Data Loading...
LAPKIR-GARUM Flipbook PDF
LAPKIR-GARUM
179 Views
178 Downloads
FLIP PDF 1.63MB
LAPORAN AKHIR PENGAWASAN PEMILU 2019 KECAMATAN GARUM
1
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur Kehadirat Allah SWT. Atas segala Limpahan Rahmat, Inayah dan Hidayah-Nya, Panwaslu Kecamatan Garum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu, secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya kerjasama dan konsolidasi Internal Kelembagaan Panwaslu Kecamatan Garum dan Pengawas Pemilu Lapangan yang ada di desa-desa, dengan motto : SIMP ; Panwas dapat membangun Sinergitas, Integritas, Moralitas, dan Profesionalitas, serta Panwaslu Kecamatan Garum dapat membangun kerjasama dengan Penyelenggara Pemilu lainnya seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Jajaran TNI/Koramil, Jajaran Kepolisian/Polsek, Pemerintahan Kecamatan, Tim Sukses semua Paslon, Partai Politik tingkat Kecamatan maupun yang tersebar di desa-desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun telah membawa perubahan mutu pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Panwaslu Kecamatan Garum lebih mengutamakan pencegahan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu yang ada atas adanya suatu pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang bertujuan Pemilu di Kecamatan Garum dapat berjalan LUBER dan JUJUR, dengan harapan Pemilu yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat kususnya di Kecamatan Garum, kita berharap seraya memohon Ridlo Allah SWT, agar Penyelenggaraan Pemilu dimasa-masa menadatang akan lebih baik dan jauh lebih baik lagi. Semoga Allah SWT., selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin.
Blitar1 Juli 2019 Panwaslu Kecamatan Garum
2
BAB I PENDAHULUAN
A. Profil Daerah Letak Geografis Kecamatan Garum : Kecamatan Garum merupakan satu dari dua puluh dua kecamatan yang membagi habis wilayah administrasi Kabupaten Blitar,dengan batasbatas wilayah. sebagai berikut :
Sebelah Utara Kec. Nglegok, Kab. Blitar
Sebelah Timur Kec. Talun dan Kec. Garum, Kab. Blitar
Sebelah Selatan Kec. Kanigoro, Kab. Blitar
Sebelah Barat Kec. Nglegok, Kab. Blitar
Kecamatan Garum dengan luas wilayah 54,47 Km2 terdiri 5 Desa dan 4 Kelurahan, yaitu: 1. Kelurahan :
Bence
Garum
Sumberdiren
Tawangsari
2. Desa :
Karangrejo
Pojok
Sidodadi
Slorok
Tingal
3
B. Profil Panwaslu Kecamatan Garumdan jajaranya Nama Lengkap
: M.Budairi Usman
TempatTanggalLahir
: Blitar-19-02-1972
No. HP
: 081615696110
Alamat
: Jl.Lombok No 46 Rt 02/05 Tawangbrak Tawangsari Garum
Jabatan
: Ketua Panwaslu Kecamatan ( Kordiv.PHL )
Nama Lengkap
: Khabib Asrofi
TempatTanggalLahir
: Blitar 21-12-1988
No. HP
: 085736408586
Alamat
: Dsn.Klepon Rt 02/05 Sidodadi Garum
Jabatan
: Anggota Panwaslu Kecamatan ( Kordiv.HPP )
Nama Lengkap
: Andri Styo R
TempatTanggalLahir
: Blitar 13-07-1985
No. HP
: 085785542150
Alamat
: Link.Tawangbrak Rt 01/06 Tawangsari Garum
Jabatan
: Anggota Panwaslu Kecamatan ( Kordiv.SDM )
Nama Lengkap
: Wijianto, S.H
TempatTanggalLahir
: Doko 16-02-1967
No. HP
: 082241386040
Alamat
: Link. Garum Rt 05/03 Garum
Jabatan
: Staf PNS ( Kepala Sekretariat )
4
Nama Lengkap
: M.Yusuf Eko Haryanto, ST,MM
TempatTanggalLahir
: Kediri 02-12-1970
No. HP
:085103019030
Alamat
: Perum GKR Blok H-15 RT 03/17 Sananwetan
Jabatan
: Staf PNS ( Bendahara )
Nama Lengkap
: Choirul Anam
TempatTanggalLahir
: Blitar 17-07-1972
No. HP
: 085715730182
Alamat
:Jl.Gajahmada RT 03/02 Tawangsari Garum
Jabatan
: Staf Non PNS
Nama Lengkap
: Shafiy Sa’adah
TempatTanggalLahir
: Blitar 18-03-1996
No. HP
: 085882747411
Alamat
: Jl.Lombok Rt 03/04 Tawangbrak Tawangsari Garum
Jabatan
: Staf Non PNS
Nama Lengkap
: Adi Putro Nurrohman
TempatTanggalLahir
: Blitar 22-10-1994
No. HP
: 085859725321
Alamat
: Desa Plosorejo Kel.Bence Kec.Garum
Jabatan
: Staf Non PNS
Nama Lengkap
: Sumiati
TempatTanggalLahir
: Blitar 07-06-1965
No. HP
: 085334431539
Alamat
: Dsn.Gangsri Rt 02/02 Tingal Garum 5
Jabatan
: PPD Desa Tingal
Nama Lengkap
: Nanik Rusnawati
TempatTanggalLahir
: Bandung 22-08-1963
No. HP
: 085606678694
Alamat
: Link.Bence 01 Rt 02/01 Bence Garum
Jabatan
: PPD Kelurahan Bence
Nama Lengkap
: Muaji
TempatTanggalLahir
: Blitar 16-07-1963
No. HP
: 081233765439
Alamat
: Jalan Raya Garum No.29 Rt 01/03 Tawangsari Garum
Jabatan
: PPD Kelurahan Tawangsari
Nama Lengkap
: Erlina Mufarida
TempatTanggalLahir
: Blitar 18-11-1969
No. HP
: 085235863848
Alamat
: Dsn Manukan Rt 03/01 Pojok Garum
Jabatan
: PPD Desa Pojok
Nama Lengkap
: Suyono
TempatTanggalLahir
: Blitar 04-07-1970
No. HP
: 081555850565
Alamat
: Dsn Sidodadi Rt 03/01 Sidodadi Garum
Jabatan
: PPD Desa Sidodadi
Nama Lengkap
: Sugiono
TempatTanggalLahir
: Blitar 09-11-1971
No. HP
: 085649306654
Alamat
: Dsn.Sumber Rt 02/01 Slorok Garum 6
Jabatan
: PPD Desa Slorok
Nama Lengkap
: Miftachul Huda
TempatTanggalLahir
: Blitar 23-09-1983
No. HP
: 085730935623
Alamat
: Dsn. Karangrejo Rt 02/05 Karangrejo Garum
Jabatan
: PPD Desa Karangrejo
Nama Lengkap
: Asyik Damanhuri
TempatTanggalLahir
: Blitar 19-12-1969
No. HP
: 085233380497
Alamat
: Link.Garum Rt 03/03 Garum Blitar
Jabatan
: PPD Kelurahan Garum
Nama Lengkap
: Ratna Tri Wulandari
TempatTanggalLahir
: Blitar 04-03-1988
No. HP
: 085755374473
Alamat
: Link.Sumberdiren Rt 02/01 Sumberdiren Garum
Jabatan
: PPD Kelurahan Sumberdiren
7
BAB II SDM DAN/ATAU ORGANISASI A. Gambaran Umum PemilihanUmummerupakanmekanismeterpentinguntukmemfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Hali ini karena pemilu merupakan instrumen politik paling spesifik
yang
dapat
dibentuk
dan
dimodifikasi
untuk
mencapai
tujuan
tersebut.Salahsatukeberhasilandalamsebuahkegiatanpemiluyaitudidasaridari sumber daya
manusia
yang
baik,
kompeten
dan
bertanggung
jawab.
Dengan
adanya(SDM)yangbaikmakaakanterlaksananyaprosespemilihanumumyang baik juga. Proses
Pelaksanaan
pemilu
demokratis
beserta
prosedur-prosedur
yangdigunakannya,dantermasukdesainkelembagaanyangterlibatdidalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan perundang- undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian rupa sesuai dengan konteks yangada. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas dan kredibel, serta penyelenggara pemilihan umum yang berazaskan Langsung Umum Bebas dan Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil, diperlukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum. Di dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 89, bahwa pengawasan pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan-kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas TPS, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Sedangkan dalam pasal 90 menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan-Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir 1 (satu) bulan setelah masa rekapitulasi dan pungut hitung selesai. Sedangkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara. Sudah menjadi tugas Panwaslu Kecamatan untuk mempunyai program peningkatan SDM Pengawas Pemilu di tingkat, Kecamatan, dan PPD sehingga dapat 8
mendapatkan SDM yang potensial untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat Kecamatan, dan Desa, seperti Bimbingan Teknis, Rapat Koordinasi Organisasi, dan Penilaian Kinerja bagi Panwaslu, Kecamatan, dan PPD. Langkah-langkah seperti ini juga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu karena Pengawas Pemilu dapat melaksanakan tugas pencegahan.
B. SDM dan/Atau Organisasi 1) Pengelolaan Organisasi Pengelolaan organasasi meliputi: a)
Program dan kegiatan dalam pengelolaan organisasi Salah satu tugas dari kordinator divisi SDM adalah melaksanakan pengelolaan
Organisasi sebagai tujuan agar setiap kegiatan yang dilakukan menjadi lebih ter arah dan berdaya guna, tentunya ada beberapa kiat dan langkah yang dilakukan demi mencapai tujuan tersebut diantaranya akan di jabarkan dalam beberapa kegiatan di bawah ini : 1) Proses Adaptasi Antar Personal Anggota Tidak ada literatur yang secara detail membahas tentang proses adaptasi antar personal anggota ataupun mencantumkanya dalam setiap laporan akhir pengawasan, padahal seperti yang kita alami di lapangan hal tersebut menjadi poros awal mula dari keberhasilan proses pengawasan penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan secara maksimal, seperti yang kita ketahui pada dasarnya pada awal proses rekruitmen Panwaslu Kecamatan
menghasilkan anggota
Panwaslu Kecamatan yang berasal dari latar belakang yang berbeda serta masing masing diantaranya mewakili dari elemen masyarakat masing masing, tentunya hal ini menimbulkan keragaman pendapat dan paradigma dalam menjalankan proses pengawasan, oleh karena itu perlu adanya pena yang dapat menarik garis lurus untuk mensejajarka pemikiran demi terwujudnya kegiatan pengawasan Penyelenggaraan pemilu yang bermartabat. Seperti halnya yang terjadi dalam jajaran Anggota Panwaslu Kecamatan Garum yang juga berasal dari latar belakang yang berbeda dan tentunya masing masing memiliki kecenderungan dan pola pemikiran yang berbeda karena masing masing merupakan representasi dari elemen masyarakat yang ada , 9
sesaat setelah proses rekruitment berakhir serta tiga orang anggota telah terpilih Panwaslu Kecamatan Garum memulain untuk berkoordinasi dan saling mengenalkan diri sebelum menuju proses pelantikan, tujuanya adalah sebagai citra awal untuk bersama melangkah dalam tujuan yang sama yaitu Pengawasan Pemilu. Setelah pelantikan keanggotaan Panwaslu Kecamatan Kecamatan Garum dilaksanakan langkah selanjutnya adalah menyelenggarakan pleno untuk menentukan kordinator divisi serta penunjukan ketua yang berlangsung lancar karena sebelumnya telah di musyawarahkan bersama, lalu proses selanjutnya adalah melakukan komunikasi serta koordinasi dengan jajaran Muspika Kecamatan Garum serta meminta rekomendasi dari Pak Camat untuk penunjukan Ketua Sekretariat dan Bendahara Pemegang uang muka nyang nantinya akan menjadi pengurus rumah tangga organisasi Panwaslu Kecamatan Garum yang berasal dari unsur PNS Kecamatan Garum Setelah pembentukan kordinator divisi dan ketua serta pengurus sekretariat PNS Panwaslu Kecamatan Garum telah tuntas langkah selanjutnya adalah perekrutan anggota Staff non PNS untuk mendukung proses pengawasan , pelaporan, dan tata administrasi Panwaslu Kecamatan Garum, setelah melalui proses seleksi akhirnya di tentukan tiga anggota Staff pendukung Panwaslu Kecamatan Garum, setelah ditentukannya staf pendukung non PNS Panwaslu Kecamatan Garum melakukan seleksi pembentukan Panitia Pengawas Desa (PPD) se-Kecamatan Garum yang berjumlah 9 orang, namun seiring berjalanya waktu terjadi proses regulasi dimana Sahabat Fakhrudin yang mengundurkan diri dikarenakan lolos dalam ujian perangkat desa, sebagai PAW rekruitment Panwaslu Kecamatan Garum Sahabat Miftakhul Huda menggantikan sahabat Fakhrudin. 2) Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Pengawasan Untuk meningkatkan kualitas hasil pengawasan tahapan pemilu tentunya di awali dengan peningkatan kualitas anggota menurut kapasitasnya masing masing sehingga dapat Mengcover tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan menurut divisinya masing masing, seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan pengawasan ditujukan untuk menjaga agar tahapan penyelenggaraan pemilu 10
tetap berjalan sesuai dengan undang- undang yang berlaku, oleh karena itu ada beberapa hal pokok yang harus di kuasai oleh anggota Panwaslu Kecamatan Garum yaitu yang pertama adalah pengetahuan mengenai peraturan perundang undangan pemilu, kedua adalah menguasai peraturan mengenai proses pelaksanaan berkomunikasi
penyelenggaraan dan
pemilu,serta
pengenalan
lingkungan
ketiga
adalah
pengawasan
kemampuan agar
dapat
berkoordinasi dengan baik dengan pihak pihak terkait yang dapat membantu menfasilitasi proses pengawasan. Berikut beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Garum dalam rangka meningkatkan kualitas serta kapasitas anggotanya 3) Penyiapan Kesekretariatan Secara umum tugas secretariat Panwaslu Kecamatan adalah memberikan dukungan teknis dan administrative kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Dukungan teknis dan administrative tersebut diselenggarakan melalui pelaksanaan tugas masing-masing bidang bersifat non structural. Dalam Perbawaslu Nomor 30 Tahun
2009 tugas-tugas secretariat Panwaslu
Kecamatan sebagai berikut : a. Mengelola ketatausahaan, keuangan, perlengakapan dan rumah tangga Panwaslu Kecamatan b. Menyusun dan menetapkan kegiatan pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRP Tingkat I/II Tahun 2019 4) Diskusi Anggota Diskusi anggota bertujuan untuk media saling berbagi fikiran antar anggota dalam menyelesaikan beberapa masalah dalam proses pengawasan, atau pun menyamakan persepsi terkait kegiatan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, diskusi ini dilaksanakan dengan waktu yang menyesuaikan mengingat kesibukan masing masing anggota, namun keggiatan ini di agendakan secara rutin satu kali dalam satu bulan dan ketika diperlukan adanya pembahasan bersama terkait dengan permasalahan dalam tugas pengawasan, pembahasan yang di diskusikan diantaranya adalah
11
Materi yang memuat PKPU ataupun PERBAWSLU serta Undang undang kepemiluan yang nantinya akan di gunakan untuk bekal kegiatan pengawasan
Koordinasi bersama PPK Kecamatan Garum dalam menyelesaikan permaslahan teutama data pemilih, dikarenakan sinergitas ini sangat diperlukan untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilu selain itu dapat memper erat hubungan kerjasama antara PPK dan Panwaslu Kecamatan untuk melangkah bersama sebagai komponen yang mensukseskan Pemilu
Evaluasi kegiatan pengawasan pada tiap tahapan untuk meningkatkan kualitas pengawasan yang meliputi pemeriksaan pengerjaan Alat Kerja Pengawasan, dan Kegiatan Sosialisasi
Kajian tentang permasalahan atau isu lokal di Kecamatan Garum
5) Pengadaan Sragam dan Atribut Pengawasan Dalam rangka meningkatkan mental dan citra Panwaslu Kecamatan Garum salah satunya adalah pengadaan Seragam dan atribut pengawasn berupa Id Card Panwaslu Kecamatan Garum, Pengadaan Seragam dan Id card ini di bagikan kepada seluruh jajaran Penwascam Garum serta Pengawas Pemilu Desa Se Kecamatan Garum, dengan harapan nantinya seragam dan id card tersebut dapat menjadi identitas pengawasan serta memberikan dukungan mental kepada Pengawas Pemilu Desa kecamatan Garum. 6) Piket sekretariat Pola Piket yang di terapkan oleh Panwaslu Kecamatan Garum adalah piket yang dilaksanakan oleh ketiga staff Panwaslu Kecamatan dan anggota komisioner secara bergantian, Panwaslu Kecamatan Garum tidak menerapkan Piket kepada PPD dikarenakan Fokus pengawasan PPD adalah di desa masing masing, oleh karena itu akan lebih efektif bila ada permintaan data yang urgent agar dapat segera terselesaikan, selain itu pengelolaan anggaran sebagai pendukung kegiatan pengawasan di tingkat Panwaslu Kecamatan juga menjadi komponen penting yang harus di perhatikan oleh kordinator divisi SDM karena tugasnya yang berdampingan dengan staff PUMK juga merupakan sesuatu yang tidak dapat di kesampingkan. 12
b)
Anggaran yang meliputi jumlah besaran anggaran dan realisasi penggunaan anggaran 1) Sosialisasi Partisipasif Bagi Pemilih Pemula Dalam rangka menjaga dan melindungi hak pilih masyarakat Panwaslu Kecamatan Garum mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula yang diadakan pada tanggal 14 November 2018. Peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah siswa SMA Garum yang usianya menginjak 17 tahun berjumlah 20 orang peserta yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepemiluan, meningkatkan partisipasi pemilih dan memberikan pendidikan politik khususnya bagi pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2019. Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Blitar Ibu Nur Ida Fitria dan PPK Kecamatan Garum Bapak Riyadus Sholichin. Adapun hasil yang diharapkan setelah sosialisasi pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula adalah pentingnya kesadaran pemilih pemula untuk ikut menyalurkan hak pilih pada proses demokrasi melalui pemilihan umum. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut : NO 1 2
3
4
5 6
URAIAN
DEBET
TERIMA TUNAI DARI BPP Pembelian ATK untuk Koordinasi Rapat Biasa Pembelian Komputer Suply untuk Rapat Biasa Pembelian Konsumsi dan Snack Rapat Biasa Peserta Pembelian Banner untuk Koordinasi Rapat Biasa Belanja Jasa Profesi Narasumber Jumlah
13
KREDIT
5,980,000
SALDO 5,980,000
480000
5,500,000
500000
5,000,000
1100000
3,900,000
300000
3,600,000
3600000
5,980,000
Dokumentasi partisipatif bagi pemilih pemula
2) Sosialisasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama Kepala Desa dan Kaur Pemerintahan se-Kecamatan Garum Kegiatan sosialisasi selanjutnya yang diadakan oleh Panwas Kecamatan Garum adalah Sosialisasi Persiapan Pemilu 2019 yang di adakan pada tanggal 26 November 2018. Peserta dalam Sosialisasi ini melibatkan Kepala Desa dan Kaur Pemerintahan se-Kecamatan Garum. Mengingat kepala desa dan perangkatnya harus selalu bersikap netral dalam tahapan pemilu maka Panwaslu Kecamatan Garum mengadakan sosialisasi ini dengan tujuan untuk mengingatkan kembali kepada kepala desa dan kaur pemerintahan mengenai hal boleh dan tidak dilakukan selama pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres 2019. yang Batasan netralitas bagi kades yaitu tidak terlibat dalam Kegiatan kampanye yang mendukung colon tertentu, tidak membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu dan pengarahan keperpihakan pada calon tertentu. Akan tetapi praktek di lapangan masih belum maksimal. Hal ini dikarenakan masih ada informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kades tertentu masih ada yang mendukung calon tertentu di pilpres 2019. Dengan diadakannya sosialisasi ini agar seluruh kades kususnya di Kecamatan Garum tidak terlibat dalam pilitik praktis di tahun politik saat ini.Kades harus mampu menjaga netralitas keterpihakan terhadap Calon, demi mewujudkan pimilu 14
damai yang bermartabat dan berintegritas. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut : NO 1
URAIAN
DEBET
TERIMA TUNAI DARI BPP
KREDIT
7,850,00
SALDO 7,850,000
0
Pembelian Konsumsi dan Snack 2
Rapat Dalam Kantor dari warung pasopati 25 November
1,100,00 0
6,750,000
2018 3
4
Pembayaran Uang Transport Panitia Rapat Dalam Kantor Pembayaran Uang Saku Peserta Rapat Dalam Kantor
750,000
6,000,000
6,000,00
-
0 Jumlah
7,850,000
Dokumentasi Sosialisasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama Kepala Desa dan Kaur Pemerintahan se-Kecamatan Garum
3) Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama PPS, PPD dan PPK seKecamatan Garum Kegiatan sosialisasi selanjutnya yang diadakan oleh Panwas Kecamatan Garum adalah Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 yang di adakan pada 15
tanggal 26 November 2018. Dalam pemilihan umum calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif kali ini penyadaran masyarakat terkait dengan kesadaran berpolitik nya terus ditingkatkan melalui diskusi kepemiluan bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat. Sinergitas KPU dan Bawaslu, PPS dan PPD serta Panwaslu Kecamatan dengan PPK menjadi agenda urgen yang harus dilakukan, pencermatan DPSHP menjadi sangat penting, mengingat pergerakan data pemilih sementara masih dinamis dan terus mengalami perubahan dikarenakan masyarakat pindah tempat maupun adanya pemilih baru yang belum tercatat sebagai pemilih tetap di pileg dan pilpres 2019, guna mensukseskan pemilihan umum yang bersih dan bermartabat sesuai dengan nilai nilai demokrasi yang ada saat ini. Selanjutnya sosialisasi pengawasan kampanye baik secara kolektif ditingkatkan penyelenggara pemilu dan pengawasan secara partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat menjadi bagian yang paling penting guna meminimalisir pelanggaran kampanye calon anggota legislatif maupun dewan perwakilan daerah/ DPD, karena sejauh ini masih ada saja pelanggaran kampanye itu dilakukan oleh para kompetitor atau calon-calon tersebut. Maka dari itu himbauan dari beberapa pihak senergitas sesama penyelenggara pemilu perlu diperhatikan dalam mensukseskan pemilu damai bersih dan bermartabat ditahun 2019 nanti.Kerjasama ini juga di himbaukan kepada jajaran Pengawas Desa untuk senantiasa berkoordinasi dengan PPS terkait pengawasan data pemilih serta solusi untuk menyelesaikan masalah yang muncul dengan bijak dan adil. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut : NO 1 2
3
URAIAN
DEBET
TERIMA TUNAI DARI BPP Pembelian ATK untuk Koordinasi Rapat Biasa Pembelian Komputer Suply untuk Rapat Biasa
16
KREDIT
5,980,000
SALDO 5,980,000
480000
5,500,000
500000
5,000,000
4
5
6
Pembelian Konsumsi dan Snack Rapat Biasa Peserta Pembelian Banner untuk Koordinasi Rapat Biasa Belanja Jasa Profesi Narasumber Jumlah
1100000
3,900,000
300000
3,600,000
3600000
5,980,000
Dokumentasi Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama PPS, PPD dan PPK se-Kecamatan Garum
4) Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama Muspika dan Anggotanya, serta PPK Kecamatan Garum Kegiatan Koordinasi selanjutnya yang diadakan oleh Panwas Kecamatan Garum adalah Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 yang di adakan pada tanggal 28 November 2018. Tujuan dari diadakannya koordinasi ini adalah memupuk kerjasama antara penyelenggara dan muspika, menyatukan persepsi serta meningkatkan sinergitas untuk mengawal pemilihan legislatif tahun 2019, untuk menjadikan pemilu yang luber, jujur, dan adil, serta berkualitas, memaksimalkan fungsi stakeholder sebagai lembaga yang membantu panwaslu dalam pengawasan, dan mensosialisasikan rangkaian kegiatan teknis penyelenggaraan daan 17
pengawasan pemilihan umum. Karena panwas tidak bisa melaksanakan dengan sendirinya tanpa adanya muspika. Panwaslu Kecamatan Garum meminta kerjasamanya kepada muspika agar penyelenggara bisa lebih baik dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran kembali di kecamatan Garum. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut :
NO 1
URAIAN
DEBET
TERIMA TUNAI DARI BPP
KREDIT
7,850,000
SALDO 7,850,000
Pembelian Konsumsi dan 2
Snack Rapat Dalam Kantor dari warung pasopati pada
1,100,000
6,750,000
750,000
6,000,000
6,000,000
-
tanggal 25 November 2018 3
4
Pembayaran Uang Transport Panitia Rapat Dalam Kantor Pembayaran Uang Saku Peserta Rapat Dalam Kantor Jumlah
7,850,000
Dokumentasi Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama Muspika dan Anggotanya, serta PPK Kecamatan Garum
18
5) Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 “Mewujudkan Pemilu Bersih Dan Berintegritas” Kegiatan sosialisasi berikutnya yang diadakan oleh Panwas Kecamatan Garum adalah Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 “Mewujudkan Pemilu Bersih dan Berintegritas” yang di adakan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2018. Peserta dalam sosialisasi ini adalah Pengurus Partai Politik dan Caleg yang berdomisili di Kecamatan Garum. Pelaksanaan pemilu 2019 yang kurang beberapa bulan mengharuskan semua penyelenggara pemilu dan panwaslu kecamatan gencar melakukan pengawasan kampanye secara bersama dengan semua partai politik yang ikut dalam kompetisi pemilihan calon legislatif dan pilihan calon presiden dan wakil presiden 2019, guna menghindari politik uang dan politik sara. Selain itu penekanan dalam pengawasan bersama menjadi suatu keharusan oleh semua pihak, karena beberapa kondisi diantara para pengurus partai politik di tingkat lokal kecamatan kurang begitu memahami larangan – larangan yang harus dihindari oleh pelaku kampanye baik berupa pemasangan alat peraga ataupun pertemuan, oleh karena itu Panwaslu Kecamatan Garum memberikan ruang kepada pengurus partai politik untuk bertatap muka dengan Panwaslu Kecamatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye dalam pemilu 2019 untuk mewujudkan pemilu yang tertib ,damai, aman, dan Bermartabat. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut : NO
1
URAIAN
DEBET
TERIMA TUNAI DARI
KREDIT
Rp 6,250,000
BPP
SALDO
Rp 6,250,000
Pembelian ATK Pada 2
Tanggal 10
Rp 480,000
Rp 5,770,000
Rp 320,000
Rp 5,450,000
Desember 2018 3
Pembelian Komputer Supply 19
Pada Tanggal 10 Desember 2018 Pembelian Konsumsi 4
dan Snack 20 Paket Pada Tanggal 10
Rp 900,000
Rp 4,550,000
Rp 200,000
Rp 4,350,000
Rp 750,000
Rp 3,600,000
Rp 3,600,000
Rp
Desember 2018 Pembelian Banner 5
Pada Tanggal 10 Desember 2018 Pembayaran Uang
6
Transport Panitia Pada Tanggal 11 Desember 2018 Pembayaran Jasa
7
Profesi Narasumber Pada Tanggal 11
-
Desember 2018 Jumlah
Rp 6,250,000
Dokumentasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 “Mewujudkan Pemilu Bersih Dan Berintegritas”
20
6) Rapat Koordinasi Partisipatif Pengawasan Kampanye Pencegahan Persebaran Berita Hoax, Sara, Ujar Kebencian, Pada Pemilu 2019 di Kecamatan Garum” Kegiatan Koordinasi selanjutnya yang diadakan oleh Panwas Kecamatan Garum adalah koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2019 yang di adakan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2018. Peserta dalam Koordinasi melibatkan Ormas dan Karangtaruna se-Kecamatan Garum. Penyebaran berita bohong, fitnah atau bisa disebut hoax di tahun politik seperti ini semakin menunjukkan pengaruh dan efek yang negative bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih berita bohong atau fitnah yang menyebar, telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun ekonomi tertentu
dari
pihak
yang
menghendaki
kerusakan
dalam
hidup
masyarakat.Beredarnya berita bohong, palsu, fitnah atau hoax yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat telah dianggap sebagai informasi atau berita yang benar akibat masifnya berita hoax itu. Sementara masyarakat juga tidak membaca realitas tersebut Maka dari itu Panwaslu Kecamatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kampanye yang bersifat hoax, sara, dan ujar kebencian. Karena tanpa pengawasan parsitipatif yang dilakukan oleh para masyarakat atau lembaga sosial masyarakat yang ada saat ini mustahil cita-cita pemilu bersih dan bermartabat dapat tercapai.Maka sinergitas antara penyelenggara pemilu dan komponen masyarakat haruslah digalakkan dengan segera, guna mengantisipasi adanya pelanggaran kampanye yang marak terjadi di tahun politik ini. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut : NO
URAIAN TERIMA TUNAI DARI BPP
DEBET
KREDIT
Rp.6,900,000
SALDO Rp. 6,900,000
Pembelian Konsumsi 1
dan Snack 20 Paket
Rp.900,000
Pada Tanggal 18 Desember 2018 21
Rp.6,000,000
Pembayaran Uang 2
Saku Rapat Dalam
Rp.6,000,000
Kantor Pada Tanggal 19 Desember 2018 Jumlah
Dokumentasi
Rapat
Koordinasi
Rp.6,900,000
Partisipatif
Pengawasan
Kampanye
Pencegahan Persebaran Berita Hoax, Sara, Ujar Kebencian, Pada Pemilu 2019 di Kecamatan Garum”
c)
Program atau kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan Selama masa kegiatan tentunya ada juga kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan suatu hal yang menghambat program tersebut, salah satunya adalah program kegiatan pelatihan/ bimtek saksi parpol dikarenakan tidak adanya balasan kordinasi dari pengurus partai politik setempat, awalnya Panwaslu Kecamatan sudah malakukan komunikasi dengan berbagai metode mulai dari mengirim surat resmi, sampai dengan kordinasi secara langsung, namun tanggapan dari pengurus parpol tetap nihil karenanya beranggapan kegiatan bimtek saksi sudah dilaksanakan oleh pengurus cabang
d)
Masalah-masalah lainnya terkait anggaran dan organisasi Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan tentunya terdapat hambatan dan permasalahan yang kerap terjadi baik secara administratif ataupun kegiatan 22
di lapangan namun dengan sikap konsitensi dan sinergitas organisasi semua itu dapat di atasi bersama, diantara beberapa hambatan dan permasalahan dalam kegiatan pengawasan adalah belum adanya anggaran operasional ketika proses pengawasan sudah mulai intens hal itu menyebabkan pincangnya kegiatan kesekretariatan
Panwaslu
Kecamatan
Garum
dikarenakan
kebutuhan
administrasi yang intens juga memerlukan anggaran operasional sebagai sumber yang menyokong kegiatan pengawasan, karena hal itu solusi dari Panwaslu Kecamatan adalah menutupinya dengan menggunakan dana pinjaman lain agar kegiatan dapat terus berjalan.
2) Pengelolaan SDM Pengelolaan SDM meliputi: a)
Rekrutmen Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan Proses penjaringan calon Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD/K) merupakan suatu tahapan setelah terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatanyangberdasarkanperaturanperundang-undanganyangbelaku. PPD/K merupakan ujung tombak terdepan dalam pengawasan di tingkat Desa/Kelurahan pada tiap-tiap pelaksanaan pemilu di Indonesia sehingga prosespenjaringancalonPPD/Kharusbenar-benarberpedomanpadaazas-azas penyelenggaraan pemilihan yakni mandiri, transparan, adil, kepastian hokum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensidanefektifitassehinggaakanterpilihcalonPanwasKecamatanyang benarbenar
bisa
memikul
tanggung
jawab
pengawasan
ditingkat
paling
bawahtersebut. Merupakan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Garum Kabupaten Garum untuk mewujudkan penjaringan calon PPL yang mempunyai integritas tinggi yang mampu melaksanakan harapan pengawasan yang maksimal. Dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, 23
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan berlandaskan pada Undang-Undang tersebut telah melaksanakan proses pengukuhan anggota Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD/K) se-Kecamatan Garum pada tanggal 14 April 2018 dan telah melantik 9 orang PPD/K, Namanama PPD/K yang telah dilantik adalah sebagai berikut : NO
b)
NAMA
DESA/KELURAHAN
1
ERLINA MUFARIDA
POJOK
2
RATNA TRI W
SUMBERDIREN
3
MUAJI
TAWANGSARI
4
ASYIK DAMANHURI
GARUM
5
SUMIATI
TINGAL
6
NANIK RUSNAWATI
BENCE
7
SUGIONO
SLOROK
8
SUYONO
SIDODADI
9
FAKHRUDIN
KARANGREJO
Pemberhentian dan Penggantian antar PPD/K Seiring berjalannya waktu terdapat salah satu PPD/K yang mengundurkan diri dikarenakan lolos dalam ujian perangkat desa, sebagai PAW rekruitment Panwaslu Kecamatan Garum Desa Karangrejo SaudaraFakhrudin. Setelah melakukan prosedur seleksi PPD/K Desa Karangrejo akhirnya Saudara Miftakhul Huda menggantikan Saudara Fakhrudin dan telah dilantik pada tanggal 14 September 2018 Nama-nama PPD/K Kecamatan Garum sebagai berikut : NO
NAMA
DESA/KELURAHAN
1
ERLINA MUFARIDA
POJOK
2
RATNA TRI W
SUMBERDIREN
3
MUAJI
TAWANGSARI 24
c)
4
ASYIK DAMANHURI
GARUM
5
SUMIATI
TINGAL
6
NANIK RUSNAWATI
BENCE
7
SUGIONO
SLOROK
8
SUYONO
SIDODADI
9
MIFTAKHUL HUDA
KARANGREJO
Kegiatan penguatan SDM/Organisasi (Bimtek/Rakor) PPD/K Bimbingan teknis dilakukan untuk menghimbau kepada seluruh PPD agar bekerja secara profesional dalam menjalankan seluruh mekanisme baik aturan maupun tata cara kinerja di lapangan demi suksesnya pemilihan Umum Tahun 2019 Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. KemampuanPPLyangharusterusdiasahakanmeningkatkankinerja pengawasansemakinmaksimal,koordinasiyangintensifdenganpemangku pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, serta tokoh partai politik diwilayah kerja masing-masing akan menumbuhkan pencegahan terhadap segala kemungkinan pelanggaran pemilu yang akan atau mungkin dilakukan. Yang penting dilakukan pula adalah koordinasi dengan Panitia Pengawas
Pemilihan
Kecamatan
Garum
dan
KabupatenGarumsetiapkegiatanpengawasanmutlakdilakukanuntuktetap terjaganya kondusifitas di wilayah Kecamatan Garum secara keseluruhan. PPDwajibmenjalankanseluruhmekanismetugasdanaturanyang Harus
profesional
menekankan
kepada
PPD
agar
berlaku.
tidak
mudah
terpengaruhdengansegalabentukiming-imingataumendapatintervensi
dari
pemerintahsetempat. Hal-hal yang dipaparkan antara lain meliputi : Jenis-jenis pelanggaran dan carapenanganannya Strategi pengawasan di tingkatdesa/kelurahan Macam-macam kampanye dan prosedurizinnya Hal-hal yang dilarang dalamkampanye Penertiban Alat Peraga Kampanye dan strateginya agar tidak timbul konflik dilapangan 25
Teknis Pelaporan dan Pendataan Alat Peraga Kampanye yang terpasang di wilayah masing-masing yang wajib dilaporkan olehPPL secara berkala (mingguan) kePanwaslu Kecamatan. Dokumentasi Kegiatan Bimtek PPD
d)
Rekrutmen Pengawas TPS Penjaringan calon PTPS se- kecamatan Garum merupakan tahapan akhir
dalam rekrutmen panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan Garum yang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yangberlaku. Pengawas TPS juga merupakan ujung tombak terdepan dalam proses pengawasan pada pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia tanpa terkecuali di Kecamatan Garum khususnya dan umum nya se Kabupaten Subang. Kemudian dalam proses penjaringan PTPS se-kecamatan Garum tentunya harus berdasarkan pada azaaz-azaz penyelenggraan yang mandiri, transfaran, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,proporsional, akuntabilitas, efesien, dan efektifitas, sehingga akan terpilih calon PTPS yang benar-benar bisa memikul tanggung jawab pengawasan di tingkat palingbawah. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberitahuan, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum 26
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tepat Pemungutan Suara serta intruksi Nomor : 001/K.JI-03-GRM/HK.01.01/III/2019 Tanggal 25 Maret 2019 tentang intruksi pembentukan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kelurahan/Desa. Kami selaku Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan berlandaskan pada Undang-Undang tersebut telah melaksanakan rangkaian kegiatan kerja proses assessment penetapan angggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kecamatan Garum dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2019. Beberapa kegiatan dan waktu pelaksanaan yang dapat kami laporkan dari akhir kerja proses assessment pengawas Tempat Pemungutan Suara tersebut diantaranya : 1. Pleno tentang Pokja pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Keluarahan/Desa se-Kecamatan Garum sebagaimana Berita Acara Nomor 001/K.JI-03-GRM/KP.01.00/II/2019 yang menetapkan bahwa sdr. Andri Setyo Rahmawanto,S.Kom (Koordinator Divisi SDM Panwaslu Kecamatan Garum) sebagai Ketua Pokja Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan sdr. Wijianto,S.H (Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Garum) sebagai sekretaris Pokja Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 2. Pengumuman pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 4 – 10 Februari 2019. Sebagaimana surat pengumuman Nomor : 002/K.JI-03-GRM/KP.01.00/II/2019 3. Pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 11 – 21 Februari 2019 4. Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 22 – 24 Februari 2019. Sebagaimana surat pengumuman Nomor: 007 /K.JI-03GRM/KP.01.00/II/2019 5. Perpanjangan waktu pendaftaran (Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis serta wawancara) 25 – 27 Februari 2019 6. Pengumuman calon pengawas TPS oleh pokja dan tanggapan, masukan dari masyarakat 27 Februari – 1 Maret 2019 7. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan panwas kecamatan tentang pengawas TPS terpilih 4 – 6 Maret 2019 8. Pengumuman Pengawas TPS terpilih 8 – 12 Maret 2019, sebagaimana surat pengumuman Nomor: 014/K-JI-03.GRM/KP.01.00/III/2019 27
9. Laporan tahapan penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari panwaslu kecamatan ke Bawaslu Kab/Kota 9 – 13 Maret 2019 10. Pelantikan pengawas TPS dan Bimtek 25 Maret 2019, jadwal ini disesuaikan dengan jadwal Bawaslu Kaupaten Blitar untuk dapat menghadiri kegiatan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kecamatan Garum. Pelantikan ini sekaligus dengan pengamilan sumpah dan janji.
e)
Lampiran Pengawas TPS terpilih Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 20 Tahun 2018 tentang PerubahanatasPeraturanBadanPengawasPemilihanUmumNomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas
Pemilihan
Umum
Provinsi,
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon anggota PTPS Kelurahan/DesaSe-Kecamatan Garum bersama ini kami umumkan nama-nama Anggota Pengawas TPSterpilihuntuk Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Garum sebagai berikut: No
NAMA
TPS
Desa /Kelurahan
1
DJOKO PURNOMO
1
SIDODADI
2
DIAH NURIKA
2
SIDODADI
3
HANGKY TRIYANTO
3
SIDODADI
4
ARISKA SUCI WULANDARI
4
SIDODADI
5
ANDIK RAHMIKA RAMANG
5
SIDODADI
6
APRILIA WULANDARI
6
SIDODADI
7
RIRIN SULISTYOWATI
7
SIDODADI
8
YULIATI
8
SIDODADI
9
SITI NUR KHOLIFAH
9
SIDODADI
28
10
HERI SUGIHARTO
10
SIDODADI
11
NURALI ZAKARIA
11
SIDODADI
12
TOMI SISWANTO
12
SIDODADI
13
ELOK FATMAWATI
13
SIDODADI
14
SURYANI HADY
14
SIDODADI
15
YULIA SRIWIGATI
15
SIDODADI
16
HARI WARSINI
16
SIDODADI
17
THERESIA MEME RETNO WATI
17
SIDODADI
18
NARWATI
18
SIDODADI
19
SISWANTO
19
SIDODADI
20
SULASTRI
20
SIDODADI
21
LILIK WINDA
21
SIDODADI
22
YOHANES RIBUT HARDO S
22
SIDODADI
23
SUTATIK
23
SIDODADI
24
DWI SLAMET
24
SIDODADI
25
CAROLINA AYOE TRISNAWATI
25
SIDODADI
26
MOCHAMAD TUWATUL CHOIRI
26
SIDODADI
27
SAIFUL RIFA'I
27
SIDODADI
28
MOCH.ROFIQ
28
SIDODADI
29
BINTI UMAYAH
29
SIDODADI
30
LILIS ROSITA
30
SIDODADI
31
SRI YULIANI
31
SIDODADI
32
NIKMATUS SHOLIKAH
32
SIDODADI
33
NETI KUMALASARI
33
SIDODADI
34
DEWI SETYORINI
34
SIDODADI
35
MARIA ULFA
35
SIDODADI
36
SLAMET DAROINI
36
SIDODADI
37
ANIS SULISTRIYANINGSIH
37
SIDODADI
38
SUSTIN
38
SIDODADI
39
DWI PRASETYA
39
SIDODADI
40
HENDRA PRADANA
40
SIDODADI
29
41
NYAMIK NURCHOLIPAH
41
SIDODADI
42
PUJI WIYONO
42
SIDODADI
43
SUNARTI
43
SIDODADI
44
EVA NOBERTI HANDAYANI
44
SIDODADI
45
ZAHROTUN NISA
45
SIDODADI
46
AGUS SETIAWAN
46
SIDODADI
47
HARI YUDI SETIAWAN
47
SIDODADI
48
RUT DAMAYANTI
1
POJOK
49
AGUS SUMARNO
2
POJOK
50
MUCHAMAD MAQSI AROFAT
3
POJOK
51
ARIS SARDJONO
4
POJOK
52
FAJAR MUSTAQIIM
5
POJOK
53
ISTIQOMAH
6
POJOK
54
NANANG ABIDIN
7
POJOK
55
FARIDA APRILIANA
8
POJOK
56
SODARUL WASIK
9
POJOK
57
MAHFUD HAMIM
10
POJOK
58
RETNO DUMILAH
11
POJOK
59
DWI NOVIASARI
12
POJOK
60
EDI IRIANTO
13
POJOK
61
AKHLIS LUBBANA
14
POJOK
62
NISFATUL MARWIYAH
15
POJOK
63
DIANA ELA VETY AMELIA
16
POJOK
64
SUTARMI
17
POJOK
65
DUROTUL MASRUROH
18
POJOK
66
SITI NURHAYATI
19
POJOK
67
RESA EKA PRASETIAWATI
20
POJOK
68
SISWANTO
21
POJOK
69
VETY MAHANANY
22
POJOK
70
SUFITRIYATI
23
POJOK
71
FERRY ANGGRIAWAN
24
POJOK
30
72
ENDANG DWI FAJARWATI
25
POJOK
73
ACHMAD MASRUR
26
POJOK
74
EKO WAHYULI ASTUTIK
27
POJOK
75
DIDIN DWI CAHYONO
28
POJOK
76
ROHMATUL LAILI
29
POJOK
77
ERWIN BOWO LEKSONO
30
POJOK
78
TRI LESTARI
1
KARANGREJO
79
WIDIANTO
2
KARANGREJO
80
DIANA PURWITASARI
3
KARANGREJO
81
DANANG ARIF SUSANTO
4
KARANGREJO
82
ARIF FEBRIANTO
5
KARANGREJO
83
WIWIK SUNARMI
6
KARANGREJO
84
NINIK YUNIATI
7
KARANGREJO
85
ERNA VERAWATI
8
KARANGREJO
86
IMIK SRI SUBEKTI
9
KARANGREJO
87
SULISWANTO
10
KARANGREJO
88
BAMBANG SURIPNO
11
KARANGREJO
89
SRI WAHYUNI
12
KARANGREJO
90
CAHYO PRAMONO
13
KARANGREJO
91
HARIONO
14
KARANGREJO
92
SUPARMAN
15
KARANGREJO
93
WAWAN TAUFIK
16
KARANGREJO
94
IRA WATI NINGRUM
17
KARANGREJO
95
DARDIRI
18
KARANGREJO
96
SAIFUL ALBAR EFENDI
19
KARANGREJO
97
AMINATU ZUHRIYAH
20
KARANGREJO
98
LIYA FARIDA
21
KARANGREJO
99
FENNY KHRESIAWAN
22
KARANGREJO
100 FITRIA ZULAIKAH
23
KARANGREJO
101 NANAG SUBARI
24
KARANGREJO
102 TUMIYONO
25
KARANGREJO
31
103 SUPRAYITNO
26
KARANGREJO
104 EKO BAYU PRASETYO
27
KARANGREJO
105 MUHAMMAD SANDI SAPUTRA
28
KARANGREJO
106 RIDA AYUNI
29
KARANGREJO
107 BUDI WIJAYA
30
KARANGREJO
108 TITIK WINAYAH
31
KARANGREJO
109 RICHO THOMAS
32
KARANGREJO
110 NOVIA NADHIROH
33
KARANGREJO
111 EVA NUR AISAH
34
KARANGREJO
112 YATINAH
35
KARANGREJO
113 PRAWIJAYA RISMA
36
KARANGREJO
114 ERVINA LAILA SHOFA
37
KARANGREJO
115 ENIK SETIYO RINI
1
GARUM
116 ERNY RAHMAWATI
2
GARUM
117 NUR ALI PURNAMA
3
GARUM
118 RIVALDI TIKO LAKSONO
4
GARUM
119 BETI KRISTINA
5
GARUM
120 CAHYO TRI EFENDI
6
GARUM
121 GAGAN WANDI ASBUDI
7
GARUM
122 EKA DWI CAHYANINGSIH
8
GARUM
123 ANDI SETIAWAN
9
GARUM
124 IRAWATI SIREGAR
10
GARUM
125 LUCKY BUDI UTOMO
11
GARUM
126 MOH. ALQHOSWATU TAUFIK
12
GARUM
127 HARTATOK SETIABUDI
13
GARUM
128 BASUKI RAHMAT
14
GARUM
129 TATIK WULANDARI
15
GARUM
130 LUKMAN WIRATAMA
16
GARUM
131 VICKY LEO EVANA
17
GARUM
132 HARI EFENDI
18
GARUM
133 MOH.ARIF MUSTOFA
19
GARUM
32
134 KHOIRUL FAIZIN
20
GARUM
135 FUTIKHATUS SURUR
21
GARUM
136 M.AHLI FAHMI ABADI
22
GARUM
137 SYAMSUL WINANTO
23
GARUM
138 NUNIK FIJIASTUTIK
1
BENCE
139 SRI LESTARI
2
BENCE
140 ANIS SLIKAH
3
BENCE
141 TRI RAHAYU
4
BENCE
142 SUSIANTI
5
BENCE
143 MISPAN
6
BENCE
144 DEVI IKA KUSUMA
7
BENCE
145 AGUS HARY PRATIKNO
8
BENCE
146 MEGA NIRDILIANTY
9
BENCE
147 SITI KORINGAH
10
BENCE
148 BUDI SANTOSO
11
BENCE
149 IMAM NASROHAN
12
BENCE
150 RIANA DEWI AGUSTINA
13
BENCE
151 MOCHAMAD RIDWAN FAUZI
14
BENCE
152 ADI WIDODO
15
BENCE
153 SHINTA RAHMAWATI
16
BENCE
154 WHISNU THIO WARDANA
17
BENCE
155 RINALDY YUSUF ADITYA
18
BENCE
156 YONAS HADI PURWITO
19
BENCE
157 AGUS TRI WIDODO
20
BENCE
158 RUFAIDA RAHAYU
21
BENCE
159 FIFI RIANTI
22
BENCE
160 RIA AUSTINA
23
BENCE
161 MUHAMMAD SHOLIHAN
24
BENCE
162 AYU WANDIRA
25
BENCE
163 DHEATIKA KARINA SARI
26
BENCE
164 CHRISTA NILA ARTI MULYANTI
27
BENCE
33
165 ZAINAL ROFIQ
28
BENCE
166 AHMADI IMAM MUSLIM
29
BENCE
167 BAMBANG SUSILO
30
BENCE
168 TRIMAHATI
31
BENCE
169 DIKY ADITYANTO
32
BENCE
170 WIDAYATI
1
SLOROK
171 DANIK KURNIAWATI
2
SLOROK
172 BUDI SANTOSA
3
SLOROK
173 SURYONO
4
SLOROK
174 SUKARLIM
5
SLOROK
175 MUMTAAZ BAHTIAR AMIN
6
SLOROK
176 AUD DIDIK SANTOSO
7
SLOROK
177 ANGGA BUDI PRASETYO
8
SLOROK
178 SAMSUR ROFI'I
9
SLOROK
179 NOVIANA BUDIASTUTI
10
SLOROK
180 BUDIONO
11
SLOROK
181 ANANDA PRIYO WICAKSONO
12
SLOROK
182 FITRI HARIATI
13
SLOROK
183 KARSIONO
14
SLOROK
184 MUDAWARI
15
SLOROK
185 KHOIRUMAN
16
SLOROK
186 M.ZAYNIL MA'NA
17
SLOROK
187 MOH. ZAINUL IFFANDA
18
SLOROK
188 MUNAWATI
19
SLOROK
189 INDRIATI
20
SLOROK
190 KHUSNUL FITRIANA
21
SLOROK
191 AHMAD RIFAI
22
SLOROK
192 MOH.SHODIQ
23
SLOROK
193 SYAFIUL HAFID
24
SLOROK
194 YUNINGTYAS
25
SLOROK
195 DESY TRIWULANDARI
26
SLOROK
34
196 SEPTIANA DEWI
27
SLOROK
197 PUGUH SETIYO BUDI
28
SLOROK
198 Y.S. WULANDITA
29
SLOROK
199 FERY SETIAWAN
30
SLOROK
200 PUJIANTO
1
SUMBERDIREN
201 ERNY ENDRIANA
2
SUMBERDIREN
202 YOHANES TUNGGAL PUJIANTO
3
SUMBERDIREN
203 INDAH EBTA FAJARWATI
4
SUMBERDIREN
204 FIBRIAN HEKTO BASKARA
5
SUMBERDIREN
205 ALI SUTRISNO
6
SUMBERDIREN
206 HUSODO
1
TAWANGSARI
207 NOVAN EKO PRASETYAWAN
2
TAWANGSARI
208 NANI PUJI LESTARI
3
TAWANGSARI
209 ZAENAL JANUFRI
4
TAWANGSARI
210 RINDA OKTAVIA
5
TAWANGSARI
211 BAMBANG ERIAWAN
6
TAWANGSARI
212 WIDODO ANANTO BUDOYO
7
TAWANGSARI
213 MOHAMMAD CHOSIN
8
TAWANGSARI
214 A.Y EKO PRASTYO
9
TAWANGSARI
215 ANIK INDIAWATI
10
TAWANGSARI
216 IKA NOVITA SARI
11
TAWANGSARI
217 HENRY SULISTYANA
12
TAWANGSARI
218 DENNY TOMAS YANI
13
TAWANGSARI
219 M. SLAMET DAROINI
14
TAWANGSARI
220 DENI SETYO BUDIAWAN
15
TAWANGSARI
221 M. HENDRAS RESTY NUR CAHYO
16
TAWANGSARI
222 ALVIAN QORANA IRAWAN
17
TAWANGSARI
223 SUPRAPTO
18
TAWANGSARI
224 WAHYUDI
19
TAWANGSARI
225 KUNDARINI
20
TAWANGSARI
226 SRI WAHYUNI
21
TAWANGSARI
35
227 JALU SUGIHARTO
22
TAWANGSARI
228 CHOIRUL ANWAR
23
TAWANGSARI
229 EKO WAHYUDI
24
TAWANGSARI
230 INDAR MUKHLISIN
25
TAWANGSARI
231 MIFTAHUL AMNAM
26
TAWANGSARI
232 SATRIA AMARUL
27
TAWANGSARI
233 ANI CAHYANINGTYAS
28
TAWANGSARI
234 AGUS SUSANTO
1
TINGAL
235 TITIK INDRAWATI
2
TINGAL
236 MUCHAMAD BACHRUL ULUM
3
TINGAL
237 JANJANG JUWARSIH
4
TINGAL
238 M.SAIFLLAH
5
TINGAL
239 EMA SULISTIYANI
6
TINGAL
240 SLAMET WIYANTO
7
TINGAL
241 WAHYU RATNASARI
8
TINGAL
242 IKE FITRIANTI C
9
TINGAL
243 MUHAMMAD TAUFIQ
10
TINGAL
244 MUKHAMAD ASRORI
11
TINGAL
245 AHMAD FAUZI
12
TINGAL
246 RAJIS KRISTIANTO
13
TINGAL
247 SRI WIDYANINGSIH
14
TINGAL
248 DONY PORWANTO
15
TINGAL
249 SITI AROFAH
16
TINGAL
250 BINTI MUNAWAROH
17
TINGAL
36
BAB III PENGAWASAN PENYUSUNAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
A. Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam proses perbaikan data dan daftar pemilihPanwaslu Kecamatan Garum melakukan beberapa prosees pengawasan bekerja sama dengan PPD untuk melakukan pengawasan secara langsung dengan penduduk di seluruh Desa/Kelurahan seKecamatan Garum. Berikut rekapitulasi hasil pengawasan yang telah kami laksanakan mulai bulan Januari 2019 : 1. Pengawasan TMS Panwaslu Kecamatan Garum telah merekap data pemilih TMS meninggal yang terdaftar pada DPT Pileg 2019 dan yang telah kami melanjutkan dengan mengirimkan surat usulan perbaikan data kepada PPK, berikut data yang telah kami rekab : No
Nama Pemilih
Nama Desa /
Nomor
Kelurahan
TPS
Keterangan TMS
1
AMAN
SUMBERDIREN
002
MENINGGAL
2
ISJAYANTO
SUMBERDIREN
002
MENINGGAL
3
DJEMIRIN
SUMBERDIREN
003
MENINGGAL
4
SALBIAH
SUMBERDIREN
003
MENINGGAL
5
RUKINI
BENCE
004
MENINGGAL
6
SRINATUN
BENCE
010
MENINGGAL
7
SARPINAH KUSWINARTI
BENCE
020
MENINGGAL
8
SOPONJONO
BENCE
011
MENINGGAL
9
IMAM SADALI
BENCE
010
MENINGGAL
10
JEBRAK
BENCE
012
MENINGGAL
11
KAMSOERI
BENCE
030
MENINGGAL
12
NANIYEM
BENCE
020
MENINGGAL
13
IMAM SAFI'I
BENCE
020
MENINGGAL
14
ALI MAHMUD
BENCE
020
MENINGGAL
15
SOERMAN
BENCE
012
MENINGGAL
16
HANIF MUKROMIN
BENCE
029
MENINGGAL
37
17
M SJAICHONI
BENCE
017
MENINGGAL
18
KABUL
BENCE
005
MENINGGAL
19
MASROTUN
BENCE
023
MENINGGAL
20
SUKEMI
BENCE
027
MENINGGAL
21
WIJIATI
BENCE
032
MENINGGAL
22
SUKACA
BENCE
020
MENINGGAL
23
SIRAM
BENCE
010
MENINGGAL
24
SULAMI
BENCE
015
MENINGGAL
25
SUKANI
BENCE
001
MENINGGAL
26
SUKARLAN
TINGAL
001
MENINGGAL
27
MUNAWIR
POJOK
020
MENINGGAL
28
DIDIK PURWANTO
POJOK
022
MENINGGAL
29
MUDAWARI
POJOK
010
MENINGGAL
30
MOCH. SHO1IKI
POJOK
011
MENINGGAL
31
MAD YUSAK
POJOK
012
MENINGGAL
32
SURADI
KARANGREJO
017
MENINGGAL
33
MESINEM
KARANGREJO
030
MENINGGAL
34
SUPARMI
KARANGREJO
018
MENINGGAL
35
JUMIYEM
KARANGREJO
013
MENINGGAL
36
SUPRAPTO
KARANGREJO
005
MENINGGAL
37
WIDODO
GARUM
001
MENINGGAL
38
TRIATUN
GARUM
007
MENINGGAL
39
LUKMAN HAKIM
GARUM
001
MENINGGAL
40
SARPIN
GARUM
020
MENINGGAL
41
MARKANI
GARUM
002
MENINGGAL
42
SOINEM
SIDODADI
020
MENINGGAL
43
KAMBALI
SIDODADI
021
MENINGGAL
44
KOMARIAH
SIDODADI
017
MENINGGAL
45
KASEMI
SIDODADI
017
MENINGGAL
46
WIJI ASTUTIK
SIDODADI
016
MENINGGAL
47
CHATARINA SUPARTI
SIDODADI
016
MENINGGAL
38
48
SUYATUN
SIDODADI
005
MENINGGAL
49
KAMSIRAT
SIDODADI
013
MENINGGAL
50
DUL ROJI
SIDODADI
013
MENINGGAL
51
MIATUN
SIDODADI
013
MENINGGAL
52
EDI ISWANTO
TAWANGSARI
002
MENINGGAL
53
TOEKILLAH
TAWANGSARI
001
MENINGGAL
54
FX. SOEDARMAN
TAWANGSARI
001
MENINGGAL
55
TJAHJO TRI WIBOWO
TAWANGSARI
003
MENINGGAL
56
WAIKEM
TAWANGSARI
004
MENINGGAL
57
SUNARDI
TAWANGSARI
008
MENINGGAL
58
TUMIRIN
TAWANGSARI
008
MENINGGAL
59
DWI MARTONO
TAWANGSARI
008
MENINGGAL
60
ROKANAH
TAWANGSARI
012
MENINGGAL
61
WADIMUN HADI
TAWANGSARI
009
MENINGGAL
62
PAINI
TAWANGSARI
009
MENINGGAL
63
MASRO
TAWANGSARI
011
MENINGGAL
64
SUCIATI
TAWANGSARI
011
MENINGGAL
65
LAMIDJAN
TAWANGSARI
013
MENINGGAL
66
ENDANG MARYU1IN
TAWANGSARI
017
MENINGGAL
67
SLAMET SUWARNI
TAWANGSARI
017
MENINGGAL
68
GUMUN DIHARJO
TAWANGSARI
018
MENINGGAL
69
BUDI WIDAYANTO
TAWANGSARI
018
MENINGGAL
70
MUSRIAH
TAWANGSARI
023
MENINGGAL
71
IMAM SYAFI'I
SLOROK
001
MENINGGAL
72
TANEM
SLOROK
002
MENINGGAL
73
KADIRIN
SLOROK
008
MENINGGAL
74
SUPINATUN
SLOROK
009
MENINGGAL
75
ACHMAD ZAINI
SLOROK
009
MENINGGAL
76
PAIDI
SLOROK
010
MENINGGAL
77
SUPINGAH
SLOROK
012
MENINGGAL
78
ELISABET KUSWANTI
SLOROK
013
MENINGGAL
39
79
YASEMI
SLOROK
014
MENINGGAL
80
SHOLIHATUL MUNAWAROH
SLOROK
014
MENINGGAL
81
KATAM
SLOROK
015
MENINGGAL
82
SEMIN
SLOROK
017
MENINGGAL
83
SURAJI
SLOROK
018
MENINGGAL
84
SUKONO
SLOROK
019
MENINGGAL
85
TUKINEM
SLOROK
021
MENINGGAL
86
ABD. ROCHMAN
SLOROK
022
MENINGGAL
87
MUSRIATI
SLOROK
023
MENINGGAL
88
TUKIYAR
SLOROK
023
MENINGGAL
89
ISTIQOMAH
SLOROK
023
MENINGGAL
90
KARIMAN
SLOROK
027
MENINGGAL
91
MAT SURADI
SLOROK
028
MENINGGAL
92
SAMIJAN
KARANGREJO
017
MENINGGAL
Data pemilih TMS yang kami peroleh adalah data pemilih meninggal yang telah kami klarifikasi kebenarannya dan telah kami kuatkan dengan lampiran surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan masing-masing. Dari keseluruhan proses perbaikan data pemilih sampai ditetapkan DPTHP-2 dengan jumlah total pemilih sebanyak 49694. Berikut adalah hasil rekapitulasi pada alat kerja pengawasan data pemilih tetap hasil perbaikan ke 2 yang telah kami singkronkan dengan hasil pleno tingkat Kecamatan:
NO TPS
JUMLAH PEMILIH KELURAHAN/DESA L
P
L+P
1
Bence
103
112
215
2
Bence
105
113
218
3
Bence
107
112
219
4
Bence
106
107
213
5
Bence
112
123
235
40
JUMLAH TOTAL PEMILIH KELURAHAN/DESA 6471
6
Bence
117
122
239
7
Bence
127
111
238
8
Bence
86
79
165
9
Bence
63
69
132
10
Bence
135
113
248
11
Bence
75
81
156
12
Bence
113
108
221
13
Bence
109
114
223
14
Bence
119
109
228
15
Bence
90
94
184
16
Bence
110
105
215
17
Bence
84
83
167
18
Bence
83
87
170
19
Bence
101
122
223
20
Bence
102
113
215
21
Bence
98
93
191
22
Bence
94
95
189
23
Bence
104
97
201
24
Bence
115
91
206
25
Bence
104
106
210
26
Bence
110
110
220
27
Bence
103
89
192
28
Bence
84
98
182
29
Bence
90
69
159
30
Bence
103
100
203
31
Bence
98
95
193
32
Bence
101
100
201
1
Garum
120
113
233
2
Garum
105
111
216
3
Garum
113
100
213
4
Garum
87
88
175
41
4543
5
Garum
104
79
183
6
Garum
100
87
187
7
Garum
101
103
204
8
Garum
98
109
207
9
Garum
114
120
234
10
Garum
106
114
220
11
Garum
113
119
232
12
Garum
90
93
183
13
Garum
99
90
189
14
Garum
90
93
183
15
Garum
93
96
189
16
Garum
98
90
188
17
Garum
99
103
202
18
Garum
97
96
193
19
Garum
86
62
148
20
Garum
96
91
187
21
Garum
105
88
193
22
Garum
99
98
197
23
Garum
106
81
187
1
Karangrejo
91
90
181
2
Karangrejo
91
78
169
3
Karangrejo
109
107
216
4
Karangrejo
102
110
212
5
Karangrejo
87
85
172
6
Karangrejo
112
123
235
7
Karangrejo
98
97
195
8
Karangrejo
93
75
168
9
Karangrejo
104
110
214
10
Karangrejo
102
106
208
11
Karangrejo
114
101
215
12
Karangrejo
108
89
197
42
7292
13
Karangrejo
91
92
183
14
Karangrejo
81
77
158
15
Karangrejo
96
83
179
16
Karangrejo
79
75
154
17
Karangrejo
109
109
218
18
Karangrejo
121
110
231
19
Karangrejo
98
102
200
20
Karangrejo
112
129
241
21
Karangrejo
94
86
180
22
Karangrejo
97
86
183
23
Karangrejo
115
106
221
24
Karangrejo
115
122
237
25
Karangrejo
97
88
185
26
Karangrejo
103
92
195
27
Karangrejo
115
114
229
28
Karangrejo
101
101
202
29
Karangrejo
88
85
173
30
Karangrejo
86
81
167
31
Karangrejo
97
71
168
32
Karangrejo
116
105
221
33
Karangrejo
81
71
152
34
Karangrejo
116
125
241
35
Karangrejo
119
124
243
36
Karangrejo
116
122
238
37
Karangrejo
57
54
111
1
Pojok
72
91
163
2
Pojok
61
77
138
3
Pojok
109
126
235
4
Pojok
107
113
220
5
Pojok
97
107
204
6
Pojok
83
83
166
43
5925
7
Pojok
94
90
184
8
Pojok
92
91
183
9
Pojok
78
95
173
10
Pojok
115
142
257
11
Pojok
127
134
261
12
Pojok
129
135
264
13
Pojok
76
100
176
14
Pojok
98
98
196
15
Pojok
109
104
213
16
Pojok
90
103
193
17
Pojok
66
63
129
18
Pojok
90
105
195
19
Pojok
80
90
170
20
Pojok
94
79
173
21
Pojok
107
103
210
22
Pojok
131
125
256
23
Pojok
71
70
141
24
Pojok
130
114
244
25
Pojok
101
96
197
26
Pojok
141
112
253
27
Pojok
109
101
210
28
Pojok
106
101
207
29
Pojok
93
83
176
30
Pojok
66
72
138
1
Sidodadi
111
102
213
2
Sidodadi
88
98
186
3
Sidodadi
87
90
177
4
Sidodadi
80
89
169
5
Sidodadi
82
92
174
6
Sidodadi
84
91
175
7
Sidodadi
116
124
240
44
8464
8
Sidodadi
67
81
148
9
Sidodadi
90
95
185
10
Sidodadi
82
81
163
11
Sidodadi
70
65
135
12
Sidodadi
134
117
251
13
Sidodadi
84
84
168
14
Sidodadi
76
85
161
15
Sidodadi
61
67
128
16
Sidodadi
107
89
196
17
Sidodadi
96
91
187
18
Sidodadi
91
85
176
19
Sidodadi
82
92
174
20
Sidodadi
88
90
178
21
Sidodadi
79
72
151
22
Sidodadi
87
88
175
23
Sidodadi
126
119
245
24
Sidodadi
72
83
155
25
Sidodadi
75
80
155
26
Sidodadi
106
110
216
27
Sidodadi
107
122
229
28
Sidodadi
109
103
212
29
Sidodadi
110
104
214
30
Sidodadi
121
122
243
31
Sidodadi
76
89
165
32
Sidodadi
77
69
146
33
Sidodadi
73
75
148
34
Sidodadi
81
69
150
35
Sidodadi
92
78
170
36
Sidodadi
73
72
145
37
Sidodadi
70
73
143
38
Sidodadi
73
72
145
45
39
Sidodadi
81
88
169
40
Sidodadi
72
60
132
41
Sidodadi
116
117
233
42
Sidodadi
92
91
183
43
Sidodadi
113
113
226
44
Sidodadi
105
123
228
45
Sidodadi
91
85
176
46
Sidodadi
100
72
172
47
Sidodadi
84
70
154
1
Slorok
89
86
175
2
Slorok
86
93
179
3
Slorok
83
94
177
4
Slorok
79
79
158
5
Slorok
99
108
207
6
Slorok
114
104
218
7
Slorok
123
110
233
8
Slorok
108
100
208
9
Slorok
105
107
212
10
Slorok
112
112
224
11
Slorok
114
116
230
12
Slorok
104
116
220
13
Slorok
118
104
222
14
Slorok
115
121
236
15
Slorok
114
118
232
16
Slorok
115
113
228
17
Slorok
96
90
186
18
Slorok
93
83
176
19
Slorok
126
119
245
20
Slorok
108
123
231
21
Slorok
115
107
222
22
Slorok
100
115
215
46
6147
23
Slorok
104
94
198
24
Slorok
88
91
179
25
Slorok
104
87
191
26
Slorok
98
92
190
27
Slorok
100
91
191
28
Slorok
95
92
187
29
Slorok
101
88
189
30
Slorok
97
91
188
1
Suberdiren
80
86
166
2
Suberdiren
129
144
273
3
Suberdiren
134
128
262
4
Suberdiren
126
137
263
5
Suberdiren
135
131
266
6
Suberdiren
116
116
232
1
Tawangsari
126
124
250
2
Tawangsari
57
81
138
3
Tawangsari
64
76
140
4
Tawangsari
113
121
234
5
Tawangsari
113
116
229
6
Tawangsari
76
78
154
7
Tawangsari
97
129
226
8
Tawangsari
110
129
239
9
Tawangsari
52
76
128
10
Tawangsari
78
88
166
11
Tawangsari
114
122
236
12
Tawangsari
129
120
249
13
Tawangsari
129
128
257
14
Tawangsari
56
68
124
15
Tawangsari
67
68
135
16
Tawangsari
97
102
199
17
Tawangsari
126
129
255
47
1462
5875
18
Tawangsari
137
127
264
19
Tawangsari
110
133
243
20
Tawangsari
138
135
273
21
Tawangsari
114
130
244
22
Tawangsari
114
115
229
23
Tawangsari
108
106
214
24
Tawangsari
128
122
250
25
Tawangsari
113
129
242
26
Tawangsari
123
117
240
27
Tawangsari
110
91
201
28
Tawangsari
68
48
116
1
Tingal
100
97
197
2
Tingal
75
94
169
3
Tingal
101
94
195
4
Tingal
102
93
195
5
Tingal
94
99
193
6
Tingal
107
94
201
7
Tingal
122
109
231
8
Tingal
112
118
230
9
Tingal
100
83
183
10
Tingal
92
92
184
11
Tingal
127
119
246
12
Tingal
110
105
215
13
Tingal
87
82
169
14
Tingal
107
101
208
15
Tingal
133
133
266
16
Tingal
112
104
216
17
Tingal
112
105
217
24923
24771
49694
Total
48
3515
49694
2. REKAPITULASI PEMILIH TAMBAHAN MASUK DAN KELUAR TAHAP KE-1 PEMILU TAHUN 2019 Dalam tahap rekapitulasi DPTb Panwaslu Kecamatan Garum melakukan pengawasan pada Hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan. Dalam rapat tersebuit PPK melakukan rekapitulasi DPTb dengan rincian sebagai berikut : 1) Rekapitulasi DPTb yang masuk dalam pemilu tahun 2019 sejumlah 11 yang terdiri dari laki-laki 7 dan 4 perempuan yang tersebar di 8 Desa/Kelurahan dan 8 TPS. 2) Rekapitulasi DPT yang keluar dalam pemilu tahun 2019 dengan rincian : a. Pemilih yang keluar mengurus didaerah asal sebanyak 7 orang yaitu 4 laki-laki dan 3 perempuan tersebar di 6 TPS dan 2 Desa/Kelurahan. b. Pemilih yang keluar mengurus di daerah tujuan sebanyak 22 pemilih yitu 14 laki-laki dan 8 perempuan tersebar di 18 TPS dan 8 Desa/Kelurahan. Berikut by name dari hasil pengawasan kami: Data Pemilih Masuk Desa/Kelurahan BENCE
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
NKK
NIK
Nama
Alamat
351302101
351302131
LUQMAN DWI
DUSUN POJOK I
1051795
1010002
SAPUTRA
03/01
350511130
350511200
1120004
1730001
350511130
350511500
YAYUK
LINGKUNGAN
1120004
1790001
HANDAYANI
KEBONSARI 02/01
350511120
350507251
HERU
7180005
2810004
PRABOWO
350511280
350518011
WINDY ALFIAN
LINGK GARUM
6180003
1930001
PUTRANTO
04/02
49
SALAMUN
LINGKUNGAN KEBONSARI 02/01
LINGK JURANGMENJING 03/01
GARUM
KARANGREJO
KARANGREJO
KARANGREJO
SIDODADI
SIDODADI
350511241
350511510
190003
8970001
360312210
360312020
3060021
2620001
351707110
351707130
CATUR TEGUH
JL. MOJOWARNO
1100006
1820005
WALUYO
JOMBANG 06/03
351707110
351707700
GALUH SANTI
JL. MOJOWARNO
1100006
9840006
PALUPI
JOMBANG 06/03
330106240
330106081
1051022
0680002
M SUTOMO
KLEPON 03/04
330106240
330106551
SITI
1051022
0940005
MARKHATUN
NKK
NIK
Nama
350511270
350511250
NGABDUS
5062286
8950002
SHOLIHIN
350511050
350511520
9060666
6000002
350511270
350511140
5062624
3990001
350511211
357801210
0150002
2570001
350511060
350511491
9061811
1980003
350511180
350511570
5060073
4970001
RITA SUSIANA
LINGKUNGAN KEBONSARI 03/01 PASAR KEMIS
WANDONO HP
BANTEN 03/10
KLEPON 03/04
Data Pemilih Keluar Desa /Kelurhan
BENCE
BENCE
BENCE
GARUM
KARANGREJO
POJOK
50
Alamat DSN TANGGUNG 01/0 2
UMI
LINGKUNGAN
ZUMROTUL
TANGGUNG 03/0
MUFIDAH
4
ZAKI MURTADHO BAMBANG SETYOSO GUMONO FITRI RAHAYU
LINGKUNGAN TANGGUNG 02/0 1 LINGK JURANG MENJING 02/01 DSN.RINGINREJO 03/13
FATMA
DSN
SYAHIDAH
MANUKAN 02/02
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
SIDODADI
SIDODADI
SIDODADI
SLOROK
SLOROK
350507271
350511120
M. ULIN
DSN
0080001
8980001
NUHA
MANUKAN 03/01
350511270
350511270
AZKA ULIL
DSN
5062864
8000001
'AZMI
MANUKAN 03/01
350511270
350511010
5063125
7920009
SUNARTO
DSN PATUK 01/02
350511121
350511680
NILNA MUNA
DSN
0060001
1020002
SHOFIA
TALOK 02/02
350511300
350511030
NUHAN
DSN
6060010
5950001
SYAFI'I
TALOK 02/02
350511270
350511640
5062999
9990001
350511270
350511100
5064041
2980001
350511270
350511580
ATIK PEREZTIA
DSN MANUKAN
5063907
7990001
LITANJUASARI
01/02
350511090
350511220
LUKMAN
DSN.
2110002
4000004
HAKIM
KEMLOKO 01/02
350511300
350511210
MUHAMAD
DSN
6064159
7990001
KUSUMA
SIDODADI 03/03
350511191
350511110
DIDIK
DSN KLEPON
2160007
8930001
WAHYUDI
01/01
350511060
350511570
9060732
8960006
350511060
350511670
FAHMA
9060893
3000002
FAUZIAH
51
SITI KHOIRU LAILIN NIKMAH MOH. RIDWAN FEBRIANTO
AGUSTIN KARISMATUL AZIZAH
DSN POJOK 03/02
DSN POJOK 03/02
DSN SLOROK 01/03 DSN PUCUNGSARI KIDUL 02/01
SUMBERDIREN
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
350511180
350511060
5060258
8950001
350511251
352423140
1100002
4800004
350511251
350511571
1100002
0900001
350511300
350511010
6080001
7680133
350511300
350511560
6080001
3730001
350511300
350511290
6080001
6940001
350511130
350511200
1120004
1730001
350511130
350511500
1120004
1790001
ACHMAD IQBAL MAULIDIN
LINGKUNGAN DADAPAN 04/02 LINGK.
AH. SYAHID
TAWANGSARI 02/08 LINGK.
RITA OKTANTIA
TAWANGSARI 02/08 LINGK.
KASMARI
TAWANGSARI 02/08 LINGK.
RASIYEM
TAWANGSARI 02/08
VERY
TAWANGSARI
JUNIAWAN
02/08 LINGKUNGAN
SALAMUN
TAWANGBRAK 02/05
YAYUK HANDAYANI
LINGKUNGAN TAWANGBRAK 02/05
3. REKAPITULASI PEMILIH TAMBAHAN MASUK DAN KELUAR TAHAP KE-2 PEMILU TAHUN 2019 Dalam tahap rekapitulasi DPTb Panwaslu Kecamatan Garum melakukan pengawasan pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2019 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan.Berikut by name dari hasil pengawasan kami: Data Pemilih Masuk Desa/Kelurahan
NKK
NIK 52
Nama
Alamat
GARUM
GARUM
GARUM
350511090 9000004
LEONARDO TRAVASSO
SUMBER 01/01
JOVIAN LIN
350106160
KEVIN
KRAJAN KULON
4000001
WIDYATMOKO
01/01
357304210 3010001
CRISTOPHER BRAMATYO
KRAJAN 05/01
PUTRA PATRISIUS
GARUM
520408170
JUWANTRI
8010001
BADRI
KEBAYAN 03/13
DINGGIT GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
327312210 9810001
GUNAWAN
520408260
DONBOSCO
5010002
YOHANES
351509040 1010004
351411140 6010001
ALEXANDER BINSAR TAMPUBOLON
MULYASARI UTARA 02/45 KEBAYAN 04/12
GARBAGAN 43/05
YOHANES VERBI
CANDI
ARDHANA AMBROSIUS
GARUM
357701240
ARMANDO
6010002
SAKTI
JL.BALI 27/08
KURNIAWAN ANTONIUS GARUM
357304040
JOSHUA
BANDUNGREJOSA
6010003
CAESARIO
RI
SETYO ADI
53
357302260
MARCUOVAN
JL. ANGGREK
5010001
FELINO
BARAT 15/02
357102181
357102610
SRI RETNO
JL. BRAWIJAYA
2150013
3730004
WINDRATI
NO.63
357102270
357102650
AGNES
JL. BRAWIJAYA
4160004
1690003
KARTINAH
NO.64
357102270
357102480
LUSIA YUNIK
JL. BRAWIJAYA
4160010
6720003
TRIANA
NO.65
357102140
357102470
5060631
4390003
357102040
357102580
LIDWINA
JL. BRAWIJAYA
5160017
1690001
SUPARTI
NO.67
351707140
351707630
AFAFA BINTI
DSN.
1069266
9970002
RAHAYU
SUKOREJO 14/04
352219160
352219240
7070102
8010001
350912030
350912471
9050012
1670002
350414130
350414100
3054435
7500001
217103220
217103250
BOWO
KAMPUNG
3070088
2660006
SARWONO
PONJEN 02/05
217103220
217103681
3070088
1780006
350625271
350625680
2107496
5780002
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
KARANGREJO
KARANGREJO
POJOK
POJOK
TAWANGSARI
54
JOVITA LAURENTIA WIIMAWATI
CHARLES LESTINO SURYA DANA RODIYAH
DISA
KUNTARSIH
JL. BRAWIJAYA NO.66
DUSUN NGASINAN 15/03 DUSUN KRAJAN LOR 02/03 DUSUN BENDILJET 02/07
KAMPUNG PONJEN 02/05
ROCHWANDA NI JATININGSIH
DSN.BESUK 02/04
TAWANGSARI
331311661
THERESIA TRI
1810001
HASTUTI
DSN. TUNDUNGAN 13/05
Data Pemilih Keluar Desa /Kelurhan BENCE
BENCE
BENCE
BENCE
BENCE
BENCE
BENCE
BENCE
BENCE
BENCE
NKK
NIK
35051127050
350511110
AGUS
LINGKUNGAN
62152
2810002
SETIYAWAN
BENCE I
35051127050
350511031
AHMAD HILMI
LINGKUNGAN
62317
0980001
JAMALUDIN
BENCE II
35051113090
350511640
DENI
60360
4910001
FITRIANA
35051113090
350511711
ENDAH
BENCE I
60024
0950001
PUTFITASARI
PLOSOREJO
35051128070
350511420
FATIMATU
60007
5940001
ZUHRIAH
35051127050
350511220
GARAUDI
LINGKUNGAN
62319
7920001
ALGHIFARI
BENCE II
35051127050
350511210
62565
8010001
35051127050
350511281
62478
0940002
35051127050
350511130
62186
4960002
35051127050
350511050
MUCHAMAD
LINGKUNGAN
62606
2990002
LUTVI
TANGGUNG
55
Nama
KHAMIM ULIL'AZMI SHUFI M. NASIH M. ZIDNI NGILMAN NAFINGA
Alamat
LK. BENDELAREN
LINGK. BENCE I
LINGKUNGAN TANGGUNG LINGKUNGAN TANGGUNG TANGGUNG BENCE III
BENCE
BENCE
BENCE
BENCE
BENCE
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
GARUM
35051126030
350511261
NAUFAN AZKA
70001
2930001
HABIBULLAH
35051119031
320104690
30004
6770002
35051113090
350511551
TIARA
LINGKUNGAN
60211
2970005
INDRASWARI
PLOSOREJO
35051105090
350511220
TRI IDA
LINGKUNGAN
60316
3830002
MANTO
BENCE I
35051101050
350511071
YANA SAYIDUL
90008
2990006
MUSLIHUN
35051130060
350511220
60905
3770002
35051102070
350511190
90002
6660002
35051127050
350511480
CHASANATUL
LINGKUNGAN
61913
4010002
ISTIQOMAH
COMBONG
35051130060
350511010
ERIK
LINGKUNGAN
60454
7830081
SISWANTO
GARUM
35051105090
350511430
KUNI
60209
1980003
SANGADATI
35051105090
350511250
60176
9950001
35051109111
350505651
RIDA PUJI
LINGKUNGAN
10004
2860004
LESTARI
GARUM
35051106090
350511500
61913
2640003
35051105090
350511411
ULFIA NAFA
LINGKUNGAN
60045
2010001
ULYA
KEBONSARI
56
SRI WAHYUNI
LK BENCE II LINGKUNGAN BENCE I
LINGK. BENCE II LINGKUNGAN
ARNAWAN
JURANG MENJING GARUM GARUM
BAMBANG CAHYO WIDODO
MAMBA'UDIN
SUKAPTI
LK. JURANG MENJING
KEBONSARI LINGKUNGAN KEBONSARI
JL. MERDEKA TIMUR 4-6
KARANGREJO
KARANGREJO
KARANGREJO
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
POJOK
35051105031
350511010
AMIRUDIN
30005
7500100
RIDWAN
35051126020
350511010
70004
6750004
35051118090
350511481
VIVY
60486
2970001
MAHARANI
35051103071
350511150
AHMAD
20013
9940002
HUMAIDI
35051127050
350511630
ASNA
63661
8000001
FAUZIAH
35051127050
350511260
63489
4980001
35051107071
350511211
DWI
00003
0700001
HARIYANTO
35051130060
350511420
EVI ISMI
60265
1960001
AZIZAH
35051127050
350511120
62945
5970001
35051127050
350511010
63179
7960006
35051127050
350511190
ROCHMAN
64268
1960002
GUNAWAN
35051130060
350511590
SOFIA NUR
60034
7010001
FUAIDA
35051127050
350511050
63722
5580001
35051130060
350511460
60211
5930001
57
SUPOYO
KARANGREJO
DSN RINGINREJO
DSN KARANGREJO
DSN TALOK
DSN TALOK
BIMA ADITYAMA
DSN POJOK
FIRDAUS DSN POJOK
DSN POJOK
MOHAMAD ADIS
DSN POJOK
YUGARIYANTO MUHAIMIN
SULAMUDJI
DSN PATUK
DSN TALOK
DSN KRANGGAN
DSN TALOK
WILDHA SUGENG SAPUTRI
DSN POJOK
BENEDICTUS SIDODADI
35051131080
350511061
YOGA
60003
0990002
HENDRIAWAN
SIDODADI
SUBAGIA SIDODADI
SIDODADI
SIDODADI
SIDODADI
SIDODADI
SIDODADI
SLOROK
SLOROK
SLOROK
SLOROK
SLOROK
SLOROK
35051130060
350511441
62900
2990005
35051130060
350511120
64646
9960003
35051130060
350511441
63262
0910004
35051130060
350511170
REZA
63800
5990004
FAHLEFI
35051129080
350511070
WAHYU
60003
3000002
SYAHPUTRA
35051130060
350511490
ZULVA
62897
1930003
IBADATI
35051107101
350511231
AGUS
DSN MENJANGAN
10003
1870002
WIDODO
KALUNG
35051158917
350511140
DENI BAGUS
MENJANGAN
01005
8970001
SANTOSO
KALUNG
35051130060
350511161
62517
2950001
35051130060
350511090
62492
9000004
35051130060
350511431
62437
1990001
35051130060
350511201
PETRUS DIDIK
62487
0660001
WIDISASMITO
58
INDAH RIZKY
DSN. SIDODADI
NURUL FAJRI
DSN KEMLOKO
PUJIAWATI
DSN KEMLOKO
DSN SIDODADI
DSN KEMLOKO
DSN KEMLOKO
EUSEBIUS YOSIA BIMA
Dsn. SUMBER
KINANDA LEONARDO TRAVASSO
DSN SUMBER
JOVIAN LIN NOR UMAYAH
DSN SUMBER
Dsn. SUMBER
SLOROK
SLOROK
SLOROK
SLOROK
SUMBERDIREN
SUMBERDIREN
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TAWANGSARI
35051129071
350511460
30002
5740004
35051130060
350511280
62517
9620002
35051130060
350511191
62656
0640001
35051108090
SUPINGAH THOMAS SUKAR
DSN PUCUNGSARI KIDUL Dsn. SUMBER
TRIYONO
Dsn. SUMBER
350511650
UMI
DSN PUCUNGSARI
60210
7950004
SALAMAH
KIDUL
35051118050
350511600
60244
6930001
35051130060
350511090
WAHYU
LINGKUNGAN
61281
8970003
WIRATAMA
DADAPAN
35051118050
350511070
60991
8980002
35051121111
351602090
ANDI
LING
30004
3910001
PRATAMA
TAWANGBRAK
35051118050
350511700
ARINA NURIL
60508
1990004
FITRIA
35051118050
350511490
ELLA PUSPITA
LINGKUNGAN
61569
4970001
DEWI
TAWANGBRAK
35051102031
350511540
FEBRYATI
LK.
00002
2940003
WIDHI SETYO
TAWANGBRAK
35051118050
350511570
HARIROTUL
LINGKUNGAN
61838
5980004
AISYAH
NGEBRAK
35051118050
350511680
HENNY SETYA
LINGKUNGAN
61500
2810002
RINI
TAWANGSARI
35051118050
350511710
HUMILATUZ
LINGKUNGAN
61352
1020002
ZAHROO'
TAWANGSARI
35051130060
350511490
NI'MATUL
LINGKUNGAN
61512
9990002
NURJANAH
TAWANGREJO
59
FATIMAH NURUS SHOFA MUNINGGAR
AGUS RENDY
LINGKUNGAN DADAPAN
LINGKUNGAN TAWANGSARI
DSN NGEBRAK
TAWANGSARI
TAWANGSARI
TINGAL
TINGAL
35051130060
350511520
NURINA LUTFI
LINGKUNGAN
61455
7010001
ATIKA SAIFI
TAWANGREJO
35051124061
350511450
50001
3000001
35051106120
350511060
60002
6550001
35051106090
350511470
60102
1990001
UTINA ULA
LINGKUNGAN
HUMAIDAH
TAWANGSARI
ARHAB MAHMUD
Tulungsari Wetan
SEPHIE MAZIDATUL
Tulungsari Kulon
KHUSNA
4. REKAPITULASI JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN MASUK DAN KELUAR Tahap rekapitulasi jumlah pemilih tambah masuk dan keluar telah berakhir dan panwaslu kecamatan garum menggabungkan hasil rekap ke 1 dan ke 2 dengan tabel angka dan total keseluruhan jumlah pemilih masuk dan keluar. Berikut data hasil rekap Panwaslu Kecamatan Garum : NAMA
JUMLAH
KECAMATAN
DESA
JUMLAH HASIL PERBAIKAN DPTHP-2 JML TPS
GARUM
9
250
LAKI-LAKI PEREMPUAN 24.923
JUMLAH
24.771
49.694
JUMLAH PEMILIH MASUK (DPTb) YG MENGURUS DI DAERAH ASAL JUMLAH
JUMLAH DESA
JUMLAH
LAKI-
KECAMATAN
/KELURAHAN
TPS
LAKI
1
3
3
2
PEREMPUAN
JUMLAH
3
5
JUMLAH PEMILIH MASUK (DPTb) YG MENGURUS DI DAERAH TUJUAN
60
JUMLAH
JUMLAH DESA
JUMLAH
LAKI-
KECAMATAN
/KELURAHAN
TPS
LAKI
1
3
8
19
PEREMPUAN
JUMLAH
11
30
PEREMPUAN
JUMLAH
14
35
JUMLAH PEMILIH MASUK (DPTb) JUMLAH
JUMLAH DESA
JUMLAH
LAKI-
KECAMATAN
/KELURAHAN
TPS
LAKI
1
6
11
21
JUMLAH PEMILIH KELUAR (DPTb) YG MENGURUS DI DAERAH ASAL JUMLAH
JUMLAH DESA
JUMLAH
LAKI-
KECAMATAN
/KELURAHAN
TPS
LAKI
1
4
10
9
PEREMPUAN
JUMLAH
5
14
JUMLAH PEMILIH KELUAR (DPTb) YG MENGURUS DI DAERAH TUJUAN JUMLAH
JUMLAH DESA
JUMLAH
LAKI-
KECAMATAN
/KELURAHAN
TPS
LAKI
1
8
61
45
PEREMPUAN
JUMLAH
38
83
PEREMPUAN
JUMLAH
43
97
JUMLAH PEMILIH KELUAR (DPTb) JUMLAH
JUMLAH DESA
JUMLAH
LAKI-
KECAMATAN
/KELURAHAN
TPS
LAKI
1
9
71
54
JUMLAH PEMILIH DPTb
61
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
75
57
132
62
BAB IV PENGAWASAN KAMPANYE, LOGISTIK DAN HARI TENANG
A. Pengawasan tahapan kampanye 1. Kerawanan-kerawanan Tahapan Kampanye Kerawanan-kerawanan pada tahapan kampanye merupakan suatu kegiatan yang cenderung di mungkinkan peserta pemilu untuk melakukan kampanye tidak sesuai dengan peraturan KPU (PKPU no. 23 tahun 2018), sehingga jika dilakukan bias berakibat menjadi sebuah pelanggaran. Berikut kerawanan yang mungkin terjadi berdasarkan larangan pada PKPU 23 tahun 2018 : Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye Menggunakan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye Melakukan pawai dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan Menyebarkan bahan kampanye diluar yang difasilitasi oleh KPU Memasang alat peraga kampanye diluar yang difasilitasi oleh KPU Pemasangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik diluar yang difasilitasi oleh KPU Kampanye diluar jadwal Politik uang Merusak atau menghilangkan alat peraga Kampanye Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah Menerima atau memberi dana kampanye dari/kepada pihak yang dilarang Menggunakan, kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat dan atau partai politik 2. Perencanaan Pengawasan Untuk mendapatkan hasil pengawasan yang lebih maksimal, dalam pengawasan tahapan Kampanye, maka diperlukan suatu strategi dalam melakukan pengawasan. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kec.Garum dalam rangka mengoptimalkan pengawasan tahapan Kampanye adalah sebagai berikut: 63
Melakukan sosialisasi dengan mengajak stakeholders dan pemilih untuk ikut melakukan pengawasan secara partisipatif; Secara intens Berkoordinasi dengan sesame penyelenggara (PPK) serat peserta pemilu untuk menciptakan pemilu yang damai , bermartabat dan berintegritas. Melakukan cegah dini dengan cara bersurat kepada pihak terkait dalam rangka melakukan pengawasan memastikan Pejabat ASN/PNS tidak ikut serta berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Mengingatkan peserta kampanye untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Sosialisasi sanksi Tindak Pidana Pemilu terkait kampanye diluar jadwal Menghimbau kepada tim kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak. Melakukan sosialisasi kepada Tim kampanye/pihak berkepentingan agar pelaksana kampanye yang didaftarkan sesuai ketentuan. Mendorong KPU agar segera menyurati Tim kampanye yang bersangkutan. melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu 2019 dan sanksi terhadap pelanggaran; mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelanggaraan Pemilu Kada; melakukan pertemuan dan menyampaikan peringatan dini kepada paryai politik, penyelenggara pemilu kada,, bakal pasangan calon dan atau pasangan calon, TIM kampanye pasangan calon, masyarakat pemilih, pemilih dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan Pemilu Kada. mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka kepada KPU dan jajarannya apabila KPU dan jajarannya tidak menindak lanjuti teguran, peringatan, dan rekomendasi Panwaslu. melakukan sosialisasi langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas Pemilu terhadap pelaku pelanggaran 3. Pencegahan Pencegahan adalah upaya Panwaslu Kecamatan Garum untuk meminimalisir pelanggaran pemilu 2019 yang dilakukan oleh penyelenggara itu sendiri dalam hal ini PPK Garum ataupun juga peserta pemilu itu sendiri. Bentuk pencegahan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Garum ialah berupa bersurat kepada pihak atau 64
kelompok yang memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran PEMILU berupa himbauan. Sehingga pihak pelaksana mempunyai peringatan dini atau rambu-rambu dalam melaksanakan kegiatannya. Berikut data surat hibauan yang Panwaslu Kecamatan pernah disampaikan : NO. 1.
NOMOR SURAT 05/BAWASLU
TUJUAN HIMBAUAN
PROV.JI- himbauan
03.GRM/PM.00.02/IX/2018
menjaga
netralitas
penyelenggarapemilu
PPK,PPS,
sekretariatan PPK dan sekretariatan PPS 2.
06/K.JI-03.GRM/
himbauan menjaga netralitas camat Garum
PM.00.02/IX/2018 3.
4.
5.
6.
07/K.JI-03.GRM/
himbauan
menjaga
PM.00.02/IX/2018
polsek Garum
08/K.JI-03.GRM/
himbauan
PM.00.02/IX/2018
koramil Garum
09/K.JI-03.GRM/
himbauan
PM.00.02/IX/2018
desa/kelurahan/BPD perangkat desa
10/K.JI-03.GRM/
Himbauan
PM.00.02/IX/2018
kenyamanan
menjaga
menjaga
netralitas
jajaran
netralitas
jajaran
netralitas
kepala
menjaga pemilu
keamanan, dan
mematuhi
perundang-undangan pemilu oleh PAC Partai politik di kec. Garum 7.
13/K.JI-03.GRM/
Himbauan tidak menggunakan tempat
PM.00.02/X/2018
ibadah(masjid, gereja, wihara, pure) untuk berkampanye
8.
59 /K.JI-03.GRM/
Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur
PM.00.02/XII/2018
Sipil Negara (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara
Lainnya
Serta
Larangan
Penggunaan Fasilitas Negara 9.
10.
61/K.JI-03.GRM/
Panitia Bazar Kelurahan Sumberdiren,
PM.00.02/XII/2018
tanggal 22 Desember 2018
006/K.JI-03/GRM/
Panitia Pengajian Rutin Sabtu Paing di Desa
PM.00.02/I/2018
Pojok tgl 12 Januari 2019 65
11.
12.
13.
008/K.JI-03/GRM/
Panitia Sholawat Al-Mughits di Desa
PM.00.02/I/2018
sidodadi tanggal 16 Januari 2019
011/K.JI-03/GRM/
Panitia sholawat Nariyyah far’iyyah Garum
PM.00.02/I/2019
di Kel.Bence tanggal 17 Januari 2019
023/K.JI-03/GRM/
Himbauan PAC Partai Golkar
PM.00.02/II/2019 14.
15.
16.
025/K.JI-03/GRM/
Panitia Pengajian Ahad Legi di Desa Tingal
PM.00.02/II/2018
tanggal 10 Februari 2019
027/K.JI-03/GRM/
Panitia
PM.00.02/II/2018
Pojok tanggal 16 Februari 2019
036/K.JI-03/GRM/
Panitia Sholawat Nariyyah Al-Mughits di
PM.00.02/II/2018
Dusun Pucungsari Kidul Desa Slorok Rabu
Pengajian Sabtu Paing di Desa
20 Februari 2019 17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
044/K.JI-03/GRM/
menghimbau kepada PPK beserta PPS /
PM.00.02/II/2019
rekrut KPPS netral
048/K.JI-03/GRM/
Panitia Sholawat Al-Mughits di Desa Tingal
PM.00.02/III/2019
tanggal 07 Maret 2019
049/K.JI-03/GRM/
Panitia Pengajian KH.Anwar Zahid di Desa
PM.00.02/III/2019
Tingal tanggal 14 Maret 2019
050/K.JI-03/GRM/
Panitia Sholawat Nariyah JMC di Desa
PM.00.02/III/2019
Tawangsari tanggal 08 Maret 2019
53/K.JI-03/GRM/
Ketua pelaksana Kegiatan Reses Anggota
PM.00.02/III/2019
DPRD kab. Blitar Suwondo,Spt
054/K.JI-03/GRM/
Panitia Pengajian Sabtu Paing di Desa
PM.00.02/III/2018
Tingal tanggal 23 Maret 2019
055/K.JI-03/GRM/
Panitia Sholawat Nariyah Al-Mughits di
PM.00.02/III/2018
Desa Slorok tanggal 25 Maret 2019
056/K.JI-03/GRM/
Panitia Sholawat Nariyah Al-Mughits di
PM.00.02/III/2018
Desa Slorok tanggal 27 Maret 2019
66
25.
057/K.JI-03.GRM/
Panitia Jalan Sehat Bersama
Ronnie
PM.00.02/III/2019
Sianturi tanggal 24 Maret 2019 Di Kelurahan Bence
4. Aktivitas Pengawasan Aktifitas
pengawasan
merupakan
kegiatan
pengawasan
yang
dilakukan/dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan beserta PPD se-kecamatan Garum. Dalam rangka memantau segala jenis/bentuk kegiatan yang di selenggarakan oleh perorangan atau kelompok baik secara langsung di selenggarakan oleh partai politik atau bukan. Hal ini dilakukan sebagai wujud peranan dan tugas pengawas untuk memantau segala jenis kegiatan yang ada di kecamatan Garum. Berikut rangkuman aktifitas pengawasan yang dilaksanakan oleh PANWASLU KECAMATAN Garum bersama PPD : a. Pertemuan Tatap Muka Kampanye Imam Addaruqutni (Caleg PSI DPR RI ) Pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018, telah terdapat kegiatan Kampanye Rapat Terbatas Caleg DPR RI Dapil Jatim VI Drs.H. Imam Addaruqutni , PSI. Acara tersebut dihadiri Caleg DPR
RI DapilJatim
VIDrs.H.Imam Addaruqutni , dari PSI, Ketua DPD PSI KabupatenBlitar Muhammad Syaifudin Zuhri, Sekaligus Caleg DPRD Kab. Blitar dari PSI Dapil Blitar IV, Pengurus DPD PSI Kab. Blitar dan Masyarakat sekitar berjumlah kurang lebih 20 orang. Bertempat dirumah Bp Zoda Sofyani, Alamat Kelurahan Bence RT 01 RW 04 Kecamatan Garum, Acara pada Pukul 15.00 Wib sampai dengan
pukul
16.20
Wib
.
Sesuai
hasil
pengawasanPanwaslu
KecamatandalamkegiatantersebutBerjalandenganlancar, Rangkaiankegiatandiisidenganmemperkanalkandiri, pemaparanVisidanMisiCaleg
DPR
RI
BpDrs.ImamAddaruqutni,
dalamsambutanyaInginmemberdayakanusahaperekonomianmasyarakat, Regulasipertaniandiperkuatgunaantisipasipenngunaanbahan
import,
memperingatkanmasalahfahamradikalkepadagenerasimuda.
Kemudian
dilanjutkan sambutan dari Ketua DPD PSI Kab. Blitar Bp Muhammad Syaifudin Zuhri, yang intinya disampaikan Visi dan Misi Partai PSI, minta dukungan 67
masyarakat untuk Pemilu 2019 dan pembagian souvenir Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KegiatanKampanyerapatterbatasDPRRIDapilJatim
VIDrs.H.Imam
Addaruqutni,PSI.di Kecamatan Garum
Tamu Undangan sekitar 20 orang
Kegiatan pemaparan Visi dan Misi Partai dan lain lain
Suvenir Kalender Caleg PSI
Kampanye Nasa Barcelona ( Caleg PDI DPRD Kab ) Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019, telah Dilakukan kegiatan Kampanye Rapat Terbatas dan Sosialisasi. Bertempat dirumah Bpk Trimo, 68
alamat RT 02 RW 04 Lingkungan Bence I Kelurahan Bence, sesuai undangan pukul 18.00 Wib namun acara dimulai pukul 19.50 Wib Tepat, Acara dibuka oleh Juru Kampanye Bpk Andre Asrori, kemudian acara langsung diisi sosialisasi oleh Nasa Barcelona Marhaenis caleg DPRD Kabupaten blitar dari PDIP, dalam Sosialisasinya ditekankan pada tata cara mencoblos pada Contoh surat suara, Acara selesai pada pukul 20.30 Wib. Tamu undangan yang hadir berjumlah sekitar 200 orang ,warga 02 RW 04 Lingk. Bence I yang mayoritas keluarga besar Nasa Barcelona Marhaenis. Sesuai hasil pengawasanPanwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar, tidak ada pelanggaran kampanye. SuratPemberitahuan
SosialisasidariNasa
Barcelona
Marhaeniscaleg DPRD Kabupatenblitardari PDIP
SosialisasidariBp Andre AsroriJuruKampanye
Undangandariwarga
RT
02
RW
04
LingkunganBence I
Kampanye Endar Suparno,SH(caleg PDIP DPRD kab./kota) Pada hari Jum’at tanggal 5 April 2019, Bertempat dirumah Bpk Suparni, alamat dusun Sidodadi Desa Sidodadi, acara dimulai pukul 19.30 Wib, Acara 69
dibuka oleh Bp Dariyanto sebagai pembuka/pemandu acara dan dibantu oleh Bp Ilyas, kemudian acara langsung diisi sosialisasi oleh Bp Endar Soeparno, caleg DPRD Kabupaten blitar dari PDIP, dalam Sosialisasinya beliau memperkenalkan diri , ajakan untuk dating ke TPS tanggal 17 april, untuk tidak Golput dan ditekankan pada tata cara mencoblos, melipat surat suara, Acara selesai pada pukul 20.00 Wib. Tamu undangan yang hadir berjumlah sekitar 50orang
,Warga
dusun
Sidodadi
Desa
Sidodadi.
Sesuai
hasil
pengawasanPanwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar, tidak ada pelanggaran kampanye. Dengan di buktikan adanya pemberitahuan kepada Panwaslu Kecamatan garum sebelum harin peaksanaan.
Surat Pemberitahuan
Sosialisasi dari Endar Soeparno, caleg DPRD Kabupaten blitar dari PDIP
Pada hari Sabtu, tanggal 6 April 2019, telah Dilakukan kegiatan Kampanye Rapat Terbatas dan Sosialisasi. Bertempat dirumah Bpk Sutaji, alamat dusun Menjangan kalung Desa slorok ,acara dimulai pukul 19.30 Wib, Acara dibuka oleh Bp Dariyanto sebagai pembuka/pemandu acara, kemudian sambutan dari tuan rumah, dilanjutkan acara sosialisasi oleh Bp Endar Soeparno, caleg DPRD Kabupaten blitar dari PDIP, dalam Sosialisasinya beliau memperkenalkan diri , menyampaikan misi dan visi, ajakan untuk dating ke TPS tanggal 17 april, untuk tidak Golput dan ditekankan pada tata cara mencoblos, melipat surat suara, dilanjutkan acara hiburan Campursari, Tamu undangan 70
yang hadir berjumlah sekitar 200 orang ,Warga dusun Menjangan kalung Desa Sidodadi. Sesuai hasil pengawasanPanwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar, tidak ada pelanggaran kampanye. Dengan di buktikan adanya pemberitahuan kepada Panwaslu Kecamatan garum sebelum hari pelaksanaan SuratPemberitahuan
SosialisasidariEndarSoeparno,c aleg DPRD Kabupatenblitardari PDIP
UndangandariwargadusunMen jangankalungDesaSidodadi
PengawasanmelekatdariPanwa slu Kecamatandan PPD
Kampanye Surotun Nasikhah( caleg DPRD kab./kota partai PDIP) Pada hari jum’at - minggu, 05-7 April 2019, Panwaslu KecamatanGarum melakukan pengawasan pada Kegiatan Kampanye yang diselenggarakan oleh Caleg DPRD Kab Blitar No Urut 05 atas nama S.Nasikhahyang dilaksanakan pada Pukul 18.00 WIB sampai selesai, dengan tema kegiatan Rapat konsolidasi dan pemantapan
71
Dokumentasi Surat Pemberitahuan
Acara Konsolidasi dan Pemantapan tersebut dilaksanakan sesuai jadwal yang terlampir dan di hadiri oleh Tim sukses dari Caleg DPRD Kab.Blitar No.Urut 05 ( S.Nasikhah ) yang berasal dari beberapa daerah antara lain wilayah Krisik, Soso, dan Selopuro serta warga sekitar kurang lebih 70 orang. Berikut ini Dokumentasi Acara Rapat Konsolidasi dan Pemantapan
Pada Acara tersebut Caleg mensosialisasikan cara pencoblosan kepada warga dan juga membagikan BK berupa kartu Caleg serta Kaos. Acara berahir pada pukul 21.10 WIB. Berikut bahan kampanye yang di sebarkan/ dibagikan.
72
Kartu Caleg
Kaos
Kampanye Caleg Abdul Munib,SIP( caleg PKB DPRD kab./kota) Dilaksanakan
pada
Minggu,
2019,telahDilakukankegiatanKampanyeRapat
tanggal tatap
7
April muka
danMancingbersama.Bertempat di RT 01 RW 02, Dusun Tulungsari Desa Tingal,acara dimulai pukul 08.00 Wib, Acara dibuka oleh MC sebagai pembuka/pemandu acara, dilanjutkan acara sosialisasi oleh Bp Munib, caleg DPRD Kabupaten blitar dari PKB, dalam Sosialisasinya beliau memperkenalkan diri , menyampaikan misi dan visi, ajakan untuk datangke TPS tanggal 17 april, untuk tidak Golput dan ditekankan pada tata cara mencoblos, melipat surat suara, dilanjutkan acara mancing bersama Gratis, dihadiri juga Bp Herry Nugroho, Caleg DPR RI dari PKB, juga menyampaikan visi misi. Kemudian dilanjutkan hiburan Elekton, peserta yang hadir berjumlah sekitar 300 orang ,Warga Dusun Tulungsari Desa Tingal dan sekitarnya, acara selesai pukul 11.20 Wib. Sesuai hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar,tidak ada pelanggaran kampanye. Serta tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan dengan adanya pemberitahuan/STPPK
73
Surat Pemberitahuan
Abdul munib,caleg DPRD Kabupaten
blitar
,dan
HerryNugroho, Caleg DPR RI, dari PKB
Mancing bersama Gratis
Pengawasan melekat dari Panwaslu Kecamatan, Staf dan PPD
b. Pertemuan Terbatas KampanyeAnang Iskandar Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019, telah Dilakukan kegiatan Kampanye Rapat Terbatas Sosialisasi dan Pembekalan Calon Saksi PPP . Bertempat di Gedung milik perseorangan atas nama Solikin, alamat RT 01 RW 06 Dusun Kemloko Desa Sidodadi,sesuai undangan pukul 18.30 Wib namun acara dimulai pukul 19.30 Wib Tepat, Acara dibuka oleh Bpk Suwoko dari Wlingi , kemudian acara langsung diisi sosialisasi dan Pembekalan Calon saksi dari PPP,oleh Narasumber DR H Anang Iskandar S.H. M.H, Caleg DPR RI dari PPP, 74
dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembuatan surat pernyataan Calon saksi dan sebagai Tim Relawan pemenangan DR H Anang Iskandar S.H. M.H, Juga pemberian Contoh Surat suara dan Sosialisasi cara pemberian suara dan pembagian Kaos berjumlah -+ 200 buah, acara selesai pukul 22.00 Wib. Adapun unsur tamu yang hadir ialah dari calon saksi dan relawan yang berasal dari
seluruh
desa/kelurahan
se-kecamatan
garum.
Sesuai
hasil
pengawasanPanwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar, tidak ada pelanggaran kampanye. Surat Pemberitahuan
Tamu Undangan
Kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan calon saksi dari PPP oleh DR H Anang Iskandar S.H. M.H, Caleg DPR RI dari PPP Kegiatan Sosialisasi
Kegiatan
dibuka
oleh
penanggungjawab acara Bpk Suwoko dari Wlingi
75
BK Kaos sejumlah peserta 200
BK Stiker jumlah : 800 buah
KampanyeCaleg Heri Romadhon ( caleg DPRD provinsi) Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019, telah Dilakukan kegiatan Kampanye Rapat Terbatas Pembekalan Kader PAN oleh Dewan Pimpinan Daerah PAN Kab Blitar. Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Slorok , Tepat Pukul 13.00 Wib acara dimulai dibuka oleh Kepala Desa Slorok Bpk Zaenal Mustofa, kemudian acara langsung diisi sosialisasi dari BPOM dan NAPPZA, Oleh Bpk Ir.H.Riski Sadiq, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Nappza, yang isinya
“Untuk
menyebarkan
informasi
kepada
Masyarakat
tentang
Penanganan Penyalahgunaan Obat terutama pada kalangan Generasi Muda” dilanjutkan simulasi, setelah acara sosialisasi berakhir dilanjutkan dengan acara Pemantapan Pemahaman Visi Misi dari Caleg DPRD Kab.Blitar dari PAN oleh Bima Bagas Susetyo dan Heri Romadhon Caleg DPRD propinsi, acara selesai pukul 15.30 Wib. Sesuai hasil pengawasanPanwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar, tidak ada pelanggaran kampanye. Surat Pemberitahuan
76
Tamu Undangan
Kegiatan
Pemantapan
Pemahaman Visi dan Misi ,Caleg DPRD Propinsi Kegiatan
Pemantapan
Pemahaman Visi dan Misi ,Caleg DPRD Kab.Blitar Sosialisasi dari BPOM dan Nappza
c. Pemasangan APK/BK(Alat Peraga Kampanye) Metode kampanye dengan pemasangan alat peraga kampanye(APK) merupakan cara yang paling efektif dan mudah untuk dilakukan. Pemasangan APK ini di dalam aturan diperbolehkan dalam pemasangan mulai tanggal 1 desember 2018 s/d 15 april 2019. Sejak di ijinkan memaang para tim sukses dan pihak-pihak yang berkepentingan mulai marak memasang baliho, spanduk, reklame dan lain sebagainya. Di dalam cara pemasangannya pun beragam ada yang mematuhi peraturan dan juga ada melanggara peraturan. Berikut hasil pengawasan APK/BK yang terpasang di kecamatan Garum : NO.
Nama Caleg
PARTAI
Jumlah
1.
Bendera partai demokrat
11
2.
Bendera pdip
251
3.
Bendera gerindra
26
4.
Partai golkar
28
5.
Partai berkarya
3
77
6.
Ir. Joko widodo
PDIP
252
7.
Joko widodo– ma’ruf
TKD
33
8.
A.cahyo yudo kuncoro,
Gerindra / DPRD Prov
1
9.
Abdul munib
PKB / DPRD KAB.
78
10.
Adib zamhari
PKB / DPRD KAB.
10
11.
An’im falachudin,
PKB / DPR RI
3
12.
Anang iskandar
PPP / DPR RI
16
13.
Andrik priswanto
Partai Demokrat /DPRD
3
14.
Anggia erma rini
PKB / DPRD RI
3
15.
Ahmad nawardi,
Calon DPD No 27
20
16.
Azis maulana,
PKS / DPRD KAB.
6
17.
Azis maulana,
PKS /DPRD KAB
5
18.
Alfa isnaeni
Calon Anggota DPD
4
19.
Bakti nendra prawira
PDIP /DPR RI
2
20.
Bima bagas susetyo
PAN / DPRD KAB.
61
21.
Bambang rianto
Hanura / DPRD Prov.
4
22.
Dewi setyo ambar w,
Nasdem / DPRD Kab
1
23.
Dewi setyo ambarwani w,
P.Nasdem/DPRD KAB.
2
24.
E.anita gizelle lubis,
Hanura /DPR RI
1
25.
Endar suparno
PDIP / DPRD KAB.
5
26.
Erna susanti,
PDIP /DPRD Provinsi,
35
27.
Fatkhur rohman,
PKB / DPRD KAB.
46
28.
Ferdiansyah reza alvisa
P.Gerindra/DPRD Prov
7
29.
Fulva
PKB / DPRD KAB.
1
30.
Gede ariyuda,
Partai Nasdem/ DPR RI
1
31.
Guruh soekarno putra,
PDIP /DPR RI,
2
32.
H.sonhadji zainudin,se.m.m
DPD RI
1
33.
Halimah retnosari,
PKS / DPRD KAB.
1
34.
Hari wahyudiono,
Nasdem / DPRD KAB.
4
35.
Hendik budi yuantoro, ,
PDIP / DPRD KAB.
36
36.
Hendro hermono,
Gerindra /DPR RI,
4
78
37.
Heni retna wizi suci
Gerindra / DPRD
49
38.
Heri nugroho,
PKB / DPR RI,
8
39.
Hj.amida hanna,
Gerindra /DPR RI
5
40.
Hj.ellen sukmawati ,
PERINDO /DPR RI
2
41.
Ir.budi yuwono dipl.se,
DPID / DPR RI
4
42.
Jaka prasetya
Gerindra / DPRD KAB.
24
43.
Jeannie maria monica l,
Perindo / DPR RI
2
44.
Joko santosa
PAN / DPRD KAB.
10
45.
Mahfud ,
PAN / DPRD KAB.
214
46.
Muhammad jauhari,
PKS / DPRD KAB.
1
47.
Muhammad putra perwira,
Partai Nasdem /DPR RI
17
48.
Mulyani,
PPP/ DPRD
26
49.
Muhammad ikhwan,
Partai Berkarya /DPRD
10
50.
Najib hamid
DPD RI
1
51.
Najib zakaria,
PAN /DPR RI
29
52.
Nanang ferdiansyah
PKS /DPRD KAB.
1
53.
Nasa barcelona m
PDIP / DPRD KAB.
1
54.
Nur afandi,
Partai Democrat/ DPRD Kab.
3
55.
Nur hadi
Nasdem/ DPR RI
10
56.
Ririn ekowati agustina,
PKB / DPR Provinsi,
4
57.
Rudiyanto rendra s,
PKB / DPRD KAB.
10
58.
S. Nasikhah,
PDIP / DPRD KAB.
82
59.
Suharti,s.psi
PDIP / DPRD PROV
8
60.
Slamet nadhori,
PPP / DPRD
5
61.
Suwondo
PDIP / DPRD KAB.
55
62.
Tutut tri herawati
Partai Demokrat
2
63.
Wahyu sujatmiko
Partai Demokrat/ DPRD,
13
64.
Zainal arifin
Partai Demokrat / DPRD
1
65.
Purwo ali,
Calon DPD No 43
2
79
Dari data pengawasan APK/BK di atas tidak semuanya dengan serta merta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Ada beberapa partai politik dan atau tim kampanye tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Berikut kami sampaikan data pengawasan APK/BK yang melanggar :
AlatPeragaKampanye( Baliho) GambarSoekarnodanSukarnibertuliskan Jokowi-Ma’ruf, berjumlah 19 buah. Spanduk dipasang di dalam Taman berjumlah 3 buah
APK berupa baliho berada diPertigaan jalan timur rumah bpk supeno(alm), yang menghalangi jarak pandang pengendara mobil ketika belok kanan.
80
Stiker ditempel ditempat umum dan tembok-tembok warga diwilayah Desa Pojok
Muhammad Putra Perwira, Caleg DPR RI Partai Nasdem Dijalan Raya Pojok terpasang : 12 buah Dijalan Raya Sumberdiren terpasang : 2 buah Dijalan Raya Bence terpasang :3 buah Dipasang dipohon tanpa penyangga sendiri hanya ditali APK bentuk Baliho
81
Prabowo-Sandi, Capres No 02 Di Kelurahan Bence terpasang : 5 buah Dipasang dipohon tanpa penyangga sendiri hanya ditali APK bentuk Spanduk
d. Kegiatan bentuk lainnya Kegiatan Reses Ahmad Tamim SHI(anggota DPRD Provinsi fraksi PKB) Pada hari Senin tanggal 12 November 2018, telah terdapat kegiatan reses dari H. Ahmad Tamim S.H.I, MH. ( Calon Anggota DPRD Propinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil VI Jatim ) yang sekaligus koordinasi dan serah terima kendaraan inventaris kepada Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Blitar
dan
22
PAC
se-Kabupaten
Blitar,
Tempat
kegiatan
dihalamanPerguruanMa’arif Garum, dalamUndangantersebutseluruh PAC seKabupatenBlitar ( Per PAC diwakili 5 orang ) , AcaraDimulaiPukul 10,00 82
Wibsampaidenganpukul
12.30
Wib
,
Diakhiracaradilakukanpembagiankendaraaninventarisuntuk 22 PAC masingmasing
1
motor
dan
1
mobiluntukPimpinanCabangkabupatenBlitar,
Sebelumnya, dari pihak pengawas sendiri awalnya tidak tau menahu tentang kegiatan reses III yang di adakanolehanggota DPRD ProvinsiJawaTimurdapil VI a/n H.AHMAD TAMIM. S.H.I, MHtersebut. Dalam kegiatan yang dilakukan H.AHMAD
TAMIM.
S.H.I,
MH
tersebutjugatidakterdapatucapanataupenyampianvisi, misikampanye. Serta tidakterdapatbahankampanyeataupun
APK
yang
terpasang.Sehinggakegiatantersebutbukankampanye.
Banerkegiatan
reses
III
H.AhmadTamim S.H.I, MH. ( Anggota DPRD Propinsi dari PartaiKebangkitanBangsa Dapil VI
Jatim
)di
Kelurahan
Tawangsari Kecamatan Garum Serah terima secara simbolis bantuan inventaris mobil bagi pengurus cabang muslimat NU
Tamu Undangan acara Reses III
83
Surat Undangan dari Panitia Reses III Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum
Kegiatan Reses Suwondo,S.Pt (anggota DPRD kab. Blitar fraksi DPIP) Kegiatan reses ini dilaksanakan pada hari senin, 18 maret 2019 pada pukul 19.00. kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan tawangbrak kel. Tawangsari. Dengan undangan terdiri dari tokoh masyarakat dan warga sekitar. Kegiatan tersebut dibuka/di pandu oleh deni selaku took masyarakat sekitar. Dan kemudian sambutan/ penyampaian program/maksud tujuan di adakannya reses oleh bpk suwondo merupakan sebagai bentuk wujud penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggita DPRD, yang nantinya digunakan sebagai bahan dalam penyusunan program dan anggaran kabupaten Blitar. Kegiatan bazaar kelurahan Sumberdiren Kegiatan bazaar di lingkungan sumberdiren dilaksanakan mulai tanggal 22 Desember 2018
Kegiatan jalan sehat di kelurahan bence bersama ronie sianturi pada Hari Minggu tanggal 24 Maret 2019
84
Kegiatan pengajian rutin Muslimat NU sabtu pahing
Kegiatan pengajian rutin ansor fatayat ahad legi
85
5. Temuan Temuan merupakan buah hasil dari pengawasan yang telah dilakukan. Berdasarkan temuan dari pengawasan tersebutlah ada kajian-kajian yang dapat membuktikan akan kebenaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik atau tim kampanye. Dari beberapa metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu 2019 beberapa pelanggaran yang dapat di temukan lebih ke dalam hal pemasangan APK(alat peraga kampanye). disamping merupakan contoh APK milik calon presiden NO. 01 yang dipasang di pohon, yang menurut kajian dari Panwaslu Kecamatan garum merupakan sebuah pelanggaran yang melanggar peraturan daerah kab. Blitar no. 48 tentang larangan memasang pamflet di di pohon ataupun tiang listrik. Contoh temuan lain yang terjadi
di
Garum
misalkan
pemasangan baliho di taman sukarni, yang notabene taman tersebut baru di
bangun
dan
walaupun
pemasangan baliho tersebut berada di depan posko pemenangan capres 01 jokowi-ma’ruf yang didirikan oleh tim kampanye daerah(TKD) kab. Blitar.
Namun
karena
menurut
pandangan Panwaslu Kecamatan garum menyalahi aturan maka kami berkomunikasi kepada yang bersangkutan untuk memindahnya. Di atas merupakan sebagian kecil contoh temuan – temuan yang di temukan oleh Panwaslu Kecamatan Garum beserta jajarannya. Namun dalam hal temuan tersebut masih lebih kedalam hal pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran terhadap peraturan daerah kab. Blitar. Serta dalam pelanggaran metode kampanye Jenis Alat Peraga Kampanye(APK). (bukti penanganan pelanggaran terlampir).
86
Berikut data pelanggaran yang dapat kami rangkum dan laksanakan : DAFTAR TEMUAN PELANGGARAN PANWASLU KECAMATAN GARUMPEMILU 2019 REKOME Tanggal Temuan
Laporan/ Temuan
Tempat
Terlapor
Kejadian
NDASI/
Uraian Singkat
JENIS
Kejadian
PELANG GARAN
001/TM/P
3-Jan-19 di
taman TKD
bahwa pada tanggal 2 ADM
P/cam.
sukarni jl. jokowi-
januari 2019 terdapat
Garum/16.
Raya
ma'ruf
pemasangan APK dari
12/I/2019
garum
kab.
capres no. 1
joko
tawangsar
Blitar
widodo-ma'ruf
amin,
i garum
yang di pasang taman sukarni, yang notabene taman
tersebut
dibangun
oleh
pemerintah dan baru diresmikan oleh bupati blitar sebanyak 3 buah. 002/TM/P
24-Jan-19 di
tim
Adanya
kampany
Baliho
pemasangan ADM
L/cam.
pertigaan
Garum/16.
jalan
12/I/2019
sidodadi
endar
SUPARNO
telah
ds
suparno
mengganggu
jarak
dsn e bapak A/N
sidodadi
berjenis APK BAPAK
ENDAR
pandang kendaraan,
garum 003/TM/P
9
L/cam.
FEBRUARI
Garum/16. 2019
desa pojok hendik
Adanya
Pemasangan ADM
budu
/penyebaran
yuantoro
kampanye(BK) berupa
12/II/2019
pamflet, 87
bahan
dalam
penyebaran
bahan
kampanye
calon
legeslatif PDIP dapil 4 kab. Blitar a/n hendik budi yuwono tertempel pada
pos
kampling,
tembok ataupun tiang listrik. 04/TM/PL/ 22
sepanjang
cam.
jalan
februari
M.
ds. PUTERA
Adanya
Pojok, kel. PERWIRA desa
12/II/2019
Sumberdir en,
kel.
yang Perda
terpasang di wilayah kab.
Garum/16. 2019
.U
APK
pojok, Blitar n0.
sumberdiren dan bence 48 telah di temukan APK (peratur
Bence
caleg DPDR RI a/n M. an Putera perwira.U. yang lainnya) berasal
dari
Partai
Nasdem. Yang dalam hal pemasangan APK tersebut
berada
dipohon
dan
listrik.
kesemuanya
berjumlah
16
tiang
titik
pemasangan. 05/TM/PP
27
/cam.
februari
kel. Bence
prabowo
pemasangan
APK Perda
-sandi
berupa spanduk milik kab.
Garum/16. 2019
pasangan
12/III/201
presiden
9
presiden nomor urut 02 (peratur a/n
calon Blitar n0. dan
prabowo
wakil 48
sandi. an
sejumlah 5 buah/titik lainnya) yang 88
kesemuanya
terpasang di kel. Bence. Terpasang
di pohon
dan tiang listrik/telpon 6. Rekomendasi Rekomendasi atau yang lebih di kenal dengan sebutan surat cinta panwaslu kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran atau tidak melakukan proses pemilu sesuai dengan aturannya. Sehingga rekomendasi ini menjadikan sebuah keharusan untuk dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan jika sudah masuk dalam hal temuan awal (form B2 – B 10) dan hal ini merupakan sebuah bukti dalam hala melakukan pelanggaran baik dari penyelenggara (PPK) atau peserta pemilu (calon legeslatif atau calon presiden beserta tim yang membantunya). Berikut kami sajikan rekomendasi Panwaslu KecamatanGarum berdasarkan penanganan pelanggaran yang di selesaikan. Daftar rekomendasi pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye kec. Garum NO. 1.
JENIS PELANGGARAN
TERLAPOR
Pemasangan APK (baliho) di TKD taman sukarni
NO. SURAT REKOMENDASI
jokowi- 003/K.JI.03.GRM/
ma'ruf
kab. PM.00.02/I/2019
Blitar 2.
Pemasangan APK ( mengganggu tim jarak pandang)
kampanye 016/K.JI.03.GRM/
bapak
endar PM.00.02/I/2019
suparno 3.
Pemasangan
pamflet
(di PAC PDIP KEC. 28/K.JI-03.GRM/
pohon/tinga listrik) hendik budu GARUM
PM.00.02/II/2019
yuantoro 4.
Pemasangan
APK
(di PAC NASDEM
pohon/tinga listrik) M. PUTERA
45 /K.JI-03.GRM/ PM.00.02/III/2019
PERWIRA.U 5.
Pemasangan
APK
(di BPD
pohon/tinga listrik) prabowo- sandi sandi 7. Tindaklanjut Rekomendasi 89
prabowo-
48/K.JI-03.GRM/ PM.00.02/III/2019
Tindak lanjut rekomendasi merupakan suatu langkah konkrit yang harus dilakukan oleh terlapor(pihak yang melakukan pelanggaran). Sehingga sudah suatu kewajiban untuk menyelesaikan/menertipkan
pelanggaran yang telah di lakukan.
Dalam tindak lanjut rekomendasi ini pasti melihat pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran kode etik, administrasi atau pidana ? sehingga Panwaslu Kecamatan harus benar-benar mengkaji titik masalahnya. Dalam hal tindak lanjut rekomendasi Panwaslu KecamatanGarum pada PEMILU 2019 ini, masih dalam tataran pelanggaran administrasi. Namun jika dalam kurun waktu 1 x 24 jam tidak ada respon dari pihak terlapor,
Panwaslu
Kecamatan
garum
bersama trantib kecamatan / satpol PP bergerak untuk menertipkan menertibkan pelanggaran APK tersebut. Misalnya saja dalam penertipan alat peraga capres no. 01 joko widodo, yang terpasang di pohon dan tiang listrik atau telpon. Yang seharusnya ditertipkan oleh PAC PDI perjuangan kec. Garum, namun pada batas kurun waktu yang di tentukan tidak di indahkan, maka Panwaslu Kecamatan Garum bersama trantib bergerak untuk menertipkan. Selain itu juga dengan penertipan alat peraga kampanye milik M. PUTERA PERWIRA.U (calon DPR RI partai Nasdem) namun dalam batas waktu tertentu juga
tidak ditertibkan.
Dan masih banyak lagi hal-hal yang dilakukan oleh Panwaslu KecamatanGarum beserta PPD.
90
B. PENGAWASAN LOGISTIK Logistik merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pemilu, sehingga sangat perlu sekiranya Panwaslu Kecamatan untuk mengetahui keberadaan dan kondisi logistik yang digunakan untuk proses pemungutan suara nantinya. Pengawasan setting packing Setting packing dilaksanakan hari Jum’at, 5 April 2019 dimulai pukul 10.00 WIB di Depo logistik KPU Desa Pasirharjo Kec.Talun. Pelaksanaan dimulai dengan setting kotak suara sejumlah 1.250 buah dan penempelan stiker ,selesai pukul 14.50 Wib, dilanjutkan setting surat suara untuk pemilihan Presiden ,diteruskan surat suara DPRD Propinsi, kemudian surat suara DPD, surat suara DPR RI dan terakhir DPRD Kab.Blitar, selesai setting packing sabtu, 6 april 2019 pukul 13.15 Wib. Pelaksanaan dilakukan oleh PPK sebagai kordinator, PPS Desa/Kel,sebagai pelaksana dibantu oleh PPD dan Sekretariat PPS Desa/Kel,masing masing. Dalam proses pemilu 2019 berikut perlengkapan yang di persiapkan dalam setting packing : NO.
JENIS BARANG
JUMLAH BARANG
1.
Kotak suara
250 x 5
= 1.250
2.
Bilik suara
250 x 4
= 1.000
3.
Tinta
250 x 2
= 500
4.
Segel
250 x
70 keping =
17.500 5.
Alat coblos dan tali pengikat
250 x 4 set
6.
Kabel ties
250 x 10 pcs = 2.500
7.
Lem perekat
250 x 1 botol = 250
8.
bolpoint
250 x 7 @
= 1.750
9.
Spidol besar
250 x 5 @
= 1.250
10.
Spidol kecil
250 x 10 @
= 2.500
11.
Tali pengikat
250 x 1 set
= 250
12.
Plastic kotak suara
250 x 1 buah = 250
13.
Stiker kotak suara
250 x 5 set
= 1.250
14.
Kantong plastic
250 x 1 set
= 250
15.
Sampul surat suara sah
250 x 9 lb
= 2.250
91
= 1.000
Ket.
16.
Sampul surat suara tidak sah
250 x 5 lb
= 1.250
17.
Sampul surat suara rusak/keliru 250 x 5 lb
= 1.250
coblos 18.
Sampul surat suara tidak digunakan
250 x 5 lb
= 1.250
19.
Sampul formulir model C, C2 & C5
250 x 1 lb
= 250
20.
Sampul
formulir
model
C1 250 x 5 lb
= 1.250
Berhologram 21.
Sampul formulir model
A3, A4, 250 x 1 lb
= 250
A.DPK, C7 22.
Sampul formulir model C (TPS-TPS)
250 x 1 lb
= 250
23.
Sampul formulir model C (TPS- 250 x 1 lb
= 250
KAB/KOTA) 24.
Sampul formulir model C1 (TPS-TPS)
250 x 5 lb
= 1.250
25.
Sampul formulir model
C1 (TPS- 250 x 5 lb
= 1.250
KAB/KOTA) 26.
Sampul formulir model C3,C6 & A.5
250 x 1 lb
27.
Formulir C dan C1 berhologram
250 x 1 buku = 250
28.
Salinan C dan C1 PPWP
250 x 1 buku = 250
29.
Salinan C dan C1 DPR RI
250 x 1 buku = 250
30.
Salinan C dan C1 DPD
250 x 4 buku = 1.000
31.
Salinan C dan C1 DPDR PROV
250 x 1 buku = 150
32.
Salinan C dan C1 DPRD KAB.
250 x 1 buku
= 250
33.
Formulir C1 plano PPWP
250 x 1 set
= 250
34.
Formulir C dan C1 DPR RI
250 x 1 set
= 250
35.
Formulir C Dan C1 DPD
250 x 1 set
= 250
36.
Formulir C dan C1 DPRD PROV
250 x 1 set
= 250
37.
Formulir C dan C1 DPRD KAB.
250 x 1 set
= 250
38.
Formulir C KPU
250 x 50 set
= 12.500
39.
Template
250 x 2 @
= 500
40.
Tanda pengenal
250 x 1 set
= 250
41.
DCT PPWP
250 x 1 lb
= 250
92
= 250
42.
DCT DPR RI
250 x 1 lb
= 250
43.
DCT DPD
250 x 1 lb
= 250
44.
DCT DPRD PROV
250 x 1 lb
= 250
45.
DCT DPRD KAB.
250 x 1 lb
= 250
Dalam hal pelaksanaan setting packing tidak terdapat perihal yang bermaslah yang dapat menyebabkan terkendalanya proses setting packing, jika lau ada dapat diselesaikan dengan lancer. Dari kegiatan setting packing tersebut terdapat lembat control Panwaslu Kecamatan sebagai berikut :
93
Berikut dokumentasi setting packing ;
Setting Kotak Suara
Setting perlengkapan ke dalam kotak suara
Menghitung Surat Suara
Memasukan surat suara ke sampul dan penyegelan
Pengawasan distribusi kotak suara Dalam hal pergeseran logistik dari KPU kab. Blitar(depo logistik pasirharjo) di lakukan dengan kendaraan box sebanyak 3 tahap Pada hari sabtu, 6 April 2019. dengan jumlah 1.250 kotak Suara beserta perlengkapnnya, dengan rincian sebagai berikut : Tahab 1 : Datang Pukul 10.35 Wib. Diterima jumlah : 242 kotak suara DPRD Provinsi, 180 Kotak suara DPD, 46 Kotak suara DPR RI, 22 Kotak suara Presiden dan Selesai pukul 11.25 Wib Tahab II : Datang Pukul 13.15 Wib. Diterima jumlah : 250 kotak suara DPRD Kab.Blitar, 14 Kotak suara DPR RI, 6 Wib
94
Kotak suara Presiden, Selesai pukul 12.20
Tahab III : Datang Pukul 15.29 Wib. Diterima jumlah : 8
kotak suara DPRD
Provinsi, 70 Kotak suara DPD, 190 Kotak suara DPR RI, 222 Kotak suara Presiden dan Selesai pukul 15.57 Wib. berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Kecamatan Garum, jumlah Sesuai dan kondisi logistik tidak ada yang rusak,dimasukan ke gedung Serba Guna Kelurahan Tawangsari sebagai gudang Logistik PPK Kecamatan Garum, penerima logistik Ainul Haq Ketua PPK Kecamatan Garum.
Kemudian untuk pergeseran logistik dari PPK Garum ke 9 desa/PPS se kec. Garum dilaksanakan pada hari selasa tanggal 16 april 2019, di mulai pukul 13.00 95
dengan menggunakan 3 armada kendaraan truck. Dan selesai pada puku 20.00. adapun jumlah kotak suara dan perlengkapannya yang terkirim ke masing-masing desa sebagai berikut : No.
Desa/kelurahan
JumlahKotak suara
1.
Bence
32
2.
Tingal
17
3.
Garum
23
4.
Sumberdiren
6
5.
Pojok
30
6.
Tawangsari
28
7.
sidodadi
47
8.
Karangrejo
37
9.
slorok
30
Berikut ini adalah dokumentasi pergeseran logistik dari PPK ke PPS :
96
C. PENGAWASAN HARI TENANG Berdasarkan PKPU 23 tahun 2018 pasal 1 ayat 34 hari/Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Sehingga pada hari tenang tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas kampanye oleh peserta pemilu. Bagi pengawas hari tenang merupakan hari yang extra, karena pada hari tersebut dari sisi kegiatan sudah mulai pada sekali. Dan merupakan hari yang krusial. Pengawas harus benar-benar membuka mata dan telinga. Hal ini disebabkan karena pada hari tenang juga di mungkinkan terjadi money politik/politik uang. Sehingga Panwaslu Kecamatan beserta PPD melakukan sosialisasi kepada khalayak ramai supaya menghindari politik uang, jika hal ini terjadi sanksinya adalah pidana. Berikut adalah salah satu bentuk sosialisasi pencegahan politik uang kepada masyarakat dengan memasang banner. Dan hari tenang itu di mulai 3 sebelum hari pencoblosan. Jadi mulai tanggal 14-16 april 2019 merupakan hari tenang. Berikut dokumentasi pemasangan media upaya pencegahan politik uang
97
Selain kegiatan sosialisasi pencegahan politik uang di atas, Panwaslu Kecamatan juga melakukan pembersihan atau penertipan APK/BK yang masih terpasang. Berdasarkan hasil rekap penertipan ialah sebagai berikut :
NO
PARTAI
BENDERA
BALIHO
1
Partai Demokrat
8
26
2
PAN
6
22
3
PPP
5
13
4
Golkar
4
8
5
Gerindra
9
26
6
PKB
5
29
7
Perindo
9
4
8
PBB
4
6
9
Hanura
6
5
10
Berkarya
3
4
11
PDIP
14
37
12
Nasdem
14
13
PKS
10
14
DPD
12
15
Capres No 01
4
16
Capres No 02
5
JUMLAH
73
225
Berikut dokumentasi penertipan APK/BK pada hari tenang :
98
Data di atas merupakan hasil rekap yang Panwaslu Kecamatan tertibkan, namun pada faktanya sudah banyak APK yang sudah ditertibkan oleh tim sukses ataupun warga yang mengetahui peraturan tentang pembersihan APK saat hari tenang. Selanjutnya dalam hal pengawasan pembuatan TPS, kami Panwaslu Kecamatan selalu berkoordinasi dengan PPD ataupun PTPS untuk selalu memantau segala bentuk kegiatan yag dilakukan oleh KKPS, bahkan kami mengintruksikannya kepada PTPS unuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik dengan KPPS begitu juga sebaliknya PPK melalui PPS nya juga menekankan kerja sama kepada PTPSnya. Sehingga tidak sedikit KPPS mulai pendirian TPS sampai dengan berakhirnya proses pemilu selalu berkoordinasi dengan PTPS. Sehingga hal ini dapat meminimalisir tingkat pelanggaran/kesalahan yang terjadi. Kami sebagai Panwaslu Kecamatan lebih mengontrol pembuatan TPS pada daerah-daerah yang menurut kami reindikasi rawan. Berikut dokumentasi yang dapat kami sampaikan :
Supervise pembuatan TPS dsn. Sugihan ds. pojok
99
Ikut serta dalam monitoring pendirian TPS bersama jajaran MUSPIMDA, KPU, BAWASLU di TPS 5 desa Sidodadi kec. Garum
100
BAB V PENGAWASAN DANA KAMPANYE
Pengawasan dana kampanye dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Garum bekerja sama PPD serta Tokoh masyarakat untuk mengorek informasi kaitan penggunaan dana kampanye oleh Partai Politik yang memiliki kader sebagai calon Legislatif. Pengawasan dana kampanye kami lakukan dengan cara menghitung Alat peraga Kampanye seperti baliho, sepanduk, poster, dan atribut lain yang berkaitan dengan kampanye, kami melihat dari jumlah barang kemudian menghitung besaran dana yang dibutuhkan untuk seluruh Alat peraga kampanye, berikut hasil rekap pengawasan kami : Parpol/P eserta Pemilu DPRD I PDIP
JENIS APK & BK
Baliho
Kerangk Ukur
Jml
Perkiraan
a/tiang/
an
APK
harga satuan
biaya
1.5 x 2m
12
1.5
6
m
60
720
000
000
30
180
000
000
0.5 x Baliho
0.7
46
7 000
m PDIP
Baliho
PDIP
Baliho
Nama caleg
1 590
Suharti, Caleg
000
DPRD Provinsi
213
Suharti, Caleg
000
DPRD Provinsi
437
Suharti, Caleg
000
DPRD Provinsi
lain-lain
1x Baliho
Total
1.5 x 1m 1X 1.5
1
15
322 000
30
30
000
000
30
450
000
000
870 000
33 000
115 000
60 000
375 000
90 000 825 000
Suharti
Erna Susanti Drs.A Cahyo
100 Gerindra
Baliho
X 60 cm
1
12
12
000
000
35 000
47 000
Yudho Kuncoro,M.Si, Caleg DPR Provinsi
101
Drs.A Cahyo
Baliho
3x1 m
1
60
60
000
000
30 000
90 000
Yudho Kuncoro,M.Si, Caleg DPR Provinsi Drs.A Cahyo
Baliho
3x2 m
1
120
120
000
000
35 000
155 000
Yudho Kuncoro,M.Si, Caleg DPR Provinsi Drs.A Cahyo
Bende ra
60 x 30
15
3 600
cm
54 000
112 500
166 500
Yudho Kuncoro,M.Si, Caleg DPR Provinsi
Gerindra
Baliho
3x4
3
Gerindra
Baliho
3x4
5
1.5 x Gerindra
Baliho
1.5
1
m Gerindra Demokra t
Baliho
Baliho
PKB
Baliho
PKB
Baliho
2x3 m 1.5 x 2 1.5 x 2 1.5 x 2
1
2
2
1
240
720
000
000
240
1 250
000
000
45
45
000
000
120
120
000
000
60
120
000
000
60
120
000
000
60
60
000
000
102
187 500
315 000
5 000
105 000
50 000
50 000
27 000
907
Ferdian Reza
500
Alfisa
1 565
Ferdian Reza
000
Alfisa
50
Ferdiansyah Reza
000
Alvisa
225
A Cahyo yudho
000
kuncoro
170
Tutut Tri
000
Herawati
170
Ririn Ekowati
000
Agustina
87
Ririn Ekowati
000
Agustina
Hanura
Baliho
2x3
2
2x Hanura
Baliho
1.5
1
m Demokra t
Baliho
Bende ra
Nasdem
Baliho
Baliho
1.5 x 2m
2
120
240
000
000
60
60
000
000
30
60
000
000
60 x 30
12
3 600
cm 1.5 x 2m 1.5 x 2m
1
2
Baliho
0.6
2
30
000
000
30
60
000
000
7 200
m Demokra t
Baliho
Bende ra
1.5 x 2m
1
5
Gerindra
Baliho
1.5
4
m Bende ra
PDIP
Baliho
000
000
3 600
25
2m
3
000
120
000
000
3 600
cm 1.5 x
18
30
60 x 30
400 60
cm 1x
14
60
60 x 30
200
30
0.6 x PKS
43
90 000
60
180
000
000 103
94 000
60 000
135 000
90 000
25 000
50 000
7 500
67 500
37 500
20 000
187 000
75 000
334 000 120 000
Bambangt Rianto Bambang Rianto, Caleg DPRD Provinsi
195
Nur Afandi, Caleg
000
DPRD
133 200 55
Siti Nurjanah
000
,DPRD
110 000
21 900 127 500
Dewi Setyo Ambarwaini w, Caleg DPRD Nanang Ferdiansyah, Caleg DPRD Nur Afandi,
55 500
140 000
Joko Santosa,
277 500 255 000
S.Nasikhah,
Baliho
Bende ra
PKB
Baliho
PAN
Baliho
GOLKAR
Bende ra
BERKARY
Bende
A
ra
PBB
Bende ra
PKB
Baliho
PAN
Baliho
1.5 x 2m
1
80
250
Baliho
Gerindra
Baliho
000
000
8 000
cm 1.5 x 2m 0.6 x 1m
6
50
1x 1.5
28
m
30
0.6 x 1m
1.5
1.5 x 2m 3x5 m 3x4 m
4
29
000
000
3 225
Bima Bagas
000
000
000
000
Susetyo
30
840
000
000
3 600
9
000
2 625
5
144
3 875
600
3 600
1
1 875
12
cm
2m
2 000
10 800
18 000
150 000
560 000
22 500
37 500
510
Endar Soeparno
000
3
2
000
000
60 x
1.5 x
85
360
cm
30
25 000
60
60 x
m Baliho
60
50 x
1x Baliho
60
000
Adib Zamhari
1 400 000
33 300
55 500
60
120
000
000
12
12
000
000
30
4 320
7 488
000
000
000
60
540
000
000
300
1 200
000
000
240
6 960
1 595
8 555
Heni Retna Wizi
000
000
000
000
suci
104
50 000
45 000
607 000
660 000
170 000
Adib Zamhari
57
Bima Bagas
000
Susetyo
11 808
Mahfud
000 1 147 500 1 860 000
Mahfud
Mahfud
PDIP
Baliho
Baliho
Baliho
Nasdem
Baliho
1.5 x 2m 2x3 m 2x3 m 1.5 x 2m
19
7
8
1
1x PAN
Baliho
1.5
34
m Baliho
0.6 x 1m
29
1x Baliho
1.5
6
m PDIP
Baliho
Baliho
Baliho
Baliho
Baliho
Gerindra
Baliho
PKS
Baliho
1.5 x 2m 2x3 m 1.5 x 2m 2x3 m 2x4 m 3x4 m 1.5 x 2m
43
15
3
2
1
8
6
60
1 140
000
000
120
840
000
000
120
960
000
000
60
60
000
000
30
1 020
1 530
2 550
000
000
000
000
12
348
1 305
1 653
Bima Bagas
000
000
000
000
Susetyo
30
180
000
000
60
2 580
3 225
5 805
000
000
000
000
120
1 800
000
000
60
180
000
000
120
240
000
000
160
160
000
000
240
1 920
000
000
60
360
000
000
105
475 000
542 500
840 000
67 500
144 000
750 000
202 500
180 000
47 500
520 000
156 000
1 615 000 1 382 500
S.Nasikhah,
Suwondo
1 800
Hendik budi
000
Yuantoro
127
Dewi Setyo
500
Ambar w
324 000
2 550 000
Mahfud
Joko Santosa
S.Nasikhah,
Suwondo
382
Hendik budi
500
Yuantoro
420 000
Endar Suparno
27
Nasa barcelona
500
marhein
2 440
Heni Retno wizi
000
suci
516 000
Azis Maulana
Demokra t
Baliho
Baliho
0.6 x 1m 3x4 m
1
2
1x PKB
1.5
4
m 1x PAN
Baliho
1.5
1
m Baliho
Baliho
PDIP
Baliho
Baliho
Baliho
Baliho
Gerindra
Baliho
PKS
Baliho
Baliho Demokra t
Baliho
1.5 x 2m 1.5 x 3m 1.5 x 2m 2x3 m 1.5 x 2m 2x3 m 1.5 x 2.5 1.5 x 2m 1.5 x 2m 1.5 x 2m
1
1
5
4
3
1
14
1
1
2
12
12
000
000
240
480
000
000
30
120
000
000
30
30
000
000
60
60
000
000
90
90
000
000
60
300
000
000
120
480
000
000
60
180
000
000
120
120
000
000
75
1 050
000
000
60
60
000
000
60
60
000
000
60
120
000
000
106
17 000
135 000
104 000
57 500
75 000
138 500
375 000
360 000
225 000
90 000
588 000
35 000
35 000
80 000
29 000 615 000 224 000
87 500 135 000 228 500 675 000 840 000
Zaenal Arifin
Andrik Priswanto
Fatkhur Rohman
Mahfud
Mahfud
Mahfud
S.Nasikhah,
Suwondo
405
Hendik budi
000
Yuantoro
210
Baktinendra
000
Prawira
1 638 000 95 000
Jaka Prasetya
Azis Maulana
95
Halimah
000
Retnosari
300 000
Wahyu Sujatmiko
Baliho
PKB
Baliho
3x4 m 0.6 x 1m
1
8
1x Baliho
1.5
2
m Baliho
Baliho
Nasdem
Baliho
Baliho
1.5 x 2m 0.6 x 1m 1.5 x 2m 0.6 x 1m
1
1
2
1
1x PAN
Baliho
1.5
8
m Baliho
PDIP
Baliho
Baliho
Baliho
Gerindra
Baliho
Baliho
1.5 x 2m 1.5 x 2m 2.5 x 5m 2x3 m 1.5 x 2.5 3x4 m
2
12
1
9
10
9
240
240
000
000
12
96
000
000
30
60
000
000
60
60
000
000
12
12
000
000
60
120
000
000
12
12
000
000
30
616
000
000
60
120
000
000
60
720
000
000
250
250
000
000
120
1 080
000
000
75
750
000
000
240
2 160
000
000
107
68 000
112 000
56 000
40 000
9 000
76 000
9 000
456 000
150 000
900 000
-
810 000
420 000
585 000
308 000 208 000 116 000 100 000 21 000 196 000 21 000 1 072 000 270 000 1 620 000 _ 1 890 000 1 170 000
Andrik Priswanto
Fatkhur Rohman
Abdul Munib
Anggia Erna rini
Fulva
Hari Wahyudiono
Slamet Nadhori
Mahfud
Mahfud
S.Nasikhah,
S.Nasikhah,
Suwondo
Jaka Prasetya
2 745
Heni Retno wizi
000
suci
PKS
Baliho
Baliho Demokra t PKB
Baliho
Baliho
0.6 x 1m 1.5 x 2m 1.5 x 2m 0.6 x 1m
4
1
12
14
1x Baliho
1.5
32
m Nasdem
PPP
Baliho
Baliho
Baliho
Demokra t
1.5 x 2m 4x2 m
3x2 m
1
2
3
2x Baliho
1.5
1
m
Baliho
3x2 m
1
100 Nasdem
Baliho
X 60
11
cm Baliho
3x2 m
6
12
48
000
000
60
60
000
000
60
720
000
000
12
168
000
000
30
960
000
000
60
60
000
000
160
320
000
000
120
360
000
000
60
60
000
000
120
120
000
000
12
132
000
000
120
720
000
000
108
60 000
35 000
480 000
196 000
896 000
38 000
108 000 95 000 1 200 000 364 000 1 856 000 98 000
Azis Maulana
M. Jauhari
Wahyu Sujatmiko
Fatkhur Rohman
Abdul Munib
Hari Wahyudiono DR.H.Anang
Reklame
Iskandar,SH,M.H ,Caleg DPR RI
90 000
82 000
35 000
55000
225 000
450 000
142 000
138 000
DR.H.Anang Iskandar,SH,M.H ,Caleg DPR RI DEWI AKSARI,Caleg DPR RI Nanang Fandiansyah,Cale g DPR RI
187
NUR HADI
000
S.Pd,Caleg DPR RI
945
NUR HADI S.Pd
000
,Caleg DPR RI
PDIP
Baliho
Baliho
Baliho
PKB
Perindo
Baliho
3x2 m
2x1 m 3x2 m 3x2 m
Spand
3x1
uk
m
Baliho
Baliho
Baliho
1.5 x 3m 1.5 x 1m 3x2 m
3
11
1
3
2
2
4
2
1X PDIP
Baliho
1.5
2
M 1X Nasdem
Baliho
1.5
2
M Gerindra
Baliho
2x3 m
4
120
360
000
000
40
440
000
000
120
120
000
000
120
360
000
000
60
120
000
000
90
180
000
000
30
120
000
000
120
240
000
000
30
60
000
000
30
60
000
000
120
480
000
000
109
105 000
192 500
35 000
465 000
632 500
IR.BUDI YUWONO DIPI.SE.,Caleg DPR RI IR.BUDI YUWONO DIPI.SE.,Caleg DPR RI
155
Sri Rahayu, Caleg
000
DPR RI , PDIP Herry Nugroho
0
SE.MH,Caleg DPR RI
35 000
150 000
25 000
60 000
120 000
40 000
360 000
155 000
330 000
Fredy Eko Saktiyo,Caleg DPR RI Jeannie Maria Monica L ,Caleg DPR RI
145
Ellen Sukmawati,
000
Caleg DPR RI
300
Ellen Sukmawati,
000
Caleg DPR RI
180
BUDI YUWONO
000
Caleg DPR-RI
100 000 840 000
Nurhadi
Amida Hanna
PPP
bende ra
Hanura
Baliho
Nasdem
Baliho
Gerindra
Baliho
Nasdem
Baliho
1X 1.5 M 2x3 m 2x3 m 2x3 m 1.5 x 2m
Spand
1x3
uk
m
Baliho
13
1x2 m
1
1
1
6
1
3
1x 1.5
1
m 1x PAN
Baliho
1.5
11
m 1x PKB
Baliho
1.5
2
m Baliho
Baliho
DPD NO Urut 22
1.5 x 2m 1.5 x 2m
1
4
100 Baliho
X 60 cm
4
30
390
000
000
120
120
papan
120
000
000
reklame
000
120
120
000
000
120
120
000
000
60
360
000
000
60
60
000
000
40
120
000
000
30
30
000
000
30
330
000
000
30
60
000
000
60
60
000
000
60
240
000
000
12
48
000
000 110
260 000
150 000
90 000
156 000
10 000
90 000
60 000
330 000
120 000
47 000
330 000
8 000
650 000
270 000 210 000 516 000 70 000 210 000 90 000
660 000
180 000 107 000 570 000 56 000
Anang Iskandar
Anita gizelle
Gede Ariyuda
Amida Hanna
Nurhadi
M. Putra Perwira
Herry Nugroho
An'im Falachudin
Najib Zakaria
An'im Falachudin
Amggia Erma Rini
Hendro Hermono
AA.LA NYALLA
DPD NO
Spand
3x1
Urut 31
uk
m
DPD NO
Spand
3x1
Urut 41
uk
m
DPD NO
BALIH
0.6 x
URUT 45
O
1m
Capres No 1 Capres No 1
3
1
1
1x Baliho
1.5
2
m Baliho
0.6 x 1m
Capres
Spand
1x4
no 1
uk
m
Capres
Spand
1X3
no 2
uk
M
1
1
5
60
180
000
000
60
60
000
000
12
12
000
000
30
60
000
000
12
12
000
000
80
80
000
000
60
300
000
000
111
0
0
9 000
40 000
18 750
22 000
25 000
180
Enrico Rizky
000
Tambunan
60 000
Najib
21
Sonhadji
000
Zaenudin
100
Joko widodo-
000
Ma'ruf Amin
30
Joko widodo-
750
Ma'ruf Amin
102
Joko widodo-
000
Ma'ruf Amin
325 000
Prabowo SugiantoSandiaga Uno
BAB VI PENGAWASAN PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN, REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PEMILU
A. Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam hal pengawasan proses pemungutan suara di TPS yang dilaksanakan pada tanggal 17 april 2019 Panwaslu Kecamatan hanya melakukan supervisi ke TPS-TPS yang terindikasi memiliki masalah/ rawan, atau bahkan Panwaslu Kecamatan mendatangi TPS yang memang terjadi masalah. Sehingga tidak semua TPS sebanyak 250 terjangkau untuk di supervise. Pada proses pemilu tahun ini agenda pemungutan suara di mulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00. dalam proses pemungutan suara ini tidak ada permasalahan yang berarti, yang pada umumnya berjalan dengan lancar. namun ada satu hal yang membuat gaduh seluruh penyelenggara (KPU dan BAWASLU), MUSPIKA serta kepolisian, bahkan Kapolres menugaskan anggotanya sebanyak satu pleton untuk mengamankan TPS 17 Desa Tingal tersebut. Kejadian di TPS 17 desa tingal berawal ketika adanya perselisihan antara 2 kubu antara tim sukses bpk mahfud sebagai caleg PAN dan dan tim sukses bpk abdul munib sebagai caleg PKB. Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa pada awalnya ada salah satu tim sukses yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, secara tidak sengaja dia melihat ada orang tua yang di bantu/di arahkan petugas KPPS 6 untuk melakukan hak pilihnya, yang kemudian tim sukses tersebut mempermasalahkan kepada kepada ketua KPPSnya. Yang berujung pada tim sukses lainnya. Yang berakibat timbul perselisihan di antara dua kubu tersebut. Sehingga PTPS menghubungi PANWASLU KECAMATAN dan di teruskan ke Bawaslu, begitu juga KPPS menghubungi PPK yang selanjutnya menghubungi KPU. Setelah proses pemungutan suara selesai jam 13.00, KPU dan BAWASLU melakukan klarifikasi terhadap KPPS,PTPS serta saksi yang hadir. Bahwa menurut pandangan saksi apa yang di sampaikan oleh tim sukses tersebut tidak benar, KPPS 6 hanya membantu mengarahkan tempat bilik memilih, bukan mengarahkan memilih pada calon tertentu. Itupun juga di benarkan oleh oleh saksi yang hadir, dan mereka tidak mempermasalahkannya.
112
Suasana di tps 17 ds tingal saat dilakukan klarifikasi oleh ibu imron nafifah (KPU), ibu ida nur fitria (Bawaslu), kepada semua saksi dan KPPS serta PTPS.
Pada proses penghitungan suara yang di mulai pukul 13.00 sampai dengan selesai berjalan lancer. Dari setiap TPS yang ada itu berbeda waktu yang dibutuhkan. Hal ini berkaitan SDM dari KPPS itu sendiri sahat beragam, bahkan banyak yang pemula. Sehingga banyak juga TPS selesai pengitungan juga rekap sampai pagi hari tanggal 18 april 2019.
Berikut adalah hasil pengawasan dan monitoring TPS-TPS : Monitoring TPS-TPS Di Kec. Garum
113
Ikut serta monitoring Bawaslu serta
kab., staf
KPU,
Bawaslu
provinsi. Dalam rangka pengawasan
TPS
terindikasi rawan. Penyerahan PTPS sebagai
C1
Oleh
kepada
PPD,
hasil
dari
pengawasan
yang
di
peroleh.
B. Pengawasan Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil 1. Aktifitas pengawasan Pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada mulai hari jum’at tanggal 19 april 2019, kegiatan pembukaan di mulai pukul 13.30 WIB. Pada tahap ini merupakan tahap yang sangat melelahkan dan membutuhkan tenaga yang extra. Dalam kegiatan rekap ini dilaksanakan di gedung serba guna kelurahan tawangsari. Yang terbagi ke dalam 3 paralel ruangan.
Ruang I berada di dalam gedung serba guna, dengan coordinator dari PPK ialah bapak Hasan.
Ruang II berada di ruang pertemuan kelurahan tawangsari dengan coordinator mas Yonki
ruang III berada di teras gedung serba guna dengan coordinator mbk Fata. Dari semua proses rekap 9(Sembilan) desa yang telah dilaksanakan selesai
pada tanggal 24 april 2019 pukul 22.00. yang kemudian pada hari kamis, 25 april 2019 dilanjutkan rekap tingkat kecamatan dari beberapa desa. Dan selesai pada pukul 23.00. dari proses keseluruhan berjalan lancer, namun ada sedikit kendala di 2 desa 114
yaitu TPS 19 kel. Garum dan TPS 13 desa Slorok. Yang melakukan hitung ulang di kecamatan. Berikut dokumentasi proses rekapitulasi di kecamatan : Pembukaan terbuka
rapat ,
pleno
rekapitulasi
pemungutan suara tingkat kecamatan
Monitoring mabes POLRI ke kecamatan garum sebelum rekap dimulai.
Proses rekapitulasi masingmasing desa/kelurahan
Pengiriman logistik hasil rekap di depo logistik di KPU
115
2. Temuan Pada proses rekapitulasi tingkat desa/kelurahan di kecamatan terdapat penghitungan ulang pada TPS 19 kel. Garum dan TPS 13 desa slorok. Yang pada TPS tersebut memilik permasalahan yang sama dan mengharuskan terjadi hitung ulang di kecamatan. Permasalahan tersebut terjadi karena pada penulisan di C palno dan C1 untuk jenis DPR pada suara sah caleg juga di hitung untuk suara parpol, sehingga terjadi suara ganda. Data rekap temuan pelanggaran pemilu 2019
Temuan
006/TM/ PP/cam. Garum/1 6.12/IV/2 019
Tangga l lapora n/temu an
Rekomend Tempat kejadian
asi/ jenis Terlapor
Uraian singkat kejadian
pelanggar an
20 april Gedung PPK 2019 serba Garum guna kel. Tawangs ari kec. garum
116
terjadi selisih pada ADM pengisian C1 ataupun plano. Pada jenis DPR RI, dan ini berlaku juga untuk jenis DPRD Prov, DPRD kab. berdasarkan keterangan dari PPS kel. Garum sdr. Qomarudin menjelaskan bahwa setiap perolehan suara pada caleg juga di masukkan perolehan suara partai, sehingga terdapat kelebihan perolehan suara baik partai ataupun caleg. Di banding dengan pemilih yang hadir. Akan tetapi pengisian jumlah suara sah dan tidak sah sudah betul, yang penghitungannya berdasarkan surat suara yang ada.
007/TM/ PP/cam. Garum/1 6.12/IV/2 019
24 april Gedung PPK 2019 serba Garum guna kel. Tawangs ari kec. garum
terjadi selisih pada ADM pengisian C1 ataupun plano. Pada jenis DPR RI, dan ini berlaku juga untuk jenis DPRD Prov, DPRD kab. berdasarkan keterangan dari PPS desa slorok sdr heru, menjelaskan bahwa setiap perolehan suara pada caleg juga di masukkan perolehan suara partai, sehingga terdapat kelebihan perolehan suara baik partai ataupun caleg. Di banding dengan pemilih yang hadir. Akan tetapi pengisian jumlah suara sah dan tidak sah sudah betul, yang penghitungannya berdasarkan surat suara yang ada.
Dokumrntasi hasil temuasn
Hasil plano setelah penghitungan ulang
117
3. Rekomendasi Dari data temuan di atas Panwaslu Kecamatan langsung mengadakan pleno dan kajian dengan anggota Panwaslu Kecamatan dan memutuskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan harus segera
ada pembenahan, sehingga
Panwaslu Kecamatan segera membuar surat rekomendasi atas hal tersebut. NO. 1.
2.
JENIS PELANGGARAN
TERLAPOR
NO. SURAT REKOMENDASI
Hitung ulang surat suara untuk PPK Garum
81/K.JI.03.GRM/
jenis DPR pada TPS 19 Garum
PM.00.02/IV/2019
Hitung ulang surat suara untuk PPK Garum
83/K.JI.03.GRM/
jenis DPR pada TPS 13 slorok
PM.00.02/IV/2019
4. Tindak lanjut rekomendasi Berdasarkan rekomendasi yang Panwaslu Kecamatan layangkan kepada PPK Garum, PPK garum langsung menyikapi dengan mengintruksikan kepada PPS yang bersangkutan untuk menghitung ulang pada TPS 19 Kelurahan Garum dan TPS 13 Desa Slorok tersebut.
Pengawasan Proses Penghitungan Ulang TPS 19 garum
118
Pengawasan Proses Penghitungan Ulang tps 13 desa slorok
119
PENUTUP
A. KESIMPULAN Secara umum pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden serta Wakil Presiden Indonesia yang berjalan dengan aman, tertib dan kondusif sesuai dengan tahapan Pemilu yang telah ditetapkan. Berikut kesimpulan yang dapat diambil dari setiap tahapan pada masaPemilu tahun 2019, adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pemilihan berjalan kondusif Secara umum pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden serta Wakil Presiden Indonesia yang berjalan dengan damai dan kondusif tanpa ada skala konflik social yang eskalatif dan massif, kalaupun muncul konflik tetapi masih dalam batas lumrah dan wajar dalam demokrasi. 2. Strategi Pengawasan Pengawas pemilu Kecamatan Garum sampai jenjang PPL dan Pengawas TPS melakukan strategi pengawasan yaitu pengawasan dalam konteks pencegahan atau preventif, dengan tujuan membangun kesadaran untuk mematuhi aturan berupa mensosialisasikam peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan Pidana kepada semua pemangku kepentingan pemilukada (PPK, UPTD, Camat, Kepala Desa, Tim Sukses Pasangan Calon). Langkah taktisnya dengan mengirimkan surat dengan lampiran pasal-pasan pidana. Strategi pengawasan lain yaitu antisipatif, dengan tujuan membangun kesadaran pihak eksternal, koordinasi dengan polsek dan koramil yang memiliki kompeten dalam mengantisipasi penanganan pelanggaran ataupun pihak eksternal (Pemantau Pemilu) membantu memaksimalkan upaya pengawasan. Strategi pengawasan pamungkas adalah penindakan/ represif dengan tujuan melakukan upaya hokum kepada mereka yang melakukan pelanggaran pidana pemilu ataupun upaya administrative kepada mereka yang telah melakukan kesalahan prosedur dan tidak taat prosedur. 120
121
B. REKOMENDASI 1. Untuk perbaikan system pemilihan Perlu adanya peraturan yang lebih teknis berkenaan dengan penanganan pelanggaran money politik, secara rinci perlu diulas pola, bentuk dan tahapan penindakannya agar mampu memberikan efek jera bagi pelaku. 2. Tahpan pemilihan Tahapan kampanye perlu diatur lebih rinci tentang sosialisasi pengadaan dan pengawasan APK, agar teknis pengawasannya mudah. 3. Kepengawasan Secara fungsional kepengawasan berjalan baik, namun perlu ada pengaturan secara khusu tentang perekrutan. Perekrutan Panwaslu Kecamatan idealnya bebarengan dengan PPK sebagai obyek yang diawasi, serta perekrutan Pengawas TPS perlu lebih Panjang dari aturan agar kesiapan materi dan mental pengawasannya dapat lebih ditata. 4. Pemantauan Partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu masih sangat minim, perlu ditingkatkan lagi sosialisasi yang dilakukan oleh pemantau pemilu, serta pemerintah seyogyanya juga mendorong dan membantu keterlibatan masyarakat dalam pemantauan.
Karena
pemantau
pemilu
penyelenggaraan pemilihan yang tepat prosedur.
122
sangat
membantu
pengawasan
Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
123