BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG [
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung
program
pemerintah
untuk
melakukan
penataan
terhadap
sistem
penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kementerian Hukum dan HAM
yang bersih dan bebas dari KKN,
meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan.Guna menghilangkan perilaku penyimpangan anggota tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan penetapan satker untuk diusulkan WBK/WBBM, tetapi dalam perkembangannya Satker yang diusulkan belum ada yang memenuhi standar penilaian minimal. Penetapan Satker sebagai WBK tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Satker- satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
melalui
pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.. Minimnya Satker yang diusulkan sebagai WBK karena kesulitan dalam penerapan indikator sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tersebut antara lain indikator kurang relevan dan belum sinkron dengan tupoksi Kementerian Hukum dan HAM
dan rencana aksi pelaksanaan reformasi 2|Page
birokrasi Kementerian Hukum dan HAM dan keterbatasan data pendukung, hal ini disebabkan karena pemberlakuan indikator tersebut diperuntukkan secara general/universal
untuk
seluruh
Kementerian/Lembaga.
Oleh
karena
itu
diperlukan indikator spesifik/ khusus yang mengatur pelaksanaan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
agar dapat mempercepat
pelaksanaan reformasi birokrasi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Satker dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan tujuan memberikan keseragaman pemahaman
dan
tindakan
dalam
membangun
Zona
Integritas
menuju
WBK/WBBM.
C. PENGERTIAN UMUM 1. Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah predikat yang diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM
yang
mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang memenuhi Manajemen
Perubahan,
Penataan
sebagian besar program
Tatalaksana,
Penataan
Sistem
Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; 4. Satuan Kerja (Satker)/Unit Kerja, serendah-rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan; 5. Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai tugas melakukan penilaian Satker dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK/menuju WBBM; 3|Page
6. Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. Tim Penilai Nasional terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
4|Page
BAB II PENTAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS A. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas 1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
dilaksanakan dimulai dengan deklarasi/pernyataan dari
Menteri Hukum dan HAM bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah siap membangun Zona Integritas; 2. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM
dan jajaran, seluruh atau sebagian besar anggota telah
menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak; 3. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilakukan bersama-bersama di tingkat Kementerian Hukum dan HAM , dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik; 4. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 8 Januari 2018 disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
B. Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Proses
pembangunan
Zona
Integritas
merupakan
tindak
lanjut
pencanangan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dalam membangun Zona Integritas, telah ditetapkan Satker yang diusulkan sebagai WBK dan WBBM. Proses pemilihan Satker yang berpotensi sebagai WBK/WBBM dilakukan 5|Page
dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap Satker tersebut. Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan kepada Kakanwil/Kasatker untuk ditetapkan sebagai usulan Satker berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM
tentang Satker yang akan di usulkan ke Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM. Apabila Satker yang diusulkan memenuhi syarat sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka langkah selanjutnya adalah penetapan dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM
sebagai Zona Integritas
Menuju WBK dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi penetapan sebagai Zona Integritas Menuju WBBM. Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen Pengungkit meliputi 6 program bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai komponen hasil.
6|Page
C. Syarat Penetapan WBK/WBBM Pemilihan Satker yang diusulkan sebagai WBK memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu: 1. Level Instansi (Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia) a. Mendapat predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan; b. Mendapatkan nilai AKIP minimal“CC” 2. Level unit kerja (Tingkat Satker) a. Setingkat eselon I s/d eselon III; b. Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis; c. Dianggap telah melaksanakan program reformasi birokrasi secara baik d. Mengelola sumber daya yang cukup besar. Pemilihan Satker yang diusulkan sebagai WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu: 1. Level Instansi (Kementerian Hukum dan HAM RI ) a. Mendapat predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan selama minimal 2 tahun berturut-turut; b. Mendapatkan nilai AKIP minimal “CC” 2. Level unit kerja (TingkatSatker) Pada level Satker yang diusulkan merupakan Satker yang sebelumnya telah mendapatkan predikat WBK.
7|Page
D. Komponen Pengungkit Dan Hasil 1. Sosialisasi dan pencanangan Zona Integritas (ZI) 1) Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Sosialisasi dilaksanakan agar kemauan untuk melakukan perubahan Menuju WBK/WBBM didengar dan dipahami oleh Internal dan Eksternal, sosialisasi dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. membuat banner/spanduk/himbauan/brosur b. melalui Website c. melalui Media Sosial d. media elektronik e. media cetak f. media TV semua yang dilakukan poin a sampai dengan f harus dilengkapi dengan data dukung antara lain: foto/ dokumentasi, Screenshoot Website, Screenshoot medsos, rekaman, link, serta kliping Koran.
2) Pencanangan Zona Integritas Pencanganan merupakan kegiatan yang menunjukkan keseriusan dan kemauan dari Unit Kerja untuk melakukan perubahan pada jajarannya menuju WBK/WBBM, sebagai titik awal dimulainya pembangunan Zona integritas hingga tercapainya WBK/WBBM, meliputi kegiatan: a. Eksternal Melaksanakan pencanangan Zona Integritas yang disaksikan oleh Instansi, Kementerian/Lembaga, Forkopimda, tokoh masyarakat, Tokoh agama serta dipublikasikan. b. Internal a) melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala Satuan Kerja dengan jajaran struktural dibawahnya; b) penandatangan Fakta Integritas Antara jajaran Struktural dalam satuan kerja dengan petugas pelayanan publik; c) komitmen tidak memungut biaya diluar ketentuan; d) tidak diskriminasi; e) tidak melaksanakan gratifikasi (yang menerima dan memberi mendapatkan saksi); f)
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 8|Page
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: a) Eksternal: (1) foto, laporan kegiatan, Press release; (2) untuk keseragaman, format/template pakta integritas disiapkan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (lampiran I). b) Internal. Dokumen pakta integritas agar ditandatangani pada awal tahun berjalan (Januari) atau saat perjanjian kinerja dan atau saat pergantian pejabat
2. Komponen Pengungkit (60%) Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat enam komponen pengungkit,yaitu: I. Manajemen Perubahan
=
5%
II. Penataan Tatalaksana
=
5%
III. Penataan Sistem Manajemen SDM
= 15 %
IV. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
= 10 %
V. Penguatan Pengawasan
= 15 %
VI. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
= 10 %
Penjelasan : I.
Manajemen Perubahan Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada Satuan Kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran Pimpinan dan anggota Satuan Kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan 3. Menurunnya
resiko
kegagalan
yang
disebabkan
kemungkinan
timbulnya resistensi terhadap perubahan.
9|Page
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu: a. Penyusunan Tim Kerja. TIM Kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui Program, kegiatan dan Inovasi di 6 Area Perubahan (6 Komponen Pengungkit), TIM kerja akan menjadi Motor dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, dengan kegiatan: a) Membentuk Tim Kerja WBK/WBBM dengan tahapan: (1) membuat undangan Pembentukan Tim Kerja WBK/WBBM; (2) melaksanakan rapat Pembentukan Tim Kerja WBK/WBBM; (3) Penentuan anggota Tim Kerja WBK/WBBM harus memiliki kompetensi, memahami tusi, berdedikasi, tidak bermasalah, tidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan disiplin; (4) pengesahan Tim Kerja WBK/WBBM; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Undangan rapat
Dokumen Laporan pelaksanaan Pembentukan Tim kerja WBK / WBBM.
Riwayat Hidup dan rekam jejak anggota Tim
Rekomendasi Irjen/Kakanwil
b) Penentuan anggota Tim selain pimpinan, dipilih melalui prosedur/ mekanisme yang jelas, dengan tahapan: (1) Pimpinan, pejabat, dan pihak terkait melakukan seleksi untuk membentuk Tim kerja; (2) Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan: 1. Kompetensi, 2. Memahami tusi 3. Berdedikasi 4. Tidak bermasalah 5. Tidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan disiplin. 10 | P a g e
(3) Rapat penentuan Tim kerja (4) Penetapan Tim kerja; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi
Riwayat Hidup dan rekam jejak anggota Tim Rekomendasi Irjen/Kakanwil
Notula rapat
SK Tim Kerja WBK/WBBM
b. Dokumen
Rencana
Pembangunan
Zona
Integritas
menuju
WBK/WBBM. Dokumen rencana Pembangunan Zona Integritas adalah Program, Kegiatan dan Inovasi yang akan dilaksanakan dalam melakukan perubahan yang berisi tentang target, waktu dan hasil yang ingin dicapai, disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat diwilayah masing-masing, meliputi kegiatan: a)
Membuat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM . Tiap-tiap penganggung jawab yang ditunjuk agar mebuat rencana aksi ZI menuju WBK/WBBM (kapan dimulai, berapa lama, target yang akan dicapai). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
undangan, absensi serta foto
dokumen rencana aksi
dokumen Laporan kegiatan penyusunan rencana aksi ZI b)
Dalam dokumen pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM harus ada
target-target
prioritas
yang
relevan
dengan
tujuan
pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM. Target prioritas adalah hasil yang ingin dicapai dalam tiap-tiap kegiatan, Program dan Inovasi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan serta membawa dampak menuju kearah yang lebih baik, dengan cara:
11 | P a g e
(1)
tentukan target prioritas yang dirasa mudah diraih atau dicapai di tiap komponen perubahan;
(2)
penentuan target-target prioritas harus melibatkan seluruh Tim Kerja;
(3)
Melaksanakan Analisa dan Evaluasi pada masing-masing Rencana Kerja dan Rencana Aksi yang terlaksana maupun tidak;
(4)
membuat
SK
Kepala
Satker
tentang
rencana
Pembangunan Zona integritas;
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen rencana aksi yang berisi target prioritas;
dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan target prioritas ZI;
Keputusan tentang rencana Pembangunan Zona integritas dan target prioritas.
c)
Proses
Pembangunan
ZI
Menuju
WBK/WBBM
harus
disosialisasikan kepada seluruh personil maupun masyarakat agar tujuan utama meraih WBK/WBBM dapat tercapai, melalui kegiatan: (1) Sosialisasi kepada pegawai melalui: - Pengarahan saat apel pagi, rapat staf secara periodik - Pendampingan/pembinaan oleh pusat dan wilayah terkait program, kegiatan dan inovasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. - Pemasangan spanduk dan banner di lingkungan kerja; (2)
Sosialisasi kepada masyarakat melalui : - Website - Media sosial - Media elektronik/ cetak - Pemasangan spanduk dan banner
(3) Membuat laporan sosialisasi
12 | P a g e
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
capture website, medsos, kliping, foto serta majalah Hukum dan HAM;
c.
dokumen laporan sosialisasi.
Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM. Pembangunan
ZI
Menuju
WBK/WBBM
kegiatan
pemantauan/
monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara kontinyu, dalam rangka pencapaian target pembangunan ZI, pada tiap-tiap komponen, melalui: a)
kegiatan Pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana (1) pelaksanaan kegiatan harus melibatkan seluruh anggota Tim (2) membuat
laporan
hasil
pelaksanaan
masing-masing
rencana aksi yang telah dilaksanakan (3) membuat dokumentasi berupa foto-foto kegiatan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen laporan pelaksanaan rencana aksi oleh Tim Kerja WBK/WBBM
b)
dokumentasi (foto kegiatan)
monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas secara berkala (1) melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi secara bulanan (2) membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi bulanan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
undangan, notula, daftar hadir, foto rapat
dokumen laporan berkala hasil monitoring dan evaluasi secara bulanan
c)
tindaklanjut hasil monitoring dan evaluasi Menyusun laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi
13 | P a g e
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen hasil monitoring dan evaluasi serta rekomendasi yang telah ditindaklanjuti
d. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota menuju ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja disatuan kerjanya sehingga tercipta lingkungan kerja yang benar-benar bebas korupsi dan berkinerja baik, melalui upaya: a)
pimpinan
(Kepala
dibawahnya)
Satuan
harus
Kerja
berperan
serta
sebagai
pejabat role
struktural
model
dalam
pelaksanaan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM, dengan: (1) keteladanan yang ditunjukkan oleh pimpinan akan menjadi panutan bagi bawahannya. (2) keteladanan
mempunyai
pengaruh
besar
dalam
pembentukan pribadi seseorang; (3) keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumentasi
kegiatan
kerjasama,
kegiatan
sinergitas,
pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, press release yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja/ pejabat struktural
Absensi Pimpinan Satuan Kerja dan pejabat struktural
Foto/dokumentasi pimpinan Satuan Kerja/pejabat struktural sebagai pembina upacara
b)
agen perubahan harus sudah ditetapkan: (1) membuat undangan penetapan agen perubahan (2) melaksanakan rapat penetapan agen perubahan (3) penentuan agen perubahan harus menjadi contoh bagi pegawai lainnya, memiliki kompetensi, memahami tusi, berdedikasi, tidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan perilaku (4) pengesahan agen perubahan 14 | P a g e
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
c)
undangan rapat
dokumen laporan pelaksanaan penetapan agen perubahan
riwayat hidup dan rekam jejak agen perubahan
rekomendasi Irjen/Kakanwil
budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi: (1) menerapkan budaya kerja sebagaimana tertuang dalam kode etik dan perilaku (2) berikan reward and punishment
(3) Membuat laporan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penerapan budaya kerja berikut dokumentasinya
d)
rekap absensi pegawai
dokumentasi program reward and punishment
setiap anggota organisasi harus terlibat dalam pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM, melalui upaya: (1) penandatanganan pakta integritas kepada seluruh pegawai (2) penerapan tata nilai kami PASTI (3) apel pagi dan apel sore (4) jum’at olahraga (5) kegiatan rohani (6) coffee morning
(7) Membuat laporan Hasil Kegiatan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen pakta integritas
dokumen Laporan hasil kegiatan pembanguanan ZI yang melibatkan keterwakilan masing-masing bagian
Dokumentasi kegiatan ZI
15 | P a g e
II. Penataan Tatalaksana Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah: 1.
Meningkatnya
penggunaan
teknologi
informasi
dalam
proses
penyelenggaraan manajemen Kementerian Hukum dan HAM di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 2.
Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Kementerian Hukum dan HAM di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;dan
3.
Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu: a. Prosedur
Operasional Tetap.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan: a)
Prosedur operasional tetap mengacu kepada tusi Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (1) Unit Pusat Membuat SOP mengacu pada proses bisnis instansi (2) Wilayah/UPT membuat SOP Unit yang merupakan turunan dari SOP yang diterbitkan oleh Pusat (3) Wilayah/UPT membuat SOP Inovasi Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Dokumen peta bisnis instansi (Pusat)
Dokumen SOP Pusat/Unit Eselon I
Dokumen SOP (Wilayah/UPT) yang ditandatangani Kepala Wilayah/UPT
Dokumen
SOP
Inovasi
yang
ditandatangani
Kepala
Wilayah/UPT
b)
Prosedur operasional Satuan Kerja telah diterapkan (1) Memastikan pelaksanaan Tugas Pegawai sesuai SOP dengan pemasangan/informasi tentang alur atau prosedur layanan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 16 | P a g e
Capture pemasangan/informasi tentang alur atau prosedur pelayanan
c)
Foto kegiatan layanan
Prosedur operasional Satuan Kerja apakah telah dievaluasi (1) Melaksanakan Evaluasi SOP
(2) Membuat laporan hasil evaluasi SOP Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Dokumen hasil evaluasi serta tindak lanjutnya
b. E-Office. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan: a)
Sistem pengukuran kinerja Unit (1) sistem pengukuran kinerja Satuan Kerja (satker) melalui aplikasi e-performance (2) sistem pengukuran kinerja Individu melalui jurnal harian pada aplikasi SIMPEG Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
capture kinerja satker melalui aplikasi e-performance dan aplikasi SIMPEG.
b)
Sistem manajemen SDM sudah menggunakan aplikasi (1) Operasionalisasi manajemen SDM menggunakan aplikasi SIMPEG NEW 015 Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
c)
capture manajemen SDM melalui aplikasi SIMPEG NEW 015.
Sistem pelayanan publik sudah berbasis aplikasi (1) Penggunaan Teknologi Informasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menerima layanan (2) Memiliki website yang memudahkan masyarakat (3) Memiliki aplikasi layanan (4) Memiliki media sosial 17 | P a g e
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
d)
Capture website, aplikasi layanan serta media sosial
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik (1) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi secara bulanan (2) Menyusun laporan monitoring dan evaluasi Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
c.
Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat
Dokumen monitoring dan evaluasi
Keterbukaan Informasi Publik. Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti: a) Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik sudah diterapkan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
sesuai dengan
Perundang- undangan; (1) menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai dengan sikap keterbukaan dan mekanisme serta prosedur yang memadai (memiliki website yang mudah diakses) ; (2) penerapan keterbukaan informasi publik (persyaratan, alur, waktu dan biaya) melalui spanduk/baner, website dan media sosial; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Capture anggaran DIPA melalui website
Capture spanduk/baner, website dan media sosial;
b) Monitoring
dan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan
kebijakan
keterbukan informasi publik. (1) melakukan rapat monitoring dan evaluasi tentang keterbukaan informasi publik; (2) membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan 18 | P a g e
kebijakan keterbukaan informasi publik Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
undangan rapat, notulensi, daftar hadir
dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi
III. Penataan Sistem Manajemen SDM Penataan Sistem Manajemen SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Kementerian
Hukum dan HAM pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 1. meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM di Kementerian Hukum dan HAM
lingkungan
pada masing-masing Zona Integritas
menuju WBK/WBBM; 2. meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 3. meningkatnya disiplin SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada masing- masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 4. meningkatnya efektifitas manajemen SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM ;dan 5. meningkatnya profesionalisme SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Sistem Manajemen SDM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM , yaitu : a. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi. a) Perencanaan Kebutuhan pegawai mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja (ABK) (1) Melaksanakan rapat Kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja (ABK) (2) Mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan pemetaan jabatan dan analisis beban kerja Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Undangan, notula, daftar hadir dan foto rapat
dokumen kebutuhan pegawai berdasarkan pemetaan jabatan 19 | P a g e
dan analisis beban kerja
surat usulan kebutuhan pegawai
b) penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai. Menempatkan
pegawai
hasil
rekrutmen
berdasarkan
usulan
kebutuhan pegawai yang disetujui MenPAN/RB Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen persetujuan MenPAN/RB dan BKN
SK kolektif
Surat pengantar penempatan pewai dari kanwil ke UPT
Surat perintah melaksanakan tugas dari kepala UPT
c) monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen (1) melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai rekrutmen terhadap kinerja Unit (2) membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai rekrutmen terhadap kinerja Unit Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen monitoring dan evaluasi kinerja pegawai baru terhadap kinerja Unit
b. Pola Mutasi Internal a) Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Melaksanakan rapat (tingkat UPT melalui rapat pimpinan, tingkat wilayah/pusat melalui tim penilai kinerja-TPK) dalam rangka mutasi/rotasi antar jabatan (Internal) mengacu pada pengembangan karir pegawai Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal
SK mutasi/rotasi internal
DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan) /DRH (Daftar Riwayat Hidup)
20 | P a g e
b) Dalam
melakukan
mutasi
pegawai
antar
jabatan
telah
memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan Melaksanakan rapat (tingkat UPT melalui rapat pimpinan, tingkat wilayah/pusat melalui tim penilai kinerja-TPK) dalam rangka mutasi/rotasi antar jabatan (Internal) mengacu pada kompetensi jabatan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal
SK mutasi internal
DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang memuat riwayat pendidikan/ diklat/bimtek/pengembangan
karir
lainnya
pegawai
yang
dilakukan mutasi
c) monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja unit. (1) melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja (2) membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
c. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi; a) Unit Kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi. Melaksanakan
rapat
penyusunan
analisa
kebutuhan
diklat/bimtek/pengembangan pegawai (Training Need Analysis) untuk pengembangan kompetensi Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal
Dokumen
analisa
kebutuhan
diklat/bimtek/pengembangan
pegawai (Training Need Analysis) 21 | P a g e
b) dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, harus mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai. Menyusun
rencana
pengembangan
kompetensi
pegawai
berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat
dokumen
rencana
pengembangan
kompetensi
pegawai
berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
c) mengetahui persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan. Melakukan pemetaan persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masingmasing jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Capture fitur kompetensi pada aplikasi Simpeg New 015
d) Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya. Menginformasikan
permintaan
untuk
mengikuti
Diklat/
pengembangan kompetensi lainnya kepada pegawai. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
surat
kepada
pegawai
perihal
kesempatan
mengikuti
Diklat/pengembangan kompetensi lainnya
e) dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/mentoring, dll). Mengusulkan pegawai dalam upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/mentoring, dll) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 22 | P a g e
surat usulan pegawai yang akan mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya
daftar
pegawai
yang
telah
pegawai
mengikuti
Diklat/
pengembangan kompetensi lainnya
f) Telah
dilakukan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
hasil
pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja (1) Melakukan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
hasil
pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja. (2) Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja
d. Penetapan Kinerja Individu a) telah memiliki sistem penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja
organisasi (Sistem Manajemen Kinerja bagi
anggota
Kementerian Hukum dan HAM dan Penilaian Prestasi Kerja bagi PNS Kementerian Hukum dan HAM ) (1) menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada awal tahun melalui aplikasi SIMPEG (2) menetapkan Kinerja Unit (Perjanjian Kinerja-PK) pada awal tahun melalui aplikasi e-performance Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen SKP yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsungnya
dokumen Kinerja Unit yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan
b) ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya. Menyiapkan
dokumen
SKP
berjenjang
(JFU,
atasan
langsung/kasubsi, atasan langsung/kasi, kepala Satuan Kerja). 23 | P a g e
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Dokumen SKP berjenjang (JFU, atasan langsung/kasubsi, atasan langsung/kasi, kepala Satuan Kerja)
c)
telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik pengukuran Kinerja Individu melalui aplikasi SIMPEG secara bulanan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen pengukuran kinerja individu per bulan.
d) Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll) (1) Mengadakan rapat pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu (2) Membuat surat keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat
Surat Keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu
e. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai. a) Aturan
disiplin/kode
etik/kode
perilaku
telah
dilaksanakan/
diimplementasikan (1) Melakukan sosialisasi aturan disiplin/kode etik/kode perilaku (2) Penerapan
kewajiban
pelaksanaan
disiplin
(berpakaian
dinas,
ketepatan jam kerja, apel pagi/sore) (3) Penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Permenkumham No. 23 Tahun 2015
Permenkumham No.20 Tahun 2017
Dokumen sosialisasi
Dokumen penerapan disiplin (foto dan absensi)
Dokumen penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku 24 | P a g e
f. Sistem Informasi Personel a) Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala. Membuat laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIMPEG; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Membuat laporan hasil pemutahiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi Simpeg New 015. Update data secara mandiri oleh setiap pegawai Pindah data jabatan oleh setiap pegawai
IV. Penguatan Akuntabilitas Akuntabilitas
kinerja
bertujuan
untuk
meningkatkan
kapasitas
dan
akuntabilitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah : 1. meningkatnya kinerja instansi pemerintah;dan 2. meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator : a. Keterlibatan Pimpinan a) pimpinan harus terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh kepala Satuan Kerja; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
undangan, notula, daftar hadir, foto rapat
dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran
b) pimpinan
terlibat
secara
langsung
pada
saat
penyusunan
penetapan kinerja, melalui kegiatan: penyusunan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) melalui Rapat penetapan IKU yang berorentasi hasil kepada masyarakat yang dipimpin oleh kepala Satuan Kerja; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 25 | P a g e
undangan, notula, daftar hadir, foto rapat
dokumen Perjanjian Kinerja.
c) Pimpinan harus selalu memantau pencapaian kinerja secara berkala Melaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan terhadap dipimpin oleh kepala satuan kerja Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
undangan, notula, daftar hadir, foto rapat
dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan dipimpin oleh kepala satuan kerja.
b. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja a) membuat dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) serta Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana
Strategis
(Renstra)
serta
Penetapan
Kinerja
(Perjanjian Kinerja)
b) dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil (1) membuat
turunan
Renja
yang
mendukung
peningkatan
pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) (2) membuat turunan Renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian
gratifikasi,
penerapan
SPIP,
pengaduan
masyarakat, dan WBS) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung
dokumen
turunan
Renja
yang
mendukung
peningkatan
pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan
prima,
survei
kepuasan
masyarakat)
serta
26 | P a g e
mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS)
c) Indikator Kinerja Utama (IKU) pada satuan kerja (1) Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan organisasi (2) Membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja
yang
mendukung
peningkatan
pelayanan
publik
(penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian
gratifikasi,
penerapan
SPIP,
pengaduan
masyarakat, dan WBS) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Dokumen
IKU
dan
IKU
tambahan
yang
mendukung
peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS)
d) indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity). Memiliki IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Dokumen IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)
e) laporan kinerja disusun tepat waktu menyusun LKIP secara tepat waktu (bulan januari pada tahun berikutnya) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Dokumen LKIP
f) pelaporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerja Laporan kinerja (LKIP) telah memberikan informasi tentang kinerja 27 | P a g e
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Dokumen LKIP
g) terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melakukan/mengikutsertakan dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKIP; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen laporan bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKIP
h) pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten (1) menempatkan anggota yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas; (2) personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki Sertifikasi, Piagam penyusunan LKIP. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Daftar anggota bidang perencanaan yang telah mengikuti diklat.
V. Penguatan Pengawasan Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah: 1. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara; 2. meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara; 3. mempertahankan
predikat
WTP
dari
BPK
atas
opini
laporan
keuangan;dan 4. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang. Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu: a. Pengendalian Gratifikasi a)
Satuan
Kerja
telah
melakukan
public
campaign
tentang
pengendalian gratifikasi; Melaksanakan public campaign di lokasi pelayanan melalui 28 | P a g e
pemasangan Spanduk dan banner larangan gratifikasi; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture banner/spanduk/media public campaign lainnya.
b)
Satuan Kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi. (1) Membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) (2) Pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada are pelayanan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK UPG Capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya
b. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan: a)
Satuan Kerja telah membangun lingkungan pengendalian (1) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik (2) Membentuk Tim SPIP (3) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen sosialisasi SPIP SK Tim SPIP Dokumen laporan pengawasan dan monitoring pada layanan
b)
Satuan Kerja telah melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan (1) Melakukan identifikasi resiko (2) Melakukan analisis resiko (scoring/penilaian resiko) terhadap faktor kemungkinan dan faktor dampak Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen matrik identifikasi resiko Dokumen analisis resiko
c)
Satuan Kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang 29 | P a g e
telah diidentifikasi Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi d)
Satuan Kerja telah menginformasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait Sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel pagi/sore Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen (foto dan naskah arahan pembina) pelaksanaan apel pagi/sore
c.
Pengaduan Masyarakat a) Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan (1) Menunjuk petugas Pengaduan Masyarakat (2) menyediakan petugas/ruang/loket/kotak khusus pengaduan (3) menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan (4) pengelolaan Pengaduan melalui Media WEB, aplikasi ELAPOR, Facebook, Twitter, Instagram, Path, WA, line Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas Pengaduan Masyarakat capture petugas/ruang/loket/kotak khusus pengaduan capture
spanduk/banner
informasi
sarana
penyampaian
pengaduan capture sarana pengaduan melalui Media oline (aplikasi ELAPOR, Facebook, Twitter, Instagram, Path, WA, line) b) laporan/pengaduan masyarakat yang diterima ditindaklanjuti (1) merespon pengaduan masyarakat (2) menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait
30 | P a g e
c) telah
dilakukan
monitoring
dan
evaluasi
atas
penanganan
pengaduan masyarakat (1) melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi pengaduan mayarakat (2) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Bagian terkait.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan setiap bulan.
Nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk ditindaklanjuti.
d) hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti Menindaklanjuti
Laporan
monitoring
dan
evaluasi
laporan
pengaduan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan tindak lanjut (tindakan perbaikan pelayanan) atas Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan
d. Whistle Blowing System (WBS) a) Whistle Blowing System sudah di internalisasi Melakukan Internalisasi tentang Whistle-Blowing System pada seluruh pegawai melalui apel pagi/sore atau Bimtek atau sosialisasi Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen dan capture internalisasi Whistle Blowing System (WBS)
b) Whistle Blowing System telah diterapkan Menerapkan aplikasi Whistle Blowing System Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture aplikasi Whistle Blowing System
c) Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System. Menyediakan laporan hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dari Inspektorat Jenderal Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 31 | P a g e
Dokumen Laporan hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dari Inspektorat Jenderal
d) Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti Menyediakan tindak lanjut hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dari Inspektorat Jenderal Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen Laporan tindak lanjut hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dari Inspektorat Jenderal
e. Penanganan Benturan Kepentingan a) telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama Melakukan
identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam
tugas fungsi utama Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
Permenkumham Nomor: 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kmenterian Hukum dan HAM
b) penanganan
Benturan
Kepentingan
telah
disosialisasikan/
internalisasi Melakukan internalisasi penanganan Benturan Kepentingan kepada pegawai Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen
internalisasi
penanganan
Benturan
Kepentingan
kepada pegawai
c) penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan Menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan 32 | P a g e
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan
d) telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan Melakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen
laporan
evaluasi
atas
Penanganan
Benturan
Kepentingan
e) hasil evaluasi atas penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti Menindaklanjuti
hasil
evaluasi
atas
penanganan
Benturan
Kepentingan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan tindaklanjut atas
penanganan Benturan
Kepentingan
VI. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan
masyarakat.
Target
yang
ingin
dicapai
melalui
program
peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah: 1.
meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau);
2.
meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional;
3.
meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu: a. Standar Pelayanan a) Terdapat Standar pelayanan Menyusun Standar Pelayanan Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2014 tentang Standart Pelayanan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: 33 | P a g e
Dokumen Standar pelayanan pada satuan kerja
b) standar pelayanan telah dimaklumatkan (1) membuat maklumat standar pelayanan; (2) melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan ditempat pelayanan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture maklumat standar pelayanan ditempat pelayanan
c) terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan. Membuat SOP pelaksanaan standar pelayanan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
dokumen SOP pelaksanaan standar pelayanan
d) reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP Melaksanakan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
b. Budaya Pelayanan Prima a) telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima Melakukan sosialisasi/pelatihan Pelayanan Prima kepada pegawai; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen sosialisasi/pelatihan Pelayanan Prima kepada pegawai
b) informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media Menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam memperoleh informasi layanan dan kegiatan melalui media cetak, papan pengumuman, media sosial, website, dan lain-lain; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture sarana informasi layanan
34 | P a g e
c) telah terdapat sistem punishment (sanksi)/reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar (1) pemberian reward kepada pegawai dibidang pelayanan (penghargaan pegawai teladan); (2) pemberian
punishtment
terhadap
pegawai
yang
melakukan
pelanggaran (hukuman disiplin) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Sistem reward dan punishment
Dokumen penghargaan pegawai teladan sebagai reward, dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.
d) Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi (1) Menyediakan layanan terpadu (pembayaran layanan melalui Simponi, layanan aplikasi SIMARI antara UPT Pemasyarakatan dengan UPT Mahkamah Agung) (2) LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture aplikasi layanan terpadu dan LTSP
e) terdapat inovasi pelayanan Melakukan inovasi pada pelayanan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture inovasi pada pelayanan
c. Penilaian kepuasan terhadap pelayanan. a) untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap 6 bulan Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen laporan survei;
b) Hasil survei dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat Hasil survei dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui 35 | P a g e
Website, Media sosial dan banner/spanduk Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture dan foto/Dokumentasi
c) dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat. Melaksanakan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survei. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut dari survei kepuasan masyarakat. E. Indikator Hasil (40%) Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu: 1. Terwujudnya Aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang Bersih dan Bebas dari KKN (20%), diukur dengan menggunakan ukuran: a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal);dan b. Presentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ( TLHP). 2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat (20%), diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).
36 | P a g e
BAB III PENETAPAN SATKER SEBAGAI ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM A. SYARAT PENETAPAN WBK Syarat penilaian minimal Satker yang dapat ditetapkan sebagai WBK adalah : 1. Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75 dari total 80; a. Nilai komponen pengungkit 57 dari total penilaian 60 b. Nilai komponen hasil 18 dari total penilaian 20 2. Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) minimal 3,5. Penetapan Satker berpredikat WBK dituangkan dalam Keputusan Kementerian Hukum dan HAM dan dapat dicabut apabila ternyata setelah penetapannya terdapat kejadian/ peristiwa yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya lagi indikator bebas dari korupsi.
B. SYARAT PENETAPAN WBBM Syarat penilaian minimal Satker yang dapat ditetapkan sebagai WBBM adalah : 1. Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 85 dari total 100; a. Nilai komponen pengungkit 57 dari total penilaian 60 b. Nilai komponen hasil 34 dari total penilaian 40 2. Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5; 3. Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal 16. Penetapan Satker berpredikat WBBM dituangkan dalam Kep. Menpan-RB dan dapat dicabut apabila ternyata setelah penetapannya terdapat kejadian/ peristiwa yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya lagi indikator birokrasi bersih dan melayani.
37 | P a g e
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Untuk menjaga konsistensi dan terpeliharanya predikat WBK dan WBBM, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif.
A. Pembinaan Pembinaan harus dilakukan terhadap Satker maupun seluruh anggota yang sudah ditetapkan menjadi WBK dan mempersiapkan menuju WBBM. Pembinaan dilakukan dengan cara memberikan asistensi perbaikan sistem dan prosedur, pemberian fasilitas/sarana prasarana, dukungan operasional dan pemenuhan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 100 %, pelatihan teknis atau lainnya yang kesemuanya mengarah pada tujuan untuk mempersempit peluang/kesempatan melakukan korupsi. Selain itu juga diprioritaskan pembinaan karakter melalui pelatihan
anti
korupsi
atau
pembentukan
integritas,
pendekatan
spiritual/keagamaan untuk memperbaiki atau meluruskan niat, sehingga memiliki kemauan dan kemampuan untuk meninggalkan sikap dan perbuatan koruptif serta perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
B. Pengawasan Masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pemantauan dan pengawasan melalui media seperti kontak pengaduan masyarakat, website Kementerian Hukum dan HAM: www.kemenkumham.go.id dan Pengaduan Masyarakat melalui e-mail:
[email protected].
Hasil
tindak
lanjut
dari
pengaduan/pelaporan
masyarakat dijadikan bahan Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri PAN dan RB dalam mengevaluasi penetapan predikat WBK/WBBM. Apabila hasil evaluasi menunjukkan kebenaran pengaduan/laporan yang menyebabkan tidak lagi dipenuhinya indikator WBK/WBBM, maka Kementerian Hukum dan HAM / Menteri PAN dan RB akan mencabut predikat tersebut.
38 | P a g e
BAB V EVALUASI DAN PELAPORAN A. Evaluasi Atas pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dan kinerja WBK/WBBM yang telah ditetapkan perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui efektivitas pedoman ini. Evaluasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
dilaksanakan oleh
Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini didelegasikan kepada Tim Penilai WBK/WBBM Kementerian Hukum dan HAM melalui penelaahan laporan-laporan yang diterima melalui e-mail:
[email protected] pengolahan informasi yang diperoleh langsung di lapangan dan FGD. Laporan akhir dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi .
B. Pelaporan Pelaporan
dilaksanakan
secara
berjenjang
pada
tingkat
Satker
kepada
Kementerian Hukum dan HAM dan tingkat Kementerian Hukum dan HAM kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri, menyampaikan
laporan
perkembangan
pelaksanaan
pembangunan
Zona
Integritas menuju terwujudnya WBK/WBBM secara berkala pada setiap akhir tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pelaporan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri dilaksanakan oleh Tim Kerja WBK/WBBM c.q. Biro Perencanaan Sekretarat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM .
39 | P a g e
BAB VI PENUTUP Outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas adalah terentuknya WBK/WBBM di satuan kerja. Pengembangan WBK dan WBBM secara bertahap diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai IPK Kementerian Hukum dan HAM khususnya dan IPK Indonesia umumnya. Pedoman ini bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat diubah sesuai kebutuhan yang memuat indikator dalam rangka penetapan predikat menuju WBK dan WBBM yang diyakini semakin mengarah kepada zero tolerance approach dalam pemberantasan korupsi. Perjalanan masih panjang, butuh 4K ( kerja keras, komitmen, keyakinan dan kegotong royongan) untuk menjadikan Kementerian Hukum dan HAM bersih dari korupsi dan PASTI Good Governance.
Salam Pembaharuan !!! “Kami PASTI” Jakarta, Maret 2018
MENTERI HUKUM DAN HAM RI PENANGGUNG JAWAB PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
YASONNA H. LAOLY
40 | P a g e