Data Loading...
MODUL-dikonversi Flipbook PDF
MODUL-dikonversi
119 Views
113 Downloads
FLIP PDF 410.12KB
MODUL ELEKTRONIK SISTEM DAN STRUKTUR POLITIK EKONOMI DI INDONESIA MASA DEMOKRASI PARLEMENTER ( 1950-1965 )
ILMPU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS XII IPS REBKA PUTRI EMELEN SIRAIT
1
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan kuasanya saya dapat menyelesaikan Modul Elektronik ini dengan sebaik–baiknya, meskipun Modul Elektronik ini masih memiliki banyak kekurangan.
Tidak lupa kami mengucapka banyak terima kasih kepada Dosen Pengampu yang telah membimbing kami menyeselesaikan salah satu dari tugas KKNI yang diberikan, mungkin tanpa adanya panduan dari ibu/bapak kami tidak dapat menyelesaikannya dengan baik.
Di Modul Elektronik ini saya membahas mengenai Sejarah Indonesia. Demikianlah makalah yang kami buat, untuk segala kekurangan yang ada dalam Modul ini saya sebagai pembuat mohon maaf dan sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, kami ucapkan terima kasih.
Medan, November 2020
Rebka Putri
2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................................... 2
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... 3
GLOSARIUM .................................................................................................................. 4
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 5
BAB II PEMBELAJARAN ............................................................................................. 7 1. Perjuangan Menghadapi Ancaman Disintegrasi Bangsa A. Berbagai Pergolakan di dalam Negeri ( 1948-1965 ) B. Dari Konflik Menuju Konsesus Suatu Pembelajaran
2. Sistem dan Struktur Politik Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Parlementer ( 1950-1965 ) A. Perkembangan Politik Masa Demokrasi Liberal B. Mencari Sistem Ekonomi Nasional
3. Sistem Dan Struktur Politik Ekonomi Indonesia Mas Demokrasi terpimpin ( 1959-1965 ) A. Dinamika Politik Demokrasi Terpimpin B. Perkembangan Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin
DAFTAR GAMBAR ........................................................................................................ 40
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 42
3
GLOSARIUM Inflasi : kemerosotan nilai mata uang yang karena banyaknya dan cepatnya uang beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang secara tidak terkendali. Konfrontasi : cara menentang musuh atau kesulitan dengan berhadapan langsung atau terangterangan. Misalnya konfrontasi Indonesia dan Malaysia. Konsepsi Presiden 1957: konspesi Presiden Soekarno yang bertujuan untuk mengatasi dan menyelesaikan krisis kewibawaan kabinet yang sering dihadapi dengan dibentuknya Dekret Presiden 5 Juli 1959 : keputusan atau ketetapan Presiden Soekarno terkait dengan kondisi politik yang tidak stabil akibat Dewan Konstituante tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD baru. Dekret ini berisi (1)Pembubaran Dewan Konstiuante; (2) kembali kepada UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUD;(2) pembentukan MPRS dan DPAS Demisioner : keadaan tanpa kekuasaan, misal suatu kabinet yang telah mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, tetapi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet baru. Demokrasi Parlementer : demokrasi yang bercirikan banyak partai, dalam pelaksanaan pemerintahannya ditandai dengan berjalannya sistem kabinet parlementer. Devaluasi : penurunan nilai mata uang yang dilakukan dengan sengaja terhadap mata uang asing atau terhadap emas dengan tujuan untuk memperbaiki perekonomian. Dwikora dwi Komando Rakyat : merupakan komando dari Presiden Sokearno untuk melakukan konfrontasi kepada Malaysia yang diucapkan pada tanggal 3 Mei 1964. (1) perhebat ketahanan Revolusi Indonesia (2) bantu perjuangan revolusioner rakyat Manila,Singapura, Sabah Serawak dan Brunei untuk membubarkan negara boneka Malaysia. Trikora (Tiga Komando Rakyat): merupakan komando dari Presiden Sokearno untuk melakukan perlawanan secara militer kepada Belanda. Tritura (Tiga Tuntutan rakyat) : merupakan tuntutan yang diajukan mahasiswa dan masyarakat kepada rejim Sokearno untuk memulihkan keadaan nasional. Oposisi:
merupakan kekuatan pengontrol terhadap penguasa yang memiliki sikap yang
berbeda dengan penguasa. Panca Usaha Tani: merupakan program yang dicanangkan pemerintah orde baru untuk meningkatkan produksi pangan, terutama beras. Perang Dingin: situasi politik dunia yang terjadi karena adanya perseteruan dua ideologi dari dua negara adkuasai yaitu Amerika Serikat yang mewakili blok barat dan Uni Soviet yang mewakili Blok Timur.
4
BAB I PENDAHULUAN
Kompetensi Dasar ( KD ) : 3.1 Perjuangan Menghadapi Ancaman Disintegrasi Bangsa, Berbagai Pergolakan di Dalam Negeri (1948-1965) dan Dari Konflik Menuju Konsensus Suatu Pembelajaran. Indikator pencapaian Kompetensi ( IPK ) : Pertemuan ini akan memberikan manfaat kepada Mahasiswa mengenai Perjuangan dalam menghadapi Pergolakan Negeri Deskripsi Singkat : Musuh terbesar bangsa kita bukan yang datang dari luar, tetapi ancaman disintegrasi yang berasal dari dalam sendiri (C.S.T. Kansil dan Julianto, 1998) Manfaat : Setelah mempelajari Materi ini diharapkan kita akan mampu mengerti akan keberadaan Bangsa dalam menghadapi problematika Negeri ini sehingga Perjuangan yang dilakukan membuahkan hasil yang baik serta kita yang memahami akan alur ceritanya dapat menambahkan wawasan pengetahuan kita.
Kompetensi Dasar ( KD ) : 3.2 Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959) ,Perkembangan Politik Masa Demokrasi Liberal , Mencari Sistem Ekonomi Nasional Indikator pencapaian Kompetensi ( IPK ) : Pertemuan ini akan memberikan manfaat kepada Mahasiswa akan pembahasan mengenai struktor politik dan perekonomian yang ada di Indonesia Deskripsi Singkat : Demokrasi Parlementer sebagai zaman liberal: “zaman kabinet silih berganti, zaman yang melalaikan pembangunan berencana. Itulah biasanya menjadi sebutan zaman ini”. Manfaat : Setelah mempelajari Materi ini diharapkan kita akan mampu mengerti akan struktur politik dan kondisi perekonomian yang ada di negara Indonesia kita ini.
Kompetensi Dasar ( KD ) : 3.3 Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin (19591965) , Dinamika Politik Masa Demokrasi Terpimpin , Perkembangan Ekonomi Masa Demokrasi Terpimpin Indikator pencapaian Kompetensi ( IPK ) : 5
Pertemuan ini akan memberikan manfaat kepada Mahasiswa akan pembahasan mengenai struktor politik dan perekonomian yang ada di Indonesia dimasa kepemimpinan demokrasi Deskripsi Singkat : “Masalah kita, bangsa Indonesia, hanya bisa dipecahkan dengan perumusan nilai-nilai murni bangsa sendiri (Soekarno, Susunlah Konstituante yang benarbenar Konstituante, pidato Presiden Soekarno di depan Dewan Konstituante pada saat pembukaan) Manfaat : Setelah mempelajari Materi ini diharapkan kita akan mampu mengerti akan struktur kondisi perekonomian yang ada di negara Indonesia kita ini pada masa demokrasi Terpimpin
6
BAB II PEMBELAJARAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 : Perjuangan Menghadapi Ancaman Disintegrasi Bangsa. TUJUAN :
1. Menganalisis berbagai pergolakan daerah yang terjadi di Indonesia antara tahun 1948 hingga 1965. 2. Mengaitkan peristiwa pergolakan daerah yang terjadi di Indonesia antara tahun 1948 hingga 1965 dengan potensi ancaman disintegrasi pada masa sekarang. 3. Mengambil hikmah dari berbagai ancaman disintegrasi bangsa yang pernah terjadi di Indonesia, khususnya yang telah terjadi di tahun 1948 hingga 1965.
URAIAN MATERI : KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 Bahwa sesudah 40 tahun lamanya, baru pertama kali peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, diselenggarakan padatahun 1948. Awalnya, peringatan tersebut merupakan anjuran Bung Karnoagar pemerintah menyelenggarakannya secara besar-besaran. Untuk itu,diangkatlah Ki Hajar Dewantara sebagai ketua panitia peringatan. Mengapa peringatan ini dilaksanakan? Ki Hajar Dewantara menjawab haltersebut, dengan mengatakan: “Itulah sebenarnja maksud dan tudjuan Bung Karno, ketika ia mengandjurkan supaja hari 20 Mei tahun 1948 dirajakan setjara besar-besaran. Hari itu olehnja dianggap sebagai hari bangunnja rakjat, hari sadarnja serta bangkitnja rasa kebangsaan Indonesia, pada tahun 1908, empat puluh tahun sebelum itu adjakan Bung Karno tadi terbukti sangat ditaati oleh semua golongan rakjat. Mulai golongan-golongan jang berada di luar gerakan politik, sampai dengan partai, mulai jang paling kanan sampai jang paling kiri, ikut serta secara aktif, dan bersamasama merajakan hari 20 Mei tahun itu sebagai “Hari Kebangkitan Nasional”, sebagai Hari Kesatuan Rakjat Indonesia”. (C.S.T. Kansil dan Julianto, 1998). “ Jadi, makna peringatan Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud Bung Karno di atas, adalah untuk memperkuat kesatuan bangsa, khususnya dalam menghadapi Belanda yang hendak menjajah kembali Indonesia. Apalagi di awal tahun itu muncul pula kelompok dengan garis perjuangan ideologi yang dapat menghancurkan integrasi bangsa dan ideologi negara Indonesia. Apalagi pada 1948, Muso baru kembali dari Moskwa dengan menawarkandoktrin 7
“Jalan Baru” sebagai strategi perjuangan bangsa yang berbeda dari strategi yang dijalankan pemerintah Soekarno-Hatta. Ada tiga gagasan yangdikemukakan Muso. Petama, membentuk Front Nasional untuk menghimpun kekuatan komunis dan nonkomunis di bawah pimpinan PKI. Kedua, mengubah PKI menjadi partai tunggal Marxis-Leninis, dan yang ketiga, menyesuaikan perjuangan PKI dengan garis perjuangan Komunis Internasional (Komintern). Hal ini membuat hubungan antara antara PKI dengan kubu nasionalis (PNI dan Masyumi) kian meruncing. Pertikaian ideologi yang tajam tersebut berakhir pada pecahnya pemberontakan PKI di Madiun pada 18 September 1948. Sebagai konsekuensi disepakatinya hasil perundingan Renville, sebanyak 35.000 anggota TNI juga dipaksa untuk meninggalkan wilayah yang diklaim Belanda menuju daerah Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta. Tiga bulan setelahnya, Belanda melancarkan agresi militer dengan menduduki Ibu kota Yogyakarta pada 19 Desember 1948. Presiden dan wakil presidenserta beberapa pejabat tinggi negara ditangkap dan diasingkan ke Bangka. Meski demikian presiden masih sempat memberikan mandat kepada Syafrudin Prawiranegara untuk menjadi ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatera Barat. Bahkan Soekarno juga memerintahkan kepada Soedarsono dan LN. Palar untuk siap mengantisipasi bila suatu ketika terpaksa mendirikan pemerintahan pengasingan di India, meski hal ini akhirnya tidak terjadi. Dengan kondisi kritis seperti itu maka Republik Indonesia dapat digambarkan bagai “sebutir telur di ujung tanduk”. Namun demikian Panglima Besar Soedirman sekeluarnya dari Yogyakarta, langsung memimpin pasukannya untuk meneruskan perjuangan melawan Belanda dengan melakukan perang gerilya. Sementara Kolonel A.H. Nasution, selaku Panglima Tentara dan Teritorium Jawa meneruskan rencana pertahanan rakyat yang yang telah disusun oleh Panglima Besar Sudirman, dan dikenal sebagai Perintah Siasat Nomor 1. Salah satu pokoknya adalah menyusupkanpasukan-pasukan yang berasal dari daerah-daerah federal ke garis belakang musuh dan membentuk kantong-kantong gerilya sehingga seluruh Pulau Jawa akan menjadi medan gerilya yang luas. Dapat pula dikemukakan peran Sultan Hamengku Buwono IX yang telah memberikan dukungan fasilitas dan finansial untuk keberlangsungan berjalannya pemerintahan republik yang ditinggalkan para pemimpinnya tersebut. Menurut Kahin, dua kekuatan inilah yang menjadi sumber perlawanan terhadap Belanda yang pada akhirnya memaksa Belanda untuk mengakhiri perang menuju Konferensi Meja Bundar (KMB). Kedua kekuatan yang digerakan oleh unsur sipil dan tentara yang melakukan gerilya menjadi amunisi yang ampuh bagi para diplomat kita yang terus berunding di forum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dengan strategi perjuangan tersebut di atas dengan mendapat tekanan Internasional dan dari Amerika Serikat sendiri yang mengancam akan menghentikan bantuan Marshall Plan, 8
maka Belanda terpaksa menandatangani perjanjian KMB yang berisi “penyerahan kedaulatan” (souvereniteit overdracht). Situasi dan kondisi perjuangan sebagaimana digambarkan di atas itulah yang menjadi makna nilai persatuan dari peringatan kebangkitan nasional ke-40 di tahun 1948, yang menggerakkan perjuangan bangsa Indonesia yang pantang menyerah dan pada akhirnya dapat mengakhiri upaya Belanda untuk kembali menjajah. Ancaman disintegrasi (perpecahan) bangsa memang bukan persoalan main-main. Tak hanya merupakan masalah di masa lalu. Potensi disintegrasi pada masa kinipun bukan tidak mungkin terjadi. Karena itulah kita harus terus dan selalu memahami betapa berbahayanya proses disintegrasi bangsa apabila terjadi bagi kebangsaan kita. Sejarah Indonesia telah menunjukkan hal tersebut. Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) Inilah peristiwa yang hingga kini masih menyimpan kontroversi. Utamanya adalah yang berhubungan dengan pertanyaan “Siapa dalang Gerakan 30 September 1965 sebenarnya?” Setidaknya terdapat tujuh teori mengenai peristiwa kudeta G30S tahun 1965 ini: 1) Gerakan 30 September merupakan Persoalan Internal Angkatan Darat (AD). Dikemukakan antara lain oleh Ben Anderson, W.F.Wertheim, dan Coen Hotsapel, teori ini menyatakan bahwa G30S hanyalah peristiwa yang timbul akibat adanya persoalan di kalangan AD sendiri. Hal ini misalnya didasarkan pada pernyataan pemimpin Gerakan, yaitu Letnan Kolonel Untung yang menyatakan bahwa para pemimpin AD hidup bermewah- mewahan dan memperkaya diri sehingga mencemarkan nama baik AD. Pendapat seperti ini sebenarnya berlawanan dengan kenyataan yang ada. Jenderal Nasution misalnya, Panglima Angkatan Bersenjata ini justru hidupnya sederhana. 2) Dalang Gerakan 30 September adalah Dinas Intelijen Amerika Serikat (CIA). Teori ini berasal antara lain dari tulisan Peter Dale Scott atau Geoffrey Robinson. Menurut teori ini AS sangat khawatir Indonesia jatuh ke tangan komunis. PKI pada masa itu memang tengah kuatkuatnya menanamkan pengaruh di Indonesia. Karena itu CIA kemudian bekerjasama dengan suatu kelompok dalam tubuh AD untuk memprovokasi PKI agar melakukan gerakan kudeta. Setelah itu, ganti PKI yang dihancurkan. Tujuan akhir skenario CIA ini adalah menjatuhkan kekuasaan Soekarno. 3) Gerakan 30 September merupakan Pertemuan antara Kepentingan Inggris-AS. Menurut teori ini G30S adalah titik temu antara keinginan Inggris yang ingin sikap konfrontatif Soekarno terhadap Malaysia bisa diakhiri melalui penggulingan kekuasaan Soekarno, dengan keinginan AS agar Indonesia terbebas dari komunisme. Dimasa itu, Soekarno memang tengah gencar melancarkan provokasi menyerang Malaysia yang dikatakannya sebagai negara boneka Inggris. Teori dikemukakan antara lain oleh Greg Poulgrain. 9
4) Soekarno adalah Dalang Gerakan 30 September. Teori yang dikemukakan antara lain oleh Anthony Dake dan John Hughes ini beranjak dari asumsi bahwa Soekarno berkeinginan melenyapkan kekuatan oposisi terhadap dirinya, yang berasal dari sebagian perwira tinggi AD. Karena PKI dekat dengan Soekarno, partai inipun terseret. Dasar teori ini antara lain berasal dari kesaksian Shri Biju Patnaik, seorang pilot asal India yang menjadi sahabat banyak pejabat Indonesia sejak masa revolusi. Ia mengatakan bahwa pada 30 September 1965 tengah malam Soekarno memintanya untuk meninggalkan Jakarta sebelum subuh. Menurut Patnaik, Soekarno berkata “sesudah itu saya akan menutup lapangan terbang”. Di sini Soekarno seakan tahu bahwa akan ada “peristiwa besar” esok harinya. Namun teori ini dilemahkan antara lain dengan tindakan Soekarno yang ternyata kemudian menolak mendukung G30S. Bahkan pada 6 Oktober 1965, dalam sidang Kabinet Dwikora di Bogor, ia mengutuk gerakan ini. 5) Tidak ada Pemeran Tunggal dan Skenario Besar dalam Peristiwa Gerakan 30 September (Teori Chaos). Dikemukakan antara lain oleh John D. Legge, teori ini menyatakan bahwa tidak ada dalang tunggal dan tidak ada skenario besar dalam G30S. Kejadian ini hanya merupakan hasil dari perpaduan antara, seperti yang disebut Soekarno: “unsur-unsur Nekolim (negara Barat), pimpinan PKI yang keblinger serta oknum-oknum ABRI yang tidak benar”. Semuanya pecah dalam improvisasi di lapangan. 6) Soeharto sebagai Dalang Gerakan 30 September Pendapat yang menyatakan bahwa Soeharto adalah dalang Gerakan 30 September antara lain dikemukakan oleh Brian May dalam bukunya, “Indonesian Tragedy”. Menurut Brian May terdapat kedekatan hubungan antara Letkol. Untung sebagai pemimpin Gerakan 30 September 1965 dengan Mayjen. Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kostrad. 7) Dalang Gerakan 30 September adalah PKI Menurut teori ini tokoh-tokoh PKI adalah penanggungjawab peristiwa kudeta, dengan cara memperalat unsur-unsur tentara. Dasarnya adalah serangkaian kejadian dan aksi yang telah dilancarkan PKI antara Tahun 1959-1965. Dasar lainnya adalah bahwa setelah G30S, beberapa perlawanan bersenjata yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri CC PKI sempat terjadi di Blitar Selatan, Grobogan, dan Klaten.
RANGKUMAN : Teori yang dikemukakan antara lain oleh Nugroho Notosusanto dan Ismail Saleh ini merupakan teori yang paling umum didengar mengenai kudeta tanggal 30 September
10
1965. Namun terlepas dari teori mana yang benar mengenai peristiwa G30S, yang pasti sejak Demokrasi Terpimpin secara resmi dimulai pada tahun 1959, Indonesia memang diwarnai dengan figur Soekarno yang menampilkan dirinya sebagai penguasa tunggal di Indonesia. Ia juga menjadi kekuatan penengah di antara dua kelompok politik besar yang saling bersaing dan terkurung dalam pertentangan yang tidak terdamaikan saat itu: AD dengan PKI. Juli 1960 misalnya, PKI melancarkan kecaman-kecaman terhadap cabinet dan tentara. Ketika tentara bereaksi, Soekarno segera turun tangan hingga persoalan ini sementara selesai. Hal ini kemudian malah membuat hubungan Soekarno dengan PKI kian dekat (Crouch, 1999 dan Ricklefs, 2010). Bulan Agustus 1960 Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang merupakan partai pesaing PKI, dibubarkan pemerintah. PKI pun semakin giat melakukan mobilisasi massa untuk meningkatkan pengaruh dan memperbanyak anggota. Partai-partai lain seperti NU dan PNI hingga saat itu praktis telah dilumpuhkan (Feith, 1998). Di tingkat pusat, PKI mulai berusaha dengan sungguh-sungguh untuk duduk dalam kabinet. Mungkin PKI merasa kedudukannya sudah cukup kuat. Pada tahun-tahun sebelumnya partai ini umumnya hanya melancarkan kritik terhadap pemerintah khususnya para menteri yang memiliki pandangan politik berbeda dengan mereka. Di bidang kebudayaan, saat sekelompok cendekiawan anti-PKI memproklamasikan Manifesto Kebudayaan (Manikebu) yang tidak ingin kebudayaan nasional didominasi oleh suatu ideologi politik tertentu (misalnya komunis), Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat) yang pro PKI segera mengecam keras. Soekarno ternyata menyepakati kecaman itu. Tidak sampai satu tahun usianya, Manikebu dilarang pemerintah. Sedangkan di daerah, persoalan-persoalan yang muncul tampaknya malah lebih pelik lagi karena bersinggungan dengan konflik yang lebih radikal. Hal ini sebagian merupakan akibat dari masalah-masalah yang ditimbulkan oleh program di bidang agraria (landreform/UU Pokok Agraria 1960), dimana PKI segera melancarkan apa yang disebut sebagai kampanye aksi sepihak. Aksi ini merupakan upaya mengambil alih tanah milik pihak-pihak mapan di desa dengan paksa dan menolak janji-janji bagi hasil yang lama. “Tujuh Setan Desa” karenanya dirumuskan oleh PKI, yang terdiri dari tuan tanah jahat, lintah darat, tukang ijon, tengkulakjahat, kapitalis birokrat desa, pejabat desa jahat dan bandit desa. “Setan Desa”menurut versi PKI ini, menurut Tornquist, ujung-ujungnya merujuk pada para pemilik tanah (Tornquist, 2011). Adegan-adegan protes pun berlangsung bahkan radikalisme dipraktikkan hingga upaya menurunkan lurah serta aksi protes terhadap para sesepuh desa. Dalam aksi pengambilalihan tanah --terutama di Jawa Tengah danJawa Timur, juga Bali, Jawa Barat dan Sumatera Utara-massa PKI-pun terlibat dalam pertentangan yang sengit dengan, tentu saja, para tuan tanah, 11
juga kaum birokrat dan para pengelola yang berasal dari kalangan tentara. Para tuan tanah kebetulan pula kebanyakan berasal dari kalangan muslimyang taat dan pendukung PNI. Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan PKI, khususnya di Jawa Timur, segera saja berhadapan muka dengan para santri NU. Di kota-kota tindakan liar juga bukan tidak terjadi. Ini misalnya tergambar dalam cerita mengenai istri seorang dokter terkenal di Solo, yang akan pergi ke suatu resepsi. Ia, yang mengenakan kebaya lengkap dengan sanggul besar dan sepatu hak tinggi, digiring oleh ratusan tukang becak di tengah terik matahari ke kantor polisi untuk menyelesaikan pertikaian harga becak. Adegan serupa pernah juga terjadi di berbagai kota. Ada pula para kepala desa yang sudah tua disidangkan di depan pengadilan rakyat (Ong Hok Ham,1999). Selama tahun 1964, perlawanan terhadap aksi sepihak semakin lama semakin kuat. Kekerasan jadinya semakin kerap terjadi. Di Jawa Timur tindak balasan anti PKI dipelopori oleh kelompok pemuda NU, yaitu Ansor. Hubungan Angkatan Darat dengan PKI sendiri pada masa itu juga kian memanas. Sindiran dan kritik kerap dilontarkan para petinggi PKI terhadap AD. Pada bulan-bulan awal tahun 1965 PKI “menyerang” para pejabat anti PKI dengan menuduhnya sebagai kapitalis birokrat yang korup. Demonstrasi-demonstrasi juga dilakukan untuk menuntut pembubaran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Maka hingga pertengahan tahun 1965 atau sebelum pecah kudeta di awal Oktober, kekuatan politik di ibukota tampaknya sudah semakin bergeser ke kiri. PKI kian berada di atas angin dengan perjuangan partai yang semakin intensif.
TUGAS : Buat analisa, apa rencana PKI di balik usul tersebut, dan apa akibat yang ditimbulkan dengan adanya usulan PKI tentang dipersenjatainya petani dan buruh bagi masyarakat Indonesia pada masa itu !
TUJUAN :
1. Menjelaskan perkembangan kabinet yang berlangsung selama masa Demokrasi Parlementer 1950-1959. 2. Menganalisis sistem kepartaian yang berlangsung pada masa Demokrasi Parlementer. 3. Membandingkan pelaksanaan Pemilu pada masa Demokrasi Parlementer dengan pemilu pada masa Reformasi. 4. Menjelaskan kebijakan dan sistem ekonomi pada masa Demokrasi Parlementer.
12
URAIAN MATERI KEGIATAN PEMBELAJARAN II : Periode antara tahun 1950-1959 dalam sejarah Indonesia disebut sebagai sistem Demokrasi Palementer yang memperlihatkan semangat belajar berdemokrasi. Oleh karena itu, sistem pemerintahan yang dibangun mengalami kendala yang mengakibatkan jatuh bangun kabinet. Periode ini disebut oleh Wilopo, salah seorang perdana menteri di era tersebut (1952-1953) sebagai zaman pemerintahan partai-partai. Banyaknya partai- partai dianggap sebagai salah satu kendala yang mengakibatkan kabinet/ pemerintahan tidak berusia panjang dan silih berganti. Namun demikian periode tersebut sesungguhnya tidak hanya menampilkan segi negatif saja melainkan juga terdapat berbagai segi positif sebagai bentuk pembelajaran berdemokrasi. Lebih lanjut Wilopo menegaskan bahwa: Sebaliknya harus diakui, bahwa zaman itu telah menjadi sebagian sejarah kita sejak merdeka dan berlangsung hampir satu dasa warsa, serta banyak unsur- unsur di dalamnya yang patut kita pelajari lebih mendalam. (Wilopo, 1978). Ketika pemerintahan Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada Agustus 1950, RI kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan bentuk pemerintahan diikuti pula dengan perubahan undang- undang dasarnya dari Konstitusi RIS ke UUD Sementara 1950. Perubahan ke UUD Sementara ini membawa Indonesia memasuki masa Demokrasi Liberal. Masa Demokrasi Liberal di Indonesia memiliki ciri banyaknya partai politik yang saling berebut pengaruh untuk memegang tampuk kekuasaan. Hal tersebut membawa dampak terganggunya stabilitas nasional di berbagai bidang kehidupan. Perlu kalian ketahui bahwa sistem multi partai di Indonesia diawali dengan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, setelah mempertimbangkan usulan dari Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. Pemerintah pada awal pendirian partai-partai politik menyatakan bahwa pembentukan partaipartai politik dan organisasi politik bertujuan untuk memperkuat perjuangan revolusi, hal ini seperti yang disebutkan dalam maklumat pemerintah yang garis besarnya dinyatakan bahwa: 1) Untuk menjunjung tinggi asas demokrasi tidak dapat didirikan hanya satu partai. 2) Dianjurkan pembentukan partai-partai politik untuk dapat mengukur kekuatan perjuangan kita. 3) Dengan adanya partai politik dan organisasi politik, memudahkan pemerintah mudah untuk minta tanggung jawab kepada pemimpin- pemimpin barisan perjuangan. (Wilopo, 1978). Maklumat itu kemudian memunculkan partai-partai baru. Dari sinilah Indonesia mulai mengubah sistem pemerintahan dari Presidensial ke Parlementer yang diawali dengan Kabinet Syahrir. Mari kita lihat suasana pada masa Demokrasi Liberal yang berlangsung dari 19501959. Pada era itu ada tujuh kabinet yang memegang pemerintahan, sehingga hampir setiap 13
tahun terjadi pergantian kabinet. Jatuh bangunnya kabinet ini membuat program-program kabinet tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kondisi inilah yang menyebabkan stabilitas nasional baik di bidang politik, ekonomi, sosial maupun keamanan terganggu. Kondisi ini membuat Presiden Soekarno, dalam salah satu pidatonya mengatakan bahwa “sangat gembira apabila para pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk mengubur partai-partai”. Soekarno bahkan dalam lanjutan pidatonya menekankan untuk melakukannya sekarang juga. Pernyataan Soekarno membuat hubungannya dengan Hatta semakin renggang yang akhirnya dwi tunggal menjadi tanggal ketika Hatta mengundurkan diri wakil presiden. (Anhar Gonggong, 2005) Perlu kalian ketahui pula bahwa Soekarno Hatta merupakan pemimpin dengan dua tipe kepemimpinan yang berbeda. Herberth Feith menyebut Soekarno sebagai pemimpin yang bertipe solidarity maker (pembuat persaudaraan/persatuan). Soekarno berpendapat bahwa revolusi itu belum selesai, sehingga perlu membuat simbolsimbol untuk menyatukan rakyat untuk menjalankan revolusi. Sedangkan Hatta oleh Feith disebutnya pemimpin dengan tipe administrator. Hatta berpendapat bahwa revolusi itu sudah selesai, untuk itu kita harus segera membangun negeri ini dengan mencari solusi agar pembangunan bisa berjalan dengan baik. Pada era ini, Indonesia menjalankan pemilihan umum pertama yang diikuti oleh banyak partai politik. Pemilu 1955 merupakan tonggak demokrasi pertama di Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan untuk memilih anggota Parlemen dan anggota Konstituante. Konstituante diberi tugas untuk membentuk UUD baru menggantikan UUD Sementara. Sayangnya beban tugas yang diemban oleh Konstituante tidak dapat diselesaikan. Kondisi ini menambah kisruh situasi politik pada masa itu sehingga mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959. Dekret tersebut membawa Indonesia mengakhiri masa Demokrasi Parlementer dan memasuki Demokrasi Terpimpin. Dengan adanya partai politik dan organisasi politik, memudahkan pemerintah mudah untuk minta tanggung jawab kepada pemimpin- pemimpin barisan perjuangan. (Wilopo, 1978). Maklumat itu kemudian memunculkan partai-partai baru. Dari sinilah Indonesia mulai mengubah sistem pemerintahan dari Presidensial ke Parlementer yang diawali dengan Kabinet Syahrir. Mari kita lihat suasana pada masa Demokrasi Liberal yang berlangsung dari 19501959. Pada era itu ada tujuh kabinet yang memegang pemerintahan, sehingga hampir setiap tahun terjadi pergantian kabinet. Jatuh bangunnya kabinet ini membuat program-program kabinet tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kondisi inilah yang menyebabkan stabilitas nasional baik di bidang politik, ekonomi, sosial maupun keamanan terganggu. Kondisi ini membuat Presiden Soekarno, dalam salah satu pidatonya mengatakan bahwa “sangat gembira apabila para pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama 14
untuk mengubur partai-partai”. Soekarno bahkan lanjutan pidatonya menekankan untuk melakukannya sekarang juga. Pernyataan Soekarno membuat hubungannya dengan Hatta semakin renggang yang akhirnya dwi tunggal menjadi tanggal ketika Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden. (Anhar Gonggong, 2005) Perlu kalian ketahui pula bahwa Soekarno Hatta merupakan pemimpin dengan dua tipe kepemimpinan yang berbeda. Herberth Feith menyebut
Soekarno
sebagai
pemimpin
yang
bertipe
solidarity
maker
(pembuat
persaudaraan/persatuan). Soekarno berpendapat bahwa revolusi itu belum selesai, sehingga perlu membuat simbol-simbol untuk menyatukan rakyat untuk menjalankan revolusi. Sedangkan Hatta oleh Feith disebutnya pemimpin dengan tipe administrator. Hatta berpendapat bahwa revolusi itu sudah selesai, itu kita harus segera membangun negeri ini dengan mencari solusi agar pembangunan bisa berjalan dengan baik. Pada era ini, Indonesia menjalankan pemilihan umum pertama yang diikuti oleh banyak partai politik. Pemilu 1955 merupakan tonggak demokrasi pertama di Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan untuk memilih anggota Parlemen dan anggota Konstituante. Konstituante diberi tugas untuk membentuk UUD baru menggantikan UUD Sementara. Sayangnya beban tugas yang diemban oleh Konstituante tidak dapat diselesaikan. Kondisi ini menambah kisruh situasi politik pada masa itu sehingga mendorong Presiden Soekarno untuk Dekret Presiden pada 5 Juli 1959. Dekret tersebut membawa Indonesia mengakhiri masa Demokrasi Parlementer dan memasuki Demokrasi Terpimpin. Sistem Pemerintahan Bangsa kita sebenarnya adalah bangsa pembelajar. Indonesia sampai dengan tahun 1950-an telah menjalankan dua sistem pemerintahan yang berbeda, yaitu sistem presidensial dan sistem parlementer. Tidak sampai satu tahun setelah kemerdekaan, sistem pemerintahan presidensial digantikan dengan system pemerintahan parlementer. Hal ini ditandai dengan pembentukan cabinet parlementer pertama pada November 1945 dengan Syahrir sebagai perdana menteri. Sejak saat itulah jatuh bangun kabinet pemerintahan di Indonesia terjadi. Namun pelaksanaan sistem parlementer ini tidak diikuti dengan perubahan UUD. Baru pada masa Republik Indonesia Serikat pelaksanaan sistem parlementer dilandasi oleh Konstitusi, yaitu Konstitusi RIS. Begitu juga pada masa Demokrasi Liberal, pelaksanaan sistem parlementer dilandasi oleh UUD Sementara 1950 atau dikenal dengan Konstitusi Liberal. Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan, namun menggunakan UUD Sementara 1950. Sistem pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950 adalah sistem parlementer. Artinya, 15
kabinet disusun menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam parlemen dan sewaktuwaktu dapat dijatuhkan oleh wakil-wakil partai dalam parlemen. Presiden hanya merupakan lambang kesatuan saja. Hal ini dinamakan pula Demokrasi Liberal, sehingga era ini dikenal sebagai zaman Demokrasi Liberal. Sistem kabinet masa ini berbeda dengan sistem kabinet RIS yang dikenal sebagai Zaken Kabinet. Salah satu ciri yang nampak dalam masa ini adalah sering terjadi penggantian kabinet. Mengapa sering terjadi pergantian kabinet? Hal ini terutama disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai yang ada. Perbedaan di antara partai-partai tersebut tidak pernah dapat terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950 sampai tahun 1959 terjadi silih berganti kabinet mulai Kabinet Natsir (Masyumi) 1950-1951; Kabinet Sukiman (Masyumi) 1951-1952; Kabinet Wilopo (PNI) 1952-1953; Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955; Kabinet Burhanuddin Harahap (Masyumi) 1955-1956; Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957; dan Kabinet Djuanda (Zaken Kabinet) 1957-1959. Kalau kita perhatikan garis besar perjalanan kabinet di atas, nampak bahwa mula-mula Masyumi diberi kesempatan untuk memerintah, kemudian PNI memegang peranan terutama setelah Pemilihan Umum 1955. Namun PNI pun tidak bisa bertahan lama karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi yang akhirnya dibentuk zaken kabinet di bawah pimpinan Ir. Djuanda. Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program yang tujuannya sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran, dan masalah Irian Barat (saat ini Papua dan Papua Barat). Namun, setiap kabinet memiliki penekanan masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI sering menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan perjuangan pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri. Apabila kita teliti kabinet-kabinet tersebut satu persatu maka akan nampak hal-hal yang menarik. Kabinet Natsir (1950-1951), ketika menyusun kabinetnya, Natsir bermaksud menyusun kabinet dengan melibatkan sebanyak mungkin partai agar kabinetnya mencerminkan sifat nasional dan mendapat dukungan parlemen yang besar. Namun pada kenyataannya, Natsir kesulitan membentuk kabinet seperti yang diinginkan, terutama kesulitan dalam menempatkan orang-orang PNI dalam kabinet. Sehingga Kabinet Natsir yang terbentuk pada 6 September 1950, tidak melibatkan PNI di dalamnya. PNI menjadi oposisi bersama PKI dan Murba. Latar belakang masalah dalam pembentukan kabinet sering kali menjadi yang menyebabkan goyah dan jatuhnya kabinet. Hal ini terlihat ketika Kabient Natsir menjalankan pemerintahannya, kelompok oposisi segera melancarkan kritik terhadap jalannya pemerintahan Natsir. Kabinet Natsir dihadapkan pada mosi Hadikusumo dari PNI yang menuntut agar 16
pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No 39. tahun 1950 tentang pemilihan anggota lembaga perwakilan daerah. Lembaga-lembaga perwakilan daerah sudah dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 oleh Kabinet Hatta, supaya diganti dengan undangundang yang baru yangbersifat demokratis karena dalam PP. No. 39 dalam menentukan pemilihannya dilakukan secara bertingkat. Berdasarkan pemungutan suara di parlemen,mosi Hadikusumo mendapat dukungan dari parlemen. Hal ini menyebabkan menteri dalam negeri mengundurkan diri. Kondisi ini menyebabkan hubungan kabinet dengan parlemen tidak lancar yang akhirnya menyebabkan Natsir menyerahkan mandatnya kepada Soekarno pada 21 Maret 1951. Jatuhnya Kabinet Natsir, membuat Presiden Soekarno mengadakan pembicaraan dengan para pemimpin partai untuk memilih tim formatur kabinet yang kemudian menghasilkan Kabinet Sukiman pada tanggal 26 April 1951. Berbeda dengan kabinet sebelumnya yang tidak melibatkan PNI dalam pemerintahannya, kabinet Sukiman berhasil melibatkan PNI di dalamnya, sehingga Kabinet Sukiman didukung oleh dua partai besar, Masyumi dan PNI. Partai-partai pendukung Kabinet Sukiman, melalui menteri-menterinya yang duduk dalam pemerintahan, berusaha merealisasi program politik masing-masing, meskipun kabinet telah memiliki program kerja tersendiri. Hal ini merupakan benih-benih keretakan yang melemahkan kabinet. Sebagai contoh adalah Menteri Dalam Negeri Mr. Iskaq (PNI) yang menginstruksikan untuk menonaktifkan DPRD-DPRD yang terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39/ 1950. Selain itu, Iskaq juga mengangkat orang-orang PNI menjadi Gubernur Jawa Barat dan Sulawesi. Tindakan ini yang menimbulkan pertikaian politik dan konflik kepentingan. Kebijakan lain yang menimbulkan masalah dalam hubungan antara pemerintah dan parlemen adalah ketika Menteri Kehakiman, Muhammad Yamin, membebaskan 950 orang tahanan SOB (Staat van Oorlog en Beleg, negara dalam keadaan bahaya perang) tanpa persetujuan perdana Menteri dan anggota kabinet lainnya. Kebijakan ini ditentang oleh Perdana Menteri Sukiman dan kalangan militer yang mengakibatkan Muhammad Yamin meletakkan jabatannya sebagai menteri kehakiman. Kondisi Kabinet Sukiman semakin terguncang ketika muncul mosi tidak percaya dari Sunarjo (PNI). Munculnya mosi ini berkaitan denganpenandatanganan perjanjian Mutual Security Act (MSA) antara Menteri Luar Negeri Achmad Subardjo dan Merle Cochran, Duta Besar Amerika Serikat. Hal ini berawal dari nota jawaban yang diberikan Subardjo terhadap Cochran yang berisi pernyataan bahwa Indonesia bersedia menerima bantuan dari Amerika Serikat berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dalam MSA. Nota menteri luar negeri ini memiliki kekuatan seperti suatu perjanjian internasional. Tindakan Subardjo ini dianggap sebagai suatu langkah kebijaksanaan politik luar negeri yang dapat memasukkan Indonesia ke dalam lingkungan strategi Amerika Serikat, sehingga menyimpang dari asas 17
politik luar negeri bebas aktif. Mosi ini kemudian disusul oleh pernyataan PNIagar kabinet mengembalikan mandatnya kepada presiden untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Akhirnya, dengan didahului pengunduran diri Achmad Subardjo selaku Menteri Luar Negeri, Sukiman pun kemudian mandatnya kepada Presiden Soekarno pada 23 Februari 1952. Kalau dibandingkan dengan Kabinet Natsir, dalam Kabinet Sukiman jelas menunjukkan bahwa partai-partailah yang memegang pemerintahan. Mulai dari menyusun program, portopolio, komposisi personalia, pelaksanaan dan tanggung jawab serta cara penyelesaian masalah sepenuhnya terletak di tangan partai. Partai-partai yang ada pada waktu itu belum nampak menonjolkanideologi masing-masing, perhatiannya masih ditujukan pada pemecahan masalahmasalah praktis yang dihadapi. Kemudian Presiden Soekarno memberikan mandat kepada golongan moderat dari PNI sehingga terbentuk kabinet Wilopo pada 30 Maret 1952. Kabinet ini mendapat dukungan yang lebih luas dibandingkan dengan cabinet sebelumnya, yaitu dengan masuknya PSI dan PSII dalam pemerintahan. Dukungan ini memperkuat upaya kabinet dalam memperoleh dukunganmayoritas di Parlemen. Kondisi ini mempengaruhi iklim politik dalam kabinet dan juga hubungan antarpartai. Ikut sertanya PSII dan Parindra dalam pemerintahan, dan karena PKI, sejak Kabinet Amir Syarifuddin, selalu menjadi oposisi, mendukung Kabinet Wilopo, maka Badan Permusyawaratan Partai-partai (PKI, PSII, Perti, Partai Buruh, Partai Murba, Permai, Partai Tani Indonesia, PRN, Parindra, Partai Rakyat Indonesia dan Partai Indo Nasional) kehilangan artinya dan menghentikan kegiatankegiatannya. Dengan adanya hubungan politik baru ini, praktis berakhirlah aksi-aksi pemogokan yang banyak terjadi pada masa pemerintahan Kabinet Sukiman. Kabinet ini memiliki tugas pokok menjalankan persiapan pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen dan anggota konstituante. Namun sebelum tugas ini dapat diselesaikan, kabinet ini harus meletakkan jabatannya. Faktor yang menyebabkannya lain peristiwa 17 Oktober 1952. Pada saat itu ada desakan dari pihak tertentu agar Presiden Soekarno segera membubarkan Parlemen yang tidak lagi mencerminkan keinginan rakyat. Peristiwa ini dimanfaatkan oleh golongan tertentu dalam tubuh TNI-AD untuk kepentingan sendiri. Kelompok ini tidak menyetujui Kolonel Nasution sebagai KSAD. Pihak-pihak tertentu dalam parlemen menyokong dan menuntut agar diadakan perombakan dalam pimpinan Kementrian Pertahanan dan TNI. Ini dianggap oleh pimpinan TNI sebagai campur tangan sipil dalam urusan militer. Setelah itu pimpinan TNI menuntut Presiden membubarkan Parlemen. Namun Presiden menolak tuntutan ini, sehingga KSAD dan KSAP diberhentikan dari jabatannya. Keberlangsungan Kabinet Wilopo semakin terancam ketika terjadi peristiwa Tanjung Morawa. Peristiwa ini terkait dengan pembebasan tanah milik Deli Planters Vereeniging (DPV). Tanah 18
ini sebelumnya sudah digarap penduduk, kemudian diminta untuk dikembalikan kepada DPV. Usaha pembebasan tanah ini mendapat perlawanan dari penduduk. Karena menghadapi hambatan,
pemerintah
kemudian
menggunakan
alat-alat
kekuasaan
negara
untuk
memindahkan penduduk dari lokasi tersebut. Atas perintah Gubernur Sumatera Timur, tanah garapan tersebut kemudian ditraktor oleh polisi yang kemudian mendapatkan perlawanan dari petani yang mengakibatkan insiden yang menelan korban meninggalnya 5 orang petani. Peristiwa ini memunculkan mosi di Parlemen yang menuntut kepada pemerintah agar menghentikan sama sekali usaha pengosongan tanah yang diberikan kepada DPV sesuai dengan keputusan Pemerintahan Sukiman dan semua tahanan yang terkait dengan peristiwa Tanjung Morawa segera dibebaskan. Desakan-desakan ini akhirnya membuat Kabinet Wilopo jatuh. Jatuhnya Wilopo membuat Presiden Soekarno mengalihkan mandatnya ke partai lain, setelah Masyumi dan PNI mengalamai kegagalan. Presiden menetapkan Wongsonegoro dari Partai Indonesia Raya (PIR) dan Kabinet terbentuk pada 30 Juli 1953 dengan Ali Sastroamidjojo sebagai Perdana Menteri. Kabinet ini bertujuan melanjutkan tugas Kabinet Wilopo, menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Parlemen dan Anggota Dewan Konstituante. Sekalipun kabinet ini berhasil dalam politik luar negeri, yaitu menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika pada April 1955, namun harus meletakkan jabatannya sebelum tugas utamanya dapat dilaksanakan. Faktor utama yang menyebabkan jatuhnya kabinet adalah masalah pimpinan TNI- AD yang berpangkal pada Peristiwa 17 Oktober 1952. Calon pimpinan TNI yang diajukan kabinet ini ditolak oleh korps perwira, kelompok Zulkifli Lubis, sehingga timbul krisis kabinet. Menghadapi persoalan dalam tubuh TNI- AD, Parlemen mengajukan mosi tidak percaya terhadap menteri pertahanan. Sebagai dampak dari mosi tersebut, fraksi progresif dalam Parlemen menarik Mr. Iwa Kusumasumantri dari jabatannya sebagai menteri pertahanan pada 12 Juli 1955. Tidak lama berselang setelah itu, kabinet akhirnya menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada 24 Juli 1955. Setelah Kabinet Ali Sastroamidjojo I dinyatakan demisioner, Hatta selaku pejabat Presiden, Presiden Soekarno sedang menunaikan ibadah haji, segera mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai untuk menentukan formatur kabinet. Formatur kabinet mempunyai tugas pokok membentuk kabinet dengan dukungan yang cukup dari parlemen yang terdiri atas orangorang yang jujur dan disegani. Tuntutan ini kemudian berhasil dipenuhi oleh Burhanuddin Harahap selaku formatur yang ditunjuk oleh Hatta. Pada tanggal 11 Agustus 1955, Kabinet yang dipimpin oleh Burhanuddin Harahap diumumkan. Kabinet Burhanuddin Harahap mempunyai tugas penting untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Tugas tersebut berhasil dilaksanakan, meskipun harus melalui rintangan-rintangan yang berat. Pada tanggal 27 19
September 1955 pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen berhasil dilangsungkan dan pemilihan anggota Dewan Konstituante dilakukan pada 15 Desember 1955. Setelah menyelesaikan tugasnya Kabinet Burhanuddin meletakkan jabatannya. Kemudian dibentuk suatu kabinet baru berdasarkan kekuatan partai politik yang ada dalam parlemen baru hasil pemilihan umum. Selain masalah pemilihan umum, kabinet ini juga berhasil menyelesaikan permasalahan dalam tubuh TNI-AD dengan diangkatnya kembali Kolonel Nasution sebagai KSAD pada Oktober 1955. Program lainnya yang berusaha dilaksanakan pada masa kabinet ini adalah masalah politik luar negeri dan perundingan masalah Irian Barat. Perkembangan politik pasca Pemilihan Umum 1955 memperlihatkan tanda renggangnya dwi tunggal Soekarno-Hatta. Pada tanggal 1 Desember 1955, Hatta mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil presiden. Pengunduran diri Hatta ini merupakan reaksi politis atas ketidakcocokan Hatta terhadap pernyataan yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Dalam salah satu pidatonya Presiden Soekarno mengatakan bahwa ia akan sangat gembira apabila para pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk mengubur partai-partai. Hatta sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi yang bercirikan banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dan Hatta tidak hanya muncul pada tahun 1950-an, namun sejak masa pergerakan nasional pun kedua tokoh ini telah terjadi perbedaan pemikiran. Masa perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini melupakan perbedaan yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah tahun 1950-an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah memecahkan mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi konstitusional sangat didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak cocok untuk bangsa Indonesia. Soekarno yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan Hatta sangat menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai bahaya laten yang harus dilenyapkan. Pergolakan politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah mendorong Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mengambil alih pemerintahan dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, suatu konsep demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun sangat ditentang oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya “Demokrasi Kita”. Hatta menuliskan bahwa “bagi saya yang lama bertengkar dengan Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu akan menjadi suatu sukses atau kegagalan”. Penunjukkan tim formatur untuk membentuk kabinet setelah Pemilihan Umum 1955 agar berbeda dengan sebelumnya. Setelah Pemilihan Umum 20
1955, Presiden Soekarno menunjuk partai pemenang pemilu sebagai pembentuknformatur kabinet. PNI yang ditunjuk Soekarno sebagai formatur cabinet mengajukan Ali Sastroamidjojo dan Wilopo calon formatur kabinet. Presiden Soekarno kemudian memilih Ali Sastroamidjojo. Kabinet yang terbentuk berintikan koalisi PNI, Masyumi dan NU. Dalam pembentukan kabinet tidak ada kesulitan yang prinsipil. Koalisi yang terbentuk memunculkan pertanyaan mengapa PKI yang menduduki peringkat keempat pemilu tidak disertakan. Hal ini karena Masyumi menolak masuknya PKI dalam kabinet. Pada waktu formatur menyerahkan susunan kabinet kepada Presiden Soekarno untuk disetujui, Presiden tidak langsung menyetujui. Ia kecewa dengan susunan kabinet yang akan dibentuk yang tidak melibatkan PKI. Presiden menghendaki masuknya PKI dalam kabinet. Namun kehendak Presiden tidak bisa diterima oleh formatur karena susunan kabinet yang dibentuk merupakanhasil persetujuan dari partai-partai yang akan berkoalisi. Menyikapi hal tersebut, Presiden Soekarno kemudian berusaha mendesak para tokoh partai PNI, Masyumi, NU dan PSII agar mau menerima wakil PKI atau pun simpatisannya untuk duduk dalam kabinet. Namun kehendak Presiden Soekarno tersebut tidak bisa diterima oleh tokoh-tokoh dari ketiga partai tersebut. presiden Soekarno pun akhirnya menyetujui susunan cabinet yang telah disusun oleh tim formatur, dengan memasukkan Ir. Djuanda dalam kabinet. Pada tanggal 20 Maret 1956, kabinet koalisi nasionalis-Islam dengan Ali Sastroamidjojo selaku Perdana Menteri. Kabinet ini dikenal sebagai Kabinet Ali II (1956-1957). Kabinet Ali II merupakan kabinet pertama yang memiliki Rencana Lima Tahun yang antara lain isinya mencakup masalah Irian Barat, masalah otonomi daerah, masalah perbaikan nasib buruh, penyehatan keuangan dan pembentukan ekonomi keuangan. Dalam menjalankan programnya Kabinet Ali II muncul berbagai peristiwa-peristiwa baru antara lain gagal memaksa Belanda untuk menyerahkan Irian Barat yang akhirnya membatalkan perjanjian KMB. Munculnya masalah anti Cina di antara kalangan rakyat yang kurang senang melihat kedudukan istimewa golongan ini dalam perdagangan. Selain itu, mulai meningkatnya sikap kritis daerah terhadap pusat. Kondisi ini mendorong lemahnya Kabinet Ali yang dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum pertama. Peristiwa-peristiwa di atas membuat kewibawaan Kabinet Ali Sastroamidjojo semakin turun. Kurangnya tindakan tegas dari kabinet terhadap pergolakan yang muncul membuat Ikatan Pembela Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan Masyumi menarik para menterinya dari kabinet. Berbagai upaya dilakukan untuk menyelamatkan kabinet oleh Ali Sastro dan Idham Khalid, namun tidak berhasil. Ali akhirnya menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada tanggal 14 Maret 1957. Demisionernya Kabinet Ali II dan munculnya gerakan-gerakan separatis di daerah-daerah 21
membuat Presiden Soekarno mengumumkan berlakunya undang-undang negara dalam keadaan darurat perang atau State van Oorlog en Beleg (SOB) di seluruh Indonesia. Keadaan ini membuat angkatan perangmempunyai wewenang khusus untuk mengamankan negara. Menyikapi situasi jatuh bangunnya kabinet, Soekarno melalui amanat proklamasi 17 Agustus 1957 menyatakan bahwa: “Sistem politik yang terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia! Ya, nyata demokrasi yang sampai sekarang ini kita praktikan di Indonesia, bukan satu sistem politik terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia! Nyata kita dengan apa yang kita namakan dengan demokrasi itu, tidak menjadi makin kuat dan makin sentosa, melainkan menjadi makin rusak dan makin retak, makin bubrah dan makin bejat. (Presiden Soekarno, Amanat Proklamasi III, 1956-1960, Inti Idayu Press dan Yayasan Pendidikan Soekarno, 1986). Untuk mewujudkan keinginan tersebut, pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengundang ke Istana Negara para tokoh partai dari tingkat daerah hingga pusat, dan tokoh militer untuk mendengarkan pidatonya yang dikenal dengan Konsepsi Presiden. Konsepsi tersebut bertujuan untuk mengatasi dan menyelesaikan krisis kewibawaan kabinet yang sering dihadapi dengan dibentuknya kabinet yang anggotanya terdiri atas 4 partai pemenang pemilu dan dibentuknya Dewan Nasional yang anggotanya dari golongan fungsional dalam masyarakat. Sayangnya gagasan ini dikeluarkan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan kepada kabinet yang tengah mengalami masalah yang cukup berat. Presiden Soekarno menyatakan bahwa Demokrasi Liberal yang dijalankan di Indonesia tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, dan merupakan demokrasi impor. Ia ingin menggantinya dengan demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang disebutnya dengan Demokrasi Terpimpin. Konsepsi presiden ini menuai perdebatan yang cukup sengit baik di parlemen maupun di luar parlemen. Usaha Presiden Soekarno untuk mempengaruhi partai-partai agar mau membentuk kabinet berkaki empat akhirnya gagal. Kaum politisi dan partai- partai tetap mau melakukan politik “dagang sapi”, yaitu tawar menawar kedudukan untuk membentuk kabinet koalisi. Akhirnya, Presiden
menunjuk
dirinya
sendiri
sebagai
formatur
untuk
membentuk
kabinet
ekstraparlementer yang akan bertindak tegas dan yang akan membantu Dewan Nasional sesuai Konsepsi Presiden. Soekarno berhasil membentuk Kabinet Karya dengan Ir. Djuanda, tokoh yang tidak berpartai, sebagai Perdana Menteri dengan tiga wakil perdana menteri masingmasing dari PNI, NU, dan Parkindo. Kabinet ini resmi dilantik pada 9 April 1957 dan dikenal dengan nama Kabinet Karya. Kabinet ini tidak menyertakan Masyumi di dalamnya. Kabinet 22
Djuanda merupakan Zaken Kabinet dengan beban tugas yang harus dijalankan adalah perjuangan membebaskan Irian Barat dan menghadapi keadaan ekonomi dan keuangan yang memburuk. Kabinet Djuanda untuk menyelesaikan tugasnya menyusun program kerja yang terdiri dari lima pasal yang dikenal dengan Panca Karya, sehingga kabinetnya pun dikenal sebagai Kabinet Karya. Kelima program tersebut meliputi: a. Membentuk Dewan Nasional b. Normalisasi keadaan Republik Indonesia c. Melanjutkan pembatalan KMB d. Memperjuangkan Irian Barat kembali ke RI e. Mempercepat pembangunan Dewan Nasional merupakan amanat dari Konsepsi Presiden 1957. Dewan ini mempunyai fungsi menampung dan menyalurkan keinginan-keinginan kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat dan juga sebagai penasihat pemeritah untuk melancarkan roda pemerintahan dan menjaga stabilitas politik untuk mendukung pembangunan negara. Dewan ini dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno yang anggota-anggotanya terdiri dari golongan fungsional. Untuk menormalisasi keadaan yang diakibatkan oleh pergolakan daerah, Kabinet Djuanda pada 10-14 September 1957 melangsungkan Musyawarah Nasional (Munas) yang dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional dan daerah, di antaranya adalah mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Musyawarah ini dilaksanakan di gedung Proklamasi Jalan Pegangsaan Timur No. 56. Musyawarah ini membahas permasalahan-permasalahan pemerintahan, persoalan daerah, ekonomi, keuangan, angkatan perang, kepartaian serta masalah dwitunggal Soekarno Hatta. Musyawarah ini kemudian menghasilkan keputusan yang mencerminkan suasana saling pengertian. Pada akhir acara Munas dibacakan pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Soekarno Hatta yang bunyinya antara lain bahwa: “... adalah kewajiban mutlak kami untuk turut serta dengan seluruh rakyat Indonesia, pemerintah RI serta segenap alat-alat kekuasaan negara, membina dan membela dasar-dasar proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam kedudukan apa pun juga adanya”. (Sketsa Perjalanan Bangsa Berdemokrasi, Dep.Kominfo, 2005) Untuk menindaklanjuti hasil Munas, dan dalam upaya untuk mempergiat pembangunan dilaksanakan Musyawarah Nasional Pembangunan. Musyawarah ini bertujuan khusus untuk membahas dan merumuskan usaha- usaha pembangunan sesuai dengan keinginan daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini dihadiri juga oleh tokoh-tokoh pusat dan daerah serta semua pemimpin militer dari seluruh teritorium, kecuali Letkol. Achmad Husein dari Komando Militer Sumatera Tengah.
23
Perlu kalian ketahui bahwa pada masa Demokrasi Parlementer ini luas wilayah Indonesia tidak seluas wilayah Indonesia saat ini. Karena Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait dengan batas wilayah, Zeenen Maritieme Kringen Ordonantie, 1939 yang dalam pasal 1 menyatakan bahwa: “laut territorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia.” Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia jelas merasa dirugikan, lebar laut 3 mil dirasakan tidak tidak cukup menjamin dengan sebaik-baiknya kepentingan rakyat dan negara. Batas 3 mil dari daratan menyebabkan adanya laut-laut bebas yang memisahkan pulau-pulau di Indonesia. Hal ini menyebabkan kapal-kapal asing bebas mengarungi lautan tersebut tanpa hambatan. Kondisi ini akan menyulitkan Indonesia dalam melakukan pengawasan wilayah Indonesia. Sebagai suatu negara yang berdaulat Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia. Melihat kondisi inilah kemudian pemerintahan Kabinet Djuanda mendeklarasikan hukum territorial kelautan Nusantara yang berbunyi: Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulaupulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/ menganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. (Sumber: Hasjim Djalal, 2006) Dari deklarasi tersebut dapat kita lihat bahwa faktor keamanan dan pertahanan merupakan aspek penting, bahkan dapat dikatakan merupakan salah satu sendi pokok kebijaksanaan pemerintah mengenai perairan Indonesia. Dikeluarkannya deklarasi ini membawa manfaat bagi Indonesia yaitu mampu menyatukan wilayah-wilayah Indonesia dan sumber daya alam dari laut bias dimanfaatkan dengan maksimal. Deklarasi tersebut kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda mengandung konsep bahwa tanah air yang tidak lagi memandang laut sebagai alat pemisah dan pemecah bangsa, seperti pada masa kolonial, namun harus dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa dan wahana pembangunan nasional. Deklarasi Djuanda membuat batas kontinen laut kita diubah dari 3 mil batas air terendah menjadi 12 mil dari batas pulau terluar. Kondisi ini membuat wilayah Indonesia semakin menjadi luas dari
24
sebelumnya hanya 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2 tanpa memasukkan wilayah Irian Barat, karena wilayah itu belum diakui secara internasional. Hal ini berdampak pula terhadap titik-titik pulau terluar yang menjadi garis batas yang mengelilingi RI menjadi sepanjang 8.069,8 mil laut. Meskipun Deklarasi Djuanda belum memperoleh pengakuan internasional, pemerintah RI kemudian menetapkan deklarasi tersebut menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda membuat banyak negara yang keberatan terhadap konsepsi landasan hukum laut Indonesia yang baru. Untuk merundingkan penyelesaian masalah hukum laut ini, pemerintah Indonesia melakukan harmonisasi hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga. Selain itu Indonesia juga melalui Konferensi Jenewa pada tahun 1958, berusaha mempertahankan konsepsinya yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda dan memantapkan Indonesia sebagai Archipelagic State Principle atau negara kepulauan. Deklarasi Djuanda ini baru bisa diterima di dunia internasional setelah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB yang ke-3 di Montego Bay (Jamaika) pada tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/ UNCLOS 1982). Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasinya dalam UU No.17/ 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Setelah diperjuangkan selama lebih dari dua puluh lima tahun, akhirnya pada 16 November 1994, setelah diratifikasi oleh 60 negara, hukum laut Indonesia diakui oleh dunia internasional. Upaya ini tidak lepas dari perjuangan pahlawan diplomasi kita, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Dr. Hasjim Djalal, yang setia mengikuti berbagai konferensi tentang hukum laut yang dilaksanakan PBB dari tahun 1970-an hingga tahun 1990-an. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember dicanangkan sebagai Hari Nusantara dan ketika masa Presiden Megawati dikeluarkan Keputusan Presiden No. 126/2001 tentang Hari Nusantara dan tanggal 13 resmi menjadi hari perayaan nasional. Sistem Kepartaian Partai politik merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota- anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan dibentuknya partai politik adalah untuk memperoleh, merebut dan mempertahankan kekuasaan secara konstitusional. Jadi munculnya partai politik erat kaitannya dengan kekuasaan. Pasca-proklamasi kemerdekaan, pemerintahan RI memerlukan adanya lembaga parlemen yang berfungsi sebagai perwakilan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945. Keberadaan parlemen, dalam hal ini DPR dan MPR, tidak terlepas dari kebutuhan adanya perangkat organisasi politik, yaitu partai politik. Berkaitan dengan hal tersebut, pada 23 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Partai 25
Nasional Indonesia sebagai partai tunggal, namun keinginan Presiden Soekarno tidak dapat diwujudkan. Gagasan pembentukan partai baru muncul lagi ketika pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah pada tanggal 3 November 1945. Melalui maklumat inilah gagasan pembentukan partai-partai politik dimunculkan kembali dan berhasil membentuk partai-partai politik baru. Sistem kepartaian yang dianut pada masa Demokrasi Liberal adalah multi partai. Pembentukan partai politik ini menurut Mohammad Hatta agar memudahkan dalam mengontrol perjuangan lebih lanjut. Hatta juga menyebutkan bahwa pembentukan partai politik ini bertujuan untuk mudah dapat mengukur kekuatan perjuangan kita dan untuk mempermudah meminta tanggung jawab kepada pemimpin-pemimpin barisan perjuangan. Walaupun pada kenyataannya partaipartai politik tersebut cenderung untuk memperjuangkan kepentingan golongan daripada kepentingan nasional. Partai-partai politik yang ada saling bersaing, saling mencari kesalahan dan saling menjatuhkan. Partai-partai politik yang tidak memegang jabatan dalam kabinet dan tidak memegang peranan penting dalam parlemen sering melakukan oposisi yang kurang sehat dan berusaha menjatuhkan partai politik yang memerintah. Hal inilah yang menyebabkan pada era ini sering terjadi pergantian kabinet, kabinet tidak berumur panjang sehingga programprogramnya tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya yang menyebabkan terjadinya instabilitas nasional baik di bidang politik, sosial ekonomi maupun keamanan. Kondisi inilah yang mendorong Presiden Soekarno mencari solusi untuk membangun kehidupan politik Indonesia yang akhirnya membawa Indonesi dari sistem Demokrasi Liberal menuju Demokrasi Terpimpin. Pemilihan Umum 1955 Pelaksanaan pemilihan umum 1955 bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam Parlemen dan Dewan Konstituante. Pemilihan umum ini diikuti oleh partai-partai politik yang ada serta oleh kelompok perorangan. Pemilihan umum ini sebenarnya sudah dirancang sejak Kabinet Ali Sastroamidjojo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955) dengan membentuk Panitia Pemilihan Umum Pusat dan Daerah pada 31 Mei 1954. Namun pemilihan umum tidak dilaksanakan pada masa Kabinet Ali I karena terlanjur jatuh. Kabinet pengganti Ali I yang berhasil menjalankan pemilihan umum, yaitu Kabinet Burhanuddin Harahap. Pelaksanaan Pemilihan Umum pertama dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten, 2139 kecamatan, dan 43.429 desa. Pemilihan umum 1955 dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap pertama untuk memilih anggota parlemen yang dilaksanakan pada 29 September 1955 dan tahap kedua untuk memilih anggota Dewan Konstituante (badan pembuat Undang-
26
Undang Dasar) dilaksanakan pada 15 Desember 1955. Pada pemilu pertama ini 39 juta rakyat Indonesia memberikan suaranya di kotak-kotak suara. Pemilihan Umum 1955 merupakan tonggak demokrasi pertama di Indonesia. Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum ini menandakan telah berjalannya demokrasi di kalangan rakyat. Rakyat telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil-wakil mereka. Banyak kalangan yang menilai bahwa Pemilihan Umum 1955 merupakan pemilu yang paling demokratis yang dilaksanakan di Indonesia. Presiden Soekarno dalam pidatonya di Istana Negara dan Parlemen pada 17 Agustus 1955 menegaskan bahwa “pemilihan umum jangan diundurkan barang sehari pun, karena pada pemilihan umum itulah rakyat akan menentukan hidup kepartaian kita yang tidak sewajarnya lagi, rakyatlah yang menjadi hakim”. Penegasan ini dikeluarkan karena terdapat suara-suara yang meragukan terlaksananya pemilu sesuai dengan jadwal semula. Dalam proses Pemilihan Umum 1955 terdapat 100 partai besar dan kecil yang mengajukan calon-calonnya untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan 82 partai besar dan kecil untuk Dewan Konstituante. Selain itu masih ada 86 organisasi dan perseorangan akan ikut dalam pemilihan umum. Dalam pendaftaran pemilihan tidak kurang dari 60% penduduk Indonesia yang mendaftarkan namanya (kurang lebih 78 juta), angka yang cukup tinggi yang ikut dalam pesta demokrasi yang pertama. (Feith, 1999) Pemilihan umum untuk anggota DPR dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955. Hasilnya diumumkan pada 1 Maret 1956. Urutan perolehan suara terbanyak adalah PNI, Masyumi, Nahdatul Ulama dan PKI. Pemilihan Umum 1955 menghasilkan susunan anggota DPR dengan jumlah anggota sebanyak 250 orang dan dilantik pada tanggal 24 Maret 1956 oleh Presiden Soekarno. Acara pelantikan ini dihadiri oleh anggota DPR yang lama dan menteri-menteri Kabinet Burhanudin Harahap. Dengan terbentuknya DPR yang baru maka berakhirlah masa tugas DPR yang lama dan penunjukan tim formatur dilakukan berdasarkan jumlah suara terbanyak di DPR. Pemilihan Umum 1955 selain memilih anggota DPR juga memilih anggota Dewan Konstituate. Pemilihan Umum anggota Dewan Konstituante dilaksanakan pada 15 Desember 1955. Dewan Konstituante bertugas untuk membuat Undang-undang Dasar yang tetap, untuk menggantikan UUD Sementara 1950. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam pasal 134 UUD Sementara 1950 yang berbunyi, “Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama pemerintah selekas- lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini”. Berdasarkan hasil pemilihan tanggal 15 Desember 1955 dan diumumkan pada 16 Juli 1956, perolehan suara partai-partai yang mengikuti pemilihan anggota Dewan Konstituante urutannya tidak jauh
27
berbeda dengan pemilihan anggota legislatif, empat besar partainya adalah PNI, Masyumi, NU dan PKI. Keanggotaaan Dewan Konstituante terdiri atas anggota hasil pemilihan umum dan yang diangkat oleh pemerintah. Pemeritah mengangkat anggota Konstituante jika ada golongan penduduk minoritas yang turut dalam pemilihan umum tidak memperoleh jumlah kursi sejumlah yang ditetapkan dalam UUDS 1950. Kelompok minoritas yang ditetapkan jumlah kursi minimal adalah golongan Cina dengan 18 kursi, golongan Eropa dengan 12 kursi dan golongan Arab 6 kursi. Dalam sidang-sidang Dewan Konstituante yang berlangsung sejak tahun 1956 hingga Dekret Presiden 5 Juli 1959 tidak menghasilkan apa yang diamanatkan oleh UUDS 1950. Dewan memang berhasil menyelesaikan bagian-bagian dari rancangan UUD, namun terkait dengan masalah dasar negara, Dewan Konstituante tidak berhasil menyelesaikan perbedaan yang mendasar di antara usulan dasar negara yang ada. Pembahasan mengenai dasar negara mengalami banyak kesulitan Karena adanya konflik ideologis antarpartai. Dalam sidang Dewan Konstituante muncul tiga usulan dasar negara yang diusung oleh partai-partai; pertama, dasar negara Pancasila diusung antara lain oleh PNI, PKRI, Permai, Parkindo, dan Baperki; kedua, dasar negara Islam diusung antara lain oleh Masyumi, NU dan PSII; ketiga, dasar negara sosial ekonomi yang diusung oleh Partai Murba dan Partai Buruh. Ketiga usulan dasar negara ini kemudian mengerucut menjadi dua usulan Pancasila dan Islam karena Sosial ekonomi tidak memperoleh dukungan suara yang mencukupi, hanya sembilan suara. Dalam upaya untuk menyelesaikan perbedaan pendapat terkait dengan masalah dasar negara, kelompok Islam mengusulkan kepada pendukung Pancasila tentang kemungkinan dimasukannya nilai-nilai Islam ke dalam Pancasila, yaitu dimasukkannya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai pembukaan undang-undang dasar yang baru. Namun usulan ini ditolak oleh pendukung Pancasila. Semua upaya untuk mencapai kesepakatan di antara dua kelompok menjadi kandas dan hubungan kedua kelompok ini semakin tegang. Kondisi ini membuat Dewan Konstituante tidak berhasil menyelesaikan pekerjaannya hingga pertengahan 1958. Kondisi ini mendorong Presiden Soekarno dalam amanatnya di depan sidang Dewan Konstituante mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945. Konstituante harus menerima UUD 1945 apa adanya, baik pembukaan maupun batang tubuhnya tanpa perubahan. Menyikapi usulan Presiden, Dewan Konstituante mengadakan musyawarah dalam bentuk pemandangan umum. Dalam sidang-sidang pemandangan umum ini Dewan Konstituante pun tidak berhasil mencapai kuorum, yaitu dua pertiga suara dari jumlah anggota yang hadir. Tiga kali diadakan pemungutan suara tiga kali tidak mencapai kourum, sehingga ketua sidang menetapkan tidak akan mengadakan pemungutan suara lagi dan disusul dengan masa reses 28
(masa tidak bersidang). Ketika memasuki masa sidang berikutnya beberapa fraksi tidak akan menghadiri sidang lagi. Kondisi inilah mendorong suasana politik dan psikologis masyarakat menjadi sangat genting dan peka. Kondisi ini mendorong KSAD, Jenderal Nasution, selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu) dengan persetujuan dari Menteri Pertahanan sekaligus Perdana Menteri Ir. Djuanda, melarang sementara semua kegiatan politik dan menunda semua sidang Dewan Konstituante. Presiden Soekarno mencoba mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan mengadakan pembicaraan dengan tokoh-tokoh pemerintahan, anggota Dewan Nasional, Mahkamah Agung dan pimpinan Angkatan Perang di Istana Bogor pada 4 Juli 1959. Hasil dari pembicaraan itu esok harinya, Minggu 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menetapkan Dekret Presiden 1959 di Istana Merdeka. Isi pokok dari Dekret Presiden tersebut adalah membubarkan Dewan Konstituante, menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan menyatakan tidak berlakunya UUD Sementara 1950. Dekret juga menyebutkan akan dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu sesingkat-singkatnya. Mencari Sistem Ekonomi Nasional Pemikiran Ekonomi Nasional Pemikiran ekonomi pada 1950-an pada umumnya merupakan upaya mengubah struktur perekonomian kolonial menjadi perekonomian nasional. Hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan hal tersebut adalah sudah berakarnya sistem perekonomian kolonial yang cukup lama. Warisan ekonomi kolonial membawa dampak perekonomian Indonesia banyak didominasi oleh perusahaan asing dan ditopang oleh kelompok etnis Cina sebagai penggerak perekonomian Indonesia. Kondisi inilah yang ingin diubah oleh para pemikir ekonomi nasional di setiap kabinet di era Demokrasi Parlementer. Upaya membangkitkan perekonomian sudah dimulai sejak kabinet pertama di era Demokrasi Parlementer, Kabinet Natsir. Perhatian terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi dicurahkan Soemitro Djojohadikusumo. Ia berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan ekonomi baru. Soemitro mencoba mempraktikkan pemikirannya tersebut pada sektor perdagangan. Ia berpendapat bahwa pembangunan ekonomi nasional membutuhkan dukungan dari kelas ekonomi menengah pribumi yang kuat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus sesegera mungkin menumbuhkan kelas pengusaha pribumi, karena pengusaha pribumi pada umumnya bermodal lemah. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya membantu dan membimbing para pengusaha tersebut dengan bimbingan konkret dan bantuan pemberian kredit. Jika usaha ini berhasil maka secara bertahap pengusaha pribumi akan dapat berkembang maju dan tujuan mengubah struktur ekonomi kolonial di bidang perdagangan akan berhasil. 29
Gagasan Soemitro kemudian dituangkan dalam program Kabinet Natsir dalam wujud pencanangan Rencana Urgensi Perekonomian (RUP) yang sering disebut juga dengan Plan Soemitro. Wujud dari RUP tersebut kemudian dicanangkan Program Benteng. Program ini antara lain mencadangkan impor barang-barang tertentu bagi kelompok bisnis pribumi, serta membuka kesempatan bagi para pedagang pribumi membangun basis modal di bawah perlindungan pemerintah. Selain tujuan tersebut, juga untuk menumbuhkan kaum pengusaha pribumi agar mampu bersaing dalam usaha dengan para pengusaha keturunan Cina dan asing lainnya. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberi peluang usaha sebesar-besarnya bagi pengusaha pribumi dengan bantuan kredit. Dengan upaya tersebut diharapkan akan tercipta kelas pengusaha pribumi yang mampu meningkatkan produktivitas barang dan modal domestik. Sayangnya dalam pelaksanaan muncul masalah karena dalam pelaksanaan Program Benteng, pemberian lisensi impor banyak yang disalahgunakan. Mereka yang menerima lisensi bukanlah orang-orang yang memiliki potensi kewiraswastaan yang tinggi, namun orang-orang yang
mempunyai
hubungan
khusus
dengan
kalangan
birokrat
yang
berwenang
mendistribusikan lisensi dan kredit. Kondisi ini terjadi karena adanya pertimbanganpertimbangan politik. Akibatnya, pengusaha-pengusaha yang masuk dalam Program Benteng lamban menjadi dewasa, bahkan ada yang menyalahgunakan maksud pemerintah tersebut untuk mencari keuntungan yang cepat dengan menjual lisensi impor yang dimilikinya kepada pengusaha impor yang sesungguhnya, yang kebanyakan berasal dari keturunan Cina. Penyelewengan lain dalam pelaksanaan Politik Benteng adalah dengan cara mendaftarkan perusahaan yang sesungguhnya merupakan milik keturunan Cina dengan menggunakan nama orang Indonesia pribumi. Orang Indonesia hanya digunakan untuk memperoleh lisensi, pada kenyataannya yang menjalankan lisensi tersebut adalah perusahaan keturunan Cina. Perusahaan yang lahir dari kerjasama tersebut dikenal sebagai perusahaan “Ali-Baba". Ali mewakili Pribumi dan Baba mewakili warga keturuan Cina. Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pengusaha pribumi dilakukan melalui “Gerakan Asaat”. Gerakan Asaat memberikan perlindungan khusus bagi warga negara Indonesia Asli dalam segala aktivitas usaha di bidang perekonomian dari persaingan dengan pengusaha asing pada umumnya dan warga keturuan Cina pada khususnya. Dukungan dari pemerintah terhadap gerakan ini terlihat dari pernyataan yang dikeluarkan pemerintah pada Oktober 1956 bahwa pemerintah akan memberikan lisensi khusus pada pengusaha pribumi. Ternyata kebijakan pemerintah ini memunculkan reaksi negatif yaitu muncul golongan yang membenci kalangan Cina. Bahkan reaksi ini sampai menimbulkan permusuhan dan pengrusakan terhadap toko-toko dan harta benda milik masyarakat Cina serta munculnya perkelahian antara masyarakat Cina 30
dan masyarakat pribumi. Pemerintah, selain melakukan upaya perbaikan jangka panjang, juga melakukan upaya perbaikan jangka pendek untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah mengurangi jumlah uang yang beredar dan mengatasi deficit anggaran. Untuk itu pada tanggal 20 Maret 1950, Menteri Keuangan, Syafrudin Prawiranegara, mengambil kebijakan memotong uang dengan memberlakukan nilai setengahnya untuk mata uang yang mempunyai nominal Rp2,50 ke atas. Kebijakan ini dikenal dengan istilah Gunting
RANGKUMAN : Mempelajari sistem demokrasi parlementer yang berlangsung di Indonesia pada tahun 1950-an, dapat memberikan pembelajaran pada kita tentang bagaimana bangsa Indonesia belajar berdemokrasi pada masa awalnya. Hal ini tentu saja dapat menjadi hikmah bagi kita di tengah kehidupan demokratis yang kini tengah berlangsung. Begitu pula dengan sistem ekonomi nasional yang diberlakukan. Penerapan kebijakan di bidang ekonomi dalam suasana demokratis seperti pada tahun 1950-an tentu dapat menjadi pembelajaran kesejarahan yang positif bilamana kita hendak membandingkannya dengan konteks kekinian. Salah satu ciri yang tampak pada masa Demokrasi Parlementer adalah seringnya terjadi penggantian kabinet, mulai dari Kabinet Natsir, Kabinet Sukiman, Kabinet Wilopo, Kabinet Ali Sastroamidjojo I, Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali Sastroamidjojo II, dan Kabinet Djuanda. Penyebab utama seringnya terjadi pergantian kabinet pada masa Demokrasi Parlementer adalah karena adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai yang tidak pernah dapat terselesaikan dengan baik. Pada masa ini, sistem kepartaian yang diterapkan memang bersifat multipartai. Pemilu pertama di Indonesia berhasil dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer, dan menampilkan empat partai besar dalam perolehan kursi hasil pemilu: PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Dalam bidang ekonomi, kebijakan ekonomi yang diterapkan pada 1950-an umumnya merupakan upaya untuk menggantikan strukturperekonomian kolonial menjadi perekonomian nasional.
TUGAS : 1. Tuliskan penyebab langsung jatuhnya Kabinet Sukiman. Jelaskan! 2. Berikan alasan mengapa sistem kepartaian yang dianut pada tahun 1950-an adalah multi partai. Kaitkan analisis kalian dengan pendapat yang pernah dikemukakan oleh Mohammad Hatta!
31
3. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara pemilu pertama tahun 1955 dengan pemilu tahun 2014!
KEGIATAN PEMBELAJARAN III : Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
TUJUAN :
1. Memahami perkembangan politik pada masa Demokrasi Terpimpin mulai dari Menuju Demokrasi Terpimpin, Peta Kekuatan Politik Nasional, Perjuangan Pembebasan Irian Barat (Trikora) dan Konfrontasi Malaysia (Dwikora). 2. Memahami kebijakan dan sistem ekonomi pada masa Demokrasi Terpimpin terkait dengan Dewan Perancang Nasional, Devaluasi Mata Uang, Deklarasi Ekonomi.
URAIAN MATERI : Menuju Demokrasi Terpimpin Kehidupan sosial politik Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (1950 hingga 1959) belum pernah mencapai kestabilan secara nasional. Kabinet yang silih berganti membuat program kerja kabinet tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Partai-partai politik saling bersaing dan saling menjatuhkan. Mereka lebih mengutamakan kepentingan kelompok masing- masing. Di sisi lain, Dewan Konstituante yang dibentuk melalui Pemilihan Umum 1955 tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD baru bagi Republik Indonesia. Padahal Presiden Soekarno menaruh harapan besar terhadap Pemilu 1955, karena bisa dijadikan sarana untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Hal ini seperti yang diungkapkan Presiden Soekarno bahwa “era ‘demokrasi raba-raba’ telah ditutup”. Namun pada kenyataanya, hal itu hanya sebuah angan dan harapan Presiden Soekarno semata. Kondisi tersebut membuat Presiden Soekarno berkeinginan untuk mengubur partai-partai politik yang ada, setidaknya menyederhanakan partai- partai politik yang ada dan membentuk kabinet yang berintikan 4 partai yang menang dalam Pemilihan Umum 1955. Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, pada tanggal 21 Februari 1957, di hadapan para tokoh politik dan tokoh militer menawarkan konsepsinya untuk menyelesaikan dan mengatasi krisiskrisis kewibawaan pemerintah yang terlihat dari jatuh bangunnya kabinet. Dalam konsepsinya Presiden Soekarno menghendaki dibentuknya kabinet berkaki empat (koalisi) yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil 32
PNI, Masyumi, NU dan PKI. Selain itu Presiden Soekarno juga menghendaki dibentuknya Dewan Nasional yang anggotanya terdiri dari golongan fungsional di dalam masyarakat. Lebih jauh Presiden Soekarno juga menekankan bahwa Demokrasi Liberal yang dipakai saat itu merupakan demokrasi impor yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia. Untuk itu ia ingin mengganti dengan suatu demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin sendiri merupakan suatu sistem pemerintahan yang ditawarkan Presiden Soekarno pada Februari 1957. Demokrasi Terpimpin juga merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, kehidupan sosial dan kehidupan ekonomi. Gagasan Presiden Soekarno ini dikenal sebagai Konsepsi Presiden 1957. Pokokpokok pemikiran yang terkandung dalam konsepsi tersebut, Pertama, dalam pembaruan struktur politik harus diberlakukan sistem demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatankekuatan
yangmencerminkan
aspirasi
masyarakat
secara
seimbang.
Kedua,
pembentukankabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat yang terdiri atas wakil partai-partai politik dan kekuatan golongan politik baru yang diberi nama oleh Presiden Soekarno golongan fungsional atau golongan karya. Upaya untuk menuju Demokrasi Terpimpin telah dirintis oleh Presiden Soekarno sebelum dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959. Langkah pertama adalah pembentukan Dewan Nasional pada 6 Mei 1957. Sejak saatitu Presiden Soekarno mencoba mengganti sistem Demokrasi Parlementer yang membuat pemerintahan tidak stabil dengan Demokrasi Terpimpin. Melalui panitia perumus Dewan Nasional, dibahas mengenai usulan kembali ke UUD 1945. Usulan ini berawal dari KSAD Letnan Jenderal Nasution yang mengajukan usul secara tertulis untuk kembali ke UUD 1945 sebagai landasanpelaksanaan Demokrasi Terpimpin. Usulan Nasution ini kurang didukung oleh wakil-wakil partai di dalam Dewan Nasional yang cenderung mempertahankan UUD Sementara 1950. Situasi ini pada awalnya membuat Presiden Soekarno ragu untuk mengambil keputusan, namun atas desakan Nasution, akhirnya Presiden Soekarno menyetujui untuk kembali ke UUD 1945. Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Presiden Soekarno adalah mengeluarkan suatu keputusan pada tanggal 19 Februari 1959 tentang pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Keputusan ini pun kemudian disampaikan Presiden Soekarno di hadapan anggota DPR pada tanggal 2 Maret 1959. Karena yang berwenang menetapkan UUD adalah Dewan Konstituante, Presiden juga menyampaikan amanat terkait kembali ke UUD 1945 di hadapan anggota Dewan Konstituante pada tanggal 22 April 1959. Dalam amanatnya Presiden Soekarno menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus kembali kepada jiwa revolusi dan mendengarkan amanat 33
penderitaan rakyat. UUD 1945 akan menjadikan bangsa Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan. Untuk itu, Presiden Soekarno kemudian meminta anggota Dewan Konstituante untuk menerima UUD 1945 apa adanya tanpa perubahan dan menetapkannya sebagai UUD RI yang tetap. Dewan Konstituante kemudian mengadakan pemungutan suara untuk mengambil keputusan terhadap usulan Presiden, namun setelah melakukan pemungutan sebanyak tiga kali tidak mencapai kuorum untuk menetapkan kembali UUD 1945. Pada keesokan harinya, tanggal 3 Juni 1959, Dewan Konstituante mengadakan reses yang akhirnya untuk selamanya. Hal ini disebabkan beberapa fraksi dalam Dewan Konstituante tidak akan menghadiri siding lagi kecuali untuk pembubaran Dewan Konstituante. Kondisi ini membuat situasi politik menjadi sangat genting, konflik politik antarpartai semakin panas dan melibatkan masyarakat di dalamnya ditambah munculnya beberapa pemberontakan di daerah yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencegah munculnya eksesekses politik sebagai akibat ditolaknya usulan pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 oleh Dewan Konstituante, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu), A.H. Nasution, atas nama pemerintah mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik, yang berlaku mulai tanggal 3 Juni 1959, pukul 06.00 Pagi. KSAD dan Ketua Umum PNI, Suwiryo, menyarankan kepada Presiden Soekarno untuk mengumumkan kembali berlakunya UUD 1945 dengan suatu Dekret Presiden. Sekretaris Jenderal PKI pun, D.N. Aidit memerintahkan anggota partainya yang duduk di Dewan Konstituante untuk tidak menghadiri kembali sidang Dewan Konstituante. Presiden Soekarno memerlukan waktu beberapa hari untuk mengambil langkah yang menentukan masa depan bangsa Indonesia dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Pada tanggal 3 Juli 1959, Presiden Soekarno memanggil Ketua DPR, Mr. Sartono, Perdana Menteri Ir. Djuanda, para menteri, pimpinan TNI, dan anggota Dewan Nasional (Roeslan Abdoel Gani dan Moh. Yamin), serta ketua Mahkamah Agung, Mr. Wirjono Prodjodikoro, untuk mendiskusikan langkah yang harus diambil. Setelah melalui serangkaian pembicaraan yang panjang mereka bersepakat mengambil keputusan untuk memberlakukan kembali UUD 1945. Pertemuan tersebut juga menyepakati untuk mengambil langkah untuk melakukannya melalui Dekret Presiden. Pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00, dalam suatu upacara resmi yang berlangsung selama 15 menit di Istana Merdeka, Mereka berharap dengan Dekret akan tercipta suatu stabilitas politik. Dekret pun dibenarkandan diperkuat oleh Mahkamah Agung. Dekret juga didukung oleh TNI dan dua partai besar, PNI dan PKI serta Mahkamah Agung. Bahkan KSAD, salah satu konseptor Dekret, mengeluarkan perintah harian kepada seluruh jajaran TNI AD untuk melaksanakan dan mengamankan Dekret Presiden. Dukungan lain kemudian datang dari DPR, dalam sidangnya 34
pada 22 Juli 1959, dipimpin langsung oleh ketua DPR, secara aklamasi menetapkan bersedia bekerja terus di bawah naungan UUD 1945. Melalui Dekret Presiden, Konsep Demokrasi Terpimpin yang dirumuskan Presiden Soekarno melalui konsepsi 1957 direalisasikan pemberlakukan melalui Staatsnoodrecht, hukum negara dalam keadaan bahaya perang. Langkah politik ini terpaksa diambil karena keadaan tatanegara dalam keadaan krisis yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan juga mengancam keutuhan NKRI. Sehari sesudah Dekret Presiden 5 Juli 1959, Perdana Menteri Djuanda mengembalikan mandat kepada Soekarno dan Kabinet Karya pun dibubarkan. Kemudian pada 10 Juli 1959, Soekarno mengumumkan kabinet baru yang disebut Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Soekarno bertindak selaku perdana menteri, dan Djuanda menjadi menteri pertama dengan dua orang wakil yaitu dr. Leimena dan dr. Subandrio. Keanggotaan kabinet terdiri atas Sembilan menteri dan dua puluh empat menteri muda. Kabinet tidak melibatkan para ketua partai besar, sehingga kabinet bisa dikatakan sebagai kabinet non partai. Namun kabinet ini mengikutsertakan para kepala staf angkatan, kepala kepolisian dan jaksa agung sebagai menteri negara ex officio. Program kabinet yang dicanangkan meliputi penyelenggaraan keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat, dan melengkapi sandang pangan rakyat. Pembentukan kabinet kemudian diikuti pembentukan Dewan Per- timbangan Agung Sementara (DPAS) yang langsung diketuai oleh Presiden Soekarno, dengan Roeslan Abdulgani sebagai wakil ketuanya. DPAS bertugas menjawab pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 3 tahun 1959 tertanggal 22 Juli 1959. Anggota DPAS dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959, dengan komposisi berjumlah 45 orang, 12 orang wakil golongan politik, 8 orang wakil/utusan daerah, 24 orang wakil golongan karya/fungsional dan satu orang wakil ketua. Pada tanggal 17 Agustus 1959, dalam pidato peringatan kemerdekaan RI, Presiden Soekarno menafsirkan pengertian demokrasi terpimpinnya. Dalam pidato tersebut, Presiden Soekarno menguraikan ideologi Demokrasi Terpimpin yang isinya mencakup revolusi, gotong royong, demokrasi, anti imperialisme-kapitalisme, anti demokrasi liberal, dan perubahan secara total. Pidato tersebut diberi judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. DPAS dalam sidangnya bulan November 1959 mengusulkan kepada pemerintah agar amanat Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara. Presiden Soekarno kemudian menerima usulan pidatonya sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dengan nama “Manifesto Politik Republik Indonesia” disingkat Manipol. Lembaga berikutnya yang dibentuk oleh Presiden Soekarno melalui Penetapan Presiden No. 2/1959 tanggal 31 Desember 1959 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 35
(MPRS) dengan Chairul Saleh (tokoh Murba) sebagai ketuanya dan dibantu beberapa orang wakil ketua. Anggota MPRS pemilihannya dilakukan melalui penunjukkan dan pengangkatan oleh presiden, tidak melalui pemilihan umum sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Mereka yang diangkat harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu setuju kembali ke UUD 1945, setia kepada perjuangan RI dan setuju dengan Manifesto Politik. MPRS dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945, namun diatur melalui Penpres No. 2/1959, dimana fungsi dan tugas MPRS hanya menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Sementara itu, untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil Pemilihan Umum 1955 tetap menjalankan tugasnya dengan landasan UUD 1945 dengan syarat menyetujui segala perombakan yang diajukan pemerintah sampai dibentuknya DPR baru berdasarkan Penetapan Presiden No. 1/1959. Pada awalnya tampak anggota DPR lama seperti akan mengikuti apa saja yang akan menjadi kebijakan Presiden Soekarno, hal ini terlihat ketika DPR secara aklamasi dalam sidang 22 Juli 1959 menyetujui Dekret Presiden 5 Juli 1959. Akan tetapi benih konflik sebenarnya sudah mulai muncul antara ketua DPR dan Presiden. Sartono selaku ketua DPR menyarankan kepada Presiden Soekarno agar meminta mandat kepada DPR untuk melakukan perombakan struktur kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 dan untuk melaksanakan program kabinet. Bahkan Sartono meyakinkan Presiden bahwa mandat itu pasti akan diberikan, namun Presiden Soekarno menolak, ia hanya akan dating ke DPR untuk menjelaskan perubahan konstitusi dan lain-lain, bukan untuk meminta mandat. Hal ini berarti Presiden tidak mau terikat dengan DPR. Konflik terbuka antara DPR dan Presiden akhirnya terjadi ketika DPR menolak Rencana Anggaran Belanja Negara tahun 1960 yang diajukan oleh Pemerintah. Penolakan tersebut membawa dampak pembubaran DPR oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Maret 1960. Ia kemudian mendirikan DPR Gotong Royong (DPR-GR). Para anggota DPR-GR ditunjuk Presiden tidak berdasarkan perimbangan kekuatan partai politik, namun lebih berdasarkan perimbangan lima golongan, yaitu Nasionalis, Islam, Komunis, Kristen- Katolik dan golongan fungsional. Sehingga dalam DPR-GR terdiri atas dua kelompok besar yaitu wakil-wakil partai dan golongan fungsional (karya) dengan perbandingan 130 wakil partai dan 153 wakil golongan fungsional. Pelantikan anggota DPR-GR dilaksanakan pada 25 Juni 1960 dengan tugas pokok melaksanakan Manipol, merealisasikan amanat penderitaan rakyat dan melaksanakan Demokrasi Terpimpin. Kedudukan DPR-GR adalah Pembantu Presiden/Mandataris MPRS dan memberikan
36
sumbangan tenaga kepada Presiden untuk melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh MPRS. Pembubaran DPR hasil pemilu pada awalnya memunculkan reaksi dari berbagai pihak, antara lain dari pimpinan NU dan PNI. Tokoh NU yang pada awalnya keberatan atas pembubaran DPR hasil Pemilu 1955 dan mengancam akan menarik pencalonan anggotanya untuk DPRGR. Akan tetapi sikap ini berubah setelah jatah kursi kursi NU dalam DPR-GR ditambah. Namun, K.H. Wahab Chasbullah, Rais Aam NU, menyatakan bahwa NU tidak bisa duduk bersama PKI dalam suatu kabinet dan NU sesungguhnya menolak cabinet Nasakom dan menolak kerjasama dengan PKI. Tokoh dari kalangan PNI yang menolak kebijakan Presiden Soekarno datang dari dua orang sahabat Soekarno, Mr. Sartono dan Mr. Iskaq Tjokroadisurjo. Sartono merasa prihatin terhadap perkembangan yang ada dan Iskaq menyatakan bahwa anggota PNI yang duduk dalam DPR-GR bukanlah wakil PNI. Hubungan mereka dengan PNI sudah tidak ada lagi, sebab mereka yang duduk dalam DPR-GR adalah hasil penunjukkan. Sikap tokoh partai memang bervariasi, mereka yang menolak pembubaran DPR-GR menggabungkan diri dalam suatu kelompok yang menamakan dirinya Liga Demokrasi. Tokoh yang terlibat dalam Liga Demokrasi ini meliputi tokoh partai NU, Masyumi, Partai Katolik, Parkindo, IPKI dan PSII dan beberapa panglima daerah yang memberikan dukungan. Kelompok ini mengusulkan untuk penangguhan pembentukan DPR-GR. Namun Liga Demokrasi ini kemudian dibubarkan oleh Soekarno. Tindakan Presiden Soekarno lainnya dalam menegakkan DemokrasiTerpimpin adalah membentuk lembaga negara baru yang disebut FrontNasional. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959. Dalam penetapan ini disebutkan bahwa Front Nasional adalah suatu organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional langsung diketuai oleh Presiden Soekarno. Langkah Presiden Soekarno lainnya adalah melakukan regrouping cabinet berdasarkan Ketetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang pengintegrasian lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan eksekutif. MPRS, DPR- GR, DPA, Mahkamah Agung dan Dewan Perancang Nasional dipimpin langsung oleh Presiden. Pengintegrasian lembaga-lembaga tersebut dengan eksekutif membuat pimpinan lembaga tersebut diangkat menjadi menteri dan ikut serta dalam sidang-sidang kabinet tertentu dan juga ikut merumuskan dan mengamankan kebijakan pemerintah pada lembaganya masing-masing. Selain itu, Presiden juga membentuk suatu lembaga baru yang bernama Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR) berdasarkan Penetapan Presiden No. 4/1962. MPPR merupakan badan pembantu Pemimpin 37
Besar Revolusi (PBR) dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk menyelesaikan revolusi. Keanggotaan MPPR meliputi sejumlah Menteri yang mewakili MPRS, DPR GR, Departemen-departemen, angkatan dan para pemimpin partai politik Nasakom. Penilaian terhadap pelaksanaan Demokrasi Terpimpin yang dilaksanakan oleh Presiden Soekarno pertama kali muncul dari M. Hatta, melalui tulisannya dalam Majalah Islam “Panji Masyarakat” pada tahun 1960 yang berjudul “Demokrasi Kita”. Hatta mengungkapkan kritiknya kepada tindakan-tindakan Presiden, tugas-tugas DPR sampai pada pengamatan adanya ‘krisis demokrasi’, yaitu sebagai demokrasi yang tidak kenal batas kemerdekaan, lupa syarat- syarat hidupnya
RANGKUMAN : Presiden Soekarno mengumumkan Dekret yang memuat tiga hal pokok, yaitu Menetapkan pembubaran Konstituante, Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan Dekret dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara (UUDS). Pembentukan MPRS, yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Dekret juga mendapat sambutan baik dari masyarakat yang hampir selama 10 tahun merasakan ketidakstabilan kehidupan sosial politik. Mereka berharap dengan Dekret akan tercipta suatu stabilitas politik. Dekret pun dibenarkan dan diperkuat oleh Mahkamah Agung. Dekret juga didukung oleh TNI dan Dekret juga mendapat sambutan baik dari masyarakat yang hampir selama 10 tahun merasakan ketidakstabilan kehidupan sosial politik.
TUGAS : 1. Kemudian gambarkan bagan struktur lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA) berdasarkan UUD 1945 sebelum Amendemen sekarang atau yang berlaku setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 dibacakan. 2. Gambarkan pula struktur lembaga-lembaga negara pada masa Demokrasi Terpimpin. 3. Buatlah analisis perbandingan antara kedua bagan struktur tersebut, dan berikan komentar tertulis.
38
Alokasi waktu : 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianut. 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disipiln, tanggung jawab, peduli ( gotong rotong, kerjasama toleran, damai ), santun, responsif dan pro aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efekif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 3. Memahami, menerapkan menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptul, prosedural dan metakognitif dalam berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan perdaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural paa bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. 4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya disekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan. Kompetesi Dasar
Materi Pokok
Pembelajaran Penilaian Sumber Belajar
3.3.Sistem dan A.Perkembangan Struktur Politik Politik Masa dan Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Liberal Demokrasi Parlementer (1950-1959
B.Mencari
Buku Sejarah Indonesia,Ebook,Jurnal
Sistem
Ekonomi Nasional
39
DAFTAR GAMBAR Kabinet Natsir (6 September 1950 – 21 Maret 1951)
Kabinet Sukiman (27 April 1951 – 3 April 1952)
40
Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953)
Kabinet Ali Sastramojoyo II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957)
DAFTAR PUSTAKA
41
Buku : Sejarah Indonesia SMA kelas XII tahun 2018: Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Badrika, I Wayan. 2000. Sejarah Nasional Indonesia dan Umum 2, SMU 3. Jakarta : Erlangga
Hadisumarmo, M. 1994. Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum II.Solo : Setiaji.
Purwito, Edy. 1987. Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Dunia : Solo : Tiga Serangkai.
Sujito, S. Sartono. Bambang Sugeng M. Sejarah SMU. Surakarta : PT. Pabelan.
Wijaya, E. Juhana. Sejarah Nasional dan Sejarah Umum 1 A untuk SMA. Klaten : Intan Pariwara
Abdulgani, Roeslan. 1971. 25 Tahun Indonesia-PBB. Djakarta: PT. Gunung Agung.
Abdullah, Taufik. ed. 2012. Malam Bencana 1965 dalam Belitan Krisis Nasional. Bagian I: Rekonstruksi dalam Perdebatan. Jakarta: Yayasan Obor.
Adams, Cindy. 2000. Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. Terj. Abdul Bar Salim. Jakarta: Ketut Masagung Corp.
Akbar, Akhmad Zaini. Beberapa Aspek Pembangunan Orde Baru, Esei-esei dari Fisipol Bulaksumur, Solo: Ramadhani, 1990.
Arifin, Z. 2009. Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, Prosedur. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Atmakusumah (ed). (1982). Takhta Untuk Rakyat, Jakarta: Gramedia. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional 2011. Atlas Nasional Indonesia: Sejarah, Wilayah, Penduduk dan Budaya (vol.III). Jakarta: Bakosutanal. Bunnell, Frederick P. 1966. “Guided Democracy Foreign Policy: 1960-1965 President Soekarno Moves from Non-Alignment to Confrontation”, dalam 42
Indonesia, 2: 37-76.
Caldwell, Malcolm dan Ernst Utrecht. 2011. Sejarah Alternatif Indonesia, Terj. Saut Pasaribu. Yogyakarta: Djaman Baroe.
Center for Information Analysis. 2004. Gerakan 30 September: Antara Fakta dan Rekayasa, Berdasarkan Kesaksian Para Pelaku Sejarah. Yogyakarta: Media Pressindo.
Crouch, Harold. 1999. Militer dan Politik di Indonesia. Terj. Th. Sumarthana, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Departemen Penerangan Republik Indonesia. 1975. 30 Tahun Republik Indonesia. Jakarta: Departemen Penerangan Republik Indonesia.
Panitia Penulisan Sedjarah Departemen Luar Negeri. 1971. Sedjarah Departemen Luar Negeri. Jakarta : Deplu RI.
Dwipayana, G dan Nazaruddin Sjamsudin (ed). 2009. Diantara Para Sahabat. Pak Harto 70 Tahun. Jakarta: Chitra Kharisma Bunda.
Emmerson, Donal K. 2001. Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat,Transisi, Terj: Donald K Emmerson. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Feith, H. dan Castles, L., 1970, Indonesian Political Thinking, 1945 – 1965. New York: Ithaca. Feith, Herbert, “Pemikiran Politik Indonesia 1945 – 1965; Suatu Pengantar”, dalam Miriam Budiardjo, 1998. Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: Yayasan Obor.
43