110 Flipbook PDF

110
Author:  L

71 downloads 151 Views 707KB Size

Recommend Stories

Story Transcript

Page |1

halaman ini nanti diblok sepenuhnya dengan file jpg sebagai cover depan. Ukurannya 11,43 cm x 22 cm

muka | daftar isi

Page |2

muka | daftar isi

Halaman 3 dari 22

Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT)

Apakah Zina Menyebabkan Kemahraman? Penulis : Nur Azizah Pulungan, Lc. 22 hlm

Judul Buku

Apakah Zina Menyebabkan Kemahraman? Penulis

Nur Azizah Pulungan, Lc. Editor

Fatih Setting & Lay out

Fayad Fawaz Desain Cover

Wahab Penerbit Rumah Fiqih Publishing Jalan Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Cetakan Pertama

7 Desember 2018

muka | daftar isi

Halaman 4 dari 22

Daftar Isi Daftar Isi .............................................................. 4 A. Pengertian Mahram .......................................... 5 1. Bahasa ............................................................ 5 2. Istilah .............................................................. 5 3. Dalil Mahram .................................................. 5 a. Mahram Karena Nasab ............................ 8 b. Mahram Karena Pernikahan.................... 9 c. Mahram Karena Penyusuan................... 10 B. Zina dan Kemahraman .................................... 13 1. Pendapat Pertama ........................................ 14 a. Dalil Pertama ......................................... 15 b. Dalil Kedua ............................................ 16 2. Pendapat Kedua ............................................ 17 a. Dalil Pertama ......................................... 18 b. Dalil Kedua ............................................ 20 c. Dalil Ketiga............................................. 20 d. Dalil Keempat ........................................ 21

muka | daftar isi

Halaman 5 dari 22

A. Pengertian Mahram 1. Bahasa Istilah mahram berasal dari makna haram, lawan kata halal. Artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan. Di dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan bahwa al-mahram itu adalah dzulhurmah (‫ )ذو الحرمة‬yaitu wanita yang haram dinikahi. 2. Istilah Sedangkan secara istilah di kalangan ulama fiqih, kata mahram di definisikan sebagai:

ْ َّ َ َ َ ُ َ َ َ ُ ُ َ ُ ُ َ َ َ َ َْ َ َ َ ْ ْ َّ ‫يد ِبقراب ٍة أو رض ٍاع أو ِصه ِري ٍة‬ ِ ‫ال يجوز له مناكحتها عَل التأ ِب‬ Para wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena faktor kerabat, penyusuan ataupun berbesanan. Perlu kita cermati kembali perbedaan kalimat mahram dan muhrim. Dalam keseharian banyak orang sering menyebut kata mahram ini sama makna nya dengan muhrim. Muhrim dalam bahasa Arab (‫ إحراما‬- ‫ )أَحرم – يحرم‬berarti orang yang sedang mengerjakan ibadah ihram (haji atau umrah). 3. Dalil Mahram Al-Qur’anul Kariem telah menyebutkan sebagian dari wanita yang haram dinikahi antara lain :

ُ َ‫ُح ِّر َم ْت عَلَ ْي ُ ُْك ُأ َّمهَاتُ ُ ُْك َوبَنَاتُ ُ ُْك َو َأخ ََواتُ ُ ُْك َو َ ََّعاتُ ُ ُْك َوخ ََاَلتُ ُ ُْك َوبَن‬ ِّ‫ات ْ َاْلخ‬ muka | daftar isi

Halaman 6 dari 22

ُ ‫ات ْ ُاْلخ ِّْت َو ُأ َّمهَاتُ ُ ُُك َّالَّل ِِّت َأ ْرضَ ْعنَ ُ ُْك َو َأخ ََواتُ ُ ُْك ِّم َن َّالرضَ اعَ ِّة َو ُأ َّمه‬ ُ َ‫َوبَن‬ ‫َات‬ ‫ِّن َسائِّ ُ ُْك َو َر ََبئِّ ُب ُ ُُك َّالَّل ِِّت ِِّف ُح ُج ِّور ُ ُْك ِّم ْن ِّن َسائِّ ُ ُُك َّالَّل ِِّت َد َخلْ ُ ُْت ِبِّ ِّ َّن فَا ْن‬ ِ ‫لَ ْم تَ ُكونُوا َد َخلْ ُ ُْت ِبِّ ِّ َّن فَ ََّل ُجنَ َاح عَلَ ْي ُ ُْك َو َح ََّلئِّ ُل َأبْنَا ِّئ ُ ُُك َّ ِّاَّل َين ِّم ْن‬ ‫اَّلل ََك َن غَ ُف ًورا‬ َ َّ ‫َأ ْص ََّل ِّب ُ ُْك َو َأ ْن َ َْت َم ُعوا ب َ ْ َْي ْ ُاْل ْختَ ْ ِّْي ا ََّل َما قَدْ َسلَ َف ۗ ا َّن‬ ِ ِ ‫َر ِّحميًا‬ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudarasaudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anakanak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

muka | daftar isi

Halaman 7 dari 22

Banyak sekali sebab-sebab yang menyebabkan seseorang bisa menjadi mahram kita atau mahram bagi orang lain. Beberapa mahram tersebut pun ada yang bersifat abadi selamanya dan ada pula yang bersifat sementara. Tiga diantaranya sudah disepakati oleh para ulama dan beberapa yang lain terjadi perbedaan pendapat diantara ulama. Dari ayat diatas dapat kita rinci beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah : 1. Ibu kandung 2. Anak-anakmu yang perempuan 3. Saudara-saudaramu yang perempuan 4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan 5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan 6. Anak-anak perempuan saudaramu yang laki-laki

dari

saudara-

7. Anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan

saudara-

8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu 9. Saudara perempuan sepersusuan 10. Ibu-ibu istrimu anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri 11. Istri-istri anak kandungmu

muka | daftar isi

Halaman 8 dari 22

Berikutlah pembagian mahram yang bersifat abadi. Para ulama membaginya menjadi tiga kelompok. a. Mahram Karena Nasab Mahram karena nasab ini merupakan salah satu mahram yang bersifat abadi. Maksudnya adalah pernikahan yang haram terjadi antara laki-laki dan perempuan untuk selamanya meski apapun yang terjadi antara keduanya. Seperti halnya seorang ibu yang haram menikahi anak kandungnya sendiri atau anak perempuan menikahi ayah kandungnya sendiri.

Mahram karna nasab dari pihak wanita dapat kita rinci sebagai berikut : 1. Ayah 2. Anak laki-laki muka | daftar isi

Halaman 9 dari 22

3. Saudara laki-laki 4. Saudara ayah (paman) 5. Saudara ibu (paman) 6. Keponakan dari saudara laki-laki 7. Keponakan dari saudari perempuan Mahram karna nasab mungkin bias kita katakan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih sati nasab atau satu keluarga. Akan tetapi perlu kita perhatikan kembali kata keluarga disini tidak mencakup seluruh keluarga, hanya sebagian saja. Maka selain mahram keluarga yang ditetapkan , dia tidak ada hubungan kemahraman. b. Mahram Karena Pernikahan

muka | daftar isi

Halaman 10 dari 22

Penyebab kemahraman abadi kedua adalah mushaharah atau akibat adanya pernikahan. Sehingga terjadi hubungan mertua menantu atau orang tua tiri. Berikut ini adalah siapa saja mahram bagi wanita yang sudah menikah : 1. Ayah dari suami 2. Anak laki-laki dari suami (tiri) 3. Suami dari anak laki-laki (menantu) 4. Suami dari ibu mertua (ayah tiri) Dan kemahramannya berlaku selama-lamanya, meskipun wanita itu barangkali sudah tidak lagi menjadi menantu. c. Mahram Karena Penyusuan Dalam mahram karena penyusuan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga menyebabkan terjadinya kemahraman. Maka tidak semua penyusuan dapat menyebabkan kemahraman. Diantara syarat-syarat yang dikemukakan oleh para ulama ialah: Air Susu Manusia Wanita Baligh Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman. Sampainya Air Susu ke dalam Perut

muka | daftar isi

Halaman 11 dari 22

Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman. Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan. Minimal 5 Kali Penyusuan Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman. Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha :

ُْ َ َ َ ُْ َ ْْ َ َ ‫ش َر َض َعات َم ْع ُل‬ ُ ْ ‫ات ُي َح ِّر ْم َن‬ ‫وم‬ ‫ع‬ ( ‫آن‬ ‫ر‬ ‫ق‬ ‫ال‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ل‬ ‫ز‬ ‫ن‬ ٍ ٍ ِ ِ ‫كان ِفيما أ‬ ِ ‫ه‬ ُ ‫اَّلل َص هَل ه‬ َ ‫) ُث َّم ُنس ْخ َن ب َخ ْمس َم ْع ُل‬ َ ِّّ ‫ات َف ُت ُو‬ ‫اَّلل‬ ‫وم‬ ِ ‫ف َر ُسول‬ ٍ ِ ِ ‫ي‬ ٍ ُ َ ‫َع َل ْي ِه َو َس هل َم َو ُه َّن ِف‬ ْ ‫يما ُي ْق َرأ ِم َن ْال ُق‬ ‫آن‬ ‫ر‬ ِ Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 muka | daftar isi

Halaman 12 dari 22

kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim) Sampai Kenyang Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas. Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :

ِ ‫الرض‬ ‫اع ِة‬ َ ‫اعةُ م َن الْ َم َج‬ َ َ َّ Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan Muslim) Maksimal 2 Tahun Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman. Dalilnya adalah firman Allah SWT ;

‫َوالْ َو ِّ َاِل ُات يُ ْر ِّض ْع َن َأ ْو ََل َده َُّن َح ْولَ ْ ِّْي ََك ِّملَ ْ ِّْي ِّل َم ْن َأ َرا َد َأ ْن يُ ِّ َُّت َّالرضَ اعَ َة‬ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : muka | daftar isi

Halaman 13 dari 22

233)

Berikut inilah rincian dari siapa saja yang menjadi mahram sepersusuan bila seorang bayi perempuan menyusu kepada ibu susu nya: 1. Suami dari ibu yang menyusui 2. Anak laki-laki dari wanita yang menyusui 3. Saudara laki-laki dari ibu yang menyusui 4. Ayah dari wanita yang menyusui 5. Ayah dari suami wanita yang menyusui 6. Saudara dari suami wanita yang menyusui 7. Bayi laki-laki yang menyusu pada wanita yang sama B. Zina dan Kemahraman Mahram yang telah disepakati para ulama telah disebutkan dengan jelas di judul sebelumnya. Dari muka | daftar isi

Halaman 14 dari 22

pemaparan tersebut kita sudah mengetahui siapa saja mahram kita. Adapun sebab kemahraman yang tidak disepakati oleh para ulama ialah karena terjadinya zina. Maksudnya apakah setelah terjadinya zina maka kemahraman pun akan terjadi bagi masingmasing pezina?. Contoh, ketika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, apakah ibu si wanita yang ia zinai tersebut akan otomatis menjadi mahramnya? Dalam hal inilah terjadi perbedaan pendapat antara ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa zina akan berakibat kepada terjadinya kemahraman. Dan sebagian yang lain berpendapat bahwa zina tidak menyebabkan kemahraman. 1. Pendapat Pertama Pendapat pertama adalah pendapat dari ulama mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah. Mereka berpendapat bahwa zina dapat menyebabkan kemahraman dengan jalur mahram mushaharah atau pernikahan. Bahkan, ulama Mazhab Al-Hanafiyah mengkategorikan hal-hal yang dilakukan sebelum zina seperti bercumbu, mencium, dan menyentuh dengan syahwat sebagai sebab terjadinya kemahraman. Karena memang hal-hal tersebutlah yang menyebabkan terjadinya watha’ (hubungan suami istri) atau zina. Maka hukumnya pun sama seperti zina. muka | daftar isi

Halaman 15 dari 22

Ulama Mazhab Al-Hanabilah juga berpendapat bahwa homoseksual dan lesbi juga bagian dari zina yang menyebabkan kemahraman. Ketika zina dapat menyebabkan kemahraman, laki-laki yang menzinai ini haram hukumnya menikahi : 1. Anak hasil zina 2. Saudari perempuan yg dizinai 3. Cucu perempuan dari anak laki-laki hasil zina 4. Cucu perempuan dari anak perempuan hasil zina 5. Ibu dari perempuan yang dizinai 6. Nenek dari perempuan yang dizinai Apabila laki-laki berzina dengan seorang wanita, anak perempuan dan ibu dari wanita tersebut otomatis menjadi mahram baginya. Begitupula jika seorang suami menziani ibu mertuanya atau anak perempuan dari istrinya secara otomatis pula si istri akan menjadi mahram baginya. Sehingga pernikahannya dengan istrinya menjadi tidak sah. Dalil yang digunakan oleh para ulama pendapat ini ialah sebagai berikut: a. Dalil Pertama Hadist Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:

،‫ اين قد زنيت َبمرأة ِف اجلاهلية‬،‫ اي رسول هللا‬:‫ما روي أن رج ًَّل قال‬ ‫ وَل يصلح أن تنكح امرأة تطلع‬،‫ «َل أرى ذكل‬:‫أفأنكح ابنهتا؟ قال‬ muka | daftar isi

Halaman 16 dari 22

.»‫من ابنهتا عىل ما تطلع عليه مهنا‬ Suatu riwayat mengatakan bahwa seorang lelaki berkata kepada Rasulullah :”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina dengan seorang wanita di masa jahiliyah, apakah aku boleh menikahi anaknya? Beliau menjawab : “Aku tidak setuju dengan itu, dan tidak boleh kamu menikahi dari anak dari hasil zina seperti halnya kamu menikahi wanita yang engkau zinai tersebut”. b. Dalil Kedua Sesungguhnya zina merupakan sebab adanya keturunan, maka penetapan kemahramannya di qiyaskan dengan selain zina seperti pernikahan, dan keharaman zina itu tak berpengaruh. Dalilnya adalah qiyas, yaitu sepakatnya ulama pendapat pertama ini ketika seorang wanita di dukhul (di jima) dengan akad yang rusak atau akad yang tidak sah maka secara tidak langsung akan terjadi mahram dari jalur pernikahan. Walupun jima yg dilakukan ini pada dasarnya haram. Dan pendapat ini dibantah, karena qiyas yang digunakan merupakan qiyas dengan suatu hal yang berbeda, karena zina itu diwajibkan adanya had (hukuman) dan tidak bisa ditetapkan adanya nasab karenanya. Beda halnya dengan watha’ dalam pernikahan. Maka Imam Asy-Syafi’i berkata kepada muka | daftar isi

Halaman 17 dari 22

Muhammad Hasan :”Sesungguhnya pernikahan itu suatu perbuatan yang di puji sedangkan zina adalah perbuatan yang menyebabkan adanya rajam, maka bagaimana kedua hal ini bisa disamakan? 2. Pendapat Kedua Pendapat kedua adalah pendapat ulama Mazhab Maliki dan ulama Mazhab Syafi’i. Mereka berpendapat bahwa sesungguhnya zina, pandangan, dan sentuhan tidak menyebabkan terjadinya kemahraman dari jalur pernikahan. Maka bagi siapa saja yang telah berzina dengan seorang wanita tidak diharamkan baginya menikahi wanita tersebut, dan juga tidak diharamkan untuk menikahi ibu wanita yang dizinai atau pun anak hasil zinanya. Wanita yang dizinai tersebut pun tidak lantas menjadi mahram kepada para orang tua dari lakilaki yang menzianinya dan tidak pula kepada anakanaknya. Dan apabila seorang suami menzinai ibu mertuanya atau anak perempuannya, tidak menyebabkan terjadinya kemahraman kepada istrinya sendiri. Hukum ini juga berlaku pada pelaku sodomi. Oleh sebab itu, Imam As-Syaf’i pernah menulis dalam argumentasinya yang ditujukan pada Muhammad Bin Hasan: Watha’ itu ada dua. Ada watha’ yang menyebabkan seorang wanita itu dimuliakan muka | daftar isi

Halaman 18 dari 22

dan terjaga kehormatannya (jima’ dalam pernikahan yang sah), adapula watha’ yang menyebabkannya dirajam (zina). Salah satunya adalah nikmat dimana Allah menciptakan darinya hubungan nasab & hubungan mushaharah, juga mewajibkan masing-masing untuk menjaga hak pasangannya. Sedangkan watha’ yang satu lagi merupakan musibah. Maka, bagaimanakah keduanya dapat disamakan hukumnya?” (As-Syirbini, Mughni AlMuhtaj, jilid 3 hal 178) a. Dalil Pertama Hadist Rasulullah Shallalahu alaihi wasallam ketika ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina :

‫ فأراد أن‬،‫أن النيب صىل هللا عليه وسمل س ئل عن رجل زىن َبمرأة‬ ‫ امنا حيرم ما‬،‫ «َل حيرم احلرام احلَّلل‬:‫ فقال‬،‫يزتوهجا أو يزتوج ابنهتا‬ »‫َكن بناكح‬ “Sesungguhnya Nabi Shallalahu Alihi Wasallam ditanya tentang seorang lelaki yang berzina dengan seorang wanita, kemudian ia ingin menikahi wanita tersebut atau anak dari wanita yang ia zinai, maka Beliau berkata : Sesuatu yang haram tidaklah mengharamkan yang halal, yang bisa menjadikan mahram adalah yang dilakukan dengan nikah yang halal. muka | daftar isi

Halaman 19 dari 22

Imam Ad-Damiri juga sependapat dengan ulama Mazhab Syafi’i bahwa zina tidak bisa menyebabkan kemahraman dari jalur pernikahan. Sehingga seorang lelaki yang berzina boleh saja menikahi ibu dari wanita yang ia zinai. Pendapat Mazhab ini pun dikuatkan dengan hadist :

‫الزاين اجمللود َل ينكح اَل مثهل‬ “Seorang lelaki yang pernah berzina dan dirajam tidak boleh menikah kecuali dengan wanita yang ia zinai” ( Riwayat Ahmad & Abu Daud, berkata Ibn Hajar, perawinya dipercayai) Rasulullah SAW juga pernah memberikan dalil bagi seorang lelaki yang ingin menikahi seorang wanita yang pernah berzina.

ٌ‫ْشك‬ ِّ ْ ‫ْش َك ًة َو َّالزا ِّن َي ُة ََل يَن ِّك ُحهَا اَل َز ٍان َأ ْو ُم‬ ِّ ْ ‫َّالز ِّاين َل يَن ِّك ُح اَلَّ َزا ِّن َي ًة َأ ْو ُم‬ ِ ِ ‫الْ ُم ْؤ ِّم ِّن َْي َو ُح ِّر َم َذ ِّ َكل عَ َىل‬ Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)

muka | daftar isi

Halaman 20 dari 22

b. Dalil Kedua Pengharaman secara musoharah adalah suatu ni’mat, karena ia menjadikan oang yang dahulunya asing sebagai keluarga. Sedangkan zina adalah suatu perbuatan yang diharamkan syari’at, maka tidak bisa menjadi suatu sebab kenikmatan. Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam bersabda:

‫المصاهرة لحمة كلحمة النسب‬ “Musoharah (pernikahan) adalah suatu hubungan darah sebagaimana hubungan darah dengan keturunan” ( Riwayat Ahmad, atTobrani, berkata al-Hafiz Nuruddin al-Haithami, perawi dari Ahamd dipercayai)” c. Dalil Ketiga Salah satu dari tujuan adanya mahram dari jalur pernikahan adalah untuk menuntaskan syahwat antara laki-laki dan wanita, agar adanya hubungan yang harmonis dan kasih sayang diantara keduanya. Dan juga merupakan suatu perkumpulan yang bebas dari keraguan. Sedangkan wanita yang di zinai merupakan seorang yang asing bagi si laki-laki yang menzinai, dan tidak ada hubungan apa-apa dengannya secara syari’at. Mereka berdua pun tidak saling mewarisi, tidak wajib pula bagi si laki-laki untuk menafkahi wanita yang ia zinai, mereka berduapu harusnya tidak boleh bertemu semaunya. muka | daftar isi

Halaman 21 dari 22

Hukumnya sama seperti orang asing yang bukan mahram. Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai mahram seperti halnya mahram dari jalur pernikahan. d. Dalil Keempat Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :

‫ َو ُأ ِّح َّل لَ ُ ُْك َما َو َر َاء َذَٰ ِّل ُ ُْك َأ ْن تَبْتَ ُغوا ِّبأَ ْم َوا ِّل ُ ُْك ُم ْح ِّص ِّن َْي غَ ْ َْي‬:‫قوهل تعاىل‬ ‫ُم َسا ِّف ِّح َْي‬ Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. (QS. An-Nisa : 24) Ayat diatas telah menegaskan kembali tentang keharaman berzina, karena Ayat sebelumnya telah menerangkan siapa saja mahram yang tidak boleh dinikahi. Sedangkan seorang wanita yang di zinai tidak termasuk dalam ayat. Maka hukumnya boleh saja menikahinya. Wallahu’alam.

muka | daftar isi

Halaman 22 dari 22

RUMAH FIQIH adalah sebuah institusi non-profit yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan pelayanan konsultasi hukum-hukum agama Islam. Didirikan dan bernaung di bawah Yayasan DaarulUluum Al-Islamiyah yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia. RUMAH FIQIH adalah ladang amal shalih untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Rumah Fiqih Indonesia bisa diakses di rumahfiqih.com

muka | daftar isi

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 MYDOKUMENT.COM - All rights reserved.