Data Loading...

Modul UAS Kewarganegaraan Tia Nursalamah (2134031007) Flipbook PDF

Modul UAS Kewarganegaraan Tia Nursalamah (2134031007)


106 Views
20 Downloads
FLIP PDF 811.33KB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

KEWARGANEGARAAN MODUL UJIAN AKHIR SEMESTER Dosen Pengampu : Drs. Arief Syah Safrianto, MM

Disusun Oleh : Nama : Tia Nursalamah NIM : 2134031007 Kelas : SRJ (Ruang 204)

AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA 2021

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim, Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga modul ini bisa tersusun hingga selesai. Tidak lupa juga saya mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang sudah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik berupa pikiran maupun materinya.

Saya berharap semoga modul ini bisa menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembacanya. Bahkan tidak hanya itu, Saya berharap lebih jauh lagi agar modul ini si pembaca mempraktekkannya dalam kehidupan sehari – hari.

Saya sadar masih banyak kekurangan didalam penyusunan modul ini, karena keterbatasan pengetahuan serta pengalaman saya. Untuk itu saya begitu mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan modul ini.

Jakarta, 01 Januari 2022

Tia Nursalamah

ii

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR................................................................................................................................... ii DAFTAR ISI .............................................................................................................................................. iii BAB I PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ........................................................................ 1 1.1 Kajian Teoritis Pentingnya pendidikan kewarganegaraan ............................................................ 1 1.2 Kajian Historis Pentingnya pendidikan kewarganegaraan ............................................................ 2 1.3 Kajian Yuridis Pentingnya pendidikan kewarganegaraan ............................................................. 3 BAB II Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan PPBN........................................................................................................................................... 4 2.1 Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan ................................................................ 4 2.2 Pentingnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)........................................................... 5 2.3 Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan PPBN .............................................................. 6 BAB III Pengertian, Sifat dan Fungsi Negara ........................................................................................... 7 3.1 Pengertian Mengenai Negara ....................................................................................................... 7 3.2 Pengertian Bangsa ........................................................................................................................ 8 3.3 Sifat Negara ................................................................................................................................... 8 3.4 Fungsi Negara................................................................................................................................ 9 3.5 Arti Warga negara ....................................................................................................................... 10 3.6 Proses Berbangsa dan Bernegara ............................................................................................... 11 BAB IV Proses Perumusan Pancasila ..................................................................................................... 14 4.1 Zaman Prasejarah ....................................................................................................................... 14 4.2 Zaman Hindu/Budha ................................................................................................................... 17 4.3 Kedatangan Islam ........................................................................................................................ 21 4.4 Penjajahan Bangsa Eropa ............................................................................................................ 23 4.5 Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara .............................................................................. 25 BAB V Pancasila sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi........................................................................... 33 5.1 Pengertian Filsafat ...................................................................................................................... 34 5.2 Pancasila sebagai Filsafat ............................................................................................................ 34 5.3 Pengertian Sistem ....................................................................................................................... 35 5.4 Pancasila sebagai Sistem Filsafat ................................................................................................ 35 5.5 Pancasila sebagai Ideologi .......................................................................................................... 37 BAB VI Hak Asasi Manusia..................................................................................................................... 39 6.1 Hak Asasi Manusia ...................................................................................................................... 39 6.2 Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia .............................................................................. 43 6.3 Kewajiban Warganegara Indonesia ............................................................................................ 48 6.4 Perbedaan Penerapan HAM di Negara Lain................................................................................ 49 iii

KISI-KISI UTS SOAL LATIHAN.................................................................................................................. 51 KUNCI JAWABAN ................................................................................................................................... 53 BAB VII DEMOKRASI .............................................................................................................................. 57 7.1 Konsep Demokrasi ...................................................................................................................... 57 7.2 Perkembangan Demokrasi .......................................................................................................... 58 7.3 Unsur Demokrasi......................................................................................................................... 58 7.4 Pengertian Formal Demokrasi Pancasila..................................................................................... 60 7.5 Pengertian Material Demokrasi Pancasila .................................................................................. 62 7.6 Prinsip Demokrasi Pancasila ....................................................................................................... 63 7.7 Asas Pengambilan Keputusan ..................................................................................................... 64 7.8 Konsep Kekuasaan ...................................................................................................................... 67 7.9 Konsep Pengawasan ................................................................................................................... 68 7.10 Konsep Partisipasi ..................................................................................................................... 69 BAB VIII KONSTITUSI ............................................................................................................................. 70 8.1 Sistem Konstitusi Sifat, Fungsi dan Ciri-ciri UUD......................................................................... 70 8.2 Pengertian dan Perubahan UUD ................................................................................................. 71 8.3 Supremasi UUD ........................................................................................................................... 73 8.4 Konstitusi Tertulis dan Tak Tertulis ............................................................................................. 74 8.5 UUD yang Fleksibel dan yang Kaku ............................................................................................. 76 8.6 Konstitusi Dalam Arti Sempit ...................................................................................................... 77 8.7 Konstitusi Dalam Arti Luas .......................................................................................................... 77 8.8 Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD Indonesia ...................................................... 78 8.9 Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen ..................................................................... 79 8.10

Ketatanegaraan Indonesia Sesudah Amandemen ................................................................ 80

BAB IX WAWASAN NUSANTARA ........................................................................................................... 85 9.1 Pengertian Wawasan Nusantara ................................................................................................ 85 9.2 Pengertian Geopolitik ................................................................................................................. 86 9.3 Geopolitik Indonesia ................................................................................................................... 86 9.4 Geopolitik Indonesia Berdasarkan Konsep Kewilayahan ............................................................ 87 9.5 Geopolitik Indonesia Berdasarkan Konsep Kekuasaan ............................................................... 89 9.6 Geopolitik Indonesia Berdasarkan Otonomi Daerah .................................................................. 89 9.7 Geopolitik Indonesia Berdasarkan Lingkungan Hidup ................................................................ 90 BAB X KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI ....................................................................... 91 10.1 Konsepsi Ketahanan Nasional ................................................................................................... 91 10.2 Gatra Ketahanan Nasional ........................................................................................................ 92 10.3 Hakikat, Asas, Sifat Ketahanan Nasional ................................................................................... 93 iv

10.4 Dimensi Ketahanan Nasional .................................................................................................... 95 10.5 Hubungan Ketahanan Nasional dengan Wawasan Nusantara ................................................. 96 10.6 Hubungan Ketahanan Nasional dengan Pembangunan Nasional ............................................ 97 BAB XI IDENTITAS NASIONAL INDONESIA ............................................................................................. 98 11.1 Identitas Nasional Indonesia ..................................................................................................... 98 11.2 Pembentukan Jati Diri Bangsa .................................................................................................. 99 11.3 Nasionalisme Indonesia sebagai Wajah Identitas Nasional .................................................... 100 11.4 Integrasi Nasional.................................................................................................................... 104 BAB XII INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA .................................................................................. 106 12.1 Makna Hubungan Internasional.............................................................................................. 106 12.2 Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Indonesia .............................................................. 107 12.3 Peran Indonesia dalam menciptakan Perdamaian Dunia melalui Hubungan Internasional .. 108 12.4 Peran Indonesia dalam menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi Internasional .. 109 12.5 Contoh Nyata Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia...................................................... 112 KISI – KISI UAS SOAL LATIHAN ............................................................................................................. 114 KUNCI JAWABAN ................................................................................................................................. 116 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................................... 124

v

BAB I PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pendidikan kewarganegaraan menurut pendapat Kerr dapat dirumuskan secara luas. Dimana rumusan ini mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawab sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan tersebut merujuk pada kegiatan yang ada di sekolah seperti, proses pengajaran dan belajar, sebagai bekal persiapan para siswa untuk mengambil peran sebagai warga negara. Warga negara merupakan orang-orang bangsa (Indonesia) asli dan orang-orang bangsa asing yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara (Indonesia). Setiap warga negara memiliki status kewarganegaraan di negaranya. Status ini terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai seorang warga dari sebuah negara. Adapun status yang dimiliki seorang warga negara diantaranya sebagai berikut : -

Peran positif warga negara, adanya hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh sesuatu yang positif dari lembaga negara, dalam hal ini menuntuht haknya dalam hal perlindungan baik jiwa raga maupun harta seorang warga negara.

-

Peran Negatif warga negara, bahwa negara tidak boleh turut campur dalam hak asasi warga negaranya, seperti halnya dalam menentukan keyakinan beragama seorang warga negara.

-

Peran Aktif warga negara, bahwa warga negara diberikan hak untuk turut berperan serta aktif dalam kegiatan penyelenggaraan negara, seperti halnya dalam pemilihan umum.

-

Peran Pasif warga negara, bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap setiap peraturan yang dibuat oleh penyelenggara negara, dan juga peraturan perundangan yang berlaku.

1.1 Kajian Teoritis Pentingnya pendidikan kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran mengenai nilai-nilai sosial dan kemanusiaan maupun nilai-nilai budaya untuk membentuk sikap dan kepribadian bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan juga perlu diamalkan dalam berbagai segi kehidupan. Sehingga Pendidikan Kewarganegaraan bukan hanya pembelajaran di kelas saja, melainkan implementasinya juga diperlukan dalam keseharian. Maka dari itu pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan juga menitikberatkan pada pola tingkah laku atau perilaku warga negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya peran Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting dalam rangka mewujudkan generasi muda yang memilki karakter yang baik 1

dan menumbuhkembangkan sikap mandiri. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan bisa membentuk generasi muda yang berkarakter dan mempunyai kepribadian yang unggul. Kepribadian merupakan karakter maupun sikap yang melekat pada seseorang yang berasal dari faktor lingkungannya misalnya lingkungan keluarga pada masa kanak-kanak maupun bawaan pada saat lahir. Pendidikan Kewarganegaraan sering disebut pendidikan civic, yang membahas tentang kewarganegaraan, etika, norma hukum, kepribadian, dan sebagainya. Pendidikan kewarganegraan berbicara mengenai warga negara dan segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara, misalnya kewajiban dan hak mereka, tanggung jawab dan peran mereka sebagai warga negara, serta peraturan hukum yang mengikat dan yang berlaku di negara mereka. Materi pokok dari pendidikan kewarganegaraan berupa nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta prinsip-prinsip pengelolaan hidup bernegara. Nilai-nilai kemanusiaan contohnya berupa persamaan derajat, kebebasan, toleransi, keadilan, dan solidaritas. Sedangkan prinsip-prinsip pengelolaan hidup bernegara meliputi partisipasi aktif, adanya keterbukaan atau transparansi, sikap tanggungjawab, pemberdayaan manusia, dan sebagainya. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat membentuk sikap dan perilaku sebagai seorang warga negara yang senantiasa mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam kehidupannya. Pendidikan Kewarganegaraan juga membahas mengenai perilaku sosial yang terdapat di dalam masyarakat termasuk dalam pembentukan karakter bangsa. Pendidikan karakter juga sebagai pondasi untuk mewujudkan dan meningkatkan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat yang berbudi pekerti luhur, berakhlak terpuji, mempunyai etika yang baik, berbudaya, dan beradab sesuai falsafah Pancasila.

1.2 Kajian Historis Pentingnya pendidikan kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diajarkan sejak dini. Karena salah satu tujuannya untuk membentuk karakter dan kepribadian masyarakat agar sesuai dengan nilainilai Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan atau civic education sudah diajarkan sejak era Presiden Soekarno, tepatnya sekitar tahun 1901 hingga 1970. Menurut Edi Rohani dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Perspektif Santri) (2019), nama atau istilah untuk pendidikan kewarganegaraan beberapa kali mengalami perubahan. Pada 1968, Pendidikan Kewarganegaraan diubah menjadi Pendidikan Kewargaan Negara. Namanya diubah lagi pada 1975 menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau PMP. Kemudian pada 1994, namanya 2

mengalami perubahan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada 2000, namanya diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan.

1.3 Kajian Yuridis Pentingnya pendidikan kewarganegaraan Kita dapat mencermati Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

3

BAB II Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan PPBN Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran mengenai nilai-nilai sosial dan kemanusiaan maupun nilai-nilai budaya untuk membentuk sikap dan kepribadian bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan juga perlu diamalkan dalam berbagai segi kehidupan. Sehingga Pendidikan Kewarganegaraan bukan hanya pembelajaran di kelas saja, melainkan implementasinya juga diperlukan dalam keseharian. Maka dari itu pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan juga menitikberatkan pada pola tingkah laku atau perilaku warga negara. Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) mengalami berbagai macam perubahan baik dilihat dari struktur materi maupun tujuan dan metode pengajarannya. Perubahan terhadap Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentunya mengikuti perubahan kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia. Sebelum tahun 1959 dikenal dengan nama Tata Negara, Tata Hukum, dan Ilmu Kewarganegaraan. Pada tahun 1959, keluar Dekrit Presiden yang banyak mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia saat itu. Setelah tahun 1959 PKn mengalami berbagai perubahan baik itu dari segi nama maupun materinya.

2.1 Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 1959 (Pasca Dekrit Presiden) diintrodusir pelajaran civics dengan “Civics Indonesia Baru” dan “Tujuh Bahan Pokok Indotrinasi (TUBAPI)” sebagai buku sumber. kemudian pada tahun 1962 istilah civics diganti dengan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum 1968 istilah Kewargaan Negara diganti dengan Pendidikan Kewargaan Negara, yang berkecenderungan pada aspek tata negara dan sejarah, tanpa menampakkan aspek moralnya. Pada tahun 1973 MPR hasil Pemilu berhasil menetapkan GBHN (Garis-gari Besar Haluan Negara), yang menginstruksikan adanya PMP (Pendidikan Moral Pancasila) di semua jenjang sekolah. Kemudian pada kurikulum 1975 dimasukkan mata pelajaran PMP. Sidang MPR 1978 berhasil menetapkan Eka Prasetya Pancakarsa (P4) yang semakin memperkayai PMP sebagai pendidikan moral. Pada tahun 1980 diterbitkan buku paket PMP untuk siswa tingkat SD sampai SMA. Sidang MPR tahun 1983 berhasil menetapkan GBHN baru yang didalamnya termasuk materi PMP, pendidikan pelaksanaan P4, dan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Kurikulum 1984 tetap mempertahankan PMP dengan sedikit perubahan rumusan tujuan dan pokok bahasan (Soenarjati dan Cholisin, 1989). Seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia, maka pada tahun 1994, nama Pendidikan Moral Pancasila (PMP) diganti dengan Pendidikan Pancasila dan 4

Kewarganegaraan (PPKn). Materi yang terkandung di dalam pelajaran PPKn tidak jauh berbeda dengan materi yang terkandung pada pelajaran PMP. Selanjutnya, pada tahun 1999 dimasukkan suplemen (tambahan) materi PPKn sesuai dengan perubahan kehidupan ketatanegaraan setelah era reformasi. Perubahan yang cukup signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terutama terlihat setelah terjadinya amandemen terhadap UUD 1945. Pada tahun 2000, setelah Indonesia masuk era reformasi, di bidang pendididkan pun banyak mengalami perubahan. Adanya tuntutan bahwa pengetahuan yang didapatkan di sekolah harus bisa menopang kebutuhan skill yang terus bertambah, maka lahirlah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Dalam KBK, istilah PPKn kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn di tingkat SD dan SMP diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, sementara di tingkat SMA merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Pada tahun 2006, keluar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 tentang Standar Isi. PKn untuk tingkat SD sampai SMA merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Dalam Permendiknas tersebut dijelaskan bahwa mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

2.2 Pentingnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) Nasionalisme adalah “suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama”. Akhir-akhir ini sering dikatakan bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasinya adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah. Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do’a bersama 5

mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini. Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.

2.3 Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan PPBN Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran mengenai nilai-nilai sosial dan kemanusiaan maupun nilai-nilai budaya untuk membentuk sikap dan kepribadian bangsa. Jadi, hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan PPBN merupakan Pendidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan atau membentuk sikap warga negara memiliki nilai-nilai Pancasila dan yakin akan Kesaktian Pancasila.

6

BAB III Pengertian, Sifat dan Fungsi Negara Negara ialah sebuah organisasi dari satu kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama menempati sebuah wilayah tertentu dan memiliki satu sistem pemerintahan yang melayani rakyatnya dengan adanya aturan-aturan serta kesejahteraan dan kemakmuran satu kelompok atau beberapa kelompok rakyat yang mendiami wilayah tersebut. Suatu wilayah untuk disebut sebagai negara memiliki unsur-unsurnya tersendiri karena tanpa adanya unsur itu maka wilayah tersebut tidak bisa juga disebut sebagai negara. Untuk dapat dikatakan sebagai negara maka wilayah itu harus memiliki unsur seperti dibawah ini : 1. Rakyat yang merupakan semua orang yang berada dalam wilayah negara tersebut dan banyak memiliki kewajiban untuk patuh pada aturan negara tersebut. 2. Wilayah yang meliputi tanah, laut dan udara. 3. Pemerintah yang dapat memiliki wewenang di dalamnya, negara juga harus memiliki kemampuan untuk dapat berhubungan serta bekerjasama dengan negara yang lainnya. 4. Pengakuan dari negara lain juga akan menentukan sebuah wilayah untuk disebut sebagai sebuah negara.

3.1 Pengertian Mengenai Negara Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan. Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di 7

Indonesia.Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca.Jadi, istilah “negara” sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.

3.2 Pengertian Bangsa Secara umum, pengertian bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki kesamaan keturunan, bahasa, budaya, sejarah, ideologi, dan wilayah tertentu, serta memiliki kehendak untuk bersatu. Kata bangsa dapat digunakan untuk menyebut suatu kelompok karena adanya ras, adat istiadat, bahasa, dan agama yang menjadi faktor pembeda antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Sederhananya suatu kelompok manusia dapat dikatakan sebagai bangsa apabila dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Ada banyak yang menganggap kata bangsa memiliki arti yang sama dengan negara. Namun sebenarnya kedua kata tersebut memiliki pengertian yang berbeda karena istilah bangsa lebih mengarah pada sekelompok orang yang memiliki kesamaan dalam hal budaya, adat istiadat, identitas dan ideologi. Sedangkan negara memiliki arti sebagai wadah organisasi yang digunakan dalam melayani dan menampung bangsa-bangsa yang ada di dalamnya.

3.3 Sifat Negara Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat khusus diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Sifat Memaksa Memaksa memiliki arti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas. Contoh sifat negara yang memaksa adalah negara memaksa agar warganya wajib untuk membayar pajak, bela negara, mematuhi peraturan. Negara juga dapat menggunakan polisi lalu lintas agar masyarakat patuh terhadap peraturan lalu lintas, jika tidak patuh maka dapat diberi hukuman (tilang, himbauan dll).

8

Seringkali kita melihat adanya relokasi ataupun penggusuran rumah untuk kepentingan bersama, itu juga menjadi salah satu bukti bahwa negara dengan kekuasaannya dapat memaksa warganya, walaupun tetap diharuskan untuk berunding dan mencari kesepakatan bersama. 2. Sifat Monopoli Sifat monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh nation yang bersangkutan. Setiap hal yang berkaitan dengan masyarakat banyak bisa dimonopoli oleh negara. Contoh sifat negara yang memonopoli dapat kita lihat dari berbagai bidang seperti : Bidang ekonomi, negara dapat merekayasa harga agar tercipta stabilitas harga bahan pokok. Bidang energi melalui BUMN juga dapat memonopoli produk-produk vital seperti minyak (bbm), listrik, dll. Bidang kesehatan, negara dapat mengatur sekaligus mengawasi peredaran obat dan makanan melalui BPOM dan kementrian kesehatan. 3. Sifat Menyeluruh/mencakup semua Menyeluruh atau mencakup semua ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan untuk semua rakyat tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Menyeluruh atau mencakup semua disebut juga dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara tanpa terkecuali harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara, semua harus tunduk pada peraturan yang berlaku dsb.

3.4 Fungsi Negara Secara umum fungsi negara adalah menyelenggarakan kepentingan bersama dari anggota kelompok yang disebut bangsa atau lebih tepat dikatakan kepentingan umum., tidak peduli dengan bentuk atau sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara yang bersangkutan. Secara khusus fungsi negara sebagai berikut : •

Fungsi Reguler (Regular Function)

Fungsi yang merupakan syarat mutlak suatu negara, karena tanpa syarat ini secara dejure negara tersebut tidak ada. Ada empat fungsi yang termasuk fungsi reguler, yaitu : •

Fungsi Politik/Fungsi negara yang klasik

9

Fungsi ini merupakan kewajiban negara yang timbul setelah lahirnya negara tersebut. Fungsi ini mempunyai dua aspek, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban serta pertahanan dan keamanan. •

Fungsi Diplomatik

Suatu negara tidak akan hidup secara sempurna tanpa berhubungandengan negara yang lain sehingga perlu menjalin hubungan persahabatan yang bertanggung jawab dan saling menghormati kedaulatan masing-masing. •

Fungsi Yuridis

Negara harus dapat menjamin adanya rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat dengan mengatur tata bernegara dan tata bermasyarakat. Segala perbuatan yang dilakukan oleh individu, kelompok dan negara harus sesuai dengan kriteria hukum. •

Fungsi Administratif

Negara mempunyai kewajiban menata birokrasinya demi terwujudnya tujuan negara dengan bersumber pada aturan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. •

Fungsi Pembangunan (Developing Function)

Pembangunan pada hakekatnya adalah perubahan yang terencana yang dilakukan terus menerus untuk menuju pada suatu perbaikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia melaksanakan fungsi reguler dan fungsi pembangunan secara seimbang. Bahkan fungsi pembangunan terkadang mendapat prioritas yang lebih besar dari fungsi reguler.

3.5 Arti Warga negara Warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. Sebagai salah satu unsur dari terbentuknya suatu negara yaitu warganya, warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai semua orang yang tinggal serta bertumbuh di negara tersebut. Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin. Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state. Selain itu, kata civitas dalam bahasa Perancis dapat diistilahkan sebagai “citoyen” yang memiliki makna warga dalam “cite” yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas.

10

Istilah warga negara sendiri merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah air.

3.6 Proses Berbangsa dan Bernegara Keberadaan bangsa Indonesia tidak lahir begitu saja, namun lewat proses panjang dengan berbagai hambatan dan rintangan. Kepribadian, jati diri serta identitas nasional Indonesia dapat dilacak dari sejarah terbentuknya bangsa Indonesia dari zaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya serta Kerajaan-kerajaan lain sebelum kolonialisme dan imperialisme masuk ke Indonesia. Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Mohammad Yamin diistilahkan sebagai fase nasionalisme lama (Kaelan, 2007: 52); Pembentukan nasionalisme modern menurut Mohammad Yamin dirintis oleh para tokoh pejuang kemerdekaan dimulai dari tahun 1908 berdirinya organisasi pergerakan Budi Utomo, kemudian dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Perjuangan terus bergulir hingga mencapai titik kulminasinya pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak berdirinya Negara Republik Indonesia (Kaelan, 2007: 53). Indonesia adalah negara yang terdiri atas banyak pulau, suku, agama, budaya maupun bahasa, sehingga diperlukan satu pengikat untuk menyatukan keragaman tersebut. Nasionalisme menjadi syarat mutlak bagi pembentukan identitas bangsa. Ir. Soekarno mengistilahkan dengan ‘Jas Merah’ atau Jangan Sampai Melupakan Sejarah. Sejarah akan membuat seseorang berhati-hati dan bijaksana. Orang berati-hati untuk tidak melakukan kesalahan yang dilakukan pada masa lalu. Orang menjadi bijaksana karena mampu membuat perencanaan ke depan dengan seksama. •

Peristiwa Proses Berbangsa

Peristiwa tragis yang pernah dialami oleh bangsa ini adalah penjajahan yang terjadi berabad-abad, sehingga menciptakan watak bangsa yang minder wardeh (kehilangan kepercayaan diri). Peristiwa tersebut hendaknya menjadi pemicu untuk mengejar ketertinggalan dan berusaha lebih maju dari negara yang dulu pernah menjajah kita. Prasasti Kedukan Bukit. Prasasti ini berbahasa Melayu Kuno dan berhuruf Pallawa, bertuliskan “marvuat vanua Sriwijaya siddhayatra subhiksa” atau membentuk negara Sriwijaya (sistem ke-datu-an) yang jaya, adil, makmur, sejahtera dan sentosa. Prasasti ini berada di bukit Siguntang dekat dengan Palembang yang bertarikh syaka 605 atau 683 Masehi; Kerajaan Majapahit (1293-1525). Majapahit dikenal dengan sistem keprabuan. Kerajaan ini berpusat di Jawa Timur di bawah pimpinan dinasti Rajasa dan raja yang paling 11

terkenal adalah Brawijaya. Majapahit mencapai keemasan pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gadjah Mada yang tekenal dengan Sumpah Palapa. Sumpah tersebut dia ucapkan dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri di Paseban Keprabuan Majapahit pada tahun 1331 menyatakan: “Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau seluruh Nusantara takluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjungpura, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik sudah dikalahkan” (Bakry, 2009: 89). Berdirinya organisasi massa bernama Budi Utomo oleh Sutomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang menjadi pelopor berdirinya organisasi-organisasi pergerakan nasional yang lain di belakang hari. Di belakang Sutomo ada dr. Wahidin Sudirohusodo yang selalu membangkitkan motivasi dan kesadaran berbangsa terutama kepada para mahasiswa STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen). Budi Utomo adalah gerakan sosio kultural yang merupakan awal pergerakan nasional yang merintis kebangkitan nasional menuju cita-cita Indonesia merdeka (Bakry, 2009: 89); •

Peristiwa Proses Bernegara

Proses bernegara merupakan kehendak untuk melepaskan diri dari penjajahan, mengandung upaya memiliki kemerdekaan untuk mengatur negara sendiri secara berdaulat tidak di bawah cengkeraman dan kendali bangsa lain. Dua peristiwa penting dalam proses bernegara adalah sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pemerintah Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Janji itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang Jenderal Kunaiki Koisu (Pengganti Perdana Menteri Tojo) dalam Sidang Teikuku Gikoi (Parlemen Jepang). Realisasi dari janji itu maka dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945 dan dilantik pada 28 Mei 1945 yang diketuai oleh dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Peristiwa inilah yang menjadi tonggak pertama proses Indonesia menjadi negara. Pada sidang ini mulai dirumuskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan negara yang merdeka. Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) setelah sebelumnya membubarkan BPUPKI pada 9 Agustus 1945. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakil ketua adalah Drs. Moh. Hatta. Badan yang mula-mula buatan Jepang untuk memersiapkan kemerdekaan Indonesia, setelah Jepang takluk pada Sekutu dan setelah diproklamirkan Kemerdekaan Indonesia, maka badan ini mempunyai sifat ‘Badan Nasional’ yang mewakili seluruh bangsa Indonesia. Akibat dari penyerahan Jepang pada sekutu maka janji Jepang 12

tidak terpenuhi, sehingga bangsa Indonesia dapat memproklamirkan diri menjadi negara yang merdeka; Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Peristiwa ini merupakan momentum yang paling penting dan bersejarah karena merupakan titik balik dari negara yang terjajah menjadi negara yang merdeka.

13

BAB IV Proses Perumusan Pancasila Secara etimologis istilah Pancasila berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan Pancasila memilki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca artinya lima, syila vokal i pendek artinya batu sendi, alas atau dasar syiila vokal i pendek artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh. Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan susila yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata Pancasila yang dimaksudkan adalah adalah istilah Panca Syilla dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal berbatu sendi lima atau secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Adapun istilah Panca Syiila dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

4.1 Zaman Prasejarah Zaman prasejarah dapat diartikan sebagai zaman pada saat manusia belum mengenal tulisan. Prasejarah disebut juga nirleka, yaitu zaman tidak ada tulisan. Menurut Wikipedia, prasejarah adalah sebutan bagi kurun waktu yang bermula ketika makhluk hominini mulai memanfaatkan perkakas batu sekitar 3,3 juta Tahun Silam (dihitung mundur dari tahun 1950), dan berakhir ketika sistem tulis diciptakan. Oleh karena itu prasejarah juga disebut Zaman Praaksara (zaman sebelum ada aksara) atau Zaman Nirleka (zaman ketiadaan tulisan). Zaman prasejarah atau praaksara tentu memiliki rentang waktunya sendiri. Menurut ilmuwan sejarah atau ahli sejarah asal Denmark bernama CJ. Thomsen memiliki pendapat bahwa zaman praaksara Indonesia terbagi atas beberapa waktu, waktu praaksara terbagi dalam tiga zaman yang hingga kini menjadi patokan bagi sejarawan di Indonesia, yaitu zaman batu, zaman perunggu, dan zaman besi. Konsep ini disebut dengan three age system yang menekankan pada pendekatan teknis dan didasarkan atas penemuan alat – alat peninggalan bangsa prasejarah. Zaman batu identik dengan alat – alat batu yang ditinggalkan, zaman perunggu berupa alat perunggu, dan begitu pula dengan zaman besi yang meninggalkan alat besi sebagai peralatan pada periode tersebut. Dengan teori di atas dapat disimpulkan bahwa peninggalan menentukan zaman yang terjadi di masa lalu, meskipun tahun dari waktu itu tidak diketahui secara pasti. 14

Walaupun pada masa itu tidak memungkinkan kehidupan manusia berlangsung modern, dalam hal ini masih primitif. Pada zaman itu manusia masih menggunakan hal – hal yang sederhana dari alam untuk membantu kehidupannya. Hal ini tak lepas dari keberadaan akal pikiran yang dimiliki oleh manusia itu sendiri. Berdasarkan teori sebelumnya, ada beberapa pembagian zaman parsejarah dalam beberapa periode waktu, yang didasarkan pada peninggalan alat – alat yang ada, maka zaman prasejarah dibagi dalam periode berikut : 1) Zaman batu, dibagi kedalam palaeolithikum, mesozoikum, neolithikum. 2) Zaman logam di indonesia, dibagi kedalam periode zaman tembaga, zaman perunggu, zaman besi. Pada zaman batu tentu manusia pada zaman itu menggunakan batu sebagai alat utama dalam kehidupannya sehari – hari, baik alat untuk memasak, berburu, dan mengatasi rintangan yang ada di alam pada zaman itu. Pada zaman logam pula sama saja, hanya yang membedakan sudah ditemukannya logam, baik besi, perunggu, ataupun tembaga yang dijadikan alat oleh mereka dalam menjalankan kehidupannya sehari – hari. Penjelasan mengenai pembagian zaman kami rangkum dalam poin berikut : 1. Zaman Batu Palaeolithikum (Zaman Batu Tua) Zaman batu ini merupakan zaman batu awal dari kehidupan zaman prasejarah, dimana pada zaman ini peralatan batu untuk menunjang kehidupan masih dibuat secara kasar oleh manusia. Zaman ini berlangsung sekitar 600.000 tahun sebelum masehi atau pada akhir zaman pleistosen. Sesuai zamannya, kehidupan zaman ini masih sederhana. Manusia hidup berkelompok (10-15 orang), mengenal api barus sebatas untuk senjata bertahan hidup dan menakuti hewan buruan. Zaman ini dikenal istilah kehidupan nomaden atau berpindah – pindah tergantung dimana sumber makanan atau buruan berada, sehingga cara hidup manusia pada zaman itu hanya berburu dan mengumpulkan makanan (food gathering). Kehidupan pada zaman ini belum nampak adanya hunian, manusia tinggal di gua atau tempat perlindungan lainnya yang aman dari gangguan alam atau hewan buas. 2. Zaman Batu Mesolithikum (Zaman Batu Tengah) Zaman mesolithikum merupakan zaman batu yang menjadi peralihan daripada zaman palaeolithikum dan neolithikum. Pada zaman ini alat – alat penunjang kehidupan manusia masih berifat kasar namun sudah ada upaya untuk memperhalus alat tersebut. Zaman ini kehidupan sudah mulai berkembang, manusia sudah mengenal sistem masyarakat dan tidak lagi berkelompok. Tempat tinggal mereka sudah menetap di sebuah hunian rumah panggung sederhana atau tetap di gua, manusia juga sudah mengenal cara 15

bercocok tanam dan bagaimana pembagian tugas dalam sosial, misalnya laki – laki berburu dan wanita memasak. Selain itu zaman ini manusia sudah mengenal kesenian seperti musik, dan beberapa Peninggalan Zaman Mesozoikum seperti lukisan di dinding gua, dan sebagainya. Adapun perkembangan dari zaman ini beralih kepada zaman neolithikum atau megalithikum. 3. Zaman Batu Neolithikum (Zaman Batu Muda) Zaman ini kehidupan praaksara sudah berkembang pesat, dimana manusia sudah berrevolusi dalam segi kehidupan, misalnya tidak lagi bergantung dari berburu dan mulai mengembangkan cara bercocok tanam, beternak, dan sejenisnya. Kehidupan pada zaman ini juga mulai berkembang dengan hilangnya budaya nomaden dan diganti dengan menghuni tetap pada suatu tempat. Peralatan yang digunakan mereka juga lebih baik mengingat sudah halus, dan dibarengi dengan perlatan lainnya seperti gerabah atau kain tenun. Pola hidup menetap yang mereka jalani dan menghasilkan kebudayaan yang lebih maju, karena mereka mempunyai waktu luang untuk memikirkan kehidupannya. 4. Zaman Batu Megatlithikum Zaman ini merupakan perkembangan dari zaman batu yang berelasi dengan kehidupan ritual keagamaan, zaman ini berbarengan dengan zaman neolithikum yang menghasilkan bukan hanya alat, namun juga berkenaan dengan upacara – upacara keagamaan atau kepercayaan orang zaman itu. Adapun kehidupan zaman ini menghasilkan alat upacara kegamaan sebagai berikut : -

Menhir, tugu batu besar yang bertujuan untuk memuja arwah nenek moyang.

-

Dolmen, meja batu yang memiliki kaki – kaki batu terbuat dari menhir, alat ini diciptakan untuk menaruh sesaji atau digunakan untuk alat kubur/peti kubur karena dibawahnya terdapat jenazah/kuburan.

-

Peti Kubur Batu, berupa potongan batu yang disusun seperti peti mayat untuk penguburan.

-

Sarkofagus, keranda dari batu utuh (monolith)yang dianggap memiliki kekuatan

-

Waruga, merupakan peti batu yang berbentuk kubus atau bulat.

-

Punden berundak, sebuah bangunan yang berbentuk seperti piramida yang digunakan sebagai tempat menaruh sesaji, punden merupakan cikal bakal dari candi.

4.2 Zaman Hindu/Budha Perkembangan ajaran Hindu-Budha di Indonesia tidak terlepas dari letak strategis Indonesia yang menjadikannya sebagai daerah dengan banyaknya orang asing yang ingin 16

melakukan perdagangan di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, maka disebarkanlah ajaran –ajaran termasuk di dalamnya ajaran Hindu-Budha. Ajaran Hindu-Budha telah banyak mewarnai kehidupan di negeri ini. Akan tetapi, proses pasti dari masuknya agama HinduBudha di Indonesia masih belum terkuak. Ada beberapa teori yang dikemukakan oleh para ahli sejarah perihal masuk dan berkembangnya agama Hindu-Budha di Indonesia. Teori tersebut adalah : 1. Teori Brahmana, teori ini dikemukakan oleh J.C.Van Leur. Dia berpendapat bahwasanya ajaran agama Hindu-Budha di Indonesia dikembangkan oleh para kaum Brahmana (golongan pemuka agama) dari negeri India. Hal ini didukung dengan penemuan-penemuan prasasti di Indonesia yang hamper semuanya menggunakan huruf Pallawa atau Sansakerta. Di India, aksara dan bahasa Pallawa maupun Sansakerta hanya dikuasai oleh kaum Brahmana. Selain dari bukti prasasti yang menjadi bukti teori Brahmana, terdapat satu lagi hal yang menjadi bukti pendukung teori ini, yaitu kebiasaan ajaran Hindu di Indonesia hampir sama dengan ajaran Hindu di India. Di dalam ajaran Hindu, pengajaran agama yang baik dan benar hanya boleh dilakukan oleh kaum Brahmana, dikarenakan mereka mempunyai ilmu yang cukup untuk menyebarkannya. Para kaum Brahmana dari negeri India diundang oleh para ketua suku di nusantara untuk mengembangkan dan mengajarkan ajaran agama Hindu-Budha di Indonesia. Pada saat itu, di Indonesia masih menganut kepercayaan animism atau dinamisme. 2. Teori Waisya, teori ini berpendapat bahwa ajaran agama Hindu-Budha di Indonesia dibawa masuk dan berkembang berkat peran dari penganut agama dari golongan Waisya (pedagang) yang merupakan mayoritas penduduk di India. Para pedagang ini selain melakukan perdagangan di Nusantara, juga menyebarkan paham agama HinduBudha di Indonesia. Pada zaman tersebut, pelayaran masih sangat ditentukan oleh musim angin atau tidak. Saat musim angin tidak ada, maka para pedagang dari India tidak bisa kembali ke daerahnya dengan menggunakan kapal-kapal. Maka pada saat itu, mereka menetap sementara di wilayah nusantara sampai musim angin tiba. Diantara kegiatan mereka pada saat menetap ialah menyebarkan kepada penduduk pribumi ajaran agama Hindu-Budha. Teori ini dikemukakan oleh N.J.Kroom. 3. Teori Ksatria, dalam teori ini yang dikemukakan oleh C.C.Berg, Mookerji, dan J.L.Moens ini berpendapat bahwasanya ajaran agama Hindu dan Budha di Indonesia dibawa oleh kaum golongan ksatria. Hal ini idak bisa dilepaskan dari sejarah perkembangan agama Hindu Budha di India. Saat itu di India, terjadi perebutan 17

kekuasaan antara golongan penguasa kerajaan di India. Oleh karena itu, para golongan ksatria yang kalah perang harus melarikan diri ke daerah-daerah lain, tidak terkecuali Indonesia. Di Indonesia, mereka berusaha mendirikan kelompokkelompokm dan pada akhirnya mendirikan sebuah kerajaan yang bercorak HinduBudha seperti pada daerah asalnya. Dalam perkembangannya, mereka juga menyebarkan ajraan gama Hindu-Budha kepada masyarakat lokal tempat kerajaan itu berdiri. 4. Teori Arus Balik (Nasional), dalam teori ini penyebaran agama Hindu-Budha di Indonesia tidak terlepas dari pastisipasi aktif penduduk nusantara dalam menyebarkan ajaran ini. Pada saat pertama kali dikembangkan oleh para pemuka agam ahInduBudha dari negeri India, mereka tertarik dan pada akhirnya berusaha mempelajari ajaran tersebut ke negeri asalnya, yaitu India. Para penduduk lokal berangkat ke India untuk mempelajari langsung ajaran-ajaran yang dipraktekkan di dalam agama Hindubudha. Jika dirasa sudah cukup, maka mereka pulang ke Indonesia dan menyebarkan ajaran yang telah mereka dapatkan dengan masyarakat lainnya. Teori ini dikembangkan oleh F.D.K Bosch 5. Teori Sudra, teori ini dikembangkan oleh van Faber. Dia berpendapat bahwa ajaran agama Hindu-Budha dikembangkan di Indonesia melalui para kaum Sudra (budak) yang bermigrasi dari India ke Indonesia untuk mencari penghidupan dan kehidupan yang layak. Di samping itu, merekajuga menyebarkan ajaran agama Hindu-Budha kepada mayarakat lokal.

Sejarah Kerajaan Hindu Budha di Indonesia 1. Kerajaan Kutai Kerajaan Kutai terletak di Kalimantan Timur dan merupakan kerajaan tertua di Indonesia. Kerajaan Kutai adalah kerajaan bercorak agama Hindu pertama di Indonesia. Terdapat oeninggalan sejarah di kerajaan ini, diantaranya adalah tujuh buah prasasti yang dipahat di atas taing batu yang disebut dengan Yupa. Prasasti ini berbentuk huruf Pallawa dengan angka tahun di dalamnya ialah 400 M. dengan ditemukannya prasasti dengan huruf Pallawa ini, Indonesia sudah memasuki zaman sejarah dimana masyarakatnya sudah mengenal tulisan sebagai alat untuk berkomunikasi. Diantara raja-raja yang pernah memerintah di kerajaan Kutai ialah Kudungga, Asmawarman, dan Mulawarman.

18

2. Kerajaan Taruma Negara Kerajaan ini ditemukan di daerah Bogor, Jawa Barat dan diperkirakan sudah berdiri sejak abad ke-5 Masehi. Diantara peninggalan-peninggalan kerajaan Taruma Negara yang terkenal diantaranya pasasti tugu, lebak, pasir awi, jambu, muara cireteun, dan prasasti kebon kopi. Dari prasasti-prasasti di atas, bercerita bahwasanya yang memerintah kerajaan Taruma Negara adalah seorang raja yang snagat bijaksana dan adil serta sangat memperhatikan kemakmuran pada rakyatnya. Ia adalah Purnawarman. 3. Kerajaan Melayu Dharmasraya Kerajaan Melayu merupakan slaah satu kerajaan bercorak Hindu-Budha di daerah Sumatera. Selain kerajaan Melayu, terdapat satu lagi kerajaan bercorak Hindu-Budha di Indonesia, yaitu kerajaan Sriwijaya yang terletak di Sumatera Selatan. Kerajaan Melayu Dharmasraya terletak di daerah Jambi. 4. Kerajaan Sriwijaya Kerajaan ini sudah berdiri sekitar abad ke-7 Masehi. Kerajaan Sriwijaya terletak di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Bukti yang mendukung adanya kerajaan Sriwijaya adalah prasasti-prasasti yang berhuruf Pallawa, yaitu prasasti Talang Tuo, Kota Kapur, Karang Berahi, Kedukan Bukti,dan prasasti Telaga Batu. Dari prasasti-prasasti tersebut dapat diketahui bahwa kerajaan Sriwijaya menganut ajaran agama Budha dengan puncak kejayaan berada pada saat raja Bala Putra Dewa memerintah. 5. Kerajaan Majapahit Majapahit merupakan kerajaan bercorak Hindu-Budha yang terletak di desa Tarik, Mojokerto, Jawa Timur. Pendiri kerajaan Majapahit adalah Raden Wijaya dengan puncak kejayaan berada saat Gajah Mada memerintah. Setelah itu, puncak kekuasaan digantikan oleh Hayam Wuruk. Setelah itu, kerajaan Majapahit sedikit demi sedikit mulai memudar dikarenakan karena penerus-penerus dari Hayam Wuruk tidam mempunyai kemampuan yang mumpuni. Selain itu, adanya perkembangan agama Islam dari kerajaan Demak juga snagat mempengaruhi runtuhnya kerajaan Majapahit. 6. Kerajaan Bali Sesuai dengan namanya, kerajaan ini terletak di Pulau Bali. Kerajaan Bali merupakan kerajaan bercorak Hindu yang diakui kehebatannya. Bahkan sampai sekarang, mayoritas penduduk Bali masih beragama Hindu. Pada tahun 914 Masehi seperti yang tertulis dalam prasasti Sanur, diceritakan bahwa terjadi peperangan antara kerajaan Bali dnegan kerajaan Padjajaran. Peperangan ini terjadi di bawah kekuasaan raja Sri Baduga Maharaja. Perang ini juga terkenal dengan nama Perang Bubat. 19

7. Kerajaan Kediri Kerajaan ini berdiri di daerah Daha, Kediri, Jawa Timur. Dari bukti-bukti yang pernah ditemukan bahwa kerajaan Kediri mempunyai seorang raja yang terkenal adil dan sangat memperhatikan kemakmuran rakyatnya. Raj atersebut bernama Jayabaya. Kerajaan ini berdiri sekitar abad ke-12 Masehi. 8. Kerajaan Medang Kerajaan Medang berdiri sekitar abad ke-10 Masehi dnegan pendirinya yaitu Mpu Sindok. Sebenarnya, kerajaan Medang merupakan kerajaan pecahan dari kerajaan Mataram Kuno yang mengalami kehancuran. Mpu Sindok menamakan dinasti kekuasaannya dengan nama Dinasti Isyana. Kerajaan Medang terletak di sekitar sungai Brantas, Jawa Timur. 9. Kerajaan Singosari Kerajaan Singosari terbentuk setelah meletusnya perang Ganter pada tahun 1222 Masehi antara kerajaan Kediri yang dipimpin oleh raja Kertajaya melawan pasukan Brahmana yang dibantu oleh Ken Arok. Setelah dinasti raja Kertajaya dapat ditaklukkan, maka berdirilah kerajaan Singosari di bawah kepemimpinan raja Ken Arok yang bergelar Kertarejasa. 10. Kerajaan Mataram Kuno Kerajaan ini diperkirakan terbentuk sekitar abad ke-8 Masehi. Hal ini didukung dengan penemuan prasasti Canggal. Diantara raja-raja yang pernah memerintah kerajaan Mataram Kuno, yang sangat terkenal adalah Dinasti Sanjaya dan dinasti Syailendra. 11. Kerajaan Sunda Kerajaan Sunda merupakan kerajaan yang ada diantara tahun 932 Masehi-1579 Masehi di daerah Bogor, Jawa Barat. Pada masa perkembangannya, kerajaan ini sudah dapat menguasai sebagian wilayah selatan pula Sumatera. Sekitar abad ke-14 Masehi, ibukota kerajaan Sunda pindah ke Pakuan Pajajaran dan memiliki dua pelabuhan yang terkenal, yaitu Kalapa dan Banten. Kerajaan Sunda ditaklukkan oleh Maulana Yusuf pada tahun 1579 Masehi.

4.3 Kedatangan Islam Sebelum menjadi agama yang paling banyak dianut oleh orang Indonesia, Islam adalah salah satu agama yang diperkirakan datang karena adanya pedagang yang singgah di Nusantara Squad. Para ahli sejarah memberikan 4 teori bagaimana proses masuknya Islam ke Nusantara. Masing-masing teori dijelaskan berdasarkan rentan waktu yang berbeda. Mulai dari abad ke 7, hingga ada pula yang menyebutkan abad ke 13. Berikut 4 teori masuknya Islam ke Nusantara :

20

1) Teori Gujarat Teori ini beranggapan bahwa agama dan kebudayaan Islam dibawa oleh para pedagang dari daerah Gujarat, India yang berlayar melewati selat Malaka. Teori ini menjelaskan bahwa kedatangan Islam ke Nusantara sekitar abad ke 13, melalui kontak para pedagang dan kerajaan Samudera Pasai yang menguasai selat Malaka pada saat itu. Teori ini juga diperkuat dengan penemuan makam Sultan Samudera Pasai, Malik As-Saleh pada tahun 1297 yang bercorak Gujarat. Teori ini dikemukakan oleh S. Hurgronje dan J. Pijnapel. 2) Teori Persia Umar Amir Husen dan Hoesein Djadjadiningrat berpendapat bahwa Islam masuk ke Nusantara melalui para pedagang yang berasal dari Persia, bukan dari Gujarat. Persia adalah sebuah kerajaan yang saat ini kemungkinan besar berada di Iran. Teori ini tercetus karena pada awal masuknya Islam ke Nusantara di abad ke 13, ajaran yang marak saat itu adalah ajaran Syiah yang berasal dari Persia. Selain itu, adanya beberapa kesamaan tradisi Indonesia dengan Persia dianggap sebagai salah satu penguat. Contohnya adalah peringatan 10 Muharam Islam-Persia yang serupa dengan upacara peringatan bernama Tabuik/Tabut di beberapa wilayah Sumatera (Khususnya Sumatera Barat dan Jambi). 3) Teori China Lain halnya dengan Slamet Mulyana dan Sumanto Al Qurtuby, mereka berpendapat bahwa sebenarnya kebudayaan Islam masuk ke Nusantara melalui perantara masyarakat muslim China. Teori ini berpendapat, bahwa migrasi masyarakat muslim China dari Kanton ke Nusantara, khususnya Palembang pada abad ke 9 menjadi awal mula masuknya budaya Islam ke Nusantara. Hal ini dikuatkan dengan adanya bukti bahwa Raden Patah (Raja Demak) adalah keturunan China, penulisan gelar raja-raja Demak dengan istilah China, dan catatan yang menyebutkan bahwa pedagang China lah yang pertama menduduki pelabuhan-pelabuhan di Nusantara. 4) Teori Mekkah Dalam teori ini dijelaskan bahwa Islam di Nusantara dibawa langsung oleh para musafir dari Arab yang memiliki semangat untuk menyebarkan Islam ke seluruh dunia pada abad ke 7. Hal ini diperkuat dengan adanya sebuah perkampungan Arab di Barus, Sumatera Utara yang dikenal dengan nama Bandar Khalifah.

21

Selain itu, di Samudera Pasai mahzab yang terkenal adalah mahzab Syafi’i. Mahzab ini juga terkenal di Arab dan Mesir pada saat itu. Kemudian yang terakhir adalah digunakannya gelar Al-Malik pada raja-raja Samudera Pasai seperti budaya Islam di Mesir. Teori inilah yang paling benyak mendapat dukungan para tokoh seperti, Van Leur, Anthony H. Johns, T.W Arnold, dan Buya Hamka.

4.4 Penjajahan Bangsa Eropa Portugis menjadi bangsa Eropa pertama yang berlayar hingga ke Kepulauan Nusantara. Alfonso de Albuqueque memimpin sekitar 18 kapal yang mengangkut 1.200 orang. Rombongan Portugis ini menaklukkan Malaka pada 1511, lalu menyasar Maluku pada 1512. Dari sini, sejarah kolonialisasi di Indonesia bermula. Rempah-rempah menjadi alasan utama Portugis menyambangi Nusantara. Capaian Portugis ini kemudian diikuti oleh kerajaan tetangga, Spanyol. Di Maluku, Portugis dan Spanyol terlibat konflik. Portugis bersekutu dengan Kerajaan Ternate melawan Spanyol yang merangkul Kerajaan Tidore. Tak hanya Spanyol dan Portugis, penjelajahan samudera yang menjelma menjadi kolonialisme dan imperalisme itu nantinya juga diikuti oleh bangsabangsa Eropa lainnya, termasuk Belanda, Perancis, Inggris, Italia, Belgia, hingga Jerman. Latar belakang bangsa Eropa melakukan penjelajahan samudera salah satu penyebab utamanya adalah jatuhnya Konstatinopel pada 1453, dari Kekaisaran Bizantium atau Romawi Timur ke Kesultanan Turki Usmani di bawah pimpinan Sultan Mehmed II. Penaklukan Konstantinopel (sekarang Istanbul) menjadi salah satu tonggak peristiwa penting yang mengubah sejarah peradaban manusia: penjelajahan bangsa-bangsa Eropa. Bangsa Eropa Sampai ke Nusantara Putusnya jalur perdagangan Asia-Eropa mendorong kerajaan-kerajaan di Eropa untuk mencari jalur perdagangan baru. Kali ini tak lewat darat yang sudah dikuasai Turki Usmani tertutup, sedang mencari jalur lain lebih sulit dan berbahaya. Maka, dicobalah menelusuri surga rempah-rempah lewat pelayaran. Laut menjadi jalan yang ditempuh bangsa Barat untuk menemukan rempah. Portugis dan Spanyol menjadi yang pertama melakukan penjelajahan. Mereka akhirnya berhasil mencapai kepulauan rempah-rempah di timur jauh alias Asia Tenggara. Tahun 1512, armada laut Portugis sampai ke Malaka. Portugis tiba di Kepulauan Nusantara dengan membawa serta 1.200 orang dan 17 atau 18 buah kapal. Ini merupakan awal mula kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia. Spanyol juga datang ke Nusantara setelah Portugis, Belanda pun demikian. Bahkan, belanda memiliki pengaruh yang jauh lebih dalam ketimbang dua bangsa Eropa sebelumnya karena 22

penjajahan yang terjadi kemudian dan berlangsung amat lama. Dinukil dari modul Sejarah Indonesia Kelas XI terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, terdapat beberapa peristiwa yang melatarbelakangi kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia, antara lain sebagai berikut : 1) Perang Salib Perang Salib merupakan perang yang melibatkan masyarakat dari Eropa melawan Turki Seljuk dan orang Arab. Perang ini berlangsung selama 200 tahun dan terbagi menjadi 7 periode. Perang ini disebut Perang Salib oleh orang Kristen, dan Perang Suci oleh kaum Muslim. Perang Salib disebabkan karena perebutan Kota Yerusalem. Perang yang berlarutlarut ini membuat jalur perdagangan Asia-Eropa menjadi terputus. Perang ini juga berdampak pada habisnya kekayaan bangsa Eropa karena dialokasikan untuk peperangan. 2) Jatuhnya Konstantinopel Tahun 1453, Khalifah Utsmaniyah yang berpusat di Turki berhasil menguasai Konstantinopel. Kota ini sebelumnya termasuk wilayah kekuasan Kerajaan RomawiByzantium. Perebutan Konstantinopel ini dipimpin oleh Raja Turki, Sultan Muhammad II. Konstantinopel, sejak lama merupakan kota yang diperebutkan, bukan hanya karena sejarah kejayaannya, namun juga karena kota ini merupakan salah satu titik penting dalam jalur perdagangan darat yang menyambungkan Eropa dengan Asia. Setelah Konstantinopel diduduki Turki Usmani, jalur perdagangan darat Asia-Eropa terputus. Hal tersebut dikarenakan Turki Usmani melarang orang-orang Eropa melewati Konstantinopel. Di sisi lain, permintaan barang, terutama rempah-rempah yang merupakan komoditas mahal di Eropa, meningkat. Hal ini memaksa bangsa-bangsa Eropa mencari jalur-jalur pedagangan lain selain Konstantinopel. 3) Mencari Kepulauan Rempah-rempah M. C. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2007) menyebutkan, alasan terbesar kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia atau Nusantara adalah demi rempah-rempah. Rempah-rempah adalah bahan baku yang berharga di Eropa. Bangsa Eropa menjadikan rempah sebagai bahan baku obat, parfum, makanan, dan yang terpenting adalah pengawet makanan. Orang-orang Eropa kala itu mesti menyembelih semua ternaknya. Jika tidak, ternak akan mati karena suhu dingin. Daging hasil ternak tersebut mesti diawetkan, namun bahan pengawet makanan waktu itu adalah rempah. Terputusnya jalur perdagangan karena Konstantinopel jatuh ke tangan Turki Usmani membuat Bangsa Eropa tergerak untuk mencari jalur perdagangan rempah sendiri. Selain India, Kepulauan Nusantara waktu itu sudah terkenal sebagai penghasil rempah. Pala, lada, dan terutama cengkeh adalah komoditas 23

bernilai sangat mahal. Namun, Portugis, Spanyol, juga Belanda tidak datang ke Indonesia hanya untuk memenuhi kebutuhan warganya akan rempah semata. Mereka juga berniat untuk memonopoli perdagangan rempah. 4) Perkembangan Teknologi & Sains Setelah kekalahan di Perang Salib, perkembangan teknologi dan sains di Eropa justru berkembang pesat seiring berakhirnya fase Abad Gelap dan digantikan dengan Renaisans alias Abad Pencerahan sejak abad ke-15 M. Selain itu, kekalahan Perang Salib membuat bangsa-bangsa Eropa menyadari kekurangan mereka dalam hal teknologi dan ilmu pengetahuan. Pada masa-masa itu, muncul teori heliosentrisme yang diperkenalkan oleh Nicolas Copernicus dan Galileo Galilei. Pembuktian-pembuktian bahwa bumi berbentuk bulat, dan mempunyai orbit yang mengelilingi matahari dapat dilakukan setelah ilmu astronomi ditemukan dan berkembang. Teori ini membuka tabir bahwa pengetahuan orang Eropa atas dunia ternyata begitu sempit. Maka, muncul keinginan untuk mencari tahu hal-hal yang belum diketahui tentang alam semesta, keadaan geografi dunia, dan tentang bangsa-bangsa lain yang ada di belahan dunia lain. Keinginan untuk menjelajah tersebut ditunjang oleh berkembangnya teknologi pelayaran, seperti ditemukannya kompas, meriam, dan alat-alat lainnya, juga perkembangan ilmu astronomi dalam navigasi pelayaran. Teknologi dan pengetahuan membuat pencarian tempat penghasil rempah-rempah dapat dilakukan melalui laut, tidak melalui darat yang sudah terputus karena jatuhnya Konstantinopel. 5) Semangat 3G Pada akhirnya, penjelajahan samudera yang dilakukan bangsa-bangsa Eropa disertai semangat 3G, yakni gold (kekayaan), glory (kejayaan), dan gospel (menyebarkan agama Nasrani). Gold berarti keinginan memperoleh kekayaan di wilayah-wilayah baru yang ditemukan. Kekayaan yang dieksploitasi dari daerah baru itu kemudian digunakan untuk kepentingan kerajaan/negara imperialis Glory diartikan sebagai kejayaan atau untuk menguasai wilayah yang didatangi dan dijadikan sebagai koloni. Indonesia, misalnya, pernah cukup lama menjadi jajahan Belanda. Gospel merupakan misi menyebarkan ajaran Nasrani (Kristen Katolik dan Kristen Protestan). Misionaris bangsa-bangsa Eropa menyebarkan agamanya di wilayah-wilayah baru yang mereka datangi.

4.5 Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan 24

rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang–undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah Perumusan Pancasila Hingga saat ini nama Pancasila telah dikenal oleh segenap bangsa Indonesia, tidak saja sebagai nama Dasar Negara kita, tetapi juga nama dari Falsafah Bangsa, nama dari Kepribadian Bangsa, nama dari Jiwa Bangsa dan sebagainya (Dardji Darmodihardjo, Santiaji Pancasila). Mengenal nama Pancasila tidak begitu sukar, tetapi untuk mengerti apa itu Pancasila cukup sukar. Apalagi untuk menetapkan secara pasti siapa pengalinya, merupakan suatu masalah yang komplek. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau sebagai way of life bangsa Indonesia telah tumbuh di jiwa bangsa Indonesia lama sebelum Indonesia ini merdeka. “Tuan-tuan sekalian, weltanschaung ini sudah lama harus kita bulatkan di dalam hati kita dan di dalam pikiran kita, sebelum Indonesia Merdeka datang” (Ir. Soekarno, pidato Lahirnya Pancasila). Jadi manusia Indonesia telah mengenal Pancasila, khususnya sebagai pandangan hidup, sudah sejak beberapa waktu yang lalu. Untuk mengemukakan siapa penggali Pancasila itu, maka kita perlu menengok tonggak-tonggak sejarah dalam hubungannya dengan Pancasila tersebut. Pancasila sebagaimana dalam masa pembentukannya mengalami macam macam rumusan yang berbeda,berikut diantaranya : 1. Rumusan 1 MR MOH YAMIN Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

25

Rumusan Pidato : Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu : 1) Peri Kebangsaan 2) Peri Kemanusiaan 3) Peri ke-Tuhanan 4) Peri Kerakyatan 5) Kesejahteraan Rakyat Rumusan Tertulis : Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Kebangsaan Persatuan Indonesia 3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Rumusan II IR SOEKARNO Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

26

Rumusan Pancasila : 1) Kebangsaan Indonesia 2) Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan 3) Mufakat,-atau demokrasi 4) Kesejahteraan sosial 5) Ketuhanan Rumusan Trisila : 1) Sosio-nasionalisme 2) Sosio-demokratis 3) ke-Tuhanan

3. Rumusan III PIAGAM JAKARTA Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama. Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”.

Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). 27

Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945) Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno. 1) Mr. Mohammad Yamin Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut : •

peri kebangsaan



peri kemanusiaan



peri ketuhanan



peri kerakyatan



kesejahteraan rakyat

2) Mr. Supomo Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini : 28

a) persatuan b) kekeluargaan c) keseimbangan lahir dan batin d) musyawarah e) keadilan sosial

3) Ir. Sukarno Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini: kebangsaan Indonesia internasionalisme atau perikemanusiaan mufakat atau demokrasi kesejahteraan sosial Ketuhanan Yang Maha Esa Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

Tokoh-tokoh Perumus Pancasila Berikut ini adalah beberapa tokoh dalam perumusan pancasila yaitu: 1. Prof. Muhammad Yamin, SH Muhammad Yamin dilahirkan di Sawahlunto, Sumatera Barat, pada tanggal 23 Agustus 1903. Ia menikah dengan Raden Ajeng Sundari Mertoatmadjo. Di zaman penjajahan, Yamin termasuk segelintir orang yang beruntung karena dapat menikmati pendidikan menengah dan tinggi. Lewat pendidikan itulah, Yamin sempat menyerap kesusastraan asing, khususnya kesusastraan Belanda. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tradisi sastra Belanda diserap Yamin sebagai seorang intelektual sehingga ia tidak menyerap mentahmentah apa yang didapatnya itu. Dia menerima konsep sastra Barat, dan memadukannya dengan gagasan budaya yang nasionalis. Pendidikan yang sempat diterima Yamin, antara lain, Hollands inlands School (HIS) di Palembang, tercatat sebagai peserta kursus pada Lembaga Pendidikan Peternakan dan Pertanian di Cisarua, Bogor, Algemene Middelbare School (AMS), yaitu sekolah setingkat SMA di Yogya, dan HIS di Jakarta. Yamin menempuh pendidikan di AMS setelah menyelesaikan sekolahnya di Bogor yang dijalaninya selama lima tahun.

29

Studi di AMS Yogya sebetulnya merupakan persiapan Yamin untuk mempelajari kesusastraan Timur di Leiden. Di AMS, ia mempelajari bahasa Yunani, bahasa Latin, bahasa Kaei, dan sejarah purbakala. Dalam waktu tiga tahun saja ia berhasil menguasai keempat mata pelajaran tersebut, suatu prestasi yang jarang dicapai oleh otak manusia biasa. Dalam mempelajari bahasa Yunani, Yamin banyak mendapat bantuan dari pastor-pastor di Seminari Yogya, sedangkan dalam bahasa Latin ia dibantu Prof. H. Kraemer dan Ds. Backer. Setamat AMS Yogya, Yamin bersiap-siap berangkat ke Leiden. Akan tetapi, sebelum sempat berangkat sebuah telegram dari Sawahlunto mengabarkan bahwa ayahnya meninggal dunia. Karena itu, kandaslah cita-cita Yamin untuk belajar di Eropa sebab uang peninggalan ayahnya hanya cukup untuk belajar lima tahun di sana. Padahal, belajar kesusastraan Timur membutuhkan waktu tujuh tahun. Dengan hati masgul Yamin melanjutkan kuliah di Recht Hogeschool (RHS) di Jakarta dan berhasil mendapatkan gelar Meester in de Rechten ‘Sarjana Hukum’ pada tahun 1932. Sebelum tamat dari pendidikan tinggi, Yamin telah aktif berkecimpung dalam perjuangan kemerdekaan. Berbagai organisaasi yang berdiri dalam rangka mencapai Indonesia merdeka yang pernah dipimpin Yamin, antara lain, adalah, Yong Sumatramen Bond ‘Organisasi Pemuda Sumatera’ (1926–1928). Dalam Kongres Pemuda II (28 Oktober 1928) secara bersama disepakati penggunaan bahasa Indonesia. Organisasi lain adalah Partindo (1932–1938). Pada tahun 1938—1942 Yamin tercatat sebagai anggota Pertindo, merangkap sebagai anggotaVolksraad ‘Dewan Perwakilan Rakyat’. Setelah kemerdekaan Indonesia terwujud, jabatan-jabatan yang pernah dipangku Yamin dalam pemerintahan, antara lain, adalah Menteri Kehakiman (1951), Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan (1953–1955), Ketua Dewan Perancang Nasional (1962), dan Ketua Dewan Pengawas IKBN Antara (1961–1962). Dari riwayat pendidikannya dan dari keterlibatannya dalam organisasi politik maupun perjuangan kemerdekaan, tampaklah bahwa Yamin termasuk seorang yang berwawasan luas. Walaupun pendidikannya pendidikan Barat, ia tidak pernah menerima mentah-mentah apa yang diperolehnya itu sehingga ia tidak menjadi kebarat-baratan. Ia tetap membawakan nasionalisme dan rasa cinta tanah air dalam karya-karyanya. Barangkali halini merupakan pengaruh lingkungan keluarganya karena ayah ibu Yamin adalah keturunan kepala adat di Minangkabau. Ketika kecil pun, Yamin oleh orang tuanya diberi pendidikan adat dan agama hingga tahun 1914. Dengan demikian, dapat dipahami apabila Yamin tidak terhanyut begitu saja oleh hal-hal yang pernah diterimanya, baik itu berupa karya-karya sastra Barat yang pernah dinikmatinya maupun sistem pendidikan Barat 30

yang pernah dialaminya. Dalam sidang BPUPKI, Muhammad Yamin benyak memainkan peran. Pada hari pertama sidang BPUPKI pertama yaitu pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin menyampaikan pidato tentang konsep dasar Negara di depan anggota BPUPKI lainnya. Rumusan dasar Negara usulan Muhammad Yamin ini terdiri dari 5 hal pokok yaitu : •

Peri kebangsaan



Peri kemanusiaan



Peri ketuhanan



Peri kerakyatan



Kesejahteraan rakyat

2. Prof. DR. Soepomo Selain Muhammad Yamin, tokoh perumus dasar Negara yang lain adalah Soepomo. Soepomo dilahirkan di Sukoharjo, 22 Januari 1903. Kedua kakek Soepomo dari pihak ayah dan ibu adalah bupati pada jaman pemerintahan kolonial. Sebagai keluarga terpandang, Soepomo mendapatkan pendidikan untuk orang-orang Eropa sejak tingkat dasar. Ia mengenyam pendidikan di ELS (Europeesche Lagere School) di Boyolali pada tahun 1917, kemudian MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) di Solo pada tahun 1920, dan menyelesaikan pendidikan tingginya di Bataviasche Rechtshoogeschool di Batavia pada tahun 1923. Pada tahun 1924 Soepomo melanjutkan pendidikan ke Universitas Leiden di Belanda. Dibimbing salah satu profesor hukum adat Indonesia dari Belanda, Van Vollenhoven, Soepomo beroleh gelar doktor pada tahun 1927 dengan disertasi berjudul De Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta. Menggondol gelar doktor pada usia 24 tahun menjadikan Soepomo sebagai pemegang rekor doktor termuda di Indonesia. Sebagai ahli hukum generasi pertama, kontribusi Soepomo sangat besar dalam pembentukkan dasar negara dan konstitusi bangsa ini. Di hadapan sidang resmi pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei-1 Juni 1945, Soepomo mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yaitu : •

Persatuan



Kekeluargaan



Keseimbangan lahir dan bathin



Musyawarah



Keadilan rakyat 31

3. Ir. Soekarno Ir. Soekarno dikenal dengan bapak proklamator Indonesia karena beliau bersama Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Soekarno lahir di Surabaya pada tanggal 6 Juni 1901 dengan nama lahir Koesno Sasrodihardjo, namun karena sering sakit maka ayahnya mengganti namanya menjadi Soekarno. Nama tersebut diambil dari nama seorang panglima dalam kisaha bratha Yudha yaitu Karna, sedangkan awalan su dalam bahasa jawa berarti baik. Ia bersekolah pertama kali di Tulung Agung hingga akhirnya ia pindah ke Mojokerto, mengikuti orangtuanya yang ditugaskan di kota tersebut. Di Mojokerto, ayahnya memasukan Soekarno ke Eerste Inlandse School, sekolah tempat ia bekerja. Kemudian pada Juni 1911 Soekarno dipindahkan ke Europeesche Lagere School (ELS) untuk memudahkannya diterima di Hoogere Burger School (HBS). Pada tahun 1915, Soekarno telah menyelesaikan pendidikannya di ELS dan berhasil melanjutkan ke HBS di Surabaya, Jawa Timur. Ia dapat diterima di HBS atas bantuan seorang kawan bapaknya yang bernama Omar Said Tjokroaminoto. Tjokroaminoto bahkan memberi tempat tinggal bagi Soekarno di pondokan kediamannya. Di Surabaya, Soekarno banyak bertemu dengan para pemimpin Sarekat Islam, organisasi yang dipimpin Tjokroaminoto saat itu, seperti Alimin, Muso, Dharsono, H. Agus Salim dan Abdoel Moeis.

32

BAB V Pancasila sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sansekerta: pañca yang berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila menyusun dan membimbing kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima ideologi utama yang membentuk Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang tertera pada paragraf keempat (pembukaan) UUD 1945. Meski terjadi perubahan isi dan urutan sila Pancasila yang terjadi pada berbagai tahapan dalam penyusunan Pancasila tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati secara kolektif sebagai hari lahir Pancasila. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berpegang teguh pada Pancasila sebagai landasan dan pedoman yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa. Namun bagi masyarakat, tafsir Pancasila memiliki arti yang sangat besar dalam poros kehidupan. Pentingnya Pancasila dalam kehidupan merupakan dasar falsafah negara. Artinya Pancasila merupakan landasan nilai dan norma penyelenggara pemerintahan sebagai penyelenggara negara. Jadi Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, Pancasila adalah sumber peraturan perundang-undangan negara yang secara konstitusional mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia dan segenap unsurnya yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan negara. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber yang mengatur hukum Indonesia, Pancasila termasuk dalam ketetapan tertinggi, yaitu Pembukaan UUD 1945, yang kemudian diwujudkan atau dijabarkan pada pokok-pokok pokok pemikirannya, termasuk suasana kebatinan UUD 1945, yang akhirnya dirangkum atau dijabarkan, dalam pasal-pasal UUD 1945 dan undang-undang positif lainnya. Visi tersebut menggambarkan Pancasila sebagai unsur yang tidak terpisahkan (lengkap dan menyeluruh) sebagai penyangga yang kuat bagi negara yang dilandasi, dilestarikan, dan dikembangkan dengan tujuan melindungi dan mengembangkan harkat dan martabat serta hak asasi manusia semua warga negara Indonesia.

33

5.1 Pengertian Filsafat Filsafat secara harafiah berasal dari bahasa Yunani, yakni philo-sophia. Kata philo/philein memiliki arti cinta, dan sophia/sophos memiliki arti hikmah atau kebijaksanaan. Maka filsafat memiliki arti mencintai sesuatu hal yang memiliki sifat bijaksana. Filsafat sendiri merupakan ilmu atau teori yang menjadi dasar alam pikiran dalam melakukan suatu kegiatan. Dan makna filsafat menurut D. Runes ialah sebuah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha untuk mencari kebijakan dan cinta akan kebijakan. 5.2 Pancasila sebagai Filsafat Sebagai sebuah filsafat, di dalam Pancasila terkandung sebuah pandangan, nilai-nilai serta suatu pemikiran yang menjadikannya inti utama dari sebuah ideologi. Pancasila sebagai sebuah filsafat merupakan cerminan sebuah pemikiran yang kristis dan rasoinal tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara mendasar dan menyeluruh. Filsafat Pancasila ditujukan untuk semua orang dan bukan hanya untuk bangsa Indonesia saja, sebab didalamnya terkandung konsep kehidupan secara luas dan tidak terbatas. Didalam fisafat Pancasila ada beberapa sudut pandang yang mendasarinya, diantaranya sebagai berikut : 1.

Ontologi

D. Runes mengungkapkan, ontologi merupakan teori tentang suatu keberadaan atau eksistensi. Sedangkan menurut pemikiran Aristoteles mengenai filsafat terutama, ontologi merupakan ilmu yang menyelidiki tentang sebuah hakikat sesuatu hal yang memiliki arti yang sama dengam metafisika. Jadi dengan penjelasan tersebut, ontologi ialah suatu bidang filsafat yang mendalami sebuah makna tentag sebuah keberadaan sesuatu hal (eksistensi). Bidang ontologi meliputi keberadaan manusia, benda, dan alam semesta beserta segala isinya. Dalam aspek ontologi, keberadaan Pancasila merupakan sesuatu hal yang nyata dan realistis. Sebab didalam Pancasila menjelaskan tentang keberadaan Tuhan serta kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk adalah sesuatu yang nyata (real). Seperti yang tertera pada sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Bahwa Pancasila secara ontologi mengakui keberadaan Tuhan yang memiliki kuasa dan sebagai pencipta alam semesta. 2.

Epistemologi

Epistemologi merupakan cabang ilmu filsafat yang mendalami tentang dasar-dasar, asal muasal, ketentuan, susunan metode dan kesahihan sebuah ilmu pengetahuan. Maka dari segi epistemologi Pancasila merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang dapat dibuktikan dan memiliki dasar-dasar yang memiliki kekuatan hukum. Sebagaimana yang tercantum dalan UUD 1945. 34

3.

Aksiologi

Aksiologi merupakan ilmu filsafat yang mendalami tentang makna, sumber dan jenis sebuah nilai serta tingkatan dan hakikat yang terkandung didalam sebuah nilai tersebut. Dilihat dari segi aksiologi, Pancasila memiliki nilai-nilai yang mendasari terciptanya sebuah hak dan kewajiban warga negara didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang majemuk. Nilai-nilai tersebut merupakan cerminan dari kehidupan bangsa yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

5.3 Pengertian Sistem Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakekatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yaitu saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut : •

Suatu kesatuan bagian-bagian.



Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.



Saling berhubungan dan saling ketergantungan.



Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.



Terjadi dalam suatu lingkungan yag kompleks.

Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila pada hakekatnya merupakan suatu azas sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

5.4 Pancasila sebagai Sistem Filsafat Filsafat Pancasila merupakan sistem ialah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling memiliki keterkaitan, keterikatan dan saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang dinamakan sebuah kesatuan organis. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada dasarnya menggunakan beberapa pendekatan untuk menyelami nilai-nilai pokok yang mendasarinya, beberapa penjelasannya sebagai berikut : 1. Dengan menggunakan pendekatan secara deduktif yakni dengan mencari hakikat serta menganalisis isi dari Pancasila itu sendiri dan menyusunnya secara sistematis menjadi suatu keutuhan pandangan yang komprehensif. 35

2. Dengan menggunakan pendekatan secara induktif yaitu dengan mengamati gejalagejala yang timbul dalam kehidupan sosial dan budaya pada masyarakat kemudian merefleksikannya lantas menarik arti serta makna yang hakiki dari gejala-gejala yang timbul tersebut. Pancasila sebagai filsafat mengandung sebuah pandangan, konsep-konsep kebenaran dan cara berpikir yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia. Pancasila memiliki fungsi dasar negara bagi suatu negara yang sesungguhnya ditujukan bukan hanya untuk bangsa Indonesia nammun juga pada kehidupan manusia secara menyeluruh. Didalam Pancasila yang terdiri dari lima sila yang pada hakikatnya merupakan sebuah sistem filsafat.

Prinsip Filsafat Pancasila Pancasila memiliki lima sila didalamnya yang antara satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan, artinya kelima sila didalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri. Pada prinsipnya Pancasila ditinjau dari teori kausa (sebab) yang dikemukakan oleh Aristoteles, adalah sebagai berikut : 1. Kausa Material, yakni sebuah sebab yang memiliki hubungan dengan materi atau bahan. Materi maupun bahan dasar Pancasila berasal dari nilai-nilai kehidupan sosial serta kebudayaan yang telah ada dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia sendiri. (Baca juga: Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat dan Contohnya) 2. Kausa Formalis, yakni sebuah sebab yang memiliki hubungan dengan asal-mula sebuah bentuk. Pancasila sebagai Ideologi negara merujuk pada proses pembentukan Pancasila yang kemudian dirumuskan hingga menjadi Pancasila yang dimuat dalam UUD 1945. (baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga serta bangsa dan negara) 3. Kausa Finalis, yakni sebuah sebab yang terkait dengan asal mula sebuah tujuan. Para anggota BPUPKI dan panitia sembilan yang menentukan tujuan perumusan Pancasila sebagai ideologi negara dan bangsa yang merdeka.BPUPKI – Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia 4. Kausa Efisien, tentang asal mula sebuah karya. Kegiatan-kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam melahirkan Pancasila melalui sidang bersama, merupakan kausa efisien yang membentuk Pancasila sebagai dasar negara. (baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara atau Sebaliknya)

36

Pokok-pokok atau intisari (nilai esensi) sila-sila didalam Pancasila ialah, Tuhan sebagai kausa prima(utama). Manusia sebagai makhluk individu dan juga sosial, satu merupakan kesatuan yang memiliki kepribadian sendiri. Rakyat sebagai suatu unsur mutlak sebuah negara, harus bekerja sama serta bergotong royong. Dan adil, yang memiliki makna memberikan keadilan kepada diri sendiri maupun pada orang lain yang telah menjadi haknya. (baca juga: Manfaat kehidupan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat) Pancasila sebagai sebuah filsafat memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang sangat berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu sila-sila dalam pancasila merupakan sebuah suatu kesatuan sistem yang bulat, utuh dan meyeluruh (totalitas). Yang membuatnya saling memiliki keterkaitan yang sama dan tidak dapat dipisah maupun diganti.

5.5 Pancasila sebagai Ideologi Pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan. Klasifikasi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui : 1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara. 2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa. 3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father). 4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.

37

5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.

38

BAB VI Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan. Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948, untuk melarang kengerian Perang Dunia II agar tidak berlanjut. 30 pasal UDHR menetapkan hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan otoritas politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang. UDHR adalah pedoman di seluruh pekerjaan Amnesty International.

6.1 Hak Asasi Manusia a) Konsepsi HAM Konsep dasar hak asasi manusia (HAM) dapat diuraikan dengan pendekatan bahasa maupun pendekatan istilah. Secara etimologi, kata “hak” merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Kata “asasi” berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk dapat mengintervensinya apalagi mencabutnya. Misalnya, hak hidup sebagai hak dasar yang dimiliki manusia, sehingga tak satupun manusia ini memiliki kewenangan untuk mencabut kehidupan manusia yang lain. Secara istilah, beberapa tokoh dan praktisi hak asasai manusia (HAM) memiliki pemahaman akan makna HAM. Baharudin Lopa, dengan mengutip pernyataan Jan Materson dari Komnas HAM PBB, mengutarakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.

39

Menurut John Locke, seorang ahli pikir di bidang ilmu negara berpendapat bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak yang kodrati. Ia memperinci hak asasi manusia sebagai berikut : 1. Hak hidup (the right of life) 2. Hak kemerdekaan (right to liberty) 3. Hak milik (right to property) Konsep hak asasi manusia terus mengalami transformasi. Pada tanggal 6 Januari 1941, Franklin Delano Roosevelt memformulasikan 4 macam hak-hak asasi manusia (the four freedoms) di depan Kongres Amerika Serikat, yaitu : 1. Bebas untuk berbicara (freedom of speech) 2. Bebas dalam memeluk agama (freedom of religion) 3. Bebas dari rasa takut (freedom of fear) 4. Bebas terhadap suatu keinginan/ kehendak (freedom of from want) b) Perkembangan HAM Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt. Keempat macam-macam kebebasan itu meliputi: 1. Kebebasan untuk beragama (freedom of religion) 2. Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech) 3. Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want) 4. Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear) Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya, ada tiga generasi hak asasi manusia. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya, hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak berahama, hak berkumpul, dan hak untuk berserikat. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan bidaya yang diperjuangkan oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan dan hak atas jaminan sosial. Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari ancaman musuh, hak

40

setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan perdamaian. Hak Asasi Manusia kini sudah diakui di seluruh dunia, dan bersifat universal, meliputi bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. c) Achievement Right Pembentukan posisi Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia pada tahun 1993 telah memungkinkan suara yang independen dan berwibawa untuk menyuarakan hak asasi manusia di seluruh dunia. Kantor Komisaris Tinggi menanggapi krisis, mendukung pembela hak asasi manusia, dan mendekatkan hak asasi manusia kepada masyarakat. Melalui kegiatan advokasi, pemantauan dan pelatihan, ia berkontribusi pada reformasi legislatif dan kebijakan untuk meningkatkan akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia dan memajukan hak asasi manusia. Banyak tantangan terbentang di depan dalam perjuangan untuk mempromosikan dan meningkatkan martabat, kebebasan, dan hak semua manusia. Namun, dalam dua dekade terakhir, kemajuan signifikan telah dibuat. Ada banyak tonggak sejarah: dari pembentukan dan pengembangan sejumlah mekanisme hak asasi manusia, seperti Dewan Hak Asasi Manusia, hingga acara-acara seperti Konferensi Dunia Menentang Rasisme, Diskriminasi Rasial, Xenofobia dan Intoleransi Terkait, di Durban, Afrika Selatan. Berikut ini adalah 20 pencapaian terpenting yang dicapai sejak 1993: 1) Hak-hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik serta hak atas pembangunan diakui sebagai hak universal, tak terpisahkan, dan saling menguatkan bagi semua manusia, tanpa pembedaan. Non-diskriminasi dan kesetaraan telah semakin ditegaskan kembali sebagai prinsip-prinsip dasar hukum hak asasi manusia internasional dan elemen penting dari martabat manusia. 2) Hak asasi manusia telah menjadi pusat pembicaraan global mengenai perdamaian, keamanan dan pembangunan. 3) Standar hak asasi manusia baru telah dibangun di atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan pelaksanaan perjanjian hak asasi manusia internasional meningkat secara signifikan. 4) Perlindungan eksplisit tambahan dalam hukum internasional saat ini ada yang meliputi antara lain anak, perempuan, korban penyiksaan, penyandang disabilitas, dan institusi regional. Jika ada dugaan pelanggaran, individu dapat mengajukan pengaduan ke badan perjanjian hak asasi manusia internasional. 41

5) Hak-hak perempuan sekarang diakui sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Diskriminasi dan tindak kekerasan terhadap perempuan berada di garis depan wacana hak asasi manusia. 6) Ada konsensus global bahwa pelanggaran berat hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan begitu saja. Korban memiliki hak untuk menuntut keadilan, termasuk dalam proses untuk memulihkan supremasi hukum setelah konflik. Mahkamah Pidana Internasional membawa pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan ke pengadilan. 7) Telah terjadi pergeseran paradigma dalam pengakuan hak asasi penyandang disabilitas, terutama dan yang terpenting, hak mereka untuk berpartisipasi secara efektif di semua bidang kehidupan atas dasar kesetaraan dengan orang lain. 8) Sekarang ada kerangka kerja internasional yang mengakui tantangan yang dihadapi para migran dan keluarga mereka yang menjamin hak-hak mereka dan hak-hak migran tidak berdokumen. 9) Hak-hak lesbian, gay, biseksual dan individu transgender telah ditempatkan dalam agenda internasional. 10) Tantangan yang dihadapi masyarakat adat dan minoritas semakin diidentifikasi dan ditangani oleh mekanisme hak asasi manusia internasional, terutama sehubungan dengan hak mereka untuk non-diskriminasi. 11) Dewan Hak Asasi Manusia, yang dibentuk pada tahun 2006, telah menangani isu-isu penting dan sensitif dan Tinjauan Berkala Universal, yang didirikan pada tahun yang sama, telah memungkinkan negara-negara untuk menilai catatan hak asasi manusia satu sama lain, membuat rekomendasi dan memberikan bantuan untuk perbaikan. 12) Pakar dan badan hak asasi manusia independen memantau dan menyelidiki dari perspektif tematik atau spesifik negara. Mereka mencakup semua hak di semua wilayah, menghasilkan laporan publik yang keras yang meningkatkan akuntabilitas dan membantu melawan impunitas. 13) Negara-negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui peran penting masyarakat sipil dalam pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat sipil telah berada di garis depan dalam promosi dan perlindungan hak asasi manusia, menunjukkan masalah dan mengusulkan solusi inovatif, mendorong standar baru, berkontribusi pada kebijakan publik, memberikan suara kepada yang tidak berdaya, membangun kesadaran dunia tentang hak dan kebebasan dan membantu membangun perubahan yang berkelanjutan. di tanah.

42

14) Ada kesadaran yang meningkat dan permintaan yang meningkat oleh orang-orang di seluruh dunia untuk transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dari pemerintah dan hak untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan publik. 15) Institusi HAM nasional menjadi lebih mandiri dan berwibawa serta memiliki pengaruh yang kuat terhadap pemerintahan. Lebih dari sepertiga dari semua negara telah mendirikan satu atau lebih lembaga semacam itu. 16) Dana PBB untuk Korban Penyiksaan telah membantu ratusan ribu korban penyiksaan untuk membangun kembali kehidupan mereka. Demikian pula, Dana Perwalian Sukarela Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bentuk-Bentuk Perbudakan Kontemporer, dengan pendekatan berorientasi korbannya yang unik, telah memberikan bantuan kemanusiaan, hukum, dan keuangan kepada individu-individu yang hak asasi manusianya telah dilanggar melalui lebih dari 500 proyek. 17) Korban trafiking sekarang dianggap berhak atas berbagai hak asasi manusia dan tidak lagi dianggap sebagai penjahat. 18) Sebuah konsensus yang berkembang muncul bahwa perusahaan bisnis memiliki tanggung jawab hak asasi manusia. 19) Sekarang ada pedoman bagi Negara-negara yang mendukung kebebasan berekspresi sambil mendefinisikan di mana pidato merupakan hasutan langsung untuk kebencian atau kekerasan. 20) Badan hukum hak asasi manusia internasional terus berkembang dan berkembang, untuk mengatasi masalah hak asasi manusia yang muncul seperti hak orang tua, hak atas kebenaran, lingkungan yang bersih, air dan sanitasi, dan makanan.

6.2 Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia a) Pandangan Bangsa Indonesia tentang HAM Dalam Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 dijelaskan mengenai pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM, sebagai berikut : 1.

Manusia sebagai makhluk Tuhan YME dianugerahi hak asasi tanpa perbedaan

2.

Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan HAM sesuai dengan Pancasila

3.

Hak tidak terlepas dari kewajiban

4.

Bangsa Indonesia menghormati deklarasi HAM PBB 1948

5.

HAM adalah hak anugerah Tuhan YME, yang melekat pada diri manusia, bersifat

kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

43

b) Perkembangan HAM di Indonesia Pada dasarnya, perkembangan pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap, dan acuan bertindak dalam masyarakat sudah berlangsung sejak lama. Secara garis besar, perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia dibagi ke dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode sesudah kemerdekaan. A. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908) - (1945) Periode sebelum kemerdekaan ditandai dengan kemunculan berbagai organisasi pergerakan nasional. Lahirnya berbagai organisasi tersebut tidak lepas dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penjajah. Berikut adalah organisasi yang lahir pada periode ini : 1. Budi Utomo (1908), organisasi ini memperjuangkan hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. 2. Sarekat Islam (1911), organisasi ini memperjuangkan hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial . 3. Indische Partij (1912), organisasi ini memperjuangkan hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama. 4. Perhimpunan Indonesia (1925), organisasi ini memperjuangkan hak untuk menentukan nasib sendiri. 5. Pendidikan Nasional Indonesia (1931) memperjuangkan hak untuk menentukan nasib sendiri hak untuk mengeluarkan pendapat hak untuk berserikat dan berkumpul hak persamaan di muka hukum dan hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara. B. Periode Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang) 1. Periode (1945) – (1950) Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan, masih menekankan pada •

hak untuk merdeka,



hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul melalui organisasi politik, dan



hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.

Legitimasi HAM secara formal tercantum dalam UUD NRI tahun 1945 dan Maklumat Pemerintah 3 November 1945. Legitimasi HAM tersebut memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. 2. Periode (1950) – (1959) Periode ini dikenal sebagai masa pemerintahan parlementer yang menganut prinsip demokrasi liberal. Sejalan dengan prinsip tersebut, implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang bagi perkembangan lembaga demokrasi, seperti :

44

a) kemunculan partai politik dengan beragam ideologi. b) adanya kebebasan pers, c) pemilu dengan sistem multipartai , d) kendali parlemen atas pemerintah, dan e) wacana pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan. Pada periode ini, Indonesia ikut serta menandatangani dan mengesahkan (meratifikasi) dua konvensi HAM Internasional, yaitu Konvensi Geneva dan Konvensi tentang Hak Politik Perempuan. 3. Periode (1959) - (1966) Periode ini merupakan awal masa Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan terpusat kewenangan mengontrol presiden. Akibat dari model pemerintahan ini adalah tidak adanya pemikiran HAM. Pemerintah membatasi hak sipil dan hak politik warga negara, seperti hak untuk berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. 4. Periode (1966) - (1998) Periode ini dikenal dengan masa pemerintahan Orde Baru Pemikiran HAM pada periode ini dibagi ke dalam tiga kurun waktu. 1) Pada tahun 1967, pemerintah berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji material yang diberikan kepada Mahkamah Agung. 2) Pada tahun (1970) – (1980), pemerintah cenderung melakukan fpemasungan HAM dengan sikap defensif yang tercermin dalam produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) HAM Kebijakan pemerintah tersebut didasarkan antara lain pada alasan bahwa HAM adalah produk pemikiran Barat dan dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila. 3) Pada tahun 1990-an, pembentukan lembaga penegakan HAM seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM pada tahun 1993. 5. Periode 1998-sekarang Pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke Orde Reformasi memberikan dampak yang sangat besar terhadap penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada periode ini, pemerintah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 untuk menjamin HAM Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM. Selain itu, dibentuk Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM (sekarang Kementerian Hukum dan HAM).

45

c) Perumusan dan Substansi Sejarah lahirnya HAM melalui perjalanan panjang. Substansi HAM didasari pada naskahnaskah yang terdapat dalam : 1. Magna Charta (1215), yaitu piagam agung yang diberikan oleh Raja John (Inggris) kepada beberapa bangsawan bawahannya. Piagam ini menandai adanya pembatasan hak-hak raja Inggris. 2. Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689), yaitu undang-undang yang diterima Parlemen Inggris dari Raja James II, untuk memenuhi tuntutan rakyat dalam revolusi tak berdarah. 3. Declaration des droit de lhomme et du citoyen, yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warganegara Tahun 1789, yang lahir dari revolusi Perancis melawan rezim penguasa (Raja Lodewijk XIV). 4. Bill of Right (Undang-Undang Hak 1789), yaitu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika Serikat, yang kemudian dimasukkan dalam konstitusi Amerika Serikat Tahun 1791. 5. Substansi HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 pada dasarnya merupakan pengembangan hak menurut Ketetapan MPR No, XVII/MPR/1998, yang memuat hak pokok terdiri dari: 6. Hak untuk hidup, 7. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, 8. Hak mengembangkan diri. 9. Hak memperoleh keadilan, 10. Hak atas kebebasan pribadi. 11. Hak atas rasa aman. 12. Hak atas kesejahteraan. 13. Hak untuk turut sertadalam pemerintahan. 14. Hak khusus bagi wanita. 15. Hak anak. d) Pengadilan HAM Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mencapai kemajuan ketika pada tanggal 6 November 2000 disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan kemudian diundangkan tanggal 23 November 2000. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang secara tegas menyatakan sebagai undang-undang yang mendasari 46

adanya pengadilan HAM di Indonesia yang akan berwenang untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat. Undang-undang ini juga mengatur tentang adanya pengadilan HAM ad hoc yang akan berwenang untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Pengadilan HAM ini merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili perkara-perkara tertentu. Istilah pengadilan HAM sering dipertentangkan dengan istilah peradilan pidana karena memang pada hakekatnya kejahatan yang merupakan kewenangan pengadilan HAM juga merupakan perbuatan pidana. UU No. 26 Tahun 2000 yang menjadi landasan berdirinya pengadilan HAM ini mengatur tentang beberapa kekhususan atau pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara pidana. Pengaturan yang berbeda atau khusus ini mulai sejak tahap penyelidikan dimana yang berwenang adalah Komnas HAM sampai pengaturan tentang majelis hakim dimana komposisinya berbeda denga pengadilan pidana biasa. Dalam pengadilan HAM ini komposisi hakim adalah lima orang yang mewajibkan tiga orang diantaranya adalah hakim ad hoc. Pengaturan yang sifatnya khusus ini didasarkan atas kerakteristik kejahatan yang sifatnya extraordinary sehingga memerlukan pengaturan dan mekanisme yang seharusnya juga sifatnya khusus. Harapan atas adanya pengaturan yang sifatnya khusus ini adalah dapat berjalannya proses peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat secara kompeten dan fair. Efek yang lebih jauh adalah putusnya rantai impunity atas pelaku pelanggaran HAM yang berat dan bagi korban, adanya pengadilan HAM akan mengupayakan adanya keadilan bagi mereka. UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM telah dijalankan dengan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Timor-timur. Dalam prakteknya, pengadilan HAM ad hoc ini mengalami banyak kendala terutama berkaitan dengan lemahnya atau kurang memadainya instumen hukum. UU No. 26 Tahun 2000 ternyata belum memberikan aturan yang jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang diatur dan tidak adanya mekanisme hukum acara secara khusus. Dari kondisi ini, pemahaman atau penerapan tentang UU No. 26 Tahun 2000 lebih banyak didasarkan atas penafsiran hakim ketika melakukan pemeriksaan di pengadilan.

47

e) Pelanggaran HAM Berat Dalam UU RI nomor 2 pada tahun 2000 mengenai pengadilan HAM telah mengklasifikasin 2 bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu : 1. Genosida merupakan suatu pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa dengan tujuan memusnahkan atau membuat punah suatu kelompok ras, bangsa, etnis maupun kelompok agama. Bentuk pemusnahan yang dilakukan sangatlah keji, misalnya : 1) Membunuh anggota kelompok 2) Menyebabkan penderitaan mentl atau fisik yang berat terhadap anggota. 3) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok untuk memusnahkan sebagian atau seluruhnya. 4) Melakukan tindakan untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok. 5) Memindahkan secara paksa anak-anak dalam suatu kelompok satu ke kelompok lain. 6) Membunuh peradaban seperti melarang penggunaan Bahasa suatu suku atau kelompok, menghancurkan atau mengubah sejarah dan menghancurkan symbol peradaban. 2. Kejahatan Manusia Kejahatan manusia merupakan istilah yang ada didalam hukum internasional yang telah mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan cara penyiksaan terhadap tubuh, sebagai salah satu kejahatan penyerangan. Kejahatan digambarkan sebagai tindakan yang begitu keji yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia keseluruhan. Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pada dasar kepentingan politis.

6.3 Kewajiban Warganegara Indonesia 1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." 2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." 3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."

48

4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." 5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Contoh kewajiban warga negara Indonesia : 1) Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah. 2) Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia 3) Kewajiban untuk menghargai orang lain 4) Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar 5) Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara 6) Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

6.4 Perbedaan Penerapan HAM di Negara Lain Prof. Blay menjelaskan bahwa HAM Internasional dibagi menjadi 2 bagian besar. Yaitu hak sipil dan politik (hak hidup, kebebasan berpendapat, memilih, beragama) dan hak ekonomi, sosial, dan budaya (kesehatan, makan, pendidikan, fasilitas umum). Ia menuturkan bahwa sering terjadi perdebatan terkait mana jenis hak yang harus didahulukan oleh suatu negara “Bila kita menilik negara maju seperti Australia, hak sipil dan politik merupakan hak yang lebih penting karena itu terkait dengan jaminan hak individu masing-masing orang. Namun, apabila kita melihat negara berkembang seperti Ghana, pasti pemerintah akan mendahulukan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Bagaimana tidak, jika jalan berpikir yang akan diambil pemerintah adalah hak kolektif yang seringkali didahulukan daripada hak individu,” tutur Profesor asal Ghana itu.

49

Kemudian Prof. Blay menjelaskan terkait 2 pandangan HAM, yaitu universalis dan relativis. Prinsip universalis percaya bahwa HAM harus sama dimanapun dan kapanpun, tidak terkecuali individunya. Sedangkan prinsip relativis paham bahwa ada beberapa nilai HAM yang harus dilindungi dalam keadaan apapun. Beberapa unsur HAM bersifat relatif secara budaya jika diterapkan pada masing-masing tempat tersebut. Blay mengatakan bahwa pandangan relativis ini berangkat dari paradigma budaya dengan mendefinisikan suatu masyarakat beserta nilai-nilai fundamentalnya. “Dari paparan diatas, kita bisa melihat poin yang masuk akal di masing-masing pandangan tersebut. Di satu sisi, HAM harus sama pada setiap orang karena kita semua samasama manusia. Tapi, di sisi lain, tiap negara memiliki isu negaranya masing-masing yang jelas berbeda. Namun tentunya, dalam perbedaan ini, kita tidak dapat merubah standar HAM internasional sesuai statuta internasional untuk mencapai kesejahteraan manusia,” simpul Sam Blay.

50

KISI-KISI UTS SOAL LATIHAN 1. Mengapa Pendidikan kewarganegaraan sangat penting, bukan hanya sekadar pembelajaran di kelas saja ? 2. Apa yang harus kita tanamkan dalam kehidupan sehari-hari yang di dapat dari pendidikan kewarganegaraan ? 3. Kapan Pendidikan kewarganegaraan mulai diajarkan di Indonesia ? 4. Pendidikan kewarganegaraan tercatat sebagai mata kuliah wajib dalam UU nomor ? 5. Apa materi pokok dalam Pendidikan kewarganegaraan ? 6. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, merupakan mata pelajaran yang fokus dalam hal ? 7. Apa itu nasionalisme ? 8. Contoh dari sikap nasionalisme dan patriotisme yang telah memudar adalah ? 9. Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ? 10. Apa tujuan adanya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ? 11. Dalam unsur negara, apa yang dimaksud dengan rakyat ? 12. Mengapa kata bangsa seringkali dianggap memiliki arti yang sama dengan negara ? 13. Negara memiliki sifat khusus yang dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya. Sifat-sifat tersebut adalah …. 14. Contoh dari suatu negara memiliki sifat memaksa adalah …. 15. Secara umum negara memiliki fungsi, yaitu … 16. Pada zaman prasejarah, apa fungsi batu dalam kehidupan sehari-hari ? 17. Apa yang dimaksud dengan food gathering ? 18. Penyebab besar Islam masuk ke Nusantara adalah … 19. Apa yang dimaksud dengan perang salib ? 20. Siapa saja yang termasuk dalam tokoh-tokoh Perumus Pancasila ? 21. Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta, yaitu … 22. Apa yang dimaksud dengan Ontologi ? 23. Dilihat dari segi aksiologi, Pancasila memiliki … 24. Pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya adalah … 25. Arti dari Pancasila sebagai sistem filsafat adalah … 26. Apa yang termasuk dalam hak sipil dan politik ? 27. Pada tanggal 6 Januari 1941, Franklin Delano Roosevelt memformulasikan 4 macam hakhak asasi manusia (the four freedoms) di depan Kongres Amerika Serikat, yaitu … 51

28. Empat macam kebebasan yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt adalah … 29. Sebutkan 3 hal pencapaian terpenting yang dicapai sejak 1993 ! 30. Sebutkan dan jelaskan 2 bentuk HAM berat !

52

KUNCI JAWABAN 1. Karena Pendidikan kewarganegaraan juga wajib di tanamkan dalam kehidupan seharihari, sehingga dapat membentuk sikap dan kepribadian bangsa yang baik. 2. Kita harus menanamkan karaktek yang baik dan mengembangkan sikap mandiri sehingga mempunyai kepribadian yang unggul dalam kehidupan. 3. Sejak era Presiden Soekarno, tepatnya sekitar tahun 1901 hingga 1970. 4. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 5. Materi pokok dari pendidikan kewarganegaraan berupa nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta prinsip-prinsip pengelolaan hidup bernegara. Nilai-nilai kemanusiaan contohnya berupa persamaan derajat, kebebasan, toleransi, keadilan, dan solidaritas. 6. Pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. 7. Nasionalisme adalah suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama. 8. Ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah. 9. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara. 10. Mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 11. Rakyat adalah semua orang yang berada dalam wilayah negara tersebut dan banyak memiliki kewajiban untuk patuh pada aturan negara tersebut. 12. Karena kata bangsa juga merupakan sekelompok manusia yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu, hanya saja kata bangsa lebih mengarah pada sekelompok orang yang 53

memiliki kesamaan dalam hal budaya, adat istiadat, identitas dan ideologi. Sedangkan negara memiliki arti sebagai wadah organisasi yang digunakan dalam melayani dan menampung bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. 13. Sifat khusus tersebut ialah sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat menyeluruh. 14. Contoh sifat negara yang memaksa adalah negara memaksa agar warganya wajib untuk membayar pajak, bela negara, mematuhi peraturan. Negara juga dapat menggunakan polisi lalu lintas agar masyarakat patuh terhadap peraturan lalu lintas, jika tidak patuh maka dapat diberi hukuman (tilang, himbauan dll). 15. Secara umum fungsi negara adalah menyelenggarakan kepentingan bersama dari anggota kelompok yang disebut bangsa atau lebih tepat dikatakan kepentingan umum., tidak peduli dengan bentuk atau sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara yang bersangkutan. 16. Sebagai alat untuk memasak, berburu, dan mengatasi rintangan yang ada di alam pada zaman itu. 17. Food Gathering adalah zaman dimana manusia hidup dengan cara berburu dan mengumpulkan makanan. 18. Karena adanya pedagang yang masuk ke Nusantara dan dibawa oleh para pedagang dari negara asalnya, yaitu negara India, Persia, China, dan Mekkah. 19. Perang Salib merupakan perang yang melibatkan masyarakat dari Eropa melawan Turki Seljuk dan orang Arab. Perang ini berlangsung selama 200 tahun dan terbagi menjadi 7 periode. Perang ini disebut Perang Salib oleh orang Kristen, dan Perang Suci oleh kaum Muslim. Perang Salib disebabkan karena perebutan Kota Yerusalem. Perang yang berlarut-larut ini membuat jalur perdagangan Asia-Eropa menjadi terputus. Perang ini juga berdampak pada habisnya kekayaan bangsa Eropa karena dialokasikan untuk peperangan. 20. 1) Prof. Muhammad Yamin, SH 2) Prof. DR. Soepomo 3) Ir. Soekarno 21. Pañca yang berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas 22. Ontologi ialah suatu bidang filsafat yang mendalami sebuah makna tentag sebuah keberadaan sesuatu hal (eksistensi) 23. Dilihat dari segi aksiologi, Pancasila memiliki nilai-nilai yang mendasari terciptanya sebuah hak dan kewajiban warga negara didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa

54

dan bernegara yang majemuk. Nilai-nilai tersebut merupakan cerminan dari kehidupan bangsa yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 24. Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan. 25. Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan suatu kesatuan bagian-bagian yang saling memiliki keterkaitan, keterikatan dan saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang dinamakan sebuah kesatuan organis 26. Yang termasuk hak sipil dan politik yaitu hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. 27. 4 macam hak-hak asasi manusia (the four freedoms) 1) Bebas untuk berbicara (freedom of speech) 2) Bebas dalam memeluk agama (freedom of religion) 3) Bebas dari rasa takut (freedom of fear) 4) Bebas terhadap suatu keinginan/ kehendak (freedom of from want) 28. Keempat macam-macam kebebasan itu meliputi: 1) Kebebasan untuk beragama (freedom of religion) 2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech) 3) Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want) 4) Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear) 29. 3 hal pencapaian terpenting yang dicapai sejak 1993 : 1) Standar hak asasi manusia baru telah dibangun di atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan pelaksanaan perjanjian hak asasi manusia internasional meningkat secara signifikan. 2) Perlindungan eksplisit tambahan dalam hukum internasional saat ini ada yang meliputi antara lain anak, perempuan, korban penyiksaan, penyandang disabilitas, dan institusi regional. Jika ada dugaan pelanggaran, individu dapat mengajukan pengaduan ke badan perjanjian hak asasi manusia internasional.

55

3) Hak-hak perempuan sekarang diakui sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Diskriminasi dan tindak kekerasan terhadap perempuan berada di garis depan wacana hak asasi manusia. 30. 2 bentuk HAM berat yaitu : 1) Genosida merupakan suatu pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa dengan tujuan memusnahkan atau membuat punah suatu kelompok ras, bangsa, etnis maupun kelompok agama. 2) Kejahatan Manusia merupakan istilah yang ada didalam hukum internasional yang telah mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan cara penyiksaan terhadap tubuh, sebagai salah satu kejahatan penyerangan. Kejahatan digambarkan sebagai tindakan yang begitu keji yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia keseluruhan. Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pada dasar kepentingan politis.

56

BAB VII DEMOKRASI 7.1 Konsep Demokrasi Konsep Demokrasi di Indonesia Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam. Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini. Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos). Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut: 1. Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. 2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan. 3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. 57

7.2 Perkembangan Demokrasi Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika faktafakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

7.3 Unsur Demokrasi 1. Kebebasan Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan makna kebebasan sebagai keadaan bebas, terlepas dari segala halangan. Dalam sudut pandang budaya demokrasi, kebebasan di maknai sebagai sebuah kemerdekaan atau kelapangan dalam hal penentuan pilihan oleh rakyat atau kemerdekaan untuk melakukan sesuatu bagi kepentingan pribadi maupun kepentingan 58

bersama tanpa adanya halangan, atau tekanan dari siapapun. Namun kebebasan disini bukan berarti setiap warga negara diizinkan untuk melaksanakan kebebasannya tanpa ada batas. Sebaliknya, kebebasan dalam budaya demokrasi dibatasi oleh peraturan (baik yang tertulis maupun tidak tertulis). Kebebasan yang dijunjung oleh demokrasi adalah kebebasan yang bertanggung jawab, tidak merugikan negara, dan bermanfaat untuk masyarakat. Dengan adanya kebebasan yang seperti ini kebebasan individu tetap dijunjung selama pelaku tidak melanggar nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Contoh dari berlakunya unsur ini adalah ketika mahasiswa melakukan demonstrasi di depan istana negara, maka sebelumnya mereka harus melapor kepada pihak kepolisian agar jalannya demonstrasi tetap khidmat dan tertib. 2. Solidaritas Solidaritas, atau dapat juga disebut persatuan, merupakan salah satu unsur budaya demokrasi. Unsur ini menjunjung tinggi kesatuan di antara rakyat, yang merupakan cikal bakal munculnya demokrasi. Unsur solidaritas mengajarkan bahwa dalam demokrasi, persatuan merupakan suatu kekuatan besar dari suatu negara. Negara akan terjaga kedaulatannya dari ancaman luar negeri maupun ancaman dalam negeri karena rakyatnya bersatu dan mencintai negara tersebut secara bersama-sama. Solidaritas mengajarkan para warga negara untuk memiliki rasa senasib sepenanggungan dan meningkatkan kesetiakawanan sosial. Dengan tingkat solidaritas yang tinggi maka penyelenggaraan negara dapat berjalan lancar dalam rangka mencapai kesejahteraan umum. Hal ini dikarenakan dengan adanya solidaritas, maka pemerintah selaku penyelenggara negara akan mendapat bantuan penuh dari sektor swasta dan rakyatnya dalam menjalankan dan mencapai tujuan pembangunan nasional. 3. Persamaan Negara adalah naungan dari berbagai bangsa yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, menjadi suatu hal yang wajar apabila terdapat banyak perbedaan di antara penghuni negara. namun unsur budaya demokrasi satu ini mengajarkan kita bahwa perbedaan merupakan suatu berkah dan menyatukan kita dalam suatu persamaan, yaitu sesama rakyat dari negara tersebut. Unsur ini mengajarkan kita untuk selalu mengutamakan persamaan di setiap kesempatan, tak lain agar persatuan tercapai. Suatu negara tidak dapat disebut memiliki budaya demokrasi apabila di dalamnya masih terdapat diskriminasi terhadap suatu perbedaan. 4. Toleransi Persamaan adalah salah satu unsur yang dapat dicapai dengan salah satu unsur budaya demokrasi lainnya, yaitu toleransi. Toleransi memiliki arti sikap yang menghargai perbedaan. Perbedaan disini dapat berupa perbedaan pendapat, suku, agama, ras, adat, kebiasaan, sikap, 59

dan sebagainya). Dengan adanya toleransi maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih dinamis. Menurut unsur toleransi, masyarakat dengan budaya demokrasi beranggapan bahwa setiap orang berhak memiliki pendapatnya sendiri, dan ia akan berpegang pada pendapatnya atau berubah menyetujui pendapat orang lain. Toleransi juga menjadikan kebebasan dan perbedaan pendapat dalam negara demokrasi menjadi lebih terjamin. 5. Perilaku yang Beradab Inti dari unsur perilaku yang beradab adalah kebaikan budi pekerti atau tingkat kecerdasan yang tinggi baik pada aspek eksakta maupun aspek emosi. Unsur ini mengajarkan bahwa dalam budaya demokrasi setiap orang harus senantiasa memberikan penghormatan terhadap orang lain dengan tercermin pada perilaku yang beradab, baik dalam bertindak maupun berbicara. 6. Menghormati Penalaran (Honor to Logical Reasoning) Penalaran ialah usaha untuk menjelaskan alasan seseorang memiliki gagasan atau pendapat tertentu, melakukan perbuatan tertentu, dan menuntut hal yang sama dari orang lain. Kebiasaan melakukan penalaran ini nantinya dapat menumbuhkan kesadaran bahwa terdapat banyak sumber informasi dan terdapat banyak cara untuk mencapai sebuah tujuan. Unsur ini akan membangun solidaritas yang kokoh dalam budaya demokrasi. Adanya penalaran atas kebijakan pemerintah akan menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah. 7. Menghormati Kejujuran Kejujuran menjadi salah satu unsur budaya demokrasi karena ia merupakan jembatan hubungan antar warga negara sehingga terbangun solidaritas yang kuat pada masyarakat demokratis. Adanya kejujuran dari pihak pemerintah juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan memperkuat legitimasi pemerintah di mata masyarakat. Budaya demokrasi merupakan penopang tegaknya bangsa ini. Kini kita telah mengetahui apa saja budaya demokrasi. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita menjadi sosok yang lebih bijaksana dalam menjadi warga negara yang menyokong majunya bangsa ini. Kita juga tidak boleh lupa bagaimana perjuangan para pendiri bangsa hingga akhirnya demokrasi Pancasila menjadi bentuk pemerintahan Indonesia. Sekian, sampai jumpa pada artikel lainnya.

7.4 Pengertian Formal Demokrasi Pancasila Demokrasi formal adalah sebagai bentuk demokrasi yang dirancang tidak hanya sebagai formalitas, tetapi keberadaannya dilakukan serta berjalan dengan legal (sah) secara formal dalam aspek-aspek tertentu terutama berdasarkan pada nilai sosial dan norma sosial, serta sifatnya juga berada sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas. 60

Contoh Demokrasi Formal Di bawah ini akan tertulis tentang bahasan lengkap pada contoh-contoh demokrasi formal khususnya yang terdapat pada masyarakat di Indonesia. Antara lain : 1. Undang-undang Undang-undang sejatinya tidak hanya menjadi landasan tertulis tapi betul-betul menjadi pegangan atas segala perilaku manusia khususnya di negara hukum seperti di Indonesia. Semua diatur secara penuh dalam Undang-undang. 2. Lembaga perwakilan rakyat Lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi dan peran yang tidak hanya bersifat formalitas tapi betul-betul menjadi wadah aspirasi bagi setiap rakyat. Untuk lembaga ini sendiri secara nyatanya di Indonesia terdapat DPR, DPRD, ataupun MPR yang kesemua itu diberikan amanah oleh rakyat berdasarkan pada tingkat daerah yang di wakilinya. 3. Badan Eksekutif Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa menjadi satu contoh demokrasi formal yang ada di lingkungan akademik pendidikan tinggi. BEM akan menjadi penyambung lidah mahasiswa dengan siapa saja, pihak kampus maupun pihak-pihak di luar kampus. 4. Awig-awig Keberadaan awig-awig khususnya di Bali bersifat demokrasi formal karena, bersifat tertulis, mengikat, dibuat dengan tujuan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat yang berfokus pada penanaman nilai-nilai dan norma di wilayah tertentu. 5. Sistem Pemilu Sistem kerja pemilihan umum khususnya di Indonesia dapat dikatakan yang terbaik di dunia, dengan sistem demokrasi formal, semua orang melakukan pemilihan langsung yang sifatnya jujur dan adil. Sistem pemilu ini juga dalam kaitannya dengan contoh lembaga hukum di Indonesia terdapat Bawaslu, ataupun KPU (Komisi Pemilihan Umum). 6. Dinas Kesehatan Lembaga pusat seperti dinas-dinas terkait seperti contohnya dinas kesehatan menjadi contoh ruang demokrasi formal, karena mengatur hal-hal terkait kesehatan secara serius, tertulis, dan tertuju bagi masyarakat umum. 7. Dinas Pendidikan Lembaga pusat seperti dinas-dinas terkait seperti contohnya dinas pendidikan menjadi contoh ruang demokrasi formal, alasannya karena mengatur hal-hal terkait pendidikan secara serius, tertulis, dan tertuju bagi masyarakat umum. 8. Dinas Sosial 61

Lembaga pusat seperti dinas-dinas terkait seperti contohnya dinas pendidikan menjadi contoh ruang demokrasi formal, karena sejatinya telah mengatur hal-hal terkait persoalan sosial secara serius, tertulis, dan tertuju bagi masyarakat umum. 9. Lembaga Ekonomi Lembaga pusat seperti dinas-dinas terkait seperti contohnya lembaga ekonomi menjadi salah satu bentuk ruang demokrasi formal, karena mengatur hal-hal terkait pendidikan secara serius, tertulis, dan tertuju bagi masyarakat umum. 10. Partai politik Partai politik menjadi ruang demokrasi formal yang terbuka bagi masyarakat umum, tempat untuk mengembangkan potensi dalam bidang politik, mengembangkan visi misi serta tujuan bersama yang dilandasi keinginan baik untuk memajukan negri.

7.5 Pengertian Material Demokrasi Pancasila Demokrasi material adalah sistem sosial dalam perpolitikan dengan ideologi demokrasi yang memusatkan pada upaya dalam menghilangkan perbedaan dalam bidang-bidang ekonomi, sedangkan untuk kesatuan atas persamaan bidang politik kurang begitu diperhatikan. Oleh karena itulah tak khayal kadang-kadang ada upaya dihilangkan. Dimana usaha untuk menghilangkannya dilakuakan dengan mengurangi perbedaan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh partai penguasa dengan terus menerus mengatasnamakan negara di mana segala sesuatu sebagai hak milik negara dan hak milik pribadi tidak diakui. Contoh Demokrasi Material Implementasi atas penerapan demokrasi material antara lain sebagai berikut : 1. Bebas Berpendapat Prihal demokrasi material terlihat dalam upaya untuk merdekaan dalam segi berpikir dan mengeluarkan pendapat yang dilakukan oleh masyarakat dengan keteraturan sosial pemerintah. Disini negara dengan penganut sistem demokrasi haruslah melindungi hak-hak tersebut. 2. Bebas Berkumpul dan Mendirikan Kelompok Sosial Dalam penerapan untuk sistem demokrasi material setiap masyarakat harus bersifat kemerdekaan dalam berkumpul dan membentuk kelompok sosial.

62

Hal ini tidak terlepas dari jaminan untuk kebebasan yang ada, oleh karena itulah bisa dilhat dalam kehidupan di lingkungan sosial bermasyarakat banyak sekali organisasi sosial, organisasi keagamaan, dan lainnya yang berdiri di Indonesia. Dengan syarat tidak menyalahi peraturan yang ada. 3. Berhak untuk Mengatur Dirinya, baik secara Individu dan Kelompok Dalam setiap penerapan demokrasi material setiap masyarakat berhak untuk memerdekaan kehidupan bersama dengan terus menerus mengatur diri sendiri yang senantisanya harus dengan corak pemerintahan yang legal dan sah, dan tidak melanggar perundang-undangan. 4. Kepentingan Lembaga Sejatinya Lebih Memihak pada Rakyat Pada kehidupan di era modern penerapan demokrasi material bisa terlihat daripada adanya berbagai tipe lembaga sosial yang dianggap sebagai perwakilan rakyat. Misalnya DPRD, DPD, DPR RI, dan lainnya. Tentu sebagai sarana lembaga negara tersebut haruslah mementingkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Sehingga dalam hal ini dapat mencerminkan bahwa lembaga negara sebagai material daripada sistem demokrasi yang diterapkan.

7.6 Prinsip Demokrasi Pancasila 1. Perlindungan Hak Asasi Manusia. 2. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah. 3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruh akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya. 4. Terdapat partai politik dan organisasi sosial yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat. 5. Sebagai pelaksana dalam pemilihan umum. 6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945). 7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. 8. Implementasi kebebasan yang bertanggung jawab secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. 9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional. 10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi : 11. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. 63

12. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas). 13. Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.

7.7 Asas Pengambilan Keputusan Pelaksanaan demokrasi di Indonesia didasarkan pada asas-asas pokok demokrasi untuk memperkokoh jalannya proses demokrasi itu sendiri. Demokrasi dianut oleh negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang mempunyai beberapa asas dalam pelaksanaannya. Adapun asas-asas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan asas-asas demokrasi pancasila adalah sebagai berikut : 1. Asas Kerakyatan Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilakukan berdasarkan asas kerakyatan. Asas kerakyatan ini mempunyai makna bahwa proses demokrasi dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, demokrasi Pancasila dilakukan semata-mata untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Tujuan penggunaan asas kerakyatan adalah untuk meminimalisir dampak ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat akibat adanya proses demokrasi Pancasila. 2. Asas Kemufakatan Seperti yang kita ketahui, sebagai negara yang mempunyai ciri-ciri negara demokrasi, segala keputusan yang dihasilkan dalam proses demokrasi harus melalui proses musyawarah. Proses musyawarah dalam mengambil keputusan ini ditujukan untuk mencari sebuah kata sepakat dalam membicarakan keputusan. Dalam kehidupan berdemokrasi, kata sepakat ini biasa disebut dengan mufakat. Jadi, pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Hasil dari musyawarah mufakat harus diterima, dihormati, dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam musyawarah mufakat tersebut. 3. Asas Kedaulatan Rakyat Asas kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia mirip dengan asas kerakyatan yang sudah dijelaskan pada poin pertama. Pembedanya, dalam asas kedaulatan rakyat ini menjunjung tinggi penuh kekuasaan rakyat terhadap jalannya proses demokrasi. Asas kedaulatan rakyat meyakini bahwa kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan presidensial dan parlementer berada di tangan rakyat. Maka dari itu, pelaksanaan demokrasi Pancasila didasarkan pada kehendak rakyat dan mempertimbangkan

64

kepentingan rakyat. Asas kedaulatan rakyat juga terdapat pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang menekankan hal yang sama. 4. Asas Kekeluargaan Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan pada asas kekeluargaan. Pernyataan ini mempunyai makna bahwa setiap orang yang turut berpartisipasi dalam proses demokrasi dipandang sebagai keluarga. Oleh karena itu, dalam menghadapi perbedaan yang terjadi dalam proses demokrasi, tiap anggota keluarga setidaknya dapat menghadapi perbedaan dengan menggunakan kepala dingin agar tidak menjadi penyebab konflik sosial di dalam anggota keluarga. Asas kekeluargaan juga menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan persatuan sebagai bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari khususnya pada proses pelaksanaan demokrasi. 5. Asas Kekuatan Mayoritas Perlu kita ketahui bersama, kata mayoritas dalam asas ini tidak diartikan sebagai kelompok atau golongan tertentu yang mempunyai anggota terbanyak dalam sistem demokrasi era reformasi. Kata mayoritas ini mengacu kepada keberadaan suara terbanyak dalam melakukan suatu musyawarah dalam pelaksanaan asas-asas demokrasi pancasila di Indonesia. Sebagai perwujudan pelaksanaan demokrasi, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dalam voting merupakan hasil akhir dari sebuah perundingan atau permusyawarahan. Suara terbanyak dalam pengambilan keputusan inilah yang disebut dengan kekuatan mayoritas. Dengan adanya kekuatan mayoritas, maka hasil yang diperoleh dalam proses demokrasi harus mengacu pada suara terbanyak dan harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali. 6. Asas Minoritas Kelompok-kelompok dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila terdirid dari kelompok mayoritas dan kelompok minoritas. Dalam pelaksanaan demokrasi, kedua kelompok ini mempunyai makna kedudukan warga negara. Hak-hak yang dimiliki oleh kelompok minoritas dalam proses demokrasi harus diperhatikan. Kelompok-kelompok mayoritas juga tidak boleh menekan atau mengintervensi kelompok minoritas untuk tunduk terhadap kelompok-kelompok mayoritas. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, proses demokrasi harus mengakomodasi semua kelompok tanpa terkecuali dan tidak diperkenankan adanya invertensi antar kelompok. Kelompok minoritas mempunyai kesempatan yang sama seperti kelompok mayoritas dalam pelaksanaan demokrasi. 7. Asas Penjaminan HAM HAM (Hak Asasi Manusia) dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila dijamin oleh pemerintah. Setiap masyarakat yang ikut dalam proses demokrasi Pancasila mempunyai hak 65

asasi yang dapat diperjuangkan karena Indonesia menjaminnya atas dasar hukum HAM. Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya melalui cara-cara yang mereka inginkan. Negara tidak boleh menghalang-halangi atau bahkan menutup kebebasan penyampian aspirasi yang dilakukan oleh warga negara karena dijamin dalam undang-undang, yaitu UUD 1945 pasal 28. Dalam proses demokrasi, terdapat hubungan antara demokrasi dan HAM itu sendiri. Hubungan ini merupakan hubungan yang erat karena perwujudan HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat dilakukan salah satunya dalam proses demokrasi. 8. Asas LUBERJURDIL Asas LUBERJURDIL dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila mempunyai arti bahwa proses demokrasi harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas LUBERJURDIL ini paling sering kita temui dalam pelaksanaan sistem pemilu di Indonesia. •

Kata langsung mempunyai makna bahwa proses demokrasi di Indonesia harus dilaksanakan secara langung dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam memberikan aspirasi yang tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.



Kata umum mempunyai makna bahwa pelaksanaan demokrasi bersifat universal yaitu dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.



Kata bebas mempunyai makna bahwa setiap masyarakat yang mengikuti proses demokrasi mempunyai kebebasan dalam mengutarakan aspirasinya tanpa adanya tekanan dari pihak lain.



Kata rahasia mempunyai makna bahwa setiap warga negara berhak merahasiakan aspirasinya kepada orang lain jika dirasa perlu.



Kata jujur mempunyai makna bahwa proses pelaksanaan demokrasi harus dilakukan secara jujur.



Kata adil mempunyai makna bahwa proses pelaksanaan demokrasi harus adil bagi semua pihak dan golongan.

9. Asas Persamaan Asas persamaan dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila mengakui bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama ketika mengikuti proses demokrasi. Tidak ada perbedaan yang membatasi satu orang dengan yang lainnya ketika warga negara turut serta dalam proses demokrasi. Asas persamaan dalam demokrasi diperkuat dengan adanya landasan hukum persamaan kedudukan warga negara di Indonesia. Hal ini berarti bahwa

66

tidak boleh ada perlakukan khusus bagi golongan atau kelompok tertentu dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. 10. Asas Toleransi Pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia juga didasarkan pada asas toleransi. Asas toleransi ini mengedepankan rasa toleran terhadap pandangan yang berbeda dari golongan atau kelompok tertentu. Melalui asas ini, semua perbedaan yang muncul dalam proses demokrasi harus dihargai agar tidak terjadi konflik dalam masyarakat yang dapat menimbulkan dampak tertentu. Penerapan asas toleransi dalam proses pelaksanaan demokrasi juga merupakan salah satu dari penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

7.8 Konsep Kekuasaan Konsep kekuasaan atau power merupakan konsep yang banyak dipunakan dalam membahas masalah kepemimpinan dan organisasi. Banyak ahli mencoba menjelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan ini, namun sejauh ini belum terdapat adanya satu batasan tunggal yang memadai mengenai konsep kekuasaan ini. Akan tetapi, diantara para ahli itu terdapat kesepakatan bahwa kekuasaan berkaitan dengan hubungan antar dua atau lebih aktor dimana perilaku dari salah satu atau lebih aktor, oleh aktor yang lain. Jadi kekuasaan pada dasarnya menggambarkan kemampuan seseorang dalam mempengaruhi orang lain. Masalah kekuasaan berkaitan dengan pertanyaan “siapa mendapatkan apa, kapan dan bagaimana”. Seorang ahli politik Dahl (Hall, 1991:109) membuat ilustrasi tentang pengertian kekuasaan dengan membuat contoh bahwa A memiliki kekuasaan terhadap B jika A dapat menyuruh B melakukan sesuatu yang B tidak dapat berbuat lain kecuali melakukannya. Ini merupakan inti dari pengertian kekuasaan. Hal yang penting tetapi seringkali diabaikan adalah bahwa kekuasaan itu senantiasa berada dalam konteks suatu hubungan antar aktor (orang, kelompok orang atau masyarakat). Aktor (orang atau kelompok) tidak dapat memiliki kekuasaan ketika berada dalam suatu situasi yang terisolasi. Kekuasaan baru dapat dimiliki atau dirasakan keberadaannya ketika aktor itu berhubungan dengan pihak lain (orang atau kolektifitas lainnya). Kekuasaan itu tidak memiliki arti apapun kecuali kekuasaan itu diterapkan. Kekuasaan dengan demikian, baru memiliki makna atau arti ketika kekuasaan itu dipergunakan. Kekuasaan dapat berada pada tempat atau posisi yang tidak dapat diperkirakan. Oleh sebab itu, sangat tidak mudah untuk menentukan letak dari pusat kekuasaan. Namun yang pasti, 67

kekuasaan itu ada meskipun keberadaannya justru tersembunyi di dalam ketergantungan salah satu pihak kepada pihak lain. Kekuasaan dapat memiliki dasar yang bermacam-macam. Dasar kekuasaan menunjuk pada apa yang oleh pemegang kekuasaan dapat digunakan untuk menguasai atau mempengaruhi perilaku pihak yang dikuasai. Sesuatu yang menjadi dasar kekuasaan haruslah sesuatu yang memiliki nilai atau dihargai oleh pihak yang dikuasai. Diantara para ahli, terdapat penekanan yang berbeda-beda mengenai dasar kekuasaan ini, Di satu pihak ada yang menunjuk kemampuan memberikan ganjaran, kemampuan melakukan paksaan, adanya legitimasi, keahlian dan kemampuan memberikan pelayanan bagi pihak yang dikuasai (para anggota atau pengikut) sebagai dasar dasar kekuasaan. akan tetapi ada pula yang menyatakan bahwa kesempatan mendapatkan pengetahuan dan informasi, pertalian keluarga juga diidentifikasi sebagai dasar dari kekuasaan.

7.9 Konsep Pengawasan Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik. Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.

68

7.10 Konsep Partisipasi Partisipasi adalah pengambilan bagian atau pengikutsertaan. Pada dasarnya, partisipasi merupakan suatu gejala demokrasi dimana orang ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan, serta ikut serta pula dalam memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangan dan tingkat kewajibannya. Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan telah dipelajari sebagai cara untuk menyelaraskan keputusan/pertimbangan nilai dan trade-off risiko dengan nilai sosial dan sikap publik tentang risiko yang dapat diterima. Penelitian ini menarik untuk bidang ilmu yang muncul, termasuk teknologi kontroversial dan aplikasi baru. Di Amerika Serikat, penelitian telah menunjukkan dukungan publik untuk peningkatan partisipasi dalam sains. Meskipun kepercayaan publik pada ilmuwan pada umumnya tetap tinggi di Amerika Serikat, publik mungkin menilai kemampuan ilmuwan untuk membuat keputusan atas nama masyarakat kurang tinggi. Misalnya, survei opini publik tahun 2016-2017 tentang teknologi pengeditan gen CRISPR menunjukkan “konsensus yang relatif luas di antara semua kelompok untuk mendukung gagasan bahwa komunitas ilmiah ‘harus berkonsultasi dengan publik sebelum menerapkan gene editing pada manusia’, tapi harus menyediakan mandat luas untuk keterlibatan publik. Komunitas ilmiah telah berjuang untuk melibatkan publik dalam pengambilan keputusan ilmiah. Penyalahgunaan peserta penelitian ilmiah, termasuk contoh terkenal seperti percobaan sifilis Tuskegee, dapat terus mengikis kepercayaan pada ilmuwan di antara populasi yang rentan. Selain itu, upaya masa lalu untuk mencapai konsensus ilmiah tentang isu-isu kontroversial telah mengecualikan publik, dan akibatnya mempersempit ruang lingkup risiko teknologi yang dipertimbangkan. Misalnya, pada konferensi Asilomar tahun 1975 tentang DNA rekombinan, para ilmuwan membahas risiko kontaminasi biologis selama eksperimen laboratorium, tetapi gagal mempertimbangkan perhatian publik yang lebih bervariasi yang akan muncul dengan adopsi komersial tanaman hasil rekayasa genetika.

69

BAB VIII KONSTITUSI 8.1 Sistem Konstitusi Sifat, Fungsi dan Ciri-ciri UUD Konstitusi atau Constitution (Inggris), Constitutie (Belanda), atau Constituante (Latin) adalah terjemahan dari Undang-Undang Dasar. Secara umum, konstitusi diartikan sebagai sebuah atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang timbul dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Konstitusi adalah : •

Segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).



Undang-undang dasar suatu negara.

Sifat Konstitusi 1. Konstitusi Bersifat Luwes (flexible) Dalam keadaan tertentu dan jika diperlukan, konstitusi dapat berubah melalui suatu prosedur tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. 2. Konstitusi Bersifat Kaku (rigid) Undang-Undang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuatnya.

Fungsi Konstitusi Fungsi utama konstitusi menurut Henc Van Maarseven (Harahap, 2008:179) adalah untuk menjawab berbagai persoalan pokok negara dan masyarakat, yang antara lain adalah sebagai berikut : 1. Menjadi hukum dasar suatu negara. 2. Menetapkan lembaga-lembaga penting negara. 3. Melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitan antara pelaku-pelakunya. 4. mengatur hak-hak dasar dan kewajiban-kewajiban warga negara dan pemerintah. 5. Mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaga-lembaganya. 6. Menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat. Adapun Fungsi konstitusi menurut Asshiddiqie adalah sebagai berikut : 1. Penentu dan pembatas kekuasaan lembaga negara.

70

2. Pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga negara. 3. Pengatur hubungan antar lembaga negara dengan warga negara. 4. Sebagai sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. 5. Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yakni rakyat) kepada lembaga negara. 6. Simbol pemersatu. 7. Sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan. 8. Sarana pengendalian masyarakat, baik dalam bidang politik maupun mencakup sosial dan ekonomi. 9. Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

Ciri-ciri konstitusi Berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri konstitusi dalam suatu negara yang diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Negara hukum. 2. Bentuk negara kesatuan. 3. Bentuk pemerintahan republik. 4. Kedaulatan ada di tangan rakyat. 5. Sistem pemerintahan presidensial. 6. Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. 7. Desentralisasi. 8. Multi partai. 9. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

8.2 Pengertian dan Perubahan UUD Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini. Dalam buku UUD 1945 dan Perubahannya (2017) karya Rudi, pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Periode perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut yaitu: 71



Perubahan (Amandemen) I

Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu: 1.

Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR.

2.

Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.



Perubahan (Amandemen) II

Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab. Terdapat delapan perubahan penting, yaitu: 1.

Otonomi daerah atau desentralisasi.

2.

Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

3.

Penegasan fungsi dan hak DPR.

4.

Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang.

5.

Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia.

6.

Sistem pertahanan dan keamanan negara.

7.

Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri.

8.

Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.



Perubahan (Amandemen) III

Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR. Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan. Terdapat 10 perubahan mendasar, yaitu: 1.

Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.

2.

Perubahan struktur dan kewenangan MPR.

72

3.

Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.

4.

Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden.

5.

Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah.

6.

Pemilihan umum.

7.

Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan.

8.

Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung.

9.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi.

10.

Pembentukan Komisi Yudisial



Perubahan (Amandemen) IV

Perubahan UUD 1945 keempat berlangsung dari tanggal 1-11 Agustus 2002 pada Sidang Umum MPR. Terdapat 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab.

8.3 Supremasi UUD Supremasi menurut KBBI memiliki arti kekuasaan tertinggi. Jadi, supremasi konstitusi merupakan kekuasaan tertinggi yang dirniliki oleh sebuah konstitusi. Tingginya kedudukan konstitusi dalam suatu negara dapat dilihat dari dua aspek berikut : •

Aspek hukum memiliki derajat tertinggi karena dibuat oleh badan pembuat undangundang, dibuat atas nama, berasal, dan dijamin oleh rakyat, serta ditetapkan oleh badan yang diakui dan sah;



Aspek moral, konstitusi berada di bawah nilai-nilai moral sehingga boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dan etika moral.

Adanya prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum. secara hierarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Secara empiris, penqakuan supremasi hukum terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan pada aturan hukum. Supremasi konstitusi di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, juga merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. Oleh karena itu, aturan-aturan dasar konstitusional harus dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Dalam konsep konstitusi tercakup juga pengertian peraturan tertulis dan tidak

73

tertulis. Peraturan tidak tertulis berupa kebiasaan dan konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ negara itu, dan mengatur hubungan organ negara tersebut dengan warga negara. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, berlaku tidaknya suatu konstitusi ditentukan oleh raja. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power, yaitu kewenangan yang berada di luar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Oleh karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyat dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi. Dengan demikian, basis pokok berlakunya konstitusi adalah adanya kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Penempatan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi karena hal itu dipandang merupakan hasil dari perjanjian yang dilakukan oleh seluruh rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan demikian, landasan keberlakuan konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat itu sendiri. Rakyat adalah pemilik constituent power yang produknya bukan hukum biasa, melainkan hukum tertinggi atau constituent act. Sebagai hukum tertinggi, konstitusi harus dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara dan segenap warga negara, tanpa kecuali. Supremasi konstitusi mengharuskan setiap lembaga penyelenggara negara dan segenap warga negara melaksanakan UUD atau konstitusinya. Lembaga yang dibentuk oleh konstitusi tidak membuat kedudukannya lebih tinggi dari penyelenggara negara lain. Kewenangan tersebut dimiliki semata-mata karena dibentuk oleh konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara. Di negara Indonesia kewenangan tersebut dimiliki oleh lembaga mahkamah konstitusi.

8.4 Konstitusi Tertulis dan Tak Tertulis Konstitusi Tertulis Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur peri kehidupan suatu suatu bangsa di dalam sistem hukum negara. Konstitusi tertulis memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau fundamental bagi suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi tertulis lebih tegas jika dibandingkan dengan konstitusi tidak tertulis atau konvensi.

74

Konstitusi tertulis juga lebih menjamin adanya kepastian hukum daripada konvensi. Sebab, cara penyusunan konstitusi tertulis yaitu melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang berwenang membuatnya. Contoh konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD 1945, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Peraturan Pemerintah. Ciri-ciri konstitusi tertulis Ciri-ciri konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar menurut pakar ilmu politik Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik adalah sebagai berikut : 1. Memuat tentang organisasi negara Pemuatan tentang organisasi negara dalam konstitusi diantaranya yaitu - pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif - pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara-negara bagian pada konstitusi negara federal - prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya 2. Hak-hak asasi manusia Hak asasi manusia dalam naskah terpisah biasanya disebut Bill of Rights. 3. Prosedur mengubah undang-undang dasar 4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar Pemuatan larangan ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti munculnya diktator atau kembalinya sebuah monarki. Contoh pemuatan larangan dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar karena dikhawatirkan sifat unitarisme dapat memudahkan jalan munculnya kembali diktator seperti Hitler. 5. Sering memuat cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negara Ungkapan cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negara mencerminkan semangat dan spirit yang ingin diabadikan penyusun UUD dalam UUD, sehingga mewarnai seluruh naskah UUD tersebut. Konstitusi Tidak Tertulis Konstitusi tidak tertulis adalah kebiasaan ketatanegaraan dalam praktik ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi.

75

Konstitusi tidak tertulis atau konvensi tetap memiliki kekuatan hukum meskipun tidak tertulis. Konvensi berkedudukan sebagai pelengkap konstitusi tertulis, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tertulis. Contoh konstitusi tidak tertulis atau konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.

8.5 UUD yang Fleksibel dan yang Kaku Jika mempelajari ilmu hukum, rigid menjadi istilah yang tidak asing di telinga. Menurut Kusnardi dalam buku Pengantar Hukum Tata Negara, konstitusi bersifat luwes (flexible) atau kaku (rigid). Jadi, yang dimaksud sifat rigid adalah tidak mudah berubah. Artinya konstitusi yang rigid adalah konstitusi yang tidak mudah berubah dan memerlukan proses khusus untuk melakukan amandemen. Mengutip buku Teori dan Hukum Konstitusi, ciri-ciri konstitusi yang rigid adalah : •

Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundangundangan yang lain.



Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.

Menurut Yoyon Darusman dalam jurnal Kajian Yuridis Urgensi Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, konstitusi yang fleksibel dapat dilihat dari apakah dalam batang tubuhnya memberikan suatu petunjuk bagaimana cara perubahan konstitusi. Sedangkan konstitusi yang rigid dalam batang tubuhnya tidak memberikan suatu aturan khusus bagaimana cara perubahan konstitusi tersebut. Perubahan konstitusi yang bersifat kaku ini bertujuan agar orang tidak mudah mengubah hukum dasarnya. Jika memang diperlukan, maka perubahan tersebut haruslah benar-benar dianggap perlu oleh rakyat secara keseluruhan. Indonesia memiliki konstitusi tertulis yang menjadi landasan utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu UUD 1945. Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

76

Untuk mengubah pasal-pasal, sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR. Selain itu putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR. Menurut Yoyon Darusman, UUD 1945 bersifat luwes dan kaku. Secara normatif, UUD 1945 masih memiliki sifat fleksibel karena di dalam batang tubuhnya masih mengatur bagaimana tata cara mengubah UUD tersebut. Buktinya, sejauh ini UUD telah diamandemen sebanyak empat kali melalui sidang MPR, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Sedangkan secara empiris jika melihat ketentuan Pasal 37, UUD 1945 merupakan konstitusi yang bersifat rigid. MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah UUD memiliki kekuatan-kekuatan politik yang sulit terukur pada saat adanya keinginan melakukan perubahan UUD 1945.

8.6 Konstitusi Dalam Arti Sempit Konstitusi dalam arti sempit disebut juga Undang-Undang Dasar (UUD). Meskipun setiap negara tidak memiliki UUD, setiap negara pasti memiliki konstitusi. Konstitusi dalam arti sempit adalah aturan dasar yang tertulis dalam suatu naskah dokumen dan diberikan sifat agung serta luhur sebagai landasan kontitusi tertinggi di negara. Konstitusi dalam arti sempit merupakan hukum dasar tertulis yaitu Undang-Undang. Di Indonesia konstitusi dalam arti sempit yang pernah berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sementara, dan semua aturan dasar dalam penyelenggaraan suatu negara.

8.7 Konstitusi Dalam Arti Luas Konsitusi secara luas diartikan sebagai aturan-aturan yang mengatur jalannya penyelenggaraan negara secara keseluruhan. Konstitusi secara luas merupakan dasar dibentuknya suatu negara dari mulai sistem pemerintahan, pembentukan kebijakan, hingga sistem ketatanegaraan. Sehingga konstitusi secara luas dapat diartikan sebagai hukum dasar suatu negara. Hukum dasar suatu negara mencakup hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis adalah hukum tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang konkret. Misalnya Undang-Undang, Keputusan Presiden, PERPU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Adapun hukum dasar tidak tertulis adalah hukum dasar yang tidak tertulis secara legal namun tetap dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara. Hukum tersebut bersumber dari nilai-nilai yang dipegang masyarakat sejam zaman dahulu. Misalnya adat istiadat, konvensi, hasil musyawarah, dan pidato kenegaraan. 77

8.8 Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD Indonesia Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. 2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) 3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat. 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden. 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara. 6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. 7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah: 1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah. 2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA. 3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR. 4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK. 5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.

78

8.9 Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat sepenuhnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR selaku lembaga tertinggi negara. Kemudian MPR memberikan kekuasaan atau distribution of power kepada 5 lembaga tinggi negara yang masing-masing memiliki kedudukan sejajar satu sama lain, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Presiden, Mahkamah Agung atau MA, Dewan Pertimbangan Agung atau DPA serta Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR MPR selaku lembaga tertinggi negara Indonesia diberikan kekuasaan tidak terbatas atau biasa disebut super power karena kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena itulah MPR berfungsi sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat dan berwenang menetapkan GBHN, UUD serta mengangkat Presiden beserta Wakil Presiden. Adapun susunan keanggotaannya terdiri dari anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat atau DPR, utusan berbagai daerah serta utusan berbagai golongan yang diangkat. MPR dalam praktek ketatanegaraan pernah menetapkan beberapa hal di bawah ini: •

Menetapkan Presiden seumur hidup.



Memilih Presiden selama tujuh periode berturut-turut.



Memberhentikan pejabat Presiden.



Meminta Presiden agar mundur dari jabatan.



Tidak memperpanjang masa jabatan Presiden.

Satu-satunya lembaga negara yang bisa menandingi MPR adalah Presiden, yaitu kalau Presiden memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi anggota di MPR.

Presiden Walau Presiden memegang posisi utama atau sentral serta dominan sebagai mandataris MPR, namun kedudukannya tidak neben melainkan untergeordnet. Selain itu Presiden juga menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi dengan memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta memiliki hak prerogatif yang sangatlah besar. Saat itu tidak ditetapkan batasan periode bagi seseorang dalam menjabat sebagai Presiden dan juga dalam mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya tersebut.

79

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara berhak meminta MPR buat mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. Selain itu DPR juga berwenang memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang, Perpu, dan Anggaran yang diusulkan Presiden.

Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Undang-undang Dasar tidak banyak membahas berbagai lembaga tinggi negara lain seperti misalnya DPA atau BPK dengan memberikan kewenangan yang minim.

8.10

Ketatanegaraan Indonesia Sesudah Amandemen

Sebagai hukum tertinggi di Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 menjalankan kedaulatan yang ada di tangan rakyat. Karena itulah Undang-undang Dasar 1945 tidak menganut sistem negara manapun melainkan sistem yang khas sesuai kepribadian bangsa Indonesia. Walaupun begitu, sistem ketatanegaraan Indonesia tidaklah terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga, legislatif, eksekutif serta yudikatif. Dalam pelaksanaannya masing-masing kekuasaan tersebut diserahkan kepada 6 lembaga negara yang memiliki kedudukan sama serta sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Mahkamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, serta Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Berikut pembagian ketiga kekuasaan negara : 1. Kekuasaan Eksekutif Dipegang dan dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden beserta seluruh jajaran menteri di kabinet yang memiliki fungsi sebagai pelaksana Undang-undang. 2. Kekuasaan Legislatif Dipegang dan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang berfungsi sebagai pembuat Undang-undang. 3. Kekuasaan Yudikatif Dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung yang berfungsi mempertahankan pelaksanaan Undang-undang yang berlaku. Lembaga negara yang tidak ada lagi setelah Amandemen Undang-undang Dasar 1945 adalah Dewan Pertimbangan Agung atau DPA yang digantikan dengan dewan pertimbangan yang bertugas memberi pertimbangan serta nasihat pada Presiden. 80

Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara melainkan menjadi salah satu lembaga tinggi negara dengan kedudukan yang sama dan setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Dengan begitu kewenangannya menetapkan GBHN serta memilih Presiden tidak lagi berlaku. Kewenangannya yang masih berlaku adalah mengubah serta menetapkan Undangundang Dasar. Keanggotaan MPR juga berubah, yaitu saat ini susunan keanggotaannya terdiri dari semua anggota DPR serta anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu Legislatif dengan masa jabatan selama lima tahun serta mesti melakukan sidang paling tidak satu kali selama masa jabatan di ibu kota negara. Wewenang MPR antara lain adalah menetapkan dan mengubah Undang-undang Dasar, melantik Presiden serta Wakil Presiden, dan juga memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan sesuai Undang-undang Dasar.

Dewan Perwakilan Rakyat Setelah Amandemen Undang-undang Dasar 1945, posisi serta kewenangan DPR diperkuat, salah satunya adalah memiliki kekuasaan membentuk Undang-undang yang sebelumnya hanya memberikan persetujuan atas pengajuan Rancangan Undang-undang yang dibuat Presiden. Susunan keanggotaan DPR sendiri terdiri dari anggota DPR Pusat dan DPRD yang terpilih lewat Pemilu Legislatif dan menjabat selama lima tahun. Jumlah anggota DPR sesuai Undang-undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 adalah 560 orang yang diresmikan dengan Keputusan Presiden. Tugas dan wewenang DPR juga kian dipertegas, yaitu fungsi legislasi dengan membuat Undang-undang, fungsi anggaran dengan menetapkan APBN serta fungsi pengawasan dengan mengawasi pemerintah dalam menjalankan Undang-undang. Sementara hak anggota DPR meliputi hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Dewan Perwakilan Daerah DPD merupakan lembaga negara baru yang tidak ada sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945. DPD dibentuk mewakili kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional sebagai pengganti utusan daerah dan utusan golongan yang dihilangkan.

81

Anggota DPD terdiri dari perwakilan tiap provinsi yang dipilih rakyat di daerah secara langsung lewat Pemilu yang berjumlah maksimal ? dari jumlah anggota DPR dengan jumlah anggota yang berbeda-beda tiap provinsi dan maksimal empat orang. Kewenangannya meliputi mengajukan dan turut serta dalam pembahasan Rancangan Undang-undang terkait otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, serta RUU lain terkait kepentingan daerah.

Presiden Sebagai kepala negara yang sekaligus juga kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan. Sesuai Undang-undang Dasar 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung lewat Pemilu dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR dengan masa jabatan selama lima tahun, berbeda dengan masa sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dimana Presiden diangkat oleh MPR. Setelah Amandemen UUD 1945, kekuasaan legislatif yang sebelumnya dipegang serta dijalankan Presiden sepenuhnya diserahkan ke DPR. Perubahan lainnya adalah masa jabatan Presiden yang sebelumnya tidak terbatas dibatasi menjadi maksimum dua periode. Serta mesti memperhatikan pertimbangan DPR dalam wewenangnya mengangkat dan menerima duta serta memberikan grasi, abolisi dan juga amnesti. Wewenang Presiden terbagi menjadi tiga sesuai fungsinya, yaitu: 1. Sebagai Kepala Negara •

Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.



Memberi tanda jasa, gelar, tanda kehormatan pada WNI dan WNA yang berjasa bagi bangsa dan negara.



Mengangkat Konsul dan Duta.



Menerima Duta Besar dari negara lain.

2. Sebagai Kepala Pemerintahan •

Menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai Undang-undang Dasar.



Menetapkan Peraturan Pemerintah.



Berhak mengusulkan Rancangan Undang-undang pada DPR.



Memberikan grasi serta rehabilitasi.



Memberikan abolisi serta amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

3. Sebagai Panglima Angkatan Tertinggi 82



Menyatakan perdamaian, perang, maupun perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.



Membuat perjanjian internasional dengan negara maupun organisasi internasional dengan persetujuan DPR.



Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

Mahkamah Agung MA merupakan lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan penyelenggara peradilan demi menegakkan hukum serta keadilan sesuai pasal 24. Sebagai peradilan tertinggi di Indonesia, MA merupakan puncak kekuasaan kehakiman dan juga memegang kedaulatan hukum bersama MK. MA membawahi beberapa badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer serta lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Sementara berbagai badan lain yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman seperti diatur dalam Undang-undang, seperti misalnya Kejaksaan, Kepolisian, Pengacara dan lainnya. Wewenang MA antara lain menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum dan keadilan, memiliki wewenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah Undang-undang, mengajukan tiga orang hakim konstitusi buat ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi, dan juga memberikan pertimbangan pada Presiden saat mengajukan grasi.

Mahkamah Konstitusi MK yang merupakan lembaga negara yang berfungsi menjaga kemurnian konstitusi beranggotakan 9 orang yang diajukan oleh MA, DPR serta pemerintah yang ditetapkan Presiden. Dengan begitu anggota MK mencerminkan perwakilan tiga cabang kekuasaan negara, yudikatif, legislatif serta eksekutif. Wewenang MK antara lain adalah mengadili di tingkat pertama dan terakhir dalam pengujian Undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan yang ada antara lembaga negara yang kewenangannya diberi UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan yang ada terkait hasil Pemilu. MK juga berkewajiban memberi putusan terkait pendapat DPR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar.

83

Badan Pemeriksa Keuangan BPK selaku lembaga negara berfungsi memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab terkait keuangan negara dan menyerahkan hasil pemeriksaannya itu kepada DPR, DPD, dan DPRD. Setelah Amandemen UUD 1945, ada perkembangan menyangkut perubahan bentuk organisasi secara struktural serta perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Keanggotaan BPK dipilih DPR dengan pertimbangan DPD, serta berkedudukan di ibu kota negara dengan perwakilan di tiap provinsi. BPK berwenang memeriksa serta mengawasi pengelolaan keuangan negara atau APBN dan juga daerah atau APBD dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ke DPR, DPD buat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dan juga sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK. Komisi Yudisial Tugas Komisi Yudisial dalam hubungannya dengan MA adalah mengusulkan pengangkatan calon Hakim Agung kepada DPR untuk meminta persetujuan.

84

BAB IX WAWASAN NUSANTARA 9.1 Pengertian Wawasan Nusantara Pengertian wawasan nusantara ini merupakan cara pandang serta sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan juga bentuk geografinya dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menghargai serta mengutamakan kebhinekaan di dalam mencapai tujuan nasional. Secara dengan etimologis kata wawasan nusantara ini berasal dari bahasa Jawa, yakni Wawas, Nusa, serta Antara. Arti kata wawas merupakan suatu Pandangan, Tinjauan, Penglihatan Indrawi. Kata Nusa ini berarti pulau atau juga kesatuan kepulauan, sedangkan Antara berarti dua benua serta dua samudera. Sehingga untuk pengertian wawasan nusantara ini ialah suatu cara pandang bagi bangsa Indonesia terhadap sebuah kesatuan kepulauan yang berada diantara 2 benua (benua Asia serta Australia) serta juga 2 samudera (samudera hindia serta pasifik). Wawasan nusantara ini mempunyai dasar hukum yang diterima ialah sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam : 1. Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973 2. Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN 3. Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983 Untuk dapat lebih memahami apa arti wawasan nusantara, maka kita bisa atau dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Dibawah ini merupakan pengertian wawasan nusantara menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut : 1. Menurut M. Panggabean Pengertian dari wawasan nusantara ini ialah suatu doktrin politik bangsa Indonesia untuk bisa atau dapat mempertahankan kelangsungan hidup NKRI, yang didasarkan pada Pancasila serta juga UUD tahun 1945 dengan memperhitungkan pengaruh ekonomi, geografi, teknologi ,demografi, serta kemungkinan strategi yang tersedia. 2. Menurut Samsul Wahidin Pengertian wawasan nusantara ini ialah sebuah cara bersikap, cara pandang, cara menghayati, cara memahami, bertindak, berpikir serta juga bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia yaitu sebagai suatu hasil interaksi dari proses-proses psikologis dan sosiokultural di dalam arti yang luas yakni dengan aspek-aspek astagatra.

85

3. Menurut Munadjat Danusaputro Pengertian wawasan nusantara ini ialah suatu cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri serta juga lingkungannya di dalam eksistensi yang serba terhubung dan juga pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut dengan berdasarkan asas nusantara.

9.2 Pengertian Geopolitik Geopolitik dapat diartikan sebagai sebuah kebijakan politik suatu negara yang memanfaatkan geografi sebagai basis penguasaan ruang hidup demi terjaminnya kelangsungan hidup dan pengembangan kehidupan negara yang bersangkutan. Pengertian geopolitik menurut Kjellen adalah suatu ilmu pengetahuan yang memandang negara sebagai organisme geografis atau sebagai suatu fenomena dalam ruang. Sudut pandang ini mempelajari pengaruh faktor-faktor geografis terhadap negara dan kekuatannya dan berdasar analisis tersebut diajukan tentang kebijakan yang paling efektif untuk menjamin kemana arah perkembangan negara. Secara khusus, geopolitik adalah metode analisis kebijakan luar negeri yang berusaha untuk memahami, memprediksi dan menjelaskan perilaku politik internasional dalam variabel geografis. Variabel geografis umumnya mengarah ke: negara atau lokasi geografis negara yang bersangkutan, ukuran negara yang terlibat, iklim di daerah di mana negara ini, sumber daya alam, perkembangan teknologi, topografi dan demografi.

9.3 Geopolitik Indonesia “Geopolitik” kata ini berasal dari politik geo. Politik dan geo berarti bumi. Politik berarti kesatuan masyarakat. Geopolitik bisa juga disebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Konkretnya, geopolitik sering dilihat sebagai prasyarat untuk belajar pemikiran strategis berdasarkan kepentingan relatif dari darat dan laut kekuatan dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik konsisten meneliti korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara darat dan laut kemampuan. Sejarah Lahirnya Konsep Geopolitik di Dunia Secara historis Sebelum abad XIX, pandangan geopolitik terhadap dunia hanya berkisar pada lingkungan negara dan negara tetangga di sekitarnya. Para ahli belum memahami geografi bumi secara menyeluruh. Hal ini terjadi karena pengetahuan manusia tentang bumi belum lengkap, alat transportasi dan komunikasi yang sangat minim terutama kemampuan jelajahnya.

86

Guru Besar Geografi di Universitas London, memberikan pandangan dalam teori geopolitiknya yaitu bahwa benteng yang paling kuat di dunia terletak di wilayah Asia. Perkembangan sejarah dunia pada dasarnya diwarnai oleh konflik antara kekuatan darat dan kekuatan lautan.

9.4 Geopolitik Indonesia Berdasarkan Konsep Kewilayahan Secara umum, konsep wilayah dibedakan atas keadaan alamiah dan keadaan tingkat kebudayaan penduduknya. Berikut penjelasannya : ● Berdasarkan Keadaan Alamiah Wilayah tersebut meliputi : 1. Berdasarkan variasi iklim terdapat wilayah tropik, subtropik, sedang, gersang, dan kutub. 2. Berdasarkan tinggi rendahnya permukaan bumi, terdapat wilayah dataran rendah, tinggi, dan pantai. 3. Berdasarkan persebaran vegetasi, terdapat hutan tropis, hutan musim, hutan berdaun jarum, tundra, stepa, dan sabana. ● Berdasarkan Tingkat Kebudayaan Penduduk Wilayah ini dibagi berdasarkan tingkat kebudayaan penduduknya, yaitu agraris, industri, dan perikanan. ● Berdasarkan kenampakannya disebut generic region, contohnya area tebu, padi dan gandum. Berdasarkan ciri-ciri khusus lokasi dan kekhasan wilayah disebut spesific region, contohnya wilayah Timur Tengah, Amerika Latin, dan Asia. Dalam suatu program perencanaan, perwilayah memiliki peran yang cukup penting. Hal ini karena perwilayahan sangat berguna untuk mengetahui variasi karakter dalam suatu wilayah tertentu. Definisi perwilayahan adalah usaha membagi-bagi permukaan bumi atau bagian permukaan bumi tertentu untuk tujuan yang tertentu. Perwilayahan di Indonesia berhubungan erat dengan pemerataan pembangunan dan mendasarkan pembagiannya pada sumberdaya lokal. Sehingga prioritas pembangunan dapat dirancang dan dikelola dengan baik. Tujuan perwilayahan untuk perencanaan pengembangan di Indonesia sebagai berikut : 1. Meratakan pembangunan untuk menghindari adanya pemusatan kegiatan pembangunan yang berlebihan di suatu daerah tertentu. 2. Menjamin keserasian dan koordinasi antara berbagai kegiatan pembangunan yang ada di tiap daerah.

87

3. Pengarahan pembangunan, bukan hanya untuk pemerintah, melainkan juga kepada masyarakat umum dan pengusaha. Perwilayahan dapat ditinjau dari corak atau ragam setiap negara yang beragam. Perwilayahan dilakukan dengan tiga metode, yaitu : 1. Penyamarataan Wilayah Usaha dalam membagi permukaan bumi menjadi beberapa bagian. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengubah atau menghilangkan faktor-faktor tertentu yang dianggap tidak relevan. Pengubahan atau penghilangan bertujuan untuk menonjolkan karakter tertentu untuk melakukan penyamarataan wilayah. 2. Delimitasi penyamarataan wilayah Delimitasi dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1) Delimitasi Kualitatif Merupakan cara penentuan batas terluar suatu wilayah berdasarkan kenampakankenampakan yang dominan pada suatu tempat. Di dalam konsep wilayah, ditekankan bukan batas wilayah melainkan inti wilayah tersebut. Contoh, pembagian wilayah Indonesia dalam sepuluh wilayah pembangunan. 2) Delimitasi Kuantitatif Cara penentuan batas wilayah berdasarkan ukuran-ukuran yang bersifat kuantitatif. Ukuran tersebut diambil dari data yang terkumpul kemudian digambarkan ke dalam peta sehingga memberikan gambaran persebaran data tersebut secara keruangan. 3. Klasifikasi Wilayah Klasifikasi wilayah merupakan usaha untuk menggolongkan wilayah secara sistematis ke dalam bagian-bagian tertentu. Di dalam penggolongan tersebut, perlu diperhatikan keseragaman sifat dan semua individu yang ada dalam wilayah yang bersangkutan. Terdapat dua klasifikasi wilayah, yaitu : 1) Perbedaan jenis dan klasifikasi wilayah Perbedaan jenis sangat diperlukan untuk mendapatkan gambaran karakteristik suatu wilayah. 2) Perbedaan tingkat dan klasifikasi wilayah Guna membuat perbedaan tingkat dalam klasifikasi wilayah dapat dilakukan dengan menggunakan metode interval dan metode hierarkis.

88

9.5 Geopolitik Indonesia Berdasarkan Konsep Kekuasaan Paham-paham Kekuasaan ● Machiavelli (abad XVII) Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil : 1) Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan 2) Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah. 3) Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. ● Napoleon Bonaparte (abad XVIII) Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain. ● Jendral Clausewitz (abad XVIII) Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. ● Fuerback dan Hegel (abad XVII) Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.

9.6 Geopolitik Indonesia Berdasarkan Otonomi Daerah Otonomi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola dan mendapatkan potensi sumber-sumber daya alamnya sesuai dengan proporsi daya dukung yang dimiliki oleh daerahnya. Dengan demikian, tidak ada kecemburuan dan ketidakadilan yang terjadi antara pemerintah pusat dengan daerah. Sedangkan Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional. Pandangan untuk tetap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan Nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan. Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negara menguasai segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk menguasai hak dan kewenangan yang ada di daerah-daerah di 89

Indonesia. Tiap-tiap daerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi kewenangan mengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangka mendapatkan keadilan dan kemakmuran. Oleh karena itu, tidak ada yang salah dengan otonomi daerah atau dengan kata lain otonomi daerah tidak bertentangan dengan prinsip wawasan nusantara. Otonomi dan desentralisasi adalah cara atau strategi yang dipilih agar penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bisa menciptakan pembangunan yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah tanah air. Pengalaman penyelenggaraan bernegara yang dilakukan secara tersentralisasi justru banyak menimbulkan ketidakadilan di daerah.

9.7 Geopolitik Indonesia Berdasarkan Lingkungan Hidup Implementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi terdapat pada pemanfaatan kekayaan alam di Indonesia sambil menjaga kelestarian lingkungan hidupnya. Kekayaan dan letak geografis Indonesia yang strategis dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk perekonomian negara. Orientasi bidang ekonomi di sektor pemerintahan, industri, serta pertanian. Pembangunan ekonomi yang seimbang serta adil di tiap-tiap daerah Indonesia sehingga tidak terjadi kemiskinan di daerah tertentu. Otonomi daerah sendiri diharapkan dapat atau bisa menciptakan segala macam upaya keadilan ekonomi ini Partisipasi seluruh masyarakat Indonesia dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi. Hal ini kemudian akan didukung dengan pemberian fasilitas kredit mikro guna mengembangkan usaha kecil.

90

BAB X KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI 10.1 Konsepsi Ketahanan Nasional Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Antara kesejahteraan dan keamanan ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, dan sebaliknya penyelenggaraan keamanan memerlukan tingkat kesejahteraan tertentu. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung karena pada dasarnya keduanya merupakan nilai intrinsik yang ada dalam kehidupan nasional. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Peran masing-masing gatra dalam astagrata seimbang dan saling mengisi. Maksudnya antargatra mempunyai hubungan yang saling terkait dan saling bergantung secara utuh menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam kehidupan nasional. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilainilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar negeri. Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) : ● Ancaman dari dalam negeri. Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia. ● Ancaman dari luar negeri. Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.

91

10.2 Gatra Ketahanan Nasional Akan halnya konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia, dikemukakan adanya sejumlah unsur atau faktor yang selanjutnya diistilahkan sebagai gatra. Gatra Ketahanan Nasional Indonesia disebut Asta Gatra (delapan gatra), yang terdiri atas Tri Gatra (tiga gatra) dan Panca Gatra (lima gatra). Unsur atau gatra dalam Ketahanan Nasional Indonesia tersebut adalah sebagai berikut; Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra), yaitu : 1. Gatra letak dan kedudukan geografi 2. Gatra keadaan dan kekayaan alam 3. Gatra keadaan dan kemampuan penduduk Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra) yaitu : a. Gatra ideologi b. Gatra politik c. Gatra ekonomi d. Gatra sosial budaya (sosbud) e. Gatra pertahanan dan keamanan (hankam) Model Asta Gatra tersebut merupakan perangkat hubungan bidang bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model ini merupakan hasil kajian Lemhanas. Adapun penjelasan dari masing-masing gatra adalah : Gatra letak geografi atau wilayah menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi : a. Bentuk wilayah negara : dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara kontinental b. Luas wilayah negara : ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil) c. Posisi geografis, astronomis, dan geologis negara d. Daya dukung wilayah negara ; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable Dalam kaitannya dengan wilayah negara, pada masa sekarang perlu dipertimbangankan adanya kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali tidak mendukung kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi bisa kemungkinan menjadi unsur kekuatan nasional negara 92

Sumber kekayaan alam dalam suatu wilayah, baik kualitas maupun kuantitasnya sangat diperlukan bagi kehidupan nasional. Oleh karena itu keberadaannya perlu dijaga kelestariannya. Kedaulatan wilayah nasional, merupakan sarana bagi tersedianya sumber kekayaan alam dan menjadi modal dasar pembangunan. Selanjutnya pengelolaan dan pengembangan sumber kekayaan alam merupakan salah satu indikator ketahanan nasional.

10.3 Hakikat, Asas, Sifat Ketahanan Nasional Hakikat Ketahanan Nasional Kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional, baik fisik maupun sosial, sehingga kelemahan dari satu aspek akan mempengaruhi yang lain. Ketahanan nasional merupakan interaksi positif dari semua gatra kehidupan nasional yang terkandung dalam astagatra. Asas-asas Ketahanan Nasional Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut : a) Asas Kesejahteraan Dan Keamanan Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional. b) Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.

93

● Mawas ke Dalam Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. ● Mawas ke Luar Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. c) Asas kekeluargaan Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif. d) Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral). Sifat-sifat Ketahanan Nasional Berikut Ini Merupakan Sifat-sifat ketahanan Nasional antara lain : 1) Mandiri artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global. 2) Dinamis artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik. 94

3) Manunggal artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 4) Wibawa artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya. 5) Konsultasi dan kerjasama artinya ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

10.4 Dimensi Ketahanan Nasional Lima dimensi pada ketahanan nasional antara lain : 1) Model politik yang dapat ditinjau secara psikologis dan juga secara institusional. Secara psikologis mengenai bagaimana kepercayaan masyarakat dengan pemerintahannya dalam mengelola sumber daya, apabila masyarakat tidak percaya tentu saja pemerintah akan kewalahan dalam memobilisasi masyarakatnya, sedangkan secara institusional mengenai institusi demokrasi yang berada di negara tersebut dalam hal ini adalah partai politik, tanpa adanya partai politik kita akan jatuh pada totalitarianism kekuasaan absolut. 2) Modal sosial Modal sosial adalah konsep yang menekankan pada peran dan hubungan-hubungan sosial, jaringan sosial, norma serta kepercayaan. Apabila modal suatu negara rendah, setiap warga negara tidak akan saling percaya dan bersama menjadi satu Indonesia. 3) Modal manusia Modal manusia merupakan kemampuan yang didapatkan seseorang melalui pendidikan. Dari pendidikan kita bisa mendapatkan pengetahuan dan keterampilan.Dari pengetahuan dan keterampilan kita dapat melakukan kegiatan transformatif untuk merubah kita atau sekitar kita menjadi lebih baik dan menjadikan kita bangsa yang mandiri.

95

4) Modal budaya Modal budaya merupakan kompleks dari pengetahuan, kemampuan, seni dan juga berbagai macam kemampuan lain yang dibutuhkan oleh manusia sebagai anggota dan masyarakat tanpa adanya budaya, kita akan menjadi arena untuk dipenetrasi oleh budaya-budaya asing oleh karena itu, modal budaya merupakan salah satu dimensi ketahanan nasional. 5) Modal fisik Modal fisik adalah suatu hasil atau usaha yang dilakukan manusia yang biasanya untuk membantu kehidupan sehari-hari. Berbeda dengan budaya, modal fisik ini memiliki bentuk nyata.

10.5 Hubungan Ketahanan Nasional dengan Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun Isi wawasan nusantara adalah perwujudan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan keamanan. Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Diyakini keberhasilan

96

pembangunan akan meningkatkan ketahanan nasional yang tangguh dan ketahanan nasional akan mendorong pembangunan nasional yang ke arah semakin baik.

10.6 Hubungan Ketahanan Nasional dengan Pembangunan Nasional Geostrategi Indonesia lahir dari kesadaran akan terbentuknya bangsa Indonesia yang majemuk dan heterogen, artinya setiap suku bangsa memiliki hubungan historis dan psikologis dengan daerahnya. proses integrasi bangsa merupakan pemanduan dari berbagai unsur kekuatan bangsa ke dalam satu jiwa kebangsaan sejalan dengan ketentuan konstitusi. Geostrategi Indonesia diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogen berdasarkan pembukaan dan UUD 1945. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk ketahanan nasional. ketahanan nasional merupakan geostrategi Indonesia yang sangat sarat dan muatan kesadaran akan konsepsi ruang. Pembangunan harus dipahami sebagai multidimensi yang mencangkup perubahan orientasi dan organisasi sistem sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan. Tujuan akhir pembangunan adalah meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Kemakmuran yang berkaitan dengan aspek ekonomi, dapat diukur dengan tingkat produksi, pengeluaran dan pendapatan. Sedangkan tingkat kesejahteraan ditentukan oleh aspek non ekonomi, misalnya kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Untuk tercapainya tujuan pembangunan nasional tersebut dibutuhkan antara lain Tersedianya sumber daya manusia yang tangguh, Mandiri serta berkualitas. data UNDP tahun 1999 mencatat bahwa indeks pengembangan manusia di Indonesia masih menempati urutan ke-105 dari 174 negara. Dengan menyadari bahwa tercapainya tujuan pembangunan nasional merupakan kehendak dari seluruh rakyat Indonesia, dan dalam rangka menghadapi semakin ketatnya persaingan bebas pada era globalisasi, upaya dilakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia. dalam hal ini peranan keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan dan pendidikan sangat menentukan. penduduk yang sehat Bukan saja menunjang keberhasilan program pendidikan, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas pendapatan penduduk.

97

BAB XI IDENTITAS NASIONAL INDONESIA PEMBAHASAN 11.1 Identitas Nasional Indonesia a. Pengertian Integrasi Nasional Integrasi nasional menurut etimologi atau secara bahasa berasal dari kata integrate, yang berarti menyatukan, menggabungkan, dan memadukan. Dipadukan menurut istilah, integrasi berarti cara untuk memberi dan menempatkan semua unsur yang ada di sekeliling agar dapat bersatu padu, menyatu, bergabung, dan bersatu menjadi satu kesatuan. Secara singkat dapat dikatakan sebagai persatuan dan kesatuan. Namun lebih dalam sebagai cara membentuk persatuan dan kesatuan itu sendiri. Integrasi nasional terkait dengan Indonesia adalah segala tindakan yang dapat menyatukan setiap unsur dalam masyarakat yang sangat beragam menjadi satu kesatuan dan satu tujuan dalam naungan negara dasar hukum NKRI yang bersemboyan pada Bhineka Tunggal Ika. Dengan demikian, integritas nasional sebagai salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI, negeri tercinta ini. Integrasi nasional, dibagi menjadi dua kelompok besar, seperti di bawah ini: 1. Integrasi Nasional Dipandang Secara Politis Segala tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan sehingga membentuk identitas nasional. Integritas nasional melahirkan segala sesuatu yang kemudian dipandang sebagai identitas dimana saja masyarakat Indonesia berada. Misalnya sifat gotong royong yang dimiliki dan keramahtamahan orang Indonesia yang selalu bertenggang rasa. 2. Integrasi Nasional Dipandang Secara Antropologis Sebuah integritas nasional yang dilaksanakan secara terus menerus dilihat secara antropologis merupakan proses yang membentuk penyesuaian diri satu masyarakat dengan masyarakat lain yang berbeda. Di sini setiap individu dan setiap kelompok masyarakat akhirnya akan membentuk keserasian fungsi.

b. Pengertian Identitas Nasional Identitas Nasional merupakan istilah yang terdiri dari dua kata yaitu identitas dan nasional. Secara harfiah, identitas adalah ciri-ciri, jatidiri atau tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang berguna untuk membedakannya dengan sesuatu yang lain.

98

Kata nasional adalah identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang terikat karena kesamaan, baik kesamaan budaya, agama, fisik, keinginan, atau cita-cita. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan hal itu, setiap bangsa yang ada saat ini memiliki identitasnya masing-masing sesuai dengan keunikan, sifat dan karakter dari suatu bangsa. Hal ini tergantung dari bagaimana suatu bangsa terbentuk secara historis. Identitas nasional yang dimiliki oleh suatu bangsa tidak bisa dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa. Menurut Kaelan (2007), identitas nasional pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan satu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya. Identitas nasional mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat di suatu negara, hal itu merupakan suatu yang terus menerus berkembang dan bersifat terbuka. Identitas nasional dalam konteks bangsa cenderung mengacu pada kebudayaan, adat istiadat, serta karakter khas suatu negara. Seperti bahasa daerah, tarian daerah, musik-musik daerah, dan lain sebagainya. Sedangkan identitas nasional dalam konteks negara tercermin dalam simbol-simbol kenegaraan seperti : Pancasila, Bendera Merah Putih, Bahasa Nasional yaitu Bahasa Indonesia, Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila, Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 serta Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, pahlawan – pahlawan rakyat pada masa perjuangan nasional seperti Pattimura, Hasanudin, Pangeran Antasari dan lain – lain. Dari banyaknya simbol kenegaraan, Pancasila menjadi ciri khas untuk bangsa indonesia itu sendiri. Tanpa Pancasila, negara dan bangsa ini ibarat kapal tanpa kompas yang tengah berlayar di samudra luas tanpa tujuan jelas.

11.2 Pembentukan Jati Diri Bangsa Pembentukan identitas nasional suatu negara tentunya mengalami proses yang panjang dan membutuhkan perjuangan yang besar. Hal ini karena identitas nasional adalah sebuah hasil dari kesepakatan masyarakat bangsa tersebut. Tidak setujunya masyarakat tentang identitas nasional di sebuah negara tentu saja bisa terjadi.

99

Umumnya, setiap kelompok masyarakat menginginkan identitasnya diangkat menjadi identitas nasional. Hal ini yang menyebabkan sebuah negara yang baru merdeka akan mengalami perdebatan dan pertikaian yang berlarut-larut Identitas nasional dapat kita artikan sebagai sebuah kesatuan yang dikaitkan dengan nilainilai yang ada di tanah air. Nilai tersebut memperlihatkan ciri khas yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain, atau umumnya dikenal dengan nasionalisme. Hakikat identitas nasional indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam kehidupan orang Indonesia. Pembentukan jati diri bangsa bisa melalui dua pandangan : 1) Mengartikan jati diri bangsa sebagai konsep teologis, identik dengan fitrah manusia, maka jati diri bangsa merupakan kualitas universal yang inheren pada semua manusia yang ada didalamnya. 2) Melihat jati diri bangsa sebuah konsep politik, khususnya budaya politik, dengan asumsi dasar, menjadi bangsa Indonesia tidak sekedar masalah kelahiran saja tetapi juga pilihan yang rasional. Pilihan sejak pendiri bangsa ini mengikrarkan diri untuk bersatu. Membentuk identitas nasional dapat dilakukan dengan membangun pondasi yang kokoh dalam berbangsa dan bernegara. Pertama kali yang harus dilakukan adalah menemukan jati diri sebagai manusia, kemudian memperbaiki dan mengembangkan jati diri individu melalui sikap jujur, terbuka, berani mengambil resiko, bertanggung jawab, sepakat dan berbagi.

11.3 Nasionalisme Indonesia sebagai Wajah Identitas Nasional a. Pengertian Nasionalisme Indonesia Nasionalisme pada mulanya terkait dengan rasa cinta sekelompok orang pada bangsa, bahasa dan daerah asal usul semula. Rasa cinta seperti itu dewasa ini disebut semangat patriotisme. Jadi pada mulanya nasionalisme dan patriotisme itu sama maknanya. Namun sejak revolusi Perancis meletus 1789, pengertian nasionalisme mengalami berbagai pengertian, sebab kondisi yang melatarbelakanginya amat beragam. Antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Nasionalisme bukan lagi produk pencerahan Eropa tetapi menjadi label perjuangan di negara-negara Asia-Afrika yang dijajah bangsa Barat. Di Indonesia sendiri, nasionalisme yang terjadi di masa perjuangan meraih kemerdekaan Indonesia bisa lahir karena didorong oleh beberapa faktor antara lain yaitu :

100

1. Perluasan Pendidikan Di tahun 1901 pemerintah Hindia Belanda menerapkan kebijakan “Politik Etis” yang terdiri dari : ● Irigasi/pengairan, ● Emigrasi/transmigrasi, ● Edukasi/pendidikan. Dari ketiga kebijakan tersebut sebenarnya bertujuan untuk memperbaiki kondisi masyarakat yang semakin terpuruk. Namun pelaksanaan kebijakan politik etis tetap lebih berpihak kepada penjajah. Dalam pelaksanaannya, banyak penyelewengan yang terjadi, namun segi positif yang paling dirasakan bangsa Indonesia ialah pendidikan. Semakin banyak orang Indonesia yang berpendidikan modern yang kemudian mempelopori gerakan pendidikan sosial dan politik. Pengaruh pendidikan inilah yang kemudian melahirkan para tokoh pemimpin pergerakan nasional Indonesia. Jadi bisa dikatakan jika pendidikan ialah investasi peradaban, melalui pendidikan akan tertanamkan pengetahuan dan kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia. Jadi bisa dikatakan jika pendidikan menyebabkan terjadinya transformasi ide dan pemikiran yang mendorong semangat pembaharuan di masyarakat.

2. Kegagalan Perjuangan di Berbagai Daerah Salah satu penyebab kegagalan perjuangan di masa lalu ialah perlawanan yang bersifat kedaerahan. Sehingga, memasuki abad ke-10, corak perjuangan bangsa Indonesia berubah dari yang bersifat kedaerahan, menuju perjuangan yang bersifat nasional. Bangsa Indonesia menemukan identitas kebangsaan sebagai pengikat perjuangan bersama. Paham kebangsaan atau nasionalisme telah tumbuh dan menjelma menjadi sarana perjuangan yang sangat kuat. Corak perjuangan nasional bangsa Indonesia ditandai dengan momentum penting yakni diikrarkannya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

3. Rasa Senasib Sepenanggungan Perluasan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda di Indonesia telah mempengaruhi perubahan politik, ekonomi dan sosial bangsa Indonesia. Tekanan pemerintah Hindia Belanda pada rakyat Indonesia akhirnya telah memunculkan perasaan kebersamaan pada seluruh rakyat Indonesia sebagai bangsa yang terjajah. Hal inilah yang mendorong tekad bersama untuk menghimpun kebersamaan dalam pergerakan kebangsaan Indonesia.

101

4. Berkembangnya Berbagai Paham Baru Paham-paham baru seperti Pan-Islamisme, Liberalisme, Sosialisme, serta Komunisme menjadi salah satu pendorong pergerakan nasionalisme di Indonesia. Paham-paham tersebut mengajarkan bagaimana langkah-langkah memperbaiki kondisi kehidupan bangsa Indonesia dengan pengaruhnya dalam berbagai organisasi pergerakan nasional Indonesia, baik yang di daerah maupun di kota-kota besar.

b. Aspek Nasionalisme Secara analitis nasionalisme mempunyai tiga aspek : 1. Aspek kognitif, menunjukan adanya pengetahuan akan situasi atau fenomena kolonial pada segala porsinya. 2. Aspek nilai, menunjukan adanya keadaan yang dianggap berharga untuk memperoleh hidup bebas dari kolonialisme 3. Aspek afektif, tindakan kelompok yang menunjukan situasi yang dapat menyenangkan atau menyusahkan bagi pelakunya, misalnya berbagai diskriminasi pada masyarakat kolonial. c. Hubungan ‘Nation State’ dengan Nasionalisme Nasionalisme adalah perluasan dan penyebaran kesadaran berbangsa dan bernegara atau terbentuknya suatu Negara kebangsaan, sedangkan terbentuknya karakter nasional merupakan upaya berencana dan berlanjut untuk menanamkan kesadaran pada masyarakat bahwa walaupun beraneka ragam etnik, ras, agama dan budaya, namun mereka adalah satu bangsa. Jadi, antara nasionalisme pembangun karakter bangsa dan negara kebangasaan merupakan wujud dari aktualisasi nasionalisme.

d. Unsur Pembentukan Identitas Nasional 1) Aspek Alamiah ● Suku bangsa Bangsa Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang mempunyai adat istiadat, bahasa, budaya daerah yang berbeda-beda, dan mendiami ribuan pulau di wilayah nusantara. Menurut Koentjaraningrat, suku bangsa merupakan kelompok sosial atau kesatuan hidup manusia yang mempunyai sistem interaksi dan sistem norma yang mengatur interaksi tersebut. Adanya komunitas dan rasa identitas yang menyatukan semua anggota serta memiliki sistem kepemimpinan sendiri. 102

● Wilayah nusantara Terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil, yang tersebar dan membentang di khatulistiwa serta terletak di posisi silang yang strategis. Secara kontekstual wilayah nusantara mengandung keunggulan dan kelemahan juga kerawanan. Kondisi dan konstelasi perlu dicermati secara utuh dalam perumusan kebijakan politik. 2) Aspek Sosial ● Agama Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui oleh negara,dan masih banyak aliran kepercayaan oleh masyarakat secara eksklusif,serta melaksanakan tata ibadah menurut kepercayaannya itu.kenyataan terpahit umat beragama di Indonesia adalah konflik antar mereka sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia.konflik yang awalnya bersifat sosial,ekonomi politik berkembang menjadi nuansa beragama.di Indonesia kaum agamawan pun memikul tanggung jawab dalam penegakan hukum untuk hal ini. ● Budaya Budaya adalah hasil kegiatan penciptaan batin(akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Kebudayaan digunakan sebagai rujukan untuk bertindak dalam menghadapi lingkungan. Intinya kebudayaan merupakan patokan nilai-nilai etika dan moral. Pluralisme kebudayaan yang menjadikan konsep bhineka tunggal ika semakin populer di masyarakat. Kebudayaan nasional perlu diisi oleh nilai nasional sebagai pedomanbagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembentukan identitas bangsa sebagai pola pikir(mindset) dan sikap mental untuk memajukan adab dan kemampuan bangsa tugas utama pembangunan kebudayaan nasional. Pengembangan budaya pluralisme merupakan kenyataan hidup(living reality) yang tidak mungkin diabaikan, bahkan perlu dihormati sebagai ramuan dasar untuk membangun kemanunggalan sikap dan perilaku dan menjadi identitas serta menjadi kebangaan indonesia yang dilandasi oleh pancasila.nilai-nilai dalam pancasila tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku, dan gaya hidup bangsa Indonesia. ● Bahasa Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku bangsa,maka diperlukan pernyataan bahasa untuk memudahkan komunikasi antar suku. Menurut Aldous Huxley, tanpa kemampuan berbahasa maka manusia tak mungkin mengembangkan kebudayaannya, sebab tanpa mempunyai bahasa maka hilang pula lah kemampuan untuk meneruskan nilai-nilai budaya dari generasi satu kepada generasi lainnya.

103

Tahun 1928 bahasa melayu yang merupakan bahasa transaksi perdagangan berbagai etnis yang mendiami kepulauan nusantara dijadikan bahasa melayu Indonesia melalui sumpah pemuda. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional, serta sekarang dalam kehidupan kenegaraan dijadikan bahasa negara. e. Ideologi Pancasila Pancasila sebagai ideologi negara indonesia dimuat dalam pembukaan UUD 1945 sebagai sistem idea secara normatif memberikan persepsi, landasan, serta pedoman tingkah laku bagi suatu masyarakat bangsa dalam kehidupannya untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan bangsa dan negara. Dalam ideologi pancasila tercantum pemikiran komprehensif integral dari situasi kehidupan bangsa di Nusantara yang serba majemuk dan menganut integralistik. Ideologi pancasila dijadikan pandangan hidup dari bangsa Indonesia, dasar filsafat NKRI dan norma dasar negara dalam menjalankan segala aktivitas kehidupan dalam tatanan berbangsa dan bernegara. 11.4 Integrasi Nasional Menurut Sumarsono dkk. pengertian integrasi nasional merupakan komunitas dan interaksi suku bangsa yang mendiami bumi nusantara sejak tahun 1928 dalam semangat Sumpah Pemuda, aspirasi ini terwujud secara sah dan diakui oleh bangsa-bangsa lain didunia melalui proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945. Keanekaragaman budaya merupakan sebagai faktor perekat integrasi nasional merupakan kerangka berfikir secara filosofis segenap bangsa yang mengacu pada Wawasan Nusantara. Peran Integrasi Nasional Untuk mewujudkan identitas nasional, diperlukan integrasi Nasional yang kokoh. Integrasi tersebut adalah integrasi kebudayaan dan integrasi sosial yang berwujud pluralisme. Integrasi sosial ialah penanggulangan masalah konflik melalui modifikasi dan koordinasi dari unsurunsur kebudayaan baru dan lama merupakan penyatupaduan kelompok masyarakat yang asalnya berbeda, menjadi kelompok besar dengan cara melenyapkan perbedaan dan jati diri masing-masing. Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaan di seluruh wilayah.

104

Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya diperlukan keadilan dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak suku,agama,ras, dan antar golongan. Ancaman utama setiap bangsa adalah disintegrasi yang tidak saja terjadi pada faktor sosial, yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan tetapi juga dapat merambat ke arah perpecahan fisik atau wilayah. Salah satu upaya mencegah terpecahnya wilayah, setiap bangsa hendaknya memiliki wawasan yang sama atas wilayah yang diklaim sebagai miliknya dan harus dipertahankan hingga akhir hayatnya.

105

BAB XII INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA 12.1 Makna Hubungan Internasional 1. Pengertian hubungan internasional Hubungan internasional adalah interaksi antarbangsa yang bersifat global atau interaksi manusia sebagai representasi bangsa melampaui batas-batas negara. Interaksi yang berlangsung sejatinya adalah interaksi antar manusia, namun terjadi dalam konteks hubungan formal antar bangsa. Ini adalah definisi umum yang cukup sering diajarkan. 2. Konsep dan pola hubungan internasional 1) Pola penjajahan, yaitu hubungan antarabangsa dalam bentuk eksploitasi dan dominasi antara negara yang menjajah dan yang dijajah. Pola hubungan ini timbul sebagai akibat sistem kapitalisme yang rakus. Negara menjajah negara lain untuk kepentigan ekonomi dan geopolitik. Penguasaan wilayah dalam rangka mengejar kekayaan adalah inti dari kolonialisme. 2) Pola ketergantungan, yaitu hubungan antarbangsa dimana nasib negara yang satu bergantung pada kebijakan negara yang lain. Pola ini biasanya terjadi dalam hubungan antara negara maju dan negara berkembang, antara negara dunia pertama dan negara dunia ketiga, antara negara di utara dan di selatan, dimana negara yang lebih miskin diberi pinjaman modal oleh negara yang lebih kaya. Timbullah ketergantungan dari negara kaya. 3) Pola sederajat, yaitu hubungan antarbangsa yang egaliter dan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan bersama. Dalam hubungan ini, tidak ada negara yang lebih superior atau inferior. Pihak-pihak yang menjalin hubungan menghendaki kesejahteraan bersama. Pola hubungan ini biasanya terbentuk dari hubungan negara-negara yang selevel atau se-nasib. Dari ketiga pola tersebut, pola ketiga merupakan tipe ideal yang didorong menjadi pola dominan dalam hubungan internasional era kontemporer. Pola ekstrim seperti ketergantungan dan penjajahan terus didorong untuk dihapuskan dari muka bumi. Namun demikian, pada kenyataannya, hubungan egaliter tidak pernah sepenuhnya egaliter. Selama levelnya tidak ekstrim, pola hubungan internasional bisa dianggap sederajat. 3. Sarana hubungan internasional Dari pola, kita menuju ke sarana hubungan internasional. Terdapat setidaknya empat sarana yang sering disebutkan dalam global studies, diantaranya :

106

1) Diplomasi, yaitu sarana hubungan antarbangsa untuk memperjuangkan politik nasional dalam konteks hubungan antarbangsa. Dalam diplomasi, daya dan upaya dikerahkan untuk mencapai tujuan nasional. Dalam hubungannya dengan bangsa lain, diplomasi diselenggarakan dengan terlebih dahulu mengidentifikasi apakah kepentingan nasional suatu bangsa sejalan atau bertentangan dengan kepentingan bangsa lain. Proses diplomasi bisa berujung kesepakatan, kesepakatan melalui sinergi atau syarat, atau bisa pula ketidaksepakatan. 2) Propaganda, yaitu usaha sistematis yang dilakukan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan kelompok demi memenuhi kepentingan masyarakat ketimbang pemerintahnya. Propaganda tidak dilakukan untuk mensinergikan kepentingan yang bertentangan. Dengan kata lain, kepentingan yang menjadi tujuan final adalah kepentingan pihak yang melakukan propaganda. 3) Perdagangan, yaitu sarana hubungan antarbangsa yang dilibatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi antara pihak-pihak yang berhubungan. Perdagangan internasional umumnya muncul karena ketidakmampuan negara untuk memproduksi dan mengkonsumsi semua kebutuhan negaranya sendiri. Kerjasama dalam bentuk perdagangan merupakan solusi praktis sekaligus problematis karena beresiko menciptakan ketimpangan dan ketergantungan. 4) Militer, yaitu sarana hubungan antarbangsa melalui latihan kemiliteran bersama dalam rangka memperkuat pertahanan negara-negara yang terlibat diplomasi. Latihan militer bersama juga merupakan wujud adanya kesepakatan untuk mengantisipasi serangan yang mungkin melanda salah satu pihak. Apabila salah satu pihak diserang, maka pihak lain membantu. Bantuan bisa berupa serdadu yang diturunkan atau suplai peralatan kemiliteran. Dari beberapa pola dan sarana yang sudah disampaikan di atas, kita sudah bisa menebak bahwa hubungan internasional dilakukan karena memiliki arti penting bagi pihak-pihak yang terlibat.

12.2 Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Indonesia Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, suatu negara membutuhkan dukungan dari negara lain. Misalnya, di awal kemerdekaan, bangsa Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain.

107

Oleh karena itu, para pendiri negara ini menjalin hubungan dengan India, Australia, Amerika Serikat, dan negara lainnya. Alhasil, negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negaranegara lain di dunia. Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain ketika kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Berikut ini faktor-faktor yang mendorong pentingnya hubungan internasional bagi Indonesia : 1. Faktor internal Faktor internal meliputi kekhawatiran akan terancam kelangsungan hidupnya melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. 2. Faktor eksternal Faktor eksternal ini muncul dari hukum alam yang menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama dengan negara lainnya. Ketergantungan tersebut meliputi berbagai sektor untuk memecahkan setiap permasalahan yang terjadi. Sektor tersebut mencakup sektor ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

12.3 Peran Indonesia dalam menciptakan Perdamaian Dunia melalui Hubungan Internasional Berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 1999, telah dijelaskan pengertian mengenai hubungan internasional. Hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau warga negara. Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional memiliki arti penting antara lain : 1) Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis. 2) Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual. 3) Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia. 4) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara. 5) Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar. Meningkatkan perdamaian internasional. 6) Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.

108

7) Pola hubungan internasional yang dibangun bangsa Indonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Kebijakan politik luar negeri Indonesia menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional. Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja sama dengan bangsa mana pun di dunia. Aktif artinya bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sebagaimana yang telah diatur dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11 UUD 1945.

12.4 Peran Indonesia dalam menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi Internasional Peranan Indonesia dalam perdamaian dunia dalam organisasi internasional adalah bahwa Indonesia terlibat dalam berbagai organisasi internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa) dan ASEAN (asosiasi negara-negara Asia tenggara). Hal tersebut sebagai perwujudan dari komitmen bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Organisasi internasional adalah organisasi yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Karena merupakan subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.

Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar. Oleh karena itu, Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan. Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar seperti ketika terjadi Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB. Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville. Ketika terjadi Agresi militer

109

Belanda II, PBB membentuk UNCI yang mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen.

Kontribusi Indonesia di PBB Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dan aktif dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Misalnya, ILO (Organisasi Buruh Internasional), ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Indonesia sempat mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami konflik. Pencapaian Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB adalah ketika pertama kali terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975.

Prestasi Indonesia di PBB Salah satu prestasi Indonesia di PBB adalah saat Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Selanjutnya, beberapa prestasi Indonesia di PBB meliputi : 1) Di Komisi Hukum Internasional PBB/International Law Commission (ILC), Indonesia mencatat prestasi dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001 2) Pada pemilihan terakhir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011, setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia, dan terpilih kembali untuk masa tugas 2012-2016. 3) Indonesia merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006. 4) Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM untuk periode 2007-2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB.

Peran Indonesia dalam ASEAN (Association of South East Asian Nation) Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya, menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di berbagai belahan bumi terutama di kawasan Asia Tenggara tempat negara kita berdiri. Hal ini juga tentunya sejalan dengan peranan Indonesia dalam perdamaian dunia dalam skop yang lebih mengerucut.

110

Oleh karena itu, Indonesia senantiasa menjalin dan bahkan menjadi salah satu pendiri ASEAN, yakni asosiasi negara-negara Asia tenggara di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Perbara oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan kestabilan di tingkat regional, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai.

Prinsip ASEAN Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 134) prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut : 1) Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara. 2) Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar. 3) Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota. 4) Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai. 5) Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan. 6) Kerja sama efektif antara anggota.

Peran Indonesia ASEAN Hingga kini, peran Indonesia di ASEAN tidak pernah surut. Bahkan, ASEAN menjadi prioritas utama dalam politik luar negeri Indonesia. Bahkan negara-negara ASEAN menyepakati gedung sekretariat ASEAN bertempat di Jakarta. Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam acara-acara penting ASEAN. Di antaranya adalah sebagai berikut : 1) KTT ASEAN pertama Konferensi tingkat tinggi ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN, yakni : a) Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi berbagai program yang akan menjadi kerangka kerja sama ASEAN selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. b) Perjanjian persahabatan dan kerja sama yang menyepakati prinsip-prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain. 2) Pertemuan informal pemimpin negara ASEAN pertama 111

Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke-5 ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995. 3) KTT ASEAN kesembilan KTT kesembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003 dan menghasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali Concord I 1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi ASEAN 2020. Dalam Bali Concord II ditetapkan Komunitas ASEAN yang didasarkan atas tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC).

Peran Serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok Gerakan Non-Blok adalah sikap tidak memihak terhadap dua negara adidaya yang tengah bersaing dan bersengketa dalam perang dingin (Amerika dan Uni Soviet). Bagi Indonesia, Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya ke arah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok. Gerakan Non-Blok mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan meletakkan titik berat kerja sama pada pembangunan ekonomi.

12.5 Contoh Nyata Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia Peranan Indonesia dalam perdamaian dunia dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan negara Indonesia. 1) Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. 2) Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.

112

3) Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961 yang memilih untuk tidak ikut andil dalam dua kubu yang tengah perang dingin di dunia. 4) Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Kongo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dll. 5) Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Association of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta. 6) Ikut serta dalam setiap pesta olahraga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dsb. 7) Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, misalnya Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC), Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC). 8) Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Hingga kini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara.

113

KISI – KISI UAS SOAL LATIHAN 1. Konsep demokrasi di Indonesia didasarkan pada tiga hal, yaitu .… 2. Dimana istilah “demokrasi” berasal ? dan siapakah yang mengutarakannya ? 3. Apa yang dimaksud kebebasan dalam unsur demokrasi ? 4. Demokrasi formal adalah sebagai bentuk demokrasi yang dirancang tidak hanya sebagai formalitas, tetapi keberadaannya dilakukan serta berjalan dengan legal (sah) secara formal dalam aspek-aspek tertentu. Sebutkan 3 contoh demokrasi formal ! 5. Apa yang dimaksud asas kekeluargaan dalam asas-asas demokrasi Pancasila ? 6. Arti kata Konstitusi dalam KBBI adalah .... 7. Saat perubahan amandemen II terdapat 8 perubahan penting, yaitu .... 8. Apa yang dimaksud dengan konstitusi tertulis ? dan sebutkan ciri-cirinya ! 9. Mengutip buku Teori dan Hukum Konstitusi, ciri-ciri konstitusi yang rigid adalah .... 10. Arti konstitusi secara luas adalah .... 11. Dalam bahasa Jawa, wawasan nusantara berasal dari kata …. 12. Wawasan nusantara ini mempunyai dasar hukum yang diterima ialah sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam …. 13. Menurut Samsul Wahidin, pengertian dari wawasan nusantara adalah …. 14. Sebelum abad XIX, pandangan geopolitik terhadap dunia hanya berkisar pada lingkungan negara dan negara tetangga di sekitarnya. Para ahli belum memahami geografi bumi secara menyeluruh. Hal ini terjadi karena …. 15. Definisi perwilayahan adalah …. 16. Pengertian dari konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah … 17. Sebutkan contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) ! 18. Sebutkan tiga aspek kehidupan alamiah ! 19. Gatra letak geografi atau wilayah menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara yaitu …. 20. Sebutkan lima dimensi pada ketahanan nasional ! 21. Jelaskan dua kelompok besar cara pandang integrasi nasional di Indonesia ! 22. Apa yang dimaksud dengan identitas nasional ? 23. Pembentukan jati diri bangsa bisa melalui dua pandangan, yaitu …. 24. Sebutkan dan jelaskan tiga aspek yang dimiliki nasionalisme secara analitis ! 25. Jelaskan unsur pembentukan identitas nasional dalam aspek alamiah ! 114

26. Apa yang dimaksud dengan hubungan internasional ? 27. Dengan negara manakah para pendiri negara menjalin hubungan internasional di awal kemerdekaan Indonesia ? 28. Sebut dan jelaskan faktor-faktor yang mendorong pentingnya hubungan internasional bagi Indonesia ! 29. Apa arti dari prinsip politik “Bebas Aktif” ? 30. Sebutkan prinsip-prinsip utama ASEAN !

115

KUNCI JAWABAN 1. 1) Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. 2) Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan. 3) Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. 2. Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. 3. Dalam sudut pandang budaya demokrasi, kebebasan di maknai sebagai sebuah kemerdekaan atau kelapangan dalam hal penentuan pilihan oleh rakyat atau kemerdekaan untuk melakukan sesuatu bagi kepentingan pribadi maupun kepentingan bersama tanpa adanya halangan, atau tekanan dari siapapun. Namun kebebasan disini bukan berarti setiap warga negara diizinkan untuk melaksanakan kebebasannya tanpa ada batas. Sebaliknya, kebebasan dalam budaya demokrasi dibatasi oleh peraturan (baik yang tertulis maupun tidak tertulis). Kebebasan yang dijunjung oleh demokrasi adalah kebebasan yang bertanggung jawab, tidak merugikan negara, dan bermanfaat untuk masyarakat. Dengan adanya kebebasan yang seperti ini kebebasan individu tetap dijunjung selama pelaku tidak melanggar nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. 4. 1) Undang-undang Undang-undang sejatinya tidak hanya menjadi landasan tertulis tapi betul-betul menjadi pegangan atas segala perilaku manusia khususnya di negara hukum seperti di Indonesia. Semua diatur secara penuh dalam Undang-undang. 2) Lembaga perwakilan rakyat Lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi dan peran yang tidak hanya bersifat formalitas tapi betul-betul menjadi wadah aspirasi bagi setiap rakyat. Untuk lembaga ini sendiri secara nyatanya di Indonesia terdapat DPR, DPRD, ataupun MPR yang kesemua itu diberikan amanah oleh rakyat berdasarkan pada tingkat daerah yang di wakilinya. 3) Badan Eksekutif Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa menjadi satu contoh demokrasi formal yang ada di lingkungan akademik pendidikan tinggi. BEM akan menjadi penyambung lidah mahasiswa dengan siapa saja, pihak kampus maupun pihak-pihak di luar kampus.

116

5. Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan pada asas kekeluargaan. Pernyataan ini mempunyai makna bahwa setiap orang yang turut berpartisipasi dalam proses demokrasi dipandang sebagai keluarga. Oleh karena itu, dalam menghadapi perbedaan yang terjadi dalam proses demokrasi, tiap anggota keluarga setidaknya dapat menghadapi perbedaan dengan menggunakan kepala dingin agar tidak menjadi penyebab konflik sosial di dalam anggota keluarga. Asas kekeluargaan juga menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan persatuan sebagai bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari khususnya pada proses pelaksanaan demokrasi. 6. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Konstitusi adalah : •

Segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).



Undang-undang dasar suatu negara.

7. 8 perubahan penting tersebut adalah : •

Otonomi daerah atau desentralisasi.



Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.



Penegasan fungsi dan hak DPR.



Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang.



Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia.



Sistem pertahanan dan keamanan negara.



Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri.



Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

8. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur peri kehidupan suatu suatu bangsa di dalam sistem hukum negara. Konstitusi tertulis memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau fundamental bagi suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi tertulis lebih tegas jika dibandingkan dengan konstitusi tidak tertulis atau konvensi. Konstitusi tertulis juga lebih menjamin adanya kepastian hukum daripada konvensi. Sebab, cara penyusunan konstitusi tertulis yaitu melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang berwenang membuatnya. Ciri-ciri konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar menurut pakar ilmu politik Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik adalah sebagai berikut : 117

1) Memuat tentang organisasi negara Pemuatan tentang organisasi negara dalam konstitusi diantaranya yaitu -

pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif

-

pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara-negara bagian pada konstitusi negara federal

-

prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya

2) Hak-hak asasi manusia Hak asasi manusia dalam naskah terpisah biasanya disebut Bill of Rights. 3) Prosedur mengubah undang-undang dasar 4) Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Pemuatan larangan ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti munculnya diktator atau kembalinya sebuah monarki. Contoh pemuatan larangan dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Federasi Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar karena dikhawatirkan sifat unitarisme dapat memudahkan jalan munculnya kembali diktator seperti Hitler. 5) Sering memuat cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negara Ungkapan cita-cita rakyat dan azas-azas ideologi negara mencerminkan semangat dan spirit yang ingin diabadikan penyusun UUD dalam UUD, sehingga mewarnai seluruh naskah UUD tersebut. 9. Ciri-ciri konstitusi yang rigid adalah : -

Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundangundangan yang lain.

-

Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.

10. Konstitusi secara luas merupakan dasar dibentuknya suatu negara dari mulai sistem pemerintahan, pembentukan kebijakan, hingga sistem ketatanegaraan. Sehingga konstitusi secara luas dapat diartikan sebagai hukum dasar suatu negara. 11. Secara dengan etimologis kata wawasan nusantara ini berasal dari bahasa Jawa, yakni Wawas, Nusa, serta Antara. Arti kata wawas merupakan suatu Pandangan, Tinjauan, Penglihatan Indrawi. Kata Nusa ini berarti pulau atau juga kesatuan kepulauan, sedangkan Antara berarti dua benua serta dua samudera. 118

12. Wawasan nusantara ini mempunyai dasar hukum yang diterima ialah sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam : ● Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973 ● Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN ● Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983 13. Menurut Samsul Wahidin, pengertian wawasan nusantara ini ialah sebuah cara bersikap, cara pandang, cara menghayati, cara memahami, bertindak, berpikir serta juga bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia yaitu sebagai suatu hasil interaksi dari proses-proses psikologis dan sosiokultural di dalam arti yang luas yakni dengan aspek-aspek astagatra. 14. Hal tersebut terjadi karena pengetahuan manusia tentang bumi belum lengkap, alat transportasi dan komunikasi yang sangat minim terutama kemampuan jelajahnya. 15. Definisi perwilayahan adalah usaha membagi-bagi permukaan bumi atau bagian permukaan bumi tertentu untuk tujuan yang tertentu. Perwilayahan di Indonesia berhubungan erat dengan pemerataan pembangunan dan mendasarkan pembagiannya pada sumberdaya lokal. Sehingga prioritas pembangunan dapat dirancang dan dikelola dengan baik. 16. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. 17. Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) : ● Ancaman dari dalam negeri. Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia. ● Ancaman dari luar negeri. Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri. 18. Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra), yaitu : ● Gatra letak dan kedudukan geografi ● Gatra keadaan dan kekayaan alam ● Gatra keadaan dan kemampuan penduduk 19. Gatra letak geografi atau wilayah menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi :

119

● Bentuk wilayah negara : dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara kontinental ● Luas wilayah negara : ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil) ● Posisi geografis, astronomis, dan geologis negara ● Daya dukung wilayah negara ; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable 20. Lima dimensi pada ketahanan nasional antara lain : ● Model politik yang dapat ditinjau secara psikologis dan juga secara institusional. Secara psikologis mengenai bagaimana kepercayaan masyarakat dengan pemerintahannya dalam mengelola sumber daya, apabila masyarakat tidak percaya tentu saja pemerintah akan kewalahan dalam memobilisasi masyarakatnya, sedangkan secara institusional mengenai institusi demokrasi yang berada di negara tersebut dalam hal ini adalah partai politik, tanpa adanya partai politik kita akan jatuh pada totalitarianism kekuasaan absolut. ● Modal sosial Modal sosial adalah konsep yang menekankan pada peran dan hubungan-hubungan sosial, jaringan sosial, norma serta kepercayaan. Apabila modal suatu negara rendah, setiap warga negara tidak akan saling percaya dan bersama menjadi satu Indonesia. ● Modal manusia Modal manusia merupakan kemampuan yang didapatkan seseorang melalui pendidikan. Dari pendidikan kita bisa mendapatkan pengetahuan dan keterampilan.Dari pengetahuan dan keterampilan kita dapat melakukan kegiatan transformatif untuk merubah kita atau sekitar kita menjadi lebih baik dan menjadikan kita bangsa yang mandiri. ● Modal budaya Modal budaya merupakan kompleks dari pengetahuan, kemampuan, seni dan juga berbagai macam kemampuan lain yang dibutuhkan oleh manusia sebagai anggota dan masyarakat tanpa adanya budaya, kita akan menjadi arena untuk dipenetrasi oleh budayabudaya asing oleh karena itu, modal budaya merupakan salah satu dimensi ketahanan nasional. ● Modal fisik Modal fisik adalah suatu hasil atau usaha yang dilakukan manusia yang biasanya untuk membantu kehidupan sehari-hari. Berbeda dengan budaya, modal fisik ini memiliki bentuk nyata.

120

21. Integrasi nasional, dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu : i.

Integrasi Nasional Dipandang Secara Politis

Segala tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan sehingga membentuk identitas nasional. Integritas nasional melahirkan segala sesuatu yang kemudian dipandang sebagai identitas dimana saja masyarakat Indonesia berada. Misalnya sifat gotong royong yang dimiliki dan keramahtamahan orang Indonesia yang selalu bertenggang rasa. ii.

Integrasi Nasional Dipandang Secara Antropologis

Sebuah integritas nasional yang dilaksanakan secara terus menerus dilihat secara antropologis merupakan proses yang membentuk penyesuaian diri satu masyarakat dengan masyarakat lain yang berbeda. Di sini setiap individu dan setiap kelompok masyarakat akhirnya akan membentuk keserasian fungsi. 22. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. 23. Pembentukan jati diri bangsa bisa melalui dua pandangan : 1. Mengartikan jati diri bangsa sebagai konsep teologis, identik dengan fitrah manusia, maka jati diri bangsa merupakan kualitas universal yang inheren pada semua manusia yang ada didalamnya. 2. Melihat jati diri bangsa sebuah konsep politik, khususnya budaya politik, dengan asumsi dasar, menjadi bangsa Indonesia tidak sekedar masalah kelahiran saja tetapi juga pilihan yang rasional. Pilihan sejak pendiri bangsa ini mengikrarkan diri untuk bersatu. 24. Secara analitis nasionalisme mempunyai tiga aspek : 1. Aspek kognitif, menunjukan adanya pengetahuan akan situasi atau fenomena kolonial pada segala porsinya. 2. Aspek nilai, menunjukan adanya keadaan yang dianggap berharga untuk memperoleh hidup bebas dari kolonialisme. 3. Aspek afektif, tindakan kelompok yang menunjukan situasi yang dapat menyenangkan atau menyusahkan bagi pelakunya, misalnya berbagai diskriminasi pada masyarakat kolonial. 25. Dalam aspek alamiah, unsur pembentukan identitas nasional yaitu : 1. Suku bangsa Bangsa Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang mempunyai adat istiadat, bahasa, budaya daerah yang berbeda-beda, dan mendiami ribuan pulau di wilayah nusantara. 121

Menurut Koentjaraningrat, suku bangsa merupakan kelompok sosial atau kesatuan hidup manusia yang mempunyai sistem interaksi dan sistem norma yang mengatur interaksi tersebut. Adanya komunitas dan rasa identitas yang menyatukan semua anggota serta memiliki sistem kepemimpinan sendiri. 2. Wilayah nusantara Terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil, yang tersebar dan membentang di khatulistiwa serta terletak di posisi silang yang strategis. Secara kontekstual wilayah nusantara mengandung keunggulan dan kelemahan juga kerawanan. Kondisi dan konstelasi perlu dicermati secara utuh dalam perumusan kebijakan politik. 26. Hubungan internasional adalah interaksi antarbangsa yang bersifat global atau interaksi manusia sebagai representasi bangsa melampaui batas-batas negara. Interaksi yang berlangsung sejatinya adalah interaksi antar manusia, namun terjadi dalam konteks hubungan formal antar bangsa. 27. Para pendiri negara ini menjalin hubungan dengan India, Australia, Amerika Serikat, dan negara lainnya. Alhasil, negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia. 28. Faktor-faktor yang mendorong pentingnya hubungan internasional bagi Indonesia : •

Faktor internal

Faktor internal meliputi kekhawatiran akan terancam kelangsungan hidupnya melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. •

Faktor eksternal

Faktor eksternal ini muncul dari hukum alam yang menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama dengan negara lainnya. 29. Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja sama dengan bangsa mana pun di dunia. Aktif artinya bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sebagaimana yang telah diatur dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11 UUD 1945. 30. Menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 134) prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut : 1) Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara.

122

2) Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar. 3) Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota. 4) Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai. 5) Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan. 6) Kerja sama efektif antara anggota.

123

DAFTAR PUSTAKA PPKN.CO.ID. 2021. “Pengertian Kewarganegaraan”. https://ppkn.co.id/pengertian-kewarganegaraan/, diakses pada 19 September 2021.

PPKN.CO.ID. 2021. “Pengertian Kewarganegaraan”. https://ppkn.co.id/warga-negara-adalah/, diakses pada 19 September 2021.

Kompasiana. 2021. “Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan”. https://www.kompasiana.com/regaliamala/60cc11b39f7b9d4291496524/pentingnya-pendidikankewarganegaraan-dalam-mewujudkan-tujuan-pemasyarakatan, diakses pada 19 September 2021.

Kompas. 2021. “Hakikat dan Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan”. https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/17/173621769/hakikat-dan-latar-belakang-pentingnyapendidikan-kewarganegaraan#:~:text=KOMPAS.com%20%20Pendidikan%20kewarganegaraan%20sangat%20penting%20untuk%20diajarkan,Presiden%20Soekarno%2 C%20tepatnya%20sekitar%20tahun%201901%20hingga%201970 , diakses pada 20 September 2021.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan: Buku ajar mata kuliah wajib umum Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan I, Penerbit Ristekdikti, Jakarta, 2016. Jesikarahayu. 2012. “Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan”. https://jesiskarahayu.wordpress.com/sejarah-pendidikan-kewarganegaraan/, diakses pada 27 September 2021.

Imam Malik. 2012. “Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara”. https://imammalik11.wordpress.com/makalah-mhs-2015/perkembangan-pendidikan-pendahuluan-belanegara/, diakses pada 27 September 2021.

Semara. 2011. “Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)”. https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/, diakses pada 28 September 2021.

Pengajarku. 2021. “Negara Adalah : Pengertian, Syarat, Bentuk, Ciri, Sifat, Unsur, Daftar Negara”. https://pengajar.co.id/negara/, diakses pada 5 Oktober 2021 Pengajarku. 2021. “Negara Adalah”. https://pengajar.co.id/negara-adalah/, diakses pada 5 Oktober 2021. Dosen Pendidikan 3. 2021. “Negara Adalah”. https://www.dosenpendidikan.co.id/negara-adalah/, diakses pada 5 Oktober 2021.

Maxmanroe. 2019. “Pengertian Bangsa: Arti, Ciri-Ciri, Unsur, dan Faktor Pembentuk Bangsa”. https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-bangsa.html, diakses pada 6 Oktober 2021. Kita Punya. 2019. “Sifat sifat Negara : Memaksa, Monopoli dan Menyeluruh”. https://www.kitapunya.net/sifat-sifat-negara/, diakses pada 6 Oktober 2021.

Sosiologi. 2021. “Fungsi Negara”. https://sosiologi.co.id/fungsi-negara/, diakses pada 6 Oktober 2021. 124

Gramedia. “Pengertian Warga Negara: Beserta Fungsi, Hak dan Kewajibannya”. https://www.gramedia.com/literasi/warga-negara/, diakses pada 6 Oktober 2021.

Tukar Catatan. 2021. “Proses Berbangsa Dan Bernegara”. https://tukarcatatan.com/jurusan/pendidikan-pancasila-dan-kewarganegaraan/proses-berbangsa-danbernegara-60bf0e53f0c2e300153f05f0, diakses pada 6 Oktober 2021.

Pancasila. 2013. “Pengertian Pancasila Secara Etimologis, Historis, & Terminologis”. https://pancasila2013.weebly.com/pengertian-pancasila.html, diakses pada 11 Oktober 2021.

Sejarah Indonesia. 2012. “Zaman Prasejarah”. https://www.sejarah-negara.com/zaman-prasejarah/, diakses pada 11 Oktober 2021.

Sejarah Lengkap. 2019. “Zaman Prasejarah di Indonesia – Pembagian Zaman, Manusia Pendukung”. https://sejarahlengkap.com/pra-sejarah/zaman-prasejarah-di-indonesia, diakses pada 11 Oktober 2021.

Guru Pendidikan. 2021. “Sejarah Perkembangan Hindu Budha Di Indonesia”. https://www.gurupendidikan.co.id/perkembangan-hindu-budha/, diakses pada 12 Oktober 2021.

Ruang Guru. 2018. “4 Teori Masuknya Islam ke Nusantara”. https://www.ruangguru.com/blog/4-teori-masuknya-islam-ke-nusantara, diakses pada 12 Oktober 2021.

Tirto.id. 2021. “Sejarah Latar Belakang Kedatangan Bangsa Eropa ke Indonesia”. https://tirto.id/sejarah-latar-belakang-kedatangan-bangsa-eropa-ke-indonesia-ghnZ, diakses pada 12 Oktober 2021.

Adalah.id. 2020. “Apa itu Pancasila: Pengertian, dan Sejarah Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia”. https://adalah.id/2020/09/apa-itu-pancasila.html, diakses pada 17 Oktober 2021. Guru PPKN. 2016. “Pancasila sebagai Filsafat Bangsa Indonesia”. https://guruppkn.com/pancasila-sebagai-filsafat, diakses pada 17 Oktober 2021.

Dosenpendidikan. 2021. “Pancasila Sebagai Sistem Filsafat”. https://www.dosenpendidikan.co.id/pancasila-sebagai-sistem-filsafat/, diakses pada 17 Oktober 2021.

Dosenpendidikan. 2021. “Pancasila Sebagai Ideologi”. https://www.dosenpendidikan.co.id/pancasila-sebagai-ideologi/, diakses pada 17 Oktober 2021.

BINUS. 2020. “Pancasila Sebagai Ideologi Negara”. https://binus.ac.id/character-building/2020/10/pancasila-sebagai-ideologi-negara/, diakses pada 18 Oktober 2021.

Hukum UMA. 2020. “Apa Itu Hak Asasi Manusia?”. https://hukum.uma.ac.id/2020/09/17/apa-itu-hak-asasi-manusia/, diakses pada 26 Oktober 2021.

Ensikloblogia. 2016. “Konsep Dasar HAM”. https://www.ensikloblogia.com/2016/10/konsep-dasar-hak-asasi-manusia-ham.html, diakses pada 26 Oktober 2021.

freedomsiana. 2019. “Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Dunia” https://www.freedomsiana.id/sejarah-perkembangan-hak-asasi-manusia-di-dunia/,

125

diakses pada 26 Oktober 2021.

UNHM. 2013. “Human Rights Achievements”. https://at20.ohchr.org/achievements.html, diakses pada tanggal 28 Oktober 2021.

Sumber Ilmu Kita. 2012. “Pandangan Bangsa Indonesia terhadap HAM”. https://sumber-ilmukita.blogspot.com/2012/03/pandangan-bangsa-indonesia-terhadap-ham.html. diakses pada 27 Oktober 2021.

Zona Knows. 2018. “Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia”. https://www.zonaknows.com/2018/11/sejarah-perkembangan-ham-di-indonesia.html. diakses pada 28 Oktober 2021.

UMSIDA. 2013. “Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Indonesia”. http://ojs.umsida.ac.id/index.php/rechtsidee/rt/printerFriendly/105/134#:~:text=Substansi%20HAM%2 0yang%20termuat%20dalam%20deklarasi%20HAM%20tersebut,dalam%20peraturan%20perundangan%20Ind onesia%20sebagai%20diuraikan%20dibawah%20ini. diakses pada 28 Oktober 2021.

Zainal Abidin. 2014. “Pengadilan HAM di Indonesia”. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/pengadilan-ham-di-indonesia/ . diakses pada 28 Oktober 2021.

Pengayaan. 2019. “Pelanggaran HAM Berat”. https://pengayaan.com/pelanggaran-ham-berat/. diakses pada 28 Oktober 2021.

Detikpedia. 2021. “Ketahui Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia serta Contohnya”. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5717249/ketahui-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesiaserta-contohnya. diakses pada 27 Oktober 2021.

UNAIR. 2020. “Menilik Penerapan HAM Internasional di Berbagai Negara”. http://news.unair.ac.id/2020/04/29/menilik-penerapan-ham-internasional-di-berbagai-negara/. diakses pada 28 Oktober 2021.

Kompasiana. 2015. “HAM di Indonesia”. https://www.kompasiana.com/aunurrohim/552aa5f26ea834a97d552d03/ham-di-indonesia. diakses 28 Oktober 2021.

Dosen Pendidikan. 2021. “Demokrasi – Pengertian, Macam, Prinsip, Ciri, Sejarah Dan Contohnya”. https://www.dosenpendidikan.co.id/demokrasi/, diakses pada 17 November 2021. Auli Alghani, Ertiza. 2012. “Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara”. http://ertizaaulialghani.blogspot.com/2012/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam.html?m=1, diakses pada 17 November 2021.

GuruPPKN. 2017. “7 Unsur-Unsur Budaya Demokrasi di Indonesia”. https://guruppkn.com/unsurunsur-budaya-demokrasi, diakses pada 17 November 2021.

DosenSosiologi. 2020. “Contoh Demokrasi Formal di Masyarakat”. https://dosensosiologi.com/contoh-demokrasi-formal/, diakses pada 17 November 2021.

DosenSosiologi. 2021. “Pengertian Demokrasi Material dan Contohnya”. https://dosensosiologi.com/demokrasi-material/, diakses pada 17 November 2021.

126

PPKN.CO.ID. 2021. “Demokrasi Pancasila”. https://ppkn.co.id/demokrasi-pancasila/, diakses pada 17 November 2021.

GuruPPKN. 2017. “10 Asas-Asas Demokrasi Pancasila Yang Bersumber Pada Sila Pancasila”. https://guruppkn.com/asas-asas-demokrasi-pancasila, diakses pada 17 November 2021. Dotedu. 2021. “Konsep Kekuasaan Kepemimpinan”. https://dotedu.id/konsep-kekuasaankepemimpinan/, diakses pada 17 November 2021.

Inspektorat Daerah. 2016. “Pengertian Pengawasan”. https://inspektoratdaerah.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-pengawasan-82, diakses pada 17 November 2021.

DosenSosiologi. 2020. “Pengertian Partisipasi, Teori, Jenis, dan Contohnya”. https://dosensosiologi.com/pengertianpartisipasi/#:~:text=Partisipasi%20merupakan%20keterlibatan%20seseorang%2C%20baik%20secara%20menta l%20maupun,demokrasi%2C%20berpartisipasi%20dalam%20menyumbang%20harta%20benda%2C%20dan% 20lain-lain, diakses pada 17 November 2021.

Rumus.co.id. 2020. “Demokrasi Di Indonesia”. https://rumus.co.id/demokrasi-di-indonesia/, diakses pada 17 November 2021.

HaloEdukasi.com. 2021. “Konstitusi: Pengertian – Sejarah dan Fungsinya”. https://haloedukasi.com/konstitusi, diakses pada 24 November 2021.

Materi Belajar. 2015. “Pengertian Ciri-Ciri Dan Tujuan Konstitusi”. https://www.materibelajar.id/2018/11/pengertian-konstitusi.html, diakses pada 24 November 2021.

Kompas. 2020. “Perubahan Undang-Undang Dasar 1945”. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/07/190000369/perubahan-undang-undang-dasar-1945, diakses pada 24 November 2021.

Sayap Bening. 2021. “Supremasi Konstitusi”. https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-supremasikonstitusi, diakses pada 24 November 2021.

DetikEdu. 2021. “Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis Beserta Contoh”. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5718031/perbedaan-konstitusi-tertulis-dan-konstitusi-tidaktertulis-beserta-contoh/2, diakses pada 24 November 2021.

Kumparan. 2020. “Rigid Adalah Salah Satu Sifat Konstitusi, Ini Penjelasannya”, https://kumparan.com/berita-hari-ini/rigid-adalah-salah-satu-sifat-konstitusi-ini-penjelasannya1umdgRTIqiv/full, diakses pada 24 November 2021.

Kompas. 2021. “Arti Sempit dan Luas dari Konstitusi”. https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/20/161044669/arti-sempit-dan-luas-dari-konstitusi, diakses pada 25 November 2021.

My Expression 7. 2011. “Sistem Pemerintah Negara Indonesia Menurut UUD 1945”. https://mexprex7.blogspot.com/2011/12/sistem-pemerintahan-negara-indonesia.html, diakses pada 25 November 2021.

127

Hobbymiliter. 2017. “Perbedaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945”. https://www.hobbymiliter.com/12191/perbedaan-sistem-ketatanegaraanindonesia-sebelum-dan-sesudah-amandemen-uud-1945/, diakses pada 25 November 2021.

Kompasiana. 2021. “Perkembangan Konstitusi Negara Indonesia”. https://www.kompasiana.com/iqbal07/618a78762a9609292b226fe2/perkembangan-konstitusi-negara-indonesia, diakses pada 25 November 2021.

Gurupendidikan.com. 2021. “Pengertian Geopolitik – Sejarah, Indonesia, Wawasan, Kedudukan, Fungsi, Tujuan, Latar Belakang, Contoh, Para Ahli”. https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-geopolitik/, diakses pada 1 Desember 2021.

Pendidikan.co.id. 2021. “Pengertian Wawasan Nusantara”. https://pendidikan.co.id/pengertianwawasan-nusantara/, diakses pada 1 Desember 2021.

Dosenpendidikan. 2021. “Wawasan Nusantara adalah”. https://www.dosenpendidikan.co.id/wawasan-nusantara/, diakses pada 1 Desember 2021.

Kompas. 2020. “Konsep Wilayah dan Pewilayahan: Definisi serta Pembagiannya”. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/18/080000469/konsep-wilayah-dan-pewilayahan--definisi-sertapembagiannya, diakses pada 1 Desember 2021.

Rangkumanku. 2016. “Rangkuman Wawasan Nusantara”. https://marimerangkum.blogspot.com/2016/11/rangkuman-wawasan-nusantara-rangkuman-ku.html, diakses pada 2 Desember 2021.

Morimanjusri. 2013. “Kaitan Otonomi Daerah dengan Wawasan Nusantara”. https://morimanjusri.wordpress.com/2013/06/07/kaitan-otonomi-daerah-dengan-wawasan-nusantara/, diakses pada 2 Desember 2021.

Gramedia Blog. 2021. “Wawasan Nusantara: Pengertian, Asas, Tujuan, Fungsi dan Implementasi”. https://www.gramedia.com/literasi/wawasan-nusantara/, diakses pada 2 Desember 2021. PPKN.CO.ID. 2021. “Wawasan Nusantara”. https://ppkn.co.id/wawasan-nusantara/, diakses pada 2 Desember 2021.

Pendidikan.co.id. 2021. “Pengertian Geostrategi”. https://pendidikan.co.id/pengertian-geostrategi/, diakses pada 6 Desember 2021.

Dosenpendidikan. 2021. “Ketahanan Nasional”. https://www.dosenpendidikan.co.id/ketahanannasional-adalah/, diakses pada 6 Desember 2021.

Edukasi PPKN. 2016. “Penjelasan Gatra Ketahanan Nasional Indonesia : Asta Gatra (Delapan gatra) Yang Terdiri dari Tri Gatra dan Panca Gatra”. https://www.edukasippkn.com/2016/05/penjelasan-gatra-ketahanan-nasional.html, diakses pada 6 Desember 2021.

Freedomsiana. 2020. “Ketahanan Nasional”. https://www.freedomsiana.id/ketahanan-nasional/, diakses pada 8 Desember 2021.

128

Gurupendidikan.com. 2021. “Pengertian Ketahanan Nasional – Ciri, Sifat, Asas, Unsur, Fungsi, Konsepsi”. https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-ketahanan-nasional/, diakses pada 8 Desember 2021.

Kompasiana. 2021. “Opini Materi Ketahanan Nasional” . https://www.kompasiana.com/andira33274/60aca4308ede48100a4936e3/opini-materi-ketahanan-nasional, diakses pada 9 Desember 2021.

Kompasiana. 2015. “Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional”. https://www.kompasiana.com/ronijohnmartin/552e45a96ea834d1368b459f/wawasan-nusantara-denganketahanan-nasional, diakses pada 9 Desember 2021.

Kompasiana. 2021. “Hubungan Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, dan Pembangunan Nasional di Era Pandemi Covid-19”. https://www.kompasiana.com/morrirendy/5ff75223d541df7fb72db242/hubungan-wawasan-nusantaraketahanan-nasional-dan-pembangunan-nasional-di-era-pandemik-covid-19, diakses pada 9 Desember 2021.

Kompas.com. 2021. “Ketahanan Nasional : Pengertian dan Fungsinya”. https://www.kompas.com/skola/read/2021/06/08/151456069/ketahanan-nasional-pengertian-dan-fungsinya, diakses pada 9 Desember 2021.

Gramedia Blog. 2021. “Identitas Nasional: Pengertian, Faktor, Jenis dan Unsur-unsurnya”. https://www.gramedia.com/literasi/identitas-nasional/, diakses pada 12 Desember 2021.

GuruPPKN.com. 2018. “20 Contoh Integrasi Nasional Indonesia Paling Terlengkap”. https://guruppkn.com/contoh-integrasi-nasional, diakses pada 12 Desember 2021.

Dosenpendidikan. 2021. “Nasionalisme Indonesia”. https://www.dosenpendidikan.co.id/nasionalisme-indonesia/, diakses pada 12 Desember 2021.

Dosenpendidikan. 2021. “Pengertian Identitas Nasional”. https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-identitas-nasional/, diakses pada 12 Desember 2021.

Sosiologis.com. 2018. “Hubungan Internasional: Pengertian, Konsep, Sarana, Makna”. http://sosiologis.com/hubunganinternasional#:~:text=Hubungan%20Internasional%3A%20Pengertian%2C%20Konsep%2C%20Sarana%2C%2 0Makna%201%20Pengertian,hubungan%20internasional.%20...%204%20Makna%20hubungan%20internasion al.%20, diakses pada 20 Desember 2021.

Kumparan.com. 2021. “Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia”. https://kumparan.com/kabar-harian/pentingnya-hubungan-internasional-bagi-indonesia-1x59Nyiya7D/full, diakses pada 20 Desember 2021.

Kompas.com. 2021. “Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia”. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/173000469/peran-indonesia-dalam-menciptakan-perdamaiandunia, diakses pada 20 Desember 2021.

129

Serupa.id. 2021. “Peranan Indonesia dalam Perdamaian Dunia (Hubungan & Organisasi)”. https://serupa.id/peranan-indonesia-dalam-perdamaian-dunia-hubungan-organisasi/, diakses pada 20 Desember 2021.

130