Data Loading...

MODUL UAS PANCASILA SEM 1 pdf Flipbook PDF

MODUL UAS PANCASILA SEM 1 pdf


111 Views
61 Downloads
FLIP PDF 1.83MB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

MODUL UAS MANAJEMEN PENGETAHUAN

DOSEN PENGAMPU Drs. Arief Syah Safrianto, SE, MM

Disusun oleh : Angelina 2134021011

FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA JAKARTA 2021

KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr,Wb Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas untuk mata kuliah Pancasila dengan judul “ MODUL UAS MANAJEMEN PENGETAHUAN ”. Makalah atau paper ini disusun dengan mengacu pada beberapa sumber dan akses diinternet. Tulisan ini sebagian besar hanyalah kutipan-kutipan dari beberapa sumber sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Pustaka, dengan beberapa ulasan pribadi. Ulasan pribadi sifatnya hanyalah analisis dan sintesis dari beberapa kutipan yang berasal dari bahan bacaan.Tulisan yang sangat sederhana ini tidak akan terselesaikan tanpa adanya peran dan bantuan serta masukkan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, sudah semestinya penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada : 1. Bapak Drs. Arief Syah Safrianto, SE, MM selaku dosen pengampu Mata Kuliah Pancasila pada program studi S1 Manajamen Universitas Krisnadwipayana. 2. Teman-teman pada program studi S1 Manajemen Universitas Krisnadwipayana Angkatan 2021, yang selalu memberikan motivasi dan beberapa masukan dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna dan mungkin bebrapa pandangan penulis sedikitnya belum teruji kebenarannya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan adanya kritik dan saran serta masukkan membangun dari pembaca, dengan begitu dapat meningkatkan dan membantu penulis untuk terus berkembang di masa depan. Akhir kata semoga penulisan makalah ini dapat menambah wawasan secara umum dan penulis secara khusus,

Jakarta, 25 Desember 2021

Angelina ii

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................................... ii DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii BAB I URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI............. 6 A...Landasan Historis Pendidikan Pancasila ................................................................ 6 B...Landasan Sosiologis Pendidikan Pancasila ............................................................ 7 C...Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila ................................................................. 8 D...Landasan Politis Pendidikan Pancasila ................................................................... 9 BAB II PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA ................................................... 11 A...Konsep Pendidikan Pancasila ................................................................................. 11 B...Tujuan Pendidikan Pancasila .................................................................................. 12 C...Urgensi dan Pentingnya Pendidikan Pancasila ....................................................... 13 BAB III PANCASILA DALAM ARUS KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA SEBELUM KEMERDEKAAN ....................................................................................... 14 A...Nilai-nilai Pancasila Dalam Masa Kerajaan Sriwijaya ........................................... 14 B...Nilai-nilai Pancasila Dalam Masa Kerajaan Majapahit .......................................... 15 C...Nilai Pancasila Dalam Semangat Perjuangan Bangsa Melawan Penjajahan .......... 15 D...Proses Perumusan Pancasila ................................................................................... 17 BAB IV PANCASILA DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA ...................................................................................................................... 20 A...Pancasila Dalam Era Awal Kemerdekaan .............................................................. 20 B...Pancasila Dalam Orde Demokrasi Parlementer ...................................................... 22 C...Pancasila Dalam Orde Lama ................................................................................... 23 D...Pancasila Dalam Orde Baru .................................................................................... 23

iii

BAB V IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM PEMBUKAAN DAN PASAL-PASAL UUD NKRI 1945 ............................................... 26 A...Makna Dari Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 ................................................. 26 B...Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 ......................................................... 28 C...Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Dalam Pasal-pasal UUD 1945 ......... 30 BAB VI IMPLEMNTASI PANCASILA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN NEGARA .................................................................................................. 33 A...Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara RI ........................................................ 33 B...Tata Urutan Perundang-Undangan RI .................................................................... 34 C...Contoh Aplikasi Pancasila Dalam Kebijakan Negara ............................................. 36 1....Dalam Bidang Politik ........................................................................................ 36 2....Dalam Bidang Ekonomi .................................................................................... 37 3....Dalam Bidang Sosial Budaya ........................................................................... 38 4....Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan ........................................................ 39 BAB VII MAKNA PANCASILA DALAM SISTEM FILSAFAT, PENGEMBANGAN ILMU DAN TEKNOLOGI SERTA IEDOLOGI BANGSA DAN NEGARA ............. 41 A...Memahami Makna Pancasila Dalam Sistem Filsafat .............................................. 41 B...Pancasila sebagai Landasan Dalam Pengembangan Ilmu dan Teknologi ............... 45 C...Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara ...................................................... 48 KISI-KISI UTS ................................................................................................................. 52 BAB VIII PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN ............................................................................................................................................. 58 A...Perbandingan Ideologi Pancasila dengan ideologi Liberal ..................................... 58 B...Perbandingan ideologi pancasila dengan ideologi komunis ................................... 62 C...Pancasila dan agama ............................................................................................... 65

iv

BAB IX MAKNA PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA DAN SEBAGAI NILAI DASAR ............................................................................................................................... 76 A...Pengertian Etika Secara Umum .............................................................................. 76 B...Etika pancasila ........................................................................................................ 82 C...Nilai, Norma dan Moral dalam pancasila ............................................................... 84 BAB X MAKNA PANCASILA DALAM ETIKA POLITIK BERNEGARA, NILAI-NILAI DALAM SILA-SILA PANCASILA DAN ETIKA POLITIK BERNEGARA ............ 89 A...Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi Bangsa dan Negara ...................... 89 B...Hubungan nilai-nilai dasar dengan nilai instrumental dan nilai praksis ................. 91 C...Etika pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ................................... 93 BAB XI MAKNA DAN AKTUALISASI SILA-SILA PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA ......................................................................................... 97 A...Aktualisasi nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ................................................................................................................. 97 B...Aktualisasi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara .......................................................................................................... 103 C...Aktualisasi nilai-nilai persatuan Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ................................................................................................................................. 118 D...Aktualisasi nilai-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ............ 121 E... Aktualisasi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ......................................................................................... 123 KISI-KISI UAS ................................................................................................................. 125 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 133

v

BAB I URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI A. Landasan Historis Pendidikan Pancasila Presiden Soekarno pernah mengatakan, ”Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. Hal tersebut sejalan dengan ungkapan seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero (106-43SM) yang mengungkapkan, “Historia Vitae Magistra”, yang bermakna, “Sejarah memberikan kearifan”. Pengertian lain dari istilah tersebut yang sudah menjadi pendapat umum (common-sense) adalah “Sejarah merupakan guru kehidupan”. Implikasinya, pengayaan materi perkuliahan Pancasila melalui pendekatan historis adalah amat penting dan tidak boleh dianggap remeh guna mewujudkan kejayaan bangsa di kemudian hari. Melalui pendekatan ini, mahasiswa diharapkan dapat mengambil pelajaran atau hikmah dari berbagai peristiwa sejarah, baik sejarah nasional maupun sejarah bangsabangsa lain. Dengan pendekatan historis, Anda diharapkan akan memperoleh inspirasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sesuai dengan program studi masingmasing. Selain itu, Anda juga dapat berperan serta secara aktif dan arif dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dapat berusaha menghindari perilaku yang bernuansa mengulangi kembali kesalahan sejarah. Dalam peristiwa sejarah nasional, banyak hikmah yang dapat dipetik, misalnya mengapa bangsa Indonesia sebelum masa pergerakan nasional selalu mengalami kekalahan dari penjajah? Jawabannya antara lain karena perjuangan pada masa itu masih bersifat kedaerahan, kurang adanya persatuan, mudah dipecah belah, dan kalah dalam penguasaan IPTEKS termasuk dalam bidang persenjataan. Hal ini berarti bahwa apabila integrasi 29 bangsa lemah dan penguasaan IPTEKS lemah, maka bangsa Indonesia dapat kembali terjajah atau setidak-tidaknya daya saing bangsa melemah. Implikasi dari pendekatan historis ini adalah meningkatkan motivasi kejuangan bangsa dan meningkatkan motivasi belajar Anda dalam menguasai IPTEKS sesuai dengan prodi masing-masing. 6

B. Landasan Sosiologis Pendidikan Pancasila Sosiologi dipahami sebagai ilmu tentang kehidupan antarmanusia. Di dalamnya mengkaji, antara lain latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat, disamping juga mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Soekanto (1982:19) menegaskan bahwa dalam perspektif sosiologi, suatu masyarakat pada suatu waktu dan tempat memiliki nilainilai yang tertentu. Melalui pendekatan sosiologis ini pula, Anda diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilainilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilainilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya hasil konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara (Kaelan, 2000: 13). Bung Karno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari bumi pertiwi Indonesia. Dengan kata lain, nilai-nilai Pancasila berasal dari kehidupan sosiologis masyarakat Indonesia. Pernyataan ini tidak diragukan lagi karena dikemukakan oleh Bung Karno sebagai penggali Pancasila, meskipun beliau dengan rendah hati membantah apabila disebut sebagai pencipta Pancasila, sebagaimana dikemukakan Beliau dalam paparan sebagai berikut: “Kenapa diucapkan terima kasih kepada saya, kenapa saya diagung-agungkan, padahal toh sudah sering saya katakan, bahwa saya bukan pencipta Pancasila. Saya sekedar penggali Pancasila daripada bumi tanah air Indonesia ini, yang kemudian lima mutiara yang saya gali itu, saya persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia. Malah pernah saya katakan, bahwa sebenarnya hasil, atau lebih tegas penggalian daripada Pancasila ini saudara-saudara, adalah pemberian Tuhan kepada saya… Sebagaimana tiap7

tiap manusia, jikalau ia benar-benar memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala, diberi ilham oleh Allah Subhanahu Wata’ala (Latif, 2011: 21) Makna penting lainnya dari pernyataan Bung Karno tersebut adalah Pancasila sebagai dasar negara merupakan pemberian atau ilham dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Apabila dikaitkan dengan teori kausalitas dari Notonegoro bahwa Pancasila merupakan penyebab lahirnya (kemerdekaan) bangsa Indonesia, maka kemerdekaan berasal dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan makna Alinea III Pembukaan UUD 1945. Sebagai makhluk Tuhan, sebaiknya segala pemberian Tuhan, termasuk kemerdekaan Bangsa Indonesia ini wajib untuk disyukuri. Salah satu bentuk wujud konkret mensyukuri nikmat karunia kemerdekaan adalah dengan memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembaharuan dalam masyarakat. Bentuk lain mensyukuri kemerdekaan adalah dengan memberikan kontribusi konkret bagi pembangunan negara melalui kewajiban membayar pajak, karena dengan dana pajak itulah pembangunan dapat dilangsungkan secara optimal. Sejalan dengan hal itu, Anda juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam meningkatkan fungsi-fungsi lembaga pengendalian sosial (agent of social control) yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. C. Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan salah satu cirinya atau istilah yang bernuansa bersinonim, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law). Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara 31 hukum tersebut. Hal tersebut berarti pendekatan yuridis (hukum) merupakan salah satu pendekatan utama dalam pengembangan atau pengayaan materi mata kuliah pendidikan Pancasila. Urgensi pendekatan yuridis ini adalah dalam rangka menegakkan Undang-Undang (law enforcement) yang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Penegakan hukum ini hanya akan efektif, apabila didukung oleh kesadaran hukum warga negara terutama dari kalangan intelektualnya. Dengan demikian, pada gilirannya melalui pendekatan yuridis tersebut mahasiswa dapat berperan serta dalam mewujudkan negara hukum formal dan sekaligus negara hukum 8

material sehingga dapat diwujudkan keteraturan sosial (social order) dan sekaligus terbangun suatu kondisi bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. Kesadaran hukum tidak semata-mata mencakup hukum perdata dan pidana, tetapi juga hukum tata negara. Ketiganya membutuhkan sosialisasi yang seimbang di seluruh kalangan masyarakat, sehingga setiap warga negara mengetahui hak dan kewajibannya. Selama ini sebagian masyarakat masih lebih banyak menuntut haknya, namun melalaikan kewajibannya. Keseimbangan antara hak dan kewajiban akan melahirkan kehidupan yang harmonis sebagai bentuk tujuan negera mencapai masyarakat adil dan makmur. D. Landasan Politik Pendidikan Pancasila Salah satu sumber pengayaan materi pendidikan Pancasila adalah berasal dari fenomena kehidupan politik bangsa Indonesia. Tujuannya agar Anda mampu mendiagnosa dan mampu memformulasikan saran-saran tentang upaya atau usaha mewujudkan kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukankah Pancasila dalam tataran tertentu merupakan ideologi politik, yaitu mengandung nilai-nilai yang menjadi kaidah penuntun dalam mewujudkan tata tertib sosial politik yang ideal. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Budiardjo (1998:32) sebagai berikut: “Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, idée, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, suatu “Weltanschauung”, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, 32 atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politiknya.” Melalui pendekatan politik ini, Anda diharapkan mampu menafsirkan fenomena politik dalam rangka menemukan pedoman yang bersifat moral yang sesuai dengan nilainilai Pancasila untuk mewujudkan kehidupan politik yang sehat. Pada gilirannya, Anda akan mampu memberikan kontribusi konstruktif dalam menciptakan struktur politik yang stabil dan dinamis. Secara spesifik, fokus kajian melalui pendekatan politik tersebut, yaitu menemukan nilai-nilai ideal yang menjadi kaidah penuntun atau pedoman dalam mengkaji konsep-konsep pokok dalam politik yang meliputi negara (state), kekuasaan 9

(power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), dan pembagian (distribution) sumber daya negara, baik di pusat maupun di daerah. Melalui kajian tersebut, Anda diharapkan lebih termotivasi berpartisipasi memberikan masukan konstruktif, baik kepada infrastruktur politik maupun suprastruktur politik.

10

BAB II PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA

A. Konsep Pendidikan Pancasila Berkaitan dengan urgensi Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu seberapa jauh pentingnya Pendidikan Pancasila bagi mahasiswa dilaknasakan di perguruan tinggi. Sebelum membahas lebih jauh akan dibahas terlebih dahulu mengenai hakekat Pancasila. Memahami hakekat Pancasila berarti memahami makna Pancasila. Artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa Pancasila mempunyai fungsi sebagai pandangan hidup bangsa. Artinya bahwa pandangan hidup sebuah bangsa lahir dari nilainilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkan, Melihat betapa pentingnya fungsi Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia maka sudah seharusnya Pancasila dipahami secara menyeluruh dan mendalam oleh orangnya sendiri. Salah satu sarana dalam proses memahami Pancasila adalah melalui Pendidikan formal mulai dari tingkat dasar sampai tingkat perguruan tinggi. Pancasila sudah diatur sedemikan rupa dalam sebuah peraturan. Dasar hukum pelaksanaan Pendidikan Pancasila di Lembaga Pendidikan formal bersumber pada TAP MPR no II/MPR/1998 tentang GPHN yang menetapkan antara lain : Pendidikan Pancasila termasuk Pendidikan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila, Pendidikan moral Pancasila, Pendidikan sejarah perjuangan bangsa serta unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat dan nilai-nilai perjuangan khususnya nilai-nilai 45 pada generasi muda, dilanjutkan dan makin ditingkatkan disemua jenis jenjang Pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perguruan tinggi yang berperan dalam mengembangkan dan memperdalam pengetahuan dan mengajarkannya dan memperoleh pengetahuan. Bahkan berbagai masalah yang sedang terjadi di negara ini bisa dilestarikan dari memperdalam dan menemukan sebuah solusi melalui pemahaman yang mendalam tentang Pancasila. Melalui Pendidikan Pancasila, diharapkan juga para mahasiswa memahami, menganasilis 11

dan

menjawab

maslaah-masalah

yang

dihadapi

masyarakat,

bangsa

secara

berkesinambungan dan konsisten, dengan cita-cita tujuan nasional. Disamping itu mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati Nurani serta memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia. Selain itu dengan pengajaran ditingkat perguruan tinggi memungkinkan mahasiswa menerapkan sehingga nilai-nilai moral Pancasila terkandung dalam sila-sila Pancasila masuk dalam kepribadian mahasiswa. B. Tujuan Pendidikan Pancasila Tujuan Pendidikan Pancasila dapat dilacak keterkaitannya dengan tujuan nasional dan tujuan Pendidikan nasional. Tujuan Pendidikan Pancasila adalah agar subjek didik memiliki moral yang sesuai dengan nilai Pancasila moralitas itu mampu terwujud dalam kehidupan sehari-hari (UU No.2 Tahun 1989). Perilaku moral adalah perilaku keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai agama, perilaku kemanusiaan yang beradil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa Indonesia. Adapun tujuan Pendidikan Pancasila diperguruan tinggi adalah agar mahasiswa : 1. Dapat memahami dan mampu melaksanakan Pancasila UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warganegara Indonesia. 2. Mengetahui pengetahuan tentang beragam masalah dasar berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandasan Pancasila dan UUD 1945. 3. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan iptek dan pembangunan. 4. Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berpikir, memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila.

12

C. Urgensi dan Pentingnya Pendidikan Pancasila Urgensi Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi yaitu agar mahasiswa tidak tercabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan Pancasila, selain itu melalui Pendidikan Pancasila dapat membentuk karakter, moral, prilaku dan adab bagi mahasiswa serta berjiwa nasionalisme terhadap dirinya, bangsa dan negara.

13

BAB III PANCASILA DALAM ARUS KAJIAN SEJARAH BANGSA INDONESIA SEBELUM KEMERDEKAAN

A. Nilai-nilai Pancasila Dalam Masa Kerajaan Sriwijaya Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Wijaya, di bawah kekuasaaan bangsa Syailendra. Hal ini termuat dalam prasasti Kedudukan Bukit di kaki bukit Sguntang dekat Palembang yang bertarikh 605 caka atau 683 M. yang ditulis dalam bahasa melayu kuno huruf Pallawa. Kerajaan itu adalah kerajaan Maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya, kunci-kunci lalu-lintas laut di sebelah barat dikuasainya seperti selat Sunda (686), kemudian selat Malaka (775). Pada zaman itu kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan Asia Selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut Tuhan An Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakat mudah untuk memasarkan dagangannya. Demikian pula dalam sistem pemerintahaannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda, kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai Ketuhanan. Agama dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang sangat terkenal di negara lain di Asia. Banyak musafir dari negara lain misalnya dari Cina belajar terlebih dahulu di universitas tersebut terutama tentang agama Budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India. Malahan banyak guru-guru besar tamu dari India yang mengajar di Sriwijaya misalnya Dharmakitri. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara adalah tercemin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat vanua criwijaya dhayatra subhiksa’ (suatu cita-cita negara yang adil dan makmur).

B. Nilai-nilai Pancasila Dalam Masa Kerajaan Majapahit

14

Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara.Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma, dan di dalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang bunyi lengkapnya Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua, artinya walaupun berbeda tapi tetap satu jua. Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : ‘saya baru akan berhenti berpuasa makan pelapa jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan. Dalam hubungannya dengan negara lain raja Hayam Wuruk mengadakan hubungan bertetangga dengan baik dengan kerajaan Tiongkok, Ayodya, Champa, dan Kamboja. Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan Indonesia 17Agustus 1945. C. Nilai Pancasila Dalam Semangat Perjuangan Bangsa Melawan Penjajahan Setelah Majapahit rutuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan pesatnya di Indonesia. Bersama dengan itu berkembang pulalah Kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak, dan mulailah berdatangan orang-orang eropa di nusantara, antara lain orang Portugisa portgis yang kemudian di ikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang awalnya berdagang adalah orang-orang bangsa portugis. Namun lama kelamaan bangsa portugis mulai menunjukkan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka sejak tahun 1511 dikuasai oleh Portugis.

15

Pada akhir abad ke XVI Bangsa Belanda datang juga ke Indonesia. Untuk menghindarkan persaingan diantara mereka sendiri (Belanda) kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C.,(Verenigde Oost Indische Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘Kompeni’. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan penyerangan ke Bataviapada tahun 1628 dan 1629, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral J .P. Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang ke dua itu. Beberapa saat setelah sultan Agung mangkat maka mataram menjadi bagian kekuasaan kompeni. Dimakasar yang memiliki kedudukan yang sangat vital berhsil juga dikuasai oleh kompeni tahun (1667) dan timbulah perlawanan dari rakyat makasar dibawah Hasanudin. Menyusul pula wilayah banten (Sultan Agung Tirtoyoso) dapat di tundukkan pula oleh kompeni pada tahun 1684. Perlawanan Trunojoyo, Untung Suropati di Jawa Timur pada akhir abad ke XVII, nampaknya tidak mampu meruntuhkan kekuasaan kompeni pada saat itu. Demikian Belanda pada awalnya menguasai daerah-daerah yang strategis yang kaya akan hasil rempah-rempah pada abad ke XVII dan nampaknya semakin memperkuat kedudukannya dengan didukung oleh kekuatan militer. Pada abad itu sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaan di Indonesia. Melihat praktek-praktek penjajahan Belanda tersebut maka meledaklah perlawanan rakyat di berbagai wilayah nusantara, antara lain : Pattimura di maluku (1817), Baharudin di Palembang (1819), Imam Bonjol di Minangkabau (1821-1837). Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah (1825-1830), Jlentik, Polim, Teuku Tjik di Tiro, Teuku Umar dalam perang Aceh (1860), anak Agung Made dalam perang Lombok (1894-1895), Sisingamangaraja di tanah Batak (1900) dan masih banyak perlawanan lainnya.Penghisapan mulai memuncak ketika Belanda mulai menerapkan sistem monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yang tidak berdosa. D. Proses Perumusan Pancasila 16

Secara ringkas proses perumusan pancasila sebagai berikut : 1. 1 Maret 1945, BPUPKI resmi dibentuk guna membahas bentuk dasar negara Indonesia. 2. 29 Mei 1945, Moh. Yamin menyampaikan gagasan dasar negara dengan cara tertulis dan secara lisan pada sidang BPUPKI. 3. 31 Mei 1945, giliran Mr. Soepomo menyampaikan gagasannya. 4. 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan dasar negaranya 5. 1 Juni 1945, dibentuk Panitia Sembilan guna mensistematikan gagasan dasar negara yang sebelumnya diproklamirkan oleh Ir. Soekarno yang nantinya akan menghasilkan Pancasila yang tertuang dalam Piagam Charter. 6. 22 Juni 1945, Panitia sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta 7. 7 Agustus 1945, BPUPKI telah selesai melaksanakan tugasnya dan dibubarkan, kemudian diganti dengan PPKI. 8. 7 Agustus 1945, dibentuknya PPKI guna mempersiapkan kemerdekaan Indonesia 9. 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Pancasila didalam badan UUD 1945 yang diambil dari piagam charter dengan perubahan pada bunyi sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. 10. 29 Agustus 1945, PPKI telah selesai melaksanakan tugasnya dan kemudian dibubarkan. 1. 29 Mei 1945, Moh. Yamin menyampaikan gagasannya dengan cara tertulis dan secara lisan. -

Ketuhanan Yang Maha Esa

-

Kebangsaan persatuan Indonesia

-

Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan -

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

-

Peri Kebangsaan

-

Peri Kemanusiaan 17

-

Peri Ketuhanan

-

Peri Kerakyatan

-

Kesejahteraan Sosial.

2.

31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan gagasannya.

-

Persatuan

-

Kekeluargaan

-

Keseimbangan Lahir dan Batin

-

Musyawarah

-

Keadilan Rakyat

3.

1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasanya

-

Kebangsaan Indonesia

-

Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan

-

Mufakat atau Demokrasi

-

Kesejahteraan Sosial

-

Ketuhanan yang Berkebudayaan

Fungsi pokok dari pancasila yaitu sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Maksud Pancasila sebagai dasar negara, yaitu bahwa Pancasila merupakan dasar dari tata cara penyelenggaraan negara guna meraih cita – cita bangsa. Sedangkan maksud pancasila sebagai pandangan hidup / ideologi bangsa, bermakna bahwa pancasila berperan sebagai pedoman sekaligus sebagai landasan manusia dalam berperilaku guna mencapai arah dan cita – cita bangsa Indonesia, dimana pancasila ini mampu menghidupi serta dihidupi oleh bangsa Indonesia. Rumusan pancasila yang sah dan resmi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara 18

Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

19

BAB IV PANCASILA DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA A. Pancasila Dalam Era Awal Kemerdekaan Pancasila sebagai dasar negarapada masa awal kemerdekaan menghadapi beragai tantangan. Salah satunya yaitu adanya upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Tantangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan yakni sebagai berikut : a. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Pemberontakan DI/TII dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan DI/TII ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada tanggal 7 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Disisi lain, Gerakan DII/TII bertentangan dengan ajaran Islam. Pengikutnya melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk dan penganiayaan terhadap penduduk. Kartosuwiryo dan pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962 b. Pemberontakan PKI di Madiun Pemberontakan partai komunis Indonesia (PKI) di Madiun dipimpin oleh Muso pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan PKI di Madiun bertujuan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. c. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) Pemberontakan republik maluku selatan (RMS) dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil. Pemberontakan RMS bertujuan untuk membentuk negara sendiri yang didirikan pada tanggal 25 April 1950. Pulau-pulau terbesar RMS adalah pulau Seram, 20

Ambon, dan Buru. Pemberontakkan RMS di Ambon ditangani militer Indonesia pada bulan November 1950, namun konflik di Seram masih berlanjut sampai Desember 1963. Kekalahan RMS di Ambon berujung pada pengungsian

pemrintah RMS ke Seram.

Pemerintah RMS kemudian mendirikan pemerintah dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966. d. Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) Pemberontakan APRA terjadi pada tanggal 23 Januari 1950 dengan melakukan serangan dan menduduki kota Bandung, serta menguasai markas Staf Divisi Siliwangi. Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia. Serta memiliki tantara sendiri bagi negara-negara di RIS. Pemberontakkan digagalkan Moh Hatta sebagai perdana Menteri RIS waktu itu dengan melakukan perundingan dengan Komisi Tinggi Belanda untuk percepatan pertumbuhan Republik Indonesia Serikat dan Kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Angkatan perang APRA didirikan kapten KNIL Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949. Raymond memandang dirinya sebagai “Ratu Adil“ yang diramalkan akan membebaskan Indonesia dari Tirani. e. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Permesta Pemberontakan PRRI terjadi pada 1957-1958. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintah pusat yang dipimpin Presiden Soekarno yang dianggap melanggar undang-undang, sentralistis, dan tidak adil dengan mengabaikan pembangunan di daerah. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau perjuangan rakyat semesta (Permesta) dipimpin oleh Sjarifuddin Prwinegara dan Ventje Sumual di Sumatra san Sulawesi. f. Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia

21

Di masa awal kemerdekaan, sempat terjadi perubahan bentuk negara dan Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. NKRI melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota konstituante hasil pemilu tidak dapat Menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi dan keamanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Dekrit Presiden 1959 dikenal dengan sebutan Dekrit 5 Juli 1959. Isi Dekrit 1959 yaitu membubarkan Badan Konstituante, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku Kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 tidak berlaku, serta segera akan dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara). Penerapan Pancasila pada saat itu lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

B. Pancasila Dalam Orde Demokrasi Parlementer Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950. Banyak para ahli menilai bahwa demokrasi parlementer kurang cocok untuk Indonesia. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlemen di mana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala Negara konstitusional beserta menterimenterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik usai kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan gampang pecah hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional.

22

Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak memiliki anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar Negara untuk undang-undang dasar baru. Kondisi tersebut akhirnya mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan dekrit 5 juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian demokrasi parlementer di Indonesia berakhir.

C. Pancasila Dalam Orde Lama

Priode 1959-1966 diwarnai dengan sistem Demokrasi Terpimpin oleh Soekarno. Masa Demokrasi Terpimpin juga menjadi akhir Orde Lama usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965. Soekarno mengubah sistem politik Indonesia menjadi Demokrasi Terpimpin melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Akibatnya, sistem perpolitikan dan pemerintahan negara bertumpu kepada Soekarno selaku presiden. Lewat Dekrit Presiden 1959 pula, Soekarno membubarkan Konstituante. Konstituante adalah dewan perwakilan yang bertugas untuk membentuk konstitusi baru negara yakni UUD 1945 yang sebagian masih mengadopsi undang-undang kolonial. Dekrit Presiden 1958 mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung (DPAS).

D. Pancasila Dalam Orde Baru

Menurut Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2018:8), Soeharto mulai resmi menjadi presiden menggantikan Sukarno melalui TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967. Era pemerintahan Indonesia yang semula dikenal sebagai Orde Lama (Orla) pada masa kepemimpinan Presiden Sukarno mulai disebut dengan nama masa Orde Baru (Orba) di bawah pimpinan Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pemerintah Orde Baru mempunyai visi utama dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI dalam kehidupan masyarakat serta bernegara.

23

Penelitian Muh. Arif Candra Jaya berjudul Implementasi Pancasila pada Masa Orde Baru (2012) menyebutkan, Pancasila yang merupakan cerminan nilai budaya bangsa Indonesia saat itu dikembangkan dengan mengutamakan asas kekeluargaan dan gotong royong (Demokrasi Pancasila). Upaya penerapan Pancasila di rezim ini salah satunya adalah penyederhanaan partai politik. Partai politik dibatasi dan hanya berjumlah tiga, meliputi Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golkar. Bukan hanya itu, rezim Orde Baru mewajibkan Pancasila sebagai asas tunggal. Oleh sebab itu, baik organisasi masyarakat hingga partai politik harus menjadikan Pancasila sebagai pedoman utama dalam menjalankan kegiatannya

Penerapan Pancasila juga terjadi dalam bidang sosial politik. Militer juga ikut terlibat demi menjaga keutuhan Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Pada akhirnya, kegiatan bebas yang seharusnya diperbolehkan menjadi lebih dibatasi. Atas nama Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara, kata Soeharto, maka ABRI (militer) dan Golkar harus bersatu, terutama dalam menjalankan pemerintahan yang kuat dari segala ancaman. Selain itu, tidak jarang dilakukan pembreidelan surat kabar hingga majalah kala itu. Ada juga peristiwa penangkapan aktivis karena mengkritik pemerintahan Soeharto pada masa Orde Baru.

Dalam suatu kesempatan di depan para petinggi ABRI pada 16 April 1980 di Markas Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha), Cijantung, Soeharto mengucapkan hal yang kemudian menuai polemik. “Yang mengkritik saya berarti mengkritik Pancasila,” tegas Soeharto, dikutip dari harian Republika (11 November 2011). Pada 5 Mei 1980, tidak kurang dari 50 tokoh bangsa berhimpun untuk membahas pernyataan Soeharto yang meresahkan itu. Mereka membubuhkan tanda tangan di atas pernyataan yang diberi nama “Ungkapan Keprihatinan”.

Penerapan Pancasila sebagai asas tunggal pada era Orde Baru dengan segala dampaknya menuai kritik. Beberapa kalangan menyebut Soeharto telah menyalahgunakan Pancasila 24

untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya. Menurut Thohir Luth dalam M. Natsir, Dakwah dan Pemikirannya (1999), orang-orang yang meneken “Ungkapan Keprihatinan” itu berasal dari lintas kalangan: tentara, polisi, anggota parlemen, akademisi, birokrat, pengusaha, aktivis, bekas pejabat, hingga ulama. Pancasila yang murni akan terus mengalami perkembangan sesuai zamannya, kendati pernah disalahgunakan demi kepentingan penguasa. Dengan begitu, pasang surut akan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

25

BAB V IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM PEMBUKAAN DAN PASAL-PASAL UUD NKRI 1945

A. Makna dari Alinea-alinea pembukaan UUD 1945 Pada Pembukaan UUD 1945 merangkum banyak hal yang sebagian besar adalah cita-cita dari bangsa Indonesia. Selain itu di dalam Pembukaan UUD 1945 juga terdapat dasar negara kita,yaitu Pancasila. Untuk dapat mewujudkan cita-cita dan menerapkan Pancasila, tentunya kita harus memahami makna-makna dari setiap alineanya. Berikut adalah makna Pembukaan UUD 1945, lengkap dari makna alinea pertama hingga alinea keempat : 1. Makna Alinea pertama pembukaan UUD 1945 Isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan." Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak semua bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia. Hal itu karena penjajahan yang terjadi menciptakan tidak setaranya derajat manusia. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Ini artinya Indonesia harus terlepas dari penjajahan terhadap bangsa ataupun penjajahan individual (antarmanusia). Berdasarkan itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus berjuang untuk mendapatkan dan mempertahankan kemerdekaan. Tak hanya kemerdekaan negara dan bangsa sendiri, kita juga seharusnya membantu negara lain yang berjuang untuk merdeka. Alinea pertama ini juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.

26

2. Makna Alinea kedua pembukaan UUD 1945 Berikut adalah isi Alinea kedua Pembukaan UUD 1945: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur." Makna alinea kedua ini adalah kemerdekaan yang saat ini sudah diraih oleh Indonesia adalah hasil perjuangan yang panjang. Banyak pengorbanan yang dicurahkan oleh para pendahulu untuk mendapatkan kemerdekaan yang kita nikmati hari ini. Dari sinilah bangsa Indonesia harus terus membawa menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang merdeka, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. Bersatu artinya menginginan bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Berdaulat dimaknai bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. Adil menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Makmur diartikan sebagai negara, Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk seluruh warga negaranya. 3. Makna Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 Bunyi alinea ketiga Pembukan UUD 1945 adalah sebagai berikut: "Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Makna alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 ini adalah selain dari perjuangan bangsa Indonesia itu sendiri, kemerdekaan juga merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Kita sebagai bangsa Indonesia harus menyadari, keadaan merdeka yang kita nikmati saat ini 27

tidak akan terjadi tanpa campur tangan Tuhan Yang Maha Esa. Rasa syukur harus terus harus terus mendorong kita agar meyakini kekuasaan dan kekuatan Tuhan. Karena itulah sebagai bangsa Indonesia kita juga harus mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. 4. Makna Alinea ke empat pembukaan UUD 1945 Isi Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Makna alinea keempat diartikan sebagai prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia, yaitu: -

Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara

-

Ketentuan diadakannya undang-undang dasar

-

Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat

-

Dasar negara, yaitu Pancasila

B. Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel. Dikatakan bersifat singkat 28

karena UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, bersifat supel lantaran selalu dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman. Dikutip dari laman JDIH Kemenkeu, beberapa pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: a. Pokok pikiran persatuan Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai persatuan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa setiap warga negara tanpa mengenal latar belakang apa pun harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu dan golongan. b. Pokok pikiran keadilan social Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai keadilan sosial. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa kesejahteraan dan kemakmuran harus terwujud secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia. c. Pokok pikiran kedaulatan rakyat Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai kedaulatan rakyat. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa demokrasi yang digunakan di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. d. Pokok pemikiran ketuhanan

29

Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai ketuhanan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi: “Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.” Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Selain itu, negara menjunjung tinggi kebebasan warga negara dalam beribadah sesuai kepercayaan dan agama yang dianut. C.Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dalam pasal-pasal UUD 1945 Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.Pokokpokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya : 1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia. Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945 : – Menjaga persatuan – Mencegah perpecahan – Rela berkorban untuk kepentingan negara – Memelihara ketertiban dunia – Meningkatkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia 2. Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan 30

sila ke-5 Pancasila, Keadilan sosial. Contoh Penerapan Pokok Pikiran II Pembukaan UUD 1945 : – Menolong orang lain – Bekerja keras dan tidak pernah putus asa – Menghargai hasil karya orang lain – Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pribadi orang lain 3. Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-4, kedaulatan rakyat.Contoh Penerapan Pokok Pikiran III Pembukaan UUD 1945: – Tidak memaksakan kehendak orang lain – Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama – Menghargai hasil keputusan – Setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama – Diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi 4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Contoh Penerapan Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945: – Menghormati pemeluk agama lain – Tidak menganggap agama sendiri paling baik – Menjaga kerukunan umat beragamaz – Menghargai kebebasan beragama – Tidak boleh memaksakan kepercayaan orang lain 31

– Tidak memaksakan suatu agama – Menjaga makhluk ciptaan Tuhan – Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya – Saling mencintai sesama manusia – Tidak saling menjatuhkan dan merendahkan – Mempunyai sikap tenggang rasa – Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

32

BAB

VI

IMPLEMNTASI

PANCASILA

DALAM

PERUNDANG-

UNDANGAN DAN KEBIJAKAN NEGARA A. PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM NEGARA RI Penempatan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro (Jimly;2006). Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Namun dengan penempatan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm berarti menempatkannya di atas Undang-undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi. Untuk membahas permasalahan ini dapat dilakukan dengan melacak kembali konsep norma dasar dan konstitusi menurut Kelsen dan pengembangan yang dibuat Hans Nawiasky, serta melihat hubungan antara Pancasila dan UUD 1945. Memang hingga kini masih terjadi polemik di kalangan ahli hukum mengenai apakah Pancasila, atau Pembukaan UUD 1945, atau Proklamasi Kemerdekaan, sebenarnya yang dapat disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Polemik ini mencuat ketika Muh. Yamin pada tahun 1959 menggunakan istilah sumber dari segala sumber hukum tidak untuk Pancasila seperti yang lazim digunakan saat ini, melainkan untuk Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang disebutnya dengan ”maha-sumber dari segala sumber hukum,”the source of the source” (Denny;2003). Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun ISSN 1412 - 8683 247 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan 33

Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”. Dardji Darmodihadjo menyebutkan, bahwa Pancasila yang sah dan benar adalah yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis konstitusional dan secara objektif ilmiah. Secara yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan negara. Secara objektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima akal sehat (Natabaya;2006). Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Selain kesatuan sila-sila Pancasila hirarki dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat di dunia (Natabaya;2006).

B. TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN RI Tata perundang-undangan diatur dalam : Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu : 1) UUD 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Keputusan Presiden; 6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

34

Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU; 4) Peraturan pemerintah pengganti UU; 5) PP; 6) Keppres; 7) Peraturan Daerah; Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembenukan Peraturan Perundangundangan. Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) UU/Perppu; 3) Peraturan Pemerintah; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah Provinsi; 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Definisi : 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional. 3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke 35

dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. 4. Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden. 5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 6. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 7. Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

C. CONTOH

APLIKASI

PANCASILA

DALAM

KEBIJAKAN

NEGARA

DIBERBAGAI BIDANG 1) Aplikasi Pancasila Dalam Bidang Politik Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila dan esensinya. Sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri. Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 26, 27 ayat (1), dan pasal 28, pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-

36

pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan ke-2 pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di Negara Republik Indonesia. Berdasarkan penjabaran kedua pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan nrgara dalam bidang politik harus berdasar pada manusia yang merupakan subyek pendukung Pancasila, sebagaimana dikatakan oleh Noto Nagoro (1975:23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subyek negara dan oleh karena itu polotik negara harus berdasar dan merealisasikan hakikat dan martabat manusia didalamnya. Hal ini dimaksudkan agar system politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia. Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasan atau kedaulatan berada ditangan rakyat. Selain itu, system politik yang dikembangkan adalah system yang memperhatikan Pancasila sebagai dasar-dasar moral politik. 2) Aplikasi Pancasila Dalam Bidang Ekonomi Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju pada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto, 1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka system ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa, Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal 34. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang masingmasing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan sila ke-5 Pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan system ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi nasional. Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di Indonesia dimaksudkan untuk menciptakan system 37

perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang dilontarkan oleh Mubyarto, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000:239) , yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan. 3) Aplikasi Pancasila Dalam Bidang Sosial dan Budaya Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas system nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi disegala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses dewasa reformasi ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 29, pasal 31, dan pasal 32. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokokpokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan yang masing-masing merupakan pancaran dari sila pertama, kedua dan ketiga Pancasila. Ketiga pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, Pendidikan, dan kebudayaan nasional . Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus diwujudkan 38

dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab, sesuai dengan sila ke-2, kemanusiaan yang adil dan beradab. Pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yaitu nilai-nilai Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah system etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk hidup yang berabab. 4) Aplikasi Pancasila Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum, demi tegaknya hak0hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang pertahanan dan keamanan dituangkan dalam pasal 27 (3) dan pasal 30. Pasal-pasal tersebut merupakan penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila pertama Pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan dan keamanan nasional. Berdasarkan penjabaran diatas maka implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara pada bidang pertahanan dan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukun. Pertahanan dan keamanan negara diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan. Bukan kekuasaan dengan kata lain, pertahanan dan keamanan Indonesia berbasis pada moralitas keamanan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negar harus berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hiduo manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (sila ketiga), harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan serajat serta kebebasan kemanusiaan (sila keempat) dan ditujukan untuk mewujudkan keadilan dalam hidup masyarakat (sila kelima. Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat 39

ditempatkan dalam konteks negara hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dengan bangsa serta dalam mengayomi masyarakat.

40

BAB

VII

MAKNA

PENGEMBANGAN

PANCASILA

ILMU

DAN

DALAM

TEKNOLOGI

SISTEM

FILSAFAT,

SERTA

IEDOLOGI

BANGSA DAN NEGARA A. Memahami Makna Pancasila Dalam Sistem Filsafat

Pancasila memiliki sistem nilai yang didapat dari pengertian nilai-nilai dasar luhur kebudayaan bangsa Indonesia. Dari unsur-unsur kebudayaan tersebut berakar dan mengalir sehingga membuat secara keseluruhan menjadi terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Melalui penjelasan tersebut bisa disimpulkan, Pancasila sebagai suatu produk filsafat yang digunakan sebagai suatu pandangan hidup. Filsafat Pancasila juga memiliki fungsi dan peran sebagai pedoman dan pegangan sikap, tingkah laku serta perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk bangsa Indonesia. setiap nilai-nilai yang ada dalam sila Pancasila perlu dijadikan sebagai dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara. Untuk mengetahui dan memahami lebih dalam tentang filsafat Pancasila, bisa membaca pengertian para ahli maupun fungsinya. Berikut ini rangkuman mengenai pengertian Filsafat Pancasila menurut ahli, tujuan dan fungsinya . Pengertian filsafat Pancasila menurut para Ahli : 1.

IR. Soekarno

Menurut Soekarno, filsafat Pancasila merupakan filsafat asli dari Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). 2. Soeharto Filsafat Pancasila mulai mengalami perubahan, melalui para filsuf yang lahir dari Depdikbud. Semua elemen Barat disingkirkan dan diganti dengan interpretasi dalam budaya Indonesia (Pancasila truly Indonesia). 41

3. Ruslan Abdulgani Menurut Ruslan Abdulgani, Pancasila itu adalah filsafat dari negara yang terlahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. 4. Notonagoro Notonagoro mengatakan bahwa filsafat Pancasila memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah mengenai hakikat Pancasila. Menurutnya, secara ontologi, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan untuk mengetahui hakikat dasar sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila. Fungsi filsafat Pancasila : 

Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Setiap bangsa di dunia memiliki jiwanya sendiri. Hal ini disebut dengan istilah Volkgeish, yang berarti 'jiwa bangsa' atau 'jiwa rakyat'. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila adalah jiwa yang telah memainkan peranan penting dalam kehidupan. 

Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Filsafat Pancasila berfungsi sebagai kepribadian dan ciri khas bangsa Indonesia serta menjadi ciri pembeda di antara bangsa lain di dunia. 

Sebagai Sumber dari Semua Sumber Hukum

Indonesia adalah negara hukum yang menerapkan hukum secara adil berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, fungsi filsafat Pancasila merupakan sumber dari seluruh sumber daya hukum di Indonesia. Masing-masing dari sila yang terkandung dalam Pancasila berfungsi sebagai nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental atau keterangan tentang sila Pancasila. 

Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia 42

Filsafat Pancasila juga berfungsi sebagai cara hidup dari Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila merupakan pedoman dan instruksi dalam kehidupan sehari-hari. 

Menjadi Falsafah Hidup Bangsa

Filsafat Pancasila memiliki fungsi kesatuan bangsa. Hal ini dikarenakan pandangan bahwa Pancasila mengandung nilai kepribadian yang paling tepat dan sesuai dengan bangsa Indonesia. Pancasila juga dianggap sebagai nilai yang paling bijaksana, paling adil, dan paling tepat untuk menyatukan seluruh rakyat Indonesia. 

Sebagai Dasar Negara

Filsafat

Pancasila

berfungsi

sebagai

dasar

untuk

mengatur

pemerintahan

atau

penyelenggaraan negara. Segala sesuatu yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik rakyat, pemerintah, wilayah maupun aspek negara lainnya, harus didasarkan pada Pancasila. 

Memberi Hakikat Kehidupan Bernegara

Filsafat Pancasila memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan mendasar atau sangat mendasar, seperti sifat kehidupan negara. Dengan filsafat Pancasila, kita dapat mengetahui sifat kehidupan pedesaan dan semua aspek yang memiliki hubungan erat dengan kehidupan sosial dan kelangsungan hidup negara. 

Memberi Substansi tentang Hakikat Negara, Ide Negara ,dan Tujuan Bernegara

Dengan filsafat Pancasila kita dapat menemukan kebenaran yang penting tentang sifat negara, gagasan negara, dan tujuan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya substansi yang memiliki kebenaran universal bagi bangsa Indonesia selama berabad-abad. 

Menjadi Perangkat Ilmu Kenegaraan

43

Fungsi filsafat Pancasila yang terakhir ialah sebagai perangkat ilmu pengetahuan yang berbeda, khususnya ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan negara. Hal ini dapat tercermin dalam berbagai contoh Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah. Tujuan filsafat Pancasila : 1. Untuk menciptakan bangsa yang religious dan patuh kepada Allah Yang Maha Kuasa. 2. Menjadi bangsa yang menjaga keadilan baik secara sosial maupun ekonomi. 3. Untuk menjadi bangsa yang menghormati hak asasi manusia untuk dapat berada dalam kaitannya HAM dengan Pancasila sebagai dasar negara. 4. Untuk menciptakan sebuah bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi. 5. Menjadi negara nasionalis dan cinta tanah air Indonesia.

44

B. Pancasila Sebagai Landasan dalam Pengembangan Ilmu dan Teknologi 1. Konsep Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasilasebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri. Nilai-nilai Pancasila berperan sebagai sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia, artinya mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dancara bertindak bangsa Indonesia. Setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu (mempribumian ilmu). 2. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pluralitas nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia sekarang ini seiring dengan kemajuan iptek menimbulkan perubahan dalam cara pandang manusia tentang kehidupan. Hal ini membutuhkan renungan dan refleksi yang mendalam agar bangsa Indonesia tidak terjerumus ke dalam penentuan keputusan nilai yang tidak ssesuai dengan kepribadiab bangsa. Dampak negatif yang ditimbulkan kemajuan iptek terhadap lingkungan hidup berada dalam titik nadir yang membahayakan eksistensi hidup manusia di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan tuntunan moral bagi para ilmuwan dalam pengembangan iptek di Indonesia. perkembangan iptek yang didominasi negara-negara Barat dengan politik global ikut mengancam nilainilai khas dalam kehidupan bangsa Indonesia, seperti spiritualitas, gotong royong, solidaritas, musyawarah, dan cita rasa keadilan. Oleh karena itu, diperlukan orientasi yang jelas untuk menyaring dan menangkal pengaruh nilai-nilai global yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.

3. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu 45

Perkembangan ilmu dan teknologi di Indonesia dewasa ini tidak berakar pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri sehingga ilmu pengetahuan yang dikembangkan di Indonesia sepenuhnya berorientasi pada Barat (western oriented). Perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia lebih berorientasi pada kebutuhan pasar sehingga prodi-prodi yang “laku keras” di perguruan tinggi Indonesia adalah prodi-prodi yang terserap oleh pasar (dunia industri). Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia belum melibatkan masyarakat luas sehingga hanya menyejahterakan kelompok elite yang mengembangkan ilmu (scientist oriented). 4. Alasan Diperlukannya Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh iptek, baik dengan dalih percepatan pembangunan daerah tertinggal maupun upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu mendapat perhatian yang serius. Penggalian tambang batubara, minyak, biji besi, emas, dan lainnya di Kalimantan, Sumatera, Papua, dan lain-lain dengan menggunakan teknologi canggih mempercepat kerusakan lingkungan. Apabila hal ini dibiarkan, maka generasi yang akan datang, menerima resiko kehidupan yang rawan bencana lantaran kerusakan lingkungan dapat memicu terjadinya bencana, seperti longsor, banjir, pencemaran akibat limbah, dan seterusnya. Penggunaan benda-benda teknologi dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang ini telah menggantikan peran nilai-nilai luhur yang diyakini dapat menciptakan kepribadian masyarakat Indonesia yang memiliki sifat sosial, humanis, dan religius. Sifat itu kini mulai tergerus dan dugantikan sifat individualis, dehumanis, pragmatis, dan cenderung sekuler. Kearifan lokal yang menjadi simbol di berbagai daerah kini digantikan oleh gaya hidup global, seperti: gotong royong digantikan dengan individualis, sikap bersahaja digantikan dengan gaya hidup mewah, solidaritas sosial digantikan semangat individualis, musyawarah mufakat digantikan dengan voting. 5. Argumen tentang Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu 46

Kapitalisme yang sebagai menguasai perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Akibatnya, ruang bagi penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu menjadi terbatas. Upaya bagi pengembangan sistem ekonomi Pancasila yang pernah dirintis Prof. Mubyarto pada 1980- an belum menemukan wujud nyata yang dapat diandalkan untuk menangkal dan menyaingi sistem ekonomi yang berorientasi pada pemilik modal besar. Globalisasi yang menyebabkan lemahnya daya saing bangsa Indonesia dalam pengembangan iptek sehingga Indonesia lebih berkedudukan sebagai konsumen daripada produsen dibandingkan dengan negaranegara lain. Konsumerisme menyebabkan negara Indonesia menjadi pasar bagi produk teknologi negara lain yang lebih maju ipteknya. Pancasila sebagai pengembangan ilmu baru pada taraf wacana yang belum berada pada tingkat aplikasi kebijakan negara. Pragmatisme yang berorientasi pada tiga ciri, yaitu: workability (keberhasilan), satisfaction (kepuasan), dan result (hasil) (Titus, dkk., 1984) mewarnai perilaku kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia.

47

C. Pancasila Sebagai ideologi Bangsa dan Negara a. Pengertian Ideologi Negara Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari 2 kata, idea dan logos. Idea berarti ide, gagasan, buah pikir, atau konsep. Sedangkan logos berarti hasil pemikiran. Jadi berdasarkan bahasa, ideologi adalah ilmu yang mencakup ilmu kajian asal mula, juga hakikat buah pikir atau gagasan. Ideologi juga disebut a system of ideas yang akan mengatur seluruh hasil pemikiran tentang kehidupan, lalu melengkapinya dengan berbagai sarana juga kebijakan serta strategi, dimana tujuan yang ingin dicapai disesuaikan dengan kenyataan nilai-nilai yang ada dalam filsafat yang menjadi sumbernya. Berarti dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan hasil pemikiran yang isinya mencakup nilai-nilai tertentu demi mencapai sebuah tujuan tertentu yang ingin dicapai. Ideologi disebut juga sebagai identitas dari sebuah negara. Karena ideologi sebenarnya memiliki fungsi yang sangat penting untuk sebuah negara, dimana ideologi digunakan sebagai sebuah hal yang memperkuat identitas sebuah masyarakat negara. b. Fungsi Ideologi Seperti halnya kartu identitas yang umumnya dimiliki setiap orang sebagai tanda pengenal, ideologi juga dapat digunakan sebagai tanda pengenal dari sebuah bangsa. Selain itu, ideologi memiliki fungsi lainnya, yaitu fungsi kognitif dan orientasi dasar. Sebagai fungsi kognitif berarti ideologi dapat dijadikan sebuah landasan bagi suatu bangsa dalam berkehidupan dunia. Fungsi orientasi dasar berarti ideologi merupakan hal yang dapat dijadikan sumber wawasan dan makna bagi rakyat, juga dapat menjadi pembimbing bagi rakyatnya dalam mencapai tujuan. Ideologi memiliki kedudukan yang sentral bagi setiap bangsa. Hal tersebut disebabkan ideologi peranannya mencakup berbagai hal dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam mencapai tujuannya. Peran lain yang dimiliki ideologi adalah sebagai alat dalam pencegahan terjadinya berbagai konflik dalam masyarakat. Tentunya hal ini dengan tujuan agar masyarakat dapat tetap hidup dalam rasa tentram sekaligus memiliki rasa solidaritas yang tinggi. Ideologi juga memiliki peranan sebagai pemersatu bangsa. Karena pada dasarnya tiap bangsa di dunia memiliki keberagaman suku, bahasa, adat, budaya, dan agama. Ideologi disini berperan sebagai pemersatu keberagaman yang ada agar masyarakat. Tentu saja hal tersebut 48

memiliki tujuan agar tercipta kehidupan bernegara yang baik. Ideologi sebagai identitas bangsa Indonesia terlihat dari ideologi Pancasila yang dimiliki. Ideologi Pancasila dirumuskan oleh Panitia Sembilan berdasarkan pidato oleh Ir. Soekarno.

c. Kedudukan Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara Dalam perumusan Pancasila sebagai ideologi negara merupakan proses yang panjang, berbagai penafsiran filosofis serta ideologis dilakukan agar mencapai nilai-nilai yang kita kenal hingga sekarang. Buku berjudul Pancasila oleh Prof. Drs. H. Achmad Fauzi DH.M.A akan membantu Grameds memahami lebih dalam mengenai Pancasila sebagai ideologi nasional. Pancasila sendiri memiliki beberapa kedudukan dalam kehidupan bernegara masyarakat Indonesia, yaitu:

1. Sebagai jiwa bangsa Indonesia 2. Sebagai ciri dari pribadi bangsa Indonesia 3. Sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia 4. Sebagai dasar negara 5. Sebagai sumber dari dari segala hukum 6. Sebagai perjanjian yang luhur ketika negara Indonesia didirikan 7. Sebagai tujuan atau cita-cita bangsa Kedudukan ini jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan aktivitas kehidupan bernegara. Pancasila adalah petunjuk dalam kehidupan bernegara bagi masyarakat. Layaknya arah yang tidak pasti dari kapal tanpa kompas, demikian juga negara akan tanpa arah bila tidak ada Pancasila. Selain itu, Pancasila juga memiliki nilai sejarah karena proses pembentukannya sebagai hasil dari perjanjian para wakil golongan ketika mendirikan negara Indonesia. Berdasarkan kedudukan dan fungsinya yang ternyata begitu penting, maka Pancasila harus dapat dijaga keluhurannya oleh setiap warga negara.

49

d. Peran Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Peran Pancasila sebagai ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara. Kedudukan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila adalah sebagai aturan tentang moral, oleh karena itu pelaksanaannya juga harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya. Apabila aturan Pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukumannya adalah berupa sanksi moral dan sosial. Mereka yang melanggar dan tidak berpedoman pada nilai-nilai Pancasila tidak akan terkena sanksi hukum. Ada baiknya mereka merasa malu dengan segala sikap dan tingkah lakunya yang melanggar norma Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara mengalami beberapa masa perkembangan. Seperti halnya Pancasila di masa orde lama, Pancasila di masa orde baru, dan Pancasila di era reformasi. Berbagai pihak dan para ahli sepakat apabila ideologi Pancasila merupakan kumpulan gagasan yang disepakati bersama, dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hasil kesepakatan yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi negara ini yang harus dipertahankan dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara yang berbeda-beda suku bangsa ini. Pancasila juga digunakan agar bangsa Indonesia memiliki akar maupun dasar yang kuat serta memiliki identitas yang jelas dan menjadi ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Pada buku berjudul Pendidikan Pancasila dari Ahmad Asroni, S. Fil, Dkk, Grameds akan memahami lebih dalam nilai-nilai ideologi Pancasila yang ada.

e. Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Adapun makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai berikut ini:

1. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan acuan dalam mencapai cita-cita yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan bernegara.

50

2. Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila adalah nilai yang berupa kesepakatan bersama, dan menjadi sarana pemersatu bangsa. Pancasila sebagai ideologi negara sekaligus menjadi tujuan atau cita-cita terwujudnya kehidupan bernegara tertuang dalam ketetapan MPR tentang visi Indonesia di masa depan, yaitu:

1. Visi ideal, merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 1945. 2. Visi antara, merupakan visi bangsa Indonesia hingga tahun 2020. 3. Visi lima tahunan, seperti yang telah tercantum dalam GBHN. Mewujudkan Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia, berarti sekaligus menciptakan bangsa yang taat beragama, penuh kemanusiaan, demokratis, penuh persatuan, adil serta sejahtera.

51

KISI-KISI UTS SOAL 1. Apa makna dalam kalimat “jangan sekalii-kali meninggalkan sejarah”, yang dinyatakan oleh soekarno ? 2. mengapa bangsa Indonesia sebelum masa pergerakan nasional selalu mengalami kekalahan dari penjajah? 3. Apa salah satu bentuk wujud konkret mensyukuri nikmat karunia kemerdekaan ? 4. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), apa istilah lain dari kalimat tersebut ? 5. Apa tujuan landasan politik Pendidikan Pancasila ? 6. Apa tujuan Pendidikan Pancasila menurut UU No.2 Tahun 1989 ? 7. Apa yang dimaksud dengan perilaku moral ? 8. Mengapa Pancasila sangat penting didalam perguruan tinggi ? 9. Sebutkan tujuan Pancasila diperguruan tinggi ! 10. Apa arti urgensi Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi ? 11. Sebutkan nilai-nilai Pancasila yang terjadi pada zaman pra-sejarah ! 12. Jelaskan secara singkat sejarah Pancasila pada masa kerajaan majapahit ! 13. Apa isi sumpah palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331 ? 14. Kapan budi utomo didirikan ? 15. Jelaskan secara singkat sejarah Pancasila pada zaman sebelum proklamasi ! 16. Sebutkan pemberontakan-pemberontakan yang terjadi pada Pancasila Dalam Era Awal Kemerdekaan ! 17. Sebuktan tujuan-tujuan dari pemberontakan yang terjadi pada Pancasila Dalam Era Awal Kemerdekaan ! 18. Apa yang kamu ketahui tentang pemberontakan PKI di Madiun ? 19. Apa yang dimaksud konstituante ? 20. Apa Upaya yang dilakukan pada penerapan Pancasila di rezim ? 21. Apa makna dari Alinea pertama pembukaan UUD 1945 ? 22. Apa prinsip-prinsip yang terdapat dalam Alinea ke empat ?

52

23. Sebutkan beberapa pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 ! 24. Apa saja contoh dari penerapan pokok pikiran 1 pembukaan UUD 1945? 25. Jelaskan pokok pikiran ke empat yang terkandung dalam UUD 1945 ! 26. Penempatan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm pertama kali disampaikan oleh ? 27. Sebutkan tata urutan perundang-undangan Berdasarkan ketetapan MPR ! 28. Apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan ? 29. Sebutkan contoh aplikasi pancasaila dalam berbagai bidang 30. Jelaskan isi dari aplikasi Pancasila dalam bidang ekonomi ! 31. Apa Pengertian filsafat Pancasila menurut Ir.Soekarno ? 32. Sebutkan fungsi filsafat Pancasila ! 33. Apa yang dimaksud fungsi filsafat Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum ? 34. Apa yang dimaksud dengan ideologi negara ? 35. Apa peran Pancasila sebagai ideologi negara ? JAWABAN : 1. Makna dari kalimat tersebut yaitu bahwa sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. 2. Karena perjuangan pada masa itu masih bersifat kedaerahan, kurang adanya persatuan, mudah dipecah belah, dan kalah dalam penguasaan IPTEKS termasuk dalam bidang persenjataan. 3. Salah satu bentuk wujud konkret mensyukuri nikmat karunia kemerdekaan yaitu dengan memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembaharuan dalam masyarakat. 4. Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law). 5. Tujuannya agar mampu mendiagnosa dan mampu memformulasikan saran-saran tentang upaya atau usaha mewujudkan kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 6. Tujuan Pendidikan Pancasila menurut UU No.2 tahun 1989 yaitu, agar subjek didik memiliki moral yang sesuai dengan nilai Pancasila moralitas itu mampu terwujud dalam kehidupan sehari-hari. 7. Perilaku moral adalah perilaku keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai agama, perilaku kemanusiaan yang beradil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa Indonesia. 8. Karena di Perguruan tinggi berperan dalam mengembangkan dan memperdalam pengetahuan dan mengajarkannya dan memperoleh pengetahuan pendidikan pancasila. 53

9. - Dapat memahami dan mampu melaksanakan Pancasila UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warganegara Indonesia. - Mengetahui pengetahuan tentang beragam masalah dasar berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandasan Pancasila dan UUD 1945. -

Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan iptek dan pembangunan.

-

Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berpikir, memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila.

10. Agar mahasiswa tidak tercabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan Pancasila, selain itu melalui Pendidikan Pancasila dapat membentuk karakter, moral, prilaku dan adab bagi mahasiswa serta berjiwa nasionalisme terhadap dirinya, bangsa dan negara. 11. Nilai religious, nilai perikemanusiaan, nilai kesatuan, nilai musyawarah, nilai keadilan sosial. 12. Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara.Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma, dan di dalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang bunyi lengkapnya Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua, artinya walaupun berbeda tapi tetap satu jua. 13. Berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : ‘saya baru akan berhenti berpuasa makan pelapa jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan. 54

14. pada tanggal 20 mei 1908. 15. Pada tanggal 29 Mei 1945 dibentuk Suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usahausaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuriti Zyunbi Tioosakai. 16. -Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) -Pemberontakan di Madiun -Pemberontakan Republik Maluku Selatan -Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil 17. -Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam . - Pemberontakan PKI di Madiun bertujuan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. - Pemberontakan RMS bertujuan untuk membentuk negara sendiri yang didirikan pada tanggal 25 April 1950. - Gerakan APRA bertujuan untuk mempertahankan bentuk negara federal di Indonesia. Serta memiliki tantara sendiri bagi negara-negara di RIS. 18. Pemberontakan partai komunis Indonesia (PKI) di Madiun dipimpin oleh Muso pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan PKI di Madiun bertujuan untuk mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. 19. Konstituante adalah dewan perwakilan yang bertugas untuk membentuk konstitusi baru negara yakni UUD 1945 yang sebagian masih mengadopsi undang-undang kolonial. 20. Upaya penerapan Pancasila di rezim ini salah satunya adalah penyederhanaan partai politik. 21. Indonesia harus terlepas dari penjajahan terhadap bangsa ataupun penjajahan individual (antarmanusia). Berdasarkan itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus berjuang untuk mendapatkan dan mempertahankan kemerdekaan. Tak hanya kemerdekaan negara dan bangsa sendiri, kita juga seharusnya membantu negara lain yang berjuang untuk merdeka.

55

22. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat, Dasar negara yaitu Pancasila. 23. pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat,pokok pemikiran ketuhanan. 24. menjaga persatuan, mencegah perpecahan, rela berkorban untuk kepentingan negara, memelihara ketertiban dunia, meningkatkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia. 25. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

26. Notonagoro (Jimly;2006). 27. UUD 1945, Tap MPR UU, Peraturan pemerintah pengganti UU, PP, Keppres, Peraturan Daerah. 28. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangundangan. 29. aplikasi Pancasila dalam bidang politik, aplikasi Pancasila dalam bidang ekonomi, aplikasi Pancasila dalam sosial budaya dan aplikasi Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan . 30. Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal 34. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang masingmasing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan sila ke-5 Pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan system ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi nasional. 31. Menurut Soekarno, filsafat Pancasila merupakan filsafat asli dari Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). 32. : sebagai jiwa bangsa Indonesia, sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sebagai sumber dari semua sumber hukum, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, menjadi falsafah hidup bangsa, sebagai dasar negara, memberi hakikat kehidupan bernegara, memberi substansi tentang hakikat negara, menjadi perangkat ilmu kenegaraan.

56

33. Indonesia adalah negara hukum yang menerapkan hukum secara adil berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, fungsi filsafat Pancasila merupakan sumber dari seluruh sumber daya hukum di Indonesia. 34. ideologi adalah ilmu yang mencakup ilmu kajian asal mula, juga hakikat buah pikir atau gagasan.

35. Peran Pancasila sebagai ideologi negara yaitu memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara.

57

BAB VIII PERBANDINGAN IDEOLOGI PANCASILA DENGAN IDEOLOGI LAIN A. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Liberal

1. Ideologi a. Pengertian ideologi Ideologi berasal dari Bahasa Yunani yaitu kata idea dan eidos yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas) atau ajaran tentang pengertianpengertian dasar. Adapun gagasan yang dimaksud adalah gagasan tentang masa depan, sehingga bisa disimpulkan bahwa ideologi adalah sebuah ilmu tentang masa depan. Gagasan ini juga sebagai cita-cita atau kombinasi dari keduanya, yaitu cita-cita masa depan. Ideologi ini bukan sekedar gagasan, melainkan gagasan yang diikuti dan dianut sekelompok besar manusia atau bangsa. Sehingga karena itu ideologi bersifat menggerakkan manusia untuk merealisasikan gagasan tersebut. Meskipun gagasan seseorang, betapapun ilmiah, rasional atau luhurnya, belum bisa disebut ideologi apabila belum dianut oleh banyak orang dan diperjuangkan serta diwujudkan, dengan aksi-aksi yang berkesinambungan. b. Fungsi Ideologi Soerjanto Poespowardjojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut : 1. Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya. 2. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan masyarakat. 3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang. 4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya, 5. Kemampuan yang mampu dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.

58

6. Pendidikan bagi seseorang atay masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.

2. Ideologi Pancasila a. Pengertian Ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai luhur budaya dan religius bangsa Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Jadi ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai-nilai atau norma yang berdasarkan sila-sila Pancasila. b. Fungsi Ideologi Pancasila 1. Menyatukan bangsa Indonesia, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan persatuan. 2. Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya. 3. Memberikan kemauan untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa Indonesia. 4. Menerangi dan mengawasi keadaan. Serta kritis kepada adanya upaya untuk mewujudkan cita-cita yang terkandung didalam Pancasila. 5. Sebagai pedoman bagi kehidupan bangsa indoneisa dalam upaya menjaga keutuhan negara dan memperbaiki kehidupan dari bangsa Indonesia.

c. Pancasila sebagai ideologi terbuka Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai dan gagasan-gagasan dasar yang dapat dilihat dalam sikap, perilaku, dan kepribadian bangsa Indonesia. Menurut Alfian, suatu ideologi yang baik harus mengandung tiga dimensi agar supaya dapat memelihara relevansinya yang tinggi/kuat terhadap perkembangan aspirasi masyarakat dan tuntunan perubahan zaman. Kehadiran ketiga dimensi yang saling berkaitan, saling mengisi, dan saling memperkuat itu menjadikan ideologi yang kenyal dan tahan uji dari masa ke masa. Dimensi-dimensi sebagai nama tersebut diatas dapat dijelaskan secara rinci sebagai berikut : -

Dimensi realitas 59

Ideologi yang merupakan nilai-nilai dasar yang bersumber dari nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakatnya, terutama pada waktu ideologi itu lahir. -

Dimensi idealitas Ideologi ini mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

-

Dimensi fleksibelitas Ideologi Pancasila selalu berkembang dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.

3. Ideologi Liberalisme a. Pengertian Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalism tumbuh dari konteks masyarakat eropa pada abad pertengahan. Edmund Burke mengemukakan bahwa liberalisme berhubungan dengan masalah apa yang seharusnya dilakukan oleh negara melalui kebijaksanaan umum dan yang seharusnya tidak dilakukan negara untuk memberikan kebebasan kepada rakyatnya. Liberalisme memiliki pandangan tersendiri terhadap hak dan kebebasan warga negara. Ia mendukung pengakuan hak asasi manusia sepanjang tidak menggunakan hak-hak orang lain. b. Prinsip-prinsip Ideologi Liberalisme -

Pengakuan terhadap hak asasi warganegara

-

Memungkinkan tegaknya tertib masyarakat dan negara atas supermasi hukum

-

Memungkinkan lahirnya pemerintahan yang demokratis

-

Penolakan terhadap pemerintahan totaliter

c. Ciri-ciri Ideologi Liberalisme -

Bidang politik, sangat menekankan pada peranan masing-masing individu. Sehingga setiap orang bisa saja menuntut sesuatu kepada negara atas dasar prinsip liberal. 60

-

Bidang ekonomi, ditandai persaingan yang kuat karena perekonomian diserahkan kepada kepentingan perorangan sehingga menimbulkan pertentangan dan ketimpangan. Karena yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

-

Bidang sosial budaya, anggota masyarakatnya bersifat individual dan sangat mementingkan prestasi pribadi.

-

Bidang agama, mengenal paham sekuler, artinya negara tidak ikut campur atau menomorduakan dalam urusan agama sebab agama adalah urusan masing-masing pribadi dan Lembaga keagamaannya.

d. Pengaruh Liberalisme di Indonesia Aliran liberalisme merupakan aliran yang tumbuh akibat dari tekanan dogmadogma agama yang senantiasa mempengaruhi masyarakat pada masa itu. Liberalism ini dianggap merugikan jika diterapkan di Indonesia karena beberapa alasan yaitu : -

Sulit melakukan pemerataan pendapatan. Karena persaingan bersifat bebas, pendapatan jatuh kepada pemilik modal atau majikan. Sedangkan golongan pekerja hanya menerima Sebagian kecil dari pendapatan.

-

Pemilik sumber daya produksi mengeksploitasi golongan pekerja sehingga yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

-

Sering muncul monopoli yang merugikan masyarakat

-

Terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi budaya oleh individu yang sering terjadi.

-

Karena penyelenggara pers dilakukan oleh pihak swasta, pemerintah sulit untuk mengadakan dan memberikan kontrol. Sehingga pers sebagai media komunikasi dan media masa sangat efektif menciptakan image dimasyarakat sesuai misi kepentingan mereka.

B. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis 1. Ideologi Pancasila 61

a. Pengertian Ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai luhur budaya dan religius bangsa Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Jadi ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai-nilai atau norma yang berdasarkan sila-sila Pancasila. b. Fungsi Ideologi Pancasila -

Menyatukan bangsa Indonesia, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan persatuan.

-

Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya.

-

Memberikan kemauan untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa Indonesia.

-

Menerangi dan mengawasi keadaan. Serta kritis kepada adanya upaya untuk mewujudkan cita-cita yang terkandung didalam Pancasila.

-

Sebagai pedoman bagi kehidupan bangsa indoneisa dalam upaya menjaga keutuhan negara dan memperbaiki kehidupan dari bangsa Indonesia,

c. Pancasila sebagai ideologi terbuka Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai dan gagasan-gagasan dasar yang dapat dilihat dalam sikap, perilaku, dan kepribadian bangsa Indonesia. Menurut Alfian, suatu ideologi yang baik harus mengandung tiga dimensi agar supaya dapat memelihara relevansinya yang tinggi/kuat terhadap perkembangan aspirasi masyarakat dan tuntunan perubahan zaman. Kehadiran ketiga dimensi yang saling berkaitan, saling mengisi, dan saling memperkuat itu menjadikan ideologi yang kenyal dan tahan uji dari masa ke masa. Dimensi-dimensi sebagai nama tersebut diatas dapat dijelaskan secara rinci sebagai berikut : -

Dimensi realitas Ideologi yang merupakan nilai-nilai dasar yang bersumber dari nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakatnya, terutama pada waktu ideologi itu lahir.

-

Dimensi idealitas Ideologi ini mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 62

-

Dimensi fleksibelitas Ideologi Pancasila selalu berkembang dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.

2. Ideologi komunisme a. Pengertian Komunisme merupakan sebuah paham yang menekankan kepemilikan Bersama atas alatalat produksi (modal, tanah, tenaga kerja) yang memiliki tujuan terwujudnya masyarakat yang Makmur, masyarakat komunis tanpa kelas dan semua orang sama. Tanda komunisme dilihat dengan adanya prinsip sama rata sama rasa didalam bidang ekonomi dan sekularisme yang radikal Ketika agama digantikan oleh ideologi komunis yang bersifat doktriner. b. Ciri-ciri Ideologi Komunisme -

Sifatnya ateis yakni tidak mengimani adanya Tuhan, menganggap Tuhan tidak ada, kalua mereka berpikir bahwa Tuhan tidak ada, tetapi Ketika berpikir Tuhan itu ada, maka keberadaan tuhan terserah kepada manusia.

-

Kurang menghargai manusia sebagai individu, dibuktikan dengan ajaran yang tidak mengijinkan seseorang menguasai alat-alat produksi.

-

Komunisme mengajarkan teori pertentangan (perjuangan) kelas.

-

Doktrin komunis salah satunya yaitu the permanent continuous revolution (revolusi terus menerus), revolusi menyebar ke seluruh dunia, maka komunisme disebut go internasional.

-

Komunis memiliki program terwujudnya masyarakat yang Makmur, tanpa kelas dan semua orang itu sama, tetapi untuk mewujudkannya ada fase dictator ploretyariat yang memiliki tugas membersihkan lawan komunsime. Terutama tuan tanah yang bertentangan dengan demokrasi.

-

Komunisme menganut sistem politik partai yakni partai komunis, sehingga bisa dibilang negara komunis tidak ada partai oposisi atau komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM.

-

Negara dan hukum akan lenyap karena tidak lagi diperlukan

c. Kebaikan dari Ideologi Komunisme 63

Kebaikan dari ideologi komunisme menganggap semua orang itu sama, sehingga dalam ajarannya komunisme memprogramkan tercapainya masyarakat yang Makmur dan masyarakat komunis tanpa kelas dan juga mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya ploretariat melawan tuan tanah dan kapitalis. Karena ajarannya itu, banyak rakyat jelata yang miskin sangat tertarik untuk menganut ideologi komunisme tersebut. Hal itu bukan disebabkan karena propaganda ajarannya saja, tetapi juga karena Tindakan-tindakan nyata untuk mencukupi kebutuhan material mereka. Contohnya RRC. Rakyat Cina berjumlah lebih dari 1,1 milyar. Kita tidak permah demgar kelaparan dan ketelanjangan di Cina. Karena komunisme disana mampu memenuhi janji memakmurkan rakyat. d. Keburukan Ideologi Komunisme Keburukan dari ideologi komunisme bersifat atheis (tidak mengimani Tuhan dan tidak menganggap Tuhan itu ada), kurang menghargai manusia sebagai individu, tidak menghormati HAM dan lain-lain.

C. Pancasila dan Agama a. Pengertian Pancasila dan Agama Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. 64

Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib di ta’ati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera tentram ,adil, aman, sentosa. Agama adalah ajaran sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia an manusia serta lingkungan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia) b. Hubungan Pancasila dan Agama Pancasila yang di dalamnya terkandung dasar filsafat hubungan negara dan agama merupakan karya besar bangsa Indonesia melalui The Founding Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara Pancasila

merupakan

karya khas yang secara

yang

antropologis

tertuang

dalam

merupakan local

geniusbangsa Indonesia (Ayathrohaedi dalam Kaelan, 2012). Begitu pentingnya memantapkan kedudukan Pancasila, maka Pancasila pun mengisyaratkan bahwa kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan menurut terminologi Pancasila adalah Tuhan Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan bahkan juga Animisme (Chaidar, 1998: 36). Menurut Notonegoro (dalam Kaelan, 2012: 47), asal mula Pancasila secara langsung salah satunya asal mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai Pacasila, yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”.Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang (kemerdekaan) negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar)

14

abad

pengaruh

Hinduisme dan Budhisme, (sekitar) 7 abad pengaruh Islam, dan (sekitar) 4 abad pengaruh Kristen (Latif, 2011: 57). Dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrua,

65

artinya walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5). Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat membayangkan ruang publik hampa Tuhan. Sejak dekade 1920-an, ketika Indonesia mulai dibayangkan sebagai komunitas politik bersama, mengatasi komunitas kultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas dari Ketuhanan (Latif, 2011: 67). Secara lengkap pentingnya dasar Ketuhanan ketika dirumuskan oleh founding fathers negara kita dapat dibaca pada pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan, “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitabkitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan

hendaknya

Negara

Indonesia satu negara yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012).Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan eksistensi agama-agama di Indonesia yang, menurut Ir. Soekarno, “mendapat tempat yang sebaik-baiknya”. Kedua, posisi negara terhadap agama, Ir. Soekarno menegaskan bahwa “negara kita akan berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan, “Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudarasaudara menyetujui bahwa Indonesia berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).Jelaslah bahwa ada hubungan antara sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila dengan ajaran tauhid dalam teologi Islam. Jelaslah pula bahwa sila pertama Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama itu (meskipun istilah prima causa tidak selalu 66

tepat, sebab Tuhan terus-menerus mengurus makhluknya), sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam pengertian bahwa Tuhan itu Esa dalam sifat-Nya dan perbuatan-Nya. Ajaran ini juga diterima oleh agama-agama lain di Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63). Prinsip keTuhanan Ir. Soekarno itu didapat dari -atau sekurang-kurangnya diilhami oleh uraian-uraian dari para pemimpin Islam yang berbicara mendahului Ir. Soekarno dalam

Badan

Penyelidik

itu,

dikuatkan

dengan keterangan

Mohamad

Roem.

Pemimpin Masyumi yang terkenal ini menerangkan bahwa dalam Badan Penyelidik itu Ir. Soekarno merupakan pembicara terakhir; dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran para anggota yang berbicara sebelumnya telah tercakup di dalam pidatonya itu, dan dengan sendirinya perhatian tertuju kepada (pidato)

yang

terpenting. Komentar

Roem,

“Pidato

penutup

yang

bersifat

menghimpun pidato-pidato yang telah diucapkansebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999: 63).Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa manusia Indonesia harus mengabdi kepada satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan mengalahkan ilah-ilah atau Tuhan-Tuhan lain yang bisa mempersekutukannya. Dalam bahasa formal yang telah disepakati bersama sebagai perjanjian bangsa sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha Esa”. Di mana pengertian arti kata Tuhan adalah sesuatu yang kita taati perintahnya dan kehendaknya.Prinsip dasar pengabdian adalah tidak boleh punya dua tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah yang menjadi misi utama tugas para pengemban risalah untuk mengajak manusia mengabdi kepada satu Tuan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa . Pada saat kemerdekaan, sekularisme dan pemisahan agama dari negara didefinisikan melalui Pancasila. Ini penting untuk dicatat karena Pancasila tidak memasukkan kata sekularisme yang secara jelas menyerukan untuk memisahkan agama dan politik atau menegaskan bahwa negara harus tidak memiliki agama. Akan tetapi, hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu agama pun sebagai agama yang diistimewakan kedudukannya oleh negara dan dari komitmennya 67

terhadap masyarakat yang plural dan egaliter. Namun, dengan hanya mengakui lima agama (sekarang menjadi 6 agama: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu) secara resmi, negara Indonesia membatasi pilihan identitas keagamaan yang bisa dimiliki oleh warga negara. Pandangan yang dominan terhadap Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara jelas menyebutkan tempat bagi orang yang menganut agama tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman ini juga memasukkan kalangan sekuler yang menganut agama tersebut, tapi tidak memasukkan kalangan sekuler yang tidak menganutnya. Seperti yang telah ditelaah Madjid, meskipun Pancasila berfungsi sebagai kerangka yang mengatur masyarakat di tingkat nasional maupun lokal, sebagai individu orang Indonesia bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439). Dalam hubungan antara agama Islam dan Pancasila, keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Juga tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. Selanjutnya Kiai Achamd Siddiq menyatakan bahwa salah satu hambatan utama bagi proporsionalisasi ini berwujud hambatan psikologis, yaitu kecurigaan dan kekhawatiran yang datang dari dua arah (Zada dan Sjadzili (ed), 2010: 79). hubungan negara dengan agama menurut NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216): 

Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.



Bangsa

Indonesia

adalah

sebagai

bangsa

yang berKetuhanan

yang

Maha

Esa.

Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masingmasing. 

Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.



Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.

68



Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.



Memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara.



Segala aspek dalam melaksanakan dan menyelenggatakan negara harus sesuai dengan nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.



Negara pda hakikatnya adalah merupakan “…berkat rahmat Allah yang Maha Esa”. Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila (Wahyudi (ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Religiusitas bangsa Indonesia ini, secara filosofis merupakan nilai fundamental yang meneguhkan eksistensi negara Indonesia sebagai negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar kerohanian bangsa dan menjadi penopang utama bagi persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka menjamin keutuhan NKRI. Karena itu, agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib memberikan perlindungan kepada agama-agama di Indonesia. c. Makna ketuhanan Yang Maha Esa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” [Pasal 29 ayat (1) UUD 1945] serta penempatan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama dalam Pancasila mempunyai beberapa makna, yaitu: Pertama, Pancasila lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga diperlukan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa. Sila pertama dalam Pancasila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi faktor penting untuk mempererat persatuan dan persaudaraan, karena sejarah bangsa Indonesia penuh dengan penghormatan terhadap nilai-nilai ”Ketuhanan Yang Maha Esa.” Kerelaan tokoh-tokoh Islam untuk menghapus kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” setelah “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada saat

69

pengesahan UUD, 18 Agustus 1945, tidak lepas dari cita-cita bahwa Pancasila harus mampu menjaga dan memelihara persatuan dan persaudaraan antarsemua komponen bangsa. Ini berarti, tokoh-tokoh Islam yang menjadi founding fathers bangsa Indonesia telah menjadikan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa sebagai tujuan utama yang harus berada di atas kepentingan primordial lainnya Kedua, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebab yang pertama atau causa prima dan sila

”Kerakyatan

yang

dipimpin

oleh

hikmat

kebijaksanaan

dalam

permusyawaratan/perwakilan” adalah kekuasaan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melaksanakan amanat negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat. Ini berarti, ”Ketuhanan Yang Maha Esa” harus menjadi landasan dalam melaksanakan pengelolaan negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat Ketiga, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta juga berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan sila-sila lain dalam Pancasila secara utuh. Hal ini dipertegas dalam kesimpulan nomor 8 dari seminar tadi bahwa: Pancasila adalah (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan) yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan), yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial; (3) Persatuan Indonesia (kebangsaan) yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan dan berkeadilan sosial; (4) Kerakyatan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan) dan berkeadilan sosial; (5) Keadilan sosial, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang bepersatuan Indonesia (berkebangsaan) dan berkerakyatan. Ini berarti bahwa sila-sila lain dalam Pancasila harus bermuatan Ketuhanan Yang Maha Esa dan sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa harus mampu mengejewantah dalam soal kebangsaan (persatuan), keadilan, kemanusiaan, dan kerakyatan.

70

Keempat, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” juga harus dimaknai bahwa negara melarang ajaran atau paham yang secara terang-terangan menolak Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti komunisme dan atheisme. Karena itu, Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme masih tetap relevan dan kontekstual. Pasal 29 ayat 2 UUD bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing …” bermakna bahwa negara hanya menjamin kemerdekaan untuk beragama. Sebaliknya, negara tidak menjamin kebebasan untuk tidak beragama (atheis). Kata “tidak menjamin” ini sudah sangat dekat dengan pengertian “tidak membolehkan”, terutama jika atheisme itu hanya tidak dianut secara personal, melainkan juga didakwahkan kepada orang lain d. Kontrovensi Pancasila dan Agama Sebagai sebuah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam, maka Pancasila sendiri sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa”. yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta. Namun ada dua ormas Islam terbesar saat itu yang menentang bunyi sila pertama tersebut, karena dua ormas Islam tersebut menyadari bahwa jika syariat Islam diterapkan maka secara tidak langsung akan menjadikan. Indonesia sebagai negara Islam yang utuh maka hal tersebut dapat memojokkan umat beragama lainnya. Yang lebih buruk lagi adalah akan memecah belah bangsa ini khususnya bagi provingsi-provingsi yang sebagian besar penduduknya nonmuslim. Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katolik, Budha, khonhucu dan Hindu sebagai agama resmi negara pada saat itu.

71

e. Makna sila Pancasila dalam Agama keterkaitan hubungan antara rukun Islam sebagai landasan agama Isalam dan Pancasila sebagai landasan negara Indonesia. Adapun hubungan itu yaitu pertama dari segi jumlah, rukun Islam berjumlah lima begitupun pancasila. Kedua, dari segi makna yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, sila ini kerat aitannya denagn rukun Islam yang pertama yaitu syahadat. Secara umum, sila ini menerangkan tentang ketuhanan begitu pun syahadat yang mempunyai makna pengakuan terhadap tuhan yaitu Allah SWT. Selain itu, kata Esa sendiri berarti tunggal, yang sebagaimana yang kita ketahui bahwa Isalm sebagai agama mayoritas penduduk negeri ini mempunyai tuhan tunggal Allah SWT. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab sila kedua pancasila, berkaitan dengan rukun Islam kedua yaitu Shalat. Shalat dalam Islam selain sebagai ibadah wajib juga dilakukan untuk mendidik manusia menjadi manusia yang beradab. Sholat adalah sebuah media untuk mencegah perbuatan yang tidak terpuji, sebagai mana yang di firmankan oleh Allah bahwa Shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar. 3. Persatuan Indonesia yang artinya seluruh elemen rakyat yang ada di Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan adat bersatu dan membentuk kesatuan dalam wadah bangsa Indonesia. Kaitannya dengan itu, persatuan terbentuk ketika jurang pemisah sudah tidak ada lagi di masyarakat. salah satu jurang pemisah yang paling nyata yaitu jurang antara yang miskin dan yang kaya. Untuk menyatukan jurang pemisah tersebut maka di agama Islam diwajibkan membayar zakat bagi orang-orang kaya yang akan disalurkan untuk kepentingan kaum miskin dan duafa. Zakat yang notabennya adalah rukun Islam ketiga sangat erat kaitannya dengan poin pancasila ketiga tersebut. Dengan zakat akan terbentuk rasa kasih sayang pada umat yang akan menghasilkan persatuan yang di citacitakan. 4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sangat erat kaitannya dengan rukun islam keempat yaitu puasa. Dengan pusas akan terbentuk sifat bijaksana dan kepemimpinan. Ciri orang bijaksana, yaitu ia mampu merasakan dan mempumnyuai rasa kasih sayang sesame, semua itu adalah hikmah dari

72

puasa. Selain itu, dalam menentukan waktu puasa, perlu dilakukan suatu musyawarah yang dikenal dengan siding istbat. 5. Keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indionesia. Pada rukun Islam, terdapat yang namanya haji. Haji adalah proses sosial yang terbesar di dunia ini, dimana setiap orang datang dari berbagai negara dengan berbagai bahasa dan kebiasaan bergabung menjadi satu dalam satu tempat dan waktu dalam kedudukan yang sama. Di dalalam haji, tidak memandang itu siapa dan siapa, semuanya sama, pakaiannya sama dan peraturan dan hukumnya sama. Semua itu adalah cerminan dari keadilan tuhan. f. Implikasi Agama dalam Kehidupan Berdasarkan Pancasila Pancasila dan agama dapat diaplikasikan seiring sejalan dan saling mendukung. Agama dapat

mendorong aplikasi nilai-nilai Pancasila,

begitu pula Pancasila

memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya terhadap usaha-usaha peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama (Eksan, 2000). Abdurrahman Wahid (Gusdur) pun menjelaskan bahwa sudah tidak relevan lagi untuk melihat apakah nilai-nilai dasar itu ditarik oleh Pancasila dari agama-agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena ajaran agama-agama juga tetap menjadi referensi umum bagi Pancasila, dan agamaagama harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai “polisi lalu lintas” yang akan menjamin semua pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa terkecuali (Oesman dan Alfian, 1990: 167-168). Moral Pancasila bersifat rasional, objektif dan universal dalam arti berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Moral Pancasila juga dapat disebut otonom karena nilainilainya tidak

mendapat

pengaruh

dari

luar

hakikat manusia

Indonesia,

dan

dapat

dipertanggungjawabkan secara filosofis. Tidak dapat pula diletakkan adanya bantuan dari nilai-nilai agama, adat, dan budaya, karena secara de facto nilai-nilai Pancasila berasal dari agama agama serta budaya manusia Indonesia. Hanya saja nilainilai yang hidup tersebut tidak menentukan dasar-dasar Pancasila, tetapi memberikan bantuan dan memperkuat (Anshoriy, 2008: 177).Sejalan dengan pendapat tersebut, Presiden

73

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dalam Sambutan pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2005. “Bangsa kita adalah bangsa yang relijius; juga, bangsa yang menjunjung tinggi, menghormati dan mengamalkan ajaran agama masing-masing. Karena itu, setiap umat beragama hendaknya memahami falsafah Pancasila itu sejalan dengan nilai-nilai ajaran agamanya masing-masing. Dengan demikian, kita akan menempatkan falsafah negara di posisinya yang wajar. Saya berkeyakinan dengan sedalam-dalamnya bahwa lima sila di dalam Pancasila itu selaras dengan ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air. Dengan demikian, kita dapat menghindari adanya perasaan kesenjangan antara meyakini dan mengamalkan ajaran-ajaran agama,

serta

untuk

menerima Pancasila sebagai falsafah negara (Yudhoyono dalam Wildan (ed.), 2010: 172). Dengan penerimaan Pancasila oleh hampir seluruh kekuatan bangsa, sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk mempertentangkan nilai-nilai Pancasila dengan agama mana pun di Indonesia. Penerimaan sadar ini memerlukan waktu lama tidak kurang dari 40 tahun dalam perhitungan Maarif, sebuah pergulatan sengit yang telah menguras energi kita sebagai bangsa. Sebagai buah dari pergumulan panjang itu, sekarang secara teoretik dari kelima nilai Pancasila tidak satu pun lagi yang dianggap berlawanan dengan agama. Sila pertama berupa “Ketuhanan Yang Maha Esa” dikunci oleh sila kelima. Diharapkan sebagai bangsa indonesia yang rakyatnya memiliki berbagai macam suku , budaya dan agama, harus saling menghormati, manghargai dan menyayangi antara satu suku dan suku lainnya dan antara satu agama dan agama lainnya. Agar timbul kedamaian dan kerukunan di negara ini. Jangan Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas, kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.

74

Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia Untuk semakin

memperkuatrasa bangga terhadap Pancasila dan memahami tentang

kerukunan beragama maka perlu adanya peningkatan pengamalan butirbutir Pancasila khususnya sila ke-1. Untuk menjadi sebuah negara Pancasila yang nyaman bagi rakyatnya, diperlukan adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan setiap masyarakat yang ada di dalamnya. Khususnya jaminan keamanan dalam melaksanakan kegiatan beribadah.

75

BAB IX MAKNA PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA DAN SEBAGAI NILAI DASAR A. Pengertian etika secara umum pengertian etika secara umum adalah aturan, norma, kaidah, ataupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku. Penerapan norma ini sangat erat kaitannya dengan sifat baik dan buruknya individu di dalam bermasyarakat. Pengertian etika menurut para Ahli a. Arisoteles Aristoteles merupakan seorang filsuf asal Yunani dan murid dari Plato berpendapat dengan membagi etika menjadi 2 pengertian, yakni Terminius Technicus dan Manner and Cutom. Terminius Technicus merupakan etika sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari problema tingkah laku atau perbuatan individu (manusia), sedangkan Manner and Cutom merupakan pengkajian etika berkaitan dengan tata cara dan adat yang melekat dalam diri individu, serta terkait dengan baik dan buruknya tingkah laku, perbuatan, ataupun perilaku individu tersebut. b. W.J.S Poerwadarminta Wilfridus. J. S Poerwadarminta merupakan salah satu tokoh sastra Indonesia, mengemukakan bahwa etika adalah ilmu pengetahuan terkait perbuatan dan perilaku manusia dilihat dari sisi baik dan sisi buruknya yang ditentukan oleh manusia pula. c. Prof. Dr. R. Soegarda Poerbakawatja Prof. Dr. R. Soegarda Poerbakawatja merupakan salah satu tokoh pendidikan di Indonesia, memberikan definisi bahwa etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, dan juga pijakan pada suatu perilaku atau perbuatan manusia. d. Louis O. Kattsoff Kattsoff memberikan pandangan bahwa etika pada hakikatnya lebih cenderung berkaitan dengan asas-asas pembenaran dalam relasi tingkah laku antarmanusia. 76

e. H. A Mustafa H. A. Mustafa mengemukakan pengertian etika adalah ilmu yang menelaah suatu tingkah laku atau perbuatan manusia dari segi baik dan buruknya dengan memperhatikan perilaku manusia tersebut sejauh yang diketahui oleh akal pikiran manusia. f. K. Bertens Menurut K. Bertens, pengertian etika, yakni: -

Etika adalah nilai moral dan norma yang menjadi pedoman, baik bagi suatu individu maupun suatu kelompok, dalam mengatur tindakan atau perilaku. Dengan kata lain, pengertian ini disebut juga sebagai sistem nilai di dalam hidup manusia, baik perorangan maupun bermasyarakat.

-

Etika berarti ilmu mengenai baik dan buruknya manusia (moral).

-

Kemudian, etika juga diartikan sebagai kumpulan nilai moral dan asas (kode etik).

g. Prof. Robert Salemon Menurutnya, etika adalah karakter atau kepribadian suatu individu atau hukum sosial yang mengendalikan, mengatur, juga membahas terkait perilaku individu. h. Sumaryono Sumaryono mendefinisikan etika sebagai studi yang membahas mengenai suatu kebenaran dari tindakan atau perilaku manusia atas kodrat atau fitrah yang memang sudah melekat pada diri manusia itu. Ciri-ciri atau karakteristik etika 1. Etika bersifat mutlak atau absolut Etika mempunyai sifat mutlak atau absolut berarti sebuah etika berlaku untuk siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Etika sebagai prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan dan tidak pula tergantung dengan dasar moral yang berubah-ubah.

77

Sebagai contoh, membunuh dan merampas hak atau milik orang lain merupakan perbuatan dan tindakan yang tidak bermoral apapun itu alasannya. 2. Etika Tetap Berlaku Meskipun Tanpa Disaksikan oleh Orang Lain Umumnya, etika tetap berlaku meskipun tidak disaksikan oleh siapapun. Hal itu karena etika berkaitan dengan hati nurani dan prinsip hidup manusia yang baik. Sebagai contoh, apabila ada individu yang mencuri meskipun tak diketahui oleh orang lain, tetap saja itu itu merupakan suatu tindakan yang telah melanggar etika dan norma yang berlaku. Sehingga bagaimanapun juga moral dari individu tersebut akan buruk, meski tidak dijerat oleh aparat penegak hukum sekalipun. 3. Etika berhubungan dengan cara pandang batin manusia Etika, yakni cara perspektif batin yang berhubungan dengan baik dan buruknya suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia atau individu. Pada hakikat, setiap manusia tentu diajarkan berbagai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Maka lambat laun manusia akan mengetahui perkara yang baik dan buruk sehingga akan terbentuk dan tertanam di hatinya. Hal ini tentunya akan memunculkan perdebatan dalam diri manusia apabila ingin melakukan perbuatan yang buruk atau jahat. 4. Etika Berhubungan dengan Perbuatan, Perilaku, dan Tingkah Laku Manusia Etika sangat erat kaitannya dengan perilaku, perbuatan, dan tingkah laku suatu individu. Dengan begitu, umumnya, etika akan terbentuk secara alami akibat adanya perilaku, perbuatan, dan tingkah laku dari individu tersebut. Perilaku dan perbuatan yang buruk dianggap sebagai etika yang buruk, sedangkan perilaku dan perbuatan yang baik maka dianggap sebagai etika yang baik pula. Intinya, bagaimanapun juga etika sangat amat berkaitan dengan perilaku dan perbuatan yang dilakukan oleh individu itu sendiri.

78

Macam-macam etika : Etika berdasarkan jenisnya : Menurut jenisnya, ada dua jenis-jenis etika di antaranya etika normatif dan etika deskriptif. Berikut penjabarannya secara singkat. 1. Etika Normatif Etika normatif adalah jenis etika yang berusaha menentukan dan menetapkan berbagai perilaku, perbuatan, sikap ideal yang seharusnya dimiliki oleh tiap individu di dalam hidup ini. 2. Etika Deskriptif Etika deskriptif adalah jenis etika yang berusaha memandang perilaku dan sikap individu, serta apa yang individu itu kejar di dalam hidup ini atas perkara yang memiliki nilai. Etika berdasarkan cakupannya : Menurut cakupannya, ada dua jenis-jenis etika, yaitu etika khusus dan etika umum. Berikut penjabarannya secara singkat. 1. Etika khusus Etika khusus merupakan jenis etika yang menjadi suatu implementasi dari prinsip atau asas moral di dalam kehidupan individu secara khusus. 2. Etika umum Etika umum merupakan jenis etika yang berkaitan dengan situasi dan kondisi dasar mengenai perilaku dan tindakan individu secara etis Etika berdasarkan lingkungannya : Berdasarkan lingkungannya, ada dua jenis etika, yaitu etika individual dan etika sosial. Berikut penjabarannya secara singkat. 1. Etika individual

79

Etika individual merupakan etika yang memiliki kaitannya dengan sikap dan kewajiban dari individu atas dirinya sendiri. 2. Etika sosial Etika sosial merupakan jenis etika yang memiliki kaitannya dengan sikap dan kewajiban, serta perilaku suatu individu sebagai umat manusia. Etika berdasarkan sumbernya Menurut sumbernya, ada dua jenis etika, di antaranya etika teologis dan etika filosofis. Berikut penjabarannya di bawah ini. 1. Etika teologis Etika teologis adalah jenis etika yang berhubungan dengan agama juga kepercayaan suatu individu, tanpa adanya batasan pada suatu agama tertentu. Ada dua hal yang perlu ditekankan dalam etika teologis ini. Pertama, etika teologis tidak dibatasi oleh satu agama saja, hal itu karena mengingatnya banyaknya jumlah agama di dunia ini. Pada hakikatnya, setiap agama pastinya memiliki etika teologisnya masing-masing berbeda dan juga spesifik. Kedua, etika ini merupakan lingkupan dari etika umum yang sebagian besar individu telah menerapkan dan mengetahuinya. Etika umum ini condong luas dan banyak dengan bagian-bagian yang tak terbatas. Sehingga secara tak langsung, seorang individu memahami etika teologis dengan cara mengetahui dan memahami pula dari etika umum, dan sebaliknya. 2. Etika filosofis Etika filosofis adalah jenis etika yang lahir dari kegiatan berpikir atau berfilsafat yang dilakukan oleh individu dan termasuk dalam bagian dari filosofis (berdasarkan filsafat). Filsafat sebagai suatu bidang ilmu yang salah satunya mempelajari pikiran manusia. Adapun etika filosofis dibagi menjadi dua sifat, yakni empiris dan non-empiris.

80

Empiris merupakan jenis filsafat yang erat kaitannya dengan sesuatu yang nyata, berwujud, atau konkret. Contohnya, apabila suatu individu mengambil salah satu bidang filsafat hukum, akan membahas terkait hukum Kemudian, non-empiris merupakan bagian yang berupaya melebihi suatu yang nyata, berwujud, atau konkret sebelumnya. Sifat non-empiris ini cenderung menanyakan gejala konkret yang menyebabkannya.

81

B. Etika Pancasila Pancasila sebagai sistem etika mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia indonesia dalam semua aspek kehidupannya. Meskipun nilai-nilai Pancasila merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun. Nilai yang pertama yakni ketuhanan : Secara hirarkis nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini. Suatu perbuatan baik dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaedah dan hukum tuhan. Nilai kedua yakni kemanusiaan : Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan pancasila adalah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan,antara lahir dan batin,jasmani dan rohani. Sedangkan keadaban mengindikasi keunggulan manusia di banding dengan makhluk lain seperti tumbuhan, hewan, dan benda tak hidup. Karena itu, suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban dari nilai kemanusiaan menghasilkan nilai kesusilaan contohnya seperti tolong menolong, penghargaan, kerja sama dan lain lain. Nilai yang ketiga yakni persatuan : Perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Karena sangat mungkin seseorang seakan akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama, namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka pandangan dari etika pancasila bukan merupakan perbuatan baik.

82

Nilai keempat yakni kerakyatan : Dalam kaitan dengan kerakyatan terkandung nilai lain yang sangat penting yaitu nilai hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Kata hikmat/kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi. Atas nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah di banding mayoritas. Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila disetujui/bermanfaat untuk orang banyak. Namun perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang di dasarkan pada konsep hikmah/kebijkasanaan. Nilai yang kelima yakni keadilan : Nilai keadilan pada sila kelima lebih di arahkan pada konteks sosial. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut kohlberg, keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya. Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Apabila dalam kajian aksiologi dikatakan bahwa keberadaan nilai mendahului fakta, maka nilainilai pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus di wujudkan dalam realitas kehidupan

83

C. Nilai, Norma dan Moral dalam Pancasila

1. Pengertian nilai Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem sistem nilai merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya. Cita-cita, gagasan, konsep dan ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau sebagai wujud kebudayaan yang abstrak. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tujuannya, pertimbangannya, penalarannya, dan kenyataannya. Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antarmanusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur, sedangkan nilai politik berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik. Disamping teori nilai diatas, Prof. Notonogoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut: 1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia. 2. Nilai vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitas. 3. Nilai kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dirinci sebagai berikut : -

Nilai kebenaran, yaitu berunsur pada rasio manusia, budi dan cipta.

-

Nilai keindahan, yaitu berunsur pada sumber rasa atau instuisi.

-

Nilai moral, yaitu bersumber pada unsur kehendak manusia, atau kemauan karsa, etika.

-

Nilai religi, yaitu bersumber pada nilai ketuhanan, merupakan nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak.

2. Pengertian Norma Kesadaran akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan atau norma. Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari- hari 84

berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi, misalnya: a. Norma agama, dengan sanksinya dari Tuhan b. Norma kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri, c. Norma kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat, d. Norma hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat Negara 3. Pengertian Moral Moral berasal dari kata mos mores yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang yang

taat

kepada

aturan-aturan,

kaidah-kaidah

dan

norma

yang

berlaku

dalam

masyarakatnya ,dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya terjadi, pribadi itu dianggao tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan, prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya. A. Pancasila sebagai nilai Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa

nilai-nilai

pancasila

dijadikan

landasan

pokok,

landasan

fundamental

bagi

penyelenggaraan negara Indonesia. Setiap sila di dalam Pancasila mengandung nilai-nilai yang berbeda, namun semua nilai itu merupakan satu kesatuan. Berikut adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila :

85

1. Nilai Ketuhanan Dalam sila pertama ini terdapat nilai bahwa negara Indonesia didirikan berdasarkan nilai-nilai ketuhanan. Masyarakat Indonesia sendiri menganut banyak agama, atau masyarakat yang majemuk. Ada Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu. Dengan sila pertama ini menjadi dasar untuk keempat sila lainnya. Makna dari sila pertama ini adalah percaya kepada Tuhan yang Maha Esa dengan kepercayaan masing-masing dan saling menghormati kepercayaan orang lain. 2. Nilai Kemanusiaan Dalam sila kedua ini mengandung nilai kemanusian. Nilai kemanusiaan ini menjadi dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan sila ini diharapkan bahwa negara Indonesia harus selalu menjunjung nilai kemanusiaan,martabat manusia sebagai makhluk yang memiliki adab. 3.

Nilai Persatuan

Dalam sila ketiga ini mengandung nilai persatuan. Nilai ini memiliki maksud bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup diantara elemen-elemen yang ada di masyarakat seperti suku, agama, dan ras. Hal ini dimaksudkan bahwa perbedaan yang ada di masyarakat Indonesia bukanlah sebuah konflik yang bisa memecah belah bangsa Indonesia. 4. Nilai Kerakyatan Dalam sila keempat ini ada nilai kerakyatan di dalamnya. Nilai keadilan ini memiliki arti bahwa dalam menjalankan negara Indonesia harus mementingkan demokrasi. Negara juga harus memberi kebebasan namun tetap disertai dengan saling bertanggung jawab terhadap satu sama lain. Dalam sila keempat ini juga terdapat maksud bahwa masyarakat dan negara Indonesia harus mengakui dan menerima perbedaan yang ada sehingga perbedaan itu bukanlah menjadi masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 5. Nilai Keadilan

86

Dalam sila kelima ada nilai keadilan di dalamnya. Nilai ini merupakan sebuah tujuan negara untuk hidup dalam satu tujuan. Keadilan ini harus terwujud dalam negara Indonesia. Maka dari itu, masyarakat indonesia harus adil terhadap sesama, adil terhadap dirinya sendiri dan tidak melupakan hubungan individu dengan Tuhan yang Maha Esa. B. Pancasila sebagai norma 1. Norma hukum Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai- nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya Pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada Pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai - nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang - undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program, pembangunan, dan peraturan - peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. 2. Norma etik Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma - norma moral (etik). Norma - norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma - norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma - norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika 87

Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai - nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.

88

BAB X MAKNA PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA DAN SEBAGAI NILAI DASAR A. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara 1. Nilai Pancasila Nilai-nilai Pancasila bersifat universal, karena itu Pancasila dapat dengan mudah diterima siapa saja. Tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Nilai-nilai Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang ada pada nenek moyang. 2. Nilai-nilai khusus dalam Pancasila -

Sila pertama, pada dasarnya memuat pengakuan eksplisit akan eksistensi Tuhan sebagai sumber dan pencipta universum.

-

Sila kedua, ini merupakan refleksi dari sila pertama, bersifat universal. Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada orang lain sesuai dengan kewajibannya.

-

Sila ketiga, sila ini merupakan konsep dari Indonesia.

-

Sila keempat, memperlihatkan pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam musyawarah dan mufakat.

-

Sila kelima, secara istimewa menekankan antara hak dan kewajiban.

3. Pancasila didalam pembukaan UUD 1945 -

Pokok pikiran pertama, negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. (sila ketiga)

-

Pokok pikiran kedua, negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. (sila kelima)

-

Pokok pikiran ketiga, negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Ini merupakan negara Indonesia demokrasi, sesuai dengan sila keempat.

-

Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (sila pertama dan kedua) 89

4. Hakikat sila Pancasila -

Sila pertama

: ketuhanan

-

Sila kedua

: manusia

-

Sila ketiga

: persatuan manusia/kerakyatan

-

Sila keempat

: kerakyatan / demokratis

-

Sila kelima

: keadilan sosial

90

B. Hubungan Nilai-nilai Dasar dengan Nilai Instrumental dan Nilai Praksis 1. Nilai dasar Pancasila Nilai dasar pancasila merupakan hakikat, makna, atau esensi yang terkandung dalam pancasila itu sendiri. Nilai dasar ini bersifat universal karena merupakan sesuatu yang dianggap sebagai evident truth atau sebuah kebenaran hakiki yang disetujui oleh semua orang. Karena merupakan kebenaran hakiki, tentu saja nilai dasar ini merupakan nilainilai positif yang berguna bagi semua orang. Selain itu, nilai-nilai ini juga harus merupakan gambaran atau kristalisasi dari karakteristik komunitas yang dituju, karena kelak akan menjadi dasar dari segala aktivitas di komunitas tersebut. Pancasila sendiri memiliki 5 nilai dasar yang sesuai dengan kelima sila yang ada di pancasila itu sendiri. Kelima nilai dasar tersebut adalah : 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sebagai nilai dasar, maka kelima sila ini diharapkan dapat menjadi sumber norma dan sumber hukum bagi bangsa dan negara Indonesia. 2. Nilai instrumental Pancasila Undang undang dan instrumen hukum lainnya merupakan contoh dari nilai instrumental yang terkandung dan bersumber pada Pancasila Jika nilai dasar adalah intisari dari apa yang diamantkan oleh sebuah sistem nilai, maka nilai instrumental adalah parameter, panduan, atau koridor yang memungkinkan kita untuk mewujudkan nilai dasar tersebut. Ketika nilai instrumental dikaitkan dengan perilaku manusia, maka hasilnya adalah nilai atau norma moral. Namun, jika nilai instrumental dikaitkan dengan keberjalanan negara, maka keluarannya adalah undang-undang, garis besar haluan negara, ataupun strategi91

strategi lain yang bersumber dari nilai dasar. Jadi, pada intinya nilai instrumental adalah instrumen-instrumen yang menjabarkan parameter dan cara untuk mencapai hal-hal yang diamanatkan oleh nilai dasar. Tanpa adanya nilai instrumental, maka nilai dasar akan sangat sulit untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena sangat abstrak. 3. Nilai praksis Pancasila Menghormati dan menjunjung tinggi perbedaan suku dan budaya di Indonesia merupakan contoh dari nilai praktis atau nilai praksis Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari. Nilai praktis atau kerap disebut pula sebagai nilai praksis adalah perwujudan dari nilai dasar dan nilai instrumental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari. Nilai praktis dari pancasila selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman dan juga perkembangan dari nilai-nilai instrumental yang menjadi dasarnya. Namun, perubahan-perubahan ini tidak akan pernah mempengaruhi fakta bahwa nilai praksis merupakan perwujudan sikap dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila. Contoh dari nilai praksis antara lain adalah kita harus menghormati seluruh agama meskipun berbeda dengan keyakinan kita, sesuai dengan sila pertama pancasila. Contoh lainnya adalah kita harus memperlakukan orang secara adil tanpa pilih kasih ataupun mencurangi orang lain, sesuai dengan sila kedua pancasila. Untuk pengertian dan contoh-contoh yang lebih lengkap dari nilai praksis pancasila, teman-teman dapat membaca mengenai penjabaran butir-butir pancasila beserta contoh pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga jenis nilai ini saling terkait satu dengan yang lainnya, oleh karena itu, tidak boleh dan tidak mungkin ada penyimpangan di tiap tingkatan nilai. Karena, pasti akan segera disadari ketika perwujudan nilai tersebut tidak cocok dengan nilai dasar atau nilai instrumentalnya.

92

C. Etika Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut: Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu dalam hierarki suatu tertib hukum-hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekuensinya jika nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran Negara proklamasi 1945, hal ini sebagaimana terkandung di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978. Rumusan Pancasila yang bersifat Hierarki : Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kedua: kemanusiaan yang adil beradab adalah meliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai sila-sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

93

Sila ketiga: Persatuan Indonesia, diliputi oleh Ketuhanan yang maha esa dan menjiwai sila-sila

kerakyatan

yang

dipimpin

oleh

hikmat

kebijaksanaan

dan

permusyawaratan/perwakilan, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila keempat: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, adalah dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan. Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai bangsa kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi fiosofis bangsa Indonesia. 2. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas nilai kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 3. Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ke tujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa. Di era sekarang sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etika untuk kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang merupakan penjabaran nilai-nilai 94

Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat. Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat bertujuan untuk: 1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek. 2. Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. 3. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Etika berbangsa dan bernegara meliputi sebagai berikut : 1. Etika sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolongmenolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. 2. Etika pemerintahan dan politik Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, serta menjujunjung tinggi hak asasi manusia. 3. Etika ekonomi dan bisnis Etika ini bertujuan agar prinsip dan prilaku ekonomi baik oleh pribadi, institusi, maupun keputusan dalam bidang ekonomi dapat melahirkan ekonomi dengan kondisi yang baik dan realitas.

95

4. Etika penegakan hukum yang berkeadilan Etika ini bertujuan agar penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga Negara di hadapan hukum, dan menghindarkan peggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan. 5. Etika keilmuan dan disiplin kehidupan Etika ini diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis, dan objektif. Dengan berpedoman pada etika kehidupan berbangsa tersebut, penyelenggara Negara dan warga Negara berprilaku secara baik bersumber pada nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya. Etika kehidupan berbangsa tidak memiliki sanksi hukum. Namun sebagai semacam kode etik, pedoman etik berbangsa memberikan sanksi moral bagi siapa saja yang berprilaku menyimpang dari norma-norma etik yang baik. Etika kehidupan berbangsa ini dapat kita pandang sebagai norma etik Negara sebagai perwujudan dari nilai-nilai dasar Pancasila. Etika dan moral bagi manusia dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, senantiasa bersifat relasional. Hal ini berarti bahwa etika serta moral yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, tidak dimaksudkan untuk manusia secara pribadi, namun secara relasioanal senantiasa memiliki hubungan dengan yang lain baik kepada Tuhan yang maha esa maupun kepada manusia lainnya.

96

BAB XI MAKNA DAN AKTUALISASI SILA-SILA PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA A. Aktualisasi nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara a. Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna bahwa Indonesia adalah suatu negara yang mengakui adanya Tuhan, dan pengakuan terhadap eksistensi Tuhan ini harus tertuang dalam kehidupan sehari-hari salah satunya yaitu harus memiliki agama. Karena agamalah yang mengajarkan manusia untuk mengenal, mengetahui, mempelajari, nilai-nilai Ketuhanan. Namun perlu disadari bahwa manusia sebagai warga hidup Bersama berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk pribadi ia dikaruniai kebebasan atas segala suatu kehendak kemanusiaannya. Sehingga hal inilah yang merupakan suatu kebebasan asasi yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaannya yaitu menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manifestasi hubungan manusia dengan Tuhannya adalah terwujud dalam agama. Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara, demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu. Negara Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara tidak memaksa dan dan tidak memaksakan agama, karena agama adalah merupakan suatu keyakinan bathin yag tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. (Kaelan, 2010:133) Indonesia sebagai negara yang berdasar Pancasila menjamin kemerdekaan dan kebebasan bagi setiap warganya untuk memeluk dan menganut agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing hal ini tertuang jelas dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

97

Arti dan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa,13 adalah sebagai berikut: 1. Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha esa 2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya 3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku 4. Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia 5. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama 6. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara menjadi mediator ketika terjadi konflik. Sejak zaman nenek moyang sudah dikenal paham animisme, dinamisme, sampai paham politheisme. Hal ini terus berkembang di dunia sampai masuknya agama-agama Hindu, Budha, Islam, Nasrani ke Indonesia sehingga kesadaran akan monotheisme di masyarakat Indonesia semakin kuat. Oleh karena itu tepatlah jika rumusan Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. b. Bagaimanakah Aktualisasi dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa saat ini??? Indonesia adalah bangsa yang religius yang sangat menjunjung tinggi agama. Mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam namun hal ini tidak menjadi halangan bagi agama lain untuk bisa berdiri sejajar dengan agama Islam dalam satu keharmonisan yang berlandaskan Pancasila. Istilah agama di Indonesia digunakan untuk menyebut enam agama yang sudah secara resmi diakui oleh negara, yaitu: Islam, Kristen (Katolik), Kristen (protestan), Hindu, Budha dan KhongHuchu. Agama sebagai seperangkat aturan yang mengatur hubugan manusia dengan Tuhannya, agama mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan agama juga mengatuur hubungan manusia dengan lingkungannya. Dalam Islam makna agama (Ad-Din) tentang agama dijelaskan juga dalam Q.S. Az-Zumar ayat 11 dan 12 : Artinya:“Katakanlah sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) Agama. Dan aku diperintahkan supaya menjadi orang yang pertama-tama berserah diri”. Dua 98

ayat tersebut menjelaskan supaya manusia berserah diri kepada Allah secara ikhlas. Jadi yang dimaksud agama berdasarkan ayat tersebut adalah penyerahan diri kepada Allah sebagai Tuhan manusia, menyembah kepadanya karena sesungguhnya seluruh alam semesta beserta isinya telah tunduk, taat, dan berserah diri kepada Allah Subhanahuu Wata’ala. Dengan sila Ketuhanan yang Maha Esa presiden RI pertama Ir.Soekarno bermaksud menggalang persatuan semua pemeluk agama untuk membangun Indonesia Merdeka; kedua, sebagai jalan kompromi antara pihak yang menghendaki kebangsaan sebagai dasar negara. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini merupakan pengakuan atas hak kebebasan beragama. (Baharun, 2011:11). Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seuruh warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Negara Indonesia sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan Yang Maha Esa merupakan jelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dan juga manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Islam sebagai agama yang memiliki mayoritas penganut terbesar di Indonesia menjelaskan tentang konsep toleransi antar umat beragama yang tertuang dalam Firman Allah yakni QS. Al-Mumtahanah ayat8,14 yang berbunyi: Luasnya wilayah Indonesia, beragamnya budaya, suku, ras dan agama sangat memungkinkan untuk menjadi pemicu timbulnya konflik internal baik vertikal maupun horizontal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di era sekarang ini. Tidak heran kemudian hal ini dijadikan alat dan dimanfaatkan oleh sekelompok golongan tertentu untuk semakin memperkeruh, mengacak-ngacak rasa nasionalisme dan patriotisme sebagian penduduk Indonesia. Contohnya munculnya gerakan-gerakan radikalisme baik yang berbau SARA maupun mengatasnamakan suatu golongan tertentu (teroris dan gerakan ISIS). Implementasi nilai-nilai Dasar Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Baharun (2011:40) saat ini masih belum sesuai dengan yang diharapkan yang ditandai oleh hal-hal berikut: 1. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pencipta alam semesta dengan segala sifat-sifatnya yang sempurna, menciptakan manusiadalam fitrahnya yang suci, serta menganugerahkan potensikebaikan yang bersemayam di dalam kalbu berupa potensi intelektual, moral, estetis dan transendental. Dengan bermodalkan keempat potensi tersebut manusia diamanatkan untuk mengemban tugas dan fungsi sebagai khalifah guna 99

membina kemakmuran di atas bumi, membangun peradilan kebudayaan, dan kesejahteraan hidup bersama sesuai dengan aturan-aturannya. Oleh karenanya manusia harus senantiasa membina hubungan baik secara vertical (Hablumminallah) juga menjaga hubungan baik secara horizontal (Hablumminannaas). Di dalam al-Qur’an Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 36 yang berbunyi: Artinya : “ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anakanak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh dan teman sejawat, ibnu sabil da hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang sombong dan membanggakan diri”. 2. Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa paksaan bagi para

pemeluknya

masih

diwarnai

oleh

adanya

oknum

masyarakat

yang

mempertentangkan satu dengan lainnya, melakukan tindakan yang bersifat melecehkan atau menodai ajaran dan keyakinan suatu agama, mempolitisi agama dan bahkan memposisikan pihak lain sebagai kawan. 3. Kebebasan untuk menghormati aliran-aliran keagamaan atau organisasi keagamaan yang berbeda dalam menafsirkan kitab suci harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pembiaran kelompok atau organisasi tertentu untuk menghakimi secara sepihak harus dihindari. Kasus perusakan Ahmadiyah di beberapa tempat, adalah realitas yang menunjukkan bahwa tokoh agama dan ormas Islambelum mampu menyelesaikan perbedaan aliran agama melalui berbagai dialog, diskusi dengan kepala dingin, sehingga kekerasan menjadi pilihan penyelesaian masalah. Kondisi obyektif tersebut menyebabkan agama yang seharusnya menjadi ppenyejuk justru dijadikan alat dan menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. 4. Peranan agama bagi Indonesia sangat penting dalam menjaga moral bangsa. Perilaku menyimpang yang dilakukan sebagian masyarakat Indonesia tidak lepas dari terjadinya degradasi moral dan pemahaman keaagamaan yang dangkal. Para pemuka agama dituntut untuk mampu menjawab tantangan zaman dan pengaruh faham-faham asing yang tidak seluruhnya memiliki kesamaan dengan budaya dan masyarakat Indonesia. (Baharun, 2011: 42)15. 100

Aktualisasi nilai-nilai Pancasila khususnya sila KetuhanannYang Maha Esa di era sekarang ini menurut penulis pada kenyataannya memang belum sesuai dengan yang diharapkan oleh the founding fathers pada saat merumuskannya. Hal ini dikarenakan dampak negatif dari arus globalisasi yang tak terbendung untuk menguasai Indonesia, akibatnya yang kemudian timbul adalah degradasi moral. Sebagian penduduk Indonesia kehilangan jati diri bahkan tidak mengenal identitas nasional bangsanya (lost generation). Hal yang paling ironis adalah berubahnya pandangan hidup, pola hidup (life style) yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila khususnya nilai-nilai Ketuhanan akan tetapi sudah beralih pada paham sekulerisme, paham materialisme, hedonisme, paham golongan tertentu dan lainnya. Berubahnya pandangan hidup ini berakibat mudahnya generasi muda terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, misalnya melalui media baik online maupun televisi hampir tiap hari kita mendengar seseorang menganiaya orang yang lain bahkan sampai menghilangkan nyawanya hanya karena hal sepele, korupsi merajalela, selain itu merosotnya nilai fundamental nilai-nilai luhur Pancasila ini juga dijadikan alat oleh segolongan kelompok tertentu untuK mewujudkan tujuannya, misalnya saja semakin maraknya gerakan teroris yang berkembang di Indonesia, yang mengatasnamakan Islam padahal sesungguhnya agama Islam adalah agama yang membawa kedamaian bagi umat sekalian alam dan bukan untuk menyakiti atau memaksakan agama bagi umat yang non muslim. Allah mengutus para nabi untuk menyebarkan agama Islamsebagai agama yang membawa kedamaian bagi umat sekalian alam sesuai dengan Firman Allh s.w.t. dalam Al-qur’an Surat Al-Anbiya’ ayat 107. 16 yang : “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. Selain hal itu Islam juga melarang manusia berbuat semena-mena terhadap makhluk Allah sebagaimana Sabda Nabi s.a.w., yang artinya: “Siapa yang dengan sewenang-wenang membunuh orang, atau hewan lain yang lebih kecil darinya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadanya”. Indonesia memang mengakui banyak agama akan tetapi tidak satupun agama yang mengajarkan untuk menyakiti ataupun berbuat semena-mena terhadap makhluk yang lain apalagi kepada 101

sesama manusia. Jadi, berdasarkan fenomena yang terjadi saat ini aktualisasi sila Ketuhanan yang Maha Esa belum teraktualisasi dengan baik, dikarenakan terjadinya degradasi moral akibat dampak negatif arus globalisasi yang tak terbendung di era modernisasi dan di era reformasi ini.

102

B. Aktualisasi nilai-nilai kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menunjukkan bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan nilai tersebut, dikembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. Berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, maka Indonesia menentang segala macam bentuk eksploitasi, penindasan oleh satu bangsa terhadap bangsa lain, oleh satu golongan terhadap golongan lain, dan oleh manusia terhadap manusia lain, oleh penguasa terhadap rakyatnya. Kemanusian yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dan mengajarkan untuk menghormati harkat dan martabat manusia dan menjamin hak-hak asasi manusia. Nilai ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap warga Indonesia lebih mengutamakan prinsip manusia yang beradab dalam lingkup nilai keadilan. Kemanusiaan yang beradab mengandung bahwa pembentukan hukum harus menunjukkan karakter dan ciri-ciri hukum dari manusia yang beradab. Hukum baik yang berupa peraturan perundang-undangan dan setiap putusan hukum harus sesuai dengan nilainilai kemanusiaan. Perlakuan terhadap manusia dalam Pancasila berarti menempatkan sekaligus memperlakukan setiap manusia Indonesia secara adil dan beradab. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab membawa implikasi bahwa negara memperlakukan setiap warga negara atas dasar pengakuan dan harkat martabat manusia dan nilai kemanusiaan yang mengalir kepada martabatnya. Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Kemanusiaan terutama berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabatkemanusiaannya (human dignity). Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif; jadi, tidak subyektif apalagi sewenang-wenang.

103

Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya. Jadi,beradab berarti berbudaya. Ini mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan nila-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan (moral). Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral.Dengan demikian, beradab dapat ditafsirkan sebagai berdasar nilai-nilai kesusilaan atau moralitas khususnya dan kebudayaan umumnya. Jadi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia,maupun terhadap alam dan hewan. Pada prinsipnya Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakekat manusia yang berbudi, sadar nilai, dan berbudaya. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kedua dilambangkan dengan RANTAI. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakekat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Sila kedua dalam Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, Kemanusiaan di sini didasarkan pada keadilan dan peradaban. Sebelum perubahan UUD 1945, sila Kemanusiaan tidak mendapatkan penjabaran memadai dalam batang tubuh UUD 1945. Perubahan UUD 1945 mempertegas nilai-nilai kemanusiaan dengan memasukkan Hak Asasi Manusia dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 Pasal dan 24 ayat. Pasal 28A sampai Pasal 28I memuat hak-hak asasi manusia. Pasal-pasal itu lalu ditutup dengan Pasal 28J ayat (1) dan (2) bahwa: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi 104

manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Ini berarti, pelaksanaan hak asasi harus diiringi dengan kewajibannya. Pasal 28J ayat (2) merupakan terjemahan dari Pasal 29 ayat (2) DUHAM, sehingga penyeimbangan antara hak dan kewajiban juga merupakan ketentuan HAM yang berlaku secara universal. Bunyi dari Pasal 29 ayat(2) DUHAM adalah: “(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.” Dalam mengakualisasikan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dapat dipertimbangkan beberapa prinsip pemikiran implementatif, antara lain: 1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia 4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 8. Berani membela kebenaran dan keadilan. 9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 105

-

Makna dan aktualisasi sila Kemanusian yang adil dan beradab dalam pembangunan bidang Politik Sebagai suatu dasar filsafat negara, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Dalam kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakekat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakekat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat, bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Darmodihardjo, 1996). Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan martabat, hak, dan kewajiban asasi warga negara, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan dari muka bumi. Harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.Gemar melakukan kegiatan

106

kemanusiaan.Berani membela kebenaran dan keadilan, hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsalain. Di dalam sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang memenuhi seluruh hakekat makhluk manusia.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Dengan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, maka setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan samaterhadap undang-undang negara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama; setiap warga negara dijamin haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang, dengan negara, dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak asasi manusia. Hakekat pengertian di atas sesuai dengan : Pembukaan UUD 1945 alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan …. ” Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31 UUD 1945. Wujud nyata dari silaKemanusiaan yang adil dan beradab itu dapat dipertimbangankan beberapa prinsip pemikiran implementatif dalam bidang politik, antara lain: -

Mengakui persamaab derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

-

Saling mencintai sesama manusia.

-

Mengembangkan sikap tentang rasa.

-

Tidak semena-mena terhadap orang lain.

-

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

-

Berani membela kebenaran dan keadilan.

-

Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

-

Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

107

Nilai-nilai tersebut diatas dapat diaplikasikan dalam kegiatan-kegiatan politik, seperti dalam proses pelaksanaan pemilihan umum baik pemilu Presiden, legislatif dan pemilukada maupun dalam proses pemilihan pemimpin lainnya dalam masyarakat yaitu pemilihan rukun tetangga dan rukun warga, pemilihan kepada desa serta dalam lingkungan komunitas masyarakat lainnya. -

Makna dan aktualisasi sila Kemanusian yang adil dan beradab dalam pembangunan bidang ekonomi Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam). Pancasila kemudian menjadi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi dasar norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Banyak sekali nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab dan harus kita terapkan, antara lain : Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Menyambut tantangan ke depan bangsa Indonesia dalam menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Di samping itu yang patut diwaspadai adalah pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat.Ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk dikotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadapKetuhanan Yang Maha Esa. Salah satu tolok ukur sisi humanistik dari ekonomi adalah keadilan. Tidak adanya diskriminasi bagi setiap warga negara berarti mengakui bahwa dibalik setiap perbedaan warga negara ada sebuah kesamaan, yaitu sebagai manusia yang sama-sama memiliki hak dan kewajiban setara yang diakui undang-undang dan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan universal. Inilah dimensi humanistik dalam perekonomian. Hal ini ditandai dengan kesamaan peluang dan akses (equal opportunity) bagi setiap warga negara dalam berekonomi dan menikmati 108

pembangunan ekonomi. Dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan dari negara Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial sebagai sila pamungkas Pancasila disini seyogianya juga menjadi tujuan dari pelaksanaan ekonomi di Indonesia. Berbicara keadilan maka bisa dilihat dari adanya pemerataan hasil pembangunan ekonomi di Indonesia yang mana pembangunan ekonomi merupakan salah satu pilar tumbuhnya rezim Orde Baru. Pemerintah Orde Baru bukannya tidak berusaha mengatasi ketidaksesuaian rencana dan hasil pembangunan ekonomi berupa ketimpangan dan belum meratanya hasil pembangunan. Sejak Pelita III (1979 – 1984) terjadi perubahan pokok. Trilogi Pembangunan yang pada mulanya, urutannya ialah pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas. Kemudian sejak Pelita tersebut diubah menjadi pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas. Disusul pula dengan pencanangan dua pokok kebijaksanaan pembangunan, yaitu: (1) mengurangi jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan; dan (2) melaksanakan delapan jalur pemerataan yang meliputi pemerataan pembagian pendapatan, penyebaran pembangunan di seluruh daerah, kesempatan memperoleh pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, berusaha, berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan kesempatan memperoleh keadilan. Pemerataan ekonomi yang akan dicapai tidak hanya untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang humanistik, namun juga mengamalkan amanat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia adalah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Wujud nyata dari silaKemanusiaan yang adil dan beradab itu dapat dipertimbangankan beberapa prinsip pemikiran implementatif dalam bidang ekonomi, antara lain: -

Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

-

Saling mencintai sesama manusia.

-

Mengembangkan sikap tentang rasa.Tidak semena-mena terhadap orang lain.

-

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

-

Berani membela kebenaran dan keadilan. 109

-

Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

-

Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

-

Nilai-nilai tersebut diatas dapat diaplikasikan dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yaitu:

Distribusi pendapatan dalam suatu kegiatan usaha sesuai dengan hak dan kewajiban serta kedudukan masing-masing. Membantu pekerja yang lemah baik melalui bimbingan keterampilan maupun dalam bentuk material. Gemar memberikan sebagian rezekinya kepada orang lain, Mengakui bahwa keberhasilan suatu usaha atas kerja semua pihak, Menghormati rekan kerja serta menjamin hubungan baik antara orang-orang yang terlibat dalam komunitas produsen dengan konsumen. -

Makna dan aktualisasi sila Kemanusian yang adil dan beradab dalam pembangunan sosial budaya

Penerapan sila kedua di dalam lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan cara adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang memberikan penyuluhan tentang bagaimana cara hidup bernegara yang baik. Penyuluhan yang dilakukan tidak hanya dengan cara formil (mengajarkan cara menjadi warga negara yang baik), tetapi dapat dengan cara-cara seperti gotong royong membersihkan lingkungan, siskamling dan cara-cara lain yang dapat mengajarkan secara langsung apa artinya tenggang-rasa antara sesama manusia. Pendidikan berwarga negara di jenjang pendidikan formal haruslah dilakukan tidak hanya memberikan teori tetapi dengan praktek langsung.Karena teori cenderung hanya dianggap angin lalu saja, praktek toleransi antara individu satu dengan yang lainnya dapat memberikan gambaran langsung betapa pentingnya nilai-nilai kemanusiaan itu. Praktek langsung dari sila kedua dapat dilakukan dalam interaksi sosial di dalam lingkungan pendidikan ataupun lingkungan tempat tinggal, di dalam lingkungan pendidikan teori ini dapat dipraktekkan dengan cara sikap dan perilaku dalam lingkungan pendidikan. Pada era sekarang ini teramat sulit menemukan sikap penghargaan di lingkungan pendidikan, anak didik saat ini terbiasa dengan penggolongan-penggolongan berdasarkan status sosial, ada si kaya dan ada si miskin.Sikap seperti itu menjadikan toleransi antara sesama menjadi sangat menyedihkan. Adanya penghargaan (sopan santun) dalam bertutur kata dan bersikap kepada 110

orang lain diharapkan dapat menjadi cermin langsung bahwa sikap toleransi itu menjadi suatu hal yang penting dewasa ini. Bahwa penggolongan-penggolongan berdasarkan status sosial itu adalah hal yang merusak sifat-sifat kemanusiaan. Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai antiklimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik. Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Sebenarnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan sosial budaya tertuang dalam sila kedua yakni “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam rangka pembangunan soaial budaya, Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang social budaya. Sebagai kerangka kesadaran Pancasila dapat merupakan kerangka dorogan untuk universalisasi yaitu melepakan symbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan transendentalisasi yaitu meigkatkan derajad kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual (Koentowijoyo. 1986). Dengan demikian maka proses humanisasi universal akan dehumanisasi serta aktualisasi nilai hanya demi kelompok sosial tertentu sehingga menciptakan suatu sistem sosial budaya yang beradab. Selain itu, implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan sosial budaya juga dapat dipahami dengan pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yaitu: Pasal 1

111

Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pasal 2 Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dari kedua pasal terebut, dapat kita laihat bahwa dalam membangun social budaya diperlukan kemanusiaan yang beradab dalam implementasinya di kehidupan masyarakat adalah dengan menghormati dan memelihara serta mengembangkan budaya bangsa. Wujud nyata dari silaKemanusiaan yang adil dan beradab itu dapat dipertimbangankan beberapa prinsip pemikiran implementatif dalam bidang sosial budaya, antara lain: -

Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

-

Saling mencintai sesama manusia.

-

Mengembangkan sikap tentang rasa.

-

Tidak semena-mena terhadap orang lain.

-

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

-

Berani membela kebenaran dan keadilan.

-

Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

-

Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

-

Nilai-nilai tersebut diatas dapat diaplikasikan dalam kegiatan-kegiatan hubungan sesama dalam masyarakat, saling menghormati budaya masing-masing serta kreatifis karya seni setiap orang.

Makna dan aktualisasi sila Kemanusian yang adil dan beradab dalam pembangunan bidang Hankam Pemahaman nasionalisme yang berkurang turut menjadikan sila kedua Pancasila merupakan sesuatu yang amat penting untuk dikaji. Di saat negara membutuhkan soliditas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sebagian kecil masyarakat terutama justru yang ada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya. Untuk itu sebaiknya setiap komponen masyarakat saling 112

berinterospeksi diri untuk di kemudianhari bersatu bahu membahu membawa bangsa ini dari keterpurukan dan krisis multidimensi. Dari beberapa butir isi dari sila kedua Pancasila kita dapat merasakan adanya degradasi (kemunduran) perilaku masyarakat Indonesia.Pada butir pertama kita diharapkan dapat mengakui dan memperlakukan sesama sesuai dengan harkat martabatnya sebagai makhluk Tuhan.Pada era sekarang ini hal ini tampak sangat sulit sekali ditemui, banyaknya prilaku chaos di dalam masyarakat membuktikan bahwa butir pertama ini sudah dilupakan.Sama seperti butir pertama, butir-butir dari sila ke dua Pancasila sudah mulai tidak diperhatikan oleh masyarakat dalam kehidupan bernegaranya. Sebagai warga negara kita memiliki kewajiban untuk hidup bernegara sesuai dengan dasar-dasar negara kita. Perilaku-perilaku yang menyimpang seperti adanya sikap premanisme yang brutal seperti yang kita lihat dalam kejadian “Kasus sidang Blowfish di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” menunjukkan bahwa perlunya pendidikan kewarganegaraan bagi masyarakat baik itu di jenjang pendidikan formal ataupun pendidikan berwarganegara di dalam lingkungan masyarakat. Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan bidang ini dapat dilakukan dengan cara: -

Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa

-

Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara Indonesia

-

Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asai manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan

-

Pertahanan dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat

113

Wujud nyata dari silaKemanusiaan yang adil dan beradab itu dapat dipertimbangankan beberapa prinsip pemikiran implementatif dalam bidang hankam, antara lain: -

Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

-

Saling mencintai sesama manusia.

-

Mengembangkan sikap tentang rasa.

-

Tidak semena-mena terhadap orang lain.

-

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

-

Berani membela kebenaran dan keadilan.

-

Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

-

Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Nilai-nilai tersebut diatas dapat diaplikasikan dalam kegiatan-kegiatan ketertirpan dan keamanan masyarakat, melakukan kewajiban siskamling. -

Makna dan aktualisasi sila Kemanusian yang adil dan beradab dalam pembangunan bidang Hukum dan HAM

Alam mengaktualisasikan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pembangunan bidang hokum dan hak asasi manusia harus bersumber dari ketentuan UUD 1945, yaitu: Pembukaan UUD 1945: alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Alinea keempat :

114

“……, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …. kemanusiaan yang adil dan beradab”. 2) Pasal 27 UUD 1945 (1)

Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan

wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2)

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan 3) Pasal 28 UUD 1945 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4) Pasal 29 UUD 1945 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 5) Pasal 30 UUD 1945 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. 6) Pasal 31 UUD 1945 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab memandang bahwa alam semesta tertata dalam keselarasan, masing-masing unsur yang membentuk alam semesta berelasi dalam harmoni, 115

sehingga terjamin kelestarian. Setiap unsur yang terdapat dalam alam semesta memiliki fungsi sesuai dengan kodrat bawaannya. Kewajiban setiap unsur tersebut adalah merealisasikan fungsi yang diembannya. Setiap unsur alam semesta dalam merealisasikan fungsinya,

memanifestasikan potensi yang menjadi bekal pada lingkungannya. Dengan

menunaikan kewajiban yang menjadi fungsinya maka tiap-tiap unsur memperoleh hak yang sepadan dengan fungsi yang diembannya. Terjadilah keserasian antara kewajiban dan hak, antara kewajiban asasi dan hak asasi. Apabila masing-masing unsur dalam alam semesta ini telah menunaikan fungsinya secara tepat dan benar, maka akan terjadi ketertiban, keteraturan, ketenteraman dan kedamaian. Yang terasa adalah adanya kenikmatan dalam tata hubungan. Demikianlah, apabila antara individu, masyarakat, negara-bangsa dan dunia dapat menempatkan diri secara tepat dan benar dalam tata hubungan sesuai dengan potensi alami yang dibawanya, maka akan tercipta harmoni atau keselarasan. Kekuatan yang menjadi modal dari setiap unsur bukan saling beradu untuk mencari menangnya sendiri, tetapi berpadu menjadi kekuatan yang sinerjik. Yang akan terasa adalah kenikmatan dalam kehidupan. Keserakahan tidak terjadi, pemerasan antar unsur tidak ada, dengan demikian keadilan dan kesejahteraan akan terwujud. Perlu dicatat bahwa konsep harmoni bukan suatu konsep yang statis, beku, tetapi merupakan konsep yang dinamis. Wujud nyata dari silaKemanusiaan yang adil dan beradab itu dapat dipertimbangankan beberapa prinsip pemikiran implementatif dalam bidang hukum dan HAM, antara lain: -

Mengakui persamaab derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

-

Saling mencintai sesama manusia.

-

Mengembangkan sikap tentang rasa.

-

Tidak semena-mena terhadap orang lain.

-

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

-

Berani membela kebenaran dan keadilan.

-

Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 116

-

Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Nilai-nilai tersebut diatas dapat diaplikasikan dalam kegiatan-kegiatan kerukunan dalam rumah tangga, masyarakat dan negara.

117

C. Aktualisasi nilai-nilai Persatuan Indonesia dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara Nilai sila ketiga Pancasila Berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, berikut adalah butir-butir sila ketiga Pancasila: 1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi serta golongan. 2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara serta bangsa apabila diperlukan. 3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 4. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. 5. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

1. Bidang politik, hukum dan hankam Esensi pikiran-pikiran di bidang ini merumus pada aktualisasi Pancasila dalam wujud sebagai penyemangat persatuan dan kesadaran nasional (nasionalisme) yang harus dihayati dan diamalkan oleh penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warganegara. tolak ukur eksistensi kelembagaan politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya, referensi dasar bagi sistem dan proses pemerintahan yang prinsip-prinsipnya terejawantahkan dalam tugas-tugas legislatif, eksekutif, dan yudikatif. alat pemersatu/perekat bangsa dan kebangsaan Indonesia objek kajian dari berbagai sisi dan referensi-pendukung yang berlainan/beragam serta sebagai rujukan untuk kebijakan politik, pemerintahan, hukum, dan hankam. Di samping itu, Pancasila sebagai dasar bagi segala pergerakan dan kemajuan bangsa; ruh yang bertahta kuat di dalam hati dan pikiran warganegara. Ideologi yang menempatkan bangsa Indonesia sejajar dan berdampingan dengan 8 bangsa/negara lainnya secara merdeka dan berdaulat; ideologi yang realistis, idealistis, dan fleksibel; dan bukan dijadikan ‘agama sekuler’. Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat: 118

(a) kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan. (b) kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, kontrol publik, pemilu berkala, serta (c) supremasi hukum. Begitu pula standar demokrasinya yang (a) bermekanisme ‘checks and balances’, transparan, akuntabel, (b) berpihak kepada ‘social welfare’, serta yang (c) meredam konflik dan utuhnya NKRI. 2.

Bidang Sosial Ekonomi, Kesejahtyeraan Rakyat, dan Lingkungan Hidup

Esensi pikiran-pikiran di bidang ini merumus pada aktualisasi Pancasila dalam wujud sebagai nilai dan ruh bagi ekonomi-kerakyatan atas prinsip kebersamaan, keadilan, dan kemandirian; sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan sosial (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan (agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil; yang memosisikan Pemerintah yang memiliki asset produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Di samping itu Pancasila diaktualisasikan sebagai yang mendorong dan menjamin adanya affirmative actions, yaitu : (a) anak yatim dan fakir miskin dipelihara oleh negara (b) setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, serta (c) tidak ada diskriminasi (positive discriminations). Untuk ini perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila yang rumusannya adalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 (sebelum dirubah), sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Aktualisasinya dalam bidang lingkungan hidup, Pancasila diwujudkan sebagai ruh bagi perundang-undangan bidang sosial ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan lingkungan hidup yang menegaskan bahwa kualitas lingkungan hidup sangat berkaitan dengan kualitas hidup; yang 119

berwawasan kebangsaan melalui pemeliharaan lingkungan hidup serta pensejahteraan seluruh rakyat secara adil, makmur, dan merata; serta yang dipahami bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup beserta perilakunya. 3. Dalam Bidang Pendidikan, Budaya, dan Keagamaan Esensi pikiran-pikiran di bidang ini merumus pada aktualisasi Pancasila dalam wujud sebagai landasan idiil bagi pembangunan pendidikan, budaya, dan keagamaan di Indonesia yang menghilangkan penonjolan kesukuan, keturunan, dan ras; ideologi terbuka yang mendorong kreativitas dan inovativitas; spirit untuk pengembangan dinamika masyarakat dalam pembentukkan watak peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; serta visi dan misi pendidikan nasional bagi anak Indonesia. Problema yang dihadapi berintikan pada masalah kebudayaan, yang pemecahannya secara mendasar adalah melalui proses pendidikan secara menyeluruh. Di bidang budaya, aktualisasi Pancasila berwujud sebagai pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia yang mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan. Profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma/aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi serta penguat kembali proses integrasi nasional baik secara vertikalmaupun horizontal. Di bidang keagamaan, aktualisasi ini berwujud sebagai ideologi yang menerapkan prinsip agama apabila melaksanakan prinsip-prinsip tauhid, keadilan, kebebasan, musyawarah, persamaan, toleransi, amar makhruf dan nahi mungkar, serta kritik interen. Di samping itu Pancasila berwujud sebagai ideologi yang paling memungkinkan bangsa Indonesia bersatu dalam NKRI yang nilai-nilainya universal, yaitu yang sesuai dengan ‘lima tujuan hukum agama’: -

memelihara agama,

-

memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan kehormatan, dan

-

memelihara harta; filsafat dan ideologi yang tidak bertentangan dengan wawasan keagamaan yang memelihara persatuan-umat, bukan penyatuan-umat; serta yang

sebagai hasil kontrak-sosial budaya bangsa Indonesia. 120

D. Aktualisasi nilai-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara Nilai-nilai yang tekandung dalam sila keempat ini secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan 4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. Kondisi aktual masyarakat berdasarkan nilai-nilai sila ke empat : Meskipun masyarakat kita telah memiliki pedoman Pancasila sebagai dasar hidupnya, namun pada kenyataannya pikiran dan tindakan sebagian dari mereka dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu yang turut aktif di masyarakat cenderung masih jauh dari nilai nilai Pancasila tersebut. Dalam sila ke – 4 kita diminta untuk menjunjung tinggi kehormatan dan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Namun praktiknya masih ada dari mereka yang merendahkan orang lain, berlaku tidak adil, tidak jujur, dan masih suka menipu sesamanya. 121

Sila ke – 4 mengamanatkan bahwa dalam nilai-nilai yang dikandungnya tersebut melarang setiap individu untuk memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena pada dasarnya setiap individu mempunyai kedudukan yang sama. Jadi tidak dibenarkan adanya tindakan yang semena-mena karena misalnya disebabkan oleh posisi kedudukan yang lebih tinggi dari yang lainnya. Hal semacam ini masih sering kita jumpai dalam kehidupan masyarakat kita. Sila ke – 4 juga menyatakan bahwa di dalam mengambil suatu keputusan hendaknya mengutamakan musyawarah untuk kepentingan bersama. Namun kenyataan menunjukkan bahwa masih ada di antara pengambil keputusan yang karena punya wewenang akhirnya mengambil suatu keputusan yang tidak pro rakyat tapi hanya demi memenuhi kepentingan golongan tertentu. Ini mengindikasikan bahwa masih ada terjadi penyalahgunaan wewenang yang cenderung korup, yang pada akhirnya akan merugikan banyak pihak. Sila ke – 4 mengingatkan pula agar semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Jadi tidak dibenarkan adanya kesewenang-wenangan pihak tertentu terhadap pihak lain yang cenderung mengabaikan keputusan yang telah ditetapkan.

122

E. Aktualisasi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sila kelima Pancasila memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang kebudayaan, agama, suku, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya. Selain itu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia memiliki makna lain, yakni sebagai berikut: 1. Keadilan Makna yang paling baik dalam dasar Pancasila dalam sila kelima ialah keadilan harus menjadi sesuatu yang menjadi hak setiap masyarakat Indonesia. Misalnya, berdasarkan Undang-Undang setiap masyarakat berhak memiliki Hak yang sama dalam proses hukum. 2.

Adil

Makna sila kelima Pancasila berikutnya ialah proses pengembangan sikap adil sesama manusia, yang menjadi unsur naluriah dalam pembentukan kedamaian rakyat/masyarakat Indonesia. Pengertian adil di sini ialah serangkaian perilaku yang menempatkan sesuatu sesuai dengan posisi atau porsinya. 3.

Hak dan kewajiban

Makna sila kelima Pancasila yang selanjutnya ialah adanya wujud menyeimbangkan, dan menyelaraskan, serta menyerasikan antara hak dan kewajiban dalam masyarakat. Contoh hak dan kewajiban warga negara dalam hal ini, yaitu menjaga kedaulatan Indonesia dengan cara memberikan penanaman jiwa nasionalisme. 4. Kerja sama Makna sila kelima Pancasila yang keempat adalah saling melakukan berbagai bentuk kerja sama dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya. Upaya ini dilakukan agar mendapatkan keadilan.

123

5. Kedermawanan Pelaksanaan sebagai wujud tindakan ataupun penerapan nilai keadilan selanjutnya adalah mengembangkan sikap kedermawanan kepada sesama makhluk hidup, dengan cara saling berbagi dan tolong menolong. Jika hal tersebut terus dilakukan tentunya kehidupan akan makin tertata dengan baik penuh dengan kasih sayang antar-rakyat Indonesia. 6. Bekerja keras Membiasakan hidup hemat, sederhana, dan bekerja keras merupakan satu di antara makna dalam sila kelima Pancasila. Upaya tersebut dilakukan agar segenap masyarakat bisa menjalankan perannya sebagai bentuk perubahan sosial. 7. Tolong menolong Tolong-menolong kepada sesama menjadi satu di antara bagian penting dalam penerapan dan pengamalan Pancasila, khususnya sila kelima. Kebiasaan baik ini tentunya akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kebahagiaan yang dilakukan seseorang. 8. Menjauhi sikap tidak baik Makna sila kelima Pancasila yang terakhir ialah menjauhi sikap-sikap yang dinilai tidak baik, salah satu di antaranya seperti pemerasan terhadap orang lain. Hal ini dilakukan agar seseorang bertangung jawab atas apa yang menjadi tugasnya.

124

KISI-KISI UAS Soal 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.

Apa perbedaan ideologi Pancasila dan ideologi komunisme ? Sebutkan fungsi dari ideologi Pancasila ! Sebutkan ciri-ciri dari ideologi komunisme ! Jelaskan pengertian Pancasila dan Agama ! Apa hubungan Pancasila dan Agama ? Jelaskan pengertian etika secara umum ! Jelaskan pengertian etika menurut Arisoteles ! Jelaskan pengertian etika berdasarkan sumbernya ! Prof. Notonogoro membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu ? Jelaskan yang dimaksud Pancasila sebagai norma hukum ! Sebutkan nilai-nilai khusus yang ada dalam Pancasila ! Apa isi dari pokok pikiran kedua didalam Pancasila ? Apa yang dimaksud dengan nilai Pancasila yang bersifat objektif ? Sebutkan dan jelaskan rumusan Pancasila yang bersifat hierarki ! Sebutkan tujuan Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat ! Apa makna sila ketuhanan Yang Maha Esa ? Bagaimanakah Aktualisasi dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa saat ini ? Bagaimanakah aktualisasi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab ? Apa Wujud nyata dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab ? Sebutkan dan jelaskan makna lain dari Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia !

Jawaban : 1. Ideologi Pancasila yaitu merupakan nilai-nilai luhur budaya dan religius bangsa Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Jadi ideologi Pancasila adalah kumpulan nilai-nilai atau norma yang berdasarkan sila-sila Pancasila, sedangkan ideologi komunisme merupakan sebuah paham yang menekankan kepemilikan Bersama atas alat-alat produksi (modal, tanah, tenaga kerja) yang memiliki tujuan terwujudnya masyarakat yang Makmur, masyarakat komunis tanpa kelas dan semua orang sama. 2. -

Menyatukan bangsa Indonesia, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan persatuan.

-

Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya.

-

Memberikan kemauan untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa Indonesia.

125

-

Menerangi dan mengawasi keadaan. Serta kritis kepada adanya upaya untuk mewujudkan cita-cita yang terkandung didalam Pancasila.

-

Sebagai pedoman bagi kehidupan bangsa indoneisa dalam upaya menjaga keutuhan negara dan memperbaiki kehidupan dari bangsa Indonesia.

3. -

Sifatnya ateis yakni tidak mengimani adanya Tuhan, menganggap Tuhan tidak ada, kalua mereka berpikir bahwa Tuhan tidak ada, tetapi Ketika berpikir Tuhan itu ada, maka keberadaan tuhan terserah kepada manusia.

-

Kurang menghargai manusia sebagai individu, dibuktikan dengan ajaran yang tidak mengijinkan seseorang menguasai alat-alat produksi.

-

Komunisme mengajarkan teori pertentangan (perjuangan) kelas.

-

Doktrin komunis salah satunya yaitu the permanent continuous revolution (revolusi terus menerus), revolusi menyebar ke seluruh dunia, maka komunisme disebut go internasional.

-

Komunis memiliki program terwujudnya masyarakat yang Makmur, tanpa kelas dan semua orang itu sama, tetapi untuk mewujudkannya ada fase dictator ploretyariat yang memiliki tugas membersihkan lawan komunsime. Terutama tuan tanah yang bertentangan dengan demokrasi.

-

Komunisme menganut sistem politik partai yakni partai komunis, sehingga bisa dibilang negara komunis tidak ada partai oposisi atau komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM.

-

Negara dan hukum akan lenyap karena tidak lagi diperlukan

4. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib di ta’ati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera tentram ,adil, aman, sentosa. Agama adalah ajaran sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia an manusia serta lingkungan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia) 126

5. -

Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

-

Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang berKetuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masingmasing.

-

Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya

manusia

berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan. -

Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.

-

Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.

-

Memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara.

-

Segala aspek dalam melaksanakan dan menyelenggatakan negara harus sesuai dengan

nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif

maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara. -

Negara pda hakikatnya adalah merupakan “…berkat rahmat Allah yang Maha Esa”.

6. pengertian etika secara umum adalah aturan, norma, kaidah, ataupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku. Penerapan norma ini sangat erat kaitannya dengan sifat baik dan buruknya individu di dalam bermasyarakat. 7. Aristoteles merupakan seorang filsuf asal Yunani dan murid dari Plato berpendapat dengan membagi etika menjadi 2 pengertian, yakni Terminius Technicus dan Manner and Cutom. Terminius Technicus merupakan etika sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari problema tingkah laku atau perbuatan individu (manusia), sedangkan Manner and Cutom merupakan pengkajian etika berkaitan dengan tata cara dan adat yang melekat dalam diri individu, serta terkait dengan baik dan buruknya tingkah laku, perbuatan, ataupun perilaku individu tersebut. 8. Pengertian etika berdasarkan sumbernya ada 2 yaitu : 1. Etika teologis

127

Etika teologis adalah jenis etika yang berhubungan dengan agama juga kepercayaan suatu individu, tanpa adanya batasan pada suatu agama tertentu. Ada dua hal yang perlu ditekankan dalam etika teologis ini. Pertama, etika teologis tidak dibatasi oleh satu agama saja, hal itu karena mengingatnya banyaknya jumlah agama di dunia ini. Pada hakikatnya, setiap agama pastinya memiliki etika teologisnya masing-masing berbeda dan juga spesifik. Kedua, etika ini merupakan lingkupan dari etika umum yang sebagian besar individu telah menerapkan dan mengetahuinya. Etika umum ini condong luas dan banyak dengan bagian-bagian yang tak terbatas. Sehingga secara tak langsung, seorang individu memahami etika teologis dengan cara mengetahui dan memahami pula dari etika umum, dan sebaliknya. 2. Etika filosofis Etika filosofis adalah jenis etika yang lahir dari kegiatan berpikir atau berfilsafat yang dilakukan oleh individu dan termasuk dalam bagian dari filosofis (berdasarkan filsafat). Filsafat sebagai suatu bidang ilmu yang salah satunya mempelajari pikiran manusia. Adapun etika filosofis dibagi menjadi dua sifat, yakni empiris dan non-empiris. Empiris merupakan jenis filsafat yang erat kaitannya dengan sesuatu yang nyata, berwujud, atau konkret. Contohnya, apabila suatu individu mengambil salah satu bidang filsafat hukum, akan membahas terkait hukum Kemudian, non-empiris merupakan bagian yang berupaya melebihi suatu yang nyata, berwujud, atau konkret sebelumnya. Sifat non-empiris ini cenderung menanyakan gejala konkret yang menyebabkannya. 9. Nilai material, vital dan kerohanian. 10. Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai- nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya Pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu 128

kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada Pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai - nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang - undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program, pembangunan, dan peraturan - peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. 11. Nilai-nilai khusus yang ada dalam Pancasila : - Sila pertama, pada dasarnya memuat pengakuan eksplisit akan eksistensi Tuhan sebagai sumber dan pencipta universum. -

Sila kedua, ini merupakan refleksi dari sila pertama, bersifat universal. Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada orang lain sesuai dengan kewajibannya.

-

Sila ketiga, sila ini merupakan konsep dari Indonesia.

-

Sila keempat, memperlihatkan pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam musyawarah dan mufakat.

-

Sila kelima, secara istimewa menekankan antara hak dan kewajiban.

12. Pokok pikiran kedua, negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. (sila kelima) 13. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan. 14. Rumusan Pancasila yang bersifat hierarki : -

Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 129

-

Sila kedua: kemanusiaan yang adil beradab adalah meliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjiwai sila-sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

-

Sila ketiga: Persatuan Indonesia, diliputi oleh Ketuhanan yang maha esa dan menjiwai silasila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

-

Sila

keempat:

kerakyatan

yang

dipimpin

oleh

hikmat

kebijaksanaan

dan

permusyawaratan/perwakilan, adalah dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. -

Sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan.

15. Tujuannya yaitu : -

Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek.

-

Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

-

Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

16. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna bahwa Indonesia adalah suatu negara yang mengakui adanya Tuhan, dan pengakuan terhadap eksistensi Tuhan ini harus tertuang dalam kehidupan sehari-hari salah satunya yaitu harus memiliki agama. Karena agamalah yang mengajarkan manusia untuk mengenal, mengetahui, mempelajari, nilai-nilai Ketuhanan. Namun perlu disadari bahwa manusia sebagai warga hidup Bersama berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk pribadi ia dikaruniai kebebasan atas segala suatu kehendak kemanusiaannya. 17. Indonesia adalah bangsa yang religius yang sangat menjunjung tinggi agama. Mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam namun hal ini tidak menjadi halangan bagi agama lain untuk bisa berdiri sejajar dengan agama Islam dalam satu keharmonisan yang berlandaskan Pancasila. Istilah agama di Indonesia digunakan untuk menyebut enam agama yang sudah secara resmi diakui oleh negara, yaitu: Islam, Kristen (Katolik), Kristen (protestan), Hindu, Budha dan KhongHuchu. Agama sebagai seperangkat aturan yang mengatur hubugan 130

manusia dengan Tuhannya, agama mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan agama juga mengatuur hubungan manusia dengan lingkungannya. 18. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam). Pancasila kemudian menjadi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. 19. Wujud nyata dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab : 1. Mengakui persamaab derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. 2. Saling mencintai sesama manusia. 3. Mengembangkan sikap tentang rasa. 4. Tidak semena-mena terhadap orang lain. 5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 6. Berani membela kebenaran dan keadilan. 7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 8. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. 20. Makna lain dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : a. Keadilan Makna yang paling baik dalam dasar Pancasila dalam sila kelima ialah keadilan harus menjadi sesuatu yang menjadi hak setiap masyarakat Indonesia. Misalnya, berdasarkan Undang-Undang setiap masyarakat berhak memiliki Hak yang sama dalam proses hukum. b. Adil Makna sila kelima Pancasila berikutnya ialah proses pengembangan sikap adil sesama manusia, yang menjadi unsur naluriah dalam pembentukan kedamaian rakyat/masyarakat Indonesia. Pengertian adil di sini ialah serangkaian perilaku yang menempatkan sesuatu sesuai dengan posisi atau porsinya. c. Hak dan kewajiban

131

Makna sila kelima Pancasila yang selanjutnya ialah adanya wujud menyeimbangkan, dan menyelaraskan, serta menyerasikan antara hak dan kewajiban dalam masyarakat. Contoh hak dan kewajiban warga negara dalam hal ini, yaitu menjaga kedaulatan Indonesia dengan cara memberikan penanaman jiwa nasionalisme. d. Kerja sama Makna sila kelima Pancasila yang keempat adalah saling melakukan berbagai bentuk kerja sama dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya. Upaya ini dilakukan agar mendapatkan keadilan. e. Kedermawanan Pelaksanaan sebagai wujud tindakan ataupun penerapan nilai keadilan selanjutnya adalah mengembangkan sikap kedermawanan kepada sesama makhluk hidup, dengan cara saling berbagi dan tolong menolong. Jika hal tersebut terus dilakukan tentunya kehidupan akan makin tertata dengan baik penuh dengan kasih sayang antar-rakyat Indonesia. f. Bekerja keras Membiasakan hidup hemat, sederhana, dan bekerja keras merupakan satu di antara makna dalam sila kelima Pancasila. Upaya tersebut dilakukan agar segenap masyarakat bisa menjalankan perannya sebagai bentuk perubahan sosial. g. Tolong menolong Tolong-menolong kepada sesama menjadi satu di antara bagian penting dalam penerapan dan pengamalan Pancasila, khususnya sila kelima. Kebiasaan baik ini tentunya akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap kebahagiaan yang dilakukan seseorang. h. Menjauhi sikap tidak baik Makna sila kelima Pancasila yang terakhir ialah menjauhi sikap-sikap yang dinilai tidak baik, salah satu di antaranya seperti pemerasan terhadap orang lain. Hal ini dilakukan agar seseorang bertangung jawab atas apa yang menjadi tugasnya.

132

DAFTAR PUSTAKA https://www.bola.com/ragam/read/4424273/pengertian-filsafat-pancasila-ketahui-fungsi-dantujuannya https://www.gramedia.com/literasi/makna-pancasila-sebagai-ideologi-negara/ https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/MKFIS/article/view/467/0/ https://hukum.malangkota.go.id/tata-urutan-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia/ https://www.academia.edu/24338599/IMPLEMENTASI_PANCASILA_DALAM_PEMBUATA N_KEBIJAKAN_NEGARA_DALAM_BIDANG_POLITIK https://www.fajarpendidikan.co.id/4-pokok-pikiran-pembukaan-uud-1945-dalam-kehidupanmasyarakat-yang-wajib-kamu-ketahui/ https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5721317/penerapan-pancasila-sebagai-dasar-negarapada-masa-awal-kemerdekaan https://www.merdeka.com/jabar/macam-macam-demokrasi-di-indonesia-dari-parlementerhingga-pancasila-kln.html?page=4 https://tirto.id/sejarah-dan-penerapan-pancasila-masa-orde-lama-soekarno-1959-1966-ghT9 https://tirto.id/sejarah-dan-penerapan-pancasila-masa-orde-baru-soeharto-1966-1998-ghNK https://blog.ub.ac.id/gumilangrama95/2015/09/13/pancasila-dalam-kajian-sejarah-bangsaindonesia/

133