LAPORAN AKHIR DIVISI PENGAWASAN TH 2021 BAWASLU KAB. SUMBAWA Flipbook PDF

LAPORAN AKHIR DIVISI PENGAWASAN TH 2021 BAWASLU KAB. SUMBAWA
Author:  P

98 downloads 162 Views 1MB Size

Recommend Stories


PROYECTO EDUCATIVO REGIONAL CARAL 2021
Dirección Regional de Educación PROYECTO EDUCATIVO REGIONAL CARAL 2021 Trabajando por una buena educación construimos el desarrollo de nuestra Región

th & 8 th Grade Orientation Information
General Information Student Planner: The planner is a helpful tool for students, parents, counselors & teachers to track homework assignments, project

Story Transcript

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Tahun 2021

Tim Penyusun

Pengarah Syamsihidayat, S.IP Hamdan, S.Sos.I

Penanggung Jawab Edy Ramli, S.AP

Penyusun Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Sanapiah, S.Pd Sahidullah, S.Pd Indra Hidayat, ST

Bawaslu Kabupaten Sumbawa Jalan DR. Cipto Kelurahan Seketeng Kabupaten Sumbawa

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

i

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat, taufik, hidayah serta inayah-Nya sehingga kita masih diberi kesehatan, kekuatan dan kemampuan untuk menyusun dan menyelesaikan Laporan Akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2021. Bawaslu Kabupaten Sumbawa (Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) telah menjalankan serangkaian kegiatan Tahun 2021, untuk pemantapan menyambut Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 secara langsung merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan daerah yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Laporan ini secara garis besar melaporkan kegiatan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2021 yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Semuanya berdasarkan kerja optimal sesuai dengan cita-cita undang-undang dan kepentingan demokrasi untuk menyambut Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang. Penyusunan Laporan Akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang mencangkup hasil kegiatan Tahun 2021 oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa ini sebagai kewajiban yang telah dimandatkan oleh Undang-Undang. Dalam Penyusunan Laporan ini tentu tidak terlepas dari berbagai kekuarangan, besar harapan kami saran dan masukan yang konstruktif sangat dibutuhkan. Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan bisa menjadi refrensi dalam pelaksanaan pengawasan pada Pemilihan yang akan datang.

Sumbawa, 07 Januari 2021 Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa

Hamdan, S.Sos.I Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

ii

DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ................................................................................................

ii

DAFTAR ISI ............................................................................................................

iii

A. Dasar Hukum Penyusunan Laporan ................................................................

iv

B. Tujuan dan Manfaat Penyusunan Laporan .....................................................

iv

BAB I PENDAHULUAN ...........................................................................................

1

1.1 Gambaran Umum ...........................................................................................

1

1.2 Fungsi Anggaran .............................................................................................

5

BAB II Tugas dan Fungsi Pengawasan dan Hubal ...................................................

7

2.1 Peran Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ...............................

7

2.2 Tugas dan Fungsi Pengawasan .......................................................................

8

2.3 Tugas dan Fungsi Hubungan Antar Lembaga ..................................................

10

BAB III CAPAIAN KEGIATAN DAN HAMBATAN ......................................................

11

3.1 Sosialisasi Pengawasan Partisipatif .................................................................

11

3.2 Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan .....................................................

13

3.3 Pembinaan/Peningkatan Kapasitas Jajaran .....................................................

16

3.4 Hubungan Antar Lembaga ...............................................................................

20

BAB IV PENUTUP ...................................................................................................

21

BAB V LAMPIRAN ..................................................................................................

23

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

iii

A. Dasar Hukum Penyusunan Laporan Adapun Landasan Hukum penyusunan Laporan Akhir Divisi Pengawasan yaitu sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020

Tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 2. Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Sebagaimana telah diubah dengan Peratuaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawasan Pemilihan Umum;

B. Tujuan dan Manfaat Penyusunan Laporan 1. Tujuan Tujuan dibuatnya Laporan Akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Tahun Aanggaran 2021 yaitu : 1.1 Sebagai

laporan

pertanggungjawaban

terkait

hasil

kegiatan

Divisi

Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sumbawa pada Tahun 2021.

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

iv

1.2 Laporan Akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Tahun Anggaran 2021 ini dibuat sebagai bahan evaluasi perbaikan untuk persiapan menghadapi Pemilu/Pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang. Sebagai bentuk gambaran, bagaimana Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan baik pada Pmilihan Umum maupun Pada Pilkada Serentak. 1.3 Laporan ini bisa memberikan Informasi serta pengetahuan kepada masyarakat luas sebagai pembaca. 2. Manfaat 2.1 Internal Sebagai alat ukur pencapaian kinerja yang dapat mengevaluasi hasil dari keberhasilan persiapan Pengawasan pada Pemilihan Umum maupun Pilkada Serentak Tahun 2024. 2.2 Eksternal Diharapkan dapat memberikan kemudahan dan dapat dijadikan sebagai tambahan pengetahuan dalam pemahaman kepemiluan khususnya dalam melakukan pengawasan pada tiap-tiap tahapan Pemilihan bagi para pembaca.

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

v

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Gambaran Umum 1.1.1

Geografis Kabupaten Sumbawa adalah sebuah kabupaten di Provinisi Nusa Tenggara Barat yang terletak disebagian besar bagian barat Pulau Sumbawa. Kabupaten Sumbawa yang memiliki luas wilayah 6.643,98 Km2 dan jumlah penduduk sebanyak 565.680 jiwa. Kabupaten Sumbawa yang lebih dikenal dengan motto Sabalong Samalewa ini berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa Barat disebelah barat, Kabupaten Dompu di sebelah timur, Laut Flores di sebelah utara dan Samudra Indonesia di sebelah selatan. Jarak tempuh dari ibu kota kabupaten sumbawa ke kecamatan ratarata 45 Km. Kecamatan terjauh yaitu Kecamatan Tarano dengan jarak tempuh 103 Km. Kabupaten Sumbawa secara administrasi terbagi menjadi 24 Kecamatan yang masing-masing wilayah administrasi tersebut terbagi lagi menjadi beberapa wilayah adminitrasi di bawahnya, yaitu Desa dan Kelurahan. Kabupaten Sumbawa terdiri dari 24 Kecamatan dan 157 Desa dan 8 Keluarahan dengan jumlah Total Daftar Pemilih sebanyak 337.145 jiwa. Berikut adalah peta wilayah Kabupaten Sumbawa secara administrasi. Peta Wilayah Administrasi Kabupaten Sumbawa

Sumber : Dokumen RTRW Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

1

1.1.2

Topografi Bentuk topografis Kabupaten Sumbawa cenderung berbukit-bukit dengan ketinggian anatara 0 – 1.730 meter di atas permukaan laut (mdpal), dimana sebagian besar diantaranya (355.108 Ha) berada pada ketinggian 100 hingga 500 mdpal (41,81 %). Ketinggian untuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sumbawa berkisar antara 10 hingga 650 mdpal. Kecamatan Batulanteh (semongkat) merupakan kecamatan dengan ketinggian tertinggi dari permukaan air laut dan Sumbawa Besar (Ibu Kota Kecamatan Sumbawa) merupakan ibu kota kecamatan dengan ketinggian terendah dari permukaan air laut. Wilayah yang didominasi kemiringan lahan >40 % adalah Kecamatan Batulanteh, Kecamatan Ropang, Kecamatan Lenangguar, dan Kecamatan Orong Telu.

1.1.3

Sosiologis Tau samawa adalah orang asli penduduk dari Kabupaten Sumbawa. Secara etimologi Tau samawa berasal kata dari Tau yang berarti orang, Tana yang berarti tanah, Samawa berasal dari kata sammava ( bahasa sanksekerta ) artinya dari berbagai penjuru. Kata Tau Samawa mempunyai maksud tersendiri bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Masyarakat lokal di Kabupaten Sumbawa biasanya menggunakan sebutan Tana Samawa untuk pulau Sumbawa dan Tau Samawa untuk orang Sumbawa. Banyak pendapat yang menyebutkan asal mula suku asli dari tau samawa atau suku sumbawa berasal dari Gowa, makassar yang dibuang oleh kerajaan Gowa. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kesamaan tradisi, budaya dan adat istiadat, senjata tradisional, pakaian adat dan lain-lain. Bahkan karakter yang keras juga masih bisa ditemui. Jadi dapat dikatakan suku Sumbawa atau tau samawa yang mendiami pulau Sumbawa sebagai penduduk asli adalah pencampuran dari berbagai daerah khususnya di kepulauan sunda kecil.

1.1.4

Demografi Persebaran penduduk berkaitan dengan keseimbangan daya dukung lingkungan (luas wilayah). Dari sisi wilayah, Kabupaten Sumbawa yang seluas 6.643,98 Km2 memiliki kepadatan penduduk 85 orang/km2. Jumlah

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

2

penduduk Kabupaten Sumbawa sebanyak 565.680 jiwa yang terdiri atas 282.223 jiwa penduduk laki-laki dan 283.457 jiwa penduduk perempuan. 1.1.5

Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Sumbawa Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan persiapan Penyelenggaraan

Pemilihan

Umum

dan

Pelaksanaan

Tahapan

Penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui laporan akhir ini, kami mencoba mengulas terkait pencegahan, pengawasan, dan keseluruhan rangkaian dari kegiatan Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Bawaslu Kabupaten Sumbawa adalah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Secara administratif Kabupaten Sumbawa terdiri dari 24 Kecamatan, 8 Kelurahan dan 157 Desa. Pada tahun 2020, jumlah penduduknya mencapai 509.234 jiwa dengan luas wilayah 6.643,98 km² dan sebaran penduduk 76 jiwa/km². Dengan wilayah yang luas, Kabupaten Sumbawa adalah daerah daratan dan pegunungan dan lautan yang cukup Luas. Kecamatan, yaitu Kecamatan Alas, Alas Barat, Buer Utan, Rhee, Labuhan Badas, Unter Iwes, Batu Lanteh, Moyo Hulu, Lenangguar, Orong Telu, Lunyuk, Moyo Hilir, Sumbawa, Lape, Lopok, Lantung, Ropang, Maronge, Labangka, Plampang, Empang dan Kecamatan Tarano. Sedangkan Kelurahannya berada di Kecamatan Sumbawa terdiri dari Kelurahan Lempeh, Brang Biji, Samapuin, Seketeng, Bugis, Samapuin, Pekat dan Kelurahan Seketeng. Bawaslu Kabupaten Sumbawa memiliki jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di masing – masing Kecamatan sebanyak 3 orang di 24 Kecamatan, 157 orang Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kelurahan/Desa dan 1.424 Pengawas TPS se – Kabuapten Sumbawa. Dalam hal jumlah jajaran Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa maka dari ini penting juga Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengharapkan peran aktif dari masyarakat dan stakeholder Kabupaten Sumbawa untuk menjadi pengawas Partisipasif guna dapat menjalankan proses Pemilihan Umum di wilayan

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

3

Kabupaten Sumbawa sesuai dengan amanat perundang – undangan, hal tersebut perlu dilakukannya sosialiasi dan metode pengawasan – pengawasan yang berkualitas sehingga Demokrasi di Wilayah Kabupaten Sumbawa berjalan dengan prinsip – prinsip keadilan, transparansi, dan kejujuran demi mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan berkualitas di Wilayah Kabupaten Sumbawa. Semoga pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang akan kita hadapi mampu menciptkan peroses pemilihan yang demokratis dan berkualitas serta minimnya pelanggaran yang terjadi baik yang dilakukan peserta pemilu maupun masyarakat. Bawaslu Kabupaten Sumbawa tetap memegang teguh slogan Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.. 1.1.6

Struktur Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Struktur organisasi merupakan kerangka antara hubungan satuansatuan organisasi yang didalamnya terdapat pejabat, tugas serta tanggung jawab dari suatu organisasi. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa sama halnya dengan Badan Organisasi lainnya yang mempunyai alat perlengkapan organisasi dan tata cara kerja yang nampak dalam struktur organisasi. Alat perlengkapan dan tata kerja mempunyai fungsi untuk memberikan tugas dan tanggung jawab bagi anggota sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut. Demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengawasan pemilu, lembaga pengawasan pemilu membentuk perlengkapan organisasi dan tata kerja. Sesuai dengan pedoman yang ada, struktur Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa adalah sebagai berikut : NO.

NAMA

JABATAN

1.

SYAMSIHIDAYAT, S.IP

KETUA

2.

RUSLAN, S.Pd

ANGGOTA

3.

LUKMAN HAKIM, SP.,M.Si

ANGGOTA

4.

HAMDAN, S.Sos.I

ANGGOTA

5.

AGUSTI, S.Pd.I

ANGGOTA

Adapun Unsur Kesekretariatan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

4

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretarian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator Sekretariat, 1 (satu) orang Bendahara, 14 ( empat belas) orang Staf Sekretariat, 2 (dua) orang Security, dan 1 (satu) orang Pramu Bakti sebagai berikut :

NO.

NAMA

JABATAN

1.

Edy Ramli, S.AP

Koordinator Sekretariat

2.

Syaifullah, S.AP

Bendahara

3.

Agus Ariyanto, ST

Pelaksana Teknis Non PNS

4.

Dzul Akbar, S.IP

Pelaksana Teknis Non PNS

5.

Sahidullah, S.Pd

Pelaksana Teknis Non PNS

6.

Indra Hidayat, ST

Pelaksana Teknis Non PNS

7.

Imran Siswadi, SH.,MH

Pelaksana Teknis Non PNS

8.

Sanapiah, S.Pd

Pelaksana Teknis Non PNS

9.

Nasdah Aninda Pertiwi, SH

Pelaksana Teknis Non PNS

10.

Khaerul Iman, SM

Pelaksana Teknis Non PNS

11.

Indra Saputra, SE

Pelaksana Teknis Non PNS

12.

Robi Ridwan, S.Pd

Pelaksana Teknis Non PNS

13.

Syamsul Hidayahsyah, SE

Pelaksana Teknis Non PNS

14.

Muhammad Ridwan, SP

Pelaksana Teknis Non PNS

15.

Abdul Hamid

Pelaksana Teknis Non PNS

16.

M. Arief Rachmat H.

Pelaksana Teknis Non PNS

17.

Nurma

18.

Bambang Hermansyah

Security

19.

Supardi

Security

Pramubakti

1.2 Program dan Anggaran 1.2.1

Dukungan anggaran Bahwa dalam proses anggaran APBN dalam non Tahapan Pemilihan Tahun 2021, Bawaslu Kabupaten Sumbawa mendapat support anggaran APBN melalui Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang merupakan

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

5

kewenangan Bawaslu Provinsi NTB, anggaran yang bersumber dari APBN tersebut sesuai dengan DIPA adalah sebesar 1.939.548.00 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah. 1.2.2

Identifikasi Program/Kegiatan Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan kinerja anggaran APBN dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran belanja yang tertuang dalam Dipa Bawaslu kabupaten Sumbawa oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kaitannya dengan program Bawaslu Kabupaten Sumbawa, bahwa telah diusulkan beberapa perogram atau kegiatan selama pelaksanakan tugas Non Pemilihan Umum tahun 2021 sehingga yang berhasil disetujui oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Adalah kegiatan Sosialisasi Pengawas Partisipatif.

1.2.3

No.

KABUPATEN

1

SUMBAWA

KEGIATAN TANGGAL 21/04/2021

BENTUK KEGIATAN Sosialisasi Pengawas

ANGGARAN 5.501.000

Partisipatif

Serapan anggaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam penyerapan anggaran Tahun 2021 lebih dominan dalam pelaksanaan kegiatan internal. Dengan anggaran yang ada Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengusahakan semua pekerjaan berjalan maksimal, dan berlangsung sesuai tupoksi dan bertanggungjawab sebagai Pengawas Pemilu. Kegiatan yang tidak di dukung oleh anggaran adalah Kegiatan yang mencakup anggaran yang mengharuskan pelaksanaannya diluar kantor Bawaslu Kabupaten Sumbawa seperti kegiatan sosialisasi, Kegiatan Outbound Peningkatan kapasitas Pegawasi dll. NO.

KABUPATEN

1.

SUMBAWA

ANGGARAN BESARAN

SERAPAN

1.939.548.000

98 %

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

6

BAB II TUGAS FUNGSI PENGAWASAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

2.1. Tugas Lembaga Pengawas Pemilihan Umum Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut : a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. Pelanggaran Pemilu; dan 2. Sengketa proses Pemilu; c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan 4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; 3. Penetapan Peserta Pemilu; 4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Pelaksanaan dan dana kampanye; 6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. Rekapitulasi

hasil

penghitungan

perolehan

suara

di

PPK,

KPU

Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

7

10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. Penetapan hasil Pemilu; e. Mencegah terjadinya praktik politik uang; f.

Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: 1. Putusan DKPP; 2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; i.

Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

j.

Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu; l.

Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

2.2. Tugas dan Fungsi Pengawasan Secara Umum Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain : 1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. 2. Mengawasi

pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di

wilayah

kabupaten/kota,

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

8

3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; 4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, 6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan 9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 1 Perbawaslu 1 Tahun 2020 sebagaimana terakhir diubah dengan Perbawaslu 3 Tahun 2020, memiliki Fungsi sebagai berikut : a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; b. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serta kerjasama dan hubungan antarlembaga; d. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan; e. pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan; f. koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan: 1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan; 2. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 3. penelitian

dan

pengembangan

di

bidang demokrasi, kepemiluan,

pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan 4. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; g. kerja sama dan hubungan antarlembaga; h. pemantauan dan evaluasi; dan

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

9

i.

penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, danlaporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga.

2.3. Tugas dan Fungsi Hubungan Antar Lembaga Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan fungsi: a. Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; b. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. Sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serta kerja sama dan hubungan antarlembaga; d. Pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan; e. Pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan; f.

Koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan: 1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan; 2. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah kabupaten/kota; 3. penelitian dan pengembangan di bidang 4. demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;

g. kerja sama dan hubungan antarlembaga; h. pemantauan dan evaluasi; dan i.

penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang: 1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan; 2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; 3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; dan 4. kerja sama dan hubungan antarlembaga;

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

10

BAB III CAPAIAN KEGIATAN DAN HAMBATAN

3.1. Sosialisasi Pengawasan partisipatif Kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada dasarnya mengikuti dipa anggaran yang disampaikan oleh bawaslu provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Bawaslu Kabupaten Sumbawa, berdasarkan RAB kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif seyogyanya dilaksanakan pada tahun 2021 sebanyak empat kali, namun karena dilakukan refocusing anggaran tahun 2021 sehingga kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif dilaksanakan hanya satu kali di Jl. Bung Karno Rt 03 Rw 08 Dusun Unter Gedong Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes pada Tanggal 21 April 2021, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Dua Pulu Lima (25) Orang. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Lukman Hakim, SP. M.Si di dampingi oleh Kordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Edy Ramli, S.AP pada kesempatan tersebut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Lukman Hakim, SP. M.Si menyampaikan materi terkait Peran, Tugas dan Fungsi Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum, peran penting masyarakat dalam mengawasi kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pada Pemilihan Umum dan pemilihan kepala Daerah Serta pentingnya membentuk kampung pengawasan anti Politik uang dan politisasi SARA. Pada kesempatan sosialisasi narasumber memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan tanggapan serta saran terhadap materi yang telah di bahas oleh narasumber, dengan membuka sesi bertanya dalam satu sesi:  Pertanyaan 1. M. Iksanuddin salah satu peserta bertanya terkait perlindungan hukum bagi saksi yang hendak melaporkan suatu peristiwa diduga tindak pidana pemilu pada tahapan Kampanye dan Masa tenang seorang oknum melakukan pembagian uang kepada pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu pada pemilu atau pemilihan. 2. Sirajuudin, mengapa ASN/PNS dilarang berkomentar atau memberikan caption jempol pada status media sosial facebook dan sejenisnyayang

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

11

memuat foto atau gambar pasangan calon pada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. 3. Mardiana, apakah bawaslu kabupaten sumbawa memberikan gaji kepada masyarakat atau pemilih yang melaporkan peristiwa dugaan politik uang.  Tanggapan/Jawaban dari Narasumber 1. Pada peristiwa yang disampaikan oleh Saudara M.Iksanuddin kami jelaskan bahwa badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menjamin kerahasiaan data atau identitas pelapor, namun kami tidak dapat menjamin perlindungan secara hukum kepada saksi dikarenakan tidak memiliki kewenangan, tidak sama halnya dengan perlindungan hukum kepada saksi tindak pidana umum yang di jamin oleh undang-undang. Itupun tidak menutup kemungkinan undang-undang itu dapat digunakan kepada saksi yang saudara maksud sepanjang ada upaya koordinasi dengan jajaran kepolisian yang berkedudukan diwilayah hukum kabupaten Sumbawa. 2. Mengapa ASN/PNS tidak boleh atau tidak dibenarkan berkomentar atau memberikan caption jempol pada status media sosial facebook dan sejenisnya yang memuat foto atau gambar pasangan calon pada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. ASN/PNS tidak dibenarkan melakukan pendekan atau mengkampanyekan salah satu bakal pasangan calon, atau calon apa saja yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan, apalagi menggunakan pengaruhnya dalam mengajak pemilih dengan tujuan

menuntungkan

atau

merugikan

pasangan

calon

karena

bertentangan dengan etika kepegawaian. 3. Bawaslu kabupaten sumbawa tidak memberikan gaji ataupun honor kepada masyarakat atau pemilih yang hendak melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pada tahapan atau proses pemilu atau pemilihan, masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab yang sama seperti bawaslu melalui sosialisasi pengawasan partisipatif seperti ini dengan harapan tingkat kesadaran dan partisipasi msyarakat atau pemilih semakin tinggi dalam hal melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

12

3.2. Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan i. Perencanaan Pengawasan DPB Dalam perenanaan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bawaslu Kabupaten Sumbawa melakukan perencanaan antara lain: 1. Merencanakan untuk berkoordinasi dengan KPU Sumbawa dan Stake Holder terakiat; 2. Memetakan formulasi pengawasan DPB yang dengan memastikan BNBA pemilih terakhir; dan 3. Memetakan kerawanan-kerawanan dalam pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Berekelnjutan (DPB).

ii. Peta Kerawanan DPB Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakanpengawasan pemutakhiran PDB sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sumbawa memetakan kerawanan-kerawanan dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) antara lain: 1. Kerawanan dalam mendapatkan data pemilih yang telah tidak memenuhi syarat (TMS) maupun data Pemilih yang memenuhi syarat (MS) untuk dimasukkan dalam DPB; 2. Kerawanan Terhadap pemilih yang Memenuhi Syarat yang akan dimasukkan dalam DPB agar tidak menjadi data ganda; dan 3. Terhadap pemilih yang element datanya tidak lengkap.

iii. Pelaksanaan Pengawasan DPB Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang, Bawaslu Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) tentu ada beberapa kendala dalam melakukan pengawasan, baik kendala atas sulitnya memperoleh data pemilih untuk dinventrisir dalam DPB. Kemudian Bawaslu Kabupaten Sumbawa memadukan data pemilih tersebut untuk kroscek dengan data pemilih terakhir. Ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa agar data pemilih yang akan di keluarkan ataupun data pemilih yang akan di masukkan dalam DPB data pemilih yang dapat dipetanggung jawabkan dan menjadi data pemilih yang akurat dan akuntabel. Kemudian kendala berikutnya

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

13

ialah tidak adanya jajaran ditingkat kecamatan tentu ini sangat menyulitkan Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam melakukan pengawasan dan juga terhadap KPU Sumbawa sebagai lembaga teknis dalam penyelenggara pemilihan.

1. Temuan Adapun temuan-temuan dalam melakukann Pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjuta antara lain: 1. Dalam pentepan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) KPU Kabupaten Sumbawa tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Sumbawa; 2. Sulitnya mendapatkan data pemilih baik yang MS maupun yang TMS umtuk dapat di inventarisir kedalam data pemilih; 3. Pemilih yang telah meninggal dunia KPU Sumbawa sulit mendapatkan sebab harus ada surat pengantar dari Desa untuk mendapatkan Akta Kematian dari Disdukcapil untuk dapat dikeluarkan daftar pemilih berkelanjutan; 4. KPU bekerja sama dengan stakeholder yang menangani administrasi kependudukan yaitu Disdukcapil Sumbawa; dan 5. Dengan tidak adanya jajaran setingngkat kecamatan sampai jajaran tingkat Desa, pihak penyelenggra sulit mendapatkan data pemilih baik yang MS maupun pemilih yang TMS. 2. Rekomendasi Atas hasil dari pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menemukan

permasalahan-permaslahan

atau

kendala-kendala

yang

dihadapi dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kemudian atas hasil temuan tersebut direkomendasikan kepada KPU Sumbawa dalam rapat koordinasi triwulan yang diadakan oleh KPU

Sumbawa.

Semua

permalasahan-permasalahan

tersebut

direkomendasikan secara lisan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Adapun rekomendasi dalam pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021 antara lain; 1. Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyarankan yaitu pada rakor dengan KPU Sumbawa dan dengan stake holder terkait yaitu penting bagi KPU kabupaten Sumbawa sebagai lembaga teknis dalam pemilihan untuk

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

14

melakukan kegiatan tersebut. Sebab data pemilih sangat riskan dalam pemilihan untuk menjadi sebuah masalah, maka dari itu Bawaslu menekankan agar data pemilih agar tetap selalu di mutakhirkan. Bawaslu juga dalam hal ini akan selalu melakukan pengawasan melekat sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian disampaikan juga dalam bentuk pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa tetap mengkroscek data yang disampaikan oleh KPU Sumbawa kepada Bawaslu Kabupaten Sumbawa yaitu dengan cara menyandisng DPT terakhir dan DPB yang disampaikan tersebut; 2. Bawaslu menyarankan kepada KPU Kabupaten Sumbawa agar memformulasi ulang strategi KPU Kabupaten Sumbawa agar proses penyampaian data akurat dan cepat; dan 3. Menyarankan kepada KPU Kabupaten Sumbawa untuk bersurat langsung ke Desa melalui DPMD Kabupaten Sumbawa mengenai datadata yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Sumbawa demi akurasi data DPB.

3. Tindak Lanjut Rekomendasi Adapun tindak lanjut KPU Sumbawa dalam Pengawasan DPB yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa bahwa KPU Sumbawa akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Kemudian KPU juga akan menginventarisir BNBA yang diserahkan oleh stake holder terkait untuk dipastikan dan kemudian dimasukkan dalam DPB Tahun 2021. Baik BNBA yang Memenuhi Syarat (MS) untuk dimasukkaan dalam DPB juga terhadap BNBA Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dikeluarkan dalam DPB Tahun 2021. Metode dalam melakukan atau memastikan data pemilih yang akan dimasukkan dalam DPB yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa ialah, dengan menyandingkan data pemilih tersebut dengan data pemilih terakhir, baik pemilih yang akan dikeluarkan ataupun data pemilih yang akan dimasukkan dalam DPB. Ini tentu dilakkukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa sebagai langkah prepentif dalam menjaga data pemilih yang dapat dipertanggung jawabkan serta akurat dan akuntable.

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

15

Berikut table hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa terhadap penetapan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dari periode April 2021 sampai dengan periode Desember tahun 2021:

JUMLAH DPB DARI APRIL S/D DESEMBER K A B U PAT E N S U M B AWA 339,300 339,200

339,226 339,173

339,202 339,202

339,100 339,007 339,000

338,982 338,939

338,909 338,899

338,900 338,800 338,700 Apr-21 May-21 Jun-21

Jul-21

Aug-21 Sep-21 Oct-21 Nov-21 Dec-21

Grafik. Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa

3.3. Pembinaan/Peningkatan Kapasitas Jajaran 1. Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu a. Bimbingan Teknis Berdasarkan Renstra Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 20202024 sebagai penyelenggara Pengawasan Pemilihan Umum memiliki Misi “Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya” Hal itu juga menegaskan bahwa Bawaslu bertanggung jawab menghasilkan Pemilu Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan kepala daerah: Gubernur-Wakil Gubernur, BupatiWakil Bupati, dan Wali KotaWakil Wali Kota, yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas: transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

16

Agar pengawasan Pemilu dapat dilaksanakan sesuai amanat undangundang, maka diperlukan peningkatan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu. Peningkatan kapasitas SDM Pengawasan sangat penting untuk dilaksakan secara berkala, melalui peningkatan kapasitas yang terwujud dalam kegiatan Bimbingan Keknis, pelatihan dan Supervisi. Secara umum Bimbingan Teknis (Bimtek) adalah suatu kegiatan dimana para peserta diberi pelatihanpelatihan yang bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi peserta yang dimana materi yang diberikan meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan. yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan tentang gambaran umum kegiatan peningkatan pengetahuan dan kemampuan Bawaslu Kabupaten dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai tatacara dan tatakerja. Sesuai dengan Pasal 104 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Bawaslu Kabupaten berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. Bedasarkan pasal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa berkewajiban untuk melaksakanakan Pembinaan seperti Bimbingan Teknis, Pelatihan dan Rapat Koordinasi terhadap jajaran Pengawas Pemilihan Umum di bawahnya seperti Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum Pasal 7 Huruf a “Bimbingan Teknis”. Sehungan dengan kondisi Bawaslu Kabupaten Sumbawa pada priode Tahun 2021 tidak dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum maupun Pemilihan dan seluruh jajaran Pengawasan Pemilihan dibawah Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah dibarkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga kegiatankegiatan yang sifanya pembinaan tidak tercantum dalam rencana kegiatan maupun anggaran.

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

17

b. Penyediaan Wadah Konsultasi Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum Pasal 7 Huruf b Juncto Pasal 9 ayat 1, 2, 3 dan 4. Bahwa penyediaan wadah konsultasi dimaksudkan sebagai berikut : 1. Memberikan pertimbangan dalam memutuskan sesuatu permasalahan pada pelaksanaan tugas pengawas Pemilu. 2. Memberikan rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan pada pelaksanaan tugas pengawas Pemilu. 3. Menyelesaikan persoalan hukum dan/atau teknis pelaksanaan tugas pengawas Pemilu serta permasalahan mengenai kelembagaan. Pelaksanaan konsultasi oleh pengawas Pemilu kepada pengawas Pemilu dilaksanakan pada Pengawasa Pemilu satu tingkat di atasnya dan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Konsultasi dilakukan terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengawas Pemilu untuk kepentingan pelaksanaan tugas Pengawasan. 2. Hasil konsultasi dituangkan dalam bentuk tertulis dan dicatatkan dalam buku hasil konsultasi oleh pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya. Penyediaan wadah konsultasi adalah sebagai wadah yang berupaya untuk menyelesaikan persoalah hukum dan/atau persoalan teknis yang terkait dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilihan Umum. Kaitan dengan dengan hal tesebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa selama Priode Tahun 2021 tidak memiliki permasalahan hukum apapun dengan pihak manapun atau permasalahan kendala teknis yang dihadapi berdasarkan dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilihan Umum.

c. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

18

Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum Pasal 7 Huruf c “penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan”. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabuapten Sumbawa untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan keahlian seluruh tingkatan pengawas Pemilu

dalam

penyelenggaraan

Pengawasan

dimana

peroses

pelaksanaannya harus mengkoordinasikan kebutuhan terlebih dahulu secara berjenjang. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan dalam bentuk : 1. Pelatihan

kepemimpinan

dan

kemampuan

manajerial

dalam

pelaksanaan tugas pengawas Pemilu; 2. Pelatihan mengenai penyelenggaraan Pengawasan; 3. Pelatihan penguatan budaya kerja soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas; dan 4. pelatihan lain yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas pengawas Pemilu. Berdasarkan penjelasan diatas Bawaslu Kabuapten Sumbawa dalam memahami bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sangat penting dalam mempersiapkan SDM dalam Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kendati demikian, karna keterbatasan anggran dalam masa Non Pemilihan Umum sehingga penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tidak disertakan dalam perencanaan anggaran kegiatan tahun 2021.

d. Fasilitasi Sehungan dengan kondisi Bawaslu Kabupaten Sumbawa pada priode Tahun 2021 tidak dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum maupun Pemilihan sehingga kegiatan fasilitasi sebagaimana yang dimasksud dalam Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum Pasal 7 Huruf d “Fasilitasi”.

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

19

3.4. Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa sangat intensif melakukan koordinasi membahas hal-hal terkait tentang kelembagaan. Kedua lembaga ini antara KPU Kabupaten Sumbawa dan Bawaslu Kabupaten Sumbawa saling menyambangi kantor masing-masing, seperti yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Jalan Garuda Nomor 109 Lempeh Kecamatan Sumbawa di Tahun 2021, dalam agenda tersebut Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan KPU Kabupaten Sumbawa mendiskusikan terkait evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahuna 2020 lalu, serta membahas terkait perkembangan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

20

BAB IV PENUTUP

A. Kesimpulan Pemilihan umum serentak tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 diwilayah Kabupaten Sumbawa dapat dikatakan berjalan dengan baik, tertib dan aman. Penyelengaraan Pemilu khususnya Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu dalam setiap tahapantahapan pemilu, serta telah diawasi dengan profesional dan penuh tanggung jawab sehingga hubungan antar peserta pemilu sangat harmonis dan juga Bawaslu Kabupaten Sumbawa beserta KPU Kabupaten Sumbawa bisa bersinergi dengan baik. Untuk itu dalam menghadapi persiapan Pemilihan Umum/Pemilihan serentak Tahun 2024 dalam hal melakukan fungsi-fungsi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sumbawa sudah mempersiapkan baik dari sarana dan prasarana serta persiapan peningkatan kapasitas SDM, karena dinilai masih ada keterbatasan, sehingga lebih siap melakukan tugas-tugas pengawasan dan pencegahan sesuai dengan regulasi dan perundangundangan yang telah ditetapkan.

B. Rekomendasi 1. Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi tetap memberikan arahan dalam melaksanakan program-program/bimbingan tekhnis atau sosialisasi terkait aturan-aturan baru mengenai pengawasan dan hubungan antar lembaga. 2. Evaluasi dan Peningkatan kapasitas SDM khususnya kepada Pegawai (Pelaksana Teknis) baik PNS maupun PPNPNS perlu tertuang dalam penganggaran program. Secara spesifik tujuan dari evaluasi kinerja diantaranya : 2.1 Meningkatkan kinerja serta kerjasama antar pegawai. 2.2 Mencatat dan mengakui hasil kerja seorang staf, sehingga termotivasi untuk berbuat yang lebih baik, atau sekurang-kurangnya berprestasi sama dengan prestasi terdahulu. 2.3 Memberikan ruang kepada staf untuk mendiskusikan

keinginan dan

aspirasinya dan meningkatkan kepedulian terhadap tugas atau pekerjaan yang diembannya.

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

21

2.4 Memeriksa rencana pelaksanaan program yang sesuai dengan kebutuhan pelatihan khususnya dalam hal peningkatan kapasitas Pegawai. 2.5 Dapat memaksimalkan fungsi-fungsi pengawasan baik dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum mapun Pemilihan Kepala Daerah Seretentak Tahun 2024 mendatang sehingga melahirkan pemimpin serta wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas.

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

22

LAMPIRAN-LAMPIRAN

1. Dokumentasi Kegiatan Pengawasan Partisipatif

2. Dokumentasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

23

Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2021 | Bawaslu Kabupaten Sumbawa

1

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 MYDOKUMENT.COM - All rights reserved.