Story Transcript
AKREDITASI
3
SEMILA
4
AKREDITASI KARS
Peraturan Perundang-undangan
Regulasi Survei Akreditasi Implementasi
◉ ◉ ◉
New proses akreditasi New Sismadak New ReDOWSKo
Regulasi
Implementasi
Dokumen Bukti ◉ Rekam Medis ◉ Dokumen non
rekam medis
◉ ◉ ◉ ◉ ◉ ◉
Regulasi tentang pelayanan PONEK 24 jam Regulasi tentang pelayanan penanggulangan HIV/AIDS Regulasi tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis Regulasi tentang pengendalian resistensi antimikroba di RS Regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit sesuai dengan tingkat jenis layanan Regulasi tentang edukasi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan warga lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service)
8
Standar TKRS 1.1 Tanggung jawab dan akuntabilitas pemilik dan representasi pemilik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Elemen Penilaian TKRS 1.1 1. Ada persetujuan dan ketersediaan anggaran/ budget investasi/modal dan operasional serta sumber daya lain yang diperlukan untuk menjalankan Rumah Sakit sesuai dengan misi dan rencana strategis Rumah Sakit. (D,W) 2. Ada dokumen hasil penilaian kinerja dari representasi pemilik, sekurang-kurangnya setahun sekali (D,W) 3. Ada dokumen hasil penilaian kinerja dari direktur Rumah Sakit sekurang-kurangnya setahun sekali. (D,W)
Standar TKRS 1.3 Pemilik dan atau representasi pemilik memberi persetujuan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit, menerima laporan pelaksanaan program secara berkala, dan memberi respons terhadap laporan yang disampaikan. Elemen Penilaian TKRS 1.3 1. Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit telah disetujui oleh pemilik atau representasi pemilik. (D,W) 2. Pemilik atau representasi pemilik telah menerima laporan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien tepat waktu sesuai dengan butir 1 sampai dengan 3 yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga TKRS 4.1, PMKP 5.EP 5) (D,W) 3. Representasi pemilik menindaklanjuti laporan dari RS. (D,W)
1) Rencana kegiatan pelayanan PONEK 2) Rencana kegiatan penanggulangan HIV/AIDS 3) Rencana kegiatan penanggulangan tuberkulosis 4) Rencana kegiatan pengendalian resistensi antimikroba 5) Rencana kegiatan pelayanan geriatri/pasien lanjut usia
11
12
DOKUMEN KOMITE / TIM
Komite Medik
Komite Keperawatan
Komite Etik
Komite Mutu & KP
Komite K3
Komite PPI
Komite Rekam Medis
Tim Farmasi danTerapi
Komite PKRS
Tim PONEK
Tim PPRA
13
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
14
15
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
PEDOMAN MANAJERIAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pedoman Kerja 16
SASARAN I PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI SERTA PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1051/MENKES/SK/XI/ 2008 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) 24 JAM DI RUMAH SAKIT
19
Djoti - Atmodjo
Djoti - Atmodjo
Djoti - Atmodjo
Djoti - Atmodjo
AKREDITASI
24
Standar 1 Rumah sakit melaksanakan program PONEK 24 jam di rumah sakit beserta monitoring dan evaluasinya. Standar 1.1 Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan PONEK. Standar 1.2 Rumah sakit melaksanakan pelayanan rawat gabung, mendorong pemberian ASI ekslusif, melaksanakan edukasi dan perawatan metode kangguru pada bayi berat badan lahir rendah (BBLR).
Elemen Penilaian Standar 1 1. Ada regulasi rumah sakit tentang pelaksanaan PONEK 24 jam di rumah sakit dan ada rencana kegiatan PONEK dalam perencanaan rumah sakit. (R) 2. Ada bukti keterlibatan pimpinan rumah sakit di dalam menyusun kegiatan PONEK. (D,W) 3. Ada bukti upaya peningkatan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 Jam). (D,W) 4. Ada bukti pelaksanaan rujukan dalam rangka PONEK (lihat juga ARK.5). (D,W) 5. Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program rumah sakit sayang ibu dan bayi (RSSIB). (D,W) 6. Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi 1 sampai dengan 4 di maksud dan tujuan. (D,W)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 001 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM RUJUKAN
27
28
Pasal 12 (1) Rujukan harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien dan/atau keluarganya mendapatkan penjelasan dari tenaga kesehatan yang berwenang. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurangkurangnya meliputi: a. diagnosis dan terapi dan/atau tindakan medis yang diperlukan; b. alasan dan tujuan dilakukan rujukan; c. risiko yang dapat timbul apabila rujukan tidak dilakukan; d. transportasi rujukan; dan e. risiko atau penyulit yang dapat timbul selama dalam perjalanan.
Rencana asuhan Triase obstetrik
Penjelasan dan persetujuan
Setuju
Menolak
1. Tetapkan staf RS yang bertanggung jawab dalam proses rujukan 2. Pastikan RS rujukan bisa memenuhi kebutuhan pasien 3. Kepada pasien/keluarga diberikan penjelasan dan meminta persetujuan untuk rujukan, gunakan form pemberian informasi rujukan 4. Bila pasien/keluarga sudah setuju, siapkan form rujukan 5. Tetapkan staf pendamping sesuai kondisi pasien 6. Siapkan ambulance sesuai kondisi pasien 7. Lakukan stabilisasi 8. Laksanakan rujukan dengan selalu memperhatikan hak pasien 9. Lakukan evaluasi pelaksanaan rujukan 30
10. Bila pasien/keluarga menolak rujukan, ditanyakan dan dicatat alasannya, kemudian berikan penjelasan konsekuensi dari penolakannya. Tulis dalam form pemberian edukasi 11. Bila pasien/keluarga tetap menolak rujukan, minta agar pasien/keluarga membuat dan menandatangani pernyataan penolakan rujukan
31
Elemen Penilaian Standar 1.1 1. Ada bukti terbentuknya tim PONEK dan program kerjanya. (R) 2. Ada bukti pelatihan pelayanan PONEK. (D,W) 3. Ada bukti pelaksanaan program tim PONEK. (D,W) 4. Tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PONEK. (D,O,W)
33
Komite Medik
Komite Keperawatan
Komite Etik
Komite Mutu & KP
Komite K3
Komite PPI
Komite Rekam Medis
Tim Farmasi danTerapi
Komite PKRS
Tim PONEK
Tim PPRA
34
EVALUASI PROGRAM 1) kasus perdarahan post partum 2) kasus pre eklampsia 3) kasus infeksi nifas 4) kasus partus lama 5) pelaksanaan ante natal care
Dilakukan analisis pengukuran mutu sesuai TKRS 5 EP 5 yang meliputi: 1) angka keterlambatan operasi sectio caesaria (SC) (> 30 menit) 2) angka keterlambatan penyediaan darah (> 60 menit) 3) angka kematian ibu dan bayi 4) kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini (IMD) pada bayi baru lahir
PROFIL INDIKATOR
v
Bukti pelaksanaan pelatihan TOR, Undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat
37
38
Rencana asuhan Triase obstetrik
SC < 30 menit Transfusi < 1 jam
39
SASARAN I:
Penurunan angka kematian ibu dan bayi serta peningkatan kesehatan ibu dan bayi
Standar 1.2 Rumah sakit melaksanakan pelayanan rawat gabung, mendorong pemberian ASI ekslusif, melaksanakan edukasi dan perawatan metode kangguru pada bayi berat badan lahir rendah (BBLR).
Elemen Penilaian Standar 1.2 1. Terlaksananya rawat gabung. (O,W) 2. Ada bukti RS melaksanakan IMD dan mendorong pemberian ASI Ekslusif. (O,W) 3. Ada bukti pelaksanaan edukasi dan perawatan metode kangguru (PMK) pada bayi berat badan lahir rendah (BBLR). (D,O,W)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN PENULARAN HIV DARI IBU KE ANAK
44
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KONSELING DAN TES HIV
45
616.979 Ind P
SASARAN II:
PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS Standar 2 Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Elemen Penilaian Standar 2 1. Adanya regulasi rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS. (R) 2. Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan HIV/AIDS. (D,W) 3. Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS termasuk pelaporannya. (D,W) 4. Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV/AIDS rumah sakit ( D,W ) 5. Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis Tim HIV/AIDS sesuai standar. (D,W) 6. Terlaksananya fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (D) 7. Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dengan faktor risiko IDU, penunjang sesuai dengan kebijakan. (D)
49
Komite Medik
Komite Keperawatan
Komite Etik
Komite Mutu & KP
Komite K3
Komite PPI
Komite Rekam Medis
Tim Farmasi danTerapi
Komite PKRS
Tim PONEK
Tim PPRA
50
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 6 Penanggulangan TB diselenggarakan melalui kegiatan: a. promosi kesehatan; b. surveilans TB; c. pengendalian faktor risiko; d. penemuan dan penanganan kasus TB; e. pemberian kekebalan; dan f. pemberian obat pencegahan.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK O2.02/MENKES/305/ 2014 TENTANG PEDOMAN NASIONAL PELAYANAN KEDOKTERAN TATALAKSANA TUBERKULOSIS
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PANDUAN PRAKTIS KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Tuberkulosis Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI Direktorat Bina Upaya Kesehatan Jakarta, Mei 2012
i
SASARAN III: PENURUNAN ANGKA3KESAKITAN TUBERKULOSIS Standar Rumah sakit melaksanakan program penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit beserta monitoring dan evaluasinya melalui kegiatan: a) promosi kesehatan; b) surveilans tuberkulosis; c) pengendalian faktor risiko; d) penemuan dan penanganan kasus tuberkulosis; e) pemberian kekebalan; dan f) pemberian obat pencegahan.
Elemen Penilaian Standar 3 1. Ada regulasi rumah sakit tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit dan ada rencana kegiatan penanggulangan tuberkulosis dengan strategi DOTS dalam perencanaan rumah sakit. (R) 2. Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam program pelayanan tuberkulosis termasuk pelaporannya. (D,W) 3. Ada bukti upaya pelaksanaan promosi kesehatan tentang tuberkulosis. (D,W) 4. Ada bukti pelaksanaan surveilans tuberkulosis dan pelaporannya. (D,W) 5. Ada bukti pelaksanaan upaya pencegahan tuberkulosis melalui pemberian kekebalan dengan vaksinasi atau obat pencegahan. (D,W)
Standar 3.1 Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan dan penanggulangan tuberkulosis. Standar 3.2 Rumah sakit menyediakan sarana dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan. Standar 3.3 Rumah sakit telah melaksanakan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan.
Standar 3.1 1. Ada bukti terbentuknya tim DOTS dan program kerjanya. (R) 2. Ada bukti pelatihan pelayanan dan upaya penanggulangan tuberkulosis. (D,W) 3. Ada bukti pelaksanaan program tim DOTS. (D,W) 4. Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program penanggulangan tuberkulosis. (D,W) 5. Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi a) sampai dengan f) di maksud dan tujuan. (D,W)
62
Komite Medik
Komite Keperawatan
Komite Etik
Komite Mutu & KP
Komite K3
Komite PPI
Komite Rekam Medis
Tim Farmasi danTerapi
Komite PKRS
Tim PONEK
Tim PPRA
63
Elemen Penilaian Standar 3.2 1. Tersedia ruang pelayanan rawat jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W) 2. Bila rumah sakit memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W) 3. Tersedia ruang pengambilan spesimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W) 4. Tersedia ruang laboratorarium tuberkulosis yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)
Standar 3.3 Rumah sakit telah melaksanakan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai peraturan perundangundangan. Elemen Penilaian Standar 3.3 1. Rumah sakit memiliki panduan praktik klinis tuberkulosis. (R) 2. Ada bukti kepatuhan staf medis terhadap panduan praktik klinis tuberkulosis. (D,O,W) 3. Terlaksana proses skrining pasien tuberkulosis saat pendaftaran. (D,O,W) 4. Ada bukti staf mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien atau specimen. (O,W) 5. Ada bukti pengunjung mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien. (O,W)
Lima Langkah Penatalaksanaan pasien Untuk Mencegah Infeksi TB Pada Tempat Pelayanan LangKegiatan Keterangan kah Pengenalan segera pasien suspek atau konfirm TB adalah langkah pertama. Hal ini bisa dilakukan dengan menempatkan petugas untuk menyaring pasien dengan batuk lama segera pada saat datang di dalam 1. Triase investigasi TB tidak dibolehkan mengantri dengan pasien lain untuk mendaftar atau mendapatkan kartu. Mereka harus segera dilayani mengikuti langkahRlangkah dibawah ini. MenginstruksiRkan pasien yang tersaring diatas untuk melakukan etika batuk. Yaitu untuk menutup hidung 2. Penyuluhan dan mulut ketika batuk atau bersin. Kalau perlu berikan masker atau tisu untuk menutup mulut dan mencegah terjadinya aerosol.
Lima Langkah Penatalaksanaan pasien Untuk Mencegah Infeksi TB Pada Tempat Pelayanan LangKegiatan Keterangan kah Pasien yang suspek atau kasus TB melalui pertanyaan penyaringan harus dipisahkan dari pasien lain, dan 3. Pemisahan diminta menunggu di ruang terpisah dengan ventilasi baik serta diberi masker bedah atau tisu untuk menutup mulut dan hidung pada saat menunggu.
" " " Gambar"4.3":"JenisRjenis"kipas"angin"(yang"menggunakan"balingRbaling)"
Sumber:#"Francis"J."Curry"National"Tuberculosis"Center,"2007:"Tuberculosis"Infection"Control:"A"Practical" Manual"for"Preventing"TB","hal"17" "
Dengan" ventilasi" campuran," jenis" ventilasi" mekanik" yang" akan" digunakan" sebaiknya" di" sesuaikan" dengan" kebutuhan" yang" ada" dan" diletakkan" pada" tempat" yang" tepat." Kipas" angin" yang" dipasang" pada" langitRlangit" (ceiling# fan)" tidak" dianjurkan." Sedangkan" kipas" angin" yang" berdiri" atau" diletakkan" di" meja" dapat"mengalirkan"udara"ke"arah"tertentu,"hal"ini"dapat"berguna"untuk"PPI"TB" bila" dipasang" pada" posisi" yang" tepat," yaitu" dari" petugas" kesehatan" ke" arah" pasien." "
" " " " "
"
21
"
Lima Langkah Penatalaksanaan pasien Untuk Mencegah Infeksi TB Pada Tempat Pelayanan Langkah Kegiatan Keterangan Pasien dengan gejala batuk segera mendapatkan pelayanan untuk mengurangi waktu tunggu sehingga Pemberian orang lain tidak terpajan lebih lama. Ditempat 4. pelayanan pelayanan terpadu TB R HIV, usahakan agar jadwal segera pelayanan HIV dibedakan jam atau harinya dengan pelayanan TB atau TBRHIV Untuk mempercepat pelayanan, pemeriksaan diagnostik TB sebaiknya dilakukan di tempat pelayanan itu, tetapi bila layanan ini tidak tersedia, fasilitas perlu Rujuk untuk membina kerjasama baik dengan sentra diagnostik TB 5. investigasi/ untuk merujuk/melayani pasien dengan gejala TB pengobatan secepat mungkin. Selain itu, fasilitas perlu mempunyai kerjasama dengan sentra pengobatan TB untuk TB menerima rujukan pengobatan bagi pasien terdiagnosa TB.
Standar PPI 8.1 Rumah sakit menetapkan penempatan dan proses transfer pasien dengan airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit. Elemen Penilaian PPI 8 1. Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised). (R) 2. Rumah sakit menyediakan ruangan untuk pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised) sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (O,W) 3. Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan pasien dengan immunocompromised). (D)
Standar PPI 8.2 Rumah sakit menetapkan penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). Elemen Penilaian PPI 8.1 1. Penempatan dan transfer pasien airborne diseases sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. (O,W) 2. Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan dan proses transfer pasien airborne diseases sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W) 3. Ada bukti pelaksanaan monitoring ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin. (D,O,W)
Standar PPI 8.2 Rumah sakit menetapkan penempatan pasien infeksi "air borne" dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). 1. Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). (R) 2. Penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. (O,W) 3. Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan pasien infeksi air borne dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W)
Elemen Penilaian Standar 3.3 1. Rumah sakit memiliki panduan praktik klinis tuberkulosis. (R) 2. Ada bukti kepatuhan staf medis terhadap panduan praktik klinis tuberkulosis. (D,O,W) 3. Terlaksana proses skrining pasien tuberkulosis saat pendaftaran. (D,O,W) 4. Ada bukti staf mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien atau spesimen. (O,W) 5. Ada bukti pengunjung mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien. (O,W)
üSPO disusun oleh staf medis pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dikoordinasi oleh Komite Medis dan ditetapkan oleh Pimpinan sarana pelayanan kesehatan. üSPO harus selalu ditinjau kembali dan diperbaharui sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi.
1) 2) 3)
4)
wajib Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan memprakarsai penyusunan SPO sesuai dengan jenis dan strata fasilitas pelayanan kesehatan yang dipimpinnya. SPO harus dijadikan panduan bagi seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. SPO disusun dalam bentuk panduan praktis (clinical practice guidelines) yang dapat dilengkapi dengan alur klinis (clinical pathway), algoritme, protokol, prosedur atau standing order. Panduan praktis klinis (PPK) harus memuat sekurangkurangnya mengenai pengertian, anamnesis, pemeriksaan fisis, kriteria diagnosis, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, terapi, edukasi, prognosis, dan kepustakaan
SPO memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi
Pasal 10 Permenkes 1438 / 2010 Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memprakarsai penyusunan SPO sesuai dengan jenis dan strata fasyankes yang dipimpinnya
BENTUK SPO Panduan praktik klinis (Clinical Practice Guideline) Alur klinis (Clinical Pathways) Algoritme Prosedur Protokol Standing Orders
PENDEKATAN PENGELOLAAN PASIEN • Diagnosis kerja • Kondisi klinis
Standar pelayanan di RS : Panduan Praktik Klinis • Definisi • Anamnesis • Pemeriksaan fisis • Kriteria diagnosis • Diagnosis banding • Pemeriksaan penunjang • Terapi • Edukasi • Prognosis • Kepustakaan Djoti - Atmodjo
SP
O
dapat dilengkapi dengan
Alur klinis Algoritme Protokol Prosedur Standing orders
Standar 3.3 Rumah sakit telah melaksanakan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan. Elemen Penilaian Standar 3.3 1. Rumah sakit memiliki panduan praktik klinis tuberkulosis. (R) 2. Ada bukti kepatuhan staf medis terhadap panduan praktik klinis tuberkulosis. (D,O,W) 3. Terlaksana proses skrining pasien tuberkulosis saat pendaftaran. (D,O,W) 4. Ada bukti staf mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien atau specimen. (O,W) 5. Ada bukti pengunjung mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien. (O,W)
Standar TKRS 11.2 Setiap Kelompok Staf Medis (KSM) memilih dan menetapkan panduan praktik klinis yang dapat dilengkapi dengan alur klinis (clinical pathway) dan/atau protokol klinis dan/atau prosedur dan/atau standing order sebagai panduan asuhan klinis yang akan dilakukan evaluasi. Elemen Penilaian TKRS 11.2 1. Ada regulasi yang mengatur bahwa setiap Kelompok Staf Medis (KSM) setiap tahun memilih 5 (lima) panduan praktik klinis, alur atau protokol klinis prioritas untuk dievaluasi sesuai kriteria yang ada pada maksud dan tujuan poin a) sampai dengan g) dan poin 1) dan 2). (R) 2. Ada bukti bahwa setiap tahun, panduan praktik klinis, alur klinis, atau protokol dipilih sesuai dengan regulasi. (D,W) 3. Ada bukti bahwa panduan praktik klinis, alur klinis, dan atau protokol tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi. (D,W) 4. Ada bukti bahwa Komite Medik telah melakukan monitoring dan evaluasi penerapan panduan praktik klinis, alur, dan atau protokol klinis sehingga berhasil menekan keberagaman proses dan hasil. (D,W)
PENDEKATAN PENGELOLAAN PASIEN • Penyakit Tuberkulosis Paru
Standar pelayanan : SP
O
Panduan Praktik Klinis • Definisi • Anamnesis • Pemeriksaan fisis o Pemeriksaan penunjang • Kriteria diagnosis o Pemberian terapi • Diagnosis banding o LOS • Pemeriksaan penunjang • Terapi • Edukasi • Prognosis • Kepustakaan
n a h u t a Kep
Djoti - Atmodjo
Regulasi
Implementasi
Dokumen Bukti ◉ Rekam Medis ◉ Dokumen non
rekam medis
SEMOGA BERMANFAAT