Data Loading...

TUGAS AKHIR BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Flipbook PDF

TUGAS E - MODUL BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Dosen : Drs. Arief Syah Safrianto, SE., MM


121 Views
73 Downloads
FLIP PDF 1.53MB

DOWNLOAD FLIP

REPORT DMCA

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN “ TUGAS E – MODUL BANK LEMBAGA KEUANGAN ” Dosen : Drs. Arief Syah Safrianto, SE., MM

Disusun oleh : Azzahra Nadya NIM : 2034021024 Kelas : Ruang 307

FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA BEKASI 2021

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas yang berjudul “ E – MODUL UTS BLK ” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen pada mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Selain itu, tugas ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Bank dan Lembaga Keuangan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Arif Safrianto, selaku dosen mata kuliah bank dan lembaga keuangan yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini. Saya menyadari, tugas yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, 15 Desember 2021

Azzahra Nadya

2|BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................................................. 2 DAFTAR ISI............................................................................................................................. 3 BAB I ......................................................................................................................................... 8 BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL ............................................................. 8 Pengertian Bank Sentral ................................................................................................ 8 Sejarah dan Perkembangan Bank Sentral di Dunia .................................................... 8 Sejarah Bank Indonesia ................................................................................................. 9 Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lambang Negara yang Independen ........................................................................................................................................ 14 Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum .............................. 15 Tujuan Bank Indonesia ................................................................................................ 15 Tugas Bank Indonesia .................................................................................................. 15 Struktur Organisasi dan Kepemimpinan Bank Indonesia ........................................ 16 Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah ......................................................... 16 Hubungan Bank Indonesia dengan Internasional ...................................................... 17 Latar belakang Terbentuknya OJK ............................................................................ 18 Fungsi dan Wewenang OJK......................................................................................... 19 Hubungan OJK dengan BI .......................................................................................... 20 BAB II ..................................................................................................................................... 21 BANK UMUM ........................................................................................................................ 21 Pengertian Bank............................................................................................................ 21 Sejarah dan Perkembangan Bank di Dunia ............................................................... 21 Sejarah dan Perkembangan Perbankan di Indonesia ............................................... 22 Fungsi Bank................................................................................................................... 25 Tugas Bank Umum ....................................................................................................... 25 Klasifikasi Bank ............................................................................................................ 25 Tiga Kegiatan Pokok Bank .......................................................................................... 26 Kegiatan Bank Umum .................................................................................................. 26 Sumber – Sumber Alokasi Dana Bank ........................................................................ 27 Produk Bank Umum ..................................................................................................... 27 Masalah – Masalah Internal Bank .............................................................................. 29

3|BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Masalah – Masalah Eksternal Bank ............................................................................ 29 Profil Sebuah Bank Umum di Indonesia .................................................................... 30 BAB III.................................................................................................................................... 32 BANK SYARIAH................................................................................................................... 32 Pengertian Bank Syariah ............................................................................................. 32 Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Dunia ................................................. 32 Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia ........................................... 34 Tujuan dan Fungsi Bank Syariah................................................................................ 36 Produk Perbankan Syariah ......................................................................................... 37 Ciri – Ciri Bank Syariah .............................................................................................. 39 Sistem Bagi Hasil Dalam Perspektif Hukum Islam ................................................... 40 Analisis Bagi Hasil dan Bunga Bank ........................................................................... 41 Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Nasional ................................ 41 Prinsip – Prinsip Bank Syariah ................................................................................... 43 Keunggulan Bank Syariah ........................................................................................... 44 Contoh Bank Syariah di Indonesia.............................................................................. 44 BAB IV .................................................................................................................................... 46 BANK PERKREDITAN RAKYAT ..................................................................................... 46 Pengertian Bank Perkreditan Rakyat ......................................................................... 46 Sejarah Bank Perkreditan Rakyat .............................................................................. 46 Fungsi Bank Perkreditan Rakyat ................................................................................ 47 Tujuan Dibentuknya Bank Perkreditan Rakyat ........................................................ 48 Asas – Asas BPR ........................................................................................................... 48 Usaha yang Dilakukan BPR ......................................................................................... 48 Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR ..................................................................... 49 Alokasi Kredit BPR ...................................................................................................... 49 Sasaran Yang Dituju BPR............................................................................................ 50 Perizinan BPR ............................................................................................................... 50 Bentuk Badan Hukum BPR ......................................................................................... 50 Bentuk Kepemilikan BPR ............................................................................................ 50 Pembinaan dan Pengawasan BPR ............................................................................... 51 Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD dan BRI ........................................... 52 Keunggulan BPR .......................................................................................................... 53

4|BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Profil sebuah BPR di Indonesia ................................................................................... 54 BAB V ..................................................................................................................................... 56 LEASING / SEWA GUNA .................................................................................................... 56 Pengertian Leasing / Sewa Guna ................................................................................. 56 Sejarah dan Perkembangan Leasing di Dunia ........................................................... 56 Sejarah dan Perkembangan Leasing di Indonesia ..................................................... 57 Jenis – Jenis Kegiatan Leasing .................................................................................... 58 Jenis – Jenis Perusahaan Leasing ................................................................................ 59 Pihak – pihak yang terlibat dalam Leasing ................................................................ 60 Perjanjian Leasing ........................................................................................................ 61 Biaya – Biaya yang Dikeluarkan ................................................................................. 61 Prosedur Permohonan Leasing .................................................................................... 62 Sanksi – Sanksi.............................................................................................................. 63 Manfaat Leasing ........................................................................................................... 64 Profil Sebuah Perusahaan Leasing di Indonesia ........................................................ 65 KISI – KISI UTS DAN JAWABAN .................................................................................... 66 BAB VI .................................................................................................................................... 71 KARTU PLASTIK................................................................................................................. 71 Pengertian Kartu Plastik.............................................................................................. 71 Sejarah dan Perkembangan Kartu Plastik di Dunia ................................................. 71 Sejarah dan Perkembangan Kartu Plastik di Indonesia ........................................... 72 Jenis – Jenis Kartu Plastik ........................................................................................... 73 Manfaat Utama Kartu Plastik ..................................................................................... 74 Manfaat Tambahan Kartu Plastik .............................................................................. 75 Fungsi Kartu Plastik..................................................................................................... 75 Contoh sebuah lembaga yang mengeluarkan Kartu Plastik dan Jenis – Jenis Kartu Plastik yang diterbitkan ............................................................................................... 75 BAB VII .................................................................................................................................. 76 ANJAK PIUTANG ................................................................................................................ 76 Pengertian Anjak Piutang ............................................................................................ 76 Sejarah dan Perkembangan Anjak Piutang di Dunia ................................................ 76 Sejarah dan Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia ......................................... 78 Para Pelaku Anjak Piutang.......................................................................................... 79 Kegiatan Anjak Piutang ............................................................................................... 79

5|BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

Struktur Organisasi Perusahaan Anjak Piutang ....................................................... 79 Manfaat Anjak Piutang ................................................................................................ 80 Peran Perusahaan Anjak Piutang Dalam Membantu Masalah pada Sebuah Perusahaan .................................................................................................................... 81 Profil sebuah Perusahaan Anjak Piutang di Indonesia ............................................. 82 BAB VIII ................................................................................................................................. 84 MODAL VENTURA ............................................................................................................. 84 Pengertian Modal Ventura........................................................................................... 84 Sejarah dan Perkembangan Modal Ventura di Dunia .............................................. 84 Sejarah dan Perkembangan Modal Ventura di Indonesia ........................................ 86 Jenis – Jenis Modal Ventura ........................................................................................ 87 Mekanisme Kegiatan Modal Ventura ......................................................................... 88 Manfaat Perusahaan Modal Ventura dan Pasangan Usaha ..................................... 90 Sumber – Sumber Pendanaan Modal Ventura .......................................................... 90 Tahap – Tahap Pembiayaan Modal Ventura ............................................................. 91 Bentuk – Bentuk Pembiayaan Modal Ventura ........................................................... 94 Profil Sebuah Perusahaan Modal Ventura di Indonesia ........................................... 96 BAB IX .................................................................................................................................... 98 PEGADAIAN ......................................................................................................................... 98 Pengertian Pegadaian ................................................................................................... 98 Sejarah dan Perkembangan Pegadaian Di Dunia ...................................................... 98 Sejarah dan Perkembangan Pegadaian Di Indonesia ................................................ 99 Tugas, Tujuan, dan Fungsi Pegadaian ...................................................................... 100 Kelebihan dan Kekurangan Pegadaian .................................................................... 100 Barang Jaminan Gadai .............................................................................................. 101 Produk dan Jasa Pegadaian ....................................................................................... 102 Organisasi dan Tata Cara Pegadaian ....................................................................... 104 Manfaat Pegadaian ..................................................................................................... 104 Prosedur Pegadaian .................................................................................................... 105 Hak dan Kewajiban Pegadaian ................................................................................. 106 Berakhirnya Hak Gadai ............................................................................................. 107 Besarnya Jumlah Pinjaman ....................................................................................... 107 Perbedaan Pegadaian dengan Bank .......................................................................... 110 Profil Sebuah Cabang Pegadaian Yang ada di Indonesia ....................................... 111

6|BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

BAB X ................................................................................................................................... 114 ASURANSI ........................................................................................................................... 114 Pengertian Asuransi ................................................................................................... 114 Sejarah dan Perkembangan Asuransi di Dunia ....................................................... 114 Sejarah dan Perkembangan Asuransi di Indonesia ................................................. 115 Manfaat Asuransi ....................................................................................................... 116 Resiko........................................................................................................................... 120 Jenis – Jenis Uncertainty ........................................................................................... 121 Penggolongan Resiko .................................................................................................. 121 3 Resiko Individu ........................................................................................................ 121 Manajemen Resiko ..................................................................................................... 122 Karakteristik Resiko yang Dapat Diasuransikan .................................................... 122 Doktrin Asuransi ........................................................................................................ 123 Penggolongan Asuransi .............................................................................................. 124 Aturan Perasuransian di Indonesia........................................................................... 125 Perizinan dan Permodalan Asuransi ......................................................................... 126 Jenis – Jenis Asuransi ................................................................................................. 127 Profil Sebuah Perusahaan Asuransi di Indonesia. ................................................... 129 KISI – KISI UAS DAN JAWABAN ................................................................................... 131 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 138

7|BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

BAB I BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL

Pengertian Bank Sentral Bank sentral adalah suatu institusi nasional yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di suatu negara. Bank sentral dalam tugasnya menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suat Negara dan mempertahankan konversi uang dan emas atau perak atau keduanya. Sejarah dan Perkembangan Bank Sentral di Dunia Sejarah Bank Sentral di Dunia Pada masa sebelum terjadinya penjajahan, terdapat dua kerajaan utama di bumi Nusantara yang memiliki andil besar dalam dunia perdagangan internasional. Kedua kerajaan tersebut adalah Sriwijaya dan Majapahit. Perniagaan yang dilakukan pada saat itu belum menggunakan mata uang yang baku sebagai standar penukaran, walaupun memang masyarakat telah mengenal mata uang sederhana yang dipakai sebagai alat pembayaran. Spanyol dan Portugis mempelopori perluasan daerah kekuasaan ke berbagai belahan dunia termasuk Asia pada abad ke 15, yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris dan Perancis dimulai sejak kejatuhan Konstantinopel ke tangan Turki Usmani pada 1453. Pada abad ke 16 dan 17 berbagai paham mulai berkembang di Eropa, salah satunya Merkantilisme, yaitu sistem ekonomi yang memusatkan wewenang untuk mengatur perekonomian pada tangan pemerintah, dan mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan penjelajahan untuk mencari daerah kekuasaan baru. Pada akhir abad ke 18 terjadi Revolusi Industri di Eropa yang berdampak pada pesatnya perdagangan di Eropa dan tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang kelak menjadi cikal bakal lembaga perbankan modern. Kemunculan Bank Van Leening di Belanda, Bank of England, Riskbank, Bank of France yang kemudian berkembang menjadi bank sentral di negaranya masing – masing. Perkembangan Bank Sentral di Dunia Bank of England Bank of England merupakan bank sentral yang ke dua didirikan di dunia setelah bank sentral Swedia. Bank of England didirikan pada tahun 1694 dengan tujuan sebagai bankir pemerintah dan sebagai pengelola hutang negara. Dalam perjalanannya, tugas

8|BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

dan peran bank sentral Inggris mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan perkembangan ekonomi, keuangan, pandangan teori ekonomi dan sosial politik yang terjadi di Inggris. Pada awalnya, Bank of England didirikan untuk menggalang dana guna mengelola hutang negara, kemudian untuk membiayai kegiatan penyelesaian konflik antar negara. Sejak awal peran utama Bank of England dalam sistem pembayaran yaitu mencetak dan mengedarkan mata uang poundsteerling. Selanjutnya Bank of England mendapat mandat untuk mengawasi dan menjaga stabilitas moneter. Pada tahun 1997, Bank of England diberikan mandat untuk melaksanakan kebijakan moneter yang terpisah dari pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, Bank of England secara kelembagaan terpisah dari pemerintah. Dan dalam rangka pemfokusan pelaksanaan tugas di bidang moneter, tugas pengaturan dan pengawasan Bank of England dialihkan kepada lembaga lain yaitu Financial Services Authority. Dengan demikian secara kelembagaan tugas Bank of England hanya di bidang sistem pembayaran dan moneter. Dalam beberapa tahun terakhir, Bank of England juga ditugaskan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sejarah Bank Indonesia Kedatangan bangsa Eropa ke Asia Tenggara dengan misi mencari rempah-rempah. 1600

Abad – 16

Di Nusantara telah berdiri kerajaan-kerajaan yang telah memiliki mata uangnya sendiri. Selain itu, beredar pula mata uang asing seperti Picis dari Tiongkok yang mendominasi peredaran uang.

Pembentukan maskapai dagang Vereenigde Oost-Indische Compagnie yang dikenal dengan nama VOC (Persekutuan Dagang Hindia Timur). Mata uang Real Spanyol masuk ke Nusantara. Tugas Vereenigde VOC bertujuan untuk membuka perdagangan di Nusantara Oostindische sekaligus menghancurkan dominasi Portugis (namun gagal). Compagnie (VOC) Bank pertama di Nusantara yang berdiri untuk menunjang kegiatan perdagangan pada tahun 1746 adalah Bank van Bank Courant en Bank Courant. Bank ini memiliki tugas untuk memberikan pinjaman dengan jaminan emas, perak, perhiasan, dan Van Leening barang-barang berharga lainnya. Maskapai Dagang

1602

1603

1746

Pada tahun 1752, Bank van Courant disempurnakan menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening. Bank ini bertugas memberikan pinjaman kepada pegawai VOC agar mereka

9|BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

dapat menempatkan dan memutarkan uang mereka pada lembaga ini. Hal ini dilakukan dengan iming-iming imbalan bunga. Bank Courant en Bank Penutupan Bank van Courant en Bank van Leening karena krisis keuangan. Van Leening

1818

Pendirian De Javasche Bank yang nantinya menjadi cikal bakal Bank Indonesia. Pada tahun 1828, pemerintah Kerajaan Belanda memberikan octrooi atau hak-hak istimewa kepada De Javasche Bank Pendirian De Javasche (DJB) untuk bertindak sebagai bank sirkulasi. Sebagai bank Bank sirkulasi, DJB memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di wilayah Hindia Belanda.

1828

Octrooi secara periodik diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Secara keseluruhan, DJB telah melalukan tujuh kali masa perpanjangan octrooi. De Javasche Bank merupakan bank sirkulasi pertama di Asia. Untuk mengisi kas negara karena terkuras oleh Perang Jawa, Belanda memberlakukan tanam paksa (cultuurstelsel) di Hindia Belanda. Penyimpangan implementasi Sistem Tanam Paksa dituangkan dalam novel Max Havelaar karya Douwes Dekker yang mengundang polemik kalangan masyarakat dan Ekspansi Ekonomi politikus di negeri Belanda. Kolonial Belanda De Javasche Bank digunakan pemerintah kolonial untuk mendukung kebijakan finansial dari Sistem Tanam Paksa.

1830

Rentang tahun 1829-1870, DJB melakukan ekspansi bisnis dengan membuka kantor cabang di beberapa kota di Hindia Belanda, termasuk di luar Jawa: Semarang (1829), Surabaya (1829), Padang (1864), Makassar (1864), Cirebon (1866), Solo (1867), dan Pasuruan (1867).

1870

Liberalisasi Ekonomi Hindia Belanda

Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) yang memperbolehkan pihak swasta menanamkan modalnya pada sektor bisnis di Hindia Belanda. Hal ini mendorong kebangkitan sektor perkebunan di Hindia Belanda sehingga menjadi produsen penting komoditaskomoditas perdagangan internasional di dunia. Akibat eksploitasi ekonomi besar-besaran oleh Belanda selama penerapan Sistem Tanam Paksa, muncul gerakan yang

10 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

disebut sebagai politik balas budi atau yang lebih dikenal dengan Politik Etis pada tahun 1901. Pada bidang perbankan, pada awal abad ke-20 banyak bermunculan bank-bank perkreditan yang bertujuan untuk mendorong perkembangan perekonomian rakyat. Rentang tahun 1870-1942, De Javasche Bank membuka 15 kantor cabang di kota-kota yang dianggap strategis di Hindia Belanda, yaitu: Yogyakarta (1879), Pontianak (1906), Bengkalis (1907), Medan (1907), Banjarmasin (1907), Tanjungbalai (1908), Tanjungpura (1908), Bandung (1909), Palembang (1909), Manado (1910), Malang (1916), Kutaraja (1918), Kediri (1923), Pematang Siantar (1923), Madiun (1928). 1942

1942

Masa Pendudukan Jepang

Masa Hindia Belanda

Pada masa pemerintahan Militer Jepang, DJB dilikuidasi. Tugas DJB sebagai bank sirkulasi di Indonesia kemudian digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG). Pada tahun 1828, Pemerintah Kerajaan Belanda memberikan octrooi atau hak-hak istimewa kepada De Javasche Bank (DJB) untuk menjadi bank sirkulasi. Pada periode ini, DJB memiliki kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di wilayah Hindia Belanda. Octrooi secara periodik diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Hingga tahun 1922, telah dilakukan tujuh kali perpanjangan Octrooi. Pada tahun 1922, Pemerintah Belanda menerbitkan undangundang De Javasche Bank Wet Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Belanda berusaha menguasai kembali Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA).

1945

Dua Wilayah di Indonesia

Pada masa ini, NICA mendirikan kembali DJB untuk mencetak dan mengedarkan uang NICA. Hal ini bertujuan untuk mengacaukan ekonomi Indonesia. Sesuai mandat yang tertulis dalam penjelasan UUD 45 pasal 23 yaitu “Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas ditetapkan dengan Undang-undang”, maka Pemerintah Republik Indonesia membentuk bank sirkulasi yaitu Bank Negara Indonesia (BNI).

11 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Sebagai upaya menegakkan kedaulatan ekonomi, BNI menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI). Keberadaan BNI milik RI dan DJB milik NICA membuat terjadinya dualisme bank sirkulasi di Indonesia dan munculnya peperangan mata uang (currency war). Pada masa ini, uang DJB yang dikenal dengan sebutan “uang merah” dan ORI dikenal sebagai “uang putih”.

1949

Republik Indonesia Serikat (RIS)

Pada tahun 1949, berlangsung Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan salah satu butir kesepakatan penting adalah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) oleh Belanda. Kedudukan RIS berada di bawah Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia menjadi bagian dari RIS. Selain itu, KMB juga menetapkan DJB sebagai bank sirkulasi Republik Indonesia Serikat. Setelah Republik Indonesia memutuskan untuk keluar dari RIS, pada masa peralihan kembali menjadi NKRI, DJB tetap menjadi bank sirkulasi dengan kepemilikan saham oleh Belanda. Berdirinya Bank Indonesia Pada tahun 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh Pemerintah RI, dengan besaran mencapai 97%.

1953

Berdirinya Bank Indonesia

Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. UU No.11 Tahun 1953 merupakan ketentuan pertama yang mengatur BI sebagai bank sentral. Tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit. Pada masa ini, terdapat Dewan Moneter (DM) yang bertugas menetapkan kebijakan moneter. DM diketuai Menteri Keuangan dengan anggota Gubernur BI dan Menteri Perdagangan. Selanjutnya, BI bertugas

12 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

menyelenggarakan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh DM. Masa Ekonomi Terpimpin Pada masa Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno memperkenalkan konsep Ekonomi Terpimpin. Pada masa ini, Gubernur BI ditetapkan sebagai anggota kabinet dengan sebutan Menteri Urusan Bank Sentral dan Dewan Moneter tidak berfungsi lagi. Dalam bidang perbankan, terdapat doktrin “Bank Berdjoang” berupa penyatuan seluruh bankbank negara menjadi Bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI) yang pendiriannya lewat Perpres No.17 Tahun 1965. Dalam masa implementasi “Bank Berdjoang”, Bank Indonesia diubah menjadi BNI Unit I, sedangkan bankbank milik pemerintah lainnya dibagi menjadi BNI Unit II-V. Pada tahun 1968, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini mengembalikan tugas BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan menghentikan status BI sebagai BNI Unit I. 1968

Bank Indonesia sebagai agen pembangunan dan pemegang kas negara

Salah satu pasal di dalam undang-undang ini juga mengatur bahwa BI tidak lagi memiliki fungsi menyalurkan kredit komersial, namun berperan sebagai agen pembangunan dan pemegang kas negara. Sementara itu, melalui UU No.21 dan 22 Tahun 1968, bankbank lainnya yang tergabung dalam Bank Tunggal berubah kembali menjadi bank pemerintah yang berdiri sendiri.

1988

Deregulasi perbankan

BI mengeluarkan paket kebijakan deregulasi perbankan, dengan nama Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 yang lebih dikenal sebagai Pakto 88 atau Pakto 27. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong tumbuhnya industri perbankan dengan mempermudah perizinan dalam pendirian bank baru.

1997

1999

Krisis Moneter Asia

UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Krisis moneter yang terjadi di Asia mendorong BI mengambil langkah–langkah kebijakan penanggulangan krisis, seperti penerapan kebijakan floating exchange rate untuk nilai tukar, penutupan bank-bank bermasalah, dan restrukturisasi bank-bank yang tidak sehat. Dengan adanya UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia ditetapkan sebagai Bank Sentral yang bersifat independen.

13 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

UU ini menetapkan tujuan tunggal BI yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, dan menghapuskan tujuan sebagai agen pembangunan. Sejak periode ini, BI menerapkan rezim kebijakan moneter dengan inflation targeting framework. Dalam framework ITF, kredibilitas BI dinilai dari kemampuannya mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2004

2009

Pengesahan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang Independen

Penegasan Bank Indonesia sebagai lender of the last resort

DPR mengesahkan UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. UU ini berisi tentang penegasan terhadap kedudukan bank sentral yang independen, penyempurnaan pengaturan tugas dan wewenang, dan penataan fungsi pengawasan BI. DPR mengesahkan UU No.6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/1999 Tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang. UU ini memperjelas dan mempertegas peran BI dalam fungsinya sebagai lender of the last resort.

2011

Fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah ke OJK

DPR mengesahkan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK. Undang-Undang ini membagi ruang lingkup pengaturan dan pengawasan mikroprudensial lembaga keuangan sebagai kewenangan OJK, sementara pengaturan dan pengawasan makroprudensial menjadi tanggung jawab BI dengan sasaran stabilitas sistem keuangan.

Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lambang Negara yang Independen Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undangundang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

14 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. Tujuan Bank Indonesia Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Tugas Bank Indonesia Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.

15 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Struktur Organisasi dan Kepemimpinan Bank Indonesia

Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah •

Hubungan Keuangan Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu

menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.

16 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia. Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia. •

Independensi dalam Interdependensi Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan

koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan. Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugastugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat, serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing. Hubungan Bank Indonesia dengan Internasional 1. Dapat melakukan kerja sama dengan: a. Bank Sentral Negara lain. b. Organisasi dan Lembaga Internasional. 2. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.

17 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga Internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang: 1. Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing 2. Penyelesaian transaksi lintas negara 3. Hubungan koresponden 4.

Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral

5. Pelatihan / penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.

Keanggotaan Bank Indonesia di beberapa lembaga dan forum Internasional atas nama Bank Indonesia sendiri salah satunya pada The South East Asian Central Banks Research and Training Centre (SEACEN Centre). Latar belakang Terbentuknya OJK •

Melaksanakan Amanat Undang-undang Sudah disebutkan di atas bahwa OJK didirikan karena ada undang-undang yang mendasarinya. Jika undang-undang yang sudah berbicara, maka hal itu harus dilakukan karena tujuan utamanya adalah untuk kepentingan bersama.



Industri Jasa Keuangan yang Semakin Berkembang Kemajuan teknologi yang begitu pesat, membuat jasa keuangan pun semakin pesat. Kamu bisa melihat dengan berbagai macam aplikasi finansial yang tersebar, mulai dari dompet online, pinjaman online, kredit barang online, saham online, dan berbagai macam produk finansial teknologi lainnya. Sudah begitu kompleks sehingga membutuhkan pengawasan yang ketat agar bisa berjalan dengan semestinya.



Konglomerasi Jasa Keuangan Saat ini cukup banyak bank-bank yang punya berbagai macam anak perusahaan. Misalnya saja mereka membuat perusahaan asuransi dan perusahaan dompet online yang memudahkan segala pembayaran. Intinya mereka punya perbedaan kegiatan usaha.



Perlindungan terhadap Masyarakat Tujuan OJK tentunya adalah memastikan masyarakat terlindungi dari praktik-praktik jasa keuangan yang illegal. Sekarang kasusnya sudah cukup banyak karena banyak masyarakat

18 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

yang masih awam dengan persoalan ini. Selain perlindungan, OJK juga berhak melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memilih jasa keuangan yang terpercaya yang bisa menjamin uang mereka berada di perusahaan jasa keuangan yang tepat. •

OJK Berdiri Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat Lebih lengkapnya, Otoritas Jasa Keuangan mengawasi industri jasa keuangan pada bidang perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Untuk mendirikan sebuah jasa keuangan yang terpercaya, kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di OJK dan OJK akan melakukan penilaian terlebih dahulu apakah perusahaanmu itu bisa beroperasi atau tidak. OJK memiliki slogan “Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi”. Slogan tersebut sesuai dengan tujuan OJK didirikan dan inilah tujuan tersebut:



Mampu Melindungi Kepentingan Konsumen dan Masyarakat OJK berdiri untuk melindungi kepentingan masyarakat. Agar masyarakat tetap terlindungi ketika menggunakan jasa-jasa keuangan yang sekarang cukup banyak. Agar masyarakat tetap mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan.



Mampu Mewujudkan Sistem Keuangan yang Stabil dan Berkembang Baik Yang diharapkan oleh Pemerintah dan masyarakat adalah jasa-jasa keuangan yang sekarang berdiri dapat menghasilkan kebaikan bagi siapa saja yang menggunakannya. Untuk itulah keamanan tetap menjadi concern yang utama. Dan jika kehadiran jasa-jasa keuangan itu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat hal itu pun akan sangat diapresiasi.

Fungsi dan Wewenang OJK Wewenang ini terdiri atas: •

Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.



Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif.



Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.



Melakukan penunjukan pengelola statuter. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.



Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.



Memberikan dan mencabut izin usaha.

19 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Fungsi : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Hubungan OJK dengan BI Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri. Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan OJK: a. OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. Hal tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada. Kombinasi kompetensi dari personel masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna. Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam menentukan kebijakan atau pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi; b. Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan. Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap saat (timely basis). Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas c. Dalam rangka pemeriksaan bank, BI dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI. Kerja sama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat 
untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan. Dengan kerja sama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.

20 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

BAB II BANK UMUM

Pengertian Bank Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Digitalisasi juga mendisrupsi sektor perbankan, di mana kita melihat transisi dari jaringan distribusi: kantor cabang (fisik), layanan telepon perbankan (analog) dan layanan internet dan mobile banking (digital).

Sejarah dan Perkembangan Bank di Dunia Pada zaman Babylonia, Yunani, dan Romawi diduga usaha perbankan telah memegang peranan dalam lalu lintas perdagangan. Tugas bank waktu itu lebih bersifat tukar menukar uang, sehingga orang yang melakukannya disebut pedagang uang. Pada umumnya pekerjaan pedagang uang hanyalah perantara menukarkan mata uang asing dengan mata uang negeri sendiri atau sebaliknya. Kemudian usaha ini berkembang dengan menerima tabungan, menitipkan, ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman. Awal mula berdirinya bank di Dunia secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut. kira-kira tahun 2000 SM di Babylonia telah dikenal semacam bank. Bank ini meminjamkan emas dan perak dengan tingkat bunga 20% setiap bulan dan dikenal sebagai Temples of Babylon. Sesudah zaman Babylon, tahun 500 SM menyusul di Yunani didirikan semacam bank, dikenal sebagai Greek Temple, yang menerima simpanan dengan memungut biaya penyimpanannya serta meminjamkan kembali kepada masyarakat. Pada saat itulah muncul

21 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

bankir-bankir swasta pertama. Operasinya meliputi penukaran uang dan segala macam kegiatan bank. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani timbul pada tahun 560 SM. Setelah zaman Yunani, muncul usaha bank di Romawi yang operasinya sudah lebih luas lagi, yakni tukar menukar mata uang, menerima deposito, memberikan kredit, mentransfer modal dan bersamaan dengan jatuhnya kota Romawi pada tahun 509 SM, perbankan juga ikut jatuh. tetapi pada tahun 527-565 M Yustinianus menkodefikasikan hukum Romawi di Konstatinopel sehingga perbankan berkembang kembali. perkembangan ini diawali dengan adanya perdagangan dengan Cina, India, dan Ethiopia. Bahkan mata uang Konstatinopel ditetapkan sebagai mata uang internasional. Hubungan perdagangan kemudian berkembang ke Asia Barat (sekarang Timur Tengah) dan Eropa sehingga kota-kota seperti Alexandria, Venesia dan beberapa pelabuhan di Italia Selatan terkenal sebagai pusat perdagangan yang pentng. Bank Venesia didirikan oleh pemerintah pada tahun 1171 dan merupakan bank negara pertama yang dipakai untuk membiayai perang. Kemudian berturut-turut berdirilah Bank of Genoa dan Bank of Barcelona pada tahun 1320. Sekitar awal abad ke-16 di London (Inggris), Amsterdam (Belanda) serta Antwerpen dan Leuven (Belgia) tukang-tukang emas bersedia menerima uang logam (emas, Perak) untuk disimpan. Sebagai tanda bukti penyimpanan, tukang emas memberikan kepada penyimpana suatu tanda deposito yang disebut Goldsmith's note. Goldsmith's note tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai hutang. Lambat laun tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang kertas. Sejarah mencatat, Goldsmith's note oleh pemiliknya jarang ditukar kembali dengan uang logam. Berdasarkan hal tersebut, tukang emas mulai memberanikan diri mempergunakan kesempatan mengeluarkan Goldsmith's note, sekalipun jaminan emas tidak ada. Namun Goldsmith's note yang dikeluarkan itu tetap merupakan bukti hutangnya. Dengan perkembangan ini, maka peralihan tugas tukang emas menjadi tugas perbankan. Sejarah dan Perkembangan Perbankan di Indonesia Lembaga perbankan yang hadir di Indonesia pertama kali tentunya tidak terlepas dari kolonial Hindia Belanda. pada tahun 1746, VOC mendirikan De Bank van Leening untuk mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Indonesia. Seiring perjalanannya, De Bank van Leening tidak beroperasi dengan baik. AKhirnya pada tanggal 1 september 1752 didirikan De

22 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Bank Courant en Bank van leening. Namun, De Bank Courant en Bank van leening juga tidak berhasil beroperasi dengan baik yang berakhir dengan kebangkrutan. Pada akhir abad ke-18, VOC di Indonesia diambil oleh pemerintahan kerajaan Belanda. Hindai Timur jatuh ke tangan inggris setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen. Sejarah mencatat ada beberapa bank yang memiliki peran penting di Hindia Belanda. Bank tersebut adalah De Javasce NV, De Post Poar Bank, Hulp en Spaar Bank, De Escompto bank NV nationale Handles Bank, De, Algemenevolks Crediet Bank dan Nederland Handles Maatschappij. Bank Belanda yang berhasil berkembang dan menjadi cikal bakal bank sentral Indonesia adalah De Javasche Bank. De Javasche Bank didirikan pada tahun 1828. Pemerintah Hindia Belanda memberikan monopoli kepada De Javasche Bank untuk mengeluarkan uang yang mana pengedaran uangnya ditangani oleh pemerintahannya sendiri. Sejak saat itu, De Javasche Bank dikenal dengan bank of issue atau bank sirkulasi. Meski belum menjadi bank sentral secara penuh, De Javasche Bank memiliki fungsi sebagai bankir untuk pemerintah Hindia Belanda. Hal ini disebabkan De Javasche Bank hanya menjalankan beberapa tugas yang bisa dilakukan oleh bank sentral. Beberapa tugas yang dijalankan oleh De Javasche Bank antara lain, mendiskonto wesel dan surat utang jangka pendek, mengeluarkan uang kertas, menjadi kasir pemerintah, menyimpang dana devisa dan menjadi pusat kliring. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan perekonomian Indonesia, bank asing lainnya akhirnya mulai beroperasi. Beberapa diantaranya yaitu, The Chartered Bank of India, Australia and China, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation, Yokohama Specie Bank, taiwan Bank, Mitsui Bank, China and Southern Ltd, dan Overseas China Banking Corporation. Menjelang perang Dunia II, Hindia Belanda melikuidasi tiga bank Jepang yang beroperasi pada saat itu. namun, ketika Jepang menguasai Asia Pasifik, bank-bank Belanda, Inggris dan beberapa bank China dilikuidasi oleh pihak Jepang. Pada saat itu Jepang hanya ingin mengendalikan seluruh keuangan pada satu bank. Bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia, bank yang dioperasikan oleh putra Indonesia.

23 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Setelah Indonesia merdeka, De javasche Bank mulai beroperasi kembali dan berfungsi sebagai bank sentral. Meskipun pada saat itu De javasche Bank masih menjadi badan usaha swasta dan beberapa bagian sahamnya masih dimiliki oleh tangan asing. Akhirnya pada tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 1951. Sejak Indonesia merdeka dan sekutu berhasil mengalahkan Jepang, akhirnya bank-bank Belanda dan bank-bank asing kembali beroperasi. Pada tanggal 2 Januari 1946, Gubernur Jenderal Hindia Belanda memberikan izin pembukaan kembali bank Belanda yang ada di Indonesia. De Javasche Bank masih beroperasi sebagai bank sentral dengan berkedudukan sebagai badan usaha swasta. Akhirnya pada tahun 1953 untuk memberikan kemudahan menjalankan kebijakan moneter dan kebijakan perekonomian lainnya, ditetapkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang tertera dalam Undang-Undang no. 11 Tahun 1953. Undang-undang tersebut dikeluarkan karena mengingat bahwa De Javasche Bank masih berbadan hukum sebagai Perseroan Terbatas dan belum bisa leluasa dalam menerapkan kebijakan perekonomian. Pada tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Indonesia meresmikan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank pemerintah pertama di Indonesia. Bank Rakyat Indonesia sempat berhenti beroperasi, namun bank tersebut beroperasi kembali setelah dibentuknya perjanjian Renville. Pada waktu tahun 1960, Bank Koperasi Tani dan Nelayan dibentuk. Bank Koperasi Tani dan Nelayan merupakan hasil peleburan dari Bank Rakyat Indonesia, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij. Pada tahun 1946, Bank Negara Indonesia didirikan, dengan berkedudukan sebagai bank sentral. Yayasan Poesat Bank Indonesia dilebur ke dalam Bank Negara Indonesia. Seiring waktu berjalan pemerintah Indonesia melakukan pemantapan kedudukan Bank Negara Indonesia. Akhirnya ketika Konferensi Meja Bundar, Pemerintah Indonesia dan Belanda setuju untuk mengubah fungsi Bank Negara Indonesia menjadi bank umum, yang awalnya menjadi bank sentral.

24 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Fungsi Bank 1. Menghimpun Dana Bank diselenggarakan sebagai tempat untuk menghimpun dana dari masyarakat dan cara penghimpunannya dilakukan dengan mengadakan berbagai produk tabungan. 2. Salurkan Dana Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat memang tidak dibiarkan menumpuk di bank, namun dananya dikelola dan dikembangkan untuk hasilkan keuntungan buat nasabah. 3. Bank Layanan Jasa Bank tidak hanya memberikan layanan kredit untuk masyarakat, namun bank juga menyediakan berbagai layanan jasa yang membantu masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Tugas Bank Umum •

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.



Memberikan kredit.



Menerbitkan surat pengakuan utang.



Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.



Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.



Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

Klasifikasi Bank Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana

25 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya seperti KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Tiga Kegiatan Pokok Bank •

Menghimpun dana merupakan kegiatan pokok bank, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan devosito. Untuk merangsang masyarakat agar giat menabung biasanya diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah.



Menyalurkan dana Kegiatan menyalurkan dana berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat yang biasa disebut kredit bank. Kredit yang disalurkan oleh bank berupa : 1. Kredit usaha 2. Kredit konsumsi 3. Kredit serbaguna



Memberikanjasabanklainnya jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama (Menghimpun dan menyalurkan dana)

Kegiatan Bank Umum •

Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.



Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

26 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N



Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan



Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Sumber – Sumber Alokasi Dana Bank Sumber Dana Bank ada 3: -

Bank

-

Masyarakat

-

Lembaga

Alokasi Dana Bank : 1. Cadangan Primer 2. Cadangan Sekunder 3. Kredit 4. Portofolio Investasi 5. Aktiva Tetap Produk Bank Umum -

Produk disisi kewajiban neraca bank Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk 1. Giro ( Demand Deposit) Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya. 2. Tabungan ( Saving)

27 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga. 3. Deposito ( Deposit ) Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga. Jenis-jenis deposito, yaitu: a. Deposito Berjangka (time deposit) Merupakan deposito yang diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu maupun institusi untuk jangka waktu tertentu (1,3,6,12 bulan) b. Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) Merupakan deposito yang diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat yang dapat diperjual belikan kepada pihak lain c. Deposit On Call Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan, diterbitkan atas nama deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank. Pembayaran bunga dilakukan pada saat pencairan deposito. Sebelum deposito dicairkan, deposan membuat pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo. -

Produk disisi aktiva neraca bank : 1. Kredit yang diberikan (lending) Jenis-Jenis Kredit : a. Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahun). Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik. b. Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun. Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya c. Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar / memperlancar kegiatan perdagangan.

28 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

d. Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun. Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya. e. Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain. f. Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersamasama dengan beberapa bank lain, dengan kesepakatan dalam hal porsi masingmasing bank, suku bunga, porsi agunan. g. Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM. h. Kredit off Shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing . i. Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit kredit bank dalam negeri dalam valuta asing. Masalah – Masalah Internal Bank 1. Manajemen 2. Teknologi 3. Asset Quality 4. Capital Requiremen 5. Kualitas sumber daya manusia 6. Infrastruktur Masalah – Masalah Eksternal Bank 1. Kondisi makro ekonomi 2. Keadaan suatu negara sangat berpengaruh terhadap perbankan 3. Lingkungan industry 4. International banking activis 5. Development of international payment 6. International debt crisis

29 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Profil Sebuah Bank Umum di Indonesia Profil Bank DKI Bank DKI merupakan Bank Umum dan Badan Usaha Milik Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya.

Nama:

PT Bank DKI

Call Sign

Bank DKI

Bidang Usaha :

Perbankan

Kelompok Usaha :

Bank Umum Kelompok Usaha 3

Domisili

Jakarta

Alamat:

Gedung Prasada Sasana Karya Jl. Suryopranoto No.8 Jakarta Pusat 10130

Telepon:

021 - 806 55555

Faksimili:

021 - 806 55000

Call Center:

1500 351

Homepage:

www.bankdki.co.id

Email

[email protected]

Hasil Pemeringkatan

AA-(Double A minus; Stable Outlook)

Tanggal Berdiri :

11 April 1961

Tanggal Beroperasi:

11 April 1961

Dasar Hukum Pendirian :

Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya) No. 30 tanggal 11 April 1961 dibuat oleh dan dihadapan Eliza Pondaag S.H., Notaris di Jakarta

30 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Modal Dasar:

Rp11.500.000.000.000,-

Modal Disetor:

Rp 4.431.159.000.000,-

NPWP

01.000.515.5-073.000

TDP

09.05.1.65.37504

SIUP

BUM.9-2-42

Pemegang Saham:

Pemerintah Daerah DKI Jakarta (99,98%) Perumda Pasar Jaya (0,02%)

Bursa Terdaftar

Bursa Efek Indonesia

31 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

BAB III BANK SYARIAH

Pengertian Bank Syariah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktikpraktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, untuk diisi dengan kegiatankegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau. Menurut undang-undang No. 21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Dunia Gagasan mengenai bank syariah telah muncul sejak lama, ditandai dengan banyaknya pemikir-pemikir muslim yang menulis tentang keberadaan bank Islam, misalnya Anwar Qureshi pada tahun 1946, Naeim Siddiqi pada tahun 1948, dan mahmud Ahmad pada tahun 1952. Awal abad ke-20 merupakan masa kebangkitan dunia Islam dari “ketidurannya” di tengah pergolakan dunia. Kondisi ini membawa pada kesadaran baru untuk menerapkan prinsip dan nilai-nilai syariah dalam kehidupan nyata. Salah satu upaya adalah dalam penerapan lembaga keuangan syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Perintisan penerapan sistem profit and loss sharing, sebagai inti bisnis lembaga keuangan syariah, tercatat telah ada sejak tahun 1940-an, yaitu upaya mengelola dana jamaahhaji secara nonkonvensional di Pakistan dan Malaysia. Rintisan berikutnya yang merupakan tonggak sejarah perkembangan perbankan syariah adalah Islamic Rural Bank di daerah Mit Ghamr yang didirikan oleh Dr. Ahmed el-Najar yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal pada tahun 1963 hingga 1967 di Kairo Mesir. Walaupun pada akhirnya operasionalnyadiambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt.

32 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Secara kolektif, gagasan berdirinya bank syariah di tingkat internasional, muncul dalam konferensi negara-negara Islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada bulan April 1969, yang diikuti 19 negara peserta. Koferensi tersebut menghasilkan beberapa hal yaitu: 1) Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi, jika tidak ia termasuk Riba itu sendiri/banyak haram hukumnya. 2) Diusulkan supaya dibentuk suatu bank syariah yang bersih dan sistem riba dalam waktu secepat mungkin. 3) Sementara waktu menunggu berdirinya bank syariah, bank-bank yang menetapkan bunga diperbolehkan beroperasi, namun jika benar-benar dalam keadaan darurat. Perkembangan lebih lanjut ditandai dengan berdirinya Islamic Development Bank (IDB), atas prakarsa sidang menteri Luar Negeri Negara OKI (Organisasi Kenferensi Islam) tahun 1970 di Pakistan, Libiya (1973), dan Jeddah (1975). Dalam sidang tersebut diusulkan penghapusan sistem keuangan bunga dan menggantinya dengan sistem bagi hasil. Maka berdirinya IDB memotivasi Negara Islam untuk mendirikan LKS (Lembaga Keuangan Syariah). Di Asia – Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden. Untuk Islamic Development Bank berdiri tahun 1974 yang diseponsori oleh negara yang telah tergabung dalam OKI. Yang kemudian diikuti pendirian lembaga keuangan diberbagai Negara bukan OKI. Meskipun utamanya bank tersebut merupakan bank antar pemerintah dengan tujuan menyediakan dana untuk proyek pembagunan dinegara anggotanya, IDB menyediakan layanan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasarkan pada syariah Islam. Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan Muslim dari berbagai negara. Salah satu negara pelopor sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Hal ini ditandai dengan pemerintahan Pakistan yang mengkonversikan seluruh sistem perbankan di negaranya menjadi sistem perbankan syariah pada tahun 1985. Dan sebelumnya pada tahun 1979, beberapa institusi keuangan di Pakistan telah menghapus sistem bunga, maka pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama pada petani dan nelayan. Berbagai laporan tentang Bank Islam, ditemukan bahwa operasi perbankan Islam dikendalikan oleh tiga prinsip dasar, yaitu (a) dihapuskannya bunga dalam segala bentuk transaksi, (b) dilakukannya segala bisnis yang sah, berdasarkan hukum serta perdagangan

33 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

komersial dan perusahaan industri, serta (c) memberikan pelayanan sosial yang tercermin dalam penggunaan dana zakat untuk kesejahteraan fakir miskin, sehingga bank syariah mempunyai daya tarik tersendiri bagi para nasabahnya, dan inilah yang menjadi salah satu faktor bank syariah mulai berkembang pesat di dunia Internasional. Pesatnya perkembangan bank syariah menimbulkan ketertarikan bank konvensional untuk menawarkan produk-produk bank syariah. Hal tersebut terlihat dari tindakan beberapa bank konvensional yang membuka sistem tertentu di dalam masing-masing bank dalam menawarkan produk bank syariah, misalnya Islamic Windows di Malaysia, The Islamic Transactions di cabang bank Mesir, dan the Islamic Service di cabang - cabang bank perdagangan Arab Saudi. Produk-produk invesment banking yang islami juga ditawarkan oleh Fund Manager konvensional seperti the Wellington Management Company (USA), Oasis International Equity Fund dari Flemings Bank (inggris), State Street Invesment (USA), Kleintwonth Benson Bank (inggris), Hongkon Shanghai Bangkong Corp. (HSBC-London), dan ANZ Bank (Melbourne-London), dan sisi pengguna jasa perbankan syariah, tercatat beberapa perusahaan multinasional seperti KFC, XEROX, General Motors, IBM, General Electric, dan Chrysler.Sekalipun perbankan syariah telah memperlihatkan perkembangan dan pertumbuhan yang sangat cepat, tetapi sampai saat ini belum ada satu banksyariah yang masuk kedalam 100 bank terbesar di dunia dilihat dari jumlah asetnya maupun modalnya. Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Umat Islam Indonesia telah lama mendambakan adanya bank yang beroperasi sesuai dengan syariah. K.H Mas Mansur, ketua Pengurus Besar Muhammadiyah periode 1937-1944 menguraikan pendapatnya tentang penggunaan bank konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum mempunyai bank sendiri yang bebas riba. Kemudian disusul dengan ide umat mendirikan bank syariah di Indonesia yang sebenarnya telah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Wacana ini dibicarakan pada seminar nasional hubungan Indonesia dengan Timur Tengah pada tahun 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar internasional yang dilaksanakan oleh lembaga studi ilmu-ilmu kemasyarakatan (LSIK) dan yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini, yaitu: operasi bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur, karena hal ini tidak sejalan dengan UU pokok Perbankan yang berlaku, yaitu UU No.14 Tahun 1967. Konsep

34 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

bank syariah dari segi politis juga dianggap berkonotasi ideologis, sebagai bagian atau berkaitan dengan konsep Negara Islam, sehingga tidak dikehendaki pemerintah. Pada pertengahan tahun 1970-an masih dipertanyakan, siapa yang bersedia menaruh modal dengan ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari Negara-negara Timur Tengah masih dicegah, antara lain oleh kebijakan pembatasan bank asing yang ingin membuka kantor cabang di Indonesia. Upaya intensif pendirian Bank Islam (disebut oleh peraturanperundang-undangan Indonesia sebagai “Bank Syariah”) di indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi industri perbankan di Indonesia. Para ulama waktu itu telah berusahamendirikan bank bebas bunga, tapi tidak ada satu pun perangkat hukum yang dapat dirujuk kecuali penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebasar 0% (nol persen). Perdebatan Ulama dengan cendekiawan sangat luar biasa mengenai bunga bank, yang terbagi menjadi tiga kelompok yaitu kelompok yang menghalalkan, syubhat, dan mengharamkan. Selanjutnya, pada tahun 1980-an, digelar diskusi dengan tema Bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. M. Dawan Rahardjo mengajukan rekomendasi Bank Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Dalam tulisannya, jalan keluar yang direkomendasikan adalah transaksi pembiayaan dengan tiga modus, yakni mudlârabah, musyârakah dan murâbahah. Dari perdebatan para cendekiawan dan ulama, dilakukan uji coba skala relatif terbatas seperti Baituttanwil Salman Bandung dan lembaga serupa dalam bentuk koperasi yaitu koperasi Ridho Gusti. Akan tetapi, prakarsa khusus mendirikan bank Islam di Indonesia dilakukan pada tahun 1990, ditandai dengan acara lokakarya bunga bank dan Perbankan di Cisarua Bogor yang diselenggarakan oleh MUI. Berdasarkan amanat Munas IV MUI hasil dari lokakarya yang dibahas pada Munas IV MUI di hotel Sahid Jaya Jakarta 22-25 Agustus 1990, dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Tugas yang diemban TimPerbankan MUI, adalah melakukan pendekatan dan konsultasi dengansemua pihak terkait. Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja tim perbankan MUI tersebut. Akta pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat itu terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 miliar. Pada tanggal 3

35 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

November 1991, pada acara silaturahmi dengan presiden di istana Bogor, dapat dipenuhi total komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382. Dana tersebut berasal dari presiden dan wakil presiden, sepuluh mentri kabinet pembangunan V, yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, yayasan Dakab, Supersemar, Dharmais, Purna Bhakti Pertiwi, PT PAL, dan PINDAD. Selanjutnya yayasan Dana Dakwah Pembangunan ditetapkan sebagai yayasan penopang bank syariah. Dengan terkumpulnya modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia (BMI) mulai beroperasi. Pendirian Bank Muamalat Indonesia diikuti oleh perkembangan bank-bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), namun kedua jenis bank tersebut belum sanggup menjangkau masyarakat islam lapisan bawah. Oleh karena itu, dibangunlah lembaga-lembaga simpanpinjam yang disebut Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Pada tahun 1998 muncul undang- undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dimana terdapat perubahan yang memberikan peluang lebih besar bagi pengembangan bank syariah. Tujuan dan Fungsi Bank Syariah Tujuan Selain sebagai bentuk pengejewantahan sistem ekonomi Islam, bank syariah hadir sebagai bagian dari sistem perekonomian bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Pasal 3 UU Perbankan Syariah disebutkan : “ Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. ” bahwa dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Fungsi Bank syariah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi bisnis dan fungsi sosial. Fungsi bisnis bank syariah berupa penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyalurannya dalam bentuk pembiayaan. Tujuan dari fungsi bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan (profit). Sedangkan fungsi sosial bank syariah berupa menghimpun dan menyalurkan dana ZISWAF. Sebagaimana tercantum dalam UU Perbankan Syariah pasal 4 :

36 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

1. Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. 2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). 4. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk Perbankan Syariah Tabungan Syariah Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking. Ciri khas tabungan syariah adalah menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah. Deposito Syariah Depositoadalahproduk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi. Bisnis atau investasi yang dijalankan oleh bank tersebut harus masuk kategori halal menurut hukum islam. Tenor atau jangka waktu yang ditawarkan sama dengan deposito konvensional, antara 1 hingga 24 bulan. Deposito syariah menggunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank. Keuntungan deposito dengan akad mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60 : 40 untuk nasabah dan bank. Makin besar untung yang bank dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah, demikian pula jika keuntungan yang diperoleh bank sedikit maka nasabah akan mendapat keuntungan yang sedikit pula dengan kata lain, keuntungan muncul bersama risiko.

37 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Gadai Syariah (Rahn) Akad gadai syariah yang dipraktikkan pada PT. Pegadaian adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan adalah murni tanpa bunga. Namun nasabah (rahin) wajib menyerahkan barang jaminan (marhum) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati. Dalam praktiknya, barang jaminan akan dijual untuk menutupi utang manakala pemberi gadai telah dikonfirmasi. Jika barang gadai telah dijual sesuai dengan harga pasaran maka penerima gadai hanya mengambil sesuai dengan nilai hutangnya dan lebihnya dikembalikan kepada penggadai. Giro Syariah Salah

satu

produk

perbankan

syariah

yang

termasuk

ke

dalam

konsep wadiah (titipan) adalah giro. Secara umum yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Ketentuan Giro Syariah menggunakan akad mudharabah adalah sebagai berikut: 1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. 2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain. 3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang. 4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. 5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

38 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. Giro syariah dengan akad wadiah mengikuti ketentuan sebagai berikut : 1. Bersifat titipan. 2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call). 3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Pembiayaan Syariah ( Ijarah ) Ijarah (al ijarah) yang berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti). Berdasar SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Ciri – Ciri Bank Syariah 1. Bebas bunga atau riba Salah satu penyebab sebagian masyarakat memilih bank syariah dikarenakan tidak adanya riba, karena riba sangat dilarang di dalam agama Islam. 2. Menerapkan prinsip keadilan pada setiap transaksinya Operasional bank syariah selalu berprinsip pada keadilan diantaranya: •

Penerapan pembagian hasil usaha antara pemilik modal dan pengelola.



Dalam bertransaksi, bank syariah melakukan transparansi laporan keuangan secara terbuka kepada nasabah.



Bank syariah menjunjung tinggi prinsip rahmatan lil alamin, artinya pihak bank tidak membeda-bedakan nasabah, baik dari segi suku, agama, ras, dan golongan.

3. Bebas dari Investasi yang haram seperti minuman keras dan perjudian atau maysir Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat untuk berinvestasi. Namun bank syariah menghindari beraktifitas yang melibatkan barang haram seperti alkohol atau perjudian. 4. Menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan

39 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Kegiatan spekulatif adalah kegiatan yang mengandung ketidakjelasan, contohnya kegiatan yang mengandung unsur maisir atau gharar. Maisir dapat diartikan sebagai hal yang mendapatkan keuntungan tanpa bekerja keras, misalnya perjudian. Sedangkan gharar adalah pertaruhan, artinya tidak ada kejelasan dalam transaksi tersebut, misalnya kegiatan jual beli yang tidak jelas kepemilikannya. 5. Mengutamakan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan Dalam bank syariah, hubungan antara bank dan nasabah adalah kemitraan. Artinya, semuanya berada dalam posisi sejajar dan saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan yang halal. Sistem Bagi Hasil Dalam Perspektif Hukum Islam perbankan

syariah

tidak

menerapkan

sistem

bunga

dalam

aktivitas

perbankannya. Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. Sebagai gantinya , perbankan yang berlandaskan syariah ini menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan. Mekanisme penghitungan bagi hasil menurut ekonomi islam idealnya ada dua macam: 1. Profit sharing atau bagi hasil, di mana total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit alias keuntungan bersih. Atau 2. Revenue sharing, yaitu laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotornya. perbankan syariah melakukan perhitungan bagi hasil dengan cara profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan. Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani. Jadi tidak ada kebingungan dan cek cok lagi saat bisnis atau usaha selesai dijalankan. Dalam menjalankan aktifitasnya, perbankan syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian yang ujungnya menuju pembagian keuntungan dengan nasabahnya. -

Akad Mudharabah

-

Akad Musyarakah

-

Akad Murabahah

40 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Analisis Bagi Hasil dan Bunga Bank 1. Penentuan Besaran Perbedaan sistem pembagian keuntungan secara bunga dan bagi hasil yang paling mencolok terlihat pada penentuan besaran. Bunga, seperti pengertiannya ditentukan menggunakan bentuk presentase besaran kredit utang. Sedangkan bagi hasil dintentukan menggunakan rasio atau perbadingan terhadap keuntungan usaha yang dibiayai dari kredit tersebut. 2. Acuan Pembagian Acuan yang dijadikan dasar penghitungan bunga dan bagi hasil juga berbeda. Acuan besarnya bunga dipengaruhi oleh seberapa besar pokok hutang atau kredit yang dikeluarkan. Sedangkan acuan bagi hasil yaitu menggunakan rasio seberapa besar keuntungan yang dibiayai oleh kredit tersebut. 3. Besarnya pendapatan dan jumlah pembayaran Pada sistem bunga, pendapatan yang diperoleh bersifat statis yang dimana walaupun perusahaan merugi, utang tetap memiliki bunga yang tetap serta jumlah pembayarannya setiap periodenya juga tetap. Sedangkan dalam bagi hasil pendapatan yang diperoleh akan bersifat dinamis menyesuaikan dengan keadaan usaha. Jika usaha yang dilakukan mendapat keutungan besar maka bagi hasil pendapatnnya juga besar, begitu pula sebaliknya. Oleh karenannya bank dengan sistem bagi hasil cenderung hanya akan membiayai usaha dengan keuntungan yang diprediksi besar. 4. Eksistensi Dalam hal ini biasanya perbedaan muncul penilaian didasari oleh suatu dasar. Penerapan bagi keuntungan dengan sistem menggunakan bunga sangat diragukan bahkan dikecam beberapa kalangan karena dirasa mengaplikasikan sistem riba. Sedangan untuk sistem bagi hasil tidak ada yang meragukan keabsahannya. 5. Kedua sistem bagi keuntungan ini memiliki dampak positif dan negatifnya masing-masing. Jika ditanya mana yang lebih baik, tentu jawabannya sudah muncul berdasarkan ulasan diatas. Namun pilihan sistem bagi keuntungan mana yang lebih baik tetap ada ditangan calon pengaju kredit didasari oleh jenis usaha yang akan dilakukan. Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Nasional 1. Sistem Perbankan Indonesia

41 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Sistem perbankan merupakan suatu tatanan yang didalamnya terdapat berbagai unsur mengenai bank, baik menyangkut kelembagaannya, kegiatan usahanya dengan mengikut suatu aturan tertentu. Dapat diungkap bahwa, sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sisitem perbankan terdiri dari: a. Bank Indonesia b. Bank Umum Pemerintah c. Bank Umum Swasta Nasional d. Bank Asing dan Bank Campuran e. Bank Pembangunan pemerintah f. Bank Pembangunan pemerintah g. Bank Pembangunan Swasta h. Bank Tabungan Pemerintah i. Bank Tabungan Swasta j. Kelompok Bank Perkreditan Rakyat Sesudah diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1997 tentang Perbankan yang telah disempurnakan dengan undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, system perbankan di Indonesia menjadi: a. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral b. Bank-bank Umum, yang dibedakan menjadi dua yakni Bank umum devisa dan Bank umum nondevisa c. Bank Perkreditan Rakyat dan kelompok Bank Perkreditan Rakyat Selain itu, sistem perbankan di Indonesia juga bisa kita simpulkan setelah melihat pada UU Perbankan yaitu perbankan yang beropersi dengan prinsip konvensional dan perbankan yang beroperasi pada prinsip syariah. 2. Bank Syariah sebagai Bagian Integral Perbankan Nasional Seperti yang telah disebutkan di atas tentang keleluasaan perbankan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat bebas memilih prinsip yang akan digunakannya, baik konvensional maupun syariah. Akan tetapi, ada perbedaan hak antara Bank Umum dan Bank Perkreditan dimana Bank Umum dapat beroperasi dengan dua prinsip

42 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

secara bersamaan maupun secara terpisah, tapi Bank Perkreditan Rakyat hanya boleh memilih satu diantara dua pilihan itu yakni konvensional atau syariah. 3. Peraturan Bank Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Pengaturan mengenai Bank Syariah dalam UU Perbankan telah disebutkan, tidak hanya menyangkut eksistensi dan legitimasi Bank Syariah dalam sistem perbankan nasional, tapi juga meliputi aspek kelembagaan dan sistem operasional perbankan syariah itu sendiri. Dalam peraturan tersebut, telah diatur hal-hal yang terkait dengan syarat-syarat pendirian bank syariah, kepengurusan, bentuk hukum bank syariah, aturan mengenai konversi bank konvensional menjadi bank syariah, mengenai perbankan kantor cabang, kegiatan usaha dan produk-produk yang dapat dilakukan, keberadaan dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan hubungannya dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), mengenai pengawasan oleh Bank Indonesia, sampai pada sanksi-sanksi pidana maupun administratif yang dapat dikenakan. Prinsip – Prinsip Bank Syariah Hukum Islam yang kemudian melahirkan berbagai prinsip yang wajib ditaati dalam menjalankan bank syariah. Di Indonesia, prinsip syariah yang berlaku di bank di antaranya: •

bagi hasil (mudharabah)



penyertaan modal (musyarakah)



jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)



pemberian modal untuk membeli barang, lalu barang disewakan kepada pihak tertentu, tanpa pergantian kepemilikan (ijarah)



pemberian modal untuk membeli barang, lalu barang disewakan kepada pihak tertentu, dengan pilihan pergantian kepemilikan (ijarah wa iqtina)

Selain prinsip-prinsip tadi, lembaga keuangan ini juga tidak boleh mengandung unsur-unsur tertentu, Unsur-unsur yang tidak boleh ada dalam bank syariah adalah: •

penambahan pendapatan yang tidak sah (riba)



transaksi yang digantungkan pada sesuatu yang tidak pasti (maisir)



transaksi yang objeknya tidak jelas (gharar)

43 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N



transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi satu pihak (zalim)

Keunggulan Bank Syariah 1. Mekanisme Bank Syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. 2. Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter. Penentuan harga bagi bank bagi hasil

didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpanan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. 3. Bank Syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya 4. Bank Syariah relatif lebih mudah merespon kebijakan pemerintah 5. Terhindar dari praktik money laundering.

Contoh Bank Syariah di Indonesia

1. Bank Muamalat Indonesia Sempat disinggung diatas, Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama yang ada di Indonesia. Mulai efektif beroperasi pada tahun 1992, Bank Muamalat menawarkan beberapa jenis produk simpanan dan pembiayaan bagi masyarakat yang ingin menabung dan membutuhkan pinjaman. Sejak kehadirannya, Bank Muamalat telah membuka pintu kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bank syariah. Tidak hanya sebagai bank syariah pertama di Indonesia, bank ini juga telah dilengkapi dengan keunggulan jaringan real time on line terluas di Indonesia. Saat ini, Bank Muamalat memiliki 312 gerai yang tersebar di 33 propinsi dan didukung lebih dari 3800 jaringan Pos online. Selain itu, bank muamalat juga satu-satunya bank syariat yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala lumpur, Malaysia. 2. Bank Syariah Mandiri Kehadiran Bank Syariah Mandiri (BSM) pada 1999, sesungguhnya merupakan hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia 1997-1998. Pasalnya setelah Krismon, pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank, yakni Bank dagang negara, Bank bumi daya, Bank exim dan Bapindo menjadi sebuah bank bernama Bank Mandiri pada 31 juli 1999. Pada tahun yang sama, Tim manajeman Bank Mandiri memandang diperlukan sebuah divisi syariah. Dan kebetulan dengan melihat PT Bank Susila Bakti (BSB) terkena dampak

44 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

krismon juga, maka PT Bank Mandiri mengambil alih BSB untuk dijadikan sebagai Bank berlandaskan syariah, sehingga lahirlah BSM. BSM tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilainilai spiritual islam. Harmonisasi inilah yang menjadi salah satu keunggulan BSM dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. Sebagai bentuk capaian, per desember 2017 saja BSM telah memiliki 737 kantor layanan di seluruh Nusantara, dengan akses lebih dari 196 ribu jaringan ATM. 3. Bank BRI Syariah Berawal dari akusisi yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007, dan izin dari Bank Indonesia pada 16 Oktober 2008, maka pada tahun yang sama BRI Syariah resmi beroperasi. Aktivitas BRI Syariah semakin kokoh setelah pada 19 Desember ditandatangani akta pemisahan unit usaha syariah PT BRI untuk melebur ke dalam PT BRI Syariah yang berlaku aktip per tanggal 1 januari 2009. Saat ini BRI Syariah telah menjelma menjadi bank syariah ketiga terbesar di Indonesia berdasarkan total aset, jumlah pembiayaan dan perolehan pihak ketiga. Dengan berfokus pada segmen menengah kebawah, BRI syariah menargetkan menjadi bank ritel modern terkemuka dengan berbagai ragam produk dan layanan perbankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitasnya.

45 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

BAB IV BANK PERKREDITAN RAKYAT

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah. Sejarah Bank Perkreditan Rakyat Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat dipaparkan runtutan sejarah BPR :

46 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

-

Abad ke 19 : dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank dagang Desa

-

Pasca Kemerdekaan Indonesia : didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD)

-

Awal 1970 – an : didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah daerah

-

Tahun 1988 : Pemerintahan mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 ( PAKTO 1988 ) melalui Keputusan Presiden RI No. 38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR – BPRA baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat atau BPR

-

Tahun 1992 : Undang – Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain bank umum. PP No. 71/1992 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan Lembaga – Lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan Lembaga – Lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPRA dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997.

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat 1. Memberi pengetahuan terhadap masyarakat luas tentang perbankan Saat ini masyarakat masih awam tentang fungsi dan juga tugas utama BPR. Apalagi untuk mereka yang tinggal desa, mereka masih takut untuk menyimpan uangnya di bank. Kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk menyimpannya di rumah saja. Oleh karena itu BPR berfungsi memberikan edukasi mendasar pada masyarakat terkait sistem perbankan. 2. Membuat Pemerataan Kesempatan Untuk Membuka Usaha Di Era digital, banyak anak muda yang mempunyai ide bisnis yang kreatif. Implementasi dari ide tersebut memerlukan modal keuangan yang cukup. Oleh karena itulah BPR hadir sebagai penyedia modal atau dana untuk mereka. 3. Mempercepat Pembangunan di Desa BPR memang lebih banyak di bangun di desa. Untuk itu, fungsi lain dari BPR adalah membantu mempercepat pembangunan yang ada di dalam suatu desa. Sehingga, seluruh desa

47 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

yang ada di Indonesia tidak lagi ketinggalan zaman karena kekurangan informasi terkait dunia usaha. 4. Menyediakan Layanan Perbankan Fungsi utama lainnya dari BPR adalah menyediakan pelayanan perbankan yang bisa digunakan oleh setiap warga. Layanan perbankan ini bisa berbentuk tabungan perseorangan, ataupun memberikan layanan pinjaman dana untuk mereka yang memerlukan modal pinjaman usaha. Tujuan Dibentuknya Bank Perkreditan Rakyat Pendirian BPR memiliki tujuan, yaitu : 1. Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan 2. Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan sehingga para petani, nelayan dan para pedagang kecil di desa dapat terhindar dari lintah darat, pengijon dan pelepas uang 3. Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sesederhana mungkin sebab yang dilayani adalah orang-orang relatif rendah pendidikannya 4. Ikut serta memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut membantu rakyat dalam berhemat dan menabung dengan menyediakan tempat yang dekat, aman, dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil Asas – Asas BPR Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli). Usaha yang Dilakukan BPR Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

48 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N



Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.



Memberikan kredit.



Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.



Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR •

Menerima simpanan berupa giro.



Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.



Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent bankingdan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.



Melakukan usaha perasuransian.



Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR Dalam mengalokasikan kredit, aci beberapa hal yang wajib diawasi oleh BPR, yaitu: •

Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan akad.



Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi kepastian Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR untuk peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk untuk perusahaan-perusahaan dalam kumpulan yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan kepastian yang dikuatkan Bank Indonesia.



Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi kepastian Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR untuk pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat

49 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

kebutuhan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan kepastian yang dikuatkan Bank Indonesia. Sasaran Yang Dituju BPR Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon). Perizinan BPR Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPR b. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR setelah persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a selesai dilakukan. Bentuk Badan Hukum BPR bentuk hukum BPR diatur dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, bahwa bentuk hukum BPR dapat berupa: a. Perseroan Terbatas b. Koperasi c. Perusahaan Daerah Bentuk Kepemilikan BPR Setiap BPR wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham paling sedikit 25% sesuai dengan kriteria mengenai Pemegang Saham Pengendali yang diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR. Jumlah minimal pihak yang memiliki BPR mengacu kepada peraturan perundanganundangan yang mengatur mengenai bentuk badan hukum BPR yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas maka jumlah pemilik BPR paling sedikit terdiri dari 2 orang atau lebih (Undang-Undang Perseroan Terbatas).

50 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Dana yang telah disetorkan dan dicatat sebagai modal disetor BPR (dalam bentuk saham) tidak dapat ditarik kembali oleh pemilik saham tersebut hanya dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain sepanjang memenuhi ketentuan OJK dan/ atau peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam perjalanan waktu, setelah BPR melakukan kegiatan usahanya, pemegang saham BPR atau calon pemegang saham BPR dapat melakukan penambahan modal disetor untuk meningkatkan kemampuan usaha BPR dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Penambahan modal disetor BPR wajib memperoleh persetujuan dari OJK. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan modal disetor paling lama 20 hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. Pelaksanaan perubahan modal disetor tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lama 10 hari kerja setelah perubahan modal disetor disetujui dalam RUPS. Perubahan komposisi kepemilikan BPR wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu apabila perubahan komposisi kepemilikan tersebut disebabkan karena : 1. Pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan dan/ atau mengakibatkan terjadinya Pemegang Saham Pengendali BPR; dan/ atau 2. Penggantian dan/ atau penambahan pemilik BPR baik yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan PSP BPR. Persetujuan atau penolakan OJK terhadap permohonan perubahan modal disetor atau komposisi kepemilikan BPR diberikan paling lama 20 hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.

Persetujuan atau penolakan OJK terhadap permohonan perubahan modal disetor atau komposisi kepemilikan BPR diberikan paling lama 20 hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. Sedangkan perubahan komposisi kepemilikan BPR yang disebabkan oleh selain hal tersebut diatas, cukup dilaporkan kepada OJK paling lama 10 hari kerja sejak RUPS. Pembinaan dan Pengawasan BPR Pengawasan dan pembinaan BPR merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 undang-undang no 23 tahun 1999 yang telah diubah

51 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

dengan UU No. 3 tahun 2004. Dalam rangka melaksanakan tugas mengawasi dan membina bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari BPR, melaksanakan pembinaan dan mengenakan sanksi terhadap BPR. Untuk maksud tersebut, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuanketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian, ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip

kehati-hatian

tersebut

bertujuan

untuk

memberikan

rambu-rambu

bagi

penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat. Pengawasan dan pembinaan BPR diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai (1) lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, (2) pelaksana kebijakan moneter, (3) lembaga yang ikut berperan membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan agar tercipta perbankan yang sehat, sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. Dalam menjalankan tugas pengawasan perbankan, saat ini Bank Indonesia melaksanakan pengawasan dengan menggunakan dua pendekatan yakni (1) pengawasan berdasarkan kepatuhan (2) pengawasan berdasarkan risiko, pendekatan pengawasan berdasarkan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank, sedangkan pengawasan berdasarkan risiko difokuskan pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko. Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD dan BRI 1. BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedudukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

52 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

2. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.

3. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

4. BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan. Keunggulan BPR 1. Jenis Jaminan yang Disyaratkan Tidak Sulit Dalam Bank Perkreditan Rakyat (BPR), jaminan atau agunan memang dijadikan salah satu syarat kredit. Tetapi bukan berarti jaminan merupakan syarat utama yang menjadi pertimbangan pemberian kredit. Pada pinjaman BPR, yang dijadikan pertimbangkan utama dalam menyetujui pinjaman adalah prospek usaha jangka panjangnya, alias seberapa besar kemungkinan bisnis Anda sukses. Oleh karena itu, jaminan yang diagunkan tidak harus likuid dan mudah dijual. Kelebihan ini dapat dimanfaatkan bagi Anda yang ingin meminjam uang namun tidak memiliki aset berharga yang likuid seperti rumah atau kendaraan bermotor. 2. Mengutamakan Unsur Kepercayaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bukanlah sebuah lembaga keuangan yang mengutamakan keuntungan atau profit. Hal yang menjadi prioritas dari BPR adalah unsur saling percaya. Unsur kepercayaan juga diterapkan pada saat BPR memberikan produk pinjaman kepada nasabah. Contohnya adalah, BPR akan lebih mudah memberikan pinjaman pada nasabah yang sudah pernah meminjam sebelumnya. Hal ini terjadi karena adanya unsur percaya bahwa Anda yang telah memiliki reputasi baik akan tetap mempertahankan kelancaran kreditnya. Kelebihan ini sangat bermanfaat karena Anda bisa memperoleh jumlah pinjaman lebih besar pada pinjaman berikutnya selama Anda telah memiliki reputasi baik.

53 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

3. Memiliki Sistem Pemasaran yang Baik Dengan visinya untuk membantu pengembangan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) dari unsur modal, BPR selalu berusaha untuk menjangkau UMKM yang berada di pedesaan atau wilayah terpencil. Salah satu jenis pemasaran yang kerap dilakukan oleh BPR adalah sistem jemput bola, dengan tujuan menjangkau para nasabah atau calon debitur yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) tersebut. Selain menggunakan sistem jemput bola untuk mencari calon debitur yang sedang membutuhkan pinjaman, sistem keliling pedesaan ini juga digunakannya untuk mengumpulkan cicilan dan tabungan. Cara ini dinilai sangat tepat karena bisa memudahkan warga desa atau wilayah terpencil untuk melakukan transaksi, meminimalkan jarak, serta meminimalkan transportasi nasabah. Oleh karena itu, tidaklah salah bahwa BPR selalu mengutamakan perekonomian rakyat kecil dan menjadi penyelamat perekonomian Indonesia. 4. Pencairan Dana Cepat dan Mudah Lagi-lagi karena tujuannya adalah untuk menolong pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), maka pencairan dananya dipercepat yaitu hanya sekitar 2 hingga 3 hari kerja. Sesaat setelah seluruh persyaratan dilengkapi dan dipenuhi, maka pihak BPR akan langsung mengecek dan menganalisis data. Apabila data sudah memadai, survei lapangan akan segera dijalankan untuk melihat usaha yang sedang dijalani oleh calon debitur atau peminjam secara langsung. Dengan demikian, selama Anda mengutamakan kejujuran dan tidak memanipulasi data atau informasi apapun, BPR akan dengan mudah memberi pinjaman modal. Namun jika Anda melakukan tindakan penipuan atau ketidakjujuran, maka Anda akan langsung dimasukkan dalam blacklist kredit. Dengan kata lain, akan sulit bagi Anda untuk memperoleh kredit dari BPR di kemudian hari. Profil sebuah BPR di Indonesia PT BPR Bina Dana Swadaya didirikan pada tanggal 7 Juli 1970 dengan nama Koperasi Simpan Pindjam Bank Swadaya dan pada tanggal 13 Oktober 1973 resmi berubah menjadi Koperasi Bank Pasar Swadaya berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Transmigrasi dan Koperasi dan Gubernur Bank Indonesia, dan pada tanggal 29 Agustus 2005 Koperasi Bank Pasar Swadaya ini secara resmi berubah menjadi PT BPR Bina Dana Swadaya sesuai dengan persetujuan ijin prinsip perubahan badan hukum yang di keluarkan oleh Bank

54 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Indonesia dengan No surat 7/1610/DPBPR/IDBPR, serta Surat Keputusan Direktur Pengawasan BPR Bank Indonesia No 8/1/KEP.Dir.PBPR/2006 pada tanggal 12 Januari 2006. PT BPR Bina Dana Swadaya pada tanggal 6 Januari 2011 secara resmi di Akuisisi dengan pemilik yang baru dan Managemen yang baru. Untuk melakukan perkembangan usaha PT BPR Bina Dana Swadaya maka kantor Pusat yang dahulu berada di komplek pertokoan Bukit Duri, Jakarta Timur di relokasi ke gedung Wisma Millenia Jalan MT Haryono Kav.16 Jakarta Selatan. Untuk melengkapi pelayanan terbaik bagi masyarakat, maka Kantor Pusat yang berada di Gedung Wisma Millenia Kav.16 Jakarta Selatan direlokasi kembali ke Gedung Sendiri di jalan Dr. Saharjo No.206B Tebet, Jakarta Selatan. dan kantor Pusat yang berada di Gedung Wisma Millenia Kav. 16 Jakarta Selatan menjadi Kantor Kas PT BPR Bina Dana Swadaya Sesuai Surat Dewan Komisioner Otoritas jasa keuangan No S-132/KR.12/2014 tanggal 05 Agustus 2014. Sesuai moto kami ” Keberhasilan dalam Kebersamaan ” PT BPR Bina Dana Swadaya akan terus bersama-sama masyarakat dalam membangun perekonomian rakyat, menggalang kepercayaan untuk keberhasilan bersama di masa yang akan datang. Keberhasilan dalam Kebersamaan adalah sebuah keniscayaan dan kebanggaan bagi PT BPR Bina Dana Swadaya.

55 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

BAB V LEASING / SEWA GUNA Pengertian Leasing / Sewa Guna Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Sejarah dan Perkembangan Leasing di Dunia Usaha leasing sebenarnya telah mengalami suatu proses perjalanan panjang. Walaupun tidak ada yang tahu kapan pastinya kegiatan dan transaksi dimulai. Namun diyakini, telah ada sejak tahun 2000 Sebelum Masehi yakni sewa-menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Samaria. Kegiatan dan transaksi leasing dicatat dalam dokumen yang dibuat dari tanah liat yang mencatat seluruh transaksi leasing mulai dari peralatan pertanian, hak-hak penggunaan tanah dan air, sampai dengan lembu dan ternak lainnya. Dokumen tersebut kemudian digabungkan menjadi suatu peraturan hukum leasing bangsa Samaria yang menjadi undang-undang leasing oleh Raja Babylonia, Hammurabi. Sejarah perkembangan leasing menurut T.M. Tom Clark dimulai sekitar tahun 1850, pada saat tercatatnya perusahaan pertama yang menyewakan kereta api, di Amerika Serikat, The Bell Telephone Company mulai memberikan layanan penyewaan telepon kepada para langganannya melalui pembayaran secara cicilan pada tahun 1877. Sementara di tahun 1952, perusahaan leasing di San Fransisco mendatangi perusahaan-perusahaan penghasil barang untuk menawarkan jasa penjualan secara leasing. Kejadian ini mendorong munculnya usaha leasing di Inggris, Jerman dan Jepang.

56 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Sejarah dan Perkembangan Leasing di Indonesia Usaha leasing (sewa guna usaha) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan sumeria menunjukan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah, dan binatang piaraan. Dalam perkembangan berikutnya, banyak system hukum mencantumkan leasing sebagai salah satu metode pembiayaan. Perkembangan usaha di bidang industry pertanian, manufaktur, dan transportasi membawa banyak jenis peralatan yang memungkinkan untuk dibiayai dengan cara leasing. kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan surat keputusan bersama Menteri keuangan, Menteri perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IVi2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 301 Kpb/II74 tertanggal 7 januari 1974 tentang perizinan usaha Leasing. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan no.6491MKIIV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya,

Menteri

keuangan

mengeluarkan

surat

keputusan

Nomor

650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan Pajak Penjualan dan besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing. Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1998 kegiatan usaha Leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun1988 dan keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 dimana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 tahun 1988 dengan keputusan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :



Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar



Perusahaan patungan Indonesia asing sebesar Rp 10 miliar



Koperasi sebesar Rp 3 miliar

57 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing). Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediian barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud dengan finance lessee adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing. Jenis – Jenis Kegiatan Leasing Ada beberapa jenis kegiatan Leasing yang biasanya dilakukan dalam dunia bisnis sesuai dengan fungsinya masing-masing. Berikut lima jenis mekanisme leasing yang biasanya diterapkan dalam kesepakatan : 1. Capital Lease Capital lease adalah jenis leasing dimana perusahaan leasing itu merupakan lembaga keuangan. Pada tipe leasing yang satu ini, pihak nasabah atau lessee yang memerlukan barang modal bisa menetapkan sendiri spesifikasi yang diperlukan. Dengan begitu pihak lessee boleh memutuskan jenis barang apa yang dikehendaki. Selanjutnya, lessee pun dapat mengadakan negoisasi langsung ke pihak supplier barang mengenai harga maupun berbagai ketentuannya. Begitu tuntas tahap negoisasinya selanjutnya lessor bisa menyerahkan dana ke supplier sebagai uang pembayaran barang. Sesudah itu lessee langsung membayar sejumlah dana modal ke lessor menurut kesepakatan yang telah ditetapkan. 2. Operating Lease Pada operating lease, pihak lessor akan berbelanja barang modal lalu disewakan ke lessee untuk kurun waktu sesuai kesepakatan. Jadi pihak lessee cuma mengeluarkan uang untuk jasa sewa barang semata. Untuk harga barang maupun berbagai biaya yang lain akan dibayarkan pihak lessor. 3. Sales Type Lease Sering disebut lease penjualan, jenis ini banyak dilakukan perusahaan industri untuk menjual lease barang yang diproduksinya sendiri. Umumnya penjualan lease tersebut

58 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

punya dua jenis penghasilan yang diakui, terdiri dari penghasilan dari penjualan barang dan penghasilan bunga dari pembelanjaan dalam periode waktu lease. 4. Leverage Lease Leverage lease akan melibatkan pihak ketiga yang dinamakan dengan credit provider. Oleh karena itu lessor tak memodali obyek leasing sampai 100% dari harga barang, namun cuma kurang-lebih 20% sampai 40% saja. Sementara sisanya akan didanai oleh credit provider. 5. Cross Border Lease Cross border lease umumnya dijalankan antar negara. Lessor dan lessee berada tidak dalam satu negara, namun dua negara berbeda. Umumnya barang yang dilibatkan yaitu dengan harga yang mahal. Misalnya saja pesawat terbang buatan Airbus atau Boeing. Jenis – Jenis Perusahaan Leasing perusahaan leasing dapat dibedakan menjadi tiga jenis sebagai berikut: 1. Independent leasing Perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang

dari supplier lain

untuk

di-lease-kan. Lessee dapat

mendatangi

kantor leasing untuk melakukan pengajuan barang modal yang dibutuhkan dan lessor akan membelikannya terlebih dahulu. 2. Captive lease Jenis

perusahaan Captive

lease adalah

perusahaan

sewa

guna

usaha

yang

diselenggarakan oleh produsen atau supplier barang-barang yang akan di-leasing kan. Misalnya, jika Anda hendak membeli produk-produk furnitur di sebuah toko. Sebagai captive lease, toko tersebut sekaligus menyediakan pembiayaan untuk para pembelinya. Selanjutnya Anda dapat membayar cicilan produk langsung pada toko tersebut. Dengan cara ini, barang dapat lebih cepat terjual sehingga dapat mengurangi penumpukan suplai barang di gudang produsen atau toko. 3. Lease broker Perusahaan lease broker hanya berfungsi sebagai perantara antara lessee yang membutuhkan

barang

modal,

dengan

pihak lessor yang

akan

memberikan

pembiayaan. Lease broker juga bisa saja merupakan toko atau produsen yang mempertemukan konsumennya dengan lessor.

59 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Pihak – pihak yang terlibat dalam Leasing Dalam tiap proses perjanjian leasing setidaknya mengikutsertakan 4 pihak yang berangkutan terdiri dari: lessee, lessor, supplier, serta bank atau pemberi kredit. Setiap pihak memiliki perannya sendiri-sendiri yang penjelasannya adalah sebagai berikut: 1. Lessee Lessee adalah perusahaan maupun pihak yang menerima pembiayaan berwujud barang modal dari pemberi leasing. Lessee yang berkenaan dengan financial lease biasanya ingin mencari pembiayaan berbentuk peralatan dimana untuk pembayarannya berbentuk cicilan ataupun dibayar secara bertahap. Di akhir perjanjian, lessee punya opsi atau hak membeli barang atau peralatan itu dimana harganya dihitung sesuai nilai sisa. Sementara untuk operating lease, lessee bisa mencukupi kebutuhan peralatan maupun tenaga operator sekaligus pemeliharaan alat itu namun tak menanggung dari kerusakan peralatan. 2. Lessor Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang menyediakan fasilitas pembiayaan ke pihak lessee berwujud barang modal. Lessor yang berkenaan dengan financial lease tujuannya adalah memperoleh kembali dana yang sudah dikeluarkan dalam mendanai pengadaan barang modal sekaligus memperoleh laba. Sementara kaitannya dengan operating lease, pihak lessor memiliki tujuan memperoleh laba dari pengadaan barang ataupun pemberian beberapa jasa yang menyangkut perawatan juga pengoperasian barang modal itu. 3. Supplier Supplier adalah perusahaan atau pihak yang menyediakan atau menyiapkan barang yang akan dijual ke lessee namun dibayar cash oleh lessor. Untuk yang berkenaan dengan financial lease, supplier akan memberikan

barang modal itu ke lessee tanpa

melibatkan lessor selaku pihak yang menyediakan pembiayaan. Namun untuk mekanisme operating lease, pihak supplier akan menjual barang modal itu langsung ke lessor dimana pembayarannya akan disesuaikan dengan perjanjian antar keduanya misalnya akan dibayarkan tunai atau tempo. 4. Bank Meski tak terlibat langsung pada sebuah perjanjian leasing, bank memainkan andil penting untuk penyediaan dana ke lessor. Itu khususnya pada skema leverage lease yang

60 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

mana asal dana pembiayaan yang dimiliki lessor didapatkan dari pinjaman bank. Supplier pun bisa saja mendapatkan pinjaman dari bank dalam mendapatkan barang modal dimana selanjutnya akan dijual ke lessor atau lessee. Perjanjian Leasing Perjanjian sewa guna usaha (leasing) yang diadakan oleh Lessor dan Lesseen dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian standar. Isi perjanjian tersebut ditentukan oleh jenis dari leasing itu sendiri dan hubungan hukum (hak dan kewajiban) timbal balik antara Lessor dan Lessee. Bagi Lessor, hak dan kewajibannya adalah memperoleh pembayaran sebagai imbalan jasa dan menyerahkan barang modal kepada Lessee. Sedangkan hak dan kewajiban Lessee adalah meperoleh kegunaan dari barang modal dan membayar sewa secara berkala. Tidak dipenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak maka dapat disebut wanprestasi. Perjanjian akan berakhir jika hak dan kewajiban Lessor dan Lessee telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian. Biaya – Biaya yang Dikeluarkan Setiap fasilitas yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon ( lessee ) akan dikenakan berbaga macan biaya. Biaya – biaya ini besarnya akan di tentukan oleh masing- masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yang dibebankan kepada lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya dikenakan terhadap nasabahnya aan mempengaruhi keuntungan yang diterima oleh perusahaan leasing. Adapun biaya – biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari : 1. Biaya administrasi 2. Biaya materai untuk perjanjian / appraisal 3. Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan 4. Premi asuransi yang di setor kepada pihak asuransi Di antara biaya – biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan perolehan terbesar sehingga keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari bunga yang di bebankan kepada para lessee tersebut.

61 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Prosedur Permohonan Leasing Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lesse haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat kesalahan analisis. Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut : 1. Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang lisan modal baik secara lisan maupun tertulis 2. Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee. Pada tahap ini, penelitian akan dilakukan lessor terhadap dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin. Kelengkapan dokumen tersebut antara lain sebagai berikut : •

Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.



KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.



Laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.



Slip gaji dan bukti penghasilan jika lessee berbentuk perseorangan.



NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perseorangan maupun untuk perusahaan.

3. Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing. 4. Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi data yang diberikan lessee dengan cara : •

Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5 C, yaitu : character, capacity, capital, condition, dan colleteral.



Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot).



Meneliti ke lokasi di mana lessee mempunyai hubungan.

62 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

5. Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah untuk membayar dan kemauan untuk membayar disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian ini dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut : •

Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu.



Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan.



Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.

6. Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee. 7. Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjia antara lessee dengan lessor. 8. Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier. 9. Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor. 10. Pihak supplier mengirimkan barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang dilakukan oleh lessor. 11. Pihal lessors juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee. Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing yang satu berbeda dengan perusahaan lainnya. hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang prosedur da persyaratannya tidak jauh berbeda dengan penjelasan di atas. Sanksi – Sanksi Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Demikian pula dengan perusahaan leasing, di mana tidak semua barang modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai dengan rencana. Oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lesse jika lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.

63 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut : 1. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi. 2. Jika teguran lisan tidak digubris, akan diberikan teguran tertulis. 3. Dikenakan denda sesuai dengan perjanjian. 4. Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee. Manfaat Leasing Ada banyak manfaat leasing yang didapatkan oleh perusahaan. Manfaat leasing adalah sebagai berikut. •

Fleksibel Struktur kontrak dalam leasing bersifat fleksibel. Besar jangka waktu dan pembayaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.



Tidak diperlukan jaminan Salah satu manfaat dari leasing adalah tidak diperlukan jaminan dari nasabah atau lessee. Namun, hak kepemilikan sah atas barang dalam leasing dan pembayaran leasing yang dihasilkan oleh barang tersebut menjadi jaminan bagi leasing itu sendiri.



Pelayanan yang Cepat Prosedur leasing yang sederhana membuat pelayanan menjadi cepat dalam realisasi pembiayaan. Jadi, nasabah dapat memperoleh barang yang dibutuhkan dengan cepat dan mudah.



Capital saving Manfaat lainnya adalah capital saving. Lembaga leasing memberikan pembiayaan sebesar 100% kepada lessee. Tujuannya agar lessee bisa menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain.



Pembayaran angsuran sebagai biaya operasional Pembayaran angsuran dalam leasing dimasukkan ke dalam biaya operasional perusahaan. Pembayaran dihitung untuk menentukan laba maupun rugi perusahaan. Jadi, penghitungan berasal dari pendapatan sebelum dikurangi pajak.



Pelindung inflasi

64 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Leasing juga bermanfaat untuk menghindari risiko penurunan nilai uang akibat inflasi. Nasabah akan membayar berdasarkan satuan moneter sebelumnya. Profil Sebuah Perusahaan Leasing di Indonesia Nama

PT. SMFL Leasing Indonesia

Alamat

Menara BTPN, 31st Floor Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 - 5.6 Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Indonesia TEL:62-21-8062-8710/FAX:62-21-8062-8719

Pendirian

Desember 2009

Jaringan Penjualan

Medan, Palembang, Surabaya, Cikarang (4 basis)

Pemegang Saham Utama

Sumitomo Mitsui Finance and Leasing Co., Ltd. PT Bank BTPN Tbk 9% PT. Sumitomo Indonesia 6%

85%

1. Pembiayaan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi 2. Jual Beli dengan Pembiayaan Sewa Guna Usaha Kembali

Deskripsi Usaha

3. Pembiayaan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi 4. Pembiayaan Anjak Piutang 5. Jasa lainnya

Ijin Usaha

PT SMFL Leasing Indonesia (“SMFLI”) didirikan pada 23 Desember 2009 dengan Akta Pendirian nomor 9 yang dibuat oleh Notaris Sri Hasmiyanti, SH. SMFLI memperoleh pengesahan perusahaan berdasaran Surat Keputusan menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia nomor AHU-0423.AH.01.01 Tahun 2010 tertanggal 25 januari 2010. Izin usaha SMFLI didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-336/KM.10/2010 yang diterbitkan pada 6 Juli 2010.

65 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

KISI – KISI UTS DAN JAWABAN 1. Apa itu Bank Sentral ? ➔ Bank sentral adalah suatu institusi nasional yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di suatu negara. Bank sentral dalam tugasnya menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suat Negara dan mempertahankan konversi uang dan emas atau perak atau keduanya. 2. Hubungan Bank Indonesia dengan Internasional yaitu ➔ Dapat melakukan kerja sama dengan:

a. Bank Sentral Negara lain. b. Organisasi dan Lembaga Internasional. ➔ Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga multilateral adalah

Negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota. 3. Sebutkan Fungsi dan Wewenang OJK

➔ Wewenang ini terdiri atas: -

Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.

-

Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif.

-

Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.

-

Melakukan penunjukan pengelola statuter. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.

-

Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

-

Memberikan dan mencabut izin usaha.

➔ Fungsi : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. 4. Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah adalah ? ➔ Hubungan Keuangan

66 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri suratsurat hutang negara tersebut. ➔ Independensi dalam Interdependensi Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan. 5. Sebutkan Latar belakang Terbentuknya OJK ? ➔ Melaksanakan Amanat Undang-undang ➔ Industri Jasa Keuangan yang Semakin Berkembang ➔ Konglomerasi Jasa Keuangan ➔ Perlindungan terhadap Masyarakat ➔ OJK Berdiri Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat ➔ Mampu Melindungi Kepentingan Konsumen dan Masyarakat ➔ Mampu Mewujudkan Sistem Keuangan yang Stabil dan Berkembang Baik 6. Sebutkan apa saja tugas bank ? ➔ Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. ➔ Memberikan kredit. ➔ Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga. 7. Dari mana saja sumber dana bank berasal ? ➔ Bank itu sendiri ➔ Masyarakat ➔ Lembaga 8. Produk yang terdapat di bank umum apa saja ? ➔ Tabungan ➔ Giro ➔ Deposit 9. Faktor internal dan faktor exsternal dalam bank ?

67 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

➔ Internal : menejemen, teknologi, kualitas sumber daya manusia ➔ Eksternal : kondisi makro ekonomi, lingkungan industri, keadaan suatu negara 10. Apa itu klasifikai bank ? ➔ Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 11. Apa itu bank Syariah ? ➔ Bank syariah adalah bank yang operasionalnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat berupa pembiayaan dengan sistem bagi hasil yang berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat Islam. 12. Contoh bank Syariah di Indonesia ? ➔ Bank muamalat Indonesia ➔ Bank Syariah mandiri ➔ Bank BRI Syariah 13. Analisis bagi hasil dan Bunga bank ada apa saja ? ➔ Penentuan besaran ➔ Acuan pembagian ➔ Besarnya pendapat dan jumlah pembayaran ➔ Eksistensi 14. Apasaja prinsip – prinsip bank Syariah di Indonesia ? ➔ bagi hasil (mudharabah) ➔ penyertaan modal (musyarakah) ➔ jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) ➔ pemberian modal untuk membeli barang, lalu barang disewakan kepada pihak tertentu, tanpa pergantian kepemilikan (ijarah) ➔ pemberian modal untuk membeli barang, lalu barang disewakan kepada pihak tertentu, dengan pilihan pergantian kepemilikan (ijarah wa iqtina) 15. Tujuan dan fungsi bank Syariah yaitu ?

68 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

➔ Tujuan bank Syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). ➔ Fungsi Bank syariah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi bisnis dan fungsi sosial. Fungsi bisnis bank syariah berupa penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyalurannya dalam bentuk pembiayaan. Sedangkan fungsi sosial bank syariah berupa menghimpun dan menyalurkan dana ZISWAF. 16. Apa itu BPR ?

➔ Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. 17. Fungsi BPR apa saja ? ➔ Memberi pengetahuan terhadap masyarakat luas tentang perbankan ➔ Membuat Pemerataan Kesempatan Untuk Membuka Usaha ➔ Mempercepat Pembangunan di Desa ➔ Menyediakan Layanan Perbankan 18. Sebutkan bentuk badan hukum BPR ? ➔ Perseroan Terbatas ➔ Koperasi ➔ Perusahaan Daerah 19. Sebutkan dan jelaskan perizinan BPR pasal 3 ? ➔ Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPR ➔ Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR setelah persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a selesai dilakukan. 20. Sebutkan keunggulan BPR ? ➔ Jenis jaminan yang disyaratkan tidak sulit ➔ Mengutamakan unsur kepercayaan ➔ Memiliki system pemasaran yang baik ➔ Pencairan dana yang cepat dan mudah 21. Apa yang dimaksud dengan leasing / sewa guna ? ➔ Kegiatan Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna

69 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 22. Sebutkan pihak -pihak yang terlibat dalam leasing ? ➔ Ada 4 pihak yang bersangkutan terdiri dari: lessee, lessor, supplier, serta bank atau pemberi kredit. 23. Sanksi apa saja yang diberikan apabila tidak menepati janji ? ➔ Berupa teguran lisan supaya segera melunasi. ➔ Jika teguran lisan tidak digubris, akan diberikan teguran tertulis. ➔ Dikenakan denda sesuai dengan perjanjian. ➔ Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee. 24. Biaya – biaya apa saja yang dikeluarkan oleh lessee ? ➔ Adapun biaya – biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari : 1. Biaya administrasi 2. Biaya materai untuk perjanjian / appraisal 3. Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan 4. Premi asuransi yang di setor kepada pihak asuransi 25. Jelaskan perjanjian leasing ? ➔ Perjanjian sewa guna usaha (leasing) yang diadakan oleh Lessor dan Lesseen dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian standar. Isi perjanjian tersebut ditentukan oleh jenis dari leasing itu sendiri dan hubungan hukum (hak dan kewajiban) timbal balik antara Lessor dan Lessee. Bagi Lessor, hak dan kewajibannya adalah memperoleh pembayaran sebagai imbalan jasa dan menyerahkan barang modal kepada Lessee. Sedangkan hak dan kewajiban Lessee adalah meperoleh kegunaan dari barang modal dan membayar sewa secara berkala. Tidak dipenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak maka dapat disebut wanprestasi. Perjanjian akan berakhir jika hak dan kewajiban Lessor dan Lessee telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.

70 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

BAB VI KARTU PLASTIK Pengertian Kartu Plastik Kartu plastik adalah instrument pembayaran atas kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang lain yang dapat digunakan untuk alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa, dan dapat digunakan untuk penarikan tunai. Sebagai alat pembayaran, karu ini sangat fleksibel dan praktis. Pemegang kartu akan merasa aman, sebab disamping tidak perlu membawa uang tunai, juga mendapatkan purchase protection plan atau perlindungan asuransi pembelian barang – barang secara otomatis. Sejarah dan Perkembangan Kartu Plastik di Dunia Tahun 1900-an, beberapa perusahaan seperti SPBU dan supermarket di Amerika serikat sudah memperkenalkan praktek kredit seperti lewat kartu belanja yang biasa digunakan oleh para pelanggan mereka. Kartu ini sengaja diterbitkan oleh perusahaan dan hanya berfungsi sebatas kartu member saja. Dengan harapan konsumen menjadi lebih loyal, manajemen perusahaan pun lebih rapih untuk mengurus semua data konsumen yang nantinya akan dijadikan sebagai data marketing. Mulai di tahun 1946 mulailah lahir sistem pembayaran kredit yang dipelopori oleh institusi perbankan di Amerika Serikat. Bankir bernama John Biggins dari Flatbush National Ban of Brooklyn melahirkan sistem ini dengan nama “Charge It”. Sistem ini dibuat untuk mempermudah nasabah dalam melakukan aktivitas transaksi di berbagai toko atau merchant yang juga merupakan nasabah bank tersebut. Perkembangan selanjutnya adalah ditandai dengan kelahiran Diners Club Card. Kartu ini lahir pada tahun 1949. Ditemukan secara tidak sengaja oleh Frank McNamara yang ketika itu sedang melakukan malam makan di restoran mewah. Ketika sudah beres makan, tagihan datang dan ia tidak bisa membayar karena dompetnya ketinggalan. Nah untuk mengatasi masalah ini, dia membuatkan kartu unik tersebut sebagai pengganti dari pembayaran tunai. Diners Club Card ini serupa dengan kartu Charge. Dan dari sinilah cikal bakal kelahiran kartu kredit yang kita kenal sekarang ini. Sejak tahun 1951, Diners Club Card makin marak digunakan banyak orang dan begitu terkenal di Amerika Serikat. Di tahun itu juga ditemukan bahan untuk membuat kartu Diners Club Card. Bahannya itu dari plastik, sebab sebelumnya kartu itu terbuat dari bahan dasar

71 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

kertas. American Express melihat peluang bagus ini. Ketika semua orang ramai menggunakan kartu Diners Club, American Express juga tidak mau kalah untuk menerbitkan kartu serupa. Kartu terbitannya itu bernama AMEX (American Express) dan berjenis seperti kartu Charge. Perkembangan selanjutnya, barulah lahir kartu kredit seperti yang kita kenal sekarang. Kartu kredit pertama diterbitkan oleh Bank of America (VISA). Dan baru lah pada tahun 1960-an, terjadi ekspansi dan edukasi secara besar-besaran tentang manfaat dari kartu kredit ini hingga semua sudah paham dan mengerti tentang kegunaan alat transaksi ini. Dan barulah sekitar tahun 1970-an, Amerika mulai menetapkan regulasi kebijakan penggunaan kartu kredit. Aturannya pun semakin jelas, tujuannya agar bisnis ini tumbuh subur. Nah dari sinilah perkembangan kartu kredit mulai merambah ke berbagai belahan negara lainnya, seperti ke Eropa, Arab, Afrika, Australia, Asia, hingga sampai ke Indonesia. Sejarah dan Perkembangan Kartu Plastik di Indonesia Kartu kredit sudah mulai berkembang di dunia, seperti di Amerika Serikat hingga Asia, Eropa, Australia, hingga akhirnya sampai ke Indonesia. Masuknya kartu kredit ke Indonesia ini tidak bisa kita tolak, sebab ini berkaitan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Dan juga keberadaan kartu kredit secara nyata sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, apalagi bagi mereka yang hidupnya di kota-kota besar. Pertama kali kartu kredit yang masuk ke Indonesia terjadi sekitar tahun 1980-an. Diperkenalkan oleh Bank Duta yang pada saat itu menjalin kerjasama dengan VISA dan Master Card International. Bank Duta merupakan bank yang pertama kali menerbitkan dan memasarkan kartu kredit di Indonesia. Dulu kartu kredit terbitan bank Duta ini ditujukan secara khusus bagi nasabahnya sendiri dan tidak bebas bagi kalangan umum. Berbeda dengan sekarang, di mana kartu kredit bisa digunakan oleh siapa saja. Dulu, target market dari bisnis kartu kredit ini hanya ditujukan kepada kalangan orang kaya, pengusaha, pejabat, dan orang-orang kelas atas lain. Sekarang, keberadaan Bank Duta hanyalah sebuah nama dan sejarah saja. Walaupun bank Duta menjadi bank pertama yang menerbitkan kartu kredit, nyatanya dia tidak bisa bertahan lama. Tahun berganti tahun, para pemain baru mulai bermunculan. Seperti BCA, Citibank, Hong Kong Bank, dan lainnya. Citibank yang kita kenal sekarang ini berbeda dengan dulu. Pertama kali Citibank datang ke Indonesia, masih menggunakan logo dan nama City Bank. Namanya itu seperti mendeskripsikan akan sebuah kota besar dengan penduduknya yang sangat padat. Citibank memfokuskan bisnisnya pada produk kartu kredit. Sehingga tidaklah heran jika Citibank selalu meraih prestasi perbankan, banyak mendapat keuntungan, dan

72 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

terkenal ke berbagai negara di dunia. Pada tahun 1990-an, bisa dibilang sudah banyak orang yang memiliki kartu kredit Citibank. Mereka seakan sangat bangga jika memiliki kartu ini. Sebab kartu ini susah didapatkan, harus melalui proses persetujuan yang panjang dan sulit. Ditambah target pasarnya yang hanya ditujukan bagi kalangan atas. Jadi, di tahun itu, ketika seseorang memiliki kartu kredit Citibank, akan sangat bangga memilikinya. Sampai ada istilah, " belum punya kartu kredit Citibank, berarti belum punya kartu kredit ". Hal ini memang benar adanya, sebab nama Citibank sangat disegani banyak orang. Citibank sangat unggul dalam berbagai hal, termasuk unggul dalam manajemen perbankan yang tidak ada saingannya. Bahkan bank-bank swasta nasional atau bank-bank BUMN pun terpaksa harus merekrut beberapa eksekutif Citibank supaya bisa bekerja sebaik bank itu. Hal ini bertujuan agar etos kerja manajemen perbankan dari Citibank bisa tertular dan membesarkan bank-bank lainnya. Tetapi lama-lama nama Citibank mulai meredup. Ditambah banyak kasus yang terjadi pada Citibank, seperti kasus nasabah yang tewas di tangan debt collectornya, dan juga kasus Malinda dee. Dan saat ini, orang-orang bisa dibilang sudah tidak begitu bangga lagi memiliki kartu kredit Citibank. Banyak yang mungkin merasa malu karena nama Citibank saat ini sudah terkenal dengan konotasi negatif. Bahkan sempat ada lelucon yang sangat ramai dibicarakan orang-orang, "jalan menuju surga gampang, tinggal ngemplang kartu kredit Citibank." Meski sempat terpuruk, tapi perlahan Citibank mulai memperbaiki kinerjanya. Hal ini memang harus dilakukan karena sekarang sudah bermunculan pesaing berat di bisnis kartu kredit seperti dari BCA, Bank Mandiri, BNI, Bank ANZ, dan lainnya yang menawarkan kartu kredit kepada semua kalangan, tidak terbatas bagi nasabahnya saja. Karena sudah begitu sering memakai dan mengenal kartu kredit, maka memiliki kartu kredit di zaman sekarang bukanlah suatu kebanggaan. Jenis – Jenis Kartu Plastik Berdasarkan Fungsinya : 1. Kartu Kredit (Credit Card) yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jualbeli barang dan jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran sejumlah minimum tertentu. 2. Charge Card

73 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi barang dan jasa, kemudian pemegang kartu diwajibkan membayar kembali secara penuh tagihannya pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa beban tambahan. 3. Kartu Debet yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai perintah bayar atau pendebetan terhadap rekening pemegang. 4. Cash Card (kartu ATM) yaitu kartu yang dapat digunakan untuk penarikan tunai baik di counter – counter bank maupun pada anjungan ATM. 5. Check Guarantee Card yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu tersebut. Berdasarkan Wilayah Berlakunya : 1. Kartu Plastik Lokal yaitu kartu plastik yang berlaku pada wilayah tertentu misalnya seluruh Indonesia. Contoh: Kartu ATM Bank Muamalat Indonesia. 2. Kartu Plastik Internasional yaitu kartu plastik yang berlaku dan dapat digunakan di seluruh dunia. Contoh: Visa, American Express, carte balanc, Master Card, Dinner Club. Manfaat Utama Kartu Plastik 1. Kemudahan Kartu kredit dan debet menawarkan kemudahan belanja tanpa perlu membawa uang tunai dan cek, dan juga tidak perlu identifikasi tambahan. 2. Keamanan Jika Anda kehilangan kartu kredit atau debet, segera laporkan kepada bank penerbit kartu agar kartu Anda terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan kartu. 3. Berlaku di seluruh Negara Beberapa kartu kredit diterima di lebih dari 20 juta lokasi usaha di seluruh dunia. Bandingkan dengan Cek Pribadi, Jika anda butuh dana tunai, Anda bisa ambil di ATM atau bank di seluruh dunia yang menerima kartu debet atau kredit Anda. 4. Keleluasaan / Fleksibilitas Dengan kartu kredit, barang yang diiniginkan dapat dibeli dan membayarnya kemudian sesuai dengan rencana pengeluaran pribadi.

74 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

5. Membuat Anggaran Lebih Mudah Dengan kartu kredit, seseorang dapat membiayai suatu pembelian yang cukup mahal dan melunasinya mengikuti jadwal yang sesuai dengan anggaran. Manfaat Tambahan Kartu Plastik Banyak kartu kredit menawarkan potongan harga, cashback, cicilan 0% atau manfaat tambahan lainnya yang lebih menarik dan hal ini akan jarang Anda nikmati dengan pembayaran melalui uang tunai. Fungsi Kartu Plastik Kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual-beli barang dan jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran sejumlah minimum tertentu. Contoh sebuah lembaga yang mengeluarkan Kartu Plastik dan Jenis – Jenis Kartu Plastik yang diterbitkan 1. Bank BNI Bank BNI adalah salah satu bank multinasional Indonesia yang telah bergerak di bidang perbankan dan melayani kebutuhan finansial masyarakat selama puluhan tahun. Bank BNI juga dikenal sebagai salah satu bank penerbit kartu kredit terbanyak dan terlengkap di Indonesia. BNI memiliki lisensi dan menjalin kerja sama dengan 4 jaringan kartu kredit dunia, yaitu Visa, Mastercard, JCB, dan American Express. Hingga saat ini, BNI telah menerbitkan sekitar 23 jenis kartu kredit yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. Tidak hanya itu, BNI juga memiliki produk kartu kredit affinity, yaitu kartu kredit yang menjalin kerja sama dengan klub, organisasi, atau institusi dengan keistimewaan tertentu. 2. Bank Mandiri Bank Mandiri adalah satu bank terbesar dengan jutaan nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, Bank Mandiri telah menerbitkan sekitar 15 jenis kartu kredit yang dibedakan berdasarkan limit, jaringan kartu kredit (Visa atau Mastercard), dan fungsi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya, mulai dari kelas pemula hingga profesional.

75 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

BAB VII ANJAK PIUTANG

Pengertian Anjak Piutang Anjak piutang adalah aktivitas pengalihan/pembelian piutang dari satu pihak ke pihak lainnya, termasuk urusan penagihan, pengingat, sampai penerimaan pembayaran dari debitur. Menurut OJK, pengertian anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan jangka pendek dari pihak ketiga untuk Penjual Piutang (Client), agar segera menerima pencairan dari dana yang pernah dipinjamkannya. Di dunia bisnis, istilah lebih umum untuk menyebut anjak piutang adalah factoring. Jika Anda membutuhkan jasa factoring, ada banyak perusahaan anjak piutang dapat Anda pilih di sekitar Anda. Sejarah dan Perkembangan Anjak Piutang di Dunia Konsep pranata lembaga Anjak Piutang (Factoring) tidak dikenal dalam system “Civil Law” sebagaimana yang dianut dalam system hukum Indonesia. Factoring yang dikenal dewasa ini pertama kali tumbuh di Amerika Serikat tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada sekitar tahun 1930-an sampai kemudian meluas ke Negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai mengenal lembaga ini pada akhir tahun 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988. Di Amerika Serikat Anjak Piutang (Factoring) merupakan pembelian piutang jangka pendek oleh factor dari Clien sebagai penjual, disertai pengalihan hak dan pemberitahuan kepada debitor tagihan tersebut. Factor biasanya membeli tanpa recourse dan membayar di muka 90 persen dari nilai invoice, dan sisanya ditahan untuk diperhitungkan dengan jumlah yang dibayar oleh factor untuk piutang tersebut. Anjak Piutang (Factoring) merupakan institusi finansial yang tergolong baru, tetapi sebenarnya cikal bakalnya sudah lama yang dimulai dalam bentuk sederhana pada masa kekaisaran Romawi. Menurut David Hawkins, ketentuan yang dibuat di tahun 1623 oleh Common Council di kota London sebagai awal dikembangkannya anjak piutang yang dilakukan oleh

76 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

para pembuat pakaian dan pembantunya yang telah menjual dagangan (pakaian) kepada para pedagang atau pemakainya atas laba penuh yang diterimanya sendiri. Dengan demikian sejarah anjak piutang (Factoring) di Inggris ini ditandai oleh hal-hal sebagai berikut : 1. Anjak piutang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya perdagangan tekstil. Dan hal ini bertahan cukup lama sebelum bisnis anjak piutang merambah juga ke bidang-bidang lain di luar perdagangan tekstil. 2. Pihak perusahaan anjak piutang (Factor) terdiri dari para pedagang dalam hal ini pedagang tekstil, bukan para banker. Selanjutnya di awal abad ke 17 anjak piutang dibawa ke Amerika Serikat bersama-sama oleh gelombang hijrahnya orang-orang Inggris atau orang-orang Eropa lainnya, karena diantara mereka yang hijrah terdapat pengusaha-pengusaha anjak piutang, karena itu tidak mengherankan jika di Amerika Serikat anjak piutang itu berkembang cukup pesat. Dalam tahun 1890, perusahaan di New York, Oelberman, Dommerich & Co, berkonsentrasi dalam pemberian jasa-jasa yang sebenarnya merupakan anjak piutang dalam arti modern, yaitu berupa penataan bukuan (ledging) terhadap administrasi pengontrolan kredit dan penagihan. Menjelang dekade 1930-an perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor) di Amerika Serikat telah beroperasi dengan dasar-dasar yang persis sama dengan anjak piutang yang dibicarakan saat ini, yakni piutang dialihkan oleh penjual piutang (Clien) kepada perusahaan anjak piutang (Factor) yang akan melakukan tagihan kepada nasabah (Costumer) atas notifikasi atau pemberitahuan dari adanya pengalihan piutang. Menjelang dekade 1940-an anjak piutang (Factoring) sudah sedemikan maju di Amerika Serikat, sementara di Eropa tidak terjadi perkembangan yang berarti dari lembaga anjak piutang ini, kecuali perkembangannya di London. Perkembangan anjak piutang pada akhirnya menjalar ke Asia bahkan di seluruh dunia. Di Jepang kegiatan anjak piutang pertama sekali dikenal sekitar tahun 1972, yang sebagian besar dilakukan oleh bank-bank komersil, umumnya oleh Citibank-citibank yang beroperasi di Jepang. Hanya saja kegiatan anjak piutang di Jepang tersebut lebih banyak berupa pembelian promisory notes dengan diskonto tertentu. Sebab orang-orang Jepang merasa bonafiditasnya akan menurun jika sempat menjual piutangnya kepada perusahaan anjak piutang.

77 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Dalam perkembangannya ada variasi anjak piutang dari suatu negara ke negara lainnya. Jika di Amerika Serikat anjak piutang dimulai dari anjak piutang untuk tekstil, maka kelahiran anjak piutang di negara Belanda dimulai dari anjak piutang yang bergerak dibidang pelayaran. Sejarah Anjak Piutang ini telah dikenal luas di dunia internasional, terutama di daerah Inggris dan Amerika Serikat. Pertama kali sebutan Factoring sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dipergunakan

di

Mesopotania

dalam

bentuk

yang

sangat

sederhana,

yakni

pihak Factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang sekaligus sebagai pemberi perlindungan kredit yang kemudian lazim dikenal sebagai “general Factoring”. Hal ini kemudian berkembang pesat di daratan Inggris yang banyak membantu para pedagang di Playmoud (Amerika) untuk mengageni penjualan mereka di daratan Eropa, juga untuk membeli barang-barang dagangan dari Inggris untuk di Impor ke Amerika. Pada abad 19, lembaga Factoring ini telah meninggalkan sifat keagenannya dan mulai beralih dan berkosentrasi pada pengelolaan kredit bagi Clien-nya, yaitu menjamin kredit, merupakan embrio dari bisnis Anjak Piutang modern yang dikenal saat ini dan karenanya tidak heran sistem hukum yang digunakan berasal dari sistem Common Law. Di Indonesia lembaga Anjak Piutang secara resmi dimulai dan dikembangkan dengan dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Sejak keluarnya peruturan yang termasuk dalam Paket Kebijaksanan Desember 1988 (Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah bermunculan perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor).Peta bisnis anjak piutang di Indonesia sampai tahun 1997 cukup banyak yaitu terbanyak nomor dua di dunia setelah Italia. Namun dalam hal omzet, masih tertinggal dari lima negara maju lainnya. Sejarah dan Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia Di Indonesia, factoring mulai dikenal sekitar tahun 1988, yang ditandai dengan dikeluarkannya : -

Keputusan Presiden Nomor : 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.

-

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 125/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Sejak keluarnya peraturan yang termasuk dalam Paket Kebijaksanaan Desember 1988

(Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah bermunculan perusahaan-perusahaan factor, yang

78 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

umumnya melakukan kegiatan bersama-sama dengan kegiatan institusi finansial lainnya (multi finance), misalnya termasuk juga melakukan kegiatan leasing, consumer finance, dan lain sebagainya. Tetapi ada juga beberapa perusahaan factor yang khusus bergerak di bidang kegiatan factoring saja. Para Pelaku Anjak Piutang Dalam transaksi kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan tiga pihak yang saling berkepentingan tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut : 1. Factoring atau Perusahaan Anjak Piutang : Dalam pihak ini, factoring brperan sebagai pemberi jasa. 2. Klien : Adalah perusahaan atau pihak penerima jasa dari factoring dan bertugas memasarkan atau menjual jasa aupun barang terhadap nasabah. 3. Nasabah : Pihak yang akan memberi jasa maupun barang yang ditawarkan oleh klien dan memiliki sebuah kewajiban yaitu hutang berjangka waktu pendek kepada sang klien. Kegiatan Anjak Piutang -

kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri.

-

alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).

Struktur Organisasi Perusahaan Anjak Piutang a. Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil -

Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spealisasi pada bidang tertentu. Atas dasar pertimbangan serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja.

79 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

-

Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.

-

Departemen Penyesuaian adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang.

-

Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan piutang yang jatuh tempo.

-

Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang memengaruhi kewajiban dan hak klien.

-

Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.

-

Struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar

b. Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa nonpembiayaan, sehingga selain bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja.

Manfaat Anjak Piutang Bagi perusahaan dengan perputaran bisnis cepat, anjak piutang adalah fasilitas pembayaran yang sangat bermanfaat. Selengkapnya tentang manfaat anjak piutang adalah sebagai berikut.

80 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

1. Memperlancar Arus Kas Perusahaan Manfaat pertama perjanjian anjak piutang adalah memperlancar arus kas perusahaan, baik secara nyata atau di atas laporan neraca. Jika memakai jasa factoring, perusahaan anjak piutang akan membeli seluruh invoice piutang Anda. Dengan demikian, Anda akan mendapat pembayaran hutang lebih cepat dari debitur. 2. Memindahkan Risiko ke Pihak Anjak Piutang Piutang merupakan salah satu jenis aset lancar yang bisa berubah jadi tak lancar jika penagihannya macet. Saat hal ini terjadi, arus kas perusahaan bisa tersendat sehingga operasional pun terhambat. Anjak piutang adalah salah satu solusi guna menghindari kejadian tersebut. Dalam proses perjanjian anjak piutang, Anda akan memindahkan risiko gagal tagih ini kepada perusahaan anjak piutang pilihan Anda. 3. Mempercepat Proses Produksi Manfaat ketiga anjak piutang adalah proses produksi semakin cepat. Dengan terbayarnya piutang oleh perusahaan factoring, maka jumlah kas riil Anda akan makin besar. Kas ini dapat Anda manfaatkan untuk menambah kapasitas produksi perusahaan. 4. Mengalihkan Tugas Penagihan Selain risiko kredit macet, kadangkala perusahaan tidak punya waktu melakukan penagihan piutang. Dengan menggunakan jasa perusahaan anjak piutang, Anda tidak perlu disulitkan dengan proses penagihan, sebab tugas tersebut sudah dialihkan ke jasa factoring pilihan Anda. Peran Perusahaan Anjak Piutang Dalam Membantu Masalah pada Sebuah Perusahaan Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan. Kelemahan dibidang manajemen /pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada

81 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut: •

Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.



Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced

Payment) sehingga

akan

meningkatkan

Crediet

standing

perusahaan . •

Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.



Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.



Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.



Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.

Profil sebuah Perusahaan Anjak Piutang di Indonesia 1. Aditama Finance Perusahaan aditama finance merupakan sebuah perusahaan pembiayaan yang telah datang dengan solusi factoring atau anjak piutang dan sewa guna usaha atau finance lease. Perusahaan aditama finance siap memberikan bantuan untuk solusi dari perkembangan usaha yang anda kembangkan. Berdiri semenjak tahun 2001 dengan nama awal PT Artamas Finance, telah secara resmi di ambil alih oleh PT Asseta Selindo dan PT Kazanah Indexindo yang merupakan perusahaan pemegang saham di Bank Index. Hingga berubah atau berganti nama menjadi Aditama Finance yang telah berfokus pada factoring dan finance lease. 2. SG Finance Lahirnya SG Finance adalah berkat dari pengambil alihan PT Societe Generale Consumer Finance Indonesia yang merupakan sebuah lembaga keuangan di Perancis, oleh PT Mitra Cakrawala International dan Winarman Halim pada tahun 2008. Hingga nama perusahaan tersebut di ganti menjadi SG Finance dan tetap memakai nama brand Top

82 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

finance. SG Finance merupakan sebuah perushaan yang merupakan penyempurnaan dari berbagai bidang yang berkopentisi dan melakukan pengelolaan di berbagai perusahaan pembiayaan yang populer dan ternama lainnya. SG Finance hanya melayani pembiayaan atau modal dana pada alat berat dan truk untuk dana di sektor perkebunan, infrastruktur dan di sektor pertambangan. Hingga akhirnya berkembang menjadi perusahaan anjak piutang dan consumer finance. 3. PT IFS Capital Indonesia IFSI atau PT IFS Capital Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan atau multi finance yang telah berkembang selama 22 tahun belakangan. PT IFS Capital Indonesia memberikan penyediaan jasa di bidang leasing untuk berbagai usaha kecil maupun menengah di Indonesia dan juga di bidang anjak piutang. IFSI adalah cabang dari perusahaan IFS Capital Limited di negara Singapore dan merupakan salah satu pendiri dari International Factors Group yang di dirikan di Belgia. IFSI telah menyediakan jasa untuk para importir dan eksportir di Indonesia. 4. PT. Tifa Finance Perusahaan yang berdiri semenjak tahun 1989 oleh DSU merupakan sebuah perusahaan yang fokus dan bergerak pada bidang sewa guna usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Perusahaan ini kemudian berganti nama pada tahun 1996 menjadi PT Tifa Finance. PT Tifa Finace saat ini telah memiliki 2 cabang di Surabaya dan Jakarta dan berbagai kantor perwakilan di Samarinda, Makasar, Banjarmasin, Semarang dan Pekanbaru.

83 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

BAB VIII MODAL VENTURA Pengertian Modal Ventura Modal ventura biasa disebut dengan venture capital. Modal ventura adalah salah satu jenis investasi yang pembiayaannya berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta dalam jangka waktu tertentu. Bentuk venture capital ini adalah uang tunai yang diberikan kepada perusahaan. Selanjutnya, perusahaan akan memberikan sejumlah saham kepada pemodal. Investasi dalam bentuk modal ini sebenarnya memiliki risiko yang cukup tinggi, namun return yang diterima pun tinggi. Biasanya modal ventura ini datang dari investor yang sudah mapan dan memiliki intuisi keuangan yang mumpuni agar dapat melakukan pengumpulan dana dari berbagai orang dengan tujuan investasi. Kebanyakan modal ventura ini diberikan kepada perusahan-perusahaan rintisan atau startup. Sejarah dan Perkembangan Modal Ventura di Dunia Perkembangan sejarah modal ventura dalam arti modern di mulai pada akhir dasawarsa 1960 – an di Amerika Serikat, tepatnya di negara bagian California, telah dikembangkan sistem pembiayaan lewat modal ventura. Jauh sebelum itu sebenarnya pembiayaan semacam modal ventura juga telah ada di Amerika. Pada tahun 1946, George Doproit, seorang guru besar dari Universitas Harvard di kota Boston Amerika telah berhasil menghimpun dana yang menjadi Source of Fund untuk membiayai dan mengembangkan penemuan-penemuan baru bagi para ilmuwan, dan membiayai para intrepreneur kecil yang mempunyai ide-ide terobosan tetapi kekurangan dana. Pada tahun 1958, di Amerika telah diundangkan Small Business Invesrment Company, untuk mendorong pengusaha-pengusaha kecil yang bergerak di bidang modal ventura, dengan fasilitas pinjaman lunak dan keringan pajak. Bisnis modal ventura mulai menemukan jati dirinya dan berkembang sampai ketahapan modern seperti yang diprakteklan saat ini adalah tidak terlepas dari kisah sukses yang legendaris dari perusahaan Apple Computer, yang memang dibesarkan lewat pembiayaan

84 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

modal ventura. Semangat perkembangan modal ventra, yang sangat sarat dengan bakat, petualangan, penemuan ilmu dan teknologi dipadu dengan unsur-unsur pemberian bantuan keuangan yang bersifat humanistis, kemudian berkembang juga di negara-negara lain di luar Amerika, seperti negara-negara di Eropa, Asia, dan Australia. Di Jepang, bisnis model modal ventura juga berkembang cukup pesat. -

Tahun 1963 telah mulai berdiri perusahaan modal ventura, yaitu di kota Tokyo, Osaka, dan Nagoya.

-

Tahun 1972 berdiri pula suatu badan yaitu Kyoto Enterprise Development, yang bertujuan membantu perusahaan modal ventura. Yang pada tahun 1975 digantikan oleh Venture Enterprice Centre yang didirikan oleh pemerintah Jepang.

-

Tahun 1973, Nomura, yang merupakan perusahaan sekuritas terbesar di Jepang, membentuk perusahaan modal ventura yang disebut JAFCO (The Japan Associated Finance Co. Ltd)

Di Taiwan, pertumbuhan bisnis modal ventura juga terbilang cukup pesat. Perusahan modal ventura di Taiwan telah ikut memberikan andil terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri elektronika. Antara lain dengan memanfaatkan Ventute Capital Fund yang disediakan oleh perusahaan Amerika, Wang Computer. Di Korea Selatan, bisnis modal ventura juga berkembang dengan pesat. Pada tanggal 28 April 1981 di Korea Selatan telah berdiri perusahaan modal ventura yaitu Korea Technology Development Corporation, dengan pemegang saham pemerintah Korea Selatan sebanyak 31 % dan pihak swasta sebanyak 69 %. Untuk kegiatan modal ventura di Korea Selatan telah diberikan insentif pajak. Bahkan telah pula diberlakukan Small Business Financial Support Act, yang mirip atau mencontoh dari Small Business Suport Act dari Amerika. Di India, bisnis modal ventura juga sudah berkembang cukup pesat. Bahkan pemerintah India mendirikan perusahaan modal ventura di beberapa negara bagian di India. Dan yang paling sukses di antaranya adalah Maharastra State Venture Capital Company dari Bombay. Karena adanya perusahaan modal ventura inilah, banyak ilmuwan India yang bekerja di luar negeri terdorong untuk pulang kembali ke India untuk bekerja di India.

85 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Sejarah dan Perkembangan Modal Ventura di Indonesia Perkembangan modal ventura di Indonesia sarat dengan unsur idealisme, yaitu idealisme untuk memperkecil perbedaan antara pengusaha berpendapatan besar dan pengusaha berpendapatan kecil. Sejarah perkembangan modal ventura di Indonesia dapat dibagi dalam tiga periode, yaitu : 1. Modal Ventura dalam Periode Informalistik Periode informalistik ini sudah lama ada dalam masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dalam masyarakat Indonesia, baik masyarakat asli atau keturunan seperti China dan India, yang sudah terbiasa saling membantu antar sesama anggota keluarga dalam arti luas. Misalnya, seseorang yang mempunyai modal, kemudian membantu bisnis kerabatnya dengan jalan memberikan bantuan modal, dengan kesepakatan bahwa hasil dari bisnis yang bersangkutan akan dibagi di antara mereka. Kesepakatan seperti itu sudah meresap dalam masyarakat Indonesia, yang mirip dengan kesepakatan bisnis modal ventura. 2. Modal Ventura dalam Periode Formatif Dalam masa formatif ini, bisnis modal ventura sudah mulai memperlihatkan bentuknya, sudah mulai melembaga, terencana dan dengan target tertentu. Sering disebutkan bahwa ragam modal ventura pada masa formatif inilah yang merupakan prototipe dari perusahaan modal ventura di Indonesia.Sejarah lahirnya modal ventura di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan kelahiran suatu badan usaha milik negara, yang bernama P.T. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana), yang didirikan pada tahun 1973, dengan modal dipegang oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia. Pendirian P.T. Bahana ini ditujukan untuk membantu perusahaan berskala kecil dan menengah di Indonesia, yang kebanyakan bergerak dalam bidang industri manufaktur, pengolahan perikanan, pengolahan hasil-hasil pertanian, industri jasa, dan sebagainya. 3. Modal Ventura dalam Periode Legalistik Masa perkembangan modal ventura yang legalistik ini ditandai dengan dikeluarkannya peraturan yang mengatur tentang lembaga pembiayaan, termasuk modal ventura ini. Yaitu dengan keluarnya :

86 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

-

Keputusan Presiden RI Nomor : 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, di mana dalam Pasal 2 disebutkan bahwa modal ventura merupakan salah satu kegiatan dari lembaga pembiayaan.

-

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Dalam Pasal 4 peraturan ini antara lain ditentukan bahwa masa divestasi terhadap saham dari perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangan usaha maksimum 10 tahun. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor : 61 Tahun 1988 kemudian diejawantahkan lebih lanjut dengan

Setelah keluarnya dua peraturan perundang-undangan tersebut, mulai bermunculanlah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan, termasuk modal ventura. Salah satu karakteristik dari perkembangan lembaga modal ventura di masa legalistik ini adalah semakin kental motif bisnisnya, dibandingkan periode sebelumnya yang lebih ditujukan untuk mengayomi perusahaan kecil. Dengan demikian, modal ventura dalam bentuk stereotype-nya semakin menempatkan dirinya dalam dunia bisnis seperti juga lembaga-lembaga finansial lainnya. Jenis – Jenis Modal Ventura 1. Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan Bantuan yang diperoleh oleh perusahaan pasang usaha ataupun investor ini terbagi lagi menjadi dua bagian, yakni bantuan manajemen dan juga bantuan finansial. Atas dasar pemberian kedua jenis bantun ini, maka terdapat dua jenis bantuan yaitu : a. Single Tier Approach Single tier approach adalah perusahaan yang menghimpun dana dan juga pengelolaan dana tersebut untuk diinvestasikan ke dalam bentuk penyertaan modal di suatu perusahaan pasang usaha. b. Two Tier Approach Two tier approach merupakan modal yang dikelola oleh dua badan usaha maupun terpisah, yakni suatu perusahaan sebagai penyedia dana ataupun fund company dan yang satunya sebagai pengelolaan ataupun management company yang bertindak mengelola dana dari fund company.

87 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

2. Berdasarkan Cara Penghimpunan Berdasarkan cara penghimpunannya, maka modal ventura bisa dibedakan lagi menjadi dua bagian, yaitu a. Leverage Venture Capital Leverage venture capital bersumber dari suatu perusahaan modal ventura tapi dikumpulkan dalam wujud pinjaman yang berasal dari berbagai pihak. b. Equity Venture Capital Equity venture capital bersumber dari suatu perusahaan modal ventura dan sebagian besar dana yang dikumpulkan berasal dari modal pribadi. 3. Berdasarkan Kepemilikan Kepemilikan akan menunjukkan pengaruh yang sangat berbeda pada suatu modal. Nah, di bawah ini adalah berbagai jenis modal ventura berdasarkan kepemilikannya. a. Private Venture Capital Company Sama seperti namanya, private venture capital company adalah perusahaan yang belum go public atau perusahaan ini belum menjual lembaran sahamnya di lantai bursa efek. b. Public Venture Capital Company Sedangkan public venture capital company adalah kebalikannya dari private modal capital company, yakni perusahaan modal ventura yang sudah menjual lembaran sahamnya di lantai bursa efek. c. Bank Affiliate Venture Company Bank affiliate venture company adalah perusahaan yang d oleh beberapa pihak bank dan mengalami surplus dana atau mempunyai tujuan khusus dalam hal modal ventura. d. Conglomerate Venture Capital Conglomerate venture capital adalah perusahaan yang dibangun oleh beberapa jenis perusahaan besar. Mekanisme Kegiatan Modal Ventura Mekanisme modal ventura, pada prinsipnya, merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi, yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha, sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Sebagaimana dijelaskan di atas, pada hakikatnya, modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dan dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan

88 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu : A. Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds. B. Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau management venture capital fund company. C. Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha. Di Indonesia, mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenal dalam aturan perundangan modal ventur. Pada prinsipnya, perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan, dapat mengelola atau dikelola oleh perusahaan modal ventura lainnya. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura konvensional, dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain, suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai venture capital fund dan dalam waktu yang sama menjadi management venture capital company. Oleh karena itu kebijakan dan analisis investasi : pelaksanaan monitoring ; keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha; serta pelaksanaan dalam proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan. Mekanisme modal ventura dengan pendekatan venture capital fund company, berbeda dengan metode pertama, seperti yang telah dijelaskan di atas. Pelaksanaan semua kebijakan dan srategi investasi mulai dari analisis, monitoring, sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya tersebut didasarkan pada kesepakatan yang telah diatur dalamm perjanjian kontrak manajemen. Atas tanggung jawabnya tersebut, perusahaan manajemen mendapatkan contract fee atau management fee dan success fee.

89 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Manfaat Perusahaan Modal Ventura dan Pasangan Usaha Di Indonesia, mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna : 1. Pengembangan suatu penemuan baru 2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana 3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan 4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha 5. Pengembangan projek penelitian dan rekayasa 6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri 7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan Sumber – Sumber Pendanaan Modal Ventura 1. Investor Perseorangan Salah satu sumber dana modal ventura berasal dari investor individu. Hanya saja, proses untuk menarik investor perseorangan yang ingin mengikutsertakan dananya dalam suatu usaha modal ventura tidak semudah yang dipirkirka, kalau tidak ingin dikatakan sulit. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya, investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan untuk menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai seorang venture capitalist murni karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktu satu atau dua tahun. 2. Investor Institusi Biasanya perusahaan-perusahaan besar, terutama di negara-negara industri, memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide, terutama dalam bidang teknologi, yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat

90 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan alternatif sumber dana modal ventura. 3. Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Lembaga keuangan non-bank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar. Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang. 4. Perbankan Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan jangka pendek, sementara modal ventura bersifat jangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek. 5. Lembaga Keuangan Internasional Lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura, terutama yang berkaitan dengan upaya untuk membantu pengembangan sektorsektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini, disamping berbiaya murah, juga biasanya memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu. Perolehan sumber dana ini, umumnya, dilakukan melalui two step loan dari pemerintah. Tahap – Tahap Pembiayaan Modal Ventura 1. Early Stage Financing Pembiayaan pada tahap awal ini merupakan tahap yang paling sulit karena perusahaan yang dibiayai tersebut baru berdiri sehingga tingkat risiko kegagalan usaha sangat tinggi. Pada tahap ini, biasanya perusahaan modal ventura sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian proposal yang diajukan oleh calon perusahaan pasangan usaha. Tahap ini lebih lanjut, dapat dibedakan dalam beberapa tahap pembiayaan berdasarkan kondisi perusahaan yang dibiayai, yaitu : A. Seed Financing Pembiayaan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah membiayai kegiatan perusahaan pasangan usaha, yang baru melakukan penelitian dari riset untuk mengukur viability suatu gagasan, yang nantinya akan menjadi suatu proyek atau objek pembiayaan. Pada tahap embrio tersebut, biasanya perusahaan belum memiliki struktur organisasi formal dan kegiatan pokok. Umumnya, perusahaan hanya berkonsentrasi pada kegiatan riset dan pengembangan saja. Untuk tahap ini,

91 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

peranan perusahaan modal venturahanyalah menyediakan sejumlah dana sebagai modal untuk membantu memulai kegiatan awal perusahaan. Pada tahap tersebut, perusahaan belum memiliki keuntungan usaha sama sekali. B. Start-up Financing Pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah untuk membiayai pekerjaan yang masih berkisar pada pengembangan produk. Sementara itu, perusahaan modal ventura bersama dengan perusahaan pasangan usaha bersiap – siap untuk memulai malakukan pemasaran. Pada tahap ini, tim manajemen perusahaan telah memulai perencanaan kegiatan untuk diarahkan pada program pemasaran produk untuk memasuki tahap komersial. C. First Round Financing Pada tahap ini seluruh usaha dan kemampuan dikerahkan untuk menyukseskan peluncuran komersial prototipe produk. Oleh karena itu, pada kondisi ini sumbersumber bahan baku benar-benar harus terjaga kontinuitasnya. Dalam tahap ini pula, biasanya dana atau modal perusahaan sudah menipis, sehingga tambahan modal sangat dibutuhkan. 2. Expansion Stage Pada tahap ini, pembiayaan modal ventura yang dibutuhkan adalah sebagi berikut: A. Second Round Financing Pada tahap pembiayaan ini, gagasan telah terbukti menjadi suatu kenyataan dengan berhasilnya menciptakan suatu prototipe produk disertai dengan analisis pasar. Oleh karena itu, pembiayaan dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan penjualan guna lebih meyakinkan bahwa prototipe yang telah dihasilkan tersebut benar-benar bisa dipasarkan dengan menguntungkan. Pada tahap ini, cadangan bahan baku perlu diperbesar untuk menjamin kontinuitas produk. 3. Third Round Financing Pada tahap pembiayaan ini, perusahaan dapat dikatakan telah menjalankan operasinya dengan struktur formal. Perusahaan dipacu untuk mempertinggi turnover-nya untuk menutup biaya operasi yang tinggi. Oleh karena itu, perencanaan strategis dalam tahap ini sangat penting. Di pihak lain, kegiatan usaha semakin kompleks, karena itu desentralisasi perlu dilaksanakan. Perusahaan perlu mengembangkan produk baru dan memperluas jaringan bisnis termasuk terobosan ekspor. Namun, yang paling penting

92 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

diperhatikan dalam tahap ini adalah menjawab dan menyesuaikan perubahanperubahan yang terjadi di lingkungan luar dan senantiasa dapat tetap bertahan pada keadaan yang kompetitif. Keadaan keuangan perusahaan telah berada di atas titik pulang pokok dan memperoleh laba. Namun dalam rangka melanjutkan pertumbuhan yang tinggi dan cepat, perusahaan masih membutuhkan tambahan modal. Perusahaan yang telah mencapai kondisi ini, di samping dapat menambah permodalannya melalui pembiayaan dari perusahaan modal ventura atau bank, dapat juga dengan cara melakukan penawaran umum. 4. Bridge Financing (Mezzanine) Begitu perusahaan memasuki tahap ketiga (third round) seperti telah dibahas di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan dananya, perusahaan dapat melakukan Initial Public Offering (IPO). Pembiayaan yang dibutuhkan pada tahap ini adalah memperbaiki kondisi keuangan perusahaan agar dapat lebih visible, sehingga memenuhi persyaratan untuk go public dalam waktu dekat. Sumber pengembalian pembiayaan modal ventura tersebut diambil dari hasil go public. 5. Acquisition and Management Buy Out Financing Acquisition financing merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang telah berkembang dan memerlukan dana untuk membeli atau mengakuisisi perusahaan lain. Sedangkan management buy-out, pada dasarnya merupakan kebutuhan dana atau modal oleh pihak manajemen perusahaan yang akan digunakan untuk membeli atau memiliki sejumlah saham perusahaan yang bersangkutan. 6. Turn Around Situations Beberapa perusahaan modal ventura membiayai perusahaan yang berada dalam posisi kesulitan atau bahkan dalam kondisi bangkrut. Perusahaan yang mengalami kondisi seperti ini disebut turn around situations. Dalam kondisi tersebut, perusahaan membutuhkan bantuan, baik dana maupun bantuan manajemen. Umumnya perusahaan yang mengalami kondisi seperti itu sulit untuk memperoleh sumber pembiayaan dan hanya beberapa perusahaan modal ventura yang memiliki spesialisasi dalam kegiatan pembiayaan untuk perusahaan yang mengalami kondisi keuangan seperti tersebut.

93 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Bentuk – Bentuk Pembiayaan Modal Ventura Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara, yaitu sebagai berikut : 1. Penyertaan Modal Langsung Penyertaan modal langsung adalah penyertaan modal ventura (PMV) pada perusahaan pasangan usaha, dengan cara megambil sejumlah tertentu dari saham perusahaan pasangan usaha (PPU) yang bersangkutan. Pola pembiayaan ini dikenal dengan equity financing atau pembiayaan langsung. Karena pembiayaannya berupa penyertaan saham, maka perusahaan pasangan usaha haruslah berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Bagian saham yang diambil perusahaan modal ventura tersebut berasal dari saham-saham yang masih dalam portofolio, yaitu saham yang masih belum diambil bagian dan disetor oleh pemegang saham lainnya (pemegang saham lama). Penyertaan modal dalam bentuk saham dapat dilakukan dengan cara : Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan. Dalam dilakukan dengan cara mendirikan PT bersama diberlakukan sepenuhnya ketentuan-ketentuan hukum Perjanjian dalam KUH Perdata, khususnya ketentuan mengenai kebebasan berkontrak (pasal 1338), dan ketentuan mengenai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian (pasal 1320), disamping ketentuan -ketentuan mengenai pendirian suatu PT yang diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya, semua janji yang telah disepakati terlebih dahulu oleh Pendiri/Pemegang Saham (Shareholder Agreement). Penyertaan modal PMV dalam bentuk pengambilan sejumlah portofolio saham PPU. Penyertaan ini dilakukan oleh PMV, dalam hal, suatu PPU yang hendak dibiayai telah berbentuk badan hukum, dalam arti anggaran dasarnya telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang (Menteri Kehakiman). Pembiayaan modal ventura dalam bentuk ini perlu diperhatikan mengenai ketentuan dalam anggaran dasar calon PPU yang bersangkutan, keputusankeputusan rapat pemegang saham, rapat Direksi, dan rapat Dewan Komisaris. 2. Semi Equity Financing Pembiayaan dalam bentuk semi equity dilakukan dengan membeli obligasi konversi atau convertible bond yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha. Cara pembiayaan seperti ini banyak disukai, baik oleh perusahaan modal ventura maupun

94 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

perusahaan pasangan usaha, karena sifatnya yang lebih fleksibel. Obligasi konversi lebih menarik bagi perusahaan modal ventura karena dalam periode pembiayaan tersebut, perusahaan semakin membaik sehingga nilai perusahaan yang dibiayai tersebut semakin baik, maka perusahaan modal ventura akan menggunakan hak konversinya (call option). 3. Pembiayaan Bagi Hasil Instrumen pembiayaan ini dilakukan, dalam hal usaha yang akan dibiayai tidak berbentuk badan hukum atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penyertaan langsung belum atau tidak dipenuhi oleh PPU. Bentuk instrumen pembiayaan ini menekankan pada aspek bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai. Oleh karena itu, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bentuk pembiayaan ini adalah kewenangan bertindak dari pihak yang mewakili PPU, objek usaha, serta jaminan atas pemberian bantuan dana. Pola pembiayaan bagi hasil ini merupakan instrumen pembiayaan yang dimodifikasi untuk menjembatani kendala pembiayaan bagi badan usaha yang belum berbadan hukum, terutama usaha kecil. Pembiayaan modal ventura dalam bentuk penyertaan langsung, baik dengan cara bersama-sama mendirikan perusahaan baru maupun dengan cara mengambil bagian atau membeli sejumlah saham perusahaan target, umunya dilakukan oleh PMV terhadap PPU yang telah berbentuk badan hukum perseroan. Umumnya, PMV lebih menyukai membiayai perusahaan yang telah berjalan, namun membutuhkan tambahan pembiayaan. Sedangkan pembiayaan dengan pola bagi hasil terutama disediakan bagi usaha kecil atau perusahaan yang belum berstatus badab hukum PT. Namun demikian, pembiayaan dengan memilih pola bagi hasil dapat saja dilakukan antara PMV dengan PPU yang telah berbadan hukum perseroan, apabila kedua belah pihak dapat saling menyetujui.

95 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Profil Sebuah Perusahaan Modal Ventura di Indonesia

PT Bina Artha Ventura (Bina Artha) adalah Perusahaan Modal Ventura yang berkembang secara pesat serta secara aktif terlibat dalam sektor keuangan mikro di Indonesia sejak Desember 2011. Pada awalnya, Bina Artha menawarkan pinjaman modal usaha dengan melakukan modifikasi layanan pembiayaan keuangan mikro tradisional yang bernama metode Grameen yang ditujukan khusus untuk perempuan yang memiliki keterbatasan akses terhadap perbankan. Selain itu, Bina Artha juga menyediakan akses pinjaman modal usaha untuk usaha mikro dan kecil, baik untuk laki-laki dan perempuan. Saat ini, Bina Artha memiliki jangkauan pemasaran yang semakin luas yaitu lebih dari tiga ratus cabang yang menjangkau lebih dari tiga ratus ribu klien di Pulau Jawa dan Sulawesi. Kedepannya, Bina Artha berencana untuk memperluas jangkauan distribusinya secara bertahap ke berbagai pulau lainnya di Indonesia. Bina Artha terinspirasi oleh cita-citanya untuk memberikan akses keuangan kepada rumah tangga berpenghasilan rendah yang bergerak di usaha mikro dan kecil agar dapat mencapai peningkatan ekonomi dan sosial. Bina Artha berkembang untuk melayani mitra (klien) dengan cara yang adil, transparan, efisien dan berkelanjutan. Bina Artha memiliki impian yang cukup ambisius yaitu untuk menjangkau 1.000.000 rumah tangga untuk memperoleh layanan keuangan kami dalam beberapa tahun ke depan. Bina Artha adalah bagian dari CreditAccess Asia, sebuah perusahaan yang memiliki aset sekitar € 1001 juta dan berlokasi di Amsterdarm. CreditAccess Asia mengelola operasi keuangan mikro terintegrasi di India dan Asia Tenggara (Indonesia dan Filipina) serta melayani lebih 3 juta pengusaha mikro dan kecil.

96 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Bina Artha Ventura terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan-OJK. VISI Menjadi mitra usaha pilihan keluarga Indonesia yang memiliki akses terbatas atas pembiayaan, meningkatkan taraf hidup dengan menyediakan solusi yang mudah dan dapat diandalkan, serta memenuhi perkembangan kebutuhan mitra. MISI Menyediakan akses yang mudah dan inovatif bagi keluarga Indonesia untuk memperoleh layanan keuangan dan non keuangan yang dapat diandalkan serta menjadi mitra usaha terpercaya di setiap lokasi kami berada. Nilai – Nilai di Perusahaan -

Transparansi Selalu terbuka kepada mitra, pemegang saham, pihak lain yang berkepentingan, serta masyarakat luas.

-

Integritas Menjunjung tinggi etika serta menunjukkan nilai kejujuran dan keadilan dalam setiap tindakan yang dilakukan.

-

Kerja sama Tim Menegakkan dan mendukung kebersamaan serta kesatuan tim. Kami bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

-

Akuntabilitas Bertanggung jawab atas semua keputusan dan tindakan.

-

Wajar dan Layak Menegakkan efisiensi dalam semua tindakan agar dapat memberikan layanan terbaik kepada klien dengan biaya yang wajar dan layak.

97 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

BAB IX PEGADAIAN

Pengertian Pegadaian Pegadaian adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya. Biasanya, barang tersebut berupa perhiasan (emas) atau barang-barang rumah tangga (barang elektronik, sertifikat rumah, dan lainnya). Pegadaian juga didirikan agar ada pinjaman yang masih dapat dijangkau dengan mudah oleh segala lapisan masyarakat. Orang yang meminjam uang di pegadaian bisa disebut sebagai “pegadai”. Lalu, apakah barang yang digadaikan bisa diambil kembali? Tentu saja. Sampai jangka waktu yang sudah ditentukan, pegadai bisa menebus kembali barang yang dijadikan jaminan sesuai nilai pinjaman dan juga tambahan bunga untuk pihak pegadaian. Kalau tidak bisa mengembalikan pinjaman, jaminan yang diberi di awal akan dijual oleh pihak pegadaian. Sejarah dan Perkembangan Pegadaian Di Dunia Sejarah PT Pegadaian (Persero) dikelompokkan dalam dua era, yaitu era kolonial/penjajahan dan era kemerdekaan. Berdasarkan sejarah tersebut, bisnis gadai yang sudah melekat dalam keseharian masyarakat Indonesia menjadi lembaga formal sejak pemerintah Kolonial Belanda melalu Veenigde Oostindische Compagnie atau VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Momentum awal pendirian lembaga Pegadaian di Indonesia itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 1748 di Batavia. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1811, Bank Van Leening dibubarkan dan sebagai gantinya, masyarakat mendapat keleluasaan mendirikan usaha pegadaian sepanjang mendapat lisensi dari pemerintah daerah setempat (liecentie stelsel). Dalam perkembangannya, metode tersebut berdampak buruk karena pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah Inggris.

98 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Sejarah dan Perkembangan Pegadaian Di Indonesia Sejarah PT Pegadaian (Persero) dikelompokkan dalam dua era, yaitu era kolonial/penjajahan dan era kemerdekaan. Berdasarkan sejarah tersebut, bisnis gadai yang sudah melekat dalam keseharian masyarakat Indonesia menjadi lembaga formal sejak pemerintah Kolonial Belanda melalu Veenigde Oostindische Compagnie atau VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Momentum awal pendirian lembaga Pegadaian di Indonesia itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 1748 di Batavia. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1811, Bank Van Leening dibubarkan dan sebagai gantinya, masyarakat mendapat keleluasaan mendirikan usaha pegadaian sepanjang mendapat lisensi dari pemerintah daerah setempat (liecentie stelsel). Dalam perkembangannya, metode tersebut berdampak buruk karena pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah Inggris. Pada tanggal 12 Maret 1901 diterbitkanlah peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131 yang mengatur bahwa usaha pegadaian merupakan usaha monopoli pemerintah sehingga berdirilah lembaga Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat tanggal 1 April 1901 dan tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai ulang tahun pegadaian. Pasca perang, kantor jawatan Pegadaian kembali berpusat di Jakarta dan dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sejak dikelola Pemerintah, Pegadaian telah mengalami sejumlah pergantian status, mulai dari Perusahaan Negara pada 1 Januari 1961 dan menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) pada tahun 1969 berdasarkan PP nomor 7 tahun 1969. Kemudian pada tahun 1990 badan hukum diubah lagi dari PERJAN menjadi PERUM. Selanjutnya, berubah menjadi PT Pegadaian (Persero) berdasarkan Akta Pendirian PT Pegadaian (Persero) Nomor 01 tanggal 1 April tahun 2012 yang dibuat dihadapan Nanda Fauziwan, SH. M.Kn Notaris di Jakarta Selatan dan kemudian disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU17525,AH.H.01.01 tahun 2012 tanggal 4 April 2012 tentang pengesahan badan hukum perseroan telah disahkan Badan Hukum Perusahaan (Persero) Pegadaian (Persero) yang kemudian diubah terakhir dengan akta nomor: 10 tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan SH. M.Kn Notaris di Jakarta Selatan yang telah diterima

99 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0956467 tanggal 12 Agustus 2015 Tugas, Tujuan, dan Fungsi Pegadaian Tugas Pokok Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usahausaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi. Fungsi Pegadaian -

Sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman yang berdasarkan atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat dan aman.

-

Untuk mengelola semua bentuk keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan dan, pelatihan.

-

Untuk menciptakan & mengembangkan suatu usaha-usaha yang menguntungkan bagi pegadaian itu sendiri dan masyarakat pada umumnya.

-

Untuk mengelola sebuah organisasi dan tata cara dalam pelaksanaan pegadaian.

-

Untuk pengembangan dan pengawasan dalam sebuah pengelolaan pegadaian

Tujuan Pegadaian -

Untuk melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai

-

Untuk mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain sebagainya.

-

Agar menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama bagi kalangan menengah bawah, untuk konsumsi dan produksi.

Kelebihan dan Kekurangan Pegadaian sebagai lembaga perkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank. Adapun kelebihan-kelebihan tersebut antara lain: 1. Persyaratan ringan dan mudah; 2. Prosedurnya sederhana; 3. Tidak dipungut biaya administrasi;

100 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

4. Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro; 5. Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh; 6. Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan; 7. Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan; 8. Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman; 9. Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu; 10. Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang). Adapun kelemahan Pegadaian yaitu: 1. Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan; 2. Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai; 3. Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; dan 4. Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas. Barang Jaminan Gadai 1. Emas Emas merupakan salah satu jenis barang yang cukup umum dan banyak diajukan untuk menjadi barang jaminan gadai dalam melakukan pinjaman. Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin. Selain perhiasan dalam bentuk emas, perhiasan dalam bentuk berlian juga bisa menjadi barang gadai. 2. Sertifikat Dokumen berharga juga dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut. Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar. 3. Kendaraan

101 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang dapat dijadikan barang jaminan gadai. Nasabah dapat menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian. 4. Barang elektronik Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat menjadi barang jaminan gadai. Nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut, semakin baik kondisi dan keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya. Produk dan Jasa Pegadaian 1. Produk Gadai Konvensional Jenis produk Pegadaian yang satu ini menjadi yang paling dikenal oleh masyarakat. Layanan ini memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana cair dengan cara menjaminkan suatu barang ke Pegadaian. Kegiatan gadai konvensional yang diterapkan di Pegadaian dilandaskan kepada hukum gadai yang terdapat di Kita Undang-Undang Hukum Perdata 1150-1160. Karena itulah, Anda akan merasa lebih aman dan terjamin ketika memutuskan memilih produk ini untuk mendapatkan dana cair. Bunga yang diberlakukan untuk produk Pegadaian satu ini relatif rendah, yaitu 0,75-1,15 persen per 15 hari. 2. Produk Gadai Syariah (Rahn) Gadai syariah tidak terlalu berbeda dengan produk gadai konvensional. Keduanya sama-sama menahan benda dari peminjam untuk dijadikan jaminan atas utang yang dimilikinya. Hal yang membedakannya, karena berprinsip syariah, produk yang satu ini tidak mengenal sewa modal yang sama dengan bunga pinjaman. Sebagai gantinya, produk gadai syariah memberlakukan sewa tempat (ujrah) kepada tiap peminjam. 3. Produk Berbasis Fidusia Bukan hanya perseorangan yang membutuhkan dana dari Pegadaian, berbagai sektor usaha kecil dan menengah (UKM) juga sering memerlukan tambahan suntikan modal untuk pengembangan usaha. Situasi tersebutlah yang dlirik oleh Pegadaian sehingga muncuk produk berbasis fidusia, Produk ini ditujukan untuk menyediakan dana bagi usaha produktif di segala sektor dengan benda bergerak mampun tidak

102 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Aturan mengenai jaminan fidusia ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. 4. Produk Gadai Sistem Angsuran Produk yang dibuat sebagai kredit untuk para pengusaha mikro ini secara konsep tidak jauh berbeda dengan produk gadai konvensional. Peminjam akan memperoleh sejumlah dana segar dari hasil gadai barang berharganya. Namun yang membedakan, dalam produk gadai sistem angsuran, peminjam melakukan pembayaran pinjaman dengan cara dicicil. 5. Produk Investasi Emas Selain menyalurkan kredit dan pembiayaan, ada produk lain di Pegadaian yang berorientasi ke arah investasi. Produk investasi emas ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memiliki logam mulia yang satu ini dengan cara tunai maupun dengan cara mengangsur. Emas yang dijual di pegadaian berbentuk lempengan logam mulia dengan berat 1 gram sampai 1.000 gram. Guna mengakomodasi kebutuhan dan gaya hidup masyarakat, Pengadaian bahkan mengadakan arisan emas agar tiap orang dapat membeli produk ini. 6. Jasa Taksiran Menaksir barang di Pegadaian tidak mesti menggadaikan barang yang nilainya diukur tersebut. Sebab pada kenyataannhya, Pegadaian memiliki produk jasa taksiran yang menyediakan layanan jasa pengujian nilai terhadap barang bergerak. Produk ini berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barang berharganya, seperti perhiasan emas, agar tidak dipermainkan bahkan ditipu oleh pihak yang hendak membeli barang tersebut. 7. Jasa Titipan Bagi yang sering merasa khawatir terhadap keamanan barang berharga yang dimiliki, Anda kini dapat menemukan solusi penyimpanannya melalu produk jasa titipan yang dikeluarkan oleh Pegadaian. Dengan produk ini, Anda dapat menyimpan barang berharga Anda di Pegadaian dengan membayar sewa tempat. 8. Jasa Sertifikasi Batu Mulia Layanan yang produknya disebut sebagai G-Lab Pegadaian ini merupakan bentuk pengujian dan penilaian untuk melihat keaslian batu pertama, logam mulia, ataupun

103 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

jenis batuan lain. Jika terbukti asli, pihak Pegadaian akan menerbitkan sertifikat untuk batu mulia tersebut. Produk ini diadakan demi mencegah semakin maraknya penipuan tentang batu mulia yang digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Organisasi dan Tata Cara Pegadaian

Manfaat Pegadaian Bagi nasabah Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain: a. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. b. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Bagi Pegadaian Manfaat yang diharapkan dari Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:

104 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana. b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian. c. Pelaksanaan misi Pegadaian sebagai suatu anak usaha Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana. d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Pegadaian digunakan untuk: •

Dana pembangunan semesta (55%)



Cadangan umum (20%)



Cadangan tujuan (5%)



Dana sosial (20%)

Prosedur Pegadaian 1. Datang ke kantor pegadaian dan mengisi formulir gadai barang Langkah pertama tentu saja nasabah harus datang ke kantor pegadaian terdekat. Nasabah akan disambut oleh petugas keamanan kantor pegadaian yang tak hanya menyapa tetapi juga menanyakan kepentingan nasabah. Bagi nasabah lama dengan kepentingan untuk menebus, mencicil, atau memperpanjang jangka waktu pinjaman akan diberikan nomor antrean. Sementara bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman baru, maka akan langsung dipersilakan masuk dan mengisi formulir gadai barang yang sudah disediakan. Isilah formulir barang gadai sesuai dengan data yang diminta berupa data diri seperti nama, alamat lengkap, nomor identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk), tujuan menggadaikan barang, jenis barang yang digadai, dan nilai pinjaman yang diinginkan. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan pada formulir tersebut. 2. Menyerahkan formulir gadai barang dan kartu identitas beserta barang gadai pada loket atau petugas yang menaksir barang gadai. Jika telah usai mengisi formulir barang gadai, selanjutnya nasabah bisa langsung menyerahkannya pada petugas yang berjaga di loket penaksiran barang gadai. Sertakan pula salinan KTP dan barang yang akan digadaikan. Petugas terkait akan menaksir nilai barang gadai yang nantinya akan berpengaruh pada nilai pinjaman maksimal yang bisa diperoleh nasabah. Proses penaksiran barang gadai tidak berlangsung lama.

105 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Setelah proses penaksiran barang gadai usai, nasabah akan dipanggil dan diinformasikan tentang nilai pinjaman maksimal yang bisa disetujui. Jika nasabah setuju, proses akan berlanjut pada pembuatan Surat Bukti Kredit. 3. Proses pembuatan SBK Pada proses pembuatan SBK, nasabah diminta untuk menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan. Dalam SBK tercantum informasi tentang identitas nasabah, jenis barang gadai, nilai taksiran, nilai pinjaman, jangka waktu pinjaman, besarnya sewa modal atau bunga, tanggal jatuh tempo, dan tanggal pelelangan barang. Sementara pada sisi sebaliknya, SBK mencantumkan informasi tentang ketentuan-ketentuan atau perjanjian kredit yang harus disetujui oleh nasabah. 4. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai Apabila proses pembuatan dan pencetakan SBK telah selesai, maka nasabah akan dipanggil di loket kasir. Di sini, nasabah akan dijelaskan secara singkat berkenaan dengan tanggal jatuh tempo pinjaman. Selanjutnya, nasabah akan menerima uang pinjaman dalam bentuk tunai. Namun sebelumnya, petugas kasir akan menginformasikan jumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh nasabah. Jika nasabah membayar tunai biaya administrasi, maka nasabah dapat menerima uang pinjaman secara utuh. Namun, apabila nasabah tidak membayar biaya administrasi yang dibebankan, maka akan dikurangi dari uang pinjaman yang akan diterima nasabah. Terakhir, petugas kasir akan memberikan uang pinjaman beserta dengan SBK kepada nasabah Hak dan Kewajiban Pegadaian Menurut KUHPerdata, berikut merupakan hak dan kewajiban pemberi gadai: Hak Pemberi Gadai (Pasal 1156) 1. Menerima uang gadai dari penerima gadai. 2. Berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya. 3. Berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya. Kewajiban Pemberi Gadai (Pasal 1157) 1. Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai.

106 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

2. Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai. 3. Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barangbarang gadai. Berakhirnya Hak Gadai Begitu juga dalam Surat Bukti Kredit (SBK) telah diatur tentang berakhirnya gadai. Salah satunya adalah jika jangka waktu gadai telah berakhir. Ari hutagalung telah menyistemisasi hapusnya hak gadai. Ia mengemukakan lima cara hapusnya hak gadai, yaitu: 1. Hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai 2. Terlepasnya benda gadai dari kekuasaan penerima gadai 3. Musnahnya barang gadai 4. Dilepaskannya benda gadai secara sukarela 5. Percampuran (penerima gadai menjadi pemilik benda gadai). Perjanjian pokok dalam perjanjian gadai adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan gadai. Apabila debitur telah membayar pinjamannya kepada penerima gadai, maka sejak saat itulah hapusnya perjanjina gadai. Besarnya Jumlah Pinjaman 1. Pembiayaan KCA (Kredit Cepat dan Aman) Mendapatkan dana dengan cepat, kini begitu mudah didapat. Sesuai dengan namanya yaitu, Kredit Cepat dan Aman (KCA), di Pegadaian kini Anda bisa mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dengan proses yang mudah, cepat, dan tentunya aman. Mendapatkan dana untuk renovasi rumah, biaya pendidikan, atau biaya pengobatan jika sewaktu-waktu anda atau pun sanak keluarga anda mengalami kecelakaan tidak lagi sulit. Melalui produk KCA, Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan sistem gadai mulai dari Rp 50.000,- hingga Rp 500.000.000,- atau lebih dengan tarif bunga yang berlaku yaitu selama 15 hari. Sistem pembayaran pada pinjaman KCA ini dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu maksimal 4 bulan dan Anda dapat memperpanjangnya. Adapun bunga yang ditetapkan berbeda, tergantung pada besarnya jumlah pinjaman dan jaminan yang Anda serahkan: -

Pinjaman mulai dari Rp. 50.000 hingga Rp. 500.000, bunga yang ditetapkan untuk jaminan berupa emas maupun non emas yaitu sebesar 0.750% dari uang pinjaman selama 15 hari dan maksimal 6.00%.

107 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

-

Untuk pinjaman sebesar Rp. 550.000 hingga Rp. 20.000.000, tarif sewa modal atau bunga untuk jaminan berupa emas maupun non emas sebesar 1.150 % per 15 hari dengan maksimal 9.20%.

-

Sedangkan untuk pinjaman Rp. 20.100.000 hingga Rp 2 milyar, terdapat dua pilihan sewa modal yang disesuaikan dengan golongan peminjam. Untuk golongan DK yaitu sebesar 1.00% maksimal 8.00% dan untuk golongan DG sebesar 1.15% dengan maksimal 9.20%.

2. Pembiayaan RAHN Selain KCA yang merupakan sistem gadai konvensioanal, Pegadaian juga menyediakan pembiayaan RAHN. Perlu Anda ketahui, sistem berbasis syariah ini berbeda dengan gadai konvensional. Jika pada gadai konvensional pihak Pegadaian menetapkan sistem bunga, di Pegadaian Syariah hanya membebankan biaya untuk upah jasa pemeliharaan barang jaminan (ijaroh). Pegadaian menentukan besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan. Taksiran emas yang diperhitungkan ini dapat dilihat dari karatase emas, volume, serta berat emas yang digadaikan. Untuk layanan RAHN, jangka waktu pinjaman yang diberikan selama 4 bulan dan tidak prlu khawatir karena anda bisa memperpanjangnya hingga berkali-kali. Menariknya, pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan ijaroh selama masa pinjaman. Adapun penerimaan marhun bih/pinjaman pada produk ini bisa dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening nasabah: -

Untuk peminjaman mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000, tarif ijaroh dengan agunan emas maupun non emas yaitu sebesar 0.45% dari nilai taksiran.

-

Untuk pinjaman Rp 500.001 hingga Rp 20.000.000, tarif ijaroh-nya sebesar 0.710% dari nilai taksiran untuk emas dan untuk non emas sebesar 0.72%.

-

Sedangkan untuk pinjaman di atas Rp 20 juta, tarif ijaroh dengan agunan emas yaitu 0.62% dan untuk non emas 0.65% dari nilai taksiran.

3. Arrum Anda seorang wirausaha yang ingin mengembangkan bisnis?

108 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Pegadaian Arrum memberikan pinjaman pada Anda dengan jaminan BPKB. Dengan BPKB yang dijadikan jaminan, kendaraan Anda masih bisa digunakan sehingga bisa membantu Anda dalam menunjang usaha sehari-hari. Untuk bisa mengajukan pinjaman melalui produk Arrum ini, Anda bisa memilih jangka waktu pinjaman yang bisa disesuaikan dengan kemampuan Anda. Anda pun bisa melunasi pinjaman dalam jangka waktu 12, 18, 24 atau 36 bulan. Besarnya uang pinjaman yang bisa Anda ajukan di layanan Arrum mulai dari Rp 20.000.000 hingga Rp. 150.000.000. Ijaroh yang harus Anda bayarkan melalui kalkulasi Rp 950.00 x (taksiran Rp 100.000). 4. KRASIDA (Kredit Gadai Sistem Angsuran) Anda ingin mengajukan pinjaman dengan agunan berupa emas? Jangan khawatir, Anda bisa melakukannya di Pegadaian melalui produk KRASIDA. Layanan ini menyediakan pinjaman uang kepada Anda hanya dengan agunan berupa emas. Menariknya, Anda bisa mendapatkan

pinjaman

sebesar

95%

dari

nilai

taksiran

agunan.

Anda bisa mengajukan pinjaman melalui KRASIDA mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 250.000.000 dengan jangka waktu pembayaran mulai dari 6 bulan hingga maksimal 36 bulan. Tarif bunga atau sewa modal pada KRASIDA ditentukan dari lamanya jangka waktu peminjaman: -

Untuk tarif sewa modal yang harus Anda bayar dengan jangka waktu peminjaman 6-12 bulan, yaitu sebesar 1.25% x UP (uang pinjaman).

-

Untuk jangka waktu 13-24 bulan, sewa modal yang harus Anda bayar sebesar 1.30% x UP.

-

Untuk jangka waktu 25-36 bulan, Anda harus membayar sewa modal sebesar 1.40% x UP.

5. KREASI Anda memiliki usaha kecil dan ingin mengembangkannya, tapi Anda ragu karena tidak memiliki cukup modal? Mungkin Anda pernah ragu untuk mengajukan pinjaman dana ke Pegadaian karena tidak memiliki barang berharga yang bisa dijadikan agunan? Anda tidak perlu cemas lagi karena di Pegadaian, Anda bisa mengajukan pinjaman hanya dengan agunan berupa BPKB kendaraan. Mengapa BPKB kendaraan? Karena saat ini, hampir sulit ditemui orang yang tidak memiliki kendaraan, terutama motor. Di layanan KREASI, Anda bisa mengajukan pinjaman

109 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

untuk membangun usaha kecil dan kendaraan yang Anda miliki masih tetap bisa digunakan untuk menunjang bisnis Anda. Istilahnya, cara ini dinamakan sistem Fidusia yang memberikan pinjaman cukup dengan BPKB kendaraan. Besarnya sewa modal di layanan KREASI sebesar 1% dari uang pinjaman. Anda juga harus mengetahui bahwa jika Anda terlambat membayar, Anda akan dikenakan denda dengan maksimal sebesar 4 % dari angsuran. Seperti layanan sebelumnya, KREASI memberikan jangka waktu peminjaman yang fleksibel. Lagi-lagi Anda bebas memilih waktu pelunasan pembayaran dengan jangka waktu 6, 12, 24, hingga 36 bulan. Perbedaan Pegadaian dengan Bank Pegadaian

Bank

Prosedur pemberian dana mudah dan cepat dan Prosedur sulit dan lama tidak berbelit-belit Untuk masyarakat yang meminjam dana kecil Hanya peminjam besar dan terpercaya karena pegadaian merambah ke kalangan masyarakat atas

Dengan jaminan barang sehari- hari seperti Barang

jaminan

bernilai

emas dan barang elektronik lainya

pinjaman dalam jumlah besar

Bunga rendah dan sesuai dengan kesepakatan

Bunga pasar dan berfluktuasi

Bila

tidak

bisa

dibayar,

barang

digadaikan akan disita untuk dilelang

tinggi

karena

yang Bila tidak membayar didatangi debt collector, sebelum diusut ke pengadilan

110 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Profil Sebuah Cabang Pegadaian Yang ada di Indonesia

Nama perusahaan: PT Pegadaian (Persero) Perubahan nama perusahaan: Lembaga Pegadaian Negara (1901), Perusahaan Negara Pegadaian (1961), Perusahaan Jawatan Pegadaian (1969), Perusahaan Umum Pegadaian (1990), PT Pegadaian (Persero) (2011) Visi: Menjadi the Most Valuable Financial Company di Indonesia dan sebagai agen inklusi keuangan pilihan utama masyarakat Misi: 1. Memberikan manfaat dan keuntungan optimal bagi seluruh stakeholder dengan mengembangkan bisnis inti 2. Membangun bisnis yang lebih beragam dengan mengembangkan bisnis baru untuk menambah proposisi nilai ke nasabah dan stakeholder 3. Memberikan service excellence dengan fokus nasabah: •

Bisnis proses yang lebih sederhana dan digital



Teknologi informasi yang andal dan mutakhir



Praktik manajemen risiko yang kokoh



SDM yang profesional berbudaya kinerja baik

Tanggal pendirian: 1 April 1901 Dasar hukum pendirian: •

Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) No. 19 tahun 1960 Jo peraturan Pemerintah No. 178 tahun 1961 (Perusahaan Negara Pegadaian)



Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1969 (Perusahaan Jawatan Pegadaian)



Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103 tahun 2000 (Perusahaan Umum Pegadaian)



Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2011 (PT Pegadaian (Persero))



Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.H.01.01 tahun 2012 tanggal 4 April 2012 (PT Pegadaian (Persero))

111 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Akta pendirian perusahaan: Akta No. 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan, S. H., M. Kn., notaris di Jakarta Selatan (PT Pegadaian (Persero)) Akta perubahan terakhir: Akta Nomor 25 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Nanda Fauz Iwan S.H., M. Kn., notaris di Jakarta Selatan Jenis perusahaan: Badan Usaha Milik Negara Kegiatan usaha: Pembiayaan gadai dan pembiayaan mikro fidusia (skim konvensional dan Syariah), bisnis emas, dan aneka jasa lainnya Modal dasar: Rp25.000.000.000.000 terdiri atas 1 saham seri A Dwi Warna dan 24.999.999 saham seri B dengan nominal Rp1.000.000 per saham Modal ditempatkan: Rp6.250.000.000.000 terdiri atas 1 saham seri A Dwi Warna dan 6.249.999 saham seri B dengan nominal Rp1.000.000 per saham (per 31 Desember 2018) Alamat kantor: Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430 Alamat email: [email protected] Nomor telepon: (021) 3155550 Nomor fax: (021) 3914221 Situs web: https://www.pegadaian.co.id Kepemilikan saham: Negara Kesatuan Republik Indonesia 100% Jaringan pelayanan: •

1 kantor pusat



12 kantor wilayah



59 kantor area



642 kantor cabang



3.579 kantor unit pelayanan cabang



29 gerai The Gade Coffee & Gold



14 Bank Sampah

Jumlah Karyawan: 13.059 (Karyawan tetap & karyawan kontrak) (2018)

112 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Revenue: Rp11.464.462.000.000 (2018) Laba Bersih: Rp2.775.080.000.000 (2018) Total Aset: Rp52.791.188.000.000 (2018) Total Liabilitas: Rp32.674.699.000.000 (2018) Total Ekuitas: Rp20.116.489.000.000 (2018)

113 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

BAB X ASURANSI

Pengertian Asuransi Dalam bahasa Belanda kata asurasi disebut Assurantie yang terdiri dari kata “ assuradeur ” yang berarti penanggungan dan “ geassureerde ” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “ Assurance ” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “ Assecurare ” yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “ lnsurance ” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “ assurance ” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Wirdjono Prodjodikoro menulis dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia, pengertian asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas. Menurut Junaedy Ganie, asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung, yang dengan imbalan pembayaran suatu premi yang telah disepakati, berjanji untuk memberikan suatu penggantian atau manfaat kepada tertanggung pada satu pihak dan tertanggung atau pihak yang ditunjuk sebagai pihak lainnya. Sejarah dan Perkembangan Asuransi di Dunia Perkembangan asuransi abad ke-20 Berkat Wright Bersaudara, penemu pesawat terbang pertama di dunia, munculah terobosan produk baru. Produk tersebut adalah asuransi perjalanan pertama di dunia. Inisiasi ini dimulai dari James Batterson yang menyatakan bahwa risiko bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Akan tetapi asuransi perjalanan ini hanya diperuntukkan untuk kelas I dan II saja. Jadi ada batasan khusus antara orang yang mampu menaiki pesawat dan dianggap sangat eksklusif. Memasuki abad ke-20, sejarah asuransi semakin berkembang lebih pesat dan semakin dibutuhkan oleh masyarakat dunia, terutama pasca Perang Dunia I dan II. Pasca Perang Dunia II, dunia sedang memasuki fase baby boom atau yang disebut juga ledakan penduduk. Di Amerika Serikat, semua pasangan suami istri mendapatkan perlindungan asuransi dengan

114 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

persentase mencapai 90 persen. Meskipun ekonomi anjlok secara drastis, ada beberapa perusahaan asuransi kembali bangkit dan mengembangkan produk-produk asuransi mereka, seperti: -

Allianz

-

Manulife

-

Cigna.

Perusahaan-perusahaan ini berkembang di negara masing-masing dengan waktu cukup lama dan mereka berani melakukan ekspansi pertama secara Internasional. Negara pertama yang paling sering dituju adalah Tiongkok dan Hong Kong sebagai pusat ekspansi pertama. Perusahaan asuransi Internasional ini membuat banyak sekali terobosan produk yang cukup unik dan sangat dibutuhkan masyarakat. Misalnya, asuransi kendaraan pribadi (roda dua dan empat), asuransi kesehatan gigi, dan asuransi anak yatim piatu. Kemudian PT AXA Indonesia dari Perancis pertama kali membuat terobosan paket asuransi untuk golongan korporat. Mereka bekerja sama dengan perusahaan lokal dan multinasional lewat perlindungan jiwa dan kesehatan karyawan perusahaan tersebut. Hingga saat ini, banyak sekali perusahaan asuransi yang telah melakukan akuisisi atau joint venture (pembelian saham) dengan perusahaan lokal di berbagai negara. Cara ini cukup memudahkan perusahaan Internasional tersebut melebarkan syarat di industri asuransi masing-masing negara. Sejarah dan Perkembangan Asuransi di Indonesia Asuransi yang pertama kali dikenal di Indonesia adalah produk asuransi umum. Awal mulanya dibawa orang-orang Belanda yang datang ke Indonesia pada masa kolonial. Berikut perjalanan perusahaan asuransi di Indonesia. •

1853: Pertama kali perusahaan asuransi kerugian beroperasi di Indonesia dikenal dengan Bataviasche Zee End Brand Assurantie Maatschappij. Kala itu sektor yang dilindungi adalah sektor perkebunan dan perdagangan.



1912: Berdiri asuransi jiwa pertama bernama Boemi Poetra 1912



1942-1945: Bisnis asuransi sempat terhenti karena terjadi revolusi fisik di Indonesia.



1950:

Perusahaan

asuransi

kembali

menggeliat

sejalan

dengan

bergeraknya

perekonomian Indonesia. Perusahaan asuransi yang sempat dibekukan mulai kembali dibuka dan berkembang menjadi enam perusahaan asuransi, yakni PNAK Djasa Raharja

115 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

yang bergerak dalam bidang sosial, PNAK Djasa Samoedra bergerak di asuransi marine, dan PNAK Djasa Aneka bergerak di asuransi kebakaran dan aneka Selanjutnya, ketiga perusahaan tersebut melebur menjadi satu dan disebut dengan Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya yang bergerak di asuransi kerugian. •

1973: Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya digabungkan dengan PT Umum Internasional Underwriter menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau PT Jasindo (Persero) yang merupakan gabungan dari perusahaan asuransi asing di Indonesia setelah Indonesia merdeka.



1964: Berdirinya Perum Taspen yang merupakan menyelenggarakan tabungan dan asuransi untuk pegawai negeri.



1971: Berdirinya PT Asabri (Persero) yang mengelola tabungan pensiun dan asuransi untuk tentara dan polisi Indonesia.



1977: Berdirinya Perum Astek atau yang dikenal dengan Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan asuransi kecelakaan tenaga kerja perusahaan swasta.



1992: Lahirlah undang-undang khusus mengenai usaha perasuransian selanjutnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah.



1993: Keluarlah Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur rinci langkahlangkah usaha perasuransian.



1998: Usai krisis moneter, jumlah perusahaan asuransi jiwa bertambah. Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk pasar asuransi jiwa dan umum.



2014: Beroperasinya BPJS Kesehatan dari sebelumnya adalah PT Askes. BPJS Kesehatan memberikan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkait fasilitas kesehatan.

Manfaat Asuransi Berikut adalah manfaat yang didapat dari mendaftar asuransi yang akan Anda dapatkan secara umum atau keseluruhan. 1. Memberikan Ketenangan Kita tidak pernah mengetahui kemungkinan kejadian yang akan dialami esok hari. Setiap hari kita lewati dengan kemungkinan kejadian yang bisa saja menuntut pengeluaran tak terduga. Bila Anda termasuk orang yang sangat siap terhadap sesuatu, risiko kerugian yang diakibatkan oleh kejadian tak terduga tersebut bisa diminimalisir dengan mudah. Tetapi bagaimana dengan Anda yang menyadari bahwa Anda bukan tipe orang seperti itu?

116 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Kehadiran penyedia layanan jasa asuransi ini bisa memberikan jawaban dan meringankan beban ketika kejadian tak terduga itu datang. Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya. Penggantian yang akan diberikan dari pihak penyedia layanan jasa asuransi ini setidaknya akan meng-cover sebagian hingga seluruh kewajiban pembayaran Anda atas suatu kejadian. Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian atau loss controldengan melakukan survei lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang polis untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian. 2. Sebagai Investasi dan Tabungan Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang polis di suatu penyedia layanan jasa asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada akhir kontrak. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam memilih masa pertanggungan. Biasanya akan ada tiga pilihan waktu masa pertanggungan nasabah pemegang polis, yakni 5, 7, dan 10 tahun. Selain itu, besarnya premi adalah premi tunggal yang relatif terjangkau dan bisa dibebaskan dari biaya administrasi. 3. Membantu Meminimalkan Kerugian Sesuai dengan jenisnya masing-masing, fungsi dari kepemilikan asuransi secara umum adalah membantu para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian dari kejadian tak terduga yang mungkin terjadi seperti biaya kerugian bencana kebakaran, kecelakaan, dan biaya rumah sakit. Minimalisir kerugian untuk kejadian tak terduga ini dapat bisa dilihat dari contoh kasus berikut: Anda adalah seseorang yang memiliki rumah senilai Rp3 milyar. Selain itu, Anda juga memiliki investasi berupa bangunan yang digunakan sebagai persewaan kamar kos bagi mahasiswa di daerah sekitar kampus. Anda hanya memberikan proteksi lebih kepada rumah Anda sementara tidak bagi bangunan kos yang dimiliki. Ketika terjadi bencana kebakaran akibat ledakan gas di rumah, Anda bisa mendapatkan cover biaya dari pihak penyedia layanan jasa asuransi. Sementara bila kebakaran itu terjadi di bangunan kos Anda, Anda akan rugi besar karena kehilangan bangunan serta harus menanggung kerugian barangbarang milik mahasiswa karena kebakaran terjadi akibat ledakan gas yang notabene milik

117 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Anda. Dari sini terlihat pentingnya memiliki asuransi sebagai jaminan perlindungan baik itu untuk diri Anda atau pun untuk properti dan investasi Anda. 4. Membantu Mengatur Keuangan Kewajiban Anda untuk membayar premi secara rutin sebenarnya secara tidak langsung memaksa Anda untuk menyediakan dana cadangan yang digunakan ketika terjadi kejadian tak terduga. Meski begitu, ketika kejadian tak terduga itu benar-benar terjadi dan mengharuskan Anda mengeluarkan kocek yang cukup banyak untuk menanggulangi hal tersebut, adanya asuransi akan membantu Anda untuk mengurangi pengeluaran tak terduga yang biasanya jauh lebih tinggi dari pengeluaran rutin harian atau bahkan bulanan Anda. Dengan memiliki asuransi, Anda tidak perlu membayarkan biaya penuh atas kerugian yang dialami karena pihak penyedia layanan jasa asuransi ini akan menyediakan ganti rugi. Manfaat Asuransi Berdasarkan Jenisnya Kemudian, selain manfaat umum dari sebuah asuransi yang telah disebutkan di atas, setiap jenis asuransi juga memberikan proteksi khusus yang berbeda-beda sesuai fungsinya masingmasing. Beberapa jenis asuransi yang banyak digunakan di Indonesia antara lain adalah : 1. Asuransi Kesehatan Produk asuransi jenis ini secara khusus memberikan manfaat kepada pemegang polis atas jaminan biaya kesehatan atau perawatan ketika terjadi kecelakaan atau jatuh sakit. Asuransi kesehatan menjamin ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga selaku pemegang polis. Kejadian sakit atau kecelakaan bukanlah kejadian yang direncanakan dan sama sekali tidak ada orang yang ingin hal itu terjadi. Namun kita tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dan bagaimana dampaknya kepada kita. Hal inilah yang menjadi perhatian para penyedia layanan jasa asuransi untuk membantu Anda dalam memberikan jaminan kesehatan seperti contohnya biaya rawat inap dan biaya operasi. 2. Asuransi Jiwa Asuransi ini diperuntukkan bagi orang yang menanggung kerugian finansial tidak terduga yang disebabkan oleh risiko kematian atau risiko hidup terlalu lama. Penggunaan asuransi jiwa akan memberikan manfaat kepada masyarakat pemegang polis untuk mengganti program JPS (Jaring Pengaman Sosial) pemerintah, karena turut membantu

118 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

menjaga stabilitas masyarakat, dan menjadi salah satu sumber keuangan. Bisnis ini juga memberikan manfaat dengan membuka lowongan pekerjaan. 3. Asuransi Jaminan Hari Tua Asuransi jenis ini tujuannya memberikan kepastian pendapatan pemegang polis ketika telah menjalani masa pensiun, dan juga kepada keluarganya apabila tertanggung meninggal dunia. Asuransi ini juga membantu penggunanya mewujudkan impian setelah memasuki masa tua, karena dananya bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan di masa mendatang. 4. Asuransi Pendidikan Dikenal sebagai alternatif tabungan pendidikan bagi anak yang direncanakan akan menjalani masa sekolah di tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. Asuransi pendidikan terbagi menjadi dua jenis, yaitu proteksi dan investasi. 5. Asuransi Properti Dapat dikatakan asuransi jenis ini kurang populer di kalangan masyarakat Indonesia. Asuransi properti merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada para pemegang polisnya untuk menjaminkan rumah atau bisnis yang menjadi sub-jenis asuransi properti. Aset penting seperti rumah, kantor, atau gedung sekarang ini dinilai perlu mendapatkan proteksi lebih. Dengan mendaftarkan asuransi untuk aset berharga, maka Anda akan mendapat jaminan dari pihak asuransi bila terjadi musibah yang mengakibatkan rusak atau hilangnya aset berharga tersebut. Ganti rugi yang dialami bila terdaftar menjadi pemegang polis akan ditutup oleh pihak asuransi. 6. Asuransi Perjalanan Merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada para pemegang polis ketika sedang dalam perjalanan seperti perlindungan biaya medis, kehilangan barang di bagasi, kehilangan dokumen perjalanan, dan lain-lain. 7. Asuransi Kendaraan Bermotor Salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dari kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor bagi para pemegang polis. Kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh pihak penyedia jasa asuransi kendaraan bermotor antara lain: -

Kecelakaan lalu lintas seperti benturan, tabrakan, hingga terperosok

-

Perbuatan jahat dari orang lain

119 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

-

Pencurian

-

Kebakaran

Resiko Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu". Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian. Apa itu Risiko? Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis". Apa saja bentuk-bentuk risiko itu? Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental. Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir. Apakah semua risiko dapat diasuransikan? Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko

120 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum. Jenis – Jenis Uncertainty A. Asuransi Jiwa B. Asuransi Kesehatan C. Asuransi Kendaraan D. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti E. Asuransi Pendidikan F. Asuransi Bisnis G. Asuransi Umum H. Asuransi Kredit Penggolongan Resiko Ada tujuh jenis risiko asuransi yang dikelompokkan berdasarkan kemungkinan dan dampaknya, yaitu: -

Risiko Murni

-

Risiko Spekulatif

-

Risiko Fundamental

-

Risiko Khusus

-

Risiko Individual

-

Risiko Harta

-

Risiko Tanggung Gugat

3 Resiko Individu Dalam resiko individu terdapat 3 bagian, yaitu: 1. Risiko Individu (Individual Risk) adalah resiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperolehmanfaat ekonomi. 2. Risiko Harta (property risk) adalah resiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. 3. Risiko Tanggung-Gugat (liability risk) Resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.

121 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Manajemen Resiko Manajemen risiko adalah segala proses kegiatan yang dilakukan semata untuk meminimalkan bahkan mencegah terjadinya risiko perusahaan. Di dalamnya ada kegiatan identifikasi, perencanaan, strategi, tindakan, pengawasan dan evaluasi terhadap hal-hal negatif yang kemungkinan akan menimpa usaha. Bisa dibilang juga jenis manajemen ini adalah satu metode untuk mencegah perusahaan mengalami masalah. Seperti kolaps, kerugian yang besar, gulung tikar, dijauhi klien dan semacamnya. Tentu strategi sistematis ini perlu dijalankan terutama untuk pebisnis pemula. Karakteristik Resiko yang Dapat Diasuransikan 1. Dapat dinilai dengan uang (financial value) -

Sesuatu yang diasuransikan harus dinilai dengan uang, karena pada dasarnya asuransi menyediakan pembayaran sejumlah uang

-

Nilai sentimentil harus diubah atau dinyatakan dalam nilai uang

-

Dalam asuransi jiwa, nilai uang atas nyawa yang dipertanggungkan ditetapkan berdasarkan kemampuan membayar premi

2. Jenis resiko yang sama (homogenous exposures) -

Jenis resiko harus sama, dalam jumlah besar, dengan alasan:

-

pengukuran resiko berdasarkan probabilita dan statistik pengalaman lampau;

-

jika exposure itu hanya 3 atau 4, maka kontribusinya menjadi besar, sedangkan jika exposurenya semakin banyak, maka kontribusi akan semakin kecil.

3. Resiko murni (pure risks only) -

Secara umum resiko yang dapat diasuransikan hanyalah resiko murni, tetapi tidak berarti semu resiko murni dapat diasuransikan

-

Resiko spekulatif, yang berdampak untung, umumnya tidak insurable, karena apabila diasuransikan menjadi tidak ada upaya meraih keuntungan dan hanya akhirnya mengajukan klaim.

4. Resiko partikular dan fundamental (particular and fundamental risks) -

Semua resiko partikular pada umumnya memenuhi kriteria insurable risk, sedangkan fundamental risk tidak demikian

-

Fundamental risk misalnya perubahan kebiasaan, peperangan, inflasi

122 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

-

Fundamental risk dari keadaan alam seperti badai, gempa bumi, dapat juga diasuransikan, tetapi tergantung pada letak geografi objek yang diasuransikan.

5. Kejadian yang tidak pasti (fortuitous) -

Tidak ada kepastian timbul kerugian atau tidak timbul kerugian. Jika kejadian/kerugian pasti, maka menjadi uninsurable, sedangkan bial tidak pasti maka insurable

-

Dalam asuransi jiwa, di mana kematian adalah sesuatu yang pasti, tetapi yang tidak pasti adalah mengenai waktu dan itulah yang insurable.

6. Kepentingan asuransi (insurable interest) -

Pihak yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan asuransi, yaitu akan mengalami kerugian keuangan atas kejadian yang diasuransikan.

7. Tidak melawan kepentingan umum (not against public policy) -

Jenis resiko akibat perbuatan melawan kepentingan umum tidak dapat diasuransikan

-

Denda akibat melanggar peraturan, tidak dapat dibayar dengan asuransi

-

Barang hasil curian tidak dapat diasuransikan

8. Premi harus wajar (reasonable premium) -

Premi harus dalam jumlah yang wajar terhadap kemungkinan kerugian

-

Resiko yang menimbulkan kemungkinan kerugian besar sehingga premi harus besar pula tidak lagi menjadi insurable.

Doktrin Asuransi Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution. 1. Insurable Interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. 2. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

123 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

3. Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. 4. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). 5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. 6. Contribution adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Penggolongan Asuransi Asuransi dapat digolongkan menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut. 1. Menurut Sifat Pelaksanaannya -

Asuransi sukarela Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.

-

Asuransi wajib Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Menurut Jenis Usaha Perasuransian Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis : a. Usaha Asuransi -

Asuransi kerugian

-

Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup resiko kebakaran.

124 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

-

Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.

-

Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.

b. Asuransi jiwa (life insurance) Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan: -

Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance): Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).

-

Asuransi jiwa kelompok (group life insurance): Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.

-

Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance): Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.

3. Reasuransi (reinsurance) Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran resiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Aturan Perasuransian di Indonesia Sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menjelaskan bahwa: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan

125 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”. Perizinan dan Permodalan Asuransi Untuk memperoleh izin usaha, Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Pengajuan permohonan izin usaha harus dilampiri dokumen: 1. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang paling sedikit harus memuat: -

nama dan tempat kedudukan;

-

maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;

-

permodalan;

-

kepemilikan; dan

-

wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, dan fotokopi akta perubahan anggaran dasar (jika ada) disertai dengan fotokopi bukti persetujuan dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang;

2. susunan organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja; 3. fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dalam bentuk setoran tunai dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro pada salah satu bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha; 4. laporan awal Dana Jaminan beserta bukti penempatan Dana Jaminan; 5. daftar kepemilikan, yang terdiri dari -

daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham dan seluruh struktur kelompok usaha yang terkait Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan badan hukum pemilik Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sampai dengan pemilik terakhir, bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau

-

daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi berbentuk badan hukum koperasi;

-

data pemegang saham atau anggota selain PSP;

126 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Menurut Pasal 6 POJK Nomor 67 /POJK.05/2016 perusahaan Asuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), perusahaan Reasuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), perusahaan Asuransi Syariah harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dan perusahaan Reasuransi Syariah harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah). Jenis – Jenis Asuransi Berikut ini jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia: •

Asuransi Jiwa Jangan lagi menganggap asuransi jiwa terkesan menyiapkan dan mendahului Tuhan soal kematian. Asuransi jiwa justru akan melindungi keluarga jika pencari nafkah meninggal dunia. Terdapat tiga jenis asuransi jiwa, 6. Term Life: Asuransi jiwa ini akan memberi perlindungan dalam jangka waktu 1,5 atau 10 tahun. Walaupun nilai pertanggungan produk asuransi jiwa ini jauh lebih besar, uang premi hangus di akhir periode. 7. Whole Life: Perlindungan asuransi jiwa ini seumur hidup, tetapi preminya lebih mahal. Jika pemegang

polis

tidak

meninggal

selama

masa

kontrak,

mak a

uang

pertanggungan dapat di klaim namun jumlahnya tidak sebesar produk asuransi jiwa term life. 8. Unit Link: Unit Link merupakan asuransi yang tergolong jenis asuransi nontradisional. Pengertian dari unit link adalah produk asuransi yang mengombinasikan asuransi dan produk investasi. Jadi, ibaratnya dana nasabah dipecah dan dimasukkan ke dalam dua keranjang, sebagian masuk keranjang premi asuransi untuk perlindungan dan sebagian lagi disetorkan oleh perusahaan asuransi ke manajer investasi agar dikelola sebagai investasi. Keputusan penempatan investasi sepenuhnya ada di tangan nasabah.

127 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N



Asuransi Kesehatan Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, penyakit kritis, hingga kematian karena kecelakaan. Pada umumnya perusahaan-perusahaan dengan skala menengah sampai besar sudah memberikan asuransi kesehatan kepada setiap karyawannya. Tetapi sebagai karyawan sangat disarankan untuk menambah asuransi kesehatan agar lebih terlindungi.



Asuransi Pendidikan Tiap orang tua pastinya tak mau pendidikan anaknya putus ditengah jalan. Apalagi saat ini biaya pendidikan pasti meningkat tiap tahunnya. Kesadaran akan hal tersebut membuat asuransi pendidikan saat ini banyak diminati. Asuransi pendidikan saat ini dikombinasikan dengan asuransi jiwa. Asuransi pendidikan bisa menjadi solusi bagi rencana para orang tua untuk meringankan tingginya biaya pendidikan.



Asuransi Dana Hari Tua Asuransi dana hari tua atau pensiun secara produk saat ini banyak yang di kombinasikan dengan produk asuransi jiwa. Tujuan dari asu ransi ini adalah untuk melindungi kecukupan finansial seseorang ketika sudah tidak produktif lagi. Mudahnya, Asuransi ini membantu kita dalam mengumpulkan dana pensiun. Ketika masa pensiun datang, kita bisa mendapatkan jumlah pensiun reguler. Bila terjadi kasus kematian, keluarga tertanggung dapat mengklaim uang pertanggungan.



Asuransi Umum Asuransi umum menawarkan kompensasi finansial atas kerugian selain kematian. Asuransi ini mengasuransikan segalanya selain dari kehidupan manusia, seperti rumah, mobil, sepeda, kesehatan, perjalanan dan lain -lain. Sederhananya, asuransi umum menawarkan perlindungan finansial untuk semua aset tertanggung terhadap kehilangan, kerusakan, pencurian dan kewajiban lainnya.

128 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Asuransi umum sendiri punya bebera jenis dan dapat dise suaikan dengan kebutuhan kita sebagai nasabah, antara lain: 9. Asuransi Kesehatan 10. Asuransi Properti 11. Asuransi Rumah 12. Asuransi Kebakaran 13. Asuransi Kendaraan 14. Asuransi Perjalanan 15. Asuransi Pekerja Profil Sebuah Perusahaan Asuransi di Indonesia.

Allianz Indonesia Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.300 karyawan dan lebih dari 34.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 8,3 juta tertanggung di Indonesia.

Tentang Allianz Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manajer aset terkemuka di dunia dengan 100 juta nasabah personal dan perusahaan. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi personal dan perusahaan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan Nasabah asuransi lebih dari 790 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola aset tambalas sebesar 1,7 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index.

129 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Pada tahun 2020, Allianz Group memiliki lebih dari 150.000 karyawan dan meraih total pendapatan 140 miliar Euro serta laba operasional sebesar 10,8 miliar Euro.

Izin Usaha dari OJK Nomor izin usaha Allianz Indonesia dari OJK PT Asuransi Allianz Life Indonesia Izin Usaha PT Asuransi Allianz Life Indonesia Nomor: 513/KMK.071/1996 PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Izin Usaha PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Nomor: Kep. 238/KM.13/1989

130 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

KISI – KISI UAS DAN JAWABAN

1. Apa yang dimaksud dengan kartu plastik ? Jawab : Kartu plastik adalah instrument pembayaran atas kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang lain yang dapat digunakan untuk alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa, dan dapat digunakan untuk penarikan tunai. 2. Sebutkan dan jelaskan jenis – jenis kartu plastik ? Jawab : -

Kartu Kredit (Credit Card) yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jualbeli barang dan jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran sejumlah minimum tertentu.

-

Charge Card yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi barang dan jasa, kemudian pemegang kartu diwajibkan membayar kembali secara penuh tagihannya pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa beban tambahan.

-

Kartu Debet yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai perintah bayar atau pendebetan terhadap rekening pemegang.

-

Cash Card (kartu ATM) yaitu kartu yang dapat digunakan untuk penarikan tunai baik di counter – counter bank maupun pada anjungan ATM.

-

Check Guarantee Card yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu tersebut.

3. Sebutkan manfaat utama kartu plastik ? Jawab : manfaat utama dari kartu plastik yaitu kemudahan, keamanan, berlaku di seluruh negara, keleluasan /fleksibelitas, membuat anggaran lebih mudah 4. Apa saja manfaat dan fungsi kartu plastik ? Jawab :

131 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

Fungsi : Kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual-beli barang dan jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran sejumlah minimum tertentu. Manfaat : Banyak kartu kredit menawarkan potongan harga, cashback, cicilan 0% atau manfaat tambahan lainnya yang lebih menarik dan hal ini akan jarang Anda nikmati dengan pembayaran melalui uang tunai. 5. Contoh Lembaga yang menerbitkan kartu plastik dan jenis – jenis dari kartu plastik ? Jawab : -

Bank BNI Bank BNI adalah salah satu bank multinasional Indonesia yang telah bergerak di bidang perbankan dan melayani kebutuhan finansial masyarakat selama puluhan tahun. Bank BNI juga dikenal sebagai salah satu bank penerbit kartu kredit terbanyak dan terlengkap di Indonesia. BNI memiliki lisensi dan menjalin kerja sama dengan 4 jaringan kartu kredit dunia, yaitu : 1. Visa 2. Mastercard 3. JCB 4. American Express. Hingga saat ini, BNI telah menerbitkan sekitar 23 jenis kartu kredit yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. Tidak hanya itu, BNI juga memiliki produk kartu kredit affinity, yaitu kartu kredit yang menjalin kerja sama dengan klub, organisasi, atau institusi dengan keistimewaan tertentu.

6. Apa yang dimaksud dengan anjak piutang ? Jawab : Anjak piutang adalah aktivitas pengalihan/pembelian piutang dari satu pihak ke pihak lainnya, termasuk urusan penagihan, pengingat, sampai penerimaan pembayaran dari debitur. 7. Tahun berapa anjak di Indonesia dan ditandai dengan keluarnya ? Jawab : -

Keputusan Presiden Nomor : 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.

132 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

-

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 125/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

8. Sebutkan dan jelaskan para pelaku anjak piutang ? Jawab : -

Factoring atau Perusahaan Anjak Piutang : Dalam pihak ini, factoring brperan sebagai pemberi jasa.

-

Klien : Adalah perusahaan atau pihak penerima jasa dari factoring dan bertugas memasarkan atau menjual jasa aupun barang terhadap nasabah.

-

Nasabah : Pihak yang akan memberi jasa maupun barang yang ditawarkan oleh klien dan memiliki sebuah kewajiban yaitu hutang berjangka waktu pendek kepada sang klien.

9. Sebutkan manfaat anjak piutang ? Jawab : -

Memperlancar Arus Kas Perusahaan

-

Memindahkan Risiko ke Pihak Anjak Piutang

-

Mempercepat Proses Produksi

-

Mengalihkan Tugas Penagihan

10. Sebutkan 4 perusahaan anjak piutang di Indonesia ! Jawab : ada 4 perusahaan yang terkenal di Indonesia yaitu, Aditama Finance, SG Finance, PT IFS Capital Indonesia, PT. Tifa Finance. 11. Apa yang dimkasud dengan modal ventura ? Jawab : Modal ventura adalah salah satu jenis investasi yang pembiayaannya berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta dalam jangka waktu tertentu. 12. Sebutkan mekanisme dalam perusahaan modal ventura ? Jawab : dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu : a. Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds. b. Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau management venture capital fund company

133 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

c. Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha. 13. Sumber modal dana modal ventura ? Jawab : Sumber dana modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, anatara lain investor perseorangan, investor institusi, perushaan asuransi dan dana pensiun, perbankan, dan Lembaga keuangan internasional. 14. Sebutkan tahapan dalam modal ventura ada apa saja? Jawab : ada beberapa tahapan dalam pembiayaan modal ventura : 1. Early Stage Financing 2. Expansion Stage 3. Third Round Financing 4. Bridge Financing (Mezzanine) 5. Acquisition and Management Buy Out Financing 6. Turn Around Situations 15. Apa saja perusahaan modal ventura di Indonesia ? Jawab : -

PT Astra Vitra Ventura.

-

PT Bina Artha Ventura.

-

PT Celebes Artha Ventura.

-

PT Ivaro Ventura.

-

PT Lima Ventura.

-

PT Sarana Kalsel Ventura.

-

PT Sarana Lampung Ventura.

-

PT Sosial Entreprener Indonesia.

16. Apa yang dimaksud dengan Pegadaian ? Jawab : Pegadaian adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya 17. Sebutkan produk dan jasa yang ada di pegadaian ? Jawab : -

Produk Gadai Konvensional

-

Produk Gadai Syariah (Rahn)

-

Produk Berbasis Fidusia

134 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

-

Produk Gadai Sistem Angsuran

-

Produk Investasi Emas

-

Jasa Taksiran

-

Jasa Titipan

-

Jasa Sertifikasi Batu Mulia

18. Perbedaan pegadian dan bank, sebutkan ! Jawab : Pegadaian

Bank

Prosedur pemberian dana mudah dan cepat dan Prosedur sulit dan lama tidak berbelit-belit Untuk masyarakat yang meminjam dana kecil Hanya peminjam besar dan terpercaya karena pegadaian merambah ke kalangan masyarakat atas

Dengan jaminan barang sehari- hari seperti Barang

jaminan

bernilai

emas dan barang elektronik lainya

pinjaman dalam jumlah besar

Bunga rendah dan sesuai dengan kesepakatan

Bunga pasar dan berfluktuasi

Bila

tidak

bisa

dibayar,

barang

tinggi

karena

yang Bila tidak membayar didatangi debt collector,

digadaikan akan disita untuk dilelang

sebelum diusut ke pengadilan

19. Sebutkan apa saja prosedur pegadaian ? Jawab : -

Datang ke kantor pegadaian dan mengisi formulir gadai barang

-

Menyerahkan formulir gadai barang dan kartu identitas beserta barang gadai

-

Proses pembuatan SBK

-

Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai

20. Jelaskan yang dimaksud dengan produk gadai konvesional ? Jawab : Jenis produk Pegadaian yang satu ini menjadi yang paling dikenal oleh masyarakat. Layanan ini memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana cair

135 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

dengan cara menjaminkan suatu barang ke Pegadaian. Kegiatan gadai konvensional yang diterapkan di Pegadaian dilandaskan kepada hukum gadai yang terdapat di Kita Undang-Undang Hukum Perdata 1150-1160. Karena itulah, Anda akan merasa lebih aman dan terjamin ketika memutuskan memilih produk ini untuk mendapatkan dana cair. Bunga yang diberlakukan untuk produk Pegadaian satu ini relatif rendah, yaitu 0,75-1,15 persen per 15 hari. 21. Coba jelaskan apa yang dimaksud dengan Asuransi ? Jawab : Wirdjono Prodjodikoro menulis dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia, pengertian asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas. 22. Sebutkan manfaat dari asuransi ? Jawab : -

Sebagai tabungan dan investasi

-

Memberikan Ketenangan

-

Membantu Meminimalkan Kerugian

23. Sebutkan dan jelaskan jenis – jenis asuransi ? Jawab : -

Asuransi Jiwa Jangan lagi menganggap asuransi jiwa terkesan menyiapkan dan mendahului Tuhan soal kematian. Asuransi jiwa justru akan melindungi keluarga jika pencari nafkah meninggal dunia.

-

Asuransi Kesehatan Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan.

-

Asuransi Pendidikan Tiap orang tua pastinya tak mau pendidikan anaknya putus ditengah jalan. Apalagi saat ini biaya pendidikan pasti meningkat tiap tahunnya.

24. Jelaskan apa aitu manajemen resiko ? Jawab : Manajemen risiko adalah segala proses kegiatan yang dilakukan semata untuk meminimalkan bahkan mencegah terjadinya risiko perusahaan. Di dalamnya ada kegiatan

136 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

identifikasi, perencanaan, strategi, tindakan, pengawasan dan evaluasi terhadap hal-hal negatif yang kemungkinan akan menimpa usaha. 25. Jelaskan dan sebutkan karakteristik yang dapat di asuransikan ? Jawab : a. Dapat dinilai dengan uang (financial value) -

Sesuatu yang diasuransikan harus dinilai dengan uang, karena pada dasarnya asuransi menyediakan pembayaran sejumlah uang

-

Nilai sentimentil harus diubah atau dinyatakan dalam nilai uang

-

Dalam asuransi jiwa, nilai uang atas nyawa yang dipertanggungkan ditetapkan berdasarkan kemampuan membayar premi

b. Jenis resiko yang sama (homogenous exposures) -

Jenis resiko harus sama, dalam jumlah besar, dengan alasan:

-

pengukuran resiko berdasarkan probabilita dan statistik pengalaman lampau;

-

jika exposure itu hanya 3 atau 4, maka kontribusinya menjadi besar, sedangkan jika exposurenya semakin banyak, maka kontribusi akan semakin kecil.

c. Resiko murni (pure risks only) -

Secara umum resiko yang dapat diasuransikan hanyalah resiko murni, tetapi tidak berarti semu resiko murni dapat diasuransikan

-

Resiko spekulatif, yang berdampak untung, umumnya tidak insurable, karena apabila diasuransikan menjadi tidak ada upaya meraih keuntungan dan hanya akhirnya mengajukan klaim.

d. Resiko partikular dan fundamental (particular and fundamental risks) -

Semua resiko partikular pada umumnya memenuhi kriteria insurable risk, sedangkan fundamental risk tidak demikian

-

Fundamental risk misalnya perubahan kebiasaan, peperangan, inflasi

-

Fundamental risk dari keadaan alam seperti badai, gempa bumi, dapat juga diasuransikan, tetapi tergantung pada letak geografi objek yang diasuransikan.

e. Kejadian yang tidak pasti (fortuitous) -

Tidak ada kepastian timbul kerugian atau tidak timbul kerugian. Jika kejadian/kerugian pasti, maka menjadi uninsurable, sedangkan bial tidak pasti maka insurable

-

Dalam asuransi jiwa, di mana kematian adalah sesuatu yang pasti, tetapi yang tidak pasti adalah mengenai waktu dan itulah yang insurable.

137 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

DAFTAR PUSTAKA http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3617/3/102411054_Bab2.pdf http://etheses.uin-malang.ac.id/2687/6/08220024_Bab_2.pdf https://www.syariahpedia.com/2019/09/asas-tujuan-dan-fungsi-bank-syariah.html https://www.cermati.com/artikel/mengenal-istilah-bagi-hasil-nisbah-perbankan-syariah https://www.gurupendidikan.co.id/bank-perkreditan-rakyat/ https://universalbpr.co.id/blog/tugas-bank-perkreditan-rakyat/ https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Perkreditan-Rakyat.aspx http://sultannagata.blogspot.com/p/blog-page_2058.html http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/SEWA+GUNA+USAHA.pdf http://eunikemaria.blogspot.com/2011/05/perkembangan-leasing-di-indonesia.html https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/340 http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/bab-15-kartu-plastik.pdf https://stie-igi.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/VII-Bank-dan-Lembaga-KeuanganLainnya.pdf https://www.pricebook.co.id/article/market_issue/7212/daftar-bank-penerbit-kartu-kredit-diindonesia-mana-yang-anda-pilih https://stie-igi.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/VII-Bank-dan-Lembaga-KeuanganLainnya.pdf https://stie-igi.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/VII-Bank-dan-Lembaga-KeuanganLainnya.pdf https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/06/28/anjak-piutang-adalah https://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/sejarah-dan-perkembangan-lembagapembiayaan-anjak-piutang/ https://legalstudies71.blogspot.com/2015/11/sejarah-dan-perkembangan-factoring.html https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/badan-usaha/contoh-perusahaan-anjak-piutang

138 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/84 https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/badan-usaha/contoh-perusahaan-anjak-piutang https://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com/2009/12/12/peranan-lembaga-anjak-piutangdalam-ekonomi-indonesia/ https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/modal-ventura https://dikarnakan.blogspot.com/2020/10/pengertian-modal-ventura-sejarah-dan.html https://legalstudies71.blogspot.com/2015/11/sejarah-perkembangan-modal-ventura.html https://accurate.id/bisnis-ukm/modal-ventura-adalah/ http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/modalventura.pdf https://www.cermati.com/artikel/modal-ventura-solusi-berbisnis-bagi-calon-pengusaha http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/modal-ventura.pdf http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/modal-ventura.pdf http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/modal-ventura.pdf http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/modal-ventura.pdf https://bina-artha.com/id/about-us/ https://glints.com/id/lowongan/pegadaian-adalah/#.YaM8DNBBzIU https://repository.uinsuska.ac.id/22794/9/9.%20BAB%20IV%20%281%29.pdf https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-pegadaian/ https://pratama1989.wordpress.com/2012/06/04/kelebihan-dan-kekurangan-pegadaian/ https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20654 https://pratama1989.wordpress.com/2012/06/04/kelebihan-dan-kekurangan-pegadaian/ https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20654

139 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N

https://upperline.id/profile/profile_detail/pegadaian https://www.suara.com/bisnis/2015/10/19/071500/ini-8-produk-pegadaian-yang-bisa-andagunakan?page=all https://www.pegadaian.co.id/profil/struktur-organisasi https://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian_(perusahaan https://www.simulasikredit.com/step-by-step-cara-menggadaikan-barang-di-pegadaian/ https://kamus.tokopedia.com/p/pemberi-gadai/ https://sahabatpegadaian.com/keuangan/sistem-pembayaran-dan-bunga-di-pegadaian https://www.hestanto.web.id/pengertian-asuransi/ https://lifepal.co.id/media/sejarah-asuransi/#Perkembangan_asuransi_abad_ke-20 https://www.car.co.id/id/ruang-publik/tips-trik/careinsurance/manfaat-asuransi, https://www.cermati.com/artikel/manfaat-asuransi-secara-umum-dan-khusus https://panfic.com/id/insurance-knowledge/pengertian-asuransi-dan-risiko/ https://www.linkaja.id/artikel/mengenal-jenis-jenis-asuransi-yang-ada-di-indonesia http://www.amanahgitha.com/jenis-jenis-risiko-asuransi-yang-perlu-dipahami/ https://m.facebook.com/AsuransiTriPakarta/posts/541671872541161?locale2=id_ID https://accurate.id/marketing-manajemen/pengertian-lengkap-manajemen-risiko/ https://www.jasindosyariah.co.id/blog/edukasi/risiko-yang-dapat-diasuransikan--insurableriskhttps://panfic.com/id/insurance-knowledge/prinsip-dasar-asuransi/ https://teropong.id/forum/2017/01/20/pengertian-asuransi-unsur-jenis-prinsip-penggolonganmanfaat-dan-pengaturan-asuransi/ https://axa-mandiri.co.id/-/jenis-jenis-asuransi-di-indonesia-simak-penjelasannya-yuk https://www.allianz.co.id/tentang-kami/allianz-indonesia/tentang-allianz.html#

140 | B A N K D A N L E M B A G A K E U A N G A N