Data Loading...
Modul UTS Kewarganegaraan Flipbook PDF
Modul UTS Kewarganegaraan
157 Views
50 Downloads
FLIP PDF 1.18MB
EModul
MODUL UTS KEWARGANEGARAAN
Nama : Dian Clarissa Sophistia NIM : 2134031012 Fakultas Ekonomi Prodi Akuntansi Universitas Krisnadwipayana 2021 / 2022
KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmatnya saya dapat menyelesaikan “MODUL UTS KEWARGANEGARAAN”. Dengan segala daya upaya yang saya miliki, saya maksimalkan kemampuan saya untuk menyusun modul ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam penulisan modul ini. Modul ini dibuat dengan tujuan untuk persyaratan Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Kewarganegaraan. Modul ini masih jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik dan saran sangat diperlukan. Semoga paper ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan masyarakat luas.
Bekasi, 26 Oktober 2021 Penyusun
Dian Clarissa Sophistia
i
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR …………………………………………………………….......
i
DAFTAR ISI……….......................................................................................................
ii
BAB 1. PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN……………….
1
1.1 KAJIAN TEORITIS.......................................................................................
1
1.1.1 Tinjauan Tentang Pendidikan Kewarganegaraan……………….....
1
1.2 KAJIAN HISTORIS....................................................................................... 1.2.1 Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia…………………….....
4 4
1.2.2 Kembali ke Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan…………
5
1.3 KAJIAN YURIDIS……………………………………………………….…
6
1.3.1 UUD 1945……………………………………………………….…
6
BAB 2. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUBUNGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DENGAN PPBN .............
8
2.1 SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN... 8 2.2 PENTINGNYA PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA............ 9 2.3 HUBUNGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DENGAN PPBN... 10 BAB 3. PENGERTIAN SIFAT DAN FUNGSI NEGARA ………………................ 3.1 PENGERTIAN MENGENAI NEGARA …………………………………...
11 11
3.1.1 Pengertian Menurut Para Ahli …………………………………..… 11 3.2 PENGERTIAN BANGSA ……………………………………………..........
12
3.2.1 Definisi Menurut Para Ahli ……………………………….…….....
12
iii
3.3 SIFAT NEGARA ……………………………………………………………
13
3.4 FUNGSI NEGARA …………………………………………………………. 14 3.5 ARTI WARGA NEGARA ………………………………………………….. 15 3.5.1 Definisi Menurut Para Ahli ………………………………………..
15
3.6 PROSES BERBANGSA DAN BERNEGARA ………………………..……
16
BAB 4. PROSES PERUMUSAN PANCASILA ………………….………................
18
4.1 ZAMAN PRASEJARAH …………………………………………………...
18
4.2 ZAMAN HINDU – BUDHA ………………………………………..........
19
4.3 KEDATANGAN ISLAM ………...…………………………………………
20
4.4 PENJAJAHAN BANGSA EROPA ...……………………………………….
24
4.5 PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA ..…………..
28
BAB 5. PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DAN IDEOLOGI...............
32
5.1 PENGERTIAN FILSAFAT ….……………………………..……………...
32
5.2 PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT ………………………………..........
32
5.3 PENGERTIAN SISTEM ………...……………….…………………………
33
5.4 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT ...………………………….
34
5.5 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI ..…………………………...………..
35
BAB 6. HAK ASASI MANUSIA …………………………………………….............
36
6.1 HAK ASASI MANUSIA ….….……………………………..………..…...
36
6.1.1 Konsepsi HAM …………………………………….………….….
36
iv
6.1.2 Perkembangan HAM …………………………………………..…
38
6.1.3 Achievement Right …………………………………………….....
39
6.2 HAK DAN KEWAJIBAN PERBEDAAN HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA LAIN ........................................................................................
40
6.2.1 Pandangan Bangsa Indonesia tentang HAM ………..………..…
40
6.2.2 Perkembangan HAM di Indonesia …………………………..….
44
6.2.3 Perumusan dan Substansi …………………………………..……
45
6.2.4 Pengadilan HAM ……………………………………………..…
49
6.2.5 Pelanggaran HAM Berat ………………………………………..
50
6.3 KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA …..…………………....
52
6.4 PERBEDAAN PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA LAIN ………………………………………………...………..
53
KISI – KISI UTS …………………………………………………………………….
54
DAFTAR PUSTAKA ………………...……………………………………..……….
61
v
BAB 1 PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1.1 KAJIAN TEORI 1.1.1 Tinjauan Tentang Pendidikan Kewarganegaraan A.
Hakikat Mata Pembelajaran PPKN Dalam tinjauan pedagogik, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) merupakan bidang kajian keilmuan program kurikuler, dan aktivitas sosial-kultur yang bersifat multidimensional. Sifat multidimensional ini menyebabkan pendidikan Kewarganegaraan dapat disikapi sebagai pendidikan nilai dan moral, pendidikan kemasyarakatan, Pendidikan kebangsaan, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, serta pendidikan pendidikan demokrasi. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki visi dan misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cita tanah air, melalui proses menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya; dan memiliki peilaku yang jujur, disiplin, tanggung jawab, satun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dalam keluarga, teman, dan guru. Tolib, Nuryadi (2016, hlm. 18) mengemukakan tentang substansi pembelajaran yang diawali oleh 4 konsensus kebangsaan yaitu : 1. Pancasila, sebagai dasar negara. 2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1995 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstisional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai bentuk final Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah dara Indonesia. 4. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud komitmen keberagaman komitmen, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang utuh dan konsektif secara rasional dan harmonis dalam pergaulan antar bangsa. Kegiatan pembelajaran untuk mencapai pengusaan kompetensi pendidikan kewarganegaraan (sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaran) sebagaimana tercantum dalam silabus menitih beratkan pada pembentukan karakter warga negara Indonesia yang beriman, bertaqwah, dan berahlak mulia, serta demokratis dan bertanggung jawab. Sebagaiman tercantum dalam pasal 31 angka 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Indonesia. 1
Berdasarkan penjelasan diatas dapat dismpulkan bahwa PPKn Menitih beratkan pada moral yang dapat diharapkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu prilaku yang mencerminkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, prilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, prilaku yang mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat kebudayaan dan kepentingan, prilaku yang mendukung kerayatan mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan peseorangan berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. B. Sejarah Perkembangan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pertama kali Pembelajaran PKn di perekenalka oleh bangsa Amerika serikat dengan nama Civic pada tahun 1790 dalam Rangka Mengamerikakan bangsa Amerika nation building, sebab bangsa Amerika terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, ras maupun etniknya. Usaha ini di kenal dengan theory of Americanization. Pada mulanya pelajaran civics hanya membahas tentang pemerintah saja, namun sejalan dengan perkembangan masyarakat mucul gerakan civic education dan community civic yang masing-masing di plopori oleh Howard Wilson dan W.A Dunn. Munculnya gerakan tersebut agar civics lebih fungsional dalam menghadapkan perserta didik pada lingkunganya atau kehidupan seharihari dengan ruang lingkup lokal dan internasional. Pembelajaran PPKn di Indonesia mengalami sejarah yang cukup panjang, PPKn beberapa kali berganti istilah sebelum menjadi PPKn, pada tahun 1957 dalam pembelajaran Tata Negara ada sub bahasa Kewarganegaraan, yang membahas cara-cara memperoleh dan melepaskan Kewarganegaraan. Pada tahun 1959 terjadi perubahan arah politik di Indonesia ,melalui dekrit Presiden 1 Juni 1959, belaku kembali UUD 1945 sejak itu mulai di Perkenalakan mata pembelajaran Civics, civics banyak membahas tentang sejarah nasional, UUD 1945 dan nation and character building bangsa Indonesia. Tahun 1962 pembelajaran civics masuk dalam kurikulum sekolah dengan bukunya Manusia Baru Indonesia yang di karang oleh Mr. Soepoardo. Keluarnya Kurikulum tahun 1968 istilah civic Kewarganegaraan diganti lagi menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Sejak tahun 1975 Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) mejadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada tahun 1994 berganti
2
menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Kemudian Pada kurikulum 2006 KTSP Istilah Pendidkan Pancasila dan Kewarganegaraan diganti menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pada Kurikulum 2013 Pancasila di muculkan kembali untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila. Pada bagian lain pemuculan kembali nomenklatur ini merupakan reaksi kondisi kebangsaan yang makin tidak menentu sehubung dengan prilaku kehidupan berbangsa dan bernegara yang terasa jauh dari nilai-nilai Pancasila. Melalui program ”Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” yang disusun oleh MPR sejak 2009 maka materi Pendidikan Pancasila dan Kewargnegaraan dalam kurikulum 2013 memuat program tersebut “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” meliputi Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Keempat pilar tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain, dan kesemuanya dijiwai oleh Pancasila. C. Tujuan dan Fungsi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, penjelasan pasal 77 angka 1 ditegaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan dimasudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cita-cita tanah air dalam konteks nilai dan moral pancasila, Kesadaran berkonsitusi UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nila semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tolib, Nuryadi (2016, hlm. 20) menjelaskan tujuan umum dan khusus mata pembelajaran PPKn sebagai berikut : Lukman Surya Saputra, Aa Nurdiman, dan salikun (2016, hlm. 6) PPKn memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut : a. PPKn merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan khas Indonesiayang tidak sama atau tidak sebangung dengan civic education di USA, citizenship education di UK, talimatul muwatanah di negara-negara Timur Tengah, education civicas di Amerika Latin. b. PPKn sebagai wahana pendidikan nila, moral/karakter Pancasila dan pengembangan kapasitas psikososial kewarganegaraan Indonesia sangat koheren (runut dan terpadu) dengan komitmen perkembangan watak dan perdaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang demokrais dan bertanggung jawab sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU No. 20 tahun 2003.
3
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat di tegaskan bawa tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah terwujudnya warga negara yang cerdas dan baik, yakni warga negara yang bercirikan tumbuh kembangnya kepekaan, ketanggapan kritisasi, dan kreativitas sosial dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara tertib, 13 damai dan kreatif, sebagai cerminan dan pengejatawahan nilai, norma, moral Pancasila. Peserta didik dikondisikan utuk selalu bersikap kritis dan berpilaku kratif sebagai anggota keluarga, warga sekolah, anggota masyarakat, dan umat manusia dilingkungannya secara cerdas dan baik. Proses pembelajaran di organisasikan dalam bentuk belajar samvil berbuat learning by doing, balajar memecahkan masalah sosial problem solving learning, belajar melalui pelibatan social participatory learning dan belajar interaksi sosial kultural sesuai dengan kontek kehidupan masyarakat. Demikian maka seorang guru PKn haruslah menjadi guru yang profesional, sebab jika guru tidak berkualitas tentu tujuan PPKn itu sendiri tidak tercapai. Lebih dari itu PPKn juga bertujuan menyiapkan warga negara yang baik sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa serta komitmen dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 1.2 KAJIAN HISTORIS 1.2.1 Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata kuliah wajib umum dapat ditelusuri dari berbagai upaya bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan serta menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain: a. Perjuangan para pahlawan dari berbagai pelosok tanah air untuk melawan penjajahan, Pangeran Diponegoro, Untung Surapati, Imam Bonjol, Hasanuddin, Cut Nyak Dien. b. Pergerakan dengan mendirikan berbagai organisasi pemuda, seperti Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, Taman Siswa sebagai wujud Kebangkitan Nasional yang bergerak dalam bidang pendidikan, keagamaan, sosial kemasyarakatan sebagai perwujudan Kebangkitan Nasional. c. Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 sebagai perwujudan tekad dan semangat para pemuda untuk bertanah air satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.
4
d. Pada masa penjajahan Jepang, para pemuda mempersiapkan untuk mendirikan negara Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. e. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. f. Perjuangan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan untuk menghadapi Belanda yang ingin menjajah dan menguasai kembali Indonesia. g. Perjuangan bangsa Indonesia dalam menghadapi pengkhianatan, pemberontakan, penyelewengan, dan separatis. Kita bisa melihat referensi bagaimana upaya kelompok pergerakan. Yang pertama Budi Utomo membentuk pemahaman bangsa Indonesia yang sebelumnya terpecah – pecah menjadi pemahaman – pemahaman kerajaan atau kesultanan, atau suku – suku. Yang kemudian pada puncaknya pada tanggal 28 oktober dinyatakan sebagai sumpah pemuda. Ini bisa kita tandai sebagai aspek historis dari pendidikan kewarganegaraan. Kerajaan – kerajaan atau suku – suku di masalalu tidak punya kesadaran dalam berbangsa atau bernegara bisa kita bilang seperti itu. Anda saksikan bagaimana dari ujung barat Indonesia mulai ketika Portugis, Spanyol masuk, sudah di hadang oleh Pahlawan – pahlawan kita yang gagah berani dan kaum wanita anda pernah mendengar namanya Laksamana Mahayati. Di jawa ada Pangeran Diponegoro, di Sumatera ada Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Antasari dst. Sampai di Maluku sana mereka mempunyai kesadaran untuk melakukan pembelaan pada tanah air nya, tetapi mungkin tidak punya kesadaran atau belum menemukan kesadaran untuk berada dalam satu wilayah kesatuan republik Indonesia. 1.2.2 Kembali ke Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah mulai 2020. Sebab, ketika dimasukkan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), materi pancasila lebih berat pada aspek pengetahuan, bukan pada penanaman kandungan nilai-nilai moral yang luhur. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, PMP bertujuan untuk menanamkan nilai moral dan nilai Pancasila. Saat ini rencana tersebut masih dalam kajian. "Berdasarkan dari kajian Kemendikbud kemungkinan akan kita tata ulang. Sehingga nanti ada mata pelajaran tersendiri, yaitu penanaman nilai-nilai Pancasila ada juga mata pelajaran
5
kewarganegaraan," kata Muhadjir usai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di Halaman Monumen Pancasila Sakti, Komplek Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa, 1 Oktober 2019. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini berharap pemisahan ini bisa diterapkan tahun depan. Sekarang, kata Muhadjir, tinggal mencari solusi agar tidak membebani siswa, apalagi masih ada program penguatan pendidikan karakter. "Kalau semuanya berjalan lancar, kemungkinan mulai tahun depan PMP bisa diajarkan kembali," ujarnya. Dalam sejarahnya, mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila pernah diajarkan di sekolah sejak 1975, kala itu untuk menggantikan Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada 1994 pemerintah orde baru menggabungkan dua mata pelajaran PKn dan PMP, sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau disebut dengan PPKn. Ketika orde baru tumbang di 1998, PPKn berubah kembali menjadi PKn dengan tetap memasukkan materi tentang pancasila ke dalamnya. Namun saat ini, materi tentang nilai-nilai luhur yang ada di dalam pancasila kembali dirasakan kurang menyerap dalam kehidupan sehari-hari generasi muda. 1.3 KAJIAN YURIDIS 1.3.1 UUD 1945 Landasan yuridis Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1, 3, dan 5. Pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam Undang-Undang. Pasal 31 ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
6
b. Keputusan Mendikbud dan Menhankam No: 061U/1985 dan KEP/002/II/1985 tanggal 1 Februari yang berisi tentang mata kuliah Kewiraan (Kewarganegaraan) sebagai salah satu Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) pada semua Perguruan Tinggi di Indonesia. c. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang disempurnakan dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa Pendidikan Bela Negara dan Pendidikan Kewiraan termasuk dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. d. Keputusan Dirjen Dikti No: 267/DIKTI/Kep/2000 tentang Penyempurnaan GBPP Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan, Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Menurut Keputusan Dirjen Dikti No: 43/DIKTI/kep/2006 visi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, cinta tanah air dan bangsanya. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
7
BAB 2 PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUBUNGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DENGAN PPBN 2.1 Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) di dunia diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 di Amerika Serikat. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) agar penduduk Amerika Serikat yang memiliki keragaman suku bangsa yang berasal dari banyak negara di dunia yang datang ke Amerika. Diharapkan dengan “Civics” akan memiliki satu indentitas sebagai bangsa Amerika. Pengertian Civics menurut Henry Randall Waite adalah “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state”. Pengertian terjemahan umum pendidikan kewarganegaraan tersebut adalah ilmu yang membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social ekonomi, politik) dengan individuindividu dan dengan negara. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics. Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia pada tahun 1968. Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang awalnya Januari – Desember dan diubah menjadi Juli – Juni pada tahun 1975, nama pendidikan kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Nama mata pelajaran PMP diubah lagi pada tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada masa Reformasi PPKn diubah menjadi PKn dengan menghilangkan kata Pancasila yang dianggap sebagai produk Orde Baru. Untuk perguruan tinggi, jurusan pendidikan kewarganegaraan pada awalnya menggunakan nama jurusan Civic Hukum kemudian pada orde baru berubah menjadi Program Studi PMP-KN dan saat ini banyak yang menggunakan Program Studi PPKn (PKn)
8
2.2 Pentingnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Nasionalisme adalah “suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama”. Akhir-akhir ini sering dikatakan bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasinya adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah. Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do’a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini. Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.
9
2.3 Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan Dengan PPBN Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di perguruan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan dapat dijadikan sebagai wahana untuk meminimalisir berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan bagi negara Indonesia (Gredinand, 2017, hal. 1). Salah satu bentuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia yang dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan untuk warga sipil memiliki tujuan untuk menciptakan warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Suharyanto, 2013, hal. 192). Namun pada praktiknya, Pendidikan Kewarganegaraan menemui kendala dalam menemukan formulasi tepat untuk menciptakan warga negara yang mempunyai cinta tanah air, rela berkorban, sadar berbangsa dan bernegara, setia terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, memiliki kemampuan awal bela negara baik secara fisik maupun non-fisik (Gredinand, 2017, hal. 25). Keadaan tersebut menurut tulisan Randall (2017) karena pendidikan kewarganegaraan berada pada paradigma baru yang merupakan bentuk anti-pendidikan kewarganegaraan di Amerika yang sudah dikhawatirkan oleh banyak pengamat akan melenyapkan kewarganegaraan tradisional. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya para pendukung pendidikan kewarganegaraan baru yang berisi kosakata kamuflase dari istilah yang terdengar menyenangkan dengan tujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi aktivis sosial dan politik. Pendukung Kewarganegaraan baru menggunakan "demokrasi" untuk "tujuan sosial dan ekonomi radikal, sesuai dengan keyakinan yang berkisar dari John Dewey ke Karl Marx" (Randall, 2017, hal. 20). Akibatnya, sampai saat ini meski beberapa penelitian mengungkapkan Pendidikan Kewarganegaraan mampu mempengaruhi warga negara dalam hal nilai tetapi secara praktik baik itu materi, metode, dan evaluasi bahkan sumber daya manusia untuk mendidik masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Hal tersebut karena Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bentuk dari kehendak negara untuk menciptakan warga negara yang baik yang tidak akan bisa lari dari indoktrinasi.
10
BAB 3 PENGERTIAN SIFAT DAN FUNGSI NEGARA 3.1 PENGERTIAN MENGENAI NEGARA 3.1.1 Pengertian Menurut Para Ahli Menurut Prof. Miriam Budihardjo Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu. Menurut Prof. Nasroen Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup. Oleh sebab itu, harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami. Menurut Prof. Mr. Soenarko Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dengan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan. Prof. Dr. Djokosoetono, SH. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama Menurut Prof. Farid S. Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan. Menurut G. Pringgodigdo, SH. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur – unsur tertentu. Menurut Dr. Wiryono Projodikoro, SH. Negara adalah suatu organisasi di atas kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah (teritori) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
11
3.2 PENGERTIAN BANGSA 3.2.1 Definisi Menurut Para Ahli Menurut Ernest Renan Bangsa ialah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
Menurut Otto Bauer Bangsa ialah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter “watak” yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
Menurut Jacobsen Dan Lipman Bangsa ialah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu kesatuan budaya “Cultural Unity” dan satu kesatuan politik “Political Unity”. Menurut Hans Kohn Bangsa merupakan hasil proses perjuangan sejarah, bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut terbukti dengan adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas suatu bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat dan agama. Menurut Joseph Stalin Suatu bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama. Menurut Soekarno Suatu bangsa di samping memiliki ciri – ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan rasa cinta tanah air.
Menurut KBBI Bangsa merupakan sekelompok individu yang tinggal di dalam sebuah ikatan batin dan dipersatukan karena sama-sama mempunyai persamaan sumber sejarah serta cita-cita.
12
3.3 SIFAT NEGARA Sifat Monopoli Monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu kekuasaan. Misalnya, Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai. Sifat Memaksa Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya. Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan itu tidak begitu menonjol, akan tetapi di Negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kalli sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal iinegara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (menyakinkan). Lagi pula pemakaian paksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi Contoh sifat memaksa antara lain adalah setiap warga wajib membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas serta peraturan hukum lainnya. Jika mereka melanggar hokum dan ketentuan Negara, maka aparat Negara (polisi dan kejaksaan) dapat memaksa warga Negara untuk tunduk pada hukum, baik dengan memberikan sanksi pidana maupun kurungan ataupun penjara. 13
Sifat Mencakup Semua (Totalitas) Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai. 3.4 FUNGSI NEGARA Fungsi Negara Secara umum fungsi Negara adalah melaksanakan penertiban, kesejahteraan, pertahanan, menegakan Menurut G.A Jacobsen dan M.H Lipman, ada tiga fungsi Negara yaitu :
mengusahakan keadilan.
1. Fungsi esensial, yaitu fungsi yang diperlukan demi kelanjutan Negara. Fungsi ini meliputi: -
Memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar dan pergolakan dari dalam - Memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahatan - Memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hokum - Mengadakan hubungan dengan luar negeri - Mengadakan pemungutan pajak 2. Fungsi jasa, yaitu aktivitas yang mungkin tidak aka nada apabila tidak diselenggarakan oleh Negara seperti pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, jembatan dll. 3. Fungsi perniagaan, fungsi ini dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan memperoleh keuntungan, bisa juga dilaksanakan oleh Negara dengan pertimbangan bahwa modal swasta tidak mencukupi`.contoh fungsi jaminan social, pencegahan pengangguran , penyelenggaraan pos , telefon dan lain-lain. M Mac Iver dalam bukunya Modern State (1926) dan The Web of Government (1947) berpendapat bahwa fungsi Negara adalah : Memelihara ketertiban dalam batas-batas wilayah Negara Konservasi (penyelamatan) dan perkembangan Contoh fungsi ini adalah pemeliharaan hutan-hutan, danau , hasil pertanian dan lain lain.
14
Van Vollenhoven Ada empat fungsi Negara yang dikenal dengan nama catur praja, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan (bestuur), fungsi mengadili (rechtsprak) , fungsi membuat peraturan (regeling) dan fungsi ketertiban dan keamanan (politie)
Jhon Locke Jhone Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga yaitu fungsi legislative (membuat undang-undang) , eksekutif (membuat peraturan dan mengadili) federative ( mengurus urusan luar negeri, perang dan damai )
Montesquieu Montesquieu membagi fungsi Negara menjadi tiga yaitu : fungsi legislative (membuat undang-undang) , eksekutif ( melaksanakan undang-undang) , dan yudikatif ( mengawasi dan mengadili agar setiap peraturan ditaati)
3.5 ARTI WARGA NEGARA 3.5.1 Definisi Menurut Para Ahli Menurut Koerniatmanto S Menurut pendapat dari Koerniatmanto S, warga negara ialah anggota negara yang memiliki status khusus mengenai negaranya, memiliki interaksi hak dan kewajiban yang berbentuk timbal-balik mengenai negaranya. Menurut A.S. Hikam Menurut pendapat dari A.S. Hikam, warga negara ialah anggota dari sebuah golongan yang menciptakan suatu negara itu sendiri. Menurut Wolhoff Menurut pendapat dari Wolhoff, warga negara ialah keanggotaan dari suatu bangsa yang spesifik yaitu sejumlah manusia yang terjalin dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial dan budaya serta pemahaman nasionalnya.
15
3.6 PROSES BERBANGSA DAN BERNEGARA Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara. Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUD 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut: a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut: 1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan. 2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara. 3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
16
4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas. 5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara. Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
17
BAB 4 PROSES PERUMUSAN PANCASILA 4.1 ZAMAN PRASEJARAH Pancasila yang menjadi dasar Negara dan idiologi bangsa Indonesia memiliki sejarah panjang. Jika dilihat dari sejarah Nusantara. Khusus pada masa kerajaan. Untuk pertama kalinya istilah Pancasila dipergunakan pada zaman Kerajaan Majapahit. Sejarah Istilah Pancasila Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas Bo’a dkk, istilah Pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit sekitar abad 14. Dimana yang tertuang pada kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca pada 1365 dan kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Pada kitab Negarakertagama tertulis “Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakakakrama.” Dimana artinya, raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan. Sementara dalam Kitab Sutasoma karya Empu Tantular, secara bahasa (Sansekerta) istilah Pancasila mengandung dua arti, Pancasila dengan huruf i yang dibaca pendek (Pancasila) berarti berbatu sendi yang lima. Sedangkan Pancasila dengan huruf i yang dibaca panjang (Pancasila) berarti lima tingkah laku yang utama atau pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama) yakni:
Tidak boleh melakukan kekerasan. Tidak boleh mencuri. Tidak boleh berjiwa dengki. Tidak boleh berlaku berbohong. Tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan.
Pada kitab Sutasoma terdapat juga ungkapan Bhineka Tunggal Ika Hana Dharma Mangrwa. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata yaitu panca sila. Panca artinya lima dan sila artinya dasar, asas atau prinsip. Sehingga Pancasila memiliki arti lima dasar, lima asas atau lima prinsip. Kelima asas, dasar, prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Kerajaan Majapahit merupakan salah satu kerajaan besar di Nusantara. Dimana wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit didirikan pada 1293 oleh Raden Wijaya dengan gelar Kertajasa Jayawardhana. Pusat kerajaan Majapahit ada di Jawa tepatnya di Jawa Timur. Kerajaan Majapahit adalah kerajaan yang bercorak Hindu-Buddha. 18
Perumusan Pancasila Sebagai Negara Indonesia Apabila dikaitkan dengan dua arti tersebut, maka cukup jelas Pancasila yang didengungkan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah Pancasila yang dibaca pendek yaitu dalam arti berbatu sendi lima. Lahirnya Pancasila yang telah didapatkan menjadi bermakna luas dan filosofis telah menjadikannya sebagai sumber nilai bagi segala tatanan kehidupan bernegara. Hingga sekarang Pancasila masih berdiri kokoh, meski banyak ideologi dengan berbagai latar belakang kerap merongrong keberadaannya. Dikutip situs Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kelima dasar, asas, atau prinsip tersebut sudah menjadi rumusan dan pedoman bagi bangsa Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara Indonesia berdasarkan pernyataan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Undang – Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 4.2 ZAMAN HINDU – BUDHA Kepulauan Nusantara terdiri dari ratusan suku bangsa, yang sehari-hari diantaranya sering kita sebut suku Jawa atau suku Sunda, Suku Batak, Suku Aceh, Suku Bugis, Suku Banjar, Suku Bali, Suku Ambon, Suku Dayak, Suku Irian dan lain lainnya. Mereka masing-masing mempunyai bahasa daerah atau disebut sebagai bahasa ibu, adat-istiadat dan seni budaya. Walaupun berbeda, namun masih terdapat benang merah yang masih dianggap bertalian antara yang satu dengan lainnya, sebadai bentuk asimilasi di dalam bahasa, adat istiadat dan kesenian mereka. Nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari daerah Yunan Cina Selatan. Ketika itu daerah Yunan dilanda peperangan, sehingga sebagian besar masyarakat Yunan meninggalkan tanah airnya, berlayar menempuh laut cina selatan, semenanjung Malaya, Filipina dan akhir nya mereka menempati kepulauan Nusantara dari sumatera sampai Irian, bahkan ada yang tiba di pulau-pulau kecil yang bertaburan di samudra pasifik.
19
Perpindahan penduduk yunan kala itu berlangsung selama ribuan tahun lalu, mereka pindah tidak sekaligus, tetapi secara perlahanlahan. Yang datang lebih dahulu di kepulauan Nusantara mempunyai peralatan dari batu, sehingga masa itu debut zaman batu. Kemudian yang datang belakangan mempunyai peralatan dari logam seperti ; perunggu dan besi, maka disebut zaman logam. Beberpa peninggalan alat-alat berupa batu dan logam telah ditemukan oleh para arkeolog di nusantara. Dari beberapa peninggalan yang telah ditemukan, maka dapat disimpulkan bahwa nenek moyang bangsa Indonesia sejak dahulu telah mengenal pertaruan atau pertanian atau perkebunan, perternkan dan perdagangan. Dengan adanya pertanian itu berati mereka telah hidup sebagai kelompok masyarakat pemujiman yang bertempat tinggal tetap dengan mendirikan rumah yang sederhana diatas tiang sebagai tempat tinggal. Untuk menyambung hidupnya, mereka mencari makanan dengan cara berburu dan mengumpulkan makanan yang ada di alam sekitarnya. Nenek moyang bangsa Indonesia mempercayai adanya makhluk halus dan kekuatan gaib yang ada pada benda, pohon, binatang dan peristiwa alam yang menakutkan misalnya ; petir, letusan gunung berapi. Mereka memuja leluhurnya, yang diyakini tinggal di gunung yang tinggi dan pohon yang besar. Kepercayaan nenek moyang ini masih ada sampai sekarang. Bukti-bukti peninggalan sejarah zaman nenek moyang hanya berupa peralatan pertanian dan alat-alat yang terbuat dari batu dan logam, karena sampai dengan abad ke 5 nenek moyang bangsa Indonesia belum mengenal tulisan. Kemudian pada permulaan zaman prasejarah yang dimulai abad V, budaya tulis menulis mulai dikenal melalui kebudayaan hindu. Masuknya kebudayaan ini karena sejak abad I Masehi, laut di kepulauan Nusantara ramai dilayari oleh kapal-kapal para pedagang dari India dan Cina. Nenek moyang bangsa Indonesia tentu ikut serta dalam perdagangan itu, maka melalui perdagangan itulah kebudayaan hindu dan budha tersebut masuk ke wilayah nusantara. 4.3 KEDATANGAN ISLAM Pada 1 Juni 1945, Soekarno di dalam sidang BPUPKI berpidato mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara yang kelak akan digunakan apabila Indonesia merdeka. Dasar negar itu dinamai oleh Bung Karno dengan nama Pancasila. Pada saat itu pertama kali kata Pancasila sebagai dasar negara digunakan, oleh sebab itu hingga saat ini tanggal 1 Juni dijadikan sebagai patokan hari lahir Pancasila. Memang rumusan Pancasila versi Bung Karno saat itu berbeda dengan yang saat ini digunakan. Ketika itu dia menyebutkan kelima silanya yakni: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3) muafakat atau demokrasi; 4) kesejahteraan sosial; dan 5) ketuhanan yang berkebudayaan (Yudi Latif, 2012: 15).
20
Perubahan baru terjadi ketika pasca sidang pertama BPUPK selesai, di mana forum membentuk panitia kecil yang dikepalai oleh Soekarno untuk menghimpun saran dan pendapat para tokoh mengenai dasar negara. Selesai tugas panitia kecil tersebut, Soekarno dengan inisiatif sendiri membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 5 orang golongan nasionalis sekular termasuk Soekarno sendiri selaku penengah dan 4 orang nasionalis Islam. Kesembilannya yakni Soekarno, Moh. Hatta, Muh. Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo, K.H. Wahid Hasyim, K.H. Kahar Moezakir, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosoejoso (Yudi Latif, 2012: 23). Hasil pertemuan Panitia Sembilan ini menghasilkan sebuah kesepakatan yang dinamakan dengan Piagam Jakarta. Rumusan Pancasila versi Seokarno saat diutarakan pada 1 Juni sebelumnya diubah redaksinya menjadi seperti yang saat ini kita kenali, dengan pengecualian pasal pertama yakni, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya”. Piagam Jakarta ini ditanda-tangani oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 dan hasil inilah yang akan dibawa nanti pada sidang BPUPK kedua. Pada sidang kedua tersebut, sempat diwarnai perdebatan antara kalangan Islam dengan yang non-Islam dan kalangan sekular yang mereka disepakat adanya syariat Islam di dalam dasar negara. Akan tetapi Soekarno berhasil meyakinkan mereka agar menerima aspirasi kalangan Islam ini sehingga rumusan Pancasila versi Piagam Jakarta tersebut dapat bertahan hingga proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Perubahan baru terjadi sehari setelah proklamasi, yakni tanggal 18 Agustus 1945. Saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) hendak melaksanakan rapat pertamanya. Pagi harinya sebelum rapat di mulai, Mohammad Hatta mendatangi para tokoh Islam untuk melobi perubahan redaksi Pancasila sila pertama. Bung Hatta mengaku telah didatangi sejumlah orang perwakilan Indoensia bagian timur dan juga mereka kalangan yang non-Islam yang merasa keberatan akan adanya redaksi penerapan syariat Islam di Pancasila, mereka juga mengultimatum bahwa apabila tidak diubah maka mereka akan memisahkan diri dari Indonesia. Pada awalnya kalangan Islam terutama Ki Bagus Hadikusumo dari Muhammadiyah bersikeras menolak usul tersebut, namun melihat kondisi yang mendesak dan perlunya persatuan bangsa kalangan Islam tersebut setuju agar sila pertama diubah redaksinya menjadi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pancasila memuat nilai-nilai Islam Digantinya sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” saat itu tidak lain yang ada di dalam benak para tokoh Islam artinya ialah ungkapan Tauhid. Bahkan diubahnya urutan sila Ketuhanan ini menjadi diposisi paling atas dan pertama tidak lain karena campur tangan para tokoh Islam dan ulama yang ada dan membantu perumusannya.
21
Salah satu bukti kuatnya nilai Islam di dalam Pancasila ialah termuatnya kata-kata kunci yang memang merupakan kata kunci dalam pandangan hidup Islam. Penggunaan kata “adil”, “adab”, dan “musyawarah” merupakan bukti kuatnya pengaruh Islam tersebut. Menurut Adian Husaini bahkan masuknya kata-kata tersebut dibawa oleh para tokoh perumusnya terutama K.H. Wahid Hasyim, H. Agus Salim, Abdul Kahar Muzakir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso, sehingga keliru apabila umat Islam memberi makna kata tersebut bukan dengan pandangan hidup (worldview) Islam (Husaini, 2016: 222). Perlu diketahui pula bahwa kata “adil”, “adab”, dan “musyawarah”, berasal dari kata bahasa Arab dan termuat di dalam al qur’an maupun hadits Nabi Saw, bahkan kata tersebut tidak ditemukan padanannya dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah sehingga murni bahasa serapan. Kata “adil” dan “adab” menurut Syed M. Naquib Al Attas bahkan merupakan salah satu konsep kunci untuk memahami pandangan hidup atau worldview Islam. Belum lagi banyaknya ayat al qur’an maupun hadits yang sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila. Dengan berbagai keselarasan ini tidak heran apabila para tokoh Islam pun menerima Pancasila itu sebagai dasar negara, tentunya yang mereka pahami dalam perspektif Islam. Pada tahun 1951, Buya Hamka menulis sebuah buku kecil berjudul Urat Tunggang Pancasila, di buku ini beliau berpendapat bahwa urat tunggang Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang tidak lain ialah ajaran Tauhid di dalam Islam. Jadi menurutnya, apabila seseorang telah bertauhid, maka ia pasti mengamalkan sila pertama, dengan otomatisnya dia juga mengamalkan sila kedua dan seterusnya hingga kelima. Bahkan Buya Hamka menuliskan, “Pancasila sebagai filsafat negara Indonesia akan hidup dengan suburnya dan dapat terjamin sekiranya kaum muslimin sungguh-sungguh memahamkan agamanya sehingga agama menjadi pandangan dan mempengaruhi seluruh langkah hidupnya”. Mohammad Natsir, perdana menteri pertama NKRI dan pimpinan partai Masyumi, pada 1952 juga pernah berpidato di Pakistan dalam acara The Pakistan Institute of World Affairs, dan menyatakan, “tidak diragukan lagi Pakistan adalah sebuah negeri Islam karena penduduknya dan karena pilihan, sebab ia menyatakan Islam sebagai agama nergara. Begitu juga Indonesia adalah sebuah negeri Islam karena fakta bahwa Islam diakui sebagai agama rakyat Indonesia sekalipun dalam konstitusi tidak dengan tegas dinyatakan sebagai agama negara. Namun, Indonesia tidak mengeluarkan agama dari sistem kenegaraan. Bahkan ia telah menaruhkan kepercayaan Tauhid kepada Tuhan pada tempat teratas dari Pancasila, lima prinsip yang dipegang sebagai dasar etik, moral, dan spiritual negara dan bangsa” (Ma’arif, 2017: 211).
22
Mereka Tidak Menolak Pancasila Suatu ketika saya menemukan sebuah tulisan dari seseorang yang menyebutkan bahwa sejumlah tokoh seperti Natsir dan Hamka adalah tokoh yang anti Pancasila, terbukti di persidangan Dewan Konstituante mereka menolak Pancasila dan mendukung Islam sebagai dasar negara, dengan kenyataan tersebut untuk apa kita saat ini membela Pancasila lagi, lebih baik membela Islam, bukan Pancasila. Pernyataan ini bagi saya tentu keliru dan kurang memahami kondisi realitas yang ada kala itu, bahkan mungkin orang tersebut belum membaca kembali secara utuh pemikiran kedua sosok tersebut. Memang selama persidangan Dewan Konstituante, para tokoh Islam baik dari Masyumi, PSII, maupun NU, mereka mengusulkan gagasan Islam sebagai dasar negara, namun hal itu pun karena ada sebabnya. Menurut Deliar Noer, setidaknya ada beberapa sebab kenapa para wakil partai Islam ini bersikap demikian: 1) karena konstituante merupakan forum pembahasan terbuka dan pembanding pendapat untuk menentukan dasar negara, sebagaimana pihak dari golongan lain juga mengemukakan pendapatnya mengenai UUD dan negara berdasarkan ideologi dan pandangan mereka; 2) karena partai Islam ini ingin mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan oleh para pemilih yang telah mempercayakan kepada mereka aspirasi umat untuk diperjuangkan; 3) karena masing-masing pihak ingin memperkenalkan keagungan keyakinan masing-masing, ini berarti bahwa forum ini digunakan untuk menumbuhkan pengertian terhadap apa yang diperjuangkan (Noer, 1984: 111). Sedangkan menurut Ahmad Syafi’i Ma’arif sikap demikian karena untuk menandingi pendapat dari kalangan Sekular dan Komunis yang mencoba menarik Pancasila kearah sekular bahkan anti agama. Sebagai contoh misalnya orang seenaknya saja menempatkan sila Ketuhanan dalam urutan kelima, sementara wakil-wakil Komunis ingin mengubahnya menjadi sila kemerdekaan beragama termasuk untuk tidak beragama (Ma’arif, 2017: 212). Hal inilah sebab kenapa kalangan Muslim mengajukan Islam sebagai dasar negara. Perdebatan ini terus berlangsung hingga tahun 1959. Adapun pendapat kalangan Muslim modernis terhadap Pancasila sebenarnya telah sepakat dan mengangap bahwa Pancasila sejalan dengan Islam. Terbukti bagaimana ketika Mohammad Natsir pada 1951 di Pakistan berpidato yang isinya menyatakan bahwa Pancasia yang dijadikan sebagai dasar negara Indonesia telah sejalan dengan nilai-nilai Islam. Bahkan menurut Adnan Buyung Nasution, Natsir pada akhirnya telah berkompromi dan menerima Pancasila, tentu dengan catatan penafsiran yang sejalan dengan Islam (Tempo, 2017: 81).
23
Kesimpulan Sebagai kesimpulan, perlu diingat bahwa Pancasila ada dan dirumuskan tidak lepas dari peranan para tokoh umat Islam sehingga dapat menghasilkan rumusan Pancasila yang bahkan amat kental nuansa nilai keislamannya. Para tokoh dan ulama Islam menerima Pancasila sebab mereka yakin bahwa hal tersebut sejalan dengan ajaran Islam, bahkan dengan ajaran Islam itulah Pancasila akan subur. Bahkan dapat dikatakan Pancasila adalah hadiah besar dari umat Islam untuk Indonesia. Penolakan atas Pancasila ketika persidangan Dewan Konstituante oleh para tokoh Islam tidak lain adalah sebuah upaya untuk mempertahankan Pancasila yang murni, yang tidak kehilangan nilai religiusitas dan Ketuhanannya sebagaimana diinginkan oleh orang-orang Sekular dan Komunis. Apalagi memang forum itu adalah forum terbuka bagi kalangan mana saja yang ingin menyampaikan aspirasinya apabila memiliki pendapat. Maka apabila kalangan Sekular dan Komunis masing-masing menyampaikan pendapatnya mengenai dasar negara versi mereka, sebuah hal yang wajar apabila kalangan Islam pun juga melakukan hal yang sama. Namun setelah forum tersebut selesai dan bubar, mereka kembali sama-sama menerima dan menjaga Pancasila. 4.4 PENJAJAHAN BANGSA EROPA Perjuangan Bangsa Indonesia Sebelum Abad Ke-20 Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah bisa dikatakan sejak datangnya para penjajah di seluruh wilayah Nusantara dan sekitarnya, antara lain : 1. Pati Unus dari kesultanan Demak, tahun 1511 berusaha mengusir Portugis dari Malaka, setelah Portugis menguasai Malaka. 2. Sultan Agung dari Kesultanan Mataram, tahun 1628 dan 1629 berusaha mengusir Belanda dari Batavia. 3. Sultan Mirsa dari kesultanan Cirebon, empat kali bangkit melawan penjajah Belanda, yaitu pada tahun 1788 dipimpin oleh Mirsa, kemudian tahun 1793, 1796, dan tahun 1802. Sultan Ageng Tirtayasa (1651-1680) dari Kesultanan Banten juga berusaha mengusir Belanda dari Banten. 5. Tahun 1674 Trunajaya memimpin rakyat Madura, dibantu laskar Banten dan Makassar melawan Mataram karena Mataram sudah bekerja sama dengan Belanda. 6. Sultan Hasanuddin dari Kesultanan Makassar mengadakan perlawanan terhadap Belanda antara lain terjadi pada tahun 1653, 1655, 1660 dan 1666. 7. Sultan Khairun dari Kesultanan Ternate dengan dukungan rakyat Ternate menyatakan perang dengan Portugis, yang kemudian dilanjutkan oleh putranya Baabullah. 8. Pangeran Antasari dari Kesultanan Banjar, bersama rakyat Banjar mengadakan perlawanan terhadap penjajahan Belanda.
24
Sultan Muhammad Salihuddin dari Kesultanan Kutai Kartanegara tahun 1884 mengadakan perlawanan terhadap tentara Inggris. 10.Sutan Nuku dari Kesultanan Tidore tahun 1802 melawan Belanda. 11.Perlawanan rakyat Saparua, Ambon dan sekitarnya melawan Belanda di bawah pimpinan Pattimura tahun 1817. 12.Pangeran Diponegoro bersama rakyat Jawa Tengah dan Yogyakarta melawan Belanda pada tahun 1825-1830. 13.Perlawanan rakyat Sumatera Barat yang terkenal dengan Kaum Paderi, melawan Belanda pada tahun 1821-1837 di bawah pimpinan Tuanku Imam Bonjol. 14.Perlawanan Rakyat Aceh tahun 1837-1904, yang dipimpin oleh Panglima Polim, Tengku Cik Ditiro, Tengku Umar, Dll., yang berhasil mengobarkan semangat jihad melawan penjajah Belanda. Kerajaan Karangasem di pantai Timur Bali, bersama suku Sasak yang sudah memeluk islam, mengadakan perlawanan Belanda pada tahun 1894. 14.Perlawanan rakyat Bali melawan Belanda dibawah Raja Klungkung tahun 1908 yang terkenal dengan “puputan”, tidak mau tunduk kepada Belanda. 15.Perlawanan rakyat Batak melawan Belanda tahun 1875-1907 yang dipimpin oleh Si Singamangaraja. Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah sebelum abad ke-20 di seluruh wilayah Nusantara belum berhasil, antara lain disebabkan oleh hal-hal sbb: 1. Belum ada persatuan yang kuat sehingga masih mudah dipecah belah dan masih bersifat kedaerahan. 2. Mengutamakan perlawanan yang bersifat fisik, kalah dalam persenjataan. 3. Perjuangan masih sangat bergantung kepada para pemimpin, jika pemimpin gugur atau tertangkap, berakhirlah perlawanan terhadap penjajah. Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Philipina (1898), yang dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), gerakan SunYat Sen dengan Republik Cinanya (1911). Partai Konggres di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi. Berdasarkan pengalaman yang terdapat di negara-negara lain tersebut, maka bangsa Indonesia untuk mengusir penjajah sejak abad ke-20 mengalami perubahan. Yang tadinya bersifat fisik sekarang menjadi bentuk organisasi- Organisasi yang dibuat didalam organisasi - organisasi sosial, politik dan keagamaan yang muncul ditengah-tengah masyarakat tersebut adalah sebagai berikut : Boedi Oetomo Kebangkitan Nasional diawali dengan berdirinya Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, pendorong berdirinya adalah dokter Wahidin Sudirohusodo yang digerakkan oleh para pelajar STOVIA (School tot Opleiding van Inlandsche Artsen/Sekolah Calon Dokter Pribumi). Sarekat Islam Pada tahun 1912 Sarekat Dagang Islam menjelma menjadi serikat yang dipimpin oleh H. Samanhudi, H.O.S Cokroaminoto dan Abdul Muis. Sarekat Islam ini secra terang-terangan merupakan gerakan politik yang kooperatif (mau bekerja sama) dengan pemerintah Hindia Belanda.
25
Indische Partij Pada tahun 1912 berdirilah Indische Partij di Bandung yang didirikan oleh Tiga Serangkai yaitu Douwes Dekker (Dr. Setiabudhi), Dr. Ciptomangkusumo dan Suwardi Suryaningra (Ki Hajar Dewantara. Kronologis Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia. Masa Penjajahan Jepang dan Suasana Pembentukan BPUPKI, Masa Sidang BPUPKI. Masa penjajahan Jepang dan suasana pembentukan BPUPKI Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka Ratu Wihelmina dengan segenap Aparat pemerintahannya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapat berkomunikasi dengan pemerintah jajahan Indonesia. Janji Belanda tentang Indonesia merdeka kelak kemudian hari dalam kenyataannya hanya suatu kebohongan belaka sehingga tidak pernah menjadi kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940, kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud. Nampaknya memang penderitaan bangsa Indonesia silih berganti. Kepergian penjajah berkulit bule berganti dengan datangnya orang- orang Jepang yang tidak kalah bengisnya. Dengan licik mereka membawa propaganda semboyan dengan semangat “Tiga A” yang berbunyi: “Nippon cahaya Asia”, “Nippon Pelindung Asia”, dan “Nippon Pemimpin Asia”. Dimana propagandis Jepang Hirosyi Syimizu turut aktif memperluaskan slogan tersebut. Di samping praktek-praktek kekuasaan fasis Jepang lainnya yang menindas rakyat. Pada tahun 1943 tentara Jepang mulai terdesak di semua medan pertempuran. Dalam keadaan yang demikian, pemerintah Jepang memberikan janji kepada bangsa Indonesia, bahwa bangsa Indonesia akan diberikan Kemerdekaan di kelak kemudian hari dalam lingkungan kemakmuran bersama Asia Timur Raya, apabila perang dunia II berakhir dengan kemenangan pada Pihak Jepang. Janji tersebut diucapkan oleh Perdana menteri Jepang Jenderal Kaiso pada 7 September 1944 di depan sidang Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Jepang (Toikuhu Gikai). Janji tersebut tentunya bermaksud agar Bangsa Indonesia bersimpati kepada Jepang dalam menghadapi tentara sekutu. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 1945 dibentuknya PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yakni pada saat Radjiman Soekarno, dan Hatta diterima oleh oleh Jenderal Terauchi Hisaichi yang sekaligus melantik Soekarno sebagai ketuanya di Saigon. Selain mempunyai tugas untuk mensyahkan undang-undang dasar yang dibuat oleh BPUPKI. PPKI juga memiliki tugas untuk membuat lambang negara yang merupakan lambang sejarah, hal ini sesuai dengan konstitusi RIS 27 Desember 1949, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan lambang Negara.
26
Masa sidang BPUPKI Setelah dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 Badan Penyelidik mengadakan 2 kali sidang, yaitu: 1. Sidang pertama, pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. 2. Sidang kedua, pada tanggal 10 juli 1945 sampai dengan 17 Juli 1945. Sidang I 29 MEI – 1 JUNI 1945 Di Sidang Hari ke 1 Mr. Muhammad Yamin adalah orang pertama yang berbicara dan mengajukan usul tentang asas dan dasar negara Indonesia. 1. Peri Kebangsaaan 2. Peri Kemanusian 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat. Pada hari ketiga sidang BPUPKI yaitu tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Mr. Soepomo mengemukakan lima dasar negara sebagai berikut : 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan Lahir dan Bathin 4. Musyawarah 5. Keadilan. Pidato SOEKARNO Pada 1 Juni 1945 Soekarno mendapat giliran berpidato atau menyampaikan usulnya tentang dasar negara di sidang Pleno 1 BPUPKI. Saat itu Soekarno mengusulkan dasar negara, Pancasila sesuai dengan isinya yang memuat lima sila atau lima dasar negara, yaitu kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Saat itulah untuk pertama kalinya diperkenalkan nama Pancasila di Indonesia modern sehingga pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 itu dikenal sebagai pidato lahirnya Pancasila. Dengan selesainya rapat tanggal 1 Juni 1945, maka selesailah seluruh masa sidang BPUPKI. Selanjutnya untuk menampung perumusan- perumusan yang bersifat perseorangan dan individual, dibentuklah sebuah panitia kecil yang disebut “Panitia Sembilan” karena anggotanya terdiri dari 9 orang. Yaitu : 1. Ir. Soekarno Ketua merangkap anggota 2. Drs. Moh. Hatta, anggota 3. Mr. A.A. Maramis, anggota 4. K. H. Wachid Hasyim, anggota. A. K Mudzakir, anggota 6. Abikusno Tjokrosujoso, anggota 7. H. Agus Salim, anggota 8. Mr. Ahmad Subardjo, anggota 9. Mr. Muh, Yamin, anggota Panitia sembilan dibentuk kebutuhan untuk mencari modus antara apa yang disebut “Golongan Islam” dengan apa yang disebut “Golongan Kebangsaan” mengenai soal agama dan negara. Hasil karya panitia sembilan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) didalamnya terdapat perumusan Pancasila yang berbunyi : Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
27
4.5 PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat. Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia. Para pendiri negara, telah merumuskan dan menetapkan dasar negara. Hal itu dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia. Pada bab ini, kalian akan mempelajari sejarah dan nilai dalam perumusan serta penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, akan kita pelajari juga bagaimana Pancasila dihayati oleh bangsa Indonesia di tengah kehidupan bangsa yang beragam agar tercipta keharmonisan. Diharapkan setelah mempelajari bab ini, kalian akan mensyukuri dan menghargai proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara 1. Pembentukan BPUPKI Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat pepatah ”lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya”, tepat kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa kita saat itu. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut. a. Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung. b. Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi. c. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk (Ruswandi Hermawan dan Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan). 28
2. Perumusan Dasar Negara Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri. Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa : ”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.” ”... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.” (Risalah Sidang, halaman 12). Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut. 1) Peri Kebangsaan 2) Peri Kemanusiaan 3) Peri Ketuhanan 4) Peri Kerakyatan 5) Kesejahteraan Sosial
29
Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut. 1) 2) 3) 4)
Ketuhanan Yang Maha Esa Kebangsaan persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat permusyawaratan/perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
kebijaksanaan
dalam
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut. 1) 2) 3) 4) 5)
Persatuan Kekeluargaan Keseimbangan lahir dan batin Musyawarah Keadilan rakyat
Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mem-persatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat. (Saputra, 2013) Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
30
1) 2) 3) 4) 5)
Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau peri kemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahteraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada akhirnya, pembelajaran mengenai materi “Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara” akan mudah diserap oleh para peserta didik berkat kemampuan guru sebagai fasilitator murid dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dilihat dan ditinjau dari segi dan cara murid belajar, menangkap dan menyerap ilmu dengan karakteristik mereka yang berbeda-beda, menyelesaikan setiap pokok permasalahan yang terdapat di dalam materi juga tak terlepas dari cara guru dalam memberi “kunci” kepada mereka demi proses pembelajaran yang setidaknya jauh lebih baik dibandingkan metode dan cara-cara sebelumnya.
31
BAB 5 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DAN IDEOLOGI 5.1 PENGERTIAN FILSAFAT Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa. Seseorang yang mendalami bidang falsafah disebut "filsuf". Kata filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسفة. Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia. Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan kata aslinya, yang diambil dari bahasa Yunani Φιλοσοφία (philosophia). Arti harafiahnya adalah seorang "pencinta kebijaksanaan" atau "ilmu".
5.2 PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT Filsafat sebagai metode menunjukkan cara berpikir dan cara mengadakan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk dapat menjabarkan ideologi pancasila. Sedangkan pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai dan pemikiran yang dapat menjadi subtansi dan isi pembentukkan ideologi pancasila. 1) Aspek Ontologi Ontologi menurut Runes adalah teori tentang adanya keberadaan atau eksistensi. Sedangkan menurut Aristoteles, sebagai filsafat pertama, ontologi adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu dan disamakan artinya metafisika. Jadi, Ontologi adalah bidang yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaannya), sumber ada, jenis ada, dan hakikat ada, termasuk alam, manusia, metafisika, dan kesemestaan dan kosmologi. 2) Aspek Epistemologi Epistemologi menurut Runes adalah bidang atau cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Kajian epistemologi filsafat pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuannya.
32
Epistemologi pancasila sebagai suatu objek kajian pengetahuan pada hakikatnya meiputi masalah sumber pengetahuan pancasila dan susunan pengetahuan pancasila. 3) Aspek Aksiologi Aksiologi menurut Runes berasal dari istilah Yunani aksios yang berarti nilai, manfaat, pikiran atau ilmu atau teori. Dalam pengertian yang modern disamakan dengan teori nilai yakni sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik, bidang yang menyelidiki hakikat nilai, criteria, dan kedudukan metafisika suatu nilai. Kajian Aksiologi filsafat pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang pancasila.
5.3 PENGERTIAN SISTEM Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika sering kali bisa dibuat. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara di mana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut. Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
33
5.4 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT Pancasila merupakan dasar filsafat kenegaraan Indonesia sekaligus falsafah hidup bangsa. Pancasila memuat nilai kearifan lokal yang sudah ada di tengah-tengah masyarakat sejak lama. Itulah sebabnya Ir. Soekarno enggan disebut sebagai “pencipta” Pancasila. "Aku tidak mengatakan bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan hanyalah menggali jauh ke dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri, dan aku menemukan lima butir mutiara yang indah", ungkap Bung Karno dalam pidato perumusan Pancasila. Dengan demikian, apa yang dilakukan Bung Karno beserta para pendiri bangsa bukanlah membuat Pancasila. Namun, mereka hanya memperjelas nilai-nilai hidup yang bersifat implisit untuk dituangkan menjadi sesuatu yang lebih konkret. A. Makna Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Mengutip buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan oleh Edi Rohani (2019), filsafat bisa diartikan sebagai pandangan hidup seseorang atau kelompok yang merupakan konsep dasar dari kehidupan yang dicita-citakan. Sedangkan sistem menurut Sri Rahayu dalam Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (2017) umumnya memiliki ciri:
Suatu kesatuan bagian-bagian. Saling berhubungan, saling ketergantungan. Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama. Terjadi dalam suatu lingkungan yang komplek. Dengan demikian, Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berkaitan, bahkan saling berkualifikasi antara satu sila dengan sila lainnya sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh untuk tujuan tertentu. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila yaitu tentang hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dan dengan masyarakat bangsa. Menurut Ruslan Abdul Gani, Pancasila disebut sebagai filsafat karena merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam oleh para founding fathers atau pendiri bangsa Indonesia.
B. Karakteristik Sistem Filsafat Pancasila Mengutip Pancasila Sebagai Sistem Filsafat oleh Rowland Bismark Fernando Pasaribu, karakteristik sistem filsafat Pancasila yaitu: 1. Pancasila merupakan kesatuan bagian-bagian yang disusun secara hierarkis. 2. Tiap sila Pancasila tidak dapat berdiri sendiri dan tidak saling bertentangan. 3. Di antara sila-sila Pancasila ada hubungan yang saling mengikat antara yang satu
34
dengan yang lain, sehingga Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat, dapat digambarkan sebagai berikut: Sila 1 meliputi, mendasari, dan menjiwai sila 2, 3, 4, dan 5. Sila 2 diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, serta mendasari dan menjiwai sila 3, 4, dan 5. Sila 3 diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, serta mendasari dan menjiwa; sila 4 dan 5. Sila 4 diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, dan 3, serta mendasari dan menjiwai sila 5. Sila 5 diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, 3, dan 4.
5.5 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI Kesatuan sistematis gagasan dan nilai – nilai yang menjadi panduan tingkah laku sebuah masyarakat disebut sebagai ideologi. Kekuatan ideologi terletak dalam pegangannya terhadap hati dan akal kita. Merangkul sebuah ideologi berarti meyakini apa saja yang termuat di dalamnya dan kesediaan untuk melaksanakannya. Ideologi dapat bersifat tertutup maupun terbuka. Ketertutupan sebuah ideologi nampak dari pemutlakan cara tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Oleh karena itu ideologi tertutup bersifat totaliter. Dalam sistem ideologi yang tertutup, kekuasaan secara eksklusif dimonopoli oleh elite yang mengklaim sebagai pengemban murni ideologi. Di luar lingkaran elitis tersebut, tidak ada peluang untuk member tafsiran apalagi menuntut hak – hak mendasar dalam kehidupan bernegara. Sebaliknya, ciri khas “ideologi terbuka” nampak dalam pengakuan akan keberadaan nilai – nilai yang tidak dipaksakan dari luar, melainkan di gali dari kekayaan rohani dan penghayatan hidup yang berbasis kearifan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukannya keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan konsensus masyarakat.
35
BAB 6 HAK ASASI MANUSIA 6.1 HAK ASASI MANUSIA 6.1.1 Konsepsi HAM mengenai konsep generasi Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang berkembang di dunia, Max Boli Sabon (hal.31-33) membagi menjadi 3 generasi yaitu: 1. Generasi pertama: Hak Sipil dan Politik (“Hak Sipol”). Hak sipil contohnya adalah: a. b. c. d. e. f.
hak untuk menentukan nasib sendiri; hak untuk hidup; hak untuk tidak dihukum mati; hak untuk tidak disiksa; hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang; hak atas peradilan yang adil, independen, dan tidak berpihak.
Hak politik contohnya adalah: a. b. c. d. e.
hak untuk berekspresi atau menyampaikan pendapat; hak untuk berkumpul dan berserikat; hak untuk mendapatkan persamaan perlakuan di depan hukum; hak untuk memilih dan dipilih; hak untuk duduk dalam pemerintahan.
Hak Sipol ini dituangkan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU Sipol”) 2. Generasi kedua: Hak Ekonomi, sosial, dan kebudayaan (“Hak Ekosob”) Hak ekonomi contohnya adalah: a. hak untuk bekerja; b. hak untuk mendapatkan upah yang sama atas pekerjaan yang sama; c. hak untuk tidak dipaksa bekerja; 36
d. hak untuk cuti; e. hak atas makanan dan perumahan; f. hak atas kesehatan. Hak sosial contohnya adalah: a. b. c. d.
hak atas jaminan sosial; hal atas tunjangan keluarga; hak atas pelayanan sosial; hak atas jaminan saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjanda, mencapai usia lanjut; e. hak ibu dan anak untuk mendapat perawatan dan bantuan istimewa; f. hak perlindungan sosial bagi anak-anak di luar perkawinan. Hak kebudayaan contohnya adalah: a. b. c. d.
hak atas pendidikan; hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan; hak untuk menikmati kemajuam ilmu pengetahuan; hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta.
Hak Ekosob ini dituangkan dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (“UU Ekosob”). 3. Generasi ketiga: mencakup enam macam hak, yaitu: a. hak atas penentuan nasib sendiri di bidang ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan; b. hak atas pembangunan ekonomi dan sosial; c. hak untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind), serta informasiinformasi dan kemajuan lain; d. hak atas perdamaian; e. hak atas lingkungan yang sehat; f. hak atas bantuan kemanusiaan.
37
4. Generasi keempat: satu generasi ini diusung oleh Jimly Ashiddique, dimana menurutnya dalam bukunya Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (hal. 209-228) HAM generasi pertama sampai ketiga hanya konsep HAM yang dilihat dari perspektif vertikal yaitu hubungan antara rakyat dengan penguasa. Sedangkan hak generasi keempat adalah konsepsi hak asasi manusia yang dilihat dari perspektif yang bersifat horizontal. Menurutnya, melihat perkembangan zaman ini muncul tiga kelompok kekuasaan horizontal, yaitu kekuasaan negara di satu pihak, kekuasaan ekonomi (kapitalisme global/perusahaan multinasional di lain pihak, dan kekuasaan masyarakat madani di lain pihak lagi. Singkatnya ada tiga kelompok kekuasaan yang saling berpengaruh yaitu state, market, dan civil society, termasuk nongovernmental organizaton (NGO/LSM). Dengan demikian, hak generasi keempat adalah hak kelompok yang satu untuk tidak ditindas oleh yang lain, baik antar kelompok maupun intrakelompok, dalam pola hubungan horizontal. Sebelum meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipol dan Kovenan Internasional Hak Ekosob, Indonesia juga telah membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). 6.1.2 Perkembangan HAM Sejarah Hak Asasi Manusia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan mengenai Hak Asasi Manusia muncul sebagai reaksi atas penyalahgunaan kekuasaan dari para penguasa yang memerintah secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk bermartabat. Tercatat ada beberapa peristiwa-peristiwa penting di dunia dan beberapa dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan sebagai satu usaha untuk menegakkan HAM. Dimulai dari Magna Charta yang dicetuskan pada 15 Juni 1215 di mana prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Sejak saat itu, Magna Charta berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional di Inggris. Setelah dikeluarkannya Magna Charta pada tahun 1215, perjuangan menegakkan hak asasi manusia pun kemudian dilanjutkan dengan dilahirkannya Bill of Rights pada tahun 1689.
38
Pada tanggal 15 Desember 1791, sepuluh dari dua belas amandemen, yang dikenal sebagai Bill of Rights, resmi diratifikasi sebagai tambahan permanen dan bagian dari konstitusi. Konstitusi dan dokumen Bill of Rights tersebut merupakan sebuah lambang supremasi dari kedaulatan pemerintah Amerika Serikat. Selanjutnya ada The American Declaration of Independence yang dicetuskan pada tahun 1776. Perang untuk mendapatkan kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Revolusi Amerika dengan hari kemerdekaannya yang jatuh pada tanggal 4 Juli 1776. Peristiwa selanjutnya yang menandai awal perkembangan hak asasi manusia adalah The French Declaration atau Deklarasi Perancis yang dikeluarkan pada tahun 1789. Revolusi Perancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri yakni Louis XVI, yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Selanjutnya ada Deklarasi Wina atau deklarasi PBB, ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetujui semua anggota PBB. Dari deklarasi tersebut munculah sebuah karya dengan nama UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Yang terakhir yang paling modern yakni ada Bangkok Declaration atau Deklarasi Bangkok. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsipprinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 6.1.3 Achievement Right Achievement right / achievement human rights merupakan suatu pencapaian didalam Hak Asasi Manusia, sehingga segala permasalahan yang terjadi dan berkaitan dengan HAM sudah terselesaikan dengan dibuatnya peraturan yang berkaitan dengan masalah tersebut. Contoh Achievement Human Rights : Hak Asasi Manusia bagi perempuan. Kesetaraan dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan tak jarang menjadi pusat perhatian dan menjadi komitmen bersama untuk melaksanakannya. akan tetapi pada kehidupan sosial pencapaian kesetaraan akan harkat dan martabat perempuan masih belum memberikan kemajuan yang signifikan.
39
Isu kekerasan sistematis berbasis gender, hak-hak politik serta hak atas pekerjaan bagi perempuan kerap dilanggar. Bila hal ini tidak disikapi secara serius, dikhawatirkan Indonesia terancam sebagai negara tidak berkomitrnen terhadap adanya hak asaksi manusia dalam pelanggaran HAM perempuan . Dalam sektor ekonomi, kerentanan perempuan terhadap eksploitasi berlaku universal. Secara individu maupun secara massal perempuan dieksploitasi oleh perusahaan yang umumnya ditunjang oleh negara. lepas landas ekonomi Indonesia yang bergantung pada industrialisasi tengah berlangsung diatas pundak buruh perempuan yang hak-haknya paling dasar pun tidak terpenuhi (Syafaat, 2000 : 7I2). Isu hak asasi perempuan semakin menguat dikumandangkan mengingat pelanggaran HAM terhadap perempuan terjadi diranah publik maupun domestik di berbagai penjuru dunia. Menyikapi berbagai isu perempuan sebenarnya sudah lama dikedepankan melalui berbagai konferensi PBB tentang pentingnya kesetaraan dan keadilan gender.
6.2 HAK DAN KEWAJIBAN PERBEDAAN HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA LAIN 6.2.1 Pandangan Bangsa Indonesia tentang HAM Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat ditinjau dan dapat dilacak dalam Pembukaan UUD NRI 1945, Batang Tubuh UUD NRI 1945, Tap-Tap MPR dan Undang-undang. 1. HAM dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Pembukaan UUD NRI 1945 alinea I menyatakan, “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perike-manusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan ini menunjukkan pengakuan terhadap hak untuk merdeka atau pengakuan terhadap kebebasan bangsa. Pernyataan kebebasan ini ditegaskan lagi dalam alinea III, yang berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
40
Pernyataan ini mengandung implikasi moral bahwa bangsa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan dan adanya campur tangan Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penjabaran lebih lanjut dari pandangan ini adalah Pasal 29 terutama ayat 2 yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pernyataan itu juga menjelaskan bahwa kemerdekaan itu dalam rangka berkehidupan kebangsaan yang bebas, artinya jika setelah merdeka kehidupan kebangsaan menjadi tidak bebas berarti mengingkari hakikat kemerdekaan. Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 menyatakan tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Uraian di atas menunjukkan bahwa bangsa Indonesia secara formal di dalam Pembukaan UUD NRI 1945 mengakui, menghormati dan berkehendak untuk melindungi dan melaksanakan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. HAM dalam Pasal – pasal UUD NRI 1945 Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD NRI 1945 masih bersifat sangat umum, uraian lebih rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945, antara lain: a. Hak atas kewarganegaraan 1) Pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli, dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang. 2) Pasal 26 ayat 2: Syarat-syarat yang mengenai kewarga-negaraan ditetapkan dengan undang-undang.
41
b. Hak kebebasan bernegara Pasal 29 ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. c. Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. d. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluar-kan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang kesejahteraan sosial. e. Hak atas pendidikan 1) Pasal 31 ayat 1: Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran 2) Pasal 31 ayat 2: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. f. Hak atas kesejahteraan sosial 1) Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 2) Pasal 33 ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 3) Pasal 34: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 3. HAM dalam Tap MPR NO. XVII/MPR/1998 MPR setelah menampung berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, maka akhirnya mengeluarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Beberapa masalah penting yang diungkap antara lain: - Pasal 1: Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. - Pasal 2: Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
42
-
-
-
Pasal 3: Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pasal 4: Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang. Pasal 5: Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut: I. II.
Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia Piagam Hak Asasi Manusia.
Bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan substansi, serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Bagian Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 10 bab 44 pasal. (Uraian lebih lengkap dapat dibaca dalam Ketetetapan Sidang Istimewa MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia). Pada pasal-pasal Piagam HAM ini diatur secara eksplisit antara lain: 1. Hak untuk hidup 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3. Hak mengembangkan diri 4. Hak keadilan 5. Hak kemerdekaan 6. Hak atas kebebasan informasi 7. Hak keamanan 8. Hak kesejahteraan 9. Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara 10. Hak perlindungan dan pemajuan
43
6.2.2 Perkembangan HAM di Indonesia Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, konsep yang di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya telah berlangsung cukup lama. Adapun perkembangan pemikiran HAM diantaranya adalah: 1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) Dalam konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperhatikan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditinjaukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang tidak layak, hak untuk memerluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. 2. Periode setelah kemerdekaan (1908-1945) Periode 1945-1950 Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Hal terpenting dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap pemerintahan dari sistem pemerintahan dari sistem presidensil menjadi sistem parlemen. Periode 1950-1959 Periode 1950-1959 dalam rangka perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik Periode 1959-1966 Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soerkarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini kekukasaan terrpusat dan berada ditangan Presiden. 44
Periode 1970-1980 Pemikiran elit pemguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakkannya terhadap HAM sebagi produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluragan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintah pada periode ini bersifat defensive dan represif yang dicerminkan dari produk hokum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Periode 1966-1998 Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagi seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Periode 1998-sekarang Strategi penegakkan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap status penentuan (perspective status) dan tahap penataan aturan secara konsisten( rule consistent behaviour). Pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangan lainnya. 6.2.3 Perumusan dan Substansi Ada 10 Desember 1948, tepat hari ini 72 tahun silam, Deklarasi Universal HAM pertama kali diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Deklarasi ini dibentuk sebagai respons atas berakhirnya Perang Dunia II. Dengan adanya deklarasi ini, masyarakat dunia hendak melenyapkan segala wujud kekejaman yang lahir atas menjamurnya konflik-konflik antarnegara kala itu. Deklarasi Universal HAM juga melengkapi Piagam PBB yang sebelumnya telah dibuat. Draf awal Deklarasi Universal HAM dirumuskan pada 1947 oleh anggota yang tergabung dalam Komisi Hak Asasi Manusia. Namun, Komisi Hak Asasi Manusia membentuk badan formal terpisah guna menangani penyelesaian deklarasi. Badan ini terdiri dari 18 anggota dari berbagai latar belakang politik, budaya, dan agama. Ketuanya yakni Eleanor Roosevelt dengan anggota Rene Cassin (Perancis), Charles Malik (Lebanon), Peng Chung Chang (China), dan John Humphrey (Kanada).
45
Dalam memoarnya, Eleanor Roosevelt menulis: “Dr. Chang adalah seorang pluralis. Katanya, deklarasi harus mencerminkan lebih dari sekadar gagasan Barat serta Dr. Humphrey harus bersikap eklektik dalam pendekatannya. Dr. Humphrey bergabung dengan antusias dalam diskusi dan saya ingat pada satu titik Dr. Chang menyarankan agar para anggota menghabiskan beberapa bulan untuk mempelajari dasar-dasar konfusianisme!” Selepas berproses, draf terakhir deklarasi diserahkan oleh Cassin kepada Komisi Hak Asasi Manusia di Jenewa yang lantas dibagikan ke semua negara anggota. Akhirnya, pada 10 Desember 1948 deklarasi diadopsi oleh Majelis Umum di Paris dengan ketetapan Resolusi 217 A (III). Total pembuatan deklarasi memakan waktu kurang dari dua tahun. Salah Kaprah Soal Deklarasi HAM Universal Bila merujuk pada deklarasi universalnya, deklarasi ini lahir di Barat. Tapi benarkah Deklarasi Universal HAM PBB yang mencakup 30 pasal ini merupakan produk negara-negara Barat? Sejauh ini, publik menerima narasi bahwa Deklarasi Universal HAM merupakan produk dari Barat. Hanya sedikit orang yang berani memberikan argumen bantahan mengenai hal itu. Alasannya: identifikasi perihal hak asasi manusia sudah kadung identik dengan filsafat Barat dan telah berkembang menjadi perdebatan kontemporer mengenai universalitas hak asasi manusia. Hasilnya, pertanyaan perihal apakah standar hak asasi manusia internasional dapat sesuai dengan beragam budaya dunia tenggelam begitu saja. Meski demikian, salah satu pihak yang berani memberikan argumen bahwa Deklarasi HAM Universal PBB tidak sebatas menjadi produk Barat ialah Susan Waltz, ilmuwan politik dari Ford School of Public Policy, Universitas Michigan. Lewat makalah berjudul "Reclaiming and Rebuilding the History of the Universal Declaration of Human Rights" (2002), Waltz yang mantan anggota Amnesty International ini menjelaskan bahwa pemahaman umum tentang deklarasi tersebut harus dikaji ulang. Menurut Waltz, pemahaman mengenai Deklarasi HAM merupakan mitos politik yang membuat sebagian fakta penting hilang dalam pengetahuan publik. Pertama, banyak yang beranggapan lahirnya Deklarasi HAM terilhami bencana Holocaust. Tidak bisa dipungkiri, Holocaust merupakan kekejaman brutal yang mengejutkan dan mengubah dinamika politik dunia internasional saat itu.
46
Namun, trauma atas Nazi yang bukan satu-satunya insiden kejahatan HAM yang membuat deklarasi universal ini lahir. Perang Sipil Spanyol, pemboman di Guernica, pembantaian 200 ribu orang Cina oleh tentara Jepang, perselisihan Pakistan dan India, sampai konflik Palestina-Israel adalah kejadian-kejadian yang menurut Waltz, juga berandil besar dalam lahirnya Deklarasi HAM. Kedua, Deklarasi HAM umumnya dianggap sebagai buah kerja keras negara-negara adidaya (Great Powers) yang menang dalam Perang Dunia II. Namun, hal itu tidak sepenuhnya benar. Paul Gordon Lauren dalam The Evolution of International Human Rights (1998) mengatakan, “Ada kalanya selama perang berlangsung aliansi Sekutu benar-benar hadir memimpin perjuangan untuk penegakan hak asasi manusia. Namun di luar itu, negara Sekutu umumnya berupaya mengurangi pengembangan norma-norma hak asasi manusia universal.” Catatan sejarah mengenai Deklarasi HAM jauh lebih kompleks daripada narasinarasi pada umumnya. Kelahiran deklarasi ini merupakan kesepakatan politik antar beberapa negara yang dibentuk berdasarkan negosiasi-negosiasi panjang. Peran penting tidak serta merta jatuh pada negara-negara Sekutu. Waltz menunjukkan pihak yang mengusulkan gagasan mengenai draf pertama deklarasi adalah Ricardo Alfaro (Presiden Panama). Eleanor yang acap kali dijadikan sosok krusial dalam perumusan nyatanya tidak memberikan gagasan substantif tentang deklarasi. Itu baru sebagian contoh saja. Apabila dirunut lebih jauh, banyak saran dan masukan berasal dari negara-negara kecil dalam perumusan deklarasi. Negara-negara di Amerika Latin, misalnya, mengusulkan kesetaraan hak ekonomi dan sosial dalam deklarasi. Yugoslavia memberi saran agar hak asasi manusia juga diterapkan ke semua wilayah tanpa terkecuali. Hansa Mehta—anggota Majelis Konstituante India— bertanggung jawab atas kata-kata dalam Pasal 1 yang berbunyi, “Semua manusia setara dalam hak dan martabat.” Dengan mengganti pembuka "All men" ("Semua manusia", yang diasumsikan sebagai "men" dalam bahasa Inggris pada masa itu) Mehta memastikan bahwa kesetaraan gender dalam dokumen deklarasi dapat terpenuhi. Carlos Romulo dari Filipina berpendapat bahwa hak penuh harus diberikan kepada wilayah-wilayah koloni. Masukan Romulo ini kelak menjadi dasar Pasal 2 Deklarasi HAM Universal yang berbunyi, “Tidak ada perbedaan berdasarkan status politik, yurisdiksi di mana seseorang berada; apakah itu independen, pemerintahan sendiri, maupun berada di bawah batasan kedaulatan lainnya.” Usulan Romulo hendak memastikan tidak adanya diskriminasi atas dasar ras, kelas, asal usul sosial, dan sebagainya, tetapi juga memastikan masyarakat sebagai subjek juga diberi hak yang setara. 47
Minerva Bernardino dari Republik Dominika menggemakan keprihatinan tentang minimnya akses pemenuhan hak kepada perempuan. Kemudian, delegasi Suriah berupaya memperkenalkan gagasan tentang keadilan sosial. Arab Saudi, berbicara tentang praktik zakat dan sistem jaminan sosial. Kemudian Cina memperkenalkan hak atas sandang dan papan sebagai kebutuhan dasar. Perdebatan antar Negara Kecil Meski demikian, proses perumusan deklarasi juga tak dilepaskan dari perdebatan politik di antara negara-negara peserta terutama dari negara-negara kecil. Perbedaan ini untungnya tidak menyebabkan perpecahan blok. Contoh kentara ialah debat mengenai hak beragama dan pernikahan. Arab Saudi keberatan dengan Pasal 16 mengenai hak memilih untuk menikah. Keberatan Arab Saudi ditentang oleh Begum Ikramullah dari India yang menganggap hak persamaan dalam suatu pernikahan bukan berarti sama. Sedangkan Wahid Rafaat dari Mesir menegaskan pembatasan pernikahan berdasarkan ras akan lebih memantik kontroversi daripada berdasarkan agama atau kebangsaan. Singkat kata, konsensus tentang hak pernikahan berhasil dibentuk oleh berbagai pendapat yang menyatakan bahwa pernikahan mesti berlandaskan prinsip kesetaraan dan kedewasaan. Perdebatan mengenai pembahasan klausul hak beragama juga setali tiga uang. Menteri Luar Negeri Pakistan Zafrallah Khan menyatakan, “Biarkan dia yang memilih untuk percaya dan biarkan juga dia yang memilih menjadi kafir.” Khan percaya bahwa urusan agama menjadi hak masing-masing pribadi. Pernyataan Khan didukung oleh Moahammed Habib dari India. Suara penolakan datang dari Arab Saudi. Untuk menunjukkan ketidaksetujuan atas pasal itu, Arab Saudi menolak memberikan suara. Pada 1948 masih banyak belahan dunia di bawah kekuasaan kolonial. Negaranegara kecil tersebut merupakan peserta aktif dalam debat perumusan Deklarasi Universal HAM. Mereka melihat konsep hak asasi manusia sebagai kesempatan untuk menetapkan standar perilaku baru, penghormatan bagi semua pemerintah, dan harapan untuk mengambil maupun memperluas otonomi politik mereka sendiri.
48
6.2.4 Pengadilan HAM Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mencapai kemajuan ketika pada tanggal 6 November 2000 disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan kemudian diundangkan tanggal 23 November 2000. Undangundang ini merupakan undang-undang yang secara tegas menyatakan sebagai undangundang yang mendasari adanya pengadilan HAM di Indonesia yang akan berwenang untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat. Undang-undang ini juga mengatur tentang adanya pengadilan HAM ad hoc yang akan berwenang untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Pengadilan HAM ini merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili perkara-perkara tertentu. Istilah pengadilan HAM sering dipertentangkan dengan istilah peradilan pidana karena memang pada hakekatnya kejahatan yang merupakan kewenangan pengadilan HAM juga merupakan perbuatan pidana. UU No. 26 Tahun 2000 yang menjadi landasan berdirinya pengadilan HAM ini mengatur tentang beberapa kekhususan atau pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara pidana. Pengaturan yang berbeda atau khusus ini mulai sejak tahap penyelidikan dimana yang berwenang adalah Komnas HAM sampai pengaturan tentang majelis hakim dimana komposisinya berbeda denga pengadilan pidana biasa. Dalam pengadilan HAM ini komposisi hakim adalah lima orang yang mewajibkan tiga orang diantaranya adalah hakim ad hoc. Pengaturan yang sifatnya khusus ini didasarkan atas kerakteristik kejahatan yang sifatnya extraordinary sehingga memerlukan pengaturan dan mekanisme yang seharusnya juga sifatnya khusus. Harapan atas adanya pengaturan yang sifatnya khusus ini adalah dapat berjalannya proses peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat secara kompeten dan fair. Efek yang lebih jauh adalah putusnya rantai impunity atas pelaku pelanggaran HAM yang berat dan bagi korban, adanya pengadilan HAM akan mengupayakan adanya keadilan bagi mereka.
49
UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM telah dijalankan dengan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Timor-timur. Dalam prakteknya, pengadilan HAM ad hoc ini mengalami banyak kendala terutama berkaitan dengan lemahnya atau kurang memadainya instumen hukum. UU No. 26 Tahun 2000 ternyata belum memberikan aturan yang jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang diatur dan tidak adanya mekanisme hukum acara secara khusus. Dari kondisi ini, pemahaman atau penerapan tentang UU No. 26 Tahun 2000 lebih banyak didasarkan atas penafsiran hakim ketika melakukan pemeriksaan di pengadilan. 6.2.5 Pelanggaran HAM Berat A. Pengertian pelanggaran HAM Masih menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya. Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM. B. Jenis – jenis pelanggaran HAM Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 1) Pelanggaran HAM Biasa Adalah kasus pelanggaran HAM yang ringan dan tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang. Namun, ini tetap saja termasuk dalam kategori berbahaya apabila terjadi dalam jangka waktu yang lama. Beberapa contoh pelanggaran HAM ringan adalah pencemaran lingkungan secara sengaja, penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja, dan lain-lain.
50
2) Pelanggaran HAM Berat Adalah pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, atau penyanderaan. Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu : 1. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama. 2. Kejahatan kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan ini juga ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Bentuknya berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, dan masih banyak lagi. C. Contoh kasus pelanggaran HAM Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Diantaranya adalah: 1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas. 2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun. 3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada
1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.
51
6.3 KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA 1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." 2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." 3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain." 4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." 5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Contoh kewajiban Warga Negara Indonesia: 1. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah. 2. Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. 3. Kewajiban untuk menghargai orang lain. 4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. 5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan Negara. 6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan.
52
6.4 PERBEDAAN PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA LAIN Prof. Blay menjelaskan bahwa HAM Internasional dibagi menjadi 2 bagian besar. Yaitu hak sipil dan politik (hak hidup, kebebasan berpendapat, memilih, beragama) dan hak ekonomi, sosial, dan budaya (kesehatan, makan, pendidikan, fasilitas umum). Ia menuturkan bahwa sering terjadi perdebatan terkait mana jenis hak yang harus didahulukan oleh suatu negara. “Bila kita menilik negara maju seperti Australia, hak sipil dan politik merupakan hak yang lebih penting karena itu terkait dengan jaminan hak individu masing-masing orang. Namun, apabila kita melihat negara berkembang seperti Ghana, pasti pemerintah akan mendahulukan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Bagaimana tidak, jika jalan berpikir yang akan diambil pemerintah adalah hak kolektif yang seringkali didahulukan daripada hak individu,” tutur Profesor asal Ghana itu. Kemudian Prof. Blay menjelaskan terkait 2 pandangan HAM, yaitu universalis dan relativis. Prinsip universalis percaya bahwa HAM harus sama dimanapun dan kapanpun, tidak terkecuali individunya. Sedangkan prinsip relativis paham bahwa ada beberapa nilai HAM yang harus dilindungi dalam keadaan apapun. Beberapa unsur HAM bersifat relatif secara budaya jika diterapkan pada masing-masing tempat tersebut. Blay mengatakan bahwa pandangan relativis ini berangkat dari paradigma budaya dengan mendefinisikan suatu masyarakat beserta nilai-nilai fundamentalnya. “Dari paparan diatas, kita bisa melihat poin yang masuk akal di masing-masing pandangan tersebut. Di satu sisi, HAM harus sama pada setiap orang karena kita semua sama-sama manusia. Tapi, di sisi lain, tiap negara memiliki isu negaranya masing-masing yang jelas berbeda. Namun tentunya, dalam perbedaan ini, kita tidak dapat merubah standar HAM internasional sesuai statuta internasional untuk mencapai kesejahteraan manusia,” simpul Sam Blay.
53
KISI – KISI UTS 1. Jelaskan, tujuan dan fungsi kewarganegaraan wajib bagi peserta didik? Jawab : Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, penjelasan pasal 77 angka 1 ditegaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan dimasudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cita-cita tanah air dalam konteks nilai dan moral pancasila, Kesadaran berkonsitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nila semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Sebutkan dan jelaskan visi dan misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan? Jawab : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki visi dan misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cita tanah air, melalui proses menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya; dan memiliki peilaku yang jujur, disiplin, tanggung jawab, satun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dalam keluarga, teman, dan guru. 3. Sebutakan 4 konsensus kebangsaan Negara? Jawab : 4 konsensus kebangsaan yaitu : 1. Pancasila, sebagai dasar negara. 2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1995 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstisional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai bentuk final Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah dara Indonesia. 4. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud komitmen keberagaman komitmen, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang utuh dan konsektif secara rasional dan harmonis dalam pergaulan antar bangsa. 4. Jelaskan mengapa PPKn memiliki kedudukan dan fungsi dalam pendidikan? Jawab : a. PPKn merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan khas Indonesiayang tidak sama atau tidak sebangung dengan civic education di USA, citizenship education di UK, talimatul muwatanah di negara-negara Timur Tengah, education civicas di Amerika Latin.
54
b. PPKn sebagai wahana pendidikan nila, moral/karakter Pancasila dan pengembangan kapasitas psikososial kewarganegaraan Indonesia sangat koheren (runut dan terpadu) dengan komitmen perkembangan watak dan perdaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang demokrais dan bertanggung jawab sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU No. 20 tahun 2003. 5. Sebutkan upaya Bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dan persatuan NKRI dalam bidang Kewarganegaraan ? Jawab : a. Perjuangan para pahlawan dari berbagai pelosok tanah air untuk melawan penjajahan, Pangeran Diponegoro, Untung Surapati, Imam Bonjol, Hasanuddin, Cut Nyak Dien. b. Pergerakan dengan mendirikan berbagai organisasi pemuda, seperti Boedi Oetomo, Muhammadiyah, Nadhatul Ulama, Taman Siswa sebagai wujud Kebangkitan Nasional yang bergerak dalam bidang pendidikan, keagamaan, sosial kemasyarakatan sebagai perwujudan Kebangkitan Nasional. c. Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 sebagai perwujudan tekad dan semangat para pemuda untuk bertanah air satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. d. Pada masa penjajahan Jepang, para pemuda mempersiapkan untuk mendirikan negara Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. e. Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. f. Perjuangan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan untuk menghadapi Belanda yang ingin menjajah dan menguasai kembali Indonesia. 6. Apa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan? Jawab : Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) agar penduduk Amerika Serikat yang memiliki keragaman suku bangsa yang berasal dari banyak negara di dunia yang datang ke Amerika. 7. Apa arti dari Nasionalisme? Jawab : Nasionalisme adalah “suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama”.
55
8. Apa yang menunjukkan bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar? Jawab : Beberapa indikasinya adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah. 9. Apa tujuan dan salah satu bentuk pendidikan pendahuluan bela negara unutuk warga sipil? Jawab : Salah satu bentuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia yang dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan untuk warga sipil memiliki tujuan untuk menciptakan warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. 10. Kendala apa yang terdapat di Pendidikan Kewarganegaraan? Jawab : Pendidikan Kewarganegaraan menemui kendala dalam menemukan formulasi tepat untuk menciptakan warga negara yang mempunyai cinta tanah air, rela berkorban, sadar berbangsa dan bernegara, setia terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, memiliki kemampuan awal bela negara baik secara fisik maupun non-fisik. 11. Jelaskan pengertian Negara menurut Prof. Miriam Budihardjo! Jawab : Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu. 12. Jelaskan pengertian Negara menurut Ernest Renan! Jawab : Bangsa ialah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan. 13. Apa arti dari sifat Negara memaksa? Jelaksan! Jawab : Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki.
56
14. Fungsi Negara esensial meliputi apa saja? Jawab : - Memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar dan pergolakan dari dalam - Memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahatan - Memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hokum - Mengadakan hubungan dengan luar negeri - Mengadakan pemungutan pajak 15. Jelaskan pengertian menurut Koerniatmanto S! Jawab : Warga negara ialah anggota negara yang memiliki status khusus mengenai negaranya, memiliki interaksi hak dan kewajiban yang berbentuk timbal-balik mengenai negaranya. 16. Pada kitab Negarakertagama tertulis “Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakakakrama.” Artinya adalah? Jawab : Raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan. 17. Apa bukti peninggalan sejarah zaman nenek moyang? Jawab : Peralatan pertanian dan alat-alat yang terbuat dari batu dan logam. 18. Apa saja rumusan Pancasila versi Bung Karno? Jawab : 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3) muafakat atau demokrasi; 4) kesejahteraan sosial; dan 5) ketuhanan yang berkebudayaan. 19. Apa hasil karya panitia sembilan Piagam Jakarta (22 Juni 1945)? Jawab : Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 20. Apa isi pidato Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945? Jawab : 1) Persatuan 2) Kekeluargaan 3) Keseimbangan lahir dan batin 4) Musyawarah 5) Keadilan rakyat 57
21. Jelaskan pengertian filsafat! Jawab : Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar.
22. Apa yang dimaksud dengan aspek ontologi pada pancasila sebagai filsafat Jawab : Ontologi menurut Runes adalah teori tentang adanya keberadaan atau eksistensi. Sedangkan menurut Aristoteles, sebagai filsafat pertama, ontologi adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu dan disamakan artinya metafisika. Jadi, Ontologi adalah bidang yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaannya), sumber ada, jenis ada, dan hakikat ada, termasuk alam, manusia, metafisika, dan kesemestaan dan kosmologi.
23. Jelaskan pengertian sistem! Jawab : Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
24. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sistem filsafat? Jawab : Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berkaitan, bahkan saling berkualifikasi antara satu sila dengan sila lainnya sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh untuk tujuan tertentu.
25. Apa yang dimaksud dengan ideologi? Jawab : Kesatuan sistematis gagasan dan nilai – nilai yang menjadi panduan tingkah laku sebuah masyarakat.
58
26. Jelaskan perkembangan HAM di Indonesia pada periode sebelum kemerdekaan (1908 – 1945)! Jawab : Dalam konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperhatikan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditinjaukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang tidak layak, hak untuk memerluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
27. Sebutkan contoh hak sipil dan hak politik! Dan dituangkan dalam UU nomor berapa? Jawab : Contoh hak sipil -
hak untuk menentukan nasib sendiri;
-
hak untuk hidup;
-
hak untuk tidak dihukum mati;
-
hak untuk tidak disiksa;
-
hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang;
-
hak atas peradilan yang adil, independen, dan tidak berpihak.
Contoh hak politik -
hak untuk berekspresi atau menyampaikan pendapat;
-
hak untuk berkumpul dan berserikat;
-
hak untuk mendapatkan persamaan perlakuan di depan hukum;
-
hak untuk memilih dan dipilih;
-
hak untuk duduk dalam pemerintahan.
59
Hak Sipol ini dituangkan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU Sipol”)
28. Jelaskan perkembangan HAM yang dimulai dari Magna Charta! Jawab : Magna Charta yang dicetuskan pada 15 Juni 1215 di mana prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Sejak saat itu, Magna Charta berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional di Inggris. Setelah dikeluarkannya Magna Charta pada tahun 1215, perjuangan menegakkan hak asasi manusia pun kemudian dilanjutkan dengan dilahirkannya Bill of Rights pada tahun 1689. Pada tanggal 15 Desember 1791, sepuluh dari dua belas amandemen, yang dikenal sebagai Bill of Rights, resmi diratifikasi sebagai tambahan permanen dan bagian dari konstitusi. Konstitusi dan dokumen Bill of Rights tersebut merupakan sebuah lambang supremasi dari kedaulatan pemerintah Amerika Serikat.
29. Apa yang dimaksud dengan Achievement Right? Jawab : Achievement right / achievement human rights merupakan suatu pencapaian didalam Hak Asasi Manusia, sehingga segala permasalahan yang terjadi dan berkaitan dengan HAM sudah terselesaikan dengan dibuatnya peraturan yang berkaitan dengan masalah tersebut.
60
30. Sebutkan contoh kewajiban Warga Negara Indonesia! Jawab : 1. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah. 2. Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. 3. Kewajiban untuk menghargai orang lain. 4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. 5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan Negara. 6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan.
60
DAFTAR PUSTAKA Repository.unpas.ac.id. (2017, 10 Januari). BAB II Kajian Teori. Di akses pada 14 September 2021, dari http://repository.unpas.ac.id/30190/4/12.%20BAB%20II.pdf Klc.kemenkeu.go.id. (2020, 14 April). Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan. Di akses pada 14 September 2021, dari https://klc.kemenkeu.go.id/pknstan-urgensi-pendidikankewarganegaraan-1-aspek-historis-dan-sosiologis/ Medcom.id. (2019, 1 Oktober). Pemerintah Wacanakan PMP Diajarkan Kembali di 2020. Diakses pada 14 September 2021, dari https://www.medcom.id/pendidikan/newspendidikan/GKdRyVdb-pemerintah-wacanakan-pmp-diajarkan-kembali-di-2020 Tolib dan Nuryadi. (2016). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian dan Kebudayaan Lukman Surya Saputra, Aa Nurdiaman, dan Salikun. (2017). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Padamu.net. (2016, 24 Maret). Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan. Di akses pada 21 September 2021, dari https://www.padamu.net/sejarah-pendidikan-kewarganegaraan Imammalik11.wordpress.com. Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan. Di akses pada 21 September 2021, dari https://imammalik11.wordpress.com/makalah-mhs2015/perkembangan-pendidikan-pendahuluan-bela-negara/ Journal.uny.ac.id. (2020, 12 Maret). Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Di akses pada 21 September 2021, dari https://journal.uny.ac.id Gredinand, D. (2017). Application of state defense education in colleges. Strategi Pertahanan Darat, 1– 27. Suharyanto, A. (2013). Peranan pendidikan kewarganegaraan dalam membina sikap toleransi antar siswa. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik, 192–203. Randall, D. (2017). Making citizens : How American universities teach civics. National Association of Scholar. Perpustakaan.setneg.go.id. (2014, 22 Agustus). Pengertian Negara Menurut Ahli Indonesia. Di akses pada 30 September 2021, dari https://perpustakaan.setneg.go.id/index.php?p=article&id=488
61
Dosenpendidikan.co.id. (2021, 27 Agustus). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli. Di akses pada 30 September 2021, dari https://www.dosenpendidikan.co.id/pengertian-bangsamenurut-para-ahli/ Duniapendidikan.co.id. (2021, 13 September). Sifat Negara. Di akses pada 30 September, dari https://duniapendidikan.co.id/sifat-negara/ Pakdosen.co.id. (2021, 3 September). Warga Negara. Di akses pada 30 September 2021, dari https://pakdosen.co.id/warga-negara/ Brainly.co.id. (2019, 23 Oktober). Tugas. Di akses pada 30 September 202, dari https://brainly.co.id/tugas/25068084 Kompas.com. (2020, 15 Juni). Istilah Pancasila Sudah Ada Sejak Zaman Majapahit. Di akses pada 10 Oktober 2021. Dari, https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/15/090000269/istilah-pancasila-sudahada-sejak-zaman-majapahit Download.garuda.ristekdikti.go.id. (2018, 2 Juni). Pancasila Dalam Perspektif Hindu. Di akses pada 10 Oktober 2021. Dari, http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=1688564&val=18375&title=FILSAFA T%20PANCASILA%20DALAM%20PERSEPEKTIF%20HINDU Ldksyahid.uin.ac.id. (2019, 1 Juni). Islam dan Pancasila Dalam Sejarah Bangsa Indonesia. Di akses pada 10 October 2021. Dari, https://ldksyahid.uinjkt.ac.id/index.php/2019/06/01/islam-danpancasila-dalam-sejarah-bangsa-indonesia/ Slideshare.net. (2018, 12 Oktober). Sejarah Perumusan Pancasila. Di akses pada 10 October 2021. Dari, https://www.slideshare.net/yudikrismen1/bab-ii-sejarah-perumusan-pancasila
Smpn5kediri.sch.id. (2020, 21 July). Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Di akses pada 10 October 2021. Dari, https://smpn5kediri.sch.id/wp-content/uploads/2019/07/1.MATERI-PPKn-Kelas-7-Pertemuan-1-Perumusan-Pancasila-sebagai-Dasar-Negara.pdf Id.wikipedia.org. (2021, 20 Juli). Filsafat. Di akses pada 12 Oktober 2021, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Portal:Filsafat File.upi.edu. (2010, 12 Mei). Pancasila Sebagai Filsafat dan Ideologi. Di akses pada 12 October 2021, dari http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/196604251992032ELLY_MALIHAH/Silabi%2C_SAp%2C_Bahan_Kuliah_PKN%2C_Elly_Malihah/BAB _2.pdf 62
Id.wikipedia.org. (2021, 6 September). Sistem. Di akses pada 12 October 2021, dari https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem Kumparan.com. (2021, 1 Juni). Pamcasila Sebagai Sistem Filsafat Makna dan Karakteristiknya. Di akses pada 12 October 2021, dari https://kumparan.com/berita-hari-ini/pancasilasebagai-sistem-filsafat-makna-dan-karakteristiknya-1vqqzE8FTKb/full Kasdin Sihotang, Mali Benyamin Mikhael, Benyamin Molan, Vinsensius Felisianus Kama Pendidikan Pancasila – Upaya Internalisasi Nilai – Nilai Kebangsaan Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2019 Hukumonline.com. (2019, 4 Februari). Hak Asasi Manusia Yang Digunakan di Indonesia. Di akses pada 19 Oktober 2021. Dari, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58e0c8234493e/konsep-hakasasi-manusia-yang-digunakan-di-indonesia Repository.umy.ac.id. (2018, 1 Januari). Perkembangan HAM. Di akses pada 19 Oktober 2021. Dari, http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/17237/F.%20BAB%20II.pdf?s equence=6&isAllowed=y Journal.um.ac.id. (2016, April 29). Hak Asasi Manusia Bagi Perempuan. Di akses pada 19 Oktober 2021. Dari, http://journal.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/5501 Bahanajar.ut.ac.id. Pandangan Bangsa Indonesia Tentang HAM. Di akses pada 19 Oktober 2021. Dari, http://bahanajar.ut.ac.id/app/webroot/epub/original_files/extract/1179/EPUB/xhtml/raw/s ylggb01.xhtml Eprints.uad.ac.id. (2018, 11 Maret). HAM. Di akses pada 19 Oktober 2021. Dari, http://eprints.uad.ac.id/9434/1/HAM%20Dwi.pdf
63
Tirto.id. (2020, 10 Desember). Sejarah Deklarasi HAM Universal Hasil Rembuk Negara Timur Barat. Di akses pada 19 Oktober 2021. Dari, https://tirto.id/sejarah-deklarasi-hamuniversal-hasil-rembuk-negara-timur-barat-cBoo Referensi.elsam.or.id. (2014, 18 September). Pengadilan HAM di Indonesia. Diakses pada 19 Oktober 2021. Dari, https://referensi.elsam.or.id/2014/09/pengadilan-ham-di-indonesia/ Detik.com. (2021, 28 April). Pelanggaran HAM: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasusnya. Diakses pada 19 Oktober 2021. Dari, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d5550068/pelanggaran-ham-pengertian-jenis-dan-contoh-kasusnya Detik.com. (2021, 10 September). Hak dan Kewajiban WNI Serta Contohnya. Diakses pada 19 Oktober 2021. Dari, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5717249/ketahui-hak-dankewajiban-warga-negara-indonesia-serta-contohnya News.unair.ac.id. (2020, 29 April). Menilik Penerapan HAM Internasional di Berbagai Negara. Diakses pada 10 Oktober 2021. Dari, http://news.unair.ac.id/2020/04/29/menilikpenerapan-ham-internasional-di-berbagai-negara/
64