Data Loading...
Buletin Teknis 02 Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah Flipbook PDF
Buletin Teknis 02 Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
181 Views
97 Downloads
FLIP PDF 292.1KB
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan bahwa: 1. 2.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) dapat dilengkapi dengan Buletin Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP; Buletin Teknis disusun dan ditetapkan oleh KSAP.
dengan ini KSAP menetapkan Buletin Teknis Nomor 02 Tahun 2005 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam menyusun neraca awal sesuai dengan SAP.
Jakarta, 27 September 2005 Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Binsar H. Simanjuntak Ilya Avianti Sonny Loho Sugijanto Hekinus Manao Jan Hoesada A. B. Triharta Soepomo Prodjoharjono Gatot Supiartono
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
i
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42
DAFTAR ISI PENETAPAN DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH B. NERACA BAB II NERACA A. PENGERTIAN B. PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI C. STRUKTUR NERACA BAB III PENYUSUNAN NERACA AWAL BAB IV ASET LANCAR A. KAS DAN SETARA KAS B. INVESTASI JANGKA PENDEK C. PIUTANG D. PERSEDIAAN BAB V INVESTASI A. INVESTASI JANGKA PENDEK B. INVESTASI JANGKA PANJANG BAB VI ASET TETAP A. TANAH B. PERALATAN DAN MESIN C. GEDUNG DAN BANGUNAN D. JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN E. ASET TETAP LAINNYA F. KONRUKSI DALAM PENGERJAAN BAB VII DANA CADANGAN BAB VIIIASET LAINNYA A. ASET TAK BERWUJUD B. TAGIHAN PENJUALAN ANGSURAN C. TUNTUTAN PERBENDAHARAAN (TP) DAN TUNTUTAN GANTI RUGI (TGR) D. KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA E. ASET LAIN-LAIN BAB IX KEWAJIBAN A. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK B. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG BAB X EKUITAS DANA A. EKUITAS DANA LANCAR B. EKUITAS DANA INVESTASI C. EKUITAS DANA CADANGAN CONTOH FORMAT NERACA
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
i ii 1 1 2 3 3 3 4 5 7 7 10 10 13 15 15 17 21 21 22 22 24 24 25 26 28 28 29 30 31 33 35 35 38 41 41 41 42 43
ii
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49
BAB I PENDAHULUAN A. REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi manajemen keuangan negara baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan ditetapkannya satu paket undang-undang bidang keuangan negara, yaitu UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sebelum paket undang-undang di bidang keuangan negara tersebut ditetapkan, Pemerintah telah melakukan usaha-usaha pengembangan bidang keuangan daerah dengan menetapkan UU 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, UU 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan PP 105 tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dalam implementasinya mengalami berbagai permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain karena pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah belum dilengkapi dengan ketentuan atau pedoman lebih lanjut. Sehubungan dengan itu, Menteri Keuangan telah membentuk Tim Evaluasi dan Percepatan Pelaksanaan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :355/KMK.07/2001. Kelompok Kerja Evaluasi Pembiayaan dan Informasi Keuangan Daerah dari tim tersebut telah menghasilkan suatu Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, sebagai prototype sistem akuntansi pemerintah daerah. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri telah berupaya mengisi kekosongan peraturan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan ditetapkannya paket undang-undang di bidang keuangan negara, maka pemerintah daerah mempunyai landasan hukum yang memadai dan andal untuk melakukan reformasi manajemen keuangan daerah. Selanjutnya dalam tahun 2004 telah ditetapkan pula UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pengganti UU 22 tahun 1999 dan UU 25 tahun 1999. Peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk laporan keuangan, yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan dimaksud disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
1
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46
Buletin teknis ini merupakan informasi yang diterbitkan oleh KSAP yang memberikan arahan/pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan untuk mengatasi permasalahan akuntansi yang timbul dalam penyusunan Neraca Awal. Buletin teknis ini disusun dengan mengacu pada dan diterapkan dalam lingkup Kerangka konseptual dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Buletin teknis ini disusun dengan sistematika menurut pos-pos neraca, meliputi: Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Aset Lainnya, Kewajiban dan Ekuitas Dana. Dalam setiap pos dijelaskan mengenai definisi, klasifikasi, uraian ringkas (termasuk pengakuan, penilaian, dan pengungkapan), dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masing-masing komponen dan pemecahannya. Dari setiap pos sebagaimana disebutkan di atas, buletin teknis ini menguraikan tentang cara menetapkan saldo awal setiap akun. Buletin Teknis ini juga dilengkapi dengan jurnal agar dapat dihasilkan saldo awal buku besar untuk masing-masing akun untuk pos-pos neraca awal. Pada bagian akhir diberikan contoh format neraca awal. B.
NERACA
Neraca merupakan laporan yang menyajikan posisi keuangan pemerintah pada tanggal tertentu. Yang dimaksud dengan posisi keuangan adalah posisi tentang aset, kewajiban, dan ekuitas. Aset mencakup seluruh sumber daya yang memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Kewajiban merupakan utang yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah di masa yang akan datang. Ekuitas mencerminkan kekayaan bersih Pemerintah Daerah, yaitu selisih antara aset dan kewajiban. Aset, kewajiban, dan ekuitas yang disajikan di neraca Pemerintah Daerah berasal dari perolehan sejak Pemerintah Daerah tersebut berdiri. Pencatatan aset dan kewajiban selama ini dilakukan melalui sistem pencatatan tunggal yang tidak dapat menghasilkan neraca secara langsung. Di samping itu pencatatan aset pada umumnya juga dilakukan dalam berbagai subsistem yang terpecah-pecah dan tidak terintegrasi. Dengan demikian informasi yang dihasilkan kurang dapat diyakini keandalannya. Oleh karena itu, untuk keperluan penyusunan neraca pertama kali, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan suatu pendekatan tertentu dan melakukan inventarisasi terhadap aset dan kewajibannya. Keandalan informasi tentang aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca awal sangat penting dalam membangun sistem akuntansi pemerintah daerah, karena jumlah-jumlah yang disajikan dalam neraca awal ini akan menjadi saldo awal, yang akan terus terbawa dalam sistem akuntansi pada periode berikutnya.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
2
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49
BAB II NERACA A. PENGERTIAN Neraca adalah salah satu komponen laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan pada tanggal tertentu. Yang dimaksud dengan posisi keuangan adalah posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Aset adalah sumber daya yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah, dan dapat diukur dalam satuan uang. Sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya juga termasuk dalam pengertian aset. Contoh aset antara lain kas, piutang, persediaan, dan bangunan. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban mencakup utang yang berasal dari pinjaman, utang biaya, dan utang lainnya yang masih harus dibayar. Contoh kewajiban antara lain utang kepada pemerintah pusat, utang kepada entitas pemerintah lain, dan utang perhitungan fihak ketiga. Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Contoh ekuitas dana antara lain Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan ekuitas dana yang diinvestasikan. B.
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI Neraca mencerminkan persamaan akuntansi yang umum dikenal yaitu: Aset = Kewajiban + Ekuitas
Ekuitas pemerintah disebut ekuitas dana. Ekuitas dana pemerintah berbeda dengan ekuitas sektor komersial. Ekuitas di sektor komersial mencerminkan sumber dari sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, sedangkan ekuitas dana pemerintah merupakan selisih aset dengan kewajiban, sehingga persamaan akuntansinya menjadi: Aset – Kewajiban = Ekuitas dana Akun-akun neraca dikembangkan secara berpasangan. Akun-akun aset dan kewajiban berpasangan dengan akun-akun yang ada dalam ekuitas dana. Contoh: Kas berpasangan dengan SiLPA, Persediaan berpasangan dengan Cadangan Persediaan, Piutang berpasangan dengan Cadangan Piutang, Investasi Jangka Panjang berpasangan dengan Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap berpasangan dengan Diinvestasikan dalam Aset Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
3
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
Tetap, Utang Jangka Pendek berpasangan dengan Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek. C. STRUKTUR NERACA Neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Aset diklasifikasikan menjadi lancar dan nonlancar. Aset lancar terdiri dari kas atau aset lainnya yang dapat diuangkan atau dapat dipakai habis dalam waktu 12 bulan mendatang. Aset nonlancar terdiri dari investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. Kewajiban diklasifikasikan menjadi jangka pendek dan jangka panjang. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan, sedangkan kewajiban jangka panjang akan jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan. Sedangkan ekuitas dana diklasifikasikan menjadi ekuitas dana lancar, ekuitas dana investasi, dan ekuitas dana cadangan. Pemerintah Daerah XX Neraca Per 31 Desember 200X KEWAJIBAN
ASET Aset Lancar Investasi Jangka Panjang Aset Tetap Dana Cadangan Aset Lainnya
XXX Kewajiban Jangka Pendek XXX Kewajiban jangka Panjang Jumlah Kewajiban XXX XXX XXX EKUITAS DANA Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Investasi Ekuitas Dana Cadangan Jumlah Ekuitas Dana
Jumlah Aset
23 24
XXX
XXX XXX XXX
XXX XXX XXX XXX
Jumlah Kewajiban dan XXX Ekuitas Dana
Sumber : PSAP No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
4
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48
BAB III
PENYUSUNAN NERACA AWAL
Neraca awal adalah neraca yang disusun pertama kali oleh pemerintah. Neraca awal menunjukkan jumlah-jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal neraca awal. Sistem pencatatan yang digunakan selama ini tidak memungkinkan suatu entitas menghasilkan neraca, oleh karena itu perlu dilakukan pendekatan untuk menentukan jumlah-jumlah yang akan disajikan dalam neraca. Pendekatan yang dapat digunakan adalah inventarisasi atas pos-pos neraca. Inventarisasi tersebut dapat dilakukan dengan cara inventarisasi fisik, catatan, laporan, atau dokumen sumber lainnya. Kebijakan akuntansi perlu disiapkan untuk penyusunan neraca awal. Kebijakan akuntansi ini mencerminkan ketentuan-ketentuan yang digunakan dalam penyusunan neraca awal seperti pengertian, pengukuran, dan hal penting lainnya yang perlu diungkapkan dalam neraca. Apabila neraca awal yang disusun pertama kali ini belum dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PSAP maka terhadap pos-pos neraca tersebut dapat dilakukan koreksi sebagaimana mestinya di kemudian hari. Penyusunan dan penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2003. Amanat Undang-Undang seperti disebutkan di atas tidak segera diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Ketiadaan Standar Akuntansi Pemerintahan menimbulkan berbagai permasalahan dalam penyusunan neraca. Dalam menyikapi hal ini, pemerintah daerah pada umumnya berusaha menggunakan suatu ketentuan atau acuan tertentu dalam menyusun neraca awal. Sebagai hasilnya, neraca pemerintah daerah beraneka ragam, yang penyajiannya belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Berbagai ketentuan atau pedoman yang menjadi acuan dalam penyusunan neraca pemerintah daerah antara lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku untuk komersial, Draf Publikasian Standar Akuntansi Pemerintahan, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan International Public Sector Accounting Standard (IPSAS). Selain acuan yang sangat beragam sebagaimana diuraikan di atas, penyusunan neraca awal ini juga banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kompetensi yang memadai di bidang akuntansi. Banyak Pemerintah Daerah menggunakan jasa konsultan atau bekerja sama dengan pihak lain, namun diantara para konsultan atau pihak yang membantu Pemerintah Daerah belum memahami akuntansi pemerintahan dengan baik. Pemahaman dan interpretasi terhadap ketentuan yang digunakan sebagai acuan berbeda-beda antara pihak yang satu dengan yang lainnya. Dengan
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
5
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31
demikian dari satu acuan atau pedoman dapat dihasilkan neraca yang berbeda-beda. Berhubung dengan kondisi pencatatan aset dan kewajiban yang pada umumnya kurang andal, baik dari aspek kelengkapan, keberadaan, dan penilaian, maka untuk penyusunan neraca awal, Pemerintah Daerah perlu menyusun langkah-langkah yang terstruktur, bertahap, jelas, mudah dipahami, dan dapat dilaksanakan. Langkah-langkah tersebut antara lain : 1. Menentukan ruang lingkup pekerjaan 2. Menyiapkan formulir-formulir berikut petunjuk pengisiannya 3. Memberikan penjelasan kepada tim yang akan melakukan penyusunan neraca awal 4. Melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan inventarisasi aset dan kewajiban 5. Melakukan pengolahan data dan klasifikasi aset dan kewajiban sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan 6. Melakukan penilaian aset dan kewajiban 7. Menyajikan akun-akun aset, kewajiban dan ekuitas berikut jumlahnya dalam format neraca Langkah-langkah yang dimaksud di atas dapat disusun dengan mengacu pada Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan ini. Buletin teknis ini meliputi pengidentifikasian akun-akun neraca, cakupan, pengumpulan data dan dokumen sumber, pencatatan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan akun-akun neraca. Dengan demikian diharapkan Pemerintah Daerah yang belum mempunyai neraca awal dapat menggunakan buletin teknis ini sebagai panduan, sedangkan bagi Pemerintah Daerah yang telah mempunyai neraca yang disusun sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dapat melakukan koreksi dan perbaikan dengan mengacu pada buletin teknis ini. Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat menyajikan neraca yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
6
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49
BAB IV
ASET LANCAR
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
•
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika: diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau berupa kas dan setara kas.
1. 2. 3. 4.
Aset lancar meliputi: kas dan setara kas; investasi jangka pendek; piutang; dan persediaan.
•
A. KAS DAN SETARA KAS Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Setiap entitas pemerintah wajib menyajikan saldo kasnya pada saat menyusun neraca. Uang tunai terdiri atas uang kertas dan logam. Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD)/Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP)/Uang Persediaan (UP) yang belum dipertanggungjawabkan hingga tanggal neraca awal. Saldo simpanan di bank yang dapat dikategorikan sebagai kas adalah saldo simpanan atau rekening di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam pengertian kas ini juga termasuk setara kas yaitu investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas yang mempunyai masa jatuh tempo yang pendek, yaitu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. Kas pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab bendahara umum daerah dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab selain bendahara umum daerah. Kas pemerintah daerah yang dikuasai dan di bawah tanggung jawab bendahara umum daerah terdiri dari: 1. Saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh gubernur, bupati/walikota untuk menampung penerimaan dan pengeluaran; 2. Setara kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah; 3. Uang tunai di bendahara umum daerah. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
7
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
35 36 37 38 39 40 41
Untuk menentukan nilai saldo awal kas di rekening kas daerah, pemerintah daerah dapat meminta bank terkait untuk mengirim rekening koran pemerintah per tanggal neraca. Nilai setara kas ditentukan sebesar nilai nominal deposito atau surat utang negara. Menurut Undang-undang No. 1/2004, pemerintah daerah dalam rangka manajemen kas hanya dapat melakukan investasi dalam bentuk SUN. Namun demikian, dalam praktiknya ada kemungkinan pemerintah daerah telah menanamkan saldo kas berlebih dalam bentuk deposito berjangka. Dengan demikian saldo awal kas pemerintah daerah juga termasuk deposito berjangka dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan. Rincian Kas di Kas Daerah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Kas dicatat sebesar nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Dalam saldo kas juga termasuk penerimaan yang harus disetorkan kepada pihak ketiga berupa Utang PFK. Oleh karena itu jurnal untuk Utang PFK disatukan dalam jurnal kas daerah. Jurnal untuk mencatat saldo awal Kas di Kas Daerah adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Kas di Kas Daerah XXX XXXX Utang PFK XXX XXXX SiLPA XXX Ket: Akun SiLPA merupakan bagian dari Pos Ekuitas Dana Lancar
Contoh: Kas Daerah hasil inventarisasi fisik dan perhitungan saldo rekening koran diperoleh nilai sebesar Rp 5.000.000.000. Dari Jumlah tersebut diketahui bahwa masih terdapat potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Rp1.000.000,00, Askes Rp500.000,00 dan Taperum Rp 100.000,00 belum disetor ke pihak ketiga. Jumlah potongan sebesar Rp 1.600.000 disajikan di neraca sebagai utang PFK dalam kelompok kewajiban jangka pendek. Selisih sebesar Rp 4.998.400.000 merupakan SiLPA. Jurnal untuk mencatat hasil inventarisasi di atas adalah: Kode Akun Uraian Debet XXXX Kas di Kas Daerah 5.000.000.000 XXXX Utang PFK XXXX SiLPA
Kredit 1.600.000 4.998.400.000
Penjelasan lebih lanjut mengenai Utang PFK dijelaskan pada Bab IX tentang Kewajiban. Kas pemerintah daerah yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab selain bendahara umum daerah terdiri dari: 1. Kas di Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas/Pemegang Kas, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
8
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29
30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44
2. Kas di Bendahara Penerimaan. Kas di Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas/Pemegang Kas merupakan kas yang menjadi tanggung jawab/dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas yang berasal dari sisa uang muka kerja (UYHD/UUDP/UP) yang belum disetor ke kas daerah per tanggal neraca. Kas di Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas mencakup seluruh saldo rekening Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas, uang logam, uang kertas, dan lain-lain kas. Akun Kas di Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas yang disajikan dalam neraca pemerintah daerah harus mencerminkan kas yang benar-benar ada pada tanggal neraca. Apabila terdapat kas dalam valuta asing dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Untuk mendapatkan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas perlu dilakukan: 1. Inventarisasi fisik kas untuk mendapatkan saldo kas per tanggal neraca atas seluruh uang kartal (uang kertas dan logam) yang ada di tangan seluruh Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas (sisa UYHD/UUDP/UP). 2. Kumpulkan saldo rekening koran seluruh Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas per tanggal neraca awal sehingga diketahui saldo seluruh uang giral yang menjadi tanggung jawab seluruh Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas yang berasal dari sisa UYHD/UUDP/UP. 3. Lakukan rekonsiliasi hasil pada butir 1 & 2 dengan catatan yang ada di Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas sehingga diketahui sisa uang muka kerja yang seharusnya dengan benar. Jurnal untuk mencatat saldo awal Pengeluaran/Pemegang Kas adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian XXXX Kas di Bendahara Pengeluaran/ Pemegang Kas XXXX Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/SiLPA
Kas
di Debet XXX
Bendahara Kredit
XXX
Ket: Akun SiLPA merupakan bagian dari Pos Ekuitas Dana Lancar
Kas di Bendahara Penerimaan mencakup seluruh kas, baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai, yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan yang sumbernya berasal dari pelaksanaan tugas pemerintahan dari bendahara penerimaan yang bersangkutan. Saldo kas ini mencerminkan saldo yang berasal dari pungutan yang sudah diterima oleh bendahara penerimaan dari setoran para wajib pajak yang belum disetorkan ke kas daerah. Akun Kas di Bendahara Penerimaan yang disajikan dalam neraca harus mencerminkan kas yang benar-benar ada pada tanggal neraca. Apabila terdapat kas dalam valuta asing dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Meskipun dalam ketentuannya para bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam, namun Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
9
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
tidak tertutup kemungkinan terdapat saldo penerimaan yang belum disetorkan dalam rekening bendahara penerimaan. Saldo Kas di Bendahara Penerimaan diperoleh dari laporan keadaan kas bendahara penerimaan Jurnal untuk mencatat saldo awal Kas di Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXXX Pendapatan yang ditangguhkan XXX Ket: Akun Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan bagian dari Pos Lancar.
B.
Ekuitas
Dana
INVESTASI JANGKA PENDEK
Investasi pemerintah dalam investasi yang segera dapat dicairkan disebut dengan investasi jangka pendek. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan surat berharga yang mudah diperjualbelikan. Investasi jangka pendek diakui berdasarkan bukti investasi dan dicatat sebesar nilai perolehan. Informasi tersebut dapat diperoleh dari pihak yang menangani investasi jangka pendek tersebut. Jurnal untuk mencatat saldo awal Investasi Jangka Pendek adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Investasi Jangka Pendek XXX XXXX SiLPA XXX Ket: Akun SiLPA merupakan bagian dari Pos Ekuitas Dana Lancar
Penjelasan lebih lanjut tentang investasi jangka pendek, lihat Bab V mengenai Investasi. C. PIUTANG Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Piutang dikelompokkan menjadi Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran, Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/D, Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi, Piutang Pajak, Piutang Retribusi, Piutang Denda, dan Piutang Lainnya. C. 1.
Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran
Pemerintah daerah seringkali melakukan penjualan aset tetap yang dimiliki, misalnya lelang kendaraan roda empat atau penjualan angsuran rumah dinas. Biasanya penjualan dilakukan kepada pegawai dengan cara mengangsur. Penjualan aset yang tidak dipisahkan pengelolaannya dan biasanya diangsur lebih dari 12 (dua belas) bulan disebut sebagai Tagihan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
10
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
Penjualan Angsuran. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran merupakan reklasifikasi tagihan penjualan angsuran jangka panjang ke dalam piutang jangka pendek. Reklasifikasi ini karena adanya tagihan angsuran jangka panjang yang jatuh tempo pada tahun berjalan. Reklasifikasi ini dilakukan hanya untuk tujuan penyusunan neraca karena pembayaran atas tagihan penjualan angsuran akan mengurangi akun Tagihan Penjualan Angsuran bukan Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran. Seluruh tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo dalam kurun waktu satu tahun atau kurang diakui sebagai Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran. Bagian lancar Tagihan penjualan Angsuran dicatat sebesar nilai nominal yaitu sejumlah tagihan penjualan angsuran yang harus diterima dalam waktu satu tahun.
21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45
Ket: Akun Cadangan Piutang merupakan bagian dari Pos Ekuitas Dana Lancar.
Untuk mendapatkan saldo Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran, pada saat penyusunan neraca perlu dihitung berapa bagian dari Tagihan Penjualan Angsuran yang akan jatuh tempo dalam tahun depan. Data ini biasanya terdapat di Biro Keuangan atau Bagian Perlengkapan pemerintah daerah. Jurnal untuk mencatat saldo awal Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Bagian Lancar Tagihan Penjualan XXX Angsuran XXXX Cadangan Piutang XXX C. 2.
Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/D
Piutang pinjaman yang diberikan pemerintah kepada BUMN/D dimasukkan dalam kelompok investasi dalam akun Pinjaman kepada BUMN/D. Pinjaman tersebut dikembalikan atau dibayar dalam jangka panjang. Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/D merupakan reklasifikasi piutang Pinjaman kepada BUMN/D yang jatuh tempo dalam tahun berikutnya. Reklasifikasi ini dilakukan hanya untuk tujuan penyusunan neraca karena penerimaan kembali dari Pinjaman kepada BUMN/D akan mengurangi perkiraan Pinjaman kepada BUMN/D bukan Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/D. Bagian lancar Pinjaman kepada BUMN/D dicatat sebesar nilai nominal yaitu sebesar nilai rupiah yang jatuh tempo tahun berikutnya. Untuk mendapatkan saldo Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/D, pada saat penyusunan neraca perlu dihitung berapa bagian dari Pinjaman kepada BUMN/D yang akan jatuh tempo dalam tahun berikutnya. Data ini biasanya terdapat di Biro Keuangan pemerintah daerah. Jurnal untuk mencatat saldo awal Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/D adalah sebagai berikut:
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
11
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
Kode Akun XXXX XXXX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41
C. 3.
Uraian Lancar Pinjaman
Bagian BUMN/D Cadangan Piutang
kepada
Debet XXX
Kredit
XXX
Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara/daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Sejumlah kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dikenal dengan istilah Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Biasanya TP/TGR ini diselesaikan pembayarannya selambat-lambatnya 24 bulan (2 tahun) sehingga di neraca termasuk dalam aset lainnya. Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi merupakan reklasifikasi lain-lain aset yang berupa TP/TGR ke dalam aset lancar disebabkan adanya TP/TGR jangka panjang yang jatuh tempo tahun berikutnya. Reklasifikasi ini dilakukan hanya untuk tujuan penyusunan neraca karena penerimaan kembali dari TP/TGR akan mengurangi akun Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi bukan Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi. TP/TGR yang harus diterima dalam waktu satu tahun diakui sebagai Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi. Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi dicatat sebesar nilai nominal yaitu sejumlah rupiah Tuntutan Ganti Rugi yang akan diterima dalam waktu satu tahun. Untuk mendapatkan saldo Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi, pada saat penyusunan neraca perlu dihitung berapa bagian dari Tuntutan Ganti Rugi yang akan jatuh tempo dalam tahun depan. Jurnal untuk mencatat saldo awal Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Bagian Lancar Tuntutan XXX Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi XXXX Cadangan Piutang XXX Ket: Akun Cadangan Piutang merupakan bagian dari Pos Ekuitas Dana Lancar
C. 4.
Piutang Pajak
Piutang pajak dicatat berdasarkan surat ketetapan pajak yang pembayarannya belum diterima. Dalam penyusunan neraca, surat ketetapan pajak yang pembayarannya belum diterima dicatat sebagai Piutang Pajak. sebesar nilai nominal yaitu sebesar nilai rupiah pajak-pajak yang belum dilunasi. Informasi mengenai saldo piutang pajak dapat diperoleh dari dinas pendapatan atau unit yang menerbitkan surat ketetapan pajak. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
12
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39
40
Jurnal untuk mencatat saldo awal Piutang Pajak adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Piutang Pajak XXX XXXX Cadangan Piutang XXX Ket: Akun Cadangan Piutang merupakan bagian dari Pos Ekuitas Dana Lancar
C.5.
Piutang Lainnya
Akun Piutang Lainnya digunakan untuk mencatat transaksi yang berkaitan dengan pengakuan piutang di luar Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran, Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/BUMD, Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan, Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi, dan Piutang Pajak. Piutang Lainnya dicatat sebesar nilai nominal yaitu sebesar nilai rupiah piutang yang belum dilunasi. Informasi mengenai Piutang Lainnya dapat diperoleh dari seluruh satuan kerja yang berhubungan. Jurnal untuk mencatat saldo awal Piutang Lainnya adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Piutang Lainnya XXX XXXX Cadangan Piutang XXX Ket: Akun Cadangan Piutang merupakan bagian dari Pos Ekuitas Dana Lancar
D. PERSEDIAAN Persediaan adalah aset dalam bentuk barang atau perlengkapan (supplies) yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal pelaporan. Persediaan dicatat sebesar biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian, biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri dan nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh. Jurnal untuk mencatat saldo awal Persediaan adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Persediaan XXX XXXX Cadangan Persediaan XXX Ket: Akun Cadangan Persediaan merupakan bagian dari Pos
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Ekuitas
Dana Lancar.
13
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20 21 22
23 24
Contoh : • Pada tanggal 31 Desember 2003 Pemda XYZ melakukan inventarisasi fisik atas persediaan ATK yang dimiliki berupa kertas sebanyak 100 rim. Kertas tersebut terdiri dari : o 70 rim dari pembelian tanggal 1 Juni 2003 dengan harga @ Rp25.000,00 o 30 rim dari pembelian tanggal 1 Desember 2003 dengan harga @ Rp30.000,00 Nilai persediaan tersebut akan dicantumkan dalam neraca sebesar Rp3.000.000,00 [100 X Rp30.000,00 ( harga pembelian terakhir)]. Jurnal untuk mencatat persediaan tersebut adalah : Kode Akun Uraian Debet XXXX Persediaan 3.000.000 XXXX Cadangan Persediaan •
Kredit 3.000.000
Pada tanggal 31 Desember 2004 Pemerintah Daerah membeli buku cetak 3.000 eksemplar seharga @ Rp. 1.500,00 dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat dan 2.000 eksemplar untuk tujuan koleksi perpustakaan. Penyajian perolehan buku dimaksud dalam neraca adalah buku cetak 3.000 eksemplar disajikan sebagai Persediaan, sedangkan buku cetak 2.000 eksemplar disajikan sebagai Aset Tetap Lainnya. Jurnal untuk mencatat persediaan tersebut adalah : Kode Akun Uraian Debet XXXX Persediaan 4.500.000 XXXX Cadangan Persediaan Jurnal untuk mencatat aset tetap lainnya adalah : Kode Akun Uraian Debet XXXX Aset Tetap Lainnya 3.000.000 XXXX Diinvestasikan dlm Aset Tetap lainnya
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Kredit 4.500.000
Kredit
3.000.000
14
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49
BAB V
INVESTASI
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalty, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan pada masyarakat. Investasi pemerintah dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek termasuk dalam kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang masuk dalam kelompok aset nonlancar. Pada pemerintah daerah pengelolaan seluruh investasi pemerintah berada di bawah unit pengelola keuangan daerah. A. INVESTASI JANGKA PENDEK Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek pemerintah harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: 1. Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan; 2. Ditujukan dalam rangka manajemen kas; dan 3. Berisiko rendah. Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas: 1. Deposito berjangka waktu 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan. 2. Pembelian Obligasi/Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah. 3. Investasi jangka pendek lainnya. A. 1.
Deposito Jangka Pendek
Deposito adalah simpanan berjangka yang hanya dapat dicairkan pada tanggal jatuh tempo. Dalam hal ini yang dimaksud dengan investasi jangka pendek adalah deposito yang jatuh temponya antara 3(tiga) sampai dengan12(dua belas) bulan. Investasi jangka pendek dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. Pada pemerintah daerah investasi jangka pendek dikelola oleh Sekretariat Daerah atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk itu. Dokumen pendukung sebagai dasar pencatatan deposito antara lain berbentuk sertifikat deposito. Apabila dalam pengelolaan kas pemerintah terdapat dana yang ditanamkan dalam deposito jangka pendek maka harus dipisahkan deposito yang berjangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan deposito yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
15
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
bulan. Untuk deposito berjangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan diklasifikasikan dalam setara kas, sedangkan deposito berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diklasifikasikan dalam investasi jangka pendek. Jurnal untuk mencatat saldo awal Investasi Jangka Pendek - Deposito adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Investasi Jangka Pendek - Deposito XXX XXXX SiLPA XXX Ket: AkunSiLPA merupakan bagian dari Pos Ekuitas Dana Lancar
A. 2.
Obligasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek dalam obligasi/Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang membeli obligasi/SUN pemerintah pusat. Obligasi/SPN dimaksud adalah surat utang negara kepada pihak ketiga yang berjangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka pendek dalam bentuk pembelian obligasi/SPN dicatat sebesar nilai perolehan. Pada pemerintah daerah manajemen kas terhadap investasi jangka pendek dikelola oleh sekretariat daerah atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk itu. Dokumen pendukung sebagai dasar pencatatan adalah Sertifikat Surat Perbendaharaan Negara. Jurnal untuk mencatat saldo awal Investasi Jangka Pendek - Obligasi adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Investasi Jangka Pendek – Obligasi/SUN XXX XXXX SiLPA XXX Ket: AkunSiLPA merupakan bagian dari Pos Ekuitas Dana Lancar
A. 3.
Investasi Jangka Pendek Lainnya
Investasi Jangka Pendek Lainnya adalah Investasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk selain dari deposito dan obligasi yang berjangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka pendek ini dicatat sebesar nilai perolehan. Pada pemerintah daerah, manajemen kas terhadap investasi jangka pendek dikelola oleh sekretariat daerah atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk itu. Dokumen pendukung sebagai dasar pencatatan adalah Surat Perintah Membayar (SPM). Jurnal untuk mencatat saldo awal Investasi Jangka Pendek - Lainnya adalah sebagai berikut:
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
16
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
Kode Akun XXXX XXXX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31
32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42
Uraian Investasi Jangka Pendek – Lainnya SiLPA
Debet XXX
Kredit XXX
Ket: Akun SiLPA merupakan bagian dari Pos Ekuitas Dana Lancar
B.
INVESTASI JANGKA PANJANG
Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut maksud/sifat penanaman investasinya, yaitu nonpermanen dan permanen. B. 1.
INVESTASI NONPERMANEN
Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Investasi jenis ini diharapkan akan berakhir dalam jangka waktu tertentu, seperti investasi dalam bentuk dana bergulir, obligasi atau surat utang, penyertaan modal dalam proyek pembangunan. B. 1. 1. Investasi dalam Dana Bergulir Dana bergulir adalah dana yang dipinjamkan kepada sekelompok masyarakat, unit usaha kecil dan menengah, perusahaan daerah, untuk ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu, dan kemudian disalurkan kembali. Nilai investasi dalam bentuk dana bergulir dinilai sejumlah nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu sebesar nilai kas yang dipegang ditambah saldo yang bisa tertagih. Data dana bergulir dapat diperoleh pada unit yang diserahi tugas untuk menyalurkannya. Unit penyalur dana bergulir pada pemerintah daerah antara lain adalah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Jurnal untuk mencatat saldo awal Dana Bergulir adalah sebagai berikut: Kode Akun Nama Akun Debet Kredit XXXX Dana Bergulir XXX XXXX Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka XXX Panjang Ket: Akun Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang merupakan Ekuitas Dana Investasi.
bagian
dari
Pos
B. 1. 2. Investasi dalam Obligasi/Surat Utang Negara Investasi dalam obligasi yang dimaksud disini adalah pembelian obligasi yang dimaksudkan untuk dimiliki dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, misalnya suatu pemerintah daerah membeli obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah yang bersangkutan mempunyai investasi pada pemerintah pusat sebesar nilai nominal obligasi.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
17
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40
Jurnal untuk mencatat saldo awal Investasi dalam Obligasi/Surat Utang Negara adalah sebagai berikut: Kode Akun Nama Akun Debet Kredit XXXX Investasi dalam Obligasi/Surat Utang Negara XXX XXXX Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka XXX Panjang Ket: Akun Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang merupakan Dana Investasi.
bagian dari Pos Ekuitas
B. 1. 3. Investasi dalam Penyertaan Modal pada Proyek Pembangunan Penyertaan modal dalam proyek pembangunan adalah akumulasi dana yang dikeluarkan untuk proyek yang dilaksanakan dengan maksud untuk mengalihkan sepenuhnya atau sebagian kepemilikan proyek tersebut kepada pihak ketiga setelah proyek mencapai tingkat penyelesaian tertentu. Contoh proyek pembangunan adalah proyek perkebunan inti rakyat. Penyertaan modal dalam proyek pembangunan dibukukan berdasarkan harga perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut. Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah BI) yang berlaku pada tanggal transaksi. Pengumpulan data tentang penyertaan modal dalam proyek pembangunan dapat diperoleh pada unit kerja yang menangani proyek pembangunan. Jurnal untuk mencatat saldo awal Penyertaan Modal dalam Proyek Pembangunan adalah sebagai berikut: Kode Akun Nama Akun Debet Kredit XXXX Penyertaan Modal dalam Proyek XXX Pembangunan XXXX Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka XXX Panjang
B. 2.
INVESTASI PERMANEN
Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Bentuk investasi permanen antara lain: 1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah, lembaga keuangan negara, atau badan hukum lainnya. 2. Investasi permanen lainnya, yaitu jenis investasi pemanen yang tidak tercakup di atas.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
18
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
B. 2. 1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45
Ket: Akun Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang merupakan Dana Investasi.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah dapat membentuk perusahaan daerah yang asetnya dikelola secara terpisah. Pada pembentukan perusahaan, pemerintah menyetorkan modal tertentu dan hal tersebut dinyatakan dalam akte pendirian perusahaan. Penyertaan modal pemerintah menggambarkan jumlah yang dibayar oleh pemerintah untuk penyertaan modal dalam perusahaan negara/daerah. Suatu perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan daerah jika pemerintah daerah memiliki mayoritas atau lebih dari 51% saham perusahaan dimaksud. Walau kepemilikan pemerintah hanya sebagian kecil saja namun punya hak yang memberi kendali secara mayoritas, maka kepemilikan pemerintah daerah dapat dikategorikan dalam investasi jenis ini. Penyertaan modal pemerintah dicatat sebesar harga perolehan jika kepemilikan kurang dari 20% dan tidak memiliki kendali yang signifikan. Kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki kendali yang signifikan dan kepemilikan 20% atau lebih dicatat secara proporsional dari nilai ekuitas yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan/lembaga yang dimaksud. Nilai penyertaan modal pemerintah daerah dapat diketahui dari peraturan daerah, akte pendirian perusahaan beserta perubahannya, beserta bukti setoran modal yang telah dilakukan oleh pemerintah. Untuk pencatatan dengan metode ekuitas, nilai penyertaan modal pemerintah daerah dihitung dari nilai ekuitas yang ada di laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan dikalikan dengan persentase kepemilikan. Informasi mengenai penyertaan modal ini pada pemerintah daerah dapat diperoleh di unit yang menangani penyertaan modal pemerintah daerah. Jurnal untuk mencatat saldo awal Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Penyertaan Modal Pemerintah Daerah XXX XXXX Diinvestasikan dalam Investasi Jangka XXX Panjang bagian dari Pos Ekuitas
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah antara lain adalah nilai dan jenis masing-masing penyertaan serta kebijakan akuntansi yang diterapkan. Contoh : Berdasarkan akta pendirian perusahaan, Pemerintah Daerah A memiliki kepemilikan saham sebesar 60%. Dari laporan keuangan perusahaan pada tanggal disusunnya neraca awal, diketahui nilai disetor Rp 500.000.000,00 laba ditahan Rp 100.000.000,00 Dari data tersebut dapat dihitung nilai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berdasarkan metode ekuitas sebesar 60% X (Rp 500.000.000,00 + Rp 100.000.000,00) = Rp 360.000.000,00 Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
19
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
15 16
Pencatatannya adalah sebagai berikut : Kode Akun Uraian Debet XXXX Penyertaan Modal Pemerintah 360.000.000 Daerah XXXX Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang
Kredit
360.000.000
B. 2. 2. Investasi Permanen Lainnya Investasi Permanen yang tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori Penyertaan Modal Pemerintah diklasifikasikan sebagai Investasi Permanen Lainnya. Investasi ini dicatat sebesar harga perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperolehnya. Data investasi permanen lainnya dapat diperoleh di unit yang menangani investasi pada pemerintah daerah. Jurnal untuk mencatat saldo awal Investasi Permanen Lainnya adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Investasi Permanen Lainnya XXX XXXX Diinvestasikan dalam Investasi Jangka XXX Panjang Ket: Akun Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang merupakan Dana Investasi.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
bagian dari Pos Ekuitas
20
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49
BAB VI ASET TETAP Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Aset tetap terdiri dari : Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi, dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; dan Konstruksi dalam Pengerjaan.
A. TANAH Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Dalam akun tanah termasuk tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, nilai tanah yang dicantumkan dalam neraca awal adalah nilai wajar pada tanggal neraca awal. Nilai wajar yang dimaksud adalah harga perolehan jika tanah tersebut dibeli setahun atau kurang dari tanggal neraca awal. Jika tanah diperoleh lebih dari satu tahun sebelum tanggal neraca awal, maka nilai wajar tanah ditentukan dengan menggunakan rata-rata harga jual beli tanah antar pihak-pihak independen di sekitar tanggal neraca tersebut, untuk jenis tanah yang sama di wilayah yang sama. Apabila tidak terdapat banyak transaksi jual beli tanah pada sekitar tanggal neraca, sebuah transaksi antar pihak independen dapat mewakili harga pasar. Apabila tidak terdapat nilai pasar, entitas dapat menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) terakhir. Jika terdapat alasan untuk tidak menggunakan NJOP maka dapat digunakan nilai appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten. Dalam penentuan nilai wajar, perlu dipertimbangkan antara manfaat dan biaya dalam rangka penentuan nilai wajar tersebut. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan tanah yang tercantum dalam neraca awal, serta jumlah komitmen untuk akuisisi tanah apabila ada. Jurnal untuk mencatat saldo awal Tanah adalah sebagai berikut:
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
21
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
Kode Akun XXXX XXXX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31
32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42
Uraian Tanah Diinvestasikan dalam Aset Tetap
Debet XXX
XXX
Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap merupakan bagian dari Pos Investasi.
B.
Kredit
Ekuitas
Dana
PERALATAN DAN MESIN
Peralatan dan mesin mencakup antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan kesehatan; alat laboratorium; alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran; alat produksi, pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja; alat peraga; dan unit peralatan proses produksi yang masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap digunakan. Untuk keperluan penyusunan neraca awal, nilai wajar untuk peralatan dan mesin adalah harga perolehan jika peralatan dan mesin tersebut dibeli setahun atau kurang dari tanggal neraca awal atau membandingkannya dengan harga pasar peralatan dan mesin sejenis dan dalam kondisi yang sama. Apabila harga pasar tidak tersedia maka digunakan nilai appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten dengan memperhitungkan faktor penyusutan. Jika hal tersebut terlalu mahal biayanya dan memakan waktu lama karena tingkat kerumitan perhitungan yang tinggi maka dapat dipakai standar harga yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dengan memakai perhitungan teknis. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan peralatan dan mesin yang tercantum dalam neraca awal, serta jumlah komitmen untuk akuisisi peralatan dan mesin apabila ada. Jurnal untuk mencatat saldo awal Peralatan dan Mesin adalah sebagai berikut: Kode Akun XXXX XXXX
Uraian Peralatan dan Mesin Diinvestasikan dalam Aset Tetap
Debet XXX
Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap merupakan bagian dari Pos Investasi.
Kredit XXX
Ekuitas
Dana
C. GEDUNG DAN BANGUNAN Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Gedung dan bangunan di neraca meliputi antara lain bangunan gedung; monumen; bangunan menara; dan rambu-rambu.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
22
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Untuk keperluan penyusunan neraca awal, nilai wajar gedung dan bangunan adalah harga perolehan jika gedung dan bangunan tersebut dibeli atau dibangun setahun atau kurang dari tanggal neraca awal.
18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46
Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap merupakan bagian dari Pos Investasi.
Jika gedung dan bangunan diperoleh lebih dari satu tahun sebelum tanggal neraca awal, nilai wajar gedung dan bangunan ditentukan dengan menggunakan NJOP terakhir. Jika terdapat alasan untuk tidak menggunakan NJOP, maka dapat digunakan nilai appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau membentuk tim penilai yang kompeten. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan gedung dan bangunan yang tercantum dalam neraca awal, serta jumlah komitmen untuk akuisisi gedung dan bangunan apabila ada. Jurnal untuk mencatat saldo awal Gedung dan Bangunan adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Gedung dan Bangunan XXX XXXX Diinvestasikan dalam Aset Tetap XXX Ekuitas
Dana
Contoh : Suatu kontrak konstruksi yang pembayarannya lebih dari satu termin yang aset tetapnya sudah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan sebelum masa kontrak tersebut selesai, tetapi dengan syarat pemerintah tetap mengangsur pembayarannya melalui termin yang disepakati dari awal. Meskipun pembiayaan pendahuluan oleh pihak lain dalam perolehan suatu aset tetap seperti ini menurut peraturan tidak diperkenankan, tetapi apabila memang terjadi, maka aset tetap yang diserahterimakan tersebut sudah harus dicatat sebagai hak milik dalam neraca pemerintah sebesar harga kontrak keseluruhan pada periode serah terima, dan untuk sisa pembayaran termin yang belum dilakukan diakui sebagai kewajiban dalam neraca. Misal Pemerintah Daerah XX mengadakan suatu kontrak konstruksi dengan PT Pembangunan pada tahun 2003 dengan nilai kontrak Rp1.000.000.000,00 dan diperkirakan akan diselesaikan pembangunannya pada 31 Maret 2005 dengan melalui 5 termijn pembayaran. Pada tanggal 31 Desember 2004 ternyata pembangunan telah selesai dan aset tetap telah diserahterimakan, sedangkan pembayaran termijn terakhir sebesar Rp200.000.000,00 tetap akan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2005. Atas transaksi tersebut maka pada neraca awal tanggal 1 Januari 2005 harus disajikan aset tetap sebesar Rp1.000.000.000,00 dan utang sebesar Rp200.000.000,00. Jurnal untuk neraca awal per tanggal 1 Januari 2005 adalah sebagai berikut:
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
23
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
Kode Akun XXXX XXXX XXXX
XXXX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
Uraian Debet Gedung dan Bangunan 1.000.000.000 Diinvestasikan dalam Aset Tetap Dana yang Harus Disediakan 200.000.000 untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek Utang kepada Pihak Ketiga
Kredit 1.000.000.000
200.000.000
Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek merupakan bagian dari Pos Ekuitas Dana Lancar (sebagai pengurang Ekuitas Dana Lancar.)
D. JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Jalan, irigasi, dan jaringan di neraca antara lain meliputi jalan dan jembatan; bangunan air; instalasi; dan jaringan. Akun ini tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan jalan, irigasi dan jaringan. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukkan dalam akun tanah. Untuk keperluan penyusunan neraca awal, nilai wajar jalan, irigasi, dan jaringan ditentukan oleh perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten dengan menggunakan standar biaya atau perhitungan teknis (yang antara lain memperhitungkan fungsi dan kondisi aset) dari instansi pemerintah yang berwenang yang diterbitkan setahun atau kurang dari tanggal neraca. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan jalan, irigasi, dan jaringan yang tercantum dalam neraca awal, serta jumlah komitmen untuk akuisisi jalan, irigasi, dan jaringan apabila ada. Jurnal untuk mencatat saldo awal Jalan, Irigasi, dan Jaringan adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Jalan, Irigasi, dan Jaringan XXX XXXX Diinvestasikan dalam Aset Tetap XXX Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap merupakan bagian dari Pos Investasi.
E.
Ekuitas
Dana
ASET TETAP LAINNYA
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap lainnya di neraca antara lain meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak seni/budaya/olah raga.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
24
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Untuk keperluan penyusunan neraca awal, aset tetap lainnya dinilai dengan menggunakan nilai wajar jika aset tersebut dibeli pada tanggal neraca.
11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38
Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap merupakan bagian dari Pos Investasi.
39 40 41
Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap merupakan bagian dari Pos Investasi.
Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, diungkapkan dasar penilaian yang digunakan, informasi penting lainnya sehubungan dengan aset tetap lainnya yang tercantum dalam neraca awal, serta jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap lainnya apabila ada. Jurnal untuk mencatat saldo awal Aset Tetap Lainnya adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Aset Tetap Lainnya XXX XXXX Diinvestasikan dalam Aset Tetap XXX
F.
Ekuitas
Dana
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan dicatat senilai seluruh biaya yang diakumulasikan sampai dengan tanggal neraca dari semua jenis aset tetap dalam pengerjaan yang belum selesai dibangun. Untuk keperluan neraca awal, dokumen sumber untuk mencatat nilai konstruksi dalam pengerjaan ini adalah akumulasi seluruh nilai Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dikeluarkan untuk aset tetap yang bersangkutan sampai dengan tanggal neraca. Konstruksi dalam pengerjaan ini apabila telah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan akan direklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelompok asetnya. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang perlu diungkapkan untuk masing-masing konstruksi dalam pengerjaan yang tercantum di neraca awal antara lain dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount), kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi, dan jumlah pengeluaran pada setiap pos aset tetap dalam konstruksi. Jurnal untuk mencatat saldo awal Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Konstruksi dalam Pengerjaan XXX XXXX Diinvestasikan dalam Aset Tetap XXX
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Ekuitas
Dana
25
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33
BAB VII DANA CADANGAN Apabila pemerintah merencanakan akan membangun suatu aset yang memerlukan dana relatif besar yang tidak memungkinkan dibiayai dengan APBD satu tahun anggaran, maka pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan. Dana Cadangan merupakan dana yang disisihkan beberapa tahun anggaran untuk kebutuhan belanja pada masa datang. Pembentukan maupun peruntukan dana cadangan harus diatur dengan peraturan daerah, sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain. Peruntukan dana cadangan biasanya digunakan untuk pembangunan aset, misalnya rumah sakit, pasar induk, atau gedung olah raga. Dana cadangan dapat dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan. Apabila terdapat lebih dari satu peruntukan, maka dana cadangan harus diungkapkan dan dirinci menurut peruntukannya. Dana cadangan dinilai sebesar nilai nominal dana cadangan yang dibentuk. Jika terdapat hasil-hasil pada periode sebelumnya akan menambah nilai dana cadangan tersebut. Seluruh hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan akan menambah dana cadangan yang bersangkutan. Misalnya dana cadangan tersebut disimpan dalam bentuk deposito maka bunga deposito yang diperoleh akan dicatat sebagai penambah dana cadangan, sebaliknya seluruh biaya yang timbul atas pengelolaan dana cadangan akan mengurangi dana cadangan yang bersangkutan, misalnya biaya administrasi deposito. Dokumen sumber yang dapat digunakan untuk membukukan dana cadangan dalam menyusun neraca awal adalah rekening dana cadangan. Jurnal untuk mencatat saldo awal Dana Cadangan adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX XXXX
34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44
Dana Cadangan Diinvestasikan dalam Dana Cadangan
XXX XXX
Diinvestasikan dalam Dana Cadangan merupakan bagian dari pos Ekuitas Dana Cadangan.
Contoh : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten XYZ ditetapkan bahwa Pemda XYZ membentuk dana cadangan sebesar Rp 3.000.000.000,00 untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah XYZ. Pembentukan dana cadangan tersebut akan dilakukan selama 3 tahun masing-masing Rp 1.000.000.000,00 Pada tahun 2004 Pemda XYZ membentuk Dana Cadangan dan disimpan dalam bentuk Deposito pada Bank BNI cabang XYZ sebesar Rp 1.000.000.000,00 Bunga deposito yang diperoleh sampai akhir 2004 sebesar Rp 30.000.000,00 Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
26
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1
Jurnal untuk mencatat dana cadangan tersebut adalah sebagai berikut: Kode Uraian Debet Kredit Akun XXXX Dana Cadangan 1.030.000.000 XXXX Diinvestasikan dalam 1.030.000.000 Dana Cadangan
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
27
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47
BAB VIII ASET LAINNYA Aset lainnya adalah aset pemerintah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. 1. 2. 3. 4. 5.
Aset lainnya antara lain terdiri dari : Aset Tak Berwujud Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Lain-lain
A. ASET TAK BERWUJUD Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. 1. 2. 3. 4.
Aset tak berwujud meliputi : Software komputer; Lisensi dan franchise; Hak cipta (copyright), paten, dan hak lainnya; dan Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau penelitian yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial di masa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Apabila hasil kajian tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka tidak dapat dikapitalisasi sebagai aset tak berwujud.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
28
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6
Dokumen sumber yang dapat digunakan untuk menentukan nilai aset tak berwujud adalah Surat Perintah Membayar (SPM) untuk belanja modal non fisik (setelah dikurangi dengan biaya-biaya lain yang tidak dapat dikapitalisir). Jurnal untuk mencatat saldo awal Aset Tak Berwujud adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX XXXX
7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41
Aset Tak Berwujud Diinvestasikan dalam Aset Lainnya
XXX XXX
Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset lainnya merupakan bagian dari pos Ekuitas Dana Investasi
Contoh: Pada tahun 2003 Pemda XYZ mengembangkan Program Aplikasi Komputer untuk administrasi Kependudukan yang bisa menghasilkan Kartu Keluarga dan KTP secara terkomputerisasi. Biaya yang dikeluarkan untuk membuat program tersebut sebesar Rp 50.000.000,00 Jurnal untuk mencatat aset tak berwujud adalah sebagai berikut: Kode Uraian Debet Akun XXXX Aset Tak Berwujud 50.000.000 XXXX Diinvestasikan dalam Aset Lainnya
B.
Kredit
50.000.000
TAGIHAN PENJUALAN ANGSURAN
Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah secara angsuran kepada pegawai pemerintah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas. Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas negara/kas daerah atau daftar saldo tagihan penjualan angsuran. Dalam menyusun neraca awal, dokumen sumber yang dapat digunakan untuk menentukan nilai tagihan penjualan angsuran adalah daftar saldo tagihan penjualan angsuran yang nilainya menggambarkan nilai yang ditetapkan dalam berita acara penjualan aset setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas daerah. Dokumen mengenai tagihan penjualan angsuran dapat diperoleh di satuan kerja pengelola keuangan daerah atau unit lain yang ditunjuk. Jurnal untuk mencatat saldo awal Tagihan Penjualan Angsuran adalah sebagai berikut:
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
29
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
Kode Akun XXXX XXXX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Tagihan Penjualan Angsuran Diinvestasikan dalam Aset Lainnya
Debet
Kredit
XXX XXX
Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset Lainnya merupakan bagian dari Pos Ekuitas Investasi.
Dana
Contoh: Berdasarkan berita acara penjualan aset nomor BA-456/XYZ/2003 diketahui bahwa Pemda XYZ telah menjual rumah dinas kepada para pegawai Pemda XYZ dengan harga Rp 500.000.000,00 secara angsuran. Pada akhir Desember 2004, angsuran yang telah dibayar oleh pegawai adalah sebesar Rp 50.000.000,00. Jurnal untuk mencatat tagihan penjualan angsuran rumah dinas tersebut sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX XXXX
13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41
Uraian
Tagihan Penjualan Angsuran Diinvestasikan dalam Aset Lainnya
450.000.000 450.000.000
C. TUNTUTAN PERBENDAHARAAN(TP) DAN TUNTUTAN GANTI RUGI (TGR) Tuntutan perbendaharaan merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Tuntutan perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas negara. Dokumen sumber yang dapat digunakan untuk menentukan nilai tuntutan perbendaharaan adalah Surat Keputusan Pembebanan dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Surat Tanda Setoran (STS). Dokumen mengenai TP dan TGR dapat diperoleh di biro/bagian keuangan yang mengelola TP dan TGR dimaksud. Tuntutan ganti rugi merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Tuntutan ganti rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas negara.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
30
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6
Dokumen sumber yang dapat digunakan untuk menentukan nilai tuntutan ganti rugi adalah Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dan bukti setor berupa STS atau SSBP. Jurnal untuk mencatat saldo awal Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX XXXX XXXX
7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39
Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi Diinvestasikan dalam Aset Lainnya
XXX XXX
Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset Lainnya merupakan bagian dari Pos Ekuitas Investasi.
XXX Dana
Contoh: Berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) nomor SK 01/SKTM/XYZ/2003 diperoleh informasi Pemda XYZ memiliki piutang kepada pegawai atas hilangnya aset Pemda berupa kendaraan dinas seharga Rp 100.000.000,00 Pegawai yang bersangkutan menyanggupi untuk membayar tuntutan ganti rugi tersebut dengan mengangsur bulanan. Sampai dengan akhir Desember 2004 cicilan pembayaran TGR yang telah dilakukan oleh pegawai tersebut adalah sebesar Rp 3.000.000,00 Jurnal untuk mencatat tuntutan ganti rugi tersebut adalah sebagai berikut: Kode Uraian Debet Kredit Akun XXXX Tuntutan Ganti Rugi 97.000.000 XXXX Diinvestasikan dalam Aset 97.000.000 Lainnya D. KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Dokumen sumber yang dapat digunakan untuk membukukan kemitraan dengan pihak ketiga dapat berbentuk kontrak kerjasama dengan pihak ketiga yang bersangkutan. Bentuk kemitraan tersebut antara lain berupa Bangun, Kelola, Serah (BKS) dan Bangun, Serah, Kelola (BSK). D. 1.
Bangun, Kelola, Serah (BKS)
Bangun, Kelola, Serah adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
31
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
kemudian menyerahkan kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Dalam perjanjian ini pencatatannya dilakukan terpisah oleh masing-masing pihak. Pada akhir masa konsesi ini, penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah sebagai pemilik aset, biasanya tidak disertai dengan pembayaran oleh pemerintah. Kalaupun disertai pembayaran oleh pemerintah, pembayaran tersebut dalam jumlah yang sangat rendah. Penyerahan dan pembayaran aset BKS ini harus diatur dalam perjanjian/kontrak kerjasama. BKS dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut. Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap. Jurnal untuk mencatat saldo awal BKS adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet XXXX XXXX
17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28
29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40
Kemitraan dengan Pihak Ketiga Diinvestasikan dalam Aset Lainnya
Kredit
XXX
Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset Lainnya merupakan bagian dari Pos Ekuitas Investasi.
XXX Dana
Contoh : Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten XYZ telah mengikat kerjasama BKS (bangun, kelola, serah) dengan PT Abadi Jaya untuk membangun gedung olahraga. Total nilai kas/nonkas yang diserahkan pemerintah dalam kemitraan tersebut adalah sebesar RP 100.000.000,00 Jurnal untuk mencatat kemitraan dengan pihak ketiga dengan pola BKS tersebut adalah sebagai berikut: Kode Uraian Debet Kredit Akun XXXX Kemitraan dengan Pihak Ketiga 100.000.000 XXXX Diinvestasikan dalam Aset 100.000.000 Lainnya D. 2.
Bangun, Serah, Kelola (BSK)
Bangun, Serah, Kelola (BSK) adalah pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah disertai dengan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh pemerintah ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
32
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5
BSK dicatat sebesar nilai perolehan aset yang dibangun yaitu sebesar nilai aset yang diserahkan pemerintah ditambah dengan jumlah aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/investor untuk membangun aset tersebut. Jurnal untuk mencatat saldo awal BSK adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet XXXX XXXX XXXX XXXX
6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
XXX XXX XXX XXX
Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset Lainnya merupakan bagian dari Pos Ekuitas Investasi.
Dana
Contoh : Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten ABC telah mengikat kerjasama BSK (bangun, serah, kelola) dengan PT Ranggataksaka untuk membangun rumah sakit. Untuk menyelesaikan pembangunan rumah sakit tersebut, investor telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 500.000.000,00 sedangkan tanah yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah untuk pembangunan rumah sakit tersebut adalah senilai Rp. 100.000.000,00 Aset BSK tersebut telah selesai dibangun dan telah diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah telah memberikan bagi hasil kepada investor sebesar Rp. 50.000.000,00 yang mengurangi nilai utang kemitraan dengan pihak ketiga tersebut. Jurnal untuk mencatat kemitraan dengan pihak ketiga dengan pola BSK tersebut adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX XXXX XXXX XXXX
23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
Kemitraan dengan pihak ketiga Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Dana yg hrs disediakan utk pembayaran utang Jangka Panjang Utang Jangka Panjang Lainnya
Kredit
E.
Kemitraan dengan Pihak Ketiga 600.000.000 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya Dana yg hrs disediakan utk 450.000.000 pembayaran utang jangka panjang Utang Kemitraan dengan pihak ketiga
600.000.000
450.000.000
ASET LAIN-LAIN
Pos Aset Lain-Lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Aset Tak Berwujud, Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi, dan Kemitraan dengan Pihak Ketiga. Contoh dari aset lain-lain adalah aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah. Jurnal untuk mencatat saldo awal Aset Lain-lain adalah sebagai berikut:
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
33
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
Kode Akun XXXX XXXX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Uraian Aset Lain-lain Diinvestasikan dalam Aset Lainnya
Debet
Kredit
XXX XXX
Ket: Akun Diinvestasikan dalam Aset Lainnya merupakan bagian dari Pos Ekuitas Investasi.
Dana
Contoh : Berdasarkan catatan di bagian umum & perlengkapan Pemerintah Daerah XYZ diketahui bahwa terdapat aset tetap (peralatan dan mesin) senilai Rp. 50.000.000,00 yang sudah dihentikan penggunaannya dikarenakan rusak, tetapi belum ada Surat Keputusan Penghapusan. Jurnal untuk mencatat aset lain-lain tersebut adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet XXXX XXXX
Aset Lain-lain Diinvestasikan dalam Aset Lainnya
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Kredit
50.000.000 50.000.000
34
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49
BAB IX KEWAJIBAN Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Praktik yang terjadi selama ini, pada umumnya kewajiban yang dicatat dalam pembukuan pemerintah hanya utang yang berasal dari pinjaman. Oleh karena itu untuk dapat menyajikan secara lengkap seluruh utang yang dimilikinya, pada saat penyusunan neraca pertama kali pemerintah harus melaksanakan kegiatan inventarisasi atas seluruh utang yang ada pada tanggal neraca tersebut. Penyajian utang pemerintah di neraca dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik mengenai kewajiban pemerintah. Utang dicatat sebesar nilai nominal. Pada setiap tanggal neraca, utang dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. A. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Kewajiban ini mencakup utang yang berasal dari pinjaman (bagian lancar utang jangka panjang dan utang kepada pihak ketiga), utang bunga, maupun utang perhitungan fihak ketiga (PFK). A. 1.
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Pada umumnya akun ini berkaitan dengan utang yang berasal dari pinjaman jangka panjang. Akun ini biasanya muncul di unit yang berfungsi sebagai pengelola keuangan/pinjaman. Oleh karena itu, inventarisasi utang ini biasanya dilakukan di satuan kerja pengelola keuangan. Akun ini diakui pada saat melakukan reklasifikasi pinjaman jangka panjang pada setiap akhir periode akuntansi. Nilai yang dicantumkan di neraca untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Jurnal untuk mencatat saldo awal Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah sebagai berikut:
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
35
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
Kode Akun XXXX XXXX
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35
Uraian Dana yang harus Disediakan unt Pembayaran Utang Jangka Pendek Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
Debet XXX
Kredit
XXX
Ket: Akun Dana yang harus disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek merupakan bagian dari pos ekuitas Dana Lancar (sebagai pengurang Ekuitas Dana Lancar).
Contoh: Utang pemerintah yang berasal dari pinjaman pada umumnya berjangka panjang, artinya periode pengembaliannya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Sebagai contoh Pemerintah Daerah Kabupaten Pantura pada tahun 2000 menerima pinjaman dari Pemerintah Pusat sejumlah Rp 1.000.000.000,00 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Pinjaman No. 111/DDDD/04/2000. Pinjaman ini akan dicicil 10% per tahun selama 10 tahun mulai tahun 2004. Dengan demikian pada tanggal 31 Desember 2003 jumlah utang yang jatuh tempo pada tahun 2004 sejumlah Rp 100.000.000,00 disajikan dalam bagian lancar utang jangka panjang dalam kelompok kewajiban jangka pendek. Sisanya sejumlah Rp 900.000.000,00 disajikan sebagai utang jangka panjang. Jurnal untuk mencatat Bagian Lancar Utang kepada Pemerintah Daerah adalah: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Dana yang harus disediakan untuk 100.000.000 pembayaran utang jangka pendek XXXX Bagian Lancar Utang kepada 100.000.000 Pemerintah Pusat A. 2.
Utang kepada Pihak Ketiga (accounts payable)
Utang kepada Pihak Ketiga berasal dari kontrak atau perolehan barang/jasa yang belum dibayar sampai dengan saat neraca awal. Akun ini pada umumnya muncul di satuan kerja pengguna anggaran karena pengguna anggaranlah yang melakukan kegiatan perolehan barang/jasa. Oleh karena itu, inventarisasi utang kepada pihak ketiga dilakukan di setiap satuan kerja. Apabila pihak ketiga/kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan kontrak perjanjian dengan pemerintah, kemungkinan terdapat realisasi pekerjaan yang telah diserahterimakan tetapi belum dibayar penuh oleh pemerintah sampai tanggal neraca. Nilai yang dicantumkan dalam neraca sebagai Utang kepada Pihak Ketiga adalah sebesar jumlah yang belum dibayar untuk barang tersebut pada tanggal neraca. Jurnal untuk mencatat saldo awal Utang kepada Pihak Ketiga adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Dana yang harus Disediakan untuk XXX Pembayaran Utang Jangka Pendek XXXX Utang kepada Pihak Ketiga XXX
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
36
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Ket: Akun Dana yang harus disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek merupakan bagian dari pos ekuitas Dana Lancar (sebagai pengurang Ekuitas Dana Lancar). Contoh: Pada bulan Desember 2003, Pemerintah Kabupaten XYZ meminta PT DEF untuk melakukan pemeliharaan gedung Sekretariat Daerah dengan Surat Perintah Kerja No. 250/12/SETDA/2003 tanggal 1 Desember 2003 dengan nilai pekerjaan Rp 10.000.000,00. Pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh PT DEF dalam bulan Desember 2003 dan telah diserahterimakan ke Pemda pada tanggal 28 Desember 2003 dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 260/12/SETDA/2003. Terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut sampai dengan 31 Desember 2003 belum dibayar oleh Pemkab XYZ. Berhubung pekerjaan pemeliharaan gedung telah selesai dan telah diserahterimakan ke pemerintah daerah namun sampai dengan 31 Desember 2003 belum dibayar, berarti bahwa pemerintah daerah mempunyai utang kepada PT DEF sejumlah Rp 10.000.000,00. Utang kepada Pihak Ketiga pada umumnya merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar setelah barang/jasa diterima. Oleh karena itu terhadap utang biaya semacam ini disajikan di neraca dengan klasifikasi Kewajiban Jangka Pendek. Berdasarkan dokumen sumber yang berupa Surat Perintah Kerja, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan bukti pendukung lainnya dibuat jurnal untuk mengakui utang biaya ini, yaitu: Kode Akun XXXX XXXX
27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39
40 41
A. 3.
Uraian Debet Dana yang harus disediakan untuk 10.000.000 pembayaran utang jangka pendek Utang kepada Pihak Ketiga
Kredit
10.000.000
Utang Bunga
Utang Bunga timbul karena pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayar beban bunga atas utang, misalnya bunga utang dari perbankan, utang obligasi. Akun ini dikelola oleh satuan kerja pengelola pengelola keuangan daerah. Oleh karena itu, inventarisasi atas utang bunga dilakukan bersamaan dengan inventarisasi utang. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar biaya bunga yang telah terjadi tetapi belum dibayar oleh pemerintah daerah pada tanggal penyusunan neraca awal. Jurnal untuk mencatat saldo awal Utang Bunga adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Dana yang harus Disediakan untuk XXX Pembayaran Utang Jangka Pendek XXXX Utang Bunga XXX Ket: Akun Dana yang harus disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek merupakan bagian dari pos ekuitas Dana Lancar (sebagai pengurang Ekuitas Dana Lancar).
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
37
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45
Contoh : Pemerintah Kabupaten XYZ menerima pinjaman dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan tingkat bunga 4% per tahun dan dibayar setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Per 31 Desember berarti terdapat bunga terutang untuk periode Oktober s/d Desember 2003 atau 3 bulan. Dengan demikian jumlah bunga terutang adalah Rp 1.000.000.000,00 X 3/12 X 4% = Rp 10.000.000,00. Jumlah ini akan dibayar pada tanggal 1 April 2004, berarti masuk dalam kelompok kewajiban jangka pendek. Jurnal untuk mencatat saldo awal Utang Bunga adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Dana yang harus disediakan untuk 10.000.000 pembayaran utang jangka pendek XXXX Utang Bunga 10.000.000 A. 4.
Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Utang PFK merupakan utang yang timbul akibat pemerintah belum menyetor kepada pihak lain atas pungutan/potongan PFK dari Surat Perintah Membayar Uang(SPMU) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pungutan/potongan PFK dapat berupa potongan 10% gaji, 2% pensiun, potongan PPh pasal 21 dan PFK lainnya. Bagi pemerintah daerah PFK antara lain terdiri dari potongan/pungutan iuran Taspen, Bapertarum, Askes, juga termasuk pajak pusat. Pungutan/potongan PFK tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak lain (PT Taspen, Bapertarum, PT Askes, dan KPPN) sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Akun ini pada umumnya muncul di unit yang berfungsi sebagai pengelola keuangan/pinjaman. Oleh karena itu, inventarisasi utang PFK dilakukan di satuan kerja pengelola keuangan. Nilai yang dicantumkan di neraca untuk akun ini adalah sebesar saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain sampai dengan tanggal neraca. Penerimaan-penerimaan PFK ini sudah termasuk dalam saldo Kas di Kas Daerah. Dengan demikian Pemerintah Daerah harus mengakui adanya utang PFK. Jurnal untuk mencatat saldo awal Utang PFK dilakukan bersamaan pada saat membuat jurnal kas (lihat contoh jurnal kas di kas daerah pada Bab II tentang Aset Lancar). B.
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
38
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
B. 1.
Utang Dalam Negeri Perbankan
17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45
Ket: Akun Dana yang harus disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang merupakan bagian dari pos ekuitas Dana Investasi (sebagai pengurang Ekuitas Investasi).
Utang dalam negeri perbankan merupakan utang jangka panjang yang berasal dari perbankan dan diharapkan akan dibayar dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal neraca. Akun ini pada umumnya ada di satuan kerja pengelola keuangan daerah. Oleh karena itu, inventarisasi atas utang dalam negeri sektor perbankan dilakukan di satuan kerja pengelola keuangan daerah. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri perbankan adalah sebesar jumlah yang belum dibayar pemerintah yang akan akan jatuh tempo dalam waktu lebih dari duabelas bulan setelah tanggal neraca. Jurnal untuk mencatat saldo awal Utang Dalam Negeri Perbankan adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Dana yang harus Disediakan untuk XXX Pembayaran Utang Jangka Panjang XXXX Utang Dalam Negeri Perbankan XXX
B. 2.
Dana
Utang Jangka Panjang Lainnya
Utang jangka panjang lainnya adalah utang jangka panjang yang tidak termasuk pada kelompok Utang Dalam Negeri Perbankan dan Utang Dalam Negeri Obligasi, misalnya Utang Kemitraan. Utang Kemitraan merupakan utang yang berkaitan dengan adanya kemitraan pemerintah dengan pihak ketiga dalam bentuk Bangun, Serah, Kelola (BSK). BSK merupakan pemanfaatan aset pemerintah berupa kas dan/atau non kas oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah disertai dengan pembayaran kepada investor sekaligus atau secara bagi hasil. Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga timbul apabila pembayaran kepada investor dilakukan secara angsuran atau secara bagi hasil pada saat penyerahan aset kemitraan. Utang Kemitraan disajikan pada neraca sebesar dana yang dikeluarkan investor untuk membangun aset tersebut. Apabila pembayaran dilakukan dengan bagi hasil, utang kemitraan disajikan sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
39
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Jurnal untuk mencatat saldo awal Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga adalah sebagai berikut: Kode Akun Uraian Debet Kredit XXXX Dana yang harus Disediakan untuk XXX Pembayaran Utang Jangka Panjang XXXX Utang Jangka Panjang Lainnya XXX Ket: Akun Dana yang harus disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang merupakan bagian dari pos ekuitas Dana Investasi (sebagai pengurang Ekuitas Investasi).
Dana
Contoh: Pada tanggal 12 Pebruari 2001, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten XYZ telah mengikat kerjasama BSK (bangun, serah, kelola) dengan ABC untuk membangun Rumah Sakit dengan system bagi hasil melalui kontrak perjanjian No. 123/KSO/1/2001. Untuk menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit tersebut, investor telah mengeluarkan dana sebesar Rp500.000.000,00. sedangkan tanah yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah untuk pembangunan Rumah Sakit tersebut adalah senilai Rp100.000.000,00. Aset BSK tersebut telah selesai dibangun dan telah diserahkan kepada pemerintah. Sampai dengan 31 Desember 2003, pemerintah telah membayar bagi hasil kepada investor sebesar Rp50.000.000,00. Dari transaksi tersebut terlihat bahwa pada saat penyerahan aset BSK, timbul utang sebesar dana yang dikeluarkan investor, yaitu sebesar Rp500.000.000,00. Bagi hasil yang telah dibayar mengurangi jumlah utang, sehingga pada tanggal neraca awal, utang kemitraan dengan pihak ketiga = Rp500.000.000,00 – Rp50.000.000,00 = Rp450.000.000,00. Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut: Kode Uraian Debet Kredit Akun XXXX Dana yang harus Disediakan untuk 450.000.000 Pembayaran Utang Jangka Panjang XXXX Utang Jangka Panjang Lainnya 450.000.000
27
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
40
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48
BAB X EKUITAS DANA Ekuitas Dana merupakan pos pada neraca pemerintah yang menampung selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Pos Ekuitas Dana terdiri dari tiga kelompok, yaitu: a) Ekuitas Dana Lancar; b) Ekuitas Dana Investasi; dan c) Ekuitas Dana Cadangan. Dalam bab ini dibahas masing-masing kelompok ekuitas dana. Oleh karena contoh jurnal sudah diberikan pada saat pembahasan masing-masing kelompok aset dan kewajiban, maka dalam bab ini tidak diberikan contoh jurnal. A. EKUITAS DANA LANCAR Ekuitas Dana Lancar merupakan selisih antara aset lancar dengan kewajiban jangka pendek. Kelompok Ekuitas Dana Lancar antara lain terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/SiLPA, Pendapatan yang Ditangguhkan, Cadangan Piutang, Cadangan Persediaan, dan Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek. SiLPA merupakan akun lawan yang menampung kas dan setara kas serta investasi jangka pendek. Sedang Pendapatan yang Ditangguhkan adalah akun lawan untuk menampung Kas di Bendahara Penerimaan. Cadangan Piutang adalah akun lawan yang dimaksudkan untuk menampung piutang lancar. Selain itu pada kelompok Aset Lancar terdapat Persediaan. Akun lawan dari persediaan adalah Cadangan Persediaan. Pada sisi kewajiban jangka pendek, selain Utang PFK yang merupakan pengurang SiLPA seperti disebutkan di atas, ada akun kewajiban jangka pendek lainnya. Akun lawan dari kewajiban jangka pendek lainnya ini adalah Dana yang Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek. B.
EKUITAS DANA INVESTASI
Ekuitas Dana Investasi mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang. Pos ini terdiri dari: a) Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang, yang merupakan akun lawan dari Investasi Jangka Panjang. b) Diinvestasikan dalam Aset Tetap, yang merupakan akun lawan dari Aset Tetap. c) Diivestasikan dalam Aset Lainnya, yang merupakan akun lawan Aset Lainnya. d) Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang, yang merupakan akun lawan dari seluruh Utang Jangka Panjang.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
41
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2 3 4 5 6
C. EKUITAS DANA CADANGAN Ekuitas Dana Cadangan mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundangundangan. Akun ini merupakan akun lawan dari Dana Cadangan.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
42
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
1 2
CONTOH FORMAT NERACA
3
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
43
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
44
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
Sumber: PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
45
Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Komite Konsultatif : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan, Ketua merangkap Anggota Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri, Wakil Ketua merangkap Anggota Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri, Anggota Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Anggota Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Anggota Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Anggota Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Anggota Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Anggota Ketua Dewan Penasihat Magister Akuntansi, Universitas Indonesia, Anggota.
Komite Kerja : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA, Ketua merangkap Anggota Dr. Ilya Avianti, SE, M.Si., Ak., Wakil Ketua merangkap Anggota Sonny Loho, Ak., MPM, Sekretaris merangkap Anggota Drs. Sugijanto, Ak.,MM, Anggota Dr. Soepomo Prodjoharjono, Ak., M.Soc.Sc., Anggota Dr. Hekinus Manao, M.Acc.,CGFM, Anggota Drs. Jan Hoesada, Ak., MM, Anggota Drs. AB Triharta, Ak., MM, Anggota Gatot Supiartono, Ak., M.Acc., Anggota
Sekretariat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Margustienny OA, Ak., MBA, Ketua Mulat Handayani, SE, Ak., Wakil Ketua Rahayu Puspasari, SE, MBA, Anggota Edward UP Nainggolan, Ak. , Anggota Yulia Chandra Kusumarini SE, S. Sos., Anggota Joko Supriyanto, SST, Ak. , Anggota Sumarno, SE, Ak. , Anggota.
Kelompok Kerja : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23.
Yuniar Yanuar Rasyid, Ak., MM, Ketua merangkap Anggota Firmansyah Nazaroedin, Ak., MSc., Wakil Ketua merangkap Anggota Margustienny OA, Ak., MBA, Anggota Moh. Hatta, Ak., MBA, Anggota Amdi Very Dharma, Ak., M.Acc. , Anggota Bambang Pamungkas, SE, Ak., MBA, Anggota Drs. I Made Suryawan, Anggota Sumiyati, Ak., MFM, Anggota Drs. M. Agus Kristianto, Ak., MA, Anggota Wiwin Istanti, SE, Ak., Anggota Chalimah Pujihastuti, SE, Ak., MAFIS, Anggota Edward UP Nainggolan, Ak., Anggota Rahayu Puspasari, SE, MBA, Anggota Yulia Chandra K, S.Sos., Anggota Mulat Handayani, SE, Ak., Anggota Jamason Sinaga, Ak., SIP, Anggota Sugiyarto, SE, Ak., M.Sc., Anggota Farida Aryani, Ak., Anggota Eli Tamba, SE, Ak., Anggota Sumarno, SE, Ak., Anggota Joko Supriyanto, SST, Ak., Anggota Dita Yuvrita, SE, Ak., Anggota Syaiful, SE, Ak., Anggota.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
1