Data Loading...

PERTEMUAN 1 KELAS 9 Flipbook PDF

PERTEMUAN 1 KELAS 9


124 Views
14 Downloads
FLIP PDF 394.56KB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

PERTEMUAN 1 UTANG PIUTANG (QARDH) A. Pengertian utang piutang (qardh) Qardh dalam arti bahasa berasal dari kata qaradha yang berarti memotong. Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada orang yang menerima utang (muqtaridh). Qard dalam pengertian istilah adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikannya. Definisi lain oleh menurut Sayid Sabiq, qardh adalah harta yang diberikan kepada pemberi utang (muqridh) kepada penerima utang (muqtaridh) untuk kemudian dikembalikan kepadanya (muqridh) seperti yang diterimanya, ketika ia telah mampu membayarnya. Hanafiah, bahwa qard adalah harta yang diberikan kepada orang lain dari mal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan ungkapan yang lain, qardh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta (mal mitsli) kepada orang lain untuk kemudian dikembalikan persis seperti yang diterimanya. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa qardh adalah suatu akad antara dua pihak dimana pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak kedua untuk dimanfaatkan dengan ketentuan bahwa uang atau barang tersebut harus dikembalikan persis yang ia terima dari pihak pertama.keduanya memandang bahwa qardh diartikan sebagai harta yang diberikan oleh muqridh kepada muqtaridh yang pada suatu saat harus dikembalikan. Pada saat transaksi, islam menganjurkan agar aqad utang piutang di tulis dengan menyebut nama keduanya, tanggal dan saksi, sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur’an surat AlBaqarah ayat 282:

ِ َّ‫يا أَيُّها ال‬ ِ ِ ‫ب‬ ‫ذ‬ َ َ ْ ُ‫َج ٍل ُم َس ًّمى فَا ْكتُبُوهُ َولْيَ ْكت‬ َ ‫ين َآمنُوا إِذَا تَ َدايَْنتُ ْم ب َديْ ٍن إِ ََل أ‬ ٌ ‫ب بَْي نَ ُك ْم َكات‬ َ ِ‫بِالْع ْد ِل وال يأْب َكات‬ َّ َّ َ ‫ب‬ ‫ت‬ ‫ك‬ ‫ي‬ ‫ل‬ ‫ف‬ ‫و‬ ‫ل‬ ‫ال‬ ‫و‬ ‫م‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ‫ا‬ ‫م‬ ‫ك‬ ‫ب‬ ‫ت‬ ‫ك‬ ‫ي‬ ‫ن‬ ‫أ‬ ‫ب‬ ْ ْ ْ ْ َ َ ُ ُ َ ُ ُ ْ َ َ َ َ َ ٌ َ َ َ َ

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah, tidak secara tunai untuk

waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di

antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis. (QS.Al-Baqarah : 282). B.

Dasar hukum disyariatkannya qardh

Qardh merupakan perbuatan baik yang diperintahkan 1.

Dasar hukum qard dalam Al Qur’an

ِ ِ ‫ط‬ ُ‫ص‬ ْ َ‫ضعِ َفوُ لَوُ ا‬ َ ُ‫ض الّلوَ قَ ْرضاً َح َسناً فَي‬ ُ ِ‫ض َعا فًا َكثْي َرًة َوالّلوُ يَ ْقب‬ ُ ‫َم ْن َذا الَّذى يُ ْق ِر‬ ُ ‫ض َويَْب‬ ‫واِلَْي ِو تُْر َجعُ ْون‬

“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya

dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadanya lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah : 245).

ِ ‫من َذا الَّ ِذي ي ْق ِرض اللَّو قَرضا حسنًا فَيض‬ ‫أ‬ ‫و‬ ‫ل‬ ‫و‬ ‫و‬ ‫ل‬ ‫و‬ ‫ف‬ ‫اع‬ َ َ َ ٌ‫َجٌر َك ِري‬ ْ َُُ ُ َُ ََ ً ْ َ ُ ُ َْ “ Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan ia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid : 11) Ayat-ayat di atas pada dasarnya berisi anjuran untuk melakukan utang-piutang kepada orang lain dan imbalannya akan dilipatgandakan oleh Allah. Dari sisi muqridh Islam menganjurkan kepada umatnya untuk memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan dengan cara memberi utang. Sedangkan dari sisi muqtaridh, utang bukan sesuatu yang dilarang melainkan dibolehkan karena seseorang berhutang dengan tujuan untuk memanfaatkan barang atau uang yang diutangnya itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan ia akan mengembalikan persis seperti yang diterimanya. Dalam kaitan dengan hal ini ada beberapa hadist yang berisi anjuran untuk membantu orang lain, antara lain :

ِ ِ ِ َ َ‫وع ِن اب ِن مسعوِداَ َّن انَِِّب صلَّى الّلو علَي ِو وسلَّم ق‬ ‫ضا‬ ً ‫ض ُم ْسل ًما قَ ْر‬ ُ ‫ م ْن ُم ْسل ٍم يُ ْق ِر‬: ‫ال‬ َ َ ُْ ْ َ ْ َ َ َ ََ َْ ُ ِ‫ْي ا‬ ِ ْ َ‫َمَّرت‬ َّ ‫ك‬ ‫ن‬ ‫ا‬ ‫ك‬ ‫ال‬ ً‫ص َد قَتِهاَ َمَّرة‬ َ َ َ َ

Dari Ibnu mas’ud bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: Tidak ada seorang muslim yang member pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali seperti sedekah satu kali. (HR. Ibnu Majah)

ِ‫عن عب ِدالّ ِلو ب ِن مسعو‬ ِ َّ ِ ‫و‬ ‫ل‬ ‫ال‬ ‫ِب‬ ‫ن‬ ‫ن‬ ‫ا‬ ‫د‬ ّ َ َ َّ َ‫ض الّلو‬ َ ‫ َم ْن اَقْ َر‬: ‫صلَّى الَّلوُ َعلَْيو َو َسلَّ َم كان يَ ُق ْو ُل‬ َْ ْ َ َ ُْ ْ َ ْ ِ ‫ْي كان لَو ِمثل اج ِر اح ِد‬ ‫َّق بِِو‬ ‫ت‬ ‫و‬ ‫ل‬ ‫ا‬ ‫ِه‬ َ َ ‫صد‬ َ َ َ ْ َ َ ْ َ ُ ْ ُ َ َ ِ ْ َ‫َمَّرت‬

“Dari Abdullah bin Mas’ud bahwa sesungguhnya nabi Muhammad SAW bersabda : Barang

siapa yang memberi utang atau pinjaman kepada Allah dua kali, maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala salah satunya andaikata ia menyedekahkannya.” (HR. Ibnu hibban). C.

Syarat dan Rukun qardh

Syarat-syarat utang adalah sebagai berikut: 1.

Besarnya utang harus diketahui dengan takaran, timbangan, atau jumlahnya.

2.

Sifat utang dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan

3.

Utang tidak sah dari orang yang tidak normal akalnya

Sementara menurut Hanafiah rukun qardh adalah ijab dan qobul. Sedangkan menurut jumhur fuqaha rukun qard adalah : 1.

Aqid yaitu muqridh dan muqtaridh

2.

Maqdud ‘alaih yaitu uang atau barang

3.

Shighat yaitu ijab dan qabul