Data Loading...
MODUL BLK UAS Flipbook PDF
MODUL BLK UAS
120 Views
57 Downloads
FLIP PDF 1.2MB
Tugas E-Modul UAS BLK (Bab 1- 10 )
Disusun Oleh : Ayu Febriyanti 1934021267 Manajemen – Jumat R.305
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas modul yang diberikan oleh dosen yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan modul dengan judul “Tugas E-Modul UAS BLK (Bab 1- 10 )” guna memenuhi tugas ujian akhir semester mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.
Saya menyadari bahwa dalam pembuatan modul ini masih banyak kekuragan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dan semoga dengan selesainya modul ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan temanteman semua.
Jakarta,20 Januari 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
Contents KATA PENGANTAR ............................................................................................................... 2 DAFTAR ISI ........................................................................................................................... 3 BAB 1 ................................................................................................................................... 4 A.
BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRA ................................................................ 4
B.
BANK UMUM .......................................................................................................... 17
C.
BANK SYARIAH ........................................................................................................ 29
D.
BANK PERKREDITAN RAKYAT .................................................................................. 38
E.
LEASING ................................................................................................................. 47
F.
KISI – KISI UTS dan JAWABANNYA ........................................................................... 60
G.
KARTU PLASTIK ....................................................................................................... 74
H.
ANJAK PIUTANG ..................................................................................................... 85
I.
MODAL VENTURA ................................................................................................... 92
J.
PEGADAIAN ...........................................................................................................101
K.
ASURANSI ..............................................................................................................112
L.
Kisi-Kisi UAS dan Jawabannya ................................................................................123
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................132
BAB 1 PEMBAHASAN
A. BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRA 1. Pengertian Bank Sentral Bank sentral adalah lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi. Sebagai bank sentral, lembaga publik ini tidak mengedepankan prinsip maksimalisasi laba, tapi menekankan efisiensi guna mendapatkan keuntungan bagi masyarakat yang sebesar-besarnya. 2. Sejarah dan Perkembangan Bank Sentral di Dunia Peran Bank Sentral di Indonesia sebelum sejarah berdirinya bank sentral dilakukan oleh De Javasche Bank. DJB pertama kali mencetak uang kertas pada 11 Maret 1828 senilai 1000, 500, 300, 200, 100, 50 dan 25. Pengeluaran uang dengan nilai yang lebih kecil mewajibkan direksi Bank untuk mengajukan permohonan kepada Gubernur Jenderal yang akan diteruskan ke Belanda. Tahun kedua berdirinya, DJB membuka kantor cabang diluar Batavia yaitu di Semarang dan Surabaya. Pada masa penambahan Oktroi keempat, lima kantor cabang di Jawa dan di luar Jawa mulai didirikan yaitu di Padang, Makasar, Cirebon, Solo dan Pasuruan. Menjelang berakhirnya Oktroi kelima, didirikan kantor cabang di Yogyakarta. Ketika usia DJB memasuki 52 tahun atau pada periode Oktroi keenam, dasar pendiriannya dengan Akte Pendirian tahun 1881. Dalam akte tersebut, status DJB berubah menjadi Naamlooze Vennotschaap (NV) dan sikap sebagai perusahaan baru. Pada masa ini tidak ada penambahan kantor cabang baru, namun kantor cabang Pasuruan
ditutup karena selalu merugi. Oktroi DJB terakhir adalah Oktroi kedelapan sebelum berlakunya DJB Wet pada 1922, dan mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki lalu lintas pembayaran di Hindia Belanda. Ketika Oktroi kedelapan berakhir, pada 31 Maret 1922 membuat undang-undang untuk De Javasche Bankwet yang berlaku hingga 15 tahun dengan penambahan otomatis selama 1 tahun dengan syarat tidak ada pembatalan yang dilakukan Gubernur Jenderal atau pihak direksi bank. Pada masa ini juga terjadi perubahan struktur - struktur jabatan dalam DJB. Perkembangan DJB pada periode ini semakin pesat dengan penambahan 16 kantor cabang dalam sejarah bank sentral Indonesia. 3. Sejarah Bank Indonesia Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya. Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999. Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI. 4. Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lambang Negara yang Independen Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. 5. Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undangundang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. 6. Tujuan Bank Indonesia -
Menciptakan dan menjaga kestabilan nilai mata uang
-
Setiap negara yang ada di seluruh dunia memiliki jenis mata uang yang berbeda-beda. Namun sampai sekarang uang dollar Amerika Serikat masih menjadi nilai mata uang utama dalam pertukaran mata uang diseluruh dunia. Sehingga jika dollar naik maka nilai mata uang Indonesia bisa mengalami penurunan. Disinilah peran BI sebagai Bank Sentral Indonesia dibutuhkan. Dimana fungsi dan tujuan utama dari BI adalah untuk menciptakan serta menjaga kestabilan nilai mata uang Republik Indonesia
(rupiah). Sehungga ketika dollar sedang naik maupun turun maka tidak berimbas pada nilai rupiah Indonesia. -
Menjaga dan menciptakan stabilitas harga barang dan jasa BI memiliki tujuan untuk menjaga dan menciptakan stabilitas harga barang dan jasa yang ada di Indonesia. Sehingga ketika terjadi inflasi mata uang maka harga barang dan jasa tidak ikut naik. Dengan begini maka tingkat perekonomian rakyat di Indonesia bisa lebih baik dari sebelumnya. Berbeda dari bank yang lain, BI (Bank Indonesia) dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan juga menjadi lembaga negara yang independen. Bahkan BI juga berperan sebagai badan hukum pubilk dan badan hukum perdata. Dimana BI bisa bertindak atas dan untuk nama bank itu sendiri saat berada di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan.
7. Tugas Bank Indonesia -
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Guna menjaga sistem perekonomian di Indonesia tetap stabil maka dibuatlah sebuah kebijakan moneter. Kebijakan moneter sendiri berfungsi untuk menjaga atau mengendalikan jumlah uang yang tersebar di masyarakat tetap stabil. Sehingga harga barang-barang pokok juga tetap bisa dikendalikan. Selain itu tujuan ditetapakannya kebijakan moneter ini adalah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Negara Indonesia. Sehingga sebelum Bank Indonesia (BI) menetapkan sebuah kebijakan moneter BI harus berunding dengan Pemerintah Indonesia terlebih dahulu. Agar kebijakan moneter yang akan dibuat ini memiliki visi dan misi yang sama dengan Pemerintah
Indonesia dalam mendukung perkembangan perekonomian Indonesia. -
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Bagi Anda yang memiliki rekening di salah satu bank yang ada di Indonesia tentu saja Anda sudah tahu tentang sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia. Ada dua sistem pembayaran yang bisa di gunakan di Indonesia yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non tunai. Tugas BI selaku Bank Sentral Indonesia adalah menciptakan sebuah aturan, standar, prosedur, dan kesepakatan yang akan dipakai pada sistem pembayaran ini. Sehingga antara satu bank dengan bank yang lain memiliki aturan sistem pembayaran yang sama. Dengan begitu sistem pembayaran non tunai dan tunai di Indonesia bisa berjalan dengan lancar.
-
Mengatur dan Mengawasi Perbankan di Indonesia Tugas BI (Bank Indonesia) sebagai Bank Sentral Indonesia selanjutnya adalah mengatur dan menga wasi perbankan di Indonesia. Dimana pengawasan ini meliputi seluruh jenis dan tipe bank yang ada di Indonesia. Baik itu bank asing, bank umum, maupun bank swasta. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk menciptakan kestabilan dalam sistem keuangan Indonesia. Serta membatasi resiko dan juga biaya krisis sistemik yang mungkin akan muncul di kemudian hari. Biasanya pengawasan yang dilakukan oleh BI ini merupakan pengawasan makroprudensial. Dengan tugas yang dimiliki oleh BI ini maka sistem keuangan di Indonesia bisa tetap stabil untuk jangka waktu yang lama.
8. Struktur organisasi dan kepemimpinan Bank Indonesia
Untuk saat ini, struktur organisasi Bank Indonesia terdiri dari 21 direktorat. 2 biro independen (berdiri sendiri), 5 biro dalam koordinasi Direktorat, 4 unit khusus serta 1 pusat pendidikan & studi Kebanksentralan di Kantor Pusat, 37 unit Kantor Bank Indonesia (KBI), dan 4 Kantor Perwakilan (KPW) yang masing-masing berposisi di London, New York, Tokyo, dan Singapura. Bank Indonesia melakukan tugasnya melalui 4 sektor satuan kerja (sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran, dan sektor manajemen intern), KBI, maupun KPW yang kesemuanya bertanggung jawab pada Dewan Gubernur.
9. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah -
Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia. Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benarbenar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia. -
Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam interdependensi Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan. Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak
suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembagalembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing. 10. Hubungan Bank Indonesia dengan Internasional hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral negara lain dan organisasi dan lembaga Internasional. Dalam hal ini dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau lembaga multilateral adalah warga, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota. Bank Indonesia menjalin hubungan kerjasama dengan dunia internasional adalah dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. Bank Indonesia menjalin hubungan kerjasama internasional meliputi bidang-bidang: Intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing, Penyelesaian transaksi lintas Negara, Hubungan koresponden, Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas Bank Sentral, Pelatihan atau penelitian dibidang moneter dan sistem pembayaran. 11. Latar Belakang terbentuknya OJK Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilandasi oleh berbagai hal, yaitu: -
Amanat Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badanbadan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. -
Perkembangan Industri Keuangan Proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.
-
Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan Saat ini terdapat kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatan usahanya (konglomerasi). Misalnya, bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga keuangan tersebut mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha lembaga jasa keuangan.
-
Perlindungan Konsumen Permasalahan di industri jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan,
mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum. Dari hal-hal tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang dapat mengatur dan mengawasi semua lembaga jasa keuangan secara terintegrasi, yaitu OJK 12. Fungsi dan Wewenang OJK -
Fungsi OJK OJK juga berperan dalam mengawasi lembaga lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi. Diantara lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.
-
Wewenang OJK
menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
melakukan penunjukan pengelola statuter;
menetapkan penggunaan pengelola statuter;
menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
memberikan dan/atau mencabut:
izin usaha;
izin orang perseorangan;
efektifnya pernyataan pendaftaran;
surat tanda terdaftar;
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
13. Hubungan BI dan OJK Berdasarkan pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK dan Bank Indonesia dapat berkoordinasi dalam pengaturan dan pengawasan Perbankan, misalnya dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, dan hal lain yang terkait. BI dan OJK juga dapat bersinergi dalam hal : Koordinasi dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan. Hal ini dimaksudkan agar tercapainya kesamaan persepsi antara BI dan OJK. BI dan OJK berkoordinasi dalam tukar menukar informasi Perbankan, sehingga informasi tersebut dapat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas kedua lembaga. BI dan OJK akan terus melakukan hubungan timbal balik dalam hal pemeriksaan Perbankan, sehingga penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.
B. BANK UMUM 1. Pengertian Bank Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 2. Sejarah dan Perkembangan Perbankan di Dunia Bank merupakan sebuah istilah yang berasal dari Italia yaitu Banque at au Banca yang berarti bangku. Istilah ini merujuk pada orang orang yang duduk untuk melakukan penukaran uang atau valuta asing (money changer). Awalnya hanya menjembatan i penukaran uang pada zaman Rainaissans, namun dalam perkembanga n aktivitas ini bukan hanya melakukan penukaran saja, seperti penitipa n dan peminjaman. Merunut pada penukaran uang, maka ini sudah terjadi semenjak zaman Babylonia (2000 SM dimana kita mengenal isitilah Temples Of Babylonia, zaman Yunani ( 500 SM) kita mengenalnya dengan Greek Temple. Aktivitas yang terjadi disini yaitu melakukan p enukaran uang. Mata uang Romawi (Konstantinopel) ketika itu diakui sebagai mata uang internasional. Perkembangan perbankan pun semakin pesat karena tidak bisa dilepas kan dengan perkembangan perdagangan. Bank-bank sudah mulai
dikenal di Benua Eropa adalah Bank Vanesia pada tahun 1171. 1320 berdiri Bank of Genoa dan Bank of Barcelona. Di Inggris sendiri bank pada awal berdiri merupakan sebuah firma yan g berdiri tahu 1690. Tujuan berdirinya Firma ini adalah untuk melakukan pembiayaan pembangun an kembali armada angkatan laut Inggris. Pemerintah Inggris tidak memiliki pend anaan untuk hal tersebut, atas gagasan dari William Paterson serta dire alisasikan oleh Charles Montagu dibuatlah lembaga intermediasi keuangan dalam upaya untuk memenuhi pembia yaan tersebut dalam 12 hari. Nampaknya perkembangan Bank ini merupakan usaha dari negaranegara di Eropa dalam usahanya melancarkan kegiatan perdagangan perbedaan mata uang kemudian dilakukan konversi satu mata uang ke mata uang lainnya (money changer). Namp aknya tujuan awal dari berdirinya bank pada abad pencerahan merupakan intermediasi keuang an yang dipergunakan untuk melakukan pembiayaan armada perang u ntuk melakukan kolonialisme dan imperialism. Sejarah dari Perbankan di Indonesia tidak terlepas dari era Hindia Bela nda. Bank-bank yang ada pada masa itu yaitu: -
De Javasche NV
-
De Pst Paar Bank
-
De Algemenevolks Crediet Bank
-
Nederland Handles Maatscappij (NHM)
-
Bank milik pribumi maupun milik bangsa asing:
-
Bank Nasional Indonesia
-
Bank Abuan SaudagarNV
-
Bank Boemi
-
The Charteredbank of India
-
The Matsui Bank
-
The Bank of China
-
Batavia Bank.
Secara singkat kita bisa melihat beberapa bank yang dilakukan nasiona lisasi oleh pemerintah Indonesia, yaitu: -
Bank Negara Indonesia yang di dirikan pada 5 Juli 1946 yang kita kenal dengan BNI 1946.
-
22 Februari 1946 Bank De Algemene Volk Crediet atau Syomin G inko menjadi Bank Rakyat Indonesia.
-
Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo .
-
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
-
1946 di Medan Bank Dagang Indonesia berdiri.
-
Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta berdiri d an kemudian menjadi Bank Amerta.
-
NV Bank Sulawesi di Manado di tahun 1946.
-
Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
-
Kalimantan Corporation Tranding di Samarinda di tahun 1950 kem udian merger menjadi Bank Pasifik.
-
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari , yang kemudian merger menjadi Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
3. Sejarah dan Perkembangan Perbankan di Indonesia Sejarah:
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari. Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Sejarah Perbankan di Indonesia: Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain: -
De Javasce NV.
-
De Post Poar Bank.
-
Hulp en Spaar Bank.
-
De Algemenevolks Crediet Bank.
-
Nederland Handles Maatscappi (NHM).
-
Nationale Handles Bank (NHB).
-
De Escompto Bank NV.
-
Nederlansche Indische Handelsbank
-
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bankbank tersebut antara lain:
-
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
-
Bank Nasional indonesia.
-
Bank Abuan Saudagar.
-
NV Bank Boemi.
-
The Chartered Bank of India, Australia and China
-
Hongkong & Shanghai Banking Corporation
-
The Yokohama Species Bank.
-
The Matsui Bank.
-
The Bank of China.
-
Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain: -
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung.
-
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
-
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
-
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
-
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
-
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
-
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
-
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
-
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia
berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 4. Fungsi Bank -
Fungsi Bank Menurut Undang-Undang Perbankan :
-
Menghimpun Dana Masyarakat
-
Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat
-
Menyediakan Layanan Jasa Bank
5. Tugas Bank Umum Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 (dua) kegiatan yaitu -
Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
-
Menyalurkan dana lending
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi: -
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
-
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
-
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
-
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
-
Memelihara stabilitas moneter;
-
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
-
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
6. Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan -
Bank Milik Negara Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang
merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya. -
Bank Pemerintah Daerah Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962.
-
Bank Swasta Nasional Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru.
-
Bank Swasta Asing Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya.
-
Bank Umum Campuran Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa -
Bank Devisa Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan.
-
Bank Non Devisa Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik).
7. Tiga Kegiatan Pokok Bank -
Funding (Pendanaan) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, deposito)
-
Lending (meminjamkan) Menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit.
-
Service (Pelayanan) Jasa bank lainnya, misalnya ATM, kartu kredit, transfer, kliring, inkaso, dll.
8. Kegiatan Bank Umum -
Menghimpun Dana (Funding)
-
Simpanan Giro (Demand Deposit)
-
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
-
Simpanan Deposito (Time Deposit)
-
Menyalurkan Dana (Lending)
-
Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat dikenal dengan nama kredit. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
-
Kredit Investasi
-
Kredit Modal Kerja
-
Kredit Perdagangan
-
Kredit Produktif
-
Kredit Konsumtif
-
Kredit Profesi
-
Memberikan Jasa-jasa Bank Lainnya (Services)
-
Kiriman Uang (Transfer)
-
Kliring (Clearing)
-
Inkaso (Collection)
-
Safe Deposit
-
Bank Card (kartu kredit)
-
Bank Notes
-
Bank Garansi
-
Bank Draft
-
Letter of Credit (L/C)
-
Cek wisata (Travellers Cheque)
-
Menerima setoran-setoran
9. Sumber Alokasi Dana Bank Menurut Sinungan (1993) dana-dana Bank yang dipakai sebagai alat operasional diperoleh dari berbagai sumber, yaitu: -
Dana pihak ke satu (modal sendiri)
-
Dana pihak ke dua (dana pinjaman dari pihak luar)
-
Dana pihak ke tiga (dana dari masyarakat)
-
Dana-dana bank yang diperoleh dari pihak ke satu, ke dua dan ke tiga akan digunakan dalam seluruh kegiatan operasional Bank dan dialokasikan dengan menggunakan metode berikut:
-
Gabungan dana (pool of funds approach), semua dana yang masuk digabung menjadi satu, kemudian dialokasikan tanpa memperhatikan jenis, sifat sumber dana, jangka waktu serta biaya dana.
-
Alokasi aset (Asset allocation approach), sumber dana masing2 memiliki sifat tersendiri sehingga harus diperlakukan secara individu dgn mempertimbangkan karakteristik masing-masing.
10. Produk - Produk Bank Umum -
Giro (Demand Deposit)
-
Tabungan (Saving Deposit)
-
Deposito (Deposit)
-
Kredit Investasi
-
Kedit Modal Kerja
-
Kredit Perdagangan
-
Kredit Produktif
-
Kredit Konsumtif
-
Kredit Profesi
-
Kredit Sindikasi
-
Kredit Program
11. Masalah-Masalah Internal Bank -
Management
-
Asset Quality
-
Capital Requirement
-
Technology
-
Human Resouces
-
Institution Operation Infrastructure
12. Masalah-Masalah Eksternal Bank -
Macro Economic Condition
-
Country Risk
-
Industry Environment
-
International Banking Activities
-
Development of International Payment
-
International Debt Crisis
13. Profil Sebuah Bank Umum di Indonesia
Bank Negara Indonesia atau BNI adalah sebuah institusi bank milik pemerintah, dalam hal ini adalah perusahaan BUMN, di Indonesia. Dalam struktur manajemen organisasinya, Bank Negara Indonesia (BNI), dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang saat ini dijabat oleh Achmad Baiquni. Bank Negara Indonesia (BNI) adalah bank komersial tertua dalam sejarah Republik Indonesia. Bank ini didirikan pada tanggal 5 Juli tahun 1946. Saat ini BNI mempunyai 914 kantor cabang di Indonesia dan 5 di luar negeri. BNI juga mempunyai unit perbankan syariah, Namun sejak 2010 telah spin off (Memisahkan diri), yang dinamakan BNI Syariah. PT Bank Negara Indonesia Tbk didirikan oleh Margono Djojohadikusumo, yang merupakan satu dari anggota BPUPKI, lalu mendirikan bank sirkulasi/sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengelola mata uang RI. Margono adalah seorang pionir, maka dia berhasil menanamkan nilai-nilai dan cara pandang bisnis perbankan di Indonesia, menggantikan peranan De Javasche Bank pada era penjajahan.
C. BANK SYARIAH 1. Pengertian Bank Syariah Bank Syariah merupakan suatu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, sehingga tidak mengenal adanya laba tapi menggunakan sistem bagi hasi mudharobah. 2. Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Dunia Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
3. Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas. Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. 4. Tujuan dan Fungsi Bank Syariah
Berdasarkan Handbook of Islamic Banking, yang merupakan tujuan perbankan Islam yaitu sebagai penyedia keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah. Sangat berbeda jika dengan bank konvensional, pada bank syariah tidak mempunyai tujuan untuk memaksimalkan keuntungannya seperti pada sistem perbankan yang berdasarkan bunga, tetapi tujuan bank syariah adalah untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim. Fungsi Bank Syariah : -
Penghimpun dana
-
Penyalur dana
-
Bank pelayanan – pelayanan
5. Produk Perbankan Syariah -
Tabungan Syariah
-
Deposito Syariah
-
Gadai Syariah ( Rahn )
-
Giro Syariah
-
Pembiayaan Syariah ( Ijarah )
6. Ciri – Ciri Bank Syariah -
Beban biaya yang telah disepakati ketika akad perjanjian dikeluarkan dalam bentuk jumlah nominal yang sangat besar dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
-
Menggunakan prosentase dalam hal kewajiban untuk melaksanakan pembayaran selalu dihindarkan.
-
Didalam kontrak pembiayaan proyek, bank tidak memberikan perhitungan menurut keuntungan pasti yang dihadapkan muka.
-
Arahan dana yang berasal dari masyarakat berbentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan pesan sebagi titipan, sedangkan bagi
bank yang diamanahkan sebagai pernyataan dan di proyek yang dibiayai bank sesuai prinsip syariah sehingga penyimpan dana tidak dijanjikan yang nyata. -
Ada dewan syariah yang mempunyai tugas pengawasan bank dalam sudut pandang syariah.
-
Bank syariah sering memakai istilah bahasa arab yang mana istilah itu sudah dalam fiqih Islam.
-
Ada produk khusus pembiayaan pembiayaan tanpa beban yang sifatnya sosial yang mana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal).
-
Ada larangan aktivitas usaha tertentu dari bank syariah.
-
Aktivitas usaha bank syariah banyak jenisnya jika dibandingkan dengan bank konvensional.
-
Didalam bank syariah keterkaitan antara bank dan nasabah adalah hubungan akad (kontrak) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola ddana (mudharib) yang samasama bekerja yang produktif dan keuntungan dibagi secara adil.
7. Sistem Bagi Hasil Dalam Perspektif Hukum Islam -
Akad Mudharaba Akad Mudharabah yaitu akad kerja sama usaha antara nasabah dan bank, di mana nasabah akan memberikan modal untuk usaha, sementara bank menjadi pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha. Dalam akad itu akan dijelaskan secara rinci berapa bagian Keuntungan yang akan diperoleh masing-masing pihak, yaitu bank dan nasabah. Termasuk juga perjanjian kalau terjadi kerugian. Biasanya kerugian yang dilakukan nasabah akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri, sementara jika bank yang melakukan
kesalahan, maka yang akan bertanggung jawab adalah pihak bank. Jadi, dalam hal ini, kedua pihak bisa dibilang sama-sama enak. Akad ini biasanya dilakukan dalam deposito syariah, di mana bank akan mengunakan dana deposito itu untuk investasi atau usaha. Tentu saja, investasi atau bisnis usaha yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan syariat Islam. -
Akad Musyarakah Akad Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama juga. Dalam cara kerja bank konvensional, akad musyarakah ini masuk dalam kredit modal kerja, di mana perbankan syariah akan memberikan kredit. Hanya bedanya, bank konvensional akan menetapkan jumlah suku bunga tertentu, sementara bank syariah mendapat pembagian keuntungan sebagaimana yang sudah disepakati. Perbedaan lainnya yaitu bila bank konvensional tidak akan rugi karena pinjaman itu harus dikembalikan berikut bunga, bank syariah masih memiliki kemungkinan merugi bila kerja sama usaha itu gagal.
-
Akad Murabahah Prinsip akad yang terakhir ini adalah berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati kedua belah pihak. Misalnya bank membeli tanah dengan harga Rp 100 juta dan akan menjualnya lagi dengan harga Rp 120 juta kepada pembelinya. Baik bank dan pembelinya samasama setuju dengan tambahan keuntungan yang didapat bank yaitu
Rp 20.000.000. Pihak pembeli akan mencicil seharga Rp 120 juta itu ke bank dengan cicilan tetap hingga tenor pinjamannya habis. 8. Analisis Bagi Hasil dan Bunga Bank -
Penentuan tingkat suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung
-
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
-
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yanng dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
-
Jumlah pembayaran bunga tidak menigkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
Analisis bagi hasil : -
Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
-
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan padajumlah keuntungan yang diperoleh
-
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan tanggung bersama oleh kedua belah pihak
-
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
-
Kedudukan Bank Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional
9. Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Nasional Sistem perbankan merupakan suatu tatanan yang didalamnya terdapat berbagai unsur mengenai bank, baik menyangkut kelembagaannya, kegiatan usahanya dengan mengikut suatu aturan tertentu. Dapat
diungkap bahwa, sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sisitem perbankan terdiri dari: -
Bank Indonesia
-
Bank Umum Pemerintah
-
Bank Asing dan Bank Campuran
-
Bank Pembangunan pemerintah
-
Bank Pembangunan pemerintah
-
Bank Pembangunan Swasta
-
Bank Tabungan Pemerintah
-
Bank Tabungan Swasta
Kelompok Bank Perkreditan Rakyat Sesudah diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1997 tentang Perbankan yang telah disempurnakan dengan undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, system perbankan di Indonesia menjadi: -
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
-
Bank-bank Umum, yang dibedakan menjadi dua yakni Bank umum devisa dan Bank umum nondevisa
-
Bank Perkreditan Rakyat dan kelompok Bank Perkreditan Rakyat
Selain itu, sistem perbankan di Indonesia juga bisa kita simpulkan setelah melihat pada UU Perbankan yaitu perbankan yang beropersi dengan prinsip konvensional dan perbankan yang beroperasi pada prinsip syariah. Bank Syariah sebagai Bagian Integral Perbankan Nasional Seperti yang telah disebutkan di atas tentang keleluasaan perbankan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat bebas memilih prinsip yang akan digunakannya, baik konvensional maupun syariah. Akan tetapi, ada perbedaan hak antara Bank Umum dan Bank Perkreditan dimana Bank Umum dapat beroperasi dengan dua prinsip secara bersamaan maupun secara terpisah, tapi Bank Perkreditan Rakyat hanya boleh memilih satu diantara dua pilihan itu yakni konvensional atau syariah. Peraturan Bank Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Pengaturan mengenai Bank Syariah dalam UU Perbankan telah disebutkan, tidak hanya menyangkut eksistensi dan legitimasi Bank Syariah dalam sistem perbankan nasional, tapi juga meliputi aspek kelembagaan dan sistem operasional perbankan syariah itu sendiri. Dalam peraturan tersebut, telah diatur hal-hal yang terkait dengan syarat-syarat pendirian bank syariah, kepengurusan, bentuk hukum bank syariah, aturan mengenai konversi bank konvensional menjadi bank syariah, mengenai perbankan kantor cabang, kegiatan usaha dan produk-produk yang dapat dilakukan, keberadaan dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan hubungannya dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), mengenai pengawasan oleh Bank Indonesia, sampai pada sanksi-sanksi pidana maupun administratif yang dapat dikenakan. 10. Prinsip – prinsip bank syariah -
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah)
-
Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (Musyarakah)
-
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah)
-
Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
-
Pembiayaan dengan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak kita (Ijarah Wa Iqtina)
11. Keunggulan bank syariah : -
Fasilitas selengkap Bank Konvensional
-
Manajemen finansial yang lebih aman
-
Anda berkontribusi langsung memperkuat bank syariah
-
Membantu orang yang butuh dizakati
-
100 persen halal
12. Contoh Bank Syariah di Indonesia -
Bank Panin Syariah
-
BTPN Syariah
-
BJB Syariah
-
Bank Syariah Bukopin
-
BCA Syariah
-
Bank Mega Syariah
-
Bank BNI Syariah
-
Bank BRI Syariah
-
Bank Syariah Mandiri
-
Bank Muamalat Indonesia
D. BANK PERKREDITAN RAKYAT 1. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. 2. Sejarah Bank Perkreditan Rakyat Sejarah lembaga perkreditan rakyat dimulai pada masa kolonial Belanda pada abad ke-19 dengan dibentuknya Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi. Pasca kemerdekaan Indonesia, didirikan beberapa jenis lembaga keuangan kecil dan lembaga keuangan di pedesaan seperti Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan mulai awal 1970an, Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah. Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tentang Perbankan tahun 1992 (UU No.7/1992 tentang Perbankan), BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum. Sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank. Selain itu, dinyatakan juga bahwa lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa,
Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). 3. Fungsi Bank Perkreditan Rakyat -
Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum
-
Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar ekselarasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat
-
Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan
-
Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir
4. Tujuan dibentuknya Bank Perkreditan Rakyat Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan sehingga para petani, nelayan dan para pedagang kecil di desa dapat terhindar dari lintah darat, pengijon dan pelepas uang Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sesederhana mungkin sebab yang dilayani adalah orangorang relatif rendah pendidikannya Ikut serta memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut membantu rakyat dalam berhemat dan menabung dengan
menyediakan tempat yang dekat, aman, dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil 5. Asas – Asas BPR Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli). 6. Usaha yang Dituju BPR Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.Memberikan kredit. -
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
-
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
7. Usaha yang Tidak Boleh dilakukan BPR -
Menerima simpanan berupa giro.
-
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
-
Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
-
Melakukan usaha perasuransian.
-
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR
8. Alokasi Kredit BPR -
Dalam memberikan kreBPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debituruntuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
-
Dalam memberikan kredit BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Dalam memberikan kredit BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor.
9. Sasaran yang dituju BPR Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
10. Perijinan BPR BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia oleh : -
Warga Negara Indonesia;
-
Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
-
Pemerintah Daerah; atau
-
Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c
11. Bentuk Badan Hukum BPR BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yangs eluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan pemerintah daerah. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Perusahaan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapatkan izin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisiditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 12. Bentuk Kepemilikan BPR
-
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
-
BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
-
BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
-
Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
-
Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
13. Pembinaan dan Pengawasan BPR Pembinaan dan pengawasan BPR dilakukan oleh Bank Indonesia,melaui cabang-cabangnya.pelaksanaan dan pengawasaan terhadap BPR dilakukan dengan cara: -
Pengawasan langsung yakni pemeriksaan terhadap BPR yang dilakukan oleh suatu tim pemeriksa Bank.
-
Pengawasan tidak langsung yakni pengawasan dan penganalisaan atas laporan neraca dan keadaan keuangan yang wajib disampaikan oleh setiap BPR akan di berikan pedoaman penyusunan Laporan BPR.
14. Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedudukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan. 15. Keunggulan BPR -
Jenis Jaminan yang Disyaratkan Tidak Sulit
-
Mengutamakan unsur kepercayaan
-
Memiliki sistem pemasaran yang baik
-
Pencairan dana cepat dan mudah
16. Profil Sebuah BPR di Indonesia
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR memiliki sejarah yang panjang didalam timeline industri perbankan di Indonesia. Awalnya BPR dibentuk dengan tujuan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat terlepas dari jerat hutang yang diberikan oleh rentenir. Dengan suku bunga yang sangat tinggi, para petani dan buruh merasa hasil jerih payah mereka habis hanya untuk membayar hutang kepada pihak rentenir. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mendirikan suatu lembaga keuangan mikro bertujuan untuk menghapus ketergantungan masyarakat terhadap sistem pinjaman uang yang menjerat tersebut. Runtutan sejarah panjang BPR dapat diuraikan sebagai berikut: Abad ke-19 : Dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa.Pasca kemerdekaan Indonesia : Didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD). Awal 1970an : Didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah. Tahun 1988 : Dikeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No. 38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR yang bertujuan untuk melayani masyarakat golongan mikro, kecil, dan menengah. Tahun 1992 : Dikeluarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, sebagai landasan hukum yang jelas terhadap BPR untuk diakui sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum. Sejak saat itu di Indonesia mulai dikenal ada 2 lembaga keuangan setara bank yang diakui, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Tahun 2004 : Dikeluarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah di bank yang beroperasional di wilayah hukum Indonesia, termasuk BPR. Sejak saat itu, tingkat keamanan masyarakat untuk menabungkan atau mendepositokan uangnya di BPR menjadi sama amannya dengan di bank umum selama besaran nilai simpanan dan suku bunga yang diberikan oleh bank sesuai dengan aturan yang berlaku.
E. LEASING 1. Pengertian Leasing Leasing adalah pembiayaan peralatan atau barang modal suatu perusahaan yang akan digunakan untuk proses produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing dapat diartikan juga sebagai kegiatan pembiayaan perusahaan dalam rangka penyediaan barang-barang modal yang dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu. 2. Sejarah dan Perkembangan Leasing di Dunia Leasing adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut 'sewa menyewa' (lease). Dikatakan konvensional, karena sewa menyewa merupakan bangunan tua dan sudah lama sekali ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata hukum sewa menyewa sudah ada sejak 4.500 tahun sebelum Masehi, yaitu sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orangorang bangsa Sumeria. Leasing dalam arti modern pertama kali berkembang di Amerika, kemudian menyebar ke Eropa bahkan ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di Amerika, leasing dalam arti modern ini pertama kali dikenalkan, yaitu leasing yang berobyekkan kereta api. Perkembangan perusahaan leasing di Amerika : Tahun 1850, tercatat adanya perusahaan leasing yang pertama di Amerika yang beroperasi di bidang leasing kereta api. Tahun 1877, The Bell Telephone Company memperkenalkan leasing di bidang pelayanan telepon kepada para pelanggannya. Tahun 1980-an, bank-bank dan perusahaan-perusahaan leasing tumbuh subur sebagai lessor. Misalnya, perusahaan GATX merupakan lessor
terbesar untuk leasing railcars, IBM merupakan lessor terbesar untuk leasing komputer, dan Xerox merupakan lessor terbesar untuk leasing mesin fotocopy. Perkembangan pranata hukum leasing di Amerika terjadi dengan cukup pesat, Selama dasawarsa 1980-an, volume leasing bertambah rata-rata 15 % tiap tahunnya. Menjelang dasawarsa 1980-an tersebut, lebih kurang sepertiga dari pengadaan peralatan bisnis baru di Amerika dilakukan dalam bentuk leasing. Eksistensi pranata hukum leasing di Indonesia baru terjadi di awal tahun 1970-an, dan baru diatur untuk pertama kalinya dalam perundang-undangan Republik Indonesia di tahun 1974. Beberapa peraturan di tahun 1974 tersebut merupakan tonggak sejarah perkembangan hukum tentang leasing di Indonesia. Peraturan-peraturan tentang leasing tersebut adalah : Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : KEP122/MK/IV/2/1974, Nomor : 32/M/SK/2/1974, Nomor : 30/Kpb/I/1974, tertanggal 7 Pebruari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Surat Keputusan Menteri Keuangan republikIndonesia Nomor : KEP.649/MK/IV/5/1974, tanggal 6 Mei 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep.650/MK/IV/5/1974, tangga; 6 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing. Pengumuman Direktur Jenderal Moneter Nomor : Peng307/DJM/III.1/7/1974, tanggal 8 Juli 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Leasing.
Setelah berbagai aturan yang dikeluarkan di tahun 1974, ada beberapa peraturan lagi yang terbit di tahun-tahun kemudiannya. Dan perkembangan sejarah bisnis leasing di Indonesia sangat terkait erat dengan policy pemerintah yang tertuang dalam peraturan-peraturan tersebut. 3. Sejarah dan Perkembangan Leasing di Indonesia Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit. Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu
ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN). Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal pelaku usaha nasional. Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar asset. perburuan asset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala semula, tampak terguncang-guncang dana akhirnya tutup sama sekali. Dengan asset dan skala usaha yang besar, muncul anggapan perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Maka, dimulailah saling lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Skenario selanjutnya, banyak perusahaan leasing yang melakukan penggabungan menjadi satu grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak. Namun gairah menggelembungkan asset tersebut berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990), industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. mereka lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sebetulnya, berubahnya orientasi ini dipicu oleh kian sengitnya persaingan di industri leasing. Akibatnya, kehati-hatian menjadi agak terabaikan. Indikasinya, persyaratan untuk memperoleh sewa guna usaha menjadi semakin longgar. Bahkan, kabarnya di Bengkulu, orang bisa mendapatkan sewa guna usaha hanya dengan menyerahkan selembar kartu tanda penduduk (KTP). Pada tahun 1991, kembali terjadi perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan uang ketat (TMP = tight money policy) – yang lebih dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan II – suku bunga pun ikut meroket naik. Akibatnya, banyak kredit yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya. Dari sisi permodalan, TMP membuat perusahaan multi finance seperti kehabisan darah. Aliran dana menjadi seret. kalaupun ada, harganya tinggi sekali. Itulah sebabnya banyak di antara mereka yang menggabungkan usahanya. Dengan bergabung, mereka lebih mudah dalam memperoleh kredit, termasuk dari luar negeri. Pada awalnya, tepatnya tanggal 2 Juli 1982 telah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai satusatunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Kehadiran ALI telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku usaha leasing di Indonesia dan ALI telah berhasil melakukan berbagai aktivitas guna kepentingan para anggotanya, termasuk membantu pengembangan industri usaha leasing di Indonesia bersamapemerintah, Seiring dengan pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI menjadi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA(APPI).
Keputusan diatas sejalan dengan keberadaan usaha para anggota sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan aktivitas usaha: sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan kartu kredit (credit card). Dalam perkembangannya pada tanggal 21 Desember 2000 Asosiasi Factoring Indonesia (AFI) juga telah bergabung ke dalam APPI. Sesuai dengan tujuan didirikannya, APPI bersama pemerintah terus berupaya memberikan andil dan peran lebih berarti dalam peningkatan perekonomian nasional khususnya pada sektor usaha jasa pembiayaan. 4. Jenis – Jenis Kegiatan Leasing Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Dalam surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: -
-Melakukan sewa guna usaha dengan opsi bagi lessee (finance lease).
-
Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi leasse (operating lease).
Ciri ciri kegiatan finance lease seperti yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut: -
Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
-
Jumlah pembayara sea guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di lease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak leassor.
-
Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee
Sedangkan kriterian untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan berikut: -
Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak leassor;
-
Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi leasse.
5. Jenis – Jenis Perusahaan Leasing -
Independent Leasing
-
-Captive Lease
-
Lease Broker
6. Pihak- Pihak yang Terlibat Dalam Leasing Adapun pihak pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing sebagai berikut: -
Lessor Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang modal
-
Lessee Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan
-
Supplier Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara leassor dengan lessee dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
-
Asuransi Merupakan pihak yang akan menanggung resiko terhadap
perjanjian antara leassor dengan leasse. Dalam hal ini leasse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan. 7. Perjanjian Leasing Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse dsebut “lease agreement”, dimana dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lesse. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat sebagai berikut: -
Nama dan alamat lessee
-
Jenis barang modal di inginkan
-
Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
-
Syarat syarat pembayaran
-
Syarat syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
-
Sangsi-sangsi apabila lesse inggkar janji
-
Dan lain lainnya.
Jika seluruh perysaraatan sudah di setujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negoisasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran oleh lesse. Dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negoisasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang menjadi lessornya. 8. Biaya – Biaya yang Dikeluarkan Adapun biaya biaya yang dibebankan kepada lesse biasanya terdiri dari : -
Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
-
Biaya materai perjanjian
-
Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan
-
Premi asuransi yang di setor kepada pihak asuransi Diantara biaya biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperolehp pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada para lesse tersebut.
9. Prosedur Permohonan Leasing Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lesse haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat kesalahan analisis. Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut : -
Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang lisan modal baik secara lisan maupun tertulis
-
Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee.
Pada tahap ini, penelitian akan dilakukan lessor terhadap dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin. Kelengkapan dokumen tersebut antara lain sebagai berikut : -
Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.
-
KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
-
Laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
-
Slip gaji dan bukti penghasilan jika lessee berbentuk perseorangan.
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perseorangan maupun untuk perusahaan.
Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masingmasing. Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi data yang diberikan lessee dengan cara : -
Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5 C, yaitu : character, capacity, capital, condition, dan colleteral.
-
Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot).
-
Meneliti ke lokasi di mana lessee mempunyai hubungan.
-
Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah untuk membayar dan kemauan untuk membayar disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian ini dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut :
-
Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu.
-
Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan.
-
Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
-
Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.
10. Sanksi – Sanksi Leasing Sanksi – sanksi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada
pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut : -
Berupa teguran lisan supaya segera melunasi.
-
Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
-
Dikenakan denda sesuai perjanjian.
-
Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.
11. Manfaat Leasing -
Fleksibel – Struktur kontrak dalam leasing dapat disesuaikan dengan kebutuhan lessee. Dengan begitu, jangka waktu lease dan besarnya biaya yang dikeluarkan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabah.
-
Tidak Perlu Jaminan – Dalam leasing, hak kepemilikan sah atas aktiva yang di-lease serta pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva dapat menjadi jaminan bagi lease itu sendiri.
-
Capital Saving – Lembaga pembiayaan pada umumnya memberikan pembiayaan sebesar 100% kepada nasabahnya. Dengan begitu, lesse dapat menggunakan dananya untuk keperluan lain guna meningkatkan produktivitasnya.
-
Pelayanan yang Cepat – Biasanya prosedur pembiayaan cukup sederhana dan cepat, mulai dari pengajuan hingga pada realisasinya. Dengan kemudahan tersebut tentu akan meningkatkan efisiensi waktu bagi kegiatan perusahaan sehingga dapat - lebih produktif.
-
Terhindar dari Inflasi – Dalam leasing, nasabah dapat terhindar dari kerugian akibat inflasi atau penurunan nilai mata uang karena pembayaran sesuai dengan satuan moneter sebelumnya.
-
Ada Kepastian Hukum – Baik pihak lessor maupun lesse mendapatkan kepastian hukum karena adanya peraturan yang tidak dapat dibatalkan meskipun keadaan perekonomian mengalami perubahan.
-
Cara Mendapatkan Aktiva – Seringkali leasing merupakan satusatunya pilihan ketika perusahaan ingin melakukan modernisasi untuk peningkatan produktivitas namun kesulitan dalam hal pendanaan.
12. Profil Sebuah Perusahaan Leasing di Indonesia Perusahaan Pembiayaan Terbesar Di Indonesia Perusahaan pembiayaan tidak sama dengan Bank, walaupun sebenarnya sama-sama bergerak dalam bidang keuanggan. Lembaga pembiayaan adalah suatu perusahaan yang secara hukum melakukan kegiatan pembiayaan dengan menyediakan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Hal inilah yang membedakan antara bank dengan lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan sering disebut juga dengan leasing. Namun yang paling terkenal adalah perusahaan pembiayaan konsumen ( Consumers Finance Company ) dimana badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran ataupun pembayaran secara berkala oleh konsumen. Adapun contohnya seperti pembayaran angsuran pembelian secara cicilan kendaraan roda dua, roda empat dan lain-lain. Ada beberapa perusahaan yang dominan dan banyak berdiri cabangnya serta memiliki konsumen yang cukup banyak di Indonesia, seperti : -
PT. Federal International Finance (FIF)
Perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun 1989, dengan berjalannya waktu nama berusahaan berganti dengan nama PT. Federal International Finance atau sering dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahan pembiayaan terbesar di Indonesia. VISI Menjadi Pemimpin Industri yang Dikagumi Secara Nasional MISI Membawa Kehidupan yang Lebih Baik untuk Masyarakat FIFGROUP hadir untuk mengakomodir keanekaragaman kebutuhan masyarakat Indonesia dengan senantiasa berpegang teguh pada prinsip inovasi dan kreativitas.Mengubah tantangan menjadi peluang adalah landasan pemikiran yang membuar FIFGROUP terus berkembang.
F. KISI – KISI UTS dan JAWABANNYA 1. Alasan didirikannya OJK? Karena OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 2. Mengapa perbanka di Indonesia harus di awasi? Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk menciptakan kestabilan dalam sistem keuangan Indonesia. Serta membatasi resiko dan juga biaya krisis sistemik yang mungkin akan muncul di kemudian hari. 3. Wewenang apa saja yang dapan diberikan atau dicabut oleh OJK? -
izin usaha;
-
izin orang perseorangan;
-
efektifnya pernyataan pendaftaran;
-
surat tanda terdaftar;
-
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
-
pengesahan;
-
persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
-
penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan
4. fungsi kebijakan moneter? Kebijakan moneter sendiri berfungsi untuk menjaga atau mengendalikan jumlah uang yang tersebar di masyarakat tetap stabil. Sehingga harga barang-barang pokok juga tetap bisa dikendalikan. 5. Apa yang dimaksud dengan valuta asing? Dan jelaskan fungsinya! Valuta asing atau valas merupakan pertukaran atau konversi mata uang suatu negara dengan negara lain. Contohnya, seseorang dapat menukar dolar AS dengan euro. fungsi valuta asing :
-
Alat Tukar dan pembayaran Internasional Valuta asing sangat penting dalam perdanganan internasional seperti ekspor dan impor. Valuta digunakan sebagai alat dalam melakukan tukar menukar barang atau jasa dengan negara lain.
-
Alat Pengendali Kurs Dengan adanya pasar valas, maka pemerintah juga dapat mengendalikan kurs. Apakah mata uang negara tersebut melemah atau menguat. Contohnya dengan adanya kurs Rupiah ke dolar kita tahu bahwa nilai tukar rupiah semakin naik atau semakin menurun.
-
Alat Memperlancar Perdagangan Internasional Dengan adanya valuta asing perdangan internasional semakin mudah. Apalagi sekarang, dengan perkembangan teknologi siapa saja dapat melakukan transaksi perdagangan antar negara. Apabila tidak ada valas maka perdagangan internasional dapat terganggu, bahkan tidak bisa melakukan transaksi.
6. Sebutkan dan jelaskan fungsi bank? -
Menghimpun dana dari masyarakat Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut. Setiap produk simpanan bank menawarkan bunga yang berbedabeda seperti contohnya deposito memiliki bunga lebih tinggi dari tabungan, karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu tertentu agar dapat menikmati bunga lebih tinggi. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapanpun nasabah memerlukan uang.
-
Menyalurkan dana kepada masyarakat Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.
-
Menyediakan layanan jasa bank Menyadari bahwa bukan hanya kredit yang dapat menjadi upaya untuk mewujudkan pembangunan nasional yang merata, bank akhirnya difungsikan pula untuk menyediakan berbagai layanan jasa yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan. Awalnya, bank menyediakan layanan jasa transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain hingga ke luar negeri. Namun seiring waktu, layanan bank kini semakin beraneka ragam. Layanan bank kini sudah dapat dinikmati masyarakat dari berbagai kelas. Dengan layanan jasa tersebut, masyarakat dimudahkan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran maupun pembelian. Contohnya saja, kini bank menyediakan layanan pembayaran listrik, telepon, sampai pembelian tiket transportasi. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.
7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Simpanan Giro (Demand Deposit),Simpanan Tabungan (Saving Deposit),dan Simpanan Deposito (Time Deposit)? -
Simpanan Giro (Demand Deposit)
Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Berdasarkan beberapa pengertian giro diatas maka dapat disimpulkan bahwa giro adalah simpanan masyarakat dalam rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, dan cara pembayaran lainnya -
Simpanan Tabungan ( Saving Deposit) Tabungan (saving deposit) adalah Pendapatan yang tidak dihabiskan atau ditangguhkan untuk dikonsumsi, kegiatan ini biasanya mengurangi biaya-biaya pengeluaran rutin tiap bulannya ,dalam konteks Perbankan Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
-
Simpanan Deposito ( Time Deposit) Time deposit juga disebut sebagai deposit berjangka yang merupakan salah satu pilihan deposit yang ditawarkan oleh pihak bank. Sesuai dengan namanya, maka deposit jenis ini mempunyai jangka waktu tertentu. Umumnya jangka waktu
simpanan dana yang diperlukan mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan. 8. Perbedaan kredit produktif dengan kredit konsumtif? -
Pengertian Kredit Produktif kredit produktif merupakan kredit yang digunakan untuk membeli aset yang bisa menghasilkan pemasukan. Sebagai contoh, KPR untuk membeli apartemen yang langsung laku disewakan dengan biaya sewa lebih tinggi dari cicilan KPR-nya. Contoh lainnya adalah saat kredit digunakan untuk modal usaha yang kemudian menghasilkan uang lebih banyak.
-
Pengertian Kredit Konsumtif kredit konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi atau keluarga tanpa hasil yang produktif. Artinya, kredit inilah yang biasa digunakan untuk membeli aset yang akan mengalami depresiasi.
-
Perbedann Kredit Produktif dengan Kredit Konsumtif Jika melihat penjabaran di atas, maka sudah dapat disimpulkan beberapa perbedaan umum kredit produktif dan kredit konsumtif, yaitu: Namun, menurut kami perbedaan utama kredit produktif dan kredit konsumtif bukanlah pada produk atau jenisnya, namun lebih menekankan pada pemanfaatannya. Sebagai contoh, saat Anda mengambil KPR untuk membeli sebuah ruko ada 2 kemungkinan keluarannya yaitu sebagai berikut:
-
KPR menjadi kredit produktif saat Anda menyewakan propertinya dengan pendapatan yang lebih besar dan segera (properti tidak kosong lama).
-
KPR menjadi kredit konsumtif saat Anda menggunakan properti untuk kebutuhan pribadi atau membiarkannya kosong.
9. Jelaskan masalah eksternal yang dihadapi perbankan? -
Macro Economic Condition Kondisi makro ekonomi sangat berpengaruh pada dunia perbankan. Khususnya di Indonesia, karena sebagian besar masyarakat lebih mengenal lembaga keuangan, yaitu Bank. Besarnya utang luar negeri mengakibatkan permasalahan pada sistim perbankan. Banyak usaha yang macet, karena meningkatnya beban utang mengakibatkan semakin banyaknya kredit yang macet, sehingga beberapa bank mengalami kesulitan likuiditas. Kesulitan likuiditas makin parah ketika sebagian masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap sejumlah bank sehingga terjadi penarikan dana oleh masyarakat secara besar-besaran (rush).
-
Country Risk Keadaan suatu negara sangat berpengaruh terhadap dunia perbankan. Contohnya pada tahun 1998, dimana Indonesia sedang mengalami keadaan yang begitu kacau. Inflasi tinggi, nilai mata uang rupiah menurun drastis, terjadi kerusuhan, dan penjarahan dimana-mana. Semua hal itu berdampak negatif pada dunia perbankan. Banyak orang yang menarik uang secara besar-besaran (rush), sehingga banyak kemungkinan Bank-Bank akan terkuras habis modalnya karena para peminjam uang di Bank tidak mampu membayar pinjaman dan juga bunganya. Dampak lain adalah menurunnya para investor asing yang ingin menanam modal.
10. Jelaskan masalah eksternal yang dihadapi perbankan?
-
Industry Environment Jika lingkungan industri suatu negara berjalan dengan baik, maka kegiatan perbankan juga akan berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan karena bila industri meningkat (omset bertambah), sudah pasti dia akan mampu membayar pinjaman dan bunganya kepada Bank.
-
International Banking Activities Jika modal Bank bertambah, maka aktivitas Bank akan berjalan dengan lancar. Dan juga dapat memberi bantuan berupa pinjaman ke Bank-Bank lainnya. Namun, yang menjadi masalah adalah apakah Bank yang diberi pinjaman tersebut dapat mengembalikan pinjamannya. Karena dana pinjaman dipengaruhi oleh kurs mata uang, keadaan bangsa, seperti inflasi, dll. Jadi, suatu aktivitas Bank ditentukan pula oleh ketersediaan modalnya.
-
Development of International Payment Semakin berkembangnya teknologi, maka semakin canggih pula sistim pembayaran internasional. Contohnya adalah letter of credit (LC). Negara Indonesia membutuhkan mesin yang di impor dari Jepang. Indonesia menginginkan barang sampai baru bayar, tapi Jepang menginginkan bayar dulu, baru barang akan dikirim. Untuk mengatasi konflik tersebut, maka Bank mengeluarkan LC sebagai jaminannya. Jadi, Bank akan menahan saldo Indonesia seharga barang tersebut, jika barang telah sampai, Bank akan memberikan dana tersebut pada Jepang. Jika barangnya tidak sampai, maka dana bisa dicairkan kembali.
-
International Debt Crisis Dampak krisis global terhadap perbankan di Indonesia adalah kesulitan mendapat credit line di perbankan internasional karena
hilangnya kepercayaan pasar terhadap bank-bank. Disamping itu, saat krisis sudah semakin parah, tidak ada garis pemandu untuk menanggulangi krisis, bahkan pemerintah masih sangat percaya diri bahwa fundamental ekonomi masih kuat padahal krisis sudah didepan mata dan tidak berbuat apa-apa hingga akhirnya rupiah tembus lebih dari RP 15.000/USD. Akibatnya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dimanipulasi dan berubah fungsi menjadi keuntungan bagi para pemilik bank nakal. Pemilik bank dan deposan tidak terlalu dirugikan karena adanya program penjaminan. Oleh karena itu wajar jika saat ini pemerintah belajar dari masa lalu dengan tidak menjamin deposan hingga lebih dari pada RP 2 miliar (kurang lebih 90% dari total DPK). 11. Jelaskan fungsi bank syariah? -
Penghimpun Dana
-
Jika pada bank konvensional si penabung mendapatkan balas jasa berupa bunga, di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa berupa bagi hasil.
-
Penyalur Dana
-
Dana yang telah dihimpun dari nasabah, nantinya akan disalurkan kembali kepada nasabah lainnya dengan sistem bagi hasil.
-
Memberikan Pelayanan Jasa Bank
-
Dalam hal ini, bank syariah berfungsi sebagai pemberi layanan jasa seperti jasa transfer, pemindah bukuan, jasa tarikan tunai, dan jasa – jasa perbankan lainnya.
12. Apa yang dimaksud dengan Gadai Syariah ( Rahn ), Giro Syariah, Pembiayaan Syariah (Ijarah)? -
Gadai Syariah (Rahn)
Merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. -
Giro Syariah Adalah simpanan dana masyarakat yang tujuannya memudahkan transaksi bisnis yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
-
Pembiayaan Syariah (Ijarah) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setalah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.
13. Jelaskan 2 jenis akad mudharabah? -
Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan pengelola dana dengan cakupan yang luas dan tidak memiliki batas baik jenis usaha, waktu dan daerah bisnis yang digeluti yang tetap sesuai dengan syariah islam.
-
Mudharabah Muqayyah adalah kerjasana antara pemilik dana dan pengelola dana yang terdapat batasan jenis dan daerah bisnis usaha sesuai yang telah disepakati.
14. Apa yang dimaksud dengan “ pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)”? Ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna atas ojek atau jasa dengan adanya pemindahan kepemilikan dari ojek tersebut. 15. Sebukan isi dari undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang system perbankan di Indonesia? -
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
-
Bank-bank Umum, yang dibedakan menjadi dua yakni Bank umum devisa dan Bank umum nondevisa
-
Bank Perkreditan Rakyat dan kelompok Bank Perkreditan Rakyat
16. Sebutkan alokasi BPR? Dalam memberikan kredit BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debituruntuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian. Dalam memberikan kredit BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.Dalam memberikan kredit BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor. 17. Sebutkan perizinan – perizinan BPR? -
Dalam memberikan kredit BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debituruntuk mBPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
-
Dalam memberikan kredit
BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Perusahaan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapatkan izin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisiditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 18. Sebutkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR! Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. -
Memberikan kredit.
-
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
-
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan
Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas. 19. Bagaimana bentuk badan hukum BPR? BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yangs eluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan pemerintah daerah. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. 20. Sebutkan keunggulan – keunggulan BPR? -
Jenis Jaminan yang Disyaratkan Tidak Sulit
-
Mengutamakan unsur kepercayaan
-
Memiliki sistem pemasaran yang baik
-
Pencairan dana cepat dan mudah
21. Jelaskan pengertian dari Leasing? Leasing adalah pembiayaan peralatan atau barang modal suatu perusahaan yang akan digunakan untuk proses produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. 22. Jelaskan jenis – jenis usaha leasing! -
Independent Leasing Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai suplier atau membeli barang barang dari suplier lain untuk dileasingkan
-
Captive Lease
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang barang milik merek sendiri. -
Lease Broker Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lesse untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
23. Sebutkan pihak – pihak yang terlibat dalam leasing? -
Lessor Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang modal
-
Lessee Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan
-
Supplier Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara leassor dengan lessee dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
-
Asuransi Merupakan pihak yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara leassor dengan leasse. Dalam hal ini leasse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
24. Sebutkan sanksi – sanksi leasing? -
Berupa teguran lisan supaya segera melunasi.
-
Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
-
Dikenakan denda sesuai perjanjian.
-
Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.
25. Sebutkan manfaat leasing? -
Fleksibel
-
Tidak Perlu Jaminan
-
Capital Saving
-
Pekayanan yang Cepat
-
Terhindar dari Inflasi
-
Ada Kepastian Hukum
-
Cara Mendapatkan Aktiva
G. KARTU PLASTIK 1. Pengertian Kartu Plastik Kartu plastik merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant). Kartu plastik juga dapat diartikan sebagai salah satu fasilitas dari perbankan yang memudahkan transaksi nasabah. Anda tinggal menggesek credit card dan kita tinggal membayarnya saat tagihan tiba. Baik tagihan lembaran fisik yang dikirmkan ke rumah ataupun e-statement yang dikirimkan via email. 2. Sejarah dan Perkembangan Kartu Plastik di Dunia Bisa kita telusuri dan pahami. Cikal bakal kemunculannya itu sendiri sudah pernah diramalkan oleh seorang novelis sekaligus pengacara bernama Edward Bellamy dari Massachusetts di tahun 1887. Dalam novelnya yang berjudul "Looking Backward", Tuan Bellamy menyebut atau menggunakan istilah "kartu kredit" kurang lebih ada 11 kali. Inilah yang menjadi inspirasi atau pendorong untuk mewujudkan hayalan seperti ini menjadi kenyataan. Seperti yang pernah dijelaskan di bagian sejarah uang, meski uang dalam bentuk kertas dan logam sudah sangat bagus, tetap saja memiliki beberapa kekurangan yang terkadang sangat merepotkan. Untuk mengatasi berbagai kekurangan seperti itulah diperlukan terobosan-terobosan baru. Perkembangan berikutnya adalah apa yang disebut dengan Diners Club Card. Bermula di tahun 1949 ketika secara tidak sengaja seorang businessman bernama Frank McNamara ketinggalan dompet setelah acara makan malam di sebuah restoran ternama. Pada saat tagihan datang, dirinya baru sadar bahwa dompetnya tertinggal. Dari kejadian ini Frank McNamara memulai debutnya untuk mencari solusi pengganti uang tunai atau dompet yang sering tertinggal yang mungkin banyak dialami orang lain juga.
Tahun 1950, Frank McNamara bersama rekannya Ralph Schneider kembali ke restoran tersebut dengan menggunakan sebuah kartu pembayaran yang unik. Inilah cikal bakal kartu kredit yang kita kenal hingga saat ini. Semuanya bermula dari Diners Club yang saat itu adalah jenis kartu "charge card". Kartu "charge" adalah kartu kredit dalam arti konsumen bisa menunda pembayaran pada saat bertransaksi atau berbelanja di toko. Bank yang akan membayar terlebih dulu kepada pemilik toko. Baru di bulan berikutnya giliran bank yang menagih ke konsumen dan konsumen wajib membayar penuh (full). Sedikit berbeda dengan kartu kredit yang kita kenal sekarang. Namun demikian adalah benar bahwa sejarah kartu kredit berawal dari Diners Club. Karena Diners Club adalah kartu dengan sistem penundaan pembayaran (kredit) pertama buat konsumen. Semua konsumen pemilik Diners Club bisa makan minum di semua restoran tanpa perlu membawa uang tunai atau takut dompetnya tertinggal. Perusahaan Diners Club yang akan membayarnya terlebih dulu kepada toko atau restoran, lalu baru akan ditagihkan di bulan berikutnya kepada si pemilik kartu. Sejak saat itu (1951) penggunaan kartu Diners Club begitu terkenal di Amerika dan pada tahun yang bersamaan ditemukanlah bahan pembuat kartu dengan bahan dasar plastik yang membuatnya semakin mempesona. Sebab waktu dulu kartu masih menggunakan bahan dasar kertas. Tak mau kalah, tahun 1958 American Express mengeluarkan kartu kreditnya yang dikenal dengan julukan AMEX (American Express). Pada awalnya, jenis kartu kredit ini juga adalah kartu charge sama seperti Diners Club. Menyusul beberapa tahun kemudian Bank of America (VISA) mengeluarkan kartu kredit mereka juga. Era tahun 1960 merupakan era edukasi manfaat kartu kredit secara besar-besaran buat para pelancong yang sering berpindah-pindah kota di Amerika. Dan pada pertengahan tahun 1970 pemerintah Amerika Serikat melalui kongres menetapkan regulasi kebijakan terhadap penggunaan kartu kredit. Aturan main semakin diperjelas agar industri kartu kredit bertumbuh
dengan baik sesuai jalurnya. Sejak itulah kartu kredit berkembang sedemikian rupa di Amerika Serikat dan akhirnya menular ke negara-negara di Eropa, Arab, Australia, Asia termasuk ke Indonesia. 3. Sejarah dan Perkembangan Kartu Plastik di Indonesia Kartu kredit sudah mulai berkembang di dunia, seperti di Amerika Serikat hingga Asia, Eropa, Australia, hingga akhirnya sampai ke Indonesia. Masuknya kartu kredit ke Indonesia ini tidak bisa kita tolak, sebab ini berkaitan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Dan juga keberadaan kartu kredit secara nyata sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, apalagi bagi mereka yang hidupnya di kota-kota besar. Pertama kali kartu kredit yang masuk ke Indonesia terjadi sekitar tahun 1980an. Diperkenalkan oleh Bank Duta yang pada saat itu menjalin kerjasama dengan VISA dan MasterCard International. Bank Duta merupakan bank yang pertama kali menerbitkan dan memasarkan kartu kredit di Indonesia. Dulu kartu kredit terbitan bank Duta ini ditujukan secara khusus bagi nasabahnya sendiri dan tidak bebas bagi kalangan umum. Berbeda dengan sekarang, di mana kartu kredit bisa digunakan oleh siapa saja. Dulu, target market dari bisnis kartu kredit ini hanya ditujukan kepada kalangan orang kaya, pengusaha, pejabat, dan orang-orang kelas atas lain. Sekarang, keberadaan Bank Duta hanyalah sebuah nama dan sejarah saja. Walaupun bank Duta menjadi bank pertama yang menerbitkan kartu kredit, nyatanya dia tidak bisa bertahan lama. Tahun berganti tahun, para pemain baru mulai bermunculan. Seperti BCA, Citibank, Hong Kong Bank, dan lainnya. Citibank yang kita kenal sekarang ini berbeda dengan dulu. Pertama kali Citibank datang ke Indonesia, masih menggunakan logo dan nama City Bank. Namanya itu seperti mendeskripsikan akan sebuah kota besar dengan penduduknya yang sangat padat. Citibank memfokuskan bisnisnya pada produk kartu kredit. Sehingga tidaklah heran jika Citibank selalu meraih prestasi perbankan, banyak mendapat
keuntungan, dan terkenal ke berbagai negara di dunia. Pada tahun 1990-an, bisa dibilang sudah banyak orang yang memiliki kartu kredit Citibank. Mereka seakan sangat bangga jika memiliki kartu ini. Sebab kartu ini susah didapatkan, harus melalui proses persetujuan yang panjang dan sulit. Ditambah target pasarnya yang hanya ditujukan bagi kalangan atas. Jadi, di tahun itu, ketika seseorang memiliki kartu kredit Citibank, akan sangat bangga memilikinya. Sampai ada istilah, "belum punya kartu kredit Citibank, berarti belum punya kartu kredit". Hal ini memang benar adanya, sebab nama Citibank sangat disegani banyak orang. Citibank sangat unggul dalam berbagai hal, termasuk unggul dalam manajemen perbankan yang tidak ada saingannya. Bahkan bank-bank swasta nasional atau bank-bank BUMN pun terpaksa harus merekrut beberapa eksekutif Citibank supaya bisa bekerja sebaik bank itu. Hal ini bertujuan agar etos kerja manajemen perbankan dari Citibank bisa tertular dan membesarkan bank-bank lainnya. Tetapi lama-lama nama Citibank mulai meredup. Ditambah banyak kasus yang terjadi pada Citibank, seperti kasus nasabah yang tewas di tangan debt collectornya, dan juga kasus Malinda dee. Dan saat ini, orang-orang bisa dibilang sudah tidak begitu bangga lagi memiliki kartu kredit Citibank. Banyak yang mungkin merasa malu karena nama Citibank saat ini sudah terkenal dengan konotasi negatif. Bahkan sempat ada lelucon yang sangat ramai dibicarakan orang-orang, "jalan menuju surga gampang, tinggal ngemplang kartu kredit Citibank." Meski sempat terpuruk, tapi perlahan Citibank mulai memperbaiki kinerjanya. Hal ini memang harus dilakukan karena sekarang sudah bermunculan pesaing berat di bisnis kartu kredit seperti dari BCA, Bank Mandiri, BNI, Bank ANZ, dan lainnya yang menawarkan kartu kredit kepada semua kalangan, tidak terbatas bagi nasabahnya saja. Karena sudah begitu sering memakai dan mengenal kartu kredit, maka memiliki kartu kredit di zaman sekarang bukanlah suatu kebanggan.
4. Jenis – Jenis Kartu Plastik Berdasarkan fungsinya : -
Credit Card Kartu kredit adalah jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayarannya kembali dapat dilakukan dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan.
-
Charge Card Charge Card adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli barang atau jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan. Misalnya, total nilai transaksi pada bulan sebelumnya adalah Rp. 1.000.000,00, maka pada saat tagihan diterima dari perusahaan kartu maka jumlah tagihan tersebut (atau ditambah biaya lainnya bila ada) harus dibayar seluruhnya paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh issuer.
-
Debit Card Debit Card berbeda dengan kedua kartu plastik yang telah disebutkan di atas. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya atau pembayarannya dilakukan dengan cara mendebit (mengurangi) secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu
yang sama mengkredit rekening penjual (merchant) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank penerbit (pengelola). -
Cash Card Cash Card pada dasarnya adalah kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai baik langsung pada kasir bank maupun melalui ATM bank tertentu yang biasanya tersebar di tempattempat strategis, misalnya di hotel, ,pusat-pusat perbelanjaan dan wilayah perkantoran. Dengan melakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu, pemegang cash card salah satu bank dapat pula menggunakannya pada bank lainnya.
-
Check Guarante Card Kartu ini pada prinsipnya dapat digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu. Kartu jenis ini sangat populer di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu tersebut dapat juga digunakan dalam melakukan penarikan uang melalui ATM. Berdasarkan Wilayah Berlakunya :
-
Kartu Kredit Nasional Kartu Kredit Nasioanl merupakan kartu plastik yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu wilayah tertentu saja, misalnya Indonesia. Dengan semakin pesatnya penggunaan kartu plastik ini menyebabkan beberapa perusahaan pengecer dan perusahaan jasa penerbit kartu plastik sendiri (umumnya charge card) guna memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis bagi nasabahnya, misalnya Hero, Astra Card, Golden Truly, Garuda Executive Card.
-
Kartu Kredit Internasional Kartu Kredit Internasional adalah kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran Internasioanl. Pasar kartu kredit
internasional dewasa ini didominasi oleh dua merek kartu yang telah memiliki jaringan antar benua, yaitu Visa dan Master Card. Kedua merek kartu tersebut masing-masing telah memiliki lebih dari 100 juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota seluruh dunia dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi hampir di semua kota. Kartu kredit Internasional yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi di berbagai tempat di dunia adalah sebagai berikut: -
Visa Visa adalah kartu kredit Internasional yang dimiliki oleh perusahaan kartu Visa International. Pelaksanaan operasionalnya berdasarkan lisensi dari Visa Internasional dengan sistem franchise.
-
Master Card Kartu kredit ini dimiliki oleh Master Card Internasional dan beroperasi berdasarakan lisensi dari Master Card International.
-
Dinners Club Diners Club dimiliki oleh Citicorp. Cara operasinya dilakukan dengan cara mendirikan subsidiary atau dengan cara franchise.
-
Carte Blanc Kartu ini juga dimiliki oleh Citicorp dan beroperasi persis sama dengan Dinners Club yaitu dengan membentuk subsidiary atau dengan franchise.
-
American Express Kartu kredit ini dimiliki oleh American Express Travel Related ServicesIncorporated dan beroperasi dengan mendirikan subsidiary. American Express ini pada prinsipnya adalah charge
card namun dapat memberikan fasilitas credit line kepada pemegang kartu. Berdasarkan Afiliasinya : -
Co-Branding Card Yaitu kartu plastik yang dikeluarkan atas kerjasama antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank, contoh : Visa dan Masdter Card.
-
Affinity Card Yaitu kartu plastik yang digunakan oleh sekelompok atau golongan tertentu, misalnya kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan lain-lain, contoh : Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan lain-lain.
5. Manfaat Utama Kartu Plastik -
Kemudahan Kartu kredit dan debet menawarkan kemudahan belanja tanpa perlu membawa uang tunai dan cek, dan juga tidak perlu identifikasi tambahan.
-
Keamanan Jika Anda kehilangan kartu kredit atau debet, segera laporkan kepada bank penerbit kartu agar kartu Anda terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan kartu.
-
Berlaku di seluruh Negara Beberapa kartu kredit diterima di lebih dari 20 juta lokasi usaha di seluruh dunia. Bandingkan dengan Cek Pribadi, Jika anda butuh dana tunai, Anda bisa ambil di ATM atau bank di seluruh dunia yang menerima kartu debet atau kredit Anda.
-
Keleluasaan / Fleksibilitas
Dengan kartu kredit, barang yang diiniginkan dapat dibeli dan membayarnya kemudian sesuai dengan rencana pengeluaran pribadi. -
Membuat Anggaran Lebih Mudah Dengan kartu kredit, seseorang dapat membiayai suatu pembelian yang cukup mahal dan melunasinya mengikuti jadwal yang sesuai dengan anggaran.
6. Manfaat Tambahan Kartu Plastik -
Praktis dan Nyaman
-
Menawarkan Berbagai Manfaat Tambahan
-
Relatif Lebih Aman
-
Memberikan Perlindungan Tambahan Atas Pembelian
-
Membantu Dalam Keadaan Darurat
-
Mempermudah Mengatur Anggaran Keuangan
-
Menawarkan Fleksibilitas dalam Melakukan Pembelian
-
Pengeluaran Lebih Terlacak
-
Mempermudah Transaksi Online
-
Dapat digunakan di Seluruh Dunia
7. Fungsi Kartu Plastik Fungsi Kartu Plastik sebagai instrumen dalam melakukan transaksi pada prinsipnya dapat dibedakan antara lain sebagai berikut: -
Sumber Kredit.
Kartu Plastik dapat digunakan sebagai instrumen untuk memperoleh kredit yang dilakukan dengan cara: -
Pembayaran dilakukan secara bulanan atas tiap transaksi (change card).
-
Membayar bulanan sejumlah minimum tertentu dari total transaksi yang dilakukan.
-
Jumlah pembayaran yang harus dilakukan setiap bulan lebih pasti.
-
Sumber Uang Tunai Yakni sebagai sumber yang dapat menarik uang tunai secara langsung karena melalui counter ATM, dengan menunjukkan kartu misalnya, Visa atau Master Card, di Negara manapun pada bank yang memiliki kerjasama dengan pengelola kartu tersebut, pemegang kartu yang bersangkutan dapat menarik dana tunai.
-
Penjaminan Cek Kartu Plastik yang diterbitkan beberapa bank dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek. Di Inggris fungsi kartu sebagai penjamin cek sangat umum dikeluarkan oleh bank. Misalnya, check guarantee card yang dikeluarkan Barclays Bank, Trustcard dan sebagainya dapat digunakan untuk meyakinkan penerima cek yang ditarik oleh pemegang kartu dalam melakukan transaksi jual beli barang dan jasa. Jadi, fungsi Kartu Plastik ini antara lain oleh pemegang kartu dapat digunakan untuk menjamin setiap pembayaran dengan menggunakan cek.
8. Jenis – Jenis Kartu Plastik Terbitan Bank -
BCA
-
Bank Mandiri
-
BNI
-
BRI
-
Danamon
-
UOB
-
CIMB Niaga
-
HSBC
-
Maybank
-
Standard Chartered
-
Bank Bukopin
-
Panin Bank
-
Permata Bank
-
Bank Mega
-
OCBC NISP
-
CITIBANK
-
Bank Sinarmas
-
AEON Credir Service
-
Bank BNP
-
MNC Bank
H. ANJAK PIUTANG 1. Pengertian Anjak Piutang Anjak piutang adalah tindakan pembiayaan dengan melakukan pembelian piutang perusahaan. Nama lain dari anjak piutang adalah invoice factoring yang dalam prosesnya, penyedia pinjaman atau investor akan “membeli” sejumlah piutang yang dalam hal ini selaku borrower. 2. Sejarah dan Perkembangan Anjak Piutang di Dunia Kegiatan anjak piutang mulai dikenal ketika perusahaan-perusahaan manufaktur di inggris berusaha menjual produknya ke amerika. Amerika pada waktu itu, sekitar tahun 1880-an, merupakan benua baru yang banyak didatangi oleh orang-orang dari Eropa terutama dari Inggris. Kedatangan bangsa Eropa di Amerika mau tidak mau membawa konsekuensi bahwa mereka harus melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di daerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak banyak bisa melakukan kegiatan produksi dan konsumsi di daerah barunya, namun pada awalnya mereka tidak banyak bisa melakukan kegiatan produksi karena terbatasnya sumber daya manusia, peralatan dan capital. Keadaan ini memaksa mereka untuk mendatangkan sebagian besar kebutuhan mereka dari daerah asal, yaitu inggris. Ketika perusahaan-perusahaan di inggris akan memasarkan atau menjual produknya ke orang-orang di amerika, timbul masalah karena ternyata mereka tidak saling mengenal. Risiko tidak terbayarnya penjualan secara kredit semakin besar bukan hanya karena mereka tidak saling mengenal tetapi juga karena jarak yang sangat jauh. Kondisi ini mendorong perusahaan-perusahaan di Inggris untuk menemukan suatu solusi mengenai sistem penjualan yang sesuai. Perusahaan-perusahaan ini selanjutnya dikenal sebagai factor atau agen. Jasa yang diatawarkan oleh factor pada waktu itu masih berkisar terutama pada pengurusan dan penagihan piutang saja.
Usaha factor ini menjadi semakin berkembang ketika perusahaan-perusahaan tekstil Inggris memerlukan jasa penilaian kelayakan atas kredit dagang kepada pembeli di amerika. Mengingat factor ini di anggap sebagai perusahaan yang cukup berpengalaman dalam berurusan dengan pembeli-pembeli di amerika dan juga berpengalaman dalam berurusan dengan pembeli-pembeli di amerika dan juga berpengalaman dalam hal penyelesaian tagihan atau piutang, maka perusahaan tekstil di Inggris cenderung menggunakan jasa mereka untuk melakukan kelayakan suau pembeli untuk memperoleh fasilitas pembelian dengan cara kredit (credit worthiness) dan juga menentukan tingkat atau kemungkinan terbayarnya suatu piutang dari penjualan tekstil secara kredit. Lama-kelamaan, factor tidak hanya memberikan jasa investigasi kredit saja tetapi sekaligus membeli faktur-faktur penjualan tekstil dari perusahaan tekstil. Factor kemudian menguangkan atau menagih faktur tersebut pada pembeli saat jatuh tempo. Dalam perkembangannya, kegiatan pemberian jasa anjak piutang ini tidak hanya diberikan oleh suatu perusahaan sebagai salah satu dari kegiatan usahanya, tetapi juga oleh suatu perusahaan yang secara khusus bergerak dalam bidang anjak piutang. Usaha berkembang mulai dari amerika utara, kemudian berkembang di bagian amerika yang lain, lalu berkembang di eropa, dan akhirnya ke seluruh dunia. Bidang usaha yag dilayani jasa anjak piutang berkembang dari semula tekstil ke bidang-bidang usaha yang lain termasuk jasa. Kegiatan anjak piutang di Indonesia mulai berkembang baik sejak adanya keputusan presiden No.61 dan keputusan Menteri keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 desember 1988. Peraturan ini terutama diterapkan untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai macam jenis lembaga keuangan, termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya tidak bersumber dari lembaga perbankan saja. Jasa
anjak piutang dapat diberikan oleh suatu lembaga keunagan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dapat diberikan oleh suatu bank, dan dapat diberika oleh suatu lembaga keunagan yag secara khusus memberikan jasa anjak piutang. 3. Sejarah dan Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia Walaupun telah lama dikenal sebagai salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di Indonesia belum menunjukkan respon yang positif, baik dari perusahaan pembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang. Berdasarkan data statistik Posisi Pembiayaan Rupiah dan Valuta Asing Perusahaan Pembiayaan Menurut Jenis Pembiayaan Anjak Piutang/Factoring, kegiatan Anjak Piutang mulai berkembang pada akhir tahun 1996 dengan jumlah nilai transaksi pembiayaan Rp. 8,035 triliun rupiah dan mengalami puncak kejayaan pada pertengahan tahun 1997, yaitu Rp. 10,097 triliun rupiah. Pada bulan Juli 2004, kegiatan Anjak Piutang menurun drastis hingga ke jumlah pembiayaan hanya sebesar Rp. 2,855 triliun rupiah. Fakta tersebut sangat disayangkan, karena seharusnya usaha Anjak Piutang berpotensi untuk membantu perkembangan ekonomi melalui pembiayaan usaha kecil dan menengah (”UKM“) yang tengah berkembang saat ini. Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia dapat dilihat dari nilai pertumbuhan unit usaha UKM yang merupakan target dari kegiatan Anjak Piutang. Berdasarkan data Biro Pusat Statistika (BPS), pada tahun 2000, 99, 85% dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia, atau 39 juta unit usaha adalah perusahaan mikro dan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai omset kurang dari 1 (satu) milyar rupiah. Sedangkan untuk usaha dengan omset antara Rp. 1 (satu) milyar rupiah hingga Rp. 50 (lima puluh) milyar rupiah, terdapat sekitar 55.000 (lima puluh lima ribu) unit usaha atau 0,14% dari jumlah seluruh perusahaan di Indonesia. 4. Para Pelaku Anjak Piutang Kegiatan transaksi anjak piutang melibatkan tiga pihak yang terlibat, yaitu:
-
Kreditor atau klien merupakan perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjual piutang. Kreditor menjual tagihannya kepada perusahaan factoring untuk dapat dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
-
Perusahaan anjak piutang atau factoring merupakan perusahaan yang akan membeli atau mengambil alih piutang atau menjual kredit debiturnya.
-
Debitur merupakan perusahaan atau nasabah yang memiliki masalah dalam pembayaran tagihan utang kreditor (klien).
5. Kegiatan Anjak Piutang Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang dagang perusahaan – perusahaan lain atas dasar tanggung jawab tertentu, sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akta jual belinya. 6. Struktur Organisasi Perusahaan Anjak Piutang Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang tertentu. Atas dasar pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja. Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo. Departemen Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan
perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang. Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan piutang yang jatuh tempo. Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban dan hak klien. Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan. Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja. 7. Manfaat Anjak Piutang Berikut ini merupakaan manfaat anjak piutang : -
Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
-
Membantu beban resiko ( credit inscrrance)
-
Memperbaiki sistem penagihan
-
Membantu memperlancar modal kerja
-
Meningkatkan kepercaan
-
Kesempatan untuk mengembangkan usaha
-
Peran Perusahaan Anjak Piutang Dalam Membantu Masalah pada Sebuah Perusahaan
8. Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut: -
Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
-
Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan.
-
Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
-
Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
-
Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
-
Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.
9. Profil Sebuah Perusahaan Anjak Piutang di Indonesia a. Aditama Finance Perusahaan aditama finance merupakan sebuah perusahaan pembiayaan yang telah datang dengan solusi factoring atau anjak piutang dan sewa guna usaha atau finance lease. Perusahaan aditama finance siap memberikan bantuan untuk solusi dari perkembangan usaha yang anda kembangkan. Berdiri semenjak tahun 2001 dengan nama awal PT Artamas Finance, telah secara resmi di ambil alih oleh PT Asseta Selindo dan PT
Kazanah Indexindo yang merupakan perusahaan pemegang saham di Bank Index. Hingga berubah atau berganti nama menjadi Aditama Finance yang telah berfokus pada factoring dan finance lease. b. SG Finance Lahirnya SG Finance adalah berkat dari pengambil alihan PT Societe Generale Consumer Finance Indonesia yang merupakan sebuah lembaga keuangan di Perancis, oleh PT Mitra Cakrawala International dan Winarman Halim pada tahun 2008. Hingga nama perusahaan tersebut di ganti menjadi SG Finance dan tetap memakai nama brand Top finance. SG Finance merupakan sebuah perushaan yang merupakan penyempurnaan dari berbagai bidang yang berkopentisi dan melakukan pengelolaan di berbagai perusahaan pembiayaan yang populer dan ternama lainnya. SG Finance hanya melayani pembiayaan atau modal dana pada alat berat dan truk untuk dana di sektor perkebunan, infrastruktur dan di sektor pertambangan. Hingga akhirnya berkembang menjadi perusahaan anjak piutang dan consumer finance. c. PT IFS Capital Indonesia IFSI atau PT IFS Capital Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan atau multi finance yang telah berkembang selama 22 tahun belakangan. PT IFS Capital Indonesia memberikan penyediaan jasa di bidang leasing untuk berbagai usaha kecil maupun menengah di Indonesia dan juga di bidang anjak piutang. IFSI adalah cabang dari perusahaan IFS Capital Limited di negara Singapore dan merupakan salah satu pendiri dari International Factors Group yang di dirikan di Belgia. IFSI telah menyediakan jasa untuk para importir dan eksportir di Indonesia.
I. MODAL VENTURA 1. Pengertian Modal Ventura Apa itu modal ventura? Modal ventura atau yang biasa disebut juga dengan venture capital adalah salah satu jenis investasi yang pembiayaannya berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta dalam jangka waktu tertentu. 2. Sejarah dan Perkembangan Modal Ventura di Dunia Perkembangan sejarah modal ventura dalam arti modern di mulai pada akhir dasawarsa 1960-an di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian California, telah dikembangkan sistem pembiayaan lewat modal ventura. Jauh sebelum itu sebenarnya pembiayaan semacam modal ventura juga telah ada di Amerika. Pada tahun 1946, George Doproit, seorang guru besar dari Universitas Harvard di kota Boston Amerika telah berhasil menghimpun dana yang menjadi Source of Fund untuk membiayai dan mengembangkan penemuan-penemuan baru bagi para ilmuwan, dan membiayai para intrepreneur kecil yang mempunyai ide-ide terobosan tetapi kekurangan dana. Pada tahun 1958, di Amerika telah diundang kan Small Business Invesrment Company, untuk mendorong pengusahapengusaha kecil yang bergerak di bidang modal ventura, dengan fasilitas pinjaman lunak dan keringan pajak. 3. Sejarah dan Perkembangan Modal Ventura di Indonesia Perkembangan modal ventura di Indonesia sarat dengan unsur idealisme, yaitu idealisme untuk memperkecil perbedaan antara pengusaha berpendapatan besar dan pengusaha berpendapatan kecil. Sejarah perkembangan modal ventura di Indonesia dapat dibagi dalam tiga periode, yaitu : -
Modal Ventura dalam Periode Informalistik.
Periode informalistik ini sudah lama ada dalam masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dalam masyarakat Indonesia, baik masyarakat asli atau keturunan seperti China dan India, yang sudah terbiasa saling membantu antar sesama anggota keluarga dalam arti luas. Misalnya, seseorang yang mempunyai modal, kemudian membantu bisnis kerabatnya dengan jalan memberikan bantuan modal, dengan kesepakatan bahwa hasil dari bisnis yang bersangkutan akan dibagi di antara mereka. Kesepakatan seperti itu sudah meresap dalam masyarakat Indonesia, yang mirip dengan kesepakatan bisnis modal ventura. -
Modal Ventura dalam Periode Formatif. Dalam masa formatif ini, bisnis modal ventura sudah mulai memperlihatkan bentuknya, sudah mulai melembaga, terencana dan dengan target tertentu. Sering disebutkan bahwa ragam modal ventura pada masa formatif inilah yang merupakan prototipe dari perusahaan modal ventura di Indonesia.Sejarah lahirnya modal ventura di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan kelahiran suatu badan usaha milik negara, yang bernama P.T. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana), yang didirikan pada tahun 1973, dengan modal dipegang oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Pendirian P.T. Bahana ini ditujukan untuk membantu perusahaan berskala kecil dan menengah di Indonesia, yang kebanyakan bergerak dalam bidang industri manufaktur, pengolahan perikanan, pengolahan hasil-hasil pertanian, industri jasa, dan sebagainya.
-
Modal Ventura dalam Periode Legalistik.
Masa perkembangan modal ventura yang legalistik ini ditandai dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan, termasuk modal ventura ini. Yaitu dengan keluarnya : Keputusan Presiden RI Nomor : 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, di mana dalam Pasal 2 disebutkan bahwa modal ventura merupakan salah satu kegiatan dari lembaga pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Dalam Pasal 4 peraturan ini antara lain ditentukan bahwa masa divestasi terhadap saham dari perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangan usaha maksimum 10 tahun. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor : 61 Tahun 1988 kemudian diejawantahkan lebih lanjut dengan Setelah keluarnya dua peraturan perundang-undangan tersebut, mulai bermunculanlah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan, termasuk modal ventura. Salah satu karakteristik dari perkembangan lembaga modal ventura di masa legalistik ini adalah semakin kental motif bisnisnya, dibandingkan periode sebelumnya yang lebih ditujukan untuk mengayomi perusahaan kecil. Dengan demikian, modal ventura dalam bentuk stereotype-nya semakin menempatkan dirinya dalam dunia bisnis seperti juga lembagalembaga finansial lainnya. 4. Jenis – Jenis Modal Ventura Ada banyak jenis modal ventura yaitu berdasarkan cara pemberian bantuan, berdasarkan cara penghimpunan dana berdasarkan kepemilikan. Pada klasifikasi tersebut masih akan dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai ketentuan yang berlaku:
Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan: -
Single tier approach
-
Two tier approach
-
Berdasarkan Cara Penghimpunan
-
Leverage venture capital
-
Equity venture capital
-
Berdasarkan Kepemilikan
-
Private venture capital company
-
Public venture capital company
-
Bank affiliate venture company
5. Mekanisme Kegiatan Modal Ventura Di Indonesia, modal ventura dengan konsep pemisahan antara dana modal ventura dengan pengelolaan perusahaan modal ventura tidak dikenal dalam aturan perundangan modal ventura. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam pengelolaan modal dilakukan oleh perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum. Atau dengan kata lain, suatu perusahaan modal ventura bisa sebagai dana modal ventura dan dalam waktu yang sama menjadi manajemen perusahaan modal ventura. Untuk itu kebijakan dan analisis investasi termasuk pelaksanaan pemantauan; interaksi pada manajemen perusahaan pasangan usaha; serta pelaksanaan dalam proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang ditangani. Pada prinsipnya proses pembiayaan / pembiayaan modal ventura ini bisa dikatagorikan kedalam 4 (empat) tahap yaitu: -
Tahap investasi oleh perusahaan modal ventura.
-
Tahap transaksi modal ventura antara perusahaan modal ventura dengan pasangan usaha.
-
Tahap pertumbuhan perusahaan pasangan usaha.
-
Tahap pada saat dan setelah divestasi.
6. Manfaat Perusahaan Modal Ventura dan Pasangan Usaha Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2014) karya Totok Budisantoso dan Nuritomo, dijelaskan manfaat modal ventura, yaitu -
Bagi perusahaan pasangan usaha Manfaat utama yang diperoleh perusahaan pasangan usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha karena kebutuhan dana untuk modal usaha telah dipenuhi oleh perusahaan modal ventura. Selain itu, ada beberapa manfaat lainnya, yaitu peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha, peningkatan efisiensi kegiatan usaha, dan peningkatan kemampuan pengembangan usaha
-
Bagi perusahaan modal ventura Ada dua manfaat yang diperoleh perusahaan modal ventura. Pertama, perusahaan modal ventura memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan oleh perusahaan pasangan usaha. Kedua, perusahaan modal ventura membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan usaha terhadap perusahaan yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
7. Sumber – Sumber Pendanaan Modal Ventura -
Investor Perseorangan Umumnya, investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan untuk menerima dan menanggung resiko tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai seorang venture capitalist
murni karena dalam usaha modal vebtura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktyu satu atau dua tahun. -
Investor Institusi Biasanya perusahaan-perusahaan besar, terutama di negara-negara industri, memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide, terutama dalam bidang teknologi, yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan alternatif sumber dana modal ventura.
-
Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Lembaga keuangan non-bank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar. Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.
-
Perbankan Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun, perlu dipertimbangkan mengenai dana bank yang bersifat jangka pendek, sementara modal ventura bersifat jangka panjang. Danadana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek. Dalam melakukan pernyetaan modal sebagai bidang usaha, perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
-
Dari dalam perusahaan sendiri:
-
Setoran modal dari pemegang saham
-
Cadangan laba yang belum terpakai
-
Laba yang ditahan
-
Dari luar perusahaan
-
Investor baik perorangan atau industri
-
Pinjaman dari lembaga perbankan
-
Pinjaman dari lembaga asuransi
-
Pinjaman dari dana pensiun
8. Tahap – Tahap Pembiayaan Modal Ventura
Early Stage Financing. Pembiayaan pada tahap awal ini merupakan tahap yang sulit karena perusahaan yang dibiayai tersebut baru berdiri sehingga tingkat resiko kegagalan usaha sangat tinggi.
Seed Financing. Pembiayaan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah membiayai kegiatan perusahaan pasangan usaha, yang beru melakukan penelitian dan riset untuk mengukur viability suatu gagasan, yang nantinya akan menjadi suatu proyek atau objek pembiayaan.
Start-Up Financing. Pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah untuk pembiayaan pekerjaan yang masih berkisar pada pengembangan produk.
First Round Financing. Pada tahap ini seluruh usaha dan kemampuan dikerahkan untuk menyukseskan peluncuran komersial prototype produk.
Expansion Stage. Pada tahap ekspansi ini, pembiayaan modal ventura yang dibutuhkan adalah sebagia berikut :
Second Round Financing. Pada tahapan pembiayaan ini, gagasan telah terbukti menjadi suatu kenyataan dengan berhasilnya menciptakan suatu prototype produk disertai dengan analisa pasar.
Third Round Financing. Pada tahap pembiayaan ini, perusahaan dapat dikatakan perusahaan telah menjalankan operasinya dengan struktur formal.
Bridge Financing ( Mezzanine ). Begitu perusahaan memasuki tahap ketiga, maka untuk memnuhi kebutuhan dananya, perusahaan dapat melakukan initial public offering (IPO).
Acquisition and Manajement Buy Out Financing. Acquisition Financing merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang telahberkembang dan memerlukan dana untuk membeli atau mengakuisisi perusahaan lain.
Turn Around Situations. Beberapa perusahaan modal ventura membiayai perusahaan yang berada dalam posisi kesulitan atau bahkan dalam posisi kondisi bangkrut.
9. Bentuk – Bentuk Pembiayaan Modal Ventura -
Equity Financing – Perusahaan modal ventura mengambil bagian dari total saham yang dimiliki perusahaan mitra bisnis.
-
Semi Equity Financing – Perusahaan modal ventura membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan mitra bisnis.
-
Membangun Bisnis Baru – Perusahaan modal ventura bekerja sama dengan perusahaan mitra dalam membangun bisnis yang baru.
-
Bagi Hasil – Kedua belah pihak mendapatkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh bisnis.
10. Profil Sebuah Perusahaan Modal Ventura CyberAgent Venture : Merupakan sebuah perusahaan modal ventura yang berasal dari Jepang dan telah mulai berkembang dan melakukan investasi di Indonesia yang memiliki kantor usat di Jakarta. CyberAgent Venture bersama dengan east ventures merupakan perusahaan modal ventura yang ikt berkontribusi terhadap tokopedia. 500 Startups : Merupakan sebuah perusahaan modal ventura yang prestasinya sudah banyak di akui di dunia. Perusahaan modal ventura yang satu ini sangat ternama dan biasanya sering di pakai jasanya karena pendirinya merupakan para orang – orang ternama seperti para staff facebook, paypal dan google. 500 startups ini telah di dirikan dan berkembang di Indonesia semenjak tahun 2013 dan juga mejadi salah satu investor di Bukalapak. East Ventures : Salah satu perusahaan modal ventura ini telah berdiri dari tahun 2010. Ini merupakan perushaan modal ventura pertama yang ada di Indonesia. Dibandingkan dengan berbagai perusahaan – perusahaan mutinasional di Indonesia lainnya yang masih ragu untuk erinvestasi di Indonesia.
J. PEGADAIAN 1. Pengertian Pegadaian Pengertian Gadai menurut Susilo (1999) adalah : Suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang. 2. Sejarah dan Perkembangan Pegadaian di Dunia Era Kolonial Sejarah pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah. Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel" di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan
pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian. Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari. Era kemerdekaan Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012. 3. Sejarah dan Perkembangan Pegadaian di Indonesia Sejarah Pegadaian di Indonesia sudah lama terjadi bahkan sebelum Belanda datang ke Indonesia. Masyarakat di Indonesia ratusan tahun yang lalu sudah melakukan transaksi hutang dengan jaminan barang tidak bergerak berupa tanah atau melaksanakan gadai tanah. Di beberapa daerah, melakukan gadai tanah sudah terbiasa dilakukan oleh masyarakatnya dengan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan sedikit berbeda dengan sejarah pegadaian yang disahkan oleh pemerintah. Tujuan utama adanya pegadaian sebagai lembaga keuangan bukan bank adalah upaya khusus untuk menumpas segala macam praktek pinjammeminjam yang tidak diinginkan seperti ijon, rentenir atau pihak lain yang memberikan pinjaman tidak wajar dengan bunga yang sangat tinggi dan merugikan rakyat kecil. Saat ini, sesuai perkembangan waktu, pegadaian dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat tidak hanya melayani kredit gadai saja, tetapi juga jasa keuangan lain, seperti kredit berbasis fidusia, pembiayaan investasi emas, dan jasa finansial lainnya. Selain itu, Pegadaian sudah bukan monopoli negara karena banyak perusahaan swasta yang memberikan layanan gadai. Dengan demikian unsur subyektif pengadaan pinjaman oleh pegadaian jelas menggambarkan sifat kredit bisnis pegadaian yang menciptakan perbedaan pegadaian bumn dengan swasta. Sejarah Perkembangan Gadai di Indonesia Kegiatan gadai pada sejarah peradaban manusia sudah terjadi di negara Cina pada tahun 3000 silam yang lalu. Sedangkan di benua Eropa dan kawasan laut tengah, gadai sudah dilaksanakan pada zaman Romawi.
Awalnya bentuk gadai yang dilembagakan (pegadaian) secara formal berkembang di Italia yang kemudian dipraktekan di wilayah Eropa lainnya seperti di Inggris dan Belanda. Belanda yang datang ke Indonesia membawa konsep gadai melalui Vareenigde Oos Compagine (VOC). Sejarah lembaga gadai (pegadaian) di Indonesia dimulai sejak tahun 1746 saat kedatangan Gubernur Jendral Vareenigde Oos Compagine (VOC) Van Imhoff. VOC sebagai salah satu maskapai perdagangan dari Belanda yang datang ke Indonesia didirikan sebagai bentuk usaha untuk memperlancar kegiatan ekonomi Belanda. Untuk itu Gubernur Jenderal Van Imhoff mendirikan Bank Van Leening di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746 dengan tujuan sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Melalui surat keputusan tertanggal 28 Agustus 1746 dengan modal awal sebesar f 7.500.000; yang terdiri dari 2/3 modal milik VOC dan sisanya dari swasta. Ketika VOC bubar tahun 1800 maka usaha pegadaian diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda. Pada masa pemerintahan Daendels, peraturan gadainya dirubah kembali yaitu tentang peraturan tentang barang yang dapat diterima sebagai jaminan gadai seperti perhiasan dan lain-lain. Kedatangan Inggris di Indonesia setelah mengalahkan Belanda, kemudian mengambil alih kekuasaan jajahan Belanda di Indonesia (1811-1816) termasuk Bank Van Leening dan menggantinya dengan Licentie Stelsel. Aturan pun diubah yaitu setiap orang boleh mendirikan usaha unit gadai, namun dengan syarat harus adanya ijin dari pemerintah daerah setempat. Di bawah kekuasaan Raffles, ijin dikeluarkan kepada perorangan, khususnya keturunan Cina. Pembubaran Bank Van Leening sebagai monopoli gadai membuat masyarakat Indonesia diberi kebebasan untuk mendirikan usaha pegadaian asalkan adanya lisensi dari pemerintah daerah setempat yang dibentuk oleh Inggris.
Hal ini menimbulkan dampak negatif dengan munculnya lintah darat atau rentenir (Woeker) yang dapat menyengsarakan masyarakat Indonesia saat itu. Sehingga diganti dengan sistem penyewaan atau Pachstelsel pada tahun 1814, di mana campur tangan langsung oleh pejabat lebih terasa. Pada saat Belanda datang kembali ke Indonesia pada tahun 1816, Bank Van Leening dengan sistem dan konsep gadai tersebut dilanjutkan dan dipertahankan. Pada tahun 1816 seluruh wilayah Jawa dan Madura telah memiliki pegadaian, kecuali Kesultanan Yogyakarta dan Kesultanan Surakarta, di mana sistem penyewaan yang menjadi hak prerogatif kelompok bangsawan tetap berlaku, monopoli pegadaian tidak dikembangkan ke pulau lain sampai tahun 1921. Namun pemegang hak pegadaian ternyata dapat melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya dengan mengambil keuntungan yang sebesarbesarnya dari hasil barang yang digadaikan oleh masyarakat. Dengan menetapkan bunga yang begitu besar sehingga tidak memungkinkan penggadai mengambil kembali barangnya. Jika barang jaminan disita, maka bentuk penyitaannya menjadi hak milik kolonial Belanda, sehingga pada tahun 1870 nama Pegadaian dirubah lagi pada menjadi Licentie Stelsel, dan pada tahun 1880, diganti namanya menjadi Pachstelsel kembali. 4. Tugas, Tujuan dan Fungsi Pegadaian
Tugas Pokok : Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
Tujuan Pegadaian :
Untuk melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai. Untuk mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain sebagainya. Agar menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama bagi kalangan menengah bawah, untuk konsumsi dan produksi.
Fungsi Pegadaian : -
Sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman yang berdasarkan atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat dan aman.
-
Untuk mengelola semua bentuk keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan dan, pelatihan.
-
Untuk menciptakan & mengembangkan suatu usaha-usaha yang menguntungkan bagi pegadaian itu sendiri dan masyarakat pada umumnya.
-
Untuk mengelola sebuah organisasi dan tata cara dalam pelaksanaan pegadaian.
-
Untuk pengembangan dan pengawasan dalam sebuah pengelolaan pegadaian.
5. Kelebihan dan Kekurangan Pegadaian Pegadaian sebagai lembaga perkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank. Adapun kelebihan-kelebihan tersebut antara lain: -
Persyaratan ringan dan mudah;
-
Prosedurnya sederhana;
-
Tidak dipungut biaya administrasi;
-
Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro;
-
Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh;
-
Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan;
-
Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai - kemampuan;
-
Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman;
-
Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu;
-
Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).
Adapun kelemahan Pegadaian yaitu: -
Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan;
-
Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai;
-
Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; dan
-
Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas.
6. Barang Jaminan Gadai Berikut daftar barang yang dapat digunakan sebagai jaminan seperti dilansir dari laman resminya: -
Emas
-
Barang Elektronik
-
Alat – Alat Pertanian dan Perikanan
-
Kendaraan
-
Sertifikat
7. Produk dan Jasa Gadai a. Produk Gadai Konvensional b. Produk Gadai Syariah (Rahn) c. Produk Berbasis Fidusia d. Produk Gadai Sistem Ansuran e. Produk Investasi Emas f. Jasa Tksiran g. Jasa Titipan h. Jasa Sertifikasi Batu Mulia 8. Organisasi dan Tata Cara Pegadaian Struktur Organisasi Pegadaian Perum Pegadian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bernaung di bawah Departemen Keuangan. Sehingga, yang berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksinya kepada Presiden adalah Menteri Keuangan. Selain mengusulkan pengangkatan dan pemberentian dewan Direksi, dalam melaksanakan fungsi pengawasannya Menteri Keuangan juga dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberentian anggota-anggota Dewan Pengawas (Komisaris) Perum Pegadaian. Menurut ketentuannya Dewan Komisaris minimal dapat dijabat oleh dua orang dan maksimal lima orang yang terdiri dari ketua dan anggota. Dewan Komisaris bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Keuangan. Masa jabatan Dewan komisaris selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali. 9. Manfaat Pegadaian -
Lebih cepat mendapatkan uang
-
Barang kesayangan tidak akan hilang
-
Solusi mendapatkan dana dadakan dalam jumlah besar
-
Menghindari kredit dan sewa modal
-
Kepemilikan barang tidak akan berpindah tangan
10. Prosedur Pegadaian -
Mendatangi kantor pegadaian dan mengisi formulir
-
Menyerahkan formulir yang telah diisi, KTP dan barang yang akan digaidakan
-
Pembuatan surat bukti kredit
-
Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai
11. Hak dan Kewajiban Pegadaian Hak Pemberi Gadai (Pasal 1156) Menerima uang gadai dari penerima gadai. Berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya. Berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya. Kewajiban Pemberi Gadai (Pasal 1157) Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai. Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai. Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang-barang gadai 12. Berakhirnya Hak Gadai Suatu perjanjian hutang piutang pada dasarnya tidak ada yang bersifat langgeng, artinya perjanjian tersebut sewaktu-waktu akan dapat berakhir atau batal, demikian pula dengan perjanjian gadai. Namun batalnya hak gadai akan sangat berbeda dengan hak-hak lain. Sedangkan menurut Dahlan (2000), bahwa hak gadai dikatakan batal apabila : Hutang piutang yang telah terjadi telah dibayar dan dilunasi.
Barang gadai keluar dari kekuasaan pemberi gadai, yaitu bukan lagi menjadi hak milik pemberi gadai. Para pihak tidak melaksanakan yang menjadi hak dan kewajiban masingmasing. Barang gadai tetap dibiarkan dalam kekuasaan pemberi gadai ataupun yang kembalinya atas kemauan yang berpiutang. 13. Besarnya Jumlah Pinjaman Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilai jaminannya, maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh nasabah. Begitu sebaliknya.Namun pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman yaitu A,B,C & D.Sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan bunga pasar.Dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman maka barang-barang pinjaman perlu ditaksir lebih dulu oleh ahli taksir. 14. Perbedaan Pegadaian dengan Bank Pegadaian dan bank sama-sama merupakan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman bagi masyarakat. Namun keduanya memiliki perbedaan- Pegadaian memberikan pinjaman dengan jaminan barang yang simpan oleh Pegadaian (kolateral), sedangkan bank dapat memberikan pinjaman tanpa jaminan barang.- pinjaman dari Pegadaian umumnya senilai dengan harga barang jaminan, sedangkan pinjaman dari bank besarnya dihitung oleh analis kredit sesuai dengan rating kredit dan kemampuan bayar peminjam- bank dapat menghimpun dana dari masyarakat yang menjadi nasabahnya, sedangkan Pegadaian tidak bisa.- bank dapat menerbitkan
layanan keuangan lain seperti kartu kredit, giro dan cek, sedangkan Pegadaian tidak bisa. 15. Profil Sebuah Cabang Pegadaian Yang Ada di Indonesia PT Pegadaian Galeri Dua Empat PT Pegadaian Galeri Dua Empat bergerak di bidang perdagangan emas batangan, perdagangan perhiasan dan perdagangngan batu mulia. Komposisi kepemilikan saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat 99,99% dikuasai oleh Pegadaian (Persero). PT Pesonna Indonesia Jaya PT Pesonna Indonesia Jaya bergerak di bidang pengelolaan hotel dan bisnis properti lainnya.Komposisi kepemilikan saham 99,00% dikuasai oleh Pegadaian dan 1,00% merupakan milik Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata (YKPP). PT Pefindo Biro Kredit PT Pefindo Biro Kredit bergerak di bidang biro kredit swasta, yang memberikan jasa Credit Scoring Report yang merupakan laporan komprehensif informasi identitas debitur dan profil perkreditan, serta Credit and Fraud Alerts sebagai layanan notifikasi terhadap pelemahan atau penguatan profil kredit debitur, termasuk indikasi fraud yang dilaporkan secara otomatis.
K. ASURANSI 1. Pengertian Asurans Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. 2. Sejarah dan Perkembangan Asuransi di Dunia 1750 SM Investopedia mencatat, pada tahun ini ditemukan hukum Kode Hammurabi yang diciptakan oleh Raja Hammurabi dari Babilonia (sekarang Irak). Salah satu aturan yang diatur dalam Kode Hammurabi adalah kewajiban bagi para pedagang yang membeli barang dengan pinjaman dan mengangkutnya dengan kapal perlu membayar sejumlah ekstra dana sebagai garansi bahwa pinjamannya akan batal jika kapalnya dicuri. Ini diyakini menjadi cikal bakal asuransi. 600 SM Sekitar 600 SM, orang Yunani dan Romawi membuat asuransi jiwa dan kesehatan pertama. Produk ini memberikan perawatan bagi keluarga yang ditinggalkan jika pencari nafkah meninggal. 1200 Pada abad ke-12 di Anatolia, sejenis asuransi negara diperkenalkan. Dengan adanya asuransi ini, jika pedagang dirampok di daerah tersebut, maka kas negara akan mengganti kerugian pedagang. 1347 Polis asuransi mandiri yang tidak terikat kontrak atau pinjaman muncul di Genoa pada abad ke-14. Polis asuransi untuk pertama kalinya ditemukan di tahun 1347. Pada abad berikutnya, asuransi maritim mandiri dibentuk.
Pemisahan asuransi dari kontrak dan pinjaman merupakan suatu perubahan besar yang mempengaruhi asuransi di tahun-tahun berikutnya. 1666 Di abad ke-17, kebakaran adalah ancaman konstan di Inggris. Pada tahun 1666, terjadi kebakaran hebat di London yang menghancurkan lebih dari 13.000 rumah dan puluhan gereja selama lima hari. Dari peristiwa tersebut, seorang dokter, ekonom, sekaligus kontraktor Nicholas Barbon menciptakan asuransi kebakaran. Dia mendirikan perusahaan asuransi kebakaran rumah pertama di dunia. 1732 Di AS, perusahaan asuransi pertama berdiri pada 1732 di Carolina Selatan dan menawarkan perlindungan kebakaran. Pada tahun 1800-an, perusahaan asuransi kebakaran berevolusi memasukkan asuransi jiwa dan beberapa pertanggungan lainnya 3. Sejarah dan Perkembangan Asuransi di Indonesia 1843 Menurut buku History of Insurance in Indonesia seperti dikutip Historia, Januari 2020, perusahaan asuransi pertama di Indonesia didirikan oleh warga Belanda bernama Bataviaasche Zee en Brand-Assurantie Maatschappij yang didirikan pada 18 Januari 1843 di Kali Besar Timur, Jakarta. Setelah itu, lahir beberapa perusahaan asuransi lainnya yang menginduk pada perusahaan asuransi di Belanda, seperti misalnya NV Handel, Industrrie en Landbouw Maatschappij Tiedeman & van Kerchem and Escompto Bank, dan Nederlansch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ). Namun, semua perusahaan asuransi-asuransi di Indonesia pada zaman itu hanya menargetkan orang Belanda. 1912 RW Dwidjosewojo, seorang anggota Boedi Ooetomo cabang Yogyakarta, kemudian mempelajari NILLMIJ. Lalu Dwidjosewojo bersama M Karto Hadi
Soebroto dan M Adimidjojo mendirikan perusahaan asuransi yang menyasar pasar orang Indonesia bernama Onderlinge Levensverzekering Maatschappij PGHB (OL Mij PGHB) pada 12 Februari 1912. Cermati pada Mei 2017 mencatat OL Mij PGHB ini kemudian beralih nama menjadi OL Mij Boemi Poetra (1912), dan sekarang dikenal dengan nama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. Pasca 1945 Beberapa perusahaan asuransi milik Belanda dinasionalisasikan, termasuk NV Assurantie Maatschappij de Nederlandern dan Bloom Vander EE menjadi PT Asuransi Bendasraya dan perusahaan asuransi De Nederlanden Van (1845) menjadi PT Asuransi Jiwasraya. 1980-an Di era ini, hadir perusahaan-perusahaan asuransi modern di Indonesia, seperti Allianz dan perusahaan asuransi nasional maupun joint venture. 4. Manfaat Asuransi a. Memberikan ketenangan b. Sebagai investasi dan tabungan c. Membantu meminimalkan kerugian d. Membantu mengatur keuangan 5. Resiko a. Resiko murni (pure risk) b. Resiko spekulatif (speculative risk) c. Resiko khusus (particular risk) d. Resiko fundamental (fundamental risk) e. Resiko individu (individual risk) f. Resiko harta (property risk) g. Resiko tanggung-gugat (liability risk) 6. Jenis-jenis Uncertainty a. Ketidakpastian ekonomis
b. Ketidakpastian berkaitan dengan alam c. Ketidakpastian yang manusiawi 7. Penggolongan Resiko Risiko murni dan risiko spekulatif Pure risk atau resiko murni adalah resiko yang bila terjadi dapat mendatangkan kerugian saja, dan tidak dapat menimbulkan keuntungan. Resiko dinamis dan resiko statis Resiko dinamis yaitu resiko-resiko yang timbul akibat dari suatu keadaan yang terus berubah, seperti keadaan sosial yang berubah,lingkungan yang berubah, perubahan teknologi dan sebagainya. Risiko fundamental dan risiko khusus Risiko fundamental ialah risiko yang menyangkut rakyat banyak, seperti risiko dinamis dan risiko statis fenomenal, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi dan sebagainya. Resiko perorangan dan resiko kebendaan Resiko perorangan ialah resiko murni yang dapat menimpa orang, seperti kematian orang dan resiko kehilangan mata pencaharian akibat usia lanjut, sakit ataupun pengangguran. Resiko obyektif dan resiko subyektif Resiko obyektif dapat diartikan sebagai penyimpangan secara relatif antara kenyataan dengan kemungkinan terjadinya kerugian tersebut, dimana pengukur diadakan untuk jangka waktu yang cukup besar jumlahnya, sehingga secara statistik dapat diukur kemungkinannya (probabilitasnya) secara lebih wajar dan tepat. 8. 3 Resiko Individu 1. Cacat fisik 2. Meninggal dunia
3. Kehilangan pekerjaan 9. Manajemen Resiko Manajemen risiko adalah segala proses kegiatan yang dilakukan semata untuk meminimalkan bahkan mencegah terjadinya risiko perusahaan. Di dalamnya ada kegiatan identifikasi, perencanaan, strategi, tindakan, pengawasan dan evaluasi terhadap hal-hal negatif yang kemungkinan akan menimpa usaha. 10. Karakteristik Resiko yang Dapat di Asuransikan Karakteristik Risiko yang dapat diasuransikan (Insurable Risk) : -
Akibat dari risiko tersebut harus dapat dinilai atau diukur dengan uang, yang berarti bahwa risiko tersebut harus bersifat Finansial (Implisit).
-
Risiko yang homogeen (sama) harus terdapat dalam jumlah banyak.(The law of the large number).
-
Risiko tersebut harus terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja.
-
Apabila risiko tersebut terjadi Tertanggung akan menderita kerugian, dalam arti bahwa Tertanggung harus memiliki Insurable Interest atas obyek yang dipertanggungkan
-
Risiko tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau Hukum yang berlaku.
-
Pembebanan premi harus sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi
11. Doktrin Asuransi a. Insurable Interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. b. Untmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. c. Proximate Cause Adalah suatu penyebab aktif,efesien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intrvensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. d. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggunng menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD Pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278) e. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. f. Contribution Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang samasama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. 12. Penggolongan Asurasi 1. Asuransi kecelakaan. 2. Asuransi kesehatan. 3. Asuransi alat angkut darat kecuali kereta api. 4. Asuransi kereta api. 5. Asuransi kapal terbang. 6. Asuransi kapal. 7. Asuransi pengangkutan barang. 8. Asuransi kebakaran dan musibah alamiah. 9. Asuransi kerusakan lain pada barang, akibat turunnya salju atau lain.
10. Asuransi tanggung gugat kendaraan bermotor. 11. Asuransi tanggung gugat pesawatudara. 12. Asuransi tanggung gugat kapal. 13. Asuransi tanggung gugat umum. 14. Asuransi kredit, termasuk asuransi kebangkrutan, kredit ekspor, kredit cicilan, hipotek, kredit usaha tani. 15. Asuransi jaminan. 16. Asuransi aneka kerugian keuangan, yakni asuransi tanggung gugat kecelakaan perburuhan, tidak cukupnya penghasilan, cuaca buruk, hilangnya keuntungan, pengeluaran umum yang terus menerus, pengeluaran niaga yang tak terduga, merosotnya harga pasaran, hilangnya sewa atau pemasukan, kerugian niaga tak langsung. 13. Aturan Perasuransian di Indonesia Ada lima dasar hukum asuransi di Indonesia, di antaranya: a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian b. Undang – undang ini adaah dasar hukum utama yang meregulasi industri perasuransian dan segala kegiatan di dalamnya. c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 1320 dan Pasal 1774 d. Kedua pasal hukum asuransi dalam KUHP ini menerangkan bahwa asuransi mengandung perjanjian antara dua belah pihak. e. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD Bab 9 Pasal 246 Hampir sama seperti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, KUHD Bab 9 Pasal 246 juga menjelaskan tentang jenis pertanggungan asuransi, batas maksimal pertanggungan, proses klaim yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, hingga bagaimana pertanggungan dinyatakan secaara tertulis dalam dokumen polis. Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 73 Tahun 1992
PP Nomor 73 Tahun 1992 mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian dalam rangka mendorong pertumbuhan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 PP Nomor 64 Tahun 1999 ini merupakan revisi dari PP Nomor 7 Tahun 1992, yang membahas penyelenggaraan perasuransian. 14. Perizinan dan Permodalan Usaha Prinsip Syariah adalah prinsip perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan pihak lain, dalam menerima amanah dengan mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi atau kegiatan lain yang diselenggarakan sesuai syariah. Direksi adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama. Komisaris adalah komisaris untuk perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama. Kantor Pemasaran adalah kantor selain kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999. Asosiasi adalah asosiasi dari Perusahaan-perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwa, atau Perusahaan-perusahaan Reasuransi. 15. Jenis-Jenis Asuransi a. Asuransi Jiwa Asuransi ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematianya. Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga.
b. Asuransi Kesehatan Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. c. Asuransi Kendaraan Asuransi kendaraan yang paling populer di indonesia adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang di sebabkan oleh si tertanggung. d. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. e. Asuransi Pendidikan pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi mennjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. f. Asuransi Bisnis Asuransi ini merupakan proteksi terhadap kerusakan,kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. g. Asuransi Umum Asuransi umum atau general insecure merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. h. Asuransi Kredit Asuransi kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. i. Asuransi Kelautan
Jenis asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang fungsinya memastikan pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi sehingga terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan mellukai penumpang. j. Asuransi Perjalanan Asuransi perjalanan tidak jauh beda dengan fungsi asuransi biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang. 16. Profil Sebuah Perusahaan Asuransi di Indonesia PT ASURANSI WAHANA TATA adalah perusahaan asuransi umum yang telah hadir melayani nasabah sejak 1964. Kini, Aswata adalah salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia dengan kekuatan permodalan yang solid didukung oleh dedikasi kurang lebih dari 1.000 karyawan di lebih dari 74 kantor yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Aswata melayani nasabah individu hingga korporasi dengan beragam solusi asuransi umum seperti asuransi Properti, Kendaraan Bermotor, Pengangkutan, Rangka Kapal dan Pesawat Terbang, Rekayasa, Minyak & Gas, Uang, Tanggung Gugat, Penjaminan, Kecelakaan Diri dan Asuransi Travel. Aswata aktif bekerjasama dengan berbagai bank dan lembaga keuangan lainnya, broker asurasi/reasuransi, reasuransi terkemuka baik dalam dan luar negeri, professional loss adjuster, independent surveyor, agen-agen asuransi dan bengkel-bengkel mobil terbaik. Aswata terus mengembangkan sistem teknologi informasi terintegrasi, LINTASWATA, yang mampu melayani seluruh proses bisnis perusahaan di semua jaringan kantor pemasarannya secara on-line. Aswata Call Center 24 Jam 1500298 juga hadir bersama dengan beragam moda komunikasi seperti email dan sosial media untuk mempermudah nasabah menghubungi perusahaan.
Pelayanan melalui chatbot Virtual Assistant Aswata (VANIA) dan Aplikasi Online siDia yang memudahkan nasabah untuk proses penutupan dan klaim di seluruh jaringan kantor.
L. Kisi-Kisi UAS dan Jawabannya 1. Apa yang dimaksud dengan cash card? Cash Card pada dasarnya adalah kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai baik langsung pada kasir bank maupun melalui ATM bank tertentu yang biasanya tersebar di tempattempat strategis, misalnya di hotel, ,pusat-pusat perbelanjaan dan wilayah perkantoran. Dengan melakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu, pemegang cash card salah satu bank dapat pula menggunakannya pada bank lainnya. 2. Jelaskan tentang kartu kredit nasional dan kartu kredit internasional! -
kartu Kredit Nasional Kartu Kredit Nasioanl merupakan kartu plastik yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu wilayah tertentu saja, misalnya Indonesia. Dengan semakin pesatnya penggunaan kartu plastik ini menyebabkan beberapa perusahaan pengecer dan perusahaan jasa penerbit kartu plastik sendiri (umumnya charge card) guna memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis bagi nasabahnya, misalnya Hero, Astra Card, Golden Truly, Garuda Executive Card.
-
Kartu Kredit Internasional Kartu Kredit Internasional adalah kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran Internasioanl. Pasar kartu kredit internasional dewasa ini didominasi oleh dua merek kartu yang telah memiliki jaringan antar benua, yaitu Visa dan Master Card. Kedua merek kartu tersebut masing-masing telah memiliki lebih dari 100 juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota seluruh dunia dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi hampir di semua kota.
3. Sebutkan manfaat utama kartu plastik? -
Kemudahan
-
Keamanan
-
Berlaku di seluruh negara
-
Fleksibel
-
Membuat anggaran lebih mudah
4. Jelaskan jenis kartu plastik berdasarkan afiliansinya! -
Co-Branding Card Yaitu kartu plastik yang dikeluarkan atas kerjasama antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank, contoh : Visa dan Masdter Card.
-
Affinity Card Yaitu kartu plastik yang digunakan oleh sekelompok atau golongan tertentu, misalnya kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan lain-lain, contoh : Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan lain-lain.
5. Apa yang dimaksud dengan kartu kredit AMEX (American Express)? Kartu kredit ini dimiliki oleh American Express Travel Related Services Incorporated dan beroperasi dengan mendirikan subsdiary American Express ini pada prinsipnya adalah charge card namun dapat memberikan fasilitas credit line kepada pemegang kartu. 6. Sebutkan para pelaku anjak piutang? -
Kreditor atau klien merupakan perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjual piutang. Kreditor menjual tagihannya kepada perusahaan factoring untuk dapat dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
-
Perusahaan anjak piutang atau factoring merupakan perusahaan yang akan membeli atau mengambil alih piutang atau menjual kredit debiturnya.
-
Debitur merupakan perusahaan atau nasabah yang memiliki masalah dalam pembayaran tagihan utang kreditor (klien).
7. Sebutkan 3 manfaat anjak piutang? 1. Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services) 2. Membantu beban resiko ( credit inscrrance) 3. Memperbaiki sistem penagihan 8. Jelaskan kegiatan utama anjak piutang? Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang dagang perusahaan – perusahaan lain atas dasar tanggung jawab tertentu, sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akta jual belinya. 9. Jelaskan struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar? Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja. 10. Sebutkan 3 peran perusahaan anjak piutang? 1. Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
2. Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan. 3. Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional. 11. Jelaskan sejarah modal ventura pada masa informalistik! Periode informalistik ini sudah lama ada dalam masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dalam masyarakat Indonesia, baik masyarakat asli atau keturunan seperti China dan India, yang sudah terbiasa saling membantu antar sesama anggota keluarga dalam arti luas. Misalnya, seseorang yang mempunyai modal, kemudian membantu bisnis kerabatnya dengan jalan memberikan bantuan modal, dengan kesepakatan bahwa hasil dari bisnis yang bersangkutan akan dibagi di antara mereka. Kesepakatan seperti itu sudah meresap dalam masyarakat Indonesia, yang mirip dengan kesepakatan bisnis modal ventura. 12. Jelaskan manfaat modal ventura bagi perusahaan pasangan usaha! Manfaat utama yang diperoleh perusahaan pasangan usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha karena kebutuhan dana untuk modal usaha telah dipenuhi oleh perusahaan modal ventura. Selain itu, ada beberapa manfaat lainnya, yaitu peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha, peningkatan efisiensi kegiatan usaha, dan peningkatan kemampuan pengembangan usaha. 13. Sebutkan jenis – jenis modal ventura? a. Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan: b. Single tier approach c. Two tier approach
d. Berdasarkan Cara Penghimpunan e. Leverage venture capital f. Equity venture capital g. Berdasarkan Kepemilikan h. Private venture capital company i. Public venture capital company j. Bank affiliate venture company 14. Jelaskan 3 tahap pembiayaan modal ventura! -
Early Stage Financing. Pembiayaan pada tahap awal ini merupakan tahap yang sulit karena perusahaan yang dibiayai tersebut baru berdiri sehingga tingkat resiko kegagalan usaha sangat tinggi.
-
Seed Financing. Pembiayaan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah membiayai kegiatan perusahaan pasangan usaha, yang beru melakukan penelitian dan riset untuk mengukur viability suatu gagasan, yang nantinya akan menjadi suatu proyek atau objek pembiayaan.
-
Start-Up Financing. Pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah untuk pembiayaan pekerjaan yang masih berkisar pada pengembangan produk.
15. Sebutkan bentuk – bentuk pembiayaan modal ventura? -
Equity Financing – Perusahaan modal ventura mengambil bagian dari total saham yang dimiliki perusahaan mitra bisnis.
-
Semi Equity Financing – Perusahaan modal ventura membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan mitra bisnis.
-
Membangun Bisnis Baru – Perusahaan modal ventura bekerja sama dengan perusahaan mitra dalam membangun bisnis yang baru.
-
Bagi Hasil – Kedua belah pihak mendapatkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh bisnis.
16. Sebutkan barang jaminan gadai? -
Emas
-
Barang Elektronik
-
Alat – Alat Pertanian dan Perikanan
-
Kendaraan
-
Sertifikat
17. Jelaskan fungsi pegadaian? Sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman yang berdasarkan atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat dan aman. Untuk mengelola semua bentuk keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan dan, pelatihan. Untuk menciptakan & mengembangkan suatu usaha-usaha yang menguntungkan bagi pegadaian itu sendiri dan masyarakat pada umumnya. 18. Sebutkan kelebihan pegadaian? a. Persyaratan ringan dan mudah; b. Prosedurnya sederhana; c. Tidak dipungut biaya administrasi; d. Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro; e. Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh; 19. Sebutkan produk pegadaian? -
Produk Gadai Konvensional
-
Produk Gadai Syariah (Rahn)
-
Produk Berbasis Fidusia
-
Produk Gadai Sistem Ansuran
-
Produk Investasi Emas
20. Sebutkan tugas pegadaian? a. Untuk melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai. b. Untuk mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain sebagainya. c. Agar menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama bagi kalangan menengah bawah, untuk konsumsi dan produksi. 21. Jelaskan tentang Resiko murni (pure risk), Resiko spekulatif (speculative risk), Resiko khusus (particular risk)! a. Resiko Murni (Pure Risk) Karakteristik dari pure risk adalah resiko bila itu memang terjadi pasti menimbulkan kerugian dan apabila tidak terjadi maka tidak akan menimbulkan kerugian maupun tidak akan menimbulkan keuntungan. b. Resiko Spekulatif (Speculative Risk) Kebalikan dari resiko murni, resiko spekulatif masih mengandung dua kemungkinan jika peristiwa yang dianggap resiko tersebut benar-benar terjadi. c. Resiko Khusus (Particular Risk) Resiko khusus adalah suatu resiko yang dampak maupun penyebabnya hanya mempengaruhi lingkungan lokal (pribadi) baik secara kuantitas maupun kualitas. 22. Sebutkan contoh dari resiko murni dan resiko spekulatif?
Resiko Murni, contoh dari resiko ini adalah kebakaran, kecelakaan, pailit dan lain sebagainya. Resiko Spekulatif, contoh dari resiko ini adalah ketika berinvestasi saham di bursa efek. 23. Sebutkan manfaat-manfaat asuransi? -
Memberikan ketenangan
-
Sebagai investasi dan tabungan
-
Membantu meminimalkan kerugian
-
Membantu mengatur keuangan
24. Sebutkan jenis-jenis asuransi? -
Asuransi Jiwa
-
Asuransi Kesehatan
-
Asuransi Perjalanan
-
Asuransi Bisnis
-
Asuransi Pendidikan
25. Jelaskan 3 contoh dari doktrin asuransi! a. Insurable Interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. b. Untmost Good Faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. c. Proximate Cause Adalah suatu penyebab aktif,efesien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intrvensi
suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
DAFTAR PUSTAKA
Adji, W. (2007). Diambil kembali dari Latar Belakang dibentuknya OJK: http://belajarekonomismanema.blogspot.com/2015/09/latar-belakangdibentuknya-ojk.html. BankIndonesia. (2013). Diambil kembali dari Hubungan dengan Lembaga Lain: https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/governance/process/hubungan-lembagalain/Contents/Default.aspx. Cermati. (2019, Desember 6). Diambil kembali dari Mengenal Bank Indonesia, Sejarah Berdiri, Tugas dan Tujuannya: https://www.cermati.com/artikel/mengenal-bank-indonesia-sejarah-berdiritugas-dan-tujuannya. Fitri. (2016, Maret 6). Diambil kembali dari Struktur Organisasi dan Tugas Bank Indonesia: https://toko.pro/struktur-organisasi-dan-tugas-pokok-bankindonesiabi.htm#:~:text=Untuk%20saat%20ini%2C%20struktur%20organisasi%20Ban k%20Indonesia%20terdiri%20dari%2021%20direktorat.&text=Bank%20Indo nesia%20melakukan%20tugasnya%20melalui,bertanggung%20ja KelasPintar. (2020, Februari 28). Diambil kembali dari Bank Sentral; Pengertian, Sejarah dan Tugasnya: https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/banksentral-pengertian-sejarah-dan-tugasnya-3429/. Magribi, I. (2013, Maret 23). Diambil kembali dari Status dan Kedudukan Bank Sentral: https://imammagribi.wordpress.com/2013/03/28/status-kedudukanbank-sentral-bank-indonesia/. SimulasiKredit. (2013). Diambil kembali dari 3 Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral: https://www.simulasikredit.com/3-tugas-bank-indonesia-bi-sebagaibank-sentral/ SimulasiKredit. (2017). Diambil kembali dari Inilah Perbedaan BI dan OJK: https://www.simulasikredit.com/3-tugas-bank-indonesia-bi-sebagai-banksentral/. Sulistiawati, F. (2015, Desember 31). Diambil kembali dari Hubungan Bank Indonesia dengan Bank Internasional:
https://fitriasulistiawati.wordpress.com/2015/12/31/hubungan-bank-indonesiadengan-bank-dunia-internasional/. WikiPedia. (2020, Juni 20). Diambil kembali dari Otoritas Jasa Keuangan: https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan. Akutansitugampang. (2012, Oktober 8). Diambil kembali dari Sumber dan Alokasi Dana Bank: http://akuntansiitugampang.blogspot.com/2012/10/sumber-danalokasi-dana-bank.html. Binus. (2017, Juni 17). Diambil kembali dari 5 Pengerti, Fungsi, Tugas dan Jenis Bank Umum.: https://accounting.binus.ac.id/2017/06/17/5-lima-pengertianfungsi-tugas-dan-jenis-bank-umum/. Cermati. (2015, Oktober 8). Diambil kembali dari Fungsi Bank dan Mengenal Jasa Operasionalnya: https://www.cermati.com/artikel/fungsi-bank-dan-mengenalkegiatan-operasionalnya. Kuninghijau. (2016, Maret 10). Diambil kembali dari Sejarah Perbankan di Dunia: https://kuninghijau.wordpress.com/2016/03/10/sejarah-perbankan-di-dunia/. Mirani-Mirani. (t.thn.). Diambil kembali dari Masalah Internal dan Eksternal Yang di Hadapi Perbanka: http://mirani-mirani.blogspot.com/2011/04/masalahinternal-dan-eksternal-yang.html. Putizhiya. (t.thn.). Diambil kembali dari Pengertian dan Klasifikasi Bank: https://putrizhiya.wordpress.com/pengertian-dan-klasifikasi-bank/.
Samsumatri, I. (2011, November 23). Diambil kembali dari Produk-Produk Bank Umum: https://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/23/produk-produkbank-umum/. Saputra, S. (2013, Oktober 25). Diambil kembali dari Bank dan Kegiatannya: https://www.slideshare.net/soleh_saputra/perbankan-bank-umum-dankegiatannya. SleepyBlog. (2012, Oktober 6). Diambil kembali dari Kegiatan Utama Bank: . https://diandyt.wordpress.com/2012/10/06/kegiatan-utama-bank/ Wikipedia. (2020, April 9). Diambil kembali dari Bank: https://id.wikipedia.org/wiki/Bank. Wordpress. (2012, Maret 5). Diambil kembali dari Sejarah dan Perkembangan Perbankan di Indonesia: https://3db23.wordpress.com/2012/03/05/sejarahperkembangan-perbankan-di-indonesia/. 4Muda. (2019, Agustus 14). Diambil kembali dari Mengenal 10 bank syariah terbaik di Indonesia: https://www.4muda.com/mengenal-10-bank-syariah-terbaik-diindonesia/. BeritaSatu. (2012, Juli 26). Diambil kembali dari 5 keunggulan perbankan syariah: https://www.beritasatu.com/beritasatu/ekonomi/62321/5-keunggulanperbankansyariah#:~:text=Bank%20Syariah%20memberikan%20nisbah%20(%E2%80 %9Cbunga,Anda%20akan%20memperkuat%20keuntungan%20bank. Cermati. (2015, Juni 16). Diambil kembali dari Menganal istilah bagi hasil (nisbah) perbankan syariah: https://www.cermati.com/artikel/mengenal-istilah-bagihasil-nisbah-perbankan-syariah.
Darmawan, B. (2019, Oktober 29). Diambil kembali dari sejarah perbankan syariah di dunia dan masuk ke indonesia: https://ekonomi-islam.com/sejarah-perbankansyariah-di-dunia-dan-masuknya-keindonesia/. Dayani, A. S. (2020, Januari 18). Diambil kembali dari perbedaan bunga bank konversional dan bagi hasil bank syariah: https://tirto.id/perbedaan-bungabank-konvensional-dan-bagi-hasil-bank-syariah-etqm. EdukasiPerbankan. (2015, Februari 26). Diambil kembali dari Prinsip bank syariah: . https://www.syariahbank.com/prinsip-bank-syariah/ Lastfriend, J. (2016, Oktober 26). Diambil kembali dari kedudukan bank syariaih dalam sistem perbankan nasional (manajemen bank syariah): ). http://jayzlastfriends.blogspot.com/2016/10/kedudukan-bank-syariah-dalamsistem.html#:~:text=Bank%20syariah%20memiliki%20sistem%20operasional ,dilarang%20dalam%20semua%20bentuk%20transaksi Pakdosen. (2020, Juli 16). Diambil kembali dari bank syariah adalah: https://pakdosen.pengajar.co.id/bank-syariah-adalah/. seputarpengetahuan. (2017, September). Diambil kembali dari pengertian bank syariah, sejarah, fungsi, tujuan, jenis, ciri dan produknya: https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/09/pengertian-bank-syariahsejarah-fungsi-tujuan-ciri-jenis-produk.html. Sintang, P. A. (2018, Februari 28). Diambil kembali dari Mengenal Produk - Produk Bank Syariah: https://pasintang.go.id/index.php?sintang=detail&berita=3008-mengenal-produkproduk-bank-syariah. AyoRiset. (2016, Agustus). Diambil kembali dari Tujuan,Sasaran,Usaha & Perijinan BPR.: https://www.ayoriset.com/2016/08/tujuan-sasaran-usaha-perijinanbank.html. Bitar. (2020, Oktober 2). Diambil kembali dari Bank Perkreditan RakyatSejarah,Pengertian,Usaha,Tujuan,Sasaran,Jenis,Fungsi,Manajemen,Contoh.: https://www.gurupendidikan.co.id/bank-perkreditan-rakyat/. BPR. (2010, November 20). Diambil kembali dari Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BNI: http://bprkita.blogspot.com/2010/11/pengaturan-danpembagian-tugas-bpr-kud.html. BPRIndraCandra. (t.thn.). Diambil kembali dari Mengenal Bank Perkreditan Rakyat: https://bprindra.com/mengenal-bank-perkreditan-rakyat/.
Horta, T. (2010, Mei 26). Diambil kembali dari Pembinaan dan Pengawasan BPR: http://riantonopribadi.blogspot.com/2010/05/pembinaan-dan-pengawasanbpr.html. SentralArtaAsia. (2017, November 28). Diambil kembali dari Kelebihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR): https://bprsaa.co.id/berita-3Kelebihan.Bank.Perkreditan.Rakyat.(BPR).html Sukardi. (2009). Diambil kembali dari Bentuk Hukum dan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR): http://infoabank.blogspot.com/2015/11/bentuk-hukum-danproduk-bank.html CekKembali. (t.thn.). Sewa Guna Usaha. Diambil kembali dari https://www.cekkembali.com/leasing/. DanLeasing. (2015, Mei 19). Perusahaan Leasing Indonesia. Diambil kembali dari http://danleasing.blogspot.com/2015/05/perusahaan-pembiayaan-terbesardi.html. Ensikloblogia. (2016, Mei 12). Prosedur Permohonan Leasing dan Sangsi - Sangsi Terhadap Lessee Jika Ingkar Janji. Diambil kembali dari https://www.ensikloblogia.com/2016/05/prosedur-permohonan-leasing-dansangsi.html GuruPendidikan. (2019, September 21). Leasing: Pengertian, Ciri, Istilah, Manfaat dan Jenis Terlengkap. Diambil kembali dari https://seputarilmu.com/2019/09/leasing.html. LiputanBerita21. (2020, Juli 5). Sejarah Leasing di Dunia. Diambil kembali dari . https://www.liputanberita21.com/2017/06/sejarah-leasing-di-dunia-dandi.html. PinjamanDanaTunai. (2016, Maret). Sangsi - Sangsi yang Diberikan Leasing. Diambil kembali dari https://www.pinjamandanatunai.info/2016/03/sangsisangsi-yang-diberikan-leasing.html.
Priharto, S. (2019, Agustus 16). Apa Itu Leasing? Berikut Adalah Pengertian, Jenis, dan Keuntungan. Diambil kembali dari https://cpssoft.com/blog/bisnis/pengertian-leasing/ Abadi, R. (2018, September 6). 20 Bank Penerbit Kartu Kredit di Indonesia. Diambil kembali dari https://www.pricebook.co.id/article/market_issue/2017/08/14/7212/daftarbank-penerbit-kartu-kredit-di-indonesia-mana-yang-anda-pilih Putra, M. A. (2017, Januari 14). Ilmu Ekonomi. Diambil kembali dari http://madeaguspramanaputra.blogspot.com/2017/01/kartu-plastik.html Via. (2016, Desember 2). Pengertian,Sejarah,Jenis-Jenis Kartu Plastik. Diambil kembali dari http://viaalviaynti.blogspot.com/2016/12/pengertiansejarahjenisjenis-kartu.html Hasibuan, F. Y. (2009, Desember 12). Diambil kembali dari Peranan Lembaga Anjak Piutang dalam Ekonomi Indonesia: https://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/peranan-lembagaanjak-piutang-dalam-ekonomiindonesia/#:~:text=Beberapa%20manfaat%20yang%20dapat%20diberikan,du nia%20usaha%20adalah%20sebagai%20berikut%3A&text=Anjak%20piutang %20dapat%20memberikan%20fas Ichsanti. (t.thn.). Diambil kembali dari Anjak Piutang (Pengertian,Pihak yang Terlibat,Manfaat, Serta Mekanismenya): https://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/anjak-piutang-pengertianpihak-yang-terlibat-manfaat-serta-mekanismenya/ PortalBeritaEkonomi. (2020, Desember 10). Diambil kembali dari Apa Itu Anjak Piutang?: https://www.wartaekonomi.co.id/read288314/apa-itu-anjak-piutang
Qony, N. (2013, Desember 30). Diambil kembali dari Anjak Piutang: http://nitaqony.blogspot.com/2013/12/anjak-piutang.html Saiia. (2011, April 8). Diambil kembali dari Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia: https://anamencoba.blogspot.com/2011/04/perkembangan-anjakpiutang-di-indonesia.html TelatPaham. (2017, Februari 26). Diambil kembali dari Sejarah Anjak Piutang: http://telatpaham.blogspot.com/2017/02/sejarah-anjak-piutang.html YULI., SE. MM. (t.thn.). Diambil kembali dari 3 Contoh Perusahaan Anjak Piutang yang Ternama dan Aktif di Indonesia: https://dosenekonomi.com/ilmuekonomi/badan-usaha/contoh-perusahaan-anjak-piutang Dewi, S. R. (2020, September 6). Modal Ventura: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya untuk Perusahaan. Diambil kembali dari https://www.linovhr.com/modalventura Fuady, M. (2015, November). Sejarah Perkembangan Modal Ventura. Diambil kembali dari https://legalstudies71.blogspot.com/2015/11/sejarahperkembangan-modal-ventura.html kompas.com. (2020, November 22). Modal Ventura: Definisi, Jenis Pembiayaan dan Manfaatnya. Diambil kembali dari https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/22/180106069/modal-venturadefinisi-jenis-pembiayaan-dan-manfaatnya?page=all Kumalasari, L. N. (2013, Mei 19). Tahap - Tahap Pembiayaan Modal Ventura. Diambil kembali dari http://luthfiakumala.blogspot.com/2013/05/tahap-tahappembiayaan-modal-ventura.html Manis, S. (2019, April 27). Pengertian Modal Ventura,Sejarah,Karakteristik,Tujuan,Fungsi,Jenis,Mekanisme,dan Kegiatan Modal Ventura Lengkap. Diambil kembali dari https://www.pelajaran.co.id/2019/27/pengertian-modal-ventura-sejarahkarakteristik-tujuan-fungsi-jenis-mekanisme-dan-kegiatan-modalventura.html
Tokimachi. (2012, Mei 6). Sumber - Sumber Dana Ventura. Diambil kembali dari https://smjsyariah89.wordpress.com/2012/05/06/sumber-sumber-dana-modalventura/ Tokopedia. (t.thn.). Modal Ventura. Diambil kembali dari https://kamus.tokopedia.com/m/modal-ventura/ Yuli SE., M. (t.thn.). 5 Contoh Perusahaan Modal Ventura Yang Aktif di Indonesia. Diambil kembali dari https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/badanusaha/contoh-perusahaan-modal-ventura Aditya, R. (2020, Agustus 19). Cara Gadai Barang di Pegadaian, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini. Diambil kembali dari https://www.suara.com/bisnis/2020/08/19/171245/cara-gadai-barang-dipegadaian-ikuti-4-langkah-mudah-ini?page=all Bitar. (2020, November 18). Pengertian PegadaianJenis,Tugas,Tujuan,Fungsi,Struktur,Produk,Kegiatan,Kewajiban,Berakhirnya, Kategori. Diambil kembali dari https://www.gurupendidikan.co.id/pengertianpegadaian/#ftoc-heading-1 Dona, A. (2015, Oktober 19). Ini 8 Produk Pegadaian yang Bisa Anda Gunakan. Diambil kembali dari https://www.suara.com/bisnis/2015/10/19/071500/ini-8produk-pegadaian-yang-bisa-anda-gunakan?page=all Fahllahnda, B. (2020, Agustus 27). Jenis Barang yang Bisa Dijaminkan di Pegadaian: Emas dan Sertifikat. Diambil kembali dari https://tirto.id/jenis-barang-yangbisa-dijaminkan-di-pegadaian-emas-dan-sertifikat-f1FL Kurniasih, C. E. (2014, Juli 1). Pegadaian. Diambil kembali dari https://www.slideshare.net/CutEndangKurniasih/pegadaian-36521968 Linatus95. (2015, April 29). Apa Perbedaan Pegadaian dan Bank? Diambil kembali dari https://brainly.co.id/tugas/2575253
Pegadaian, S. (2018, September 10). 5 Manfaat Pegadaian Bagi Masyarakat. Diambil kembali dari https://sahabatpegadaian.com/inspirasi/manfaat-gadai Pengetahuan, K. (2016, Oktober 6). Sejarah Pegadaian di Indonesia. Diambil kembali dari https://www.kanal.web.id/sejarah-pegadaian-di-indonesia Putra, T. P. (2012, Juni 4). Kelebihan dan Kekurangan Pegadaian. Diambil kembali dari https://pratama1989.wordpress.com/2012/06/04/kelebihan-dankekurangan-pegadaian/ TokoPedia. (t.thn.). Pemberi Gadai. Diambil kembali dari https://kamus.tokopedia.com/p/pemberi-gadai/ TribunNews. (2019, Oktober 25). PT Pegadaian (Persero). Diambil kembali dari https://www.tribunnewswiki.com/2019/10/25/pt-pegadaian-persero Wikipedia. (2020, Desember 20). Pegadaian (Perusahaan). Diambil kembali dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian_(perusahaan)#:~:text=Sejarah%20p egadaian%20dimulai%20pada%20saat,pada%20tanggal%2020%20Agustus %201746.&text=Selanjutnya%20setiap%20tanggal%201%20April%20diperi ngati%20sebagai%20hari%20ulang%20tahun%20Pegadaian. Allianz. (t.thn.). Mengenal Sejarah Asuransi di Dunia dan Indonesia. Diambil kembali dari https://www.allianz.co.id/explore/detail/mengenal-sejarahasuransi-di-dunia-dan-indonesia/159963 Aswata. (t.thn.). Profil Asuransi di Indonesia. Diambil kembali dari https://www.aswata.co.id/id/profil/profil-singkat Budi, A. (2012). Akademi Asuransi. Diambil kembali dari https://www.akademiasuransi.org/2012/09/risiko.html#:~:text=6(enam)%20K arakteristik%20Risiko%20yang,harus%20terdapat%20dalam%20jumlah%20b anyak Hadijah, S. (2017, Maret 27). Jenis dan Macam-Macam Resiko yang Wajiib Diketahui. Diambil kembali dari https://www.cermati.com/artikel/jenis-danmacam-macam-risiko-asuransi-yang-wajib-diketahui
Karunia, R. (2015, September 4). Manfaat Asuransi Secara Umum dan Khusus. Diambil kembali dari https://www.car.co.id/id/ruang-publik/tipstrik/careinsurance/manfaat-asuransi Naomi, C. (2020, September 26). 5 Hukum Asuransi dalam Undang-Undang dan Ajaran Islam. Diambil kembali dari https://lifepal.co.id/media/hukumasuransi/ Ortax. (2003, September 30). Peraturan. Diambil kembali dari https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=340&page=show&id=8645 panific. (t.thn.). Prinsip Dasar Asuransi. Diambil kembali dari https://panfic.com/id/insurance-knowledge/prinsip-dasarasuransi/#:~:text=Dalam%20dunia%20asuransi%20ada%206,%2C%20indem nity%2C%20subrogation%20dan%20contribution Priharto, S. (2020, Maret 1). Pengertian Lengkap Manajemen Resiko,Komponen,Jenis, dan Tujuan Dalam Bisnis. Diambil kembali dari https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-lengkap-manajemenrisiko/#:~:text=Manajemen%20risiko%20adalah%20segala%20proses,yang% 20kemungkinan%20akan%20menimpa%20usaha Sitorus, N. (t.thn.). Jenis-Jenis Asuransi di Indonesia, Apa Saja? Diambil kembali dari https://www.car.co.id/id/ruang-publik/tips-trik/careinsurance/jenis-jenisasuransi SudutHukum. (2017, Agustus 4). Penggolongan Asuransi. Diambil kembali dari https://suduthukum.com/2017/08/penggolonganasuransi.html#:~:text=Di%20dalam%20Masyarakat%20Ekonomi%20Eropa, Asuransi%20kesehatan.&text=Asuransi%20tanggung%20gugat%20kendaraa n%20bermotor. Wikipedia. (2020, Juli 26). Asuransi. Diambil kembali dari https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi Zesy, Z. (2011, April 19). Penggolongan Resiko. Diambil kembali dari http://zesyrahantoknam.blogspot.com/2011/04/penggolongan-risiko.html