2020
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP DAN PEMBERIAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas JL. Jend Gatot Subroto Kav. 51 Lantai 6 Gedung A, DKI Jakarta
https://kemnaker.go.id/
-1-
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS NOMOR 2/ 155 /LP.01.03/IV/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP DAN PEMBERIAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS,
Menimbang
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2020.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,
Tambahan
Indonesia Nomor 4286);
Lembaran
Negara
Republik
-23.
Undang-Undang
Nomor
Perbendaharaan
Negara
1
Tahun
(Lembaran
2004
tentang
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan
Kerja
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66);
6.
Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2015 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); 7.
Peraturan
Presiden
Nomor
16
Tahun
2018
tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 8.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 662) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870); 9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme
Pelaksanaan
Anggaran
Bantuan
Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan Atas
Peraturan
168/PMK.05/2015 Anggaran
Bantuan
Menteri tentang
Keuangan
Mekanisme
Pemerintah
Pada
Nomor
Pelaksanaan Kementerian
-3Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 10.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian
Ketenagakerjaan
Tahun
Anggaran
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
2020 Nomor
120). MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
: Petunjuk
Teknis
Penyaluran
Bantuan
Pemerintah
Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA
: Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan kepada Lembaga Pendidikan
Keagamaan
Non
Pemerintah
dan
Lembaga
Keagamaan Non Pemerintah serta Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. KETIGA
: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas.
KEEMPAT
: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020 DIREKTUR JENDERAL
Draft Kasubdit Sarpras (Pembuat Konsep) Direktur Lemlat (Pen. Jwb. Materi) SesDitjen Binalattas (Pen. Jwb. administrasi)
Paraf
Tanggal
PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
BAMBANG SATRIO LELONO NIP 19620705 198803 1002
-4LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS NOMOR 2/ 155 /LP.01.03/IV/2020 TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
PENYALURAN
BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP
DAN
PEMBERIAN
PERALATAN
PELATIHAN VOKASI BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Pemerintahan
Joko
Widodo-K.H
Ma'ruf
Amin
berfokus
pada
peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) Indonesia unggul dan maju yang toleran, berahlak mulia dan setia pada ideologi
Pancasila,
sebagai salah satu program prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan prototipe manusia Indonesia unggul dan maju, yaitu generasi pekerja keras, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdedikasi. Serangkaian upaya telah dicanangkan Presiden untuk mewujudkan agenda tersebut, di antaranya dengan sejumlah program yang diamanatkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Kemnaker RI berupaya mewujudkan visi-misi Presiden Joko Widodo dengan melakukan serangkaian inovasi dalam mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing global. Upaya itu dilakukan untuk merespon bonus demografi dan era disrupsi yang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Bonus demografi yang menjadi tantangan pemerintah dan masyarakat Indonesia, berkaitan dengan jumlah angkatan kerja yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), akan terus meningkat secara tajam. Pada 2019 lalu, BPS merilis jumlah populasi Indonesia mencapai 267 juta jiwa dan berpotensi meningkat menjadi 271 juta jiwa di tahun 2020, dan akan terus meningkat hingga 282 juta pada tahun 2024. Dari populasi tersebut, jumlah angkatan kerja pada periode yang sama hanya mencapai
-5133,56 juta jiwa. Sementara penduduk yang bekerja, terdata sebanyak 126, 51 juta jiwa dan jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta jiwa. Bonus demografi ini harus diiringi dengan peningkatan mutu sumber daya manusianya. Agar kualitas tenaga kerja di Indonesia pun semakin meningkat. Dengan meningkatnya kualitas tenaga kerja Indonesia maka kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri
semakin
terbuka
lebar
sehingga
dapat
mengurangi
angka
pengangguran. Dinamika perkembangan struktur ekonomi dan industri yang sangat cepat di era disrupsi, juga memengaruhi jumlah kebutuhan tenaga kerja sebagai sumber daya manusianya. Di sisi lain, pemerintah juga melihat peluang terciptanya lapangan kerja baru pada era Revolusi Industri 4.0. Kompetensi dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan pun semakin kompleks dan beragam. Standar kualitas yang ditetapkan pun semakin meningkat, agar mampu bersaing di pasar nasional, regional, maupun internasional. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemnaker RI berkomitmen untuk terus mempersiapkan tenaga kerja Indonesia agar mampu beradaptasi, bertahan di tengah perubahan dunia kerja dan global yang semakin
ketat. Oleh
mampu menghadapi persaingan
karena itu, Kemnaker RI
telah
mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan akses dan mutu pelatihan vokasi guna menyiapkan SDM kompeten dan berdaya saing. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan sinergitas pemerintah dan masyarakat dalam
pengembangan kompetensi
SDM. Sinergitas antar pemerintah dan masyarakat tersebut, di antaranya diimplementasikan melalui pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang telah diinisasi langsung oleh Presiden Joko Widodo. BLK Komunitas diharapkan bisa menjadi tulang punggung dalam mencetak pekerja, yang didekatkan dengan lembaga pendidikan keagamaan atau lembaga keagamaan non pemerintah. Pengembangan BLK Komunitas juga bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan teknis produksi atau keahlian vokasi sesuai kebutuhan pasar kerja bagi komunitas
dan
masyarakat sekitarnya sebagai bekal keterampilan dalam bekerja atau berwirausaha. Dalam pengembangan BLK Komunitas ini, Kemnaker RI melibatkan masyarakat
untuk
bersama-sama
merancang, mengembangkan dan
-6mengelola jenis pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh BLK Komunitas. Pengelolaan BLK Komunitas ini, sesuai dengan potensi daerah, lingkungan dan bakat yang dimiliki oleh santri dan masyarakat setempat. Kemnaker dalam hal ini, mengembangkan modul pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh BLK Komunitas, berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kemnaker RI juga membantu lembaga yang telah membentuk BLK Komunitas, dalam bentuk peralatan pelatihan, operasional kelembagaan, program pelatihan bagi peserta pelatihan dan instruktur serta pengelola. Upaya tersebut telah dilaksanakan secara masif oleh Kemnaker sejak tahun 2017 hingga tahun 2019, hingga melahirkan 1.113 BLK Komunitas, yang terus dikembangkan model dan jenis pelatihannya. Tahun 2020 ini, Kemnaker berkomitmen mempercepat akselerasi pelatihan kerja dengan membangun BLK Komunitas, sebagai bagian dari agenda
peningkatan
SDM
ketenagakerjaan
Indonesia
yang
bersifat
partisipatoris. Berkaitan dengan target tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis Pengembangan BLK Komunitas, sebagai acuan bagi pelaksana dan lembaga (BLK Komunitas) penerima bantuan. Mekanisme dan kriteria pelaksanaan bantuan pengembangan BLK Komunitas ini mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah
pemerintah
yang
pada
diberikan
Kementerian/Lembaga. oleh
pemerintah
Yakni
kepada
bantuan
perseorangan,
kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah. B.
Dasar Hukum Petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut: 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131)
-73
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
8
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
9
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
10 Peraturan
Presiden
Nomor
16
Tahun
2018
tentang
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 662) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun
2015
Tentang
Organisasi
Dan
Tata
Kerja
Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 750); 12 Peraturan Mekanisme
Menteri
Keuangan
Pelaksanaan
Nomor
Anggaran
168/PMK.05/2015 Bantuan
Pemerintah
tentang Pada
Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
-82015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran
Bantuan
Pemerintah
Pada
Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 13 Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
178/PMK.05/2018
tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736); 14 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyaluran
Bantuan
Pemerintah
di
Kementerian
Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120). C.
Pengertian 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga pemerintah dan non pemerintah. 2. Balai Latihan Kerja Komunitas selanjutnya disebut BLK Komunitas adalah unit pelatihan vokasi pada suatu komunitas di Lembaga Pendidikan Keagamaan non pemerintah, Lembaga Keagamaan non pemerintah, dan Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan bekal keterampilan teknis berproduksi atau keahlian kejuruan sesuai kebutuhan pasar kerja. 3. Bantuan Pembangunan Gedung adalah bantuan pemerintah untuk pembangunan 1 (satu) gedung workshop Balai Latihan Kerja Komunitas yang dilaksanakan oleh penerima bantuan. 4. Bantuan Peralatan Pelatihan Vokasi adalah bantuan pemerintah dalam bentuk barang berupa paket peralatan kejuruan pelatihan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan melalui pihak ke III berdasarkan usulan pemohon sesuai dengan petunjuk teknis. 5. Lembaga Pemohon adalah lembaga yang memenuhi kriteria/persyaratan yang mengajukan permohonan bantuan pembangunan workshop dan peralatan pelatihan vokasiBLK Komunitas.
-96. Proposal adalah dokumen permohonan bantuan yang berisi persyaratan yang diajukan oleh Lembaga Pemohon kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. 7. Lembaga Penerima Bantuan adalah Lembaga Pemohon yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan sebagai lembaga penerima melalui
keputusan
Direktur
Jenderal
Pembinaan
Pelatihan
dan
Produktivitas untuk melaksanakan bantuan pemerintah pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas. 8. Workshop adalah ruangan/gedung yang berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pelatihan. 9. Pengguna
Anggaran
yang
selanjutnya
disingkat
PA
adalah
Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan. 10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan
tanggung
jawab
penggunaan
anggaran
pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 11. Pejabat
Pembuat
pejabatyang
Komitmen
diberi
selanjutnya
kewenangan
oleh
disingkat
PA/KPA
PPK
untuk
adalah
mengambil
keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 12. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenanganoleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar. 13. Unit Pengelola Keuangan adalah tim yang dalam pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas bertugas dan bertanggung
jawab
untuk
menguji
tagihan,
memerintahkan
pembayaran, melaksanakan pembayaran serta membayar semua pajakpajak atas semua transaksi yang dilakukan baik pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai sesuai dengan aturan perpajakan. Dan dalam pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan vokasi, unit pengelola keuangan bertugas sebagai Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) bantuan peralatan
pelatihan
vokasi.
Bersama
dengan
pimpinan
lembaga
mengajukan Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta sesuai peraturan perundang-undangan
kepada
Instansi
yang
membidangi
Ketenagakerjaan atau instansi lainnya (Pelayanan Terpadu Satu Atap)
- 10 setelah selesai membangun gedung workshop dan tersedia peralatan pelatihan vokasinya. 14. Unit Pengelola Kegiatan adalah tim yang dalam pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas bertugas dan bertanggung
jawab
untuk
melaksanakan
pembangunan
secara
swakelola dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan serta
melengkapi
dokumen-dokumen
administrasi
dalam
proses
pembangunan maupun pelaporannya. 15. Perjanjian Kerjasama dalam rangka Pembangunan Gedung adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Ketua Unit Pengelola Keuangan dalam rangka pembangunan gedung workshop BLK Komunitas. 16. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 17. Rencana Anggaran Biaya selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan perkiraan/rencana biaya pekerjaan, jenis dan spesifikasi pembangunan gedung berdasarkan petunjuk teknis yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan yang diajukan di dalam proposal berdasarkan usulan lembaga pemohon, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020. 18. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen
yang
diterbitkan
oleh
PPK,
yang
berisi
permintaan
pembayaran tagihan kepada Negara. 19. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN). 21. Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan.
- 11 22. Dinas
Kabupaten/Kota
adalah
instansi
pemerintah
daerah
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan. 23. Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. 24. Unit Pelaksana Teknis Pusat adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya, dalam hal ini di bidang pelatihan vokasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. 25. Direktorat adalah Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal
Pembinaan
Pelatihan
dan
Produktivitas,
Kementerian
Ketenagakerjaan. 26. Direktur adalah Direktur pada Direktorat. 27. Direktorat Jenderal yang selanjutnya disingkat Ditjen Binalattas adalah Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Pelatihan dan Produktivitas di Kementerian yang menangani urusan ketenagakerjaan. 28. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen Binalattas adalah Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal. 29. Menteri
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
Ketenagakerjaan. D.
Tujuan 1. Sebagai acuan bagi lembaga penerima bantuan dalam menyusun proposal, pelaksanaan pekerjaan, pelaporan bantuan pembangunan gedung workshop dan pengurusan hibah peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas. 2. Sebagai acuan bagi Ditjen Binalattas dalam menyusun rencana, seleksi, penetapan lembaga penerima bantuan, monitoring dan pengendalian, pencairan dana, hibah, dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas.
E.
Bentuk dan Pilihan Bantuan 1.
Pemilihan dan Pemaketan Bantuan Bantuan pembangunan gedung
workshop BLK Komunitas
dan
peralatan pelatihan vokasi merupakan satu kesatuan untuk lembaga
- 12 penerima bantuan pelatihan. Lembaga pemohon dapat mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan 1 (satu) unit gedung workshop dan 1 (satu) paket peralatan pelatihan untuk 1 (satu) kejuruan. Kejuruan dibagi menjadi 2 (dua) grup yaitu: a. Grup A: Kejuruan Teknik Las (Welding), Kejuruan Teknik Otomotif, Kejuruan Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri), Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry), Kejuruan Teknik Kontruksi Furnitur Dan Kriya Kayu (Woodworking), Kejuruan Seni Kuliner, Kejuruan Teknik Batik, Kejuruan Seni Kriya (Kerajinan Tangan), Kejuruan Teknik Perkapalan; b. Grup B: Kejuruan Teknik Informatika, Kejuruan Desain Mode Dan Tekstil (Tata Busana), Kejuruan Teknik Pendingin (Refrigerasi), Kejuruan Bahasa, Kejuruan Kesenian, Kejuruan Tata Rias, Kejuruan Kesehatan Tradisional (Traditional Healing), Kejuruan Robotika, Kejuruan Hubungan Industrial, Kejuruan Elektronika, Kejuruan Desain
Komunikasi
Visual,
Kejuruan
Perhotelan,
Kejuruan
Multimedia, Kejuruan Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic Dan BTS). 2. Bentuk Bantuan a. Bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Bantuan berupa uang untuk membangun: 1) 1 (satu) unit gedung workshop seluas 160 m2 untuk Grup A, atau 2) 1 (satu) unit gedung workshop seluas 140 m2 untuk Grup B. b. Bantuan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas Bantuan berupa 1 (satu) paket peralatan pelatihan vokasi dalam bentuk barang ke penerima bantuan pelatihan sesuai dengan kejuruan yang dipilih. F.
Pemberi Bantuan Pemberi bantuan pemerintah pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas adalah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan R.I., dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51, Lantai 6A, Jakarta Selatan, 12950, Telp (021) 52901142 Fax (021) 52900925, email :
[email protected]
- 13 G.
Nilai Bantuan 1. Bantuan pembangunan gedung workshop Diberikan dalam bentuk uang dengan pagu senilai Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah). Khusus
untuk
wilayah
Indonesia
bagian
timur
dan
pulau
terdepan/terluar, setelah melalui pertimbangan oleh Direktorat dengan memperhatikan anggaran yang tersedia dapat diberikan pagu tambahan senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Bantuan peralatan pelatihan vokasi Diberikan dalam bentuk barang dengan pagu senilai Rp. 346.000.000,(tiga ratus empat puluh enam juta rupiah). H.
Sumber Dana Bantuan DIPA Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tahun Anggaran 2020.
I.
Waktu Pelaksanaan Bantuan 1. Bantuan pembangunan gedung workshop Dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender oleh Lembaga Penerima Bantuan. 2. Bantuan peralatan pelatihan vokasi Dilaksanakan
oleh
Direktorat
Bina
Kelembagaan
Pelatihan
dan
didistribusikan kepada lembaga penerima setelah pembangunan gedung workshop selesai atau minimal sudah mencapai 50%.
- 14 BAB II JENIS DAN RUANG LINGKUP KEJURUAN Kejuruan yang dimaksud adalah pelatihan yang program- programnya atau
materi
pelatihan
yang
dirancang
untuk
pengembangan
bakat,
meningkatkan keterampilan dasar individu atau komunitas agar lebih mampu bekerja pada satu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan. Kejuruan dapat berbentuk pengembangan bakat, pendidikan dasar keterampilan dan kebiasaan-kebiasaan yang mengarah pada dunia kerja atau wirausaha. Dalam melaksanakan pelatihan vokasi, Lembaga Pemohon dapat mengajukan jenis kejuruan sebagai berikut : 1.
Teknik Otomotif Teknik otomotif adalah salah satu cabang ilmu teknik mesin yang mempelajari
tentang
bagaimana merancang,
membuat
dan
mengembangkan alat-alat transportasi darat yang menggunakan mesin, terutama sepeda motor. Kejuruan teknik otomotif dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar pelayanan jasa mekanik kendaraan sepeda motor roda dua. Kompetensi keahlian Teknik Otomotif, menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta
dibekali
keterampilan,
pengetahuan dan sikap di bidang jasa teknik otomotif, serta materi entrepreneurship,
pemasaran
digital
dan
kegiatan
kewirausahaan
berbasis keahlian mekanik sepeda motor. 2.
Teknik Pendingin (Refrigerasi) Teknik Pendingin atau Teknik Refrigerasi dan Tata Udara adalah cabang ilmu yang berkaitan erat dengan sains terapan seperti fisika, kimia, matematika dan biologi. Kejuruan ini mempelejari tentang teknik pendiginan suatu ruangan atau benda dan aliran udara yang dapat digunakan untuk mengatur temperatur suatu ruangan atau benda. Teknik Pendingin tidak hanya digunakan untuk peralatan rumah tangga seperti kulkas, tetapi juga digunakan untuk kegiatan komersial seperti pengawetan makanan, pengaturan temperatur di gudang, rumah, gedung atau air conditioner (AC) dan lain lain.
- 15 Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian
peserta,dalam pengetahuan dan keterampilan dasar dalam
pelayanan jasa pemasangan, perawatan dan perbaikan AC, Kulkas dan sejenisnya. Kompetensi keahlian Teknik Pendingin menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha).
Peserta dibekali keterampilan,
pengetahuan dan sikap di bidang jasa perbaikan alat pendingin ruangan atau AC, kulkas, serta materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kegiatan kewirausahaan berbasis Teknik Pendingin. 3.
Teknik Las (Welding) Teknik Las (Welding) adalah salah satu teknik penyambungan logam dengan cara mencairkan sebagian logam induk dan logam pengisi dengan atau tanpa tekanan dan dengan atau tanpa logam penambah dan menghasilkan sambungan yang continue. Kejuruan Teknik Las (Welding) dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar, pelayanan jasa penyambungan besi atau logam dengan menggunakan energi panas. Kompetensi keahlian Teknik Las ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap di bidang jasa pengelasan, serta materi entrepreneurship,
pemasaran
digital
dan
kewirausahaan
berbasis
keahlian Teknik Las. 4.
Teknik Kontruksi Furnitur dan Kriya Kayu (Woodworking) Woodworking adalah aktivitas atau keterampilan membuat barang dari kayu, seperti membuat lemari (cabinetry dan furniture), ukiran kayu, bengkel tukang kayu, pertukangan kayu, dan woodturning. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta, dalam pengetahuan dan keterampilan dasar teknik kontruksi furnitur, cabinet making dan pengolahan kriya kayu. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya: a).
Teknik Konstruksi Furnitur, berupa pembekalan
keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten di bidang cabinet making. b). Kriya Kayu, berupa keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten di bidang kriya kayu.
- 16 Kompetensi keahlian Woodworking ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang Woodworking, serta materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kewirausahaan berbasis berbasis keahlian Woodworking. 5. Teknik Perkapalan Teknik Perkapalan adalah disiplin ilmu teknik yang mempelajari sebuah
sistem
kerja
kapal
yang
menyangkut
perencanaan
dan
pembangunan sebuah kapal. Ilmu teknik perkapalan juga diterapkan dalam
perkembangan
bahari/kelautan
di
Indonesia,
antara
lain
digunakan sebagai transportasi, eksplorasi hidrokarbon laut, fishing (pemancingan),
rekreasi
laut,
dan
juga
keamanan
perairan
Indonesia.Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian
peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar teknik
perkapalan. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya: a).Pembuatan Kapal Fiber, b). Pemasangan dan Perawatan Motor Tempel. Kompetensi keahlian Teknik Perkapalan ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi
atau
perusahaan
pribadi
(wirausaha).
Peserta
dibekali
keterampilan, pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang Teknik Perkapalan, serta materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kewirausahaan berbasis berbasis keahlian Teknik Perkapalan. 6. Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic dan BTS) Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi adalah Ilmu terapan Teknik Informasi dan Komunikasi, khususnya dalam teknologi jaringan sistem internet. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta, berupa pengetahuan dasar dan keterampilan dalam pemasangan, perangkaian dan perbaikan komponen bidang Infrastruktur telekomunikasi dan jaringan internet di Indonesia. Ruang lingkup kejuruan ini, di antaranya: a). Teknik instalasi jaringan satelit dengan sistem transmisi data Very Small Aperture Terminal (VSAT),
b). Teknik instalasi jaringan kabel atau Fiber Optic, dan c).
Teknik instalasi jaringan wireles fidelity (wi-fi) dengan sistem pemancar
- 17 yang menghubungkan piranti komunikasi dan jaringan operator berupa Base Transciever Station (BTS). Kompetensi keahlian Kejuruan ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan
pribadi
(wirausaha).
Peserta
dibekali
keterampilan,
pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang Teknik
Instalasi
entrepreneurship,
infrastruktur pemasaran
telekomunikasi,
digital
dan
serta
kewirausahaan
materi berbasis
keahlian terkait. 7. Elektronika Elektronika adalah bidang teknik yang mempelajari tentang komponen listrik dan peralatan-peralatan semi konduktor. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam hal pengetahuan dan keterampilan dasar perawatan, pemasangan, perangkaian dan perbaikan komponen elektronika, seperti teknisi televisi, teknisi radio, teknisi handphone dan lain-lain. Kejuruan in imelingkupi: teknisi handphone, radio, dan televisi. Kompetensi keahlian Elektronika menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan
pribadi
(wirausaha).
Peserta
dibekali
keterampilan,
pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang Teknik Elektronika, serta materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kewirausahaan berbasis keahlian teknik elektronika. 8. Teknik Informatika Teknik Informatika adalah disiplin ilmu yang menginduk pada ilmu komputer, yang secara khusus menangani masalah transformasi atau pengolahan fakta-fakta simbolik (data) dengan memanfaatkan seoptimal mungkin
teknologi
komputer.
Kejuruan
ini
dirancang
untuk
meningkatkan kompetensi dan keahlian dalam pengetahuan dasar dan keterampilan tentang Teknik Komputer dan Jaringannya. Ruang lingkup kejuruan Teknik Informatika di antaranya:
a)
Installasi dan pemrograman jaringan komputer; b). Sistem Informasi dan perangkat web; c). Rekayasa perangkat komputer. Kompetensi keahlian Teknik Informatika menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi
- 18 atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang teknik informatika, serta materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kewirausahaan berbasis keahlian teknik informatika. 9. Robotika Robotika adalah satu cabang teknologi yang berhubungan dengan ayen, konstruksi, operasi, disposisi struktural, pembuatan, dan aplikasi dari robot. Robotika terkait dengan ilmu pengetahuan bidang elektronika, mesin, mekanika, dan perangkat lunak komputer. Kejuruan ini dirancang untuk
meningkatkan
pengetahuan
dan
kompetensi
keterampilan
dan
keahlian
dasar
peserta
perawatan,
dalam
pemasangan,
perangkaian dan perbaikan mesin smart manufacturing atau mesin robot yang relevan digunakan pada dunia industri, khususnya industri manufaktur. Kompetensi keahlian Robotika adalah menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang Robotika,
serta
materi
entrepreneurship,
pemasaran
digital
dan
kewirausahaan berbasis keahlian Robotika. 10. Multimedia Multimedia adalah teknik penggunaan komputer dalam menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, audio dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link), sehingga pengguna dapat melakukan
navigasi,
berinteraksi,
berkarya
dan
berkomunikasi.
Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam hal pengetahuan dasar berbasis alat bantu (tools) dan koneksi (link) yang terdapat dalam komputer dan jaringan internet. Ruang lingkup kejuruan ini adalah : a). penyiaran (broadcasting), b). fotografi dan video jurnalistik dan c). jurnalistik. Kompetensi Keahlian Multimedia menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta juga dibekali dengan materi entrepreneurship,
pemasaran
berbasis keahlian multimedia.
digital
dan
kegiatan
kewirausahaan
- 19 11. Desain Komunikasi Visual Desain Komunikasi Visual (DKV) adalah cabang ilmu desain yang mempelajari konsep komunikasi dan ungkapan kreatif, teknik dan media dengan memanfaatkan elemen-elemen visual ataupun rupa untuk menyampaikan pesan untuk tujuan tertentu (tujuan informasi ataupun tujuan persuasi yaitu mempengaruhi perilaku). DKV juga merupakan perpaduan seni desain tradisional yang menggunakan pensil dan kertas dengan teknologi digital. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta di bidang DKV. Berupa pengetahuan dasar dalam seni komunikasi berbasis gambar dan video, meliputi: a). Desain
Grafis
Periklanan
(Advertising),
Desain
Identitas
Usaha
(Corporate/Company Identity), Desain Grafis Media (buku, surat kabar, majalah), b). Cerita bergambar (komik), Karikatur, Poster, Meme, c). Desain Fotografi, Tipografi, dan Ilustrasi, dan d). sinematografi atau perfilman. Kompetensi Keahlian Desain Komunikasi Visual menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan,
instansi
atau
perusahaan
pribadi
(wirausaha)
dengan
menciptakan karya yang memiliki nilai kebudayaan disamping nilai guna di bidang DKV. Peserta juga dibekali dengan materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kegiatan kewirausahaan berbasis keahlian DKV. 12. Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri) Pengolahan Hasil Pertanian adalah kegiatan yang memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang dan menyediakan peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut. Proses yang digunakan mencakup pengubahan dan pengawetan melalui perlakuan fisik atau kimiawi, penyimpanan, pengemasan dan distribusi. Produk Agroindustri ini dapat merupakan produk akhir yang siap dikonsumsi ataupun sebagai produk bahan baku industri lainnya. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta, berupa pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang teknologi pengolahan hasil pertanian. Kompetensi Keahlian Agroindustri adalah menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap dalam mengolah hasil pertanian, serta materi
- 20 entrepreneurship,
pemasaran
digital
dan
kewirausahaan
berbasis
teknologi pengolahan hasil pertanian. 13. Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry) Pengolahan Hasil Perikanan, bisa juga disebut dengan industri penangkapan
ikan
membudidayakan,
adalah
industri
memproses,
atau
aktivitas
menangkap,
mengawetkan,
menyimpan,
mendistribusikan, dan memasarkan produk ikan, mencakup juga yang dilakukan
oleh
penangkapan
pemancing
ikan
rekreasi,
komersial.
nelayan
Kejuruan
ini
tradisional, dirancang
dan untuk
meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar teknologi pengolahan hasil perikanan. Kompetensi Keahlian fishery industry, menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap dalam pengolahan hasil perikanan, serta materi entrepreneurship,
pemasaran
digital
dan
kegiatan
kewirausahaan
berbasis fishery industry. 14. Kesenian Kesenian adalah ekspresi atau penerapan keterampilan kreatif manusia, dalam bentuk audio, visual atau audio visual. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian
peserta di
bidang Kesenian. Berupa pengetahuan dasar dalam bidang seni yang ditekuni. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya : a). seni rupa, b). seni musik, c). seni tari, d). kaligrafi dan e). teater. Kompetensi Kejuruan Kesenian menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha) di bidang kesenian, serta menciptakan berbagai jenis kesenian, nasional dan internasonal yang memiliki nilai kebudayaan disamping nilai estetika dan pasar. Peserta juga dibekali dengan
materi
entrepreneurship,
pemasaran
digital
dan
kegiatan
kewirausahaan berbasis keahlian seni. 15. Seni Kriya (Kerajinan Tangan) Seni kriya adalah salah satu warisan budaya yang masih berkembang di Indonesia. Keberadaannya dalam kesadaran budaya
- 21 Indonesia telah memiliki sejarah yang panjang. Seni Kriya mempelajari seni crafting atau kerajinan yang bernilai estetik dan etnik dalam suatu media seperti kayu, batu, tekstil, logam, dan lain-lain. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dasar terkait seni crafting atau kerajinan yang bernilai estetik dan etnik dalam suatu media. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya: a). Kriya pahat dan ukir berbasis batu, logam , kayu, keramik dan tanah liat b). Kriya tekstil, dalam bentuk tenun songket dan tenun ikat, rajut, border, sulam atau sablon c) Kriya anyaman. Berbasis rotan, bambu, kertas, tali dan lain sebagainya. Kompetensi keahlian di bidang Seni Kriya, menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha), dengan menciptakan berbagai jenis Seni Kriya Tradisional Klasik, Tradisional Rakyat, Seni Kriya modern di tingkat lokal, nasional dan internasional, yang memiliki nilai kebudayaan di samping nilai estetika dan pasar. Peserta juga dibekali dengan
materi
entrepreneurship,
pemasaran
digital
dan
kegiatan
kewirausahaan berbasis keahlian Seni Kriya. 16. Teknik Batik Teknik
batik
adalah
suatu
teknik
pewarnaan
pada
kain
menggunakan penutupan kain dengan malam, sehingga menjadi kain bercorak dan hiasan warna yang beragam. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang seni crafting atau kerajinan yang bernilai estetik dan etnik dalam media kain tekstil. Secara khusus, Kejuruan Desain Batik meliputi: pembuatan desain batik antara lain praktek desain, mencanting, serta sejumlah teknis pewarnaan batik. Kompetensi Keahlian Teknik Batik ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha), dengan menciptakan berbagai karya
Desain Batik yang memiliki nilai kebudayaan, disamping nilai
guna,
estetika
entrepreneurship,
dan
pasar.
pemasaran
berbasis keahlian Desain Batik.
Peserta
juga
dibekali
dengan
materi
digital
dan
kegiatan
kewirausahaan
- 22 17. Desain Mode & Tekstil (Tata Busana) Desain Mode dan Tekstil adalah seni yang mengombinasikan antara keterampilan dan bakat dalam merancang dan membuat pakaian, aksesoris, termasuk perhiasan, topi, sepatu, dasi dan ikat pinggang. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang tata busana, fashion dan menjahit. Kompetensi Keahlian Desain Mode dan Tekstil adalah menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap di bidang jasa menjahit, merancang busana,
serta
materi
entrepreneurship,
pemasaran
digital
dan
kewirausahaan berbasis tata busana. 18.
Tata Rias Tata Rias (make up) adalah keterampilan mengubah penampilan dari bentuk asli sebenarnya dengan bantuan bahan dan alat kosmetik. Istilah make up lebih sering ditujukan kepada pengubahan bentuk wajah, meskipun sebenarnya seluruh tubuh bisa di hias (make up). Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar tata rias kecantikan bentuk wajah, rambut, kulit dan kuku. Kompetensi Keahlian Tata Rias ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha) dengan keterampilan Tata Rias. Peserta juga dibekali dengan materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kegiatan kewirausahaan berbasis keahlian Tata Rias.
19.
Bahasa Bahasa adalah ilmu komunikasi baik secara tulisan maupun lisan. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam hal pengetahuan dasar dan keterampilan komunikasi dengan bahasa asing. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya: Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Korea dan lain-lain. Kompetensi Kejuruan Bahasa menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau
- 23 perusahaan pribadi (wirausaha) di bidang keterampilan komunikatif dalam berbahasa asing, secara lisan dan tulisan. Peserta juga dibekali dengan materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kewirausahaan berbasis keahlian berbahasa asing. 20.
Perhotelan Perhotelan
adalah
sebuah
jurusan
yang
menerapkan
dan
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang ilmu perhotelan atau hospitality. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang Front Office dan Housekeeping. Kompetensi Kejuruan Perhotelan menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada industri perhotelan. Peserta akan dibekali dengan materi menyediakan layanan akomodasi, menerima dan memproses reservasi, berkomunikasi
melalui
telepon,
memproses
transaksi
keuangan,
bekerjasama dengan kolega dan pelanggan, mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat kerja, membersihkan lokasi / area dan peralatan, mengikuti prosedur kebersihan di tempat kerja, menyiapkan kamar untuk tamu, dan menyediakan layanan Housekeeping untuk tamu. 21.
Kesehatan Tradisional (Traditional Healing) Kesehatan Tradisional adalah teknik pengobatan tradisional dalam bentuk perawatan atau rehabilitasi fisik maupun psikis. Pengobaan tradisional juga bisa mencakup teknik pengolahan ramuan herbal yang selaras dengan prinsip farmasi dan kesehatan di Indonesia. Kejuruan ini dirancang
untuk
meningkatkan
kompetensi
dan
keahlian
dalam
pengetahuan daan keterampilan dasar di bidang perawatan kesehatan tradisional. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya: a). pijat olahraga, terapi remedial FdA, b). urut tradisional, spa (tradisional) dan c). meracik jamu dan obat herbal. Kompetensi keahlian pengobatan tradisional menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta juga dibekali dengan
materi
entrepreneurship,
pemasaran
digital
kewirausahaan berbasis keahlian pengobatan tradisional.
dan
kegiatan
- 24 -
22.
Seni Kuliner Seni kuliner suatu disiplin ilmu terkait dengan seni dalam menyiapkan, memasak, dan menghidangkan makanan siap saji. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta di bidang Tata Boga. Khususnya di bidang kuliner, memasak, dan bakery. Berupa pengetahuan dasar dalam keterampilan memasak dan etiket dapur profesional, meliputi : a). food & beverage production atau seni mengolah masakan yang melatih peserta untuk menjadi chef (juru masak) atau barista untuk pengolahan minuman, b). Food & Beverage Service (pengiriman dan penyajian makanan). Kompetensi keahlian di bidang Seni Kuliner menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha), dengan menciptakan berbagai jenis kuliner tradisional, nasional dan internasonal yang memiliki nilai kebudayaan disamping nilai estetika dan pasar. Peserta juga dibekali dengan materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kegiatan kewirausahaan berbasis keahlian kuliner.
23.
Hubungan Industrial Hubungan
industrial
adalah
suatu
sistem
hubungan
yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kejuruan ini dirancang untuk menjalankan program-program pelatihan yang berhubungan dengan Hubungan Industrial seperti: -
mengelola Serikat Pekerja/Buruh
-
melakukan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh
-
mengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartit
-
membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
-
penerapan prinsip non diskriminasi di tempat kerja
-
membangun komunikasi yang harmonis di perusahaan
-
mengelola kelu kesah di perusahaan
-
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara bipartite
-
melakukan negosiasi hubungan industrial
- 25 -
Kompetensi keahlian di bidang Hubungan Industrial menyiapkan peserta didik yang mampu mendorong terwujudnya dan mengelola hubungan industrial yang harmonis di perusahaan saat bekerja atau berwirausaha.
- 26 BAB III TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNGWORKSHOP DAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI A. Asas Pelaksanaan Pelaksanaan bantuan pembangunan gedung
workshop
dan
peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Adapun asas pelaksanaan bantuan meliputi: 1. Efektif, berarti pemberian bantuan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya; 2. Efisien,
berarti
pemberian
bantuan
harus
diusahakan
dengan
menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum; 3. Transparan, berarti pemberian bantuan dilaksanakan secara terbuka baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan; 4. Akuntabel, berarti pemberian bantuan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait sehingga dapat dipertanggungjawabkan; 5. Berdayaguna, berarti pemberian bantuan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pelatihan vokasi. B.
Persyaratan Lembaga Pemohon Lembaga Pemohon yang dapat mengajukan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Berupa lembaga pendidikan keagamaan non pemerintah, lembaga keagamaan
non
pemerintah
atau
Konfederasi/Federasi
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh. 2. Memiliki lahan siap bangun seluas 266 m2 (dengan ukuran 19 m x 14 m) untuk Grup A; atau seluas 238 m2 (dengan ukuran 17 m x 14 m) untuk Grup B.
- 27 3. Lahan yang disiapkan merupakan lahan/tanah keras (tidak diperlukan pematangan/pengurugan lahan/tanah), memiliki akses jalan dan halaman di sekitar gedung workshop yang akan dibangun; 4. Belum pernah menerima bantuan BLK Komunitas dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam satu kendali lembaga pendidikan keagamaan non pemerintah,
lembaga
keagamaan
non
pemerintah
atau
Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mempunyai ijin yang sama. C.
Pengajuan Proposal 1. Sistematika Penulisan dan Kelengkapan Proposal Proposal bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas disusun sesuai dengan sistematika penyusunan proposal sebagaimana format 1 pada lampiran II. Proposal harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Surat permohonan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dari lembaga pemohon yang ditujukan kepada Dirjen Binalattas (format 1 pada Lampiran II); b. Surat Pernyataan untuk melaksanakan pelatihan vokasi dan mengoptimalkan,
memelihara,
menjaga
dan
tidak
mengalih
fungsikan bantuan, tidak memberhentikan Instruktur yang telah dilatih dan menjaga keberlanjutan BLK Komunitas (format 2 pada Lampiran II); c. Surat Usulan 1 (satu) orang calon instruktur untuk mengikuti pelatihan Instruktur baik metodologi pelatihan dan teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih oleh lembaga pemohon, minimal SMA sederajat, diutamakan D III atau Strata 1 (format 3 pada Lampiran II); d. Surat Usulan 1 (satu) orang tenaga pelatihan untuk mengikuti pelatihan menjadi tenaga pelatihan BLK Komunitas, dengan syarat minimal SMA sederajat, diutamakan D III atau Strata 1 (format 4 pada Lampiran II); e. Surat usulan Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan masing-masing sebanyak 3 orang dan tidak boleh saling rangkap jabatan (format 5 pada Lampiran II);
- 28 f.
Fotokopi bukti kepemilikan lahan oleh lembaga pemohon berupa sertifikat/akta hibah/wakaf atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
g. Surat
Pernyataan
ketersediaan
kecukupan
lahan
untuk
pembangunan gedung (format 6 pada Lampiran II); h. Penjelasan kondisi lahan/tanah harus keras (tidak diperlukan pematangan/pengurugan lahan/tanah) berupa foto lahan/tanah; i.
Mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung workshop BLK Komunitas berdasarkan petunjuk teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih. Penyusunan RAB mengacu pada peraturan daerah setempat tentang harga satuan pelaksanaan jasa konstruksi
yang
mempertimbangkan
ditetapkan unsur
oleh
Bupati/Walikota
keuntungan
dan
tanpa
pajak
serta
dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan riwayat penyusunannya, dengan mengacu pada gambar detail bangunan dalam petunjuk teknis ini sesuai dengan kejuruan yang dipilih dan mengikat terhadap pagu anggaran (format 7 pada Lampiran II); j.
Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga pemohon (format 8 pada Lampiran II), dibuktikan melampirkan foto meliputi bangunan dan peralatan;
k. Salinan
bukti
pencatatan
bagi
Konfederasi/Federasi
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang telah didirikan minimal 2 (dua) tahun dari tanggal pencatatan yang dilegalisir; l.
Fotokopi izin bagi lembaga pendidikan keagamaan atau surat keterangan lembaga pendidikan keagamaan/lembaga keagamaan non pemerintah dari Kementerian Agama/Kanwil atau dari Instansi berwenang lainnya;
m. Susunan pengurus, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh; n. Fotokopi surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat yang telah dilegalisir oleh kepala kelurahan/desa; o. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga pemohon; p. Surat keterangan referensi bank untuk rekening lembaga pemohon; q. Fotokopi KTP pimpinan lembaga pemohon, seluruh anggota unit pengelola keuangan dan unit pengelola kegiatan (masing-masing unit
- 29 sejumlah 3 orang) disertai nomor telepon dan atau nomor telepon genggam (format 5 pada lampiran II); r.
Denah lokasi lembaga pemohon secara utuh yang menujukkan rencana posisi bangunan workshop yang akan dibangun dan disertai dengan akses ke lokasi lahan yang memadai.
2. Batas Waktu Pengiriman Proposal Proposal yang dikirim oleh lembaga pemohon sudah diterima oleh Dirjen Binalattas paling lambat tanggal 1 Juni 2020. Apabila saat batas akhir penyampaian proposal belum memenuhi kuota penerima bantuan BLK Komunitas akan dilakukan identifikasi dan verifikasi selanjutnya pada Tahun Anggaran 2020. 3. Tujuan Pengiriman Proposal Lembaga pemohon dapat mengajukan proposal permohonan bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas secara langsung atau dengan jasa pengiriman kepada Dirjen Binalattas dengan alamat: “Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan R.I., Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Lantai 6 Gedung A, Jakarta Selatan, kode pos 12950, Telp (021) 52901142, Fax (021) 52900925.” D.
Seleksi Seleksi penerima bantuan BLK Komunitas dilaksanakan sepanjang Tahun
Anggaran
2020
di
Kementerian
Ketenagakerjaan
dengan
memperhatikan prioritas kementerian, dan kuota yang tersedia serta berlaku sistem gugur tanpa pemberitahuan kepada pemohon. Mekanisme
seleksi
diatur
dalam
Keputusan
KPA,
dengan
memperhatikan informasi dan kondisi ketenagakerjaan di daerah, serta tetap memperhatikan persyaratan penerimaan bantuan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis ini.
- 30 E.
Mekanisme Penetapan Bantuan Penetapan bantuan dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: 1. Identifikasi dan verifikasi awal bantuan BLK Komunitas pada Tahun Anggaran 2020 merujuk pada relokasi kegiatan DIPA Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas pada tanggal 12 Desember 2019 Nomor : SP DIPA-026.13.1.451026/2019. 2. Penilaian kelayakan proposal dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh PPK dan disahkan serta ditetapkan oleh KPA atas usulan Direktur. Tim penilai bertugas untuk melakukan penilaian berdasarkan dari persyaratan yang diajukan lembaga pemohon. 3. Dalam rangka verifikasi lapangan PPK Direktorat menugaskan petugas verifikasi yang dalam pelaksanaanya dapat meminta bantuan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Agama, dan atau Instansi Pemerintah lainnya. Untuk Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dilakukan penilaian dan verifikasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 4. Tim Penilai menyampaikan daftar lembaga yang memenuhi persyaratan kepada Direktur melalui PPK. 5. Direktur mengajukan daftar lembaga pemohon yang memenuhi syarat kepada Dirjen Binalattas untuk ditetapkan sebagai Lembaga Penerima Bantuan. 6. Dirjen
Binalattas
menerbitkan
Surat
Keputusan
Dirjen
tentang
Penetapan Lembaga Penerima Bantuan. 7. Ditjen Binalattas memberitahukan hasil penetapan kepada Lembaga Penerima Bantuan. F.
Pelaksanaan Bantuan Mekanisme pelaksanaan bantuan dilaksanakan melalui tahap sebagai berikut : 1. Direktorat atau Unit Pelaksana Teknis Pusat memberikan bimbingan teknis pelaksanaan pembangunan gedung workshop kepada Lembaga Penerima Bantuan pada saat Perjanjian Kerjasama atau di waktu lain yang ditentukan. 2. Penandatanganan
perjanjian
kerjasama
pembangunan
gedung
workshop BLK Komunitas antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan
- 31 Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Keuangan Lembaga Penerima Bantuan; 3. Penandatanganan perjanjian kerjasama Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas antara PPK Direktorat dengan Pimpinan Lembaga. 4. Lembaga Penerima Bantuan melaksanakan pembangunan gedung workshop sesuai dengan perjanjian kerjasama sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini. Pekerjaan untuk bantuan pembangunan gedung selambat-lambatnya harus sudah dimulai 10 (sepuluh) hari kalender setelah dana pembangunan tahap pertama diterima. Total masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung workshop selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender. Apabila pekerjaan melebihi 120 hari kalender, maka lembaga penerima bantuan atas persetujuan PPK dapat melanjutkan pelaksanaan pekerjaan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kalender. Jika melewati masa perpanjangan pelaksanaan pekerjaan tersebut dan pekerjaan belum selesai, maka keputusan penghentian bantuan berada di keputusan PPK; 5. Lembaga penerima bantuan melaporkan hasil pelaksanaan bantuan kepada PPK, kemudian PPK melaporkan kepada KPA dan Dirjen; 6. Direktorat Binalattas melalui Pihak Ketiga mendistribusikan peralatan pelatihan
vokasi
kepada
Lembaga
Penerima
Bantuan
setelah
pembangunan gedung workshop selesai atau minimal 50% terbangun; 7. Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan pemerintah pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas, PPK menugaskan petugas monitoring yang dalam pelaksanaannya dapat meminta bantuan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Agama, dan atau Instansi Pemerintah lainnya. Untuk penyaluran bantuan pemerintah pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas kepada Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dilakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 8.
Laporan paripurna disampaikan oleh lembaga penerima bantuan kepada PPK setelah menyelesaikan seluruh pembangunan gedung workshop (100%) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan bantuan;
- 32 9.
Apabila terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan, PPK dapat meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu atas pekerjaan yang belum dilakukan.
- 33 BAB IV ORGANISASI, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB A.
Organisasi Pelaksanaan
kegiatan
pembangunan
gedung
workshop
dan
peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas melibatkan unsur-unsur berikut, namun tidak terbatas pada:
B.
a.
Direktorat Jenderal;
b.
Direktorat;
c.
Unit Pelaksana Teknis Pusat;
d.
Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan;
e.
Lembaga Penerima Bantuan;
Tugas dan Tanggung Jawab 1.
Direktorat Jenderal a. merencanakan dan menganggarkan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas melalui DIPA Direktorat Jenderal; b. menyusun
pedoman
pelaksanaan
bantuan
kegiatan
dengan
membuat Petunjuk Teknis; c. menetapkan lembaga penerima bantuan; 2.
Direktorat a. melakukan penilaian kelayakan proposal penerima bantuan; b. melakukan verifikasi lapangan; c. melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan bantuan; d. menandatangani perjanjian kerja sama bantuan pemerintah dengan unit pengelola keuangan dan kegiatan lembaga penerima bantuan; e. melaksanaan
pengadaan
peralatan
pelatihan
vokasi
dan
mendistribusikan peralatan pelatihan kepada BLK Komunitas melalui pihak ke III; f. melakukan pencairan dana bantuan; g. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan dapat melibatkan unsur antara lain Inspektorat Jenderal Kemnaker, Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos, BPKP, Kementerian
- 34 Agama, Instansi Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketersediaan anggaran perjalanan dinas; h. melakukan
verifikasi
terhadap
laporan
beserta
bukti
yang
disampaikan oleh penerima bantuan serta menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan; i. membuat laporan tentang pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas. 3.
Unit Pelaksana Teknis Pusat a. melakukan verifikasi lapangan; b. melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan bantuan; c. menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan Gedung workshop BLK Komunitas dengan unit pengelola keuangan dan kegiatan lembaga penerima bantuan; d. melakukan pencairan dana bantuan; e. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan dapat melibatkan unsur antara lain Inspektorat Jenderal Kemnaker, Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos, BPKP, Kementerian Agama, Instansi
Ketenagakerjaan
Provinsi/Kabupaten/Kota
dengan
memperhatikan ketersediaan anggaran perjalanan dinas; f. melakukan
verifikasi
terhadap
laporan
beserta
bukti
yang
disampaikan oleh penerima bantuan serta menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan; 4.
Dinas Kabupaten/Kota di bidang ketenagakerjaan a. Membantu
verifikasi
lapangan
bersama
tim
seleksi
apabila
dibutuhkan dalam pelaksanaannya; b. Menerbitkan izin lembaga pelatihan kerjaswasta bagi BLK Komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; c. Melakukan evaluasi pelatihan vokasi yang dilaksanakan oleh penerima
bantuan
jika
sudah
ada
kegiatan
pelatihan
dan
melaporkannya kepada Dinas Provinsi dan ditembuskan kepada Dirjen Binalattas.
- 35 5.
Lembaga Penerima Bantuan a. Menandatangani perjanjian kerja sama bantuan pemerintah dengan PPK yang ditunjuk oleh KPA; b. Melaksanakan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas secara swakelola dan tidak boleh di pihak ketigakan; c. Menyiapkan pelaksanaan bantuan pembangunan gedung yang meliputi: 1.
Menyiapkan sebidang tanah siap bangun dengan luas 266 m2 (dengan ukuran 19 m x 14 m) (diluar septictank dan sumur resapan) bagi yang mengajukan bantuan workshop Grup A dan 238 m2 (dengan ukuran 17 m x 14 m) (diluar septictank dan sumur resapan) bagi yang mengajukan bantuan workshop Grup B.
2.
Melaksanakan pembangunan gedung workshop sesuai dengan gambar di dalam petunjuk teknis dan RAB yang diajukan dan telah ditetapkan berdasarkan Petunjuk Teknis ini.
3.
Melaksanakan pembangunan gedung workshop sesuai dengan denah lokasi pembangunan yang telah diajukan dalam proposal dan diverifikasi oleh tim verifikator serta tidak mengubah lokasi pembangunan tersebut tanpa pemberitahuan dan ijin dari PPK.
d. Membentuk dan menetapkan Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan masing-masing 3 (tiga) orang. Nama yang masuk ke dalam Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan tidak boleh saling rangkap; 1.
Unit Pengelola Keuangan Lembaga Penerima Bantuan Unit Pengelola Keuangan berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota, berunsur dari pengurus lembaga penerima
bantuan.
Dalam
melaksanakan
bantuan
pembangunan gedung workshop, Unit pengelola keuangan bertugas dan bertanggung jawab untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, melaksanakan pembayaran serta membayar semua pajak-pajak atas semua transaksi yang dilakukan baik pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai sesuai dengan aturan perpajakan. Dalam pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan vokasi, unit pengelola keuangan bertugas sebagai Penerima Hasil Pekerjaan bantuan peralatan pelatihan vokasi.
- 36 2.
Unit Pengelola Kegiatan Lembaga Penerima Bantuan Unit Pengelola Kegiatan berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota, berunsur dari pengurus lembaga, tokoh/unsur masyarakat setempat, serta diprioritaskan berasal dari perguruan tinggi di bidang teknik sipil atau mempunyai keahlian bidang pengawasan jasa konstruksi. Unit pengelola kegiatan melakukan tugas: - Melakukan
pengajuan
RAB
berdasarkan
harga
pasar
setempat dan tidak boleh memperhitungkan keuntungan dan pajak didalam analisa harga satuan; - Melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan; - Membuat dan menandatangani laporan kemajuan pekerjaan saat tahapan pekerjaan 50%; - Membuat dan menandatangani berita acara kemajuan pelaksanaan pekerjaan 100% saat pekerjaan telah selesai dilakukan; - Melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan pencairan; - Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana tercantum dalam format 15 pada Lampiran II dilengkapi dokumen dan bukti pendukungnya kepada Direktorat Bina Kelembagaan
Pelatihan,
LPJ
tersebut
memuat
hasil
mengajukan
Izin
pelaksanaan bantuan; - Bersama Lembaga
dengan
pimpinan
Pelatihan
Kerja
lembaga Swasta
sesuai
peraturan
perundang-undangan kepada Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan atau instansi lainnya (Pelayanan Terpadu Satu Atap) setelah selesai membangun gedung workshop dan tersedia peralatan pelatihan vokasinya.
- 37 BAB V STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP A.
Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan bantuan pembangunan gedung workshop meliputi: 1. Pembangunan BLK Komunitas dibutuhkan lahan seluas 266 m2 dengan ukuran 19 m x 14 m (diluar septictank dan sumur resapan) diperuntukkan untuk gedung workshop Grup A seluas 160 m2 (16 m x 10 m), selasar seluas 52 m2 dan teras seluas 9,89 m2 (4,3 m x 2,3 m), Ramp seluas 4 m² (2 m x 2 m). 2. Pembangunan BLK Komunitas dibutuhkan lahan seluas 238 m2 dengan ukuran 17 m x 14 m (diluar septictank dan sumur resapan) diperuntukkan gedung workshop Group B seluas 140 m2 (14 m x 10 m), selasar seluas 48,5 m2 dan teras seluas 7 m2 (3,5 m x 2 m), Ramp seluas 4 m² (2 m x 2 m). 3. Pembangunan workshop BLK Komunitas harus memenuhi standar kelayakan dan kenyamanan sebagai tempat proses pelatihan vokasi. Adapun standar ruang pelatihan vokasi meliputi: a. pembangunan dilaksanakan di atas sebidang tanah siap bangun; b. memiliki fungsi ruang teori dan praktek sebagai tempat pelatihan; c. memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan /penerangan yang memadai untuk ruang teori dan praktek serta memberikan pandangan keluar ruangan; d. memiliki pintu yang memadai agar peserta pelatihan dan instruktur dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan; dan e. memiliki fasilitas air bersih.
B.
Pekerjaan Pembangunan Pelaksanaan bantuan pembangunan gedung mencakup beberapa pekerjaan sebagai berikut: 1. Pekerjaan Persiapan 1.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi pekerjaan : 1.1.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan;
- 38 1.1.2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan; 1.1.3. Pemasangan bowplank. 1.2. Persyaratan Bahan 1.2.1. Untuk menampung air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam SK SNI T-15.1991.03; 1.2.2. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu meranti dan papan meranti dicat putih; 1.2.3. Bahan bowplank dipakai tiang kayu 5/7 cm dan papan ukuran 2/20 cm. 1.3. Pedoman Pelaksanaan 1.3.1. Pembersihan
lokasi
sekeliling
bangunan
meliputi
pembersihan semua tanaman yang tumbuh termasuk pembongkaran akar-akar pohon diseluruh luas site (lokasi pekerjaan), peralatan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan; 1.3.2. Pengadaan air untuk melaksanakan pekerjaan diambil dari sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drumdrum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah cukup selama melaksanakan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971 NI.2; 1.3.3. Pemasangan bowplank, tiang bowplank harus terpasang kuat, papan ditekan lurus dan pada sisi atasnya dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku. 2. Pekerjaan Galian 2.1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar Juknis 2020 dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan; 2.2. Dasar dan semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagianbagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubanglubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass; 2.3. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus
- 39 disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari, tergenangnya air pada dasar galian; 2.4. Perlu diperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan satu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup; 2.5. Perlunya mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan; 2.6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu; 2.7. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. 3. Pekerjaan Pondasi 3.1. Pondasi Batu Belah/Batu Kali/Batu Gunung 3.1.1. Lingkup Pekerjaan 3.1.1.1. Menyediakan peralatan
dan
tenaga alat
kerja, bantu
bahan-bahan, lainnya
untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dalam Gambar Juknis 2020; 3.1.1.2. Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu belah/pondasi batu kali dan bagian-bagian lain yang dianggap perlu. 3.1.2. Persyaratan Bahan 3.1.2.1. Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos adalah batu besar yang dibelah-belah menjadi ukuran normal dan harus memenuhi P.U.B.I. (NI-3-1970); 3.1.2.2. Semen Portland (PC) harus memenuhi NI-18; 3.1.2.3. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2; 3.1.2.4. Air harus memenuhi PBVI-1982 pasal 9.
- 40 3.1.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan 3.1.3.1. Pondasi dipasang dengan campuran 1PC : 5 Pasir. Pasangan batu belah tersebut harus dikerjakan dengan cara yang terbaik yang dikenal disini, batu kali harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat dan retak; 3.1.3.2. Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24 jam, baru diperbolehkan melakukan pekerjaan lanjutan; 3.1.3.3. Pekerjaan pemasangan batu belah dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukan dalam Gambar Juknis 2020. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua hubungan batu melekat satu dengan yang lainnya dengan sempurna, semua batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan dicetak di tempatnya sehingga tegak. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu untuk mendapatkan masa yang kuat dan integral. 3.2. Pondasi Tapak 3.2.1. Lingkup Pekerjaan 3.2.1.1. Menyediakan peralatan
tenaga
dan
alat
kerja, bantu
bahan-bahan, lainnya
untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dalam Gambar Juknis 2020; Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi
tapak
dan
bagian-bagian
lain
yang
dianggap perlu; 3.2.1.2. Persyaratan Bahan Untuk Pekerjaan Pondasi Tapak dilakukan dengan beton bertulang mutu minimal K-225 kg/cm2. 3.2.2. Pedoman Pelaksanaan 3.2.2.1
Sebelum
pondasi
dipasang,
terlebih
dahulu
diadakan pengukuran-pengukuran dari As ke As pondasi sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 3.2.2.2
Untuk lantai kerja pondasi tapak dibuat dari beton tumbuk (pekerjaan yang ada pondasi tapak);
- 41 3.2.2.3
Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai Gambar Juknis 2020 dan Gambar Juknis 2020 detail. Campuran yang digunakan: Pondasi beton dibuat dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr, Pondasi tapak dibuat sesuai mixdesign atau minimal mutu beton K-225 kg/cm2.
4. Pekerjaan Beton 4.1. Uraian umum Ini meliputi pangadaan bahan, tenaga dan peralatan lain yang diperlukan pada pekerjaan dimaksud. 4.1.1. Semua pekerjaan beton bertulang baik ukuran, bentuk dan penempatannya harus sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 4.1.2. Semua pekerjaan beton bertulang harus diawasi langsung oleh pelaksana dan didampingi oleh Unit Pengelola Kegiatan yang telah berpengalaman pada pekerjaan ini; 4.1.3. Unit Pengelola Kegiatan wajib merubah/membatalkan pekerjaan, bila pelaksanaanya tidak sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 4.1.4. Pemakaian bahan-bahan harus memenuhi syarat-syarat kualitas baik, seperti semen dan air kerja yang dipakai; 4.1.5. Unit Pengelola Kegiatan wajib meneliti ukuran maupun mutu dari bahan seperti: koral, pasir, besi beton dan lainlainnya, juga berhak untuk menolak penggunaaan bahan tersebut, bila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971. 4.2. Beton tak bertulang Beton tak bertulang adukan 1 pc : 3 ps : 5 krl, dilaksanakan pada lantai kerja untuk pondasi pelat dan pada rabat keliling bangunan antara saluran air hujan dan dinding bangunan. 4.3. Beton bertulang Beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 krl, dilaksanakan untuk sloof, kolom struktur, balok lantai, pelat lantai, konsol beton, kolom praktis, ring balok, pondasi pelat setempat dan pada pekerjaan lainnya yang ditentukan dalam Gambar Juknis 2020.
- 42 4.4. Bahan – bahan 4.4.1. Besi beton Besi beton yang dipergunakan harus berkualitas (SNI 20522017) baik tidak cacat, bebas dari karat, retak, gelombang dan tidak bisa pakai besi banci; 4.4.2. Krikil dan Split 1/2, 2/3 Krikil untuk semua pekerjaan beton bertulang dipakai ukuran 1 s.d. 3 cm. Bersih dari segala kotoran dan debu, tanah, garam dan tidak keropos; 4.4.3. Pasir cor Harus khusus untuk beton, bersih dari segala kotoran dan tidak boleh tercampur dengan bahan-bahan lain (tanah, lumpur), pasir tersebut berbutir tajam; 4.4.4. Air Air yang digunakan haruslah air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, garam dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan yang dapat merusak beton; 4.4.5. Ukuran Ukuran-ukuran konstruksi beton bertulang harus sesuai bestek dan Gambar Juknis 2020. 4.5. Pedoman pelaksanan 4.5.1. Penempatan/pemasangan
bekisting
harus
ditimbang
dahulu dengan selang, sehingga mendapatkan pekerjaan yang vertikal dan horizontal seperti yang disyaratkan; 4.5.2. Semua pekerjaan pembesian harus dikerjakan pada tempat pekerjaan, ukuran besi maupun teknis pemasangan harus sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 4.5.3. Mengaduk beton bisa memakai alat pengaduk mekanik (molen); 4.5.4. Pengecoran dapat dilakukan, bila bekisting/steger sudah siap, sisa kawat beton dan kotoran-kotoran lainnya sudah dibersihkan. 4.6. Bekisting Beton 4.6.1. Untuk bekisting kolom, sloof, ring balok, balok lantai, maupun topi-topi beton digunakan dari kayu kelas IV yang dirancang sedemikian rupa sehingga kuat dan kokoh;
- 43 4.6.2. Bekisting harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan cukup dapat memikul beban-beban sementara, selama pembetonan berlangsung; 4.6.3. Hasil beton yang kurang baik, seperti sarang-sarang koral, permukaan beton tidak mengikuti bentuk, munculnya pembesian/tulangan pada permukaan beton dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat-syarat harus dibongkar dan kemudian
diperbaiki
atas
beban
Lembaga
Penerima
Bantuan. 4.7. Pembesian Besi yang digunakan adalah diameter 12 mm, 10 mm polos untuk tulangan memanjang dan 8 mm polos untuk begel; 4.8. Pengecoran Mutu beton yang digunakan adalah K 225. Adukan beton dibuat dengan molen (concrete mixer). Adukan tidak boleh terlalu encer dengan pertimbangan bahwa di dalam lubang terdapat genangan air tanah; 4.9. Pembuatan topi-topi beton sesuai dengan persyaratan pembuatan beton seperti di atas. Topi-topi beton yang dibuat sesuai dengan Gambar Juknis 2020. 5. Pekerjaan Dinding Dinding yang disyaratkan pada pembangunan minimal adalah dinding batu bata. Di samping itu karena bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan belajar teori dan praktek, hendaknya diupayakan dinding dapat meredam suara sehingga tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu aktivitas. Pekerjaan dinding meliputi pengadaan bahan, tenaga dan sarana lainnya. 5.1. Pasangan batu bata atau bata ringan 1 pc : 2 ps (Trasram). Pasangan dinding batu bata atau bata ringan 1 pc : 2 ps dilaksanakan pada pekerjaan : a. Pasangan dinding trasraam yang dilaksanakan di atas sloof setinggi 30 cm di atas peil lantai; b. Bagian-bagian dinding lainnya yang ditetapkan dalam Gambar Juknis 2020;
- 44 c. Pada pembuatan saluran air hujan keliling bangunan 5.2. Pasangan batu bata 1 pc : 4 ps atau bata ringan 1pc : 2ps. Pasangan batu bata 1 pc : 4 ps atau bata ringan 1pc : 2ps, dilaksanakan pada seluruh dinding pembatasan ruangan, kecuali yang disebutkan dalam point 1 di atas. a. Untuk semua sisi tegak yang berhubungan dengan kolom beton harus dipasang angkur besi diameter 10 mm. Panjang angkur minimal 30 cm dan dipasang dengan jarak 50 cm; b. Pemasangan batu bata atau batu bata ringan harus dikerjakan waterpass lapis demi lapis. Setiap pertemuan sudut harus membentuk sudut siku (90 derajat); 5.3. Pasangan dinding batu bata pada bagian-bagian tertentu perlu dibuatkan lubang sebagai persiapan jendela, boven licht ataupun exhaust fan dimana ukuran disesuaikan dengan rencana jendela, boven licht ataupun exhaust fan (Grup A) sesuai gambar rencana. Semua pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus memenuhi persyaratan dari masing-masing pekerjaan atau sesuai dengan urutan uraian pekerjaan. 6. Pekerjaan Plesteran 6.1. Plesteran kedap air dengan adukan 1 pc : 4 ps, dilaksanakan untuk plesteran dinding dan kolom pada pekerjaan yang dipersyaratkan harus menggunakan adukan ini; 6.2. Plesteran dengan adukan 1 pc : 7 ps dilaksanakan pada plesteran semua dinding bangunan kecuali yang telah disebutkan pada nomor 6.1 di atas; 6.3. Semua plesteran harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga rata, datar dan licin. Semua plesteran harus rata-rata tebal tidak boleh lebih dari 2 cm, setelah plesteran selesai baru dilakukan pengacian; 6.4. Pertemuan sudut plesteran dibuat sudut siku dengan adukan 1 pc: 2 ps. Semua bidang yang akan diplester harus disiram air secukupnya, sehingga gelembung udara yang berada dalam poripori batu bata/bata ringan atau adukan dapat keluar seluruhnya. Untuk memperoleh hasil pekerjaan pasangan dan plesteran yang baik harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 45 a. Batu bata/bata ringan sebelum dipasang harus dibasahi sampai jenuh sehingga dapat melekat dengan sempurna; b. Batu bata/bata ringan pecah terpasang tidak lebih dari 20% dari jumlah batu utuh terpasang; c. Pasangan dinding bata/bata ringan dilaksanakan dengan hubungan verband siar/nat masing-masing lapisan tidak saling bertemu, tegak lurus, siku dan rata; d. Seluruh permukaan yang akan diplester harus dibasahi dengan air bersih, baru kemudian diplester dengan rata, halus dan merupakan satu bidang tegak lurus dan siku; e. Pada bagian luar diberi lapisan acian dengan rata dan halus sehingga bebas dari keretakan ataupun cacat-cacat lainnya. 6.5. Pada bagian tertentu yang dijelaskan dalam gambar rencana diperlukan penebalan plesteran. Penebalan harus dibuat rapi dan sesuai Gambar Juknis 2020; 6.6. Pembuatan Tali Air pada plesteran yang dibuat diperlukan juga di bagian-bagian tertentu yang tertera pada gambar rencana. Ukuran tali air disesuaikan rencana gambar. Tali air yang dibuat menggunakan mal/cetakan besi ataupun kayu; 6.7. Penebalan Lis Profil dibuat dari penebalan plesteran pada bagianbagian yang ditentukan dalam gambar. Pembuatan lis profil harus rapi, teliti dan kuat agar tidak mudah rusak. Pengakhiran pembuatan lis profil dengan semen aci halus dengan bentuk sesuai gambar rencana. 7. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, dan Jendela 7.1. Umum 7.1.1. Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna; b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen boven licht seperti yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam Gambar Juknis 2020.
- 46 7.1.2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Sealant; b. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Alumunium; c. Pekerjaan Kaca dan Cermin. 7.2. Bahan/Produk 7.2.1. Kusen Alumunium yang digunakan: - Bahan dari bahan Alumunium framing system YKK, Alexindo atau yang setara; - Bentuk profil, sesuai Gambar Juknis 2020 pelaksanaan. - Lebar Profil, tebal 3 inch (sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Juknis 2020); - Pewarnaan profil adalah brown, silver, black sesuai standar produksi pabrik; - Nilai Deformasi, toleransi maksimal 1 mm. 7.2.2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan Alumunium serta memenuhi
ketentuan-ketentuan
dari
pabrik
yang
bersangkutan. 7.2.3. Konstruksi kusen Alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukan dalam detail Gambar Juknis 2020 termasuk bentuk dan ukurannya; 7.2.4. Sebelum
memulai
pelaksanaan
pekerjaan
diwajibkan
meneliti Gambar Juknis 2020 dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil Alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain). 7.3. Pelaksanaan 7.3.1. Sebelum memulai pelaksana pekerjaan diwajibkan meneliti Gambar Juknis 2020 dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil Alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain); 7.3.2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dan harus mengikuti Gambar Juknis 2020 yang meliputi gambar denah, lokasi, merek, kualitas, bentuk, ukuran;
- 47 7.3.3. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran
dan
kondisi
lapangan
agar
hasilnya
dapat
dipertanggungjawabkan; 7.3.4. Pemotongan Alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati, tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya; 7.3.5. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 7.3.6. Angkur-angkur untuk rangka/kusen Alumunium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.; 7.3.7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air. Celah antara kaca dan sistem kusen Alumunium harus ditutup oleh sealant; 7.3.8. Disyaratkan bahwa kusen Alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut : a. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati; b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain; c. Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless. 7.3.9. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan kedap suara; 7.3.10. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan. 8. Pekerjaan Atap 8.1. Referensi. Kecuali dinyatakan lain dalam syarat - syarat teknis ini, maka seluruh persyaratan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti
- 48 ketentuan - ketentuan yang tercantum dalam standar dan peraturan dibawah ini : 8.1.1. PUBI – 1982; 8.1.2. JIS ; 8.1.3. AISC; 8.1.4. AWS, ASTM, SSPC, dll; 8.1.5. PPBBI - 1983 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia); 8.1.6. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung (NI - 18) 1981; 8.1.7. Syarat dan petunjuk dari pabrik / produsen pembuat; 8.1.8. Gambar Juknis 2020. 8.2. Pekerjaan Persiapan Baja Struktur. Kesempurnaan
Pelaksanaan
Perencanaan,
pembuatan
dan
pemasangan pekerjaan konstruksi baja ini harus dilaksanakan dengan teknik pelaksanaan yang paling baik. Sedapat mungkin semua pekerjaan konstruksi baja ini dibuat dibengkel konstruksi yang mempunyai peralatan lengkap, terlindung dari pengaruh cahaya luar, seperti hujan, banjir, angin dan sebagainya. Pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan tenaga/ pekerja harus berpengalaman, ahli dan profesional sesuai dengan bidang pekerjaannya yang dinyatakan dengan sertiifikat dari lambaga pengujian yang berwenang disertai daftar pengalaman/ referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan 8.3. Pekerjaan pemotongan, Penyambungan dan Pemasangan. 8.3.1. Pemotongan Profil Baja. Profil baja menggunakan baja siku ukuran 50.50.5 dan 40.40.4 dan baja profil C ukuran sesuai rencana gambar detail. Pemotongan material baja harus menggunakan mesin potong atau dengan las potong yang
cukup
memadai.
Ujung
dari
potongan
harus
digerinda halus, sehingga mendapatkan permukaan yang rata. 8.3.2. Pembuatan lubang - lubang atau penyambungan atau Baut Angker a. Sebelum pekerja las dimulai, maka harus ada jaminan bahwa
bidang
yang
akan
disambung
dengan
- 49 sambungan las tidak boleh bergerak sampai pekerjaan las selesai dilakukan; b. Bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar, dan bila ada yang harus dilas tegak, maka pengelasan harus dimulai dari bawah kemudian kearah atas; c. Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat jaminan
bahwa
sambungan
dilaksanakan
dalam
keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya dipakai batang batang
penyambungan
sambungan
tersebut
pada agar
bagian
ujung
pengelasan
dari dapat
dilaksanakan dengan penuh; d. Pengelasan harus dilaksanakan dengan las busur listrik dan batang las harus dari bahan yang sama campurannya dengan bahan yang akan dilas. e. Setelah pengelasan selesai, sisa kerak las harus dibersihkan dengan baik. 8.4. Pengecatan. 8.4.1. Lingkup Pekerjaan. a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat. b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. 8.4.2. Pekerjaan Cat Dinding. a. Yang
termasuk
pekerjaan
cat
dinding
adalah
pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/ atau bagian-bagian lain yang ditentukan Gambar Juknis 2020; b. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar merk mowilek, dulux atau yang setara; c. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat merk catylac, dulux atau yang setara; d. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok; e. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betulbetul kering, tidak ada retak-retak; f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata;
- 50 g. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul.
Selanjutnya
dinding
dicat
dengan
menggunakan Roller; h. Setelah
pekerjaan
cat
selesai,
bidang
dinding
merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran. 8.4.3. Pekerjaan Cat Langit-langit. a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit gypsum board dan GRC board; b. Cat yang digunakan merk vinilex atau yang setara. 8.4.4. Pekerjaan Cat Besi. a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan teralis ditentukan dalam gambar; b. Cat yang dipakai adalah jenis supergloss atau yang setara; c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain; d. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran. 8.4.5. Cat Minyak (Synthetic Enamel) a. Penggunaan Cat Minyak pada bagian-bagian pada finishing lantai bangunan Workshop Grup A; b. Bahan cat minyak yang digunakan adalah merek Upox Danapaint, Avian atau yang setara; c. Bahan pengencer seperti yang disyaratkan pabrik. 9. Pekerjaan Langit-langit (Plafond), seluruh ruangan di workshop Grup B, sedangkan untuk workshop Grup A hanya pada ruangan instruktur, toilet, gudang dan teras. 9.1. Material Plafond 9.1.1. Material utama plafond adalah gypsum board 9mm untuk area dalam bangunan dan GRC board setara calsiboard
- 51 atau setara 4,5 mm untuk area luar bangunan dengan ukuran panel standar adalah 1.220 mm x 2.440 mm; 9.1.2. Pelaksana di lapangan harus memeriksa material plafond sebelum
dipasang
di
mana
material
plafond
yang
didatangkan ke lokasi pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak. 9.2. Alat Sambung 9.2.1. Alat Sambung plafond untuk rangka plafond dari metal atau hollow galvanis adalah paku sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis; 9.2.2. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi papan dan tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan. 9.3. Rangka Plafond 9.3.1. Untuk material rangka plafond Gypsum/GRC hollow galvanis dari jenis Zincalume Steel; 9.3.2. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pabrik; 9.3.3. Bentuk profil material rangka plafond adalah bentuk hollow atau bentuk lain yang dianjurkan oleh pabrik; 9.3.4. Pemasangan rangka dan pola plafond harus sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 9.3.5. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok dan konstruksi kuda-kuda; 9.3.6. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi dengan permukaan lantai; 9.3.7. Harus
ada
koordinasi
yang
baik
antara
pekerja
pemasangan rangka plafond dengan pekerja instalasi listrik. 9.4. Lis Profil Plafond 9.4.1. Lis
profil
plafond
pada
pinggir-pinggir
pemasangan
material plafond gypsum board adalah dari material gypsum ukuran disesuaikan dengan Gambar Juknis 2020; 9.4.2. Model dan bentuk lis profil plafond harus sesuai dengan model dan bentuk yang ada dalam Gambar Juknis 2020.
- 52 9.5. Penggantung Rangka Plafond 9.5.1. Penggantung rangka plafond adalah besi tulangan polos diameter 8 mm dengan ujung mempunyai kait dari pelat tebal 5 mm dan baut jangkar 3/8 inch atau hollow galvanis dilas ke rangka baja; 9.5.2. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah pengantung plafond. 9.6. Pemasangan Plafond 9.6.1. Pemasangan plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond sudah mencapai 100%; 9.6.2. Pemasangan plafond Gypsum Board dilakukan langsung pada rangka plafond dengan alat sambung paku sekrup; 9.6.3. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar Juknis 2020; 9.6.4. Hasil
pemasangan
plafond
harus
menghasilkan
permukaan akhir yang rata dan tidak bergelombang; 9.6.5. Antara lembaran plafond gypsum board yang satu dengan lembaran plafond gypsum board lainnya harus terdapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian dan susut; 9.6.6. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond gypsum board dengan ring balok dan dinding harus terdapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian dan susut; 9.6.7. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-alasan yang disetujui oleh Unit Pengelola Kegiatan tidak boleh dibongkar sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi penjangkaranya pada rangka plafond. 10. Pekerjaan Lantai 10.1. Lantai Keramik 10.1.1. Lingkup Pekerjaan meliputi: a. Pekerjaan lantai keramik 30/30 untuk teras seluruh workshop dengan kualitas keramik setara Roman; b. Pekerjaan lantai keramik 40/40 untuk ruang dalam workshop Grup B dengan kualitas keramik setara Roman;
- 53 c. Pekerjaan
lantai
keramik
40/40
untuk
ruang
instruktur seluruh workshop Grup A dengan kualitas keramik setara Roman; d. Untuk kamar mandi menggunakan keramik 20/20 untuk lantai dan keramik 30/60 untuk dinding dengan kualitas keramik setara Roman. 10.1.2. Persyaratan Bahan a. Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan seperti terurai dalam pekerjaan beton pada Gambar Juknis 2020; b. Keramik 20x20 cm digunakan untuk lantai dan pelapis KM/WC. Keramik 30x30 cm atau 40x40 cm corak/warna digunakan untuk lantai semua ruangan. Persyaratan bahan ubin keramik harus memenuhi ketentuan ubin keramik pada pekerjaan pelapis dinding. 10.1.3. Persyaratan Pelaksanaan a. Tanah urug sebagai lapisan dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan rata waterpass, kemudian dipasang urugan pasir padat tebal 10 cm; b. Landasan konstruksi lantai bawah adalah pelat beton 1:3:5 tebal 7 cm dengan cara pemasangan harus memenuhi persyaratan pekerjaan. Jarak antara ubin keramik atau siar lebar adalah 2 mm; c. Pola pemasangan dan awal pemasang harus sesuai dengan Gambar Juknis 2020 dengan mengikuti pola corak masing-masing ubin keramik yang dipakai awal pemasangan dan pemotongan. 11. Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela (Alat Penggantung dan Pengunci) 11.1. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan ini meliputi : Pekerjaan perlengkapan Pintu dan Jendela seperti tercantum dalam Gambar Juknis 2020.
- 54 11.2. Persyaratan Bahan. Semua
alat
penggantung
dan
pengunci
(hardware)
yang
digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam spesifikasi pedoman ini. Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas. 11.2.1. Perlengkapan Pintu Ayun. a. Engsel. Mekanisme
: Ayun satu arah (single swing)
Spesifikasi
: Tipe kupu-kupu dengan ring nilon, memenuhi standar SII-0407-80
Pemakaian
: Pintu tunggal dan pintu ganda, rangka Alumunium
Ukuran
: 4 x 3 inch, tebal 3,2 mm (standar produk)
Jumlah
: 3 (tiga) set per daun pintu
Produk
: SES, CISA atau yang setara;
b. Kotak Kunci (Lockcase). Mekanisme
: 2 kali kunci (double lock)
Pemakaian
: Semua pintu tunggal dan pintu ganda dengan rangka Alumunium
Spesifikasi
: Lockcase yang mempunyai lidah silang (latch bolt) dan lidah malam (rolling dead bolt)
Produk
: SES, CISA atau yang setara;
c. Pegangan (Handle) Pemakaian
: Untuk semua pintu
Spesifikasi
: Handle untuk membuka lidah penahan (Latch Bolt) secara mekanis
Pemasangan
: menyatu dengan silinder kunci dilengkapi dengan penutup lubang kunci
Produk
: SES, CISA atau yang setara.
11.2.2. Kehandalan kerja Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik sebelum dan sesudah
- 55 pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus; 11.2.3. Persyaratan Pelaksanaan a. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht khususnya lockcase, handle dan backplate harus rapi dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam Gambar Juknis 2020; b. Engsel, dipasang + 28 cm. (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah pintu pada pintu-pintu umum biasa. Engsel pintu 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. 11.2.4. Pekerjaan Teralis Besi. Teralis besi digunakan pada bagian-bagian tertentu pada bidang jendela atau pintu yang dijelaskan dalam gambar rencana. Bahan teralis menggunakan besi beton dengan sistem las. Pekerjaan dibuat harus rapi sesuai rencana gambar. Finishing teralis adalah di cat sesuai persyaratan cat besi. 12. Pekerjaan Atap Metal 1.2.1. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud meliputi: pekerjaan pemasangan atap metal zincalume/aluzinc, lengkap dengan aksesoris penutup bubungan, akhiran bubungan, penutup jurai dan dilengkapi pula dengan lapisan
alumunium foil dan roofmesh dan
glasswool, dimana sesuai harus sesuai yang tertera pada Gambar Juknis 2020. 12.2. Persyaratan Bahan. 12.2.1. Bahan utama : Zincalume/aluzinc. Ketebalan
: 0,35 mm. untuk atap (4,58 kg/m2) dan 0,55 mm untuk flashing/capping (2,53 kg/m2)
Ukuran
: Lebar efektif 1020 mm dan/atau sesuai Gambar Juknis 2020
Produk
: Union Deck/Lion Deck/ setara
Warna
: Diprioritaskan sesuai Gambar Juknis 2020
- 56 12.2.2. Aksesoris (baut pengikat, pelat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant, dan lain-lain harus dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik; 12.2.3. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk atas lembaran penutup
atap
harus
menghadap
sisi
di
mana
pemasangan dimulai; 12.2.4. Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagianbagian ini terhadap rangka penumbu/gording. Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah pelat kait. Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh
pelaksana
pengganjalan
pekerjaan
tidak
tepat
karena akan
penyetelan
dan
mengakibatkan
gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil; 12.2.5. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan pelat kait. Jarak perletakan pertama maupun terakhir dari pelat kait terhadap ujung/tepi lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik; 12.2.6. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan pelat
kait
untuk
mencegah
pergeseran.
Untuk
memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm dengan menarik pelat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan pelat kait tersebut. Untuk mencegah pelat kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada pelat kait tersebut; 12.2.7. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah. Penekukan
- 57 dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuknya air ke dalam bangunan. Penekukan dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang; 12.2.8. Pada lembaran akhir di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran ke dalam bangunan. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut; 12.2.9. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya. Pada tumpangan akhir, sebaiknya gunakanlah 2 (dua) lembar atau
lebih
dengan
Tumpangan/overlap
ukuran akhir
yang
lebih
harus
pendek.
memenuhi
persyaratan pabrik; 12.2.10. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditekuk sesuai dengan bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut. Setelah ditekuk, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan (capping) ditekuk ke bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga menutup
sampai
lembah
antara
2
(dua)
rusuk
lembaran. Penutup bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk lembaran; 12.2.11. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lainlainnya harus dilakukan oleh pelaksana pekerjaan sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum ataupun tidak tercantum dalam Gambar Juknis 2020 sehingga didapat hasil yang baik, terhindar dari kemungkinan kebocoran; 12.2.12. Pelaksana pekerjaan harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke
- 58 arah
horizontal
maupun
vertikal,
menghasilkan
penampilan yang baik; 12.2.13. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas gording. 12.2.14. Alumunium Foil. Alumunium foil terdiri dari : a. Alumunium Foil / bagian atas; b. Kantong Udara ( Bubble ); c. Lapisan Anti robek Alumunium Foil /bagian bawah : 1) Alumunium Foil/bagian atas berfungsi untuk menolak radiasi matahari dengan kemampuan hingga mencapai 97% 2) Jalur Rongga/kantong udara (Bubble) berfungsi sebagai jalur penahan panas langsung untuk radiasi panas ke langit-langit di bawahnya. Sehingga
kemudian
ventilasi
atap
akan
mendinginkan atap serta membawa kelebihan panas. Kantong udara ini biasanya terbuat dari polyetylene pada kedua sisinya. 3) Lapisan Anti robek
Alumunium Foil/bagian
bawah ini biasanya anti robek serata mampu menahan beban hingga 93 kgf 4) Lapisan Alumunium yang dipasang, diperkuat dan ditahan oleh lapisan roofmesh agar terpasang rapi. 12.2.15. Lapisan Glass Wool diperlukan sebagai peredam suara pada susunan lapisan atap sekaligus membantu mengurangi udara panas yang masuk. Glass wool yang digunakan dengan ketebalan minimal 20 mm dari kualitas baik. Glass wool yang dipasang sesuai luas bidang Atap dan Alumunium Foil. 12.2.16. Lisplank GRC sebagai penutup akhir/ tepi atap spandek. Bahan lisplank GRC dengan
kualitas
terbaik, tanpa cacat dan dipasang lurus sesuai gambar rencana teknis. Finishing lisplank GRC di cat tahan cuaca,
dengan
pengecatan.
pengecatan
sesuai
persyaratan
- 59 13. Pekerjaan Instalasi Listrik 13.1. Lingkup Pekerjaan Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera pada spesifikasi ini, namun pelaksana di lapangan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai yang tertera di dalam Gambar Juknis 2020. 13.1.1.
Melaksanakan seluruh instalasi penerangan, stop kontak dalam bangunan;
13.1.2.
Menyediakan dan memasang panel baru untuk panel utama gedung BLK Komunitas;
13.1.3.
Menyediakan dan memasang kabel listrik dari panel listrik ke titik lampu penerangan, ke titik kipas angin dan exhaust untuk Grup A, ke titik Air Conditioner (AC) untuk Grup B;
13.1.4.
Menyediakan dan memasang instalasi pentanahan jika berdasarkan
pertimbangan
teknis
diperlukan
(grounding); 13.1.5.
Menyediakan dan memasang: •
Semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan;
•
Armature lampu penerangan luar;
•
Melakukan commissioning test sesuai Sertifikat Laik Operasi (SLO);
•
Memasang nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.
13.2. Ketentuan dan Bahan 13.1.6. Panel a. Material box panel •
Ukuran box panel yang akan digunakan adalah minimal 40x 30 x 17 cm;
•
Semua box panel harus dibuat dari pelat metal dengan tebal minimum 1 mm. Box panel untuk panel board mempunyai ukuran yang proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel board;
•
Semua box panel harus dicat bakar/powder coating type kulit jeruk dengan warna abu-abu.
- 60 Semua box panel dari pintu-pintu untuk panel listrik, harus dibuat tahan karat dengan dengan cara galvanized cadmium pelating atau dengan zincchromatic primer; •
Frame/ rangka panel harus dilakukan grounding/ ditanahkan pada box panel harus memperhatikan pemasangannya, mendukung penyetelan panel board serta tutupnya;
•
Setiap box panel harus dilengkapi dengan kuncikunci. Untuk 1 (satu) box panel harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci, dengan sistem master key
dan
kunci
gembok
master
dan
diberi
cover/pelindung. b. Pemasangan Panel •
Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/tipe panel;
•
Panel harus dipasang arde atau grounding.
13.1.7. Merk Pabrik Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik, peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar tempatnya pada frame. 13.1.8. Kabel a. Setiap feeder kabel yang masuk ke dalam panel harus di sling atau dilebihkan panjang kabel tersebut; b. Setiap sambungan di panel harus dilengkapi dengan preschoen kabel atau pressleg dan dililit dengan setara esiortape. c. Kabel jenis NYM 3 x 2,5 mm2 digunakan untuk instalasi dari panel ke titik–titik lampu dan stop kontak di workshop BLK Komunitas, sesuai standar PLN/LMK buatan Kabelindo atau Kabel Metal atau Kabel Tranka atau Kabel Supreme (4 besar); d. Pemasangan kabel tidak boleh belok telalu tajam agar kabel tersebut tidak rusak.
- 61 13.1.9. Pipa dan Fitting a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan dan stop kontak dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan; b. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa fleksible setara jenis PVC; c. Semua
teknik
pelaksanaan
yaitu
percabangan,
pembelokan, pengetapan dan sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos, terminal 3M, isolasiban, klem besi dan lain-lain. 13.3. Lampu di workshop Grup A dan Grup B menggunakan lampu TK1 2x36 watt/220 Volt + Penggantung, Lampu Baret Kotak 18/22 watt, dan lampu E27ESS 8 watt + Downlight 4”. Material dan peralatan harus memenuhi spesifikasi minimal sesuai tercantum pada Gambar Juknis 2020. Material, merek dan produsen yang di rekomendasikan adalah sebagai berikut: No.
Uraian
1
Electrical Cable
Merk setara Kabelindo, Kabel Metal, Supreme, Tranka
2
Pipa PVC
setara Wavin
3
Lampu
setara Philips
5
MCB
setara Merlin Gerin, Schneider
6
KWH Meter Digital
Oleh PLN
7
Saklar
setara Vimar, Clipsal, Broco
8
Stop Kontak
setara Vimar, Clipsal, Broco
14. Pekerjaan Plumbing 14.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dapat berjalan dan beroperasi dengan baik dan benar sesuai Gambar Juknis 2020. 14.2. Pipa-Pipa 14.2.1. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan adaptor atau coupling;
- 62 14.2.2. Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipapipa harus dalam keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung ataupun di dalam pipa itu sendiri; 14.2.3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya; 14.2.4. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan pemipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan
caps
atau
plug
untuk
mencegah
masuknya kotoran/ benda-benda lain. 15. Pekerjaan Sanitair 15.1 Pekerjaan Wastafel 15.1.1 Wastafel yang digunakan adalah merek TOTO atau yang setara
lengkap
tercantum
dengan
dalam
segala
asesorisnya
brosurnya.
seperti
Wastafel
dan
perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya; 15.1.2 Ketinggian
dan
konstruksi
pemasangan
harus
disesuaikan Gambar Juknis 2020. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran
dan
noda
dan
penyambungan
instalasi
plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran. 15.2 Kloset Jongkok, menggunakan merek TOTO atau yang setara dengan tipe standar. 15.2.1 Semua jenis kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya; 15.2.2 Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
- 63 15.3 Pekerjaan Keran 15.3.1 Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merek TOTO atau yang setara, dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai Gambar Juknis 2020. Keran-keran tembok mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding. Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus sesuai dengan Gambar Juknis 2020. 16. Pekerjaan Perapihan Pekerjaan perapihan merupakan pekerjaan penyempurnaan dan merapikan pekerjaan yang pada hakekatnya telah selesai dikerjakan namun masih perlu penyempurnaan. Sebagai contoh misalnya terdapat pintu yang tidak dapat dibuka/ditutup dengan sempurna, maka perlu disempurnakan, atau terdapat cat yang belum menutup permukaan bidang secara merata, maka perlu dicat ulang sehingga diperoleh permukaan bidang cat yang rata dan sebagainya. 17. Pekerjaan Logo dan Nama Workshop Bertuliskan : Logo Kemnaker (50x50 cm)
Workshop .......Grup A : Kejuruan Teknik Las (Welding), Kejuruan Teknik Otomotif, Kejuruan Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri), Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry), Kejuruan Teknik Kontruksi Furnitur Dan Kriya Kayu (Woodworking), Kejuruan Seni Kuliner, Kejuruan Teknik Batik, Kejuruan Seni Kriya (Kerajinan Tangan), Kejuruan Teknik Perkapalan, Grup B : Kejuruan Teknik Informatika, Kejuruan Desain Mode Dan Tekstil (Tata Busana), Kejuruan Teknik Pendingin (Refrigerasi), Kejuruan Bahasa, Kejuruan Kesenian, Kejuruan Tata Rias, Kejuruan Kesehatan Tradisional (Traditional Healing), Kejuruan Robotika, Kejuruan Hubungan Industrial, Kejuruan Elektronika, Kejuruan
- 64 Desain Komunikasi Visual, Kejuruan Perhotelan, Kejuruan Multimedia, Kejuruan Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic Dan BTS) (sesuaikan kejuruan yang anda pilih) (200cm x 20cm) Balai Latihan Kerja (200cm x 12cm) Komunitas (100cm x 12cm) Diletakkan pada bagian depan atas, sesuai pada gambar juknis 2020 di workshop, bahan dari relief beton dan finishing cat dibuat yang lebih sederhana saja. Penjelasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Workshop Semua spesifikasi pada dibawah ini adalah minimum yang di anjurkan dengan memperhatikan ketersedian bahan pada lokasi pembangunan, setiap perubahan wajib diajukan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan memperhatikan ketersediaan bahan
bangunan
dan
bukti
asli
pembelian
bahan
yang
dapat
dipertanggungjawabkan secara riil. No 1.
Komponen Pekerjaan Struktur
Sub Pekerjaan
Material
Pondasi setempat Beton beton bertulang (Foot pelat), Sloof, Kolom, Pelat lantai, Balok, dll
Spesifikasi Mutu Beton (K 225 PBI71)/(fc’=18 MPa SNI 032847-2002)
Catatan Beton dengan mutu K-225 menyatakan kekuatan tekan karakteristik minimum adalah 225 kg/cm² pada umur beton tersebut 28 hari, dengan mengunakan kubus beton ukuran 15x15x15 cm mengacu pada PBI’71 Beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 krl, dilaksanakan untuk sloof, kolom struktur, balok lantai, pelat lantai, konsol beton, kolom praktis, ring balok, pondasi pelat setempat Beton tak bertulang adukan 1 pc: 3 ps : 5 krl, dilaksanakan pada lantai kerja untuk pondasi pelat dan pada rabat keliling bangunan antara saluran air hujan
Pembesian
Besi yang digunakan adalah diameter 12 mm (Pondasi cakar ayam, sloof, kolom utama, balok B1), 10 mm (balok lintel, kolom praktis, ring balok) polos untuk tulangan memanjang dan 8 mm polos untuk begel
- 65 -
No
Komponen
Sub Pekerjaan
Material
Spesifikasi
Catatan
2.
Pekerjaan Dinding
batu bata, bata ringan (setara hebel)
Pasangan batu bata 1 pc : 2 ps Pasangan batu bata 1 pc : 4 ps
3.
Pekerjaan Kusen,Daun Pintu,dan Jendela
Alumunium framing system
Lebar Profil, tebal 3 inch Pewarnaan profil adalah brown, silver, black
4.
Pekerjaan Struktur Atap
Rangka atap
Baja Struktur
Profil L50.50.5 L40.40.4 C100.50. 20.2,3 C125.50. 20.2,3
Profil baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda adalah baja struktur L (siku) 50.50.5 dan L 40.40.4 dan Profil C(Canal) 100.50.20.2,3, Sedangkan untuk gording menggunakan Profil C(Canal)125.50.20.2,3
5.
Pekerjaan Atap
Penutup dan Bubungan Atap
Alumunium
zincalum (SNI)
Penutup atap galvalum lebih ringan dari bahan atap lainnya, mempunyai daya tahan terhadap tekanan dan gaya tarik lebih unggul, tidak dimakan rayap dan tidak keropos/lapuk, sehingga tidak memerlukan perawatan khusus dalam jangka waktu tertentu. Pemasangan atap galvalum relatif lebih cepat. mengacu pada SNI 4096-2007
6.
Lapisan Peredam Panas/Suara
Lapisan Glasswool
Glasswoll
Minimum Tebal 20mm
Lapisan Alumunium Foil
Aluminoium Foil
Alumunium Foil Minimum Tebal 3 mm
Lapisan Roof mesh
Roofmesh
Roofmesh
- 66 -
No
Komponen
7.
Pekerjaan Plafond/ langit- langit
Sub Pekerjaan Ruang Utama dan Gudang Grup B Ruang Instruktur, Gudang Grup A dan Grup B
Material Gypsum, setara Elephant, Jaya Board, Knauff, calsiboard Gresik (SNI),
Lobby, Teras luar/selasar dan KM/WC Grup A dan Grup B
8.
9.
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Penerangan
Spesifikasi
Catatan
Gypsum board Bahan gypsum lebih rapi dan 9,0 mm halus sehingga dari segi nilai estetika memiliki keunggulan tersendiri. Untuk pekerjaan Gypsum board plafon lebih mudah dibuat 9,0 mm berbagai model seperti drop ceiling, cuve, dome dan sebagainya. Perawatan dan perbaikan lebih mudah. Proses pemasangannya lebih cepat. Calsiboard 4,5 mm
Calsiboard tidak mengandung bahan asbes yang berbahaya bagi kesehatan. Sehingga bahan ini tidak getas. Untuk proses penyambungan lebih mudah karena terdapat karena ada bagian yang lebih tipis pada bagian tepi (recessed) sehingga penggunaan compound lebih sedikit. Calsiboard lebih mudah dibersihkan dari noda air jika terkena air sehingga pemeliharaan material ini lebih mudah. Calsiboard mampu dilengkungkan hingga kelengkungan tertentu sehingga bisa untuk desain-desain plafond yang lengkung.
Weathercoat/Weath ershield
Berbahan dasar air (waterbased). Tahan terhadap perubahan cuaca dan sinar UV matahari. Tahan terhadap serangan jamur dan lumut. Hasil akhir warna yang indah & cemerlang tahan lama. Bebas timbal dan merkuri.
Cat dinding eksterior
cair, setara mowilek, dulux
Cat dinding Interior
cair, setara catylac, dulux
Cat plafond
cair, setara vinilex
Grup A
neon, setara Lampu Philips. Armature setara Goldstar
TKI 2x36, Ukuran 2 x 36 Watt
Kap lampu sudah termasuk komponen komplit.
Grup B
neon, setara Lampu setara Philips. Armature setara Goldstar
TKI 2x36 I Ukuran 2 x 36 Watt
Kap lampu sudah termasuk komponen komplit.
- 67 -
No
Komponen
Sub Pekerjaan
Material
Spesifikasi
Catatan
Grup A : Ruang lampu Downlight Instruktur, E27ESS 8 4” KM/WC, Gudang watt, setara lampu setara Grup B : Ruang Philips. Instruktur, KM/WC, Gudang Armatur setara Hilios Lampu Baret Grup A&B : Teras Kotak 18/22 w Lampu baret
10. Instalasi Plumbing
Septick Tank dan resapan 11. Lantai
Dalam Workshop
Untuk bangunan grup A dan B Ruang Dalam Grup A Ruang Dalam Grup B Ruang Instruktur
Ruang KM/WC Teras
12. Wastafel closet jongkok
Kran Air
dalam dan luar Workshop
Pipa PVC AW memiliki tekanan bar di atas pipa PVC D, yaitu bertekanan tinggi. Sampai tekanan kerja 10 kg/cm persegi. Pipa PVC AW memiliki ukuran ketebalan pipa, mulai dari Ukuran pipa PVC 1/2 inch, 3/4 inch, 1 inch, 1 1/4 inch, 1 1/2 inch, 2 inch, 2 1/2 inch, 3 inch, 4 inch, 5 inch, 6 inch, 8 inch, 10 inch, dan 12 inch. Sesuai dengan Gambar Juknis 2020
Setara Cat Upox Danapaint, Keramik Avian Polish, setara Roman
Lantai dicat setelah diaci
Keramik Polish,setara Roman Keramik Unpolish, setara Roman Keramik Unpolish, setara Roman
Keramik ukuran 40x40 cm Keramik ukuran 20x20 cm Ukuran 30x30 cm
Beton Rabat
Campuran beton 1pc: 3ps:5kr
wastafel keramik, setara TOTO closet
porselen
jongkok, setara TOTO
chrome
Keramik ukuran 40x40 cm
porselen
kran Besi
Cermin 13. Instalasi Penerangan
setara Pipa PVC Maspion, Wavin, Rucika
Kabel
Tidak mudah rusak dan tahan lama. Memiliki kualitas chrome yang baik, sehingga badan kran lebih terlindung dari bercak hitam akibat terkena air secara terus-menerus.
Sesuai dengan Gambar Juknis 2020 NYM 3x2,5 setara eterna, supreme
- 68 -
No
Komponen
Sub Pekerjaan
Material
Spesifikasi
Catatan
Saklar, Stop Kontak
Saklar tunggal/ ganda
Pada hantaran di atas langitlangit, harus diklem pada bagian bawah pelat/ balok atau pada balok kayu rangka langit- langit. Untuk hantaran/tarikan kabel yang menyusur dinding bata/ beton pada shaft harusdiklem atau dengan papan dan kabeltrey bila jaringan terlalu rumit (banyak). Stop kontak dan saklar. Pemasangan stop kontak setinggi > 40 cm dari lantai, saklar dipasang setinggi 150 cm dari lantai (bila tidak ditentukan spesifikasinya). Pemasangan stop kontak dan saklar harus rata dengan dinding. box/kotak Panel bodynya harus diarde, untuk menghindari adanya arus.
Pipa kabel/ conduit setara Maspion, Clipsal
PVC
Sparing dipasang dulu apabila ada pengecoran beton lantai, untuk menghindari bobokan beton pada saat penyambungan kabel antar lantai. Kabel vertical ditanam pada dinding dengan perlindungan pipa conduit, di mana pipa tersebut harus ditanam dulu pada dinding bata sebelum dinding diplester maka pipa yang ditanam diberi klem dengan jarak sekitar 1 m. Kabel horizontal dipasang pada 1 m. Kabel horizontal dipasang pada pelat lantai beton dengan menggunakan pipa pelindung conduit yang diberi perkuatan klem dengan jarak sekitar 1 m.
14.
Pedingin Udara
Grup B
AC Split wall
AC split wall 2 PK
15.
Kipas Angin
Grup A
Kipas Angin
Kipas Angin Gantung Setara Maspion 48" Besi-CF240
16.
Exhaust Fan
Grup A
Exhaust Fan
Exhaust Fan Setara KDK 40 AAS 16 inch
- 69 BAB VI BANTUAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI Bantuan peralatan pelatihan vokasi yang diberikan kepada lembaga penerima bantuan adalah, namun tidak terbatas pada: 1. Kejuruan Teknik Otomotif NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Engine Stand Sepeda Motor
21
Alat Ukur Ketebalan
2
Peraga Sepeda Motor
22
Valve Spring Compressor
3
Fuel System Simulator
23
Clutch Pelate Aligning Tool Set
4
Motorcycle toolset
24
Piston Ring Compresor
5
Motorcycle lift
25
Cylinder Bore Gage
6
FI Scanner Sepeda Motor
26
Pipe Wrench
Universal 7
Magnetic Puller
27
Timing Light
8
Coupling Puller
28
Multimeter
9
Hook Wrench
29
Penyemprot Oli
10
Bor Tangan Listrik
30
Impact Screw Driver Set
11
Gerinda Listrik
31
Magnetic tracker multi fuction
12
Ragum Bangku
32
Alat Pembuat Lubang / punch
13
Battery Coolant Tester
33
Hand Grease Gun
14
Spark Plug Gap Guage
34
Handtools dan Kotak Perkakas
15
Feeler Gauge
35
Alat Ukur Tekanan Ban
16
Torque Wrench Handle
36
Air Compressor
17
Vernier caliper
37
Battery Charger
18
Mikrometer Luar
38
Pengukur tekanan kompresi
19
Jangka dalam
39
Meja
20
Dial Guage+stand
40
Kursi
Contoh
program
pelatihan
Kejuruan
Teknik
Otomotif
yang
dapat
dilaksanakan: : a. Pelatihan Teknisi Sepeda Motor; b. Pelatihan Pemeliharaan Sepeda Motor; c. Pelatihan Perawatan dan Perbaikan 10.000 Km Sepeda Motor Injeksi; d. Tune Up Sepeda Motor Injeksi; e. Tune Up Sepeda Motor Transmisi/CVT.
- 70 2. Kejuruan Teknik Pendingin (Refrigerasi) NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Mesin Recovery
19
Heat guns
2
General Cycle Refrigeration
20
Main test screwdriver
Trainer 3
AC Split
21
Combination spanner set
4
Lemari pendingin (kulkas)
22
Open ended spanner set
5
Micron gauge multifunction
23
Ring spanner
6
Anemometer
24
Blow Lamp Torch
7
Multimeter Analog/Digital
25
Tabung freon R32
8
Clamp Meter
26
Tabung freon R410A
9
Refrigerant Leakage Detector
27
Ladder
(With Air Pump) 10
Thermometer Laser
28
Hand reamer
11
Thermal Imager
29
Silinder oksigen (O2)
12
LCR Meter
30
Silinder Acetylene (C2H2)
13
Digital Earth resistance tester
31
Blander las Oxy-acetylene dan tip las
14
Insulation Tester
32
Blander potong las
15
Air Condition Technician Tool
33
Regulator (O2)
Set 16
Bending 3/8'
34
Regulator(C2H2)
17
Gergaji tangan
35
Tool Box
18
Betel Punch & Chisel Set
36
Flashback arrester
Contoh
program
pelatihan
Kejuruan
Teknik
Pendingin
yang
dapat
dilaksanakan: a. Pelatihan Teknisi Pendingin AC Split;; b. Pelatihan Teknisi Lemari Pendingin (show case); c. Pelatihan Teknik Refrigerasi Domestik; 3. Kejuruan Teknik Las (Welding) NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Mesin Las SMAW / GMAW
14
Measuring tape
2
Hand grinding machine
15
Penggaris Siku
3
Ragum
16
Jig V blok (Penjepit Benda Kerja)
- 71 NO 4
NAMA ALAT Mistar baja
NO 17
NAMA ALAT Welding Table (Las Busur Manual)
5
Wire brush
18
Kikir set
6
Chipping hammer (gagang
19
Letter Punch
pegas) 7
Flat chiseld
20
Paint Brush
8
Helmet las (headshield)
21
Center Punch
9
Sarung tangan las
22
Center Tap
/weldingglove 10
Kacamata bening (safety)
23
Dry electrode portable
11
Apron Set
24
Meja
12
Steelhammer
25
Kursi
13
C-Clamp
26
Cutting Wheel Machine
Contoh program pelatihan Kejuruan Teknik Las (Welding) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Pengelasan SMAW 1F; b. Pelatihan Pengelasan SMAW 2F; c. Pelatihan Pengelasan SMAW 3F; d. Pelatihan Pengelasan SMAW 1G; e. Pelatihan Pengelasan SMAW 2G; f. Pelatihan Pengelasan GMAW 3G-4G; 4. Kejuruan Teknik Konstruksi Furnitur dan Kriya Kayu (Woodwoorking) NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Manual Wood Lathe
15
Tool Set
2
Surface Planner
16
KLAM
3
Horizontal drilling machine
17
Mesin gergaji bulat portable
4
Universal Arm Saw
18
Mesin ketam portable (mesin serut)
5
Band Saw
19
Mesin amplas / penggosok portable
6
Woodworking square hole machine
20
Mesin bor listrik portable (Kayu)
- 72 -
NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
7
Sliding Table Saw
21
Ladder (tangga geser)
8
Dust Collector
22
Mesin pemotong keramik
9
Thickness Planner
23
Gunting plat
10
Spindle Moulder
24
Pemotong plat dan besi beton
11
Sander
25
Spray gun
12
Jig saw
26
Waterpas
13
Compressor
27
Kapak
14
Mesin Jig saw portable (Kayu)
Contoh program pelatihan Teknik Konstruksi Furnitur dan Kriya Kayu (Woodwoorking) yang dapat dilaksanakan: a.
Pelatihan Operator mesin kayu;
b. Pelatihan Cabinet Marker; c.
Pelatihan Konstruksi Kayu;
d. Pelatihan Meubelair/Wood Craftman 5. Kejuruan Teknik Perkapalan NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Motor Tempel (Boat Engine)
8
Mesin Jig Saw
2
Tool Box Trolley Set
9
Mesin Las Portable
3
Bor Duduk
10
PC + Monitor
4
Hand Drill
11
LCD Proyektor
5
Mesin Gerinda
12
UPS
6
Gergaji Tangan
13
Meja
7
Gunting
14
Kursi
Contoh program pelatihan Teknik Perkapalan yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Mekanik Motor Tempel Bensin; b. Pelatihan Pembuatan Desain/Model Perahu fiberglass; c. Pelatihan Pembuatan Cetakan Perahu fiberglass; d. Pelatihan Pembuatan Perahu fiberglass.
- 73 6. Kejuruan Instalasi Infrastuktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic dan BTS) NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
PC + Monitor
17
Waterpass
2
LCD Proyektor
18
Tangga
3
UPS
19
Alat Pengamanan/ Pelindung
4
Laptop
20
Fusion Splicer
5
Tool Kit
21
Hot Gun
6
Multimeter Analog/Digital
22
Pemotong Pipa PVC
7
Osiloskop Analog/Digital
23
Pemotong Pipa Besi
8
BER Test
24
Gergaji Besi
9
Spectrum Analyzer
25
Gunting Potong Kabel
10
Power Meter Microwave
26
Mechanical Splicer
11
Antena VSAT
27
Kunci Pas Set
12
LnB
28
Kunci Ring Set
13
Router
29
Sleeve Protector
14
Kabel Ethernet RJ45
30
15
Kabel Roll
31
OTDR (Optical Time Domain Reflectometer) Meja
16
Kompas
32
Kursi
Contoh program pelatihan Instalasi Infrastuktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic dan BTS) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Instalasi VSAT/BTS; b. Pelatihan Instalasi Fiber Optic. 7. Kejuruan Elektronika NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Mesin Bor + Stand
20
Solder sucker
2
Mini Drill Machine for PCB
21
Hand solder
3
DC Regulated Power Supply
22
Solder stand
4
Laboratory Breadboard
23
Power Supply Analog / Digital
5
Microcontroller Trainer
24
Frequency Counter
6
Basic Electronic Trainer
25
Desktop PC
7
Audio System Trainer
26
UPS
8
Meja workstation
27
Toolset For Mobile Phone
- 74 -
NO 9
NAMA ALAT Multimeter Analog / Digital
NO
NAMA ALAT
28
BGA Multifunctional Repair Platform
10
Oscilloscope Analog
29
Welding Remover / Solder Uap
11
Digital storage oscilloscope
30
Ultrasonic Cleaner
12
Function Generator
31
Intelligent Frequency Counter
13
Audio generator
32
Pinset
14
Colour Pattern Generator
33
Working table
15
Combination : Logic Pulse and
34
Point cutter
Logic Tester 16
Tool kit
35
tweezer
17
Wire stripper
36
IC Extractor
18
Terminal crimping tools
37
Nose cutter
19
Electrical Screwdriver set
38
Lampu Service + Kaca Pembesar
Contoh program pelatihan Elektronika yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Operator Instrumen dan Kontrol; b. Pelatihan Audio Video; c. Pelatihan Teknisi telepon selular. 8. Kejuruan Teknik Informatika NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
PC + Monitor
7
Server + Monitor
2
Meja
8
Switch
3
Kursi
9
Kabel LAN
4
Printer mono
10
Konektor LAN
5
Printer warna
11
UPS
6
LCD Proyektor
Contoh program pelatihan Kejuruan Teknik Informatika yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Jaringan Komputer; b. Pelatihan Desain Grafis; c. Pelatihan Teknisi Komputer; d. Pelatihan Teknisi Support; e. Pelatihan Animasi;
- 75 f. Pelatihan Programmer/Coding Aplikasi dan Mobile. 9. Kejuruan Robotika NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Arm Robot (Robot Lengan)
5
Notebook
2
Conveyor Belt Trainer
6
Meja Workstation
3
Vision Robot
7
Kursi
4
Robot 3D Printer
8
LCD Proyektor
Contoh program pelatihan Robotika yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Pengenalan Robotika Industri; b. Pelatihan Pengenalan Robot Lengan; c. Pelatihan Pemprograman. 10.
Kejuruan Multimedia NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
PC + Monitor
8
Kamera Video
2
LCD Proyektor
9
Webcam
3
UPS
10
Headset
4
Laptop
11
Handphone
5
Scanner
12
Televisi
6
Printer Warna
13
Meja
7
Kamera Digital
14
Kursi
Contoh program pelatihan Multimedia yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Produksi Gambar Bergerak; b. Pelatihan Video dan Program Televisi; c. Pelatihan Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Multimedia (Editing Film). 11.
Kejuruan Desain Komunikasi Visual NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
PC + Monitor
7
LCD Projector
2
Meja Komputer
8
UPS
- 76 -
NO
NAMA ALAT
NO
3
Kursi
4
Printer mono
10
Handycam
5
Printer warna
11
Slider dolly
6
Rig / Camera Stabilizer
12
Sound recorder / H4N
Contoh
9
NAMA ALAT
program
pelatihan
Desain
Camera DLSR
Komunikasi
Visual
yang
dapat
dilaksanakan: a. Pelatihan desain komunikasi visual/iklan video; b. Pelatihan produksi film pendek; c. Pelatihan multimedia komersial. 12.
Kejuruan Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri) NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Blender
15
S/S Solid Rack 4 Tiers
2
Chest Freezer
16
S/S Work Table With Undershelf And Splashback
3
Kitchen Tools Set (Spatula)
17
Timbangan Kue
4
Kompor Gas
18
Panci Set
5
Kompor Portable
19
Pisau Set
6
Kompor Tungku High
20
Mesin Penutup Botol
Pressure 7
Mesin Cup Sealer
21
Mesin Spinner
8
Mesin Hand Sealer
22
Mesin Vacuum frying
9
Mesin Pad Printing
23
Juice Extractor
10
Mesin Pengiris
24
Pengemasan
11
Mesin Pengupas
25
Meja
12
Parutan Jahe
26
Kursi
13
Press Sari Jahe
27
Mesin Coffee Roaster
14
Mixer Adonan Permen Jahe
28
Milk Jug
15
Pengemasan
Contoh program pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan pengolahan keripik buah; b. Pelatihan pengolahan sari buah;
- 77 c. Pelatihan pengolahan biji kopi 13.
Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry) NO 1 2
NAMA ALAT
NO
Mesin Penghacur Es Balok Mesin Pemisah tulang dan daging ikan
11
NAMA ALAT Mesin Perajang rumput laut basah
12
Oven Pengering 4 rak
3
Mesin Penggiling daging
13
Bak Pencucian Ikan
4
Alat Pembuat Bakso
14
Alat penyisik ikan
5
Mesin pembuat es batu
15
Mesin pengolahan abon ikan
6
Meja Kerja
16
Lemari Es Penyimpanan
7
Alat Pengasapan Ikan
17
Mesin Pembuat abon
8
Mesin Presto
18
Mesin Penepung ikan
9
Pengaduk adonan bakso
19
10
Peralatan penunjang pengolahan perikanan
Mesin pencuci rumput laut
Contoh program pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan pengolahan rumput laut; b. Pelatihan pengolahan produk makanan laut; c. Pelatihan pengolahan ikan air tawar dan air laut. 14.
Kejuruan Kesenian NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
17
Metronome
2
Keyboard Workstation/Synthesizer Bass Gitar
18
Cajon
3
Gitar Listrik
19
Maracas
4
20
Amplifier Keyboard
5
Pedal Tuner & Efek Digital Gitar Listrik Gitar Akustik
21
Amplifier Bass Gitar
6
Drum Set + Stick Drum
22
Amplifier Guitar Listrik
7
Saxophone/Flute
23
Mixer
8
Headset/ Headphones
24
Sound Sytem
1
- 78 -
NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
9
Biola
25
Mic Wireless + Stand
10
Cello
26
Stand Partitur Musik
11
Clarinets
27
Meja Partitur
12
Trombones
28
Kursi
13
Chimes
29
Kabel Listrik Terminal
14
Congas
30
Kabel Jack
15
Tom toms
31
Komputer Set
16
Tambourine
Contoh program pelatihan Kesenian yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Musisi; b. Pelatihan Music Arranger. 15. Kejuruan Seni Kriya (Kerajinan Tangan) NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Timbangan
23
Kursi
2
Pisau Seset / Pisau Fleshing
24
Printer Sablon
3
Papan Kuda-kuda
25
LCD Proyektor
4
Papan Pentang
26
UPS
5
Mesin Ampelas / Buffing
27
6
Meja / Papan Staking
28
Local Heat Transfer Machine For T-Shirt Heat Transfer Machine
7
Press Embos
29
Mesin Cetak PIN
8
Drum Putar / Trial
30
Mesin Cutting Stiker
9
Stitching Punch
31
ID Card Laminator
10
Creaser
32
ID Card Cutter
11
Leather Cut (Regular Cutter)
33
Rotary Tool
12
Mallet / Palu
34
Moto Saw
13
Cutting Mat
35
Micro Tool Kit
14
Rubber Board
36
Laser Engraving
15
Wood Edge Slicker
37
Engraver Kit
16
Jarum
38
Mesin Tenun Manual
17
Punch Hole
39
Mesin Kompresor
18
Silver Pen
40
Bor Duduk
- 79 -
NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
19
Setter
41
Kompor Gas
20
Corner Punch
42
Tools Set
21
PC + Monitor
43
Mesin Amplas
22
Meja
44
Gunting Rotan
Contoh program pelatihan Seni Kriya (Kerajinan Tangan) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Penyamakan Kulit; b. Pelatihan Ukir dengan Teknik Krawangan/Tembus; c. Pelatihan Ukir dengan Teknik Relief; d. Pelatihan Teknik Dasar Menyablon; e. Pelatihan Pola Dasar Menyulam; f. Pelatihan Teknik Tenun Manual; g. Pelatihan Dasar Merenda; h. Pelatihan Membuat Anyaman Rotan. 16.
Kejuruan Teknik Batik NO
NAMA ALAT
NO 9
NAMA ALAT
1
PC + Monitor
Bandul (Pemberat Kain)
2
Meja Komputer
10
Ember
3
Kursi
11
Canting Cap
4
Printer warna
12
Meja Cap
5
LCD Projector
13
Loyang / Wajan
6
UPS
14
Kompor Minyak / listrik
7
Canting Tulis
15
Saringan / Angsang
8
Dingklik Kayu / Kursi Kecil
16
Bantalan
Contoh program pelatihan Teknik Batik yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan membuat kain batik tulis; b. Pelatihan merancang motif kain batik. 17.
Kejuruan Desain Mode dan Tekstil (Tata Busana) NO 1
NAMA ALAT Mesin Jahit Portabel
NO 15
NAMA ALAT Gunting Zig-zag
- 80 -
NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
2
Mesin Obras
16
Gunting benang
3
Mesin Kamput (overdeck)
17
Meteran kain
4
Mesin Jahit High Speed
18
Rader bergerigi
5
Meja Mesin Jahit
19
Rader tanpa gerigi
6
Mesin Bordir
20
Meja Pemotong Kain
7
Mesin Pemotong Kain
21
Penggaris jahit
8
Setrika Uap
22
Pendedel Jahitan
9
Meja Setrika
23
Meja Instruktur
10
Penggaris tailor
24
Kursi Instruktur
11
Penggaris pinggul
25
Kursi Menjahit
12
Penggaris siku
26
White Board
13
Penggaris lengan
27
Dyna Grip Snape Off Knife
14
Gunting Kain
Contoh program pelatihan Kejuruan Desain Mode dan Tekstil (Tata Busana) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Menjahit Pakaian Dasar; b. Pelatihan Pembuat Baju Kerja Wanita; c. Pelatihan Costume Made Pakaian Wanita Anak; d. Pelatihan Operator Mesin Bordir. 18.
Kejuruan Tata Rias NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Makeup Chair
6
Manicure Set
2
7
3
Beauty Case dengan lampu + trolley Beauty Case tanpa lampu
4
Hair model display
9
Hair Straightener (small plate) Hair Straightener (big plate) Automatic Curling Iron
5
Stylux Makeup Brush Set
8
10
Hair Dryer
Contoh program pelatihan Tata Rias yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Tata Rias Rambut; b. Pelatihan Make Up Dasar untuk Pemula.
- 81 19.
Kejuruan Bahasa NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
PC + Monitor
8
Screen Projector
2
Meja Komputer
9
UPS
3
Kursi
10
4
Headset Teacher / Student
11
LCD Projector
5
Microphone Wireless
12
Student Panel
6
Room Speaker
13
Box stage cable
7
White Board
Software Lab Bahasa Standar (Master dan Client)
Contoh program pelatihan Kejuruan Bahasa yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Pemandu Wisata; b. Pelatihan Bahasa Asing; c. Pelatihan Pekerja Migran Indonesia; 20.
Kejuruan Perhotelan NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Front Office Counter
27
2
Front Office Computer
28
Guling dan Sarung Guling Nakas
3
Reservation Rack
29
Meja Rias
4
Room Rack
30
Almari Pakaian
5
Information Rack
31
Lampu Duduk
6
Telpon Master / Single
32
Televisi
7
Key Rack
33
8
Beker / Timer
34
Gantungan Pakaian (Kapstok) Handuk Besar
9
Mesin Hitung
35
Handuk Tangan
10
Kalkulator
36
Handuk Wajah
11
Mesin Fax
37
Lap Kaki/Keset
12
Registration Card Holder
38
Meja Tamu
13
Imprinter
39
Kursi Tamu
14
Printer
40
Taplak Meja Tamu
15
Meja Komputer
41
Asbak
16
Kursi
42
Lampu Penerangan
- 82 -
NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
17
Laptop
43
Vas Bunga Meja Tamu
18
Handy Talky
44
Hiasan Dinding
19
Luggage Trolley
45
Vacuum Cleaner
20
Paging Board
46
Mesin Cuci Manual
21
Luggage Room Rack
47
Mesin Cuci Otomatis
22
Tempat Tidur
48
Mesin Pengering
23
Sprei
49
Setrika Uap (steamer)
24
Selimut
50
Jemuran Pakaian
25
Bed Cover
51
Keranjang Cuci Pakaian
26
Bantal dan Sarung Bantal
52
Ember Biasa
Contoh program pelatihan Perhotelan yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Front Office; b. Pelatihan Housekeeper. 21.
Kejuruan Kesehatan Tradisional (Traditional Healing) NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
Alumunium Portable Massage Bed
8
Single UV Nail Dryer
2
Treatment Sofa (Recline)
9
Double UV Nail Dryer
3
Pedicure Spa Unit
10
Foot Spa Basin
4
Back Massage Chair
11
Single Wax Warmer
5
Portable Infrared Sauna
12
Double Wax Warmer
6
Hot Stone Heater
13
Paraffin Heater
7
Infra-red Slimming Blanket
14
Fat Vibrator
Contoh program pelatihan Kesehatan Tradisional (Traditional Healing) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Therapis; b. Pelatihan Pembuatan Jamu Tradisional. 22.
Kejuruan Seni Kuliner NO 1
NAMA ALAT Oven
NO 20
NAMA ALAT Mixer
- 83 -
NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
2
Kompor gas
21
Freezer
3
Frying Spatula
22
Working Table Stainless Food Grade
4
Skimmer
23
Espresso Machine
5
Ballon Whisk
24
Grinder Machine
6
Strainer
25
Drip Scale
7
Sauce Pot
26
V60 Dripper
8
Sauce Pan
27
French Press
9
Frying Pan
28
Server
10
Braising Pan
29
Kettle
11
Steamer
30
Syphon
12
Grill
31
Cold Drip
13
Mixing Bowl
32
Manual Brew Grinder
14
Trays
33
Cupping Spoon
15
Gelas Ukur
34
Coffee Canister
16
Cutting Board
35
Digital Timer
17
Rolling pin
36
Manual Espresso Maker
18
Wooden Spatula
37
Milk Jug
19
Deep Fryer (gas)
Contoh program pelatihan Seni Kuliner yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Memasak Masakan Tradisional; b. Pelatihan Memasak Masakan Internasional; c. 23.
Pelatihan Barista. Kejuruan Hubungan Industrial
NO
NAMA ALAT
NO
NAMA ALAT
1
PC + Monitor
6
LCD Proyektor
2
Meja
7
UPS
3
Kursi
8
Switch
4
Printer mono
9
Kabel LAN
5
Printer warna
10
Konektor LAN
Contoh program pelatihan Hubungan Industrial (Mediasi) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Mengelola Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
- 84 b. Pelatihan Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; c. Pelatihan Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit; d. Pelatihan Membuat Perjanjian Kerja Bersama; e. Pelatihan Memfasilitasi penerapan prinsip non Diskriminasi di tempat kerja; f. Pelatihan Membangun komunikasi yang harmonis di perusahaan; g. Pelatihan Mengelola keluh kesah di perusahaan; h. Pelatihan Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial secara Bipartit; i. Pelatihan Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial. Penyediaan Sarana Pelatihan Vokasi Penyediaan bantuan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dilakukan Pihak Ketiga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penerima bantuan akan melakukan Perjanjian Kerjasama terkait dengan bantuan peralatan pelatihan vokasi antara PPK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan dengan Pimpinan Lembaga Penerima Bantuan BLK Komunitas. Pihak ketiga akan mendistribusikan langsung peralatan pelatihan vokasi ke Lembaga Penerima Bantuan setelah pembangunan selesai dilakukan atau minimal 50% terbangun. Dalam hal pembangunan belum selesai atau terjadi force majeur maka sarana peralatan pelatihan vokasi belum dapat diberikan dan menjadi persediaan bagi Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas atau dapat diberikan sesuai dengan kebijakan KPA dengan memperhatikan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kemampuan lembaga penerima bantuan dalam menyelesaikan pembangunan gedung workshop. Untuk penatausahaan persediaan dan mekanisme hibah dilakukan mengacu pada aturan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
- 85 BAB VII PENDANAAN, MEKANISME PENCAIRAN SERTA KETENTUAN PERPAJAKAN DAN SANKSI A.
Sumber dan Anggaran Sumber dana bantuan pembangunan gedung berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang terdapat pada DIPA Direktorat Jenderal
Tahun
Anggaran
2020.
Jumlah
pagu
anggaran
bantuan
pembangunan gedung adalah senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dalam bentuk uang per lembaga. Untuk wilayah Indonesia Timur dan yang
terletak
pada
pulau-pulau
terdepan/terluar
Indonesia
dapat
ditambahkan sebesar 10% atau Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (penentuan oleh Direktorat). Sedangkan jumlah pagu anggaran untuk peralatan pelatihan adalah senilai Rp 346.000.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta rupiah) diberikan dalam bentuk barang per lembaga. Penambahan biaya di luar spesifikasi minimal petunjuk teknis atau dalam keadaan kondisi wilayah tertentu merupakan tanggung jawab penerima bantuan sendiri. B.
Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Gedung Workshop Mekanisme pencairan anggaran bantuan kepada penerima bantuan pembangunan gedung sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam perjanjian kerjasama dengan mekanisme sebagai berikut: 1.
Pencairan tahap I (Termin Kesatu) diberikan 70% dari keseluruhan anggaran setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penerima Bantuan mengajukan dokumen pencairan dana bantuan pembangunan workshop kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berupa: 1) Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani oleh Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Keuangan lembaga penerima bantuan dan PPK, mengacu pada (format 9 pada Lampiran II);
- 86 2) Surat
Pernyataan
Kesanggupan
Penerima
Bantuan
melaksanakan dan melaporkan bantuan, mengacu pada (format 11 pada Lampiran II); 3) Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK, mengacu pada (format 13 pada Lampiran II). b. PPK menguji kelengkapan dokumen sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah; c. PPK menandatangani perjanjian kerjasama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap pertama serta menerbitkan SPP untuk dokumen yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat; d. SPP tersebut disampaikan kepada PP-SPM untuk diproses lebih lanjut oleh Bagian Keuangan guna proses pencairan. 2.
Pencairan Tahap II (Termin Kedua) diberikan 30% dari keseluruhan dana apabila pekerjaan bantuan pembangunan gedung workshop telah mencapai prestasi 50%, dengan menyampaikan dokumen pencairan dana berupa: a. Kuitansi
bukti
penerimaaan
uang
tahap
kedua
yang
telah
ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; b. Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh penanggung jawab Penerima Bantuan dilengkapi dokumen dan bukti pendukungnya mengacu pada (format 14 pada Lampiran II); Dokumen pencairan yang telah lengkap akan diproses lebih lanjut seperti pada tahap pencairan pertama oleh PP-SPM. 3.
Setelah pencairan tahap kedua diberikan, Penerima Bantuan wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan gedung workshop dan melaporkan kepada Dirjen Binalattas.
4.
Dalam hal terdapat sisa dana pembangunan gedung workshop, penerima bantuan harus mengembalikan sisa dana tersebut ke rekening kas negara dan menyampaikan bukti setoran sisa dana tersebut
kepada
PPK
sebagai
dokumen
tambahan
laporan
pertanggungjawaban bantuan. 5.
PPK dan Bendahara Penerima membantu penerima bantuan dalam hal prosedur penyetoran sisa dana ke kas negara.
- 87 C.
Ketentuan Perpajakan 1. Ketentuan Perpajakan untuk Pembangunan gedung Workshop a. Pemungutan pajak merupakan tanggung jawab lembaga penerima bantuan sebagai unit pengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Masyarakat atau bukan pegawai negeri yang menerima pembayaran honorarium, jasa profesi, pembayaran upah/jasa yang dilakukan dengan menggunakan bantuan pemerintah dikenakan PPH 21 sesuai dengan tarifnya dengan memperhatikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dihitung setahun (Rp 54.000.000/tahun) atau senilai Rp 4.500.000/bulan. c. Diwajibkan
untuk
memotong
pajak
penghasilan
atas
setiap
pembayaran upah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan menyimpan bukti setor dan bukti potong sepanjang melebihi penghasilan tidak kena pajak. Untuk pembayaran honor non NPWP maka dikenakan tarif potong 6% atas pembayaran honor tersebut. d. Pembelian dan pembayaran barang/material kepada penyedia perserorangan/badan yang merupakan pengusaha kena pajak, maka penyedia barang (perusahaan/toko/perseorangan) tersebut merupakan wajib pungut sehingga mempunyai kewajiban setor kepada negara. e.
Penerima bantuan tidak merupakan wajib pungut dan wajib setor pajak kepada Negara, apabila penerima bantuan membelanjakan dana bantuan pemerintah dalam bentuk barang/material kepada penyedia (toko, perseorangan, perusahaan) yang bukan merupakan pengusaha kena pajak.
f.
Disarankan kepada Lembaga Penerima Bantuan untuk bertransaksi dengan Pengusaha Kena Pajak dalam pembelian bahan-bahan material bangunan dan menyimpan seluruh bukti faktur transaksi pembelian dalam kondisi senyatanya.
2. Ketentuan Perpajakan untuk Bantuan Peralatan Pelatihan Vokasi Untuk Bantuan Peralatan Pelatihan, pemungutan pajak merupakan tanggung jawab penyedia barang (Pihak ketiga), dilakukan pemungutan melalui
bendahara
pengeluaran
dan
dibayarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
sesuai
dengan
- 88 D.
Sanksi Lembaga
Penerima
Bantuan
wajib
melaksanakan
pengelolaan
keuangan dan kegiatan sesuai Petunjuk Teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terindikasi kesalahan administratif maka akan dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu. Lembaga penerima bantuan yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan, maka: 1.
Jika pelanggarannya bersifat indikasi tindak pidana dan/atau perdata, penerima
bantuan
dikenakan
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan. 2.
Jika pelanggarannya bersifat administratif secara material maka penerima bantuan dikenakan sanksi berupa dihentikan bantuan dan seluruh bantuan dikembalikan ke negara secara utuh berdasarkan rekomendasi hasil audit pengawasan fungsional baik Inspektorat Jenderal, BPKP maupun BPK RI.
- 89 BAB VIII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN A. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menjamin penyaluran bantuan pembangunan gedung dimanfaatkan dengan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat guna. Selain itu monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk memperoleh informasi atas implementasi program penyaluran bantuan pembangunan gedung bagi lembaga penerima bantuan berjalan secara optimal. Monitoring dan evaluasi juga dimaksudkan sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam penyaluran bantuan pemerintah di masa yang akan datang. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh PPK dan dapat melibatkan Unit Eselon I lainnya di Kementerian Ketenagakerjaan maupun kementerian/ lembaga/ instansi terkait lainnya, Aparat Pemerintah Daerah setempat, Tokoh Masyarakat setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdaftar, Masyarakat umum sehingga bantuan kepada Lembaga Penerima Bantuan berjalan secara transparan dan akuntabel. B.
Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Gedung Workshop Laporan pertanggungjawaban pembangunan gedung workshop terdiri dari 2 (dua) laporan: 1. Laporan kemajuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahap I; Laporan Tahap I disampaikan pada saat pekerjaan pembangunan gedung workshop telah mencapai 50%. Dokumen laporan Tahap I adalah dokumen yang digunakan sebagai dokumen pencairan dana Termin Kedua sebagaimana diatur dalam Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Gedung Workshop pada Bab VI huruf B Juknis ini. 2. Laporan Pertanggungjawaban pembangunan gedung workshop Tahap II (Laporan Paripurna). Laporan Paripurna disampaikan oleh lembaga penerima bantuan kepada PPK setelah menyelesaikan seluruh pembangunan gedung workshop (100%) sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan bantuan. Sistematika
penulisan
Laporan
Paripurna
mengikuti
Lampiran II dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Format
17
- 90 a. Laporan Tahap I dilengkapi dokumen dan bukti pendukungnya. b. Berita
Acara
Penyelesaian
Pekerjaan
(BAPP)
yang
telah
ditandatangani oleh 3 (tiga) orang saksi (format 16 pada Lampiran II); c. BAST Pertanggungjawaban Bantuan Pembangunan Workshop yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab Penerima Bantuan (format 17 pada Lampiran II); d. Dokumentasi perkembangan pekerjaan yang telah diselesaikan; e. Daftar rincian realisasi penggunaan anggaran; f.
Salinan bukti-bukti kuitansi pengeluaran bermaterai;
g. Daftar pembayaran upah tukang dan bahan, meliputi namun tidak terbatas pada; 1)
Pembelian material;
2)
Bukti penyetoran pajak penghasilan;
3)
Surat pernyataan sisa dana pembangunan (format 18 pada Lampiran II); Jika disetor tahun 2020 digunakan MAK 526123 (belanja gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk uang) dengan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), jika disetor pada tahun 2021 digunakan MAK 423952 (penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang
lalu)
dengan
Surat
Setoran
Bukan
Pajak
(SSBP)
sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN). 4)
Surat
pernyataan
penyimpanan
bukti-bukti
pengeluaran
(format 19 pada Lampiran II); 5)
Bukti-bukti lainnya.
h. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan. Laporan ke 1 dan 2 dibuat rangkap 2 (dua) yang diperuntukan:
C.
1.
Asli untuk Penerima Bantuan; dan
2.
Salinan untuk Direktorat Jenderal.
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Peralatan Pelatihan Vokasi Setelah bantuan peralatan pelatihan vokasi tiba di lokasi Lembaga Penerima Bantuan, Unit Pengelola Keuangan selaku Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) wajib memeriksa kesesuaian barang (item, spesifikasi, merk, tipe dan jumlah) yang diterima dengan dokumen Berita Acara Serah Terima
- 91 (BAST) Peralatan Pelatihan. Apabila barang yang diterima sudah sesuai dengan
daftar
barang,
Unit
Pengelola
Keuangan
selaku
PHP
menandatangani BAST peralatan pelatihan dari pihak ke III dan selanjutnya dikirim ke PPK Direktorat. PHP dilarang menandatangani BAST apabila barang yang diterima belum lengkap dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat pada BAST dan segera berkoordinasi dengan Direktorat jika terjadi kekurangan barang. D.
Penyerahan Aset (Persediaan) Bantuan pembangunan gedung yang telah selesai dibangun dan peralatan pelatihan yang sudah diterima oleh lembaga penerima bantuan selanjutnya diserahkan dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada lembaga penerima bantuan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pertanggungjawaban bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas sesuai dengan Format 17 Lampiran II. BAST ini menggunakan pendekatan beban, sehingga tidak memenuhi definisi BMN atas bantuan uang. Sedangkan BAST atas bantuan peralatan pelatihan vokasi dalam bentuk barang merupakan aset lancar dalam bentuk persediaan yang tidak dikuasai yang diserahkan sesuai dengan tata cara pemindahtangangan BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.06/2016
tentang
Tata
Cara
Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Kementerian Ketenagakerjaan mencatatkan aset berupa persediaan tersebut
dalam
Aplikasi
Persediaan
sebagai
persediaan
yang
akan
diserahkan kepada masyarakat. Selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan aset lancar tersebut kepada lembaga penerima bantuan untuk dimanfaatkan bagi pengembangan pelatihan vokasi. E.
Tata Cara Hibah Mengacu
pada
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, untuk bantuan gedung workshop dalam bentuk uang tidak menggunakan proses pemindah tanganan BMN dalam bentuk hibah dan
untuk
bantuan
peralatan
pemindahtanganan BMN.
pelatihan
vokasi
dilakukan
proses
- 92 Adapun dokumen-dokumen pendukung untuk proses hibah BMN untuk bantuan peralatan pelatihan vokasi antara lain: a.
Surat permohonan hibah disusun dengan mengacu pada format 20 pada Lampiran II;
b.
Surat kesediaan menerima hibah mengacu pada format 21 pada Lampiran II;
c.
Surat Pernyataan Tanggung jawab mutlak mengacu pada format 12 pada Lampiran II;
d.
Berita acara serah terima hibah BMN yang disusun oleh Direktorat Jenderal mengacu pada format 22 pada Lampiran II;
e.
Naskah hibah yang disusun oleh Direktorat Jenderal mengacu pada format 23 pada Lampiran II. Dokumen pendukung untuk proses hibah BMN tersebut di atas (huruf
a, b dan c) disampaikan oleh pimpinan/ketua lembaga penerima bantuan kepada Direktur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peralatan pelatihan vokasi diterima lembaga penerima bantuan.
- 93 BAB IX PENUTUP Petunjuk Teknis ini disusun dan diterbitkan sebagai acuan bagi seluruh stakeholder yang terlibat dalam pelaksanakan penyaluran bantuan pemerintah pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi di BLK Komunitas pada Tahun Anggaran 2020 agar pelaksanaan pemberian bantuan dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien. Untuk itu, kepada semua pihak yang terlibat khususnya lembaga/calon lembaga penerima bantuan dan Tim Pelaksana penyaluran bantuan di jajaran Ditjen Binalattas serta Pemerintah Daerah agar mempelajari dan mencermati secara seksama isi dan tata cara penyaluran dan penerimaan bantuan pemerintah berupa pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan di BLK Komunitas yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini guna menghindari kekeliruan dan kesalahan prosedur yang dapat menghambat pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah ini. Dengan diterbitkannya Juknis ini semoga pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan vokasi BLK Komunitas pada Tahun Anggaran 2020 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan BLK Komunitas yang memiliki gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi yang layak untuk menjalankan program-program pelatihan yang bermanfaat bagi masyarakat disekitarnya. Untuk itu kami minta kepada lembaga penerima bantuan yang nantinya akan menjadi pengelola BLK Komunitas yang akan berdiri agar selalu memelihara, mengembangkan dan mengoptimalkan keberadaan BLK Komunitas untuk dapat terus membantu masyarakat di sekitar BLK dalam meningkatkan kompetensi dan daya saingnya sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja yang semakin kompetitif dan terus berkembang saat ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi segala ikhtiar dan upaya kita. Jakarta, 01 April 2020 Draft Kasubdit Sarpras (Pembuat Konsep) Direktur Lemlat (Pen.Jwb Materi) Ses Ditjen Binalattas (Pen. Jwb administrasi)
Paraf
Tanggal
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS,
BAMBANG SATRIO LELONO NIP 19620705 198803 1 002
- 94 LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS NOMOR 2/155/LP.01.03/III/2020 TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS
PENYALURAN
BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP
DAN
PEMBERIAN
PERALATAN
PELATIHAN VOKASI DI BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020 DAFTAR LAMPIRAN II 1.
Format 1
: SISTEMATIKA PENULISAN PROPOSAL
2.
Format 2
: SURAT PERNYATAAN
3.
Format 3
: BIODATA INSTRUKTUR
4.
Format 4
: BIODATA TENAGA PELATIHAN
5.
Format 5
: SURAT USULAN CALON PENGELOLA KEGIATAN DAN KEUANGAN
6.
Format 6
: SURAT
PERNYATAAN
KETERSEDIAAN
LAHAN UNTUK
PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS 7.
Format 7
: RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) DAN GAMBAR JUKNIS 2020
8.
Format 8
: DAFTAR SARANA DAN PRASARANA YANG SUDAH DIMILIKI
9.
Format 9
: PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) PEMBANGUNAN
10. Format 10
: PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) PERALATAN
11. Format 11
: SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN BANTUAN DAN MENYUSUN LAPORAN
12. Format 12
: SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
13. Format 13
: CONTOH KUITANSI
14. Format 14
: LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
15. Format 15
: LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ)
16. Format 16
: BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN (BAPP)
17. Format 17
: BERITA ACARA SERAH TERIMA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS
- 95 18. Format 18
: SURAT
PERNYATAAN
PERHITUNGAN
SISA
DANA
PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS 19. Format 19
: SURAT
PERNYATAAN
MENYIMPAN
BUKTI-BUKTI
PENGELUARAN 20. Format 20
: SURAT PERMOHONAN HIBAH
21. Format 21
: SURAT
PERNYATAAN
KESEDIAAN
MENERIMA
HIBAH
BANTUAN PERALATAN PELATIHAN 22. Format 22
: BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN
23. Format 23
: NASKAH HIBAH
24. Format 24
: LAMPIRAN REKAPAN RINCIAN REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN
- 96 Format 1 SISTEMATIKA PENULISAN PROPOSAL 1. COVER PROPOSAL 2. KATA PENGANTAR 3. DAFTAR ISI 4. SURAT PERMOHONAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP DAN PEMBERIAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI DI BLK KOMUNITAS 5. ISI PROPOSAL A.
LATAR BELAKANG Era disrupsi menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Dinamika perkembangan struktur ekonomi dan industri yang sangat cepat, memengaruhi jumlah kebutuhan tenaga kerja sebagai sumber daya manusianya. Kompetensi dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan pun semakin kompleks dan beragam. Standar kualitas yang ditetapkan pun semakin meningkat, agar mampu bersaing di pasar nasional, regional, maupun inter nasional. Jumlah Angkatan kerja di Kabupaten ….. menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebanyak…. dan secara akumulatif terus meningkat secara tajam, seiring meningkatnya populasi penduduk dan bertambahnya jumlah penduduk usia produktif (14-64 tahun) yang tentu berimbas pada kebutuhan lapangan kerja. Di sisi lain, era revolusi industri 4.0 berdasarkan sejumlah riset juga berpeluang menumbuhkan beragam jenis lapangan kerja baru yang perlu disambut dengan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM). Kualitas tenaga kerja lokal juga perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dan tidak kalah dengan kualitas tenaga kerja asing, dengan harapan bisa meraih kesempatan kerja yang lebih baik di dalam maupun di luar negeri. Peningkatan SDM lokal juga ditujukan agar mampu beradaptasi, bertahan di tengah perubahan dunia kerja dan mampu menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Program
Kementerian
Ketenagakerjaan
(Kemnaker)
yang
berorientasi pada peningkatan akses dan mutu pelatihan vokasi, yang diimplementasikan melalui pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas, menjadi momentum positif untuk menyiapkan SDM kompeten dan berdaya saing di daerah dan lingkungan pondok
- 97 pesantren/lembaga pendidikan keagamaan/lembaga keagamaan non pemerintah/konfederasi/federasi serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal ini, ….… menyambut program KEMNAKER untuk meningkatkan SDM lokal melalui BLK Komunitas. ………. memiliki sejumlah potensi yang bisa dikembangkan dan perlu diiringi dengan peningkatan
SDM.
Oleh
karena
itu
kami
bermaksud
untuk
mengembangkan BLK Komunitas dengan kejuruan (pilih salah satu): Kejuruan Teknik Las (Welding)/ Kejuruan Teknik Otomotif/ Kejuruan Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri)/ Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry)/ Kejuruan Teknik Kontruksi Furnitur Dan Kriya Kayu (Woodworking)/ Kejuruan Seni Kuliner/ Kejuruan Teknik Batik/ Kejuruan Seni Kriya (Kerajinan Tangan)/ Kejuruan Teknik Perkapalan/ Kejuruan Teknik Informatika/ Kejuruan Desain Mode Dan Tekstil (Tata Busana)/ Kejuruan Teknik Pendingin (Refrigerasi)/ Kejuruan Bahasa/ Kejuruan Kesenian/ Kejuruan Tata Rias/ Kejuruan Kesehatan
Tradisional
(Traditional
Healing)/
Kejuruan
Robotika/
Kejuruan Hubungan Industrial/ Kejuruan Elektronika/ Kejuruan Desain
Komunikasi
Visual/
Kejuruan
Perhotelan/
Kejuruan
Multimedia/ Kejuruan Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (Vsat, Fiber Optic Dan BTS). B.
MAKSUD DAN TUJUAN Dalam
rangka
menumbuh
meningkatkan
potensi
SDM,
sumberdaya ekonomi dan sumber daya alam di lingkungan dan di internal ………….,
kami bermaksud membentuk BLK Komunitas di
…………….. kami, dengan tujuan: 1. Meningkatkan kompetensi keterampilan dan keahlian santri di bidang ... (Sesuai kejuruan yang dipilih) 2. Menggali potensi ekonomi dan serapan pasar kerja lokal di sekitar pesantren 3. Membuka akses peluang kerja bagi para santri dan masyarakat sekitar pondok pesantren 4. Memberikan bekal dan mental produktif bagi para santri 5. ……… (sesuai dengan lembaga pemohon)
- 98 C.
SASARAN Sasaran yang kami tuju adalah : 1. Santri tingkat akhir 2. Ustad dan seluruh tenaga pekerja di lingkungan pondok pesantren 3. Masyarakat sekitar lingkungan Pondok Pesantren 4. ……… (sesuai dengan lembaga pemohon)
D.
VISI DAN MISI LEMBAGA PEMOHON Visi ……….. adalah ....... Misi ………. adalah .....
E.
PROFIL LEMBAGA 1. Nama Lembaga
:
2. Nama Yayasan
:
3. Alamat Desa
:
Kecamatan
:
Kabupaten
:
Propinsi
:
Telepon
:
Tahun Berdiri
:
4. Nomor Piagam Pondok
:
5. NPWP Lembaga Pemohon
:
6. Akte Notaris
:
7. Jumlah Santri (Untuk Pondok Pesantren)
:
a. Madrasah Aliyah
:
b. Pondok Pesantren
:
c. Paket C
:
d. Jumlah Ustadz dan Ustadzah
:
8. Pendidikan dan Da’wah yang digarap (Untuk Pondok Pesantren): a. Pendidikan Tipe Pesantren Salafiyah
:
b. Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula-Wustha
:
c. Pengajian Rutin Muslimin-Muslimat
:
d. Amtsilati & Al-Qur’an
:
9. Ketrampilan Kursus Komputer ,Menjahit, Membordir,Seni Kali grafi, Seni Hadroh.
- 99 F.
IDENTIFIKASI PENENTUAN KEJURUAN Berdasarkan ekonomi/potensi
kajian
serapan
dan
pasar
identifikasi kerja
lokal,
terhadap kami
potensi
menemukan
menemukan sejumlah peluang yang bisa dikembangkan dan perlu didukung oleh sumberdaya manusia yang handal, kompeten dan ahli di bidang.... Karena itu kami mengajukan permohonan bantuan untuk membangun BLK Komunitas, dengan Kejuruan ... G.
PENUTUP Proposal ini merupakan satu upaya untuk menjelaskan arah perencanaan dan pelaksanaan ……...(lembaga pemohon)
sebagai
sarana untuk membantu mencapai tujuan ……… (lembaga pemohon). Besar harapan kami pengurus dengan terselesainya proposal bantuan peralatan pelatihan kereja untuk bidang …….. yang bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia dan dapat memperoleh dukungan dari Bapak Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. H.
LAMPIRAN-LAMPIRAN a.
Surat Pernyataan untuk melaksanakan pelatihan vokasi dan mengoptimalkan,
memelihara,
menjaga
dan
tidak
mengalih
fungsikan bantuan, tidak memberhentikan Instruktur yang telah dilatih dan menjaga keberlanjutan BLK Komunitas (format 2 pada Lampiran II); b.
Surat Usulan 1 (satu) orang calon instruktur untuk mengikuti pelatihan Instruktur baik metodologi pelatihan dan teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih oleh lembaga pemohon, minimal SMA sederajat, diutamakan D III atau Strata 1 (format 3 pada Lampiran II);
c.
Mengusulkan 1 (satu) orang tenaga pelatihan yang bersedia mengikuti pelatihan sesuai dengan kejuruan yang dipilih oleh lembaga pemohon; (format 4 pada Lampiran II)
d.
Surat usulan Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan masing-masing 3 orang dan tidak boleh saling rangkap jabatan dan dilengkapi fotokopi masing-masing (format 5 pada Lampiran II);
- 100 e.
Fotokopi bukti kepemilikan lahan oleh lembaga pemohon berupa sertifikat/ akta hibah/ wakaf atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f.
Surat
Pernyataan
ketersediaan
kecukupan
lahan
untuk
pembangunan gedung (format 6 pada Lampiran II); g.
Penjelasan kondisi lahan/tanah harus keras (tidak diperlukan pematangan/pengurugan lahan/tanah) berupa foto lahan/tanah;
h.
Mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung workshop BLK Komunitas berdasarkan petunjuk teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih. Penyusunan RAB mengacu pada peraturan daerah setempat tentang harga satuan pelaksanaan jasa konstruksi
yang
mempertimbangkan
ditetapkan unsur
oleh
Bupati/Walikota
keuntungan
dan
pajak
tanpa serta
membandingkan dengan harga pasar yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan riwayat penyusunannya, dengan mengacu pada Gambar Detail Bangunan dalam Juknis 2020 sesuai dengan kejuruan yang dipilih dan mengikat terhadap pagu anggaran (format 7 pada Lampiran II); i.
Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga pemohon (format 8 pada Lampiran II), dibuktikan melampirkan foto meliputi bangunan dan peralatan;
j.
Fotokopi izin bagi lembaga pendidikan keagamaan atau surat keterangan lembaga pendidikan keagamaan/lembaga keagamaan non pemerintah dari Kementerian Agama/Kanwil atau dari Instansi berwenang lainnya;
k.
Salinan bukti pencatatan bagi Konfederasi Serikat Pekerja yang telah didirikan minimal 2 (dua) tahun dari tanggal pencatatan yang dilegalisir;
l.
Melampirkan susunan pengurus, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi konfederasi/ federasi serikat pekerja/ serikat buruh;
m. Foto copy surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat yang telah dilegalisir oleh kepala kelurahan/desa; n.
Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga pemohon;
o.
Surat keterangan referensi bank untuk rekening lembaga pemohon;
- 101 p.
Fotokopi KTP pimpinan lembaga pemohon, seluruh anggota unit pengelola keuangan dan kegiatan (masing-masing unit sejumlah 3 orang) disertai nomor telepon dan HP;
q.
Struktur organisasi lembaga pemohon;
r.
Denah lembaga pemohon secara utuh yang menujukkan posisi bangunan workshop yang akan dibangun dan disertai dengan akses ke lokasi lahan yang memadai.
s.
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Bantuan Dan Menyusun Laporan;
t.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- 102 KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) No
: _____________
____________ 2020
Lamp. : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Bantuan Pembangunan Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas Kepada Yth. Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI J1. Gatot Subroto Kav 51 Di – JAKARTA SELATAN Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas Kejuruan _______ (sesuaikan dengan kejuruan yang diajukan) di Pondok Pesantren/ Konfederasi/ Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh _________ yang beralamat di Dukuh ______ Desa ______ Kecamatan ________ Kabupaten __________ Provinsi _________. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan : 1.
Profil (Lembaga Pemohon)
2.
Surat
Pernyataan
untuk
melaksanakan
pelatihan
vokasi
dan
mengoptimalkan, memelihara, menjaga dan tidak mengalih fungsikan bantuan, tidak memberhentikan Instruktur yang telah dilatih dan menjaga keberlanjutan BLK Komunitas (format 2 pada Lampiran II); 3.
Surat Usulan 1 (satu) orang calon instruktur untuk mengikuti pelatihan Instruktur baik metodologi pelatihan dan teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih oleh lembaga pemohon, minimal SMA sederajat, diutamakan D III atau Strata 1 (format 3 pada Lampiran II)
4.
Surat Usulan 1 (satu) orang tenaga pelatihan yang bersedia mengikuti pelatihan sesuai dengan kejuruan yang dipilih oleh lembaga pemohon; (format 4 pada Lampiran II)
- 103 5.
Surat usulan Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan masingmasing sebanyak 3 orang dan tidak boleh saling rangkap jabatan (format 5 pada Lampiran II);
6.
Fotokopi
bukti
kepemilikan
lahan
oleh
lembaga
pemohon
berupa
sertifikat/akta hibah/wakaf atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 7.
Surat Pernyataan ketersediaan kecukupan lahan untuk pembangunan gedung (format 6 pada Lampiran II);
8.
Penjelasan
kondisi
lahan/tanah
harus
keras
(tidak
diperlukan
pematangan/pengurugan lahan/tanah) berupa foto lahan/tanah. 9.
Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung workshop BLK Komunitas berdasarkan petunjuk teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih. Penyusunan RAB mengacu pada peraturan daerah setempat ditetapkan
tentang oleh
harga
satuan
pelaksanaan
Bupati/Walikota
tanpa
jasa
konstruksi
mempertimbangkan
yang unsur
keuntungan dan pajak serta membandingkan dengan harga pasar yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan riwayat penyusunannya, dengan mengacu pada Gambar Detail Bangunan dalam Juknis 2020 sesuai dengan kejuruan yang dipilih dan mengikat terhadap pagu anggaran (format 7 pada Lampiran II); 10. Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga pemohon (format 8
pada Lampiran II), dibuktikan melampirkan foto meliputi bangunan dan peralatan; 11. Fotokopi izin bagi lembaga pendidikan keagamaan atau surat keterangan
lembaga pendidikan keagamaan/lembaga keagamaan non pemerintah dari Kementerian Agama/Kanwil atau dari Instansi berwenang lainnya; 12. Salinan bukti pencatatan bagi Konfederasi/ Federasi Serikat Pekerja/
Serikat Buruh yang telah didirikan minimal 2 (dua) tahun dari tanggal pencatatan yang dilegalisir; 13. Melampirkan susunan pengurus, anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga bagi Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh; 14. Fotokopi surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat yang telah
dilegalisir oleh kepala kelurahan/desa; 15. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga pemohon; 16. Surat keterangan referensi bank untuk rekening lembaga pemohon;
- 104 17. Fotokopi KTP pimpinan lembaga pemohon, seluruh anggota unit pengelola
keuangan dan kegiatan (masing-masing unit sejumlah 3 orang) disertai nomor telepon dan HP; 18. Denah lembaga pemohon secara utuh yang menujukkan posisi bangunan
workshop yang akan dibangun dan disertai dengan akses ke lokasi lahan yang memadai. 19. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Bantuan Dan Menyusun
Laporan 20. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas terkabulnya permohonan ini kami sampaikan banyak terima kasih Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Pimpinan _____________ (nama lembaga) --ttd-Stempel (Nama Lengkap dan Jelas)
(Nama Lengkap dan Jelas)
105 Format 2 SURAT PERNYATAAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: _____________________________
Jabatan
: _____________________________
Bertindak atas nama
: (nama lembaga)
Alamat Lembaga
: _____________________________
Telp/Fax/e-mail
: _____________________________
Dengan
ini
menyatakan
bahwa
bila
kami
mendapat
Bantuan
Pembangunan Gedung Workshop dari Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 : 1. Kami sanggup mengoptimalkan, memelihara, menjaga dan tidak mengalih fungsikan bantuan; 2. Mempunyai komitmen untuk melaksanakan pelatihan vokasi yang mengacu pada standar kompetensi kerja secara berkesinambungan; 3. Kami sanggup untuk tidak memberhentikan instruktur yang telah dilatih oleh Ditjen Binalattas; 4. Kami sanggup mengajukan izin LPK swasta setelah pembangunan selesai; 5. Kami sanggup menjaga keberlanjutan dan pengembangan BLK; 6. Kami akan bekerjasama dengan Mitra Industri dalam rangka menjaga kualitas pelatihan di BLK Komunitas. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. _________,____________ 2020 Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,(Nama Lengkap dan Jelas)
106 Format 3 BIODATA DATA INSTRUKTUR Kop Lembaga ( Alamat Lengkap ) BIODATA CALON INSTRUKTUR Nama Lengkap
:
______________________________________
Tempat/Tgl Lahir
:
______________________________________
Jenis Kelamin
:
______________________________________
:
______________________________________
Alamat Rumah
:
______________________________________
HP
:
______________________________________
E-mail Pribadi
:
______________________________________
Jabatan
:
______________________________________
Kejuruan Lembaga
:
______________________________________
Pendidikan Terakhir
:
______________________________________
Program Studi
:
______________________________________
Nama Lembaga
:
______________________________________
Alamat Lembaga
:
______________________________________
Kabupaten/Kota*
:
______________________________________
Provinsi
:
______________________________________
Kode Pos
:
______________________________________
Telepon Lembaga
:
______________________________________
E-mail Lembaga
:
______________________________________
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Pelatihan yang pernah diikuti
:
1. __________________________________ 2. __________________________________
Keterampilan Komputer
: 1. __________________________________ 2. __________________________________
Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel (Nama Lengkap dan Jelas)
Calon Instruktur --ttd--
(Nama Lengkap dan Jelas)
107 Format 4 BIODATA TENAGA PELATIHAN Kop Lembaga ( Alamat Lengkap ) BIODATA TENAGA PELATIHAN Nama Lengkap
:
______________________________________
Tempat/Tgl Lahir
:
______________________________________
Jenis Kelamin
:
______________________________________
:
______________________________________
Alamat Rumah
:
______________________________________
HP
:
______________________________________
E-mail Pribadi
:
______________________________________
Jabatan
:
______________________________________
Kejuruan Lembaga
:
______________________________________
Pendidikan Terakhir
:
______________________________________
Program Studi
:
______________________________________
Nama Lembaga
:
______________________________________
Alamat Lembaga
:
______________________________________
Kabupaten/Kota*
:
______________________________________
Provinsi
:
______________________________________
Kode Pos
:
______________________________________
Telepon Lembaga
:
______________________________________
E-mail Lembaga
:
______________________________________
Pelatihan yang pernah diikuti
: 1. __________________________________
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. __________________________________ Keterampilan Komputer
: 1. __________________________________ 2. __________________________________
Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga)
Format 5
--ttd-Stempel
(Nama Lengkap dan Jelas)
Calon Tenaga Pelatihan --ttd--
(Nama Lengkap dan Jelas)
108 Format 5 SURAT USULAN CALON PENGELOLA KEGIATAN DAN KEUANGAN Kop Lembaga ( Alamat Lengkap ) ______,__________ 2020 Nomor
:
Lampiran
:-
Perihal
: Surat Usulan Calon Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan Bantuan Pembangunan Workshop BLK Komunitas
Yth. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan R.I. di – Jakarta Memperhatikan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Workshop tahun 2020, bila lembaga kami nantinya ditetapkan mendapat bantuan, bersama ini kami mengusulkan : Unit Pengelola Kegiatan : 1. Ketua
___________( Pengurus Lembaga )
(No. Handphone)
2. Sekretaris
_______(Tokoh masyarakat jika ada)
(No. Handphone)
______(Perguruan Tinggi/Pengawas
(No. Handphone)
3. Anggota
Jasa Konstruksi jika ada)
Unit Pengelola Keuangan : 1. Ketua
___________(Pengurus Lembaga)
(No. Handphone)
2. Sekretaris
___________(Pengurus Lembaga)
(No. Handphone)
3. Anggota
___________(Pengurus Lembaga)
(No. Handphone)
Demikian surat usulan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. _________,_____________ 2020 Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-
(Nama Lengkap dan Jelas)
109 Kop Lembaga ( Alamat Lengkap )
FOTO COPY KTP PIMPINAN LEMBAGA
PIMPINAN LEMBAGA
FOTO COPY KTP KETUA UNIT PENGELOLA KEGIATAN
FOTO COPY KTP KETUA UNIT PENGELOLA KEUANGAN
KETUA UNIT PENGELOLA KEGIATAN
KETUA UNIT PENGELOLA KEGIATAN
FOTO COPY KTP SEKERTARIS UNIT PENGELOLA KEGIATAN
FOTO COPY KTP SEKERTARIS UNIT PENGELOLA UNIT PENGELOLA KEUANGAN
SEKERTARIS UNIT PENGELOLA KEGIATAN
SEKERTARIS UNIT PENGELOLA KEGIATAN
FOTO COPY KTP ANGGOTA UNIT PENGELOLA KEGIATAN
FOTO COPY KTP ANGGOTA UNIT PENGELOLA UNIT PENGELOLA KEUANGAN
ANGGOTA UNIT PENGELOLA KEGIATAN
ANGGOTA UNIT PENGELOLA KEGIATAN
110 Format 6 SURAT PERNYATAAN KETERSEDIAAN LAHAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN KETERSEDIAAN LAHAN UNTUK BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
:__________________________________________________________
Jabatan
:__________________________________________________________
Alamat
:__________________________________________________________ __________________________________________________________
Dengan ini menyatakan bahwa sebidang tanah/bangunan yang terletak di : _______________________ Kelurahan ________________, Kecamatan ______________, Kabupaten/Kota ____________________, ukuran lahan : _________ seluas : _________ m2. Dengan batas-batas sebagai berikut : 1.
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik
_______
2.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik _______
3.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik _______
4.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik
_______
Akan dipergunakan untuk dibangun Gedung workshop kejuruan ________________ BLK Komunitas cukup memadai sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas dan tidak dalam keadaan sengketa. Kondisi lahan tersebut adalah lahan siap bangun tanpa perlu pengurugan dan tidak akan di lakukan perubahan saat pembangunan dan verifikasi. Apabila di kemudian hari terjadi kegagalan dalam mempertahankan posisi lokasi bangunan akan berimplikasi di batalkan sebagai calon penerima bantuan BLK Komunitas TA 2020 dan seluruh nilai bantuan yang dikembalikan ke kas negara secara utuh. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya. _________,_____________ 2020 Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-
(Nama Lengkap dan Jelas)
111
GRUP A RENCANA ANGGARAN BIAYA GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS :
- KEJURUAN TEKNIK LAS (WELDING) - KEJURUAN TEKNIK OTOMOTIF - KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN (AGROINDUSTRI) - KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (FISHERY INDUSTRY) - KEJURUAN TEKNIK KONTRUKSI FURNITUR DAN KRIYA KAYU (WOODWORKING) - KEJURUAN SENI KULINER - KEJURUAN TEKNIK BATIK - KEJURUAN SENI KRIYA (KERAJINAN TANGAN) - KEJURUAN TEKNIK PERKAPALAN
112 Format 7 RENCANA ANGGARAN BIAYA KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP )
RENCANA ANGGARAN BIAYA PEKERJAAN
: PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP – BLK KOMUNITAS
PEMBERI TUGAS
: KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
KEJURUAN
: ………………………………….. ( GRUP A )
TAHUN ANGGARAN
: 2020
NO A B C D E F G H I
ITEM PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN
TOTAL
PERSIAPAN TANAH & PONDASI STRUKTUR ATAP & PLAFOND PASANGAN KUSEN PINTU & JENDELA PENGECATAN PLUMBING & SANITAIR LISTRIK
TOTAL PEMBULATAN TERBILANG
Pimpinan Lembaga --ttd-Stempel (Nama Lengkap dan Jelas) Ketua Unit Pengelola Kegiatan --ttd— (Nama Lengkap dan Jelas)
Ketua Unit Pengelola Keuangan --ttd-(Nama Lengkap dan Jelas)
113 KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) RENCANA ANGGARAN BIAYA PEKERJAAN
: PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP - BLK KOMUNITAS
PEMBERI TUGAS
: KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
KEJURUAN
: ………………………………….. ( GRUP A )
TAHUN ANGGARAN
: 2020
NO.
HARGA JUMLAH VOLUME SAT. SATUAN HARGA ( Rp. ) ( Rp. )
URAIAN PEKERJAAN
A
PEKERJAAN PERSIAPAN
1
Papan Proyek
1.00
unit
2
Pek. Laporan & Dokumentasi
1.00
ls
Sub Total A B
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
1
Pek. Galian Tanah Pondasi
83.22
m3
2
Pek. Urug Tanah Kembali
27.74
m3
3
Pek. Urug Tanah Peninggian Peil Lantai (t = 10 cm)
16.83
m3
4
Pek. Pasir Urug 5.93
m3
22.76
m3
3.20
m3
- Bawah Pondasi - Bawah Lantai 5
Pek. Pondasi Tapak P1 (100x100x20) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting
6
Pek. Pondasi Batu Belah P2
7
Pek. Sloof Beton (15/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting
kg
500.68 19.20
m2
28.23
m3
3.44
m3 kg
745.23 45.93
m2
8.21
m3
Sub Total B C C.1 1
PEKERJAAN STRUKTUR STRUKTUR BETON Pek. Kolom Beton K1 (30/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting
2
1,185.02 109.44
kg m2
Pek. Kolom Praktis KP (15/15) - Beton K-175
0.55
m3
114
NO.
URAIAN PEKERJAAN
- Pembesian - Bekisting 3
- Pembesian - Bekisting
- Pembesian - Bekisting
- Pembesian Wiremesh M-8 1 lapis
1.37
m3 kg
477.72 27.45
m2
23.69
m3 kg
- Beton K-175
0.35
m3
- Pembesian
42.24
kg
0.69
m2
- Beton K-225
1.98
m3
- Pembesian
73.37
kg
- Bekisting
26.46
m2
1.58
m3
Pek. Kolom Sopi Sopi (30/30)
Pek. Balok B4 dan Sopi Sopi (15/20)
- Pembesian - Bekisting
kg
244.92 28.93
m2
1.21
m3
Pek. Plat Beton Topi Topi (10/60) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting
C.2
m2
Pek. Ramp Beton T = 10 cm
- Beton K-175
9
kg
580.24 45.60
m2
- Bekisting
8
m3
157.90 7.80
- Bekisting
7
3.42
Pek. Lantai Beton T=15 cm - Beton K-225
6
m2
Pek. Balok Lintel BL (15/15),dan RB (15/15) - Beton K-175
5
kg
105.76 14.70
Pek. Balok Beton B1,B2 (20/30) - Beton K-225
4
HARGA JUMLAH VOLUME SAT. SATUAN HARGA ( Rp. ) ( Rp. )
200.13 14.14
kg m2
PEKERJAAN ATAP Rangka Atap
1
L 40.40.4
2
2 X L 50,50,5
3
Kuda-kuda 2x C 100.50.20.2,3
4
Gording C 125.50.20.2,3
5
L 50,50,5 dudukan gording
6
Trekstang Ø12
7
Ikatan angin Ø16
366.65 946.30 32.50 902.00 49.80 49.65 166.60
kg kg kg kg kg kg kg
115
NO.
HARGA JUMLAH VOLUME SAT. SATUAN HARGA ( Rp. ) ( Rp. )
URAIAN PEKERJAAN
8
Pelat sambung T 10mm
9
Angkur Ø16 x 300 mm
10
Bout M12 x 30 mm
11
Cat Sincromat Rangka baja
377.10 64.00 608.00 150.00
kg bh bh m2
Penutup 1
Atap Spandek t = 0.35 mm
2
Pasang Alumunium Foil, Glaswool, Roofmesh
3
Listplank GRC
4
Plashing/ban banan atap (plester, aci, waterprofing)
256.23 160.00 76.60
m2 m2 m'
6.00
m1
Sub Total C D
PEKERJAAN PLAFOND
1
Plafond Gipsum 9 mm + Rangka Hollow 4/4 ; t = 0.35
20.00
m2
2
Plafond Calsiboard 4,5 mm + Rangka
76.00
m2
3
Lis Gipsum 5 cm
52.00
m'
Sub Total D E
PEKERJAAN PASANGAN
1
Pasangan Dinding Bata
2
Plester + Acian
3
5
Pasangan Rolaag Bata Pekerjaan Rabat Beton t = 5 cm keliling bang lbr =100 cm Pekerjaan Meja Beton Wastafel t = 8 cm
6
226.39 452.78 19.80
m2 m3 m'
2.60
m3
0.12
m3
Pasangan Keramik Lantai 40/40 Polished
21.40
m2
7
Pasangan Keramik Lantai 30/30 unPolished (rabat)
55.60
m2
8
Pasangan Keramik Lantai 20/20 Unpolished (KM)
3.04
m2
9
Pasangan Plint Keramik Lantai 40/10 polished
21.20
m'
10
Acian Lantai
168.70
m2
11
Pengecatan Lantai (Cat minyak)
168.70
m2
12
Pengecatan Jalur lantai
28.20
m'
13
Pasangan Keramik Bak & Meja Wastafel 20/20 Polished
1.77
m2
14
Pasangan Keramik Dinding 30/60 Polished
5.49
m2
15
Pasangan Keramik dinding 40x40 Kolom Entrace
5.12
m2
16
Pek. Logo & Tulisan
1.00
ls
17
Tali air
27.50
m1
18
List Profilan Dinding
29.55
m1
19
Opening Dinding Exhasufan Dia 16 '' (40,64 cm)
5.10
m1
4
Sub Total E F
PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
1
Kusen/Pintu type P1
1.00
unit
2
Kusen/Pintu type P2
2.00
unit
3
Kusen/Pintu type P3 (Spandrel)
1.00
unit
4
Kusen/Jendela type J1
2.00
unit
116
NO.
HARGA JUMLAH VOLUME SAT. SATUAN HARGA ( Rp. ) ( Rp. )
URAIAN PEKERJAAN
5
Kusen/Jendela type J2
9.00
unit
6
Kusen/Jendela type J3
1.00
unit
7
Kusen/Jendela type BV
1.00
unit
8
Kusen/Jendela type PJ1
1.00
unit
9
Tralis Jendela (Besi begel)
34.10
m2
Sub Total F G
PEKERJAAN PENGECATAN
1
Pek. Pengecatan Dinding Interior
2
Pek. Pengecatan Dinding Exterior
3
Pek. Pengecatan Plafond
226.39 96.00
4
Pek. Pengecatan Listplank
22.98
m2
H
PEKERJAAN PLUMBING & SANITAIR
1
Instalasi Pipa PVC AW 4"
16.00
m'
2
Instalasi Pipa PVC AW 2"
12.00
m'
3
Instalasi Pipa PVC AW 3/4"
20.00
m'
4
Instalasi Pipa PVC AW 1/2"
15.00
m'
5
Septic Tank dan Rembesan
1.00
unit
6
Pemasangan Closed Jongkok
1.00
bh
7
Pemasangan Kran Air
2.00
bh
8
Pemasangan Wastafel + Kran
2.00
bh
9
Pemasangan Cermin Wastafel 100x200
1.00
unit
I
PEKERJAAN LISTRIK
1
Penyambungan Daya Listrik
11,000.00
VA
2
Perijinan Sertifikat Layak Operasi (SLO)
11,000.00
VA
3
Panel Listrik (Panel terbuat dari Plat Besi dan isi 11 MCB)
1.00
unit
4
Pek. Instalasi Kabel Feeder NYY 4x10 mm2
2.00
m'
5
Pek. Inst Penerangan & Kabel NYM 3x2,5 mm2 + conduit
28.00
ttk
6
Pek. Instalasi Power Kipas, Exhaustfan
14.00
ttk
7
Pemasangan Lampu TKI 2x36W
17.00
bh
8
Pemasangan Lampu Baret Kotak 18/22W
8.00
bh
9
Pemasangan Lampu E27ESS 8 Watt + DownLight 4''
3.00
bh
10
Pemasangan Saklar Engkle
3.00
bh
11
Pemasangan Saklar Double
4.00
bh
12
Pemasangan Stop Kontak Single
13.00
bh
13
Pemasangan Exhaust Fan dinding
4.00
unit
14
Pemasangan Kipas angin Gantung
7.00
unit
15
Pemasangan Stop kontak Exhaus Fan
4.00
bh
16
Grounding (max 2 Ohm)
1.00
lot
226.39
m2 m2 m2
Sub Total G
Sub Total H
Sub Total I TOTAL
117
GRUP A GAMBAR JUKNIS GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS :
- KEJURUAN TEKNIK LAS (WELDING) - KEJURUAN TEKNIK OTOMOTIF - KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN (AGROINDUSTRI) - KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (FISHERY INDUSTRY) - KEJURUAN TEKNIK KONTRUKSI FURNITUR DAN KRIYA KAYU (WOODWORKING) - KEJURUAN SENI KULINER - KEJURUAN TEKNIK BATIK - KEJURUAN SENI KRIYA (KERAJINAN TANGAN) - KEJURUAN TEKNIK PERKAPALAN
GRUP A KEJURUAN TEKNIK LAS,TEKNIK OTOMOTIF, PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN, PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN WOODWORKING, SENI KULINER, TEKNIK BATIK, SENI KRIYA, TEKNIK PERKAPALAN
2020
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK LAS
WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK LAS BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK OTOMOTIF
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN WOODWORKING
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN SENI KULINER
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK BATIK
WORKSHOP KEJURUAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN SENI KRIYA
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK PERKAPALAN
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
WORKSHOP GRUP A -
PERSPEKTIF & SITE STRUKTUR ARSITEKTUR MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN
DAFTAR GAMBAR WORKSHOP GRUP A NO
NO. GAMBAR
JUDUL GAMBAR
SKALA
PERSPEKTIF 1
P - 01
PERSPEKTIF TAMPAK WORKSHOP
NTS
2
P - 02
PERSPEKTIF TAMPAK BELAKANG
NTS
3
P - 03
PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KIRI
NTS
4
P - 04
PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KANAN
NTS
5
P - 05
PERSPEKTIF INTERIOR WORKSHOP
NTS
6
P - 06
PERSPEKTIF INTERIOR WORKSHOP
NTS
ARSITEKTUR 7
AR - 00
DENAH LUASAN TANAH
1 : 100
8
AR - 00'
DENAH LUASAN TANAH
1 : 100
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN GRUP A
LUAS TANAH = 266 M2
01
DENAH LUASAN TANAH
AR - 00
GUDANG
KM/WC
LUAS TANAH = 266 M2 RUANG WORKSHOP OTOMOTIF RUANG INSTRUKTUR
RUANG TUNGGU
01
DENAH LUASAN TANAH
AR - 00'
GUDANG
KM/WC
RUANG WORKSHOP RUANG INSTRUKTUR
RUANG TUNGGU
01
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN
DAFTAR GAMBAR WORKSHOP GRUP A NO
NO. GAMBAR
JUDUL GAMBAR
SKALA
STRUKTUR 01
STR - 01
DENAH RENCANA PONDASI
02
STR - 02
DETAIL PONDASI BATU BELAH
1 : 20
03
STR - 03
DETAIL PONDASI P1
1 : 20
04
STR - 04
DENAH RENCANA SLOOF
1 : 100
05
STR - 05
DENAH RENCANA KOLOM
1 : 100
06
STR - 06
DENAH RENCANA BALOK LINTEL
1 : 100
07
STR - 07
DENAH RENCANA BALOK
1 : 100
08
STR - 08
DENAH RENCANA SOPI-SOPI
1 : 100
09
STR - 09
DETAIL SOPI-SOPI As.1 & 5, As.3 & 4
1 : 50
10
STR - 10
DETAIL PENULANGAN SLOOF, KOLOM & BALOK
1 : 20
11
STR - 11
DETAIL PENULANGAN BALOK
1 : 20
12
STR - 12
DENAH RENCANA RANGKA ATAP
1 : 100
13
STR - 13
RANGKA ATAP R1 & R2
1 : 50
14
STR - 14
RANGKA ATAP R3
1 : 50
15
STR - 15
DETAIL RANGKA ATAP
1 : 10
16
STR - 16
DETAIL RANGKA ATAP
1 : 10
1 : 100
P1
P1
P1
P2
P2
P1
P2
P1
P2
P2 P2 P2
P1
WIREMESH M-8 1 LAPIS
P1 P2
P2 P2 T-15CM
P2
P1
P1 WIREMESH M-8 1 LAPIS
P1
01
P1
P1
P2
P2'
P1 P1
01
P2
P2' P2' 02
P1 P1
DENAH RENCANA PONDASI STR - 01
KOLOM BETON UK. (30X30) PAS. BETON BALOK SLOOF UK. (15X25)
BALOK SLOOF S1 UK. (15X30)
WIREMESH M8
FINISHING KERAMIK
FINISHING KERAMIK
PASIR URUG
PASIR URUG
SPESI
P ±0,00
SELASAR -0,20
-0,03
PASIR URUG
FINISHING KERAMIK -0,20
MT -0,35
BALOK SLOOF S2 UK. (15X25)
MT -0,35
PENINGGIAN URUGAN TANAH TANAH URUG
TANAH URUG
MUKA TANAH ASLI
PONDASI BATUBELAH
PASIR URUG
01
POTONGAN 01
02
POTONGAN 02
STR - 02
PAS. BETON KOLOM K1 UK. (30X30)
WIREMESH M8 PASIR URUG
FINISHING KERAMIK P ±0,00
SPESI SELASAR -0,20
Ø12
PASIR URUG
-0,35
BALOK SLOOF S1 UK. (15X30)
Ø8-15
Ø12-150
Ø12-150
A
PENINGGIAN URUGAN TANAH
10 - Ø12
10 - Ø12 Ø8 - 15 TANAH URUG TANAH URUG
Ø12-150 Ø12-150
Ø12-150
Ø12-150
LANTAI KERJA 1:3:5 PASIR URUG
02
01
DETAIL BESI KOLOM
DENAH R. PONDASI P1 03
POTONGAN PONDASI P1
STR - 03
ROLLAG BATA
( P- 0.35)
( P- 0.35)
( P- 0.35)
( P- 0.35)
S1
S1
S1
S1 ( P- 0.35)
S1
( P- 0.35)
S1 S1
S1
( P- 0.35)
( P- 0.35)
( P- 0.35)
S1
( P- 0.35)
S1
( P- 0.35)
S1
( P- 0.35)
ROLLAG BATA
( P- 0.35)
( P- 0.35)
ROLLAG BATA
S1
S1
S1 S1
S1
S1
( P- 0.35)
( P- 0.35)
( P- 0.35)
( P- 0.35)
ROLLAG BATA
S2 S2
S2
( P- 0.30)
ROLLAG BATA
( P- 0.30)
S1
( P- 0.35)
ROLLAG BATA
( P- 0.30)
( P- 0.35)
( P- 0.35)
ROLLAG BATA
ROLLAG BATA
ROLLAG BATA
01
DENAH RENCANA SLOOF STR - 04
K1
K1
K1
K1
K1
Kp Kp K1
Kp K1
Kp Kp
Kp
Kp
K1
K1
K1
K1
K1 K1 K1
01
K1
DENAH RENCANA KOLOM STR - 05
BL
BL
BL
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
BL
( P+ 2.73)
BL
BL
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
BL
BL
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
BL
BL
01
BL
BL
BL
( P+ 2.73)
( P±0.00) ( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
02
01
( P-0.05)
POT. 01
DENAH RENCANA BALOK LINTEL STR - 06
B1 200X30 ( P+ 3.50)
B1 20X30 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
B1 20X30 ( P+ 3.50) B2 20X30 ( P+ 2.88)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
01
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
B2 20X30 ( P+ 3.50) B2 20X30 ( P+ 2.88)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50)
( P+ 3.50)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50)
( P+ 3.50)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50)
B1 20X30 ( P+ 3.50)
B1 20X30 ( P+ 3.50)
02
B1 20X30 ( P+ 3.50)
( P±0.00)
( P±0.00)
( P-0.05)
( P-0.05)
B2 20X30 ( P+ 2.88)
02 01
POT. 01
03
POT. 02
DENAH RENCANA BALOK STR - 07
( P+ 4.93)
B1 20X30 ( P+3.50 )
RB 15X15 ( P+3.50 )
RB 15X15 ( P+3.50 )
BS 15X20 (BALOK SOPI-SOPI)
RB 15X15 ( P+3.50 )
RB 15X15 ( P+3.50 )
B4 15X20 ( P+4.93 )
B4 15X20 ( P+4.93 )
B4 15X20 ( P+5.60)
BS 15X20 (MIRING)
01
( P+ 2.73)
B4 15X20 ( P+4.93 ) BS 15X20 (MIRING)
B4 15X20 ( P+5.847 )
01
( P+ 3.50)
BS 15X20 (BALOK SOPI-SOPI)
B1 20X30 ( P+3.50 )
RB 15X15 ( P+3.50 )
B1 20X30 ( P+3.50 )
RB 15X15 ( P+3.50 )
B1 20X30 ( P+3.50 )
DENAH RENC. SOPI-SOPI
( P±0.00)
02
( P-0.05)
POT. 01 STR - 08
01
02
DETAIL SOPI-SOPI As.1 & As.5
DETAIL SOPI-SOPI As.3 & As.4
STR - 09
TYPE SLOOF
S1
POSISI
TUMPUAN
LAPANGAN
DIMENSI 15 X 30 CM
TYPE SLOOF
S2
POSISI
TUMPUAN
LAPANGAN
TYPE KOLOM
K1
TYPE KOLOM
KP
POSISI
TUMPUAN
POSISI
TUMPUAN
DIMENSI 15 X 25 CM
DIMENSI 30 X 30 CM
DIMENSI 15 X 15 CM
TUL . ATAS
3 Ø12
3 Ø12
TUL . ATAS
3 Ø12
3 Ø12
TUL . POKOK
10 Ø12
TUL . POKOK
TUL . BAWAH
3 Ø12
3 Ø12
TUL . BAWAH
3 Ø12
3 Ø12
BEGEL
Ø8 - 15
BEGEL
-
-
-
-
TUL . PINGGANG BEGEL
01
Ø8 - 15
TUL . PINGGANG
Ø8 - 20
BEGEL
DETAIL SLOOF
02
Ø8 - 15
B1
POSISI
TUMPUAN
LAPANGAN
TUL . ATAS
2 Ø12
2 Ø12
TUL . BAWAH
2 Ø12
2 Ø12
-
-
Ø8 - 15
Ø8 - 20
DETAIL KOLOM K1
04
Ø8 - 15
DETAIL KOLOM KP
DETAIL SLOOF
TYPE BALOK TYPE BALOK
03
Ø8 - 20
4 Ø10
B2 LAPANGAN
DIMENSI 20 X 30 CM
TUL . PINGGANG BEGEL
TUL . ATAS
2 Ø12
2 Ø12
TUL . BAWAH
2 Ø12
2 Ø12
-
-
TUL . PINGGANG BEGEL
05
Ø8 - 15
Ø8 - 20
DETAIL BALOK B1 06
DETAIL BALOK B2
STR - 10
B4
TYPE BALOK
TUMPUAN
POSISI
LINTEL ( BL )
TYPE BALOK LAPANGAN
DIMENSI 15 X 20 CM
POSISI
TUMPUAN
LAPANGAN
DIMENSI 15 X 15 CM
TUL . ATAS
2 Ø12
2 Ø12
TUL . ATAS
2 Ø10
2 Ø10
TUL . BAWAH
2 Ø12
2 Ø12
TUL . BAWAH
2 Ø10
2 Ø10
-
-
-
-
TUL . PINGGANG
Ø8 - 15
BEGEL
02
Ø8 - 20
TUL . PINGGANG
03
DETAIL BALOK B4
Ø8 - 15
BEGEL
DETAIL BALOK LINTEL BL
TYPE BALOK
BS (BALOK SOPI-SOPI)
TYPE BALOK
POSISI
TUMPUAN
POSISI
LAPANGAN
Ø8 - 20
RING BALOK ( RB ) TUMPUAN
LAPANGAN
DIMENSI 15 X 15 CM
DIMENSI 15 X 20 CM
TUL . ATAS
2 Ø12
2 Ø12
TUL . ATAS
2 Ø10
2 Ø10
TUL . BAWAH
2 Ø12
2 Ø12
TUL . BAWAH
2 Ø10
2 Ø10
-
-
-
-
TUL . PINGGANG BEGEL
04
Ø8 - 15
Ø8 - 20
DETAIL BALOK BS (SOPI-SOPI)
TUL . PINGGANG BEGEL
05
Ø8 - 15
Ø8 - 20
DETAIL RING BALOK RB
STR - 11
STR - 12
STR - 13
STR-14
STR - 15
STR - 16
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN
DAFTAR GAMBAR WORKSHOP GRUP A NO
NO. GAMBAR
1
AR - 01
TAMPAK ATAP
1 : 100
2
AR - 02
TAMPAK DEPAN
1 : 100
3
AR - 03
TAMPAK DEPAN PARSIAL
4
AR - 04
TAMPAK BELAKANG
1 : 50 1 : 100
5
AR - 05
1 : 100
6
AR - 06
TAMPAK SAMPING KIRI TAMPAK SAMPING KANAN
7
AR - 07
DENAH
1 : 100
8
AR - 08
POTONGAN A-A & DETAIL
9
AR - 09
DETAIL POTONGAN
10
AR - 10
POTONGAN B-B
11
AR - 11
12
AR - 12
DETAIL POTONGAN POTONGAN C-C
13
AR - 13
RENCANA POLA LANTAI
1 : 100
14
AR - 14
DETAIL POTONGAN LANTAI
1 : 25
15
AR - 15
DENAH RENCANA PLAFOND
1 : 100
16
AR - 16
DENAH RENCANA KUSEN & TYPE KUSEN
17
AR - 17
TYPE KUSEN
1 : 30
18
AR - 18
TYPE KUSEN
1 : 30
19
AR - 19
TYPE KUSEN
1 : 30
20
AR - 20
TYPE TERALIS PJ1 & J1
1 : 30
21
AR - 21
TYPE TERALIS J2 & J3
1 : 30
22
AR - 22
DETAIL DENAH TOILET
1 : 25
23
AR - 23
POTONGAN A-A, B-B
1 : 30
24
AR - 24
POTONGAN C-C
1 : 30
25
AR - 25
DETAIL KOLOM ENTRANCE
1 : 20
JUDUL GAMBAR
SKALA
ARSITEKTUR
1 : 100
1 : 100, 25 1 : 20 1 : 100 1 : 25 1 : 100
1 : 100, 50
TAMPAK ATAP
01
AR - 01
WORKSHOP KEJURUAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
TAMPAK BELAKANG 01
AR - 04
WORKSHOP KEJURUAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK LAS BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
WORKSHOP KEJURUAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
-0,35
-0,03
-0,20
-0,35
TAMPAK SAMPING KIRI
01
AR - 05
-0,03
-0,20
-0,35
TAMPAK SAMPING KANAN
-0,35
01
AR - 06
A
B
GUDANG
KM/WC
C RUANG WORKSHOP OTOMOTIF RUANG INSTRUKTUR
RUANG TUNGGU
01
DENAH WORKSHOP OTOMOTIF AR - 07
02
A
-0,35
-0,20
±0,00
-0,03 -0,20
01
POTONGAN A-A
01
AR - 08
DETAIL POT. A
1
AR - 09
C
B
CL+3.20
-0,35
-0,20
±0,00
POTONGAN B-B
TERAS
01
AR - 10
DETAIL POT. B
1
DETAIL POT. C
1
AR - 11
CL+3.20
-0,35
-0,20
POTONGAN C-C
01
AR - 12
1
1
2
1
1
1
1
5
2
1
1
1
1
1
1
2
1
1
1
1
1
2
1
1 1
GUDANG
1
2
1
1
1
KM/WC
1
4
1
WARNA MERAH
1
1
WARNA KUNING LEBAR 10CM 1
1
1
1
1
RUANG WORKSHOP OTOMOTIF
RUANG INSTRUKTUR
5
5
3 1
1
1
1
1
1
1 WARNA MERAH
RUANG TUNGGU
1
2
1 1
2
1 1
1
1
2
1
1
WARNA HIJAU
1
1
1
1
1
1
2
1 1
2
1
1
WALL CERAMIC SCHEDULE CODE
1
1
1
1
1
B
DESCRIPTION PLINT KERAMIK TINGGI 10CM
1
KERAMIK 30X60 POLISHED cm
2
FLOOR SCHEDULE CODE
6
DESCRIPTION LANTAI BETON T =15cm BETON K 225 PEMBESIAN WIREMESH M-8 1 LAPIS
5
A
1
LT. BETON FIN. CAT WARNA MERAH
2
LT. BETON FIN. CAT WARNA MERAH
3
KERAMIK POLISHED 30X30 cm
4
KERAMIK UNPOLISHED 20X20 cm
5
KERAMIK UNPOLISHED 30X30 cm
6
RAMP BETON RABAT T=10CM
WALL SCHEDULE CODE 1
01
DENAH POLA LANTAI
DESCRIPTION DINDING BATA DIPLESTER DAN ACI TEBAL 2,5cm FINISH CAT
2
JENDELA KUSEN ALUMUNIUM + KACA
3
PINTU SWING DOUBLE
AR - 13
02
POTONGAN B-B
01
POTONGAN A-A
AR - 14
E B
B
A C
B ATAP EKSPOSE
A
B
B
B
E B
01
DENAH RENCANA PLAFOND
KETERANGAN A
PLAFOND GYPSUMBOARD 9MM RANGKA GALVANIS 40/40
B
PROFIL GYPSUM 5CM
C
PLAFOND CALSIBOARD 4,5 MM RANGKA HOLLOW GALVANIS 40/40 PLAFOND KM/WC
D
PLAFOND CALSIBOARD 4,5 MM RANGKA HOLLOW GALVANIS 40/40 PLAFOND TERAS
E
PLAFOND CALSIBOARD 4,5 MM RANGKA HOLLOW GALVANIS 40/40 PLAFOND RAMBU LUAR
AR - 15
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
01
TYPE TERALIS PJ1
02
TYPE TERALIS J1
AR - 20
01
TYPE TERALIS J2
AR - 21
KETERANGAN A
KERAMIK LANTAI UNPOLISHED UK. 20/20
B
KERAMIK DINDING POLISHED UK. 30/60
C
KERAMIK UK. 20/20 POLISHED DASAR BAK MANDI
D
FINISHING DINDING CAT
E
MEJA BETON WASTAFEL T= 8CM FINISH KERAMIK UK. 20/20
F
CLOSET JONGKOK
G
WASTAFEL GANTUNG
H
FLOOR DRAIN
I
KRAN AIR
J
CERMIN UK. 100/185 RANGKA HOLLOW 4/4 +MULTIPLEK 12
B
A
C
I
C A
G
G
F
E H J
01
DETAIL KM/WC WORKSHOP LAS
AR - 22
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
BV1 J2
J2
J2 P3
J2
BV2
P4
P1
J1
J3
P2
J2
J2 PJ1
J2
01
J2
J2
RENCANA KUSEN PINTU & JENDELA
AR - 16
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
KACA 5 mm
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
AR - 17
KACA 5 mm
KACA 5 mm
KACA 5 mm
KACA 5 mm
KACA 5 mm
KACA 5 mm
AR - 18
KACA 5 mm
KACA 5 mm
AR - 19
P+2,80
D
D
B
I
PLESTERAN TRASRAM
B
PLESTERAN TRASRAM
P +0,05
P ±0,00
P ±0,00
P -0,05
01
POTONGAN A
02
POTONGAN B
AR - 23
P+2,80
D
D
J
B
I B G
G
D P +0,05
P ±0,00
P -0,05
P -0,35
SLOOF 15X30
01
POTONGAN C
AR - 24
A
01
B
LAYOUT KOLOM ENTRANCE
BAN KOLOM T= 100 mm
BAN KOLOM T= 100 mm
SPESI
KOLOM K1 UK. 300X300 mm FIN. KERAMIK 400X400mm
05
POTONGAN B
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
BAN KOLOM T= 100 mm
B
A
-0,03
-0,03 -0,20 -0,35
-0,35
-0,35
SPESI
02
TAMPAK A
03
TAMPAK B
FIN. KERAMIK 400X400mm KOLOM K1 30X30 CM RAMP RABAT BETON
04
POTONGAN A
AR - 25
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN
DAFTAR GAMBAR WORKSHOP GRUP A NO
NO. GAMBAR
JUDUL GAMBAR
SKALA
MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL 01
ME-01
RENCANA TITIK LAMPU, AC, SAKLAR DAN STOP KONTAK
NTS
02
ME-02
WIRING DIAGRAM SDP
NTS
03
ME-03
DIAGRAM INSTALASI AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
NTS
04
ME-04
RENCANA TATA UDARA KIPAS ANGIN
NTS
05
ME-05
RENCANA TATA UDARA EXHAUSFAN
NTS
06
ME-06
INSTALASI PLUMBING
NTS
07
ME-07
DETAIL SEPTIC TANK & PERESAPAN
1 : 50
LP-A
01
RENCANA TITIK LAMPU, SAKLAR & STOP KONTAK ME-01
SDP- WORKSHOP GRUP A JENIS KABEL
NYY 4 x 10mm2 + BC 6mm2 KE KWH PLN
6A 16 A / 10 KA, 1P
JUMLAH
Max 2 Ohm
01
WIRING DIAGRAM SDP
ME-02
SKALA : NTS
KE SAL. DRAINASE
SEPTICTANK KAP 1,5 M3
SKALA : NTS
01
DIAGRAM INSTALASI AIR BERSIH & AIR KOTOR
ME-03
5
6
7
4
3
2 1
01
RENCANA TATA UDARA KIPAS ANGIN ME-04
01
RENCANA TATA UDARA EXHAUSFAN ME-05
01
INSTALASI PLUMBING ME-06
04
POTONGAN A
05
POTONGAN B
06
POTONGAN C
C
B
A
01
DENAH SEPTIC TANK
02
DENAH RESAPAN
03
PENULANGAN PENUTUP
ME-07
118
GRUP B RENCANA ANGGARAN BIAYA GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS :
- KEJURUAN TEKNIK INFORMATIKA - KEJURUAN DESAIN MODE DAN TEKSTIL (TATA BUSANA) - KEJURUAN TEKNIK PENDINGIN (REFRIGERASI) - KEJURUAN BAHASA - KEJURUAN KESENIAN - KEJURUAN TATA RIAS - KEJURUAN KESEHATAN TRADISIONAL (TRADITIONAL HEALING) - KEJURUAN ROBOTIKA - KEJURUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - KEJURUAN ELEKTRONIKA - KEJURUAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL - KEJURUAN PERHOTELAN - KEJURUAN MULTIMEDIA - KEJURUAN INSTALASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI (VSAT, FIBER OPTIC DAN BTS)
119 Format 7 RENCANA ANGGARAN BIAYA KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) RENCANA ANGGARAN BIAYA PEKERJAAN
: PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP - BLK KOMUNITAS
PEMBERI TUGAS
: KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
KEJURUAN
: ………………………………….. ( GRUP B )
TAHUN ANGGARAN
: 2020
NO A B C D E F G H I
ITEM PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN
TOTAL
PERSIAPAN TANAH & PONDASI STRUKTUR ATAP & PLAFOND PASANGAN KUSEN PINTU & JENDELA PENGECATAN PLUMBING & SANITAIR LISTRIK
TOTAL PEMBULATAN TERBILANG
Pimpinan Lembaga --ttd-Stempel (Nama Lengkap dan Jelas) Ketua Unit Pengelola Kegiatan --ttd-(Nama Lengkap dan Jelas)
Ketua Unit Pengelola Keuangan --ttd-(Nama Lengkap dan Jelas)
120 Format 7 RENCANA ANGGARAN BIAYA KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) RENCANA ANGGARAN BIAYA PEKERJAAN PEMBERI TUGAS KEJURUAN TAHUN ANGGARAN
NO.
: : : :
PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP - BLK KOMUNITAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI ………………………………….. ( GRUP B ) 2020
URAIAN PEKERJAAN
VOLUME
SAT.
A
PEKERJAAN PERSIAPAN
1
Papan Proyek
1
unit
2
Pek. Laporan & Dokumentasi
1
ls
Sub Total A B
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
1
Pek. Galian Tanah Pondasi
82.8
m3
2
Pek. Urug Tanah Kembali
27.6
m3
3
Pek. Urug Tanah Peninggian Peil Lantai (t = 10 cm)
19.55
m3
4
Pek. Pasir Urug - Bawah Pondasi
11.83
m3
- Bawah Lantai
15.06
m3
2.8
m3
438.09
kg
16.8
m2
19.29
m3
3.94
m3
584.85
kg
52.58
m2
8.21
m3
1,007.31
kg
109.44
m2
0.55
m3
105.76
kg
5
Pek. Pondasi Tapak P1 (100x100x20) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting
6
Pek. Pondasi Batu Belah P2
7
Pek. Sloof Beton (15/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting Sub Total B
C C.1 1
PEKERJAAN STRUKTUR STRUKTUR BETON Pek. Kolom Beton K1 (30/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting
2
Pek. Kolom Praktis KP (15/15) - Beton K-175 - Pembesian
HARGA SATUAN ( Rp. )
JUMLAH HARGA ( Rp. )
121
NO.
URAIAN PEKERJAAN
VOLUME 14.7
m2
3.69
m3
482.49
kg
49.2
m2
2.26
m3
480.78
kg
43.82
m2
- Beton K-175
0.35
m3
- Pembesian
42.24
kg
0.69
m2
1.98
m3
149.29
kg
26.46
m2
- Beton K-175
1.32
m3
- Pembesian
197.9
kg
- Bekisting
17.56
m2
1.84
m3
214.39
kg
21.06
m2
366.65
kg
946.3
kg
- Bekisting 3
Pek. Balok Beton B1,B2 (20/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting
4
Pek. Beton Balok Lintel BL (15/15), RB (15/15) - Beton K-175 - Pembesian - Bekisting
5
Pek. Ramp Beton T = 10 cm
- Bekisting 6
Pek. Kolom Sopi Sopi 30/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting
7
8
Pek. Balok B4 Sopi Sopi (15/20)
Pek. Plat Beton Topi Topi (10/60) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting
C.2
SAT.
PEKERJAAN ATAP Rangka Atap
1
L 40.40.4
2
2 X L 50,50,5
3
Kuda Kuda 2 x C 100.50.20.2,3
32.5
kg
4
Gording C 125.50.20.2,3
875
kg
5
L 50,50,5 dudukan gording
49.8
kg
6
Trekstang Ø12
49.65
kg
7
Ikatan angin Ø16
166.6
kg
8
Pelat sambung T 10mm
377.1
kg
9
Angkur Ø16 x 300 mm
64
bh
10
Bout M12 x 30 mm
608
bh
11
Cat Sincromat Rangka baja
150
m2
223.19
m2
Penutup 1
Atap Spandek t = 0.35 mm
2
Pasang Alumunium Foil, Glaswool, Roofmesh
140
m2
3
Listplank GRC
74.6
m'
4
Plashing/ban banan atap (plester, aci, waterprofing)
6
m1
Sub Total C
HARGA SATUAN ( Rp. )
JUMLAH HARGA ( Rp. )
122
NO.
URAIAN PEKERJAAN
VOLUME
D
PEKERJAAN PLAFOND
1
Plafond Gipsum 9 mm + Rangka Hollow 4/4 ; t = 0.35
2 3
SAT.
116.49
m2
Plafond Calsiboard 4,5 mm + Rangka
55.51
m2
Lis Gipsum 5 cm
94.85
m'
Sub Total D E
PEKERJAAN PASANGAN
1
Pasangan Dinding Bata
275.37
m2
2
Plester + Acian
545.45
m3
3
Pasangan Rolaag Bata
19.8
m'
4
Pekerjaan Lapis cor Beton t = 5 cm bawah lantai keramik
7.53
m3
5
Pekerjaan Rabat Beton t = 5 cm keliling bang lbr = 100 cm
2.43
m3
6
Pekerjaan Meja Beton Wastafel t = 8 cm
0.12
m3
7
Pasangan Keramik Lantai 40/40 Polished
136.4
m2
8
Pasangan Keramik Lantai 30/30 UnPolished (rabat)
52
m2
9
Pasangan Keramik Lantai 20/20 Unpolished
3.04
m2
10
Pasangan Plint Keramik Lantai 40/10 polished
97.4
m'
11
Pasangan Keramik Bak & Meja Wastafel 20/20 Polished
1.77
m2
12
Pasangan Keramik Dinding 30/60 Polished
5.29
m2
13
Pasangan keramik dinding 40 x40 cm Kolom Entrace
5.12
m2
14
Pek. Logo & Tulisan
1
ls
15
Tali Air
25
m1
16
List Profil Dinding
27.9
m1
Sub Total E F
PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
1
Kusen/Pintu type P1
1
unit
2
Kusen/Pintu type P2
4
unit
3
Kusen/Pintu type P3 (Spandrel)
1
unit
4
Kusen/Jendela type J1
1
unit
5
Kusen/Jendela type J2
9
unit
6
Kusen/Jendela type J3
1
unit
7
Kusen/Jendela type BV
4
unit
8
Tralis Jendela (Besi begel)
34.1
m2
Sub Total F G
PEKERJAAN PENGECATAN
1
Pek. Pengecatan Dinding Interior
272.73
m2
2
Pek. Pengecatan Dinding Exterior
272.73
m2
3
Pek. Pengecatan Plafond
172
m2
4
Pek. Pengecatan Listplank
22.38
m2
Sub Total G H
PEKERJAAN PLUMBING & SANITAIR
1
Instalasi Pipa PVC AW 4"
16
m'
2
Instalasi Pipa PVC AW 2"
12
m'
3
Instalasi Pipa PVC AW 3/4"
20
m'
4
Instalasi Pipa PVC AW 1/2"
15
m'
HARGA SATUAN ( Rp. )
JUMLAH HARGA ( Rp. )
123
NO.
URAIAN PEKERJAAN
VOLUME
SAT.
5
Septic Tank dan Rembesan
1
unit
6
Pemasangan Closed Jongkok
1
bh
7
Pemasangan Kran Air
2
bh
8
Pemasangan Wastafel + Kran
2
bh
9
Pemasangan Cermin Wastafel 100x200
1
unit
Sub Total H I
PEKERJAAN LISTRIK
1
Penyambungan Daya Listrik
5,500.00
VA
2
Perijinan Sertifikat Layak Operasi (SLO)
5,500.00
VA
3
Panel Listrik (Panel terbuat dari Plat Besi dan isi 11 MCB)
1
unit
4
Pek. Instalasi Kabel Feeder NYY 4x10 mm2
2
m'
5
Pek. Inst Penerangan & Kabel NYM 3x2,5 mm2 + conduit
66
ttk
6
Pek. Instalasi Power AC
2
ttk
7
Pemasangan Lampu TKI 2x36W
16
bh
8
Pemasangan Lampu Baret Kotak 18/22W
7
bh
9
Pemasangan Lampu E27ESS 8 Watt + downlight 4''
3
bh
10
Pemasangan Saklar Engkle
5
bh
11
Pemasangan Saklar Double
4
bh
12
Pemasangan Stop Kontak Single
9
bh
13
Pemasangan Stop Kontak Ganda
16
bh
14
Pemasangan Stop Kontak AC
2
bh
15
Pemasangan AC split wall 2 PK
2
unit
16
Grounding (max 2 Ohm)
1
lot
Sub Total I TOTAL
HARGA SATUAN ( Rp. )
JUMLAH HARGA ( Rp. )
124
GRUP B GAMBAR JUKNIS GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS :
- KEJURUAN TEKNIK INFORMATIKA - KEJURUAN DESAIN MODE DAN TEKSTIL (TATA BUSANA) - KEJURUAN TEKNIK PENDINGIN (REFRIGERASI) - KEJURUAN BAHASA - KEJURUAN KESENIAN - KEJURUAN TATA RIAS - KEJURUAN KESEHATAN TRADISIONAL (TRADITIONAL HEALING) - KEJURUAN ROBOTIKA - KEJURUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - KEJURUAN ELEKTRONIKA - KEJURUAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL - KEJURUAN PERHOTELAN - KEJURUAN MULTIMEDIA - KEJURUAN INSTALASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI (VSAT, FIBER OPTIC DAN BTS)
GRUP B KEJURUAN TEKNIK INFORMATIKA, DESAIN MODE DAN TEKSTIL, TEKNIK PENDINGIN,BAHASA, KESENIAN, TATA RIAS, KESEHATAN TRADISIONAL, ROBOTIKA, HUBUNGAN INDUSTRIAL, ELEKTRONIKA, DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, PERHOTELAN, MULTIMEDIA, INSTALASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI (VSAT, FIBER OPTIC DAN BTS)
2020
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK INFORMATIKA
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN DESAIN MODE DAN TEKSTIL
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK PENDINGIN
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN BAHASA
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN KESENIAN
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TATA RIAS
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN KESEHATAN TRADISIONAL
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN ROBOTIKA
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN ELEKTRONIKA
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN PERHOTELAN
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN MULTIMEDIA
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
TAMPAK DEPAN 01
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TELEKOMUNIKASI
WORKSHOP KEJURUAN TELEKOMUNIKASI BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
-0,03
1
2
3
TAMPAK DEPAN WORKSHOP KEJURUAN TELEKOMUNIKASI
4
5
01
WORKSHOP GRUP B
BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN
DAFTAR GAMBAR PERSPEKTIF & SITE WORKSHOP GRUP B NO
NO. GAMBAR
JUDUL GAMBAR
SKALA
PERSPEKTIF 1
P - 01
PERSPEKTIF TAMPAK DEPAN 01
NTS
2
P - 02
PERSPEKTIF TAMPAK BELAKANG 02
NTS
3
P - 03
PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KIRI 03
NTS
4
P - 04
PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KANAN 04
NTS
5
P - 05
PERSPEKTIF INTERIOR VIEW KORIDOR 01
NTS
6
P - 06
PERSPEKTIF INTERIOR VIEW RUANG KELAS 02
NTS
7
P - 07
PERSPEKTIF INTERIOR VIEW LORONG TOILET 03
NTS
8
P - 08
PERSPEKTIF INTERIOR VIEW RUANG TUNGGU 04
NTS
ARSITEKTUR 9
AR - 00
DENAH LUASAN TANAH
1 : 100
10
AR - 00'
DENAH LUASAN TANAH
1 : 100
PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN GRUP B
PERSPEKTIF TAMPAK BELAKANG NTS
02
PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KIRI NTS
03
PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KANAN NTS
04
PERSPEKTIF INTERIOR VIEW KORIDOR NTS
01
PERSPEKTIF INTERIOR VIEW R. KELAS NTS
02
PERSPEKTIF INTERIOR VIEW R. TUNGGU NTS
04
PERSPEKTIF INTERIOR VIEW LORONG TOILET NTS
03
LUAS TANAH = 238 M2
DENAH LUASAN TANAH
01
AR - 00
GUDANG R. KELAS TEORI
KM/WC
LUAS TANAH = 238 M3 RUANG
INSTRUKTUR
R. KELAS PRAKTEK
RUANG TUNGGU
TERAS
DENAH LUASAN TANAH
01
AR - 00'
GUDANG
R. KELAS TEORI
KM/WC
RUANG INSTRUKTUR
R. KELAS PRAKTEK RUANG TUNGGU
TERAS
01
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN
DAFTAR GAMBAR SRUKTUR WORKSHOP GRUP B NO
NO. GAMBAR
JUDUL GAMBAR
SKALA
STRUKTUR 01
STR - 01
DENAH RENCANA PONDASI
1 : 100
02
STR - 02
DETAIL PONDASI BATU BELAH
1 : 20
03
STR - 03
DETAIL PONDASI P1
1 : 20
04
STR - 04
DENAH RENCANA SLOOF
1 : 100
05
STR - 05
DENAH RENCANA KOLOM
1 : 100
06
STR - 06
DENAH RENCANA BALOK LINTEL
1 : 100
07
STR - 07
DENAH RENCANA BALOK
1 : 100
08
STR - 08
DENAH RENCANA SOPI-SOPI
1 : 100
09
STR - 09
DETAIL SOPI-SOPI As.1 & 5, As.3 & 4
1 : 50
10
STR - 10
DETAIL PENULANGAN SLOOF, KOLOM & BALOK
1 : 20
11
STR - 11
DETAIL PENULANGAN BALOK
1 : 20
12
STR - 12
DENAH RENCANA RANGKA ATAP
1 : 100
13
STR - 13
RANGKA ATAP R1 & R2
1 : 50
14
STR - 14
RANGKA ATAP R3
1 : 50
15
STR - 15
DETAIL RANGKA ATAP
1 : 10
16
STR - 16
DETAIL RANGKA ATAP
1 : 10
P1
P1
P1
P2
P2
P1
P1
P2
P2 P2 P2
P1
P1 P2 P2
P2 P2 P2
P1
P1
P1
01
P1
P1
P2
P2'
P1 P1
DENAH RENC. PONDASI
P2' P2' 02
P2
P1 P1
01
STR - 01
KOLOM BETON 30X30
15 BALOK SLOOF UK. (15X25) BALOK SLOOF S1 UK. (15X30)
FINISHING KERAMIK
30
PASIR URUG
P ±0,00
10 15
-0,20
MT -0,35
BALOK SLOOF S2 UK. (15X25)
MT -0,35
30
TANAH URUG
TANAH URUG
PASIR URUG
70 10
70
10
10
PONDASI BATUBELAH
80
70
80
MUKA TANAH ASLI
80
30
PENINGGIAN URUGAN TANAH
FINISHING KERAMIK
32
PASIR URUG
10 5
SELASAR -0,20
17
FINISHING KERAMIK
32
-0,03
15 10 7
KERAMIK 40X40 POLISH
20 10 5
35
PASIR URUG
70 10
10
10
90
01
POT. (01)PONDASI MENERUS BATUBELAH P2
70
10
90
02
POT. (02)PONDASI MENERUS BATUBELAH P2'
STR - 02
30
KOLOM K1 UK. (30X30)
35
01
DENAH R. PONDASI P1
20
20 LANTAI KERJA 1:3:5
10
100
Ø12-150
5 10
35
PASIR URUG
02
140
90
35
TANAH URUG
Ø12-150
10 30
10 5 Ø8 - 15
TANAH URUG
Ø12-150
35
-0,35
10 - Ø12
120
100
30
10 - Ø12
PASIR URUG
BALOK SLOOF S1 UK. (15X30)
PENINGGIAN URUGAN TANAH
Ø12-150
10
SPESI
90
Ø12-150
Ø12-150
Ø8-15
FINISHING KERAMIK
P ±0,00
SELASAR -0,20
10
10
Ø12
A
KERAMIK 40X40 POLISH
25 10 5
PASIR URUG
DETAIL BESI KOLOM 10
35
30
35
10
100
03
POTONGAN PONDASI P1
STR - 03
S1
S1
S1 S1
( P- 0.05)
( P- 0.05)
( P- 0.05)
( P- 0.05)
( P- 0.05)
( P- 0.05) ( P- 0.05)
( P- 0.05)
S1
( P- 0.05)
S1
( P- 0.05)
S1
( P- 0.05)
S1
( P- 0.05)
S1
( P- 0.05)
S1
( P- 0.05)
( P- 0.05) ( P- 0.10)
( P- 0.05)
S1 ( P- 0.10)
S1
( P- 0.05)
S1
S1
S1
( P- 0.05)
S1
S1
( P- 0.05)
( P- 0.05)
( P- 0.05)
S1
( P- 0.05)
S1
S2 S2 S2
ROLLAG BATA
( P- 0.10)
DENAH RENC. SLOOF
01
STR - 04
K1
K1
K1
K1
KP
KP
K1
KP
K1
KP
KP
K1 KP
K1
KP
KP
K1
KP
KP
KP
K1
K1
K1
K1
K1
K1
DENAH RENC. KOLOM
K1
01
STR - 05
BL
BL
BL
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
BL
( P+ 2.73)
BL
BL
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
BL
BL
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
BL
BL
BL
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
BL
BL
( P+ 2.73)
( P±0.00) ( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
( P-0.05)
01
02
DENAH RENC. BALOK LINTEL
POT. 01
01
STR - 06
B2 20X30 ( P+ 3.50)
01
B2 20X30 ( P+ 3.50)
B1 20X30 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50)
B1 20X30 ( P+ 3.50)
( P+ 3.50)
( P+ 2.73)
( P+ 2.73)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50) RB 15X15 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50)
( P+ 3.50)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50) RB 15X15 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50)
B1 20X30 ( P+ 3.50)
RB 15X15 ( P+ 3.50)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
B3 20X30 ( P+ 2.88)
B3 20X30 ( P+ 2.88)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
B1 20X30 ( P+ 3.50)
B1 20X30 ( P+ 3.50)
02
B2 20X30 ( P+ 3.50)
B2 20X30 ( P+ 3.50)
B1 20X30 ( P+ 3.50)
( P±0.00)
( P±0.00)
( P-0.05)
B3 20X30 ( P+ 2.88)
02
DENAH RENC. BALOK
POT. 01
03
POT. 02
01 STR - 07
( P+ 4.93)
B1 20X30 ( P+3.50 )
RB 15X15 ( P+3.50 ) RB 15X15 ( P+3.50 )
RB 15X15 ( P+3.50 )
RB 15X15 ( P+3.50 )
BS 15X20 (BALOK SOPI-SOPI)
RB 15X15 ( P+3.50 )
B1 20X30 ( P+3.50 )
RB 15X15 ( P+3.50 )
RB 15X15 ( P+3.50 )
B4 15X20 ( P+4.93 )
B4 15X20 ( P+4.93 )
B4 15X20 ( P+5.60)
01
( P+ 2.73)
B4 15X20 ( P+4.93 ) BS 15X20 (MIRING)
BS 15X20 (MIRING)
01
( P+ 3.50)
BS 15X20 (BALOK SOPI-SOPI)
B1 20X30 ( P+3.50 )
RB 15X15 ( P+3.50 )
B1 20X30 ( P+3.50 )
B4 15X20 ( P+5.847 )
DENAH RENC. SOPI-SOPI
( P±0.00)
02
( P-0.05)
POT. 01 STR - 08
01
02
DETAIL SOPI-SOPI As.1 & As.5
DETAIL SOPI-SOPI As.3 & As.4
STR - 09
TYPE SLOOF
S1
POSISI
TUMPUAN
LAPANGAN
DIMENSI 15 X 30 CM
TYPE SLOOF
S2
POSISI
TUMPUAN
LAPANGAN
TYPE KOLOM
K1
TYPE KOLOM
KP
POSISI
TUMPUAN
POSISI
TUMPUAN
DIMENSI 15 X 25 CM
DIMENSI 30 X 30 CM
DIMENSI 15 X 15 CM
TUL . ATAS
3 Ø12
3 Ø12
TUL . ATAS
3 Ø12
3 Ø12
TUL . POKOK
10 Ø12
TUL . POKOK
TUL . BAWAH
3 Ø12
3 Ø12
TUL . BAWAH
3 Ø12
3 Ø12
BEGEL
Ø8 - 15
BEGEL
-
-
-
-
TUL . PINGGANG BEGEL
01
Ø8 - 15
TUL . PINGGANG
Ø8 - 20
BEGEL
DETAIL SLOOF
02
Ø8 - 15
B1
POSISI
TUMPUAN
LAPANGAN
TUL . ATAS
2 Ø12
2 Ø12
TUL . BAWAH
2 Ø12
2 Ø12
-
-
Ø8 - 15
Ø8 - 20
DETAIL KOLOM K1
04
Ø8 - 15
DETAIL KOLOM KP
DETAIL SLOOF
TYPE BALOK TYPE BALOK
03
Ø8 - 20
4 Ø10
B2 LAPANGAN
DIMENSI 20 X 30 CM
TUL . PINGGANG BEGEL
TUL . ATAS
2 Ø12
2 Ø12
TUL . BAWAH
2 Ø12
2 Ø12
-
-
TUL . PINGGANG BEGEL
05
Ø8 - 15
Ø8 - 20
DETAIL BALOK B1 06
DETAIL BALOK B2
STR -10
B4
TYPE BALOK
TUMPUAN
POSISI
LINTEL ( BL )
TYPE BALOK LAPANGAN
POSISI
TUMPUAN
LAPANGAN
DIMENSI 15 X 15 CM
DIMENSI 15 X 20 CM
TUL . ATAS
2 Ø12
2 Ø12
TUL . ATAS
2 Ø10
2 Ø10
TUL . BAWAH
2 Ø12
2 Ø12
TUL . BAWAH
2 Ø10
2 Ø10
-
-
-
-
TUL . PINGGANG
Ø8 - 15
BEGEL
02
Ø8 - 20
TUL . PINGGANG
03
DETAIL BALOK B4
TYPE BALOK
BS (BALOK SOPI-SOPI)
POSISI
TUMPUAN
LAPANGAN
Ø8 - 15
BEGEL
DETAIL BALOK LINTEL BL
TYPE BALOK
LAPANGAN
TUL . ATAS
2 Ø10
2 Ø10
TUL . BAWAH
2 Ø10
2 Ø10
-
-
DIMENSI 15 X 15 CM
TUL . ATAS
2 Ø12
2 Ø12
TUL . BAWAH
2 Ø12
2 Ø12
-
-
TUL . PINGGANG BEGEL
Ø8 - 15
Ø8 - 20
TUL . PINGGANG BEGEL
04
RING BALOK ( RB ) TUMPUAN
POSISI DIMENSI 15 X 20 CM
Ø8 - 20
DETAIL BALOK BS (SOPI-SOPI)
05
Ø8 - 15
Ø8 - 20
DETAIL RING BALOK RB
STR - 1
STR-12
STR-13
STR-14
STR-15
STR-16
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN
DAFTAR GAMBAR ARSITEKTUR WORKSHOP TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI NO
NO. GAMBAR
JUDUL GAMBAR
SKALA
ARSITEKTUR 1
AR - 01
TAMPAK ATAP
1 : 100
2
AR - 02
TAMPAK DEPAN
1 : 100
3
AR - 03
TAMPAK DEPAN PARSIAL
4
AR - 04
TAMPAK BELAKANG
1 : 50 1 : 100
5
AR - 05
1 : 100
6
AR - 06
TAMPAK SAMPING KIRI TAMPAK SAMPING KANAN
7
AR - 07
DENAH
1 : 100
8
AR - 08
DETAIL DENAH
1 : 100
9
AR - 09
POTONGAN A-A & DETAIL
10
AR - 10
DETAIL POTONGAN
11
AR - 11
POTONGAN B-B
12
AR - 12
13
AR - 13
DETAIL POTONGAN POTONGAN C-C
14
AR - 14
RENCANA POLA LANTAI
1 : 100
15
AR - 15
DETAIL POTONGAN LANTAI
1 : 25
16
AR - 16
DENAH RENCANA PLAFOND
1 : 100
17
AR - 17
DENAH RENCANA KUSEN & TYPE KUSEN
18
AR - 18
TYPE KUSEN
1 : 30
19
AR - 19
TYPE KUSEN
1 : 30
20
AR - 20
TYPE KUSEN
1 : 30
21
AR - 21
TYPE TERALIS PJ1 & J1
1 : 30
22
AR - 22
TYPE TERALIS J2 & J3
1 : 30
23
AR - 23
DETAIL DENAH TOILET
1 : 25
24
AR - 24
POTONGAN A-A, B-B
1 : 30
25
AR - 25
POTONGAN C-C
1 : 30
26
AR - 26
DETAIL KOLOM ENTRANCE
1 : 20
1 : 100
1 : 100, 25 1 : 20 1 : 100 1 : 25 1 : 100
1 : 100, 50
TAMPAK ATAP
01
AR - 01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
01
WORKSHOP KEJURUAN TELEKOMUNIKASI BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
-0,03
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
3
4 TAMPAK DEPAN PARSIAL
01
5
TAMPAK BELAKANG 01
AR - 04
-0,35
-0,03
-0,20
-0,35
TAMPAK SAMPING KIRI
01
AR - 05
-0,03
-0,20
-0,35
TAMPAK SAMPING KANAN
-0,35
01
AR - 06
A
B
GUDANG R. KELAS TEORI
KM/WC
C
RUANG
INSTRUKTUR
R. KELAS PRAKTEK
RUANG TUNGGU
TERAS
DENAH
01
AR - 07
FLOOR SCHEDULE CODE
2
2
2
2
GUDANG
1 1
11
2
R. KELAS TEORI
DESCRIPTION
1
KERAMIK POLISHED 40X40 cm
2
KERAMIK POLISHED 30X30 cm
3
KERAMIK UNPOLISHED 20X20 cm
4
RABAT BETON
KM/WC
3 1
CODE
RUANG
1 1
11
WALL SCHEDULE
2
INSTRUKTUR
1
DESCRIPTION DINDING BATA DIPLESTER DAN ACI TEBAL 2,5cm FINISH CAT
2
JENDELA KUSEN ALUMUNIUM + KACA
R. KELAS PRAKTEK R. TUNGGU
2
2
2
WALL CERAMIC SCHEDULE CODE
TERAS
DETAIL DENAH
DESCRIPTION
1
PLINT KERAMIK TINGGI 10CM
2
KERAMIK POLISHED 30X60 cm
01
AR - 08
02
A
-0,35
-0,20
±0,00
-0,03 -0,20
01
POTONGAN A-A
01
AR - 09
DETAIL POT. A
01
AR - 10
C
B
CL+3.20
-0,35
-0,20
±0,00
POTONGAN B-B
TERAS
01
AR - 11
DETAIL POT. B
01
DETAIL POT. C
02
AR - 12
CL+3.20
-0,35
-0,20
POTONGAN C-C
01
AR - 13
KETERANGAN : M2 P
M1
P M1
M2 M3 M1
M3 M4
P
P P
M1
P P M1 P
P
M1
P
P
M2
M2 M4
M4
B A DENAH RENC.POLA LANTAI
01
AR - 14
02
POTONGAN B-B
01
POTONGAN A-A
AR - 15
KETERANGAN : CB PG PG CB PG
LG CB
LG
LG
LG PG
PG
LG
LG PG
PG
DENAH RENC. PLAFOND
LG
01
AR - 16
J2
J2
BV1
P4 J2
P3 BV2
P2 J3
J1
P2 P2
KACA 5 mm
J2
KACA 5 mm
KACA 5 mm
J2 P1
J2
J2
DENAH TYPE KUSEN 01
AR - 17
KACA 5 mm
KACA 5 mm
KACA 5 mm
KACA 5 mm
KACA 5 mm
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
ALLUMINIUM
AR - 18
KACA 5 mm
KACA 5 mm
KACA 5 mm
KACA 5 mm
KACA 5 mm
AR- 19
KACA 5 mm
KACA 5 mm
AR - 20
02 01
TYPE TERALIS J2
TYPE TERALIS J1
AR - 21
KETERANGAN A
KERAMIK LANTAI UNPOLISHED UK. 20/20
B
KERAMIK DINDING POLISHED UK. 30/60
C
KERAMIK UK. 20/20 POLISHED DASAR BAK MANDI
D
FINISHING DINDING CAT
E
MEJA BETON WASTAFEL T= 8CM FINISH KERAMIK UK. 20/20
F
CLOSET JONGKOK
G
WASTAFEL GANTUNG
H
FLOOR DRAIN
I
KRAN AIR
J
CERMIN UK. 100/140 RANGKA HOLLOW 4/4 +MULTIPLEK 12
B
A
I
C
C A
G
F
G E H J
01
DETAIL KM/WC WORKSHOP TEKNOLOGI INFORMASI
AR - 22
P+3,20
P+2,80
D
D
B
I
PLESTERAN TRASRAM
B
PLESTERAN TRASRAM
P +0,05
P ±0,00
P ±0,00
P -0,05
02
POTONGAN A
03
POTONGAN B
AR - 23
P+3,20
P+2,80
D
D
B
J
I E G
G
D P +0,05 P -0,05
P ±0,00
P -0,35
SLOOF 15X30
04
POTONGAN C
AR - 24
A
01
B
LAYOUT KOLOM ENTRANCE
BAN KOLOM T= 100 mm
BAN KOLOM T= 100 mm
SPESI
KOLOM K1 UK. 300X300 mm FIN. KERAMIK 400X400mm
05
POTONGAN B
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU
BAN KOLOM T= 100 mm
B
A
-0,03
-0,03 -0,20 -0,35
-0,35
-0,35
SPESI
02
TAMPAK A
03
TAMPAK B
FIN. KERAMIK 400X400mm KOLOM K1 30X30 CM RAMP RABAT BETON
04
POTONGAN A
AR - 25
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN
DAFTAR GAMBAR MEKANIKAL & ELEKTRIKAL WORKSHOP GRUP B
NO
NO. GAMBAR
JUDUL GAMBAR
SKALA
MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL 01
ME-01
RENCANA TITIK LAMPU, AC, SAKLAR DAN STOP KONTAK
NTS
02
ME-02
WIRING DIAGRAM SDP
NTS
03
ME-03
RENCANA TATA UDARA
NTS
04
ME-04
DIAGRAM INSTALASI AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
NTS
05
ME-05
INSTALASI PLUMBING
NTS
06
ME-06
DENAH & POTONGAN SEPTIC TANK & PERESAPAN
1 : 50
LP-A
01
RENCANA TITIK LAMPU, SAKLAR & STOP KONTAK
ME - 01
SDP- WORKSHOP GRUP B JENIS KABEL
6A
NYY 4 x 10mm2 + BC 6mm2 KE KWH PLN
20A / 10 KA, 1P
JUMLAH Max 2 Ohm
01
WIRING DIAGRAM SDP
ME - 02
01
RENCANA TATA UDARA
ME - 03
SKALA : NTS
KE SAL. DRAINASE
SEPTICTANK KAP 1,5 M3 SKALA : NTS
01
DIAGRAM INSTALASI AIR BERSIH & AIR KOTOR ME - 04
01
INSTALASI PLUMBING
ME - 05
04
POTONGAN A
05
POTONGAN B
06
POTONGAN C
C
B
A
01
DENAH SEPTIC TANK
02
DENAH RESAPAN
03
PENULANGAN PENUTUP
ME-06
125 Format 8 Daftar Sarana dan Prasarana yang sudah dimiliki KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) DAFTAR SARANA DAN PRASARANA Daftar Sarana No 1
Nama Ruangan
Jumlah (unit)
Keterangan (diisi
Ruang ........
peralatan
yang
ada)
a. bangku a. dst.. 2
Ruang .... a. komputer b. kursi b. dst..
3
Dst....
Daftar Prasarana No
Nama Ruangan
1
Ruang .......
2
Ruang ...
Luas (m2)
Jumlah (unit)
a. ................. b. ................. 3
Dst....
_________,_____________ 2020 Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-
(Nama Lengkap dan Jelas)
126 Format 9 PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) PEMBANGUNAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN/ UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT DENGAN (NAMA LEMBAGA PENERIMA BANTUAN) NOMOR: (format sesuai dengan nomor surat dari Direktorat/UPTP) NOMOR: (format sesuai dengan nomor surat dari Penerima Bantuan) TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020 Pada hari ini, …… tanggal …… bulan …… tahun …… kami yang bertandatangan di bawah ini : 1.
Nama
: …………….. Ady Nugroho M.Sc, Ak
N.I.P.
: ……………..19
Jabatan : ……………..790629 200901 1 003Sub Direktorat Sarana dan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertindak untuk dan atas nama
…………………………….(KPA),
sesuai
dengan
Surat
Keputusan
…………….. Nomor ……… tanggal ………. Tentang ……… dan berkedudukan di Jalan …………………. Selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2.
Nama
: ………………
Jabatan : Ketua Unit Pengelola Kegiatan Nama
: ………………
Jabatan : Ketua Unit Pengelola Keuangan Selaku Penanggung Jawab lembaga penerima bantuan yang bertindak untuk dan atas nama ………………(Nama Organisasi/Lembaga Penerima Bantuan) yang berkedudukan di …….............…………. (alamat lembaga penerima bantuan sesuai surat domisili) Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
127 Dengan ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan bantuan pembangunan gedung Tahun Anggaran 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 (1)
Perjanjian
Kerjasama
dimaksudkan
mengikat
PARA
PIHAK
dalam
kesepakatan untuk pelaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama ini dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/ 155 /LP.01.03/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis pemberian bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK komunitas; (2)
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK tanpa ada unsur paksaan. Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN
(1)
Hak dan kewajiban PIHAK KESATU meliputi: a.
berhak membuat ketentuan penggunaan bantuan/aturan (Petunjuk Teknis) untuk pelaksanaan kegiatan bantuan pembangunan gedung workshop
BLK
Komunitas
Tahun
Anggaran
2020
serta
menyampaikannya kepada PIHAK KEDUA; b.
berhak menerima laporan penggunaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 dari PIHAK KEDUA;
c.
berhak
melakukan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
kegiatan
penggunaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; d.
berhak menolak atau mengembalikan laporan penggunaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 kepada PIHAK KEDUA apabila ternyata kegiatan bantuan tersebut tidak sesuai dengan standar minimal pelaporan yang telah ditentukan;
e.
berhak
menghentikan
bantuan
jika
penerima
bantuan
tidak
melaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pembangunan gedung workshop BLK Komunitas; f.
berhak menolak atau menerima perubahan teknis berdasarkan kondisi lapangan atau justifikasi Pejabat Pembuat Komitmen;
128 g.
wajib membayar nilai bantuan yang telah ditetapkan apabila PIHAK KEDUA telah memenuhi semua persyaratan pencairan;
h.
wajib mentaati semua ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1).
(2)
Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA meliputi: a.
berhak menerima bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan yang sudah disahkan
oleh
Kuasa
Pengguna
Anggaran
Direktorat
Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; b.
wajib mengelola bantuan untuk kegiatan bantuan pembangunan gedung Tahun Anggaran 2020 yang diterima dari PIHAK KESATU secara efisien, efektif, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) serta ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c.
wajib melaksanakan kegiatan bantuan pembangunan gedung Tahun Anggaran 2020 selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah dana bantuan tahap I diterima oleh lembaga penerima bantuan;
d.
jika tidak dapat mempertanggungjawabkan bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab dan mengembalikan bantuan tersebut ke kas negara dan menerima sanksi yuridis sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan berdasarkan hasil pengawasan fungsional;
f.
wajib melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada PIHAK KESATU setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya tahun anggaran.
g.
wajib melanjutkan pembangunan sampai dengan selesai jika masa tenggang yang diberikan oleh PPK atas keterlambatan pelaksanaan pembangunan atas dana lembaga penerima bantuan sendiri setelah di lakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
h.
wajib mengembalikan seluruh bantuan jika ada peringatan/teguran pejabat pembuat komitmen setelah 14 hari kerja lembaga penerima bantuan tidak mematuhi.
129 Pasal 3 NILAI BANTUAN (1)
Nilai bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas
Tahun
Anggaran 2020 tersebut sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); (2)
bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang telah ditetapkan dan pasti, sepanjang tidak terjadi perubahan kebijakan pemerintah
yang
mengakibatkan
adanya
perubahan
Daftar
Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tahun Anggaran 2020; Pasal 4 JENIS DAN SPESIFIKASI BANTUAN (1). Jenis bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 adalah untuk kejuruan: (diisi sesuai jurusan pemohon) a. Teknik Las (Welding) b. Teknik Otomotif c. Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri) d. Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry) e. Teknik Kontruksi Furnitur Dan Kriya Kayu (Woodworking) f. Seni Kuliner g. Teknik Batik h. Seni Kriya (Kerajinan Tangan) i. Teknik Perkapalan j. Teknik Informatika k. Desain Mode Dan Tekstil (Tata Busana) l. Teknik Pendingin (Refrigerasi) m. Bahasa n. Kesenian o. Tata Rias p. Kesehatan Tradisional (Traditional Healing) q. Robotika
130 r. Hubungan Industrial s. Elektronika t. Desain Komunikasi Visual u. Perhotelan v. Multimedia w. Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic dan BTS) (2). Spesifikasi
bantuan
pembangunan
gedung
Tahun
Anggaran
2020
sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. Pasal 5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN (1)
Pekerjaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
(2)
Masa pelaksanaan pekerjaan dihitung dari tanggal diterimanya dana bantuan pada rekening lembaga penerima bantuan sampai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Melaksanakan kegiatan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah dana bantuan tahap I diterima oleh lembaga penerima bantuan.
(4)
Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang atas persetujuan PIHAK KESATU, didasarkan pada surat permohonan perpanjangan dari PIHAK KEDUA dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5)
Jangka waktu perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(6)
Jika sampai tahun anggaran berakhir dan masa pelaksanaan pekerjaan telah berakhir,namun pembangunan belum selesai, atas pertimbangan PPK dapat diperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan melebihi tahun anggaran dengan syarat: a. Pekerjaan telah mencapai ≥ 50% b. Mengajukan permohonan ke PPK minimal 7 hari sebelum masa pelaksanaan pekerjaan berakhir.
131 Pasal 6 TATA CARA DAN SYARAT PENCAIRAN (1)
Pencairan bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening PIHAK KEDUA melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
(2)
Mekanisme pencairan anggaran bantuan kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan 2 (dua) tahap.
(3)
PIHAK KESATU akan mencairkan bantuan tahap pertama sebesar 70% dari keseluruhan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: a.
PARA PIHAK telah menandatangani Perjanjian Kerjasama;
b.
PIHAK KEDUA telah menandatangani surat kesanggupan untuk melaksanakan dan melaporkan pekerjaan;
c.
PIHAK KEDUA telah menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang bantuan dan disahkan oleh PIHAK KESATU.
(4)
PIHAK KESATU akan mencairkan bantuan tahap kedua sebesar 30% dari keseluruhan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: a.
PIHAK KEDUA telah menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang bantuan dan disahkan oleh PIHAK KESATU;
b.
PIHAK KESATU telah menerima laporan kemajuan pekerjaan sebesar minimal 50%
c.
PIHAK KEDUA telah melaporkan dan menandatangani kemajuan penyelesaian pekerjaan minimal telah mencapai prestasi pekerjaan 50%. Pasal 7 KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN
(1)
PIHAK KEDUA siap dan sanggup melaksanakan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas kejuruan …… (sesuai kejuruan yang diajukan) sesuai dengan nilai bantuan yang jenis dan spesifikasinya sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1).
132 Pasal 8 SISA DANA BANTUAN (1)
PIHAK KEDUA siap dan sanggup menyetorkan sisa dana bantuan ke kas negara jika sudah tidak digunakan.
(2)
Jika disetor pada Tahun Anggaran 2020 maka menggunakan MAK 526123 (belanja gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk uang) dengan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
(3)
Jika disetor pada Tahun Anggaran 2021 maka menggunakan MAK 423952 (penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu) dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) Pasal 9 PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KESATU
dapat
meminta
Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Ketenagakerjaan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk dilakukan penyelesaian perselisihan. Pasal 10 SANKSI (1) Jika terindikasi kesalahan administratif maka akan dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu. (2) Jika pelanggarannya bersifat indikasi tindak pidana dan/atau perdata, penerima bantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Jika
pelanggarannya
bersifat
administratif
maka
penerima
bantuan
dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program bantuan sejenis sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan; (4) PIHAK KEDUA siap mengembalikan dana bantuan jika tidak dapat mempertanggungjawabkan sesuai dengan hasil pengawasan fungsional.
133 Pasal 11 LAPORAN (1)
PIHAK KEDUA siap dan sanggup memberikan laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala kepada PIHAK KESATU;
(2)
PIHAK KEDUA siap dan sanggup membuat laporan pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU setelah pekerjaan selesai. Pasal 12 KEADAAN KAHAR
(1)
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan kahar.
(2)
Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a.
adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara;
b.
adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini.
(3)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini. Setelah keadaan kahar berakhir
dan
kondisi
fasilitas
penunjang
kegiatan
masih
dapat
dipergunakan, PARA PIHAK akan melanjutkan kerjasama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini. (4)
Apabila terjadi keadaan kahar maka salah satu pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya keadaan kahar. Pasal 12 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Perubahan pada Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dibuat setelah melalui konsultansi dan mendapat persetujuan secara tertulis dari PARA
134 PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama ini sesuai dengan petunjuk teknis. (2)
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA,
PIHAK KESATU,
Pejabat Pembuat Komitmen --ttd-Stempel Materai 6.000
Ketua Unit
Ketua Unit
Pengelola Kegiatan
Pengelola Keuangan
--ttd--
--ttd--
Stempel
Stempel Materai 6.000
Ady Nugroho, M.Sc, Ak NIP. 19790629 200901 1 00
(Nama Lengkap dan Jelas)
(Nama Lengkap dan Jelas)
MENGETAHUI, Kuasa Pengguna Anggaran, --ttd-Stempel Drs. Ddung Heryadi, MM NIP 19 NIP. 19790629 610224 198303 1 013
Format 10 PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) PERALATAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN DENGAN (NAMA LEMBAGA PENERIMA BANTUAN) NOMOR: (format sesuai dengan nomor surat dari Direktorat) NOMOR: (format sesuai dengan nomor surat dari Penerima Bantuan) TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020 Pada hari ini, …… tanggal …… bulan …… tahun …… kami yang bertandatangan di bawah ini : 1.
Nama
:
N.I.P.
:
Jabatan : Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertindak untuk dan atas nama
…………………………….(KPA),
sesuai
dengan
Surat
Keputusan
…………….. Nomor ……… tanggal ………. Tentang ……… dan berkedudukan di Jalan …………………. Selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2.
Nama
: ………………
Jabatan : Pimpinan Lembaga Bantuan Selaku Penanggung Jawab lembaga penerima bantuan yang bertindak untuk dan atas nama ………………(Nama Organisasi/Lembaga Penerima Bantuan) yang berkedudukan di …….............…………. (alamat lembaga penerima bantuan sesuai surat domisili) Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
136 Pasal 1 (1)
Perjanjian
Kerjasama
dimaksudkan
mengikat
PARA
PIHAK
dalam
kesepakatan untuk pelaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama ini dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/ 155 /LP.01.03/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas; (2)
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK tanpa ada unsur paksaan. Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN
(1)
Hak dan kewajiban PIHAK KESATU meliputi: a.
berhak membuat ketentuan penggunaan bantuan untuk pelaksanaan kegiatan bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 serta menyampaikannya kepada PIHAK KEDUA;
b.
berhak
menerima
laporan
penerimaan
bantuan
peralatan
BLK
Komunitas Tahun Anggaran 2020 dari PIHAK KEDUA; c.
berhak
melakukan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
kegiatan
penggunaan bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; d.
wajib memberikan peralatan vokasi BLK Komunitas sesuai dengan nilai bantuan yang telah ditetapkan.
e.
wajib mentaati semua ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dimaksud.
(2)
Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA meliputi: a.
menerima bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas sesuai dengan kejuruan yang diajukan didalam Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
b.
mengelola bantuan untuk kegiatan pelatihan vokasi BLK Komunitas yang diterima dari PIHAK PERTAMA secara efisien, efektif, dan akuntabel.
c.
menjaga dan memelihara peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas.
d.
wajib mentaati semua ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dimaksud.
137 Pasal 3 NILAI BANTUAN (1)
Nilai bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 tersebut berdasarkan pagu anggaran adalah sebesar Rp. 346.000.000 (tiga ratus empat puluh enam juta rupiah) dalam bentuk peralatan pelatihan vokasi sesuai kejuruan yang di ajukan.
(2)
Nilai bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum pada ayat (1) merupakan nilai yang telah ditetapkan dan pasti sepanjang tidak terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan adanya perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tahun Anggaran 2020; Pasal 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1)
Pekerjaan bantuan peralatan BLK Komunitas dilaksanakan dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun anggaran oleh penyedia barang dan jasa pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Pasal 5 TATA CARA PENERIMAAN BANTUAN
(1)
Unit Pengelola Keuangan berperan sebagai penerima hasil pekerjaan
di
lokasi BLK Komunitas (2)
Penerima hasil pekerjaan
melakukan pengujian seluruh barang yang
dikirim sesuai dengan daftar barang yang diterima secara kualitas maupun kuantitas. (3)
Jika peralatan pelatihan vokasi yang diterima sudah sesuai dengan daftar barang secara kualitas maupun kuantitas maka penerima hasil pekerjaan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan peralatan;
(4)
Penerima hasil pekerjaan
dilarang menandatangani Berita Acara Serah
Terima (BAST) bantuan peralatan yang belum sampai di lokasi penerima bantuan.
138 Pasal 6 KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PELATIHAN VOKASI PIHAK KEDUA siap dan sanggup melaksanakan pelatihan vokasi sesuai dengan bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dimaksud. Pasal 7 PERSELISIHAN Dalam hal terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KESATU
dapat
meminta
Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Ketenagakerjaan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk dilakukan penyelesaian perselisihan. Pasal 8 SANKSI (1)
Jika terindikasi kesalahan administratif maka akan dilaporkan Kepada Inspekorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu dan wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
(2)
Jika pelanggarannya bersifat indikasi tindak pidana dan/atau perdata, penerima bantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3)
Jika pelanggarannya bersifat administratif maka penerima bantuan dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program bantuan sejenis sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Pasal 9 LAPORAN
(1)
PIHAK KEDUA siap dan sanggup memberikan laporan penggunaan peralatan pelatihan vokasi berdasarkan program pelatihan yang dilakukan kepada PIHAK PERTAMA.
139 Pasal 10 KEADAAN KAHAR (1)
PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan kahar.
(2)
Peristiwa yang dapat digolongkan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara; b. adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini.
(3)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini. Setelah keadaan keadaan kahar berakhir dan kondisi fasilitas penunjang kegiatan masih dapat dipergunakan, PARA PIHAK akan melanjutkan kerjasama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
(4)
Apabila terjadi keadaan kahar maka salah satu pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya keadaan kahar. Pasal 11 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Perubahan pada Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dibuat setelah melalui konsultansi dan mendapat persetujuan secara tertulis dari PARA PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama ini sesuai dengan petunjuk teknis.
(2)
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum tetap.
140 (3)
Perjanjian Kerjasama ini berlaku mulai ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, --ttd-Stempel Materai 6.000
Nama PPK NIP.
PIHAK KESATU, Pimpinan Lembaga
--ttd—
(Nama Lengkap dan Jelas)
141 Format 11 SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN BANTUAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN BANTUAN DAN MENYUSUN LAPORAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
:________________________________________________________
Jabatan
: Pimpinan (nama lembaga)___________________________
Alamat
:________________________________________________________ ________________________________________________________
Dengan
ini
menyatakan
dengan
sesungguhnya
bahwa
kami
sanggup
melaksanakan secara swakelola dan tidak di pihak ketigakan serta menyusun laporan pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dan ketentuan yang berlaku lainnya. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. _________,_____________ 2020 Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-
(Nama Lengkap dan Jelas)
142 Format 12 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
:________________________________________________________
Jabatan
: Pimpinan (nama lembaga)___________________________
Alamat
:________________________________________________________ ________________________________________________________
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami bertanggung jawab mutlak atas penggunaan dana bantuan pemerintah untuk pembangunan gedung workshop BLK Komunitas. Apabila dikemudian hari atas penggunan dana bantuan tersebut di atas mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Bukti pengeluaran terkait penggunaan dana bantuan disimpan sesuai dengan ketentuan pada penerima bantuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ini kami buat dengan sebenarnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. _________,_____________ 2020
Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-
(Nama Lengkap dan Jelas)
143 Format 13 KUITANSI KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP )
KUITANSI Nomor : _______________________ Sudah Terima Dari : Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan/ Unit Pelaksana Teknis Pusat, Ditjen Binalattas, Kemnaker R.I. Banyaknya Uang
: _______________________________________________ _______________________________________________
Untuk Pembayaran : Bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Kejuruan (sesuai kejuruan yang diajukan) di (nama lembaga/organisasi),
(alamat),
Program
Direktorat
Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Tahun Anggaran 2020. Jumlah
: Rp. _____________________ ____________,______________2020
Mengetahui dan mengesahkan, Pejabat Pembuat Komitmen --ttd-Stempel
_____________________________ NIP.
Yang menerima, Pimpinan ___________ (namalembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-
(Nama Lengkap dan Jelas)
144 Format 14 LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN NOMOR : _____________ Pada hari ini ____________tanggal ___________ bulan ____________________ tahun ____________ , yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ______________________________________ Jabatan : Pimpinan (nama lembaga)___________ Alamat : ______________________________________ dengan ini menyatakan sebagai berikut: Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Nomor _____________ dan Perjanjian Kerja Sama nomor __________ mendapatkan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Kejuruan ____________ dengan nilai bantuan sebesar ______________ (____________) . 1. Sampai dengan tanggal_____________, kemajuan penyelesaian Pekerjaan Bantuan Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas Kejuruan ______________ sebesar ____________ % (laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan terlampir) 2. Apabila di kemudian hari, atas laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang telah dibuat mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia untuk dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
____________,___________2020 Ketua Unit Pengelola Kegiatan
Mengetahui Pimpinan Lembaga_______ (nama lembaga)
--ttd--
--ttd-Stempel Materai Rp.6000,-
(Nama Lengkap dan Jelas)
(Nama Lengkap dan Jelas)
145 Format 15 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PARIPURNA (LPJ) KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) Cover Daftar Isi BAB I
BAB II
BAB III
PENDAHULUAN A.
Latar Belakang
B.
Tujuan
C.
Sumber Dana
D.
Waktu dan Tempat
PELAKSANAAN A.
Persiapan Pelaksanaan
B.
Pelaksanaan
PENUTUP A.
Hambatan Pelaksanaan
B.
Saran dan Rekomendasi
LAMPIRAN : 1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) yang telah ditandatangani oleh 3 (tiga) orang saksi (Format 16); 2. BAST Pertanggungjawaban Bantuan Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab Penerima Bantuan (Format 17); 3. Dokumentasi perkembangan pekerjaan yang telah diselesaikan; 4. Daftar rincian realisasi penggunaan anggaran; 5. Kuitansi pengeluaran bermaterai; 6. Daftar pembayaran upah tukang dan bahan,meliputi namun tidak terbatas pada: a. Pembelian material; b. Bukti penyetoran pajak (bila ada); c. Surat pernyataan sisa dana pembangunan (Format 18); d. Surat pernyataan penyimpanan bukti-bukti pengeluaran (Format 19 ); e. Serta bukti-bukti lainnya. 7. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan
146 Format 16 BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN (BAPP) KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS KEJURUAN ________________ Nomor : BA. ____________________________
Pada hari ini _______ tanggal _________ bulan ___________ tahun ______ telah dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas bagi _________(nama lembaga penerima bantuan). Berdasarkan pemeriksaan secara seksama pekerjaan tersebut dinyatakan berjalan dengan baik dan telah mencapai kemajuan pembangunan sebesar ___ %. Adapun pekerjaan yang telah dilaksanakan meliputi: NO
JENIS PEKERJAAN
(i) 1
VOLUME SATUAN
(ii) (iii) Pekerjaan Persiapan Pekerjaan Galian dan 2 Urugan 3 ................... dst (sesuai dengan RAB Petunjuk Teknis)
(iv)
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Mengetahui Pimpinan Lembaga_______ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-
(Nama Lengkap dan Jelas)
BESARNYA PROSENTASE ANGGARAN PEKERJAAN (v) (vi)
sesungguhnya
dan
dapat
Saksi, Unit Pengelola Kegiatan
1. Ketua
-----------------
--ttd--
2. Sekertaris -----------------
--ttd--
3. Anggota
--ttd--
-----------------
147 Format 17 BERITA
ACARA
SERAH
TERIMA
PERTANGGUNGJAWABAN
BANTUAN
PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) BERITA ACARA SERAH TERIMA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS NOMOR : ____________________ Pada hari ini __________ tanggal ___________________ bulan __________________ Tahun_________ yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : _____________________________________ Jabatan : Pimpinan (nama lembaga)___________ Alamat : _____________________________________ yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 2. Nama : _____________________________________k Jabatan : _____________________________________Kelembagaan Pelatihan Alamat : _____________________________________ yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1.
PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa Workshop BLK Komunitas Kejuruan _________ sesuai dengan Surat Keputusan Nomor _________ dan Perjanjian Kerja Sama nomor ____________
2.
PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima : ______________ ( ____________ ) b. Jumlah total dana yang dipergunakan : ______________ ( ____________ ) c. Jumlah total sisa dana : ______________ ( ____________ )
3.
4.
5.
PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Pembangunan Gedung Workshop Kejuruan ________ sebesar ______________ ( ____________ ) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU menerima dari PIHAK KEDUA berupa Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas Kejuruan _____ dengan nilai ______________ ( ____________ ) PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara melalui sebesar _____________ ( ___________ ) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN). (hanya diisi jika ada penyetoran sisa dana bantuan)
148 Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU Unit Pengelola Kegiatan 1. Ketua
PIHAK KEDUA,
-------------
--ttd--
2. Sekertaris -------------
--ttd--
3. Anggota
--ttd--
-------------
Pejabat Pembuat Komitmen
--ttd-Stempel ____________________________________________ NIP.
Mengetahui Pimpinan Lembaga…… (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,(Nama Lengkap dan Jelas)
*) angka 5 dicoret/tidak perlu dimasukan klausulnya apabila tidak terdapat sisa dana.
149 Format 18 SURAT PERNYATAAN PERHITUNGAN SISA DANA PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN PERHITUNGAN SISA DANA PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
:______________________________________________________
Jabatan
: Ketua Pengelola Keuangan (Nama Lembaga)__________
Alamat
:______________________________________________________ ______________________________________________________
Dengan ini menyatakan bahwa sisa dana bantuan pemerintah yang diterima oleh __________ (nama lembaga penerima bantuan) adalah sebagai berikut : 1. Penerimaan dana adalah sebesar Rp. _________________ 2. Pembangunan Gedung Workshop adalah sebesar Rp. _________________ 3. Sisa dana adalah sebesar Rp. ___________________ 4. Sisa dana yang disetor ke kas negara adalah sebesar Rp. ________________
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya. _________,____________ 2020 Ketua Pengelola Keuangan (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-
(Nama Lengkap dan Jelas)
150 Format 19 SURAT PERNYATAAN MENYIMPAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN PENYIMPANAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS KEJURUAN__________________
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
:______________________________________________________
Jabatan
: Ketua Unit Pengelola Keuangan (Nama Lembaga)__________
Alamat
:______________________________________________________ ______________________________________________________
Dengan ini menyatakan bahwa kami menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran yang terkait dengan bantuan pembangunan gedung untuk kepentingan pengawasan aparat pengawas fungsional. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
_________,____________ 2020 Ketua Unit Pengelola Keuangan (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-
(Nama Lengkap dan Jelas)
151 Format 20 SURAT PERMOHONAN HIBAH KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERMOHONAN HIBAH Nomor
:_______________________
Lampiran
:_______________________
Hal
: Permohonan Hibah BMN
Yth. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan R.I. di Jakarta Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan optimalisasi barang milik negara yang pengadaannya bersumber dana DIPA Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas tahun anggaran 2020 melalui program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas, dengan ini kami mohon kiranya Barang Milik Negara dimaksud dapat dihibahkan kepada ________ (Nama Lembaga Penerima Bantuan) sebagaimana daftar barang terlampir. Untuk selanjutnya kewenangan pengelolaan aset yang dihibahkan tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan dokumen sebagai berikut: 1. Surat kesediaan menerima hibah, 2. Naskah hibah; 3. Berita acara serah terima hibah BMN; 4. Daftar barang Demikian kami sampaikan, atas perkenan Bapak diucapkan terima kasih. _________,____________ 2020 Mengetahui Pimpinan Lembaga…… (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,(Nama Lengkap dan Jelas)
KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) Daftar Barang Nama Barang
Spesifikasi
Merk & Type
Jumlah unit
Nilai per item barang
Kondisi
1. Peralatan kejuruan____
2. Item Barang : a.
a.
a.
a.
a.
baik
b.
b.
b.
b.
b.
baik
c.
c.
c.
c.
c.
baik
d.
d.
d.
d.
d.
baik
dst.....
dst...
dst...
dst...
dst...
dst...
153 Format 21 SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENERIMA HIBAH BANTUAN PERALATAN PELATIHAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENERIMA HIBAH BANTUAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI KEJURUAN_____________ NOMOR : ____________________ Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: ____________________________________
Jabatan
: Pimpinan (nama lembaga)___________
Alamat
: ____________________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________(nama lembaga penerima bantuan), menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami bersedia menerima hibah, mengelola dan memanfaatkan barang milik negara yang diperoleh dari DIPA Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tahun Anggaran 2020 pada ________(nama lembaga penerima bantuan) dengan sebaik -baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
_________,____________ 2020
Mengetahui Pimpinan Lembaga…… (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-
(Nama Lengkap dan Jelas)
154 Format 22 BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan 12950 Telp. (021) 52961311, Faks. (021) 52960456 Website: http://www.kemnaker.go.id
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN KEPADA LEMBAGA PENERIMA BANTUAN (.......Nama Lembaga......) Nomor BA.
/2020
Nomor BA. Pada hari ini
tanggal
bulan
(lembaga) tahun dua ribu delapan belas, bertempat
di Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama
:
NIP
:
Jabatan
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU selaku Kuasa Pengguna Barang. 2. Nama Jabatan
: (Pimpinan Lembaga Penerima Bantuan) :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ...........(Nama Lembaga Penerima Bantuan), yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA selaku Penerima Hibah. dengan ini menyatakan sebagai berikut : 1. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan dari PIHAK KESATU, atas Barang Milik Negara dengan nilai
perolehan
seluruhnya
sebesar
Rp.
....................,-
(.......................................), sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara Serah Terima dan merupakan bagian yang tidak tak terpisahkan dari Berita Acara Serah Terima ini.
155 2. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka pemindahtanganan BMN melalui hibah dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada ..... (nama Lembaga penerima
bantuan)
sesuai
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. 3. Terhitung sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini maka seluruh hak dan kewajiban, tanggung jawab, dan kepemilikan, sebagaimana dimaksud dalam angka 1 beralih dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA. 4. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Berita Acara Serah Terima ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Demikian
Berita
Acara
Serah
Terima
ini
dibuat
untuk
dipergunakan
sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU
Pimpinan /Ketua ...... (nama lembaga)
Direktur Bina Lembaga Pelatihan,
--ttd--
--ttd--
Stempel
Stempel
Materai Rp. 6.000,............Nama............ (Nama Pimpinan Lembaga)
NIP. ........................
Format 23 NASKAH HIBAH
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan 12950 Telp. (021) 52961311, Faks. (021) 52960456 Website: http://www.kemnaker.go.id
NASKAH HIBAH ANTARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DENGAN ................ (NAMA LEMBAGA PENERIMA BANTUAN) NOMOR …………………(Ditjen Lattas……..) NOMOR ..…………… (Lembaga ……………) TENTANG HIBAH BARANG MILIK NEGARA BERUPA PERALATAN PELATIHAN VOKASI KEJURUAN........……….. PADA ...(Nama Lembaga penerima)
Pada hari ini …………….. tanggal…………………………..bulan ……………… tahun .................................., bertempat di ……………., yang bertanda tangan di bawah ini: 1. ……………………., dalam jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Ketenagakerjaan yang memberikan hibah dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; 2. ……………………., dalam jabatannya sebagai Pimpinan ................ (nama lembaga penerima bantuan) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ................ (nama lembaga penerima bantuan), yang menerima hibah dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
157 Dengan memperhatikan: 1. Persetujuan hibah Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri
Keuangan
C.q
Direktur
Jenderal
KN/Kanwil/KPKNL
...................................................... nomor ..................................... tanggal .................................; 2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP…...../MEN/SJ/2020 tentang Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Yang Dikelola Oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kepada ................ (nama lembaga penerima bantuan). Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut di atas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 55 ayat (3) huruf d dan Pasal 57 ayat (1) huruf d, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/20016 Pasal 97, PIHAK KESATU menerangkan dengan ini menghibahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerangkan dengan ini menerima hibah dari PIHAK KESATU, Barang Milik Negara berupa 1 (satu) paket peralatan pelatihan vokasi kejuruan.................., yang selanjutnya semua Barang Milik Negara yang diuraikan di atas disebut sebagai OBJEK HIBAH. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa hibah ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Hibah ini bertujuan untuk memperluas basis pelatihan vokasi pada ................ (nama lembaga penerima bantuan), dengan peruntukan menyelenggarakan Pelatihan Vokasi berbasis Komunitas. PASAL 2 Jumlah barang yang dihibahkan adalah 1 (satu) paket peralatan pelatihan vokasi kejuruan ......................... Senilai Rp 346.000.000, sebagaimana lampiran Naskah Perjanjian Hibah, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah ini.
158 PASAL 3 PIHAK KESATU menerangkan dan menyatakan bahwa sumber hibah adalah Barang Milik Negara berupa Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang yang dianggarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. PASAL 4 ................ (nama lembaga penerima bantuan) ……………. adalah sebagai pihak penerima hibah atas OBJEK HIBAH. PASAL 5 PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa hibah ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. status kepemilikan aset berpindah dari semula Barang Milik Negara pada Kementerian Ketenagakerjaan menjadi Barang ................ (nama lembaga penerima bantuan) b. PIHAK KEDUA mempergunakan OBJEK HIBAH sesuai dengan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. c. PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan hibah atas Barang Milik Negara tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
116/PMK.06/2016
tentang
Tata
Cara
Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara. PASAL 6 (1) PIHAK KESATU berhak untuk : a. Melakukan monitoring atas pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah ini oleh PIHAK KEDUA untuk menjamin difungsikannya aset sesuai dengan permohonan hibah, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu; b. Meminta keterangan, tanggapan atas penjelasan dari PIHAK KEDUA terhadap hal-hal yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan monitoring tersebut pada huruf a. (2) Meminta Instansi Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan mengamati jalannya pelatihan vokasi yang dilakukan serta melakukan pembinaan yang diperlukan.
159 (3) PIHAK KESATU berkewajiban untuk : a. Menyerahkan OBJEK HIBAH kepada PIHAK KEDUA. b. Melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah ini. PASAL 7 (1) PIHAK KEDUA berhak untuk : a. Menerima penyerahan OBJEK HIBAH dari PIHAK KESATU. b. Menggunakan OBJEK HIBAH sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam Naskah Perjanjian Hibah ini. (2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk : a. Mempergunakan dan memelihara OBJEK HIBAH dengan baik. b. Melakukan pengamanan OBJEK HIBAH, yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. c. Bertanggung jawab atas segala biaya yang dikeluarkan dalam kaitan dengan penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan OBJEK HIBAH berikut bagian-bagiannya. d. Melaporkan pencatatan OBJEK HIBAH kepada PIHAK KESATU. e. Bertanggung jawab sepenuhnya atas segala resiko yang berkaitan dengan OBJEK HIBAH, kecuali ditentukan lain dalam Naskah Perjanjian Hibah ini. f. Tidak memindahtangankan OBJEK HIBAH kepada pihak lain. g. Mengelola dan melaksanakan penerimaan hibah secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PASAL 8 PIHAK KESATU menyatakan dan menjamin kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin kepada PIHAK KESATU, sebagai berikut: a. PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA, mempunyai wewenang penuh untuk menandatangani dan melaksanakan Naskah Hibah ini. b. PARA PIHAK telah melakukan seluruh tindakan yang dibutuhkan dalam pengikatan Naskah Hibah ini. c. Naskah Hibah ini, setelah ditandatangani, menjadi sah dan mengikat PARA PIHAK untuk melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah ini.
160 PASAL 9 (1) PARA PIHAK setuju bahwa kewajiban maksimum PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA untuk alasan apapun, hanya terbatas pada hal-hal yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah ini, demikian pula sebaliknya. (2) PARA PIHAK setuju bahwa segala tuntutan atau gugatan terhadap pelaksanaan Naskah Hibah ini termasuk segala risiko yang diakibatkannya, tidak dilakukan secara pribadi terhadap setiap orang yang terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah ini. (3) Apabila dikemudian hari ditemukan suatu kondisi dalam Naskah Hibah ini yang ternyata cacat sehingga Naskah Hibah ini dapat dianggap tidak sah, maka hal-hal tersebut diperbaiki atau diperbaharui dengan persetujuan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak dan kewajiban PARA
PIHAK
akan
tetap
diakui
dan
dilaksanakan
dengan
tetap
memperhatikan tujuan dan kesepakatan PARA PIHAK. PASAL 10 Segala biaya yang berkaitan dengan pembuatan Naskah Hibah menjadi tanggungan dan dibayar oleh PIHAK KESATU. PASAL 11 (1) Naskah Hibah ini ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima Barang. (2) Berdasarkan Naskah Hibah ini dan Berita Acara Serah Terima Barang, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA melakukan penatausahaan OBJEK HIBAH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan Naskah Hibah ini dan Berita Acara Serah Terima Barang, ditindaklanjuti dengan PIHAK KESATU melaksanakan menghapus dari Daftar Barang persediaan yang tidak dikuasai.
161 PASAL 12 Dalam hal terjadi perselisihan antara PARA PIHAK dalam perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka PARA PIHAK dapat memilih cara penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Pengadilan Negeri setempat. PASAL 13 (1) Setiap pemberitahuan kepada PARA PIHAK dalam Naskah Hibah ini harus diberikan secara tertulis, dengan cara yang dipilih oleh pihak yang mengirimkan, sebagai berikut: a. disampaikan secara langsung kepada penerima; b. dikirim dengan surat tercatat; atau c. dikirim melalui faksimili. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke alamat sebagai berikut: a. PIHAK KESATU Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Untuk Perhatian : ………………. (nama), Direktur Jenderal
Pembinaan
Pelatihan dan Produktivitas Tembusan
: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan
Alamat
: Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan 12950
Nomor Telepon : (021) - …………….. Nomor Faksimili : (021) - …………… b. PIHAK KEDUA ................ (nama lembaga penerima bantuan) Untuk Perhatian : …………… (nama), Ketua/pimpinan ................ (jabatan nama lembaga penerima bantuan) Tembusan
: .........(nama
satker
instansi
Ketenagakerjaan) Alamat
: ………………………………
Nomor Telepon : (0……) - …………….. Nomor Faksimili : (0……) - …………….
yang
membidangi
162
atau ke alamat atau nomor telepon lain yang telah diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu oleh pihak yang akan menerimanya. (3) Semua pemberitahuan yang diberikan berdasarkan Naskah Hibah ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju : a. pada tanggal tanda terima ditandatangani, apabila dikirimkan secara langsung kepada pihak yang dituju; b. pada tanggal dikirimkannya, apabila dikirim melalui faksimili yang dikonfirmasi dengan tanda telah kirim. (4) Dalam hal terjadi perubahan dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PARA PIHAK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya perubahan alamat dimaksud. (5) Jika pemberitahuan dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan, maka suratmenyurat atau pemberitahuan berdasarkan Naskah Hibah ini dianggap telah diberikan
sebagaimana
pemberitahuan tersebut.
mestinya
dengan
dikirimkannya
surat
atau
163 PASAL 14 (1) Segala ketentuan dan persyaratan dalam Naskah Hibah ini berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatangani. (2) Naskah Hibah ini dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, rangkap pertama dan rangkap kedua masingmasing bermaterai cukup, rangkap pertama dan rangkap ketiga dipegang oleh PIHAK KESATU sedangkan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA. (3) Demikian Naskah Hibah ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut di atas.
PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU
a.n. Pimpinan/Ketua
a.n. Menteri Ketenagakerjaan
lembaga.... (nama lembaga)
Sekretaris Jenderal
(nama pimpinan lembaga)
……………………….. NIP ........
Salinan Naskah Hibah ini disampaikan kepada : 1. Menteri Ketenagakerjaan; 2. Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan; 3. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan; 4. Kepala Biro Keuangan, Setjen Kemnaker; 5. Instansi Ketenagakerjaan Setempat (Jika diberikan kepada Kelompok Masyarakat/Lembaga).
164 Lampiran : Naskah Hibah Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2020 Nomor
:
/2020
Peralatan Nama Barang
Spesifikasi
Merk &
Jumlah
Type
unit
Nilai per item
Lokasi
barang
1. Peralatan
Provinsi: .............
kejuruan
Kota/Kab: ..........
..............
Kecamatan: ........ Kelurahan/
2. Item
Desa: .................
Barang :
Jalan: ................
a.
a.
a.
a.
a.
b.
b.
b.
b.
b.
c.
c.
c.
c.
c.
d.
d.
d.
d.
d.
dst.....
dst...
dst...
dst...
dst...
RT/RW: ..............
Ketera ngan
165 Format 24 LAMPIRAN REKAPAN RINCIAN REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN : -
MATERIAL
-
UPAH TUKANG
-
KEGIATAN LAIN – LAIN REKAPAN DAFTAR PEMBELIAN MATERIAL , PEMBAYARAN UPAH TUKANG, DAN LAIN - LAIN
Pekerjaan
:
Nama Lembaga Kotamadya/ Kabupaten Provinsi Kejuruan Group Tahun Anggaran
:
Pembangunan Workshop BLK Komunitas
: : : : :
NO
KEGIATAN
TANG GAL
-1-
-2-
-3-
NO BUKTI / KWITA NSI -4-
PENYED IA/ TOKO -5-
JUMLAH
HAR SATU GA AN SATU AN -6-
JUMLAH
-7-
Rp
-8-
-
Unit Pengelola Keuangan Mengetahui Pimpinan (namalembaga) --ttd-Stempel (Nama Lengkap dan Jelas)
1.Ketua
--ttd—
2. sekertaris
--ttd—
3. Anggota
--ttd--
166 LAMPIRAN KUITANSI PENGELUARAN BERMATERAI DAN NOTA PEMBELIAN MATERIAL
CONTOH KWITANSI PENGELUARAN UNIT PENGELOLA KEUANGAN
CONTOH NOTA DARI TOKO BANGUNAN
167
CONTOH KWITANSI PENGELUARAN UNIT PENGELOLA KEUANGAN
CONTOH KWITANSI PENYAMBUNGAN DAYA BARU
168 LAMPIRAN KUITANSI PENGELUARAN BERMATERAI DAN DAFTAR PEMBAYARAN UPAH TUKANG - PEKERJA
CONTOH KWITANSI PENGELUARAN UNIT PENGELOLA KEUANGAN
169 DAFTAR HADIR PEKERJA HARIAN Pekerjaan Nama Lembaga Kotamadya/ Kabupaten Provinsi Kejuruan Group Tahun Anggaran
No
Nama
: :
Pembangunan Workshop BLK Komunitas UpahTukang (Tk) :
: : : : :
Upah Pekerja (Pk) :
L
P
KATEGORI
Hari Orang Kerja(HOK) Menurut Tanggal
Jumlah Tk
1
Tk
2
Tk
3
Pk
4
Pk
5
Pk
Rp. Rp.
Total (Rp)
Tanda Tangan
Pk 1 2 3 3 5
Jumlah :
-
-
-
Keterangan : L
: Laki-laki
P
: Perempuan
Pk
: Pekerja
Tk
: Tukang
Dibayarkan pada Tanggal: MengetahuiPimpinan (namalembaga) --ttd-Stempel
KetuaPengelolaKeuangan (namalembaga) --ttd-(Nama Lengkap dan Jelas)
(Nama Lengkap dan Jelas)
170 LAMPIRAN KUITANSI PENGELUARAN BERMATERAI DAN DAFTAR KEGIATAN LAIN – LAIN : - IMB CONTOH PEMBAYARAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas JL. Jend Gatot Subroto Kav. 51 Lantai 6 Gedung A, DKI Jakarta
https://kemnaker.go.id/