204. Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Flipbook PDF

204. Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021
Author:  P

58 downloads 130 Views 2MB Size

Recommend Stories


204
www.abamotor.com Code : 721 Pag : 1 / 204 www.abamotor.com ¡¡ATENCIÓN!! LE ROGAMOS LEER ATENTAMENTE ESTE MANUAL COMPLETO (también contenido en el

LM MICROFONO LEVALIER W-204 W-204 PINZA LEVALIER PW-204
MR-201/M MR-201/L MR-202/MM MR-202/LM MICROFONO INALAMBRICO PROFESIONAL MICROFONO LEVALIER W-204 TRANSMISOR MT-204 CH 7 9 3 1 11 13 15 MH-20

57
k ˜ OFICINA ESPANOLA DE PATENTES Y MARCAS 19 k kInt. Cl. : A61K 31/57 11 N´ umero de publicaci´on: 2 150 497 7 51 ˜ ESPANA //(A61K 31/57, A61

Story Transcript

SALINAN PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah

ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor

19

Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir

c.

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20Os tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan

Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor

19

Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti; d. bahwa. .

SK No

102501 A

.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-2d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan; Mengingat

1. Pasal

5 ayat (21 Undang-Undang Dasar

Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH

TENTANG

STANDAR

NASIONAL PENDIDIKAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal

1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan

potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual

keagamaan, pengendalian diri,

2.

kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 3. Peserta

SK No

102502 A

REPUJLTIt,',35]*.u,o,

-33. Peserta Didik adalah anggota masyarakat

4.

yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada

jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap

5.

6.

7. 8.

9.

jenjang dan jenis Pendidikan. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10.Kementerian...

SK No 102503 A

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-410. Kementerian adalah

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

1

1.

Menteri adalah menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

BAB II LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Bagian Kesatu Umum Pasal 2

(1)

Standar Nasional Pendidikan digunakan

pada

Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. (2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini formal; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; dan d. pendidikan tinggi. (3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan b. pendidikan kesetaraan. Pasal 3

(1) Standar Nasional Pendidikan mencakup a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi;

c. standar SK No

102504 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-5c.

standar proses; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan. (2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan

pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional.

(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara

terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Bagian Kedua Standar Kompetensi Lulusan Pasal 4

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. (2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan: a. tujuan Pendidikan nasional; b. tingkat perkembangan Peserta Didik; c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. (3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan. (4) Standar

SK No 102551 A

PRESTDEN

ITEPUBLII( INDONESIA

-6(4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan: a. standar isi; b. standar proses; c. standar penilaian Pendidikan; d. standar tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; dan g. standar pembiayaan. (5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.

(6) Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini. Pasal 5

(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. (2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a. nilai agama dan moral; b. fisik motorik; c. kognitif; d. bahasa; dan

e.

sosial emosional.

Pasal6... SK No 102506 A

PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA

-7

-

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan

Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik. (2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut. (3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. (4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahLlan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Standar Isi Pasal 8

(1) Standar

isi merupakan kriteria minimal

yang mencapai

mencakup rLrang lingkup materi untuk kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. (2) Ruang

SK No

102507 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-8(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. (3) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan: a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. konsep keilmuan; dan c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Standar Proses Pasal 10

(1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembelajaran; b. pelaksanaan pembelajaran; dan c. penilaian proses pembelajaran. Pasal

11

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan: a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; b. cara

SK No 102508 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-9

-

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c.

cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik. Pasal 12

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a. interaktif; b. inspiratif;

c.

menyenangkan;

d. menantang; e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

f.

memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,

kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan :

.-.

Iasrlrtasr.

Pasal 13

(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Pasal

SK No 102509 A

14...

t',?5X*.r,o nepuJr-Tr

- 10Pasal 14

(1)

Dalam rangka meningkatkan kualitas

proses

pembelaj aran1, penilaian proses pembelajaran selain

dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:

a. sesama pendidik; b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau

c. Peserta Didik. (2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. (3) Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik

yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

(4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar

langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian

SK No 102510 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

- 11Bagian Kelima Standar Penilaian Pendidikan Pasal 16

(1) Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. (2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi: a. perumusan tujuan penilaian; b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian; c. pelaksanaan penilaian; d. pengolahan hasil penilaian; dan e. pelaporan hasil penilaian. (3) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik. (5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (41berbentuk: a. penilaian formatif; dan b. penilaian sumatif. Pasal 17

Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelaj aran. Pasal 18

SK No 102511A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-t2Pasal 18 (1) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan

dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kenaikan kelas; dan b. kelulusan dari Satuan Pendidikan. (2) Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan

kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan

tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kelulusan dari mata kuliah; dan b. kelulusan dari program studi. (4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan

tinggi diatur lebih lanjut oleh

masing-masing

perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian . .

SK No

102512 A

.

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-13Bagian Keenam Standar Tenaga Kependidikan Paragraf 1 Pendidik Pasal 20

(1)

Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelaj arar7, fasilitator, d"r,

motivator Peserta Didik. (2) Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan: a. tjazah; atau b. tjazah dan sertifikat keahlian. (4) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal; b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana; c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan d. magister

SK No 102513 A

PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA.

-14d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

(5) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri. (6) Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan. Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Paragraf 2 Tenaga Kependidikan Selain Pendidik Pasal 23

(1)

Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (2) Kompetensi. .

SK No

102514 A

.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

-15(2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya

disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan. Pasal24

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana Pasal 25

(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia

pada Satuan Pendidikan dalam

penyelenggaraan

Pendidikan.

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.

(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan. (4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:

a. menunJang SK No 102515 A

ne

pu

Jr-Tr',',355*.', o

-t6a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif; b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan; c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan d. ramah terhadap kelestarian lingkungan. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Standar Pengelolaan Pasal 27

(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan

kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. (2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan

dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

(3) Perencanaan

SK No 102516 A

nepuJr-Tx

=,',3ot}*.r,o

-t7(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28

kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk

(1) Perencanaan

peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. (2) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.

(3) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan. (4) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun. Pasal 29

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pasal 30

SK No 102517 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-18Pasal 30

kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan

(1) Pengawasan

pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan. (2) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan. (3) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. kepala Satuan Pendidikan; b. pemimpin perguruan tinggi; c. komite sekolah/madrasah; d. Pemerintah Pusat; dan/atau e. Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Standar Pembiayaan Pasal 32

(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(2) Pembiayaan

SK No 102518 A

REPUJLTIt,',35]*.r,o

-19(2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas: a. biaya investasi; dan b. biaya operasional. (3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya: a. investasi lahan; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d. modal kerja tetap. (4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi komponen biaya: a. personalia; dan b. nonpersonalia. Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 34

(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Dalam...

SK No

102519 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-20(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat melibatkan

pakar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. BAB IV KURIKULUM Pasal 35

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran

serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu. (2) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. (3) Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; dan d. standar penilaian Pendidikan. Pasal 36

(1) Kurikulum terdiri atas: a. kerangka dasar kurikulum; dan b. struktur kurikulum. (2) Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum. (3) Struktur...

SK No

102520 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-2t(3) Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pasal 37

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. (2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat,(2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Pasal 38

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan. (2) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. (3) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. (4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota. (5) Pengembangan...

SK No 102521 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-22(5) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat. Pasal 39

Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

h.

agama;

i. j.

dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan;

c. d.

bahasa; matematika;

e.ilmu... SK No

102522 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-23e. ilmu pengetahuan alam;

f.

ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. j.

keterampilan/kejuruan; dan muatan lokal. (3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c.

bahasa. (4) Muatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk: a. mata pelajaran lmata kuliah; b. modul; c. blok; atau d. tematik. BAB V EVALUASI

Bagian Kesatu Umum Pasal 4 1

Evaluasi meliputi: a. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan b. evaluasi sistem Pendidikan. Bagian Kedua Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik Pasal,42

(1) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf a dilakukan oleh pendidik. (2) Evaluasi

SK No 102523 A

.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-24(2) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan

b. menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. (3) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. standar penilaian Pendidikan; dan b. standar kompetensi lulusan. (4) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Bagian Ketiga Evaluasi Sistem Pendidikan Paragraf Umum

1

Pasal 43

Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan c. lembaga mandiri. Paragraf 2

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

Pasal44

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan. .

SK No

102524 A

.

PRESIDEN REPUBLIK I.NDONESIA

-25b. pendidikan dasar dan menengah; c. pendidikan tinggi.

dan

Pasal 45

(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi

yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupatenf kota, dan masyarakat. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan: a. tingkat capaian perkembangan anak; b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini; c. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini; d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan: a. profil Pendidikan daerah; dan b. profil Pendidikan nasional. (a) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1S1 merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan: a. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan b. penetapan

SK No 102525 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

-26b. penetapan rapor Pendidikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 46

(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh: a. Satuan Pendidikan; b. program pendidikan kesetaraan;

c. kementerian yang menyelenggarakan

pendidikan

dasar dan menengah; dan Pemerintah Daerah.

d. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dilakukan paling sedikit berdasarkan:

a. efektivitas Satuan

Pendidikan

dalam

mengembangkan kompetensi Peserta Didik;

b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan; c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran; d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat

(1)

dilaksanakan dalam bentuk: a. asesmen nasional; dan

b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

(4) Asesmen

SK No

102526 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

-27 (4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur: a. kompetensi Peserta Didik; b. kualitas pembelajaran; c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan. (5) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada: a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan b. program pendidikan kesetaraan Jenjang

Pendidikan dasar

dan menengah pada jalur

nonformal.

dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk

(6) Hasil

menetapkan:

a. profil Satuan Pendidikan; b. profil program pendidikan kesetaraan;

c. profil

Pendidikan daerah; dan d. profil Pendidikan nasional. (7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan: a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan b. penetapan rapor Pendidikan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri. :

Pasal 47

SK No

102527 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-28Pasal4T

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I

Paragraf 3 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah Pasal 48 (1)

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b

merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal46 ayat (6) huruf c. (3) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. pendidikan anak usia dini; dan b. pendidikan dasar dan menengah. (4) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf4... SK No 102528 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

_29_ Paragraf 4

Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri Pasal 49

(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c

merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ,(1) dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan b. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI AKREDITASI Pasal 50

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan. (2) Akreditasi

SK No

102529 A

.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-30(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh: a. Pemerintah Pusat; dan/atau b. lembaga mandiri. Pasal 51

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap: a. Satuan Pendidikan anak usia dini; b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah; c. program pendidikan kesetaraan; d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. (2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. (3) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi. (4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (6) Ketentuan

SK No 102530 A

FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 31 -

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52

(1)

Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:

a. Satuan Pendidikan anak usia dinii b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan d ar

c.

dan menengah; program pendidikan kesetaraan; dan

d. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. (21 Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan b. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan. (3) Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII SERTIFIKASI Pasal 53

(1) Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijaza}l dan/atau sertifikat kompetensi.

(21ljazah

SK No 102531 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-32(2)

Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.

l3l ljazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Peserta Didik;

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan

c. pernyataan bahwa Peserta Didik

yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan. $) ljazah Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat: a. identitas Peserta Didik; dan b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan. (5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang

dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi. (6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. identitas Peserta Didik; b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan c. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.

Pasal54... SK No

102532 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

-33Pasal 54

(1) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan. (2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.

(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 55

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OIO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O1O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor Il2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal

SK No

102533 A

56. . .

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-34Pasal 56

ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan Pada saat Peraturan Pemerintah

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 57

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 58

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini

harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun

sejak

Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 59

Peraturan Pemerintah diundangkan

ini mulai berlaku pada tanggal Agar

SK No

102534 A

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-35Agar setiap orang mengetahuinya,

memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret

2O2l

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd. YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2T NOMOR 87

Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan

Hukum,

Djaman

SK No l0l0l0A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

I.

UMUM

Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap warga negara tanpa

kecuali. Pendidikan nasional yang bermutu merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan mampu secara

proaktif menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Untuk mewujudkan sistem Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek Pendidikan yang harus

dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan. Sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zarnan yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan

pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.

Penyempurnaan. . . SK No

102536 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-2Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponen lain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum

nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan. Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik

dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta

Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif. Penyempurnaan

SK No

102537 A

.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-3Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajararl, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. t

II

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a

Pendidikan anak usia dini formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat Huruf b Cukup jelas.

Huruf SK No

102552 A

c. .

.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-4Huruf

c

Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3)

Huruf a

Pendidikan anak usia

dini nonformal

berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Huruf b Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup Ayat (2) Cukup Ayat (3) Cukup Ayat (a) Cukup Ayat (5)

jelas. jelas. jelas. jelas.

Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan oleh pendidik. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal7... SK No 102539 A

PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA

-5Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9

Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup jelas.

Pasal 12 Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "suasana belajar yang interaktif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan Peserta Didik, antar Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajdr. Huruf b Yang dimaksud dengan "suasana belajaryang inspiratif' adalah suasana belajar yang dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik. Huruf c

Yang dimaksud dengan "suasana belajar

yang menyenangkan" adalah suasana belajar yang dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.

Huruf d SK No

102540 A

PRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA

-6Huruf d

Yang dimaksud dengan "suasana belajar

yang menantang" adalah suasana belajar yang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.

Huruf

e

Cukup jelas.

Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1)

Penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik sepanjang tersedia sumber daya pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas.

Pasal 17 ...

SK No 102541 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-7

-

Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1)

Penilaian "hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas" mencakup semua aktivitas penilaian yang akan dimasukkan ke dalam rapor Peserta Didik dan menentukan kenaikan kelas. Ayat

(21

Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) ' Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 2O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21

Kompetensi pendidik

dibuktikan

dengan

kepemilikan

sertifikat pendidik. Ayat (3) Cukup Ayat (a) Cukup Ayat (5) Cukup Ayat (6) Cukup

jelas. jelas. jelas. jelas.

Pasal2l... SK No 102542A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-8Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas

Pasal24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup Ayat (21 Cukup Ayat (3) Cukup Ayat (a) Cukup Ayat (5)

jelas. jelas. jelas. jelas.

Yang dimaksud dengan "tersedia" adalah dimiliki oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan atau berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan lain. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas.

Pasal29... SK No

102543 A

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

-9

-

Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a

Biaya personalia meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji. Huruf b Biaya nonpersonalia meliputi bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasaratla, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1)

Pemantauan dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Pendidikan dilakukan dalam rangka penyempurnaan Standar Nasional Pendidikan. Ayat (2)

SK No 102544 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-10Ayat

(21

Cukup jelas. Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pakar" adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang ilmu tertentu yang memberikan pemikiran dan rekomendasi akademik secara mandiri sesuai bidang keahliannya. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21

Prinsip diversifikasi dalam pengembangan kurikulum dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah. Ayat (3)

Contoh pengembangan kurikulum oleh kelompok Satuan Pendidikan antara lain dilakukan oleh: a. 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang dimiliki 1 (satu) yayasan atau badan hukum lainnya; atau b. kelompok pendidik dari 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan yang berkolaborasi dalam perancangan kurikulum. Ayat(41

SK No 102545 A

...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 11Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5)

Masyarakat termasuk dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Pasal 39

Cukup jelas. Pasal 40

Cukup jelas. Pasal 41

Cukup jelas. Pasal 42

Cukup jelas. Pasal 43

Cukup jelas. Pasal 44

Cukup jelas. Pasal 45

Cukup jelas. Pasal 46

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)

SK No 102546 A

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-t2Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a)

Huruf a Yang dimaksud dengan "kompetensi Peserta Didik" antara lain kompetensi kognitif dan nonkognitif. Huruf b Cukup jelas.

Huruf

c

Cukup jelas.

Huruf d

Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelaj aran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan antara lain tingkat Pendidikan orang tua/wali Peserta Didik, fasilitas belajar di rumah, dan kualifikasi pendidik. Ayat (5) Cukup Ayat (6) Cukup Ayat (7) Cukup Ayat (8) Cukup

jelas. jelas. jelas. jelas.

Pasal 47

Cukup jelas. Pasal 48

Cukup jelas. Pasal 49

Cukup jeIas.

Pasal

SK No 102547 A

50. .

.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

-13Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Cukup Ayat (21 Cukup Ayat (3) Cukup Ayat (a) Cukup Ayat (5) Cukup Ayat (6)

jelas. jelas. jelas. jelas. jelas.

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "lulus uji kompetensi" adalah lulus uji kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf

c

Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas.

Pasal

SK No 102548 A

55. .

.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-14Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57

Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6676

SK No 102549 A

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 MYDOKUMENT.COM - All rights reserved.