Data Loading...
PERTEMUAN KE 10 KELAS 7 Flipbook PDF
PERTEMUAN KE 10 KELAS 7
105 Views
82 Downloads
FLIP PDF 570.38KB
MENGANALISIS PENTINGNYA UNDANG-UNDANG DASAR BAGI SUATU NEGARA Aktivitas 1 .1 Perhatikan Gambar-1. Apa yang ada dalam pikiran Ananda saat mengamati gambar Gedung Mahkamah Konstitusi? Pemahaman Ananda tentang arti konstitusi sangat penting artinya untuk me- mahami bagaimana “sejarah perumusan dan pengesahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Gambar 1 : Gedung Mahkamah Konstitusi Sumber: www.gurupendidikan.co.id/ PENUGASAN 1-1 Untuk menguatkan pengamatan, Ananda dapat menjawab perta- nyaan berikut: Pertanyaan: 1. Tulislah yang Ananda ketahui tentang gambar 1! 2. Mengapa setelah reformasi, bangsa Indonesia memandang perlu didirikan lembaga Mahkamah Konstitusi? 3. Bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional? Jawab: 1. .... 2. .... 3. .... Untuk mendapatkan penilaian dan umpan balik, kumpulkan jawaban Ananda dengan menuliskan di Lembar Jawaban. Lembar Jawaban dikirim kepada guru melalui beberapa cara yang dapat kamu pilih sesuai keadaanmu: ɝ guru kurir yang datang ke rumah atau tempat terdekat tempat tinggal Ananda atau orang tua Ananda ke sekolah ketika mengambil bahan ajar berikutnya. ɝ apabila memiliki fasilitas handphone, difoto dan hasil foto tersebut dikirim melalui handphone atau e-mail. ɝ apabila memiliki fasilitas handphone dan program internet dapat mengisi jawaban langsung melalui link: (link dibuat oleh sekolah atau guru).
Mahkamah konstitusi adalah Lembaga negara yang dibentuk setelah terjadinya amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah konstitusi yaitu lembaga tinggi suatu negara pada sis- tem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan keha- kiman bersama dengan Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kons- titusi, bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah salah satu lem- baga negara yang menjalankah kekuasaan kehakiman yang mer- deka untuk penyelenggaraan peradilan untuk penegakan hukum dan keadilan. Secara singkat dapat dikatakan Mahkamah Konsti- tusi dibentuk untuk menjaga dan menegakkan menegakkan kons- titusi. Apa itu konstitusi? Untuk dapat memahaminya, Ananda pelajari aktivitas berikutnya! Aktivitas 1.2 Bacalah uraian tentang konstitusi berikut ini. Ananda diharapkan secara teliti dan cermat sebagai wujud tanggungjawab Ananda dalam belajar. Membaca dengan cermat dan teliti akan membantu Ananda memahami tentang materi yang Ananda pelajari. Sebagi bukti sikap bertanggungjawab terhadap aktivitas yang Ananda lakukan jawablah pertanyaan di bawahnya! Pernah mendengar kata Konstitusi? Apa itu konstitusi? Mengapa ada konstitusi? Apa perlunya suatu negara memilik Konstitusi? Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin yang terbersit dalam pikiran Ananda saat mendengar kata Konstitusi. Untuk memahaminya, Ananda baca uraian berikut. Mengapa ada konstitusi? Apa perlunya suatu negara memiliki Konstitusi? Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar. Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.Ada beberapa pandangan tentang konstitusi dari para ahli antara lain sebagai berikut. 1. L.J. van Apeldoorn membedakan antara undang-undang da- sar (grondwet) dengan konstitusi (constitutie). Undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tidak tertulis. Jadi menurut Apeldoorn, Konstitusi adalah hukum dasar yang mencakup Undang-undang dasar yaitu hu- kum dasar yang tertulis, dan hukum dasar yang tidak tertulisatau dikenal dengan istilah konvensi (Budiardjo 2003:95) 2. E.C. S. Wade (dalam Budiardjo 2003:96) mengemukakan bah- wa konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu ne- gara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. 3. Carl J. Friedricch, konstitusionalisme merupakan “gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi dike- nakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka
yang mendapat tugas untuk memerintah. (Budiardjo, 2003: 96-97). Cara pembatasan yang dianggap paling efektif adalah dengan jalan membagi kekua- saan. Pembatasanpembatasan ini tercermin dalam undang- undang dasar. Jadi undang-undang dasar mempunyai fungsi khusus dan merupakan perwujudan manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan saja oleh masyarakat tetapijuga oleh pemerintah serta penguasa sekalipun. 4. Miriam Budiardjo, Konstitusi galam arti yang paling luas ber- arti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruhan aturan dan keten- tuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok. Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara (2003: 95). Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu konstitusi dalam pe- ngertian luas dan dalam pengertian sempit. 1. Dalam pengertian luas, konstitusi merupakan suatu keselu- ruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara; 2. Dalam pengertian sempit, konstitusi adalah undang-undang dasar (hukum dasar tertulis), yaitu suatu dokumen yang berisiaturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara. Suatu negara menyusun Undang-undang Dasar karena bebe- rapa alasan yaitu: 1. Adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin haknya. 2. Serta bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut. 3. Adanya kehendak dari penguasa negara atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas perintah negaranya. 4. Adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdpat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanega- raan. 5. Adanya kehendak dari berbagai negara yang pada mulanya berdiri sendiri untuk menjalin kerjasama. Ananda bisa simpulkan artinya apa? Ya…benar, dengan adanya konstitusi penyelenggaraan negara menjadi lebih jelas dan terarah. Konstitusi menjadi pedoman bagi lembaga negara dalam menja- lankan tugas dan kewenangannya, berhubungan dan bekerjasama dengan lembaga negara lainnya. Sementara bagi warga negara melalui konstitusi, hak dan kewajibannya dijamin dan dilindungi. Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberi perlindungan dan jaminan kepada warga negara sebagaimana ketentuan dalam konstitusi.
Penugasan 1-2 Setelah membaca uraian di atas, Ananda dapat menjawab per- tanyaan berikut! Pertanyaan 1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi? 2. Apa perbedaan antara konstitusi dengan undang-undang dasar? 3. Pentingnya undang-undang dasar bagi suatu negara adalah : ..... ..... ..... ..... ..... .....
LATIHAN Pertanyaan: 1. Bandingkan antara undang-undang dasar dengan konstitusi? 2. Mengapa suatu negara perlu membentuk undang-undang dasar? 3. Bagaimana undang-undang dasar dilaksanakan dalam kehidupanbernegara? 4. Apa pentingnya undang-undang dasar bagi suatu negara? 5. Bagaiaman apabila suatu negara tidak memiliki undang-undang dasar? Jawaban: 1. .... 2. .... 3. .... 4. .... 5. ....