Data Loading...
TUGAS E-MODUL Flipbook PDF
TUGAS E-MODUL (MULIA MIRYAM CHRISTIN)
108 Views
115 Downloads
FLIP PDF 886.6KB
TUGAS E-MODUL UTS BANK & LEMBAGA KEUANGAN Dosen : Drs. Arief Syah Safrianto, SE.,MM
Disusun oleh : Mulia Miryam Christin
(2034021141)
Program Sarjana Program Studi Manajemen Universitas Krisnadwipayana Jakarta Timur 2021
KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat diberikan kemudahan dalam menyusun Emodul ini tepat pada waktunya.
Tidak lupa saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Drs. Arief Syah Safrianto, SE.,MM selaku dosen pengampu mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan yang telah membimbing saya dalam penyelesaian E-modul ini.
Saya sadar bahwa E-modul yang saya buat jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran postif yang membangun, agar penulisan E-modul yang akan datang lebih baik lagi.
Saya berharap E-modul ini dapat bermanfaat bagi yang membaca
Jakarta,18 Oktober 2021 Penulis
(MULIA MIRYAM CHRISTIN)
i
DAFTAR ISI Kata Pengantar..........................................................................................................i Daftar Isi....................................................................................................................ii BAB I : BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL ............................... 1 Pengertian Bank Sentral ............................................................................................. 1 Sejarah dan Perkembangan Bank Sentral di dunia .................................................... 2 Sejarah Bank Indonesia.............................................................................................. 3 Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lambang Negara yang Independen.................................................................................................................4 Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum ................................ 5 Tujuan Bank Indonesia .............................................................................................. 5 Tugas Bank Indonesia ................................................................................................ 6 Struktur Organisasi dan Kepemimpinan Bank Indonesia .......................................... 7 Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah ......................................................... 8 Hubungan Bank Indonesia dengan Internasional ...................................................... 9 Latar belakang Terbentuknya OJK ............................................................................ 12 Fungsi dan Wewenang OJK ...................................................................................... 14 Hubungannya dengan BI............................................................................................ 16 BAB II : BANK UMUM .......................................................................................... 17 Pengertian Bank ......................................................................................................... 17 Sejarah dan perkembangan Perbankan di Dunia ....................................................... 18 Sejarah dan perkembangan Perbankan di Indonesia .................................................. 20 Fungsi Bank ............................................................................................................... 23 Tugas Bank Umum .................................................................................................... 24 Klasifikasi Bank ......................................................................................................... 25 Tiga kegiatan Pokok Bank ......................................................................................... 26 Kegiatan Bank Umum................................................................................................ 27 Sumber-sumber Alokasi Dana Bank .......................................................................... 28 Produk Bank Umum .................................................................................................. 31 Masalah-masalah Internal Bank ................................................................................. 34
ii
Masalah-masalah Eksternal Bank .............................................................................. 36 Profil sebuah Bank Umum Di Indonesia ................................................................... 38 BAB III : BANK SYARIAH....................................................................................39 Pengertian Bank syariah ............................................................................................ 39 Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Dunia .................................................. 40 Sejarah dan Perkembangan Bank syariah di Indonesia ............................................. 46 Tujuan dan Fungsi Bank Syariah ............................................................................... 50 Produk Perbankan Syariah ......................................................................................... 51 Ciri-ciri Bank Syariah ................................................................................................ 52 Sistem Bagi Hasil Dalam Perspektif Hukum Islam ................................................... 53 Analisis Bagi Hasil dan Bunga Bank ......................................................................... 55 Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Nasional .................................. 56 Prinsip-Prinsip Bank Syariah ..................................................................................... 58 Keunggulan Bank Syariah ......................................................................................... 59 Contoh Bank Syariah di Indonesia ............................................................................ 59 BAB IV : BANK PERKREDITAN RAKYAT......................................................61 Pengertian Bank Perkreditan Rakyat ......................................................................... 61 Sejarah Bank Perkreditan rakyat ................................................................................ 62 Fungsi Bank Perkreditan Rakyat ............................................................................... 64 Tujuan Dibentuknya Bank Perkreditan Rakyat ......................................................... 64 Asas Asas BPR .......................................................................................................... 65 Usaha yang Dilakukan BPR....................................................................................... 65 Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR..................................................................... 66 Alokasi Kredit BPR ................................................................................................... 66 Sasaran Yang Dituju BPR.......................................................................................... 67 Perizinan BPR ............................................................................................................ 67 Bentuk Badan Hukum BPR ....................................................................................... 68 Bentuk Kepemilikan BPR .......................................................................................... 68 Pembinaan dan Pengawasan BPR .............................................................................. 69 Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD dan BRI............................................ 70 Keunggulan BPR ....................................................................................................... 70 Profil sebuah BPR di Indonesia ................................................................................. 71
iii
BAB V : LEASING..................................................................................................72 Pengertian Leasing/Sewa Guna ................................................................................. 72 Sejarah dan Perkembangan Leasing di Dunia ........................................................... 73 Sejarah dan Perkembangan Leasing di Indonesia ...................................................... 74 Jenis-Jenis Kegiatan Leasing ..................................................................................... 77 Jenis-Jenis Perusahaan Leasing ................................................................................. 78 Pihak-Pihak yang terlibat dalam Leasing .................................................................. 79 Perjanjian Leasing ...................................................................................................... 80 Biaya-Biaya yang Dikeluarkan .................................................................................. 80 Prosedur Permohonan Leasing .................................................................................. 81 Sanksi-Sanksi ............................................................................................................. 82 Manfaat Leasing......................................................................................................... 82 Profil Sebuah Perusahaan Leasing di Indonesia ........................................................ 83 KISI-KISI UTS dan JAWABAN ............................................................................ 85 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 91
iv
BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL BAB 1 Pengertian Bank Sentral Pada dasarnya, pengertian bank sentral adalah sebuah instansi atau lembaga keuangan yang memiliki tanggung jawab atas suatu kebijakan moneter dan melahirkan tingkat aktivitas ekonomi yang stabil dalam suatu negara.Bank sentral adalah lembaga yang dimiliki oleh pihak swasta dalam suatu pemerintah negara yang memiliki tanggung jawab atas stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, menjaga tingkat inflasi, dan seluruh sistem keuangan dalam suatu negara.Bank sentral memiliki beberapa persamaan dengan bank umum lainnya, antara lain: 1.Melakukan fungsi Intermediasi, memberikan kredit kepada bank-bank komersial, khususnya melalui fasilitas diskonto. 2.Mengumpulkan dana, dana yang dikumpulkan bank sentral ada yang bersifat wajib dipenuhi,contohnya Giro Wajib Minimum (GWM), dan dana yang dikumpulkan melalui mekanisme pasar, misalnya perjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3.Asetnya didominasi oleh aset finansial. 4.Mempunyai hakmonopoli untuk mengedarkan uang kertas dan logam, kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh bank sentral. 5.Berkedudukan di ibu kota negara (Jakarta)
1
Sejarah Perkembangan Bank Sentral di Dunia Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Di mana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan di mana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya di mana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan di mana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia. Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenisjenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut. Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, di mana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masingmasing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Di mana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau 2
uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan. Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
3
Sejarah Bank Indonesia Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya. Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat
Status dan Kedudukan Bank Indonesia sebagai Lambang Negara yang Independen Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undangundang ini.Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk 4
apapun dari pihak manapun juga.Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia sebagai Badan Hukum Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan Bank Indonesia Berbeda dengan Undang‐undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang tidak merumuskan secara tegas mengenai tujuan Bank Indonesia, dalam UU‐BI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam Undang‐undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”. Ketidaktegasan perumusan tersebut menimbulkan implikasi antara lain peran Bank Indonesia sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus bahkan timbul conflicting karena antara tugas menjaga kestabilan nilai rupiah dengan tugas mendorong pertumbuhan seringkali tidak dapat berjalan seiring. Disamping itu, ketidakjelasan tujuan juga menjadikan tanggung jawab terhadap kebijakan yang diambil tidak Jelas.
5
Tugas Bank Indonesia Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun1999, Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran pembayaran mengatur dan mengawasi bank. Selain beberapa tugas bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasrkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. Pelaksaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan dan memberikan persetujuan dari izin atas penyelenggaraan jasa pembayaran; mewajibkan penyelenggara jasa pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya; menetapkan penggunaan alat pembayaran sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia sendiri. Tugas-tugas penting bank Indonesia lainnya antara lain adalah : 1) Mengatur kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang penyelenggarannya dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia. 2) Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. Namun perlu digaris bawahi bahwa penyelenggaraan kegiatan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dapat dialakukan oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia. 3) Menetapkan macam, harga, uang yang akan dikeluarkan, bahana yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaranyang sah. 4) Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari perendaran yang dibebaskan dari bea materi. 5) Mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan pergantian dengan nilai yang sama. Tugas istimewa dari Bank indonesia adalah mengatur dan mengawasi bank. Bank Indonesia berhak menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 6
Selanjutnya untuk mendukung tugas tersebut, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian, seperti : a) Memberikan dan mencabut izin usaha bank b) Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank c) Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank d) Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Struktur Organisasi dan Kepemimpinan Bank Indonesia Struktur organisasi OJK terdiri atas: 1. Dewan Komisioner OJK; dan 2. Pelaksana kegiatan operasional. Struktur Dewan Komisioner terdiri atas: Ketua merangkap anggota; 1. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik
merangkap anggota; 2. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; 3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; 4. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; 5. Ketua Dewan Audit merangkap anggota; 6. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen; 7. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan 8. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas: 1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I; 2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II; 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
7
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal; 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan 6. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tersebut terdiri atas: 1. Seorang Ketua 2. Seorang Wakil Ketua 3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan 4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal 5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 6. Seorang Ketua Dewan Audit 7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen 8. Seorang ex-officio dari Bank Indonesia 9. Seorang ex-officio dari Kementerian
Keuangan
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah Hubungan Keuangan Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia. Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia. 8
Independensi dalam Interdependensi Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat, serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitandengantugasdanwewenangnya. Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
Hubungan Bank Indonesia dengan Internasional Hubungan Bank Indonesia dengan Internasional ditandai dengan keikutsertaan Bank Indonesia menjadi anggota pada Forum Internasional. Keanggotaan BI Pada Forum Internasional Merespons pengalaman krisis keuangan global tahun 2008, G20 mendeklarasikan komitmen untuk melakukan langkah reformasi sektor keuangan global dengan tujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan mengurangi peluang serta dampak terjadinya krisis di masa mendatang. Inisiasi reformasi sektor keuangan global menjadi tonggak sejarah baru bagi penguatan koordinasi antar otoritas global melalui pembentukan Financial Stability Board (FSB) yang dimandatkan G20 untuk mengawal implementasi reformasi dimaksud. Disadari bahwa peran reformasi keuangan global dan koordinasi antar otoritas bagi penguatan resiliensi sistem keuangan domestik sangat penting. Oleh karena itu, Bank Indonesia ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai fora internasional yang strategis di bidang
9
SSK, diantaranya FSB dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). 1. Financial Stability Board (FSB) Bank Indonesia telah menjadi anggota FSB sejak awal pendirian di 2009. Pada 2014, partisipasi otoritas sektor keuangan Indonesia dalam keanggotaan FSB diperluas dengan mengikutsertakan peranan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Partisipasi Bank Indonesia dan otoritas domestik dioptimalkan dalam berbagai tatanan struktur FSB baik di forum tingkat tinggi maupun tingkat teknis sesuai relevansi kewenangan otoritas dengan topik pembahasan di suatu forum. Koordinasi lintas otoritas juga diperkuat melalui pembentukan forum gugus tugas seiring dengan semakin pentingnya upaya mendorong implementasi rekomendasi FSB yang bersifat lintas sektor yang memerlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai otoritas. Secara garis besar, pembahasan topik reformasi sektor keuangan global mencakup empat agenda utama atau prioritas yaitu memperkuat ketahanan lembaga keuangan, mengurangi permasalahan lembaga keuangan yang “too big to fail”, memperluas parameter pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan hingga mencakup market-based finance, serta reformasi pasar Over the Counter (OTC) derivatif. Di samping itu, topik lain juga dibahas seperti penguatan kebijakan makroprudensial, manajemen risiko, penjaminan deposito, dan penerapan standar akuntansi yang berkualitas. Pemantauan terhadap risiko baru yang berkembang juga terus dilakukan untuk mengakses serta memitigasi risiko dan dampaknya terhadap SSK, seperti risiko penurunan aktivitas correspondent banking, misconduct risk, perkembangan fintech, cyber risk dan cryptoasset serta di area sustainable finance. 2. Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Keanggotaan Indonesia di BCBS diwakili oleh Bank Indonesia selaku otoritas makroprudensial dan OJK selaku otoritas mikroprudensial sektor keuangan di Indonesia. Forum ini merupakan standard setting body untuk regulasi prudensial perbankan dengan mandat untuk memperkuat pengaturan, pengawasan serta praktik perbankan global dalam rangka menjaga stabilitas keuangan. Secara garis besar, status adopsi kerangka Basel III oleh yurisdiksi anggota BCBS tergolong cukup baik dan tepat waktu. Elemen utama Basel III yaitu kerangka permodalan dan standar likuiditas Liquidity Coverage Ratio (LCR) telah diterapkan sebagian besar yurisdiksi anggota dalam regulasi domestik, termasuk Indonesia. Menyadari urgensi reformasi sektor keuangan, Bank Indonesia juga aktif dalam
10
berbagai
standing
committee
di
dalam
FSB dan forum
regional,
diantaranya:
a. FSB Standing Committee on Assessment of Vulnerabilities (SCAV) SCAV beranggotakan bank sentral dari negara anggota FSB. Pembahasan pada forum ini fokus pada isu terkait aspek kerentanan dalam perekonomian global dan transmisinya ke sektor keuangan.
b. FSB Standing Committee on Supervisory and Regulatory Cooperation (SRC) SRC beranggotakan bank sentral, otoritas pengawas dan otoritas pasar dari negara G20 dan negara maju anggota FSB. Fokus tugas di forum ini terkait dengan pengaturan dan pengawasan makroprudensial dan mikoprudensial sektor keuangan.
c. FSB Regional Consultative Groups (RCG) Asia RCG Asia beranggotakan bank sentral, ototritas pengawas, dan kementerian keuangan dari negara anggota FSB dan Non-anggota FSB. Forum ini merupakan outreach kepada negara anggota non-FSB untuk mengkomunikasikan program kerja FSB kepada otoritas yang tidak menjadi anggota FSB dan memberikan landasan pemahaman yang sama bagi otoritas terkait di seluruh dunia terhadap isu strategis yang berkembang dan relevan di kawasan.
d. Executives Meeting of East Asia Pacific Working Group on Banking Supervision (EMEAP-WGBS) EMEAP-WGBS beranggotakan bank sentral dan otoritas pengawas dari wilayah Asia Timur dan Pasifik yang meliputi negara Australia, Tiongkok, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, New Zealand, Filipina, Singapura, dan Thailand. Forum EMEAP berperan penting dalam memperkuat kerjasama antar otoritas sektor keuangan di regional, termasuk mendiskusikan berbagai isu stabilitas keuangan yang menjadi perhatian bersama (common interest).
11
Latar Belakang terbentuknya OJK Latar belakang pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) bermula dari munculnya ketidakpuasan dan kekecewaan beberapa kalangan terhadap fungsi pengawasan Bank Indonesia terhadap lembaga - lembaga keuangan di Indonesia.Secara umum, terdapat 3 (tiga) faktor yang melatar belakangi pembentukan OJK, yaitu: perkembangan industri sektor jasa keuangan di Indonesia; permasalahan lintas sektoral industri jasa keuangan; dan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Pembentukan lembaga otoritas jasa keuangan di Indonesia sudah dimulai sejak terjadinya krisis pada tahun 1998 yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 34 UndangUndangNo.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan pada awal pembentukannya disebut dengan Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan (LPJK). Hingga diundangkannya Undang – Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UUOJK”) pada tanggal 22 Nopember 2011 yang merupakan hasil dari suatu proses penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan yang mencakup bidang perbankan, pasar modal, dan industri jasa keuangan non-bank. Pembentukan UU OJK ini dimaksudkan untuk memisahkan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke sebuah badan atau lembaga yang independen di luar bank sentral. Dasar hukum pemisahan fungsi pengawasan tesebut yaitu Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan bahwa Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UndangUndang serta pembentukan lembaga pengawasan, sedangkan pengawasan yang dilakukan yaitu terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badanbadan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat Adapun alasan pendirian OJK sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UU OJK adalah telah terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial menciptakan sistem keuangan menjadi kompleks, dinamis, dan saling terkait antar - subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai sub-sektor keuangan (konglomerasi) telah menambah 12
kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.Selain itu, banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan Meskipun latar belakang pendirian lembaga pengawas jasa keuangan terpadu berbeda di setiap negara, terdapat beberapa faktor yang memicu dilakukannya perubahan terhadap struktur kelembagaan pengawas jasa keuangan.Pertama, munculnya konglomerasi keuangan dan mulai diterapkannya universal banking di banyak negara.Kondisi ini menyebabkan regulasi yang didasarkan atas sektor menjadi tidak efektif karena terjadi gap dalam regulasi dan supervisi. Kedua, stabilitas sistem keuangan telah menjadi isu utama bagi lembaga pengawas yang awalnya belum memperhatikan masalah stabilitas sistem keuangan, mulai mencari struktur kelembagaan yang tepat untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Ketiga, kepercayaan dan keyakinan pasar terhadap lembaga pengawas menjadi komponen utama good governance.Untuk meningkatkan good governance pada lembaga pengawas jasa keuangan, banyak negara melakukan revisi struktur lembaga pengawas jasa keuangannya. Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
13
Fungsi dan wewenang OJK Fungsi OJK a. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan; b. Menjaga stabilitas sistem keuangan; c. Melakukan pengawasan non-Bank dalam struktur yang sama seperti sekarang; d. Pengawasan Bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
Wewenang OJK Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut: a.
Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang
meliputi:
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
14
b.
Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c.
Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
15
Hubungan OJK dengan Bank Indonesia Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri. Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan OJK: a.
OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang
perbankan. Hal tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada. Kombinasi kompetensi dari personel masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna. Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam menentukan kebijakan atau pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi; b.
Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar
menukar informasi perbankan. Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap saat (timely basis). Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas; c.
Dalam rangka pemeriksaan bank, BI dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal
balik. BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI. Kerja sama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat
untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan. Dengan kerja sama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.
16
BAB II PENGERTIAN BANK Bank adalah lembaga keuangan resmi yang memiliki lisensi dari otoritas terkait untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dana yang telah dihimpun dari masyarakat akan disalurkan kembali dalam bentuk produk keuangan seperti kredit atau pinjaman kepada masyarakat kembali sehingga dana yang ada bisa lebih produktif dan bisa menggerakkan ekonomi. Selain menghimpun dan menyalurkan dana kembali, saat ini bank juga menyediakan produk keuangan lainnya seperti manajemen investasi, penukaran mata uang asing, hingga berbagai jasa pembayaran. Istilah kata Bank sendiri berasal dari bahasa Italia yaitu “BANCO” yang memiliki arti bangku. Pada zaman dahulu, bankir melayani nasabah di sebuah meja operasional khusus. Dari sini istilah bangku ini kemudian populer menjadi dengan nama BANK. Dalam sebuah negara, bank-bank umum biasanya diatur oleh sebuah bank sentral. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Di Indonesia sendiri, aturan yang mengatur tentang perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
17
Sejarah dan Perkembangan Perbankan di Dunia Pada zaman Babylonia, Yunani, dan Romawi diduga usaha perbankan telah memegang peranan dalam lalu lintas perdagangan. Tugas bank pada waktu itu lebih bersifat tukarmenukar mata uang, sehingga orang yang melakukannya disebut pedangang uang. Pada umumnya pekerjaan pedagang uang hanyalah sebagai perantara menukarkan mata uang asing dengan mata uang negeri sendiri atau sebaliknya. Kemudian usaha ini berkembang dengan menerima tabungan, menitipkan, ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman. Awal mula berdirinya bank secara singkat dapat diuraikan sebaagai berikut. Kira-kira tahun 2000 SM di Babylonia telah dikenal semacam bank. Bank ini meminjamkan emas dan perak dengan tingkat bunga 20% setiap bulan dan dikenal sebagai Temples of Babylon . Sesudah zaman Babylon, tahun 500 sM menyusul di Yunani didirikan semacam bank, dikenal sebagai Greek Temple, yang menerima simpanan dengan memungut biaya penyimpananya serta meminjamkannya kembali kepada masyarakat. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani timbul pada tahun 500 sM. Setelah zaman Yunani, muncul usaha bank di Romawi yang operasinya sudah lebih luas lagi, yakni tukar-menukar mata uang, menerima deposito, memberikan kredit, mentransfer modal dan bersamaan dengan jatuhnya kota Roma pada tahun 509 sM., perbankan juga ikut jatuh. Tetapi pada tahun 527-565, Yustinianus mengkodefinikasikan hukum Romawi di Konstantinopel sehingga perbankan berkembang kembali. Perkembangan ini diawali dengan adanya perdagangan dengan Cina, India, dan Ethiopia. Bahkan mata uang Konstantinopel ditetapkan sebagai mata uang internasional. Hubungan perdagangan kemudian berkembang ke Asia Barat (sekarang Timur Tengah) dan Eropa sehingga kota-kota seperti Alexandria, Venesia, dan beberapa pelabuhan di Italia Selatan terkenal sebagai pusat perdagangan yang penting. Bank Venesia didirikan oleh Pemerintah pada tahun 1171 dan merupakan bank negara pertama yang dipakai untuk membiayai perang. Kemudian berturut-turut berdirilah Bank of Genoa dan Bank of Barcelona pada tahun 1320.
18
Sekitar pada abad ke-16 di London (Inggris), Amsterdam (Belanda) serta Antwerpen dan Leuven (Belgia) tukang-tukang emas bersedia menerima uang logam (emas, perak) untuk disimpan. Sebagai tanda bukti penyimpanan, tukang emas memberikan kepada penyimpan suata tanda deposito yang disebut Goldsmith's note. Goldsmith's note tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai hutang. Lambat laun tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang kertas. Sejarah mencatat, Goldsmith's note oleh pemiliknya jarang ditukar kembali dengan uang logam. Berdasarkan hal tersebut, tukang emas mulai memberanikan diri mempergunakan kesempatan mengeluarkan Goldsmith's note, sekalipun jaminan emas tidak ada. Namun Goldsmith's note yang dikeluarkan itu tetap merupakan bukti hutangnya. Dengan perkembangan ini, terjadi peralihan dari tugas tukang emas menjadi tugas perbankan.
19
Sejarah Perbankan di Indonesia Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank‐bank yang ada itu antara lain: 1. De Javasce NV. 2. De Post Poar Bank. 3. De Algemenevolks Crediet Bank. 4. Nederland Handles Maatscappi (NHM). 5. Nationale Handles Bank (NHB). 6. De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank‐bank milik orang Indonesia dan orang orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank‐bank tersebut antara lain: 1. Bank Nasional indonesia. 2. Bank Abuan Saudagar. 3. NV Bank Boemi. 4. The Chartered Bank of India. 5. The Yokohama Species Bank. 6. The Matsui Bank. 7. The Bank of China. 8. Batavia Bank. Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank‐bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain: 1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ʹ46. 2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko. 3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo. 4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. 5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
20
6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta. 7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. 8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik. 9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari.Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariʹah, dan juga BPR Syariʹah (BPRS). Masing‐masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Perkembangan Perbankan di Indonesia 1. Periode 1988 – 1996 Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada puncaknya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994‐1995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996 2. Periode 1997 – 1998 Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia,
Pemerintah,
dan
juga
lembaga‐lembaga
internasional
berupaya
keras
menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya.Secara spesifik langkah‐langkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah: a) Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) b) Mengidentifikasi dan merekapitalisasi bank‐bank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bank‐bank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya 21
c) Menutup bank‐bank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger d) Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) e) Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan Undang‐Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan. 3. Periode 1999 – 2002 Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah: a) Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standar internasional bagi pengawasan bank b) Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS) c) Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank d) Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA) e) Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bank‐bank yang direkap f) Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru. 4. Periode 2002 – Sekarang Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara lain credit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)
22
Fungsi Bank Fungsi Bank secara luas yaitu sebagai alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Fungsi Bank secara sempit yaitu sebagai alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Fungsi bank yang utama ada 3 yaitu : 1. Bank berfungsi sebagai alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. 2. Fungsi bank yaitu memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi suatu negara, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk berinvestasi terhadap pembangunan negara. 3. Bank berfungsi sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang berupa jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan aman di dalam menyimpan dananya tersebut. Fungsi perbankan menurut Ismail, dalam “Manajemen Perbankan” (2010:0291) adalah bank merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan. Fungsi bank sebagai lembaga perantara keuangan atau financial Intermediary. Sebagai lembaga perantara keuangan, artinya bank menjembatani kebutuhan dua nasabah yang berbeda, satu pihak merupakan nasabah yang memiliki dana dan pihak lainnya merupakan nasabah yang membutuhkan dana.
23
Tugas Bank Umum Adapun tugas dari bank umum yaitu: 1. Menghimpun/mengumpulkan dana dari masyarakat Tugas utama yang dimiliki oleh bank umum di Indonesia adalah menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat yang ada di seluruh Indonesia. Hasil pengumpulan uang dari masyarakat ini bisa berupa tabungan. Dimana setiap jenis bank memiliki beberapa tipe tabungannya sendiri.Ada banyak sekali cara yang di tawarkan oleh sebuah bank umum untuk mempermudah setiap masyarakat untuk menyetorkan uangnya ke bank. Mulai dari penyetoran secara langsung dengan datang ke bank. Atapun penyetoran secara tidak langsung melalui mesin atm setor tunai di bank bank tertentu. Tujuan penghimpunan uang masyarakat yang dilakukan oleh bank ini adalah menjamin keamanan uang tersebut. Dimana jika Anda memilih menyimpan uang di bank maka uang Anda tidak akan rusak karena dimakan hewan. Ataupun hilang dicuri seseorang. Sehingga Anda akan lebih nyaman dan tenang ketika mempercayakan uang Anda di salah satu bank umum yang ada di Indonesia. 2. Penyalur dana ke masyarakat Selain menjadi penghimpun uang dari seluruh masyarakat, bank umum juga memiliki tugas untuk menyalurkan dana tersebut ke masyarakat luas. Dimana untuk proses penyaluran dana ini bisa berupa pengambilan tabungan langsung oleh nasabah yang memiliki rekening bank di salah satu bank umum Indonesia.Atau penyaluran dana ke masyarakat ini juga bisa berupa uang pinjaman yang di butuhkan oleh seseorang. Untuk nilai maksimal ataupun minimal pinjaman biasanya di sesuaikan dengan kemampuan pembayaran seorang peminjam. Besaran nilai uang pinjaman juga disesuaikan dengan jaminan yang diberikan kreditur.
24
Klasifikasi Bank Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya a.Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia, bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan (moneter)dan pertumbuhan perekonomian diIndonesia. b.Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c.Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk yang lainnya. d.Bank Umum yang khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu, yaitu melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor nonmigas, dan pembangunan perumahan. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya a.Bank Umum Milik Negara, yaitu bank yang hanya dapat didirikan berdasarkan undangundang. b.Bank Umum Swasta, yaitu bank yang didirikan dan menjalankan usaha golongan pengusaha tertentu setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
c.Bank Campuran, yaitu bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di luar negeri. d.Bank Pembangunan Daerah, yaitu bank milik pemerintah daerah. e. Bank Syariah, yaitu bank yang menerapkan prinsip perbankan berdasarkan Syariah Islam. Jenis Bank Menurut Kegiatannya a. Corporate Bank–pelayanan berskala besar. b. Retail Bank–pelayanan berskala kecil. c. Retail Corporate Bank–pelayanan berskala besar dan kecil.
25
Jenis Bank Menurut Status dan Kedudukannya a.Bank Devisa, adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasajasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi transaksi dalam skala internasional. b.Bank Non-Devisa, adalah bank umum yang masih berstatus non-devisa yang hanya melayani transaksi-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non-devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan, antara lain volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Tugas pokok bank Dalam melaksanakan fungsi Bidang Pengawasan Sektor Perbankan menyelenggarakan tugas pokok: Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan
sistem pengawasan bank; Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan; Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank;
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank; Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan; Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan; Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal; Mengembangkan pengawasan perbankan; Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
26
Kegiatan Bank Umum Kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit.
Menerbitkan surat pengakuan utang.
Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: o
Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
o
Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
o
Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
o
Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
o
Obligasi.
o
Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
o
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 27
Sumber Sumber Alokasi Dana Bank A. Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modalSecara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari : A. Setoran modal dari pemegang saham Dalam hal ini pemilik saham lama dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan. B. Cadangan-cadangan bank. Maksudnya ada cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang. C. Laba bank yang belum dibagi. Merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. B. Dana yang berasal dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya. Pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber tidak terlalu sulit.1
28
Sumber dana dari masyarakat meliputi : a. Simpanan Giro (Demand Deposit) Menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain, atau dengan pemindah bukuan. Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau dapat dipersamakan dengan itu. Uang yang disimpan dalam rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari dengan catatan dana yang tersedia mencukupi Penarikan uang rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan, yaitu cek dan bilyet giro (BG). Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut. Bilyet giro atau lebih dikenal dengan anam giro merupakan surat perintah dari nasbah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bankyang sama atau bank lainnya. b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) Menurut pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. c. Simpanan Deposito (Time Deposite) Menurut pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relatif lebih lama, menginagt deposito memiliki jangka waktu yang relatif panjang dan
29
frekuensi penarikan juga panjang. Dengan demikian bank dapat leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit. d. Dana Sementara
C. Dana yang bersumber dari Lembaga lain Sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari: a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu. b.
Pinjaman antar bank (Call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bankbank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri. d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan
30
Produk Bank Umum 1. Produk Dana (Bank menghimpun dana) Produk dana bank antara lain berupa: a. Tabungan Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu melalui buku tabungan dan kartu ATM. b. Giro Simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang setiap saat dapat ditarik dengan menggunakan cek dan bilyet giro. c. Deposito Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. d. Sertifikat deposito Deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini berbentuk sertifikat dan dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. 2. Produk Kredit (Bank menyalurkan dana) Produk kredit bank antara lain berbentuk: a. Kredit Modal Kerja Kredit dari bank yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek nasabah seperti kebutuhan aktiva lancar. b. Kredit Investasi Kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah berupa aktiva tetap. c. Kredit Konsumsi (Kredit Multiguna) Kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah. Wujudnya berupa pembelian mobil, rumah, dan barang konsumsi lain.
31
3. Produk Jasa Layanan Bentuk produk jasa bank yang saat ini ada antara lain : a. Pengiriman Uang (Transfer) Pengiriman sejumlah uang atau valuta asing oleh bank atas nasabah yang ditujukan pada pihak lain, dilain tempat. b. Letter of Credits Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. c. Bank Garansi (Bank Guarantee) Jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. d. Kliring dan Inkaso Kliring antarbank adalah pertukaran warkat antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat (data keuangan elektonik) yang dimaksud tersebut merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku dan yang lazim dilaksanakan dalam transaksi pembayaran. Sedangkan Inkaso adalah bank dengan permintaan nasabah melakukan akseptasi kepada pihak tertagih ditempat lain atas surat berharga. e. Kartu Plastik Alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembangan penggunaan kartu plastik dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. f. Money Changer Fasilitas jasa penukaran uang yang diberikan oleh bank dengan mata uang dari berbagai Negara. g. Treveller’s Check Cek yang dapat dipergunakan untuk teransaksi ataupun dibeli dan ditukarkan kembali dalam mata uang yang dikehendaki nasabah selama di dalam perjalanan.
32
h. Telebanking Produk perbankan langsung ditujukan untuk setiap klien yang ingin secara sederhana dan aman untuk mengelola keuangan mereka melalui telepon. Klien dapat menggunakan produk ini sebagai pelengkap yang nyaman dengan internet produk perbankan. i. Kustodian Lembaga keuangan yang bertanggung jawab untuk menjaga perusahaan atau individu aset keuangan. Peran seorang penjaga dalam kasus seperti itu yaitu untuk terus dalam penyimpanan aset seperti saham dan obligasi, mengatur penyelesaian dari setiap pembelian dan penjualan sekuritas tersebut. j. Wali Amanat Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan. Dalam kegiatan ini jasa yang diberikan bank lebih berupa jasa administratif yaitu penyediaan sumber daya manusia yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga. k. Standing Order Sebuah instruksi (bankir perintah) dari nasabah kepada bank mereka untuk membayar jumlah yang ditetapkan secara berkala ke account lain. Mereka biasanya digunakan untuk membayar sewa, hipotek atau pembayaran berkala tetap lainnya. l. Safe Deposit Box Jasa layanan penyewaan kotak penyimpanan surat-surat berharga atau harta milik nasabah. Box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran karena terbuat dari baja. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
33
Masalah Masalah Internal Bank 1. Manajemen Masalah manajemen bank yang paling sering terjadi Adalah masalah ATM. Di luar negeri, pemilik ATM selalu menempelkan foto tentang ATM yang standar, termasuk foto lubang kartu ATM, sehingga masyarakat tahu mana mesin ATM yang standar dan tidak. Dengan manajemen seperti itu,masyarakat akan hati-hati bila mengetahui adanya mesin ATM yang tidak standar, seperti ada kamera atau ada kejanggalan lain. Bahkan, pemberitahuan tentang ATM standar itu juga disertai dengan nomor telepon, sehingga masyarakat dapat melapor bila ada kejanggalan mesin ATM pada lokasi tertentu 2. Asset Quality Kualitas asset merupakan salah satu tolok ukur dasar penilaian kesehatan Bank Umum. Semakin tinggi kualitas asset, maka semakin baik pula kesehatan Bank. Pada dasarnya, semakin besar kualitas asset suatu Bank, maka semakin banyak pula dana yang telah berhasil dihimpunnya dari masyarakat. Asset yang banyak menunjukkan bahwa banyak pula dana yang disalurkan oleh Bank kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit. Begitu pula sebaliknya. Ini merupakan fungsi dari Bank, yaitu memiliki peranan penting dalam perekonomian dan berfungsi sebagai perantara (financial intermediary) antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang sangat memerlukan dana (defisit unit). 3. Capital Requirement
Bank harus memelihara modal yang cukup untuk mendukung aktivitas risk taking. Peranan modal sangat penting dalam usaha perbankan. Kegiatan operasional Bank dapat berjalan dengan lancar apabila Bank tersebut memiliki cukup modal, sehingga pada saat masa-masa kritis Bank tetap aman karena memiliki cadangan modal di Bank Indonesia. Bank Indonesia telah menetapkan kewajiban penyediaan modal inti minimum Bank Umum sebesar Rp 80 Milyar pada akhir tahun 2007, kemudian meningkat menjadi Rp 100 Milyar pada akhir tahun 2010. 4. Technology Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan
34
teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi. 5. Human Resources Kualitas sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap kualitas kinerja suatu Bank. Semakin baik sumber daya manusia, maka semakin baik pula pelayanan Bank yang akan diberikan kepada nasabah, sehingga meningkat pula kepuasan nasabah. Namun, ada beberapa kendala-kendala terkait dengan faktor SDM, yaitu (1) transfer knowledge berjalan relatif lambat, (2) pegawai yang mendapat pelatihan kurang termotivasi dalam mengikuti pelatihan, (3) pegawai kurang antusias dalam mengikuti penambahan teknologi informasi yang diterapkan perusahaan, (4) ketika terjadi pergantian pegawai, sering pegawai masih belum siap, karena tuntutan tugas yang berbeda dalam penggunaan teknologi informasi pada pososo yang baru. Kendala-kendala tersebut terjadi karena beberapa sebab, diantaranya factor personal, meliputi usia pegawai, bekal pengetahuan dan keterampilan IT pegawai tidak seragam. Pegawai yang relatif senior mempunyai kecenderungan kurang bersemangat dalam mempelajari teknologi informasi yang baru. Faktor lain adalah pelatihan yang dinilai kurang efektif. Faktor pelatihan ini terutama dilihat dari kurangnya intensitas pegawai dan metode yang kurang tepat. 6. Institution Operations Infrastructure Infrastruktur merupakan faktor pendorong pertumbuhan ekonomi dan dapat menjamin tercapainya pemerataan hasil pembangunan. Kebijakan pengembangan infrastruktur dapat meningkatkan kinerja perekonomian Indonesia, meningkatkan pendapatan rumah tangga dan menurunkan tingkat kemiskinan. Jadi, pada intinya jika suatu Bank dapat memberikan infrastuktur yang baik, sudah pasti Bank tersebut dapat meningkatkan kinerjanya, yaitu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
35
Masalah-masalah Eksternal Bank 1.Macroeconomiccondition Portofolio bank Internasional merupakan komponen besar portofolio negara internasional. Namun, respon bank untuk kondisi makroekonomi internasional sebagian besar masih belum diselidiki. Peningkatan perbedaan kepentingan antara rumah dan ekonomi asing menurunkan aset asing dan meningkatkan asing kewajiban. Perdagangan Luar Negeri memiliki dampak positif pada portofolio bank internasional, yang bersifat independen dari pengaruh variabel makro ekonomi lainnya. Menjalankan dinamika pendek menunjukkan heterogenitas di seluruh negara, tetapi dinamika ini sebagian dapat dijelaskan dengan tipe variabel gravitasi. 2. Country Risk Keadaan suatu negara sangat berpengaruh terhadap dunia perbankan. Contohnya pada tahun 1998, dimana Indonesia sedang mengalami keadaan yang begitu kacau. Inflasi tinggi, nilai mata uang rupiah menurun drastis, terjadi kerusuhan, dan penjarahan dimana-mana. Semua hal itu berdampak negatif pada dunia perbankan. Banyak orang yang menarik uang secara besar-besaran, sehingga banyak kemungkinan Bank-Bank akan terkuras habis modalnya karena para peminjam uang di Bank tidak mampu membayar pinjaman dan juga bunganya. Dampak lain adalah menurunnya para investor asing yang ingin menanam modal. 3. Industry Environment Jika lingkungan industri suatu negara berjalan dengan baik, maka kegiatan perbankan juga akan berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan karena bila industri meningkat (omset bertambah), sudah pasti dia akan mampu membayar pinjaman dan bunganya kepada Bank. Jika lingkungan industri suatu negara berjalan dengan baik, maka kegiatan perbankan juga akan berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan karena bila industri meningkat (omset bertambah), sudah pasti dia akan mampu membayar pinjaman dan bunganya kepada Bank. 4. International Banking Activities Jika modal Bank bertambah, maka aktivitas Bank akan berjalan dengan lancar. Dan juga dapat memberi bantuan berupa pinjaman ke Bank-Bank lainnya. Namun, yang menjadi masalah adalah apakah Bank yang diberi pinjaman tersebut dapat mengembalikan pinjamannya. Karena dana pinjaman dipengaruhi oleh kurs mata uang, keadaan bangsa, seperti inflasi, dll. Jadi, suatu aktivitas Bank ditentukan pula oleh ketersediaan modalnya.
36
5. Development of International Payment Semakin berkembangnya teknologi, maka semakin canggih pula sistim pembayaran internasional. Contohnya adalah letter of credit (LC). Negara Indonesia membutuhkan mesin yang di impor dari Jepang. Indonesia menginginkan barang sampai baru bayar, tapi Jepang menginginkan bayar dulu, baru barang akan dikirim. Untuk mengatasi konflik tersebut, maka Bank mengeluarkan LC sebagai jaminannya. Jadi, Bank akan menahan saldo Indonesia seharga barang tersebut, jika barang telah sampai, Bank akan memberikan dana tersebut pada Jepang. Jika barangnya tidak sampai, maka dana bisa dicairkan kembali. 6. international debt crisis Untuk sepenuhnya akurat, orang harus merujuk pada krisis utang banyak yang ada di dunia saat ini. Untuk tujuan kita, bagaimanapun, "krisis utang" akan merujuk utang luar negeri, baik swasta maupun umum, negara-negara berkembang, yang telah berkembang sangat sejak awal 1970-an. Fokus kami harus jelas, bagaimanapun, krisis utang lain yang banyak masalah ekonomi global: defisit anggaran pemerintah Amerika Serikat, keseimbangan defisit perdagangan, dan kepailitan dari banyak lembaga tabungan dan pinjaman. Krisis-krisis ini sangat saling berhubungan, terutama karena mereka berhubungan dengan isu-isu suku bunga, nilai ekspor, dan kepercayaan dalam sistem perbankan internasional. "Krisis utang," kemudian, adalah fenomena global, dan upaya untuk memahami sepenuhnya membutuhkan perspektif global.
37
Profil Sebuah Bank Umum di Indonesia Bank Umum Nasional adalah Bank Devisa Swasta Nasional (BDSN) yang menduduki peringkat kelima (1989) bank swasta nasional terbesar di Indonesia, yakni setelah Bank Central Asia (BCA), Bank Duta, Bank Niaga, dan Lippobank. BUN didirikan oleh beberapa tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) di Jakarta pada 2 September 1952. Pada tahun 1954, BUN berhasil meningkatkan statusnya dari bank swasta non-devisa menjadi bank devisa. Pada tahun 1967, jumlah cabangnya telah mencapai 11 cabang di Indonesia. Karena pemilik tidak mampu mengelola perkembangan bank sesuai dengan tuntutan zaman, pada awal era Orde Baru mereka menyerahkan manajemen serta saham bank kepada sekelompok pengusaha swasta di bawah pimpinan Ongko Kaharudin. Ongko Kaharudin adalah seorang "raja keramik Indonesia" karena KIA-nya, menjadi pemegang saham mayoritas BUN. Di bawah manajemen baru, bank ini mulai berkembang pesat, baik dalam jumlah aset, laba yang diperoleh, maupun perluasan jaringan usaha. Dengan tekad pemerintah memberikan angin baru dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan lain, sejak ditetapkannya Paket Kebijakan 27 Oktober (Pakto 27), BUN memperoleh peluang memperluas kegiatannya.
38
BAB III BANK SYARIAH Pengertian Bank Syariah Bank berasal dari kata bangue (bahasa Perancis) dan dari kata banco (bahasa Italia) yang berarti peti / lemari atau bangku. Peti/ lemari dan bangku menjelaskan fungsi dasar dari bank komersial, yaitu : pertama, menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping function), kedua, menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function). Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.Pengertian bank syariah atau bank Islam dalam bukunya Edy Wibowo adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank ini tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Quran dan hadits Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktikpraktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau. Sedangkan menurut Sutan Remy Shahdeiny Bank Syariah adalah lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan tanpa berdasarkan prinsip bunga, melainkan berdasarkan prinsip syariah.Menurut undang-undang No. 21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
39
Sejarah Bank Syariah Dalam keuangan Islam, bunga uang secara fiqih dikategorikan sebagai riba yang berarti haram. Di sejumlah Negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga Bank Alternatif non-ribawi. Melihat gagasannya yang ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga, pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan keraguan. Hal tersebut muncul karena anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim, sehingga timbul pula pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank Islam tersebut akan membiayai operasinya. Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A'la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962). Usaha modern pertama untuk mendirikan Bank tanpa bunga dimulai di Pakistan yang mengelola dana haji
pada pertengahan tahun 1940-an, tetapi
usaha ini
tidak
sukses. Perkembangan berikutnya usaha pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini diterima dengan baik oleh kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Namun sayang, karena terjadi kekacauan politik di Mesir, Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir pada tahun 1967. Pengambilalihan ini menyebabkan prinsip nir-bunga pada Mit Ghamr mulai ditinggalkan, sehingga bank ini kembali beroperasi berdasarkan bunga. Pada 1971, akhirnya konsep nir-bunga kembali dibankitkan pada masa rezim Sadat melalui pendirian Naseer Social Bank. Tujuan Bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang telah dipraktikan oleh Mit Ghamr. Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama' sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama' terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan 40
praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank. Abu zahrah, Abu 'ala al-Maududi Abdullah al-'Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga. Kesuksesan Mit Ghamr ini memberikan inspirasi bagi umat Muslim di seluruh penjuru dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern.Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi Internasional mulai dilangsungkan, di mana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian Bank Islam. Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House. Pada perkembangan selanjutnya di era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Beberapa Negara seperti di Pakistan, Iran dan Sudan bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di Negara itu menjadi sistem nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Di Negara Islam lainnya seperti Malaysia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional. Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negara Barat, seperti Denmark, Inggris, Australia yang berlomba-lomba menjadi Pusat keuangan Islam Dunia (Islamic Financial hub) untuk membuka bank Islam dan Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. 41
Perkembangan Bank Syariah di Dunia Dalam perkembangan bank Islam tidak hanya didirikan oleh negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, melainkan dijalankan pula oleh bank-bank negaranegara nonmuslim dengan cara membentuk suatu unit tersendiri yang ada pada bank guna melayani nasabah yang menghendaki perbankan yang didasarkan pada prinsip syariah. Potensi pasar yang besar bagi kegiatan perbankan islam, telah membuka cakrawala baru bagi bank-bank yang berasal dari negara-negara nonmuslim untuk membuka islamic devision dibank tersebut. Hal ini dilakukan, misalnya oleh Citibank, Chase Mahattan Bank, ANZ Bank, dan Jardine Fleming. Mengingat bank Islam sekalipun melakukan kegiatan nya berdasarkan syariah atau hukum Islam, tetapi karena boleh pula melayani siapa saja termasuk yang nonmuslim, maka jasa-jasa perbankan Islam telah dirintis oleh bank-bank tersebut diatas sebagai pilihan pembiayaan. Bahkan di Eropa yang notabene sebagian besar masyayrakatnya nonmuslim, bank Islam tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan perbankan Islam yang sangat aktif di London, karena paling sedikit dua alasan. Alasan pertama, London merupakan pusat keuangan dunia terkemuka dan alasan kedua, karena hubungan sejarah yang sangat erat dari masa lalu antara negara-negara Teluk di Timur Tengah (Gulf Countries) dengan Inggris. Di London banyak sekali tinggal para syeh, orang-orang kaya Arab, dari Negara-negara Teluk dan banyak diantara mereka yang berusaha dibidang keuangan. Mereka juga memiliki lembanga-lembaga keuangan syariah di negaranya, yaitu di Saudi Arabia, Kuwait, Emirat Arab, dan Qatar. Di Eropa perbankan Islam memperoleh dasar untuk tumbuh yang baik,karena tingkat inflasi dan bunga bank yang rendah. Bank-bank Islam memang lebih dapat berkembang di negara-negara dengan tingkat inflasi dan bunga yang rendah dibandingkan dengan negara-negara dengan tingkat inflasi dan bunga bank yang tinggi . Sebagian besar negara-negara Islam telah endirikan bank-bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, jauh lebih menguntungkan bersaing dengan ban-bank konvensional yang ada. Masyarakat lebih percaya dan yakin untuk menanamkan modalnya kepada bank-bank Islam. Prinsip bank dengan bunga mulai ditinggalkan oleh mereka, dengan beralih menggunakan prinsip bank tanpa bunga padaa lembaga-lembaga keuangannya.
Pakistan juga merupakan pelopor dibidang perbankan Islam. Pada awal Juli 1979, sistem bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi, yaitu National Investment (Unit
42
Trust), House Building Finance Corporation (pembiayaan sektor perumahan) Mutual Funds on the Investment Corporation of Pakistan (kerja sama investasi). Pada tahun 19791980,pemerintah mensosialisasikan skema pinjam tanpa bunga kepada petani dan nelayan. Seiring dengan berlakunya Undang-undangperusahaaan mudharabah dan murabahah pada tahun 1998, mulailah beroperasi tujuh ribu cabang bank komersial nasioanal diseluruh Pakistan dengan menggunakan sistem bagi hasil. Pada awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan pakistan dikonversi dengan sistem yang baru, yaitu sistem perbankan syariah. Demikian pula di Iran telah dilakukan Islamisasi sistem perbankan pada tahun 1983 berdasarkan Undang-undang Perbankan Islam, yang ditandai dengan nasionalisasi seluruh industri perbankan yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu perbankan komersial dan lembaga pembaiyaan khusus. Dengan demikian, seajak dikeluakan Undangundang Perbankan Islam pada tahun 1983 tersebut, seluruh sistem perbankan di Iran otomatis berjalan sesuai syariah dibawah kontrol penuh pemerintah. Di Kuwait juga didirikan Kuwait Finance House pada tahun 1977dan sejak awal beroperasi dengan sistem tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474 juta. Pada akhir tahun 1985, total aset mencapai 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta (satu dinar Kuwait ekuivalen dengan 4 hingga 5 dolar US ). Di Timur Tengah,Bahrai merupakan off shore banking heaven terbesar. Di negeri yang hanya berpenduduk tidak lebih dari 660.000 jiwa per Desember 1999 tumbuh sekitar 220 local dan off shore banks. Tidak kurang dari 22 diantaranya beroperasi berdasarkan syariah. Diantara bank-bank yang beroperasi secara syariah tersebut adalah Citi Islamic Bank of Bahrain (anak perusahaan Citi Corporation N.A), Faysal Islamic Bank of Bahrain, dan alBarakah Bank. Dubai Islamic Bank jugga merupakan pelopor perkembangan bank Islam, yang didirikan pada tahun 1975. Investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek Industri, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konversional. Perbankan Islam tidak hanya berkembang dan dimonopoli negara-negara Islam yang berada di Timur Tengah saja. Negara-negara Asia lainnya yang berpenduduk beragama Islam, juga tidak ketinggalan untuk mendirikan dan mengembangkan lembega-lembega keuangan berdasarkan prinsip syariah tersebut, termasuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip profit and loss sharing . Di Filipina pada tahun 1973 didirikan Philippine Amanah Bank (PAB). PAB sendiri sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai suatu Bank 43
Islam murni, dalam pengertian kegiatan usahanya tidak merujuk pada prinsip syariah. Di samping itu, PAB masih menerapkan ssistem ganda,yaitu sistem riba (interest based lending) dan sistem perbankan tanpa bunga (interst east based) secara sekaligus. Pendirian tersebut dilakukan dengan suatu keputusan presiden sebagai suatu bank khusus. Pendirian PAB ini lebih merupakan respon politik pemerintah Pilipina saat itu terhadap pemberontakan kaum muslim di wilayah Selatan Fillipina. Tujuan utama dari PAB ini memulihkan perekonomian di Mindanao, Sulu, dan Palawan. PAB berkantor pusat di Zamboanga City,Mindanao dan memiliki delapan cabang yang tersebar di kota-kotabesar di wilayah selatan Filipina terrmasuk satu cabang di Makati (Metro Manila). Saat ini terdapat usaha untuk menjadikan PAB benar-benar sebagai bank Islam. Di Malaysia, bank Islam pertama kali didirikan pada tahun 1983. Namun jika ditelusuri kebelakang,perkembangan menuju kearah pendirian bank sudah ada sejak tahun 1963. Pada tahun tersebut didirikan Muslim Pilgrims Savings Corporation, sebuah lembaga keuangan Islam yang bertujuan membantu masyarakat dalam menunaikan ibadah haji. Kegiatan lembaga ini lebih mirip dengan kegiatan arisan untuk pergi haji. Pada tahun 1969, lembaga ini berubah menjadi Pilgrims Management and Fund Board atau lebih dikenal dengan istilah Tabung Haji. Kegiatan Tabung Haji ini masih sama, yaitu membantu masyarakat untuk naik haji. Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji namun mengalami keterbatasan dana dapat menabung di Tabung Haji. Tabung Haji menginvestasikan dana tersebut pada bidangbidang yang dihalalkan oleh syariah. Dana yang ditabungkan oleh calon jamaah haji ditambah dengan keuntungan hasil investasi, akan dipergunakan untuk menunaikan ibadah haji. Keberhasilan Tabung Haji ini membawa inspirasi bagi didirikannya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983. BIMB merupakan bank islam komersial pertama di Malaysia. Tabung Haji merupakan salah satu pendirinya dengan investasi sebesar 12,5 persen dari modal awal BIMB sebesar M$ 80 juta. Sedangkan di negara-negara Barat ternyata bank Islam tidak begitu berkembang, karena tidak didukung dengan legislasi. Pada umumnya mereka lebih percaya dan yakin menanamkan dana kepada bank-bank konvensional, ketimbang pada bank Islam, berhubung bank-bank konvensional memberikan jaminan yang pasti atas imbalan yang akan diterimanya, sebaliknya pada perbankan Islam dengan prinsip profit and loss sharing tidak memberikan kepastian atas imbalan yang akan diterimanya sebagai balas jasa dari bank. Karenanya perbankan Islam tidak begitu disenangi oleh mereka. Selain itu legislasi perbankan di negara-negara Barat masih belum memberikan kemungkinan pendirian bank 44
syariah yang melakukan kegiatan usaha komersial seperti bank-bank konvensional yang ada. Bank Islam pertama di negara Barat didirikan di Luxembourg pada tahun 1978 dengan nama Islamic Finance House. Sedangkan di Australia terdapat Islamic Investment Company yang berpusat di Melbourne. Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks). Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negera Islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan financial untuk pembangunan Negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan bank Islam di negaranya masing-masing, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan Islam. Kini, bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 56 negara anggota.
45
Sejarah Bank Syariah di Indonesia Sejarah perkembangan dalam perbankan syariah di Indonesia sebagai sebuah Negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia baru pada akhir-akhir abad ke-20 ini memiliki bankbank yang mendasarkan pengelolaannya pada prinsip syariah. Pada awal-awal berdirinya Negara Indonesia perbankan masih berpegang pada sistem konvesional atau sistem bunga bank (interst system). Pada tahun 1983 dikeluarkan paket kebijakan berkaitan dengan pemberian keleluasaan penentuan tingkat suku bunga,termasuk bunga nol persen (zero interst). Hal ini terus berlangsung paling tidak hingga dikeluarkannya paket kebijakan Oktober 1988 (pakto 88) sebagai kebijakan deregulasi di bidang perbankan yang memperkenankan berdirinya bank-bank baru. Perbankan syariah di Indonesia diawali dari aspirasi masyarakat untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan yang Islami.Perkembangan dunia terus mengalami kemajuan yang signifikan. Diawali berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, yang dalam kurun waktu hanya 7 tahun mampu memiliki lebih dari 45 outlet yang terbesar di Jakarta, Bandung, Balikpapan, Semarang dan Makassar. UU No. 7 Tahun 1992 akhirnya tergerus akan kemajuan bank syariah yang semakin pesat.Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU No. 10 Tahun 1998.Dalam undangundang tersebut diatur rinci tentang landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvesional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversikan diri secara total menjadi bank syariah.
46
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Sebagai langkah awal perkembangan bank syariah di Indonesia, pada pertengahan tahun 1970-an diadakan pembicaraan mengenai bank syariah pada seminar Hubungan IndonesiaTimur Tengah yang diadakan pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar yang diadakan Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Perkembangan pemikiran secara luas mengenai perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai berhembus sejak saat itu. Namun, usaha untuk merealisasikan ide perbankan syariah tersebut terhambat oleh beberapa alasan, yaitu : a) Operasi Bank Syariah yang berdasarkan prinsip bagi hasil belum diatur, oleh karena itu tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Perbankan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967. b) Konsep banksyariah dari segi politis dinilai bermuatan ideologis, merupakan bagian atau berkaitan dengan pembentukan negara Islam, oleh karena itu tidak dikehendaki pemerintah. c) Belum ada yang bersedia menaruh modal pada ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari negara Timur Tengah masih dicegah,antara lain oleh kebijakan pembatasan bank asing untuk membuka cabangnya di Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan dengan pihak yang terlibat dalam pengkajiannya adalah Karnaen A. Perwaatmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M Saefudin, M. Amien Azis, dan lain-lain. Uji coba pada skala yang relative terbatas telah diwujudkan pada masa itu yaitu dengan pembentukan Baitut Tamwil-Salman di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta, yang kedua lembaga keuangan syariah tersebut berbadan hukum koperasi. Pembentukan ini juga didorong oleh keluarnya Deregulasi Perbankan Paket 1 Juni Tahun 1983, yang telah membuka belenggu penetapan bunga perbankan oleh pemerintah. Dengan dibebaskannya penetapan besar bunga kepada masing-masing bank, maka suatu bank dapat menetapkan bunga sebesar 0% (nol persen) yang memungkinkan beroperasinya bank tanpa bunga yang berdasarkan bagi hasil keuntungan. Namun, karena belum dimungkinkannya pendirian bank baru pada masa itu, sedangkan bank-bank yang telah ada belum tertarik untuk mengaplikasikan sistem bank tanpa bunga yang dinilai kurang mengntungkan, maka bank syariah belum dapat berdiri di Indonesia, sehingga dibentuklah badan hukum koperasi sebagai bentuk badan hukumnya.
47
Pada tahun 1988, gagasan mengenai bank syariah kembali muncul yang dilatarbelakangi dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasi perbankan. Liberalisasi perbankan tersebut memungkinkan didirikannya bankbank baru selain yang telah ada. Maka dari itu didirikanlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah dibeberapa daerah di Indonesia, yaitu Badan Perkreditan Syariah (BPRS) Berkah Amal Sejahtera, BPRS Dana Mardhatillah, dan BPRS Amanah Rabaniah, yang beroperasi di Bandung, dan BPRS Hareukat di Aceh. Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut lahirlah Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991. Pada saat penandatanganan Akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia terkumpul komitmen pembelian saham sebesar Rp 84 Miliar. Kemudian pada tanggal 3 November 1991 dalam acara silaturahmi presiden di Istana Bogor dapat dipenuhi dengan total komitmen awal sebesar Rp. Sebelumnya, pada 18-20 Agustus 1990 diadakan lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diadakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cisarua, Bogor, Jawa barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional IV MUI pada 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan Amanat Munas IV MUI tersebut dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. Dalam menjalankan operasinya sebagai bank yang berdasarkan prinsip syariah, Bank Muamalat Indonesia mengalami banyak hambatan. Selain karena peraturan hukum tentang bank syariah belum spesifik mengatur dan memberi ruang dalam pengembangan perbankan syariah, juga ketidakmampuan BMI untuk bersaing dengan bank konvensional yang telah memiliki jaringan yang kuat hingga ke pelosok-pelosok daerah. Selain itu, untuk menjaga likuiditas bank dan mempertahankan eksistensinya, yaitu melalui usaha-usaha mendapatkan keuntungan yang sewajarnya melalui bagi hasil, maka BMI tidak bisa mengelak untuk tidak menggarap kalangan menengah keatas sebagai nasabah dan debitur yang paling potensial. Hal ini yang kemudian menyebabkan banyak umat Islam masih belum merasakan kehadiran BMI memberikan sentuhan yang berarti pada mereka sebagai bank yang mengusung nilai-nilai Islam. Era reformasi kemudian juga memberikan perkembangan baru dalam perbankan syariah di Indonesia. Para pelaku perbankan dan pemerintah telah mendapatkan paradigma baru dalam memandang perbankan Islam di Indonesia. Krisis moneter yang dialami sebelumnya ternyata memberikan implikasi positif dalam sejarah perkembangan bank syariah 48
di Indonesia. Bentuk perkembangan paling besar bank syariah pada masa itu ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang merupakan regulasi mengenai perbankanuntuk bangkit dari krisis ekonomi yang melanda pada waktu itu. Pada masa ini, ada beberapa permasalahan yang belum terselesaikan dari sistem hukum maupun dari sistem ekonomi mengenai perbankan syariah. Hal ini sebagaimana digambarkan Umar Chappra dan ditidaklanjuti oleh Muhammad Syafi’i Antonio dalam kajian Tazkia Institute. Persoalan-persoalan itu adalah sebagai berikut: a) Pada umumnya produk produk perbankan syariah, belum memiliki standar peraturan yang baku dan seragam. Ketika MUI/ DSN bersama Bank Indonesia tengah mempersiapkan pembakuan Akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah, tetapi untuk akad-akad lainnya belum disiapkan. b) Perbankan syariah dalam perkembangannya cukup pesat, tetapi memiliki asset dan akses pasar yang masih kecil. Baru mencapai lebih dari satu persen dari total asset perbankan nasional sehingga mempengaruhi kemampuannya untuk melakukan ekspansi dan diverifikasi usaha. c) Dalam kondisi demikian, tentunya tingkat persaingan dengan sistem ekonomi konvensional belum berimbang karena terbatasnya jaringan kantor dan lembaga penunjang lainnya. Juga belum memadai untuk keperluan likuiditas dan pengelolaan risiko. d) Belum ada keseragaman dalam praktek akuntansi dan sistem audit perbankan syariah, termasuk didalamnya keseragaman laporan keungan sehingga otoritas pengatur maupun investor mengalami kesulitan untuk melakukan perbandingan dalam menilai kinerja perbankan syariah. Peran Accounting Organization for Islamic Institution di Bahrain belum sepenuhnya dapat mengantisipasi kekurangan ini. Perkembangan terakhir menunjukkan semakin membaiknya kinerja lembaga ini dalam memjalankan tugas-tugasnya. e) Pada umumnya produk produk perbankan syariah, belum memiliki standar peraturan yang baku dan seragam. Ketika MUI/ DSN bersama Bank Indonesia tengah mempersiapkan pembakuan Akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah, tetapi untuk akad-akad lainnya belum disiapkan. f) Perlakuan oleh pihak perbankan syariah disatu sisi dengan nasabah pada sisi lainnya belum berlangsung sesuai prinsip kesetaraan. Masih seperti yang diperaktikkan dalam perbankan konvensional, dimana posisi pihak perbankan masih jauh lebih kuat dibanding nasabahnya. Idealnya, perbankan syariah memperlakukan nasabah sebagai mitranya yang sejajar sehigga 49
tidak terkesan sebagai hubungan kemitraan yang berdasarkan hubungan keyakinan semata, melainkan juga harus rasional dan objektif. Pada perkembangan selanjutnya hingga saat ini, dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur mengenai bank syariah, serta dibentuknya badan-badan khusus yang bertugas membenahi sistem perbankan syariah di Indonesia. Sepanjang tahun 2010 perbankan syariah tumbuh dengan volume usaha yang tinggi yaitu sebesar 43,99% meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 26,55% dengan pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relative tinggi, serta penyediaan penyediaan akses jaringan yang meningkat dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara luas sehingga masih cukup kuat untuk memanfaatkan potensi membaiknya perekonomian nasional.
Tujuan Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh dunia perbankan syariah. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, maka mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Setelah di dalam perjalanan sejarah bank-bank yang telah ada (bank konvesional) dirasakan mengalami kegagalan menjalankan fungsi utamanya menjembatani antara pemilik modal atau kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, maka dibentuklah bankbank Islam dengan tujuan-tujuan sebagai berikut : a. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami agar terhindar dari praktek riba b. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non–Islam (konvesional) yang menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank. c. Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut islam.
50
d. Menghindari bunga bank uang yang dilaksanakan bank konvesional e. Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. f. Menghindari Al Iktinaz yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar. g.Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan) masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara–negara yang sedang berkembang. h. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi. i. Menjaga kestabilan ekonomi/ moneter pemerintah. j.Berusaha membuktikan bahwa konsep perbankan Islam menurut syariah Islam dapat beroperasi, tumbuh dan berkembang melebihi bank-bank dengan sistem lain.
Fungsi Bank Syariah Pada dasarnya fungsi bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional atau bank umum lainnya, seperti yang tertera dalam UU RI no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah bahwasannya : 1. Bank Syariah dan UUS ( Unit Usaha Syariah ) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. 2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana social lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf ( nazhir ) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). 4. Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti bank Konvensional).
51
Produk Perbankan Syariah Bank sebagai lembaga perantara keuangan memiliki 2 kegiatan utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kembali kepada masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan modal dan pembiayaan, bank syariah memiliki ketentuanketentuan yang berbeda dengan bank konvensional. Secara umum alat-alat yang digunakan bank syariah terdiri atas tiga kategori yaitu: a. Penghimpunan Dana (Funding) b. Penyaluran Dana (Financing) c. Jasa Perbankan (Banking Services) Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikannya. Produk jasa perbankan tersebut antara lain: 1). Hiwalah (Alih Utang-Piutang) Dalam bukunya Muhammad (2005 : 188) menyebutkan, ”Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktik perbankan, fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu pemasok mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.” 2). Wakalah (Perwakilan) Muhammad (2005 : 189) menyebutkan bahwa dalam wakalah ”nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer uang.”
Ciri-ciri Bank Syariah Bank Syariah mempunyai ciri- ciri berbeda dengan Bank Kovensional. Adapun ciriciri Bank Syariah adalah sebagai berikut : 1) Keuntungan, misalnya pada kredit Murabahah dan (Bai’u Bithaman Ajil) dan beban biaya (misalnya pada pinjaman Al Qardhul Hassan) yang disepakati tidak kaku (rigid) dan ditentukan berdasarkan kekayaan tanggungan resiko dan korbanan masingmasing. 2) Beban biaya tersebut hanya dikenakan sampai batas waktu kontrak. Sisa hutang selepas kontrak dilakukan dengan membuat kontrak baru. 3) Penggunaan persentase untuk perhitungan keuntungan dan biaya administrasi selalu dihindarkan, karena persentasenya mengandung potensi melipatgandakan. 52
4) Pada Bank Islam tidak mengenal keuntungan pasti (Fixed Return), ditentukan kepastian sesudah mendapat untung, bukan sebelumnya. 5) Uang dari jenis yang sama tidak biasa diperjual belikan/disewakan atau dianggap barang dagangan. Oleh karena itu, Bank Islam pada dasarnya tidak memberikan pinjaman berupa uang tunai tetapi berupa pembiayaan atau talangan dana untuk pengadaan barang dan jasa.
Sistem Bagi Hasil Dalam Perspektif Hukum Islam Bagi hasil menurut istilah adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana.Sedang menurut terminologi asing (Inggris) bagi hasil dikenal dengan profit sharring. Profit sharring dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitif profit sharring diartikan: "Distribusi beberapa bagian dari laba (profit) pada para pegawai dari suatu perusahaan". Lebih lanjut dikatakan, bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.2 Bentuk-bentuk pembagian laba yang tidak langsung mencakup alokasi saham-saham (penyertaan) perusahaan pada para pegawai, dibayar melalui laba perusahaan, dan memberikan para pegawai opsi untuk membeli saham-saham sampai pada jumlah tertentu dimana yang akan datang pada tingkat harga sekarang, sehingga memungkinkan para pegawai memperoleh keuntungan baik dari pembagian deviden maupun setiap pertumbuhan dalam
nilai
saham
yang
dihasilkan
dari
peningkatan
dalam
kemampuan
memperoleh laba. Jika dalam suatu perusahaan, maka perolehan bagian laba sering dianjurkan untuk meningkatkan tanggung jawab pegawai dan dengan demikian meningkatkanproduktivitas.Pada mekanisme lembaga keuangan syari'ah atau bagi hasil, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian-sebagian, atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama).
53
Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan bisnis yang disebut tadi, harus melakukan transparansi dan kemitraan secara baik dan ideal. Sebab semua pengeluaran dan pemasukan
rutin
untuk
kepentingan
pribadi
yang
menjalankan
proyek.
Keuntungan yang dibagi hasilkan harus dibagi secara proporsional antara shahibul maal dengan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara shahibul maal dan mudharib sesuai dengan
proporsi
dalam
perjanjian
telah
ditutup
pembagian
yang
disepakati
awal.
dan
Tidak
ekuiti
keuntungan
sebelumnya
ada
pembagian
shahibul
sebelum
dan
maal
habis
laba
telah
masa
secara
eksplisit
sampai
dibayar
perjanjian
disebutkan
semua
kembali.
akan
kerugian Jika
dianggap
ada
sebagai
pembagian keuntungan dimuka. Inti mekanisme investasi bagi hasil pada dasarnya adalah terletak pada kerjasama
yang
partnership
baik
antara
merupakan
shahibul
karakter
maal
dalam
dengan
mudharib.
masyarakat
ekonomi
Kerjasama Islam.
atau
Kerjasama
ekonomi harus dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, yaitu: produksi, distribusi barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis atau ekonomi
Islam
adalah
qirad
atau
mudlarabah.
Qirad
atau
mudlarabah
adalah
kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau
ketrampilan
proyek bermitra
usaha. tidak
atau Melalui
akan
tenaga qirad
mendapatkan
dalam atau
pelaksanaan mudlarabah
bunga,
tetapi
unit-unit
kedua
54
atau
pihak
yang
belah
mendapatkan
profit dan loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.
ekonomi
bagi
hasil
atau
Analisis Bagi Hasil Pengumpulan dana yang dilakukan oleh Bank Syariah yang berasal dari para Nasabah, para pemilik modal atau dana titipan dari pihak ketiga perlu dikelola dengan penuh amanah dan istiqomah, dengan harapan dana tersebut mendatangkan keuntungan yang besar, baik untuk nasabah maupun syariah. (Warkum Sumitro, 2004 : 32) Prinsip utama yang harus dikembangkan bank syariah dalam kaitan dengan manajemen dana adalah bahwa Bank Syariah harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana, minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank-bank konvensional dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah daripada bunga yang berlaku di bank konvensional. Oleh karena itu upaya manajemen dana bank syariah perlu dilakukan secara baik. Hal tersebut harus dilakukan guna untuk mencapai hasil keuntugan yang besar, agar bagi hasil yang dilakukan dapat peningkatan tabungan nasabah. (Warkum Sumitro, 2004 : 37) Selain mengenai pengumpulan dana, yang perlu di analisis lagi adalah mengenai perbedaan anatara bagi hasil dengan bunga bank pada perbankan konvensional.
Bunga Bagi Hasil Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Pcnentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Eksistensi bunga diragukan ( kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk islam. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil. (Nurul Haq, 2011 : 112).
55
Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Nasional 1. Sistem Perbankan Indonesia Untuk mengetahui bagaimana kedudukan bank syariah dalam sistem perbankan nasional perlu terlebih dahulu dipahami bagaimana sistem perbankan yang berlaku saat ini di Indonesia. Menurut Emirzon (1998) sistem perbankan merupakan suatu tatanan yang didalamnya terdapat berbagai jenis bank baik terkait satu sama lain dan merupakan suatu kesatuan dengan mengikuti suatu aturan tertentu. Sedangkan dalam redaksi lain, sistem perbankan adalah suatu sistem kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan. Dari kedua definisi tersebut dapat dipahami bahwa sistem perbankan itu merupakan suatu tatanan yang didalamnya terdapat berbagai unsur mengenai bank, baik menyangkut kelembagaannya, kegiatan usahanya serta cara dalam melaksanakan usahanya dengan mengikuti suatu aturan tertentu Berbicara mengenai sistem perbankan di Indonesia tidak lain harus mengacu pada UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.Mengacu pada UU Perbankan tersebut, salah satu aspek yang perlu dipahami dalam sistem perbankan di Indonesia diakui adanya bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah di samping perbankan konvensional, yang dikenal dengan istilah dual banking system. Disinilah salah satu letak kekhasan dari sistem perbankan di Indonesia, yg membedakannya dari sistem perbankan yg berlaku di negara - negara lain. Saat ini eksistensi bank syariah di Indonesia sudah sedemikian kukuh dengan terbitnya UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sisitem perbankan terdiri dari ( Bank Indonesia, Bank Umum Pemerintah, Bank Umum Swasta Nasional, Bank Asing dan Bank Campuran, Bank Pembangunan Pemerintah, Bank Pembangunan Swasta, Bank Tabungan Pemerintah, Bank Tabungan Swasta, Kelompok Bank Perkreditan Rakyat). Sesudah diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1997 tentang Perbankan yang telah disempurnakan dengan undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, system perbankan di Indonesia menjadi ( Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, Bank-Bank Umum, yang dibedakan menjadi dua yakni Bank Umum Devisa dan Bank Umum Nondevisa, Bank Perkreditan Rakyat dan Kelompok Bank Perkreditan Rakyat).
56
Selain itu, sistem perbankan di Indonesia juga bisa kita simpulkan setelah melihat pada UU Perbankan yaitu perbankan yang beropersi dengan prinsip konvensional dan perbankan yang beroperasi pada prinsip syariah. 2. Bank Syariah sebagai Bagian Integral Perbankan Nasional Mengenai diakuinya keberadaan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah sistem perbankan nasional, antara lain dapat dipahami dari ketentuan Pasal 1 ayat 3 dan 4 UU No. 10 Tahun 1998 yg menyatakan bahwa : " Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran." Dari ketentuan pasal tersebut dapat dipahami bahwa suatu bank, yakni Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat dalam melaksanakan kegiatan usahanya selain dapat dilakukan secara konvensional, juga dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut suatu bank baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat, dalam hal menjalankan fungsinya atau melaksanakan kegiatan usahanya ada dua pilihan, yakni dapat dilakukan secara konvensional (sistem bunga) dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Hanya saja perbedaannya, bagi Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usahanya diperkenankan memilih, bisa melakukan kegiatan usaha secara konvensional saja, atau berdasarkan prinsip syariah saja, atau boleh juga dengan menerapkan kedua-duanya secara berbarengan. Sedangkan bagi Bank Perkreditan Rakyat hanya diperkenankan memilih salah satu dari kedua jenis kegiatan usaha perbankan yakni tersebut, yakni kegiatan usaha perbankan konvensional saja, atau yang berdasarkan prinsip syariah saja. Dengan perkataan lain, Bank Perkreditan Rakyat tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha secarakonvensional dan yang berdasarkan prinsip syariah secara berbarengan. 3. Pengaturan Bank Syariah Dalam Undang-Undang Perbankan Dalam UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yg merupakan sumber utama bagi pengaturan perbankan di Indonesia saat ini.
57
Dalam UU tersebut ketentuan mengenai bank syariah antara lain diatur dalam Pasal 6 huruf (m) dan Pasal 13 huruf (c) yg menyatakan bahwa usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat antara lain adalah menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pengaturan mengenai bank syariah dalam beberapa peraturan tersebut, tidak hanya menyangkut eksistensi dan legitimasi bank syariah dalam sistem perbankan nasional, tapijuga meliputi aspek kelembagaan dan sistem operasional perbankan syariah itu sendiri. Dalam peraturan tersebut telah diatur sedemikian rupa mengenai bank syariah, sejak dari ketentuan mengenai syarat - syarat pendirian bank syariah, kepengurusan, bentuk hukum bank syariah, aturan mengenai konversi bank konvensional menjadi bank syariah, mengenai pembukaan kantor cabang, kegiatan usaha dan produk - produk yang dapat dilakukan, mengenai keberadaan dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan hubungannya dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), mengenai pengawasan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral, hingga mengenai sanksi - sanksi pidana maupun administratif yang dapat dikenakan.
Prinsip-Prinsip Bank Syariah Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, dijelaskan beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh bank syariah, yaitu: 1. Pemberi dana wajib untuk berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjamkan dana. 2.
Islam melarang konsep ”menghasilkan uang dari uang”. Uang hanyalah media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai instrinsik.
3. Unsur gharar (ketidakpastian) tidak diperbolehkan. Kedua belah pihak harus mengetahui secara pasti hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. 4. Investasi hanya boleh diberikan kepada usaha-usaha yang tidak diharamkan oleh Islam. Usaha minuman keras contohnya, tidak boleh didanai oleh perbankan syariah. 5. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperkenankan.
58
Keunggulan Bank Syariah Keunggulan bank syariah ada 5 yaitu: 1)Mekanisme Bank Syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. 2)Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter. Penentuan harga bagi bank bagi hasil didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpanan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. 3)Bank Syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya 4)Bank Syariah relatif lebih mudah merespon kebijakan pemerintah 5)Terhindar dari praktik money laundering.
Contoh Bank Syariah di Indonesia Contoh Bank Syariah yang ada di Indonesia ada 5 yaitu : 1.Bank Muamalat Bank Muamalat merupakan salah satu bank syariah yang memiliki kategori yang terbaik dalam jajaran bank syariah. Bank Mualamat tidak memiliki cabang konvensional seperti bank yang lainnya, hal tersebut menjadikan bank Muamalat memiliki kedudukan tertinggi antara yang lainnya.Muamalat resmi beroperasi di Indonesia pada tahun 1992 dan sampai saat ini. Bank Mualamat terus beroprasi dengan pelayanan yang memuaskan nasabah dan tentu saja memiliki sistem keuangan berbasis islam sesuai dengan Alquran dan Hadist. Pelayanan yang diberikan nasabah bank Muamalat antara lain prinsip pendanaan, seperti prinsip Wadiah (titipan), prinsip Mudharabah. Selain itu, bank Mualamat memiliki prinsip penamaan dana yang antara lain, Al Murababah (jual beli), Ijarah (sewa), serta bagi hasil yang disebut dengan nisbah. 2. Bank Mandiri Syariah Kedudukan bank syariah terbaik kedua adalah Bank Mandiri Syariah. Meskipun Bank Mandiri memiliki bank konvensional, tetapi tidak menutup kemungkinan Bank Mandiri Syariah minim nasabah, justru bank ini memiliki pelayanan yang baik hingga dapat dikatakan bank syariah terbaik. 59
Jenis pelayanan yang diberikan oleh Bank Mandiri Syariah untuk nasabahnya yaitu Mudharah, Wadiah, tabungan berencana, pensiun, tabungan mabrur, tabungan saham. Untuk mendapatkan pelayanan dari bank syariah, cukup mudah karena kantor cabang Bank Mandiri Syariah telah tersebar diberbagai penjuru kota. 3. Bank BRI Syariah Meskipun BRI memiliki bank konvensional yang menduduki nasabah terbanyak, tetapi tidak menutup kemungkinan sepinya nasabah bank BRI Syariah. BRI Syariah telah menduduki peringkat tertiga bank syariah di Indonesia.Sistem pelayanan yang berpedoman pada Alquran dan Hadist, membuat bank BRI Syariah memiliki banyak nasabah khususnya bagi umat Islam. Selain itu , pengguna bank BRI syariah dapat bertransaksi melalui geraigerai ATM BRI, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking. 4. Bank BNI Syariah Salah satu perusahaan BUMN yang menyediakan bank syariah adalah BNI, selain bank konvensional BNI ada juga bank BNI Syariah. Bank BNI Syariah, sangat cocok bagi nasabah beragama Islam, karena pelayanan yang diberikan berpedoman pada Alquran dan Hadist.Bank BNI dapat dikatakan sebaagai bank syariah terbaik keempat karena memiliki pelayanan yang hebat dan tidak kalah dari BNI konvensional. Pelayanan yang diberikan kepada nasabah, antara lain pembiayaan KPR, cicilan kredit emas dan memiliki kesempatan bagi yang ingin berinvestasi paling menguntungkan. 5. Bank Syariah Indonesia (BSI) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi beroperasi pada Senin, 1 Februari 2021. Dengan aset Rp 214,6 triliun dan modal inti Rp 20,4 triliun, bank hasil merger PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ini ditargetkan akan masuk jajaran 10 bank syariah terbesar di dunia
60
BAB IV BANK PERKREDITAN RAKYAT Pengertian Bank Perkreditan Rakyat BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
61
Sejarah Bank Perkreditan rakyat Sejarah terbentuknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berakar sejak jaman penjajahan Belanda, Perkreditan Rakyat di Indonesia dimulai sejak abad 19 dengan berdirinya Bank Kredit Rakyat (BKR) dan Lumbung Desa, yang dibangun dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat melepaskan diri dari jeratan para lintah darat (rentenir) yang membebankan dengan bunga sangat tinggi. Pada masa Pemerintahan Koloni Belanda, Perkreditan Rakyat dikenal masyarakat dengan istilah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, yang saat itu hanya ada di Jawa dan Bali. Th.1929 berdiri badan yang menangani kredit di pedesaan yaitu, Badan Kredit Desa (BKD) yang terdapat di pulau Jawa & Bali, sementara untuk Pengawasan dan Pembinaan, Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Kas Pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat, dengan nama lembaga yaitu Instansi Kas Pusat (IKP). Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah mendorong pendirian bank-bank Pasar yang terutama sangat dikenal karena didirikan dilingkungan pasar dan bertujuan untuk memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank Pasar tersebut kemudian berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur. Bank-bank yang didirikan antara 1950-1970 didaftarkan sebagai Perseroan Terbatas (PT), CV, KOPERASI, MASKAPAI ANDIL INDONESIA (MAI), YAYASAN, DAN PERKUMPULAN.Pada masa tersebut berdiri beberapa lembaga keUangan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah ; Bank Karya Produksi Desa (BKPD) di Jawa barat, Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) di Jawa Timur, Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat, dan Lembagai Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Pada tangal 27 Oktober 1988 Pemerintah menetapkan kebijakan diregulasi PerBankan yang dikenal sebagai Pakto 88, sebagai kelanjutan dari Pakto 88, Pemerintah mengeluarkan beberapa Paket ketentuan dibidang perbankan yang merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Sejalan dengan itu, Pemerintah menyempurnakan UU No.14 Th.1967, . Tentang pokok-pokok perbankan, dengan mengeluarkan undang-undang No.7 Th.1992 tentang perbankan. Undang-undang tersebut disempurnakan lebih lanjut dalam Undang-undang No.10 th.1998. Dalam undang-undang ini secara tegas ditetapkan bahwa jenis Bank di Indonesia adalah Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 62
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ; Bank yang melaksanakn kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berawal dari rasa keinginan untuk membantu dan mensejaterakan para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat para pelepas uang (rentenir) yang selalu memberikan kredit dengan bunga tinggi,maka dengan itu lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas ini dapat dipaparkan runtutan sejarah pendirian BPR di indonesia: Abad ke-19 : dibentuklah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, serta Bank Dagang Desa. Pasca kemerdekaan Indonesia: didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD) awal 1970an : Kemudian didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah. 1988 : Kemudian pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yaitu (PAKTO 1988) melalui adanya Keputusan Presiden RI No.38 yang telah menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut telah memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR 1992 : Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR telah diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum yang ada di indonesia. PP No.71/1992 Sebagai lembaga Keuangan bukan bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan serta lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang telah dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan serta tata cara yang telah ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu hingga dengan 31 Oktober 1997. Landasan Hukum BPR ialah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan membuat UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas telah disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan segala kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
63
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat Adapun fungsi BPR adalah sebagai berikut : 1. Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum 2. Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar ekselarasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat 3. Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan. 4. Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir
Tujuan Pendirian BPR Tujuan Bank Perkreditan Rakyat adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Pendirian BPR memiliki tujuan, yaitu: 1. Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan 2. Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan sehingga para petani, nelayan dan para pedagang kecil di desa dapat terhindar dari lintah darat, pengijon dan pelepas uang 3. Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sesederhana mungkin sebab yang dilayani adalah orang-orang relatif rendah pendidikannya 4. Ikut serta memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut membantu rakyat dalam berhemat dan menabung dengan menyediakan tempat yang dekat, aman, dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil
64
Asas Asas BPR Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalisme, etatisme, dan monopoli). Pasal tersebut diantara nya berbunyi:“ Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang”. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33.
Usaha yang Dilakukan BPR Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh BPR adalah : -
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
-
Memberikan kredit.
-
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
-
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas. 65
Usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
Menerima simpanan berupa giro.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
Melakukan usaha perasuransian.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. 66
Sasaran Yang dituju BPR Sasaran yang dituju BPR adalah melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon), karena BPR umumnya ditujukan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah bukan hanya di pedesaan saja tetapi untuk masyarakat perkotaan golongan ekonomi lemah juga.
Perizinan BPR 1.
Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR. 4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas). 67
Bentuk Badan Hukum BPR Bentuk badan hukum BPR dapat berupa: 1.
Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah)
2.
Koperasi
3.
Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan
4.
Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bentuk Kepemilikan BPR BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
68
Pembinaan dan Pengawasan BPR Pengawasan dan pembinaan BPR merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 undang-undang no 23 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004. Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi : 1. Pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat. 2. Membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan. 3. Penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat. Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu : 1. Organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan. 2. Kekurangan tenaga trampil dan profesional. 3. Mengalami kesulitan likuiditas. 4. Belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).
69
Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD dan BRI 1.
BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedudukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI. 3. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 4. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.
Keunggulan BPR Bank Umum memang punya keunggulan teknologi, sumber dana yang melimpah, networking secara nasional, lalu lintas pembayaran melalui cek dan bilyet giro, dan sebagainya. Tetapi BPR juga punya keunggulan hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya. Kelebihan BPR yaitu mampu memberi pelayanan yang prima karena pelayanan yang dilakukan BPR adalah face to face. BPR juga mampu menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya dan perikehidupan masyarakat sekitarnya.
70
Profil sebuah BPR di Indonesia PT BPR Bina Dana Swadaya didirikan pada tanggal 7 Juli 1970 dengan nama Koperasi Simpan Pindjam Bank Swadaya dan pada tanggal 13 Oktober 1973 resmi berubah menjadi Koperasi Bank Pasar Swadaya berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Transmigrasi dan Koperasi dan Gubernur Bank Indonesia, dan pada tanggal 29 Agustus 2005. Koperasi Bank Pasar Swadaya ini secara resmi berubah menjadi PT BPR Bina Dana Swadaya sesuai dengan persetujuan ijin prinsip perubahan badan hukum yang di keluarkan oleh Bank Indonesia dengan No surat 7/1610/DPBPR/IDBPR, serta Surat Keputusan Direktur Pengawasan BPR Bank Indonesia No 8/1/KEP.Dir.PBPR/2006 pada tanggal 12 Januari 2006. PT BPR Bina Dana Swadaya pada tanggal 6 Januari 2011 secara resmi di Akuisisi dengan pemilik yang baru dan Managemen yang baru. Untuk melakukan perkembangan usaha PT BPR Bina Dana Swadaya maka kantor Pusat yang dahulu berada di komplek pertokoan Bukit Duri, Jakarta Timur di relokasi ke gedung Wisma Millenia Jalan MT Haryono Kav.16 Jakarta Selatan. Untuk melengkapi pelayanan terbaik bagi masyarakat, maka Kantor Pusat yang berada di Gedung Wisma Millenia Kav.16 Jakarta Selatan direlokasi kembali ke Gedung Sendiri di jalan Dr. Saharjo No.206B Tebet, Jakarta Selatan. dan kantor Pusat yang berada di Gedung Wisma Millenia Kav. 16 Jakarta Selatan menjadi Kantor Kas PT BPR Bina Dana Swadaya Sesuai Surat Dewan Komisioner Otoritas jasa keuangan No S-132/KR.12/2014 tanggal 05 Agustus 2014.
71
BAB V LEASING/SEWA GUNA Pengertian Leasing/Sewa Guna Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor. Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih. Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian leasen, yaitu sebagai berikut : 1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal. 2. Perusahaan penyewa (Lessee) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. 3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
72
Sejarah Leasing di Dunia Usaha leasing sebenarnya telah mengalami suatu proses perjalanan panjang. Walaupun tidak ada yang tahu kapan pastinya kegiatan dan transaksi dimulai. Namun diyakini, telah ada sejak tahun 2000 Sebelum Masehi yakni sewa-menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Samaria. Kegiatan dan transaksi leasing dicatat dalam dokumen yang dibuat dari tanah liat yang mencatat seluruh transaksi leasing mulai dari peralatan pertanian, hak-hak penggunaan tanah dan air, sampai dengan lembu dan ternak lainnya. Dokumen tersebut kemudian digabungkan menjadi suatu peraturan hukum leasing bangsa Samaria yang menjadi undang-undang leasing oleh Raja Babylonia, Hammurabi. Sejarah perkembangan leasing menurut T.M. Tom Clark dimulai sekitar tahun 1850, pada saat tercatatnya perusahaan pertama yang menyewakan kereta api, di Amerika Serikat, The Bell Telephone Company mulai memberikan layanan penyewaan telepon kepada para langganannya melalui pembayaran secara cicilan pada tahun 1877. Sementara di tahun 1952, perusahaan leasing di San Fransisco mendatangi perusahaan-perusahaan penghasil barang untuk menawarkan jasa penjualan secara leasing. Kejadian ini mendorong munculnya usaha leasing di Inggris, Jerman dan Jepang.
Perkembangan Leasing di Dunia Leasing dalam arti modern pertama kali berkembang di Amerika, kemudian menyebar ke Eropa bahkan ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di Amerika, leasing dalam arti modern ini pertama kali dikenalkan, yaitu leasing yang berobyekkan kereta api. Perkembangan perusahaan leasing di Amerika :
Tahun 1850, tercatat adanya perusahaan leasing yang pertama di Amerika yang beroperasi di bidang leasing kereta api.
Tahun 1877, The Bell Telephone Company memperkenalkan leasing di bidang pelayanan telepon kepada para pelanggannya.
Tahun 1980-an, bank-bank dan perusahaan-perusahaan leasing tumbuh subur sebagai lessor. Misalnya, perusahaan GATX merupakan lessor terbesar untuk leasing railcars, IBM merupakan lessor terbesar untuk leasing komputer, dan Xerox merupakan lessor terbesar untuk leasing mesin fotocopy.
73
Perkembangan pranata hukum leasing di Amerika terjadi dengan cukup pesat, Selama dasawarsa 1980-an, volume leasing bertambah rata-rata 15 % tiap tahunnya. Menjelang dasawarsa 1980-an tersebut, lebih kurang sepertiga dari pengadaan peralatan bisnis baru di Amerika dilakukan dalam bentuk leasing.
Sejarah Leasing di Indonesia Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui
industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya
didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal venturadankartukredit. Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN). Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur,
74
konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal pelaku usaha nasional. Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar asset. perburuan asset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala semula,tampak terguncang-guncangdan akhirnya tutup sama sekali. Dengan asset dan skala usaha yang besar, muncul anggapan perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Maka, dimulailah saling lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Skenario selanjutnya, banyak perusahaan leasing yang melakukan penggabungan menjadi satu grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak. Namun gairah menggelembungkan asset tersebut berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990), industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi.Mereka lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sebetulnya, berubahnya orientasi ini dipicu oleh kian sengitnya persaingan di industri leasing. Akibatnya, kehati-hatian menjadi agak terabaikan. Indikasinya, persyaratan untuk memperoleh sewa guna usaha menjadi semakin longgar. Bahkan, kabarnya di Bengkulu, orang bisa mendapatkan sewa guna usaha hanya dengan menyerahkan selembar kartu tanda penduduk(KTP). Pada tahun 1991, kembali terjadi perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan uang ketat (TMP = tight money policy) – yang lebih dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan II – suku bunga pun ikut meroket naik. Akibatnya, banyak kredit yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya
75
Perkembangan Leasing di Indonesia Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan baru diatur untuk pertama kalinya dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974 yaitu dengan dikeluarkannya surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan,
Menteri
Perindustrian,
dan
Menteri
Perdaganagan
Nomor
Kep.
122/MK/IV/2/1974 Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kbp/1/74 tanggal 1 Februari Tentang Perizinan Usaha Leasing Di Indonesia. Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tentang tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Selanjutnya dengan keluarnya kebijaksanaan Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes) yang mengatur tentang usaha leasing, merevisi ketentuan sebelumnya. Kemudian dalam Keppres No. 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggl 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan, yang antara lain menerangkan bahwa perusahaan pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha: a.
Sewa guna usaha
b.
Modal ventura
c.
Perdagangan surat berharga
d.
Anjak piutang
e.
Usaha kartu kredit
f.
Pembiyaan konsumen Perkembangan usaha leasing di indonesia berkiprah dalam pembiayaan perusahaanperusahaan khususnya bidang ekonomi. Dari jumlah hanya tiga perusahaan di tahun 1975 menjadi 17 perusahaan leasing. Pada tahun 1982, meningkat menjadi 47 perusahaan pada tahun 1984 dan meningkat lagi menjad 83 pada tahun 1987. Kemudian kembali menjadi 112 perusahaan leasing dan pada akhir tahun 1993 telah menjadi 115 perusahaan. (Martono, 2002: 114)
76
Jenis - Jenis Kegiatan Leasing Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing
lainnya
dapat
berbeda.Dalam
surat
keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1. Melakukan sewa guna usaha dengan opsi bagi lessee (finance lease). 2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi leasse (operating lease). Ciri ciri kegiatan finance lease seperti yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut: 1. Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan: o
o
Jumlah pembayara sea guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di lease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak leassor. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee
2. Sedangkan kriterian untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan berikut: o
o
Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak leassor; Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi leasse.
77
Jenis Jenis Perusahaan Leasing Jenis jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi dalam tiga kelompok yaitu: 1. Independent Leasing Company Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bankbank, dapat pula disebut sebagai lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program. 2. Captive Lessor Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier
berpendapat
bahwa
dengan
menyediakan
Supplier
(Manufacturer),
Lessor Independent (Lessor). Pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang. 3. Lease Broker atau Packager Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager . Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
78
Pihak Pihak yang terlibat dalam Leasing Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut: a. Lessor Lessor merupakan pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal (misalnya: mesin, gedung, kendaraan). Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatakan keuntungan. Sedangkan lessor dalam operating lease, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut. b. Lessee Lessee Merupakan nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan. Lessee dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan pembiayaan berupa peralatan dengan cara pembiayaan angsuran. Pada akhir kontrak leasing, lessee memiliki hak untuk membeli barang yang disewa tersebut dengan harga berdasarkan nilai sisa. c.
Supplier Supplier yaitu pihak yang mengadakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsug menyerahkan barang lansung kepada lease tanpa melalui pihak leassor sebagai pihak yang meberikan pembiayaan.
d. Bank dan kreditur Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. (Martono, 2002 : 120-121) e.
Asuransi Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingkan. (Rivai, 2007: 1213)
79
Perjanjian Leasing Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse dsebut “lease agreement”, dimana dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lesse.Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat sebagai berikut: 1. Nama dan alamat lessee 2. Jenis barang modal di inginkan 3. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan 4. Syarat syarat pembayaran 5. Syarat syarat kepemilikan atau syarat lainnya, 6. Sangsi-sangsi apabila lesse inggkar janji 7. Dan lain lainnya.
Jika seluruh perysaraatan sudah di setujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negoisasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran
oleh lesse. Dalam praktiknya
dapat pula sebelum nasabah
mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negoisasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang menjadi lessornya.
Biaya Biaya yang Dikeluarkan Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya-biaya ini besarnya ditentukan oleh masing-masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yang dibebankan terhadap lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yang akan diperoleh perusahaan leasing. Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari : 1. Biaya administrasi yang besarnya dihitung per tahun. 2. Biaya materai untuk perjanjian. 3. Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan. 4. Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.
80
Di antara biaya-biaya di atas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada kepada para lessee tersebut.
Prosedur Permohonan Leasing Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lesse haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat kesalahan analisis.Dalam praktiknya, prosedur yang ditetapkan oleh setiap perusahaan leasing tidak selalu sama persis dengan perusahaan lain.Tapi prosedur berikut adalah yang paling umum : 1. Pihak lessee memberi permohonan secara lisan maupun tertulis. 2. Lessor menanggapi maksud dan tujuan lessee. Kemudian meminta lesse memenuhi dokumen-dokumen persyaratan yang meliputi: akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan; KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan; laporan keuangan 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT; slip gaji dan bukti penghasilan jika lessee berbentuk perseorangan; NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perseorangan maupun untuk perusahaan. 3. Apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi data yang diberikan lessee. Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah untuk membayar dan kemauan untuk membayar disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan. 4. Setelah permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee. 5. Lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lessee dengan lessor. 6. Pihak lessor membayar premi asuransi serta mengirim polis asuransi atas nama lessee. 7. Supplier mengirimkan barang modal yang diingkan lessee sesuai perintah lessor.
81
Sanksi Sanksi Setiap hal yang berbentuk pinjaman, risiko seperti tersendatnya pembayaran mungkin saja dialami nasabah. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor internal. Tapi sebagai pihak lessor, perusahaan leasing tetap memiliki peraturan yang tidak mungkin diganggu gugat. Ya, ada tindakan lebih lanjut bagi lesse jika lalai, sanksi yang akan dikenakan di antarnya ialah:
Teguran secara lisan agar segera melunasi. Jika teguran lisan tidak digubris, akan diberikan teguran tertulis.
Dikenakan denda sesuai dengan perjanjian.
Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.
Manfaat Leasing Berikut adalah beberapa manfaat leasing : 1. Penghematan modal Yaitu tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimum hanya untuk “down payment” yang jumlahnya biasanya tidak besar. Hal ini merupakan penghematan modal bagi lessee, sehingga lesseee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lainnya, karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan. 2. Sangat Fleksibel Yaitu bersifat sangat luas yang merupakan ciri utama bagi kelebihan leasing dibanding dengan kredit dari bank. Fleksibelitas meliputi struktur kontaknya, besarnya pembayaran renta, jangka waktu pembayaran serta nilai sisanya. 3. Sebagai Sumber Dana Leasing merupakan salah satu sumber dana bagi perusahan-perusahaan industri maupun perusahaan komersil lainnya. Mekanisme untuk memperoleh dana yaitu dengan melalui sales dan leaseback atas asset yang sudah dimiliki oleh lessee. Sementara itu credit line atau fasilitas kredit yang sudah ada dari bank masih tetap tidak terganggu dan siap digunakan setiap saat. 4. On atau Off Balance Sheet Leasing sesuai dengan kebutuhannya bisa dibukukan dengan menggunakan on atau off balance sheet. Di Indonesia, untuk keperluan perhitungan pajak digunakan off balance sheet. 5. Menguntungkan Cash Flow Fleksibelitas dari penentuan besarnya rental sangat menguntungkan cash flow. Untuk suatu investasi dimana pendapat penjualan diperoleh secara musiman atau juga dimana keuntungan baru bisa diperoleh pada masa-masa akhir investasi maka besarnya rental juga bisa disesuaikan dengan kemampuan cash flow yang ada. Pengaturan seperti ini bisa mencegah timbulnya gejolak-gejolak kekosongan dana di dalam kas perusahaan. Dilain pihak jika keadaan keuangan cukup longgar maka besarnya rental bisa diperbesar untuk mempercepat 82
amotisasi principalnya. Ini semua bisa diatur dengan menyusun struktur rental yang baik disesuaikan dengan proyeksi cash flownya. 6. Menahan Pengaruh Inflasi Dalam keadaan inflasi, lessee mengeluarkan biaya rental yaang sama. Dengan demikian nilai riil dari rental tersebut telah berkurang. Atau bisa dikatakan bahwa lessee membayar hari ini dengan perhitungan nilai mata uang kemarin. 7. Sarana Kredit Jangka Menengah dan Jangka Panjang Melalui sales and leaseback maka lessee akan bisa mendapatkan dana yang diperlukan dengan masa pengembalian jangka menengah atau jangka panjang. Bahkan leasing juga bisa melakukan bullet repayment seperti pada longterm bank loan dimana rental yang dilakukan tiap bulan hanyalah merupakan pembayaran interest saja. 8. Dokumentasinya Sangat Sederhana Biasanya sudah standard sehingga lebih simpel bagi lessee untuk memperpanjang transaksi leasing daripada merundingkan perjanjian baru dengan pihak bank. Selanjutnya pengelompokkan berbagai biaya dalam satu paket kemudian bisa digabungkan menjadi satu dengan harga barang untuk kemudian diamortisasikan sepanjang masa leasing.
Profil Sebuah Perusahaan Leasing di Indonesia PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia (Mitsui leasing) didirikan secara resmi sebagai sebuah perusahaan yang kepemilikannya sebagian besar dimiliki oleh JA Mitsui Leasing, Ltd. Jepang, pada tanggal 26 Oktober 1992. Pendirian sesuai dengan Akta Notaris No.173 tahun 1992, persetujuan Departemen kehakiman RI tanggal 7 Desember 1992 No.029937.HT.01.04 – TH.92 serta ijin usaha dari menteri keuangan RI no.56/KMK.017/1993 tanggal 12 Januari 1993. Sampai saat ini, bidang usaha Mitsui Leasing dititikberatkan pada kegiatan pembiayaan kendaraan bermotor melalui Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK, serta kegiatan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
83
Dari tahun ke tahun, performa Mitsui Leasing semakin meningkat, baik dalam total pendapatan maupun pendapatan bersih. Aset Mitsui Leasing juga meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Perkembangan usaha Mitsui Leasing yang cukup menyakinkan tersebut dapat dilihat pada profil laporan tahunan. Sejalan dengan perkembangan yang pesat dan kemajuan perusahaan, serta luasnya wilayah Pelanggan yang harus dilayani, saat ini Mitsui Leasing telah membuka beberapa cabang di Jakarta, yaitu Gatot Subroto, Abdul Muis, Pondok Indah, Kelapa Gading serta cabang di berbagai kota di luar Jakarta, antara lain : Serpong, Bekasi, Medan, Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Yogyakarta, Balikpapan dan Palembang. Sesuai dengan visi Mitsui Leasing untuk menjadi perusahaan pembiayaan otomotif yang profesional dan terpercaya, dalam melakukan pengembangan usaha Mitsui Leasing mempunyai misi dan komitmen untuk memberikan layanan dan solusi pembiayaan otomotif yang tepat waktu, akurat dan kreatif kepada para pelanggan dan rekanan bisnis, dengan mengembangkan sistem pelayanan terbaik dengan pengembangan teknologi "on-line"dan "layanan satu hari. Mitsui Leasing memiliki Pelanggan dari berbagai lapisan masyarakat dan golongan, baik perusahaan maupun perorangan. Untuk memberikan Pelayanan yang terbaik dan memenuhi kebutuhan para Pelanggan maka Customer Care Mitsui Leasing senantiasa menangani masalah Pelanggan secara profesional, cermat cepat dan memuaskan.”
84
KISI-KISI UTS dan JAWABAN 1. Apa yang dimaksud dengan Bank Sentral? Bank sentral adalah lembaga yang dimiliki oleh pihak swasta dalam suatu pemerintah negara yang memiliki tanggung jawab atas stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, menjaga tingkat inflasi, dan seluruh sistem keuangan dalam suatu negara. 2. Apa persamaan dari Bank Sentral dengan Bank Umum? Bank sentral memiliki beberapa persamaan dengan bank umum lainnya, antara lain: 1.Melakukan fungsi Intermediasi, memberikan kredit kepada bank-bank komersial, khususnya melalui fasilitas diskonto. 2.Mengumpulkan dana, dana yang dikumpulkan bank sentral ada yang bersifat wajib dipenuhi,contohnya Giro Wajib Minimum (GWM), dan dana yang dikumpulkan melalui mekanisme pasar, misalnya perjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3.Asetnya didominasi oleh aset finansial. 4.Mempunyai hakmonopoli untuk mengedarkan uang kertas dan logam, kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh bank sentral. 5.Berkedudukan di ibu kota negara (Jakarta) 3. Apa kewenangan Bank Indonesia Sebagai badan hukum publik ? Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. 4. Sebutkan Tugas Istimewa Bank Indonesia ! Tugas istimewa dari Bank indonesia adalah mengatur dan mengawasi bank. Bank Indonesia berhak menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 5. Sebutkan Fungsi OJK !
85
Fungsi OJK adalah : a. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan; b. Menjaga stabilitas sistem keuangan; c. Melakukan pengawasan non-Bank dalam struktur yang sama seperti sekarang; d. Pengawasan Bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru. 6. Undang Undang yang mengatur tentang perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 7. Jelaskan Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya ! Jenis bank berdasarkan Fungsinya adalah sebagai berikut : a.Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia, bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan (moneter) dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia. b.Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. c.Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk yang lainnya. d.Bank Umum yang khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu, yaitu melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor nonmigas, dan pembangunan perumahan. 8. Bank dapat Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk ? Simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
9. Apa yang dimaksud dengan Inkaso ? Inkaso adalah bank dengan permintaan nasabah melakukan akseptasi kepada pihak tertagih ditempat lain atas surat berharga
86
10. Jelaskan Fungsi Utama Bank ! Fungsi bank yang utama ada 3 yaitu : 1. Bank berfungsi sebagai alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. 2. Fungsi bank yaitu memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi suatu negara, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk berinvestasi terhadap pembangunan negara. 3. Bank berfungsi sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang berupa jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan aman di dalam menyimpan dananya tersebut. 11. Apa yang dimaksud dengan bank syariah? Bank syariah adalah bank yang operasionalnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat berupa pembiayaan dengan sistem bagi hasil yang berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat Islam 12. Apa yang dimaksud dengan Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam ? Yang dimaksud dengan Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. 13. Mengapa dalam menjalankan operasinya sebagai bank yang berdasarkan prinsip syariah, Bank Muamalat Indonesia mengalami banyak hambatan? Dalam menjalankan operasinya sebagai bank yang berdasarkan prinsip syariah, Bank Muamalat Indonesia mengalami banyak hambatan karena peraturan hukum tentang bank syariah belum spesifik mengatur dan memberi ruang dalam pengembangan perbankan syariah, juga ketidakmampuan BMI untuk bersaing dengan bank konvensional yang telah memiliki jaringan yang kuat hingga ke pelosok-pelosok daerah. Selain itu, untuk menjaga likuiditas bank dan mempertahankan eksistensinya, yaitu melalui usaha-usaha mendapatkan keuntungan yang sewajarnya melalui bagi hasil, maka BMI tidak bisa mengelak untuk tidak menggarap kalangan menengah keatas sebagai nasabah dan debitur yang paling potensial.
87
14. Bank sebagai lembaga perantara keuangan memiliki 2 kegiatan utama yaitu ? Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kembali kepada masyarakat. 15. Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis atau ekonomi Islam adalah qirad atau mudlarabah. Qirad atau mudlarabah adalah? Qirad atau mudlarabah adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau ketrampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. 16. Apa yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)? Yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. 17. Apa Tujuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)? Tujuan Bank Perkreditan Rakyat adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
18. Apa saja kesalahan yang terjadi selama melakukan pengawasan BPR? Kesalahan yang terjadi selama melakukan pengawasan BPR adalah : 1. Organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan. 2. Kekurangan tenaga trampil dan profesional. 3. Mengalami kesulitan likuiditas. 4. Belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU). 19. Bentuk badan hukum BPR berupa? Bentuk badan hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi,Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 88
20. Apa landasan hukum BPR ? Landasan Hukum BPR ialah UU No.7/1992. 21. Apa yang dimaksud dengan leasing? Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. 22. Bagaimana perkembangan perusahaan leasing di Amerika? Perkembangan perusahaan leasing di Amerika :
Tahun 1850, tercatat adanya perusahaan leasing yang pertama di Amerika yang beroperasi di bidang leasing kereta api.
Tahun 1877, The Bell Telephone Company memperkenalkan leasing di bidang pelayanan telepon kepada para pelanggannya.
Tahun 1980-an, bank-bank dan perusahaan-perusahaan leasing tumbuh subur sebagai lessor. Misalnya, perusahaan GATX merupakan lessor terbesar untuk leasing railcars, IBM merupakan lessor terbesar untuk leasing komputer, dan Xerox merupakan lessor terbesar untuk leasing mesin fotocopy.
23. Apa yang dimaksud dengan Lesse? Lessee Merupakan nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
24. Apa yang dimaksud dengan Lessor? Lessor merupakan pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal (misalnya: mesin, gedung, kendaraan).
89
25. Sebukan dan Jelaskan 3 manfaat Leasing? 1. Penghematan modal Yaitu tidak perlu menyediakan dana yang besar, maksimum hanya untuk “down payment” yang jumlahnya biasanya tidak besar. Hal ini merupakan penghematan modal bagi lessee, sehingga lesseee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lainnya, karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan. 2. Sangat Fleksibel Yaitu bersifat sangat luas yang merupakan ciri utama bagi kelebihan leasing dibanding dengan kredit dari bank. Fleksibelitas meliputi struktur kontaknya, besarnya pembayaran renta, jangka waktu pembayaran serta nilai sisanya. 3. Sebagai Sumber Dana Leasing merupakan salah satu sumber dana bagi perusahan-perusahaan industri maupun perusahaan komersil lainnya. Mekanisme untuk memperoleh dana yaitu dengan melalui sales dan leaseback atas asset yang sudah dimiliki oleh lessee. Sementara itu credit line atau fasilitas kredit yang sudah ada dari bank masih tetap tidak terganggu dan siap digunakan setiap saat.
90
Daftar Pustaka https://www.academia.edu/35357133/MAKALAH_BANK_SENTRAL https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangan.aspx https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/sejarah-bi/Default.aspx https://www.academia.edu/7225144/paper_bank_umum
https://www.slideshare.net/yasripurwani/makalah-bank-umum
https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/Bank-Umum.aspx
https://www.scribd.com/document/351601894/Makalah-Bank-Umum
http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3617/3/102411054_Bab2.pdf https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/sejarah-perbankan-syariah.aspx
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/sejarah-perbankan-syariah.aspx
http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7277/2/BAB%20I.pdf http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7277/2/BAB%20I.pdf https://www.academia.edu/32946551/BANK_PERKREDITAN_RAKYAT_docx https://www.gurupendidikan.co.id/bank-perkreditan-rakyat/ https://www.perbarindo.or.id/55-2/ http://sidi-muhammad.blogspot.com/2016/07/makalah-bank-perkreditan-rakyat-bpr.html https://belajarbarenghelma.blogspot.com/2020/10/makalah-sewa-guna-usaha-leasing.html https://msdatuan.wordpress.com/hukum/sejarah-hukum/kajian-sejarah-hukum-tentangleasing/
91