Data Loading...

LAPKIR-GARUM Flipbook PDF

LAPKIR-GARUM


179 Views
178 Downloads
FLIP PDF 1.63MB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

LAPORAN AKHIR PENGAWASAN PEMILU 2019 KECAMATAN GARUM

1

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji dan syukur Kehadirat Allah SWT. Atas segala Limpahan Rahmat, Inayah dan Hidayah-Nya, Panwaslu Kecamatan Garum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu, secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya kerjasama dan konsolidasi Internal Kelembagaan Panwaslu Kecamatan Garum dan Pengawas Pemilu Lapangan yang ada di desa-desa, dengan motto : SIMP ; Panwas dapat membangun Sinergitas, Integritas, Moralitas, dan Profesionalitas, serta Panwaslu Kecamatan Garum dapat membangun kerjasama dengan Penyelenggara Pemilu lainnya seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Jajaran TNI/Koramil, Jajaran Kepolisian/Polsek, Pemerintahan Kecamatan, Tim Sukses semua Paslon, Partai Politik tingkat Kecamatan maupun yang tersebar di desa-desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun telah membawa perubahan mutu pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Panwaslu Kecamatan Garum lebih mengutamakan pencegahan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu yang ada atas adanya suatu pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang bertujuan Pemilu di Kecamatan Garum dapat berjalan LUBER dan JUJUR, dengan harapan Pemilu yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat kususnya di Kecamatan Garum, kita berharap seraya memohon Ridlo Allah SWT, agar Penyelenggaraan Pemilu dimasa-masa menadatang akan lebih baik dan jauh lebih baik lagi. Semoga Allah SWT., selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin.

Blitar1 Juli 2019 Panwaslu Kecamatan Garum

2

BAB I PENDAHULUAN

A. Profil Daerah Letak Geografis Kecamatan Garum : Kecamatan Garum merupakan satu dari dua puluh dua kecamatan yang membagi habis wilayah administrasi Kabupaten Blitar,dengan batasbatas wilayah. sebagai berikut : 

Sebelah Utara Kec. Nglegok, Kab. Blitar



Sebelah Timur Kec. Talun dan Kec. Garum, Kab. Blitar



Sebelah Selatan Kec. Kanigoro, Kab. Blitar



Sebelah Barat Kec. Nglegok, Kab. Blitar

Kecamatan Garum dengan luas wilayah 54,47 Km2 terdiri 5 Desa dan 4 Kelurahan, yaitu: 1. Kelurahan : 

Bence



Garum



Sumberdiren



Tawangsari

2. Desa : 

Karangrejo



Pojok



Sidodadi



Slorok



Tingal

3

B. Profil Panwaslu Kecamatan Garumdan jajaranya  Nama Lengkap

: M.Budairi Usman

 TempatTanggalLahir

: Blitar-19-02-1972

 No. HP

: 081615696110

 Alamat

: Jl.Lombok No 46 Rt 02/05 Tawangbrak Tawangsari Garum

 Jabatan

: Ketua Panwaslu Kecamatan ( Kordiv.PHL )

 Nama Lengkap

: Khabib Asrofi

 TempatTanggalLahir

: Blitar 21-12-1988

 No. HP

: 085736408586

 Alamat

: Dsn.Klepon Rt 02/05 Sidodadi Garum

 Jabatan

: Anggota Panwaslu Kecamatan ( Kordiv.HPP )

 Nama Lengkap

: Andri Styo R

 TempatTanggalLahir

: Blitar 13-07-1985

 No. HP

: 085785542150

 Alamat

: Link.Tawangbrak Rt 01/06 Tawangsari Garum

 Jabatan

: Anggota Panwaslu Kecamatan ( Kordiv.SDM )

 Nama Lengkap

: Wijianto, S.H

 TempatTanggalLahir

: Doko 16-02-1967

 No. HP

: 082241386040

 Alamat

: Link. Garum Rt 05/03 Garum

 Jabatan

: Staf PNS ( Kepala Sekretariat )

4

 Nama Lengkap

: M.Yusuf Eko Haryanto, ST,MM

 TempatTanggalLahir

: Kediri 02-12-1970

 No. HP

:085103019030

 Alamat

: Perum GKR Blok H-15 RT 03/17 Sananwetan

 Jabatan

: Staf PNS ( Bendahara )

 Nama Lengkap

: Choirul Anam

 TempatTanggalLahir

: Blitar 17-07-1972

 No. HP

: 085715730182

 Alamat

:Jl.Gajahmada RT 03/02 Tawangsari Garum

 Jabatan

: Staf Non PNS

 Nama Lengkap

: Shafiy Sa’adah

 TempatTanggalLahir

: Blitar 18-03-1996

 No. HP

: 085882747411

 Alamat

: Jl.Lombok Rt 03/04 Tawangbrak Tawangsari Garum

 Jabatan

: Staf Non PNS

 Nama Lengkap

: Adi Putro Nurrohman

 TempatTanggalLahir

: Blitar 22-10-1994

 No. HP

: 085859725321

 Alamat

: Desa Plosorejo Kel.Bence Kec.Garum

 Jabatan

: Staf Non PNS

 Nama Lengkap

: Sumiati

 TempatTanggalLahir

: Blitar 07-06-1965

 No. HP

: 085334431539

 Alamat

: Dsn.Gangsri Rt 02/02 Tingal Garum 5

 Jabatan

: PPD Desa Tingal

 Nama Lengkap

: Nanik Rusnawati

 TempatTanggalLahir

: Bandung 22-08-1963

 No. HP

: 085606678694

 Alamat

: Link.Bence 01 Rt 02/01 Bence Garum

 Jabatan

: PPD Kelurahan Bence

 Nama Lengkap

: Muaji

 TempatTanggalLahir

: Blitar 16-07-1963

 No. HP

: 081233765439

 Alamat

: Jalan Raya Garum No.29 Rt 01/03 Tawangsari Garum

 Jabatan

: PPD Kelurahan Tawangsari

 Nama Lengkap

: Erlina Mufarida

 TempatTanggalLahir

: Blitar 18-11-1969

 No. HP

: 085235863848

 Alamat

: Dsn Manukan Rt 03/01 Pojok Garum

 Jabatan

: PPD Desa Pojok

 Nama Lengkap

: Suyono

 TempatTanggalLahir

: Blitar 04-07-1970

 No. HP

: 081555850565

 Alamat

: Dsn Sidodadi Rt 03/01 Sidodadi Garum

 Jabatan

: PPD Desa Sidodadi

 Nama Lengkap

: Sugiono

 TempatTanggalLahir

: Blitar 09-11-1971

 No. HP

: 085649306654

 Alamat

: Dsn.Sumber Rt 02/01 Slorok Garum 6

 Jabatan

: PPD Desa Slorok

 Nama Lengkap

: Miftachul Huda

 TempatTanggalLahir

: Blitar 23-09-1983

 No. HP

: 085730935623

 Alamat

: Dsn. Karangrejo Rt 02/05 Karangrejo Garum

 Jabatan

: PPD Desa Karangrejo

 Nama Lengkap

: Asyik Damanhuri

 TempatTanggalLahir

: Blitar 19-12-1969

 No. HP

: 085233380497

 Alamat

: Link.Garum Rt 03/03 Garum Blitar

 Jabatan

: PPD Kelurahan Garum

 Nama Lengkap

: Ratna Tri Wulandari

 TempatTanggalLahir

: Blitar 04-03-1988

 No. HP

: 085755374473

 Alamat

: Link.Sumberdiren Rt 02/01 Sumberdiren Garum

 Jabatan

: PPD Kelurahan Sumberdiren

7

BAB II SDM DAN/ATAU ORGANISASI A. Gambaran Umum PemilihanUmummerupakanmekanismeterpentinguntukmemfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Hali ini karena pemilu merupakan instrumen politik paling spesifik

yang

dapat

dibentuk

dan

dimodifikasi

untuk

mencapai

tujuan

tersebut.Salahsatukeberhasilandalamsebuahkegiatanpemiluyaitudidasaridari sumber daya

manusia

yang

baik,

kompeten

dan

bertanggung

jawab.

Dengan

adanya(SDM)yangbaikmakaakanterlaksananyaprosespemilihanumumyang baik juga. Proses

Pelaksanaan

pemilu

demokratis

beserta

prosedur-prosedur

yangdigunakannya,dantermasukdesainkelembagaanyangterlibatdidalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan perundang- undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian rupa sesuai dengan konteks yangada. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas dan kredibel, serta penyelenggara pemilihan umum yang berazaskan Langsung Umum Bebas dan Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil, diperlukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum. Di dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 89, bahwa pengawasan pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan-kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas TPS, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Sedangkan dalam pasal 90 menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan-Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri bentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir 1 (satu) bulan setelah masa rekapitulasi dan pungut hitung selesai. Sedangkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara. Sudah menjadi tugas Panwaslu Kecamatan untuk mempunyai program peningkatan SDM Pengawas Pemilu di tingkat, Kecamatan, dan PPD sehingga dapat 8

mendapatkan SDM yang potensial untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat Kecamatan, dan Desa, seperti Bimbingan Teknis, Rapat Koordinasi Organisasi, dan Penilaian Kinerja bagi Panwaslu, Kecamatan, dan PPD. Langkah-langkah seperti ini juga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu karena Pengawas Pemilu dapat melaksanakan tugas pencegahan.

B. SDM dan/Atau Organisasi 1) Pengelolaan Organisasi Pengelolaan organasasi meliputi: a)

Program dan kegiatan dalam pengelolaan organisasi Salah satu tugas dari kordinator divisi SDM adalah melaksanakan pengelolaan

Organisasi sebagai tujuan agar setiap kegiatan yang dilakukan menjadi lebih ter arah dan berdaya guna, tentunya ada beberapa kiat dan langkah yang dilakukan demi mencapai tujuan tersebut diantaranya akan di jabarkan dalam beberapa kegiatan di bawah ini : 1) Proses Adaptasi Antar Personal Anggota Tidak ada literatur yang secara detail membahas tentang proses adaptasi antar personal anggota ataupun mencantumkanya dalam setiap laporan akhir pengawasan, padahal seperti yang kita alami di lapangan hal tersebut menjadi poros awal mula dari keberhasilan proses pengawasan penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan secara maksimal, seperti yang kita ketahui pada dasarnya pada awal proses rekruitmen Panwaslu Kecamatan

menghasilkan anggota

Panwaslu Kecamatan yang berasal dari latar belakang yang berbeda serta masing masing diantaranya mewakili dari elemen masyarakat masing masing, tentunya hal ini menimbulkan keragaman pendapat dan paradigma dalam menjalankan proses pengawasan, oleh karena itu perlu adanya pena yang dapat menarik garis lurus untuk mensejajarka pemikiran demi terwujudnya kegiatan pengawasan Penyelenggaraan pemilu yang bermartabat. Seperti halnya yang terjadi dalam jajaran Anggota Panwaslu Kecamatan Garum yang juga berasal dari latar belakang yang berbeda dan tentunya masing masing memiliki kecenderungan dan pola pemikiran yang berbeda karena masing masing merupakan representasi dari elemen masyarakat yang ada , 9

sesaat setelah proses rekruitment berakhir serta tiga orang anggota telah terpilih Panwaslu Kecamatan Garum memulain untuk berkoordinasi dan saling mengenalkan diri sebelum menuju proses pelantikan, tujuanya adalah sebagai citra awal untuk bersama melangkah dalam tujuan yang sama yaitu Pengawasan Pemilu. Setelah pelantikan keanggotaan Panwaslu Kecamatan Kecamatan Garum dilaksanakan langkah selanjutnya adalah menyelenggarakan pleno untuk menentukan kordinator divisi serta penunjukan ketua yang berlangsung lancar karena sebelumnya telah di musyawarahkan bersama, lalu proses selanjutnya adalah melakukan komunikasi serta koordinasi dengan jajaran Muspika Kecamatan Garum serta meminta rekomendasi dari Pak Camat untuk penunjukan Ketua Sekretariat dan Bendahara Pemegang uang muka nyang nantinya akan menjadi pengurus rumah tangga organisasi Panwaslu Kecamatan Garum yang berasal dari unsur PNS Kecamatan Garum Setelah pembentukan kordinator divisi dan ketua serta pengurus sekretariat PNS Panwaslu Kecamatan Garum telah tuntas langkah selanjutnya adalah perekrutan anggota Staff non PNS untuk mendukung proses pengawasan , pelaporan, dan tata administrasi Panwaslu Kecamatan Garum, setelah melalui proses seleksi akhirnya di tentukan tiga anggota Staff pendukung Panwaslu Kecamatan Garum, setelah ditentukannya staf pendukung non PNS Panwaslu Kecamatan Garum melakukan seleksi pembentukan Panitia Pengawas Desa (PPD) se-Kecamatan Garum yang berjumlah 9 orang, namun seiring berjalanya waktu terjadi proses regulasi dimana Sahabat Fakhrudin yang mengundurkan diri dikarenakan lolos dalam ujian perangkat desa, sebagai PAW rekruitment Panwaslu Kecamatan Garum Sahabat Miftakhul Huda menggantikan sahabat Fakhrudin. 2) Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Pengawasan Untuk meningkatkan kualitas hasil pengawasan tahapan pemilu tentunya di awali dengan peningkatan kualitas anggota menurut kapasitasnya masing masing sehingga dapat Mengcover tugas pokok dan fungsi dalam pengawasan menurut divisinya masing masing, seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan pengawasan ditujukan untuk menjaga agar tahapan penyelenggaraan pemilu 10

tetap berjalan sesuai dengan undang- undang yang berlaku, oleh karena itu ada beberapa hal pokok yang harus di kuasai oleh anggota Panwaslu Kecamatan Garum yaitu yang pertama adalah pengetahuan mengenai peraturan perundang undangan pemilu, kedua adalah menguasai peraturan mengenai proses pelaksanaan berkomunikasi

penyelenggaraan dan

pemilu,serta

pengenalan

lingkungan

ketiga

adalah

pengawasan

kemampuan agar

dapat

berkoordinasi dengan baik dengan pihak pihak terkait yang dapat membantu menfasilitasi proses pengawasan. Berikut beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Garum dalam rangka meningkatkan kualitas serta kapasitas anggotanya 3) Penyiapan Kesekretariatan Secara umum tugas secretariat Panwaslu Kecamatan adalah memberikan dukungan teknis dan administrative kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Dukungan teknis dan administrative tersebut diselenggarakan melalui pelaksanaan tugas masing-masing bidang bersifat non structural. Dalam Perbawaslu Nomor 30 Tahun

2009 tugas-tugas secretariat Panwaslu

Kecamatan sebagai berikut : a. Mengelola ketatausahaan, keuangan, perlengakapan dan rumah tangga Panwaslu Kecamatan b. Menyusun dan menetapkan kegiatan pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRP Tingkat I/II Tahun 2019 4) Diskusi Anggota Diskusi anggota bertujuan untuk media saling berbagi fikiran antar anggota dalam menyelesaikan beberapa masalah dalam proses pengawasan, atau pun menyamakan persepsi terkait kegiatan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, diskusi ini dilaksanakan dengan waktu yang menyesuaikan mengingat kesibukan masing masing anggota, namun keggiatan ini di agendakan secara rutin satu kali dalam satu bulan dan ketika diperlukan adanya pembahasan bersama terkait dengan permasalahan dalam tugas pengawasan, pembahasan yang di diskusikan diantaranya adalah

11



Materi yang memuat PKPU ataupun PERBAWSLU serta Undang undang kepemiluan yang nantinya akan di gunakan untuk bekal kegiatan pengawasan



Koordinasi bersama PPK Kecamatan Garum dalam menyelesaikan permaslahan teutama data pemilih, dikarenakan sinergitas ini sangat diperlukan untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilu selain itu dapat memper erat hubungan kerjasama antara PPK dan Panwaslu Kecamatan untuk melangkah bersama sebagai komponen yang mensukseskan Pemilu



Evaluasi kegiatan pengawasan pada tiap tahapan untuk meningkatkan kualitas pengawasan yang meliputi pemeriksaan pengerjaan Alat Kerja Pengawasan, dan Kegiatan Sosialisasi



Kajian tentang permasalahan atau isu lokal di Kecamatan Garum

5) Pengadaan Sragam dan Atribut Pengawasan Dalam rangka meningkatkan mental dan citra Panwaslu Kecamatan Garum salah satunya adalah pengadaan Seragam dan atribut pengawasn berupa Id Card Panwaslu Kecamatan Garum, Pengadaan Seragam dan Id card ini di bagikan kepada seluruh jajaran Penwascam Garum serta Pengawas Pemilu Desa Se Kecamatan Garum, dengan harapan nantinya seragam dan id card tersebut dapat menjadi identitas pengawasan serta memberikan dukungan mental kepada Pengawas Pemilu Desa kecamatan Garum. 6) Piket sekretariat Pola Piket yang di terapkan oleh Panwaslu Kecamatan Garum adalah piket yang dilaksanakan oleh ketiga staff Panwaslu Kecamatan dan anggota komisioner secara bergantian, Panwaslu Kecamatan Garum tidak menerapkan Piket kepada PPD dikarenakan Fokus pengawasan PPD adalah di desa masing masing, oleh karena itu akan lebih efektif bila ada permintaan data yang urgent agar dapat segera terselesaikan, selain itu pengelolaan anggaran sebagai pendukung kegiatan pengawasan di tingkat Panwaslu Kecamatan juga menjadi komponen penting yang harus di perhatikan oleh kordinator divisi SDM karena tugasnya yang berdampingan dengan staff PUMK juga merupakan sesuatu yang tidak dapat di kesampingkan. 12

b)

Anggaran yang meliputi jumlah besaran anggaran dan realisasi penggunaan anggaran 1) Sosialisasi Partisipasif Bagi Pemilih Pemula Dalam rangka menjaga dan melindungi hak pilih masyarakat Panwaslu Kecamatan Garum mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula yang diadakan pada tanggal 14 November 2018. Peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah siswa SMA Garum yang usianya menginjak 17 tahun berjumlah 20 orang peserta yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepemiluan, meningkatkan partisipasi pemilih dan memberikan pendidikan politik khususnya bagi pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2019. Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Blitar Ibu Nur Ida Fitria dan PPK Kecamatan Garum Bapak Riyadus Sholichin. Adapun hasil yang diharapkan setelah sosialisasi pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula adalah pentingnya kesadaran pemilih pemula untuk ikut menyalurkan hak pilih pada proses demokrasi melalui pemilihan umum. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut : NO 1 2

3

4

5 6

URAIAN

DEBET

TERIMA TUNAI DARI BPP Pembelian ATK untuk Koordinasi Rapat Biasa Pembelian Komputer Suply untuk Rapat Biasa Pembelian Konsumsi dan Snack Rapat Biasa Peserta Pembelian Banner untuk Koordinasi Rapat Biasa Belanja Jasa Profesi Narasumber Jumlah

13

KREDIT

5,980,000

SALDO 5,980,000

480000

5,500,000

500000

5,000,000

1100000

3,900,000

300000

3,600,000

3600000

5,980,000

Dokumentasi partisipatif bagi pemilih pemula

2) Sosialisasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama Kepala Desa dan Kaur Pemerintahan se-Kecamatan Garum Kegiatan sosialisasi selanjutnya yang diadakan oleh Panwas Kecamatan Garum adalah Sosialisasi Persiapan Pemilu 2019 yang di adakan pada tanggal 26 November 2018. Peserta dalam Sosialisasi ini melibatkan Kepala Desa dan Kaur Pemerintahan se-Kecamatan Garum. Mengingat kepala desa dan perangkatnya harus selalu bersikap netral dalam tahapan pemilu maka Panwaslu Kecamatan Garum mengadakan sosialisasi ini dengan tujuan untuk mengingatkan kembali kepada kepala desa dan kaur pemerintahan mengenai hal boleh dan tidak dilakukan selama pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres 2019. yang Batasan netralitas bagi kades yaitu tidak terlibat dalam Kegiatan kampanye yang mendukung colon tertentu, tidak membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu dan pengarahan keperpihakan pada calon tertentu. Akan tetapi praktek di lapangan masih belum maksimal. Hal ini dikarenakan masih ada informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kades tertentu masih ada yang mendukung calon tertentu di pilpres 2019. Dengan diadakannya sosialisasi ini agar seluruh kades kususnya di Kecamatan Garum tidak terlibat dalam pilitik praktis di tahun politik saat ini.Kades harus mampu menjaga netralitas keterpihakan terhadap Calon, demi mewujudkan pimilu 14

damai yang bermartabat dan berintegritas. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut : NO 1

URAIAN

DEBET

TERIMA TUNAI DARI BPP

KREDIT

7,850,00

SALDO 7,850,000

0

Pembelian Konsumsi dan Snack 2

Rapat Dalam Kantor dari warung pasopati 25 November

1,100,00 0

6,750,000

2018 3

4

Pembayaran Uang Transport Panitia Rapat Dalam Kantor Pembayaran Uang Saku Peserta Rapat Dalam Kantor

750,000

6,000,000

6,000,00

-

0 Jumlah

7,850,000

Dokumentasi Sosialisasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama Kepala Desa dan Kaur Pemerintahan se-Kecamatan Garum

3) Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama PPS, PPD dan PPK seKecamatan Garum Kegiatan sosialisasi selanjutnya yang diadakan oleh Panwas Kecamatan Garum adalah Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 yang di adakan pada 15

tanggal 26 November 2018. Dalam pemilihan umum calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif kali ini penyadaran masyarakat terkait dengan kesadaran berpolitik nya terus ditingkatkan melalui diskusi kepemiluan bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat. Sinergitas KPU dan Bawaslu, PPS dan PPD serta Panwaslu Kecamatan dengan PPK menjadi agenda urgen yang harus dilakukan, pencermatan DPSHP menjadi sangat penting, mengingat pergerakan data pemilih sementara masih dinamis dan terus mengalami perubahan dikarenakan masyarakat pindah tempat maupun adanya pemilih baru yang belum tercatat sebagai pemilih tetap di pileg dan pilpres 2019, guna mensukseskan pemilihan umum yang bersih dan bermartabat sesuai dengan nilai nilai demokrasi yang ada saat ini. Selanjutnya sosialisasi pengawasan kampanye baik secara kolektif ditingkatkan penyelenggara pemilu dan pengawasan secara partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat menjadi bagian yang paling penting guna meminimalisir pelanggaran kampanye calon anggota legislatif maupun dewan perwakilan daerah/ DPD, karena sejauh ini masih ada saja pelanggaran kampanye itu dilakukan oleh para kompetitor atau calon-calon tersebut. Maka dari itu himbauan dari beberapa pihak senergitas sesama penyelenggara pemilu perlu diperhatikan dalam mensukseskan pemilu damai bersih dan bermartabat ditahun 2019 nanti.Kerjasama ini juga di himbaukan kepada jajaran Pengawas Desa untuk senantiasa berkoordinasi dengan PPS terkait pengawasan data pemilih serta solusi untuk menyelesaikan masalah yang muncul dengan bijak dan adil. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut : NO 1 2

3

URAIAN

DEBET

TERIMA TUNAI DARI BPP Pembelian ATK untuk Koordinasi Rapat Biasa Pembelian Komputer Suply untuk Rapat Biasa

16

KREDIT

5,980,000

SALDO 5,980,000

480000

5,500,000

500000

5,000,000

4

5

6

Pembelian Konsumsi dan Snack Rapat Biasa Peserta Pembelian Banner untuk Koordinasi Rapat Biasa Belanja Jasa Profesi Narasumber Jumlah

1100000

3,900,000

300000

3,600,000

3600000

5,980,000

Dokumentasi Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama PPS, PPD dan PPK se-Kecamatan Garum

4) Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama Muspika dan Anggotanya, serta PPK Kecamatan Garum Kegiatan Koordinasi selanjutnya yang diadakan oleh Panwas Kecamatan Garum adalah Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 yang di adakan pada tanggal 28 November 2018. Tujuan dari diadakannya koordinasi ini adalah memupuk kerjasama antara penyelenggara dan muspika, menyatukan persepsi serta meningkatkan sinergitas untuk mengawal pemilihan legislatif tahun 2019, untuk menjadikan pemilu yang luber, jujur, dan adil, serta berkualitas, memaksimalkan fungsi stakeholder sebagai lembaga yang membantu panwaslu dalam pengawasan, dan mensosialisasikan rangkaian kegiatan teknis penyelenggaraan daan 17

pengawasan pemilihan umum. Karena panwas tidak bisa melaksanakan dengan sendirinya tanpa adanya muspika. Panwaslu Kecamatan Garum meminta kerjasamanya kepada muspika agar penyelenggara bisa lebih baik dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran kembali di kecamatan Garum. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut :

NO 1

URAIAN

DEBET

TERIMA TUNAI DARI BPP

KREDIT

7,850,000

SALDO 7,850,000

Pembelian Konsumsi dan 2

Snack Rapat Dalam Kantor dari warung pasopati pada

1,100,000

6,750,000

750,000

6,000,000

6,000,000

-

tanggal 25 November 2018 3

4

Pembayaran Uang Transport Panitia Rapat Dalam Kantor Pembayaran Uang Saku Peserta Rapat Dalam Kantor Jumlah

7,850,000

Dokumentasi Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 Bersama Muspika dan Anggotanya, serta PPK Kecamatan Garum

18

5) Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 “Mewujudkan Pemilu Bersih Dan Berintegritas” Kegiatan sosialisasi berikutnya yang diadakan oleh Panwas Kecamatan Garum adalah Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 “Mewujudkan Pemilu Bersih dan Berintegritas” yang di adakan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2018. Peserta dalam sosialisasi ini adalah Pengurus Partai Politik dan Caleg yang berdomisili di Kecamatan Garum. Pelaksanaan pemilu 2019 yang kurang beberapa bulan mengharuskan semua penyelenggara pemilu dan panwaslu kecamatan gencar melakukan pengawasan kampanye secara bersama dengan semua partai politik yang ikut dalam kompetisi pemilihan calon legislatif dan pilihan calon presiden dan wakil presiden 2019, guna menghindari politik uang dan politik sara. Selain itu penekanan dalam pengawasan bersama menjadi suatu keharusan oleh semua pihak, karena beberapa kondisi diantara para pengurus partai politik di tingkat lokal kecamatan kurang begitu memahami larangan – larangan yang harus dihindari oleh pelaku kampanye baik berupa pemasangan alat peraga ataupun pertemuan, oleh karena itu Panwaslu Kecamatan Garum memberikan ruang kepada pengurus partai politik untuk bertatap muka dengan Panwaslu Kecamatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye dalam pemilu 2019 untuk mewujudkan pemilu yang tertib ,damai, aman, dan Bermartabat. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut : NO

1

URAIAN

DEBET

TERIMA TUNAI DARI

KREDIT

Rp 6,250,000

BPP

SALDO

Rp 6,250,000

Pembelian ATK Pada 2

Tanggal 10

Rp 480,000

Rp 5,770,000

Rp 320,000

Rp 5,450,000

Desember 2018 3

Pembelian Komputer Supply 19

Pada Tanggal 10 Desember 2018 Pembelian Konsumsi 4

dan Snack 20 Paket Pada Tanggal 10

Rp 900,000

Rp 4,550,000

Rp 200,000

Rp 4,350,000

Rp 750,000

Rp 3,600,000

Rp 3,600,000

Rp

Desember 2018 Pembelian Banner 5

Pada Tanggal 10 Desember 2018 Pembayaran Uang

6

Transport Panitia Pada Tanggal 11 Desember 2018 Pembayaran Jasa

7

Profesi Narasumber Pada Tanggal 11

-

Desember 2018 Jumlah

Rp 6,250,000

Dokumentasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 “Mewujudkan Pemilu Bersih Dan Berintegritas”

20

6) Rapat Koordinasi Partisipatif Pengawasan Kampanye Pencegahan Persebaran Berita Hoax, Sara, Ujar Kebencian, Pada Pemilu 2019 di Kecamatan Garum” Kegiatan Koordinasi selanjutnya yang diadakan oleh Panwas Kecamatan Garum adalah koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2019 yang di adakan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2018. Peserta dalam Koordinasi melibatkan Ormas dan Karangtaruna se-Kecamatan Garum. Penyebaran berita bohong, fitnah atau bisa disebut hoax di tahun politik seperti ini semakin menunjukkan pengaruh dan efek yang negative bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih berita bohong atau fitnah yang menyebar, telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun ekonomi tertentu

dari

pihak

yang

menghendaki

kerusakan

dalam

hidup

masyarakat.Beredarnya berita bohong, palsu, fitnah atau hoax yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat telah dianggap sebagai informasi atau berita yang benar akibat masifnya berita hoax itu. Sementara masyarakat juga tidak membaca realitas tersebut Maka dari itu Panwaslu Kecamatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kampanye yang bersifat hoax, sara, dan ujar kebencian. Karena tanpa pengawasan parsitipatif yang dilakukan oleh para masyarakat atau lembaga sosial masyarakat yang ada saat ini mustahil cita-cita pemilu bersih dan bermartabat dapat tercapai.Maka sinergitas antara penyelenggara pemilu dan komponen masyarakat haruslah digalakkan dengan segera, guna mengantisipasi adanya pelanggaran kampanye yang marak terjadi di tahun politik ini. Adapun rincian realisasi penggunaan anggaran sosialisasi ini adalah sebagai berikut : NO

URAIAN TERIMA TUNAI DARI BPP

DEBET

KREDIT

Rp.6,900,000

SALDO Rp. 6,900,000

Pembelian Konsumsi 1

dan Snack 20 Paket

Rp.900,000

Pada Tanggal 18 Desember 2018 21

Rp.6,000,000

Pembayaran Uang 2

Saku Rapat Dalam

Rp.6,000,000

Kantor Pada Tanggal 19 Desember 2018 Jumlah

Dokumentasi

Rapat

Koordinasi

Rp.6,900,000

Partisipatif

Pengawasan

Kampanye

Pencegahan Persebaran Berita Hoax, Sara, Ujar Kebencian, Pada Pemilu 2019 di Kecamatan Garum”

c)

Program atau kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan Selama masa kegiatan tentunya ada juga kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan suatu hal yang menghambat program tersebut, salah satunya adalah program kegiatan pelatihan/ bimtek saksi parpol dikarenakan tidak adanya balasan kordinasi dari pengurus partai politik setempat, awalnya Panwaslu Kecamatan sudah malakukan komunikasi dengan berbagai metode mulai dari mengirim surat resmi, sampai dengan kordinasi secara langsung, namun tanggapan dari pengurus parpol tetap nihil karenanya beranggapan kegiatan bimtek saksi sudah dilaksanakan oleh pengurus cabang

d)

Masalah-masalah lainnya terkait anggaran dan organisasi Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan tentunya terdapat hambatan dan permasalahan yang kerap terjadi baik secara administratif ataupun kegiatan 22

di lapangan namun dengan sikap konsitensi dan sinergitas organisasi semua itu dapat di atasi bersama, diantara beberapa hambatan dan permasalahan dalam kegiatan pengawasan adalah belum adanya anggaran operasional ketika proses pengawasan sudah mulai intens hal itu menyebabkan pincangnya kegiatan kesekretariatan

Panwaslu

Kecamatan

Garum

dikarenakan

kebutuhan

administrasi yang intens juga memerlukan anggaran operasional sebagai sumber yang menyokong kegiatan pengawasan, karena hal itu solusi dari Panwaslu Kecamatan adalah menutupinya dengan menggunakan dana pinjaman lain agar kegiatan dapat terus berjalan.

2) Pengelolaan SDM Pengelolaan SDM meliputi: a)

Rekrutmen Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan Proses penjaringan calon Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD/K) merupakan suatu tahapan setelah terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatanyangberdasarkanperaturanperundang-undanganyangbelaku. PPD/K merupakan ujung tombak terdepan dalam pengawasan di tingkat Desa/Kelurahan pada tiap-tiap pelaksanaan pemilu di Indonesia sehingga prosespenjaringancalonPPD/Kharusbenar-benarberpedomanpadaazas-azas penyelenggaraan pemilihan yakni mandiri, transparan, adil, kepastian hokum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensidanefektifitassehinggaakanterpilihcalonPanwasKecamatanyang benarbenar

bisa

memikul

tanggung

jawab

pengawasan

ditingkat

paling

bawahtersebut. Merupakan tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Garum Kabupaten Garum untuk mewujudkan penjaringan calon PPL yang mempunyai integritas tinggi yang mampu melaksanakan harapan pengawasan yang maksimal. Dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, 23

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan berlandaskan pada Undang-Undang tersebut telah melaksanakan proses pengukuhan anggota Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD/K) se-Kecamatan Garum pada tanggal 14 April 2018 dan telah melantik 9 orang PPD/K, Namanama PPD/K yang telah dilantik adalah sebagai berikut : NO

b)

NAMA

DESA/KELURAHAN

1

ERLINA MUFARIDA

POJOK

2

RATNA TRI W

SUMBERDIREN

3

MUAJI

TAWANGSARI

4

ASYIK DAMANHURI

GARUM

5

SUMIATI

TINGAL

6

NANIK RUSNAWATI

BENCE

7

SUGIONO

SLOROK

8

SUYONO

SIDODADI

9

FAKHRUDIN

KARANGREJO

Pemberhentian dan Penggantian antar PPD/K Seiring berjalannya waktu terdapat salah satu PPD/K yang mengundurkan diri dikarenakan lolos dalam ujian perangkat desa, sebagai PAW rekruitment Panwaslu Kecamatan Garum Desa Karangrejo SaudaraFakhrudin. Setelah melakukan prosedur seleksi PPD/K Desa Karangrejo akhirnya Saudara Miftakhul Huda menggantikan Saudara Fakhrudin dan telah dilantik pada tanggal 14 September 2018 Nama-nama PPD/K Kecamatan Garum sebagai berikut : NO

NAMA

DESA/KELURAHAN

1

ERLINA MUFARIDA

POJOK

2

RATNA TRI W

SUMBERDIREN

3

MUAJI

TAWANGSARI 24

c)

4

ASYIK DAMANHURI

GARUM

5

SUMIATI

TINGAL

6

NANIK RUSNAWATI

BENCE

7

SUGIONO

SLOROK

8

SUYONO

SIDODADI

9

MIFTAKHUL HUDA

KARANGREJO

Kegiatan penguatan SDM/Organisasi (Bimtek/Rakor) PPD/K Bimbingan teknis dilakukan untuk menghimbau kepada seluruh PPD agar bekerja secara profesional dalam menjalankan seluruh mekanisme baik aturan maupun tata cara kinerja di lapangan demi suksesnya pemilihan Umum Tahun 2019 Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. KemampuanPPLyangharusterusdiasahakanmeningkatkankinerja pengawasansemakinmaksimal,koordinasiyangintensifdenganpemangku pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan agama, serta tokoh partai politik diwilayah kerja masing-masing akan menumbuhkan pencegahan terhadap segala kemungkinan pelanggaran pemilu yang akan atau mungkin dilakukan. Yang penting dilakukan pula adalah koordinasi dengan Panitia Pengawas

Pemilihan

Kecamatan

Garum

dan

KabupatenGarumsetiapkegiatanpengawasanmutlakdilakukanuntuktetap terjaganya kondusifitas di wilayah Kecamatan Garum secara keseluruhan. PPDwajibmenjalankanseluruhmekanismetugasdanaturanyang Harus

profesional

menekankan

kepada

PPD

agar

berlaku.

tidak

mudah

terpengaruhdengansegalabentukiming-imingataumendapatintervensi

dari

pemerintahsetempat. Hal-hal yang dipaparkan antara lain meliputi :  Jenis-jenis pelanggaran dan carapenanganannya  Strategi pengawasan di tingkatdesa/kelurahan  Macam-macam kampanye dan prosedurizinnya  Hal-hal yang dilarang dalamkampanye  Penertiban Alat Peraga Kampanye dan strateginya agar tidak timbul konflik dilapangan 25

 Teknis Pelaporan dan Pendataan Alat Peraga Kampanye yang terpasang di wilayah masing-masing yang wajib dilaporkan olehPPL secara berkala (mingguan) kePanwaslu Kecamatan. Dokumentasi Kegiatan Bimtek PPD

d)

Rekrutmen Pengawas TPS Penjaringan calon PTPS se- kecamatan Garum merupakan tahapan akhir

dalam rekrutmen panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan Garum yang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yangberlaku. Pengawas TPS juga merupakan ujung tombak terdepan dalam proses pengawasan pada pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia tanpa terkecuali di Kecamatan Garum khususnya dan umum nya se Kabupaten Subang. Kemudian dalam proses penjaringan PTPS se-kecamatan Garum tentunya harus berdasarkan pada azaaz-azaz penyelenggraan yang mandiri, transfaran, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,proporsional, akuntabilitas, efesien, dan efektifitas, sehingga akan terpilih calon PTPS yang benar-benar bisa memikul tanggung jawab pengawasan di tingkat palingbawah. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberitahuan, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum 26

Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tepat Pemungutan Suara serta intruksi Nomor : 001/K.JI-03-GRM/HK.01.01/III/2019 Tanggal 25 Maret 2019 tentang intruksi pembentukan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kelurahan/Desa. Kami selaku Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan berlandaskan pada Undang-Undang tersebut telah melaksanakan rangkaian kegiatan kerja proses assessment penetapan angggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kecamatan Garum dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2019. Beberapa kegiatan dan waktu pelaksanaan yang dapat kami laporkan dari akhir kerja proses assessment pengawas Tempat Pemungutan Suara tersebut diantaranya : 1. Pleno tentang Pokja pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Keluarahan/Desa se-Kecamatan Garum sebagaimana Berita Acara Nomor 001/K.JI-03-GRM/KP.01.00/II/2019 yang menetapkan bahwa sdr. Andri Setyo Rahmawanto,S.Kom (Koordinator Divisi SDM Panwaslu Kecamatan Garum) sebagai Ketua Pokja Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan sdr. Wijianto,S.H (Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Garum) sebagai sekretaris Pokja Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 2. Pengumuman pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 4 – 10 Februari 2019. Sebagaimana surat pengumuman Nomor : 002/K.JI-03-GRM/KP.01.00/II/2019 3. Pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 11 – 21 Februari 2019 4. Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 22 – 24 Februari 2019. Sebagaimana surat pengumuman Nomor: 007 /K.JI-03GRM/KP.01.00/II/2019 5. Perpanjangan waktu pendaftaran (Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis serta wawancara) 25 – 27 Februari 2019 6. Pengumuman calon pengawas TPS oleh pokja dan tanggapan, masukan dari masyarakat 27 Februari – 1 Maret 2019 7. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan panwas kecamatan tentang pengawas TPS terpilih 4 – 6 Maret 2019 8. Pengumuman Pengawas TPS terpilih 8 – 12 Maret 2019, sebagaimana surat pengumuman Nomor: 014/K-JI-03.GRM/KP.01.00/III/2019 27

9. Laporan tahapan penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari panwaslu kecamatan ke Bawaslu Kab/Kota 9 – 13 Maret 2019 10. Pelantikan pengawas TPS dan Bimtek 25 Maret 2019, jadwal ini disesuaikan dengan jadwal Bawaslu Kaupaten Blitar untuk dapat menghadiri kegiatan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kecamatan Garum. Pelantikan ini sekaligus dengan pengamilan sumpah dan janji.

e)

Lampiran Pengawas TPS terpilih Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017

tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 20 Tahun 2018 tentang PerubahanatasPeraturanBadanPengawasPemilihanUmumNomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas

Pemilihan

Umum

Provinsi,

Badan

Pengawas

Pemilihan

Umum

Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon anggota PTPS Kelurahan/DesaSe-Kecamatan Garum bersama ini kami umumkan nama-nama Anggota Pengawas TPSterpilihuntuk Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Garum sebagai berikut: No

NAMA

TPS

Desa /Kelurahan

1

DJOKO PURNOMO

1

SIDODADI

2

DIAH NURIKA

2

SIDODADI

3

HANGKY TRIYANTO

3

SIDODADI

4

ARISKA SUCI WULANDARI

4

SIDODADI

5

ANDIK RAHMIKA RAMANG

5

SIDODADI

6

APRILIA WULANDARI

6

SIDODADI

7

RIRIN SULISTYOWATI

7

SIDODADI

8

YULIATI

8

SIDODADI

9

SITI NUR KHOLIFAH

9

SIDODADI

28

10

HERI SUGIHARTO

10

SIDODADI

11

NURALI ZAKARIA

11

SIDODADI

12

TOMI SISWANTO

12

SIDODADI

13

ELOK FATMAWATI

13

SIDODADI

14

SURYANI HADY

14

SIDODADI

15

YULIA SRIWIGATI

15

SIDODADI

16

HARI WARSINI

16

SIDODADI

17

THERESIA MEME RETNO WATI

17

SIDODADI

18

NARWATI

18

SIDODADI

19

SISWANTO

19

SIDODADI

20

SULASTRI

20

SIDODADI

21

LILIK WINDA

21

SIDODADI

22

YOHANES RIBUT HARDO S

22

SIDODADI

23

SUTATIK

23

SIDODADI

24

DWI SLAMET

24

SIDODADI

25

CAROLINA AYOE TRISNAWATI

25

SIDODADI

26

MOCHAMAD TUWATUL CHOIRI

26

SIDODADI

27

SAIFUL RIFA'I

27

SIDODADI

28

MOCH.ROFIQ

28

SIDODADI

29

BINTI UMAYAH

29

SIDODADI

30

LILIS ROSITA

30

SIDODADI

31

SRI YULIANI

31

SIDODADI

32

NIKMATUS SHOLIKAH

32

SIDODADI

33

NETI KUMALASARI

33

SIDODADI

34

DEWI SETYORINI

34

SIDODADI

35

MARIA ULFA

35

SIDODADI

36

SLAMET DAROINI

36

SIDODADI

37

ANIS SULISTRIYANINGSIH

37

SIDODADI

38

SUSTIN

38

SIDODADI

39

DWI PRASETYA

39

SIDODADI

40

HENDRA PRADANA

40

SIDODADI

29

41

NYAMIK NURCHOLIPAH

41

SIDODADI

42

PUJI WIYONO

42

SIDODADI

43

SUNARTI

43

SIDODADI

44

EVA NOBERTI HANDAYANI

44

SIDODADI

45

ZAHROTUN NISA

45

SIDODADI

46

AGUS SETIAWAN

46

SIDODADI

47

HARI YUDI SETIAWAN

47

SIDODADI

48

RUT DAMAYANTI

1

POJOK

49

AGUS SUMARNO

2

POJOK

50

MUCHAMAD MAQSI AROFAT

3

POJOK

51

ARIS SARDJONO

4

POJOK

52

FAJAR MUSTAQIIM

5

POJOK

53

ISTIQOMAH

6

POJOK

54

NANANG ABIDIN

7

POJOK

55

FARIDA APRILIANA

8

POJOK

56

SODARUL WASIK

9

POJOK

57

MAHFUD HAMIM

10

POJOK

58

RETNO DUMILAH

11

POJOK

59

DWI NOVIASARI

12

POJOK

60

EDI IRIANTO

13

POJOK

61

AKHLIS LUBBANA

14

POJOK

62

NISFATUL MARWIYAH

15

POJOK

63

DIANA ELA VETY AMELIA

16

POJOK

64

SUTARMI

17

POJOK

65

DUROTUL MASRUROH

18

POJOK

66

SITI NURHAYATI

19

POJOK

67

RESA EKA PRASETIAWATI

20

POJOK

68

SISWANTO

21

POJOK

69

VETY MAHANANY

22

POJOK

70

SUFITRIYATI

23

POJOK

71

FERRY ANGGRIAWAN

24

POJOK

30

72

ENDANG DWI FAJARWATI

25

POJOK

73

ACHMAD MASRUR

26

POJOK

74

EKO WAHYULI ASTUTIK

27

POJOK

75

DIDIN DWI CAHYONO

28

POJOK

76

ROHMATUL LAILI

29

POJOK

77

ERWIN BOWO LEKSONO

30

POJOK

78

TRI LESTARI

1

KARANGREJO

79

WIDIANTO

2

KARANGREJO

80

DIANA PURWITASARI

3

KARANGREJO

81

DANANG ARIF SUSANTO

4

KARANGREJO

82

ARIF FEBRIANTO

5

KARANGREJO

83

WIWIK SUNARMI

6

KARANGREJO

84

NINIK YUNIATI

7

KARANGREJO

85

ERNA VERAWATI

8

KARANGREJO

86

IMIK SRI SUBEKTI

9

KARANGREJO

87

SULISWANTO

10

KARANGREJO

88

BAMBANG SURIPNO

11

KARANGREJO

89

SRI WAHYUNI

12

KARANGREJO

90

CAHYO PRAMONO

13

KARANGREJO

91

HARIONO

14

KARANGREJO

92

SUPARMAN

15

KARANGREJO

93

WAWAN TAUFIK

16

KARANGREJO

94

IRA WATI NINGRUM

17

KARANGREJO

95

DARDIRI

18

KARANGREJO

96

SAIFUL ALBAR EFENDI

19

KARANGREJO

97

AMINATU ZUHRIYAH

20

KARANGREJO

98

LIYA FARIDA

21

KARANGREJO

99

FENNY KHRESIAWAN

22

KARANGREJO

100 FITRIA ZULAIKAH

23

KARANGREJO

101 NANAG SUBARI

24

KARANGREJO

102 TUMIYONO

25

KARANGREJO

31

103 SUPRAYITNO

26

KARANGREJO

104 EKO BAYU PRASETYO

27

KARANGREJO

105 MUHAMMAD SANDI SAPUTRA

28

KARANGREJO

106 RIDA AYUNI

29

KARANGREJO

107 BUDI WIJAYA

30

KARANGREJO

108 TITIK WINAYAH

31

KARANGREJO

109 RICHO THOMAS

32

KARANGREJO

110 NOVIA NADHIROH

33

KARANGREJO

111 EVA NUR AISAH

34

KARANGREJO

112 YATINAH

35

KARANGREJO

113 PRAWIJAYA RISMA

36

KARANGREJO

114 ERVINA LAILA SHOFA

37

KARANGREJO

115 ENIK SETIYO RINI

1

GARUM

116 ERNY RAHMAWATI

2

GARUM

117 NUR ALI PURNAMA

3

GARUM

118 RIVALDI TIKO LAKSONO

4

GARUM

119 BETI KRISTINA

5

GARUM

120 CAHYO TRI EFENDI

6

GARUM

121 GAGAN WANDI ASBUDI

7

GARUM

122 EKA DWI CAHYANINGSIH

8

GARUM

123 ANDI SETIAWAN

9

GARUM

124 IRAWATI SIREGAR

10

GARUM

125 LUCKY BUDI UTOMO

11

GARUM

126 MOH. ALQHOSWATU TAUFIK

12

GARUM

127 HARTATOK SETIABUDI

13

GARUM

128 BASUKI RAHMAT

14

GARUM

129 TATIK WULANDARI

15

GARUM

130 LUKMAN WIRATAMA

16

GARUM

131 VICKY LEO EVANA

17

GARUM

132 HARI EFENDI

18

GARUM

133 MOH.ARIF MUSTOFA

19

GARUM

32

134 KHOIRUL FAIZIN

20

GARUM

135 FUTIKHATUS SURUR

21

GARUM

136 M.AHLI FAHMI ABADI

22

GARUM

137 SYAMSUL WINANTO

23

GARUM

138 NUNIK FIJIASTUTIK

1

BENCE

139 SRI LESTARI

2

BENCE

140 ANIS SLIKAH

3

BENCE

141 TRI RAHAYU

4

BENCE

142 SUSIANTI

5

BENCE

143 MISPAN

6

BENCE

144 DEVI IKA KUSUMA

7

BENCE

145 AGUS HARY PRATIKNO

8

BENCE

146 MEGA NIRDILIANTY

9

BENCE

147 SITI KORINGAH

10

BENCE

148 BUDI SANTOSO

11

BENCE

149 IMAM NASROHAN

12

BENCE

150 RIANA DEWI AGUSTINA

13

BENCE

151 MOCHAMAD RIDWAN FAUZI

14

BENCE

152 ADI WIDODO

15

BENCE

153 SHINTA RAHMAWATI

16

BENCE

154 WHISNU THIO WARDANA

17

BENCE

155 RINALDY YUSUF ADITYA

18

BENCE

156 YONAS HADI PURWITO

19

BENCE

157 AGUS TRI WIDODO

20

BENCE

158 RUFAIDA RAHAYU

21

BENCE

159 FIFI RIANTI

22

BENCE

160 RIA AUSTINA

23

BENCE

161 MUHAMMAD SHOLIHAN

24

BENCE

162 AYU WANDIRA

25

BENCE

163 DHEATIKA KARINA SARI

26

BENCE

164 CHRISTA NILA ARTI MULYANTI

27

BENCE

33

165 ZAINAL ROFIQ

28

BENCE

166 AHMADI IMAM MUSLIM

29

BENCE

167 BAMBANG SUSILO

30

BENCE

168 TRIMAHATI

31

BENCE

169 DIKY ADITYANTO

32

BENCE

170 WIDAYATI

1

SLOROK

171 DANIK KURNIAWATI

2

SLOROK

172 BUDI SANTOSA

3

SLOROK

173 SURYONO

4

SLOROK

174 SUKARLIM

5

SLOROK

175 MUMTAAZ BAHTIAR AMIN

6

SLOROK

176 AUD DIDIK SANTOSO

7

SLOROK

177 ANGGA BUDI PRASETYO

8

SLOROK

178 SAMSUR ROFI'I

9

SLOROK

179 NOVIANA BUDIASTUTI

10

SLOROK

180 BUDIONO

11

SLOROK

181 ANANDA PRIYO WICAKSONO

12

SLOROK

182 FITRI HARIATI

13

SLOROK

183 KARSIONO

14

SLOROK

184 MUDAWARI

15

SLOROK

185 KHOIRUMAN

16

SLOROK

186 M.ZAYNIL MA'NA

17

SLOROK

187 MOH. ZAINUL IFFANDA

18

SLOROK

188 MUNAWATI

19

SLOROK

189 INDRIATI

20

SLOROK

190 KHUSNUL FITRIANA

21

SLOROK

191 AHMAD RIFAI

22

SLOROK

192 MOH.SHODIQ

23

SLOROK

193 SYAFIUL HAFID

24

SLOROK

194 YUNINGTYAS

25

SLOROK

195 DESY TRIWULANDARI

26

SLOROK

34

196 SEPTIANA DEWI

27

SLOROK

197 PUGUH SETIYO BUDI

28

SLOROK

198 Y.S. WULANDITA

29

SLOROK

199 FERY SETIAWAN

30

SLOROK

200 PUJIANTO

1

SUMBERDIREN

201 ERNY ENDRIANA

2

SUMBERDIREN

202 YOHANES TUNGGAL PUJIANTO

3

SUMBERDIREN

203 INDAH EBTA FAJARWATI

4

SUMBERDIREN

204 FIBRIAN HEKTO BASKARA

5

SUMBERDIREN

205 ALI SUTRISNO

6

SUMBERDIREN

206 HUSODO

1

TAWANGSARI

207 NOVAN EKO PRASETYAWAN

2

TAWANGSARI

208 NANI PUJI LESTARI

3

TAWANGSARI

209 ZAENAL JANUFRI

4

TAWANGSARI

210 RINDA OKTAVIA

5

TAWANGSARI

211 BAMBANG ERIAWAN

6

TAWANGSARI

212 WIDODO ANANTO BUDOYO

7

TAWANGSARI

213 MOHAMMAD CHOSIN

8

TAWANGSARI

214 A.Y EKO PRASTYO

9

TAWANGSARI

215 ANIK INDIAWATI

10

TAWANGSARI

216 IKA NOVITA SARI

11

TAWANGSARI

217 HENRY SULISTYANA

12

TAWANGSARI

218 DENNY TOMAS YANI

13

TAWANGSARI

219 M. SLAMET DAROINI

14

TAWANGSARI

220 DENI SETYO BUDIAWAN

15

TAWANGSARI

221 M. HENDRAS RESTY NUR CAHYO

16

TAWANGSARI

222 ALVIAN QORANA IRAWAN

17

TAWANGSARI

223 SUPRAPTO

18

TAWANGSARI

224 WAHYUDI

19

TAWANGSARI

225 KUNDARINI

20

TAWANGSARI

226 SRI WAHYUNI

21

TAWANGSARI

35

227 JALU SUGIHARTO

22

TAWANGSARI

228 CHOIRUL ANWAR

23

TAWANGSARI

229 EKO WAHYUDI

24

TAWANGSARI

230 INDAR MUKHLISIN

25

TAWANGSARI

231 MIFTAHUL AMNAM

26

TAWANGSARI

232 SATRIA AMARUL

27

TAWANGSARI

233 ANI CAHYANINGTYAS

28

TAWANGSARI

234 AGUS SUSANTO

1

TINGAL

235 TITIK INDRAWATI

2

TINGAL

236 MUCHAMAD BACHRUL ULUM

3

TINGAL

237 JANJANG JUWARSIH

4

TINGAL

238 M.SAIFLLAH

5

TINGAL

239 EMA SULISTIYANI

6

TINGAL

240 SLAMET WIYANTO

7

TINGAL

241 WAHYU RATNASARI

8

TINGAL

242 IKE FITRIANTI C

9

TINGAL

243 MUHAMMAD TAUFIQ

10

TINGAL

244 MUKHAMAD ASRORI

11

TINGAL

245 AHMAD FAUZI

12

TINGAL

246 RAJIS KRISTIANTO

13

TINGAL

247 SRI WIDYANINGSIH

14

TINGAL

248 DONY PORWANTO

15

TINGAL

249 SITI AROFAH

16

TINGAL

250 BINTI MUNAWAROH

17

TINGAL

36

BAB III PENGAWASAN PENYUSUNAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH

A. Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam proses perbaikan data dan daftar pemilihPanwaslu Kecamatan Garum melakukan beberapa prosees pengawasan bekerja sama dengan PPD untuk melakukan pengawasan secara langsung dengan penduduk di seluruh Desa/Kelurahan seKecamatan Garum. Berikut rekapitulasi hasil pengawasan yang telah kami laksanakan mulai bulan Januari 2019 : 1. Pengawasan TMS Panwaslu Kecamatan Garum telah merekap data pemilih TMS meninggal yang terdaftar pada DPT Pileg 2019 dan yang telah kami melanjutkan dengan mengirimkan surat usulan perbaikan data kepada PPK, berikut data yang telah kami rekab : No

Nama Pemilih

Nama Desa /

Nomor

Kelurahan

TPS

Keterangan TMS

1

AMAN

SUMBERDIREN

002

MENINGGAL

2

ISJAYANTO

SUMBERDIREN

002

MENINGGAL

3

DJEMIRIN

SUMBERDIREN

003

MENINGGAL

4

SALBIAH

SUMBERDIREN

003

MENINGGAL

5

RUKINI

BENCE

004

MENINGGAL

6

SRINATUN

BENCE

010

MENINGGAL

7

SARPINAH KUSWINARTI

BENCE

020

MENINGGAL

8

SOPONJONO

BENCE

011

MENINGGAL

9

IMAM SADALI

BENCE

010

MENINGGAL

10

JEBRAK

BENCE

012

MENINGGAL

11

KAMSOERI

BENCE

030

MENINGGAL

12

NANIYEM

BENCE

020

MENINGGAL

13

IMAM SAFI'I

BENCE

020

MENINGGAL

14

ALI MAHMUD

BENCE

020

MENINGGAL

15

SOERMAN

BENCE

012

MENINGGAL

16

HANIF MUKROMIN

BENCE

029

MENINGGAL

37

17

M SJAICHONI

BENCE

017

MENINGGAL

18

KABUL

BENCE

005

MENINGGAL

19

MASROTUN

BENCE

023

MENINGGAL

20

SUKEMI

BENCE

027

MENINGGAL

21

WIJIATI

BENCE

032

MENINGGAL

22

SUKACA

BENCE

020

MENINGGAL

23

SIRAM

BENCE

010

MENINGGAL

24

SULAMI

BENCE

015

MENINGGAL

25

SUKANI

BENCE

001

MENINGGAL

26

SUKARLAN

TINGAL

001

MENINGGAL

27

MUNAWIR

POJOK

020

MENINGGAL

28

DIDIK PURWANTO

POJOK

022

MENINGGAL

29

MUDAWARI

POJOK

010

MENINGGAL

30

MOCH. SHO1IKI

POJOK

011

MENINGGAL

31

MAD YUSAK

POJOK

012

MENINGGAL

32

SURADI

KARANGREJO

017

MENINGGAL

33

MESINEM

KARANGREJO

030

MENINGGAL

34

SUPARMI

KARANGREJO

018

MENINGGAL

35

JUMIYEM

KARANGREJO

013

MENINGGAL

36

SUPRAPTO

KARANGREJO

005

MENINGGAL

37

WIDODO

GARUM

001

MENINGGAL

38

TRIATUN

GARUM

007

MENINGGAL

39

LUKMAN HAKIM

GARUM

001

MENINGGAL

40

SARPIN

GARUM

020

MENINGGAL

41

MARKANI

GARUM

002

MENINGGAL

42

SOINEM

SIDODADI

020

MENINGGAL

43

KAMBALI

SIDODADI

021

MENINGGAL

44

KOMARIAH

SIDODADI

017

MENINGGAL

45

KASEMI

SIDODADI

017

MENINGGAL

46

WIJI ASTUTIK

SIDODADI

016

MENINGGAL

47

CHATARINA SUPARTI

SIDODADI

016

MENINGGAL

38

48

SUYATUN

SIDODADI

005

MENINGGAL

49

KAMSIRAT

SIDODADI

013

MENINGGAL

50

DUL ROJI

SIDODADI

013

MENINGGAL

51

MIATUN

SIDODADI

013

MENINGGAL

52

EDI ISWANTO

TAWANGSARI

002

MENINGGAL

53

TOEKILLAH

TAWANGSARI

001

MENINGGAL

54

FX. SOEDARMAN

TAWANGSARI

001

MENINGGAL

55

TJAHJO TRI WIBOWO

TAWANGSARI

003

MENINGGAL

56

WAIKEM

TAWANGSARI

004

MENINGGAL

57

SUNARDI

TAWANGSARI

008

MENINGGAL

58

TUMIRIN

TAWANGSARI

008

MENINGGAL

59

DWI MARTONO

TAWANGSARI

008

MENINGGAL

60

ROKANAH

TAWANGSARI

012

MENINGGAL

61

WADIMUN HADI

TAWANGSARI

009

MENINGGAL

62

PAINI

TAWANGSARI

009

MENINGGAL

63

MASRO

TAWANGSARI

011

MENINGGAL

64

SUCIATI

TAWANGSARI

011

MENINGGAL

65

LAMIDJAN

TAWANGSARI

013

MENINGGAL

66

ENDANG MARYU1IN

TAWANGSARI

017

MENINGGAL

67

SLAMET SUWARNI

TAWANGSARI

017

MENINGGAL

68

GUMUN DIHARJO

TAWANGSARI

018

MENINGGAL

69

BUDI WIDAYANTO

TAWANGSARI

018

MENINGGAL

70

MUSRIAH

TAWANGSARI

023

MENINGGAL

71

IMAM SYAFI'I

SLOROK

001

MENINGGAL

72

TANEM

SLOROK

002

MENINGGAL

73

KADIRIN

SLOROK

008

MENINGGAL

74

SUPINATUN

SLOROK

009

MENINGGAL

75

ACHMAD ZAINI

SLOROK

009

MENINGGAL

76

PAIDI

SLOROK

010

MENINGGAL

77

SUPINGAH

SLOROK

012

MENINGGAL

78

ELISABET KUSWANTI

SLOROK

013

MENINGGAL

39

79

YASEMI

SLOROK

014

MENINGGAL

80

SHOLIHATUL MUNAWAROH

SLOROK

014

MENINGGAL

81

KATAM

SLOROK

015

MENINGGAL

82

SEMIN

SLOROK

017

MENINGGAL

83

SURAJI

SLOROK

018

MENINGGAL

84

SUKONO

SLOROK

019

MENINGGAL

85

TUKINEM

SLOROK

021

MENINGGAL

86

ABD. ROCHMAN

SLOROK

022

MENINGGAL

87

MUSRIATI

SLOROK

023

MENINGGAL

88

TUKIYAR

SLOROK

023

MENINGGAL

89

ISTIQOMAH

SLOROK

023

MENINGGAL

90

KARIMAN

SLOROK

027

MENINGGAL

91

MAT SURADI

SLOROK

028

MENINGGAL

92

SAMIJAN

KARANGREJO

017

MENINGGAL

Data pemilih TMS yang kami peroleh adalah data pemilih meninggal yang telah kami klarifikasi kebenarannya dan telah kami kuatkan dengan lampiran surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan masing-masing. Dari keseluruhan proses perbaikan data pemilih sampai ditetapkan DPTHP-2 dengan jumlah total pemilih sebanyak 49694. Berikut adalah hasil rekapitulasi pada alat kerja pengawasan data pemilih tetap hasil perbaikan ke 2 yang telah kami singkronkan dengan hasil pleno tingkat Kecamatan:

NO TPS

JUMLAH PEMILIH KELURAHAN/DESA L

P

L+P

1

Bence

103

112

215

2

Bence

105

113

218

3

Bence

107

112

219

4

Bence

106

107

213

5

Bence

112

123

235

40

JUMLAH TOTAL PEMILIH KELURAHAN/DESA 6471

6

Bence

117

122

239

7

Bence

127

111

238

8

Bence

86

79

165

9

Bence

63

69

132

10

Bence

135

113

248

11

Bence

75

81

156

12

Bence

113

108

221

13

Bence

109

114

223

14

Bence

119

109

228

15

Bence

90

94

184

16

Bence

110

105

215

17

Bence

84

83

167

18

Bence

83

87

170

19

Bence

101

122

223

20

Bence

102

113

215

21

Bence

98

93

191

22

Bence

94

95

189

23

Bence

104

97

201

24

Bence

115

91

206

25

Bence

104

106

210

26

Bence

110

110

220

27

Bence

103

89

192

28

Bence

84

98

182

29

Bence

90

69

159

30

Bence

103

100

203

31

Bence

98

95

193

32

Bence

101

100

201

1

Garum

120

113

233

2

Garum

105

111

216

3

Garum

113

100

213

4

Garum

87

88

175

41

4543

5

Garum

104

79

183

6

Garum

100

87

187

7

Garum

101

103

204

8

Garum

98

109

207

9

Garum

114

120

234

10

Garum

106

114

220

11

Garum

113

119

232

12

Garum

90

93

183

13

Garum

99

90

189

14

Garum

90

93

183

15

Garum

93

96

189

16

Garum

98

90

188

17

Garum

99

103

202

18

Garum

97

96

193

19

Garum

86

62

148

20

Garum

96

91

187

21

Garum

105

88

193

22

Garum

99

98

197

23

Garum

106

81

187

1

Karangrejo

91

90

181

2

Karangrejo

91

78

169

3

Karangrejo

109

107

216

4

Karangrejo

102

110

212

5

Karangrejo

87

85

172

6

Karangrejo

112

123

235

7

Karangrejo

98

97

195

8

Karangrejo

93

75

168

9

Karangrejo

104

110

214

10

Karangrejo

102

106

208

11

Karangrejo

114

101

215

12

Karangrejo

108

89

197

42

7292

13

Karangrejo

91

92

183

14

Karangrejo

81

77

158

15

Karangrejo

96

83

179

16

Karangrejo

79

75

154

17

Karangrejo

109

109

218

18

Karangrejo

121

110

231

19

Karangrejo

98

102

200

20

Karangrejo

112

129

241

21

Karangrejo

94

86

180

22

Karangrejo

97

86

183

23

Karangrejo

115

106

221

24

Karangrejo

115

122

237

25

Karangrejo

97

88

185

26

Karangrejo

103

92

195

27

Karangrejo

115

114

229

28

Karangrejo

101

101

202

29

Karangrejo

88

85

173

30

Karangrejo

86

81

167

31

Karangrejo

97

71

168

32

Karangrejo

116

105

221

33

Karangrejo

81

71

152

34

Karangrejo

116

125

241

35

Karangrejo

119

124

243

36

Karangrejo

116

122

238

37

Karangrejo

57

54

111

1

Pojok

72

91

163

2

Pojok

61

77

138

3

Pojok

109

126

235

4

Pojok

107

113

220

5

Pojok

97

107

204

6

Pojok

83

83

166

43

5925

7

Pojok

94

90

184

8

Pojok

92

91

183

9

Pojok

78

95

173

10

Pojok

115

142

257

11

Pojok

127

134

261

12

Pojok

129

135

264

13

Pojok

76

100

176

14

Pojok

98

98

196

15

Pojok

109

104

213

16

Pojok

90

103

193

17

Pojok

66

63

129

18

Pojok

90

105

195

19

Pojok

80

90

170

20

Pojok

94

79

173

21

Pojok

107

103

210

22

Pojok

131

125

256

23

Pojok

71

70

141

24

Pojok

130

114

244

25

Pojok

101

96

197

26

Pojok

141

112

253

27

Pojok

109

101

210

28

Pojok

106

101

207

29

Pojok

93

83

176

30

Pojok

66

72

138

1

Sidodadi

111

102

213

2

Sidodadi

88

98

186

3

Sidodadi

87

90

177

4

Sidodadi

80

89

169

5

Sidodadi

82

92

174

6

Sidodadi

84

91

175

7

Sidodadi

116

124

240

44

8464

8

Sidodadi

67

81

148

9

Sidodadi

90

95

185

10

Sidodadi

82

81

163

11

Sidodadi

70

65

135

12

Sidodadi

134

117

251

13

Sidodadi

84

84

168

14

Sidodadi

76

85

161

15

Sidodadi

61

67

128

16

Sidodadi

107

89

196

17

Sidodadi

96

91

187

18

Sidodadi

91

85

176

19

Sidodadi

82

92

174

20

Sidodadi

88

90

178

21

Sidodadi

79

72

151

22

Sidodadi

87

88

175

23

Sidodadi

126

119

245

24

Sidodadi

72

83

155

25

Sidodadi

75

80

155

26

Sidodadi

106

110

216

27

Sidodadi

107

122

229

28

Sidodadi

109

103

212

29

Sidodadi

110

104

214

30

Sidodadi

121

122

243

31

Sidodadi

76

89

165

32

Sidodadi

77

69

146

33

Sidodadi

73

75

148

34

Sidodadi

81

69

150

35

Sidodadi

92

78

170

36

Sidodadi

73

72

145

37

Sidodadi

70

73

143

38

Sidodadi

73

72

145

45

39

Sidodadi

81

88

169

40

Sidodadi

72

60

132

41

Sidodadi

116

117

233

42

Sidodadi

92

91

183

43

Sidodadi

113

113

226

44

Sidodadi

105

123

228

45

Sidodadi

91

85

176

46

Sidodadi

100

72

172

47

Sidodadi

84

70

154

1

Slorok

89

86

175

2

Slorok

86

93

179

3

Slorok

83

94

177

4

Slorok

79

79

158

5

Slorok

99

108

207

6

Slorok

114

104

218

7

Slorok

123

110

233

8

Slorok

108

100

208

9

Slorok

105

107

212

10

Slorok

112

112

224

11

Slorok

114

116

230

12

Slorok

104

116

220

13

Slorok

118

104

222

14

Slorok

115

121

236

15

Slorok

114

118

232

16

Slorok

115

113

228

17

Slorok

96

90

186

18

Slorok

93

83

176

19

Slorok

126

119

245

20

Slorok

108

123

231

21

Slorok

115

107

222

22

Slorok

100

115

215

46

6147

23

Slorok

104

94

198

24

Slorok

88

91

179

25

Slorok

104

87

191

26

Slorok

98

92

190

27

Slorok

100

91

191

28

Slorok

95

92

187

29

Slorok

101

88

189

30

Slorok

97

91

188

1

Suberdiren

80

86

166

2

Suberdiren

129

144

273

3

Suberdiren

134

128

262

4

Suberdiren

126

137

263

5

Suberdiren

135

131

266

6

Suberdiren

116

116

232

1

Tawangsari

126

124

250

2

Tawangsari

57

81

138

3

Tawangsari

64

76

140

4

Tawangsari

113

121

234

5

Tawangsari

113

116

229

6

Tawangsari

76

78

154

7

Tawangsari

97

129

226

8

Tawangsari

110

129

239

9

Tawangsari

52

76

128

10

Tawangsari

78

88

166

11

Tawangsari

114

122

236

12

Tawangsari

129

120

249

13

Tawangsari

129

128

257

14

Tawangsari

56

68

124

15

Tawangsari

67

68

135

16

Tawangsari

97

102

199

17

Tawangsari

126

129

255

47

1462

5875

18

Tawangsari

137

127

264

19

Tawangsari

110

133

243

20

Tawangsari

138

135

273

21

Tawangsari

114

130

244

22

Tawangsari

114

115

229

23

Tawangsari

108

106

214

24

Tawangsari

128

122

250

25

Tawangsari

113

129

242

26

Tawangsari

123

117

240

27

Tawangsari

110

91

201

28

Tawangsari

68

48

116

1

Tingal

100

97

197

2

Tingal

75

94

169

3

Tingal

101

94

195

4

Tingal

102

93

195

5

Tingal

94

99

193

6

Tingal

107

94

201

7

Tingal

122

109

231

8

Tingal

112

118

230

9

Tingal

100

83

183

10

Tingal

92

92

184

11

Tingal

127

119

246

12

Tingal

110

105

215

13

Tingal

87

82

169

14

Tingal

107

101

208

15

Tingal

133

133

266

16

Tingal

112

104

216

17

Tingal

112

105

217

24923

24771

49694

Total

48

3515

49694

2. REKAPITULASI PEMILIH TAMBAHAN MASUK DAN KELUAR TAHAP KE-1 PEMILU TAHUN 2019 Dalam tahap rekapitulasi DPTb Panwaslu Kecamatan Garum melakukan pengawasan pada Hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan. Dalam rapat tersebuit PPK melakukan rekapitulasi DPTb dengan rincian sebagai berikut : 1) Rekapitulasi DPTb yang masuk dalam pemilu tahun 2019 sejumlah 11 yang terdiri dari laki-laki 7 dan 4 perempuan yang tersebar di 8 Desa/Kelurahan dan 8 TPS. 2) Rekapitulasi DPT yang keluar dalam pemilu tahun 2019 dengan rincian : a. Pemilih yang keluar mengurus didaerah asal sebanyak 7 orang yaitu 4 laki-laki dan 3 perempuan tersebar di 6 TPS dan 2 Desa/Kelurahan. b. Pemilih yang keluar mengurus di daerah tujuan sebanyak 22 pemilih yitu 14 laki-laki dan 8 perempuan tersebar di 18 TPS dan 8 Desa/Kelurahan. Berikut by name dari hasil pengawasan kami:  Data Pemilih Masuk Desa/Kelurahan BENCE

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

NKK

NIK

Nama

Alamat

351302101

351302131

LUQMAN DWI

DUSUN POJOK I

1051795

1010002

SAPUTRA

03/01

350511130

350511200

1120004

1730001

350511130

350511500

YAYUK

LINGKUNGAN

1120004

1790001

HANDAYANI

KEBONSARI 02/01

350511120

350507251

HERU

7180005

2810004

PRABOWO

350511280

350518011

WINDY ALFIAN

LINGK GARUM

6180003

1930001

PUTRANTO

04/02

49

SALAMUN

LINGKUNGAN KEBONSARI 02/01

LINGK JURANGMENJING 03/01

GARUM

KARANGREJO

KARANGREJO

KARANGREJO

SIDODADI

SIDODADI

350511241

350511510

190003

8970001

360312210

360312020

3060021

2620001

351707110

351707130

CATUR TEGUH

JL. MOJOWARNO

1100006

1820005

WALUYO

JOMBANG 06/03

351707110

351707700

GALUH SANTI

JL. MOJOWARNO

1100006

9840006

PALUPI

JOMBANG 06/03

330106240

330106081

1051022

0680002

M SUTOMO

KLEPON 03/04

330106240

330106551

SITI

1051022

0940005

MARKHATUN

NKK

NIK

Nama

350511270

350511250

NGABDUS

5062286

8950002

SHOLIHIN

350511050

350511520

9060666

6000002

350511270

350511140

5062624

3990001

350511211

357801210

0150002

2570001

350511060

350511491

9061811

1980003

350511180

350511570

5060073

4970001

RITA SUSIANA

LINGKUNGAN KEBONSARI 03/01 PASAR KEMIS

WANDONO HP

BANTEN 03/10

KLEPON 03/04

 Data Pemilih Keluar Desa /Kelurhan

BENCE

BENCE

BENCE

GARUM

KARANGREJO

POJOK

50

Alamat DSN TANGGUNG 01/0 2

UMI

LINGKUNGAN

ZUMROTUL

TANGGUNG 03/0

MUFIDAH

4

ZAKI MURTADHO BAMBANG SETYOSO GUMONO FITRI RAHAYU

LINGKUNGAN TANGGUNG 02/0 1 LINGK JURANG MENJING 02/01 DSN.RINGINREJO 03/13

FATMA

DSN

SYAHIDAH

MANUKAN 02/02

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

SIDODADI

SIDODADI

SIDODADI

SLOROK

SLOROK

350507271

350511120

M. ULIN

DSN

0080001

8980001

NUHA

MANUKAN 03/01

350511270

350511270

AZKA ULIL

DSN

5062864

8000001

'AZMI

MANUKAN 03/01

350511270

350511010

5063125

7920009

SUNARTO

DSN PATUK 01/02

350511121

350511680

NILNA MUNA

DSN

0060001

1020002

SHOFIA

TALOK 02/02

350511300

350511030

NUHAN

DSN

6060010

5950001

SYAFI'I

TALOK 02/02

350511270

350511640

5062999

9990001

350511270

350511100

5064041

2980001

350511270

350511580

ATIK PEREZTIA

DSN MANUKAN

5063907

7990001

LITANJUASARI

01/02

350511090

350511220

LUKMAN

DSN.

2110002

4000004

HAKIM

KEMLOKO 01/02

350511300

350511210

MUHAMAD

DSN

6064159

7990001

KUSUMA

SIDODADI 03/03

350511191

350511110

DIDIK

DSN KLEPON

2160007

8930001

WAHYUDI

01/01

350511060

350511570

9060732

8960006

350511060

350511670

FAHMA

9060893

3000002

FAUZIAH

51

SITI KHOIRU LAILIN NIKMAH MOH. RIDWAN FEBRIANTO

AGUSTIN KARISMATUL AZIZAH

DSN POJOK 03/02

DSN POJOK 03/02

DSN SLOROK 01/03 DSN PUCUNGSARI KIDUL 02/01

SUMBERDIREN

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

350511180

350511060

5060258

8950001

350511251

352423140

1100002

4800004

350511251

350511571

1100002

0900001

350511300

350511010

6080001

7680133

350511300

350511560

6080001

3730001

350511300

350511290

6080001

6940001

350511130

350511200

1120004

1730001

350511130

350511500

1120004

1790001

ACHMAD IQBAL MAULIDIN

LINGKUNGAN DADAPAN 04/02 LINGK.

AH. SYAHID

TAWANGSARI 02/08 LINGK.

RITA OKTANTIA

TAWANGSARI 02/08 LINGK.

KASMARI

TAWANGSARI 02/08 LINGK.

RASIYEM

TAWANGSARI 02/08

VERY

TAWANGSARI

JUNIAWAN

02/08 LINGKUNGAN

SALAMUN

TAWANGBRAK 02/05

YAYUK HANDAYANI

LINGKUNGAN TAWANGBRAK 02/05

3. REKAPITULASI PEMILIH TAMBAHAN MASUK DAN KELUAR TAHAP KE-2 PEMILU TAHUN 2019 Dalam tahap rekapitulasi DPTb Panwaslu Kecamatan Garum melakukan pengawasan pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2019 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan.Berikut by name dari hasil pengawasan kami:  Data Pemilih Masuk Desa/Kelurahan

NKK

NIK 52

Nama

Alamat

GARUM

GARUM

GARUM

350511090 9000004

LEONARDO TRAVASSO

SUMBER 01/01

JOVIAN LIN

350106160

KEVIN

KRAJAN KULON

4000001

WIDYATMOKO

01/01

357304210 3010001

CRISTOPHER BRAMATYO

KRAJAN 05/01

PUTRA PATRISIUS

GARUM

520408170

JUWANTRI

8010001

BADRI

KEBAYAN 03/13

DINGGIT GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

327312210 9810001

GUNAWAN

520408260

DONBOSCO

5010002

YOHANES

351509040 1010004

351411140 6010001

ALEXANDER BINSAR TAMPUBOLON

MULYASARI UTARA 02/45 KEBAYAN 04/12

GARBAGAN 43/05

YOHANES VERBI

CANDI

ARDHANA AMBROSIUS

GARUM

357701240

ARMANDO

6010002

SAKTI

JL.BALI 27/08

KURNIAWAN ANTONIUS GARUM

357304040

JOSHUA

BANDUNGREJOSA

6010003

CAESARIO

RI

SETYO ADI

53

357302260

MARCUOVAN

JL. ANGGREK

5010001

FELINO

BARAT 15/02

357102181

357102610

SRI RETNO

JL. BRAWIJAYA

2150013

3730004

WINDRATI

NO.63

357102270

357102650

AGNES

JL. BRAWIJAYA

4160004

1690003

KARTINAH

NO.64

357102270

357102480

LUSIA YUNIK

JL. BRAWIJAYA

4160010

6720003

TRIANA

NO.65

357102140

357102470

5060631

4390003

357102040

357102580

LIDWINA

JL. BRAWIJAYA

5160017

1690001

SUPARTI

NO.67

351707140

351707630

AFAFA BINTI

DSN.

1069266

9970002

RAHAYU

SUKOREJO 14/04

352219160

352219240

7070102

8010001

350912030

350912471

9050012

1670002

350414130

350414100

3054435

7500001

217103220

217103250

BOWO

KAMPUNG

3070088

2660006

SARWONO

PONJEN 02/05

217103220

217103681

3070088

1780006

350625271

350625680

2107496

5780002

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

KARANGREJO

KARANGREJO

POJOK

POJOK

TAWANGSARI

54

JOVITA LAURENTIA WIIMAWATI

CHARLES LESTINO SURYA DANA RODIYAH

DISA

KUNTARSIH

JL. BRAWIJAYA NO.66

DUSUN NGASINAN 15/03 DUSUN KRAJAN LOR 02/03 DUSUN BENDILJET 02/07

KAMPUNG PONJEN 02/05

ROCHWANDA NI JATININGSIH

DSN.BESUK 02/04

TAWANGSARI

331311661

THERESIA TRI

1810001

HASTUTI

DSN. TUNDUNGAN 13/05

 Data Pemilih Keluar Desa /Kelurhan BENCE

BENCE

BENCE

BENCE

BENCE

BENCE

BENCE

BENCE

BENCE

BENCE

NKK

NIK

35051127050

350511110

AGUS

LINGKUNGAN

62152

2810002

SETIYAWAN

BENCE I

35051127050

350511031

AHMAD HILMI

LINGKUNGAN

62317

0980001

JAMALUDIN

BENCE II

35051113090

350511640

DENI

60360

4910001

FITRIANA

35051113090

350511711

ENDAH

BENCE I

60024

0950001

PUTFITASARI

PLOSOREJO

35051128070

350511420

FATIMATU

60007

5940001

ZUHRIAH

35051127050

350511220

GARAUDI

LINGKUNGAN

62319

7920001

ALGHIFARI

BENCE II

35051127050

350511210

62565

8010001

35051127050

350511281

62478

0940002

35051127050

350511130

62186

4960002

35051127050

350511050

MUCHAMAD

LINGKUNGAN

62606

2990002

LUTVI

TANGGUNG

55

Nama

KHAMIM ULIL'AZMI SHUFI M. NASIH M. ZIDNI NGILMAN NAFINGA

Alamat

LK. BENDELAREN

LINGK. BENCE I

LINGKUNGAN TANGGUNG LINGKUNGAN TANGGUNG TANGGUNG BENCE III

BENCE

BENCE

BENCE

BENCE

BENCE

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

GARUM

35051126030

350511261

NAUFAN AZKA

70001

2930001

HABIBULLAH

35051119031

320104690

30004

6770002

35051113090

350511551

TIARA

LINGKUNGAN

60211

2970005

INDRASWARI

PLOSOREJO

35051105090

350511220

TRI IDA

LINGKUNGAN

60316

3830002

MANTO

BENCE I

35051101050

350511071

YANA SAYIDUL

90008

2990006

MUSLIHUN

35051130060

350511220

60905

3770002

35051102070

350511190

90002

6660002

35051127050

350511480

CHASANATUL

LINGKUNGAN

61913

4010002

ISTIQOMAH

COMBONG

35051130060

350511010

ERIK

LINGKUNGAN

60454

7830081

SISWANTO

GARUM

35051105090

350511430

KUNI

60209

1980003

SANGADATI

35051105090

350511250

60176

9950001

35051109111

350505651

RIDA PUJI

LINGKUNGAN

10004

2860004

LESTARI

GARUM

35051106090

350511500

61913

2640003

35051105090

350511411

ULFIA NAFA

LINGKUNGAN

60045

2010001

ULYA

KEBONSARI

56

SRI WAHYUNI

LK BENCE II LINGKUNGAN BENCE I

LINGK. BENCE II LINGKUNGAN

ARNAWAN

JURANG MENJING GARUM GARUM

BAMBANG CAHYO WIDODO

MAMBA'UDIN

SUKAPTI

LK. JURANG MENJING

KEBONSARI LINGKUNGAN KEBONSARI

JL. MERDEKA TIMUR 4-6

KARANGREJO

KARANGREJO

KARANGREJO

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

POJOK

35051105031

350511010

AMIRUDIN

30005

7500100

RIDWAN

35051126020

350511010

70004

6750004

35051118090

350511481

VIVY

60486

2970001

MAHARANI

35051103071

350511150

AHMAD

20013

9940002

HUMAIDI

35051127050

350511630

ASNA

63661

8000001

FAUZIAH

35051127050

350511260

63489

4980001

35051107071

350511211

DWI

00003

0700001

HARIYANTO

35051130060

350511420

EVI ISMI

60265

1960001

AZIZAH

35051127050

350511120

62945

5970001

35051127050

350511010

63179

7960006

35051127050

350511190

ROCHMAN

64268

1960002

GUNAWAN

35051130060

350511590

SOFIA NUR

60034

7010001

FUAIDA

35051127050

350511050

63722

5580001

35051130060

350511460

60211

5930001

57

SUPOYO

KARANGREJO

DSN RINGINREJO

DSN KARANGREJO

DSN TALOK

DSN TALOK

BIMA ADITYAMA

DSN POJOK

FIRDAUS DSN POJOK

DSN POJOK

MOHAMAD ADIS

DSN POJOK

YUGARIYANTO MUHAIMIN

SULAMUDJI

DSN PATUK

DSN TALOK

DSN KRANGGAN

DSN TALOK

WILDHA SUGENG SAPUTRI

DSN POJOK

BENEDICTUS SIDODADI

35051131080

350511061

YOGA

60003

0990002

HENDRIAWAN

SIDODADI

SUBAGIA SIDODADI

SIDODADI

SIDODADI

SIDODADI

SIDODADI

SIDODADI

SLOROK

SLOROK

SLOROK

SLOROK

SLOROK

SLOROK

35051130060

350511441

62900

2990005

35051130060

350511120

64646

9960003

35051130060

350511441

63262

0910004

35051130060

350511170

REZA

63800

5990004

FAHLEFI

35051129080

350511070

WAHYU

60003

3000002

SYAHPUTRA

35051130060

350511490

ZULVA

62897

1930003

IBADATI

35051107101

350511231

AGUS

DSN MENJANGAN

10003

1870002

WIDODO

KALUNG

35051158917

350511140

DENI BAGUS

MENJANGAN

01005

8970001

SANTOSO

KALUNG

35051130060

350511161

62517

2950001

35051130060

350511090

62492

9000004

35051130060

350511431

62437

1990001

35051130060

350511201

PETRUS DIDIK

62487

0660001

WIDISASMITO

58

INDAH RIZKY

DSN. SIDODADI

NURUL FAJRI

DSN KEMLOKO

PUJIAWATI

DSN KEMLOKO

DSN SIDODADI

DSN KEMLOKO

DSN KEMLOKO

EUSEBIUS YOSIA BIMA

Dsn. SUMBER

KINANDA LEONARDO TRAVASSO

DSN SUMBER

JOVIAN LIN NOR UMAYAH

DSN SUMBER

Dsn. SUMBER

SLOROK

SLOROK

SLOROK

SLOROK

SUMBERDIREN

SUMBERDIREN

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TAWANGSARI

35051129071

350511460

30002

5740004

35051130060

350511280

62517

9620002

35051130060

350511191

62656

0640001

35051108090

SUPINGAH THOMAS SUKAR

DSN PUCUNGSARI KIDUL Dsn. SUMBER

TRIYONO

Dsn. SUMBER

350511650

UMI

DSN PUCUNGSARI

60210

7950004

SALAMAH

KIDUL

35051118050

350511600

60244

6930001

35051130060

350511090

WAHYU

LINGKUNGAN

61281

8970003

WIRATAMA

DADAPAN

35051118050

350511070

60991

8980002

35051121111

351602090

ANDI

LING

30004

3910001

PRATAMA

TAWANGBRAK

35051118050

350511700

ARINA NURIL

60508

1990004

FITRIA

35051118050

350511490

ELLA PUSPITA

LINGKUNGAN

61569

4970001

DEWI

TAWANGBRAK

35051102031

350511540

FEBRYATI

LK.

00002

2940003

WIDHI SETYO

TAWANGBRAK

35051118050

350511570

HARIROTUL

LINGKUNGAN

61838

5980004

AISYAH

NGEBRAK

35051118050

350511680

HENNY SETYA

LINGKUNGAN

61500

2810002

RINI

TAWANGSARI

35051118050

350511710

HUMILATUZ

LINGKUNGAN

61352

1020002

ZAHROO'

TAWANGSARI

35051130060

350511490

NI'MATUL

LINGKUNGAN

61512

9990002

NURJANAH

TAWANGREJO

59

FATIMAH NURUS SHOFA MUNINGGAR

AGUS RENDY

LINGKUNGAN DADAPAN

LINGKUNGAN TAWANGSARI

DSN NGEBRAK

TAWANGSARI

TAWANGSARI

TINGAL

TINGAL

35051130060

350511520

NURINA LUTFI

LINGKUNGAN

61455

7010001

ATIKA SAIFI

TAWANGREJO

35051124061

350511450

50001

3000001

35051106120

350511060

60002

6550001

35051106090

350511470

60102

1990001

UTINA ULA

LINGKUNGAN

HUMAIDAH

TAWANGSARI

ARHAB MAHMUD

Tulungsari Wetan

SEPHIE MAZIDATUL

Tulungsari Kulon

KHUSNA

4. REKAPITULASI JUMLAH PEMILIH TAMBAHAN MASUK DAN KELUAR Tahap rekapitulasi jumlah pemilih tambah masuk dan keluar telah berakhir dan panwaslu kecamatan garum menggabungkan hasil rekap ke 1 dan ke 2 dengan tabel angka dan total keseluruhan jumlah pemilih masuk dan keluar. Berikut data hasil rekap Panwaslu Kecamatan Garum : NAMA

JUMLAH

KECAMATAN

DESA

JUMLAH HASIL PERBAIKAN DPTHP-2 JML TPS

GARUM

9

250

LAKI-LAKI PEREMPUAN 24.923

JUMLAH

24.771

49.694

JUMLAH PEMILIH MASUK (DPTb) YG MENGURUS DI DAERAH ASAL JUMLAH

JUMLAH DESA

JUMLAH

LAKI-

KECAMATAN

/KELURAHAN

TPS

LAKI

1

3

3

2

PEREMPUAN

JUMLAH

3

5

JUMLAH PEMILIH MASUK (DPTb) YG MENGURUS DI DAERAH TUJUAN

60

JUMLAH

JUMLAH DESA

JUMLAH

LAKI-

KECAMATAN

/KELURAHAN

TPS

LAKI

1

3

8

19

PEREMPUAN

JUMLAH

11

30

PEREMPUAN

JUMLAH

14

35

JUMLAH PEMILIH MASUK (DPTb) JUMLAH

JUMLAH DESA

JUMLAH

LAKI-

KECAMATAN

/KELURAHAN

TPS

LAKI

1

6

11

21

JUMLAH PEMILIH KELUAR (DPTb) YG MENGURUS DI DAERAH ASAL JUMLAH

JUMLAH DESA

JUMLAH

LAKI-

KECAMATAN

/KELURAHAN

TPS

LAKI

1

4

10

9

PEREMPUAN

JUMLAH

5

14

JUMLAH PEMILIH KELUAR (DPTb) YG MENGURUS DI DAERAH TUJUAN JUMLAH

JUMLAH DESA

JUMLAH

LAKI-

KECAMATAN

/KELURAHAN

TPS

LAKI

1

8

61

45

PEREMPUAN

JUMLAH

38

83

PEREMPUAN

JUMLAH

43

97

JUMLAH PEMILIH KELUAR (DPTb) JUMLAH

JUMLAH DESA

JUMLAH

LAKI-

KECAMATAN

/KELURAHAN

TPS

LAKI

1

9

71

54

JUMLAH PEMILIH DPTb

61

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

JUMLAH

75

57

132

62

BAB IV PENGAWASAN KAMPANYE, LOGISTIK DAN HARI TENANG

A. Pengawasan tahapan kampanye 1. Kerawanan-kerawanan Tahapan Kampanye Kerawanan-kerawanan pada tahapan kampanye merupakan suatu kegiatan yang cenderung di mungkinkan peserta pemilu untuk melakukan kampanye tidak sesuai dengan peraturan KPU (PKPU no. 23 tahun 2018), sehingga jika dilakukan bias berakibat menjadi sebuah pelanggaran. Berikut kerawanan yang mungkin terjadi berdasarkan larangan pada PKPU 23 tahun 2018 :  Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye  Menggunakan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye  Melakukan pawai dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan  Menyebarkan bahan kampanye diluar yang difasilitasi oleh KPU  Memasang alat peraga kampanye diluar yang difasilitasi oleh KPU  Pemasangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik diluar yang difasilitasi oleh KPU  Kampanye diluar jadwal  Politik uang  Merusak atau menghilangkan alat peraga Kampanye  Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah  Menerima atau memberi dana kampanye dari/kepada pihak yang dilarang  Menggunakan, kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat dan atau partai politik 2. Perencanaan Pengawasan Untuk mendapatkan hasil pengawasan yang lebih maksimal, dalam pengawasan tahapan Kampanye, maka diperlukan suatu strategi dalam melakukan pengawasan. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kec.Garum dalam rangka mengoptimalkan pengawasan tahapan Kampanye adalah sebagai berikut: 63

 Melakukan sosialisasi dengan mengajak stakeholders dan pemilih untuk ikut melakukan pengawasan secara partisipatif;  Secara intens Berkoordinasi dengan sesame penyelenggara (PPK) serat peserta pemilu untuk menciptakan pemilu yang damai , bermartabat dan berintegritas.  Melakukan cegah dini dengan cara bersurat kepada pihak terkait dalam rangka melakukan pengawasan memastikan Pejabat ASN/PNS tidak ikut serta berkampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.  Mengingatkan peserta kampanye untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.  Sosialisasi sanksi Tindak Pidana Pemilu terkait kampanye diluar jadwal  Menghimbau kepada tim kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak.  Melakukan sosialisasi kepada Tim kampanye/pihak berkepentingan agar pelaksana kampanye yang didaftarkan sesuai ketentuan. Mendorong KPU agar segera menyurati Tim kampanye yang bersangkutan.  melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu 2019 dan sanksi terhadap pelanggaran;  mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelanggaraan Pemilu Kada;  melakukan pertemuan dan menyampaikan peringatan dini kepada paryai politik, penyelenggara pemilu kada,, bakal pasangan calon dan atau pasangan calon, TIM kampanye pasangan calon, masyarakat pemilih, pemilih dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan Pemilu Kada.  mengajukan nota keberatan secara tertulis dan terbuka kepada KPU dan jajarannya apabila KPU dan jajarannya tidak menindak lanjuti teguran, peringatan, dan rekomendasi Panwaslu.  melakukan sosialisasi langkah-langkah penindakan yang akan dilakukan oleh pengawas Pemilu terhadap pelaku pelanggaran 3. Pencegahan Pencegahan adalah upaya Panwaslu Kecamatan Garum untuk meminimalisir pelanggaran pemilu 2019 yang dilakukan oleh penyelenggara itu sendiri dalam hal ini PPK Garum ataupun juga peserta pemilu itu sendiri. Bentuk pencegahan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Garum ialah berupa bersurat kepada pihak atau 64

kelompok yang memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran PEMILU berupa himbauan. Sehingga pihak pelaksana mempunyai peringatan dini atau rambu-rambu dalam melaksanakan kegiatannya. Berikut data surat hibauan yang Panwaslu Kecamatan pernah disampaikan : NO. 1.

NOMOR SURAT 05/BAWASLU

TUJUAN HIMBAUAN

PROV.JI- himbauan

03.GRM/PM.00.02/IX/2018

menjaga

netralitas

penyelenggarapemilu

PPK,PPS,

sekretariatan PPK dan sekretariatan PPS 2.

06/K.JI-03.GRM/

himbauan menjaga netralitas camat Garum

PM.00.02/IX/2018 3.

4.

5.

6.

07/K.JI-03.GRM/

himbauan

menjaga

PM.00.02/IX/2018

polsek Garum

08/K.JI-03.GRM/

himbauan

PM.00.02/IX/2018

koramil Garum

09/K.JI-03.GRM/

himbauan

PM.00.02/IX/2018

desa/kelurahan/BPD perangkat desa

10/K.JI-03.GRM/

Himbauan

PM.00.02/IX/2018

kenyamanan

menjaga

menjaga

netralitas

jajaran

netralitas

jajaran

netralitas

kepala

menjaga pemilu

keamanan, dan

mematuhi

perundang-undangan pemilu oleh PAC Partai politik di kec. Garum 7.

13/K.JI-03.GRM/

Himbauan tidak menggunakan tempat

PM.00.02/X/2018

ibadah(masjid, gereja, wihara, pure) untuk berkampanye

8.

59 /K.JI-03.GRM/

Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur

PM.00.02/XII/2018

Sipil Negara (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara

Lainnya

Serta

Larangan

Penggunaan Fasilitas Negara 9.

10.

61/K.JI-03.GRM/

Panitia Bazar Kelurahan Sumberdiren,

PM.00.02/XII/2018

tanggal 22 Desember 2018

006/K.JI-03/GRM/

Panitia Pengajian Rutin Sabtu Paing di Desa

PM.00.02/I/2018

Pojok tgl 12 Januari 2019 65

11.

12.

13.

008/K.JI-03/GRM/

Panitia Sholawat Al-Mughits di Desa

PM.00.02/I/2018

sidodadi tanggal 16 Januari 2019

011/K.JI-03/GRM/

Panitia sholawat Nariyyah far’iyyah Garum

PM.00.02/I/2019

di Kel.Bence tanggal 17 Januari 2019

023/K.JI-03/GRM/

Himbauan PAC Partai Golkar

PM.00.02/II/2019 14.

15.

16.

025/K.JI-03/GRM/

Panitia Pengajian Ahad Legi di Desa Tingal

PM.00.02/II/2018

tanggal 10 Februari 2019

027/K.JI-03/GRM/

Panitia

PM.00.02/II/2018

Pojok tanggal 16 Februari 2019

036/K.JI-03/GRM/

Panitia Sholawat Nariyyah Al-Mughits di

PM.00.02/II/2018

Dusun Pucungsari Kidul Desa Slorok Rabu

Pengajian Sabtu Paing di Desa

20 Februari 2019 17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

044/K.JI-03/GRM/

menghimbau kepada PPK beserta PPS /

PM.00.02/II/2019

rekrut KPPS netral

048/K.JI-03/GRM/

Panitia Sholawat Al-Mughits di Desa Tingal

PM.00.02/III/2019

tanggal 07 Maret 2019

049/K.JI-03/GRM/

Panitia Pengajian KH.Anwar Zahid di Desa

PM.00.02/III/2019

Tingal tanggal 14 Maret 2019

050/K.JI-03/GRM/

Panitia Sholawat Nariyah JMC di Desa

PM.00.02/III/2019

Tawangsari tanggal 08 Maret 2019

53/K.JI-03/GRM/

Ketua pelaksana Kegiatan Reses Anggota

PM.00.02/III/2019

DPRD kab. Blitar Suwondo,Spt

054/K.JI-03/GRM/

Panitia Pengajian Sabtu Paing di Desa

PM.00.02/III/2018

Tingal tanggal 23 Maret 2019

055/K.JI-03/GRM/

Panitia Sholawat Nariyah Al-Mughits di

PM.00.02/III/2018

Desa Slorok tanggal 25 Maret 2019

056/K.JI-03/GRM/

Panitia Sholawat Nariyah Al-Mughits di

PM.00.02/III/2018

Desa Slorok tanggal 27 Maret 2019

66

25.

057/K.JI-03.GRM/

Panitia Jalan Sehat Bersama

Ronnie

PM.00.02/III/2019

Sianturi tanggal 24 Maret 2019 Di Kelurahan Bence

4. Aktivitas Pengawasan Aktifitas

pengawasan

merupakan

kegiatan

pengawasan

yang

dilakukan/dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan beserta PPD se-kecamatan Garum. Dalam rangka memantau segala jenis/bentuk kegiatan yang di selenggarakan oleh perorangan atau kelompok baik secara langsung di selenggarakan oleh partai politik atau bukan. Hal ini dilakukan sebagai wujud peranan dan tugas pengawas untuk memantau segala jenis kegiatan yang ada di kecamatan Garum. Berikut rangkuman aktifitas pengawasan yang dilaksanakan oleh PANWASLU KECAMATAN Garum bersama PPD : a. Pertemuan Tatap Muka  Kampanye Imam Addaruqutni (Caleg PSI DPR RI ) Pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018, telah terdapat kegiatan Kampanye Rapat Terbatas Caleg DPR RI Dapil Jatim VI Drs.H. Imam Addaruqutni , PSI. Acara tersebut dihadiri Caleg DPR

RI DapilJatim

VIDrs.H.Imam Addaruqutni , dari PSI, Ketua DPD PSI KabupatenBlitar Muhammad Syaifudin Zuhri, Sekaligus Caleg DPRD Kab. Blitar dari PSI Dapil Blitar IV, Pengurus DPD PSI Kab. Blitar dan Masyarakat sekitar berjumlah kurang lebih 20 orang. Bertempat dirumah Bp Zoda Sofyani, Alamat Kelurahan Bence RT 01 RW 04 Kecamatan Garum, Acara pada Pukul 15.00 Wib sampai dengan

pukul

16.20

Wib

.

Sesuai

hasil

pengawasanPanwaslu

KecamatandalamkegiatantersebutBerjalandenganlancar, Rangkaiankegiatandiisidenganmemperkanalkandiri, pemaparanVisidanMisiCaleg

DPR

RI

BpDrs.ImamAddaruqutni,

dalamsambutanyaInginmemberdayakanusahaperekonomianmasyarakat, Regulasipertaniandiperkuatgunaantisipasipenngunaanbahan

import,

memperingatkanmasalahfahamradikalkepadagenerasimuda.

Kemudian

dilanjutkan sambutan dari Ketua DPD PSI Kab. Blitar Bp Muhammad Syaifudin Zuhri, yang intinya disampaikan Visi dan Misi Partai PSI, minta dukungan 67

masyarakat untuk Pemilu 2019 dan pembagian souvenir Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KegiatanKampanyerapatterbatasDPRRIDapilJatim

VIDrs.H.Imam

Addaruqutni,PSI.di Kecamatan Garum

Tamu Undangan sekitar 20 orang

Kegiatan pemaparan Visi dan Misi Partai dan lain lain

Suvenir Kalender Caleg PSI

 Kampanye Nasa Barcelona ( Caleg PDI DPRD Kab ) Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019, telah Dilakukan kegiatan Kampanye Rapat Terbatas dan Sosialisasi. Bertempat dirumah Bpk Trimo, 68

alamat RT 02 RW 04 Lingkungan Bence I Kelurahan Bence, sesuai undangan pukul 18.00 Wib namun acara dimulai pukul 19.50 Wib Tepat, Acara dibuka oleh Juru Kampanye Bpk Andre Asrori, kemudian acara langsung diisi sosialisasi oleh Nasa Barcelona Marhaenis caleg DPRD Kabupaten blitar dari PDIP, dalam Sosialisasinya ditekankan pada tata cara mencoblos pada Contoh surat suara, Acara selesai pada pukul 20.30 Wib. Tamu undangan yang hadir berjumlah sekitar 200 orang ,warga 02 RW 04 Lingk. Bence I yang mayoritas keluarga besar Nasa Barcelona Marhaenis. Sesuai hasil pengawasanPanwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar, tidak ada pelanggaran kampanye. SuratPemberitahuan

SosialisasidariNasa

Barcelona

Marhaeniscaleg DPRD Kabupatenblitardari PDIP

SosialisasidariBp Andre AsroriJuruKampanye

Undangandariwarga

RT

02

RW

04

LingkunganBence I

 Kampanye Endar Suparno,SH(caleg PDIP DPRD kab./kota) Pada hari Jum’at tanggal 5 April 2019, Bertempat dirumah Bpk Suparni, alamat dusun Sidodadi Desa Sidodadi, acara dimulai pukul 19.30 Wib, Acara 69

dibuka oleh Bp Dariyanto sebagai pembuka/pemandu acara dan dibantu oleh Bp Ilyas, kemudian acara langsung diisi sosialisasi oleh Bp Endar Soeparno, caleg DPRD Kabupaten blitar dari PDIP, dalam Sosialisasinya beliau memperkenalkan diri , ajakan untuk dating ke TPS tanggal 17 april, untuk tidak Golput dan ditekankan pada tata cara mencoblos, melipat surat suara, Acara selesai pada pukul 20.00 Wib. Tamu undangan yang hadir berjumlah sekitar 50orang

,Warga

dusun

Sidodadi

Desa

Sidodadi.

Sesuai

hasil

pengawasanPanwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar, tidak ada pelanggaran kampanye. Dengan di buktikan adanya pemberitahuan kepada Panwaslu Kecamatan garum sebelum harin peaksanaan.

Surat Pemberitahuan

Sosialisasi dari Endar Soeparno, caleg DPRD Kabupaten blitar dari PDIP

Pada hari Sabtu, tanggal 6 April 2019, telah Dilakukan kegiatan Kampanye Rapat Terbatas dan Sosialisasi. Bertempat dirumah Bpk Sutaji, alamat dusun Menjangan kalung Desa slorok ,acara dimulai pukul 19.30 Wib, Acara dibuka oleh Bp Dariyanto sebagai pembuka/pemandu acara, kemudian sambutan dari tuan rumah, dilanjutkan acara sosialisasi oleh Bp Endar Soeparno, caleg DPRD Kabupaten blitar dari PDIP, dalam Sosialisasinya beliau memperkenalkan diri , menyampaikan misi dan visi, ajakan untuk dating ke TPS tanggal 17 april, untuk tidak Golput dan ditekankan pada tata cara mencoblos, melipat surat suara, dilanjutkan acara hiburan Campursari, Tamu undangan 70

yang hadir berjumlah sekitar 200 orang ,Warga dusun Menjangan kalung Desa Sidodadi. Sesuai hasil pengawasanPanwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar, tidak ada pelanggaran kampanye. Dengan di buktikan adanya pemberitahuan kepada Panwaslu Kecamatan garum sebelum hari pelaksanaan SuratPemberitahuan

SosialisasidariEndarSoeparno,c aleg DPRD Kabupatenblitardari PDIP

UndangandariwargadusunMen jangankalungDesaSidodadi

PengawasanmelekatdariPanwa slu Kecamatandan PPD

 Kampanye Surotun Nasikhah( caleg DPRD kab./kota partai PDIP) Pada hari jum’at - minggu, 05-7 April 2019, Panwaslu KecamatanGarum melakukan pengawasan pada Kegiatan Kampanye yang diselenggarakan oleh Caleg DPRD Kab Blitar No Urut 05 atas nama S.Nasikhahyang dilaksanakan pada Pukul 18.00 WIB sampai selesai, dengan tema kegiatan Rapat konsolidasi dan pemantapan

71

Dokumentasi Surat Pemberitahuan

Acara Konsolidasi dan Pemantapan tersebut dilaksanakan sesuai jadwal yang terlampir dan di hadiri oleh Tim sukses dari Caleg DPRD Kab.Blitar No.Urut 05 ( S.Nasikhah ) yang berasal dari beberapa daerah antara lain wilayah Krisik, Soso, dan Selopuro serta warga sekitar kurang lebih 70 orang. Berikut ini Dokumentasi Acara Rapat Konsolidasi dan Pemantapan

Pada Acara tersebut Caleg mensosialisasikan cara pencoblosan kepada warga dan juga membagikan BK berupa kartu Caleg serta Kaos. Acara berahir pada pukul 21.10 WIB. Berikut bahan kampanye yang di sebarkan/ dibagikan.

72

Kartu Caleg

Kaos

 Kampanye Caleg Abdul Munib,SIP( caleg PKB DPRD kab./kota) Dilaksanakan

pada

Minggu,

2019,telahDilakukankegiatanKampanyeRapat

tanggal tatap

7

April muka

danMancingbersama.Bertempat di RT 01 RW 02, Dusun Tulungsari Desa Tingal,acara dimulai pukul 08.00 Wib, Acara dibuka oleh MC sebagai pembuka/pemandu acara, dilanjutkan acara sosialisasi oleh Bp Munib, caleg DPRD Kabupaten blitar dari PKB, dalam Sosialisasinya beliau memperkenalkan diri , menyampaikan misi dan visi, ajakan untuk datangke TPS tanggal 17 april, untuk tidak Golput dan ditekankan pada tata cara mencoblos, melipat surat suara, dilanjutkan acara mancing bersama Gratis, dihadiri juga Bp Herry Nugroho, Caleg DPR RI dari PKB, juga menyampaikan visi misi. Kemudian dilanjutkan hiburan Elekton, peserta yang hadir berjumlah sekitar 300 orang ,Warga Dusun Tulungsari Desa Tingal dan sekitarnya, acara selesai pukul 11.20 Wib. Sesuai hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar,tidak ada pelanggaran kampanye. Serta tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan dengan adanya pemberitahuan/STPPK

73

Surat Pemberitahuan

Abdul munib,caleg DPRD Kabupaten

blitar

,dan

HerryNugroho, Caleg DPR RI, dari PKB

Mancing bersama Gratis

Pengawasan melekat dari Panwaslu Kecamatan, Staf dan PPD

b. Pertemuan Terbatas  KampanyeAnang Iskandar Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019, telah Dilakukan kegiatan Kampanye Rapat Terbatas Sosialisasi dan Pembekalan Calon Saksi PPP . Bertempat di Gedung milik perseorangan atas nama Solikin, alamat RT 01 RW 06 Dusun Kemloko Desa Sidodadi,sesuai undangan pukul 18.30 Wib namun acara dimulai pukul 19.30 Wib Tepat, Acara dibuka oleh Bpk Suwoko dari Wlingi , kemudian acara langsung diisi sosialisasi dan Pembekalan Calon saksi dari PPP,oleh Narasumber DR H Anang Iskandar S.H. M.H, Caleg DPR RI dari PPP, 74

dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembuatan surat pernyataan Calon saksi dan sebagai Tim Relawan pemenangan DR H Anang Iskandar S.H. M.H, Juga pemberian Contoh Surat suara dan Sosialisasi cara pemberian suara dan pembagian Kaos berjumlah -+ 200 buah, acara selesai pukul 22.00 Wib. Adapun unsur tamu yang hadir ialah dari calon saksi dan relawan yang berasal dari

seluruh

desa/kelurahan

se-kecamatan

garum.

Sesuai

hasil

pengawasanPanwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar, tidak ada pelanggaran kampanye. Surat Pemberitahuan

Tamu Undangan

Kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan calon saksi dari PPP oleh DR H Anang Iskandar S.H. M.H, Caleg DPR RI dari PPP Kegiatan Sosialisasi

Kegiatan

dibuka

oleh

penanggungjawab acara Bpk Suwoko dari Wlingi

75

BK Kaos sejumlah peserta 200

BK Stiker jumlah : 800 buah

 KampanyeCaleg Heri Romadhon ( caleg DPRD provinsi) Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019, telah Dilakukan kegiatan Kampanye Rapat Terbatas Pembekalan Kader PAN oleh Dewan Pimpinan Daerah PAN Kab Blitar. Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Slorok , Tepat Pukul 13.00 Wib acara dimulai dibuka oleh Kepala Desa Slorok Bpk Zaenal Mustofa, kemudian acara langsung diisi sosialisasi dari BPOM dan NAPPZA, Oleh Bpk Ir.H.Riski Sadiq, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Nappza, yang isinya

“Untuk

menyebarkan

informasi

kepada

Masyarakat

tentang

Penanganan Penyalahgunaan Obat terutama pada kalangan Generasi Muda” dilanjutkan simulasi, setelah acara sosialisasi berakhir dilanjutkan dengan acara Pemantapan Pemahaman Visi Misi dari Caleg DPRD Kab.Blitar dari PAN oleh Bima Bagas Susetyo dan Heri Romadhon Caleg DPRD propinsi, acara selesai pukul 15.30 Wib. Sesuai hasil pengawasanPanwaslu Kecamatan dalam kegiatan tersebut merupakan Kampanye dan Berjalan dengan lancar, tidak ada pelanggaran kampanye. Surat Pemberitahuan

76

Tamu Undangan

Kegiatan

Pemantapan

Pemahaman Visi dan Misi ,Caleg DPRD Propinsi Kegiatan

Pemantapan

Pemahaman Visi dan Misi ,Caleg DPRD Kab.Blitar Sosialisasi dari BPOM dan Nappza

c. Pemasangan APK/BK(Alat Peraga Kampanye) Metode kampanye dengan pemasangan alat peraga kampanye(APK) merupakan cara yang paling efektif dan mudah untuk dilakukan. Pemasangan APK ini di dalam aturan diperbolehkan dalam pemasangan mulai tanggal 1 desember 2018 s/d 15 april 2019. Sejak di ijinkan memaang para tim sukses dan pihak-pihak yang berkepentingan mulai marak memasang baliho, spanduk, reklame dan lain sebagainya. Di dalam cara pemasangannya pun beragam ada yang mematuhi peraturan dan juga ada melanggara peraturan. Berikut hasil pengawasan APK/BK yang terpasang di kecamatan Garum : NO.

Nama Caleg

PARTAI

Jumlah

1.

Bendera partai demokrat

11

2.

Bendera pdip

251

3.

Bendera gerindra

26

4.

Partai golkar

28

5.

Partai berkarya

3

77

6.

Ir. Joko widodo

PDIP

252

7.

Joko widodo– ma’ruf

TKD

33

8.

A.cahyo yudo kuncoro,

Gerindra / DPRD Prov

1

9.

Abdul munib

PKB / DPRD KAB.

78

10.

Adib zamhari

PKB / DPRD KAB.

10

11.

An’im falachudin,

PKB / DPR RI

3

12.

Anang iskandar

PPP / DPR RI

16

13.

Andrik priswanto

Partai Demokrat /DPRD

3

14.

Anggia erma rini

PKB / DPRD RI

3

15.

Ahmad nawardi,

Calon DPD No 27

20

16.

Azis maulana,

PKS / DPRD KAB.

6

17.

Azis maulana,

PKS /DPRD KAB

5

18.

Alfa isnaeni

Calon Anggota DPD

4

19.

Bakti nendra prawira

PDIP /DPR RI

2

20.

Bima bagas susetyo

PAN / DPRD KAB.

61

21.

Bambang rianto

Hanura / DPRD Prov.

4

22.

Dewi setyo ambar w,

Nasdem / DPRD Kab

1

23.

Dewi setyo ambarwani w,

P.Nasdem/DPRD KAB.

2

24.

E.anita gizelle lubis,

Hanura /DPR RI

1

25.

Endar suparno

PDIP / DPRD KAB.

5

26.

Erna susanti,

PDIP /DPRD Provinsi,

35

27.

Fatkhur rohman,

PKB / DPRD KAB.

46

28.

Ferdiansyah reza alvisa

P.Gerindra/DPRD Prov

7

29.

Fulva

PKB / DPRD KAB.

1

30.

Gede ariyuda,

Partai Nasdem/ DPR RI

1

31.

Guruh soekarno putra,

PDIP /DPR RI,

2

32.

H.sonhadji zainudin,se.m.m

DPD RI

1

33.

Halimah retnosari,

PKS / DPRD KAB.

1

34.

Hari wahyudiono,

Nasdem / DPRD KAB.

4

35.

Hendik budi yuantoro, ,

PDIP / DPRD KAB.

36

36.

Hendro hermono,

Gerindra /DPR RI,

4

78

37.

Heni retna wizi suci

Gerindra / DPRD

49

38.

Heri nugroho,

PKB / DPR RI,

8

39.

Hj.amida hanna,

Gerindra /DPR RI

5

40.

Hj.ellen sukmawati ,

PERINDO /DPR RI

2

41.

Ir.budi yuwono dipl.se,

DPID / DPR RI

4

42.

Jaka prasetya

Gerindra / DPRD KAB.

24

43.

Jeannie maria monica l,

Perindo / DPR RI

2

44.

Joko santosa

PAN / DPRD KAB.

10

45.

Mahfud ,

PAN / DPRD KAB.

214

46.

Muhammad jauhari,

PKS / DPRD KAB.

1

47.

Muhammad putra perwira,

Partai Nasdem /DPR RI

17

48.

Mulyani,

PPP/ DPRD

26

49.

Muhammad ikhwan,

Partai Berkarya /DPRD

10

50.

Najib hamid

DPD RI

1

51.

Najib zakaria,

PAN /DPR RI

29

52.

Nanang ferdiansyah

PKS /DPRD KAB.

1

53.

Nasa barcelona m

PDIP / DPRD KAB.

1

54.

Nur afandi,

Partai Democrat/ DPRD Kab.

3

55.

Nur hadi

Nasdem/ DPR RI

10

56.

Ririn ekowati agustina,

PKB / DPR Provinsi,

4

57.

Rudiyanto rendra s,

PKB / DPRD KAB.

10

58.

S. Nasikhah,

PDIP / DPRD KAB.

82

59.

Suharti,s.psi

PDIP / DPRD PROV

8

60.

Slamet nadhori,

PPP / DPRD

5

61.

Suwondo

PDIP / DPRD KAB.

55

62.

Tutut tri herawati

Partai Demokrat

2

63.

Wahyu sujatmiko

Partai Demokrat/ DPRD,

13

64.

Zainal arifin

Partai Demokrat / DPRD

1

65.

Purwo ali,

Calon DPD No 43

2

79

Dari data pengawasan APK/BK di atas tidak semuanya dengan serta merta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Ada beberapa partai politik dan atau tim kampanye tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Berikut kami sampaikan data pengawasan APK/BK yang melanggar :

AlatPeragaKampanye( Baliho) GambarSoekarnodanSukarnibertuliskan Jokowi-Ma’ruf, berjumlah 19 buah. Spanduk dipasang di dalam Taman berjumlah 3 buah

APK berupa baliho berada diPertigaan jalan timur rumah bpk supeno(alm), yang menghalangi jarak pandang pengendara mobil ketika belok kanan.

80

Stiker ditempel ditempat umum dan tembok-tembok warga diwilayah Desa Pojok

Muhammad Putra Perwira, Caleg DPR RI Partai Nasdem Dijalan Raya Pojok terpasang : 12 buah Dijalan Raya Sumberdiren terpasang : 2 buah Dijalan Raya Bence terpasang :3 buah Dipasang dipohon tanpa penyangga sendiri hanya ditali APK bentuk Baliho

81

Prabowo-Sandi, Capres No 02 Di Kelurahan Bence terpasang : 5 buah Dipasang dipohon tanpa penyangga sendiri hanya ditali APK bentuk Spanduk

d. Kegiatan bentuk lainnya  Kegiatan Reses Ahmad Tamim SHI(anggota DPRD Provinsi fraksi PKB) Pada hari Senin tanggal 12 November 2018, telah terdapat kegiatan reses dari H. Ahmad Tamim S.H.I, MH. ( Calon Anggota DPRD Propinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil VI Jatim ) yang sekaligus koordinasi dan serah terima kendaraan inventaris kepada Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Blitar

dan

22

PAC

se-Kabupaten

Blitar,

Tempat

kegiatan

dihalamanPerguruanMa’arif Garum, dalamUndangantersebutseluruh PAC seKabupatenBlitar ( Per PAC diwakili 5 orang ) , AcaraDimulaiPukul 10,00 82

Wibsampaidenganpukul

12.30

Wib

,

Diakhiracaradilakukanpembagiankendaraaninventarisuntuk 22 PAC masingmasing

1

motor

dan

1

mobiluntukPimpinanCabangkabupatenBlitar,

Sebelumnya, dari pihak pengawas sendiri awalnya tidak tau menahu tentang kegiatan reses III yang di adakanolehanggota DPRD ProvinsiJawaTimurdapil VI a/n H.AHMAD TAMIM. S.H.I, MHtersebut. Dalam kegiatan yang dilakukan H.AHMAD

TAMIM.

S.H.I,

MH

tersebutjugatidakterdapatucapanataupenyampianvisi, misikampanye. Serta tidakterdapatbahankampanyeataupun

APK

yang

terpasang.Sehinggakegiatantersebutbukankampanye.

Banerkegiatan

reses

III

H.AhmadTamim S.H.I, MH. ( Anggota DPRD Propinsi dari PartaiKebangkitanBangsa Dapil VI

Jatim

)di

Kelurahan

Tawangsari Kecamatan Garum Serah terima secara simbolis bantuan inventaris mobil bagi pengurus cabang muslimat NU

Tamu Undangan acara Reses III

83

Surat Undangan dari Panitia Reses III Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum

 Kegiatan Reses Suwondo,S.Pt (anggota DPRD kab. Blitar fraksi DPIP) Kegiatan reses ini dilaksanakan pada hari senin, 18 maret 2019 pada pukul 19.00. kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan tawangbrak kel. Tawangsari. Dengan undangan terdiri dari tokoh masyarakat dan warga sekitar. Kegiatan tersebut dibuka/di pandu oleh deni selaku took masyarakat sekitar. Dan kemudian sambutan/ penyampaian program/maksud tujuan di adakannya reses oleh bpk suwondo merupakan sebagai bentuk wujud penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggita DPRD, yang nantinya digunakan sebagai bahan dalam penyusunan program dan anggaran kabupaten Blitar.  Kegiatan bazaar kelurahan Sumberdiren Kegiatan bazaar di lingkungan sumberdiren dilaksanakan mulai tanggal 22 Desember 2018

 Kegiatan jalan sehat di kelurahan bence bersama ronie sianturi pada Hari Minggu tanggal 24 Maret 2019

84

 Kegiatan pengajian rutin Muslimat NU sabtu pahing

 Kegiatan pengajian rutin ansor fatayat ahad legi

85

5. Temuan Temuan merupakan buah hasil dari pengawasan yang telah dilakukan. Berdasarkan temuan dari pengawasan tersebutlah ada kajian-kajian yang dapat membuktikan akan kebenaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik atau tim kampanye. Dari beberapa metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu 2019 beberapa pelanggaran yang dapat di temukan lebih ke dalam hal pemasangan APK(alat peraga kampanye). disamping merupakan contoh APK milik calon presiden NO. 01 yang dipasang di pohon, yang menurut kajian dari Panwaslu Kecamatan garum merupakan sebuah pelanggaran yang melanggar peraturan daerah kab. Blitar no. 48 tentang larangan memasang pamflet di di pohon ataupun tiang listrik. Contoh temuan lain yang terjadi

di

Garum

misalkan

pemasangan baliho di taman sukarni, yang notabene taman tersebut baru di

bangun

dan

walaupun

pemasangan baliho tersebut berada di depan posko pemenangan capres 01 jokowi-ma’ruf yang didirikan oleh tim kampanye daerah(TKD) kab. Blitar.

Namun

karena

menurut

pandangan Panwaslu Kecamatan garum menyalahi aturan maka kami berkomunikasi kepada yang bersangkutan untuk memindahnya. Di atas merupakan sebagian kecil contoh temuan – temuan yang di temukan oleh Panwaslu Kecamatan Garum beserta jajarannya. Namun dalam hal temuan tersebut masih lebih kedalam hal pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran terhadap peraturan daerah kab. Blitar. Serta dalam pelanggaran metode kampanye Jenis Alat Peraga Kampanye(APK). (bukti penanganan pelanggaran terlampir).

86

Berikut data pelanggaran yang dapat kami rangkum dan laksanakan : DAFTAR TEMUAN PELANGGARAN PANWASLU KECAMATAN GARUMPEMILU 2019 REKOME Tanggal Temuan

Laporan/ Temuan

Tempat

Terlapor

Kejadian

NDASI/

Uraian Singkat

JENIS

Kejadian

PELANG GARAN

001/TM/P

3-Jan-19 di

taman TKD

bahwa pada tanggal 2 ADM

P/cam.

sukarni jl. jokowi-

januari 2019 terdapat

Garum/16.

Raya

ma'ruf

pemasangan APK dari

12/I/2019

garum

kab.

capres no. 1

joko

tawangsar

Blitar

widodo-ma'ruf

amin,

i garum

yang di pasang taman sukarni, yang notabene taman

tersebut

dibangun

oleh

pemerintah dan baru diresmikan oleh bupati blitar sebanyak 3 buah. 002/TM/P

24-Jan-19 di

tim

Adanya

kampany

Baliho

pemasangan ADM

L/cam.

pertigaan

Garum/16.

jalan

12/I/2019

sidodadi

endar

SUPARNO

telah

ds

suparno

mengganggu

jarak

dsn e bapak A/N

sidodadi

berjenis APK BAPAK

ENDAR

pandang kendaraan,

garum 003/TM/P

9

L/cam.

FEBRUARI

Garum/16. 2019

desa pojok hendik

Adanya

Pemasangan ADM

budu

/penyebaran

yuantoro

kampanye(BK) berupa

12/II/2019

pamflet, 87

bahan

dalam

penyebaran

bahan

kampanye

calon

legeslatif PDIP dapil 4 kab. Blitar a/n hendik budi yuwono tertempel pada

pos

kampling,

tembok ataupun tiang listrik. 04/TM/PL/ 22

sepanjang

cam.

jalan

februari

M.

ds. PUTERA

Adanya

Pojok, kel. PERWIRA desa

12/II/2019

Sumberdir en,

kel.

yang Perda

terpasang di wilayah kab.

Garum/16. 2019

.U

APK

pojok, Blitar n0.

sumberdiren dan bence 48 telah di temukan APK (peratur

Bence

caleg DPDR RI a/n M. an Putera perwira.U. yang lainnya) berasal

dari

Partai

Nasdem. Yang dalam hal pemasangan APK tersebut

berada

dipohon

dan

listrik.

kesemuanya

berjumlah

16

tiang

titik

pemasangan. 05/TM/PP

27

/cam.

februari

kel. Bence

prabowo

pemasangan

APK Perda

-sandi

berupa spanduk milik kab.

Garum/16. 2019

pasangan

12/III/201

presiden

9

presiden nomor urut 02 (peratur a/n

calon Blitar n0. dan

prabowo

wakil 48

sandi. an

sejumlah 5 buah/titik lainnya) yang 88

kesemuanya

terpasang di kel. Bence. Terpasang

di pohon

dan tiang listrik/telpon 6. Rekomendasi Rekomendasi atau yang lebih di kenal dengan sebutan surat cinta panwaslu kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran atau tidak melakukan proses pemilu sesuai dengan aturannya. Sehingga rekomendasi ini menjadikan sebuah keharusan untuk dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan jika sudah masuk dalam hal temuan awal (form B2 – B 10) dan hal ini merupakan sebuah bukti dalam hala melakukan pelanggaran baik dari penyelenggara (PPK) atau peserta pemilu (calon legeslatif atau calon presiden beserta tim yang membantunya). Berikut kami sajikan rekomendasi Panwaslu KecamatanGarum berdasarkan penanganan pelanggaran yang di selesaikan. Daftar rekomendasi pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye kec. Garum NO. 1.

JENIS PELANGGARAN

TERLAPOR

Pemasangan APK (baliho) di TKD taman sukarni

NO. SURAT REKOMENDASI

jokowi- 003/K.JI.03.GRM/

ma'ruf

kab. PM.00.02/I/2019

Blitar 2.

Pemasangan APK ( mengganggu tim jarak pandang)

kampanye 016/K.JI.03.GRM/

bapak

endar PM.00.02/I/2019

suparno 3.

Pemasangan

pamflet

(di PAC PDIP KEC. 28/K.JI-03.GRM/

pohon/tinga listrik) hendik budu GARUM

PM.00.02/II/2019

yuantoro 4.

Pemasangan

APK

(di PAC NASDEM

pohon/tinga listrik) M. PUTERA

45 /K.JI-03.GRM/ PM.00.02/III/2019

PERWIRA.U 5.

Pemasangan

APK

(di BPD

pohon/tinga listrik) prabowo- sandi sandi 7. Tindaklanjut Rekomendasi 89

prabowo-

48/K.JI-03.GRM/ PM.00.02/III/2019

Tindak lanjut rekomendasi merupakan suatu langkah konkrit yang harus dilakukan oleh terlapor(pihak yang melakukan pelanggaran). Sehingga sudah suatu kewajiban untuk menyelesaikan/menertipkan

pelanggaran yang telah di lakukan.

Dalam tindak lanjut rekomendasi ini pasti melihat pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran kode etik, administrasi atau pidana ? sehingga Panwaslu Kecamatan harus benar-benar mengkaji titik masalahnya. Dalam hal tindak lanjut rekomendasi Panwaslu KecamatanGarum pada PEMILU 2019 ini, masih dalam tataran pelanggaran administrasi. Namun jika dalam kurun waktu 1 x 24 jam tidak ada respon dari pihak terlapor,

Panwaslu

Kecamatan

garum

bersama trantib kecamatan / satpol PP bergerak untuk menertipkan menertibkan pelanggaran APK tersebut. Misalnya saja dalam penertipan alat peraga capres no. 01 joko widodo, yang terpasang di pohon dan tiang listrik atau telpon. Yang seharusnya ditertipkan oleh PAC PDI perjuangan kec. Garum, namun pada batas kurun waktu yang di tentukan tidak di indahkan, maka Panwaslu Kecamatan Garum bersama trantib bergerak untuk menertipkan. Selain itu juga dengan penertipan alat peraga kampanye milik M. PUTERA PERWIRA.U (calon DPR RI partai Nasdem) namun dalam batas waktu tertentu juga

tidak ditertibkan.

Dan masih banyak lagi hal-hal yang dilakukan oleh Panwaslu KecamatanGarum beserta PPD.

90

B. PENGAWASAN LOGISTIK Logistik merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pemilu, sehingga sangat perlu sekiranya Panwaslu Kecamatan untuk mengetahui keberadaan dan kondisi logistik yang digunakan untuk proses pemungutan suara nantinya.  Pengawasan setting packing Setting packing dilaksanakan hari Jum’at, 5 April 2019 dimulai pukul 10.00 WIB di Depo logistik KPU Desa Pasirharjo Kec.Talun. Pelaksanaan dimulai dengan setting kotak suara sejumlah 1.250 buah dan penempelan stiker ,selesai pukul 14.50 Wib, dilanjutkan setting surat suara untuk pemilihan Presiden ,diteruskan surat suara DPRD Propinsi, kemudian surat suara DPD, surat suara DPR RI dan terakhir DPRD Kab.Blitar, selesai setting packing sabtu, 6 april 2019 pukul 13.15 Wib. Pelaksanaan dilakukan oleh PPK sebagai kordinator, PPS Desa/Kel,sebagai pelaksana dibantu oleh PPD dan Sekretariat PPS Desa/Kel,masing masing. Dalam proses pemilu 2019 berikut perlengkapan yang di persiapkan dalam setting packing : NO.

JENIS BARANG

JUMLAH BARANG

1.

Kotak suara

250 x 5

= 1.250

2.

Bilik suara

250 x 4

= 1.000

3.

Tinta

250 x 2

= 500

4.

Segel

250 x

70 keping =

17.500 5.

Alat coblos dan tali pengikat

250 x 4 set

6.

Kabel ties

250 x 10 pcs = 2.500

7.

Lem perekat

250 x 1 botol = 250

8.

bolpoint

250 x 7 @

= 1.750

9.

Spidol besar

250 x 5 @

= 1.250

10.

Spidol kecil

250 x 10 @

= 2.500

11.

Tali pengikat

250 x 1 set

= 250

12.

Plastic kotak suara

250 x 1 buah = 250

13.

Stiker kotak suara

250 x 5 set

= 1.250

14.

Kantong plastic

250 x 1 set

= 250

15.

Sampul surat suara sah

250 x 9 lb

= 2.250

91

= 1.000

Ket.

16.

Sampul surat suara tidak sah

250 x 5 lb

= 1.250

17.

Sampul surat suara rusak/keliru 250 x 5 lb

= 1.250

coblos 18.

Sampul surat suara tidak digunakan

250 x 5 lb

= 1.250

19.

Sampul formulir model C, C2 & C5

250 x 1 lb

= 250

20.

Sampul

formulir

model

C1 250 x 5 lb

= 1.250

Berhologram 21.

Sampul formulir model

A3, A4, 250 x 1 lb

= 250

A.DPK, C7 22.

Sampul formulir model C (TPS-TPS)

250 x 1 lb

= 250

23.

Sampul formulir model C (TPS- 250 x 1 lb

= 250

KAB/KOTA) 24.

Sampul formulir model C1 (TPS-TPS)

250 x 5 lb

= 1.250

25.

Sampul formulir model

C1 (TPS- 250 x 5 lb

= 1.250

KAB/KOTA) 26.

Sampul formulir model C3,C6 & A.5

250 x 1 lb

27.

Formulir C dan C1 berhologram

250 x 1 buku = 250

28.

Salinan C dan C1 PPWP

250 x 1 buku = 250

29.

Salinan C dan C1 DPR RI

250 x 1 buku = 250

30.

Salinan C dan C1 DPD

250 x 4 buku = 1.000

31.

Salinan C dan C1 DPDR PROV

250 x 1 buku = 150

32.

Salinan C dan C1 DPRD KAB.

250 x 1 buku

= 250

33.

Formulir C1 plano PPWP

250 x 1 set

= 250

34.

Formulir C dan C1 DPR RI

250 x 1 set

= 250

35.

Formulir C Dan C1 DPD

250 x 1 set

= 250

36.

Formulir C dan C1 DPRD PROV

250 x 1 set

= 250

37.

Formulir C dan C1 DPRD KAB.

250 x 1 set

= 250

38.

Formulir C KPU

250 x 50 set

= 12.500

39.

Template

250 x 2 @

= 500

40.

Tanda pengenal

250 x 1 set

= 250

41.

DCT PPWP

250 x 1 lb

= 250

92

= 250

42.

DCT DPR RI

250 x 1 lb

= 250

43.

DCT DPD

250 x 1 lb

= 250

44.

DCT DPRD PROV

250 x 1 lb

= 250

45.

DCT DPRD KAB.

250 x 1 lb

= 250

Dalam hal pelaksanaan setting packing tidak terdapat perihal yang bermaslah yang dapat menyebabkan terkendalanya proses setting packing, jika lau ada dapat diselesaikan dengan lancer. Dari kegiatan setting packing tersebut terdapat lembat control Panwaslu Kecamatan sebagai berikut :

93

Berikut dokumentasi setting packing ;

Setting Kotak Suara

Setting perlengkapan ke dalam kotak suara

Menghitung Surat Suara

Memasukan surat suara ke sampul dan penyegelan

 Pengawasan distribusi kotak suara Dalam hal pergeseran logistik dari KPU kab. Blitar(depo logistik pasirharjo) di lakukan dengan kendaraan box sebanyak 3 tahap Pada hari sabtu, 6 April 2019. dengan jumlah 1.250 kotak Suara beserta perlengkapnnya, dengan rincian sebagai berikut : Tahab 1 : Datang Pukul 10.35 Wib. Diterima jumlah : 242 kotak suara DPRD Provinsi, 180 Kotak suara DPD, 46 Kotak suara DPR RI, 22 Kotak suara Presiden dan Selesai pukul 11.25 Wib Tahab II : Datang Pukul 13.15 Wib. Diterima jumlah : 250 kotak suara DPRD Kab.Blitar, 14 Kotak suara DPR RI, 6 Wib

94

Kotak suara Presiden, Selesai pukul 12.20

Tahab III : Datang Pukul 15.29 Wib. Diterima jumlah : 8

kotak suara DPRD

Provinsi, 70 Kotak suara DPD, 190 Kotak suara DPR RI, 222 Kotak suara Presiden dan Selesai pukul 15.57 Wib. berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Kecamatan Garum, jumlah Sesuai dan kondisi logistik tidak ada yang rusak,dimasukan ke gedung Serba Guna Kelurahan Tawangsari sebagai gudang Logistik PPK Kecamatan Garum, penerima logistik Ainul Haq Ketua PPK Kecamatan Garum.

Kemudian untuk pergeseran logistik dari PPK Garum ke 9 desa/PPS se kec. Garum dilaksanakan pada hari selasa tanggal 16 april 2019, di mulai pukul 13.00 95

dengan menggunakan 3 armada kendaraan truck. Dan selesai pada puku 20.00. adapun jumlah kotak suara dan perlengkapannya yang terkirim ke masing-masing desa sebagai berikut : No.

Desa/kelurahan

JumlahKotak suara

1.

Bence

32

2.

Tingal

17

3.

Garum

23

4.

Sumberdiren

6

5.

Pojok

30

6.

Tawangsari

28

7.

sidodadi

47

8.

Karangrejo

37

9.

slorok

30

Berikut ini adalah dokumentasi pergeseran logistik dari PPK ke PPS :

96

C. PENGAWASAN HARI TENANG Berdasarkan PKPU 23 tahun 2018 pasal 1 ayat 34 hari/Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Sehingga pada hari tenang tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas kampanye oleh peserta pemilu. Bagi pengawas hari tenang merupakan hari yang extra, karena pada hari tersebut dari sisi kegiatan sudah mulai pada sekali. Dan merupakan hari yang krusial. Pengawas harus benar-benar membuka mata dan telinga. Hal ini disebabkan karena pada hari tenang juga di mungkinkan terjadi money politik/politik uang. Sehingga Panwaslu Kecamatan beserta PPD melakukan sosialisasi kepada khalayak ramai supaya menghindari politik uang, jika hal ini terjadi sanksinya adalah pidana. Berikut adalah salah satu bentuk sosialisasi pencegahan politik uang kepada masyarakat dengan memasang banner. Dan hari tenang itu di mulai 3 sebelum hari pencoblosan. Jadi mulai tanggal 14-16 april 2019 merupakan hari tenang. Berikut dokumentasi pemasangan media upaya pencegahan politik uang

97

Selain kegiatan sosialisasi pencegahan politik uang di atas, Panwaslu Kecamatan juga melakukan pembersihan atau penertipan APK/BK yang masih terpasang. Berdasarkan hasil rekap penertipan ialah sebagai berikut :

NO

PARTAI

BENDERA

BALIHO

1

Partai Demokrat

8

26

2

PAN

6

22

3

PPP

5

13

4

Golkar

4

8

5

Gerindra

9

26

6

PKB

5

29

7

Perindo

9

4

8

PBB

4

6

9

Hanura

6

5

10

Berkarya

3

4

11

PDIP

14

37

12

Nasdem

14

13

PKS

10

14

DPD

12

15

Capres No 01

4

16

Capres No 02

5

JUMLAH

73

225

Berikut dokumentasi penertipan APK/BK pada hari tenang :

98

Data di atas merupakan hasil rekap yang Panwaslu Kecamatan tertibkan, namun pada faktanya sudah banyak APK yang sudah ditertibkan oleh tim sukses ataupun warga yang mengetahui peraturan tentang pembersihan APK saat hari tenang. Selanjutnya dalam hal pengawasan pembuatan TPS, kami Panwaslu Kecamatan selalu berkoordinasi dengan PPD ataupun PTPS untuk selalu memantau segala bentuk kegiatan yag dilakukan oleh KKPS, bahkan kami mengintruksikannya kepada PTPS unuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik dengan KPPS begitu juga sebaliknya PPK melalui PPS nya juga menekankan kerja sama kepada PTPSnya. Sehingga tidak sedikit KPPS mulai pendirian TPS sampai dengan berakhirnya proses pemilu selalu berkoordinasi dengan PTPS. Sehingga hal ini dapat meminimalisir tingkat pelanggaran/kesalahan yang terjadi. Kami sebagai Panwaslu Kecamatan lebih mengontrol pembuatan TPS pada daerah-daerah yang menurut kami reindikasi rawan. Berikut dokumentasi yang dapat kami sampaikan :

Supervise pembuatan TPS dsn. Sugihan ds. pojok

99

Ikut serta dalam monitoring pendirian TPS bersama jajaran MUSPIMDA, KPU, BAWASLU di TPS 5 desa Sidodadi kec. Garum

100

BAB V PENGAWASAN DANA KAMPANYE

Pengawasan dana kampanye dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Garum bekerja sama PPD serta Tokoh masyarakat untuk mengorek informasi kaitan penggunaan dana kampanye oleh Partai Politik yang memiliki kader sebagai calon Legislatif. Pengawasan dana kampanye kami lakukan dengan cara menghitung Alat peraga Kampanye seperti baliho, sepanduk, poster, dan atribut lain yang berkaitan dengan kampanye, kami melihat dari jumlah barang kemudian menghitung besaran dana yang dibutuhkan untuk seluruh Alat peraga kampanye, berikut hasil rekap pengawasan kami : Parpol/P eserta Pemilu DPRD I PDIP

JENIS APK & BK

Baliho

Kerangk Ukur

Jml

Perkiraan

a/tiang/

an

APK

harga satuan

biaya

1.5 x 2m

12

1.5

6

m

60

720

000

000

30

180

000

000

0.5 x Baliho

0.7

46

7 000

m PDIP

Baliho

PDIP

Baliho

Nama caleg

1 590

Suharti, Caleg

000

DPRD Provinsi

213

Suharti, Caleg

000

DPRD Provinsi

437

Suharti, Caleg

000

DPRD Provinsi

lain-lain

1x Baliho

Total

1.5 x 1m 1X 1.5

1

15

322 000

30

30

000

000

30

450

000

000

870 000

33 000

115 000

60 000

375 000

90 000 825 000

Suharti

Erna Susanti Drs.A Cahyo

100 Gerindra

Baliho

X 60 cm

1

12

12

000

000

35 000

47 000

Yudho Kuncoro,M.Si, Caleg DPR Provinsi

101

Drs.A Cahyo

Baliho

3x1 m

1

60

60

000

000

30 000

90 000

Yudho Kuncoro,M.Si, Caleg DPR Provinsi Drs.A Cahyo

Baliho

3x2 m

1

120

120

000

000

35 000

155 000

Yudho Kuncoro,M.Si, Caleg DPR Provinsi Drs.A Cahyo

Bende ra

60 x 30

15

3 600

cm

54 000

112 500

166 500

Yudho Kuncoro,M.Si, Caleg DPR Provinsi

Gerindra

Baliho

3x4

3

Gerindra

Baliho

3x4

5

1.5 x Gerindra

Baliho

1.5

1

m Gerindra Demokra t

Baliho

Baliho

PKB

Baliho

PKB

Baliho

2x3 m 1.5 x 2 1.5 x 2 1.5 x 2

1

2

2

1

240

720

000

000

240

1 250

000

000

45

45

000

000

120

120

000

000

60

120

000

000

60

120

000

000

60

60

000

000

102

187 500

315 000

5 000

105 000

50 000

50 000

27 000

907

Ferdian Reza

500

Alfisa

1 565

Ferdian Reza

000

Alfisa

50

Ferdiansyah Reza

000

Alvisa

225

A Cahyo yudho

000

kuncoro

170

Tutut Tri

000

Herawati

170

Ririn Ekowati

000

Agustina

87

Ririn Ekowati

000

Agustina

Hanura

Baliho

2x3

2

2x Hanura

Baliho

1.5

1

m Demokra t

Baliho

Bende ra

Nasdem

Baliho

Baliho

1.5 x 2m

2

120

240

000

000

60

60

000

000

30

60

000

000

60 x 30

12

3 600

cm 1.5 x 2m 1.5 x 2m

1

2

Baliho

0.6

2

30

000

000

30

60

000

000

7 200

m Demokra t

Baliho

Bende ra

1.5 x 2m

1

5

Gerindra

Baliho

1.5

4

m Bende ra

PDIP

Baliho

000

000

3 600

25

2m

3

000

120

000

000

3 600

cm 1.5 x

18

30

60 x 30

400 60

cm 1x

14

60

60 x 30

200

30

0.6 x PKS

43

90 000

60

180

000

000 103

94 000

60 000

135 000

90 000

25 000

50 000

7 500

67 500

37 500

20 000

187 000

75 000

334 000 120 000

Bambangt Rianto Bambang Rianto, Caleg DPRD Provinsi

195

Nur Afandi, Caleg

000

DPRD

133 200 55

Siti Nurjanah

000

,DPRD

110 000

21 900 127 500

Dewi Setyo Ambarwaini w, Caleg DPRD Nanang Ferdiansyah, Caleg DPRD Nur Afandi,

55 500

140 000

Joko Santosa,

277 500 255 000

S.Nasikhah,

Baliho

Bende ra

PKB

Baliho

PAN

Baliho

GOLKAR

Bende ra

BERKARY

Bende

A

ra

PBB

Bende ra

PKB

Baliho

PAN

Baliho

1.5 x 2m

1

80

250

Baliho

Gerindra

Baliho

000

000

8 000

cm 1.5 x 2m 0.6 x 1m

6

50

1x 1.5

28

m

30

0.6 x 1m

1.5

1.5 x 2m 3x5 m 3x4 m

4

29

000

000

3 225

Bima Bagas

000

000

000

000

Susetyo

30

840

000

000

3 600

9

000

2 625

5

144

3 875

600

3 600

1

1 875

12

cm

2m

2 000

10 800

18 000

150 000

560 000

22 500

37 500

510

Endar Soeparno

000

3

2

000

000

60 x

1.5 x

85

360

cm

30

25 000

60

60 x

m Baliho

60

50 x

1x Baliho

60

000

Adib Zamhari

1 400 000

33 300

55 500

60

120

000

000

12

12

000

000

30

4 320

7 488

000

000

000

60

540

000

000

300

1 200

000

000

240

6 960

1 595

8 555

Heni Retna Wizi

000

000

000

000

suci

104

50 000

45 000

607 000

660 000

170 000

Adib Zamhari

57

Bima Bagas

000

Susetyo

11 808

Mahfud

000 1 147 500 1 860 000

Mahfud

Mahfud

PDIP

Baliho

Baliho

Baliho

Nasdem

Baliho

1.5 x 2m 2x3 m 2x3 m 1.5 x 2m

19

7

8

1

1x PAN

Baliho

1.5

34

m Baliho

0.6 x 1m

29

1x Baliho

1.5

6

m PDIP

Baliho

Baliho

Baliho

Baliho

Baliho

Gerindra

Baliho

PKS

Baliho

1.5 x 2m 2x3 m 1.5 x 2m 2x3 m 2x4 m 3x4 m 1.5 x 2m

43

15

3

2

1

8

6

60

1 140

000

000

120

840

000

000

120

960

000

000

60

60

000

000

30

1 020

1 530

2 550

000

000

000

000

12

348

1 305

1 653

Bima Bagas

000

000

000

000

Susetyo

30

180

000

000

60

2 580

3 225

5 805

000

000

000

000

120

1 800

000

000

60

180

000

000

120

240

000

000

160

160

000

000

240

1 920

000

000

60

360

000

000

105

475 000

542 500

840 000

67 500

144 000

750 000

202 500

180 000

47 500

520 000

156 000

1 615 000 1 382 500

S.Nasikhah,

Suwondo

1 800

Hendik budi

000

Yuantoro

127

Dewi Setyo

500

Ambar w

324 000

2 550 000

Mahfud

Joko Santosa

S.Nasikhah,

Suwondo

382

Hendik budi

500

Yuantoro

420 000

Endar Suparno

27

Nasa barcelona

500

marhein

2 440

Heni Retno wizi

000

suci

516 000

Azis Maulana

Demokra t

Baliho

Baliho

0.6 x 1m 3x4 m

1

2

1x PKB

1.5

4

m 1x PAN

Baliho

1.5

1

m Baliho

Baliho

PDIP

Baliho

Baliho

Baliho

Baliho

Gerindra

Baliho

PKS

Baliho

Baliho Demokra t

Baliho

1.5 x 2m 1.5 x 3m 1.5 x 2m 2x3 m 1.5 x 2m 2x3 m 1.5 x 2.5 1.5 x 2m 1.5 x 2m 1.5 x 2m

1

1

5

4

3

1

14

1

1

2

12

12

000

000

240

480

000

000

30

120

000

000

30

30

000

000

60

60

000

000

90

90

000

000

60

300

000

000

120

480

000

000

60

180

000

000

120

120

000

000

75

1 050

000

000

60

60

000

000

60

60

000

000

60

120

000

000

106

17 000

135 000

104 000

57 500

75 000

138 500

375 000

360 000

225 000

90 000

588 000

35 000

35 000

80 000

29 000 615 000 224 000

87 500 135 000 228 500 675 000 840 000

Zaenal Arifin

Andrik Priswanto

Fatkhur Rohman

Mahfud

Mahfud

Mahfud

S.Nasikhah,

Suwondo

405

Hendik budi

000

Yuantoro

210

Baktinendra

000

Prawira

1 638 000 95 000

Jaka Prasetya

Azis Maulana

95

Halimah

000

Retnosari

300 000

Wahyu Sujatmiko

Baliho

PKB

Baliho

3x4 m 0.6 x 1m

1

8

1x Baliho

1.5

2

m Baliho

Baliho

Nasdem

Baliho

Baliho

1.5 x 2m 0.6 x 1m 1.5 x 2m 0.6 x 1m

1

1

2

1

1x PAN

Baliho

1.5

8

m Baliho

PDIP

Baliho

Baliho

Baliho

Gerindra

Baliho

Baliho

1.5 x 2m 1.5 x 2m 2.5 x 5m 2x3 m 1.5 x 2.5 3x4 m

2

12

1

9

10

9

240

240

000

000

12

96

000

000

30

60

000

000

60

60

000

000

12

12

000

000

60

120

000

000

12

12

000

000

30

616

000

000

60

120

000

000

60

720

000

000

250

250

000

000

120

1 080

000

000

75

750

000

000

240

2 160

000

000

107

68 000

112 000

56 000

40 000

9 000

76 000

9 000

456 000

150 000

900 000

-

810 000

420 000

585 000

308 000 208 000 116 000 100 000 21 000 196 000 21 000 1 072 000 270 000 1 620 000 _ 1 890 000 1 170 000

Andrik Priswanto

Fatkhur Rohman

Abdul Munib

Anggia Erna rini

Fulva

Hari Wahyudiono

Slamet Nadhori

Mahfud

Mahfud

S.Nasikhah,

S.Nasikhah,

Suwondo

Jaka Prasetya

2 745

Heni Retno wizi

000

suci

PKS

Baliho

Baliho Demokra t PKB

Baliho

Baliho

0.6 x 1m 1.5 x 2m 1.5 x 2m 0.6 x 1m

4

1

12

14

1x Baliho

1.5

32

m Nasdem

PPP

Baliho

Baliho

Baliho

Demokra t

1.5 x 2m 4x2 m

3x2 m

1

2

3

2x Baliho

1.5

1

m

Baliho

3x2 m

1

100 Nasdem

Baliho

X 60

11

cm Baliho

3x2 m

6

12

48

000

000

60

60

000

000

60

720

000

000

12

168

000

000

30

960

000

000

60

60

000

000

160

320

000

000

120

360

000

000

60

60

000

000

120

120

000

000

12

132

000

000

120

720

000

000

108

60 000

35 000

480 000

196 000

896 000

38 000

108 000 95 000 1 200 000 364 000 1 856 000 98 000

Azis Maulana

M. Jauhari

Wahyu Sujatmiko

Fatkhur Rohman

Abdul Munib

Hari Wahyudiono DR.H.Anang

Reklame

Iskandar,SH,M.H ,Caleg DPR RI

90 000

82 000

35 000

55000

225 000

450 000

142 000

138 000

DR.H.Anang Iskandar,SH,M.H ,Caleg DPR RI DEWI AKSARI,Caleg DPR RI Nanang Fandiansyah,Cale g DPR RI

187

NUR HADI

000

S.Pd,Caleg DPR RI

945

NUR HADI S.Pd

000

,Caleg DPR RI

PDIP

Baliho

Baliho

Baliho

PKB

Perindo

Baliho

3x2 m

2x1 m 3x2 m 3x2 m

Spand

3x1

uk

m

Baliho

Baliho

Baliho

1.5 x 3m 1.5 x 1m 3x2 m

3

11

1

3

2

2

4

2

1X PDIP

Baliho

1.5

2

M 1X Nasdem

Baliho

1.5

2

M Gerindra

Baliho

2x3 m

4

120

360

000

000

40

440

000

000

120

120

000

000

120

360

000

000

60

120

000

000

90

180

000

000

30

120

000

000

120

240

000

000

30

60

000

000

30

60

000

000

120

480

000

000

109

105 000

192 500

35 000

465 000

632 500

IR.BUDI YUWONO DIPI.SE.,Caleg DPR RI IR.BUDI YUWONO DIPI.SE.,Caleg DPR RI

155

Sri Rahayu, Caleg

000

DPR RI , PDIP Herry Nugroho

0

SE.MH,Caleg DPR RI

35 000

150 000

25 000

60 000

120 000

40 000

360 000

155 000

330 000

Fredy Eko Saktiyo,Caleg DPR RI Jeannie Maria Monica L ,Caleg DPR RI

145

Ellen Sukmawati,

000

Caleg DPR RI

300

Ellen Sukmawati,

000

Caleg DPR RI

180

BUDI YUWONO

000

Caleg DPR-RI

100 000 840 000

Nurhadi

Amida Hanna

PPP

bende ra

Hanura

Baliho

Nasdem

Baliho

Gerindra

Baliho

Nasdem

Baliho

1X 1.5 M 2x3 m 2x3 m 2x3 m 1.5 x 2m

Spand

1x3

uk

m

Baliho

13

1x2 m

1

1

1

6

1

3

1x 1.5

1

m 1x PAN

Baliho

1.5

11

m 1x PKB

Baliho

1.5

2

m Baliho

Baliho

DPD NO Urut 22

1.5 x 2m 1.5 x 2m

1

4

100 Baliho

X 60 cm

4

30

390

000

000

120

120

papan

120

000

000

reklame

000

120

120

000

000

120

120

000

000

60

360

000

000

60

60

000

000

40

120

000

000

30

30

000

000

30

330

000

000

30

60

000

000

60

60

000

000

60

240

000

000

12

48

000

000 110

260 000

150 000

90 000

156 000

10 000

90 000

60 000

330 000

120 000

47 000

330 000

8 000

650 000

270 000 210 000 516 000 70 000 210 000 90 000

660 000

180 000 107 000 570 000 56 000

Anang Iskandar

Anita gizelle

Gede Ariyuda

Amida Hanna

Nurhadi

M. Putra Perwira

Herry Nugroho

An'im Falachudin

Najib Zakaria

An'im Falachudin

Amggia Erma Rini

Hendro Hermono

AA.LA NYALLA

DPD NO

Spand

3x1

Urut 31

uk

m

DPD NO

Spand

3x1

Urut 41

uk

m

DPD NO

BALIH

0.6 x

URUT 45

O

1m

Capres No 1 Capres No 1

3

1

1

1x Baliho

1.5

2

m Baliho

0.6 x 1m

Capres

Spand

1x4

no 1

uk

m

Capres

Spand

1X3

no 2

uk

M

1

1

5

60

180

000

000

60

60

000

000

12

12

000

000

30

60

000

000

12

12

000

000

80

80

000

000

60

300

000

000

111

0

0

9 000

40 000

18 750

22 000

25 000

180

Enrico Rizky

000

Tambunan

60 000

Najib

21

Sonhadji

000

Zaenudin

100

Joko widodo-

000

Ma'ruf Amin

30

Joko widodo-

750

Ma'ruf Amin

102

Joko widodo-

000

Ma'ruf Amin

325 000

Prabowo SugiantoSandiaga Uno

BAB VI PENGAWASAN PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN, REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PEMILU

A. Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam hal pengawasan proses pemungutan suara di TPS yang dilaksanakan pada tanggal 17 april 2019 Panwaslu Kecamatan hanya melakukan supervisi ke TPS-TPS yang terindikasi memiliki masalah/ rawan, atau bahkan Panwaslu Kecamatan mendatangi TPS yang memang terjadi masalah. Sehingga tidak semua TPS sebanyak 250 terjangkau untuk di supervise. Pada proses pemilu tahun ini agenda pemungutan suara di mulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00. dalam proses pemungutan suara ini tidak ada permasalahan yang berarti, yang pada umumnya berjalan dengan lancar. namun ada satu hal yang membuat gaduh seluruh penyelenggara (KPU dan BAWASLU), MUSPIKA serta kepolisian, bahkan Kapolres menugaskan anggotanya sebanyak satu pleton untuk mengamankan TPS 17 Desa Tingal tersebut. Kejadian di TPS 17 desa tingal berawal ketika adanya perselisihan antara 2 kubu antara tim sukses bpk mahfud sebagai caleg PAN dan dan tim sukses bpk abdul munib sebagai caleg PKB. Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa pada awalnya ada salah satu tim sukses yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, secara tidak sengaja dia melihat ada orang tua yang di bantu/di arahkan petugas KPPS 6 untuk melakukan hak pilihnya, yang kemudian tim sukses tersebut mempermasalahkan kepada kepada ketua KPPSnya. Yang berujung pada tim sukses lainnya. Yang berakibat timbul perselisihan di antara dua kubu tersebut. Sehingga PTPS menghubungi PANWASLU KECAMATAN dan di teruskan ke Bawaslu, begitu juga KPPS menghubungi PPK yang selanjutnya menghubungi KPU. Setelah proses pemungutan suara selesai jam 13.00, KPU dan BAWASLU melakukan klarifikasi terhadap KPPS,PTPS serta saksi yang hadir. Bahwa menurut pandangan saksi apa yang di sampaikan oleh tim sukses tersebut tidak benar, KPPS 6 hanya membantu mengarahkan tempat bilik memilih, bukan mengarahkan memilih pada calon tertentu. Itupun juga di benarkan oleh oleh saksi yang hadir, dan mereka tidak mempermasalahkannya.

112

Suasana di tps 17 ds tingal saat dilakukan klarifikasi oleh ibu imron nafifah (KPU), ibu ida nur fitria (Bawaslu), kepada semua saksi dan KPPS serta PTPS.

Pada proses penghitungan suara yang di mulai pukul 13.00 sampai dengan selesai berjalan lancer. Dari setiap TPS yang ada itu berbeda waktu yang dibutuhkan. Hal ini berkaitan SDM dari KPPS itu sendiri sahat beragam, bahkan banyak yang pemula. Sehingga banyak juga TPS selesai pengitungan juga rekap sampai pagi hari tanggal 18 april 2019.

Berikut adalah hasil pengawasan dan monitoring TPS-TPS : Monitoring TPS-TPS Di Kec. Garum

113

Ikut serta monitoring Bawaslu serta

kab., staf

KPU,

Bawaslu

provinsi. Dalam rangka pengawasan

TPS

terindikasi rawan. Penyerahan PTPS sebagai

C1

Oleh

kepada

PPD,

hasil

dari

pengawasan

yang

di

peroleh.

B. Pengawasan Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil 1. Aktifitas pengawasan Pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada mulai hari jum’at tanggal 19 april 2019, kegiatan pembukaan di mulai pukul 13.30 WIB. Pada tahap ini merupakan tahap yang sangat melelahkan dan membutuhkan tenaga yang extra. Dalam kegiatan rekap ini dilaksanakan di gedung serba guna kelurahan tawangsari. Yang terbagi ke dalam 3 paralel ruangan. 

Ruang I berada di dalam gedung serba guna, dengan coordinator dari PPK ialah bapak Hasan.



Ruang II berada di ruang pertemuan kelurahan tawangsari dengan coordinator mas Yonki



ruang III berada di teras gedung serba guna dengan coordinator mbk Fata. Dari semua proses rekap 9(Sembilan) desa yang telah dilaksanakan selesai

pada tanggal 24 april 2019 pukul 22.00. yang kemudian pada hari kamis, 25 april 2019 dilanjutkan rekap tingkat kecamatan dari beberapa desa. Dan selesai pada pukul 23.00. dari proses keseluruhan berjalan lancer, namun ada sedikit kendala di 2 desa 114

yaitu TPS 19 kel. Garum dan TPS 13 desa Slorok. Yang melakukan hitung ulang di kecamatan. Berikut dokumentasi proses rekapitulasi di kecamatan : Pembukaan terbuka

rapat ,

pleno

rekapitulasi

pemungutan suara tingkat kecamatan

Monitoring mabes POLRI ke kecamatan garum sebelum rekap dimulai.

Proses rekapitulasi masingmasing desa/kelurahan

Pengiriman logistik hasil rekap di depo logistik di KPU

115

2. Temuan Pada proses rekapitulasi tingkat desa/kelurahan di kecamatan terdapat penghitungan ulang pada TPS 19 kel. Garum dan TPS 13 desa slorok. Yang pada TPS tersebut memilik permasalahan yang sama dan mengharuskan terjadi hitung ulang di kecamatan. Permasalahan tersebut terjadi karena pada penulisan di C palno dan C1 untuk jenis DPR pada suara sah caleg juga di hitung untuk suara parpol, sehingga terjadi suara ganda. Data rekap temuan pelanggaran pemilu 2019

Temuan

006/TM/ PP/cam. Garum/1 6.12/IV/2 019

Tangga l lapora n/temu an

Rekomend Tempat kejadian

asi/ jenis Terlapor

Uraian singkat kejadian

pelanggar an

20 april Gedung PPK 2019 serba Garum guna kel. Tawangs ari kec. garum

116

terjadi selisih pada ADM pengisian C1 ataupun plano. Pada jenis DPR RI, dan ini berlaku juga untuk jenis DPRD Prov, DPRD kab. berdasarkan keterangan dari PPS kel. Garum sdr. Qomarudin menjelaskan bahwa setiap perolehan suara pada caleg juga di masukkan perolehan suara partai, sehingga terdapat kelebihan perolehan suara baik partai ataupun caleg. Di banding dengan pemilih yang hadir. Akan tetapi pengisian jumlah suara sah dan tidak sah sudah betul, yang penghitungannya berdasarkan surat suara yang ada.

007/TM/ PP/cam. Garum/1 6.12/IV/2 019

24 april Gedung PPK 2019 serba Garum guna kel. Tawangs ari kec. garum

terjadi selisih pada ADM pengisian C1 ataupun plano. Pada jenis DPR RI, dan ini berlaku juga untuk jenis DPRD Prov, DPRD kab. berdasarkan keterangan dari PPS desa slorok sdr heru, menjelaskan bahwa setiap perolehan suara pada caleg juga di masukkan perolehan suara partai, sehingga terdapat kelebihan perolehan suara baik partai ataupun caleg. Di banding dengan pemilih yang hadir. Akan tetapi pengisian jumlah suara sah dan tidak sah sudah betul, yang penghitungannya berdasarkan surat suara yang ada.

Dokumrntasi hasil temuasn

Hasil plano setelah penghitungan ulang

117

3. Rekomendasi Dari data temuan di atas Panwaslu Kecamatan langsung mengadakan pleno dan kajian dengan anggota Panwaslu Kecamatan dan memutuskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan harus segera

ada pembenahan, sehingga

Panwaslu Kecamatan segera membuar surat rekomendasi atas hal tersebut. NO. 1.

2.

JENIS PELANGGARAN

TERLAPOR

NO. SURAT REKOMENDASI

Hitung ulang surat suara untuk PPK Garum

81/K.JI.03.GRM/

jenis DPR pada TPS 19 Garum

PM.00.02/IV/2019

Hitung ulang surat suara untuk PPK Garum

83/K.JI.03.GRM/

jenis DPR pada TPS 13 slorok

PM.00.02/IV/2019

4. Tindak lanjut rekomendasi Berdasarkan rekomendasi yang Panwaslu Kecamatan layangkan kepada PPK Garum, PPK garum langsung menyikapi dengan mengintruksikan kepada PPS yang bersangkutan untuk menghitung ulang pada TPS 19 Kelurahan Garum dan TPS 13 Desa Slorok tersebut.

Pengawasan Proses Penghitungan Ulang TPS 19 garum

118

Pengawasan Proses Penghitungan Ulang tps 13 desa slorok

119

PENUTUP

A. KESIMPULAN Secara umum pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden serta Wakil Presiden Indonesia yang berjalan dengan aman, tertib dan kondusif sesuai dengan tahapan Pemilu yang telah ditetapkan. Berikut kesimpulan yang dapat diambil dari setiap tahapan pada masaPemilu tahun 2019, adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pemilihan berjalan kondusif Secara umum pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden serta Wakil Presiden Indonesia yang berjalan dengan damai dan kondusif tanpa ada skala konflik social yang eskalatif dan massif, kalaupun muncul konflik tetapi masih dalam batas lumrah dan wajar dalam demokrasi. 2. Strategi Pengawasan Pengawas pemilu Kecamatan Garum sampai jenjang PPL dan Pengawas TPS melakukan strategi pengawasan yaitu pengawasan dalam konteks pencegahan atau preventif, dengan tujuan membangun kesadaran untuk mematuhi aturan berupa mensosialisasikam peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan Pidana kepada semua pemangku kepentingan pemilukada (PPK, UPTD, Camat, Kepala Desa, Tim Sukses Pasangan Calon). Langkah taktisnya dengan mengirimkan surat dengan lampiran pasal-pasan pidana. Strategi pengawasan lain yaitu antisipatif, dengan tujuan membangun kesadaran pihak eksternal, koordinasi dengan polsek dan koramil yang memiliki kompeten dalam mengantisipasi penanganan pelanggaran ataupun pihak eksternal (Pemantau Pemilu) membantu memaksimalkan upaya pengawasan. Strategi pengawasan pamungkas adalah penindakan/ represif dengan tujuan melakukan upaya hokum kepada mereka yang melakukan pelanggaran pidana pemilu ataupun upaya administrative kepada mereka yang telah melakukan kesalahan prosedur dan tidak taat prosedur. 120

121

B. REKOMENDASI 1. Untuk perbaikan system pemilihan Perlu adanya peraturan yang lebih teknis berkenaan dengan penanganan pelanggaran money politik, secara rinci perlu diulas pola, bentuk dan tahapan penindakannya agar mampu memberikan efek jera bagi pelaku. 2. Tahpan pemilihan Tahapan kampanye perlu diatur lebih rinci tentang sosialisasi pengadaan dan pengawasan APK, agar teknis pengawasannya mudah. 3. Kepengawasan Secara fungsional kepengawasan berjalan baik, namun perlu ada pengaturan secara khusu tentang perekrutan. Perekrutan Panwaslu Kecamatan idealnya bebarengan dengan PPK sebagai obyek yang diawasi, serta perekrutan Pengawas TPS perlu lebih Panjang dari aturan agar kesiapan materi dan mental pengawasannya dapat lebih ditata. 4. Pemantauan Partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu masih sangat minim, perlu ditingkatkan lagi sosialisasi yang dilakukan oleh pemantau pemilu, serta pemerintah seyogyanya juga mendorong dan membantu keterlibatan masyarakat dalam pemantauan.

Karena

pemantau

pemilu

penyelenggaraan pemilihan yang tepat prosedur.

122

sangat

membantu

pengawasan

Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

123