Data Loading...

DRAFT-JUKNIS-TATA-KELOLA-KELEMBAGAAN-PKK Flipbook PDF

DRAFT-JUKNIS-TATA-KELOLA-KELEMBAGAAN-PKK


292 Views
18 Downloads
FLIP PDF 5.9MB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG ...................................................................... 1 B. LANDASAN HUKUM...................................................................... 2 C. MAKSUD DAN TUJUAN ................................................................ 2 BAB II BIDANG KELEMBAGAAN A. KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN GERAKAN PKK .................. 3 B. SUSUNAN KEPENGURUSAN TP PKK ............................................ 3 1. Pusat ....................................................................................... 3 2. Daerah ..................................................................................... 4 2.1 Provinsi ......................................................................... 4 2.2 Kabupaten/Kota ............................................................ 5 2.3 Kecamatan .................................................................... 6 2.4 Desa .............................................................................. 7 2.5 Kelurahan ..................................................................... 7 C. KRITERIA PENGURUS TP PKK ..................................................... 8 D. KETENTUAN-KETENTUAN TP PKK .............................................. 8 1. Pusat ...................................................................................... 8 2. Daerah .................................................................................... 9 2.1 Provinsi ......................................................................... 9 2.2 Kabupaten/Kota ............................................................ 9 2.3 Kecamatan .................................................................... 9 2.4 Desa/Kelurahan ............................................................ 9 E. PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KETUA UMUM/KETUA TP PKK DAERAH DAN PENGURUS TP PKK .............................................. 9 1. Ketua Umum dan Ketua TP PKK Daerah ................................. 9 2. Pengurus .............................................................................. 10 3. Tata Cara Pelantikan, Pengukuhan dan Serah Terima ........... 10 3.1 Pusat ............................................................................ 10 3.2 Daerah ........................................................................ 10 4. Dasar Pelantikan dan Serah Terima ...................................... 11 5. Petugas Acara Pelantikan, Pengukuhan dan Serah Terima .... 11 6. Undangan ............................................................................. 12 7. Ketentuan Lainnya ................................................................ 12 F. MASA BAKTI TP PKK ................................................................. 12 G. PEMBERHENTIAN KETUA UMUM/KETUA TP PKK DAERAH DAN PENGURUS TP PKK ................................................................... 13 H. TUGAS DAN FUNGSI TP PKK ..................................................... 13 1. Tugas .................................................................................... 13 2. Fungsi .................................................................................. 14 D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

ii

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 3. Rincian Tugas dan Fungsi TP PKK di Semua Jenjang ............ 14 a. TP PKK Pusat .................................................................... 14 b. TP PKK Provinsi ................................................................ 15 c. TP PKK Kabupaten/Kota .................................................. 15 d. TP PKK Kecamatan ........................................................... 16 e. TP PKK Desa/Kelurahan .................................................. 16 4. Tugas Pokok, Peranan dan Tanggung Jawab Masing-Masing Unsur ................................................................................... 17 a. TP PKK Pusat .................................................................... 17 b. TP PKK Provinsi ................................................................ 20 c. TP PKK Kabupaten/Kota .................................................. 22 d. TP PKK Kecamatan ........................................................... 24 a. TP PKK Desa/Kelurahan .................................................. 26 I. TATA KERJA .............................................................................. 27 1. Pertanggungjawaban ............................................................. 27 2. Hubungan Kerja .................................................................... 28 3. Rapat-Rapat .......................................................................... 28 J. PEMBINA TP PKK ...................................................................... 29 K. KETENTUAN LAIN-LAIN ............................................................. 29 L. KELOMPOK-KELOMPOK PKK .................................................... 32 M. KADER PKK ............................................................................... 34 BAB III ATRIBUT TP PKK A. LAMBANG TP PKK ..................................................................... 35 B. DUAJA ...................................................................................... 37 C. VANDEL .................................................................................... 37 D. VANDEL MEJA/WIMPEL ............................................................ 39 E. LENCANA .................................................................................. 40 F. MARS PKK ................................................................................. 41 G. KOP SURAT ............................................................................... 41 H. STEMPEL .................................................................................. 42 I. PAPAN NAMA ............................................................................. 42 J. BAJU SERAGAM NASIONAL PKK ............................................... 44 K. PLAKAT ..................................................................................... 46 L. WEWENANG PEMBUATAN DAN PENGADAAN ATRIBUT ............ 46 BAB IV ADMINISTRASI PKK A. ADMINISTRASI UMUM .............................................................. 47 1. Tujuan .................................................................................. 47 2. Jenis Surat ........................................................................... 47 3. Nomor dan Kode Surat .......................................................... 48 4. Tata Cara Pembuatan Surat .................................................. 49 D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

iiii

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 5. Penandatanganan Surat ........................................................ 49 6. Distribusi dan Pengarsipan Surat ......................................... 50 7. Buku Administrasi ................................................................ 50 B. ADMINISTRASI KEUANGAN ....................................................... 53 1. Pengelolaan Keuangan .......................................................... 53 2. Pembukuan Keuangan .......................................................... 54 3. Tata Cara Pengajuan Anggaran ............................................. 54 4. Surat Pertanggungjawaban ................................................... 54 BAB V PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI A. PEMBINAAN .............................................................................. 55 B. PEMANTAUAN DAN EVALUASI .................................................. 55 C. EVALUASI 10 PROGRAM POKOK PKK ....................................... 56 D. PENGHARGAAN ......................................................................... 57 BAB VI PELAPORAN, PENDATAAN DAN PENGARSIPAN A. PELAPORAN .............................................................................. 59 B. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKK ............................ 61 C. PENGARSIPAN ........................................................................... 62 BAB VII PENUTUP ............................................................................................ 64 LAMPIRAN-LAMPIRAN ....................................................................... 65

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

iii iii

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pembangunan akan berhasil dengan efektif apabila di satu pihak ada fasilitas, kemudahan-kemudahan dan sistem pelayanan yang disediakan pemerintah, dan di lain pihak ada partisipasi aktif seluruh masyarakat. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peranan yang besar dalam proses pembangunan, karena kondisi suatu keluarga dapat dijadikan sebagai tolok ukur terhadap kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Untuk dapat membina keluarga secara langsung dan menjangkau sasaran sebanyak mungkin, dibentuk Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang mekanisme gerakannya dikelola dan dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK di setiap jenjang. Gerakan PKK pada hakekatnya merupakan gerakan masyarakat yang tumbuh dari bawah, dengan prinsip kerja partisipatif. Melalui Gerakan PKK ini pulaperanserta aktif segenap lapisan masyarakat dalam pembangunan ikut digalang dan ditingkatkan, sehingga diharapkan dapat lebih merata dan berkualitas dalam memikul beban dan tanggung jawab pembangunan, maupun dalam menikmati hasil pembangunan itu sendiri. Mulai Rakernas II PKK tahun 1984, telah disusun Pedoman Pelaksanaan PKK yang kemudian disempurnakan dalam setiap Rakernas PKK berikutnya. Penyempurnaan itu sesuai dengan tuntutan pembangunan dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal mekanisme pelaksanaan program-program sebagai upaya peningkatan kualitas kerja dan memperkuat kelembagaan secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kemampuan dan profesionalisme dalam pengelolaan Gerakan PKK. Dihadapkan pada kenyataan seperti itu, maka Gerakan PKK dituntut untuk menumbuhkembangkan sikap dan perilaku, kemandirian pribadi, keluarga dan masyarakat, agar tidak salah dalam menghadapi berbagai perubahan yang terjadi dewasa ini. Tantangan yang dihadapi antara lain perkembangan sumber daya manusia, pergeseran tata nilai, pemanfaatan sumberdaya alam, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan tatanan Internasional dan penanganan manajemen pemerintahan dan pembangunan nasional yang dipengaruhi oleh berbagai faktor terkait. Untuk itu perlu adanya ketahanan keluarga dalam upaya mewujudkan keluarga sejahtera.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

1 1

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK Proyeksi kependudukan dimasa mendatang memperlihatkan meningkatnya jumlah penduduk dan angkatan kerja usia muda serta meningkatnya prosentase penduduk lanjut usia (lansia). Hal ini harus menjadi perhatian dan kepedulian segenap jajaran Tim Penggerak PKK, karena faktorfaktor tersebut mempunyai dampak langsung terhadap Program Kerja PKK, sehingga perlu diperhitungkan dalam pengelolaan Kelembagaan Gerakan PKK. B. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa. 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 5. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga C. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan pedoman atau panduan dalam pengelolaan kelembagaan dan program PKK di tingkat pusat dan daerah. 2. Tujuan petunjuk teknis ini adalah untuk digunakan sebagai panduan agar pelaksanaan pengelolaan kelembagaan dan program PKK di tingkat pusat dan daerah dapat mencapai tujuan 10 program PKK secara optimal.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

2 2

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK BAB II BIDANG KELEMBAGAAN A. KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN GERAKAN PKK Tim Penggerak PKK dibentuk di: 1. Pusat 2. Provinsi 3. Kabupaten/Kota 4. Kecamatan 5. Desa/Kelurahan Untuk efektifitas jangkauan pembinaan keluarga-keluarga, maka di Desa/kelurahan dibentuk Kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT sampai dengan Kelompok Dasawisma. Bagan Mekanisme gerakan PKK (lampiran 2.1) B. SUSUNAN KEPENGURUSAN TP PKK Susunan keanggotaan TP PKK harus memperhatikan azas daya guna dan hasil guna serta struktur kerja ramping dan kaya fungsi. 1. Pusat a. Susunan Kepengurusan: 1) Ketua Umum 2) Sekretaris Umum 3) Ketua I, II, III dan IV 4) Sekretaris I, II, III dan IV 5) Bendahara I dan II 6) Kelompok Kerja (POKJA) I, II, III dan IV, yang masing-masing kelompok terdiri atas: a) Ketua b) Wakil Ketua c) Sekretaris d) Anggota 7) Staf Ahli, sebagai unsur pakar sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki. b. Ketua I, II, III dan IV, terdiri atas: 1) Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga 2) Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga 3) Ketua III Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga 4) Ketua IV Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan c. Sekretariat terdiri atas: 1) Sekretaris Umum, mengoordinasikan tugas-tugas sekretaris mulai dari ketatausahaan, pengelolaan program, kehumasan dan kerjasama antar Lembaga serta rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

3 3

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 2) Sekretaris I mengoordinasikan ketatausahaan 3) Sekretaris II mengoordinasikan pengelolaan program 4) Sekretaris III mengoordinasikan kehumasan dan kerjasama antar lembaga 5) sekretaris IV mengoordinasikan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat d. Kelompok Kerja (POKJA) sebagai pengelola kegiatan terdiri atas: 1) Pokja I sebagai pengelola program: a) Penghayatan dan Pengamalan Pancasila b) Gotong Royong 2) Pokja II sebagai pengelola program: a) Pendidikan dan Keterampilan b) Pengembangan Kehidupan Berkoperasi 3) Pokja III sebagai pengelola program: a) Pangan b) Sandang c) Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga 4) Pokja IV sebagai pengelola program: a) Kesehatan b) Kelestarian Lingkungan Hidup c) Perencanaan Sehat 5) Staf Ahli, sebagai unsur pakar sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki. Struktur Kepengurusan TP PKK Pusat (Lampiran 2.2) 2. Daerah 2.1 Provinsi a. Susunan Kepengurusan: 1) Ketua 2) Sekretaris I dan II 3) Ketua I, II, III dan IV 4) Bendahara 5) Kelompok Kerja (POKJA) I, II, III dan IV, yang masing-masing kelompok terdiri atas: a) Ketua b) Wakil Ketua c) Sekretaris d) Anggota 6) Staf Ahli, sebagai unsur pakar sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengalaman dan keahlian yang dimiliki. b. Ketua I, II, III dan IV, terdiri atas: 1) Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga 2) Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga 3) KetuaIII Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

4 4

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 4) Ketua IV Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan c. Sekretariat terdiri atas: 1) Sekretaris I mengoordinasikan ketatausahaan dan pengelolaan program 2) Sekretaris II mengoordinasikan kehumasan, kerjasama antar lembaga dan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat d. Kelompok Kerja (POKJA) sebagai pengelola kegiatan terdiri atas: 1) Pokja I sebagai pengelola program: a) Penghayatan dan Pengamalan Pancasila b) Gotong Royong 2) Pokja II sebagai pengelola program: a) Pendidikan dan Keterampilan b) Pengembangan Kehidupan Berkoperasi 3) Pokja III sebagai pengelola program: a) Pangan b) Sandang c) Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga 4) Pokja IV sebagai pengelola program: a) Kesehatan b) Kelestarian Lingkungan Hidup c) Perencanaan Sehat e. Staf Ahli, sebagai unsur pendukung sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keahlian yang dimiliki. Struktur Pengurus TP PKK Provinsi (Lampiran 2.3) 2.2 Kabupaten/Kota a. Susunan Kepengurusan: 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Ketua I, II, III dan IV 4) Bendahara 5) Kelompok Kerja (POKJA) I, II, III dan IV, yang masing-masing kelompok terdiri atas: a) Ketua b) Wakil Ketua c) Sekretaris d) Anggota 6) Staf Ahli b. Ketua I, II, III dan IV, terdiri atas: 1) Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga 2) Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga 3) Ketua III Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga 4) Ketua IV Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

5 5

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK c. Kelompok Kerja (POKJA) sebagai pengelola kegiatan terdiri atas: 1) Pokja I sebagai pengelola program: a) Penghayatan dan Pengamalan Pancasila b) Gotong Royong 2) Pokja II sebagai pengelola program: a) Pendidikan dan Keterampilan b) Pengembangan Kehidupan Berkoperasi 3) Pokja III sebagai pengelola program: a) Pangan b) Sandang c) Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga 4) Pokja IV sebagai pengelola program: a) Kesehatan b) Kelestarian Lingkungan Hidup c) Perencanaan Sehat d. Staf Ahli, sebagai unsur pendukung sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keahlian yang dimiliki. Struktur Pengurus TP PKK Kabupaten/Kota (Lampiran 2.4) 2.3 Kecamatan a. Susunan Kepengurusan: 1) Ketua 2) Wakil Ketua 3) Sekretaris 4) Bendahara 5) Kelompok Kerja (POKJA) I, II, III dan IV, yang masing-masing kelompok terdiri atas: a) Ketua b) Wakil Ketua c) Sekretaris d) Anggota b. Kelompok Kerja (POKJA) sebagai pengelola kegiatan terdiri atas: 1) Pokja I sebagai pengelola program: a) Penghayatan dan Pengamalan Pancasila b) Gotong Royong 2) Pokja II sebagai pengelola program: a) Pendidikan dan Keterampilan b) Pengembangan Kehidupan Berkoperasi 3) Pokja III sebagai pengelola program: a) Pangan b) Sandang c) Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga 4) Pokja IV sebagai pengelola program: a) Kesehatan D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

6 6

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK b) Kelestarian Lingkungan Hidup c) Perencanaan Sehat 2.4 Desa a. Susunan Kepengurusan: 1) Ketua 2) Wakil Ketua 3) Sekretaris 4) Bendahara 5) Kelompok Kerja (POKJA) I, II, III dan IV, yang masing-masing kelompok terdiri atas: a) Ketua b) Wakil Ketua c) Sekretaris d) Anggota b. Kelompok Kerja (POKJA) sebagai pengelola kegiatan terdiri atas: 1) Pokja I sebagai pengelola program: a) Penghayatan dan Pengamalan Pancasila b) Gotong Royong 2) Pokja II sebagai pengelola program: a) Pendidikan dan Keterampilan b) Pengembangan Kehidupan Berkoperasi 3) Pokja III sebagai pengelola program: a) Pangan b) Sandang c) Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga 4) Pokja IV sebagai pengelola program: a) Kesehatan b) Kelestarian Lingkungan Hidup c) Perencanaan Sehat 2.5 Kelurahan a. Susunan Kepengurusan : 1) Ketua 2) Wakil Ketua 3) Sekretaris 4) Bendahara 5) Kelompok Kerja (POKJA) I, II, III dan IV, yang masing-masing kelompok terdiri atas: a) Ketua b) Wakil Ketua c) Sekretaris d) Anggota b. Kelompok Kerja (POKJA) sebagai pengelola kegiatan terdiri atas: 1) Pokja I sebagai pengelola program: D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

7 7

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK a) Penghayatan dan Pengamalan Pancasila b) Gotong Royong 2) Pokja II sebagai pengelola program: a) Pendidikan dan Keterampilan b) Pengembangan Kehidupan Berkoperasi 3) Pokja III sebagai pengelola program: a) Pangan b) Sandang c) Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga 4) Pokja IV sebagai pengelola program: a) Kesehatan b) Kelestarian Lingkungan Hidup c) Perencanaan Sehat Struktur Pengurus TP PKK Kecamatan, Kelurahan, Desa (Lampiran 2.5) C. KRITERIA PENGURUS TP PKK 1. Warga Negara Indonesia 2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 3. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45 serta Bhinneka Tunggal Ika 4. Sehat jasmani dan rohani 5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama/sederajat. 6. Memiliki kemauan, kemampuan, dan waktu serta dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. 7. Mempunyai loyalitas dan integritas yang tinggi. D. KETENTUAN-KETENTUAN TP PKK 1. Pusat a. Pelindung Utama TP PKK adalah istri/suami Presiden Republik Indonesia atau yang ditunjuk oleh Presiden b. Pelindung TP PKK adalah istri/suami Wakil Presiden Republik Indonesia atau yang ditunjuk oleh Wakil Presiden c. Ketua Pembina TP PKK adalah Menteri Dalam Negeri dan dapat menunjuk para Pembina sesuai kebutuhan d. Penasehat TP PKK adalah mantan Ketua Umum/tokoh masyarakat yang diminta dan ditetapkan oleh Ketua Umum TP PKK, serta disetujui oleh yang bersangkutan. e. Masa jabatan penasehat disesuaikan dengan masa bhakti Ketua Umum. f. Ketua Umum TP PKK adalah istri/suami Menteri Dalam Negeri.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

8 8

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 2. Daerah 2.1 Provinsi a. Ketua Pembina TP PKK Provinsi adalah Gubernur dan dapat menunjuk para Pembina sesuai kebutuhan b. Penasehat TP PKK Provinsi adalah mantan Ketua TP PKK Provinsi/tokoh masyarakat (jika diperlukan) dan ditetapkan dengan keputusan Ketua TP PKK Provinsi, serta disetujui oleh yang bersangkutan. c. Sekretaris I adalah istri/suami dari Wakil Gubernur atau yang ditunjuk oleh Ketua d. Sekretaris II adalah istri/suami dari Sekretaris Daerah atau yang ditunjuk oleh Ketua 2.2 Kabupaten/Kota a. Ketua Pembina TP PKK Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota dan dapat menunjuk para Pembina sesuai kebutuhan b. Penasehat TP PKK Kabupaten/Kota adalah mantan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota atau tokoh masyarakat (jika diperlukan) dan ditetapkan dengan keputusan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota, serta disetujui oleh yang bersangkutan. c. Sekretaris adalah istri/suami dari Wakil Bupati/Wali Kota atau yang ditunjuk oleh Ketua 2.3 Kecamatan a. Ketua Pembina TP PKK Kecamatan adalah Camat dan dapat menunjuk para Pembina sesuai kebutuhan. b. Wakil ketua adalah istri/suami dari Sekretaris Kecamatan atau yang ditunjuk oleh Ketua. c. Sekretaris adalah istri/suami dari Kepala Seksi Kecamatan atau yang ditunjuk oleh Ketua. 2.4 Desa/Kelurahan a. Ketua Pembina TP PKK Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah dan dapat menunjuk para Pembina sesuai kebutuhan b. Wakil ketua adalah istri/suami dari Sekretaris Desa/Kelurahan atau yang ditunjuk oleh Ketua. c. Sekretaris adalah istri/suami dari Kepala Urusan Desa/Kelurahan atau yang ditunjuk oleh Ketua E. PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KETUA UMUM/ KETUA TP PKK DAERAH DAN PENGURUS TP PKK 1. Ketua Umum dan Ketua TP PKK Daerah a. Ketua Umum TP PKK ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan dilantik oleh Pelindung Utama atau Pelindung Utama dapat mendelegasikan kepada Ketua Pembina.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

9 9

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK b. Ketua TP PKK Provinsi ditetapkan dan dilantik oleh Ketua Umum TP PKK dan dikukuhkan oleh Gubernur selaku Ketua Pembina TP PKK Provinsi. c. Ketua TP PKK Kabupaten/Kota ditetapkan dan dilantik oleh Ketua TP PKK Provinsi dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota selaku Ketua Pembina TP PKK Kabupaten/Kota. d. Ketua TP PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh Ketua TP PKK Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Camat selaku Ketua Pembina TP PKK Kecamatan. e. Ketua TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh Ketua TP PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Pembina TP PKK Desa/Kelurahan. 2. Pengurus a. Pengurus TP PKK Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Pembina TP PKK Pusat. b. Pengurus TP PKK Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan dilantik oleh Gubernur selaku Ketua Pembina TP PKK Provinsi. c. Pengurus TP PKK Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan dilantik oleh Bupati/Walikota, selaku Ketua Pembina TP PKK Kabupaten/Kota. d. Pengurus TP PKK Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota yang ditandatangani Camat atas nama Bupati/Wali Kota dan dilantik oleh Camat selaku Ketua Pembina TP PKK Kecamatan atas nama Bupati/Walikota berdasarkan pendelegasian kewenangan yang diberikan. e. Pengurus TP PKK Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota yang ditandatangani Lurah atas nama Bupati/Wali Kota dan dilantik oleh Lurah, selaku Ketua Pembina TP PKK Kelurahan atas nama Bupati/Walikota berdasarkan pendelegasian kewenangan yang diberikan. f. Pengurus TP PKK Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dilantik oleh Kepala Desa selaku Ketua Pembina TP PKK Desa 3. Tata Cara Pelantikan, Pengukuhan dan Serah Terima 3.1 Pusat a. Pelantikan 1) Ketua Umum dilantik oleh Pelindung Utama atau Pelindung dan dapat didelegasikan kepada Ketua Pembina. 2) Naskah pelantikan ditandatangani oleh Pelindung Utama atau Pelindung dan dapat didelegasikan kepada Ketua Pembina. b. Serah Terima 1) Serah terima dari Ketua Umum TP PKK yang lama kepada Ketua Umum TP PKK yang baru dilaksanakan setelah pelantikan. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

10 10

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 2) Naskah serah terima ditandatangani oleh Ketua Umum TP PKK yang lama dan Ketua Umum TP PKK yang baru serta diketahui oleh kepada Ketua Pembina. 3.2 Daerah a. Pelantikan dan Pengukuhan 1) Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi/ Kabupaten/ Kota/Kecamatan/Desa/Kelurahan dilantik oleh Ketua Umum/Ketua Tim Penggerak PKK setingkat di atasnya. 2) Naskah pelantikan ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua Tim Penggerak PKK setingkat di atasnya 3) Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi/ Kabupaten/ Kota/Kecamatan/Desa/Kelurahan dikukuhkan oleh Ketua Pembina setempat di daerahnya. 4) Naskah pengukuhan ditandatangani oleh Ketua Pembina setempat. b. Serah Terima 1) Serah terima dari Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan yang lama kepada yang baru dilaksanakan di daerah masing-masing. 2) Ketua Tim Penggerak PKK lama menyerahkan laporan pelaksanaan masa bakti kepengurusan kepada Ketua Tim Penggerak PKK baru. 3) Naskah serah terima ditandatangani oleh Ketua TP PKK yang lama dan Ketua TP PKK yang baru serta diketahui oleh kepada Ketua Pembina. 4. Dasar Pelantikan dan Serah Terima a. Pusat Keputusan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Pembina TP PKK Pusat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Umum TP PKK. b. Daerah Keputusan Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua TP PKK 5. Petugas Acara Pelantikan, Pengukuhan dan Serah Terima a.Tim pelaksana acara pelantikan, pengukuhan, dan serah terima adalah pengurus PKK atau yang ditunjuk b.Pembacaan Surat Keputusan: 1) Untuk Ketua Umum TP PKK oleh Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditunjuk. 2) Untuk Ketua TP PKK Daerah oleh pengurus TP PKK setingkat di atasnya atau yang ditunjuk. c.Penyiapan naskah Pelantikan 1) TP PKK Pusat oleh Kementerian Dalam Negeri. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

11 11

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 2) TP PKK Daerah oleh TP PKK satu tingkat di atasnya d.Penyiapan naskah pengukuhan oleh Badan/dinas yang membidangi pemberdayaan setempat. e.Penyiapan naskah serah terima oleh TP PKK setempat 6. Undangan Pelantikan, pengukuhan dan serah terima di setiap jenjang dapat mengundang sesuai dengan situasi kondisi dan kebutuhan. 7. Ketentuan lainnya a. Apabila Ketua TP PKK dijabat oleh Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian/Pejabat Sementara ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Umum/Ketua setingkat diatasnya dapat melaksanakan tugas tanpa dilakukan pelantikan. b. Apabila Ketua Umum/Ketua TP PKK yang berhak melantik tidak hadir karena sakit/berhalangan, dapat menunjuk pengurus TP PKK Pusat/Daerah untuk mewakili. c. Apabila Ketua Umum/Ketua TP PKK yang lama/baru berhalangan hadir (force mayeur), untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima, yang bersangkutan dapat memberikan Surat Kuasa kepada pengurus TP PKK Pusat/Daerah untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima atas persetujuan Ketua Pembina setempat. d. Pelaksanaan pelantikan, pengukuhan, dan serah terima dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah setempat. e. Pelaksanaan pelantikan, pengukuhan, dan serah terima dapat dilaksanakan dalam jaringan (daring) dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. f. Pengaturan tata letak/denah/tempat duduk. (Lampiran 2.6) g. Susunan Acara Pelantikan Ketua TP PKK (Lampiran 2.7) h. Naskah Serah Terima, Pelantikan, dan Pengukuhan (Lampiran 2.8) F. MASA BAKTI TIM PENGGERAK PKK 1. Masa bakti Ketua Umum TP PKK, Ketua TP PKK Provinsi, dan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota, ketua TP PKK Kecamatan, ketua TP PKK Desa/Kelurahan terhitung sejak pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Camat dan Lurah/Kepala Desa. 2. Masa bakti Pengurus TP PKK di setiap jenjang adalah 5 (lima) tahun kecuali untuk TP PKK Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan dan/atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pergantian Pengurus TP PKK dapat dilakukan jika terjadi pergantian Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah. 4. Pergantian antar waktu dapat dilakukan sebelum habis masa bakti melalui Surat Keputusan Ketua Pembina. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

12 12

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 5. Sebelum selesai masa jabatannya, Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah wajib membuat Memori Pertanggungjawaban. G. PEMBERHENTIAN KETUA UMUM, KETUA TP PKK DAERAH DAN PENGURUS TP PKK 1. Ketua Umum TP PKK, Ketua TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Ketua TP PKK Kecamatan, Desa/Kelurahan, berhenti karena: a. Berakhirnya jabatan suami/istri b. Berhalangan tetap, yaitu: 1) Menghadapi kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun atau sisa masa baktinya; 2) Menderita sakit menahun yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai ketua TP PKK; 3) Bekerja di luar daerah yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai ketua TP PKK; 4) Menjabat dalam jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan conflict of interest (bertentangan dengan kepentingan pribadi); dan/atau 5) Dalam posisi berpisah secara hukum pernikahan dengan Mendagri/Gubernur/Bupati/Walikota/Camat/Lurah/Kepala Desa c. Meninggal dunia. 2. Pengurus TP PKK lainnya berhenti karena: a. Meninggal dunia b. Permintaan pengunduran diri; dan/atau c. Diberhentikan karena: 1) Berakhirnya masa kepengurusan 5 (lima) tahun di TP PKK, kecuali bagi TP PKK Desa 6 (enam) tahun; 2) Tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan apapun; 3) Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; dan/atau 4) Diberhentikan karena sebab-sebab lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah. H. TUGAS DAN FUNGSI TP PKK 1. Tugas a. pendataan potensi keluarga dan masyarakat; b. penggerakkan peran serta masyarakat; dan c. pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

13 13

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 2. Fungsi a. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK; b. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat; c. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma; d. Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan e. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 3. Rincian Tugas dan Fungsi TP PKK di semua Jenjang. a. TP PKK Pusat 1) Menyusun Rencana Kerja TP PKK sesuai dengan 10 Program Pokok PKK. 2) Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Pusat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa selaku Pembina TP PKK agar Rencana Kerja TP PKK Pusat menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Kementerian Dalam Negeri. 3) Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/umpan balik ke daerah dalam pelaksanaan program. 4) Melaksanakan tertib administrasi sesuai ketentuan. 5) Melaksanakan upaya peningkatan mutu pengelolaan Gerakan PKK dan kinerja TP PKK. 6) Melakukan konsultasi dengan Pembina TP PKK Pusat dan lembagalembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan. 7) Mendapatkan/meminta masukan dari Penasehat TP PKK dalam upaya peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan program dan pemecahan masalah serta peningkatan mutu kinerja TP PKK. 8) Menerima, mengolah dan mengirimkan laporan kepada Pelindung Utama TP PKK setiap 1 (satu) tahun sekali, Pelindung TP PKK dan kepada Ketua Pembina TP PKK Pusat, serta memberikan tanggapan/umpan balik kepada TP PKK Provinsi. 9) Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dari instansi-instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga donor dari dalam dan luar negeri, dunia usaha, swasta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip kemitraan, kesejajaran dan atau kesetaraan, serta saling menguntungkan, yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

14 14

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK b. TP PKK Provinsi 1) Menyusun Rencana Kerja TP PKK sesuai dengan 10 Program Pokok PKK. 2) Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Provinsi kepada Gubernur melalui OPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Provinsi menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah Provinsi. 3) Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/umpan balik ke daerah dalam pelaksanaan program. 4) Melaksanakan tertib administrasi, sesuai dengan ketentuan. 5) Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan Gerakan PKK dan kinerja TP PKK. 6) Menerima, mengolah, dan mengirimkan laporan-laporan kepada Ketua Pembina TP PKK Provinsi setempat dan Ketua Umum TP PKK, sesuai ketentuan dengan tanggapan/umpan balik kepada TP PKK Kabupaten/Kota. 7) Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dari instansi-instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, lembaga donordari dalam maupun luar negeri, LSM, dunia usaha, swasta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip kemitraan, kesejajaran dan atau kesetaraan, serta saling menguntungkan. c. TP PKK Kabupaten/Kota 1) Menyusun rencana kerja sesuai dengan 10 Program Pokok PKK. 2) Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota melalui OPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Kabupaten/Kota menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3) Memberikan petunjuk, bimbingan, pembinaan dalam pelaksanaan program-program PKK kepada TP PKK Kecamatan. 4) Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/umpan balik kepada TP PKK Kecamatan dalam pelaksanaan program. 5) Melaksanakan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan. 6) Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan Gerakan PKK dan kinerja TP PKK. 7) Menerima, mengolah dan mengirimkan Laporan Tahunan dan D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

15 15

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK Laporan Khusus kepada Ketua Pembina TP PKK Kabupaten/Kota setempat dan Ketua TP PKK Provinsi. 8) Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Kabupaten/Kota. 9) Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dari instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, lembaga donor dari dalam dan luar negeri, LSM, dunia usaha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip kemitraan, kesejajaran dan atau kesetaraan, serta saling menguntungkan. d. TP PKK Kecamatan 1) Menyusun rencana kerja TP PKK sesuai hasil Rakerda Kabupaten/Kota sesuai dengan 10 Program Pokok PKK. 2) Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Kecamatan kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Kecamatan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3) Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/umpan balik kepada TP PKK Desa/Kelurahan. 4) Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dengan instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, LSM, Dunia Usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip kemitraan, kesejajaran dan atau kesetaraan, serta saling menguntungkan. 5) Menyusun dan menyampaikan laporan kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota. 6) Melaksanakan tertib administrasi sesuai ketentuan. 7) Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada TP PKK Desa/Kelurahan. e. TP PKK Desa/Kelurahan 1) Menyusun rencana kerja TP PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota sesuai dengan 10 Program Pokok PKK. 2) Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota melalui OPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat- Kabupaten/Kota selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

16 16

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 3) Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati. 4) Menyuluh dan menggerakkan kelompokkelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati. 5) Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telahditetapkan. 6) Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera. 7) Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja. 8) Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan. 9) Membuat laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pembina TP PKK Desa/Kelurahan dan TP PKK Kecamatan. 10) Melaksanakan tertib administrasi. 11) Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Desa/Kelurahan. 4. Tugas Pokok, Peranan dan Tanggung Jawab masing-masing Unsur a. TP PKK Pusat 1) Ketua Pembina a) Memberikan pembinaan dan bimbingan pelaksanaan program/kegiatan penyelenggaraan Gerakan PKK; dan b) Memberikan arahan dalam penentuan strategi dan langkahlangkah kebijakan dan pengembangan Gerakan PKK. 2) Pembina 1) Membantu Ketua Pembina dalam melakukan bimbingan, pembinaan, bantuan dan fasilitasi serta kemudahan untuk kelancaran dan kelangsungan program/kegiatan Gerakan PKK. 2) Melakukan komunikasi, memberikan informasi dan edukasi berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. 3) Penasehat 1) Memberikan saran, masukan, pertimbangan dan ide-ide dalam penyelenggaraan dan pengembangan Gerakan PKK; dan 2) Menampung aspirasi dan menyalurkan usulan stakeholder dalam rangka pengembangan Gerakan PKK. 4) Ketua Umum 1) Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas pembinaan Gerakan PKK di Pusat dan Daerah. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

17 17

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 2) Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi internal dan eksternal TP PKK. 3) Memberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja Gerakan PKK secara keseluruhan. 4) Mengkoordinasikan kebijakan program/kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. 5) Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upaya Gerakan PKK. 5) Para Ketua Bidang 1) Melaksanakan tugas-tugas dari Ketua Umum dalam mengoordinasikan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya. 2) Mengoordinasikan pengelolaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya. 3) Memberikan saran dan masukan kepada Ketua Umum dalam penguatan peran PKK 6) Sekretaris Umum 1) Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan TP PKK Pusat. 2) Melakukan tugas dan fungsi koordinasi program dan kegiatan TP PKK Pusat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. 3) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum dalam rangka penguatan peran PKK. 4) Menyusun rencana sekaligus mengatur pertemuan rutin, berkala dan insidential berdasarkan kebutuhan. 5) Menyusun dan menyampaikan laporan serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum. 6) Melakukan tugas lain yang diberikan Ketua Umum. 7) Para Sekretaris 1) Melakukan fungsi kesekretariatan dan pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan program dan kegiatan PKK; 2) Mendukung pelaksanaan tugas Sekretaris Umum dalam hal koordinasi teknis administratif dan operasional pengelolaan program dan kegiatan PKK; 3) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Umum; 4) Secara khusus: a) Sekretaris I mengkoordinasikan urusan ketatausahaan yang meliputi distribusi surat-surat masuk dan surat keluar, pengorganisasian kelembagaan TP PKK Pusat, pengendalian agenda kegiatan pimpinan; D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

18 18

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK b) Sekretaris II mengkoordinasikan urusan yang berkaitan dengan pengelolaan program mulai tahap perencanaan, pelaksanaan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan daerah dan supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan; c) Sekretaris III mengkoordinasikan urusan kehumasan dan kerjasama antar lembaga; dan d) Sekretaris IV mengkoordinasikan urusan rumah tangga, pemeliharaan gedung, barang-barang inventaris kantor dan sekretariat. 8) Bendahara I dan II 1) Bendahara I a) Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program dan kegiatan PKK; b) Memberikan persetujuan penerimaan dan pengeluaran keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan; c) Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum; dan d) Menginformasikan secara regular keadaan keuangan dalam rapat pleno. 2) Bendahara II a) Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program dan kegiatan PKK; b) Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan; c) Memberikan masukan dan pertimbangan pengelolaan keuangan kepada Bendahara I; dan d) Melaporkan kondisi keuangan kepada Bendahara I 9) POKJA. 1) Ketua a) Menyusun rencana program kerja pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya; b) Melakukan koordinasi antar POKJA dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; c) Menyampaikan laporan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada Ketua Umum melalui Ketua Bidang masing-masing; d) Menyampaikan saran dan masukan kepada Ketua Bidang terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; dan e) Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua Bidang dan Ketua Umum.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

19 19

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 2) Wakil Ketua a) Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya. b) Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi Dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK. 3) Sekretaris a) Melakukan pengendalian teknis Dan administrasi pelaksanaan program Dan kegiatan POKJA; b) Menyiapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan POKJA; c) Melakukan koordinasi internal POKJA; dan d) Menyusun rencana pertemuan rutin POKJA. 4) Anggota a) Melaksanakan dan membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan program dan kegiatan POKJA; b) Menerima dan menyampaikan saran terkait pelaksanaan program dan kegiatan POKJA c) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua 10) Staf Ahli. 1) Memberikan masukan sesuai dengan keahliannya; 2) menganalisis dan merumuskan kebijakan program dan kelembagaan TP PKK Pusat sesuai dengan keahliannya; 3) mengembangkan program dan peningkatan kapasitas kelembagaan TP PKK Pusat; dan 4) Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum TP PKK. b. TP PKK Provinsi 1) Ketua a) Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas pembinaan Gerakan PKK di Provinsi; b) Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi internal dan eksternal TP PKK. c) Memberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja Gerakan PKK secara keseluruhan; d) Mengkoordinasikan kebijakan program/ kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan e) Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upaya Gerakan PKK. 2) Sekretaris I dan II a) Sekretaris I mengoordinasikan ketatausahaan dan pengelolaan D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

20 20

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK program. b) Sekretaris II mengoordinasikan kehumasan, kerjasama antar lembaga dan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan secretariat. 3) Ketua I, II, III dan IV a) Melaksanakan tugas-tugas dari Ketua TP PKK Provinsi dalam mengoordinasikan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya. b) Mengoordinasikan pengelolaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya. c) Memberikan saran dan masukan kepada Ketua TP PKK Provinsi dalam penguatan peran PKK. 4) Bendahara a) Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program dan kegiatan PKK; b) Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan; c) Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua TP PKK Provinsi; dan d) Menginformasikan secara regular keadaan keuangan dalam rapat pleno. 5) POKJA a) Ketua Menyusun rencana program kerja pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya; Melakukan koordinasi antar POKJA dalam pelaksanaan 10 Program PokokPKK; Menyampaikan laporan pelaksanaan 10 Program PokokPKK kepada Ketua TP PKK Provinsi melalui Ketua Bidang masingmasing; Menyampaikan saran dan masukan kepada Ketua Bidang terkait pelaksanaan 10 Program PokokPKK; dan Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua Bidang dan Ketua TP PKK Provinsi. b) Wakil Ketua Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya. Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi Dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

21 21

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK c) Sekretaris Melakukan pengendalian teknis Dan administrasi pelaksanaan program Dan kegiatan POKJA; Menyiapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan POKJA; Melakukan koordinasi internal POKJA; dan Menyusun rencana pertemuan rutin POKJA d) Anggota Melaksanakan dan membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan program dan kegiatan POKJA. Menerima dan menyampaikan saran terkait pelaksanaan program dan kegiatan POKJA Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua e) Staf Ahli. memberikan masukan sesuai dengan keahliannya; menganalisis dan merumuskan kebijakan program dan kelembagaan TP PKK Provinsi sesuai dengan keahliannya; mengembangkan program dan peningkatan kapasitas kelembagaan TP PKKProvinsi; dan melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua TP PKK Provinsi c. TP PKK Kabupaten/Kota 1) Ketua a) Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas pembinaan Gerakan PKK di Kabupaten/Kota; b) Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi internal dan eksternal TP PKK. c) Memberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja Gerakan PKK secara keseluruhan; d) Mengkoordinasikan kebijakan program/ kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; e) Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upaya GerakanPKK. 2) Sekretaris a) mengoordinasikan ketatausahaan dan pengelolaan program. b) mengoordinasikan kehumasan, kerjasama antar lembaga dan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan secretariat 3) Ketua I, II, III dan IV a) Melaksanakan tugas-tugas dari Ketua TP PKK Kabupaten/Kota dalam mengoordinasikan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

22 22

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK sesuai bidangnya; b) Mengoordinasikan pengelolaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya; dan c) Memberikan saran dan masukan kepada Ketua TP PKK Kabupaten/Kota dalam penguatan peran PKK 4) Bendahara a) Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program dan kegiatan PKK b) Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan. c) Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua TP PKK Kabupaten/Kota d) Menginformasikan secara regular keadaan keuangan dalam rapat pleno. 5) POKJA. a) Ketua - Menyusun rencana program kerja pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya; - Melakukan koordinasi antar POKJA dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; - Menyampaikan laporan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada Ketua TP PKK Provinsi melalui Ketua Bidang masingmasing; - Menyampaikan saran dan masukan kepada Ketua Bidang terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; - Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua Bidang dan Ketua TP PKK Provinsi. b) Wakil Ketua - Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya. - Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi Dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK. c) Sekretaris - Melakukan pengendalian teknis Dan administrasi pelaksanaan program Dan kegiatan POKJA; - Menyiapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan POKJA; - Melakukan koordinasi internal POKJA; dan Menyusun rencana pertemuan rutin POKJA D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

23 23

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK d) Anggota - Melaksanakan dan membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan program dan kegiatan POKJA. - Menerima dan menyampaikan saran terkait pelaksanaan program dan kegiatan POKJA - Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua e) Staf Ahli. - Memberikan masukan sesuai dengan keahliannya; - menganalisis dan merumuskan kebijakan program dan kelembagaan TP PKK Kabupaten/Kota sesuai dengan keahliannya; - mengembangkan program dan peningkatan kapasitas kelembagaan TP PKK Kabupaten/Kota; - Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua TP PKK Kabupaten/Kota. d. Kecamatan 1) Ketua a) Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas pembinaan Gerakan PKK di Kecamatan; b) Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi internal dan eksternal TP PKK. c) Memberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja Gerakan PKK secara keseluruhan; d) Mengkoordinasikan kebijakan program/ kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan e) Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upaya Gerakan PKK 2) Wakil Ketua a) Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya. b) Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK 3) Sekretaris a) mengoordinasikan ketatausahaan dan pengelolaan program; b) mengoordinasikan kehumasan, kerjasama antar lembaga dan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat 4) Bendahara a) Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

24 24

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK dan kegiatan PKK; b) Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan; c) Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua TP PKK Provinsi d) Menginformasikan secara regular keadaan keuangan dalam rapat pleno. 5) POKJA a) Ketua Menyusun rencana program kerja pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya; Melakukan koordinasi antar POKJA dalam pelaksanaan 10 Program PokokPKK; Menyampaikan laporan pelaksanaan 10 Program PokokPKK kepada Ketua TP PKK Kecamatan; Menyampaikan saran dan masukan kepada Ketua Bidang terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; dan Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua TP PKK Kecamatan. b) Wakil Ketua Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya. Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi Dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK. c) Sekretaris Melakukan pengendalian teknis Dan administrasi pelaksanaan program Dan kegiatan POKJA; Menyiapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan POKJA; Melakukan koordinasi internal POKJA; Menyusun rencana pertemuan rutin POKJA d) Anggota Melaksanakan dan membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan program dan kegiatan POKJA. Menerima dan menyampaikan saran terkait pelaksanaan program dan kegiatan POKJA. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

25 25

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK e. Desa/Kelurahan 1) Ketua a) Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas pembinaan Gerakan PKK di Desa/Kelurahan; b) Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi internal dan eksternal TP PKK. c) Memberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja Gerakan PKK secara keseluruhan; d) Mengkoordinasikan kebijakan program/ kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan e) Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upaya Gerakan PKK. 2) Wakil Ketua a) Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya. b) Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK 3) Sekretaris a) mengoordinasikan ketatausahaan dan pengelolaan program; b) mengoordinasikan kehumasan, kerjasama antar lembaga dan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat 4) Bendahara a) Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program dan kegiatan PKK; b) Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan; c) Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua TP PKK Desa/Kelurahan; dan d) Menginformasikan secara regular keadaan keuangan dalam rapat pleno. 5) POKJA. a) Ketua Menyusun rencana program kerja pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya; Melakukan koordinasi antar POKJA dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

26 26

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK Menyampaikan laporan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada Ketua TP PKK Desa/Kelurahan; Menyampaikan saran dan masukan kepada Ketua Bidang terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua Bidang dan Ketua TP PKK Desa/Kelurahan. b) Wakil Ketua Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya. Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi Dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK. c) Sekretaris Melakukan pengendalian teknis Dan administrasi pelaksanaan program Dan kegiatan POKJA; Menyiapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan POKJA; Melakukan koordinasi internal POKJA; dan Menyusun rencana pertemuan rutin POKJA d) Anggota Melaksanakan dan membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan program dan kegiatan POKJA; Menerima dan menyampaikan saran terkait pelaksanaan program dan kegiatan POKJA; dan Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua -

I. TATA KERJA 1. Pertanggungjawaban a. Ketua Umum TP PKK dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Pembina TP PKK Pusat. b. Ketua TP PKK Provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur selaku Ketua Pembina TP PKK Provinsi dan Ketua Umum TP PKK. c. Ketua TP PKK Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Pembina PKK Kabupaten/Kota dan Ketua TP PKK Provinsi. d. Ketua TP PKK Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat selaku Ketua Pembina TP PKK Kecamatan dan Ketua TP PKK Kabupaten/Kota. e. Ketua TP PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Pembina TP D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

27 27

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK PKK Desa/Kelurahan dan Ketua TP PKK Kecamatan. 2. Hubungan Kerja a. Hubungan kerja TP PKK Pusat bersifat pembinaan umum di semua jenjang. b. Hubungan kerja antar TP PKK daerah bersifat konsultatif dan koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hirarkis. c. Hubungan kerja antara TP PKK dengan Pemerintah dan Lembaga Kemasyarakatan bersifat kemitraan. d. Hubungan kerja antara TP PKK dengan Pembina, bersifat konsultatif. e. Hubungan kerja antara TP PKK Desa/Kelurahan dengan LKD/LAD/LPM atau sebutan lain, bersifat konsultatif dan koordinatif. f. Hubungan kerja antara TP PKK dengan dunia usaha, donor dalam dan luar negeri bersifat kemitraan. 3. Rapat-Rapat Jenis rapat yang diadakan adalah: a. Rapat Kerja TP PKK yaitu: 1) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali, diikuti oleh: TP PKK Pusat Kementerian Dalam Negeri Kementerian/Lembaga Terkait Bappeda Provinsi, Dinas PMD Provinsi TP PKK Provinsi 2) Rakernas Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu untuk mengadakan perubahan hasil Rakernas sebelumnya dan atau atas petunjuk Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Pembina TP PKK Pusat. 3) Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Provinsi dan Kabupaten/Kota diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. b. Rapat Konsultasi/Koordinasi Penyusunan/ Pembahasan Strategi Gerakan PKK diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali, diikuti oleh: TP PKK Pusat Kementerian Dalam Negeri Bappeda Tingkat I (Provinsi), Dinas PMD Provinsi TP PKK Provinsi TP PKK Kabupaten/Kota terpilih (jika diperlukan)

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

28 28

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK c. Forum oleh: -

Musyawarah Nasional diadakan sesuai kebutuhan, diikuti

TP PKK Pusat Kementerian Dalam Negeri Ketua TP PKK Provinsi, Ketua TP PKK Kabupaten/Kota seluruh Indonesia d. Rapat Pengurus terdiri dari: - Rapat rutin (minimal 1 kali dalam 1 bulan) - Rapat lainnya sesuai kebutuhan J. PEMBINA TP PKK 1. Untuk mendukung pelaksanaan program-program Gerakan PKK, pada setiap jenjang TP PKK dibentuk Pembina TP PKK 2. Pembina TP PKK adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah/ Dinas/ Instansi yang mempunyai program di bidang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. 3. Pembina TP PKK adalah: a. Ketua Pembina TP PKK Pusat adalah Menteri Dalam Negeri dan dapat dibentuk para Pembina dari kementerian/lembaga yang membidangi tugas- tugas pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. b. Ketua Pembina TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan adalah Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Camat dan dapat dibentuk para Pembina dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi tugas-tugas pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk Provinsi, Keputusan Bupati/Wali Kota untuk Kabupaten/Kota dan Keputusan Bupati/Wali Kota yang ditandatangani Camat atas nama Bupati/Wali Kota untuk Kecamatan. c. Ketua Pembina TP PKK Desa adalah Kepala Desa dan dapat dibentuk para Pembina dari tokoh agama/tokoh masyarakat dan Perangkat Desa, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. d. Ketua Pembina TP PKK Kelurahan adalah Lurah dan dapat dibentuk para Pembina dari tokoh agama/tokoh masyarakat dan Perangkat Kelurahan, dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota yang ditandatangani oleh Lurah atas nama Bupati/Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku. K. KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Apabila Menteri Dalam Negeri seorang perempuan maka Ketua Umum TP PKK adalah suami Menteri Dalam Negeri. 2. Apabila suami Menteri Dalam Negeri berhalangan, Menteri Dalam Negeri menunjuk Istri pejabat di lingkungan Kementerian Dalam D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

29 29

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK Negeri sebagai Ketua Umum TP PKK. 3. Apabila Gubernur, Bupati/Walikota adalah seorang perempuan, maka Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota adalah Suami Gubernur, Bupati/Walikota. 4. Apabila Suami Gubernur, Bupati/Walikota berhalangan, maka Ketua TP PKK Provinsi Kabupaten/Kota adalah istri/Suami Wakil Gubernur, Wakil Bupati/Walikota. 5. Apabila Istri/Suami Wakil Gubernur, Bupati/Walikota berhalangan, maka Ketua Pembina setempat menunjuk istri Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota. 6. Apabila Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah tidak mempunyai istri/suami,maka: a. Ketua Umum TP PKK adalah istri pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri b. Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota adalah istri Wakil Gubernur,Bupati/Walikota c. Ketua TP PKK Kecamatan, Desa/Kelurahan adalah istri pejabat yang ditunjuk. 7. Apabila istri Menteri Dalam Negeri, sebagai Ketua Umum TP PKK dan istri Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, dan Kepala Desa/Lurah sebagai Ketua TP PKK di wilayahnya berhalangan tetap, maka Ketua Pembina TP PKK Pusat/Daerah menunjuk salah satu Ketua di TP PKK Pusat/Wakil Ketua TP PKK di daerah sebagai Pelaksana Tugas. 8. Apabila dalam masa jabatan Ketua TP PKK di Daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa bakti, maka Wakil Ketua TP PKK, ditetapkan sebagai Penjabat Ketua TP PKK Daerah dengan Keputusan Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya yang disetujui oleh Ketua Pembina TP PKK setempat. 9. Apabila ada pergantian Menteri Dalam Negeri melalui adanya Penjabat, maka istri/suami penjabat Menteri Dalam Negeri menjadi Penjabat Ketua Umum TP PKK, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pembina TP PKK Pusat. 10. Apabila ada pergantian Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah dengan adanya Penjabat, maka Ketua TP PKK di daerah adalah istri Penjabat tersebut dan ditetapkan dengan Keputusan dari Ketua Umum/ Ketua TP PKK setingkat di atasnya. Acara Penyerahan Keputusan dilanjutkan dengan acara serah terima yang disaksikan oleh Ketua Pembina setempat. 11. Apabila istri Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah menjadi pengurus Partai Politik, atau sebagai anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang bersangkutan tetap menjadi Ketua TP PKK setempat sepanjang tidak membawa aspirasi Partai Politiknya pada kegiatan-kegiatan PKK. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

30 30

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK

12. Apabila Anggota TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/kelurahan menjadi pengurus Partai Politik, atau sebagai anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang bersangkutan tetap menjadi pengurus TP PKK sepanjang tidak membawa aspirasi Partai Politiknya pada kegiatan-kegiatan PKK. 13. Apabila Ketua Umum/Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan menjadi Calon Legislatif,Juru Kampanye/Tim Sukses menjelang dan saat Pemilu legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa, wajib non aktif selama persiapan dan masa kampanye sebagai Ketua Umum/Ketua TP PKK yang diajukan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya dan dapat menunjuk Sekretaris/Ketua Bidang TP PKK sebagai Pelaksana Tugas, diketahui oleh Ketua Pembina TP PKK. 14. Apabila sudah selesai menjadi Juru Kampanye/Tim Sukses dimaksud, dapat aktif kembali dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri/Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya. 15. Apabila masa bakti keanggotaan pengurus TP PKK Prov, Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan habis sebelum Kepala Daerah/Camat/Kepala Desa/Lurah ditetapkan, maka Keanggotaan TP PKK dapat diperpanjang dengan Keputusan Pj. Kepala Daerah/Camat/Kepala Desa/Lurah dengan masa bakti sampai ditetapkannya Kepala Daerah definitif. 16. Untuk kesinambungan pengelolaan Gerakan PKK, dalam penyusunan Kepengurusan TP PKK yang baru dapat mempertahankan pengurus yang lama dengan mempertimbangkan kebutuhan sumber daya manusia organisasi. 17. Apabila mengundang Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah dan istri sebutan dalam undangan adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah beserta Ketua Umum/Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan. 18. Apabila dalam tahun berjalan, Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota meninggal atau terjadi perceraian, Ketua Pembina menunjuk sekretaris/ketua bidang TP PKK Provinsi, Kab/Kota sebagai Ketua TP PKK yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat diatasnya. 19. Dalam hal apabila Menteri Dalam Negeri /Gubernur/Bupati/Walikota/Camat/Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Pembina TP PKK memiliki istri lebih dari satu, maka yang menjadi Ketua TP PKK adalah istri yang diusulkan oleh yang bersangkutan.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

31 31

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK L. KELOMPOK-KELOMPOK PKK Untuk lebih mendekatkan jangkauan dan membantu TP PKK Desa/Kelurahan dalam pembinaan dan penggerakkan masyarakat secara langsung dibentuk kelompok-kelompok PKK sebagai berikut: a. Kelompok PKK Dusun/Lingkungan, disetiap wilayah Dusun/Lingkungan; b. Kelompok PKK RW di wilayah RW; c. Kelompok PKK RT di wilayah RT; d. Kelompok Dasawisma, berada di lingkungan tempat tinggal penduduk dalam wilayah RT yang terdiri atas masing-masing 10-20 rumah (disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat); e. Kelompok-kelompok PKK dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Pembina TP PKK Desa/Kelurahan; f. ketua Kelompok dipilih oleh anggota kelompok secara musyawarah dan mufakat. 1. Kepengurusan a. Kelompok PKK teridiri atas kelompok PKK Dusun/Lingkungan/RW/RT b. Kelompok PKK merupakan salah satu bagian dari Lembaga Kemasyarakatan yang berada ditingkat Desa/Kelurahan c. Kepengurusan Kelompok PKK di Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa d. Kepengurusan Kelompok PKK di Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Camat ditandatangani oleh Lurah atas nama Camat 2. Keanggotaan Keanggotaan Kelompok PKK Dusun, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) terdiri dari: a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Bidang sesuai kebutuhan 3. Pelaksanaan Tugas a. Kelompok PKK Dusun/Lingkungan memiliki tugas antara lain: 1) Melakukan pendampingan dan penggerakan dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; 2) Menyiapkan data dan informasi dalam skala dusun tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan 10 Program Pokok PKK; 3) Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada TP PKK Desa/Kelurahan untuk langkah tindak lanjut; 4) Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; 5) Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan; D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

32 32

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 6) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Dusun dan Ketua TP PKK Des/kelurahan. b. Kelompok PKK Rukun Warga (RW) memiliki tugas antara lain: 1) Melakukan pendampingan dan penggerakan dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK lingkup RW; 2) Menyiapkan data dan informasi dalam skala Rukun Warga (RW) tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan 10 Program Pokok PKK; 3) Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada TP PKK Desa/Kelurahan untuk langkah tindak lanjut; 4) Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; 5) Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan; 6) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua TP PKK Desa/kelurahan. c. Kelompok PKK Rukun Tetangga (RT) memiliki tugas antara lain: 1) Melakukan pendampingan dan penggerakan dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK lingkup RT; 2) Menyiapkan data dan informasi dalam skala Rukun Tetangga (RT) tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan 10 Program Pokok PKK; 3) Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada TP PKK Desa/Kelurahan untuk langkah tindak lanjut; 4) Memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swada; 5) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Kelompok PKK Rukun Warga (RW); dan 6) Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan. d. Kelompok Dasa Wisma 1) Kelompok Dasawisma terdiri dari 10 (sepuluh) rumah atau sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing dengan menunjuk 1 (satu) orang koordinator; 2) Koordinator Kelompok Dasawisma memiliki tugas antara lain: 1) Melakukan Pendataan dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; 2) Menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada Kelompok PKK Rukun Tetangga (RT); 3) Mendorong penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan 4) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Ketua Kelompok PKK Rukun Tetangga (RT).

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

33 33

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 4. Tujuan Tujuan dibentuknya Kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah untuk: a. Meningkatkan efektivitas pembinaan dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada masyarakat khususnya keluarga; b. Meningkatkan kapasitas Kelompok PKK, dalam rangka penggerakan, pendataan dan penyuluhan. Bagan Mekanisme Gerakan TP PKK di Desa/Kelurahan (Lampiran 2.8) M. KADER PKK Kader PKK adalah seseorang yang mau, mampu, dan memahami, serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK. Kader PKK terdiri dari: 1. Kader Terlatih Kader terlatih adalah kader PKK yang mendapat tambahan pengetahuan dan ketrampilan tertentu melalui orientasi atau pelatihan yang diselenggarakan oleh TP PKK, instansi pemerintah, lembaga lainnya, dunia usaha, donor dalam dan luar negeri sebagai mitra. Kader Terlatih antara lain: Kader PKBN, Kadarkum, BKB, PAUD, Pangan, Posyandu, GIZI, TBC, Stunting, Pro Sehat dll. 2. Kader Belum Terlatih Kader Belum terlatih adalah kader PKK yang belum mendapatkan tambahan pengetahuan dan keterampilan tertentu.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

34 34

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK BAB III ATRIBUT TP PKK A. LAMBANG TP PKK

Lambang TP PKK adalah lambang sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1983. 1. Bentuk: Akolade melingkar segi lima memiliki arti Pancasila sebagai azas Gerakan PKK. Bentuk ini terdiri dari gambar-gambar: a. Bintang b. 17 butir kapas, 8 simpul pengikat dan 45 butir padi. c. Akolade melingkar. d. Rangkaian matarantai. e. Lingkaran putih dengan tulisan Permberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, berwarna hitam. f. 10 buah ujung tombak yang tersusun merupakan bunga. 2. Warna: Warna lambang terdiri dari: a. Warna dasar lambang adalah birubenhur. b. Warna kuning yang dimaksud adalah warna kuning emas,untuk: 1) Gambar Bintang. 2) Gambar Padi. 3) Gambar Rantai. 4) Gambar Kelopak Bunga Kapas. 5) Gambar Tangkai Padi dan Tangkai Kapas. 6) Gambar Akolade Segi lima. Catatan: Khusus yang dicetak diatas logam warna kuning adalah kuning kunyit dan akolade segi lima adalah warna dasar logam. c. Warna putih yang dimaksudadalah: 1) Putih Perakuntuk: a) Gambar 10 ujung tombak dalam lingkaran paling dalam. b) Gambar akolade melingkar. c) Gambar bunga kapas. d) Delapan simpul pengikat tangkai padi dankapas. 2) Putih Kapas untuk: a) Lingkaran sebagai dasar tulisan Pemberdayaan dan D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

35 35

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK Kesejahteraan Keluarga. b) Bunga kapas khusus yang dicetak pada logam. 3. Arti a. Warna: 1) Biru melambangkan suasana damai, aman, tenteram dan sejahtera. 2) Putih melambangkan kesucian dan ketulusan untuk suatu tujuan dan itikad. 3) Kuning melambangkan keagungan cita-cita. 4) Hitam melambangkan kekekalan/keabadian. b. Komponen: 1) Segilima, melambangkan Pancasila sebagai dasar/azas Gerakan PKK. 2) Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Mahan Esa. 3) 17 butir kapas, 8 buah simpul pengikat, 45 butir padi melambangkan kemerdekaan RI dan kemakmuran. 4) Akolade melingkar, melambangkan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan segala kegiatan dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5) Rangkaian Mata Rantai, melambangkan masyarakat yang terdiri dari keluarga- keluarga sebagai unit terkecil yang merupakan sasaran Gerakan PKK. 6) Lingkaran Putih, melambangkan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan. 7) 10 buah ujung tombak yang tersusun merupakan bunga, melambangkan gerakan masyarakat dalam pembangunan dengan melaksanakan 10 Program Pokok PKK dan sasarannya keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Arti keseluruhan: Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang merupakan gerakan nasional untuk pembangunan keluarga, berazaskan Pancasila dan UUD 1945 serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melakukan kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan untuk menghimpun, menggerakan dan membina masyarakat dengan melaksanakan 10 Program Pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera yang selalu hidup dalam suasana damai, aman, tertib, tenteram, makmur dan sejahtera dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

36 36

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK B. DUAJA

1. Warna: a. Warna dasar Duaja adalah merah maroon. b. Warna lambang PKK sesuai dengan ketentuan huruf A angka2. 2. Ukuran: a. Duaja berbentuk segi empat, dengan gambar lambang PKK tampak dari muka dan belakang, ukuran duaja panjang 120 cm, lebar 90cm. b. UkuranLambang: 1) Lingkaran yang membentuk akolade segi lima bergaris tengah 60cm. 2) Lingkaran yang membentuk tangkai padi dan tangkai kapas bergaris tengah 40cm. 3) Lingkaran yang membentuk akolade melingkar bergaris tengah 32,5cm. 4) Lingkaran yang membentuk rantai bergaris tengah 27,5cm. 5) Lingkaran diantara rantai dan lingkaran paling dalam bergaris tengah 23,5cm. 6) Lingkaran paling dalam bergaris tengah 20 cm. 3. Pemilikan danPenggunaan: a. Duaja hanya dimiliki oleh Tim Penggerak PKK Pusat. b. Duaja dipergunakan pada acara-acara resmi yang dihadiri oleh Kepala Negara, Pelindung Utama, Pelindung, Ketua Pembina PKK Pusat dan dipasang bersama dengan Bendera Merah Putih. Aturan pemasangannya disesuaikan dengan ketentuan yangberlaku. 4. Ketentuan lain: a. Duaja dibuat dari bahan beludru. b. Lambang PKK dibourdier sesuai ketentuan warna lambang. c. Lis tepi terbuat dari koord warna kuning emas, ukuran medium (bergaris tengah 1cm). d. Rumbai warna kuning emas dengan ukuran 5cm. 5. Contoh:

C. VANDEL

1. Warna: a. Warna dasar Vandel adalah merah maroon. b. Warna lambang PKK sesuai dengan ketentuan pada huruf A angka D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

37 37

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 2. 2. Ukuran: a. UkuranVandel. 1) Untuk Pusat dan Provinsi adalah a–b : 70 cm c-d : 55 cm b-e

: 95 cm

b-f

: 75 cm

b-g

: 40 cm

b – h (Kord)

: 1 cm

e – i (Rumbai) : 5 cm 2) Untuk Kabupaten/Kota dan Kecamatan adalah: a–b : 60 cm c-d : 45 cm b-e

: 80 cm

b-f

: 62,5 cm

b-g

: 32,5 cm

b – h (Koord)

: 1 cm

e – i (Rumbai) : 4 cm b. UkuranLambang: 1) Untuk TP PKK Pusat dan TP PKK Provinsi adalah: a) Lingkaran yang membentuk akolade segilima bergaris tengah 50cm. b) Lingkaran yang membentuk tangkai padi dan tangkai kapas bergaris tengah 40 cm. c) Lingkaran yang membentuk akolade melingkar bergaris tengah 32cm. d) Lingkaran yang membentuk rantai bergaris tengah 27cm. e) Lingkaran diantara rantai dan lingkaran paling dalam bergaris tengah 23cm. f) Lingkaran paling dalam bergaris tengah 19cm. 2) Untuk TP PKK Kabupaten/Kota dan TP PKK Kecamatan adalah a) Lingkaran yang membentuk akolade segilima bergaris tengah 40cm. b) Lingkaran yang membentuk tangkai padi dan tangkai kapas bergaris tengah 32 cm. c) Lingkaran yang membentuk akolade melingkar bergaris tengah 26cm. d) Lingkaran yang membentuk rantai bergaris tengah 22cm. e) Lingkaran diantara rantai dan lingkaran paling dalam bergaris tengah 18cm. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

38 38

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK f) Lingkaran paling dalam bergaris tengah 15cm. 3. Pemilikan danPenggunaan: a. Vandel dimiliki oleh TP PKK Pusat sampai dengan TP PKK Kecamatan. b. Vandel digunakan pada acara-acara resmi kegiatan PKK, misalnya: 1) Pelantikan dan serah terima Ketua Umum/Ketua TP PKK. 2) Pelantikan TP PKK. 3) Rapat Kerja. 4) Ceramah, pengarahan pada waktu peninjauan oleh Ketua TP PKK atau TP PKK Pusat/TP PKK tingkat atasnya. c. Penempatan vandel, di sebelah kanan dilihat dari hadirin. 4. Ketentuan lain-lain: a. Vandel dibuat dari bahan beludru dengan gambar lambang PKK dibordier sesuai dengan ketentuan warna lambang. b. Lis pinggir dibuat dari koord warna kuning emas ukuran medium (garis tengah 1cm). c. Rumbai terbuat dari benangemas. d. Di bawah lambang PKK, ditulis nama daerah. 5. Contoh:

D. VANDEL MEJA/WIMPEL

1. Warna: a. Warna dasar Vandel Meja/Wimpel adalah merah maroon. b. Warna lambang PKK sesuai dengan ketentuan pada huruf A angka 2. 2. Ukuran: a. Ukuran Vandel Meja di semua tingkatan sama, yaitu: a - b : 18cm c-d : 14cm b-e : 25cm b-f : 20,5cm b - g : 9 cm b - h : 0,50cm e-i

: 2,5cm

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

39 39

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK b. Ukuran Lambang: 1) Lingkaran yang membentuk akolade segi lima bergaris tengah 12 cm. 2) Lingkaran yang membentuk tangkai padi dan tangkai kapas bergaris tengah 9 cm. 3) Lingkaran yang membentuk akolade melingkar bergaris tengah 7,5 cm. 4) Lingkaran yang membentuk rantai bergaris tengah 6 cm. 5) Lingkaran diantara rantai dan lingkaran paling dalam bergaris tengah 5cm. 6) Lingkaran paling dalam bergaris tengah 3,5cm. 3. Pemilikan danPenggunaan: a. Vandel Meja/Wimpel dimiliki oleh TP PKK Pusat sampai dengan TP PKK Desa/Kelurahan. b. Vandel Meja/Wimpel dipergunakan untuk kenang- kenangan kepada para tamu yang berkunjung, atau kegiatan lainnya. 4. Ketentuan-ketentuanlain: a. Vandel Meja/Wimpel dapat dibuat dari bahan tetoron dan disablon. b. Rumbai berwarna kuning kunyit. c. Di bawah lambang PKK ditulis nama daerah atau Desa/Kelurahan yang bersangkutan. d. Di bagian belakang (dibaliknya) ditulis nama daerah di atasnya, tulisan berwarna kuning emas/kunyit. 5. Contoh Vandel Meja/Wimpel:

E. LENCANA

1. Warna : Warna sesuai dengan ketentuan pada huruf A angka2. 2. Ukuran : Ukuran lencana yaitu lingkaran yang membentuk akolade segi lima bergaris tengah 3,5cm. 3. Pemilikan/Penggunaan: a. Lencana dimiliki oleh semua Anggota TP PKK, para kader serta anggota masyarakat yang mengikuti kegiatanPKK. b. Penggunaan Lencana: 1) Lencana dipakai pada waktu melaksanakan/mengikuti kegiatan PKK. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

40 40

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 2) Dipakai di dada sebelah kiri. 3) Apabila dalam kesempatan yang sama harus dikenakan tandatanda lainnya, kecuali lencana merah putih, maka lencana PKK disematkan di atasnya. 4. Ketentuan-ketentuanlain: Bahan dasar lencana di buat dari bahan logam setebal 2 mm. 5. Contoh Lencana:

F. MARS PKK

1. Mars PKK adalah lagu Mars yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 294 Tahun 1982 tanggal 24 September1982. 2. Mars PKK dinyanyikan pada setiap ada kegiatan PKK

G. KOP SURAT

TP PKK memiliki Kop Surat yang digunakan untuk: 1. Sambutan dan Keputusan, dengan logo atau gambar Lambang TP PKK berada di tengah bagian atas. 2. Surat Keluar, Berita Acara Serah Terima, Surat Perintah Tugas, D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

41 41

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK dengan logo atau gambar Lambang TP PKK berada di sebelah kiri serta dicantumkan alamat TP PKK setempat di sebelah kanan lambang. H. STEMPEL

1. Bentuk : Bulat 2. Ukuran: a. Untuk TP PKK Pusat dan Provinsi 1) Garis tengah lingkaran luar 4cm. 2) Garis tengah lingkaran dalam 2,75cm. b. Untuk TP PKK Kabupaten/Kota, Kecamatan dan TP PKK Desa/Kelurahan 1) Garis tengah lingkaran luar 3,5cm. 2) Garis tengah lingkaran dalam 2cm. 3. Ketentuan tentangstempel: a. Lingkaran luar bagian atas ditulis kata-kata: Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. b. Lingkaran luar bagian bawah ditulis kata-kata: Tim Penggerak. c. Pada tengah-tengah lingkaran secara horizontal dengan tulisan: jenjang TP PKK dan satu jenjang TP PKK diatasnya. d. Pada lingkaran dalam dengan latar belakang garis halus sebanyak 34 buah (sesuai dengan jumlah provinsi) dengan tulisan PKK. 4. Pemilikan dan Penggunaan: a. Stempel dimiliki oleh TP PKK Pusat sampai dengan TP PKK Desa/Kelurahan. b. Penggunaan stempel pada setiap surat keluar di sebelah kiri tanda tangan dan pada amplop di sisi kiri. 5. ContohStempel:

I.

PAPAN NAMA TP PKK 1. Warna: a. Warna papan putih dengan tulisan berwarna hitam. b. Warna lambang sesuai dengan ketentuan pada huruf A angka

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

42 42

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 2. Ukuran: a. Untuk TP PKK Pusat dan TP PKK Provinsi: 1) Panjang : 300cm 2) Lebar : 130cm 3) Di sebelah kiri bagian tengah diberi lambang PKK dengan ukuran: Lingkaran yang membentuk akolade segi lima bergaris tengah 67,5cm. b. Untuk TP PKK Kabupaten/Kota: 1) Panjang : 175cm 2) Lebar : 75cm 3) Disebelah kiri bagian tengah diberi lambang PKK dengan ukuran: Lingkaran yang membentuk akolade segilima bergaris tengah 37,5cm. c. Untuk TP PKK Kecamatan 1) Panjang : 155cm 2) Lebar : 65cm 3) Disebelah kiri bagian tengah diberi lambang PKK dengan ukuran: Lingkaran yang membentuk akolade segilima bergaris tengah 30cm. 4) Ukuran Papan nama dapat disesuaikan dengan ukuran papan nama kantor Kecamatan d. Untuk TP PKK Desa/Kelurahan: 1) Panjang : 120cm 2) Lebar : 50cm 3) Disebelah kiri bagian tengah diberi lambang PKK dengan ukuran: Lingkaran yang membentuk akolade segilima bergaris tengah 25cm. 4) Ukuran Papan nama dapat disesuaikan dengan ukuran papan nama kantor Desa/Kelurahan 3. Pemilikan danPenggunaan: a. Papan nama dimiliki oleh TP PKK Pusat sampai TP PKKDesa/Kelurahan. b. Di tempatkan di depan kantor/tempat kegiatan Sekretariat TP PKK. 4. Ketentuan-ketentuan lain: a. Pada Papan Nama, bagian bawah tengah, dicantumkan alamat kantor TP PKK. b. Papan nama TP PKK Desa/Kelurahan ditulis dengan nama TP PKK Desa/Kelurahan

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

43 43

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK

5. Contoh Papan Nama: a. TP PKK Pusat dan TP PKK Provinsi

b. TP PKK Kabupaten/Kota

c. TP PKK Kecamatan

d. TP PKK Desa/Keluarahan

J. BAJU SERAGAM NASIONAL PKK

1. TP PKK mempunyai Seragam Nasional berupa: a. Seragam Resmi terdiri dari: 1) Rok Hijau Tosca, blus batik lengan panjang dan Jas bagi perempuan. 2) Celana panjang Tosca, kemeja batik lengan panjang dan Jas bagi laki-laki. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

44 44

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK

b. Seragam harian terdiri dari: 1) Rok hitam dan blus batik lengan panjang bagi perempuan. 2) Celana Panjang hitam dan kemeja batik lengan panjang bagi laki-laki. c. Seragam Seragam Lapangan terdiri dari : 1) Celana Panjang hitam dan blus batik lengan panjang bagi perempuan. 2) Celana Panjang hitam dan kemeja batik lengan panjang bagi laki-laki. 2. Ketentuan penggunaan Seragam Nasional: a. Seragam Resmi digunakan pada saat mengikuti acara pelantikan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan atau kegiatan kenegaraan lainnya. b. Seragam harian digunakan pada saat mengikuti rapat resmi seperti Rapat Kerja Nasional/Daerah dan Rapat Koordinasi. c. Seragam lapangan digunakan pada saat kegiatan di lapangan atau outdoor. d. Kelengkapan memakai Seragam Nasional: 1) Papan Nama a) Penggunaan papan nama bagi Ketua Umum, Ketua TP PKK Daerah ditambah dengan nama suami/istri Contoh : Susi Pudjianto b) Penggunaan papan nama bagi pengurus TP PKK dapat menggunakan nama pribadi Contoh : Susi Astuti 2) Sepatu warna hitam. 3) Tas tangan warna hitam 4) Bagi yang memakai kerudung, warna kerudung Hijau Tosca Polos. 5) Masker Batik PKK 6) Tidak menggunakan Make Up dan Perhiasan/asesoris yang menyolok dan berlebihan. e. Contoh Seragam Baju Kembaran PKK di pusat maupun daerah masing-masing, dapat dipakai sesuai dengan kebutuhan dan situasi kondisi setempat, dengan memakai lencanaPKK.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

45 45

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK K. PLAKAT TP PKK

1. 2. 3. 4. 5.

Bahan dasar plakat: terbuat dari bahan fiber glas setebal 2 cm. Warna lambang: sesuai ketentuan pada Huruf A angka2. Ukuran: Ukuran Plakat panjang 16 cm lebar 10 cm. Ukuran tengah lambang 7,5 cm. Penggunaan: Plakat digunakan sebagai tanda ucapan terima kasih, kenangkenangan, kepada Instansi Pemerintah, Swasta, Organisasi Masyarakat, Lembaga Masyarakat, Anggota TP PKK yang telah selesai masa baktinya.

L. WEWENANG

PEMBUATAN DAN PENGADAAN ATRIBUT 1. Pembuatan Duaja dan Vandel diadakan oleh TP PKK Pusat. 2. Seragam Nasional pengadaannya oleh TP PKK Pusat 3. Atribut TP PKK lainnya dapat diadakan oleh TP PKK Daerah.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

46 46

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK BAB IV ADMINISTRASI PKK Administrasi PKK secara garis besar mencakup Administrasi Umum dan Administrasi Keuangan. Administrasi Umum adalah suatu usaha untuk mencapai tujuan dengan melaksanakan kegiatan administrasi secara tertulis atau ketatausahaan yang dilakukan secara teratur, tertib, dan terarah dan Administrasi Keuangan adalah tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan secara teratur dan terarah sesuai dengan sumber dana dan peraturan/ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta tertib penggunaan keuangan dan pertanggungjawabannya. A.

ADMINISTRASI UMUM 1. Tujuan a) Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman, bagi pelaksana dan penanggung jawab administrasi PKK. b) Terciptanya keseragaman format data dan kesamaan pemahaman serta mekanisme administrasi yang baik dan benar. c) Terciptanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di bidang administrasi PKK. 2. Jenis surat Jennis surat PKK terdiri dari : a) Keputusan Berisi suatu kebijakan yang dipandang perlu untuk dikeluarkan/ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Mempunyai dasar dan landasan hukum 2) Dicantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan dikeluarkan. 3) Keputusan dikeluarkan untuk: - Mengangkat/memberhentikan Ketua TP PKK setingkat dibawahnya; - Mengesahkan berlaku atau tidak berlaku lagi suatu keputusan/kebijakan; - Membentuk Kepanitiaan; - Menetapkan/mengesahkan hasil pemenang lomba; dan - Pemberian Penghargaan kepada Kader. Keputusan, Lampiran 4.1 b) Surat Biasa Surat Biasa adalah surat yang ditujukan kepada pihak lain, berisi: 1) Pemberitahuan 2) Permintaan 3) Sanggahan 4) Pernyataan 5) Undangan D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

47 47

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 6) Keterangan 7) Tanggapan dan lain-lain Contoh: Surat Biasa, Lampiran 4.2 c) Surat Pengantar Surat Pengantar adalah surat yang mempunyai ciri ciri : 1) Ditujukan kepada TP PKK/pihak lain 2) Digunakan sebagai pengantar untuk pengiriman dokumen, barang, atau surat tertentu Contoh: Surat Pengantar, Lampiran 4.3 d) Surat Edaran Surat Edaran mempunyai ciri-ciri: 1) Ditujukan kepada beberapa orang 2) Merupakan petunjuk atau penjelasan dari suatu surat Keputusan Contoh; Surat Edaran, Lampiran 4.4 e) Surat Kuasa 1) Surat Kuasa adalah surat yang berisi pemberian kuasa; 2) Pemberian kuasa didasarkan pada landasan tertentu; 3) Surat Kuasa diberi batasan kewenangan kepada yang dilimpahkan; dan 4) Surat Kuasa diberikan dengan penentuan batas waktu berlaku. Contoh: Surat Kuasa, lampiran 4.5 f) Surat Tugas 1) Surat Tugas berisi suatu pemberian tugas kepada TP PKK, satu orang atau lebih, untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu; 2) Pemberiatugas didasarkan pada landasan tertentu; dan 3) Surat Tugas ada yang diberi batasan jangka waktu tertentu yang disesuaikan dengan sifat tugas yang dipercayakan. Contoh: Surat Tugas, Lampiran 4.6 g) Piagam Penghargaan Adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota/perorangan atau pihak lain yang dianggap perlu atas prestasi yang telah dicapai. Contoh: Surat Penghargaan, lampiran 4.7 h) Lembar Disposisi 1) Lembar Disposisi disatukan pada surat/dokumen yang diajukan kepada pimpinan guna mendapatkan petunjuk/tanggapan pimpinan untuk tindak lanjut sesuai dengan isi/maksud surat/dokumen. 2) Sebelum diajukan kepada pimpinan, sekretaris memberikan rekomendasi pada kolom rekomendasi dan diparaf sebelah kiri bawah. Contoh: lembar Disposisi, Lampiran 4.8 3. Nomor dan Kode Surat a) Untuk mempermudah proses pengarisipan maka diberi nomor urut D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

48 48

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK dan kode surat yang berisi tanggal, nomor, lampiran, dan perihal surat. b) Penomoran surat Keputusan, surat Tugas, Surat Edaran, dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) menggunakan Agenda tersendiri dan tidak dicampur dengan agenda surat yang lainnya. c) Apabila isi surat bersifat umum maka digunakan kode “Skr”, dan apabila isinya menyangkut kegiatan Pokja, menggunakan kode “Pokja” dan penulisannya adalah sebagai berikut: 1) No. Urut /Skr /PKK …..... (sesuai dengan jenjang TP PKK/Bulan ke berapa/Tahun Contoh : 117/Skr/PKK.Prov/V/2021 2) No. urut/Pokja ……. (I s.d IV)/PKK …… (sesuai dengan jenjang TP PKK/ Bulan ke berapa/Tahun Contoh : 125/Pokja III/PKK.Kec/VI/2021 4. Tata Cara Pembuatan Surat a. Konsep surat disiapkan oleh Sekretaris Umum /Sekretaris/Ketua Pokja. b. Konsep surat yang diajukan kepada Ketua Umum/Ketua, harus disampaikan melalui Sekretaris Umum/Sekretaris untuk diparaf. c. Surat yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua TP PKK wajib diberi stempel oleh sekretariat sebelum diteruskan maupun diarsipkan. 5. Penandatanganan Surat a. Yang berwenang untuk menandatangani Keputusan adalah: 1) TP PKK Pusat, oleh Ketua Umum TP PKK; 2) TP PKK Provinsi sampai dengan TP PKK Desa/Kelurahan oleh Ketua. b. Untuk surat keluar yang ditujukan kepada Ketua Pembina TP PKK, Mitra kerja TP PKK, dan TP PKK setingkat dibawahnya ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua TP PKK c. Surat keluar yang bersifat kebijakan ditandatangani oleh Ketua umum/ketua TP PKK d. Untuk surat ke luar lainnya yang bersifat teknis administratif, di pusat ditandatangani oleh salah satu Ketua/Sekretaris Umum, sedangkan di daerah ditandatangani oleh salah satu wakil Ketua/sekretaris yang ditunjuk dengan tanggung-jawab tetap pada Ketua Umum di Pusat/Ketua di daerah. e. Surat yang sifatnya internal dapat ditanda tangani oleh Sekretaris Umum di Pusat dan oleh Sekretaris di Provinsi sampai dengan Desa/Kelurahan, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Umum/Ketua, sebagai laporan.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

49 49

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 6. Distribusi dan Pengarsipan surat a. Surat keluar yang sudah ditandatangani, dicatat di buku Agenda Surat Keluar dan diberi nomor serta distempel/cap; b. surat keluar/masuk harus harus diarsipkan dengan baik dan rapi. c. Surat masuk dicatat dalam Buku Agenda Surat Masuk, diberi lembar disposisi, kemudian disampaikan kepada Sekretaris Umum/Sekretaris untuk diberikan rekomendasi (jika diperlukan) dan diteruskan kepada Ketua Umum di Pusat/Ketua di daerah; dan d. Setelah mendapatkan disposisi Ketua Umum/Ketua, surat diterima kembali oleh Sekretaris Umum/Sekretaris untuk ditindak lanjuti dan diarsipkan. 7. Buku Administrasi a. Enam Buku Wajib PKK Digunakan untuk mencatat keadaan dan kegiatan PKK dari tingkat Desa/ Kelurahan sampai dengan tingkat Pusat yaitu: 1) Buku Daftar Anggota TP PKK dan Kader PKKDigunakan untuk mencatat daftar nama Anggota TP PKK dan Kader PKK di tingkat desa/kelurahan. Contoh: Buku Daftar Anggota TP PKK, Lampiran 4. 9a dan Buku Daftar Anggota TP PKK dan Kader, Lampiran 4.9b 2) Buku Agenda Surat Masuk/Keluar Untuk mencatat surat-surat yang masuk (diterima) dan surat-surat yang keluar (dikirim). Contoh: Buku Agenda Surat Masuk/Keluar, Lampiran 4.10 3) Buku Keuangan Untuk mencatat jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran anggaran untuk kegiatan TP PKK. Contoh: Buku Keuangan, Lampiran 4.11 4) Buku Notulen Untuk mencatat jalannya rapat/pertemuan serta hasil-hasilnya pada setiap rapat/pertemuan yang diselenggarakan/diikuti oleh TP PKK. Setiap notulen harus ditandatangani oleh pembuat notulen dan disahkan dengan ditandatangani oleh pimpinan rapat meliputi: a) Tanggal rapat/pertemuan. b) Waktu/Jam mulainya rapat/pertemuan. c) Tempat rapat/pertemuan. d) Jenis rapat/pertemuan misalnya rapat pleno e) Isi Notulen rapat/pertemuan mencakup: f) Pimpinan rapat - Jumlah yang diundang - Jumlah yang hadir - Jumlah yang tidak hadir D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

50 50

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK - Susunan acara - Uraian jalannya rapat/pertemuan - Kesimpulan rapat - Penutup 5) Buku Inventaris Untuk mencatat daftar barang yang dimiliki oleh Kantor TP PKK, di setiap jenjang Contoh : Buku Inventaris, Lampiran 4.12 6) Buku Kegiatan Untuk mencatat setiap kegiatan yang diadakan/ diikuti oleh Anggota TP PKK. a) Setiap selesai melaksanakan kegiatan, yang mendapatkan tugas menandatangani buku kegiatan ini. b) Apabila yang bertugas terdiri dari beberapa orang, yang tanda tangan cukup satu orang yang ditunjuk sebagai Ketua dari kelompok yang sedang melaksanakan kegiatan dengan mencantumkan seluruh nama-nama pelaksana lainnya. Contoh: Buku Kegiatan, Lampiran 4.13 c) Apabila diperlukan dapat menambah buku lain misalnya Buku Tamu, Buku Ekpesidi,dll. Hasil rekapitulasi dan kesimpulannya dijadikan bahan penyusunan laporan berkala mengenai kegiatan yang sudah dilaksanakan. b. Buku Catatan yang ada di Kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Kelompok Dasawisma meliputi: 1) Buku/Catatan Kelompok PKK Dusun/Lingkungan: a) Rekapitulasi data warga dari kelompok Rukun Warga (RW) b) Rekapitulasi data Keluarga dari kelompok RW c) Rekapitulasi ibu hamil, melahirkan, nifas, ibu meninggal, kelahiran bayi, bayi meninggal dan kematian balita dari kelompok RW. 2) Buku/Catatan Kelompok PKK Rukun Warga: a) Rekapitulasi data warga dari kelompok Rukun Tetangga (RT) b) Rekapitulasi data Keluarga dari kelompok RT c) Rekapitulasi ibu hamil, melahirkan, nifas, ibu meninggal, kelahiran bayi, bayi meninggal dan kematian balita dari kelompok RT. 3) Catatan Kelompok PKK Rukun Tetangga a) Rekapitulasi data warga dari kelompok Dasawisma. b) Rekapitulasi data Keluarga dari kelompok Dasawisma c) Rekapitulasi ibu hamil, melahirkan, nifas, ibu meninggal, kelahiran bayi, bayi meninggal dan kematian balita dari kelompok Dasawisma.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

51 51

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 4) Catatan Kelompok Dasawisma a) Data keluarga b) Catatan Data dan Kegiatan Warga c) Data Rekapitulasi ibu hamil, melahirkan, nifas, ibu meninggal, kelahiran bayi, bayi meninggal dan kematian balita Penjelasan Buku/Catatan: - Data Warga TP-PKK (Data Primer, Lampiran 4.14.1a) Data yang diambil dari warga binaan PKK yang diisi oleh masing-masing anggota keluarga) - Data Kegiatan Warga, Lampiran 14-1b - Data Keluarga, Lampiran 4.14-2a - Data Pemanfaatan pekarangan/Hatinya PKK, Lampiran 4.142b - Data Indurstri Rumah Tangga, Lampiran 4.14-2c - Data Pelatihan Kader, Lampiran 4.14-3 - Data Aset TP PKK Desa/Kelurahan, Lampiran 4.14-4a - Data Taman Bacaan, Lampiran 4.14-4b - Data Koperasi, Lampiran 4.14-4c - Data Kejar Paket, Lampiran 4.14-4d - Data Posyandu, Lampiran 4.14-4e - Data Kelompok Simulasi dan Penyuluhan, Lampiran 4.14-4f - Data Keluarga Data yang diambil dari keluarga berdasarkan rumah yang di data yang berisi tentang keadaan dan kegiatan yang diikuti oleh anggota keluarga. Contoh: Catatan Data Keluarga,Lampiran 4.15 - Catatan Data dan Kegiatan Warga Untuk mengetahui jumlah, keadaan dan kegiatan-kegiatan yang diikuti Kepala Rumah Tangga. Rekapitulasi Catatan data dan Kegiatan Warga, secara berjenjang mulai dari kelompok Dasawisma, Kelompok PKK RT, Kelompok PKK RW, Kelompok PKK Dusun/lingkungan, TP-PKK Desa/Kelurahan dan seterusnya sampai dengan tingkat Pusat. Contoh Rekapitulasi Catatan Data dan Kegiatan Warga:  Tingkat Dasawisma, lampiran 4.16a  Tingkat Kelompok PKK RT, Lampiran 4.16b  Tingkat TP PKK Desa/Kelurahan, Lampiran 4.17 - Catatan Ibu Hamil, Melahirkan, Nifas, Ibu Meninggal, Kelahiran Bayi, Bayi Meninggal dan Kematian Balita.Untuk mengetahui adanya kelahiran dan atau kematian bayi serta mengetahui apabila ada ibu hamil, melahirkan dan nifas meninggal serta mengetahui baik si ibu maupun bayi yang dikandung/ dilahirkan meninggal atau dua-duanya meninggal. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

52 52

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK Contoh Catatan Ibu Hamil, Melahirkan, Nifas, Ibu Meninggal, Kelahiran Bayi, Bayi Meninggal, dan Kematian Balita:  Tingkat Kelompok Dasawisma, Lampiran 4.18a  Tingkat Kelompok PKK RT, lampiran 4.18b  Tingkat TP PKK Desa/Kelurahan, Lampiran 4.19 - Tingkat TP PKK Desa Setiap jenjang TP PKK dari Pusat sampai dengan Desa/ Kelurahan, memiliki data kegiatan, baik yang berupa papan data maupun lembar data kegiatan. Data kegiatan tersebut meliputi:  Data Umum TP PKK Desa/Kel, Lampiran 4.20a  Data Umum TP PKK Kecamatan, Lampiran 4.20b  Data Kegiatan Pokja I, Lampiran 4.21  Data Kegiatan Pokja II, Lampiran 4.22  Data Kegiatan Pokja III, Lampiran 4.23  Data Kegiatan Pokja IV, Lampiran 4.24 B.

ADMINISTRASI KEUANGAN 1. Pengelolaan Keuangan Pengelola Keuangan TP PKK adalah Bendahara TP PKK. a. Tugas dan Fungsi Bendahara 1) Menyelenggarakan administrasi keuangan TP PKK sesuai ketentuan yang ada dan administrasi keuangan yang berlaku. 2) Mengerjakan pembukuan dengan rapi dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. 3) Menyimpan dan menyusun bukti pengeluaran dan penerimaan keuangan serta surat berharga. b. Sumber Dana Sumber dana TP PKK berasal dari APBN, APBD Provinsi/Kab/Kota, swadaya masyarakat, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. c. Penggunaan Dana Dana-dana yang ada di TP PKK dapat dipergunakan untuk: 1) Kegiatan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK. 2) Supervisi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan. 3) Pengembangan kegiatan-kegiatan TP PKK. 4) Rakernas, Rakor, Rakon, Rakerda, Rapat-rapat dan pertemuanpertemuan lainnya. 5) Pemberian penghargaan dan hadiah-hadiah lomba. 6) Keperluan rutin kantor. d. Penerimaan Uang 1) Yang berhak menerima uang untuk dan atas nama TP PKK adalah Ketua Umum di Pusat, dan Ketua di Daerah. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

53 53

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 2) Uang diteruskan kepada Bendahara, disertai bukti penerimaan sesuai peraturan yang berlaku. e. Pengeluaran Uang

2.

3.

4.

Pengeluaran uang dilakukan oleh Bendahara dan disetujui oleh Ketua Umum di Pusat/Ketua di Daerah. 1) Tanda bukti pengeluaran ditandatangani oleh yang menerima dan Bendahara yang mengeluarkan serta diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum/Ketua di Daerah, dibuat rangkap tiga. 2) Penulisan kwitansi harus jelas. Tulisan menerima, agar disebutkan menerima dari: a) Ketua Umum TP PKK di Pusat. b) Ketua TP PKK di Provinsi sampai dengan Desa/Kelurahan. Pembukuan Keuangan Setiap Bendahara menyelenggarakan pembukuan yang dicatat dalam buku Keuangan TP PKK. Buku yang digunakan oleh Bendahara berupa: a. Buku Kas Umum b. Buku Kas Harian, jika diperlukan c. Buku Bank, jika diperlukan d. Buku Bantu lainnya, sesuai kebutuhan Tata Cara Pengajuan Anggaran a. Setiap Pengajuan anggaran harus melalui proses perencanaan dengan menyusun program kerja dan anggaran dalam jangka waktu tertentu, yang disetujui dan ditetapkan dalam rapat pleno, kemudian diajukan kepada pihak sumber dana yang ada. b. Proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku/ yang ditetapkan oleh pemberi dana. Surat Pertanggungjawaban a. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui Ketua Umum di Pusat atau Ketua di Daerah atau yang ditunjuk. b. Ketentuan-ketentuan mengenai SPJ agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. c. Pertanggungjawaban keuangan tahunan dan pada waktu serah terima Ketua Umum/Ketua di daerah perlu didahului dengan verifikasi.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

54 54

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK BAB V PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI A. PEMBINAAN 1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintrahan Desa bersama TP PKK Pusat dan dapat melibatkan kementrian/lembaga terkait lainnya melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan Gerakan PKK meliputi: a. pemberian pedoman dan panduan; b. penyusunan modul pelatihan/bimbingan teknis; c. peningkatan kapasitas TP PKK; d. pemberian penghargaan; dan e. penyusunan strategi pencapaian kinerja. 2. Gubernur dan bupati/walikota melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan Desa dan pemberdayaan Masyarakat bersama TP PKK melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Gerakan PKK di daerah: a. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, fasilitasi dan koordinasi; b. pemberian penghargaan; dan c. penyusunan strategi pencapaian kinerja 3. Camat bersama TP PKK melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Gerakan PKK meliputi: a. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advoasi, fasilitasi dan koordinasi; b. pemberian penghargaan; dan c. pelaksanaan strategi pencapaian kinerja 4. Kepala Desa dan Lurah bersama TP PKK berkoordinasi dengan camat mendukung pembinaan gerakan PKK dalam aspek-aspek yang meliputi: a. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advoasi, fasilitasi dan koordinasi; b. pemberian penghargaan; dan c. pelaksanaan strategi pencapaian kinerja B. PEMANTAUAN DAN EVALUASI 1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan 10 Program Pokok PKK, dan mengidentifikasi permasalahan yang timbul atau akan timbul sehingga dapat diambil tindakan sedini mungkin. 2. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), proses, keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan kegiatan. 3. Menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, kepala Desa/lurah melakukan pemantauan evaluasi pelaksanaan pembinaan gerakan PKK. D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

55 55

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 4. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang paling sedikit 1 (tahun) kali dalam satu tahun 5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya. 6. Evaluasi pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK dapat melibatkan perguruan tinggi dan lembaga lainnya. 7. Hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan gerakan PKK menjadi bahan masukan dalam penyusunan program dan kegiatan tahun mendatang. 8. Pelaksanaan Evaluasi terhadap 10 Program Pokok PKK dilakukan melalui istrumen yaitu: a. Input indikatornya seperti dukungan kebijakan, pelaksanaan kegiatan, jumlah sumber daya, SDM dan lainya yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan. b. Proses indikatornya Visi, Misi, tujuan, dan sasaran. c. Output indikatornya kinerja seperti peningkatan yang positf dalam jangka menengah dan jangka panjang. d. Outcome indikatornya tingkat keberhasilan dari kegiatan yang positif, manfaat, dan dampak kegiatan 10 program pokok PKK. 9. Pembentukan Tim Pemantauan dan evaluasi di pusat oleh Ketua Umum, di daerah oleh Ketua TP PKK secara berjenjang, unsur tim pemantauan terdiri dari TP PKK dan Mitra Kerja. a. Metode pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui wawancara/observasi/dokumentasi 1) Wawancara dilakukan kepada kepada individu atau melalui focus group discusion secara langsung atau daring. 2) Observasi dilakukan dengan pengamatan secara langsung pelaksanaan kegiatan TP PKK di setiap jenjang dengan mempertimbangkan kondisi/situasi nasional/daerah. 3) Penelusuran dokumen dilakukan dengan melihat dan membandingkan hasil laporan TP PKK. b. Sasaran pemantauan dan evaluasi adalah Pengurus TP PKK dan Kader PKK. c. Waktu pemantauan minimal dilakukan 1 tahun sekali menjelang penyusunan anggaran dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (melalui media sistem informasi manajemen PKK). d. Kegiatan pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan lainnya. C. EVALUASI 10 PROGRAM POKOK PKK 1. Evaluasi 10 program pokok PKK adalah upaya untuk memperoleh dan menganalisa/menilai data dan informasi keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan programprogram PKK untuk menentukan capaian hasil yang didasarkan pada D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

56 56

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK instrumen evaluasi program. 2. Intrumen evaluasi program disusun oleh masing-masing bidang/pokja dan sekretariat. D. PENGHARGAAN TP PKK memberikan penghargaan bagi mereka yang telah berjasa pada Gerakan PKK, berupa: 1. Penghargaan tertinggi: a. Paramahita Nugraha b. Adhi Bhakti Utama c. Adhi Bhakti Madya d. Adhi Bhakti Pratama 2. Penghargaan lainnya: a. Kepada para kader yang diberikan oleh Ketua Pembina masing-masing jenjang atau setingkat diatasnya. b. Berbagai lomba yang diadakan TP PKK. c. Mereka yang telah berjasa dalam kegiatan TP PKK. 3. Kriteria Pemberian Penghargaan a. Paramahita Nugraha, diberikan oleh Ketua Umum TP PKKkepada: 1) Tokoh Nasional Pencetus Utama/Pertama Gerakan PKK dimasyarakat. 2) Tokoh Nasional yang telah/pernah menjadi penanggung jawab/pemegang pucuk pimpinan Gerakan PKK di Indonesia, yang sampai saat pemberian penghargaan masih tetap aktif memberi masukan untuk keberhasilan PKK. 3) Tokoh Nasional yang karya/gagasannya berhasil menumbuh kembangkan Gerakan PKK sehingga menjadi Gerakan Nasional. 4) Anggota TP PKK/Kader PKK yang mempunyai prestasi yang diakui di tingkat nasional dengan dedikasi tinggi sebagai relawan. b. Adhi Bhakti Utama, diberikan oleh Ketua Umum TP PKK kepada: Anggota TP PKK/Kader PKK yang selama 25 tahun secara terus menerus aktif, tidak terputus sekalipun pindah tempat tinggal dalam mengabdikan dirinya pada Gerakan PKK. c. Adhi Bhakti Madya, diberikan oleh Ketua Umum TP PKK kepada: Anggota TP PKK/Kader PKK yang selama 15 tahun terus menerus aktif tidak terputus sekalipun pindah tempat tinggal, dalam mengabdikan dirinya pada Gerakan PKK. d. Adhi Bhakti Pratama, diberikan oleh Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah kepada: Anggota TP PKK/Kader PKK yang selama 10 tahun terus menerus aktif tidak terputus sekalipun pindah tempat. 4. Piagam Penghargaan dan Plakat PKK diberikan kepada: a. Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah yang telah selesai masa baktinya. b. Pemerintah/pemerintah daerah, lembaga swasta, dan lembaga D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

57 57

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK kemasyarakatan yang telah ikut mendukung keberhasilan Gerakan PKK. c. Perorangan sesuai dengan keperluan yang ada (Penceramah, Tamu, Peneliti, Kuliah Kerja Nyata, Kunjungan Kerja, dll). 5. Piagam Penghargaan diberikan oleh Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerahkepada: a. Pemenang lomba kegiatan PKK; b. Kader PKK yang berprestasi; dan c. Anggota TP PKK yang selesai masa bakti 6. Pengadaan dan bentuk penghargaan, disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan daerah masing-masing.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

58 58

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK BAB VI PELAPORAN, PENDATAAN, DAN PENGARSIPAN A. PELAPORAN

1. Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 2. Kepala Desa/lurah, camat, bupati/wali kota, gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan pelaksanaan Gerakan PKK secara berjenjang kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan atau sewaktuwaktu jika diperlukan. 3. Macam-macam laporan Menurut sifat dan kegunaannya, laporan dibagi dalam 2 macam yaitu: a. Laporan Umum 1) Laporan Umum yaitu laporan kegiatan PKK secara umum yang meliputi keadaan dan kegiatan PKK/pelaksanaan program kerja. 2) Laporan Umum dapat dijadikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan merupakan rekapitulasi untuk dijadikan landasan program kerja baru yang dikirimkan kepada Ketua Pembina setempat dan Ketua TP PKK setingkat di atasnya. 3) Memori Serah Terima Ketua Umum/Ketua TP PKK di Daerah sebagai pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas. 4) Contoh Laporan Umum adalah Laporan Tahunan dan Memori Serah Terima. b. Laporan Khusus Laporan Khusus merupakan laporan yang bersifat insindentil, dibuat menurut kebutuhan, antara lain: 1) Laporan Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Nasional Luar Biasa, Rapat Konsultasi dan Rapat KerjaDaerah. 2) Laporan Penyelenggaraan Loka Karya, Seminar, Penataran, Studi Banding dansebagainya. 3) Laporan kegiatan tertentu yang dibuat berdasarkan permintaan. 4. Sistematika Laporan a. Sistematika laporan di susun dengan sistematika berikut ini: 1) Pendahuluan; Dalam pendahuluan dapat dituliskan mengenai: a) Dasar pembuatan laporan b) Maksud dan tujuan pembuatanlaporan c) Jangka waktu pelaporan 2) Pelaksanaan program dan kegiatan; Dalam pelaksanaan program dan kegiatan dapat dituliskan mengenai: D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

59 59

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK a) Sekretariat b) Keuangan c) Kegiatan Pokja-Pokja 3) Instansi/lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan; Dalam hal ini dapat dituliskan mengenai: a) Nama-nama instansi/lembaga b) Peran/kontribusi instansi/lembaga 4) Jumlah dan sasaran kegiatan; Dalam hal ini dapat dituliskan mengenai: a) Target program dan kegiatan b) Capaian program dan kegiatan c) Manfaat program dan kegiatan 5) Penggunaan anggaran Dalam hal ini dapat dituliskan mengenai: a) Rincian dan kegunaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara b) Rincian dan kegunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, c) Rincian dan kegunaan anggaran pendapatan dan belanja Desa d) Rincian dan kegunaan anggaran yang berasal dari sumber lain. 6) Permasalahan yang dihadapi; Dalam hal ini dapat dituliskan mengenai: a) Permasalahan internal b) Permasalahan eksternal 7) Upaya yang akan dilakukan; Dalam hal ini dapat dituliskan strategi-strategi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi 8) Penutup Penutup laporan dapat dituliskan berupa kesimpulan yang singkat dan padat berisi garis besar laporan yang telah ditulis dan hendaknya menyampaikan saran penyelesaian dari hambatan/permasalahan yang dihadapi dengan harapan agar ada jalan keluar/pemecahan masalah yang dapat dilaksanakan oleh TP PKK setingkat di atasnya atau pada tahap selanjutnya. 5. Mekanisme Pelaporan a. TP PKK Desa/Kelurahan kepada ketua TP PKK Kecamatan, dan Ketua Pembina TP PKK Desa/Kelurahan satu tahun sekali yaitu pada bulan Desember, tahun bersangkutan. b. TP PKK Kecamatan kepada Ketua TP PKK Kabupaten dan Ketua Pembina TP PKK Kecamatan satu tahun sekali, yaitu pada bulan D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

60 60

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK Januari, tahun berikutnya. c. TP PKK Kabupaten/Kota kepada Ketua TP PKK Provinsi dan Ketua Pembina TP PKK Kabupaten/Kota satu tahun satu kali, yaitu pada bulan Januari. d. TP PKK Provinsi kepada Ketua Umum TP PKK dan Ketua Pembina TP PKK Provinsi satu tahun satu kali yaitu pada bulan Januari e. TP PKK Pusat kepada Pelindung Utama PKK, Pelindung PKK dan Ketua Pembina TP PKK, pada bulan Februari. f. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Pembina TP PKK Pusat kepada Presiden pada bulan Maret. B. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKK

1. Pengertian SIM PKK merupakan pengelolaan sistim informasi dan data tentang berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang diharapkan mampu memberi data dan informasi secara cepat, tepat, akurat, dan menyeluruh mulai dari tingkat Dasa wisma, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan tingkat Pusat. a. Sumber data dari Kelompok Dasawisma adalah keluarga-keluarga anggota kelompok Dasawisma. b. Sumber data TP PKK Pusat adalah Rekapitulasi dari data laporan TP PKK Provinsi, dan seterusnya secara berjenjang. 2. Pemanfaatan Data Data dimanfaatkan sebagai bahan: a. Penyusunan Rencana Kerja Dari data yang ada dapat dijadikan dasar dan akan mempermudah dalam menyusun rencana kerja berikutnya. b. Evaluasi Dari hasil evaluasi ini dapat dibuat perencanaan kegiatan dalam pemecahan masalah. Misalnya: Dalam Catatan Kelahiran Kematian Bayi dan Kematian Ibu Hamil Melahirkan dan Nifas di Kelompok Dasawisma. Kalau terdapat angka kematian bayi ± 50 kasus disebabkan karena diare, maka angka ini dapat kita baca bahwa pada bulan tersebut ada wabah diare di wilayah tersebut. Tindakan pencegahan terhadap penularan penyakit diare tersebut harus lebih ditingkatkan. c. Tindak Lanjut Data tindak lanjut dapat digunakan untuk membuat rencana kegiatan. Misalnya: Suatu kasus angka kematian bayi tinggi karena diare. Dengan kasus tersebut dibuat tindak lanjut antara lain: D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

61 61

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK 1) Peninjauan lapangan untuk melihat fakta di lapangan 2) Setelah mengetahui fakta lapangan, kemudian memberikan informasi kepada Kepala Daerah setempat. 3) Disamping memberikan informasi diadakan penyuluhan untuk membatasi menjalarnya penyakit. 3. Penyelenggaraan a. Format data SIM PKK mengacu pada format data laporan Hasil Rakernas PKK b. Instrumen pengumpulan data dan mekanisme SIM PKK berdasarkan Petunjuk Teknis SIM PKK yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum TP PKK c. Penyelenggaraan SIM PKK dilaksanakan sesuai dengan kemampuan masing-masing tingkatan Tim Penggerak PKK di Daerah. C. PENGARSIPAN

1. Pengertian Pengarsipan merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penyelenggaraan administrasi. Adanya arsip sebagai bukti-bukti kegiatan dapat mempermudah apabila yang berkepentingan setiap saat memerlukan catatan-catatan. Pengarsipan meliputi penyimpanan, penggunaan, penyaluran dan pemusnahan arsip-arsip yang sudah lama. 2. Maksud dan Tujuan Pengarsipan dimaksudkan untuk memperoleh satu pengertian dan satu tata cara yang seragam di lingkungan Tim Penggerak PKK. Adapun tujuannya agar arsip dapat dijadikan bahan bukti dan pengingat yang setiap saat diperlukan, dapat disajikan kembali secara mudah dan cepat untuk kepentingan pelaksanaan tindakan administrasi. 3. Wewenang Yang berwenang mengurus arsip adalah Sekretariat TP PKK di setiap jenjang. Arsip tidak diperkenankan dibawa pulang. Apabila sangat diperlukan, peminjaman arsip harus seizin Sekretaris Umum/Sekretaris. Arsip yang asli tetap harus berada di Sekretariat, apabila diperlukan dapat difotocopy. 4. Cara PenyimpananArsip Surat, naskah yang bersifat khusus (Keputusan, Surat Kuasa/Mandat, Surat Tugas, Laporan, Hasil Rapat dan sebagainya) disimpan berdasarkan masalah dan penomoran, serta tahun dikeluarkannya surat/naskah tersebut. Penyimpanan untuk surat/naskah yang berasal dari TP PKK atau dari Instansi Pemerintah, LSM diatur berdasarkan bidang kegiatan dan D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

62 62

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK tahun diterima atau dikeluarkannya surat/naskah tersebut. 5. Hal-hal Penting yang perludiperhatikan Dalam pelaksanaan pengarsipan surat/naskah dilingkungan TP PKK diserahkan kepada petugas kearsipan yang dilaksanakan melalui proses: a. Pencatatan b. Penyimpanan c. Pemeliharaan d. Penyajian kembali e. Penilaian f. Pemusnahan 6. Semua surat/naskah yang diterima sebagai arsip selanjutnya dicatat dalam buku Agenda Surat. 7. Semua jenis surat/naskah penyimpanannya dimasukkan ke dalam map khusus pengarsipan. 8. Untuk menemukan kembali suatu arsip, dipergunakan Buku Agenda. 9. Secara administrasi dan keamanan, arsip dibagi dalam: a. Arsip biasa yaitu surat atau naskah yang digolongkan biasa. b. Arsip rahasia ialah surat atau naskah yang digolongkan rahasia. 10. Pemusnahan Arsip a. Dilakukan pada waktu-waktu tertentu (minimal 5 tahun) oleh suatu Tim yang dibentuk Ketua Umum bagi Pusat dan Ketua bagi Provinsi sampai dengan Desa/Kelurahan. b. Untuk setiap pemusnahan dibuat Berita Acara. c. Pemusnahan yang menyimpang dari ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan atas keputusan Ketua Umum di Pusat, Ketua untuk Provinsi sampai dengan Desa/Kelurahan

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

63 63

DRAFT PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK BAB VII PENUTUP Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Gerakan PKK merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 Tentang gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Dokumen ini menjadi dasar dan panduan bagi TP PKK Pusat dan Daerah dalam rangka tata kelola dan penyelenggaraan organisasinya. Melalui Juknis ini telah dijabarkan pelbagai aspek tata kelola gerakan PKK yang meliputi kelembagaan, atribut, administrasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pendataan, pengarsipan dan penutup. Lebih lanjut, apabila terdapat perubahan aturan yang secara hierarkis berada di atas Juknis ini dan apabila terdapat ketentuan perihal tata kelola gerakan PKK yang belum diatur dalam juknis ini maka dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan situasi dan kondisi.

D D II R RE EK KT TO OR RA AT T JJ E EN ND DE ER RA AL L B B II N NA A P PE EM ME ER R II N NT TA AH HA AN N D DE ES SA A

64 64

LAMPIRAN 2.1a BAGAN MEKANISME GERAKAN PKK

LAMPIRAN 2.1b BAGAN MEKANISME GERAKAN PKK DESA/KELURAHAN

LAMPIRAN 2.2 BAGAN STRUKTUR PENGURUS TP PKK PUSAT PELINDUNG UTAMA

PELINDUNG KETUA PEMBINA TP PKK

KETUA UMUM

STAF AHLI

PEMBINA TP PKK BENDAHARA I

SEKRETARIS UMUM

BENDAHARA II PARA SEKRETARIS

KETUA I BIDANG PEMBINAAN KARAKTER KELUARGA

KETUA II BIDANG PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN EKONOMI KELUARGA

KETUA III BIDANG PENGUATAN KETAHANAN KELUARGA

KETUA III BIDANG KESEHATAN KELUARGA DAN LINGKUNGAN

POKJA I

POKJA II

POKJA III

POKJA IV

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

LAMPIRAN 2.3 BAGAN STRUKTUR TP PKK PROVINSI KETUA PEMBINA TP PKK

KETUA TP PKK PROVINSI

STAF AHLI

PEMBINA TP PKK SEKRETARIS I

BENDAHARA

SEKRETARIS II

KETUA I BIDANG PEMBINAAN KARAKTER KELUARGA

KETUA II BIDANG PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN EKONOMI KELUARGA

KETUA III BIDANG PENGUATAN KETAHANAN KELUARGA

KETUA III BIDANG KESEHATAN KELUARGA DAN LINGKUNGAN

POKJA I

POKJA II

POKJA III

POKJA IV

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

LAMPIRAN 2.4 BAGAN STRUKTUR TP PKK KAB/KOTA KETUA PEMBINA TP PKK

KETUA TP PKK KAB/KOTA

STAF AHLI

PEMBINA TP PKK SEKRETARIS

BENDAHARA

KETUA I BIDANG PEMBINAAN KARAKTER KELUARGA

KETUA II BIDANG PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN EKONOMI KELUARGA

KETUA III BIDANG PENGUATAN KETAHANAN KELUARGA

KETUA III BIDANG KESEHATAN KELUARGA DAN LINGKUNGAN

POKJA I

POKJA II

POKJA III

POKJA IV

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

LAMPIRAN 2.5 BAGAN STRUKTUR TP PKK KECAMATAN/KELURAHAN/DESA KETUA PEMBINA TP PKK

KETUA TP PKK KEC/KEL/DESA

PEMBINA TP PKK

WAKIL KETUA TP PKK KEC/KEL/DESA

SEKRETARIS

BENDAHARA

POKJA I

POKJA II

POKJA III

POKJA IV

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA

LAMPIRAN 2.6a TATA LETAK ACARA PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA TP PKK PUSAT

Keterangan 1. Pelindung Utama/Pelindung 2. Ketua Pembina TP PKK Pusat/Menteri Dalam Negeri 3. Ketua TP PKK Pusat (yang dilantik) 4. Pejabat Negara 5. Pejabat Kemendagri 6. TP PKK Pusat 7. Petugas Acara 8. Undangan Catatan: - Jika Pelindung Utama/Pelindung mendelegasikan kepada Mendagri untuk melantik, maka posisi nomor 1 diduduki oleh Mendagri - Posisi yang melantik sedikit menyerong ke arah yang dilantik

LAMPIRAN 2.6a TATA LETAK ACARA PELANTIKAN TP PKK DAERAH

Keterangan 1. Menteri Dalam Negeri/Ketua Pembina TP PKK Daerah setingkat diatas 2. Ketua Umum TP PKK/Ketua TP PKK Daerah setingkat diatas 3. Ketua Pembina TP PKK Daerah 4. Ketua TP PKK Daerah (yang dilantik) 5. Pejabat Kemendagri/Daerah 6. Pengurus PKK Pusat/Daerah setingkat diatas 7. Wakil Gubernur/Bupati/Wali kota/Kecamatan/Kelurahan/Desa 8. Istri Wakil Gubernur/Bupati/Wali kota/Kecamatan/Kelurahan/Desa 9. Petugas Acara 10. Undangan Catatan: Posisi yang melantik sedikit menyerong ke arah yang dilantik

LAMPIRAN 2.7 SUSUNAN ACARA PELANTIKAN KETUA TP PKK JAM 13.30 – 13.35 13.35 – 13.37

KEGIATAN - Registrasi Peserta - Persiapan Acara - Para tamu undangan telah hadir di ruangan (telah hadir di zoom meeting jika dilaksanakan secara daring) Pelindung Utama/Pelindung (untuk pusat), Ketua Pembina dan Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah tiba di lokasi acara ACARA

13.37 – 13.40 13.40 – 13.43 13.43 – 13.45 13.45 – 13.50

13.50 – 13.55

13.55 – 13.57 13.57 – 14.00 14.00 – 14.10 14.10 – 14.25 14.25 – 14.28 14.28 – 14.30 14.30 –

Menyanyikan (mendengarkan jika dilakukan secara daring) lagu kebangsaan Indonesia Raya Menyanyikan (mendengarkan jika dilakukan secara daring) Mars PKK Pengantar pembukaan oleh MC Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri (untuk Ketua Umum) oleh Pejabat Kemendagri atau Surat Keputusan Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah setingkat diatas (untuk Ketua TP PKK Daerah) oleh Sekretaris Umum/Sekretaris Pelantikan Ketua Umum oleh Pelindung Utama/Pelindung/Menteri Dalam Negeri (untuk pusat) atau Ketua TP PKK Daerah oleh Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah setingkat diatas (untuk daerah) (Pembacaan Naskah Pelantikan) Penandatanganan Naskah Pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri (untuk pusat) atau Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah setingkat diatas (untuk daerah) selaku yang melantik Penandatanganan Naskah Pelantikan oleh Ketua Umum (untuk pusat) atau Ketua TP PKK Daerah (untuk daerah) selaku yang dilantik Sambutan Menteri Dalam Negeri (untuk pusat) atau Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah setingkat diatas (untuk daerah) Sambutan Pelindung Utama/Pelindung/Menteri Dalam Negeri (untuk pusat) atau Menteri Dalam Negeri/Gubernur/Bupati/Walikota/ Camat/ Lurah/Kades (untuk daerah) Pembacaan Doa Penutup oleh MC Foto Bersama

Catatan: - Untuk serah terima dan pengukuhan, dapat dilakukan secara bersamaan atau terpisah dengan pelantikan

LAMPIRAN 2.8a KOP SURAT B E R ITA A C A RA S E RAH T E R IMA J A B A T AN Pada hari ini, hari ............. tanggal ........... Tahun …...…….., bertempat di........…………... Kami yang bertanda tangan di bawah ini : :……………………………………….

1. N ama

:……………………………………….

J a b a ta n

Yang lama yang selanjutnya disebut Pihak Pertama :……………………………………….

2. N ama

:……………………………………….

J a b a ta n

Yang baru yang selanjutnya disebut Pihak Kedua Berdasarkan Keputusan …. Nomor : …../KEP/….....Tanggal,

maka:

a.

Pihak Pertama menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Umum/Ketua TP PKK kepada PihakKedua b. Pihak Kedua menerima tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Umum TP PKK/Ketua TP PKK dari PihakPertama c. Mulai saat penanda tanganan Berita Acara Serah Terima ini, tugas dan tanggung jawab beralih dari Pihak Pertama kepada PihakKedua. d. Berita Acara Serah Terima ini dibuat dalam rangkaplima.

Yangmenerima:Yangmenyerahkan : PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA Stempel PKK Setempat

(…………………………)

(………………………….)

Diketahui oleh Stempel instansi Ka Pembina

(…………………………)

Ketua Pembina Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan

TP. PKK Provinsi Kecamatan, dan

LAMPIRAN 2.8b.1 KOP MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NASKAH PELANTIKAN

DENGAN MEMANJATKAN PUJI SYUKUR KEHADIRAT TUHAN YANG MAHA ESA, ATAS RAHMAT DAN HIDAYAH-NYA, PADA HARI INI ……. TANGGAL ……. BULAN …….. TAHUN ………………., SAYA MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KETUA PEMBINA TIM PENGGERAK PKK PUSAT, DENGAN INI RESMI MELANTIK:

NAMA KETUA UMUM SEBAGAI

KETUA UMUM TIM PENGGERAK PKK

SAYA PERCAYA BAHWA IBU AKAN MAMPU MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DISERTAI PENUH RASA TANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN TUGAS YANG DIPERCAYAKAN KEPADA IBU UNTUK MENINGKATKAN PERAN SERTA PKK DALAM MENSUKSESKAN PEMBANGUNAN.

SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA MEMBERIKAN KEKUATAN DAN IMAN KEPADA KITA SEMUA.

MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KETUA PEMBINA TIM PENGGERAK PKK PUSAT

NAMA YANG MENANDATANGANI

LAMPIRAN 2.8b.2 LAMBANG PKK KETUA UMUM TIM PENGGERAK PKK

NASKAH PELANTIKAN

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM/KETUA TIM PENGGERAK PKK NOMOR …/KEP/PKK.PST/…/2021, TANGGAL ….. BULAN TAHUN, TENTANG PENGANGKATAN KETUA TIM PENGGERAK PKK PROV/KAB/KOTA/KEC/DESA/KEL. PADA HARI INI …….., TANGGAL (TERBILANG), DENGAN MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEHADIRAT TUHAN YANG MAHA ESA ATAS RAHMAT DAN HIDAYAHNYA, SAYA KETUA UMUM/KETUA TIM PENGGERAK PKK DENGAN INI RESMI MELANTIK NAMA KETUA TP PKK

SEBAGAI

KETUA TIM PENGGERAK PKK PROV/KAB/KOTA/KEC/DESA/ KEL

MASA BAKTI TAHUN ….. – ……. SAYA PERCAYA BAHWA KETUA TIM PENGGERAK PKK AKAN MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DISERTAI PENUH RASA TANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN YANG DIPERCAYAKAN UNTUK MENINGKATKAN PERAN SERTA PKK DALAM MEWUJUDKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA. SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA MEMBERIKAN KEKUATAN KEPADA KITA SEMUA DALAM MENJALANKAN DHARMA BAKTI KEPADA MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA TERCINTA. KETUA TIM PENGGERAK PKK PROV/KAB/KOTA/KEC/DESA/KEL

KETUA UMUM/ KETUA TP PKK SETINGKAT DI ATAS

NAMA YANG MENANDATANGANI

NAMA YANG MENANDATANGANI

LAMPIRAN 2.8c

LAMBANG GARUDA KETUA PEMBINA……………

NASKAH PENGUKUHAN

DENGAN MEMANJATKAN PUJI SYUKUR KEHADIRAT TUHAN YANG MAHA ESA ATAS RAHMAT DAN HIDAYAH-NYA, PADA HARI INI ..…….TANGGAL ........………...., SAYA SELAKU KETUA PEMBINA TIM PENGGERAK PKK DENGAN RESMI MENGUKUHKAN : …………………………………………………………….. SEBAGAI KETUA

TIM

PENGERAK PKK

BERDASARKAN

KEPUTUSAN

KETUA

UMUM/KETUA TP PKK ............NOMOR:…………, TANGGAL ….., SAYA PERCAYA BAHWA IBU AKAN MAMPU MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAIK-BAIKNYA DISERTAI PENUH RASA TANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN YANG DIPERCAYAKAN KEPADA IBU UNTUK MENINGKATKAN PERAN SERTA PKK DALAM MENYUKSESKAN PEMBANGUNAN.

Ditetapkan di…………… Pada tanggal…………........……2021 KETUA PEMBINA TP PKK Stempel Instansi Ka Pembina

………………………………………

Nama Penanda Tangan.

LAMPIRAN 4.1 Contoh Surat Keputusan

PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) TIM PENGGERAK .................... KEPUTUSAN KETUA UMUM/KETUA TIM PENGGERAK PKK Nomor: ……/KEP/PKK……./…/2021 TENTANG ………………………………………………………… KETUA UMUM / KETUA TIM PENGGERAK PKK Menimbang

: .………………....…………………………........................................ ………………………………………….............................................

Mengingat

: 1…………………………………….......................................... 2.…………………………………………....................................... 3.…………………………………………....................................... Memperhatikan:…………………………………………............................................. …………………………………………............................................. MEMUTUSKAN : MENTETAPKAN………………………………………….............................. PERTAMA KEDUA KETIGA

:.................................................................................... ................................................................................... :.................................................................................... .................................................................................... : .................................................................................... ....................................................................................

Ditetapkandi…………… Padatanggal…………........……2021 KETUA UMUM/KETUA …………………………………………… Nama Penanda Tangan. Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth.………………………. 2. Yth.………………………. 3. Yth.………………………

LAMPIRAN 4.2 Contoh Surat Biasa

KOP SURAT

Nomor Surat : ……../Skr/PKK……/……/2021 Lampiran : Perihal :

………….., ………………….

Kepada Yth. ………………….. ………………….. Di ………………….. Kata Pembuka ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… Isi/Maksud Surat ……………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………… Penutup ……………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………

KETUA UMUM/KETUA

…………………………………………… Nama Penanda Tangan. Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth.………………………. 2. Yth.………………………. 3. Yth.……………………….

LAMPIRAN 4.3 Contoh Surat Pengantar

KOP SURAT

SURAT PENGANTAR Nomor Surat : ……../Skr/PKK……/……/2021 Kepada …………………….

Yth.

……………………. NO 1

YANG DIKIRIM

BANYAKNYA

2

3

KETERANGA N 4

Jakarta, ……………..2021 An. KETUA UMUM/KETUA Sekretaris Umum/Sekretaris

…………………………………………… Nama Penanda Tangan. Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth.………………………. 2. Yth.………………………. 3. Yth.……………………….

LAMPIRAN 4.4 Contoh Surat Edaran

KOP SURAT

SURAT EDARAN Nomor : E/……../ PKK……/……/2021

TENTANG …………………………………. …………….……………………. 1. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………… ….. ........................................................................................................................................................... .... 2. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………..…………………………………………………………………………………………………………… ………. 3. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………..…………………………………………………………………………………………..… 4. Demikian……………………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………... Dikeluarkan di ……….……………………….. Pada Tanggal …………………………...2021 KETUA UMUM/KETUA Sekretaris Umum/Sekretaris

……………………………………. Nama Penanda Tangan.

LAMPIRAN 4.5 Contoh Surat Kuasa

KOP SURAT

SURAT KUASA Nomor : ……../SK/ PKK……/……/2021 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama

: ..………………………………………………

Jabatan

: ……………………………………………….

Alamat

: ……………………………………………….

Memberikan kuasa kepada : Nama

: ……………………………………………….

Jabatan

: ……………………………………………….

Alamat

: ………………………………………………..

Untuk ………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………… ......………………………………………………………………………………………………………… Dikeluarkan di ……….……………………….. Pada Tanggal …………………………...2021 KETUA UMUM/KETUA ……………………………………. Nama Penanda Tangan. Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth.………………………. 2. Yth.………………………. 3. Yth.………………………

LAMPIRAN 4.6 Contoh Surat Tugas

KOP SURAT

SURAT TUGAS Nomor : ……../ST/ PKK……/……/2021

Dasar

1. ………………………………………………

:

……………………………………………… 2. ……………………………………………… ……………………….…………………….. KETUA UMUM/KETUA TIM PENGGERAK PKK MENUGASKAN: Kepada :

Nama Jabatan

: ……………………………………………………….. : ………………………………………………………..

Untuk melaksanakan tugas ………………………………………………. ………………………………pada: Hari/Tanggal………………………… Waktu

: ……………………………………………………………

Tempat

: ……………………………………………………………

Surat Tugas ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan dan setelah tugas selesai agar memberikan laporan tertulis kepada Ketua Umum/Ketua. Dikeluarkan di ……….……………………….. Pada Tanggal …………………………...2021 KETUA UMUM/KETUA ……………………………………. Nama Penanda Tangan. Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth.………………………. 2. Yth.………………………. 3. Yth.……………………….

LAMPIRAN 4.7 Contoh Piagam Penghargaan

PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

PIAGAM PENGHARGAAN Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tinggikan kepada :

…………………………………………….. …………………………………………….

Atas………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………… ………………….., ……………. 2021

KETUA UMUM/KETUA ……………………………………. Nama Penanda Tangan.

LAMPIRAN 4.8 Contoh Lembar Disposisi LEMBAR DISPOSISI KETUA UMUM TIM PENGGERAK PKK

NO. AGENDA : TANGGAL: ______________________________________________________________________________________ ___ SURAT DARI

:

TANGGAL

:

NOMOR SURAT

:

PERIHAL

:

SARAN SEKRETARIS

DISPOSISI

LAMPIRAN 4.9a

CARA PENGISIAN BUKU DAFTAR ANGGOTA TP PKK LAMPIRAN 4.9a KOLOM

PENJELASAN

1

Disi nomor urut penulisan

2

Diisi nama lengkap anggota Tim Penggerak PKK

3

Diisi jabatan di Tim Penggerak PKK di wilayah yang bersangkutan Diisi jenis kelamin anggota Tim Penggerak PKK bersangkutan ( [L] laki/ [P] Perempuan)

4 5

Diisi kota/kab tempat lahir anggota Tim Penggerak PKK bersangkutan

6

Diisi tanggal, bulan, tahun/umur anggota Tim Penggerak PKK bersangkutan Diisi dengan status kawin atau tidak kawin

7 8

Diisi dengan alamat lengkap jalan, Nomor rumah RT, RW, Dusun/ Lingkungan yang bersangkutan

9

Diisi dengan pendidikan terakhir yang dicapai oleh yang bersangkutan

10

Diisi dengan pekerjaan sehari-hari yang bersangkutan

11

Diisi dengan penjelasan lain yang diperlukan

LAMPIRAN 4.9b

CARA PENGISIAN BUKU DAFTAR KADER TIM PENGGERAK PKK LAMPIRAN 4.9b KOLOM 1 2 3 4 5 6

PENJELASAN Diisi nomor urut penulisan Di isi dengan nomor registrasi TP PKK Diisi dengan nama lengkap kader Diisi jenis kelamin anggota Tim Penggerak PKK bersangkutan ([L] laki/[P] Perempuan) Diisi dengan kedudukan/fungsi dalam keanggotaan TP PKK yang dijabatnya di wilayahnya Diisi dengan kedudukan/fungsi sebagai kader umum.

7

Diisi dengan kedudukan/fungsi sebagai kader khusus sesuai jenisnya, yang mengacu pada tabel pelatihan kader (lampiran 14-3a).

8 9 10

Diisi dengan tanggal bulan tahun lahir atau usia saat pendataan Diisi dengan status: lajang, menikah, cerai mati, dan cerai hidup Diisi dengan alamat yang jelas jalan nomor rmh RT, RW, Dusun Lingkungan/Banjar atau sebutan lainnya Diisi dengan pendidikan terakhir yang telah dicapai Diisi dengan jenis pekerjaan yang dimiliki Diisi dengan penjelasan penjelasan yang di perlukan

11 12 13

LAMPIRAN 4.10

CARA PENGISIAN BUKU AGENDA SURAT LAMPIRAN 4.10

KOLOM

PENJELASAN

1

Diisi dengan nomor urut surat masuk

2

Diisi dengan tanggal penerimaan

3

Diisi dengan tanggal surat dari pengirim surat

4

Diisi dengan nomor surat yang diterima dari pengirim surat

5

Diisi dengan nama pengirim

6

Diisi dengan perihal/inti dari maksud pengirim surat

7

Diisi dengan macam-macam lampiran yang diterima (kalau ada lampirannya)

8

Diisi apabila sudah turun dari ketua Umum/Ketua, diteruskan kepada siapa surat dengan disposisinya tersebut.

9

Diisi dengan nomor urut dari surat yang keluar

10

Diisi dengan nomor dan kode surat yang akan dikirim

11

Diisi dengan tanggal surat yang akan dikirim

12

Diisi dengan nama dan alamat yang akan dituju

13

Diisi dengan singkat dari isi surat tersebut

14

Diisi dengan jumlah lampiran dan macamnya

15

Diisi dengan nama kepada siapa tembusan akan diberikan

LAMPIRAN 4.11

CARA PENGISIAN BUKU KEUANGAN LAMPIRAN 4.11

KOLOM

PENJELASAN

1

Diisi dengan nomor urut penerimaan

2

Diisi dengan tanggal dan tahun penerimaan uang

3

Diisi dengan sumber dana (asal penerimaan uang dari mana)

4

Diisi dengan uraian saldo bulan lalu dan untuk apa

5

Diisi dengan nomor bukti surat kas penerimaan

6

Diisi dengan besarnya jumlah uang yang di terima

7

Diisi dengan nomor urut pengeluaran

8

Diisi dengan tanggal bulan dan tahun pengeluaran uang

9

Diisi dengan sumber dana (asal uang yang leuar dari mana)

10

Diisi dengan penjelasan untuk apa uang tersebut di keluarkan

11

Diisi dengan nomor bukti kas pengeluaran uang

12

Diisi dengan jumlah/banyaknya uang yang di keluarkan

LAMPIRAN 4.12

CARA PENGISIAN BUKU INVENTARIS LAMPIRAN 4.12 KOLOM

PENJELASAN

1

Diisi dengan nomor urut saat penulisan

2

Diisi semua nama barang oleh TP PKK setiapjenjang

3

Diisi dengan nama tempat membeli ( toko ) atau nama pemberi bantuan.

4

Diisi dengan tanggal penerimaan/pembelian barang

5

Diisi dengan jumlah barang

6

Diisi dengan tempat penyimpanan barang

7

Diisi sesuai dengan keadaan/kondisi barang pada saat pendataan, misalnya: keadaan barang (baik,rusak, pecah, atauhilang)

8

Diisi dengan hal-hal yang belum tercantum dalam kolom yang lain

yang

dimiliki dan/dipergunakan

LAMPIRAN 4.13

CARA PENGISIAN BUKU KEGIATAN LAMPIRAN 4.13 KOLOM

PENJELASAN

1

Diisi dengan nomor urut penulisan

2

Diisi dengan nama yang bertugas

3

Diisi dengan jabatan dalam TP PKK bagi yang bertugas

4

Diisi dengan tanggal, bulan, tahun saat bertugas

5

Diisi dengan tempat pelaksanaan kegiatan

6

Diisi dengan uraian pelaksanaan kegiatan serta kesimpulannya

7

Diisi dengan tanda tangan nama yang bertugas

LAMPIRAN 4.14.1a DAFTAR WARGA TP PKK

CARA PENGISIAN DATA WARGA TP PKK LAMPIRAN 4.14.1a POINT/ ISIAN Dasa Wisma Nama Kepala Rumah Tangga 1

2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17

18 19 20

PENJELASAN Di isi sesuai dengan nama dasawisma yang diikuti warga yang bersangkutan Di isi dengan nama Kepala Rumah Tangga pada rumah yang didata. Kepala Rumah Tangga adalah yang bertanggung jawab atas segalasesuatuyangterkaitdengankegiatandidalamrumahyang sedangdidata. Nomor Registrasi diisi dengan nomor urutan sesuai wilayah, misalnya:020103042009001,dengan rincian: 02:prop; 01:kab/kota; 03:kec; 04:desa/kelurahan; 2009:th masuk; 001 : nomor pendataan Di isi dengan nomor KTP yang saat pendataan masih berlaku Cukup Jelas Jabatan yang bersangkutan pada di struktural TP PKK Cukup Jelas Kota/Kabupaten tempat lahir yang bersangkutan Cukup Jelas Cukup Jelas Diisi sesuai status yang bersangkutan didalam rumah yang sedang di data. Cukup Jelas Cukup jelas Cukup Jelas Cukup jelas Diisi dengan apakah yang bersangkutan mengikuti program KB dan jenis aseptor KB yang dipilih Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas, Tabungan tidak hanya berupa uang di bank, tetapi bisa juga berupa ternak, tanaman keras, tanah dll sesuai dengan situasi kondisi masing-masing daerah. Cukup Jelas Cukup Jelas Cukup Jelas

LAMPIRAN 4.14.1b KEGIATAN WARGA NO

KEGIATAN

1.

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

2.

Kerjabakti

3.

Rukun Kematian

4.

Kegiatan Keagamaan

5.

Jimpitan

6.

Arisan

7.

Lain Lain

AKTIVITAS (Y/T)

KETERANGAN (JENIS KEGIATAN YANG DIIKUTI)

CARA PENGISIAN DATA KEGIATAN WARGA LAMPIRAN 4.14.1b POINT/ISIAN 1

2

PENJELASAN Diisi bila warga yang bersangkutan pernah mengikuti kegiatan program Penghayatan dan pengamalan pancasila, dengan menyebutkan jenis kegiatannya pada kolom keterangan. Diisi bila warga yang bersangkutan pernah mengikutikegiatan Kerja bakti, dengan menyebutkan jenis kegiatannya pada kolom keterangan.

3

Diisi bila warga yang bersangkutan pernah mengikutikegiatan RukunKematian,denganmenyebutkanjeniskegiatannyapada kolom keterangan.

4

Diisi bila warga yang bersangkutan pernah mengikutikegiatan Keagamaan. dengan menyebutkan jenis kegiatannya pada kolom keterangan.

5

Diisi bila warga yang bersangkutan pernah mengikutikegiatan Jimpitan dengan menyebutkan jenis kegiatannya pada kolom keterangan.

6

Diisi bila warga yang bersangkutan pernah mengikuti kegiatan Arisan dengan menyebutkan jenis kegiatannya pada kolom keterangan. Diisi apabila ada keterangan yang perlu ditambahkan

7

LAMPIRAN 4.14.2a

CARA PENGISIAN DATA KELUARGA LAMPIRAN 4.14.2a POINT/ISIAN

PENJELASAN

Dasa Wisma

Cukup Jelas

RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/kel, Kec, Kab/Kota, Prov Nama Kepala Rumah Tangga

Cukup Jelas

Jumlah Anggota Keluarga 1

Di isi dengan nama Kepala Rumah Tangga pada rumah yang didata. Kepala Rumah Tangga adalah yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan didalam rumah yang sedang didata. Cukup Jelas Diisi dengan jumlah KK yang ada pada rumah yang sedang didata

2.a

Diisi dengan jumlah Balita yang ada pada rumah yang sedang didata

2.b

Diisi dengan jumlah Pasangan Usia Subur yang ada pada rumah yang sedang didata

2.c

Diisi dengan jumlah Wanita Usia Subur yakni Usia antara 14tahunhingga50tahunpadarumahyangsedangdidata kecuali ada keterangan khusus. Misalnya terjadi manopouse dini karena penyakit tertentu,dll. Diisi dengan jumlah anggota rumah yang sedang didata yang mengalami ‘3 Buta’ pada usia diatas 13 tahun

2.d

2.f

Diisi dengan jumlah ibu hamil pada rumah yang sedang didata Diisi dengan jumlah ibu yang sedang menyusui bayi pada rumah yang sedang didata

2.g

Diisi dengan jumlah orang tua lanjut usia pada rumah yang sedang didata

2.e

Table Matrik Anggota Keluarga 3 4 s.d 8 9 10 & 11

Diisi berdasarkan rekapitulasi data warga (lampiran 14-1a) per rumah yang sedang didata Diisi dengan jenis makanan yang menjadi makanan pokok sehari hari Cukup Jelas Kriteria Rumah sehat diisi sendiri oleh petugas data sesuai dengan petunjuk kreteria rumah sehat Cukup Jelas

LAMPIRAN 4.14.2b

CARA PENGISIAN PEMANFAATAN TANAH PEKARANGAN/HATINYA PKK LAMPIRAN 4.14.2b KOLOM

PENJELASAN

1

Diisi dengan nomor urut pencatatan

2

Diisi dengan kategori jenis pemanfaatan lahan (missal: peternakan, perikanan, warung hidup, toga, tahaman keras, dll)

3

Diisi dengan komoditi yang di budidayakan (misal: kopi, ayam, lele, wortel, sawi dll)

4

Jumlah komoditi yang dibudidayakan (misalnya: 100 ekor, 10 pohon, dll)

LAMPIRAN 4.14.2c

CARA PENGISIAN INDUSTRI RUMAH TANGGA LAMPIRAN 4.14.2c KOLOM

PENJELASAN

1

Diisi dengan nomor urut pencatatan

2

Diisi dengan kategori jenis industri rumah tangga yang diusahakan (missal: pangan, sandang, konveksi, jasa, lainlain)

3

Diisi dengan komoditi yang di usahakan (misal: catering, beras, pakaian jadi)

4

Jumlah komoditi yang dikelola (misalnya: 100 porsi, 10 ton, 10 lusin, dll)

LAMPIRAN 4.14.3

CARA PENGISIAN DATA PELATIHAN KADER LAMPIRAN 4.14.3 POINT/ISIAN Desa/Kel, Kec, Kab/Kota, Prov 1 2 3

4 5 5.1

5.2

5.3 5.4 5.5 5.6

PENJELASAN Cukup Jelas

Diisi dengan no registrasi pelatihan kader Diisi dengan nama lengkap kader yang bersangkutan Diisi dengan tanggal, bulan, tahun atau sejak tahun berapa yang bersangkutan masuk dalam TP PKK setempat Diisi dengan jabatan/ fungsi dalam TP PKK setempat Table Matrik pelatihan yang pernah diikuti kader yang bersangkutan Diisi dengan nomor urut pelatihan yang pernah diikuti dengan urutan dari yang terakhir diikuti dan seterusnya Diisi dengan Judul Pelatihan yang diikuti sesuai tema dari penyelenggara pelatihan Diisi dengan jenis Kriteria kaderisasi sesuai dengan ketentuan yang ada pada TP PKK (misalnya: PAUD, BKB, KESLING, dll) Diisi dengan tahun penyelenggaraan pelatihan yangdiikuti Diisi dengan institusi penyelenggara pelatihan yang dimaksud Diisi dengan pelatihan tersebut bersertifikat atau tidak bersertifikat

LAMPIRAN 14.4.a

CARA PENGISIAN DATA ASET DESA/KELURAHAN LAMPIRAN 4.14.4a POINT/ISIAN Desa/Kel, Kec, Kab/Kota, Prov Nama warung PKK

Nama Pengelola Komoditi yang di jual/ usaha

PENJELASAN Cukup Jelas Diisi bilamana warung tersebut memiliki nama atau diisi sesuai dengan lokasi warung PKK (misalnya:warungPKKRW01,WarungPKKRT04 RW 01,dll) Diisi dengan nama warga yang diberi kepercayaan mengelola warung PKKtersebut Tabel matrik komiditi/usaha yang di jalankan warung PKK tersebut

1

Nomor urut komoditi

2

Jenis komoditi /usaha yang dijalankan

3 4

Kategori dari komoditi/usaha yang dijalankan Diisi dengan volume/jumlah dengan satuan yang sesuai

LAMPIRAN 4.14.4b

CARA PENGISIAN DATA ISIAN TAMAN BACAAN/PERPUSTAKAAN LAMPIRAN 4.14.4b POINT/ISIAN Desa/kel, Kec, Kab/Kota, Prov Nama Taman Bacaan/ Perpustakaan

PENJELASAN Cukup Jelas Diisi bilamana taman bacaan/perpustakaan tersebut memiliki nama atau diisi sesuai dengan lokasi warung PKK (misalnya: Taman Bacaan PKK RW 01, Taman Bacaan PKK RT 04 RW 01, dll)

Nama Pengelola

Diisi dengan nama warga yang diberi kepercayaan mengelola Taman Bacaan tersebut

Jumlah Buku Bacaan Jenis Buku Bacaan

Diisi dengan Jumlah seluruh buku yang ada pada taman bacaan tersebut Tabel matrik Jenis Buku yang ada pada Taman Bacaan tersebut

1 2

Nomor urut Jenis Buku Jenis Buku Bacaan yang ada (misalnya: tanaman hias, tanaman obat- obatan, cerita anak, dll)

3

Kategori Buku Bacaan yang ada (misalnya: pertanian, pendidikan, ketrampilan keluarga,anak-anak,dll)

4

Diisi dengan jumlah buku sesuai dengan jenis dan kategori buku bacaan yang ada

LAMPIRAN 4.14.4c

CARA PENGISIAN DATA ISIAN KOPERASI LAMPIRAN 4.14.4c POINT/ISIAN Desa/kel, Kec, Kab/Kota, Prov

PENJELASAN Cukup Jelas

1

Nomor Urut Nama Koperasi

2

Diisi dengan nama koperasi yang ada

3

Diisi dengan Jenis usaha yang dijalankan koperasi (misalnya: simpan pinjam, usaha bersama, dll)

4 5

Diisi bila koperasi tersebut berbadan hokum

6

Diisi dengan jumlah anggota koperasi yang berjenis kelamin laki-laki Diisi dengan jumlah anggota koperasi yang berjenis kelamin perempuan

7

Diisi bila koperasi tersebut belum berbadan hokum

LAMPIRAN 4.14.4d

CARA PENGISIAN DATA ISIAN KEJAR PAKET LAMPIRAN 4.14.4d POINT/ISIAN Desa/kel, Kec, Kab/Kota, Prov

PENJELASAN Cukup Jelas

1

Nomor urut nama Kejar Paket/ KF/PAUD

2

Diisi dengan nama Kejar Paket/KF/PAUD

3

Diisi dengan Jenis Kejar Paket/KF/PAUD

4

5

6

7

Diisi dengan jumlah warga/ siswa yang belajar pada Kejar Paket/KF/PAUD tersebut yang berjenis kelamin Laki-laki Diisi dengan jumlah warga/ siswa yang belajar pada Kejar Paket/KF/PAUD tersebut yang berjenis kelamin Perempuan Diisi dengan jumlah pengajar pada Kejar Paket/KF/PAUD tersebut yang berjenis kelamin lakilaki Diisi dengan jumlah pengajar pada Kejar Paket/KF/PAUD tersebut yang berjenis kelamin Perempuan

LAMPIRAN 4.14.4e

CARA PENGISIAN DATA ISIAN POSYANDU LAMPIRAN 4.14.4e POINT/ISIAN Desa/Kel, Kec, Kab/Kota, Prov Nama Posyandu Pengelola Sekretaris

PENJELASAN Cukup Jelas

Cukup jelas Diisi dengan nama penanggung jawab pelaksanaanposyandu Diisi dengan nama sekretarias penanggung jawab pelaksanaan posyandu

Jenis Posyandu Jumlah Kader

Cukup Jelas Diisi dengan jumlah kader yang aktif dalam pelaksanaan Posyandu

Jenis Kegiatan

Matrik kegiatan posyandu Nomor urut Jenis Kegiatan yang dilaksanaan pada Posyandu tersebut

1 2 3

4 5 6 7 8

Jenis Kegiatan yang dilaksanaan pada Posyandu tersebut Diisi dengan frekwensi/ periodic layanan yang dilaksanaan posyandu tersebut (missal: seminggu sekali, sebulan sekali, dll) Diisi dengan jumlah pengunjung Posyandu yang berjensi kelamin laki-laki Diisi dengan jumlah pengunjung Posyandu yang berjensi kelamin perempuan Diisi dengan jumlah Petugas/Paramedis Posyandu yang berjensi kelaminlaki-laki Diisi dengan jumlah Petugas/Paramedis Posyandu yang berjensi kelaminPerempuan Keterangan bila diperlukan

LAMPIRAN 4.14.4f

CARA PENGISIAN DATA ISIAN POSYANDU LAMPIRAN 4.14.4f POINT/ISIAN Desa/Kel, Kec, Kab/Kota, Prov Nama Posyandu Pengelola Sekretaris

PENJELASAN Cukup Jelas Cukup jelas Diisi dengan nama penanggung jawab pelaksanaanposyandu Diisi dengan nama sekretarias penanggung jawab pelaksanaan posyandu

Jenis Posyandu Jumlah Kader

Cukup Jelas Diisi dengan jumlah kader yang aktif dalam pelaksanaan Posyandu

Jenis Kegiatan

Matrik kegiatan posyandu Nomor urut Jenis Kegiatan yang dilaksanaan pada Posyandu tersebut

1 2 3

4 5 6 7 8

Jenis Kegiatan yang dilaksanaan pada Posyandu tersebut Diisi dengan frekwensi/ periodic layanan yang dilaksanaan posyandu tersebut (missal: seminggu sekali, sebulan sekali, dll) Diisi dengan jumlah pengunjung Posyandu yang berjensi kelamin laki-laki Diisi dengan jumlah pengunjung Posyandu yang berjensi kelamin perempuan Diisi dengan jumlah Petugas/Paramedis Posyandu yang berjensi kelaminlaki-laki Diisi dengan jumlah Petugas/Paramedis Posyandu yang berjensi kelaminPerempuan Keterangan bila diperlukan

LAMPIRAN 4.14.4f CARA PENGISIAN DATA ISIAN KELOMPOK SIMULASI DAN PENYULUHAN LAMPIRAN 4.14.4f POINT/ISIAN Desa/Kel, Kec, Kab/Kota, Prov

PENJELASAN Cukup Jelas

1 2

Nomor urut Kegiatan yang dilaksanaan Nama Kegiatan simulasi/penyuluhan yang dilaksanaan

3

Diisi dengan jenis simulasi/penyuluhan yang dilaksanakan Diisi dengan jumlah kelompok yang mengikuti simulasi/penyuluhan

4 5 6

7

Diisi dengan jumlah sosialisasi yang telah dilaksanakan Diisi dengan jumlah Kader yang mengikuti simulasi/penyuluhan yang berjenis kelamin laki-laki Diisi dengan jumlah Kader yang mengikuti simulasi/penyuluhan yang berjenis kelamin Perempuan

LAMPIRAN 4.15

CARA PENGISIAN CATATAN KELUARGA LAMPIRAN 4.15 Tabel Catatan Keluarga, merupakan rekapitulasi dari Data Warga TP PKK (lampiran 141a) dan Data Kegiatan Warga (lampiran 14-1b) KOLOM Catatan Keluarga dari Anggota Kelompok Dasa Wisma 1 2

PENJELASAN Di isi dengan nama Kepala Rumah Tangga pada rumah yang didata. Di isi sesuai dengan nama dasawisma yang diikuti warga yang bersangkutan (lampiran 14-1a) Di isi dengan nomor urut penulisan Di isi dengan nama anggota keluarga yang ada di rumah tersebut, termasuk nama kepala rumah tangga yang sudah di tulis di kiri atas; juga pembantu rumah tangga yang menetap serta anak kost. (lampiran 14-1a point 3)

3

Di isi dengan status perkawinan yang bersangkutan (lampiran 14-1a point8)

4

Di isi dengan jenis kelamin anggota keluarga laki/perempuan.(lampiran 14-1a point 5) Di isi dengan kota/kabupaten tempat kelahiran yang bersangkutan (lampiran 14-1a point 6) Di isi dengan tanggal,bulan,tahun lahir atau umur saat pertama kali di data (lampiran 14-1a point 7) Di isi dengan agama anggota keluarga sesuai data primer anggota (lampiran 14-1a point 10)

5 6 7 8

9

Di isi dengan pendidikan terakhir anggota keluarga sesuai data primer anggota (lampiran 14- 1a point 12) Diisi dengan pekerjaan sehari-hari sesuai dengan data primer anggota (lampiran 14-1a point 13)

10 11 12 13 14

15 16

17 18 19

Diisi dengan anggota keluarga yang berkebutuhan khusus (disable) Diisi bila pada tabel kegiatan warga mengisi kegiatan penghayatan dan pengamalan pancasila (lampiran 14-1b point 1) Di isi dengan apabila pada tabel kegiatan warga, mengisi/mengikuti kelompok kelompok gotong royong (lampiran 14-1b point 2) Di isi dengan apabila pada tabel kegiatan warga, mengisi/mengikuti pendidikan dan keterampilan (lampiran 14-1b point 3) Di isi dengan apabila pada tabel kegiatan warga, mengisi/mengikuti kegiatan kelompok Pengembangan Kehidupan Berkoperasi (lampiran 14-1b point 5) Di isi dengan apabila pada tabel kegiatan warga, mengisi/mengikutikegiatanPangan(lampiran14-1bpoint5) Di isi dengan apabila pada tabel kegiatan warga, mengisi/mengikuti kelompok kegiatan Sandang (lampiran 14-1b point 6) Di isi apabila yang bersangkutan mengikuti kegiatanKesehatan(lampiran14-1apoint16) Di isi apabila yang bersangkutan mengikuti kegiatan Perencanaan Sehat (lampiran14-1a point 19) Di isi dengan keterangan keterangan bila diperlukan,

LAMPIRAN 4.16a

CARA PENGISIAN REKAPITULASI CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA KELOMPOK DASAWISMA LAMPIRAN 4.16a Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga Kelompok Dasawisma, merupakan rekapitulasi dari Data Keluarga (lampiran 14-2a,b,c) pada tingkatan Kelompok Dasawisma KOLOM Dasa Wisma, RT, RW, Dusun/ Lingkungan, Desa/Kel, Tahun 1 2 3

4-5

6-7 8 9

10 11

12

PENJELASAN Diisi nama dasa wisma, RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan dan tahun saat pendataan Diisi dengan nomor urut penulisan Diisi nama KK/Kepala Rumah Tangga (lampiran III14-2a) Diisi dengan jumlah KK yang ada pada rumah yang didata (lampiran III-14-2a) Diisi dengan jumlah anggota keluarga laki laki maupun perempuan perempuan yang ada dalam rumah yang didata (lampiran III-14-2a point 1) Diisi dengan jumlah balita laki laki maupun perempuan yang ada dalam rumah tersebut. (lampiran III-14-2a poin 2.a) Diisi dengan jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) yang ada dalam rumah tersebut (lampiran III-14-2a poin 2.b) Diisi dengan jumlah Wanita Usia Subur (WUS) yang ada dalam rumah tersebut (lampiran III-142a poin 2.c) Diisi dengan jumlah Ibu Hamil yang ada dalam rumah tersebut (lampiran III-14-2a poin 2.e) Diisi dengan jumlah Ibu Menyusui yang ada dalam rumah tersebut (lampiran III13-2.A poin 2.f) Diisi dengan jumlah Lansia yang ada dalam rumah tersebut (lampiran III-14-2a poin 2.g)

13

14

15 16 17 18 19 20 21-23 24-25 26

27-29

30

Diisi dengan jumlah warga laki laki maupun perempuan yang masih 3 buta dalam rumah tersebut (lampiran III-14-2a poin 2.d) Diisi dengan jumlah warga laki laki maupun perempuan yang memiliki kebutuhan khusus dalam rumah tersebut (lampiran III-14-2a poin 2.d) Diisi dengan Kreteria Rumah Sehat Layak Huni (lampiran III-14-2a point 9) Diisi dg Kreteria Rumah tidak Sehat Layak Huni (lampiran III-14-2a point 9) Diisi apabila rumah yang didata memiliki tempat pembuangan sampah (lampiran III-14-2a point 6) Diisi apabila rumah yang didata memiliki SPAL (lampiran III-14-2a point 7) Diisi apabila rumah yang didata memiliki Jamban (lampiran III-14-2a point 7) Diisi apa bila rumah yang didata menempel stiker P4K (lampiran III-14-2a point 8) Diisi dengan pemanfaan sumber air rumah tangga yang berasal dari PDAM, sumur, dan lain-lain pada rumah yang didata (lampiran III-14-2a point 5) Diisi dengan jenis makanan pokok (beras dan non beras)yang dikonsumsi keluarga pada rumahyang didata(lampiranIII-14-2apoint3) Diisi apabila keluarga pada rumah yang didata memiliki kegiatan UP2K (lampiran III-14-2a point 10) Diisi apabila yang bersangkutan mengisi table warga mengikuti kegiatan pemanfaatan tanah pekarangan, industry rumah tangga, dan kerja bakti (lampiran III-14-2b ) Diisi dengan keterangan yang diperlukan dan belum ada dalam kolom lain

LAMPIRAN 4.16b

CARA PENGISIAN REKAPITULASI CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA KELOMPOK PKK RT LAMPIRAN 14.16b Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga Kelompok PKK RT, merupakan rekapitulasi dari Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga Kelompok Dasa Wisma (lampiran III-16a) KOLOM

PENJELASAN

RT, RW, Dusun/ Lingkungan, Desa/ Kel, Tahun

Di isi nama RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan dan Tahun saat pendataan

1

Di isi dengan nomor urut penulisan

2

Di isi nama nama kelompok Dasawisma yang ada dalam kelompok PKK RT

3

Di isi jumlah Kepala Rumah Tangga (KRT) dari masing masing kelompok Dasawisma dalam lingkungan kelompok PKK RT yang bersangkutan.

4-30

Di isi dengan total jumlah catatan data dan kegiatan warga masing masing kelompok Dasawisma yang terdapat di kelompok PKK RT yang bersangkutan.

31

Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

Catatan: Apabila ada perubahan data, maka dilaporkan kepada Kelompok PKK setingkat di atasnya pada saat pertemuan rutin atau sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditetapkan.

LAMPIRAN 4.16c

CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA KELOMPOK PKK RW

RW DUSUN/LINGKUNG AN DESA/ KELURAHAN TAHUN JUMLAH JUML. JUML. TOTAL DASA NO NOMOR KRT KK L P WISMA RT 1

2

JUMLAH

3

4

5

6

7

JUMLAH ANGGOTA KELUARGA

KRITERIA RUMAH

: ……………………………………………………… : ……………………………………………………… : ……………………………………………………… : ………………………………………………………

SUMBER AIR KELUARGA

WARGA MENGIKUTI KEGIATAN MAKANAN JUMLAH POKOK PEMANFAATAN INDUSTRI KESEHATA BALITA IBU 3 BUTA KURANG MEMILIKI MEMILIKI MENEMPEL NON JAMBAN KETERANGA PUS WUS IBUHAMI LANSIA SEHAT PDAM SUMU SUNGA DLL BERAS UP2K TANAH RUMAH N L P L P MENYUSU SEHAT TMP.PEMB. SPAL STIKER BERAS KELUARGA SAMPAH PEKARANGAN TANGGA N L R I I P4K LINGKUNGA N 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33

CARA PENGISIAN REKAPITULASI CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA KELOMPOK PKK RW LAMPIRAN IV-16c Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga Kelompok PKK RW, merupakan rekapitulasi dari Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga Kelompok PKK RT (lampiran IV-16b) Kolom RW, Dusun/ Lingkungan, Desa/ Kel, Tahun 1 2 3 4 – 32 33

Penjelasan Di isi nama RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan dan Tahun saat pendataan Di isi dengan nomor urut penulisan Di isi Nama nama/Nomor kelompok PKK RT yang ada dalam kelompok PKK RW Di isi jumlah Dasawisma dari masing masing kelompok PKK RT dalam lingkungan kelompok PKK RW yang bersangkutan. Di isi dengan total jumlah catatan data dan kegiatan warga masing masing kelompok PKK RT yang terdapat di kelompok PKK RW yang bersangkutan. Diisidenganhalhalyangbelumtercantumdalamkolomkolom lainnya.

Catatan : Apabila ada perubahan data, maka dilaporkan kepada Kelompok PKK setingkat diatasnya pada saat pertemuan rutin atau sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditetapkan.

LAMPIRAN 4.16d CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA KELOMPOK PKK DUSUN/ LINGKUNGAN DUSUN/LINGKUNGAN : ………………………………………………………………………………………….. DESA/ KELURAHAN : ………………………………………………………………………………………….. TAHUN : …………………………………………………………………………………………..

JUM N NOM JUM L. L. DAS O OR RW RT A WISM A 1

2

JUMLA H

3

4

Jumlah Anggota Keluarga JUM JUM L. L. IBU KR KK TOT BALI PU WU IBU MENYU LANS AL TA T S S HAM IA SUI L P L P IL

5

6

7 8 9 10 11 12

1 3

14

15

Sumber Air keluarga

JUMLA Makanan Warga Mengikuti Kegiatan Pokok KETERANG H AN JAMBA PEMANFAAT INDUS KESEHAT 3 KURAN MEMILI MEMILI MENEMP NON PDA SUMU SUNG DL N BERA BER UP2 AN KI TRI BUT SEHA G KI EL AN T M R AI L S K KELUAR A TMP.PE TANAH RUMA LINGKUNG SEHA SPAL STIKER AS L P PEKARANG GA AN MB. H T P4K SAMPA TANG AN H GA 1 1 18 19 20 21 22 23 24 25 2 27 28 29 30 31 32 33 34 6 7 6 Kriteria rumah

CARA PENGISIAN REKAPITULASI CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA KELOMPOK PKK DUSUN/LINGKUNGAN LAMPIRAN 4.16d

Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga Kelompok PKK Dusun/Lingkungan, merupakan rekapitulasi dari Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga Kelompok PKK RW Kolom Dusun/ Lingkungan, Desa/ Kel, Tahun 1 2 3

4 – 33

34

Penjelasan Di isi nama Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan dan Tahun saat pendataan Di isi dengan nomor urut penulisan Di isi Nama nama/ Nomor kelompok PKK RW yang ada dalam kelompok PKK Dusun/Lingkungan Di isi jumlah Kelompok PKK RT dari masing masing kelompok PKK RW dalam lingkungan kelompok PKK Dusun/Lingkungan yang bersangkutan. Di isi dengan total jumlah catatan data dan kegiatan warga masing masing kelompok PKK RW yang terdapat di kelompok PKK Dusun/Lingkungan yang bersangkutan. Diisidenganhalhalyangbelumtercantumd alamkolom kolomlainnya.

Catatan : Apabila ada perubahan data, maka dilaporkan kepada TP PKK Desa/Kelurahan pada saat pertemuan rutin atau sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditetapkan.

LAMPIRAN 4.17a

CARA PENGISIAN REKAPITULASI CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA TP PKK DESA/KELURAHAN LAMPIRAN 4.17a

Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga TP PKK Desa/Kelurahan, merupakan rekapitulasi dari Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga Kelompok PKK Dusun/Lingkungan (lampiran III-16d) Kolom Desa/Kel, Kec, Kab/Kota, Prov, Tahun 1 2

3

4 – 34

35

Penjelasan Di isi nama Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Tahun saat pendataan Di isi dengan nomor urut penulisan Di isi Nama nama/Nomor kelompok Kelompok PKK Dusun/Lingkungan yang ada pada wilayah Desa/Kelurahan tersebut Di isi jumlah Kelompok PKK RW dari masing masing kelompok PKK Dusun/Lingkungan dalam lingkungan TP PKK Desa/Kelurahan tersebut. Diisidengantotaljumlahcatatandatadankegiatan warga masing masing kelompok Dusun/Lingkungan yang terdapat di Desa/Kelurahan yangbersangkutan. Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

Catatan : -

Apabila ada perubahan data, maka dilaporkan kepada TP PKK satu tingkat diatasnya pada saat pertemuan atau sesuai dengan jadwal pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN IV-17b CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA TP PKK KECAMATAN TAHUN …………………….. KECAMATAN KAB/ KOTA PROVINSI

: ……………………………………………. : ……………………………………………. : …………………………………………….

JUM JUML NAMA DESA/ JUML JUML JUML JUML SUMBER AIR JUMLAH ANGGOTA KELUARGA KRITERIA RUMAH L. . KELUARGA NO KELURAHAN . . RT . . KK DUSU DAS RW KRT N/ A TOTAL BALITA IBU 3 BUTA KURAN MEMILI MEMILI MENEMP LING WISM LANSI L P SEHA PDA SUM SUNG DLL L P L P PUS WU IBU MENYUS G KI KI EL STIKER S HAMIL A T M UR AI K A UI SEHA TMP.PEM SPAL P4K T B. SAMPA H 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28

JUMLA MAKANAN WARGA MENGIKUTI KEGIATAN H POKOK KETERANG JAMBA AN N PEMANFAA INDUST KESEHATA NON KELUAR BERAS UP2K TAN RI BERAS N GA TANAH RUMAH LINGKUNG PEKARANG TANGG AN A AN 29

30

31

32

33

34

35

36

A R A P E N G JUMLAH

ISIAN REKAPITULASI CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA TP PKK KECAMATAN LAMPIRAN III-17b

Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga TP PKK Kecamatan, merupakan rekapitulasi dari Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga TP PKK Desa/Kelurahan (lampiran III-17a) Kolom Kec, Kab/Kota, Prov, Tahun

Penjelasan Di isi nama Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Tahun saat pendataan

1

Di isi dengan nomor urut penulisan

2

Di isi Nama nama TP PKK Desa/Kelurahan yang ada pada wilayah Kecamatan tersebut

3

DiisijumlahKelompokPKKDusun/Lingkungandarimasingma sing TP PKK Desa/Kelurahan dalam lingkungan TP PKK Kecamatan tersebut.

4 – 35

Diisidengantotaljumlahcatatandatadankegiatanwargamasing masingTPPKKDesa/KelurahanyangterdapatdiKecamatanya ng bersangkutan. Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

35 Catatan : -

Apabila ada perubahan data, maka dilaporkan kepada TP PKK satu tingkat diatasnya pada saat pertemuan atau sesuai dengan jadwal pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN 17c CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA TP PKK KECAMATAN TAHUN …………………….. KECAMATAN KAB/ KOTA PROVINSI

JUML . N NAMA O KECAMATA DES A/ N KEL

1

2

JUMLAH

3

JUML. JUML. JUM DUSU DAS L. JUML N/ A RW . RT LING WISM K A

4

5

6

7

: ……………………………………………. : ……………………………………………. : …………………………………………….

JUMLAH JUM JUML SUMBER AIR JAMBAN MAKANAN JUMLAH ANGGOTA KELUARGA KRITERIA RUMAH KELUARGA POKOK L. . KK KELUARG KR A TOTA BALIT IBU 3 KURAN MEMILI MEMILI MENEMPE NON T PU WU IBU LANSI SEHA PDA SUMU SUNG DL BERA UP2 KI L A BUT MENYUS G KI L STIKER BERA S S HAMI A T M R AI L S K A UI SEHAT TMP.PEM SPAL P4K S L P L P L P L B. SAMPA H 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33

WARGA MENGIKUTI KEGIATAN

KETERANGA N

PEMANFAATA INDUST KESEHATA N TANAH RI N PEKARANGA RUMAH N LINGKUNGA TANGG A N 34

35

36

37

CARA PENGISIAN REKAPITULASI CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA TP PKK KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN III-17c Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga TP PKK Kabupaten/kota merupakan rekapitulasi dari Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga TP PKK Kecamatan (lampiran III-17b) Kolom Kab/Kota, Prov, Tahun

Penjelasan Di isi nama Kabupaten/Kota, Provinsi dan Tahun saat pendataan

1

Di isi dengan nomor urut penulisan

2

Di isi Nama nama TP PKK Kecamatan yang ada pada wilayah Kabupaten/kota tersebut

3

Di isi jumlah TP PKK Desa/Kelurahan dari masing masing TP PKK Kecamatan dalam lingkungan TP PKK Kabupaten/kota tersebut.

4 – 36

Di isi dengan total jumlah catatan data dan kegiatan wargamasingmasingTPPKKKecamatanyangterdapat di Kabupaten/Kota yangbersangkutan.

37

Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

Catatan : -

Apabila ada perubahan data, maka dilaporkan kepada TP PKK satu tingkat diatasnya pada saat pertemuan atau sesuai dengan jadwal pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN 4.17d CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA TP PKK PROVINSI TAHUN …………………….. :…………………………………………….

PROVINSI NO

NAMA KAB/ KOTA

1

2

JUMLAH

JUML. KEC

3

JUML. JUML. DESA/ KEL DUSUN/ LINGK

4

5

JUML. RW JUML. RT

6

7

JUML. DASA WISMA

8

JUMLAH ANGGOTA KELUARGA

KRITERIA RUMAH

SUMBER AIR KELUARGA

JUMLAH JAMBAN KELUARGA

JUML. KRT JUML. KK TOTAL 9

10

L 11

BALITA P 12

L 13

P 14

PUS

WUS

IBU HAMIL

IBU MENYUSUI

LANSIA

15

16

17

18

19

3 BUTA L 20

P 21

SEHAT

KURANG SEHAT

22

23

MEMILIKI TMP. PEMB. SAMPAH 24

MEMILIKI SPAL MENEMPEL STIKER PDAM P4K 25

26

27

SUMUR

SUNGAI

28

29

DLL 30

31

MAKANAN

WARGA MENGIKUTI KEGIATAN KETERANGAN

BERAS

NON BERAS

UP2K

32

33

34

PEMANFAATAN TANAH PEKARANGAN

INDUSTRI RUMAH TANGGA

35

36

KESEHATAN LINGKUNGAN 37

38

CARA PENGISIAN REKAPITULASI CATATAN DATA DAN KEGIATANWARGA TP PKKPROVINSI LAMPIRANIII-17d Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga TP PKK Provinsi merupakan rekapitulasi dari Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga TP PKK Kabupaten/Kota (lampiran 4.17c) Kolom Prov, Tahun

Penjelasan Di isi nama Provinsi dan Tahun saat pendataan

1

Di isi dengan nomor urut penulisan

2

Di isi Nama nama TP PKK Kabupaten/Kota yang ada pada wilayah Provinsi tersebut

3

Di isi jumlah TP PKK Kecamatan dari masing masing TP PKK Kabupaten/Kota dalam lingkungan TP PKK Provinsi tersebut.

4 – 37

Di isi dengan total jumlah catatan data dan kegiatan warga masing masing TP PKK Kabupaten/Kota yang terdapat di Provinsi yang bersangkutan.

38

Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

Catatan : -

Apabila ada perubahan data, maka dilaporkan kepada TP PKK satu tingkat diatasnya pada saat pertemuan atau sesuai dengan jadwal pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN 4.17e CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA TP PKK SELURUH INDONESIA TAHUN …………………….

JUML. JUML. JUML. JUML. KAB/ DESA/ DUSUN/ NO NAMA KOTA KEC KEL LINGK PROVINSI 1

2

3

4

5

6

JUMLAH ANGGOTA KELUARGA KRITERIA RUMAH SUMBER AIR KELUARGA JUML. JUMLAH JUML. JUML. JUML. JUML. TOTAL BALITA MEMILIKI IBU IBU 3 KURANG MEMILIKI MENEMPEL DASA JAMBAN PUS WUS HAMIL MENYUSUI LANSIA BUTA SEHAT SEHAT TMP.PEMB. SPAL STIKER P4K PDAM SUMURSUNGAI DLL RW RT WISMA KRT KK KELUARGA L P L P L P SAMPAH 7

8

JUMLAH

PROVINSI

:…………………………………………….

9

10

11

12 13

14

15

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26

27

28

29

30

31

32

WARGA MENGIKUTI KEGIATAN

MAKANAN

PEMANFAATAN INDUSTRI KESEHATAN NON BERAS BERAS UP2K TANAH RUMAH LINGKUNGAN KETERANGAN PEKARANGAN TANGGA 33

34

35

36

37

38

39

CARA PENGISIAN REKAPITULASI CATATAN DATA DAN KEGIATAN WARGA TP PKK SELURUH INDONESIA LAMPIRAN 4.17e Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga TP PKK Seluruh Indonesia merupakan rekapitulasi dari Tabel Catatan Data dan Kegiatan Warga TP PKK Provinsi (lampiran III-17d) Kolom

Penjelasan

Tahun

Di isi Tahun saat pendataan

1

Di isi dengan nomor urut penulisan

2

Di isi Nama nama TP PKK Provinsi dimaksud

3

Di isi jumlah TP PKK Kabupaten/Kota dari masing masing TP PKK Provinsi tersebut.

4 – 38

38

Di isi dengan total jumlah catatan data dan kegiatan warga masing masing TP PKK Provinsi bersangkutan. Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

LAMPIRAN 4.18.a

CARA PENGISIAN BUKU CATATAN IBU HAMIL, KELAHIRAN, KEMATIAN BAYI, KEMATIAN BALITA DAN KEMATIAN IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN NIFAS DALAM KELOMPOK DASAWISMA LAMPIRAN 4.18.a KOLOM Dasa wisma, RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kel, Bulan, Tahun 1 2 3 4 5 6–7 8 9 – 10 11 12 13 – 14 15 16 17

PENJELASAN Diisi nama sesuai dengan Dasawisma, RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Bulan, dan Tahun saat Pendataan Di isi dengan nomor urut penulisan Di isi dengan nama ibu hamil, melahirkan dan nifas Di isi dengan nama suami/ayah si bayi Di isi dengan status (hamil, melahirkan atau nifas) Di isi dengan nama bayi yang dilahirkan Di isi dengan jenis kelamin bayi yang lahir Di isi dengan tanggal, bulan, tahun lahirnya bayi Di isi dengan apakah bayi sudah mempunyai akte kelahiran atau belum Di isi dengan nama Ibu/Balita/Bayi yang meninggal Di isi dengan status (ibu/Balita/bayi) yang meninggal Di isi dengan jenis kelamin yang meninggal Di isi dengan tanggal, bulan, tahun kematian yang bersangkutan Di isi dengan penyebab yang bersangkutan meninggal Di isi dengan penjelasan penjelasan sebagai kelengkapan informasi yang perlu di ketahui misalnya : - bayi lahir kembar - usia bayi, balita, ibu saat mati

Catatan : BukucatataninidiisisetiapbulanpadasaatpertemuankelompokDasawismadandilaporkansec ara lisan setiap bulan kepada kelompok PKK setingkat di atasnya dan Posyandu atau sesuai dengan jadwal pelaporan yang telahditetapkan

LAMPIRAN 4.18.b

CARA PENGISIAN BUKU CATATAN IBU HAMIL, KELAHIRAN, KEMATIAN BAYI, KEMATIAN BALITA DAN KEMATIAN IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN NIFAS DALAM KELOMPOK PKK RT LAMPIRAN 4.18.b Penjelasan: a.

MerupakanRekapitulasidaricatatanibuhamil,kelahiran,kematianbayi,kematian dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas tingkat Dasawisma KOLOM

PENJELASAN

RT,RW, Dusun/Lingkaran , Desa/Kelurahan, Bulan, Tahun

Di isi nama sesuai dengan RT, RW, Dusun/ Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Bulan dan Tahun saat Pendataan

1 2

b.

Diisi dengan nomor urut penulisan Diisi dengan nama kelompok kelompok Dasawisma dalam wilayah RT tersebut

3–6

Diisi dengan jumlah ibu hamil, melahirkan, nifas dan meninggal dari setiap kelompok Dasawisma

7-8

Diisi jumlah bayi yang baru lahir sesuai jenis kelaminnya

9 - 10

Diisi dengan jumlah bayi yang sudah atau belum mempunyai akte kelahiran

11 - 12

Diisi dengan jumlah bayi yang meninggal sesuai jenis kelamin

13 – 14

Diisi dengan jumlah balita yang meninggal sesuai jenis kelamin

15

balita

Diisi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada kelompok PKK setingkat di atasnya pada saat pertemuan rutin atau sesuai dengan jadwal pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN 4.18c REKAPITULASI DATA IBU HAMIL, MELAHIRKAN, NIFAS, IBU MENINGGAL, KELAHIRAN BAYI, BAYI MENINGGAL DAN KEMATIAN BALITA BULAN : ………………………………………………… TAHUN : ………………………………………………… RW/DUS/LING : ………………………………………………… DESA/KELURAHAN : ………………………………………………… KECAMATAN : ………………………………………………… KAB/ KOTA : ………………………………………………… PROVINSI : ………………………………………………… JUMLAH BAYI NO 1

NOMOR RT 2

JUMLAH

JUML. DASA WISMA 3

JUMLAH IBU HAMIL MELAHIRKAN NIFAS MENINGGAL 4 5 6 7

LAHIR L 8

P 9

AKTE MENINGGAL KELAHIRAN ADA TIDAK L P 10 11 12 13

JML. BALITA MENINGGAL L 14

P 15

KETERANGAN 16

CARA PENGISIAN BUKU CATATAN IBU HAMIL,KELAHIRAN,KEMATIAN BAYI,KEMATIAN BALITA DAN KEMATIAN IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN NIFAS DALAM KELOMPOK PKK RW LAMPIRAN 4.18c a.

Merupakan Rekapitulasi dari catatan ibu hamil, kelahiran, kematianbayi, kematian balita dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas tingkat Kelompok PKK RT Kolom RW, Dusun/ Lingkungan, Desa/ Kel., Bulan, Tahun 1 2 3 4 - 15

16

b.

Penjelasan Di isi nama sesuai dengan RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Bulan dan Tahun saat pendataan Di isi dengan nomor urut penulisan Diisi nomor RT yang ada dalam wilayah RW tersebut Di isi dengan jumlah Kelompok Dasawisma yang ada dalam wilayah RT tersebut Diisi dengan jumlah data yang di ambil dari penjumlahan yang ada pada buk catatan ibu hamil, kelahiran, kematian bayi, kematian balitadan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas di kelompok PKK RT Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada kelompok PKK Dusun/Lingkungan pada saat pertemuan rutin atau sesuai dengan jadwal pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN 4.18d REKAPITULASI DATA IBU HAMIL, MELAHIRKAN, NIFAS, IBU MENINGGAL, KELAHIRAN BAYI, BAYI MENINGGAL DAN KEMATIAN BALITA BULAN : ………………………………………………… TAHUN : ………………………………………………… DUS/LING DESA/KELURAHAN KECAMATAN KAB/ KOTA PROVINSI

: ………………………………………………… : ………………………………………………… : ………………………………………………… : ………………………………………………… : ………………………………………………… JUMLAH

NO 1

NOMOR RW 2

JUMLAH

RT

DASA WISMA

3

4

JUMLAH BAYI JUMLAH IBU HAMIL MELAHIRKAN NIFAS MENINGGAL 5 6 7 8

LAHIR L 9

P 10

AKTE MENINGGAL KELAHIRAN ADA TIDAK L P 11 12 13 14

JML. BALITA MENINGGAL L 15

P 16

KETERANGAN 17

CARA PENGISIAN BUKU CATATAN IBU HAMIL,KELAHIRAN,KEMATIAN BAYI,KEMATIAN BALITA DAN KEMATIAN IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN NIFAS DALAM KELOMPOK PKK DUSUN/LINGKUNGAN LAMPIRAN 4.18d a.

Merupakan Rekapitulasi catatan ibu hamil, kelahiran, kematian bayi, kematian balita dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas tingkat Kelompok PKKRW

Kolom Dusun/ Lingkungan, Desa/ Kel., Bulan, Tahun

Penjelasan Di isi nama sesuai dengan Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Bulan dan Tahun saat pendataan

1 2

Di isi dengan nomor urut penulisan Di isi dengan nomor RW yang ada dalan Dusun/Lingkungan Diisi dengan jumlah Kelompok PKK RT yang ada dilingkungan RW tersebut. Diisi dengan jumlah data yang di ambil dari penjumlahan yang ada pada buku catatan ibu hamil, kelahiran, kematian bayi, kematian balita dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas di kelompok PKK RW tersebut Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

3 4 - 16

17

b.

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada TP PKKDesa/Kelurahan pada saat pertemuan rutin atau sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditetapkan.

LAMPIRAN 4.19a

CARA PENGISIAN BUKU CATATAN IBU HAMIL,KELAHIRAN,KEMATIAN BAYI,KEMATIAN BALITA DAN KEMATIAN IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN NIFAS PADA TINGKAT TP PKK DESA/KELURAHAN LAMPIRAN 4.19a a.

Merupakan Rekapitulasi catatan ibu hamil, kelahiran, kematian bayi, kematian balita dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas tingkat Kelompok PKK Dusun/Lingkungan Kolom Desa/ Kel., Kecamatan, Kab/Kota, Provinsi, Bulan, Tahun

Di isi sesuai dengan nama Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Bulan dan Tahun saat pendataan

1 2

Di isi dengan nomor urut penulisan Di isi dengan nama Dusun/lingkungan yang ada di wilayah Desa/ Lingkungan tersebut

3

Diisi dengan jumlah Kelompok PKK RW yang ada dilingkungan Dusun/Lingkungan tersebut.

4 – 17

Diisi dengan jumlah data yang di ambil dari penjumlahan yang ada pada buku catatan ibu hamil, kelahiran, kematian bayi, kematian balita dan kematianibuhamil,melahirkandannifasdikelompo k Dusun/Lingkungantersebut Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

18

b.

Penjelasan

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada TP PKK Kecamatan pada saat pertemuan rutin atau sesuai dengan jadwal pelaporan yangtelah ditetapkan.

LAMPIRAN 4.19b REKAPITULASI DATA IBU HAMIL, MELAHIRKAN, NIFAS, MENINGGAL, KELAHIRAN BAYI, BAYI MENINGGAL DAN KEMATIAN BALITA BULAN : ………………………………………………… TAHUN : …………………………………………………

KECAMATAN

: …………………………………………………

KAB/ KOTA

: …………………………………………………

PROVINSI

: …………………………………………………

JUMLAH NO

1

NAMA DESA/ KELURAHAN 2

JUMLAH

DUSUN/ LINGK

RW

3

4

JUMLAH BAYI RT 5

DASA WISMA 6

JUMLAH IBU

LAHIR

AKTE KELAHIRAN

MENINGGAL

JML. BALITA MENINGGAL

HAMIL

MELAHIRKAN

NIFAS

MENINGGAL

L

P

ADA

TIDAK

L

P

L

P

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

18

KETERANGAN

19

CARA PENGISIAN BUKU CATATAN IBU HAMIL,KELAHIRAN,KEMATIAN BAYI,KEMATIAN BALITA DAN KEMATIAN IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN NIFAS PADA TINGKAT TP PKK KECAMATAN LAMPIRAN 4.19b a.

Merupakan Rekapitulasi catatan ibu hamil, kelahiran, kematian bayi, kematian balita dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas tingkatTP PKKDesa/Kelurahan. Kolom Kecamatan , Kab/ Kota, Provinsi, Bulan, Tahun 1 2 3 4 – 18

19

b.

Penjelasan Di isi sesuai dengan nama Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Bulan dan Tahun saat pendataan

Di isi dengan nomor urut penulisan DiisidengannamaDesa/Kelurahanyangadadiwilayah Kecamatantersebut Diisi dengan jumlah Kelompok PKK Dusun/Lingkungan yang ada di wilayah Desa/Kelurahan tersebut. Diisi dengan jumlah data yang di ambil dari penjumlahan yang ada pada buku catatan ibu hamil, kelahiran,kematianbayi,kematianbalitadankematian ibu hamil, melahirkan dan nifas di wilayah Desa/Kelurahan tersebut Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada TP PKKKab/Kota sesuai dengan jadwal pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN 4.19c

JUMLAH NO

NAMA KECAMATAN DESA/ DUSUN/ KEL LINGK

JUMLAH BAYI JUMLAH IBU

LAHIR

AKTE KELAHIRAN

MENINGGAL

JML. BALITA MENINGGAL

14

16

18

REKAPITULASIDATA HAMIL MELAHIRKAN NIFAS MENINGGAL L MENINGGAL P ADA TIDAK P L BALITA P IBU HAMIL, MELAHIRKAN, NIFAS, MENINGGAL, KELAHIRAN BAYI, BAYI DANL KEMATIAN

1

2

3

4

RW

RT

DASA WISMA

5

6

7

8

9

10

11

12

13

BULAN : ………………………………………………… TAHUN : ………………………………………………… KAB/ KOTA

: …………………………………………………

PROVINSI

: …………………………………………………

JUMLAH

15

17

19

KETERANGAN

20

CARA PENGISIAN BUKU CATATAN IBU HAMIL, KELAHIRAN, KEMATIAN BAYI, KEMATIAN BALITA DAN KEMATIAN IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN NIFAS PADA TINGKAT TP PKK KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN 4.19c a.

Merupakan Rekapitulasi catatan ibu hamil, kelahiran, kematian bayi, kematian balita dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas tingkatTP PKKKecamatan. Kolom Kab/ Kota, Provinsi, Bulan, Tahun

Di isi sesuai dengan nama Kabupaten/Kota, Provinsi, Bulan dan Tahun saat pendataan

1

Di isi dengan nomor urut penulisan

2

Di isi dengan nama Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten/Kota tersebut

3

Diisi dengan jumlah TP PKK Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan tersebut.

4 – 19

Diisi dengan jumlah data yang di ambil dari penjumlahan yang ada pada buku catatan ibu hamil,kelahiran,kematian bayi, kematian balita dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas di wilayah Kecamatan tersebut Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

20

b.

Penjelasan

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada TP PKK Provinsi sesuai dengan jadwal pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN 4.19d REKAPITULASI DATA IBU HAMIL, MELAHIRKAN, NIFAS, MENINGGAL, KELAHIRAN BAYI, BAYI MENINGGAL DAN KEMATIAN BALITA BULAN : ………………………………………………… TAHUN : …………………………………………………

: …………………………………………………

PROVINSI

JUMLAH NO

NAMA KABUPATEN/ KOTA

1

2

JUMLAH

JUMLAH BAYI JUMLAH IBU

DESA/ DUSUN/ KEC RW KEL LINGK 3

4

5

6

RT

DASA WISMA

7

8

LAHIR

HAMIL MELAHIRKAN NIFAS MENINGGAL 9

10

11

12

L

P

13

14

AKTE KELAHIRAN ADA TIDAK 15

16

MENINGGAL

JML. BALITA MENINGGAL

L

P

L

P

17

18

19

20

KETERANGAN

21

CARA PENGISIAN BUKU CATATAN IBU HAMIL, KELAHIRAN, KEMATIAN BAYI, KEMATIAN BALITA DAN KEMATIAN IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN NIFAS PADA TINGKAT TP PKK PROVINSI LAMPIRAN 4.19d a.

Merupakan Rekapitulasi catatan ibu hamil, kelahiran, kematian bayi, kematian balita dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas tingkatTP PKKKabupaten/Kota. Kolom Provinsi, Bulan, Tahun 1 2 3 4 – 20

21

b.

Penjelasan Di isi sesuai dengan nama Provinsi, Bulan dan Tahun saat pendataan Di isi dengan nomor urut penulisan Di isi dengan nama Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi tersebut Diisi dengan jumlah TP PKK Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten/Kota tersebut. Diisi dengan jumlah data yang di ambil dari penjumlahan yang ada pada buku catatan ibu hamil, kelahiran,kematianbayi,kematian balita dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas di wilayah Kabupaten/Kota tersebut Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada TP PKK Pusat sesuai dengan jadwal pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN 4.19e REKAPITULASI DATA IBU HAMIL, MELAHIRKAN, NIFAS, MENINGGAL, KELAHIRAN BAYI, BAYI MENINGGAL DAN KEMATIAN BALITA BULAN : ………………………………………………… TAHUN : …………………………………………………

JUMLAH NO

1

NAMA PROVINSI

2

JUMLAH

JUMLAH BAYI JUMLAH IBU

KAB/ KOTA 3

DESA/ DUSUN KEC KEL /LINGK 4

5

6

RW

RT

DASA WISMA

7

8

9

HAMIL

MELAHIRKAN

10

11

LAHIR

NIFAS MENINGGAL 12

13

AKTE KELAHIRAN

MENINGGAL

JML. BALITA MENINGGAL

L

P

ADA

TIDAK

L

P

L

P

14

15

16

17

18

19

20

21

KETERANGAN

22

CARA PENGISIAN BUKU CATATAN IBU HAMIL, KELAHIRAN, KEMATIAN BAYI, KEMATIAN BALITA DAN KEMATIAN IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN NIFAS PADA TINGKAT TP PKK PUSAT LAMPIRAN 4.19e Merupakan Rekapitulasi catatan ibu hamil, kelahiran, kematian bayi, kematian balita dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas tingkat TP PKK Provinsi. Kolom Bulan, Tahun

Penjelasan Di isi sesuai dengan Bulan dan Tahun saat pendataan

1

Di isi dengan nomor urut penulisan

2 3

Di isi dengan nama Provinsi yang ada Diisi dengan jumlah TP PKK Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi tersebut.

4 – 21

Diisi dengan jumlah data yang di ambil dari penjumlahan yang ada pada buku catatan ibu hamil, kelahiran, kematian bayi, kematianbalita dan kematian ibu hamil, melahirkan dan nifas di wilayah Provinsi tersebut Di isi dengan hal hal yang belum tercantum dalam kolom kolom lainnya.

22

LAMPIRAN 4.20

CARA PENGISIAN DATA UMUM TP PKK DESA/KELURAHAN LAMPIRAN 20a a.

Data Umum TP PKK Desa/Kelurahan merupakan bagian dari rekapitulasi catatan yang ada di kelompok Dasawisma s.d Dusun/Lingkungan. KOLOM Desa/ Kel., Kecamatan, Kab/ Kota, Provinsi, Bulan, Tahun 1 2

PENJELASAN Di isi sesuai dengan nama Desa/ Kelurahan, Kecamatan,Kabupaten/Kota,Provinsi,Bulanda n Tahunsaat pendataan Diisi dengan nomor urut penulisan Diisi dengan nama Dusun/Lingkungan di Desa/Kelurahan yang bersangkutan (lampiran III – 17 kolom 2)

3

Diisi dengan jumlah Kelompok PKK RW di wilayah yang bersangkutan (lampiran III – 17 kolom 3)

4

Diisi dengan jumlah Kelompok PKK RT di wilayah yang bersangkutan (lampiran III – 17 kolom 4)

5

Diisi dengan jumlah Kelompok Dasawisma di wilayah yang bersangkutan (lampiran III – 17 kolom 5)

6

Diisi dengan jumlah Kepala Rumah Tangga di wilayah yang bersangkutan (lampiran III – 17 kolom6)

7

Diisi dengan jumlah KK di wilayah yang bersangkutan (lampiran III – 17 kolom7)

8–9 Baris Tambahan 10 – 11

12 - 13

Di isi dengan jumlah jiwa laki dan perempuan di wilayah yang bersangkutan (lampiran III – 17 kolom 8-9) Isian untuk Sekretariat TP PKK Desa/Kelurahan DiisidenganjumlahAnggotaTimPenggerakPKK laki dan perempuan di wilayah yang bersangkutan(total jumlah dari lampiran III-9a) Di isi dengan jumlah Kader Umum laki dan perempuan di wilayah yang bersangkutan (total jumlah dari lampiran III-9b kolom 6 index kolom 4 dan 5)

14 - 15

Di isi dengan tenaga Honorer laki dan perempuan yang ada di sekertariat TP PKK Desa/Kelurahan tsb 18-19 Di isi dengan tenaga bantuan laki dan perempuan yang membantu di sekertariat TP PKK Desa/Kelurahantsb Di isi dengan jumlah uraian atau penjelasan 20 singkat/ringkas apabila dalam kolom kolom yang tersedia tidak dapat menampungnya. Apabila ada perubahan data maka dilaporkan pada TP PKK Kecamatan sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditetapkan. 16 - 17

b.

Di isi dengan jumlah Kader Khusus laki-laki dan perempuan di TP PKK Desa/Kelurahan tersebut (total jumlah dari lampiran III-9b kolom 7 index kolom 4 dan 5)

LAMPIRAN 4.20b

CARA PENGISIAN DATA UMUM TP- PKK KECAMATAN LAMPIRAN 4.20b a.

Merupakan Rekapitulasi dari Data Umum TP PKK tingkatDesa/Kelurahan KOLOM Kecamatan, Kab/ Kota, Provinsi, Tahun

PENJELASAN Di isi sesuai dengan nama Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Tahun saat pendataan

1

Di isi dengan nomor urut penulisan

2

Di isi dengan nama Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan tersebut

3

Di isi jumlah Kelompok PKK Dusun/Lingkungan di lingkungan Desa/Kelurahantersebut

4 - 20

Baris Tambahan

Di isi dengan jumlah rekapitulasi dari data umum TP PKK Desa/Kelurahan Tersebut (lampiran III 20a kolom 3 s.d 19) Isian untuk Sekretariat TP PKK Kecamatan

11 – 12

Di isi dengan jumlah Anggota Tim Penggerak PKK laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Kecamatan yang bersangkutan

13 – 14

Di isi dengan jumlah Kader Umum laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Kecamatan yang bersangkutan

15 – 16

Di isi dengan jumlah Kader Khusus laki-laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Kecamatan yang bersangkutan

17 – 18

b.

Di isi dengan tenaga Honorer laki dan perempuan yang ada di sekretariat TP PKK Kecamatan bersangkutan

yang

19 – 20

Di isi dengan tenaga bantuan laki dan perempuan yang membantu di sekretariat TP PKK Kecamatan yang bersangkutan

21

Di isi dengan jumlah uraian atau penjelasan singkat/ringkasan apabila dalam kolom kolom yang sudah tersedia tidak dapat menampungnya.

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada TP PKK Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN 4.20c

DATA UMUM PKK KAB/ KOTA PROVINSI TAHUN

: ………………………………………………………………………….... : ………………………………………………………………………….... : …………………………………………………………………………....

JUMLAH TP. PKK NO

1

NAMA KECAMATAN

2

TP PKK KAB/KOTA JUMLAH

DESA

KEL

3

4

JUMLAH KELOMPOK PKK PKK PKK DASA DUSUN/ RW RT WISMA LING. 5 6 7 8

JUMLAH

JUMLAH JIWA

KRT

KK

L

P

9

10

11

12

JUMLAH TENAGA SEKRETARIAT

JUMLAH KADER ANGGOTA TP. PKK L P 13 14

UMUM L 15

P 16

KHUSUS

HONORER

BANTUAN

L 17

L 19

L 21

P 18

P 20

P 22

KETERANGAN

23

CARA PENGISIAN DATA UMUM TP-PKK KAB/KOTA LAMPIRAN 4.20c a. Merupakan Rekapitulasi dari Data Umum TP PKK tingkat Kecamatan Kolom Kab/ Kota, Provinsi, Tahun 1 2 3-4 5 – 22 Baris Tambahan 13 – 14

15 – 16 17 – 18 19 – 20 21 – 22

23

Penjelasan Di isi sesuai dengan nama Kabupaten/Kota, Provinsi dan Tahun saat pendataan Di isi dengan nomor urut penulisan Di isi dengan nama Kecamatan di lingkungan Kabupaten/Kota tersebut. Di isi dengan Jumlah Tim Penggerak PKK Desa, Kelurahan di Kabupaten/Kota tersebut Di isi dengan jumlah rekapitulasi Data Umum TP PKK Kecamatan (lampiran III 20b kolom 3 s.d 20) Sekretariat TP PKK Isian untuk Kabupaten/Kota Diisi dengan jumlah Anggota Tim Penggerak PKK laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Kabupaten/Kota yang bersangkutan Di isi dengan jumlah Kader Umum laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Kabupaten/Kota yang bersangkutan Di isi dengan jumlah Kader Khusus laki-laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Kabupaten/Kota yang bersangkutan Di isi dengan tenaga Honorer laki dan perempuan yang ada di sekretariat TP PKK Kabupaten/Kota yang bersangkutan Di isi dengan tenaga bantuan laki dan perempuan yang membantu di sekretariat TP PKK Kabupaten/Kota yang bersangkutan Di isi dengan jumlah uraian atau penjelasan singkat/ringkas apabila dalam kolom kolom yang sudah tersedia tidak dapat menampung

b. Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada TP PKK Provinsi sesuaidengan jadwal pelaporan yang telah ditetapkan.

LAMPIRAN 4.20d

DATA UMUM PKK PROVINSI TAHUN

: ………………………………………………………………………….... : …………………………………………………………………………....

JUMLAH TP. PKK NO

1

NAMA KAB/KOTA

2

TP PKK PROVINSI JUMLAH

JUMLAH KELOMPOK

PKK PKK KEC. DESA KEL DUSU RW N/ 3 4 5 6 7

JUMLAH JUMLAH JIWA

DASA PKK WISM KRT RT A 8 9 10

KK

L

P

11

12

13

JUMLAH TENAGA SEKRETARIAT

JUMLAH KADER ANGGOTA UMUM TP. PKK L P L P 14 15 16 17

KHUSUS HONORER BANTUAN L 18

P 19

L 20

P 21

L 22

P 23

KETERANGAN

24

CARA PENGISIAN DATA UMUM TP-PKK PROVINSI LAMPIRAN 4.20d a.

Merupakan Rekapitulasi dari Data Umum TP PKK tingkatKabupaten/Kota Kolom Provinsi, Tahun 1 2 3 4 – 23

Baris Tambahan 14 – 15 16 – 17 18 – 19 20 – 21 22 – 23

24

b.

Penjelasan Di isi sesuai dengan nama Provinsi dan Tahun saat pendataan Di isi dengan nomor urut penulisan Di isi dengan nama Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi tersebut DiisidenganjumlahTimPenggerakPKKKecamata n di wilayah Kabupaten/ Kotatersebut Di isi dengan jumlah rekapitulasi Data Umum TP PKK Kabupaten/Kota (lampiran III 20c kolom 3 s.d 22) Isian untuk Sekretariat TP PKK Provinsi Di isi dengan jumlah Anggota Tim Penggerak PKK laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Provinsi yang bersangkutan Di isi dengan jumlah Kader Umum laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Provinsi yang bersangkutan Di isi dengan jumlah Kader Khusus laki-laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Provinsi yang bersangkutan Di isi dengan tenaga Honorer laki dan perempuan yang ada di sekretariat TP PKK Provinsi yang bersangkutan Di isi dengan tenaga bantuan laki dan perempuan yangmembantudisekretariatTPPKKProvinsiyang bersangkutan Di isi dengan jumlah uraian atau penjelasan singkat/ringkas apabila dalam kolom kolom yang sudah tersedia tidak dapat menampungnya

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada TP PKK Pusat sesuai dengan jadwal Pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN 4.20e DATA UMUM PKK TAHUN

: …………………………………………………………………………....

JUMLAH TP. PKK NO

1

NAMA PROVINSI

2

TP PKK PUSAT JUMLAH

JUMLAH KELOMPOK

JUMLAH JUMLAHJIWA

PKK DASA KAB KOTA KEC. DESA KEL DUSUN/ PKKRW PKKRT KRT WISMA LING. 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12

KK

L

P

13

14

15

JUMLAH TENAGA SEKRETARIAT

JUMLAH KADER ANGGOTA TP. PKK L P 16 17

UMUM L 18

P 19

KHUSUS

HONORER

BANTUAN

L 20

L 22

L 24

P 21

P 23

P 25

KETERANGAN

26

CARA PENGISIAN DATAUMUM TP-PKKPUSAT LAMPIRAN 4.20e a.

Merupakan Rekapitulasi dari Data Umum TP PKK tingkatProvinsi Kolom Tahun 1 2 3 4 3 – 25 Baris Tambahan 16 – 17 17 – 18 18 – 20 21 – 22 23 – 24 25

b.

Penjelasan Di isi sesuai dengan Tahun saat pendataan Di isi dengan nomor urut penulisan Di tulis dengan nama Provinsi seluruh Indonesia Diisi dengan jumlah Tim Penggerak PKK Kabupaten di wilayah Provinsi yang bersangkutan Diisi dengan jumlah Tim Penggerak PKK Kota di wilayah Provinsi yang bersangkutan Di isi dengan jumlah rekapitulasi Data Umum TP PKK Provinsi (lampiran III 20d kolom 3 s.d 23) Isian untuk Sekretariat TP PKK Pusat Di isi dengan jumlah Anggota Tim Penggerak PKK laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Pusat Di isi dengan jumlah Kader Umum laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Pusat Di isi dengan jumlah Kader Khusus laki-laki dan perempuan di sekretariat TP PKK Pusat Di isi dengan tenaga Honorer laki dan perempuan yang ada di sekretariat TP PKK Pusat Di isi dengan tenaga bantuan laki dan perempuan yang membantu di sekretariat TP PKK Pusat Di isi dengan jumlah uraian atau penjelasan singkat/ringkas apabila dalam kolom kolom yang sudah tersedia tidak dapat menampungnya

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada TP PKK Pusatsesuai dengan jadwal Pelaporan yang telahditetapkan.

LAMPIRAN 4.21 DATA KEGIATAN PKK TP. PKK : …………………………………………………………………...………. TAHUN : …………………………………………………………………...………. Pokja I JUMLAH KADER

NAMA WILAYAH NO (DUSUN/LINGK/DESA/KEL./KEC POLA / KAB/ KOTA/PROV) PKBN PKDRT ASUH

1

2

KEL/DESA/KEC/KAB/PROV/PST JUMLAH

3

4

5

PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

PKBN

PKDRT

GOTONG ROYONG

POLA ASUH

LANSIA

JUMLAH KELOMPOK KETERANGAN

JML. KLP. SIMULASI 6

JUMLAH JML. KLP. JUMLAH ANGGOTA SIMULASI ANGGOTA 7

8

9

JML KLP

JML ANGG

JML KLP

JML ANGG

10

11

12

13

KERJA RUKUN KEAGAMAAN JIMPITAN ARISAN BAKTI KEMATIAN 14

15

16

17

18

19

CARA PENGISIAN DATA KEGIATAN POKJA I LAMPIRAN 4.21 Kolom TP - PKK, Tahun

Penjelasan Diisi dengan nama tingkat TP PKK yang bersangkutan dan Tahun saat pendataan

1

Ditulis No Urut Penulisan

2

Diisi dengan nama kelompok/ TP PKK yang bersangkutan, sesuai dengan tingkatnya: a. Bagi Provinsi diisi dengan nama kabupaten dan kotadi wilayahnya. b. Bagi Kota/Kabupaten diisi dengan nama kecamatandi wilayahnya c. Bagi Kecamatan diisi dengan nama desa/kelurahan diwilayahnya d. Bagi Desa/Kelurahan diisi dengan nama dusun/lingkunganyang bersangkutan

3–5

DiisidenganjumlahkaderPembinaanKesadaranBelaNegara(PKBN), Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), POLA ASUH, yang pada wilayah yangbersangkutan

6

Diisi dengan jumlah Kelompok Simulasi PKBN yang di wilayah yang bersangkutan

7

Diisi dengan jumlah Anggota Kelompok PKBN yang di wilayah yang bersangkutan

8

Diisi dengan jumlah Kelompok Simulasi PKDRT yang pada wilayah yang bersangkutan

9

Diisi dengan jumlah Anggota Kelompok PKDRT yang pada wilayah yang bersangkutan

10

Diisi Jumlah Kelompok Pola Asuh yang ada di wilayah yang bersangkutan

11

Diisi Jumlah Anggota Kelompok Pola Asuh yang ada di wilayah yang bersangkutan

12

Diisi Jumlah Kelompok Lansia yang ada di wilayah yang bersangkutan

13

DiisidenganjumlahdenganjumlahanggotakelompokLansiayangada di wilayah yangbersangkutan

14

Diisi dengan jumlah Kelompok Kerja Bakti yang ada di wilayah yang bersangkutan

15

Diisi dengan jumlah Kelompok Rukun Kematian yang ada di wilayah yang bersangkutan

16

Diisi dengan jumlah kelompok keagamaan yang ada di wilayah yang bersangkutan (menurut agama yang ada)

17

Diisi dengan jumlah kelompok Jimpitan yang ada di wilayah yang bersangkutan

18

Diisi dengan jumlah kelompok arisan yang ada di wilayah yang bersangkutan

19

Diisi dengan dengan hal-hal yang belum tercantum dalam kolomkolom yang ada bila dipandang perlu, atau penjelasan khusus.

Apabila ada perubahan data maka dilaporkan pada TP PKK setingkat di atasnya pada saat pertemuan rutin sesuai dengan jadwal pelaporan yang telah ditetapkan

LAMPIRAN 4.22 DATA KEGIATAN PKK Pokja II PENDIDIKAN KETERAMPILAN

DAMAS PKK

13

LP3 PKK

12

TPK 3 PKK

11

KETERAM PILAN

10

BKB

9

KOPERASI

8

JUMLAH KADER YANG SUDAH DILATIH

KADER KHUSUS

7

PAUD T U SEJENI T KF O JML. KLP. SIMULASI JML. APE (SET) JML.IBU PESERTA

6

PAUD WARGA WARGA SEJENIS JUMLAH BELAJAR BELAJAR

JML. KLP

5

WARGA BELAJAR

KF

PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERKOPERASI

BKB

JUMLAH

4

PAKET C JUML. KLP. BELAJA

KEL/DESA/KEC/KAB/PROV/PST

3

WARGA BELAJAR

PAKET B JUML. KLP. BELAJA

2

PAKET A JUML. KLP. BELAJA

1

JUMLAH KELOMPOK BELAJAR

JML. TAMAN BACAAN/ PERPUSTAKAAN

NO

NAMA WILAYAH (DUSUN/DESA/KEL./KEC/ KAB/ KOTA/PROV)

JUMLAH WARGA YANG MASIH 3(TIGA) BUTA

PRA KOPERASI/USAHA BERSAMA/UP2K

PEMULA MADYA

KOPERASI BERBADAN HUKUM

KETERANGAN

UTAMA MANDIRI JML.

JML. KLP JMLH JMLH JMLH JMLH ANGGT. PSRT PSRT PSRT PSRT KELP KELP KELP KELP

14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33

34

35

36

CARA PENGISIAN DATA KEGIATAN POKJA II LAMPIRAN 4.22 Kolom TP PKK, Tahun 1 2

3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

Penjelasan Diisi dengan nama tingkatan TP PKK yang bersangkutan dan Tahun saat pendataan Ditulis No Urut Penulisan Diisi dengan nama tingkatan kepengurusan TP PKK yang bersangkutan, sesuai dengan tingkatannya: a. Bagi Provinsi diisi dengan nama kabupaten dan kotadi wilayahnya. b. Bagi Kota/Kabupaten diisi dengan nama kecamatandi wilayahnya c. Bagi Kecamatan diisi dengan nama desa/kelurahandi wilayahnya d. Bagi Desa/Kelurahan diisi dengan namadusun/lingkungan yangbersangkutan Diisi dengan jumwarga yang masih mengalami 3 (tiga) buta Diisi dengan jumlah kelompok belajar Paket A Diisi dengan jumlah warga belajar Paket A Diisi dengan jumlah kelompok belajar Paket B Diisi dengan jumlah warga belajar Paket B Diisi dengan jumlah kelompok belajar Paket C Diisi dengan jumlah warga belajar Paket C Diisi dengan jumlah kelompok belajar Keaksaraan Fungsional (KF) Diisi dengan jumlah warga belajar Keaksaraan Fungsional (KF) Diisi dengan jumlah kelompok sejenis Diisi dengan jumlah Taman Bacaan/Perpustakaan Diisi dengan jumlah Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) Diisi dengan jumlah peserta Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) Diisi dengan jumlah (set) Alat Permainan Edukatif (APE) BKB Diisi dengan jumlah kelompok simulasi BKB Diisi dengan jumlah tutor KF Diisi jumlah tutor PAUD sejenis Diisi dengan jumlah Kader BKB Diisi dengan jumlah kelompok kader koperasi Diisi dengan jumlah kader keterampilan Diisi dengan jumlah kader yang sudah dilatih latihan pengelolaan program dan penyuluhan bagi TP PKK (LP3PKK) Diisi dengan jumlah kader yang sudah dilatih Tim Penggerak dan Ketua-Ketua Kelompok PKK (TP3PKK) Diisi dengan jumlah kader yang sudah dilatih Pemberdayaan Masyarakat (DAMAS) PKK Diisi dengan jumlah kelompok pra Koperasi/Usaha bersama/Usaha Peningkatan Pendapatan (UP2K-PKK) Tingkat Pemula

27 28 29 30 31 32 33 34 35 36

Diisi dengan jumlah Peserta pra Koperasi/Usaha bersama/Usaha Peningkatan Pendapatan (UP2K-PKK) Tingkat Pemula Diisi dengan jumlah kelompok pra Koperasi/Usaha bersama/Usaha Peningkatan Pendapatan (UP2K-PKK) Tingkat Madya Diisi dengan jumlah Peserta pra Koperasi/Usaha bersama/Usaha Peningkatan Pendapatan (UP2K-PKK) Tingkat Madya Diisi dengan jumlah kelompok pra Koperasi/Usaha bersama/Usaha Peningkatan Pendapatan (UP2K-PKK) Tingkat Utama Diisi dengan jumlah Peserta pra Koperasi/Usaha bersama/Usaha Peningkatan Pendapatan (UP2K-PKK) Tingkat Utama Diisi dengan jumlah kelompok pra Koperasi/Usaha bersama/Usaha Peningkatan Pendapatan (UP2K-PKK) Tingkat Mandiri Diisi dengan jumlah Peserta pra Koperasi/Usaha bersama/Usaha Peningkatan Pendapatan (UP2K-PKK) Tingkat Mandiri Diisi dengan jumlah kelompok Koperasi yang berbadan hukum Diisi dengan jumlah anggota Koperasi yang berbadan hukum Diisi dengan hal-hal yang belum tercantum dalam kolom lainnya.

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada TP PKK setingkat di atasnya pada saat pertemuan rutin sesuai dengan jadwal Pelaporan yang telah ditetapkan.

LAMPIRAN 4.23

CARA PENGISIAN DATA KEGIATAN POKJA III LAMPIRAN 4.23 Kolom

Penjelasan

TP PKK, Tahun 1

Diisi dengan nama tingkatan kepengurusan PKK yang bersangkutan dan Tahun saat pendataan

2

Diisi dengan nama tingkatan kepengurusan PKK yang bersangkutan, sesuai dengan tingkatannya:

Ditulis No Urut Penulisan

a. Bagi Provinsi diisi dengan nama kabupaten dan kota di wilayahnya. b. Bagi Kota/Kabupaten diisi dengan nama kecamatan di wilayahnya c. Bagi Kecamatan diisi dengan nama desa/kelurahandi wilayahnya d. Bagi Desa/Kelurahan diisi dengan nama dusun/lingkungan yang bersangkutan 3-5

6-7

8

9

Diisidenganjumlahkaderpangan,sandang,dantatalaksanarumah tangga, yang pada wilayah yang bersangkutan mengacu pada data primer/pendataan (lampiran III-14-3 index kolom 3) Diisi dengan rekapitulasi jumlah keluarga yang mengkonsumsi makanan beras atau non beras (lampiran 16 b/c/d kolom makanan pokok) Diisidenganrekapitulasijumlahkeluargayangmemanfaatkanlahan pekarangan/hatinya PKK untuk peternakan (lampiran III-14-2b kolom 2 index peternakan) Diisidenganrekapitulasijumlahkeluargayangmemanfaatkanlahan pekarangan/hatinyaPKKuntukPerikanan(lampiranIII-14-2bkolom 2index perikanan)

10

Diisi dengan rekapitulasi jumlah keluarga yang memanfaatkan lahan pekarangan/hatinya PKKuntuk Warung Hidup (lampiran III-14-2b kolom 2 index Warung Hidup)

11

Diisidenganrekapitulasijumlahkeluargayangmemanfaatkanlahan pekarangan/hatinya PKK untuk Lumbung Hidup (lampiran III-14-2b kolom 2 index Lumbung Hidup)

12

Diisi dengan rekapitulasi jumlah keluarga yang memanfaatkan lahan pekarangan/hatinya PKK untuk Toga(lampiran III-14-2b kolom 2 index Toga)

13

Diisi dengan rekapitulasi jumlah keluarga yang memanfaatkan lahan pekarangan/hatinya PKKuntuk Tanaman Keras(lampiran III-14-2b kolom 2 index Tanaman Keras)

14

Diisi dengan rekapitulasi jumlah Rumah Tangga III-14-2c kolom 2 indexPangan)

keluarga yang Memiliki Industri dalam Bidang Pangan (lampiran

15

Diisi dengan rekapitulasi jumlah Rumah Tangga III-14-2c kolom 2 indexSandang)

16

Diisi dengan rekapitulasi jumlah keluarga yang Memiliki Industri RumahTanggadalamBidangJasa(lampiranIII-14-2ckolom2index Jasa)

17-18

19

keluarga yang Memiliki Industri dalam Bidang Sandang (lampiran

Diisi dengan rekapitulasi jumlah rumah sehat/tidak sehat pada wilayah yang bersangkutan (Lampiran III- 14-2a kolom kriteria rumah)

Diisi dengan hal-hal yang belum tercantum dalam kolom- kolom yang ada bila dipandang perlu.

Apabila ada perubahan data, maka di laporkan pada TP PKK setingkat di atasnya pada saat pertemuan rutin sesuai dengan jadwal Pelaporan yang telah ditetapkan.

LAMPIRAN 4.24

CARA PENGISIAN DATA KEGIATAN POKJA IV LAMPIRAN 4.24 KOLOM TP - PKK, Tahun 1 2 3-8

9

PENJELASAN Diisi dengan nama tingkatan kepengurusan PKK yang bersangkutan dan Tahun saat pendataan Diisi dengan nomor urut Diisi dengan nama tingkatan kepengurusan PKK yang bersangkutan, sesuai dengan tingkatannya : Diisi dengan kader Posyandu, Gizi, Kesling, Penyuluhan Narkoba, PHBS,danKByangpadawilayahyangbersangkutanmengacupada data primer/pendataan (lampiran III-14-3 index kolom 3) Diisi rekapitulasi jumlah total/keseluruhan posyandu yang ada pada wilayah yang bersangkutan

10

Diisi rekapitulasi jumlah total/keseluruhan posyandu yang telah terintegrasi yang ada pada wilayah yang bersangkutan

11

Diisi rekapitulasi jumlah/total Kelompok Lansia yang ada pada wilayah yang bersangkutan Diisi rekapitulasi jumlah Anggota Lansia pada wilayah yang bersangkutan Diisi rekapitulasi jumlah Anggota Lansia yang memiliki kartu berobat gratis pada wilayah yang bersangkutan

12 13

14

15

16

17

18-20

21

Diisi rekapitulasi jumlah rumah yang memiliki jamban keluarga pada wilayah yang bersangkutan (lampiran III-16a kolom jumlah jamban keluarga) Diisi rekapitulasi jumlah SPAL keluarga pada wilayah yang bersangkutan (lampiran III-16.a kolom memiliki SPAL) Diisi rekapitulasi jumlah Tempat Pembuangan Sampah keluarga pada wilayah yang bersangkutan (lampiran III- 16a kolom memiliki tempat pembuangan sampah) Diisi jumlah MCK di wilayah yang rekapitula si bersangk utan Diisi rekapitulasi dengan jumlah Kepala Rumah Tangga yang menggunakan air untuk keperluan sehari hari dari PDAM, Sumur, dan lain-lain pada wilayah yang bersangkutan (lampiran III-16a kolom Sumber Air Keluarga) Diisi rekapitulasi jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) yang ada di wilayahnya. (lampiran III-16a kolom PUS)

22

23-24

25

26

Diisi rekapitulasi jumlah Wanita Usia Subur ( WUS ) yang ada di wilayahnya (lampiran III-16a kolom WUS) Diisi rekapitulasi jumlah akseptor KB laki-laki dan perempuan yang ada di wilayahnya (lampiran III-26 kolom 26) Diisi rekapitulasi jumlah KK (bila pada data isian warga didata 1 KK memiliki 2 tabungan cukup didata 1) yang mempunyai tabungan. (lampiran III-14-1a) Untuk memberikan penjelasan penjelasan tambahan informasi hal- hal lain yang belum tercakup dalam kolom-kolom yang ada.

Apabila ada perubahan data maka di laporkan pada TP PKK setingkat di atasnya pada saat pertemuan rutin sesuai dengan jadwal Pelaporan yang telah ditetapkan.