BAB I 1 Flipbook PDF

BAB I 1
Author:  R

42 downloads 125 Views 510KB Size

Story Transcript

LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI

OLEH RINA BUDIARTI EFENUR, S. Hum NIP. 19840104 201101 2004

SMA NEGERI 3 SUMATERA BARAT KECAMATAN LUBUK SIKAPING KABUPATEN PASAMAN 2021

1

IDENTITAS GURU

1. Nama Sekolah

: SMA Negeri 3 Sumatera Barat

2. Nama Guru

: Rina Budiarti Efenur, S. Hum

3. NIP

: 19840104 201101 2 004

4. NUPTK

: 4436762663220002

5. Pangkat/ Golongan

: Penata/ IIIc

6. Jabatan

: Guru Muda

7. Alamat Sekolah:  Jalan

: Jln By Pass no 05 Tanjung Beringin. Lubuk Sikaping

 Kecamatan

: Lubuk Sikaping

 Kabupaten

: Pasaman

 Propinsi

: Sumatera Barat

 Telpon: 8. SK pengangkatan a. Sebagai CPNS  Pejabat

: Bupati Pasaman

 Nomor SK

: 813.3/ 63/ BKD-2011

 Tanggal SK : 28 Februari 2011 b. Pangkat Terakhir 2

 Pejabat

: Gubernur Sumatera Barat

 Nomor SK

: 821.22/1414/ BKD-2018

 Tgl SK

: 16 Mei 2018

9. Alamat Rumah:  Jalan

: Imam Bonjol no 78 C

 Kecamatan

: Lubuk Sikaping

 Kabupaten

: Pasaman

 Propinsi

: Sumatera Barat

 HP

: 081266788098

3

LEMBAR PENGESAHAN

Judul Laporan

: Kegiatan Pengembangan Diri

Nama

: Rina Budiarti Efenur, S. Hum

NIP

: 19840104 201101 2004

Pangkat/ Golongan

: Penata/ IIIc

Jabatan

: Guru Bahasa Jepang

Tempat Tugas

: SMA Negeri 3 Sumatera Barat

Isi Kegiatan Pengembangan Diri: 

Bimtek Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum

Lubuk Sikaping, 28 Januari 2021

Mengesahkan:

Plt. Kepala Sekolah

Koordinator PKB

Drs, Firdaus, M. Pd NIP. 19650228 198903 1 002

Rina Budiarti Efenur, S. Hum NIP. 19840104 201101 2 004

4

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat dan karunia Nya sehingga Laporan Pengembangan Diri ini dapat disusun dengan baik. Laporan Pengembangan Diri ini disusun sebagai laporan tertulis atas partisipasi penyusun dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh intstansi yang berwenang dalam rangka meningkatkan kopetensi guru dan memajukan hasil belajar peserta didik. Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, sumbang saran maupun kritik membangun selalu kami harapkan demi lebih sempurnanya laporan-laporan dimasa yang akan datang. Ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya Laporan Pengembangan Diri ini. Penulis berharap semoga kiranya laporan ini dapat memenuhi salah satu persyaratan dalam kenaikan pangkat penulis. Aamiin.

Lubuk Sikaping, 20 November 2021

Penulis

5

DAFTAR ISI Halaman sampul Identitas Guru……………………………………………..……………………… Lembar Pengesahan……………………………………………………..……….. Kata Pengantar……………………………………………………………..……. Daftar Isi…………………………………………………………………………. BAB I PENDAHULUAN a. Latar Belakang…………………………………………………………… b. Tujuan……………………………………………….…………………… c. Manfaat…………………………………….…………………….…......... BAB II LAPORAN KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI a. Bimtek “Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum……………. BAB III STRUKTUR PROGRAM a. Bimtek “Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum…………... 23 BAB IV PENUTUP a. Kesimpulan…………………………………………………………..…. 33 b. Saran ……………………………………………….…………………… 33 Lampiran Sertifikat

6

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Guru sebagai tenaga professional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana

diamanatkan

dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan Guru untuk memiliki: (i) Kualifikasi akademik minimum S1/DIV; (ii) Kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, social dan professional; (iii) sertifikat pendidik. Agar Guru dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran dan sebagai profesinal sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang tersebut diatas, maka Guru harus

senantiasa

meningkatkan

kompetensinya

secara

terus

menerus

(berkesinambungan) melalui berbagai upaya antara lain melalui pengembangan diri. Pasal VII ayat 2: Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakn melalui pengembangan diri yang di lakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak dikriminatif, dan tidak berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak azazi manusia, nilai keagamaan,

nilai cultural,

kemajemukan bangsa dan kode etik profesi. Pasal VIII: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertfikat

7

pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal IX: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Pasal X ayat 1: Kompetensi guru sebagaiman di maksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional yang di peroleh melalui pendidikan profesi.

B. Tujuan Berdasarkan latar belakang diatas, maka tujuan dari peksanaan kegiatan Pengembangan Diri tersebut dapat dirumuskan sebagai fasilitator bagi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan serta untuk memotivasi guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang tenaga professional. Kegiatan ini diharapakan menghasilkan output seorang guru yang profesional, yang profesional ini dapat tercermin dari beberapa hal, antara lain: a. Kemampuan menguasai bahan b. Kemampuan mengelola program c. Kemampuan mengelola kelas d. Kemampuan menggunakan media sumber belajar e. Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan f. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar g. Kemampuan menilai prestasi siswa untuk kepentingan mengajar h. Kemampuan mengenal fungsi dan program bimbingan konseling

8

i. Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah C. Manfaat Manfaat yang diharapkan dalam kegiatan pengembangan diri ini adalah sebagai berikut: 1. Babagi peserta didik Akan memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang lebih efektif. 2. Bagi guru/kepala sekolah Dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan dimasa datang. 3. Bagi sekolah Akan mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. 4. Bagi orang tua/masyarakat Akan memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapat layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif. 5. Bagi pemerintah Akan member jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendididkan yang berkualitas dan professional.

9

BAB II KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI A. Bimtek ”Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 1. Waktu pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 24-28 Januari 2021 2. Tempat Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakn secara Online dengan menggunakan aplikasi zoom 3. Penyelenggara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 4. JenisKegiatan Diklat Fugsional 5. Tujuan Tujuan pengembangan diri yang penulis lakukan adalah: a. Membekali Konsep Asesmen Nasional b. Membekali Teknis Pelaksanaan Asesmen Literasi Asesmen Nasional c. Membekali Asesmen Literasi d. Membekali Asesmen Numerasi 6. Uraian Materi Materi yang diberikan dalam kegiatan ini, adalah sebagai berikut: Materi Pokok a.

Konsep Asesmen Nasional

10

b. Teknis Pelaksanaan Asesmen Literasi Asesmen Nasional c. Asesmen Literasi d. Asesmen Numerasi e. Tindak Lanju Laporan Hasil Asesmen Kompetensi Minimum Materi Penunjang. a. Asesmen Pra dan Pasca Program 7. Tindak Lanjut Tindak lanjut yang dilakukan setelah mengikuti kegiatan pelatihan ini adalah penulis akan mendalami tentang: a. Mengimplementasikan Asesmen Literasi b. Mengimplentasikan Asesmen Numerasi 8. Dampak Setelah Mengikuti Pengembangan Diri Adapun dampak yang penulis rasakan dari pengembangan diri yang dilakukan adalah penulis semakin menyadari bahwa penulis harus membuka wawasan lagi tentang Asesmen Kompetensi Minimum.

11

BAB III STRUKTUR PROGRAM Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No

Pokok Materi

Jumlah JP

A

Pokok

1

Konsep Asesmen Nasional

6

2

Teknis Pelaksanaan Asesmen Nasional

4

3

Asesmen Literasi Membaca

5

4

Asesmen Numerasi

5

5

Tindak Lanjut Laporan Hasil Asesmen Kompetensi

10

MInimum B

Penunjang

1

Asesemen Pra dan Pasca Program

Jumlah

2 32

12

BAB IV PENUTUP

A. KESIMPULAN Demikianlah penyusunan laporan kegiatan pengembangan diri ini. Semoga laporan ini dapat menjadi pedoman dan dinilai untuk unsur pengembangan diri dalam rangka peningkatkan berbahasa Jepang disekolah dan diharapkan dapat mendukung terwujudnya pendidikan yang berkualitas. B. SARAN Dalam penyusunan laporan kegitan pengembangan diri ini penulis masih merasa banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis berlapang dada dan sangat terbuka untuk di beri masukan maupun kritik yang sifatnya membangun untuk lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

13

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 MYDOKUMENT.COM - All rights reserved.