JUKNIS BLK KOMUNITAS 2020 Flipbook PDF

JUKNIS BLK KOMUNITAS 2020
Author:  B

22 downloads 480 Views 41MB Size

Recommend Stories


2020
a r u t l cu o n a i c n e l a lV a r u t l u C 0 ico 2 g 0 é 2 t / a 6 r 1 t 0 s 2 Plan E a r u t l u c no l Valencia a r u lt u C atégico 2016/2

2020
          SIERRAS DE CINTA  MODELOS HLS‐1650/2020                    MANUAL DE INSTRUCCIONES    P á g i n a  | 2        INDICE    1. 2. 3. 4. 5. 6

Story Transcript

2020

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH

PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP DAN PEMBERIAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas JL. Jend Gatot Subroto Kav. 51 Lantai 6 Gedung A, DKI Jakarta

https://kemnaker.go.id/

-1-

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS NOMOR 2/ 155 /LP.01.03/IV/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP DAN PEMBERIAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS,

Menimbang

: a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2020.

Mengingat

: 1.

Undang-Undang

Nomor

13

Tahun

2003

tentang

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

47,

Tambahan

Indonesia Nomor 4286);

Lembaran

Negara

Republik

-23.

Undang-Undang

Nomor

Perbendaharaan

Negara

1

Tahun

(Lembaran

2004

tentang

Negara

Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem

Pelatihan

Kerja

Nasional

(Lembaran

Negara

Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 5.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66);

6.

Peraturan Presiden Nomor 18

Tahun 2015 tentang

Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); 7.

Peraturan

Presiden

Nomor

16

Tahun

2018

tentang

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 8.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang

Organisasi

dan

Tata

Kerja

Kementerian

Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 662) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870); 9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang

Mekanisme

Pelaksanaan

Anggaran

Bantuan

Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan Atas

Peraturan

168/PMK.05/2015 Anggaran

Bantuan

Menteri tentang

Keuangan

Mekanisme

Pemerintah

Pada

Nomor

Pelaksanaan Kementerian

-3Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 10.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian

Ketenagakerjaan

Tahun

Anggaran

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020

2020 Nomor

120). MEMUTUSKAN : Menetapkan

:

KESATU

: Petunjuk

Teknis

Penyaluran

Bantuan

Pemerintah

Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA

: Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan kepada Lembaga Pendidikan

Keagamaan

Non

Pemerintah

dan

Lembaga

Keagamaan Non Pemerintah serta Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. KETIGA

: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas.

KEEMPAT

: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020 DIREKTUR JENDERAL

Draft Kasubdit Sarpras (Pembuat Konsep) Direktur Lemlat (Pen. Jwb. Materi) SesDitjen Binalattas (Pen. Jwb. administrasi)

Paraf

Tanggal

PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS

BAMBANG SATRIO LELONO NIP 19620705 198803 1002

-4LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS NOMOR 2/ 155 /LP.01.03/IV/2020 TENTANG

PETUNJUK

TEKNIS

PENYALURAN

BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP

DAN

PEMBERIAN

PERALATAN

PELATIHAN VOKASI BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020

BAB I PENDAHULUAN A.

Latar Belakang Pemerintahan

Joko

Widodo-K.H

Ma'ruf

Amin

berfokus

pada

peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) Indonesia unggul dan maju yang toleran, berahlak mulia dan setia pada ideologi

Pancasila,

sebagai salah satu program prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan prototipe manusia Indonesia unggul dan maju, yaitu generasi pekerja keras, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdedikasi. Serangkaian upaya telah dicanangkan Presiden untuk mewujudkan agenda tersebut, di antaranya dengan sejumlah program yang diamanatkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Kemnaker RI berupaya mewujudkan visi-misi Presiden Joko Widodo dengan melakukan serangkaian inovasi dalam mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing global. Upaya itu dilakukan untuk merespon bonus demografi dan era disrupsi yang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Bonus demografi yang menjadi tantangan pemerintah dan masyarakat Indonesia, berkaitan dengan jumlah angkatan kerja yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), akan terus meningkat secara tajam. Pada 2019 lalu, BPS merilis jumlah populasi Indonesia mencapai 267 juta jiwa dan berpotensi meningkat menjadi 271 juta jiwa di tahun 2020, dan akan terus meningkat hingga 282 juta pada tahun 2024. Dari populasi tersebut, jumlah angkatan kerja pada periode yang sama hanya mencapai

-5133,56 juta jiwa. Sementara penduduk yang bekerja, terdata sebanyak 126, 51 juta jiwa dan jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta jiwa. Bonus demografi ini harus diiringi dengan peningkatan mutu sumber daya manusianya. Agar kualitas tenaga kerja di Indonesia pun semakin meningkat. Dengan meningkatnya kualitas tenaga kerja Indonesia maka kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri

semakin

terbuka

lebar

sehingga

dapat

mengurangi

angka

pengangguran. Dinamika perkembangan struktur ekonomi dan industri yang sangat cepat di era disrupsi, juga memengaruhi jumlah kebutuhan tenaga kerja sebagai sumber daya manusianya. Di sisi lain, pemerintah juga melihat peluang terciptanya lapangan kerja baru pada era Revolusi Industri 4.0. Kompetensi dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan pun semakin kompleks dan beragam. Standar kualitas yang ditetapkan pun semakin meningkat, agar mampu bersaing di pasar nasional, regional, maupun internasional. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemnaker RI berkomitmen untuk terus mempersiapkan tenaga kerja Indonesia agar mampu beradaptasi, bertahan di tengah perubahan dunia kerja dan global yang semakin

ketat. Oleh

mampu menghadapi persaingan

karena itu, Kemnaker RI

telah

mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan akses dan mutu pelatihan vokasi guna menyiapkan SDM kompeten dan berdaya saing. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan sinergitas pemerintah dan masyarakat dalam

pengembangan kompetensi

SDM. Sinergitas antar pemerintah dan masyarakat tersebut, di antaranya diimplementasikan melalui pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang telah diinisasi langsung oleh Presiden Joko Widodo. BLK Komunitas diharapkan bisa menjadi tulang punggung dalam mencetak pekerja, yang didekatkan dengan lembaga pendidikan keagamaan atau lembaga keagamaan non pemerintah. Pengembangan BLK Komunitas juga bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan teknis produksi atau keahlian vokasi sesuai kebutuhan pasar kerja bagi komunitas

dan

masyarakat sekitarnya sebagai bekal keterampilan dalam bekerja atau berwirausaha. Dalam pengembangan BLK Komunitas ini, Kemnaker RI melibatkan masyarakat

untuk

bersama-sama

merancang, mengembangkan dan

-6mengelola jenis pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh BLK Komunitas. Pengelolaan BLK Komunitas ini, sesuai dengan potensi daerah, lingkungan dan bakat yang dimiliki oleh santri dan masyarakat setempat. Kemnaker dalam hal ini, mengembangkan modul pelatihan yang dapat dilaksanakan oleh BLK Komunitas, berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kemnaker RI juga membantu lembaga yang telah membentuk BLK Komunitas, dalam bentuk peralatan pelatihan, operasional kelembagaan, program pelatihan bagi peserta pelatihan dan instruktur serta pengelola. Upaya tersebut telah dilaksanakan secara masif oleh Kemnaker sejak tahun 2017 hingga tahun 2019, hingga melahirkan 1.113 BLK Komunitas, yang terus dikembangkan model dan jenis pelatihannya. Tahun 2020 ini, Kemnaker berkomitmen mempercepat akselerasi pelatihan kerja dengan membangun BLK Komunitas, sebagai bagian dari agenda

peningkatan

SDM

ketenagakerjaan

Indonesia

yang

bersifat

partisipatoris. Berkaitan dengan target tersebut, maka disusunlah Petunjuk Teknis Pengembangan BLK Komunitas, sebagai acuan bagi pelaksana dan lembaga (BLK Komunitas) penerima bantuan. Mekanisme dan kriteria pelaksanaan bantuan pengembangan BLK Komunitas ini mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan

Pemerintah

pemerintah

yang

pada

diberikan

Kementerian/Lembaga. oleh

pemerintah

Yakni

kepada

bantuan

perseorangan,

kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah. B.

Dasar Hukum Petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut: 1

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);

2

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131)

-73

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

4

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

5

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

6

Undang-Undang

Nomor

15

Tahun

2004

tentang

Pemeriksaan

Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);

8

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

9

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);

10 Peraturan

Presiden

Nomor

16

Tahun

2018

tentang

Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 662) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun

2015

Tentang

Organisasi

Dan

Tata

Kerja

Kementerian

Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 750); 12 Peraturan Mekanisme

Menteri

Keuangan

Pelaksanaan

Nomor

Anggaran

168/PMK.05/2015 Bantuan

Pemerintah

tentang Pada

Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

-82015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan

Anggaran

Bantuan

Pemerintah

Pada

Kementerian

Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 13 Peraturan

Menteri

Keuangan

Nomor

178/PMK.05/2018

tentang

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736); 14 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman

Penyaluran

Bantuan

Pemerintah

di

Kementerian

Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120). C.

Pengertian 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga pemerintah dan non pemerintah. 2. Balai Latihan Kerja Komunitas selanjutnya disebut BLK Komunitas adalah unit pelatihan vokasi pada suatu komunitas di Lembaga Pendidikan Keagamaan non pemerintah, Lembaga Keagamaan non pemerintah, dan Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan bekal keterampilan teknis berproduksi atau keahlian kejuruan sesuai kebutuhan pasar kerja. 3. Bantuan Pembangunan Gedung adalah bantuan pemerintah untuk pembangunan 1 (satu) gedung workshop Balai Latihan Kerja Komunitas yang dilaksanakan oleh penerima bantuan. 4. Bantuan Peralatan Pelatihan Vokasi adalah bantuan pemerintah dalam bentuk barang berupa paket peralatan kejuruan pelatihan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan melalui pihak ke III berdasarkan usulan pemohon sesuai dengan petunjuk teknis. 5. Lembaga Pemohon adalah lembaga yang memenuhi kriteria/persyaratan yang mengajukan permohonan bantuan pembangunan workshop dan peralatan pelatihan vokasiBLK Komunitas.

-96. Proposal adalah dokumen permohonan bantuan yang berisi persyaratan yang diajukan oleh Lembaga Pemohon kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. 7. Lembaga Penerima Bantuan adalah Lembaga Pemohon yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan sebagai lembaga penerima melalui

keputusan

Direktur

Jenderal

Pembinaan

Pelatihan

dan

Produktivitas untuk melaksanakan bantuan pemerintah pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas. 8. Workshop adalah ruangan/gedung yang berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pelatihan. 9. Pengguna

Anggaran

yang

selanjutnya

disingkat

PA

adalah

Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan. 10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan

dan

tanggung

jawab

penggunaan

anggaran

pada

Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 11. Pejabat

Pembuat

pejabatyang

Komitmen

diberi

selanjutnya

kewenangan

oleh

disingkat

PA/KPA

PPK

untuk

adalah

mengambil

keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 12. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenanganoleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar. 13. Unit Pengelola Keuangan adalah tim yang dalam pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas bertugas dan bertanggung

jawab

untuk

menguji

tagihan,

memerintahkan

pembayaran, melaksanakan pembayaran serta membayar semua pajakpajak atas semua transaksi yang dilakukan baik pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai sesuai dengan aturan perpajakan. Dan dalam pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan vokasi, unit pengelola keuangan bertugas sebagai Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) bantuan peralatan

pelatihan

vokasi.

Bersama

dengan

pimpinan

lembaga

mengajukan Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta sesuai peraturan perundang-undangan

kepada

Instansi

yang

membidangi

Ketenagakerjaan atau instansi lainnya (Pelayanan Terpadu Satu Atap)

- 10 setelah selesai membangun gedung workshop dan tersedia peralatan pelatihan vokasinya. 14. Unit Pengelola Kegiatan adalah tim yang dalam pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas bertugas dan bertanggung

jawab

untuk

melaksanakan

pembangunan

secara

swakelola dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan serta

melengkapi

dokumen-dokumen

administrasi

dalam

proses

pembangunan maupun pelaporannya. 15. Perjanjian Kerjasama dalam rangka Pembangunan Gedung adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Ketua Unit Pengelola Keuangan dalam rangka pembangunan gedung workshop BLK Komunitas. 16. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 17. Rencana Anggaran Biaya selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan perkiraan/rencana biaya pekerjaan, jenis dan spesifikasi pembangunan gedung berdasarkan petunjuk teknis yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan yang diajukan di dalam proposal berdasarkan usulan lembaga pemohon, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020. 18. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen

yang

diterbitkan

oleh

PPK,

yang

berisi

permintaan

pembayaran tagihan kepada Negara. 19. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN). 21. Dinas Provinsi adalah instansi pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan.

- 11 22. Dinas

Kabupaten/Kota

adalah

instansi

pemerintah

daerah

Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan. 23. Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. 24. Unit Pelaksana Teknis Pusat adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis dari organisasi induknya, dalam hal ini di bidang pelatihan vokasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. 25. Direktorat adalah Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal

Pembinaan

Pelatihan

dan

Produktivitas,

Kementerian

Ketenagakerjaan. 26. Direktur adalah Direktur pada Direktorat. 27. Direktorat Jenderal yang selanjutnya disingkat Ditjen Binalattas adalah Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Pelatihan dan Produktivitas di Kementerian yang menangani urusan ketenagakerjaan. 28. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen Binalattas adalah Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal. 29. Menteri

adalah

Menteri

yang

menyelenggarakan

urusan

Ketenagakerjaan. D.

Tujuan 1. Sebagai acuan bagi lembaga penerima bantuan dalam menyusun proposal, pelaksanaan pekerjaan, pelaporan bantuan pembangunan gedung workshop dan pengurusan hibah peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas. 2. Sebagai acuan bagi Ditjen Binalattas dalam menyusun rencana, seleksi, penetapan lembaga penerima bantuan, monitoring dan pengendalian, pencairan dana, hibah, dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas.

E.

Bentuk dan Pilihan Bantuan 1.

Pemilihan dan Pemaketan Bantuan Bantuan pembangunan gedung

workshop BLK Komunitas

dan

peralatan pelatihan vokasi merupakan satu kesatuan untuk lembaga

- 12 penerima bantuan pelatihan. Lembaga pemohon dapat mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan 1 (satu) unit gedung workshop dan 1 (satu) paket peralatan pelatihan untuk 1 (satu) kejuruan. Kejuruan dibagi menjadi 2 (dua) grup yaitu: a. Grup A: Kejuruan Teknik Las (Welding), Kejuruan Teknik Otomotif, Kejuruan Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri), Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry), Kejuruan Teknik Kontruksi Furnitur Dan Kriya Kayu (Woodworking), Kejuruan Seni Kuliner, Kejuruan Teknik Batik, Kejuruan Seni Kriya (Kerajinan Tangan), Kejuruan Teknik Perkapalan; b. Grup B: Kejuruan Teknik Informatika, Kejuruan Desain Mode Dan Tekstil (Tata Busana), Kejuruan Teknik Pendingin (Refrigerasi), Kejuruan Bahasa, Kejuruan Kesenian, Kejuruan Tata Rias, Kejuruan Kesehatan Tradisional (Traditional Healing), Kejuruan Robotika, Kejuruan Hubungan Industrial, Kejuruan Elektronika, Kejuruan Desain

Komunikasi

Visual,

Kejuruan

Perhotelan,

Kejuruan

Multimedia, Kejuruan Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic Dan BTS). 2. Bentuk Bantuan a. Bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Bantuan berupa uang untuk membangun: 1) 1 (satu) unit gedung workshop seluas 160 m2 untuk Grup A, atau 2) 1 (satu) unit gedung workshop seluas 140 m2 untuk Grup B. b. Bantuan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas Bantuan berupa 1 (satu) paket peralatan pelatihan vokasi dalam bentuk barang ke penerima bantuan pelatihan sesuai dengan kejuruan yang dipilih. F.

Pemberi Bantuan Pemberi bantuan pemerintah pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas adalah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan R.I., dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51, Lantai 6A, Jakarta Selatan, 12950, Telp (021) 52901142 Fax (021) 52900925, email : [email protected]

- 13 G.

Nilai Bantuan 1. Bantuan pembangunan gedung workshop Diberikan dalam bentuk uang dengan pagu senilai Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah). Khusus

untuk

wilayah

Indonesia

bagian

timur

dan

pulau

terdepan/terluar, setelah melalui pertimbangan oleh Direktorat dengan memperhatikan anggaran yang tersedia dapat diberikan pagu tambahan senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Bantuan peralatan pelatihan vokasi Diberikan dalam bentuk barang dengan pagu senilai Rp. 346.000.000,(tiga ratus empat puluh enam juta rupiah). H.

Sumber Dana Bantuan DIPA Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tahun Anggaran 2020.

I.

Waktu Pelaksanaan Bantuan 1. Bantuan pembangunan gedung workshop Dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender oleh Lembaga Penerima Bantuan. 2. Bantuan peralatan pelatihan vokasi Dilaksanakan

oleh

Direktorat

Bina

Kelembagaan

Pelatihan

dan

didistribusikan kepada lembaga penerima setelah pembangunan gedung workshop selesai atau minimal sudah mencapai 50%.

- 14 BAB II JENIS DAN RUANG LINGKUP KEJURUAN Kejuruan yang dimaksud adalah pelatihan yang program- programnya atau

materi

pelatihan

yang

dirancang

untuk

pengembangan

bakat,

meningkatkan keterampilan dasar individu atau komunitas agar lebih mampu bekerja pada satu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan. Kejuruan dapat berbentuk pengembangan bakat, pendidikan dasar keterampilan dan kebiasaan-kebiasaan yang mengarah pada dunia kerja atau wirausaha. Dalam melaksanakan pelatihan vokasi, Lembaga Pemohon dapat mengajukan jenis kejuruan sebagai berikut : 1.

Teknik Otomotif Teknik otomotif adalah salah satu cabang ilmu teknik mesin yang mempelajari

tentang

bagaimana merancang,

membuat

dan

mengembangkan alat-alat transportasi darat yang menggunakan mesin, terutama sepeda motor. Kejuruan teknik otomotif dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar pelayanan jasa mekanik kendaraan sepeda motor roda dua. Kompetensi keahlian Teknik Otomotif, menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta

dibekali

keterampilan,

pengetahuan dan sikap di bidang jasa teknik otomotif, serta materi entrepreneurship,

pemasaran

digital

dan

kegiatan

kewirausahaan

berbasis keahlian mekanik sepeda motor. 2.

Teknik Pendingin (Refrigerasi) Teknik Pendingin atau Teknik Refrigerasi dan Tata Udara adalah cabang ilmu yang berkaitan erat dengan sains terapan seperti fisika, kimia, matematika dan biologi. Kejuruan ini mempelejari tentang teknik pendiginan suatu ruangan atau benda dan aliran udara yang dapat digunakan untuk mengatur temperatur suatu ruangan atau benda. Teknik Pendingin tidak hanya digunakan untuk peralatan rumah tangga seperti kulkas, tetapi juga digunakan untuk kegiatan komersial seperti pengawetan makanan, pengaturan temperatur di gudang, rumah, gedung atau air conditioner (AC) dan lain lain.

- 15 Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian

peserta,dalam pengetahuan dan keterampilan dasar dalam

pelayanan jasa pemasangan, perawatan dan perbaikan AC, Kulkas dan sejenisnya. Kompetensi keahlian Teknik Pendingin menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha).

Peserta dibekali keterampilan,

pengetahuan dan sikap di bidang jasa perbaikan alat pendingin ruangan atau AC, kulkas, serta materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kegiatan kewirausahaan berbasis Teknik Pendingin. 3.

Teknik Las (Welding) Teknik Las (Welding) adalah salah satu teknik penyambungan logam dengan cara mencairkan sebagian logam induk dan logam pengisi dengan atau tanpa tekanan dan dengan atau tanpa logam penambah dan menghasilkan sambungan yang continue. Kejuruan Teknik Las (Welding) dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar, pelayanan jasa penyambungan besi atau logam dengan menggunakan energi panas. Kompetensi keahlian Teknik Las ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap di bidang jasa pengelasan, serta materi entrepreneurship,

pemasaran

digital

dan

kewirausahaan

berbasis

keahlian Teknik Las. 4.

Teknik Kontruksi Furnitur dan Kriya Kayu (Woodworking) Woodworking adalah aktivitas atau keterampilan membuat barang dari kayu, seperti membuat lemari (cabinetry dan furniture), ukiran kayu, bengkel tukang kayu, pertukangan kayu, dan woodturning. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta, dalam pengetahuan dan keterampilan dasar teknik kontruksi furnitur, cabinet making dan pengolahan kriya kayu. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya: a).

Teknik Konstruksi Furnitur, berupa pembekalan

keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten di bidang cabinet making. b). Kriya Kayu, berupa keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten di bidang kriya kayu.

- 16 Kompetensi keahlian Woodworking ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang Woodworking, serta materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kewirausahaan berbasis berbasis keahlian Woodworking. 5. Teknik Perkapalan Teknik Perkapalan adalah disiplin ilmu teknik yang mempelajari sebuah

sistem

kerja

kapal

yang

menyangkut

perencanaan

dan

pembangunan sebuah kapal. Ilmu teknik perkapalan juga diterapkan dalam

perkembangan

bahari/kelautan

di

Indonesia,

antara

lain

digunakan sebagai transportasi, eksplorasi hidrokarbon laut, fishing (pemancingan),

rekreasi

laut,

dan

juga

keamanan

perairan

Indonesia.Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian

peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar teknik

perkapalan. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya: a).Pembuatan Kapal Fiber, b). Pemasangan dan Perawatan Motor Tempel. Kompetensi keahlian Teknik Perkapalan ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi

atau

perusahaan

pribadi

(wirausaha).

Peserta

dibekali

keterampilan, pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang Teknik Perkapalan, serta materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kewirausahaan berbasis berbasis keahlian Teknik Perkapalan. 6. Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic dan BTS) Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi adalah Ilmu terapan Teknik Informasi dan Komunikasi, khususnya dalam teknologi jaringan sistem internet. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta, berupa pengetahuan dasar dan keterampilan dalam pemasangan, perangkaian dan perbaikan komponen bidang Infrastruktur telekomunikasi dan jaringan internet di Indonesia. Ruang lingkup kejuruan ini, di antaranya: a). Teknik instalasi jaringan satelit dengan sistem transmisi data Very Small Aperture Terminal (VSAT),

b). Teknik instalasi jaringan kabel atau Fiber Optic, dan c).

Teknik instalasi jaringan wireles fidelity (wi-fi) dengan sistem pemancar

- 17 yang menghubungkan piranti komunikasi dan jaringan operator berupa Base Transciever Station (BTS). Kompetensi keahlian Kejuruan ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan

pribadi

(wirausaha).

Peserta

dibekali

keterampilan,

pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang Teknik

Instalasi

entrepreneurship,

infrastruktur pemasaran

telekomunikasi,

digital

dan

serta

kewirausahaan

materi berbasis

keahlian terkait. 7. Elektronika Elektronika adalah bidang teknik yang mempelajari tentang komponen listrik dan peralatan-peralatan semi konduktor. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam hal pengetahuan dan keterampilan dasar perawatan, pemasangan, perangkaian dan perbaikan komponen elektronika, seperti teknisi televisi, teknisi radio, teknisi handphone dan lain-lain. Kejuruan in imelingkupi: teknisi handphone, radio, dan televisi. Kompetensi keahlian Elektronika menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan

pribadi

(wirausaha).

Peserta

dibekali

keterampilan,

pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang Teknik Elektronika, serta materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kewirausahaan berbasis keahlian teknik elektronika. 8. Teknik Informatika Teknik Informatika adalah disiplin ilmu yang menginduk pada ilmu komputer, yang secara khusus menangani masalah transformasi atau pengolahan fakta-fakta simbolik (data) dengan memanfaatkan seoptimal mungkin

teknologi

komputer.

Kejuruan

ini

dirancang

untuk

meningkatkan kompetensi dan keahlian dalam pengetahuan dasar dan keterampilan tentang Teknik Komputer dan Jaringannya. Ruang lingkup kejuruan Teknik Informatika di antaranya:

a)

Installasi dan pemrograman jaringan komputer; b). Sistem Informasi dan perangkat web; c). Rekayasa perangkat komputer. Kompetensi keahlian Teknik Informatika menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi

- 18 atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang teknik informatika, serta materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kewirausahaan berbasis keahlian teknik informatika. 9. Robotika Robotika adalah satu cabang teknologi yang berhubungan dengan ayen, konstruksi, operasi, disposisi struktural, pembuatan, dan aplikasi dari robot. Robotika terkait dengan ilmu pengetahuan bidang elektronika, mesin, mekanika, dan perangkat lunak komputer. Kejuruan ini dirancang untuk

meningkatkan

pengetahuan

dan

kompetensi

keterampilan

dan

keahlian

dasar

peserta

perawatan,

dalam

pemasangan,

perangkaian dan perbaikan mesin smart manufacturing atau mesin robot yang relevan digunakan pada dunia industri, khususnya industri manufaktur. Kompetensi keahlian Robotika adalah menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap sesuai jenis kejuruan yang dipilih di bidang Robotika,

serta

materi

entrepreneurship,

pemasaran

digital

dan

kewirausahaan berbasis keahlian Robotika. 10. Multimedia Multimedia adalah teknik penggunaan komputer dalam menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, audio dan video dengan alat bantu (tool) dan koneksi (link), sehingga pengguna dapat melakukan

navigasi,

berinteraksi,

berkarya

dan

berkomunikasi.

Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam hal pengetahuan dasar berbasis alat bantu (tools) dan koneksi (link) yang terdapat dalam komputer dan jaringan internet. Ruang lingkup kejuruan ini adalah : a). penyiaran (broadcasting), b). fotografi dan video jurnalistik dan c). jurnalistik. Kompetensi Keahlian Multimedia menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta juga dibekali dengan materi entrepreneurship,

pemasaran

berbasis keahlian multimedia.

digital

dan

kegiatan

kewirausahaan

- 19 11. Desain Komunikasi Visual Desain Komunikasi Visual (DKV) adalah cabang ilmu desain yang mempelajari konsep komunikasi dan ungkapan kreatif, teknik dan media dengan memanfaatkan elemen-elemen visual ataupun rupa untuk menyampaikan pesan untuk tujuan tertentu (tujuan informasi ataupun tujuan persuasi yaitu mempengaruhi perilaku). DKV juga merupakan perpaduan seni desain tradisional yang menggunakan pensil dan kertas dengan teknologi digital. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta di bidang DKV. Berupa pengetahuan dasar dalam seni komunikasi berbasis gambar dan video, meliputi: a). Desain

Grafis

Periklanan

(Advertising),

Desain

Identitas

Usaha

(Corporate/Company Identity), Desain Grafis Media (buku, surat kabar, majalah), b). Cerita bergambar (komik), Karikatur, Poster, Meme, c). Desain Fotografi, Tipografi, dan Ilustrasi, dan d). sinematografi atau perfilman. Kompetensi Keahlian Desain Komunikasi Visual menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan,

instansi

atau

perusahaan

pribadi

(wirausaha)

dengan

menciptakan karya yang memiliki nilai kebudayaan disamping nilai guna di bidang DKV. Peserta juga dibekali dengan materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kegiatan kewirausahaan berbasis keahlian DKV. 12. Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri) Pengolahan Hasil Pertanian adalah kegiatan yang memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang dan menyediakan peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut. Proses yang digunakan mencakup pengubahan dan pengawetan melalui perlakuan fisik atau kimiawi, penyimpanan, pengemasan dan distribusi. Produk Agroindustri ini dapat merupakan produk akhir yang siap dikonsumsi ataupun sebagai produk bahan baku industri lainnya. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta, berupa pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang teknologi pengolahan hasil pertanian. Kompetensi Keahlian Agroindustri adalah menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap dalam mengolah hasil pertanian, serta materi

- 20 entrepreneurship,

pemasaran

digital

dan

kewirausahaan

berbasis

teknologi pengolahan hasil pertanian. 13. Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry) Pengolahan Hasil Perikanan, bisa juga disebut dengan industri penangkapan

ikan

membudidayakan,

adalah

industri

memproses,

atau

aktivitas

menangkap,

mengawetkan,

menyimpan,

mendistribusikan, dan memasarkan produk ikan, mencakup juga yang dilakukan

oleh

penangkapan

pemancing

ikan

rekreasi,

komersial.

nelayan

Kejuruan

ini

tradisional, dirancang

dan untuk

meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar teknologi pengolahan hasil perikanan. Kompetensi Keahlian fishery industry, menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap dalam pengolahan hasil perikanan, serta materi entrepreneurship,

pemasaran

digital

dan

kegiatan

kewirausahaan

berbasis fishery industry. 14. Kesenian Kesenian adalah ekspresi atau penerapan keterampilan kreatif manusia, dalam bentuk audio, visual atau audio visual. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian

peserta di

bidang Kesenian. Berupa pengetahuan dasar dalam bidang seni yang ditekuni. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya : a). seni rupa, b). seni musik, c). seni tari, d). kaligrafi dan e). teater. Kompetensi Kejuruan Kesenian menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha) di bidang kesenian, serta menciptakan berbagai jenis kesenian, nasional dan internasonal yang memiliki nilai kebudayaan disamping nilai estetika dan pasar. Peserta juga dibekali dengan

materi

entrepreneurship,

pemasaran

digital

dan

kegiatan

kewirausahaan berbasis keahlian seni. 15. Seni Kriya (Kerajinan Tangan) Seni kriya adalah salah satu warisan budaya yang masih berkembang di Indonesia. Keberadaannya dalam kesadaran budaya

- 21 Indonesia telah memiliki sejarah yang panjang. Seni Kriya mempelajari seni crafting atau kerajinan yang bernilai estetik dan etnik dalam suatu media seperti kayu, batu, tekstil, logam, dan lain-lain. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dasar terkait seni crafting atau kerajinan yang bernilai estetik dan etnik dalam suatu media. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya: a). Kriya pahat dan ukir berbasis batu, logam , kayu, keramik dan tanah liat b). Kriya tekstil, dalam bentuk tenun songket dan tenun ikat, rajut, border, sulam atau sablon c) Kriya anyaman. Berbasis rotan, bambu, kertas, tali dan lain sebagainya. Kompetensi keahlian di bidang Seni Kriya, menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha), dengan menciptakan berbagai jenis Seni Kriya Tradisional Klasik, Tradisional Rakyat, Seni Kriya modern di tingkat lokal, nasional dan internasional, yang memiliki nilai kebudayaan di samping nilai estetika dan pasar. Peserta juga dibekali dengan

materi

entrepreneurship,

pemasaran

digital

dan

kegiatan

kewirausahaan berbasis keahlian Seni Kriya. 16. Teknik Batik Teknik

batik

adalah

suatu

teknik

pewarnaan

pada

kain

menggunakan penutupan kain dengan malam, sehingga menjadi kain bercorak dan hiasan warna yang beragam. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang seni crafting atau kerajinan yang bernilai estetik dan etnik dalam media kain tekstil. Secara khusus, Kejuruan Desain Batik meliputi: pembuatan desain batik antara lain praktek desain, mencanting, serta sejumlah teknis pewarnaan batik. Kompetensi Keahlian Teknik Batik ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha), dengan menciptakan berbagai karya

Desain Batik yang memiliki nilai kebudayaan, disamping nilai

guna,

estetika

entrepreneurship,

dan

pasar.

pemasaran

berbasis keahlian Desain Batik.

Peserta

juga

dibekali

dengan

materi

digital

dan

kegiatan

kewirausahaan

- 22 17. Desain Mode & Tekstil (Tata Busana) Desain Mode dan Tekstil adalah seni yang mengombinasikan antara keterampilan dan bakat dalam merancang dan membuat pakaian, aksesoris, termasuk perhiasan, topi, sepatu, dasi dan ikat pinggang. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang tata busana, fashion dan menjahit. Kompetensi Keahlian Desain Mode dan Tekstil adalah menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta dibekali keterampilan, pengetahuan dan sikap di bidang jasa menjahit, merancang busana,

serta

materi

entrepreneurship,

pemasaran

digital

dan

kewirausahaan berbasis tata busana. 18.

Tata Rias Tata Rias (make up) adalah keterampilan mengubah penampilan dari bentuk asli sebenarnya dengan bantuan bahan dan alat kosmetik. Istilah make up lebih sering ditujukan kepada pengubahan bentuk wajah, meskipun sebenarnya seluruh tubuh bisa di hias (make up). Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar tata rias kecantikan bentuk wajah, rambut, kulit dan kuku. Kompetensi Keahlian Tata Rias ini menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha) dengan keterampilan Tata Rias. Peserta juga dibekali dengan materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kegiatan kewirausahaan berbasis keahlian Tata Rias.

19.

Bahasa Bahasa adalah ilmu komunikasi baik secara tulisan maupun lisan. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam hal pengetahuan dasar dan keterampilan komunikasi dengan bahasa asing. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya: Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Korea dan lain-lain. Kompetensi Kejuruan Bahasa menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau

- 23 perusahaan pribadi (wirausaha) di bidang keterampilan komunikatif dalam berbahasa asing, secara lisan dan tulisan. Peserta juga dibekali dengan materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kewirausahaan berbasis keahlian berbahasa asing. 20.

Perhotelan Perhotelan

adalah

sebuah

jurusan

yang

menerapkan

dan

mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang ilmu perhotelan atau hospitality. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta dalam pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang Front Office dan Housekeeping. Kompetensi Kejuruan Perhotelan menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada industri perhotelan. Peserta akan dibekali dengan materi menyediakan layanan akomodasi, menerima dan memproses reservasi, berkomunikasi

melalui

telepon,

memproses

transaksi

keuangan,

bekerjasama dengan kolega dan pelanggan, mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat kerja, membersihkan lokasi / area dan peralatan, mengikuti prosedur kebersihan di tempat kerja, menyiapkan kamar untuk tamu, dan menyediakan layanan Housekeeping untuk tamu. 21.

Kesehatan Tradisional (Traditional Healing) Kesehatan Tradisional adalah teknik pengobatan tradisional dalam bentuk perawatan atau rehabilitasi fisik maupun psikis. Pengobaan tradisional juga bisa mencakup teknik pengolahan ramuan herbal yang selaras dengan prinsip farmasi dan kesehatan di Indonesia. Kejuruan ini dirancang

untuk

meningkatkan

kompetensi

dan

keahlian

dalam

pengetahuan daan keterampilan dasar di bidang perawatan kesehatan tradisional. Ruang lingkup kejuruan ini di antaranya: a). pijat olahraga, terapi remedial FdA, b). urut tradisional, spa (tradisional) dan c). meracik jamu dan obat herbal. Kompetensi keahlian pengobatan tradisional menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha). Peserta juga dibekali dengan

materi

entrepreneurship,

pemasaran

digital

kewirausahaan berbasis keahlian pengobatan tradisional.

dan

kegiatan

- 24 -

22.

Seni Kuliner Seni kuliner suatu disiplin ilmu terkait dengan seni dalam menyiapkan, memasak, dan menghidangkan makanan siap saji. Kejuruan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian peserta di bidang Tata Boga. Khususnya di bidang kuliner, memasak, dan bakery. Berupa pengetahuan dasar dalam keterampilan memasak dan etiket dapur profesional, meliputi : a). food & beverage production atau seni mengolah masakan yang melatih peserta untuk menjadi chef (juru masak) atau barista untuk pengolahan minuman, b). Food & Beverage Service (pengiriman dan penyajian makanan). Kompetensi keahlian di bidang Seni Kuliner menyiapkan peserta didik untuk bekerja pada bidang pekerjaan yang dikelola oleh badan, instansi atau perusahaan pribadi (wirausaha), dengan menciptakan berbagai jenis kuliner tradisional, nasional dan internasonal yang memiliki nilai kebudayaan disamping nilai estetika dan pasar. Peserta juga dibekali dengan materi entrepreneurship, pemasaran digital dan kegiatan kewirausahaan berbasis keahlian kuliner.

23.

Hubungan Industrial Hubungan

industrial

adalah

suatu

sistem

hubungan

yang

terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kejuruan ini dirancang untuk menjalankan program-program pelatihan yang berhubungan dengan Hubungan Industrial seperti: -

mengelola Serikat Pekerja/Buruh

-

melakukan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh

-

mengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartit

-

membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

-

penerapan prinsip non diskriminasi di tempat kerja

-

membangun komunikasi yang harmonis di perusahaan

-

mengelola kelu kesah di perusahaan

-

menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara bipartite

-

melakukan negosiasi hubungan industrial

- 25 -

Kompetensi keahlian di bidang Hubungan Industrial menyiapkan peserta didik yang mampu mendorong terwujudnya dan mengelola hubungan industrial yang harmonis di perusahaan saat bekerja atau berwirausaha.

- 26 BAB III TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNGWORKSHOP DAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI A. Asas Pelaksanaan Pelaksanaan bantuan pembangunan gedung

workshop

dan

peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas didasarkan pada komitmen peningkatan mutu, tata kelola dan optimalisasi layanan yang efektif dan efisien. Adapun asas pelaksanaan bantuan meliputi: 1. Efektif, berarti pemberian bantuan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya; 2. Efisien,

berarti

pemberian

bantuan

harus

diusahakan

dengan

menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum; 3. Transparan, berarti pemberian bantuan dilaksanakan secara terbuka baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan; 4. Akuntabel, berarti pemberian bantuan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait sehingga dapat dipertanggungjawabkan; 5. Berdayaguna, berarti pemberian bantuan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pelatihan vokasi. B.

Persyaratan Lembaga Pemohon Lembaga Pemohon yang dapat mengajukan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Berupa lembaga pendidikan keagamaan non pemerintah, lembaga keagamaan

non

pemerintah

atau

Konfederasi/Federasi

Serikat

Pekerja/Serikat Buruh. 2. Memiliki lahan siap bangun seluas 266 m2 (dengan ukuran 19 m x 14 m) untuk Grup A; atau seluas 238 m2 (dengan ukuran 17 m x 14 m) untuk Grup B.

- 27 3. Lahan yang disiapkan merupakan lahan/tanah keras (tidak diperlukan pematangan/pengurugan lahan/tanah), memiliki akses jalan dan halaman di sekitar gedung workshop yang akan dibangun; 4. Belum pernah menerima bantuan BLK Komunitas dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam satu kendali lembaga pendidikan keagamaan non pemerintah,

lembaga

keagamaan

non

pemerintah

atau

Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mempunyai ijin yang sama. C.

Pengajuan Proposal 1. Sistematika Penulisan dan Kelengkapan Proposal Proposal bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas disusun sesuai dengan sistematika penyusunan proposal sebagaimana format 1 pada lampiran II. Proposal harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Surat permohonan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dari lembaga pemohon yang ditujukan kepada Dirjen Binalattas (format 1 pada Lampiran II); b. Surat Pernyataan untuk melaksanakan pelatihan vokasi dan mengoptimalkan,

memelihara,

menjaga

dan

tidak

mengalih

fungsikan bantuan, tidak memberhentikan Instruktur yang telah dilatih dan menjaga keberlanjutan BLK Komunitas (format 2 pada Lampiran II); c. Surat Usulan 1 (satu) orang calon instruktur untuk mengikuti pelatihan Instruktur baik metodologi pelatihan dan teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih oleh lembaga pemohon, minimal SMA sederajat, diutamakan D III atau Strata 1 (format 3 pada Lampiran II); d. Surat Usulan 1 (satu) orang tenaga pelatihan untuk mengikuti pelatihan menjadi tenaga pelatihan BLK Komunitas, dengan syarat minimal SMA sederajat, diutamakan D III atau Strata 1 (format 4 pada Lampiran II); e. Surat usulan Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan masing-masing sebanyak 3 orang dan tidak boleh saling rangkap jabatan (format 5 pada Lampiran II);

- 28 f.

Fotokopi bukti kepemilikan lahan oleh lembaga pemohon berupa sertifikat/akta hibah/wakaf atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

g. Surat

Pernyataan

ketersediaan

kecukupan

lahan

untuk

pembangunan gedung (format 6 pada Lampiran II); h. Penjelasan kondisi lahan/tanah harus keras (tidak diperlukan pematangan/pengurugan lahan/tanah) berupa foto lahan/tanah; i.

Mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung workshop BLK Komunitas berdasarkan petunjuk teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih. Penyusunan RAB mengacu pada peraturan daerah setempat tentang harga satuan pelaksanaan jasa konstruksi

yang

mempertimbangkan

ditetapkan unsur

oleh

Bupati/Walikota

keuntungan

dan

tanpa

pajak

serta

dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan riwayat penyusunannya, dengan mengacu pada gambar detail bangunan dalam petunjuk teknis ini sesuai dengan kejuruan yang dipilih dan mengikat terhadap pagu anggaran (format 7 pada Lampiran II); j.

Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga pemohon (format 8 pada Lampiran II), dibuktikan melampirkan foto meliputi bangunan dan peralatan;

k. Salinan

bukti

pencatatan

bagi

Konfederasi/Federasi

Serikat

Pekerja/Serikat Buruh yang telah didirikan minimal 2 (dua) tahun dari tanggal pencatatan yang dilegalisir; l.

Fotokopi izin bagi lembaga pendidikan keagamaan atau surat keterangan lembaga pendidikan keagamaan/lembaga keagamaan non pemerintah dari Kementerian Agama/Kanwil atau dari Instansi berwenang lainnya;

m. Susunan pengurus, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh; n. Fotokopi surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat yang telah dilegalisir oleh kepala kelurahan/desa; o. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga pemohon; p. Surat keterangan referensi bank untuk rekening lembaga pemohon; q. Fotokopi KTP pimpinan lembaga pemohon, seluruh anggota unit pengelola keuangan dan unit pengelola kegiatan (masing-masing unit

- 29 sejumlah 3 orang) disertai nomor telepon dan atau nomor telepon genggam (format 5 pada lampiran II); r.

Denah lokasi lembaga pemohon secara utuh yang menujukkan rencana posisi bangunan workshop yang akan dibangun dan disertai dengan akses ke lokasi lahan yang memadai.

2. Batas Waktu Pengiriman Proposal Proposal yang dikirim oleh lembaga pemohon sudah diterima oleh Dirjen Binalattas paling lambat tanggal 1 Juni 2020. Apabila saat batas akhir penyampaian proposal belum memenuhi kuota penerima bantuan BLK Komunitas akan dilakukan identifikasi dan verifikasi selanjutnya pada Tahun Anggaran 2020. 3. Tujuan Pengiriman Proposal Lembaga pemohon dapat mengajukan proposal permohonan bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas secara langsung atau dengan jasa pengiriman kepada Dirjen Binalattas dengan alamat: “Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan R.I., Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Lantai 6 Gedung A, Jakarta Selatan, kode pos 12950, Telp (021) 52901142, Fax (021) 52900925.” D.

Seleksi Seleksi penerima bantuan BLK Komunitas dilaksanakan sepanjang Tahun

Anggaran

2020

di

Kementerian

Ketenagakerjaan

dengan

memperhatikan prioritas kementerian, dan kuota yang tersedia serta berlaku sistem gugur tanpa pemberitahuan kepada pemohon. Mekanisme

seleksi

diatur

dalam

Keputusan

KPA,

dengan

memperhatikan informasi dan kondisi ketenagakerjaan di daerah, serta tetap memperhatikan persyaratan penerimaan bantuan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis ini.

- 30 E.

Mekanisme Penetapan Bantuan Penetapan bantuan dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: 1. Identifikasi dan verifikasi awal bantuan BLK Komunitas pada Tahun Anggaran 2020 merujuk pada relokasi kegiatan DIPA Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas pada tanggal 12 Desember 2019 Nomor : SP DIPA-026.13.1.451026/2019. 2. Penilaian kelayakan proposal dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh PPK dan disahkan serta ditetapkan oleh KPA atas usulan Direktur. Tim penilai bertugas untuk melakukan penilaian berdasarkan dari persyaratan yang diajukan lembaga pemohon. 3. Dalam rangka verifikasi lapangan PPK Direktorat menugaskan petugas verifikasi yang dalam pelaksanaanya dapat meminta bantuan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Agama, dan atau Instansi Pemerintah lainnya. Untuk Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dilakukan penilaian dan verifikasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 4. Tim Penilai menyampaikan daftar lembaga yang memenuhi persyaratan kepada Direktur melalui PPK. 5. Direktur mengajukan daftar lembaga pemohon yang memenuhi syarat kepada Dirjen Binalattas untuk ditetapkan sebagai Lembaga Penerima Bantuan. 6. Dirjen

Binalattas

menerbitkan

Surat

Keputusan

Dirjen

tentang

Penetapan Lembaga Penerima Bantuan. 7. Ditjen Binalattas memberitahukan hasil penetapan kepada Lembaga Penerima Bantuan. F.

Pelaksanaan Bantuan Mekanisme pelaksanaan bantuan dilaksanakan melalui tahap sebagai berikut : 1. Direktorat atau Unit Pelaksana Teknis Pusat memberikan bimbingan teknis pelaksanaan pembangunan gedung workshop kepada Lembaga Penerima Bantuan pada saat Perjanjian Kerjasama atau di waktu lain yang ditentukan. 2. Penandatanganan

perjanjian

kerjasama

pembangunan

gedung

workshop BLK Komunitas antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan

- 31 Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Keuangan Lembaga Penerima Bantuan; 3. Penandatanganan perjanjian kerjasama Pemberian Bantuan Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas antara PPK Direktorat dengan Pimpinan Lembaga. 4. Lembaga Penerima Bantuan melaksanakan pembangunan gedung workshop sesuai dengan perjanjian kerjasama sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini. Pekerjaan untuk bantuan pembangunan gedung selambat-lambatnya harus sudah dimulai 10 (sepuluh) hari kalender setelah dana pembangunan tahap pertama diterima. Total masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung workshop selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender. Apabila pekerjaan melebihi 120 hari kalender, maka lembaga penerima bantuan atas persetujuan PPK dapat melanjutkan pelaksanaan pekerjaan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kalender. Jika melewati masa perpanjangan pelaksanaan pekerjaan tersebut dan pekerjaan belum selesai, maka keputusan penghentian bantuan berada di keputusan PPK; 5. Lembaga penerima bantuan melaporkan hasil pelaksanaan bantuan kepada PPK, kemudian PPK melaporkan kepada KPA dan Dirjen; 6. Direktorat Binalattas melalui Pihak Ketiga mendistribusikan peralatan pelatihan

vokasi

kepada

Lembaga

Penerima

Bantuan

setelah

pembangunan gedung workshop selesai atau minimal 50% terbangun; 7. Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan pemerintah pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas, PPK menugaskan petugas monitoring yang dalam pelaksanaannya dapat meminta bantuan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Agama, dan atau Instansi Pemerintah lainnya. Untuk penyaluran bantuan pemerintah pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas kepada Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dilakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 8.

Laporan paripurna disampaikan oleh lembaga penerima bantuan kepada PPK setelah menyelesaikan seluruh pembangunan gedung workshop (100%) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan bantuan;

- 32 9.

Apabila terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan, PPK dapat meminta Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu atas pekerjaan yang belum dilakukan.

- 33 BAB IV ORGANISASI, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB A.

Organisasi Pelaksanaan

kegiatan

pembangunan

gedung

workshop

dan

peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas melibatkan unsur-unsur berikut, namun tidak terbatas pada:

B.

a.

Direktorat Jenderal;

b.

Direktorat;

c.

Unit Pelaksana Teknis Pusat;

d.

Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan;

e.

Lembaga Penerima Bantuan;

Tugas dan Tanggung Jawab 1.

Direktorat Jenderal a. merencanakan dan menganggarkan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas melalui DIPA Direktorat Jenderal; b. menyusun

pedoman

pelaksanaan

bantuan

kegiatan

dengan

membuat Petunjuk Teknis; c. menetapkan lembaga penerima bantuan; 2.

Direktorat a. melakukan penilaian kelayakan proposal penerima bantuan; b. melakukan verifikasi lapangan; c. melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan bantuan; d. menandatangani perjanjian kerja sama bantuan pemerintah dengan unit pengelola keuangan dan kegiatan lembaga penerima bantuan; e. melaksanaan

pengadaan

peralatan

pelatihan

vokasi

dan

mendistribusikan peralatan pelatihan kepada BLK Komunitas melalui pihak ke III; f. melakukan pencairan dana bantuan; g. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan dapat melibatkan unsur antara lain Inspektorat Jenderal Kemnaker, Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos, BPKP, Kementerian

- 34 Agama, Instansi Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketersediaan anggaran perjalanan dinas; h. melakukan

verifikasi

terhadap

laporan

beserta

bukti

yang

disampaikan oleh penerima bantuan serta menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan; i. membuat laporan tentang pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas. 3.

Unit Pelaksana Teknis Pusat a. melakukan verifikasi lapangan; b. melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan bantuan; c. menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan Gedung workshop BLK Komunitas dengan unit pengelola keuangan dan kegiatan lembaga penerima bantuan; d. melakukan pencairan dana bantuan; e. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dan dapat melibatkan unsur antara lain Inspektorat Jenderal Kemnaker, Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos, BPKP, Kementerian Agama, Instansi

Ketenagakerjaan

Provinsi/Kabupaten/Kota

dengan

memperhatikan ketersediaan anggaran perjalanan dinas; f. melakukan

verifikasi

terhadap

laporan

beserta

bukti

yang

disampaikan oleh penerima bantuan serta menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan; 4.

Dinas Kabupaten/Kota di bidang ketenagakerjaan a. Membantu

verifikasi

lapangan

bersama

tim

seleksi

apabila

dibutuhkan dalam pelaksanaannya; b. Menerbitkan izin lembaga pelatihan kerjaswasta bagi BLK Komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; c. Melakukan evaluasi pelatihan vokasi yang dilaksanakan oleh penerima

bantuan

jika

sudah

ada

kegiatan

pelatihan

dan

melaporkannya kepada Dinas Provinsi dan ditembuskan kepada Dirjen Binalattas.

- 35 5.

Lembaga Penerima Bantuan a. Menandatangani perjanjian kerja sama bantuan pemerintah dengan PPK yang ditunjuk oleh KPA; b. Melaksanakan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas secara swakelola dan tidak boleh di pihak ketigakan; c. Menyiapkan pelaksanaan bantuan pembangunan gedung yang meliputi: 1.

Menyiapkan sebidang tanah siap bangun dengan luas 266 m2 (dengan ukuran 19 m x 14 m) (diluar septictank dan sumur resapan) bagi yang mengajukan bantuan workshop Grup A dan 238 m2 (dengan ukuran 17 m x 14 m) (diluar septictank dan sumur resapan) bagi yang mengajukan bantuan workshop Grup B.

2.

Melaksanakan pembangunan gedung workshop sesuai dengan gambar di dalam petunjuk teknis dan RAB yang diajukan dan telah ditetapkan berdasarkan Petunjuk Teknis ini.

3.

Melaksanakan pembangunan gedung workshop sesuai dengan denah lokasi pembangunan yang telah diajukan dalam proposal dan diverifikasi oleh tim verifikator serta tidak mengubah lokasi pembangunan tersebut tanpa pemberitahuan dan ijin dari PPK.

d. Membentuk dan menetapkan Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan masing-masing 3 (tiga) orang. Nama yang masuk ke dalam Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan tidak boleh saling rangkap; 1.

Unit Pengelola Keuangan Lembaga Penerima Bantuan Unit Pengelola Keuangan berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota, berunsur dari pengurus lembaga penerima

bantuan.

Dalam

melaksanakan

bantuan

pembangunan gedung workshop, Unit pengelola keuangan bertugas dan bertanggung jawab untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, melaksanakan pembayaran serta membayar semua pajak-pajak atas semua transaksi yang dilakukan baik pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai sesuai dengan aturan perpajakan. Dalam pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan vokasi, unit pengelola keuangan bertugas sebagai Penerima Hasil Pekerjaan bantuan peralatan pelatihan vokasi.

- 36 2.

Unit Pengelola Kegiatan Lembaga Penerima Bantuan Unit Pengelola Kegiatan berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota, berunsur dari pengurus lembaga, tokoh/unsur masyarakat setempat, serta diprioritaskan berasal dari perguruan tinggi di bidang teknik sipil atau mempunyai keahlian bidang pengawasan jasa konstruksi. Unit pengelola kegiatan melakukan tugas: - Melakukan

pengajuan

RAB

berdasarkan

harga

pasar

setempat dan tidak boleh memperhitungkan keuntungan dan pajak didalam analisa harga satuan; - Melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan; - Membuat dan menandatangani laporan kemajuan pekerjaan saat tahapan pekerjaan 50%; - Membuat dan menandatangani berita acara kemajuan pelaksanaan pekerjaan 100% saat pekerjaan telah selesai dilakukan; - Melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan pencairan; - Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana tercantum dalam format 15 pada Lampiran II dilengkapi dokumen dan bukti pendukungnya kepada Direktorat Bina Kelembagaan

Pelatihan,

LPJ

tersebut

memuat

hasil

mengajukan

Izin

pelaksanaan bantuan; - Bersama Lembaga

dengan

pimpinan

Pelatihan

Kerja

lembaga Swasta

sesuai

peraturan

perundang-undangan kepada Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan atau instansi lainnya (Pelayanan Terpadu Satu Atap) setelah selesai membangun gedung workshop dan tersedia peralatan pelatihan vokasinya.

- 37 BAB V STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP A.

Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan bantuan pembangunan gedung workshop meliputi: 1. Pembangunan BLK Komunitas dibutuhkan lahan seluas 266 m2 dengan ukuran 19 m x 14 m (diluar septictank dan sumur resapan) diperuntukkan untuk gedung workshop Grup A seluas 160 m2 (16 m x 10 m), selasar seluas 52 m2 dan teras seluas 9,89 m2 (4,3 m x 2,3 m), Ramp seluas 4 m² (2 m x 2 m). 2. Pembangunan BLK Komunitas dibutuhkan lahan seluas 238 m2 dengan ukuran 17 m x 14 m (diluar septictank dan sumur resapan) diperuntukkan gedung workshop Group B seluas 140 m2 (14 m x 10 m), selasar seluas 48,5 m2 dan teras seluas 7 m2 (3,5 m x 2 m), Ramp seluas 4 m² (2 m x 2 m). 3. Pembangunan workshop BLK Komunitas harus memenuhi standar kelayakan dan kenyamanan sebagai tempat proses pelatihan vokasi. Adapun standar ruang pelatihan vokasi meliputi: a. pembangunan dilaksanakan di atas sebidang tanah siap bangun; b. memiliki fungsi ruang teori dan praktek sebagai tempat pelatihan; c. memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan /penerangan yang memadai untuk ruang teori dan praktek serta memberikan pandangan keluar ruangan; d. memiliki pintu yang memadai agar peserta pelatihan dan instruktur dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan; dan e. memiliki fasilitas air bersih.

B.

Pekerjaan Pembangunan Pelaksanaan bantuan pembangunan gedung mencakup beberapa pekerjaan sebagai berikut: 1. Pekerjaan Persiapan 1.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi pekerjaan : 1.1.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan;

- 38 1.1.2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan; 1.1.3. Pemasangan bowplank. 1.2. Persyaratan Bahan 1.2.1. Untuk menampung air kerja disiapkan drum penampung, air harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam SK SNI T-15.1991.03; 1.2.2. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu meranti dan papan meranti dicat putih; 1.2.3. Bahan bowplank dipakai tiang kayu 5/7 cm dan papan ukuran 2/20 cm. 1.3. Pedoman Pelaksanaan 1.3.1. Pembersihan

lokasi

sekeliling

bangunan

meliputi

pembersihan semua tanaman yang tumbuh termasuk pembongkaran akar-akar pohon diseluruh luas site (lokasi pekerjaan), peralatan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan; 1.3.2. Pengadaan air untuk melaksanakan pekerjaan diambil dari sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drumdrum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah cukup selama melaksanakan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971 NI.2; 1.3.3. Pemasangan bowplank, tiang bowplank harus terpasang kuat, papan ditekan lurus dan pada sisi atasnya dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-sudutnya harus siku. 2. Pekerjaan Galian 2.1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar Juknis 2020 dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan; 2.2. Dasar dan semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagianbagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubanglubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpass; 2.3. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus

- 39 disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari, tergenangnya air pada dasar galian; 2.4. Perlu diperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberikan satu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup; 2.5. Perlunya mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan; 2.6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu; 2.7. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. 3. Pekerjaan Pondasi 3.1. Pondasi Batu Belah/Batu Kali/Batu Gunung 3.1.1. Lingkup Pekerjaan 3.1.1.1. Menyediakan peralatan

dan

tenaga alat

kerja, bantu

bahan-bahan, lainnya

untuk

melaksanakan pekerjaan seperti dalam Gambar Juknis 2020; 3.1.1.2. Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu belah/pondasi batu kali dan bagian-bagian lain yang dianggap perlu. 3.1.2. Persyaratan Bahan 3.1.2.1. Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos adalah batu besar yang dibelah-belah menjadi ukuran normal dan harus memenuhi P.U.B.I. (NI-3-1970); 3.1.2.2. Semen Portland (PC) harus memenuhi NI-18; 3.1.2.3. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2; 3.1.2.4. Air harus memenuhi PBVI-1982 pasal 9.

- 40 3.1.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan 3.1.3.1. Pondasi dipasang dengan campuran 1PC : 5 Pasir. Pasangan batu belah tersebut harus dikerjakan dengan cara yang terbaik yang dikenal disini, batu kali harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat dan retak; 3.1.3.2. Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24 jam, baru diperbolehkan melakukan pekerjaan lanjutan; 3.1.3.3. Pekerjaan pemasangan batu belah dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukan dalam Gambar Juknis 2020. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua hubungan batu melekat satu dengan yang lainnya dengan sempurna, semua batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan dicetak di tempatnya sehingga tegak. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu untuk mendapatkan masa yang kuat dan integral. 3.2. Pondasi Tapak 3.2.1. Lingkup Pekerjaan 3.2.1.1. Menyediakan peralatan

tenaga

dan

alat

kerja, bantu

bahan-bahan, lainnya

untuk

melaksanakan pekerjaan seperti dalam Gambar Juknis 2020; Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi

tapak

dan

bagian-bagian

lain

yang

dianggap perlu; 3.2.1.2. Persyaratan Bahan Untuk Pekerjaan Pondasi Tapak dilakukan dengan beton bertulang mutu minimal K-225 kg/cm2. 3.2.2. Pedoman Pelaksanaan 3.2.2.1

Sebelum

pondasi

dipasang,

terlebih

dahulu

diadakan pengukuran-pengukuran dari As ke As pondasi sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 3.2.2.2

Untuk lantai kerja pondasi tapak dibuat dari beton tumbuk (pekerjaan yang ada pondasi tapak);

- 41 3.2.2.3

Untuk pondasi dilaksanakan dengan ukuran sesuai Gambar Juknis 2020 dan Gambar Juknis 2020 detail. Campuran yang digunakan: Pondasi beton dibuat dengan campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr, Pondasi tapak dibuat sesuai mixdesign atau minimal mutu beton K-225 kg/cm2.

4. Pekerjaan Beton 4.1. Uraian umum Ini meliputi pangadaan bahan, tenaga dan peralatan lain yang diperlukan pada pekerjaan dimaksud. 4.1.1. Semua pekerjaan beton bertulang baik ukuran, bentuk dan penempatannya harus sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 4.1.2. Semua pekerjaan beton bertulang harus diawasi langsung oleh pelaksana dan didampingi oleh Unit Pengelola Kegiatan yang telah berpengalaman pada pekerjaan ini; 4.1.3. Unit Pengelola Kegiatan wajib merubah/membatalkan pekerjaan, bila pelaksanaanya tidak sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 4.1.4. Pemakaian bahan-bahan harus memenuhi syarat-syarat kualitas baik, seperti semen dan air kerja yang dipakai; 4.1.5. Unit Pengelola Kegiatan wajib meneliti ukuran maupun mutu dari bahan seperti: koral, pasir, besi beton dan lainlainnya, juga berhak untuk menolak penggunaaan bahan tersebut, bila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PBI 1971. 4.2. Beton tak bertulang Beton tak bertulang adukan 1 pc : 3 ps : 5 krl, dilaksanakan pada lantai kerja untuk pondasi pelat dan pada rabat keliling bangunan antara saluran air hujan dan dinding bangunan. 4.3. Beton bertulang Beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 krl, dilaksanakan untuk sloof, kolom struktur, balok lantai, pelat lantai, konsol beton, kolom praktis, ring balok, pondasi pelat setempat dan pada pekerjaan lainnya yang ditentukan dalam Gambar Juknis 2020.

- 42 4.4. Bahan – bahan 4.4.1. Besi beton Besi beton yang dipergunakan harus berkualitas (SNI 20522017) baik tidak cacat, bebas dari karat, retak, gelombang dan tidak bisa pakai besi banci; 4.4.2. Krikil dan Split 1/2, 2/3 Krikil untuk semua pekerjaan beton bertulang dipakai ukuran 1 s.d. 3 cm. Bersih dari segala kotoran dan debu, tanah, garam dan tidak keropos; 4.4.3. Pasir cor Harus khusus untuk beton, bersih dari segala kotoran dan tidak boleh tercampur dengan bahan-bahan lain (tanah, lumpur), pasir tersebut berbutir tajam; 4.4.4. Air Air yang digunakan haruslah air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, garam dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan yang dapat merusak beton; 4.4.5. Ukuran Ukuran-ukuran konstruksi beton bertulang harus sesuai bestek dan Gambar Juknis 2020. 4.5. Pedoman pelaksanan 4.5.1. Penempatan/pemasangan

bekisting

harus

ditimbang

dahulu dengan selang, sehingga mendapatkan pekerjaan yang vertikal dan horizontal seperti yang disyaratkan; 4.5.2. Semua pekerjaan pembesian harus dikerjakan pada tempat pekerjaan, ukuran besi maupun teknis pemasangan harus sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 4.5.3. Mengaduk beton bisa memakai alat pengaduk mekanik (molen); 4.5.4. Pengecoran dapat dilakukan, bila bekisting/steger sudah siap, sisa kawat beton dan kotoran-kotoran lainnya sudah dibersihkan. 4.6. Bekisting Beton 4.6.1. Untuk bekisting kolom, sloof, ring balok, balok lantai, maupun topi-topi beton digunakan dari kayu kelas IV yang dirancang sedemikian rupa sehingga kuat dan kokoh;

- 43 4.6.2. Bekisting harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan cukup dapat memikul beban-beban sementara, selama pembetonan berlangsung; 4.6.3. Hasil beton yang kurang baik, seperti sarang-sarang koral, permukaan beton tidak mengikuti bentuk, munculnya pembesian/tulangan pada permukaan beton dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat-syarat harus dibongkar dan kemudian

diperbaiki

atas

beban

Lembaga

Penerima

Bantuan. 4.7. Pembesian Besi yang digunakan adalah diameter 12 mm, 10 mm polos untuk tulangan memanjang dan 8 mm polos untuk begel; 4.8. Pengecoran Mutu beton yang digunakan adalah K 225. Adukan beton dibuat dengan molen (concrete mixer). Adukan tidak boleh terlalu encer dengan pertimbangan bahwa di dalam lubang terdapat genangan air tanah; 4.9. Pembuatan topi-topi beton sesuai dengan persyaratan pembuatan beton seperti di atas. Topi-topi beton yang dibuat sesuai dengan Gambar Juknis 2020. 5. Pekerjaan Dinding Dinding yang disyaratkan pada pembangunan minimal adalah dinding batu bata. Di samping itu karena bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan belajar teori dan praktek, hendaknya diupayakan dinding dapat meredam suara sehingga tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu aktivitas. Pekerjaan dinding meliputi pengadaan bahan, tenaga dan sarana lainnya. 5.1. Pasangan batu bata atau bata ringan 1 pc : 2 ps (Trasram). Pasangan dinding batu bata atau bata ringan 1 pc : 2 ps dilaksanakan pada pekerjaan : a. Pasangan dinding trasraam yang dilaksanakan di atas sloof setinggi 30 cm di atas peil lantai; b. Bagian-bagian dinding lainnya yang ditetapkan dalam Gambar Juknis 2020;

- 44 c. Pada pembuatan saluran air hujan keliling bangunan 5.2. Pasangan batu bata 1 pc : 4 ps atau bata ringan 1pc : 2ps. Pasangan batu bata 1 pc : 4 ps atau bata ringan 1pc : 2ps, dilaksanakan pada seluruh dinding pembatasan ruangan, kecuali yang disebutkan dalam point 1 di atas. a. Untuk semua sisi tegak yang berhubungan dengan kolom beton harus dipasang angkur besi diameter 10 mm. Panjang angkur minimal 30 cm dan dipasang dengan jarak 50 cm; b. Pemasangan batu bata atau batu bata ringan harus dikerjakan waterpass lapis demi lapis. Setiap pertemuan sudut harus membentuk sudut siku (90 derajat); 5.3. Pasangan dinding batu bata pada bagian-bagian tertentu perlu dibuatkan lubang sebagai persiapan jendela, boven licht ataupun exhaust fan dimana ukuran disesuaikan dengan rencana jendela, boven licht ataupun exhaust fan (Grup A) sesuai gambar rencana. Semua pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas harus memenuhi persyaratan dari masing-masing pekerjaan atau sesuai dengan urutan uraian pekerjaan. 6. Pekerjaan Plesteran 6.1. Plesteran kedap air dengan adukan 1 pc : 4 ps, dilaksanakan untuk plesteran dinding dan kolom pada pekerjaan yang dipersyaratkan harus menggunakan adukan ini; 6.2. Plesteran dengan adukan 1 pc : 7 ps dilaksanakan pada plesteran semua dinding bangunan kecuali yang telah disebutkan pada nomor 6.1 di atas; 6.3. Semua plesteran harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga rata, datar dan licin. Semua plesteran harus rata-rata tebal tidak boleh lebih dari 2 cm, setelah plesteran selesai baru dilakukan pengacian; 6.4. Pertemuan sudut plesteran dibuat sudut siku dengan adukan 1 pc: 2 ps. Semua bidang yang akan diplester harus disiram air secukupnya, sehingga gelembung udara yang berada dalam poripori batu bata/bata ringan atau adukan dapat keluar seluruhnya. Untuk memperoleh hasil pekerjaan pasangan dan plesteran yang baik harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

- 45 a. Batu bata/bata ringan sebelum dipasang harus dibasahi sampai jenuh sehingga dapat melekat dengan sempurna; b. Batu bata/bata ringan pecah terpasang tidak lebih dari 20% dari jumlah batu utuh terpasang; c. Pasangan dinding bata/bata ringan dilaksanakan dengan hubungan verband siar/nat masing-masing lapisan tidak saling bertemu, tegak lurus, siku dan rata; d. Seluruh permukaan yang akan diplester harus dibasahi dengan air bersih, baru kemudian diplester dengan rata, halus dan merupakan satu bidang tegak lurus dan siku; e. Pada bagian luar diberi lapisan acian dengan rata dan halus sehingga bebas dari keretakan ataupun cacat-cacat lainnya. 6.5. Pada bagian tertentu yang dijelaskan dalam gambar rencana diperlukan penebalan plesteran. Penebalan harus dibuat rapi dan sesuai Gambar Juknis 2020; 6.6. Pembuatan Tali Air pada plesteran yang dibuat diperlukan juga di bagian-bagian tertentu yang tertera pada gambar rencana. Ukuran tali air disesuaikan rencana gambar. Tali air yang dibuat menggunakan mal/cetakan besi ataupun kayu; 6.7. Penebalan Lis Profil dibuat dari penebalan plesteran pada bagianbagian yang ditentukan dalam gambar. Pembuatan lis profil harus rapi, teliti dan kuat agar tidak mudah rusak. Pengakhiran pembuatan lis profil dengan semen aci halus dengan bentuk sesuai gambar rencana. 7. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, dan Jendela 7.1. Umum 7.1.1. Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna; b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen boven licht seperti yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam Gambar Juknis 2020.

- 46 7.1.2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Sealant; b. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Alumunium; c. Pekerjaan Kaca dan Cermin. 7.2. Bahan/Produk 7.2.1. Kusen Alumunium yang digunakan: - Bahan dari bahan Alumunium framing system YKK, Alexindo atau yang setara; - Bentuk profil, sesuai Gambar Juknis 2020 pelaksanaan. - Lebar Profil, tebal 3 inch (sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Juknis 2020); - Pewarnaan profil adalah brown, silver, black sesuai standar produksi pabrik; - Nilai Deformasi, toleransi maksimal 1 mm. 7.2.2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan Alumunium serta memenuhi

ketentuan-ketentuan

dari

pabrik

yang

bersangkutan. 7.2.3. Konstruksi kusen Alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukan dalam detail Gambar Juknis 2020 termasuk bentuk dan ukurannya; 7.2.4. Sebelum

memulai

pelaksanaan

pekerjaan

diwajibkan

meneliti Gambar Juknis 2020 dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil Alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain). 7.3. Pelaksanaan 7.3.1. Sebelum memulai pelaksana pekerjaan diwajibkan meneliti Gambar Juknis 2020 dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil Alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain); 7.3.2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dan harus mengikuti Gambar Juknis 2020 yang meliputi gambar denah, lokasi, merek, kualitas, bentuk, ukuran;

- 47 7.3.3. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran

dan

kondisi

lapangan

agar

hasilnya

dapat

dipertanggungjawabkan; 7.3.4. Pemotongan Alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati, tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya; 7.3.5. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 7.3.6. Angkur-angkur untuk rangka/kusen Alumunium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.; 7.3.7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air. Celah antara kaca dan sistem kusen Alumunium harus ditutup oleh sealant; 7.3.8. Disyaratkan bahwa kusen Alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut : a. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati; b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain; c. Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless. 7.3.9. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan kedap suara; 7.3.10. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan. 8. Pekerjaan Atap 8.1. Referensi. Kecuali dinyatakan lain dalam syarat - syarat teknis ini, maka seluruh persyaratan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti

- 48 ketentuan - ketentuan yang tercantum dalam standar dan peraturan dibawah ini : 8.1.1. PUBI – 1982; 8.1.2. JIS ; 8.1.3. AISC; 8.1.4. AWS, ASTM, SSPC, dll; 8.1.5. PPBBI - 1983 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia); 8.1.6. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung (NI - 18) 1981; 8.1.7. Syarat dan petunjuk dari pabrik / produsen pembuat; 8.1.8. Gambar Juknis 2020. 8.2. Pekerjaan Persiapan Baja Struktur. Kesempurnaan

Pelaksanaan

Perencanaan,

pembuatan

dan

pemasangan pekerjaan konstruksi baja ini harus dilaksanakan dengan teknik pelaksanaan yang paling baik. Sedapat mungkin semua pekerjaan konstruksi baja ini dibuat dibengkel konstruksi yang mempunyai peralatan lengkap, terlindung dari pengaruh cahaya luar, seperti hujan, banjir, angin dan sebagainya. Pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan tenaga/ pekerja harus berpengalaman, ahli dan profesional sesuai dengan bidang pekerjaannya yang dinyatakan dengan sertiifikat dari lambaga pengujian yang berwenang disertai daftar pengalaman/ referensi pekerjaan yang telah dilaksanakan 8.3. Pekerjaan pemotongan, Penyambungan dan Pemasangan. 8.3.1. Pemotongan Profil Baja. Profil baja menggunakan baja siku ukuran 50.50.5 dan 40.40.4 dan baja profil C ukuran sesuai rencana gambar detail. Pemotongan material baja harus menggunakan mesin potong atau dengan las potong yang

cukup

memadai.

Ujung

dari

potongan

harus

digerinda halus, sehingga mendapatkan permukaan yang rata. 8.3.2. Pembuatan lubang - lubang atau penyambungan atau Baut Angker a. Sebelum pekerja las dimulai, maka harus ada jaminan bahwa

bidang

yang

akan

disambung

dengan

- 49 sambungan las tidak boleh bergerak sampai pekerjaan las selesai dilakukan; b. Bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar, dan bila ada yang harus dilas tegak, maka pengelasan harus dimulai dari bawah kemudian kearah atas; c. Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat jaminan

bahwa

sambungan

dilaksanakan

dalam

keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya dipakai batang batang

penyambungan

sambungan

tersebut

pada agar

bagian

ujung

pengelasan

dari dapat

dilaksanakan dengan penuh; d. Pengelasan harus dilaksanakan dengan las busur listrik dan batang las harus dari bahan yang sama campurannya dengan bahan yang akan dilas. e. Setelah pengelasan selesai, sisa kerak las harus dibersihkan dengan baik. 8.4. Pengecatan. 8.4.1. Lingkup Pekerjaan. a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat. b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. 8.4.2. Pekerjaan Cat Dinding. a. Yang

termasuk

pekerjaan

cat

dinding

adalah

pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/ atau bagian-bagian lain yang ditentukan Gambar Juknis 2020; b. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar merk mowilek, dulux atau yang setara; c. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat merk catylac, dulux atau yang setara; d. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok; e. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betulbetul kering, tidak ada retak-retak; f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata;

- 50 g. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih

betul.

Selanjutnya

dinding

dicat

dengan

menggunakan Roller; h. Setelah

pekerjaan

cat

selesai,

bidang

dinding

merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran. 8.4.3. Pekerjaan Cat Langit-langit. a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit gypsum board dan GRC board; b. Cat yang digunakan merk vinilex atau yang setara. 8.4.4. Pekerjaan Cat Besi. a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan teralis ditentukan dalam gambar; b. Cat yang dipakai adalah jenis supergloss atau yang setara; c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain; d. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran. 8.4.5. Cat Minyak (Synthetic Enamel) a. Penggunaan Cat Minyak pada bagian-bagian pada finishing lantai bangunan Workshop Grup A; b. Bahan cat minyak yang digunakan adalah merek Upox Danapaint, Avian atau yang setara; c. Bahan pengencer seperti yang disyaratkan pabrik. 9. Pekerjaan Langit-langit (Plafond), seluruh ruangan di workshop Grup B, sedangkan untuk workshop Grup A hanya pada ruangan instruktur, toilet, gudang dan teras. 9.1. Material Plafond 9.1.1. Material utama plafond adalah gypsum board 9mm untuk area dalam bangunan dan GRC board setara calsiboard

- 51 atau setara 4,5 mm untuk area luar bangunan dengan ukuran panel standar adalah 1.220 mm x 2.440 mm; 9.1.2. Pelaksana di lapangan harus memeriksa material plafond sebelum

dipasang

di

mana

material

plafond

yang

didatangkan ke lokasi pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak. 9.2. Alat Sambung 9.2.1. Alat Sambung plafond untuk rangka plafond dari metal atau hollow galvanis adalah paku sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis; 9.2.2. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi papan dan tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan. 9.3. Rangka Plafond 9.3.1. Untuk material rangka plafond Gypsum/GRC hollow galvanis dari jenis Zincalume Steel; 9.3.2. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pabrik; 9.3.3. Bentuk profil material rangka plafond adalah bentuk hollow atau bentuk lain yang dianjurkan oleh pabrik; 9.3.4. Pemasangan rangka dan pola plafond harus sesuai dengan Gambar Juknis 2020; 9.3.5. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok dan konstruksi kuda-kuda; 9.3.6. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi dengan permukaan lantai; 9.3.7. Harus

ada

koordinasi

yang

baik

antara

pekerja

pemasangan rangka plafond dengan pekerja instalasi listrik. 9.4. Lis Profil Plafond 9.4.1. Lis

profil

plafond

pada

pinggir-pinggir

pemasangan

material plafond gypsum board adalah dari material gypsum ukuran disesuaikan dengan Gambar Juknis 2020; 9.4.2. Model dan bentuk lis profil plafond harus sesuai dengan model dan bentuk yang ada dalam Gambar Juknis 2020.

- 52 9.5. Penggantung Rangka Plafond 9.5.1. Penggantung rangka plafond adalah besi tulangan polos diameter 8 mm dengan ujung mempunyai kait dari pelat tebal 5 mm dan baut jangkar 3/8 inch atau hollow galvanis dilas ke rangka baja; 9.5.2. Setiap 1 m2 luas rangka plafond harus terdapat minimal 4 buah pengantung plafond. 9.6. Pemasangan Plafond 9.6.1. Pemasangan plafond baru boleh dilakukan jika pekerjaan rangka plafond sudah mencapai 100%; 9.6.2. Pemasangan plafond Gypsum Board dilakukan langsung pada rangka plafond dengan alat sambung paku sekrup; 9.6.3. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar Juknis 2020; 9.6.4. Hasil

pemasangan

plafond

harus

menghasilkan

permukaan akhir yang rata dan tidak bergelombang; 9.6.5. Antara lembaran plafond gypsum board yang satu dengan lembaran plafond gypsum board lainnya harus terdapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian dan susut; 9.6.6. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond gypsum board dengan ring balok dan dinding harus terdapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian dan susut; 9.6.7. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan-alasan yang disetujui oleh Unit Pengelola Kegiatan tidak boleh dibongkar sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya pada posisi penjangkaranya pada rangka plafond. 10. Pekerjaan Lantai 10.1. Lantai Keramik 10.1.1. Lingkup Pekerjaan meliputi: a. Pekerjaan lantai keramik 30/30 untuk teras seluruh workshop dengan kualitas keramik setara Roman; b. Pekerjaan lantai keramik 40/40 untuk ruang dalam workshop Grup B dengan kualitas keramik setara Roman;

- 53 c. Pekerjaan

lantai

keramik

40/40

untuk

ruang

instruktur seluruh workshop Grup A dengan kualitas keramik setara Roman; d. Untuk kamar mandi menggunakan keramik 20/20 untuk lantai dan keramik 30/60 untuk dinding dengan kualitas keramik setara Roman. 10.1.2. Persyaratan Bahan a. Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan seperti terurai dalam pekerjaan beton pada Gambar Juknis 2020; b. Keramik 20x20 cm digunakan untuk lantai dan pelapis KM/WC. Keramik 30x30 cm atau 40x40 cm corak/warna digunakan untuk lantai semua ruangan. Persyaratan bahan ubin keramik harus memenuhi ketentuan ubin keramik pada pekerjaan pelapis dinding. 10.1.3. Persyaratan Pelaksanaan a. Tanah urug sebagai lapisan dasar harus mencapai kepadatan yang disyaratkan dan rata waterpass, kemudian dipasang urugan pasir padat tebal 10 cm; b. Landasan konstruksi lantai bawah adalah pelat beton 1:3:5 tebal 7 cm dengan cara pemasangan harus memenuhi persyaratan pekerjaan. Jarak antara ubin keramik atau siar lebar adalah 2 mm; c. Pola pemasangan dan awal pemasang harus sesuai dengan Gambar Juknis 2020 dengan mengikuti pola corak masing-masing ubin keramik yang dipakai awal pemasangan dan pemotongan. 11. Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela (Alat Penggantung dan Pengunci) 11.1. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan ini meliputi : Pekerjaan perlengkapan Pintu dan Jendela seperti tercantum dalam Gambar Juknis 2020.

- 54 11.2. Persyaratan Bahan. Semua

alat

penggantung

dan

pengunci

(hardware)

yang

digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam spesifikasi pedoman ini. Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas. 11.2.1. Perlengkapan Pintu Ayun. a. Engsel. Mekanisme

: Ayun satu arah (single swing)

Spesifikasi

: Tipe kupu-kupu dengan ring nilon, memenuhi standar SII-0407-80

Pemakaian

: Pintu tunggal dan pintu ganda, rangka Alumunium

Ukuran

: 4 x 3 inch, tebal 3,2 mm (standar produk)

Jumlah

: 3 (tiga) set per daun pintu

Produk

: SES, CISA atau yang setara;

b. Kotak Kunci (Lockcase). Mekanisme

: 2 kali kunci (double lock)

Pemakaian

: Semua pintu tunggal dan pintu ganda dengan rangka Alumunium

Spesifikasi

: Lockcase yang mempunyai lidah silang (latch bolt) dan lidah malam (rolling dead bolt)

Produk

: SES, CISA atau yang setara;

c. Pegangan (Handle) Pemakaian

: Untuk semua pintu

Spesifikasi

: Handle untuk membuka lidah penahan (Latch Bolt) secara mekanis

Pemasangan

: menyatu dengan silinder kunci dilengkapi dengan penutup lubang kunci

Produk

: SES, CISA atau yang setara.

11.2.2. Kehandalan kerja Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik sebelum dan sesudah

- 55 pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus; 11.2.3. Persyaratan Pelaksanaan a. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht khususnya lockcase, handle dan backplate harus rapi dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam Gambar Juknis 2020; b. Engsel, dipasang + 28 cm. (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah pintu pada pintu-pintu umum biasa. Engsel pintu 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. 11.2.4. Pekerjaan Teralis Besi. Teralis besi digunakan pada bagian-bagian tertentu pada bidang jendela atau pintu yang dijelaskan dalam gambar rencana. Bahan teralis menggunakan besi beton dengan sistem las. Pekerjaan dibuat harus rapi sesuai rencana gambar. Finishing teralis adalah di cat sesuai persyaratan cat besi. 12. Pekerjaan Atap Metal 1.2.1. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud meliputi: pekerjaan pemasangan atap metal zincalume/aluzinc, lengkap dengan aksesoris penutup bubungan, akhiran bubungan, penutup jurai dan dilengkapi pula dengan lapisan

alumunium foil dan roofmesh dan

glasswool, dimana sesuai harus sesuai yang tertera pada Gambar Juknis 2020. 12.2. Persyaratan Bahan. 12.2.1. Bahan utama : Zincalume/aluzinc. Ketebalan

: 0,35 mm. untuk atap (4,58 kg/m2) dan 0,55 mm untuk flashing/capping (2,53 kg/m2)

Ukuran

: Lebar efektif 1020 mm dan/atau sesuai Gambar Juknis 2020

Produk

: Union Deck/Lion Deck/ setara

Warna

: Diprioritaskan sesuai Gambar Juknis 2020

- 56 12.2.2. Aksesoris (baut pengikat, pelat kait, lengkap dengan ring karet kedap air), lembar pelindung (flashing), lembar penutup bubungan (capping), sealant, dan lain-lain harus dari bahan dan tipe yang sama dengan penutup atap dan atau mengikuti spesifikasi yang ditentukan pabrik; 12.2.3. Lembaran penutup atap diangkut ke atas rangka atap hanya apabila akan dipasang, rusuk atas lembaran penutup

atap

harus

menghadap

sisi

di

mana

pemasangan dimulai; 12.2.4. Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa dengan teliti serta seksama dan memastikan bahwa permukaan atas semua gording atau atap sudah satu bidang. Jika belum satu bidang, dapat menyetel atau mengganjal bagianbagian ini terhadap rangka penumbu/gording. Dalam keadaan apapun juga untuk mengatur kemiringan atap, ganjal tidak diperkenankan dipasang langsung di bawah pelat kait. Hal ini harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh

pelaksana

pengganjalan

pekerjaan

tidak

tepat

karena akan

penyetelan

dan

mengakibatkan

gangguan pengikatan, terutama jika jarak penyangga kecil; 12.2.5. Untuk mendapatkan kekuatan pengikatan maksimal apabila dipergunakan pelat kait. Jarak perletakan pertama maupun terakhir dari pelat kait terhadap ujung/tepi lembaran harus memenuhi persyaratan pabrik; 12.2.6. Lakukan pemeriksaan setempat terhadap penyetelan pelat

kait

untuk

mencegah

pergeseran.

Untuk

memperbaiki kelurusan, lembaran dapat disetel 2 mm dengan menarik pelat kait menjauhi atau menekan ke arah lembaran pada saat mengikatkan pelat kait tersebut. Untuk mencegah pelat kait bergeser ke bawah, harus dipergunakan pengikat positif yaitu sekrup atau baut pada pelat kait tersebut; 12.2.7. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah. Penekukan

- 57 dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuknya air ke dalam bangunan. Penekukan dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang; 12.2.8. Pada lembaran akhir di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran ke dalam bangunan. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut; 12.2.9. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan ke samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya. Pada tumpangan akhir, sebaiknya gunakanlah 2 (dua) lembar atau

lebih

dengan

Tumpangan/overlap

ukuran akhir

yang

lebih

harus

pendek.

memenuhi

persyaratan pabrik; 12.2.10. Kedua sisi tepi arah memanjang penutup bubungan (capping) harus ditekuk sesuai dengan bentuk dan jarak rusuk lembaran setelah penutup bubungan terpasang. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan oleh pabrik khusus untuk pekerjaan tersebut. Setelah ditekuk, barulah kedua sisi tepi penutup bubungan (capping) ditekuk ke bawah dengan alat penekuk yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut hingga menutup

sampai

lembah

antara

2

(dua)

rusuk

lembaran. Penutup bubungan (capping) disekrupkan pada setiap rusuk lembaran; 12.2.11. Pemasangan flashing, capping, fixing strip dan lainlainnya harus dilakukan oleh pelaksana pekerjaan sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik pembuat walaupun belum ataupun tidak tercantum dalam Gambar Juknis 2020 sehingga didapat hasil yang baik, terhindar dari kemungkinan kebocoran; 12.2.12. Pelaksana pekerjaan harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus, garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke

- 58 arah

horizontal

maupun

vertikal,

menghasilkan

penampilan yang baik; 12.2.13. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas gording. 12.2.14. Alumunium Foil. Alumunium foil terdiri dari : a. Alumunium Foil / bagian atas; b. Kantong Udara ( Bubble ); c. Lapisan Anti robek Alumunium Foil /bagian bawah : 1) Alumunium Foil/bagian atas berfungsi untuk menolak radiasi matahari dengan kemampuan hingga mencapai 97% 2) Jalur Rongga/kantong udara (Bubble) berfungsi sebagai jalur penahan panas langsung untuk radiasi panas ke langit-langit di bawahnya. Sehingga

kemudian

ventilasi

atap

akan

mendinginkan atap serta membawa kelebihan panas. Kantong udara ini biasanya terbuat dari polyetylene pada kedua sisinya. 3) Lapisan Anti robek

Alumunium Foil/bagian

bawah ini biasanya anti robek serata mampu menahan beban hingga 93 kgf 4) Lapisan Alumunium yang dipasang, diperkuat dan ditahan oleh lapisan roofmesh agar terpasang rapi. 12.2.15. Lapisan Glass Wool diperlukan sebagai peredam suara pada susunan lapisan atap sekaligus membantu mengurangi udara panas yang masuk. Glass wool yang digunakan dengan ketebalan minimal 20 mm dari kualitas baik. Glass wool yang dipasang sesuai luas bidang Atap dan Alumunium Foil. 12.2.16. Lisplank GRC sebagai penutup akhir/ tepi atap spandek. Bahan lisplank GRC dengan

kualitas

terbaik, tanpa cacat dan dipasang lurus sesuai gambar rencana teknis. Finishing lisplank GRC di cat tahan cuaca,

dengan

pengecatan.

pengecatan

sesuai

persyaratan

- 59 13. Pekerjaan Instalasi Listrik 13.1. Lingkup Pekerjaan Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera pada spesifikasi ini, namun pelaksana di lapangan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai yang tertera di dalam Gambar Juknis 2020. 13.1.1.

Melaksanakan seluruh instalasi penerangan, stop kontak dalam bangunan;

13.1.2.

Menyediakan dan memasang panel baru untuk panel utama gedung BLK Komunitas;

13.1.3.

Menyediakan dan memasang kabel listrik dari panel listrik ke titik lampu penerangan, ke titik kipas angin dan exhaust untuk Grup A, ke titik Air Conditioner (AC) untuk Grup B;

13.1.4.

Menyediakan dan memasang instalasi pentanahan jika berdasarkan

pertimbangan

teknis

diperlukan

(grounding); 13.1.5.

Menyediakan dan memasang: •

Semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan;



Armature lampu penerangan luar;



Melakukan commissioning test sesuai Sertifikat Laik Operasi (SLO);



Memasang nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas dari bahan yang tahan lama.

13.2. Ketentuan dan Bahan 13.1.6. Panel a. Material box panel •

Ukuran box panel yang akan digunakan adalah minimal 40x 30 x 17 cm;



Semua box panel harus dibuat dari pelat metal dengan tebal minimum 1 mm. Box panel untuk panel board mempunyai ukuran yang proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel board;



Semua box panel harus dicat bakar/powder coating type kulit jeruk dengan warna abu-abu.

- 60 Semua box panel dari pintu-pintu untuk panel listrik, harus dibuat tahan karat dengan dengan cara galvanized cadmium pelating atau dengan zincchromatic primer; •

Frame/ rangka panel harus dilakukan grounding/ ditanahkan pada box panel harus memperhatikan pemasangannya, mendukung penyetelan panel board serta tutupnya;



Setiap box panel harus dilengkapi dengan kuncikunci. Untuk 1 (satu) box panel harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci, dengan sistem master key

dan

kunci

gembok

master

dan

diberi

cover/pelindung. b. Pemasangan Panel •

Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/tipe panel;



Panel harus dipasang arde atau grounding.

13.1.7. Merk Pabrik Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik, peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar tempatnya pada frame. 13.1.8. Kabel a. Setiap feeder kabel yang masuk ke dalam panel harus di sling atau dilebihkan panjang kabel tersebut; b. Setiap sambungan di panel harus dilengkapi dengan preschoen kabel atau pressleg dan dililit dengan setara esiortape. c. Kabel jenis NYM 3 x 2,5 mm2 digunakan untuk instalasi dari panel ke titik–titik lampu dan stop kontak di workshop BLK Komunitas, sesuai standar PLN/LMK buatan Kabelindo atau Kabel Metal atau Kabel Tranka atau Kabel Supreme (4 besar); d. Pemasangan kabel tidak boleh belok telalu tajam agar kabel tersebut tidak rusak.

- 61 13.1.9. Pipa dan Fitting a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan dan stop kontak dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan; b. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa fleksible setara jenis PVC; c. Semua

teknik

pelaksanaan

yaitu

percabangan,

pembelokan, pengetapan dan sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos, terminal 3M, isolasiban, klem besi dan lain-lain. 13.3. Lampu di workshop Grup A dan Grup B menggunakan lampu TK1 2x36 watt/220 Volt + Penggantung, Lampu Baret Kotak 18/22 watt, dan lampu E27ESS 8 watt + Downlight 4”. Material dan peralatan harus memenuhi spesifikasi minimal sesuai tercantum pada Gambar Juknis 2020. Material, merek dan produsen yang di rekomendasikan adalah sebagai berikut: No.

Uraian

1

Electrical Cable

Merk setara Kabelindo, Kabel Metal, Supreme, Tranka

2

Pipa PVC

setara Wavin

3

Lampu

setara Philips

5

MCB

setara Merlin Gerin, Schneider

6

KWH Meter Digital

Oleh PLN

7

Saklar

setara Vimar, Clipsal, Broco

8

Stop Kontak

setara Vimar, Clipsal, Broco

14. Pekerjaan Plumbing 14.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air kotor dapat berjalan dan beroperasi dengan baik dan benar sesuai Gambar Juknis 2020. 14.2. Pipa-Pipa 14.2.1. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan menggunakan adaptor atau coupling;

- 62 14.2.2. Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipapipa harus dalam keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung ataupun di dalam pipa itu sendiri; 14.2.3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta penghalang lainnya; 14.2.4. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan pemipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan

caps

atau

plug

untuk

mencegah

masuknya kotoran/ benda-benda lain. 15. Pekerjaan Sanitair 15.1 Pekerjaan Wastafel 15.1.1 Wastafel yang digunakan adalah merek TOTO atau yang setara

lengkap

tercantum

dengan

dalam

segala

asesorisnya

brosurnya.

seperti

Wastafel

dan

perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian-bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya; 15.1.2 Ketinggian

dan

konstruksi

pemasangan

harus

disesuaikan Gambar Juknis 2020. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran

dan

noda

dan

penyambungan

instalasi

plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran. 15.2 Kloset Jongkok, menggunakan merek TOTO atau yang setara dengan tipe standar. 15.2.1 Semua jenis kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya; 15.2.2 Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.

- 63 15.3 Pekerjaan Keran 15.3.1 Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merek TOTO atau yang setara, dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai Gambar Juknis 2020. Keran-keran tembok mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding. Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus sesuai dengan Gambar Juknis 2020. 16. Pekerjaan Perapihan Pekerjaan perapihan merupakan pekerjaan penyempurnaan dan merapikan pekerjaan yang pada hakekatnya telah selesai dikerjakan namun masih perlu penyempurnaan. Sebagai contoh misalnya terdapat pintu yang tidak dapat dibuka/ditutup dengan sempurna, maka perlu disempurnakan, atau terdapat cat yang belum menutup permukaan bidang secara merata, maka perlu dicat ulang sehingga diperoleh permukaan bidang cat yang rata dan sebagainya. 17. Pekerjaan Logo dan Nama Workshop Bertuliskan : Logo Kemnaker (50x50 cm)

Workshop .......Grup A : Kejuruan Teknik Las (Welding), Kejuruan Teknik Otomotif, Kejuruan Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri), Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry), Kejuruan Teknik Kontruksi Furnitur Dan Kriya Kayu (Woodworking), Kejuruan Seni Kuliner, Kejuruan Teknik Batik, Kejuruan Seni Kriya (Kerajinan Tangan), Kejuruan Teknik Perkapalan, Grup B : Kejuruan Teknik Informatika, Kejuruan Desain Mode Dan Tekstil (Tata Busana), Kejuruan Teknik Pendingin (Refrigerasi), Kejuruan Bahasa, Kejuruan Kesenian, Kejuruan Tata Rias, Kejuruan Kesehatan Tradisional (Traditional Healing), Kejuruan Robotika, Kejuruan Hubungan Industrial, Kejuruan Elektronika, Kejuruan

- 64 Desain Komunikasi Visual, Kejuruan Perhotelan, Kejuruan Multimedia, Kejuruan Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic Dan BTS) (sesuaikan kejuruan yang anda pilih) (200cm x 20cm) Balai Latihan Kerja (200cm x 12cm) Komunitas (100cm x 12cm) Diletakkan pada bagian depan atas, sesuai pada gambar juknis 2020 di workshop, bahan dari relief beton dan finishing cat dibuat yang lebih sederhana saja. Penjelasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Workshop Semua spesifikasi pada dibawah ini adalah minimum yang di anjurkan dengan memperhatikan ketersedian bahan pada lokasi pembangunan, setiap perubahan wajib diajukan dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan memperhatikan ketersediaan bahan

bangunan

dan

bukti

asli

pembelian

bahan

yang

dapat

dipertanggungjawabkan secara riil. No 1.

Komponen Pekerjaan Struktur

Sub Pekerjaan

Material

Pondasi setempat Beton beton bertulang (Foot pelat), Sloof, Kolom, Pelat lantai, Balok, dll

Spesifikasi Mutu Beton (K 225 PBI71)/(fc’=18 MPa SNI 032847-2002)

Catatan Beton dengan mutu K-225 menyatakan kekuatan tekan karakteristik minimum adalah 225 kg/cm² pada umur beton tersebut 28 hari, dengan mengunakan kubus beton ukuran 15x15x15 cm mengacu pada PBI’71 Beton bertulang adukan 1 pc : 2 ps : 3 krl, dilaksanakan untuk sloof, kolom struktur, balok lantai, pelat lantai, konsol beton, kolom praktis, ring balok, pondasi pelat setempat Beton tak bertulang adukan 1 pc: 3 ps : 5 krl, dilaksanakan pada lantai kerja untuk pondasi pelat dan pada rabat keliling bangunan antara saluran air hujan

Pembesian

Besi yang digunakan adalah diameter 12 mm (Pondasi cakar ayam, sloof, kolom utama, balok B1), 10 mm (balok lintel, kolom praktis, ring balok) polos untuk tulangan memanjang dan 8 mm polos untuk begel

- 65 -

No

Komponen

Sub Pekerjaan

Material

Spesifikasi

Catatan

2.

Pekerjaan Dinding

batu bata, bata ringan (setara hebel)

Pasangan batu bata 1 pc : 2 ps Pasangan batu bata 1 pc : 4 ps

3.

Pekerjaan Kusen,Daun Pintu,dan Jendela

Alumunium framing system

Lebar Profil, tebal 3 inch Pewarnaan profil adalah brown, silver, black

4.

Pekerjaan Struktur Atap

Rangka atap

Baja Struktur

Profil L50.50.5 L40.40.4 C100.50. 20.2,3 C125.50. 20.2,3

Profil baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda adalah baja struktur L (siku) 50.50.5 dan L 40.40.4 dan Profil C(Canal) 100.50.20.2,3, Sedangkan untuk gording menggunakan Profil C(Canal)125.50.20.2,3

5.

Pekerjaan Atap

Penutup dan Bubungan Atap

Alumunium

zincalum (SNI)

Penutup atap galvalum lebih ringan dari bahan atap lainnya, mempunyai daya tahan terhadap tekanan dan gaya tarik lebih unggul, tidak dimakan rayap dan tidak keropos/lapuk, sehingga tidak memerlukan perawatan khusus dalam jangka waktu tertentu. Pemasangan atap galvalum relatif lebih cepat. mengacu pada SNI 4096-2007

6.

Lapisan Peredam Panas/Suara

Lapisan Glasswool

Glasswoll

Minimum Tebal 20mm

Lapisan Alumunium Foil

Aluminoium Foil

Alumunium Foil Minimum Tebal 3 mm

Lapisan Roof mesh

Roofmesh

Roofmesh

- 66 -

No

Komponen

7.

Pekerjaan Plafond/ langit- langit

Sub Pekerjaan Ruang Utama dan Gudang Grup B Ruang Instruktur, Gudang Grup A dan Grup B

Material Gypsum, setara Elephant, Jaya Board, Knauff, calsiboard Gresik (SNI),

Lobby, Teras luar/selasar dan KM/WC Grup A dan Grup B

8.

9.

Pekerjaan Pengecatan

Pekerjaan Penerangan

Spesifikasi

Catatan

Gypsum board Bahan gypsum lebih rapi dan 9,0 mm halus sehingga dari segi nilai estetika memiliki keunggulan tersendiri. Untuk pekerjaan Gypsum board plafon lebih mudah dibuat 9,0 mm berbagai model seperti drop ceiling, cuve, dome dan sebagainya. Perawatan dan perbaikan lebih mudah. Proses pemasangannya lebih cepat. Calsiboard 4,5 mm

Calsiboard tidak mengandung bahan asbes yang berbahaya bagi kesehatan. Sehingga bahan ini tidak getas. Untuk proses penyambungan lebih mudah karena terdapat karena ada bagian yang lebih tipis pada bagian tepi (recessed) sehingga penggunaan compound lebih sedikit. Calsiboard lebih mudah dibersihkan dari noda air jika terkena air sehingga pemeliharaan material ini lebih mudah. Calsiboard mampu dilengkungkan hingga kelengkungan tertentu sehingga bisa untuk desain-desain plafond yang lengkung.

Weathercoat/Weath ershield

Berbahan dasar air (waterbased). Tahan terhadap perubahan cuaca dan sinar UV matahari. Tahan terhadap serangan jamur dan lumut. Hasil akhir warna yang indah & cemerlang tahan lama. Bebas timbal dan merkuri.

Cat dinding eksterior

cair, setara mowilek, dulux

Cat dinding Interior

cair, setara catylac, dulux

Cat plafond

cair, setara vinilex

Grup A

neon, setara Lampu Philips. Armature setara Goldstar

TKI 2x36, Ukuran 2 x 36 Watt

Kap lampu sudah termasuk komponen komplit.

Grup B

neon, setara Lampu setara Philips. Armature setara Goldstar

TKI 2x36 I Ukuran 2 x 36 Watt

Kap lampu sudah termasuk komponen komplit.

- 67 -

No

Komponen

Sub Pekerjaan

Material

Spesifikasi

Catatan

Grup A : Ruang lampu Downlight Instruktur, E27ESS 8 4” KM/WC, Gudang watt, setara lampu setara Grup B : Ruang Philips. Instruktur, KM/WC, Gudang Armatur setara Hilios Lampu Baret Grup A&B : Teras Kotak 18/22 w Lampu baret

10. Instalasi Plumbing

Septick Tank dan resapan 11. Lantai

Dalam Workshop

Untuk bangunan grup A dan B Ruang Dalam Grup A Ruang Dalam Grup B Ruang Instruktur

Ruang KM/WC Teras

12. Wastafel closet jongkok

Kran Air

dalam dan luar Workshop

Pipa PVC AW memiliki tekanan bar di atas pipa PVC D, yaitu bertekanan tinggi. Sampai tekanan kerja 10 kg/cm persegi. Pipa PVC AW memiliki ukuran ketebalan pipa, mulai dari Ukuran pipa PVC 1/2 inch, 3/4 inch, 1 inch, 1 1/4 inch, 1 1/2 inch, 2 inch, 2 1/2 inch, 3 inch, 4 inch, 5 inch, 6 inch, 8 inch, 10 inch, dan 12 inch. Sesuai dengan Gambar Juknis 2020

Setara Cat Upox Danapaint, Keramik Avian Polish, setara Roman

Lantai dicat setelah diaci

Keramik Polish,setara Roman Keramik Unpolish, setara Roman Keramik Unpolish, setara Roman

Keramik ukuran 40x40 cm Keramik ukuran 20x20 cm Ukuran 30x30 cm

Beton Rabat

Campuran beton 1pc: 3ps:5kr

wastafel keramik, setara TOTO closet

porselen

jongkok, setara TOTO

chrome

Keramik ukuran 40x40 cm

porselen

kran Besi

Cermin 13. Instalasi Penerangan

setara Pipa PVC Maspion, Wavin, Rucika

Kabel

Tidak mudah rusak dan tahan lama. Memiliki kualitas chrome yang baik, sehingga badan kran lebih terlindung dari bercak hitam akibat terkena air secara terus-menerus.

Sesuai dengan Gambar Juknis 2020 NYM 3x2,5 setara eterna, supreme

- 68 -

No

Komponen

Sub Pekerjaan

Material

Spesifikasi

Catatan

Saklar, Stop Kontak

Saklar tunggal/ ganda

Pada hantaran di atas langitlangit, harus diklem pada bagian bawah pelat/ balok atau pada balok kayu rangka langit- langit. Untuk hantaran/tarikan kabel yang menyusur dinding bata/ beton pada shaft harusdiklem atau dengan papan dan kabeltrey bila jaringan terlalu rumit (banyak). Stop kontak dan saklar. Pemasangan stop kontak setinggi > 40 cm dari lantai, saklar dipasang setinggi 150 cm dari lantai (bila tidak ditentukan spesifikasinya). Pemasangan stop kontak dan saklar harus rata dengan dinding. box/kotak Panel bodynya harus diarde, untuk menghindari adanya arus.

Pipa kabel/ conduit setara Maspion, Clipsal

PVC

Sparing dipasang dulu apabila ada pengecoran beton lantai, untuk menghindari bobokan beton pada saat penyambungan kabel antar lantai. Kabel vertical ditanam pada dinding dengan perlindungan pipa conduit, di mana pipa tersebut harus ditanam dulu pada dinding bata sebelum dinding diplester maka pipa yang ditanam diberi klem dengan jarak sekitar 1 m. Kabel horizontal dipasang pada 1 m. Kabel horizontal dipasang pada pelat lantai beton dengan menggunakan pipa pelindung conduit yang diberi perkuatan klem dengan jarak sekitar 1 m.

14.

Pedingin Udara

Grup B

AC Split wall

AC split wall 2 PK

15.

Kipas Angin

Grup A

Kipas Angin

Kipas Angin Gantung Setara Maspion 48" Besi-CF240

16.

Exhaust Fan

Grup A

Exhaust Fan

Exhaust Fan Setara KDK 40 AAS 16 inch

- 69 BAB VI BANTUAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI Bantuan peralatan pelatihan vokasi yang diberikan kepada lembaga penerima bantuan adalah, namun tidak terbatas pada: 1. Kejuruan Teknik Otomotif NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Engine Stand Sepeda Motor

21

Alat Ukur Ketebalan

2

Peraga Sepeda Motor

22

Valve Spring Compressor

3

Fuel System Simulator

23

Clutch Pelate Aligning Tool Set

4

Motorcycle toolset

24

Piston Ring Compresor

5

Motorcycle lift

25

Cylinder Bore Gage

6

FI Scanner Sepeda Motor

26

Pipe Wrench

Universal 7

Magnetic Puller

27

Timing Light

8

Coupling Puller

28

Multimeter

9

Hook Wrench

29

Penyemprot Oli

10

Bor Tangan Listrik

30

Impact Screw Driver Set

11

Gerinda Listrik

31

Magnetic tracker multi fuction

12

Ragum Bangku

32

Alat Pembuat Lubang / punch

13

Battery Coolant Tester

33

Hand Grease Gun

14

Spark Plug Gap Guage

34

Handtools dan Kotak Perkakas

15

Feeler Gauge

35

Alat Ukur Tekanan Ban

16

Torque Wrench Handle

36

Air Compressor

17

Vernier caliper

37

Battery Charger

18

Mikrometer Luar

38

Pengukur tekanan kompresi

19

Jangka dalam

39

Meja

20

Dial Guage+stand

40

Kursi

Contoh

program

pelatihan

Kejuruan

Teknik

Otomotif

yang

dapat

dilaksanakan: : a. Pelatihan Teknisi Sepeda Motor; b. Pelatihan Pemeliharaan Sepeda Motor; c. Pelatihan Perawatan dan Perbaikan 10.000 Km Sepeda Motor Injeksi; d. Tune Up Sepeda Motor Injeksi; e. Tune Up Sepeda Motor Transmisi/CVT.

- 70 2. Kejuruan Teknik Pendingin (Refrigerasi) NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Mesin Recovery

19

Heat guns

2

General Cycle Refrigeration

20

Main test screwdriver

Trainer 3

AC Split

21

Combination spanner set

4

Lemari pendingin (kulkas)

22

Open ended spanner set

5

Micron gauge multifunction

23

Ring spanner

6

Anemometer

24

Blow Lamp Torch

7

Multimeter Analog/Digital

25

Tabung freon R32

8

Clamp Meter

26

Tabung freon R410A

9

Refrigerant Leakage Detector

27

Ladder

(With Air Pump) 10

Thermometer Laser

28

Hand reamer

11

Thermal Imager

29

Silinder oksigen (O2)

12

LCR Meter

30

Silinder Acetylene (C2H2)

13

Digital Earth resistance tester

31

Blander las Oxy-acetylene dan tip las

14

Insulation Tester

32

Blander potong las

15

Air Condition Technician Tool

33

Regulator (O2)

Set 16

Bending 3/8'

34

Regulator(C2H2)

17

Gergaji tangan

35

Tool Box

18

Betel Punch & Chisel Set

36

Flashback arrester

Contoh

program

pelatihan

Kejuruan

Teknik

Pendingin

yang

dapat

dilaksanakan: a. Pelatihan Teknisi Pendingin AC Split;; b. Pelatihan Teknisi Lemari Pendingin (show case); c. Pelatihan Teknik Refrigerasi Domestik; 3. Kejuruan Teknik Las (Welding) NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Mesin Las SMAW / GMAW

14

Measuring tape

2

Hand grinding machine

15

Penggaris Siku

3

Ragum

16

Jig V blok (Penjepit Benda Kerja)

- 71 NO 4

NAMA ALAT Mistar baja

NO 17

NAMA ALAT Welding Table (Las Busur Manual)

5

Wire brush

18

Kikir set

6

Chipping hammer (gagang

19

Letter Punch

pegas) 7

Flat chiseld

20

Paint Brush

8

Helmet las (headshield)

21

Center Punch

9

Sarung tangan las

22

Center Tap

/weldingglove 10

Kacamata bening (safety)

23

Dry electrode portable

11

Apron Set

24

Meja

12

Steelhammer

25

Kursi

13

C-Clamp

26

Cutting Wheel Machine

Contoh program pelatihan Kejuruan Teknik Las (Welding) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Pengelasan SMAW 1F; b. Pelatihan Pengelasan SMAW 2F; c. Pelatihan Pengelasan SMAW 3F; d. Pelatihan Pengelasan SMAW 1G; e. Pelatihan Pengelasan SMAW 2G; f. Pelatihan Pengelasan GMAW 3G-4G; 4. Kejuruan Teknik Konstruksi Furnitur dan Kriya Kayu (Woodwoorking) NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Manual Wood Lathe

15

Tool Set

2

Surface Planner

16

KLAM

3

Horizontal drilling machine

17

Mesin gergaji bulat portable

4

Universal Arm Saw

18

Mesin ketam portable (mesin serut)

5

Band Saw

19

Mesin amplas / penggosok portable

6

Woodworking square hole machine

20

Mesin bor listrik portable (Kayu)

- 72 -

NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

7

Sliding Table Saw

21

Ladder (tangga geser)

8

Dust Collector

22

Mesin pemotong keramik

9

Thickness Planner

23

Gunting plat

10

Spindle Moulder

24

Pemotong plat dan besi beton

11

Sander

25

Spray gun

12

Jig saw

26

Waterpas

13

Compressor

27

Kapak

14

Mesin Jig saw portable (Kayu)

Contoh program pelatihan Teknik Konstruksi Furnitur dan Kriya Kayu (Woodwoorking) yang dapat dilaksanakan: a.

Pelatihan Operator mesin kayu;

b. Pelatihan Cabinet Marker; c.

Pelatihan Konstruksi Kayu;

d. Pelatihan Meubelair/Wood Craftman 5. Kejuruan Teknik Perkapalan NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Motor Tempel (Boat Engine)

8

Mesin Jig Saw

2

Tool Box Trolley Set

9

Mesin Las Portable

3

Bor Duduk

10

PC + Monitor

4

Hand Drill

11

LCD Proyektor

5

Mesin Gerinda

12

UPS

6

Gergaji Tangan

13

Meja

7

Gunting

14

Kursi

Contoh program pelatihan Teknik Perkapalan yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Mekanik Motor Tempel Bensin; b. Pelatihan Pembuatan Desain/Model Perahu fiberglass; c. Pelatihan Pembuatan Cetakan Perahu fiberglass; d. Pelatihan Pembuatan Perahu fiberglass.

- 73 6. Kejuruan Instalasi Infrastuktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic dan BTS) NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

PC + Monitor

17

Waterpass

2

LCD Proyektor

18

Tangga

3

UPS

19

Alat Pengamanan/ Pelindung

4

Laptop

20

Fusion Splicer

5

Tool Kit

21

Hot Gun

6

Multimeter Analog/Digital

22

Pemotong Pipa PVC

7

Osiloskop Analog/Digital

23

Pemotong Pipa Besi

8

BER Test

24

Gergaji Besi

9

Spectrum Analyzer

25

Gunting Potong Kabel

10

Power Meter Microwave

26

Mechanical Splicer

11

Antena VSAT

27

Kunci Pas Set

12

LnB

28

Kunci Ring Set

13

Router

29

Sleeve Protector

14

Kabel Ethernet RJ45

30

15

Kabel Roll

31

OTDR (Optical Time Domain Reflectometer) Meja

16

Kompas

32

Kursi

Contoh program pelatihan Instalasi Infrastuktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic dan BTS) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Instalasi VSAT/BTS; b. Pelatihan Instalasi Fiber Optic. 7. Kejuruan Elektronika NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Mesin Bor + Stand

20

Solder sucker

2

Mini Drill Machine for PCB

21

Hand solder

3

DC Regulated Power Supply

22

Solder stand

4

Laboratory Breadboard

23

Power Supply Analog / Digital

5

Microcontroller Trainer

24

Frequency Counter

6

Basic Electronic Trainer

25

Desktop PC

7

Audio System Trainer

26

UPS

8

Meja workstation

27

Toolset For Mobile Phone

- 74 -

NO 9

NAMA ALAT Multimeter Analog / Digital

NO

NAMA ALAT

28

BGA Multifunctional Repair Platform

10

Oscilloscope Analog

29

Welding Remover / Solder Uap

11

Digital storage oscilloscope

30

Ultrasonic Cleaner

12

Function Generator

31

Intelligent Frequency Counter

13

Audio generator

32

Pinset

14

Colour Pattern Generator

33

Working table

15

Combination : Logic Pulse and

34

Point cutter

Logic Tester 16

Tool kit

35

tweezer

17

Wire stripper

36

IC Extractor

18

Terminal crimping tools

37

Nose cutter

19

Electrical Screwdriver set

38

Lampu Service + Kaca Pembesar

Contoh program pelatihan Elektronika yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Operator Instrumen dan Kontrol; b. Pelatihan Audio Video; c. Pelatihan Teknisi telepon selular. 8. Kejuruan Teknik Informatika NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

PC + Monitor

7

Server + Monitor

2

Meja

8

Switch

3

Kursi

9

Kabel LAN

4

Printer mono

10

Konektor LAN

5

Printer warna

11

UPS

6

LCD Proyektor

Contoh program pelatihan Kejuruan Teknik Informatika yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Jaringan Komputer; b. Pelatihan Desain Grafis; c. Pelatihan Teknisi Komputer; d. Pelatihan Teknisi Support; e. Pelatihan Animasi;

- 75 f. Pelatihan Programmer/Coding Aplikasi dan Mobile. 9. Kejuruan Robotika NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Arm Robot (Robot Lengan)

5

Notebook

2

Conveyor Belt Trainer

6

Meja Workstation

3

Vision Robot

7

Kursi

4

Robot 3D Printer

8

LCD Proyektor

Contoh program pelatihan Robotika yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Pengenalan Robotika Industri; b. Pelatihan Pengenalan Robot Lengan; c. Pelatihan Pemprograman. 10.

Kejuruan Multimedia NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

PC + Monitor

8

Kamera Video

2

LCD Proyektor

9

Webcam

3

UPS

10

Headset

4

Laptop

11

Handphone

5

Scanner

12

Televisi

6

Printer Warna

13

Meja

7

Kamera Digital

14

Kursi

Contoh program pelatihan Multimedia yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Produksi Gambar Bergerak; b. Pelatihan Video dan Program Televisi; c. Pelatihan Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Multimedia (Editing Film). 11.

Kejuruan Desain Komunikasi Visual NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

PC + Monitor

7

LCD Projector

2

Meja Komputer

8

UPS

- 76 -

NO

NAMA ALAT

NO

3

Kursi

4

Printer mono

10

Handycam

5

Printer warna

11

Slider dolly

6

Rig / Camera Stabilizer

12

Sound recorder / H4N

Contoh

9

NAMA ALAT

program

pelatihan

Desain

Camera DLSR

Komunikasi

Visual

yang

dapat

dilaksanakan: a. Pelatihan desain komunikasi visual/iklan video; b. Pelatihan produksi film pendek; c. Pelatihan multimedia komersial. 12.

Kejuruan Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri) NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Blender

15

S/S Solid Rack 4 Tiers

2

Chest Freezer

16

S/S Work Table With Undershelf And Splashback

3

Kitchen Tools Set (Spatula)

17

Timbangan Kue

4

Kompor Gas

18

Panci Set

5

Kompor Portable

19

Pisau Set

6

Kompor Tungku High

20

Mesin Penutup Botol

Pressure 7

Mesin Cup Sealer

21

Mesin Spinner

8

Mesin Hand Sealer

22

Mesin Vacuum frying

9

Mesin Pad Printing

23

Juice Extractor

10

Mesin Pengiris

24

Pengemasan

11

Mesin Pengupas

25

Meja

12

Parutan Jahe

26

Kursi

13

Press Sari Jahe

27

Mesin Coffee Roaster

14

Mixer Adonan Permen Jahe

28

Milk Jug

15

Pengemasan

Contoh program pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan pengolahan keripik buah; b. Pelatihan pengolahan sari buah;

- 77 c. Pelatihan pengolahan biji kopi 13.

Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry) NO 1 2

NAMA ALAT

NO

Mesin Penghacur Es Balok Mesin Pemisah tulang dan daging ikan

11

NAMA ALAT Mesin Perajang rumput laut basah

12

Oven Pengering 4 rak

3

Mesin Penggiling daging

13

Bak Pencucian Ikan

4

Alat Pembuat Bakso

14

Alat penyisik ikan

5

Mesin pembuat es batu

15

Mesin pengolahan abon ikan

6

Meja Kerja

16

Lemari Es Penyimpanan

7

Alat Pengasapan Ikan

17

Mesin Pembuat abon

8

Mesin Presto

18

Mesin Penepung ikan

9

Pengaduk adonan bakso

19

10

Peralatan penunjang pengolahan perikanan

Mesin pencuci rumput laut

Contoh program pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan pengolahan rumput laut; b. Pelatihan pengolahan produk makanan laut; c. Pelatihan pengolahan ikan air tawar dan air laut. 14.

Kejuruan Kesenian NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

17

Metronome

2

Keyboard Workstation/Synthesizer Bass Gitar

18

Cajon

3

Gitar Listrik

19

Maracas

4

20

Amplifier Keyboard

5

Pedal Tuner & Efek Digital Gitar Listrik Gitar Akustik

21

Amplifier Bass Gitar

6

Drum Set + Stick Drum

22

Amplifier Guitar Listrik

7

Saxophone/Flute

23

Mixer

8

Headset/ Headphones

24

Sound Sytem

1

- 78 -

NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

9

Biola

25

Mic Wireless + Stand

10

Cello

26

Stand Partitur Musik

11

Clarinets

27

Meja Partitur

12

Trombones

28

Kursi

13

Chimes

29

Kabel Listrik Terminal

14

Congas

30

Kabel Jack

15

Tom toms

31

Komputer Set

16

Tambourine

Contoh program pelatihan Kesenian yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Musisi; b. Pelatihan Music Arranger. 15. Kejuruan Seni Kriya (Kerajinan Tangan) NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Timbangan

23

Kursi

2

Pisau Seset / Pisau Fleshing

24

Printer Sablon

3

Papan Kuda-kuda

25

LCD Proyektor

4

Papan Pentang

26

UPS

5

Mesin Ampelas / Buffing

27

6

Meja / Papan Staking

28

Local Heat Transfer Machine For T-Shirt Heat Transfer Machine

7

Press Embos

29

Mesin Cetak PIN

8

Drum Putar / Trial

30

Mesin Cutting Stiker

9

Stitching Punch

31

ID Card Laminator

10

Creaser

32

ID Card Cutter

11

Leather Cut (Regular Cutter)

33

Rotary Tool

12

Mallet / Palu

34

Moto Saw

13

Cutting Mat

35

Micro Tool Kit

14

Rubber Board

36

Laser Engraving

15

Wood Edge Slicker

37

Engraver Kit

16

Jarum

38

Mesin Tenun Manual

17

Punch Hole

39

Mesin Kompresor

18

Silver Pen

40

Bor Duduk

- 79 -

NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

19

Setter

41

Kompor Gas

20

Corner Punch

42

Tools Set

21

PC + Monitor

43

Mesin Amplas

22

Meja

44

Gunting Rotan

Contoh program pelatihan Seni Kriya (Kerajinan Tangan) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Penyamakan Kulit; b. Pelatihan Ukir dengan Teknik Krawangan/Tembus; c. Pelatihan Ukir dengan Teknik Relief; d. Pelatihan Teknik Dasar Menyablon; e. Pelatihan Pola Dasar Menyulam; f. Pelatihan Teknik Tenun Manual; g. Pelatihan Dasar Merenda; h. Pelatihan Membuat Anyaman Rotan. 16.

Kejuruan Teknik Batik NO

NAMA ALAT

NO 9

NAMA ALAT

1

PC + Monitor

Bandul (Pemberat Kain)

2

Meja Komputer

10

Ember

3

Kursi

11

Canting Cap

4

Printer warna

12

Meja Cap

5

LCD Projector

13

Loyang / Wajan

6

UPS

14

Kompor Minyak / listrik

7

Canting Tulis

15

Saringan / Angsang

8

Dingklik Kayu / Kursi Kecil

16

Bantalan

Contoh program pelatihan Teknik Batik yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan membuat kain batik tulis; b. Pelatihan merancang motif kain batik. 17.

Kejuruan Desain Mode dan Tekstil (Tata Busana) NO 1

NAMA ALAT Mesin Jahit Portabel

NO 15

NAMA ALAT Gunting Zig-zag

- 80 -

NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

2

Mesin Obras

16

Gunting benang

3

Mesin Kamput (overdeck)

17

Meteran kain

4

Mesin Jahit High Speed

18

Rader bergerigi

5

Meja Mesin Jahit

19

Rader tanpa gerigi

6

Mesin Bordir

20

Meja Pemotong Kain

7

Mesin Pemotong Kain

21

Penggaris jahit

8

Setrika Uap

22

Pendedel Jahitan

9

Meja Setrika

23

Meja Instruktur

10

Penggaris tailor

24

Kursi Instruktur

11

Penggaris pinggul

25

Kursi Menjahit

12

Penggaris siku

26

White Board

13

Penggaris lengan

27

Dyna Grip Snape Off Knife

14

Gunting Kain

Contoh program pelatihan Kejuruan Desain Mode dan Tekstil (Tata Busana) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Menjahit Pakaian Dasar; b. Pelatihan Pembuat Baju Kerja Wanita; c. Pelatihan Costume Made Pakaian Wanita Anak; d. Pelatihan Operator Mesin Bordir. 18.

Kejuruan Tata Rias NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Makeup Chair

6

Manicure Set

2

7

3

Beauty Case dengan lampu + trolley Beauty Case tanpa lampu

4

Hair model display

9

Hair Straightener (small plate) Hair Straightener (big plate) Automatic Curling Iron

5

Stylux Makeup Brush Set

8

10

Hair Dryer

Contoh program pelatihan Tata Rias yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Tata Rias Rambut; b. Pelatihan Make Up Dasar untuk Pemula.

- 81 19.

Kejuruan Bahasa NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

PC + Monitor

8

Screen Projector

2

Meja Komputer

9

UPS

3

Kursi

10

4

Headset Teacher / Student

11

LCD Projector

5

Microphone Wireless

12

Student Panel

6

Room Speaker

13

Box stage cable

7

White Board

Software Lab Bahasa Standar (Master dan Client)

Contoh program pelatihan Kejuruan Bahasa yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Pemandu Wisata; b. Pelatihan Bahasa Asing; c. Pelatihan Pekerja Migran Indonesia; 20.

Kejuruan Perhotelan NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Front Office Counter

27

2

Front Office Computer

28

Guling dan Sarung Guling Nakas

3

Reservation Rack

29

Meja Rias

4

Room Rack

30

Almari Pakaian

5

Information Rack

31

Lampu Duduk

6

Telpon Master / Single

32

Televisi

7

Key Rack

33

8

Beker / Timer

34

Gantungan Pakaian (Kapstok) Handuk Besar

9

Mesin Hitung

35

Handuk Tangan

10

Kalkulator

36

Handuk Wajah

11

Mesin Fax

37

Lap Kaki/Keset

12

Registration Card Holder

38

Meja Tamu

13

Imprinter

39

Kursi Tamu

14

Printer

40

Taplak Meja Tamu

15

Meja Komputer

41

Asbak

16

Kursi

42

Lampu Penerangan

- 82 -

NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

17

Laptop

43

Vas Bunga Meja Tamu

18

Handy Talky

44

Hiasan Dinding

19

Luggage Trolley

45

Vacuum Cleaner

20

Paging Board

46

Mesin Cuci Manual

21

Luggage Room Rack

47

Mesin Cuci Otomatis

22

Tempat Tidur

48

Mesin Pengering

23

Sprei

49

Setrika Uap (steamer)

24

Selimut

50

Jemuran Pakaian

25

Bed Cover

51

Keranjang Cuci Pakaian

26

Bantal dan Sarung Bantal

52

Ember Biasa

Contoh program pelatihan Perhotelan yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Front Office; b. Pelatihan Housekeeper. 21.

Kejuruan Kesehatan Tradisional (Traditional Healing) NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

Alumunium Portable Massage Bed

8

Single UV Nail Dryer

2

Treatment Sofa (Recline)

9

Double UV Nail Dryer

3

Pedicure Spa Unit

10

Foot Spa Basin

4

Back Massage Chair

11

Single Wax Warmer

5

Portable Infrared Sauna

12

Double Wax Warmer

6

Hot Stone Heater

13

Paraffin Heater

7

Infra-red Slimming Blanket

14

Fat Vibrator

Contoh program pelatihan Kesehatan Tradisional (Traditional Healing) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Therapis; b. Pelatihan Pembuatan Jamu Tradisional. 22.

Kejuruan Seni Kuliner NO 1

NAMA ALAT Oven

NO 20

NAMA ALAT Mixer

- 83 -

NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

2

Kompor gas

21

Freezer

3

Frying Spatula

22

Working Table Stainless Food Grade

4

Skimmer

23

Espresso Machine

5

Ballon Whisk

24

Grinder Machine

6

Strainer

25

Drip Scale

7

Sauce Pot

26

V60 Dripper

8

Sauce Pan

27

French Press

9

Frying Pan

28

Server

10

Braising Pan

29

Kettle

11

Steamer

30

Syphon

12

Grill

31

Cold Drip

13

Mixing Bowl

32

Manual Brew Grinder

14

Trays

33

Cupping Spoon

15

Gelas Ukur

34

Coffee Canister

16

Cutting Board

35

Digital Timer

17

Rolling pin

36

Manual Espresso Maker

18

Wooden Spatula

37

Milk Jug

19

Deep Fryer (gas)

Contoh program pelatihan Seni Kuliner yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Memasak Masakan Tradisional; b. Pelatihan Memasak Masakan Internasional; c. 23.

Pelatihan Barista. Kejuruan Hubungan Industrial

NO

NAMA ALAT

NO

NAMA ALAT

1

PC + Monitor

6

LCD Proyektor

2

Meja

7

UPS

3

Kursi

8

Switch

4

Printer mono

9

Kabel LAN

5

Printer warna

10

Konektor LAN

Contoh program pelatihan Hubungan Industrial (Mediasi) yang dapat dilaksanakan: a. Pelatihan Mengelola Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

- 84 b. Pelatihan Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; c. Pelatihan Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit; d. Pelatihan Membuat Perjanjian Kerja Bersama; e. Pelatihan Memfasilitasi penerapan prinsip non Diskriminasi di tempat kerja; f. Pelatihan Membangun komunikasi yang harmonis di perusahaan; g. Pelatihan Mengelola keluh kesah di perusahaan; h. Pelatihan Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial secara Bipartit; i. Pelatihan Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial. Penyediaan Sarana Pelatihan Vokasi Penyediaan bantuan peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas dilakukan Pihak Ketiga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penerima bantuan akan melakukan Perjanjian Kerjasama terkait dengan bantuan peralatan pelatihan vokasi antara PPK Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan dengan Pimpinan Lembaga Penerima Bantuan BLK Komunitas. Pihak ketiga akan mendistribusikan langsung peralatan pelatihan vokasi ke Lembaga Penerima Bantuan setelah pembangunan selesai dilakukan atau minimal 50% terbangun. Dalam hal pembangunan belum selesai atau terjadi force majeur maka sarana peralatan pelatihan vokasi belum dapat diberikan dan menjadi persediaan bagi Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas atau dapat diberikan sesuai dengan kebijakan KPA dengan memperhatikan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan kemampuan lembaga penerima bantuan dalam menyelesaikan pembangunan gedung workshop. Untuk penatausahaan persediaan dan mekanisme hibah dilakukan mengacu pada aturan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).

- 85 BAB VII PENDANAAN, MEKANISME PENCAIRAN SERTA KETENTUAN PERPAJAKAN DAN SANKSI A.

Sumber dan Anggaran Sumber dana bantuan pembangunan gedung berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang terdapat pada DIPA Direktorat Jenderal

Tahun

Anggaran

2020.

Jumlah

pagu

anggaran

bantuan

pembangunan gedung adalah senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dalam bentuk uang per lembaga. Untuk wilayah Indonesia Timur dan yang

terletak

pada

pulau-pulau

terdepan/terluar

Indonesia

dapat

ditambahkan sebesar 10% atau Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (penentuan oleh Direktorat). Sedangkan jumlah pagu anggaran untuk peralatan pelatihan adalah senilai Rp 346.000.000,- (tiga ratus empat puluh enam juta rupiah) diberikan dalam bentuk barang per lembaga. Penambahan biaya di luar spesifikasi minimal petunjuk teknis atau dalam keadaan kondisi wilayah tertentu merupakan tanggung jawab penerima bantuan sendiri. B.

Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Gedung Workshop Mekanisme pencairan anggaran bantuan kepada penerima bantuan pembangunan gedung sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam perjanjian kerjasama dengan mekanisme sebagai berikut: 1.

Pencairan tahap I (Termin Kesatu) diberikan 70% dari keseluruhan anggaran setelah penandatanganan Perjanjian Kerjasama, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penerima Bantuan mengajukan dokumen pencairan dana bantuan pembangunan workshop kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berupa: 1) Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani oleh Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Keuangan lembaga penerima bantuan dan PPK, mengacu pada (format 9 pada Lampiran II);

- 86 2) Surat

Pernyataan

Kesanggupan

Penerima

Bantuan

melaksanakan dan melaporkan bantuan, mengacu pada (format 11 pada Lampiran II); 3) Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK, mengacu pada (format 13 pada Lampiran II). b. PPK menguji kelengkapan dokumen sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah; c. PPK menandatangani perjanjian kerjasama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang untuk pembayaran tahap pertama serta menerbitkan SPP untuk dokumen yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat; d. SPP tersebut disampaikan kepada PP-SPM untuk diproses lebih lanjut oleh Bagian Keuangan guna proses pencairan. 2.

Pencairan Tahap II (Termin Kedua) diberikan 30% dari keseluruhan dana apabila pekerjaan bantuan pembangunan gedung workshop telah mencapai prestasi 50%, dengan menyampaikan dokumen pencairan dana berupa: a. Kuitansi

bukti

penerimaaan

uang

tahap

kedua

yang

telah

ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; b. Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh penanggung jawab Penerima Bantuan dilengkapi dokumen dan bukti pendukungnya mengacu pada (format 14 pada Lampiran II); Dokumen pencairan yang telah lengkap akan diproses lebih lanjut seperti pada tahap pencairan pertama oleh PP-SPM. 3.

Setelah pencairan tahap kedua diberikan, Penerima Bantuan wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan gedung workshop dan melaporkan kepada Dirjen Binalattas.

4.

Dalam hal terdapat sisa dana pembangunan gedung workshop, penerima bantuan harus mengembalikan sisa dana tersebut ke rekening kas negara dan menyampaikan bukti setoran sisa dana tersebut

kepada

PPK

sebagai

dokumen

tambahan

laporan

pertanggungjawaban bantuan. 5.

PPK dan Bendahara Penerima membantu penerima bantuan dalam hal prosedur penyetoran sisa dana ke kas negara.

- 87 C.

Ketentuan Perpajakan 1. Ketentuan Perpajakan untuk Pembangunan gedung Workshop a. Pemungutan pajak merupakan tanggung jawab lembaga penerima bantuan sebagai unit pengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Masyarakat atau bukan pegawai negeri yang menerima pembayaran honorarium, jasa profesi, pembayaran upah/jasa yang dilakukan dengan menggunakan bantuan pemerintah dikenakan PPH 21 sesuai dengan tarifnya dengan memperhatikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dihitung setahun (Rp 54.000.000/tahun) atau senilai Rp 4.500.000/bulan. c. Diwajibkan

untuk

memotong

pajak

penghasilan

atas

setiap

pembayaran upah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan menyimpan bukti setor dan bukti potong sepanjang melebihi penghasilan tidak kena pajak. Untuk pembayaran honor non NPWP maka dikenakan tarif potong 6% atas pembayaran honor tersebut. d. Pembelian dan pembayaran barang/material kepada penyedia perserorangan/badan yang merupakan pengusaha kena pajak, maka penyedia barang (perusahaan/toko/perseorangan) tersebut merupakan wajib pungut sehingga mempunyai kewajiban setor kepada negara. e.

Penerima bantuan tidak merupakan wajib pungut dan wajib setor pajak kepada Negara, apabila penerima bantuan membelanjakan dana bantuan pemerintah dalam bentuk barang/material kepada penyedia (toko, perseorangan, perusahaan) yang bukan merupakan pengusaha kena pajak.

f.

Disarankan kepada Lembaga Penerima Bantuan untuk bertransaksi dengan Pengusaha Kena Pajak dalam pembelian bahan-bahan material bangunan dan menyimpan seluruh bukti faktur transaksi pembelian dalam kondisi senyatanya.

2. Ketentuan Perpajakan untuk Bantuan Peralatan Pelatihan Vokasi Untuk Bantuan Peralatan Pelatihan, pemungutan pajak merupakan tanggung jawab penyedia barang (Pihak ketiga), dilakukan pemungutan melalui

bendahara

pengeluaran

dan

dibayarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

sesuai

dengan

- 88 D.

Sanksi Lembaga

Penerima

Bantuan

wajib

melaksanakan

pengelolaan

keuangan dan kegiatan sesuai Petunjuk Teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terindikasi kesalahan administratif maka akan dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu. Lembaga penerima bantuan yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan, maka: 1.

Jika pelanggarannya bersifat indikasi tindak pidana dan/atau perdata, penerima

bantuan

dikenakan

sanksi

sesuai

dengan

ketentuan

peraturan perundang-undangan. 2.

Jika pelanggarannya bersifat administratif secara material maka penerima bantuan dikenakan sanksi berupa dihentikan bantuan dan seluruh bantuan dikembalikan ke negara secara utuh berdasarkan rekomendasi hasil audit pengawasan fungsional baik Inspektorat Jenderal, BPKP maupun BPK RI.

- 89 BAB VIII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN A. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menjamin penyaluran bantuan pembangunan gedung dimanfaatkan dengan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat guna. Selain itu monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk memperoleh informasi atas implementasi program penyaluran bantuan pembangunan gedung bagi lembaga penerima bantuan berjalan secara optimal. Monitoring dan evaluasi juga dimaksudkan sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam penyaluran bantuan pemerintah di masa yang akan datang. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh PPK dan dapat melibatkan Unit Eselon I lainnya di Kementerian Ketenagakerjaan maupun kementerian/ lembaga/ instansi terkait lainnya, Aparat Pemerintah Daerah setempat, Tokoh Masyarakat setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdaftar, Masyarakat umum sehingga bantuan kepada Lembaga Penerima Bantuan berjalan secara transparan dan akuntabel. B.

Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Gedung Workshop Laporan pertanggungjawaban pembangunan gedung workshop terdiri dari 2 (dua) laporan: 1. Laporan kemajuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahap I; Laporan Tahap I disampaikan pada saat pekerjaan pembangunan gedung workshop telah mencapai 50%. Dokumen laporan Tahap I adalah dokumen yang digunakan sebagai dokumen pencairan dana Termin Kedua sebagaimana diatur dalam Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Gedung Workshop pada Bab VI huruf B Juknis ini. 2. Laporan Pertanggungjawaban pembangunan gedung workshop Tahap II (Laporan Paripurna). Laporan Paripurna disampaikan oleh lembaga penerima bantuan kepada PPK setelah menyelesaikan seluruh pembangunan gedung workshop (100%) sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan bantuan. Sistematika

penulisan

Laporan

Paripurna

mengikuti

Lampiran II dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

Format

17

- 90 a. Laporan Tahap I dilengkapi dokumen dan bukti pendukungnya. b. Berita

Acara

Penyelesaian

Pekerjaan

(BAPP)

yang

telah

ditandatangani oleh 3 (tiga) orang saksi (format 16 pada Lampiran II); c. BAST Pertanggungjawaban Bantuan Pembangunan Workshop yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab Penerima Bantuan (format 17 pada Lampiran II); d. Dokumentasi perkembangan pekerjaan yang telah diselesaikan; e. Daftar rincian realisasi penggunaan anggaran; f.

Salinan bukti-bukti kuitansi pengeluaran bermaterai;

g. Daftar pembayaran upah tukang dan bahan, meliputi namun tidak terbatas pada; 1)

Pembelian material;

2)

Bukti penyetoran pajak penghasilan;

3)

Surat pernyataan sisa dana pembangunan (format 18 pada Lampiran II); Jika disetor tahun 2020 digunakan MAK 526123 (belanja gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk uang) dengan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), jika disetor pada tahun 2021 digunakan MAK 423952 (penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang

lalu)

dengan

Surat

Setoran

Bukan

Pajak

(SSBP)

sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN). 4)

Surat

pernyataan

penyimpanan

bukti-bukti

pengeluaran

(format 19 pada Lampiran II); 5)

Bukti-bukti lainnya.

h. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan. Laporan ke 1 dan 2 dibuat rangkap 2 (dua) yang diperuntukan:

C.

1.

Asli untuk Penerima Bantuan; dan

2.

Salinan untuk Direktorat Jenderal.

Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Peralatan Pelatihan Vokasi Setelah bantuan peralatan pelatihan vokasi tiba di lokasi Lembaga Penerima Bantuan, Unit Pengelola Keuangan selaku Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) wajib memeriksa kesesuaian barang (item, spesifikasi, merk, tipe dan jumlah) yang diterima dengan dokumen Berita Acara Serah Terima

- 91 (BAST) Peralatan Pelatihan. Apabila barang yang diterima sudah sesuai dengan

daftar

barang,

Unit

Pengelola

Keuangan

selaku

PHP

menandatangani BAST peralatan pelatihan dari pihak ke III dan selanjutnya dikirim ke PPK Direktorat. PHP dilarang menandatangani BAST apabila barang yang diterima belum lengkap dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat pada BAST dan segera berkoordinasi dengan Direktorat jika terjadi kekurangan barang. D.

Penyerahan Aset (Persediaan) Bantuan pembangunan gedung yang telah selesai dibangun dan peralatan pelatihan yang sudah diterima oleh lembaga penerima bantuan selanjutnya diserahkan dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada lembaga penerima bantuan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pertanggungjawaban bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas sesuai dengan Format 17 Lampiran II. BAST ini menggunakan pendekatan beban, sehingga tidak memenuhi definisi BMN atas bantuan uang. Sedangkan BAST atas bantuan peralatan pelatihan vokasi dalam bentuk barang merupakan aset lancar dalam bentuk persediaan yang tidak dikuasai yang diserahkan sesuai dengan tata cara pemindahtangangan BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

111/PMK.06/2016

tentang

Tata

Cara

Pelaksanaan

Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Kementerian Ketenagakerjaan mencatatkan aset berupa persediaan tersebut

dalam

Aplikasi

Persediaan

sebagai

persediaan

yang

akan

diserahkan kepada masyarakat. Selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan aset lancar tersebut kepada lembaga penerima bantuan untuk dimanfaatkan bagi pengembangan pelatihan vokasi. E.

Tata Cara Hibah Mengacu

pada

Peraturan

Menteri

Keuangan

Nomor

111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, untuk bantuan gedung workshop dalam bentuk uang tidak menggunakan proses pemindah tanganan BMN dalam bentuk hibah dan

untuk

bantuan

peralatan

pemindahtanganan BMN.

pelatihan

vokasi

dilakukan

proses

- 92 Adapun dokumen-dokumen pendukung untuk proses hibah BMN untuk bantuan peralatan pelatihan vokasi antara lain: a.

Surat permohonan hibah disusun dengan mengacu pada format 20 pada Lampiran II;

b.

Surat kesediaan menerima hibah mengacu pada format 21 pada Lampiran II;

c.

Surat Pernyataan Tanggung jawab mutlak mengacu pada format 12 pada Lampiran II;

d.

Berita acara serah terima hibah BMN yang disusun oleh Direktorat Jenderal mengacu pada format 22 pada Lampiran II;

e.

Naskah hibah yang disusun oleh Direktorat Jenderal mengacu pada format 23 pada Lampiran II. Dokumen pendukung untuk proses hibah BMN tersebut di atas (huruf

a, b dan c) disampaikan oleh pimpinan/ketua lembaga penerima bantuan kepada Direktur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peralatan pelatihan vokasi diterima lembaga penerima bantuan.

- 93 BAB IX PENUTUP Petunjuk Teknis ini disusun dan diterbitkan sebagai acuan bagi seluruh stakeholder yang terlibat dalam pelaksanakan penyaluran bantuan pemerintah pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi di BLK Komunitas pada Tahun Anggaran 2020 agar pelaksanaan pemberian bantuan dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien. Untuk itu, kepada semua pihak yang terlibat khususnya lembaga/calon lembaga penerima bantuan dan Tim Pelaksana penyaluran bantuan di jajaran Ditjen Binalattas serta Pemerintah Daerah agar mempelajari dan mencermati secara seksama isi dan tata cara penyaluran dan penerimaan bantuan pemerintah berupa pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan di BLK Komunitas yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini guna menghindari kekeliruan dan kesalahan prosedur yang dapat menghambat pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah ini. Dengan diterbitkannya Juknis ini semoga pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan vokasi BLK Komunitas pada Tahun Anggaran 2020 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan BLK Komunitas yang memiliki gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi yang layak untuk menjalankan program-program pelatihan yang bermanfaat bagi masyarakat disekitarnya. Untuk itu kami minta kepada lembaga penerima bantuan yang nantinya akan menjadi pengelola BLK Komunitas yang akan berdiri agar selalu memelihara, mengembangkan dan mengoptimalkan keberadaan BLK Komunitas untuk dapat terus membantu masyarakat di sekitar BLK dalam meningkatkan kompetensi dan daya saingnya sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja yang semakin kompetitif dan terus berkembang saat ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi segala ikhtiar dan upaya kita. Jakarta, 01 April 2020 Draft Kasubdit Sarpras (Pembuat Konsep) Direktur Lemlat (Pen.Jwb Materi) Ses Ditjen Binalattas (Pen. Jwb administrasi)

Paraf

Tanggal

DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS,

BAMBANG SATRIO LELONO NIP 19620705 198803 1 002

- 94 LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS NOMOR 2/155/LP.01.03/III/2020 TENTANG

PETUNJUK

TEKNIS

PENYALURAN

BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP

DAN

PEMBERIAN

PERALATAN

PELATIHAN VOKASI DI BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020 DAFTAR LAMPIRAN II 1.

Format 1

: SISTEMATIKA PENULISAN PROPOSAL

2.

Format 2

: SURAT PERNYATAAN

3.

Format 3

: BIODATA INSTRUKTUR

4.

Format 4

: BIODATA TENAGA PELATIHAN

5.

Format 5

: SURAT USULAN CALON PENGELOLA KEGIATAN DAN KEUANGAN

6.

Format 6

: SURAT

PERNYATAAN

KETERSEDIAAN

LAHAN UNTUK

PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS 7.

Format 7

: RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) DAN GAMBAR JUKNIS 2020

8.

Format 8

: DAFTAR SARANA DAN PRASARANA YANG SUDAH DIMILIKI

9.

Format 9

: PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) PEMBANGUNAN

10. Format 10

: PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) PERALATAN

11. Format 11

: SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN BANTUAN DAN MENYUSUN LAPORAN

12. Format 12

: SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

13. Format 13

: CONTOH KUITANSI

14. Format 14

: LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

15. Format 15

: LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ)

16. Format 16

: BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN (BAPP)

17. Format 17

: BERITA ACARA SERAH TERIMA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS

- 95 18. Format 18

: SURAT

PERNYATAAN

PERHITUNGAN

SISA

DANA

PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS 19. Format 19

: SURAT

PERNYATAAN

MENYIMPAN

BUKTI-BUKTI

PENGELUARAN 20. Format 20

: SURAT PERMOHONAN HIBAH

21. Format 21

: SURAT

PERNYATAAN

KESEDIAAN

MENERIMA

HIBAH

BANTUAN PERALATAN PELATIHAN 22. Format 22

: BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN

23. Format 23

: NASKAH HIBAH

24. Format 24

: LAMPIRAN REKAPAN RINCIAN REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN

- 96 Format 1 SISTEMATIKA PENULISAN PROPOSAL 1. COVER PROPOSAL 2. KATA PENGANTAR 3. DAFTAR ISI 4. SURAT PERMOHONAN BANTUAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP DAN PEMBERIAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI DI BLK KOMUNITAS 5. ISI PROPOSAL A.

LATAR BELAKANG Era disrupsi menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Dinamika perkembangan struktur ekonomi dan industri yang sangat cepat, memengaruhi jumlah kebutuhan tenaga kerja sebagai sumber daya manusianya. Kompetensi dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan pun semakin kompleks dan beragam. Standar kualitas yang ditetapkan pun semakin meningkat, agar mampu bersaing di pasar nasional, regional, maupun inter nasional. Jumlah Angkatan kerja di Kabupaten ….. menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebanyak…. dan secara akumulatif terus meningkat secara tajam, seiring meningkatnya populasi penduduk dan bertambahnya jumlah penduduk usia produktif (14-64 tahun) yang tentu berimbas pada kebutuhan lapangan kerja. Di sisi lain, era revolusi industri 4.0 berdasarkan sejumlah riset juga berpeluang menumbuhkan beragam jenis lapangan kerja baru yang perlu disambut dengan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM). Kualitas tenaga kerja lokal juga perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dan tidak kalah dengan kualitas tenaga kerja asing, dengan harapan bisa meraih kesempatan kerja yang lebih baik di dalam maupun di luar negeri. Peningkatan SDM lokal juga ditujukan agar mampu beradaptasi, bertahan di tengah perubahan dunia kerja dan mampu menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Program

Kementerian

Ketenagakerjaan

(Kemnaker)

yang

berorientasi pada peningkatan akses dan mutu pelatihan vokasi, yang diimplementasikan melalui pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas, menjadi momentum positif untuk menyiapkan SDM kompeten dan berdaya saing di daerah dan lingkungan pondok

- 97 pesantren/lembaga pendidikan keagamaan/lembaga keagamaan non pemerintah/konfederasi/federasi serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal ini, ….… menyambut program KEMNAKER untuk meningkatkan SDM lokal melalui BLK Komunitas. ………. memiliki sejumlah potensi yang bisa dikembangkan dan perlu diiringi dengan peningkatan

SDM.

Oleh

karena

itu

kami

bermaksud

untuk

mengembangkan BLK Komunitas dengan kejuruan (pilih salah satu): Kejuruan Teknik Las (Welding)/ Kejuruan Teknik Otomotif/ Kejuruan Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri)/ Kejuruan Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry)/ Kejuruan Teknik Kontruksi Furnitur Dan Kriya Kayu (Woodworking)/ Kejuruan Seni Kuliner/ Kejuruan Teknik Batik/ Kejuruan Seni Kriya (Kerajinan Tangan)/ Kejuruan Teknik Perkapalan/ Kejuruan Teknik Informatika/ Kejuruan Desain Mode Dan Tekstil (Tata Busana)/ Kejuruan Teknik Pendingin (Refrigerasi)/ Kejuruan Bahasa/ Kejuruan Kesenian/ Kejuruan Tata Rias/ Kejuruan Kesehatan

Tradisional

(Traditional

Healing)/

Kejuruan

Robotika/

Kejuruan Hubungan Industrial/ Kejuruan Elektronika/ Kejuruan Desain

Komunikasi

Visual/

Kejuruan

Perhotelan/

Kejuruan

Multimedia/ Kejuruan Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (Vsat, Fiber Optic Dan BTS). B.

MAKSUD DAN TUJUAN Dalam

rangka

menumbuh

meningkatkan

potensi

SDM,

sumberdaya ekonomi dan sumber daya alam di lingkungan dan di internal ………….,

kami bermaksud membentuk BLK Komunitas di

…………….. kami, dengan tujuan: 1. Meningkatkan kompetensi keterampilan dan keahlian santri di bidang ... (Sesuai kejuruan yang dipilih) 2. Menggali potensi ekonomi dan serapan pasar kerja lokal di sekitar pesantren 3. Membuka akses peluang kerja bagi para santri dan masyarakat sekitar pondok pesantren 4. Memberikan bekal dan mental produktif bagi para santri 5. ……… (sesuai dengan lembaga pemohon)

- 98 C.

SASARAN Sasaran yang kami tuju adalah : 1. Santri tingkat akhir 2. Ustad dan seluruh tenaga pekerja di lingkungan pondok pesantren 3. Masyarakat sekitar lingkungan Pondok Pesantren 4. ……… (sesuai dengan lembaga pemohon)

D.

VISI DAN MISI LEMBAGA PEMOHON Visi ……….. adalah ....... Misi ………. adalah .....

E.

PROFIL LEMBAGA 1. Nama Lembaga

:

2. Nama Yayasan

:

3. Alamat Desa

:

Kecamatan

:

Kabupaten

:

Propinsi

:

Telepon

:

Tahun Berdiri

:

4. Nomor Piagam Pondok

:

5. NPWP Lembaga Pemohon

:

6. Akte Notaris

:

7. Jumlah Santri (Untuk Pondok Pesantren)

:

a. Madrasah Aliyah

:

b. Pondok Pesantren

:

c. Paket C

:

d. Jumlah Ustadz dan Ustadzah

:

8. Pendidikan dan Da’wah yang digarap (Untuk Pondok Pesantren): a. Pendidikan Tipe Pesantren Salafiyah

:

b. Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula-Wustha

:

c. Pengajian Rutin Muslimin-Muslimat

:

d. Amtsilati & Al-Qur’an

:

9. Ketrampilan Kursus Komputer ,Menjahit, Membordir,Seni Kali grafi, Seni Hadroh.

- 99 F.

IDENTIFIKASI PENENTUAN KEJURUAN Berdasarkan ekonomi/potensi

kajian

serapan

dan

pasar

identifikasi kerja

lokal,

terhadap kami

potensi

menemukan

menemukan sejumlah peluang yang bisa dikembangkan dan perlu didukung oleh sumberdaya manusia yang handal, kompeten dan ahli di bidang.... Karena itu kami mengajukan permohonan bantuan untuk membangun BLK Komunitas, dengan Kejuruan ... G.

PENUTUP Proposal ini merupakan satu upaya untuk menjelaskan arah perencanaan dan pelaksanaan ……...(lembaga pemohon)

sebagai

sarana untuk membantu mencapai tujuan ……… (lembaga pemohon). Besar harapan kami pengurus dengan terselesainya proposal bantuan peralatan pelatihan kereja untuk bidang …….. yang bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia dan dapat memperoleh dukungan dari Bapak Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas. H.

LAMPIRAN-LAMPIRAN a.

Surat Pernyataan untuk melaksanakan pelatihan vokasi dan mengoptimalkan,

memelihara,

menjaga

dan

tidak

mengalih

fungsikan bantuan, tidak memberhentikan Instruktur yang telah dilatih dan menjaga keberlanjutan BLK Komunitas (format 2 pada Lampiran II); b.

Surat Usulan 1 (satu) orang calon instruktur untuk mengikuti pelatihan Instruktur baik metodologi pelatihan dan teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih oleh lembaga pemohon, minimal SMA sederajat, diutamakan D III atau Strata 1 (format 3 pada Lampiran II);

c.

Mengusulkan 1 (satu) orang tenaga pelatihan yang bersedia mengikuti pelatihan sesuai dengan kejuruan yang dipilih oleh lembaga pemohon; (format 4 pada Lampiran II)

d.

Surat usulan Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan masing-masing 3 orang dan tidak boleh saling rangkap jabatan dan dilengkapi fotokopi masing-masing (format 5 pada Lampiran II);

- 100 e.

Fotokopi bukti kepemilikan lahan oleh lembaga pemohon berupa sertifikat/ akta hibah/ wakaf atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

f.

Surat

Pernyataan

ketersediaan

kecukupan

lahan

untuk

pembangunan gedung (format 6 pada Lampiran II); g.

Penjelasan kondisi lahan/tanah harus keras (tidak diperlukan pematangan/pengurugan lahan/tanah) berupa foto lahan/tanah;

h.

Mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung workshop BLK Komunitas berdasarkan petunjuk teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih. Penyusunan RAB mengacu pada peraturan daerah setempat tentang harga satuan pelaksanaan jasa konstruksi

yang

mempertimbangkan

ditetapkan unsur

oleh

Bupati/Walikota

keuntungan

dan

pajak

tanpa serta

membandingkan dengan harga pasar yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan riwayat penyusunannya, dengan mengacu pada Gambar Detail Bangunan dalam Juknis 2020 sesuai dengan kejuruan yang dipilih dan mengikat terhadap pagu anggaran (format 7 pada Lampiran II); i.

Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga pemohon (format 8 pada Lampiran II), dibuktikan melampirkan foto meliputi bangunan dan peralatan;

j.

Fotokopi izin bagi lembaga pendidikan keagamaan atau surat keterangan lembaga pendidikan keagamaan/lembaga keagamaan non pemerintah dari Kementerian Agama/Kanwil atau dari Instansi berwenang lainnya;

k.

Salinan bukti pencatatan bagi Konfederasi Serikat Pekerja yang telah didirikan minimal 2 (dua) tahun dari tanggal pencatatan yang dilegalisir;

l.

Melampirkan susunan pengurus, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi konfederasi/ federasi serikat pekerja/ serikat buruh;

m. Foto copy surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat yang telah dilegalisir oleh kepala kelurahan/desa; n.

Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga pemohon;

o.

Surat keterangan referensi bank untuk rekening lembaga pemohon;

- 101 p.

Fotokopi KTP pimpinan lembaga pemohon, seluruh anggota unit pengelola keuangan dan kegiatan (masing-masing unit sejumlah 3 orang) disertai nomor telepon dan HP;

q.

Struktur organisasi lembaga pemohon;

r.

Denah lembaga pemohon secara utuh yang menujukkan posisi bangunan workshop yang akan dibangun dan disertai dengan akses ke lokasi lahan yang memadai.

s.

Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Bantuan Dan Menyusun Laporan;

t.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

- 102 KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) No

: _____________

____________ 2020

Lamp. : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Bantuan Pembangunan Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas Kepada Yth. Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI J1. Gatot Subroto Kav 51 Di – JAKARTA SELATAN Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas Kejuruan _______ (sesuaikan dengan kejuruan yang diajukan) di Pondok Pesantren/ Konfederasi/ Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh _________ yang beralamat di Dukuh ______ Desa ______ Kecamatan ________ Kabupaten __________ Provinsi _________. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan : 1.

Profil (Lembaga Pemohon)

2.

Surat

Pernyataan

untuk

melaksanakan

pelatihan

vokasi

dan

mengoptimalkan, memelihara, menjaga dan tidak mengalih fungsikan bantuan, tidak memberhentikan Instruktur yang telah dilatih dan menjaga keberlanjutan BLK Komunitas (format 2 pada Lampiran II); 3.

Surat Usulan 1 (satu) orang calon instruktur untuk mengikuti pelatihan Instruktur baik metodologi pelatihan dan teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih oleh lembaga pemohon, minimal SMA sederajat, diutamakan D III atau Strata 1 (format 3 pada Lampiran II)

4.

Surat Usulan 1 (satu) orang tenaga pelatihan yang bersedia mengikuti pelatihan sesuai dengan kejuruan yang dipilih oleh lembaga pemohon; (format 4 pada Lampiran II)

- 103 5.

Surat usulan Unit Pengelola Keuangan dan Unit Pengelola Kegiatan masingmasing sebanyak 3 orang dan tidak boleh saling rangkap jabatan (format 5 pada Lampiran II);

6.

Fotokopi

bukti

kepemilikan

lahan

oleh

lembaga

pemohon

berupa

sertifikat/akta hibah/wakaf atau surat kepemilikan lain yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 7.

Surat Pernyataan ketersediaan kecukupan lahan untuk pembangunan gedung (format 6 pada Lampiran II);

8.

Penjelasan

kondisi

lahan/tanah

harus

keras

(tidak

diperlukan

pematangan/pengurugan lahan/tanah) berupa foto lahan/tanah. 9.

Melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung workshop BLK Komunitas berdasarkan petunjuk teknis sesuai dengan kejuruan yang dipilih. Penyusunan RAB mengacu pada peraturan daerah setempat ditetapkan

tentang oleh

harga

satuan

pelaksanaan

Bupati/Walikota

tanpa

jasa

konstruksi

mempertimbangkan

yang unsur

keuntungan dan pajak serta membandingkan dengan harga pasar yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan riwayat penyusunannya, dengan mengacu pada Gambar Detail Bangunan dalam Juknis 2020 sesuai dengan kejuruan yang dipilih dan mengikat terhadap pagu anggaran (format 7 pada Lampiran II); 10. Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga pemohon (format 8

pada Lampiran II), dibuktikan melampirkan foto meliputi bangunan dan peralatan; 11. Fotokopi izin bagi lembaga pendidikan keagamaan atau surat keterangan

lembaga pendidikan keagamaan/lembaga keagamaan non pemerintah dari Kementerian Agama/Kanwil atau dari Instansi berwenang lainnya; 12. Salinan bukti pencatatan bagi Konfederasi/ Federasi Serikat Pekerja/

Serikat Buruh yang telah didirikan minimal 2 (dua) tahun dari tanggal pencatatan yang dilegalisir; 13. Melampirkan susunan pengurus, anggaran dasar dan anggaran rumah

tangga bagi Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh; 14. Fotokopi surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat yang telah

dilegalisir oleh kepala kelurahan/desa; 15. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga pemohon; 16. Surat keterangan referensi bank untuk rekening lembaga pemohon;

- 104 17. Fotokopi KTP pimpinan lembaga pemohon, seluruh anggota unit pengelola

keuangan dan kegiatan (masing-masing unit sejumlah 3 orang) disertai nomor telepon dan HP; 18. Denah lembaga pemohon secara utuh yang menujukkan posisi bangunan

workshop yang akan dibangun dan disertai dengan akses ke lokasi lahan yang memadai. 19. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Bantuan Dan Menyusun

Laporan 20. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas terkabulnya permohonan ini kami sampaikan banyak terima kasih Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Pimpinan _____________ (nama lembaga) --ttd-Stempel (Nama Lengkap dan Jelas)

(Nama Lengkap dan Jelas)

105 Format 2 SURAT PERNYATAAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama

: _____________________________

Jabatan

: _____________________________

Bertindak atas nama

: (nama lembaga)

Alamat Lembaga

: _____________________________

Telp/Fax/e-mail

: _____________________________

Dengan

ini

menyatakan

bahwa

bila

kami

mendapat

Bantuan

Pembangunan Gedung Workshop dari Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 : 1. Kami sanggup mengoptimalkan, memelihara, menjaga dan tidak mengalih fungsikan bantuan; 2. Mempunyai komitmen untuk melaksanakan pelatihan vokasi yang mengacu pada standar kompetensi kerja secara berkesinambungan; 3. Kami sanggup untuk tidak memberhentikan instruktur yang telah dilatih oleh Ditjen Binalattas; 4. Kami sanggup mengajukan izin LPK swasta setelah pembangunan selesai; 5. Kami sanggup menjaga keberlanjutan dan pengembangan BLK; 6. Kami akan bekerjasama dengan Mitra Industri dalam rangka menjaga kualitas pelatihan di BLK Komunitas. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. _________,____________ 2020 Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,(Nama Lengkap dan Jelas)

106 Format 3 BIODATA DATA INSTRUKTUR Kop Lembaga ( Alamat Lengkap ) BIODATA CALON INSTRUKTUR Nama Lengkap

:

______________________________________

Tempat/Tgl Lahir

:

______________________________________

Jenis Kelamin

:

______________________________________

:

______________________________________

Alamat Rumah

:

______________________________________

HP

:

______________________________________

E-mail Pribadi

:

______________________________________

Jabatan

:

______________________________________

Kejuruan Lembaga

:

______________________________________

Pendidikan Terakhir

:

______________________________________

Program Studi

:

______________________________________

Nama Lembaga

:

______________________________________

Alamat Lembaga

:

______________________________________

Kabupaten/Kota*

:

______________________________________

Provinsi

:

______________________________________

Kode Pos

:

______________________________________

Telepon Lembaga

:

______________________________________

E-mail Lembaga

:

______________________________________

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Pelatihan yang pernah diikuti

:

1. __________________________________ 2. __________________________________

Keterampilan Komputer

: 1. __________________________________ 2. __________________________________

Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel (Nama Lengkap dan Jelas)

Calon Instruktur --ttd--

(Nama Lengkap dan Jelas)

107 Format 4 BIODATA TENAGA PELATIHAN Kop Lembaga ( Alamat Lengkap ) BIODATA TENAGA PELATIHAN Nama Lengkap

:

______________________________________

Tempat/Tgl Lahir

:

______________________________________

Jenis Kelamin

:

______________________________________

:

______________________________________

Alamat Rumah

:

______________________________________

HP

:

______________________________________

E-mail Pribadi

:

______________________________________

Jabatan

:

______________________________________

Kejuruan Lembaga

:

______________________________________

Pendidikan Terakhir

:

______________________________________

Program Studi

:

______________________________________

Nama Lembaga

:

______________________________________

Alamat Lembaga

:

______________________________________

Kabupaten/Kota*

:

______________________________________

Provinsi

:

______________________________________

Kode Pos

:

______________________________________

Telepon Lembaga

:

______________________________________

E-mail Lembaga

:

______________________________________

Pelatihan yang pernah diikuti

: 1. __________________________________

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

2. __________________________________ Keterampilan Komputer

: 1. __________________________________ 2. __________________________________

Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga)

Format 5

--ttd-Stempel

(Nama Lengkap dan Jelas)

Calon Tenaga Pelatihan --ttd--

(Nama Lengkap dan Jelas)

108 Format 5 SURAT USULAN CALON PENGELOLA KEGIATAN DAN KEUANGAN Kop Lembaga ( Alamat Lengkap ) ______,__________ 2020 Nomor

:

Lampiran

:-

Perihal

: Surat Usulan Calon Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan Bantuan Pembangunan Workshop BLK Komunitas

Yth. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan R.I. di – Jakarta Memperhatikan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Workshop tahun 2020, bila lembaga kami nantinya ditetapkan mendapat bantuan, bersama ini kami mengusulkan : Unit Pengelola Kegiatan : 1. Ketua

___________( Pengurus Lembaga )

(No. Handphone)

2. Sekretaris

_______(Tokoh masyarakat jika ada)

(No. Handphone)

______(Perguruan Tinggi/Pengawas

(No. Handphone)

3. Anggota

Jasa Konstruksi jika ada)

Unit Pengelola Keuangan : 1. Ketua

___________(Pengurus Lembaga)

(No. Handphone)

2. Sekretaris

___________(Pengurus Lembaga)

(No. Handphone)

3. Anggota

___________(Pengurus Lembaga)

(No. Handphone)

Demikian surat usulan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. _________,_____________ 2020 Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-

(Nama Lengkap dan Jelas)

109 Kop Lembaga ( Alamat Lengkap )

FOTO COPY KTP PIMPINAN LEMBAGA

PIMPINAN LEMBAGA

FOTO COPY KTP KETUA UNIT PENGELOLA KEGIATAN

FOTO COPY KTP KETUA UNIT PENGELOLA KEUANGAN

KETUA UNIT PENGELOLA KEGIATAN

KETUA UNIT PENGELOLA KEGIATAN

FOTO COPY KTP SEKERTARIS UNIT PENGELOLA KEGIATAN

FOTO COPY KTP SEKERTARIS UNIT PENGELOLA UNIT PENGELOLA KEUANGAN

SEKERTARIS UNIT PENGELOLA KEGIATAN

SEKERTARIS UNIT PENGELOLA KEGIATAN

FOTO COPY KTP ANGGOTA UNIT PENGELOLA KEGIATAN

FOTO COPY KTP ANGGOTA UNIT PENGELOLA UNIT PENGELOLA KEUANGAN

ANGGOTA UNIT PENGELOLA KEGIATAN

ANGGOTA UNIT PENGELOLA KEGIATAN

110 Format 6 SURAT PERNYATAAN KETERSEDIAAN LAHAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN KETERSEDIAAN LAHAN UNTUK BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama

:__________________________________________________________

Jabatan

:__________________________________________________________

Alamat

:__________________________________________________________ __________________________________________________________

Dengan ini menyatakan bahwa sebidang tanah/bangunan yang terletak di : _______________________ Kelurahan ________________, Kecamatan ______________, Kabupaten/Kota ____________________, ukuran lahan : _________ seluas : _________ m2. Dengan batas-batas sebagai berikut : 1.

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik

_______

2.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik _______

3.

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik _______

4.

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik

_______

Akan dipergunakan untuk dibangun Gedung workshop kejuruan ________________ BLK Komunitas cukup memadai sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas dan tidak dalam keadaan sengketa. Kondisi lahan tersebut adalah lahan siap bangun tanpa perlu pengurugan dan tidak akan di lakukan perubahan saat pembangunan dan verifikasi. Apabila di kemudian hari terjadi kegagalan dalam mempertahankan posisi lokasi bangunan akan berimplikasi di batalkan sebagai calon penerima bantuan BLK Komunitas TA 2020 dan seluruh nilai bantuan yang dikembalikan ke kas negara secara utuh. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya. _________,_____________ 2020 Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-

(Nama Lengkap dan Jelas)

111

GRUP A RENCANA ANGGARAN BIAYA GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS :

- KEJURUAN TEKNIK LAS (WELDING) - KEJURUAN TEKNIK OTOMOTIF - KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN (AGROINDUSTRI) - KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (FISHERY INDUSTRY) - KEJURUAN TEKNIK KONTRUKSI FURNITUR DAN KRIYA KAYU (WOODWORKING) - KEJURUAN SENI KULINER - KEJURUAN TEKNIK BATIK - KEJURUAN SENI KRIYA (KERAJINAN TANGAN) - KEJURUAN TEKNIK PERKAPALAN

112 Format 7 RENCANA ANGGARAN BIAYA KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP )

RENCANA ANGGARAN BIAYA PEKERJAAN

: PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP – BLK KOMUNITAS

PEMBERI TUGAS

: KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI

KEJURUAN

: ………………………………….. ( GRUP A )

TAHUN ANGGARAN

: 2020

NO A B C D E F G H I

ITEM PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN

TOTAL

PERSIAPAN TANAH & PONDASI STRUKTUR ATAP & PLAFOND PASANGAN KUSEN PINTU & JENDELA PENGECATAN PLUMBING & SANITAIR LISTRIK

TOTAL PEMBULATAN TERBILANG

Pimpinan Lembaga --ttd-Stempel (Nama Lengkap dan Jelas) Ketua Unit Pengelola Kegiatan --ttd— (Nama Lengkap dan Jelas)

Ketua Unit Pengelola Keuangan --ttd-(Nama Lengkap dan Jelas)

113 KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) RENCANA ANGGARAN BIAYA PEKERJAAN

: PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP - BLK KOMUNITAS

PEMBERI TUGAS

: KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI

KEJURUAN

: ………………………………….. ( GRUP A )

TAHUN ANGGARAN

: 2020

NO.

HARGA JUMLAH VOLUME SAT. SATUAN HARGA ( Rp. ) ( Rp. )

URAIAN PEKERJAAN

A

PEKERJAAN PERSIAPAN

1

Papan Proyek

1.00

unit

2

Pek. Laporan & Dokumentasi

1.00

ls

Sub Total A B

PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI

1

Pek. Galian Tanah Pondasi

83.22

m3

2

Pek. Urug Tanah Kembali

27.74

m3

3

Pek. Urug Tanah Peninggian Peil Lantai (t = 10 cm)

16.83

m3

4

Pek. Pasir Urug 5.93

m3

22.76

m3

3.20

m3

- Bawah Pondasi - Bawah Lantai 5

Pek. Pondasi Tapak P1 (100x100x20) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting

6

Pek. Pondasi Batu Belah P2

7

Pek. Sloof Beton (15/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting

kg

500.68 19.20

m2

28.23

m3

3.44

m3 kg

745.23 45.93

m2

8.21

m3

Sub Total B C C.1 1

PEKERJAAN STRUKTUR STRUKTUR BETON Pek. Kolom Beton K1 (30/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting

2

1,185.02 109.44

kg m2

Pek. Kolom Praktis KP (15/15) - Beton K-175

0.55

m3

114

NO.

URAIAN PEKERJAAN

- Pembesian - Bekisting 3

- Pembesian - Bekisting

- Pembesian - Bekisting

- Pembesian Wiremesh M-8 1 lapis

1.37

m3 kg

477.72 27.45

m2

23.69

m3 kg

- Beton K-175

0.35

m3

- Pembesian

42.24

kg

0.69

m2

- Beton K-225

1.98

m3

- Pembesian

73.37

kg

- Bekisting

26.46

m2

1.58

m3

Pek. Kolom Sopi Sopi (30/30)

Pek. Balok B4 dan Sopi Sopi (15/20)

- Pembesian - Bekisting

kg

244.92 28.93

m2

1.21

m3

Pek. Plat Beton Topi Topi (10/60) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting

C.2

m2

Pek. Ramp Beton T = 10 cm

- Beton K-175

9

kg

580.24 45.60

m2

- Bekisting

8

m3

157.90 7.80

- Bekisting

7

3.42

Pek. Lantai Beton T=15 cm - Beton K-225

6

m2

Pek. Balok Lintel BL (15/15),dan RB (15/15) - Beton K-175

5

kg

105.76 14.70

Pek. Balok Beton B1,B2 (20/30) - Beton K-225

4

HARGA JUMLAH VOLUME SAT. SATUAN HARGA ( Rp. ) ( Rp. )

200.13 14.14

kg m2

PEKERJAAN ATAP Rangka Atap

1

L 40.40.4

2

2 X L 50,50,5

3

Kuda-kuda 2x C 100.50.20.2,3

4

Gording C 125.50.20.2,3

5

L 50,50,5 dudukan gording

6

Trekstang Ø12

7

Ikatan angin Ø16

366.65 946.30 32.50 902.00 49.80 49.65 166.60

kg kg kg kg kg kg kg

115

NO.

HARGA JUMLAH VOLUME SAT. SATUAN HARGA ( Rp. ) ( Rp. )

URAIAN PEKERJAAN

8

Pelat sambung T 10mm

9

Angkur Ø16 x 300 mm

10

Bout M12 x 30 mm

11

Cat Sincromat Rangka baja

377.10 64.00 608.00 150.00

kg bh bh m2

Penutup 1

Atap Spandek t = 0.35 mm

2

Pasang Alumunium Foil, Glaswool, Roofmesh

3

Listplank GRC

4

Plashing/ban banan atap (plester, aci, waterprofing)

256.23 160.00 76.60

m2 m2 m'

6.00

m1

Sub Total C D

PEKERJAAN PLAFOND

1

Plafond Gipsum 9 mm + Rangka Hollow 4/4 ; t = 0.35

20.00

m2

2

Plafond Calsiboard 4,5 mm + Rangka

76.00

m2

3

Lis Gipsum 5 cm

52.00

m'

Sub Total D E

PEKERJAAN PASANGAN

1

Pasangan Dinding Bata

2

Plester + Acian

3

5

Pasangan Rolaag Bata Pekerjaan Rabat Beton t = 5 cm keliling bang lbr =100 cm Pekerjaan Meja Beton Wastafel t = 8 cm

6

226.39 452.78 19.80

m2 m3 m'

2.60

m3

0.12

m3

Pasangan Keramik Lantai 40/40 Polished

21.40

m2

7

Pasangan Keramik Lantai 30/30 unPolished (rabat)

55.60

m2

8

Pasangan Keramik Lantai 20/20 Unpolished (KM)

3.04

m2

9

Pasangan Plint Keramik Lantai 40/10 polished

21.20

m'

10

Acian Lantai

168.70

m2

11

Pengecatan Lantai (Cat minyak)

168.70

m2

12

Pengecatan Jalur lantai

28.20

m'

13

Pasangan Keramik Bak & Meja Wastafel 20/20 Polished

1.77

m2

14

Pasangan Keramik Dinding 30/60 Polished

5.49

m2

15

Pasangan Keramik dinding 40x40 Kolom Entrace

5.12

m2

16

Pek. Logo & Tulisan

1.00

ls

17

Tali air

27.50

m1

18

List Profilan Dinding

29.55

m1

19

Opening Dinding Exhasufan Dia 16 '' (40,64 cm)

5.10

m1

4

Sub Total E F

PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA

1

Kusen/Pintu type P1

1.00

unit

2

Kusen/Pintu type P2

2.00

unit

3

Kusen/Pintu type P3 (Spandrel)

1.00

unit

4

Kusen/Jendela type J1

2.00

unit

116

NO.

HARGA JUMLAH VOLUME SAT. SATUAN HARGA ( Rp. ) ( Rp. )

URAIAN PEKERJAAN

5

Kusen/Jendela type J2

9.00

unit

6

Kusen/Jendela type J3

1.00

unit

7

Kusen/Jendela type BV

1.00

unit

8

Kusen/Jendela type PJ1

1.00

unit

9

Tralis Jendela (Besi begel)

34.10

m2

Sub Total F G

PEKERJAAN PENGECATAN

1

Pek. Pengecatan Dinding Interior

2

Pek. Pengecatan Dinding Exterior

3

Pek. Pengecatan Plafond

226.39 96.00

4

Pek. Pengecatan Listplank

22.98

m2

H

PEKERJAAN PLUMBING & SANITAIR

1

Instalasi Pipa PVC AW 4"

16.00

m'

2

Instalasi Pipa PVC AW 2"

12.00

m'

3

Instalasi Pipa PVC AW 3/4"

20.00

m'

4

Instalasi Pipa PVC AW 1/2"

15.00

m'

5

Septic Tank dan Rembesan

1.00

unit

6

Pemasangan Closed Jongkok

1.00

bh

7

Pemasangan Kran Air

2.00

bh

8

Pemasangan Wastafel + Kran

2.00

bh

9

Pemasangan Cermin Wastafel 100x200

1.00

unit

I

PEKERJAAN LISTRIK

1

Penyambungan Daya Listrik

11,000.00

VA

2

Perijinan Sertifikat Layak Operasi (SLO)

11,000.00

VA

3

Panel Listrik (Panel terbuat dari Plat Besi dan isi 11 MCB)

1.00

unit

4

Pek. Instalasi Kabel Feeder NYY 4x10 mm2

2.00

m'

5

Pek. Inst Penerangan & Kabel NYM 3x2,5 mm2 + conduit

28.00

ttk

6

Pek. Instalasi Power Kipas, Exhaustfan

14.00

ttk

7

Pemasangan Lampu TKI 2x36W

17.00

bh

8

Pemasangan Lampu Baret Kotak 18/22W

8.00

bh

9

Pemasangan Lampu E27ESS 8 Watt + DownLight 4''

3.00

bh

10

Pemasangan Saklar Engkle

3.00

bh

11

Pemasangan Saklar Double

4.00

bh

12

Pemasangan Stop Kontak Single

13.00

bh

13

Pemasangan Exhaust Fan dinding

4.00

unit

14

Pemasangan Kipas angin Gantung

7.00

unit

15

Pemasangan Stop kontak Exhaus Fan

4.00

bh

16

Grounding (max 2 Ohm)

1.00

lot

226.39

m2 m2 m2

Sub Total G

Sub Total H

Sub Total I TOTAL

117

GRUP A GAMBAR JUKNIS GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS :

- KEJURUAN TEKNIK LAS (WELDING) - KEJURUAN TEKNIK OTOMOTIF - KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN (AGROINDUSTRI) - KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN (FISHERY INDUSTRY) - KEJURUAN TEKNIK KONTRUKSI FURNITUR DAN KRIYA KAYU (WOODWORKING) - KEJURUAN SENI KULINER - KEJURUAN TEKNIK BATIK - KEJURUAN SENI KRIYA (KERAJINAN TANGAN) - KEJURUAN TEKNIK PERKAPALAN

GRUP A KEJURUAN TEKNIK LAS,TEKNIK OTOMOTIF, PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN, PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN WOODWORKING, SENI KULINER, TEKNIK BATIK, SENI KRIYA, TEKNIK PERKAPALAN

2020

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK LAS

WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK LAS BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK OTOMOTIF

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERTANIAN

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN WOODWORKING

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN SENI KULINER

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK BATIK

WORKSHOP KEJURUAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN SENI KRIYA

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK PERKAPALAN

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

WORKSHOP GRUP A -

PERSPEKTIF & SITE STRUKTUR ARSITEKTUR MEKANIKAL & ELEKTRIKAL

BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN

DAFTAR GAMBAR WORKSHOP GRUP A NO

NO. GAMBAR

JUDUL GAMBAR

SKALA

PERSPEKTIF 1

P - 01

PERSPEKTIF TAMPAK WORKSHOP

NTS

2

P - 02

PERSPEKTIF TAMPAK BELAKANG

NTS

3

P - 03

PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KIRI

NTS

4

P - 04

PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KANAN

NTS

5

P - 05

PERSPEKTIF INTERIOR WORKSHOP

NTS

6

P - 06

PERSPEKTIF INTERIOR WORKSHOP

NTS

ARSITEKTUR 7

AR - 00

DENAH LUASAN TANAH

1 : 100

8

AR - 00'

DENAH LUASAN TANAH

1 : 100

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN GRUP A

LUAS TANAH = 266 M2

01

DENAH LUASAN TANAH

AR - 00

GUDANG

KM/WC

LUAS TANAH = 266 M2 RUANG WORKSHOP OTOMOTIF RUANG INSTRUKTUR

RUANG TUNGGU

01

DENAH LUASAN TANAH

AR - 00'

GUDANG

KM/WC

RUANG WORKSHOP RUANG INSTRUKTUR

RUANG TUNGGU

01

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN

DAFTAR GAMBAR WORKSHOP GRUP A NO

NO. GAMBAR

JUDUL GAMBAR

SKALA

STRUKTUR 01

STR - 01

DENAH RENCANA PONDASI

02

STR - 02

DETAIL PONDASI BATU BELAH

1 : 20

03

STR - 03

DETAIL PONDASI P1

1 : 20

04

STR - 04

DENAH RENCANA SLOOF

1 : 100

05

STR - 05

DENAH RENCANA KOLOM

1 : 100

06

STR - 06

DENAH RENCANA BALOK LINTEL

1 : 100

07

STR - 07

DENAH RENCANA BALOK

1 : 100

08

STR - 08

DENAH RENCANA SOPI-SOPI

1 : 100

09

STR - 09

DETAIL SOPI-SOPI As.1 & 5, As.3 & 4

1 : 50

10

STR - 10

DETAIL PENULANGAN SLOOF, KOLOM & BALOK

1 : 20

11

STR - 11

DETAIL PENULANGAN BALOK

1 : 20

12

STR - 12

DENAH RENCANA RANGKA ATAP

1 : 100

13

STR - 13

RANGKA ATAP R1 & R2

1 : 50

14

STR - 14

RANGKA ATAP R3

1 : 50

15

STR - 15

DETAIL RANGKA ATAP

1 : 10

16

STR - 16

DETAIL RANGKA ATAP

1 : 10

1 : 100

P1

P1

P1

P2

P2

P1

P2

P1

P2

P2 P2 P2

P1

WIREMESH M-8 1 LAPIS

P1 P2

P2 P2 T-15CM

P2

P1

P1 WIREMESH M-8 1 LAPIS

P1

01

P1

P1

P2

P2'

P1 P1

01

P2

P2' P2' 02

P1 P1

DENAH RENCANA PONDASI STR - 01

KOLOM BETON UK. (30X30) PAS. BETON BALOK SLOOF UK. (15X25)

BALOK SLOOF S1 UK. (15X30)

WIREMESH M8

FINISHING KERAMIK

FINISHING KERAMIK

PASIR URUG

PASIR URUG

SPESI

P ±0,00

SELASAR -0,20

-0,03

PASIR URUG

FINISHING KERAMIK -0,20

MT -0,35

BALOK SLOOF S2 UK. (15X25)

MT -0,35

PENINGGIAN URUGAN TANAH TANAH URUG

TANAH URUG

MUKA TANAH ASLI

PONDASI BATUBELAH

PASIR URUG

01

POTONGAN 01

02

POTONGAN 02

STR - 02

PAS. BETON KOLOM K1 UK. (30X30)

WIREMESH M8 PASIR URUG

FINISHING KERAMIK P ±0,00

SPESI SELASAR -0,20

Ø12

PASIR URUG

-0,35

BALOK SLOOF S1 UK. (15X30)

Ø8-15

Ø12-150

Ø12-150

A

PENINGGIAN URUGAN TANAH

10 - Ø12

10 - Ø12 Ø8 - 15 TANAH URUG TANAH URUG

Ø12-150 Ø12-150

Ø12-150

Ø12-150

LANTAI KERJA 1:3:5 PASIR URUG

02

01

DETAIL BESI KOLOM

DENAH R. PONDASI P1 03

POTONGAN PONDASI P1

STR - 03

ROLLAG BATA

( P- 0.35)

( P- 0.35)

( P- 0.35)

( P- 0.35)

S1

S1

S1

S1 ( P- 0.35)

S1

( P- 0.35)

S1 S1

S1

( P- 0.35)

( P- 0.35)

( P- 0.35)

S1

( P- 0.35)

S1

( P- 0.35)

S1

( P- 0.35)

ROLLAG BATA

( P- 0.35)

( P- 0.35)

ROLLAG BATA

S1

S1

S1 S1

S1

S1

( P- 0.35)

( P- 0.35)

( P- 0.35)

( P- 0.35)

ROLLAG BATA

S2 S2

S2

( P- 0.30)

ROLLAG BATA

( P- 0.30)

S1

( P- 0.35)

ROLLAG BATA

( P- 0.30)

( P- 0.35)

( P- 0.35)

ROLLAG BATA

ROLLAG BATA

ROLLAG BATA

01

DENAH RENCANA SLOOF STR - 04

K1

K1

K1

K1

K1

Kp Kp K1

Kp K1

Kp Kp

Kp

Kp

K1

K1

K1

K1

K1 K1 K1

01

K1

DENAH RENCANA KOLOM STR - 05

BL

BL

BL

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

BL

( P+ 2.73)

BL

BL

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

BL

BL

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

BL

BL

01

BL

BL

BL

( P+ 2.73)

( P±0.00) ( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

02

01

( P-0.05)

POT. 01

DENAH RENCANA BALOK LINTEL STR - 06

B1 200X30 ( P+ 3.50)

B1 20X30 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

B1 20X30 ( P+ 3.50) B2 20X30 ( P+ 2.88)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

01

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

B2 20X30 ( P+ 3.50) B2 20X30 ( P+ 2.88)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50)

( P+ 3.50)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50)

( P+ 3.50)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50)

B1 20X30 ( P+ 3.50)

B1 20X30 ( P+ 3.50)

02

B1 20X30 ( P+ 3.50)

( P±0.00)

( P±0.00)

( P-0.05)

( P-0.05)

B2 20X30 ( P+ 2.88)

02 01

POT. 01

03

POT. 02

DENAH RENCANA BALOK STR - 07

( P+ 4.93)

B1 20X30 ( P+3.50 )

RB 15X15 ( P+3.50 )

RB 15X15 ( P+3.50 )

BS 15X20 (BALOK SOPI-SOPI)

RB 15X15 ( P+3.50 )

RB 15X15 ( P+3.50 )

B4 15X20 ( P+4.93 )

B4 15X20 ( P+4.93 )

B4 15X20 ( P+5.60)

BS 15X20 (MIRING)

01

( P+ 2.73)

B4 15X20 ( P+4.93 ) BS 15X20 (MIRING)

B4 15X20 ( P+5.847 )

01

( P+ 3.50)

BS 15X20 (BALOK SOPI-SOPI)

B1 20X30 ( P+3.50 )

RB 15X15 ( P+3.50 )

B1 20X30 ( P+3.50 )

RB 15X15 ( P+3.50 )

B1 20X30 ( P+3.50 )

DENAH RENC. SOPI-SOPI

( P±0.00)

02

( P-0.05)

POT. 01 STR - 08

01

02

DETAIL SOPI-SOPI As.1 & As.5

DETAIL SOPI-SOPI As.3 & As.4

STR - 09

TYPE SLOOF

S1

POSISI

TUMPUAN

LAPANGAN

DIMENSI 15 X 30 CM

TYPE SLOOF

S2

POSISI

TUMPUAN

LAPANGAN

TYPE KOLOM

K1

TYPE KOLOM

KP

POSISI

TUMPUAN

POSISI

TUMPUAN

DIMENSI 15 X 25 CM

DIMENSI 30 X 30 CM

DIMENSI 15 X 15 CM

TUL . ATAS

3 Ø12

3 Ø12

TUL . ATAS

3 Ø12

3 Ø12

TUL . POKOK

10 Ø12

TUL . POKOK

TUL . BAWAH

3 Ø12

3 Ø12

TUL . BAWAH

3 Ø12

3 Ø12

BEGEL

Ø8 - 15

BEGEL

-

-

-

-

TUL . PINGGANG BEGEL

01

Ø8 - 15

TUL . PINGGANG

Ø8 - 20

BEGEL

DETAIL SLOOF

02

Ø8 - 15

B1

POSISI

TUMPUAN

LAPANGAN

TUL . ATAS

2 Ø12

2 Ø12

TUL . BAWAH

2 Ø12

2 Ø12

-

-

Ø8 - 15

Ø8 - 20

DETAIL KOLOM K1

04

Ø8 - 15

DETAIL KOLOM KP

DETAIL SLOOF

TYPE BALOK TYPE BALOK

03

Ø8 - 20

4 Ø10

B2 LAPANGAN

DIMENSI 20 X 30 CM

TUL . PINGGANG BEGEL

TUL . ATAS

2 Ø12

2 Ø12

TUL . BAWAH

2 Ø12

2 Ø12

-

-

TUL . PINGGANG BEGEL

05

Ø8 - 15

Ø8 - 20

DETAIL BALOK B1 06

DETAIL BALOK B2

STR - 10

B4

TYPE BALOK

TUMPUAN

POSISI

LINTEL ( BL )

TYPE BALOK LAPANGAN

DIMENSI 15 X 20 CM

POSISI

TUMPUAN

LAPANGAN

DIMENSI 15 X 15 CM

TUL . ATAS

2 Ø12

2 Ø12

TUL . ATAS

2 Ø10

2 Ø10

TUL . BAWAH

2 Ø12

2 Ø12

TUL . BAWAH

2 Ø10

2 Ø10

-

-

-

-

TUL . PINGGANG

Ø8 - 15

BEGEL

02

Ø8 - 20

TUL . PINGGANG

03

DETAIL BALOK B4

Ø8 - 15

BEGEL

DETAIL BALOK LINTEL BL

TYPE BALOK

BS (BALOK SOPI-SOPI)

TYPE BALOK

POSISI

TUMPUAN

POSISI

LAPANGAN

Ø8 - 20

RING BALOK ( RB ) TUMPUAN

LAPANGAN

DIMENSI 15 X 15 CM

DIMENSI 15 X 20 CM

TUL . ATAS

2 Ø12

2 Ø12

TUL . ATAS

2 Ø10

2 Ø10

TUL . BAWAH

2 Ø12

2 Ø12

TUL . BAWAH

2 Ø10

2 Ø10

-

-

-

-

TUL . PINGGANG BEGEL

04

Ø8 - 15

Ø8 - 20

DETAIL BALOK BS (SOPI-SOPI)

TUL . PINGGANG BEGEL

05

Ø8 - 15

Ø8 - 20

DETAIL RING BALOK RB

STR - 11

STR - 12

STR - 13

STR-14

STR - 15

STR - 16

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN

DAFTAR GAMBAR WORKSHOP GRUP A NO

NO. GAMBAR

1

AR - 01

TAMPAK ATAP

1 : 100

2

AR - 02

TAMPAK DEPAN

1 : 100

3

AR - 03

TAMPAK DEPAN PARSIAL

4

AR - 04

TAMPAK BELAKANG

1 : 50 1 : 100

5

AR - 05

1 : 100

6

AR - 06

TAMPAK SAMPING KIRI TAMPAK SAMPING KANAN

7

AR - 07

DENAH

1 : 100

8

AR - 08

POTONGAN A-A & DETAIL

9

AR - 09

DETAIL POTONGAN

10

AR - 10

POTONGAN B-B

11

AR - 11

12

AR - 12

DETAIL POTONGAN POTONGAN C-C

13

AR - 13

RENCANA POLA LANTAI

1 : 100

14

AR - 14

DETAIL POTONGAN LANTAI

1 : 25

15

AR - 15

DENAH RENCANA PLAFOND

1 : 100

16

AR - 16

DENAH RENCANA KUSEN & TYPE KUSEN

17

AR - 17

TYPE KUSEN

1 : 30

18

AR - 18

TYPE KUSEN

1 : 30

19

AR - 19

TYPE KUSEN

1 : 30

20

AR - 20

TYPE TERALIS PJ1 & J1

1 : 30

21

AR - 21

TYPE TERALIS J2 & J3

1 : 30

22

AR - 22

DETAIL DENAH TOILET

1 : 25

23

AR - 23

POTONGAN A-A, B-B

1 : 30

24

AR - 24

POTONGAN C-C

1 : 30

25

AR - 25

DETAIL KOLOM ENTRANCE

1 : 20

JUDUL GAMBAR

SKALA

ARSITEKTUR

1 : 100

1 : 100, 25 1 : 20 1 : 100 1 : 25 1 : 100

1 : 100, 50

TAMPAK ATAP

01

AR - 01

WORKSHOP KEJURUAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

TAMPAK BELAKANG 01

AR - 04

WORKSHOP KEJURUAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK LAS BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

WORKSHOP KEJURUAN BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

-0,35

-0,03

-0,20

-0,35

TAMPAK SAMPING KIRI

01

AR - 05

-0,03

-0,20

-0,35

TAMPAK SAMPING KANAN

-0,35

01

AR - 06

A

B

GUDANG

KM/WC

C RUANG WORKSHOP OTOMOTIF RUANG INSTRUKTUR

RUANG TUNGGU

01

DENAH WORKSHOP OTOMOTIF AR - 07

02

A

-0,35

-0,20

±0,00

-0,03 -0,20

01

POTONGAN A-A

01

AR - 08

DETAIL POT. A

1

AR - 09

C

B

CL+3.20

-0,35

-0,20

±0,00

POTONGAN B-B

TERAS

01

AR - 10

DETAIL POT. B

1

DETAIL POT. C

1

AR - 11

CL+3.20

-0,35

-0,20

POTONGAN C-C

01

AR - 12

1

1

2

1

1

1

1

5

2

1

1

1

1

1

1

2

1

1

1

1

1

2

1

1 1

GUDANG

1

2

1

1

1

KM/WC

1

4

1

WARNA MERAH

1

1

WARNA KUNING LEBAR 10CM 1

1

1

1

1

RUANG WORKSHOP OTOMOTIF

RUANG INSTRUKTUR

5

5

3 1

1

1

1

1

1

1 WARNA MERAH

RUANG TUNGGU

1

2

1 1

2

1 1

1

1

2

1

1

WARNA HIJAU

1

1

1

1

1

1

2

1 1

2

1

1

WALL CERAMIC SCHEDULE CODE

1

1

1

1

1

B

DESCRIPTION PLINT KERAMIK TINGGI 10CM

1

KERAMIK 30X60 POLISHED cm

2

FLOOR SCHEDULE CODE

6

DESCRIPTION LANTAI BETON T =15cm BETON K 225 PEMBESIAN WIREMESH M-8 1 LAPIS

5

A

1

LT. BETON FIN. CAT WARNA MERAH

2

LT. BETON FIN. CAT WARNA MERAH

3

KERAMIK POLISHED 30X30 cm

4

KERAMIK UNPOLISHED 20X20 cm

5

KERAMIK UNPOLISHED 30X30 cm

6

RAMP BETON RABAT T=10CM

WALL SCHEDULE CODE 1

01

DENAH POLA LANTAI

DESCRIPTION DINDING BATA DIPLESTER DAN ACI TEBAL 2,5cm FINISH CAT

2

JENDELA KUSEN ALUMUNIUM + KACA

3

PINTU SWING DOUBLE

AR - 13

02

POTONGAN B-B

01

POTONGAN A-A

AR - 14

E B

B

A C

B ATAP EKSPOSE

A

B

B

B

E B

01

DENAH RENCANA PLAFOND

KETERANGAN A

PLAFOND GYPSUMBOARD 9MM RANGKA GALVANIS 40/40

B

PROFIL GYPSUM 5CM

C

PLAFOND CALSIBOARD 4,5 MM RANGKA HOLLOW GALVANIS 40/40 PLAFOND KM/WC

D

PLAFOND CALSIBOARD 4,5 MM RANGKA HOLLOW GALVANIS 40/40 PLAFOND TERAS

E

PLAFOND CALSIBOARD 4,5 MM RANGKA HOLLOW GALVANIS 40/40 PLAFOND RAMBU LUAR

AR - 15

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

01

TYPE TERALIS PJ1

02

TYPE TERALIS J1

AR - 20

01

TYPE TERALIS J2

AR - 21

KETERANGAN A

KERAMIK LANTAI UNPOLISHED UK. 20/20

B

KERAMIK DINDING POLISHED UK. 30/60

C

KERAMIK UK. 20/20 POLISHED DASAR BAK MANDI

D

FINISHING DINDING CAT

E

MEJA BETON WASTAFEL T= 8CM FINISH KERAMIK UK. 20/20

F

CLOSET JONGKOK

G

WASTAFEL GANTUNG

H

FLOOR DRAIN

I

KRAN AIR

J

CERMIN UK. 100/185 RANGKA HOLLOW 4/4 +MULTIPLEK 12

B

A

C

I

C A

G

G

F

E H J

01

DETAIL KM/WC WORKSHOP LAS

AR - 22

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

BV1 J2

J2

J2 P3

J2

BV2

P4

P1

J1

J3

P2

J2

J2 PJ1

J2

01

J2

J2

RENCANA KUSEN PINTU & JENDELA

AR - 16

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

KACA 5 mm

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

AR - 17

KACA 5 mm

KACA 5 mm

KACA 5 mm

KACA 5 mm

KACA 5 mm

KACA 5 mm

AR - 18

KACA 5 mm

KACA 5 mm

AR - 19

P+2,80

D

D

B

I

PLESTERAN TRASRAM

B

PLESTERAN TRASRAM

P +0,05

P ±0,00

P ±0,00

P -0,05

01

POTONGAN A

02

POTONGAN B

AR - 23

P+2,80

D

D

J

B

I B G

G

D P +0,05

P ±0,00

P -0,05

P -0,35

SLOOF 15X30

01

POTONGAN C

AR - 24

A

01

B

LAYOUT KOLOM ENTRANCE

BAN KOLOM T= 100 mm

BAN KOLOM T= 100 mm

SPESI

KOLOM K1 UK. 300X300 mm FIN. KERAMIK 400X400mm

05

POTONGAN B

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

BAN KOLOM T= 100 mm

B

A

-0,03

-0,03 -0,20 -0,35

-0,35

-0,35

SPESI

02

TAMPAK A

03

TAMPAK B

FIN. KERAMIK 400X400mm KOLOM K1 30X30 CM RAMP RABAT BETON

04

POTONGAN A

AR - 25

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN

DAFTAR GAMBAR WORKSHOP GRUP A NO

NO. GAMBAR

JUDUL GAMBAR

SKALA

MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL 01

ME-01

RENCANA TITIK LAMPU, AC, SAKLAR DAN STOP KONTAK

NTS

02

ME-02

WIRING DIAGRAM SDP

NTS

03

ME-03

DIAGRAM INSTALASI AIR BERSIH DAN AIR KOTOR

NTS

04

ME-04

RENCANA TATA UDARA KIPAS ANGIN

NTS

05

ME-05

RENCANA TATA UDARA EXHAUSFAN

NTS

06

ME-06

INSTALASI PLUMBING

NTS

07

ME-07

DETAIL SEPTIC TANK & PERESAPAN

1 : 50

LP-A

01

RENCANA TITIK LAMPU, SAKLAR & STOP KONTAK ME-01

SDP- WORKSHOP GRUP A JENIS KABEL

NYY 4 x 10mm2 + BC 6mm2 KE KWH PLN

6A 16 A / 10 KA, 1P

JUMLAH

Max 2 Ohm

01

WIRING DIAGRAM SDP

ME-02

SKALA : NTS

KE SAL. DRAINASE

SEPTICTANK KAP 1,5 M3

SKALA : NTS

01

DIAGRAM INSTALASI AIR BERSIH & AIR KOTOR

ME-03

5

6

7

4

3

2 1

01

RENCANA TATA UDARA KIPAS ANGIN ME-04

01

RENCANA TATA UDARA EXHAUSFAN ME-05

01

INSTALASI PLUMBING ME-06

04

POTONGAN A

05

POTONGAN B

06

POTONGAN C

C

B

A

01

DENAH SEPTIC TANK

02

DENAH RESAPAN

03

PENULANGAN PENUTUP

ME-07

118

GRUP B RENCANA ANGGARAN BIAYA GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS :

- KEJURUAN TEKNIK INFORMATIKA - KEJURUAN DESAIN MODE DAN TEKSTIL (TATA BUSANA) - KEJURUAN TEKNIK PENDINGIN (REFRIGERASI) - KEJURUAN BAHASA - KEJURUAN KESENIAN - KEJURUAN TATA RIAS - KEJURUAN KESEHATAN TRADISIONAL (TRADITIONAL HEALING) - KEJURUAN ROBOTIKA - KEJURUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - KEJURUAN ELEKTRONIKA - KEJURUAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL - KEJURUAN PERHOTELAN - KEJURUAN MULTIMEDIA - KEJURUAN INSTALASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI (VSAT, FIBER OPTIC DAN BTS)

119 Format 7 RENCANA ANGGARAN BIAYA KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) RENCANA ANGGARAN BIAYA PEKERJAAN

: PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP - BLK KOMUNITAS

PEMBERI TUGAS

: KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI

KEJURUAN

: ………………………………….. ( GRUP B )

TAHUN ANGGARAN

: 2020

NO A B C D E F G H I

ITEM PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN PEKERJAAN

TOTAL

PERSIAPAN TANAH & PONDASI STRUKTUR ATAP & PLAFOND PASANGAN KUSEN PINTU & JENDELA PENGECATAN PLUMBING & SANITAIR LISTRIK

TOTAL PEMBULATAN TERBILANG

Pimpinan Lembaga --ttd-Stempel (Nama Lengkap dan Jelas) Ketua Unit Pengelola Kegiatan --ttd-(Nama Lengkap dan Jelas)

Ketua Unit Pengelola Keuangan --ttd-(Nama Lengkap dan Jelas)

120 Format 7 RENCANA ANGGARAN BIAYA KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) RENCANA ANGGARAN BIAYA PEKERJAAN PEMBERI TUGAS KEJURUAN TAHUN ANGGARAN

NO.

: : : :

PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP - BLK KOMUNITAS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI ………………………………….. ( GRUP B ) 2020

URAIAN PEKERJAAN

VOLUME

SAT.

A

PEKERJAAN PERSIAPAN

1

Papan Proyek

1

unit

2

Pek. Laporan & Dokumentasi

1

ls

Sub Total A B

PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI

1

Pek. Galian Tanah Pondasi

82.8

m3

2

Pek. Urug Tanah Kembali

27.6

m3

3

Pek. Urug Tanah Peninggian Peil Lantai (t = 10 cm)

19.55

m3

4

Pek. Pasir Urug - Bawah Pondasi

11.83

m3

- Bawah Lantai

15.06

m3

2.8

m3

438.09

kg

16.8

m2

19.29

m3

3.94

m3

584.85

kg

52.58

m2

8.21

m3

1,007.31

kg

109.44

m2

0.55

m3

105.76

kg

5

Pek. Pondasi Tapak P1 (100x100x20) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting

6

Pek. Pondasi Batu Belah P2

7

Pek. Sloof Beton (15/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting Sub Total B

C C.1 1

PEKERJAAN STRUKTUR STRUKTUR BETON Pek. Kolom Beton K1 (30/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting

2

Pek. Kolom Praktis KP (15/15) - Beton K-175 - Pembesian

HARGA SATUAN ( Rp. )

JUMLAH HARGA ( Rp. )

121

NO.

URAIAN PEKERJAAN

VOLUME 14.7

m2

3.69

m3

482.49

kg

49.2

m2

2.26

m3

480.78

kg

43.82

m2

- Beton K-175

0.35

m3

- Pembesian

42.24

kg

0.69

m2

1.98

m3

149.29

kg

26.46

m2

- Beton K-175

1.32

m3

- Pembesian

197.9

kg

- Bekisting

17.56

m2

1.84

m3

214.39

kg

21.06

m2

366.65

kg

946.3

kg

- Bekisting 3

Pek. Balok Beton B1,B2 (20/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting

4

Pek. Beton Balok Lintel BL (15/15), RB (15/15) - Beton K-175 - Pembesian - Bekisting

5

Pek. Ramp Beton T = 10 cm

- Bekisting 6

Pek. Kolom Sopi Sopi 30/30) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting

7

8

Pek. Balok B4 Sopi Sopi (15/20)

Pek. Plat Beton Topi Topi (10/60) - Beton K-225 - Pembesian - Bekisting

C.2

SAT.

PEKERJAAN ATAP Rangka Atap

1

L 40.40.4

2

2 X L 50,50,5

3

Kuda Kuda 2 x C 100.50.20.2,3

32.5

kg

4

Gording C 125.50.20.2,3

875

kg

5

L 50,50,5 dudukan gording

49.8

kg

6

Trekstang Ø12

49.65

kg

7

Ikatan angin Ø16

166.6

kg

8

Pelat sambung T 10mm

377.1

kg

9

Angkur Ø16 x 300 mm

64

bh

10

Bout M12 x 30 mm

608

bh

11

Cat Sincromat Rangka baja

150

m2

223.19

m2

Penutup 1

Atap Spandek t = 0.35 mm

2

Pasang Alumunium Foil, Glaswool, Roofmesh

140

m2

3

Listplank GRC

74.6

m'

4

Plashing/ban banan atap (plester, aci, waterprofing)

6

m1

Sub Total C

HARGA SATUAN ( Rp. )

JUMLAH HARGA ( Rp. )

122

NO.

URAIAN PEKERJAAN

VOLUME

D

PEKERJAAN PLAFOND

1

Plafond Gipsum 9 mm + Rangka Hollow 4/4 ; t = 0.35

2 3

SAT.

116.49

m2

Plafond Calsiboard 4,5 mm + Rangka

55.51

m2

Lis Gipsum 5 cm

94.85

m'

Sub Total D E

PEKERJAAN PASANGAN

1

Pasangan Dinding Bata

275.37

m2

2

Plester + Acian

545.45

m3

3

Pasangan Rolaag Bata

19.8

m'

4

Pekerjaan Lapis cor Beton t = 5 cm bawah lantai keramik

7.53

m3

5

Pekerjaan Rabat Beton t = 5 cm keliling bang lbr = 100 cm

2.43

m3

6

Pekerjaan Meja Beton Wastafel t = 8 cm

0.12

m3

7

Pasangan Keramik Lantai 40/40 Polished

136.4

m2

8

Pasangan Keramik Lantai 30/30 UnPolished (rabat)

52

m2

9

Pasangan Keramik Lantai 20/20 Unpolished

3.04

m2

10

Pasangan Plint Keramik Lantai 40/10 polished

97.4

m'

11

Pasangan Keramik Bak & Meja Wastafel 20/20 Polished

1.77

m2

12

Pasangan Keramik Dinding 30/60 Polished

5.29

m2

13

Pasangan keramik dinding 40 x40 cm Kolom Entrace

5.12

m2

14

Pek. Logo & Tulisan

1

ls

15

Tali Air

25

m1

16

List Profil Dinding

27.9

m1

Sub Total E F

PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA

1

Kusen/Pintu type P1

1

unit

2

Kusen/Pintu type P2

4

unit

3

Kusen/Pintu type P3 (Spandrel)

1

unit

4

Kusen/Jendela type J1

1

unit

5

Kusen/Jendela type J2

9

unit

6

Kusen/Jendela type J3

1

unit

7

Kusen/Jendela type BV

4

unit

8

Tralis Jendela (Besi begel)

34.1

m2

Sub Total F G

PEKERJAAN PENGECATAN

1

Pek. Pengecatan Dinding Interior

272.73

m2

2

Pek. Pengecatan Dinding Exterior

272.73

m2

3

Pek. Pengecatan Plafond

172

m2

4

Pek. Pengecatan Listplank

22.38

m2

Sub Total G H

PEKERJAAN PLUMBING & SANITAIR

1

Instalasi Pipa PVC AW 4"

16

m'

2

Instalasi Pipa PVC AW 2"

12

m'

3

Instalasi Pipa PVC AW 3/4"

20

m'

4

Instalasi Pipa PVC AW 1/2"

15

m'

HARGA SATUAN ( Rp. )

JUMLAH HARGA ( Rp. )

123

NO.

URAIAN PEKERJAAN

VOLUME

SAT.

5

Septic Tank dan Rembesan

1

unit

6

Pemasangan Closed Jongkok

1

bh

7

Pemasangan Kran Air

2

bh

8

Pemasangan Wastafel + Kran

2

bh

9

Pemasangan Cermin Wastafel 100x200

1

unit

Sub Total H I

PEKERJAAN LISTRIK

1

Penyambungan Daya Listrik

5,500.00

VA

2

Perijinan Sertifikat Layak Operasi (SLO)

5,500.00

VA

3

Panel Listrik (Panel terbuat dari Plat Besi dan isi 11 MCB)

1

unit

4

Pek. Instalasi Kabel Feeder NYY 4x10 mm2

2

m'

5

Pek. Inst Penerangan & Kabel NYM 3x2,5 mm2 + conduit

66

ttk

6

Pek. Instalasi Power AC

2

ttk

7

Pemasangan Lampu TKI 2x36W

16

bh

8

Pemasangan Lampu Baret Kotak 18/22W

7

bh

9

Pemasangan Lampu E27ESS 8 Watt + downlight 4''

3

bh

10

Pemasangan Saklar Engkle

5

bh

11

Pemasangan Saklar Double

4

bh

12

Pemasangan Stop Kontak Single

9

bh

13

Pemasangan Stop Kontak Ganda

16

bh

14

Pemasangan Stop Kontak AC

2

bh

15

Pemasangan AC split wall 2 PK

2

unit

16

Grounding (max 2 Ohm)

1

lot

Sub Total I TOTAL

HARGA SATUAN ( Rp. )

JUMLAH HARGA ( Rp. )

124

GRUP B GAMBAR JUKNIS GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS :

- KEJURUAN TEKNIK INFORMATIKA - KEJURUAN DESAIN MODE DAN TEKSTIL (TATA BUSANA) - KEJURUAN TEKNIK PENDINGIN (REFRIGERASI) - KEJURUAN BAHASA - KEJURUAN KESENIAN - KEJURUAN TATA RIAS - KEJURUAN KESEHATAN TRADISIONAL (TRADITIONAL HEALING) - KEJURUAN ROBOTIKA - KEJURUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - KEJURUAN ELEKTRONIKA - KEJURUAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL - KEJURUAN PERHOTELAN - KEJURUAN MULTIMEDIA - KEJURUAN INSTALASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI (VSAT, FIBER OPTIC DAN BTS)

GRUP B KEJURUAN TEKNIK INFORMATIKA, DESAIN MODE DAN TEKSTIL, TEKNIK PENDINGIN,BAHASA, KESENIAN, TATA RIAS, KESEHATAN TRADISIONAL, ROBOTIKA, HUBUNGAN INDUSTRIAL, ELEKTRONIKA, DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, PERHOTELAN, MULTIMEDIA, INSTALASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI (VSAT, FIBER OPTIC DAN BTS)

2020

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK INFORMATIKA

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN DESAIN MODE DAN TEKSTIL

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TEKNIK PENDINGIN

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN BAHASA

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN KESENIAN

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TATA RIAS

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN KESEHATAN TRADISIONAL

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN ROBOTIKA

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN ELEKTRONIKA

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN PERHOTELAN

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN MULTIMEDIA

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

TAMPAK DEPAN 01

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN TELEKOMUNIKASI

WORKSHOP KEJURUAN TELEKOMUNIKASI BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

-0,03

1

2

3

TAMPAK DEPAN WORKSHOP KEJURUAN TELEKOMUNIKASI

4

5

01

WORKSHOP GRUP B

BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN

DAFTAR GAMBAR PERSPEKTIF & SITE WORKSHOP GRUP B NO

NO. GAMBAR

JUDUL GAMBAR

SKALA

PERSPEKTIF 1

P - 01

PERSPEKTIF TAMPAK DEPAN 01

NTS

2

P - 02

PERSPEKTIF TAMPAK BELAKANG 02

NTS

3

P - 03

PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KIRI 03

NTS

4

P - 04

PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KANAN 04

NTS

5

P - 05

PERSPEKTIF INTERIOR VIEW KORIDOR 01

NTS

6

P - 06

PERSPEKTIF INTERIOR VIEW RUANG KELAS 02

NTS

7

P - 07

PERSPEKTIF INTERIOR VIEW LORONG TOILET 03

NTS

8

P - 08

PERSPEKTIF INTERIOR VIEW RUANG TUNGGU 04

NTS

ARSITEKTUR 9

AR - 00

DENAH LUASAN TANAH

1 : 100

10

AR - 00'

DENAH LUASAN TANAH

1 : 100

PERSPEKTIF WORKSHOP KEJURUAN GRUP B

PERSPEKTIF TAMPAK BELAKANG NTS

02

PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KIRI NTS

03

PERSPEKTIF TAMPAK SAMPING KANAN NTS

04

PERSPEKTIF INTERIOR VIEW KORIDOR NTS

01

PERSPEKTIF INTERIOR VIEW R. KELAS NTS

02

PERSPEKTIF INTERIOR VIEW R. TUNGGU NTS

04

PERSPEKTIF INTERIOR VIEW LORONG TOILET NTS

03

LUAS TANAH = 238 M2

DENAH LUASAN TANAH

01

AR - 00

GUDANG R. KELAS TEORI

KM/WC

LUAS TANAH = 238 M3 RUANG

INSTRUKTUR

R. KELAS PRAKTEK

RUANG TUNGGU

TERAS

DENAH LUASAN TANAH

01

AR - 00'

GUDANG

R. KELAS TEORI

KM/WC

RUANG INSTRUKTUR

R. KELAS PRAKTEK RUANG TUNGGU

TERAS

01

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN

DAFTAR GAMBAR SRUKTUR WORKSHOP GRUP B NO

NO. GAMBAR

JUDUL GAMBAR

SKALA

STRUKTUR 01

STR - 01

DENAH RENCANA PONDASI

1 : 100

02

STR - 02

DETAIL PONDASI BATU BELAH

1 : 20

03

STR - 03

DETAIL PONDASI P1

1 : 20

04

STR - 04

DENAH RENCANA SLOOF

1 : 100

05

STR - 05

DENAH RENCANA KOLOM

1 : 100

06

STR - 06

DENAH RENCANA BALOK LINTEL

1 : 100

07

STR - 07

DENAH RENCANA BALOK

1 : 100

08

STR - 08

DENAH RENCANA SOPI-SOPI

1 : 100

09

STR - 09

DETAIL SOPI-SOPI As.1 & 5, As.3 & 4

1 : 50

10

STR - 10

DETAIL PENULANGAN SLOOF, KOLOM & BALOK

1 : 20

11

STR - 11

DETAIL PENULANGAN BALOK

1 : 20

12

STR - 12

DENAH RENCANA RANGKA ATAP

1 : 100

13

STR - 13

RANGKA ATAP R1 & R2

1 : 50

14

STR - 14

RANGKA ATAP R3

1 : 50

15

STR - 15

DETAIL RANGKA ATAP

1 : 10

16

STR - 16

DETAIL RANGKA ATAP

1 : 10

P1

P1

P1

P2

P2

P1

P1

P2

P2 P2 P2

P1

P1 P2 P2

P2 P2 P2

P1

P1

P1

01

P1

P1

P2

P2'

P1 P1

DENAH RENC. PONDASI

P2' P2' 02

P2

P1 P1

01

STR - 01

KOLOM BETON 30X30

15 BALOK SLOOF UK. (15X25) BALOK SLOOF S1 UK. (15X30)

FINISHING KERAMIK

30

PASIR URUG

P ±0,00

10 15

-0,20

MT -0,35

BALOK SLOOF S2 UK. (15X25)

MT -0,35

30

TANAH URUG

TANAH URUG

PASIR URUG

70 10

70

10

10

PONDASI BATUBELAH

80

70

80

MUKA TANAH ASLI

80

30

PENINGGIAN URUGAN TANAH

FINISHING KERAMIK

32

PASIR URUG

10 5

SELASAR -0,20

17

FINISHING KERAMIK

32

-0,03

15 10 7

KERAMIK 40X40 POLISH

20 10 5

35

PASIR URUG

70 10

10

10

90

01

POT. (01)PONDASI MENERUS BATUBELAH P2

70

10

90

02

POT. (02)PONDASI MENERUS BATUBELAH P2'

STR - 02

30

KOLOM K1 UK. (30X30)

35

01

DENAH R. PONDASI P1

20

20 LANTAI KERJA 1:3:5

10

100

Ø12-150

5 10

35

PASIR URUG

02

140

90

35

TANAH URUG

Ø12-150

10 30

10 5 Ø8 - 15

TANAH URUG

Ø12-150

35

-0,35

10 - Ø12

120

100

30

10 - Ø12

PASIR URUG

BALOK SLOOF S1 UK. (15X30)

PENINGGIAN URUGAN TANAH

Ø12-150

10

SPESI

90

Ø12-150

Ø12-150

Ø8-15

FINISHING KERAMIK

P ±0,00

SELASAR -0,20

10

10

Ø12

A

KERAMIK 40X40 POLISH

25 10 5

PASIR URUG

DETAIL BESI KOLOM 10

35

30

35

10

100

03

POTONGAN PONDASI P1

STR - 03

S1

S1

S1 S1

( P- 0.05)

( P- 0.05)

( P- 0.05)

( P- 0.05)

( P- 0.05)

( P- 0.05) ( P- 0.05)

( P- 0.05)

S1

( P- 0.05)

S1

( P- 0.05)

S1

( P- 0.05)

S1

( P- 0.05)

S1

( P- 0.05)

S1

( P- 0.05)

( P- 0.05) ( P- 0.10)

( P- 0.05)

S1 ( P- 0.10)

S1

( P- 0.05)

S1

S1

S1

( P- 0.05)

S1

S1

( P- 0.05)

( P- 0.05)

( P- 0.05)

S1

( P- 0.05)

S1

S2 S2 S2

ROLLAG BATA

( P- 0.10)

DENAH RENC. SLOOF

01

STR - 04

K1

K1

K1

K1

KP

KP

K1

KP

K1

KP

KP

K1 KP

K1

KP

KP

K1

KP

KP

KP

K1

K1

K1

K1

K1

K1

DENAH RENC. KOLOM

K1

01

STR - 05

BL

BL

BL

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

BL

( P+ 2.73)

BL

BL

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

BL

BL

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

BL

BL

BL

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

BL

BL

( P+ 2.73)

( P±0.00) ( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

( P-0.05)

01

02

DENAH RENC. BALOK LINTEL

POT. 01

01

STR - 06

B2 20X30 ( P+ 3.50)

01

B2 20X30 ( P+ 3.50)

B1 20X30 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50)

B1 20X30 ( P+ 3.50)

( P+ 3.50)

( P+ 2.73)

( P+ 2.73)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50) RB 15X15 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50)

( P+ 3.50)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50) RB 15X15 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50)

B1 20X30 ( P+ 3.50)

RB 15X15 ( P+ 3.50)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

B3 20X30 ( P+ 2.88)

B3 20X30 ( P+ 2.88)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

B1 20X30 ( P+ 3.50)

B1 20X30 ( P+ 3.50)

02

B2 20X30 ( P+ 3.50)

B2 20X30 ( P+ 3.50)

B1 20X30 ( P+ 3.50)

( P±0.00)

( P±0.00)

( P-0.05)

B3 20X30 ( P+ 2.88)

02

DENAH RENC. BALOK

POT. 01

03

POT. 02

01 STR - 07

( P+ 4.93)

B1 20X30 ( P+3.50 )

RB 15X15 ( P+3.50 ) RB 15X15 ( P+3.50 )

RB 15X15 ( P+3.50 )

RB 15X15 ( P+3.50 )

BS 15X20 (BALOK SOPI-SOPI)

RB 15X15 ( P+3.50 )

B1 20X30 ( P+3.50 )

RB 15X15 ( P+3.50 )

RB 15X15 ( P+3.50 )

B4 15X20 ( P+4.93 )

B4 15X20 ( P+4.93 )

B4 15X20 ( P+5.60)

01

( P+ 2.73)

B4 15X20 ( P+4.93 ) BS 15X20 (MIRING)

BS 15X20 (MIRING)

01

( P+ 3.50)

BS 15X20 (BALOK SOPI-SOPI)

B1 20X30 ( P+3.50 )

RB 15X15 ( P+3.50 )

B1 20X30 ( P+3.50 )

B4 15X20 ( P+5.847 )

DENAH RENC. SOPI-SOPI

( P±0.00)

02

( P-0.05)

POT. 01 STR - 08

01

02

DETAIL SOPI-SOPI As.1 & As.5

DETAIL SOPI-SOPI As.3 & As.4

STR - 09

TYPE SLOOF

S1

POSISI

TUMPUAN

LAPANGAN

DIMENSI 15 X 30 CM

TYPE SLOOF

S2

POSISI

TUMPUAN

LAPANGAN

TYPE KOLOM

K1

TYPE KOLOM

KP

POSISI

TUMPUAN

POSISI

TUMPUAN

DIMENSI 15 X 25 CM

DIMENSI 30 X 30 CM

DIMENSI 15 X 15 CM

TUL . ATAS

3 Ø12

3 Ø12

TUL . ATAS

3 Ø12

3 Ø12

TUL . POKOK

10 Ø12

TUL . POKOK

TUL . BAWAH

3 Ø12

3 Ø12

TUL . BAWAH

3 Ø12

3 Ø12

BEGEL

Ø8 - 15

BEGEL

-

-

-

-

TUL . PINGGANG BEGEL

01

Ø8 - 15

TUL . PINGGANG

Ø8 - 20

BEGEL

DETAIL SLOOF

02

Ø8 - 15

B1

POSISI

TUMPUAN

LAPANGAN

TUL . ATAS

2 Ø12

2 Ø12

TUL . BAWAH

2 Ø12

2 Ø12

-

-

Ø8 - 15

Ø8 - 20

DETAIL KOLOM K1

04

Ø8 - 15

DETAIL KOLOM KP

DETAIL SLOOF

TYPE BALOK TYPE BALOK

03

Ø8 - 20

4 Ø10

B2 LAPANGAN

DIMENSI 20 X 30 CM

TUL . PINGGANG BEGEL

TUL . ATAS

2 Ø12

2 Ø12

TUL . BAWAH

2 Ø12

2 Ø12

-

-

TUL . PINGGANG BEGEL

05

Ø8 - 15

Ø8 - 20

DETAIL BALOK B1 06

DETAIL BALOK B2

STR -10

B4

TYPE BALOK

TUMPUAN

POSISI

LINTEL ( BL )

TYPE BALOK LAPANGAN

POSISI

TUMPUAN

LAPANGAN

DIMENSI 15 X 15 CM

DIMENSI 15 X 20 CM

TUL . ATAS

2 Ø12

2 Ø12

TUL . ATAS

2 Ø10

2 Ø10

TUL . BAWAH

2 Ø12

2 Ø12

TUL . BAWAH

2 Ø10

2 Ø10

-

-

-

-

TUL . PINGGANG

Ø8 - 15

BEGEL

02

Ø8 - 20

TUL . PINGGANG

03

DETAIL BALOK B4

TYPE BALOK

BS (BALOK SOPI-SOPI)

POSISI

TUMPUAN

LAPANGAN

Ø8 - 15

BEGEL

DETAIL BALOK LINTEL BL

TYPE BALOK

LAPANGAN

TUL . ATAS

2 Ø10

2 Ø10

TUL . BAWAH

2 Ø10

2 Ø10

-

-

DIMENSI 15 X 15 CM

TUL . ATAS

2 Ø12

2 Ø12

TUL . BAWAH

2 Ø12

2 Ø12

-

-

TUL . PINGGANG BEGEL

Ø8 - 15

Ø8 - 20

TUL . PINGGANG BEGEL

04

RING BALOK ( RB ) TUMPUAN

POSISI DIMENSI 15 X 20 CM

Ø8 - 20

DETAIL BALOK BS (SOPI-SOPI)

05

Ø8 - 15

Ø8 - 20

DETAIL RING BALOK RB

STR - 1

STR-12

STR-13

STR-14

STR-15

STR-16

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN

DAFTAR GAMBAR ARSITEKTUR WORKSHOP TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI NO

NO. GAMBAR

JUDUL GAMBAR

SKALA

ARSITEKTUR 1

AR - 01

TAMPAK ATAP

1 : 100

2

AR - 02

TAMPAK DEPAN

1 : 100

3

AR - 03

TAMPAK DEPAN PARSIAL

4

AR - 04

TAMPAK BELAKANG

1 : 50 1 : 100

5

AR - 05

1 : 100

6

AR - 06

TAMPAK SAMPING KIRI TAMPAK SAMPING KANAN

7

AR - 07

DENAH

1 : 100

8

AR - 08

DETAIL DENAH

1 : 100

9

AR - 09

POTONGAN A-A & DETAIL

10

AR - 10

DETAIL POTONGAN

11

AR - 11

POTONGAN B-B

12

AR - 12

13

AR - 13

DETAIL POTONGAN POTONGAN C-C

14

AR - 14

RENCANA POLA LANTAI

1 : 100

15

AR - 15

DETAIL POTONGAN LANTAI

1 : 25

16

AR - 16

DENAH RENCANA PLAFOND

1 : 100

17

AR - 17

DENAH RENCANA KUSEN & TYPE KUSEN

18

AR - 18

TYPE KUSEN

1 : 30

19

AR - 19

TYPE KUSEN

1 : 30

20

AR - 20

TYPE KUSEN

1 : 30

21

AR - 21

TYPE TERALIS PJ1 & J1

1 : 30

22

AR - 22

TYPE TERALIS J2 & J3

1 : 30

23

AR - 23

DETAIL DENAH TOILET

1 : 25

24

AR - 24

POTONGAN A-A, B-B

1 : 30

25

AR - 25

POTONGAN C-C

1 : 30

26

AR - 26

DETAIL KOLOM ENTRANCE

1 : 20

1 : 100

1 : 100, 25 1 : 20 1 : 100 1 : 25 1 : 100

1 : 100, 50

TAMPAK ATAP

01

AR - 01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

01

WORKSHOP KEJURUAN TELEKOMUNIKASI BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

-0,03

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

3

4 TAMPAK DEPAN PARSIAL

01

5

TAMPAK BELAKANG 01

AR - 04

-0,35

-0,03

-0,20

-0,35

TAMPAK SAMPING KIRI

01

AR - 05

-0,03

-0,20

-0,35

TAMPAK SAMPING KANAN

-0,35

01

AR - 06

A

B

GUDANG R. KELAS TEORI

KM/WC

C

RUANG

INSTRUKTUR

R. KELAS PRAKTEK

RUANG TUNGGU

TERAS

DENAH

01

AR - 07

FLOOR SCHEDULE CODE

2

2

2

2

GUDANG

1 1

11

2

R. KELAS TEORI

DESCRIPTION

1

KERAMIK POLISHED 40X40 cm

2

KERAMIK POLISHED 30X30 cm

3

KERAMIK UNPOLISHED 20X20 cm

4

RABAT BETON

KM/WC

3 1

CODE

RUANG

1 1

11

WALL SCHEDULE

2

INSTRUKTUR

1

DESCRIPTION DINDING BATA DIPLESTER DAN ACI TEBAL 2,5cm FINISH CAT

2

JENDELA KUSEN ALUMUNIUM + KACA

R. KELAS PRAKTEK R. TUNGGU

2

2

2

WALL CERAMIC SCHEDULE CODE

TERAS

DETAIL DENAH

DESCRIPTION

1

PLINT KERAMIK TINGGI 10CM

2

KERAMIK POLISHED 30X60 cm

01

AR - 08

02

A

-0,35

-0,20

±0,00

-0,03 -0,20

01

POTONGAN A-A

01

AR - 09

DETAIL POT. A

01

AR - 10

C

B

CL+3.20

-0,35

-0,20

±0,00

POTONGAN B-B

TERAS

01

AR - 11

DETAIL POT. B

01

DETAIL POT. C

02

AR - 12

CL+3.20

-0,35

-0,20

POTONGAN C-C

01

AR - 13

KETERANGAN : M2 P

M1

P M1

M2 M3 M1

M3 M4

P

P P

M1

P P M1 P

P

M1

P

P

M2

M2 M4

M4

B A DENAH RENC.POLA LANTAI

01

AR - 14

02

POTONGAN B-B

01

POTONGAN A-A

AR - 15

KETERANGAN : CB PG PG CB PG

LG CB

LG

LG

LG PG

PG

LG

LG PG

PG

DENAH RENC. PLAFOND

LG

01

AR - 16

J2

J2

BV1

P4 J2

P3 BV2

P2 J3

J1

P2 P2

KACA 5 mm

J2

KACA 5 mm

KACA 5 mm

J2 P1

J2

J2

DENAH TYPE KUSEN 01

AR - 17

KACA 5 mm

KACA 5 mm

KACA 5 mm

KACA 5 mm

KACA 5 mm

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

ALLUMINIUM

AR - 18

KACA 5 mm

KACA 5 mm

KACA 5 mm

KACA 5 mm

KACA 5 mm

AR- 19

KACA 5 mm

KACA 5 mm

AR - 20

02 01

TYPE TERALIS J2

TYPE TERALIS J1

AR - 21

KETERANGAN A

KERAMIK LANTAI UNPOLISHED UK. 20/20

B

KERAMIK DINDING POLISHED UK. 30/60

C

KERAMIK UK. 20/20 POLISHED DASAR BAK MANDI

D

FINISHING DINDING CAT

E

MEJA BETON WASTAFEL T= 8CM FINISH KERAMIK UK. 20/20

F

CLOSET JONGKOK

G

WASTAFEL GANTUNG

H

FLOOR DRAIN

I

KRAN AIR

J

CERMIN UK. 100/140 RANGKA HOLLOW 4/4 +MULTIPLEK 12

B

A

I

C

C A

G

F

G E H J

01

DETAIL KM/WC WORKSHOP TEKNOLOGI INFORMASI

AR - 22

P+3,20

P+2,80

D

D

B

I

PLESTERAN TRASRAM

B

PLESTERAN TRASRAM

P +0,05

P ±0,00

P ±0,00

P -0,05

02

POTONGAN A

03

POTONGAN B

AR - 23

P+3,20

P+2,80

D

D

B

J

I E G

G

D P +0,05 P -0,05

P ±0,00

P -0,35

SLOOF 15X30

04

POTONGAN C

AR - 24

A

01

B

LAYOUT KOLOM ENTRANCE

BAN KOLOM T= 100 mm

BAN KOLOM T= 100 mm

SPESI

KOLOM K1 UK. 300X300 mm FIN. KERAMIK 400X400mm

05

POTONGAN B

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

KOLOM BETON FIN. KERAMIK 40X40 CM MOTIF BATU

BAN KOLOM T= 100 mm

B

A

-0,03

-0,03 -0,20 -0,35

-0,35

-0,35

SPESI

02

TAMPAK A

03

TAMPAK B

FIN. KERAMIK 400X400mm KOLOM K1 30X30 CM RAMP RABAT BETON

04

POTONGAN A

AR - 25

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN

DAFTAR GAMBAR MEKANIKAL & ELEKTRIKAL WORKSHOP GRUP B

NO

NO. GAMBAR

JUDUL GAMBAR

SKALA

MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL 01

ME-01

RENCANA TITIK LAMPU, AC, SAKLAR DAN STOP KONTAK

NTS

02

ME-02

WIRING DIAGRAM SDP

NTS

03

ME-03

RENCANA TATA UDARA

NTS

04

ME-04

DIAGRAM INSTALASI AIR BERSIH DAN AIR KOTOR

NTS

05

ME-05

INSTALASI PLUMBING

NTS

06

ME-06

DENAH & POTONGAN SEPTIC TANK & PERESAPAN

1 : 50

LP-A

01

RENCANA TITIK LAMPU, SAKLAR & STOP KONTAK

ME - 01

SDP- WORKSHOP GRUP B JENIS KABEL

6A

NYY 4 x 10mm2 + BC 6mm2 KE KWH PLN

20A / 10 KA, 1P

JUMLAH Max 2 Ohm

01

WIRING DIAGRAM SDP

ME - 02

01

RENCANA TATA UDARA

ME - 03

SKALA : NTS

KE SAL. DRAINASE

SEPTICTANK KAP 1,5 M3 SKALA : NTS

01

DIAGRAM INSTALASI AIR BERSIH & AIR KOTOR ME - 04

01

INSTALASI PLUMBING

ME - 05

04

POTONGAN A

05

POTONGAN B

06

POTONGAN C

C

B

A

01

DENAH SEPTIC TANK

02

DENAH RESAPAN

03

PENULANGAN PENUTUP

ME-06

125 Format 8 Daftar Sarana dan Prasarana yang sudah dimiliki KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) DAFTAR SARANA DAN PRASARANA Daftar Sarana No 1

Nama Ruangan

Jumlah (unit)

Keterangan (diisi

Ruang ........

peralatan

yang

ada)

a. bangku a. dst.. 2

Ruang .... a. komputer b. kursi b. dst..

3

Dst....

Daftar Prasarana No

Nama Ruangan

1

Ruang .......

2

Ruang ...

Luas (m2)

Jumlah (unit)

a. ................. b. ................. 3

Dst....

_________,_____________ 2020 Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-

(Nama Lengkap dan Jelas)

126 Format 9 PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) PEMBANGUNAN

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN/ UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT DENGAN (NAMA LEMBAGA PENERIMA BANTUAN) NOMOR: (format sesuai dengan nomor surat dari Direktorat/UPTP) NOMOR: (format sesuai dengan nomor surat dari Penerima Bantuan) TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020 Pada hari ini, …… tanggal …… bulan …… tahun …… kami yang bertandatangan di bawah ini : 1.

Nama

: …………….. Ady Nugroho M.Sc, Ak

N.I.P.

: ……………..19

Jabatan : ……………..790629 200901 1 003Sub Direktorat Sarana dan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertindak untuk dan atas nama

…………………………….(KPA),

sesuai

dengan

Surat

Keputusan

…………….. Nomor ……… tanggal ………. Tentang ……… dan berkedudukan di Jalan …………………. Selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2.

Nama

: ………………

Jabatan : Ketua Unit Pengelola Kegiatan Nama

: ………………

Jabatan : Ketua Unit Pengelola Keuangan Selaku Penanggung Jawab lembaga penerima bantuan yang bertindak untuk dan atas nama ………………(Nama Organisasi/Lembaga Penerima Bantuan) yang berkedudukan di …….............…………. (alamat lembaga penerima bantuan sesuai surat domisili) Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

127 Dengan ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan bantuan pembangunan gedung Tahun Anggaran 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 (1)

Perjanjian

Kerjasama

dimaksudkan

mengikat

PARA

PIHAK

dalam

kesepakatan untuk pelaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama ini dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/ 155 /LP.01.03/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis pemberian bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi BLK komunitas; (2)

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK tanpa ada unsur paksaan. Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN

(1)

Hak dan kewajiban PIHAK KESATU meliputi: a.

berhak membuat ketentuan penggunaan bantuan/aturan (Petunjuk Teknis) untuk pelaksanaan kegiatan bantuan pembangunan gedung workshop

BLK

Komunitas

Tahun

Anggaran

2020

serta

menyampaikannya kepada PIHAK KEDUA; b.

berhak menerima laporan penggunaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 dari PIHAK KEDUA;

c.

berhak

melakukan

monitoring

dan

evaluasi

terhadap

kegiatan

penggunaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; d.

berhak menolak atau mengembalikan laporan penggunaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 kepada PIHAK KEDUA apabila ternyata kegiatan bantuan tersebut tidak sesuai dengan standar minimal pelaporan yang telah ditentukan;

e.

berhak

menghentikan

bantuan

jika

penerima

bantuan

tidak

melaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pembangunan gedung workshop BLK Komunitas; f.

berhak menolak atau menerima perubahan teknis berdasarkan kondisi lapangan atau justifikasi Pejabat Pembuat Komitmen;

128 g.

wajib membayar nilai bantuan yang telah ditetapkan apabila PIHAK KEDUA telah memenuhi semua persyaratan pencairan;

h.

wajib mentaati semua ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1).

(2)

Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA meliputi: a.

berhak menerima bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan yang sudah disahkan

oleh

Kuasa

Pengguna

Anggaran

Direktorat

Jenderal

Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; b.

wajib mengelola bantuan untuk kegiatan bantuan pembangunan gedung Tahun Anggaran 2020 yang diterima dari PIHAK KESATU secara efisien, efektif, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) serta ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

c.

wajib melaksanakan kegiatan bantuan pembangunan gedung Tahun Anggaran 2020 selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah dana bantuan tahap I diterima oleh lembaga penerima bantuan;

d.

jika tidak dapat mempertanggungjawabkan bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab dan mengembalikan bantuan tersebut ke kas negara dan menerima sanksi yuridis sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan berdasarkan hasil pengawasan fungsional;

f.

wajib melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada PIHAK KESATU setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya tahun anggaran.

g.

wajib melanjutkan pembangunan sampai dengan selesai jika masa tenggang yang diberikan oleh PPK atas keterlambatan pelaksanaan pembangunan atas dana lembaga penerima bantuan sendiri setelah di lakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.

h.

wajib mengembalikan seluruh bantuan jika ada peringatan/teguran pejabat pembuat komitmen setelah 14 hari kerja lembaga penerima bantuan tidak mematuhi.

129 Pasal 3 NILAI BANTUAN (1)

Nilai bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas

Tahun

Anggaran 2020 tersebut sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); (2)

bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang telah ditetapkan dan pasti, sepanjang tidak terjadi perubahan kebijakan pemerintah

yang

mengakibatkan

adanya

perubahan

Daftar

Isian

Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tahun Anggaran 2020; Pasal 4 JENIS DAN SPESIFIKASI BANTUAN (1). Jenis bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 adalah untuk kejuruan: (diisi sesuai jurusan pemohon) a. Teknik Las (Welding) b. Teknik Otomotif c. Pengolahan Hasil Pertanian (Agroindustri) d. Pengolahan Hasil Perikanan (Fishery Industry) e. Teknik Kontruksi Furnitur Dan Kriya Kayu (Woodworking) f. Seni Kuliner g. Teknik Batik h. Seni Kriya (Kerajinan Tangan) i. Teknik Perkapalan j. Teknik Informatika k. Desain Mode Dan Tekstil (Tata Busana) l. Teknik Pendingin (Refrigerasi) m. Bahasa n. Kesenian o. Tata Rias p. Kesehatan Tradisional (Traditional Healing) q. Robotika

130 r. Hubungan Industrial s. Elektronika t. Desain Komunikasi Visual u. Perhotelan v. Multimedia w. Instalasi Infrastruktur Telekomunikasi (VSAT, Fiber Optic dan BTS) (2). Spesifikasi

bantuan

pembangunan

gedung

Tahun

Anggaran

2020

sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. Pasal 5 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN (1)

Pekerjaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender.

(2)

Masa pelaksanaan pekerjaan dihitung dari tanggal diterimanya dana bantuan pada rekening lembaga penerima bantuan sampai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Melaksanakan kegiatan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah dana bantuan tahap I diterima oleh lembaga penerima bantuan.

(4)

Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang atas persetujuan PIHAK KESATU, didasarkan pada surat permohonan perpanjangan dari PIHAK KEDUA dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(5)

Jangka waktu perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kalender.

(6)

Jika sampai tahun anggaran berakhir dan masa pelaksanaan pekerjaan telah berakhir,namun pembangunan belum selesai, atas pertimbangan PPK dapat diperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan melebihi tahun anggaran dengan syarat: a. Pekerjaan telah mencapai ≥ 50% b. Mengajukan permohonan ke PPK minimal 7 hari sebelum masa pelaksanaan pekerjaan berakhir.

131 Pasal 6 TATA CARA DAN SYARAT PENCAIRAN (1)

Pencairan bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening PIHAK KEDUA melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS).

(2)

Mekanisme pencairan anggaran bantuan kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan 2 (dua) tahap.

(3)

PIHAK KESATU akan mencairkan bantuan tahap pertama sebesar 70% dari keseluruhan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: a.

PARA PIHAK telah menandatangani Perjanjian Kerjasama;

b.

PIHAK KEDUA telah menandatangani surat kesanggupan untuk melaksanakan dan melaporkan pekerjaan;

c.

PIHAK KEDUA telah menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang bantuan dan disahkan oleh PIHAK KESATU.

(4)

PIHAK KESATU akan mencairkan bantuan tahap kedua sebesar 30% dari keseluruhan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: a.

PIHAK KEDUA telah menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang bantuan dan disahkan oleh PIHAK KESATU;

b.

PIHAK KESATU telah menerima laporan kemajuan pekerjaan sebesar minimal 50%

c.

PIHAK KEDUA telah melaporkan dan menandatangani kemajuan penyelesaian pekerjaan minimal telah mencapai prestasi pekerjaan 50%. Pasal 7 KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN

(1)

PIHAK KEDUA siap dan sanggup melaksanakan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas kejuruan …… (sesuai kejuruan yang diajukan) sesuai dengan nilai bantuan yang jenis dan spesifikasinya sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1).

132 Pasal 8 SISA DANA BANTUAN (1)

PIHAK KEDUA siap dan sanggup menyetorkan sisa dana bantuan ke kas negara jika sudah tidak digunakan.

(2)

Jika disetor pada Tahun Anggaran 2020 maka menggunakan MAK 526123 (belanja gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk uang) dengan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

(3)

Jika disetor pada Tahun Anggaran 2021 maka menggunakan MAK 423952 (penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu) dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) Pasal 9 PERSELISIHAN

Dalam hal terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, maka PIHAK

KESATU

dapat

meminta

Inspektorat

Jenderal

Kementerian

Ketenagakerjaan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk dilakukan penyelesaian perselisihan. Pasal 10 SANKSI (1) Jika terindikasi kesalahan administratif maka akan dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu. (2) Jika pelanggarannya bersifat indikasi tindak pidana dan/atau perdata, penerima bantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Jika

pelanggarannya

bersifat

administratif

maka

penerima

bantuan

dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program bantuan sejenis sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan; (4) PIHAK KEDUA siap mengembalikan dana bantuan jika tidak dapat mempertanggungjawabkan sesuai dengan hasil pengawasan fungsional.

133 Pasal 11 LAPORAN (1)

PIHAK KEDUA siap dan sanggup memberikan laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala kepada PIHAK KESATU;

(2)

PIHAK KEDUA siap dan sanggup membuat laporan pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU setelah pekerjaan selesai. Pasal 12 KEADAAN KAHAR

(1)

PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan kahar.

(2)

Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a.

adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara;

b.

adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini.

(3)

Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini. Setelah keadaan kahar berakhir

dan

kondisi

fasilitas

penunjang

kegiatan

masih

dapat

dipergunakan, PARA PIHAK akan melanjutkan kerjasama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini. (4)

Apabila terjadi keadaan kahar maka salah satu pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya keadaan kahar. Pasal 12 KETENTUAN LAIN-LAIN

(1)

Perubahan pada Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dibuat setelah melalui konsultansi dan mendapat persetujuan secara tertulis dari PARA

134 PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama ini sesuai dengan petunjuk teknis. (2)

Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum tetap.

(3)

Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.

PIHAK KEDUA,

PIHAK KESATU,

Pejabat Pembuat Komitmen --ttd-Stempel Materai 6.000

Ketua Unit

Ketua Unit

Pengelola Kegiatan

Pengelola Keuangan

--ttd--

--ttd--

Stempel

Stempel Materai 6.000

Ady Nugroho, M.Sc, Ak NIP. 19790629 200901 1 00

(Nama Lengkap dan Jelas)

(Nama Lengkap dan Jelas)

MENGETAHUI, Kuasa Pengguna Anggaran, --ttd-Stempel Drs. Ddung Heryadi, MM NIP 19 NIP. 19790629 610224 198303 1 013

Format 10 PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) PERALATAN

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT BINA KELEMBAGAAN PELATIHAN DENGAN (NAMA LEMBAGA PENERIMA BANTUAN) NOMOR: (format sesuai dengan nomor surat dari Direktorat) NOMOR: (format sesuai dengan nomor surat dari Penerima Bantuan) TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020 Pada hari ini, …… tanggal …… bulan …… tahun …… kami yang bertandatangan di bawah ini : 1.

Nama

:

N.I.P.

:

Jabatan : Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertindak untuk dan atas nama

…………………………….(KPA),

sesuai

dengan

Surat

Keputusan

…………….. Nomor ……… tanggal ………. Tentang ……… dan berkedudukan di Jalan …………………. Selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2.

Nama

: ………………

Jabatan : Pimpinan Lembaga Bantuan Selaku Penanggung Jawab lembaga penerima bantuan yang bertindak untuk dan atas nama ………………(Nama Organisasi/Lembaga Penerima Bantuan) yang berkedudukan di …….............…………. (alamat lembaga penerima bantuan sesuai surat domisili) Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan bantuan peralatan pelatihan BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

136 Pasal 1 (1)

Perjanjian

Kerjasama

dimaksudkan

mengikat

PARA

PIHAK

dalam

kesepakatan untuk pelaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama ini dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/ 155 /LP.01.03/IV/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pembangunan Gedung Workshop dan Pemberian Peralatan Pelatihan Vokasi BLK Komunitas; (2)

Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK tanpa ada unsur paksaan. Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN

(1)

Hak dan kewajiban PIHAK KESATU meliputi: a.

berhak membuat ketentuan penggunaan bantuan untuk pelaksanaan kegiatan bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 serta menyampaikannya kepada PIHAK KEDUA;

b.

berhak

menerima

laporan

penerimaan

bantuan

peralatan

BLK

Komunitas Tahun Anggaran 2020 dari PIHAK KEDUA; c.

berhak

melakukan

monitoring

dan

evaluasi

terhadap

kegiatan

penggunaan bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; d.

wajib memberikan peralatan vokasi BLK Komunitas sesuai dengan nilai bantuan yang telah ditetapkan.

e.

wajib mentaati semua ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dimaksud.

(2)

Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA meliputi: a.

menerima bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas sesuai dengan kejuruan yang diajukan didalam Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;

b.

mengelola bantuan untuk kegiatan pelatihan vokasi BLK Komunitas yang diterima dari PIHAK PERTAMA secara efisien, efektif, dan akuntabel.

c.

menjaga dan memelihara peralatan pelatihan vokasi BLK Komunitas.

d.

wajib mentaati semua ketentuan yang berlaku dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dimaksud.

137 Pasal 3 NILAI BANTUAN (1)

Nilai bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 tersebut berdasarkan pagu anggaran adalah sebesar Rp. 346.000.000 (tiga ratus empat puluh enam juta rupiah) dalam bentuk peralatan pelatihan vokasi sesuai kejuruan yang di ajukan.

(2)

Nilai bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum pada ayat (1) merupakan nilai yang telah ditetapkan dan pasti sepanjang tidak terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan adanya perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tahun Anggaran 2020; Pasal 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

(1)

Pekerjaan bantuan peralatan BLK Komunitas dilaksanakan dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun anggaran oleh penyedia barang dan jasa pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Pasal 5 TATA CARA PENERIMAAN BANTUAN

(1)

Unit Pengelola Keuangan berperan sebagai penerima hasil pekerjaan

di

lokasi BLK Komunitas (2)

Penerima hasil pekerjaan

melakukan pengujian seluruh barang yang

dikirim sesuai dengan daftar barang yang diterima secara kualitas maupun kuantitas. (3)

Jika peralatan pelatihan vokasi yang diterima sudah sesuai dengan daftar barang secara kualitas maupun kuantitas maka penerima hasil pekerjaan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan peralatan;

(4)

Penerima hasil pekerjaan

dilarang menandatangani Berita Acara Serah

Terima (BAST) bantuan peralatan yang belum sampai di lokasi penerima bantuan.

138 Pasal 6 KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PELATIHAN VOKASI PIHAK KEDUA siap dan sanggup melaksanakan pelatihan vokasi sesuai dengan bantuan peralatan vokasi BLK Komunitas sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dimaksud. Pasal 7 PERSELISIHAN Dalam hal terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA, maka PIHAK

KESATU

dapat

meminta

Inspektorat

Jenderal

Kementerian

Ketenagakerjaan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk dilakukan penyelesaian perselisihan. Pasal 8 SANKSI (1)

Jika terindikasi kesalahan administratif maka akan dilaporkan Kepada Inspekorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu dan wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.

(2)

Jika pelanggarannya bersifat indikasi tindak pidana dan/atau perdata, penerima bantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(3)

Jika pelanggarannya bersifat administratif maka penerima bantuan dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program bantuan sejenis sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Pasal 9 LAPORAN

(1)

PIHAK KEDUA siap dan sanggup memberikan laporan penggunaan peralatan pelatihan vokasi berdasarkan program pelatihan yang dilakukan kepada PIHAK PERTAMA.

139 Pasal 10 KEADAAN KAHAR (1)

PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan kahar.

(2)

Peristiwa yang dapat digolongkan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara; b. adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini.

(3)

Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini. Setelah keadaan keadaan kahar berakhir dan kondisi fasilitas penunjang kegiatan masih dapat dipergunakan, PARA PIHAK akan melanjutkan kerjasama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.

(4)

Apabila terjadi keadaan kahar maka salah satu pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya keadaan kahar. Pasal 11 KETENTUAN LAIN-LAIN

(1)

Perubahan pada Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dibuat setelah melalui konsultansi dan mendapat persetujuan secara tertulis dari PARA PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama ini sesuai dengan petunjuk teknis.

(2)

Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum tetap.

140 (3)

Perjanjian Kerjasama ini berlaku mulai ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK KEDUA, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan, --ttd-Stempel Materai 6.000

Nama PPK NIP.

PIHAK KESATU, Pimpinan Lembaga

--ttd—

(Nama Lengkap dan Jelas)

141 Format 11 SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN BANTUAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN BANTUAN DAN MENYUSUN LAPORAN PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS TAHUN ANGGARAN 2020

Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama

:________________________________________________________

Jabatan

: Pimpinan (nama lembaga)___________________________

Alamat

:________________________________________________________ ________________________________________________________

Dengan

ini

menyatakan

dengan

sesungguhnya

bahwa

kami

sanggup

melaksanakan secara swakelola dan tidak di pihak ketigakan serta menyusun laporan pelaksanaan bantuan pembangunan gedung workshop dan peralatan pelatihan vokasi Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dan ketentuan yang berlaku lainnya. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. _________,_____________ 2020 Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-

(Nama Lengkap dan Jelas)

142 Format 12 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama

:________________________________________________________

Jabatan

: Pimpinan (nama lembaga)___________________________

Alamat

:________________________________________________________ ________________________________________________________

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami bertanggung jawab mutlak atas penggunaan dana bantuan pemerintah untuk pembangunan gedung workshop BLK Komunitas. Apabila dikemudian hari atas penggunan dana bantuan tersebut di atas mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Bukti pengeluaran terkait penggunaan dana bantuan disimpan sesuai dengan ketentuan pada penerima bantuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Demikian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ini kami buat dengan sebenarnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. _________,_____________ 2020

Mengetahui Pimpinan __________ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-

(Nama Lengkap dan Jelas)

143 Format 13 KUITANSI KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP )

KUITANSI Nomor : _______________________ Sudah Terima Dari : Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan/ Unit Pelaksana Teknis Pusat, Ditjen Binalattas, Kemnaker R.I. Banyaknya Uang

: _______________________________________________ _______________________________________________

Untuk Pembayaran : Bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Kejuruan (sesuai kejuruan yang diajukan) di (nama lembaga/organisasi),

(alamat),

Program

Direktorat

Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Tahun Anggaran 2020. Jumlah

: Rp. _____________________ ____________,______________2020

Mengetahui dan mengesahkan, Pejabat Pembuat Komitmen --ttd-Stempel

_____________________________ NIP.

Yang menerima, Pimpinan ___________ (namalembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-

(Nama Lengkap dan Jelas)

144 Format 14 LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN NOMOR : _____________ Pada hari ini ____________tanggal ___________ bulan ____________________ tahun ____________ , yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ______________________________________ Jabatan : Pimpinan (nama lembaga)___________ Alamat : ______________________________________ dengan ini menyatakan sebagai berikut: Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Nomor _____________ dan Perjanjian Kerja Sama nomor __________ mendapatkan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Kejuruan ____________ dengan nilai bantuan sebesar ______________ (____________) . 1. Sampai dengan tanggal_____________, kemajuan penyelesaian Pekerjaan Bantuan Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas Kejuruan ______________ sebesar ____________ % (laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan terlampir) 2. Apabila di kemudian hari, atas laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang telah dibuat mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia untuk dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

____________,___________2020 Ketua Unit Pengelola Kegiatan

Mengetahui Pimpinan Lembaga_______ (nama lembaga)

--ttd--

--ttd-Stempel Materai Rp.6000,-

(Nama Lengkap dan Jelas)

(Nama Lengkap dan Jelas)

145 Format 15 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PARIPURNA (LPJ) KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) Cover Daftar Isi BAB I

BAB II

BAB III

PENDAHULUAN A.

Latar Belakang

B.

Tujuan

C.

Sumber Dana

D.

Waktu dan Tempat

PELAKSANAAN A.

Persiapan Pelaksanaan

B.

Pelaksanaan

PENUTUP A.

Hambatan Pelaksanaan

B.

Saran dan Rekomendasi

LAMPIRAN : 1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) yang telah ditandatangani oleh 3 (tiga) orang saksi (Format 16); 2. BAST Pertanggungjawaban Bantuan Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas yang telah ditandatangani oleh penanggung jawab Penerima Bantuan (Format 17); 3. Dokumentasi perkembangan pekerjaan yang telah diselesaikan; 4. Daftar rincian realisasi penggunaan anggaran; 5. Kuitansi pengeluaran bermaterai; 6. Daftar pembayaran upah tukang dan bahan,meliputi namun tidak terbatas pada: a. Pembelian material; b. Bukti penyetoran pajak (bila ada); c. Surat pernyataan sisa dana pembangunan (Format 18); d. Surat pernyataan penyimpanan bukti-bukti pengeluaran (Format 19 ); e. Serta bukti-bukti lainnya. 7. Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan

146 Format 16 BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN (BAPP) KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS KEJURUAN ________________ Nomor : BA. ____________________________

Pada hari ini _______ tanggal _________ bulan ___________ tahun ______ telah dilaksanakan pemeriksaan pekerjaan bantuan pembangunan gedung workshop BLK Komunitas bagi _________(nama lembaga penerima bantuan). Berdasarkan pemeriksaan secara seksama pekerjaan tersebut dinyatakan berjalan dengan baik dan telah mencapai kemajuan pembangunan sebesar ___ %. Adapun pekerjaan yang telah dilaksanakan meliputi: NO

JENIS PEKERJAAN

(i) 1

VOLUME SATUAN

(ii) (iii) Pekerjaan Persiapan Pekerjaan Galian dan 2 Urugan 3 ................... dst (sesuai dengan RAB Petunjuk Teknis)

(iv)

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Mengetahui Pimpinan Lembaga_______ (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-

(Nama Lengkap dan Jelas)

BESARNYA PROSENTASE ANGGARAN PEKERJAAN (v) (vi)

sesungguhnya

dan

dapat

Saksi, Unit Pengelola Kegiatan

1. Ketua

-----------------

--ttd--

2. Sekertaris -----------------

--ttd--

3. Anggota

--ttd--

-----------------

147 Format 17 BERITA

ACARA

SERAH

TERIMA

PERTANGGUNGJAWABAN

BANTUAN

PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) BERITA ACARA SERAH TERIMA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS NOMOR : ____________________ Pada hari ini __________ tanggal ___________________ bulan __________________ Tahun_________ yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : _____________________________________ Jabatan : Pimpinan (nama lembaga)___________ Alamat : _____________________________________ yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 2. Nama : _____________________________________k Jabatan : _____________________________________Kelembagaan Pelatihan Alamat : _____________________________________ yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1.

PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa Workshop BLK Komunitas Kejuruan _________ sesuai dengan Surat Keputusan Nomor _________ dan Perjanjian Kerja Sama nomor ____________

2.

PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima : ______________ ( ____________ ) b. Jumlah total dana yang dipergunakan : ______________ ( ____________ ) c. Jumlah total sisa dana : ______________ ( ____________ )

3.

4.

5.

PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Pembangunan Gedung Workshop Kejuruan ________ sebesar ______________ ( ____________ ) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU menerima dari PIHAK KEDUA berupa Pembangunan Gedung Workshop BLK Komunitas Kejuruan _____ dengan nilai ______________ ( ____________ ) PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara melalui sebesar _____________ ( ___________ ) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN). (hanya diisi jika ada penyetoran sisa dana bantuan)

148 Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK KESATU Unit Pengelola Kegiatan 1. Ketua

PIHAK KEDUA,

-------------

--ttd--

2. Sekertaris -------------

--ttd--

3. Anggota

--ttd--

-------------

Pejabat Pembuat Komitmen

--ttd-Stempel ____________________________________________ NIP.

Mengetahui Pimpinan Lembaga…… (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,(Nama Lengkap dan Jelas)

*) angka 5 dicoret/tidak perlu dimasukan klausulnya apabila tidak terdapat sisa dana.

149 Format 18 SURAT PERNYATAAN PERHITUNGAN SISA DANA PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN PERHITUNGAN SISA DANA PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BALAI LATIHAN KERJA KOMUNITAS

Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama

:______________________________________________________

Jabatan

: Ketua Pengelola Keuangan (Nama Lembaga)__________

Alamat

:______________________________________________________ ______________________________________________________

Dengan ini menyatakan bahwa sisa dana bantuan pemerintah yang diterima oleh __________ (nama lembaga penerima bantuan) adalah sebagai berikut : 1. Penerimaan dana adalah sebesar Rp. _________________ 2. Pembangunan Gedung Workshop adalah sebesar Rp. _________________ 3. Sisa dana adalah sebesar Rp. ___________________ 4. Sisa dana yang disetor ke kas negara adalah sebesar Rp. ________________

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya. _________,____________ 2020 Ketua Pengelola Keuangan (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-

(Nama Lengkap dan Jelas)

150 Format 19 SURAT PERNYATAAN MENYIMPAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN PENYIMPANAN BUKTI-BUKTI PENGELUARAN BANTUAN PEMBANGUNAN GEDUNG WORKSHOP BLK KOMUNITAS KEJURUAN__________________

Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama

:______________________________________________________

Jabatan

: Ketua Unit Pengelola Keuangan (Nama Lembaga)__________

Alamat

:______________________________________________________ ______________________________________________________

Dengan ini menyatakan bahwa kami menyimpan semua bukti-bukti pengeluaran yang terkait dengan bantuan pembangunan gedung untuk kepentingan pengawasan aparat pengawas fungsional. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

_________,____________ 2020 Ketua Unit Pengelola Keuangan (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-

(Nama Lengkap dan Jelas)

151 Format 20 SURAT PERMOHONAN HIBAH KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERMOHONAN HIBAH Nomor

:_______________________

Lampiran

:_______________________

Hal

: Permohonan Hibah BMN

Yth. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan R.I. di Jakarta Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan optimalisasi barang milik negara yang pengadaannya bersumber dana DIPA Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas tahun anggaran 2020 melalui program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas, dengan ini kami mohon kiranya Barang Milik Negara dimaksud dapat dihibahkan kepada ________ (Nama Lembaga Penerima Bantuan) sebagaimana daftar barang terlampir. Untuk selanjutnya kewenangan pengelolaan aset yang dihibahkan tersebut akan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan dokumen sebagai berikut: 1. Surat kesediaan menerima hibah, 2. Naskah hibah; 3. Berita acara serah terima hibah BMN; 4. Daftar barang Demikian kami sampaikan, atas perkenan Bapak diucapkan terima kasih. _________,____________ 2020 Mengetahui Pimpinan Lembaga…… (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,(Nama Lengkap dan Jelas)

KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) Daftar Barang Nama Barang

Spesifikasi

Merk & Type

Jumlah unit

Nilai per item barang

Kondisi

1. Peralatan kejuruan____

2. Item Barang : a.

a.

a.

a.

a.

baik

b.

b.

b.

b.

b.

baik

c.

c.

c.

c.

c.

baik

d.

d.

d.

d.

d.

baik

dst.....

dst...

dst...

dst...

dst...

dst...

153 Format 21 SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENERIMA HIBAH BANTUAN PERALATAN PELATIHAN KOP LEMBAGA ( ALAMAT LENGKAP ) SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENERIMA HIBAH BANTUAN PERALATAN PELATIHAN VOKASI KEJURUAN_____________ NOMOR : ____________________ Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama

: ____________________________________

Jabatan

: Pimpinan (nama lembaga)___________

Alamat

: ____________________________________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________(nama lembaga penerima bantuan), menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami bersedia menerima hibah, mengelola dan memanfaatkan barang milik negara yang diperoleh dari DIPA Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tahun Anggaran 2020 pada ________(nama lembaga penerima bantuan) dengan sebaik -baiknya sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

_________,____________ 2020

Mengetahui Pimpinan Lembaga…… (nama lembaga) --ttd-Stempel Materai Rp.6000,-

(Nama Lengkap dan Jelas)

154 Format 22 BERITA ACARA SERAH TERIMA BMN

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS

Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan 12950 Telp. (021) 52961311, Faks. (021) 52960456 Website: http://www.kemnaker.go.id

BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN KEPADA LEMBAGA PENERIMA BANTUAN (.......Nama Lembaga......) Nomor BA.

/2020

Nomor BA. Pada hari ini

tanggal

bulan

(lembaga) tahun dua ribu delapan belas, bertempat

di Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama

:

NIP

:

Jabatan

:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU selaku Kuasa Pengguna Barang. 2. Nama Jabatan

: (Pimpinan Lembaga Penerima Bantuan) :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ...........(Nama Lembaga Penerima Bantuan), yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA selaku Penerima Hibah. dengan ini menyatakan sebagai berikut : 1. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan dari PIHAK KESATU, atas Barang Milik Negara dengan nilai

perolehan

seluruhnya

sebesar

Rp.

....................,-

(.......................................), sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara Serah Terima dan merupakan bagian yang tidak tak terpisahkan dari Berita Acara Serah Terima ini.

155 2. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka pemindahtanganan BMN melalui hibah dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada ..... (nama Lembaga penerima

bantuan)

sesuai

Peraturan

Menteri

Keuangan

Nomor

111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. 3. Terhitung sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini maka seluruh hak dan kewajiban, tanggung jawab, dan kepemilikan, sebagaimana dimaksud dalam angka 1 beralih dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA. 4. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Berita Acara Serah Terima ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Demikian

Berita

Acara

Serah

Terima

ini

dibuat

untuk

dipergunakan

sebagaimana mestinya.

PIHAK KEDUA

PIHAK KESATU

Pimpinan /Ketua ...... (nama lembaga)

Direktur Bina Lembaga Pelatihan,

--ttd--

--ttd--

Stempel

Stempel

Materai Rp. 6.000,............Nama............ (Nama Pimpinan Lembaga)

NIP. ........................

Format 23 NASKAH HIBAH

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS

Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan 12950 Telp. (021) 52961311, Faks. (021) 52960456 Website: http://www.kemnaker.go.id

NASKAH HIBAH ANTARA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS DENGAN ................ (NAMA LEMBAGA PENERIMA BANTUAN) NOMOR …………………(Ditjen Lattas……..) NOMOR ..…………… (Lembaga ……………) TENTANG HIBAH BARANG MILIK NEGARA BERUPA PERALATAN PELATIHAN VOKASI KEJURUAN........……….. PADA ...(Nama Lembaga penerima)

Pada hari ini …………….. tanggal…………………………..bulan ……………… tahun .................................., bertempat di ……………., yang bertanda tangan di bawah ini: 1. ……………………., dalam jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Ketenagakerjaan yang memberikan hibah dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; 2. ……………………., dalam jabatannya sebagai Pimpinan ................ (nama lembaga penerima bantuan) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ................ (nama lembaga penerima bantuan), yang menerima hibah dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

157 Dengan memperhatikan: 1. Persetujuan hibah Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri

Keuangan

C.q

Direktur

Jenderal

KN/Kanwil/KPKNL

...................................................... nomor ..................................... tanggal .................................; 2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP…...../MEN/SJ/2020 tentang Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Yang Dikelola Oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kepada ................ (nama lembaga penerima bantuan). Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut di atas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 55 ayat (3) huruf d dan Pasal 57 ayat (1) huruf d, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.06/20016 Pasal 97, PIHAK KESATU menerangkan dengan ini menghibahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerangkan dengan ini menerima hibah dari PIHAK KESATU, Barang Milik Negara berupa 1 (satu) paket peralatan pelatihan vokasi kejuruan.................., yang selanjutnya semua Barang Milik Negara yang diuraikan di atas disebut sebagai OBJEK HIBAH. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa hibah ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 Hibah ini bertujuan untuk memperluas basis pelatihan vokasi pada ................ (nama lembaga penerima bantuan), dengan peruntukan menyelenggarakan Pelatihan Vokasi berbasis Komunitas. PASAL 2 Jumlah barang yang dihibahkan adalah 1 (satu) paket peralatan pelatihan vokasi kejuruan ......................... Senilai Rp 346.000.000, sebagaimana lampiran Naskah Perjanjian Hibah, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah ini.

158 PASAL 3 PIHAK KESATU menerangkan dan menyatakan bahwa sumber hibah adalah Barang Milik Negara berupa Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang yang dianggarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. PASAL 4 ................ (nama lembaga penerima bantuan) ……………. adalah sebagai pihak penerima hibah atas OBJEK HIBAH. PASAL 5 PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa hibah ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. status kepemilikan aset berpindah dari semula Barang Milik Negara pada Kementerian Ketenagakerjaan menjadi Barang ................ (nama lembaga penerima bantuan) b. PIHAK KEDUA mempergunakan OBJEK HIBAH sesuai dengan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. c. PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan hibah atas Barang Milik Negara tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan

Nomor

116/PMK.06/2016

tentang

Tata

Cara

Pelaksanaan

Pemindahtanganan Barang Milik Negara. PASAL 6 (1) PIHAK KESATU berhak untuk : a. Melakukan monitoring atas pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah ini oleh PIHAK KEDUA untuk menjamin difungsikannya aset sesuai dengan permohonan hibah, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu; b. Meminta keterangan, tanggapan atas penjelasan dari PIHAK KEDUA terhadap hal-hal yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan monitoring tersebut pada huruf a. (2) Meminta Instansi Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan mengamati jalannya pelatihan vokasi yang dilakukan serta melakukan pembinaan yang diperlukan.

159 (3) PIHAK KESATU berkewajiban untuk : a. Menyerahkan OBJEK HIBAH kepada PIHAK KEDUA. b. Melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah ini. PASAL 7 (1) PIHAK KEDUA berhak untuk : a. Menerima penyerahan OBJEK HIBAH dari PIHAK KESATU. b. Menggunakan OBJEK HIBAH sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam Naskah Perjanjian Hibah ini. (2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk : a. Mempergunakan dan memelihara OBJEK HIBAH dengan baik. b. Melakukan pengamanan OBJEK HIBAH, yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. c. Bertanggung jawab atas segala biaya yang dikeluarkan dalam kaitan dengan penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan OBJEK HIBAH berikut bagian-bagiannya. d. Melaporkan pencatatan OBJEK HIBAH kepada PIHAK KESATU. e. Bertanggung jawab sepenuhnya atas segala resiko yang berkaitan dengan OBJEK HIBAH, kecuali ditentukan lain dalam Naskah Perjanjian Hibah ini. f. Tidak memindahtangankan OBJEK HIBAH kepada pihak lain. g. Mengelola dan melaksanakan penerimaan hibah secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PASAL 8 PIHAK KESATU menyatakan dan menjamin kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan dan menjamin kepada PIHAK KESATU, sebagai berikut: a. PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA, mempunyai wewenang penuh untuk menandatangani dan melaksanakan Naskah Hibah ini. b. PARA PIHAK telah melakukan seluruh tindakan yang dibutuhkan dalam pengikatan Naskah Hibah ini. c. Naskah Hibah ini, setelah ditandatangani, menjadi sah dan mengikat PARA PIHAK untuk melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah ini.

160 PASAL 9 (1) PARA PIHAK setuju bahwa kewajiban maksimum PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA untuk alasan apapun, hanya terbatas pada hal-hal yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah ini, demikian pula sebaliknya. (2) PARA PIHAK setuju bahwa segala tuntutan atau gugatan terhadap pelaksanaan Naskah Hibah ini termasuk segala risiko yang diakibatkannya, tidak dilakukan secara pribadi terhadap setiap orang yang terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah ini. (3) Apabila dikemudian hari ditemukan suatu kondisi dalam Naskah Hibah ini yang ternyata cacat sehingga Naskah Hibah ini dapat dianggap tidak sah, maka hal-hal tersebut diperbaiki atau diperbaharui dengan persetujuan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak dan kewajiban PARA

PIHAK

akan

tetap

diakui

dan

dilaksanakan

dengan

tetap

memperhatikan tujuan dan kesepakatan PARA PIHAK. PASAL 10 Segala biaya yang berkaitan dengan pembuatan Naskah Hibah menjadi tanggungan dan dibayar oleh PIHAK KESATU. PASAL 11 (1) Naskah Hibah ini ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima Barang. (2) Berdasarkan Naskah Hibah ini dan Berita Acara Serah Terima Barang, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA melakukan penatausahaan OBJEK HIBAH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan Naskah Hibah ini dan Berita Acara Serah Terima Barang, ditindaklanjuti dengan PIHAK KESATU melaksanakan menghapus dari Daftar Barang persediaan yang tidak dikuasai.

161 PASAL 12 Dalam hal terjadi perselisihan antara PARA PIHAK dalam perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka PARA PIHAK dapat memilih cara penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Pengadilan Negeri setempat. PASAL 13 (1) Setiap pemberitahuan kepada PARA PIHAK dalam Naskah Hibah ini harus diberikan secara tertulis, dengan cara yang dipilih oleh pihak yang mengirimkan, sebagai berikut: a. disampaikan secara langsung kepada penerima; b. dikirim dengan surat tercatat; atau c. dikirim melalui faksimili. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke alamat sebagai berikut: a. PIHAK KESATU Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Untuk Perhatian : ………………. (nama), Direktur Jenderal

Pembinaan

Pelatihan dan Produktivitas Tembusan

: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan

Alamat

: Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan 12950

Nomor Telepon : (021) - …………….. Nomor Faksimili : (021) - …………… b. PIHAK KEDUA ................ (nama lembaga penerima bantuan) Untuk Perhatian : …………… (nama), Ketua/pimpinan ................ (jabatan nama lembaga penerima bantuan) Tembusan

: .........(nama

satker

instansi

Ketenagakerjaan) Alamat

: ………………………………

Nomor Telepon : (0……) - …………….. Nomor Faksimili : (0……) - …………….

yang

membidangi

162

atau ke alamat atau nomor telepon lain yang telah diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu oleh pihak yang akan menerimanya. (3) Semua pemberitahuan yang diberikan berdasarkan Naskah Hibah ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju : a. pada tanggal tanda terima ditandatangani, apabila dikirimkan secara langsung kepada pihak yang dituju; b. pada tanggal dikirimkannya, apabila dikirim melalui faksimili yang dikonfirmasi dengan tanda telah kirim. (4) Dalam hal terjadi perubahan dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PARA PIHAK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya perubahan alamat dimaksud. (5) Jika pemberitahuan dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan, maka suratmenyurat atau pemberitahuan berdasarkan Naskah Hibah ini dianggap telah diberikan

sebagaimana

pemberitahuan tersebut.

mestinya

dengan

dikirimkannya

surat

atau

163 PASAL 14 (1) Segala ketentuan dan persyaratan dalam Naskah Hibah ini berlaku serta mengikat bagi PARA PIHAK yang menandatangani. (2) Naskah Hibah ini dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, rangkap pertama dan rangkap kedua masingmasing bermaterai cukup, rangkap pertama dan rangkap ketiga dipegang oleh PIHAK KESATU sedangkan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA. (3) Demikian Naskah Hibah ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana tersebut di atas.

PIHAK KEDUA

PIHAK KESATU

a.n. Pimpinan/Ketua

a.n. Menteri Ketenagakerjaan

lembaga.... (nama lembaga)

Sekretaris Jenderal

(nama pimpinan lembaga)

……………………….. NIP ........

Salinan Naskah Hibah ini disampaikan kepada : 1. Menteri Ketenagakerjaan; 2. Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan; 3. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan; 4. Kepala Biro Keuangan, Setjen Kemnaker; 5. Instansi Ketenagakerjaan Setempat (Jika diberikan kepada Kelompok Masyarakat/Lembaga).

164 Lampiran : Naskah Hibah Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2020 Nomor

:

/2020

Peralatan Nama Barang

Spesifikasi

Merk &

Jumlah

Type

unit

Nilai per item

Lokasi

barang

1. Peralatan

Provinsi: .............

kejuruan

Kota/Kab: ..........

..............

Kecamatan: ........ Kelurahan/

2. Item

Desa: .................

Barang :

Jalan: ................

a.

a.

a.

a.

a.

b.

b.

b.

b.

b.

c.

c.

c.

c.

c.

d.

d.

d.

d.

d.

dst.....

dst...

dst...

dst...

dst...

RT/RW: ..............

Ketera ngan

165 Format 24 LAMPIRAN REKAPAN RINCIAN REALISASI PENGGUNAAN ANGGARAN : -

MATERIAL

-

UPAH TUKANG

-

KEGIATAN LAIN – LAIN REKAPAN DAFTAR PEMBELIAN MATERIAL , PEMBAYARAN UPAH TUKANG, DAN LAIN - LAIN

Pekerjaan

:

Nama Lembaga Kotamadya/ Kabupaten Provinsi Kejuruan Group Tahun Anggaran

:

Pembangunan Workshop BLK Komunitas

: : : : :

NO

KEGIATAN

TANG GAL

-1-

-2-

-3-

NO BUKTI / KWITA NSI -4-

PENYED IA/ TOKO -5-

JUMLAH

HAR SATU GA AN SATU AN -6-

JUMLAH

-7-

Rp

-8-

-

Unit Pengelola Keuangan Mengetahui Pimpinan (namalembaga) --ttd-Stempel (Nama Lengkap dan Jelas)

1.Ketua

--ttd—

2. sekertaris

--ttd—

3. Anggota

--ttd--

166 LAMPIRAN KUITANSI PENGELUARAN BERMATERAI DAN NOTA PEMBELIAN MATERIAL

CONTOH KWITANSI PENGELUARAN UNIT PENGELOLA KEUANGAN

CONTOH NOTA DARI TOKO BANGUNAN

167

CONTOH KWITANSI PENGELUARAN UNIT PENGELOLA KEUANGAN

CONTOH KWITANSI PENYAMBUNGAN DAYA BARU

168 LAMPIRAN KUITANSI PENGELUARAN BERMATERAI DAN DAFTAR PEMBAYARAN UPAH TUKANG - PEKERJA

CONTOH KWITANSI PENGELUARAN UNIT PENGELOLA KEUANGAN

169 DAFTAR HADIR PEKERJA HARIAN Pekerjaan Nama Lembaga Kotamadya/ Kabupaten Provinsi Kejuruan Group Tahun Anggaran

No

Nama

: :

Pembangunan Workshop BLK Komunitas UpahTukang (Tk) :

: : : : :

Upah Pekerja (Pk) :

L

P

KATEGORI

Hari Orang Kerja(HOK) Menurut Tanggal

Jumlah Tk

1

Tk

2

Tk

3

Pk

4

Pk

5

Pk

Rp. Rp.

Total (Rp)

Tanda Tangan

Pk 1 2 3 3 5

Jumlah :

-

-

-

Keterangan : L

: Laki-laki

P

: Perempuan

Pk

: Pekerja

Tk

: Tukang

Dibayarkan pada Tanggal: MengetahuiPimpinan (namalembaga) --ttd-Stempel

KetuaPengelolaKeuangan (namalembaga) --ttd-(Nama Lengkap dan Jelas)

(Nama Lengkap dan Jelas)

170 LAMPIRAN KUITANSI PENGELUARAN BERMATERAI DAN DAFTAR KEGIATAN LAIN – LAIN : - IMB CONTOH PEMBAYARAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas JL. Jend Gatot Subroto Kav. 51 Lantai 6 Gedung A, DKI Jakarta

https://kemnaker.go.id/

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 MYDOKUMENT.COM - All rights reserved.