Perlindungan Terhadap Harta part 2 Flipbook PDF

80213
Author:  Guest

104 downloads 238 Views 606KB Size

Story Transcript

Ahmad

Daftar Isi Daftar Isi ............................................................................................... 2 9.4. Penjagaan Terhadap Harta dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadits .......... 3 9.4.1. Akal Sehat dalam Mengelola Harta ..................................................................... 3 9.4.2. Haramnya Riba .................................................................................................... 8 9.4.3. Larangan Curang dalam Takaran .......................................................................19 9.4.3. Haramnya Mencuri, Menipu, Menimbun dan Monopoli Harga ........................22

2

9.4. Penjagaan Terhadap Harta dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadits Perhatian Islam terhadap harta terwujud dalam sejumlah ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW yang konotasinya identik dengan regulasi hukum terkait waris,jual beli, larangan mencuri, kedhaliman dalam penggunaan harta, keharaman riba, dan lain sebagainya. Sebelum jauh-jauh kita bahas tentang perkara-perkara tersebut, akan lebih baik jika kita melacak terlebih dahulu ayat dan haditsnya sehingga ke depan bisa kita klasifikasikan hukum fiqihnya. 9.4.1. Akal Sehat dalam Mengelola Harta Sebagai sumber utama rujukan hukum Islam, Al-Quran banyak berbicara tentang maslahat harta bagi manusia, bahkan untuk menjaganya dilarang amanah harta diserahkan kepada orang yang tidak sehat akalnya, ini bermaknya bahwa maqashid terhadap penjagaan akal berkaitan erat dengan maqashid penjagaan harta dalam rangka menjaga agama. Indikasinya, ada

3

dalam ayat di bawah ini: َ ‫َ َ ه‬ ْ َّ ُ َ َ ْ‫اّٰلل ل ُك ْم ق ٰي ًما َّو ْار ُز ُق ْو ُه ْم ف ْي َها َواك ُس ْو ُه ْم َو ُق ْو ُلوا‬ ُ ‫الس َف َها َۤء ا ْم َوالك ُم الت ْي ج َعل‬ ُّ ‫﴿ َو َلا ُت ْؤ ُتوا‬ ِ ِ ِ ً ْ ُ ْ َّ ً ْ َ ْ ُ َ )٥ :4/‫ ﴾ ( النساۤء‬٥ ‫لهم قولا معروفا‬ Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik (An-Nisa':5) Dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir, Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah merinci ayat tersebut sebagaimana berikut:

4

ُ َ َ َ َ َ ُّ ُُْ َ ‫آءاأ ْم ٰولك ُام‬ ‫وااالسفه ا‬ ‫َو الاتؤت ا‬ (Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) Yang dimaksud disini adalah anak-anak dan orang yang lemah akalnya yang tidak mengetahui hal-hal yang dapat memperbaiki hartanya dan tidak dapat menjauhi hal-hal yang dapat menghancurkan dan menghilangkan hartanya. ُ َ ُ َ َ َ َّ ‫للاالك ْ اما ِق ٰي ًما‬ ‫لا ا‬ ‫تاجع ا‬ ‫ال ِ ا‬ (yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan) Yakni harta yang dijadikan penopang urusan-urusan kalian, karena apabila harta itu hilang atau rusak maka mereka akan menjadi tanggungan bagi kalian.

5

ُ ‫وه ْ اماف َيهاا َو ْاك ُس‬ ُ ‫َو ْار ُز ُق‬ ‫وه ْما‬ ِ (Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)) Yakni mereka sebagian harta mereka untuk menafkahi diri mereka dan mencukupi kebutuhan pakaian mereka. ً َ َ ُ َُ ً ‫واال ُه ْ اماق ْو الا َّم ْع ُروفا‬ ‫وقول ا‬ (dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik) Yakni berupa janji yang baik dengan mengatakan apabila kalian telah dewasa maka kami akan mengembalikan harta ini kepada kalian. Jika ditelaah ulang dari tafsir di atas, maka sebenarnya kita akan temukan keunikan Islam bahwa maslahat tidak hanya digapai untuk kepentingan pribadi, tapi justru untuk kepentingan maslahat bersama. Hal ini bisa kita

6

gambarkan dengan skema apabila kita berikan orang yang tidak sehat akalnya, atau orang yang doyan mabuk-mabukan misalnya, kesempatan untuk mengelola hartanya sendiri, ini justru akan menimbulkan ancaman mafsadat baru, jika hartanya kelak digunakan hanya untuk mabuk-mabukan dan dengan mabuknya mengancam harta, dan nyawa orang lain, maka sebenarnya 3 maqashid telah terancam eksistensinya, yakni penjagaan terhadap harta dengan dihambur-hamburkan untuk perkara yang haram, penjagaan terhadap akal dengan mabuk, dan penjagaan terhadap nyawa, dimana orang yang mabuk kerap melakukan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. Bahkan tidak menutup kemungkinan penjagaan terhadap kehormatan juga terancam eksistensinya dengan tindakan kekerasan seksual. Jika keempat maqashid ini tidak eksis maka bagaimana bisa terjaga penjagaan terhadap agama dengan baik? Ini baru tadabbur terhadap satu ayat tentang penjagaan terhadap harta,

7

belum lagi jika kita berpindah kepada ayat yang lain, maka kita akan temukan bahwa Allah dengan syariatNya benar-benar memberikan mashlahat yang sempurna kepada kita semua. 9.4.2. Haramnya Riba Larangan memakan harta orang lain secara batil dalam ayat-ayat yang telah kita bahas sebelumnya, mengarah kepada sejumlah sektor transaksi yang diharamkan dalam Islam. Sebagai contoh yang pertama adalah Riba, transaksi ini secara mutlak diharamkan dalam Islam. Namun tentunya ke depan kita harus teliti melihat skema transaksinya, jangan sampai terlalu mudah mengklaim sesuatu adalah riba padahal belum tentu masuk dalam kategorinya. Atau malah gampangan menganggap suatu transaksi aman dari riba padahal hal tersebut adalah bagian dari kriterianya. Al Qur’an dengan tegas memberikan peringatan:

8

ْ َ ُ ٰ َّ ُ ُ َ َ ْ َّ ُ ْ ُ َ َ َّ َ ْ ُ ْ ُ َ ٰ َ ْ ُ ُ ْ َ َ ْ ََّ َ ٰ ْ َّ َ َ َ َ ‫الربوا لا يقومون ِالا كما يقوم ال ِذي يتخبطه الشيطن ِمن الم ِس ذ ِلك‬ ِ ‫﴿ ال ِذين يأكلون‬ َ ْ ُ َ ٌ َ َ َ ‫اّٰلل ْال َب ْي َع َو َحَّر‬ ُ ‫ب َاَّن ُه ْم َقال ْوْٓا اَّن َما ال َب ْي ُع م ْث ُل الر ٰبواۘ َوا َحَّل ه‬ ‫الر ٰبوا ف َم ْن جا َۤء ٗه َم ْو ِعظة ِم ْن َّر ِب ٖه‬ ‫م‬ ِ ِ ِ ِ ِ َ َ َ ‫ه‬ َ ُ ٰ ََ ُ َّ ٰ ْ َ ٰۤ ُ َ َ َ َٗ َ ٰ َْ َ ٢٧٥ ‫اّٰلل َو َم ْن عاد فاول ِٕىك اصح ُب الن ِارۚ ه ْم ِف ْي َها خ ِلد ْون‬ ِ ‫فانتهى فله َما َسلف َوا ْم ُر ٗ ْٓه ِالى‬ َ ََّ َُّ ُ َ ُ‫َ ه‬ ٰ َ َّ ُ ‫َي ْم َح ُق ه‬ ْ )٢٧٦-٢٧٥ :2/‫ ﴾ ( البقرة‬٢٧٦ ‫يح ُّب كل كفار ا ِثيم‬ ‫الر ٰبوا َو ُي ْر ِبى الصدق ِت و‬ ‫اّٰلل‬ ِ ‫اّٰلل لا‬ ِ 275. Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya

9

dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. 276. Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa. (Al-Baqarah/2:275-276) Jika melihat kepada tafsir ringkas kemenag RI, dikatakan bahwa Orangorang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam kegelisahan; tidak

10

tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih. Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seper-ti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak. Barang siapa mendapat peringatan dari tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil

11

atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Allah memusnahkan harta yang diperoleh dari hasil praktik riba sedikit demi sedikit sampai akhirnya habis, atau menghilangkan keberkahannya sehingga tidak bermanfaat dan menyuburkan sedekah yakni dengan mengembangkan dan menambahkan harta yang disedekahkan, serta memberikan keberkahan harta, ketenangan jiwa dan ketenteraman hidup bagi pemberi dan penerima. Allah tidak menyukai dan tidak mencurahkan rahmat-Nya kepada setiap orang yang tetap dalam kekafiran karena mempersamakan riba dengan jual beli dengan disertai penolakan terhadap ketetapan Allah, dan tidak mensyukuri kelebihan nikmat yang mereka dapatkan, bahkan menggunakannya untuk menindas dan mengeksploitasi kelemahan orang lain, dan Allah tidak

12

menyukai setiap orang yang bergelimang dosa karena praktik riba tidak hanya merugikan satu orang saja, tetapi dapat meruntuhkan perekonomian yang dapat merugikan seluruh warga masyarakat.1 Begitu rinci perhatian Islam terhadap maslahat dan madharat tentang harta ini. Bahkan dalam ayat selanjutnya ditegaskan kembali: َّ ٰ ُ َ ْ َ َّ ْ َ ْ ُْ ُ ْ َ َ ‫اّٰلل َو َذ ُر ْوا َما َبق َي م‬ َ ‫﴿ يٰٓ َايُّ َها الذيْ َن ا َم ُنوا َّات ُقوا ه‬ ‫ ف ِان ل ْم تفعل ْوا‬٢٧٨ ‫الر ٰبوْٓا ِان كنت ْم ُّمؤ ِم ِن ْين‬ ‫ن‬ ِ ِ ِ ِ َ َ ُ َ ُُْ ْ ‫ه‬ َ َ ُْ َ َ َ ََُْ َْ َ ُ ٢٧٩ ‫اّٰلل َو َر ُس ْولِ ٖهۚ َواِ ن تبت ْم فلك ْم ُر ُء ْو ُس ا ْم َوا ِلك ْمۚ لا تظ ِل ُم ْون َولا تظل ُم ْون‬ ِ ‫فأذن ْوا ِبح ْرب ِم َن‬ ُ َّ َ َ َ َْ ُْ ُ ْ ُ َّ َ َ ْ َ َْ ٰ ٌ َ َ ْ ُ ُ َ َ ْ ( ﴾ ٢٨٠ ‫َواِ ن كان ذ ْو عس َرة فن ِظ َرة ِالى َميس َرة َوان تصدق ْوا خ ْي ٌر لك ْم ِان كنت ْم تعل ُم ْون‬

1

https://tafsirweb.com/1041-surat-al-baqarah-ayat-275.html

13

)٢٨٠-٢٧٨ :2/‫البقرة‬ 278. Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. 279. Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). 280. Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(nya). (Al-Baqarah/2:278-280)

14

Ditinjau dari sisi asbabun nuzul ayat, Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 278-280 ini bercerita tentang pengamalan paman Nabi Muhammad ‫ﷺ‬, yakni Abbas bin Abdi al-Muthalib yang bekerja sama dengan Khalid bin Walid di dalam meminjamkan uang kepada Tsaqif bin ‘Amr sehingga keduanya memiliki harta yang melimpah saat Islam datang. Dalam beberapa kitab tafsir lainnya, disebutkan bahwa Bani Amr mengambil riba dari Bani Mughirah. Apabila telah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dijanjikan, maka diutuslah seorang utusan untuk datang kepada Bani Mughirah dalam rangka melakukan tagihan. Suatu ketika, Bani Mughirah menolak untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan tersebut. akhirnya, berita ini sampai ke telinga Rasulillah ‫ﷺ‬, lalu beliau bersabda: “Ikhlaskanlah atau siksa Allah ‫ ﷻ‬akan kalian terima!” Sementara itu pada Al-Qur’an Surat Ali Imran 130-131, menurut riwayat dari Atha’, memiliki asbabun nuzul berupa Bani Tsaqif yang datang kepada

15

Bani Mughirah untuk memungut riba. Apabila telah sampai jatuh tempo, lalu dikatakan jika tidak mampu membayar, maka Bani Mughirah meminta penundaan dan kelak ia harus melunasinya dengan memberikan tambahan sebesar yang disyaratkan. Mujahid, seorang ahli tafsir Tabi’in, juga menyampaikan bahwasanya seseorang di zaman jahiliyah berhutang kepada orang lain. Apabila telah jatuh tempo masa pelunasan, maka pihak yang berhutang (kreditur) berkata kepada pemberi hutang (debitur): “Akan saya tambah sekian apabila kamu beri tempo lagi pelunasan kepadaku.” Lalu pihak debitur memberikan tempo kepada krediturnya. Tradisi ini sudah lazim di masa masyarakat pra-Islam, sehingga mereka terbiasa melakukan menggandakan pinjaman kepada orang yang sangat membutuhkan dan lagi kesusahan. Dengan pinjaman tersebut, pihak kreditur tidak hanya memiliki kewajiban sejumlah pokok harta yang

16

dipinjamnya, melainkan ia juga harus mengembalikan sejumlah tambahan harta sesuai dengan lamanya masa pinjaman. Adapun besaran kembaliannya akibat penundaan adalah bisa dua kali lipat atau lebih dari pokok harta ditambah tambahan harta sebelumnya.2 Intinya pada ayat tadi berbicara tentang riba pada hutang yang pada prinsipnya sebenarnya tidak boleh mengambil keuntungan dari penghutangan karena masuk dalam transaksi sosial. Jika perkara ini masih diteruskan maka yang menjadi ancaman yang cukup mengerikan adalah konotasi ayat di atas, yakni siap-siap berperang dengan Allah dan rasulNya. Yang artinya kelak di akhirat kemungkinan akan dikonfrontir langsung karena perilaku riba yang Dhalim ini. Sumber: https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/tafsir-ayat-terakhir-tentang-riba-albaqarah-278-280-VzqYl 2

17

Maka, apabila seseorang meminjamkan hartanya kepada orang lain dalam bentuk hutang, dia bisa memilih salah satu di antara tiga kemungkinan berikut ini: a. Meminta kembali hartanya tanpa kembalian b. Apabila belum dikembalikan juga maka harus bersabar dan jangan membebani orang yang hutang kepadanya dengan intimidasi apapun c. Apabila yang menghutangkan ini adalah orang kaya, sebaiknya ikhlaskan saja dengan berharap pahala sedekah dari Allah SWT Atau, jika dari awal sudah tidak bisa ikhlas dengan cara hutangan, maka dia bisa saja berpindah kepada konsep murabahah yang dengan ini bisa menghindarkan dirinya dari riba hutang tapi dirinya bisa mendapatkan untung. Namun tentunya hal ini bisa berlaku jika dalam konteks kebutuhan pengadaan barang, bukan dalam rangka survive untuk bisa bertahan hidup.

18

9.4.3. Larangan Curang dalam Takaran Sering kita dengar ayat dan hadits tentang ini dalam keseharian kita dan ceramah-ceramah para guru, diantaranya adalah: َ ُ َّ َ َ ْ ُ َ ْ َ َ ْ َّ َ ُْ ٌ َْ َْ ْ‫ َواِ َذا َكال ْو ُه ْم ا ْو َّو َز ُن ْو ُهم‬2 ‫الناس يَ ْس َت ْو ُف ْو َن‬ ‫ى‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ‫ا‬ ‫و‬ ‫ال‬ ‫ت‬ ‫اك‬ ‫ا‬ ‫ذ‬ ‫ا‬ ‫ن‬ ‫ي‬ ‫ذ‬ ‫ال‬ ١ َۙ ‫ن‬ ‫ي‬ ‫ف‬ ‫ف‬ ‫ط‬ ِ َۖ ِ ِ ِ ‫﴿ ويل ِللم‬ ِ َ ْ ُ )٣-١ :83/‫ ﴾ ( المطففين‬٣ ‫يخ ِس ُر ْون‬ 1. Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! 2. (Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. 3. (Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi. (Al-Mutaffifin/83:1-3)

19

Jika melihat kepada asbabun nuzulnya, Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk di kota tersebut sering bermain curang dalam takaran. Turunlah ayat ‘celakalah al muthoffifin’. Setelah itu barulah mereka memperbagus takaran mereka.” (HR. An Nasai dalam Al Kubro) Ayat lain yang membicarakan perintah untuk bagus dalam takaran atau timbangan,

20

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al Isra’: 35).

“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.” (QS. Al An’am: 152).

21

“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Ar Rahman: 9) Mengambil untung dalam perniagaan adalah hal yang dianjurkan karena memang itulah tujuannya, namun jika diraih dengan cara menipu dan merugikan orang lain, maka tentu ini menjadi keharaman dalam Islam. 9.4.4. Haramnya Mencuri, Menipu, Menimbun dan Monopoli Harga Pencurian adalah perkara yang diharamkan karena membuat kerugian kepada orang lain. Hal ini tentu tidak selaras dengan prinsip yang ada dalam syariat Islam, ketentuannya sangat tegas dalam Al-Quran: َ ُ ‫َ َّ ُ َ َّ َ ُ َ ْ َ ُ ْ َ ْ َ ُ َ َ َ ً َ َ َ َ َ َ ً َ ه َ ه‬ َ ‫اّٰلل ع ِزْي ٌز ح ِك ْي ٌم‬ ‫اّٰلل و‬ ِ ‫﴿ والس ِارق والس ِارقة فاقطعوْٓا اي ِديهما جزا ًۢۤء ِبما كسبا نكالا ِمن‬ )٣٨ :٥/‫ ﴾ ( الماۤئدة‬٣٨

22

38. Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana (Al-Ma'idah/5:38) Hukuman ini adalah untuk menghadirkan efek takut dan efek jera, hal ini karena harta adalah sesuatu yang diharamkan jika diakses tanpa cara yang sesuai dengan syariat. Untuk pembahasan detail tentang hudud bagi pencuri akan kita bahas dalam bab selanjutnya. Kemudian, syariat juga mengharamkan penipuan dalam jual beli, nabi SAW mengatakan bahwa tidak dihalalkan bagi kita semua menjual sesuatu melainkan dengan menyebutkan deskripsi barangnya, apa aibnya dan apa kelebihannya, sebagaimana hadits berikut:

23

24 Artinya: “Dari Abu Khalid Hakim bin Hizam –radliyallahu`anh- ia berkata : Rasulullah –shallallahu`alaihi wa sallam- bersabda : “Dua orang yang berjual beli itu haruslah bebas memilih sebelum mereka berpisah. Apabila keduanya jujur dan berterus terang di dalam berjual beli, maka keduanya akan mendapatkan berkah. Tetapi apabila keduanya menyembunyikan dan dusta, maka jual belinya itu tidak akan membawa berkah”. (Riwayat AlBukhari no. 2079, dan Muslim no. 1532).

Lalu dalam hadits lainnya Rasulullah juga bersabda tentang haramnya menimbun dagangan:

"Siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan mengutuknya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan." (HR Ibnu Majah) Hal ini sebagaimana dalam Al-Quran: ْ َّ َ َ ْ َ َ ْ ُ ُ ْ َ َ َ ْ ُّ َ َ ْ َ ْ َ ً ْ َ َّ ْ ُ َ ٰ َ ْ َّ َ ُّ َ ٰٓ َ ‫اط ِل‬ ِ ‫اس ِبالب‬ ِ ‫ان ليأكلون اموال الن‬ ِ ‫﴿ ۞ يايها ال ِذين امنوْٓا ِان ك ِثيرا ِمن الاحب ِار والرهب‬

25

‫ه‬ َ ْ ُ ْ ُ َ َ َ َّ ْ َ َ َ َّ َ ْ ُ ْ َ َ ْ َّ َ ‫ه‬ َ ْ‫اّٰلل ََۙف َبش ْر ُهم‬ ْ َ ْ ‫َو َي ُص ُّد ْو َن َع ْن َسب‬ ْ ‫ل‬ ‫ي‬ ‫ب‬ ‫س‬ ‫ي‬ ‫ف‬ ‫ا‬ ‫ه‬ ‫ن‬ ‫و‬ ‫ق‬ ‫ف‬ ‫ن‬ ‫ي‬ ‫ا‬ ‫ل‬ ‫و‬ ‫ة‬ ‫ض‬ ‫ف‬ ‫ال‬ ‫و‬ ‫ب‬ ‫ه‬ ‫الذ‬ ‫ن‬ ‫و‬ ‫ز‬ ‫ن‬ ‫ك‬ ‫ي‬ ‫ن‬ ‫ي‬ ‫ذ‬ ‫ال‬ ‫و‬ ‫اّٰلل‬ ‫ل‬ ‫ي‬ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ َ َ َ )٣٤ :9/‫ ﴾ ( التوبة‬٣٤ َۙ‫ِبعذاب ا ِل ْيم‬ 34. Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih (At-Taubah/9:34) Dalam tafsir kemenag RI dinyatakan bahwa setelah ayat sebelumnya menerangkan tentang ketidaksukaan kaum musyrik dan ahli kitab terhadap tersebarnya islam, maka ayat ini menginformasikan perilaku buruk sebagian pemimpin ahli kitab yang menyimpang. Wahai orang-orang yang beriman!

26

sesungguhnya banyak dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rahib nasrani mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, baik dengan jalan suap-menyuap, meminta bayaran dalam proses penebusan dosa, riba, berbuat curang, mencuri, termasuk menganjurkan berinfak namun untuk kesejahteraan dirinya sendiri, dan mereka juga menghalanghalangi manusia dari mengikuti jalan Allah, yakni agama islam, melalui berbagai macam cara seperti menciptakan kebohongan terhadap islam, menumbuhkan keraguan terhadap Al-Qur'an, dan mencela pribadi rasulullah yang agung. Padahal, kerusakan akhlak, pemikiran, dan akidah seorang tokoh atau pemimpin agama adalah sangat membahayakan bagi kehidupan umat manusia yang dipimpinnya. Dan di samping itu, mereka juga termasuk orang-orang yang suka menyimpan emas dan perak, yakni menumpuk-numpuk harta, dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, bahkan cenderung serakah dan kikir.

27

Terhadap mereka itu, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, sebagai bentuk ejekan sekaligus celaan, bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih di akhirat kelak. Ayat ini menjelaskan azab yang diancamkan kepada para pemimpin ahli kitab dan siapa saja yang kikir sebagaimana mereka. Ingatlah, pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka, yakni orang-orang kaya yang tidak dermawan, seraya dikatakan kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Dengan harta itu, bukan saja kamu tidak menunaikan zakatnya, namun juga tidak kamu manfaatkan untuk membantu mereka yang membutuhkan, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan itu. Ancaman ini berlaku umum, yaitu ditujukan kepada siapa saja yang dikaruniai harta banyak namun kikir. Islam memang membolehkan umatnya

28

untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, tetapi pada saat yang sama ia juga harus bersifat dermawan.3 9.4.5. Identifikasi Perlindungan Harta dalam Islam Harta yang baik pastinya berasal dari tangan-tangan orang yang cara memilikinya berasal dari pekerjaan yang baik dan halal pula. Maka perlindungan untuk harta yang baik ini tampak dalam dua hal berikut: a. Memiliki hak untuk dijaga dari para orang yang berniat jahat, seperti pencuri, rampok, atau tindakan lain memakan harta orang lain dengan cara dhalim seperti batil, riba, monopoli, judi, dan lain sebagainya. b. Harta tersebut dipergunakan untuk hal yang mubah tanpa adanya 3

Referensi : https://tafsirweb.com/3050-surat-at-taubah-ayat-34.html

29

unsur tabdzir atau menipu. Maka harat itu tidak boleh dinafkahkan untuk kefasikan pula, belanja minuman keras, atau judi. Hal ini ditegaskan dalam Al Quran: َ ٰ َّ ْ ُ َ ْ َ ْ َ ُ َ ْ َ ْ َ ُ ْ َ ْ َ ُ ْ َ ْ َ َّ ْ ُ َ ٰ َ ْ َّ َ ُّ َ ٰٓ ‫ام ِرج ٌس ِم ْن ع َم ِل الش ْيط ِن‬ ‫﴿ يايها ال ِذين امنوْٓا ِانما الخمر والمي ِسر والانصاب والازل‬ َ ْ ُ ْ ُ ْ ُ َّ َ َ ُ ْ ُ َ ْ َ )٩٠ :٥/‫ ﴾ ( الماۤئدة‬٩٠ ‫فاجت ِنبوه لعلكم تف ِلحون‬ 90. Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Al-Ma'idah/5:90) Juga dalam ayat yang lain:

30

َّ ْ َّ ُ ُ ْ َ َ َّ ُ ‫َ َ ه‬ ْ َ َ َ َ ‫﴿ َو َلا َت ْق َر ُبوا ْال َف‬ ‫اّٰلل ِالا‬ ‫احش َما ظ َه َر ِمن َها َو َما َبط َنۚ َولا تقتلوا النف َس ال ِت ْي حَّرم‬ ‫و‬ ِ َّ َ ْ ُ ْ َ ْ ُ َ َ ْ ُ ‫َْ ٰ ُ ْ َ ه‬ )١٥١ :6/‫ ﴾ ( الانعام‬١٥١ ‫ِبالح ِق ذ ِلكم وصىكم ِب ٖه لعلكم تع ِقلون‬ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar, Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengerti. (Al An’am: 151) Dari paparan di atas dapat kita simpulkan bahwa banyak sekali redaksi ayat dan hadits yang secara spesifik membahas tentang perlindungan Islam terhadap hak harta setiap manusia.

31

32

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 MYDOKUMENT.COM - All rights reserved.