Data Loading...
PINJAM MEMINJAM Flipbook PDF
PINJAM MEMINJAM
116 Views
4 Downloads
FLIP PDF 187.13KB
PINJAM MEMINJAM FIQIH KELAS 6
Oleh : Makbulah, S.Pd
PENGERTIAN PINJAM MEMINJAM Pinjam meminjam adalah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk diambil manfaatnya tanpa merusak zatnya.
DASAR HUKUM PINJAM MEMINJAM MUBAH ARTINYA BOLEH
Hukum Pinjam Meminjam Sunnah jika peminjam merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan membuat mudarat bagi peminjam.
Wajib jika peminjam dalam keadaan darurat sedangkan pemilik barang tidak mendapatkan kemudaratan.
HARAM JIKA PINJAM MEMINJAM UNTUK KEMAKSIATAN ATAU BERBUAT JAHAT
MAKRUH Jika pinjam meminjam berdampak pada hal yang makruh seperti meminjamkan hamba sahaya kepada orang kafir.
RUKUN dan SYARAT PINJAM MEMINJAM MU'IR
MUSTA'IR
Pemilik barang harus baligh, berakal, tidak
Orang yang meminjam harus mampu
mahjur 'alaih, barang hak milik sendiri, tidak
menggunakan atau menjaga barang
terpaksa
pinjaman
MUSTA'AR
IJAB KABUL
Barang yang dipinjam harus ada
Lafaz dapat dimengerti kedua
manfaatnya yang halal, dan bersifat
belah pihak dan dilanjutkan
tetap
dengan kabul
Perjanjian waktu adanya waktu untuk mengembalikan
TANGGUNG JAWAB PEMBERI PINJAMAN Menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam dengan ikhlas dan suka rela
Tidak didasarkan riba barang yang dipinjam bersifat tetap dan memberi manfaat halal
TANGGUNG JAWAB PEMINJAM
Harus memelihara barang pinjaman dengan tanggung jawab mengembalikan tepat
memanfaatkan barang
tidak meminjamkan
waktu
sesuai dengan perjanjian
barang pinjaman ke orang lain
apabila barang rusak
disertai jaminan waktu
harus mengganti atau
peminjam harus
memperbaikinya
membayar
ongkos atau biaya perawatan ditanggung oleh peminjam
HIKMAH PINJAM MEMINJAM
Wujud mensyukuri nikmat Allah melatih diri agar tidak pelit atau kikir melatih bertanggung jawab mempererat silaturahmi meringankan beban orang lain
TERIMAKASIH SELAMAT BELAJAR SEMOGA SUKSES DI MASA DEPAN