juknis.200616204728 Flipbook PDF

juknis.200616204728
Author:  y

48 downloads 107 Views 371KB Size

Recommend Stories


Porque. PDF Created with deskpdf PDF Writer - Trial ::
Porque tu hogar empieza desde adentro. www.avilainteriores.com PDF Created with deskPDF PDF Writer - Trial :: http://www.docudesk.com Avila Interi

EMPRESAS HEADHUNTERS CHILE PDF
Get Instant Access to eBook Empresas Headhunters Chile PDF at Our Huge Library EMPRESAS HEADHUNTERS CHILE PDF ==> Download: EMPRESAS HEADHUNTERS CHIL

Story Transcript

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN NOMOR : Kpts. 754/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI SE-PROVINSI RIAU TAHUN PELAJARAN 2020/2021 KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU Menimbang

:

a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan formal yaitu Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Riau dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau tahun pelajaran 2020/2021;

Mengingat

: 1.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591); 11. Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Riau. MEMUTUSKAN: Menetapkan ; KESATU

:

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI SE-PROVINSI RIAU TAHUN PELAJARAN 2020/2021.

KEDUA

:

Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah: a. b. c. d. e.

KETIGA

:

Panitia Penyelenggara PPDB pada semua jenjang Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB Calon peserta didik SMAN,SMKN dan SLBN Masyarakat pengguna layanan PPDB daring (Online) Para Pemangku Kepentingan dibidang Pendidikan.

Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pekanbaru Pada tanggal 06 Mei 2020 Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU

Drs. KAHARUDDIN, M.Pd Pembina Utama Muda NIP.19640310 198702 1 002 Tembusan disampaikan kepada: 1. Gubernur Riau; 2. DPRD Provinsi Riau (Komisi Terkait) 3. Inspektur Provinsi Riau; 4. Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Riau; 5. Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau 6. Kepala SMA, SMK dan SLB di Provinsi Riau

LAMPIRAN : Keputusan Kepala Dinas Provinsi Riau NOMOR : Kpts. 754/2020 PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI SE-PROVINSI RIAU TAHUN PELAJARAN 2020/2021. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pengembangan zonasi untuk pemerataan kualitas pendidikan bukan hanya untuk PPDB, melainkan untuk keseluruhan program yang tujuan utamanya adalah mewujudkan percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia dari jenjang PAUD, SD, SMP,SMA, SMK maupun pendidikan masyarakat. Zonasi ditetapkan bersama-sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaanmengatakan bahwa sistem zonasi merupakan puncak dari kebijakan pembenahan sistem persekolahan. Kebijakan zonasi akan dilanjutkan dengan beberapa langkah strategis yang memerlukan kerja sama semua pihak, khususnya pemerintah daerah. Penerimaan Peserta Didik Baru disemua jenjang dilaksanakan berdasarkan zonasi kecuali untuk SMK Negeri. Metoda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun pelajaran 2020/2021 jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri se-Provinsi Riau tahun pelajaran 2020/2021 dilakukan secara Daring Jaringan (Online). Dinamika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat maupun penyelenggaraan pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, pemerintah daerah maupun masyarakat. Salah satu upaya dal am meman faatkan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun pelajaran 2020/2021 dalam jaringan akan diterapkan pada satuan pendidikan SMAN dan SMKN di Provinsi Riau sesuai dengan kondisi ketersediaan sumber daya pendukung pada masing-masing satuan pendidikan. Langkah ini dipilih agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pemanfaatan teknologi dan informasi. Sistem PPDB dalam jaringan (online) yang dirancang dengan cara waktu aktual (realtime) tentu akan memberikan kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan bagi calon peserta didik melanjutkan studi, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggung jawab terhadap pendidikan anaknya. Melalui PPDB online masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang sesuai dengan prestasi, potensi minat dan bakat peserta didik. B. Tujuan Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah: 1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau. 2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB pada satuan pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan. 3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan memperoleh informasi yang terkait dengan berbagai proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2020/2021.

C. Ruang Lingkup Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Dalam Jaringan (online) dan Luar Jaringan (offline) ini adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraannya, yaitu: 1. Persiapan a. Penetapan Zonasi b. Penetapan Daya Tampung c. Sosialisasi penyelenggaraan PPDB d. Persyaratan Peserta PPDB e. Kepanitiaan dalam Penyelenggaraan PPDB f. Jadwal pelaksanaan PPDB 2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru a. Tata Cara (Moda) Pendaftaran b. Seleksi dalam PPDB c. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi PPDB d. Pendaftaran Ulang e. Pengaduan Penyelenggaraan dan Sanksi Penyelenggaraan PPDB 3. Monitoring, Evaluasi dan Laporan Penyelenggaraan PPDB a. Monitoring dan evaluasi b. Laporan c. Sanksi 4. Penutup

BAB II

PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU A. Prinsip Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2020/2021 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Objektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru, harus diselenggarakan secara objektif. 2. Transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi. 3. Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya. 4. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi). 5. Pembiayaan dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada SMA Negeri, SMK Negeridan SLB Negeri tidak dipungut biaya dari calon peserta didik dan dibebankan pada Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). B. Penyelenggaraan 1. Persiapan; a. Penetapan Zonasi; Zonasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan: 1) Radius (jarak) terdekat tempat tinggal (domisili) calon peserta didik dengan satuan pendidikan. 2) Usulan oleh Kepala Sekolah masing-masing sesuai dengan hasil musyawarah MKKS, Kepala Sekolah, Camat, Lurah/Desa, RT/RW dalam wilayah, dimana sekolah berada, sebagaimana daftar terlampir dan dapat dilihat pada aplikasi PPDB Online atau pengumuman pada website satuan pendidikan (selanjutnya diatur dalam lampiran I). 3) Sebaran dan ketersediaan calon peserta didik baru di tempat Sekolah berada, dan 4) Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masingmasing Sekolah (selanjutnya diatur dalam lampiran II). b. Penetapan Daya Tampung 1) Daya tampung SMAN, SMKN dan SLBN memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya dan anak Adem. 2) Jumlah peserta didik pada jenjang SMAN dalam satu rombongan belajar/kelas antara 20 (dua puluh) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) orang. 3) Jumlah peserta didik pada jenjang SMKN dalam satu rombongan belajar/kelas antara 15 (lima belas) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) orang. 4) SMA Negeri atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan SMK Negeri atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar 5) Jumlah peserta didik pada jenjang SLBN dalam satu rombongan belajar/kelas 8 (delapan) orang. 6) Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan usulan satuan pendidikan. c. Sosialisasi Penyelenggaraan PPDB 1) Pengumuman PPDB merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang. 2) Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui: a) Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB melalui website Satuan Pendidikan.

b) Website resmi Dinas Pendidikan Riau dengan alamat web : disdikriau.go.id. c) Media Cetak dan elektronik (Koran, radio dan televise local serta media online. d. Persyaratan Peserta PPDB: 1) Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN dan SMKN yang mengikuti PPDB berupa: 2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. 3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli (tahun berjalan). 4) Kartu Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dan/atau surat keterangan domisili yang keluarkan oleh lurah/ kepala desa atau pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari RT/RW. 5) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin. 6) Piagam/Sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan;  Bidang Akademik Piagam Prestasi Perorangan hasil perlombaan/Penghargaan pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota.  Non Akademik Piagaman Prestasi Perorangan hasil perlombaan penghargaan dibidang Event Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI )/Kemdikbud, baik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan /atau Kabupaten/Kota.  Sertifikat/piagam Haviz Qur’an minimal 3 juzz dari LPTQ Provinsi, Kabupaten/Kota/Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan/Pondok. 7) Anak kandung guru atau tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS dari Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas, dan dilengkapi SK Kepegawaian, Akte kelahiran dan Kartu Keluarga. 8) Persyaratan khusus SMKN berupa : a) Surat keterangan sehat. b) Berdasarkan tuntutan dunia kerja untuk keterserapan tamatan dan praktek kerja industri ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih. c) Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah diapload sesuai dengan aslinya menggunakan materai 6.000,-. d) Tidak boleh memiliki tato bagi pria dan wanita, dan tidak boleh tindik bagi pria dan tidak boleh melibihi 2 tindik bagi wanita. 9) Surat Keterangan orang tua Pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk PNS, TNI/POLRI, Swasta atau BUMN. 10) Bagi anak kandung Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid19 dengan menunjukan SK/Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit, laboratorium atau penanggung jawab tepat isolasi mandiri dari Rumah Sakit Covid-19 Rujukan Pemerintah, Kartu Keluarga, akte kelahiran. Jika tenaga kesehatan yang bertugas telah meninggal dunia, harus menunjukan Surat Kematian dan Keterangan dari Kepala Rumah Sakit bahwa sebelumnya bertugas di RS Tersebut. e. Kepanitiaan dalam Penyelenggaraan PPDB Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dibentuk panitia di tingkat Provinsi selaku koordinator dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana. 1) Panitia tingkat Provinsi dibentuk oleh Kepala Dinas, dengan susunan panitia sebagai berikut : Pengarah : 1. Gubernur 2. Ketua Dewan Pendidikan Wakil Pengarah : Sekretaris Daerah Penanggung jawab : Kepala Dinas Pendidikan Ketua : Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendidikan

Wakil Ketua

: 1. Sekretaris Dinas Pendidikan 2. Kepala Bidang Pembinaan SMA 3. Kepala Bidang Pembinaan SMK : Koordinator Widyaiswara

Sekretaris Seksi-seksi Seksi Pendataan : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan) Seksi Pelayanan Informasi : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan) Seksi Pengendalian : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan) Seksi Layanan Pengaduan : 2 org (jumlah sesuai kebutuhan) 2) Panitia tingkat satuan pendidikan dibentuk oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan susunan kepanitiaan: Penanggung jawab : Kepala Satuan Pendidikan Ketua : Guru/Wakasek Sekretaris : Guru/Wakasek Bendahara : Bendahara Pembantu Seksi : jumlah sesuai kebutuhan i. Seksi Pendataan ii. Seksi Pelayanan Informasi : jumlah sesuai kebutuhan iii. Seksi Pengendalian : jumlah sesuai kebutuhan iv. Seksi Layanan Pengaduan : jumlah sesuai kebutuhan v. Sekretariat : jumlah sesuai kebutuhan Susunan kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada point 2 dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pendidikan. 3) Tugas Panita a) Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi: 1. Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru satuan pendidikan ditingkat provinsi. 2. Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru. 3. Merencanakan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru. 4. Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat. 5. Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. 6. Melakukan monitoring penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru. b) Ruang lingkup tugas panitia tingkat satuan pendidikan: 1. Menyediakan tempat pendaftaran dan perangkat pendaftaran lainnya. 2. Menyiapakan formulir pendaftaran dan tanda bukti untuk moda daring dan moda luring (pilih salah satu). 3. Menerima pendaftaran peserta didik. 4. Memeriksa keabsahan dokumen pendaftaran. 5. Mencatat dan memberi tanda bukti pendaftaran. 6. Menyelenggarakan tes khusus (minat dan bakat) sesuai dengan kompetensi keahlian di Satuan Pendidikan Kejuruan. 7. Memastikan calon peserta didik baru tidak memiliki tato. 8. Mencatat dan memberikan surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila pendaftar mengundurkan diri. 9. Memasukkan (menginput) d ata peserta didik kesistem aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru. 10. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil proses komputerisasi. 11. Menerima daftar ulang calon peserta didik yang diterima. 12. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan. 13. M embuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Dinas. f. Jadwal pelaksanaan PPDB; Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMAN, SMKN dan SLBN Tahun Pelajaran 2020-2021 di Provinsi Riau diatur dengan jadwal sebagai berikut:

Jadwal PPDB SMAN, SMKN dan SLBN: a.

Pembentukan Panitia PPDB pada tingkat satuan Minggu 1 Mei 2020 pendidikan

b.

Sosialisasi PPDB pada tingkat satuan pendidikan

c.

Pendaftaran Online (daring) PPDB pada tingkat satuan pendidikan Satuan Pendidikan

d. Test khusus SMKN online e.

17 s/d 25 Juni 2020 17 s/d 25 Juni 2020

Analisis, Penyusunan Peringkat dan Rapat Dewan 25 s/d 26 Juni 2020 Guru

f. Pengumuman Hasil Penerimaan g. Pendaftaran Ulang/Verifikasi Berkas Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/ Masa Orientasi Peserta Didik Hari Pertama Masuk Sekolah dan i. Pengenalan lingkungan sekolah

h.

06 s/d 30 Mei 2020

26 Juni 2020 29 Juni dan 03 Juli 2020 08 s/d 10 Juli 2020 13 Juli 2020

2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMAN,SMKN dan SLBN diProvinsi Riau berdasarkan: a. Tata Cara (Moda) Pendaftaran 1) Pendaftaran PPDB SMAN dan SMKN dalam jaringan (online) adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui media internet ke satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan (online).  Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan yang berada pada zona terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik.  Calon peserta didik SMKN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut maksimal 3 pilihan program keahlian.  Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN begitu juga sebaliknya dalam satu waktu.  Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk mendaftarkan 2 kali, jika pendaftaran pertama gagal/gugur maka diperbolehkan mencabut berkas/mengundurkan diri dan memilih kesekolah lain, dan tidak boleh mendaftar ke sekolah yang sama untuk sekolah SMA dan memilih jurusan yang berbeda untuk SMK.  Selama masih masuk perangkingan di aplikasi calon peserta didik tidak bisa mencabut berkas atau mengundurkan diri. 2) Waktu pendaftaran dapat dilakukan Online 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. 3) Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah di Upload/unggah sesuai dengan aslinya dan Surat Penyataan menggunakan materai 6000. 4) Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan. b. Seleksi dalam PPDB; Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau diatur sebagai berikut : 1) Ketentuan untuk SMAN a) Jalur Zonasi (domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.

b) Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin. Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebesar 2% ( dua persen ), c) Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5% yang terdiri dari, Orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-Pns dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama. d)

Jalur prestasi lebih kurang 30%(tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud meliputi : 1). Prestasi Akademik;  Prestasi hasil belajar nilai STTB tertinggi dan/atau, Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik perorangan pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3=13 Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4. 2). Prestasi Non Akademik;  Prestasi hasil belajar nilai STTB tertinggi dan/atau, hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang non akademik Perorangan. Pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3=13 Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4.  Haviz Qur’an minimal dibuktikan dengan sertifikat/piagam dari LPTQ Kab/Kota/Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan/Pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2% ( dau persen ) dari jalur pretasi. Untuk penghafal 3 sd 7 juzz dengan skor = 12, 8 sd 10 Juzz dengan skor= 13 dan 11 sd 13 skor= 14 dan 14 juzz ke atas skor = 15.

2) Ketentuan untuk SMKN a) Penerimaan Peserta Didik Baru dari keluarga ekonomi tidak mampu (Jalur Affirmasi) yang berdomisili dalam wilayah Provinsi Riau pada Kabupaten/Kota yang sama dengan SMKN yang bersangkutan Persentase Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah peserta didik yang diterima. Dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebesar 2% ( dua persen ). b) Jalur prestasi (Reguler) kuota sebesar 60% meliputi : 1). Prestasi Akademik;  Prestasi hasil belajar nilai STTB tertinggi dan/atau, Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik perorangan pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3=13 Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4.

2) Prestasi Non Akademik  Prestasi hasil belajar nilai STTB tertinggi dan/atau, Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang nonakademik Perorangan pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.  Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang nonakademik perorangan pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Tingkat Internasional peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3 =13, Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4.  Haviz Qur’an minimal dibuktikan dengan sertifikat/piagam dari LPTQ Kab/Kota/Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan/Pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2% ( dua persen ) dari jalur pretasi ( reguler ). Untuk penghafal 3 sd 7 juzz dengan skor = 12, 8 sd 10 Juzz dengan skor= 13 dan 11 sd 13 skor= 14 dan 14 juzz ke atas skor = 15. 3). Peringkat Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan Nilai STTB, prestasi akademik dan prestasi non akademik. c) Calon peserta Didik yang berasal dari daerah tempatan domisili diradius paling dekat dengan satuan pendidikan maksimal 20% dari daya tampung yang diterima. d) Jalur Perpindahan Orang tua/wali calon Peserta didik seperti TNI/POLRI,ASN, BUMN, Swasta dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama termasuk dapat diterima paling besar sebesar 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. e) Tahap pelaksanaan PPDB SMK dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan setelah tahap pengumuman penetapan peserta didik baru. 3)

Ketentuan untuk SLBN a) SLBN menerima peserta didik baru sesuai dengan jumlah daya tampung yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau. b) SLBN menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam wilayah Satuan Pendidikan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah peserta didik yang diterima. c) SLBN menerima siswa baru untuk pindahan maksimal 5% dari daya tampung.

c. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi PPDB: Penetapan peserta didik yang diterima sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dan diumum kan kepada masyarakat oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan : 1) Penetapan hasil seleksi pada SMAN dengan ketentuan: a) Menggunakan Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung, dengan menunjukkan KK (Kartu Keluarga)/Surat Keterangan Domisili terhitung paling sedikit 1(satu) tahun sebelum waktu pendaftaran. Untuk daerah perbatasan antar Kab/Kota dan antar Provinsi tetap menggunakan radius terdekat dengan sekolah.

b) Menggunakan Jalur Prestasi lebih kurang 30%, 1). Prestasi Akademik;  Prestasi hasil belajar nilai STTB tertinggi dan/atau, Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik perorangan pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3=13 Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4. 2). Prestasi Non Akademik; Ditentukan oleh piagam prestasi Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang even Olah Raga dibawah induk organisasi Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) atau Seni perorangan dan tingkat Nasional pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota (bobot tkt. Internasional= 15%, Tkt Nasional=10% Tkt Provinsi = 5%, Tkt Kab/Kota= 2%. Pembobotonan terhadap piagam sbb; Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3 =13, Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10 Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7, Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4. Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan : a). Radius Terdekat b). Usia calon peserta didik yang lebih tinggi c). Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,dan IPA, diprioritaskan calon siswa yang lebih awal mendaftar.  Haviz Qur’an minimal dibuktikan dengan sertifikat/piagam dari LPTQ Kab/Kota/Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan/Pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2% ( dua persen ) dari jalur pretasi. Untuk penghafal 3 sd 7 juzz dengan skor = 12, 8 sd 10 Juzz dengan skor= 13 dan 11 sd 13 skor= 14 dan 14 juzz ke atas skor = 15. 3). Peringkat Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan Nilai STTB, prestasi akademik dan prestasi non akademik c. Jalur Pindahan Kuota paling banyak sebesar 5%, terdiri dari TNI/POLRI,ASN, BUMN, Swasta dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama. d. Jalur afirmasi, (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebanyak 2% ( dua persen ). 2) Penetapan hasil seleksi pada SMK N dengan ketentuan : a) Tidak berlaku Zonasi; b) Jalur prestasi (Reguler) kuota sebesar 60% meliputi :

1). Prestasi Akademik;  Prestasi hasil belajar nilai STTB tertinggi dan/atau, Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik perorangan pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3=13 Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7 Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4. 2). Prestasi Non Akademik  Ditentukan oleh piagam prestasi Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang even Olah Raga dibawah induk organisasi Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) atau Seni perorangan dan tingkat Nasional pada tingkat Internasioanal, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota (bobot tkt. Internasional= 15%, Tkt Nasional=10% Tkt Provinsi = 5%, Tkt Kab/Kota= 2%. Pembobotonan terhadap piagam sbb; Tingkat Internasional, peringkat 1=15, peringkat 2=14, peringkat 3 =13, Tingkat Nasional, peringkat 1=12, peringkat 2=11, peringkat 3=10, Tingkat Provinsi, peringkat 1=9, peringkat 2=8, peringkat 3=7, Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1=6, peringkat 2=5, peringkat 3=4. Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan : a. Usia calon peserta didik yang lebih tinggi b. Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,dan IPA, diprioritaskan calon siswa yang lebih awal mendaftar.  Haviz Qur’an minimal dibuktikan dengan sertifikat/piagam dari LPTQ Kab/Kota/Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan/Pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2% ( dua persen ) dari jalur pretasi ( reguler ). Untuk penghafal 3 sd 7 juzz dengan skor = 12, 8 sd 10 Juzz dengan skor= 13 dan 11 sd 13 skor= 14 dan 14 juzz ke atas skor = 15. 3). Peringkat Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan Nilai STTB, prestasi akademik dan prestasi non akademik. c) Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan :  Usia calon peserta didik yang lebih tinggi.  Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA, diprioritaskan calon siswa yang lebih awal mendaftar. d) Jalur afirmasi, (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebanyak 2% ( dua persen ). e) Jalur Pindahan Kuota paling banyak sebesar 5%, terdiri dari TNI/POLRI,ASN, BUMN, Swasta dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama. f) Calon peserta Didik yang berasal dari daerah tempatan domisili diradius paling dekat dengan satuan pendidikan maksimal 20% dari daya tampung yang diterima. g) Seleksi khusus nilai Tes Khusus (TK) dilakukan pengumuman penetapan peserta didik baru.

setelah

tahap

3) Penetapan hasil seleksi pada S LBN dengan ketentuan : a) Berlaku Zonasi; b) Menggunakan Nilai STTB SMP/sederajat. c) Pindahan Orang Tua/Wali, maksimal 5%. 4) Pengumuman hasil seleksi Pengumuman penetapan hasil seleksi P P D B p a d a satuan pendidikan berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, sekolah asal,alamat tempat tinggal siswa berdasarkan KK/Surat Keterangan Domisili minimal 1 tahun, nilai STTB, nilai tes khusus (untuk SMKN), jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada masing-masing jalur sesuai dengan kuotanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan melalui papan pengumuman dan atau melalui media lainnya. d. Pendaftaran Ulang 1) Calon Peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. 2) Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut :  Menunjukkan kartu pendaftaran asli  Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) yang asli.  Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan e. Pengaduan Penyelenggaraan PPDB SMAN, SMKN dan SLBN Provinsi Riau Apabila ada permasalahan PPDB pada satuan pendidikan kepada masyarakat yang ingin menyapaikan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau www.disdik.riau.go.id dan/atau Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

BAB III Monitoring Evaluasi dan Laporan Penyelenggaraan PPDB A. Monitoring dan Evaluasi 1. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penerimaan peserta didik pada prinsipnya terbuka dan dapat dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga/instansi diluar dinas dan satuan pendidikan. 2. Masyarakat berhak melakukan pemantauan pada satuan pendidikan penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru dengan melihat kesesuaian pelaksanaan dengan pedoman yang menjadi dasar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. 3. Masyarakat melakukan pengawasan dengan mengamati secara terus menerus selama penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan agar pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. B. Laporan 1. Satuan Pendidikan wajib melaporkan peserta didik baru yang diterima sesuai dengan Daya Tampung yang sudah ditetapkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau. 2. Dinas PendidikanProvinsi Riau menyediakan tempat pelayanan informasi untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB melalui Posko pengaduan PPDB Online dan web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau: www.disdik.riau.go.id d) Sanksi Pelanggaran PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera melakukan tindak lanjut pemantauan dan pengawasan, apabila terdapat pengaduan dari masyarakat mau pun lembaga/instansi diluar dinas dan satuan pendidikan. 1. Sanksi di berikan kepada panitia penyelenggara apabila melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi diberikan kepada masyarakat yang melakukan pemalsuan terhadap dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penerimaan peserta didik baru berupa sanksi pidana sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku atau peserta didik yang melakukan pelanggaran tidak dapat diterima pada satuan pendidikan tersebut.

Bab IV Penutup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini merupakan salah satu upaya Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam memberikan layanan kepada masyarakat di bidang pendidikan secara cepat, murah, transparan, danakuntabel. Tujuan ini akan tercapai manakala mendapat dukungan dari berbagai pihak semua stakeholders yang membutuhkan. Melalui PDB, kami mengajak seluruh masyarakat Riau untuk membangun pendidikan yang bermutu semakin maju dengan semangat kegotong royongan. Semua masyarakat Riau mengharapkan pada kita tumbuh dan berkembang sebagai anak-anak yang memiliki karakter kebangsaan yang kuat, jujur, memiliki intelegensia yang tinggi, dan pada akhirnya menjadi anak-anak yang patut dibanggakan oleh Negara. Dengan adanya Petunjuk Teknis ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Satuan Pendidikan, Calon Peserta Didik, maupun bagi para pemangku kepentingan lainnya dibidang pendidikan dalam t a h a p a n penyelenggaraan APDB dan proses yang diperlukan, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip: obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Demikian Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 20202021 dibuat untuk dipedomani, terima kasih. Ditetapkan di Pekanbaru Pada tanggal, 06 Mei 2020 Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU

Drs. KAHARUDDIN, M.Pd Pembina Utama Muda NIP.19640310 198702 1 002

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 MYDOKUMENT.COM - All rights reserved.