Lembaga keuangan syariah_Nana mardiyana Flipbook PDF

Lembaga keuangan syariah_Nana mardiyana
Author:  N

81 downloads 147 Views 1020KB Size

Recommend Stories


Porque. PDF Created with deskpdf PDF Writer - Trial ::
Porque tu hogar empieza desde adentro. www.avilainteriores.com PDF Created with deskPDF PDF Writer - Trial :: http://www.docudesk.com Avila Interi

EMPRESAS HEADHUNTERS CHILE PDF
Get Instant Access to eBook Empresas Headhunters Chile PDF at Our Huge Library EMPRESAS HEADHUNTERS CHILE PDF ==> Download: EMPRESAS HEADHUNTERS CHIL

Story Transcript

MODUL LENGKAP LKS

Di Susun oleh : Nana mardiyana 1834021338 SEMESTER V

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA FAKULTAS EKONOMI JAKARTA 2020

i

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatNya sehingga saya dapat menyelesaikan modul bab 1 sampai dengan bab 13 yang berjudul “Lembaga keuangan syariah”. Adapun tujuan penyusunan modul ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga keuangan syariah. Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah bLembaga keuangan syariah Bapak Drs. Arief syah safrianto, MM. yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan saran sehingga modul ini dapat disusun dengan baik.“ tidak ada gading yang retak”, sebagai sebuah makalah tidak lepas dari kekurangan, oleh karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang berkepentingan, guna penyempurnaan makalah ini. Dan saya berharap semoga modul inidapat digunakan oleh pembaca dengan baik.

Jakarta,Januari 2021

Nana mardiyana

i

DAFTAR ISI Kata Pengantar.................................................................................................. i Daftar Isi.............................................................................................................. ii BAB I. PEMBAHASAN 1.1 Pengertian dan konsep ekonomi islam......................................................... 1 A.Definisi ekonomi islam......................................................... ........................ 4 B. Metode ekonomi islam......................................................... ........................ 9 C. Sumber hokum ekonomi islam......................................................... ............ 11 D. Perbandingan islam dan ekonomi konvesional.............................................. 13 1.2 Riba............................................................................................................. 16 A.Konsep riba .................................................................................................. 16 B.Karakteristik riba........................................................................................... 17 C. Jenis riba...................................................................................................... 19 1.3 Lembaga keuangan syariah.......................................................................... 21 A. Konsep dasar uang........................................................................... .............23 B. Uang dalam islam vs modern.........................................................................24 C. Karakteristik dan jenis uang...........................................................................26 D. Manajemen lembaga keuangan syariah vs konvensional................................28 E. Sistem bunga vs bagi hasil.............................................................................30 1.4 Produk lembaga keuangan syariah.............................................................. 34 A. Produk penghimpun dana (funding) ...............................................................34 B. Produk penyalur dana (financing) ..................................................................36 C. Produk jasa (service) .....................................................................................44 1.5 Bank sentral.....................................................................................................49 A. Sejarah berdirinya bank sentral.....................................................................49 B. Tujuan dan tugas bank sentral.......................................................................50 C. Tujuan dan tugas dewan gubernur................................................................54 D. Perkembangan bank sentral islam.................................................................55 1.6 Bank syariah................................................................................................57 ii

A. Konsep dasar bank syariah.............................................................................57 B. Sejarah perkembangan bank syariah...............................................................59 C. Perbedaan bank syariah dan konvesional.......................................................62 D. Kekuatan dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia..............................65 1.7 Bank perkreditan rakyat syariah....................................................................71 A. Konsep dasar dan sejarah BPRS.....................................................................71 B. Tujuan pendirian BPRS..................................................................................73 C. Karakteristik BPRS........................................................................................73 D. Kegiatan usaha BPRS vs BPR........................................................................75 E. Produk BPRS vs BPR.....................................................................................76 F. Kendala pengembangan BPRS........................................................................79 G. Strategi pengembangan BPRS........................................................................80 KISI KISI UTS...................................................................................................82 BAB II. PEMBAHASAN 2.1 Asuransi syariah............................................................................................94 A. Konsep dasar asuransi syariah........................................................................94 B. Asuransi syariah vs asuransi konvesional.......................................................98 C. Jenis-jenis produk asuransi syaraiah...............................................................101 D. Kendala pengembangan asuransi syariah........................................................108 2.2 Pegadaian syariah.............................................................................................113 A. Dasar hokum pegadaian syariah.....................................................................113 B. Tujuan dan manfaat pegadaian syariah...........................................................115 C. Akad dan rukun pegadaian syaraiah...............................................................116 D. Jasa dan produk pegadaian syariah.................................................................120 E. Manajemen pegadaian syariah........................................................................124 F. Pegadaian syariah vskonvesional....................................................................125 2.3 Dana pension syariah…………………………………................................... 127 A. Asas, tujuan dan fungsi.................................................................................. 127 B. Jenis dana pensiun syariah............................................................................. 129 iii

C. Sistem pembayaran pensiun........................................................................... 131 D. Manajemen pengelola dana pension syariah................................................... 132 E. Kendala pengelolaan dana pension syariah..................................................... 133 2.4 Pasar modal syariah………............................................................................. 137 A. Karakteristik pasar modal syariah.................................................................. 137 B. Perkembagan pasar modal syariah di indonesia.............................................. 138 C. Instrumen pasar modal syariah di indonesia.................................................... 139 D. Perbedaan pasar modal syariah vs konvensional............................................. 140 E. Strategi pengembangan pasar modal syariah................................................... 141 2.5 Lembaga waqaf............................................................................................. 143 A. Sejarah dan perkembangan waqaf .................................................................. 143 B. Waqaf tunai.................................................................................................... 149 C.Waqaf uang dan pemberdayaan masyarakat..................................................... 150 D. Badan waqaf Indonesia (BWI) ....................................................................... 153 2.6 Lembaga amil zakat....................................................................................... 157 A. Sejarah zakat.................................................................................................. 158 B. Lembaga pengelolaan zakat............................................................................ 161 C. Kendala manajemen....................................................................................... 162 D. Strategi pengembangan.................................................................................. 165 KISI-KISI UAS.................................................................................................. 169 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 185

iv

BAB 1 PEMBAHASAN

1.1 PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM

Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu : Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah. Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi

dari akidah yang menjadi

keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah. Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan “Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah” Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut : •

Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan

sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga 1

uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang. •

Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang

pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas dinyatakan sebagai berikut: Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya. •

Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun

perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan. •

Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih

meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan. •

Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur

spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat. •

Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada

segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai hartayang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia. •

Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga

tidak seorangpun tanpa bekerja yang berarti siap menghadapi resiko dapat memperoleh 2

keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko). •

Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus

dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun. •

Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya

yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris). •

Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang

merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan. Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima’ yang dilakukan oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.

Konsep Ekonomi Islam Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam: 3

Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah). “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gununggunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi). “Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)".

A. Definisi ekonomi islam Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai. Sedang ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif. a. ·

Harta kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta. Semua harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT.

Seperti tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284. Artinya :

4

“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. ·

Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-

Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini”. b.

Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral

Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam: Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad) Larangan melakukan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”. Larangan menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS 9:34. Larangan melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat. c.

Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan

Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja. Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:

5

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. “ d.

Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu

dengan Kepentingan umum. Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3, serta surat al-Ma’arij ayat 24-25. e.

Kebebasan individu dijamin dalam islam

Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum dalam surat al Baqarah ayat 188. f.

Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian

Dalam islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (AlMustadrak oelh Al-Hakim). g.

Bimbingan konsumsi

Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16. h.

Petunjuk investasi

Kriteria yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5: proyek yang baik menurut isla ·

memberikan rezeki seluas mungkin pda masyarakat 6

·

memberantas kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan

·

memelihara dan menumbuhkembangkan harta

·

melindungi kepentingan anggota masyaakat.

i.

Zakat

Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat. Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil : Surat at-Taubah 103 Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Sistem Ekonomi Islam Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya. Sistem ekonomi islam adalah sebuah sistemyang tidak lahir dari ahsil akal manusia, akan tetapi sebuah system yang berdasarkan ajaran islam yang bersumber dari alqur’an dan Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya. Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya. Prinsip ekonomi Islam adalah: 7

·

Kebebasan individu.

·

Hak terhadap harta.

·

Kesamaan sosial.

·

Keselamatan sosial.

·

Larangan menumpuk kekayaan.

·

Larangan terhadap institusi anti-sosial.

·

Kebajikan individu dalam masyarakat. Sumber – Sumber Ekonomi Islam

Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah: 1.

Alquranul Karim

Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat AnNahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi. 2.

Hadis dan Sunnah

Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut. 3.

Ijma'

Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis. 4.

Ijtihad atau Qiyas

Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi. 8

5.

Istihsan, Istislah dan Istishab

Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.

B. Metodologi ekonomi islam Sedangkan metodologi ekonomi islam adalah suatu metode tentang bagaimana memahami, menafsirkan dan mengambil ketetapan hokum lqur'an dan hadist sedemikian rupa sehingga menghasilkan keputusan yang paling sesuai dengan kehendak Allah dan Rasulnya. Dalam beberapa hal, metodologi ini berbeda secara prinsip dan mendasar dengan metodologi ilmu ekonomi konvensional, namun dalam beberapa hal lain keduanya dapat menggunakan metodologi yang sama. Oleh karena itu, proses islamisasi ilmu ekonomi diharapkan dapat mengintegrasikan keduanya yang mesti berbeda, namun juga memiliki sejumlah kesamaaan yang bersifat natural. Dalam menentukan metode ekonomi islam ini terdapat tiga sumber ajaran islam yang dijadikan pedoman dalam menetapkannya. •

Al Qur'an

Ada beberapa cara menafsirkan al quran yang telah diterima oleh kebanyakan ulama antara lain: 1.

Menafsirkan al qur'an dengan al qur'an, dengan cara menafsirkan suatu ayat

dengan ayat lain yang saling menguatkan, melengkapi dan berkaitan satu sama lain. 2.

Menafsirkan Alquran dengan hadits, dengan cara melihat perilaku rasulullah

karena segala perintah rasulullah mencerminkan apa yang telah dituntun dalam Alquran. 3.

Menafsirkan Alquran dengan penjelasan sahabat, karena sahabat berjuang

bersama rasulullah dalam menjalankan tugasnya untuk menyebar luaskan agama islam 4.

Menafsirkan Alqur'an dengan pemikiran, Karena dalam sejarah penafsiran

alqur'an telah terjadi diskusi yang dinamis antara tafsir bil ro'yi dan tafsir bil ma'sur. •

As sunnah

Qardhawi menyatakan beberapa prinsip dasar memahami sunnah: 9

1.

Meneliti dengan seksama tentang keshahihan suatu hadits dengan acuhan ilmiah

yang telah ditetapkan oleh para pakar hadits. 2.

Dapat memahami dengan benar nas nas yang berasal dari rasulullah sesuai

dengan kaidah bahasa arab dan konteks hadist tersebut. 3.

Memastikan bahwa nas tersebut tidak bertetangan dengan nas lainnya yang lebih

kuat kedudukannya. •

Ijtihad

Ijtihad menjadi salah satu metode hukum yang tetap akan menjaga relevansi ajaran islam dengan segala aspek kehidupan di sepanjang ruang dan waktu. Metode yang umum digunakan dalam ijtihad adalah: •

Ijma'

1.

Qiyas

2.

Istihsan

3.

Istishab

4.

Maslahah mursalah

5.

Al-'urf

Maka metodologi sesuatu subjek bertujuan untuk menyelidiki kebenaran untuk mempelajari realita perilaku agen-egen ekonomi, baik di rumah produsen, konsumen maupun pemerintah juga harus merumuskan konsep perilaku ideal menurut ajaran islam yang seharusnya dilakukan oleh agen-agen ekonomi, sekaligus efek-efeknya yang mungkin bagi perekonomian. Metodologi dalam ekonomi memuat seperangkat criteria, aturan dan prosedur yang digunakan untuk menguji sifat, ruang lingkup dan kinerja ilmu ekonomi. Di dalam ilmu-ilmu social, termasuk ilmu ekonomi, formulasi teori. Oleh karena itu, tujuan utama teori-teori social sebanarnya tidak untuk mempreddeksikan dan meramalkan apa yang akan terjadi di masa depan, tetapi lebih dimaksudkan untuk menjelaskan dinamika peristiwa yang sedang berlangsung. Namun ironisnya terutama di ekonomi, sudah lama muncul kecenderungan untuk membuat banyak penelitian yang digunakan sebagai pijakan teoritis dalam memprediksi kemungkinan yang mungkin terjadi 10

Metodologi sangat berhubungan erat dengan teori-teori tentang kebenaran dan kesalahan atau tentang kebaikan dan keburukan yang dijadikan pijakan dalam merumuskan metodologi, disebut dengan worldview. Dalam metodologi islam, mempunyai worldview tersendiri dan berawal dari suatu ajaran agama, sehingga konsep kebenarannyapun berawal dari system ajaran agama. Metodologi ilmu ekonomi islam dihadapkan pada tiga sumber: •

Sumber ajaran agama



Sumber ilmu ekonomi konvensional



Sumber data empiris

Menurut Muhammad Anas Zarqa ekonomi islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi yaitu: •

Presumption and ideas atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari

ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah dan fiqih al maqosid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan ilmiah dalam membangun kerangka berfikir dari ekonomi Islam itu sendiri. •

Nature of Value judgement atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi

ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. •

Positive part of economic science, bagian ini menjelaskan tentang realita

ekonomi dan bagaimana konsep Islam bias diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut maka ekonomi Islam dibangun.

C. sumber hokum ekonomi islam 1.Sumber hukum dari Al-Qur’an Sumber hukum Islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental.

11

2. Sumber hukum dari Hadist dan As-sunnah Dalam konteks hukum islam, sunnah yang secara harfiah berarti “cara, adat istiadat, kebiasaan hidup” mengacu pada perilaku Nabi SAW yang dijadikan teladan; sunnah sebagian besar didasarkan pada praktek normatif masyarakat di zamannya. Pengertian sunnah jadi mempunyai arti tradisi yang hidup pada masing – masing generasi berikutnya. Sebagai sumber hukum ekonomi Islam, sunnah memberi gambaran prilaku Rasulullah dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari – hari yang dilakukan Beliau, dan sesuai dengan dengan tujuan syar’i. 3. Sumber hukum dari Ijma’ Ijma’ merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun para cendikiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran – ajaran Nabi dan diperluas kepada para sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya, sedangkan ijma’ adalah suatu prinsip isi hukum baru yang timbul sebagai akibat dalam melakukan penawaran dan logikanya menghadapi suatu masyarakat yang meluas dengan cepat. 4. Ijtihad dan Qiyas Secara teknik, ijtihad berarti “meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin saja keliru. Ijtihad merupakan penafsiran kembali dasar hukum ekonomi Islam seperti Al-Qur’an dan hadits untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada. Qiyas adalah persamaan hukum suatu kasus dengan kasus lainnya karena kesamaan illat hukumnya yang tidak dapat diketahui melalui pemahaman bahasa secara murni.

12

D. Perbandingan ekonomi islam dan ekonomi konvesional Penggunaan istilah “ekonomi” dalam percakapan sehari-hari sebenarnya memiliki makna yang ambigu. Ketika kita mengucapkan kata ini, kemungkinan kita sedang merujuk pada salah satu dari dua konsep berikut : perekonomian atau ilmu ekonomi. Dalam bahasa Inggris, secara berturut-turut padanan istilah-istilah tersebut ialah economy dan economics. Perekonomian adalah fenomena riil yang berkaitan dengan kegiatan manusia mengalokasikan sumberdaya dalam memenuhi kebutuhannya, sementara ilmu ekonomi adalah studi mengenai bagaimana manusia mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, secara sederhana dapat dikatakan bahwa perekonomian adalah tentang apa yang terjadi, dan ilmu ekonomi adalah bidang ilmu yang mempelajari hal tersebut. Ekonomi yang dimaksud dalam pembahasan kali ini adalah ilmu ekonomi (atau diistilahkan pula sebagai ekonomika). Untuk membedakan ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional, tentu perlu diperjelas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan ilmu ekonomi konvensional. Sebenarnya istilah ilmu ekonomi konvensional secara istilah tidak merujuk pada ilmu ekonomi tertentu, karena konvensional secara bahasa berarti berdasarkan pada kesepakatan umum. Pembubuhan kata konvensional biasanya digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu hal merupakan kelaziman atau praktik yang dominan. Dalam diskursus ilmu ekonomi, terdapat istilah yang lebih sering digunakan untuk merujuk hal ini yaitu mainstream economics (ilmu ekonomi arus utama). Realitanya pun mainstream economics diisi oleh pemikiran yang sangat beragam, meski didominasi oleh pemikiran mazhab neoklasik. Salah satu definisi yang sangat terkenal tentang ilmu ekonomi datang dari pemikir mazhab ini, yaitu Lionel Robbins (1935). Ia mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai “the science which studies human behaviour as a relationship between ends and scarce means which have alternative uses” (ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai sebuah hubungan antara tujuan-tujuan dan cara-cara yang memiliki penggunaan

13

alternatif). Ends dalam definisi ini dapat dipahami sebagai terpenuhinya kebutuhan dan means sebagai cara-cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Lantas bagaimana dengan ilmu ekonomi Islam? Telah banyak pemikir serta ekonom muslim yang mengajukan definisi bidang ilmu ini, dan sejauh ini dapat dikatakan tidak ada definisi tunggal yang disepakati. Beberapa diantara definisi tersebut antara lain disampaikan oleh Hasanuz Zaman (1984), bahwa ilmu ekonomi Islam adalah “pengetahuan dan aplikasi dari perintah-perintah serta aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pemerolehan dan pembagian sumber daya material dengan tujuan memenuhi kebutuhan manusia dan memungkinkan manusia untuk melaksanakan kewajibannya pada Allah dan masyarakat”, kemudian oleh Muhammad Arif (1985), yang mendefinisikannya sebagai “studi terhadap perilaku muslim dalam mengelola sumber daya, yang mana merupakan sebuah amanah, untuk mencapai falah”. Akram Khan (1984) menyampaikan bahwa ilmu ekonomi Islam adalah “studi mengenai falah (kesejahteraan) manusia yang dicapai melalui pengorganisasian sumber daya di dunia dengan dasar kooperasi dan partisipasi”. Dari penjelasan tersebut, kita dapat ketiganya memiliki kesamaan bahwa ilmu ekonomi Islam membahas mengenai pengelolaan sumber daya, namun ada beberapa poin penting yang menjadi pembeda ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional. Pada definisi Hasanuz Zaman, terlihat bahwa ilmu ekonomi Islam mengambil rujukan dari aturan-aturan syariat (Islam). Definisi Muhammad Arif berfokus pada perilaku muslim, yang dalam keadaan ideal tentu saja sesuai dengan syariat Islam. Sementara itu, Akram Khan menggunakan konsep falah yang merupakan bagian dari ajaran Islam. Dari sini kita dapat menarik benang merah bahwa ilmu ekonomi Islam mengambil aspek ideal atau aspek normatif (apa yang seharusnya) berdasarkan ajaran-ajaran Islam. Selain perbedaan aspek normatif, ada perbedaan lebih mendasar antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi konvensional. Choudury (1990) menjelaskan bahwa ilmu ekonomi Islam memiliki pondasi yang berbeda dengan paradigma barat, karena ilmu ekonomi Islam berlandaskan pada worlview tauhid, sementara paradigma barat 14

memisahkan agama dengan sains (dualisme). Susamto (2018) secara lebih jelas memaparkan bahwa ilmu ekonomi Islam “secara ontologis tidak memisahkan permasalahan duniawi dengan permasalahan ukhrawi” dan “secara epistemologis tidak membatasi pengetahuan hanya dapat diperoleh melalui indera dan rasio (akal)” Berdasarkan hal tersebut, ilmu ekonomi Islam bukan sedekar ilmu ekonomi konvensional yang aspek normatifnya diganti dengan ajaran-ajaran Islam, tetapi lebih jauh dari itu, ilmu ekonomi Islam memandang apa yang ada dan yang terjadi sebagai sebuah fenomena dalam dunia yang tunduk pada sunatullah, serta menempatkannya dalam kacamata tauhid. Hal ini tentu saja berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional, yang meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, mendasarkan dirinya pada filsafat materialisme, yaitu bahwa segala yang ada adalah dunia materi atau kebendaan.

15

1.2 RIBA

A. Pengertian Riba Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”

A. Konsep riba Konsep bunga di kalangan Kristen Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:3435 sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.” 16

Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktikkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para klerus Kekristenan awal (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Protestan (abad XVI - tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga. 23:20 menyatakan: “Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.

B. Karakteristik Riba Secara umum, riba dimengerti sebagai tambahan yang diberikan atas pinjaman uang, atau disebut bunga. Dalam arti lain, riba dapat timbul karena pertukaran barang atau barter yang tidak sepadan, baik dalam takaran, timbangan, ataupun kualitas barang. Dalam pertukaran barang yang sejenis, seperti emas dengan emas, perbedaan kadarnya tidak bisa diukur dengan akurat, atau tidak serta merta dapat diketahui; di sini, tambahan tidak diperbolehkan. Tetapi, tambahan pada pertukaran barang dengan jenis yang berbeda, seperti kurma dengan gandum, diijinkan; tambahan di sini berfungsi sebagai penyeimbang dari perbedaan nilai dari kedua barang. Dari pertukaran seperti ini, dapat disimpulkan bahwa setiap pihak dalam transaksi itu jelas mengetahui dan menyadari perbedaan barang yang ditukarkan, sekaligus dapat mengukur tambahan yang seimbang. Pada dasarnya, pertukaran atau jual beli dengan counter value yang tidak seimbang adalah juga riba. Hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh HR Abu Dawud dan HR Baihaki menyatakan bahwa ketidakjujuran atau penipuan penjual terhadap pembeli adalah termasuk perbuatan ribawi. Nabi saw juga bersabda bahwa memakan harta orang lain tanpa jerih payah dan risiko merupakan tindakan ribawi, bahkan disetarakan dengan penyakit masyarakat seperti 17

menjual kehormatan. Alqur’an menyebutkan bahwa memakan harta benda orang dengan jalan yang bathil adalah riba (QS. 4: 161). Menurut Abu Zaid (2010), makna qiyas terhadap kata riba itu adalah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Salah satu akibat dari riba adalah mendorong orang untuk memperoleh hasil yang instan tanpa bekerja, sehingga menjadi malas atau tidak produktif. Itulah sebabnya Allah SWT telah menghalalkan perdagangan, dan mengharamkan riba, walaupun pada dasarnya perdagangan dan riba serupa, dalam hal memperoleh keuntungan bagi yang pertama dan tambahan bagi yang kedua. Namun, implikasi perdagangan jauh lebih positif dan luas. Perdagangan adalah hilir dan hulu dari kegiatan produksi; apabila meningkat, akan mendorong produksi barang dan jasa yang lebih banyak. Produksi yang bertambah membuka lapangan kerja, dan menciptakan kesejahteraan umat. Keuntungan adalah panen dari kerja dan usaha di ladang produksi dan perdagangan, dan merupakan manifestasi kerja, usaha, dan risiko, sehingga tidak dapat diperoleh secara instan. Oleh karena itu, Ibnu Chaldun mengatakan bahwa kekayaan suatu negara terletak pada berapa banyak barang dan jasa yang dihasilkannya, bukan pada jumlah uang yang dimilikinya. Jadi, peminjaman uang dengan tambahan, pertukaran yang tidak seimbang dalam takaran dan timbangan serta kadar barang, atau transaksi pertukaran dengan counter value yang tidak sepadan, atau tambahan yang diperoleh tanpa kerja, usaha, atau risiko, tidak produktif, atau memakan harta orang dengan cara yang bathil, merupakan transaksi ribawi. Semua hal ini tidak berujung pada peningkatan produksi barang dan jasa, yang dapat memberikan lapangan kerja produktif bagi umat; serta tidak mendorong terciptanya nilai-nilai kebajikan, seperti keadilan dan kejujuran. Pembiayaan Islam tidak terlepas dari tema kerja, produksi barang dan jasa, mengembangkan usaha, tidak bersifat ribawi, dan untuk kemasalahatan bersama

18

C.

Macam-Macam Riba

Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut : 1.

Riba Fadhl

yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. contohnya tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan beras dan sebagainya. 2.

Riba Yad,

yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama. 3.

Riba Nasi’ah

yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun. 4.

Riba Qardh

yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh. .

Larangan riba

Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275. “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan 19

dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghunipenghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (QS. 83:1-6)

20

1.3 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Lembaga Keuangan Syariah Lembaga Keuangan Syari'ah adalah sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah Islamiah. Operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir. Hal- hal terssebut sangat diharamkan dan sudah diterangkan dalam AlQuran dan Al- Hadist. Tujuan utama mendirikan lembaga keuangan Islam adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalah serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatankegiatan yang dilarang oleh agama Islam. Untuk melaksanakan tugas ini serta menyelesaikan masalah yang memerangkap umat Islam hari ini, bukanlah hanya menjadi tugas seseorang atau sebuah lembaga, tetapi merupakan tugas dan kewajiban setiap muslim. Menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam berekonomi dan bermasyarakat sangat diperlukan untuk mengobati penyakit dalam dunia ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang mendapat izin operasional sebagai Lembaga Keuangan Syariah. Definisi ini menegaskan bahwa sesuatu LKS harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur kesesuaian dengan syariah islam dan unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan. Unsur kesesuaian suatu LKS dengan syariah islam secara tersentralisasi diatur oleh DSN, yang diwujudkan dalam berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Unsur legalitas operasi sebagai lembaga keuangan diatur oleh berbagai instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin operasi. Beberapa institusi tersebut antara lain adalah sebagai berikut: a. Bank Indonesia sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. b. Departemen Keuangan sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi koperasi. 21

c. Kantor Menteri Koperasi sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi koperasi. Beberapa prinsip operasional dalam LKS adalah : a. Keadilan, yaitu prinsip berbagi keuntungan atas dasar penjualan yang sebenarnya berdasarkan konstribusi dan resiko masing-masing pihak. b. Kemitraan, yaitu prinsip kesetaraan diantara para pihak yang terlibat dalam kerjasama. Posisi nasabah investor (penyimpanan dana), dan penggunaan dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan. c. Transparansi, dalam hal ini sebuah LKS diharuskan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan kepada nasabah investor atau pihak-pihak yang terlibat agar dapat mengetahui kondisi dana yang sebenarnya. d. Universal, yaitu prinsip di mana LKS diharuskan memberikan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat dalam memberikan layanannya sesuai dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil alamin. Dalam operasionalnya LKS juga harus memperhatikan kepada hal-hal berikut: a. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. b. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. c. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. d. Unsur gharar (ketidakpastian,spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. e. Investasi hanya boleh diberikan kepada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam sehingga usaha minuman keras, misalnya, tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

22

A. KONSEP DASAR UANG •

Pengertian Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut; 1.

AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat

tukar. 2.

DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah

sesuatu yang bisa 3.

diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.

RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah

sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. •

Arti Penting Uang dalam perekonomian

Arti Penting Uang dalam perekonomian dibagi atas : 1.

Arti penting uang dalam produksi

Produsen memproduksi dan menjual barang/jasanya sehingga menerima keuntungan dalam bentuk uang pada investasi kapitalnya. Bila keuntungan diperoleh dengan mudah, misal pada masa makmur, jumlah uang yang ditanamkan pada pabrik-pabrik dan peralatan baru meningkat. Investasi ini menguntungkan bagi masyarakat karena adanya aliran barang-barang dan jasa- jasa di pasar yang semakin meningkat. 2.

Arti penting uang dalam pertukaran dan konsumsi

Uang diterima umum dan digunakan secara luas dalam pertukaran merangsang aliran barang-barang dari produsen ke konsumen. Pendapatan konsumen dalam bentuk : upah,gaji,sataupun sewa, memudahkan mereka untuk memenuhi keinginannya dengan menukarkan uang tersebut dengan barang-barang dan jasa- jasa. Kelancaran daripada sistem pertukaran uang ini meningkatkan standar hidup masyarakat sebagaimana

23

dengan meningkatnya produksi dan selanjutnya dipasarkannya untuk ditukarkan dengan uang. 3.

Arti penting uang pada masyarakat Umumnya masyarakat menggunakan uang untuk membeli barang-barang dan

jasa-jasa, dimana ini menjamin kesediaan masyarakat dalam menukarkan uangnya dengan barang-barang dan jasa-jasa. Sehingga setiap orang puas pada pekerjaannya yang sudah sesuai untuk mendapatkan penghasilan dalam bentuk uang. Pembagian spesialisasi (tugas) merupakan cirri khas daripada masyarakat modern yang akan meningkatkan produksi, pertukaran dan kesejahteraan masyarakat.

B. UANG DALAM ISLAM VS MODERN Secara etimologi definisi uang (nuqud) ada beberapa macam, diantaranya: •

Al-naqdu : yang baik dari dirham “dirhamun naqdu” yaitu dirham yang baik,

menunjukkan sifat •

Al-naqdu : tunai, membayar bayaran segera.

Terdapat banyak tokoh pemikir ekonomi islam yang pada hakikatnya belum ada kesepakatan mengenai definisi uang, di karenakan perbedaan cara pandang para tokoh mengenai uang itu sendiri. Berikut beberapa pendapat para tokoh ekonomi islam mengenai uang: •

Nazhim al- Syamry berkata “ setiap sesuatu yang dapat diterima oleh semua

pihak dengan legalitas tradisi ( Urf atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dan mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa juga cocok untuk menyelesaikan utang piutang dan tanggungan, adalah termasuk dalam lingkup uang”. •

Menurut Sahir Hasan, uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas

ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundang menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.

24



Menurut Dr.Muhammad Syafi’i, uang sebagai “segala sesuatu yang diterima oleh

khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban. •

Menurut Al- Ghazali, uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai

sarana mendapatkan barang lain ( barang yang disepakati fungsinya sebagai media pertukarang atau medium of exchange), benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang dan nilai benda terkait dengan fungsinya sebagai alat tukar atau nilai tukar dan nilai nominalnya. Al-Ghazali mendefinisikan uang tidak hanya menekankan pada aspek fungsinya, melainkan juga pada batasan-batasannya. •

Menurut J.P Coraward secara luas sebagai uang sebagai “segala sesuatu yang

diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran harga dan media penyimpanan. Dari banyak definisi diatas mengenai uang, maka akan terlihat ada berbagai perbedaan uang dalam konvensional dengan uang dalam pandangan islam. Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, sehingga permintaan untuk uang hanyalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi saja. Islam menganjurkan dalam penggunaannya uang sebagai alat pertukaran karena menurut Rasulullah pada zaman itu pertukaran menggunakan barang atau barter (bai’al muqadayyah) memiliki banyak kelemahan. Sebagaimana di jelaskan oleh Afzalur Rahman “ Rasulullah menyadari akan kesulitankesulitan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukarann melalui uang. Oleh karena itu, beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka”. Uang dalam konsep islam tidak dikenal Money Demand for Speculasion,karena spekulasi tidak diperbolehkan dan islam menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang merupakan milik masyarakat yang harus selalu berputar dalam perekonomian, sehingga menimbun uang dalam artian uang dibiarkan tidak produktif sangat dilarang, karena hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah uang yang beredar. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi pendapatan masyarakat dan semakin tinggi angka kesejahteraan dalam masyarakat itu juga. Perbedaan antara konsep uang dalam islam dengan konsep konvensional : 25



Dalam konsep islam uang tidak identik dengan modal, sedangkan dalam konsep

konvensional uang seringkali diidentikan dengan modal. •

Uang adalah public goodsdan flow conceptdalam konsep islam, sedangkan

dalam konsep konvensional uang adalah privat good dan flow concept bagi fisher. Dalam konsep konvensional uang diartikan secara interchangeability(bolak-balik), yaitu uang sebagai alat tukar, dan uang sebagai capital. Yang artinya jika mereka mempunyai banyak uang maka mereka akan mendapatkan banyak keuntungan juga. Uang memiliki fungsi sebagai penyimpan nilai yang kemudian berkembang menjadi motif money of demand for speculation, yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Oleh karena itu, bagi mereka melakukan praktek riba itu diperbolehkan atau menimbun harta itu juga diperbolehkan. Dalam konsep islam tidak mengenal time value of money karena uang bukan merupakan makhluk hidup yang dapat tumbuh dan berkembang. Namun mengenal konsep economic value of time yaitu nilai uang tidak bisa didasarkan pada bertambahnya waktu karena uang sendiri sebenarnya tidak memilki nilai waktu, melainkan waktu lah yang mempunyai nilai ekonomi.

C. KARAKTERISTIK DAN JENIS JENIS UANG Berbicara mengenai masalah mata uang hal tersebut sudah diatur dalam undangUndang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang dalam undang-undang tersebut dijelaskan khususnya dalam paasal 5 disebutkan bahwa ciri umum Rupiah uang kertas harus memuat yaitu: • 1.

Jenis-jenis Uang Berdasarkan Bahan (material)

a.

Uang Logam (uang emas, perak, perunggu)

b.

Uang Kertas (uang kartal (currencies) dan

c.

Uang giral (deposit money)

2. a.

Berdasarkan Nilainya Uang bernilai penuh (full bodied money) 26

Nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal = nilai instrinsik. Jika uang tersebut terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. b.

Uang yang nilai terkandungnya (intrinsik) sama dengan nilai nominalnya.

c.

Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money).

Uang ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Uang jenis ini hanya mewakili (represent) dari sejumlah barang/logam di mana nilai logam sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang. Misal: surat emas (gold certificate) yang beredar di AS sebelum ditarik pada tahun 1933. d.

Token money uang yang bertanda, artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih

kecil daripada nilai nominalnya. 3. a.

Berdasarkan Lembaga/Badan Pembuatnya Uang Kartal (uang yang dicetak/dibuat dan diedarkan oleh Bank Sentral).

Uang kartal artinya uang yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bayar. Uang kartal ada yang berbentuk logam dan ada yang berbentuk kertas yang benar-benar beredar dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran dalam masyarakat. b.

Uang Giral (uang yang dibuat dan diedarkan (diinovasi) oleh bank-bank Umum

(komersial) dalam bentuk Demand Deposit (Check) ) untuk memudahkan transaksi. Uang giral disebut juga demand deposit artinya saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro. 4. a.

Berdasarkan Kawasan/Daerah. Uang Domestik (uang yang berlakunya hanya di suatu negara tertentu, diluar

Negara tersebut mungkint tidak berlaku). b.

Uang Internasional (uang yang berlaku tidak hanya pada suatu negara tetapi

mungkin diakui dan berlaku di seluruh dunia). 5.

Berdasarkan tingkat likuiditasnya terbagi atas: 27

a.

M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening

koran (demand deposit). b.

M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank

umum. c.

M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga

tabungan nonbank.

D.

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH VS KONVESIAONAL

Kenali Bank Syariah dan Bank Konvensional dengan Detail Sebelum memutuskan untuk memilih layanan perbankan yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhan, ada baiknya Anda mengenali dengan baik perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional itu sendiri. Hal ini akan memudahkan Anda untuk mengambil keputusan, terutama jika ternyata memiliki banyak kebutuhan terhadap fasilitas perbankan. Bagaimanapun juga, menemukan layanan yang penting sejak awal akan membuat Anda lebih nyaman dan tenang saat menggunakan layanan tersebut. Tidak bisa dimungkiri juga hingga saat ini pengguna bank konvensional masih jauh lebih tinggi daripada pengguna bank syariah. Hal ini bisa saja disebabkan banyak faktor, termasuk kurangnya pemahaman terhadap berbagai fasilitas yang terdapat dalam layanan bank syariah itu sendiri. Padahal, apabila ditelisik lebih jauh lagi, bank syariah juga telah memiliki hampir semua layanan yang dimiliki bank konvensional. Beberapa perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional berikut ini. Sistem Operasional Sistem Operasional Bank Syariah Berdasarkan Syariat Islam. Jika berbicara mengenai sistem operasional yang diterapkan bank syariah. Jelas bank ini mengikuti aturan syariat Islam. Semua kegiatan operasional yang dijalankan di bank syariah akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan ketentuanketentuan syariat Islam.

28

Sementara dalam bank konvensional, hal tersebut tidak berlaku. Bank konvensional akan dijalankan berdasarkan standar operasional perbankan yang telah ditetapkan Pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diatur Pemerintah melalui lembaga keuangan dan pihak-pihak lainnya yang dianggap berkepentingan dengan masalah tersebut. Cara Mengelola Dana Pengelolaan Dana Bank Syariah Terbatas Penempatannya Baik bank syariah maupun bank konvensional tentunya akan mengelola sejumlah dana, baik itu yang berasal dari dana nasabah ataupun dana yang dimiliki bank itu sendiri. Pada kenyataannya, dana ini tentulah harus dikelola dengan sedemikian rupa sehingga bisa memberikan hasil bagi bank dan menutupi berbagai biaya operasional yang dikeluarkan pihak bank. Namun, dalam sistem pengelolaan dana ini, terdapat perbedaan antara kedua bank tersebut. Dalam bank syariah, dana nasabah yang diterima dalam bentuk titipan ataupun investasi tidak bisa dikelola pada semua lini bisnis secara sembarangan. Pengelolaan dan investasi yang dilakukan bank syariah harus berdasarkan syariat Islam. Di mana lini bisnis yang dipilih haruslah yang memenuhi aturan syariat Islam. Sementara dalam bank konvensional, pengelolaan dana ini bisa dilakukan pada berbagai lini bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan. Selama pengelolaan dana ini tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku maka pihak bank memiliki kebebasan untuk menjalankan dan mengelola dana tersebut pada berbagai lini bisnis yang dianggap bisa memberikan keuntungan yang paling maksimal. Cara Membagi Keuntungan Bank Syariah Tidak Mengenal Bunga. Dalam kegiatan operasionalnya, baik bank syariah maupun bank konvensional, akan sama-sama membutuhkan sejumlah keuntungan atas usaha yang dijalankan. Sejumlah biaya harus ditutupi bank sehingga mendapatkan keuntungan adalah hal yang wajib untuk menutupi berbagai biaya-biaya tersebut. Namun, bank syariah dan bank konvensional akan menerapkan perhitungan yang berbeda dalam hal keuntungan bisnis usaha.

29

Dalam praktiknya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada layanan mereka. Bank ini dijalankan berdasarkan syariat Islam. Penerapan bunga dilarang dan tidak terjadi dalam bank syariah. Sebab hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan mendapatkan sejumlah keuntungan dari sistem tersebut. Keuntungan inilah yang kemudian digunakan pihak bank (selaku pengelola) untuk membiayai seluruh kegiatan operasional perbankan yang dijalankan. Sementara dalam bank konvensional, jelas dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bahwa bank konvensional menjalankan usaha secara konvensional dan memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu dalam bentuk suku bunga bagi nasabahnya. Suku bunga ini akan diatur berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pihak pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan di mana besaran suku bunga tersebut haruslah menguntungkan pihak bank. Sebab keuntungan inilah yang juga akan digunakan untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional di bank konvensional. Metode Transaksi Transaksi dalam Bank Syariah Diatur Menurut Fatwa MUI Sesuai dengan ketentuan syariat Islam, transaksi yang terjadi dalam bank syariah tentu akan berbeda dengan yang terjadi di bank konvensional pada umumnya. Secara khusus, beberapa transaksi ini telah diatur berdasarkan fatwa MUI, antara lain akad al-Mudharabah (bagi hasil), al-Musyarakah (perkongsian), al-Musaqat (kerja sama tani), al-Ba’i (bagi hasil), alIjarah (sewamenyewa), dan al-Wakalah (keagenan). Hal yang sama tidak akan ditemui dalam bank konvensional. Sebab semua aturan serta kebijakan transaksi di bank ini telah diatur dan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

E. PERBEDAAN SISTEM BUNGA VS BAGI HASIL Bunga Bunga adalah balas jasa yang diberikan oleh pihak bank (konvensional) untuk nasabah yang memiliki simpanan dan harus dibayarkan nasabah yang memiliki pinjaman kepada bank. Bunga sering dikaitkan dengan istilah riba. Riba sendiri adalah 30

pengambilan tambahan sebagai syarat yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman diluar biaya pokok. Jika ditelaah, sistem bunga yang ditawarkan oleh Bank Konvensional masuk dalam kategori riba. Selain bunga, suku bunga merupakan hal lain yang juga biasanya diberlakukan oleh Bank Konvensional. Suku bunga adalah presentase besar uang yang dipinjam (pokok utang) yang dibayarakan sebagai balas jasa. Besarnya bunga ini dipengaruhi oleh antara lain persaingan, kebutuhan dana, kebijakan pemerintah, jangka waktu, target laba yang diharapkan, kualitas agunan, reputasi perusahaan, jenis produk serta hubungan baik bank dengan nasabah. Beberapa istilah bunga yang biasa diterapkan antara lain: 1.

Bunga flat yaitu bunga yang sistem pembayaran utang pokok dan bunga kredit

jumlahnya akan sama setiap bulannya. Perhitungan ini berdasarkan presentase bunga dikalikan pokok pinjaman awal. Bungan flat biasanya digunakan untuk pinjaman jangka pendek dan kredit kendaraan. 2.

Bunga efektif adalah besar bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum

dibayar dan dilakukan setiap akhir periode angsuran. Nilai bunga yang dibayar akan semakin mengecil sehingga angsuran perbulan juga semakin menurun. Namun tidak berarti bunga efektif akan lebih rendah dari bunga flat Bunga efektif biasanya diberlakukan untuk kredit jangka panjang sehingga jumlahnya biasanya lebih besar dari bunga flat. 3.

Bunga anuitas. Pada bunga ini porsi bunga dan pokok utang akan berubah setiap

periodenya, namun angsurannya tetap sama. Pada awal perhitungan porsi bunga akan lebih besar sedangkan pokoknya kecil dan di akhir pembayaran bunga mengecil namun pokoknya besar. 4.

Bunga mengambang yaitu sistem yang dimana besar bunga mengikuti suku

bunga pasar. Jika suku bunga pasar naik, bunga juga ikut naik, begitu pula sebaliknya. Bagi Hasil Kemudian apa perbedaan bunga dengan sistem bagi hasil? Bagi hasil adalah alternatif pembagian keuntungan yang sistemnya berdasarkan dari penetapan akad di awal yang 31

telah disepakati sebelumnya dan akan meningkat seiring dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Skema dari bagi hasil ini antara lain : 1.

Profit sharing yaitu pembagian keuntungan berdasarkan keuntungan yang

didapat dari suatu usaha. Keuntungan ini didapat dari laba bersih yang merupakan selisih antara pendapatan usaha yang dikurangi dengan biaya lain-lain. 2.

Gross profit sharing adalah sistem yang dilakukan dengan membagikan laba

kotor hasil dari pendapatan usaha dikurangi biaya produksi. 3.

Revenue sharing yaitu dimana dalam dasar perhitungannya hanya

menggunakan pendapatan usaha saja. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil 1.

Penentuan Besaran

Perbedaan sistem pembagian keuntungan secara bunga dan bagi hasil yang paling mencolok terlihat pada penentuan besaran. Bunga, seperti pengertiannya ditentukan menggunakan bentuk presentase besaran kredit utang. Sedangkan bagi hasil dintentukan menggunakan rasio atau perbadingan terhadap keuntungan usaha yang dibiayai dari kredit tersebut. 2.

Acuan Pembagian

Acuan yang dijadikan dasar penghitungan bunga dan bagi hasil juga berbeda. Acuan besarnya bunga dipengaruhi oleh seberapa besar pokok hutang atau kredit yang dikeluarkan. Sedangkan acuan bagi hasil yaitu menggunakan rasio seberapa besar keuntungan yang dibiayai oleh kredit tersebut. 3.

Besarnya pendapatan dan jumlah pembayaran

Pada sistem bunga, pendapatan yang diperoleh bersifat statis yang dimana walaupun perusahaan merugi, utang tetap memiliki bunga yang tetap serta jumlah pembayarannya setiap periodenya juga tetap. Sedangkan dalam bagi hasil pendapatan yang diperoleh akan bersifat dinamis menyesuaikan dengan keadaan usaha. Jika usaha yang dilakukan mendapat keutungan besar maka bagi hasil pendapatnnya juga besar, begitu pula sebaliknya. Oleh karenannya bank dengan sistem bagi hasil cenderung hanya akan membiayai usaha dengan keuntungan yang diprediksi besar. 4. Eksistensi 32

Dalam hal ini biasanya perbedaan muncul penilaian didasari oleh suatu dasar. Penerapan bagi keuntungan dengan sistem menggunakan bunga sangat diragukan bahkan dikecam beberapa kalangan karena dirasa mengaplikasikan sistem riba. Sedangan untuk sistem bagi hasil tidak ada yang meragukan keabsahannya. Kedua sistem bagi keuntungan ini memiliki dampak positif dan negatifnya masingmasing. Jika ditanya mana yang lebih baik, tentu jawabannya sudah muncul berdasarkan ulasan diatas. Namun pilihan sistem bagi keuntungan mana yang lebih baik tetap ada ditangan calon pengaju kredit didasari oleh jenis usaha yang akan dilakukan.

33

1.4 PRODUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

A. Pengertian Produk Penghimpunan dana Penghimpunan dana masyarakat di Lembaga keuangan syariah atau bank syariah produknya adalah giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan adalah Wadi’ah dan Mudharabah. Prinsip Wadi’ah Prinsip wadi’ah terbagi menjadi Wadi’ah amanah dan Wadiah yad dhamanah. Pada Wadi’ah amanah, harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi (bank). Sedangkan Wadi’ah yad dhamanah, bank atau Pihak yang dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga bank boleh memanfaatkan harta titipan tersebut, misalnya pada produk giro. Ketentuan produk wadi’ah yad dhamanah: •

Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak menanggung kerugian. Pemilik dana tidak dijanjikan imbalan tetapi bank akan memberikan bonus sebagai insentif untuk menarik dana masyarakat.



Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang berisi izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bagi pemilik rekening giro akan diberi buku cek, bilyet giro, dan kartu debt.



Bank mengenakan pengganti biaya administrasi atas pembukaan rekening giro.

Prinsip Mudharabah Dalam prinsip mudharabah: •

Penyimpan dana atau deposan adalah Shahibul maal



Penerima dana atau bank adalah Mudharib (pengelola).



Dana yang diterima bank digunakan untuk murabahah, salam, istishna’ dan ijarah.



Hasil usaha di atas dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati. 34

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak shahibulmaal, prinsip mudharabah terbagi dua, yaitu Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah Muthlaqah Dalam mudharabah muthlaqah, bank diberi kebebasan penuh untuk menyalurkan dananya ke berbagai macam bisnis yang menguntungkan. Penerapan mudharabah muthlaqah ini menghasilkan produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Ketentuan dari produk mudharabah muthlaqah: •

Bank wajib memberitahu kepada shahibul maal mengenai nisbah dan mekanisme pemberitahuan keuntungan.



Bank memberikan buku tabungan, kartu ATM dan alat penarikan lainnya dalam Tabungan mudharabah.



Bank

memberikan

sertifikat,

bilyet deposito kepada

deposan

dalam

Deposito mudharabah. •

Tabungan mudharabah diambil setiap saat oleh penabung sesuai perjanjian yang disepakati.



Deposito mudharabah dicairkan sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

Mudharabah Muqayyadah Mudharabah Muqayyadah terdiri dari dua jenis, yaitu: 1.

Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet; Jenis mudharab ini merupakan

simpanan khusus, dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu atau dengan akad tertentu atau untuk nasabah tertentu. 2.

Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet. Jenis ini yakni penyaluran dana

secara langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari pelaksana usaha (bisnis) 35

B.

Produk penyaluran dana (financing) bank syariah

Pembiayaan atau financing aialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Adapun secara garis besar pembiayaan secara garis besar dapat dibagi dua jenis yaitu: 1.

Pembiayaan konsumtif

Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif, seperti pembiayaan untuk pembelian rumah, kendaraan bermotor, pembiayaan pendidikan dan apapun yang sifatnya konsumtif. 2.

Pembiayaan produktif

Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan sektor produktif, seperti pembiayaan modal kerja, pembiayaan pembelian barang modal dan lainnya yang mempunyai tujuan untuk pemberdayaan sektor riil. Dalam penyaluran dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: 1.

Pembiayaan dengan prinsip jual-beli

2.

Pembiayaan dengan prinsip sewa

3.

Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil

4.

Pembiayaan dengan akad pelengkap

Pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.

36

Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa, yaitu ijarah dan IMB Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk dalam produk ini adalah musyarakah dan mudharabah. Sedangkan pembiayaan dengan akad pelengkap ditujukan untuk memperlancar pembiayaan dengan menggunakan tiga prinsip di atas. Akan dibahas masing-masing produk ini dengan lebih rinci pada uraian berikut: 1.

Prinsip Jual-Beli (Ba’i)

Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (trasfer of propety). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangya, yakni sebagai berikut: a.

Pembiayaan Murabahah

Murabahah (al-bai’ bi tsaman ajil) lebih dikenal dengan murabahah saja. Murabahah, yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin). Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahab selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan. 37

Rukun akad murabahah yang harus dipenuhi dalam transaksi, yaitu sebagai berikut : 1. Pelaku akad, yaitu bai’ (penjual) adalah pihak yang memiliki barang untuk dijual, dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli barang. 2. Objek akad, yaitu mabi’ (barang dagangan) dan tsama (harga) 3. Shighah, yaitu ijab dan qabul Bai’al-murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah keuntungan yang muncul dari selisih dari harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selai itu sistem ini juga sangat sederhana, sehingga memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah. Bank syariah dapat memberikan pembiayaan murabahah untuk pembelian barang (aset) yang telah tersedia, misalnya pembiayaan untuk pebelian rumah oleh nasabah. Berikut ini ilustrasi pembiayaan yang dibelikan oleh bank syariah dalam bentuk pembiayaan murabahah untuk keperluan pemilikan rumah. Misalnya, anisa membeli rumah dengan harga Rp 300.000.000,- akan tetapi dana yang dimiliki terbatas. Maka, anisa mengajukan pembiayaan murabahah kepada bank syariah sebesar Rp 210.000.000,- dengan jangka waktu 5 tahun. Atas pembiayaan ini, anisa membayar uang muka sebesar Rp 90.000.000,-. Margin keuntungan Rp 63.000.000,- selama jangka waktu 5 tahun. Maka dapat dihitung seabagai berikut: 1)

Harga beli bank

Rp 300.000.000

2)

Margin keuntungan

Rp 63.000.000

3)

Harga jual bank

Rp 363.000.000

4)

Urbun (uang muka)

Rp 90.000.000

5)

Piutang nasabah

Rp 273.000.000

Dari perhitungan tersebut maka anisa akan melakukan pembayaran angsuran setiap bulan sebesar Rp 4.550.000,- (Rp 273.000.000,- dibagi 60 kali angsuran). Maka dapat dihitung bahwa margin keuntungan setiap bulan adalah sebesar Rp 1.050.000,-(Rp 63.000.000),-/60 bulan). 38

b.

Pembiayaan salam

Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh benk adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicil. c.

Pembiayaan istishna’

Produk isntishna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna’ dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Ketentuan umum pembiayaan istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas, maca ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah. Kontrak istishna menciptaka kewajiban moral bagi perusahaan untuk memproduksi barang pesanan pembeli. Sebelum perusahaan memulai memproduksinya, setiap pihak dapat membatalkan kontrak dengan memberitahukan sebelumnya kepada pihak yang lain. Sekalipun demikian, apabila perusahaan sudah memulai produksinya, kontrak istishna tidak dapat diputuskan secara sepihak.

39

2.

Prinsip sewa (ijarah)

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja prinsip jual beli, tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diiukuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Dalam ilmu keuangan konvensional, ijarah tanpa akad pemindahan kepemilikan dikenal sebagai operational lease. Bentuk pembiayaan ini merupakan salah satu teknik pembiayaan ketika kebutuhan pembiayaan investor untuk membeli aset terpenuhi, dan investor hanya membayar sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk membali aset tersebut. 3.

Prinsip bagi hasil (syirkah)

Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerja sama yang ditujukan mendapatkan barang dan jasa sekaligus, yang tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil, keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil, yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk dalam kelompok bagi hasil dan digunakan dalam transaksi syariah adalah sebagai berikut: a.

Pembiayaan musyarakah

Secara umum musyarakah dapat diartikan sebagai perikatan kerja sama antar dua pihak (baik individu maupun kelompok) atau lebih pada aktivitas bisnis tertentu, yang masing-masing pihak saling menginvestasikan dananya pada aktivitas bisnis tersebut dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan pada awal perikatan. Aplikasi musyarakah dalam perbankan biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek ketika nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati bersama. 40

Ketentuan umum pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut: 1)

Semua modal disatukan untuk dijadiakn modal proyek musyarakah dan dikelolah bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.

2)

Baiaya yang timbul pada saat pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama.

3)

Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad.

b.

Pembiayan mudharabah Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana

pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelolah (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Manfaat akad mudharabah adalaha sebagai berikut: 1)

Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

2)

Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan.

3)

Pengembalian pokok pembiayaan disesuakan dengan arus kas nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.

4)

Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang kongkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

c.

Muzara’ah

Al-Muzara’ah ialah kerjasama pengelolah pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap, yaitu pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (presentase) dari hasil panen. d.

Musyaqah

Al-musyaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah, yaitu penggarap hanya bertanggu jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, ia berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. 41

4.

Akad pelengkap

Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Yang termasuk dalam akad pelengkap sebagai berikut: a.

Hiwalah (Alih Utang-Piutang)

Tujuan fasilitas hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti-biaya atas jasa pemindahan piutang. Kontrak hiwalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut: 1)

Factoring atau anjak piutang, yaitu para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang tersebut ke bank, lalu bank membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga.

2)

Post dated check, yaitu bank bertindak sebagai juruh tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.

b.

Rahn (gadai)

Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai salah satu jaminan yang telah diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis dan nilaijual sekurang kurangnya setara dengan pinjaman yang diterima oleh si peminjam. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria: 1)

Milik nasabah sendiri.

2)

Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.

3)

Dapat dikuasai namun tidak boleh dimnfaatkan oleh bank.

c.

Qardh

Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta

42

kembali. Dengan kara lain peminjaman tanpa mengharapkan imbalan. Aplikasi qard dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu: 1) Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji. 2)

Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dinama nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uamg tunai milik bank melalui ATM.

3) Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiaayn dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil. 4)

Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank.

d.

Wakalah (Perwakilan)

Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa arab, wakalah dapat dipahami sebagai at-tafwid. Akan tetapi, yang dimaksud sebagai al-wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri. Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, ingkaso, dan trasnfer uang. Dalam kegiatan operasional suatu bank, maka prinsip ini dipakai bank untuk menerima titipan uang atau surat berharga dan bank mendapat kuasa dari dari yang menitipkan untuk mengelolah uang atau surat berharga tersebut. e.

Kafalah (garansi bank)

Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebaga rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut

43

dengan prinsip wadiah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.

C. Memberikan Jasa Layanan ( Service) Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa : (a) Hiwalah Hiwalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah Islam merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban

membayar

hutang. Kontrak hawalah dalam

perbankan

biasanya

diterapkan pada factoring (anjak piutang), post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut. Hanafi membedakan hiwalah menjadi dua jenis, yaitu: 1) Hiwalah mutlaqah, yaitu seseorang memindahkan hutangnya kepada orang lain dan tidak mengaitkan dengan hutang yang ada pada orang itu. Menurut ketiga mazhab lain kalau muhal ala’ih tidak punya hutang kepada muhil, maka hal ini sama dengan kafalah, dan ini harus dengan keridhaan tiga pihak. 2) Hiwalah muqayyadah, seseorang memindahkan utang dan mengaitkan dengan piutang yang ada padanya. Inilah hiwalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama. Dalam mengaplikasikan akad hiwalah pada produk perbankan syariah ini paling tidak terdapat tiga pihak yang diantaranya diikat dengan perjannian. Ketiga pihak tersebut, yaitu bank sebagai faktor (muhal ‘aliah), nasabah selaku klien (muhil), dan pihak yang mempunyai hutang kepada nasabah (customer). (b) Kafalah

44

Kafalah ialah menjadikan seseorang sebagai penjamin (kafil) dalam pelunasan atau pembayaran (hutang) yang menjadi tanggungjawab orang lain. Dengan kata lain kafalah berarti jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua yang menjadi tanggungannya. Jaminan yang diberikan oleh orang lain selaku pihak ketiga ini dikenal dengan istilah borgtocht atau personal guaranty. Dalam praktiknya penanggungan hutang ini dapat dilaksanakan perorangan, ataupun oleh institusi perbankan (bank guaranty). Aplikasi kafalah pada

perbankan

berdasarkan

kepada

jenis kafalah tersebut,

diantaranya: 1)

Al-Kafalah bi al-nafs yaitu akad yang memberi jaminan kepada individu, misal, seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dari bank dengan jaminan nama baik dan ketokohan (pemuka masyarakat). Walaupun bank secara fisik tidak memegang sesuatu apapun, tetapi bank berharap penjamin tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.

2)

Al-Kafalah bi al-mal, ialah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.

3) Al-Kafalah bi al-taslim, jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada saat berakhirnya masa penyewaan. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabah dalam kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran oleh bank dapat berupa deposito atau tabungan dan bank dapat membebankan upah kepada nasabah. 4)

Al-kafalah al-munjazah adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi masanya untuk kepentingan atau tujuan tertentu. Salah satu bentuk al-kafalah almunjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk performance bonds yaitu jaminan yang dikeluarkan oleh bank, karena permintaan nasabahnya untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik projek) sebagai mitra kerja. Permintaan jaminan disebabkan kekhawatiran nasabah terhadap mitra kerja apabila ia ingkar janji dalam menyelesaikan sesuai dengan perjanjian. Hal ini biasa dilakukan oleh perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akadnya. 45

5)

Al-kafalah al-ma’allaqah, yaitu jaminan yang merupakan penyederhanaan dari al-kafalah al-munjazah baik oleh industri perbankan maupun perusahaan asuransi.

(c) Wakalah Istilah wakalah menurut

bahasa

berarti

menyerahkan

dan

menjaga.

Pengertian wakalah menurut syara’ berarti menyerahkan kekuasaan kepada orang lain untuk dikerjakan. Islam mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri. Pada suatu kesempatan, seseorang perlu mendelegasikan pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya. Pemberian kuasa (wakalah) secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu perjanjian dimana seseorang mendelegasikan atau menyerahkan sesuatu wewenang (kekuasaan) kepada seseorang yang lain untuk menyelenggarakan sesuatu urusan, dan orang lain tersebut menerimanya, dan melaksanakannya untuk dan atas nama pemberi kuasa. Dalam perbankan, nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer. Dalam fiqih berdasarkan ruang lingkupnya, wakalah dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: 1) Wakalah al mutlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan. 2) Wakalah al muqayyadah, yaitu penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu. 3) Wakalah al ammah, perwakilan yang lebih luas dari al-muqayyadah tetapi lebih sederhana dari al-mutlaqah. (d) Gadai Rahn menurut syariah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan ditarik kembali. Rahn juga bisa diartikan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutangnya semuanya atau sebagian. 46

Dengan kata lain rahn adalah akad berupa menggadaikan barang dari satu pihak ke pihak lain, dengan utang sebagai gantinya. Barang gadai berada dalam kekuasaan pemberi jaminan sampai seluruh hutang dibayarkan. Jika hutang telah diselesaikan oleh pemberi jaminan, maka barang gadai dapat lepas. Orang yang menggadaikan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan barang gadai, baik melalui pemakaian, penggunaan tempat, sewa, peminjaman, dan sebagainya tanpa seizin pihak yang meminjamkan uang. Demikian juga dengan pihak yang meminjamkan uang tidak dapat memiliki barang itu tanpa seizin pihak yang menggadaikan. Pihak yang menggadaikan tidak memiliki hak jual dan hibah atas barang gadai. Rahn yang

ada

di

dalam

perbankan

syariah

dapat

diartikan

sebagai

menahan asset nasabah sebagai jaminan tambahan pada pinjaman yang dikucurkan oleh pihak bank. Rahn termasuk salah satu jenis akad pelengkap, sedangkan dalam konteks perusahaan umum rahn merupakan produk utama. (e) Sharf Secara harfiah sharf diartikan sebagai penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Adapun secara istilah sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya). Pendapat lain mengatakan bahwa Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing, dimana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan: sharf dilakukan dalam dua macam, pertama dalam bentuk bank notes (uang kertas fisik); yang kedua, melalui transfer. Akad sharf dipraktikkan oleh bank syariah dalam produk jasa berupa tukar-menukar mata uang asing dengan mendasarkan pada kurs jual dan kurs beli suatu mata uang. Pihak bank akan mendapatkan imbalan berupa selisih antara kurs jual dan kurs beli 47

yang ada, ditambah dengan biaya-biaya administrasi yang besarnya ditentukan sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. (f) Al-Joalah Bentuk jasa pelayanan ini tidak disebutkan dalam ketentuan PBI, baik untuk Bank Umum Syariah ataupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Namun, dalam PBI tersebut tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kegiatan usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Al-Joalah, yaitu jasa pelayanan pesanan/permintaan tertentu dari nasabah, misalnya untuk memesan tiket pesawat atau barang dengan menggunakan kartu debit atau kredit/cek/transfer. Atas jasa pelayanan ini bank memperoleh fee. (g) ljarah Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut. Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana serta untuk memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Jasa-jasa tersebut telah disusun sedemikian rupa agar nasabah merasa aman dan nyaman. Bentuk jasa-jasa bank yang saat ini ada antara lain yaitu Pengiriman Uang, Leter of Credits, Bank Garansi, Kliring dan Inkaso, Kartu Plastik, Money Changer, Traveller’s Check, Telebanking, Kustodian, Wali Amanat, Standing Order, dan Safe Deposit box.

48

1.5 BANK SENTRAL

A.

Sejarah Bank Sentral di Indonesia

Bank sentral adalah lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi. Sebagai bank sentral, lembaga publik ini tidak mengedepankan prinsip maksimalisasi laba, tapi menekankan efisiensi guna mendapatkan keuntungan bagi masyarakat yang sebesar-besarnya. Secara kelembagaan, ada beberapa definisi dari bank sentral. Hawke (1973) menyebutkan bahwa bank sentral adalah organisasi yang berada di antara pemerintah dan perbankan. Kisch dan Elkin (1932) berpendapat bahwa bank sentral merupakan alat kebijakan publik, bukan alat dari kepentingan individu. Ada beberapa fungsi dari bank sentral, termasuk sebagai penerbit alat pembayaran atau uang; sebagai perumus kebijakan moneter; penyedia jasa perbankan; sebagai custodian dari bank umum; sebagai pengawas kehati-hatian perbankan; dan pengelola cadangan devisa. Bank sentral juga berfungsi sebagai pembuat kebijakan pembangunan ekonomi, penasihat ekonomi dan keuangan, serta terlibat dalam pengaturan moneter internasional. Bank sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi. De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasikan dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undanh-Undang (UU) No. 11/1953 tentang penetapan undang-undang pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, bank Indonesia dipimpin oleh Dewan 49

Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Ditangan dewan Moneter inilah, kebijakan Moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur kedalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang bank sentral. Sejak saat itu bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin Dewan Moneter. Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU. No 3/2004 tanggal 15 Januari 2004. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya.

B.

Tujuan Bank Sentral dan Tugas Bank Indonesia sebagai Bank sentral

Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki Tujuan Bank Indonesia berdasarkan UU No.23 Th. 1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilah rupiah. Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah: 1.

Kestabilah nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari

2.

perkembangan laju inflasi.

Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain..

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. dengan kestabilan nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka bank Indonesia memiliki tugas lain: 50

1.

menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

2.

mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

3.

mengatur dan mengawasi bank.

Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Tugas Bank Indonesia sebagai Bank sentral adalah : Bank sentral sebagai bank nonsirkulasi memiliki berbagai tugas, salah satunya adalah sebagai penentu kebijakan moneter yang dilakukan guna mengendalikan perekonomian nasional. Secara umum, tugas bank sentral antara lain menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank sirkulasi. Menurut UU No. 6 tahun 2009 pasal 7, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta kestabilan nilai terhadap mata uang negara lain (kurs). Tugas bank central: 1.1

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter bank Indonesia berwenang: 1.

Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju

inflasi yang ditetapkannya. 2.

Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang

termasuk, tetai tidak terbatas pada: a.

Operasi pasar terbuka di pasar uang

b.

Penetapan tingkat diskonto

c.

Penetapan cadangan wajib minimum

d.

Pengaturan kredit atau pembiayaan 51

3.

Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan

4.

Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.

5.

Mengelola cadangan devisa

6.

Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

1.2. a.

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran

b.

Mewajibkan penyelenggaraan jasa ssistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya

c.

Menetapkan penggunaan alat pembayaran

d.

Mengatur sistem kliring antar bank

e.

Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank

f.

Menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah

g.

Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai sama

1.3.

Mengatur dan mengawasi Bank Umum dan BPR

a.

Menetapkan ketentukan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian

b.

Memberikan dan mencabut izin usaha bank

c.

Memberikan izin pembukaan, penutup dan pemindahan kantor bank

d.

Memberikan izin atas kepemilihan dan kepengurusan bank

e.

Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiataan usaha tertentu

f.

Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia 52

g.

Melakukan pemerikaan terhadap bank

h.

Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagaian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana

i.

Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank

j.

Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan

k.

Tugas mengwasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU

l.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain tang berkaian dengan tugas dan wewenang BI

m.

Dealam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang Negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR

n.

Bank Indonesia dapatr membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan oleh pemerintah

o.

Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah

1.4.

Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional

Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah sepert yang tertuang dalam UndangUndang nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut: a.

Bertindak sebagai pemenang kas pemerintah

b.

Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan

serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan

pemerintah terhadap pihak luar negeri. c.

Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonom

d.

Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral Negara lain dan organisasi/lembaga

e.

internasional.

BI bertindak untuk dan atas nama Negara RI sebagai lembaga internasional dan lembaga

f.

perbankan dan keuangan

multilateral

Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan

pemerintah. 53

g.

Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional, maka bank Indonesia: a.

Dapat melakukan kerja sama dengan

b.

Bank Sentral Negara lain

c.

Organisasi dan Lembaga Internasional

d.

Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga Multilateral

adalah Negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesi sebagai anggota.

C.

Dewan Gubernur Bank Indonesia

Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurangkurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur. Hal ini sejalan dengan pengaturan pelaksanaan tugas sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 Pasal 38 ayat (1) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 yang menerangkan bahwa Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur. Apabila karena sesuatu hal penunjukan ini tidak dapat dilaksanakan, salah satu Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain: a.

Warga negara Indonesia;

b.

Memiliki akhlak dan moral yang tinggi; dan

c.

Memiliki keahliandan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. 54

Pengambilan keputusan Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. Tugas Gubernur bank sentral antara lain adalah: 1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; 2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta 3. mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU OJK namun difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia).

D. Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Akrab dengan budaya ketimuran membuat beberapa aktivitas di Indonesia mengadaptasi maupun menggunakan budaya yang sama. Hal tersebut pun kemudian dilakukan dalam kehidupan sehari-hari seperti misalnya lembaga keuangan atau perbankan. Sebutannya adalah Lembaga Keuangan Syariah atau Perbankan Syariah. Hingga bulan Juni 2019, jumlah bank syariah di Indonesia berjumlah 189 yang terdiri dari 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Angka ini kemungkinan akan terus bertambah. Melansir situs OJK, inisiatif pendirian perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Sebagai uji coba, gagasan tersebut dipraktikan dalam skala yang relatif terbatas seperti di Bandung (Bait AtTamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).

55

Kemudian, pada tahun 1983 pemerintah Indonesia berencana menerapkan “sistem bagi hasil” dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah. Gayung bersambut, tahun 1988 pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan untuk menunjang pembangunan. Dari kebijakan tersebut, usaha perbankan yang bersifat daerah dan berasaskan syariah mulai bermunculan. Di tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga berpartisipasi dalam mewujudkan perbankan syariah di Indonesia dengan membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya itu dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta dan menetapkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok tersebut diberi nama Tim Perbankan MUI dan bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait. Setahun kemudian, berdirilah Bank Syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991 dan resmi beroperasi pada 1 Mei 1992 dengan modal awal Rp106.126.382.000. Di awal masa operasinya, tatanan sektor perbankan nasional mengenai bank syariah belum optimal. Landasan hukum operasi bank pun hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang “bank dengan sistem bagi hasil” pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992. Barulah pada tahun 1998, pemerintah dan DPR melakukan penyempurnaan UU tersebut menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang secara tegas menjelaskan sistem dalam perbankan di Indonesia, yaitu sistem perbankan konvensional dan syariah. Berdasarkan UU tersebut, muncul berbagai bank syariah lainnya seperti Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar, dan BPD Aceh, dan lainnya.

56

1.6 BANK SYARIAH

Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah.

A. Konsep Dasar Bank Syariah 1. Pengertian Bank Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Sedang lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduanya. Menurut UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi 3 kegiatan utama yaitu : 1.

Menghimpun dana

2.

Menyalurkan dana

3.

Memberikan jasa lainnya

Dalam perbankan konvensional, keuntungan diperoleh dari bunga serta biaya-biaya administrasi dan jasa yang ditawarkan. Sedangkan pada perbankan syariah tidak beroperasi dengan mengandalkan pada bunga. Bank syariah sendiri adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam. 2. Perkembangan Sistem Perbankan Syariah 57

Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah. Praktekpraktek seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan ketika itu. Rasulullah sendiri pernah dititipi harta oleh orang-orang Qurays pada waktu itu. Sehingga diberi gelar Al Amin karena terpercaya memegang amanah. Sedang dalam perkembangannya di zaman Bani Abbasiyah, orang yang mempunyai keahlian untuk menyimpan, menyalurkan dan mentransfer uang disebut Jihbiz. 3. Prinsip-prinsip umum bank syariah. Dalam menjalankan usahanya, bank syariah harus tetap berpedoman pada nilai-nilai syariah. Prinsip itu berpedoman pada Alquran dan Hadits. Prinsip yang diterapkan bank syariah meliputi: 1. Prinsip pengharaman riba Prinsip ini tercermin dari praktek pengelolaan dana nasabah. Dana yang berasal dari nasabah penyimpan harus jelas asal usulnya. Sedangkan penyalurannya harus dalam usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syari. 

Prinsip keadilan Prinsip ini tercermin dari penerapan sistem bagi hasil dan pengambilan keuntungan berdasarkan hasil kesepakatan dua belah pihak.



Prinsip Kesamaan Prinsip ini tercermin dengan menempatkan posisi nasabah serta bank pada posisi yang sederajat. Kesamaan ini terwujud dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.

4. Karakteristik Bank Syariah Beberapa hal yang menjadi ciri sekaligus yang membedakannya dengan bank konvensional adalah : 1.

Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan

antara kepentingan individu dan masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal 58

produktif terutama kegiatan investasi yang merupakan landasan aktifitas ekonomi dalam masyarakat. Tidak setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang menghubungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha yang memerlukan dana (pengelola dana). Salah satu bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 2.

Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan,

keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut : 1) Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya 2) Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money) 3) Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas 4) Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif 5) Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang 6) Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad

B. Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia 1. sejarah bank syariah Ide untuk menggunakan bank dengan sistem bagi hasil telah muncul sejak lama dan ditandai dengan munculnya para pemikir islam yang menulis mengenai bank syariah, mereka diantaranya Anwar Quraeshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), dan Mahmud Ahmad (1952) dan ditulis kembali secara terperinci oleh Mawdudi (1961), selain itu tulisan-tulisan Muhammad Hamidullah pada tahun 1944-1962 bisa dikatakan sebagai pendahulu mengenai perbankan syariah. Perkembangan bank syariah modern tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yang pada waktu itu adalah usaha pengelolaan dana jamaah haji secara nonkonvensional. Pada tahun 1940 di Mesir didirikan Mit Ghamr Lokal Saving Bank oleh Ahmad El-Najar yang dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi. Dalam jangka waktu 59

empat tahun Mit Ghamr berkembang dengan membuka sembilan cabang dengan nasabah mencapai satu juta orang. Gagasan lain muncul dari konferensi negara-negara Islam se-dunia di Kuala Lumpur pada tanggal 21-27 April 1969 yang diikuti oleh 19 negara peserta. Di Indonesia sendiri sudah muncul gagasan mengenai bank syariah pada pertengahan 1970 yang dibicarakan pada seminar Indonesia-Timur Tengah pada tahun 1974 dan Seminar Internasional pada tahun 1976. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat yang merupakan hasil kerja tim Perbankan MUI yang ditandatangani pada tanggal 1 Nopember 1991. Perbankan di Indonesia kini makin diramaikan dengan adanya bank syariah, yang menawarkan produk keuangan dan investasi dengan cara yang berbeda dibanding bank konvensional yang sudah lama ada. Meskipun masih dianggap “newbie”, perbankan syariah berkembang cukup pesat loh. Maklum saja, Indonesia kan negara muslim terbesar di dunia dan jelas perbankan yang mengunakan hukum dan asas Islam akan lebih diminati. Bahkan bank-bank konvensional di Indonesia kini ikutan tren dengan mendirikan institusi syariah atau unit usaha syariah sendiri. Hal ini dilakukan untuk mengaet lebih banyak nasabah yang tertarik dengan keunggulan bank syariah. Pasti banyak yang bertanya-tanya tentang asal mula perbankan syariah di Indonesia. Biar tidak penasaran, yuk kita napak tilas keberadaan perbankan yang satu ini. Sebelum napak tilas, mari kita cari tahu dulu definisi Perbankan Syariah. Nah, Perbankan Syariah kerap disebut juga Perbankan Islam, yaitu perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam atau syariat. Karena berdasarkan hukum Islam, maka perbankan syariah tidak mengenal adanya “bunga pinjaman” alias interest rate. Bunga pinjaman dianggap riba dan berdosa. Yang dikenal di perbankan syariah adalah “sistem bagi hasil” atau Nisbah yang prosesnya sama-sama diketahui dan disetujui oleh bank dan pihak nasabah. Pelopor berdirinya perbankan syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat pada tahun 1991. Bank ini dilahirkan oleh Majelis Ulama Indonesia,

60

Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), pengusaha Muslim dan juga pemerintah. Sayangnya bank tersebut kurang popular dan kinerjanya stagnan, baru setelah krisis ekonomi dan reformasi, Bank Muamalat mulai dilirik nasabah. 2. Proses Berdirinya Perbankan Syariah Secara mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, maka hadirnya bank syariah sudah menjadi obsesi banyak orang bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sejarah mencatat K.H Mas Mansyur, ketua pengurus besar Muhammadiyah periode 1937-1944 pernah menyatakan kalau umat Islam di Indonesia terpaksa mengunakan jasa bank konvensional karena belum memiliki lembaga yang bebas riba. Di tahun 1983 pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan “sistem bagi hasil” dalam berkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah. Saat itu kondisi perbankan Indonesia memang parah-parahnya karena Bank Indonesia tidak bisa mengendalikan tingkat suku bunga di bank-bank yang membumbung tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan deregulasi tanggal 1 Juni 1983 yang menimbulkan kemungkinan bank mengambil untung dari bagi hasil sistem kredit. Namun lima tahun kemudian, pemerintah menganggap bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan. Dan tanggal 27 Oktober 1988, pemerintah pun mengeluarkan Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) untuk meliberalisasi perbankan. Nah, meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa bank daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan. Tahun 1990, MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Nah, ini merupakan cikal bakal lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 1991, bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat pun lahir. 3. Perbankan Syariah Kini Saat krisis ekonomi tahun 1998 yang menyebabkan Presiden Soeharto lengser, para bankir sempat heran mengapa Bank Muamalat bisa bertahan dari krisis yang membuat belasan bank konvensional lain tersungkur tak berdaya. Terinspirasi dengan tegarnya 61

Bank Muamalat menghadapi krisis, maka berdirilah Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua di Indonesia. Bank Syariah Mandiri ini merupakan gabungan dari beberapa bank yang dimiliki BUMN yang kebetulan terimbas krisis di tahun 1998. Tentu saja para bankir kembali bertaruh apakah bank ini akan bertahan atau tidak. Mereka yakin, kalau Bank Syariah Mandiri bisa bertahan maka perbankan syariah ternyata punya masa depan menjanjikan di Indonesia. Siapa sangka akhirnya Bank Syariah Mandiri ternyata cukup sukses dan jadi penyemangat munculnya beragam bank syariah lainnya di Indonesia. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia sudah diatur dalam UU no 10/ 1998 tentang Perubahan UU No. 7 1992 tentang perbankan.

C. Bank Syariah dan Bank Konvensional 1. Dilihat dari Perbandingan Suku Bunga antar bank Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar. Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka. 1. Cara Mendapatkan Keuntungan Dalam kegiatan opersionalnya, baik bank konvesional maupun syariah sama-sama membutuhkan keuntungan atas usaha yang dijalankan.

62

Meski demikian, kedua bank ini menerapkan perhitungan yang berbeda dalam hal keuntungan bisnis usaha. Bank konvesional menjalankan usahanya dengan memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu dalam bentuk suku bunga bagi nasabahnya. Suku bunga ini akan diatur berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan di mana besaran suku bunga harus menguntungkan pihak bank. Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada layanan mereka.Bank ini dijalankan berdasarkan syariat Islam, sehingga bunga dilarang karena dianggap tidak sesuai syariat. 2. Sistem Operasional Bank konvensional dijalankan berdasarkan standar opersional perbankan yang telah ditetapkan pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diatur pemerintah melalui lembaga keuangan dan pihak lainnya yang dianggap berkepentingan dengan masalah tersebut. Sementara bank syariah tentunya mengikuti aturan syariat Islam. Semua kegiatan operasional yang dijalankan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan ketentuan syariat Islam. 3. Cara Mengelola Dana Pengelolaan dana di bank konvesional bisa dilakukan pada berbagai lini bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan. Selama pengelolaan dana ini tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku maka pihak bank memiiki kebebasan untuk menjalankan dan mengelola dana tersebut. Bank juga memiliki sejumlah kewajiban kepada nasabahnya terkait dengan dana simpanan dan investasi yang disetorkan ke bank yang bersangkutan. Dalam bank syariah, dana nasabah yang diterima dalam bentuk titipan atau investasi tidak bisa dikelola pada semua lini bisnis secara sembarangan. Pengelolaan dan investasi yang dilakukan bank syariah harus berdasarkan syariat Islam, di mana lini bisnis yang dipilih harus yang memenuhi aturan syariat Islam. 4. Metode Transaksi 63

Seluruh aturan serta kebijakan transaksi yang ditemui dalam bank konvesional telah diatur dan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara pada bank syariah, secara khusus beberapa transaksi telah diatur berdasarkan fatwa MUI, di antaranya adalah sebagai berikut: •

Akad al-Mudharabah (bagi hasil)



Al-Musyarakah (perkongsian)



Al-Musaqat (kerja sama tani)



Al-Ba’i (bagi hasil)



Al-Ijarah (sewa-menyewa)



Al-Wakalah (keagenan)

5. Denda Keterlambatan Nasabah pada bank konvesional dibebankan uang tambahan atau bunga apabila terlambat melakukan pembayaran. Besaran bunga ini akan makin bertambah, jika nasabah tidak mampu membayar pada periode berikutnya. Berbeda dengan bank konvesional, bank syariah tidak memiliki ketetuan beban uang tambahan yang harus dibayarkan bagi nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran. Namun, terdapat sanksi yang dikenakan bagi nasabah yang mampu membayar tetapi sengaja menunda pembayaran. Sanksi dapat berupa uang dengan jumlah sesuai dengan akad yang sudah disetujui dan ditandatangani. 6. Proses Perjanjian Pada proses perjanjian atau akad bank konvesional, nasabah cukup melakukan perjanjian dengan hukum. Sementara pada bank syariah, akad harus sesuai dengan hukum Islam. Dalam bank syariah, akad harus menyertai rukun, seperti adanya: •

penjual,



pembeli,



barang, 64



harga, serta



ijab dan kabul.

Selain itu, syarat yang termasuk dalam kategori barang dan jasa harus halal, harga barang dan jasa pun harus jelas, begitu juga dengan tempat penyerahannya. Barang yang ditransaksikan juga harus dalam kepemilikan penjual.

D.

Kekuatan dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia

Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah 1)

Kelebihan Bank Syariah

a. Keunggulan Bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil. b. Dengan adanya keterkaitan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam bank syariah adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah. c. Adanya fasilitas pembiayaan ( al-mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap. Hal ini adalah memberi kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguhsungguh. d. Transaksi bebas bunga adalah anggapan nomor wahid yang paling sering disebutkan masyarakat umum ketika diminta menyebutkan keunggulan bank syariah. Hal tersebut memang tidak salah. Namun, masih banyak keunggulan lain dari perbankan syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Berikut ulasan lengkapnya. e. Berpedoman pada Prinsip-Prinsip Syariah Kelebihan pertama yang dimiliki bank syariah dibandingkan bank konvensional adalah segala kegiatan operasionalnya dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan aturan Islam, dengan pengawasan ketat dari MUI dan pemerintah. 65

Lembaga keuangan berbasis syariah sendiri tidak mengenal sistem bunga dalam pelaksanaannya, sebagaimana sudah ditetapkan dalam syariat Islam bahwa bunga bank tergolong riba yang diharamkan. Sebaliknya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil yang transparan. Hal ini tentu bisa menjadi pilihan bagi calon nasabah seperti Anda yang masih raguragu menggunakan produk keuangan dari bank konvensional dengan sistem yang masih belum diyakini kehalalannya. f. Sistem Pembagian Keuntungan Dalam kegiatan perbankan syariah dikenal istilah al-mudharabah (bagi hasil), artinya bank memberikan bagi hasil kepada nasabah yang diperoleh dari keuntungan aset atau dana yang diinvestasikan. Besarnya bagi hasil ini sudah disepakati sejak awal akad. Pun pihak bank menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya dengan menggunakan hasil keuntungan tersebut. g. Pengelolaan Dana Sesuai Syariat Prinsip islami dalam kegiatan perbankan syariah juga diterapkan dalam hal pengelolaan dana nasabah maupun aset milik bank itu sendiri. Inilah salah satu keunggulan bank syariah dibandingkan bank umum. Jika bank konvensional cenderung menginvestasikan dananya pada lini bisnis apa saja, bank syariah berlaku sebaliknya. Dalam memilih lini bisnis untuk dijadikan tempat berinvestasi, bank syariah cenderung selektif dan berhati-hati. Ya, sebab tidak semua industri dan bisnis memenuhi kriteria syariah, yakni halal dan menguntungkan. h. Manajemen Finansial yang Aman dan Tepercaya Anda tentu ingat bagaimana Subprime Mortgage Crisis di Amerika pada 2007 silam berhasil memorak-porandakan kondisi perekonomian dunia. Pada masa itu, banyak bank konvensional dan lembaga keuangan yang terpaksa tutup karena bangkrut. Namun, kondisi tersebut nyatanya tak sedikit pun memengaruhi investasi pada perbankan syariah. 66

Di saat banyak bank konvensional gulung tikar akibat tak kuat menahan krisis, pasar keuangan syariah justru semakin kuat. Hal ini dibuktikan dengan makin banyaknya bank syariah baru yang bermunculan dan membuka cabang. Ini merupakan bukti nyata bahwa perbankan syariah memiliki sistem dan manajemen finansial yang kuat dan aman. Anda pun tidak perlu lagi khawatir menggunakan produk-produk keuangan di bank syariah. i. Nasabah sebagai Mitra Dalam kegiatan perbankan konvensional, hubungan antara pihak bank dengan nasabah lebih seperti kreditur dan debitur. Bank pun cenderung menggunakan cara-cara yang “kaku” untuk menyelesaikan masalah dengan nasabah, misalnya penyitaan aset atau agunan ketika nasabah menunggak angsuran lewat dari ketentuan yang sudah disepakati. Hal demikian tidak akan Anda temui pada bank syariah. Sebab lembaga keuangan yang satu ini cenderung menganggap nasabah sebagai mitra usaha—yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan lewat sistem bagi hasil (mudharabah). j. Jumlah Angsuran Tetap Ekstensi suku bunga punya pengaruh besar terhadap skema cicilan dan pembiayaan suatu lembaga keuangan, atau dalam hal ini bank konvensional. Tidak heran jika nasabah bank umum diharuskan mengangsur cicilan dengan jumlah yang berubah-ubah dan fluktuatif menyesuaikan persentase bunganya. Di sinilah kelebihan bank syariah. Karena tidak mengenal sistem bunga, maka nasabah hanya perlu membayar cicilan atau angsuran yang jumlahnya tetap, dari awal akad kredit sampai waktu pelunasan tiba. k. Transparansi Sistem Berpedoman pada syariat Islam yang menjunjung tinggi sikap jujur dan adil, bank syariah menawarkan keunggulan lain berupa transparansi sistem. Selain memberikan laporan kondisi keuangan secara berkala kepada para investornya (nasabah), pihak bank juga lebih transparan dalam hal promosi produk. 67

Misalnya saat mengadakan promosi umrah untuk nasabahnya, maka bank akan menyampaikan informasi, syarat, dan ketentuan, serinci mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi. Keterbukaan semacam ini dilakukan karena bank syariah memiliki misi untuk menghasilkan keuntungan bersama—bukan salah satu pihak saja. l. Menggunakan Prinsip Akad Kebalikan dari bank konvensional yang seluruh proses transaksinya berpedoman pada hukum yang berlaku saat ini, bank syariah mengedepankan prinsip akad sebagai alat utama untuk menjembatani kegiatan finansialnya dengan nasabah. Akad yang dipakai dalam perbankan syariah pun sangat beragam, seperti: 

Mudharabah (bagi hasil)



Rahn



Qard



Musyarakah (perkongsian)



Murabahah



Ijarah (sewa-menyewa)



Wakalah (keagenan)



Salam



Istishna’



Hawalah



Wadiah

m. Ada Kewajiban Zakat 2,5% Kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta kekayaan (aset) yang dimiliki juga diterapkan oleh lembaga keuangan syariah. Setiap tahunnya, bank syariah mengeluarkan zakat sebesar 2,5% untuk diinfakkan kepada yang membutuhkan. Saat Anda menggunakan jasa bank syariah, berarti Anda juga turut membangun kesejahteraan masyarakat luas.

68

Hal semacam ini tidak akan Anda temui pada bank-bank konvensional, sebab mereka tidak memiliki kewajiban membayar zakat. 2). Kekurangan Bank Syariah a.

yakni sumber daya manusia (SDM), di mana masih 11-12 orang yang sama seperti 10 tahun kemarin, saya minta wajah-wajah baru yang mampu bisa menekuni dan akulturasi

b.

tata kelola, karena semua pihak menganggap kalau sudah sukuk syariah tak ada masalah tata kelola itu salah. untuk transaksi pencatatan dan saksi sikap dari saksi dan transaksi sangat luar biasa, bahwa untuk suatu transaksi harus dicatat dengan detail sampe dia lunas. Tata kelola dan moralitas dari pengelolaan seluruh sektor keuangan syariah kalau tetap terjadi korupsi, abuse of power, konflik of interest itu sama saja menghianati. Jadi saya anggap itu penting karena yang kita lakukan di sini mengelola kepercayaan masyarakat

c.

yakni konsekuensi dari sisi risikonya, karena pada segmen yang kecil. Oleh karena itu, apabila risikonya besar, tidak mampu kompetisi dengan konvensional yang opsinya begitu sangat luas. Karenanya agak sulit kompetisi dari sisi cost dan return karena dia hanya pada segmen aktivitas yang terbatas. Jadi tantangan ketiga bagaimana kita bisa memperjuangkan agar basis kegiatan ekonominya menjadi luas sehingga risikonya bisa dikurangi dan rate of return jadi lebih besar karena punya opsi berbagai jenis proyek

d.

Bank dengan system ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank syariah adalah jujur. Dengan demikian bank syariah sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.

e.

Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Dengan demikian kemungkinanan salah hitung

69

setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermataan yang lebih besar dari bank konvensional. f.

Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil, maka bank syariah lebih memerlukan tenagatenaga professional yang andal daripada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilai proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar dari pada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.

70

1.7 BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (BPRS)

A.

Konsep dan Sejarah BPRS

1. Konsep BPRS Bank perkreditan rakyat (BPR) menurut Undang-Undang (UU) Perbankan No.7 tahun 1992, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pelaksanaan BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal ini, secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR Konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah. 2.

Sejarah Berdirinya BPRS

Status hukum BPR diakui dalam Pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan Moneter dan Keuangan, seperti Bank Desa, Bank Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Badan Karya Produksi Desa (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu. Sejak dikeluarkannya UU No.7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembagalembaga keuangan tersebut diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan. Berdirinya BPR Syariah tidak dilepaskan dari pengaruh berdirinya lembaga-lembaga keuangan sebagaimana disebutkan diatas. Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan tersebut dipertegas munculnya pemikiran untuk mendirikan bank syariah pada di tingkat nasional. Bank syariah yang dimaksud adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri tahun 1992. Namun jangkauan BMI terbatas pada 71

wilayah-wilayah tertentu, misalnya di Kabupaten, Kecamatan dan desa. Oleh karenanya peran BPR Syariah diperlukan untuk menangani masalah keuangan masyarakat diwilayah-wilayah tersebut. Sebagai langkah awal, ditetapkan tiga lokasi berdirinya BPR Syariah. Ketiga BPR tersebut adalah: a.

PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung.

b.

PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang, Bandung.

c.

PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec.Banjaran, Bandung.

Tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat izin prinsip dari Menteri keuangan RI. Selanjutnya, dengan technical assistance dari Bank Bukopin cabang Bandung yang memperlancar penyelenggaraan pelatihan dan pertemuan para pakar perbankan, pada tanggal 25 juli 1991, BPR Dana Mardhatillah, BPR Berkah Amal Sejahtera, dan BPR Amanah Rabbaniyah tersebut masing-masing mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan RI. Untuk mempercepat proses berdirinya BPR-BPR Syariah yang lain dibentuklah lembaga-lembaga penunjang, antara lain : 1)

Institute For Syariah Econimic Development (ISED)

ISED bertugas untuk melaksanakan program pendidikan/pemberian bantuan teknis pendirian BPR Syariah di Indonesia, khususnya didaerah-daerah berpotensi. Hasil yang telah dicapai ISED, antara lain : a) BPR Harcakut di propinsi Aceh b) BPR Amanah Umah, kec. Leuwelinga, Bogor c) BPR Pembangunan Cikajang Raya, kec Cikajang, Garut d) BPR Bina Amwalul Hasanah, kec Sawangan Bogor 2)

Yayasan dan Pembangunan Syariah (YPPBS) membantu Perkembangan BPR

Syariah di Indonesia dengan melakukan kegiatan-kegiatan : a)

Pendidikan, baik tingkat dasar untuk tingkat baru maupun tingkat menengah untuk para praktisi yang berpengalaman minimal 2 tahun di perbankan.

b)

Membantu proses pendirian dan memberikan technical assistance. 72

B.

Tujuan pendirian BPRS

Adapun tujuan yang dikehendaki dengan berdirinya BPR Syariah adalah : a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, b.

Menambah lapangan kerja,

c.

Membina semangat ukhuwah islamiyah.

Untuk mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut : a

BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas,

melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik. b.

BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka

pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil. c.

BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat

kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.

C. Karakteristik Dalam Pendirian BPR Syariah Dalam pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) harus mengacu pada bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang telah ditentukan dalam UndangUndang perbankan. Sebagaimana dalam UU perbankan No.10 Tahun 1998 pasal 2, bentuk hukum atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dapat berupa: a. Perseroan Terbatas, b. Koperasi, c. Perusahaan daerah. 1.

Syarat Pendirian

Adapun syarat-syarat untuk pendirian BPR syariah adalah sebagai berikut: 73

1)

BPR syariah hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha

berdasarkan prinsip syariah dengan ijin Direksi Bank Indonesia 2)

BPR syariah hanya didirikan dan dimiliki oleh:

a) Warga negara Indonesia b) Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya pemiliknya oleh warga negara Indonesia c) Pemerintah Daerah, atau d) Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c. Pemberian ijin pendirian BPR syariah, sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan dengan dua tahap: a.

Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPR syariah

b.

Ijin usaha, yaitu ijin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR syariah setelah persiapan persetujuan prinsip dilakukan.

SK DIR BI No. 32/36/1999 tidak memberikan kemungkinan bagi pihak asing untuk mendirikan BPR syariah. Menurut ketentuan pasal 15 SK DIR BI tersebut, yang dapat menjadi pemilik BPR syariah adalah pihak-pihak yang: 1)

Tidak ternasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan

yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 2)

Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang

baik, antara lain: a)

Memiliki akhlak dan moral yang baik

b)

Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

c)

Bersedia mengembangkan BPR syariah yang baik

2.

Modal

Modal yang harus disetor untuk mendirikan BPR syariah di tetapkan sekurangkurangnya sebesar: 1.

Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk BPR syariah yang didirikan di

wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dan Kabupaten/ Kotamadya Tanggerang, Bogor, Bekasi, dan Karawang 74

2.

Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk BPR syariah yang didirikan

diwilayah Ibu kota Provinsi di luar wilayah seperti pada butir a di atas. 3.

Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk BPR syariah yang didirikan di luar

wilayah yang disebutkan pada butir a dan b di atas. Modal yang disetor tersebut, yang digunakan untuk modal kerja bagi BPR syariah, wajib sekurangkurangnya berjumlah 50%. Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan dilarang: a)

Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain.

b)

Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah.

D. Kegiatan usaha BPRS vs BPR Perbedaan Kegiatan Operasional BPRS dan BPR 1. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat: Berikut ini prinsip kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur segala jenis kegiatan bank dan usaha di Indonesia: •

BPR menghimpun dana dalam bentuk simpanan, seperti deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.



BPR memberikan kredit kepada nasabah.



BPR menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.



BPR menaruh dana dalam bentuk sertifikat deposito, sertifikat BI, sertifikat deposito deposito berjangka. Akan tetapi ada kegiatan yang dilarang BPR, berdasarkan pasal 14 UU No.17 tahun 1992, seperti:



BPR dilarang menerima deposito atau simpanan dalam bentuk giro dan menyertai lalu lintas pembayaran dalam kegiatan usaha



BPR dilarang melakukan usaha perasuransian 75



BPR dilarang melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing



BPR dilarang melakukan penyertaan modal



BPR dilarang melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPRS

Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah: Berikut ini kegiatan usaha BPRS menurut OJK: •

BPRS menjalankan seluruh kegiatan bank dengan prinsip syariah berdasarkan aturan BI



BPRS menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah



BPRS menghimpun dana nasabah ke bank syariah lain dalam berdasarkan semua akad syariah



BPRS Memindahkan uang, dengan tujuan untuk kepentingan bank sendiri atau untuk kepentingan nasabah melalui rekening BPRS lain yang ada di Bank Umum Syariah atau Bank Umum Konvensional.

E. PRODUK-PRODUK BPRS VS BPR 1. Produk-produk yang ditawarkan BPR Syariah secara garis besar adalah : a. Mobilisasi Dana Masyarakat Bank akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadi’ah, adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat digunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat, persiapan ongkos naik haji (ONH), dll. –

Simpanan amanah

Bank menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akan penerimaan titipan ini adalah wadi’ah yakni titipan yang tidak menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat melalui pembiayaan kepada nasabah. –

Tabungan wadi’ah 76

Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan. –

Deposito wadi’ah / deposito mudharabah

Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dst. Deposan yang menggunakan akad wadi’ah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima dalam pembiayaan nasabah setiap bulan. b. Penyaluran Dana –

Pembiayaan mudharabah

Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja. –

Pembiayaan musyarakah

Perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal. –

Pembiayaan bai bitsaman ajil

Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama. –

Pembiayaan murabahah

Perjanjian antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo). 77



Pembiayaan qardhul hasan

Perjanjian antara bank dan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebajikan, dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS. – Pembiayaan Istishna’ Pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu

serta

mekanisme

pembayaran/pengembalian

disesuaikan

dengan

kemampuan/keuangan nasabah. –

Pembiayaan Al-Hiwalah

Penggambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini menggunakan prinsip pengambil alihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/ fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. c. Jasa Perbankan Lainnya Secara bertahap bank akan menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran berupa proses transfer dan inkaso, pembayaran rekening air, listrik, telepon, angsuran KPR, dll. Bank juga mempersiapkan bentuk pelayanan berupa dana talang berdasarkan pembiayaan bai salam. 2. Produk dan layanan yang dimiliki oleh BPR antara lain. •

Tabungan

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang

78

disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu •

Deposito

Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu •

Kredit

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan F. Kendala BPR Syariah Pembahasan sebelumnya terkait bank pembiayaan rakyat syariah. Dalam prakteknya BPR Syariah mengalami berbagai kendala, diantaranya adalah: 1. Kiprah BPR syariah kurang dikenal masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syariah, bahkan beberapa pihak menganggap BPR syariah sama dengan BPR konvensional. oleh karena itu, BPR syariah perlu meneguhkan identitasnya sebagai BPR yang menggunakan prinsip syariah. 2. Upaya untuk meningkatkan profesionalitas kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR syariah. sehingga proses BPR syariah dalam melakukan aktivitas cenderung lambat dan respon terhadap permasalahan ekonomi

79

rendah. maka upaya untuk meningkatkan sumberdaya manusia perlu diarahkan disemua posisi, baik di posisi pemegang kebijakan ataupun berposisi dilapangan. 3. Kurang adanya koordinasi diantara BPRS syariah, demikian juga dengan bank syariah dan BMT. Sebagai lembaga keuangan yang mempunyai tujuan syiar islam tentunya langkah koordinasi dalam rangka mendapatkan strategi yang terpadu dapat dilakukan guna mengangkat ekonomi masayarakat. oleh karena itu dibutuhkan framework yang bisa dijadikan acuan diantara lembaga keuangan ditingkat kabupaten, kecamatan desa atapun pasar dalam melangsungkan aktivitasnya tanpa mengenyampingkan keberadaan lembaga keuangan yang lain. 4. Sebagai lembaga keuangan yang memiliki konsep islam tentunya juga bertanggung jawab terhadap nilai-nilai keislaman masyarakat yang ada disekitar BPR syariah tersebut. aktivtas BPR syariah dibidang keuangan sering kali tidak menyisakan waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar islam, artinya aktivitas keuangan BPR syariah termasuk syiar islam dibidang keuangan. tetapi aktivitas keislaman yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat secara umum perlu juga diperhatikan . BPR syariah perlu memprakarsai terbentuknya majelis-majelis taklim dan semacamnya. 5. Nama "bank perkreditan rakyat syariah" masih menyisakan kesan sistem BPR menggunakan sistem BPRS konvensional. kata perkreditan tidak ada dalam terminilogi bank dan lembaga keuangan syariah. oleh karenanya, baik kiranya nama BPR syariah diganti.

G. Strategi pengembangan BPR syariah 1. Langkah-langkah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR syariah, bukan saja produkny tapi sisitem yang digunakan perlu diperhatikan. upaya ini dapat dilakukan melalui BPR syariah sendiri dengan menggunakan strategi pemasaran yang halal, seperti; melalui informasi mengenai BPR syariah dimedia masa. hal lain yang ditempuh adalah perlunya kerjasama BPR syariah dengan lembaga pendidikan yang 80

mempunyai relevansi dengan misi BPR syariah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR syariah 2. Usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas SDM dapat dilakukan melalui pelatihanpelatihan

mengenai

lembaga

keuangan

syariah

serta

lingkungan

yang

mempengaruhinya. Untuk itu diperlukan kerjasama diantar BPR syariah atau kerjasama BPR syariah dengan lembaga pendidikan untuk membuka pusat pendidikan lembaga keuangn syariah atau kursus pendek lembaga keuangan syariah. Pusat pendidikan tersebut memiliki tujuan untuk menyediakan SDM yang siap kerja dilembaga keuangan syariah khusus BPR syariah. 3. Melalui pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah akan diketahui seberapa besar kemampuan BPR syariah dan lembaga keuangan syariah yang lain dalam mengelola sumber sumber ekonomi yang ada. Dengan cara itu pula dapat dilihat kesinambungan kerja diantara BPR syariah, demikian juga kesinambungan BPR syariah dengan bank syariah dan BMT. Sehingga hal ini akan meningkatkan koordinasi lembaga keuangan syariah. 4. BPR syariah bertanggung jawab tehadap masalah keislaman masyarakat diman BPR syariah tersebut berada. Maka perlu dilakukan kegiatan rutin keagamaan dengan tujuan meningkatkan kesadarn akan peran islam dalam bidang ekonomi. Demikian juga dengan pola ini dapat membantu BPR syariah dalam mengetahui gejala-gejala ekonoomi sosial yang ada di masyarakat. Hal ini akan menjadikan BPR syariah dibidang keuangan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.

81

KISI-KISI UTS 1. Sebutkan prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi Islam! Jawab: 1.

Kekuasaan milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang

absolute atas semua yang ada 2.

Manusia merupakan pemimpin (khalifa) Allah di bumi tapi bukan pemilik yang

sebenarnya. 3.

Semua yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah karna seizing Allah,

oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung. 4.

Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.

5.

Kekayaan harus diputar.

6.

Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.

7.

Menghilangkan jurang perbedaan antar individu dapat menghapuskan konflik

antar golongan dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisnya. 8.

Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu

termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin. 2. Definisi Ekonomi Islam adalah? Jawab: Ekonomi Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekonomi logis. 3. Apa yang dimaksud dengan Sistem ekonomi islam? Jawab: Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat. 82

Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya. 4. Perbedaan ekonomi islam dan konvesional adalah? Jawab: Ekonomi Islam adalah suatu ekonomi berdasar pada ketuhanan. Ada suatu perbedaan pokok

di

dalam

paradigma

antara Ekonomi

konvensional. Ekonomi yang konvensional memandang

Islam suatu

dan ilmu

ekonomi pengetahuan

sebagai sesuatu yang sekuler sementara Ekonomi Islam dibangun didasarkan pada prinsip religius. 5. Apa yang dimaksud dengan Metodologi ekonomi islam? Jawab: metodologi ekonomi islam adalah suatu metode tentang bagaimana memahami, menafsirkan dan mengambil ketetapan hokum lqur'an dan hadist sedemikian rupa sehingga menghasilkan keputusan yang paling sesuai dengan kehendak Allah dan Rasulnya. Dalam beberapa hal, metodologi ini berbeda secara prinsip dan mendasar dengan metodologi ilmu ekonomi konvensional, namun dalam beberapa hal lain keduanya dapat menggunakan metodologi yang sama. 6. Apakah pengertian riba ? Jawab: Riba merupakan menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. 7. Apa saja macam-macam riba sebutkan dan jelaskan ? Jawab: a.

Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan

kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.

83

b.

Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima,

maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Riba Nasi’ah

c.

yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang

disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. d.

Riba Qardh yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau

tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. 8. Mengapa islam melarang Riba? Jawab: Karena larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan 9. Apa Dampak dan Hikmah Pelarangan Riba sebutkan ? Jawab: Riba dapat berdampak buruk terhadap: a.

Pribadi seseorang

b.

Kehidupan masyarakat

c.

Ekonomi

Hikmah di balik larangan riba : a.

Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi

manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat. b.

Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang di

peroleh si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungannya diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dari padanya. 84

c.

Riba dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang meribakan uang

atau barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois. d.

Riba dapat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang

lain yang lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang memeras keringatnya. e.

Riba dapat mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan

harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin. 10. Apa saja faktor penyebab memakan dan di haramkannya perbuatan riba ? Jawab: Faktor Penyebab Memakan Riba: 1.

Nafsu dunia kepada harta benda

2.

Serakah harta

3.

Tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan

4.

Imannya lemah

5.

Selalu Ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba Faktor Penyebab di haramkan Riba:

1.

Merugikan orang lain

2.

Sama dengan mengambil hak orang lain

3.

Mendapat laknat dari Allah SWT.

4.

Neraka ancamannya

5.

Termasuk perbuatan syetan yang keji

6.

Memperoleh harta dengan cara yang tidak adil

11. Jelaskan apa itu bunga dan bagi hasil! Jawab: Bunga adalah balas jasa yang diberikan oleh pihak bank (konvensional) untuk nasabah yang memiliki simpanan dan harus dibayarkan nasabah yang memiliki pinjaman kepada bank. Bunga sering dikaitkan dengan istilah riba. Sedangkan, Bagi hasil adalah alternatif pembagian keuntungan yang sistemnya berdasarkan dari penetapan akad di awal yang telah disepakati sebelumnya dan akan meningkat seiring dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan. 85

12. Jelaskan perbedaan sistem operasional manajemen lembaga keuangan syariah dan konvesiaonal! Jawab: Semua kegiatan operasional yang dijalankan di bank syariah akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan ketentuanketentuan syariat Islam. Sementara dalam bank konvensional, hal tersebut tidak berlaku. Bank konvensional akan dijalankan berdasarkan standar operasional perbankan yang telah ditetapkan Pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diatur Pemerintah melalui lembaga keuangan dan pihak-pihak lainnya yang dianggap berkepentingan dengan masalah tersebut. 13. Uang Menurut Al- Ghazali? Jawab: Menurut Al- Ghazali uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana mendapatkan barang lain ( barang yang disepakati fungsinya sebagai media pertukarang atau medium of exchange), benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang dan nilai benda terkait dengan fungsinya sebagai alat tukar atau nilai tukar dan nilai nominalnya. Al-Ghazali mendefinisikan uang tidak hanya menekankan pada aspek fungsinya, melainkan juga pada batasan-batasannya. 14. Jelaskan lembaga keungan syariah! Jawab: Lembaga Keuangan Syari'ah adalah sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah Islamiah. Operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir. Hal- hal terssebut sangat diharamkan dan sudah diterangkan dalam AlQuran dan Al- Hadist. Tujuan utama mendirikan lembaga keuangan Islam adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalah serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatankegiatan yang dilarang oleh agama Islam.

86

15. Jenis-jenis uang dibagi menjadi? dan Ciri-ciri umum uang rupiah kertas yaitu? Sebutkan! Jawab: 4 1.

Berdasarkan Bahan (material)

2.

Berdasarkan Nilainya

3.

Berdasarkan Lembaga/Badan Pembuatnya

4.

Berdasarkan Kawasan/Daerah.

Ciri-ciri umum uang rupiah kertas: 1.Gambar Lambang NegaraGaruda Pancasila 2.Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia 3.sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya. 4.tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia; 5.nomor seri pecahan; 6.teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK

INDONESIA

MENGELUARKAN

RUPIAH

SEBAGAI ALAT

PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”dan 7.tahun emisi dan tahun cetak 16. Produk jasa dibagi menjadi 2, jelaskan! Jawab; a.

Sarfatau jual beli valuta asing. Bank dapat mengambil keuntungan dari jasa

jual beli valuta

asing tersebut, namun penyerahannya harus dilakukan seketika pada

waktu yang sama. b.

Wakalah. Nasabah member kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya

melakukan pekerjaan

jasa tertentu, seperti : transfer, dan sebagainya.

17. Adapun produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian sebutkan! Jawab: (I) Produk Penghimpunan Dana, meliputi: tabungan, giro, dan deposito dengan prinsip wadi’ah dan mudharabah; 87

(II)

Produk

Penyaluran

salam, dan istishna),

Dana,

prinsip

(mudharabah dan musyarakah),

meliputi:

prinsip

sewa

(ijarah), prinsip

akad

jual

pinjam-meminjam

beli

yang

(murabahah, bagi

hasil

bersifat

sosial

(qardh dan qardhul hasan), dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya, meliputi: hiwalah, kafalah, wakalah, gadai, sharf, al-joalah, dan ijarah. 18. Apa yang dimaksud dengan produk penghimpunan dana? Jawab; Produk Penghimpunan Dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur. 19. Pengertian Mudharabah adalah? Jawab: Mudharabah adalah bahasa yang digunakan oleh penduduk irak, sedangkan hijaz menyebut mudharabah dengan istilah muqaradhah atau qiradh. Sehingga dalam perkembangan lebih lanjut istilah mudharabah dan qiradh juga mengacu pada makna yang sama. 20. Pembiayaan atau financing adalah? Jawab: Pembiayaan atau financing ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. 21. Apa yang dimaksud dengan bank sentral? Jawab ; Bank sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi. 88

22. Bank Indonesia merupakan satu-satunya untuk? Jawab; Bank Indonesia merupakan satu-satunya untuk lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. 23. Tujuan utama Bank Indonesia ialah? Jawab; Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. 24. Tugas Gubernur Bank Setral Indonesia ialah? Jawab; 1.

menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

2.

mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta

3.

mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU OJK namun difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia).

25. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat, Sebutkan syarat tersebut! Jawab; a.

Warga negara Indonesia;

b.

Memiliki akhlak dan moral yang tinggi; dan

Memiliki keahliandan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. 26. Apa perbedaan bank konfesional dan syariah menurut sistem operasional? Jawab: Bank konvensional dijalankan berdasarkan standar opersional perbankan yang telah ditetapkan pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 89

Sementara bank syariah tentunya mengikuti aturan syariat Islam. Semua kegiatan operasional yang dijalankan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan ketentuan syariat Islam. 27. Sebutkan 3 kelebihan bank syariah! Jawab: a.

Keunggulan Bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan

antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil. b.

Dengan adanya keterkaitan secara religi, maka semua pihak yang terlibat

dalam bank syariah adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah. c.

Adanya fasilitas pembiayaan ( al-mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak

membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap. Hal ini adalah memberi kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguhsungguh. 28. Sebutkan prinsip-prinsip bank syariah! Jawab:  Prinsip pengharaman riba Prinsip ini tercermin dari praktek pengelolaan dana nasabah. Dana yang berasal dari nasabah penyimpan harus jelas asal usulnya. Sedangkan penyalurannya harus dalam usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syari.  Prinsip keadilan Prinsip ini tercermin dari penerapan sistem bagi hasil dan pengambilan keuntungan berdasarkan hasil kesepakatan dua belah pihak.  Prinsip Kesamaan Prinsip ini tercermin dengan menempatkan posisi nasabah serta bank pada posisi yang sederajat. Kesamaan ini terwujud dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank. 90

29. Apa perbedaan bank syariah dan bank konvesional? Jawab: Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka. 30. Jelaskan sejarah perbankkan syariah yang pertama berdiri di Indonesia secara singkat! Jawab: Di Indonesia sendiri sudah muncul gagasan mengenai bank syariah pada pertengahan 1970 yang dibicarakan pada seminar Indonesia-Timur Tengah pada tahun 1974 dan Seminar Internasional pada tahun 1976. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat yang merupakan hasil kerja tim Perbankan MUI yang ditandatangani pada tanggal 1 Nopember 1991. Perbankan di Indonesia kini makin diramaikan dengan adanya bank syariah, yang menawarkan produk keuangan dan investasi dengan cara yang berbeda dibanding bank konvensional yang sudah lama ada. 31. Sebutkan dan jelaskan Kendala Perkembangan BPR Syariah! jawab: Dalam prakteknya BPR syariah mengalami berbagai kendala, kendala tersebut diantaranya adalah: a)

BPR syariah kurang dikenal masyarakat sebagai BPR syariah berprinsip

syariah, bahkan beberapa pihak menganggap BPR syariah sama dengan BPR konvensional. b)

Upaya untuk meningkatkan profesionalitas kadang terhalang rendahnya

sumber daya yang dimiliki oleh BPR syariah sehingga proses BPR syariah dalam

91

melakukan aktivitasnya cenderung lambat dan respon terhadap permasalahan ekonomi rendah. c)

Kurang adanya koordinasi di antara BPR syariah dalam rangka mendapatkan

strategi yang terpadu untuk dilakukan guna mengangkat ekonomi masyarakat. Aktivitas BPR syariah di bidang keuangan seringkali tidak “menyisakan”

d)

waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar Islam. e)

Nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah, masih menyisakan kesan sistem BPR

syariah menggunakan sistem BPR konvensional. Kata “perkreditan” tidak ada dalam terminologi bank dan lembaga keuangan syariah. d)

Strategi Pengembangan BPR Syariah

2. Apa saja strategi pengembangan BPR syariah yang perlu diperhatikan? Jawab: strategi pengembangan BPR syariah adalah sebagai berikut. a)

Langkah-langkah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR syariah, bukan saja

produknya tetapi sistem yang digunakan perlu diperhatikan. b)

Usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas SDM dapat dilakukan melalui

pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah serta lingkungan yang mempengaruhinya. c)

Melalui pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah akan diketahui

seberapa besar kemampuan BPR syariah yang lain dalam mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada. 3. Sebutkan langkah awal, ditetapkan tiga lokasi berdirinya BPR Syariah! Jawab: Ketiga BPR tersebut adalah: a.

PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung.

b.

PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang, Bandung.

c.

PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec.Banjaran, Bandung.

92

4. Untuk menjaga konsistensi dan kelangsungan usaha BPR syariah, ditentukan! Jawab: a) BPR syariah dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. b) BPR syariah tidak diperkenankan untuk mengubah kegiatan usahanya menjadi BPR konvensional. c) BPR syariah yang semula memiliki ijin usahanya sebagai BPR konvensional dan telah memperoleh ijin perubahan kegiatan usaha menjadi berdasarkan prinsip syariah, tidak diperkenankan untuk mengubah status menjadi BPR kovensional. 5. Tujuan berdirinya BPR Syariah adalah? Jawab: Adapun tujuan yang dikehendaki dengan berdirinya BPR Syariah adalah : a.

Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam,

b.

Menambah lapangan kerja, c.

Membina semangat ukhuwah islamiyah.

Untuk mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut : a

BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas,

melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik. b.

BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka

pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil. BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.

93

BAB II PEMBAHASAN

2.1 ASURANSI SYARIAH Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru', yang akan digunakan untuk membayar klaim, atau jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

A. Konsep Dasar Asuransi Syariah Asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dunia barat yang lahir bersamaan dengan adanya semangat pencerahan. Institusi ini semakin berkembang dalam sebuah lembaga keuangan yang lebih modern dan dapat menyokong pertumbuhan ekonomi. Dasar yang menjadi semangat operasional asuransi modern adalah berorientasikan pada sistem kapitalis yang intinya hanya berorientasi pada pengumpulan modal untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu. Lain halnya dengan asuransi syariah, asuransi dalam liratur keislaman lebih banyak bernuansa social daripada bernuansa ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis). Hal ini dikarenakan oleh aspek tolong menolong yang menjadi prinsip dasar asuransi syariah. 1 pengertian asuransi syariah Dalam Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

94

Sedangkan menurut UU No.2 tahun 1992 tentang uasaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dari beberapa diatas, dapat diketahui setidaknya ada tiga unsur yang ada di asuransi. Pertama, bahaya yang dipertanggungkan; kedua, premi pertanggungan; ketiga sejumlah uang ganti rugi pertanggungan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa praktik asuransi yang demikian hukumnya haram menurut Islam, karena: 1.

Adanya unsur gharar, yaitu unsur ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan

sumber daya yang dipakai menutup klaim. 2.

Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi karena dimungkinkan ada pihak yang

diuntungkan diatas kerugian orang lain. 3.

Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya pendapatan dari membungakan.

Asuransi dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling memikul resiko diantara sesama orang , sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surah Al Maidah(5):2 “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/III/2002 tentang asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang /pihak melaui investasi 95

dalam bentuk asset/dan tabarru’/ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Jadi dasar didirikannya asuransi syariah adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, demi terciptanya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya. Sebagai seorang muslim, kita wajib percaya bahwa segala hal yang terjadi diatas tidak terlepas dari qadha dan qadhar Allah Swt. terhadap hamba-hambanya. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya yang berbunyi “ Dan tiada seorangpun dapat mengetahui dengan pasti apa yang diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS Luqman:3) 1. sejarah berdirinya asuransi syariah Secara historis, asuransi tidak pernah ada pada zaman Nabi Muhammad Saw, sahabat dan tabi’in. ia pertama kali terjadi pada tahun 1182 m. ketika orang-orang yahudi diusir dari Prancis, untuk menjamin resiko barang-barang mereka yang diangkut lewat laut. Pada tahun 1680 , di London didirikan lembaga asuransi kebakaran karena kebakaran yang terjadi pada tahun 1666 yang menghanguskan sekitar 13 ribu rumah dan 100 buah gereja. Dalam Al Qur’an dan hadits terdapat tuntutan bermuamalah yang benar dan baik , yaitu terhindar dari kesamaran (al gharar) , untung-untungan (maysir), dan riba. Oleh karena itu, hukum asuransi adalah boleh selama terhindar dri samar, untunguntungan, dan riba. Dengan kata lain, hukum asuransi itu boleh selama mengandung unsur: 1.

saling bertanggung jawab,

2.

saling membantu/ kerjasama, dan

3.

saling melindungi penderitaan satu sama lain.

Kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah diawali dengan mulai beroperasinya bank-bank syariah. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993, ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui 96

Yayasan Abdi Bangsa Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim Pembentukan asuransiTakaful Indonesia(TEPATI). 2. prinsip-prinsip asuransi syariah Beberapa prinsip yang terkandung dalam asuransi Syariah yaitu : 1.

Saling bekerja sama atau Bantu-membantu. Seorang muslim bagian dari sistem

kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling membutuhkan dalam menyelesaikan masalah. “Dan tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah;2) 2.

Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain.

Hubungan sesame muslim ibarat suatu badan yabg apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu menghardiknya”. (Adh.Duiha 9-10) 3.

Sesama muslim saling bertanggungjawab. Kesulitan seorang muslim dalam

kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt (surat Ali Imran 93) ayat 103. “Dan peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuhmusuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk” 3. jenis jenis asuransi syariah Secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu: 97

1.

Asuransi Kerugian, Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan),

kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan) 2.

Asuransi Jiwa, Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara

orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi). 3. Asuransi Sosial, Asuransi Sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial.

B. perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional No Prinsip Asuransi Konvensional Asuransi Syrai’ah 1. Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung, dengan Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara-cara masing-masing mengeluarkan akad tabarru’. menerima premi asuransi,untuk memberrikan pergantian kepada tertanggung. 2. Visi dan Misi Secara garis besar misiutama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social. Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun ), misi ekonomi (iqtishod), dan misi pemberdayaan umat (sosial). Asuransi takaful di Indonesia mempunyai visi sebagai lembaga keuangan yang konsisten menjalankan transaksi asuransi secara islami. Operasional perusahaan dilaksanakan atas dasar prinsip- prinsip syariah yang bertujuan memberikan fasilitas dan layanan terbaik bagi umat islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. 98

3. Sumber Hukum Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya.Bersumber dari hokum Allah sumber hokum dalam Syariah Islam adalah al – Qur’an,sunnah, atau kebiasaan Rasul,Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas,Istihsan, Urf “tradisi”, dan Maslahah Mursalah. 4. Maghrib Tidak selaras dengan syariah islam karena adanya maisir, gharar, dan Riba; hal yang diharamkan dalam muamalah Bersih dari adanya praktek gharar, maisir, dan Riba 5. DPS Tidak ada, segingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidahkaidah syara’ Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek- praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah 6. Akad Akad jual beli (akad mu’awadhah, akad idz’aan, akad gharar, dan akad mulzim) Akad tabarru’ dan akad ijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya) 7. Jaminan / Risk (Resiko) Transfer of risk, dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung. Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun) 8. Pengolahan Dana Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving - life) Pada produk- produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ derma’ dan dana peserta sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’ 9. Investasi Bebas melakukan investasi Dapat melakukan investasi dalam batas- batas ketentuan perundang- undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempattempat investasi yang terlarang.

99

10. Kepemilikan Dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan dan menginvestasikan kemana saja. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut. 11. Keuntungan (proft) keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta. Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan tersebut adalah: 1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. 2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkanasuransi konvensional berdasarkan jual beli 3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya 4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. 5. Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masareversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’. 100

6. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan. 7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

C. Produk-produk Asuransi Syariah 1.

Produk Takaful Individu

Produk takaful individu dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu sama lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir. a.

Produk-produk tabungan

Adapun macam, definisi dan manfaat produk asuransi Syariah dapat diilustrasikan sebagai berikut: 1) Takafulli dana investasi Definisi: Adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal dunia lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya. Manfaat: Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh: a)

Dana rekening tabungan yang telah disetor. 101

b)

Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).

Bila peserta ditakdirkanmeninggal pada masa perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh: a) Dana rekenng tabungan yang telah disetor. b) Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah). c) Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar. Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, naka peserta akan mendapatkan: a) Dana rekening tabungan yang telah disetor. b) Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan. c) Bagian keuntungan atas rekening khusus tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada. 2) Takaful Dana Haji Definsi: Adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang mengingnkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk biaya menjalankan haji. Manfaat: Bila peserta mengundurkan diri sebeum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh: a) Dana rekening tabungan yang telah disetor. b) Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah). Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh: a) Dana rekening tabungan yang telah disetor. b) Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah). c) Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar. Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh: 102

a) Dana rekening tabungan yang disetor. b) Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah). c) Bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful, jika ada. 3) Takaful Dana Siswa Definisi: Adalah suatu bentuk pertimbangan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk putra putrinya sampai sarjana. Manfaat: Bila pesrta mengundurka diri sebelum perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan: a) Dana rekening tabungan yang telah disetor. b) Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah). Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan: a) Dana rekening tabungan yang teah disetor. b) Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah). c) Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar. Selain itu bila anak (sebagai penerima hibah): a) Hidup sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi yang bersangkutan akan mendapat dana pendidikan sesuai dengan tabel. b) Meninggal, maka dana pendidikan yang belum sepat diterimanya akan dibayarkan pada ahli warisnya. Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir dan bila anak (sebagai penerima hibah): a) Hidup sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi, maka penerima hibah akan mendapatkan dana pendidikan.

103

b) Meninggal sebelum seluruh dana pendidikannya diterima, maka kepada peserta akan mendapatkan semua saldo rekening tabungan dan sebagian keuntungan atas investasi rekening tabungan. 4) Takaful Jabatan Definisi: Adalah semua bentuk perkindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagaimana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya, jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan/investasi pada saat sudah tidak aktif lagi di tempat kerja. Manfaat: Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir atau keluar dari tempat kerja, maka peserta akan memperoleh: a) Dana rekening tabungan yang telah disetor. b) Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah). Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh: a) Dana rekening tabungan yang telah disetor. b) Bagiankeuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah). c) Dana santunan meninggal sebesar dana kematian. Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh: a) Dana rekening tabugan yang telah disetor. b) Dana rekening tabungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah). b. Produk-produn Non-Tabungan 1) Takaful Al-Khairaat Individu Definisi: Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengaami musibah kematian dalam masa perjanjian. 2) Takaful Kecelakaan Diri Individu 104

Definisi: Program yang dipruntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian. 3) Tafakul Kesehatan Individu Definisi: Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian. 2.

Produk Takaful Group

a.

Takaful Al-Khairaat dan Tabungan Haji

Definisi: Adalah program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji degan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir. Manfaat: Bila peserta ahli waris yang ditunjuk dapat meggantikan peserta untuk menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang ditentukan tanpa harus membayar iuran (bebas premi). Sesudah naik haji: 1)

Ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar jumlah iuran yang sudah dibayar

peserta, tanpa harus membayar uran (bebas premi). 2)

Takaful akan membayar rekening tabungan peserta sebesar biaya haji yang

ditetapkan pemerintah pada tahun yang bersangkutan. b.

Takaful Kecelakaan Siswa

Definisi: Adalah

suatu

bentuk

perlindungan

kumpulan

yang

ditujukan

kepada

Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non-Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal. Manfaat: 105

1) Bila peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentase yang sudah ditentukan. 2) Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan. 3) Bila semua peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada. c.

Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan

Definisi: Adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau kumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian. Manfaat: 1)

Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu

kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan. 2) Bila peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebgagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentase yang sudah ditentukan. 3) Bila peserta hidup sampai perjajian berakhir, maka peserta akan mendpatkan bagian keuntungan atas rekening khsus/tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi Takaful Keluarga, jika ada. d. Takaful Majlis Taklim Definisi: Adalah suatu bentuk perlindungan bagi majlis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian. 106

Manfaat: 1)

Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya

akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan. 2)

Bila peserta hidup sampai perjanjian berkahir, maka peserta akan mendapatkan

bagian kerugian atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada. e.

Takaful Pembiayaan

Definisi: Adalah suatu bentuk perlindungan kumpuan, yaitu berupa jaminan pelunasan hutang apabila yang bersnagkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian. Manfaat: 1)

Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian maka sisa pinjaman

yang belum dibayar tek menjadi kewajiban Asuransi Takaful Keluarga. 2)

Bila peserta hidup sampai perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan

bagian keuntungan atas rekening khusu/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga. 3.

Produk Takaful Umum

a.

Takaful Kebakaran

Adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan oeh percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkan dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan. b.

Takaful Kendaraan Bermotor

Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruahn (total loss) akibat dari kecelakaan atau tidak pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. c.

Takaful Rekayasa 107

Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat barat, pemasangan kontruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. d. Takaful Pengangkutan Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barangbarang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutan mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara atau darat. e.

Takaful Rangka Kapal

Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugiandan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan berbagai bahaya lainnya yang dialami. f.

Asuransi Takaful Aneka

Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko-resiko yang tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis takaful yang telah ada.

D. Kendala pengembangan asuransi syariah Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, image dan lain sebagainya merupakan akibat dari dua masalah utama tersebut. 1.

Minimya modal

Beberapa hal yang menjadi penyebab relative rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi pasar yang relative belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya, produk dan layanan belum diunggulkan diatas produk konvensional, posisi pasar yang masih ragu antara penerapan konsep syariah yang menyeluruh dengan kenyataan bisnis di lapangan yang terkadang sangat jauh dari prinsip syariah, dukungan 108

kapasitas reasuransi yang masih terbatas (terkait juga dengan dana) dan belum adanya inovasi produk dan layanan yang benar-benar digali dari konsep dasar syariah. 2.

Kurangnya SDM yang professional

Berdasarkan data Islamic Insurance Society (IIS) per Maret lalu, sekitar 80 persen dari seluruh cabang atau divisi asuransi syariah belum memiliki ajun ahli syariah. IIS mengestimasi asuransi syariah Indonesia per Maret lalu memiliki sekitar 200 cabang dan hanya didukung 30 ajun ahli syariah. Jumlah yang cukup sedikit bila dibandingkan kondisi SDM di asuransi konvensional. Per Maret lalu, sebagian besar cabang asuransi konvensional telah memiliki sedikitnya seorang ajun ahli asuransi syariah. Jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan departemen keuangan (Depkeu). 3.

Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah

Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme kerja merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa ini. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih memilih jasa asuransi konvensional. 4.

Dukungan Pemerintah Belum Memadai

Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat hanya salah satunya. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi. 5.

Image

Salah satu tantangan besar bisnis asuransi syariah di Indonesia dan negara lainnya, menurut Zein, adalah meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan asuransi syariah. “Perlu sekali mensosialisasikan asuransi syariah bukan saja berasal dari agama, tetapi memperlihatkan keuntungan.” Kenyataan di lapangan menunjukkan, bahwa para pelaku ekonomi syariah masih menghadapi tantangan berat untuk menanamkan prinsip 109

syariah sehingga mengakar kuat dalam perekonomian nasional dan umat Islamnya itu sendiri. 1 Keunggulan asuransi syari’ah 1.

Asuransi Syariah memilihi tujuan utama untuk mencari keridhoan Alloh sehingga

memiliki filosofi ganda berupa tujuan dunia dan akhirat. 2.

Dasar hukum Asuransi Syariah adalah al-Qur’an, hadits serta fatwa para ulama

terkemuka, sehingga kehati-hatian dalam muamalah serta kinerjanya lebih besar karena dipertanggung jawabkan langsung kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala 3.

Dalam Asuransi Syariah keterbukaan laporan menjadi keharusan termasuk dalam

hal sumber dana, penggunaan, serta zakat yang ada. Sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada keharusan keterbukaan dalam sistem pembukuannya dimana hal ini jelas lebih membuka peluang besar untuk melakukan tindakan yang tidak di benarkan. 4.

Produk yang di tawarkan terjaga dari unsur yang tidak jelas (gharar), spekulatif

(maisir) dan riba (bunga). 5.

Dalam Asyuransi Syariah resiko di tanggung bersama oleh peserta asuransi

syariah. 6.

Dalam asuransi Syariah investasi berbasis syariah

7.

Dalam Asuransi Syariah pembayaran klaim resiko bersumber dari dana Tabbaru’

yang sudah diniatkan dan di ikhlaskan oleh peserta asuransi di awal untuk kepentingan sosial atau tolong-menolong diantara peserta asuransi 8.

Asuransi Syariah dana yang kita investasikan di jamin keberkahannya.

2. Bagaimanakah mekanisme kerja asuransi syariah Didalam operasional syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta itu sendiri. Perusahaan diberi kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut. Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan: 110

1. Underwriting Adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi. 2. Polis Asuransi Adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. 3. Premi (Kontribusi) Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa baagian, yaitu: 1.

Premi tabungan

2.

Premi tabbaru’

3.

Premi biaya

4.

Pengelolaan Dana Asuransi (Premi)

4.Pengelolaan dana asuransi dapat dilakukan dengan akad mudharobah, mudharobah musyarakah atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah dari bagian keuntungan dana daari investasi (sistem bagi hasil). Mekanisme dana peserta dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu ditinjau dari ada atau tidaknya unsur tabungan dan ditinjau dari aliran dana dalam asuransi syariah. 5.Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah Investasi merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang , baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui kerja sama yang lebih berorientasi risiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal. 6.Klaim Klim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah: a. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian b. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan c.

Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan

kewajiban perusahaan untuk memenuhinya

111

d. Klaim

atas

akad tabarru’ merupakan

hak

peserta

dan

merupakan

kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad 7.Penutupan Asuransi Adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebab berakhirnya perjanjian asuransi bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu: a. Perjanjian

secara

wajar

karena

masa

berlakunya

sudah

berakhir

sebagaimana perjanjian semula b.

Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak

walau masa berlaku perjanjian belum berakhir.

112

2.2 PEGADAIAN SYARIAH

A. Dasar Hukum Rahn Gadai Syariah Al-Quran Dasar hukum yang membangun konsep rahn dalam Al Quran terdapat dalam Surat Al Baqarah 283 ”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” 8Hadits Nabi Sedangkan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW, diriwayatkan oleh Imam Muslim: “ Telah meriwayatkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali dan Ali bin Khasyram; kedunya mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus bin ‘Amasy dari Ibrahim dari Aswad dari Aisyah ra berkata, “bahwasanya Rasulullah saw membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya”(HR. Muslim) Ijma ‘Ulama Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai (rahn). Hal dimaksud berdasarkan pada kisah Nabi saw yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari seorang Yahudi. Pengertian Gadai Syariah Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut rahn. Istilah rahn secara bahasa berarti “menahan”. Maksudnya adalah menahan sesuatu untuk dijadikan jaminan hutang. Sedangkan pengertian gadai menurut hokum syara adalah: Menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara 113

sebagai jaminan hutang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari orang tersebut. Istilah rahn memiliki akar yang kuat dalam al-Quran sebagaimana firman Allah: Tiap diri terikat (tergadai) dengan apa yang telah diperbuatnya (Q.S Mudatsir : 38) Menurut Para Ahli Istilah rahn menurut Imam Ibnu Mandurdiartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan atas suatu manfaat barang yang diagunkan. Ulama Mazhab Malikimendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat“, Ulama Mazhab Hanafimendefinisikan rahn dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya“. Ulama Syafii dan Hambalidalam mengartikan rahn dalam arti akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya. Menurut Undang-undang Dalam perjanjian gadai, tidak semua orang memiliki kepercayaan untuk memberikan pinjaman/utang kepada pihak lain. Untuk membangun suatu kepercayaan, diperlukan adanya jaminan (gadai) yang dapat dijadikan pegangan. Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai. Agar gadai tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka diperlukan adanya petunjuk (fatwa) dari institusi yang berwenang. Di Indonesia, lembaga yang mempunyai kewenanagan untuk memberikan fatwa adalah Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Terkait dengan gadai, fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan adalah: Fatwa Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.25/DSNMUI/III/2002 tentang rahn. Fatwa Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.26/DSNMUI/III/2002 tentang rahn emas. 114

Fatwa Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no 09/DSNMUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. Fatwa Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.10/DSNMUI/IV/2000 tentang wakalah. Fatwa Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia no.43/DSNMUI/VII/2004 tentang ganti rugi. Dan fatwa-fatwa tersebut agar berlaku mengikat, maka perlu ditindak lanjuti oleh pemerintah melalui otoritas yang terkait menjadi produk hokum yang berlaku formal.

B. Tujuan dan manfaat Pegadaian Syariah Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah. Pemanfaatan gadai bebas bunga, pada gadai syariah memiliki efek jarring pengaman social karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman yang berbasis bunga. pemanfaatan Marhun para ulama mempunyai perbedaan pendapat berkenaan pemanfaatan barang gadai, sebagai berikut: 1. Pendapat Ulama Syafi’iyah Menurut ulama Syafi’iyah, bahwa yang mempunyai hak atas manfaat barang gadai adalah pemberi gadai (rahin) walaupun marhun itu berada di bawah kekuasaan penerima gadai (murtahin). Dasar hukumnya berdasarkan hadits berikut, antara lain: “ Dari Abi Hurairoh Nabi Muhammad saw bersabda; gadaian itu tidak menutup hak yang punya dari manfaat barang itu, faedahnya kepunyaan dia, dan dia wajib mempertanggungjawabkan segalanya (kerusakan dan biaya) (HR, Asy-Syafi’i dan Ad-Daruquni)” “Dari Umar, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Hewan seseorang tidak boleh 115

diperah tanpa seizin pemiliknya.” (HR. Al-Bukhari) 2. Pendapat Ulama Malikiyah Ulama Malikiyah berpendapat bahwa penerima harta gadai (murtahin) hanya dapat memanfaatkan harta benda barang gadaian atas izin dari pemberi gadai dengan persyaratan berikut: i)

Utang disebabkan dari jual beli, bukan karena mengutangkan

ii)

Pihak murtahin mensyaratkan bahwa manfaat dari harta gadai diperuntukkan

pada dirinya. iii) Jika waktu mengambil manfaat yang telah disyaratkan harus ditentukan, apabila tidak ditentukan batas waktunya maka menjadi batal. 3. Pendapat Ulama Hanabilah Menurut ulama Hanabilah, persyaratan bagi murtahin untuk mengambil manfaat harta benda gadai yang bukan merupakan hewan adalah ada izin dari pemilik barang dan adanya gadai bukan karena mengutangkan.Apabila harta gadai berupa hewan yang tidak dapat diperah dan tidak dapat ditunggangi, maka bolah menjadikannya sebagai khadam. 4. Pendapat Ulama Hanafiyah Menurut ulama Hanafiyah, sesuai dengan fungsi dari barang gadai (marhum) sebagai barang jaminan dan kepercayaan bagi penerima gadai (murtahin). Apabila barang tersebut tidak dimanfaatkan oleh penerima gadai maka berarti menghilangkan manfaat dari barang tersebut, padahal barang tersebut membutuhkan biaya pemeliharaan.

C. Rukun dan Syarat Gadai Di dalam Rahn (gadai) ada rukun dan syarat-syarat nya yang harus di penuhi agar rahn tersebut sah dan tidak melanggar hukum islam, ada beberapa rukun rahn yaitu antara lain: Harus ada akad dan ijab qabul Aqid, aqid itu adalah yang menggadaikan barang dan yang member piutang gadai

116

Harus ada barang yang di gadaikan nya atau di jadikan jaminan, dan barang yang di gadaikan itu harus dalam keadaan baik dan bukan barang yang bermasalah Itulah beberapa rukun-rukun rahn yang wajib di ketahui dan di laksanakan apabila kita ingin melakukan rahn (gadai). Selain rukun rahn (gadai) ada juga syarat-syarat rahn antara lain yaitu: Ada nya Rahin dan Murtahin, rahin dan murtahin itu adalah pemberi dan penerima gadai, pemberi dan penerima gadai itu haruslah orang yang sudah baligh, sudah cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syariat islam. Dalam islam dianjurkan jika kita ingin melakukan gadai di anjurkan menggunakan gadai syariah karna akan meminimalisir perbuatan riba, dalam gadai syariah tidak ada riba yang ada adalah upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut dan upah jasa titip barang tersebut tidak sebesar di gadai konvensial jadi gadai syariah tidak mengandung unsur riba. Akad. Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu: 1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah. 2. Akad Ijarah.Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad. Gadai dalam bahasa Arab disebut rahn, yang berarti tetap, kekal, dan jaminan. Secara syara, rahn adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan. Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang

117

menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan (orang yang berhutang) tetapi dikuasai oleh penerima gadai (yang berpiutang). Konsep tersebut dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah rahn atau gadai (Muhammad Firdaus, 2005: 68) Akad rahn bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang. Pemeliharaan dan penyimpanan barang gadaian pada hakekatnya adalah kewajiban pihak yang menggadaikan (rahn), namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima barang gadai (murtahin) dan biayanya harus ditanggung rahin. Besarnya biaya ini tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Dalam rahn, barang gadaian tidak otomatis menjadi milik pihak yang menerima gadai (pihak yang memberi pinjaman) sebagai pengganti piutangnya. Dengan kata lain fungsi rahn di tangan murtahin (pemberi utang) hanya berfungsi sebagai jaminan utang dari rahin (orang yang berutang). Namun, barang gadaian tetap milik orang yang berutang. Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan hukum pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah Quran Surat Al Baqarah ayat 283; “Dan Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah

kamu

menyembunyikan

kesaksian,

karena

barangsiapa

yang

menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Hadist 1. Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim 2. Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah

118

3. Nabi Bersabda : Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai 4. Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari (Khaerul Umam, 2013: 358-359) Fatwa Dewan

Syariah

Nasional

(DSN)

No.

25/DSN

MUI/III/2002 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2002 oleh ketua dan sekretaris DSN tentang Rahn, menentukan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai barang jaminan hutang dalambentuk Rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Penerima gadai (Murtahin) mempunyai hak untuk menahan barang jaminan (Marhun bih) sampai semua utang nasabah (Rahin) dilunasi. 2. Barang jaminan (Marhun bih) dan manfaatnya tetap menjadi milik nasabah (Rahin). 3. Pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai pada dasarnya menjadi kewajiban nasabah, namun dapat dilakukan juga oleh penerima gadai, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban nasabah. 4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. 5. Penjualan barang gadai

119

a.

Apabila jatuh tempo, pihak pegadaian harus memperingatkan nasabahnya untuk segera melunasi hutangnya

b.

Apabila nasabah tetap tidak melunasi hutangnya, maka barang gadai dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai dengan syariah

c.

Hasil penjulan barang gadai tersebut digunakan untuk melunasi hutangnya nasabah, yakni melunasi biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjulan

d.

Kelebihan hasil penjulan barag gadai tersebut menjadi milik nasabah dan kekuarangannya menjadi kewajiban nasabah (Hendi Suhendi, 2002: 107).

D. produk dan jasa Pegadaian Syariah Pegadaian Syariah menawarkan 9 produk pembiayaan dan gadai sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman usaha, pinjaman dana tunai, dan gadai untuk ibadah haji. Belum lagi, tenor yang ditawarkan pun bersahabat. Apa saja produk Pegadaian Syariah, mari kita ulas satu demi satu. 1. Amanah Pegadaian Syariah Amanah adalah layanan pinjaman tunai khusus untuk pembelian kendaraan bermotor. Sasaran dari produk ini adalah pengusaha mikro/kecil, karyawan, dan tenaga kerja profesional dengan ketentuan pinjaman sebagai berikut. Pilihan tenor cicilan mulai dari 1 tahun (12 bulan) sampai dengan 5 tahun (60 bulan). Plafon pinjaman tunai mulai dari Rp5 juta hingga Rp450 juta. 2. Arrum BPKB Layanan Arrum BPKB (Ar Rahn) adalah solusi pinjaman tunai untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jaminan berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Sebagaimana diperuntukkan bagi pengusaha, maka salah satu syaratnya adalah kamu harus sudah memiliki usaha yang sudah berjalan selama setahun dengan bukti berupa Surat Izin Usaha. Selain itu, sertakan juga beberapa dokumen berikut. 120

Fotokopi KTP. Kartu keluarga (KK). BPKB asli. Berikut ini beberapa manfaat layanan gadai BPKB di Pegadaian yang bisa didapatkan di lebih dari 600 gerai Pegadaian Syariah. Pinjaman tunai mulai dari Rp3 juta hingga Rp400 juta. Kamu bisa memilih jangka waktu pelunasan pinjaman tunai mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, sampai 36 bulan. Perlu dipahami bahwa dengan menyertakan bukti surat izin usaha atau dokumen usaha terkait sejenisnya, maka kendaraan yang dijadikan objek jaminan bisa dibawa pulang. Dengan kata lain, kamu cuma perlu menitipkan BPKB asli saja kepada pihak Pegadaian. 3. Arrum Emas Arrum Emas adalah layanan pinjaman tunai yang mewajibkan kamu untuk menyertakan perhiasan emas atau berlian sebagai objek jaminan. Pada penerapannya, barang jaminan yang kamu sertakan akan terlebih dahulu ditaksir oleh petugas untuk menentukan nilainya. Jika sudah lolos sensor dan ditentukan layak untuk dijadikan jaminan yang berharga, maka kamu bisa langsung mendapatkan nilai pinjaman tunainya. Kenapa harus memilih produk Arrum Emas? Berikut keunggulannya. Prosesnya sangat cepat dan mudah untuk kamu bisa mendapatkan kisaran pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Tenor cicilan bisa kamu pilih pada 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau 36 bulan. 4. Arrum Haji Produk pembiayaan syariah yang satu ini bermanfaat untuk memudahkan siapa saja yang berencana untuk beribadah haji ke Tanah Suci. Sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari Arrum Haji, kamu perlu menyerahkan emas batangan atau logam mulia minimal 3,5 gram atau emas perhiasan dengan kadar minimal 70 persen dengan berat minimal 7 gram. Selain itu, kamu perlu 121

melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Jika persyaratan sudah terpenuhi, kamu akan mendapatkan pinjaman Rp25 juta sebagai dana untuk memesan porsi haji di Kementerian Agama. Pilihan tenor pelunasan yang ditawarkan berkisar dari 1-5 tahun. 5. Rahn Bagi kamu yang ingin mendapatkan pinjaman tunai dengan proses pengajuan yang lebih mudah dan cepat, Rahn bisa menjadi solusi. Rahn adalah produk pinjaman tunai yang mensyaratkan penyertaan jaminan. Objek jaminan dapat bervariasi, misalnya: Mobil dan motor. Laptop. Ponsel. Berlian. Emas batangan. Perhiasan logam mulia. Tidak terbatas pada objek di atas, kamu bisa menyertakan jaminan berupa barang berharga lainnya. Namun tentu, petugas Pegadaian Syariah akan terlebih dahulu menaksir barang jaminan tersebut sebagai bagian dari prosedur untuk menentukan harga barang sekaligus menetapkan berapa pinjaman tunai yang layak diberikan. Berikut besaran pinjaman dan tenor yang kamu bisa dapatkan dari produk gadai syariah ini. Kisaran besaran pinjaman (Marhun Bih) dimulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp1 miliar. Tenor maksimal empat bulan. Kamu bisa melakukan pembayaran secara bertahap atau sekaligus selama empat bulan tersebut. Kamu juga bisa mengajukan perpanjangan tenor cicilan hingga berkali-kali sesuai kebutuhan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran. Soal persyaratan pengajuannya pun sangat mudah, yaitu kamu cuma perlu memberikan fotokopi KTP dan barang berharga yang akan dijadikan objek jaminan. 122

6. Rahn Hasan Rahn Hasan adalah produk pinjaman dengan jaminan yang mana sasarannya adalah para karyawan dan mahasiswa yang sedang membutuhkan pinjaman tunai cepat. Kamu bisa menyerahkan barang elektronik, kendaraan bermotor, emas batangan, perhiasan, dan lain-lain sebagai jaminan yang kemudian nilainya akan ditaksir oleh petugas Pegadaian. Siapkan juga kartu tanda pengenal seperti KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku. Jumlah pinjaman tunai yang kamu bisa dapatkan dari gadai syariah ini berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Keunggulan dari produk ini, Pegadaian Syariah tidak memungut biaya pemeliharaan apa pun dan tenor cicilannya pun tidak memberatkan, yaitu hingga 60 hari. Jika kamu ingin memperpanjang tenor cicilan, kamu bisa ajukan hingga empat bulan berikutnya dengan membayar biaya pemeliharaan secara terpisah. 7. Rahn Fleksi Produk gadai (Rahn) lainnya adalah Rahn Fleksi yang berwujud pinjaman tunai dengan plafon yang lebih tinggi hingga mencapai 96% dari nilai taksir barang jaminan. Meski begitu, kamu akan dikenakan biaya titip harian. Namun kamu bisa mendapatkan diskon biaya titip jika tidak mengambil plafon tertinggi dan satu lagi diskon biaya perawatan (mu’nah) jika tidak mengambil plafon tertinggi. Berikut beberapa keunggulan Rahn Fleksi. Bebas biaya administrasi Dana pinjaman yang disepakati diterima utuh tanpa potongan apa pun. Tenor cicilan Rahn Fleksi 5 hari hingga 60 hari dan tenor dapat diperpanjang. Kamu bisa menambah pinjaman jika dibutuhkan. 8. Rahn Bisnis Rahn Bisnis adalah layanan pinjaman tunai cepat dari Pegadaian Syariah yang menyasar kepada pengusaha. Jaminannya adalah emas batangan atau perhiasan. Sesuai nilai yang didapatkan dari taksiran barang jaminan, kamu bisa 123

mendapatkan pinjaman mulai dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar. Untuk tenor pelunasan, kamu diberikan waktu empat bulan. 9. Rahn Tasjily Tanah Rahn Tasjily Tanah adalah produk gadai yang mensyaratkan kamu menyerahkan sertifikat tanah dan HGB sebagai jaminan. Produk ini dikhususkan bagi kamu yang berprofesi sebagai karyawan dengan gaji tetap, pemilik usaha mikro/kecil, dan petani. Kisaran plafon pinjaman dari gadai syariah Rahn Tasjily Tanah adalah Rp1 juta hingga Rp200 juta.Bagi kamu yang berprofesi sebagai sopir taksi online tetap bisa mengajukannya. Dengan syarat, kamu tinggal di rumah milik sendiri dan bisa membuktikannya dengan SHM/SHGB. Manajemen Syariah Islam tidak menentang prinsip konvensional, bahkan mendorong prinsip tersebut. Manajemen Syariah sebagai alternatif pilihan untuk menunjang perbaikan ekonomi di Indonesia. Manajemen Syariah adalah suatu pengelolaan untuk memperoleh hasil optimal yang bemuara pada pencarian keridhaan Allah. Oleh sebab itu maka segala sesuatu langkah yang diambil dalam menjalankan manajemen tersebut harus berdasarkan aturan - aturan Allah. Aturan-aturan itu tertuang dalam Alquran, hadist dan beberapa contoh yang dilakukan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW. Sehubungan dengan itu maka isi dari manajemen Syariah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ilmu manajemen Jurnal Manajemen Bisnis konvensional yang diwarnai dengan aturan Alquran, hadist dan beberapa contoh yang dilakukan oleh para sahabat. (Nurul S, 2019)

E. Manajemen Syariah Pegadaian Griffin, 2013 mengemukakan definisi manajemen sebagai serangkaian kegiatan termasuk perencanaan dan pembuatan keputusan, pengorganisasian, pimpinan dan pengendalian yang diarahkan pada sumberdaya organisasi meliputi tenaga kerja, keuangan, fisik, dan informasi yang bertujuan untuk mencapai sasaran organisasi dengan cara yang efisien dan efektif. Ekonomi Islam identik dengan prinsip Syariah, 124

dikatakan oleh Syafuri, 2014. Salah satu jasa keuangan dengan prinsip – prinsip ekonomi Islam adalah gadai Syariah. Syariah merupakan ajaran Islam tentang hukum Islam atau peraturan yang harus dilaksanakan atau ditinggalkan oleh manusia. Menurut Hamali, 2016 manajemen berasal dari kata kerja bahasa Inggris to manage, yang artinya mengurus, mengatur, melaksanakan, dan mengelola sedangkan definisi manajemen menurut Sudaryono, 2017 mengalami perkembangan arti manajemen adalah ilmu dan seni yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan terhadap kinerja organisasi dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Dikatakan oleh Adil, 2017. Syariah adalah hukum – hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq maupun dengan makhluk. Syariah Islam memiliki keunikan tersendiri bukan saja menyeluruh atau komprehensif tetapi juga universal. Komprehensif berarti Syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual (ibadah) maupun social (muamalah). Muamalah diturunkan menjadi aturan main manusia dalam kehidupan social. Universal memiliki arti Syariah Islam dapat diimplementasikan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti. selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda – bedakan antara muslim dan non muslim.

F. Pegadaian konvensional vs syariah Persamaan Pegadaian Syariah dan Konvensional Berikut ini merupakan beberapa persamaan antara pegadaian syariah dan konvensional: Hak gadai sama-sama berlaku atas pinjaman uang. Keduanya mengharuskan akan adanya jaminan (agunan) terhadap uang yang dipinjamkan. Sama-sama tidak diizinkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Biaya untuk perawatan barang gadai sama-sama ditanggung oleh pemberi gadai. Jika sudah jatuh tempo, dan pihak yang menerima pinjaman tidak dapat 125

mengembalikan atau membayar hutangnya (wanprestasi), maka kedua jenis pegadaian ini sama-sama akan menjual agunan untuk menutup kerugian atau piutangnya. Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional Berikut beberapa perbedaan yang ada antara pegadaian syariah dan konvensional: Pegadaian syariah tidak mengenakan bunga atas uang yang dipinjamkannya, karena beroperasi berdasarkan prinsip tolong-menolong dan tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, sedangkan pegadaian konvensional memiliki motif untuk membebankan bunga atau sewa modal bagi peminjam. Pegadaian syariah memberlakukan gadai untuk semua jenis barang yang mengandung manfaat (bergerak dan tidak bergerak), sedangkan pegadaian konvensional hanya untuk benda yang tidak bergerak. Gadai konvensional dilakukan melalui perum pegadaian, sementara rahn (gadai syariah) tidak mesti melalui suatu lembaga (dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat).

126

2.3 DANA PENSIUN SYARIAH

A. Asas Tujuan dan Fungsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan dana pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai berikut : 1. Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hokum pendirinya Dana pensiun didukung oleh badan hokum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini, kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya. 2. Asas penyelenggaraan dalam system pendanaan Penyelengaraan dana pensiun berdasarkan asas ini, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, harus dengan pemupukan dana yang dikelolah secara terpisah dari kekayaan pendiri sehinggah cukup memenuhi pembayaran hak peserta. 3. Asas pembinaan dan pengawasan Asas penggunaan kekayaan dana pensiun terhindar dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu memenuhi hak peserta, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan melipui system pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun. 4. Asas penundaan manfaat Penyelenggaraan program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta maka berlaku asa penundaan manfaat yang mengharuskan pembayara hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala. 5. Asas kebebasan untuk membenuk atau tidak membentuk dana pensiun Pebentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupak 127

komitmen yang harus dilakukannya sampai dengan pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan. Ada beberapa tujuan dan fungsi dana pensiun baik untuk kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun. Tujuannya adalah : 1. Perusahaan a. Kewajiban moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan dating karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun. b. Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatka motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari c. Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya asing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasar tenaga kerja. d. Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan. e. Agar usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah mereka bekerja di perusahaannya. f. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. 2. Peserta a. Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun. b. Kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bias dinikmati pada saat mencapai usia/ berhenti kerja. 3. Penyelenggara dana pension a. Mengelola dana pensiun untuk memperolek keuntungan b. Turut membantu dan mendukung program pemerintah. c. Sebagai bakti social terhadap para peserta Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain : 1. Asuransi yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia 128

pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. 2. Tabungan yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas namapesertanyan senditi. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan , dari para pesertanya. 3. Pensiun yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda duda peserta.

B. Jenis dana pensiun syariah Secara umum, jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun, yaitu sebagai berikut: 1. Pensiun normal, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh ratarata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun, dan beberapa profesi tertentu, seperti guru yang mencapai usia 60 tahun dan dosen yang mencapai usia 65 tahun. 2. Pensiun dipercepat, yaitu jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut. 3. Pensiun ditunda, yaitu pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memunuhi untuk pensiu. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai. 4. Cacat, yaitu pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Dana pensiun menurut UU No 11 tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuanagan.

129

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian dana pensiun jenis ini di sediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapatkan pengesahan dari mentri keuanagan. 2. Dana Pensiun Lembaga Keuanagan (DPLK) DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan dan lain sebagainya dimungkinkan untuk manfaatkan DPLK .tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan. Terdapat dua jenis program pensiun, yaitu: 1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) / Defined Benefit. Pada PPMP, besar manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan, sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. 2. Program Pensiun Iuaran Pasti (PPIP) / Defined Contribution. Pada PPIP, besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang di setor dan hasil pengembangan dana. Jadi, sifatnya mirip tabungan, besar iuran baik dari pemberi kerja maupun pesrta ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.

130

C. Sistem pembayaran pensiun Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1989 cetakan ke-2, menerangkan bahwa pengertian dari prosedur adalah proses melakukan kegiatan tertentu dengan menyerahkan tenaga orang lain. Biasanya suatu prosedur meliputi bagaimana, bilamana, dan oleh siapa masingmasing tugas harus diselesaikan serta menggambarkan cara pekerjaan akan diselesaikan. Melalui prosedur, pekerjaan dapat diikuti, diawasi, dan diarahkan kepada pencapaian tahap dengan selamat, cepat, hemat dan cermat. a. Pelayanan pembayaran Pelayanan adalah merupakan bagian dari kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang dapat dirasakan oleh semua orang yang memiliki kebutuhan itu dilihat didefinisikan dan kemudian dilayani oleh perusahaan guna mencapai kepuasan pelayanan. Pelayanan yaitu meliputi penyerahan, intalasi, pelatihan pelanggan, jasa konsultasi dan perbaikan. 1. Penyerahan maksudnya seberapa baik produk atau jasa diserahkan kepada pelanggan, meliputi kecepatan, ketepatan dan perhatian selama proses penyerahan. 2. Intalasi maksudnya tindakan yang dilakukan supaya produk dapat bekerja ditempatnya. 3. Pelatihan Pelanggan maksudnya pelatihan supaya pelanggan dapat menggunakan peralatan dengan baik dan efisein. 4. Jasa Konsultasi maksudnya jasa data, informasi, sistem dan saran yang diberikan penjual, baik, gratis maupun biaya. Pembayaran adalah proses, cara, perbuatan membayar. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh peserta pensiun setiap bulannya berdasarkan peraturan perundangperundang yang berlaku sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya selama ini.

131

b. Pembiayaan pensiun Menurut UU Nomor 11 Tahun 1992 pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini bisanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yng ditetapkan. Pembiayaan kepada pensiunan merupakan penyaluran fasilitas pembiayaan konsumer kepada para pensiunan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Pembiayan pensiun dapat digunakan: 1. Pembelian atau renovasi rumah. 2. Pembelian barang untuk usaha. 3. Pembelian peralatan/kebutuhan rumah tangga. 4. Biaya sekolah/pendidikan. 5. Pembelian kendaraan bermotor

D. Manajemen pengelolaan dana pensiun syariah Pendanaan suatu program pensiun apakah dalam rangka memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti. Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun dapat melakukan investasi dananya pada: 1. Surat Berharga Negara; 2. Tabungan pada bank; 3. Deposito berjangka pada bank; 132

4. Deposito on call pada bank; 5. Sertifikat deposito pada bank; 6. Sertifikat bank Indonesia; 7. Saham yang tercatat di bursa efek di Indonesia; 8. Obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia; 9. Sukuk yang tercatat di bursa efek Indonesia; 10. Unit penyertaan reksa dana dari: a) Reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana dana campuran dan reksa dana saham; b) Reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks; c) Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas; d) Reksa dana yang Unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek 11. Efek beragun aset dari kontrak investasi kolektif efek beragun aset; 12. Unit penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif; 13. Kontrak opsi saham yang trecatat di bursa efek di Indonesia; 14. Penempatan langsung pada saham; 15. Tanah di Indonesia; dan 16. Bangunan di Indonesia.

E. Kendala pengelolaan dana pensiun syariah Pensiun merupakan masa di mana kita sudah masuk usia tidak produktif sebagai pekerja. Oleh karena itu kita harus sadar lebih dini akan hal ini untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera. Sebagai karyawan, khususnya karyawan swasta, kita harus mulai merancang strategi agar tercapai tujuan masa pensiun sesuai dengan keinginan. Beda halnya dengan PNS yang semua dana pensiun sudah diatur dan dipersiapkan oleh negara. Ada beberapa lembaga yang menyediakan program dana pensiun, diantaranya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) serta Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan 133

besarnya kebutuhan Dana Pensiun, dana pensiun dari lembaga-lembaga tersebut mungkin tidak cukup untuk biaya dimasa tua nanti. Oleh karena itu lebih baik merencanakan sejak awal untuk menutup kekurangan Dana Pensiun tersebut. Salah satu strategi yang bisa dijalankan adalah dengan membuat Dana Pensiun sendiri. Dana Pensiun ini tidak akan bisa terwujud tanpa komitmen dan konsistensi. Banyak kendala yang dihadapi karyawan untuk membuat Dana Pensiunnya sendiri, diantaranya: 1. Sifat konsumtif Jaman sekarang ada godaan besar untuk selalu update mulai dari keperluan gadget, fashion sampai kuliner semata-mata hanya untuk eksis di media sosial. Sebagai karyawan yang punya penghasilan sendiri tentu wajar jika ingin membeli

sesuatu

untuk

keperluannya.

Tapi

gak

perlu

dipaksakan

untuk

selalu update kan. Kita harus belajar membedakan mana kebutuhan (needs) dan mana keinginan (wants). 2. Cicilan Cicilan merupakan pengeluaran yang wajib kita bayarkan. Agar arus kan bulanan tidak terlalu terbebani, batasi porsi cicilan maksimal sebesar 30% penghasilan bulanan. Jika saat ini porsi cicilan masih lebih besar dari 30%, usahakan mengurangi pokok utang agar jumlah cicilan menjadi lebih ringan. Kita bisa memanfaatkan penghasilan tahunan seperti THR untuk mengurangi pokok utang. 3. Tanggungan keluarga Setiap orang pasti ingin memberikan yang terbaik kepada keluarga. Salah satunya dengan memberikan sedikit rezeki dari penghasilan kepada orangtua ataupun membantu saudara yang masih membutuhkan biaya, misal untuk pendidikan atau pengobatan. Tentu baik membantu orang lain, namun jangan sampai memberatkan keuangan keluarga sendiri. Dana untuk keluarga ini bisa dimasukkan dalam anggaran sosial. 4. Sulit berinvestasi secara rutin Meskipun di awal sudah ada niat untuk membuat Dana Pensiun mandiri, namun jika kita tidak rutin berinvestasi, target dana akan sulit tercapai. Solusinya, buat 134

perintah auto debet dari rekening penghasilan ke rekening investasi setiap bulan setelah menerima gaji. 5. Tidak mempunyai penghasilan lain Jika arus kas bulanan terasa berat padahal pengeluaran sudah dihemat, mungkin sudah saatnya kita mencari tambahan penghasilan di luar gaji bulanan. Ada banyak peluang usaha sampingan yang bisa kita coba. Mulai dulu dari apa yang kita suka dan kita bisa. Misal jika suka membuat kue, kita bisa membuka usaha kue kering dengan sistem PO (purchase order). Pas banget nih dengan momen bulan puasa di mana kebutuhan kue kering meningkat. Namun kita harus pintar mengatur waktu agar pekerjaan utama tidak terganggu ya. Dana Pensiun Syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan: 1. Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program Dana Pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota Taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sanga potensial untuk menjadi target pasar program pensiun syariah. 2. Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi nada pensiun syariah. 3. Rasa percaya, rasa memiliki dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya idustri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menajdi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal terutama bagi Dana Pensiun Syariah. Untuk itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertmbuhan dana pensuin syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen dan sumber daya manusia (SDM) bagi Dana Pensiun Syariah. Selain itu, sasaran selanjutnya yang juga penting adalah melibatkan stakeholder Dana Pensiun Syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab dan kompetensi masing-masing. 135

Harus diakui bahwa perkambangan Dana Pensiun Syariah relatif tertinggal bila dibadingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberap hal: 1. Dalam konteks strategi pengembangan industri lembaga keuangan syariah. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, Dana Pensiun Syariah belum disentuh sedikitpun dalam Kebijakan dan Strategi Industri Dana Pensiun Tahun 20072011. 2. Ketentuan investasi langsung dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah muqayyadah/restricted investment) yang berpotensi besar tidak dapat dimasuki oleh DPLK syariah. Produk mudharabah muqayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek yang sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai produk tersebut karena terbentuk dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK syariah. Jika Dana Pensiun Syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini. 3. Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksa dana syariah sudah banyak memliki peraturan, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Bank Indonesia, Dana Pensiun Syariah belum termuat dalam Undang-Undang Dana Pensiun sebagaimana

halnya

Undang-Undang

Perbankan

maupun

Undang-Undang

Perasuransian yang sudah mengesahkan lembaga Perbankan Syariah maupun Asuransi Syariah, namun Dana Pensiun Syariah sudah memiliki Fatwa DSN-MUI 88/DSNMUI/XI/2013tentang Dana Pensiun Syariah, termasuk ke dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

136

2.4 PASAR MODAL SYARIAH

A. Karakteristik pasar modal syariah Menurut Metwally sebagaimana dikutip oleh Agustianto, bahwa dalam rangka membentuk pasar modal syariah diperlukan beberapa karakteristik. Karakteristikkarakteristik tersebut adalah: a) Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek; b) Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang; c) Semua perusahaan yang sahamnya dapat diperjualbelikan di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan; d) Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali; e) Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST; f) Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST. HST ditetapkan dengan rumus sebagai berikut (Huda dan Nasution, 2007: 176):

Jumlah Kekayaan Bersih Perusahaan HST

= Jumlah Saham yang diterbitkan

g) Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah;

137

h) Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST; i) Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.

B. Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia Pasar modal syariah telah berkembang pesat dan semakin menarik. Pasar modal syariah juga sudah menjadi pilihan investasi yang populer bagi masyarakat Indonesia. Hal itu terlihat dari jumlah saham syariah yang tercatat di bursa. Berdasarkan data BEI, sejak ahun 2011 sampai dengan 27 Oktober 2020, jumlah saham syariah meningkat 90,3%, dari 237 saham menjadi 451 saham. Jumlah ini setara 63,6% dari total saham yang tercatat di BEI. Berdasarkan besaran kapitalisasi pasar, saham-saham syariah mencakup 51,4% dari kapitalisasi pasar keseluruhan. Artinya, total kapitalisasi pasar saham syariah sebesar Rp 3,061,6 triliun dari seluruh kapitalisasi pasar yang berjumlah Rp 5.956,7 triliun. Selanjutnya, berdasarkan data yang dihimpun dari Anggota Bursa penyedia layanan Shariah Online Trading System (AB-SOTS), jumlah investor syariah juga telah meningkat pesat. Dalam lima tahun terakhir, investor syariah bertambah 1.500%, dari 4.908 investor pada 2015 menjadi 80.152 investor per September 2020 dengan tingkat keaktifan 25,2%. Melihat pertumbuhan ini, Inarno yakin pasar modal syariah akan semakin maju ke depannya. Dia berharap, acara ini dapat menjadi ajang bagi investor pemula maupun aktif untuk lebih memahami pasar modal syariah sehingga bisa menyebarkan semangat berinvestasi melalui pasar modal syariah di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menambahkan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal. Ia juga menilai, pasar modal syariah saat ini telah berkembang semakin baik. Buktinya, Indonesia kembali memperoleh penghargaan sebagai Best Islamic Capital Market 2020 dari Global Islamic FInance 138

Awards (GIFA). Ia juga mengklaim bahwa Indonesia menjadi pasar modal syariah yang pertama memiliki produk investasi lengkap yang terhubung dengan filantropi Islam, seperti zakat saham, wakaf saham, dan wakaf tunai yang dikaitkan dengan sukuk. Hoesen menyebutkan, per September 2020, jumlah wakif (orang yang berwakaf) saham sudah mencapai 132 wakif dengan nilai wakaf lebih dari Rp 230 juta. Wakaf ini dilaksanakan melalui lima anggota bursa yang menyediakan SOTS. Untuk wakaf tunai yang dikaitkan dengan sukuk, saat ini baru diterbitkan oleh pemerintah. "Akan tetapi, ke depannya kami berharap produk filantropi ini dapat diterbitkan oleh nazir (pengelola wakaf) yang memenuhi syarat atau pihak korporasi yang bekerja sama dengan nazir, & quot; ungkap Hoesen. Dengan perkembangan pasar modal syariah, Hoesen berharap Indonesia tidak hanya menjadi kiblat industri halal dunia, tetapi juga menjadi produsen dalam industri halal global. & quot;Peran pasar modal syariah menjadi penting sebagai alternatif penyedia sumber dana bagi pelaku usaha di industri halal sehingga terwujud konsep halal value chain yang komprehensif mulai dari hulu ke hilir," tutur Hoesen. Menurut dia, saat ini, tersedia efek syariah yang dapat dipilih untuk kebutuhan pendanaan. Perusahaan menengah ke atas bisa melalukan penerbitan saham atau sukuk, sementara usaha kecil dan menengah (UKM) dapat menerbitkan efek melalui equity crowdfunding. Hoesen menyebutkan, outstanding efek syariah saat ini meliputi 467 saham syariah, 163 sukuk korporasi, 284 reksadana syariah, dan 65 sukuk negara. Hoesen berharap, kegiatan literasi dan inklusi pasar modal dapat menambah wawasan dan minat, khususnya generasi milenial untuk berinvestasi di pasar modal syariah. Acara yang dilakukan secara virtual di tengah pandemi ini diharapkan juga dapat mengurangi kesenjangan investor di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

C.Instrumen Pasar Modal Syariah Di Indonesia Dalam pasar modal konvensional, instrumen yang biasa diperdagangkan adalah surat utang, surat saham, warrant, sertifikat reksa dana, dan lain-lain. Nah, begitupun dengan 139

pasar modal syariah. Namun, instrumen instrumen tersebut disesuaikan kembali berdasarkan prinsip syariah. Instrumen pasar modal syariah dikelompokkan menjadi tiga kategori yang terdiri dari: 1. Sekuritas Aset Instrumen ini meliputi bentuk penyertaan musyarakah yang mewakili modal tetap dengan hak pengelola, pengawasan manajemen, serta hak suara dalam pengambilan keputusan. Lalu, terdapat pula bentuk penyertaan mudharabah yang mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan uang tersebut, namun tidak meliputi hak suara, pengawasan, atau pengelolaan. 2. Sekuritas Utang Kategori instrumen ini berupa penerbitan surat utang yang terjadi atas transaksi jual beli atau sumber pendanaan sebuah perusahaan. 3. Sekuritas Modal Sedangkan instrumen ini adalah sekuritas atau bukti kepemilikan modal dalam bentuk saham dari perusahaan emiten terdaftar di dalam pasar modal syariah.

D. Perbedaan Pasar Modal Syariah Dan Konvensional Dari penjelasan berdasarkan teori yang dijelaskan di atas, maka dapat penulis simpulkan beberapa perbedaan pasar modal dan pasar modal syariah. Adapun perbedaan-perbedaan itu antara lain : 1) Pasar modal syariah efek yang diperdagangkan haruslah dari perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya tidak bertentangan dengan prinsipprinsip syariah. Sedangkan dalam pasar modal biasa tidak ada aturan yang mengatur tentang kegiatan operasional perusahaan. 2) Landasan hukum pasar modal syariah pada dasarnya adalah Al-Qur’an dan Hadis di pertegas dengan Fatwa Dewan Syariah Nasinonal (DSN) sedangkan pasar modal konvensional adalah Undang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995.

140

3) Dalam pelaksanaan kegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak. 4) Indeks harga saham konvensional anatara lain IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, danIndeks harga saham syariah ialah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Efek Syariah).

E. Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah Dalam rangka mengembangkan eksistensi pasar modal yang didasari prinsip syariah dan dilandasi akan keyakinan potensi berkembangnya pasar modal syariah yang akan menjadi salah satu pilar penunjang industri pasar modal Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menyusun Master Plan Pasar Modal Indonesia. Di dalamnya terdapat dua strategi utama pengembangan pasar modal berbasis syariah, pertama penyusunan kerangka hukum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah dan mendorong pengembangan; kedua mendorong pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Danareksa Invesment Management (DIM) pada tahun 2000 telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam-LK dalam implementasi strategi yaitu: 1. Mengatur penerapan prinsip syariah. 2. Menyusun standar akuntansi. 3. Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam rangka peningkatan peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar. 4. Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada. 5. Menciptakan produk pasar modal berbasis syariah yang baru. 6. Melakukan kerja sama pengkajian pengembangan produk pasar modal berbasis syariah antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar.Jika dilihat dari aspek regulasinya, pasar modal syariah masih akan terus mengalami perkembangan. 141

Demikian pula dengan instrumen-instrumen yang ditawarkan oleh pasar modal syariah yang masih akan mengalami perkembangan. Dengan dilakukan tindakan strategi tersebut maka adanya implementasi dari berbagai keputusan strategis yang telah ditetapkan yang memiliki tujuan untuk menciptakan keunggulan kompetitif bagi lembaga yang bersangkutan.

142

2.5 LEMBAGA WAQAF

A. Sejarah Wakaf Perkataan waqf, yang menjadi wakaf dalam bahasa Indonesia, berasal dari kata kerja bahasa Arab waqafa yang berarti menghentikan , berdiam di tempat atau menahan sesuatu. Pengertian menahan (sesuatu) dihubungkan dengan harta kekayaan, itulah yang dimaksud dengan wakaf dalam uraian ini. Wakaf adalah menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Sejarah waqaf: 1.

Masa Rasulullah

Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah s.a.w. karena wakaf disyariatkan setelah Rasul s.a.w. berhijrah ke Madinah, pada tahun ke-2 Hijriyah. Ada 2 pendapat yang berkembang dikalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah s.a.w. ialah wakaf tanah milik Rasulullah s.a.w. untuk di bangun Masjid. Kemudian pendapat lainnya menyatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf adalah Umar bin Khattab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar r.a. ia berkata: Dari Ibnu Umar r.a. berkata : “Bahwa sahabat Umar r.a. memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar r.a. menghadap Rasulullah s.a.w. untuk meminta petunjuk. Umar berkata: “Hai Rasulullah s.a.w., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku ?” Rasulullah s.a.w. bersabda : “Bila engkau suka, kau tahan pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya”. “Kemudian umar mensedekahkan tanahnya untuk dikelola, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya 143

(hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim). 2.

Masa Dinasti-dinasti Islam

A.

Pada masa dinasti Umayyah

Praktek wakaf menjadi luaspada masa dinasti Umaiyah dan dinasti Abbasiyah. Pada masa dinasti Umaiyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar alHadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh Negara Islam. B.

Pada masa dinasti Abbasiyah

Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “Shadr alWukuuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. C.

Pada masa dinasti Ayyubiyah

Pada masa dinasti Ayyubiyah di Masir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semuanya dikelola oleh Negara dan menjadi milik Negara (baitul mal). D.

Pada masa dinasti Mamluk

Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat masjid. E.

Pada orde al-Dzahir Bibers 144

Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yang dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk menerapkan syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan. Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan. Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia. Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang 145

relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan lainlain. 3.

Di Indonesia

Perkembangan wakaf di Indonesia dapat dibagi dalam 3 kurun waktu, yaitu : A.

Sebelum kemerdekaan Indonesia.

Wakaf merupakan suatu lembaga ekonomi Islam yang eksistensinya sudah ada semenjak awal kedatangan Islam. Wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia setelah (atau bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf masjid, wakaf langgar/surau dan wakaf tanah pemakaman di berbagai wilayah Indonesia. Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau wakaf tanah pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya. Pada mulanya lembaga wakaf di Indonesia sering dilakukan oleh umat Islam, sebagai konsekuensi logis banyaknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Sekalipun lembaga wakaf merupakan salah satu pranata Islam, tetapi seolah-olah sudah merupakan kesepakatan diantara para ahli hukum bahwa pewakafan merupakan masalah dalam Hukum Adat Indonesia, sebab diterimanya lembaga berasal dari suatu kebiasaan dalam pergaulannya. Sejak itu persoalan wakaf telah diatur dalam Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber dari Hukum Islam. Sewaktu Belanda mulai menjajah Indonesia lebih kurang tiga abad yang lalu, maka wakaf sebagai lembaga keuangan Islam telah tersebar di berbagai persada nusantara Indonesia. Dengan berdirinya Priesterrad (Rad Agama / Peradilan Agama) berdasarkan Staatsblad Nomor 152 pada tahun 1882, maka dalam praktek yang berlaku, masalah wakaf menjadi salah satu wewenangnya, di samping masalah perkawinan, waris, hibah, shadaqah dan hal-hal lain yang dipandang berhubungan erat dengan agama Islam. Pengakuan Belanda ini berdasarkan kenyataan bahwa penyelesaian sengketa mengenai masalah wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan hukum Islam diajukan oleh

146

masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah atau Peradilan Agama lokal dengan berbagai nama di berbagai daerah di Indonesia. Pada masa ini, telah dikeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang wakaf, antara lain : a.

SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 31 Januari 1905 Nomor 435

sebagaimana termuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196 tentang Toezicht op den bouw van Mohammaedaansche bedehuizen. b.

SE Sekretaris Govememen tanggal 4 Juni 1931 Nomor 1361 yang termuat dalam

Bijblad

1931

Nomor

125/3

tentang Toezicht

van

de

Regeering

op

Mohammaedaansche, Vridagdiensten en wakaf. c. SE Sekretaris Govememen pertama tanggal 24 Desember 1934 Nomor 3088/A sebagaimana termuat dalam Bijblad tahun 1934 Nomor 13390 tentang Toezicht van de Regeering op mohammaedaansehe bedehuize, Vrijdag diensten en wakafs. B.

Pasca kemerdekaan Indonesia.

Peraturan-peraturan tentang perwakafan yang dikeluarkan pada masa penjajah Belanda, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agusus 1945 masih tetap berlaku berdasarkan bunyi pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Maka untuk menyesuaikan dengan Negara Republik Indonesia dikeluarkan petunjuk Menteri Agama RI tanggal 22 Desember 1953 tentang Petunjuk-petunjuk mengenai wakaf, menjadi wewenang Bagian D (Ibadah Sosial), Urusan Agama, dan pada tanggal 8 Oktober 1956 telah dikeluarkan SE Nomor 5/D/1959 tentang Prosedur Perwakafan Tanah. Dalam rangka penertiban dan pembaharuan sistem Hukum Agraria, masalah wakaf mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah nasional, antara lain melalui Departemen Agama RI. Selama lebih tiga puluh tahun sejak tahun 1960, telah dikeluarkan berbagai Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Insturksi Mentri/Gubernur dan lain-lain yang berhubungan karena satu dan lain hal dengan masalah wakaf.

147

Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang pada intinya menyatakan benda wakaf adalah hukum agama yang diakui oleh hukum adat di Indonesia, di samping kenyataan bahwa hukum adat (al-‘uruf) adalah salah satu sumber komplementer hukum Islam. Sehingga dalam pasal 29 ayat (1) UU yang sama dinyatakan secara jelas tentang hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial. Wakaf adalah salah satu lembaga keagamaan dan sosial yang diakui dan dilindungi oleh UU ini. C.

Era peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Sebagaimana yang diketahui peraturan tentang perwakafan tanah di Indonesia masih belum memenuhi kebutuhan maupun dapat memberikan kepastian hukum, dari sebab itulah seuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (3) UUPA, pemerintah pada tanggal 17 Mei 1977 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dengan berlakunya peraturan ini maka semua peraturan perundang tentang perwakafan sebelumnya yang bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 ini dinyatakan tidak berlaku. Dalam rangka mengamankan, mengatur dan mengelola tanah wakaf secara lebih baik maka pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga mengatur masalah wakaf, sehingga setelah munculnya Inpres ini, kondisi wakaf lebih terjaga dan terawat, walaupun belum dikelola dan dikembangkan secara optimal. Pada tanggal 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Dan atas dukungan political will Pemerintah secara penuh, salah satunya adalah lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya. Dari pasal undang-undang ini telah mewacana yang mengemuka tentang wakaf tunai dan realitas respon dari berbagai kalangan menjadi dasar pemikiran pentingnya penyusunan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang di dalamnya 148

memuat aturan tentang wakaf tunai. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, sebagai satu-satunya peraturan perundang-undangan tentang wakaf sama sekali tidak mengcover masalah tersebut, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan optimisme dan keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan wakaf tunai secara khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.

B. Pengertian Wakaf Tunai (Cash Waqf) Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab: Al-Waqaf bermaksud harta yang diwakafkan; Al-Habs bermakna harta itu ditahan, Al-Mana‟bermaksud dihalang. Dari segi syara‟ :Wakaf bermaksud seseorang yang menyerahkan hak miliknya ( harta yang boleh digunakan tanpa susut fizikalnya ) kepada pengguna wakaf tersebut dari mula harta diwakafkan hingga ke akhirnya semata-mata kerana Allah S.W.T. Ianya tidak boleh diambil kembali atau dimiliki oleh mana-mana individu (Majelis Agama Islam Negeri Johor). Sedangkan menurut Faishal Haq, kata Waqf (wakaf) dapat diartikan sebagai sesuatu yang subtansinya (wujud aktiva) dipertahankan, sementara hasil/manfaatnya digunakan sesuai dengan keinginan Waqif (orang yang mewakafkan hartanya). Namun dalam perkembangannya terdapat implementasi wakaf dengan “tunai“ sebagaimana yang dilakukan pada masa kekhalifahan Utsmaniyah. Wakaf dengan sistem ”tunai” membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi bidang keagamaan, pendidikan, serta pelayanan sosial. Tabungan dari warga negara yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran sertifikat wakaf tunai, sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan kemaslahatan umat. Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan bahwa ”wakaf tunai” merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain

149

Wakaf Tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankkan atau lembaga keuangan syari‟ah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan ( Faisal Haq: 391-392). Sedangkan pengertian wakaf tunai yang lainnya, Wakaf tunai (Cash Waqf) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.1 Bank Indonesia mendefinisikan wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya. Sementara Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendefinisikan tentang wakaf tunai, sebagai berikut: a. Wakaf uang (cash waqaf/ waqf al nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang atau lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. b. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. c. Wakaf uang hukumnya boleh. d. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar‟i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

C. Wakaf uang tunai dan Peran Wakaf pada Pemberdayaan Masyarakat

150

Wakaf uang tunai Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, karena uang di sini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak. Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al-Mawardi:12 ‫عن ابو ثوروى الشا فىع جوازوقفها اى ادل نا ىف وادل رهم‬ “Abu Tsaur meriwayatkan dari imam Syafi`i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”. Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut: a) Wakaf uang (cash wakaf / waqf al-Nuqut) adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai. b) Termasuk dalam pengertian uang adalah suratsurat berharga. c) Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) d.) Waqaf yang boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i e) Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undangundang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang di dalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang. Secara umum definisi wakaf uang tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum, yang tidak mengurangi nilai ataupun jumlah pokoknya. Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat Islam. Manfaat wakaf uang tunai antara lain bagi seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Melalui wakaf uang, aset-aset berupa tanahtanah 151

kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebahagian lembaga-lembaga pendidikan Islam. Dalam kehidupan kaum Muslim, Islam sangat menekankan pentingnya keadilan sosial. Dalam beberapa ayat, Allah SWT selalu menekankan betapa pentingnya keadilan, karena keadilan akan membimbing pada ketakwaan (QS Al-Ma’idah: 8), ketakwaan akan membawa pada kesejahteraan (QS Al-A’raf: 96). Sebaliknya, ketidakadilan akan membawa kesesatan (QS Al-Qasas}: 50) dan akan menjauhkan manusia dari rahmat Tuhan. Intisari ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an mengibarkan panjipanji amanah, egaliter, prinsip emansipatoris dan keadilan sosial. Para pengelola lembaga wakaf di Indonesia harus peduli dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Lembaga wakaf terutama yang memiliki basis organisasi massa tauapun badan hokum, dapat menjadi salah satu sub-sistem alternatif di masyarakat yang saling bahu-membahu dengan sub-sistem masyarakat lainnya dalam menyelesaikan persoalan bangsa. Wakaf sebagai salah satu pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki keterkaitan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalahmasalah sosial dan kemanusiaan seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat. Amandemen Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan, ‚Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat‛ (Pasal 28 UUD 1945). Sedangkan dalam pasar 34 dinyatakan, ‚Bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengam martabat kemanusiaan‛. Beberapa negara yang menganut negara kesejahteraan (welfare state) selama ini telah memberikan jaminan sosial dalam bentuk bantuan asuransi sosial kepada penduduk negaranya. Dengan adanya jaminan sosial dapat menunjang pembangunan nasional yang berkesinambungan. Apabila negara masih belum mampu membiayai suatu jaminan sosial kepada masyarakatnya, maka harus didukung dengan sub-sistem lain, hal inilah yang menempatkan wakaf sebagai salah satu sub-sistem 152

pendukung negara untuk memberikan jaminan sosial. Sistem perwakafan dapat dilakukan sebagai alternatif yang mungkin dalam merealisasikan jaminan sosial. Hal ini seiring dengan telah disahkannya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang telah mengamanatkan kepada Badan Wakaf Indonesia agar mengelola harta benda yang berskala nasional dan internasional. Secara mendasar, perwakafan mengharuskan pokok harta tersebut kekal dan abadi, sehingga dikelola dan hasilnya diperuntukkan bagi program jaminan sosial termasuk bagi pemberdayaan masyarakat. Dalam ketentuan undang-undang terdapat dua model wakaf uang, yaitu wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dan wakaf uang untuk selamanya. Wakaf uang untuk jangka waktu tertentu haruslah diinvestasikan ke produk perbankan agar lebih aman dan memudahkan pihak wakaf dalam menerima uangnya kembali pada saat jatuh tempo. Sedangkan wakaf uang untuk selamanya, pihak nazir memiliki wewenang penuh untuk mengelola dan pengembangan uang waqaf untuk mencapai tujuan program waqaf yang dilakukan. Hasil pengelolaan dana wakaf dapat diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat,seperti pemberdayaan pendidikan, kesehatan, sosial ataupun ekonomi. Bentuk pemberdayaan pendidikan misalnya dengan mendirikan sekolah gratis dengan kualitas baik atau bantuan bagi kesejahteraan guru. Sedangkan pemberdayaan masyarakat dapat berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi masyarakat kurang mampu, bantuan gizi ibu hamil, serta persalinan gratis. Pemberdayaan sosial dapat berupa pelatihan kerja dan kewirausahaan. Pemberdayaan ekonomi berupa bantuan dana bergulir.

D. BWI ( Badan Wakaf Indonesia ) Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Untuk kali pertama, Keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden Republik Indonesi. Jadi, BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya 153

bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan, masingmasing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI. Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia. Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri. Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia. Sementara itu, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: 1.

Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

2.

Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.

3.

Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.

4.

Memberhentikan dan mengganti nazhir.

5.

Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.

6.

Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. 154

Pada ayat 2 dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Dalam melaksanakan tugas-tugas itu BWI memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia, seperti tercermin dalam pasal 50. Terkait dengan tugas dalam membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis, sebagaimana disebutkan dalam PP No.4/2006 pasal 53, meliputi: 1.

Penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi dan badan hukum.

2.

Penyusunan

regulasi,

pemberian

motivasi,

pemberian

fasilitas,

pengkoordinasian, pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf. 3.

Penyediaan fasilitas proses sertifikasi wakaf.

4.

Penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf benda tidak bergerak atau benda bergerak.

5.

Penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan wakaf kepada nazhir sesuai dengan lingkupnya.

6.

Pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf.

Tugas-tugas itu, tentu tak mudah diwujudkan. Jadi, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tentu saja amanah dalam mengemban tanggung jawab. Untuk itu, BWI merancang visi dan misi, serta strategi implementasi. Visi BWI adalah “Terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional”. Sedangkan misinya yaitu “Menjadikan Badan Wakaf Indonesia sebagai leambaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat”

155

Adapun strategi untuk merealisasikan Visi dan Misi Badan Wakaf Indonesia adalah sebagai berikut: 1.

Meningkatkan kompetensi dan jaringan Badan wakaf Indonesia, baik nasional maupun internasional.

2.

Membuat peraturan dan kebijakan di bidang perwakafan.

3.

Meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat untuk berwakaf.

4.

Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.

5.

Mengkoordinasi dan membina seluruh nazhir wakaf.

6.

Menertibkan pengadministrasian harta benda wakaf.

7.

Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.

8.

Menghimpun, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional.

Untuk merealisasikan visi, misi dan strategi tersebut, BWI mempunyai 5 divisi, yakni Divisi Pembinaan Nazhir, Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf, Divisi Kelembagaan, Divisi Hubungan Masyarakat, dan Divisi Peneltian dan Pengembangan Wakaf.

156

2.6 LEMBAGA AMIL ZAKAT

Pengertian LAZ Sebelum berlakunya undang-undang pengelolaan zakat, sebenarnya fungsi pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat telah eksis terlebih dahulu di tengah-tengah masyarakat. Fungsi ini dikelola oleh masyarakat sendiri, baik secara perorangan maupun kelompok (kelembagaan). Hanya saja dengan berlakunya undangundang ini, telah terjadi proses formalisasi lembaga yang sudah eksis tersebut. Istilah formal lembaga ini diseragamkan menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Di samping itu, untuk menjadi LAZ atau lembaga formal yang berfungsi mengelola zakat, lembaga yang sebelumnya eksis di tengah-tengah masyarakat secara informal tersebut, terlebih dahulu harus melalui proses formal administrative dan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk pengakuan keberadaannya secara formal. Oleh karena itu, tidak semua yang secara kelembagaan maupun perorangan melakukan kegiatan mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dinamakan Lembaga Amil Zakat seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Menurut undang-undang ini, Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemashlahatan umat Islam. 2. Syarat Pendirian LAZ Untuk mendapat pengukuhan, sebelumnya calon LAZ harus mengajukan permohonan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatan ormas Islam yang memilikinya dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut: a. Akta pendirian (berbadan hukum). b. Data mużakki (yang membayar zakat) dan mustaḥiq (yang berhak menerima zakat). c. Daftar susunan pengurus. d. Rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. e. Neraca atau laporan posisi keuangan.

157

f. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Sebelum dilakukan pengukuhan sebagai LAZ, terlebih dahulu harus dilakukan penelitian persyaratan yang telah dilampirkan. Apabila dipandang telah memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat dilakukan pengukuhan. Selain melakukan pengukuhan, pemerintah juga melakukan pembinaan kepada LAZ sesuai dengan tingkatan lokasi LAZ tersebut, seperti di pusat oleh Menteri Agama, di daerah provinsi oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi, di daerah kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan kecamatan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama. 3. Tugas dan Fungsi LAZ Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memenuhi persyaratan, dan kemudian dilakukan pengukuhan pemerintah, memiliki kewajiban yang harus dilakukan oleh LAZ, yaitu: a. Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat. b. Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan. c. Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa. d. Menyerahkan laporan kepada pemerintah. 4. Sanksi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dikukuhkan dapat ditinjau kembali, apabila tidak lagi memenuhi persyaratan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam point 3 di atas. Mekanisme peninjauan ulang terhadap pengukuhan LAZ dilakukan melalui tahapan pemberian peringatan secara tertulis sampai tiga kali dan baru dilakukan pencabutan pengukuhan. Pencabutan pengukuhan LAZ tersebut dapat menghilangkan hak pembinaan, perlindungan, dan pelayanan dari pemerintah, tidak diakuinya bukti setoran zakat yang dikeluarkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan tidak dapat melakukan pengumpulan dana zakat.

A. sejarah zakat Pengelolaan zakat oleh lembaga awalnya hanya diatur oleh Keppres No 07/POIN/10/1968 tertanggal 31 Oktober 1968 tentang pengelolaan zakat nasional. 158

Lembaga pengelola zakat saat itu hanya dilakukan terbatas di beberapa daerah saja seperti BAZIS DKI (1968), BAZIS Kaltim (1972), BAZIS Jawa Barat (1974) dan beberapa BUMN mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI (1968). Lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat merupakan langkah awal pengelolaan zakat yang berlaku secara Nasional. Sebagai implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001. Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi BAZNAS yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Adapun BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZ Propinsi, BAZ kota, BAZ Kecamatan. Terbentuknya lembaga zakat yang berbadan hukum dan didukung dengan sosialisasi zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat di berbagai media berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui amil zakat. Sejak tahun 2002 total dana zakat yang berhasil dihimpun BAZNAS dan LAZ mengalami peningkatanpada tiap tahunnya. Selain itu, pendayagunaan zakat juga semakin bertambah luas dan bahkan menjangkau sampai ke pelosok-pelosok negeri. Pendayagunaan zakat mulai dilaksanakan pada lima program yaitu kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah. Pada tanggal 27 Oktober 2011, DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 23 Tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Untuk mencapai tujuan dimaksud, UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus

159

terintegrasi dengan BAZNAS sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS daerah maupun LAZ. Adapun pengelolaan zakat di Kota Bogor dimulai pada tahun 1974 merujuk pada Keppres No 07/POIN/10/1968 dengan nama Badan Amil Zakat Infak dan Shodakoh (BAZIS Kota Bogor) dibawah pengelolaan pemerintah daerah. Dengan lahirnya UU No. 38 Tahun 1999, BAZIS dirubah namanya menjadi Badan Amil Zakat Kota Bogor (BAZ Kota Bogor) yang otonom dan mandiri dengan kepengurusan yang melibatkan unsur masyarakat. Kepengurusan BAZ Kota Bogor mengalami periodisasi sebagai berikut: A. Sebelum Tahun 1999 : Kemasyarakatan Pemerintah Kota (BAZIS) B. Tahun 1999 sd 2002

: Periode KH. Adam Ibrahim (BAZ Kota Bogor)

C. Tahun 2002 sd 2005

: Periode KH. Idhim Taufik (BAZ Kota Bogor)

D. Tahun 2005 sd 2008

: Periode KH. DJujih Jaya Sumpena (BAZ Kota

Bogor) E. Tahun 2009 s.d. 2013 : Periode Ir. H. Endang Oman (BAZ Kota Bogor) F. Tahun 2013 s.d. 2014 : Periode H. Dede Supriatna (BAZNAS Kota Bogor) G. Tahun 2014 s.d. 2017 :Periode Drs. H. A. Chotib Malik (BAZNAS Kota Bogor) H. Tahun 2017 s.d 2022

: Periode Drs.H.A. Chotib Malik (BAZNAS Kota

Bogor) Tata kelola Badan Amil Zakat terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu dan tumbuh. Keterlibatan generasi muda dalam pengelolaan lembaga dapat membangun inovasi pemberdayaan zakat yang dinamis, professional, akuntabel dan syari. Pada tanggal 27 oktober 2011, pemerintah dan DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti undang-undang nomor 38 tahun 1999 yang kemudian diundangan sebagai UU Nomor 23 tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraaab masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. UU 160

mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai coordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS kabupaten/Kota maupun LAZ. BAZNAS Kota Bogor aktifitas kelembagaannya berdasarkan surat keputusan wallikota nomor 451.5.45 – 98 Tahun 2017 tentang pengangkatan pimpinan badan amil zakat nasional kota Bogor periode .

B. lembaga pengelolaan zakat Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ada dua lembaga yang memiliki tugas untuk mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunaan zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lalu apa yang menjadi perbedaan keduanya? Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) BAZNAS merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Secara kelembagaan bersifat mandiri, non struktural, berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota, 8 orang berasal dari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah. Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Sedangkan anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan zakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota maka dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ (Unit Pengelola Zakat) pada instansi 161

pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya. Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZ) LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk atas inisiatif dari masyarakat. Sampai saat ini ada 17 LAZ skala nasional yang telah mendapatkan Ijin dari Kementerian Agama, diantaranya NU CARE LAZISNU (lembaga amil zakat dibawah naungan NU), Lazismu (lembaga amil zakat dibawah naungan Muhammadiyah), Dompet Dhuafa, DT Peduli, Rumah Zakat dll. Lembaga Amil Zakat ini dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya LAZ harus memberikan laporan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya. Pengukuhan LAZ dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kemeterian Agama atas usulan dari LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan. Adapun persyaratan untuk mendapatkan ijin, setidaknya LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial ; berbentuk badan hukum; mendapat rekomendasi dari BAZNAS; memiliki pengawas syariat; memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; bersifat nirlaba; memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. Perbedaan lainnya, dalam menjalankan operasionalnya BAZNAS dibiayai oleh dana APBN/APBD serta mengambil dari hak amil. Sedangkan LAZ hanya dibiayai oleh hak amil dari total dana zakat yang berhasil mereka himpun.

C. kendala manajemen Dalam perkembangan zaman, pengelolaan zakat di Indonesia menghadapi beberapa kendala atau hambatan sehingga seringkali pengelolaannya masih belum optimal dalam perekonomian. Adapun hambatan-hambatan tersebut adalah: 162

1. Minimnya sumber daya manusia yang berkualitas Pekerjaan menjadi seorang pengelola zakat (amil) belumlah menjadi tujuan hidup atau profesi dari seseorang, bahkan dari lulusan ekonomi syariah sekalipun. Para pemuda ini –meskipun dari lulusan ekonomi syariah- lebih memilih untuk berkarir di sektor keuangan seperti perbankan atau asuransi, akan tetapi hanya sedikit orang yang memilih untuk berkarir menjadi seorang pengelola zakat. Menjadi seorang amil belumlah menjadi pilihan hidup dari para pemuda kita, karena tidak ada daya tarik berkarir di sana. Padahal lembaga amil membutuhkan banyak sumber daya manusia yang berkualitas agar pengelolaan zakat dapat profesional, amanah, akuntabel dan transparan. Karena sesungguhnya kerja menjadi seorang amil mempunyai dua aspek tidak hanya aspek materi semata namun aspek sosial juga sangat menonjol. Ada beberapa kriteria pengelola zakat agar mampu menjadi suatu lembaga zakat yang profesional, yaitu (1) Amanah; (2) Manajerial Skills; (3) Ikhlas; (4) Leadership Skills; (5) Inovatif; (6) No Profit Motives 2. Pemahaman fikih amil yang belum memadai Masih minimnya pemahaman fikih zakat dari para amil masih menjadi salah satu hambatan dalam pengelolaan zakat. Sehingga menjadikan fikih hanya dimengerti dari segi tekstual semata bukan konteksnya. Banyak para amil terutama yang masih bersifat tradisional, mereka sangat kaku memahami fiqih, sehingga tujuan utama zakat tidak tercapai. Sebenarnya dalam penerapan zakat di masyarakat yang harus diambil adalah ide dasarnya, yaitu bermanfaat dan berguna bagi masyarakat serta dapat memberikan kemaslahatan bagi umat dan mampu menjadikan mustahik tersebut pribadi yang mandiri dan tidak tergantung oleh pihak lain. Namun bukan berarti para amil diberikan kesempatan untuk berijtihad dan berkreasi tanpa batas, mereka tetap harus berusaha melakukan terobosan-terobosan baik pengelolaan zakat, agar tetap sesuai dengan syariah. Sistem pengawasan yang terdapat di semua institusi keuangan syariah termasuk di dalamnya institusi pengelola zakat, mewajibkan adanya unsur Dewan Pengawas Syariah di dalam struktur organisasinya

163

yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan manajemen agar tidak menyimpang dari aturan syariat. 3. Rendahnya kesadaran masyarakat Masih minimnya kesadaran membayar zakat dari masyarakat menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan dana zakat agar dapat berdayaguna dalam perekonomian. Karena sudah melekat dalam benak sebahagian kaum muslim bahwa perintah zakat itu hanya diwajibkan pada bulan Ramadhan saja itupun masih terbatas pada pembayaran zakat fitrah. Padahal zakat bukanlah sekedar ibadah yang diterapkan pada bulan Ramadhan semata, melainkan juga dapat dibayarkan pada bulan-bulan selain Ramadhan. Sehingga ide dasar zakat untuk kemaslahatan umat telah bergeser menjadi sekedar ibadah ritual semata yang dikerjakan bersamaan dengan ibadah puasa. Terdapatnya syarat haul (satu tahun kepemilikan) menandakan bahwasanya zakat tersebut tidak mengenal pembayaran pada satu bulan tertentu saja, melainkan setiap bulan zakat dapat dibayarkan. Apabila kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran umat sudah semakin baik, hal ini akan berimbas pada peningkatan penerimaan zakat. 4. Teknologi yang digunakan Penerapan teknologi yang ada pada suatu lembaga zakat masih sangat jauh bila dibandingkan dengan yang sudah diterapkan pada institusi keuangan. Hal ini turut menjadi salah satu kendala penghambat kemajuan pendayagunaan zakat. Teknologi yang diterapkan pada lembaga amil masih terbatas pada teknologi standar biasa. Sistem akuntansi,

administrasi,

penghimpunan

maupun

pendayagunaan

haruslah

menggunakan teknologi terbaru, agar dapat menjangkau segala kelompok masyarakat terutama segmen kalangan menengah atas yang notabenenya memiliki dana berlebih. Mobilitas tinggi membutuhkan teknologi tinggi yang menunjang pula, bila lembaga amil zakat mampu melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan kepada muzakki, maka akan semakin mampu mempertinggi proses penghimpunan dana. Misalkan melakukan kerjasama dengan perbankan untuk pembayaran zakat via atm atau mobile-banking. Penggunaan teknologi selain memberikan kemudahan kepada 164

muzakki untuk memberikan donasinya, akan turut pula mempermudah lembaga amil zakat pada penghimpunan dana di masyarakat. 5. Sistem informasi zakat Inilah salah satu hambatan utama yang menyebabkan zakat belum mampu memberikan pengaruh yang signifikan dalam perekonomian. Lembaga amil zakat yang ada belum mampu mempunyai atau menyusun suatu sistem informasi zakat yang terpadu antar amil. Sehingga para lembaga amil zakat ini saling terintegrasi satu dengan lainnya. Sebagai contoh penerapan ini adalah pada database muzakki dan mustahik. Dengan adanya sistem informasi ini tidak akan terjadi pada muzakki yang sama didekati oleh beberapa lembaga amil, atau mustahik yang sama diberi bantuan oleh beberapa lembaga amil zakat. Namun bukan berarti dengan adanya sistem informasi zakat ini, maka tidak ada lagi rahasia dan strategi khas antar institusi. Sebab kehadiran sistem informasi zakat adalah hanya untuk mempermudah mengenali titik-titik lokasi yang telah digarap oleh suatu lembaga, dan titik lokasi mana yang belum menerima bantuan. Hal ini dapat mencegah dimana akan terdapat lokasi pemberdayaan yang “gemuk” dan ada lokasi yang “kurus”. Karena tujuan utama kehadiran lembaga amil zakat selain untuk mengelola dana zakat, namun harus pula mampu mengkoordinasikan agar zakat tersebut manfaat dan pengaruhnya dapat terasa bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi sistem informasi ini haruslah dikelola oleh suatu institusi independen, dan idealnya dikelola oleh negara. Kelima hambatan inilah yang harus dipecahkan secara bersama-sama oleh setiap elemen dalam pengelolaan zakat, sebab tanpa kerjasama aktif antar institusi baik dari swasta maupun pemerintah hambatan-hambatan ini tidaklah akan dapat terwujud.

D. strategi pengembangan Dengan melihat pada kondisi kekinian atas pengembangan pengelolaan zakat di Indonesia dan hambatan yang menjadi kendala perkembangan pengelolaan zakat di atas, maka disusun suatu strategi pengembangan dalam pengelolaan zakat. 165

1. Membudayakan Kebiasaan Membayar Zakat Harus mulai dicanangkan gerakan membayar zakat melalui tokoh-tokoh agama atau bahkan dengan cara memasang iklan di media massa baik cetak maupun elektronik. Selain itu harus mulai membiasakan sedari dini kepada para pelajar agar mau menyisihkan sebagian rejekinya untuk berbagi dengan sesama, dengan melatih para generasi muda sedari dini, maka akan mampu menjadi suatu budaya yang built in di dalam jiwa mereka pada saat mereka telah memiliki kemampuan untuk mencari nafkah. Rasa empati dan sosial pun akan timbul dari budaya membayar zakat ini. Sosialisasi kebiasaan membayar zakat harus dilakukan secara serentak dan dengan koordinasi yang matang antar lembaga, agar dapat menjadi budaya positif di masyarakat. Himbauan moral harus selalu dikumandangkan baik oleh tokoh-tokoh formal di masyarakat maupun tokoh informal. 2. Penghimpunan yang Cerdas Pada masa sekarang strategi penghimpunan yang tradisional sudah tidak dapat dipergunakan lagi, yaitu strategi penghimpunan yang hanya tunggu bola, menunggu datangnya muzakki datang ke tempat amil. Saat ini amil harus mau untuk lebih bekerja keras dalam menghimpun dana masyarakat, strategi yang dipakai adalah strategi jemput bola, yaitu amil harus mendatangi dan mendekati para muzakki agar mau menyisihkan sebahagian dananya untuk sesama. Selain itu amil harus pintar melakukan kreasi dalam pendekatannya kepada muzakki dimana setiap lembaga pengelola zakat mempunyai karakteristik sendiri yang berbeda dari satu amil dengan amil lainnya, sehingga pendekatan yang dipergunakan pun akan berbeda antara satu dengan yang lainnya. 3. Perluasan Bentuk Penyaluran Pola-pola penyaluran tradisional yang selama ini banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat masjid atau tradisional harus diubah agar bentuk penyaluran yang ada mampu menjadikan manusia tersebut menjadi mandiri dan tidak tergantung kepada pihak lain. Janganlah selalu memberi mereka “ikan”, akan tetapi mereka harus pula diberi “kail”, agar mereka pada akhirnya mampu memperoleh “ikan” mereka sendiri, 166

bahkan mereka mampu memberi “ikan” yang mereka peroleh kepada pihak lain. Hal ini menimbulkan implikasi bahwa zakat akan mampu menciptakan kemaslahatan dan kemudharatan bagi umat. Bentuk pola penyaluran modal produktif atau berbagai macam kursus dan pelatihan adalah salah satu pola memberi “kail” kepada mereka. Karena beberapa penyebab dari munculnya lingkaran kemiskinan adalah karena ketiadaan modal dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Apabila lembaga zakat profesional mampu memutus dua penyebab kemiskinan ini, yang terlihat dari program pemberdayaan yang mereka lakukan, maka pengaruh zakat akan semakin terasa kepada umat. Ada wacana bahwasanya boleh menggunakan dana zakat yang ada untuk membentuk suatu unit bisnis, dimana keuntungan yang di dapat akan diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Namun hal ini masih ada pihak yang memperdebatkan bahwasanya, kemaslahatan umat kurang terasa dan lebih banyak aspek bisnisnya. 4. Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu prasyarat agar suatu lembaga amil zakat untuk semakin berkembang dan mampu mendayagunakan dana zakat yang mereka miliki agar berguna bagi kemaslahatan umat. Lembaga amil zakat harus mampu memberikan penghargaan yang seimbang sesuai dengan prestasi kerja para staf pengelola, agar mereka mau menjadikan amil tersebut menjadi profesi yang bergengsi dan menyenangkan. Profesi amil mempunyai dua dimensi yang berbeda yaitu di satu sisi mereka mencari materi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan di sisi lain mereka bekerja sambil beribadah mengamalkan ilmunya untuk kemaslahatan umat. Sehingga sungguh tepat perubahan paradigma pengelolaan dana zakat, yaitu tidak berdasarkan manajemen Lillahi ta’ala, melainkan manajemen yang profesional, akuntabel, amanah, dan memiliki integritas yang tinggi, dimana nilai-nilai tersebut telah built in di dalam jiwa setiap pengelola zakat. Sehingga pengelolaan dana zakat akan menjadi semakin berdayaguna bagi masyarakat. 5. Fokus Dalam Program 167

Seringkali kelemahan para lembaga pengelola zakat saat ini adalah mereka memiliki ambisi untuk menjangkau seluruh aspek kehidupan, hal ini berakibat pada tidak fokusnya program-program yang mereka lakukan. Sehingga dapat mengakibatkan tujuan utama pendayagunaan zakat untuk mengentaskan mustahik dari jurang kemiskinan justru tidak menjadi optimal. Lembaga amil zakat yang memiliki fokus utama terhadap suatu sektor tertentu akan lebih efektif dalam pengelolaan. Beberapa contoh lembaga amil zakat yang fokus dalam suatu sektor tertentu adalah PKPU yang fokus terhadap bencana kemanusiaan; Baitulmâl Paramadina yang fokus terhadap sektor pendidikan. Dengan program yang fokus maka pemberdayaan umat dapat lebih efektif. 6. Cetak Biru Pengembangan Zakat Setiap elemen dan institusi yang terkait dengan pengembangan dan pengelolaan zakat di Indonesia haruslah secara bersama-sama dengan pemerintah merumuskan suatu arahan dan target-target jangka pendek, menengah maupun panjang dari pengelolaan zakat di Indonesia, agar zakat mampu berdayaguna dan dapat mensejahterakan serta memakmurkan masyarakat. Apabila institusi keuangan lain sudah memiliki suatu cetak biru pengembangan zakat, maka institusi zakat pun wajib memiliki cetak biru pengembangan zakat. Namun untuk menyatukan semua elemen tersebut idealnya pemerintah turut mengambil peranan yaitu dengan membentuk satu kementerian khusus yang bertugas untuk mengelola zakat dan wakaf di Indonesia.

168

KISI –KISI UAS

1. Apa pengertian asuransi syariah ? Jawab; penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat , demi terciptanya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya. 2. Jelaskan secara singkat menurut pendapat anda kelebihan asuransi syariah ? Jawab: Secara umum kelebihan asuransi syariah memiliki kelebihan antara lain perusahaan asuransi syariah memegang amanah dalam menginvestasikan dana nasabah sesuai prinsip syariah. Dimana prinsip-prinsip syariah akan menguntungkan kedua belah pihak. Sedangkan kelemahan yang utamanya terletak pada amunisi masyarakat yang masih awam dengan asuransi syariah, dan masih lebih memilih asuransi konvensional. 3. Apa saja prinsip-prinsip asuransi syariah ? Jawab; 1.

Saling bekerja sama atau Bantu-membantu.

2.

Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain.

3.

Sesama muslim saling bertanggungjawab.

4.

Menghindari unsur gharar, maysir, dan riba.

4. Perbedaan asuransi konvesional dan asuransi syariah adalah? Jawab:

169

Perbedaan yang paling mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi kovensional adalah pada keberadaan Pengawasan Dewan Syariah (PDS), akad, Investasi dana, kepemilikan dana, pembayaran klaim dan keuntungan. Asuransi konveesional : Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social. Asuransi syariah ; Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun ), misi ekonomi (iqtishod), dan misi pemberdayaan umat (sosial). Asuransi takaful di Indonesia mempunyai visi sebagai lembaga keuangan yang konsisten menjalankan transaksi asuransi secara islami. Operasional perusahaan dilaksanakan atas dasar prinsip- prinsip syariah yang bertujuan memberikan fasilitas dan layanan terbaik bagi umat islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. 5. Apa yang dimaksud dengan asuransi dan asuransi syariah? Jawab; Asuransi merupakan sebuah lembaga keuangan Non-bank yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya. Asuransi Syariah, merupakan sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana-dana atau kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan. 6. Sebutkan Dan Jelaskan Dasar Hukum Rahn Gadai Syariah! Jawab: Al-Quran Dasar hukum yang membangun konsep rahn dalam Al Quran terdapat dalam Surat Al Baqarah 283 ”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian 170

kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Hadits Nabi Sedangkan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW, diriwayatkan oleh Imam Muslim: “ Telah meriwayatkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali dan Ali bin Khasyram; kedunya mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus bin ‘Amasy dari Ibrahim dari Aswad dari Aisyah ra berkata, “bahwasanya Rasulullah saw membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya”(HR. Muslim) Ijma ‘Ulama Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai (rahn). Hal dimaksud berdasarkan pada kisah Nabi saw yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari seorang Yahudi.[2] Pengertian Gadai Syariah 7. Sebutkan Rukun dan Syarat Gadai yang anda ketahui! Jawab: Rukun dan Syarat Gadai Di dalam Rahn (gadai) ada rukun dan syarat-syarat nya yang harus di penuhi agar rahn tersebut sah dan tidak melanggar hukum islam, ada beberapa rukun rahn yaitu antara lain: Harus ada akad dan ijab qabul Aqid, aqid itu adalah yang menggadaikan barang dan yang member piutang gadai Harus ada barang yang di gadaikan nya atau di jadikan jaminan, dan barang yang di gadaikan itu harus dalam keadaan baik dan bukan barang yang bermasalah Itulah beberapa rukun-rukun rahn yang wajib di ketahui dan di laksanakan apabila kita 171

ingin melakukan rahn (gadai). Selain rukun rahn (gadai) ada juga syarat-syarat rahn antara lain yaitu: Ada nya Rahin dan Murtahin, rahin dan murtahin itu adalah pemberi dan penerima gadai, pemberi dan penerima gadai itu haruslah orang yang sudah baligh, sudah cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syariat islam. Dalam islam dianjurkan jika kita ingin melakukan gadai di anjurkan menggunakan gadai syariah karna akan meminimalisir perbuatan riba, dalam gadai syariah tidak ada riba yang ada adalah upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut dan upah jasa titip barang tersebut tidak sebesar di gadai konvensial jadi gadai syariah tidak mengandung unsur riba. 8. Sebutkan dan jelaskan 3 jenis produk Pegadaian Syariah! Jawab: 1. Amanah Pegadaian Syariah Amanah adalah layanan pinjaman tunai khusus untuk pembelian kendaraan bermotor. Sasaran dari produk ini adalah pengusaha mikro/kecil, karyawan, dan tenaga kerja profesional dengan ketentuan pinjaman sebagai berikut. Pilihan tenor cicilan mulai dari 1 tahun (12 bulan) sampai dengan 5 tahun (60 bulan). Plafon pinjaman tunai mulai dari Rp5 juta hingga Rp450 juta. 2. Arrum BPKB Layanan Arrum BPKB (Ar Rahn) adalah solusi pinjaman tunai untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jaminan berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Sebagaimana diperuntukkan bagi pengusaha, maka salah satu syaratnya adalah kamu harus sudah memiliki usaha yang sudah berjalan selama setahun dengan bukti berupa Surat Izin Usaha. Selain itu, sertakan juga beberapa dokumen berikut. 4. Fotokopi KTP. 5. Kartu keluarga (KK). 6. BPKB asli. 172

3. Arrum Emas Arrum Emas adalah layanan pinjaman tunai yang mewajibkan kamu untuk menyertakan perhiasan emas atau berlian sebagai objek jaminan. Pada penerapannya, barang jaminan yang kamu sertakan akan terlebih dahulu ditaksir oleh petugas untuk menentukan nilainya. Jika sudah lolos sensor dan ditentukan layak untuk dijadikan jaminan yang berharga, maka kamu bisa langsung mendapatkan nilai pinjaman tunainya. Kenapa harus memilih produk Arrum Emas? Berikut keunggulannya. Prosesnya sangat cepat dan mudah untuk kamu bisa mendapatkan kisaran pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Tenor cicilan bisa kamu pilih pada 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau 36 bulan. 9. Sebutkan Persamaan Pegadaian Syariah dan Konvensional! Jawab: Berikut ini merupakan beberapa persamaan antara pegadaian syariah dan konvensional: Hak gadai sama-sama berlaku atas pinjaman uang. Keduanya mengharuskan akan adanya jaminan (agunan) terhadap uang yang dipinjamkan. Sama-sama tidak diizinkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Biaya untuk perawatan barang gadai sama-sama ditanggung oleh pemberi gadai. Jika sudah jatuh tempo, dan pihak yang menerima pinjaman tidak dapat mengembalikan atau membayar hutangnya (wanprestasi), maka kedua jenis pegadaian ini sama-sama akan menjual agunan untuk menutup kerugian atau piutangnya. 10. Sebutkan beberapa perbedaan yang ada antara pegadaian syariah dan konvensional ! Jawab: Berikut beberapa perbedaan yang ada antara pegadaian syariah dan 173

konvensional: Pegadaian syariah tidak mengenakan bunga atas uang yang dipinjamkannya, karena beroperasi berdasarkan prinsip tolong-menolong dan tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, sedangkan pegadaian konvensional memiliki motif untuk membebankan bunga atau sewa modal bagi peminjam. Pegadaian syariah memberlakukan gadai untuk semua jenis barang yang mengandung manfaat (bergerak dan tidak bergerak), sedangkan pegadaian konvensional hanya untuk benda yang tidak bergerak. Gadai konvensional dilakukan melalui perum pegadaian, sementara rahn (gadai syariah) tidak mesti melalui suatu lembaga (dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat). 11. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan dana pensiun didasarkan pada asas-asas, sebutkan asas – asas tersebut! Jawab : Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hokum Pendirinya. Dana pensiun didukung oleh badan hokum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini, kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya. Asas penyelenggaraan dalam system pendanaan Penyelengaraan dana pensiun berdasarkan asas ini, baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, harus dengan pemupukan dana yang dikelolah secara terpisah dari kekayaan pendiri sehinggah cukup memenuhi pembayaran hak peserta. Asas pembinaan dan pengawasan Asas penggunaan kekayaan dana pensiun terhindar dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana, yaitu memenuhi hak peserta, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan melipui system pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun. 174

Asas penundaan manfaat Penyelenggaraan program

dana pensiun

dimaksudkan agar kesinambungan

penghasilan yang menjadi hak peserta maka berlaku asa penundaan manfaat yang mengharuskan pembayara hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayarannya dilakukan secara berkala. Asas kebebasan untuk membenuk atau tidak membentuk dana pensiun Pebentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun. Konsekuensi pendanaan dan pembiayaan merupak komitmen yang harus dilakukannya sampai dengan pada saat dana pensiun terpaksa dibubarkan. 12. Apa yang dimaksud dengan pelayanan pembayaran? Jawab : Pelayanan adalah merupakan bagian dari kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang dapat dirasakan oleh semua orang yang memiliki kebutuhan itu dilihat didefinisikan dan kemudian dilayani oleh perusahaan guna mencapai kepuasan pelayanan. Sedangkan Pembayaran adalah proses, cara, perbuatan membayar. 13. Apa yang dimaksud dengan dana pensiun pemberi kerja (DPPK)? Jawab : DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian dana pensiun jenis ini di sediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapatkan pengesahan dari mentri keuanagan. 14. Sebutkan kendala pengelolaan dana pensiun syariah! Jawab : Sifat konsumtif Jaman

sekarang

ada

godaan

besar

untuk

selalu update mulai

dari

keperluan gadget, fashion sampai kuliner semata-mata hanya untuk eksis di media sosial. Sebagai karyawan yang punya penghasilan sendiri tentu wajar jika ingin 175

membeli

sesuatu

untuk keperluannya. Tapi

gak perlu dipaksakan untuk

selalu update kan. Kita harus belajar membedakan mana kebutuhan (needs) dan mana keinginan (wants). Cicilan Cicilan merupakan pengeluaran yang wajib kita bayarkan. Agar arus kan bulanan tidak terlalu terbebani, batasi porsi cicilan maksimal sebesar 30% penghasilan bulanan. Jika saat ini porsi cicilan masih lebih besar dari 30%, usahakan mengurangi pokok utang agar jumlah cicilan menjadi lebih ringan. Kita bisa memanfaatkan penghasilan tahunan seperti THR untuk mengurangi pokok utang. Tanggungan keluarga Setiap orang pasti ingin memberikan yang terbaik kepada keluarga. Salah satunya dengan memberikan sedikit rezeki dari penghasilan kepada orangtua ataupun membantu saudara yang masih membutuhkan biaya, misal untuk pendidikan atau pengobatan. Tentu baik membantu orang lain, namun jangan sampai memberatkan keuangan keluarga sendiri. Dana untuk keluarga ini bisa dimasukkan dalam anggaran sosial. Sulit berinvestasi secara rutin Meskipun di awal sudah ada niat untuk membuat Dana Pensiun mandiri, namun jika kita tidak rutin berinvestasi, target dana akan sulit tercapai. Solusinya, buat perintah auto debet dari rekening penghasilan ke rekening investasi setiap bulan setelah menerima gaji. Tidak mempunyai penghasilan lain Jika arus kas bulanan terasa berat padahal pengeluaran sudah dihemat, mungkin sudah saatnya kita mencari tambahan penghasilan di luar gaji bulanan. Ada banyak peluang usaha sampingan yang bisa kita coba. Mulai dulu dari apa yang kita suka dan kita bisa. Misal jika suka membuat kue, kita bisa membuka usaha kue kering dengan sistem PO (purchase order). Pas banget nih dengan momen bulan puasa di mana kebutuhan kue kering meningkat. Namun kita harus pintar mengatur waktu agar pekerjaan utama tidak terganggu ya. 176

15. Sebutkan 2 jenis program pensiun! Jawab : 1)Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) / Defined Benefit. Pada PPMP, besar manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal. Rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan, sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. 2)Program Pensiun Iuaran Pasti (PPIP) / Defined Contribution. Pada PPIP, besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang di setor dan hasil pengembangan dana. Jadi, sifatnya mirip tabungan, besar iuran baik dari pemberi kerja maupun pesrta ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. 16. Sebutkan Karakteristik Pasar Modal. Jawab: a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek b.

Bursa

perlu

mempersiapkan

pasca

perdagangan

dimana

saham

dapat

diperjualbelikan melalui pialang c. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali e. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST g. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST. 177

17. Sebutkan dan jelaskan Fungsi-fungsi pasar modal. Jawab: 1) Fungsi ekonomi yakni fungsi pasar modal dalam menyediakan fasilitas atau media yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak pertama yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak kedua yang memerlukan dana (issuer). Para investor menanamkan modalnya di pasar modal dengan harapan memperoleh imbalan berupa deviden dan capital gain. Sedangkan para issuer dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi baru dan modal kerja dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan itu sendiri. 2) Fungsi Keuangan maksudnya bahwa dengan adanya pasar modal dapat memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilihnya. Dipasar modal uang berputar antar perusahaan dan atar investor, pasar modal pula dapat menjadi wahana pengumpulan modal yang dapat menggerakan roda perekonomian nasional. .3) Fungsi tabungan dimaksudkan dengan surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal memberikan jalan yang mudah bagi pelakunya untuk menginvestasikan dananya di pasar modal. Dana tersebut digunakan untuk memperbanyak barang dan jasa dalam suatu perekonomian. Dengan menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk menabung hingga mampu memperbaiki kondisi hidupnya. 4) Fungsi Likuidiatas dimaksudkan kekayaan yang disimpan dalam bentuk surat berharga bisa dilikuiditaskan melalui pasar modal, proses pencairan surat berharga dilakuakn dengan relative murah dan cepat. Dengan demikian, pasar modal merupakan pasar yang siap untuk melayani pemenuhan kebutuhan pemegang surat berharga. 18. Sebutkan Strategi pengembangan pasar modal syariah! Jawab : 1. Mengatur penerapan prinsip syariah. 2. Menyusun standar akuntansi. 178

3. Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam rangka peningkatan peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar. 4. Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada 5. Menciptakan produk pasar modal berbasis syariah yang baru 6. Melakukan kerja sama pengkajian pengembangan produk pasar modal berbasis syariah antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar. 19. Jelaskan Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional! Jawab: 1) Pasar modal syariah efek yang diperdagangkan haruslah dari perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya tidak bertentangan dengan prinsip prinsip syariah. Sedangkan dalam pasar modal biasa tidak ada aturan yang mengatur tentang kegiatan operasional perusahaan. 2) Landasan hukum pasar modal syariah pada dasarnya adalah Al-Qur’an dan Hadis di pertegas dengan Fatwa Dewan Syariah Nasinonal (DSN) sedangkan pasar modal konvensional adalah Undang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995. 3) Dalam pelaksanaan kegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak. 4) Indeks harga saham konvensional anatara lain IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, danIndeks harga saham syariah ialah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Efek Syariah). 20. Apa Saja Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia? Jawab : 1. Sekuritas Aset Instrumen ini meliputi bentuk penyertaan musyarakah yang mewakili modal tetap dengan hak pengelola, pengawasan manajemen, serta hak suara dalam pengambilan keputusan.

179

Lalu, terdapat pula bentuk penyertaan mudharabah yang mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan uang tersebut, namun tidak meliputi hak suara, pengawasan, atau pengelolaan. 2. Sekuritas Utang Kategori instrumen ini berupa penerbitan surat utang yang terjadi atas transaksi jual beli atau sumber pendanaan sebuah perusahaan. 3. Sekuritas Modal Sedangkan instrumen ini adalah sekuritas atau bukti kepemilikan modal dalam bentuk saham dari perusahaan emiten terdaftar di dalam pasar modal syariah. 21. Efek Pengganda Wakaf Uang? Jawab : Efek pengganda ialah untuk mengukur sejauhmana dampak suatu variabel ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan. Suatu variabel ekonomi yang baik ialah yang memiliki efek pengganda yang luas dalam perekonomian, misalkan investasi, pajak, dan variabel ekonomi lainnya termasuk zakat dan wakaf dalam sistem ekonomi Islam. Efek pengganda yang baik ialah harus memiliki nilai lebih besar daripada satu. Sehingga apabila variabel tersebut berubah, maka akan dapat dilihat seberapa besar pengaruhnya dalam perekonomian. 22. Dalam ketentuan undang-undang terdapat dua model wakaf uang, sebutkan dan jelaskan! Jawab: yaitu wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dan wakaf uang untuk selamanya. Wakaf uang jangka waktu tertentu haruslah diinvestasikan ke produk perbankan agar lebih aman dan memudahkan pihak wakaf dalam menerima uangnya kembali pada saat jatuh tempo. Sedangkan wakaf uang untuk selamanya, pihak nazir memiliki otoritas penuh untuk mengelola dan mengembangkan uang wakaf untuk mencapai tujuan wakafnya. Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan wakaf, maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu pendapatan kotor dikurangi dengan biaya operasional), akan dibagikan sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf 180

yaitu 90% keuntungan akan diperuntukkan untuk tujuan wakaf (mauquf ‘alaih) dan 10% untuk penerimaan pengelola atau nazir 23. tugas dan wewenang BWI adalah? Jawab: 1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf. 2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional. 3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. 4. Memberhentikan dan mengganti nazhir. 5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. 6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

24. pengertian waqaf asalah? Jawab: Pengertian wakaf secara bahasa (lughowi) adalah menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta. Wakaf bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Berbeda dengan sedekah, pahala wakaf jauh lebih besar lantaran manfaatnya dirasakan oleh banyak orang dan sifatnya kekal. Pahala wakaf akan terus mengalir meskipun wakifnya telah meninggal dunia. 25. hokum dan keistimewaan waqaf ialah! Jawab: Terdapat dua jenis hukum wakaf, yakni hukum berdasarkan Alquran dan hadis dan hukum positif. Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Alquran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum 181

positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004. Sedangkan,Keistimewaan Wakaf Wakaf tercatat sebagai salah satu amalan ibadah yang istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, seperti salat, puasa, haji, umrah, dan zakat, pahala wakaf tidak terbatas waktu. Artinya, pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain. 26. Apa itu pengelolaan zakat? Jawab; Pengelolaan zakat adalah suatu kegiatan perencanaan, pengorgansasian, pelaksanaan, pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang diorganisasikan dalam bentuk suatu badan atau lembaga. Dalam hal ini terkait pengelolaan zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 27. Menurut Ricky W. Griffin dalam bukunya yang berjudul Manajemen, manajemen adalah? Jawab: Manajemen adalah pengendalian hingga mencapai sukses yang diinginkan adapun manajemen secara terminologi diartikan oleh Eri Sudewo, sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha para anggota organisasi dengan menggunakan sumber daya yang ada agar mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. 28. kewajiban yang harus dilakukan oleh LAZ, dan syarat-syarat pendirian LAZ yaitu? Jawab: Kewajiban sebagai berikut: a. Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat. b. Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan. c. Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa. d. Menyerahkan laporan kepada pemerintah. syarat-syarat sebagai berikut: a. Akta pendirian (berbadan hukum). 182

b. Data mużakki (yang membayar zakat) dan mustaḥiq (yang berhak menerima zakat). c. Daftar susunan pengurus. d. Rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. e. Neraca atau laporan posisi keuangan. f. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Sebelum dilakukan pengukuhan sebagai LAZ, terlebih dahulu harus dilakukan penelitian persyaratan yang telah dilampirkan. Apabila dipandang telah memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat dilakukan pengukuhan. 29. Apa yang dimaksud dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)? Jawab: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. 30. sebutkan kendala manajemen dan jelaskan secara singkat! Kendala: 1. Minimnya sumber daya manusia yang berkualitas Pekerjaan menjadi seorang pengelola zakat (amil) belumlah menjadi tujuan hidup atau profesi dari seseorang, bahkan dari lulusan ekonomi syariah sekalipun. 2. Pemahaman fikih amil yang belum memadai

183

Masih minimnya pemahaman fikih zakat dari para amil masih menjadi salah satu hambatan dalam pengelolaan zakat. Sehingga menjadikan fikih hanya dimengerti dari segi tekstual semata bukan konteksnya. 3. Rendahnya kesadaran masyarakat Masih minimnya kesadaran membayar zakat dari masyarakat menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan dana zakat agar dapat berdayaguna dalam perekonomian. 4. Teknologi yang digunakan Penerapan teknologi yang ada pada suatu lembaga zakat masih sangat jauh bila dibandingkan dengan yang sudah diterapkan pada institusi keuangan. Hal ini turut menjadi salah satu kendala penghambat kemajuan pendayagunaan zakat. 5. Sistem informasi zakat Inilah salah satu hambatan utama yang menyebabkan zakat belum mampu memberikan pengaruh yang signifikan dalam perekonomian.

184

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghofur Ansori, (2006), Gadai Syariah di Indonesia : Konsep, Implementasi dan Institusionalisasi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, PT. Dana Bakhti Wakaf, Yogyakarta, 1997. Adiwarman Karim. 2012. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Rajawali Pers. Al Arif M. Nur Rianto. “Lembaga Keuangan Syari’ah, Suatu Kajian Teoretis Praktis”. Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba dan Zakat). Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba Jahiliyah). Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi tentang Riba (Riba sebelum Islam). Anderta, Rio. (2014). Riba : Hukum Riba, Macam-macam Riba dan Bahaya Riba. An-Nabhani,Taqyuddin, Membangun

Sistem

Ekonomi

Alternatif

Persektif

Islam, Risalah Gusti, 1996, Surabaya. Anto M B Handrie, Pengantar Ekonomika Mikro Islam, Ekonisia, Yogyakarta, 2003, Antonio Syafi’I, Bank Syariah, Jakarta,Bank Indonesia, 1999. Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001. Ardian. 2011. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Arif, M.1985. Toward a Definition of Islamic Economics: Some Scientific Considerations. Journal of Research in Islamic Economics, 2(2), pp.79–93.

185

Ash-Shiddieqy,T.M. Hasbi,Pengantar Fiqh Mu’amalah, cet. II Jakarta: Bulan Bintang,1984. Awaluddin, 2016. “Pasar Modal Syariah : Analisis Penawaran Efek Syariah di Bursa Efek Bandung: CV Pustaka Setia, 2012. Hal 301-303 Boediono. 2001. Pengantar Ilmu Ekonomi No. 5 Ekonomi Moneter Yogyakarta: BPFE Chaudhry, Dr.Muhammad Sharif. Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Kencana Prenada Media Group, 2012. Choudury, M.A., 1990. Islamic Economics as a Social Science. Journal of Social Economics, 17(6), pp.35–59. dalam Talkshow Insurance Syari’ah di BEM Jurusan Asuransi Syari’ah, UIN Syahida dan Ilustrasi,Yogyakarta:Ekonosia. Dewi, Gemala. Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syariah di Dicki Hartanto, MM, Bank dan Lembaga Keuangan lain, Aswaja Pressindo, Yokyakarta, 2012. Didin Hafidhuddin,makalah Implementasi Ekonomi Islam Dibidang Perbankan Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

186

Firmansyah, Herlan dan Dadang Husen Sobana. 2014. Bank dan Industri Keuangan Non Bank Hendi Suhendi, (2002), Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Press. Heri Sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi IAI,Kerangka Dasar Penyusunandan Penyajian Laporan Keuangan Bank Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2003. Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004. Indonesia”. Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Vol. 1 NO. 2. 2016. Akhmad Fauzan. 2013. “Konsep Insani, Jakarta. 2004. Jakarta, Mei 2011. Kamsir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003. Karim, M.A S.E, Adiwarman. Ir.,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, The International Institut of Islamic Thought Indonesia, 2001, Jakarta. Karim,Adiwarman A. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta:Raja Grafindo,2004 . Karnaen Perwataatmadja dan Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hal. 237 Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004. Kasmir, S.E. M.M, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2008. Khaerul Umam, (2013), Manajemen Perbankan Syariah, Bandung: CV Pustaka Lukman Hakim. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Erlangga. M. Nadratuzzaman Hosen, AM Hasan Ali, dan A. Bahrul Muhtasib. 2008. Materi Dakwah EkonomiSyariah. Muhamad, Lembaga Ekonomi Syariah, Graha Ilmu,2007, hal 92. Muhamad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, UII Press Yogyakarta, 2000, hal 25.

187

Muhamad, Prinsip-prinsip Akuntansi dalam Al-Quran, UII Press Yogyakarta, 2000, hal 5. Muhamad. 2000. Prinsip-prinsip Akuntansi dalam Al-Quran, UII Press Yogyakarta. Muhammad Firdaus, dkk, (2005), Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer, Jakarta: Renaisan, Cet 1. Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional, Gema Muhammad Syarif Chaudry. 2012. Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar Fundamental of Islamic Economic System). terj. Jakarta: Kencana. Muhammad Zubair, “Keunggulan-Keunggulan Dalam Asuransi Syari’ah,” Makalah Muhammad, 2007. Lembaga Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu. Muhammad,Kontruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syariah, Yogyakarta, SEI STIS, 2001. Muhammad. 2005. Pengantar Akuntansi Syariah Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat. Nejatullah. S, Muhammad.1985. Asuransi di Dalam Islam. Bandung: Pustaka. Nikensari,SriIndah,PerbankanSyariah,Semarang:PustakaRizkiPutra,2012 Nur Rianto Al Arif, 2012, Lembaga Keuangan Syariah,Bandung, CV Pustaka Setia. Pasar Modal Syariah. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto” Pelajar,2010. Penerapannya pada PT. BPRS Amanah Ummah Bogor, Jurnal BPRS Amanah Ummah. Penjelasan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Prof. DR Muhammad Abu Zahrah. Beberapa Pembahasan Mengenai Riba. Teluk Betung: Zaid Suhaili. S Afifah, A Sobari, H Hakiem, Analisis Produk Deposito Mudharabah dan Saladin, Djaslim dan Abdus Salam DZ. 2000. Konsep Dasar Ekonomi Dan Lembaga Keuangan. Bandung: Linda Karya. Setia.

188

Sri Nurhayati dan Wasilah, (2009), Akuntansi Syariah di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat. Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah : Deskripsi dan Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: EKONISIA Kampus Fakultas Ekonomi UII. Sugiyono, F.X dan Ascarya, Bank Indonesia Bank Sentral Republik Indonesia Sebuah Pengantar: Kelembagaan Bank Indonesia, Pusat Pendidikan Dan Studi Kebank sentralan Bank Indonesia,Jakarta, 2004., hlm. 43. Sugiyono, F.X dan Ascarya, Op.cit. hlm. 43. Supriyadi, Ahmad, Perbankan Syariah, STAIN KUDUS, 2009 Suwiknyo, Dwi. Analisis laporan Keuangan Perbankan Syariah. Yoyakarta: Pustaka Syariah,2003. Syariah,Jakarta,2002 . YKPNSolihin, Ismail. 2012. Manajemen Strategik. Bandung: PT. Gelora Aksara Pratama Sutedi, Yogyakarta, PT Dana Bhakti Wakaf, 1997. Yogyakarta: Graha IlmuHermuningsing, Sri. 2012. Pengantar Pasar Modal. UPP STIM Yusma Nirmala & Team,”Mengapa Harus Berasuransi Syari’ah”, Majalah ReInfokus, Jakarta, Edisi April 2006 Yusuf Al Qaradhawi. Haruskah Hidup dengan Riba. Mesir: Darul Ma'arif, 1991, hml.60. Zainudin Ali.”.Hukum Asuransi Syariah.”Jakarta:Sinar Grafika.2008

189

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 MYDOKUMENT.COM - All rights reserved.