Data Loading...

Rancangan Aktualisasi Tantri Flipbook PDF

Rancangan Aktualisasi Tantri


3,988 Views
672 Downloads
FLIP PDF 267.8KB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

RANCANGAN AKTUALISASI PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III GURU SMPN 2 PATROL KABUPATEN INDRAMAYU

Disusun oleh: TANTRI EKA WANIS SWASTIKA, S.Pd NIP. 19950311 201903 2 012 KELAS B / 27

Coach: H. Wisandana, SH., M.Si

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN INDRAMAYU BEKERJA SAMA DENGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINISI JAWA BARAT 2019

LEMBAR PENGESAHAN

RANCANGAN AKTUALISASI PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU

NAMA

: TANTRI EKA WANIS SWASTIKA, S.Pd

NIP

: 19950311 201903 2 012

TELAH DISEMINARKAN HARI KAMIS TANGGAL 25 APRIL 2019 DI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA BARAT

Mentor

Coach

Drs. H. Dodi Supandi, M.Pd NIP. 19660908 199802 1 003

H. Wisandana, SH., M.Si NIP. 19610301 198611 1 001

Penguji

____________________________ NIP.

2

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, hidayah, serta karunia-Nya sehingga rancangan kegiatan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ASN peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III dapat tersusun dengan baik. Penulis menyadari penyusunan rancangan aktualisasi ini banyak pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan, dukungan, masukan, dan semangat pada penulis sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan rancangan kegiatan aktualisasi ini. Untuk itu, dalam kesempatan ini penulis bermaksud mengucapakan terima kasih kepada: 1.

Bapak H. Wisandana, SH., M.Si, sebagai pembimbing yang bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan masukan, dukungan, dan motivasi kepada penulis dalam penyusunan laporan kegiatan aktualisasi ini.

2.

Bapak Drs. H. Dodi Supandi, M.Pd, selaku Kepala Sekolah sekaligus mentor dalam kegiatan aktualisasi ini yang bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan bimbingan dan motivasi kepada penulis demi kelancaran penyusunan rancangan aktualisasi.

3.

Orang tua, adik-adik, dan keluarga yang selalu mendoakan dan mendukung penulis hingga tahap ini.

4.

Seluruh Widyaiswara dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat yang telah berbagi pengetahuan dan informasi dengan peserta.

5.

Seluruh pihak yang turut serta membantu dan mendoakan penulis selama proses penyusunan laporan kegiatan aktualisasi ini. Dalam penyusunan rancangan kegiatan aktulisasi ini, penulis menyadari bahwa masih ada

kekurangan dan kesalahan. Untuk itu segala masukan, kritik, dan saran yang membangun sangat diharapkan oleh penulis. Penulis berharap rancangan kegiatan aktualisasi ini dapat dilaksanakan dengan maksmal sehinnga dapat menginternalisasikan nilai-nilai dasar ASN guna menjadi ASN yang professional dan berintegritas tinggi.

Cimahi, April 2019

Penulis

ii

DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN ...................................................................................2 KATA PENGANTAR .......................................................................................... II DAFTAR ISI......................................................................................................... iii BAB IPENDAHULUAN ...................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. A.

LATAR BELAKANG .........................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.

B.

MAKSUD ...................................................................................................2

C.

TUJUAN .............................................ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.

C.

MANFAAT ..................................................................................................3

BAB II DESKRIPSI ORGANISASI ....................................................................4 A.

GAMBARAN UMUM ORGANISASI .......................................................4

B.

VISI DAN MISI ORGANISASI ..................................................................4

C.

STRUKTUR ORGANISASI .......................................................................5

D.

NILAI ORGANISASI..................................................................................6

E.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI ........................................6

BAB III RANCANGAN AKTUALISASI ............................................................8 A.

NILAI-NILAI DASAR APARATUR NEGERI SIPIL (ASN) ....................8

B.

KEDUDUKAN DAN PERAN ASN ..........................................................12

C.

IDENTIFIKASI ISU-ISU DAN GAGASAN PEMECAHAN ISU............16

D.

MATRIKS KEGIATAN AKTUALISASI .................................................17

E.

JADWAL AKTUALISASI ........................................................................22

iii

BAB 1 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Hal ini sesuai dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk mendapatkan sosok ASN yang professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui Latihan Dasar (Latsar) CPNS. Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perka LAN) 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaran Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang menerapkan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi pembelajaran dibagi menjadi klasikal dan non-klasikal di tempat Pelatihan dan Unit Pelaksana Teknis peserta masing-masing. Latsar ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Indramayu bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat. Latsar ini dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai-nilai dasar profesi dan kompetensi PNS. Untuk mencapai kompetensi PNS yang profesional, struktur kurikulum latsar CPNS Golongan III terdiri atas dua tahap pembelajaran yaitu Tahap Internalisasi Nilai–Nilai Dasar Profesi PNS. Pada tahap ini peserta latsar mendapatkan materi mengenai nilai-nilai dasar profesi PNS yaitu Akuntabilits, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi yang disingkat dengan ANEKA. Selanjutnya Tahap Aktualisasi Nilai–Nilai Dasar Profesi PNS. Dimana peserta latsar mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS di tempat tugas masing-masing. 1

Pendidikan adalah suatu proses pembelajaran. Dalam pembelajaran terdapat proses kegiatan belajar mengajar yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Proses pembelajaran di kelas yang dilaksanakan oleh guru haruslah dapat menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inspiratif, dapat menantang pengetahuan siswa, guru dan siswa harus saling berinteraksi, guru harus bisa membuat siswa termotivasi lebih untuk aktif berpartisipasi dalam pembelajaran, kemudian siswa diberikan kesempatan yang cukup untuk mencari dan menemukan pengetahuan, kreativitas, ide, keinovatifannya sendiri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat yang dimiliki siswa. Penulis merupakan salah satu peserta pendidikan dan pelatihan dasar golongan III gelombang I angkatan I yang bertugas sebagai guru matematika di SMPN 2 Patrol yang akan mengaktualisasikan lima nilai dasar ANEKA (Akuntabilitas, Nepotisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi). Berdasarkan informasi yang didapatkan dari guru matematika SMPN 2 Patrol tantangan yang dihadapi di sekolah yaitu rendahnya motivasi belajar siswa khususnya di pelajaran matematika. hal tersebut dikarenakan guru masih menyampaikan pelajaran dengan metode ceramah dan presentasi. Media pembelajaran yang digunakan yaitu media Power Point (PPT) dan masih belum menggunakan media pembelajaran lain yang lebih menarik, memotivasi dan memudahkan kegiatan belajar siswa seperti media alat peraga. Proses belajar mengajar seperti ini sangat membosankan dan membuat siswa cepat jenuh. Rendahnya tingkat motivasi yang ada pada diri siswa dapat berdampak buruk dalam pembelajaran, seperti

tidak bersungguh-sungguh atau kurang bersemangat

dalam

melaksanakan kegiatan pembelajaran, akibatnya dapat menghambat dalam mencapai tujuan belajar. Oleh karena itu penulis bermaksud membuat rancangan aktualisasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan membuat alat peraga papan napier, guna meningkatkan motivasi belajar matematika siswa di SMPN 2 patrol.

B. Maksud Maksud aktualisasi dalam pelatihan dasar CPNS ialah untuk menanamkan nilai-nilai dasar ASN yang diwujudkan dalam bentuk pembuatan rancangan kegiatan aktualisasi yang kemudian diimplementasikan melalui pelaksanaan kegiatan aktualisasi di instansi masingmasing.

C. Tujuan Tujuan Aktualisasi nilai-nilai dasar profesi ASN ini adalah untuk:

2

1. Membentuk karakter Aparatur Sipil Negara yang profesional sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa, selalu mengedepankan akuntabilitas dalam tugas dan peran yang ditanggungnya, memiliki semangat nasionalisme dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi etika yang baik dalam melayani masyarakat, memiliki komitmen mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta anti korupsi dalam menjalankan tugasnya. 2. Menjadikan pedoman dalam mengaktulisasikan nilai-nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi (ANEKA) pada profesi Aparatur Sipil Negara yang dihubungkan dengan isu permasalahan yang ada di SMPN 2 Patrol.

D. Manfaat Manfaat dari mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ANEKA di SMPN 2 Patrol, yaitu: 1. Bagi Penulis Mampu menjadi Aparatur Sipil Negera yang profesional dalam menjalankan tugasnya dengan menerapkan nilai-nilai dasar ASN dan dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya secara akuntabel, mengutamakan kepentingan nasional, menjunjung tinggi etika, meningkatkan kualitas mutu, serta tidak melakukan korupsi dalam menjalankan tugasnya. 2. Bagi Organisasi Membentuk seorang ASN sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi ASN bermanfaat untuk membantu mewujudkan visi dan misi SMPN 2 Patrol sehingga terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah. 3. Bagi Masyarakat Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi ASN bermanfaat untuk menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan sehingga dapat meningkatkan motivasi belajar siswa.

3

BAB II DISKRIPSI ORGANISASI

A. Gambar Umum Organisasi SMP Negeri 2 Patrol berlokasi di Jalan Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Didirikan pada tahun 1997. Bangunan sekolah terdiri atas lahan seluas 6000 m2. Banyaknya rombongan kelas adalah 12, terdiri dari 4 rombongan belajar VII, 4 rombongan belajar VIII, dan 4 rombongan belajar IX. Jumlah tenaga pendidik sebanyak 23 orang, terdiri dari 9 orang PNS dan 14 orang honorer. Jumlah tenaga kependidikan sebanyak 4 orang, terdiri dari 2 orang PNS dan 2 orang honorer. Jumlah siswa sebanyak 384 siswa.Sarana dan prasarana yang tersedia adalah ruangan kelas 12 lokal, ruang kepala sekolah, ruang tenaga pendidik, ruang tata usaha, mushola, lapangan olahraga, lapangan upacara, ruang laboratorium IPA, ruang perpustakaan, ruang serba guna, ruang UKS, kamar mandi guru, kamar mandi siswa dan siswi.

B. Visi dan Misi Organisasi • Visi: “Mengembangkan SDM Berakhlak Mulia, Kreatif, Mandiri dan Berprestasi” • Misi: 1. Mengembangkan sumber daya secara optimal dalam rangka mempersiapkan peserta didik berkompetisi di era global 2. Mewujudkan pendidikan yang menghasilkan lulusan yang berakhlak, kreatif, berprestasi, berwawasan iptek dan lingkungan 3. Menciptakan lingkungan sekolah yang asri, bersih, indah, hijau, dan nyaman berwawasan wiyata mandala 4. Mengadakan layanan publik berupa informasi kegiatan di sekolah yang berbasis ICT

4

C. Struktur Organisasi Struktur organisasi yang ada di SMPN 2 Patrol adalah sebagai berikut: KOMITE SEKOLAH 1. KETUA H. C I T A 2. SEKRETARIS RUSJA, S.Pd 3. BENDAHARA ILMAN 4. ANGGOTA SYUHADA, S.Pd

KEPALA SEKOLAH Drs. H. DODI SUPANDI, M.Pd

WAKASEK KESISWAAN MOHAMAD YANI, SE

WAKASEK KURIKULUM SUDIRMAN, S.Pd

PEMBINA OSIS EHA SULAIHA, S.Ag

PEMBINA PRAMUKA SUTORO, S.Pd AULIA PRISANI, S.Pd

PEMBINA PMR RINAWATI, S.Pd

PEMBINA PASKIBRA ADE IMAM M., S.Pd

TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH 1. KEUANGAN & KEPEGAWAIAN DOMO 2. KESISWAAN SYAMSIYAH 3. SARANA & PRASARANA TONI YOGASWARA 4. KEBERSIHAN IBNU ABDUL AZIS

PUSTAKAWAN SYAMSIYAH

KEPALA LAB. KOMPUTER AULIA PRISANI, S.Pd

KEPALA LAB. IPA MAYA ULFAH S., M.Pd

PEMBINA PENCAK SILAT NUR EKA SIRNIATI, S.Pd

5 Guru Mata Pelajaran

D. Nilai Organisasi Nilai organisasi SMPN 2 Patrol tersirat dalam akronim kata “Dinamis”, yaitu Disiplin, Inovatif, Asri, dan Agamis. a. Disiplin b. Inovatif c. Asri d. Agamis

E. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi • Tugas Guru: Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru,yakni : 1. Merencanakan pembelajaran; 2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu; 3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 4. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa; 5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai; dan 7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan. Lebih lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya: 1.

Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;

2.

Menyusun silabus pembelajaran;

3.

Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);

4.

Melaksanakan kegiatan pembelajaran;

5.

Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;

6.

Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya; 6

7.

Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;

8.

Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;

9.

Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);

10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional; 11. Membimbing guru pemula dalam program induksi; 12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 13. Melaksanakan pengembangan diri 14. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan 15. Melakukan presentasi ilmiah. • Fungsi Guru: Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun terdapat beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) Undnag-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni : 1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; 2. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilainilai agama dan etika; 3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; 4. Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan 5. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

7

BAB III RANCANGAN AKTUALISASI

A. Nilai-nilai Dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya, seorang ASN harus berpegang teguh pada nilai-nilai dasar profesi ASN yang disebut sebagai ANEKA, yaitu: 1.

Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kewajiban setiap individu, kelompok atau instansi untuk mengemban

tanggung jawab yang telah diamanahkan kepadanya. PNS yang akuntabel adalah PNS yang mampu mengambil keputusan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dalam politik praktis, melayani warga secara adil, dan konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Indikator nilai-nilai dasar akuntabilitas diantaranya: • Kepemimpinan Lingkungan yang akuntabel memiliki pimpinan yang dapat memainkan peranan penting dan mengayomi. Pimpinan mempromosikan lingkungan yang akuntabel dengan memberikan contoh, adanya komitmen tinggi terhadap pekerjaannya, terhindar dari aspek yang menggagalkan kinerja. • Transparansi Transparansi memiliki arti terbuka dan tidak ada yang ditutup- tutupi. Organisasi yang transparan memiliki laporan yang jelas secara berkala sehingga seluruh anggota organisasi dan masyarakat dapat mengetahui kinerja organisasi tersebut. • Integritas Integritas menjadikan adanya suatu kewajiban untuk menjunjung tinggi dan mematuhi segala hukum yang berlaku, undang- undang, kontrak, dan kebijakan yang berlaku. • Tanggung jawab (responsibilitas) Tanggung jawab institusi dan perseorangan memberikan kewajiban bagi individu dan lembaga bahwa ada suatu konsekuensi dari setiap tindakan yang telah dilakukan, karena adanya tuntutan untuk bertanggung jawab atas keputusan yang telah dibuat. • Keadilan Keadilan adalah landasan utama akuntabilitas. Keadilan harus dipromosikan oleh pimpinan kepada lingkungan organisasinya agar tercipta organisasi yang akuntabel. 8

• Kepercayaan Rasa keadilan membawa pada kepercayaan. Lingkungan yang akuntabel tidak lahir dari hal yang tidak dipercaya. • Keseimbangan Setiap individu yang ada di lingkungan kerjanya, harus dapat menggunakan kewenangannya untuk meningkatkan kinerja. Dengan demikian akan tercipta kerja sama organisasi yang baik. • Kejelasan Agar individu dan kelompok dapat menjalankan tugasnya secara akuntabel, mereka harus memiliki kejelasan akan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta memiliki gambaran yang jelas akan tujuan dan hasil yang diharapkan. • Konsisten Konsistensi menjamin stabilitas. Penerapan yang tidak konsisten dari sebuah kebijakan, prosedur, sumber daya akan memiliki konsekuensi terhadap tercapainya lingkungan kerja yang tidak akuntabel, akibat melemahnya komitmen dan kredibilitas anggota organisasi. 


2.

Nasionalisme Nasionalisme memiliki dua arti, dalam arti sempit, nasionalisme adalah suatu sikap yang

meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sedangkan dalam arti luas, nasionalisme adalah pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara dan sekaligus menghormati bangsa lain. a. Sila 1 (Nilai Ketuhanan) Menjamin kebebasan masyarakat dalam memeluk agama dan kepercayaannya, saling menghormati kepercayaan satu sama lain, mengembangkan etika sosial di masyarakat. b. Sila 2 (Nilai Kemanusiaan) Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, saling menghargai antar sesama, mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. c. Sila 3 (Nilai Persatuan) Bekerja sama demi persatuan dan kesatuan bangsa, menempatkan kepentingan publik daripada kepentingan diri sendiri demi persatuan dan kesatuan bangsa. 9

d. Sila 4 (Nilai Permusyawaratan dalam Kehidupan Sehari–hari) Perwujudan dari demokrasi permusyawaratan yakni demokrasi

yang kerakyatan

(penghormatan terhadap suara rakyat), permusyawaratan (kekeluargaan), dan hikmat kebijaksanaan. e. Sila 5 (Nilai Keadilan) Mengembangkan sikap adil terhadap semua tingkat sistem kemasyarakatan, menyediakan kesetaraan kesempatan dalam proses fasilitasi akses informasi dan layanan. Nilai-nilai Nasionalisme yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan dan bernegara: • Adil • Ikhlas • Toleransi • Integritas • Musyawarah • Demokrasi • Amanah • Rela berkorban

3.

Etika Publik Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran,

solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dalam wujud keprihatinan dan kepedulian akan kesejahteraan bersama untuk mewujudkan pelayanan yang memuaskan. Berdasarkan UndangUndang ASN, kode etik dan kode perilaku ASN adalah sebagai berikut: a. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. c. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan. d. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. e. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. f. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara.

10

g. Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien. h. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. i. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan. j. Tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. k. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. l. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

4.

Komitmen Mutu Komitmen mutu merupakan kesanggupan yang sungguh-sungguh dari seorang pegawai untuk

melakukan tugasnya dengan efektif, efisien, inovatif, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan. Indikator komitmen mutu diantaranya: • Orientasi mutu Orientasi mutu adalah pelayanan yang mengutamakan keunggulan produk/jasa yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya. • Efektifitas Efektivitas menunjukkan ketercapaian target yang telah disepakati baik menyangkut jumlah maupun mutu hasil kerja. • Efisiensi Efisiensi merupakan tingkat ketepatan realisasi penggunaan sumberdaya dan bagaimana pekerjaan dilaksanakan sehingga tidak terjadi pemborosan sumber daya. • Inovatif Inovatif yaitu mengusahakan selalu memberikan hal baru bagi peningkatan mutu pelayanannya.

5.

Anti Korupsi Anti korupsi adalah kesadaran untuk tidak melakukan perbuatan buruk, curang, dapat disuap,

tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, material, mental dan umum. Korupsi sering dikatakan sebagi kejahatan luar biasa dikarenakan dampaknya yang 11

menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Indikator anti korupsi, diantaranya: • Jujur, merupakan sikap seseorang yang menyatakan sesuatu dengan apa adanya. • Peduli, merupakan suatu bentuk perhatian terhadap apa yang dilakukan orang lain, di sekitarmya, dan taat pada aturan. • Mandiri, melakukan sesuatu dengan inisiatif sendiri. • Disiplin, melakukan sesuatu dengan tepat dan sesuai standar dan aturan. • Kerja keras, bekerja dengan usaha yang lebih. • Tanggung jawab, berani menanggung segala akibat perbuatannya. • Sederhana, apa adanya, tidak berlebih-lebihan. • Berani, mempunyai keberanian untuk menyatakan kebenaran dan menolak kebatilan. • Adil, menempatkan sesuatu sesuai dengan fungsinya.

B. Kedudukan dan Peran ASN 1. Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Kedudukan atau status jabatan PNS dalam system birokrasi selama ini dianggap belum sempurna untuk menciptakan birokrasi yang professional. Untuk dapat membangun profesionalitas birokrasi, maka konsep yang dibangun dalam UU ASN tersebut harus jelas. Berikut beberapa konsep yang ada dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan 12

pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktU tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain untuk menjauhkan birokrasi dari pengaruh partai politik, hal ini dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu dalam pembinaan karier pegawai ASN, khususnya di daerah dilakukan oleh pejabat berwenang yaitu pejabat karier tertinggi. Kedudukan ASN berada di pusat, daerah, dan luar negeri. Namun demikian pegawai ASN merupakan satu kesatuan. Kesatuan bagi ASN ini sangat penting, mengingat dengan adanya desentralisasi dan otonomi daerah, sering terjadi adanya isu putra daerah yang hampir terjadi dimana-mana sehingga perkembangan birokrasi menjadi stagnan di daerah-daerah. Kondisi tersebut merupakan ancaman bagi kesatuan bangsa. Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a. Pelaksana kebijakan publik b. Pelayan publik c. Perekat dan pemersatu bangsa Selanjutnya Pegawai ASN bertugas: a. Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas, dan c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Selanjutnya peran dari Pegawai ASN: perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang13

undangan. Untuk itu ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut. Harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik. ASN berfungsi, bertugas, dan berperan untuk memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas. Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warganegara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan. Oleh karena itu ASN dituntut untuk professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN berfungsi, bertugas dan berperan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ASN senantiasa dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. ASN senantiasa menjunjung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan. Dalam UU ASN disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan. ASN harus senantiasa mengutamakan dan mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa (Kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya). Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. 2. Whole Of Government (WoG) WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upayaupaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuantujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Oleh karenanya WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan dengan karakteristik pendekatan WoG yang dirumuskan dalam prinsip-prinsip kolaborasi, 14

kebersamaan, kesatuan, tujuan bersama, dan mencakup keseluruhan aktor dari seluruh sektor dalam pemerintahan. Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan mengapa WoG menjadi penting dan tumbuh sebagai pendekatan yang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pertama, adalah adanya faktorfaktor eksternal seperti dorongan publik dalam mewujudkan integrasi kebijakan, program pembangunan dan pelayanan agar tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Selain itu perkembangan teknologi informasi, situasi dan dinamika kebijakan yang lebih kompleks juga mendorong pentingnya WoG dalam menyatukan institusi pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan dan layanan publik. Kedua, terkait faktor-faktor internal dengan adanya fenomena ketimpangan kapasitas sektoral sebagai akibat dari adanya nuansa kompetisi antar sektor dalam pembangunan. Satu sektor bisa menjadi sangat superior terhadap sektor lain, atau masing-masing sektor tumbuh namun tidak berjalan beriringan, melainkan justru kontraproduktif atau „saling membunuh‟. Masing-masing sektor menganggap bahwa sektornya lebih penting dari yang lainnya. Sebuah contoh misalnya, sector lingkungan hidup memandang bahwa pelestarian alam, terutama hutan, merupakan prioritas dalam pembangunan, sehingga perlu mendapatkan prioritas dukungan kebijakan dan keuangan yang lebih. Sementara di sisi lain sektor pertambangan memandang bahwa pembangunan memerlukan modal besar, dan hanya tambanglah yang bisa menyediakan. Kedua sektor sangat penting, tetapi nampak ada perbedaan tajam atau bahkan saling bertabrakan dalam perumusan tujuan masing-masing. Sektor pendidikan dengan sector investasi, misalnya, bisa berpotensi untuk berseberangan dalam kepentingan jangka pendek dan panjang. Sektor pendidikan misalnya lebih berorientasi pada penyiapan sumber daya manusia jangka panjang melalui investasi pendidikan. Hasil dari pembangunan di sektor pendidikan tidak akan bisa diraakan dalam jangka waktu pendek, karena membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memtik hasilnya. Sementara sektor yang ingin menggerakkan penanaman modal justru memandang bahwa investasi harus segera menghasilkan dalam jengka pendek, karena investasi lebih melihat nilai ekonomis dan keuntungan dalam jangka pendek dari sebuah kegiatan. 3. Pelayanan Publik Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk 15

atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu: • Organisasi penyelenggara pelayanan publik • Penerima layanan (pelanggan) yaitu orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan • kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan). Sembilan prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah: Partisipatif, Transparan, Responsif, Non Diskriminatif, Mudah dan Murah, Efektif dan Efisien, Aksesibel, Akuntabel, dan Berkeadilan.

C. Identifikasi Isu-isu dan Gagasan Pemecahan Masalah Dalam menyusun suatu rancangan kegiatan aktualisasi, maka harus berawal dari sebuah isu yang terjadi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD ) para CPNS masing-masing sehingga peserta pendidikan dan pelatihan dasar CPNS dapat menjabarkannya ke dalam beberapa kegiatan yang nantinya akan di aktualisasikan pada UPTD-nya masing-masing. Dalam kegiatan aktualisasi tentunya harus juga sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi, atau Sasaran Kinerja Pegawai maupun Tugas Tambahan yang diperintahkan oleh atasan melalui Surat Perintah Tugas Tambahan yang melekat pada diri CPNS, sehingga nantinya dalam pelaksanaan aktualisasi dapat menginternalisasi nilai-nilai dasar profesi ASN dengan baik. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis mengindetifikasi suatu isu di SMPN 2 Patrol antara lain yaitu : 1. Kurangnya tenaga pendidik 2. Rendahnya motivasi belajar matematika siswa 3. Input siswa masih belum mencapai target Penetapan isu dapat dilakukan dengan beberapa cara. Penulis memilih untuk menggunakan analisis USG (Urgency, Seriousness, Growth). Pada penggunaan matriks USG, untuk menentukan suatu masalah yang prioritas, terdapat tiga faktor yang perlu dipertimbangkn. Ketiga faktor tersebut adalah Urgency, Seriousness, dan Growth. 1. Urgency berkaiatan dengan mendesaknya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Semakin mendesak suatu masalah untuk diselesaikan maka semakin tinggi urgensi massalah tersebut. 16

2. Seriousness berkaitan dengan dampak dari adanya masalah tersebut terhadap organisasi. Dampak terutama yang menimbulkan kerugian bagi organisasi. Semakin tinggi dampak masalah tersebut terhadap organisasi maka semakin tinggi tingkat masalah tersebut. 3. Growth berkaitan dengan pertumbuhan masalah. Semakin cepat berkembang masalah tersebut maka semakin tinggi tingkat pertumbuhannya. Suatu masalah yang cepat berkembang tentunya semakin prioritas untuk diatasi permasalahan tersebut. Tabel USG Analysis (Perumusan Isu Terpilih) No

Isu

Skala

Total

Urgency

Seriousness

Growth

1

Kurangnya tenaga pendidik

3

2

2

7

2

Rendahnya motivasi belajar

4

3

4

11

2

4

3

8

matematika siswa 3

Input siswa masih belum mencapai target

Keterangan: Penilaian yang digunakan yaitu rentang 1 sampai 4 dengan rincian: 1. Tidak Penting 2. Kurang Penting 3. Penting 4. Sangat Penting Berdasarkan hasil USG maka penulis menyelesaikan permasalahan point kedua dengan cara “Penggunaan Alat Peraga Papan Napier untuk Meningkatkan Motivasi Belajar Matematika Siswa SMPN 2 Patrol”. Papan Napier merupakan salah satu alat peraga matematika yang menarik sehingga dapat meningkatkan motivasi belajar siswa khusunya pada pelajaran matematika.

D. Matriks Rancangan Kegiatan Aktualisasi Unit Kerja

: SMPN 2 Patrol

Identifikasi Isu

:- Kurangnya tenaga pendidik - Rendahnya motivasi belajar matematika siswa SMPN 2 Patrol - Input siswa masih belum mencapai target

Isu yang diangkat

: Rendahnya motivasi belajar matematika siswa SMPN 2 Patrol 17

Gagasan Pemecahan Isu : Penggunaan Alat Peraga Papan Napier untuk Meningkatkan Motivasi Belajar Matematika Siswa SMPN 2 Patrol Tabel Rancangan Aktualisasi No

Kegiatan

Tahapan Kegiatan

Output/Hasil

Keterkaitan

Kontribusi Terhadap

Penguatan Nilai

Subtansi Mata

Visi-Misi Oraganisasi

Organisasi

Pelatihan 1

Melaksanakan

Terlaksananya

konsultasi dengan

dengan

mentor terkait

mencatat hasil konsultasi jawab

pembuatan alat

terkait

peraga papan

peraga papan napier

napier

1. Mempersiapkan konsultasi

konsultasi Akuntabilitas:

mentor

pembuatan

bahan 1. Tersedianya dengan

dan Bertanggung

alat Nasionalisme: bahan Cinta tanah air

konsultasi

terkait

pembuatan alat peraga Etika Publik:

komputerisasi (laptop)

papan

sudah Sopan

disiapkan dengan teliti Hormat dan bertanggung jawab 2. Menghubungi

mentor 2. Adanya

untuk membuat janji

Ramah

kesepakatan Cermat

waktu

konsultasi

dengan

mentor

menggunakan

bahasa

18

Melaksanakan konsultasi dengan mentor pembuatan peraga

terkait alat papan

napier menguatkan nilai

menggunakan perangkat

napier

Melaksanakan konsultasi dengan mentor terkait pembuatan alat peraga papan napier dengan misi sekolah Mengadakan layanan publik berupa informasi kegiatan di sekolah yang berbasis ICT

displin

Indonesia yang baik, sopan,

ramah

dan

hormat 3. Melakukan

konsultasi 3. Terlaksananya

dengan mentor

konsultasi

dengan

mentor

dan

mendengarkan masukan mentor dengan cermat. 4. Menyusun notulen hasil 4. Tersedianya

susunan

diskusi dengan kepala

notulen hasil

diskusi

sekolah

secara cermat, teliti, dan jelas.

Prediksi analisis dampak: Jika dalam kegiatan melaksanakan konsultasi dengan mentor terkait pembuatan alat peraga papan napier tidak dilakukan dengan bertanggung jawab, cinta tanah air, sopan, hormat, cermat, dan teliti kegiatan tersebut tidak akan terlaksana dengan baik 2

Merancang konten

Terbentuknya konsep untuk Etika Publik:

pembuatan alat

pembuatan

peraga papan

papan napier.

napier

alat

Teliti

1. Mencari sumber untuk 1. menemukan referensi

sumber Komitemen

referensi dengan cermat

2. Menyusun bahan-bahan 2. tersusunnya yang diperlukan dalam

peraga Cermat

Mutu:

bahan- Inovatif

bahan yang digunakan 19

Merancang konten pembuatan alat peraga papan napier dengan misi sekolah Mengadakan layanan publik berupa informasi kegiatan di sekolah yang berbasis ICT

Merancang konten pembuatan peraga

alat papan

napier menguatkan nilai kreatif

membuat

alat

peraga

papan napier 3. Menentukan

dalam pembuatan alat peraga

konsep

papan

dengan teliti

untuk pembuatan alat 3. Mendapatkan peraga papan napier

napier

konsep

pembuatan alat peraga papan napier dengan inovatif

Prediksi analisis dampak: Jika dalam kegiatan merancang konten pembuatan alat peraga papan napier tidak dilaksanakan dengan cermat, teliti, dan inovatif kegiatan tersebut tidak akan terlaksana dan kemungkinan tidak akan menemukan konsep dalam pembuatan alat peraga papan napier 3

Membuat alat

Terbuatnya

peraga papan

papan napier

napier

1. Menyiapkan

alat

alat

dan 1. Tersedianya

peraga Komitmen Mutu:

alat

dan Inovatif

bahan yang diperlukan

bahan yang diperlukan Efektif

dalam

dalam

membuat

alat

peraga papan napier 2. Merancang/membuat alat peraga papan anpier

membuat

alat

peraga papan napier 2. Dapat

Nasionalisme: Kerja keras

merancang/membuat alat peraga papan napier Etika Publik: dengan inovatif, kerja Displin keras, dan disiplin demi tercapainya pembuatan 20

Membuat alat peraga papan napier sesuai dengan misi sekolah Mewujudkan pendidikan yang menghasilkan lulusan yang berakhlak, kreatif, berprestasi, berwawasan iptek dan lingkungan

Membuat peraga

alat papan

napier menguatkan nilai kreatif

alat peraga papan napier tepat waktu Prediksi analisis dampak: Jika dalam kegiatan pembuatan alat peraga tidak dilaksanakan dengan bertanggung jawab, inovatif, efektif, kerja keras, dan displin kegiatan tersebut tidak akan terlaksana dengan efektif dan kemungkinan pembuatan alat peraga papan napier tidak akan jadi. 4

Melaksanakan

Telaksananya

demontrasikan alat peraga papan napier kepada siswa

Melaksanakan

Melaksanakan

alat peraga papan napier Partisipatif

demontrasikan

alat demontrasikan

kepada siswa

peraga

1. Mengajak siswa untuk 1. Siswa

demontrasi Akuntabiltas:

berpartisipasi Nasionalisme:

papan

napier alat peraga papan

kepada siswa

dengan napier sekolah siswa

kepada

ikut berpartisipasi dalam

dalam demostrasi alat Tidak memaksa

misi

demontrasi alat peraga

peraga

mengembangkan sumber menguatkan nilai

papan napier

dengan suka rela tanda Komitmen

daya

ada paksaan

dalam

2. Menerapkan alat peraga papan proses

napier

peraga

napier

Mutu:

dalam 2. Diterapkannya

pembelajaran

matematika

papan

papan

sebagai pembelajaran

alat Inovatif

secara

optimal inovatif rangka

mempersiapkan peserta

napier

didik berkompetisi di era

media

global

yang

kreatif. Prediksi analisis dampak: Jika dalam kegiatan melakukan demontrasikan alat peraga papan napier tidak dilaksanakan dengan partisipatif, inovatif, tidak memaksa kegiatan tersebut tidak akan terlaksana secara optimal dan kemungkinan penyampaian penerapan alat peraga papan napier tidak tersampaikan dengan baik

21

E. Jadwal Aktualisasi Nama

: Tantri Eka Wanis Swastika

Instansi

: SMPN 2 Patrol

Tempat Aktualisasi

: SMPN 2 Patrol APRI

NO

KEGIATAN

MEI

JUNI

L MINGGU KE5

1

Melaksanakan konsultasi dengan mentor terkait pembuatan alat peraga papan napier

2

Merancang konten pembuatan alat peraga papan napier

3

Membuat alat peraga papan napier

4

Melaksanakan demontrasikan alat peraga papan napier kepada siswa

22

1

2

3

4

5

1

2