Data Loading...
E-Modul Manajemen Risiko Flipbook PDF
E-Modul Manajemen Risiko
124 Views
19 Downloads
FLIP PDF 1.78MB
MODUL PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP
2021
MANAJEMEN RISIKO
Disusun Oleh: Juniaty Ismail, SE., M.Si FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM MANAJEMEN RISIKO IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
I
MODUL Semester Genap 2021
MANAJEMEN RISIKO
Juniaty Ismail, SE., M.Si
MANAJEMEN RISIKO
II
PRAKATA Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah swt yang senantiasa melimpahkan segala rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan modul ini. Modul ini disusun untuk memenuhi kebutuhan dan memudahkan peserta didik (mahasiswa) dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas. Pembahasan modul ini dimulai dengan menjelaskan tujuan yang akan dicapai. Pembahasan yang akan disampaikan pun disertai dengan soal-soal yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat ketercapaian dan ketuntasan. Penyusun menyadari bahwa di dalam pembuatan modul masih banyak kekurangan, untuk itu penyusun sangat membuka saran dan kritik yang sifatnya membangun. Mudah-mudahan modul ini memberikan manfaat.
Gorontalo, Maret 2021
Juniaty Ismail, SE., M.Si
MANAJEMEN RISIKO
I
DAFTAR ISI
PRAKATA ............................................................................................................................................ i DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ ii TINJAUAN MATA KULIAH ............................................................................................................. iii PETA KOMPETENSI MANAJEMEN RISIKO ................................................................................. iv MODUL 1 KONSEP MANAJEMEN RISIKO .................................................................................... 1 MODUL 2 DASAR-DASAR ANALISIS RISIKO ............................................................................. 16 MODUL 3 MENGUKUR RISIKO ..................................................................................................... 29 MODUL 4 ANALISIS RISIKO BURSA MODAL ............................................................................ 45 MODUL 5 PEMAHAMAN KONSEP COMMODITY SECARA UMUM ......................................... 58 MODUL 6 MANAJEMEN RISIKO: SURVEI PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ......... 79 MODUL 7 MANAJEMEN RISIKO: PERSPEKTIF REGULASI...................................................... 93 MODUL 8 MANAJEMEN RISIKO: SEJUMLAH TANTANGAN FIQH ...................................... 108 MODUL 9 MANAJEMEN RISIKO DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ................... 121 MODUL 10 IMPLIKASI TERHADAP KEBIJAKAN ..................................................................... 138
MANAJEMEN RISIKO
II
TINJAUAN MATA KULIAH Manajemen Risiko merupakan mata kuliah berbobot 3 sks untuk Program Studi Manajemen Keuangan Syariah.. Buku materi atau modul pembelajaran Manajemen Risiko ini membahas mengenai konsep manajemen risiko, dasar-dasar analisis risiko, mengukur risiko, analisis risiko bursa modal, pemahaman konsep commodity secara umum, manajemen risiko survei pada lembaga keuangan syariah, manajemen risiko perspektif regulasi, manajemen risiko sejumlah tantangan fiqh, manajemen risiko dalam lembaga keuangan syariah serta implikasi terhadap kebijakan. Secara skematis kompetensi yang ingin dicapai dari mempelajari mata kuliah Manajemen Risiko ini dapat dilihat dari bagan berikut ini.
MANAJEMEN RISIKO
III
PETA KOMPETENSI MANAJEMEN RISIKO
10. Implikasi Terhadap Kebijakan
6. Manajemen Risiko Survei pada Lembaga Keuangan Syariah
2. DasarDasar Analisis Risiko
7. Manajemen Risiko Perspektif Regulasi
3. Mengukur Risiko
8. Manajemen Risiko Sejumlah Tantangan Fiqh
9. Manajemen Risiko dalam Lembaga Keuangan Syariah
4. Analisis Risiko Bursa Modal
5. Pemahaman Konsep Commodity Secara Umum
1. Konsep Manajemen Risiko
MANAJEMEN RISIKO
IV
MANAJEMEN RISIKO
VI
MODUL 1 KONSEP MANAJEMEN RISIKO Pendahuluan Risiko dapat dikatakan merupakan akibat atau penyimpangan realisasi dan rencana yang mungkin terjadi secara tak terduga. Walaupun suatu kegiatan telah direncanakan sebaik mungkin, namun tetap mengandung ketidakpastian bahwa nanti akan berjalan sepenuhnya sesuai dengan rencana itu. Orang sering mengatakan bahwa setiap kegiatan mengandung risiko. Jadi apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang, kita tidak dapat mengetahui secara pasti. Walaupun demikian, mengantisipasi segala kemungkinan itu dengan menyediakan beberapa tindakan alernatif untuk menghadapi ketidakpastian itu. Dengan kata lain, risiko harus dimanajemen dengan sebaik mungkin, agar efektivitas perusahaan tidak terganggu. Manajemen risiko (management risk) adalah pendekatan terstruktur atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, rangkaian aktivitas manusia termasuk penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumber daya.
Kompetensi Dasar Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang Konsep Manajemen Risiko, yakni: 1. Definisi Manajemen Risiko 2. Tujuan yang ingin dicapai 3. Manajemen risiko versus proses pengambilan keputusan 4. Jenis-jenis risiko 5. Faktor-faktor timbulnya risiko
Kemampuan Akhir yang Diharapkan Setelah selesai mempelajari bagian 1 Bahan Modul Pembelajaran ini, secara umum mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan tentang Konsep Manajemen Risiko. Secara khusus mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan mengenai: 1. Definisi Manajemen Risiko 2. Tujuan yang ingin dicapai 3. Manajemen risiko versus proses pengambilan keputusan 4. Jenis-jenis risiko 5. Faktor-faktor timbulnya risiko MANAJEMEN RISIKO
1
Kegiatan Belajar 1 DEFINISI MANAJEMEN RISIKO Manajemen risiko adalah penerapan manajemen risiko, terlebih mengenai risiko yang dihadapi suatu organisasi atau perusahaan, masyarakat dan keluarga. Oleh karena itu, kegiatan ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengeditan, pengarahan atau pengkoordinasian, dan pemantauan (termasuk penilaian) program manajemen risiko. Manajemen risiko mempunyai program yang mencakup tugas-tugas sebagai berikut : 1.
Mengidentifikasi risiko yang berisiko
2.
Mengukur dan menentukan tingkat risiko
3.
Menemukan cara mengelola risiko
4.
Mengembangkan strategi untuk meminimalkan atau mengendalikan risiko
5.
Mengoordinasikan pelaksanaan mitigasi risiko program mitigasi penilaian risiko Dalam tata kelola perusahaan, manajemen risiko memiliki peran yang dapat ditelusuri
kembali ke enam fungsi dasar aktivitas manajemen perusahaan yaitu : 1.
Teknologi
2.
Perdagangan
3.
Keuangan
4.
Keamanan
5.
Akuntansi
6.
Aktivitas manajemen Dari enam fungsi dasar, manajemen risiko melindungi aset dan personel perusahaan
dari: 1.
Pencurian
2.
Kecelakaan
3.
Kebakaran
4.
Kerugian banjir Serta mempengaruhi pemogokan tenaga kerja, kejahatan, dan kecemasan sosial atau
alam kehidupan dan pembangunan. Manajemen risiko dapat juga diartikan sebagai manajemen ilmiah dari risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi perusahaan, terkait dengan sistem untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola sebuah masalah risiko
MANAJEMEN RISIKO
2
(manajemen risiko). Manajemen risiko berfokus pada identifikasi serta analisis daripada potensi kerugian yang disebabkan oleh risiko murni. Manajemen risiko mengatasi ketidakpastian yang terkait dengan ancaman yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas manusia, seperti penilaian risiko, pengembangan strategi dalam mengatasi risiko, serta mitigasi risiko melalui penggunaan pemberdayaan atau pengelolaan sumber daya dengan pendekatan atau metode terstruktur.
MANAJEMEN RISIKO
3
Kegiatan Belajar 2 TUJUAN YANG INGIN DICAPAI Manajemen risiko memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu: 1.
Tujuan sebelum terjadi kerugian Ada beberapa tujuan yang perlu dicapai sehubungan dengan hal-hal sebelum terjadi kerugian, yakni sebagai berikut: a. Bersifat
ekonomis,
contohnya
upaya
mengatasi
kemungkinan
kerugian
menggunakan cara yang sangat ekonomis, dilakukan melalui analisis keuangan biaya program keamanan, tingkat premi, dan biaya berbagai teknik manajemen risiko. b. Bersifat nonekonomis, yakni usaha dalam menanggulangi kecemasan, karena adanya kerugian yang mungkin terjadi. c. Menerapkan kebijakan eksternal, merupakan kewajiban yang harus ditegakkan oleh manajer risiko terhadap peraturan atau kebijakan eksternal. 2.
Tujuan setelah terjadi kerugian Pada dasarnya melibatkan upaya untuk mempertahankan bisnis perusahaan setelah terkena risiko yang dapat berupa: a. Kelangsungan hidup bisnis (survival). Singkatnya, manajer risiko perlu menemukan strategi bagaimana menjaga aktivitas mereka tetap berjalan bahkan setelah bisnis berisiko, bahkan jika bisnis hanya berfungsi sebagian. b. Menemukan langkah-langkah untuk memungkinkan bisnis dapat berlanjut setelah terkena kerugian. Hal ini sangat penting, terutama bagi perusahaan yang melayani masyarakat umum secara langsung. Seperti bank, jika tidak ini menciptakan kecemasan dan pelanggan dapat bergegas ke pesaing. c. Mempertahankan laba perusahaan, jika tidak sempurna, setidaknya cukup untuk menutupi biaya variabel. Jika perlu, untuk sementara melakukan aktivitas usaha di tempat lain. d. Berusaha untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan untuk perusahaan yang melakukan bisnis, seperti memproduksi produk baru dan memasuki pasar baru. Oleh
MANAJEMEN RISIKO
4
karena itu, perlu mengembangkan strategi untuk terus merintis pertumbuhan. Tidak sedikit yang dihabiskan untuk melakukan pekerjaan perintis. e. Berusaha untuk memikul tanggung jawab sosial perusahaan. Artinya perusahaan harus mampu mengembangkan kebijakan yang meminimalkan dampak negatif bahaya terhadap karyawan, pelanggan/ dealer, pemasok, dan lain-lain. Artinya, akibat kerugian tidak boleh menimbulkan masalah sosial. Misalnya, tidak boleh menimbulkan pengangguran. Tujuan khusus manajemen risiko bervariasi dari perusahaan ke perusahaan. Seringkali, beberapa tujuan bertentangan satu sama lain. Untuk menghindari konflik ini, Anda harus terlebih dahulu menentukan tujuan bertahan hidup sebelum tujuan lainnya. Agar tujuan manajemen risiko dapat tercapai, maka diperlukan beberapa langkah-langkah berikut : a. Identifikasi risiko b. Penilaian risiko c. Pengendalian risiko
MANAJEMEN RISIKO
5
Kegiatan Belajar 3 MANAJEMEN RISIKO VERSUS PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN Manajemen risiko ialah bagian dari proses pengambilan keputusan. Manajemen risiko membantu pengambil keputusan membuat keputusan berdasarkan pilihan yang paling terinformasi dan tersedia. Manajemen risiko membantu untuk memprioritaskan tindakan dan membedakan antara tindakan alternatif. Manajemen risiko membantu mengidentifikasi risiko yang ada, risiko yang dapat ditoleransi, dan risiko yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Manajemen risiko juga memantau apakah penanganan risiko yang diambil sudah tepat dan cukup efektif. Informasi ini merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan.
MANAJEMEN RISIKO
6
Kegiatan Belajar 4 JENIS-JENIS RISIKO Terdapat beberapa jenis-jenis risiko berdasarkan klasifikasinya, sebagai berikut: 1. Risiko berdasarkan sifatnya a.
Risiko Murni Risiko murni adalah risiko yang pasti terjadi, mengarah pada kerugian dan terjadi secara acak. Contohnya seperti kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, dan lainnya.
b.
Risiko Spekulatif Risiko spekulatif adalah risiko yang sengaja diambil oleh subjek data untuk menguntungkan pihak tertentu. Contohnya seperti hutang, perdagangan berjangka, dan lainnya.
c.
Risiko Fundamental Risiko fundamental adalah risiko rusak berat karena penyebabnya tidak dapat dipercayakan kepada satu orang. Contohnya seperti banjir, angin topan, dan lainnya. Risiko tertentu adalah risiko yang timbul dari peristiwa independen dan umumnya mudah diidentifikasi. Seperti dasar kapal, kecelakaan pesawat, dan lainnya. Risiko yang timbul dari perkembangan dan kemajuan masyarakat diberbagai bidang seperti risiko dinamis, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi seperti risiko perjalanan ruang angkasa.
2. Risiko berdasarkan sumber atau penyebab munculnya a.
Risiko Intern Risiko intern ialah risiko internal perusahaan, misalnya kelalaian karyawan, kerusakan harta benda akibat kecelakaan kerja.
b.
Risiko Ekstern Risiko ekstern adalah risiko eksternal misalnya pencurian, persaingan usaha, fluktuasi harga dan risiko eksternal lainnya.
3. Risiko berdasarkan garis besar a.
Risiko Teknis Risiko teknis timbul dari ketidakmampuan pemilik usaha dan pengusaha untuk mengambil keputusan. Risiko yang secara umum terjadi:
MANAJEMEN RISIKO
7
1) Tingginya biaya produksi 2) Tidak seimbang dalam menggunakan sumber daya 3) Pencurian karena pemantauan yang tidak memadai 4) Kebakaran karena kecerobohan b.
Risiko Pasar Risiko ini muncul karena produk yang dihasilkan tidak laku di pasaran. Produk yang dibeli sudah usang dan menimbulkan kerugian, selanjutnya mengurangi pendapatan yang dihasilkan dan menimbulkan kerugian. Ini adalah bencana bisnis yang mengakibatkan bisnisnya gulung tikar. Pengusaha dapat melakukan upaya-upaya sebagai berikut untuk menanggulangi hal tersebut, yaitu : 1) Melakukan inovasi produk, pengembangan desain produk baru yang menarik bagi calon pembeli 2) Melakukan riset pasar secara berkesinambungan dan memperoleh informasi pasar
c.
Risiko Kredit Risiko kredit adalah risiko yang ditanggung kreditur karena debitur tidak membayar pinjaman pada tanggal yang
disepakati. Dalam banyak kasus, produsen
memprioritaskan produk dan menerima pembayaran kemudian, atau debitur meminjam uang untuk bisnis, tetapi bisnis gagal dan mengarah pada kredit macet. d.
Risiko Alam Risiko ini melampaui pengetahuan manusia, seperti gempa bumi, banjir, angin topan, dan kekeringan jangka panjang. Sangat kecil kemungkinannya hal ini akan terjadi, sehingga risiko ini dapat dianggap tidak ada. Namun jika Anda takut mengambil risiko tersebut, ada perusahaan asuransi yang berani mengambil risiko tersebut.
MANAJEMEN RISIKO
8
Kegiatan Belajar 5 FAKTOR-FAKTOR TIMBULNYA RISIKO Faktor-faktor penyebab kerugian menjadi penting dalam analisis risiko. Dua faktor penyebab kerugian adalah bencana (perils) dan bahaya (hazard). 1.
Bencana (perils) Bencana (perils) ialah penyebab dari suatu kejadian nyata yang menyimpang dari harapan. Bencana dapat didefinisikan sebagai penyebab langsung kerusakan. Bencana yang sering terjadi antara lain kebakaran, angin topan, ledakan, kecelakaan, kematian dini, penyakit, kelalaian, dan ketidakjujuran.
2.
Bahaya (hazard) Bahaya (hazard) dapat didefinisikan sebagai situasi dibalik terjadinya potensi bahaya (potential harm) dari suatu bencana tertentu. Bahaya meningkatkan risiko potensi bahaya. Berikut terdapat beberapa bahaya (hazard) : a. Bahaya Fisik Bahaya fisik adalah suatu kondisi yang dihasilkan dari sifat fisik suatu objek yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan atau kerusakan. Contoh : Gesekan pohon yang terjadi pada musim kemarau memudahkan terjadinya bunga api. Situasi seperti itu dapat meningkatkan risiko kebakaran. Kebakaran hutan disebabkan oleh kondisi fisik hutan yang bersangkutan, kekeringan akibat perpanjangan musim kemarau. b. Bahaya Moral Bahaya moral adalah kondisi yang terkait dengan sikap mental, pandangan hidup, dan kebiasaan orang yang terkena dampak yang dapat meningkatkan kemungkinan berkabung. Contoh : Seseorang mengasuransikan rumahnya karena bahaya kebakaran. Suatu hari, rumah tertanggung pecah, dan jika dia mencoba memadamkan api ketika api masih kecil, dia bisa mencegahnya. Tapi itu tidak dilakukan. Tentu saja, api membesar dan musnah. Dalam situasi seperti itu, sikap mental korban tampaknya meningkatkan kemungkinan bahaya.
MANAJEMEN RISIKO
9
c. Bahaya Morale Bahaya morale adalah risiko kecerobohan, yang
dapat meningkatkan terjadinya
kerusakan. Contoh : Orang yang memiliki mobil dan diasuransikan karena merasa mobilnya diasuransikan seringkali kurang berhati-hati. Misalnya saat menyimpan atau mengendarai mobil dibandingkan dengan mobil yang tidak diasuransikan. Sikap seperti itu meningkatkan kemungkinan kecelakaan dan kerugian. Perbedaan antara moral hazard dan morale hazard yaitu Moral hazard terjadi ketika tertanggung mengalami kerugian untuk memperoleh keuntungan berdasarkan kontrak asuransi, dan morale hazard adalah karena tertanggung tidak dapat atau gagal melindungi harta bendanya. d. Bahaya sebab hukum atau peraturan Hal ini sering didasarkan pada peraturan dan undang-undang yang dirancang untuk melindungi masyarakat dan dapat meningkatkan risiko karena diabaikan atau tidak dihormati. Contoh : Karyawan sebuah perusahaan besar membutuhkan asuransi kompensasi pekerja untuk memenuhi hal ini. Kewajiban hukum lainnya seperti keselamatan kerja dan jam kerja terus menerus sering diabaikan.
MANAJEMEN RISIKO
10
TES FORMATIF 1.
Dibawah ini yang merupakan pengertian Manajemen risiko adalah ... A. Risiko yang dihadapi suatu organisasi atau perusahaan, masyarakat dan keluarga B. Upaya mengatasi kemungkinan kerugian menggunakan cara yang sangat ekonomis C. Risiko rusak berat karena penyebabnya tidak dapat dipercayakan kepada satu orang D. Penyebab dari suatu kejadian nyata yang menyimpang dari harapan
2.
Manajemen risiko mempunyai program yang mencakup tugas-tugas sebagai berikut, kecuali ... A. Mengidentifikasi risiko yang berisiko B. Mengukur dan menentukan tingkat risiko C. Menerapkan kebijakan eksternal D. Mengembangkan strategi untuk meminimalkan atau mengendalikan risiko
3.
Dalam tata kelola perusahaan, manajemen risiko memiliki 6 peran yang dapat ditelusuri kembali. Salah satunya adalah ... A. Pencurian B. Kecelakaan C. Perdagangan D. Kebakaran
4.
Manajemen risiko mengatasi ketidakpastian yang terkait dengan ancaman yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas manusia seperti ... A. Penilaian risiko B. Identifikasi risiko C. Pengendalian risiko D. Keuangan
5.
Tujuan yang ingin dicapai manajemen risiko sebelum terjadi kerugian adalah ... kecuali A. Bersifat ekonomis B. Menerapkan kebijakan eksternal C. Bersifat nonekonomis D. Perdagangan
MANAJEMEN RISIKO
11
6.
Agar tujuan manajemen risiko dapat tercapai, maka diperlukan beberapa langkahlangkah, salah satunya adalah ... A. Aktivitas Manajemen B. Identifikasi Risiko C. Keuangan D. Keamanan
7.
Risiko berdasarkan sifatnya terdiri dari ... jenis. A. 1 B. 3 C. 5 D. 7
8.
Risiko intern dan risiko ekstern merupakan jenis risiko berdasarkan ... A. Sifatnya B. Para Ahli C. Sumbernya D. Garis besar
9.
Melakukan inovasi produk, pengembangan desain produk baru yang menarik bagi calon pembeli merupakan salah satu upaya dalam menanggulangi risiko ... A. Murni B. Intern C. Spekulatif D. Pasar
10.
Faktor timbulnya suatu risiko terdiri dari ... A.
2
B.
4
C.
6
D.
8
MANAJEMEN RISIKO
12
KUNCI JAWABAN 1. A 2. C 3. C 4. A 5. D 6. B 7. B 8. C 9. D 10. A
MANAJEMEN RISIKO
13
DAFTAR PUSTAKA Iii, Prodi Diploma, Fakultas Ekonomi, and D A N Bisnis. “Modul Praktikum Manajemen Investasi” (2017): 1–54. Sriyono. “Pengantar Manejemen Resiko” (2019): 28. Suseno, Priyonggo. “Konsep Dasar Manajemen Risiko” (2014): 1–50. Y.S. Ignatius Rusman. “KONSEP & MANAGEMENT RESIKO Konsep Resiko :” (2017): 1–14.
MANAJEMEN RISIKO
14
GLOSARIUM 1. Bahaya Morale : Risiko kecerobohan, yang dapat meningkatkan terjadinya kerusakan 2. Bahaya Hazard : Situasi di balik terjadinya potensi bahaya (potential harm) dari suatu bencana tertentu. 3. Perils : Penyebab dari suatu kejadian nyata yang menyimpang dari harapan. Bencana dapat didefinisikan sebagai penyebab langsung kerusakan.
MANAJEMEN RISIKO
15
MODUL 2 DASAR-DASAR ANALISIS RISIKO
Pendahuluan Manajemen risiko berperang penting untuk menghindari risiko yang terjadi dalam sebuah perusahaan. Risiko diartikan sebagai akibat yang kurang menyenangkan dari suatu tindakan. Risiko menjadi kata yang tidak asing di telinga dan memiliki konotasi negatif. Contoh saja, jika kita mempunyai sebuah bisnis, namun karyawan-karyawan tidak jujur dan suka mencuri, maka ada risiko bisnis kerugian (kejadian yang tidak menyenangkan). Dalam sebuah perusahaan yang tentu terdapat aktivitas bisnis, sebuah risiko harus dikelola dengan sebaik mungkin, terlebih di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Karena risiko bisa muncul kapan saja dan beragam. Dibutuhkan suatu metode atau cara untuk menganalisisnya.
Kompetensi Dasar Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang Dasar-Dasar Analisis Risiko, yakni: 1. Dasar Risiko (harapan dalam kondisi pasti dan kondisi tidak pasti atau berisiko) 2. Alternative kriteria investasi (kriteria NPV maksimum, dan kriteria memaksimumkan Nilai Harapan (NPV) 3. Risiko dan utilitas 4. Alternative sikap terhadap risiko
Kemampuan Akhir yang Diharapkan Setelah selesai mempelajari bagian 2 Bahan Modul Pembelajaran ini, secara umum mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan tentang Dasar-Dasar Analisis Risiko. Secara khusus mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan mengenai: 1. Dasar Risiko (harapan dalam kondisi pasti dan kondisi tidak pasti atau berisiko) 2. Alternative kriteria investasi (kriteria NPV maksimum, dan kriteria memaksimumkan Nilai Harapan (NPV) 3. Risiko dan utilitas 4. Alternative sikap terhadap risiko MANAJEMEN RISIKO
16
Kegiatan Belajar 1 DASAR RISIKO Kondisi adalah bentuk situasi yang terjadi akibat berbagai latar belakang yang ada. Pada dasarnya ada banyak aspek dari latar belakang ini yang mempengaruhi perkembangan keputusan yang berbeda. Adanya perkembangan sebuah informasi dapat mempengaruhi berubahnya situasi dari situasi A ke situasi B. Perolehan informasi dari sumber yang berbeda adalah catatan bagi administrator untuk melacak. Informasi yang masuk secara umum dapat terjadi dalam berbagai kondisi, antara lain: 1. Kondisi Pasti 2. Kondisi Tidak Pasti 3. Kondisi Konflik Dalam situasi pasti, proses dalam pengambilan keputusan yang dicoba yakni berlangsung tanpa terdapat banyak alternatif, karena keputusan telah jelas kepada focus yang ditargetkan. Terdapat sebagian metode yang dapat dipergunakan dalam penyelesaian pada pengambilan keputusan dalam keadaan pasti ini, ialah: 1. Memakai linier programming, yakni perlengkapan analisis ataupun metode sistematis yang dipakai dalam menolong manajer pada saat mengambil keputusan di situasi deterministik (berdasar pada asumsi-asumsi yang mengandung kepastian). Karakteristik spesial pemakaian metode ini berupaya dalam memperoleh maksimalisasi ataupun minimalisasi. Mengoptimalkan daya guna promosi serta lain sebagainya yang bertabiat perolehan utilitas. Minimalisasi bisa berbentuk meminimalkan bayaran ataupun hal-hal yang bertabiat pengorbanan. 2. Analisis untuk jaringan kerja dengan memakai Critical Path Method (CPM) serta Project Evaluation And Review Technique (PERT). Kedua tata cara tersebut sudah dipakai dalam perencanaan, penentuan jadwal serta kontrol dari beragam proyek semacam : a. Studi serta pengembangan produk baru dan proses produksinya b. Konstruksi pabrik c. Bangunan d. Jalur e. Perawatan alat- alat besar f. Desain serta pengawasan sistem baru semacam pabrik, pc dan lainnya. MANAJEMEN RISIKO
17
Pada keadaan tidak pasti, proses adanya keputusan lebih susah dalam artian keputusan yang terbuat belum dikenal nilai probabilitas ataupun hasil yang bisa jadi diperoleh. Suasana semacam ini sangat dimungkinkan terjadi disebabkan oleh sedikitnya data yang diperoleh baik data yang sifatnya hasil riset ataupun saran lisan yang dapat dipercaya. Sebab itu membangun fitur sesuatu sistem data manajemen yang kredibel ialah sesuatu keharusan pada masa kini, bila tidak sesuatu organisasi hendak tertinggal paling utama bila dia berkompetisi dengan aktif ketika pasar bebas. Data tersebut bisa digunakan untuk menjadi pendukung saat pembuatan keputusan. Pemakaian teknologi modern melalui seluruh perolehan data yang hendak diterima sangat menunjang untuk kenaikan kinerja pihak manajemen industri, dimana data dibagi jadi 2, ialah: 1. Data intern, datang dari lingkungan di organisasi yang diterima. Berikutnya diolah hingga menjadi data yang menunjang pembuatan pada proses pengambilan keputusan organisasi. 2. Data eksternal, datang dari lingkungan luar organisasi yang sepanjang ini mereka ialah pihak yang mempunyai kepentingan pada organisasi, berikutnya data eksternal itu diolah hingga menjadi data pendukung saat proses pengambilan keputusan organisasi. Dalam menjauhi munculnya permasalahan-permasalahan dalam kondisi yang tidak pasti, hendaknya para manajer terlebih dahulu melaksanakan penelitian untuk mencari data sebanyak-banyaknya serta memanfaatkan sebagian tata cara pengambilan keputusan yang sangat cocok dengan tiap keadaan permasalahan-permasalahan yang bisa jadi muncul, semacam : 1. Menggunakan tata cara laplace (proses dalam pengambilan keputusan menggunakan anggapan kalau probabilitas terbentuknya bermacam keadaan merupakan sama) 2. Tata cara maximax (proses dalam pengambilan keputusan melalui pemilihan alternatif yang sangat optimistik serta menghiraukan sisi lain yang bisa jadi terjadi) 3. Tata cara maximin (proses dalam pengambilan keputusan melalui pemilihan alternative yang sangat minimalnya sangat besar) 4. Tata cara regret (proses dalam pengambilan keputusan berdasarkan hasil keputusan yang optimal bersumber pada informasi dimasa lampau untuk menjadi bahan perbandingannya) 5. Tata cara realisme (proses dalam pengambilan keputusan pencampuran tata cara maximax serta maximin) MANAJEMEN RISIKO
18
Pengambilan keputusan pada keadaan konflik hendak memunculkan akibat yang bisa saja dapat merugikan salah satu pihak. Dalam kondisi semacam ini lahirnya keputusan tadinya sudah dimulai oleh kondisi yang silih berlawanan antara satu pihak dengan pihak yang lain. Dalam menuntaskan permasalahan disini umumnya dicoba pendekatan teori game, yang pada dunia bisnis diterapkan dalam wujud tawar-menawar harga serta sampai terealisasinya sesuatu kontrak ataupun konvensi. Keadaan pengambilan keputusan pada keadaan konflik di banyak literatur dapat kita persamakan dengan keadaan keputusan yang berbahaya. Adakalanya pengambilan keputusan dipertemukan pada permasalahan dengan suasana yang tidak pasti, namun dia dapat membuat taksiran terbentuknya keadaan tersebut. Mungkin terbentuknya suatu keadaan bisa didapatkan akibat seringnya suatu kejadian tersebut terjadi ataupun dapat juga pengambilan keputusan memiliki pengalaman terhadap permasalahan yang dialami secara berulang-ulang.
MANAJEMEN RISIKO
19
Kegiatan Belajar 2 ALTERNATIVE KRITERIA INVESTASI
Metode nilai sekarang bersih (NPV) adalah perbedaan antara nilai sekarang dari arus kas masuk dan arus kas keluar yang terkait dengan sebuah proyek. Metode ini menentukan perbedaan antara nilai sekarang dari arus kas masuk (pendapatan) bersih yang direncanakan dari suatu proyek investasi dan nilai atau jumlah investasi dalam proyek investasi tersebut. Sebuah proyek investasi layak jika nilai sekarang dari arus kas masuk bersih yang dihasilkan dari proyek investasi lebih besar dari atau sama dengan belanja modal proyek investasi, berdasarkan kriteria Undang-Undang NPV. Tingkat diskonto atau tingkat bunga pada proyek investasi biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga biasa yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Ini karena proyek investasi membawa risiko lebih besar daripada risiko pinjaman atau deposito bank. Don R. Hansen & Marianne M. Mowen (2005) menulis bahwa metode NPV dapat dirumuskan sebagai berikut : NPV
= [(∑CF t / (1 + i) t ] – I = [∑CF t df t ] – I =P–I
Keterangan : CF t
= arus kas masuk untuk periode t, dimana t = 1… n
I
= nilai sekarang biaya proyek
n
= masa manfaat proyek
I
= tingkat pengembalian yang diminta
t
= periode waktu
P
= nilai sekarang dari arus kas masuk proyek di masa yang akan datang
df t
= faktor diskonto
Adapun terdapat beberapa kriteria keputusan terhadap usulan investasi, yaitu sebagai berikut :
MANAJEMEN RISIKO
20
1. Jika jumlah PV total pemrosesan diharapkan lebih besar dari investasi dari PV (NPV positif), maka saran investasi diterima 2. Jika jumlah PV diperkirakan dari pemrosesan total (NPV nol) ke nol, maka investasi yang disarankan dapat diterima atau ditolak 3. Jika total PV dari pengembalian yang diharapkan lebih kecil dari PV investasi (NPV negatif), maka saran investasi akan ditolak.
Metode NPV yang digunakan sebagai metode penilaian proyek modal memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan meliputi: Kelebihan: 1. Pertimbangkan nilai waktu dari uang 2. Pertimbangkan keuntungan tunai (pendapatan) yang dihasilkan selama umur proyek investasi Kelemahan : 1. Proses perhitungannya relatif lebih sulit dibandingkan dengan metode payback period 2. Sulit untuk menentukan tingkat bunga yang tepat untuk digunakan sebagai dasar diskonto 3. Selisih hasil dari proyek investasi jika ada beberapa proyek investasi dengan ukuran berbeda untuk dipilih.
MANAJEMEN RISIKO
21
Kegiatan Belajar 3 RISIKO DAN UTILITAS Utilitas adalah preferensi ataupun nilai guna pengambil keputusan dengan menggambarkan faktor risiko dalam bentuk angka yang mewakili nilai hasil actual berdasarkan keputusan. Angka utilitas tertinggi mewakili alternatif yang sangat disukai dan angka utilitas terendah mewakili alternatif yang sangat tidak disukai. Setiap pengambil keputusan memiliki asumsi utilitas yang berbeda dan mewakili salah satu dari lima kategori : 1. Evaluasi preferensi Asumsi peringkat preferensi adalah asumsi utilitas pembuat keputusan yang melihat pada struktur atas keputusan dengan jumlah pilihan yang terbatas. 2. Preferensi transitif Asumsi transitif preferensi adalah asumsi kegunaan pengambil keputusan dengan tidak mengasumsikan adanya alternatif yang diberikan dalam situasi tertentu. 3. Asumsi Kontinuitas Asumsi kontinuitas membuat individu preferensi mereka. Ini adalah asumsi kegunaan pengambil keputusan dengan hasil terbaik dan terburuk, sebagai harga untuk mengevaluasi antara moderat atau cukup, atau dua hasil ekstrim. 4. Asumsi substitusi Asumsi substitusi adalah asumsi kegunaan pengambil keputusan yang memungkinkan koreksi/perbaikan dengan mengganti (mengganti) satu hasil dengan yang lain, selama ada kesamaan. 5. Asumsi peningkatan prioritas Asumsi preferensi yang meningkat adalah asumsi utilitas dari pengambil keputusan yang menghasilkan hasil yang sama, dan keputusan yang paling mungkin memiliki hasil yang lebih diinginkan harus diprioritaskan. Oleh karena itu, memainkan prioritas antara dua hasil yang sama kemungkinan besar akan memberikan hasil yang lebih baik.
MANAJEMEN RISIKO
22
Kegiatan Belajar 4 ALTERNATIVE SIKAP TERHADAP RISIKO
Untuk menjauhi efek yang muncul terhadap kegiatan investasi yang perlu dilakukan alternatif-alternatif dalam pengambilan keputusan. Alternatif keputusan yang digunakan ialah dikira realitis serta tidak mungkin memunculkan permasalahan nantinya. Aksi semacam ini dikira sebagai bagian dari strategi investasi. Yakni bermacam keputusan-keputusan strategis yang menciptakan nilai yang lebih besar untuk industri. Dimana tindak lanjut atas keputusan strategis ini mengaitkan secara optimal sumber daya yang terdapat guna mengimplementasikan keputusan yang dituju serta memastikan para pihak yang mempunyai tanggung jawab atas implementasi ini. Maksudnya ialah efek yang mencuat adalah wujud dari kenyataan yang terjadi dimana efek itu akan selalu susah dihindari tetapi diusahakan untuk terjadi dalam jumlah yang sangat sedikit. Adapun beberapa alternative sikap terhadap risiko, yaitu sebagai berikut: 1. Sikap penggemar risiko Sikap mengambil risiko adalah sikap pengambil keputusan untuk menetapkan nilai tetap yang sama dari suatu peristiwa yang tidak pasti lebih tinggi dari nilai yang diharapkan dari peristiwa tersebut. 2. Sikap netral Sikap netral adalah sikap pengambil keputusan antara dua ekstrem pecinta risiko dan penghindaran risiko. Sikap ini ditunjukkan dengan memberikan masalah nilai yang tetap sama dengan nilai yang diharapkan. 3. Sikap penghindar risiko Sikap penghindar risiko adalah sikap pengambil keputusan untuk menetapkan nilai tetap dari suatu peristiwa yang tidak pasti di bawah nilai yang diharapkan dari peristiwa tersebut.
MANAJEMEN RISIKO
23
TES FORMATIF 1. Bentuk situasi yang terjadi akibat berbagai latar belakang yang ada merupakan pengertian dari ... A. Kondisi B. Risiko C. Utilitas D. Konflik 2. Informasi yang masuk secara umum dapat terjadi dalam ... kondisi. A. 1 B. 3 C. 5 D. 7 3. Metode yang dapat dipergunakan dalam penyelesaian pada pengambilan keputusan dalam keadaan pasti adalah ... A. NPV dan IRR B. NPV dan Linier Programming C. IRR dan Linier Programming D. Linier Programming dan CPM 4. Perbedaan antara nilai sekarang dari arus kas masuk dan arus kas keluar yang terkait dengan sebuah proyek merupakan pengertian dari ... A. NPV B. IRR C. CPM D. PERT 5. Kriteria keputusan terhadap usulan investasi terdiri dari ... kriteria A. 1 B. 3 C. 5 D. 7 6. Pertimbangkan keuntungan tunai (pendapatan) yang dihasilkan selama umur proyek investasi merupakan kelebihan dari ... A. CPM MANAJEMEN RISIKO
24
B. IRR C. NPV D. PERT 7. Preferensi ataupun nilai guna pengambil keputusan dengan menggambarkan faktor risiko dalam bentuk angka yang mewakili nilai hasil aktual berdasarkan keputusan adalah pengertian dari ... A. Kondisi B. Konflik C. Risiko D. Utilitas 8. Setiap pengambil keputusan memiliki asumsi utilitas yang berbeda, salah satunya adalah asumsi ... A. Kontinuitas B. Utilitas C. Risiko D. Konflik 9. Asumsi kegunaan pengambil keputusan yang memungkinkan koreksi/perbaikan dengan mengganti (mengganti) satu hasil dengan yang lain, selama ada kesamaan adalah asumsi yang disebut ... A. Peningkatan prioritas B. Preferensi transitif C. Substitusi D. Evaluasi preferensi 10. Alternative sikap terhadap risiko terdiri dari ... A. 3 B. 5 C. 7 D. 9
MANAJEMEN RISIKO
25
KUNCI JAWABAN 1. A 2. B 3. D 4. A 5. B 6. C 7. D 8. A 9. C 10. A
MANAJEMEN RISIKO
26
DAFTAR PUSTAKA Pangestuti, Clara Desi. “Aplikasi Teori Utilitas Untuk Melihat Minat Pembelian Produk Asuransi Pendidikan.” EDU (2014): 20–26. putri, muthiara yalfi, and Hade Afriansyah. Pengambilan Keputusan, 2019.
MANAJEMEN RISIKO
27
GLOSARIUM
1. linier programming: Program linear atau pemrograman linear adalah metode untuk memperoleh hasil optimal dari suatu model matematika yang disusun dari hubungan linear. 2. deterministik : Berdasar pada asumsi-asumsi yang mengandung kepastian 3. Critical Path Method : sebuah teknik modeling atau pemodelan. Teknik ini digunakan para project manager untuk memprioritaskan aktivitas atau kegiatan proyek. CPM bisa membantu mereka menemukan deadline-deadline penting agar bisa dipastikan tugas tersebut selesai tepat waktu. 4. Project Evaluation: Project Monitoring And Evaluation Monitoring adalah kegiatan mengamati atau meninjau kembali, mempelajari secara terus-menerus. 5. Laplace: Proses dalam pengambilan keputusan menggunakan anggapan kalau probabilitas terbentuknya bermacam keadaan merupakan sama. 6. payback period: jangka waktu yang dibutuhkan untuk menutup pengeluaran investasi dengan keuntungan. Sesuai namanya, payback period juga dikenal sebagai pengembalian modal.
MANAJEMEN RISIKO
28
MODUL 3 MENGUKUR RISIKO
Pendahuluan Setelah risiko diidentifikasi, tahap berikutnya adalah mengukur risiko. Jika risiko bisa diukur maka manajer risiko bisa melihat tinggi rendah dan besar kecilnya risiko yang dihadapi dan bisa diketahui dampaknya terhadap operasional perusahaan. Dengan pengukuran risiko maka bisa dilakukan prioritisasi risiko (yang paling relevan). Pengukuran risiko biasanya dilakukan melalui kuantifikasi risiko dengan metode yang sederhana sampai metode yang sangat kompleks. Pengukuran dan kuantifikasi risiko akan sangat tergantung dari karakteristik risiko. Contoh risiko pasar dengan risiko kredit akan menghasilkan teknik kuantifikasi yang berbeda sehingga pengukuran pun berbeda
Kompetensi Dasar Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang Mengukur Risiko, yakni: 1. Mengukur risiko melalui variabelitas penerimaan 2. Kovarian dan koefisien korelasi 3. Kaidah beda rata-rata 4. Analisis sensitivitas 5. Leverage operasi dan risiko 6. Pendekatan pohon keputusan dalam menangani risiko
Kemampuan Akhir yang Diharapkan Setelah selesai mempelajari bagian 3 Bahan Modul Pembelajaran ini, secara umum mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan tentang Mengukur Risiko. Secara khusus mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan mengenai: 1. Mengukur risiko melalui variabelitas penerimaan 2. Kovarian dan koefisien korelasi 3. Kaidah beda rata-rata 4. Analisis sensitivitas 5. Leverage operasi dan risiko 6. Pendekatan pohon keputusan dalam menangani risiko MANAJEMEN RISIKO
29
Kegiatan Belajar 1 MENGUKUR RISIKO MELALUI VARIABELITAS PENERIMAAN
Risiko secara universal didefinisikan sebagai suatu yang berisiko ataupun berpotensi merugi. Dalam perihal ini, konotasinya tidak terdapat komponen positif, namun penafsiran risiko dalam makna spesial, risiko itu ialah variabilitas penerimaan. Dalam sebutan ini jelas sekali jika pada risiko ada komponen positif serta negatif. Perihal ini berarti, kecuali ada kemungkinan komponen kerugian tapi pula terdapat komponen keuntungan sehingga butuh mengendalikan variabilitas penerimaan guna meminimumkan tingkatan kerugian. Variabilitas penerimaan diukur memakai ekspektasi laba serta varians. Varians dan ekspektasi laba dapat dijelaskan seperti yang di bawah ini : 1. Ekspektasi Laba Hasil yang dicerminkan dalam sebuah distribusi mungkin bisa dinyatakan dalam harga rata-rata ataupun nilai ekspektasinya. Setelah itu diseleksi menurut nilai ekspektasi yang paling tinggi. Perihal ini sebab kriteria ekspektasi sesuai guna mengukur investasi pada keadaan maupun suasana tidak tentu. Dalam mencari ekspektasi laba, terdapat rumus yang digunakan. Yaitu sebagai berikut :
Keterangan : E(X)
: Nilai Ekspektasi
Xt
: Kemungkinan penerimaan pada periode t
Pt
: Probabilitas tercapainya penerimaan pada periode t
n
: Jumlah kemungkinan penerimaan
2. Varians sebagai Ukuran Risiko Dalam perihal ini, varians digunakan guna mengukur penyebaran suatu laba pada area nilai rata-rata. Dimensi ini membagikan data tentang luasnya hal yang mungkin terdapat penyimpangan sesungguhnya dari penerimaan yang diharapkan.
MANAJEMEN RISIKO
30
Dalam mencari varians dari distribusi diberi notasi, terdapat rumus yang digunakan. Yaitu sebagai berikut :
Keterangan : σ
: Varians
E(X)
: Nilai Ekspektasi
Pt
: Probabilitas tercapainya penerimaan pada periode t
At
: Nilai penerimaan pada periode t
MANAJEMEN RISIKO
31
Kegiatan Belajar 2 KOVARIAN DAN KOEFISIEN KORELASI 1.
Kovarian Kovarian merupakan dimensi mutlak yang menampilkan sepanjang mana 2 variabel memiliki kecenderungan guna bergerak bersama-sama. Dalam konteks manajemen portofolio, kovarians menampilkan sepanjang mana return dari 2 sekuritas memiliki kecendrungan bergerak bersama-sama. Kovarian dapat berupa angka positif, negatif maupun enol. Selaku contoh, misalnya investor mencampurkan 2 sekuritas A serta B. Dalam mencari nilai kovarian, terdapat rumus yang digunakan, yaitu sebagai berikut:
Keterangan :
2.
Covij
: Kovarian
𝜎i
: Deviasi standar i
𝜎j
: Deviasi standar j
Koefisien Korelasi Koefisien korelasi merupakan sebuah dimensi statistik yang menampilkan pergerakan bersama relative (relative comovements) antara 2 variabel. Dalam konteks diversifikasi, dimensi ini hendak menerangkan beberapa return dari sebuah sekuritas terpaut dengan sekuritas yang lain. Dimensi tersebut umumnya dilambangkan dengan (pi,j) serta berjarak (berkorelasi) antara +1,0 hingga dengan -1,0. Bila pi,j = +1,0 berarti korelasi positif sempurna Bila pi,j = -1,0 berarti korelasi negatif sempurna Bila pi,j = 0,0 berarti tidak ada korelasi
Berikut ini terdapat hal-hal yang berhubungan dengan pengukuran koefisien korelasi pada konsep diversivikasi, yakni:
MANAJEMEN RISIKO
32
a. Adanya korelasi positif sempurna pada dua sekuritas ketika digabungkan maka tidak dapat memberi manfaat pengurangan risiko. Melainkan hanya menghasilkan ratarata tertimbang dari risiko individual sekuritas yang terdapat pada portofolio. b. Risiko portofolio akan berkurang signifikan ketika sekuritas yang memiliki korelasi nol digabungkan, dan juga memperoleh manfaat pada pengurangan risiko yang diperoleh. c. Adanya korelasi negatif sempurna pada dua sekuritas ketika digabungkan maka akan memberikan hasil risiko dari kedua sekuritas tersebut. d. Ketiga jenis korelasi di atas jarang terjadi. Karena meski tidak sempurna, sekuritas tetap mempunyai korelasi positif pada sekuritas lain. Untuk menghitung koefisien korelasi terdapat rumus yang dapat digunakan, yaitu sebagai berikut :
Keterangan : σAB
= Kovarian antara sekuritas A dan B
RA.i
= Return sekuritas A pada saat i
E (RA)
= Nilai yang diharapkan dari return sekuritas A
E (Ri)
= Nilai yang diharapkan dari return sekuritas I
MANAJEMEN RISIKO
33
Kegiatan Belajar 3 KAIDAH BEDA RATA-RATA
Uji Z rata-rata satu populasi adalah uji statistik yang digunakan untuk mengetahui apakah suatu populasi memiliki rata-rata yang sama dengan, lebih kecil atau lebih besar dari suatu nilai rata-rata tertentu sesuai dengan hipotesis yang telah ditetapkan. Sebelum melakukan pengujian statistik, terlebih dahulu dilakukan pengambilan sampel yang nantinya digunakan sebagai bahan untuk melakukan pengujian. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengujian. 1. Sampel yang digunakan dalam pengujian adalah sampel acak sederhana. 2. Varian populasi \sigma diketahui. 3. Sampel berasal dari populasi yang berdistribusi normal atau ukuran (banyaknya) sampel cukup besar (biasanya ukuran sampel cukup besar yang sering digunakan adalah lebih dari 30). Uji beda rata-rata dikenal juga dengan nama uji-t (t-test ). Konsep dari uji beda rata-rata adalah membandingkan nilai rata-rata beserta selang kepercayaan tertentu (confidence interval) dari dua populasi. Prinsip pengujian dua rata-rata adalah melihat perbedaan variasi kedua kelompok data. Oleh karena itu dalam pengujian ini diperlukan informasi apakah varian kedua kelompok yang diuji sama atau tidak. Varian kedua kelompok data akan berpengaruh pada nilai standar error yang akhirnya akan membedakan rumus pengujiannya. Dalam menggunakan uji-t ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat/ asumsi utama yang harus dipenuhi dalam menggunakan uji-t adalah data harus berdistribusi normal. Jika data tidak berdistribusi normal, maka harus dilakukan transformasi data terlebih dahulu untuk menormalkan distribusinya. Jika transformasi yang dilakukan
MANAJEMEN RISIKO
34
tidak mampu. menormalkan distribusi data tersebut, maka uji-t tidak valid untuk dipakai, sehingga disarankan untuk melakukan uji non-parametrik seperti Wilcoxon (data berpasangan) atau Mann-Whitney U (data independen). Berdasarkan karakteristik datanya maka uji beda dua rata-rata dibagi dalam dua kelompok, yaitu: uji beda rata-rata independen dan uji beda rata-rata berpasangan. Teori uji beda rata-rata itu sebuah teori dalam statistik yang dipake untuk menguji apakah suatu nilai tertentu (yang diberikan sebagai pembanding) berbeda secara nyata ataukah tidak dengan rata-rata sebuah sampel. Uji beda rata-rata itu baru bisa jika data yang digunakan tipenya kuantitatif artinya data yang diolah hanya berbentuk angka.
MANAJEMEN RISIKO
35
Kegiatan Belajar 4 ANALISIS SENSITIVITAS Analisis sensitivitas biasanya ialah pendekatan yang digunakan guna meninjau konsistensi serta ketahanan (robustness) sesuatu preferensi. Ini dicapai dengan memfaktorkan parameter serta mengamati perubahan peringkat. Salah satu metode yang digunakan dalam menguji kerentanan hasil pada pergantian rangking merupakan tata cara penyesuaian bobot. Pendekatan analisis sensitivitas ini memastikan, nilai pergantian terkecil pada bobot kriteria pada saat ini, yang bisa mengganti peringkat alternatif yang terdapat. Keputusan yang lebih baik dapat dibuat bila ia bisa memastikan seberapa kritis tiap kriteria. Yakni berapa sensitifnya rangking yang sesungguhnya dari alternatifnya merupakan pergantian pada bobot syarat keputusan pada saat ini. Sebagian tata cara pengukuran sensitivitas dicoba, sesudah dicoba pemilihan alternatif. Riset analisis sensitivitas pada bidang riset operasional ataupun management science memakai persamaan pemrograman linier. Analisis sensitivitas dalam kriteria keputusan bisa terjalin sebab terdapat data bonus, jadi pengambil keputusan mengganti penilaiannya. Akibat terbentuknya pergantian evaluasi menimbulkan perubahan urutan prioritas. Bobot prioritas kriteria bisa diganti lebih kecil ataupun lebih besar, jadi analisis ini menampilkan pergantian pada urutan prioritas.
MANAJEMEN RISIKO
36
Kegiatan Belajar 5 LEVERAGE OPERASI DAN RISIKO Keputusan leverage operasi menampilkan keputusan investasi yang memakai biaya tetap operasi oleh industri. Leverage operasi bisa digunakan dalam mengukur seberapa besar pemakaian biaya tetap operasi pada suatu industri. Biaya yang tercantum dalam biaya tetap operasi adalah: 1. Pendapatan pegawai 2. Bayaran asuransi 3. Depresiasi gedung serta perlengkapan Pemakaian biaya tetap operasi terus menjadi besar terus dapat memberikan peningkatan penjualan yang pada nantinya memberikan peningkatan pada laba saat sebelum bunga serta pajak (EBIT- earning before interest and tax). Contohnya dengan pendapatan tetap pegawai dinaikkan, semangat kerja pegawai bertambah yang bisa berakibat positif terhadap pencapaian laba yang diharapkan. Tetapi kebalikannya, pemakaian biaya tetap operasi yang terus menjadi besar bisa menimbulkan terdapatnya biaya tetap tersebut tidak terbayar. Sehingga, leverage operasi bisa memunculkan risiko, serta risiko yang ditimbulkannya disebut risiko bisnis.
MANAJEMEN RISIKO
37
Kegiatan Belajar 6 PENDEKATAN POHON KEPUTUSAN DALAM MENANGANI RISIKO
Pohon keputusan dipakai untuk memodelkan masalah yang berhubungan dengan berbagai keputusan berarah pada solusi. Setiap simpul internal mewakili keputusan dan daun mewakili solusi. Skema serta struktur pada pohon keputusan merupakan bagian dari pemodelan struktur setelah grafik. Seringkali, simpul tambahan yaitu probabilitas, termasuk dalam beberapa pohon keputusan. Simpul ini biasanya ditandai dengan gambar lingkaran kecil dengan nomor pada cabang yang berakar pada simpul probabilitas. Angka-angka yang terdapat pada cabangcabang tersebut merupakan probabilitas bahwa suatu keputusan akan terjadi pada cabangcabang seleksi tersebut. Strategi keputusan adalah spesifikasi lengkap yang berasal dari seluruh kemungkinan keputusan yang memenuhi kriteria hasil dari keputusan di mana masalah dibuat secara berurutan dengan memakai pohon keputusan. Pohon keputusan dapat didefinisikan sebagai grafik atau model keputusan, dan alat pembangkit ide yang memberikan referensi umum untuk hasil yang mungkin dari keputusan tersebut, seperti probabilitas bahwa suatu peristiwa akan terjadi, biaya dan manfaat yang diperlukan, dan seterusnya. .meningkat. Saat menggunakan pohon ini, strategi terbaik adalah menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan yang dibuat menggunakan pohon keputusan, serta menghitung probabilitas kondisi yang mungkin. Metode pohon yang digunakan, juga dikenal sebagai Interactive Dychotomizer versi 3 atau ID3, adalah metode
untuk membuat pohon keputusan. Algoritme ID3 mencoba
membangun pohon keputusan top-down, dimulai dengan pertanyaan "Atribut mana yang harus diperiksa terlebih dahulu dan ditempatkan di root". ID3 adalah algoritma pohon keputusan paling dasar. Algoritma ini melakukan pencarian menyeluruh pada setiap pohon keputusan yang mungkin. Sampel data yang dipakai oleh ID3 (Interactive Dychotomizer versi 3) memiliki beberapa syarat, yaitu : 1.
Deskripsi atribut nilai Atribut yang sama harus mendeskripsikan masing-masing contoh dan memiliki jumlah nilai yang telah ditentukan sebelumnya.
MANAJEMEN RISIKO
38
2.
Kelas yang telah ditentukan sebelumnya Atribut contoh tidak dipelajari dari ID3 (Interactive Dychotomizer versi 3) dan harus sudah ditentukan.
3.
Kelas individu Kelas harus dipisahkan dengan jelas. Kelas lanjutan termasuk dalam kategori relatif. Misalnya, hasil prestasi akademik dikategorikan “baik, cukup, dan rendah”.
4.
Sampel yang cukup Sebab pembangkitan induktif dipakai, maka diperlukan contoh yang cukup dalam membedakan bentuk data valid dari peluang sebuah kejadian.
MANAJEMEN RISIKO
39
TES FORMATIF 1. Suatu yang berisiko ataupun berpotensi merugi merupakan pengertian dari ... A. Risiko B. Variabilitas C. Ekspektasi Laba D. Varian 2. Variabilitas penerimaan diukur menggunakan ... A. Aljabar B. Koefisien Korelasi C. Kovarian D. Ekspektasi Laba 3. Dimensi mutlak yang menampilkan sepanjang mana 2 variabel memiliki kecenderungan guna bergerak bersama-sama merupakan pengertian dari ... A. Aljabar B. Koefisien Korelasi C. Kovarian D. Ekspektasi Laba 4. Sebuah dimensi statistik yang menampilkan pergerakan bersama relative (relative comovements) antara 2 variabel merupakan pengertian dari ... A. Risiko B. Variabilitas C. Ekspektasi Laba D. Koefisien Korelasi 5. Hal-hal yang berhubungan dengan pengukuran koefisien korelasi pada konsep diversivikasi terdiri dari ... A. 1 B. 3 C. 5 D. 7 6. Adanya korelasi negatif sempurna pada dua sekuritas ketika digabungkan maka akan memberikan hasil risiko dari ... sekuritas tersebut A. 1 MANAJEMEN RISIKO
40
B. 2 C. 3 D. 4 7. Risiko portofolio akan berkurang signifikan ketika sekuritas yang memiliki korelasi ... digabungkan A. 0 B. 1 C. 2 D. 3 8. Pendekatan yang digunakan guna meninjau konsistensi serta ketahanan (robustness) sesuatu preferensi merupakan pengertian dari ... A. Analisis Sensitivitas B. Koefisien Korelasi C. Kovarian D. Ekspektasi Laba 9. Biaya yang tercantum dalam biaya tetap operasi terdiri dari ... biaya A. 1 B. 3 C. 5 D. 7 10. Metode pohon yang digunakan juga dikenal sebagai ... A. ID1 B. ID2 C. ID3 D. ID4
MANAJEMEN RISIKO
41
KUNCI JAWABAN 1. A 2. D 3. C 4. D 5. B 6. B 7. A 8. A 9. B 10. C
MANAJEMEN RISIKO
42
DAFTAR PUSTAKA MARKOWITZ.” Analytical Biochemistry 11, no. 1 (2018): 1–5. Kalsum, Umi. “Penggunaan Pohon Keputusan ( Decision Tree ) Untuk Pengambilan Keputusan Dalam Penerimaan Pegawai.” Education 1, no. Februari (2009): 22–23. Miswanto. “Pengukuran Risiko Bisnis Dan Risiko Pendanaan Dalam Perusahaan.” Jurnal Economia 9, no. 1 (2013): 102–115. Rachman, Tahar. “PENENTUAN PORTOFOLIO OPTIMAL DAN RASIONALITAS INVESTOR VALUTA ASING INDONESIA.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (2018): 10–27. Siallagan, Afriani. “UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Poliklinik UNIVERSITAS SUMATERA UTARA.” Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota 1, no. 3 (2021): 82–91. Widaningsih, Sri. “Analisis Sensitivitas Metode AHP Dengan Menggunakan Weighted Sum Model (WSM) Pada Simulasi Pemilihan Investasi Sektor Finansial.” Media Jurnal Informatika 9, no. 1 (2017): 1–8. http://jurnal.unsur.ac.id/mjinformatika.
MANAJEMEN RISIKO
43
GLOSARIUM
1. Portofolio: laporan lengkap dari suatu dokumen dan hasil karya secara menyeluruh dari aktivitas seseorang yang dilakukan. 2. Confidence Interval: salah satu cara untuk menentukan tingkat akurasi
suatu Mean dari sampel yang dianalisis. 3. Robustness: Ukuran kemampuan metode untuk tetap tak berpengaruh dan bertahan terhadap pengaruh kecil, tapi dilakukan dengan sengaja dengan membuat variasi dalam faktor metode yang memberikan indikasi reliabilitas metode normal pada pengujian. 4. Leverage: Penggunaan pinjaman dana atau modal untuk meningkatkan keuntungan dalam sebuah bisnis.
MANAJEMEN RISIKO
44
MODUL 4 ANALISIS RISIKO BURSA MODAL Pendahuluan Setiap perusahaan membutuhkan pasar keuangan atau financial market untuk mendukung sumber dananya. Pasar keuangan terdiri dari pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market). Pasar modal (capital market) adalah suatu pasar di mana baik hutang jangka panjang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana jangka panjang yang diperdagangkan tersebut diwujudkan dalam surat-surat berharga. Pengertian pasar modal secara umum menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/1990 tentang Peraturan, pasar modal, adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalam adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Sedangkan dalam arti sempit pasar modal adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang mengorganisasikan transaksi penjualan efek atau disebut sebagai bursa efek. Pengertian bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistim terorganisir yang mempertemukan antara penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui wakilwakilnya. Bursa efek ini berfungsi untuk menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Kompetensi Dasar Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang Analisis Risiko Bursa Modal, yakni: 1.
Analisis risiko bursa modal
2.
Praktik risiko dalam bursa modal
3.
Bentuk pasar modal (stock exchange, money exchange, dan commodity exchange)
Kemampuan Akhir yang Diharapkan Setelah selesai mempelajari bagian 4 Bahan Modul Pembelajaran ini, secara umum mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan tentang Analisis Risiko Bursa Modal. Secara khusus mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan mengenai: 1. Analisis risiko bursa modal 2. Praktik risiko dalam bursa modal 3. Bentuk pasar modal (stock exchange, money exchange, dan commodity exchange) MANAJEMEN RISIKO
45
Kegiatan Belajar 1 ANALISIS RISIKO BURSA MODAL 1. Pengertian Bursa Modal Secara umum, bursa modal ialah sebuah tempat penjual dan pembeli melaksanakan transaksi dalam rangka mendapatkan modal. Bila pihak yang mau membeli jumlahnya lebih banyak dari pada yang mau menjual, maka harga hendak jadi lebih besar. Apabila cuma sedikit yang mau membeli serta terdapat banyak yang mau menjual, maka harganya jatuh. Secara umum, menurut Sunariyah, bursa modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisir yang mencakup semua perantara bank umum dan sektor keuangan, serta semua surat berharga yang diterbitkan. Bursa modal dapat pula diartikan sebagai lokasi bertemunya penawaran dan permintaan surat berharga. 2. Fungsi Bursa Modal Bursa modal bagi para emiten merupakan sarana pemenuhan kebutuhan ekuitas perusahaan dalam jangka panjang, sebagai alternatif sumber permodalan selain bank. Selain itu, dengan berpartisipasi di bursa modal, perusahaan akan terdorong untuk menggunakan gaya pengelolaannya secara profesional karena perusahaan yang terdaftar akan dikenal masyarakat, yang nantinya akan menjadi investor. Tentu saja, untuk mendapatkan perhatian positif, sebuah bisnis harus berjalan dengan baik. Untuk menjadi sukses, perusahaan mesti dikelola oleh staf profesional. Dari sudut pandang masyarakat sebagai investor, bursa modal berperan sebagai alternatif bentuk investasi. Jika melihat komposisi investasi rakyat, khususnya di Indonesia, sebagian besar dimasukkan ke dalam tabungan bank. Rupanya disimpan sebagai tabungan. Berinvestasi di bank memang baik, namun untuk lebih efisien dan mengurangi risiko, ada tempat lain untuk berinvestasi, salah satunya adalah berinvestasi di bursa modal yakni membeli saham maupun obligasi. Keuntungan dari saham dapat disebut dividen. Sedangkan manfaat obligasi ialah kupon. 3. Instrumen Bursa Modal a. Saham Saham adalah bukti atau catatan digital tentang nilai kepemilikan seorang atau badan dalam suatu perusahaan, baik yang telah tercatat di bursa efek maupun tidak,
MANAJEMEN RISIKO
46
yang menjamin hak untuk menerima saham ataupun hak untuk memperoleh keuntungan modal dari hak untuk menjualnya. Berdasarkan beberapa segi, saham dapat terbagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut : 1) Dari Segi Peralihan a) Saham Atas Unjuk Saham ini merupakan saham yang tidak memiliki nama atau nama pemilik saham tersebut tidak tertulispada saham tersebut. b) Saham Atas Nama Saham ini merupakan saham yang memiliki nama atau nama pemilik saham tersebut tertulis di dalam saham dan untuk pengalihannya harus melewati beberapa syarat atau prosedur yang berlaku. 2) Dari Segi Hak Tagih a) Saham Biasa Saham ini merupakan saham yang dimana pemilik saham akan lebih mendahulukan untuk memperoleh dividen. b) Saham Preferen Saham ini merupakan saham yang dimana pemegang dividen memperoleh hak utama jika perusahaan di liquidasi. b. Obligasi Obligasi ialah sertifikat yang berisi kontrak dari investor dan perusahaan yang menetapkan bahwa investor, sebagai pemegang obligasi, telah meminjam sejumlah uang dari penerbit.
MANAJEMEN RISIKO
47
Kegiatan Belajar 2 PRAKTIK RISIKO DALAM BURSA MODAL
Dalam manajemen portofolio, risiko secara keseluruhan dibagi menjadi 2 kategori, yaitu : a. Risiko Sistematis Risiko sistematis adalah risiko yang terkait dengan perubahan bursa secara menyeluruh. Perubahan bursa ini dapat mempengaruhi perubahan laba atas investasi. b. Risiko Tidak Sistematis Risiko tidak sistematis ialah risiko yang bukan berkaitan dengan perubahan bursa secara menyeluruh. Adapun beberapa risiko yang akan dihadapi oleh para investor pada bursa modal menurut Hartono dan Harjito, yaitu 5 : a. Risiko Daya Beli Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan bahwa inflasi akan menyebabkan penurunan nilai pendapatan riil. b. Risiko Perdagangan (Trade Risk) Risiko perdagangan adalah risiko bahwa kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba akan menurun, sehingga dapat mengurangi kemampuan perusahaan untuk membayar bunga dan deviden. c. Risiko Suku Bunga Naiknya suku bunga umumnya akan menyebabkan harga saham turun, sehingga harga saham secara keseluruhan akan turun. d. Risiko Pasar (Risiko Pasar) Jika pasar sedang bullish secara umum harga saham akan naik, tetapi jika pasar sedang lesu (bearish) maka harga cenderung turun. e. Risiko Likuiditas
MANAJEMEN RISIKO
48
Risiko ini mengacu pada kemampuan sekuritas untuk berdagang secara instan tanpa kerugian yang signifikan. f. Strategi Mengatasi Risiko Pada Bursa Modal a. Dimulai dengan dana yang sedikit b. Melakukan pembelian saham secara bertahap c. Melakukan diversifikasi sektor d. Menyisihkan dana cadangan
MANAJEMEN RISIKO
49
Kegiatan Belajar 3 BENTUK PASAR MODAL
1. Pasar Perdana (Primary Market) Pasar perdana merupakan tempat emiten pertama kali melakukan penawaran saham kepada investor untuk jangka waktu yang ditentukan oleh emiten sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya paling lambat 6 (enam) hari kerja. Di pasar perdana, harga saham ditentukan oleh perusahaan penjamin emisi serta perusahaan tercatat berdasarkan analisis fundamental dari perusahaan bersangkutan. Di pasar perdana, perusahaan akan mengumpulkan dana yang dibutuhkan. Perusahaan bisa menggunakan hasil dari emisi guna mengembangkan alat produksi dalam menghasilkan barang maupun jasa. Harga saham di pasar perdana ialah tetap, pihak yang memiliki wewenang ialah penjamin emisi dan broker penerbit, dan tidak ada komisi yang dibebankan untuk pesanan yang dilakukan melalui agen perdagangan. Terdapat beberapa tahapan penawaran efek di pasar perdana, yaitu sebagai berikut: a. Publikasi dan distribusi prospektus Tujuan pemberitahuan serta pendistribusian prospektus bagi calon pihak yang berkepentingan adalah agar calon pembeli dapat mengetahui keinginan emiten dan mempelajari penawaran emiten berdasarkan prospektus yang telah dibagikan. b. Periode penawaran Penawaran dilakukan setelah prospektus dirilis. Batas waktu minimal 3 hari kerja serta jangka waktu sejak penerbitan izin emisi hingga saat IPO diatur maksimal 90 hari. Investor yang ingin memesan sekuritas harus menghubungi mereka selama periode penawaran di atas dengan melakukan pengisian formulir pemesanan yang disediakan untuk tujuan ini. c. Periode alokasi Jika telah melakukan semua pesanan, selanjutnya ialah melakukan tugas. Alokasi dilakukan jika tawaran investor melebihi total yang disediakan oleh penerbit. Periode lelang dihitung sebagai 12 hari kerja sejak akhir periode lelang. d. Waktu pemulihan
MANAJEMEN RISIKO
50
Jika jumlah yang ditempatkan oleh investor tidak bisa dipenuhi, maka penerbit harus mengembalikan jumlah yang tidak bisa dipenuhinya. Jangka waktu maksimum adalah 4 hari dari akhir periode alokasi. e. Penyerahan Efek Bagi investor yang telah mengamankan surat berharga, tinggal menunggu penyerahan surat berharga tersebut. Penyerahan dan penerimaan surat berharga dilakukan oleh pembeli atas perintah investor melalui agen penjualan. Waktu penyerahan dan penerimaan surat berharga paling lama 12 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu alokasi. f. Mencatat efek di bursa efek Setelah semua proses di atas selesai, saatnya efek-efek tersebut dicatatkan di bursa. Pencatatan efek adalah proses akhir penerbitan efek pada pasar perdana serta dapat diperdagangkan secara resmi pada pasar sekunder. g. Pasar Sekunder (secondary market) Pasar sekunder akan dimulai setelah akhir periode kutipan pasar primer. Di pasar sekunder, kegiatan pertukaran efek terjadi diantara pemegang saham dan calon pemegang saham.
2. Pasar Sekunder (Secondary Market) Pasar Sekunder merupakan tempat transaksi jual beli saham antar investor setelah waktu penawaran pada pasar perdana terjadi, dalam waktu 90 hari sejak tanggal izin emisi diterbitkan, efek tersebut wajib dicatatkan di pasar. Adanya pasar sekunder, investor dapat melakukan pembelian dan penjualan sekuritas kapan saja. Meskipun menguntungkan bagi bisnis, pasar sekunder bermanfaat sebagai tempat berkumpulnya investor institusi dan individu. Harga saham di pasar sekunder berfluktuasi berdasarkan dengan ekspektasi pasar, pihak yang memiliki wewenang adalah broker, dengan komisi saat membeli dan menjual, menempatkan pesanan melalui anggota bursa, durasi tidak terbatas. Pasar sekunder dapat berlangsung di dua tempat, yaitu : a. Bursa efek biasa adalah bursa efek resmi yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. b. Bursa paralel ialah sistem perdagangan efek yang diselenggarakan di luar bursa efek resmi. Pertemuan antara penjual dan pembeli tidak diadakan di tempat tertentu tetapi didistribusikan di antara kantor broker atau agen.
MANAJEMEN RISIKO
51
c. Fungsi Pasar Modal Pasar modal sendiri memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut 7 : 1. Sebagai wadah dalam menambah modal emiten 2. Sebagai sarana dalam pemerataan pendapatan 3. Sebagai sarana dalam peningkatan pendapatan negara d. Tujuan Pasar Modal Adapun beberapa tujuan utama dari dibentuknya pasar modal, yaitu sebagai berikut : 1. Memberikan peluang bagi masyarakat agar dapat berperan dalam pertumbuhan ekonomi 2. Memberikan peluang bagi masyarakat agar dapat menjadi bagian dari kepemilikan usaha sehingga dapat memperoleh manfaat (benefits) 3. Memberikan peluang bagi badan usaha (perusahaan) untuk memperoleh modal untuk pengembangan e. Contoh Pasar Modal Berikut ini terdapat beberapa contoh dari pasar modal, yaitu sebagai berikut : 1. Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange 2. Salah satu bursa efek yang dimiliki oleh Amerika Serikat yaitu NYSE (New York Stock Exchange) 3. NASDAQ Stock Exchange 4. Japan Stock Exchange Group 5. Sanghai Stock Exchange 6. Hongkong Stock Exchange 7. Toronto Stock Exchange
MANAJEMEN RISIKO
52
TES FORMATIF 1. Tempat penjual dan pembeli melaksanakan transaksi dalam rangka mendapatkan modal merupakan pengertian dari ... A. Saham B. Bursa Modal C. Obligasi D. Semua jawaban salah 2. Bursa modal dapat pula diartikan sebagai lokasi bertemunya penawaran dan permintaan... A. Surat Berharga B. Saham C. Barang D. Jasa 3. Sarana pemenuhan kebutuhan ekuitas perusahaan dalam jangka panjang, sebagai alternatif sumber permodalan selain bank, merupakan fungsi bursa modal bagi ... A. Emiten B. Masyarakat C. Pemerintah D. Semua jawaban benar 4. Salah satu instrumen pasar modal adalah saham, berdasarkan segi peralihan saham terbagi menjadi dua yaitu ... A. Saham Biasa dan Saham atas Nama B. Saham Preferen dan Saham atas Nama C. Saham atas Unjuk dan Saham atas Nama D. Saham Biasa dan Saham Preferen 5. Dalam manajemen portofolio, risiko secara keseluruhan dibagi menjadi ... A. 2 B. 3 C. 4 D. 5
MANAJEMEN RISIKO
53
6. Risiko bahwa kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba akan menurun, sehingga dapat mengurangi kemampuan perusahaan untuk membayar bunga dan deviden, merupakan risiko ... A. Daya Beli B. Perdagangan C. Suku Bunga D. Pasar 7. Di bawah ini yang bukan merupakan strategi dalam mengatasi risiko pada bursa modal adalah ... A. Melakukan pembelian saham secara bertahap B. Melakukan diversifikasi sektor C. Mencatat efek di bursa efek D. Menyisihkan dana cadangan 8. Bentuk pasar modal terbagi menjadi ... A. 1 B. 2 C. 3 D. 4 9. Penawaran efek di pasar perdana memiliki ... tahapan A. 3 B. 5 C. 7 D. 9 10. Salah satu tujuan dari pasar modal adalah ... A. Melakukan diversifikasi sektor B. Mencatat efek di bursa efek C. Menyajikan dana D. Peluang bagi masyarakat agar dapat berperan dalam pertumbuhan ekonomi
MANAJEMEN RISIKO
54
KUNCI JAWABAN 1. B 2. A 3. A 4. C 5. A 6. B 7. C 8. B 9. C 10. D
MANAJEMEN RISIKO
55
DAFTAR PUSTAKA Ananta, Prayudha, and Deris Desmawan. “Analisis Risiko Saham Dan Pengaruhnya Terhadap Volume Perdagangan Sahamnya (Studi Saham Pola Syari’ah Bursa Efek Indonesia Jakarta).” Jurnal Ekonomi 7, no. April 2017 (2017): 31–42. Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. “Pasar Modal.” Otoritas Jasa Keuangan, no. Agustus (2016): 1–41. http://ojk.go.id. Latief, Zulbaidi. “Manajemen Resiko Investasi : Mengatasi Kerugian Dari Saham” (2017). Pakaya, Sri Isnawaty. “RESIKO INVESTASI DI PASAR MODAL.” Zitteliana 19, no. 8 (2003): 159–170. Rahmah, Mas. “Pasar Modal Pasar Modal” (2019): 1–5. Sciences, Health. “Pasar Modal” 4, no. 1 (2016): 1–23.
MANAJEMEN RISIKO
56
GLOSARIUM 1. Financial Market: Pasar dimana berbagai jenis instrumen keuangan diperdagangkan, termasuk saham, obligasi, instrumen pasar uang, komoditas, mata uang, dan lain-lain. 2. Money Market: Pasar uang adalah tempat pertemuan antara pemberi dana dengan calon konsumen. Pertemuan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara. 3. Capital Market: Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 4. Stock Exchange: Bursa efek adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. 5. Trade Risk: Risiko dari suatu kerugian nilai investasi akibat aktivitas trading (melakukan pembelian dan penjualan instrumen keuangan secara terus menerus) di pasar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. 6. Primary Market: Pasar perdana merupakan penjualan pertama atas efek atau sertifikat yang diterbitkan oleh emitmen, yaitu perusahaan atau organisasi yang menerbitkan efek atau sertifikat, sebelum efek atau sertifikat tersebut diperdagangkan di bursa efek atau pasar sekunder.dengan jangka waktu pasar perdana yaitu 90 hari sejak izin emisi diperoleh dari Bapepam. 7. Secondary Market: Pasar sekunder atau dikenal dengan istilah secondary market adalah pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti atau surat berharga yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana.
MANAJEMEN RISIKO
57
MODUL 5 PEMAHAMAN KONSEP COMMODITY SECARA UMUM
Pendahuluan
Pasar Komoditi adalah produk trading (perdagangan) yang memperdagangkan kontrak berjangka suatu komoditi dengan nominal tertentu. Sistem dalam pasar komoditi dimana permintaan dan penawaran terjadi atas suatu barang berdasarkan contoh saja, sedangkan penyerahan dan pembayarannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Untuk penjual, nilai investasinya 10% dari nilai kontrak, keuntungan yang didapat dari pergerakan harga komoditi yang diperdagangkan dan keuntungan yang diperoleh adalah keuntungan penuh, serta kerugian yang mungkin terjadi bisa sebagian atau seluruh bagian.
Kompetensi Dasar Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang Pemahaman Konsep Commodity Secara Umum, yakni: 1. Konsep komoditi secara umum 2. Cash price dan future prices 3. Kondisi-kondisi untuk komoditi exchange 4. Peranan regulasi 5. Fungsi komoditi exchange 6. Lembaga penentu pada pasar berjangka 7. Pasar kontan dan harga basis 8. Peranan manajemen risiko: pembelian komersial 9. Negara yang memiliki exchange/ bursa 10. Komoditi yang biasa diperdagangkan 11. Profil bursa komoditi 12. Analisis harga komoditi
Kemampuan Akhir yang Diharapkan MANAJEMEN RISIKO
58
Setelah selesai mempelajari bagian 5 Bahan Modul Pembelajaran ini, secara umum mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan tentang Pemahaman Konsep Commodity Secara Umum. Secara khusus mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan mengenai: 1. Konsep komoditi secara umum 2. Cash price dan future prices 3. Kondisi-kondisi untuk komoditi exchange 4. Peranan regulasi 5. Fungsi komoditi exchange 6. Lembaga penentu pada pasar berjangka 7. Pasar kontan dan harga basis 8. Peranan manajemen risiko: pembelian komersial 9. Negara yang memiliki exchange/ bursa 10. Komoditi yang biasa diperdagangkan 11. Profil bursa komoditi 12. Analisis harga komoditi
MANAJEMEN RISIKO
59
Kegiatan Belajar 1 KONSEP KOMODITI SECARA UMUM 1. Pengertian Komoditi Berjangka Perdagangan
Berjangka
Komoditi
(PBK)
merupakan
seluruh
hal
yang
berhubungan dengan jual beli dan penyerahan selanjutnya komoditi sesuai kontrak berjangka serta opsi kontrak berjangka (Pasal 1 Ayat 1 UU 32/1997). Oleh karena itu, perdagangan di PBK dilakukan dalam bentuk kontrak berjangka. Berdasarkan Pasal 1 (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, ialah suatu bentuk perjanjian baku untuk jual beli Barang dikemudian hari dengan jumlah, mutu, macam, tempat dan tanggal penyerahan yang sudah ditentukan. Barang (komoditas) yang diperdagangkan tidak secara fisik diperjualbelikan di lapangan, tetapi akad-akad yang diperjualbelikan di bursa didasarkan pada spesifikasi akad. Komoditas merupakan seluruh barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, serta setiap turunan dari komoditas, yang bisa diperdagangkan serta menjadi subjek kontrak berjangka, syariah dan derivatif, dan/atau kontrak derivatif lainnya. PBK adalah transaksi yang bisa dipakai oleh dunia usaha sebagai instrumen lindung nilai, dan sangat efektif dalam mendukung stabilitas strategi pengelolaan perusahaan terhadap dampak risiko yang ditimbulkan dari fluktuasi harga. Selain itu, transaksi ini juga bisa dijadikan sebagai alternatif investasi oleh pihak yang ingin berinvestasi di bursa berjangka.
2. Unsur-Unsur Dalam Perdagangan Berjangka Terdapat unsur-unsur yang menjadi pendukung dalam pelaksanaan perdagangan berjangka, yaitu sebagai berikut : a. Unsur Pengawas b. Unsur Penyelenggara, yang terdiri dari : 1) Bursa Berjangka 2) Lembaga Kliring Berjangka c. Unsur Pelaku, yang terdiri dari : 1) Pialang Berjangka 2) Pialang Anggota Kliring 3) Pedangang Berjangka
MANAJEMEN RISIKO
60
d. Unsur Penunjang e. Unsur Pengguna, yang terdiri dari : 1) Hedger 2) Spekulator
MANAJEMEN RISIKO
61
Kegiatan Belajar 2 CASH PRICE DAN FUTURE PRICES 1. Cash Price atau Spot Price Harga cash merupakan harga pengiriman barang pada saat ini yang diperjual belikan di pasar cash dan juga dikenal sebagai harga spot. Harga cash adalah harga yang terjadi dalam pasar fisik komoditas yang diperdagangkan secara langsung di waktu serta tempat tertentu. Harga didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, termasuk syarat dan kriteria penyerahan barang yang diperdagangkan. Harga cash dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan. Cash trading di pasar uang adalah trading forex dengan pengiriman segera (secara teoritis, cash trading akan selesai dalam beberapa hari). Beberapa transaksi dapat diselesaikan hanya dengan satu hari. 2. Future Prices Kontrak future adalah kesepakatan antara dua pihak dalam membeli maupun menjual aset pada waktu tertentu pada masa depan sesuai harga yang sudah disepakati sebelumnya. Seperti harga pasar spot, harga kontrak future dipengaruhi penawaran serta permintaan. Harga kontrak future bisa tinggi atau rendah. Kontrak future membutuhkan margin awal tertentu. Ini adalah jumlah nosional yang perlu disetorkan investor ke broker. Penggunaan kontrak future dimaksudkan untuk mencegah risiko fluktuasi harga yang tidak diinginkan di pasar spot. Harga future (future price) adalah harga yang terjadi pada suatu saat dan kemudian diserahkan di bursa berjangka. Harga tersusun dari ekspektasi pemangku kepentingan berdasarkan prakiraan penawaran dan permintaan komoditas. Harga future adalah harga kontrak future, yakni kontrak future yang dimana mengikat kedua belah pihak dalam membeli atau menjual aset keuangan atau non-keuangan tertentu, yang penyerahannya pada harga yang ditentukan saat ini. Pengujian empiris efisiensi pasar CPO menggunakan model pasar efisiensi tradisional. Hal ini umumnya dibangun di atas pengujian regresi dengan persamaan sebagai berikut : Sr = a + bFt,T + Ut Keterangan : Sr = Spot price pada saat tanggal pengiriman Ft,T = Futures price yang akan dinikmati pada t tanggal pengiriman T MANAJEMEN RISIKO
62
Ut = Error Item
Hipotesis bahwa pasar efisien dirumuskan pada model dengan hipotesis nol. H0, a= 0 dan b = 1 mengasumsikan bahwa gangguan acak Ut independen dan terdistribusi secara identik ke Ut N. Dalam future contract ada tiga tipe triders yang berkecimpung di dalamnya, yaitu sebagai berikut: a. Hedgers, mencoba untuk memproteksi dirinya terhadap resiko yang akan dihadapinya dan tidak mencoba untuk meningkatkan potesial profit dimasa mendatang. b. Speculators, tertarik kepada expected price level overtime, dimana mereka tidak menggunakan atau bermaksud memiliki komoditas hasil dari deal. Motivasi yang ada adalah membuat profit dimasa mendatang. c. Arbitrageurs, berada pada bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari discrepancies yang terjadi antara harga di dua pasar yang berbeda. Mereka mencoba untuk meminimisasi resiko dengan memasuki dua atau lebih pasar yang berbeda.
MANAJEMEN RISIKO
63
Kegiatan Belajar 3 KONDISI-KONDISI UNTUK KOMODITI EXCHANGE Commodity Exchange atau perdagangan komoditas, dengan mengacu kepada mekanismenya, dikenal dengan Commodity FuturesTrading (CFT) atau Bursa Berjangka Komoditas. CFT ini dimaksudkan sebagai kontrak, amanat, atau order suatu komoditas dalam perdagangan berjangka yang berkaitan dengan jual-beli (buy and sale) dengan penyerahan barang di kemudian hari, dengan batasan waktu tertentu sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Transaksi ini memang berbeda dengan perdagangan konvensional, karena dalam hal ini order jual-beli dilakukan dengan penyerahan komoditas di kemudian hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku tansaksi di bursa tidak membutuhkan barang, sebagaimana layaknya di pasar tradisional, tetapi membutuhkan suku harga yang baik (advantageousprice). Menurut perspektif hukum Islam, di satu sisi siklus kontrak dan jenis transaksi pada barang yang bersifat fisik dan tunai (spot market), pada dasarnya dapat ditolerir. Namun, transaksi dalam perdagangan berjangka (futures trading) justru mengandung resiko dalam memperoleh profit dari selisih jual-beli (buy and sell), dengan penyerahan barang di kemudian hari, sebagai akibat fluktuasi harga atas komoditas yang diperdagangkan. Aspek ini merupakan suatu stressing dalam kajian ini. Pada sistem perdagangan komoditas, suatu harga ditentukan oleh adanya permintaan dan penawaran pada pasar komoditas tertentu. Salah satu risiko yang harus siap untuk dihadapi dalam perdagangan komoditas adalah fluktuasi harga komoditas. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, adanya fluktuasi harga pada komoditas tersebut bisa saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti iklim cuaca, kondisi alam, kapasitas produksi, insentif dan aturan pemerintah, kondisi dan situasi politik, dan lainnya. Untuk itu, dalam perdagangan komoditas diberlakukan kontrak berjangka, yang mana di dalamnya terdapat berbagai standar dasar terkait volume, jumlah, serta kualitas minimal komoditas yang diperjual belikan. Berdasarkan hal itu, pasar komoditas kemudian terbagi menjadi dua jenis, yaitu produsen dan spekulan. Produsen adalah pedagang yang memanfaatkan kontrak berjangka untuk melindungi harga atau nilai komoditasnya sampai masa kontraknya habis, seperti para petani gandum yang melindungi nilai harga gandumnya terhadap penurunan nilai uang saat harga gandum jatuh menjelang masa panen. Sedangkan spekulan adalah pedagang yang melakukan kegiatan jual-beli di pasar komoditas untuk mendapatkan keuntungan dari adanya pergerakan harga MANAJEMEN RISIKO
64
komoditas yang sifatnya fluktuatif. Pada jenis ini, para pedagang tidak memanfaatkan kontrak berjangka, namun memanfaatkan fluktuasi harga komoditas agar bisa mendapatkan keuntungan.
Kegiatan Belajar 4 PERANAN REGULASI
Peran penting regulasi adalah untuk menjadi pedoman bagi para karyawan dalam beraktivitas pada sebuah perusahaan. Akan sangat rancu jika sebuah perusahaan tidak memiliki peraturan sama sekali. Inilah yang kemudian mendasari lahirnya sebuah regulasi dalam perusahaan. Perusahaan yang memiliki regulasi juga membuktikan kemandiriannya dalam pengelolaan sumber dayanya. Kredibilitas sebuah perusahaan akan sangat dipertanyakan apabila tidak memiliki regulasi sendiri. Selain itu untuk menunjang setiap aktivitas yang dilakukan didalam perusahaan tersebut maka dibutuhkanlah sebuah peraturan. Jadi dibentuknya regulasi bukan sekedar untuk menjadi pedoman saja. Tapi regulasi adalah bukti jelas dari kredibilitas sebuah perusahaan. Semakin layak sebuah perusahaan maka di sana pasti telah berlaku regulasi yang dapat mengatur seisinya. Makna regulasi memang bisa disamakan dengan peraturan yang berlaku pada perusahaan. Untuk itu mari kita lebih mendalami mengenai regulasi ini agar bisa menerapkannya dengan baik.
MANAJEMEN RISIKO
65
Kegiatan Belajar 5 FUNGSI KOMODITI EXCHANGE Komoditi exchange mempunyai dua fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai berikut: 1.
Menjadi sarana dalam pengelolaan risiko (risk management) melalui kegiatan lindung nilai ataupun yang biasa disebut hedging. Faktor-faktor yang tidak dapat diprediksi, misalnya perubahan musim yang ekstrem, bencana alam, dan ketidakpastian lainnya, membuat para petani mudah mengalami kerugian. Untuk itu, hedging harus dilakukan karena dalam perdagangan bebas, fluktuasi harga banyak berdampak negatif pada pelaku pasar.
2.
Price maker atau sarana penetapan harga yang wajar. Hal ini dimungkinkan karena jual beli di bursa berjangka dilakukan hanya oleh anggota bursa ataupun melalui anggota bursa berjangka. Selain itu, proses perdagangan, proses perdagangan dan transaksi di bursa berjangka semuanya didasarkan pada mekanisme pasar. Mekanisme pasar yaitu permintaan, penawaran serta penawaran secara transparan.
Kegiatan Belajar 6 LEMBAGA PENENTU PADA PASAR BERJANGKA Pasar berjangka atau yang disebut juga sebagai futures market, yaitu di mana transaksi kontrak futures berlangsung. Pada pasar berjangka, barang-barang yang diperjual belikan pada umumnya adalah komoditas. Mekanismenya dilakukan dengan pembelian kontrak yang sudah terstandarisasi berdasarkan bursa berjangka. Terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual akan diikat melalui kontrak meskipun mereka saling tidak tahu siapa lawan transaksinya. Lembaga penentu pada pasar berjangka adalah Lembaga Kliring Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka. Lembaga penentu lainnya pada pasar berjangka adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). BAPPEBTI ialah entitas Tingkat I Departemen Perdagangan Republik Indonesia yang membina, mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan berjangka dan pasar fisik dan jasa. MANAJEMEN RISIKO
66
Kegiatan Belajar 7 PASAR KONTAN DAN HARGA BASIS Pasar Kontan (tunai) adalah dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0). Harga Basis adalah selisih antara harga kontrak berjangka dan harga aset yang diperdagangkan. Seiring dengan berjalannya waktu, pengertian basis mulai mengalami perubahan, dengan harga yang dijamin oleh hedger dapat berbeda dari harga tunai pada saat pembelian kontrak berjangka. Semakin lama waktu antara proses pembukaan dan penutupan posisi pada kontrak berjangka, maka semakin tinggi harga yang dijamin. Basis (atau basis biaya ), seperti yang digunakan dalam undang-undang perpajakan Amerika Serikat , adalah biaya asli properti, disesuaikan dengan faktor-faktor seperti penyusutan. Ketika property dijual, wajib pajak membayar/ (menghemat) pajak atas keuntungan/ (kerugian) modal yang sama dengan jumlah realisasi penjualan dikurangi properti yang dijual. Dasar biaya diperlukan karena pajak dibayarkan berdasarkan perolehan nilai suatu aset. Misalnya, jika seseorang membeli batu seharga $ 20, dan menjual batu yang sama seharga $ 20, tidak ada pajak, karena tidak ada keuntungan. Namun, jika orang tersebut membeli batu seharga $ 20 dan kemudian menjual batu yang sama seharga $ 25, maka ada keuntungan modal dari batu tersebut sebesar $ 5, yang karenanya dapat dikenakan pajak. Harga beli $ 20 dianalogikan dengan harga pokok penjualan. Biasanya, pajak capital gain hanya berlaku saat aset dijual. Namun aturan untuk ini sangat rumit. Jika pajak dibayarkan karena nilainya meningkat, nilai baru akan menjadi dasar biaya untuk pajak di masa mendatang.
MANAJEMEN RISIKO
67
Kegiatan Belajar 8 PERANAN MANAJEMEN RISIKO: PEMBELIAN KOMERSIAL Penerapan manajemen risiko yang efektif dalam sebuah perusahaan akan memudahkan pihak perusahaan untuk mengidentifikasi kelebihan, kekurangan, dan peluang serta ancaman yang mungkin bisa terjadi. Dengan mengantisipasi segala risiko yang tidak terduga maka perusahaan akan memiliki kesiapan dalam merespon jika risiko tersebut terjadi. Oleh sebab itu, dalam menjalankan perusahaan, maka perusahaan harus mampu untuk memastikan
keberhasilan
perusahaan
dengan
menentukan
bagaimana
perusahaan
mengantisipasi potensi risiko. Sehingga perusahaan dapat mengindetifikasi, mengurangi atau bahkan menghindarinya ketika perusahaan menghadapinya. Pentingnya Manajemen risiko dalam sebuah perusahaan yaitu: untuk memastikan kesuksesan perusahaan, sebagai sarana komunikasi dengan pemegang kepentingan. Untuk memastikan keberhasilan perusahaan maka pihak perusahaan harus dapat menyampaikan rencana mereka dalam me-manage risiko kepada pemegang kepentingan, dan Untuk memaksimalkan hasil dan memenuhi batas waktu (target).
MANAJEMEN RISIKO
68
Kegiatan Belajar 9 NEGARA YANG MEMILIKI EXCHANGE ATAU BURSA Adapun negara-negara yang memiliki exchange/bursa adalah sebagai berikut : 1. Tokyo Stock Exchange (TSE) : Kapitalisasi pasar: USD4.485 miliar, Bursa Saham Tokyo adalah bursa saham terbesar di Asia sekaligus menjadi bursa terbesar ketiga di dunia dengan kapitalisasi pasar mencapai USD4.485 miliar. Indeks Nikkei 225 dan Topix menjadi yang utama. TSE didirikan pada 1878. 2. Shanghai Stock Exchange (SSE) : Kapitalisasi pasar: USD3.986 miliar, SSE adalah salah satu dari dua bursa saham independen yang beroperasi di China. SSE menjadi bursa terbesar ketiga di dunia dengan kapitalisasi pasar yang dimiliki mencapai USD3.986 miliar. Pertukaran ini tidak sepenuhnya terbuka untuk investor asing. 3. Hong Kong Stock Exchange (HKEX) : Kapitalisasi pasar: USD3.325 miliar, Dimiliki oleh Bursa Hong Kong dan Kliring, Bursa Efek Hong Kong adalah bursa ke-6 terbesar di dunia. Pasalnya, sudah sebanyak 1.615 perusahaan terdaftar per 2013. AMS/3 diimplementasikan di bursa pada 2000. 4. Shenzhen Stock Exchange (SZSE) : Kapitalisasi pasar: USD2.285 miliar, SZSE merupakan salah satu dari tiga bursa saham di China. Berbasis di Shenzhen, Guangdong. Bursa perdagangan dibuka pada papan ChiNext, sebuah pertukaran mirip sejenis NASDAQ untuk pertumbuhan tinggi, teknologi tinggi start-up pada 2009. 5. Bombay Stock Exchange (BSE) : Kapitalisasi pasar: USD1.682 miliar, Bursa Efek Bombay adalah bursa saham India yang terletak di Mumbai, ibu kota finansial India. Didirikan pada 1875, BSE mempunyai kecepatan 200 mikrodetik, dan dianggap sebagai salah satu bursa saham Asia tercepat. 6. National Stock Exchange of India (NSE) : Kapitalisasi pasar: USD1.642 miliar Dikenal sebagai NSE, bursa , efek ini terletak di Mumbai.Ini adalah bursa terbesar ke-12 di dunia.Indeks andalannya, CNX Nifty, digunakan oleh investor di seluruh dunia sebagai barometer pasar modal India. NSE telah memainkan peran utama dalam membawa transparansi ke dalam pasar modal India. 7. Korea Exchange (KRX) : Kapitalisasi pasar: USD1.251 miliar, Korea Exchange adalah satu-satunya operator bursa efek di Korea Selatan. Berkantor pusat di Busan, KRX memiliki kantor untuk pasar tunai dan pengawasan pasar di Seoul. Pada Januari 2015,
MANAJEMEN RISIKO
69
sebanyak 1.814 perusahaan yang terdaftar sudah bergabung dengan Bursa Efek Berkelanjutan inisiatif PBB pada Mei 2015. 8. Taiwan Stock Exchange (TWSE) : Kapitalisasi pasar: USD861 miliar, Terletak di kota ikonik, Taipei 101, Taipei, Taiwan, Taiwan Stock Exchange memiliki 809 perusahaan terdaftar per Desember 2013. TWSE didirikan pada 1961 dan dimiliki oleh Taiwan Stock Exchange Corporation dan diatur oleh Komisi Pengawasan Keuangan. 9. Indonesia Stock Exchange (IDX) / Bursa Efek Indonesia (BEI) : Kapitalisasi pasar: USD 426,78 miliar, Berbasis di Jakarta, Bursa Efek Indonesia kini sudah tercatat memiliki 462 perusahaan yang terdaftar per 2012. Hingga Juni 2011, ada 344.279 investor local yang terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).Asing yang memiliki 60 persen dari saham publik. 10. Bursa Istanbul (BIST) : Kapitalisasi pasar: USD220,620 miliar, Borsa Istanbul adalah bursa satu-satunya yang ada di Turki.BIST didirikan sebagai perusahaan yang didirikan dengan modal pendiri sekitar USD240 juta pada 3 April 2013. Mulai beroperasi sejak 5 April 2013, kini volume pasar saham sudah mencapai lebih dari USD1,20 triliun.
Kegiatan Belajar 10 KOMODITI YANG BIASA DIPERDAGANGKAN Jenis produk yang diperdagangkan berasal dari dalam komoditi adalah sebagai berikut: 1. Pertanian 2. Perikanan 3. Peternakan 4. Perkebunan 5. Kehutanan 6. Pertambangan Dan Gas 7. Instrumen Keuangan Produk-produk tersebut adalah kebutuhan dasar manusia serta kebutuhan dasar perusahaan yang bisa disimpan selama beberapa tahun dan tidak ada kerusakan.
MANAJEMEN RISIKO
70
Kegiatan Belajar 11 PROFIL BURSA KOMODITI Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) merupakan suatu bursa kontrak komoditas dan derivatif Indonesia yang sudah memperoleh izin beroperasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPETI) di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 (nomor izin: 26/BAPPETI/KP /6/2009), BKDI juga dikenal sebagai Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX). ICDX adalah bursa berjangka kedua di Indonesia sesudah Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Adanya BKDI untuk meningkatkan kinerja pasar berjangka Indonesia, terutama sebagai lindung nilai terhadap pelaku pasar yang dekat terhadap fluktuasi harga komoditas, dan untuk mempromosikan Indonesia atas basis standar harga komoditas global yang dikendalikan pihak asing. Sebagai Bursa Berjangka Komoditi munculnya BKDI dimulai pada tahun 2006 dengan berdirinya BKDI pada tahun 2007, dipimpin oleh beberapa orang yang menangani perdagangan berjangka komoditi primer. Berdasarkan UU 32/1997 tentang. Perdagangan Berjangka Komoditi, bursa berjangka didirikan atas dukungan atau promosi oleh sebelas perusahaan tidak terafiliasi dari Anggaran Dasar BKDI, dengan masing-masing perusahaan promotor awalnya sebesar Rp 1 miliar atau memiliki bagian masing-masing 8 atau 3 persen. ICDX telah mendirikan clearinghouse, PT Identrust Security International (ISI). ICDX memiliki 100% saham atau kepemilikan clearinghouse ini. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia memberikan penawaran terhadap berbagai komoditas dan produk yang diklasifikasikan menjadi tiga kelompok besar yaitu, pertama soft agri seperti minyak sawit mentah, kopi dan kakao. Kedua logam seperti emas dan timah. Ketiga energi seperti batu bara dan minyak.
MANAJEMEN RISIKO
71
Kegiatan Belajar 12 ANALISIS HARGA KOMODITI Harga komoditas pada semester I-2017 terpantau mengalami penurunan sejak mencapai puncaknya pada pertengahan Februari 2017. Ancaman banjir pasokan, serta rendahnya permintaan mengintai harga komoditas sepanjang paruh pertama tahun ini. Merosotnya harga komoditas energi salah satu faktor penting yang tidak dapat diprediksi adalah kenaikan produksi minyak di Libya dan Nigeria, yang dibebaskan dari perjanjian pemangkasan produksi 1,8 juta barel per hari (bph) sampai kuartal I/2018. Sementara itu, melemahnya harga gas alam dipicu oleh proyeksi berkurangnya permintaan Amerika Serikat sebagai konsumen terbesar di dunia karena stabilnya cuaca saat ini, serta melimpahnya cadangan. Dari komoditas pertanian dan perkebunan produksi kakao turun di tengah peningkatan kapasitas produksi industri dalam negeri.Akibatnya, impor biji kakao mengalami kenaikan. Produksi kakao nasional sebanyak 340.000 ton per tahun, belum mencukupi kebutuhan industri sebesar 800.000 ton per tahun. Meskipun harga turun peluang pasar ekspor kopi Indonesia ke Arab Saudi masih berpotensi untuk ditingkatkan. Indonesia merupakan negara penghasil kopi terbesar ke-4 di dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia dengan total produksi 739.000 ton atau 8,9% total produksi dunia. Harga minyak kelapa sawit (CPO) juga melemah akibat pemulihan suplai, tetapi pelaku usaha masih bisa optimis seiring dengan tumbuhnya konsumsi China yang akan menciptakan kebutuhan CPO baru sebesar 9 juta ton per tahun, artinya akan menjadi pasar potensial dari tahun lalu yang baru menyerap 3,8 juta ton CPO dari Indonesia. Pelemahan harga komoditas juga terjadi pada karet yang mencatatkan rentetan penurunan terpanjang sejak 1975. Pemicunya pasar khawatir terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi China dan tingkat cadangan karet mentah China yang tinggi. Kabar baik datang bagi petani kedelai tanah air. Pasalnya, harga kedelai lokal saat ini naik dari Rp8.300 per kg menjadi Rp 12.000 per kg pasca terbitnya aturan harga acuan pembelian di tingkat petani. Komoditas udang/rajungan memiliki prosepek cukup tinggi, khususnya pasar ekspor. Berdasarkan Data BPS, ekspor rajungan dan kepiting pada 2015 mencapai 29.038 ton dengan nilai US$ 321.842. Sementara itu, harga pulp terpantau stagnan, permintaan masih belum tinggi akibat perekonomian dunia yang belum pulih. Komoditas logam, meskipun datanya menunjukkan
MANAJEMEN RISIKO
72
tren positif, sebenarnya harga tembaga mengalami tekanan. Kenaikan suku bunga AS sebesar 25 basis poin mendorong nilai tukar dollar AS menguat dan menekan harga tembaga. Demikian juga harga seng turun bahkan China terus menurunkan kapasitas produksi sejak Maret 2017 karena nilai penjualan tidak menutup ongkos pengolahan. Banjirnya pasokan secara global turut menghimpit harga nikel saat ini, terutama dari dua negara produsen utama nikel yakni Filipina dan Indonesia setelah dikeluarkannya izin ekspor. Harga timah diperkirakan semakin melemah pada paruh kedua 2017 akibat kendala surplus suplai. China sebagai produsen, pengolah, dan konsumen terbesar di dunia bakal memacu suplai dan ekspor bijih timah dari Myanmar ke China merosot 51% (yoy) pada April 2017. Demikian pula harga bijih besi melesu seiring dengan proyeksi bertumbuhnya pasokan yang lebih cepat dibandingkan volume permintaan.
MANAJEMEN RISIKO
73
TES FORMATIF 1. Seluruh hal yang berhubungan dengan jual beli dan penyerahan selanjutnya komoditi sesuai kontrak berjangka serta opsi kontrak berjangka adalah pengertian dari ... A. Perdagangan Berjangka Komoditi B. Cash Price C. Future Price D. Weak Form 2. Unsur-unsur yang menjadi pendukung dalam pelaksanaan perdagangan berjangka terdiri dari ... unsur. A. 2 B. 4 C. 5 D. 8 3. Di bawah ini yang bukan merupakan unsur pendukung dari perdagangan berjangka adalah... A. Unsur Pengawas B. Unsur Dokumentasi C. Unsur Penyelenggara D. Unsur Pengguna 4. Unsur pengguna pada perdagangan berjangka terdiri dari ... dan ... A. Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka B. Bursa Berjangka dan Pialang Berjangka C. Lembaga Kliring Berjangka dan Hedger D. Hedger dan Spekulator 5. Harga yang terjadi dalam pasar fisik komoditas yang diperdagangkan secara langsung di waktu serta tempat tertentu adalah harga ... A. Cash B. Future C. Flow D. Forward 6. Harga yang terjadi pada suatu saat dan kemudian diserahkan di bursa berjangka adalah harga ... MANAJEMEN RISIKO
74
A. Cash B. Future C. Flow D. Forward 7. Dalam future contract terdapat ... tipe triders yang berkecimpung di dalamnya. A. 1 B. 3 C. 5 D. 7 8. Untuk mengetahui pasar komoditi yang efisian, terdapat tiga macam bentuk utama yang dilihat melalui jenis berita. Salah satunya adalah efisiensi pasar bentuk lemah yang juga disebut ... A. Semistrong Form B. Strongform C. Weak Form D. Start Form 9. Perubahan harga sepenuhnya mencerminkan seluruh informasi yang diterbitkan oleh perusahaan penerbit, menandakan bahwa suatu pasar dianggap ... A. Semistrong Form B. Strongform C. Weak Form D. Start Form 10. Dibawah ini yang bukan merupakan komoditi yang biasa diperdagangkan adalah ... A. Pertanian B. Perikanan C. Peternakan D. Semua jawaban salah
MANAJEMEN RISIKO
75
KUNCI JAWABAN 1. A 2. C 3. B 4. D 5. A 6. B 7. B 8. C 9. A 10. D
MANAJEMEN RISIKO
76
DAFTAR PUSTAKA Hafidz, M. “PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI: ASPEK FIQH DAN EKONOMI Oleh: AM. M. Hafidz MS., M.Ag.
” (n.d.).
Lestari, Putri, and Rinda Febiyola. “BURSA BERJANGKA ( PT . EQUITY WORLD FUTURES )” (2019). Nazara, Alberth Fangandro. “Pasar Modal Pasar Modal” (2019): 1–5. Pemerintah Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011.” undang-undang 11, no. 2 (2011): 1–21. http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF. Renti, Allysthia M. “Perdagangan Berjangka Komoditi Dan Kajian Hukum Kontrak Derivatif Forex Dan Indeks Saham Asing Dalam Industri Perdagangan Berjangka Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 42, no. 1 (2012): 122. Samsul, Mohamad. “Perdagangan Berjangka Sebagai Sarana Sistem Ketahanan Pangan Nasional Indonesia.” Ilmu Ekonomi dan Manajemen 6 (2010): 65–82. Setyawan, Hendra. “Analisis Pengaruh Harga Spot Dan Harga Forward Terhadap Prediksi Harga Futures Komoditas Cpo (Crude Palm Oil) Studi Pada Bursa Komoditi Dan Derivatif
Indonesia
(Bkdi).”
Manajemen
(2016):
1–93.
http://eprints.uny.ac.id/43244/1/HendraSetyawan_12808141038.pdf. Yunanto, Iswina Dwi. “Analisis Pengaruh Harga Spot Dan Harga Forward Terhadap Harga Dimasa Mendatang Komoditas CPO (Studi Pada Bursa Derivatif Malaysia Komoditas CPO)” (2009): 66. http://eprints.undip.ac.id/17911/1/ISWINA_DWI_YUNANTO.pdf.
MANAJEMEN RISIKO
77
GLOSARIUM 1. Hedger : pihak yang memasuki sebuah kontrak untuk mencari perlindungan dari risiko perubahan harga 2. Cash Price : merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat Perdagangan di pasar reguler 3. Future Prices : Kontrak berjangka atau juga dikenal dengan sebutan futures contract dalam dunia keuangan merupakan suatu kontrak standard yang diperdagangkan pada bursa 4. Cash Trading : nominal dana yang dapat Anda gunakan untuk bertransaksi tanpa menggunakan dana pinjaman 5. Trading Forex : aktivitas jual beli mata uang asing yang biasanya dilakukan secara online. 6. Speculators : Spekulasi atau agiotage pada pasar keuangan adalah berbeda dengan apa yang disebut lindung nilai, investasi jangka panjang ataupun pendek, dan arbitrasi. 7. Arbitrageurs : yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan.
MANAJEMEN RISIKO
78
MODUL 6 MANAJEMEN RISIKO: SURVEI PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pendahuluan Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark , risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah,risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda. Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah
kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal
risk,
fiduciaryrisk, dan displaced commercial risk merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah.
Kompetensi Dasar Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang Manajemen Risiko: Survei pada Lembaga Keuangan Syariah, yakni: 1. Karakteristik risiko perbankan syariah 2. Peran perbankan syariah 3. Lembaga keuangan syariah: karakteristik dan risikonya 4. Persepsi terhadap risiko 5. Sistem dan proses manajemen risiko 6. Sejumlah persoalan 7. Manajemen risiko dalam lembaga keuangan syariah: sebuah penilaian
MANAJEMEN RISIKO
79
Kemampuan Akhir yang Diharapkan Setelah selesai mempelajari bagian 6 Bahan Modul Pembelajaran ini, secara umum mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan tentang Manajemen Risiko: Survei pada Lembaga Keuangan Syariah. Secara khusus mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan mengenai: 1. Karakteristik risiko perbankan syariah 2. Peran perbankan syariah 3. Lembaga keuangan syariah: karakteristik dan risikonya 4. Persepsi terhadap risiko 5. Sistem dan proses manajemen risiko 6. Sejumlah persoalan 7. Manajemen risiko dalam lembaga keuangan syariah: sebuah penilaian
MANAJEMEN RISIKO
80
Kegiatan Belajar 1 KARAKTERISTIK RISIKO PERBANKAN SYRARIAH Karakteristik manajemen risiko bank syariah berbeda dari bank tradisional, terutama karena jenis risiko yang terdapat pada bank yang beroperasi di bawah Undang-Undang Syariah. Sehingga perbedaan yang mendasar pada bank syariah dan bank tradisional bukanlah bagaimana mereka diukur, tetapi apa yang mereka nilai. Ciri-ciri manajemen risiko pada bank syariah adalah sebagai berikut: 1. Identifikasi Risiko Pada bank syariah, identifikasi risiko bukan hanya berkaitan dengan bermacam risiko yang terdapat pada bank secara keseluruhan, tetapi juga yang unik pada bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, keunikan bank syariah terdapat pada enam hal, yaitu: a. Operasi keuangan b. Proses manajemen c. Sumber daya manusia (SDM) d. Teknologi e. Lingkungan eksternal f. Kerusakan 2. Penilaian Risiko Keunikan bank syariah dalam penilaian risiko terlihat pada keterkaitan antara probabilitas dan dampak, atau yang biasa dikenal dengan pendekatan kualitatif. 3. Memprediksi Risiko Di dalam memprediksi risiko pada sebuah bank syariah terdapat beberapa tujuan untuk: a. Bank syariah membutuhkan persetujuan DPS dalam mencegah kesalahan dan proses transaksi dalam aspek syariah. Selain itu, bank-bank syariah juga perlu pendapat bahwa Fatwa DSN jika bank Indonesia melihat persetujuan DPS tidak cukup atau melebihi otoritas. b. Terdapat dua aspek dalam pengawasan bank syariah yakni aspek perbankan dari Bank Indonesia serta aspek syariah dari DPS.
MANAJEMEN RISIKO
81
c. Memperbaiki kemungkinan masalah Bank Indonesia pada aspek perbankan Bank Indonesia serta aspek Syariah DPS. 4. Monitoring Risiko Pada bank syariah, kegiatan monitoring yang dilakukan tidak hanya mencakup manajemen bank syariah, akan tetapi juga partisipasi dewan pengawas syariah.
Kegiatan Belajar 2 PERAN PERBANKAN SYARIAH 1. Melakukan pemurnian terhadap operasional Bank Syariah untuk semakin memperkuat kepercayaan masyarakat 2. Meningkatkan kesadaran akan Syariah Islam dan memungkinkannya untuk memperluas bagian serta pangsa pasar perbankan syariah 3. Adanya jalinan kerja sama dengan ulama
MANAJEMEN RISIKO
82
Kegiatan Belajar 3 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH: KARAKTERISTIK DAN RISIKONYA 1. Perbankan Syariah a. Karakteristik Perbankan Syariah 1) Tidak adanya riba 2) Melayani kepentingan umum dan mencapai tujuan sosial ekonomi Islam 3) Perbankan syariah mempunyai sifat universal yang menggabungkan bank komersial dan investasi 4) Perbankan Syariah akan melakukan penilaian yang lebih hati-hati terhadap permintaan pendanaan untuk penyertaan modal dalam rangka menerapkan bagi hasil untuk penyiaran, perusahaan, bisnis, atau industri 5) Bagi hasil cenderung memperkuat hubungan antara bank syariah dan pengusaha 6) Kerangka kerja yang dikembangkan untuk membantu bank mengatasi likuiditas dengan menggunakan produk pasar uang antar bank syariah dan produk bank sentral berbasis syariah b. Risiko yang terdapat pada Perbankan Syariah 1) Risiko kredit 2) Risiko pasar 3) Risiko likuiditas 4) Risiko operasional 5) Risiko hukum 6) Risiko reputasi 7) Risiko stratejik 8) Risiko kepatuhan 9) Risiko imbal hasil 10) Risiko investasi 2. Reksadana Syariah a. Karakteristik Reksadana Syariah 1) Sifat bisnisnya tidak melanggar hukum Islam 2) Karena sifat transaksinya, tidak ada barang terlarang yang disertakan.
MANAJEMEN RISIKO
83
3) Prinsip-prinsip aturan investasi hanya berlaku untuk dampak perusahaan yang aktivitas bisnis utama dan kinerja utamanya sesuai dengan pedoman Syariah Islam. 4) Adanya “penyaringan” dan “pemurnian”. b. Risiko yang terdapat pada Reksadana Syariah 1) Risiko Penurunan Nilai Unit Penyertaan 2) Risiko Likuiditas 3) Risiko Politik Dan Ekonomi 4) Risiko Pasar 5) Risiko Inflasi 6) Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing 7) Risiko Spesifik 3. Obligasi Syariah a. Karakteristik Obligasi Syariah 1) Obligasi syariah harus didasarkan pada konsep syariah. Ini memberi pemegang obligasi Syariah pendapatan hanya dalam bentuk distribusi keuntungan atau pendapatan dan pembayaran kewajiban pokok pada tanggal jatuh tempo. 2) Sifat industri yang dikendalikan oleh penerbit dan pendapatan yang dihasilkan oleh penerbit obligasi tidak boleh mengandung komponen yang tidak halal. 3) Obligasi Syariah didasarkan pada rasio bagi hasil (rasio) yang pengembalian investasinya diratakan menurut kesepakatan antara penerbit dan investor sebelum diterbitkan, bukan pada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya 4) Pembagian pendapatan dapat disepakati secara reguler atau bersama dan akan ditagihkan sepenuhnya pada tanggal jatuh tempo. 5) Mekanisme Obligasi Syariah diawasi oleh Dewan Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Pemeriksa Syariah atau Dewan Syariah Nasional MUI sejak penerbitan obligasi sampai dengan akhir periode penerbitan obligasi. Sistem ini menjamin prinsip perhatian dan perlindungan investor. 6) Jika penerbit lalai atau melanggar ketentuan kontrak, dana investor dapat dikembalikan atau investor dapat menarik diri. 7) Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perjanjian b. Risiko yang terdapat pada Obligasi Syariah 1) Risiko Gagal Bayar/ Default MANAJEMEN RISIKO
84
2) Risiko Suku Bunga 3) Risiko Pasar 4) Risiko Likuiditas
Kegiatan Belajar 4 PERSEPSI TERHADAP RISIKO Persepsi Risiko adalah dampak negatif yang diharapkan pada konsumen dalam kaitannya dengan status pembelian produk. Konsep yang amat penting yang berkaitan dengan persepsi risiko ialah bahwa risiko yang dirasakan oleh konsumen sangat subjektif, ada atau tidak ada. Adapun beberapa macam komponen persepsi terhadap risiko, yaitu terdiri dari enam macam kompenen sebagai berikut: 1. Financial atau Keuangan 2. Social atau Sosial 3. Performance atau Kinerja 4. Psychology atau Psikologis 5. Physical atau Fisik 6. Time/ Convenience atau Waktu/ Kemudahan
MANAJEMEN RISIKO
85
Kegiatan Belajar 5 SISTEM DAN PROSES MANAJEMEN RISIKO Dalam proses manajemen risiko pada perbankan syariah harus memperhatikan beberapa hal berupa identifikasi risiko, penilaian risiko, antisipasi risiko dan monitoring risiko. Beberapa hal yang harus dilakukan dalam empat proses demikian adalah: 1. Identifikasi Risiko Dalam proses identifikasi risiko dilaksanakan dengan menganalisis karakteristik risiko yang menempel di bank dan risiko produk serta operasional bank. Proses penentuan risiko didasarkan dari pengalaman penyusutan yang sudah pernah terjadi pada suatu bank. Dalam identifikasi risiko harus dilakukan oleh bank secara berkala dan juga pada seluruh produk maupun kegiatan yang ada. 2. Pengukuran Risiko Pengukuran risiko dilakukan oleh bank dengan harus melaksanakan penilaian secara terjadwal minimal pada 3 bulan (triwulan) ataupun lebih sinkron menggunakan perkembangan bisnis bank dan syarat eksternal yang mempengaruhi syarat bank atas kesesuaian asumsi, asal data, dan mekanisme yang dipakai dalam mengukur risiko. Bank juga dapat melakukan penyempurnaan atas system pengukuran risiko jika terhadap perubahan aktivitas bisnis bank, transaksi maupun produk, serta faktor risiko yang bersifat material yang bisa mempengaruhi syarat keuangan bank. 3. Pemantauan Risiko Pemantauan risiko dilaksanakan dengan memantau serta melaporkan risiko signifikan atau risiko yang berdampak di posisi permodalan bank, berdasarkan penilaian terhadap potensi risiko yang terkait dengan penggunaan laporan keuangan tren historis. Sebaiknya bank menyediakan sistem serta prosedur pengamanan yang efektif guna mencegah gangguan pada pemantauan risiko, serta secara berkala meninjau dan menilai kembali sistem pengamanan. 4. Pengendalian Risiko Sebaiknya suatu bank mempunyai sistem pengendalian risiko sesuai pada kebijakan serta prosedur yang sudah ditetapkan. Pengendalian risiko yang dilakukan oleh bank harus disesuaikan dengan tingkat risiko yang nantinya akan diambil dan bisa dilaksanakan menggunakan metode pengurangan risiko dan penambahan modal pada bank agar dapat menyerap potensi penyusutan. Selain itu, pada saat melakukan pengendalian risiko dalam nilai tukar serta risiko likuiditas, bank melakukan pengelolaan asset dan kewajiban.
MANAJEMEN RISIKO
86
Kegiatan Belajar 6 SEJUMLAH PERSOALAN Adapun sejumlah persoalan yang dihadapi oleh perbankan syariah yaitu sebagai berikut : 1. Withdrawal risk 2. Fiduciary risk 3. Displaced commercial risk
Kegiatan Belajar 7 MANAJEMEN RISIKO DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH: SEBUAH PENILAIAN Pada setiap aspek kehidupan, manajemen resiko sangatlah penting. Sehingga sangat penting
bagi
setiap
orang
untuk
mengetahui
seperti
apa
dan
bagaimana
mengimplementasikan sebuah manajemen risiko pada lembaga keuangan syariah. Salah satunya adalah perbankan syariah yang memiliki risiko-risiko yang akan dihadapi. Untuk meminimalisir agar hal demikian tidak terjadi maka sangat diperlukan penerapan manajemen risiko pada tiap kegiatan kecil maupun besar. Menerapkan manajemen risiko dapat meminimalkan kegagalan atau risiko yang berdampak pada kehidupan perbankan syariah.
MANAJEMEN RISIKO
87
TES FORMATIF 1. Dibawah ini yang merupakan karakteristik dari risiko perbankan syariah adalah … A. Identifikasi Risiko B. Penilaian Risiko C. Memprediksi Risiko D. Semua Jawaban Benar 2. Keterkaitan antara probabilitas dan dampak, atau yang biasa dikenal dengan pendekatan kualitatif, merupakan salah satu karakteristik risiko perbankan syariah yaitu … A. Identifikasi Risiko B. Penilaian Risiko C. Memprediksi Risiko D. Monitoring Risiko 3. Melakukan pemurnian terhadap operasional Bank Syariah untuk semakin memperkuat kepercayaan masyarakat merupakan salah satu … perbankan syariah. A. Peran Perbankan Syariah B. Manfaat Perbankan Syariah C. Tujuan Perbankan Syariah D. Keunggulan Perbankan Syariah 4. Salah satu karakteristik perbankan syariah adalah … kecuali A. Tidak adanya riba B. Didasarkan pada rasio bagi hasil (rasio) yang pengembalian investasinya diratakan C. Melayani kepentingan umum dan mencapai tujuan sosial ekonomi Islam D. Perbankan syariah mempunyai sifat universal yang menggabungkan bank komersial dan investasi 5. Risiko yang dihadapi oleh perbankan syariah menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 terdiri dari … risiko A. 6 B. 8 C. 10 D. 12 6. Dalam persepsi terhadap risiko terdapat … macam komponen. A. 2 MANAJEMEN RISIKO
88
B. 4 C. 6 D. 8 7. Menganalisis karakteristik risiko yang menempel di bank dan risiko produk serta operasional bank merupakan salah satu proses manajemen risiko pada perbankan syariah yaitu bagian … A. Identifikasi Risiko B. Penilaian Risiko C. Pemantauan Risiko D. Pengendalian Risiko 8. Proses manajemen risiko terdiri dari … A. 2 B. 4 C. 6 D. 8 9. Sejumlah persoalan yang dihadapi oleh perbankan syariah terdiri dari … A. 3 B. 5 C. 7 D. 9 10. Salah satu persoalan yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah … kecuali A. Fiduciary risk B. Displaced commercial risk C. Withdrawal Risk D. Semua jawaban benar
MANAJEMEN RISIKO
89
KUNCI JAWABAN 1. D 2. B 3. A 4. B 5. C 6. C 7. A 8. B 9. A 10. D
MANAJEMEN RISIKO
90
DAFTAR PUSTAKA Bank Indonesia, Gubernur. “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.” Peraturan Bank Indonesia 1 (2015): 1–43. www.bi.go.id. Dianita, Ilfa, Heri Irawan, and Andi Deah Salsabila Mulya. “Peran Bank Syariah Indonesia Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional.” Asy-Syarikah 3, no. 2 (2021): 147–148. http://journal.iaimsinjai.ac.id/index.php/asy-syarikah. Dja’akum, Cita Sary. “Reksa Dana Syariah Cita.” Az Zarqa’ 6, no. 1 (2014): 1–9. Fadllan,
Fadllan.
“OBLIGASI
SYARIAH;
Antara
Konsep
Dan
Implementasinya.”IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 1, no. 2 (2015): 163. Hasan, H. “Manajemen Resiko Bank Syariah Terhadap Pembiayaan Bagi Hasil (Pendekatan Normatif).” Tahkim Hukum dan Syariah XII, no. 1 (2016): 35–49. Muffrikha, Sakhirotul, and Fitri Nur Latifa. “Implementasi Manajemen Resiko Pembiyaan Pada BSI KCP Mojokerto Bangsal.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 03 (2021): 1457–1463. Ningsih, Lilis S.R. “MANAJEMEN RISIKO DALAM PERBANKAN SYARIAH.” Universitas
Hasyim
Asy
Ari
13,
no.
1
(2011):
43–50.
http://dx.doi.org/10.1038/ni.1913%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.dci.2013.08.014%0A http://dx.doi.org/10.1186/s13071-016-1819 Nursalam. “Persepsi Risiko.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 1689–1699. Sciences, Health. “Tinjauan Umum Tentang Bank Syariah” 4, no. 1 (2016): 1–23. Sakhirotul Muffrikha and Fitri Nur Latifa, “Implementasi Manajemen Resiko Pembiyaan Pada BSI KCP Mojokerto Bangsal,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 03 (2021): 1457–1463.
MANAJEMEN RISIKO
91
GLOSARIUM 1.
Withdrawal risk: Risiko ini sebagian besar dihasilkan dari tekanan kompetitif yang dihadapi bank syariah dari nak konvesional sebagai counterpart-nya. Bank syariah dapat terkena withdrawal risk (risiko penarikan dana) disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari tingkat return yang diberikan oleh rival kompetitornya.
2.
Fiduciary risk: Risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola (mismanagement) terhadap dana investor.
3.
Displaced commercial risk: Transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return.
MANAJEMEN RISIKO
92
MODUL 7 MANAJEMEN RISIKO: PERSPEKTIF REGULASI
Pendahuluan Perekonomian yang sehat tidak lepas dari peran bank sebagai mesin perbaikan perekonomian, terutama peran bank sebagai intermediasi. Industri perbankan yang diposisikan secara strategis sebagai fasilitator intermediasi serta pembayaran harus mampu mengatasi segala kesulitan serta tantangan yang dihadapinya. Secara makro, fungsi perbankan juga memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan perekonomian negara, di era modern saat ini hampir tak didapatkan kehidupan ekonomi yang tidak berhubungan dengan perbankan, terutama untuk mensponsori kegiatan perusahaan-perusahaan di bidang komersial, dan bahkan industri. Alasan utama mengapa Bank memberlakukan peraturan atau regulasi yang ketat adalah bahwa kegagalan satu bank dapat memiliki efek jangka panjang pada seluruh perekonomian dan berbagai aspek penting sebuah negara. Kebangkrutan sebagian atau keseluruhan suatu bank bisa mempengaruhi seluruh perekonomian negara. Ini adalah risiko yang sangat sering disebut-sebut oleh kalangan perbankan dan semakin nyata sesudah kasus Bank Century (20 November 2008, Bank Indonesia menyatakan Bank Century Gagal Berdampak sistemik), masih menjadi perdebatan. Ketakutan terhadap trauma masa lampau ketika krisis mata uang tahun 2007 meluluhlantahkan perekonomian di Indonesia serta masih terasa sampai sekarang. Risiko ini sering disebut sebagai risiko systemic.
Kompetensi Dasar Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang Manajemen Risiko: Survei pada Lembaga Keuangan Syariah, yakni: 1. Alasan ekonomi di balik control regulasi terhadap risiko bank 2. Instrument regulasi dan pengawasan 3. Regulasi dan pengawasan dalam bank syariah
MANAJEMEN RISIKO
93
Kemampuan Akhir yang Diharapkan Setelah selesai mempelajari bagian 7 Bahan Modul Pembelajaran ini, secara umum mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan tentang Manajemen Risiko: Perspektif Regulasi. Secara khusus mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan mengenai: 1. Alasan ekonomi dibalik control regulasi terhadap risiko bank 2. Instrument regulasi dan pengawasan 3. Regulasi dan pengawasan dalam bank syariah
MANAJEMEN RISIKO
94
Kegiatan Belajar 1 ALASAN EKONOMI DIBALIK CONTROL REGULASI TERHADAP RISIKO BANK Demi menjalankan hukum syariah (dalam konteks perbankan), keberadaan UndangUndang Dasar sangat penting terutama berfungsi sebagai landasan konstitusi yang bersifat mengikat. Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang yang mengatur tentang kegiatan perbankan syariah, sebenarnya penerapan syariah Islam dalam tata hukum positif di Indonesia telah memberikan jaminan kemerdekaan bagi setiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi terkait pengawasan terhadap penerapan prinsip-prinsip syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berupa hukum materiil, yaitu diantaranya UndangUndang yang mengatur tentang Perbankan Syariah.Berawal dari Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yang mengatur tentang operasional perbankan yang sudah menggunakan Prinsip Bagi Hasil, yang kemudian juga ditetapkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) No.72 Tahun 1992. Selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 10Tahun 1998 yang juga merupakan awal dimulainya era dual system bank, dengan memungkinkan bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah (UUS).Pengaturan mengenai UUS sudah tertuang dalam PBI NO.8/3/2006 yang sudah perbarui dengan PBI No.9/7/2007. Regulasi ini ditujukan untuk memberikan peluang bank konvensional yang ditujukan untuk memberikan peluang bank konvensional yang mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS) untuk membuka layanan syariah melalui outlet konvensional atau lebih dikenal dengan istilah office channeling. Istilah office channeling mempunyai pengertian layanan syariah yang dilakukan oleh cabang konvensional, nasabah tidak perlu lagi mencari cabang syariah dan cukup datang kekantor cabang konvensional. Selanjutnya berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah maka bentuk badan Hukum Bank Syariah adalah Perseroan Terbatas. Pemberlakuan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 dimaksudkan khusus untuk menjadi payung hukum yang mengatur kegiatan usaha perbankan syariah. Lalu kemudian pada Pasal 26 Undang-Undang No.21 Tahun 2008 menjadi bentuk legalisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai peraturan Perbankan Syariah.Selain Undang-Undang yang mengatur
MANAJEMEN RISIKO
95
tentang perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga menjadi materi penunjang yang dijadikan acuan dalam penyelasaian perkara-perkara ekonomi syariah yang semakin hari semakin bertambah seiring perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Pengelolaan manajemen risiko pada bank dapat dilakukan dengan beberapa proses manajemen risiko,yaitu dengan proses identifikasi,pemantauan,pengendalian risiko dan sistem informasi manajemen risiko. Identifikasi risiko mencakup pengertian macam-macam risiko seluruh kegatan bank dilakukan untuk menganalisa sumber dan penyebab. Bank perlu melakukan pengukuran risiko sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha. Risiko kredit melalui resiko peminjam,risiko industry dan risiko portofolio. Risiko pasar diukur dari risiko perubahan tingkat suku bunga, risiko likuiditas, risiko mata uang asing dan hedging risk. Sedangkan risiko operasional mencakup risiko strategis, risiko permodalan, risiko politik dan risiko hukum dari masing-masing kegiatan usaha perbankan. Selain itu efektivitas penerapan manajemen risiko perlu penerapan manajemen risiko perlu didukung oleh pengendalian risiko dengan mempertimbangkan hasil pengukuran dan pemantauan risiko. Salah satu pilar API menyatakan pentingnya menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi, serta memiliki ketahanan dalam mengahadapi risiko. Lingkungan internal dan eksternal perbankan yang berkembang pesat disertai dengan risiko kegiatan usahan bank yang semakin kompleks,menuntut bank untuk menerapkan manajemen risiko yang memadai dan dilaksanakan secara disiplin. Penerapan manajemen risiko pada perbankan sangat penting dalam menciptakan industri perbankan yang sehat dan terintegrasi, agar bisnis bank dijalankan dalam koridor risiko yang tetap terkendali. Penerapan manajemen risiko yang tertib pada setiap bank pada gilirannya akan menciptakan industri perbankan yang semakin sehat. Penerapan manajemen risiko tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan bisnis bank, namun dimaksudkan untuk dapat memastikan ,bahwa risiko dalam bisnis yang dijalankan, diketahui dan disadari oleh bank, dan diupayakan agar risiko tersebut masih berada dalam koridor toleransi risiko bank, sesuai kebijakan yang sudah ditentukan oleh bank. Penerapan manajemen rsiko pada bank jug aberperan meningkatkan shareholder value, memberikan gambaran kepada pengelolan bank mengenai apa sebenarnya potensi kerugian dimasa mendatang, menentukan berapa banyak modal yang diperlukan untuk menutup berbagai risiko dan menghitung potensi return atau imbal hasil yang diharapkan sesuai besarnya modal. MANAJEMEN RISIKO
96
Penerapan manajemen risiko bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawas bank, akan membantu dan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi bank yang dapat memengaruhi permodalan bank. Modal bank sendiri merupakan komponen penting untuk melindungi dana nasabah dibank. Hal ini penting dilakukan mengingat permasalahan yang terjadi pada satu bank akan dengan mudah merembet pada bank lainnya.
MANAJEMEN RISIKO
97
Kegiatan Belajar 2 INSTRUMENT REGULASI DAN PENGAWASAN 1. Basel Accord Basel Committee menerapkan modal minimum yang harus dipelihara bank untuk menjaga kepentingan masyarakat yang menyimpan dananya dibank. Pertama kali ketentuan mengenai kecukupan modal minimum ditetapkan pada 1988 yang disebut dengan Basel I. Kemudian sejalan dengan terjadinya berbagai krisis dalam skala besar, Basel Committee melakukan perbaikan berturut-turut disebut sebagai Basel 1.5 tahun 1996, Basel II tahun 2004, Basel 2.5 tahun 2010 dan Basel III tahun 2011.
Basel I (Basel Capital Accord)Tahun 1998 Basel I hanya membahas tentang perhitungan kebutuhan modal untuk menutup risiko kredit, yang diasumsikan sudah cukup untuk menutup berbagai jenis risiko kredit, yang diasumsikan sudah cukup untuk menutup berbagai jenis risiko lainnya. Dua konsep penting yang mendasar pada perhitungan kecukupan kebutuhan modal minimum adalah aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) atau Risk-weighted asset (RWA) dan rasio kecukupan penyediaan modal minimum (KPMM) atau capital adequacy ratio (CAR).
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Aktiva tertimbang menurut risiko adalah aktiva didalam dan diluar neraca bank (on balance sheet dan off balance sheet) yang diberi bobot tertentu untuk menerapkan besarnya risiko dari asset tersebut. Aset berisiko tersebut merupakan dasar yang digunakan untuk menghitung kebutuhan modal bank untuk menutup risiko kredit. Besarnya bobot yang digunakan dalam menghitung aktiva tertimbang menurut risiko ditetapkan oleh BCBS yang besarnya berkisar antara 0 % sampai dengan 100%.
Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Basel I menetapkan kebutuhan modal bank didasarkan pada risiko kredit. Setelah bank mengidentifikasi dan menghitung asset yang berisiko,selanjutnya dikalikan dengan bobot masing-masing kelompok asset. Rasio kecukupan modal minimum (KPMM) atau CAR (Capital adequacy ratio) diperoleh dengan membagi modal bank yang memenuhi syarat (eligible capital), yaitu modal Tier 1 dan Tier 2 untuk menutup risiko kredit dengan ATMR (Aktiva tertimbang menurut risiko) atau RWA (risk weighted assets). Basel I menetapkan bahwa modal minimal untuk menutup risiko kredit adalah 9%. Rasio
MANAJEMEN RISIKO
98
minimal 8% tersebut merupakan rekomendasi BCBS, sedangkan regulator masingmasing Negara dapat saja menetapkan CAR lebih tinggi dari 8%. Formula perhitungan modal untuk menutup risiko kredit sering mendapat kritik,bahwa formulasi tersebut tidak sensitive terhadap risiko yang dihadapi masing-masing bank. Dengan kata lain, masingmasing bank memiliki bisnis dan risiko kredit komersial yang berbeda, namun Komite Basel hanya menetapkan satu formula untuk seluruh kategori kredit komersial (one size fits all).
Basel 1.5 dan Market Risk Amendment Tahun 1996 Sebelumnya,Basel 1 hanya mengenal modal tier 1 dan tier 2 sebagai modal yang dianggap eligieble. Pada 1996, Basel Committee for baking Supervision (BCBS) menerapkan perubahan atau amandemen terhadap Basel 1 dengan menambahkan komponen modal bank, yaitu modal pelengkap tambahan (Tier 3). Selain itu, BCBS memperhitungkan eksposure risiko pasar trading book dalam menentukan kebutuhan modal minimum, yang disebut dengan Basel 1.5 Tahun 1996.
Basel II Dibentuk dengan tujuan agar pengukuran kebutuhan modal untuk menutup risiko kredit lebih sensitive terhadap risiko dibandingkan dengan metode yang digunakan pada Basel 1.Pada Basel II, modal untuk menutup risiko kredit dapat ditentukan dengan menggunakan metode standar (SA), metode Interal Rating Based Foundation (IRBF) dan Advanced (IRBA). Selain itu, Basel II juga memperkenalkan regulasi mengenai kebutuhan modal untuk menutup risiko operasional, sedangkan ketentuan kebutuhan modal untuk menutup risiko pasar tetap sebagaimana diatur pada Basel 1.5. Basel II memperkenalkan prinsip tiga pilar. Pilar 1 mengatur mengenai kebutuhan penyediaan modal minimum untuk menutup risiko kredit, risiko pasar (trading book),dan risiko operasional. Pilar 2 mengatur supervisory review process, yaitu mengenai kewajiban bank untuk mempunyai kemampuan menghitung sendiri profil risiko bank, dan menyediakan modal untuk menutup risiko lain yang belum dicakup dalam Pilar 1 seperti modal untuk menutup risiko suku bunga dalam banking book (IRRBB= interest rate riskin the banking book), risiko konsentrasi kredit dan mengeola risiko lainnya, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh regulator atau pengawas bank.
Pilar 1 Pilar 1 mengatur perhitunagn modal untuk menutup risiko kredit, risiko pasar trading book dan risiko operasional. Perhitungan modal untuk menutup risiko kredit dapat
MANAJEMEN RISIKO
99
menggunakan (1) standardized Approach (2) Metode Internal Rating Based Foundation (IRBF), (3) metode Internal Rating Based-advanced (IRBA). Metode Standardied merupakan metode paling sederhana, dan metode IRBA adalah metode yang dinilai paling sederhana, dan dinilai paling akurat dalam menentukan kebutuhan modal untuk menutup risko kredit.
Pilar 2 Pilar 2 mengatur bagaimaa bank harus mengelola dengan baik risiko lain yang belum diperhitungkan pada pilar 1, misalnya kebutuhan modal untuk menutup risiko suku bunga dalam banking book dan risiko konsentrasi kredit. Selain itu, bank juga harus menunjukkan kemampuan dalam mengelola risiko likuditas, risiko reputasi, risiko strategic, risiko kepatuhan, risiko strategic dan melakukan proses stresset. Proses assessment bank terhadap risiko terbut disebut dengan ICAAP (Internal Capital Adequacy Assessment Process). Regulator akan memeriksa pelaksanaan ICAAP oleh bank dalam proses yang disebut dengan SREP (Supervisory Review and Evaluation Process).
Pilar 3 Pilar 3 mengatur kewajiban bank untuk secara transparan mengungkapkan hal yang material mengenai pengelolaan perbankan pada public dalam laporan tahunan iklan surat kabar,web perusahaan, dan sebagainya. Proses ini sejalan dengan prinsip market discipline dalam dal transparansi informasi pada masyarakat.
Basel III Basel III secara formal diperkenalkan padaBulan September 2010, yang pada saat itu disebut dengan Basel 2.5 yang menjelaskan metode baru perhitungan ATMR risiko pasar, dan pada bulan Desember tahun yang sama disepakati disebut sebagai Basel III bersama dengan perubahan lain seperti lain seperti perubahan terkait permodalan dan perubahan terkait dengan risiko likuiditas. Dengan belajar dari keterpurukan industry perbankan pada krisis global yang melanda Amerika Serikat pada sekitar tahun 2008, disimpulkan bahwa ketentuan Basel II tidak cukup memperhitungkan risiko pada waktu terjadi krisis. Proses stress testing yang dilakukan sesuai pedoman pada Basel II, tidak cukup untuk menutup kondisi stress yang terjadi pada tahun tersebut. Oleh karena itu, BCBS memandang perlu untuk menyempurnakan pruden yang disebut dengan Basel III. Pada intinya Basel III mengatur tiga hal yaitu: 1) Perubahan pertauran permodalan yaitu :
MANAJEMEN RISIKO
100
a. Definisi baru dari modal yang dapat diperhitungkan pada perhitungan CAR (Capital Adequacy Ratio), yaitu modal Tier 1 sekarang lebih banyak mengandalkan modal equity, dan membatasi penggunaan modal quasi equity (hybrid capital) b. Bank harus menyediakan cadangan modal yang disebut dengan buffer sehingga nantinya minimum CAR naik melebih dari yang ditetapkan sebelumya, yaitu 8%. c. Perhitungan leverage ratio yaitu modal dibagi dengan total asset (on dan off balance sheet). 2) Perubahan perhitungan ATMR khususnya pada eksposure risiko pasar. 3) Ketentuan mengenai kewajiban bank mengelola risiko likuiditas dengan menyiapkan dana likuid dan dana stabil sesuai dengan formula : a. LCR (Liquiditt Coverage Ratio) untuk pengendalian risiko likuiditas jangka pendek b. NSFR (Net Stable Funding Ratio) untuk pengendalian risiko likuiditas jangka panjang.
MANAJEMEN RISIKO
101
Kegiatan Belajar 3 REGULASI DAN PENGAWASAN DALAM BANK SYARIAH Setelah 16 tahun beroperasinya bank syariah di Indonesia,regulasi perbankan syariah baru diundangkan pada tahun 2008. Sebelumnya, tidak ada regulasi khusus yang mengatur perbankan syariah di Indonesia. Ini mungkin terdengar aneh,tapi itulah faktanya. Sebelum itu, hanya beberapa aspek penting operasional perbanka syariah diatur oleh BI. Pada saat BMI didirikan, dasar hukum pembentukan bank syariah adalah UU No.7 (1992) tentang Perbankan.UU ini merupakan amandemen dari UU No. 14 (1967) tentang Prinsip Perbankan (UU Pokok Perbankan). Satu-satunya ketentuan yang memberikan kemungkinan untuk pengoperasian perbankan syariah adalah bagian 1 (12) yang mendefinisikan bahwa bagi hasil yang berlaku dalam operasi perbankan di Indonesia. Berdasarkan ketentuan inilah, BMI beroperasi. Sedangkan peraturan yang terkait dengan pengawasan syariah dan produk bank diatur dalam Keputusan Guberur BI dan Peraturan BI. Ketika krisis keuangan tahun 1998 menerpa Indonesia, beberapa bank dan UU Perbankan telah diubah. UU No 7 (1992) tentang Perbankan telah diubah menjadi UU No. 10 (1998) tentang Perbankan. Amandemen UU ini telah memungkinkan bank konvensional untuk membuka layanan keuangan syariah. Jadi, kerangka hukum utama dari setiap regulasi perbankan syariah di Indonesia merujuk pada UU No.7 (1998) tentang Perbankan yang kemudian diamandemen menjadi UU No.10 (1998) tentang Perbankan. Implementasi praktis dari UU ini disediakan dengan produk dan operasional perbankan syariah. Di Indonesia telah memiliki kerangka hokum yang memadai mengatur berbagai aspek operasional perbankan syariah.Namun,beberapa peraturan penting terlambat diundangkan untuk merespon pesatnya pertumbuhan industry perbankan syariah, seperti masalah perpajakan ganda. Pemungutan pajak ganda keatas perbankan syariah merupakan salah satu penghambat pertumbuhan perbankan syariah baru dihapuskan pada tahun 2009, dan secara efektif berlaku pada 1 April 2010 melalui amandemen UU No.42 (2009) tentang Pertambahan Nilai Pajak. Disamping itu, penyelesaian sengketa juga belum begitu jelas diatur sehingga dibagian 55 UU tersebut dinyatakan bahwa setiap perselisihan yang timbul dalam transaksi dan bisnis perbankan syariah harus diselesaikan di Pengadilan Syariah. Namun dibawah klausul khusus,jika ada kesepakatan kedua belah pihak, maka perselisihan tersebut dapat dibawa kepengadila lain dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan para hakim.
MANAJEMEN RISIKO
102
TES FORMATIF 1. Sesuai ketentuan Basel 1,bobot risiko pada berbagai posisi terkait tagihan mempunyai bobot yang berbeda,yaitu dari 0% sampai 100%.Dikatakan bahwa ketentuan Basel 1 dapat mendorong bank mengambil risiko lebih besar karena …. a. Bobot risiko untuk KPR hanya diberikan 50 % b. Bobot risiko untuk KPR lebih tinggi dari bobot risiko untuk penempatan pada bank lain c. Semua kredit korporasi diberikan bobot risiko 100% d. Semua kredit korporasi diberikan bobot risiko sesuai hasil rating eksternal 2. Salah satu parameter risiko kredit yang sering digunakan adalah Expected Loss (EL), yaitu estimasi kerugian pada aktivitas perkreditan.EL merupakan parameter yang digunakan untuk….. a. Menentukan modal yang diperlukan untuk menutup risiko b. Menentukan premi risiko pada suku bunga kredit c. Menentukan premi asuransi yang perlu disediakan debitur d. Menentukan berapa jangka waktu kredit yang dapat diberikan 3. Ketentuan regulasi ketika bank diharuskan mempersiapkan cadangan likuiditas sesuai rumusan Liquidity Coverage Ratio diatur pada…. a. Basel I 1998 b. Amandement Basel I 1996 c. Basel II d. Basel III 4. Ketentuan ICAAP (Internal Capital Adequacy Assessment Process) diatur pada…. a. Basel II pilar 1 b. Basel II pilar 2 c. Basel II pilar 3 d. Basel III 5. Sesuai ketentuan Basel,CAR(Capital Adequacy ratio)minimal 8%, dimana modal yang dimaksud pada CAR adalah…. a. Modal equity pada neraca b. Modal equity ditambah pinjaman jangka panjang c. Modal dan komponen lain yang eligible menurut ketentuan BI d. Modal equity ditambah retaindearning MANAJEMEN RISIKO
103
6. Salah satu parameter risiko kredit yang sering digunakan adalah expectedloss (EL),yaitu estimasi kerugian pada aktivitas perkreditan.Yang bukan merupakan komponen EL adalah ….. a. Probability of default (PD) b. Exposure of Default (EAD) c. Loss Given Default (PD) d. Loan Default (Non-performing loa,NPL) 7. Komponen penting untuk melindungi dana nasabah dibank adalah… a. Laba yang besar b. Pertumbuhan kredit c. Modal bank d. Dana pihak ketiga 8. Potensi risiko penurunan pendapatan bunga bersih (NII) dan niai ekonomis dari modal (EVE) sebagai dampak dari perubahan suku bunga pasar merupakan…. a. Risiko kredit b. Risiko suku bunga trading book c. Risiko suku bunga banking book d. Risiko likuiditas 9. Risiko kredit dapat terjadi pada saat…. a. Debitur membeli obligasi korporasi b. Debitur membeli saham Astra c. Debitur menjual obligasi korporasi d. Debitur membeli obligasi Negara 10. Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) merupakan batasan yang diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh… a. Bank Indonesia b. Undang-Undang Perbankan c. Basel committee d. Dewan syariah
MANAJEMEN RISIKO
104
KUNCI JAWABAN 1. C 2. B 3. D 4. B 5. C 6. D 7. C 8. C 9. A 10. A
MANAJEMEN RISIKO
105
DAFTAR PUSTAKA Arofah, Aini Silvy. “Regulasi Terkait Pengawasan Terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah.” Journal Az-Zarqa ’ 6, no. 2 (2014): 229=248. Barus, Utary Maharany, and Yudika Dwi Erwanda. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Pengawasan Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Yang Mengandung Klausula Eksonerasi.” Naskah Publikasi (2015): 16. Resen, Made Gde Subha Karma. “RISIKO SISTEMIK PADA PERBANKAN (Peran Bank Indonesia Sebagai Lender of the Last Resort).” Hukum Perbankan (2012).
MANAJEMEN RISIKO
106
GLOSARIUM 1. Office Channeling: Layanan syariah yang dilakukan oleh cabang konvensional,nasabah tidak perlu lagi mencari cabang syariah dan cukup datang kekantor cabang konvensional. 2. Shareholder Value: Nilai pemegang saham adalah istilah bisnis, kadang-kadang diutarakan sebagai maksimalisasi nilai pemegang saham atau sebagai model nilai pemegang saham, yang menyiratkan bahwa ukuran akhir dari kesuksesan perusahaan adalah sejauh mana itu memperkaya pemegang saham.
MANAJEMEN RISIKO
107
MODUL 8 MANAJEMEN RISIKO: SEJUMLAH TANTANGAN FIQH
Pendahuluan Dalam kebijakan pengendalian risiko untuk bank ialah salah satu metode dalam melaksanakan pembatasan atas bermacam resiko dari tiap- tiap aktivitas. Dengan pelaksanaan manajemen resiko ini kita bisa meminimaliskan resiko yang hendak timbul. Namun bank Islam belum memiliki konsep tertentu terkait dengan manajemen resiko, tetapi sebaliknya manajemen resiko itu wajib diimplementasikan oleh bank Islam semenjak berdiri supaya tidak lenyap dihantam resiko. Karena dari itu BI memakai metode yang efisien dengan mengadopsi system manajemen risiko bank konvensional yang disesuaikan dengan ciri perbankan Islam. Risiko yang dialami oleh BPR Syariah pada biasanya antara lain ialah resiko kredit, resiko pasar, resiko likuiditas, resiko operasional, resiko hukum, resiko reputasi, resiko stratejik, resiko kepatuhan, resiko imbal hasil serta resiko investasi. Seluruh risiko-risiko tersebut diadopsi dari system manajemen risiko bank konvensional kecuali resiko imbal hasil serta risiko investasi. Risiko tersebut berakibat pada nasabah serta bank universal syariah, akibatnya risiko pada nasabah ialah merosotnya tingkatan pelayanan, berkurangnya tipe serta produk yang ditawarkan, krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencairan dana, dan pergantian peraturan, serta akibat untuk bank universal Syariah antara lain merupakan penarikan besar- besaran terhadap dana pihak ketiga, mencuat permasalahan likuiditas, ditutup oleh bank Indonesia, dan kebangkrutan. Sadd al- dhariah merupakan menutup sesuatu pekerjaan yang semula memiliki kemaslahatan guna mengarah kepada sesuatu kemafsadatan (kehancuran). Terdapat pula yang menarangkan tentang Sadd al-dhariah, ialah memotong jalur kehancuran (mafsadah) selaku metode buat menjauhi kehancuran tersebut. Walaupun sesuatu perbuatan leluasa dari faktor kehancuran (mafsadah), tetapi bila perbuatan itu ialah jalur ataupun fasilitas terjalin sesuatu kehancuran (mafsadah), hingga kita wajib menghindari perbuatan tersebut. Dari penafsiran di atas, hingga bisa disimpulkan kalau Sadd al-dhariah merupakan menetapkan hukum larangan atas sesuatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan ataupun dilarang guna menghindari terbentuknya perbuatan lain yang dilarang. Secara simpel bisa diasumsikan kalau terdapatnya perintah memanfaatkan manajemen risiko MANAJEMEN RISIKO
108
disetiap bank serta ada salah satu kaidah fiqh yang melaporkan kalau bahaya (kemudharatan) itu wajib dihilangkan.
Kompetensi Dasar Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang Manajemen Risiko: Sejumlah Tantangan Fiqh, yakni: 1. Risiko kredit 2. Risiko pasar 3. Risiko likuiditas
Kemampuan Akhir yang Diharapkan Setelah selesai mempelajari bagian 8 Bahan Modul Pembelajaran ini, secara umum mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan tentang Manajemen Risiko: Sejumlah Tantangan Fiqh. Secara khusus mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan mengenai: 1. Risiko kredit 2. Risiko pasar 3. Risiko likuiditas
MANAJEMEN RISIKO
109
Kegiatan Belajar 1 RISIKO KREDIT Risiko kredit biasanya dikenal sebagai risiko yang potensial di mana pihak lawan gagal membayar obligasinya sesuai dengan kesepakatan. Risiko tersebut mencakup risiko yang timbul pada dikala penyelesaian serta kliring transaksi. Risiko kredit timbul dalam nyaris seluruh instrumen dengan bermacam - macam tingkatan serta terdapat banyak metode buat memigitasi resiko tersebut. Bisnis perbankan tradisional yang didasarkan kepada pembedahan peminjaman dikira bisnis resiko kredit sebab keahlian bank buat meminimalisir risiko kredit ialah sumber profitabilitasnya. Dapat disimpulkan bahwa risiko kredit ini suatu risiko kerugian yang dikaitkan dengan kemungkinan kegagalan klien dalam membayar kewajibannya atau risiko dimana debitur tidak dapat membayar hutangnya. Dalam permasalahan institusi finansial Islam di mana peminjaman digantikan dengan investasi serta kemitraan, nilai berarti manajemen resiko kredit jadi terus menjadi kritis. Ciri unik instrumen finansial yang dipraktikkan oleh bank Islam mempunyai risiko kredit khusus sebagai berikut:
Dalam permasalahan transaksi murabahah, bank Islam terbuka terhadap resiko kredit kala bank tersebut menyerahkan peninggalan kepada klien tetapi tidak menerima pembayaran dari klien pas saat sebelum pada waktunya. Dalam permasalahan murabahah tidak mengikat, di mana klien mempunyai hak buat menolak penyerahan produk yang dibeli bank, bank terus menjadi terbuka terhadap resiko harga serta pasar.
Dalam kontrak/ akad Bay’ al- Salam ataupun istisna, bank dihadapkan kepada resiko kegagalan buat mensuplai pas waktu ataupun sama sekali kandas menyuplai, ataupun kandas menyuplai mutu komoditas yang sudah diresmikan cocok kontrak. Kegagalan tersebut bisa berdampak penundaan ataupun kegagalan bayar, ataupun dalam penyerahan produk tersebut, serta bisa menghadapkan bank Islam kepada kerugian finansial pendapatan dan kapital.
Dalam permasalahan investasi mudharabah, di mana bank Islam melaksanakan kontrak mudharabah selaku rabbul-mal (prinsipal) dengan mudharib eksternal (agen), tidak hanya permasalahan universal prinsipal- agen bank Islam pula dihadapkan pada kenaikan resiko kredit pada jumlah yang dibayarkan kepda mudharib. Ciri kontrak mudharabah merupakan tidak membagikan hak yang layak untuk bank buat memonitor mudharib (agen) ataupun berpartisipasi dalam manajemen resiko kredit jadi susah. Bank tidak
MANAJEMEN RISIKO
110
terletak dalam posisi buat mengenali serta memutuskan gimana kegiatan mudharib bisa dimonitor secara akurat, spesial bila klaim kerugian terbuat. Resiko ini spesialnya mengemuka pada pasar di manan keasimetrisan data besar serta rendahnya transparansi dalam paparan finansial oleh mudharib. Manajemen resiko kredit untuk bank Islam terus menjadi dirumitkan oleh sebagian permasalahan bonus. Dalam permasalahan kegagalan bayar, bank Islam dilarang buat membebankan bunga bonus ataupun mengharuskan penalti tertentu, kecuali permasalahan penundaan yang disengaja. Perihal ini bisa disalahgunakan oleh klien yang menunda pembayaran, sebab mereka mengenali kalau bank tersebut tidak membebani bayaran ataupun pembayaran ekstra. Selama penangguhan, modal bank jadi tidak produktif serta investor/ depositor bank tidak memperoleh pendapatan apapun.
MANAJEMEN RISIKO
111
Kegiatan Belajar 2 RISIKO PASAR Risiko pasar timbul karena adanya perubahan variable pasar, seperti suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/ asset yang dimiliki bank menurun. Risiko pasar untuk institusi finansial mencuat dalam wujud pergerakan harga yang tidak diharapkan semacam hasil (resiko tingkatan pengembalian), peringkat benchmark (resiko nilai bunga), nilai ubah mata uang (resiko FX), harga komoditas serta ekuitas (resiko harga), yang mempunyai kemampuan mempengaruhi nilai finansial suatu peninggalan selama masa kontrak. Bank Islam jauh lebih terbuka terhadap resiko pasar berkaitan dengan ketidakpastian dalam nilai peninggalan yang diperdagangkan, dipasarkan, ataupun disewakan. Resiko berkaitan dengan ketidakpastian nilai pasar dikala ini serta dikala yang hendak tiba peninggalan tertentu disebabkan sebagian aspek resiko yang berbeda, di antara lain:
Resiko Mark-Up: Bank Islam terbuka terhadap resiko mark-up sebab nilai mark-up yang mereka pakai dalam murabahah serta instrumen trade- financing lain bertabiat senantiasa selama masa kontrak sebaliknya nilai banchmark nya dapat berganti. Ini maksudnya nilai mark-up di pasar dapat jadi bertambah melampaui nilai yang sudah di tetapkan bank dalam masa kontrak serta sebab itu bank tidak dapat memperoleh keuntungan dari nilai bertambah.
Resiko Harga: dalam permasalahan bay’ al- Salam, hak Islam mengalami ketidakpastian harga komoditas selama periode antara penyerahan komoditas serta penjualan komoditas tersebut di harga pasar yang lagi berlaku. Resiko ini mirip dengan resiko pasar kontrak forward apabila tidak di hadge dengan benar. Selaku upaya melindungi letaknya, bank dapat melaksanakan kontrak bay’ as- Salam parallel (offsetting). Dalam permasalahan semacam ini bank terbuka terhadap resiko harga apabila terjalin kandas bayar pada kontrak awal serta bank berkewajiban buat melaksanakan penyerahan di kontrak kedua.
Resiko Nilai Peninggalan yang Disewakan: dalam permasalahan pengoperasian ijarah bank mengalami resiko pasar berkaitan dengan penyusutan dalam nilai residual peninggalan yang disewakan pada akhir masa sewa ataupun dalam permasalahan penghentian penyewaan ini sebab kandas bayar, selama masa kontrak.
MANAJEMEN RISIKO
112
Resiko Pertukaran Mata Uang: pergerakan kurs mata uang ialah resiko transaksi lain yang timbul dari ciri deferred trading dalam sebagian kontrak yang ditawarkan oleh bank Islam, sebab nilai mata uang pada dikala jatuh tempo pada rekening penerimaan dapat terdeprisiasi ataupun mata uang dikala pembayaran jatuh tempo dapat jadi terapresiasi.
Resiko Harga Sekuritas: dengan kenaikan pasar obligasi Islam (sukuk), bank Islam menginvestasikan
sebagian
peninggalan
mereka
dalam
sekuritas
yang
bisa
diperdagangkan (sukuk). Meski demikia, nilai sekuritas marketable sepeti itu terbuka terhadap (hasil saat ini).
MANAJEMEN RISIKO
113
Kegiatan Belajar 3 RISIKO LIKUIDITAS Risiko Likuiditas pasar dimana risiko yang timbul karena bank yang tidak mampu melakukan offsetting tertentu karena dengan harga kondisi pasar likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar. Risiko likuiditas pendanaan dimana risiko yang timbul bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain. Risiko likuiditas untuk bank Islam terdiri dari 2 jenis. Jenis awal merupakan kekurangan likuidtas dimana institusi finansial tersebut terdesak oleh peninggalan yang tidak likuid buat penuhi liabilitas serta kewajiban finansialnya. Jenis kedua merupakan di mana bank Islam berbeda dengan bank konvensional tidak mempunyai akses buat meminjam ataupun mengumpulkan dana dengan bayaran yang masuk ide kala diperlukan. Risiko likuiditas pula mengganggu keahlian bank buat penuhi jatuh tempo peninggalan serta kewajiban, serta buat melaksanakan manajemen portofolio aktif. Resiko tersebut merupakan akibat ketidaksesuaian maturitas antara 2 sisi neraca, menghasilkan kelebihan yang menuntut pandanaan. Kekurngan likuiditas dapat memperanguhi keahlian bank buat mengelola portofolio serta mempengaruhi kemampuannya buat masuk ataupun keluar pasar kala diperlukan. Sebab bermacam alibi tersebut, resiko likuiditas bisa dikira selaku salah satu resiko sangat berarti yang dialami oleh bank Islam. Keterbatasan ketersediaan pasar uang cocok syari’ ah serta pasar intrabank ialah pemicu utama resiko likuiditas. Pelarangan bunga serta ketiadaan pasar uang intrabank sudah menghalangi opsi bank Islam buat mengelola posisi likuiditas mereka secara efektif. Bank konvensional mempunyai akses buat meminjam dari pinjaman overnight sampai extended short term lewat pasar interbank yang tumbuh dengan baik serta efektif. Akses kekepada peminjaman jangka pedek ini mat berarti buat penuhi kebutuhan aliran kas jangka pendek institusi finansial. Pasar sekunder yang dangkal ialah sumber resiko likuiditas yang lain. Instrumen yang dapat diperdagangkan dalam pasar sekundet terbatas jumlahnya. Ada pembatasan tertentu yang diharuskan oleh syari’ ah berkaitan dengan perdagangan klaim finansial, kecuali klaim tersebut dihubungkan keada peninggalan riil. Sebab itu ada kebutuhan pesan berharga yang bisa diperdagangkan semacam sukuk. Apalagi kala terdapat instrumen yang ada, jumlah pertisipan pasar masih terbatas.
MANAJEMEN RISIKO
114
Manajemen likuiditas bank konvensional, semacam pasar interbank, instrumen utang pasar sekunder, serta jendela diskon dari pinjaman bank sentral, seluruhnya dikira berbasis Riba (bunga) serta sebab itu dilarang. Ciri tertentu sebagian instrumen Islam pula bisa menimbulkan resiko likuiditas untuk bank Islam. Misalnya, resiko pembatalan dalam murabahah, ataupun ketidakbolehan memperdagangkan kontrak berbasis murabahah ataupun bay’ al- salam sebab keduanya ialah klaim finansial serta sebab itu cuma diperdagangkan dengan nilai par, hendak dapat memunculkan permasalahan likuiditas. Bank Islam mempunyai dana dalam jumlah besar dalm current account (rekening koran) yang ialah demand deposit serta bisa ditarik tiap dikala. Pembayaran kembali jumlah prinsipal yang bisa didepositkan oleh owner current account dipastikan oleh bank tanpa terdapat hak pembagian dalam keuntungan. Bank Islam bisa jadi cuma menginvetasikan beberapa kecil dana owner current account serta dapat jadi mempertahankan tingkat likuiditas yang besar dalam wujud idle cash dalam keadaan ketiadaan instrumen jangka pendek yang tidak likuid. Bermacam aspek di atas sudah tingkatkan keterbukaan bank Islam terhadap likuiditas, serta amat mempengaruhi profitabilitas mereka dengan menghalangi keahlian mereka buat menginvestasikan kapital mereka dalam peninggalan berjangka panjang yang tidak likuid namun lebih menguntungkan. Sebagian pengembangan sudah dicoba selaku upaya menanggulangi tantangan ini. Awal, pengenalan sukuk bisa meberikan dasr untuk pertumbuhan pasar skunder.
MANAJEMEN RISIKO
115
TES FORMATIF 1. Ada berapakah seluruh risiko yang dihadapi bank islam… A. 7 B. 8 C. 9 D. 10 2. Manakah risiko yang diadopsi dari system manajemen risiko bank konvensional… A. Risiko Kredit dan Risiko Pasar B. Risiko Likuiditas dan Risiko Operasional C. Risiko Imbal Hasil dan Risiko Investasi D. Risiko Hukum dan Risiko Stratejik 3. Metode apa yang dipakai BI untuk mengadopsi system manajemen risiko bank konvensional… A. Efisien B. Efektif C. Investasi D. Stabilitas 4. Risiko kredit biasanya dikenal sebagai… A. Risiko yang stabilitas B. Risiko yang potensial C. Risiko yang memadai D. Risiko yang efisien 5. Suatu risiko kerugian yang dikaitkan dengan kemungkinan kegagalan klien dalam membayar kewajibannya atau risiko dimana debitur tidak dapat membayar hutangnya, pernyataan dari… A. Risiko Kredit B. Risiko Pasar C. Risiko Likuiditas D. Risiko Hukum 6. Risiko nilai bunga disebut juga… A. Regulation B. Freebanking MANAJEMEN RISIKO
116
C. Benchmark D. Current Yield 7. Timbul karena adanya perubahan variable pasar adalah… A. Risiko Kredit B. Risiko Pasar C. Risiko Likuiditas D. Risiko Hukum 8. Kata lain dari current yield adalah… A. Hasil saat ini B. Hasil mendatang C. Bagi hasil D. Hasil pasar 9. Risiko Likuiditas pasar adalah… A. Gambaran akan keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku B. Suatu risiko kerugian yang dikaitkan dengan kemungkinan kegagalan klien dalam membayar kewajibannya atau risiko dimana debitur tidak dapat membayar hutangnya C. Timbul karena adanya perubahan variable pasar D. risiko yang timbul karena bank yang tidak mampu melakukan offsetting tertentu karena dengan harga kondisi pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar 10. Kekurngan likuiditas dapat memperanguhi.. A. Keadaan keuangan bank dan memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang ada B. keahlian bank buat mengelola portofolio dan kemampuannya buat masuk ataupun keluar pasar kala diperlukan C. kerugian yang dikaitkan dengan kemungkinan kegagalan klien dalam membayar kewajibannya atau risiko dimana debitur tidak dapat membayar hutangnya D. kelancaran serta keamanan sistem pembayaran
MANAJEMEN RISIKO
117
KUNCI JAWABAN 1. D 2. C 3. A 4. B 5. A 6. C 7. B 8. A 9. D 10. C
MANAJEMEN RISIKO
118
DAFTAR PUSTAKA
Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam : Teori dan Praktik, (Jakarta: PrenadaMedia Group, 2008, Edisi Pertama) https://manajemen-risiko-perbankan-syariah-dalam-rangka-memenangkan-kompetisi-global/
MANAJEMEN RISIKO
119
GLOSARIUM 1. Benchmark : Resiko nilai bunga 2. Resiko FX : Nilai ubah mata uang 3. Offsetting : membatalkan kewajiban membuat (atau mengambil) pengiriman fisik komoditas atau instrumen keuangan yang mendasarinya
MANAJEMEN RISIKO
120
MODUL 9 MANAJEMEN RISIKO DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Pendahuluan Penerapan manajemen risiko khususnya risiko strategis bagi bank syariah, baik secara individual maupun bagi bank syariah secara konsolidasi dengan perusahaan anak. Bank syariah wajib melakukan penerapan manajemen risiko melalui pengawasan aktif dewan komisaris, direksi, dan DPS dalam penanganan risiko strategis, bank syariah perlu juga menambahkan beberapa hal dalam tiap aspek pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi.
Kompetensi Dasar Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang Manajemen Risiko Dalam Lembaga Keuangan Syariah, yakni: 1. Risiko yang dihadapi Lembaga keuangan Syariah 2. Teknik manajemen risiko 3. Persepsi dan Manajemen Risiko dalam Bank Syariah 4. Dukungan regulasi terhadap manajemen risiko 5. Instrument regulasi berbasis risiko 6. Regulasi dan pengawasan berbasis risiko di Bank Syariah 7. Manajemen risiko: sejumlah tantangan syariah
Kemampuan Akhir yang Diharapkan Setelah selesai mempelajari bagian 9 Bahan Modul Pembelajaran ini, secara umum mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan tentang Manajemen Risiko Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Secara khusus mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan mengenai: 1. Risiko yang dihadapi Lembaga keuangan Syariah 2. Teknik manajemen risiko 3. Persepsi dan Manajemen Risiko dalam Bank Syariah 4. Dukungan regulasi terhadap manajemen risiko 5. Instrument regulasi berbasis risiko 6. Regulasi dan pengawasan berbasis risiko di Bank Syariah 7. Manajemen risiko: sejumlah tantangan syariah
MANAJEMEN RISIKO
121
Kegiatan Belajar 1 RISIKO YANG DIHADAPI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Credit Risk (risiko kredit), secara umum didefinisikan sebagai potensi kegagalan counterpart untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan persetujuan. Definisi ini dapat digunakan terhadap lembaga dalam mengelola eksposur pembiayaan berdasarkan piutang dan sewa-guna usaha (contoh: murabahah, diminishing musyarakah dan ijarah) dan transaksi/proyek pembiayaan modal kerja (contoh: salam, istisna` atau mudlarabah). Lembaga keuangan syariah perlu mengelola risiko kredit yang terdapat dalam pembiayaan dan portofolio investasi mereka berkenaan dengan default/cidera janji, downgrading/ penurunan peringkat dan konsentrasi pembiayaan. Risiko kredit mencakup risiko-risiko yang timbul dalam transaksi-transaksi pembukaan dan penyelesaian. Equity Investment Risk (risiko investasi ekuitas), yaitu risiko yang ditimbulkan oleh masuknya lembaga keuangan dalam sebuah kemitraan dengan tujuan untuk terlibat dalam penyertaan pembiayaan secacar sebagian atau keseluruhan dalam aktivitas bisnis sebagaimana yang dideskripsikan dalam kontrak, dan penyedia dana akan berbagi atas risiko bisnisnya. Market Risk (risiko pasar), digambarkan sebagai resiko dari kerugian-kerugian atas posisi on dan off balance sheet yang timbul dari pergerakan harga pasar, diantaranya fluktuasi nilai aset yang dapat diperdagangkan, dijual atau disewakan (termasuk sukuk) dan dalam portofolio individual off balance sheet (contoh: akun investasi terbatas). Risiko ini berhubungan dengan volatilitas pasar sekarang dan akan datang atas nilai aset spesifik (contoh: harga komoditas aset Salam, nilai pasar atas sukuk, nilai pasar atas aktiva Murabahah yang dibeli untuk dikirimkan dalam suatu periode tertentu) dan nilai tukar valuta asing. Liquidity Risk (risiko likuiditas), adalah potensi rugi lembaga keuangan yang timbul dari ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kewajibannya atau untuk meningkatkan dana atas aset jatuh tempo tanpa mengakibatkan biaya atau kerugian yang tak dapat diterima. Rate of Return Risk (risiko tingkat return), yaitu risiko berhubungan dengan perubahan tingkat return banchmark dalam keseluruhan konteks neraca mereka, dan Operational Risk (risiko operasional) yaitu risiko yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank, termasuk yang timbul dari kesalahan atau ketidaklayakan proses internal, sumber daya manusia dan sistem serta kejadian eksternal. Risiko ini terkait juga dengan ketaatan dan kepatuhan bank terhadap ketentuan syariah. MANAJEMEN RISIKO
122
Kegiatan Belajar 2 TEKNIK MANAJEMEN RISIKO Proses manajemen risiko pada dasarnya dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: 1) Identifikasi risiko. Identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risikorisiko yang dihadapi oleh suatu organisasi. Teknik pengidentifikasian ini dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran sumber risiko sampai terjadinya peristiwa tidak diinginkan. 2) Evaluasi dan pengukuran risiko Tahap ini dilakukan untuk memahami karakteristik risiko dengan lebih baik sehingga dapat lebih mudah dikendalikan. 3) Pengelolaan risiko. Setiap bisnis akan menghadapi risikonya sendiri-sendiri dan karakteristik risikonya juga berbeda-beda. Hal ini memerlukan pengelolaan yang berbeda pula sesuai dengan karakteristik risiko tersebut. Pada umumnya, pengelolaan risiko dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti penghindaran, ditahan (retention), diversifikasi, ataupun ditransfer kepada pihak lain. Cara termudah dan aman adalah dengan menghindari risiko. Dalam situasi tertentu, risiko dapat ditahan atau ditanggung sendiri. Teknik diversifikasi biasanya banyak dilakukan untuk menyebarkan risiko kepada berbagai aset sehingga kemungkinan menghadapi kerugian dapat diminimumkan. Beberapa aset fisik lain-umumnya risikonya ditanggungkan kepada pihak lain (diasuransikan). Berikut ini adalah proses dan sistem manajemen risiko yang digunakan perbankan sebagaimana 1) Pembentukan Lingkungan Manajemen Risiko dan Kebijakan dan Prosedur yang baik. Taraf ini berkaitan dengan keseluruhan tujuan dan strategi bank terhadap risiko dan kebijakan manajemennya. Dewan direktur bertanggung jawab menyusun seluruh tujuan, kebijakan, dan strategi manajemen risiko bagi lembaga keuangannya. Tujuan tersebut harus dikomunikasikan kepada seluruh lini dalam organisasi. Di samping menyetujui seluruh kebijakan bank terkait dengan risiko, dewan direktur harus menjamin bahwa manajemen mengambil tindakan yang cukup untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengontrol risiko tersebut. Dewan secara periodi juga harus memperoleh informasi dan review status berbagai risiko terkini yang dihadapi bank. Manajemen senior bertanggung jawab untuk mengimplementasikan semua persetujuan dewan direktur. Untuk menjalankannya, manajemen harus membuat kebijakan dan MANAJEMEN RISIKO
123
prosedur yang akan digunakan bank dalam mengelola risiko. Hal ini mencakup penyelenggaraan proses review manajemen risiko, batasan pengambilan risiko yang tepat, sistem pengukuran risiko yang memadai, sistem pelaporan yang komprehensif, dan kontrol internal yang efektif. Prosedur yang dibuat harus mencakup proses persetujuan (approval), batasan, dan mekanisme yang tepat, yang desain untuk menjamin pencapaian tujuan manajemen risiko bank. Bank harus secara jelas mengidentifikasi individu dan atau komite yang bertanggung jawab terhadap manajemen risiko dan mendefinisikan garis Kewenangan dan pertanggung jawabannya. Perhatian harus diambil bahwa pemisahan kewajiban yang cukup atas fungsi pengukuran, pemantauan, dan kontrol. Selanjutnya, aturan
dan
standar
keikutsertaan
yang
jelas
harus
disertai
batasan
posisi,
keterbukaan/jangkauannya terhadap counterpart, kredit, dan konsentrasi. Panduan dan strategi investasi harus disertakan untuk membatasi risiko dalam berbagai aktifitas. Panduan tersebut harus mencakup struktur asset dalam hal konsentrasi dan jatuh tempo, ketidak-sesuaian asset-liabilitas, hedging, sekuritisasi, dan sebagainya. 2) Proses Pengukuran, Mitigasi, dan Monitoring yang Terpelihara Bank harus memiliki sistem informasi manajemen reguler untuk mengukur, memonitor, mengontrol, dan melaporkan berbagai eksposur risiko. Tahapan yang diperlukan untuk tujuan pengukuran dan pemantauan risiko adalah pembuatan standar kategorisasi dan review risiko, serta evaluasi dan pemeringkatan eksposur yang konsisten. Frekuensi risiko dan laporan audit yang terstandarisasi dalam lembaga juga penting. Tindakan yang diperlukan dalam hal ini adalah menciptakan standar inventarisasi risiko berdasarkan aset, dan secara regular menghasilkan laporan manajemen risiko dan laporan audit. Bank juga dapat menggunakan sumber daya luar untuk menilai (asses) risiko, penggunaan pemeringkatan risiko apapun, ataupun kriteria penilaian-pengawasam risiko seperti CAMEL (Capital Asset Management Equity Liability). Risiko yang diambil bank harus termonitor dan terkelola secara efisien. Bank juga harus menyelenggarakan pengujian stress untuk melihat portofolio yang dimiliki terhadap berbagai perubahan potensial di masa depan. Area-area yang harus diperiksa bank adalah efek penuntunan dalam industri atau perekonomian dan keadaan risiko pasar dalam hal tingkat default dan kondisi likuiditas bank. Uji tekanan harus dirancang untuk mengidentifikasi kondisi di mana posisi bank akan menjadi lemah dan tanggapan-tanggapan yang dapat dilakukan terhadap situasi tersebut. Bank juga harus memiliki rencana kontijensi/alternatif yang dapat digunakan dalam berbagai skenario. 3) Kontrol Internal yang Memadai MANAJEMEN RISIKO
124
Bank harus memiliki kontrol internal untuk menjamin bahwa semua kebijakan dapat dipertahankan. Sebuah sistem kontrol internal yang efektif mencakup proses yang memadai untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai jenis risiko dan kepemilikan sistem informasi yang cakap (sufficient) untuk mendukung hal ini. Sistem itu juga harus menguatkan kebijakan dan prosedur dan keberlangsungannya yang secara terusmenerus dapat ditinjau. Hal ini akan mencakup pelaksanaan audit internal secara periodik atas berbagai proses dan menghasilkan laporan independen secara reguler dan evaluasi untuk mengidentifikasi bidang-bidang dari kelemahan. Bagian penting dari kontrol internal adalah untuk menjamin bahwa kewajiban orangorang yang mengukur, memonitor, dan mengontrol risiko adalah terpisah.
MANAJEMEN RISIKO
125
Kegiatan Belajar 3 PERSEPSI DAN MANAJEMEN RISIKO DALAM BANK SYARIAH Sistem keuangan dan perbankan sebagaimana diusulkan dalam ekonomi Islam adalah suatu sistem yang secara khusus didesain berdasarkan pada ketentuan dan prinsip Islam. Untuk itu, sistem ini secara fundamental akan berbeda dengan sistem konvensional yang sedang berlangsung hingga hari ini. Singkatnya, sistem keuangan dan perbankan syariah dirancang sedemikian rupa dan menjadi sistem bagi hasil Islam untuk menyediakan sarana investasi dan pembiayaan yang diperlukan masyarakat. Sistem keuangan dan perbankan dengan model sistem bagi hasil ini didasarkan dikembangkan mengikuti kontrak-kontrak pembiayaan yang secara legal disahkan dalam hukum Islam. Kontrak-kontrak tersebut adalah kontrak kemitraan bisnis yang pernah dijalankan generasi muslim awal berdasarkan mudharabah dan musyarakah. Dalam sistem keuangan dan perbankan modern hari ini mudharabah dan musyarakah dikembangkan menjadi instrumen-instrumen keuangan yang dapat digunakan secara luas. Umumnya, instrumen-instrumen tersebut dikembangkan dengan memenuhi tuntutan untuk menghindari praktek riba yang secara tegas dilarang Islam. Di perbankan, instrumen-instrumen tersebut digunakan sebagai sarana investasi dan pembiayaan oleh bank. Mengingat berbagai kesulitan dan kendala yang dihadapi bank hari ini, instrumen-instrumen tersebut cenderung terbatas digunakan sebagai instrumen pembiayaan. Di antara yang paling krusial dalam penggunaan instrumen-instrumen ini adalah terkait dengan risiko yang harus dihadapi bank. Mudharabah dan musyarakah masih merupakan instrumen-instrumen pembiayaan yang berisiko tinggi. Manajemen risiko yang diperlukan untuk mendukung pembiayaan berdasarkan instrumen instrumen ini juga merupakan hal baru dan langka. Panduan standar tentang manajemen risiko diterbitkan IFSBIslamic Financial Services Board merupakan standar manajemen risiko pertama yang dimiliki perbankan syariah. Pelaksanaan dari standar ini bagi bank-bank syariah akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan terhadap perbankan di mana berada. Disamping itu, pelaksanaan manajemen risiko bagi bank-bank syariah akan disesuaikan dengan karakteristik dan profil risiko yang dihadapi setiap bank. Sehingga, seperti dipahami umum, manajemen risiko yang akan terdapat dalam perbankan akan berbeda bagi setiap bank atau lembaga keuangan syariah.
MANAJEMEN RISIKO
126
Bank-bank syariah hanya memiliki standar umum yang akan digunakan dalam mengelola risikonya, sedangkan pelaksanaannya yang terinci akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bank.
Kegiatan Belajar 4 DUKUNGAN REGULASI TERHADAP MANAJEMEN RISIKO 1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Pasal 26 Undang- Undang No. 21 Tahun 2008). Dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2008, terdapat dua jenis peraturan perbankan yaitu UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah. Hubungan antara kedua undang-undang tersebut adalah hukum perbankan sebagai peraturan umum (lexgeneralis) dan hukum perbankan syariah sebagai peraturan khusus (lex specialis). 2. Peraturan Bank Indonesia (PBI). Merupakan Bentuk Legalisasi Fatwa Kehadiran hukum perbankan syariah akan menjadi legitimasi yang paling akurat bagi pelaksanaan praktik perbankan syariah. Selain itu, kehadirannya pun akan menjadi pendorong bagi pemerintah pusat serta daerah dan pihak lain untuk menerapkan sistem perbankan dan ekonomi syariah. Tanpa undang-undang tersebut, sosialisasi serta pengembangan perbankan syariah dianggap tidak efektif. 3. Peraturan Bank Indonesia Mengenai Unit Usaha Syariah (UUS). Dalam proses perkembangannya, perbankan syariah Indonesia mengalami berbagai kendala. Suatu kendala yang dihadapi yaitu terbatasnya jaringan kantor bank syariah, sehingga yang mengakses bank syariah tidak dapat menemukan kantor yang menyediakan layanan perbankan tersebut. Untuk mengatasi masalah keterbatasan jaringan kantor bank syariah, Bank Indonesia memiliki berbagai kebijakan serta peraturan. Antara lain dengan memberlakukan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.8/3/2006 pada tanggal 31 Januari 2006 dan diperbaharui dengan PBI no.9/7/PBI/2007 tanggal 4 Mei 2007.
MANAJEMEN RISIKO
127
Kegiatan Belajar 5 INSTRUMENT REGULASI BERBASIS RISIKO Seiring dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan UUCK), batasan mengenai konsep regulasi yang tidak sekedar peraturan perundang-undangan mulai berkembang. Salah satunya adalah dengan diadopsinya “regulasi berbasis risiko” (selanjutnya disebut dengan RBR). Dalam UUCK, penyederhanaan perizinan dilakukan dengan beberapa mekanisme, diantaranya adalah melalui pendekatan RBR dalam perizinan berusaha dan pengawasannya serta integrasi berbagai perizinan ke dalam perizinan berusaha. Ada 5 (lima) tahapan untuk penerapan RBR, yaitu: 1. Pertama, identifikasi tujuan regulasi dengan jelas. Perlu diiingat bahwa yang dimaksud dengan “risiko” dalam RBR adalah risiko dari badan regulator untuk tidak mencapai tujuannya. Oleh karena itu, harus dipastikan terlebih dahulu yang menjadi tujuan dari badan regulator tersebut. 2. Kedua, badan regulator harus terlebih dulu menentukan selera risikonya (risk appetite). Yang dimaksud dengan selera risiko adalah menentukan risiko apa yang dapat diterima olehnya. Apabila risk appetite regulator berbeda dengan publik maka regulator menghadapi risiko politik. Dengan kata lain, penentuan risiko yang bisa ditoleransi menjadi sangat subyektif sifatnya. Regulator dapat memberi toleransi atas suatu risiko, namun demikian publik dan politisi bisa berbeda persepsinya. 3. Ketiga, regulator mengembangkan sistem untuk melakukan identifikasi risiko. Baldwin dan kawan-kawan membedakan dua macam risiko, yaitu risiko inheren dan risiko manajerial. Risiko inheren adalah risiko yang terkait lingkungan, bahan kimia, konstruksi dan lain sebagainya. Sementara itu, risiko manajerial adalah risiko yang timbul akibat kapasitas dan kemampuan suatu organisasi dalam mengontrol risiko inheren. 4. Keempat, regulator membuat peringkat risiko atas kedua (atau lebih dari dua) dimensi risiko tersebut. Penyusunan peringkat risiko bisa dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif. Penilaian risiko secara kualitatif, menurut Black dan Baldwin, akan sangat subyektif dan karenanya tergantung kepada pengalaman dan keahlian regulator.38
MANAJEMEN RISIKO
128
Sistem penilaian yang dilakukan dalam UUCK, yakni menggolongkan dalam risiko tinggi, medium dan rendah, dikenal juga dengan sistem “lampu merah”. 5. Kelima, RBR dipergunakan untuk mengaitkan antara institusi regulatordengan sumber daya dalam melakukan pengawasan dan penegakan. Artinya, RBR dipergunakan sebagai justifikasi tindakan inspeksi dan penegakan walaupun pada prakteknya tidak mungkin bisa dilakukan secara mutlak. Implikasi dari mengaitkan institusi regulator dengan RBR bahwa akuntabilitas dan penggunaan sumberdaya institusi regulator dapat dievaluasi berdasarkan
dengan
RBR.
Dengan
kata
lain,
regulator
dapat
diminta
pertanggungjawabannya apakah sumber daya yang ada sudah dialokasikan untuk mengawasi tingkat risiko yang sesuai. Regulator dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila sumber daya dihabiskan untuk mengawasi kegiatan yang tingkat resikonya kecil.
MANAJEMEN RISIKO
129
Kegiatan Belajar 6 REGULASI DAN PENGAWASAN BERBASIS RISIKO DI BANK SYARIAH Regulasi Berbasis Risiko merupakan kombinasi dari teori regulasi dan teori risiko. Black menunjukkan bahwa Regulasi Berbasis Risiko telah digunakan di Inggris yang dimulai akhir 1990-an. Dalam sebuah laporan oleh Otoritas Audit Nasional (NAO) tentang peraturan perjudian, badan pengatur merekomendasikan pengembangan sistem penilaian risiko serta pelaksanaan pemantauan berdasarkan sistem itu. Selama periode 1999-2005, NAO merekomendasikan penggunaan RBR diberbagai bidang semacam pendidikan, pensiun, pajak dan perumahan. Di tahun 2005, Hampton Report memberikan rekomendasi agar semua departemen regulasi Inggris memakai Regulasi Berbasis Risiko. Regulasi Berbasis Risiko, seperti banyak ahli teori regulasi yang lainnya, melihat regulasi juga sebagai beban. Oleh karena itu, regulasi mesti efisien. Dalam pelaksanaan Regulasi Berbasis Risiko terdapat lima tahap, yaitu sebagai berikut: 1.
Mendefinisikan secara jelas tujuan regulasi. Perlu dicatat bahwa “risiko” dalam Regulasi Berbasis Risiko berarti risiko bahwa regulator tidak akan mencapai tujuannya. Sehingga, tujuan regulator perlu didefinisikan terlebih dahulu.
2.
Regulator harus terlebih dahulu menentukan selera risiko mereka. Arti dari risk appetite adalah untuk menetapkan risiko apa saja yang bisa diterima olehnya. Jika selera regulator terhadap risiko berbeda dari publik, maka regulator akan menghadapi risiko politik. Dengan kata lain, menentukan risiko yang dapat diterima menjadi sangat subyektif. Regulator dapat menerima risiko, tetapi public serta politisi mungkin memiliki persepsi yang berbeda.
3.
Badan pengatur mengembangkan sistem guna mengidentifikasi risiko. Baldwin dan kawan-kawan membedakan dua jenis risiko, yaitu : a.
Risiko bawaan (inheren), risiko yang melekat adalah lingkungan, kimia, konstruksi dan lain-lain
b.
Risiko manajemen, risiko manajemen ialah risiko yang muncul dari kemampuan organisasi untuk mengendalikan risiko bawaan
MANAJEMEN RISIKO
130
4.
Regulator menetapkan skor risiko untuk kedua (atau lebih) dimensi risiko. Peringkat risiko dapat dilakukan dengan cara kuantitatif atau kualitatif.
5.
Regulasi Berbasis Risiko digunakan untuk menghubungkan badan pengatur dengan sumber daya dalam melaksanakan pemantauan dan penegakan. Artinya, Regulasi Berbasis Risiko digunakan untuk menjustifikasi kegiatan pemeriksaan dan penegakan hukum, meskipun secara praktis tidak mungkin dilaksanakan secara mutlak.
MANAJEMEN RISIKO
131
Kegiatan Belajar 7 MANAJEMEN RISIKO: SEJUMLAH TANTANGAN SYARIAH Lembaga keuangan saat ini telah sedang menghadapi tantangan yang sangat kompleks, terkait dengan munculnya pesaing-pesaing baru yang masing-masing memiliki daya saing. Saat ini, perkembangan digital telah menjadi bagian dari basis penguatan daya saning bisnis. Karena itu, digital banking menjadi diskursus yang ramai diperbincangkan dalam beberapa tahun terakhir. Wacana ini semakin relevan untuk menelaah masa depan perbankan yang sejatinya harus mempu menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang banyak diwarnai dengan perkembangan teknologi informasi. Karena itu, hampir semua bank berambisi dan berlomba menuju bank digital. Hal ini dipicu oleh perubahan perilaku konsumen yang lebih cenderung menggunakan transaksi yang berbasis digital, karena dipicu oleh aspek kemudahan dan kecepatan, terutama oleh generasi milenial.Pemaksimalan penggunaan layanan teknologi juga terjadi dalam dunia lembaga keuangan terutama sector perbankan. Disebabkan, sangat penting kiranya untuk semakin meningkatkan layanan teknologinya, bukan hanya hal tersebut tetapi kualitas lainnya pun harus semakin ditingkatkan, demi menunjang keadaan persaingan saat ini. Karena perbankan bukan hanya bersaing dengan sesama perbankan, tetapi lembaga keuangan lainnya bahkan dari pihak swasta yang menyiapkan layanan keuangan e-financial dengan kemajuan yang sangat pesat. Oleh karena itu, perkembangan usaha berbasis fintech juga sangat cepat. Namun demikian, perkembangan tersebut tidak hanya membawa dampak positif, akan tetapi juga terdapat potensi risiko. Dengan demikian, dalam menghadapi situasi tersebut, penting merumuskan strategi yang tepat, guna meminimalisir terjadinya risiko. Karena itu, praktik manjemen risiko harus dapat diimplementasi dengan lebih lebih baik dari sebelumnya (Otoritas Jasa Keungan, 2018). Sejalan dengan itu, upaya dalam meperkecil terjadinya risiko, maka Lembaga keuangan harus dapat memitigasi setiap produk layanannya, bahkan yang terkait dengan aktivitas baik perbankan konvensional maupun secara syariah. Mengigat banyaknya risiko yang menghadang dalam setiap keadaan bisa saja menghampiri. Pihak perbankan harus memili manajemn yang kuat untuk segala kemungkinan risiko yang muncul demi meminimalisasir kerugian yang akan dihadapi (Pratama et al., 2020.)
MANAJEMEN RISIKO
132
TES FORMATIF 1.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011, telah diatur bahwa yang wajib diungkapkan perbankan syariah adalah … risiko A. 5 B. 10 C. 15 D. 20
2.
Risiko yang umumnya dikenal sebagai potensi risiko pihak lawan yang tidak membayar obligasi pada tenggat waktu yang disepakati disebut risiko … A. Kredit B. Pasar C. Likuiditas D. Operasional
3.
Risiko yang menyatakan bahwa kepercayaan nasabah bank syariah akan terganggu oleh perilaku bisnis yang tidak bertanggung jawab disebut dengan risiko … A. Pasar B. Likuiditas C. Reputasi D. Hukum
4.
Dibawah ini yang bukan merupakan Teknik manajemen risiko adalah … A. Pencarian Risiko B. Penghindaran Risiko C. Pengalihan Risiko D. Pengendalian Risiko
5.
Salah satu Teknik manajemen risiko adalah pengalihan risiko yang juga disebut … A. Risk Control B. Risk Retention C. Risk Avoidance D. Risk Transfer
6.
Risk advoidance disebut juga dengan … A. Penghindaran Risiko B. Pencarian Risiko
MANAJEMEN RISIKO
133
C. Pengalihan Risiko D. Pengendalian Risiko 7.
Dampak negatif yang diharapkan pada konsumen dalam kaitannya dengan status pembelian produk adalah pengertian dari … A. Manajemen Risiko B. Persepsi Risiko C. Regulasi Risiko D. Pengalihan Risiko
8.
Manajemen risiko pada perbankan syariah memiliki … proses. A. 2 B. 4 C. 6 D. 8
9.
Dua jenis peraturan perbankan yaitu UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah terdapat dalam pasal … Undang-Undang No. 21 Tahun 2008. A. 26 B. 27 C. 28 D. 29
10.
Secara historis, penerapan manajemen risiko di perbankan (dalam hal ini BI sendiri) baru mulai menerapkan aturan untuk menghitung rasio kecukupan modal (CAR) bank sejak tahun … A. 1982 B. 1991 C. 1992 D. 1981
MANAJEMEN RISIKO
134
KUNCI JAWABAN 1. B 2. A 3. C 4. A 5. D 6. A 7. B 8. B 9. A 10. C
MANAJEMEN RISIKO
135
DAFTAR PUSTAKA Afriyeni, Afriyeni, and Romi Susanto. “Manajemen Risiko Pada Bank Syariah.” Akademi keuangand an perbankan Padang (2019): 1–11. Akbar, Faisal. “Manajemen Risiko Dalam Perbankan Syariah ( Pasar Layanan Keuangan Yang Berkembang ).” Ekonomi, keuangan, investsi dan syariah (EKUITAS) 1, no. 2 (2020): 1–9. Al’afghani, Mohamad Mova, and Bisariyadi Bisariyadi. “Konsep Regulasi Berbasis Risiko: Telaah Kritis Dalam Penerapannya Pada Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (2021): 066. Arofah, Aini Silvy. “Regulasi Terkait Pengawasan Terhadap Penerapan PrinsipPrinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah.” Journal Az-Zarqa ’ 6, no. 2 (2014): 229=248. Bank Indonesia, Gubernur. “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.” Peraturan Bank Indonesia 1 (2015): 1–43. www.bi.go.id. Luis, Francisco, and Gil Moncayo. “Teknik-Teknik Manajemen Risiko” (n.d.). Ningsih,
Lilis
S.R.
“MANAJEMEN
RISIKO
DALAM
PERBANKAN
SYARIAH.”Universitas Hasyim Asy Ari 13, no. 1 (2011): 43–50. Nursalam. “Persepsi Risiko.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 1689–1699.
MANAJEMEN RISIKO
136
GLOSARIUM 1. Credit Risk : Potensi kegagalan counterpart untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan persetujuan. 2. Equity Investment Risk : Risiko yang ditimbulkan oleh masuknya lembaga keuangan dalam sebuah kemitraan dengan tujuan untuk terlibat dalam penyertaan pembiayaan secacar sebagian atau keseluruhan dalam aktivitas bisnis. 3. Market Risk : Risiko dari kerugian-kerugian atas posisi on dan off balance sheet yang timbul dari pergerakan harga pasar, diantaranya fluktuasi nilai aset yang dapat diperdagangkan, dijual atau disewakan (termasuk sukuk) dan dalam portofolio individual off balance sheet (contoh: akun investasi terbatas). 4. Liquidity Risk : Potensi rugi lembaga keuangan yang timbul dari ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kewajibannya atau untuk meningkatkan dana atas aset jatuh tempo tanpa mengakibatkan biaya atau kerugian yang tak dapat diterima. 5. Rate of Return Risk : Risiko berhubungan dengan perubahan tingkat return banchmark dalam keseluruhan konteks neraca mereka.
MANAJEMEN RISIKO
137
MODUL 10 IMPLIKASI TERHADAP KEBIJAKAN
Pendahuluan Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian. Manajemen Risiko adalah bagian integral dari manajemen dan pengambilan keputusan yang baik di tiap tingkatan organisasi. Semua bagian pada hakekatnya telah mengelola risiko secara berkelanjutan baik disadari maupun tidak, terkadang lebih ketat dan sistematis dan kadangkala lebih longgar. Manajemen risiko yang lebih ketat biasanya terdapat pada organisasi yang mengelola lingkungan, kesehatan, dan keselamatan. Sebagaimana definisi risiko, ada beberapa definisi yang digunakan. Beberapa mendefinisikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan, dengan mengeluarkan proses identifikasi dan penilaian risiko, sementara yang lain mendefinisikan sebagai proses yang lengkap termasuk identifikasi, penilaian risiko, dan pengambilan keputusan berkenaan dengan risiko. PMK ini mendefinisikan manajemen risiko secara luas.
Kompetensi Dasar Mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang Implikasi Terhadap Kebijakan, yakni: 1. Tanggungjawab manajemen 2. Laporan risiko 3. Rating internal 4. Disklosur risiko 5. Lembaga dan fasilitas pendukung 6. Partisipasi dalam proses pengembangan standar Internasional 7. Penelitian dan pelatihan
Kemampuan Akhir yang Diharapkan Setelah selesai mempelajari bagian 10 Bahan Modul Pembelajaran ini, secara umum mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan tentang Implikasi Terhadap
MANAJEMEN RISIKO
138
Kebijakan. Secara khusus mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan mengenai: 1. Tanggungjawab manajemen 2. Laporan risiko 3. Rating internal 4. Disklosur risiko 5. Lembaga dan fasilitas pendukung 6. Partisipasi dalam proses pengembangan standar Internasional 7. Penelitian dan pelatihan
MANAJEMEN RISIKO
139
Kegiatan Belajar 1 TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN Tanggung jawab manajemen resiko keuangan, keselamatan, dan keamananan untuk perusahaan atau organisasi mereka. Adapun tanggungjawab manajemen resiko adalah sebagai berikut: 1. Memastikan dan memimpin pelaksanaan proses pengembangan dan pembinaan karyawan untuk memastikan peningkatan kompotensi/kapabilitasserta kepatuhan bawahan. 2. Memastikan dan memimpin pelaksnakan kegiatan unit kerja sesuai dengan kebijakan dan ketentuan mutu. 3. Penerapan sistem manajemen kinerja a. Mengarah dan menetapkan proses penyusunan program unit kerja berdasarkan pada rencana strategis perusahaan dan key performance indicator untuk didapatkannya arahan strategis yang jelas dan update. b. Mengedalikan, memonitor dan mengevaluasi realisasi program unit kerja untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan. c. Menetapkan prosedur pemantauan dan evaluasi pencapaian program unit kerja untuk memastikan proses yang terintegrasi. d. Mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan kinerja bawahan melalui evaluasi kinerja untuk memastikan pencapaian target kinerja. 4. Review sistem manajemen dan inovasi terkait a. Memastikan tersedianya sistem manajemen, prosedur, intruksi kerja serta formulir untuk memastikan tersedianya pedoman penyelenggaraan sesuai tujuan jabatan. b. Mengendalikan pelaksanaan peninjauan ulang secara berkala dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap sistem manajemen sesuai dengan kebutuhan operasional. 5. Asesmen dan pengelolaan risiko Memimpin dan memastikan aktivitas asesmen dan tidak lindung risiko pengelolaan unit kerja telah dilakukan untuk meminimalisir kerugian/mengurangi potensi risiko. 6. Pengendalian anggaran a. Mengaji dam mengitegrasikan secara strategis usulan anggaran unit kerja untuk memastikan anggaran dengan program kerja.
MANAJEMEN RISIKO
140
b. Memonitor, mengendalikan dan evaluasi realisasi anggaraan unit kerja untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran dan keselarasannya dengan program kerja.
Kegiatan Belajar 2 LAPORAN RISIKO 1. Kerangka kerja manajemen risiko Berdasarkan prinsip utama manajemen risiko, proses pengelolaan manajemen risiko menjadi tanggung jawab bersama seluruh pegawai dengan kesadaran akan adanya risiko sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya organisasi. 2. Penanganan risiko Merupakan tahapan untuk menurunkan tingkatan risiko yang terdiri atas penyusunan rencana penangaan dan pelaksanaan manajemen resiko. 3. Komunikasi dan konsultasi Merupakan tahapan dalam mengidentifikasi siapa yang terlibat dalam menilai manjemen resiko dan dalam melakukan penanganan terhadap resiko.
Kegiatan Belajar 3 RATING INTERNAL Pendekatan IRB memungkinkan bank guna menghitung PD (Kebangkrutan Probabilitas) menggunakan model internal. Ini adalah salah satu komponen yang digunakan untuk menghitung keperluan ekuitas untuk menutupi risiko kredit. Pendekatan ini lebih akurat dibandingkan pendekatan standar dan diharapkan dapat menghasilkan perhitungan permodalan yang lebih mencerminkan profil risiko bank. Premis utama dari pendekatan ini adalah bahwa bank umumnya lebih mengenal karakter
dan
kondisi
peminjam
daripada
lembaga
pemeringkat.
Pendekatan
ini
memungkinkan bank untuk membuat diferensiasi yang lebih akurat berdasarkan kelas aset. Pada pendekatan initernal rating ini terdapat beberapa komponen risiko yaitu sebagai berikut : 1. Probability of Default (PD) 2. Loss Given Default 3. Exposure at Default (EAD) 4. Effective Maturity (M) MANAJEMEN RISIKO
141
Kegiatan Belajar 4 DISCLOSURE RISIKO Disclosur risiko merupakan penyebaran informasi yang material pada masyarakat yang mana isinya berupa evaluasi dari kegiatan usaha sebuah perusahaan. Dalam hal ini yaitu Bank dan Asuransi. implementasi 3 pilar basel II menetapkan persyaratan pengungkapan yang memungkinkan pelaku pasar untuk menilai informasi-informasi utama mengenai cakupan risiko, modal, exposure risiko, proses pengukuran risiko dan kecukupan modal bank. Pengungkapan risiko penting karena membantu stakeholder (pemangku kepentingan) dalam mendapatkan informasi yang diperlukan untuk memahami profil risiko dan bagaimana manajemen mengelola risiko. Pengungkapan risiko juga bermanfaat untuk memonitor risiko dan mendeteksi potensi masalah sehingga dapat melakukan tindakan lebih awal agar masalah tersebut tidak terjadi. Pentingnya pengungkapan risiko telah membuat badan regulator internasional mengeluarkan aturan-aturan yang mensyaratkan setiap perusahaan untuk mengungkapkan informasi risikonya dalam laporan tahunan perusahaan. Mokhtar dan Mellett (2013) menegaskan bahwa Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB) telah mengeluarkan tiga standar yang terkait dengan penyajian dan pengukuran instrumen keuangan, yaitu IAS 3, 39 dan IFRS, pendekatan serupa juga telah diikuti oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB). Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 25 oktober 2011 nomor 3 point 1 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum menyatakan bahwa, Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas 8 (delapan) jenis Risiko yaitu :
Risiko Kredit Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan debitur dan atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas Bank yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja peminjam dana (borrower).
Risiko Pasar Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administrative termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan
MANAJEMEN RISIKO
142
harga option. Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas.
Risiko Likuiditas Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/ atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Risiko Operasional Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/ atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/ atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank
Risiko hukum Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/ atau kelemahan aspek yuridis.
Kegiatan Belajar 5 LEMBAGA DAN FASILITAS PENDUKUNG Lembaga dan fasilitas pendukung manajemen risiko diperlukan sebagai pendukung dalam tujuan organisasi untuk mengurangi kesalahan fatal karena risiko yang dapat terjadi dalamnya agar individu dapat manajemen resiko secara dini. Salah satu lembaga pendukung yaitu OJK (otoritas jasa keuangan), lebih lanjuat dikatakan sebagai sistem pengedalian pemerintah mewajibkan pimpinan atau lembaga pusat dan daerah untuk menrapkan prinsipprinsip dalam manajemen resiko sehingga lingkungan akan secara mutlak dapat menekan risiko yang akan terjadi yang berpotensi sehingga menghambat kegiatan.
MANAJEMEN RISIKO
143
Kegiatan Belajar 6 PARTISIPASI DALAM PROSES PENGEMBANGAN STANDAR INTERNASIONAL Manajemen resiko bukan lagi merupakan kebutuhan tetapi telah berkembangan menjadi tuntutan yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi sebagai pembuktian kinerja prima dan tangguh yang berdaya tahan tinggi dalam menghadapi berbagai kondisi, bahkan pada situasi kritis. Badan standar nasional (BSN) ISO manajemen resiko, yang mengadopsi secar indentik standar internasional ISO merupakan bagian dari segi standar manajemen resiko yang meskipun demikian, seri standar SNI ISO 31000 sebagai suatu dokumen nasional, tidak akan memberikan kontribusi optimal bagi bangsa dan negara bila tidak disertai suatu usaha untuk mensosialisasikan standar tersebut sehingga dapat dikenal, diterima secara terbuka, diterapkan secara luas serta menjadi pertimbangan dan rujukan bagi para regulator dalam pembuatan peraturan-peraturan yang terkait dengan penerapan manajemen risiko, baik di lembaga pemerintahan itu sendiri atau di industri. Penetapan SNI manajemen risiko ini menandai langkah besar BSN untuk memberikan kontribusi nyata pada pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menjaga kemampuan daya saing nasional di tingkat regional dan global. Manajemen risiko sangat penting dibutuhkan dan diterapkan sebagai bagian tindakan preventif terhadap risiko yang ada dan kemungkinan kejadian yang dapat terjadi. Ketidakpastian yang ada harus dikendalikan dari awal sehingga organisasi dapat memanfaatkan ancaman menjadi sebuah peluang. Risiko di risk management sama pentingnya dengan seorang yang pegang license untuk perdagangan. Tersedianya acuan seri standar manajemen risiko di Indonesia sangat dibutuhkan oleh berbagai komunitas industri finansial dan non finansial, lembaga pemerintahan, manajemen risiko sangat penting dibutuhkan dan diterapkan sebagai bagian tindakan preventif terhadap risiko yang ada dan kemungkinan kejadian yang dapat terjadi. Ketidakpastian yang ada harus dikendalikan dari awal sehingga organisasi dapat memanfaatkan ancaman menjadi sebuah peluang. Pemangku kepentingan yang sangat terkait dengan penerapan manajemen risiko tersebut juga sangat diharapkan bersinergi di level nasional, harapannya dapat dikoordinasikan oleh BSN, melalui Komisi Nasional Manajemen Risiko sehingga program kerja pengembangan manajemen risiko dapat dikelola dengan baik secara lintas kementerian/lembaga.
MANAJEMEN RISIKO
144
Kegiatan Belajar 7 PENELITIAN DAN PELATIHAN
Dalam sebuah penelitian dan pelatihan Semua organisasi menghadapi faktor dan pengaruh internal dan eksternal yang menimbulkan ketidak pastian dalam pencapaian organisasi. Dampak ketidakpastian terhadap sasaran organisasi tersebut disebut “risiko”. Organisasi mengola risiko dengan mengidentifikasi, menilai, dan selanjutnya menangani risiko agar masuk ke dalam kriteria risiko yang dapat diterima organisasi. Selama proses ini, organisasi berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan, serta memantau dan meninjau risi guna memastikan bahwa penanganan risiko yang diterap telah memadai. ISO 31000:2009 memberi kerangka kerja pengembangan, penerapan, dan perbaikan berkelanjutan untuk mengitegrasi keseluruhan proses pengelolaan risiko dalam tata kelola organisasi. Dalam pelatihan ini, Anda akan mempelajari ISO 31000 guna membantu organisasi mencapai sasaran strategis dengan mengenali risiko, menganalisis dampak risiko terhadap kinerja, serta menginisiasi tindakan penanganan yang diperlukan.
MANAJEMEN RISIKO
145
TES FORMATIF 1. Sebutkan salah satu tanggung jawab manajemen ? a. Memastikan dan memimpin pelaksanaan proses pengembangan dan pembinaan karyawan untuk memastikan peningkatan kompotensi/kapabilitasserta kepatuhan bawahan. b. menjadi tanggung jawab bersama seluruh pegawai dengan kesadaran akan adanya risiko sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya organisasi. c. menurunkan tingkatan risiko yang terdiri atas penyusunan rencana penangaan dan pelaksanaan manajemen resiko. d. mengidentifikasi siapa yang terlibat dalam menilai manjemen resiko dan dalam melakukan penanganan terhadap resiko. 2. Memastikan dan memimpin pelaksanaan proses pengembangan dan pembinaan karyawan untuk memastikan peningkatan kompotensi/kapabilitasserta kepatuhan bawahan. Merupakan salah satu bagian dari ? a. Resiko likuiditas b. Tanggung jawab manajemen c. Resiko manajemen d. Penanganan resiko 3. Pada tanggung jawab manajemen terdapat Penerapan sistem manajemen kinerja, dalam sistem manajemen kinerja terbagi beberapa bagian. Sebutkan salah satunya? a. Mengendalikan pelaksanaan peninjauan ulang secara berkala dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap sistem manajemen sesuai dengan kebutuhan operasional. b. Memimpin dan memastikan aktivitas asesmen dan tidak lindung risiko pengelolaan unit kerja telah dilakukan untuk meminimalisir kerugian/ mengurangi potensi risiko. c. Mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan kinerja bawahan melalui evaluasi kinerja untuk memastikan pencapaian target kinerja. d. Memonitor, mengendalikan dan evaluasi realisasi anggaraan unit kerja untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran dan keselarasannya dengan program kerja. 4. Dalam laporan risiko terdapat tiga bagian yaitu Kerangka kerja manajemen risiko, Penanganan risiko dan Komunikasi dan konsultasi. Apa penjelasan dari kerangka kerja manajemen risiko ?
MANAJEMEN RISIKO
146
a. Merupakan tahapan untuk menurunkan tingkatan risiko yang terdiri atas penyusunan rencana penangaan dan pelaksanaan manajemen resiko. b. proses pengelolaan manajemen risiko menjadi tanggung jawab bersama seluruh pegawai dengan kesadaran akan adanya risiko sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya organisasi. c. merupakan tahapan dalam mengidentifikasi siapa yang terlibat dalam menilai manajemen resiko dan dalam melakukan penanganan terhadap resiko. d. Mengaji dam mengitegrasikan secara strategis usulan anggaran unit kerja untuk memastikan anggaran dengan program kerja. 5. Apa yang dimaksud dengan penanganan risiko ? a. merupakan tahapan dalam mengidentifikasi siapa yang terlibat dalam menilai manjemen resiko dan dalam melakukan penanganan terhadap resiko. b. memastikan efektivitas penggunaan anggaran dan keselarasannya dengan program kerja. c. Mengendalikan pelaksanaan peninjauan ulang secara berkala dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap sistem manajemen sesuai dengan kebutuhan operasional. d. Merupakan tahapan untuk menurunkan tingkatan risiko yang terdiri atas penyusunan rencana penangaan dan pelaksanaan manajemen resiko. 6. Penyebaran informasi yang material pada masyarakat yang mana isinya berupa evaluasi dari kegiatan usaha sebuah perusahaan. Merupakan penjelasan dari ? a. Disklosur Risiko b. Penanganan risiko c. Tanggungjawab risiko d. Risiko manajemen 7. Dalam sebuah penelitian dan pelatihan Semua organisasi menghadapi faktor dan pengaruh internal dan eksternal yang menimbulkan ketidak pastian dalam pencapaian organisasi. Dampak ketidakpastian terhadap sasaran organisasi tersebut disebut ? a. Tanggungjawab b. Informasi c. Risiko d. Penanganan 8. Manajemen resiko bukan lagi merupakan kebutuhan tetapi telah berkembangan menjadi tuntutan yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi sebagai pembuktian kinerja prima MANAJEMEN RISIKO
147
dan tangguh yang berdaya tahan tinggi dalam menghadapi berbagai kondisi, bahkan pada situasi kritis. Merupakan penjelasan dari ? a. Penelitian Dan Pelatihan manajemen risiko b. Tanggungjawab risiko c. Penanganan risiko d. Partisipasi dalam proses pengembangan standar 9. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas delapan jenis Risiko. Salah satunya yakni ? a. Risiko tanggungjawab b. Risiko pengembangan c. Risiko penelitian d. Risiko kredit 10. Yang tidak termasuk pada delapan jenis risiko yaitu ? a. Risiko kredit b. Risiko likuiditas c. Risiko pengembangan d. Risiko pasar
MANAJEMEN RISIKO
148
KUNCI JAWABAN 1. A 2. B 3. C 4. B 5. D 6. A 7. C 8. D 9. D 10. D
MANAJEMEN RISIKO
149
DAFTAR PUSTAKA Atkinson, A., dan Kaplan, R.S.Edisi 3. Advance Management Accounting. New Vol.3,No.3, 128-153 Attar,D., dan Islahudin, S. (2014). Pengaruh Penerapan Manajemen Resiko Terhadap Kinerjaan Keuangan Perbankkan Yang Terdapat di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Akuntansi. Pascasarjana Univesitas Syaiah Kuala. Vol.3 N.1 ISSN:1829-6467. Basyaib, Fachmi.2007. Manajemen Risiko Jakarta: Gransindo
MANAJEMEN RISIKO
150
GLOSARIUM 1. Probability of Default : Kemungkinan bahwa peminjam akan gagal membayar kembali hutangnya. 2. Loss Given Default : Bagian dari aset yang hilang jika peminjam default. 3. Exposure at Default : Merupakan parameter yang digunakan dalam perhitungan modal ekonomi atau modal regulasi berdasarkan Basel II untuk lembaga perbankan. 4. Effective Maturity : Periode efektif kembalinya pinjaman
MANAJEMEN RISIKO
151
Catatan :
MANAJEMEN RISIKO
152
PROFIL PENULIS
Juniaty
Ismail
lahir
di
Gorontalo
6
Juni
1990.
Menyelesaikan Pendidikan SMU-nya pada tahun 2008 di SMA Negeri 3 Gorontalo. Kemudian pada tahun yang sama masuk ke Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Gorontalo. Setelah menamatkan jenjang Ahli Madya dan Sarjana berturut-turut di tahun 2011 dan 2013, kemudian melanjutkan S2 Magister Sains Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makassar di tahun 2014 sampai tahun 2016. Saat ini aktif sebagai Dosen pada Jurusan Akuntansi Syariah (AKS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Sultan Amai Gorontalo. Juniaty Ismail dapat dihubungi melalui email: [email protected]
MANAJEMEN RISIKO
153
MANAJEMEN RISIKO
154