KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLTEKKES KEMENKES MAMUJU PRODI DIII KEPERAWATAN
PENYUSUN : ANDI NASIR, SKM.,M.Kes.,M.H.
[email protected] m 081355952929
“SALUS AEGROTI SUPREMA LEX” Keselamatan Pasien adalah HUKUM YANG TERTINGGI
BTN Green City Bambu Mamuju
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan KATA SAMBUTAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sejatinya bahwa Pembangunan dalam sektor pendidikan maupun kesehatan
diarahkan
untuk
mencapai
sasaran
yaitu
terwujudnya
masyarakat yang makin sejahtera lahir dan batin secara adil dan merata, terselenggaranya pengajaran di dunia pendidikan nasional dan pelayanan kesehatan yang makin bermutu dan merata, mampu mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, tangguh, sehat, cerdas, patriotik, berdisiplin, kreatif, produktif dan profesional. Ilmu Keperawatan merupakan bagian integral yang terpisahkan dari ilmu kesehatan, di mana Ilmu keperawatan adalah suatu manifestasi dari proses keilmuan yang berbentuk pengetahuan dan keterampilan secara profesional yang didasarkan pada keimanan, keilmuan dan amal serta kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh siklus kehidupan. Dalam meningkatkan derajat kesehatan, diperlukan suatu pelayanan keperawatan yang berkualitas dan hal ini dapat dicapai dengan adanya pendidikan keperawatan yang berkualitas pula. Melalui kesempatan ini saya mengucapkan selamat dan terima kasih atas keberadaan Modul Bahan Ajar untuk pengajaran mata kuliah Etika Keperawatan yang diperuntukkan untuk mahasiswa Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Mamuju, dan semoga dengan adanya Modul ini dapat bermanfaat demi pengembangan ilmu keperawatan. Mamuju, Januari 2021 Ketua Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Mamuju Supratti, S.ST.,M.Kes. NIP. 19780414 200212 2007 Modul Etika Keperawatan
Page iii | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr. Wb Alhamdulillah Puji dan Syukur Tim penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, Zat Yang Maha Indah dengan segala keindahan-Nya, zat yang Maha Pengasih dengan segala kasih sayang-Nya, yang terlepas dari segala sifat lemah semua makhluk-Nya. Alhamdulillah berkat Rahmat dan Hidayah-Nya kami dapat menyusun modul tentang Etika Keperawatan. Penyusunan modul ini mengedepankan aspek keilmuan dan pratek pemecahan terhadap permasalahan etika dalam pelayanan keperawatan. Modul ini dibuat sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan pembelajaran materi perkuliahaan Etika Keperawatan Tingkat II (dua) Semester 2/Genap pada institusi Poltekkes Kementerian Kesehatan Mamuju. Modul Etika Keperawatan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa/i dalam mempelajari dan memahami dengan lebih baik, terarah dan terukur. Pada setiap Bab akan ditetapkan tujuan mata kuliah sesuai dengan materi bahasan dan dilengkapi dengan contoh soal-soal pada materi tersebut. Kami menyadari bahwa dalam pembuatan modul ini masih memiliki kekurangan, dengan berbagai keterbatasan yang kami miliki. Oleh karena itu penyusun mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan dan penyempurnaan di tahun berikutnya. Akhir kata kami selaku tim penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Mamuju,
Januari 2021
Tim Penyusun
Modul Etika Keperawatan
Page iii | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan DAFTAR ISI
Kata Samb ut a n Kata Pengant ar Daftar Isi Pendahuluan B AB SAT U Huku m dan Per ist i lahan Hukum 1. De f i ni s i, Tujuan dan Fungsi Huku m 2. Be n t uk dan Jeni s-Jeni s Huku m 3. Peristiwa Huk u m Ilmu Keperawatan
BAB DUA
..........ii . . . . . . . . . . i ii ..........iv ..........1 .......... 3 ..........4 ..........7 ..........9
Lati han .........10 Ra n gku man .........10 Konsep H uku m Kes ehat a n .........12 1. Ru a ng Lin g ku p Huku m Ke se h a tan . . . . . . . . . 1 4 2. Se jarah Perkemb a n g a n Huku m Ke se h a t a n .........17 3. Persamaan dan Perbe d a a n Huku m Dan Eti ka .........19 4. Pe n g el o mpokkan Sumber Huku m Ke se h a t a n .........21 Lati han Ra n gku man Aspek H uku m Praktik Kepe raw at an 1. Huku m Ke p er awa t an 2. Re g ul asi Prakti k Ke per a watan 3. I ssue L e g al Dalam Prakti k Ke per a wa tan
.........25 .........26
Lati han Ra n gku man BAB EMPAT Malprakt ik Dala m Kep e ra w at a n 1. De f i ni s i dan Jeni s Malprakti k 2. Per l i n d un g a n Huku m 3. Upa ya Pe n c e g a h a n Mal prakti k
. . . . . . . . .48 . . . . . . . . . .48
BAB TIGA
Lati han Ra n gku man
. . . . . . . . .27 . . . . . . . . .28 . . . . . . . . . .30 . . . . . . . . . .40 .
. . . . . . . . . 50 . . . . . . . . . 51 . . . . . . . . . 56 . . . . . . . . . 59 . . . . . . . . .61 . . . . . . . . . .61
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
Modul Etika Keperawatan
Page iv
| 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan PENDAHULUAN Keperawatan merupakan salah satu profesi yang berkecimpung untuk kesejahteraan manusia yaitu dengan memberikan bantuan kepada individu yang sehat maupun yang sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehariharinya. Salah satu yang mengatur hubungan antara perawat pasien adalah etika. Istilah etika dan moral sering digunakan secara bergantian. Sehingga perawat perlu mengetahui dan memahami tentang etik itu sendiri termasuk didalamnya prinsip etik dan kode etik. Profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kode etik keperawatan. Dalam melaksanakan tugas profesional Seorang perawat harus melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan kode etik seorang perawat, karena di dalam kode etik mengatur mengenai hubungan antara perawat dengan klien, teman sejawat, masyarakat, praktik dan profesi perawai itu sendiri. Hubungan antara perawat dengan pasien atau tim medis yang lain tidaklah selalu bebas dari masalah. Perawat profesional harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin meraka alami sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional. Kemajuan dalam bidang kedokteran, hak klien, perubahan sosial dan hukum telah berperan dalam peningkatan perhatian terhadap etik. Standart perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi keperawatan internasional, nasional, dan negara bagian atau provinsi. Perawat harus mampu menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup nilai dan keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan bertindak sebagai advokat klien. Para perawat juga harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka lakukan. Modul Etika Keperawatan
P a g e 1 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan Dalam
berjalannya
proses
semua
profesi
termasuk
profesi
keperawatan didalamnya tidak lepas dari suatu permasalahan yang membutuhkan berbagai alternative jawaban yang belum tentu jawabanjawaban tersebut bersifat memuaskan semua pihak. Hal itulah yang sering dikatakan sebagai sebuah dilema etik. Dalam dunia keperawatan sering kali dijumpai banyak adanya kasus dilema etik sehingga seorang perawat harus benar-benar tahu tentang etik dan dilema etik serta cara penyelesaian dilema etik supaya didapatkan keputusan yang terbaik. Oleh karena itu penulis menyusun suatu makalah tentang etik dan dilema etik supaya bisa dipahami oleh para mahasiswa yang nantinya akan berguna ketika bekerja di klinik atau institusi yang lain. Menjadi seorang perawat profesional tak cukup hanya dengan memiliki keahlian dan disiplin ilmu keperawatan yang bersifat medis-praktis saja. Lebih dari itu, seorang perawat profesional harus memahami dan memiliki dasar prinsip etika keperawatan secara paripurna. Dengan begitu, ia akan memahami posisi dirinya sebagai seorang perawat dan pasien sebagai klien secara baik. Sehingga, hak dan kewajiban semua pihak dapat dilakukan dengan sempurna. Lalu,
bagaimana
cara
mempelajari
prinsip
keilmuan
etika
keperawatan?. Oleh karena itu harapan terbesar kami semoga Modul Bahan Ajar ini menjadi solusi alternatif bagi mahasiswa-mahasiswi yang berprofesi sebagai perawat atau menekuni studi keperawatan, baik formal maupun non formal, untuk menambah khazanah keilmuan etika keperawatan. Tidak hanya itu, diharapkan melalui proses pembelajaran mata kuliah ini akan membantu anak didik kami untuk dapat menghubungkan nilai sosial budaya dengan etika profesi keperawatan sehingga dapat menjadi perawat yang handal, kompeten dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Modul Etika Keperawatan
P a g e 2 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan BAB SATU HUKUM DAN PERISTILAHAN HUKUM A. Deskripsi Singkat Pandangan
masyarakat
atas hukum yang
beragam
telah
menimbulkan berbagai persepsi pula tentang hukum. Hukum dalam arti peraturan perundangundangan yang dikenal oleh masyarakat sebagai undang-undang umumnya diberi pengertian sebagai pengatur. Oleh karena itu aturan aturan di bidang kesehatan dikenal sebagai hukum kesehatan, meskipun hukum kesehatan mungkin lebih luas lagi cakupannya dari itu. Dalam pandangan yang lebih luas sebagaimana dikatakan oleh cicero, yaitu dimana setiap masyarakat disitu ada hukum (ibi societas ibi ius) telah mengindikasikan bahwa setiap aktivitas masyarakat pasti ada hukumnya.
Demikian
halnya
dengan
praktek
penyelenggaraan
kesehatan, yang tentunya pada setiap kegiatannya memerlukan pranata hukum yang
dapat
menjamin
terselengaranya penyelenggaraan
kesehatan. Pranata hukum yang mengatur penyelenggaraan kesehatan adalah perangkat hukum kesehatan. Adanya perangkat hukum kesehatan secara mendasar bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Keperawatan sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka lakukan. Secara umum terhadap dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa keputusan dan
Modul Etika Keperawatan
P a g e 3 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan tindakan perawat yang dilakukan konsisten denganprinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas. B. Tujuan Instruksional Umum Setelah akhir pembelajaran mata kuliah ini, mahasiswa mampu memahami Konsep Dasar Hukum dan Peristilahan Hukum dalam Ilmu Kesehatan C. Tujuan Instruksional Khusus Diharapkan mahasiswa mampu : 1) Menjelaskan Pengertian, Tujuan dan Fungsi Hukum 2) Menjelaskan Bentuk dan Jenis-Jenis Hukum 3) Menjelaskan Peristiwa Hukum dalam Ilmu Keperawatan D. Uraian Materi 1) Definisi, Tujuan dan Fungsi Hukum Hukum berasal dari kata bahasa Belanda “recht orde”, ialah susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (Djamali, 2001). Pandangan masyarakat atas hukum yang beragam telah menimbulkan berbagai persepsi pula tentang hukum. Hukum dalam arti peraturan perundang-undangan yang dikenal oleh masyarakat sebagai undang-undang umumnya diberi pengertian sebagai pengatur. Dalam pandangan yang lebih luas sebagaimana dikatakan oleh Cicero, yaitu dimana setiap masyarakat disitu ada hukum (ibi societas ibi ius) telah mengindikasikan bahwa setiap aktivitas masyarakat pasti ada hukumnya. Pengertian hukum sebenarnya begitu abstrak, sehingga sulit untuk diartikan. Dan, pada dasarnya tidak ada satupun definisi tentang hukum yang mempunyai arti sama, karena hukum adalah merupakan sesuatu yang abstrak. Disamping itu karena hukum tidak dapat ditangkap oleh panca indra, maka sangat sulit untuk membuat definisi tentang hukum yang dapat memuaskan orang. Bahkan dikemukakan
Modul Etika Keperawatan
P a g e 4 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan oleh Prof. Van Apeldorn (dalam Djamali, 2001) bahwa hukum terdapat diseluruh dunia, dimana terdapat suatu masyarakat manusia. Batasan pengertian hukum, hingga saat ini para ahli hukum belum menemukan batasan yang baku dan memuaskan banyak pihak. Berbagai batasan pengertian hukum tersebut antara lain : 1) J. Van Kan Mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. 2) Prof. Dr. Borst Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia dalam bermasyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata tertib keadilan 3) Prof. Paul Scholten Pengertian hukum tidak mungkin dibuat dalam satu kalimat dan tergantung kedudukan manusia dalam masyarakat. 4) Mr. T. Kirch Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban, unsur kelakuan dan perbuatan manusia. 5) Dr. E. Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib dalam suatu
masyarakat
dan
seharusnya
ditaati
oleh
anggota
masyarakat. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, manusia merupakan pelaku atau subyek bukan alat atau obyek yang memiliki kepentingan dan tuntutan yang di harapkan dapat terlaksana dengan baik. Sunaryati Hartono mengemukakan bahwa hukum sebagai alat yang merupakan sarana dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita–cita bangsa Modul Etika Keperawatan
P a g e 5 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan dan tujuan negara. Negara mempunyai tujuan yang harus dicapai dan upaya untuk mencapai tujuan dengan menggunakan hukum sebagai alat melalui pemberlakuan atau penindak berlakuan hukum-hukum sesuai dengan tahap-tahap perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat dan negara kita (Moh.Mahfud MD, 2009). Jeremy Bentham dalam ajarannya mengemukakan bahwa tujuan hukum dan wujud keadilan adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of thegreatest number (kebahagiaan yang sebesar–besarnya untuk sebanyak – banyaknya orang). Bentham juga mengemukakan bahwa tujuan perundang –undangan untuk menghasilkan kebahagian bagi masyarakat. Selain itu disebutkan bahwa adapun Sifat Hukum adalah : 1) Hukum Bersifat Mengatur. Hukum membuat berbagai peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan. 2) Hukum Bersifat Memaksa; Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Terdapat sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum. 3) Hukum Bersifat Melindungi. Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara. Fungsi dari hukum secara umum adalah : 1) Melindungi kepentingan manusia; 2) Alat untuk ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat; 3) Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial; 4) Sarana alat penggerak pembangunan; Modul Etika Keperawatan
P a g e 6 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan 5) Alat kritik / fungsi kritis; 6) Menyelesaikan pertikaian 2) Bentuk dan Jenis-Jenis Hukum Hukum merupakan suatu perangkat negara yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat di dalamnya. Hukum dapat dikelompokkan menurut Isi, Bentuk, Tempat, Waktu dan Cara Mempertahankannya. 1. Menurut isinya, hukum dapat dibedakan menjadi : a) Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga neagra yang menyangkut kepentingan umum; b) Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain yang mengangkut kepentingan perorangan. 2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi : a) Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas dua jenis yaitu:
Hukum tertulis yang dibukukan seperti Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan seperti peraturan hak merek dagang dan peraturan kepailitian (bangkrut).
b) Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat tapi tidak tertulis seperti hukum adat atau hukum kebiasaan. 3. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
Modul Etika Keperawatan
P a g e 7 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan a) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut. b) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional. 4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi: a) ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, hukum yang berlaku pada suatu waktu dalam suatu negara tertentu (hukum positif). b) ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang masa akan datang. 5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat di bagi : a) Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturanperaturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. b) Hukum formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum material itu dapat dilaksanakan atau dipertahankan. Contohnya hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Dalam hal ini hukum formal disebut hukum acara. 6. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi menjadi : a) Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. b) Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturna-peraturan kebiasaan atau adat.
Modul Etika Keperawatan
P a g e 8 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan c) Hukum Traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara. d) Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim. 7. Menurut sifatnya, hukum dapat dibedakan menjadi : a) Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus memiliki paksaan mutlak; b) Hukum yang mengatur (pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam suatu perjanjian. 3) Peristiwa Hukum dalam Ilmu Keperawatan Hukum
mengatur
pergaulan
hidup
di
tengah-tengah
masyarakat, maka dalam pergaulan sehari-hari tidak menutup kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa yang membawa akibat-akibat hukum. Namun tidak semua peristiwa/perbuatan seseorang selaku subyek hukum merupakan peristiwa hukum, tergantung pada ada atau tidaknya kaidah hukum yangg dapat diterapkannya dalam situasi konkrit. Van Apeldoorn merumuskan, bahwa peristwa /kejadian tersebut yang menimbulkan atau mengahapuskan hak (maupun kewajiban). Jadi peristiwa hukum adalah merupakan peristiwa sosial yang bersegi hukum. Dua hal yang erat hubungannya dengan peristiwa hukum terutama sikap tindak subyek hukum dalam hukum adalah ; a. Tanggung jawab yang dapat berupa : 1. Responsibility, yakni tanggung jawab terhadap pihak lain; 2. Liability, yakni tanggung jawab terhadap kerugian; 3. Accountability,
yakni
tanggung
jawab
terhadap
keuangan/kebendaan. b. Fasilitas, yang merupakan faktor-faktor yang melancarkan hak dan kewajiban. Modul Etika Keperawatan
P a g e 9 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan Sebagaimana
yang
telah
diuraikan
di
atas
bahwa
peristiwa/kejadian yang bersegi hukum ialah perbuatan yang menimbulkan atau menghapuskan hak (maupun kewajiban). Jadi peristiwa hukum adalah merupakan peristiwa sosial yang bersegi hukum. Berbagai perilaku manusia dapat disebut bukan perbuatan hukum, jika perbuatannya tidak menimbulkan aspek hukum, sebagai contoh merokok. Merokok bukan perbuatan hukum, Namun apabila hak orang lain terganggu dari dampak asap yang ditimbulkan oleh rokok tadi, maka bila kita kaitkan dengan pendapat van Apeldoorn dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum, karena menghilangkan hak orang lain untuk memperoleh udara yang bersih, begitupun dengan seorang perawat yang bertugas dinas malam di suatu rumah sakit. Bila perawat tersebut tidur dengan kondisi tidak ada pasien yang masuk atau gawat darurat pada saat dia jaga, maka itu bukan peristiwa hukum, namun bila ada pasien koma atau gawat di saat perawat tersebut tertidur maka dapat dikatakan hal tersebut adalah peristiwa hukum. E. Latihan Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi pokok bahasa di atas, kerjakanlah latihan berikut : 1) Jelaskan tujuan mempelajari ilmu hukum berkaitan dengan profesi sebagai tenaga kesehatan ? 2) Coba anda memberika 3 (tiga) contoh peristiwa hukum dan bukan peristiwa hukum terkait dengan pelayanan keperawatan ? F. Rangkuman Pada dasarnya tidak ada satupun definisi tentang hukum yang mempunyai arti sama, karena hukum adalah merupakan sesuatu yang abstrak. Namun secara mendasar dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan suatu sistem atau tatanan asas-asas dan kaidah- kaidah Modul Etika Keperawatan
P a g e 10 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan hukum yang tidak lepas dari masalah hukum mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat. Dalam kehidupan bernegara dijelaskan pengertian dalam bentuk peraturan perundang-undangan yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum dapat diklasifikasikan/digolongkan dari berbagai criteria yaitu: 1. Hukum berdasarkan sumbernya 2. Hukum berdasarkan bentuknya 3. Hukum berdasarkan isinya 4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya 5. Hukum berdasarkan masa berlakunya 6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya 7. Hukum berdasarkan sifatnya 8. Hukum berdasarkan wujudnya.
Modul Etika Keperawatan
P a g e 11 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan BAB DUA KONSEP HUKUM KESEHATAN A. Deskripsi Singkat Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan
tidak
dapat
dielakkan.
Paradigma
pembangunan
kesehatan pada awalnya bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, selanjutnya bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal pada kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat. Melalui paradigma sehat tersebut maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk selalu hidup sehat. Sebagai
bagian
integral
dari
kesejahteraan,
upaya
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang memerlukan dukungan hukum bagi terselenggaranya berbagai kegiatan
di
bidang
kesehatan.
Dukungan
hukum
tersebut
merupakan suatu perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Upaya
kesehatan
merupakan
setiap
kegiatan
untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan baik oleh Modul Etika Keperawatan
P a g e 12 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan pemerintah dan atau oleh masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya kesehatan khususnya fasilitas pelayanan dan tenaga kesehatan. Kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan itulah
yang
memerlukan
peraturan
hukum
sebagai
dasar
pembenaran hukum di bidang kesehatan tersebut. Peraturan hukum tentang upaya kesehatan saja belum cukup karena upaya kesehatan penyelenggaraannya disertai pendukung berupa sumber daya kesehatan baik yang berupa perangkat keras maupun perangkat lunak. Bidang sumber daya kesehatan inilah yang dapat memasuki kegiatan pelayanan kesehatan. Untuk mencapai peningkatan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat indonesia yang jumlah penduduknya amat besar bukan pekerjaan mudah, oleh sebab itu diperlukan juga peraturan perlindungan hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Perlindungan kesehatan
hukum yang
tersebut
diperlukan
berpandangan
maju
perangkat untuk
hukum
menjangkau
perkembangan kesehatan yang semakin kompleks, sehingga pelaksanaan “hukum kesehatan” diberlakukan secara proporsional dan bertahap sebagai bidang hukum khusus. B. Tujuan Instruksional Umum Pada Pokok Bahasan kali ini, mahasiswa diharapkan mampu
memahami,
menjelaskan
dan
menguraikan
tentang
pengertian dan ruang lingkup hukum kesehatan sebagai mata kuliah yang mendukung pekerjaan sebagai Tenaga Perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Puskesmas, klinik, dan Rumah Sakit. C. Tujuan Instruksional Khusus Diharapkan mahasiswa mampu : 1) Menjelaskan Ruang Lingkup Hukum Kesehatan Modul Etika Keperawatan
P a g e 13 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan 2) Menjelaskan Sejarah Perkembangan Hukum Kesehatan ; 3) Persamaan dan Perbedaan Etika dan Hukum. 4) Menjelaskan Pengelompokkan Sumber Hukum Kesehatan. D. Uraian Materi 1) Ruang Lingkup Hukum Kesehatan Pada Pokok Bahasan kali ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami, menjelaskan dan menguraikan tentang pengertian dan ruang lingkup hukum kesehatan sebagai mata kuliah yang mendukung pekerjaan sebagai Tenaga Perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Puskesmas, klinik, dan Rumah Sakit. Van der Mijn 1984, di dalam makalahnya menyatakan bahwa batasan sebagai hukum yang berhubungan secara langsung dengan pemeliharaan kesehatan yang meliputi penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara atau definisi hukum kesehatan adalah sebagai keseluruhan aktifitas juridis dan peraturan hukum dalam bidang kesehatan dan juga studi ilmiahnya. Lebih luas apa yang dikatakan Van der Mijn adalah pengertian yang diberikan Leenen (1981) bahwa hukum kesehatan adalah tentang apa yang dimaksudkan dengan cabang baru dalam ilmu hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Rumusan tersebut dapat berlaku secara universal di semua negara. Dikatakan demikian karena tidak hanya bertumpu pada peraturan
perundang-undangan
saja
tetapi
mencakup
kesepakatan/peraturan internasional, asas-asas yang berlaku secara internasional, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pemberian layanan kesehatan dan Modul Etika Keperawatan
P a g e 14 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan penerapannya pada hubungan perdata, hukum administrasi dan hukum pidana. Arti peraturan disini tidak hanya mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, namun ilmu pengetahuan & kepustakaan dapat juga merupakan sumber hukum. Di sini dapat dilukiskan bahwa sumber hukum dalam hukum kesehatan meliputi hukum tertulis, yurisprudensi, dan doktrin. Dilihat dari objeknya, maka hukum kesehatan mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Dengan demikian dapat dibayangkan bahwa hukum kesehatan cukup luas dan kompleks. Jayasuriya mengidentifikasikan ada 30 (tiga puluh) jenis peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan kesehatan (D.C.Jayasuriya, 1997). Secara umum dari lingkup hukum kesehatan tersebut, materi muatan yang dikandung didalamnya pada asasnya adalah memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan agar tujuan kesehatan dapat tercapai. Jayasuriya bertolak dari materi muatan yang mengatur masalah kesehatan menyatakan ada 5 (lima) fungsi yang mendasar, yaitu pemberian hak, penyediaan perlindungan, peningkatan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan
penilaian
terhadap
kuantitas
dan
kualitas
dalam
pemeliharaan kesehatan. Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan
hukum
yang
berhubungan
langsung
dengan
pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan Modul Etika Keperawatan
P a g e 15 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan kesehatan
dalam
segala
aspeknya,
organisasi,
sarana,
pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan bidang kedokteran kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya. Yang dimaksud dengan hukum kedokteran ialah bagian hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan medis (Sri Siswati, 2013). Adapun Fungsi dari Hukum Kesehatan adalah : a) Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan. b) Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat (khususnya
di
bidang
kesehatan).
Benturan
antara
kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. c) Merekayasa
masyarakat
(social
engineering).
Jika
masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan. Contoh lain: mengenai pandangan masyarakat yang menganggap doktrer sebagai dewa yang tidak dapat berbuat salah. Pandangan ini juga salah, mengingat dokter adalah manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan di dalam menjalankan profesinya, sehingga ia perlu dihukum jika perbuatannya memang pantas untuk dihukum. Keberadaan Hukum Kesehatan di sini tidak saja perlu untuk meluruskan sikap dan pandangan masyarakat, tetapi juga sikap dan pandangan kelompok dokter yang sering merasa tidak senang jika berhadapan dengan proses peradilan. Sedangkan Menurut bredemeier Fungsi Hukum Kesehatan yaitu menertibkan pemecahan konflik -konflik misalnya Modul Etika Keperawatan
P a g e 16 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan kelalaian penyelenggaraan pelayanan bersumber dari kelalaian tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya Adapun yang menjadi ruang lingkup hukum kesehatan adalah sebagai berikut : 1. Hukum Medis (Medical Law); 2. Hukum Keperawatan (Nurse Law); 3. Hukum Rumah Sakit (Hospital Law); 4. Hukum Pencemaran Lingkungan (Environmental Law); 5. Hukum Limbah (dari industri, rumah tangga, dsb); 6. Hukum peralatan yang memakai X-ray (Cobalt, nuclear); 7. Hukum Keselamatan Kerja; dan 8. Peraturan-peraturan
lainnya
yang
ada
kaitan
langsung yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia. 2) Sejarah Perkembangan Hukum Kesehatan Sejarah Hukum Kesehatan di Indonesia dimulai dari reaksi positif kalangan profesi kedokteran dan profesi hukum pada
tahun
1981,
dalam
memandang
kasus
pasien
Puskesmas yang meninggal karena syok antifilaktik akibat reaksi alergi setelah diberikan injeksi Streptomisin oleh seorang Dokter yang bertugas di Puskesmas Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Berawal dari tragedi tersebut, kemudian lahirlah sebuah disiplin ilmu hukum yang mempelajari hubungan hukum dan segala aspek yang berkaitan dengan kesehatan, seperti hubungan
Dokter-Pasien,
Dokter-Rumah
Sakit,
Pasien-
Perawat, dan lain sebagainya. Disiplin ilmu yang baru terbentuk di Indonesia tersebut disebut Hukum Kesehatan (Health Law). Bidang Ilmu Hukum Kesehatan merupakan bidang ilmu Modul Etika Keperawatan
P a g e 17 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan yang masih muda. Perkembangannya dimulai pada World Congress on Medical Law di Belgia pada tahun 1967. Perkembangan selanjutnya melalui World Congress of the Association for Medical Law yang diadakan secara rutin sampai saat ini. Di Indonesia perkembangan hukum kesehatan dimulai dari terbentuknya Kelompok studi untuk Hukum Kedokteran FK-UI/RS Ciptomangunkusumo di Jakarta tahun 1982. Perhimpunan untuk Hukum Kedokteran Indonesia (PERHUKI), terbentuk di Jakarta pada tahun 1983 dan berubah menjadi Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) pada kongres I PERHUKI di Jakarta pada tahun 1987. Diilhami oleh peristiwa terjadinya kasus Dr. Setianingrum (seorang dokter Puskesmas Wedarijaksa, Kabupaten Pati) dengan Ny. Rukmini Kartono sebagai pasiennya sekitar tahun 1981, yakni meninggalnya Ny. Rukmini karena kejutan anfilatik akibat reaksi alergi dari suntikan streptomisip yang diberikan kepada Ny. Rukmini. Reaksi yang timbul dari peristiwa tersebut dengan segala ikutannya ternyata membawa dampak positif bagi kalangan pemegang profesi kedokteran dan profesi hukum. Karena dengan peristiwa tersebut, lahirlah kemudian suatu disiplin ilmu hukum yang mempelajari hubungan hukum dengan segala aspek yang berkaitan dengan kesehatan seperti hubungan dokter dan pasien, dokter dan rumah sakit, pasien dengan tenaga kesehatan dan lain sebagainya. Disiplin ilmu hukum yang dimaksud adalah Hukum Kesehatan (health law) atau Hukum Kedokteran (medical
law). Hukum kesehatan
mencakup komponen-komponen atau kelompok-kelompok profesi kesehatan yang saling berhubungan dengan yang lainnya, yakni : Hukum Kedokteran, Hukum Kedokteran Gigi, Modul Etika Keperawatan
P a g e 18 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan Hukum Keperawatan, Hukum Farmasi, Hukum Rumah Sakit, Hukum
Kesehatan
Masyarakat,
Hukum
Kesehatan
Lingkungan, dan sebagainya (Hanafiah, M.J, Amir, A., 1999). Jadi, dilihat dari sisi sejarah Hukum Kesehatan sebagai salah satu cabang dari Ilmu Hukum yang masih relatif baru berkembang. Ruang lingkup atau cakupan Hukum Kesehatan ini meliputi bidang hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum disiplin yang tertuju pada sub sistem kesehatan masyarakat. Yang pasti dengan terjadiya kasus Pati ini, masyarakat Indonesia
terbangun
dari
lelap
tidurnya
dan
otomatis
membawa pergeseran pola hubungan antara dokter dan pasien yang tadinya bersifat paternalistik dan berdasarkan kepercayaan semata (fiduciary relationship), kini mengalami erosi yakni menuju ke arah hubungan dokter-pasien yang mengikuti perkembangan masyarakat yang semakin cerdas dan kritis. Perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap hukum kesehatan berpuncak yang bermuara pada diundangkannya sebuah
peraturan
yang
berkaitan
dengan
kesehatan
masyarakat, yakni tanggal 17 September 1992 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, kemudian direvisi kembali menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3) Persamaan dan Perbedaan Etika dan Hukum Persamaan Etika dan Hukum adalah : 1. Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat. 2. Sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia.
Modul Etika Keperawatan
P a g e 19 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan 3. Mengandung
hak
dan
kewajiban
anggota-anggota
masyarakat agar tidak saling merugikan. 4. Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi 5. Sumbernya
adalah
hasil
pemikiran
para
pakar
dan
pengalaman para anggota senior. Perbedaan Etika dan Hukum adalah : No 1.
Perihal Target
Etika
Hukum
Membentuk manusia Membentuk yang ideal. masyarakat ideal.
yang
2.
Ruang Lingkup
Lingkungan anggota Masyarakat umum. profesi.
3.
Hal diatur
4.
Penyusunan
5.
Bentuk
Tidak semua tertulis.
6.
Sumber penataan
Penataan datang dari Penataan datang manusia itu sendiri. dari hukum itu sendiri dan sanksinya.
7.
Sanksi Pelanggaran
Sesuai keputusan organisasi profesi : teguran, tuntunan, maksimal dikeluarkan
yang
Mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Mengatur tentang hak dan kewajiban yang timbale balik. Kesepakatan anggota Badan pemerintahan atau yang profesi.misal : PPNI memegang kekuasaan.
Modul Etika Keperawatan
Mengatur yang baik dan tidak baik. Mengatur tentang kewajiban saja.
Tertulis secara terperinci dalam kitab, perundangundangan dan berita negara.
Tuntutan hukum : Hukum pidana / denda, ganti rugi, sanksi kurungan.
P a g e 20 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan sebagai PPNI
anggota
8.
Syarat pelanggaran
Tidak selalu disertai Harus disertai bukti bukti fisik. fisik.
9.
Penyelesaian pelanggaran
Pelanggaran etika Keperawatan diselesaikan oleh MDTKI dan Organisasi PPNI
Pelanggaran hukum diselesaikan di pengadilan.(Jalur Hukum) dengan mengedepankan Ligitimasi Jalur Medias.
4) Pengelompokkan Sumber Hukum Kesehatan Hukum kesehatan
termasuk hukum “lex specialis”,
melindungi secara khusus tugas profesi kesehatan (provider) dalam program pelayanan kesehatan manusia menuju ke arah tujuan deklarasi “health for all” dan perlindungan secara khusus terhadap pasien “receiver” untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan sendirinya hukum kesehatan ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing penyelenggara pelayanan dan penerima pelayanan, baik sebagai perorangan (pasien) atau kelompok masyarakat. Sumber hukum kesehatan tidak hanya bertumpu pada hukum tertulis (undang-undang), namun juga pada jurisprudensi, traktat, konsensus, dan pendapat ahli hukum serta ahli kedokteran (termasuk doktrin). Hukum kesehatan dilihat dari objeknya mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Dengan demikian dapat dibayangkan bahwa sumber hukum kesehatan cukup luas dan kompleks. Bentuk hukum tertulis atau undangundang mengenai hukum kesehatan diatur dalam: 1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU No. 36 Tahun 2009); Modul Etika Keperawatan P a g e 21 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan 2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU No. 44 Tahun 2009); 3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (selanjutnya disebut UU No. 38 Tahun 2014). Zevenbergen mengartikan sumber
terjadinya
hukum;
sumber
sumber
hukum
adalah
yang menimbulkan
hukum. Sedangkan Achmad Ali, sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Sumber hukum dapat dibedakan ke dalam : a) Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut menentukan
isi
hukum.
Misalnya,
hubungan
sosial
/kemasyarakatan, kondisi atau struktur ekonomi, hubungan kekuatan politik, pandangan keagamaan, kesusilaan dsb. b) Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum; melihat sumber hukum dari segi bentuknya. Yang termasuk sumber hukum formal, adalah : 1) Undang-undang (UU); 2) Kebiasaan; 3) Yurisprudensi 4) Traktat (Perjanjian antar negara); 5) Perjanjian; 6) Doktrin. Berikut
dibawah
ini
penjelasan
Sumber
Hukum
Kesehatan yang menjadi sumber hukum Formal 1) Undang-undang. Undang-undang ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang, dan mengikat masyarakat. UU di sini identik dengan hukum tertulis (Ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis. (Ius non Modul Etika Keperawatan
P a g e 22 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan scripta). Istilah tertulis tidak bisa diaertikan secara harafiah, tetapi dirumuskan secara tertulis oleh pembentuk hukum khusus (speciali rechtsvormende organen). Undang-Undang dapat dibedakan dalam arti :
UU dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya, sehingga disebut UU.
Jadi
merupakan
ketetapan
penguasa
yang
memperoleh sebutan UU karena cara pembentukannya. Di Indonesia UU dalam arti formal dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1 UUD’45).
UU dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai UU dan mengikat semua orang secara umum.
2) Kebiasaan (custom). Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan ini kemudian mempunyai
kekuatan
normatif,
kekuatan
mengikat.
Kebiasaan biasa disebut dengan istilah adat, yang berasal dari bahasa Arab yang maksudnya kebiasaan. Adat istiadat merupakan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi yang mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Dari adat kebiasaan itu dapat menimbulkan adanya hukum adat. 3) Yurisprudensi. Adalah keputusan hakim / pengadilan terhadap persoalan tertentu, yang menjadi dasar bagi hakim-hakim yang lain dalam memutuskan perkara, sehingga keputusan hakim itu menjadi keputusan hakim yang tetap. 4) Perjanjian. Perjanjian merupakan salah satu sumber hukum karena Modul Etika Keperawatan
P a g e 23 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak (para pihak) mengikat para pihak itu sebagai undang-undang. Hal ini diatur dalam pasal
1338 ayat 1 KUH Perdata.
Ada 3 asas yang berlaku dalam perjanjian, yaitu :
Asas konsensualisme (kesepakatan), yaitu perjanjian itu telah terjadi (sah dan mengikat) apabila telah terjadi kesepakatan antara para pihak yang mengadakan perjanjian;
Asas kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas menentukan bentuk perjanjian, bebas menentukan isi perjanjian dan dengan siapa (subyek hukum) mana ia mengadakan perjanjian, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang.
Asas Pacta Sunt Servanda, adalah perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak (telah disepakati) berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
5) Traktat (Perjanjian Antar negara) Dalam pasal 11 UUD 1945, menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain. Perjanjian antaranegara yang sudah disahkan berlaku dan mengikat negara peserta, termasuk warga negaranya masing-masing. 6) Doktrin. Adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya bagi pengadilan (hakim) dalam mengambil keputusannya. Doktrin untuk dapat menjadi salah satu sumber hukum (formal) harus telah menjelma menjadi keputusan hakim. Modul Etika Keperawatan
P a g e 24 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan Asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Sedangkan menurut Eikema Hommes asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma hukum yang konkret, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar hukum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Selanjutnya ada beberapa asas hukum di dalam ilmu kesehatan, yaitu : a. “Sa science et sa conscience” artinya ya ilmunya dan ya hati nuraninya. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa kepandaian
seorang
ahli
kesehatan
tidak
boleh
bertentangan dengan hati nurani dan kemanusiaannya. Biasanya digunakan pada pengaturan hak-hak dokter, dimana dokter berhak menolak dilakukannya tindakan medis jika bertentangan dengan hati nuraninya; b. “Agroti Salus Lex Suprema” artinya keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi; c. “Deminimis
noncurat
lex”
artinya
hukum
tidak
mencampuri hal-hal yang sepele. Hal ini berkaitan dengan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Selama kelalaian tersebut tidak berdampak merugikan pasien maka hukum tidak akan menuntut. d. “Res Ipsa liquitur”
artinya faktanya telah berbicara.
Digunakan di dalam kasus-kasus malpraktek dimana kelalaian yang terjadi tidak perlu pembuktian lebih lanjut karena faktanya terlihat jelas. E. Latihan Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut : 1)
Jelaskan pengertian hukum kesehatan menurut pendapat ahli
Modul Etika Keperawatan
P a g e 25 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan ? (Berikan Jawaban 3 tentang pendefenisian tersebut). 2)
Jelaskan tentang asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali
yang
berlaku
bagi
Undang-Undang
Tentang
Kesehatan ? F. Rangkuman Hukum kesehatan secara umum diatur dalam suatu regulasi yang dibuat berdasarkan kepentingan publik. Pengaturan tentang kesehatan saat ini diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun materi muatan yang terkandung dalam Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut meliputi 4 (empat) obyek, yaitu : 1. Pengaturan yang berkaitan dengan upaya kesehatan; 2. Pengaturan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan; 3. Pengaturan yang berkaitan dengan sarana kesehatan; 4. Pengaturan yang berkaitan dengan komoditi kesehatan. Secara umum hukum kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengedepankan perikemanusiaan,
beberapa
asas
keseimbangan,
antara manfaat,
lain
:
prinsip
pelindungan,
penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif serta norma-norma agama. Sedangkan mengenai bentuk regulasi hukum kesehatan selain diatur dalam suatu undangundang yang mengatur secara umum dan khusus di bagian-bagian tentang kesehatan juga diatur dalam berbagai regulasi khusus yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi bidang kesehatan dan berbagai kode etik.
Modul Etika Keperawatan
P a g e 26 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan BAB TIGA ASPEK HUKUM PRAKTIK KEPERAWATAN A. Deskripsi Singkat Sebagai seorang calon perawat profesional, Anda dituntut untuk dapat memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas kepada pasien, berdasarkan aspek hukum keperawatan dan sesuai dengan kode etik profesi perawat. Bab ini diharapkan dapat merangsang cara berfikir baru yang kritis terhadap politik, kebijakan dan aspek hukum yang terkait praktik keperawatan profesional. Hal ini semua bertujuan untuk melindungi pasien dan masyarakat dari praktik yang tidak aman dan nyaman. DI Indonesia hukum kesehatan berkembang seiring dengan dinamika kehidupan manusia, dia lebih banyak mengatur hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan, dan lebih spesifik lagi hukum kesehatan mengatur antara pelayanan kesehatan dokter, rumah sakit, puskesmas, dan tenaga-tenaga kesehatan lain dengan pasien. Karena merupakan hak dasar yang harus dipenuhi, maka dilakukan pengaturan hukum kesehatan, yang di Indonesia dibuat suatu aturan tentang hukum tersebut, yaitu dengan disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Hukum Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukum kesehatan di Indonesia diharapkan lebih lentur (fleksibel dan dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang Keperawatan. B. Tujuan Instruksional Umum Pada Pokok Bahasan kali ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami konsep hukum dalam praktik keperawatan keperawatan profesional, sehingga Anda dapat menerapkannya baik pada saat Anda memberikan asuhan keperawatan kepada pasien, maupun dalam Modul Etika Keperawatan
P a g e 27 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan kehidupan bermasyarakat. C. Tujuan Instruksional Khusus Diharapkan mahasiswa mampu : 1) Menjelaskan Hukum Keperawatan; 2) Menjelaskan Regulasi Praktik Keperawatan; 3) Menjelaskan Issue Legal Dalam Praktik Keperawatan D. Uraian Materi 1) Hukum Keperawatan Hukum Kesehatan Indonesia adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan /pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya. “Hukum keperawatan adalah bagian hukum kesehatan yang menyangkut
pelayanan
keperawatan.
Hukum
keperawatan
merupakan bidang pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur pelayanan keperawatan kepada masyarakat“ Tujuan hukum pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan serta meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Para perawat harus mengetahui dan memahami berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka mempunyai akontabilitas terhadap keputusan dan tindakan professional yang mereka lakukan. Secara umum terdapat 2 alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan pertama, untuk memberikan Modul Etika Keperawatan
P a g e 28 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas. Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan : 1.
Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2.
Kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan tersebut (no. 1)
membedakan tanggung jawab perawat dengan
tanggung jawab profesi yang lain. 3.
Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4.
Membantu
dalam memepertahankan standar
praktik
keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum. Sumber hukum Keperawatan dapat menjadi 2, yaitu sumber hukum materiil dan formal. 1.
Sumber hukum materiil, adalah faktor-faktor yang turut menentukan
isi
hukum.
sosial/kemasyarakatan,
kondisi
Misalnya, atau
hubungan
struktur
ekonomi,
hubungan kekuatan politik, pandangan keagamaan, kesusilaan dsb. 2.
Sumber hukum formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum; melihat sumber hukum dari segi bentuknya. Yang termasuk sumber hukum formal, adalah : Undang-undang (UUD 1945, Tap MPR, UU/Peraturan
Pengganti
UU,
Peraturan
Pemerintah,
Keputusan Presiden, Peraturan Menteri/Instruksi Menteri, dan Peraturan
Pelaksanaan
lain),
Kebiasaan,
Yurisprudensi
(keputusan hakim atau keputusan pengadilan terhadap suatu masalah tertentu). Traktat (Perjanjian antar negara); Perjanjian, Modul Etika Keperawatan
P a g e 29 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan dan Doktrin. Sumber Hukum keperawatan adalah UU No. 12 tahun 2002 tentang layanan konsumen , Undang – undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, UU no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. 2) Regulasi Praktik Keperawatan Kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang sebagai pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam membuat kebijakan ada dua cara yang biasanya digunakan yaitu musyawarah dan otonomi. Berikut dijelaskan kedua pengertian tersebut. 1.
Musyawarah Musyawarah yaitu melibatkan pihak terkait dengan kebijakan yang akan dibuat, saling menyepakati aspek-aspek yang berhubungan dengan kebijakan, contoh : kebijakan tentang penerapan proses kperawatan di rumah sakit, selain organisasi profesi, dilibatkan juga unsur-unsur terkait dari rumah sakit yang akan menerapkan kebijakan tersebut. a.
Mengidentifikasi masalah yang terkait dengan penentuan kebijakan
b.
Menyepakati tujuan dari kebijakan yang akan ditentukan
c.
Menentukan kebijakan yang akan dibuat
d.
Menilai kelemahan dan kekuatan yang dapat mendukung kebijakan tersebut
e.
Menilai keuntungan dan kerugian apabila kebijakan tersebut diterapkan
f.
Membuat keputusan bersama tentang penerapan kebijakan tersebut
g.
Mensosialisasikan kebijakan kepada pihak terkait
Modul Etika Keperawatan
P a g e 30 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan
2.
h.
Menerapkan kebijakan
i.
Menilai kebijakan
Otonomi Otonomi dibuat oleh yang berkepentingan saja atau yang mempunyai kekuasaan / kewenangan menetapkan kebijakan tersebut, tidak melibatkan atau meminta kesepakatan dari pihak lain dalam prosesnya setelah kebijakan tersebut ditetapkan, baru disosialisasikan. Langkah-langkah dalam melakukan otonomi adalah : identifikasi masalah, menentukan masalah, menentukan tujuan, menetapkan kebijakan, sosialisasi kebijakan, menerapkan kebijakan, enilai kebijakan yang sudah diterapkan Kebijakan
yang
melibatkan
perawat
dari
awal
sampai
ditetapkannya kebijakan, salah satunya adalah penerapan proses keperawatan, kebijakan ini pada awalnya banyak mendatangkan protes dari perawat pelaksana yang langsung sebagai
pengguna
kebijakan
tersebut.
Setelah
dirasakan
manfaatnya, terutama oleh pasien, maka saat ini hampir semua institusi
pelayanan
kesehatan
khususnya
rumah
sakit,
menerapkan proses keperawatan tersebut. Peran perawat dalam proses pembuatan kebijakan tersebut adalah sebagai berikut : 1.
Memberikan masukan tentang permasalahan yang ada di tatanan
pelayanan
kesehatan,
yang
memerlukan
pembaharuan atau pengembangan. 2.
Memberikan
kesepakatan
atau
persetujuan
tentang
kebijakan yang akan diterapkan 3.
Menerapkan kebijakan dengun penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan
4.
Melakukan penilaian
5.
Memberikan umpan balik kepada pembuat kebijakan.
a) Legislasi Keperawatan Modul Etika Keperawatan
P a g e 31 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan Legislasi keperawatan adalah suatu proses untuk menetapkan serangkaian ketentuan yang harus ditaati dan diikuti oleh setiap perawat yang akan memberikan pelayanan kepada orang lain. Pelayanan keperawatan professional hanya dapat diberikan oleh tenaga keperawatan profesional yang telah memiliki ijin dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperawatan yang dibutuhkan oleh sistem pasien. Pengaturan pemberian ijin dan kewenangan diatur dalam suatu sistem regulasi keperawatan. Legislasi keperawatan mencerminkan suatu hukum yang diberlakukan dalam bentuk undang-undang praktik keperawatan. Undang-undang praktik keperawatan dibuat untuk melindungi masyarakat terhadap para praktisi keperawatan yang melakukan pelayanan secara tidak aman. Tujuan ini dicapai
dengan
mengembangkan
mendefinisikan kriteria
untuk
praktik
keperawatan,
memasuki
profesi
keperawatan, menetapkan ketentuan dan peraturan yang melaksanakan, mempertahankan, dan menegakkan standar praktik keperawatan (Vestal, 1995). Berkat perjuangan yang gigih para perawat, pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-undang no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Undang-undang Keperawatan terdiri dari 13 bab, 66 pasal yang berisi jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi, ijin praktik, registrasi ulang, praktik keperawatan, hak dan kewajiban, organisasi profesi perawat, kolegium keperawatan,
konsil
keperawatan,
pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan, sanksi administrasif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup. Agar lebih memahami dengan baik, silakan dibaca secara lengkap UU Keperawatan no. 38 Modul Etika Keperawatan
P a g e 32 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan tahun 2014. b) Kredensial Praktik Keperawatan Kredensial adalah suatu proses determinasi dan memelihara
kompetensi
praktik
keperawatan.
Proses
kredensial adalah salah satu cara memelihara standar praktik profesi keperawatan dan bertanggung jawab atas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi lisensi, registrasi, sertifikasi, dan akreditasi. 1. Lisensi/ ijin praktik keperawatan Lisensi keperawatan adalah suatu dokumen legal yang mengijinkan seorang perawat untuk memberikan keterampilan dan pengetahuan keperawatan secara spesifik kepada masyarakat dalam suatu juridiksi. Semua perawat
seyogyanya
mengetahui
standar
mengamankannya pelayanan
yang
yang
dengan dapat
diterapkan dalam suatu tatanan praktik keperawatan. Lisensi/ijin praktik keperawatan berupa penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi perawat. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Untuk mendapatkan STR setiap perawat wajib mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Jika mereka lulus uji kompetensi maka sambil menunggu STR akan diterbitkan Sertifikat Kompetensi (Serkom). Perawat yang belum mempunyai STR tidak dapat bekerja di area keperawatan. Perawat yang sudah memiliki STR yang akan melakukan praktik mandiri di luar institusi tempat bekerja yang utama dapat mengajukan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) di Modul Etika Keperawatan
P a g e 33 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan Dinas Kesehatan setempat. Untuk tentunya
mendapatkan sudah
Keperawatan.
diatur
Sistem
ijin
praktik
dalam regulasi
keperawatan
Sistem
Regulasi
merupakan
suatu
mekanisme pengaturan yang harus ditempuh oleh setiap tenaga
keperawatan
yang
berkeinginan
untuk
memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien. Tujuan diterapkannya sistem Regulasi Keperawatan 1)
Untuk
menciptakan
lingkungan
pelayanan
keperawatan yang berdasarkan keinginan merawat (caring environment). 2)
Pelayanan
keperawatan
merupakan
pelayanan
yang
diberikannya
keperawatan
yang
manusiawi serta telah memenuhi standar dan etik profesi. 3)
Menjamin bentuk pelayanan keperawatan yang benar, tepat, dan akurat serta aman bagi pasien. 4)
Meningkatkan
hubungan
kesejawatan
(kolegialitas). 5)
Mengembangkan
jaringan
kerja
yang
bermanfaat bagi pasien dan keluarga, dalam suatu sistem pelayanan kesehatan. 6)
Meningkatkan akontabilitas professional dan sosial, dalam suatu sistem pelayanan untuk bekerja sebaik-baiknya, secara benar, dan jujur, dengan rasa tanggung jawab yang besar untuk setiap tindakan yang dilakukannya.
7)
Meningkatkan advokasi terutama bagi pasien dan keluarga. Melalui proses legislasi yang
teratur. Modul Etika Keperawatan
P a g e 34 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan 8)
Meningkatkan
sistem
pencatatan
dan
pelaporan keperawatan. 9)
Menjadi landasan untuk pengembangan karir tenaga keperawatan.
2. Registrasi Apakah Anda sudah tercatat di Dinas Kesehatan sebagai perawat? Pencatatan ini disebut registrasi, dan registrasi ini ada aturannya yang akan diuraikan berikut ini. Dalam ssstem legislasi keperawatan khususnya yang tertuang dalam keputusan menteri kesehatan, Registrasi keperawatan dimaksudkan sebagai pencatatan resmi terhadap perawat yang telah mempunyai kualifikasi dan diakui
secara
hukum
untuk
melakukan
tindakan
keperawatan. Registrasi keperawatan ada dua yaitu registrasi
awal
bersangkutan
adalah
dilakukan
setelah
yang
selesai/lulus pendidikan keperawatan,
mengikuti uji kompetensi, dan dinyatakan lulus uji kompetensi.
Setelah
perawat
teregistrasi
akan
memperoleh STR yang dapat diperbaharui kembali setelah lima tahun (5 Tahun) yaitu melalui registrasi ulang. Registrasi ulang dilakukan dengan menggunakan 25 kredit yang diperoleh dari berbagai kegiatan imiah. Keseluruhan proses pencapaian/penilaian kredit tersebut merupakan kegiatan sertifikasi. Registrasi
keperawatan
merupakan
proses
administrasi yang harus ditempuh oleh seseorang yang ingin melakukan pelayanan keperawatan kepada orang lain sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi adalah kepemilikan kemampuan tertentu atau beberapa kemampuan untuk memenuhi Modul Etika Keperawatan
P a g e 35 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan persyaratan ketika menjalankan suatu peran. Kompetensi ini tidak dapat diterapkan apabila belum diva1idasi dan diverifikasi oleh badan yang berwenang. Organisasi pelayanan kesehatan biasanya menggunakan beberapa sumber untuk menetapkan suatu kompetensi yaitu melalui lisensi dari badan keperawatan wilayah, sertifikasi nasional, dan telaah kinerja. 3. Sertifikasi Sertifikasi keperawatan merupakan pengakuan akan
keahlian
dalam
area
praktik
spesialisasi
keperawatan tertentu. Da1am legislasi keperawatan (SK Menkes) yang dimaksud dengan Sertifikasi adalah penilaian terhadap dokumen yang menggambarkan kompetensi perawat yang diperoleh me1alui kegiatan pendidikan dan atau pelatihan maupun kegiatan ilmiah lainnya dalam bidang keperawatan. Sertifikasi merupakan kegiatan kredensial bagi setiap tenaga professional untuk menjamin masyarakat tentang kualifikasi keperawatan tenaga professional ini untuk memberikan pelayanan spesifik bagi konsumen (sistem pasien). Ada tiga cara untuk mendapatkan sertifikasi ini yaitu dilakukan oleh: a. Organisasi keperawatan professional, contoh: PPNI, ANA; b. Organisasi kesehatan yang berbadan hukum yang diakui oleh pemerintah; c.
Institusi mandiri yang mempunyai kemampuan melakukan
praktik
keperawatan
kekhususan
mempunyai mensertifikasi Sertifikasi yang dimiliki seorang perawat dapat menentukan
gaji/imbalan
Modul Etika Keperawatan
yang
diberikan.
ANA
P a g e 36 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan menetapkan dalam suatu pernyataan kebijakan sosial (Social Policy Statement) tentang dua kriteria untuk praktik keperawatan spesialis yaitu seseorang yang akan melakukan keperawatan spesialis harus seseorang yang telah menyandang gelar spesialis keperawatan dimana orang tersebut telah melalui program pendidikan tingkat Master dan memiliki sertifikasi yang diberikan oleh organisasi profesi. Masa1ah yang terjadi di sekitar sertifikasi
selalu
dihubungkan
dengan
upaya
pengendalian praktik keperawatan yang dilakukan oleh perawat profesional dan cakupan praktik. Sertifikasi juga ditetapkan bagi seorang perawat terregistrasi yang akan melakukan praktik keperawatan di luar area yang telah diregistrasi. Sebagai contoh, perawat terregistrasi berkategori kompeten untuk memberikan pelayanan keperawatan umum ingin pindah kategori menjadi praktisi keperawatan komunitas, maka ia harus memiliki sertifikat keperawatan komunitas dari suatu program pendidikan keperawatan terakreditasi. Dalam hal sertifikasi bagi tenaga perawat yang telah memiliki STR tentunya mempunyai tanggungjawab mengabdikan diri dalam pelayanan kesehatan. Kebijakan yang diatur dengan membedakan tempat pengabdian : 1) Di sarana kesehatan (SIKP) Pengabdian ini di rumah sakit, balai pengobatan atau klinik, dsb. Dalam hal ini perawat yang memiliki STR sepanjang untuk menjalankan praktik keperawatan di sarana kesehatan berkewajiban memiliki Surat Ijin Kerja (SIK) dari Kepala Dinas Kesehatan setempat. Adapun
prosedurnya
Modul Etika Keperawatan
mengajukan
permohonan P a g e 37 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan dengan melampirkan fotocopi STR I keterangan kerja dari
sarana
kesehatan
yang
bersangkutan,
rekomendasi dari organisasi profesi setempat. Surat ijin kerja ini berlaku sesuai dengan jangka waktu STRnya dan dan hanya berlaku di satu sarana kesehatan. Untuk memudahkan dalam pengaturan telah disiapkan berbagai formulir. 2) Melaksanakan praktik perorangan (SIPP) Pemberian sertifikat bagi perawat yang menjalankan praktik perorangan dengan diberikan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP). Bagi mereka yang memiliki SIPP tersebut dapat melakukan praktik secara mandiri. Menurut UU no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan ketentuan yang diatur antara lain : Harus memiliki SIPP. Prosedur dan persyaratan dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan setempat dengan dilampiri fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir, surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP, surat pernyataan memiliki tempat praktik, pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, dan rekomendasi organisasi profesi. SIPP hanya diberikan bagi perawat yang memiliki jenjang pendidikan D III keperawatan ke atas. SIPP berlaku sepanjang jangka waktu STR-nya dan wajib diperbaharui setelah STRnya habis masa berlaku, SIPP hanya berlaku untuk satu tempat. SIPP diperbaharui 6 (enam) bulan sebelum
berakhimya
Permohonan melampirkan:
masa
pembaharuan STR
terbaru,
ber1akunya SIPP SIPP
SIPP. dengan
sebelumnya,
Rekomendasi dari organisasi profesi, Permohonan Modul Etika Keperawatan
P a g e 38 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan rekomendasi PPNI untuk mendapatkan SIPP lanjutan diajukan perawat menggunakan formulir sesuai Juknis. 4. Akreditasi Akreditasi adalah suatu proses oleh pemerintah bersama-sama organisasi profesi menilai dan menjamin akreditasi status suatu institusi dan/atau program atau pelayanan yang menemukan struktur, proses, dan kriteria hasil.
Di
Indonesia,
akreditasi institusi pendidikan
keperawatan dilakukan oleh Pusdiknakes atau Badan Akreditasi Nasional (BAN) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) setiap 5 tahun. Akreditasi ini untuk menentukan
pencapaian
standar
minimum
dalam
penyelenggaraan pendidikan bagi institusi bersangkutan. Hasil status akreditasi pendidikan dinyatakan dalam tingkatan status akreditasi A, B, C dan Ijin Operasional (IO). Status akreditasi ini ditentukan berdasarkan nilai yang diperoleh meliputi perencanaan pembelajaran, proses pembelajaran, sarana dan fasilitas yang tersedia sesuai dengan tujuan pendidikan. Tujuan program akreditasi ini adalah : a.
Untuk
mempertahankan
program
pendidikan
bertanggungjawab terhadap masyarakat profesi keperawatan, konsumen, karyawan, pendidikan tinggi, mahasiswa dan keluarganya, dan kepada siapapun dengan meyakinkan bahwa program ini mempunyai misi, tujuan dan criteria hasil yang tepat untuk mempersiapkan individu yang masuk dalam bidang keperawatan. b.
Mengevaluasi keberhasilan program pendidikan keperawatan dalam mencapai misi, tujuan dan
Modul Etika Keperawatan
P a g e 39 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan kriteria hasil. c.
Mengkaji apakah program pendidikan keperawatan mencapai standar akreditasi.
d.
Memberi informasi kepada masyarakat tentang tujuan dan nilai akreditasi dan mengidentifikasi program pendidikan keperawatan yang memenuhi standar akreditasi.
e.
Menganjurkan
untuk
terus
mengembangkan
program pendidikan keperawatan, dan khususnya dalam praktik keperawatan. 3) Issue Legal Dalam Praktik Keperawatan Issue adalah sesuatu yang sedang dibicarakan oleh banyak namun belum jelas faktanya atau buktinya. Beberapa issue dalam praktik keperawatan pada saat ini adalah : 1. Euthanasia Euthanasia
adalah
dengan
sengaja
tidak
melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri. Jenis Euthanasia ada dua yaitu aktif dan pasif. Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia. Euthanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara medik melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup manusia. Euthanasia aktif dibedakan menjadi dua Euthanasia aktif langsung Modul Etika Keperawatan P a g e 40 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan (direct) dan tidak aktif (indirect). Euthanasia aktif langsung adalah dilakukannya tindakan medik secara terarah yang diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien, atau memperpendek hidup pasien. Euthanasia aktif tidak langsung adalah di mana dokter atau tenaga kesehatan
melakukan
tindakan
medik
untuk
meringankan penderitaan pasien, namun mengetahui adanya risiko tersebut dapat memperpendek atau mengakhiri hidup pasien. Pelaksanaan euthanasia dibagi atas 4 kategori, yaitu : tidak ada bantuan dalam proses kematian tanpa maksud memperpendek hidup pasien, ada bantuan dalam proses kematian tanpa maksud memperpendek hidup pasien, tidak ada bantuan dalam proses kematian dengan tujuan memperpendek hidup pasien dan ada bantuan dalam proses kematian dengan tujuan memperpendek hidup pasien. Kitab Undangundang Hukum Pidana mengatur seseorang dapat dipidana atau dihukum jika ia menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja ataupun karena kurang hatihati. Ketentuan pelanggaran pidana yang berkaitan langsung dengan euthanasia aktif terdapat pada pasal 344 KUHP. Pasal 344 KUHP : Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.Ketentuan ini harus diingat kalangan kedokteran dan keperawatan sebab walaupun terdapat beberapa
alas
pasien/keluarga Modul Etika Keperawatan
an pasien
kuat
untuk
mengakhiri
membantu hidup
atau
P a g e 41 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan memperpendek hidup pasien, ancaman hukuman ini harus dihadapi. Untuk jelasnya euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan, beberapa pasal di bawah ini perlu diketahui oleh dokter. Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena maker mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun. Pasal 340 KUHP
:
Barang
siapa
dengan
sengaja
dan
direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (mood) dengan hukuman mati atau penjara selamalamanya seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun. Pasal 359 KUHP : Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. 2. Aborsi Aborsi (penguguran kandungan) merupakan awal fetus pada periode gestasi sehingga fetus tidak mempunyai kekuatan untuk bertahan hidup. Aborsi merupakan pemusnahan yang melanggar hukum atau menyebabkan lahir premature fetus manusia sebelum masa lahir secara alami. Aborsi telah menjadi masalah internasional dan berbagai pendapat telah diajukan baik yang menyetujui maupun menentang. Pelarangan praktik aborsi di Indonesia tercantum dalam pasal 347 – 349. Pasal 347 disebutkan
seorang
wanita
yang
sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana Modul Etika Keperawatan
P a g e 42 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan paling lama empat tahun. Pasal 348 menyatakan barang siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan kegugurann atau matinya kandungan dapat dikenai penjara paling lama dua belas tahun. Kemudian pada pasal 349 dinyatakan jenis pidana bagi dokter, bidan, atau juru obat yang melakukan praktik aborsi. Dalam UU kesehatan No 36 tahun 2009 bab XX Pasal 194 ayat (1) disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh)
tahun
dan
denda
paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 3. Informed consent Informed consent adalah suatu persetujuan oleh pasien untuk menerima suatu tindakan atau prosedur setelah termasuk
mendapatkan risiko
informasi
tindakan
dan
yang
lengkap,
kenyataan
yang
berhubungan dengan tindakan, yang sudah disediakan oleh dokter/perawat. Informed consent ini sudah diatur dalam Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dokter dan perawat harus berkata jujur dan menyampaikan apabila ada alternatif lain, maka dokter harus menjelaskan juga agar diketahui oleh pasien dan segala risiko yang melekat pada tindakan itu. Dokter dan perawat memberikan beberapa alternatif tindakan dan risikonya, keputusan tetap ada pada pasien, karena dialah yang menannggung risiko akhir jika ada terjadi sesuatu. Bentuk Informed consent dapat : Modul Etika Keperawatan
P a g e 43 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan dinyatakan (express) secara lisan (oral) dan secara tertulis (written), tersirat atau dianggap diberikan (implied or tacit consent), yaitu dalam keadaan biasa (normal or constructive consent) dan dalam keadaan gawat darurat (emergency). Fungsi informed consent adalah : promosi dari hak otonomi perorangan., proteksi dari pasien dan subyek, mencegah terjadinya penipuan atau paksaan., menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi terhadap diri sendiri, promosi dan keputusan-keputusan yang rasional, keterlibatan masyarakat sebagai
(dalam
suatu
nilai
memajukan social
prinsip
dan
otonomi
mengadakan
pengawasan dalam penyelidikan bio- medik. Makna
Informed
consent
adalah informasi,
persetujuan, dan penolakan. Informasi ini merupakan bagian yang terpenting di dalam informed consent yang harus
disampaikan
kepada
keluarga
sebelum
melakukan tindakan medis. Informasi mengenai apa (what) yang perlu disampaikan, kapan disampaikan (when), siapa yang harus menyampaikan (who) dan informasi yang mana (which) yang perlu disampaikan. Dalam Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang Informed consent dinyatakan bahwa dokter harus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien/keluarga diminta atau tidak diminta, jadi informasi harus disampaikan. Persetujuan haruslah didapatkan sesudah pasien mendapatkan informasi yang adekuat. Ada 5 elemen mayor informed consent, yaitu : persetujuan harus Modul Etika Keperawatan
P a g e 44 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan diberikan secara sukarela, persetujuan harus diberikan oleh individu atau seseorang yang mempunyai kapasitas dan mengerti, pasien harus diberi informasi yang cukup untuk kemudian menjadi orang yang mampu mengambil keputusan, mengenai sesuatu hal yang khas, tindakan itu juga dilakukan pada situasi yang sama. Informasi ini diberikan pada orang yang sudah mampu membuat keputusan sendiri, yaitu usia diatas 21 tahun atau usia 21 tahun yang sudah menikah dan dalam keadaan sehat mental. Jika tindakan dilakukan pada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah, atau pasien tidak sadar, maka penjelasan diberikan pada orang yang kompeten (orang yang paling dekat : orang tua, teman, staff). Untuk pasien dalam keadaan tidak sadar, atau pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan medik segera, maka tidak diperlukan persetujuan dari siapa pun. Penolakan, dapat terjadi karena tidak selamanya pasien atau keluarga setuju dengan tindakan medik yang akan dilakukan dokter. Dalam situasi demikian, kalangan dokter maupun kalangan kesehatan lainnya harus memahami
bahwa
pasien
atau
keluarga
mempunyai hak untuk menolak usul tindakan yang akan dilakukan. Keadaan seperti ini disebut sebagai Informed refusal. Tidak ada hak dokter maupun perawat yang dapat
memaksa
walaupun
dokter
Modul Etika Keperawatan
pasien
mengikuti
menganggap
anjurannya,
penolakan
bisa
P a g e 45 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan berakibat gawat atau kematian pada pasien. Bila dokter gagal dalam meyakinkan pasien pada alternatif tindakan yang diperlukan, maka untuk keamanan dikemudian hari, sebaiknya dokter atau rumah
sakit
meminta
pasien
atau
keluarga
menandatangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan
medik
yang
diperlukan.
Dalam kaitan
transaksi terapeutik dokter dengan pasien, pernyataan penolakan pasien atau keluarga ini dianggap sebagai pemutusan transaksi terapeutik. Dengan demikian apa yang terjadi dibelakang hari tidak menjadi tanggung jawab dokter atau rumah sakit lagi. 4. Confidentiality Confidentiality adalah menjaga privasi atau rahasia klien, segala sesuatu mengenai klien boleh diketahui jika digunakan untuk pengobatan klien atau mendapat izin dari klien. Sebagai perawat kita hendaknya
menjaga
rahasia
pasien
itu
tanpa
memberitahukanya kepada orang lain maupun perawat lain. Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait
isu
ini
yang
secara
fundamental
mesti
dilakuakan dalam merawat pasien adalah: jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga, individu yang
menyalahgunakan
kerahsiaan,
keamanan,
peraturan dan informasi dapat dikenakan hukuman/ legal aspek. Modul Etika Keperawatan
P a g e 46 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan Dengan kemajuan teknologi telenursing dapat digunakan
perawat
dalam
melakukan
asuhan
keperawatan. Telenursing berkaitan dengan isu aspek legal, pengaturan etik, dan kerahasiaan pasien. Di negara nagian Amerika Serikat, praktik telenursing dilarang
guna
menghindari
malpraktik
perawat.
Perawat yang online sebagai coordinator harus memiliki lisensi di wilayahnya dan pasien yang menerima
telenursing
harus berada
di
wilayah
tersebut. Dalam memberikan asuhan keperawatan jarak jauh diperlukan kebijakan umum yang mengatur standar
operasional
prosedur,
etik
dan
profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan. Kegiatan telenursing terintegrasi
dengan
perkembangan
praktik
strategi
dan
keperawatan,
kebijakan penyediaan
asuhan keperawatan, sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan yang menggunakan model informasi berbasis internet. Perawat memiliki komitmen
menyeluruh
tentang
perlunya
mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai dengan kode etik keperawatan. Hal yang mendasar yang harus dilakukan dalam penerapan teknologi bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan informasi yang diberikan harus tetap terjaga, pasien yang mendapatkan intervensi melalui telenursing harus diinformasikan risiko (misalnya keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi melalui internet/telepon) dan keuntungannya, Modul Etika Keperawatan
individu
yang
menyalahgunakan P a g e 47 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan kerahasiaan, keamanan dan peraturan penggunaan informasi dapat dikenakan hukuman. E. Latihan Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut : 1)
Cobalah amati pada saat dokter melakukan informed consent, apakah sudah sesuai dengan prosedur ? Bagimanakah peran perawat dalam informed consent?
2)
Carilah artikel yang berhubungan dengan euthanasia di jurnal/surat kabar, diskusikan dengan teman sejawat Anda tentang alasan mengapa hal tersebut dilakukan!
F. Rangkuman 1)
Untuk
dapat
diakui
dan
diterima
keberadaannya,
profesi
keperawatan harus dapat menempatkan dirinya sejajar dan setenar dengan
profesi
lain.
Banyak
upaya
untuk
menegakkan
profesionalisme perawat, utamanya menetapkan standardisasi dan regulasi/legislasi keperawatan yang meliputi registrasi, akreditasi, sertifikasi dan lisensi praktik profesi keperawatan. 2)
Legislasi keperawatan merupakan bentuk akontabilitas kepada masyarakat yang pada saat ini sangat diperlukan oleh setiap tenaga keperawatan untuk memberikan pelayanan keperawatan professional kepada setiap pasien.
3)
Pelayanan keperawatan professional hanya dapat diberikan oleh tenaga keperawatan yang telah terdaftar dan diberikan ijin praktik untuk memberikan pelayanan kepada orang lain. Ijin praktik ini diperoleh melalui suatu mekanisme registrasi, sertifikasi dan lisensi untuk menetapkan seseorang layak melakukan praktik sesuai kompetensi yang dimilikinya.
4)
Mekanisme registrasi, sertifikasi, dan lisensi merupakan proses yang diperlukan untuk memberlakukan suatu sistem legislasi.
Modul Etika Keperawatan
P a g e 48 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan Sistem legislasi keperawatan merupakan sistem perundangundangan keperawatan yang mencerminkan diberlakukannya hukum praktik keperawatan (nursing pratice acts). 5)
Lisensi dapat ditunda masa berlakunya atau dicabut karena berbagai
alasan.
Penundaan
pemberlakuan
lisensi
pada
seseorang terjadi karena individu tersebut telah melakukan kesalahan ringan sampai sedang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Modul Etika Keperawatan
P a g e 49 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan BAB EMPAT MALPRAKTIK DALAM KEPERAWATAN A. Deskripsi Singkat Perawat mempunyai julukan prolonged arm, extended role di Negara-negara Amerika dan di benua Eropa dikenal dengan istilah verlengde arm theorie yang berarti perawat merupakan kepanjangan dari dokter. Praktik keperawatan diatur oleh berbagai konsep hukum. Oleh karena itu, penting bagi perawata untuk mengetahui dasar konsep hukum, karena perawat bertanggung gugat atas penilaian dan tindakan yang dilakukan terhadap klien. Tanggung gugat merupakan konsep penting dalam praktik keperawatan profesional dan hukum. Untuk menjalankan praktiknya, maka secara hukum perawat harus dilindungi terutama dari tuntutan malpraktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Sebagai contoh, misalnya di Amerika Serikat terdapat UU yang bernama Good Samaritan Acts yang melindungi tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan pada keadaan darurat. Di Kanada, terdapat UU lalu lintas yang membolehkan setiap orang untuk menolong korban pada setiap situasi kecelakaan, yang bernama Traffic Acts. B. Tujuan Instruksional Umum Setelah akhir pembelajaran mata kuliah ini, mahasiswa mampu memahami tentang malpraktik dalam profesi keperawatan. Didalam praktik keperawatan kemungkinan bisa terjadi kesalahan tindakan, maka dari itu kita harus memahami tindakan apa saja yang termasuk dalam mal praktik keperawatan dan bagaimana upaya perlindungan hukum dan upaya pencegahan kemungkinan terjadinya malpraktik. C. Tujuan Instruksional Khusus Diharapkan mahasiswa mampu : Modul Etika Keperawatan
P a g e 50 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan 1) Menjelaskan pengertian dan Jenis-Jenis Malpraktik; 2) Menjelaskan defenisi Perlindungan Hukum; 3) Menjelaskan Upaya Pencegahan Malpraktik; D. Uraian Materi 1) Pengertian dan Jenis-Jenis Malpraktik Malpraktik merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. ”mal” mempunyai arti salah “Praktik” mempunyai arti pelaksanaan atau tindakan. Malpraktik berarti pelaksanaan/tindakan yang salah. Istilah ini pada umumnya dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi. Malpraktik profesi kesehatan di dalam definisinya adalah (Valentin v. La Society de Bienfalsance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956): “kelalaian” dari seorang tenaga kesehatan gigi untuk mempergunakan tingkat kepandaiannya dan ilmu pengetahuannya dalam mengobati dan merawat pasien, atau yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.” Black Law Dictionary merumuskan malpraktek sebagai “any professional misconduct, unreasonable lack of skill or fidelity in professional or judiacry duties, evil practice, or illegal or immoral conduct…” (perbuatan jahat dari seorang ahli, kekurangan dalam keterampilan yang dibawah standar, atau tidak cermatnya seorag ahli dalam menjalankan kewajibannya secara hokum, praktek yang jelek atau ilegal atau perbuatan yang tidak bermoral). Ellis dan Hartley (1998) mengungkapkan bahwa malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan pada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan
kinerjanya
sesuai
bidang
tugas/pekerjaannya.
Ada dua istilah yang sering dibiearakan secara bersamaan dalam Modul Etika Keperawatan
P a g e 51 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan kaitannya dengan malpraktik yaitu kelalaian dan malpratik itu sendiri. Kelalaian
adalah
melakukan
sesuatu
dibawah
standar
yang
ditetapkan oleh aturan/hukum guna, melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yaag tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan (Keeton, 1984 dalam Leahy dan Kizilay, 1998). Bidang Pekerjaan Perawat Yang Berisiko Melakakan Kesalahan : Caffee (1991) dalam Vestal, K.W. (1995) mengidentifikasi 3 area yang memungkinkan perawat berisiko melakukan kesalahan, yaitu (1). tahap pengkajian keperawatan (assessment errors), (2) perencanaan keperawatan (planning errors), dan (3) tindakan intervensi keperawatan (intervention errors). Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut : 1) Assessment errors, termasuk kegagalan mengumpulkan data atau informasi
tentang
pasien
secara
adekuat
atau
kegagalan
mengidentifikasi informasi yang diperlukan, seperti data hasil pemeriksaan laboratorium, tanda-tanda vital, atau keluhan pasien yang
membutuhkan
tindakan
segera.
Kegagalan
dalam
pengumpulan data akan berdampak pada ketidaktepatan diagnosis keperawatan dan lebih lanjut akan mengakibatkan kesalahan atau ketidaktepatan dalam tindakan. Untuk menghindari kesalahan ini, perawat seharusnya dapat mengumpulkan data dasar secara komprehensif dan mendasar. 2) Planning errors, termasuk hal-hal berikut :
Kegagalan
mencatat
masalah
pasien
dan
kelalaian
efektif
rencana
menuliskannya dalam rencana keperawatan;
Kegagalan
mengkomunikaskan
secara
keperawatan yang telah dibuat, misalnya menggunakan bahasa dalam rencana keperawatan yang tidak dimahami perawat lain dengan pasti. Modul Etika Keperawatan
P a g e 52 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan
Kegagalan
memberikan
asuhan
keperawatan
secara
berkelanjutan yang disebabkan kurangnya informasi yang diperoleh dari rencana keperawatan;
Kegagalan memberikan instruksi yang dapat dimengerti oleh pasien. Untuk mencegah kesalahan tersebut, jangan hanva menggunakan
perkiraan
dalam
membuat
rencana
keperawatan tanpa mempertimbangkannya dengan baik. Seharusnya, dalam penulisan harus memakai pertimbangan yang jelas berdasarkan masalah pasien. Bila dianggap perlu, lakukan modifikasi rencana berdasarkan data baru yang terkumpul. Rencana harus realistis berdasarkan standar yang telah ditetapkan, termasuk pertimbangan yang diberikan oleh pasien. Komunikasikan secara jelas baik secara lisan maupun dengan tulisan. Lakukan tindakan berdasarkan rencana dan lakukan secara hati-hati instruksi yang ada. Setiap pendapat perlu divalidasi dengan teliti. 3) Intervention errors, termasuk kegagalan menginteipretasikan dan melaksanakan tindakan kolaborasi, kegagalan melakukan asuhan keperawatan secara hati-hati, kegagalan mengikuti/mencatat order/pesan dari dokter atau dari penyelia. Kesalahan pada tindakan keperawatan yang sering terjadi adalah kesalahan dalam membaca pesan/order, mengidentifikasi pasien sebelum dilakukan tindakan/prosedur, memberikan obat, dan terapi pembatasan (restrictive therapy). Dari seluruh kegiatan ini yang paling berbahaya tampaknya pada tindakan pemberian obat. Oleh karena itu, perlu adanya komunikasi yang baik di antara anggota tim kesehatan maupun terhadap pasien dan keluarganya. Untuk menghindari
kesalahan
ini,,
sebaiknya
rumah
sakit
tetap
melaksanakan program pendidikan berkelanjutan (Continuing Nursing Education). Modul Etika Keperawatan
P a g e 53 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan Untuk malpraktik hukum atau yudicial malpractice dibagi dalam 3 (tiga) kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni : 1. Criminal Malpractice Adalah perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal
practice
apabila perbuatannya memenuhi
rumusan delik pidana, yakni : a) Perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela (positive act maupun negative act). b) Dilakukan dengan sikap batin yang salah (sadar): berarti kesalahan
ini
berupa
kesengajaan,
kecerobohan
atau
kealpaan. Criminal
Malpractice
bersifat
sengaja
(intensional),
contohnya : Euthanasia (pelanggaran pasal 344 KUHP); Membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP); Membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP); Melakukan aborsi tanpa indikasi medis (pasal 299 KUHP). Criminal malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness), misalnya
:
melakukan
tindakan
keperawatan
tanpa
persetujuan pasien (informed consent). Criminal malpractice yang bersifat lalai (negligence), misalnya : Kurang hati-hati sehingga mengakibatkan luka pada bibir, Kurang hati-hati sehingga menimbulkan cacat, contoh:
melakukan
pencabutan/anastesi
yang
menimbulkan paraesthesis (rasa baal yang tidak hilang) karena ada syaraf yang terpotong kurang cermat, mengakibatkan
kematian.
Contoh:
syok anafilaktik.
Pertanggungjawaban di depan hukum dapat bersifat individual/personal. Oleh karena itu, tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan. Modul Etika Keperawatan
P a g e 54 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan 2. Civil Malpractice Seorang tenaga kesehatan dikatakan melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagai mana yang telah disepakati (ingkar janji). Contoh : a)
Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan,
b)
Melakukan
apa
yang
menurut
kesepakatan
wajib
dilakukan, tetapi terlambat, c)
Melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan namun tidak sempurna,
d)
Melakukan
apa
yang
menurut
kesepakatan
tidak
seharusnya dilakukan. Pertanggungjawaban civil malpractice : 1.
Dapat bersifat individual atau korporasi,
2.
Dapat dialihkan ke pihak lain berdasarkan principle of vicarious liability.
Dengan demikian, rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung
gugat
atas dasar
kesalahan
yang
dilakukan
karyawannya (tenaga kesehatan) selama malpractice itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas (kewajibannya). 3. Administrative Malpractice Tenaga kesehatan dikatakan telah melakukan administrative malpractice administrasi.
manakala Perlu
tersebut
diketahui
telah
bahwa
di
melanggar dalam
hukum
melakukan
kebijakannya, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan ketentuan di bidang kesehatan, misalnya : a)
Tentang
persyaratan
bagi
tenaga
kesehatan
untuk
menjalankan profesinya harus mempunyai Surat Izin Kerja Modul Etika Keperawatan
P a g e 55 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan (SIK), b)
Tentang batas kewenangan dan kewajiban dari suatu profesi,
c)
Kesehatan di bidang tertentu.
Apabila aturan ini dilanggar, maka tenaga kesehatan yang bersangkutan
dapat
dipersalahkan
melanggar
Hukum
Administrasi. 2) Perlindungan Hukum Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Perlindungan berasal dari kata lindung yang memiliki arti mengayomi, mencegah, mempertahankan, dan membentengi. Sedangkan Perlindungan berarti konservasi, pemeliharaan, penjagaan, asilun, dan bunker. Beberapa unsur kata Perlindungan : 1.
Melindungi: menutupi supaya tidak terlihat/tampak, menjaga, memelihara, merawat, menyelamatkan.
2.
Perlindungan: proses, cara, perbuatan tempat berlindung, hal (perbuatan) memperlindungi (menjadikan atau menyebabkan berlindung);
3.
Pelindung: orang yang melindungi, alat untuk melindungi;
4.
Terlindung: tertutup oleh sesuatu hingga tidak kelihatan;
5.
Lindungan: yang dilindungi, tempat berlindung, perbuatan;
6.
Memperlindungi: menjadikan atau menyebabkan berlindung;
7.
Melindungkan membuat diri terlindungi Sebagai makhluk sosial maka sadar atau tidak sadar manusia
selalu melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dan hubungan hukum (rechtsbetrekkingen) (R. Soeroso, 2006). Suatu hubungan hukum akan memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga apabila dilanggar akan mengakibatkan pihak pelanggar dapat dituntut di pengadilan (Soedjono
Dirjosisworo, 2001).
Tiap
hubungan hukum tentu
menimbulkan hak dan kewajiban, selain itu masing-masing anggota Modul Etika Keperawatan
P a g e 56 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan masyarakat tentu mempunyai hubungan kepentingan yang berbedabeda dan saling berhadapan atau berlawanan, untuk mengurangi ketegangan dan konflik maka tampil hukum yang mengatur dan melindungi kepentingan tersebut yang dinamakan perlindungan hukum. Perlindungan hukum dalam Bahasa Inggris disebut legal protection,
sedangkan
rechtsbecherming.
dalam
Harjono
Bahasa
mencoba
Belanda
memberikan
disebut pengertian
perlindungan hukum sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum atau perlindungan yang diberikan oleh hukum, ditujukan kepada perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu, yaitu dengan menjadikan kepentingan yang perlu dilindungi tersebut dalam sebuah hak hukum (Harjono, 2008) Perlindungan hukum selalu dikaitkan dengan konsep rechtstaat atau konsep Rule of Law karena lahirnya konsep-konsep tersebut tidak lepas dari keinginan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kehidupan dalam masyarakat yang sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur ini tidak lepas dari adanya dukungan oleh adanya suatu tatanan. Karena dengan adanya tatanan inilah kehidupan menjadi tertib. Sehingga hukum di sini dengan adanya tatanan inilah kehidupan menjadi tertib, hukum disini merupakan bagian intergral dari kehidupan manusia. Hukum mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan manusia dalam kehidupan bersama. Dan dari situlah, maka perlindungan hukum sangatlah dibutuhkan bagi manusia demi perkelakuan di masyarakat untuk memberikan
suatu
nilai
keadilan
bagi
masyarakat.
Intinya,
perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang diikuti oleh subjek hukum dalam Negara hukum, berdasarkan ketentuan hukum Modul Etika Keperawatan
P a g e 57 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan dari kesewenangan (Philipus M. Hadjon, 1987). Prinsip-prinsip perlindungan hukum di Negara kita, Indonesia, landasan pijaknya adalah Pancasilla sebagai dasar ideologi dan falsafah Negara. Konsepsi perlindungan hukum bagi Negara-negara Barat bersumber pada konsep-konsep Rechtsstaat and Rule of The Law. Menggunakan konsepsi Barat sebagai kerangka berpikir dengan landasan bijak Pancasila, maka prinsip perlindungan hukum di Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila. Menurut Satjipto Raharjo, fungsi hukum adalah melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekusaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya. Perlindungan diartikan sebagai perbuatan memberi jaminan, atau keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan kedamaian dari pelindung kepada yang dilindungi atas segala bahaya atau resiko yang mengacamnya. Menurut Philipus Hardjo bentuk perlindungan hukum bagi rakyat ada dua yaitu : 1) Perlindungan hukum Preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukanpendapatnya
sebelum
keputusan
pemerintah
mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa; 2) Perlindungan hukum refrensif yang bertujuan menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum. Menurut Soetoprawiro, perlindungan hukum adalah, “suatu upaya dari pihak berwenang untuk memberikan jaminan dan kemudahan yang sedemikian rupa Modul Etika Keperawatan
P a g e 58 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan sehingga setiap warga Negara ataupun segenap warga Negara dapat mengaktualisasikan hak dan kewajiban mereka secara optimal dengan tenang dan tertib. Terkait fungsi hukum untuk memberikan perlindungan, Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, 1994, mengatakan bahwa hukum itu ditumbuhkan dan dibutuhkan manusia justru berdasarkan produk penilaian manusia untuk menciptakan kondisi yang melindungi dan memajukan martabat manusia serta untuk memungkinkan manusia menjalani kehidupan yang wajar sesuai dengan martabatnya. Philipus M. Hadjon, 1987, berpendapat bahwa: “Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarahnya di Barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindugan terhadap hak-hak asasi. 3) Upaya Pencegahan Malpraktik Upaya-upaya di atas dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Upaya pencegahan malpraktik Dengan
adanya
kecenderungan
masyarakat
untuk
menggugat tenaga keperawatan karena adanya malpraktik diharapkan para Perawat dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni : a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya
karena
perjanjian berbentuk usaha/daya upaya
(inspanning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis). b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent. c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis. Modul Etika Keperawatan
P a g e 59 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan d. Apabila terjadi keraguan, konsultasikan kepada sejawat yang senior atau profesi lainnya e. Memperlakukan pasien secara
manusiawi
dengan
memperhatikan segala kebutuhannya. f.
Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga, dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum: Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga Perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga tersebut seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian Perawat. Apabila tuduhan kepada Perawat merupakan criminal practice, maka tenaga tersebut dapat melakukan : a. Informed defence Dengan mengajukan bukti untuk menangkis/menyangkal bahwa
tuduhan
yang diajukan tidak berdasar atau tidak
menunjuk pada doktrin-doktrin (ajaran) yang ada, misalnya : •
Mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau
•
Mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin/niat
(menrea)
sebagaimana
disyaratkan
dalam
perumusan delik yang dituduhkan. b. Formal Legal defence Adalah melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggungjawaban, atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggungjawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh Modul Etika Keperawatan
P a g e 60 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan paksaan. Dalam
pembelaan
ini
sebaiknya
menggunakan
jasa
pengacara karena Perawat hanya dapat melakukan pembelaan yang bersifat teknis (perawatan). Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice,dimana Perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil (alasan-alasan) penggugat karena dalam peradilan perdata harus dibuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan dalil (alasan) sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) harus bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami pasien (penggugat). Membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, terutama apabila tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (resiplasoquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menelantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menelantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedang yang harus membuktikan adalah orang-orang awam di bidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga keperawatan. E. Latihan Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut : 1.
Carilah defenisi lain minimal 3 (Tiga) yang menyebutkan pengertian tentang Malpraktik ?
2.
Bagaimanakah seharusnya tenaga perawat dalam mencegah terjadinya Malpraktik bila dikaitkan dengan Etika dan Hukum ?
F. Rangkuman Upaya pencegahan malpraktik a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan Modul Etika Keperawatan
P a g e 61 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan upayanya
karena
perjanjian
berbentuk
usaha/daya
upaya
(inspanning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis). b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent. c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis. d. Apabila terjadi keraguan, konsultasikan kepada sejawat yang senior atau dokter. e. Memperlakukan
pasien
secara
manusiawi
dengan
memperhatikan segala kebutuhannya. f.
Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga, dan masyarakat sekitarnya
Modul Etika Keperawatan
P a g e 62 | 63
Poltekkes Kemenkes Mamuju Jurusan Keperawatan DAFTAR PUSTAKA 1. Ahmad Ali (2002), Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologi), PT. Toko Gunung Agung. Tbk : Jakarta; 2. Dede Nasrullah, (2014). Etika dan Hukum Keperawatan, Cetakan Pertama CV. Trans Info Media : Jakarta Timur; 3. Cecep Triwibowo, (2014). Etika dan Hukum Kesehatan, Cetakan Pertama Nuha Medika : Yogyakarta; 4. Indar, (2010), Etika dan Hukum Kesehatan, Cetakan Kedua Lembaga Penerbitan Unhas (Lephans) Kampus Unhas Tamalanrea : Makassar; 5. J. Guwandi, SH (2005). Medical Error dan Hukum Medis, Cetakan Pertama Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia : Jakarta; 6. J. Guwandi, SH (2010). Rahasia Medis, Cetakan Pertama Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia : Jakarta; 7. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Burgerlijk Wetboek) (2010). Gama Press; 8. Ridwan HR, (2011), Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi PT. RajaGrafindo Persada : Jakarta; 9. Soekidjo Notoatmodjo, (2010). Etika dan Hukum Kesehatan, PT. Rineka Cipta : Jakarta; 10. Sri Siswati, (2013). Etika dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Cetakan Pertama PT. RajaGrafindo Persada : Jakarta. Pendukung: 11. Amanda.1998. CCNE Standards for Accreditation of Baccalaureate and Graduate Nursing Education Programs, Article. 12. Permenkes Nomor : 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 13. Sinar Grafika, (2010). Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Jakarta; 14. Sinar Grafika, (2014). Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014, Jakarta; 15. Standar Kompetensi Perawat Indonesia - Di Publikasi Oleh Bidang Organisasi PP-PPNI melalui; http://www.inna-ppni.or.id diakses tanggal 8 September 2015;