengan verbal bullying banyak dilakukan di media sosial. Verbal bullying adalah perundungan dengan menggunakan kata-kata sehingga membuat korban tertekan. Walaupun hanya menggunakan kata-kata, perundungan seperti ini bisa meninggal efek psikologis yang cukup mendalam untuk korbannya. Seperti contoh beberapa artis yang mengalami depresi karena mengalami perundungan dari masyarakat atau haters melalui media sosial. Media sosial saat ini banyak digunakan oleh orang-orang sebagai tempat untuk melakukan aksi bullying. Dalam aksinya mereka bersembunyi dibalik kata "saran dan pendapat". Mereka tidak tau impact yang mereka dan korban akan dapatkan pada saat bullying tersebut terjadi. Perundungan yang dilakukan di media sosial ini dikenal dengan istilah cyber bullying. Mereka menyalahgunakan internet untuk melecehkan dan melakukan perundungan. 57

Berdasarkan contoh pelanggaran di atas, dapat kita ketahui bahwa kesadaran masyrakat terkait hak asasi manusia masih lemah. Pelanggaran terhadap HAM ini tentunya perlu mendapatkan perhatian yang khusus. Dibutuhkan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang harus ditegakkan. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM, yaitu melakukan penyulusuhan/sosialisasi HAM kepada masyrakat khususnya para pelajar. Mengapa demikian? Karena para pelajar masih berada pada fase mencari jati diri, dimana mereka akan cenderung untuk mencoba sesuatu hal yang baru. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pelajar dapat mengetahui apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM, sehingga dengan begitu mereka akan berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap HAM tersebut. Pemerintah juga memiliki peranan yang penting dalam upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan peranan lembaga-lembaga yang berwenang terhadap penegakan hak dan kewajiban warga negara. Lembaga-lembaga tersebut seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia bukan hanya menjadi tanggung jawab pribadi, melainkan semuanya harus saling bekerja sama. Baik lembaga formal maupun unformal semuanya harus bersatu untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Jika hak asasi manusia sudah terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan rukun, damai, dan sejahtera.

Kesimpulan : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan HAM di Indonesia sendiri masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Salah satu contohnya adalah masih banyak terjadinya kasus bullying atau perundungan. Kemajuan teknologi yang semakin pesat ini juga mempermudah orang-orang untuk melakukan aksi perundungan. Perundungan yang berbentuk kata atau biasa dikenal dengan verbal bullying banyak dilakukan di media sosial. Dapat kita ketahui bahwa kesadaran masyrakat Indonesia terkait hak asasi manusia masih lemah. Pelanggaran terhadap HAM ini tentunya perlu mendapatkan perhatian yang khusus. Dibutuhkan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang 58

harus ditegakkan. Pemerintah juga memiliki peranan yang penting dalam upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan peranan lembaga-lembaga yang berwenang terhadap penegakan hak dan kewajiban warga negara. Upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia bukan hanya menjadi tanggung jawab pribadi, melainkan semuanya harus saling bekerja sama. Baik lembaga formal maupun unformal semuanya harus bersatu untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Jika hak asasi manusia sudah terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan rukun, damai, dan sejahtera.

D. KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG ADA DI INDONESIA 5 TAHUN TERAKHIR •

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat

Pada Januari 2022, penjara atau kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, terungkap. Kerangkeng tersebut ditemukan saat Sang Bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas temuan ini, polisi pun mendatangi lokasi dan mendapatkan informasi bahwa kerangkeng manusia itu merupakan tempat rehabilitasi narkotika. Akan tetapi, belum ada izin sebagai tempat rehabilitasi narkoba di rumah tersebut. Komnas HAM yang juga melakukan penyelidikan menemukan minimal 26 bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng. Beberapa di antara penghuni dipukuli, ditendang, disuruh bergelantungan di kerangkeng seperti monyet, dicambuk anggota tubuhnya dengan selang, dan lainnya. Hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan pula keterlibatan oknum TNI-Polri dalam tindak penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat para penghuni kerangkeng. Selama didirikan sejak 2012, ada enam orang yang meninggal di dalam kerangkeng tersebut. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan di dalam kerangkeng manusia ini masih berjalan di pengadilan hingga sekarang. Terdapat delapan tersangka yang diadili. Satu di antaranya merupakan anak kandung dari Bupati Terbit berinisial DP. Empat tersangka, yaitu 59

DP, HS, HG, dan IS didakwa dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban. Sementara SP, JS,RG, dan TS didakwa dengan tindak pindana perdagangan orang. •

Kekerasan aparat di Wadas

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga terjadi di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, pada 8 Februari 2022. Kericuhan berujung kekerasan oleh polisi ini terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di desa tersebut. Batu andesit diperlukan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener di wilayah tersebut. Sebagian warga setuju membebaskan lahan mereka. Namun, sebagian lainnya menolak karena khawatir penambangan batu andesit berakibat pada rusaknya sumber mata air Wadas. Dalam kericuhan ini, Komnas HAM menemukan bahwa sejumlah warga ditendang dan dan dipukul. Tak hanya itu, puluhan warga juga ditangkap dan ditahan polisi. Akibat kejadian tersebut, warga pun mengalami trauma. Pasca kejadian, beberapa orang bahkan tidak berani pulang ke rumah dan bersembunyi di hutan karena ketakutan. •

Kasus pelanggaran HAM KKB di Papua yang berujung terorisme

Salah satu contoh dari pelanggaran HAM sejenis terosisme yang baru baru saja diberitakan pada media massa adalah kejahatan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dimana mereka membunuh satu keluarga di Eroma, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua. Dalam insiden tersebut terdapat lima orang korban yang tewas yang terjadi pada hari jumat dini hari (04/06/2021) menurut Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. KKB diduga menggunakan pelajar SD dan SMP untuk membocorkan strategi kepolisian untuk melumpuhkan mereka. Akibat dari kejadian tersebut, waega masyarajat dari sepulih kampung (desa) sekitar Eromaga mengungsi ke Kunga. Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengejaran terhadap kasus penambangan kepada warga sipil yang tak berdosa tersebut. Berdasarkan kasus tersebut sangat banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KKB dari pelanggaran HAM yang sederhana hingga pelanggaran yang berat seperti penembangan, pembunuhan, dan melakukan teror ke warga kampung (desa) setempat. Pelanggaran HAM memang seharusnya ditindak tegas karena jika tidak akan merugikan masyarakat.

60

Kesimpulan : Dalam pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa tingkat pelanggaran HAM di Indonesia masih sangat banyak. Dengan ini kita sebagai rakyat Indonesia, harus bisa untuk lebih bijak dalam melakukan sesuatu. Dalam mencapai upaya pencegahan pelanggaran atas HAM lembaga-lembaga pemerintah juga diharuskan tegas menjalankan supremasi hukum, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Perlunya social control dan lembaga politik terhadap dalam upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan pengertian dari manusia! Jawaban : Manusia merupakan makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, mati, dan seterusnya, serta terkait dan berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik positif maupun negatif. Manusia adalah makhluk yang terbukti berteknologi tinggi. Ini karena manusia memiliki perbandingan massa otak dengan massa tubuh terbesar diantara semua makhluk yang ada di bumi. Walaupun ini bukanlah pengukuran yang mutlak, namun perbandingan massa otak dengan tubuh manusia memang memberi kan petunjuk dari segi intelektua relatif. 2. Sebutkan beberapa macam dari hak! Jawaban : Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat.

61

3. Jelaskan pengertian manusia menurut Erbe Sentanu! Jawaban : Menurut Erbe Sentanu, manusia merupakan makhluk sebaik – baiknya yang diciptakan oleh Tuhan. Bahkan, dapat dikatakan manusia merupakan ciptaan Tuhan yang paling sempurna jika dibandingkan dengan makhluk citaannya yang lain. 4. Jelaskan pengertian dari HAM! Jawaban : Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal, dilindungi secara internasional dan diakui oleh semua orang. 5. Jelaskan secara singkat dari penerapan HAM di Indonesia! Jawaban : Penerapan HAM di Indonesia sendiri masih banyak ditemukan pelanggaranpelanggaran. Salah satu contohnya adalah masih banyak terjadinya kasus bullying atau perundungan. Kemajuan teknologi yang semakin pesat ini juga mempermudah orang-orang untuk melakukan aksi perundungan. Perundungan yang berbentuk kata atau biasa dikenal dengan verbal bullying banyak dilakukan di media sosial. Dapat kita ketahui bahwa kesadaran masyrakat Indonesia terkait hak asasi manusia masih lemah. Pelanggaran terhadap HAM ini tentunya perlu mendapatkan perhatian yang khusus. Dibutuhkan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang harus ditegakkan. Pemerintah juga memiliki peranan yang penting dalam upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan peranan lembaga-lembaga yang berwenang terhadap penegakan hak dan kewajiban warga negara. Upaya pencegahan pelanggaran hak asasi manusia bukan hanya menjadi tanggung jawab pribadi, melainkan semuanya harus saling bekerja sama. Baik lembaga formal maupun unformal semuanya harus bersatu untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

62

DAFTAR PUSTAKA

"Pengertian Manusia Serta Definisi Manusia Menurut Para Ahli". Definisi Dan Pengertian Menurut Ahli, 2022, Diunduh pada 16 oktober 2022, dimuat dalam http://www.definisipengertian.com/2015/12/pengertian-manusia-definisi-menurut-ahli.html. "Pengertian Manusia Menurut Para Ahli | Pengertian Dan Definisi". Pengertian Dan Definisi |, 2016.

Diunduh

pada

16

oktober

2022,

dimuat

dalam

https://pengertiandefinisi.com/pengertian-manusia-menurut-para-ahli/. Zulfikar, Fahri. "Hak Asasi Manusia: Pengertian, Macam-Macam, Dan Contoh Pelanggaran HAM".

Detikedu,

2022.

Diunduh

pada

16

oktober

2022,

dimuat

dalam

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5600613/hak-asasi-manusia-pengertianmacam-macam-dan-contoh-pelanggaran-ham. Prawiro, M. "Pengertian HAM Adalah: Definisi, Ciri-Ciri, Macam-Macam, Hukum HAM". Pengertian Dan Definisi Istilah, 2018. Diunduh pada 16 oktober 2022, dimuat dalam https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html. "Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia". Kumparan, 2022. Diunduh pada 2022, dimuat dalam https://kumparan.com/kabar-harian/upaya-penegakan-hak-asasi-manusiadi-indonesia-1x1Xv0JBeS6/full. Penerapan Hak Asasi Mnusia di Indonesia, 2022. Diunduh pada 16 oktober 2022, diunduh dalam https://www.kompasiana.com/hasanatullailiyah5675/61541caf6194d9587c2bd4c2/pene rapan-hak-asasi-manusia-di-indonesia?page=2&page_images=1 Media, Kompas. "Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia 2022". KOMPAS.Com, 2022. Diunduh

pada

16

oktober

2022,

dimuat

dalam

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/01000001/kasus-pelanggaran-ham-diindonesia-2022. Kasus pelanggaran HAM KKB di Papua yang berujung Terorisme, 2022. Diunduh pada 16 oktober

2022,

dimuat

https://www.kompasiana.com/zakitom/60bc6689d541df3207389cd2/kasuspelanggaran-ham-kkb-di-papua-yang-berujung-terorisme 63

dalam

BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS HAK WARGA NEGARA Pengertian Hak secara umum Secara umum, hak adalah peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan oleh individu tersebut. Seorang individu yang mendapatkan hak memiliki potensi untuk menyadari bahwa mereka memiliki kekuasaan serta kemampuan untuk mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu. Selain itu, hak dapat membuat seorang individu menyadari batasan-batasan mereka dalam hal yang boleh atau dapat mereka lakukan dan tidak mereka lakukan. Pengertian Hak menurut KBBI Menurut Bahasa atau kita bisa ambil rujukan dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Hak dapat diartikan sebagai bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat (atas dasar undang-undang karena hal tersebut telah diatur serta ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu), serta kekuasaan yang mutlak berdasarkan dari sesuatu atau difungsikan untuk menuntut sesuatu. Jenis-Jenis Hak Terdapat beberapa jenis-jenis hak yang terkenal dan sering disebut, hak tersebut di antaranya yaitu hak absolut, hak positif dan hak negatif, hak legal dan hak moral, hak khusus dan hak umum, serta hak individual dan hak sosial. •

Hak absolut

Hak absolut diartikan sebagai suatu hak yang memiliki mutlak atau telak tanpa pengecualian, hak absolut dapat berlaku di mana saja asalkan tidak dipengaruhi oleh situasi serta keadaan tertentu. Namun perlu diketahui bahwa ternyata hak tidak ada yang absolut. Menurut para ahli bidang etika, mayoritas hak yang ada merupakan hak jenis prima facie atau hak yang terjadi pada pandangan pertama. Ini memiliki arti bahwa hak itu memiliki batas waktu alias hak tersebut hanya berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih terbukti dan kuat.

64

Contoh hak absolut : hak absolut dapat dimisalkan dengan hak asasi manusia, tapi itu bukanlah hak absolut. •

Hak positif dan negative

Hak Negatif adalah jenis hak yang memiliki sifat negatif, hak ini dapat dijabarkan dengan permisalan seperti jika saya memiliki kebebasan untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu, maka orang lain tidak boleh menghalangi saya untuk melakukan atau memiliki hal tersebut. Contoh hak negatif: hak untuk hidup dan menjalani kehidupan, hak menyampaikan pikiran serta pendapat. Hak positif adalah jenis hak yang memiliki sifat positif, hak ini dapat dijabarkan dengan permisalan seperti jika saya memiliki hak bahwa orang lain boleh berbuat sesuatu untuk saya. Contoh hak positif: hak menerima pendidikan, hak menerima pelayanan, dan hak menerima perawatan kesehatan. •

Hak legal dan hak moral

Hak legal merupakan jenis hak yang menjadikan hukum menjadi dasar serta landasan dalam membentuk hak tersebut. Pembicaraan yang terdapat dalam hak legal ini sebagian besar membicarakan tentang kebenaran hukum. Contoh hak legal : pengeluaran aturang mengenai anggaran tunjangan yang diterima oleh veteran tiap bulannya. Sedangkan untuk hak moral adalah jenis hak yang menggunakan prinsip serta aturan etnis sebagai landasan yang digunakan untuk membentuk hak tersebut. Hak moral memiliki karakteristik yang cenderung lebih bersifat individu atau solidaritas. Contoh hak moral : terjadinya pemberian gaji yang tidak sama rata padahal keduanya memberikan performa kerja yang sama-sama baiknya. Dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa atasan ini berhasil melaksanakan hak legal yang dimilikinya tetapi dia gagal melaksanakan hak moral dengan melanggar hak tersebut. •

Hak Khusus dan Hak Umum

Hak khusus muncul dalam suatu hubungan tertentu yang terjadi antara beberapa individu atau karena memiliki kegunaan khusus yang dimiliki oleh satu individu terhadap individu lain. 65

Contoh: jika Si A meminjam Rp. 35.000 dari Si B. Lalu Si A menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tiga hari, maka Si B akan mendapat hak yang dimiliki Si A. Hak Umum bisa dimiliki oleh seorang individu bukan disebabkan oleh relasi atau kegunaan khusus, tapi karena ia adalah seorang individu. Hak umum dapat dimiliki oleh semua individu tanpa membeda-bedakan aspek apapun. •

Jenis Hak Individu dan Hak Sosial

Hak individu diartikan sebagai hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negaranya. Negara dilarang keras untuk menghalangi atau mengganggu individu yang juga warga negaraan dalam mewujudkan serta meraih hak-hak yang individu tersebut milki. Contoh hak individu : hak untuk memiliki beragama, hak mengikuti kata hatinya, hak menyampaikan pikiran serta pendapat. Hak Sosial memiliki hubungan bukan sekedar hanya untuk hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi hak ini juga menyangkut individu sebagai anggota masyarakat bersama dengan individu lainnya. Contoh hak sosial: hak untuk mendapatkan serta melakukan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak menerima pelayanan kesehatan.

Kesimpulan : Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hak merupakan peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan oleh individu tersebut. Dan hak memiliki beberapa jenis diantaranya ialah hak absolut, hak positif dan negative, hak legal dan moral, hak umum, hak individu dan hak sosial.

B. PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS KEWAJIBAN WARGA NEGARA Secara umum, pengertian kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum.

66

Pendapat lain mengatakan arti kewajiban adalah sesuatu yang wajib untuk dilakukan seseorang dengan penuh tanggung jawab agar mendapatkan haknya. Atau sebaliknya, seseorang harus melakukan kewajiban karena sudah mendapatkan haknya. Dalam kehidupan manusia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus berjalan bersamaan dan seimbang. Dalam hal ini, kewajiban adalah peran yang sifatnya imperatif atau harus dilaksanakan. Bila kewajiban tidak dilakukan maka seseorang dapat dikenakan sanksi, baik secara hukum maupun sanksi sosial. Jenis-Jenis Kewajiban •

Kewajiban Mutlak

Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di lain pihak. •

Kewajiban Publik

Kewajiban publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya; kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana. •

Kewajiban Positif dan Negatif

Ini adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif menghendaki tidak dilakukannya sesuatu. •

Kewajiban Umum dan Khusus

Kewajiban umum (universal) adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian. •

Kewajiban Primer

Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi. Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.

67

Contoh Kewajiban Manusia Setiap orang memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Mengacu pada pengertian kewajiban, adapun beberapa contoh kewajiban adalah sebagai berikut: •

Setiap warga negara

Indonesia memiliki

kewajiban untuk

membela dan

mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. •

Setiap orang yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak.



Setiap individu wajib menghormati hak asasi manusia dan menghargai orang lain.



Setiap warga negara berkewajiban untuk mengikuti dan menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.



Setiap individu yang sudah dewasa memiliki kewajiban untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kesimpulan : Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kewajiban merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum. Atau pendapat lain mengatakan arti kewajiban adalah sesuatu yang wajib untuk dilakukan seseorang dengan penuh tanggung jawab agar mendapatkan haknya. Kewajiban juga terdiri dari beberapa jenis, yaitu kewajiban mutlak, kewajiban publik, kewajiban positif dan negatif, kewajiban umum dan khusus, dan kewajiban primer.

C. PENERAPAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA DI INDONESIA 1. Hak Warga Negara Indonesia a.) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal27 Ayat 2).

68

b.) Setiap orang berhak untuk hidup serta berhakmempertahankan hidup dalam kehidupannya (Pasal28A). c.) Setiap orang berhak membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan melalui perkawinan yangsah (Pasal 28B Ayat 1). d.) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal28B Ayat 2). e.) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demimeningkatkan kualitas hidupnya dan demikesejahteraan umat manusia (Pasal 28C Ayat 1). f.) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinyadengan memperjuangkan haknya secara kolektifuntuk membangun masyarakat, bangsa dannegaranya (Pasal 28C Ayat 2). g.) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28DAyat 1). h.) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatimbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalamhubungan kerja (Pasal 28D Ayat 2). i.) Setiap warga negara berhak memperolehkesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal28D Ayat 3). j.) Setiap orang berhak atas statuskewarganegaraannya (Pasal 28D Ayat 4). k.) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakinikepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuaidengan hati nuraninya. (Pasal 28E Ayat 2). l.) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28EAyat 3). m.) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi danmemperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhakuntuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi denganmenggunakan segala jenis saluran yang tersedia(Pasal 28F). n.) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendayang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasaaman dan perlindungan dari 69

ancaman ketakutanuntuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yangmerupakan hak asasi (Pasal 28G Ayat 1). o.) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaanatau perlakuan yang merendahkan derajat martabatmanusia dan berhak memperoleh suaka politik darinegara lain (Pasal 28G Ayat 2).

2. Kewajiban Warga Negara Indonesia a.) Segala warga negara bersamaan kedudukannyadalam hukum dan pemerintahan dan wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat 1). b.) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusiaorang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J Ayat 1).c) c.) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yangditetapkan dengan undang-undang dengan maksudsemata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuaidengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatumasyarakat demokratis (Pasal 28J Ayat 2).d) d.) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 Ayat 1).

Kesimpulan : Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah menerapkan hak dan kewajiban yang telah diatur oleh Undang Undang Dasar. Kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa saling menghormati hak dan kewajiban antar sesama, agar Indonesia menjadi bangsa yang rukun.

70

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1.) Jelaskan pengertian dari hak menurut KBBI! Jawban : Hak dapat diartikan sebagai bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat (atas dasar undang-undang karena hal tersebut telah diatur serta ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu), serta kekuasaan yang mutlak berdasarkan dari sesuatu atau difungsikan untuk menuntut sesuatu. 2.) Jelaskan apa itu kewajiban primer! Jawaban : Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi. Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata. 3.) Jelaskan pengertian dari hak absolut! Jawaban : Hak absolut diartikan sebagai suatu hak yang memiliki mutlak atau telak tanpa pengecualian, hak absolut dapat berlaku di mana saja asalkan tidak dipengaruhi oleh situasi serta keadaan tertentu. 4.) Sebutkan pengertian dari kewajiban! Jawaban : Secara umum, pengertian kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum. 5.) Sebutkan beberapa penerapan hak dan kewajiban di Indonesia menurut Undang-Undang Dasar! Jawaban : Hak : a.) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal27 Ayat 2). b.) Setiap orang berhak untuk hidup serta berhakmempertahankan hidup dalam kehidupannya (Pasal28A).

71

c.) Setiap orang berhak membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan melalui perkawinan yangsah (Pasal 28B Ayat 1). Kewajiban : a.) Segala warga negara bersamaan kedudukannyadalam hukum dan pemerintahan dan wajibmenjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat 1). b.) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusiaorang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J Ayat 1).c) c.) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yangditetapkan dengan undang-undang dengan maksudsemata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuaidengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatumasyarakat demokratis (Pasal 28J Ayat 2).d)

72

DAFTAR PUSTAKA

Azizah, Laeli. "Pengertian Hak: Jenis-Jenis Hak Beserta Contohnya - Gramedia Literasi". Gramedia Literasi, 2021, Diunduh pada 19 oktober 2022, dimuat dalam https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hak/ Prawiro, M. "Pengertian KEWAJIBAN Adalah: Arti, Jenis, Dan Contoh Kewajiban". Pengertian Dan Definisi Istilah, 2019. Diunduh pada 19 oktober 2022, dimuat dalam https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-kewajiban.html. Alifiah, Aseela. "PENERAPAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DI INDONESIA". Academia.Edu, 2022. Diunduh pada 19 oktober 2022, dimuat dalam https://www.academia.edu/37418566/PENERAPAN_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WA RGA_NEGARA_DI_INDONESIA

73

BAB VIII DEMOKRASI INDONESIA

A. SEJARAH DEMOKRASI Berawal dari dilantiknya Soekarno-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden sehari setelah kemerdekaan negara Indonesia dideklarasikan, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada saat itu pemerintah Indonesia belum mengatur sistem apa yang akan dianut oleh negara Indonesia. Presiden dan wakil presiden pun pada saat itu masih mencari sistem apa yang sekiranya cocok untuk dianut dan dijalankan oleh negara ini. Sistem presidensial pun dipilih oleh Soekarno-Hatta sebagai sistem yang akan dijalankan pada masa awal kemerdekaan. Sistem yang digunakan tersebut berpusat kepada presiden dan wakil presiden sehingga pada saat itu rakyat Indonesia mempercayakan segalanya kepada SoekarnoHatta. Dalam menjalankan tugasnya, Soekarno-Hatta didampingi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan membentuk Kabinet Presidensial. Dengan dijalankannya sistem presidensial, timbul kekhawatiran bahwa akan adanya absolutisme dari pemerintah. Untuk itu, demi menghindari absolutisme atau kekuatan dari satu pihak, pemerintah Indonesia mengeluarkan 3 maklumat. Pertama, Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisikan perubahan KNIP menjadi lembaga legislatif. Kedua, Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai-partai politik. Ketiga, Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan dari sistem presidensial ke sistem parlementer. Sistem parlementer pun dianut dan kedaulatan sepenuhnya digenggam oleh rakyat. Dengan berjalannya sistem ini Presiden membentuk satu kabinet lagi, namun kabinet ini tidak berjalan lama. Hal itu disebabkan oleh banyaknya tantangan yang masih harus dihadapi oleh Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satunya adalah adanya keinginan Belanda untuk kembali ke Indonesia. Berbagai perjanjian dilakukan untuk menengahi konflik antara Indonesia dan Belanda. Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville, dan Perjanjian Roem-Royen. Namun perjanjianperjanjian tersebut tak kunjung menemui jalan tengah. 74

Hingga pada akhirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa turun tangan untuk menengahi konflik antara kedua negara dengan mengadakan Konferensi Meja Bundar. Konferensi ini diselenggarakan di Den Haag, Belanda tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949. Salah satu dari hasil Konferensi Meja Bundar adalah kembalinya kedaulatan seutuhnya ke tangan Indonesia setelah Belanda yang masih berusaha untuk menguasai kembali negara yang dulu pernah dijajahnya itu. Tentu saja, Konferensi ini dianggap sebagai momentum yang penting bagi sejarah Indonesia. Dengan koneksi langsung ke Kerajaan Belanda yang dimiliki Indonesia, Indonesia merubah namanya menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada masa ini Indonesia terbagi menjadi beberapa negara-negara bagian dan sistem kepemimpinan dan pemerintahan pada era RIS pun berubah. Sistem yang dijalankan selama RIS memang membuat posisi Indonesia menjadi lemah. Namun, kondisi Indonesia yang pecah dan terbagi ke beberapa bagian ini akhirnya terlalui dengan umur yang hanya sebentar. Sistem ini hanya berjalan selama satu tahun. Ada banyak negara bagian RIS yang tidak puas dengan berlangsungnya sistem ini. Negara-negara bagian tersebut mengusulkan untuk kembali menjadi Republik. Pada tanggal 15 Agustus 1950, usulan untuk kembali menjadi Republik diterima oleh Presiden RIS, Soekarno. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan ditandatanganinya UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950) sebagai pengganti UUD RIS, sistem Republik pun kembali dijalankan oleh Indonesia. Tidak ada lagi nama RIS, tidak ada lagi negara-negara bagian di dalam satu negara Indonesia. Sampailah kita ke sistem yang menjadi pokok tulisan ini yaitu Demokrasi. Dengan dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950, Indonesia sudah menganut sistem Demokrasi. Namun demokrasi yang dianut indonesia pertama kali adalah Demokrasi Liberal. Berjalannya sistem demokrasi ini menemui berbagai penyesuaian. Demokrasi Liberal dianggap tidak cocok dijalankan di Indonesia, sehingga Soekarno sebagai Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi penanda dijalankannya sistem Demokrasi Terpimpin. Kemudian sistem ini berubah kembali seiring turunnya Soekarno dari bangku kepresidenan Indonesia. Setelah berbagai kejadian terjadi, salah satunya G30S-PKI, masa pemerintahan Soekarno dengan Demokrasi Terpimpinnya pun berakhir. Soeharto pun mengambil alih kursi kepemimpinan Indonesia dengan menjalankan sistem Demokrasi Pancasila. 75

B. PENGERTIAN DEMOKRASI Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuatan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menyebut demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.

B.1. Hakikat Demokrasi Pada dasarnya, hakikat demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kuasa. Lebih lanjut, Dwi Sulisworo dkk. dalam bahan ajar demokrasi menerangkan bahwa hakikat demokrasi meliputi tiga hal. •

Pemerintahan dari rakyat

Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah di mata rakyat atau legitimate government. Pemerintahan yang sah ini adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Legitimasi atau pengakuan ini penting bagi sebuah pemerintahan agar pemerintah dapat menjalankan birokrasi dan program-programnya. •

Pemerintahan oleh rakyat

Suatu pemerintahan harus dijalankan atas nama rakyat, bukan atas dorongan sendiri. Pengawasannya pun dilakukan oleh rakyat. Proses pengawasannya dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung (melalui lembaga pengawas). •

Pemerintahan untuk rakyat

Kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kemudian, pemerintah harus menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya. Penyampaian ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui media. 76

B.2. Bentuk-bentuk Demokrasi 1. Demokrasi Langsung Dalam bentuk demokrasi langsung, rakyat memiliki hak yang mewakili dirinya sendiri untuk memilih suatu kebijakan politik untuk menyuarakan pendapatnya yang nantinya diakai untuk menentukan suatu keputusan. 2. Demokrasi Perwakilan Berbeda dengan bentuk demokrasi yang langsung, bentuk demokrasi perwakilan cenderung mengemukakan pendapat, dan pengumpulan keputusan dilakukan berdasarkan hasil dari pemilihan umum. Namun, ada kekurangan jika penerapan demokrasi tetap dilakukan pada masa modern ini, disebabkan karena adanya peningkatan populasi negara yang bahkan tidak memiliki waktu untuk mempelajari permasalahn politik.

B.3. Manfaat Demokrasi Baik demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung, masing-masing memiliki manfaat tersendiri. Secara umum, manfaat demokrasi yakni: 1. Menjamin Hak-hak Dasar Negara yang menjalankan pemerintahannya dengan sistem demokrasi menjamin hak-hak dasar. Penjaminan hak dasar ini dilakukan dengan terbuka sebagai cara untuk mengungkap serta mengatasi adanya masalah sosial yang belum terwujud. Ketidakterwujudnya hak dasar ini terjadi karena tidak adanya kebebasan. Kebebasan inilah yang dapat mewujudkan keterbukaan yang nantinya menjamin hak-hak dasar. 2. Adanya Kesetaraan Setiap Warga Negara Sistem negara demokratis mengedepankan kepentingan rakyat dengan menomorsatukan rakyat. Kekuasaan tertinggi negara demokrasi dimiliki oleh rakyat, entah dari mana rakyat tersebut berasal dan latar belakangnya. Semua warga negara dianggap sama tanpa melihat latar belakang dan asal rakyat tersebut. Sehingga, dalam suatu negara demokrasi semua warga negara dianggap memiliki kesetaraan.

77

3. Pemenuhan Kebutuhan Umum Demokrasi dilakukan agar kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi. Pengambilan kebijakan ada negara demokrasi tergantung pada keinginan dan aspirasi rakyat secara umum. Dengan menentukan kebijakan sesuai dengan keinginan masyarakat, dalam negara demokrasi akan tercipta kepuasan rakyat karena kebutuhan masyarakat umum dpat terpenuhi. 4. Pembaharuan Kebijakan Sosial Kebijakan emerintah dibuat sesuai dengan keinginan rakyat. Akan tetapi, suatu kebijakan memiliki tenggang waktu karena dimungkinkan karena adanya perkembangan jaman, akan berpengaruh juga terhadap kebutuhan kebijakan yang diperlukan. Negara demokrasi memungkinkan dirumuskannya kebijakan baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 5. Kebebasan Rakyat Untuk Menyampaikan Pendapat Negara yang memiliki kekuasaan tertinggi di tangan rakyatnya akan menyediakan ruang bagi rakyat untuk menyampaikan pendapatnya. Rakyat yang hidup di dalam negara demokrasi bebas untuk menyampaikan pendapat selama pendapat yang dikemukakan tidak bertentangan dengan pancasila, UUD serta memiliki etika dalam menyampaikan pendapat yang dikemukakan.

B.4. Ciri-ciri Demokrasi 1. Keputusan Pemerintah untuk Semua Rakyat Ciri-ciri demokrasi adalah keputusan pemerintah untuk semua rakyat. Segala keputusan yang akan diambil berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga Negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat. 2. Menjalankan Konstitusi Ciri-ciri demokrasi yang lainnya adalah menjalankan konstitusi. Segala hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstutusi. Hal ini sudah tertuang di dalam penetapan Undang-undang, di mana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga Negara.

78

3. Adanya Perwakilan Rakyat Ciri-ciri demokrasi yang lainnya adalah adanya perwakilan rakyat. Di dalam sistem demokrasi, terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia sendiri, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh anggota dewan terpilih. 4. Adanya Sistem Kepartaian Ciri-ciri demokrasi yang lainnya adalah adanya sistem kepartaian. Partai sendiri merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partau, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang sah. Partai sendiri memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi warga Negara. Selain itu, partai juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin, baik Negara maupun pemimpin daerah.

B.5. Jenis-jenis Demokrasi Demokrasi sendiri dibagi kembali berdasarkan jenisnya. Macam demokrasi bisa dibedakan dan dilihat dari bentuk, proses, hingga ideologi. Adapun macam-macam demokrasi seperti: 1. Demokrasi Berdasarkan Bentuknya Macam-macam demokrasi berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yakni demokrasi prosedural dan demokrasi substansial. a. Demokrasi Prosedural, yakni bentuk demokrasi di mana proses pemilihan pemimpin dilakukan secara langsung. Misalnya Pilpres dan Pilkada. b. Demokrasi Substansial, yaitu bentuk demokrasi di mana nilai-nilai demokrasi diwujudkan dan adanya perlindungan terhadap minoritas. Misalnya, kebebasan menyampaikan pendapat tanpa merugikan kepentingan umum. 2. Demokrasi Berdasarkan Prosesnya Demokrasi berdasarkan prosesnya dibagi menjadi dua yakni demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.

79

a. Demokrasi langsung, adalah proses demokrasi di mana semua elemen masyarakat ikut dalam permusyawaratan untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan Undang-Undang. Demokrasi langsung adalah ketika warga negara dapat menentukan kebijakan secara langsung, tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negara mereka sendiri. b. Demokrasi tidak langsung, yaitu proses demokrasi dimana kebijakan umum atau Undang-Undang dirumuskan dan diputuskan oleh lembaga perwakilan rakyat, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Contoh demokrasi tidak langsung adalah ketika orang memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini adalah bentuk demokrasi yang paling umum ditemukan di seluruh dunia termasuk Indonesia. 3. Demokrasi Berdasarkan Ideologinya Berdasarkan ideologinya, macam demokrasi dibagi menjadi tiga yakni demokrasi liberal, demokrasi sosial, dan demokrasi pancasila. a. Demokrasi Liberal, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan individu. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki kekuasaan terbatas dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individual dalam kehidupan warga negaranya. b. Demokrasi Sosial, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan komunalisme rakyat suatu negara. Dalam pelaksanaannya, negara menjadi pemilik kekuasaan dominan yang mewakili rakyat. Kepentingan umum lebih diutamakan ketimbang hak-hak individual yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. c. Demokrasi Pancasila, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Indonesia menggunakan demokrasi Pancasila, seperti yang tertuang dalam sila ke-4 Pancasila.

80

C. PENERAPAN DEMOKRASI DI INDONESIA Indonesia menganut sistem pemeritahan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengutip dalam buku Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan oleh La Ode Husen, dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah petunjuk yang jelas bahwa Indonesia adalah negara demokrasi (berkedaulatan rakyat). Kepastian ini juga tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan yang menyatakan bahwa "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".

Kesimpulan : Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuatan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menyebut demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat. Dengan dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950, Indonesia sudah menganut sistem Demokrasi. Namun demokrasi yang dianut indonesia pertama kali adalah Demokrasi Liberal. Berjalannya sistem demokrasi ini menemui berbagai penyesuaian. Demokrasi Liberal dianggap tidak cocok dijalankan di Indonesia, sehingga Soekarno sebagai Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi penanda dijalankannya sistem Demokrasi Terpimpin. Kemudian sistem ini berubah kembali seiring turunnya Soekarno dari bangku kepresidenan Indonesia. Setelah berbagai kejadian terjadi, salah satunya G30S-PKI, masa pemerintahan Soekarno dengan Demokrasi Terpimpinnya pun berakhir. Soeharto pun mengambil alih kursi kepemimpinan Indonesia dengan menjalankan sistem Demokrasi Pancasila.

81

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan secara singkat sejarah demokrasi Indonesia! Jawaban : Dengan dibubarkannya RIS, sejak tahun 1950, Indonesia sudah menganut sistem Demokrasi. Namun demokrasi yang dianut indonesia pertama kali adalah Demokrasi Liberal. Berjalannya sistem demokrasi ini menemui berbagai penyesuaian. Demokrasi Liberal dianggap tidak cocok dijalankan di Indonesia, sehingga Soekarno sebagai Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi penanda dijalankannya sistem Demokrasi Terpimpin. Kemudian sistem ini berubah kembali seiring turunnya Soekarno dari bangku kepresidenan Indonesia. Setelah berbagai kejadian terjadi, salah satunya G30S-PKI, masa pemerintahan Soekarno dengan Demokrasi Terpimpinnya pun berakhir. Soeharto pun mengambil alih kursi kepemimpinan Indonesia dengan menjalankan sistem Demokrasi Pancasila. 2. Jelaskan pengertian dari demokrasi! Jawaban : Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuatan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. 3. Sebutkan serta jelaskan hakikat dari demokrasi! Jawaban : •

Pemerintahan dari rakyat

Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah di mata rakyat atau legitimate government. Pemerintahan yang sah ini adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Legitimasi atau pengakuan ini penting bagi sebuah pemerintahan agar pemerintah dapat menjalankan birokrasi dan program-programnya. •

Pemerintahan oleh rakyat

Suatu pemerintahan harus dijalankan atas nama rakyat, bukan atas dorongan sendiri. Pengawasannya pun dilakukan oleh rakyat. Proses pengawasannya dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung (melalui lembaga pengawas).

82



Pemerintahan untuk rakyat

Kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kemudian, pemerintah harus menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya. Penyampaian ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui media. 4. Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk dari demokrasi! Jawaban : •

Demokrasi Langsung

Dalam bentuk demokrasi langsung, rakyat memiliki hak yang mewakili dirinya sendiri untuk memilih suatu kebijakan politik untuk menyuarakan pendapatnya yang nantinya diakai untuk menentukan suatu keputusan. •

Demokrasi Perwakilan

Berbeda dengan bentuk demokrasi yang langsung, bentuk demokrasi perwakilan cenderung mengemukakan pendapat, dan pengumpulan keputusan dilakukan berdasarkan hasil dari pemilihan umum. 5. Jelaskan penerapan dari demokrasi Indonesia! Jawaban : Indonesia menganut sistem pemeritahan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengutip dalam buku Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan oleh La Ode Husen, dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah petunjuk yang jelas bahwa Indonesia adalah negara demokrasi (berkedaulatan rakyat). Kepastian ini juga tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan yang menyatakan bahwa "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".

83

DAFTAR PUSTAKA

Raha, Septian. "MAKALAH DEMOKRASI DI INDONESIA". Academia.Edu, 2022, dimuat dalam https://www.academia.edu/5160513/MAKALAH_DEMOKRASI_DI_INDONESIA. Diunduh pada 17 Nov 2022. Hukumonline, Tim. "Pengertian Demokrasi, Sejarah, Dan Pelaksanaannya Di Indonesia". Hukumonline.Com,

2022,

dimuat

dalam

https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-demokrasi-sejarah-danpelaksanaannya-di-indonesia-lt61b739dbb5bf8/?page=3. Diunduh 17 Nov 2022. “Manfaat-manfaat Demokrasi”. 2022, dimuat dalam https://manfaat.co.id/manfaat-demokrasi. Diunduh pada 17 Nov 2022. "Mengenal Ciri Ciri Demokrasi Beserta Prinsip Dan Sistem Penerapannya Di Indonesia". Id.Berita.Yahoo.Com, 2022, dimuat dalam https://id.berita.yahoo.com/mengenal-ciriciri-demokrasi-beserta-084052375.html. Diunduh pada17 Nov 2022. “Sejarah

Demokrasi

di

Indonesia”.

Pahamify,

2022,

dimuat

dalam

https://pahamify.com/blog/pahami-materi/materi-ips/sejarah-demokrasi-indonesia/. Diunduh pada 17 Nov 2022.

84

BAB IX KONSTITUSI & RULE OF LAW

A. KONSTITUSI A. Pengertian konstitusi Secara umum, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Pendapat lain mengatakan bahwa arti konstitusi adalah adalah dokumen yang di dalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu berupa dokumen tertulis, tapi dapat juga berupa kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi. Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, konstitusi dapat diartikan sebagai UndangUndang Dasar (UUD). UUD dianggap sebagai peraturan dasar dimana di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi sumber perundang-undangan di Indonesia. Pengertian konstitusi menurut para ahli : 1. K. C. Wheare Menurut K. C. Wheare, pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2. Richard S. Kay Menurut Richard S. Kay, pengertian konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.

85

3. Herman Heller Menurut Herman Heller, arti konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis. 4. E. C. Wade Menurut E.C. Wade, pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. 5. Miriam Budiarjo Menurut Miriam Budiarjo, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. B. Tujuan Konstitusi Secara umum, terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai berikut: 1. Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. 2. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. 3. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh. C. Fungsi Konstitusi •

Sebagai sumber hukum tertinggi.



Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.



Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.



Sebagai piagam lahirnya suatu negara.



Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat. 86



Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara.



Sebagai rujukan identitas dan lambang negara.

D. Sifat Konstitusi Ada dua sifat utama dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar, yaitu Luwes (flexible) dan Kaku (rigid). Berikut penjelasang singkat mengenai kedua sifat konstitusi: 1. Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman. 2. Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang. E. Jenis-jenis Konstitusi Berikut ini terdapat beberapa jenis konstitusi, antara lain sebagai berikut: Tertulis dan Tidak Tertulis •

Konstitusi tertulis merupakan konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan juga suatu instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.



Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adatistiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).

Fleksibel dan Kaku •

Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel.



Konstitusi

yang

mempersyaratkan

prosedur

amandemennya adalah konstitusi kaku.

87

khusus

untuk

perubahan

atau

Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi •

Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya sangat berat.



Konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain setingkat Undang-undang.

Serikat dan Kesatuan •

Bila bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.



Dalam negara bentuk kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintahan pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer Menurut C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut: •

Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia



Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif



Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan



Konstitusi yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial.

88

B. RULE OF LAW A. Pengertian Rule of Law Rule of Law atau penegakan hukum merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19. bersamaan dengan kelahiran negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran rule of law disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut yang telah berkembang sebelumnya. Rule of Law merupakan suatu legalisme yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Di Indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan keadilan formal terhadap "rasa keadilan" bagi rakyat Indonesia. Prinsip rule of law dalam pembukaan UUD $45 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD *45 merupakan pokok kaidah fundamental NKRI. B. Fungsi Aturan Hukum Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD '45, yaitu: •

Negara Indonesia adalah negara hukum.



Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merdeka



Segenap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.



Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.



Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat ketidakseimbangan dari perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

C. . Dinamika Pelaksanaan Rule of Law Pelaksanaan the rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rule of law harus diartikan seeara hakiki (materiil), yaitu dalam arti “pelaksanaan dari just law.” Prinsip-prinsip rule of law seeara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law” dalam 89

penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai negara dan hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan “the enforcement of the rules of law” tergantung kepada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan inti situasi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.

Kesimpulan : Dari kesimpulan diatas dapat disimpulkan bahwa secara umum, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Pendapat lain mengatakan bahwa arti konstitusi adalah adalah dokumen yang di dalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu berupa dokumen tertulis, tapi dapat juga berupa kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi. Sedangkan pengertian dari Rule of Law atau penegakan hukum merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19. bersamaan dengan kelahiran negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran rule of law disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut yang telah berkembang sebelumnya. Rule of Law merupakan suatu legalisme yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Di Indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan keadilan formal terhadap "rasa keadilan" bagi rakyat Indonesia. Prinsip rule of law dalam pembukaan UUD $45 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD *45 merupakan pokok kaidah fundamental NKRI.

90

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan pengertian konstitusi! Jawaban : konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. 2. Sebutkan dan jelaskan tujuan dari demokrasi! Jawaban : 4. Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak. 5. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya. 6. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh. 3. Sebutkan dan jelaskan sifat dari konstitusi! Jawaban : •

Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.



Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang.

4. Jelaskan pengertian dari Rule of Law! Jawaban : Rule of Law atau penegakan hukum merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19. bersamaan dengan kelahiran negara berdasarkan hukum 91

(konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran rule of law disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut yang telah berkembang sebelumnya. Rule of Law merupakan suatu legalisme yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Di Indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan keadilan formal terhadap "rasa keadilan" bagi rakyat Indonesia. Prinsip rule of law dalam pembukaan UUD $45 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD *45 merupakan pokok kaidah fundamental NKRI. 5. Sebutkan penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal yang termuat didalam pasalpasal UUD '45! Jawaban : •

Negara Indonesia adalah negara hukum.



Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan merdeka



Segenap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.



Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.



Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat ketidakseimbangan dari perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

92

DAFTAR PUSTAKA

Prawiro, M. "Pengertian Konstitusi Serta Fungsi, Tujuan, Dan Sifat Konstitusi". Pengertian Dan

Definisi

Istilah,

2022,

dimuat

dalam

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-konstitusi.html. Diunduh pada 18 Nov 2022. "Konstitusi Adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Jenis, Ruang Lingkup Dan Sejarahnya". Seputar Pengetahuan, 2020, https://www.seputarpengetahuan.co.id/2020/04/konstitusiadalah.html. Diunduh pada 18 Nov 2022. “Konstitusi

Dan

Rule

Of

Law”.

2022,

dimuat

dalam

https://www.slideshare.net/DemonAndDevil/konstitusi-dan-rule-of-law. Diunduh pada 18 Nov 2022 LAW, KONSTITUSI. "KONSTITUSI DAN RULE OF LAW - Karya Tulis Ilmiah". Karya Tulis Ilmiah, 2016, dimuat dalam https://karyatulisilmiah.com/konstitusi-dan-rule-oflaw/. Diunduh pada18 Nov 2022

93

BAB X SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

A. SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Negara Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu ciri Negara hukum, yang dalam bahasa Inggris disebut the rule of law atau dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut rechtstaat adalah pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang kemudian menjadi ide dasar paham konstitusionalisme atau constitutional state, yaitu negara yang dibatasi oleh konstitusi. Dalam konsteks yang sama, gagasan negara demokrasi atau sering disebut pula dengan istilah constituional democracy Setiap negara yang menganut negara hukum, secara umum berlaku beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut adalah supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Implementasi hukum di Indonesia dimulai sejak Indonesia memproklamirkan dirinya sebagai negara yang merdeka. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan UUD 1945 sebagai konstitusi penyelenggaraan negara atau dengan kata lain merupakan norma pokok (grundnom) yang merupakan sumber utama tertib hukum di Indonesia (hierarki perundangundangan). UUD 1945 sebagai konstitusi dalam perkembangannya telah mengalami berbagai corak dan permasalahan yang berdampak pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami pergeseran yang mengakibatkan perubahan fundamental terhadap stuktur dan kewenangan lembaga negara. Berikut ini sistem ketatanegaraan yang pernah berlaku di Indonesia: 1. Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pra-amandemen Prinsip kedaulatan rakyat secara kelembagaan dapat diorganisasikan melalui dua pilihan, yaitu melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pembagian kekuasaan (division of power). Pemisahan kekuasaan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsifungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (check and balances). Sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga 94

pemegang kekuasaan yang bersifat vertikal, bukan pemisahan kekuasaan yang bersifat horizontal UUD 1945 pra-amandemen tidak memberikan ketentuan yang tegas tentang pembagian kekuasaan. UUD 1945 hanya mengenal pemisahan kekuasaan dalam arti formal, oleh karena itu pemisahan kekuasaan itu tidak dipertahankan secara prinsipil. Dengan kata lain, UUD 1945 hanya mengenal pembagian kekuasaan (devision of power) dan bukan pemisahan kekuasaan (separation of power). Dalam konstruksi sistem ketatanegaraan, kedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945 pra-amandemen dianggap terwujud penuh dalam wadah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ditafsirkan sebagai lembaga tertinggi atau forum tertinggi. Dari sini, fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di bawahnya, yaitu presiden, DPR, MA, dan seterusnya. 2. Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi RIS Ketentuan dalam UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa kedaulatan rakyat ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan pasal 1 Ayat (2) UUD 1949 menentukan bahwa kekuasaan berkedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan senat. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa pemegang kedaulatan dalam Republik Indonesia Serikat bukanlah rakyat, tetapi negara. Jadi yang menjadi asas UUD 1949 adalah kedaulatan negara (staatssauvereiniteit). Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi RIS dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Menurut konstitusi RIS, badan eksekutif dan badan legislatif dipisahkan secara tajam. Perdana menteri maupun anggotanya tidak dapat merangkap menjadi anggota parlemen. b. Menganut sistem pertanggungjawaban menteri, tetapi tidak dikenal bahwa presiden dapat membubarkan DPR. c. Kekuasaan perundang-undangan federal dilakukan oleh pemerintah bersama dengan parlemen. Berkaitan dengan sistem pemisahan kekuasaan, maka konstitusi RIS 1949 menganut teori pemisahan kekuasaan hanya dalam arti formal. Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUDS 1950 UUDS 1950 adalah formal sebuah perubahan konstitusi RIS 1949. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) UUDS 1950 menetapkan bahwa kedaulatan Republik Indonesia 95

ada di tangan rakyat. Ketentuan ini berlainan dengan UUD 1945, UUDS 1950 dengan khusus menentukan bahwa kedaulatan rakyat itu dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR. Paham ini tidak terdapat dalam konstitusi RIS. Prinsip-prinsip sistem ketatanegaraan yang tercantum dalam UUDS 1950 negara kesatuan adalah: a. Penghapusan senat b. DPR Sementara terdiri atas gabungan DPR RIS dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. c. DPRS bersama-sama dengan Komite Nasional Pusat disebut Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar dengan hak mengadakan perubahan dalam UUD baru d. Konstituante terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilu.

B. LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DAN DAERAH 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) •

Sejarah MPR

Tepat pada ulang tahun Kaisar Hirohito, 29 April 1945, Pemerintah Kolonial Jepang di Indonesia membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan yang dalam Bahasa Jepang-nya Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai itu merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk merealisasikan janji Jepang memberi kemerdekaan kepada Indonesia. Namun karena BPUPKI terlalu cepat ingin merealisasikan kemerdekaan Indonesia maka badan itu dibubarkan oleh saudara tua itu dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945, dalam Bahasa Jepang-nya Dokuritzu Zyunbi Iinkai. Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada tanggal 29 Agustus 1945 sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Sesuai ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KNIP bertugas membantu Presiden dalam menjalankan kekuasaan negara, sebelum terbentuknya lembaga-lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar. Keberadaan badan-badan perwakilan, DPR dan MPR ketika itu, tidak terlepas dari keinginan para pendiri negara bahwa negara yang didirikan adalah negara yang demokratis. MPR yang 96

anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR, di tambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat. Atas dasar itulah MPR melaksanakan kedaulatan rakyat yang tidak terbatas kekuasaannya. •

Tugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam UUD NRI 1945 dalam Pasal 2 yang terdiri atas tiga ayat, dan Pasal 3 yang juga terdiri atas tiga ayat. Pasal 2 UUD NRI 1945 berbunyi: 1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. 3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Sedangkan Pasal 3 UUD NRI 1945 menyatakan: 4) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undangundang dasar. 5) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 6) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) a. Sejarah DPR Pada masa penjajahan Belanda berdasarkan Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 bagian kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling), yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916, serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia Nomor 114 Tahun 1916, dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat). Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf Van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat). Adapun keanggotaan Volksraad pada Tahun 1918 terdiri atas 1 orang Ketua (diangkat oleh Raja) dan 38 orang Anggota (20 orang dari golongan Bumi Putra), untuk Tahun 1927 terdiri atas 1 orang Ketua 97

(diangkat oleh Raja) dan 55 orang Anggota (25 orang dari golongan Bumi Putra), sedangkan untuk Tahun 1930 terdiri atas 1 orang Ketua (diangkat oleh Raja) dan 60 orang Anggota (30 orang dari golongan Bumi Putra). b. Tugas dan Wewenang DPR Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagai berikut: •

Legislasi



Anggaran



Pengawasan

Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagaimana dimaksud di atas dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) a. Sejarah DPD Dewan Perwakilan Daerah lahir sebagai bagian dari tuntutan reformasi 1998 dengan tujuan menghilangkan penyelenggaraan negara yang bersifat sentralistik yang berlangsung sejak era Orde Lama hingga Orde Baru telah secara signifikan menimbulkan akumulasi kekecewaan daerah terhadap pemerintah pusat, yang sekaligus merupakan indikasi kuat kegagalan pemerintahan pusat dalam mengelola daerah sebagai basis berdirinya bangsa ini. Selain itu keberadaan DPD dimaksudkan untuk:

98

1) Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah; 2) Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijaksanaan nasional berkaitan dengan negara dan daerah; 3) Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang Kehadiran DPD sebagai refleksi kritis terhadap eksistensi utusan daerah dan utusan golongan yang mengisi formasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem keterwakilan di era sebelum reformasi. Mekanisme pengangkatan dari utusan daerah dan utusan golongan bukan saja merefleksikan sebuah sistem yang tidak demokratis, melainkan juga mengaburkan sistem perwakilan yang seharusnya dibangun dalam tatanan kehidupan negara modern yang demokratis. b. Tugas dan Wewenang DPD Berdasarkan ketentuan konstitusi, jumlah seluruh anggota DPD RI tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR RI. DPD RI merupakan parlemen nasional yang mewakili daerah dan bersidang di Ibu Kota Negara, dalam menjalankan tugasnya, DPD RI memiliki kantor di Daerah Dewan Perwakilan Daerah memiliki fungsi sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagai berikut: 1) Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR; 2) Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; 3) Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta 4) Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan

99

daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama Dewan Perwakilan Daerah juga memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut: 1) Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR; 2) Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1; 3) Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1; 4) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undangundang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; 5) Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; 6) Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti; 7) Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; 8) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan 9) Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

100

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) a. Tugas dan Wewenang DPRD DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi mempunyai fungsi antara lain: 1) Legislasi; 2) Anggaran; dan 3) Pengawasan. DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas antara lain: 1) Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur; 2) Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur; 3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; 4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; 5) Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur; 6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; 7) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi; 8) Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; 9) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; 10) Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 11) Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

101

DPRD provinsi juga memiliki hak-hak sebagai berikut: 1. Hak interpelasi adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 2. Hak angket adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Kesimpulan : Lahirnya lembaga baru dalam sistem kelembagaan negara selalu membawa pertanyaan mengapa lembaga tersebut perlu ada, apa dasar filosofi atau gagasan apa yang menghendaki kelahiran lembaga baru tersebut. Apabila dilihat dalam tataran kepentingan umum, maka pertanyaan yang akan muncul tentunya apa tujuan dan manfaat lembaga itu untuk masyarakat.

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Sebutkan Sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi RIS ! Jawaban : a. Menurut konstitusi RIS, badan eksekutif dan badan legislatif dipisahkan secara tajam. Perdana menteri maupun anggotanya tidak dapat merangkap menjadi anggota parlemen. b. Menganut sistem pertanggungjawaban menteri, tetapi tidak dikenal bahwa presiden dapat membubarkan DPR. 102

c. Kekuasaan perundang-undangan federal dilakukan oleh pemerintah bersama dengan parlemen. 2. Sebutkan Lembaga Perwakilan Rakyat dan Daerah ! Jawaban : -

MPR Tepat pada ulang tahun Kaisar Hirohito, 29 April 1945, Pemerintah Kolonial Jepang di Indonesia membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan yang dalam Bahasa Jepang-nya Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai itu merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk merealisasikan janji Jepang memberi kemerdekaan kepada Indonesia. Namun karena BPUPKI terlalu cepat ingin merealisasikan kemerdekaan Indonesia maka badan itu dibubarkan oleh saudara tua itu dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945, dalam Bahasa Jepang-nya Dokuritzu Zyunbi Iinkai

-

DPR Pada masa penjajahan Belanda berdasarkan Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 bagian kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling), yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916, serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia Nomor 114 Tahun 1916, dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat).

-

DPD Dewan Perwakilan Daerah lahir sebagai bagian dari tuntutan reformasi 1998 dengan tujuan menghilangkan penyelenggaraan negara yang bersifat sentralistik yang berlangsung sejak era Orde Lama hingga Orde Baru telah secara signifikan menimbulkan akumulasi kekecewaan daerah terhadap pemerintah pusat, yang sekaligus merupakan indikasi kuat kegagalan pemerintahan pusat dalam mengelola daerah sebagai basis berdirinya bangsa ini.

-

DPRD DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

103

3. Jelaskan maksud tentang keberadaan DPD ! Jawaban : 1. Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah; 2. Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijaksanaan nasional berkaitan dengan negara dan daerah; 3. Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang. 4. Sebutkan 5 tugas wewenang DPR ! Jawaban : 1) Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR; 2) Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1; 3) Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1; 4) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undangundang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; 5) Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

104

5. Sebutkan Hak DPRD provinsi ! Jawaban : 1) Hak interpelasi adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 2) Hak angket adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

105

DAFTAR PUSTAKA

Digilib.Uinsby.Ac.Id, 2022, dimuat dalam http://digilib.uinsby.ac.id/8699/57/Bab%202.pdf. Diunduh pada28 Nov 2022.

106

BAB XI WAWASAN NUSANTARA

A. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA Secara etimologi kata wawasan nusantara berasal dari dua suku kata, wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari bahasa Jawa, yakni dari akar kata "wawas" yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Setelah mendapat akhiran "an" menjadi wawasan maka berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara lihat. Dengan begitu, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wawasan nusantara diartikan sebagai pandangan atau anggapan bahwa Nusantara adalah kepulauan yang merupakan satu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya. Sementara menurut Dwi Sulisworo dan kawan-kawan dalam buku "Geopolitik Indonesia", menjelaskan wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia, yang diberi pengertian sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

A.1. Fungsi Wawasan Nusantara Dalam mewujudkan nasionalisme yang tinggi itu bukanlah hal yang mudah, dimana dengan adanya globalisasi saat ini mengakibatkan liberalisasi serta dominasi pasar bebas. Buku berjudul Nasionalisme dan Ketahanan Budaya Indonesia: Sebuah Tantangan yang dibuat oleh M. Azzam Manan berupaya mencari sebuah solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hirarki I = Landasan Ideologi atau Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar negara Hirarki II = Landasan Konstitusionalnya UUD 1945 Hirarki III = Landasan Visional adalah Wawasan Nusantara 107

Hirarki IV = Landasan Konsepsional merupakan Ketahanan Nasional Hirarki V = Landasan Operasional adalah GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). Jika mengacu pada pengertian wawasan nusantara, sebenarnya fungsi utama dari wawasan nusantara adalah sebagai panduan, pedoman, acuan bagi bangsa Indonesia dalam bernegara. Fungsi wawasan nusantara sendiri terbagi lagi ke dalam 4 kategori, yaitu: •

Wawasan Pertahanan dan Keamanan nasional: Mengarah pada pandangan geopolitik Negara Indonesia. Pandangan tersebut mencakup tanah air serta segenap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Wawasan Kewilayahan Indonesia: Termasuk pemahaman mengenai batas wilayah Indonesia agar terhindar dari potensi sengketa dengan negara lain.



Wawasan Pembangunan: Dengan beberapa unsur di dalamnya, seperti sosial politik, kesatuan politik, pertahanan serta keamanan negara, ekonomi, dan sosial ekonomi.



Konsep Ketahanan Nasional: Konsep ketahanan sosial yang memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan, kewilayahan, serta pertahanan keamanan nasional.

A.2. Tujuan Wawasan Nusantara •

Tujuan wawasan nusantara ke Luar

menjamin kepentingan nasional dalam era globalisasi yang kian mendunia maupun kehidupan dalam negeri. Kemudian turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, dengan sikap saling menghormati. Bangsa Indonesia harus terus-menerus mengamankan dan menjaga kepentingan nasionalnya dalam kehidupan internasionalnya di semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera dalam UUD 1945. •

Tujuan wawasan nusantara ke dalam

menjamin persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

108

Bangsa Indonesia harus meningkatkan kepekaannya dan berupaya mencegah faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa sedini mungkin, juga terus mengupayakan terjaganya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

A.3. Asas Wawasan Nusantara Asas wawasan nusantara merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang wajib dipatuhi, dilakukan, serta dijaga oleh seluruh elemen masyarakat agar tercipta perdamaian serta keseimbangan di Indonesia. Secara keseluruhan ada 6 asas wawasan nusantara yang wajib kamu pahami, diantaranya: 1. Asas Solidaritas Solidaritas adalah perasaan emosional dan moral yang terbentuk pada hubungan antar individu atau kelompok berdasarkan rasa saling percaya, kesamaan tujuan dan cita-cita, adanya kesetiakawanan dan rasa sepenanggungan. Sikap solidaritas sendiri merupakan bentuk kepedulian terhadap orang lain. Sikap solidaritas sudah selayaknya dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia, tanpa membeda-bedakan dari dan kepada siapa. Kesetiaan menjadi tonggak utama dalam menciptakan persatuan serta kesatuan suatu negara. Rasa setia kawan atau solidaritas dapat menjadi kekuatan tersendiri untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. 2. Asas Kejujuran Kejujuran dalam berpikir serta bertindak menjadi sebuah asas wawasan nusantara yang sangat penting. Berani berpikir dan bertindak hanya yang sesuai dengan fakta serta kenyataan, wajib dilakukan demi tercapainya kemajuan. 3. Asas Kesamaan Tujuan Mempunyai tujuan serta kepentingan yang sama. Sebagai contoh, di masa kemerdekaan saat semua rakyat Indonesia melakukan berjuang bersama-sama mengusir para penjajah. 4. Asas Keadilan Seluruh elemen masyarakat mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan keadilan dan mewujudkan tujuan serta cita-cita nasional tidak boleh merugikan pihak tertentu maupun 109

mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan sendiri. Hal ini berlaku dalam segala aspek kehidupan bernegara, baik keadilan secara hukum, ekonomi, politik, serta sosial. 5. Asas Kerja Sama Dengan adanya kesadaran pada tujuan serta kepentingan yang sama akan menciptakan kerjasama antar elemen masyarakat. Kerjasama serta koordinasi tersebut dapat dilaksanakan atas dasar kesetaraan agar terciptanya efektivitas dalam mencapai tujuan bersama. Sebab kebersamaan dan gotong royong ini akan memudahkan serta meringankan suatu pekerjaan termasuk dalam menghadapi tantangan terhadap implementasi wawasan nusantara.

A.4. Hakikat Wawasan Nusantara Dalam hal ini hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam arti cara pandang yang selalu menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara demi kepentingan bangsa dan negara. Seluruh masyarakat Indonesia, baik pejabat pemerintah dan warga, harus berpikir, bersikap, dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Semua produk yang dibuat oleh lembaga negara berada dalam ruang lingkup dan kepentingan Indonesia tanpa mengesampingkan kepentingan wilayah, golongan, dan individu. Jadi, hakikat wawasan nusantara merupakan keutuhan dan kesatuan wilayah nasional, atau persatuan bangsa dan wilayah. Dalam butir-butir Garis Besar Haluan Negara (GBHN) juga disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan nusantara adalah satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

B. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA •

Dalam kehidupan politik

Dalam kehidupan politik, setiap warga negara harus berperan dalam menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal ini dapat membentuk pemerintahan yang kuat sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

110



Dalam kehidupan ekonomi

Dalam kehidupan ekonomi, setiap warga negara harus menciptakan sistem yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara adil. Wawasan nusantara yang diimplementasikan secara utuh akan tercermin dalam tanggung jawab mengelola dan melestarikan sumber daya alam demi pemenuhan kebutuhan masyarakat. •

Dalam kehidupan sosial budaya

Dalam kehidupan sosial budaya, setiap warga negara harus menunjukkan keikhlasan sikap dan tindakan dalam menerima berbagai perbedaan yang ada di Indonesia. Penerapan ini akan menciptakan masyarakat yang rukun dan bersatu. Konflik berbau suku, agama, asal daerah, dan golongan pun dapat dihindari. •

Dalam kehidupan pertahanan dan keamanan

Dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, setiap warga negara harus menumbuhkan rasa cinta bangsa dan tanah air. Hal ini dapat berimplikasi pada munculnya kesadaran dan sikap bela negara rakyat Indonesia. Inilah yang kemudian menjadi modal utama dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam upaya pertahanan negara dari bebagai ancaman.

Kesimpulan : Dari pembahasan diatas dapat disimpiulkan bahwa wawasan nusantara adalah suatu kepulauan yang merupakan satu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya. Dan wawasan memiliki banyak ragam dan manfaat bagi dunia.

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan pemgertian dari wawasan nusantara! Jawaban : Secara etimologi kata wawasan nusantara berasal dari dua suku kata, wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari bahasa Jawa, yakni dari akar kata "wawas" yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Setelah mendapat akhiran "an" menjadi 111

wawasan maka berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara lihat. Dengan begitu, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wawasan nusantara diartikan sebagai pandangan atau anggapan bahwa Nusantara adalah kepulauan yang merupakan satu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya. 2. Sebutkan dan jelaskan fungsi dari wawasan nusantara! Jawaban : •

Wawasan Pertahanan dan Keamanan nasional: Mengarah pada pandangan geopolitik Negara Indonesia. Pandangan tersebut mencakup tanah air serta segenap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Wawasan Kewilayahan Indonesia: Termasuk pemahaman mengenai batas wilayah Indonesia agar terhindar dari potensi sengketa dengan negara lain.



Wawasan Pembangunan: Dengan beberapa unsur di dalamnya, seperti sosial politik, kesatuan politik, pertahanan serta keamanan negara, ekonomi, dan sosial ekonomi.



Konsep Ketahanan Nasional: Konsep ketahanan sosial yang memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan, kewilayahan, serta pertahanan keamanan nasional.

3. Sebutkan asas wawasan nusantara! Jawaban : 1) Asas Solidaritas Solidaritas adalah perasaan emosional dan moral yang terbentuk pada hubungan antar individu atau kelompok berdasarkan rasa saling percaya, kesamaan tujuan dan cita-cita, adanya kesetiakawanan dan rasa sepenanggungan. Sikap solidaritas sendiri merupakan bentuk kepedulian terhadap orang lain. Sikap solidaritas sudah selayaknya dijalankan oleh seluruh masyarakat Indonesia, tanpa membeda-bedakan dari dan kepada siapa.

112

Kesetiaan menjadi tonggak utama dalam menciptakan persatuan serta kesatuan suatu negara. Rasa setia kawan atau solidaritas dapat menjadi kekuatan tersendiri untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. 2) Asas Kejujuran Kejujuran dalam berpikir serta bertindak menjadi sebuah asas wawasan nusantara yang sangat penting. Berani berpikir dan bertindak hanya yang sesuai dengan fakta serta kenyataan, wajib dilakukan demi tercapainya kemajuan. 3) Asas Kesamaan Tujuan Mempunyai tujuan serta kepentingan yang sama. Sebagai contoh, di masa kemerdekaan saat semua rakyat Indonesia melakukan berjuang bersama-sama mengusir para penjajah. 4) Asas Keadilan Seluruh elemen masyarakat mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan keadilan dan mewujudkan tujuan serta cita-cita nasional tidak boleh merugikan pihak tertentu maupun mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan sendiri. Hal ini berlaku dalam segala aspek kehidupan bernegara, baik keadilan secara hukum, ekonomi, politik, serta sosial. 5) Asas Kerja Sama Dengan adanya kesadaran pada tujuan serta kepentingan yang sama akan menciptakan kerjasama antar elemen masyarakat. Kerjasama serta koordinasi tersebut dapat dilaksanakan atas dasar kesetaraan agar terciptanya efektivitas dalam mencapai tujuan bersama. Sebab kebersamaan dan gotong royong ini akan memudahkan serta meringankan suatu pekerjaan termasuk dalam menghadapi tantangan terhadap implementasi wawasan nusantara. 4. Sebutkan implementasi wawasan nusantara! Jawaban : •

Dalam kehidupan politik

Dalam kehidupan politik, setiap warga negara harus berperan dalam menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal ini dapat membentuk pemerintahan yang kuat sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

113



Dalam kehidupan ekonomi

Dalam kehidupan ekonomi, setiap warga negara harus menciptakan sistem yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara adil. Wawasan nusantara yang diimplementasikan secara utuh akan tercermin dalam tanggung jawab mengelola dan melestarikan sumber daya alam demi pemenuhan kebutuhan masyarakat. •

Dalam kehidupan sosial budaya

Dalam kehidupan sosial budaya, setiap warga negara harus menunjukkan keikhlasan sikap dan tindakan dalam menerima berbagai perbedaan yang ada di Indonesia. Penerapan ini akan menciptakan masyarakat yang rukun dan bersatu. Konflik berbau suku, agama, asal daerah, dan golongan pun dapat dihindari. •

Dalam kehidupan pertahanan dan keamanan

Dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, setiap warga negara harus menumbuhkan rasa cinta bangsa dan tanah air. Hal ini dapat berimplikasi pada munculnya kesadaran dan sikap bela negara rakyat Indonesia. Inilah yang kemudian menjadi modal utama dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam upaya pertahanan negara dari bebagai ancaman. 5. Jelaskan hakikat wawasan nusantara! Jawaban : Dalam hal ini hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam arti cara pandang yang selalu menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara demi kepentingan bangsa dan negara. Seluruh masyarakat Indonesia, baik pejabat pemerintah dan warga, harus berpikir, bersikap, dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Semua produk yang dibuat oleh lembaga negara berada dalam ruang lingkup dan kepentingan Indonesia tanpa mengesampingkan kepentingan wilayah, golongan, dan individu. Jadi, hakikat wawasan nusantara merupakan keutuhan dan kesatuan wilayah nasional, atau persatuan bangsa dan wilayah. Dalam butir-butir Garis Besar Haluan Negara (GBHN) juga disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan nusantara adalah satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

114

DAFTAR PUSTAKA

Zulfikar, Fahri. "Wawasan Nusantara: Pengertian, Tujuan, Asas, Dan Fungsinya". Detikedu, 2022,

dimuat

dalam

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5623751/wawasan-

nusantara-pengertian-tujuan-asas-dan-fungsinya. Diunduh pada 28 Nov 2022. "Wawasan Nusantara: Pengertian, Asas, Tujuan, Fungsi Dan Implementasi - Gramedia Literasi".

Gramedia

Literasi,

2022,dimuat

dalam

https://www.gramedia.com/literasi/wawasan-nusantara/. Diunduh pada 28 Nov 2022. Prawiro, M. "WAWASAN NUSANTARA Adalah: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Aspek". Pengertian

Dan

Definisi

Istilah,

2018,

dimuat

dalam

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-wawasan-nusantara.html. Diunduh pada 28 Nov 2022. Media, Kompas. "Implementasi Wawasan Nusantara". KOMPAS.Com, 2022, dimuat dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/00450061/implementasi-wawasannusantara Diunduh pada 28 Nov 2022.

115

BAB XII KONSEP KETAHANAN NASIONAL

A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL Ketahanan nasional adalah suatu kondisi ideal yang dimiliki oleh suatu negara dalam mengembangkan kekuatannya, sehingga bisa menghadapi berbagai macam ancaman yang datang mengganggu kelangsungan hidup bangsa, baik itu dari internal maupun eksternal. Konsep ketahanan nasional ini dikenal sejak tahun 1968, menurut Lembaga Ketahanan Nasional, definisi dari ketahanan nasional merupakan kondisi yang dinamis dari Bangsa Indonesia yang berisi soal daya tahan serta keuletan dalam menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan, maupun ancaman dari dalam maupun luar negeri.

B. KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL Konsepsi ketahanan nasional adalah sebuah pedoman yang digunakan untuk meningkatkan daya tahan bangsa dan mengembangkan kekuatan nasional dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan tanpa melepaskan unsur keamanan di dalamnya. Pedoman yang digunakan dalam konsepsi ketahanan dasar nasional adalah Astagatra. Astagatra merupakan suatu perangkat hubungan yang saling berkaitan dalam membentuk perilaku masyarakat. Kesejahteraan dan keamanan memang berbeda, tetapi tidak bisa dipisahkan. Sebab dalam prakteknya,

penyelenggaraan

kesejahteraan

ini

membutuhkan

keamanan

dan

sebaliknya. Kesejahteraan dan keamanan ini tidak bisa dilepaskan dari kehidupan nasional karena keberlangsungan suatu negara ditentukan oleh hal tersebut. Kesejahteraan ini dimaksudkan sebagai kemampuan bangsa untuk mewujudkan kemakmuran bangsa yang adil dan merata bagi rakyatnya. Sementara keamanan merupakan kemampuan untuk melindungi dan menjaga nilai-nilai yang dianut terhadap ancaman, gangguan, dan hambatan. yang datang dari pihak internal maupun eksternal. Tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional ini biasanya dijadikan tolok ukur dalam mencapai kesuksesan ketahanan nasional. 116

B.1. Trigatra, Konsep Ketahanan Nasional Trigatra merupakan bagian dari konsep ketahanan nasional Republik Indonesia. Konsep ketahanan nasional RI ini juga disebut dengan Astagatra. Konsep tersebut dikembangkan oleh Lemhannas. Astagatra berisi daya keuletan dan daya tahan. Konsep Astagatra terdiri dari delapan gatra yang terbagi menjadi Trigatra dan Pancagatra. Secara khusus, Trigatra membahas konsep-konsep ketahanan nasional yang bersifat alamiah, seperti letak geografis, sumber kekayaan alam negara, dan mengenai kependudukan. Sementara itu, Pancagatra berisi aspek-aspek sosial, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. 1. Gatra Geografi Negara Gatra yang pertama membahas mengenai geografi negara Indonesia. Letak geografi Indonesia akan memberikan gambaran mengenai bentuk negara ke dalam dan keluar. Bentuk ke dalam akan menunjukkan corak, isi, wujud, dan tata susunan wilayah berupa laut dan pulau-pulau. Sementara itu, bentuk keluar akan memperlihatkan situasi dan kondisi lingkungan di Indonesia. Bentuk geografi ke luar ini berkaitan dengan timbal balik antara lingkungan dan negara Indonesia. Letak geografi Indonesia diapit oleh dua samudera dan dua benua yang berada di daerah khatulistiwa. Indonesia merupakan negara yang terdiri dari banyak pulau dan laut yang sangat luas. Dikarenakan wilayah Indonesia yang sangat luas, maka Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan aspeknya. Aspek pertama yang membagi wilayah Indonesia adalah gugusan pulau, yaitu gugusan Papua, gugusan Kepulauan Maluku, gugusan Kepulauan Sunda Kecil, dan gugusan Kepulauan Sunda Besar. Selanjutnya, Indonesia dibagi menurut bentang alam geografinya menjadi tiga daerah, yaitu dangkalan Sahul, dangkalan Sunda, dan daerah Peralihan. Terakhir, Indonesia dibagi berdasarkan flora dan faunanya, yakni Indonesia bagian Timur, Indonesia bagian Tengah, dan Indonesia bagian Barat.

117

2. Gatra Keadaan dan kekayaan alam Aspek trigatra ketahanan nasional berikutnya adalah membahas mengenai keadaan dan kekayaan alam Indonesia. Keadaan dan kekayaan alam Indonesia ini meliputi sumber dan potensi alam di darat, air, dan udara. Kekayaan alam di Indonesia dibedakan berdasarkan jenisnya, yaitu flora, fauna, tanah, mineral, atmosfer, potensi dirgantara, air, laut, dan energi dari alam. Selain itu, kekayaan alam di Indonesia juga dibagi sesuai sifatnya, yakni kekayaan alam yang dapat diperbarui, kekayaan alam yang tidak dapat diperbarui, dan kekayaan alam yang bersifat tetap. 3. Gatra Keadaan dan Kemampuan Penduduk Peran penduduk yang tinggal dan menetap di Indonesia sangat penting dalam penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan Indonesia. Sehingga, peran penduduk di sini sangat penting untuk ketahanan nasional Indonesia. Faktor-faktor yang menjadi pembahasan dalam gatra ini adalah jumlah penduduk, komposisi penduduk, persebaran penduduk, dan kualitas penduduk.

B.2. Ciri-ciri Ketahanan Nasional 1. Berlandaskan prosedur astagatra, yaitu terdiri dari 3 faktor alami, seperti kekayaan alam, geografis, serta masyarakat dan 5 faktor kemasyarakatan, yaitu ekonomi, budaya, pertahanan, filsafat, serta ketatanegaraan, 2. Ketahanan nasional berfokus untuk mempertahankan nilai-nilai yang dianut demi kelangsungan hidup suatu bangsa dengan pendekatan .keamanan dan kesejahteraan. 3. Berpegang teguh pada pemahaman wawasan nasional berdasarkan cara pandang bangsa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 4. Ketahanan nasional merupakan yang wajib bagi negara berkembang. 5. Digunakan untuk menghadapi provokasi, rintangan, dan halangan.

118

C. SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL 1. Mandiri Mandiri adalah ketahanan nasional yang bersifat percaya kepada kemampuan dan juga kekuatan sendiri dengan keuletan serta ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah dan bertumpu pada identitas, kepribadian bangsa, dan juga integritas. Kemandirian tersebut adalah salah satu prasyarat untuk menjalin sebuah kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global. 2. Dinamis Dinamis artinya ketahanan nasional bersifat tidak tetap, melainkan bisa meningkat atau menurun bergantung dengan kondisi dan situasi bangsa dan juga negara, serta kondisi lingkungan yang ada disekitar. Hal tersebut sesuai dengan hakikat dan juga pengertian bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini akan selalu berubah. Oleh karena itu, upaya dalam peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamika yang ada di dalamnya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik lagi. 3. Manunggal Manunggal artinya ketahanan nasional mempunyai sifat yang integratif. Dimana hal itu diartikan sebagai terwujudnya kesatuan dan juga perpaduan yang seimbang, selaras, dan serasi diantara semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Wibawa Wibawa artinya ketahanan nasional sebagai sebuah hasil pandangan yang sifatnya manunggal, yaitu bisa mewujudkan kewibawaan nasional yang nantinya akan diperhitungkan oleh pihak lain. Sehingga bisa menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal yang dimiliki suatu negara, maka akan semakin besar juga kewibawaannya. 5. Konsultasi dan Kerja Sama Ini artinya ketahanan nasional Indonesia tidak mengedepankan sikap konfrontatif dan antagonis. Selain itu, bangsa Indonesia juga tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik saja. Namun lebih kepada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa. 119

C.1. Asas-asas Ketahanan Nasional Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut: a. Asas Kesejahtraan Dan Keamanan Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional. b. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar. •

Mawas ke Dalam

Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. •

Mawas ke Luar

Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. c. Asas kekeluargaan Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan 120

secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif. d. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).

C.2. Unsur-unsur Ketahanan Nasional •

Unsur Pancagatra

Pancagatra ini pada dasarnya berdasarkan hubungan antara manusia dengan tuhan, manusia dengan sesama, manusia dengan alamnya, serta manusia dengan dirinya sendiri. Atas dasar itu, ada lima aspek yang bisa digunakan untuk mengembangkan kekuatan nasional ketika dihadapkan dengan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. •

Unsur Ideologi

Ideologi ini merupakan filsafat hidup yang digunakan sebagai pedoman dalam mempertahankan kelangsungan hidup bangsa. Filsafat itu juga digunakan sebagai suatu dasar untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasional.

C.3. Fungsi Ketahanan Nasional Fungsi Ketahanan Nasional Ketahanan nasional ini tentunya memiliki berbagai fungsi untuk suatu bangsa, yaitu: •

Sebagai daya tangkal

Artinya ketahanan nasional untuk menangkal berbagai macam hal yang mengancam integritas dan identitas negara.

121



Sebagai pengarah

Pengarah ini berarti ketahanan nasional ini memberikan arahan bangsa untuk mengembangkan potensi kekuatan yang dimiliki, baik itu dari sektor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, untuk meraih kesejahteraan hidup masyarakat. •

Pedoman dalam mempersatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor

Artinya ketahanan nasional harus bisa membuat masyarakat hidup adil dan makmur lewat kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

C.4. Tujuan Ketahanan Nasional Ketahanan nasional Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa hal itu bertujuan untuk menjaga bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk mencapai ketentraman umum, berkehidupan bangsa, serta mengerjakan disiplin dunia dengan dasar kemerdekaan, pemufakatan, dan keadilan sosial.

C.5. Contoh Ketahanan Nasional dalam Kehidupan Sehari-hari •

Penegakan Hukum

Penegakan hukum ini dilakukan supaya suatu negara bisa mengantisipasi dan melawan ancaman-ancaman yang ada di dalam negeri. Dengan adanya hukum, ketahanan nasional akan terjaga dan hasilnya kelangsungan hidup dalam suatu bangsa akan berjalan dengan baik. •

Pendidikan Karakter untuk Generasi Muda

Dengan pendidikan karakter itu, para generasi muda akan memiliki karakter yang kuat sehingga bisa menghadapi arus modernisasi dan globalisasi. Modernisasi dan Globalisasi meskipun memang punya dampak positif, tetapi juga memiliki dampak negatif, salah satunya adalah mengganggu ketahanan nasional. Pasalnya, dua hal tersebut bisa melunturkan kebudayaan atau identitas asli dari suatu negara. Oleh sebab itu, perlu adanya karakter yang kuat dari setiap generasi muda, agar mereka bisa menerima perkembangan tanpa melunturkan identitas dari bangsa. 122



Penerapan Sistem Keamanan Lingkungan

Sistem Keamanan Lingkungan ini menjadi hal paling sederhana dalam menerapkan ketahanan nasional. Di level RT maupun RW hal ini bisa menjadi penyortir awal ketika adanya hal-hal mencurigakan di lingkungan masyarakat yang berpotensi mengancam keamanan dan ketahanan, entah itu untuk lingkungan itu sendiri maupun untuk nasional.

Kesimpulan : Ketahanan nasional adalah suatu kondisi ideal yang dimiliki oleh suatu negara dalam mengembangkan kekuatannya, sehingga bisa menghadapi berbagai macam ancaman yang datang mengganggu kelangsungan hidup bangsa, baik itu dari internal maupun eksternal. Konsep ketahanan nasional ini dikenal sejak tahun 1968, menurut Lembaga Ketahanan Nasional, definisi dari ketahanan nasional merupakan kondisi yang dinamis dari Bangsa Indonesia yang berisi soal daya tahan serta keuletan dalam menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan, maupun ancaman dari dalam maupun luar negeri. Konsepsi ketahanan nasional adalah sebuah pedoman yang digunakan untuk meningkatkan daya tahan bangsa dan mengembangkan kekuatan nasional dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan tanpa melepaskan unsur keamanan di dalamnya.

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan pengertian dari konsepsi Ketahanan Nasional! Jawaban : Konsepsi ketahanan nasional adalah sebuah pedoman yang digunakan untuk meningkatkan daya tahan bangsa dan mengembangkan kekuatan nasional dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan tanpa melepaskan unsur keamanan di dalamnya.

123

2. Apa yang dimaksud dengan Trigatra? Jawaban : Trigatra merupakan bagian dari konsep ketahanan nasional Republik Indonesia. Konsep ketahanan nasional RI ini juga disebut dengan Astagatra. Konsep tersebut dikembangkan oleh Lemhannas. Astagatra berisi daya keuletan dan daya tahan. Konsep Astagatra terdiri dari delapan gatra yang terbagi menjadi Trigatra dan Pancagatra. Secara khusus, Trigatra membahas konsep-konsep ketahanan nasional yang bersifat alamiah, seperti letak geografis, sumber kekayaan alam negara, dan mengenai kependudukan. Sementara itu, Pancagatra berisi aspek-aspek sosial, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. 3. Sebutkan dan jelaskan sifat dari Ketahanan Nasional! Jawaban : 1. Mandiri Mandiri adalah ketahanan nasional yang bersifat percaya kepada kemampuan dan juga kekuatan sendiri dengan keuletan serta ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah dan bertumpu pada identitas, kepribadian bangsa, dan juga integritas. Kemandirian tersebut adalah salah satu prasyarat untuk menjalin sebuah kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global. 2. Dinamis Dinamis artinya ketahanan nasional bersifat tidak tetap, melainkan bisa meningkat atau menurun bergantung dengan kondisi dan situasi bangsa dan juga negara, serta kondisi lingkungan yang ada disekitar. Hal tersebut sesuai dengan hakikat dan juga pengertian bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini akan selalu berubah. Oleh karena itu, upaya dalam peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamika yang ada di dalamnya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik lagi.

124

3. Manunggal Manunggal artinya ketahanan nasional mempunyai sifat yang integratif. Dimana hal itu diartikan sebagai terwujudnya kesatuan dan juga perpaduan yang seimbang, selaras, dan serasi diantara semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Wibawa Wibawa artinya ketahanan nasional sebagai sebuah hasil pandangan yang sifatnya manunggal, yaitu bisa mewujudkan kewibawaan nasional yang nantinya akan diperhitungkan oleh pihak lain. Sehingga bisa menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal yang dimiliki suatu negara, maka akan semakin besar juga kewibawaannya. 5. Konsultasi dan Kerja Sama Ini artinya ketahanan nasional Indonesia tidak mengedepankan sikap konfrontatif dan antagonis. Selain itu, bangsa Indonesia juga tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik saja. Namun lebih kepada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa. 4. Jelaskan pengertian dari Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu! Jawaban : Asas Komprehensif Integral atau menyeluruh terpadu merupakan sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral). 5. Sebutkan fungsi Ketahanan Nasional! Jawaban : •

Sebagai daya tangkal

Artinya ketahanan nasional untuk menangkal berbagai macam hal yang mengancam integritas dan identitas negara.

125



Sebagai pengarah

Pengarah ini berarti ketahanan nasional ini memberikan arahan bangsa untuk mengembangkan potensi kekuatan yang dimiliki, baik itu dari sektor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, untuk meraih kesejahteraan hidup masyarakat. •

Pedoman dalam mempersatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor

Artinya ketahanan nasional harus bisa membuat masyarakat hidup adil dan makmur lewat kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

126

DAFTAR PUSTAKA

"Trigatra,

Konsep

Ketahanan

Nasional

RI".

Kumparan,

2022,

dimuat

dalam

https://kumparan.com/berita-unik/trigatra-konsep-ketahanan-nasional-ri1vxUKBb17RR/full. Diunduh pada 30 Nov 2022. Website, Admin. "Ketahanan Nasional: Pengertian, Asas, Fungsi, Dan Tujuan". Sampoerna Academy, 2022, dimuat dalam https://www.sampoernaacademy.sch.id/id/ketahanannasional-adalah/. Diunduh pada 30 Nov 2022. Azizah, Laeli. "Pengertian Ketahanan Nasional: Ciri-Ciri, Sifat Dan Asas-Asanya - Gramedia Literasi".

Gramedia

Literasi,

2022,

dimuat

dalam

https://www.gramedia.com/literasi/ketahanan-nasional/. Diunduh pada 30 Nov 2022. Website, Admin. "Ketahanan Nasional: Pengertian, Asas, Fungsi, Dan Tujuan". Sampoerna Academy, 2022, dimuat dalam https://www.sampoernaacademy.sch.id/id/ketahanannasional-adalah/. Diunduh pada 30 Nov 2022. “asas-asas Ketahanan Nasional”. 2022, dimuat dalam https://pengertian.apa-itu.net/asas-asasketahanan-nasional.html Diunduh pada 30 Nov 2022.

127

BAB XIII HUBUNGAN NEGARA DENGAN AGAMA

A. AGAMA DAN NEGARA •

Definisi Agama

Menurut Bahrun Rangkuti, seorang muslim cendekiawan sekaligus seorang linguis, mengatakan bahwa definisi dan pengertian agama berasal dari bahasa Sansekerta; a-ga-ma. A (panjang) artinya adalah cara, jalan, The Way, dan gama adalah bahasa Indo Germania; bahasa Inggris Togo artinya jalan, cara-cara berjalan, cara-cara sampai kepada keridhaan kepada Tuhan. Selain definisi dan pengertian agama berasal dari bahasa Sansekerta, agama dalam bahasa Latin disebut Religion, dalam bahasa-bahasa barat sekarang bisa disebut Religion dan Religious, dan dalam bahasa Arab disebut Din atau juga. Dari pendapat tersebut, definisi dan pengertian agama memiliki perbedaan-perbedaan pokok dan luas antara maksud-maksud agama pada kata ‘agama’ dalam bahasa Sansekerta, dengan kata ‘religio’ bahasa latin, dan kata ‘din’ dalam bahasa Arab. Namun secara terminologis, ketiganya memiliki inti yang sama, yaitu suatu gerakan di segala bidang menurut kepercayaan kepada Tuhan dan suatu rasa tanggung jawab batin untuk perbaikan pemikiran dan keyakinan, untuk mengangkat prinsip-prinsip tinggi moralitas manusia, untuk menegakkan hubungan baik antar anggota masyarakat serta melenyapkan setiap bentuk diskriminasi buruk. Agama adalah kekuatan ghaib yang diyakini berada di atas kekuatan manusia didorong oleh kelemahan dan keterbatasannya. Manusia merasa berhajat akan pertolongan dengan cara menjaga dan membina hubungan baik dengan kekuatan ghaib tersebut. Sebagai realisasinya adalah sikap patuh terhadap perintah dan larangan kekuatan ghaib tersebut. Eka Darmaputera mendefinisikan negara sebagai realitas sosial dan sebuah kenyataan manusiawi yang dapat difungsikan sebagai ideal type. Ketika agama terperangkap kepada institusionalisme, yakni terjadinya penekanan dan pemusatan kepada dimensi kelembagaan atau institusional suatu agama, sehingga upaya penguatan dan pengembangan institusional menjadikan agama semakin kuat, semakin berkuasa, dengan demikian, maka agama akan mudah sekali terjebak dalam sindrom mayoritas maupun minoritas.

128

R.R. Marett, seorang ahli antropologi Inggris mengatakan bahwa definisi dan pengertian agama itu menyangkut lebih dari pada hanya pikiran, yaitu perasaan dan kemauan juga, dan dapat memanifestasikan dirinya menurut segi-segi emosionilnya walaupun idenya kabur. J. G. Frazer, megatakan agama adalah suatu ketundukan atau penyerahan diri kepada kekuatan yang lebih tinggi dari pada manusia yang dipercayai mengatur dan mengendalikan jalannya alam dan kehidupan manusia. Eden Sheffield Brigtman, memberikan definisi dan pengertian agama, yaitu bahwa agama merupakan suatu unsur pengalaman-pengalaman yang dipandang mempunyai nilai yang tinggi; pengabdian kepada suatu kekuasaan-kekuasaan yang dipercayai sebagai sesuatu yang menjadi asal mula, yang menambah dan melestarikan nilai-nilai ini; dan sejumlah ungkapan yang sesuai tentang urusan serta pengabdian tersebut baik dengan cara melakukan upacaraupacara yang simbolis maupun melaui perbuatan-perbuatan yang lain yang bersifat perseorangan serta yang bersifat kemasyarakatan. Harun Nasution mengatakan bahwa agama dilihat dari sudut muatan atau isi yang terkandung di dalamnya merupakan suatu kumpulan tentang tata cara mengabdi kepada Tuhan yang terhimpun dalam suatu kitab, selain itu beliau mengatakan bahwa agama merupakan suatu ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi. Beberapa definisi dan pengertian agama, memperlihatkan betapa luasnya cakupan agama dan sekaligus menunjukkan betapa pengertian agama itu cukup banyak. Hal ini di samping menunjukkan adanya perhatian besar dari para ahli terhadap agama, juga menunjukkan bahwa merumuskan pengertian agama itu sangat sulit sehingga tidak cukup satu pengertian saja. •

Definisi Negara

a. Pengertian dan Tujuan Negara Istilah

negara

merupakan

terjemahan

dari

beberapa

kata

asing,

yakni state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), dan etat (Perancis). Kata – kata tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap. Pengertian status atau station (kedudukan). Istilah ini sering pula dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang disebut dengan istilah status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah kata status selanjutnya dikaitkan dengan kata negara. Sedangkan secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita cita – cita untuk bersatu, hidup di suatu kawasan 129

dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang pada hakikatnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat, yaitu masyarakat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. b. Bentuk – Bentuk Negara 1. Negara Kesatuan Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal. Tidak ada negara dalam negara. Pemerintah pusat mempunyai wewenang tertinggi dalam pemerintahan atau mengatur seluruh daerah. Ciri – ciri dari negara kesatuan antara lain : •

Satu UUD / konstitusi



Satu kepala negara



Satu dewan menteri/cabinet



Satu lemabga perwakilan

2. Negara Serikat Negara serikat adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri. Negara – negara itu mengadakan kerjasama yang efektif. Sebagian urusan diserahkan kepada pemerintah federal, sebagian urusan ditangani negara bagian masing – masing. Ciri – ciri negara serikat antara lain : •

Ada negara dalam negara



Ada beberapa UUD/konstitusi



Ada beberapa kepala negara



Ada beberapa dewan dan lembaga perwakilan

c. Bentuk – Bentuk Pemerintahan 1. Ajaran Klasik Ajaran klasik yang diwakili oleh Plato, Aristoteles, dan Polybius menyebutkan bahwa bentuk – bentuk pemerintahan antara lain : •

Monarki : pemerintahan yang dipegang oleh satu orang dam dijalankan untuk kepentingan umum.



Tirani : pemerintahan yang dipegang oleh satu orang dan dijalankan untuk kepentingan diri sendiri. 130



Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang dan dijalankan untuk kepentingan umum.



Oligarki : pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang dan dijalankan untuk kepentingan diri sendiri



Demokrasi pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan untuk kepentingan umum.



Anarkhi : pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang yang tidak berhasil menjalankan kekuasaan dan kepentingan umum.

2.

Ajaran Modern

Monarki (Kerajaan) yang mempunyai ciri – ciri : •

Kepala negara disebut raja



Kepala negara menjabat secara turun temurun



Masa jabatan kepala negara seumur hidup

Republik dengan ciri – ciri : •

Kepala negara disebut presiden



Pengangkatan kepala negara berdasarkan hasil pemilu



Masa jabatan kepala negara terbatas sesuai dengan undang – undang.

B. HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DALAM TINJAUAN POLITIK ISLAM Pendapat para pakar berkenaan dengan relasi agama dan negara dalam Islam dapat dibagi atas tiga pendapat yakni paradigma integralistik, paradigma simbiotik, dan paradigma sekularistik: a. Paradigma Integralistik Menurut paradigma integralistik, konsep hubungan agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik (negara). Paradigma integralistik ini dianut oleh kelompok Islam Syi’ah. b. Paradigma Simbiotik Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan 131

dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara memerlukan agama, karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas. c. Paradigma sekularistik Menurut paradigma sekularistik, ada pemisahan (disparitas) antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua (2) bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi (campur tangan).

C. HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA DALAM TINJAUAN POLITIK BARAT Politik bangsa barat tidak terlepas dari peradaban Kristiani. Sebelumnya, peradaban bangsa barat mengalami fase kelam. Fase ini dikenal dengan abad kegelapan di Eropa yang dipenuhi pertumpahan darah

karena

perang saudara-agama, pengekangan

kebebasan, anti-

intelektualisme, daan maraknya takhayul serta paham itasionalisme. Namun demikian, berkat para pemuka agama kristen yang reformis, keadaan menjadi berbalik arah, dan masa pencerahan segera tiba. Puncak sumbangan Kristiani terhadap peradaban Barat adalah peranan agama ini dalam melahirkan gerakan reformasi protestan. Dengan tokohnya antara lain Luther, Zwingli, dan calvin. Reformasi iini kemudian menjadi tonggok penting sejara pemikiran dan peradaban Barat. Sejarah membuktikan doktrin reformasi Protestan ini berdampak pada perilaku ekonomi orang – orang kristen di barat. Peradaban romawi juga mempengaruhi perkembangan politik barat. Gagasan barat mengenai negara, kekuasaan politik, keadilan dan demokrasi secara intelektual bisa dilacak dari tradisi politik Yunani Klasik yang dinamakan polis atau city states. Sumbangan terbesar peradaban Romawi terhadap Barat yaitu pada bidang hukum dan lembaga-lembaga politik. Tradisi keilmuan Yunani-Romawi telah memberikan Barat metode-metode eksperimental dan spekulatif yang peranannya sangat fundamental empirisme dan rasionalisme. Ada tiga bentuk pemikiran hukum Romawi yang mempengaruhi pemikiran hukum Barat Ius Civile, Ius Gentium dan Ius Naturale. Romawi membuat pemikiran spekulatif Yunani yang bisa diterapkan. Dari segi pemikiran politik, Romawi membrikan pemahaman kepada Barat tentang teori imperium. Berupa kekuasaan dan otoritas negara, equal rights (hak persamaan politik), governmental contract (kontrak pemerintah). 132

D. HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DI INDONESIA Berbicara mengenai hubungan agama dan negara di Indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas, penyebabnya bukan karena penduduk Indonesia mayoritas islam tetapi karena persoalan yang muncul sehingga menjadi perdebatan di kalangan beberapa ahli. Untuk mengkaji lebih dalam mengenai hal tersebut maka hubungan agama dan negara dapat digolongkan menjadi 2 Hubungan Agama dan Negara yang Bersifat Antagonistik. Maksud hubungan antagonistik adalah sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antar negara dengan islam sebagai sebuah agama. Sebagai contohnya adalah pada masa kemedekaan dan sampai pada masa revolusi politik islam pernah dianggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kebangsaan negara. Sehingga pesepsi tersebut membawa implikasi keinginan negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domestika terhadap idiologi politik islam. Hail itu disebabkan pada tahun 1945 dan dekade 1950-an ada 2 kubu ideologi yang memperebutka Negara Indonesia, yaitu gerakan islam dan nasionalis. Gerakan nasionalis dimulai dengan pembentukan sejumlah kelompok belajar yang bersekolah di Belanda.Mahasiswa hasil didikan belanda ini sangat berbakat dan merasa terkesan dengan kemajuan teknis di Barat.Pada waktu itu pengetahuan agama sangat dangkal sehingga mahasiswa cenderung menganggap bahwa agama tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan.Sehingga untuk menuju kemerdekaan, nasionalis mengambil jalan tengah dengan mengikuti tren sekuler barat dan membatasi peran agama dalam wilayah kepercayaan dan agama individu.Akibatnya, aktivispolitik Islam gagal untuk menjadikan Islam sebagai ideologi atau agama negara pada 1945 serta pada dekade 1950-an, mereka juga sering disebut sebagai kelompok yang secara politik “minoritas” atau “outsider.” Di Indonesia, akar antagonisme hubungan politik antara Islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal hubungan yang antagonistik ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan kebangsaan ketika elit politik nasional terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan Islam di alam Indonesia merdeka. Upaya untuk menciptakan sebuah sintesis yang memungkinkan antara Islam dan negara terus bergulir hingga periode kemerdekaan dan pasca-revolusi. Kendatipun ada upaya-upaya untuk mencarikan jalan keluar dari ketegangan ini pada awal tahun 1970-an, kecenderungan legalistik, formalistik dan simbolistik itu masih berkembang pada sebagian aktivis Islam pada dua dasawarsa pertama pemerintahan Orde Baru ( kurang lebih pada 1967-1987). Hubungan agama dan negara pada masa ini dikenal dengan antagonistik, di mana negara betul-betul 133

mencurigai Islam sebagai kekuatan potensial dalam menandingi eksistensi negara. Di sisi lain, umat Islam sendiri pada masa itu memiliki ghirah atau semangat yang tinggi untuk mewujudkan Islam sebagai sumber ideologi dalam menjalankan pemerintahan Hubungan Agama dan Negara yang bersifat Akomodatif. Maksud hubungan akomodatif adalah sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik( M. imam Aziz et.al.,1993: 105). Pemerintah menyadari bahwa umat islam merupakan kekuatan politik yang potensial, sehingga Negara mengakomodasi islam. Jika islam ditempatkan sebagai out-side Negara maka konflik akan sulit dihindari yang akhirnya akan mempengaruhi NKRI. Sejak pertengahan tahun 1980-an, ada indikasi bahwa hubungan antara Islam dan negara mulai mencair, menjadi lebih akomodatif dan integratif. Hal ini ditandai dengan semakin dilonggarkannya wacana politik Islam serta dirumuskannya sejumlah kebijakan yang dianggap positif oleh sebagian (besar) masyarakat Islam.Kebijakan-kebijakan itu berspektrum luas, ada yang bersifat: 1.

Struktura, yaitu dengan semakin terbukanya kesempatan bagi para aktivis Islam

untuk terintegrasikan ke dalam Negara. 2.

Legislatif , misalnya disahkannya sejumlah undang-undang yang dinilai

akomodatif terhadap kepentingan Islam. 3.

Infrastructural, yaitu dengan semakin tersedianya infrastruktur-infrastruktur yang

diperlukan umat Islam dalam menjalankan “tugas-tugas” keagamaan. 4.

Kultural, misalnya menyangkut akomodasi Negara terhadap islam yaitu

menggunakan idiom-idiom perbendaharaan bahasa pranata ideologis maupun politik negara. Melihat sejarah di masa orde baru, hubungan Soeharto dengan Islam politik mengalami dinamika dan pasang surut dari waktu ke waktu. Namun, harus diakui Pak Harto dan kebijakannya sangat berpengaruh dalam menentukan corak hubungan negara dan Islam politik di Indonesia. Alasan Negara berakomodasi dengan islam pertama, karena Islam merupakan kekuatan yang tidak dapat diabaikan jika hal ini dilakukan akan menumbulkan masalah politik yang cukup rumit. Kedua, di kalangan pemerintahan sendiri terdapat sejumlah figur yang tidak terlalu fobia terhadap Islam, bahkan mempunyai dasar keislaman yang sangat kuat sebagai akibat dari latar belakangnya. Ketiga, adanya perubahan persepsi, sikap, dan orientasi politik di kalangan Islam itu sendiri. Sedangkan alasan yang dikemukakan menurut Bachtiar, adalah selama dua puluh

134

lima tahun terakhir, umat Islam mengalami proses mobilisasi-sosial-ekonomi-politik yang berarti dan ditambah adanya transformasi pemikiran dan tingkah politik generasi baru Islam. Hubungan islam dan negara berawal dari hubungan antagonistik yang lambat laun menjadi akomodatif. Adanya sikap akomodatif ini muncul ketika umat Islam Indonesia ketika itu dinilai telah semakin memahami kebijakan negara, terutama dalam masalah ideologi Pancasila. Dewasa ini sering muncul konflik yang mengatasnamakan agama. Untuk dapat mengakhiri hal tersebut, kewajiban kita adalah menciptakan kehidupan beragama yang penuh dengan perdamaian, saling menghargai, menghormati, dan mencintai sebagai umat manusia yang beradab. Pancasila telah memberikan dasar – dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama. Dalam hal ini, negara memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk suatu agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya itu. Setiap agama memiliki keyakinan dan ajaran yang berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap agama mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama yang lain. Maka, negara dan masyarakat berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.

Kesimpulan : Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara. Setiap agama memiliki keyakinan dan ajaran yang berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap agama mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama yang lain. Maka, negara dan masyarakat berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang berada. Berbicara mengenai hubungan agama dan negara di Indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas, penyebabnya bukan karena penduduk Indonesia mayoritas islam tetapi karena persoalan yang muncul sehingga menjadi perdebatan di kalangan beberapa ahli. Untuk mengkaji lebih dalam mengenai hal tersebut maka hubungan agama dan negara dapat 135

digolongkan menjadi 2 Hubungan Agama dan Negara yang Bersifat Antagonistik. Maksud hubungan antagonistik adalah sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antar negara dengan islam sebagai sebuah agama. Sebagai contohnya adalah pada masa kemedekaan dan sampai pada masa revolusi politik islam pernah dianggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kebangsaan negara.

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan definisi agama! Jawaban : Menurut Bahrun Rangkuti, seorang muslim cendekiawan sekaligus seorang linguis, mengatakan bahwa definisi dan pengertian agama berasal dari bahasa Sansekerta; a-ga-ma. A (panjang) artinya adalah cara, jalan, The Way, dan gama adalah bahasa Indo Germania; bahasa Inggris Togo artinya jalan, cara-cara berjalan, cara-cara sampai kepada keridhaan kepada Tuhan. 2. Jelaskan definisi negara! Jawaban : Istilah

negara

merupakan

terjemahan

dari

beberapa

kata

asing,

yakni state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), dan etat (Perancis). Kata – kata tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap. Pengertian status atau station (kedudukan). Istilah ini sering pula dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antar manusia yang disebut dengan istilah status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah kata status selanjutnya dikaitkan dengan kata negara.

136

3. Jelaskan secara singkat pengertian hubungan agama dengan negara! Jawaban : hubungan negara dengan agama menurut pancasila adalah sebagai berikut: Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa Bangsa indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa. Konsekuensinya setiap warga negara memiliki hal asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing. 4. Apa itu hubungan negara dalam tinjauan politik barat? Jawaban : Politik bangsa barat tidak terlepas dari peradaban Kristiani. Sebelumnya, peradaban bangsa barat mengalami fase kelam. Fase ini dikenal dengan abad kegelapan di Eropa yang dipenuhi pertumpahan darah

karena

perang saudara-agama, pengekangan

kebebasan, anti-

intelektualisme, daan maraknya takhayul serta paham itasionalisme. Namun demikian, berkat para pemuka agama kristen yang reformis, keadaan menjadi berbalik arah, dan masa pencerahan segera tiba. 5. Sebuitkan jumlah kebijakan yang dianggap positif oleh sebagian (besar) masyarakat Islam! Jawaban : 1. Struktura, yaitu dengan semakin terbukanya kesempatan bagi para aktivis Islam untuk terintegrasikan ke dalam Negara. 2. Legislatif , misalnya disahkannya sejumlah undang-undang yang dinilai akomodatif terhadap kepentingan Islam. 3. Infrastructural, yaitu dengan semakin tersedianya infrastruktur-infrastruktur yang diperlukan umat Islam dalam menjalankan “tugas-tugas” keagamaan. 4. Kultural, misalnya menyangkut akomodasi Negara terhadap islam yaitu menggunakan idiom-idiom perbendaharaan bahasa pranata ideologis maupun politik negara.

137

DAFTAR PUSTAKA

Barat, Pemikiran. "Pemikiran Politik Barat". Nahidfadaq.Com, 2013, dimuat dalam http://nahidfadaq.blogspot.com/2013/04/pemikiran-politik-barat.html. Diunduh pada15 Des 2022. "KETUHANAN RELASI AGAMA & NEGARA". Mku-Pkn-Utm.Blogspot.Com, 2013, dimuat dalam http://mku-pkn-utm.blogspot.com/2013/04/makalah-ketuhanan-relasiagama-negara.html. Diunduh pada15 Des 2022.

138

BAB XIV INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA

A. PENGERTIAN PERDAMAIAN DUNIA Dalam studi perdamaian, perdamaian dipahami dalam dua pengertian. Pertama, perdamaian adalah kondisi tidak adanya atau berkurangnya segala jenis kekerasan. Kedua, perdamaian adalah transformasi konflik kreatif non-kekerasan. Dari dua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa perdamaian adalah apa yang kita miliki ketika transformasi konflik yang kreatif berlangsung secara tanpa kekerasan. Perdamaian selain merupakan sebuah keadaan, juga merupakan suatu proses kreatif tanpa kekerasan yang dialami dalam transformasi fase perkembangan suatu konflik. Umumnya pemahaman tentang kekerasan hanya merujuk pada tindakan yang dilakukan secara fisik dan mempunyai akibat secara langsung. Batasan seperti ini terlalu minimalistis karena rujukannya berfokus pada peniadaan atau perusakan fisik semata. 22 Kendati pun demikian, pengertian perdamaian tidak berhenti di situ. Perdamaian bukan sekedar soal ketiadaan kekerasan atau pun situasi yang anti kekerasan. Lebih jauh dari itu perdamaian seharusnya mengandung pengertian keadilan dan kemajuan. Perdamaian dunia tidak akan dicapai bila tingkat penyebaran penyakit, ketidakadilan, kemiskinan dan keadaan putus harapan tidak diminimalisir. Perdamaian bukan soal penggunaan metode kreatif nonkekerasan terhadap setiap bentuk kekerasan, tapi semestinya dapat menciptakan sebuah situasi yang seimbang dan harmoni, yang tidak berat sebelah bagi pihak yang kuat tetapi sama-sama sederajat dan seimbang bagi semua pihak. Jadi perdamaian dunia merupakan tiadanya kekerasan, kesenjangan, terjadinya konflik antar negara di seluruh dunia.

B. PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI HUBUNGAN INTERNASIONAL Peranan Indonesia dalam perdamaian dunia adalah dengan senantiasa menjalin hubungan internasional yang baik dalam wujud nyata untuk menciptakan perdamaian dunia. Sebelum membahasnya, perlu dipastikan terlebih dahulu pengertian, ruang lingkup, dan berbagai konsepsi lainnya mengenai hubungan internasional agar pemahaman pembahasan dapat sesuai dengan yang ditujukan. 139

B.1. Pengertian Hubungan Internasional Hubungan internasional adalah hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 120). Hubungan internasional terdiri dari beberapa komponen yang menyokongnya yang akan disampaikan di bawah ini. B.2. Komponen Hubungan Internasional komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain adalah: 1. politik internasional (international politics), 2. studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair), 3. hukum internasional (international law), 4. organisasi Administrasi Internasional (international organization of administration). Melalui komponen-komponen yang kokoh, maka hubungan internasional dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, upaya utama yang harus dilakukan untuk membentuk hubungan internasional adalah dengan memperkokoh masing-masing komponen hubungan internasional. B.3. Konsepsi Hubungan Internasional Selain komponennya, kita juga harus mengetahui konsepsi atau berbagai kebutuhan teori dan pengetahuan mengenai hubungan internasional. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli dibagi menjadi konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Berikut adalah penjabaran dari ketiga konsep tersebut. 1. Politik luar negeri adalah seperangkat cara atau kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan. 2. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.

140

3. Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 120). B.4. Ruang Lingkup Hubungan Internasional Batasan atau ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam dua bidang, yakni sebagai berikut. 1. Bidang publik, yang meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional, dan kejahatan internasional. 2. Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan, dan kepariwisataan. B.5. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Selain itu, perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktorfaktor berikut. 1. Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. 2. Faktor eksternal yakni ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

141

B.6. Contoh Nyata Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia Peranan Indonesia dalam perdamaian dunia dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan negara Indonesia. 1. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. 2. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung. 3. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961 yang memilih untuk tidak ikut andil dalam dua kubu yang tengah perang dingin di dunia. 4. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Kongo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dll. 5. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta. 6. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dsb. 7. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, misalnya Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC), Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC). 8. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Hingga kini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara.

142

C. PERAN INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA MELALUI ORGANISASI INTERNASIONAL Peranan Indonesia dalam perdamaian dunia dalam organisasi internasional adalah bahwa Indonesia terlibat dalam berbagai organisasi internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa) dan ASEAN (asosiasi negara-negara Asia tenggara). Hal tersebut sebagai perwujudan dari komitmen bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Organisasi internasional adalah organisasi yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Karena merupakan subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. C.1. Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar. Oleh karena itu, Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan. Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar seperti ketika terjadi Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB. Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville. Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI yang mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen. C.2. Kontribusi Indonesia di PBB Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dan aktif dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Misalnya, ILO (Organisasi Buruh Internasional), ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Indonesia sempat mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara 143

yang mengalami konflik. Pencapaian Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB adalah ketika pertama kali terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975. C.3. Prestasi Indonesia di PBB Salah satu prestasi Indonesia di PBB adalah saat Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Selanjutnya, beberapa prestasi Indonesia di PBB meliputi: 1. Di Komisi Hukum Internasional PBB/International Law Commission (ILC), Indonesia mencatat prestasi dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001; 2. Pada pemilihan terakhir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011, setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia, dan terpilih kembali untuk masa tugas 2012-2016. 3. Indonesia merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006. 4. Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM untuk periode 2007-2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB.

D. PERAN INDONESIA DALAM ASEAN (Association of South East Asian Nation) Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya, menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di berbagai belahan bumi terutama di kawasan Asia Tenggara tempat negara kita berdiri. Hal ini juga tentunya sejalan dengan peranan Indonesia dalam perdamaian dunia dalam skop yang lebih mengerucut. Oleh karena itu, Indonesia senantiasa menjalin dan bahkan menjadi salah satu pendiri ASEAN, yakni asosiasi negara-negara Asia tenggara di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Perbara oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan

144

negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan kestabilan di tingkat regional, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai. D.1. Prinsip ASEAN Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 134) prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut. 1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara. 2. Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar. 3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota. 4. Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai. 5. Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan. 6. Kerja sama efektif antara anggota. D.2. Peran Indonesia ASEAN Hingga kini, peran Indonesia di ASEAN tidak pernah surut. Bahkan, ASEAN menjadi prioritas utama dalam politik luar negeri Indonesia. Bahkan negara-negara ASEAN menyepakati gedung sekretariat ASEAN bertempat di Jakarta. Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam acara-acara penting ASEAN. Di antaranya adalah sebagai berikut. 1. KTT ASEAN pertama Konferensi tingkat tinggi ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN, yakni: a) Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi berbagai program yang akan menjadi kerangka kerja sama ASEAN selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan; b) Perjanjian persahabatan dan kerja sama yang menyepakati prinsipprinsip dasar dalam hubungan satu sama lain.

145

2. Pertemuan informal pemimpin negara ASEAN pertama Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke-5 ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995. 3. KTT ASEAN kesembilan KTT kesembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003 dan menghasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali Concord I 1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi ASEAN 2020. Dalam Bali Concord II ditetapkan Komunitas ASEAN yang didasarkan atas tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC).

E. PERAN SERTA INDONESIA DALAM GERAKAN NON-BLOK Gerakan Non-Blok adalah sikap tidak memihak terhadap dua negara adidaya yang tengah bersaing dan bersengketa dalam perang dingin (Amerika dan Uni Soviet). Bagi Indonesia, Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan NonBlok. Gerakan Non-Blok mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan meletakkan titik berat kerja sama pada pembangunan ekonomi.

Kesimpulan : Dalam studi perdamaian, perdamaian dipahami dalam dua pengertian. Pertama, perdamaian adalah kondisi tidak adanya atau berkurangnya segala jenis kekerasan. Kedua, perdamaian adalah transformasi konflik kreatif non-kekerasan. Dari dua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa perdamaian adalah apa yang kita miliki ketika transformasi konflik yang kreatif berlangsung secara tanpa kekerasan. Perdamaian selain merupakan sebuah keadaan, 146

juga merupakan suatu proses kreatif tanpa kekerasan yang dialami dalam transformasi fase perkembangan suatu konflik. Peranan Indonesia dalam perdamaian dunia adalah dengan senantiasa menjalin hubungan internasional yang baik dalam wujud nyata untuk menciptakan perdamaian dunia. Sebelum membahasnya, perlu dipastikan terlebih dahulu pengertian, ruang lingkup, dan berbagai konsepsi lainnya mengenai hubungan internasional agar pemahaman pembahasan dapat sesuai dengan yang ditujukan. Peranan Indonesia dalam perdamaian dunia dalam organisasi internasional adalah bahwa Indonesia terlibat dalam berbagai organisasi internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa) dan ASEAN (asosiasi negara-negara Asia tenggara). Hal tersebut sebagai perwujudan dari komitmen bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Organisasi internasional adalah organisasi yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Karena merupakan subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan pengertian dari perdamaian dunia! Jawaban : Dalam studi perdamaian, perdamaian dipahami dalam dua pengertian. Pertama, perdamaian adalah kondisi tidak adanya atau berkurangnya segala jenis kekerasan. Kedua, perdamaian adalah transformasi konflik kreatif non-kekerasan. Dari dua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa perdamaian adalah apa yang kita miliki ketika transformasi konflik yang kreatif berlangsung secara tanpa kekerasan.

147

2. Sebutkan dan jelaskan konsepsi hubungan Internasional! Jawaban : 1. Politik luar negeri adalah seperangkat cara atau kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan. 2. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya. 3. Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 120). 3. Sebutkan 5 contoh nyata peranan Indonesia dalam perdamaian dunia! Jawaban : 1. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. 2. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung. 3. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961 yang memilih untuk tidak ikut andil dalam dua kubu yang tengah perang dingin di dunia. 4. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Kongo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dll. 5. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.

148

4. Sebutkan peran Indonesia dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)! Jawaban : Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar. Oleh karena itu, Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan. Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar seperti ketika terjadi Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB. Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville. Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI yang mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen. 5. Jelaskan peran serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok! Jawaban : Gerakan Non-Blok adalah sikap tidak memihak terhadap dua negara adidaya yang tengah bersaing dan bersengketa dalam perang dingin (Amerika dan Uni Soviet). Bagi Indonesia, Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah pencapaian tujuan dan prinsipprinsip Gerakan Non-Blok. Gerakan Non-Blok mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan meletakkan titik berat kerja sama pada pembangunan ekonomi.

149

DAFTAR PUSTAKA

"Pengertian Perdamaian Dunia Mewujudkan Perdamaian Dunia". Text-Id.123Dok.Com, 2022, dimuat dalam https://text-id.123dok.com/document/lq5nwp73q-pengertian-perdamaiandunia-mewujudkan-perdamaian-dunia.html. Diunduh pada 9 Des 2022. "Peranan Indonesia Dalam Perdamaian Dunia (Hubungan & Organisasi) - Serupa.Id". Serupa.Id, 2021, dimuat dalam https://serupa.id/peranan-indonesia-dalam-perdamaiandunia-hubungan-organisasi/. Diunduh pada 9 Des 2022

150

BAB XV PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

A. PENGERTIAN KORUPSI Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat demi mendapatkan keuntungan pribadi. Pendapat lain mengatakan definisi korupsi adalah suatu perilaku tidak jujur atau curang demi keuntungan pribadi oleh mereka yang berkuasa, dan biasanya melibatkan suap. Korupsi dapat juga didefinisikan sebagai suatu tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan seseorang terhadap suatu masalah atau organisasi demi untuk mendapatkan keuntungan. Secara etimologis istilah “korupsi” berasal dari Bahasa Latin yaitu “corruptio” atau “corruptus” yang artinya sesuatu yang rusak, busuk, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Sehingga dari asal katanya, arti korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Adapun arti harfiyah dari korupsi dapat berupa: 1) Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran. 2) Perbuatan yang buruk seperti menggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. 3) Korup (busuk; suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri, dan sebagainya), 4) Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya), Koruptor (orang yang korupsi)

A.1. Bentuk-bentuk Korupsi Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu: Korupsi ekstortif, korupsi manipulatif, korupsi nepotistik, dan korupsi subversif. Secara lengkap dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001) Merumuskan 30 bentuk / Jenis tindak pidana korupsi, yang dikelompokan yaitu sebagai berikut: Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, 151

suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, curang, kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi (pemberian hadiah).

A.2. Faktor Penyebab Korupsi Adapun faktor penyebab korupsi adalah sebagai berikut: 1. Faktor Internal Faktor internal penyebab korupsi berasal dari dalam diri sendiri, yaitu sifat dan karakter seseorang yang mempengaruhi segala tindakannya. Beberapa yang termasuk di dalam faktor internal ini diantaranya: •

Sifat tamak, sifat dalam diri manusia yang menginginkan sesuatu melebihi kebutuhannya dan selalu merasa kurang.



Gaya hidup konsumtif, perilaku manusia yang selalu ingin memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu penting sehingga tidak bisa menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya, misalnya hedonisme.

2. Faktor Eksternal Faktor eksternal penyebab korupsi berasal dari lingkungan sekitar yang dapat mempengaruhi pemikiran dan tindakan seseorang sehingga melakukan korupsi. Beberapa yang termasuk dalam faktor eksternal tersebut diantaranya: •

Faktor ekonomi, adanya kebutuhan akan ekonomi yang lebih baik seringkali mempengaruhi seseorang dalam bertindak. Misalnya gaji yang tidak sesuai dengan beban kerja, mendorong seseorang melakukan korupsi.



Faktor politik, dunia politik sangat erat hubungannya dengan persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Berbagai upaya dilakukan untuk menduduki suatu posisi sehingga timbul niat untuk melakukan tindakan koruptif.



Faktor organisasi, dalam organisasi yang terdiri dari pengurus dan anggota, tindakan korupsi dapat terjadi karena perilaku tidak jujur, tidak disiplin, tidak ada kesadaran diri, aturan yang tidak jelas, struktur organisasi tidak jelas, dan pemimpin yang tidak tegas.



Faktor hukum, seringkali tindakan hukum terlihat tumpul ke atas tajam ke bawah. Artinya, para pejabat dan orang dekatnya cenderung diperlakukan istimewa di mata 152

hukum, sedangkan masyarakat kecil diperlakukan tegas. Hal ini terjadi karena adanya praktik suap dan korupsi di lembaga hukum.

B. PENDIDIKAN ANTIKORUPSI Pengertian Antikorupsi merupakan sikap tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap tindakan korupsi. Antikorupsi merupakan sikap yang dapat mencegah (upaya meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan tindak korupsi) dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi. Pendidikan antikorupsi merupakan usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah atau madrasah, pendidikan informal di masyarakat. Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai antikorupsi saja, akan tetapi, berlanjut pada pemahaman nilai, penghayatan nilai dan pengalaman nilai antikorupsi menjadi kebiasaan seharihari. B.1. Tujuan Pendidikan Antikorupsi Tujuan yang ingin dicapai melalui pendidikan antikorupsi adalah sebagai berikut 1. Untuk menanamkan semangat antikorupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini, diharapkan semangat antikorupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Dengan demikian, pekerjaan membangun bangsa yang terseok-seok karena adanya korupsi dimasa depan tidak akan terjadi lagi. Jika korupsi sudah diminimalisasi, setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal. 2. Menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan agung, melainkan tanggung jawab lembaga pendidikan dan semua komonen anak bangsa. B.2. Model Pendekatan Pendidikan Antikorupsi Kurikulum pendidikan antikorupsi secara konseptual dapat diorganisasikan melalui tiga pendekatan. Pertama, dilaksanakan secara terpisah (separated). Kedua, dilaksanakan pada mata pelajaran yang berhubungan (correlated). Dan ketiga dilaksanakan secara terintegrasi (integrated)

153

Tiga pendekatan ini dicantumkan dalam kerangka teori ini karena dalam pendidikan antikorupsi memang hanya melalui tiga pendekatan atau model ini. B.3. Nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud, 2012), terdapat nilai-nilai yang diinternalisasikan dalam pendidikan antikorupsi yaitu:30 Kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai pendidikan antikorupsi pada kerangka teori ini akan digunakan karena, nilai-nilai inilah yang ada pada pendidikan antikorupsi. B.4. Fungsi Pendidikan Anti Korupsi Pendidikan anti korupsi adalah salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal. Karena itu, pendidikan anti korupsi memiliki fungsi antara lain sebagai berikut. •

Fungsi kognitif yakni menambah pengetahuan serta wawasan mengenai korupsi dan dampak massif yang ditimbulkan



Fungsi afektif yakni membentuk moral dan karakter anti korupsi peserta didik dengan cara menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan menerapkannya dalam kehidupan seharihari



Fungsi psikomotor yakni kesadaran moral untuk melawan berbagai bentuk praktek korupsi yang ada di lingkungan sekitar.

B.5. Contoh Pendidikan Anti Korupsi Adapun contoh pendidikan anti korupsi antara lain sebagai berikut. •

Tidak menyontek ketika ujian



Tidak melakukan plagiarisme



Tidak menitip tanda tangan kehadiran kuliah



Selalu tepat waktu



Patuh pada semua peraturan yang berlaku



Selalu mengerjakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab

154



Rajin belajar



Melhat dan menilai sesuatu secara obyektif



Adil terhadap diri sendiri



Berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab untuk memperbaikinya



Membantu orang yang membutuhkan



Tidak mengonsumsi narkoba



Rendah hati



Tidak terlalu tergantung pada orang lain.

Kesimpulan : Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Korupsi merupakan suatu tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat demi mendapatkan keuntungan pribadi. Pendapat lain mengatakan definisi korupsi adalah suatu perilaku tidak jujur atau curang demi keuntungan pribadi oleh mereka yang berkuasa, dan biasanya melibatkan suap. Korupsi dapat juga didefinisikan sebagai suatu tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan seseorang terhadap suatu masalah atau organisasi demi untuk mendapatkan keuntungan. Secara etimologis istilah “korupsi” berasal dari Bahasa Latin yaitu “corruptio” atau “corruptus” yang artinya sesuatu yang rusak, busuk, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Sehingga dari asal katanya, arti korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pengertian Antikorupsi merupakan sikap tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap tindakan korupsi. Antikorupsi merupakan sikap yang dapat mencegah (upaya meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan tindak korupsi) dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi. Pendidikan antikorupsi merupakan usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah atau madrasah, pendidikan informal di masyarakat. Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai antikorupsi saja, akan tetapi, berlanjut pada pemahaman nilai, penghayatan nilai dan pengalaman nilai antikorupsi menjadi kebiasaan seharihari. 155

PERTANYAAN DAN JAWABAN

1. Jelaskan pengertian dari korupsi! Jawaban : Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat demi mendapatkan keuntungan pribadi. Pendapat lain mengatakan definisi korupsi adalah suatu perilaku tidak jujur atau curang demi keuntungan pribadi oleh mereka yang berkuasa, dan biasanya melibatkan suap. Korupsi dapat juga didefinisikan sebagai suatu tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan seseorang terhadap suatu masalah atau organisasi demi untuk mendapatkan keuntungan. 2. Sebutkan faktor internal penyebab korupsi! Jawaban : Faktor internal penyebab korupsi berasal dari dalam diri sendiri, yaitu sifat dan karakter seseorang yang mempengaruhi segala tindakannya. Beberapa yang termasuk di dalam faktor internal ini diantaranya: •

Sifat tamak, sifat dalam diri manusia yang menginginkan sesuatu melebihi kebutuhannya dan selalu merasa kurang.



Gaya hidup konsumtif, perilaku manusia yang selalu ingin memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu penting sehingga tidak bisa menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya, misalnya hedonisme.

3. Jelaskan pengertian dari Pendidikan Anti Korupsi! Jawaban : Pendidikan antikorupsi merupakan usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah atau madrasah, pendidikan informal di masyarakat. Pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai antikorupsi saja, akan tetapi, berlanjut pada pemahaman nilai, penghayatan nilai dan pengalaman nilai antikorupsi menjadi kebiasaan seharihari.

156

4. Jelaskan tujuan dari Pendidikan Anti Korupsi! Jawaban : 1. Untuk menanamkan semangat antikorupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini, diharapkan semangat antikorupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Dengan demikian, pekerjaan membangun bangsa yang terseok-seok karena adanya korupsi dimasa depan tidak akan terjadi lagi. Jika korupsi sudah diminimalisasi, setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal. 2. Menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan agung, melainkan tanggung jawab lembaga pendidikan dan semua komonen anak bangsa. 5. Sebutkan dan jelaskan fungsi dari Pendidikan Anti Korupsi Jawaban : •

Fungsi kognitif yakni menambah pengetahuan serta wawasan mengenai korupsi dan dampak massif yang ditimbulkan



Fungsi afektif yakni membentuk moral dan karakter anti korupsi peserta didik dengan cara menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan menerapkannya dalam kehidupan seharihari



Fungsi psikomotor yakni kesadaran moral untuk melawan berbagai bentuk praktek korupsi yang ada di lingkungan sekitar.

157

DAFTAR PUSTAKA

Prawiro, M. "Pengertian KORUPSI Adalah: Definisi, Penyebab, Dan Jenis Korupsi". Pengertian

Dan

Definisi

Istilah,

2019,

dimuat

dalam

https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-korupsi.html. Diunduh pada 9 Des 2022. “Pengertian Pendidikan anti korupsi” dimuat dalam https://haloedukasi.com/pendidikan-antikorupsi. Diunduh pada 9 Des 2022. Anon

Eprints.Ums.Ac.Id,

2022,

dimuat

dalam

http://eprints.ums.ac.id/44192/3/04.%20BAB%20I.pdf. Diunduh pada 9 Des 2022.

158

DAFTAR PUSTAKA

Harahap

Reza.

2017.

Pancasila

Kewarganegaraan.

Dimuat

dalam

https://www.kosngosan.com/2017/02/makalah-pancasila-dan-kewarganegaraan.html. Diunduh pada Sabtu, 24 September. Karunia Vanya. 2022. Landasan Hukum dan Historis Pendidikan. Dimuat dalam https://www.kompas.com/skola/read/2022/06/14/073000469/landasan-hukum-danhistoris-pendidikan-kewarganegaraan. Diunduh pada, Sabtu, 24 September. Prasetyo Agus. 2015. Landasan, Tujuan, Visi, Misi dan Kompetensi Penyelenggaraan Pendidikan

Kewarganegaraan

di

Perguruan

Tinggi.

Dimuat

dalam

https://www.kompasiana.com/agusprasetyo/550ad6e4813311490eb1e69a/landasantujuan-visi-misi-dan-kompetensi-penyelenggaraan-pendidikan-kewarganegaraan-diperguruan-tinggi. Diunduh pada, Sabtu, 24 September. Anjar. 2019. Pengertian Bangsa dan Negara Menurut Pendapat Ahli. Dimuat dalam https://www.wawasanpendidikan.com/2019/12/pengertian-bangsa-dan-negaramenurut-pendapat-ahli.html. Diunduh pada, Sabtu, 24 September Pricilla Cindy. 2021. Hak-Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Dimuat dalam https://binus.ac.id/character-building/2021/08/hak-hak-dan-kewajiban-warga-negaraindonesia/. Diunduh pada, Sabtu, 24 September Undang-Undang Dasar 1945 Konsep

Dasar

Demokrasi.

2022.

Diakses 28 September 2022.

Dimuat dalam

https://123dok.com/article/konsep-dasar-demokrasi-demokrasi-indonesia.zp00k1vq Sistem

pemerintahan demokrasi. 2022.

Diakses 28 September 2022.

Dimuat dalam

https://www.kompasiana.com/nurkhalijah/5e01f7f3d541df719510e023/sistempemerintahan-demokrasi-indonesia Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. 2011. Diakses 28 September 2022. Dimuat dalam https://sdgs.scout.org/project/pendidikan-pendahuluan-bela-negara Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli. 2022. Diakses 28 September 2022, Dimuat dalam 159

https://pakdosen.co.id/demokrasi-menurut-para-ahli/ Prawiro, M. (2018). Unsur-Unsur, Fungsi, Tujuan, Bentuk Negara. Diunduh pada 30 September 2022, dimuat oleh https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertiannegara.html Jurusan, P., Kampus, P., Karir, T., Description, J., Usaha, P., & Marketing, D. et al. (2019). Sifat sifat Negara : Memaksa, Monopoli dan Menyeluruh - Kita Punya. Diunduh pada 30 September 2022, dimuat oleh https://www.kitapunya.net/sifat-sifat-negara/ Ilmusiana, A. (2022). Fungsi Negara paling Lengkap. Diunduh pada 30 September 2022, dimuat oleh https://www.ilmusiana.com/2015/04/fungsi-negara-paling-lengkap.html Widyananda, R. (2020). Bentuk Negara Indonesia, Tujuan, dan Fungsinya Dalam Menjalankan Pemerintahan | merdeka.com. Diunduh pada 30 September 2022, dimuat oleh https://m.merdeka.com/jatim/bentuk-negara-indonesia-tujuan-dan-fungsinya-dalammenjalankan-pemerintahan-kln.html?page=2 Anon (2022). Diunduh pada 30 September 2022, dimuat oleh https://www.yuksinau.id/bentukbentuk-negara-dan-kenegaraan/ Tujuan dan Fungsi Negara yang Perlu Diketahui, Pelajari Selengkapnya | merdeka.com. (2021).

Diunduh

pada

30

September

2022,

dimuat

oleh

https://www.merdeka.com/jatim/tujuan-dan-fungsi-negara-yang-perlu-diketahuipelajari-selengkapnya-kln.html Yahoo is part of the Yahoo family of brands. (2022). Diunduh pada 8 Oktober 2022, dimuat dalam

https://id.berita.yahoo.com/apa-itu-nasionalisme-simak-pengertian-

074426421.html PENTINGNYA NASIONALISME BAGI GENERASI MUDA. (2022). October

2022,

Diunduh

dimuat

pada 10 dalam

https://www.smaialazhar15smg.sch.id/berita/detail/92914/pentingnya-nasionalismebagi-generasi-muda/#:~:text=Nasionalisme%20sangat%2 Sebenarnya, apa itu nasionalisme dan fungsinya untuk negara? | merdeka.com. (2016). Diunduh

pada

8

Oktober

2022,

dimuat

dalam

https://www.merdeka.com/pendidikan/sebenarnya-apa-itu-nasionalisme-dan-fungsinyauntuk-negara.html 160

Nasionalisme : Pengertian, Ciri, Fungsi, Tujuan, Bentuk dan Contoh Sikap Nasionalisme. (2022).

Diunduh

pada

8

Oktober

2022,

dimuat

dalam

https://www.sekolahan.co.id/nasionalisme/ Trading Tips And References . (2022). Diunduh pada 8 October 2022, dimuat dalam https://lazuare.madreview.net/ Sitoresmi, A. (2021). 6 Macam Sistem Pemerintahan di Dunia Lengkap Beserta Karakteristiknya.

Diunduh

pada

10

Oktober

2022,

dimuat

dalam

https://hot.liputan6.com/read/4615711/6-macam-sistem-pemerintahan-di-dunialengkap-beserta-karakteristiknya Biro Administrasi Registasi Kemahasiswaan & Informasi - Universitas Medan Area. (2022). Diunduh

pada

10

Oktober

2022,

dimuat

dalam

https://bakai.uma.ac.id/2022/03/26/mengenal-berbagai-sistem-pemerintahan-yangterdapat-di-dunia/ Save Time and Improve your Marks with CiteThisForMe, The No. 1 Citation Tool. (2022). Diunduh pada 10 Oktober 2022, dimuat dalam https://salamadian.com/macam-sistempemerintahan-indonesia/ Sistem pemerintahan Indonesia (2022). Diunduh pada 10 oktober 2022, dimuat dalam https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/187 "Pengertian Manusia Serta Definisi Manusia Menurut Para Ahli". Definisi Dan Pengertian Menurut Ahli, 2022, Diunduh pada 16 oktober 2022, dimuat dalam http://www.definisipengertian.com/2015/12/pengertian-manusia-definisi-menurut-ahli.html. "Pengertian Manusia Menurut Para Ahli | Pengertian Dan Definisi". Pengertian Dan Definisi |, 2016.

Diunduh

pada

16

oktober

2022,

dimuat

dalam

https://pengertiandefinisi.com/pengertian-manusia-menurut-para-ahli/. Zulfikar, Fahri. "Hak Asasi Manusia: Pengertian, Macam-Macam, Dan Contoh Pelanggaran HAM".

Detikedu,

2022.

Diunduh

pada

16

oktober

2022,

dimuat

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5600613/hak-asasi-manusia-pengertianmacam-macam-dan-contoh-pelanggaran-ham.

161

dalam

Prawiro, M. "Pengertian HAM Adalah: Definisi, Ciri-Ciri, Macam-Macam, Hukum HAM". Pengertian Dan Definisi Istilah, 2018. Diunduh pada 16 oktober 2022, dimuat dalam https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html. "Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia". Kumparan, 2022. Diunduh pada 2022, dimuat dalam https://kumparan.com/kabar-harian/upaya-penegakan-hak-asasi-manusiadi-indonesia-1x1Xv0JBeS6/full. Penerapan Hak Asasi Mnusia di Indonesia, 2022. Diunduh pada 16 oktober 2022, diunduh dalam https://www.kompasiana.com/hasanatullailiyah5675/61541caf6194d9587c2bd4c2/pene rapan-hak-asasi-manusia-di-indonesia?page=2&page_images=1 Media, Kompas. "Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia 2022". KOMPAS.Com, 2022. Diunduh

pada

16

oktober

2022,

dimuat

dalam

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/01000001/kasus-pelanggaran-ham-diindonesia-2022. Kasus pelanggaran HAM KKB di Papua yang berujung Terorisme, 2022. Diunduh pada 16 oktober

2022,

dimuat

dalam

https://www.kompasiana.com/zakitom/60bc6689d541df3207389cd2/kasuspelanggaran-ham-kkb-di-papua-yang-berujung-terorisme Azizah, Laeli. "Pengertian Hak: Jenis-Jenis Hak Beserta Contohnya - Gramedia Literasi". Gramedia Literasi, 2021, Diunduh pada 19 oktober 2022, dimuat dalam https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hak/ Prawiro, M. "Pengertian KEWAJIBAN Adalah: Arti, Jenis, Dan Contoh Kewajiban". Pengertian Dan Definisi Istilah, 2019. Diunduh pada 19 oktober 2022, dimuat dalam https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-kewajiban.html. Alifiah, Aseela. "PENERAPAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DI INDONESIA". Academia.Edu, 2022. Diunduh pada 19 oktober 2022, dimuat dalam https://www.academia.edu/37418566/PENERAPAN_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WA RGA_NEGARA_DI_INDONESIA

162

Raha, Septian. "MAKALAH DEMOKRASI DI INDONESIA". Academia.Edu, 2022, dimuat dalam https://www.academia.edu/5160513/MAKALAH_DEMOKRASI_DI_INDONESIA. Diunduh pada 17 Nov 2022. Hukumonline, Tim. "Pengertian Demokrasi, Sejarah, Dan Pelaksanaannya Di Indonesia". Hukumonline.Com,

2022,

dimuat

dalam

https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-demokrasi-sejarah-danpelaksanaannya-di-indonesia-lt61b739dbb5bf8/?page=3. Diunduh 17 Nov 2022. “Manfaat-manfaat Demokrasi”. 2022, dimuat dalam https://manfaat.co.id/manfaat-demokrasi. Diunduh pada 17 Nov 2022. "Mengenal Ciri Ciri Demokrasi Beserta Prinsip Dan Sistem Penerapannya Di Indonesia". Id.Berita.Yahoo.Com, 2022, dimuat dalam https://id.berita.yahoo.com/mengenal-ciriciri-demokrasi-beserta-084052375.html. Diunduh pada17 Nov 2022. “Sejarah

Demokrasi

di

Indonesia”.

Pahamify,

2022,

dimuat

dalam

https://pahamify.com/blog/pahami-materi/materi-ips/sejarah-demokrasi-indonesia/. Diunduh pada 17 Nov 2022. Prawiro, M. "Pengertian Konstitusi Serta Fungsi, Tujuan, Dan Sifat Konstitusi". Pengertian Dan

Definisi

Istilah,

2022,

dimuat

dalam

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-konstitusi.html. Diunduh pada 18 Nov 2022. "Konstitusi Adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Jenis, Ruang Lingkup Dan Sejarahnya". Seputar Pengetahuan, 2020, https://www.seputarpengetahuan.co.id/2020/04/konstitusiadalah.html. Diunduh pada 18 Nov 2022. “Konstitusi

Dan

Rule

Of

Law”.

2022,

dimuat

dalam

https://www.slideshare.net/DemonAndDevil/konstitusi-dan-rule-of-law. Diunduh pada 18 Nov 2022 LAW, KONSTITUSI. "KONSTITUSI DAN RULE OF LAW - Karya Tulis Ilmiah". Karya Tulis Ilmiah, 2016, dimuat dalam https://karyatulisilmiah.com/konstitusi-dan-rule-oflaw/. Diunduh pada18 Nov 2022.

163

Digilib.Uinsby.Ac.Id, 2022, dimuat dalam http://digilib.uinsby.ac.id/8699/57/Bab%202.pdf. Diunduh pada28 Nov 2022. Zulfikar, Fahri. "Wawasan Nusantara: Pengertian, Tujuan, Asas, Dan Fungsinya". Detikedu, 2022,

dimuat

dalam

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5623751/wawasan-

nusantara-pengertian-tujuan-asas-dan-fungsinya. Diunduh pada 28 Nov 2022. "Wawasan Nusantara: Pengertian, Asas, Tujuan, Fungsi Dan Implementasi - Gramedia Literasi".

Gramedia

Literasi,

2022,dimuat

dalam

https://www.gramedia.com/literasi/wawasan-nusantara/. Diunduh pada 28 Nov 2022. Prawiro, M. "WAWASAN NUSANTARA Adalah: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Aspek". Pengertian

Dan

Definisi

Istilah,

2018,

dimuat

dalam

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-wawasan-nusantara.html. Diunduh pada 28 Nov 2022. Media, Kompas. "Implementasi Wawasan Nusantara". KOMPAS.Com, 2022, dimuat dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/00450061/implementasi-wawasannusantara Diunduh pada 28 Nov 2022. "Trigatra,

Konsep

Ketahanan

Nasional

RI".

Kumparan,

2022,

dimuat

dalam

https://kumparan.com/berita-unik/trigatra-konsep-ketahanan-nasional-ri1vxUKBb17RR/full. Diunduh pada 30 Nov 2022. Website, Admin. "Ketahanan Nasional: Pengertian, Asas, Fungsi, Dan Tujuan". Sampoerna Academy, 2022, dimuat dalam https://www.sampoernaacademy.sch.id/id/ketahanannasional-adalah/. Diunduh pada 30 Nov 2022. Azizah, Laeli. "Pengertian Ketahanan Nasional: Ciri-Ciri, Sifat Dan Asas-Asanya - Gramedia Literasi".

Gramedia

Literasi,

2022,

dimuat

dalam

https://www.gramedia.com/literasi/ketahanan-nasional/. Diunduh pada 30 Nov 2022. Website, Admin. "Ketahanan Nasional: Pengertian, Asas, Fungsi, Dan Tujuan". Sampoerna Academy, 2022, dimuat dalam https://www.sampoernaacademy.sch.id/id/ketahanannasional-adalah/. Diunduh pada 30 Nov 2022. “asas-asas Ketahanan Nasional”. 2022, dimuat dalam https://pengertian.apa-itu.net/asas-asasketahanan-nasional.html Diunduh pada 30 Nov 2022.

164

Barat, Pemikiran. "Pemikiran Politik Barat". Nahidfadaq.Blogspot.Com, 2013, dimuat dalam http://nahidfadaq.blogspot.com/2013/04/pemikiran-politik-barat.html. Diunduh pada15 Des 2022. "KETUHANAN RELASI AGAMA & NEGARA". Mku-Pkn-Utm.Blogspot.Com, 2013, dimuat dalam http://mku-pkn-utm.blogspot.com/2013/04/makalah-ketuhanan-relasiagama-negara.html. Diunduh pada15 Des 2022. "Pengertian Perdamaian Dunia Mewujudkan Perdamaian Dunia". Text-Id.123Dok.Com, 2022, dimuat dalam https://text-id.123dok.com/document/lq5nwp73q-pengertian-perdamaiandunia-mewujudkan-perdamaian-dunia.html. Diunduh pada 9 Des 2022. "Peranan Indonesia Dalam Perdamaian Dunia (Hubungan & Organisasi) - Serupa.Id". Serupa.Id, 2021, dimuat dalam https://serupa.id/peranan-indonesia-dalam-perdamaiandunia-hubungan-organisasi/. Diunduh pada 9 Des 2022. Prawiro, M. "Pengertian KORUPSI Adalah: Definisi, Penyebab, Dan Jenis Korupsi". Pengertian

Dan

Definisi

Istilah,

2019,

dimuat

dalam

https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-korupsi.html. Diunduh pada 9 Des 2022. “Pengertian Pendidikan anti korupsi” dimuat dalam https://haloedukasi.com/pendidikan-antikorupsi. Diunduh pada 9 Des 2022. Anon

Eprints.Ums.Ac.Id,

2022,

dimuat

dalam

http://eprints.ums.ac.id/44192/3/04.%20BAB%20I.pdf. Diunduh pada 9 Des 2022.

165

BIODATA PENULIS

Nama

: Regina jasmine

NIM

: 2234021090

Fakultas

: Ekonomi

Prodi

: Manajemen

TTL

: Bekasi, 20 Januari 2004

Agama

: Islam

Jenis kelamin

: Perempuan

Alamat

: Villa nusa indah II, Blok GG 7 no 6

Email

: [email protected]

Pendidikan terakhir : SMA Sandikta Riwayat Pendidikan : 1. SDN Jatiasih 3 Bekasi

: Lulus Tahun 2016

2. SMPN 30 Bekasi

: Lulus Tahun 2019

3. SMA Sandikta Bekasi

: Lulus Tahun 2022

166