Data Loading...

Road Safety Policing Flipbook PDF

LO korlantas_2b


112 Views
53 Downloads
FLIP PDF 10.62MB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

2

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

3

KATA PENGANTAR

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit praesent luptatum zzril delenit augue duis dolore te feugait nulla facilisi. Lorem ipsum dolor sit amet, cons ectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit prae sent luptatum zzril delenit augue duis dolore te feugait nulla facilisi.

ROAD SAFETY POLICING

Lorem ipsum dolor sit amet, cons ectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Lorem ipsum dolor sit amet, cons ectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Lorem ipsum dolor sit amet, cons ectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. Kepala Korps Lalu Lintas Polri

7

KATA PENGANTAR

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit praesent luptatum zzril delenit augue duis dolore te feugait nulla facilisi. Lorem ipsum dolor sit amet, cons ectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat, vel illum dolore eu feugiat nulla facilisis at vero eros et accumsan et iusto odio dignissim qui blandit prae sent luptatum zzril delenit augue duis dolore te feugait nulla facilisi.

ROAD SAFETY POLICING

Lorem ipsum dolor sit amet, cons ectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Lorem ipsum dolor sit amet, cons ectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Lorem ipsum dolor sit amet, cons ectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

11

ROAD SAFETY POLICING

SEKAPUR SIRIH

B

UKU Road Safety Policing: Model Implementasi e-Policing Menuju Indonesia Emas 2045 ini bukan sekadar menguraikan pentingnya implementasi road safety di Indonesia. Lebih dari itu, banyak hal di dalamnya mencakup ide, gagasan atau pemikiran yang mendukung penerapan road safety di masa mendatang. Seperti kita ketahui bersama, di era digital saat ini dengan perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat, telah mendorong kemudahan masyarakat dunia dengan berbagai pelayanan dalam menunjang kebutuhan dan aktivitas sehari-hari. Demikian juga dalam hal berlalu lintas. Dalam buku ini diuraikan mengenai model implementasi pemolisian secara elektronik atau e-Policing beserta pilar-pilar pendukungnya. Tentu saja, semua itu disajikan dan dikemas dalam bentuk buku sebagai salah satu media informasi. Buku punya usia yang panjang dan dapat dijadikan koleksi di perpustakaan serta dapat dibaca kapan dan di mana saja. Buka juga bisa menambah wawasan dan pedoman serta menjadi pengingat.

Buku harus membuka wawasan dan inspirasi para pembaca

Sudah pasti, buku tidak sekadar informatif dan menarik dari segi penampilan. Buku harus membuka wawasan dan inspirasi para pembaca. Memang, tidak mudah menyusun buku seperti yang dimaksud. Namun, kami berusaha menyusunnya.

13

14

ROAD SAFETY POLICING

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Swt., keinginan untuk menyusun sebuah buku tentang Road Safety Policing: Model Implementasi e-Policing Menuju Indonesia Emas 2045 ini pun terwujud. Garis besarnya, buku ini menguraikan perjalanan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, arti pentingnya lalu lintas, urgensi birokrasi di tubuh Korps Lalu Lintas dalam menghadapi era teknologi informasi hingga gagasan atau pemikiran tentang implementasi e-Policing di bidang lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk road safety. Ibarat peribahasa “tak ada gading yang tak retak”, kami menyadari ada banyak kekurangan dalam proses penyusunan buku ini. Namun kami berharap, semoga buku ini bisa mewakili keinginan kami sebagai praktisi institusi kepolisian, memberikan sumbangsih mengenai model penerapan pemolisian secara elektronik dalam upaya menciptakan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia, sekarang dan masa yang akan datang. *

Penulis

ROAD SAFETY POLICING

DAFTAR ISI

Kata Pengantar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Sambutan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia Sekapur Sirih Penulis PENDAHULUAN Latar Belakang Sejarah dan Perjalanan Polisi di Bidang Lalu Lintas Kakorlantas Polri Dari Masa ke Masa Dari Ditlantas Menjadi Korps Lalu Lintas Polantas Masa Depan : Profesional, Cerdas, Bermoral dan Modern Tugas dan tanggung jawab Polisi Menangani lalu lintas Pendidikan Masyarakat Rekayasa Lalu Lintas Penegakan hukum Registrasi dan identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor Menjadi Pusat K3I Analisis Dampak Lalu Lintas Koordinator Pemangku Kepentingan Korwas PPNS

15

16

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY DI INDONESIA Sejarah Problematik Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Daring) Road Safety dan Angkutan Online Urgensi Transformasi Birokrasi Polisi Lalu Lintas RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) ROAD SAFETY POLICING Pengantar Konsep e-Policing Model e-Policing pada Komunitas Model e-Policing pada Lalu Lintas Grand Design e-Policing Back Office Application Network Pemeliharaan Keamanan yang Modern dan Manusiawi Call Center Command Center Monitoring Public Service Emergency System Quick Response System Indeks Kamtibmas Standar Modernisasi Polantas Standarisasi Infrastruktur IT Prinsip-prinsip Pengembangan Infrastruktur IT

ROAD SAFETY POLICING

Standar Aplikasi Standar Back Office IT for Road Safety : Model Pemolisian pada Fungsi Lalu Lintas Traffic Management Center (TMC) Safety and Security Center (SSC) Electronic Registration and Identification (e-RI) Safety Driving Center (SDC) Intelligent Traffic Analytic (Intan) Traffic Attitude Record (TAR) dan Demerit Point System (DPS) E-Tilang Smart Management Cybers Cops Patroli Jalan Raya (PJR) Program Pencerdasan Anggota Polantas dan Masyarakat Literasi Road Safety Road Safety Coaching Intelligence Road Safety Media Management (IRSMM) Indeks Road Safety Big Data dan One Gate Service System Program Unggulan Mendukung Smart City Membangun Road Safety Policing Strategi Road Safety Policing Implementasi Road Safety Policing PENUTUP

17

18

ROAD SAFETY POLICING

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

L

ALU lintas, dua kata yang terdengar sederhana. Namun, di balik frasa tersebut mengandung beragam cerita bahkan makna yang sangat mendalam. Banyak hal menarik, unik hingga kejadian epik tersaji di ruang lalu lintas, baik pagi, siang, maupun malam. Lalu lintas seakan tak pernah tidur menyaksikan apa pun dan siapa pun yang melintasinya. Sebut saja pejalan kaki, penyeberang jalan, penunggang sepeda, pengayuh becak, pengguna kendaraan bermotor, dan sebagainya. Manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan menjadi tiga komponen utama terjadinya lalu lintas yang saling berinteraksi. Tentu saja, berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan tertentu dan aturan lalu lintas yang berlaku. Lalu lintas punya peran yang sangat vital di setiap negara, termasuk Indonesia. Bahkan, punya peran yang cukup besar terhadap kemajuan suatu negara. Produktivitas yang dihasilkan masyarakat dari segala aktivitasnya dilakukan melalui dan dengan lalu lintas.

20

ROAD SAFETY POLICING

Misalnya, peran lalu lintas di perkotaan yang menjadi penunjang kegiatan bertansportasi untuk melakukan segala aktivitas kehidupan. Terlebih, di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Medan, dan Surabaya. Sebab itu, lalu lintas mesti aman, selamat, tertib, dan lancar.

banyak pihak termasuk kepolisian. Sopan santun sebagai cerminan budaya bangsa Indonesia selayaknya diterapkan di ruang lalu lintas. Tentu, sopan santun di jalan raya dilakukan dengan cara berbeda, tidak sebagaimana sopan santun dalam perjumpaan sehari-hari.

Namun, bukan sekadar ruang berlalu lalang dan mobilitas kendaraan untuk mengangkut orang dan barang, lalu lintas pun menjadi tempat interaksi sosial penggunanya. Seringkali kita melihat seorang pejalan kaki dibantu petugas polisi lalu lintas saat hendak menyeberang jalan. Lalu, sejumlah warga membantu mendorong mobil yang mogok hingga berada di tepi jalan atau tempat yang aman, dan sebagainya. Terkadang kita pun menjumpai pengguna jalan yang menerobos banjir yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Seseorang tidak seharusnya mengangguk ramah dan tersenyum manis serta menyapa setiap pengguna jalan lain. Tidaklah mungkin, sebab lalu lintas demikian ramai dan cepat. Dalam hal ini, sopan santun berlalu lintas mengacu pada kesadaran dan kewajiban serta penghormatan terhadap hak pengguna jalan. Istilah ini dikenal dengan share of the road.

Potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya masih ada bahkan cenderung meningkat. Ini merupakan persoalan besar yang mesti diminimalisasi. Tingkat kesadaran dan tanggung jawab serta disiplin masyarakat sebagai pengguna jalan berperan penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Perilaku berlalu lintas pengendara bermotor telah lama menjadi perhatian

Tak dimungkiri, dalam aktivitas berlalu lintas bukan berarti bebas dari konsekuensi dan potensi yang bakal dihadapi seperti kecelakaan lalu lintas. Belum lagi soal perilaku pengguna jalan yang masih didapati “semaunya sendiri” saat berlalu lintas. Perilaku buruk pengguna jalan raya rupanya bisa tercermin dari siapa saja. Pengayuh becak, pengendara motor, mobil, bus, truk, bahkan pengemudi mobil mewah sekalipun. Sekiranya dipandang bisa cepat sampai tujuan, menerobos lampu lalu lintas hingga merebut ruang kosong hak pengguna lain tak lagi dihiraukan.

ROAD SAFETY POLICING

21

22

ROAD SAFETY POLICING

Ironisnya, mereka yang hendak taat terhadap aturan ditegur pengendara lain lantaran dianggap lamban. Belum lagi jika berada di tengah kemacetan yang kerap melanda. Bunyi klakson menyeruak dari sana sini hingga memekakkan telinga. Semua ingin mendapat hak lebih dulu dan tiba di tujuan lebih cepat. Di sisi lain, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia setiap tahun terus bertambah. Hal tersebut menjadi salah satu faktor meningkatnya angka kecelakaan di negeri ini. Faktor jalan pun tak kalah pentingnya sebagai jaringan transportasi demi

terwujudnya lalu lintas dan angkutan jalan yang aman dan lancar. Kesemrawutan, perilaku tidak tertib pengendara bermotor dan pengguna jalan menjadi pemandangan sehari-hari. Sering juga kita menjumpai angkutan umum yang dengan satu isyarat telunjuk dari seseorang yang hendak menumpang, tanpa berpikir panjang sopir segera membanting setirnya. Tak peduli ada kendaraan di kiri atau kanannya, yang penting penumpang “menjadi miliknya” dan setoran bertambah.

ROAD SAFETY POLICING

Seburuk apapun kondisi jalan raya seperti macet, jalan rusak hingga banjir, tetap saja jalan berperan sebagai urat nadi kehidupan masyarakat perkotaan. Jika tak berfungsi sebagaimana mestinya, aktivitas lain pun turut kena imbas. Polisi lalu lintas punya tanggung jawab mengamankan urat nadi tersebut. Betapa kompleksnya persoalan lalu lintas modern saat ini. Perilaku pengendara yang kian beragam, penurunan atau peningkatan kualitas sarana dan pesatnya perkembangan teknologi membuat penanganan persoalan tersebut juga mesti diimbangi dengan teknologi informasi. Hal ini sekaligus menjadi tantangan kepolisian di ranah lalu lintas, sekarang dan masa mendatang. Dulu, polisi lalu lintas mesti berdiri di persimpangan jalan untuk mengatur arus. Lalu, peran itu digantikan lampu lalu lintas. Kendati demikian, dalam kondisi tertentu, kerapkali polisi lalu lintas turut mengatur di persimpangan jalan meskipun ada lampu lalu lintas. Di era modern dan memasuki industri 4.0, di tengah kondisi yang serbacepat dan serbamudah, bukan berarti pelanggaranpelanggaran lalu lintas serta merta tuntas terselesaikan. Sebaliknya, tugas dan tantangan berat menanti. Masyarakat sebagai sumber informasi sekaligus subjek yang diberdayakan dapat berperan sema-

kin aktif. Terlebih, kemajuan teknologi dan informasi telah mendukung segala sesuatu yang bersentuhan dengan kebu- tuhan masyarakat di berbagai aspek sehingga bisa diakses kapan dan di mana saja. Kepekaan dan kepedulian membangun lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar secara prima berbasis teknologi informasi menjadi hal yang mesti segera diimplementasikan. Bukan hanya sebagai terobosan saat ini tetapi menjadi model implementasi pemolisian secara elektronik (e-Policing) menuju Indonesia Emas 2045.*

Di era modern dan memasuki industri 4.0, di tengah kondisi yang serbacepat dan serbamudah, bukan berarti pelanggaran lalu lintas serta merta terselesaikan

23

24

ROAD SAFETY POLICING

SEJARAH & PERJALANAN POLISI DI BIDANG LALU LINTAS

Polisi lalu lintas memiliki peran yang sangat penting dalam ranah keteraturan sosial yakni mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda dibentuk pada 15 Mei 1915, melalui Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a.

Presiden Soekarno mengangkat dan menetapkan RS Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara (Kapolri) yang pertama pada 29 Desember 1945. Tanggal 1 Juli 1946 dijadikan tanggal lahirnya Kepolisian Republik Indonesia dan Hari Bhayangkara.

Masa Hindia Belanda

Periode 1945-1950

Masa Pendudukan Jepang

Periode 1950-1959

Dalam organ kepolisian hanya ada Kempetai yakni Polisi Militer-nya Jepang. Praktis, organ inilah yang menjadi pemegang kendali pengaturan lalu lintas jalan.

Dikeluarkannya Order KKN No. 6/IV/Sek/52 pada 9 Januari 1952 menegaskan dimulainya pembentukan kesatuan-kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas. Dikeluarkannya Order KKN No. 6/IV/Sek/52 pada 9 Januari 1952 menegaskan dimulainya pembentukan kesatuan-kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas.

ROAD SAFETY POLICING

Peran ini sudah, sedang dan akan terus dilakukan dengan disertai kreativitas, inovasi dan pengembanganpengembangan berbasis teknologi informasi, sekarang dan masa yang akan datang.

Pada 23 Oktober 1959 dikeluarkan peraturan sementara Menteri/KKN No. 2 PRA/MK/1959 tentang Susunan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Peraturan ini memperluas status Seksi Lalu Lintas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK).

Polri menjadi institusi independen dengan diterbitkannya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Kapolri berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dan Direktorat Lalu Lintas berada di dalam Badan Pembinaan Keamanan Polri (Babinkam Polri).

Periode 1959-1965

Era Reformasi

Periode 1965-1998

Polantas Masa Depan

Berdasarkan Instruksi Menpangab No. 31/Instr/MK/1966, Markas Besar Polri membentuk Patroli Jalan Raya (PJR). Pada 21 November 1991, organisasi Sub Direktorat Lalu Lintas dikembangkan menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri dan berkedudukan di bawah Kapolri.

Menjadi Polisi lalu lintas yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern dengan mengedepankan aspek humanis dan penerapan sistem-sistem berbasis teknologi informasi.

25

26

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

MASA HINDIA BELANDA

Sama halnya dengan kepolisian secara umum, perjalanan polisi lalu lintas di Indonesia tercatat pada masa pemerintah Hindia Belanda. Kondisi lalu lintas pada masa itu memang tak seramai saat ini. Kendaraan bermotor yang hilir mudik di jalan raya masih terbilang sedikit bahkan bisa dihitung jari. Ruang dan suasana lalu lintas didominasi bukan oleh kendaraan bermotor. Mobilitas masyarakat banyak disokong kendaraan tak bermesin seperti pedati dan sepeda serta pejalan kaki. Saat itu, penggunaan kendaraan bermesin yang harganya selangit didominasi kalangan elite dan pejabat pemerintah Hindia Belanda. Namun, dari waktu ke waktu, perkembangan lalu lintas terus meningkat. Kendaraan bermotor perlahan memasyarakat dan pengguna sepeda semakin banyak. Pemerintah Hindia Belanda memandang perlu membentuk wadah polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas. Tanggal 15 Mei 1915, melalui Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a, dibentuklah satu organ

polisi lalu lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda. Pada masa itu, organ polisi terdiri dari empat bagian. Selain bagian lalu lintas, ada juga bagian sekretaris, bagian serse, dan bagian pengawasan umum. Sebermula, bagian lalu lintas disebut doer wesen, diserap dari bahasa Jerman fuhr wessen yang berarti pengawasan lalu lintas. Dalam perkembangannya, bagian ini disempurnakan dan diberi nama asli dalam bahasa Belanda yakni verkeespolitie yang berarti polisi lalu lintas. Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan undang-undang lalu lintas jalan pada 23 Februari 1933 dengan nama De Wegverkeers Ordonantie (Stadblaad No. 68). Undang-undang tersebut disempurnakan pada 1 Agustus 1933 (Stadblaad No. 327), kemudian pada 27 Februari 1936 (Stadblaad No. 83), 25 November 1938 (Stadblaad No. 657) dan terakhir 1 Maret 1940 (Stadblaad No. 72). Pemerintah Hindia Belanda juga mengembangkan jaringan jalan dalam kota dan antarkota termasuk membentuk organisasi dan kader-kader polisi lalu lintas.

27

28

ROAD SAFETY POLICING

MASA PENDUDUKAN JEPANG

Menyerahnya Belanda kepada Jepang pada perang Asia Timur Raya, membuat segala aspek kehidupan negeri ini beralih di bawah kekuasaan Jepang. Tak terkecuali di bidang lalu lintas.

sung lama. Hancurnya Kota Hiroshima dan Nagasaki serta menyerahnya Jepang kepada Sekutu mendorong rakyat Indonesia bergerak dan memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Pada masa pendudukan Jepang, dalam organ kepolisian hanya ada Kempetai yakni Polisi Militer-nya Jepang. Praktis, organ inilah yang menjadi pemegang kendali pengaturan lalu lintas jalan. Dengan demikian, tugas dan peran polisi lalu lintas tak mencolok bahkan nyaris tak diketahui banyak orang.

Peran polisi lalu lintas yang sebelumnya “disembunyikan” dari lalu lintas dan masyarakat, kembali menampakkan tanggung jawabnya. Dengan perlengkapan, senjata, kendaraan dan hal lainnya yang serbaseadanya, polisi lalu lintas siap mengamankan masyarakat saat menyambut hari bersejarah tersebut.

Apa sebab? Anggota polisi lalu lintas yang sudah berpengalaman dan bersedia bekerja sama dengan Jepang, beroleh tugas membentuk registrasi kendaraan bermotor terutama yang ditinggal pemiliknya lantaran perang.

Polisi lalu lintas juga turut mengamankan dan mengawal para tokoh bangsa Indonesia menuju Gedung Proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur serta Lapangan Gambir Jakarta. Sejak itu, hampir di setiap kegiatan yang digelar di jalan raya, selalu terlihat peran dan aktivitas polisi lalu lintas.

Polisi lalu lintas dan rakyat Indonesia di bawah pendudukan Jepang tak berlang-

ROAD SAFETY POLICING

29

30

ROAD SAFETY POLICING

PERIODE 1945-1950

Pascakemerdekaan, tepatnya 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan polisi berada di dalam lingkungan Departemen

Dalam Negeri. Dengan penetapan tersebut, Jawatan Kepolisian Negara secara administratif mempunyai kedudukan yang sama dengan Dinas

ROAD SAFETY POLICING

Polisi Umum era Pemerintah Hindia Belanda. Hal itu kemudian diperkuat dengan terbitnya maklumat pemerintah tanggal 1 Oktober 1945 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung. Pada 29 Desember 1945, Presiden Soekarno mengangkat dan menetapkan RS Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara (Kapolri) yang pertama. Tanggal 1 Juli 1946, berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/SD Tahun 1946, Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi jawatan sendiri di bawah Perdana Menteri. Selanjutnya, 1 Juli dijadikan tanggal lahirnya Kepolisian Republik Indonesia dan Hari Bhayangkara. Penyusunan kembali dan pembenahan organisasi kepolisian pada masa ini belum memprioritaskan peran, tugas dan fungsi polisi lalu lintas. Selain karena keadaan lalu lintas belum terlalu kompleks, jumlah kendaraan pada masa pendudukan Jepang terbilang sangat sedikit. Apalagi terbatasnya suku cadang dan sulit mencari gantinya, sisa kendaraan yang sedikit tersebut semakin berkurang. Alhasil, pada periode ini persoalan lalu lintas belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah.

31

ROAD SAFETY POLICING

32

PERIODE 1950-1959

Seksi Lalu Lintas dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia lahir pada periode ini. Tepat 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN No. 6/IV/Sek/52 yang menegaskan dimulainya pembentukan kesatuan-kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas. Saat itu, polisi lalu lintas mempunyai tugas antara lain: -

Mengurus lalu lintas

-

Mengurus kecelakaan lalu lintas

-

Pendaftaran nomor bewijs

-

Motor brigade keramaian

-

Komando pos radio dan bengkel.

Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang kian pesat, Kepala Jawatan Kepolisian Negara memandang perlu membentuk wadah yang konkret untuk penangananpenanganan masalah lalu lintas. Hal ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Order No. 20/XVI/1955 tanggal 22 September 1955 tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara. Maka, pada periode ini istilah lalu lintas jalan mulai dikenal dengan rumusan

tugas sebagai berikut: -

Mengumpulkan segala bahan yang bersangkutan dengan urusan lalu lintas jalan;

-

Memelihara/ mengadakan peraturan, peringatan, dan grafik tentang kecelakaan lalu lintas, jumlah pengguna jalan, dan pelanggaran lalu lintas jalan;

-

Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan perundang-undangan lalu lintas jalan dan menyiapkan instruksi guna pelaksanaan di berbagai daerah;

-

Melayani sebab-sebab kecelakaan lalu lintas jalan di berbagai tempat di Indonesia, dan menyiapkan instruksi dan petunjuknya guna menurunkan/ mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Dari sekian banyak kegiatan dan peristiwa yang terjadi pada dekade 1950-an, tugas polisi lalu lintas yang paling krusial adalah saat melakukan pengamanan Konferensi Asia Afrika pada April 1955 yang berlangsung di Bandung. Konferensi ini dihadiri para delegasi dan pejabat negara dari Asia dan Afrika. Pada momentum bersejarah ini, polisi lalu

ROAD SAFETY POLICING

lintas berperan aktif memberikan perlindungan, keamanan, keselamatan jalan, dan kelancaran lalu lintas. Tak hanya melakukan pengawalan dan pengamanan di lokasi konferensi tetapi juga di tempattempat yang dilalui para delegasi maupun tempat-tempat lain yang dikunjungi. Tugas yang diemban polisi lalu lintas selama berlangsungnya Konferensi Asia Afrika tidaklah ringan. Demi keamanan dan kelancaran konferensi sekaligus

pengabdian pada bangsa dan negara, polisi lalu lintas mengerahkan personel secara besar-besaran dari berbagai daerah di Pulau Jawa. Ini bukan hanya marwah organisasi kepolisian tetapi juga membawa nama baik Republik Indonesia di mata dunia internasional. Selama kurang lebih sepekan berlangsungnya Konferensi Asia Afrika, polisi lalu lintas berhasil mengemban tugas dengan sebaikbaiknya.

33

34

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

PERIODE 1959-1965

Dekret Presiden 5 Juli 1959 membawa perubahan terhadap sistem politik dan ketatanegaraan yakni kembalinya ke UUD 1945 dengan sistem kabinet presidentil. Momentum ini juga membawa perubahan mendasar bagi organ Polisi Lalu Lintas. Di tubuh kepolisian juga terjadi perubahan, Jawatan Kepolisian Negara menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Para pejuang AKRI—dalam hal ini polisi lalu lintas, tetap setia mengabdi kepada negara pada masa pencanangan Trikora dan Dwikora. Pada 23 Oktober 1959 dikeluarkan peraturan sementara Menteri/KKN No. 2 PRA/MK/1959 tentang Susunan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Peraturan ini memperluas status Seksi Lalu Lintas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK). Kepala Dinas Lalu Lintas/ PNUK pertama adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Margono yang menggantikan Komisaris Besar Polisi HS Djajoesman. Pada 14 Februari 1964 melalui Surat Keputusan 3M Menpangab No. Pol. 11/SK/MK/64, Dinas Lalu Lintas diperluas lagi statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas.

35

36

ROAD SAFETY POLICING

PERIODE 1965-1998

Munculnya G 30 S/PKI pada 30 September 1965 menuntut segenap aparat negara untuk bersatu. Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyesuaian dan perubahan dalam tubuh organisasi termasuk di kesatuan Polisi Lalu Lintas. Berdasarkan Instruksi Menpangab No. 31/Instr/MK/1966, Markas Besar Polri membentuk Patroli Jalan Raya (PJR). Detasemen PJR dipimpin seorang komandan yang ditunjuk oleh Direktur Lalu Lintas di bawah pengawasan Kepala Dinas Pengawasan Direktorat Lalu Lintas. Pada tahun 1968, di tingkat pusat dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantas) dengan komandan KBP Drs UE Medellu. Namun, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri No. Pol. 113/SK/1970 tanggal 17 September 1970, Pusatop berubah kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas. Memasuki akhir dekade 1960, persoalan lalu lintas mulai meningkat. Salah satunya hal ini dipicu oleh meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas. Pada dekade ini dan 1970-an kendaraan bermotor khususnya sepeda motor mulai marak dan

menjadi transportasi primadona masyarakat. Tahun 1969 dibentuk tim untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat. Kemudian, sistem penindakan ini populer hingga sekarang dengan istilah: tilang (bukti pelanggaran). Seyogiyanya, tilang bukanlah ancaman atau intervensi bagi pengguna jalan. Namun, sudah sepantasnya siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas harus beroleh sanksi. Surat Keputusan Pangab No. Kep/11/P/II/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Republik Indonesia membuat Dinas Lalu Lintas Polri diubah dan diperkecil struktur organisasinya menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta Polri bersamasama dengan Sub Direktorat Polisi Perairan, Polisi Udara, dan Satwa Polri. Perubahan kembali terjadi pada tahun 1991. Tepat 21 November 1991, organisasi Sub Direktorat Lalu Lintas dikembangkan menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri dan berkedudukan di bawah Kapolri.

ROAD SAFETY POLICING

37

38

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

ERA REFORMASI

Salah satu peristiwa penting pada dekade 1990 adalah terjadinya krisis moneter yang meluas menjadi krisis ekonomi. Polisi lalu lintas terjun di masa-masa genting ini. Indonesia benar-benar dilanda kemunduran ekonomi. Masyarakat yang dipelopori mahasiswa melakukan unjuk rasa alias demonstrasi, menyatakan tak percaya kepada pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Pada 12 Mei 1998 terjadi peritiwa berdarah. Empat mahasiswa peserta de- monstrasi meninggal di depan Universitas Trisakti Jakarta. Peristiwa ini memicu gerakan demonstrasi mahasiswa yang lebih besar dan menguasai Gedung DPR/ MPR RI. Menuntut reformasi total, mahasiswa tak hanya menggelar demonstrasi di Jakarta tetapi juga meluas hingga kota-kota di seluruh Indonesia. Keadaan kian semrawut dan superkacau. Meski gelombang demonstrasi panjang dan melelahkan tetapi polisi lalu lintas tetap aktif mengendalikan arus lalu lintas, termasuk melaksanakan tugas-tugas lain di bidang lalu lintas. Polisi lalu lintas tetap menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Di era reformasi, Polri terlepas dari organisasi ABRI/ TNI dan tidak lagi di bawah Menhankam/Pangab. Polri menjadi institusi independen dengan diterbitkannya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, maka Kapolri berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Begitu pun dengan Direktorat Lalu Lintas, berada di dalam Badan Pembinaan Keamanan Polri (Babinkam Polri). *

39

40

ROAD SAFETY POLICING

KAKORLANTAS POLRI DARI MASA KE MASA

AKBP S. Djajoesman (1954-1955) Kebijakan Program

KBP Untung Margono (Kadis Lantas Mabak/ 1955-1965) Kebijakan Program

Brigjen Pol. Drs. UE. Medellu (Dirlantas Polri/ 1965-1972) Kebijakan Program

Brigjen Pol. Drs. VE. Karamoy (Dirlantas Polri/ 1972-1978) Kebijakan Program

ROAD SAFETY POLICING

Kol. Pol. S. Pramudariono (Kadis Lantas Polri/ 1978-1983) Kebijakan Program

Kol. Pol. Drs. Daerobi (Kadis Lantas Polri/ 1983-1984) Kebijakan Program

Kol. Pol. Drs. Djauhar Asmara (Kasubdit Lantas Polri/ 1984-1987) Kebijakan Program

Kol. Pol. Drs. Gandi (Kasubdit Lantas Polri/ 1987-1990) Kebijakan Program

41

42

ROAD SAFETY POLICING

Brigjen Pol. Drs. Sonny Harsono (Dirlantas Polri/ 1990-1993) Kebijakan Program

Mayjen Pol. Drs. H. Sumarsono (Dirlantas Polri/ 1993-1996) Kebijakan Program

Brigjen Pol. Drs. Soewito RH. (Dirlantas Polri/ 1996-1997) Kebijakan Program

Brigjen Pol. Drs. Ansyar Roem (Dirlantas Polri/ 1997-1998) Kebijakan Program

ROAD SAFETY POLICING

Brigjen Pol. Drs. H. Suparto (Dirlantas Polri/ 1998-2000) Kebijakan Program

Brigjen Pol. Drs. Heru Susanto (Dirlantas Deops Polri/ 2000-2002) Kebijakan Program

Brigjen Pol. Drs. Aryanto Boedihardjo (Dirlantas Babinkam Polri/ 2002-2004) Kebijakan Program

Brigjen Pol. Drs. Utjin Sudiana (Dirlantas Babinkam Polri/ 2004-2006) Kebijakan Program

43

44

ROAD SAFETY POLICING

Brigjen Pol. Drs. Yudi Susharyanto (Dirlantas Babinkam Polri/ 2006-2008)

Kebijakan Program

Brigjen Pol. Drs. Djoko Susilo, SH. MSi. (Dirlantas Babinkam Polri/ 2008Kebijakan Program

? ? Kebijakan Program

? ? Kebijakan Program

ROAD SAFETY POLICING

Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, MSi. (Kakorlantas Polri/ Kebijakan Program

Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM. (Kakorlantas Polri/ Kebijakan Program

Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, MSi. (Kakorlantas Polri/ Kebijakan Program

Irjen Pol. Drs. Istiono, MH. (Kakorlantas Polri/ Kebijakan Program

45

46

ROAD SAFETY POLICING

DARI DITLANTAS MENJADI KORPS LALU LINTAS Perubahan menuju arah yang lebih baik tak henti dilakukan Kepolisian Republik Indonesia. Reformasi birokrasi pun terus digulirkan. Selain reformasi instrumental, reformasi struktural dan kultural pun dilakukan. Reformasi instrumental meliputi kendaraan dan teknologi pendukung tugas Polri di lapangan. Besar harapan dari reformasi ini tugas Polri menjadi semakin baik sehingga pemeliharaan peralatan diprioritaskan agar tetap berfungsi optimal guna mendukung kinerja polisi. Dalam reformasi struktural, Polri mengubah beberapa struktur organisasi. Salah satunya Ditlantas berubah menjadi Korps Lalu Lintas. Perubahan ini seturut pada Peraturan Presiden No. 52 tanggal 4 Agustus tahun 2010. Korps Lalu Lintas dipimpin Kepala Korps Lalu Lintas

berpangkat jenderal polisi bintang dua. Kepala Korps Lalu Lintas berkedudukan langsung di bawah Kapolri dengan tugas dan tanggung jawab membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sedangkan reformasi kultural dilakukan dengan harapan terus tumbuh sisi humanis dari setiap anggota Polri. Tak ada lagi anggota Polri yang arogan, tak ada lagi pungutan-pungutan liar kepada masyarakat yang selama ini kerap dilakukan oknum polisi yang tak bertanggung jawab. *

ROAD SAFETY POLICING

47

48

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

POLANTAS MASA DEPAN : PROFESIONAL, CERDAS, BERMORAL DAN MODERN “Sosok polisi yang ideal di seluruh dunia adalah polisi yang cocok masyarakat.” (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, 2000). Begitulah gambaran umum sosok polisi masa depan, tak terkecuali polisi lalu lintas. Yang diharapkan, polisi semakin peka dan terbuka terhadap perubahan masyarakat dan mengakomodasikannya ke dalam tugas dan tanggung jawabnya. Polisi lalu lintas lebih aktif membaca segala hal yang berkembang di tengah masyarakat mulai dari kebiasaan, perilaku hingga teknologi informasi. Polisi lalu lintas masa depan tak lagi mengedepankan gaya pemolisian yang bertentangan dengan masyarakatnya. Anggota polisi lalu lintas bertugas secara profesional, proporsional dan penuh integritas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dengan kata lain, teguh menegakkan hukum dan tak pandang bulu saat memberi sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran. Harapannya, masyarakat dan pengguna jalan menjadi semakin yakin dan memahami polisi lalu lintas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Tugas dan tanggung jawab polisi lalu lintas tidaklah mudah. Terlebih, sebagian besar tugas dilakukan di lapangan. Tak peduli cuaca panas atau hujan, pagi, siang maupun malam. Di tengah kondisi apapun, polisi lalu lintas dituntut berpikir cerdas dalam menjalankan tugas dan tidak gegabah dalam bersikap dan melakukan tindakan. Moralitas setiap individu polisi lalu lintas pun dipertaruhkan saat menjalankan tugas. Sebagai aparat negara, etika dan sopan santun

49

50

ROAD SAFETY POLICING

mutlak dikedepankan. Tutur kata dan sikap yang ramah mencerminkan polisi lalu lintas yang humanis. Perkembangan teknologi informasi di era modern saat ini demikian cepat ditandai dengan derasnya arus globalisasi. Penggunaan teknologi internet di tengah masyarakat sekaligus merupakan tantangan polisi lalu lintas dalam pemolisian. Polisi lalu lintas sudah seharusnya mengikuti perkembangan zaman termasuk sistem yang dijalankan di ranah internal maupun sistem yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Polisi lalu lintas tak boleh ketinggalan zaman. Sebaliknya, mesti selangkah bahkan beberapa langkah lebih maju dalam penggunaan teknologi modern. Terlebih, di era generasi milenial yang kesehariannya akrab dengan komunikasi, media, dan teknologi digital. Untuk itu, polisi lalu lintas disiapkan melalui sistem yang dibangun dalam menghadapi tantangan tersebut sehingga memiliki integritas dan berkarakter dengan berbasis kompetensi, memiliki komitmen, mampu diunggulkan dan memiliki keunggulan. Untuk menciptakan polisi lalu lintas yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern di era digital antara lain dengan membangun: a. Literasi Road Safety

Literasi dibangun sebagai program mencerdaskan, membangkitkan kesadaran, pemahaman, pengetahuan, kepedulian dan bela rasa untuk road safety. Wujudnya berupa e-library, sistem edukasi jarak jauh (online), dan sebagainya. b. Road Safety Coaching Road safety coaching dibangun sebagai bagian upaya mentransformasi pengetahuan bagi petugas polisi mengenai road safety yang dibuat berjenjang dan reguler atau berperiode. Harapannya, tingkat kualitas sumber daya petugas polisi lalu lintas di semua lini dapat dikontrol dan membantu program edukasi maupun pelatihan (training). c. Tim Transformasi Tim transformasi terdiri dari representatif pemangku kepentingan sebagai back up system atau dibangun melalui Road Safety Center. d. Asosiasi Road Safety Indonesia (ARSI) Asosiasi Road Safety Indonesia (ARSI) dibangun sebagai wadah bagi petugas polisi lalu lintas atau siapa saja yang peka, peduli, dan kreatif untuk membahas masalah-masalah road safety tanpa terikat pangkat, jabatan maupun birokrasi. *

ROAD SAFETY POLICING

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB POLISI MENANGANI LALU LINTAS

Tugas dan tanggung jawab polisi dalam menangani lalu lintas sekaligus memposisikan peran dan fungsinya dalam mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Di samping itu, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan pelayanan kepada publik.

a. Pendidikan Masyarakat Selain pendidikan di lingkungan internal kepolisian, peran polisi lalu lintas dalam dunia pendidikan juga tercermin dalam berbagai aktivitas penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan bagi peserta didik dalam pendidikan umum dan masyarakat. Hal ini sangat penting bagi perkembangan siswa/ mahasiswa akan wawasan hukum dan kepolisian. Di sisi lain, pendidikan seperti ini akan memunculkan dampak positif kedekatan komunikasi antara Polri khususnya polisi lalu lintas dengan masyarakat. Pendidikan atau edukasi yang dilakukan untuk memberikan pencerahan atau transformasi pengetahuan, keterampilan, kepekaan, dan kepedulian akan keselamatan bagi semua orang. Pendidikan

Peran polisi lalu lintas dalam dunia pendidikan tercermin dalam berbagai aktivitas penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan bagi peserta didik dalam pendidikan umum dan masyarakat

51

52

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

masyarakat dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti: -

Polisi Sahabat Anak

-

Patroli Keamanan Sekolah (PKS)

-

Saka Bhayangkara Lalu Lintas

-

Police Goes to Campus

-

Road Safety Riding

-

Traffic Board

-

Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

-

Traffic Management Center (TMC)

-

Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)

-

Taman Lalu Lintas

-

Sekolah Mengemudi

b. Rekayasa Lalu Lintas Sebagai urat nadi kehidupan yang menyangkut kepentingan khalayak, lalu lintas selayaknya aman, selamat, tertib, dan lancar. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, lalu lintas berpotensi tidak dalam fungsi yang semestinya karena berbagai faktor sehingga perlu dilakukan penanganan atau rekayasa lalu lintas. Dalam konteks ini, rekayasa lalu lintas terbatas berkaitan dengan pengoprasionalan jalan untuk mampu melakukan manajemen yang meliputi kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan, dan keadaan darurat (emergency).

c. Penegakan Hukum Apa jadinya jika lalu lintas atau jalan raya tanpa aturan? Bukankah semua orang mendambakan suasana dan kondisi yang aman, selamat, tertib, dan lancar selama berada di ruang lalu lintas? Aturan di jalan raya sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesemrawutan atau kekacauan. Polisi lalu lintas sebagai penegak hukum menjunjung tinggi aturan dan hukum dengan berlandaskan spirit a) pencegahan, b) melindungi, melayani, mengayomi korban dan pencari keadilan, c) membangun budaya tertib lalu lintas, dan d) edukasi. Penegakan hukum lalu lintas dalam hal penanganan pelanggaran lalu lintas diberlakukan sistem tilang (bukti pelanggaran). Saat ini, sudah diberlakukan pula Electronic Law Enforcement, yakni penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan menggunakan alat elektronik seperti kamera CCTV (Closed Circuit Television) dan GPS (Global Positioning System). Sedangkan untuk penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui proses penyidikan.

53

54

ROAD SAFETY POLICING

penegakan hukum maupun fungsi kontrol, dan e) memberikan pelayanan prima di bidang road safety.

Di era digital, dalam menangani lalu lintas kepolisian berperan sebagai pusat komunikasi, koordinasi, komando dan pengendalian dan informasi

d. Registrasi dan Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor Tugas polisi lalu lintas di bidang registrasi dan identifikasi antara lain untuk a) memberikan jaminan legitimasi kompetensi pengemudi, legitimasi keberadaan kendaraan bermotor dan kepemilikannya, b) legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor maupun pengemudi dalam berlalu lintas, c) mendukung forensik kepolisian, d) mendukung

e. Menjadi Pusat K3I Di era digital, dalam menangani lalu lintas kepolisian berperan sebagai pusat komunikasi, koordinasi, komando dan pengendalian dan informasi (K3I) sekaligus pusat analisis data dan integrasi data yang akurat baik on time maupun real time. Road safety dioperasionalkan secara aktual dan virtual dalam jaringan K3I melalui back office atau operation room untuk menggerakkan manajemen yang meliputi kebutuhan, kapasitas, prioritas, kecepatan, dan keadaan darurat (emergency).

f. Analisis Dampak Lalu Lintas Kepolisian dalam hal ini polisi lalu lintas akan memberikan rekomendasi dampak lalu lintas bersama pemangku kepentingan lainnya dengan melakukan analisis atau evaluasi untuk menghasilkan solusi. Hal ini berkaitan dengan berbagai kegiatan pembangunan, perbaikan infrastruktur dan sistem-sistemnya yang berpotensi menghambat atau mengganggu terciptanya road safety.

ROAD SAFETY POLICING

g. Koordinator Pemangku Kepentingan Bicara lalu lintas, polisi di lapangan boleh dibilang sebagai pilarnya. Apa sebab? Polisi adalah aparat penegak hukum di tempat umum. Polisi juga berperan sebagai koordinator pemangku kepentingan lalu lintas pada tingkat operasional. Memang, para pemangku kepentingan memiliki peran dan fungsi masing-masing. Akan tetapi, ketika melakukan upaya paksa, pengaturan atau penegakan hukum wajib didampingi polisi. Implementasi ini dapat dilihat pada posko operasi bersama maupun kegiatan road safety partnership action (RSPA). h. Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan. Keduanya mempunyai dasar hukum untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Polri sebagai koordinator pengawas PPNS tetap melakukan koordinasi sehingga tidak melampaui kewenangan dari masing-masing institusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semua fungsi di atas ditata pada sistem manajemen baik pada ranah birokrasi maupun masyarakat. Ranah birokrasi mencakup a) kepemimpinan, b) administrasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana termasuk anggaran, c) operasional yang bersifat rutin, khusus maupun kontingensi, dan d) peningkatan kapasitas (capacity building). Sedangkan pada ranah masyarakat meliputi a) kemitraan, b) pelayanan publik di bidang keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan, c) pemecahan masalah yang kontraproduktif yang berdampak pada terjadinya masalah lalu lintas, dan d) pembangunan jaringan (network). Dari uraian di atas, benang merah antara kerja kepolisian baik pada ranah birokrasi maupun masyarakat itulah yang dapat dikatakan sebagai pemolisian (policing). Pola pemolisian dikategorikan berbasis wilayah, fungsi, dan dampak masalah. Pola pemolisian ini fokus pada road safety yakni terwujudnya dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Implementasi secara aktual dan virtual di era digital saat ini didukung dengan sistem online yang dikenal sebagai IT for Road Safety.*

55

58

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY DI INDONESIA

SEJARAH

Istilah road safety telah menjadi bagian dari program organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan diimplementasikan di seluruh negara di dunia. Tak pandang negara berkembang atau maju, road safety menjadi program sekaligus gerakan prioritas di ruang lalu lintas. Mengingat sangat pentingnya soal keselamatan di ruang lalu lintas, PBB meluncurkan Decade of Action for Safety Road pada tahun 2011. Peluncuran program tersebut sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Resolusi PBB No. 64/255 tanggal 2 Maret 2010. Salah satu inti dari resolusi tersebut adalah setiap negara anggota PBB, termasuk Indonesia, mempunyai kewajiban mengambil langkah-langkah kongkret dalam upaya menurunkan korban kece- lakaan lalu lintas. Untuk itu, perlu komitmen politik yang kuat dari negara-negara anggota PBB dalam memprioritaskan road safety.

60

ROAD SAFETY POLICING

Gerakan ini diluncurkan untuk menekankan betapa pentingnya keselamatan di jalan raya. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat kecelakaan lalu lintas cukup tinggi. Seturut data Kepolisian Republik Indonesia pada 2010 sebagaimana dikutip dari Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035, jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 31.234 jiwa. Ini berarti, rata-rata 86 orang meninggal dunia setiap hari atau 3-4 orang meninggal dunia setiap jam. Sementara di seluruh dunia, lebih dari 1,3 juta orang menjadi korban meninggal dunia setiap tahun dengan 50 juta korban luka-luka menjadi cacat. Kecelakaan lalu lintas yang hampir setiap saat terjadi seringkali dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, ini adalah permasalahan serius. Memang, tidak ada seorang pun yang dapat memastikan akan terjadi kecelakaan bahkan hingga berakibat kematian. Namun, sebagai manusia, dengan segala daya cipta yang dipunya, potensi terjadinya kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin. Bicara road safety, kebanyakan orang menganggapnya sebatas pengemudi motor atau mobil dan menyebutnya sebagai safety riding atau safety driving yang mengacu pada pemahaman berkendara yang aman.

Padahal, hal tersebut hanyalah bagian dari road safety yang memiliki definisi lebih luas di ruang lalu lintas. Tak hanya mengutamakan lalu lintas yang aman tetapi juga dalam aspek keselamatan, ketertiban, dan kelancaran. Faktor manusia, dalam hal ini pengguna jalan di ruang lalu lintas, berperan sangat penting dalam mewujudkan road safety. Ketika kita mulai menghidupkan mesin kendaraan di garasi, lalu kendaraan kita melaju di jalan raya, di situlah bahaya siap mengancam. Sejatinya, bila setiap pengguna jalan menyadari betul akan hal ini, maka kecelakaan yang disebabkan kesalahan manusia (human error) dapat diminimalisasi. Seringkali kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh hal-hal sepele atau konyol yang dilakukan pengguna jalan tanpa mengindahkan rambu-rambu lalu lintas. Contohnya ketika berbelok, menyalip atau berganti lajur tanpa melihat kanan dan kiri atau belakang melalui spion. Kemudian bermanuver secara mendadak tanpa memberi isyarat, atau sebaliknya, tidak melihat isyarat ketika pengguna jalan lain melakukan manuver. Mungkin, suatu kali atau seringkali kita dibuat jengkel bahkan emosi kepada pengemudi yang memberi isyarat (lampu sein kiri) tetapi malah berbelok ke kanan

ROAD SAFETY POLICING

menggunakan perangkat keamanan standar. Contohnya helm dan sepatu bagi pengendara sepeda motor sehingga bisa mencederai bagian-bagian vital pengendara bahkan bisa berujung kematian.

atau sebaliknya. Sementara kita berada tepat di belakang kendaraannya. Sama konyolnya dengan pengemudi yang tanpa memberi isyarat apapun tetapi berbelok atau menyalip semaunya sendiri. Disadari atau tidak, kelalaian pengemudi bisa berakibat fatal baik bagi yang bersangkutan maupun pengguna jalan lain. Hal-hal semacam ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas seperti menyerempet kendaraan hingga tabrakan parah atau tabrakan beruntun, tergantung seberapa rendah dan tingginya kecepatan kendaraan. Dampak kecelakaan bisa semakin parah bila pengendara yang bersangkutan tidak

Semua pengguna jalan mesti peduli akan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas terutama di jalan raya. Dengan kata lain, prinsip-prinsip yang mendasar bagi keselamatan jalan adalah terwujudnya keutamaan road safety yaitu kemanusiaan dan peradaban. Terlebih, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan yang melibatkan banyak orang, mencerminkan budaya bangsa dan merefleksikan tingkat modernitas. Jalan raya boleh jadi salah satu tempat dapat terlihatnya sifat asli manusia. Karena itu perlu sikap (attitude) saat berkendara apalagi manusia berperan sebagai agen perubahan dan gurunya peradaban. Jika hendak menyelamatkan orang lain, maka harus bisa menyelamatkan diri sendiri terlebih dahulu. Data Global Status Report on Road Safety yang dirilis World Health Organization (WHO) di Jenewa pada 2015 menyebut, kecelakaan lalu lintas sebagai pemicu kematian tertinggi ke-9 pada semua usia secara global. Disebutkan sekitar 49 persen orang yang meninggal dunia di jalan raya

61

62

ROAD SAFETY POLICING

di seluruh dunia adalah pejalan kaki, pengendara sepeda, dan motor. Kecelakaan lalu lintas juga menjadi penyebab utama kematian orang pada usia antara 15 s.d. 29 tahun. Menurut WHO’s Global Status Report on Road Safety 2015, Indonesia berada di peringkat kelima dalam jumlah kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia. Road safety di Indonesia pernah dinilai terburuk se-Asia Pasifik di bawah Laos dan Kamboja. Dalam over view Road Safety tahun 2017, implementasi road safety Indonesia juga belum terlalu baik dan sejajar dengan Bangladesh dan Sri Lanka. Masih tahun 2017, di Indonesia tercatat

98.414 kasus kecelakaan lalu lintas atau turun 7 persen ketimbang tahun 2016 yang mencapai 105.374 kasus. Dampak kecelakaan tersebut merenggut 24.213 jiwa pada 2017. Jumlah tersebut turun sekitar 6 persen dari tahun 2016 yang merenggut 25.859 jiwa. Meskipun mengalami penurunan setiap tahun tetapi angka kecelakaan tersebut masih tergolong tinggi sehingga perlu partisipasi dan kolaborasi semua pihak guna mewujudkan zero accident di Indonesia. Melihat skala dampak kerugian jiwa dan materi yang ditimbulkan, WHO mencanangkan 5 (lima) pilar road safety untuk diterapkan di seluruh negara di dunia.

1. Safer management (manajemen keselamatan jalan) Implementasi dari pilar ini antara lain dengan memperkuat kapasitas kelembagaan, membentuk badan koordinasi, mengembangkan strategi keselamatan jalan nasional, membuat strategi jangka panjang dan realistis serta mengembangkan sistem data kecelakaan lalu lintas. 2. Safer road (jalan yang berkeselamatan) Jalan raya sebagai salah satu komponen utama lalu lintas harus ramah bagi para penggunanya. Maka dari itu, pembangunan jalan mesti terukur dengan baik demi keselamatan. Inti dari safer road yakni meningkatkan kesadaran keselamatan dalam perencanaan, desain hingga konstruksi jalan serta memperluas program penanganan lokasi rawan kecelakaan.

ROAD SAFETY POLICING

63

64

ROAD SAFETY POLICING

3. Safer vehicle (kendaraan yang berkeselamatan) Hal yang tidak bisa disepelekan dalam berlalu lintas adalah aspek kendaraan. Setiap kendaraan di jalan raya harus mempunyai standar keselamatan yang tinggi. Safer vehicle dalam implementasinya melakukan program penilaian kendaraan termasuk kendaraan baru dan melengkapi kendaraan baru dengan fitur keselamatan. Selain itu, mendorong perusahaan kendaraan untuk mengoperasionalkan dan memelihara kendaraan yang berkeselamatan. 3. Safer road users (pengguna jalan yang berkeselamatan) Pilar ini menitikberatkan pada upaya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan berlalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengguna jalan akan adanya faktor risiko kecelakaan serta meningkatkan prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). 4. Post-crash care (penanganan pascakecelakaan) Respons atau penanganan pascakecelakaan ini dilakukan dengan mengembangkan sistem penanganan tanggap darurat dengan meningkatkan kemampuan pemangku kepentingan terkait, baik dari sisi sistem ketanggapdaruratan maupun penanganan korban termasuk melakukan rehabilitasi jangka panjang untuk korban kecelakaan. Tak dimungkiri, kecelakaan lalu lintas adalah situasi dan kondisi yang mengerikan terutama bagi pengendara sepeda motor. Gerakan road safety terus digulirkan guna mengurangi angka kecelakaan dan memberi pencerahan akan pentingnya berkendara secara aman, selamat, tertib, dan lancar. Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas telah dan terus mensosialisasikan road safety baik di lingkungan internal maupun

ROAD SAFETY POLICING

masyarakat dan para pemangku kepentingan. Secara umum, ada lima program prioritas road safety sebagai gerakan keselamatan berlalu lintas. Program ini digulirkan sebagai upaya untuk mengatasi potensipotensi penyebab terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Di Indonesia, program prioritas road safety ditambah dua poin sehingga seluruhnya menjadi tujuh program prioritas. 1. Helm Perlengkapan penting sekaligus pelindung kepala ini wajib digunakan pengendara sepeda motor baik saat berkendara dekat maupun jauh. Helm yang diwajibkan penggunaannya tentu saja helm yang berstandar (SNI). Dalam ruang lalu lintas masih banyak dijumpai pengendara sepeda motor maupun penumpangnya lalai akan kewajibannya mengenakan helm. Padahal, fungsi utama helm untuk melindungi kepala dari benturan benda-benda keras jika terjadi kecelakaan, seperti aspal, pembatas jalan, pohon atau kendaraan lain. 2. Speed Jalan raya pada dasarnya bukanlah ajang adu kecepatan. Bukan pula tempat ugal-ugalan yang kerap menghadirkan kesemrawutan lalu lintas. Para pengendara boleh memacu kendaraannya sebatas pada anjuran kecepatan maksimal, misalnya di jalan tol yakni 100 Km/jam. 3. Drink driving Pengendara atau pengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ini sudah menjadi rahasia umum. Apa sebab? Pengaruh alkohol merusak konsentrasi pengemudi saat melajukan kendaraannya. Kemampuan menjaga konsentrasi mutlak dibutuhkan demi keselamatan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan saat berlalu lintas. Konsentrasi bisa dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.

65

66

ROAD SAFETY POLICING

4. Seat belt Sabuk pengaman (seat belt) termasuk salah satu fitur wajib yang harus digunakan pengemudi atau penumpang saat berkendara mobil. Keberadaan sabuk pengaman dapat menjaga tubuh pengemudi atau penumpang dari guncangan ketika terjadi ancaman berbahaya seperti mengerem mendadak atau kecelakaan. 5. Child restraint Secara umum, child restraint merupakan penempatan anak yang aman saat di dalam kendaraan atau mobil. Perlengkapan khusus ini, biasanya berupa kursi dilengkapi sabuk pengaman, didesain untuk menjaga keselamatan anak-anak usia tertentu selama perjalanan. 6. Penggunaan telefon genggam saat berkendara Menggunakan telefon genggam saat mengemudi bukanlah sesuatu yang baik. Sebaliknya, penggunaan telefon genggam yang berlebihan bisa berakibat buruk terutama ketika melakukan aktivitas lain yang membutuhkan konsentrasi seperti berkendara. Meskipun kondisi jalan sedang sepi atau tidak melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, menggunakan telefon genggam sembari mengemudi berpotensi memecah konsentrasi, menurunkan kinerja otak dan menyebabkan kecelakaan. 7. Melawan arus Perilaku pengendara yang melawan arus lalu lintas bukan lagi sekadar kebiasaan tetapi sudah terbentuk menjadi sebuah budaya. Sebab, perilaku ini kerap dijumpai saban hari dan dilakukan dari generasi ke generasi. Melawan arus agar lebih cepat tiba di tujuan bukanlah pilihan karena nyawa bisa menjadi taruhan. Bukan hanya mengancam keselamatan pengendara yang bersangkutan tetapi juga orang lain di sekitarnya.

ROAD SAFETY POLICING

Gerakan road safety telah menjadi topik utama dunia internasional mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di semua negara termasuk Indonesia. Road safety di Indonesia yang dimaknai sebagai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) diimplementasikan dengan berbagai cara agar lebih tepat sasaran dan menjangkau semua kalangan. *

67

68

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

PROBLEMATIK ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK (DARING) Angkutan umum menjadi salah satu bagian dari sistem transportasi khususnya di wilayah perkotaan. Terlebih, di kota-kota dengan populasi yang padat dan ramai. Sistem transportasi umum yang terintegrasi dinilai sebagai sebuah solusi mengurangi berbagai permasalahan perkotaan yang muncul seperti kemacetan. Di sisi lain, tantangan yang dihadapi layanan transportasi umum semakin besar di lingkungan transportasi jalan raya di era modern saat ini. Beberapa tahun terakhir, transportasi umum berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) marak bermunculan dan menjadi alternatif masyarakat untuk menunjang mobilitas sehari-hari. Seturut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan didefinisikan sebagai perpindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. Dalam pelaksanaannya, menurut Pasal 140 Undang-Undang dimaksud, angkutan orang

69

70

ROAD SAFETY POLICING

dengan menggunakan layanan angkutan umum dibagi menjadi dua, yaitu 1) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, dan 2) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Melihat pasal ini, maka angkutan umum daring masuk dalam kategori angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau mobil bus umum dalam wilayah perkotaan dan atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. Layanan angkutan umum daring dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus. Ada yang membedakan dengan layanan angkutan umum pada umumnya mulai dari cara pemesanan hingga tarif yang mesti dibayarkan pengguna jasa. Dalam implementasinya, pelayanan yang diberikan angkutan umum daring antara lain: a. Beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan; b. Tidak terjadwal;

c. Dari pintu ke pintu; d. Tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa; e. Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; f.

Penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian sehingga tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;

g. Pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi; dan h. Wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Tak dimungkiri, hadirnya usaha layanan angkutan umum daring memberi dampak secara ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Segala kemudahan yang ditawarkan penyedia jasa menjadi oase bagi masyarakat yang menuntut mobilitas serbapraktis, serbamudah, dan serbacepat. Angkutan umum daring menawarkan alternatif sebagai alat penunjang mobilitas sehari-hari masyarakat perkotaan. Salah satunya tercermin pada masyarakat pekerja yang biasanya mengutamakan perjalanan yang lebih cepat ketika hendak berangkat ke kantor. Umumnya, ingin menghindari lalu lintas padat yang berpotensi menghabiskan waktu lebih lama karena macet, baik saat berangkat maupun pulang bekerja.

ROAD SAFETY POLICING

Angkutan umum tidak dalam trayek khususnya angkutan umum daring dirasa lebih praktis. Terlebih, angkutan umum daring sepeda motor yang dinilai gampang menyalip di tengah kemacetan sehingga waktu tempuh bisa lebih cepat dari biasanya. Tentu, jika terkena macet berjamjam di jalan dapat menimbulkan rasa lelah sehingga berpengaruh pada produktivitas. Keberadaan kendaraan angkutan umum daring di satu sisi menjadi solusi menurunkan tingkat kemacetan lalu lintas seiring dengan berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi untuk mobilitas seharihari. Namun demikian, tak dapat dimungkiri, hal ini menjadi penyebab baru terjadinya kemacetan. Sebab, kendaraan angkutan umum daring hanya mengangkut atau mengantar satu penumpang setiap kendaraan. Terkecuali, untuk pelanggan yang menumpang dengan opsi berbagi (sharing) sehingga satu kendaraan memuat lebih dari satu orang. Kemacetan yang kerap terjadi di ruang lalu lintas semakin parah lantaran banyaknya pengemudi kendaraan angkutan umum daring yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Sudah menjadi rahasia umum, kondisi ini salah satunya bisa dijumpai di pusat-pusat perbelanjaan pada jam-jam tertentu sehingga mengganggu ketertiban dan kelancaran

lalu lintas. Para pengemudi berkerumun sembari menanti pengguna jasa di tepi jalan raya tanpa menghiraukan keramaian dan kepadatan arus lalu lintas di sekitarnya. Faktor lainnya adalah realitas pertumbuhan jalan raya di Indonesia tidak mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat. Ramai dan semakin tingginya permintaan akan layanan angkutan umum daring di perkotaan ternyata menjadi magnet masuknya kendaraan dari luar kota. Para pengemudi angkutan umum daring banyak yang mencari nafkah ke kota meskipun dirinya berdomisili di luar atau

71

72

ROAD SAFETY POLICING

pinggiran kota. Jadinya, perkotaan dipadati angkutan umum daring yang datang dari berbagai daerah pinggiran. Faktor keselamatan pelanggan tentu harus menjadi perhatian utama angkutan umum daring. Sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satu persyaratan angkutan umum adalah mengutamakan keselamatan pengguna moda transportasi tersebut. Kendaraan yang digunakan dipastikan benar-benar layak difungsikan sebagai angkutan umum mengingat beban kerja kendaraan umum lebih besar ketimbang difungsikan sebagai kendaraan pribadi. Rupanya, beroperasinya angkutan umum daring pun berpotensi memberikan dampak pada modus kejahatan. Sejumlah kasus kriminal yang melibatkan pengemudi angkutan umum daring kepada pelanggannya pernah terjadi seperti pembunuhan, penipuan hingga pencabulan. Ini menjadi realita betapa penting dan butuhnya perlindungan bagi pelanggan dari tindak kejahatan yang mungkin dilakukan pengemudi angkutan umum daring. Sejatinya, sikap atau perilaku ramah dan sopan terhadap pelanggan, sangat membantu pengemudi angkutan umum daring dalam pekerjaannya. Prioritas selanjutnya adalah terkait keamanan data yang dimiliki pelanggan dalam kaitannya dengan penggunaan

aplikasi baik saat pemesanan maupun pembayaran angkutan umum daring. Amankah data pribadi pelanggan saat melakukan transaksi? Lalu, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab? Kehilangan saldo dari aplikasi pembayaran angkutan umum daring juga pernah terjadi bukan sekali dua kali saja. Tentu, besar atau kecilnya saldo yang raib ini tetap saja berdampak pada kerugian materi pelanggan. Paling tidak, ada dua hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, kesalahan (error) yang terjadi pada sistem aplikasi. Dan kedua, dapat disebabkan oleh serangan peretas (hacker). Jika terjadi seperti itu, selain materi, data pribadi pelanggan pun terancam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihakpihak yang tak bertanggung jawab. Selain beberapa problematik dari uraian di atas, faktor kenyamanan juga masih perlu mendapat perhatian prioritas. Misalnya untuk angkutan umum daring sepeda motor (ojek online). Helm yang disediakan bagi penumpang atau pengguna jasa apakah sudah sesuai standar? Hal ini terkadang diabaikan oleh pengemudi. Helm angkutan umum daring yang notabene digunakan banyak penumpang, selain standar juga sepantasnya selalu dalam keadaan bersih dan nyaman.*

ROAD SAFETY POLICING

73

74

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY DAN ANGKUTAN ONLINE

Pentingnya road safety dalam kehidupan masyarakat dunia di ruang lalu lintas telah menjadi perhatian induk organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada dekade ini. Melalui World Health xOrganization (WHO), pilar-pilar yang berkaitan dengan road safety dicanangkan untuk diterapkan di semua negara di dunia. Pilar-pilar tersebut mencakup safer management (manajemen keselamatan jalan), safer road (jalan yang berkeselamatan), safer vehicle (kendaraan yang berkeselamatan), safer road users (pengguna jalan yang berkeselamatan), dan post-crash care (penanganan pascakecelakaan). Di Indonesia, road safety dipahami sebagai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Pemahaman ini menunjukkan bahwa lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, refleksi budaya bangsa, dan sebagai cermin tingkat modernitas sehingga harus aman, selamat, tertib, dan lancar.

Pada era revolusi industri 4.0 saat ini, perkembangan teknologi sudah semakin pesat termasuk dalam ranah layanan transportasi. Teknologi yang ada dan terus berkembang di zaman milenial membuat segala kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan serbapraktis, serbamudah, dan serbacepat. Layanan transportasi online adalah salah satunya. Gaya hidup ini tentu didukung kemajuan teknologi gadget dan kualitas layanan internet yang cepat. Melalui teknologi yang tersedia, masyarakat beroleh kemudahan dalam mengakses layanan transportasi hanya dalam genggaman tangan melalui aplikasi berbasis online yang terinstalasi dalam telefon cerdas. Pengembangan teknologi dalam layanan transportasi memunculkan dan beroperasinya sejumlah perusahan penyedia aplikasi layanan angkutan online beberapa tahun terakhir di Indonesia. Sebut saja di antaranya Uber, Grab, dan Gojek yang sudah populer dan banyak digunakan masyarakat khususnya di kota-kota besar.

75

76

ROAD SAFETY POLICING

Belakangan, penyedia pelatar (platform) aplikasi serupa semakin banyak bermunculan dan bersaing dalam harga dan kemudahan layanan. Hal ini menjadi isyarat bahwa pengembangan layanan transportasi online akan terus tumbuh seiring dengan perkembangan teknologi yang menyertainya. Tren ini didukung cara pandang dan gaya hidup masyarakat milenial yang berorientasi pada sesuatu yang serbainstan. Di era revolusi industri 4.0, sistem manajemen dengan penggunaan teknologi informasi menjadi keunggulan dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Apalagi dalam perkembangannya, penyedia jasa transportasi online juga menawarkan jasa antar nonpenumpang alias kurir. Misalnya, hanya mengantar barang atau makanan dan minuman yang dikerjasamakan dengan pihak lain. Ketika kita hendak membeli makanan, tak perlu repot-repot keluar rumah bahkan harus antre lama-lama. Kita hanya menunggu di rumah, cukup melakukan pemesanan lewat aplikasi berbasis online, dan seketika kurir tiba mengantar makanan yang dipesan. Bagi generasi milenial, jika ada yang lebih mudah, mengapa harus melakukan hal yang menyita banyak waktu. Fitur ini semakin

memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya meski tetap harus mengeluarkan sejumlah uang baik secara tunai maupun nontunai. Layanan transportasi online atau daring (dalam jaringan) telah menjadi bagian gaya hidup masyarakat Indonesia untuk menunjang mobilitas sehari-hari. Diberitakan cnnindonesia.com, hingga Maret 2019, aplikasi Gojek telah diunduh oleh lebih dari 142 juta kali, dengan lebih dari 2 juta mitra pengemudi. Artinya, sebagian penduduk Indonesia telah menjadi pengguna aktif internet sekaligus menjadi pengguna Gojek. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Indonesia mencapai 268 juta jiwa. Pada 2018, jumlah pengguna internet aktif berdasarkan data e-Marketer mencapai 123 juta orang, hampir setengah dari jumlah penduduk Indonesia. Angkutan umum termasuk layanan transportasi online yang dikelola profesional menjadi dambaan masyarakat sebagai penggunanya. Hal ini menjadi penting bagi masyarakat karena: a. Melayani dan menunjang mobilitas dan aktivitas sehari-hari; b. Membatasi penggunaan kendaraan pribadi; c. Ekonomis dan mudah dijangkau;

ROAD SAFETY POLICING

d. Menjadi penghubung antardaerah; e. Menjadi ikon kota, simbol kemajuan, simbol pariwisata dan menjadi pilihan utama; f. Aman, nyaman, dan tepat waktu; g. Mendukung tingkat produktivitas. Boleh jadi, angkutan umum bakal ditinggalkan masyarakat ketika kebutuhan, keinginan serta harapannya tak terwujud. Masyarakat bisa saja mencari alternatif lain dengan kembali menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor. Sejauh ini, layanan transportasi online cukup berhasil memposisikan perannya sebagai bagian dari aspek yang dibutuhkan masyarakat milenial. Kendati demikian, menjamurnya layanan angkutan online tidak serta merta menyelesaikan permasalahan lalu lintas seperti kemacetan bahkan menurunkan tingkat kecelakaan. Kemudahan yang ditawarkan pun belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat atau pengguna jasa dalam aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Di samping cara konvensional, sistem pengelolaan lalu lintas secara online sudah seyogiyanya dibangun dan dikembangkan. Pengembangan ini sebagai cara untuk

mengelola permasalahan lalu lintas yang terintegrasi sehingga dapat memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang keamanan, keselamatan, hukum, administratif, dan kemanusiaan. Pelayanan prima yang dimaksud dan dikehendaki masyarakat mencakup pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses. Selain aspek kepuasan pelanggan, permasalahan layanan angkutan online

77

78

ROAD SAFETY POLICING

seringkali berkutat pada ranah hak penyedia jasa dan para pengemudi sebagai mitranya. Bagaimana dengan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancarannya? Inilah aspek-aspek mendasar yang menjadi program prioritas road safety di Indonesia yang seringkali diabaikan. Walau bagaimanapun, angkutan online merupakan bagian dari lalu lintas dengan segala aturannya. Karena itu, road safety mesti terus diciptakan demi keamanan dan keselamatan baik pengemudi maupun penumpangnya. Apalah artinya penggunaan sistem dan teknologi mutakhir jika road safety dipandang sebelah mata. Refleksi budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas semakin diuji seiring kemajuan teknologi. Dalam pengelolaan angkutan umum berbasis sistem aplikasi online, diperlukan sistem-sistem kontrol dari aparat, asuransi dan perlindungan kepada pelanggan, lingkungan serta sistem terkait lainnya. Aturan dan sistemsistem pendukung yang tersedia di aparat, pola penegakan hukum hingga cara berpikir para pemangku kepentingan mesti dikelola dengan dukungan teknologi mutakhir guna mem-back up sistem-sistem tersebut. Tantangan yang mungkin timbul tidaklah harus disikapi secara pesimistis. Sebaliknya, rasa optimistis senantiasa dibangun dan ditanamkan dalam cara pandang menuju keberhasilan mengelola dan menerapkan sistem yang dibangun sekarang dan masa mendatang. Perubahanperubahan di era industri 4.0 yang demikian cepat mestilah diimbangi dengan sebuah strategi besar yang sejalan. IT for Road Safety dengan segala aturan dan sistem di dalamnya, dirancang menjadi model implementasi pemolisian elektronik menuju Indonesia Emas 2045. *

ROAD SAFETY POLICING

79

80

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

URGENSI TRANSFORMASI BIROKRASI POLISI LALU LINTAS Fenomena era revolusi industri 4.0 tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Era ini ditandai dengan cepatnya perkembangan teknologi dan informasi yang terjadi di dunia termasuk Indonesia. Berbagai teknologi yang menandai dimulainya era revolusi industri 4.0 sudah mulai diterapkan di berbagai lini, tak hanya di ranah industri atau pabrikasi. Revolusi industri ini akan melibatkan perubahan sistemik di banyak sektor dan aspek kehidupan manusia. Revolusi industri 4.0 sebagai fenomena yang mengkolaborasikan teknologi siber (cyber) dan teknologi otomatisasi, penerapannya berpusat pada konsep otomatisasi yang dilakukan teknologi tanpa memerlukan tenaga kerja manusia dalam proses pengaplikasiannya. Hal ini secara otomatis menambah nilai efisiensi pada suatu lingkungan kerja. Di ranah kepolisian, dalam hal ini polisi lalu lintas, perkembangan revolusi industri 4.0 bukan hanya tantangan tetapi juga memovitasi adanya perubahan cara

pandang dan cara berpikir serta sistem pelayanan polisi lalu lintas berbasis teknologi informasi dalam pengembangan road safety. Peralihan dan revolusi teknologi akan mengubah pula gaya hidup, uraian pekerjaan (job descriptions), struktur organisasi dan pola hubungan antarpihak di lingkungan polisi lalu lintas dan masyarakat. Transformasi birokrasi termasuk di dalamnya struktur organisasi menjadi urgen atau mendesak dilakukan dengan mengikuti perubahan zaman, yakni mengedepankan teknologi (IT) dan siap digital. Dalam revolusi industri 4.0 yang saat ini tengah berlangsung, ada banyak teknologi yang bakal menjadi pilar utama dan berkembang demikian pesat sehingga memicu dan memacu polisi lalu lintas untuk terus mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Kosep-konsep semacam internet of things (IoT), big data, argumented reality, cyber

81

82

ROAD SAFETY POLICING

security, artificial intelligence, addictive manufacturing, simulation, system integration, machine learning dan cloud computing telah mulai diterapkan di berbagai bidang sebagai bentuk kemajuan peradaban. Sekarang, pengambilan dan pertukaran informasi dapat dengan mudah dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui jaringan internet. Semua komputer tersambung ke sebuah jaringan bersama. Internet dinilai sebagai kemajuan yang paling dirasakan oleh masyarakat dunia dan hampir semua aktivitas sehari-harinya terkoneksi internet. Saat ini, siapa pun mudah mengakses internet mulai dari anak-anak, pekerja, kalangan akademis hingga profesional. Internet seakan menjelma sebagai kebutuhan primer manusia terutama bagi masyarakat urban. Keberadaan dan kemudahan mengakses internet juga banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mencari berita dan informasi yang dibutuhkan. Tak terkecuali kebutuhan kala berlalu lintas. Seringkali masyarakat menggunakan internet untuk membantu mengarahkan perjalanan di lokasi-lokasi tertentu hingga mencari informasi kondisi kepadatan lalu lintas melalui aplikasi. Perubahan metode hubungan organisasi dengan masyarakat, antarorganisasi, dan

integrasi data menjadi bagian dari konsekwensi revolusi industri 4.0. Transformasi organisasi polisi lalu lintas menjadi kata kunci yang harus terus diterapkan sebagai instrumen bagi polisi lalu lintas agar lebih responsif terhadap arus perubahan, menuju polisi lalu lintas yang efisien, efektif, profesional, modern, dan terpercaya. Salah satu dampak dari revolusi ini adalah tuntutan adanya proses otomatisasi di setiap jalur birokrasi untuk percepatan. Perkembangan revolusi industri 4.0 juga menuntut peningkatan akuntabilitas dan transparansi dari organisasi oleh masyarakat. Lalu, tingkat responsibilitas yang terus membaik untuk mewujudkan pelayanan prima yakni cepat, tepat, akurat, transparansi, akuntabel, dan mudah diakses. Tentu saja, mau tidak mau, konsekuensi ini mendesak dan serius supaya ada perubahan paradigma mengenai desain dan tata kelola sebuah organisasi khususnya di lingkungan polisi lalu lintas. Organisasi yang besar dengan struktur organisasi yang besar pula bukanlah jaminan atas efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat maupun antarorganisasi. Namun, yang lebih penting dan berperan

ROAD SAFETY POLICING

adalah seberapa berhasil organisasi tersebut dapat melakukan proses transformasi organisasi sehingga mampu menyesuaikan diri terhadap perubahanperubahan yang demikian pesat guna menjawab fenomena revolusi industri 4.0. Tanpa adanya transformasi birokrasi dan organisasi niscaya persoalan yang dihadapi bukannya cepat tuntas tetapi berpotensi memunculkan persoalan baru yang semakin rumit. Di satu sisi, teknologi terus berkembang dan masyarakat semakin mendambakan kemudahan layanan. Berkaca dari fenomena revolusi industri 4.0 yang tengah berlangsung, sudah saatnya organisasi pemerintah termasuk Korps Lalu Lintas Polri lebih peka dan segera melakukan proses percepatan dalam peralihan ke arah yang lebih modern dan terarah. Organisasi bukanlah suatu sistem tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang mapan tetapi suatu sistem terbuka yang harus mampu menyesuaikan diri terhadap segala perubahan yang terjadi di lingkungannya. Dengan begitu, organisasi akan selalu mampu mendeteksi dan memahami posisinya di tengah arus perubahan teknologi sehingga tetap bertahan dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efisien dan efektif.

Percepatan proses transformasi birokrasi di tubuh organisasi polisi lalu lintas adalah salah satu alternatif penting yang dapat ditempuh dalam upaya menciptakan organisasi yang berorientasi pada pelayanan prima. Spirit transformasi perlu terus digaungkan dengan konsep dan desain yang konstruktif. Apa sebab? Semangat yang berorientasi modern mutlak dibutuhkan guna mengimbangi derasnya arus perubahan, manajemen, inovasi dan pengelolaan risiko serta integrasi organisasi dalam membangun kolaborasi dan sinergitas.

83

84

ROAD SAFETY POLICING

Kendati begitu, penyesuaian tubuh organisasi harus bisa menjadi wadah tumbuh dan berkembangnya kreativitas dan inovasi yang tidak terbelenggu oleh prosedur dan mekanisme yang ketat. Maka dari itu, perlu adanya penyesuaian struktur organisasi yang lebih fleksibel, proses komunikasi dan koordinasi yang cepat dan efisien guna menghilangkan hambatan-hambatan struktural yang ada. Transformasi birokrasi organisasi polisi lalu lintas mesti ditandai dengan pengembangan model kepemimpinan

yang visioner dan terukur dalam berbagai level kepemimpinan dalam tubuh organisasi. Ini yang diperlukan guna memastikan setiap kreativitas yang dilakukan dan inovasi yang dikembangkan dapat menghadirkan nilai tambah pada kualitas pelayanan. Kreativitas dan inovasi seringkali terhambat oleh mekanisme organisasi yang kaku dan lamban bahkan terkesan berbelit-belit. Padahal, organisasi dibentuk karena ingin mencapai suatu visi dan misi tertentu serta memberikan

ROAD SAFETY POLICING

manfaat bagi sumber daya yang ada. Banyaknya kepala atau koordinator dalam suatu organisasi seharusnya bisa membuat organisasi menjadi maju, tidak jalan di tempat atau malah mengalami kemunduran. Komunikasi yang efektif menjadi elemen penting akan keberlangsungan suatu organisasi. Terlebih, di era teknologi informasi saat ini yang segala sesuatunya dapat dilakukan serbamudah dan serbacepat. Komunikasi terus berkembang sehingga berbagai pendekatan dilakukan untuk memahami sesuatu yang mempengaruhi perspektif kerja sistem. Transformasi organisasi polisi lalu lintas tidak hanya sekadar berorientasi pada perubahan prosedural semata tetapi lebih mendasar yakni pada pola kerja, budaya organisasi dan nilai-nilai strategis yang dikembangkan. Tentu saja, transformasi yang dilakukan memiliki peran strategis dalam peningkatan kualitas kinerja organisasi dan menjadi faktor yang menentukan keberhasilan organisasi polisi lalu lintas dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif. Sebagai institusi pemerintah, Kepolisian Republik Indonesia termasuk di dalamnya organisasi polisi lalu lintas, sangat dipengaruhi oleh budaya kerja birokrasi, proses kerja dan struktur organisasi yang

dikembangkan. Karena itu, proses transformasi birokrasi diharapkan bisa menjadi salah satu solusi yang lebih adaptif terhadap perubahan dan dapat meningkatkan percepatan proses birokrasi dalam berbagai pelayanan. Transformasi organisasi polisi lalu lintas perlu terus diikuti dengan perubahan cara dan pola pikir dalam pengelolaan administrasi dengan mengedepankan pengukuran kinerja yang berorientasi pada outcome dan output. Hal ini sangat mungkin dapat terwujud dengan pemanfaatan teknologi dalam membangun instrumen kepemimpinan pada berbagai level kepemimpinan sehingga semua proses kerja dapat terukur mulai dari tahapan perencanaan, pengawasan, pengorganisasian hingga evaluasi. Tata kelola kelembagaan organisasi birokrasi melalui transformasi yang terencana dan terukur sangat dibutuhkan dalam menjawab “problem statement” yang menjadi ciri kelemahan organisasi pemerintahan pada umumnya. Dengan alasan inilah, maka dipandang perlu meningkatkan responsivitas dan transparansi dengan membangun sistem dan mekanisme yang lebih simpel dan terintegrasi sehingga memungkinkan adanya “checks and balances” dengan pengimplementasian e-Policing.

85

86

ROAD SAFETY POLICING

Berikut ini adalah beberapa peraturan yang melandasi urgensitas implementasi IT for Road Safety : a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. PP Nomor 22 Tahun 1990 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; c. PP Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; d. PP nomor 8 Tahun 2011 Tentang Angkutan Multimoda; e. PP Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; f.

PP Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

g. PP Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; h. PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Aangkutan Jalan; i.

PP Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

j.

Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas;

k. Peraturan Kapolri Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor; l.

Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM);

m. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas; n. Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas; o. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri. *

ROAD SAFETY POLICING

87

88

ROAD SAFETY POLICING

RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN (RUNK) Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan disusun berdasarkan amanat Pasal 203 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Penyusunan rencana jangka panjang ini sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin dan menciptakan keselamatan lalu lintas jalan. Penyusunan RUNK sejalan dengan semangat pendeklarasian Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011-2020 yang dicetuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penyusunan RUNK Jalan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi para pemangku kebijakan supaya dapat merencanakan dan melaksanakan penanganan keselamatan jalan secara terkoordinir dan selaras. Dalam hal ini, termasuk menjadi acuan Pemerintah Daerah untuk menjabarkan langkah-langkah penanganan keselamatan jalan di wilayahnya. RUNK Jalan bersifat jangka panjang yakni 25 tahun dan kini tengah berlangsung sejak 2011 hingga 2035 mendatang. Untuk menjamin keberlanjutannya, RUNK menggunakan sistematika yang mencakup visi, misi, arah, target, strategi, kebijakan, program, dan

ROAD SAFETY POLICING

89

90

ROAD SAFETY POLICING

kegiatan. Sementara untuk pencapaian target, RUNK menggunakan strategi sistem lalu lintas jalan yang berkeselamatan yakni penyelenggaraan lalu lintas jalan yang mengakomodasi human error dan kerentanan tubuh manusia yang diarahkan untuk memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tidak mengakibatkan luka berat dan kematian.

dari mulai keberangkatan hingga sampai di tujuan tetapi masih saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bahkan merugikan. Seorang pengguna jalan berhati-hati, belum tentu pengguna lain bersikap yang sama demi keselamatan. Dengan kata lain, semua pengguna jalan punya andil besar dalam menciptakan keselamatan di ruang lalu lintas jalan.

Keselamatan menjadi salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Hanya seringkali prinsip ini tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan. Harapan semua pengguna jalan selamat

Apa yang tidak sejalan di lapangan salah satunya dapat diindikasikan dengan kian meningkatnya jumlah dan fatalitas korban kecelakaan. Data setiap satu jam sekitar 3-4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan merupakan persoalan besar yang harus terus diminimalisasi. Hasil analisis data kecelakaan tahun 2010 menunjukkan, kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia telah mengakibatkan sekira 86 orang meninggal setiap hari. Dari data tersebut, sebanyak 67 persen korban kecelakaan ada pada usia produktif yakni 22-50 tahun. Dari segi usia, umumnya usia 22-50 tahun berperan sebagai pencari nafkah. Hal ini diduga sebagai salah satu penyebab terjadinya peningkatan angka kemiskinan karena kepala keluarga atau pencari nafkah menjadi korban kecelakaan. Lebih jauh, hilangnya produktivitas dari korban dan kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan

ROAD SAFETY POLICING

mencapai 2,9-3,1 persen dari total PDB Indonesia atau setara Rp 205-220 triliun tahun 2010 dengan total PDB mencapai Rp 7.000 triliun. Kondisi ini mendorong pemerintah lebih serius dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas nasional. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama sehingga sudah sepantasnya menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk segera diperbaiki. Akan tetapi, persoalan keselamatan jalan tidak hanya dihadapi dalam skala nasional saja. Keselamatan jalan sudah menjadi permasalahan secara global dan menjadi perhatian khusus semua negara di dunia. Setiap tahun, sekira 1,3 juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh dunia atau lebih dari 3.000 jiwa setiap hari. Angka kehilangan nyawa yang sungguh tidak menggembirakan. Perlu dan mendesak sebuah langkah kongkret untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas. Jika tak ada langkah-langkah penanganan yang efektif dan bersifat segera, diperkirakan korban kecelakaan berpotensi meningkat hingga dua kali lipat setiap tahunnya. Organisasi dunia World Health Organization (WHO) telah merilis bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kematian tertinggi.

Sungguh memprihatinkan. Pada tahun 2030, kecelakaan lalu lintas di jalan diperkirakan menjadi penyebab kematian nomor 5 (lima) di dunia setelah penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan. Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011-2020 dideklarasikan untuk mengendalikan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional, dan global. Guna memenuhi program DoA for Road Safety PBB, maka sepuluh tahun pertama dari RUNK Jalan ditetapkan menjadi program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Republik Indonesia 2011-2020. Penyusunan RUNK Jalan dilakukan bersama dengan melibatkan instansi antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam penyusunan dan pelaksanaan programnya, RUNK Jalan seyogiyanya dilakukan secara terkoordinasi dengan mengutamakan semangat kebersamaan

91

92

ROAD SAFETY POLICING

sekaligus menghilangkan ego sektoral. Bukan kabar baik, laporan Asian Development Bank (ADB) tahun 2004 menjelaskan bahwa salah satu kelemahan dari penyelenggaraan keselamatan jalan di Indonesia adalah buruknya koordinasi dan manajemen. Sebab, koordinasi merupakan kunci sukses untuk tercapainya keselamatan jalan di suatu negara. Seturut uraian di atas, maka visi penyelenggaraan keselamatan jalan di Indonesia 2011-2035 adalah “Keselamatan Jalan Terbaik di Asia Tenggara Melalui Penguatan Koordinasi.” Sementara misinya adalah sebagai berikut: a. Mengarusutamakan keselamatan jalan menjadi prioritas nasional. Semua pihak berkomitmen menjadikan isu keselamatan jalan sebagai pokok bahasan dalam penetapan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan mengingat dampak yang ditumbulkan dan besarnya kerugian ekonomi nasional akibat kecelakaan lalu lintas. b. Membudayakan penyelenggaraan lalu lintas jalan yang mengutamakan keselamatan. Dalam upaya mengutamakan keselamatan di seluruh mata rantai penyelenggaraan lalu lintas jalan dan

pengguna jalan, semua pihak didorong terlibat dan berperan aktif. c. Mensinergikan segala potensi guna memaksimalkan kinerja keselamatan jalan. Usaha mensinergikan dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan yang mengacu pada semangat kebersamaan yang terkoordinasi secara harmonis dan selaras. Tak hanya pemberdayaan peran pemerintah tetapi juga melibatkan dunia usaha dan masyarakat guna menggali potensi sumber daya dalam rangka peningkatan keselamatan nasional. Arah penyelenggaraan keselamatan jalan Indonesia berdasarkan RUNK Jalan 20112035 adalah sebagai berikut: a. Formalisasi dan standarisasi proses penanganan kecelakaan lalu lintas; b. Sistem penjaminan bagi penyelesaian kerugian akibat kecelakaan lalu lintas; c. Pendidikan keselamatan yang terarah dan penegakan hukum yang berefek jera; d. Penyediaan pendanaan yang berkelanjutan guna peningkatan keselamatan jalan; e. Pemberian hak mengemudi secara ketat;

ROAD SAFETY POLICING

f.

Penyelenggaraan kelembagaan keselamatan jalan yang efektif yang didukung oleh sistem informasi yang akurat;

g. Penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas yang memenuhi standar kelaikan keselamatan. Lantas, apa yang menjadi target jangka panjang RUNK Jalan 2011-2035?

Berbasis data tahun 2010 yang diukur berdasarkan tingkat atau indeks fatalitas per 10.000 kendaraan, pada tahun 2035 indeks fatalitas yang diharapkan sebesar 0,79 atau menurun sebesar 80 persen. Target ini akan dicapai secara bertahap menjadi target 5 (lima) tahunan sebagai berikut:

Periode

Sasaran

Indeks Fatalitas per 10.000 Kendaraan

2010 (baseline)

0%

3,93

2011 – 2015

20 %

3,14

2016 – 2020

50 %

1,96

2021 – 2025

65 %

1,37

2026 – 2030

75 %

0,98

2031 – 2035

80 %

0,79

93

94

ROAD SAFETY POLICING

Ada pun strategi yang ditetapkan untuk mengawal dan memastikan target jangka panjang tersebut adalah sebagai berikut: a. Penyelarasan arah dan komitmen penyelenggaraan keselamatan jalan melalui penerapan prinsip orkestra yang mengkoordinir lima pilar secara inklusif; b. Penyelenggaraan keselamatan jalan menggunakan pendekatan efisiensi biaya melalui tindakan kuratif dan preventif dalam rangka penanganan korban, pencegahan luka, dan pencegahan kecelakaan; c. Pendekatan sistem keselamatan jalan yang mampu mengakomodasi human error dan kerentanan tubuh manusia untuk memastikan kecelakaan lalu lintas tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.

No.

5 Tahun ke-1

1

Melakukan redefinisi hal-hal yang terkait dengan kecelakaan dan menyusun prosedur penanganan kecelakaan.

2

Mengembangkan layanan ketanggapdaruratan terpadu untuk penanganan korban & menyediakan one acesscode.

5 Tahun ke-2

Dalam pelaksanaannya, seluruh aspek penyelenggaraan keselamatan jalan pada level nasional dilakukan pengelompokkan sebanyak 5 (lima) pilar sebagaimana yang dicanangkan World Health Organization (WHO) yakni: a. Safer management (manajemen keselamatan jalan) b. Safer road (jalan yang berkeselamatan) c. Safer vehicle (kendaraan yang berkeselamatan) d. Safer road users (pengguna jalan yang berkeselamatan) e. Post-crash care (penanganan pascakecelakaan) Menindaklanjuti strategi untuk mencapai target jangka panjang tersebut, maka sejumlah kebijakan ditetapkan untuk mencapai target 5 (lima) tahunan seperti berikut :

5 Tahun ke-3

5 Tahun ke-4

5 Tahun ke-5

Melakukan sosialisasi prosedur penanganan kecelakaan di seluruh Indonesia.

Meningkatkan standar prosedur penanganan kecelakaan di seluruh Indonesia.

Meningkatkan standar prosedur penanganan kecelakaan di seluruh Indonesia.

Meningkatkan standar prosedur penanganan kecelakaan di seluruh Indonesia.

Meningkatkan kapasita sseluruh pihak yang terlibat ketanggapdaruratan terpadu untu k korba nkecelakaan.

Memantapkan kapasitas seluruh pihak yang terlibat ketanggap daruratan terpadu untuk korbandan rehabilitasi korban

kecelakaan. Meningkatkan standar prosedur layanan ketanggapdaruratan terpadu untuk korban kecelakaan.

Meningkatkan standar prosedur layanan ketanggapdaruratan terpadu untuk korban kecelakaan.

ROAD SAFETY POLICING

No.

5 Tahun ke-1

5 Tahun ke-2

5 Tahun ke-3

5 Tahun ke-4

5 Tahun ke-5

3

Meningkatkan harmonisasi dalam informasi, komunikasi, koordinasi dan kerja sama antarpemangku kepentingan.

Memantapkan harmonisasi dalam informasi, komunikasi, koordinasi dan kerja sama antarpemangku kepentingan.

Mengembangkan harmonisasi dalam informasi, komunikasi, koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan di daerah.

Meningkatkan harmonisasi dalam informasi, komunikasi, koordinasi dan kerja sama antarpemangku kepentingan di daerah.

Memantapkan harmonisasi dalam informasi, komunikasi, koordinasi dan kerja sama antarpemangku kepentingan di daerah.

4

Menerapkan jaminan terhadap kerugian korban akibat kecelakaan.

Menerapkan asuransi pihak ketiga sebagai syarat utama turun kejalan.

Menerapkan asuransi pihak ketiga sebagai syarat utama turun kejalan.

Menerapkan asuransi pihak ketiga sebagai syarat utama turun kejalan.

Menerapkan asuransi pihak ketiga sebagai syarat utama turun kejalan.

5

Menyelenggarakan proses hukum yang lebih sederhana terhadap pelanggaran lalu lintas dengan sanksi administrasi, denda dan/atau hukuman badan.

Menyelenggarakan proses hukum yang lebih sederhana terhadap pelanggaran lalu lintas dengan sanksi administrasi, denda dan/atau hukuman badan.

Menerapkan proses hukum pelanggaran lalu lintas dengan sanksi administrasi, denda dan/atau hukuman badan.

Menerapkan proses hukum pelanggaran lalulintas dengan sanksiadministrasi, denda dan/atau hukuman badan.

Menerapkan proses hukum pelanggaran lalu lintas dengan sanksi administrasi, denda dan/atau hukuman badan.

6

Mensinergikan sumber pendanaan keselamatan dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan pengguna jalan (road user).

Mensinergikan sumber pendanaan keselamatan dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan pengguna jalan (road user).

Mensinergikan sumber pendanaan keselamatan dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan pengguna jalan (road user).

Mensinergikan sumber pendanaan keselamatan dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan pengguna jalan (road user).

Mensinergikan sumber pendanaan keselamatan dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan pengguna jalan (road user).

7

Menetapkan tata cara yang ketat pemberian hak mengemudi bagi pengemudi yang cakap dan terampil.

Menetapkan tata cara yang ketat pemberian hak mengemudi bagi pengemudi yang cakap dan terampil.

Menerapkan prinsip lisensi sebagai syarat mengemudi dengan menggunakan SIM berjenjang.

Menerapkan prinsip lisensi sebagai syarat mengemudi dengan menggunakan SIM berjenjang.

Menerapkan prinsip lisensi sebagai syarat mengemudi dengan menggunakan SIM berjenjang.

8

Menjamin setiap kendaraan di jalan memenuhi standar keselamatan melalui uji berkala dan uji tipe.

Meningkatkan standar keselamatan bagi setiap kendaraan dengan pembatasan kecepatan dan beban kendaraan.

Meningkatkan standar keselamatan bagi setiap kendaraan di jalan khususnya pada angkutan umum.

Meningkatkan standar keselamatan bagi setiap kendaraan di jalan dengan pendekatan technobased.

Melakukan pembatasan usia kendaraan dalam rangka meningkatkan standar keselamatan bagi setiap kendaraan di jalan.

9

Mengurangi risiko keparahan korban dan kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh infrastruktur jalan.

Menerapkan prasarana jalan yang memenuhi aspek self explaining & self-enforcing.

Menerapkan prasarana jalan yang memenuhiprinsip forgiving road.

Meningkatkan standar prasarana menuju jaringan jalan yang berkeselamatan.

Memantapkan standar prasarana pada jaringan jalan yang berkeselamatan.

95

96

ROAD SAFETY POLICING

No.

5 Tahun ke-1

5 Tahun ke-2

5 Tahun ke-3

5 Tahun ke-4

5 Tahun ke-5

10

Mendorong keterlibatan semua pihak dalam komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), penelitian keselamatan jalan, serta pengembangan data dan surveilans kecelakaan lalu lintas.

Meningkatkan peran serta semua pihak dalam komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), meningkatkan kualitas penelitian keselamatanjalan, dan pengembangan sistem informasi kecelakaan lalu lintas sebagai alat bantu pengambilan keputusan yang tepat.

Meningkatkan peran serta semua pihak dalam komunikasi, informasidan edukasi (KIE), meningkatkan kualitas penelitian keselamatan jalan, dan pengembangan sistem informasi kecelakaan lalu lintas sebagai alat bantu pengambilan keputusan yang tepat.

Meningkatkan peranserta semua pihak dalam komunikasi, informasidan edukasi (KIE), meningkatkan kualitas penelitian keselamatanjalan, dan pengembangansistem informasikecelakaan lalu lintassebagai alat bantu pengambilan keputusan yang tepat.

Meningkatkan peran serta semua pihak dalam komunikasi, informasidan edukasi (KIE), meningkatkan kualitas penelitian keselamatan jalan, dan pengembangan sistem informasi kecelakaan lalu lintas sebagai alat bantu pengambilan keputusan yang tepat.

ROAD SAFETY POLICING

97

100

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

PENGANTAR

D

I era digital atau revolusi industri 4.0 yang tengah berlangsung saat ini, pola pemolisian (policing) semakin dituntut memberikan pelayanan prima. Selain cepat, tepat, dan akurat, pola pemolisian pun dituntut transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Pola pemolisian juga menjadi sangat penting pada fungsi lalu lintas dalam mewujudkan road safety. Dalam pelaksanaannya, makna road safety dipahami sebagai lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Sedangkan policing dipahami sebagai segala usaha dan upaya kepolisian baik pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk memelihara keteraturan sosial. Sejalan dengan konsep tersebut, maka road safety policing dimaknai sebagai pemolisian untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

102

ROAD SAFETY POLICING

Lantas, apakah lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar benar-benar sudah dipahami sebagai road safety? Apakah para pemangku kepentingan sudah sungguhsungguh mengimplementasikan fungsi dan kewenangannya untuk pencapaian tujuan road safety? Apakah program road safety sudah mampu mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar? Sudah mampukah meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan? Sudah mampukah membangun budaya tertib berlalu lintas dan memberikan pelayanan yang prima? Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Perkembangan teknologi yang demikian pesat membawa dampak pada media informasi. Selain nilai positif dan manfaat yang dapat diperoleh dari perkembangan tersebut, ternyata hal ini menghadirkan

persoalan baru. Munculnya konflikkonflik sosial hingga berita-berita bohong (hoax) di dunia maya berpotensi memunculkan penggiringan opini yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu. Fungsi polisi dengan pemolisiannya dituntut untuk berubah agar tetap mampu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dari berbagai persoalan virtual yang muncul. Pola pemolisian yang manual-konvensional dan parsial dirasa bakal kesulitan menghadapi persoalan tersebut. Maka, pola pemolisian juga dituntut semakin cerdas (smart) melalui implementasi e-Policing dalam fungsi lalu lintas berbasis teknologi informasi. Semua infrastruktur pendukung yang diperlukan diarahkan pada pengimplementasian teknologi yang berkembang saat ini, mulai dari internet of things (IoT), artificial intelligence (AI), machine learning hingga big data. Hal ini diperlukan untuk mengimbangi tuntutan kebutuhan pengolahan data yang semakin kompleks. Di dalam road safety policing akan dikembangkan pola atau model elektronik pada pelayanan road safety dengan berbasis teknologi informasi yakni IT for Road Safety dengan berbagai programnya sebagai model implementasi e-Policing pada fungsi lalu lintas.

ROAD SAFETY POLICING

KONSEP E-POLICING Electronic Policing (e-Policing) adalah pemolisian secara elektronik. E-Policing dapat diartikan pula sebagai pemolisian secara online atau dalam jaringan (daring). Istilah online sering kita ucapkan, kerap kita dengar bahkan melakukannya ketika terhubung dengan internet atau dunia maya. Online yang secara harfiah menunjukkan keadaan terhubung, dapat dilakukan siapa pun, kapan pun, dan di

mana pun selama dapat masuk ke dalam jaringan dan mengakses internet dengan menggunakan media telefon cerdas (smart phone) atau komputer. Misalnya ketika browsing, melakukan percakapan di media sosial atau mengakses berbagai fitur sebuah aplikasi. Pada era ini, setiap individu bisa dengan mudah memperoleh informasi sekaligus dapat menjadi narasumber melalui jaringan internet.

103

104

ROAD SAFETY POLICING

Ketika memanfaatkan layanan internet, segala informasi bisa dicari oleh siapa saja pada pagi, siang ataupun malam. Begitu pun dengan e-Policing yang didesain untuk menciptakan hubungan antara polisi dengan masyarakat agar bisa terjalin dalam 24 jam tanpa batas ruang dan waktu sehingga dapat saling berbagi informasi dan melakukan komunikasi.

E-Policing dirancang sebagai model pemolisian di era digital yang berupaya menerobos sekat-sekat ruang dan waktu sehingga pelayanan-pelayanan kepolisian dapat terselenggara dengan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses. Lebih jauh, e-Policing dapat memberi manfaat yang lebih luas dan menjadi

ROAD SAFETY POLICING

strategi inisiatif antikorupsi, reformasi birokrasi dan terobosan kreatif. Penerapan e-Policing dengan sistem-sistem online yang menyertainya dapat meminimalisasi bertemunya antarpersonel (person to person). Adanya tatap muka, berpotensi menghadirkan celah terjadinya korupsi karena pada hakekatnya korupsi tidak akan terjadi jika tidak ada kesempatan. Seringkali praktik korupsi terjadi lantaran kurangnya pemahaman dan kesadaran sehingga memilih jalan pintas dengan, misalnya memberikan uang pelicin, dan sebagainya. Dengan model e-Policing, halhal yang berpotensi terjadinya praktik korupsi dapat ditekan bahkan tidak akan terjadi sama sekali karena semua dilakukan berdasarkan sistem dan transparan. Sebagai reformasi birokrasi, e-Policing dapat menerobos sekat-sekat birokrasi yang rumit bahkan berbelit-belit karena mampu menembus ruang dan waktu. Pelayanan informasi dan komunikasi melalui internet dapat diakses kapan dan di mana saja. Begitu pun tata kerja dalam birokrasi, dapat diselenggarakan secara langsung dengan penerapan Standar Manajemen Kerja (SMK) baik yang dibuat melalui intranet maupun internet. Dengan begitu, hal-hal terkait administrasi ataupun pemberkasan yang selama ini banyak menggunakan kertas dapat dikurangi (paper less), dan sebagainya.

Secara tidak langsung hal ini turut mendukung secara aktif permasalahan lingkungan yakni mengurangi limbah yang dihasilkan dari produk kertas. E-Policing dikatakan sebagai terobosan kreatif (creative breakthrough), sebab akan banyak program, kreasi, dan inovasi dalam pemolisian yang dapat dikembangkan melalui berbagai aplikasi baik melalui media elektronik, cetak maupun media sosial secara langsung sekaligus. Kendati demikian, e-Policing tidak dimaksudkan untuk menghapus cara-cara manual yang masih efisien dan efektif dalam menjalin hubungan kedekatan dan persahabatan antara polisi dengan masyarakat yang dilayaninya. E-Policing dirancang justru untuk menyempurnakan sekaligus meningkatkan kualitas kinerja sehingga polisi benar-benar menjadi sosok yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern dalam mengemban tugas dan fungsinya sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Sebagai penyelenggaraan tugas kepolisian yang berbasis elektronik, e-Policing membangun sistem-sistem yang terpadu, terintegrasi, sistematis dan saling mendukung. Ada harmonisasi yang tercipta antarfungsi atau antarbagian dalam mewujudkan dan memelihara keamanan

105

106

ROAD SAFETY POLICING

dan rasa aman bagi masyarakat. EPolicing dapat diterapkan pada pola pemolisian komunitas dan lalu lintas. a. Model e-Policing pada Komunitas Pemolisian komunitas (community policing) merupakan model pemolisian dalam masyarakat sipil yang demokratis. Maksudnya pemolisian yang bersifat proaktif dan problem solving serta menekankan kemitraan dengan masyarakat dalam memelihara keteraturan sosial. Keteraturan sosial identik dengan kondisi sosial yang stabil dan hubungan harmonis yang tercipta antarindividu. Kondisi stabil ini tercermin dengan adanya pola perilaku sosial yang selaras dengan nilai dan norma yang berlaku. Dengan kata lain, apabila kita hidup dalam lingkungan yang tenang dan damai dengan hubungan sosial berjalan tanpa kendala, maka tandatanda keteraturan sosial hadir di lingkungan masyarakat. Tatanan sosial memang bersifat dinamis. Adanya kekuatan masyarakat sipil bisa menjadi penyeimbang sekaligus kontrol secara aktif terhadap pemerintah yang berkuasa dalam melaksanakan kinerjanya agar tidak menyimpang atau sewenang-wenang.

Keteraturan sosial merupakan kondisi yang diinginkan oleh kebanyakan orang. Prinsipnya, keteraturan adalah produk interaksi sosial yang berjalan harmonis dan selaras dengan nilai dan norma yang berlaku. Keteraturan juga identik dengan stabilitas dan regularitas. Dalam pemolisian komunitas, hubungan polisi dengan warga komunitas mempunyai 3 (tiga) posisi, yaitu 1) posisi seimbang atau setara. Maksudnya polisi dengan masyarakat menjadi mitra yang saling bekerja sama dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat; 2) posisi polisi yang menganggap seolaholah masyarakat sebagai atasan yang kebutuhan rasa amannya harus dipahami dan dipenuhi oleh polisi; 3) posisi polisi senantiasa bertugas sebagai pelindung, pengayom masyarakat sekaligus penegak hukum yang dapat dipercaya (Suparlan 2003, 2004). b. Pola pemolisian pada komunitas di era digital dinamakan harmoni yakni pemeliharaan keamanan yang modern dan manusiawi yang mengimplementasikan pola-pola commu- nity policing secara virtual dengan membangun back office sebagai pusat data, koordinasi, komando dan pe-

ROAD SAFETY POLICING

ngendalian, komunikasi, dan informasi (K3I) dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial (kamtibmas). Langkah-langkah ini didukung dengan berbagai sistem aplikasi untuk menerima masukan data (inputing data) serta jaringan (network) untuk mensinergikannya sekaligus membuat terhubung (oniline) satu sama lain. Spirit harmoni adalah komunikasi, informasi, melayani, melindungi dan memberi solusi kamtibmas yang humanis dan modern dengan standar pelayanan kecepatan, kedekatan, dan menjadi ikon persahabatan. c. Model e-Policing pada Lalu Lintas E-Policing sebagai gagasan tentang model pemolisian di era digital sangat penting bagi pengembangan fungsi lalu lintas dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Sesuai amanat Undang-Undang tersebut, pengembangan lalu lintas bertujuan : 1) mewujudkan dan memelihara keamanan dan keselamatan serta ketertiban dan kelancaran lalu lintas; 2) meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan; 3) membangun

budaya tertib berlalu lintas, dan 4) meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas angkutan jalan. Permasalahan yang timbul di ruang lalu lintas jalan memang mesti kita sadari bersama sebagai permasalahan yang serius. Bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian tetapi juga seluruh pemangku kepentingan dan pengguna jalan atau masyarakat. Masyarakat harus menyadari dan memahami betul dampak yang mungkin ditimbulkan di ruang lalu lintas apalagi di era digital saat ini yang menuntut segala sesuatunya serbamudah dan serbacepat berbasis teknologi informasi. Dengan begitu, pada bidang lalu lintas perlu dibangun model pemolisian sebagai penjabaran dari e-Policing sekaligus sebagai strategi pembangunan pemolisian di era digital. Implementasi e-Policing pada fungsi lalu lintas dijabarkan antara lain melalui: a. Electronic Registration & Identification (ERI) b. Safety Diriving Center (SDC) c. Safety & Security Center (SSC) d. Traffic Management Center (TMC) e. Intelligent Traffic Analytic (Intan) f.

Smart Management

107

108

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

GRAND DESIGN E-POLICING

E-Policing atau pemolisian secara elektronik didefinisikan sebagai model pemolisian pada era digital yang berupaya menembus sekat ruang dan waktu sehingga berbagai pelayanan kepolisian dapat dilakukan dengan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses (Dwilaksana, 2010). Pemolisian secara elektronik juga bisa dikatakan sebagai program gagasan antikorupsi, reformasi birokrasi dan menjadi bagian dari creative breakthrough atau terobosan kreatif (Dwilaksana, 2015). Dalam implementasinya, pemolisian elektronik menunjukkan model pemolisian secara online atau dalam jaringan (daring). Tak dimungkiri, perkembangan dan kemajuan teknologi membawa dampak yang signifikan pada arah dan laju kehidupan manusia. Pada era digital saat ini, kehidupan manusia diwarnai dengan berbagai kemudahan. Hal-hal yang dipandang sulit bahkan mustahil dilakukan pada era sebelumnya, kini menjadi nyata. Orang-orang bisa saling berkomunikasi dan memberi informasi

layaknya sebuah keluarga dalam satu rumah. Padahal, mereka tidak saling mengenal sebelumnya bahkan berjauhan baik dari sisi ruang dan waktu. Teknologi digital bukanlah sebuah tren sesaat yang akan hilang begitu saja. Namun, teknologi ini telah dan akan terus tumbuh serta memiliki dampak panjang bagi kehidupan manusia. Tak sebatas pada hadirnya berbagai kemudahan berkat teknologi digital, ternyata hal ini pun mempengaruhi perilaku manusia. Bahkan, membawa dampak pada berbagai permasalahan sosial yang berkaitan dengan pelayanan publik. Permasalahan pada gangguan keamanan atau kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat pun akan semakin kompleks dan semakin canggih. Apa sebab? Gangguan keamanan dan kejahatan dilakukan semakin sistematis dan terorganisir dengan memanfaatkan teknologi dan peralatan-peralatan modern yang dilakukan orang-orang yang ahli dan profesional. Tantangannya, semakin tinggi kejahatan semakin sulit dicegah, dilacak, dan dibuktikan. Sementara di sisi lain,

109

110

ROAD SAFETY POLICING

tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja polisi dalam menyelenggarakan pemolisiannya akan semakin meningkat yaitu menghadirkan pelayanan prima. Kepolisian memerlukan model birokrasi yang adil yang dapat mendukung penyelenggaraan pemolisian yang mampu menghasilkan produk sebagai berikut: a. Manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan institusi Polri; b. Model pemolisiannya berbasis wilayah, kepentingan, dan dampak masalah yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan keselamatan. e. Fungsi dan tugas pokok polisi baik sebagai institusi, fungsi maupun petugas kepolisian. Arah untuk Polri di depan sebagai institusi yang profesional (ahli), cerdas (kreatif dan inovatif), bermoral (berbasis pada kesadaran, tanggung jawab, dan disiplin). d. Model-model pembinaan baik untuk kepemimpinan, bidang administrasi, bidang operasional maupun pengembangan kapasitas (capacity building). Dalam membangun pemolisian secara elektronik, pemikiran-pemikiran konseptual dan bertindak pragmatis yang saling

melengkapi dan menjadi sebuah sistem dalam rangka menggeser pola-pola manual, parsial dan temporer, menjadi sistem-sistem online yang terpadu dan berkesinambungan. Yang perlu diperhatikan dalam membangun sistem ini adalah masukan (input), proses (cara pencapaian) dan keluaran (output) yang memerlukan standar-standar baku sebagai pedoman operasional (standar operasional prosedur). Mengingat perkembangan teknologi yang terus tumbuh dan berkembang, mau tidak mau Polri harus siap mengimbanginya. Yaitu, dengan melakukan perubahan cara berpikir dan budaya pemolisian melalui pemolisian secara elektronik yang dapat dijadikan model inisiatif antikorupsi, reformasi birokrasi dan bagian dari terobosan kreatif dengan membangun back office, pengembangan model-model aplikasi (application) dan jaringan (network) untuk memberikan pelayanan prima. a. Back Office Sebagai salah satu bagian terpenting dalam sebuah organisasi, back office umumnya melakukan tugasnya di belakang layar. Diperlukan kompetensi dan kebiasaan kerja yang diperkuat dengan integritas dan individu yang unggul.

ROAD SAFETY POLICING

Dalam e-Policing, back office terdiri dari sistem yang mencakup 1) situasi (peta/ pemetaan), 2) tugas pokok (job descriptions & job analysis), 3) pelaksanaan tugas (sistem pengoperasian baik rutin, khusus maupun kontingensi), 4) sistem administrasi (SDM, perencanaan, sarana dan prasarana, anggaran), 5) pelaporan, dan 6) komando dan pengendalian. Model back office sebagai pusat komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi (K3I) adalah sebagai berikut: -

Komunikasi berisi sistem aplikasi komunikasi secara langsung melalui media baik dari internal ke eksternal maupun dari eksternal ke internal.

-

Koordinasi berisi sistem aplikasi jejaring (network) baik dalam internal maupun eksternal sebagai soft power yakni kemampuan untuk menarik dan mempersuasif orang tanpa menggunakan paksaan.

-

Komando dan pengendalian (kodal) berisi sistem aplikasi untuk a) mengawasi, memantau, b) struktur komando atau perintah, c) analisis pengoperasionalan sehingga akan cepat dan memudahkan di dalam memberikan respons.

Informasi berisi sistem aplikasi seperti a) sistem pencatatan dan pendataan (filling dan recording), b) cari dan temu (searching), c) pengkategorian atau pengelompokkan (filtering), d) peringkat (rating), e) waktu (timming) dan kedaruratan (emergency), f) peringatan dini (early warning), f) faktor alam, faktor kerusakan infrastruktur dan faktor manusia yang berdampak luas (contingency), dan h) rayonisasi. b. Application Pada prinsipnya, aplikasi yang dapat diartikan sebagai penerapan atau penggunaan kerap disebut perangkat lunak atau program komputer yang

111

112

ROAD SAFETY POLICING

beroperasi pada sistem tertentu secara langsung yang diciptakan untuk melakukan suatu tugas atau perintah yang diinginkan pengguna. Application (aplikasi) merupakan bentuk model program layanan yang bisa diinstalasi dalam berbagai model dan sistem baik untuk pendataan, pencarian, pemberian informasi, kecepatan merespons, dan sebagainya. c. Network Network merupakan jaringan baik secara elektronik maupun manual yang terus dibangun sebagai fondasi dasar atas kekuatan dari sistem-sistem pelayanan tersebut. Jaringan memungkinkan manajemen sumber daya menjadi lebih efisien dan membantu

mempertahankan informasi agar tetap andal dan terkini (up to date), mempercepat proses berbagi data (data sharing) serta membantu pelayanan yang lebih efektif. Dalam implementasinya, back office, application, dan network dibangun dengan berbasis internet of things (IoT) agar mampu mewujudkan big data dan one gate service system dengan standar pelayanan prima. Ketika aplikasi terbangun, maka akan mempermudah dalam memasukkan dan menganalisa data sehingga menghasilkan produk dalam wujud info grafis, info statistik dan info virtual lainnya baik secara real time (waktu yang sebenarnya), any time (kapan saja), bahkan on time (tepat waktu).

ROAD SAFETY POLICING

PEMELIHARAAN KEAMANAN YANG MODERN DAN MANUSIAWI Di era digital saat ini, pola pemeliharaan keamanan yang dapat diterapkan di dalam komunitas dinamakan harmoni sebagai pemeliharaan keamanan yang modern dan manusiawi. Harmoni merupakan program dengan sistem-sistem modern sebagai implementasi e-Policing dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial (kamtibmas). Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya dukungan back office, application, dan network yang meliputi: a. Call Center Dalam implementasinya, pusat panggilan (call canter) merupakan bagian dari K3I. Tujuannya, untuk menyampaikan, mencari, laporan, perintah, informasi baik di jajaran internal kepolisian maupun dari dan untuk masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya. Pusat panggilan ini penting untuk mencapai efisiensi dan meningkatkan pelayanan. Siapa pun akan dapat dengan mudah

berinteraksi untuk menyampaikan dan melaporkan segala hal atau informasi bahkan pengaduan. Dengan adanya layanan pusat panggilan, informasi berupa laporan atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung baik melalui sambungan telefon, handy talky, faksimili, Short Message Service (SMS), surat elektronik (e-mail) maupun dari dan ke media elektronik seperti televisi dan radio. Selain menempatkan sumber daya manusia, teknologi pusat panggilan juga membutuhkan berbagai jenis perangkat yang memastikan aplikasi pusat panggilan di dalamnya berjalan, serta perangkat lunak yang berfungsi sebagai sistem telefon otomatis yang dapat menjawab panggilan masuk dan melakukan komunikasi ke luar secara otomatis. Prinsipnya, fungsi utama pusat panggilan adalah menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat dan

113

114

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

sesegera mungkin merespons serta menindaklanjutinya. Dengan kata lain, pusat panggilan menjadi media penghubung antara masyarakat dan polisi dalam menjawab setiap laporan atau pengaduan masyarakat guna menciptakan keamanan. Implementasi layanan pusat panggilan berbasis pada peta digital sehingga semua laporan atau informasi terekam dalam jejak digital. b Command Center Pusat komando (command center) berfungsi sebagai pusat komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi (K3I). Pusat komando didefinisikan sebagai ruangan pusat visualisasi dan integrasi data baik yang diperoleh melalui online, offline, internal maupun eksternal yang disajikan secara bersamaan di sebuah layar lebar video wall. Salah satu fungsi pusat komando yang umum adalah sebagai monitoring room atau ruang kontrol. Pusat komando juga sangat membantu dalam mempermudah jalannya koordinasi. Dalam hal ini, komando merupakan perintah dan pengendalian bagi petugas-petugas yang ada di lapangan atau lokasi-lokasi yang rawan terjadinya masalah

kamtibmas. Komunikasi sebagai bagian dari pusat komando untuk menyampaikan maupun mencari, laporan, perintah, informasi baik di jajaran internal maupun dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Sementara koordinasi merupakan tindakan yang dijembatani pusat komando untuk melakukan kemitraan atau problem solving. Dalam implementasinya, pusat komando memberikan kontrol penuh dari semua aspek sensor dan kondisi lapangan yang memerlukan penanganan dan integrasi pengaturan. Lalu, mengkonfigurasikan semua perangkat dan sensor yang ditempatkan di lapangan dan sistem yang digunakan dalam pusat data (data center). Pusat komando juga dapat memberikan laporan yang menyeluruh dan terintegrasi untuk dipergunakan mengambil keputusan berdasar data dan informasi. Koordinasi di pusat komando bisa dilakukan di lingkungan internal maupun eksternal kepolisian baik tingkat manajemen maupun tingkat operasional (petugas di lapangan). Informasi berupa berita, kejadiankejadian, situasi, kebijakan, perintah, masukan, pengaduan yang diperoleh

115

116

ROAD SAFETY POLICING

dapat dijadikan acuan dalam mengambil berbagai tindakan kepolisian. Seperti halnya pusat panggilan (call center), pusat komando (command center) juga berbasis peta digital sehingga seluruh laporan dan informasi terekam secara digital. c. Monitoring Monitoring atau pemantauan merupakan sistem yang dibangun dengan elektronik maupun manual. Secara elektronik, dibangun Closed Circuit Television (CCTV) pada titik-titik tertentu yang berbasis wilayah, potensi maupun masalah atau kepentingan. Sistem monitoring secara manual dapat di-sharing-kan dengan petugas-petugas patroli polisi maupun pos-pos polisi. Pemantauan dilakukan untuk mendapatkan informasi secara reguler berdasarkan indikator tertentu. Tujuannya, untuk mengetahui apakah kegiatan yang sedang berlangsung di lapangan atau jalan raya sesuai dengan perencanaan, program, aturan, dan prosedur yang telah ditetapkan. Pemantauan juga dapat memberikan informasi apabila terjadi hambatan dan penyimpangan serta sebagai masukan dalam melakukan evaluasi.

d. Public Service Pelayanan-pelayanan publik (public service) dilakukan kepolisian dalam bentuk pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan administrasi, pelayanan informasi yang dibangun dengan memanfaatkan sistem-sistem data base, jejaring, komunikasi, informasi, monitoring, dan kemitraan untuk memberikan pelayanan prima. Pelayanan publik menjadi semakin penting karena senantiasa berhubungan dengan khalayak ramai yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan. Sebab itu, pelayanan publik mesti diselenggarakan sebaik-baiknya berdasarkan sistem yang dibangun sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan serta harapannya.

e. Emergency System Emergency system (sistem keadaan darurat) menjadi bagian pelayanan kepolisian dalam bentuk keamanan khususnya dalam keadaan darurat yang dilakukan secara proaktif dan problem solving. Hal ini menjadi pola penanganan masalah-masalah yang bersifat darurat baik yang disebabkan

ROAD SAFETY POLICING

faktor manusia, alam, maupun kerusakan infrastruktur yang dapat dibuat berdasarkan kajian yang komprehensif, holistik, dan sistemik dengan berbagai pendekatan.

pons setiap panggilan dan permintaan bantuan dari masyarakat, komunikasi persuasif, hingga pengendalian peristiwa kejahatan, perlindungan dan pengayoman masyarakat.

Cara pandang polisi dalam menyikapi masalah keadaan darurat setidaknya mencakup produktivitas masyarakat, keselamatan, keamanan, lalu lintas, kemanusiaan, dan masalah-masalah sosial lainnya.

Institusi kepolisian di seluruh dunia telah menjadikan kecepatan merespons laporan atau pengaduan dari masyakat menjadi fokus utama. Terlebih, di negara-negara yang sudah memiliki kepolisian modern. Dengan penerapan sistem respons cepat, angka kejahatan diharapkan semakin menurun. Di samping itu, keamanan, rasa aman dan tentram yang didambakan oleh masyarakat terwujud.

f. Quick Response System Quick response system atau sistem respons cepat menggunakan communication command center. Dalam penerapannya, setiap anggota kepolisian dituntut untuk bersikap reaktif dan proaktif terhadap setiap pengaduan dan laporan dari masyarakat. Respons anggota kepolisian terhadap hal tersebut yakni segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengamanan TKP dan olah TKP dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat. Lebih jauh, sistem respons cepat dapat mewujudkan terbangunnya sistem komunikasi Polri berbasis teknologi. Tujuannya, untuk kecepatan meres-

117

118

ROAD SAFETY POLICING

g. Indeks Kamtibmas Proses produktivitas masyarakat agar dapat mempertahankan hidup, tumbuh, dan berkembang akan sulit diwujudkan tanpa terciptanya keamanan. Situasi dan kondisi keamanan demi mengangkat harkat dan martabat manusia adalah keamanan yang mampu memberi rasa aman. Apa sebab? Aman belum tentu menghadirkan rasa aman. Namun

sebaliknya, ketika ada rasa aman maka keamanan dapat dipastikan ada. Keamanan dan rasa aman seyogiyanya menjadi satu kesatuan yang dapat dilihat, diukur, dan dirasakan dengan adanya peningkatan produktivitas warga dan masyarakat. Keamanan dan rasa aman dalam masyarakat modern ditandai adanya : 1) good governance, yakni aparatur yang profesional; 2) keamanan yang

ROAD SAFETY POLICING

ditangani secara sinergis, terpadu, dan berkesinambungan; 3) pelayanan prima kepada publik; 4) tingkat keamanan dan rasa aman warga yang cukup tinggi; 5) penegakan hukum yang tegas dan berwibawa; 6) ada dashboard sebagai wadah para pemangku kepentingan untuk bekerja sama mencari akar permasalahan dan menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. Indeks keamanan dapat dilihat dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Sistem operasional harmoni sebagai model community policing atau Polmas secara virtual akan dijabarkan melalui sistem pembangunan big data dengan berbasis geografi dalam sistem pemetaan wilayah, sistem-sistem informasi wilayah masalah dan berbagai kepentingan maupun dari dampak masalah. Keseluruhan sistem online atau elektronik yang dibangun mampu menyajikan informasi yang akurat dan cepat secara on time (tepat waktu) dan real time (waktu yang sebenarnya) dalam bentuk infografis. Hasil analisis data yang saling dihubungkan sesuai indikator masingmasing subbagian akan menghasilkan

indeks keamanan dan keselamatan (road safety) yang mampu memprediksi, mengantisipasi dan memberikan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak. Hal ini diyakini sebagai upaya pencegahan dan langkah proaktif dan problem solving sehingga dapat mengurangi ketakutan masyarakat akan adanya ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) serta dapat terwujudnya keamanan dan rasa aman yang mendukung produktivitas masyarakat. Tahapan membangun harmoni pada pemolisian di era digital perlu adanya dukungan back office, application dan network, sebagai berikut: a. Tahap 1 -

Memetakan wilayah sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT).

-

Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategorikategori aman, sedang/ waspada, bahaya/ rawan.

-

Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitasaktivitas, jaringan-jaringan, dan sebagainya.

119

120

ROAD SAFETY POLICING

manusia, penanganan kecelakaan, dan sebagainya.

b. Tahap 2 -

Menerapkan pelayanan kepolisian yang terdiri atas:

-

Pelayanan informasi yakni informasi apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas.

-

Pelayanan administrasi. Meliputi pelayanan apa saja yang bisa dionline-kan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian atau pemangku kepentingan lainnya.

-

-

Pelayanan keamanan. Yakni membuat pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi dengan membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pascakejadian. Selain itu, membuat pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontingensi dan membuat pola-pola pengamanan saat-saat khusus seperti kegiatan kemasyarakatan, kegiatan protokoler, kegiatan politik, dan sebagainya. Pelayanan keselamatan, yakni dengan membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas seperti keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan

-

Pelayanan hukum, dengan membuat aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum atau peraturan-peraturan dan konsultasi hukum sebagai edukasi tentang hukum dan kepatuhan hukum.

-

Pelayanan kemanusian. Yakni dengan menjembatani dan memberi pertolongan atau bantuan (quick response time).

c. Tahap 3 -

Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.

d. Tahap 4 -

Mengimplemetasikan Asta Siap dalam pola pemolisian. Asta Siap merupakan 8 (delapan) kesiapan yang dapat dijadikan acuan pemolisian berbasis dampak masalah melalui satuan-satuan tugas yang saling terpadu. Pemolisian berbasis dampak masalah dapat dikategorikan sebagai pemolisian yang bersifat khusus atau kontingensi.

ROAD SAFETY POLICING

121

122

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

STANDAR MODERNISASI POLANTAS

a. Standarisasi Infrastruktur IT Kelangsungan operasional institusi tak lepas dari peran tata kelola IT (teknologi informasi) dalam internal organisasi. Pengelolaan infrastruktur IT diperlukan untuk memberikan panduan kepada penanggung jawab dalam mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi penggunaan IT dalam organisasi. Untuk mencapai tujuan yang memiliki nilai strategis, penerapan tata kelola IT yang efektif harus searah dengan rencana kerja dan mampu menyesuaikan diri dengan strategi dan kebijakan organisasi. Dalam implementasi e-Policing pada fungsi lalu lintas (IT for Road Safety), badan pengelola IT dituntut untuk terus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang diterapkan oleh organisasi. Pada akhirnya, tata kelola IT yang dilakukan secara baik termasuk pemeliharaannya (maintenance) bisa mempenga- ruhi tingkat kepercayaan serta perlindungan investasi yang lebih terjamin di masa mendatang.

123

124

ROAD SAFETY POLICING

Tata kelola IT sedikitnya berfokus pada dua hal yaitu bagaimana upaya IT memberikan nilai tambah bagi bisnis dan penanganan risiko ketika sudah diimplementasikan. Untuk dapat memberikan dukungan menyeluruh terhadap implementasi e-Policing dalam fungsi lalu lintas, maka dalam pengelolaan IT perlu melakukan halhal sebagai berikut : -

-

Meningkatkan penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang andal dalam mendukung semua proses bisnis baik secara konsep global e-Policing maupun pilarpilar pembentuknya (IT for Road Safety). Meningkatkan kapabilitas dan menerapkan manajemen Sumber Daya Manusia yang kompeten yakni spesialis IT dan penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab secara optimal dengan risiko yang terkelola dengan baik.

-

Menyederhanakan proses bisnis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi.

-

Mendukung keterpaduan proses untuk menjamin single source of truth yakni teknik pemusatan data pada satu sumber agar bisa diakses

secara cepat, efektif, efisien, dan valid. -

Meningkatkan kualitas pelayanan internal dan eksternal.

-

Mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bentuk inisiatif antikorupsi.

-

Menjadikan organisasi lebih luwes dan cepat tanggap dengan perubahan yang ada terutama dalam hal penyesuaian diri terhadap perkembangan teknologi informasi.

-

Mendukung terwujudnya infrastruktur dan layanan polisi lalu lintas yang inovatif.

-

Membangun konektivitas serta memperluas jaringan pelayanan dengan metode kolaborasi lintas instansi.

b. Prinsip-prinsip Pengembangan Infrastruktur IT Ada banyak faktor mengapa organisasi gagal mencapai tujuan-tujuan penyusunan, pembangunan atau pengembangan sistem IT. Misalnya, kehadiran teknologi baru, kekurangan standar metodologi pengembangan sistem hingga kurangnya keahlian untuk sumber daya manusia dalam

ROAD SAFETY POLICING

pengembangan sistem. Karena itu, infrastruktur IT dalam fungsi lalu lintas harus mampu mengimbangi perkembangan sistem yang demikian cepat.

risiko baik jangka pendek maupun jangka panjang. -

IT digunakan untuk mendukung organisasi, menyediakan layanan dengan tingkat dan kualitas layanan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan bisnis saat ini dan masa mendatang.

Berikut adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan acuan dalam koridor pengembangan tata kelola IT guna menyesuaikan diri dengan konsep ePolicing dalam fungsi lalu lintas : -

Tanggung jawab Setiap individu dan kelompok dalam suatu organisasi harus memahami dan bertanggung jawab dalam hal penyediaan dan permintaan atas layanan IT.

-

Strategi Dalam pembangunan sistem harus memperhitungkan kemampuan IT saat ini. Semua perencanaan pemanfaatan IT harus dapat mendukung sebagian bahkan seluruh pilar IT for Road Safety.

-

Akuisisi Akuisisi IT dibuat berdasarkan alasan yang valid melalui kajian yang mendalam, diikuti dengan pengambilan keputusan yang jelas dan transparan. Kajian harus mencakup unsur kelembagaan antara lain kebutuhan, biaya, dan

Kinerja

-

Kesesuaian Pemanfaatan IT harus mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku. Kebijakan dan pengimplementasian didefinisikan dengan jelas, dilaksanakan, dan dievaluasi.

c. Standar Aplikasi Arsitektur e-Policing dalam fungsi lalu lintas termasuk pilar-pilar pembentuknya serta aplikasi pendukung yang dibutuhkan, diarahkan pada pengembangan aplikasi yang menjadi fondasi untuk keperluan sistem pengambilan keputusan, perencanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi, dan pengintegrasian. Dengan begitu, semua aplikasi harus dapat menghasilkan output data yang terstruktur untuk tujuan-tujuan tersebut.

125

126

ROAD SAFETY POLICING

Dalam implementasinya, aplikasi harus dipastikan mampu berjalan atau beroperasi dengan baik. Bahkan, tujuan penggunaannya mesti ditentukan secara jelas sejak awal untuk menentukan keperluan dalam pengembangan aplikasi dan apa saja yang perlu disiapkan. Teknologi apa yang digunakan bergantung pada aplikasi yang dikembangkan. Berdasarkan karakteristik penggunaannya, pengembangan aplikasi dibagi dua kelompok, yaitu: -

Aplikasi khusus Aplikasi ini memiliki karakteristik sebagai berikut:

-

Aplikasi yang sifatnya spesifik dan hanya dapat digunakan oleh organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Biasanya aplikasi ini mendukung langsung inti bisnis polisi lalu lintas.

-

Aplikasi khusus dikembangkan dan dikelola oleh masing-masing unit kerja. Karena karakteristiknya yang unik, maka aplikasi tidak dapat digunakan oleh unit kerja lain.

Dengan kata lain, pengembangan aplikasi khusus merupakan inisiatif atau pengembangan masing-masing unit kerja dengan mengacu pada kebutuhan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan uraian tugas masing-masing satuan kerja serta dikelola oleh satuan kerja itu sendiri. Seluruh pengembangan aplikasi secara ideal menggunakan pendekatan konsep Service Oriented Architecture (SOA) yang mengikuti prinsip berorientasi pada layanan. Secara umum, dapat dikatakan bahwa SOA merupakan sebuah arsitektur kerangka kerja berbasis standar yang terhubung serta memungkinkan sistem-sistem dapat saling meng-

ROAD SAFETY POLICING

integrasikan data yang sebelumnya hanya tersimpan di berbagai lokasi atau sumber. -

Aplikasi umum Karakteristik dari aplikasi umum antara lain sebagai berikut: -

Aplikasi yang digunakan oleh seluruh unit kerja karena memiliki proses bisnis yang sama.

-

Aplikasi yang tidak bersifat spesifik dan dapat digunakan oleh keseluruhan unit kerja.

-

Aplikasi ini mendukung dan melekat pada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi sebagai fasilitator atau unit yang fokus pada internal organisasi.

-

Aplikasi umum dapat dikembangkan dan dikelola oleh unit kerja pengelola informasi untuk menghindari terjadinya duplikasi dan pengembangan aplikasi yang sama serta memastikan aplikasi dibangun dengan standar proses bisnis yang baku.

Antaraplikasi termasuk big data harus bisa saling berinteraksi guna

pertukaran data melalui layanan Enterprise Service Bus (ESB). ESB mengintegrasikan dan mengotomasikan seluruh proses bisnis tanpa harus mengganggu aplikasi yang ada. Pada prinsipnya, ESB mempunyai kemampuan menerjemahkan dan menjembatani setiap teknologi terintegrasi dari aplikasi yang hendak diintegrasikan agar dapat dibaca pada masing-masing aplikasi tersebut meskipun menggunakan standar webservice yang berbeda-beda. SOA akan membantu mewujudkan prinsip Satu Sumber Data serta efisiensi dan efektivitas anggaran. d. Standar Back Office Sebagai bagian terpenting dari organisasi, tugas-tugas back office didedikasikan untuk menjalankan proses operasional sistem, administrasi, teknologi, audit, pengolahan data, legal, keamanan, analisis dan kegiatan lainnya tanpa interaksi dengan masyarakat secara langsung. Demikian besarnya tugas dan fungsi back office, maka diperlukan kompetensi dan kebiasaan kerja dalam rutinitas yang diperkuat dengan integritas yang unggul. Di dalamnya termasuk mengedepankan budaya

127

128

ROAD SAFETY POLICING

nya untuk mengolah data masukan (input) dan menghasilkan keluaran (output) berupa data atau informasi sesuai dengan keinginan pengguna (users). Semua perangkat tersambung ke layer display melalui video processor sehingga dapat ditampilkan pada layar secara bersama ataupun per operator.

kerja yang cerdas bertindak dengan kerja sama dalam kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak terkait. Tujuannya, agar fungsi dan peran back office dalam mendukung fungsi frontline dapat berjalan maksimal. Back office yang dioperasionalkan oleh Cyber Cops merupakan tulang punggung operasional seluruh sistem IT for Road Safety. Oleh karena itu, personel back office harus selalu proaktif dan disiplin dalam mendukung kepentingan strategis organisasi dengan tetap menjaga kualitas kinerja yang dapat diandalkan dan solid. Perangkat pendukung back office merupakan sistem terintegrasi antara perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), data, dan perlengkapan komunikasi. -

-

Display Display dipergunakan untuk menampilkan data-data digital baik berupa video, live CCTV, informasi pemetaan, data dan lainnya. Untuk memvisualisasikannya dibutuhkan peralatan display berupa televisi, LED, atau proyektor.

Hardware Perangkat keras yang digunakan untuk menjalankan sistem-sistem dalam operasional back office IT for Road Safety antara lain: -

Personal Computer Perangkat operator ini digunakan untuk menjalankan semua sistem yang ada baik aplikasi, kontrol kamera CCTV maupun administrasi. Fungsi-

-

Software dan Aplikasi Perangkat lunak atau software sebagai program yang berisi instruksi atau perintah merupakan perantara yang menghubungkan antara hardware dan brainware (perangkat manusia) sehingga dapat menghasilkan informasi yang diinginkan manusia sebagai pengguna.

ROAD SAFETY POLICING

129

130

ROAD SAFETY POLICING

Aplikasi yang ada di dalam back office merupakan aplikasi pengolahan data yang terkoneksi dengan aplikasi yang ada di frontline. Beberapa aplikasi yang dibutuhkan back office dalam implementasi IT for Road Safety antara lain: -

Aplikasi Data Kendaraan dan Pengemudi Aplikasi ini diperlukan untuk keperluan distribusi informasi kepada masyarakat, para pemangku kepentingan dan

lembaga lain yang membutuhkan informasi terkait kendaraan. Untuk keperluan kinerja keselamatan, data kendaraan berfungsi sebagai pembanding atas analisis kinerja keselamatan lalu lintas. Sementara untuk kebutuhan analisis trouble spot (titik masalah), data pertumbuhan kendaraan merupakan variabel kunci untuk mengetahui potensi kemacetan di samping faktor kapasitas jalan dan faktor lainnya.

ROAD SAFETY POLICING

Metode analisis dan distribusi informasi dapat diterapkan untuk data pengemudi sehingga dapat diketahui pertumbuhan jumlah pengemudi yang telah memiliki kompetensi sebagai faktor penting dalam analisa kinerja keselamatan. Kendati demikian, dalam implementasinya back office tidak mutlak harus memiliki aplikasi tersendiri untuk memenuhi kebutuhan data tersebut. Data ini bisa juga dipenuhi dengan memliki hak akses ke reporting data atau melalui big data. -

Aplikasi Peta Digital Peta digital merupakan peta dasar di dalam back office yang bisa difungsikan untuk visualisasi sistem Intelligent Traffic Analytic (Intan) dengan ditambah berbagai informasi yang diperlukan dalam bentuk layer sesuai ruang lingkup Intan. Peta digital juga dapat difungsikan untuk keperluan sistem informasi pemetaan

lainnya seperti informasi ambang gangguan, traffic modelling, pemetaan aset, eTurjawali, dan sebagainya. -

Big Data Road Safety Big Data Road Safety dalam back office layaknya gudang raksasa yang berisi seluruh informasi yang dibutuhkan dalam semua proses operasional dan fungsi layanan. Ketika back office terhubung dengan big data, maka seluruh kebutuhan data akan terpenuhi termasuk data kendaraan dan pengemudi dan peta digital.

131

132

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

IT FOR ROAD SAFETY : MODEL PEMOLISIAN PADA FUNGSI LALU LINTAS

Sejalan dengan gagasan atau pemikiran mengenai model pemolisian pada fungsi lalu lintas di era digital, maka perlu membangun model pemolisian sebagai penjabaran dari e-Policing sekaligus strategi membangun pemolisian dengan berbasis teknologi informasi. Road Safety Policing : Model Implementasi Menuju Indonesia Emas 2045 bukan sekadar mimpi tetapi sudah seharusnya diwujudkan. Tahun 2045 mendatang, Indonesia akan berusia 100 tahun. Impian besar Indonesia adalah menjadi yang unggul, maju bersaing dengan bangsa-bangsa lain, dan telah cukup dewasa untuk mengatasi berbagai isu persoalan bangsa termasuk di ranah lalu lintas. Kunci utamanya adalah sumber daya manusia Indonesia sendiri. Menurut data hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 Badan Pusat Statistik, penduduk usia produktif Indonesia yakni usia 15-64 tahun, pada

tahun 2045 diproyeksikan mencapai di atas 65 persen dari total penduduk antara 311 juta – 319 juta jiwa. Bonus demografi ini bisa berdampak pada keuntungan apabila sumber daya manusia Indonesia memiliki kualitas yang mumpuni sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan yang mendukung produktivitas masyarakat, cermin budaya bangsa dan refleksi tingkat modernitas mesti menciptakan kondisi yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Oleh karena akibat belum terimplementasinya sistem pendataan yang saling terintegrasi seringkali menimbulkan kesulitan dalam proses pengolahan data untuk kebutuhan perencanaan, evaluasi, monitoring kegiatan, analisis dan proses pengambilan keputusan. Solusi dari permasalahan ini adalah dengan mengimplementasikan sistem manajerial pendataan di tubuh Korps Lalu Lintas yang disebut IT for Road Safety.

133

ROAD SAFETY POLICING

134

Program IT for Road Safety adalah langkah dasar untuk memetakan, membuat model, penanganan secara holistik dan sistemik, pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga terbangunnya big data dalam back office yang diinput melalui berbagai aplikasi dan dikaji melalui riset secara ilmiah. Halhal yang dilakukan dalam proses inputing data antara lain membuat kategori untuk mengidentifikasi akar masalah dari setiap permasalahan terkait road safety. a. Tahapan identifikasi akar masalah penyebab sebagai berikut: -

Merumuskan model automatisasi sistem inputing data yang diperoleh dari berbagai sumber seperti kecelakaan, pelanggaran, traffic attitude record, jalan, kendaraan, alam, lingkungan, masalah sosial kemasyarakatan dan faktor lain yang berpotensi menjadi penyebab. Semakin banyak sumber data yang masuk, maka semakin akurat dalam hal hasil analisis.

-

Accident Data Analysis. Yakni proses pendalaman data-data yang terhimpun menuju kesimpulan terkait penyebab. Hipotesis yang dihasilkan dari Accident Data Analysis perlu diuji melalui research.

-

Traffic Accident Research, yakni proses pengujian kebenaran dari hipotesis yang dihasilkan dari Data Analysis. Traffic Accident Research Center (TARC) merekonstruksi hipotesis Traffic Accident Analysis (TAA) dalam sebuah skenario uji teknis.

-

TARC menghasilkan kesimpulan tentang penyebab dan membangun rumusan strategi pemecahan dalam lingkup : a) edukasi atau pencerahan, b) law enforcement, c) standar prosedur penyelesaian (preventive dan post crash).

b. Implementasi strategi (edukasi atau law enforcement) Implementasi strategi ini diterapkan berdasarkan cakupan masalah yang dihadapi. Landasan yang dipakai adalah hasil dari TARC, dan dikaitkan juga pada sistem uji Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pola penindakan pelanggaran penyebab fatalitas korban kecelakaan yakni 7 (tujuh) program prioritas road safety yang mencakup helm, speed, drink driving, seat belt, child restraint, penggunaan telefon genggam saat berkendara, dan melawan arus lalu lintas. c. Kapasitas tim Kapasitas tim penting untuk menguasai

ROAD SAFETY POLICING

dan memahami kemampuan internal guna mendapatkan informasi rasio atau perbandingan besaran masalah dengan tim yang menangani. Kapasitas tim ini termasuk kemampuan terkait penggunaan alat bantu berupa teknologi informasi, standar kemampuan dan pengetahuan tentang road safety dan proses inti bisnis organisasi. Implementasi IT dalam setiap pos penyelesaian masalah road safety melalui smart management dengan catatan proses inti bisnisnya jelas, alurnya nyambung dan logis sebagai konstruksi dan rekonstruksi secara konseptual maupun implementasinya sehingga dapat ditemukan model dan pola-polanya. d. Sistem-sistem inputing data terintegrasi Sistem-sistem inputing data terintegrasi dengan satu basis data dengan output dari TARC, IRSMS, Traffic Attitude Record, ERI, SSC, dan SDC. Data kecelakaan menjadi fokus perhatian yang akan dikembangkan kajiannya melalui TARC untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber yakni data TAA dan sumber eksternal. Selanjutnya, melakukan proses pengkajian dan pengujian dengan

melibatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan sehingga tingkat akurasi hasil dari TARC dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, hukum, dan fungsional kepolisian. Langkah-langkah IT for Road Safety: a. Sistem data yang dibangun mencakup : 1) jalan dan sistem-sistemnya, 2) kendaraan yang melintas sebagai alat transportasi, 3) pengguna jalan, 4) situasi alam dan lingkungan yang dipetakan dalam kategori black spot dan trouble spot yang bertingkattingkat dengan kode-kode angka atau warna sesuai tingkat kerawanannya, 5) pemetaan masalah atau hal-hal yang menjadi perlambatan atau konflikkonflik sosial. b. Data-data pada 5 poin di atas dibuat sistem analisis dengan analogi beragam. Sebagai contoh, poin 1+2+3 akan menghasilkan pola pergerakan dan prediksi kepadatan arus sehinga bisa dilakukan sistem antisipasi dan solusinya. Contoh lainnya poin 1+4+5 menghasilkan sistem peta digital yang bisa menjadi bagian dari quick response time sehingga peralatan dan kompetensi petugas bisa disiapkan. Lalu poin 2+3 bisa dibuat sistem pendidikan keselamatan dan sistem

135

136

ROAD SAFETY POLICING

uji SIM, traffic attitude record dan demerit point system. Contoh untuk analogi poin 2+5 dapat dibuat sistemsistem angkutan massal, pembatasan dan berbagai pengaturan untuk mengatasi masalah-masalah sosial dan sebagainya. c. Setiap peralatan teknologi tidak akan berfungsi apabila tidak ada orangorang yang mengawakinya. Maka dari itu, sistem-sistem operasional pengawasan, penanganan hingga pelayanan prima diperlukan berbagai program seperti training, master trainer dan trainer-nya, termasuk latihan problem solving sebagai simulasinya. d. Sistem operasional penjagaan dan pengaturan pada situasi normal sampai kontingensi dilakukan secara virtual dan aktual. Dengan demikian, dapat dilihat apa yang telah, sedang, dan akan terjadi, diprediksi dan diantisipasi serta ada solusi dari petugas-petugas di lapangan. Back office akan menjadi bagian penting menggerakkan aplikasi dan sistemsistem elektronik secara online maupun laporan petugas di lapangan. Pada situasi khusus misalnya, bisa memantau atau menjamin keamanan

dan keselamatan serta kenyamanan VIP atau VVIP dengan adanya kepastian jarak tempuh dan waktu tempuh. Ketika dihadapkan pada situasi kontingensi, ada standarstandar waktu solusi akibat bencana alam, kerusakan infrastruktur, adanya tindakan-tindakan kriminal dari yang konvensional hingga terorisme sehingga dapat diprediksi dan diantisipasi serta ada solusi untuk tetap terjaminnya keamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas dan warga di sekitarnya. Dalam back office, sistem operasional menjadi pusat K3I melalui sistem virtual dan aktual untuk terwujud, terpelihara dan terjaminnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu sampai tujuan. e. Sistem-sistem pendukung untuk mengatasi poin (a) secara sistematis dan terkoneksi dalam one gate service. Maka, big data dan sistemsistem lainnya menjadi sangat penting dan perlu dibuat modelnya sehingga SDM dan peralatan pendukungnya dapat direncanakan mulai perorangan, unit, kelompok hingga kesatuan.

ROAD SAFETY POLICING

f. Hal-hal yang sifatnya darurat atau terjadi kecelakaan, maka sistem-sistem quick response time menjadi andalan dan sistem pelaporan data menjadi penting. Sistem-sistem identifikasi hingga scientific investigation menjadi bagian dasar Traffic Accident Analysis (TAA) bekerja mendukung proses penyidikan (projustitia). Untuk kepentingan yang lebih luas dibangun Traffic Accident Research Center (TARC) dalam meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib dan terpeliharanya keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

137

138

ROAD SAFETY POLICING

TARC merupakan wadah kemitraan yakni representasi para pemangku kepentingan di bidang lalu lintas angkutan jalan yang berkolaborasi dan bersinergi mencari akar masalah lalu lintas dan menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. TARC menjadi tim transformasi untuk implementasi dekade aksi keselamatan pada fungsi lalu lintas serta menjadi soft power bagi peningkatan kualitas keselamatan dan upaya menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. TARC Polri yang didirikan pada 2018 merupakan satu unit yang melaksanakan program penelitian keselamatan jalan yang terdiri dari kolaborasi antara akademisi dan Korps Lalu Lintas

(Korlantas) Polri. Tujuan utama unit ini adalah melakukan penelitian ilmiah dalam keselamatan jalan. Tujuan lainnya agar anggota polisi lalu lintas tidak kaget akan perubahan zaman pada semua kebijakan yang dibentuk dengan research yakni terciptanya transfer pengetahuan dari peneliti ke praktisi untuk langsung diaplikasikan. Pelayanan-pelayanan prima tersebut akan dibangun dengan sistem-sistem yang mendasar pada era digital saat ini. Adanya back office, application, dan network yang implementasinya terwujud dalam TMC sebagai big system pendukung road safety management, didukung sistemsistem sebagai berikut:

ROAD SAFETY POLICING

a. Traffic Management Center (TMC) Traffic Management Center (TMC) merupakan pusat komunikasi, koordinasi, komando dan pengendalian, dan informasi (K3I) untuk memberikan pelayanan cepat (quick response time) yang dapat mengedepankan Satuan PJR, Pamwal, Gatur, dan para petugas Satlantas di tingkat Polsek dan Polres. Di dalam operasional TMC perlu penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) beserta perlengkapan pendukungnya mengingat adanya perbedaan antara back office untuk operasional TMC dan back office untuk keperluan Command Center.

139

140

ROAD SAFETY POLICING

b. Safety and Security Center (SSC) Safety and Security Center (SSC) merupakan rangkaian sistem yang dirancang sebagai pendukung pengelolaan jalan yang berkeselamatan (safer road). Pengelolaan berbagai informasi terkait jalan berkeselamatan meliputi kondisi jalan, kondisi lalu lintas, dan tingkat kecelakaan pada ruas jalan tertentu. Komponen utama dalam SSC antara lain data geometrik jalan, kondisi permukaan perkerasan jalan, kondisi perlengkapan jalan, dan data kecelakaan lalu lintas. Untuk memperoleh semua data tersebut dibutuhkan kerja sama dari para pemangku kepentingan yang terlibat seperti otoritas jalan, industri, ahli dan pengguna jalan. Sumber data SSC meliputi empat komponen yakni informasi jalan, sistem peringatan, sistem pemandu, dan data objek vital. Keempat komponen tersebut dikolaborasikan dengan fungsi ganda yaitu mengupayakan agar para pengguna jalan terhindar dari risiko kecelakaan dan terjebak dalam kemacetan.

ROAD SAFETY POLICING

tansportasi, komunikasi, berbagai pelayanan publik, keamanan dan rasa aman, keselamatan wisatawan serta warga sekitar dengan modernisasi sistem pelayanan yang prima.

Sebagai pendukung safer road, SSC berisi beragam sistem untuk: -

Pemetaan black spot dan trouble spot Black spot dapat dikategorikan sebagai area rawan kecelakaan. Sedangkan trouble spot dapat dikatakan sebagai area kemacetan karena adanya perlambatan. Black spot dan trouble spot disebabkan oleh faktor manusia, faktor jalan, faktor kendaraan bermotor, faktor alam dan faktor sosial kemasyarakatan.

-

-

Meskipun kerap dibilang jalan bebas hambatan, tidak berarti jalan tol yang berbayar itu bebas dari potensi dan permasalahan lalu lintas. Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan tol perlu dilakukan kajian dalam mewujudkan keselamatan.

Road safety border Peran dan fungsi polisi dalam menyelenggarakan road safety di daerah perbatasan khususnya yang berbatasan dengan negara lain, adalah dengan membangun model polisi masyarakat (Polmas) atau community policing untuk menguatkan nilai-nilai kebangsaan dan memberikan pelayanan prima bagi warga Indonesia di sekitar daerah perbatasan. Dalam road safety border dibuat model jejaring sosial dan elektronik, sistem infrastruktur pelayanan keamanan, keselamatan, dan administrasi kepolisian berbasis IT dengan mengedepankan e-Policing.

-

Road safety for tourism Mendukung hidup dan tumbuhnya suatu daerah wisata mulai dari

Kajian jalan tol dan kecelakaan menonjol

Sementara itu, kajian kecelakaan menonjol dilakukan pada ruas jalan atau area yang sering terjadi kecelakaan dengan korban fatal berulang dari rentang waktu tertentu. Pengkajian kecelakaan menonjol memanfaatkan Traffic Accident Analysis (TAA) yang merupakan wadah para pakar atau ahli di bidang yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kecelakaan. Standar alat pendukung TAA bisa berupa kamera pendukung e-Sidik. -

Kajian operasi kepolisian Kajian terhadap operasi kepolisian dilakukan untuk membuat produk-

141

ROAD SAFETY POLICING

142

produk sebagai acuan untuk pencegahan, perbaikan, peningkatan, dan pembangunan sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. -

Kajian antarmoda transportasi angkutan umum Moda transportasi angkutan umum sebagai cermin dan keseriusan para pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Namun, hal ini perlu terus dilakukan kajian dalam upaya memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

-

Kajian angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) Penanganan ASDP sebagai jalur penghubung adalah bagian dari sistem lalu lintas. Karena itu, menjadi kewajiban polisi lalu lintas dalam menangani sistem transportasi yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Masalahmasalah yang terjadi di ranah ASDP sudah pasti menghambat produktivitas masyarakat. Misalnya, ketika penyeberangan ASDP terjadi kemacetan panjang akibat ketidakmampuan penanganan penyeberangan.

ROAD SAFETY POLICING

-

Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) merupakan metode penindakan secara elektronik terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas baik pelanggaran yang berdampak pada kemacetan, kecelakaan maupun masalah lainnya. Dasar dari e-TLE adalah e-RI yang mencakup OBU pada kendaraan dan memanfaatkan sistem ANPR. Pembacaan dari pelat TNKB ini dijadikan sebagai bukti pelanggaran.

143

144

ROAD SAFETY POLICING

-

Integrated Road Safety Management System (IRSMS) IRSMS merupakan Sistem Manajemen Keselamatan Jalan Terpadu termasuk pengembangan basis data kecelakaan dan analisis terpadu dari sistem lalu lintas jalan. IRSMS dirancang untuk menyediakan data kecelakaan yang terbaru, andal, dan dapat diverifikasi.

-

E-Sidik Aplikasi ini untuk meningkatkan kemampuan melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan menolong korban kecelakaan serta mempercepat kasus penyidikan kecelakaan lalu lintas.

-

Traffic Accident Early Warning (TAEW) Sistem peringatan dini terhadap potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas secara online (TAEW) menyajikan informasi perkembangan kondisi keselamatan lalu lintas dalam bentuk infografis yang mengedepankan nilai-nilai kreativitas, efektivitas, mudah dipahami, up to date, dan menarik.

c. Electronic Registration and Identification (e-RI) Sebagai sistem yang terintegrasi untuk registrasi dan identifikasi secara elektronik kendaraan bermotor, Electronic Registration and Identification (e-RI) dibangun untuk mendukung safer vehicle yang dikerjakan pada bagian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai landasan keabsahan kepemilikkan dan asal usul kendaraan bermotor sebagai fungsi kontrol, forensik kepo lisian dan pelayanan prima. Lalu, pada bagian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai legitimasi pengoperasionalan kendaraan.

ROAD SAFETY POLICING

Basis data kendaraan secara elektronik akan saling berkaitan dengan fungsi kontrol dan forensik kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan prima. Dari e-RI ini bisa dikembangkan menjadi program-program seperti pengoperasionalan Electronic Road Pricing (eRP), Electronic Toll Collect (e-TC), e-Parking hingga eBanking.

Kolaborasi data sistem e-RI terdiri dari: 1. Verifikasi dokumen Verifikasi dokumen bertujuan sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor. Data terkait dokumen ini berkorelasi dengan bea cukai, departemen perhubungan, departemen perindustrian, dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

2. Verifikasi fisik Verifikasi fisik bertujuan sebagai fungsi kontrol dan forensik kepolisian terkait data-data fisik kendaraan bermotor seperti informasi fisik kendaraan secara umum, informasi sistem transmisi, informasi emisi dan gas buang, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

145

146

ROAD SAFETY POLICING

dan dapat dibaca hingga jarak beberapa meter.

3. Legitimasi pengoperasionalan Legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor yakni STNK dan TNKB. TNKB dikembangkan pada sistem-sistem detektor yang terkoneksi langsung dengan basis data BPKB guna keperluan identifikasi kendaraan yang beroperasi, antara lain : -

RFID Radio Frequency Identification (RFID) atau Pengenal Frekuensi Radio adalah metode identifikasi dengan memanfaatkan gelombang radio. Perlengkapan yang dipasang pada kendaraan berupa kartu RFID ini berisi informasi yang disimpan secara elektronik

ANPR Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau lazim disebut License Plate Recognition (LPR) merupakan metode identifikasi kendaraan dengan cara membaca TNKB menggunakan perangkat CCTV. Dengan Image Recognition, hasil tangkapan layar CCTV berupa foto TNKB digital diubah menjadi teks ASCII (American Standard Code for Information Interchange) sehingga bisa dijadikan kata kunci dalam pencarian data.

OBU On Board Unit (OBU) merupakan seperangkat peralatan elektronik yang dipasang pada kendaraan berkode khusus dan terhubung dengan basis data BPKB. Untuk mengetahui identitas kendaraan, pembacaan OBU dilakukan sensor reader yang ditempatkan di beberapa tempat khusus seperti titik rawan pelanggaran untuk eTLE, gerbang tol untuk e-Tol, dan tempar parkir umum untuk eParking.

-

-

-

QR Teknologi kode Quick Response (QR) adalah pengembangan dari kode batang (barcode) yang telah secara luas digunakan untuk berbagai keperluan. Kode QR mempermudah akses data secara cepat tanpa menuliskan data (TNKB) karena sudah terregistrasi dengan basis data kendaraan. Mengingat kemampuan pembacaannya dalam radius centimeter, implementasi kode QR efektif untuk identifikasi kendaraan dalam jarak dekat.

ROAD SAFETY POLICING

d. Safety Driving Center (SDC) Proses Safety Driving Center (SDC) atau pusat pendidikan keselamatan berkendara diawali dari proses standarisasi sekolah mengemudi yang berperan sebagai lembaga penerbit sertifikat yang digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan uji kompetensi. SDC dibangun untuk menangani pengemudi dan calon pengemudi yang membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sistem elektronik. Sistem SDC berkaitan dengan e-RI sekaligus sebagai bagian dari fungsi dasar registrasi dan identifikasi yakni memberi jaminan legitimasi (kompetensi untuk SIM), fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan prima kepolisian. Implementasi sistem SDC adalah untuk mendukung safer road users antara lain melalui sistem pendidikan keselamatan dan pengujian tentang keselamatan berkendara (safety driving/ safety riding).

147

148

ROAD SAFETY POLICING

Untuk mendukung implemen tasinya, Korps Lalu Lintas Polri telah membangun Indonesia Safety Driving Center (ISDC) dan pembangunan nya diresmikan pada 11 Februari 2020. Pembangunan ISDC sebagai bentuk tanggung jawab, kepekaan, kepedulian Polri terhadap road safety serta bentuk implementasi dari amanat UndangUndang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus membantu pemerintah guna menyiapkan lahan, tempat atau wahana untuk belajar bagi pada ajudan dan pengawal yang berkaitan dengan VIP maupun VVIP.

ISDC juga berfungsi sebagai tempat belajar dan berlatih bagi para instruktur sekolah mengemudi serta pendidikan dan pelatihan bagi para penguji SIM, pengemudi profesi, para petugas Patwal dan PJR, para petugas yang menghadapi masalah-masalah emergency atau SAR, serta bagian pembinaan bagi para pengemudi profesi. Di ISDC disiapkan sebanyak 150 master trainer yang sudah belajar di Eropa, Amerika, Asia, dan Australia serta akan dikembangkan hal-hal yang berkaitan dengan road safety. Salah satunya dengan mengembangkan Road Safety Research and Development.

ROAD SAFETY POLICING

e. Intelligent Traffic Analytic (Intan)

Kecelakaan lalu lintas adalah masalah serius terutama di daerah-daerah rawan kecelakaan (black spot). Penanganan korban kecelakaan lalu lintas berperan penting dalam upaya menurunkan tingkat fatalitas korban. Intelligent Traffic Analytic (Intan) dibangun sebagai model pemolisian pada sistem penanganan lau lintas untuk mendukung post crash care dengan tujuan meningkatkan kualitas manajemen pascakecelakaan. Dalam implementasinya, Intan mengkolabo- rasikan semua potensi K3I (komunikasi, koordinasi, komando dan pengendalian, dan informasi) guna meningkatkan kecepatan (Quick Response Time). Salah satu tujuan jangka panjang sistem ini adalah membangun big data lalu lintas Indonesia yang kelak dapat digunakan untuk menganalisis tren lalu lintas sehingga dapat menghasilkan rekayasa lalu lintas yang lebih baik. Program yang ada di dalam Intan antara lain sistem informasi yang berisi informasi kepadatan arus, jalan alternatif, situasi dan kondisi jalan, kepentingan-kepentingan umum, waktu tempuh, solusi dan keadaan darurat.

149

150

ROAD SAFETY POLICING

f. Traffic Attitude Record (TAR) dan Demerit Point System (DPS) Mengapa perilaku berlalu lintas perlu dicatat atau direkam? Sistem Traffic Attitude Record (TAR) merupakan data yang dihimpun dari kolaborasi beberapa komponen yang saling melengkapi. Data TAR mencakup data sekolah mengemudi, uji kompetensi, data instruktur, data penguji, data pelanggaran dan data keterlibatan kecelakaan. Data dari TAR merupakan dasar atas kesiapan diimplementasikannya kebijakan Demerit Point System (DPS) sebagai bagian dari sistem tilang dan perpanjangan SIM.

ROAD SAFETY POLICING

Ketika TAR terkoneksi dengan sistem e-Tilang (tilang elektronik) akan semakin meningkatkan tingkat akurasi sistem-sistem pencatatannya yang direkam pada bukti kompetensi maupun pada STNK. DPS yang diterapkan pada perpanjangan bukti kompetensi dengan memberikan poin kepada para pelanggar lalu lintas yakni:

a) pelanggaran administrasi dikenakan poin 1, b) pelanggaran yang berdampak pada kemacetan lalu lintas dikenakan poin 3, c) pelanggaran yang berdampak pada kecelakaan dikenakan poin 5. Poin ini dikaitkan dengan sistem perpanjangan SIM. Bagi pelanggar yang poinnya lebih dari 12 akan dikenakan uji ulang.

g. E-Tilang Sistem tilang elektronik atau e-Tilang dirancang sebagai upaya peningkatan kualitas penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dengan sistem ini, para pelanggar dapat mengambil pilihan untuk membayar denda pelanggarannya ke bank tanpa harus hadir sendiri sidang di pengadilan. Dalam implementasinya, e-Tilang didukung sistem yang berbasis IT untuk filling dan recording baik dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bank yang disinergikan untuk memberikan pelayanan prima di bidang informasi, administrasi, hukum, keamanan, keselamatan, dan kemanusiaan.

151

152

ROAD SAFETY POLICING

h. Smart Management Sistem manajemen cerdas (smart management) sebagai kumpulan elemen yang saling berkaitan mutlak menjadi tuntutan dan kebutuhan dalam pengimplementasian road safety. Dalam konsep e-Policing pada fungsi lalu lintas, elemen dari sistem ini adalah pilar-pilar pembentuk road safety. Smart management didefinisikan sebagai serangkaian sistem informasi yang menyeluruh pada operasional e-Policing dalam fungsi lalu lintas yang terkoordinasi, rasional, terpadu, dan saling melengkapi. Elemen tersebut terdiri dari a) manajemen cyber cops, b) manajemen pelayanan (one gate service), c) manajemen aset, d) manajemen operasional e-Policing pada fungsi lalu lintas, dan e) dashboard kinerja road safety.

ROAD SAFETY POLICING

i. Cybers Cops Cyber Cops dibentuk sebagai sebuah tim atau sumber daya manusia untuk mempermudah Polri dalam memanfaatkan internet sebagai media komunikasi dan informasi. Diharapkan, Cyber Cops dapat mendukung pencapaian visi menjadi polisi lalu lintas yang profesional, bermoral, modern, dan terpercaya. Mengingat Cyber Cops sebagai tulang punggung dalam menjalankan roda kegiatan operasional e-Policing dalam fungsi lalu lintas yakni IT for Road Safety, maka Cyber Cops dituntut memiliki kompetensi unggul, ditingkatkan secara terus-menerus baik melalui pengalaman maupun pelatihan dan pengembangan. Manajemen Cyber Cops dibangun sebagai sebuah interaksi sekaligus kombinasi antara bidang ilmu manajemen sumber daya manusia dan teknologi informasi dalam ruang lingkup implementasi IT for Road Safety. j. Patroli Jalan Raya (PJR) Patroli Jalan Raya (PJR) dalam mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, memiliki peran dan

fungsi untuk memonitor, menjaga, mengatur, mengawal, patroli, tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) dan mendukung K3I. Oleh karena sistem monitoring PJR yang berbasis IT, maka secara virtual indukinduk PJR merupakan kepanjangan dari Traffic Management Center (TMC) dengan menerapkan Intelligent Traffic Analytic (Intan). Salah satu tujuannya untuk memonitor tingkat kepadatan arus yang berpotensi menjadi trouble spot (titik kemacetan) dan black spot (daerah rawan). Selain penjagaan, PJR melakukan kesiapsiagaan terhadap hal-hal yang bersifat darurat termasuk yang berkaitan dengan tindak kriminal di jalan raya. Sistem pemantauannya melalui back office, application, receiver, handy talky, dan sebagainya. k. Program Pencerdasan Anggota Polantas dan Masyarakat Program-program yang dibangun dalam upaya pencerdasan anggota polisi lalu lintas dan masyarakat dalam implementasi road safety policing antara lain: Literasi Road Safety a. Program literasi road safety dirancang sebagai pencerdasan

153

154

ROAD SAFETY POLICING

kemampuan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap road safety. Dalam implementasinya, literasi road safety menjadi pusat informasi dan edukasi yang mengkoordinasikan semua aktivitas anggota Polri, mengembangkan program keselamatan berlalu lintas yang berkesinambungan. Salah satu tugas penting literasi road safety adalah menggabungkan upaya semua pihak yang terlibat dalam

keselamatan jalan untuk mencapai tindakan bersama dan efisien. b. Road Safety Coaching Selain memberikan pelatihan mengenai road safety, program road safety coaching diadakan untuk memberi kesadaran akan pentingnya keselamatan lalu lintas sehingga mampu meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan serta membangun budaya tertib berlalu lintas.

ROAD SAFETY POLICING

l. Intelligence Road Safety Media Management (IRSMM) Sebagai tim kerja yang dibentuk untuk merencanakan, mengawasi, memproduksi, mendistribusikan atau mengelola berbagai kegiatan, membangun opini masyarakat tentang lalu lintas dalam hidup dan kehidupan, Intelligence Road Safety Media Management (IRSMM) bergerak secara intelijen di bidang media. Di samping itu, IRSMM berfungsi sebagai sarana penyampaian suatu peristiwa dengan kemasan yang inspiratif, edukatif, komunikatif, informatif, solutif, dan menghibur. Dengan kata lain, IRSMM berperan sekaligus sebagai public relation bagi polisi lalu lintas di seluruh Indonesia dan melawan isu-isu yang kontraproduktif. Diawaki oleh personel yang mumpuni, IRSMM mengelola kontenkonten kreatif kampanye road safety dan melakukan analisis atas perkembangan isu yang sedang tren di tengah masyarakat.

m. Indeks Road Safety Penyusunan indeks road safety bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang tingkat keberhasilannya dapat dilihat dari: a. Indeks tingkat aman, selamat, tertib, dan lancarnya lalu lintas b. Indeks meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan c. Indeks terbangunnya budaya tertib lalu lintas d. Indeks pelayanan prima di bidang lalu lintas Keempat poin di atas menjadi sebuah tolok ukur kuantitatif yang dinamis, mampu menunjukkan tingkat kualitas profesionalisme, tingkat modernitas dan tingkat kepercayaan publik.

155

156

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

BIG DATA DAN ONE GATE SERVICE SYSTEM

Apa itu big data? Istilah big data mengacu pada data yang sangat besar, cepat, atau kompleks sehingga sulit atau tidak mungkin dapat diproses menggunakan metode atau cara-cara tradisional, manual atau konvensional. Big data berkaitan erat dalam tindakan mengakses dan menyimpan sejumlah besar informasi dari berbagai sumber untuk membuat keputusan yang lebih baik, tepat, dan akurat. Big data bisa dibilang sebagai sebuah konsep tentang kemampuan kita untuk mengumpulkan, menganalisa, dan memahami jumlah data yang datang setiap hari. Perkembangan tekonologi dalam aspek perangkat lunak (software) membuat peningkatan volume data besar sekarang menjadi lebih murah dan lebih mudah diakses. Dengan munculnya internet of things (IoT), maka lebih banyak lagi objek dan perangkat yang terhubung ke internet. Hadirnya machine learning juga telah menghasilkan lebih banyak data.

157

158

ROAD SAFETY POLICING

Sistem-sistem aplikasi dalam implementasi IT for Road Safety terkoneksi satu sama lain tanpa batas ruang dan waktu. Sistem-sistem ini akan mampu beroperasional dengan baik dan benar ketika didukung sistem pendataan yang komprehensif dan sistemik. Misalnya sistem peta digital, sistem data dari manusia, kendaraan bermotor, jalan, situasi alam dan kondisi sosial kemasyarakatan. Sistem-sistem pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum bisa melalui sensor atau kamera pengawas. Kegunaan big data akan mengembangkan fungsi aplikasi semakin cerdas dalam menganalisis maupun untuk menemukan solusi. Sistem big data memerlukan energi besar untuk menampung dan mengaplikasikan melalui sistem-sistem program sehingga produk-produk yang dihasilkan mampu memberikan petunjuk untuk prediksi, antisipasi, dan solusi.

Membangun Big Data Road Safety diperlukan sistem pengelolaan yang inovatif mulai dari proses memasukkan data, proses, metode analisis, dan teknik optimasi yang profesional guna mendukung kemampuan pengambilan keputusan secara real time (waktu yang sebenarnya). Big data secara umum terdiri dari volume (ukuran data), velocity (kecepatan), variety (berbagai jenis data) hingga value (nilai) dan veracity (tingkat kepercayaan data).

ROAD SAFETY POLICING

a. Volume Ukuran data memang penting. Maka, perlu memproses volume data yang cukup besar untuk big data antara lain data yang bersumber dari perangkat pintar, peralatan industri, video, media sosial, dan lain sebagainya. b. Velocity Maksudnya adalah seberapa cepat data bisa diterima dan mungkin bisa langsung digunakan. Dengan pertumbuhan internet of things (IoT), sejumlah smart devices yang menggunakan internet beroperasi dalam waktu atau mendekati waktu nyata sehingga memerlukan evaluasi dan tindakan secara real time juga. c. Variety Variety mencakup berbagai jenis data yang tersedia. Data hadir dalam semua jenis format mulai dari data terstruktur, data numerik dalam basis data tradisional, dokumen teks, video, audio hingga surat elektronik. d. Value Nilai sebuah data diperlukan untuk menentukan keputusan setelah memproses seluruh data. Tanpa mengetahui dan memahami nilai sebuah data, maka akan kesulitan

dalam pengambilan keputusan. e. Veracity Veracity berkaitan dengan kualitas data. Seberapa benar dan jujur seluruh data yang tersedia sehingga dapat diandalkan. Untuk itu, data pun harus diproses melalui tools analisis dan algoritma berbasis machine learning untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat. Dalam upaya meningkatkan dan memberi pelayanan prima kepada masyarakat perlu adanya sistem manajemen pelayanan satu pintu (one gate service system) secara online. Sistem manajemen pelayanan secara virtual ini mengacu pada standar pelayanan e-Government. Dengan menerapkan sistem ini, maka akan diperoleh sejumlah manfaat antara lain: -

Memperluas jangkauan pelayanan

-

Mendapatkan keunggulan kompetitif

-

Memangkas proses birokrasi

-

Alternatif saluran komunikasi kepada masyarakat

-

Meningkatkan profesionalisme kerja organisasi

159

160

ROAD SAFETY POLICING

ROAD SAFETY POLICING

PROGRAM UNGGULAN MENDUKUNG SMART CITY

Secara umum, smart city merupakan wilayah perkotaan yang telah mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola sehari-hari. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Dalam tata kelola kota, integrasi teknologi dimungkinkan berkat keberadaan internet of things (I0T) yakni jaringan perangkat elektronik yang saling terhubung dan mampu mengirim data ataupun melakukan tindak lanjut dengan minimal campur tangan manusia. Cita-cita smart city juga digambarkan sebagai kota yang humanis, aman, nyaman termasuk lalu lintasnya. Terkait road safety, program-program unggulan yang dapat mendukung smart city antara lain: a. Safety and Security Center (SSC) Program ini mendukung safer road yang berisi sistem-sistem pemetaan black spot dan trouble spot, speed management,

161

162

ROAD SAFETY POLICING

traffic count, e-Tilang, e-Sidik, dan sistem data kecelakaan lalu lintas (IRSMS). b. Electronic Registration and Identification (e-RI) Program e-RI sebagai pendukung safer vehicle yang berisi sistem verifikasi dokumen dan fisik kendaraan bermotor seperti nomor mesin dan nomor rangka untuk jaminan legitimasi pengoperasionalan pada bagian STNK dan TNKB, dilengkapi OBU (on board unit), RFID (Radio Frequency Identification) hingga

sistem-sistem ANPR (Automatic Number Plates Recognation). ERI juga mendukung forensik kepolisian, menjadi dasar program e-RP (electronic road pricing), e-TC (electronic toll collection), e-Parking, e-Samsat, e-Banking, dan e-TLE. c. Safety Driving Center (SDC) Program ini mendukung safer road users. Sistem di dalamnya mencakup sekolah mengemudi, sistem uji SIM dan sistem penerbitan SIM yang dikembangkan dalam Traffic Attitude Record (TAR). d. Intelligent Traffic Analytic (Intan) Merupakan sistem gabungan dari SSC, ERI, dan SDC yang terwujud dalam sistem peta digital yang terkoneksi melalui pusat panggilan (call center) dan pusat komando (command center). Program ini mendukung post crash care, respons pascakelecakaan. Intan akan berkaitan dengan berbagai nomor darurat seperti pemadam kebakaran, PLN, Ambulans 119, rumah sakit, Search and Rescue (SAR), Public Service Center (PSC), petugaspetugas pengawalan dan patroli jalan raya hingga petugas-petugas keadaan darurat (emergency) dari pemangku kepentingan lainnya.

ROAD SAFETY POLICING

MEMBANGUN ROAD SAFETY POLICING IT for Road Safety sebagai implementasi pemolisian secara elektronik dirancang guna menyelesaikan berbagai permasalahan lalu lintas yang ada. Tentu hal ini dipengaruhi oleh kondisi dan kultur wilayah yang menjadi objek penanganan yang mengacu pada skala prioritas permasalahan yang dihadapi. Akan tetapi, secara umum hal-hal yang perlu disiapkan antara lain: a. Membangun aturan dan tata kelolanya; b. Penyiapan sumber daya manusia aparatur yang mampu melaksanakan fungsi masing-masing dalam manajemen pelayanan satu pintu; c. Membangun infrastruktur yang sesuai road safety dengan sistem-sistem berbasis informasi dan teknologi yakni penyiapan back office, application, network untuk sistem monitoring, inputing data, analisis dan produk; d. Membuat program-program sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing stakeholder yang merupakan penjabaran dari lima pilar (safer management, safer road, safer vehicle, safer road users, post-crash care) dan dilakukan bersama serta terintegrasi dalam prinsip-prinsip yang sama. e. Sistem pelaporan dan evaluasi kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian hasil kerja untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan.

163

164

ROAD SAFETY POLICING

STRATEGI ROAD SAFETY POLICING Program road safety yang dicanangkan PBB melalui dekade aksi keselamatan, di Indonesia dijabarkan melalui Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035 dengan berpedoman pada lima pilar road safety yakni safer management, safer road, safer vehicle, safer road users, post-crash care. Dalam upaya mengimplementasikannya, diperlukan strategi agar apa yang menjadi tujuan dapat tercapai. Strategi road safety policing antara lain dapat dilakukan melalui: a. Strategi Akademik Strategi akademik dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan seperti penerbitan naskah akademik penyelenggaraan tugas kepolisian di bidang lalu lintas, vademikum, standar operasional prosedur (SOP), penelitian/ riset/ kajian hingga penerbitan jurnal. b. Strategi Hukum Melakukan penegakan hukum terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas berlalu lintas seperti

penerapan e-Tilang, sebagainya.

e-TLE,

dan

c. Strategi Operasional Strategi yang bisa dilakukan pada bidang operasional meliputi : a) rutin, dilaksanakan oleh masing-masing direktorat dan bagian seperti Kamsel, Gakkum, Regident, Bag Ops, Bag Renmin, Bag TIK, b) khusus, berupa operasi kepolisian, kegiatan protokoler, kegiatan-kegiatan politik dan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, c) kontingensi, meliputi faktor manusia, faktor alam, faktor kerusakan infrastruktur. d. Strategi Media Hal-hal terkait road safety mengenai edukasi, transformasi, programprogram unggulan, analisis data hingga pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi dan kemanusiaan disebarluaskan melalui ragam media seperti media online, media elektronik, media sosial dan media cetak.

ROAD SAFETY POLICING

IMPLEMENTASI ROAD SAFETY POLICING

Oleh sebab belum terimplementasinya sistem pendataan yang mengintegrasikan satu dengan lainnya seringkali menimbulkan kesulitan dalam proses pengolahan data untuk kebutuhan analisis, perencanaan, evaluasi, monitoring kegiatan dan pengambilan keputusan di Korlantas. Solusi dari persoalan ini adalah dengan pengimplementasian sistem pendataan road safety policing IT for Road Safety, antara lain:

165

ROAD SAFETY POLICING

166

a. Membangun road safety center tingkat pusat, provinsi sampai dengan tingkat kota atau kabupaten untuk memfokuskan dan mensinergikan kinerja sistem data dan analisisnya serta produk dan pelaporannya;

g. Membangun safety driving/ riding center sebagai bagian pendidikan dan pelatihan keselamatan berkendara (sekolah mengemudi);

b. Membangun infrastruktur sistem elektronik untuk mengintegrasikan data maupun kinerja secara online yakni pada model back office, application, dan network agar dapat digunakan untuk mengelola jalan, kendaraan, pengemudi, pelanggaran lalu lintas, dan penanganan pascakecelakaan lalu lintas;

i.

Membangun program aplikasi untuk catatan perilaku berlalu lintas (Traffic Attitude Record);

j.

Menerapkan program demerit point system pada sistem perpanjangan bukti kompetensi;

k

Penegakan hukum menuju penegakan hukum secara elektronik;

l.

Membangun Traffic Accident Research Center (TARC);

c. Membangun tim transformasi sebagai tim pendukung dengan memanfaatkan forum lalu lintas dan angkutan jalan, dewan atau asosiasi, badan-badan, media hingga sektor bisnis; d. Membuat standar-standar safety yang dapat digunakan sebagai sarana edukasi, sosialisasi di semua lini; e. Membuat program-program kegiatan berkaitan dengan penjabaran lima pilar road safety; f.

Membentuk data center tentang road safety sebagai pusat inputing data, analisis data serta pelaporan hasil kinerja;

h Meningkatkan kualitas pengujian SIM dan penerbitan SIM;

m Membangun dan mengoptimalkan sistem penanganan kegawatdaruratan terpadu 119; n. Pengembangan dan perluasan cakupan pusat panggilan (call center) NCC 119 di seluruh wilayah Indonesia dengan kode akses pusat panggilan 119. o. Mengoptimalkan peran public safety center 119 di setiap kota dan kabupaten dengan pelayanan yang cepat, tanggap, sesuai standar dan mutu pelayanan kegawatdaruratan; p Pemenuhan ketersediaan ambulans 119 dengan sumber daya manusia dan peralatan yang terstandar;

ROAD SAFETY POLICING

q Membangun dan penguatan sistem rujukan rumah sakit, rumah sakit rujukan regional, rujukan provinsi, dan rujukan nasional;

s. Membangun kultur atau budaya keselamatan dan kesehatan dalam berlalu lintas;

r.

t.

Mengembangkan rumah sakit sebagai trauma center untuk daerah-daerah

rawan kecelakaan lalu lintas;

Penetapan standar kesehatan dalam mengemudi. *

167

170

ROAD SAFETY POLICING

PENUTUP

P

ERKEMBANGAN teknologi yang begitu cepat telah membawa perubahan di berbagai sektor kehidupan manusia. Manusia tak pernah berhenti bereksplorasi untuk menunjang segala kebutuhan hidupnya. Bicara perubahan dan inovasi, tentu saja saat ini bahkan masa mendatang tak bisa lepas dari aspek digitalisasi dan teknologi yang kian mutakhir. Kebutuhan yang terus berubah membuat manusia tak akan puas dengan apa yang ada. Terlebih, adanya kemajuan informasi teknologi dan dunia keilmuan yang mendorong untuk berkembang menuju arah yang semakin baik, serbacepat dan serbamudah. Pada hakekatnya, perubahan dan kemajuan teknologi bukanlah sesuatu yang harus dikhawatirkan meskipun ada beragam tantangan yang mesti dihadapi. Mungkin, di awal penerapannya bisa menyulitkan sebab sesuatu yang baru pasti membutuhkan adaptasi. Hanya butuh proses untuk terlibat di

172

ROAD SAFETY POLICING

dalamnya. Bicara masa depan, berarti bicara sesuatu yang akan datang dan berkaitan dengan apa yang diimpikan. Kreativitas dan inovasi terus bergulir seiring dengan kemampuan dan keinginan manusia untuk menjadi lebih baik. Tak terkecuali bagi Korps Polisi Lalu Lintas Polri. Revolusi industri 4.0 yang tengah berlangsung, pada dasarnya merupakan peluang besar dalam upaya mengefektifkan fungsi dan peran organisasi dalam menjalankan tugastugasnya. Perkembangan informasi dan teknologi yang demikian pesat sangat memungkinkan percepatan penerapan ePolicing atau pemolisian secara elektronik sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Implementasi e-Policing dalam fungsi lalu lintas merupakan jawaban global dalam menghadapi tantangan di era revolusi industri 4.0. Masyarakat sudah demikian akrab dengan penggunaan teknologi berbasis online atau digital yang terhubung dengan internet. Hal ini ditunjang dengan adanya internet of things (IoT) yang memiliki kemampuan dalam menyambungkan dan memudahkan proses komunikasi antara mesin, perangkat, sensor, dan manusia melalui jaringan internet.

Pilihan strategis yang diambil untuk mencapai tujuan mewujudkan pelayanan prima dengan berbasis informasi dan teknologi mengharuskan perubahan pola kerja menjadi pola kerja teamwork dengan mengedepankan kolaborasi dan sinergi. Hal ini diperlukan sebagai kebutuhan dasar pembentukan mental saling mengisi dan melengkapi semua komponen yang diperlukan terutama dalam upaya membangun basis big data road safety. Di samping itu, ketika pelaksanaannya perlu adanya kesepahaman dalam pola pikir dan cara bertindak. Secara nyata, pada era modern saat ini pelayanan prima dapat diwujudkan dengan langkah awal membangun sistem yang terintegrasi dan one gate services system yang berfungsi sebagai perangkat dalam menjalankan rutinitas roda organisasi. Tiap unit kerja dalam internal organisasi polisi lalu lintas dan instansi mitra dapat berkontribusi dalam inputing data dan updating data serta pemanfaatannya. Adanya sistem pengendalian yang terintegrasi yang mengedepankan pola kerja sinergitas dalam satu platform yang efisien dapat menjamin kecepatan setiap proses birokrasi dan administrasi. e-Policing bukan dimaksudkan untuk

ROAD SAFETY POLICING

menghapus cara-cara manual yang masih efektif dan efisien dalam menjalin kedekatan dan persahabatan antara polisi dengan masyarakat yang dilayaninya. Sebaliknya, e-Policing justru menyempurnakan, meningkatkan kinerja sehingga polisi benar-benar menjadi individu yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan sekaligus. Polisi dalam menyelenggarakan pemolisiannya seyogiyanya dapat menjadi ikon atau simbol persahabatan dengan masyarakatnya. Dengan kata lain, polisi mampu menjadi institusi yang dapat diandalkan, diunggulkan, dipercaya, dan diharapkan menjadi sandaran untuk menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan masalah keteraturan sosial. Salah satunya di ruang lalu lintas yang harus aman, selamat, tertib, dan lancar. Polisi lalu lintas mesti mengikuti perkembangan informasi dan teknologi dalam segala bentuk yang mendorong peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat. Transformasi birokrasi menjadi salah satu prasyarat perbaikan tata kelola organisasi dalam mendukung pencapaian strategis organisasi. Implementasi e-Policing IT for Road

Safety Menuju Indonesia Emas 2045 menjadi solusi penting yang bisa ditempuh dalam upaya penyesuaian diri organisasi dengan perubahan yang sedang dan akan terus berkembang dengan pesat. *

173