Data Loading...

Akreditasi 2021 Flipbook PDF

Akreditasi 2021


117 Views
78 Downloads
FLIP PDF 9.26MB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBI]DAYAAN Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

Telepon (021) 5711144 Laman www.kemdikbud.go.id

Nomor

:

Lampiran

:

Yth.

242L5/A5/HR.0L.04/2021

t3 April

202J-

Satu berkas Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 | lP l2o2l

1.

Sekretaris Jenderai;

2.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan

Pendidikan Menengah; J. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi; 4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; 5.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini,

Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 6. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi; dan 7. Sekretaris Badan penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 I lP I 2O2l tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan informal, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Keputusan Menteri tersebut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian Bapak/lbu, kami mengucapkan terima kasih.

Biro Hukum,

JI

F

Dian

2t022798803200t

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

7tlPl2o2t

TENTANG PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN

PENDIDIKAN NONFORMAL MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a.

bahwa dalam lampiran VIII, IX, dan

X

Keputusan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241 lP I 2OI9 tentang Kriteria dan Perangkat

Akreditasi

sudah tidak sesuai dengan kebijakan akreditasi sehingga perlu diubah;

b. bahwa hasil

pengembangan perangkat akreditasi

Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal telah memenuhi kriteria untuk digunakan;

c.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat

(1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2O 18 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perangkat atreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ditetapkan oleh Menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan

sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu

menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan

Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

,Mengingat

1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2O03 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 78,

Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali

diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor

13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang

Standar Nasional Pendidikan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2421;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan

Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577);

5.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

45 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

9 Tahun

2020

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan

dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1241;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTEzu PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

TENTANG PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USI.A DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL.

KESATU

Menetapkan Perangkat Akreditasi

sebagaimana

tercantum dalam:

a.

Lampiran I tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

b.

Lampiran

II

tentang Perangkat Akreditasi kmbaga

Kursus dan Pelatihan (LKP); dan

c. Lampiran III tentang Perangkat Akreditasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PI(BM); yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan

lnl. KEDUA

Perangkat Akreditasi sebagaimana dimalsud pada diktum

KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan

Pendidikan Nonformal

untuk melakukan penilaian

kelayakan akreditasi. KE*TIGA

Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum

KEDUA dapat digunakan oleh Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan sebagai bahan evaluasi sistem Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. KEEMPAT

Manual penilaian akreditasi, panduan sistem penilaian akreditasi, dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

KELIMA

Kriteria akreditasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

-4 KEENAM

Pada saat Keputusan Menteri

ini mulai berlaku,

maka

Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII, IX, dan X Keputusan Menteri

24llPl20l9

dicabut

ini mulai berlaku pada

tanggal

Pendidikan dan Kebudayaan Nomor dan dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH

Keputusan Menteri ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2O2l MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

T'ID NADIEM ANWAR MAKARIM

Salinan sesuai dengan aslinya, Ke Biro Hukum Pendidikan dan Kebudayaan,

REPI'

K

INEC

w 221988032001

SALINAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA NOMOR

TrlP/2021

TENTANG PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

DAN PENDIDIKAN NONFORMAL

A. PENILAIAN PRASYARAT AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PETUNJUK PENGISIAN

Dalam rangka pengajuan akreditasi satuan pendidikar anak usia dini

untuk mengisi Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) yang ada dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) serta melengkapi data satuan di Dapodik. Satuan juga harus membuat dan mengunggah surat pernyataan kebenaran data dan dokumen yang (PAUD), satuan diwajibkan

diajukan.

Berikut adalah data dan dokumen yang diperlukan: 1

STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK 1.

1

.

Deteksi Pertumbuhan Anak Ketersediaan rekapitulasi pertumbuhan anak.

Dokumen rekapitulasi pertumbuhan anak yang memuat:

a. data berat badan menurut usia; b. tinggi badan menurut usia;

c.

berat badan menurut tinggi badan; dan

d. lingkar kepala. Data dapat diambil oleh satuan atau dari data KMS/KIA atau dari sumber lain yang terkait.

1.2.

Deteksi Perkembangan Anak Ketersediaan rekapitulasi capaian perkembangan anak.

Dokumen rekap analisis capaian perkembangan anak sesuai kelompok usia yang dapat berupa deteksi dini tumbuh kembang

anak, kartu menuju sehat atau kuesioner pra skrining perkembangan untuk semua anak.

-2-

2.

STANDARISI

2.1.

Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan Ketersediaan dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan terbaru.

Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan terbaru meliputi:

a. muatan/ materi pembelajaran; b. metode pembelajaran; dan

c.

2.2.

lembar pengesahan minimal dari pimpinan lembaga.

Acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Ketersediaan dokumen acuan yang digunakan untuk menyusun

kurikulum tingkat satuan pendidikan. Dokumen acuan y€rng digunakan untuk menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan. Acuan dapat berupa:

a. standar nasional; b. campuran standar nasional dengan internasional; atau c. carnpuran nasional dan lokal.

2.3.

Layanan Menurut Kelompok Usia Ketersediaan data terbaru anak didik yang dilayani dan jumlah

pendidik di satuan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Melakukan pemutakhiran data anak didik dan pendidik pada Dapodik.

3.

STANDARPROSES 3.

1.

Perencanaan Pembelaj aran Ketersediaan dokumen perencanaan pembelajarart.

Dokumen perenczrnaan pembelajaran yang dapat berupa:

a. progr€un semester; b. rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan; dan

c.

3.2.

rencana pelaksanaan pembelajaran harian yang terbaru.

Supervisi Pembelajaran Ketersediaan dokumen supervisi proses pembelajaran terbaru.

Dokumen supervisi proses pembelajaran terbaru.

3.3.

Keterlibatan Orangtua

-3-

3.3.

1.

Ketersediaan dokumen laporan/foto buku penghubung atau

contoh format komunikasi lainnya antara orangtua dengan pendidik.

Dokumen laporan/ foto buku penghubung atau contoh format komunikasi lainnya antara orangtua dengan pendidik. 3.3.2. Ketersediaan dokumen laporan / foto pertemuan/aktivitas yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang melibatkan orang

tua

Dokumen laporan/foto

pertemuan/

aktivitas

yang

diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang melibatkan orang tua yang disertai keterangan jenis aktivitas (contohnya saat orang tua mendampingi alak belajar di rumah, berperan dalam kegiatan akhir tahun, atau dapat menggunakan contoh lainnya yang berkaitan dengan jenis aktivitas yang diselenggarakan oleh

satuan pendidikan yang melibatkan orang tua).

4.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

4.1.

Pendidik

Ketersediaan dokumen kualilikasi dan kompetensi pendidik yang bekerja di satuan dalam Dapodik.

Melakukan pemutakhiran data kualiJikasi dan kompetensi pendidik pada Dapodik.

4.2.

Tenaga Kependidikan

Ketersediaan dokumen kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan di satuan da-lam Dapodik.

Melakukan pemutakhiran data kualilikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada Dapodik.

5.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA 5.

1.

Sarana

5.1.1 Ketersediaan dokumen daftar inventaris keberadaan sarana bermain pada Dapodik.

Melakukan pemutakhiran daftar inventaris keberadaan sarana bermain pada Dapodik.

5.1.2 Ketersediaan dokumen sarana umum pada Dapodik

-4-

a. melakukan pemutakhiran data

ketersediaan

listrik/penerangan lain; melakukan pemutakhiran data ketersediaan instalasi air;

b. c. melakukan pemutakhiran data ketersediaan

instalasi

jamban/ toilet dengan air bersih;

d. melakukan pemutakhiran data ketersediaan

instalasi

fasilitas cuci tangan dengan air mengalir; dan

e. melakukan pemutakhiran data kepemilikan

instalasi

fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)

5.2.

Prasarana

5.2.1. Ketersediaan data mengenai informasi luas lahan pada Dapodik.

Melakukan pemutakhiran data mengenai informasi luas lahan pada Dapodik. 5.2.2. Ketersediaan data mengenai status lahan pada Dapodik

Melakukan pemutakhiran data mengenai status lahan pada Dapodik 5.2.3. Ketersediaan data prasarana di satuan PAUD pada Dapodik

a. melakukan pemutakhiran data mengenai ketersediaan bangunan di satuan PAUD pada Dapodik; dan

b. memastikan satuan PAUD sudah melengkapi

data

ketersediaan ruang bermain/belajar di satuan PAUD pada Dapodik.

6.

STANDAR PENGELOI-A,AN 6.

1.

Perencanaan Satual Ketersediaan dokumen perencanaan satuan PAUD

Dokumen perencanaan satuan PAUD meliputi:

a. b. c.

visi, misi dan tujuan satuan Pendidikan, rencana kegiatan satuan pendidikan dalam satu tahun, dan kalender pendidikan tahun berjalan yang dibuat oleh satuan pendidikan.

6.2.

Pengorganisasian Ketersediaan dokumen pengorganisasian satuan PAUD

Dokumen pengorganisasian satuan PAUD meliputi:

a. struktur organisasi satuan PAUD; b. deskripsi tugas pokok dan fungsi; dan c. tata tertib pendidik dan tenaga kependidikan.

-5-

6.3.

Pelaksanaan Ketersediaan dokumen sebuah prosedur operasionai standar.

Dokumen prosedur operasional standar mengatur:

a. penerimaan siswa; b. pembelajaran; c. pengembangan kompetensi pendidik dan

tenaga

kependidikan;

d. e.

pembiayaaan;dan/atau pelibatan orangtua/ keluarga.

Satuan PAUD mengunggah salah satu dari dokumen prosedur operasional standar.

7.

STANDAR PEMBIAYAAN

7.1.

Rencana Anggaran Ketersediaan dokumen rencana anggaran tahun berjalan

Dokumen rencana anggaran paling sedikit meliputi: a. biaya investasi; b. biaya operasional; da-n c. biaya personal satuan PAUD pada tahun berjalan.

7.2.

Administrasi Keuangan Ketersediaan dokumen administrasi keuangan

Dokumen administrasi keuangan meliputi:

a. dokumen pembukuan (catatan pemasukan dan pengeluaran); dan

b. laporan keuangan (bulanan atau tahunan).

8.

STANDAR PENILAIAN

8.1.

Penilaian Perkembangan Anak Ketersediaan dokumen penilaian perkembangan anak terbaru.

Dokumen penilaian perkembangan anak terbaru.

a.2.

Laporan Perkembangan Anak Ketersediaan dokumen hasil penilaian terbaru.

Dokumen hasil penilaian terbaru capaian perkembangan anak yang dilaporkan kepada orang tua peserta didik secara berkala,

paling sedikit pada tiap semester.

-6B.

INSTRUMEN PENILAIAN VISITASI (IPV) SATUAN PENDIDIKAN ANAK USI-A

DINI

Penilaian akreditasi merupakan penilaian berbasis performance unfrtk mengukur tingkat pencapaian tujuan satuan PAUD yang tercermin dalam pengetahuan, sikap, dan keterampilan melalui proses pembelajaran

kreatif dalam konteks lingkungan dan budaya lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat dalam periode tertentu. NO.

BUTIR

l.

Pendidik menstimulasi anak untuk mempraktikkan berbagai pengalaman keagamaan dalam konteks keimanan kepada Tuhan I

Yang Maha Esa.

Pendidik menstimulasi alak untuk mempraktikkan ibadah sesuai

2.

agama/ keyakinan yang dianut.

Pendidik menstimulasi anak dalam pembiasaan untuk berperilaku

c.

terpuji/ berbudi luhur.

Pendidik menstimulasi

4

I

alak untuk menunjukkan kemampuan

motorik kasar. 5.

Pendidik menstimulasi anak untuk menunjukkan kemampuan motorik halus.

6

Pendidik menstimulasi anak untuk mengenal dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). I

7

Satuan pendidikan mengupayakan keamanan anak

dan

lingkungan. R

Pendidik menstimulasi kemampuan anak dalam

proses

pemecahan masalah. 9

Pendidik menstimulasi kemampuan anak untuk berpikir logis,

kritis dan kreatif. 10.

Pendidik menstimulasi kemampuan anak untuk berpikir simbolis.

11.

Pendidik memfasilitasi proses pembelajaran agar anak memahami bahasa reseptif.

72.

Pendidik memfasilitasi proses pembelajaran dalam menstimuliasi anak untuk mengungkapkan bahasa (ekspresif).

13.

Pendidik memfasilitasi proses pembelajaran keaksaraan (pra

I

membaca dan pra menulis). L4. I

Kemampuan pendidik mengendalikan diri.

untuk menstimulasi anak

dalam

-7

BUTIR

NO. 15.

Pendidik menstimulasi anak untuk berperilaku prososial.

16.

Pendidik menstimulasi anak untuk mengenal dan mencintai negara melalui simbol dan iambang negara.

1'7

Pendidik menstimulasi anak untuk mengenal keragaman budaya daerah.

18.

Pemanfaatan sumber belajar berbasis potensi lingkungan sekitar (ruangan, bahan, alat, serta sumber lainnya)

t9. Pendidik menyediakan berbagai pilihan kegiatan bermain

sesuai

dengan tahap perkembangan darl minat anak.

20. Pendidik memfasiiitasi kegiatan pembelajaran dengan pendekatan saintifik. al

Pendidik menstimulasi anak agar dapat berkarya sesuai ide dan minatnya dengan menggunakan berbagai alat dan bahan.

c,

Pendidik memberikan dukungan (scaffolding) pada anak saat melakukan kegiatan.

o'7

Satuan pendidikan memfasilitasi layanan belajar yang inovatif.

24

Dukungan orangtua terhadap proses pembelajaran.

25.

Satuan pendidikan memfasilitasi pengembangan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.

)6

Satuan pendidikan mengena,lkan dan membiasakan Perilaku Hidup Sehat. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Salinan sesuai dengan aslinya, Hukum Pendidikan dan Kebudayaan, REP INDO

1an

K

&

w 22t9BBO3200r

-8SALINAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERANGKAT AKREDITASI

PENDIDIKAN ANAK USIA

DINI DAN

PENDIDIKAN

NONFORMAL A

PENILAIAN PRASYARAT AKREDITASI SATUAN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN

PETUNJUK PENGISIAN: Dalam rangka pengajuan akreditasi satuan lembaga kursus dan pelatihan

untuk mengisi penilaian prasyarat alreditasi (PPA) yang ada dalam Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) serta melengkapi data satuan di Dapodik. Satuan juga harus membuat dan mengunggah surat pernyataan kebenaran data dan dokumen yang (LKP), satuan diwajibkan

diajukan.

Berikut adalah data dan dokumen yang diperlukan:

1.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

1.1.

Standar Kompetensi Lulusan Ketersediaan dokumen standar kompetensi lulusan mencakup:

a. b.

profil lulusan sesuai level dan jenis kursus yang terbaru; jabatan ke{a;

c.

capaian pembelajaran (sikap dan tata nilai, kemampuan bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai, hak dan tanggung

jawab); dan/ atau

d. uraian standar kompetensi yang terdiri dari kompetensi/ standar kompetensi, elemen unit kompetensi/ kompetensi dasar, indikator kelulusal. Dokumen SKL program yang paling banyak peminatnya.

1.2.

Acuan Standar Kompetensi Lulusan

Ketersediaan dokumen standar kompetensi lulusan program kursus dan pelatihan mengacu pada:

a. b.

Kerangka Kualilikasi Nasional Indonesia; Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;

-9-

c.

standar yang diusulkan negara tujuan penempatan kerja; dan/ atau

d.

standar khusus dari dunia usaha/dunia industri.

Dokumen sesuai dengan indikator yang dipilih.

1.3.

Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan

Ketersediaan dokumen kegiatan pengembangan standar kompetensi lulusan melibatkar: a. dunia usaha dan dunia industri;

b. asosiasi profesi ; c. pengelola LKP; d. instruktur; dan e. Pemerintah. Dokumen yang menggambarkan keterlibatal

unsur sebagaimana dimaksud pada angka 1.3, antara lain jadwal, daftar hadir peserta, notulensi rapat, atau laporan kegiatan.

2.

STANDARISI

2.1.

Pengembangan Kurikulum

Ketersediaan dokumen kegiatan pengembangan kurikulum yang melibatkan:

a. dunia usaha dan dunia industri; b. asosiasi profesi; c. pengelola LKP; d. instruktur; dan e. Pemerintah. Dokumen yang menggambarkan keterlibatan unsur sebagaimana dimaksud pada angka 2.1, antara lain jadwal,

daftar hadir peserta, notulensi rapat, atau laporan kegiatan.

2.2.

Muatan kurikulum Ketersediaan dokumen muata-n kurikulum terdiri dari:

a. b. c. d.

penentuan Standar Kompetensi Lulusan;

isi pembelajaran; proses pembelajaral; dan

evaluasi pembelajaran.

dokumen yang terakhir.

2.3. Program Pembelajaran Magang/ Praktik Langsung

Mandiri/ Praktik

-10Ketersediaan dokumen program pembelajaran magang/praktik mandiri / praktik langsung

yang meliputi: (untuk program yang

paling banyak peminatnya):

a. panduan program pembelajaran

magang/praklik

mandiri/praktik langsung; b. naskah kerja sama/ penugasan peserta didik dengan institusi tempat magang/praktik mandiri/praktik langsung; c. laporan peserta didik tentang prograrn pembelajaral magang/ praktik mandiri/ praktik langsung; dan/ atau d. catatan/ laporan capaian kompetensi peserta didik dari institusi tempat magang/praktik mandiri/praktik langsung. Dokumen sesuai dengan indikator yang dipilih.

2.4.

Kalender Pendidikan Ketersediaan dokumen kalender pendidikan pada satuan ini mencakup:

a. jadwal

sosialisasi/ promosi layanan program kursus

dan/ atau pelatihan;

b.

jadwal pendaftaran;

c.

hari efektif belajar; jadwal ujian kompetensi pada satuan pendidikan/LKP;

d. e. jadwal uji kompetensi oleh Lembaga

Sertifikasi

Nasional/ Internasional; dan

f.

jadwal uji kompetensi oleh dunia usaha/dunia industri.

Dokumen kalender pendidikan.

3.

STANDARPROSES

3.1.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Ketersediaan dokumen RPP yang memuat:

a. b. c. d. e. f.

tujuan pembelajaran; langkahJangkah pembelajaran; materi pembelajaran; metode pembelajaran;

sumber belajar; dan/ atau penilaian pembelajaran.

Dokumen RPP program yang paling banyak peminatnya.

3.2.

Supervisi Kegiatan Pembelajaran Teori

- 11Ketersediaan dokumen hasil pengawasan/supervisi kegiatan pembelajaran teori minimal memuat komponen:

a. b. c. d. e.

narna pendidik/instruktur pada supervise;

waktu pelaksanaan supervisi; temuan supervisi; tindak lanjut supervisi; dan pengelola dan/atau penanggung jawab program.

Dokumen supervisi kegiatan pembelajaran teori. 3.3.

Supervisi Kegiatan Pembelajaran

Magang/Praktik

Mandiri/ Praktik Langsung Ketersediaan dokumen hasil pengawasan/supervisi kegiatan

pembelajaran magang/praktik mandiri/praktik langsung minimal memuat komponen:

a. b. c. d. e.

narna pendidik/ instruktur pada supervisi;

waktu pelaksanaan supervisi; temuan supervisi;

tindak lanjut supervisi; dan/ atau pengelola dan/ atau penanggung jawab program.

Dokumen supervisi pembelajaran praktik dan/ atau magang. 3.4.

Ketuntasan Mengikuti Proses Pembelaj aran Ketersediaan dokumen tentang data ketuntasan peserta didik

mengikuti proses pembelajaran, isi berdasarkan tabel sebagai berikut: Tahun (dua tahun terakhir)

Persentase Jumlah Peserta Didik Dengan Tamatan (orang)

I

uasut