039_DEWI NOVIANINGSIH_BAHAN AJAR Flipbook PDF

039_DEWI NOVIANINGSIH_BAHAN AJAR
Author:  d

4 downloads 281 Views 1MB Size

Recommend Stories


Porque. PDF Created with deskpdf PDF Writer - Trial ::
Porque tu hogar empieza desde adentro. www.avilainteriores.com PDF Created with deskPDF PDF Writer - Trial :: http://www.docudesk.com Avila Interi

EMPRESAS HEADHUNTERS CHILE PDF
Get Instant Access to eBook Empresas Headhunters Chile PDF at Our Huge Library EMPRESAS HEADHUNTERS CHILE PDF ==> Download: EMPRESAS HEADHUNTERS CHIL

Story Transcript

KELAS XII

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

SMA KELAS PPKN SMA SEMESTER 2

XII

KELAS XII

BAB 4

Dinamika Persatuan Dan Kesatuan Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) Istilah negara kesatuan sudah sangat sering Anda dengar sebab nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia. Akan tetapi, tahukah Anda makna dan karakteristik negara kesatuan? Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan

PPKN SMA SEMESTER 2

KELAS XII daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Info Kewarganegaraan Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu ▪ Negara kesatuan sering pemerintah pusatlah juga disebut sebagai yang memegang negara unitaris, unity. wewenang tertinggi yaitu negara tunggal (satu dalam segala aspek negara) yang monosentris pemerintahan. (berpusat satu), terdiri Negara kesatuan hanya satu negara, satu mempunyai dua sistem, yaitu pemerintahan, satu kepala sentralisasi dan negara, satu badan desentralisasi. Dalam legislatif yang berlaku bagi negara kesatuan seluruh wilayah negara. bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan ▪ Hakikat negara kesatuan diurus oleh pemerintah yang sesungguhnya adalah pusat, sedangkan kedaulatan tidak terbagidaerah hanya bagi baik ke luar maupun menjalankan perintahke dalam dan kekuasaan perintah dan pemeritah pusat tidak peraturan-peraturan dibatasi dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk

PPKN SMA SEMESTER 2

KELAS XII mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Bagaimana dengan NKRI? Pada saat ini, Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Dengan sistem ini, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota). Akan tetapi, ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional. 2. Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda harus memahami karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut penting diketahui untuk makin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada bagian ini, Anda akan dibekali pengetahuan mengenai karakteristik NKRI menurut UUD NRI Tahun 1945. Indonesia sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapatrapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan

PPKN SMA SEMESTER 2

KELAS XII Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun konstitusi atau UUD yang tertinggi dalam negara.

Sumber: Tirto.id Gambar 4.1 Sidang PPKI menetapkan UUD 1945 yang secara lagsung menetapkan bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan. Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah Nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan negara

PPKN SMA SEMESTER 2

KELAS XII yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” Perubahan UUD NRI Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal. Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD NRI Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya

PPKN SMA SEMESTER 2

KELAS XII adalah tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD NRI Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasalpasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembagalembaga dalam UUD NRI Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan

PPKN SMA SEMESTER 2

KELAS XII hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudra Pasifi k dan Samudra Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; 4) kesatuan ekonomi serta 5) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: solotrust.com Gambar 4.2 Slogan NKRI harga mati

PPKN SMA SEMESTER 2

KELAS XII

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi NKRI adalah harga mati. Pernyataan tersebut mengandung makna yang sangat dalam. Dalam pernyataan tersebut tergambar ketegasan sikap dan cita-cita bahwa negara Indonesia diperjuangkan kemerdekaannya untuk mewujudkan konsep negara kesatuan diimplementasikan di bumi Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut telah banyak pengorbanan yang dilakukan para pahlawan mulai pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, harta bahkan nyawa. Hal tersebut dilakukan karena mereka mempunyai semangat kebangsaan. Semangat itulah yang harus kita jaga dan selalu mewarnai setiap perilaku kita. Di dalam semangat kebangsaan terkandung nilai-nilai yang dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu: 1. Pro patria dan primus patrialis yaitu mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. 2. Jiwa solidaritas dan setia kawan 3. Jiwa toleransi dan tenggang rasa antaragama, antarsuku, antar golongan dan antarbangsa. 4. Jiwa tanpa pamrih dan tanggung jawab 5. Jiwa kesatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung unsur dendam

PPKN SMA SEMESTER 2

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 MYDOKUMENT.COM - All rights reserved.