Story Transcript
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Isi Surat Edaran (1) 1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. 2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah. a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: a. portofolio berupa evaluasi atas rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); b. Penugasan; c. Tes secara luring atau daring; dan/atau d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan 5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik Sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Isi Surat Edaran (2) 6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3; b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan. c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4; d. peserta ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Isi Surat Edaran (3) 7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berukut: a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: i. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); ii. Penugasan; iii. Tes secara luring atau daring; dan/atau iv. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih,kemdikbud.go.id; b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Isi Surat Edaran (4) 9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Viros Disease 2019 (COVID-19).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ujian Sekolah VS Ujian Mencari Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penilaian yang Bermakna
Curriculum Australia, dikutip dari web ACARA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kompetensi yang ditumbuhkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
https://education.abc.net.au/home//m/1497009/L135/www.abc.net.au/perth/home#!/media/526413/new-dam-new-house-the-mekong
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kasus Lokal dapat Diangkat Untuk Menjadi Penilaian yang Bermakna (ingat unsur SARAPPP: Suku Agama Ras Pornografi, Produk, Politik)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahapan mastery MASTERY
ACQUIRE Component skills 1
PRACTICE integrating skills
KNOW When to apply skills CONSCIOUS Competence
2
3
CONSCIOUS Incompetence
UNCONSCIOUS Competence
4 Adapted from: Ambrose et.al, 2010
UNCONSCIOUS Incompetence Pre-test Prior knowledge
Formative Assessments Assessment for & as learning
Summative Assessments Acquired competency Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TERIMA KASIH.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan