Modul Flipbook PDF

Author:  b

35 downloads 136 Views 712KB Size

Story Transcript

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN MODUL AJAR

SMK KELAS XI

KATA PENGANTAR Puji syukur kam panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karuna-Nya sehingga dapat menyelesaikan penyusunan modul ajar ini. Penyelesaian modul yang berjudul “Administrasi Kepegawaian” disusun untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bidang Keahlian Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran. Modul ajar ini digunakan sebagai salah satu sumber belajar siswa SMK dalam mencapai standar kompetensi keahlian yang diharapkan dunia kerja. Modul ajar ini dilengkapi dengan materi dan tugas serta soal evaluasi mengenai materi Sistem Administrasi Kepegawaian. Penyusunan modul ini diharapkan dapat membantu siswa dan guru dalam proses belajar mengajar. Terutama dalam meningkatkan motivasi dan prestasi belajar siswa. Akhirnya dengan segala kerendahan hati maka penyusun mengakui bahwa masih banyak kekurangan dan kekeliruan pada modul ini. Oleh karena itu, penyusun sangat mengharapkan saran dan kritik dari pembaca sehingga dapat dijadikan perbaikan dimasa mendatang.

Sidoarjo, 2022

15

Oktober

Penyusun

ii

DAFTAR ISI

Contents KATA PENGANTAR ..............................................................................................................2 DAFTAR ISI .............................................................................................................................3 PETA KONSEP ........................................................................................................................4 PENDAHULUAN ....................................................................................................................1 A. Identitas Modul ...................................................................................................................1 B. Kompetensi Dasar ...............................................................................................................1 C. Petunjuk Penggunaan Modul ..............................................................................................2 D. Materi Pembelajaran ...........................................................................................................2 KEGIATAN PEMBELAJARAN..............................................................................................3 SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN ........................................................................3 A. Tujuan Pembelajaran ...........................................................................................................3 B. Uraian Materi ......................................................................................................................3 SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN ........................................................................4 1.

Sistem Kepegawaian Negara ................................................................................................... 4

2.

Sistem Pengangkatan Pegawai ............................................................................................... 7

3.

Sistem Kepegawaian Daerah................................................................................................... 7

4.

Badan Kepegawaian Negara.................................................................................................... 8

5.

Badan Kepegawaian Daerah ................................................................................................... 9

6.

Tata Usaha Kepegawaian ...................................................................................................... 10

C. Penugasan Mandiri ............................................................................................................10 EVALUASI .............................................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................14

iii

PETA KONSEP

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA

SISTEM PENGANGKATAN PEGAWAI

SISTEM KEPEGAWAIAN DAERAH SISTEM ADMINISTRASI NEGARA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

TATA USAHA KEPEGAWAIAN

iv

PENDAHULUAN

A. Identitas Modul

Mata Pelajaran: Otomatisasi tata kelola kepegawaian

Kelas/Semester: XI/1

Alokasi Waktu: 3 X 45 Menit (1 Pertemuan)

B. Kompetensi Dasar

3.3

4.3

Menganalisis sistem administrasi Kepegawaian

Melakukan pengelompokan sistem administrasi kepegawaian

1

C. Petunjuk Penggunaan Modul Pahamilah modul dengan membaca secara tuntas ikuti petunjuk kegiatan belajar yang ada modul

Lakukan kegiatan evaluasi untuk tes pemahanmu

D. Materi Pembelajaran Modul ini disajikan dalam satu kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat uraian materi, tuga dan soal evaluasi.

Materi : Sistem Administrasi Kepegawaian

2

KEGIATAN PEMBELAJARAN SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN A. Tujuan Pembelajaran 1. Setelah mengikuti mempelajaran, peserta didik mampu menjelaskan pengertian sistem administrasi kepegawaian secara benar dengan percaya diri 2. Setelah mengikuti pembelajaran, peserta didik mampu mengemukakan pengertian sistem administrasi kepegawaian secara tepat 3. Setelah mengikuti pembelajaran, peserta didik mampu mengidentifikasi macammacam sistem administrasi kepegawaian secara benar 4. Setelah mengikuti pembelajaran, peserta didik mampu mengidentifikasi sistem administrai kepegawaian secara tepat dengan tanggungjawab 5. Setelah mengikuti pembelajaran, peserta didik mampu mempresentasikan sistem administrasi kepegawaian secara benar dengan secara benar dengan mandiri

B. Uraian Materi

1. Sistem Administrasi Kepegawaian Sistem administrasi kepegawaian adalah bagian dari administrasi negara yang kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Pola kebijaksanaannya tergantung pada bentuk negara annya tergantung pada bentuk negara yang dianut suatu negara, apakah federal ataukah kesatuan 2. Tujuan sistem administrasi kepegawaian Tujuan utama administrasi kepegawaian adalah pengelolahan, perekrutan dan pembinaan pegawai, dan pegawai, dan menjadi menjadi wadah pencari pencari kerja, serta membantu perusahaan membantu perusahaan mencari mencari pegawai pegawai dengan cepat dan tepat. Berikut ini adalah tujuan administrasi dministrasi kepegawaian antara lain: a. Merekrut pegawai sesuai dengan kebutuhan perusahaan b. Mencari pegawai dengan cepat dan tepat c. Mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian d. Dapat meningkatkan sumber daya manusia e. Pegawai di berikan pelatihan dan peningkatan keterampilan f. Meningkatkan pembinaan pegawai untuk akuntabilitas dan kesejahteraan pegawai g. Peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik h. Menjadi wadah pencarian pekerjaan i. Memberikan pengalaman untuk pencari pekerjaan j. Pegawai merasa termotivasi dengan adanya pelatihan k. Menemukan pegawai yang berkompeten

3

3. Bentuk-bentuk sistem administrasi kepegawaian Secara umum kita mengenal beberapa sistem kepegawaian sebagai berikut: a. Integrated system: suatu sistem kepegawaian, dimana manajamen kepegawaian mulai dari rekutmen, penempatan, pengembangan, penilaian sampai dengan penggajian dan pensiun ditentukan oleh pusat. b. Separated system: suatu sistem kepegawaian dimana manajamen mulai dari rekruktmen sampai penggajian rekruktmen sampai penggajian dan pensiunan dan pensiunan dilakukan oleh masing-masing d dilakukan oleh masing daerah c. Unified System: suatu sistem kepegawaian dimana manajamen kepegawaian dilakukan oleh suatu lembaga tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan itu. Sistem Administrasi Kepegawaian SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN 1. Sistem Kepegawaian Negara Kebijaksanaan dasar sistem adminitrasi kepegawaian dinegara kita mengacu pada Undangundang Nomor 43. tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dalam undang-undang tersebut, pegawai negeri sipil didefinisikan sebagai sebagai setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwewanang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berl ang berlaku. Pegawai negeri terdiri dari: a. Pegawai Negeri Sipil Pegawai negeri sipil terdiri dari pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah. Secara rinci institusi tempat pegawai negeri pusat bertugas adalah sebagai berikut:  Di kementrian negara yang bernomenklatur, yaitu departemen dan di kantor menteri kordinator dan menteri negara.  Di lembaga-lembaga non departemen dan perwakilannya didaerah  Di kantor wilayah departemen  Di lingkungan perwakilan RI di luar negeri dan perwakilan instansi di luar negeri  Dilingkungan pemerintah wilayah adaministrasi propinsi  Diperbantukan kepada pemerintah daerah  Diperbantukan kepada BUMN/BUMD  Ditugaskan kepada proyek-proyek pemerintah.

4

Pegawai negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil daerah atau provinsi/ kabupaten/ kota yang gajinya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dan bekerja pada pemerintah daerah atau di luar instansi induknya. Pegawai negeri sipil daerah sipil daerah antara lain bertugas pada:  Sekertariat daerah provinsi dengan seluruh jajaran organisasai dilingkungan yang terdiri atas asisten, biro, bagian, sub bagian, seksi dan sebagainya.  Bappeda provinsi, kabupaten/kota dan satuan-satuan dilingkungan masing-masing seperti bagian, sub bagian, seksi dan sebagainy bagian, sub bagian, seksi dan sebagainya.  Badan pengawas daerah dan jajaran satuan organisasi dan satuan jabatan seperti inspektur dan pemeriksa.  BKPMD di daerah propinsi/kota  Dinas-dinas otonom.  Di satuan - satuan lain yang tidak termasuk kepada salah satu satuan organisasai tersebut. seperti proyek b. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pada dasarnya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah pegawai negeri. Namun beberapa beberapa ketentuan ketentuan tentang tentang pegawai pegawai negeri tidak berlaku berlaku bagi anggotaTNI/Polri. anggotaTNI/Polri. Oleh karena itu, perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan.UU No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dinyatakan bahwa prajurit adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwewenang. Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruh dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Prajurit dan prajurit siswa mempunyai kebutuhan dasar prajurit yang meliputi:  Perlengkapan perseorangan dan  Pakaian dinas Prajurit dan prajurit dinas memperoleh rawatan dan layanan kedinasan,meliputi:  penghasilan yang layak  tunjangan keluarga  perumahan/asrama/mess  rawatan kesehatan  pembinaan mental dan layanan keagamaan  bantuan hukum  asuransi kesehatan dan jiwa  tunjangan hari tua  asuransi penugasan operasi militer

5

Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan,yang meliputi:  rawatan kesehatan  pembinaan mental dan pe;layanan keag b.pembinaan mental dan pelayanan keagamaan  bantuan hukum Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat. Prajurit berpangkat Kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari keprajuritan dengan keputusan presiden. Sedangkan prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:  atas permintaan sendiri  telah habis masa dinasnya  menjalani massa pension  tidak memenuhi persyaratan jasmani dan rohani  gugur, tewas atau meninggal dunia  alih status menjadi pegawai negeri sipil  berdasarkan pertimbangan khusus berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan tuk kepentingan dinas. c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, perlindungan, pengayoman pengayoman dan pelayanan pelayanan kepada masyrakat masyrakat dalam rangka pemeliharaan pemeliharaan keamanan dalam negeri. Pegawai negeri pada Kepolisian Negara RI terdiri atas :  Anggota kepolisian Negara RI  Pegawai negeri sipil (bagi pegawai negeri sipil kepolisian Negara RI berlaku ketentuan perundang-undangan perundang-undangan dibidang kepegawaian. dibidang kepegawaian. d. Pejabat Negara Pegawai negeri dapat diangkat menjadi pejabat negara. Pejabat Negara adalah pimpinan atau lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pejabat negara la 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan dal innya yang ditentukan dalam undang-undang.  Presiden dan wakil presiden  Ketua, wakil ketua dan anggota MPR  Ketua, wakil ketua dan anggota DPR  Ketua, wakil ketua, ketua muda dan Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada hakim agung pada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung.  Hakim pada badan peradilan umum, peradilan tata usaha Negara, peradilan agama, peradilan militer dan hakim yang dipekerjakan untuk tugas perdilan. tugas perdilan.

6

 Ketua, wakil ketua, anggota badan pemeriksa Ketua, wakil ketua, anggota badan pemeriksa keuanga keuangan  Ketua, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.  Gubernur dan wakil gubernur  Bupati/Walikota, Wakil Bupati dan Wakil walikota  Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang-undang. undang. e. PNS Lainnya Sebagaimana telah dikemukankan bahwa PNS dapat diperbantukan pada BUMN/BUMND. Namun demikian tidak semua Namun demikian tidak semua pegawai BUMN/BUMND bers pegawai BUMN/BUMND berstatus sebagai pegawai negeri tatus sebagai pegawai negeri sipil. 2. Sistem Pengangkatan Pegawai sistem pengangkatan pegawai secara umum dapat dibedakan menjadi: a. Spolis System Sistem ini pengangkatan pegawai didasarkan atas keanggotaan partai. Sistem ini yang paling paling tua dan sudah banyak negara yang tidak menggunakan menggunakan sistem ini, karena kurang memperhatikan faktor kecakapan yang sangat penting bagi tercapainya efesiensi kerja. b. Nepotism System Dalam sistem ini pengangkatan pegawai lebih didasarkan pada keluarga, saudara dan teman dekat. c. Patronage Syste e System Pengangkatan pegawai atas sistem ini didasarkan atas keinginan untuk membantu pegawai tersebut. d. Merit System Pengangkatan pegawai atas sistem ini didasarkan atas kecakapan. Sistem ini beranggapan bahwa Negara akan maju apabila apabila pegawai-pegawainya pegawai-pegawainya terdiri terdiri atas orang-orang orang-orang yang cakap. e. Career system Sistem ini menekankan bahwa dalam pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut masa kerja pegawai diperhitungkan dan ikut menentukan. 3. Sistem Kepegawaian Daerah Dalam sistem kepegawaian secara nasional, pegawai negeri sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan perintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Kepegawaian daerah adalah suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundangperundang- undangan undangan aktivitas/fungsi aktivitas/fungsi yang dilaksanakan dilaksanakan dalam sistem kepegawaian kepegawaian daerah meliputi: perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, penggajian, pemberhentian, pensiunan, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi dan penghargaan yang merupakan sub sistem dari sistem kepegawaiaan secara nasional.

7

Sistem manajamen kepegawaiaan yang yang sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini tidak murni menggunakan unfied system dan Seaparted system. Namun sebagai sebagai konsekuensi dilaksanakan kebijakan desentralisasi maka dalam hal ini digunakan gabungan antara unfied system dan Seaparted system. Artinya ada bagian – bagian yang menjadi kewenangan pemerintah dan ada bagian-bagian yang menjadi kewenangan diserahkan kepada daerah. 4. Badan Kepegawaian Negara Badan kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. BKN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kepegawaian dan penyelenggaraan penyelenggaraan koordinasi koordinasi identifikasi identifikasi kebutuhan kebutuhan kependidikan kependidikan dan pelatihan, pelatihan, pengawasan pengawasan dan pengendalian pengendalian pemanfaatan pemanfaatan Pendidikan Pendidikan dan Pelatihan Pelatihan SDM Pegawai Pegawai Negeri Sipil. b. Penyelenggaraan administrasi kepegawian pejabat negara dan mantan pejabat negara. c. Penyelenggaraan administrasi dan sistem informasi kepegawaian dan mutasi antar propoinsi dan penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma standar. d. Pelancaran kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian. e. Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya dan perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembang dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makr unan secara makro. f. Penetapan sistem informasi di bidangnya. g. Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar propinsi dan perumusan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang kepegawaian. h. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian secara nasional dan perencanaan kebijakan dan pemantauan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan struktural. i. Pengawasan dan pengendalian norma standard dan prosedur kepegawaian.

8

Instansi BKN didaerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala BKN adalah kantor regional dan Badan Kepegawaian Negara. Untuk melaksnakan tugas pokok tersebut Kantor regional BKN pokok tersebut Kantor regional BKN menyelenggaraka menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. Koordinasi bimbingan pemberian petunjuk teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perudang-undangan. b. Pemberian pertimbangan atau penetapan mutasi kepegawaian bagi pegawai negeri sipil dan daerah diwilayah kerja sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. c. Penetapan pertimbangan pensiun PNS pusat dan penetapan status kepgawaian diwilayah kerjanya. d. Pemberian Pemberian pertimbangan pertimbangan pensiun pensiun Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan penetapan penetapan status kepegawaian diwilayah kerjanya. 5. Badan Kepegawaian Daerah Badan kepegawaian daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan Manajamen Pegawai Negeri Daerah dalam membantu tugas pokok pejabat Pembina kepegawaian daerah. Badan Kepegawaian Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Pembentukan BKD ditetapkan dengan peraturan daerah yang unsurunsur terdiri dari: a. Kepala b. Sekretariat c. Bidang d. Kelompok jabatan fungsional Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas dan pokok membantu pejabat Pembina kepegawaian daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya, BKD menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah. b. Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah. c. Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah. d. Penyiapan dan pelaksanaan kepangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian pemberhentian pegawai pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma standar standar prosedur prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. e. Penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah Pengelolaan sistem informasi daerah f. Penyiapan informasi kepegawaian daerah kepada badan kepegawaian kepegawaian Negara.

9

Untuk pembinaan pegawai negeri sipil secara nasional dibangun dan dikembangkan tata laksana jaringan informasi kepegawaian antara BKD propinsi/Kota/Kabupaten dan BKN. Pembangunan tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan dengan cara sebagai berikut: a. Setiap BKD propinsi menyiapkan informasi pengembangan data dilingkungan masinmasing kepada BKN b. Setiap BKD kabupaten/Kota menyiapkan informasi perkembangan data kepegawaian dilingkungan masaing-masing. 6. Tata Usaha Kepegawaian Tata usaha kepegawaian (TUK) merupakan rangkaian kegiatan berkaitan dengan pengumpulan penyu pengumpulan penyusunan, pengelolaan, pemeliharaan sunan, pengelolaan, pemeliharaan dan penyimpanan da dan penyimpanan data kepegawaian ta kepegawaian secara tertib dan teratur sehingga setiap data kepegawaian dapat dalam waktu yang relatif singkat. Pendataan kepegawaian harus dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu demi kelangsungan atau pembangunan organisasi. Hal ini perlu dilakukan sebagai dampak dari adanya perubahan kuantitas dan kualitas pegawai. Kegiatan pendataan pegawai meliputi: a. Pencatatan/monitoring terhadap perubahan data pegawai. b. Penyusunan statistik kepegawaian. c. Arsip dan dokumentasi kepegawaian. Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas pegawai negeri sipil perlu disusun dan dipelihara baik di BKN maupun di BKD dalam bentuk komputerisasi komputerisasi atau buku induk atau tata naskah kepegawaian.

C. Penugasan Mandiri

Silahkan selesaikan soal berikut ini dengan memberikan uraian jawaban ! 1. Sistem apa saja yang termuat dalam administrasi kepegawaian ? 2. Mengapa sistem administrasi penting bagi sebuah negara atau perusahaan ?

10

EVALUASI A. Jawablah dengan tepat 1. Sistem kepegawaian yang mengatur manajemen kepegawaiannya mulai dari rekrutmen pegawai sampai dengan pensiun ditentukan oleh masingmasing daerah disebut dengan sistem kepegawaian… a. Spoils System b. Integrated System c. Nepotism System d. Separated System e. Merit System 22. 2. Perangkat daerah yang melaksanakan manajamen pegawai negeri daerah dalam membantu tugas pokok pejabat pembina kepegawaian daerah adalah... a. Sistem Kepegawaian Daerah b. Badan Kepegawaian Daerah c. Badan Kepegawaian Negara d. Sistem Kepegawaian Negara e. Tata Usaha Daerah 3. Bagian dari administrasi negara yang kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai merupakan pengertian dari... a. Sistem Administrasi b. Sistem Administrasi Negara c. Sistem Administrasi Kepegawaian Negara d. Sistem Negara e. Sistem Formasi Negara 4. Tugas dari BKN adalah kecuali, a. Memberikan bimbingan koordinasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan b. Memberikan pertimbangan atau penetapan mutasi kepegawaian c. Penetapan pertimbangan pensiun PNS d. Pemberi pertimbangan pensiun pegawai e. Pencatatan / monitoring terhadap perubahan data pegawai 5. Perencanaan, persyaratan, pengangkatan, sanksi dan penghargaan yang merupakan sub sistem dari sistem kepegawaiaan secara nasional merupakan fungsi... a. sistem kepegawaian daerah b. sistem kepegawaian nasional c. sistem kepegawaian negara d. sistem kepegawaian pusat e. sistem kepegawaian terpadu 26.

11

6. Sekumpulan hal atau kegiatan yang berkaitan dan dapat dihubungkan dan membentuk suatu kesatuan dengan cara tertentu untuk melaksanakan sebuah fungsi guna mencapai suatu tujuan disebut.... a. Administrasi b. Sistem c. Prinsip d. Controlling e. Actuating 7. Suatu sistem yang mengatur dan mengelola mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengembangan hingga pengendalian pegawai demi tercapainya tujuan suatu organisasi/perusahaan disebut… a. Tujuan pegawai b. Fungsi administrasi c. Tujuan administrasi d. Sistem administrasi kepegawaian e. Jawaban benar semua 8. Untuk memperkuat sistem perencanaan dan pengembangan pegawai dan pemenuhan atau rekrutmen sesuai dengan tingkat kebutuhan yang ada adalah pengertian dari… a. Tujuan sistem administrasi kepegawaian b. Kepegawaian c. Prinsip administrasi kepegawaian d. Administrasi kepegawaian e. Sistem administrasi kepegawaian 9. Lembaga pemerintah nondepartemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, berfungsi untuk menyempurnakan, memlihara dan mengembankan administrasi negara dibidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan disebut ...... a. BKN b. BKKBN c. BPK d. KPK e. Menteri SDM 10. Sistem kepegawaian dimana manajemen kepegawaian dilakukan oleh suatu lembaga tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan itu disebut ........... a. Integreted system b. Separated System c. Spolis System d. Nepotism System e. Unifield System

12

B. Jawablah dengan benar 1. Jelaskan pengertian sistem administrasi kepegawaian ? 2. Apa jenis sistem administrasi kepegawaian yang diterapkan di Indonesia ? 3. Apa yang terjadi jika sebuah instansi tidak menggunakan sistem administrasi kepegawaian ? 4. Sebutkan macam-macam sistem pengangkatan pegawai ? 5. Apa tujuan dari adanya sistem administrai kepegawaian ?

13

DAFTAR PUSTAKA Mukhlis, S. (2012). Administrasi Kepegawaian. Penerbit LeutikaPrio. GUSMAN, S. A. (2017). Manajemen/Administrasi Kepegawaian. Anggara, S. (2016). Administrasi kepegawaian negara. Kurniawan, I. G. S., Kesiman, M. M. W. A., & Darmawiguna, I. G. M. (2013). Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian Undiksha Berbasis Web. KARMAPATI (Kumpulan Artikel Mahasiswa Pendidikan Teknik Informatika), 2(5), 594-600.

14

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 MYDOKUMENT.COM - All rights reserved.